III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
73-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2024
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut keterangan saksi yang bernama Alfian Zuhdi Pratama, S.E, awal
mula kejadian ini dimulai pada Tanggal 2 Maret 2024 pada sekira dini hari saat
Saksi yang bernama Alfian Zuhdi Pratama, S.E beserta teman-temannya datang
di Aula Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kab. Jember (Bukti P - 1) dan
(Video Bukti P - 2) yang mana dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara
ulang oleh PPK Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember atas surat dari KPU
Jember perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember (Bukti P
– 3) berkaitan pada pemilihan DPR RI sepanjang daerah pemilihan Jawa Timur
IV (Jember – Lumajang), bahwa PPK Kec. Sumberbaru melakukan rekapitulasi
tersebut juga ditemani oleh Anggota Bawaslu Jember yang bernama Devi Aulia
Rahim dan faktanya pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut tidak mengundang
secara resmi saksi dari partai politik dan Saksi Alfian Zuhdi Pratama, S.E.
mengajukan beberapa pertanyaan atas pelaksanaan rekapitulasi tersebut
kepada pelaksana PPK Kec. Sumberbaru (Video Bukti P – 4) yang diduga
pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi
rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember
(Bukti P – 5).
Bahwa saksi Alfian Zuhdi Pratama, S.E saat di tempat kejadian menyampaikan
secara tertulis dalam form kejadian khusus/keberatan (Bukti P - 6) kepada PPK
Kec. Sumberbaru, Kab. Jember dikarenakan diduga terdapat
penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada pemilihan DPR RI sepanjang
daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang) di partai Gerindra yang
terjadi di beberapa desa pada Kecamatan Sumberbaru serta jumlah suara PAN
yang hilang/berkurang pada tingkat DPR RI di sepanjang Daerah Pemilihan
Jawa Timur IV (Jember-Lumajang) yang diduga berubah pasca dilakukannya
rekapitulasi penghitngan suara ulang yang dilakukan oleh PPK Kecamatan
Sumberbaru, Kabupaten Jember tersebut.
2. Bahwa menurut keterangan saksi Alfian Zuhdi Pratama, S.E., pasca dilakukan
rekapitulasi ulang penghitungan suara oleh PPK Kec. Sumberbaru, diduga
berubah secara drastis dengan saksi melakukan penyandingan data-data pada
dokumen C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan Sumberbaru yang Kami lampirkan
dalam tabulasi yang dilampiri dengan persandingan data C. Hasil dengan D
Kecamatan Sumberbaru pasca rekapitulasi perhitungan suara ulang oleh PPK
Sumberbaru (Bukti P - 7) namun untuk laporan ini perkenankan kami
mentabulasikan sampling beberapa temuan Kami di lapangan dalam beberapa
Desa di Kecamatan Sumberbaru dan menjadi bagian yang tidak terpisakan dari
surat Pengaduan/Laporan ini. Alhasil, setelah dilakukan penyandingan data-
data tersebut, ditemukanlah fakta peralihan suara baik hilang/berkurangnya
suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara partai
Gerindra pada pemilihan di tingkat DPR RI di sepanjang Daerah Pemilihan Jawa
Timur IV (Jember-Lumajang) dan Keterangan Saksi yang bernama Alfian Zuhdi
Pratama, S.E. secara lengkap dituangkan dalam Surat Pernyataan Saksi yang
bermaterai cukup (Bukti P – 8);
3. Bahwa menurut keterangan saksi Alfian Zuhdi Pratama, S.E., masih terus akan
melakukan penyandingan data-data atas terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
pada pemilihan di tingkat DPR RI di sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Timur IV
(Jember-Lumajang) yang berpotensi bertambah temuan-temuannya.
4. Bahwa data-data tersebut kami lampirkan dalam tabulasi diatas, dimana
terdapat fakta dimana dugaan suara Partai Amanat Nasional
hilang/berkurangnya berjumlah ribuan dan dugaan menggelembung/naiknya
suara partai gerindra yang juga berjumlah ribuan.
5. Bahwa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu diatas, juga terdapat
fakta hukum bahwa saksi partai politik Partai Amanat Nasional menuliskan
keberatan pada form. kejadian khusus dan/atau keberatan pada KPU Jember
saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pada tahap Kabupaten dan
tahap Provinsi (Bukti P - 9) dan juga telah melakukan laporan atas adanya
Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Jember sebanyak 2 (dua)
kali (Bukti P – 10 dan P - 11), Laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Bukti P
– 12) dan Laporan ke Bawaslu RI di Jakarta (Bukti P – 13).
Bahwa patut diketahui oleh Yang Terhormat Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu terhadap laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu ke
Bawaslu Jember maupun Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sampai hari ini Pelapor
belum mendapat surat pemberitahuan berkaitan dengan progress laporan
tersebut.
6. Bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh
KPU Jember, Saksi yang bernama Khaidir Windu Setiaji yang menjadi saksi
mandate partai politik Partai Amanat Nasional (Bukti P - 14) dan menurut
keterangannya sudah melakukan berbagai upaya termasuk protes secara
langsung pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara yang
dilakukan oleh KPU Jember di Hotel Aston Jember termasuk meminta mediasi
(formulasi penanganan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu) namun
nyatanya tidak mendapatkan kesempatan atau waktu untuk menyandingkan
data-data hasil temuan yang juga kami lampirkan dalam laporan ini bahkan
terdapat indikasi kesengajaan dari Penyelenggara Pemilu baik dari KPU
Kabupaten Jember maupun Bawaslu Kabupaten Jember mengabaikan adanya
laporan saksi atas adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut sehingga tidak
dapat dilakukan penyandingan data hasil temuan padahal faktanya terdapat
saksi dari partai lain yang menyampaikan hal yang sama berkaitan dengan
temuan perbedaan suara pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan
suara di Hotel Aston Jember dan dilakukan pemeriksaan cepat dan diputus oleh
Bawaslu Kab. Jember serta Saksi yang bernama Khaidir Windu Setiaji secara
lengkap menuangkannya dalam Surat Pernyataan Saksi (Bukti P - 15)
7. Bahwa selain terdapat fakta diatas, saksi partai dari partai amanat nasional yang
bernama Ahmad One Prasetiono (Bukti P – 16) ketika bersuara di dalam
pelaksanaan rekapitulasi di hari akhir pada tanggal 6 Maret 2024 Dilakukan
pengusiran oleh KPU Jember, sebagaimana bukti terlampir Bukti media (Bukti
P - 17).
8. Bahwa terdapat indikasi kesengajaan Bawaslu Jember tidak mau menerima
laporan dari Partai Amanat Nasional atas adanya dugaan pelanggaran pemilu di
Jember walaupun hasilnya terbit registrasi laporan di hari terakhir pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Jember tanggal 6 Maret
2024 atas adanya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana bukti terlampir
diatas.
9. Bahwa sebagaimana fakta diatas, terdapat pula fakta Pelapor juga berdiskusi
dan melakukan klarifikasi kepada Ketua KPU Jember dan Ketua Bawaslu
Jember (Bukti foto terlampir P - 18) dengan adanya laporan dugaan pelanggaran
pemilu dari partai Golkar yang berkonflik secara internal yang mana hasil
rekomendasinya yakni adanya penyesuaian dalam tabulasi yang dirubah atau
disesuaikan pada 111 TPS di 6 Desa pada Kec. Sumberbaru (Bukti P - 19);
10. Bahwa terhadap Laporan ini, dilampirkan pula KTP Pelapor dan Kuasanya (Bukti
P – 20) serta KTA kuasa Pelapor (Bukti P-21);
11. Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor I - X
selain mengarah pada pelanggaran administrasi pemilu, juga mengarah pada
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 505
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur
sebagai berikut :
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena
kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara………”
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Huruf c Peraturan DKPP disebutkan:
“melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-
Undang, Peraturan Perundang-Undangan, dan Keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu”
Dengan demikian, berdasarkan fakta – fakta yang telah diungkapkan di atas,
kelalaian yang telah dilakukan oleh Teradu/Terlapor I - X yang menyebabkan
berubahnya suara secara tidak langsung juga telah melanggar kode etik yang
sebagaimana diatur didalam ketentuan Peraturan DKPP. Oleh karenanya
cukuplah beralasan apabila Teradu/Terlapor I - X dijatuhkan sanksi etik.
Bahwa disamping itu juga, Saksi dari Kami telah dikeluarkan dari forum
rekapitulasi perhitungan atas keberatan tersebut, halmana dari perbuatan –
perbuatan tersebut di atas, Teradu/Terlapor I - X tidak melaksanakan prinsip
adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf (d) Peraturan DKPP,
yaitu:
“mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi
dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil”
Bahwa Teradu/Terlapor I - X patut diduga kuat telah melanggar Pasal 399 UU
Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi :
1. Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima, ememriksa, dan memutuskan
adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
proses pelaksanaan rekapiltulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2);
2. Saksi dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dlaam Pasal 398 ayat (2);
3. KPU Kabupaten/Kota wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran
sebagaumana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan
rekapitulasi pernghitunagn perolehan suara Peserta Pemilu
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan kesimpulan dalam pemeriksaan Perkara Nomor
99-PKE-DKPP/V/2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 dengan
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti
tertulis dan keterangan Pihak Terkait serta Saksi-Saksi dalam persidangan,
sesungguhnya telah jelas, terang dan faktual Teradu telah melakukan perbuatan
yang tidak layak dan patut sebagaimana didalilkan dalam pokok pengaduan
Pengadu Nomor 73-P/L-DKPP/III/2024. Berkenaan dengan hal tersebut
Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V telah nyata
mengabaikan fakta adanya penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada
pemilihan DPR RI sepanjang daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember –
Lumajang) untuk partai Gerindra yang terjadi di beberapa desa pada Kecamatan
Sumberbaru serta jumlah suara PAN yang hilang/berkurang pada tingkat DPR
RI di sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Jember-Lumajang) yang
diduga berubah pasca dilakukannya rekapitulasi penghitngan suara ulang yang
dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember tersebut yang
terlah berkali-kali diajukan keberatan/protes oleh saksi dari PAN namun tidak
ditanggapi sama sekali;
2. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti
tertulis dan keterangan Pihak Terkait serta Saksi-Saksi dalam persidangan,
sesungguhnya telah jelas, terang dan faktual Teradu telah melakukan perbuatan
yang tidak layak dan patut sebagaimana didalilkan dalam pokok pengaduan
Pengadu Nomor 73-P/L-DKPP/III/2024. Berkenaan dengan hal tersebut
Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu X telah nyata
mengabaikan fakta adanya peralihan suara baik hilang/berkurangnya suara
Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara partai Gerindra
pada pemilihan di tingkat DPR RI di sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Timur IV
(Jember-Lumajang) yang terlah berkali-kali diajukan keberatan/protes pada
saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi sampai dengan
rekapitulasi tingkat nasional oleh saksi dari PAN namun tidak ditanggapi sama
sekali;
3. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti
tertulis dan keterangan Pihak Terkait serta Saksi-Saksi dalam persidangan,
sesungguhnya telah jelas, terang dan faktual Teradu telah melakukan perbuatan
yang tidak layak dan patut sebagaimana didalilkan dalam pokok pengaduan
Pengadu Nomor 73-P/L-DKPP/III/2024. Berkenaan dengan hal tersebut
Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu X telah nyata
berlaku tidak adil kepada peserta pemilu terutama PAN karena setiap
keberatan/protes yang diajukan oleh saksi PAN tidak diberikan kesempatan atau
waktu untuk menyandingkan data-data hasil temuan yang juga terlampirkan
dalam laporan ini bahkan terdapat indikasi kesengajaan dari Penyelenggara
Pemilu baik dari KPU Kabupaten Jember maupun Bawaslu Kabupaten Jember
mengabaikan adanya laporan saksi atas adanya dugaan pelanggaran pemilu
tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penyandingan data hasil temuan
padahal faktanya terdapat saksi dari partai lain yang menyampaikan hal yang
sama berkaitan dengan temuan perbedaan suara pada saat pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Aston Jember dan dilakukan
pemeriksaan cepat dan diputus oleh Bawaslu Kab. Jember;
4. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti
tertulis dan keterangan Pihak Terkait serta Saksi-Saksi dalam persidangan,
sesungguhnya telah jelas, terang dan faktual Teradu telah melakukan perbuatan
yang tidak layak dan patut sebagaimana didalilkan dalam pokok pengaduan
Pengadu Nomor 73-P/L-DKPP/III/2024. Berkenaan dengan hal tersebut
Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu X telah nyata
sengaja tidak menanggapi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan
oleh pelapor atas nama Heru dan Habib Zaini dengan cara sengaja tidak
memberikan status laporan kepada para Pelapor. Teradu VI sd Teradu X dalam
juga tidak memutus perkara pelanggaran administrasi yang diajukan oleh PAN
melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI dengan adil dan benar.
Teradu VI sd Teradu X sengaja menutupi fakta pergeseran suara dengan tidak
melakukan penyandingan data C Hasil Salinan versi Pelapor dan Terlapor
dengan C Hasil Pengawasan versi Bawaslu, dan malah dengan tegas menyatakan
PPK Kecamatan Sumberbaru tidak terbukti melakukan pelanggaran
administrasi pemilu. Bawaslu jember dalam memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi pemilu tidak mendudukan fakta sebagaimana
mestinya serta sarat dengan kepentingan melindungi salah satu partai politik
lain yang telah nyata mengalami penambahan suara yang tidak jelas asal
usulnya melalui mekanisme rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan
sumberbaru yang direkomendasikan oleh Bawaslu Jember kepada KPU Jember.
Atas pelaksanaan rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru yang
dilaksanakan di 111 TPS ditemukan fakta perubahan suara PAN dan Partai
Gerindra yang tidak hanya terjadi di 111 TPS yang dihitung ulang melainkan
juga di 105 TPS yang tidak dilakukan rekapitulasi ulang sehingga total
perubahan suara terjadi di 206 TPS. Dan secara jelas, perubahan perolehan
suara tersebut menguntungkan Partai Gerindra dan merugikan suara PAN.;
5. Bahwa dalam kesimpulan ini kami menyampaikan bahwa kami tetap pada pokok
pengaduan kami yakni terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu yang diawali dengan terjadinya permasalahan
pada saat rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru atas Rekomendasi
Bawaslu Jember yang disampaikan kepada KPU Jember kemudian diteruskan
untuk dilaksanakan oleh PPK Sumberbaru pada 111 TPS. Pengadu dan saksi
PAN telah mengajukan keberatan berjenjang pada saat rekapitulasi di tingkat
kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional namun tidak ada yang
ditindaklanjuti oleh para Teradu. Teradu Bawaslu juga telah berlaku tidak adil
kepada para peserta pemilu, karena pelaporan dari PAN ada 4 laporan yang tidak
ada satupun dari laporan tersebut yang dilakukan penyandingan data oleh
Teradu VI sd Teradu X/Bawaslu sementara laporan dari Partai Politik yang lain
termasuk Partai Gerinda semuanya diberikan putusan cepat dengan dilakukan
penyandingan data C Hasil Salinan versi saksi, KPU dan Bawaslu. Bawaslu
Jember juga tidak professional dalam menangani pelanggaran administrasi
pemilu yang disidangkan dengan menyatakan bahwa PPK Sumberbaru tidak
terbukti melanggar dan telah melaksanakan rekapitulasi ulang sesuai dengan
aturan, padahal PPK Sumberbaru telah nyata melakukan beberapa kesalahan
administrasi yang mampu kami buktikan, termasuk adanya penambahan dan
pengurangan suara partai politik. Pengadu juga selalu meminta klarifikasi dan
penjelasan terkait dengan pengurangan suara PAN dan penambahan suara
Partai Gerindra di 105 TPS yang tidak dilakukan rekapitulasi ulang, yang sampai
dengan semua upaya hukum sudah ditempuh namun belum juga ada penjelasan
karena muara putusan kembali ada di tangan Teradu VI sd X yakni Bawaslu
Kab. Jember padahal Bawaslu Kab. Jember adalah termasuk pihak yang kami
laporan dalam dugaan pelanggaran administrasi namun Bawaslu Kab. Jember
pula yang memutus perkara tersebut.
[2.3] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan fakta-fakta tersebut diatas, mohon dengan hormat agar DKPP
berkenan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu ini sebagaimana norma hukum positif yang berlaku dan memberikan putusan
yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Kumpulan saat Saksi dan teman-temannya hadir di
Rekapitulasi ulang DPR RI sepanjang Dapil Jawa Timur IV yang
dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumberbaru atas rekomendasi
Panwascam Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan
juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Jember yang bernama Devi
Aulia Rahim;
2. P-2 Kumpulan Video Saksi dan Teman-temannya protes ke
Anggota Bawaslu Jember yang bernama Devi Aulia Rahim atas
pelaksanaan Rekapitulasi ulang DPR RI sepanjang Dapil Jawa
Timur IV yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumberbaru
yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan rekomendasi
dan juga diduga yang menyebabkan hilang/beralihnya suara
Partai Amanat Nasional dan bertambah/menggelembungnya
suara Partai Gerindra;
3. P-3 Surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember kepada PPK
Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember yang terindikasi
salah atau tidak sesuai dengan rekomendasi Panwascam
Kecamatan Sumberbaru, yang diduga menyebabkan
hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan
bertambah/menggelembungnya suara Partai Gerindra;
4. P-4 Kumpulan Video protes ke PPK Kecamatan Sumberbaru atas
adanya indikasi pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara
ulang yang tidak sesuai rekomendasi Panwascam Kecamatan
Sumberbaru.;
5. P-5 Surat yang berisikan tentang rekomendasi berkaitan dengan
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ulang pada
Kecamatan Sumberbaru;
6. P-6 Fotocopy KTP Saksi atas nama Ir. Harris Solihin;
7. P-7 Surat yang berisikan keberatan atas pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara ulang oleh PPK Kecamatan Sumberbaru
yang diduga menyebabkan hilang/beralihnya suara Partai
Amanat Nasional dan bertambah/menggelembungnya suara
Partai Gerindra;
8. P-8 Tabulasi (sampling) yang dilampiri dengan persandingan data
C. Hasil dengan D Kecamatan Sumberbaru pasca rekapitulasi
perhitungan suara ulang oleh PPK Sumberbaru yang diduga
menyebabkan hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional
dan bertambah/menggelembungnya suara Partai Gerindra. 5
Desa / 5 Bendel;
9. P-9 Saksi Partai Politik mengisikan form. keberatan/kejadian
khusus dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
Kabupaten;
10. P-10 Tanda Bukti penyampaian laporan atas adanya dugaan
Pelanggaran Pemilu;
11. P-11 Tanda Bukti penyampaian laporan atas adanya dugaan
Pelanggaran Pemilu;
12. P-12 Tanda Bukti penyampaian laporan atas adanya dugaan
Pelanggaran Pemilu;
13. P-13 Tanda Bukti penyampaian laporan atas adanya dugaan
Pelanggaran Pemilu;
14. P-14 Tanda Bukti bahwa saksi merupakan saksi mandate yang
diutus oleh partai poltik;
15. P-15 Surat Pernyataan Saksi yang berisikan tentang hal-hal yang
dialami, didengar dan dirasakan sendiri oleh Saksi Khaidir
Windu Setiaji;
16. P-16 Tanda Bukti bahwa saksi merupakan saksi mandate yang
diutus oleh partai poltik;
17. P-17 Kumpulan bukti artikel media tentang dikeluarkannya saksi
PAN dari ruang Rekap;
18. P-18 Dokumentasi Foto saat beberapa orang termasuk saksi
mandate partai poltitik dan pelapor menyampaikan keberatan-
keberatan atas tidak dapatnya laporan atas temuan oleh Partai
Amanat Nasional dilakukan laporan dan klarifikasi atas
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ulang oleh PPK
Kec. Sumberbaru kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Jember
serta Ketua dan Anggota KPU Jember;
19. P-19 Bukti hasil kajian dari PPK Kec. Sumberbaru yang didapatkan
dari Ketua KPU Jember atas pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara ulang oleh PPK Kec. Sumberbaru yang
diduga menyebabkan hilang/beralihnya suara Partai Amanat
Nasional dan bertambah/menggelembungnya suara Partai
Gerindra;
20. P-20 Bukti Legal Standing Pelapor dan Kuasanya guna melengkapi
syarat dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh
Penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten Jember;
21. P-21 Bukti bahwa Penerima Kuasa merupakan Advokat.
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024, Pengadu
mengajukan tiga saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Suhartono
a. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat Partai Amanat Nasional pada
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Sumberbaru
Kabupaten Jember;
b. Saksi menerangkan bahwa rekapitulasi kecamatan di Kecamatan
Sumberbaru dilakukan pada tanggal 18 Februari s.d. 25 Februari 2024;
c. Bahwa Saksi mengikuti pelaksanaan rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara yang dilaksanakan oleh PPK Sumberbaru di Kecamatan
Sumberbaru untuk pelaksanaan yang pertama;
d. Saksi dikumpulkan di aula Desa Yosorati untuk melakukan
penandatanganan dan saksi menandatangani hasil rekapitulasi Kecamatan
Sumberbaru. Pada saat yang sama, sebelum penandatanganan PPK
memberikan kesempatan untuk pengajuan keberatan, namun tidak ada
keberatan. Saksi juga menandatangani daftar hadir;
e. Bahwa Saksi selaku saksi mandat partai, tidak mendapatkan Undangan
pada Penghitungan Perolehan Suara (pelaksanaan kedua) pasca munculnya
Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember;
f. Bahwa Saksi hadir pada tanggal 1 Maret 2024 di saat Penghitungan
Perolehan Suara Ulang pada tingkat Kecamatan Sumberbaru yang dilakukan
di aula Desa Yosorati setelah adanya Rekomendasi Pelanggaran
Administratif Pemilu oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sumberbaru, Kabupaten Jember;
g. Bahwa kehadiran Saksi pada tanggal 1 Maret 2024 di aula Desa Yosorati,
Kecamatan Sumberbbaru, saksi tidak melihat adanya pelaksanaan
Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan
Sumberbaru, Kabupaten Jember;
h. Bahwa Saksi mendapatkan informasi akan adanya Penghitungan Perolehan
Suara ulang yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten
Jember dari pengurus DPD Partai Amanat Nasional yang bernama Alfian
Zuhdi Pratama;
i. Saksi juga menyatakan bahwa ternyata daftar hadir yang ditandatangani
pada saat tanggal 25 Februari, telah berubah tanggalnya menjadi 28
Februari;
j. Bahwa Saksi tidak mendapatkan D Hasil Kecamatan dan model D Hasil
Kecamatan pada Kecamatan Sumberbaru baik pada perolehan suara PPWP,
DPR, DPD dan lainnya hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh PPK
Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember pada tanggal 28 Februari 2024;
2. Alfian Zuhdi Pratama
a. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat Partai Amanat Nasional pada
Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota yang
dilaksanakan oleh KPU Jember;
b. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, Saksi mendapatkan informasi yang
masuk ke pesan WhatsApp di nomor HandPhonennya, adanya D-Hasil
Kecamatan terbaru yang mana D-Hasil Kecamatan pasca dilakukannya
Rekapitulasi Ulang terhadap hasil perolehan suara terdapat perubahan
yakni hilangnya/beralihnya perolehan suara Partai Amanat Nasional pada
tingkat DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur IV dan naik/menggelembungnya
suara partai lain terutama partai Gerindra;
c. Bahwa setelah mendapat informasi diatas, Saksi mengumpulkan data untuk
melakukan penyandingan pada perolehan suara Partai Amanat Nasional dan
Partai Gerindra, dan ternyata ditemukan perubahan perolehan suara yang
sangat signifikan pada pemilihan legislatif tingkat DPR Daerah Pemilihan
Jawa Timur IV, baik hilang/berkurangnya suara Partai Amanat Nasional dan
naik/menggelembungnya perolehan suara partai Gerindra sehingga terdapat
selisih;
d. Bahwa Saksi hadir di Aula Desa Yosorati yang berada di Kecamatan
Sumberbaru pada tanggal 1 Maret 2024 dan mendapatkan fakta tidak
adanya aktifitas penghitungan suara oleh PPK Kecamatan Sumberbaru;
e. Bahwa Saksi pada tanggal 2 Maret 2024, hadir kembali ke Aula Desa Yosorati
yang berada di Kecamatan Sumberbaru dan melakukan klarifikasi kepada
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sumberbaru atas informasi yang
didapatkan oleh Saksi berkaitan dengan adanya hilangnya/beralihnya
jumlah suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara
partai Gerindra, namun nyatanya tidak mendapatkan jawaban atau
klarifikasi atas hal tersebut dari Ketua dan Anggota PPK Kecamatan
Sumberbaru;
f. Bahwa Saksi pada hari yang sama, bertemu dan berdiskusi dengan
Komisioner KPU yang bernama Santo dan Anggota Bawaslu yang bernama
Devi atas adanya temuan Saksi berkaitan dengan adanya hilang/beralihnya
suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai
Gerindra dengan jumlah yang luar biasa banyak, dengan hasil akhir
Komisioner KPU yang bernama pak Santo menjanjikan permasalahan
tersebut akan diselesaikan pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Kabupaten;
g. Bahwa Saksi sebagai Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten
Jember hanya mendapatkan undangan atas pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pada PPK Kecamatan Sumberbaru yang
pertama namun tidak mendapatkan undangan atas pelaksanaan
rekapitulasi ulang perolehan suara oleh PPK Kecamatan Sumberbaru pada
tanggal 28 Februari 2024;
h. Bahwa Saksi mencatatkan keberatan atau permasalahan yang ada, pada
form model C Kejadian khusus dan/atau Keberatan.permasalahan yang
tidak selesai di Kecamatan Sumberbaru Paca dilakukannya rekapitulasi
ulang terhadap hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif tingkat DPR
oleh PPK Kecamatan Sumberbaru y pada tanggal 28 Februari 2024;
i. Bahwa Saksi tidak mendapatkan D Hasil Kecamatan dan model D.Hasil
Kecamatan pada Kecamatan Sumberbaru baik pada perolehan suara PPWP,
DPR, DPD dan lainnya hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh PPK
Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember pada tanggal 28 Februari 2024;
j. Pada saat pencobolasan saksi sudah melakukan tabulasi data;
k. Pada saat hasil rekapitulasi tingkat kecamatan keluar tanggal 25 Februari
untuk suara masing-masing partai politik, suara PAN adalah 114.583 sesuai
dengan tabulasi yang sebelumnya dibuat oleh saksi;
l. Persiapan rekapitulasi Kabupaten dimulai tanggal 28 Februari dan pada
tanggal 29 Februari rekapitulasi kabupaten dimulai. Pada saat penghitungan
tersebut banyak terjadi protes yang dilakukan saksi partai politik sehingga
penghitungan dilakukan skorsing;
m. Bahwa telah ada rekapitulasi ulang untuk 111 TPS di Kecamatan
Sumberbaru, yakni Desa Jamintoro, Jatiroto, kaliglagat, karangbayat,
rowotengah, sumberagung;
n. Pada tanggal 1 Maret 2024 saksi mendapatkan info D.Hasil Salinan yang
baru setelah ada rekapitulasi ulang dan disitu terlihat suara PAN berkurang
sekitar 5000 suara, padahal rekomendasi yang dikeluarkan hanya untuk
suara internal Partai Golkar;
o. Saksi tidak mendapatkan undangan untuk mengahadiri rekapitulasi ulang;
p. Bahwa 105 TPS yang didalilkan Pemohon merupakan TPS yang berbeda dari
111 TPS yang dilakukan rekapitulasi ulang;
q. Di 105 TPS tersebut suara PAN berkurang 2.068 suara dan suara Gerindra
bertambah 2.003 suara;
r. Pada tanggal 3 Maret saat rekapitulasi di Kabupaten, saksi melakukan
protes karena tidak mendapatkan D.Hasil yang baru, baru di tanggal 4 Maret
diberikan D.Hasil yang baru;
s. Sudah melakukan pengajuan laporan ke Bawaslu dan KPU namun tidak ada
tindak lanjut. Hanya ada tanggapan dari Bawaslu bahwa rekapitulasi ulang
telah dilakukan.
3. Khaidir Windu Setiaji
a. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat Partai Amanat Nasional pada
Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota yang
dilaksanakan oleh KPU Jember;
b. Bahwa Saksi hadir pada pelaksanaan Rekapitulasi di hari pertama
pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota
yang dilaksanakan oleh KPU Jember;
c. Bahwa Saksi menyampaikan keberatan atau protes agar dapat disandingkan
atas adanya temuan/permasalahan berupa hilang/beralihnya suara Partai
Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra pada
pemilihan legislatif tingkat DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur IV;
d. Bahwa Saksi mengetahui adanya upaya yang dilakukan oleh Saksi Partai
Amanat Nasional diluar forum rekapitulasi Pleno, agar permasalahan atas
temuan berupa hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan
naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra dapat dilakukan mediasi
seperti partai yang lain yang melakukan keberatan atau protes;
e. Bahwa Saksi mengetahui upaya diluar forum diatas, dilakukan disamping
ruang mediasi dengan dihadiri oleh Ketua KPU Jember yang bernama M.
Syai’in, Komisioner KPU yang bernama Ahmad Hanafi, Ketua Bawaslu
Jember yang bernama Sanda Aditya Pradana dan Anggota Bawaslu lain yang
bernama Ibu Wiwin Riza Kurnia, Saksi Parpol PAN yang bernama Alfian
Zuhdi Pratama, Heru Prasetyo dan Habib Zaini, namun permasalahan yang
disampaikan oleh Saksi parpol yang bernama Alfian Zuhdi Pratama kepada
pihak KPU dan Bawaslu Jember berupa temuan berupa hilang/beralihnya
suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai
Gerindra tidak kunjung dapat diselesaikan atau setidaknya disandingkan;
f. Bahwa sebagaimana upaya lain diluar forum Rekapitulasi Penghitungan
Suara diatas, Ketua KPU memberikan surat-surat berupa Kajiaan Dugaan
Pelanggaran nomor : 001/Reg/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024
tanggal 26 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, Rekomendsi
Pelanggaran Administratif Pemilu yang diterbitkan oleh Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember nomor :
003/Rekom-Adm/LP/PL/Kec.Sumberbaru/16.16/II/2024 tertanggal 27
Februari 2024 yang mana surat-surat tersebut berkaitan erat dengan
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Kecamatan
Sumberbaru yang menyebabkan hilang/beralihnya suara Partai Amanat
Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra yang sangat
luar biasa jumlahnya;
4. Ahmad One Prasetiono
a. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat Partai Amanat Nasional pada
Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota yang
dilaksanakan oleh KPU Jember;
b. Bahwa saksi mengetahui Khaidir Windu Setiaji pada hari pertama dan
beberapa hari pada pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan keberatan atau protes agar
permasalahan berupa temuan hilang/beralihnya suara Partai Amanat
Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra dapat
diselesaikan dengan cara penyandingan seperti yang dilakukan pada forum
pleno pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten;
c. Bahwa Saksi juga menyampaikan keberatan dan protes pada pelaksanaan
rekapitulasi yang dilaksanakan di Hotel Aston Jember, namun atas
permasalahan tersebut tidak diselesaikan oleh KPU Jember maupun
Bawaslu Jember yang saat itu hadir adalah Ibu Devi Aulia Rahim;
d. Bahwa Saksi mengetahui baik PPK Kecamatan Sumberbaru maupun
Pimpinan Forum yang di Ketuai oleh Ketua KPU Jember, tidak melakukan
pembukaan sampul kertas yang bersegel yang berisikan formulir D Hasil
Kecamatan baik PPWP, DPR, DPD dan lainnya;
e. Bahwa Saksi mengetahui PPK Kecamatan Sumberbaru pada saat
pembacaan D Hasil Kecamatan baik PPWP, DPR, DPD dan lainnya belum
siap memberikan D Hasil tersebut kepada peserta rekapitulasi termasuk
Saksi sbagai saksi PAN;
f. Bahwa Saksi mengetahui adanya protes dari saksi parpol lain yakni saksi
parpol PPP dan PKS, atas permasalahan yang terjadi pada rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara baik pada tingkat DPR, DPRD Prov, DPRD
Kab/Kota pada Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, berupa
perbedaan atau hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan
naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra pasca rekapitulasi ulang
penghitungan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Sumberbaru pada
tanggal 28 Februari 2024;
g. Bahwa Saksi mengetahui saat pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara pada Kecamatan Sumberbaru, angka-angka perolehan
suara dalam D Hasil Kecamatan baik PPWP, DPR, DPD dan lainnya telah
tertulis rapi dalam SiReka;
h. Bahwa atas permasalahan Saksi atas hilang/beralihnya suara Partai
Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra
tingkat DPR pasca rekapitulasi ulang penghitungan perolehan suara oleh
PPK Kecamatan Sumberbaru pada tanggal 28 Februari 2024, tidak
mendapat tanggapan dan penyelesaian oleh KPU Jember maupun Bawaslu
Jember sampai hari akhir pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota yang menyebabkan selisih hasil
suara;
i. Bahwa Saksi mengetahui saksi parpol PAN lain yang bernama Khaidir Windu
Setiaji mencatatkan keberatan atau permasalahan yang ada, pada form
model C Kejadian khusus dan/atau Keberatan.atas permasalahan yang
tidak selesai di Kecamatan Sumberbaru Paca dilakukannya rekapitulasi
ulang terhadap hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif tingkat DPR
oleh PPK Kecamatan Sumberbaru yakni pada tanggal 28 Februari 2024.pada
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara pada tingkat
Kabupaten/Kota Jember termasuk Saksi PPP.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa aduan yang disampaikan oleh PENGADU dalam Perkara Nomor: 99-PKE-
DKPP/V/2024 sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember dengan
PUTUSAN BAWASLU Kabupaten Jember pada Nomor:
002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 sebagaimana dalam putusanya
yaitu: Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa selanjutnya PIHAK PENGADU telah mengajukan KOREKSI PUTUSAN
kepada BAWASLU Republik Indonesia Nomor:
025/KS/AM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 dengan AMAR PUTUSAN “ Menyatakan
MENOLAK PERMOHONAN KOREKSI oleh Khaidir Windu Setiaji sebagai Terlapor
dan MENGUATKAN PUTUSAN BAWASLU Kabupaten Jember Nomor:
002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 tanggal 5 April 2024;
3. Bahwa dengan demikian PARA TERADU memohon kepada Yang Mulia Majlis
Pemeriksa Sidang DKPP UNTUK MENOLAK SELURUH ADUAN PENGADU karena
prosedur dan mekanisme secara hukum telah ditempuh;
B. JAWABAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU
1. Bahwa menerima surat REKOMEDASI dari Bawaslu Kabupaten
Jember no. 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 Perihal :
Penerusan Rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu; bukti terlampir-------
----------------------------------------------------------------------------------------------T-1
2. Bahwa, KPU Kabupaten Jember telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember tertanggal 28 Februari 2024; bukti
terlampir-----------------------------------------------------------------------------------T-2
3. Bahwa, PPK Kecamatan Sumberbaru telah melaksanakan proses rekapitulasi
ulang pemilihan DPR-RI berdasarkan Surat KPU nomor 143/PL.01.8-
SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember
tertanggal 28 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan tentang tata cara
pelaksanaan rekapitulasi ulang termasuk telah dihadiri oleh Panwaslu
kecamatan Sumberbaru dan Saksi peserta Pemilu yang dibuktikan dengan daftar
hadir dan dokumentasi foto kegiatan rekapitulasi ulang; bukti terlampir----------
----------------------------------------------------------------------------------------------T-3
4. Bahwa, selanjutnya PPK Kecamatan Sumberbaru pada saat proses rekapitulasi
ulang telah melakukan pencermatan dan pembacaan D-Hasil Kecamatan pada
tanggal 28 Februari 2024 sebelum finalisasi yang disaksikan oleh peserta
rekapitulasi yaitu Panwaslu Kecamatan Sumberbaru, saksi peserta Pemilu, dan
beberapa PPS Kecamatan Sumberbaru kemudian setelah itu dilakukan proses
cetak D-Hasil Kecamatan;
5. Bahwa, KPU Kabupaten Jember telah melaksanakan rekapitulasi Hasil
penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum sesuai dengan keputusan
KPU Nomor 219 tahun 2024, dimulai pada tanggal 29 Februari 2024 sampai
dengan tanggal 6 Maret 2024, bertempat di Hotel Aston, telah ditetapkan dalam
Berita Acara dan Sertifikat D Hasil Kabupaten Jember; bukti terlampir------------
----------------------------------------------------------------------------------------------T-4
6. Bahwa, prosedur rekapitulasi tingkat Kabupaten telah diselenggarakan sesuai
dengan petunjuk teknis dan ketentuan didalam Keputusan KPU Nomor 219
Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum;
7. Bahwa, KPU Kabupaten Jember melaksanakan proses rekapitulasi sesuai
prosedur dengan membacakan seluruh hasil perolehan suara dalam Berita Acara
D-Hasil Kecamatan di 31 kecamatan secara berurutan sesuai dengan jenis
pemilihannya dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan
DPD, Pemilihan DPR-RI, Pemilihan DPR-Provinsi, dan DPR-Kabupaten;
[2.6.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. URAIAN UMUM
1. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu,
kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa, kami Para Pihak Teradu sudah melakukan pencegahan dan penindakan
di wilayah kabupaten terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu
sebagaimana Pasal 101 huruf a angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang –
Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas
melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap 1.
Pelanggaran Pemilu dan 2. Sengketa proses Pemilu”;
3. Bahwa, kami Para Pihak Teradu dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagaimana Pasal 101 huruf b angka
6, 7, 8, 10 UU Pemilu, khususnya “(6) pelaksanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara, (7) pengawasan seluruh proses penghitungan suara di
wilayah kerjanya, (8) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, (9) proses
rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh
kecamatan, dan (10) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan,”;
4. Bahwa, kami Para Pihak Teradu memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran
Pemilu sebagaimana Pasal 102 Ayat (2) huruf c UU Pemilu “dalam melakukan
penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 101 huruf,
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas (c) memeriksa dan mengkaji dugaan
pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota”;
5. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima dan menindaklanjuti laporan
sebagaimana Pasal 103 huruf a UU Pemilu “Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan
yang mengatur mengenai Pemilu”
6. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana
Pasal 104 huruf a dan b UU Pemilu “Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban (a)
bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, (b) melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
tingkatan di bawahnyat”;
7. Bahwa, kami Para Pihak Teradu melakukan penanganan atas temuan atau
laporan sebagaimana Pasal 25 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 7
Tahun 2022 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu LN melakukan penanganan atas temuan atau
laporan”.
8. Bahwa terhadap tindak lanjut penerapan Pasal sebagaimana yang termuat
dalam Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu di atas, Para Pihak Teradu
dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,
khususnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha
semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan
melakukan pengawasan pada:
a) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri yang
dilakukan pada tingkat:
1) kecamatan;
2) kabupaten/kota;
b) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud
pada huruf (a) dilakukan untuk Pemilu:
1) Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara
Pasangan Calon;
2) anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan
calon anggota DPR;
3) anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon
anggota DPD;
4) anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai
Politik dan calon anggota DPRD provinsi; dan
5) anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara
Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
9. Para Pihak Teradu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan, dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota, dengan
membuat langkah-langkah persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian keberatan
pada setiap tahapan rekapitulasi, yakni:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jember telah membuat Surat Imbauan Nomor:
077/PM.00.02/K.JI-07/02/2024 pada tanggal 11 Februari 2024 kepada
KPU Kabupaten Jember beserta jajaran untuk memperhatikan dan
melaksanakan persiapan pemungutan suara. [Vide Bukti T-1]
b. Bahwa untuk memantau dan mengendalikan data secara berjenjang, Tim
Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Jember menggunakan instrumen
pemantauan atau Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam bentuk google
spreadsheet untuk mengontrol data yang sudah diinput oleh Panwaslu
Kecamatan se Kabupaten Jember, kemudian Alat Kerja Pengawasan (AKP)
ini telah disosialisasikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Jember
melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu 2024 Pada tanggal 22 Februari 2024 melalui
Zoom Meeting dan Dilanjutkan dengan Pengisian Alat Kerja Pengawasan
(AKP) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember pada Tanggal 28 Februari 2024
berdasarkan Undangan Nomor 135/PM.00.02/K.JI-07/02/2024 [Vide
Bukti T-2]
10. Bahwa terhadap tindak lanjut penerapan Pasal sebagaimana yang termuat
dalam Undang Undang Pemilu di atas, Para Pihak Teradu dalam tahapan
Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah menangani laporan yang disampaikan
kepada kami Para Pihak Teradu yang berkenaan dengan pokok Aduan Pengadu:
10.1 Bahwa, kami Para Pihak Teradu telah menerima Laporan dari salah satu
Warga Negara Indonesia atas nama Ali Murtadho terkait dengan adanya
ketidakjelasan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sumberbaru
sehingga ada dugaan penambahan suara kepada salah satu Calon
Anggota Legislatif Partai Golkar DPR RI Jawa Timur IV dengan tanda bukti
penyampaian laporan nomor 008/LP/PL/Kab./16.16/II/2024. Berkaitan
dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan
melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bahwa berdasarkan laporan
tersebut Bawaslu Kabupaten Jember melimpahkan kepada Panwaslu
Kecamatan Sumberbaru. Atas pelimpahan laporan tersebut, selanjutnya
dilakukan kajian oleh Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dan dinyatakan
sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu sehingga merekomendasikan
kepada Bawaslu Kabupaten Jember untuk diteruskan kepada KPU
Kabupaten Jember dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang
undangan yang berlaku.
10.2 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima Laporan dari DPD PAN atas
nama Heru Prastiono tentang rekapitulasi ulang yang tidak dihadiri oleh
saksi PAN dan tidak adanya pemberitahuan adanya rekapitulasi ulang
Kecamatan Sumberbaru kepada PAN yang mengakibatkan perubahan
suara secara signifikan terhadap perolehan suara PAN khususnya Caleg
DPR RI Nomor urut satu atas nama H Abdus Salam. Tanda bukti
penyampaian Laporan tersebut dengan nomor
018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024. berkaitan dengan hal tersebut Kami
Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan
penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
10.3 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima Laporan dari DPD PAN atas
Habib Zaini tentang dugaan pelanggaran Pemilu dan atau Pidana Pemilu
terkait dengan peristiwa hilangnya atau beralihnya suara PAN dan
penggelembungan suara partai Gerindra setelah dilakukan rekapitulasi
ulang. Tanda bukti penyampaian Laporan tersebut dengan nomor
018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 berkaitan dengan hal tersebut Kami
Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan
penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
11. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu RI
dengan tanda bukti Penyampain Laporan dengan nomor
020/LP/PL/RI/00.00/III/2024, yang dalam hal ini merupakan laporan yang
disampaikan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin kepada Bawaslu RI pada tanggal 14
Maret 2024 tentang dugaan kekeliruan dalam penginputan data atas perolehan
suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK
Sumberbaru yang menyebabkan suara Partai PAN di tingkat DPR
hilang/berkurang. Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember
menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
12. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu
Provinsi Jawa Timur dengan tanda bukti Penyampain Laporan dengan nomor
019/LP/PL/Prov/16.00/III/202 yang dalam hal ini merupakan laporan yang
disampaikan oleh Khaidir Windu Setiaji kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur
tanggal 13 Maret 2024 tentang dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang
menyebabkan perubahan hasil perolehan suara pada Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil penghitungan suara pasca rekapitulasi ulang untuk tingkat
DPR yang terjadi di wilayah PPK Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember
Dapil Jawa Timur IV. Berkaitan dengan hal tersebut Kami Bawaslu Kabupaten
Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
13. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Jember, Para Pihak Teradu telah menerima,
memeriksa, mengkaji dan memutus Penyelesaian dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat pada saat rekapitulasi
berlangsung sebanyak 17 (tujuh belas) Putusan, diantaranya Para Pihak Teradu
melakukan Pemeriksaan Adminitrasi Cepat yang berkaitan dengan Penambahan
Perolehan Suara Partai Amanat Nasional (PAN) di beberapa Kecamatan di
Kabupaten Jember sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum.
14. Bahwa melalui kesempatan ini ijinkan kami untuk menginformasikan bahwa
kami Para Pihak Teradu sesungguhnya telah melakukan tugas, wewenang dan
kewajiban serta penenanganan pelanggaran atas obyek pelanggaran yang
dilaporkan oleh Pengadu sesuai Peraturan Perundangan-Undangan yang
berlaku sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam UU Pemilu,
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
B. DALAM POKOK ADUAN
Bahwa terhadap Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2024 atas
nama Habib Zaini, S.H. yang memberikan kuasa kepada Wiwin Ariesta, M.
Naufal Ali Syafi’I dan Ghufron, izinkan kami menjelaskan terkait dengan tugas,
wewenang dan kewajiban yang kami Para Pihak Teradu lakukan dalam
pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
berkaitan dengan pengaduan atau setidak-tidaknya berdasarkan kronologi,
kejadian yang disampaikan oleh Pengadu sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan dalil pengadu tentang rekapitulasi ulang, kami Para Pihak
Teradu telah melalui proses penanganan Pelanggaran sebagai berikut :
1.1 Bahwa Rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru berawal dari
Laporan dari salah satu Warga Negara Indonesia atas nama Ali Murtadho
kepada Bawaslu Kabupaten Jember terkait dengan adanya ketidakjelasan
dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sumberbaru sehingga ada
dugaan penambahan suara kepada salah satu Calon Anggota Legislatif
Partai Golkar DPR RI Jawa Timur IV dengan tanda bukti penyampaian
laporan Nomor 008/LP/PL/Kab./16.16/II/2024, [Vide Bukti T-3]
1.2 Bahwa atas laporan dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor
008/LP/PL/Kab./16.16/II/2024 pada tanggal 26 Februari 2024, kami
Bawaslu Kabupaten Jember sudah melakukan kajian awal dengan hasil
bahwa Laporan tersebut dilakukan pelimpahan kepada Panwaslu
Kecamatan Sumberbaru dengan surat Bawaslu Kabupaten Jember Nomor
096.3/PP.01.02/K.JI-07/02/04 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu; [Vide Bukti T-4]
1.3 Bahwa, Panwaslu Kecamatan Sumberbaru menindaklanjuti Surat
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten
Jember dengan diregistrasi nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-
Sumberbaru/16.16/II/2024; [Vide Bukti T-5]
1.4 Bahwa, Laporan yang sudah diregister dengan nomor
001/Reg/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024 telah dilakukan kajian
oleh Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dan dinyatakan sebagai
Pelanggaran Administratif Pemilu.
1.5 Bahwa, terdapat 111 TPS di Desa Jatiroto, Karangbayat, Kaligalagah,
Jamintoro, Rowotengah, Sumberagung Kecamatan Sumberbaru yang
dilakukan kajian berdasarkan dalil pelapor, berikut adalah rincian TPS
tersebut :
TPS yang di Rekomendasikan Rekapitulasi Ulang
NO
Desa TPS
1. Jamintoro 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007,008, 009,
010, 011, 013
2. Jatiroto 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007,008, 009,
010, 011, 012, 013, 014, 015, 016, 017, 018,
019, 020, 021, 022, 023, 024, 025, 026, 027,
028, 029, 030, 031, 032, 033, 034, 035, 036
3. Kaliglagah 001, 004, 005, 006, 007, 008, 009, 010, 020,
022, 025
4. Karangbayat 009, 011, 040, 041
5. Rowotengah 006, 007,008, 009, 010, 011, 013, 015, 016,
017, 018, 019, 020, 021, 022, 023
6. Sumberagung 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007,008, 009,
010, 011, 012, 013, 014, 015, 017, 018, 019,
020, 021, 022, 023, 024, 025, 026, 027, 029,
030, 031,
1.6 Bahwa, hasil kajian Panwaslu Kecamatan Sumberbaru
merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Bahwa PPK Kecamatan Sumberbaru pada saat pembacaan kembali
hasil rekapitulasi sebagaimana dalam D.Hasil Kecamatan tidak
membacakan hasil per Desa, tetapi membacakan perolehan suara
secara global Se-Kecamatan;
b. Bahwa PPK Kecamatan Sumberbaru tidak memberikan kesempatan
kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan
pemeriksaan atas ketepatan data perolehan suara peserta pemilu;
c. Bahwa karena hal tersebut dan berdasarkan data perolehan suara
yang dimiliki oleh Pelapor, ditemukan fakta bahwa terjadi
penambahan suara kepada salah satu Calon Anggota Legislatif Partai
Golkar DPR RI Jawa Timur IV Nomor Urut 4 atas nama Dwi Priyo
Atmojo;
d. Bahwa karena hal tersebut kemudian Panwaslu Kecamatan
Sumberbaru melakukan pencermatan dan penyandingan terhadap
data perolehan suara dari Pelapor dan data perolehan suara milik
Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dengan data perolehan suara
berdasarkan D. Hasil Kecamatan yang nilainya adalah nilai global Per-
Desa;
e. Bahwa atas pencermatan dan penyandingan tersebut Panwaslu
Kecamatan Sumberbaru mendapat fakta terjadi penambahan suara
kepada salah satu Calon Anggota Legislatif Partai Golkar DPR RI
Jawa Timur IV Nomor Urut 4 atas nama Dwi Priyo Atmojo
sebagaimana telah diuraikan diatas. [Vide Bukti T-6]
1.7 Bahwa, Panwaslu Kecamatan Sumberbaru mengeluarkan Surat kepada
Bawaslu Kabupaten Jember dengan Nomor 003/Rekom-Adm/LP/PL/Kec-
Sumberbaru/16.16/II/2024 tanggal 27 februari 2024, perihal :
Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu, yang pada pokoknya
untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Jember untuk ditindaklanjuti
sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku [Vide Bukti T-7]
1.8 Bahwa, kami Para Pihak Teradu meneruskan rekomendasi Panwaslu Kec
Sumberbaru kepada KPU Kab dengan Surat Bawaslu no.
097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 Perihal
Penerusan Rekomen pelanggaran administratif Pemilu; [Vide Bukti T-8]
1.9 Bahwa, KPU Kabupaten Jember telah menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Jember dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-
SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Jember tertanggal 28 Februari 2024; [Vide Bukti T-9]
1.10 Bahwa, kami Para Pihak Teradu telah melakukan monitoring dan
pengawasan langsung atas tindaklanjut KPU Kabupaten Jember terhadap
rekomendasi dan pengawasan langsung terhadap pengiriman logistik dari
Gudang KPU menuju Kecamatan Sumberbaru di tempat rekapitulasi
ulang. [Vide Bukti T-10]
1.11 Bahwa, berdasarkan laporan hasil Pengawasan Para Pihak Teradu dalam
proses rekapitulasi ulang di Kec Sumberbaru, sudah sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu mekanisme
Rekapitulasi ulang Hasil Perhitungan Perolehan Suara mutatis muntandis
dengan mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan suara. Rekapitulasi
ulang yang dilaksanakan di Kec. Sumberbaru yakni dengan mekanisme
membacakan C. Hasil yang bersumber dari Kotak suara yang
disandingkan dengan website si rekap dan saksi menyandingkan dengan
C Hasil salinannya masing masing. Jika terdapat perbedaan perolehan
suara maka dilakukan perbaiakan pada webiste Sirekap; [Bukti T-11]
1.12 Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tahapan
Rekapitulasi ulang tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Sumberbaru yang tertuang di dalam Form A Nomor
011/LHP/PM.01.02/JI.07.03/28/02/2024 dan
012/LHP/PM.01.02/JI.07.03/29/02/2024, PPK Kecamatan Sumberbaru
telah melaksanakan proses rekapitulasi ulang pemilihan DPR-RI
berdasarkan Surat KPU nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 Perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember sesuai dengan
ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi ulang termasuk
telah dihadiri oleh Panwaslu kecamatan Sumberbaru dan Saksi peserta
Pemilu; [Vide Bukti T-12]
1.13 Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu
Kecamatan Sumberbaru ketika proses rekapitulasi ulang berakhir pihak
DPD PAN Kab. Jember mengajukan keberatan karena ada perubahan
perolehan suara di PAN setelah dilakukan rekapitulasi ulang dan
melakukan penahanan kotak suara yang berisi C Hasil dan surat suara
untuk dibawa ke Gudang KPU Kabupaten Jember. [Vide Bukti T-12]
1.14 Bahwa, Para Pihak Teradu turut melaksanakan pengawasan terhadap
kejadian khusus yaitu logistik berupa kotak suara beserta isinya tidak
bisa dibawa oleh PPK dan KPU kembali ke gudang KPU dihadang oleh
masa PAN pada saat selesai rekapitulasi ulang di kecamaran Sumberbaru
karena tidak terima setelah rekapitulasi ulang ada perubahan perolehan
suara pada partai PAN; [Vide Bukti T-13]
1.15 Bahwa, pada tanggal 1 Maret 2024 saat DPD PAN Kabupaten Jember
melakukan penahanan logistik rekapitulasi ulang yaitu kotak suara
beserta isi setelah proses rekapitulasi ulang juga mendatangkan masa
sejumlah 200 orang untuk melakukan intimidasi kepada penyelenggara
secara langsung baik kepada PPK Sumberbaru, Panwaslu Kecamatan
Sumberbaru dan bahkan juga Bawaslu Kabupaten Jember supaya
dipenuhi permohonann PAN untuk dilakukan rekapitulasi ulang kembali
pada saat itu juga. [Vide Bukti T-13]
1.16 Bahwa, Pada Tanggal 02 Maret 2024 pukul 04.00 Logistik baru bisa
diantar ke KPU Kabupaten Jember
2. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Jember, kami Para Pihak Teradu telah menerima,
memeriksa, mengkaji dan memutus Penyelesaian dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat yang berkaitan dengan
Pokok Permasalahan yang dimohonkan Partai PAN dengan rincian sebagai
berikut :
2.1 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan amar putusan
melakukan pembetulan perolehan suara Calon Anggota DPR RI nomor
urut 3 atas nama Hanik Rofiqoh dari Partai PAN di TPS 19 Desa
Sidomukti, Kecamatan Mayang, pada Sirekap disesuikan dengan Formulir
MODEL C.HASIL-DPR milik Bawaslu Kabupaten Jember dan Milik
Pelapor; [Vide Bukti T-14]
2.2 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan amar putusan
Melakukan pembetulan perolehan suara Calon Anggota DPR RI nomor
urut 3 atas nama Hanik Rofiqoh dari Partai PAN di TPS 11 Desa Tamansari
Kecamatan Mumbulsari pada Sirekap disesuikan dengan Formulir
MODEL C.HASIL-DPR milik Bawaslu Kabupaten Jember dan Milik
Pelapor; [Vide Bukti T-15]
2.3 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan untuk Penghitungan Ulang TPS 01 Kelurahan Jember Lor
Kecamatan Patrang untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Jember [Vide
Bukti T-16]
2.4 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
004/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/ dengan isi amar putusan
Dalam Proses Terdapatnya Perbedaan Data C Hasil Salinan dengan
dengan D Hasil, maka yang menjadi acuan adalah C Hasil Bukti T-17]
2.5 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
005/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Dalam Proses terdapatnya Perbedaan data C Hasil Salinan
dengan D Hasil maka yang menjadi acuan adalah C Hasil [Bukti T-18]
2.6 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
006/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Mengembalikan Perolehan Suara Calon Legislatif DPR RI Partai
Amanat Nasional dan Perolehan Suara Partai Amanat Nasional sesuai
dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR dengan mekanisme Rekapitulasi
Ulang di 129 TPS yang tersebar di Desa Garahan, Harjomulyo,
Karangharjo, Mulyorejo, Pace, Simpolan, Sidomulyo, Silo, Sumberjati;
[Vide Bukti T-19]
2.7 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
007/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Mengembalikan Perolehan Suara Partai Nasional Demokrat pada
Pemilihan DPRD Kabupaten sesuai dengan D Hasil awal sebelum
dilakukan submit yang tersebar di Kelurahan Kebonsari, Sumbersari
Kranjingan, Wirolegi dan Karangrejo [Vide Bukti T-20]
2.8 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
008/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Mengembalikan Perolehan Suara Calon Legislatif DPRD
Kabupaten Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan
Jember 2 Nomor urut 2 yang semula mendapatkan 8 Suara menjadi 0
suara, Nomor urut 3 yang semula mendapatkan 81 suara menjadi 8 suara
dan nomor urut 4 yang semula 0 suara menjadi 81 suara disesuaikan
dengan C Hasil TPS 3 Desa Arjasa [Vide Bukti T-21]
2.9 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
009/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Mengembalikan perolehan suara Partai Amanat Nasional dan
Calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional sesuai dengan Formulir
MODEL C.HASIL-DPR TPS 21 Langkap, TPS 36 Tugusari, TPS 1
Gambirono dan TPS 14 Petung; [Vide Bukti T-22]
2.10 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
010/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Mengembalikan perolehan suara Partai Amanat Nasional dan
Calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional sesuai dengan Formulir
MODEL C.HASIL-DPR TPS 31 Desa Sidomulyo; [Vide Bukti T-23]
2.11 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
011/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Melakukan penyandingan C. Hasil atau C. Hasil Salinan dengan
D. Hasil Kecamatan antara milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan
Partai Amanat Nasional (PAN) dan C.Hasil yang diupload di Sirekap, serta
data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Jember; Mengembalikan
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Jember Dapil Jember 7
Partai Amanah Nasional dan Perolehan Suara Partai Amanah Nasional
sesuai dengan C Hasil DPRD Kabko [Vide Bukti T-24]
2.12 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
012/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Mengembalikan Perolehan Suara Calon Legislatif DPRD
Kabupaten Jember nomor urut satu atas nama Nilam Noor Fadilah Partai
Golongan Karya Daerah Pemilihan Jember 7 Sesuai dengan C Hasil DPRD
Kabupaten [Vide Bukti T-25]
2.13 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
013/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Mengembalikan Perolehan Suara Calon Legislatif DPRD
Kabupaten Jember nomor urut satu atas nama Syahrul Anam Partai
Amanah Nasional Daerah Pemilihan Jember 7 Sesuai dengan C Hasil
DPRD Kabupaten [Vide Bukti T-26]
2.14 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
014/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Mengembalikan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Jember atas nama Yoyok Prayitno dari Partai PDIP sesuai
dengan C Hasil DPRD Kabko; [Vide Bukti T-27]
2.15 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
015/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Mengembalikan Perolehan Suara Partai Gerindra sesuai dengan
C Hasil DPRD Kabko Kecamatan Sumberbaru [Vide Bukti T-28]
2.16 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
016/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Mengembalikan Perolehan Suara Partai Persatuan Pembangunan
sesuai dengan C Hasil DPRD Kabupaten TPS 05 Desa Klungkung
[Vide Bukti T-29]
2.17 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
017/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar
putusan Mengembalikan Perolehan Suara Partai dan Suara Calon anggota
Legislatif DPRD Kabupaten sesuai dengan C Hasil DPRD Kabupaten
Kecamatan Sumberbaru [Vide Bukti T-30]
2.18 Bahwa Putusan Administrasi cepat Bawaslu Kabupaten Jember telah
ditindaklanjuti oleh KPU Kab. Jember pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan suara tingkat Kabupaten Jember sehingga berdampak pada
perubahan dan/atau pembetulan perolehan suara Partai Amanat
Nasional.
3. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran
Administratif dari kuasa Hukum DPP PAN, dengan penjelasan sebagai berikut :
3.1 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima Laporan dari DPD PAN atas
nama Heru Prastiono tentang adanya dugaan perubahan suara secara
signifikan terhadap perolehan suara PAN khususnya Caleg DPR RI Nomor
urut satu atas nama H Abdus Salam setelah rekapitulasi ulang. Tanda
bukti penyampaian Laporan tersebut dengan nomor
018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024; [Vide Bukti T-31]
3.2 Bahwa, Laporan dengan tanda bukti penyampaian Laporan nomor
018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 yang disampaikan tersebut tidak
memenuhi syarat materril pelaporan dan Bawaslu Kabupaten Jember
sudah menyampaikan kepada Pelapor akan kekurangan syarat materiil
tersebut, akan tetapi Pelapor tidak memperbaiki laporan tersebut. Sehingga
Laporan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan dan tidak
ditindaklanjuti dan laporan tidak diregister; [Vide Bukti T-32]
4. Bahwa, kami Para Pihak Teradu terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran
Administratif dari DPD PAN Kabupaten Jember yang kedua kalinya, dengan
penjelasan sebagai berikut :
4.1 Bahwa, kami Para Pihak Teradu Kembali menerima laporan dengan pokok
laporan yang sama atas laporan yang sudah pernah disampaikan oleh Heru
Prastiono kepada Bawaslu Kabupaten Jember dengan menggunakan
Pelapor yang berbeda, yakni atas nama Habib Zaini, SH. Penyampaian
Laporan tersebut dengan nomor 022/LP/PL/Kab/16.16/III/2024. [Vide
Bukti T-33]
4.2 Bahwa, Laporan dengan penyampaian Laporan nomor
022/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 tersebut yang disampaikan tidak
memenuhi syarat materril pelaporan. Sehingga Laporan tidak memenuhi
syarat materiil pelaporan dan tidak ditindaklanjuti dan laporan tidak
diregister. [Vide Bukti T-34]
5. Bahwa, berdasarkan hasil pengawasan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten Jember, terdapat penyampaian keberatan berkaitan
perolehan suara di Kecamatan Sumberbaru yang disampaikan Partai PAN. Pokok
keberatan meminta agar dilakukan rekapitulasi suara ulang, sehubungan materi
yang diajukan keberatan merupakan objek yang sudah dilaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Jember dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi syarat materil, maka keberatan tidak dapat ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Kabupaten Jember dan dikembalikan ke forum rekapitulasi Kabupaten.
[Vide Bukti T-35]
6. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu RI
terkait dengan Laporan PAN, dengan rincian sebagai berikut :
6.1 Bahwa, Pada saat tahapan rekapitulasi di tingkat RI yaitu tanggal 8 Maret
2024 atas nama Ibnu Mahmud Bilaludin melaporkan dugaan kekeliruan
dalam penginputan data atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat PPK Sumberbaru yang menyebabkan suara
Partai PAN di tingkat DPR hilang/berkurang. Laporan diterima oleh
Bawaslu RI dan diberikan tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor
020/LP/PL/RI/00.00/III/2024; [Vide Bukti T-36]
6.2 Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu RI melimpahkan Laporan yang
disampaikan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin dalam tanda bukti penyampaian
laporan nomor 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 kepada Bawaslu Kabupaten
Jember melalui Surat Bawaslu RI perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu dengan nomor 286/PP.00.00/KI/03/2024 Kepada
Bawaslu Provinsi dan Surat Bawaslu Provinsi perihal Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor 313/PP.00.01/K.JI/03/204
Kepada Bawaslu Kabupaten Jember; [Vide Bukti T-37]
6.3 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menindaklanjuti pelimpahan Laporan
dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor
020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 dengan merigister dengan nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024. [Vide Bukti T-38]
6.4 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menindaklanjuti Laporan dengan nomor
register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan prosedur
Sidang Pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan, pembacaan
jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan.
Sidang pemeriksaan dimulai pada tanggal 21 Maret 2024 dengan agenda
pembacaan laporan. [Vide Bukti T-39]
6.5 Bahwa, setelah melewati agenda pembacaan laporan, jawaban terlapor,
pembuktian dan kesimpulan; maka Bawaslu Kabupaten Jember
melakukan penilaian dan berpendapat, serta menimbang terhadap hasil
pemeriksaan dan memutuskan : [Vide Bukti T-40]
(1) Terlapor dalam hal ini adalah PPK Sumberbaru tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara,
Prosedur, dan mekanisme pada Tahapan Pemilu sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang -undangan;
(2) Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan
tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu;
(3) Menolak laporan pelapor untuk seluruhnya; dan
(4) Menyatakan sah D. Hasil Kecamatan Sumberbaru. Putusan ini
disampaiakn oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 4 April
2024.
6.6 Bahwa Bawaslu RI menerima pengajuan koreksi Putusan dari Ibnu
Mahmud Bilaluddin yang telah diregistrasi dengan Nomor Registrasi
022/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024, pada 16 April 2024, setelah
Bawaslu RI menerima, memeriksa, dan memutus permintaan Koreksi pada
Rapat Pleno Bawaslu pada tanggal 24 April 2024 dengan amar Putusan
Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin
dan menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten jember Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 pada tanggal 4 April 2024.
[Vide Bukti T-41]
7. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu
Provinsi Jawa Timur terhadap laporan dari PAN, dengan penjelasan sebagai
berikut :
7.1 Bahwa, Pada selesai proses tahapan rekapitulasi di tingkat Provinsi yaitu
tanggal 13 Maret 2024 atas nama Khaidir Windu Setiaji melaporkan dugaan
pelanggaran administratif Pemilu yang menyebabkan perubahan hasil
perolehan suara pada Berita Acara dan Sertifikast Rekapitulasi Hasil
penghitungan suara pasca rekapitulasi ulang untuk tingkat DPR yang
terjadi di wilayah PPK Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Dapil
Jawa Timur IV dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor
019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024; [Vide Bukti T-42]
7.2 Bahwa, pada tanggal 18 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Jawa Timur
melimpahkan Laporan yang disampaikan oleh Khaidir Windu Setiaji dalam
tanda bukti penyampaian laporan nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024
kepada Bawaslu Kabupaten Jember; [Vide Bukti T-43]
7.3 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menindaklanjuti pelimpahan Laporan
dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor
019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 tersebut, merigister dengan nomor
002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024. [Vide Bukti T-44]
7.4 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menindaklanjuti Laporan dengan nomor
register 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan prosedur
Sidang Pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan, pembacaan
jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan.
Sidang pemeriksaan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024 dengan agenda
pembacaan laporan; [Vide Bukti T-45]
7.5 Bahwa, Agenda sidang pemeriksaan mulai dari pembacaan laporan,
jawaban terlapor, pembuktian dan kesimpulan, selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Jember melakukan penilaian dan berpendapat, serta
menimbang terhadap hasil pemeriksaan dan memutuskan: [Bukti T-46]
(1) Terlapor dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Jember dan PPK
Sumberbaru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melanggar tata cara, Prosedur, dan mekanisme pada
Tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang -
undangan;
(2) Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan
tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu;
(3) Menolak laporan pelapor untuk seluruhnya; dan
(4) Menyatakan sah D. Hasil Kecamatan Sumberbaru. Putusan ini
disampaiakan oleh Bawaslu Kabupaten Jember Pada tanggal 5 April
2024.
7.6 Bahwa Bawaslu RI menerima pengajuan koreksi Putusan dari Khaidir
Windu Setiaji yang telah diregistrasi dengan Nomor
025/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024, pada 18 April 2024, setelah
Bawaslu RI menerima, memeriksa, dan memutus permintaan Koreksi pada
Rapat Pleno Bawaslu pada tanggal 26 April 2024 dengan amar Putusan
Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Khaidir Windu Setiaji dan
menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Jember Nomor
002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 pada tanggal 5 April 2024.
[Vide Bukti T-47]
C. KESIMPULAN
1. Bahwa kami, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X sudah
melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara
profesional, dengan berpedoman pada Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggaran
Pemilu;
2. Bahwa kami, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X
sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi
tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan
pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,
pengawasan seluruh proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
wilayah kerjanya, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, proses
rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh
kecamatan di Kabupaten Jember sebagaimana yang dijelaskan pada penjelasan
Umum Dan Keterangan Para Pihak Teradu Atas Pokok Perkara;
3. Bahwa kami, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X
sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi
tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan
Penenanganan Pelanggaran Atas Obyek Pelanggaran Yang Dilaporkan Oleh
Pengadu sesuai Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku sebagaimana
terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam UU Pemilu, Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kesimpulan pada sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa aduan yang disampaikan oleh PENGADU dalam Perkara Nomor: 99-PKE
DKPP/V/2024 sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember dengan
PUTUSAN BAWASLU Kabupaten Jember pada Nomor:
002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 sebagaimana dalam putusanya
yaitu: Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa selanjutnya PIHAK PENGADU telah mengajukan KOREKSI PUTUSAN
kepada BAWASLU Republik Indonesia Nomor:
025/KS/AM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 dengan AMAR PUTUSAN “ Menyatakan
MENOLAK PERMOHONAN KOREKSI oleh Khaidir Windu Setiaji sebagai Terlapor
dan MENGUATKAN PUTUSAN BAWASLU Kabupaten Jember Nomor:
002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 tanggal 5 April 2024
3. Bahwa dengan demikian PARA TERADU memohon kepada Yang Mulia Majlis
Pemeriksa Sidang DKPP UNTUK MENOLAK SELURUH ADUAN PENGADU karena
prosedur dan mekanisme secara hukum telah ditempuh;
B. KESIMPULAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU
1. Bahwa menerima surat REKOMEDASI dari Bawaslu Kabupaten Jember no.
097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 Perihal : Penerusan
Rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu;
2. Bahwa, KPU Kabupaten Jember telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember tertanggal 28 Februari 2024;
3. Bahwa, PPK Kecamatan Sumberbaru telah melaksanakan proses rekapitulasi
ulang pemilihan DPR-RI berdasarkan Surat KPU nomor 143/PL.01.8-
SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember
tertanggal 28 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan tentang tata cara
pelaksanaan rekapitulasi ulang termasuk telah dihadiri oleh Panwaslu
kecamatan Sumberbaru dan Saksi peserta Pemilu yang dibuktikan dengan
daftar hadir dan dokumentasi foto kegiatan rekapitulasi ulang;
4. Bahwa, selanjutnya PPK Kecamatan Sumberbaru pada saat proses rekapitulasi
ulang telah melakukan pencermatan dan pembacaan D-Hasil Kecamatan pada
tanggal 28 Februari 2024 sebelum finalisasi yang disaksikan oleh peserta
rekapitulasi yaitu Panwaslu Kecamatan Sumberbaru, saksi peserta Pemilu, dan
beberapa PPS Kecamatan Sumberbaru kemudian setelah itu dilakukan proses
cetak D-Hasil Kecamatan;
5. Bahwa, KPU Kabupaten Jember telah melaksanakan rekapitulasi Hasil
penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum sesuai dengan
keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024, dimulai pada tanggal 29 Februari 2024
sampai dengan tanggal 6 Maret 2024, bertempat di Hotel Aston, telah ditetapkan
dalam Berita Acara dan Sertifikat D Hasil Kabupaten Jember;
6. Bahwa, prosedur rekapitulasi tingkat Kabupaten telah diselenggarakan sesuai
dengan petunjuk teknis dan ketentuan didalam Keputusan KPU Nomor 219
Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum;
7. Bahwa, KPU Kabupaten Jember melaksanakan proses rekapitulasi
sesuaiprosedur dengan membacakan seluruh hasil perolehan suara dalam
Berita Acara D-Hasil Kecamatan di 31 kecamatan secara berurutan sesuai
dengan jenis pemilihannya dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,
Pemilihan DPD, Pemilihan DPR-RI, Pemilihan DPR-Provinsi, dan DPR-
Kabupaten;
[2.7.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan kesimpulan pada sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, kami Pihak Teradu VI s.d. Teradu X telah menerima Laporan dari salah
satu Warga Negara Indonesia atas nama Ali Murtadho terkait dengan adanya
ketidakjelasan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sumberbaru sehingga
ada dugaan penambahan suara kepada salah satu Calon Anggota Legislatif
Partai Golkar DPR RI Jawa Timur IV dengan tanda bukti penyampaian laporan
nomor 008/LP/PL/Kab./16.16/II/2024. Berkaitan dengan hal tersebut,
Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan
pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
Bahwa berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Jember melimpahkan
kepada Panwaslu Kecamatan Sumberbaru. Atas pelimpahan laporan tersebut,
selanjutnya dilakukan kajian oleh Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dan
dinyatakan sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu sehingga
merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Jember untuk diteruskan
kepada KPU Kabupaten Jember dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang
undangan yang berlaku;
2. Bahwa, kami Pihak Teradu VI s.d. Teradu X menerima Laporan dari DPD PAN
atas nama Heru Prastiono tentang rekapitulasi ulang yang tidak dihadiri oleh
saksi PAN dan tidak adanya pemberitahuan adanya rekapitulasi ulang
Kecamatan Sumberbaru kepada PAN yang mengakibatkan perubahan suara
secara signifikan terhadap perolehan suara PAN khususnya Caleg DPR RI Nomor
urut satu atas nama H Abdus Salam. Tanda bukti penyampaian Laporan
tersebut dengan nomor 018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024. berkaitan dengan hal
tersebut Kami Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan
penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
3. Bahwa, kami Pihak Teradu VI s.d. Teradu X menerima Laporan dari DPD PAN
atas nama Habib Zaini tentang dugaan pelanggaran Pemilu dan atau Pidana
Pemilu terkait dengan peristia hilangnya atau beralihnya suara PAN dan
penggelembungan suara partai Gerindra setelah dilakukan rekapitulasi ulang.
Tanda bukti penyampaian Laporan tersebut dengan nomor
018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 berkaitan dengan hal tersebut Kami Bawaslu
Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan
pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
4. Bahwa, kami Pihak Teradu VI s.d. Teradu X menerima pelimpahan Laporan dari
Bawaslu RI dengan tanda bukti Penyampain Laporan dengan nomor
020/LP/PL/RI/00.00/III/2024, yang dalam hal ini merupakan laporan yang
disampaikan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin kepada Bawaslu RI pada tanggal 14
Maret 2024 tentang dugaan kekeliruan dalam penginputan data atas perolehan
suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK
Sumberbaru yang menyebabkan suara Partai PAN di tingkat DPR
hilang/berkurang. Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember
menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pamilihan Umum;
5. Bahwa, kami Pihak Teradu VI s.d. Teradu X menerima pelimpahan Laporan dari
Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tanda bukti penyampain Laporan dengan
nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 yang dalam hal ini merupakan laporan
yang disampaikan oleh Khaidir Windu Setiaji kepada Bawaslu Provinsi Jawa
Timur tanggal 13 Maret 2024 tentang dugaan pelanggaran administratif Pemilu
yang menyebabkan perubahan hasil perolehan suara pada Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan suara pasca rekapitulasi ulang untuk
tingkat DPR yang terjadi di wilayah PPK Kecamatan Sumberbaru Kabupaten
Jember Dapil Jawa Timur IV. Berkaitan dengan hal tersebut Kami Bawaslu
Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan
pelanggaran sesuai dengan Peraturan.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Para Teradu memohon kepada majelis
ketua dan anggota DKPP berdasarkan kewenangannya sebagai berikut:
[2.8.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V
1. Menyatakan menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu tidak dapat
diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar ketentuan yang berlaku;
3. Mengabulkan dan menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
4. Merehabilitasi nama Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu;
Apabila Majelis Pemeriksa Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.8.2] Petitum Teradu VI s.d. Teradu X
1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan/atau
Para Pihak Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu
X dan/atau Para Pihak Teradu yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember.
atau
Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan
mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas
tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Surat Rekomedasi Dari Bawaslu Kabupaten Jember No.
097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024;
2. T.1-2 Surat KPU Jember Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024;
3. T.1-3 daftar hadir dan dokumentasi foto kegiatan rekapitulasi
ulang;
4. T.1-4 Berita Acara dan Sertifikat D Hasil Kabupaten Jember.
[2.9.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu X mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-47, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Surat Imbauan Nomor: 077/PM.00.02/K.JI-07/02/2024 pada
tanggal 11 Februari 2024 kepada KPU Kabupaten Jember
beserta jajaran untuk memperhatikan dan melaksanakan
persiapan pemungutan suara;
2. T.2-2 Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam bentuk google spreadsheet
untuk mengontrol data yang sudah diinput oleh Panwaslu
Kecamatan Se Kabupaten Jember, kemudian Alat Kerja
Pengawasan (AKP) ini telah disosialisasikan kepada jajaran
Bawaslu Kabupaten Jember melalui Rapat Koordinasi
Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilu 2024 Pada tanggal 22 Februari 2024 melalui Zoom
Meeting dan Dilanjutkan dengan Pengisian Alat Kerja
Pengawasan (AKP) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember pada
Tanggal 28 Februari 2024 berdasarkan Undangan Nomor
135/PM.00.02/K.JI-07/02/2024;
3. T.2-3 Fotokopi Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor 008/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 Atas Nama Ali
Murtadho;
4. T.2-4 Fotokopi Surat Pelimpahan Bawaslu Kabupaten Jember
kepada Panwaslu Kecamatan Sumberbaru;
5. T.2-5 Fotokopi Registrasi dugaan Pelanggaran dengan nomor :
001/Reg/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024;
6. T.2-6 Fotokopi Kajian Panwaslu Kecamatan Sumberbaru Laporan
Atas Nama Ali Murtadho;
7. T.2-7 Fotokopi Surat kepada Bawaslu Kabupaten Jember dengan
Nomor 003/Rekom-Adm/LP/PL/Kec-
Sumberbaru/16.16/II/2024 tanggal 27 februari 2024, perihal
: Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu, yang pada
pokoknya untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Jember
untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan
yang berlaku;
8. T.2-8 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Jember menyampaikan
surat kepada Ketua KPU Kabupaten Jember dengan Nomor
097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024, tanggal 27 Februari 2024,
Perihal Penerusan Rekomendasi pelanggaran administratif
Pemilu;
9. T.2-9 Fotokopi Surat dari Ketua KPU Kabupaten Jember kepada
Ketua Bawaslu Kabupaten Jember dengan Nomor
143/PL.01.8-SD/3509/2024, tanggal 28 Februari 2024,
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi;
10. T.2-10 Video dan Foto Kejadian Khusus pada Rekapitulasi Ulang di
Kecamatan Sumberbaru;
11. T.2-11 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Jember terhadap tindak lanjut KPU Kabupaten Jember atas
Penerusan Rekomendasi Rekapitulasi Ulang;
12. T.2-12 Fotokopi Formulir Mode A Laporan Hasil Pengawasan
Panwaslu Kecamatan Sumberbaru pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Ulang;
13. T.2-13 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Jember perihal Kejadin Khusus setelah Rekapitulasi ulang di
Kecamatan Sumberbaru;
14. T.2-14 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
15. T.2-15 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
16. T.2-16 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
17. T.2-17 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
004/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
18. T.2-18 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
005/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
19. T.2-19 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
006/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
20. T.2-20 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
007/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
21. T.2-21 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
008/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
22. T.2-22 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
009/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
23. T.2-23 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
010/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
24. T.2-24 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
011/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
25. T.2-25 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
012/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
26. T.2-26 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
013/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
27. T.2-27 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
014/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
28. T.2-28 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
015/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
29. T.2-29 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
016/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
30. T.2-30 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
017/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024;
31. T.2-31 Fotokopi Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor 018/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Atas Nama Heru
Prastiono;
32. T.2-32 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan
018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 Atas Nama Heru Prastiono;
33. T.2-33 Fotokopi Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Atas Nama Habib
Zaini, S.H;
34. T.2-34 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan
022/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 Atas Nama Habib Zaini, S.H;
35. T.2-35 Fotokopi Formulir Mode A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Jember pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Jember;
36. T.2-36 Fotokopi Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 atas nama Ibnu
Mahmud Bilaludin;
37. T.2-37 Fotokopi Surat Pelimpahan Bawaslu RI Kepada Bawaslu
Jember Melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
38. T.2-38 Surat Register Pelimpahan Bawaslu RI Kepada Bawaslu
Jember Melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
39. T.2-39 Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL. KAB/16.16/III/2024;
40. T.2-40 Fotokopi Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Jember Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL. KAB/16.16/III/2024;
41. T.2-41 Fotokopi Salinan Putusan Permintaan Koreksi Badan
Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor
022/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024, pada tanggal 25
April 2024;
42. T.2-42 Fotokopi Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 atas nama Khaidir
Windu Setiaji;
43. T.2-43 Fotokopi Surat Pelimpahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Kepada Bawaslu Kabupaten Jember;
44. T.2-44 Surat Register Surat Pelimpahan Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Kepada Bawaslu Kabupaten Jember;
45. T.2-45 Surat Pemberitahuan dan Panggilan dugaan Pelanggaran
Administratfi Pemilu nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.
KAB/16.16/III/2024;
46. T.2-46 Fotokopi Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Jember Nomor
002/LP/ADM.PL/BWSL. KAB/16.16/III/2024;
47. T.2-47 Fotokopi Salinan Putusan Permintaan Koreksi Badan
Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor
025/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024, pada tanggal 26
April 2024.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 10 Juni 2024. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] PIHAK TERKAIT AANG KUNAIFI SELAKU KETUA KPU PROVINSI JAWA
TIMUR
1. KPU Provinsi Jawa Timur pada hari minggu s.d. senin, tanggal 3 s.d. 11 Maret
2024 telah melaksanakan rekapitulasi hasil Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 bertempat di Shangri-La Hotel
Surabaya, JI. Mayjen Sungkono No. 120, Pakis, Kec. Sawahan, Surabaya yang
dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Saksi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik
Peserta Pemilu, dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu;
2. Pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 1, pada
tanggal 10 Maret 2024 terdapat Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model
D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU) yang diajukan oleh
Partai Amanat Nasional dengan ditandatangani oleh atas nama Habib Zaini
(Pengadu/Pelapor dalam perkara a quo) [Bukti PT.1-1]. Keberatan tersebut
ditujukan pada locus Kecamatan Sumberbaru, Kecamatan Jember untuk jenis
Pemilu DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur IV yang pada intinya PAN menolak
hasil rekapitulasi sepanjang Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember;
3. Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari
Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model
D. HASIL PROV-DPR) tanggal 10 Maret 2024 [Bukti PT.1-2] saksi Partai Amanat
Nasional tidak menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan
Umum Tahun 2024 tersebut;
4. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2024 pukul 16.35 WIB, Partai Amanat Nasional
mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024
untuk Provinsi Jawa Timur dan telah diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan
Elektronik (e-AP3) Nomor 25-01-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Permohonan tersebut kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi secara Elektronik (e-BRPK) pada Akta Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik Nomor 261-01-12-15/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024 tanggal
23 April 2024. Salah satu locus dalam Permohonan PHPU tersebut yaitu pada
Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember untuk jenis pemilihan DPR RI
Daerah Pemilihan Jawa Timur IV;
5. Bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024
untuk Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada angka 4 telah diikuti
oleh para pihak termasuk KPU Provinsi Jawa Timur pada setiap agenda
persidangan. Komisi Pemilihan Umum sebagai Termohon dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 dalam Register Perkara Nomor 261-01-
12-15/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024 melalui Kuasa Hukum telah
membacakan Jawaban Termohon pada tanggal 6 Mei 2024 dan telah
dilaksanakan sidang degan agenda mendengar Keterangan Saksi/Ahli Para
Pihak serta Mengesahkan dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada tanggal
30 Mei 2024. Sedangkan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan oleh Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024
pukul 13.30 WIB.
[2.10.2] PIHAK TERKAIT RUSMIFAHRIZAL RUSTAM SELAKU ANGGOTA BAWASLU
PROVINSI JAWA TIMUR
A. PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR
1. Bahwa kami, Pihak Terkait sebagaimana Pasal 97 huruf a angka 1 dan 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
diubah dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang - Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu)
"Bawaslu Provinsi bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kabupaten/kota terhadap 1. Pelanggaran Pemilu dan 2. Sengketa proses Pemilu";
2. Bahwa kami, Pihak Terkait dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagaimana Pasal 97 Huruf b angka 7,
8, 9, 10 dan 11 UU Pemilu khususnya "(7) pelaksanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara hasil Pemilu; (8) penghitungan suara di wilayah kerjanya; (9)
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari TPS sampai PPK; (10) rekapitulasi suara dari semua
kabupaten/kota yang dilakukan KPU Provinsi; (11) pelaksanaan penghitungan
dan pemungutan suara ulang; pemilu lanjutan, dan pemilu susulan"
3. Bahwa kami, Pihak Terkait dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal
100 huruf b UU Pemilu "melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya";
4. Bahwa kami Pihak Terkait terhadap tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka
3 UU Pemilu, Para Pihak Terkait dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas,
wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada:
a. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri yang
dilakukan pada tingkat:
1) kecamatan;
2) kabupaten/kota;
3) provinsi;
b. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud
pada huruf (a) dilakukan untuk Pemilu:
1) Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara
Pasangan Calon;
2) Anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon
anggota DPR;
3) Anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon
anggota DPD;
4) Anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai politik
dan calon anggota DPRD Provinsi; dan
5) Anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara
Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
5. Bahwa kami Pihak Terkait sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diberikan wewenang untuk
melakukan pelimpahan laporan;
6. Bahwa kami Pihak Terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan, Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota, dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi, dengan membuat langkah-langkah
persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian keberatan pada setiap tahapan
rekapitulasi, yakni:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Surat Imbauan Nomor:
324/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 kepada KPU
Provinsi Jawa Timur beserta jajaran untuk memperhatikan dan
melaksanakan persiapan pemungutan suara; [Vide Bukti PT.2 - 1]
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Surat Imbauan Nomor:
325/PM.00.01/K.J1/02/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 kepada KPU
Provinsi Jawa Timur beserta jajaran dalam pelaksanaan pemungutan suara;
[Vide Bukti PT.2 - 2]
c. Bahwa untuk memantau dan mengendalikan data secara berjenjang, Tim
Fasilitasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggunakan instrumen
pemantauan atau Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam bentuk google
spreadsheet untuk mengontrol data yang sudah diinput oleh Bawaslu
Pamekasan, kemudian Alat Kerja Pengawasan (AKP) ini telah disosialisasikan
kepada Bawaslu Pamekasan melalui Rapat Koordinasi Persiapan
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Pada tanggal
5-6 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. [Bukti PT.2 - 3]
B. KETERANGAN TENTANG LAPORAN KEBERATAN YANG DISAMPAIKAN PARTAI
AMANAT NASIONAL (PAN) PADA SAAT REKAPITULASI TINGKAT PROVINSI
1. Berdasarkan hasil pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan rekapitulasi
dilaksanakan 3 Maret 2024 s.d 8 Maret 2024, dan dilanjutkan pada tanggal 9
s.d 10 Maret 2024 yang bertempat di Hotel Shangrila Surabaya. Bahwa pada
pelaksanaan rapat pleno terbuka terdapat keberatan dari Saksi PAN yang pada
pokoknya dijelaskan sebagai berikut : [Vide Bukti PT - 4]
(1) Bahwa keberatan Saksi PAN pada pelaksanaan forum rapat pleno terkait
dengan MODEL D HASIL KECAMATAN DPR pasca rekapitulasi ulang yang
dibacakan dalam forum rapat pleno. Selain keberatan tersebut, keberatan
lain saksi PAN ingin melakukan penyandingan data C.HASIL SALINAN DPR
yang dimiliki saksi dari PAN dengan MODEL C HASIL SALINAN DPR yang
dimiliki oleh KPU.
(2) Terhadap pembacaan hasil pada forum pleno terbuka yang dijadikan dasar
legal dan yang dibacakan adalah MODEL D HASIL KECAMATAN DPR pasca
rekapitulasi ulang.
(3) Bahwa terhadap hal tersebut, Saksi PAN tidak menerima hasil dari
rekapitulasi lang baik yang telah tercantum dalam MODEL D. HASIL
KECAMATAN-DPR, MODEL D. HASIL KABUPATEN-DPR, MODEL D. HASIL
PROV-DPR, maupun MODEL D. HASIL NASIONAL-DPR hal ini karena
terdapat perbedaan perolehan suara pasca dilaksanakannya Rekapitulasi
ulang.
(4) Terhadap penyandingan data C.HASIL SALINAN DPR yang dimiliki saksi dari
PAN dengan MODEL C HASIL SALINAN DPR yang dimiliki oleh KPU,
berdasarkan kesepakatan forum Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Provinsi hanya menyandingkan data maksimal sampai
MODEL D HASIL KECAMATAN DPR.
(5) Bahwa terhadap hal tersebut, Saksi PAN tidak bersedia menyandingkan data
MODEL C HASIL SALINAN DPR dan penyandingan data tidak jadi
dilaksanakan.
(6) Selain dan selebihnya, Saksi Partai PAN juga menyampaikan keberatan
berkaitan dan berkenaan dengan Rekapitulasi Perolehan Suara untuk jenis
pemilihan DPRD Provinsi yang tidak berkaitan dengan pokok permasalahan
permohon.
2. Bahwa, kami Pihak Terkait melakukan pelimpahan Laporan kepada Bawaslu
Kabupaten Jember terhadap laporan dari PAN, dengan penjelasan sebagai
berikut : [Vide Bukti PT - 5]
(1) Dasar :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum
sebagaimana diubah dengan UU 7 Tahun 2023 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun
2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilihan Umum menjadi Undang-undang;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
(2) Menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh
Khaidir Windu Setiaji melalui kuasanya pada tanggal 13 Maret 2024 dan
sebagaimana dimaksud dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
019/LP/PL/Prov/16.00/1||/2024 dengan ini Bawaslu Provinsi Jawa Timur
melimpahkan Laporan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Jember;
(3) Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Bawaslu Kabupaten
Jember untuk meregister dugaan pelanggaran administratif pemilu pada hari
yang sama sejak pelimpahan disampaikan dan menindaklanjuti Laporan
dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada kesempatan pertama terkait
dengan perkembangan penanganan Laporan tersebut.
3. Bahwa hal ini dilakukan oleh Pihak Terkait dalam rangka melakukan tugas,
wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara profesional,
dengan berpedoman pada Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggaran Pemilu dan
melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat
yang berkaitan dengan Penenanganan Pelanggaran yang sesuai Peraturan
Perundangan-Undangan yang berlaku sebagaimana terhadap tata cara,
prosedur dan mekanisme dalam UU Pemilu, Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilian Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum yang muaranya sebagaimana asas, prinsip, dan tujuan sebagaimana
termaktub dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan
bahwa :
"Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk :
a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis;
b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan bertinegritas;
c. Menjamin konsistensi pengaturan system pemilu;
d. Memberikan kepastian Hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan
pemilu; dan
e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
Berikut keterangan Pihak Terkait, yang menjelaskan mengenai upaya yang
sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban
yang kami miliki pada pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak
Tahun 2024, khususnya pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilu, penghitungan suara di wilayah kerjanya, pergerakan surat
suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara
dari TPS sampai ke PPK, rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi, dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan pada Pemilihan Umum Tahun
2024.
[2.11] BUKTI PARA PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua KPU
Provinsi Jawa Timur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan
PT.1-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 (Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU) yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional
dengan ditandatangani oleh atas nama Habib Zaini;
2. PT.1-2 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah
Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D. HASIL
PROV-DPR) tanggal 10 Maret 2024.
[2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Timur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1
sampai dengan PT.2-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait
persiapan Pemungutan Suara Nomor
324/PM.00.01/K.JI/02/2024;
2. PT.2-2 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait
pelaksanaan Pemungutan Suara Nomor
325/PM.00.01/K.JI/02/2024;
3. PT.2-3 Alat Kerja Pengawasan (AKP) Rekapitulasi Perolehan Suara
Pemilu 2024;
4. PT.2-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Rapat pleno
terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Provinsi Jawa Timur.
5. PT.2-5 Surat Pelimpahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada
Bawaslu Kabupaten Jember.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
Tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan kesempatan untuk
menyandingkan data hasil temuan laporan terkait penggelembungan dan pengurangan
suara yang diajukan oleh saksi Partai Amanat Nasional dalam rekapitulasi
penghitungan perolehan suara ulang daerah pemilihan Jawa Timur IV yaitu pada
Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X diduga mengabaikan laporan dugaan
pelanggaran pemilu berupa penggelembungan dan pengurangan suara daerah
Pemilihan Jawa Timur IV yaitu pada Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Pada tanggal 27 Februari
2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima surat Rekomendasi Teradu VI s.d. Teradu X
dengan Nomor 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 Perihal Penerusan Rekomendasi
pelanggaran administratif Pemilu (Vide Bukti T.1-1) . Setelah menerima rekomendasi a
quo Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan Surat
Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Jember tertanggal 28 Februari 2024 (Vide Bukti T.1-2). Terhadap
tindaklanjut tersebut, PPK Sumberbaru melaksanakan proses rekapitulasi ulang
pemilihan DPR-RI berdasarkan Surat KPU nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 sesuai
dengan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi ulang termasuk juga
dihadiri oleh Panwaslu kecamatan Sumberbaru dan Saksi peserta Pemilu yang
dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi foto kegiatan rekapitulasi ulang (Vide
Bukti T.1-3). Selanjutnya, PPK Sumberbaru pada saat proses rekapitulasi ulang telah
melakukan pencermatan dan pembacaan D-Hasil Kecamatan sebelum finalisasi yang
disaksikan oleh peserta rekapitulasi yaitu Panwaslu Kecamatan Sumberbaru, saksi
peserta Pemilu, dan beberapa PPS pada Kecamatan Sumberbaru. Setelah itu dilakukan
proses cetak D-Hasil Kecamatan. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa
pihaknya telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam
pemilihan umum sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, yang dimulai
pada tanggal 29 Februari 2024 s.d. 6 Maret 2024, bertempat di Hotel Aston
sebagaimana ditetapkan dalam Berita Acara dan Sertifikat D Hasil Kabupaten Jember
(Vide Bukti T.1-4). Kemudian Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan rekapitulasi
tingkat kabupaten berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan didalam Keputusan
KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. Selain itu, Teradu I s.d.
Teradu V telah membacakan seluruh hasil perolehan suara dalam Berita Acara D-Hasil
Kecamatan di 31 kecamatan secara berurutan sesuai dengan jenis pemilihannya
dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR-
RI, Pemilihan DPRD-Provinsi, dan DPRD-Kabupaten;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu X
menjelaskan rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru berawal dari Laporan Ali
Murtadho kepada Bawaslu Kabupaten Jember terkait dengan adanya ketidakjelasan
dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sumberbaru sehingga ada dugaan
penambahan suara kepada salah satu Calon Anggota Legislatif Partai Golkar DPR RI
Jawa Timur IV dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor
008/LP/PL/Kab./16.16/II/2024, (Vide Bukti T.2-3). Bahwa atas laporan tersebut,
pada tanggal 26 Februari 2024 Teradu VI s.d. Teradu X melakukan kajian awal dengan
hasil Laporan tersebut dilakukan pelimpahan kepada Panwaslu Kecamatan
Sumberbaru dengan surat Nomor 096.3/PP.01.02/K.JI-07/02/04 Perihal Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Vide Bukti T.2-4). Bahwa laporan a quo telah
ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Sumberbaru yang diregistrasi dengan Nomor
001/Reg/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024; (Vide Bukti T.2-5). Menurut Teradu
VI s.d. Teradu X bahwa Panwaslu Kecamatan Sumberbaru juga sudah melakukan
kajian terhadap laporan pelimpahan tersebut pada pokoknya dinyatakan sebagai
pelanggaran administratif Pemilu. Setelah itu, Panwaslu Kecamatan Sumberbaru
mengeluarkan Surat kepada Bawaslu Kabupaten Jember dengan Nomor 003/Rekom-
Adm/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024 tanggal 27 februari 2024, Perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu, yang pada pokoknya untuk diteruskan
kepada KPU Kabupaten Jember untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang
undangan yang berlaku (Vide Bukti T.2-7). Terhadap surat tersebut, Teradu VI s.d.
Teradu X meneruskan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Jember dengan surat
Nomor 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 Perihal Penerusan
Rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu (Vide Bukti T.2-8). Menurut Teradu VI
s.d. Teradu X pihak Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Jember dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 Perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember tertanggal 28 Februari 2024. Setelah
ditindaklanjuti, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pengawasan yang intinya proses
rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru, sudah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, yaitu mekanisme Rekapitulasi ulang Hasil
Perhitungan Perolehan Suara mutatis muntandis dengan mekanisme rekapitulasi hasil
perhitungan suara. Rekapitulasi ulang yang dilaksanakan di Kecamatan Sumberbaru
yakni dengan mekanisme membacakan C.Hasil yang bersumber dari Kotak suara yang
disandingkan dengan website si rekap dan saksi menyandingkan dengan C Hasil
salinannya masing-masing. Jika terdapat perbedaan perolehan suara maka dilakukan
perbaikan pada website Sirekap (Vide Bukti T.2-11). Berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Tahapan Rekapitulasi ulang tindaklanjut rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Sumberbaru yang tertuang di dalam Form A Nomor
011/LHP/PM.01.02/JI.07.03/28/02/2024 dan
012/LHP/PM.01.02/JI.07.03/29/02/2024, PPK Sumberbaru telah melaksanakan
proses rekapitulasi ulang pemilihan DPR-RI berdasarkan Surat KPU nomor
143/PL.01.8-SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Jember sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi ulang
termasuk telah dihadiri oleh Panwaslu kecamatan Sumberbaru dan Saksi peserta
Pemilu (Vide Bukti T.2-12).
Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan dalam rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jember, pihaknya
menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus Penyelesaian dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat yang berkaitan dengan Pokok
Permasalahan yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (Vide Bukti T.2-14 s.d. Vide
Bukti T.2-30). Bahwa Putusan administrasi a quo telah ditindaklanjuti oleh Teradu I
s.d. Teradu V pada rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat
Kabupaten Jember sehingga berdampak pada perubahan dan/atau pembetulan
perolehan suara Partai Amanat Nasional. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu X juga
menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Kuasa Hukum DPD PAN
dengan Nomor 018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 dan Nomor
022/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 yang intinya kedua laporan a quo tidak memenuhi
syarat materil dan tidak dapat ditindaklanjuti sehingga laporan tersebut tidak
diregistrasi (Vide Bukti T.2-31 s.d Vide Bukti T.2-34).
Pada tanggal 14 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum melimpahkan
laporan yang disampaikan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin dalam tanda bukti
penyampaian laporan nomor 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 kepada Bawaslu
Kabupaten Jember melalui Surat Bawaslu RI perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu dengan nomor 286/PP.00.00/KI/03/2024 Kepada Bawaslu
Provinsi dan Surat Bawaslu Provinsi perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu dengan nomor 313/PP.00.01/K.JI/03/204 Kepada Bawaslu Kabupaten Jember
(Vide Bukti T.2-37). Setelah menerima laporan a quo, Teradu VI s.d. Teradu X
menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan meregistrasi dengan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 (Vide Bukti T.2-38). Setelah laporan
tersebut diregistrasi, kemudian Teradu VI s.d. Teradu X pada tanggal 21 Maret 2024
melakukan Sidang Pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan, pembacaan
jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan. Bahwa terhadap
sidang pemeriksaan a quo, Teradu VI s.d. Teradu X berpendapat serta menimbang
terhadap hasil pemeriksaan dan memutuskan :
(1) Terlapor dalam hal ini adalah PPK Sumberbaru tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, Prosedur, dan mekanisme
pada Tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan;
(2) Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu;
(3) Menolak laporan pelapor untuk seluruhnya; dan
(4) Menyatakan sah D. Hasil Kecamatan Sumberbaru. Putusan ini disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 4 April 2024.
Terhadap putusan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima pengajuan
koreksi Putusan dari Ibnu Mahmud Bilaluddin yang telah diregistrasi dengan Nomor
Registrasi 022/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024, pada 16 April 2024, setelah Badan
Pengawas Pemilihan Umum menerima, memeriksa, dan memutus permintaan Koreksi
pada Rapat Pleno Bawaslu pada tanggal 24 April 2024 dengan amar Putusan Menolak
Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin dan menguatkan
Putusan Bawaslu Kabupaten jember pada tanggal 4 April 2024 (Vide Bukti T.2-41).
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga
melimpahkan laporan yang disampaikan oleh Khaidir Windu Setiaji dalam tanda bukti
penyampaian laporan nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 (Vide Bukti T.2-43).
Terhadap laporan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X juga menindaklanjuti serta
diregistrasi dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 (Vide Bukti
T.2-44). Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan
sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan, pembacaan jawaban terlapor,
pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan. Bahwa terhadap sidang
pemeriksaan a quo, Teradu VI s.d. Teradu X berpendapat serta menimbang terhadap
hasil pemeriksaan dan memutuskan :
(1) Terlapor dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Jember dan PPK Sumberbaru tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara,
Prosedur, dan mekanisme pada Tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang -undangan;
(2) Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu;
(3) Menolak laporan pelapor untuk seluruhnya; dan
(4) Menyatakan sah D. Hasil Kecamatan Sumberbaru. Putusan ini disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Jember Pada tanggal 5 April 2024.
Terhadap putusan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima pengajuan
koreksi Putusan dari Khaidir Windu Setiaji yang telah diregistrasi dengan Nomor
Registrasi 025/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024, pada 18 April 2024, setelah Badan
Pengawas Pemilihan Umum menerima, memeriksa, dan memutus permintaan Koreksi
pada Rapat Pleno Bawaslu pada tanggal 26 April 2024 dengan amar Putusan Menolak
Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Khaidir Windu Setiaji dan menguatkan
Putusan Bawaslu Kabupaten jember pada tanggal 5 April 2024 (Vide Bukti T.2-47).
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1] dimana Teradu I s.d. Teradu V diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu karena tidak memberikan kesempatan untuk menyandingkan
data hasil laporan terkait penggelembungan dan pengurangan suara yang diajukan
oleh saksi Partai Amanat Nasional dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara
ulang daerah pemilihan Jawa Timur IV yaitu pada Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten
Jember. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Februari
2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima surat Nomor 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024
dari Teradu VI s.d. Teradu X Perihal Penerusan Rekomendasi pelanggaran administratif
Pemilu (Vide Bukti T.1-1). Selanjutnya, Pada Tanggal 28 Februari 2024 Teradu I s.d.
Teradu V menindaklanjuti rekomendasi a quo, dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-
SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember (Vide
Bukti T.1-2). Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024, pada pokoknya
memerintahkan PPK Sumberbaru melaksanakan proses rekapitulasi ulang pemilihan
DPR-RI sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi ulang.
Selanjutnya, menindaklanjuti surat a quo, PPK Sumberbaru melaksanakan
rekapitulasi ulang pada tanggal 28 Februari 2024, Pukul 15.00 WIB yang dihadiri
Panwaslu Kecamatan Sumberbaru, saksi peserta Pemilu, Camat Sumberbaru,
Kapolsek dan Danramil Sumberbaru yang dibuktikan dengan daftar hadir dan
dokumentasi foto kegiatan rekapitulasi ulang (Vide Bukti T.1-3). Pada pelaksanaan
rekapitulasi ulang tersebut PPK Sumberbaru telah melakukan pencermatan dan
pembacaan D-Hasil Kecamatan yang disaksikan juga oleh Panwaslu Kecamatan
Sumberbaru, saksi peserta Pemilu, dan beberapa PPS pada Kecamatan Sumberbaru
sebelum finalisasi dilakukan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan
keterangan saksi Pengadu atas nama Suhartono bahwa pada rapat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara ulang di tingkat Kecamatan Sumberbaru yang
dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 bertempat di Aula Desa
Yodrati, PPK Sumberbaru telah memberikan kesempatan kepada peserta pleno
rekapitulasi yang hadir untuk menyampaikan keberatan, namun tidak ada yang
menyampaikan keberatan. Saksi Pengadu juga menandatangani daftar hadir (Vide
Bukti T.1-3). Selanjutnya, pada tanggal 29 Februari 2024 s.d. 6 Maret 2024, Teradu I
s.d. Teradu V melaksanakan rangkaian proses rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Jember sesuai dengan keputusan KPU Nomor 219
Tahun 2024 bertempat di Hotel Aston. Teradu I s.d. Teradu V membacakan seluruh
hasil perolehan suara dalam Berita Acara D-Hasil Kecamatan di 31 kecamatan secara
berurutan sesuai dengan jenis pemilihannya dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR-RI, Pemilihan DPRD-Provinsi, dan DPRD-
Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam Berita Acara dan Sertifikat D Hasil
Kabupaten Jember (Vide Bukti T.1-4).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V
telah bertindak profesional dan akuntabel dengan menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Jember dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember (Vide Bukti T.1-2) yang pada
pokoknya memerintahkan PPK Sumberbaru melaksanakan proses rekapitulasi ulang
pemilihan DPR-RI sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi
ulang. Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang PPK Sumberbaru telah melakukan
menyandingkan data sebagaimana hasil laporan terkait penggelembungan dan
pengurangan suara yang diajukan oleh saksi Partai Amanat Nasional. Teradu I s.d.
Teradu V telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP Berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.2] dimana Para Teradu diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu karena mengabaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa
penggelembungan dan pengurangan suara daerah Pemilihan Jawa Timur IV yaitu pada
Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Terungkap fakta bahwa rekapitulasi
ulang di Kecamatan Sumberbaru berawal dari Laporan Ali Murtadho kepada Teradu VI
s.d. Teradu X terkait dengan adanya ketidakjelasan dalam rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Sumberbaru sehingga ada dugaan penambahan suara kepada salah satu
Calon Anggota Legislatif Partai Golkar DPR RI Dapil Jawa Timur IV, dengan tanda bukti
penyampaian laporan Nomor 008/LP/PL/Kab./16.16/II/2024, (Vide Bukti T.2-3).
Terhadap laporan a quo, tanggal 26 Februari 2024 Teradu VI s.d. Teradu X melakukan
kajian awal dengan hasil Laporan tersebut dilakukan pelimpahan kepada Panwaslu
Kecamatan Sumberbaru dengan surat Nomor 096.3/PP.01.02/K.JI-07/02/04 perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Vide Bukti T.2-4). Selanjutnya
Panwaslu Kecamatan Sumberbaru meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor
001/Reg/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024 (Vide Bukti T.2-5). Bahwa hasil
tindaklanjut laporan a quo, pada Tanggal 27 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan
Sumberbaru menerbitkan surat yang ditujukan kepada Teradu VI s.d. Teradu X dengan
Nomor 003/Rekom-Adm/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024, perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu, untuk diteruskan kepada Teradu I s.d.
Teradu V untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
(Vide Bukti T.2-7). Bahwa, pada hari yang sama tanggal 27 Februari 2024 Teradu VI
s.d. Teradu X meneruskan rekomendasi tersebut kepada Teradu I s.d. Teradu V dengan
surat Nomor 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 perihal Penerusan Rekomendasi
pelanggaran administratif Pemilu (Vide Bukti T.2-8). Terungkap fakta, bahwa terhadap
rekomendasi tersebut, Pada Tanggal 28 Februari 2024 Teradu I s.d Teradu V telah
menindaklanjuti dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember. Bahwa, terhadap tindaklanjut
rekomendasi oleh Teradu I s.d Teradu V, telah dilakukan pengawasan oleh Teradu VI
s.d. Teradu X. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI s.d. Teradu X menjelaskan bahwa
proses rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru, sudah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, dimana mekanisme Rekapitulasi ulang Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan pembacaan C.Hasil yang bersumber
dari Kotak suara disandingkan dengan website Sirekap, dan saksi menyandingkan
dengan C Hasil salinannya masing-masing. Pada saat penyandingan jika terdapat
perbedaan perolehan suara maka dilakukan perbaikan pada website Sirekap (Vide
Bukti T.2-11).
Bahwa, Pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten dilaksanakan, Teradu VI s.d. Teradu X menerima, memeriksa,
mengkaji dan memutus Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui
pemeriksaan acara cepat yang berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang
dimohonkan Partai Amanat Nasional yaitu Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan amar putusan melakukan
pembetulan perolehan suara Calon Anggota DPR RI nomor urut 3 atas nama Hanik
Rofiqoh dari Partai PAN di TPS 19 Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, pada Sirekap
disesuikan dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR milik Bawaslu Kabupaten Jember
dan milik Pelapor (Vide Bukti T.2-14), Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan amar putusan melakukan
pembetulan perolehan suara Calon Anggota DPR RI nomor urut 3 atas nama Hanik
Rofiqoh dari Partai PAN di TPS 11 Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari pada
Sirekap disesuikan dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR milik Bawaslu Kabupaten
Jember dan Milik Pelapor; [Vide Bukti T.2-15], Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
006/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan amar putusan
Mengembalikan Perolehan Suara Calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional dan
Perolehan Suara Partai Amanat Nasional sesuai dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR
dengan mekanisme Rekapitulasi Ulang di 129 TPS yang tersebar di Desa Garahan,
Harjomulyo, Karangharjo, Mulyorejo, Pace, Simpolan, Sidomulyo, Silo, Sumberjati;
[Vide Bukti T.2-19], Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
009/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan
Mengembalikan perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Calon Legislatif DPR RI
Partai Amanat Nasional sesuai dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR TPS 21 Langkap,
TPS 36 Tugusari, TPS 1 Gambirono dan TPS 14 Petung; [Vide Bukti T.2-22), Putusan
Pemeriksaan Cepat Nomor: 010/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan
isi amar putusan Mengembalikan perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Calon
Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional sesuai dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR
TPS 31 Desa Sidomulyo; [Vide Bukti T.2-23], Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
011/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Melakukan
penyandingan C. Hasil atau C. Hasil Salinan dengan D. Hasil Kecamatan antara milik
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan C.Hasil
yang diupload di Sirekap, serta data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Jember;
Mengembalikan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Jember Dapil
Jember 7 Partai Amanat Nasional dan Perolehan Suara Partai Amanat Nasional sesuai
dengan C Hasil DPRD Kabko [Vide Bukti T.2-24), Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
013/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan
Mengembalikan Perolehan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Jember nomor urut
1 atas nama Syahrul Anam Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Jember 7 Sesuai
dengan C Hasil DPRD Kabupaten [Vide Bukti T.2-26].
Pada saat yang bersamaan Teradu VI s.d. Teradu X juga menerima laporan
dugaan pelanggaran administrasi dari Kuasa Hukum DPD PAN dengan Nomor
018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 dan Nomor 022/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 yang
intinya kedua laporan a quo tidak memenuhi syarat materil dan tidak dapat
ditindaklanjuti sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi (Vide Bukti T.2-31 s.d Vide
Bukti T.2-34). Terungkap fakta, Pada tanggal 14 Maret 2024 Badan Pengawas
Pemilihan Umum melimpahkan laporan yang disampaikan oleh Ibnu Mahmud
Bilaludin dalam tanda bukti penyampaian laporan Nomor
020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur
melalui Surat Bawaslu RI dengan Nomor 286/PP.00.00/KI/03/2024 perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Jawa Timur melimpahkan Laporan a quo kepada Teradu VI s.d. Teradu X
dengan surat Nomor 313/PP.00.01/K.JI/03/204 perihal Dugaan Pelanggaran Pemilu
(Vide Bukti T.2-37). Menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut Teradu VI s.d.
Teradu X meregistrasi dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024
(Vide Bukti T.2-38). Bahwa, setelah laporan tersebut diregistrasi, pada tanggal 21 Maret
2024 Teradu VI s.d. Teradu X melakukan Sidang Pemeriksaan dengan putusan bahwa
Terlapor dalam hal ini adalah PPK Sumberbaru tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, Prosedur, dan mekanisme
pada Tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan,
Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan tugasnya sesuai
dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, Menolak laporan
pelapor untuk seluruhnya; dan Menyatakan sah D. Hasil Kecamatan Sumberbaru
Putusan ini disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 4 April 2024.
(Vide Bukti T.2-40). Bahwa, Pada Tanggal 16 April 2024, Ibnu Mahmud Bilaluddin
mengajukan permintaan koreksi Kepada Bawaslu yang diregistrasi dengan Nomor
Registrasi 022/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024. Bahwa setelah setelah menerima
dan memeriksa permintaan koreksi a quo, Pada tanggal 24 April 2024 Bawaslu
memutuskan Menolak Permintaan koreksi yang diajukan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin
dan menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten jember pada tanggal 4 April 2024 (Vide
Bukti T.2-41). Bahwa, pada tanggal 18 Maret 2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa
Timur juga melimpahkan laporan kepada Teradu VI s.d. Teradu X yang disampaikan
oleh Khaidir Windu Setiaji dalam tanda bukti penyampaian laporan Nomor
019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 (Vide Bukti T.2-43). Teradu VI s.d. Teradu X
menindaklanjuti laporan a quo, dan meregistrasi dengan Nomor
002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 (Vide Bukti T.2-44). Selanjutnya setelah
laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, dilakukan sidang
pemeriksaan. Hasil pemeriksaan oleh Teradu VI s.d. Teradu X memutuskan bahwa
Terlapor KPU Kabupaten Jember dan PPK Sumberbaru tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme
pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,
Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan tugasnya sesuai
dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, menolak laporan
pelapor untuk seluruhnya; dan menyatakan sah D. Hasil Kecamatan Sumberbaru.
Putusan ini disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 5 April 2024
(Vide Bukti T.2-46). Bahwa, pada tanggal 18 April 2024 Haidir Windu Setiaji juga
mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu terhadap Putusan Bawaslu
Kabupaten Jember. Permohonan koreksi diregistrasi oleh Bawaslu dengan Nomor
025/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 pada tanggal 18 April 2024. Selanjutnya
Pada Tanggal 26 April 2024 Bawaslu memutuskan permohonan koreksi dengan amar
Putusan Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Khaidir Windu Setiaji dan
menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 5 April 2024 (Vide
Bukti T.2-47).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu X
telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh
Saksi Mandat Partai Amanat Nasional (PAN). Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan
pemeriksaan secara cepat terhadap laporan Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024, 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024,
006/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024, 009/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024,
010/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024, 011/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024,
013/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 berupa penggelembungan dan pengurangan
suara daerah Pemilihan Jawa Timur IV pada Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten
Jember dengan cara melakukan penyandingan dan perbaikan data perolehan suara
Partai Amanat Nasional (PAN). Teradu VI s.d. Teradu X telah bertindak profesional dan
akuntabel sesuai dengan Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme penanganan laporan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Ketentuan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2]
tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d.
Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.