Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 99 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 06/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-06-2024
👁 33 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 73-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut keterangan saksi yang bernama Alfian Zuhdi Pratama, S.E, awal mula kejadian ini dimulai pada Tanggal 2 Maret 2024 pada sekira dini hari saat Saksi yang bernama Alfian Zuhdi Pratama, S.E beserta teman-temannya datang di Aula Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kab.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan kesempatan untuk menyandingkan data hasil temuan laporan terkait penggelembungan dan pengurangan suara yang diajukan oleh saksi Partai Amanat Nasional dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang daerah pemilihan Jawa Timur IV yaitu pada Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Syai’in selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jember, Teradu II Andi Wasis, Teradu III Achmad Susanto, Teradu IV Ahmad Hanafi dan Teradu V Dessi Anggraeni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Sanda Aditya Pradana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Teradu VII Devi Aulia Rahim, Teradu VIII Wiwin Riza Kurnia, Teradu IX Yoyok Adi Pranata, dan Teradu X Ummul Mu’minat masing-masing selaku An
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 99-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 73- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Habib Zainin Pekerjaan : Advokat/Konsultan Hukum Alamat : Jl. Rungkut Menanggal Harapan I/32, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Wiwin Ariesta 2. M. Naufal Ali Syafi’i 3. Ghufron Pekerjaan : Advokat/Konsultan Hukum Alamat : Rumah PAN Jl. Darmokali No. 5, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Muhammad Syai’in Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jember Alamat : Jl. Kalimantan No. 31, Sumbersari, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Andi Wasis Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jember Alamat : Jl. Kalimantan No. 31, Sumbersari, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Achmad Susanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jember Alamat : Jl. Kalimantan No. 31, Sumbersari, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ahmad Hanafi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jember Alamat : Jl. Kalimantan No. 31, Sumbersari, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Dessi Anggraeni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jember Alamat : Jl. Kalimantan No. 31, Sumbersari, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Sanda Aditya Pradana Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Dewi Sartika No.54, Kampung Tengah, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Devi Aulia Rahim Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Dewi Sartika No.54, Kampung Tengah, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Wiwin Riza Kurnia Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Dewi Sartika No.54, Kampung Tengah, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Yoyok Adi Pranata Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Dewi Sartika No.54, Kampung Tengah, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Ummul Mu’minat Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jl. Dewi Sartika No.54, Kampung Tengah, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 73-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut keterangan saksi yang bernama Alfian Zuhdi Pratama, S.E, awal mula kejadian ini dimulai pada Tanggal 2 Maret 2024 pada sekira dini hari saat Saksi yang bernama Alfian Zuhdi Pratama, S.E beserta teman-temannya datang di Aula Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kab. Jember (Bukti P - 1) dan (Video Bukti P - 2) yang mana dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara ulang oleh PPK Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember atas surat dari KPU Jember perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember (Bukti P – 3) berkaitan pada pemilihan DPR RI sepanjang daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang), bahwa PPK Kec. Sumberbaru melakukan rekapitulasi tersebut juga ditemani oleh Anggota Bawaslu Jember yang bernama Devi Aulia Rahim dan faktanya pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut tidak mengundang secara resmi saksi dari partai politik dan Saksi Alfian Zuhdi Pratama, S.E. mengajukan beberapa pertanyaan atas pelaksanaan rekapitulasi tersebut kepada pelaksana PPK Kec. Sumberbaru (Video Bukti P – 4) yang diduga pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember (Bukti P – 5). Bahwa saksi Alfian Zuhdi Pratama, S.E saat di tempat kejadian menyampaikan secara tertulis dalam form kejadian khusus/keberatan (Bukti P - 6) kepada PPK Kec. Sumberbaru, Kab. Jember dikarenakan diduga terdapat penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada pemilihan DPR RI sepanjang daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang) di partai Gerindra yang terjadi di beberapa desa pada Kecamatan Sumberbaru serta jumlah suara PAN yang hilang/berkurang pada tingkat DPR RI di sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Jember-Lumajang) yang diduga berubah pasca dilakukannya rekapitulasi penghitngan suara ulang yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember tersebut. 2. Bahwa menurut keterangan saksi Alfian Zuhdi Pratama, S.E., pasca dilakukan rekapitulasi ulang penghitungan suara oleh PPK Kec. Sumberbaru, diduga berubah secara drastis dengan saksi melakukan penyandingan data-data pada dokumen C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan Sumberbaru yang Kami lampirkan dalam tabulasi yang dilampiri dengan persandingan data C. Hasil dengan D Kecamatan Sumberbaru pasca rekapitulasi perhitungan suara ulang oleh PPK Sumberbaru (Bukti P - 7) namun untuk laporan ini perkenankan kami mentabulasikan sampling beberapa temuan Kami di lapangan dalam beberapa Desa di Kecamatan Sumberbaru dan menjadi bagian yang tidak terpisakan dari surat Pengaduan/Laporan ini. Alhasil, setelah dilakukan penyandingan data- data tersebut, ditemukanlah fakta peralihan suara baik hilang/berkurangnya suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara partai Gerindra pada pemilihan di tingkat DPR RI di sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Jember-Lumajang) dan Keterangan Saksi yang bernama Alfian Zuhdi Pratama, S.E. secara lengkap dituangkan dalam Surat Pernyataan Saksi yang bermaterai cukup (Bukti P – 8); 3. Bahwa menurut keterangan saksi Alfian Zuhdi Pratama, S.E., masih terus akan melakukan penyandingan data-data atas terjadinya dugaan pelanggaran pemilu pada pemilihan di tingkat DPR RI di sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Jember-Lumajang) yang berpotensi bertambah temuan-temuannya. 4. Bahwa data-data tersebut kami lampirkan dalam tabulasi diatas, dimana terdapat fakta dimana dugaan suara Partai Amanat Nasional hilang/berkurangnya berjumlah ribuan dan dugaan menggelembung/naiknya suara partai gerindra yang juga berjumlah ribuan. 5. Bahwa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu diatas, juga terdapat fakta hukum bahwa saksi partai politik Partai Amanat Nasional menuliskan keberatan pada form. kejadian khusus dan/atau keberatan pada KPU Jember saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pada tahap Kabupaten dan tahap Provinsi (Bukti P - 9) dan juga telah melakukan laporan atas adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Jember sebanyak 2 (dua) kali (Bukti P – 10 dan P - 11), Laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Bukti P – 12) dan Laporan ke Bawaslu RI di Jakarta (Bukti P – 13). Bahwa patut diketahui oleh Yang Terhormat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Jember maupun Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sampai hari ini Pelapor belum mendapat surat pemberitahuan berkaitan dengan progress laporan tersebut. 6. Bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Jember, Saksi yang bernama Khaidir Windu Setiaji yang menjadi saksi mandate partai politik Partai Amanat Nasional (Bukti P - 14) dan menurut keterangannya sudah melakukan berbagai upaya termasuk protes secara langsung pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Jember di Hotel Aston Jember termasuk meminta mediasi (formulasi penanganan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu) namun nyatanya tidak mendapatkan kesempatan atau waktu untuk menyandingkan data-data hasil temuan yang juga kami lampirkan dalam laporan ini bahkan terdapat indikasi kesengajaan dari Penyelenggara Pemilu baik dari KPU Kabupaten Jember maupun Bawaslu Kabupaten Jember mengabaikan adanya laporan saksi atas adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penyandingan data hasil temuan padahal faktanya terdapat saksi dari partai lain yang menyampaikan hal yang sama berkaitan dengan temuan perbedaan suara pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Aston Jember dan dilakukan pemeriksaan cepat dan diputus oleh Bawaslu Kab. Jember serta Saksi yang bernama Khaidir Windu Setiaji secara lengkap menuangkannya dalam Surat Pernyataan Saksi (Bukti P - 15) 7. Bahwa selain terdapat fakta diatas, saksi partai dari partai amanat nasional yang bernama Ahmad One Prasetiono (Bukti P – 16) ketika bersuara di dalam pelaksanaan rekapitulasi di hari akhir pada tanggal 6 Maret 2024 Dilakukan pengusiran oleh KPU Jember, sebagaimana bukti terlampir Bukti media (Bukti P - 17). 8. Bahwa terdapat indikasi kesengajaan Bawaslu Jember tidak mau menerima laporan dari Partai Amanat Nasional atas adanya dugaan pelanggaran pemilu di Jember walaupun hasilnya terbit registrasi laporan di hari terakhir pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Jember tanggal 6 Maret 2024 atas adanya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana bukti terlampir diatas. 9. Bahwa sebagaimana fakta diatas, terdapat pula fakta Pelapor juga berdiskusi dan melakukan klarifikasi kepada Ketua KPU Jember dan Ketua Bawaslu Jember (Bukti foto terlampir P - 18) dengan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu dari partai Golkar yang berkonflik secara internal yang mana hasil rekomendasinya yakni adanya penyesuaian dalam tabulasi yang dirubah atau disesuaikan pada 111 TPS di 6 Desa pada Kec. Sumberbaru (Bukti P - 19); 10. Bahwa terhadap Laporan ini, dilampirkan pula KTP Pelapor dan Kuasanya (Bukti P – 20) serta KTA kuasa Pelapor (Bukti P-21); 11. Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor I - X selain mengarah pada pelanggaran administrasi pemilu, juga mengarah pada pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur sebagai berikut : “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara………” 12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Huruf c Peraturan DKPP disebutkan: “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang, Peraturan Perundang-Undangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu” Dengan demikian, berdasarkan fakta – fakta yang telah diungkapkan di atas, kelalaian yang telah dilakukan oleh Teradu/Terlapor I - X yang menyebabkan berubahnya suara secara tidak langsung juga telah melanggar kode etik yang sebagaimana diatur didalam ketentuan Peraturan DKPP. Oleh karenanya cukuplah beralasan apabila Teradu/Terlapor I - X dijatuhkan sanksi etik. Bahwa disamping itu juga, Saksi dari Kami telah dikeluarkan dari forum rekapitulasi perhitungan atas keberatan tersebut, halmana dari perbuatan – perbuatan tersebut di atas, Teradu/Terlapor I - X tidak melaksanakan prinsip adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf (d) Peraturan DKPP, yaitu: “mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil” Bahwa Teradu/Terlapor I - X patut diduga kuat telah melanggar Pasal 399 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi : 1. Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima, ememriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapiltulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2); 2. Saksi dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dlaam Pasal 398 ayat (2); 3. KPU Kabupaten/Kota wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaumana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi pernghitunagn perolehan suara Peserta Pemilu [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan kesimpulan dalam pemeriksaan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 dengan pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti tertulis dan keterangan Pihak Terkait serta Saksi-Saksi dalam persidangan, sesungguhnya telah jelas, terang dan faktual Teradu telah melakukan perbuatan yang tidak layak dan patut sebagaimana didalilkan dalam pokok pengaduan Pengadu Nomor 73-P/L-DKPP/III/2024. Berkenaan dengan hal tersebut Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V telah nyata mengabaikan fakta adanya penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada pemilihan DPR RI sepanjang daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang) untuk partai Gerindra yang terjadi di beberapa desa pada Kecamatan Sumberbaru serta jumlah suara PAN yang hilang/berkurang pada tingkat DPR RI di sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Jember-Lumajang) yang diduga berubah pasca dilakukannya rekapitulasi penghitngan suara ulang yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember tersebut yang terlah berkali-kali diajukan keberatan/protes oleh saksi dari PAN namun tidak ditanggapi sama sekali; 2. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti tertulis dan keterangan Pihak Terkait serta Saksi-Saksi dalam persidangan, sesungguhnya telah jelas, terang dan faktual Teradu telah melakukan perbuatan yang tidak layak dan patut sebagaimana didalilkan dalam pokok pengaduan Pengadu Nomor 73-P/L-DKPP/III/2024. Berkenaan dengan hal tersebut Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu X telah nyata mengabaikan fakta adanya peralihan suara baik hilang/berkurangnya suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara partai Gerindra pada pemilihan di tingkat DPR RI di sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Jember-Lumajang) yang terlah berkali-kali diajukan keberatan/protes pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi sampai dengan rekapitulasi tingkat nasional oleh saksi dari PAN namun tidak ditanggapi sama sekali; 3. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti tertulis dan keterangan Pihak Terkait serta Saksi-Saksi dalam persidangan, sesungguhnya telah jelas, terang dan faktual Teradu telah melakukan perbuatan yang tidak layak dan patut sebagaimana didalilkan dalam pokok pengaduan Pengadu Nomor 73-P/L-DKPP/III/2024. Berkenaan dengan hal tersebut Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu X telah nyata berlaku tidak adil kepada peserta pemilu terutama PAN karena setiap keberatan/protes yang diajukan oleh saksi PAN tidak diberikan kesempatan atau waktu untuk menyandingkan data-data hasil temuan yang juga terlampirkan dalam laporan ini bahkan terdapat indikasi kesengajaan dari Penyelenggara Pemilu baik dari KPU Kabupaten Jember maupun Bawaslu Kabupaten Jember mengabaikan adanya laporan saksi atas adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penyandingan data hasil temuan padahal faktanya terdapat saksi dari partai lain yang menyampaikan hal yang sama berkaitan dengan temuan perbedaan suara pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Aston Jember dan dilakukan pemeriksaan cepat dan diputus oleh Bawaslu Kab. Jember; 4. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti tertulis dan keterangan Pihak Terkait serta Saksi-Saksi dalam persidangan, sesungguhnya telah jelas, terang dan faktual Teradu telah melakukan perbuatan yang tidak layak dan patut sebagaimana didalilkan dalam pokok pengaduan Pengadu Nomor 73-P/L-DKPP/III/2024. Berkenaan dengan hal tersebut Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu X telah nyata sengaja tidak menanggapi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh pelapor atas nama Heru dan Habib Zaini dengan cara sengaja tidak memberikan status laporan kepada para Pelapor. Teradu VI sd Teradu X dalam juga tidak memutus perkara pelanggaran administrasi yang diajukan oleh PAN melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI dengan adil dan benar. Teradu VI sd Teradu X sengaja menutupi fakta pergeseran suara dengan tidak melakukan penyandingan data C Hasil Salinan versi Pelapor dan Terlapor dengan C Hasil Pengawasan versi Bawaslu, dan malah dengan tegas menyatakan PPK Kecamatan Sumberbaru tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu jember dalam memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilu tidak mendudukan fakta sebagaimana mestinya serta sarat dengan kepentingan melindungi salah satu partai politik lain yang telah nyata mengalami penambahan suara yang tidak jelas asal usulnya melalui mekanisme rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan sumberbaru yang direkomendasikan oleh Bawaslu Jember kepada KPU Jember. Atas pelaksanaan rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru yang dilaksanakan di 111 TPS ditemukan fakta perubahan suara PAN dan Partai Gerindra yang tidak hanya terjadi di 111 TPS yang dihitung ulang melainkan juga di 105 TPS yang tidak dilakukan rekapitulasi ulang sehingga total perubahan suara terjadi di 206 TPS. Dan secara jelas, perubahan perolehan suara tersebut menguntungkan Partai Gerindra dan merugikan suara PAN.; 5. Bahwa dalam kesimpulan ini kami menyampaikan bahwa kami tetap pada pokok pengaduan kami yakni terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu yang diawali dengan terjadinya permasalahan pada saat rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru atas Rekomendasi Bawaslu Jember yang disampaikan kepada KPU Jember kemudian diteruskan untuk dilaksanakan oleh PPK Sumberbaru pada 111 TPS. Pengadu dan saksi PAN telah mengajukan keberatan berjenjang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional namun tidak ada yang ditindaklanjuti oleh para Teradu. Teradu Bawaslu juga telah berlaku tidak adil kepada para peserta pemilu, karena pelaporan dari PAN ada 4 laporan yang tidak ada satupun dari laporan tersebut yang dilakukan penyandingan data oleh Teradu VI sd Teradu X/Bawaslu sementara laporan dari Partai Politik yang lain termasuk Partai Gerinda semuanya diberikan putusan cepat dengan dilakukan penyandingan data C Hasil Salinan versi saksi, KPU dan Bawaslu. Bawaslu Jember juga tidak professional dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu yang disidangkan dengan menyatakan bahwa PPK Sumberbaru tidak terbukti melanggar dan telah melaksanakan rekapitulasi ulang sesuai dengan aturan, padahal PPK Sumberbaru telah nyata melakukan beberapa kesalahan administrasi yang mampu kami buktikan, termasuk adanya penambahan dan pengurangan suara partai politik. Pengadu juga selalu meminta klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pengurangan suara PAN dan penambahan suara Partai Gerindra di 105 TPS yang tidak dilakukan rekapitulasi ulang, yang sampai dengan semua upaya hukum sudah ditempuh namun belum juga ada penjelasan karena muara putusan kembali ada di tangan Teradu VI sd X yakni Bawaslu Kab. Jember padahal Bawaslu Kab. Jember adalah termasuk pihak yang kami laporan dalam dugaan pelanggaran administrasi namun Bawaslu Kab. Jember pula yang memutus perkara tersebut. [2.3] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan fakta-fakta tersebut diatas, mohon dengan hormat agar DKPP berkenan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini sebagaimana norma hukum positif yang berlaku dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Kumpulan saat Saksi dan teman-temannya hadir di Rekapitulasi ulang DPR RI sepanjang Dapil Jawa Timur IV yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumberbaru atas rekomendasi Panwascam Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Jember yang bernama Devi Aulia Rahim; 2. P-2 Kumpulan Video Saksi dan Teman-temannya protes ke Anggota Bawaslu Jember yang bernama Devi Aulia Rahim atas pelaksanaan Rekapitulasi ulang DPR RI sepanjang Dapil Jawa Timur IV yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumberbaru yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan rekomendasi dan juga diduga yang menyebabkan hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan bertambah/menggelembungnya suara Partai Gerindra; 3. P-3 Surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember kepada PPK Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember yang terindikasi salah atau tidak sesuai dengan rekomendasi Panwascam Kecamatan Sumberbaru, yang diduga menyebabkan hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan bertambah/menggelembungnya suara Partai Gerindra; 4. P-4 Kumpulan Video protes ke PPK Kecamatan Sumberbaru atas adanya indikasi pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ulang yang tidak sesuai rekomendasi Panwascam Kecamatan Sumberbaru.; 5. P-5 Surat yang berisikan tentang rekomendasi berkaitan dengan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ulang pada Kecamatan Sumberbaru; 6. P-6 Fotocopy KTP Saksi atas nama Ir. Harris Solihin; 7. P-7 Surat yang berisikan keberatan atas pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ulang oleh PPK Kecamatan Sumberbaru yang diduga menyebabkan hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan bertambah/menggelembungnya suara Partai Gerindra; 8. P-8 Tabulasi (sampling) yang dilampiri dengan persandingan data C. Hasil dengan D Kecamatan Sumberbaru pasca rekapitulasi perhitungan suara ulang oleh PPK Sumberbaru yang diduga menyebabkan hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan bertambah/menggelembungnya suara Partai Gerindra. 5 Desa / 5 Bendel; 9. P-9 Saksi Partai Politik mengisikan form. keberatan/kejadian khusus dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten; 10. P-10 Tanda Bukti penyampaian laporan atas adanya dugaan Pelanggaran Pemilu; 11. P-11 Tanda Bukti penyampaian laporan atas adanya dugaan Pelanggaran Pemilu; 12. P-12 Tanda Bukti penyampaian laporan atas adanya dugaan Pelanggaran Pemilu; 13. P-13 Tanda Bukti penyampaian laporan atas adanya dugaan Pelanggaran Pemilu; 14. P-14 Tanda Bukti bahwa saksi merupakan saksi mandate yang diutus oleh partai poltik; 15. P-15 Surat Pernyataan Saksi yang berisikan tentang hal-hal yang dialami, didengar dan dirasakan sendiri oleh Saksi Khaidir Windu Setiaji; 16. P-16 Tanda Bukti bahwa saksi merupakan saksi mandate yang diutus oleh partai poltik; 17. P-17 Kumpulan bukti artikel media tentang dikeluarkannya saksi PAN dari ruang Rekap; 18. P-18 Dokumentasi Foto saat beberapa orang termasuk saksi mandate partai poltitik dan pelapor menyampaikan keberatan- keberatan atas tidak dapatnya laporan atas temuan oleh Partai Amanat Nasional dilakukan laporan dan klarifikasi atas pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ulang oleh PPK Kec. Sumberbaru kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Jember serta Ketua dan Anggota KPU Jember; 19. P-19 Bukti hasil kajian dari PPK Kec. Sumberbaru yang didapatkan dari Ketua KPU Jember atas pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ulang oleh PPK Kec. Sumberbaru yang diduga menyebabkan hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan bertambah/menggelembungnya suara Partai Gerindra; 20. P-20 Bukti Legal Standing Pelapor dan Kuasanya guna melengkapi syarat dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten Jember; 21. P-21 Bukti bahwa Penerima Kuasa merupakan Advokat. [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024, Pengadu mengajukan tiga saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Suhartono a. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat Partai Amanat Nasional pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember; b. Saksi menerangkan bahwa rekapitulasi kecamatan di Kecamatan Sumberbaru dilakukan pada tanggal 18 Februari s.d. 25 Februari 2024; c. Bahwa Saksi mengikuti pelaksanaan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilaksanakan oleh PPK Sumberbaru di Kecamatan Sumberbaru untuk pelaksanaan yang pertama; d. Saksi dikumpulkan di aula Desa Yosorati untuk melakukan penandatanganan dan saksi menandatangani hasil rekapitulasi Kecamatan Sumberbaru. Pada saat yang sama, sebelum penandatanganan PPK memberikan kesempatan untuk pengajuan keberatan, namun tidak ada keberatan. Saksi juga menandatangani daftar hadir; e. Bahwa Saksi selaku saksi mandat partai, tidak mendapatkan Undangan pada Penghitungan Perolehan Suara (pelaksanaan kedua) pasca munculnya Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember; f. Bahwa Saksi hadir pada tanggal 1 Maret 2024 di saat Penghitungan Perolehan Suara Ulang pada tingkat Kecamatan Sumberbaru yang dilakukan di aula Desa Yosorati setelah adanya Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember; g. Bahwa kehadiran Saksi pada tanggal 1 Maret 2024 di aula Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbbaru, saksi tidak melihat adanya pelaksanaan Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember; h. Bahwa Saksi mendapatkan informasi akan adanya Penghitungan Perolehan Suara ulang yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dari pengurus DPD Partai Amanat Nasional yang bernama Alfian Zuhdi Pratama; i. Saksi juga menyatakan bahwa ternyata daftar hadir yang ditandatangani pada saat tanggal 25 Februari, telah berubah tanggalnya menjadi 28 Februari; j. Bahwa Saksi tidak mendapatkan D Hasil Kecamatan dan model D Hasil Kecamatan pada Kecamatan Sumberbaru baik pada perolehan suara PPWP, DPR, DPD dan lainnya hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember pada tanggal 28 Februari 2024; 2. Alfian Zuhdi Pratama a. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat Partai Amanat Nasional pada Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Jember; b. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, Saksi mendapatkan informasi yang masuk ke pesan WhatsApp di nomor HandPhonennya, adanya D-Hasil Kecamatan terbaru yang mana D-Hasil Kecamatan pasca dilakukannya Rekapitulasi Ulang terhadap hasil perolehan suara terdapat perubahan yakni hilangnya/beralihnya perolehan suara Partai Amanat Nasional pada tingkat DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur IV dan naik/menggelembungnya suara partai lain terutama partai Gerindra; c. Bahwa setelah mendapat informasi diatas, Saksi mengumpulkan data untuk melakukan penyandingan pada perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra, dan ternyata ditemukan perubahan perolehan suara yang sangat signifikan pada pemilihan legislatif tingkat DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur IV, baik hilang/berkurangnya suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya perolehan suara partai Gerindra sehingga terdapat selisih; d. Bahwa Saksi hadir di Aula Desa Yosorati yang berada di Kecamatan Sumberbaru pada tanggal 1 Maret 2024 dan mendapatkan fakta tidak adanya aktifitas penghitungan suara oleh PPK Kecamatan Sumberbaru; e. Bahwa Saksi pada tanggal 2 Maret 2024, hadir kembali ke Aula Desa Yosorati yang berada di Kecamatan Sumberbaru dan melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sumberbaru atas informasi yang didapatkan oleh Saksi berkaitan dengan adanya hilangnya/beralihnya jumlah suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara partai Gerindra, namun nyatanya tidak mendapatkan jawaban atau klarifikasi atas hal tersebut dari Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sumberbaru; f. Bahwa Saksi pada hari yang sama, bertemu dan berdiskusi dengan Komisioner KPU yang bernama Santo dan Anggota Bawaslu yang bernama Devi atas adanya temuan Saksi berkaitan dengan adanya hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra dengan jumlah yang luar biasa banyak, dengan hasil akhir Komisioner KPU yang bernama pak Santo menjanjikan permasalahan tersebut akan diselesaikan pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten; g. Bahwa Saksi sebagai Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Jember hanya mendapatkan undangan atas pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada PPK Kecamatan Sumberbaru yang pertama namun tidak mendapatkan undangan atas pelaksanaan rekapitulasi ulang perolehan suara oleh PPK Kecamatan Sumberbaru pada tanggal 28 Februari 2024; h. Bahwa Saksi mencatatkan keberatan atau permasalahan yang ada, pada form model C Kejadian khusus dan/atau Keberatan.permasalahan yang tidak selesai di Kecamatan Sumberbaru Paca dilakukannya rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif tingkat DPR oleh PPK Kecamatan Sumberbaru y pada tanggal 28 Februari 2024; i. Bahwa Saksi tidak mendapatkan D Hasil Kecamatan dan model D.Hasil Kecamatan pada Kecamatan Sumberbaru baik pada perolehan suara PPWP, DPR, DPD dan lainnya hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember pada tanggal 28 Februari 2024; j. Pada saat pencobolasan saksi sudah melakukan tabulasi data; k. Pada saat hasil rekapitulasi tingkat kecamatan keluar tanggal 25 Februari untuk suara masing-masing partai politik, suara PAN adalah 114.583 sesuai dengan tabulasi yang sebelumnya dibuat oleh saksi; l. Persiapan rekapitulasi Kabupaten dimulai tanggal 28 Februari dan pada tanggal 29 Februari rekapitulasi kabupaten dimulai. Pada saat penghitungan tersebut banyak terjadi protes yang dilakukan saksi partai politik sehingga penghitungan dilakukan skorsing; m. Bahwa telah ada rekapitulasi ulang untuk 111 TPS di Kecamatan Sumberbaru, yakni Desa Jamintoro, Jatiroto, kaliglagat, karangbayat, rowotengah, sumberagung; n. Pada tanggal 1 Maret 2024 saksi mendapatkan info D.Hasil Salinan yang baru setelah ada rekapitulasi ulang dan disitu terlihat suara PAN berkurang sekitar 5000 suara, padahal rekomendasi yang dikeluarkan hanya untuk suara internal Partai Golkar; o. Saksi tidak mendapatkan undangan untuk mengahadiri rekapitulasi ulang; p. Bahwa 105 TPS yang didalilkan Pemohon merupakan TPS yang berbeda dari 111 TPS yang dilakukan rekapitulasi ulang; q. Di 105 TPS tersebut suara PAN berkurang 2.068 suara dan suara Gerindra bertambah 2.003 suara; r. Pada tanggal 3 Maret saat rekapitulasi di Kabupaten, saksi melakukan protes karena tidak mendapatkan D.Hasil yang baru, baru di tanggal 4 Maret diberikan D.Hasil yang baru; s. Sudah melakukan pengajuan laporan ke Bawaslu dan KPU namun tidak ada tindak lanjut. Hanya ada tanggapan dari Bawaslu bahwa rekapitulasi ulang telah dilakukan. 3. Khaidir Windu Setiaji a. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat Partai Amanat Nasional pada Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Jember; b. Bahwa Saksi hadir pada pelaksanaan Rekapitulasi di hari pertama pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Jember; c. Bahwa Saksi menyampaikan keberatan atau protes agar dapat disandingkan atas adanya temuan/permasalahan berupa hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra pada pemilihan legislatif tingkat DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur IV; d. Bahwa Saksi mengetahui adanya upaya yang dilakukan oleh Saksi Partai Amanat Nasional diluar forum rekapitulasi Pleno, agar permasalahan atas temuan berupa hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra dapat dilakukan mediasi seperti partai yang lain yang melakukan keberatan atau protes; e. Bahwa Saksi mengetahui upaya diluar forum diatas, dilakukan disamping ruang mediasi dengan dihadiri oleh Ketua KPU Jember yang bernama M. Syai’in, Komisioner KPU yang bernama Ahmad Hanafi, Ketua Bawaslu Jember yang bernama Sanda Aditya Pradana dan Anggota Bawaslu lain yang bernama Ibu Wiwin Riza Kurnia, Saksi Parpol PAN yang bernama Alfian Zuhdi Pratama, Heru Prasetyo dan Habib Zaini, namun permasalahan yang disampaikan oleh Saksi parpol yang bernama Alfian Zuhdi Pratama kepada pihak KPU dan Bawaslu Jember berupa temuan berupa hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra tidak kunjung dapat diselesaikan atau setidaknya disandingkan; f. Bahwa sebagaimana upaya lain diluar forum Rekapitulasi Penghitungan Suara diatas, Ketua KPU memberikan surat-surat berupa Kajiaan Dugaan Pelanggaran nomor : 001/Reg/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, Rekomendsi Pelanggaran Administratif Pemilu yang diterbitkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember nomor : 003/Rekom-Adm/LP/PL/Kec.Sumberbaru/16.16/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 yang mana surat-surat tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Sumberbaru yang menyebabkan hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra yang sangat luar biasa jumlahnya; 4. Ahmad One Prasetiono a. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat Partai Amanat Nasional pada Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Jember; b. Bahwa saksi mengetahui Khaidir Windu Setiaji pada hari pertama dan beberapa hari pada pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan keberatan atau protes agar permasalahan berupa temuan hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra dapat diselesaikan dengan cara penyandingan seperti yang dilakukan pada forum pleno pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten; c. Bahwa Saksi juga menyampaikan keberatan dan protes pada pelaksanaan rekapitulasi yang dilaksanakan di Hotel Aston Jember, namun atas permasalahan tersebut tidak diselesaikan oleh KPU Jember maupun Bawaslu Jember yang saat itu hadir adalah Ibu Devi Aulia Rahim; d. Bahwa Saksi mengetahui baik PPK Kecamatan Sumberbaru maupun Pimpinan Forum yang di Ketuai oleh Ketua KPU Jember, tidak melakukan pembukaan sampul kertas yang bersegel yang berisikan formulir D Hasil Kecamatan baik PPWP, DPR, DPD dan lainnya; e. Bahwa Saksi mengetahui PPK Kecamatan Sumberbaru pada saat pembacaan D Hasil Kecamatan baik PPWP, DPR, DPD dan lainnya belum siap memberikan D Hasil tersebut kepada peserta rekapitulasi termasuk Saksi sbagai saksi PAN; f. Bahwa Saksi mengetahui adanya protes dari saksi parpol lain yakni saksi parpol PPP dan PKS, atas permasalahan yang terjadi pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara baik pada tingkat DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota pada Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, berupa perbedaan atau hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra pasca rekapitulasi ulang penghitungan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Sumberbaru pada tanggal 28 Februari 2024; g. Bahwa Saksi mengetahui saat pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Kecamatan Sumberbaru, angka-angka perolehan suara dalam D Hasil Kecamatan baik PPWP, DPR, DPD dan lainnya telah tertulis rapi dalam SiReka; h. Bahwa atas permasalahan Saksi atas hilang/beralihnya suara Partai Amanat Nasional dan naik/menggelembungnya suara Partai Gerindra tingkat DPR pasca rekapitulasi ulang penghitungan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Sumberbaru pada tanggal 28 Februari 2024, tidak mendapat tanggapan dan penyelesaian oleh KPU Jember maupun Bawaslu Jember sampai hari akhir pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota yang menyebabkan selisih hasil suara; i. Bahwa Saksi mengetahui saksi parpol PAN lain yang bernama Khaidir Windu Setiaji mencatatkan keberatan atau permasalahan yang ada, pada form model C Kejadian khusus dan/atau Keberatan.atas permasalahan yang tidak selesai di Kecamatan Sumberbaru Paca dilakukannya rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif tingkat DPR oleh PPK Kecamatan Sumberbaru yakni pada tanggal 28 Februari 2024.pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara pada tingkat Kabupaten/Kota Jember termasuk Saksi PPP. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. DALAM EKSEPSI 1. Bahwa aduan yang disampaikan oleh PENGADU dalam Perkara Nomor: 99-PKE- DKPP/V/2024 sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember dengan PUTUSAN BAWASLU Kabupaten Jember pada Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 sebagaimana dalam putusanya yaitu: Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa selanjutnya PIHAK PENGADU telah mengajukan KOREKSI PUTUSAN kepada BAWASLU Republik Indonesia Nomor: 025/KS/AM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 dengan AMAR PUTUSAN “ Menyatakan MENOLAK PERMOHONAN KOREKSI oleh Khaidir Windu Setiaji sebagai Terlapor dan MENGUATKAN PUTUSAN BAWASLU Kabupaten Jember Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 tanggal 5 April 2024; 3. Bahwa dengan demikian PARA TERADU memohon kepada Yang Mulia Majlis Pemeriksa Sidang DKPP UNTUK MENOLAK SELURUH ADUAN PENGADU karena prosedur dan mekanisme secara hukum telah ditempuh; B. JAWABAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU 1. Bahwa menerima surat REKOMEDASI dari Bawaslu Kabupaten Jember no. 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 Perihal : Penerusan Rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu; bukti terlampir------- ----------------------------------------------------------------------------------------------T-1 2. Bahwa, KPU Kabupaten Jember telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember tertanggal 28 Februari 2024; bukti terlampir-----------------------------------------------------------------------------------T-2 3. Bahwa, PPK Kecamatan Sumberbaru telah melaksanakan proses rekapitulasi ulang pemilihan DPR-RI berdasarkan Surat KPU nomor 143/PL.01.8- SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember tertanggal 28 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi ulang termasuk telah dihadiri oleh Panwaslu kecamatan Sumberbaru dan Saksi peserta Pemilu yang dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi foto kegiatan rekapitulasi ulang; bukti terlampir---------- ----------------------------------------------------------------------------------------------T-3 4. Bahwa, selanjutnya PPK Kecamatan Sumberbaru pada saat proses rekapitulasi ulang telah melakukan pencermatan dan pembacaan D-Hasil Kecamatan pada tanggal 28 Februari 2024 sebelum finalisasi yang disaksikan oleh peserta rekapitulasi yaitu Panwaslu Kecamatan Sumberbaru, saksi peserta Pemilu, dan beberapa PPS Kecamatan Sumberbaru kemudian setelah itu dilakukan proses cetak D-Hasil Kecamatan; 5. Bahwa, KPU Kabupaten Jember telah melaksanakan rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum sesuai dengan keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024, dimulai pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret 2024, bertempat di Hotel Aston, telah ditetapkan dalam Berita Acara dan Sertifikat D Hasil Kabupaten Jember; bukti terlampir------------ ----------------------------------------------------------------------------------------------T-4 6. Bahwa, prosedur rekapitulasi tingkat Kabupaten telah diselenggarakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan didalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum; 7. Bahwa, KPU Kabupaten Jember melaksanakan proses rekapitulasi sesuai prosedur dengan membacakan seluruh hasil perolehan suara dalam Berita Acara D-Hasil Kecamatan di 31 kecamatan secara berurutan sesuai dengan jenis pemilihannya dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR-RI, Pemilihan DPR-Provinsi, dan DPR-Kabupaten; [2.6.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. URAIAN UMUM 1. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya; 2. Bahwa, kami Para Pihak Teradu sudah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu sebagaimana Pasal 101 huruf a angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap 1. Pelanggaran Pemilu dan 2. Sengketa proses Pemilu”; 3. Bahwa, kami Para Pihak Teradu dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagaimana Pasal 101 huruf b angka 6, 7, 8, 10 UU Pemilu, khususnya “(6) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, (7) pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya, (8) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, (9) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan, dan (10) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan,”; 4. Bahwa, kami Para Pihak Teradu memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana Pasal 102 Ayat (2) huruf c UU Pemilu “dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 101 huruf, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas (c) memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota”; 5. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima dan menindaklanjuti laporan sebagaimana Pasal 103 huruf a UU Pemilu “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pemilu” 6. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana Pasal 104 huruf a dan b UU Pemilu “Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban (a) bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, (b) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnyat”; 7. Bahwa, kami Para Pihak Teradu melakukan penanganan atas temuan atau laporan sebagaimana Pasal 25 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 7 Tahun 2022 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu LN melakukan penanganan atas temuan atau laporan”. 8. Bahwa terhadap tindak lanjut penerapan Pasal sebagaimana yang termuat dalam Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu di atas, Para Pihak Teradu dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada: a) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri yang dilakukan pada tingkat: 1) kecamatan; 2) kabupaten/kota; b) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan untuk Pemilu: 1) Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon; 2) anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR; 3) anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD; 4) anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD provinsi; dan 5) anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota; 9. Para Pihak Teradu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota, dengan membuat langkah-langkah persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian keberatan pada setiap tahapan rekapitulasi, yakni: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jember telah membuat Surat Imbauan Nomor: 077/PM.00.02/K.JI-07/02/2024 pada tanggal 11 Februari 2024 kepada KPU Kabupaten Jember beserta jajaran untuk memperhatikan dan melaksanakan persiapan pemungutan suara. [Vide Bukti T-1] b. Bahwa untuk memantau dan mengendalikan data secara berjenjang, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Jember menggunakan instrumen pemantauan atau Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam bentuk google spreadsheet untuk mengontrol data yang sudah diinput oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jember, kemudian Alat Kerja Pengawasan (AKP) ini telah disosialisasikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Jember melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Pada tanggal 22 Februari 2024 melalui Zoom Meeting dan Dilanjutkan dengan Pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember pada Tanggal 28 Februari 2024 berdasarkan Undangan Nomor 135/PM.00.02/K.JI-07/02/2024 [Vide Bukti T-2] 10. Bahwa terhadap tindak lanjut penerapan Pasal sebagaimana yang termuat dalam Undang Undang Pemilu di atas, Para Pihak Teradu dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah menangani laporan yang disampaikan kepada kami Para Pihak Teradu yang berkenaan dengan pokok Aduan Pengadu: 10.1 Bahwa, kami Para Pihak Teradu telah menerima Laporan dari salah satu Warga Negara Indonesia atas nama Ali Murtadho terkait dengan adanya ketidakjelasan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sumberbaru sehingga ada dugaan penambahan suara kepada salah satu Calon Anggota Legislatif Partai Golkar DPR RI Jawa Timur IV dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/LP/PL/Kab./16.16/II/2024. Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bahwa berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Jember melimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sumberbaru. Atas pelimpahan laporan tersebut, selanjutnya dilakukan kajian oleh Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dan dinyatakan sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu sehingga merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Jember untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Jember dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. 10.2 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima Laporan dari DPD PAN atas nama Heru Prastiono tentang rekapitulasi ulang yang tidak dihadiri oleh saksi PAN dan tidak adanya pemberitahuan adanya rekapitulasi ulang Kecamatan Sumberbaru kepada PAN yang mengakibatkan perubahan suara secara signifikan terhadap perolehan suara PAN khususnya Caleg DPR RI Nomor urut satu atas nama H Abdus Salam. Tanda bukti penyampaian Laporan tersebut dengan nomor 018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024. berkaitan dengan hal tersebut Kami Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 10.3 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima Laporan dari DPD PAN atas Habib Zaini tentang dugaan pelanggaran Pemilu dan atau Pidana Pemilu terkait dengan peristiwa hilangnya atau beralihnya suara PAN dan penggelembungan suara partai Gerindra setelah dilakukan rekapitulasi ulang. Tanda bukti penyampaian Laporan tersebut dengan nomor 018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 berkaitan dengan hal tersebut Kami Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 11. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu RI dengan tanda bukti Penyampain Laporan dengan nomor 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024, yang dalam hal ini merupakan laporan yang disampaikan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin kepada Bawaslu RI pada tanggal 14 Maret 2024 tentang dugaan kekeliruan dalam penginputan data atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Sumberbaru yang menyebabkan suara Partai PAN di tingkat DPR hilang/berkurang. Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. 12. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tanda bukti Penyampain Laporan dengan nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/202 yang dalam hal ini merupakan laporan yang disampaikan oleh Khaidir Windu Setiaji kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 13 Maret 2024 tentang dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang menyebabkan perubahan hasil perolehan suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan suara pasca rekapitulasi ulang untuk tingkat DPR yang terjadi di wilayah PPK Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Dapil Jawa Timur IV. Berkaitan dengan hal tersebut Kami Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. 13. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Jember, Para Pihak Teradu telah menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat pada saat rekapitulasi berlangsung sebanyak 17 (tujuh belas) Putusan, diantaranya Para Pihak Teradu melakukan Pemeriksaan Adminitrasi Cepat yang berkaitan dengan Penambahan Perolehan Suara Partai Amanat Nasional (PAN) di beberapa Kecamatan di Kabupaten Jember sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. 14. Bahwa melalui kesempatan ini ijinkan kami untuk menginformasikan bahwa kami Para Pihak Teradu sesungguhnya telah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban serta penenanganan pelanggaran atas obyek pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu sesuai Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam UU Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. B. DALAM POKOK ADUAN Bahwa terhadap Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2024 atas nama Habib Zaini, S.H. yang memberikan kuasa kepada Wiwin Ariesta, M. Naufal Ali Syafi’I dan Ghufron, izinkan kami menjelaskan terkait dengan tugas, wewenang dan kewajiban yang kami Para Pihak Teradu lakukan dalam pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berkaitan dengan pengaduan atau setidak-tidaknya berdasarkan kronologi, kejadian yang disampaikan oleh Pengadu sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan dalil pengadu tentang rekapitulasi ulang, kami Para Pihak Teradu telah melalui proses penanganan Pelanggaran sebagai berikut : 1.1 Bahwa Rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru berawal dari Laporan dari salah satu Warga Negara Indonesia atas nama Ali Murtadho kepada Bawaslu Kabupaten Jember terkait dengan adanya ketidakjelasan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sumberbaru sehingga ada dugaan penambahan suara kepada salah satu Calon Anggota Legislatif Partai Golkar DPR RI Jawa Timur IV dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 008/LP/PL/Kab./16.16/II/2024, [Vide Bukti T-3] 1.2 Bahwa atas laporan dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/LP/PL/Kab./16.16/II/2024 pada tanggal 26 Februari 2024, kami Bawaslu Kabupaten Jember sudah melakukan kajian awal dengan hasil bahwa Laporan tersebut dilakukan pelimpahan kepada Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dengan surat Bawaslu Kabupaten Jember Nomor 096.3/PP.01.02/K.JI-07/02/04 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; [Vide Bukti T-4] 1.3 Bahwa, Panwaslu Kecamatan Sumberbaru menindaklanjuti Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Jember dengan diregistrasi nomor 001/Reg/LP/PL/Kec- Sumberbaru/16.16/II/2024; [Vide Bukti T-5] 1.4 Bahwa, Laporan yang sudah diregister dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024 telah dilakukan kajian oleh Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dan dinyatakan sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu. 1.5 Bahwa, terdapat 111 TPS di Desa Jatiroto, Karangbayat, Kaligalagah, Jamintoro, Rowotengah, Sumberagung Kecamatan Sumberbaru yang dilakukan kajian berdasarkan dalil pelapor, berikut adalah rincian TPS tersebut : TPS yang di Rekomendasikan Rekapitulasi Ulang NO Desa TPS 1. Jamintoro 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007,008, 009, 010, 011, 013 2. Jatiroto 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007,008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 015, 016, 017, 018, 019, 020, 021, 022, 023, 024, 025, 026, 027, 028, 029, 030, 031, 032, 033, 034, 035, 036 3. Kaliglagah 001, 004, 005, 006, 007, 008, 009, 010, 020, 022, 025 4. Karangbayat 009, 011, 040, 041 5. Rowotengah 006, 007,008, 009, 010, 011, 013, 015, 016, 017, 018, 019, 020, 021, 022, 023 6. Sumberagung 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007,008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 015, 017, 018, 019, 020, 021, 022, 023, 024, 025, 026, 027, 029, 030, 031, 1.6 Bahwa, hasil kajian Panwaslu Kecamatan Sumberbaru merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut : a. Bahwa PPK Kecamatan Sumberbaru pada saat pembacaan kembali hasil rekapitulasi sebagaimana dalam D.Hasil Kecamatan tidak membacakan hasil per Desa, tetapi membacakan perolehan suara secara global Se-Kecamatan; b. Bahwa PPK Kecamatan Sumberbaru tidak memberikan kesempatan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pemeriksaan atas ketepatan data perolehan suara peserta pemilu; c. Bahwa karena hal tersebut dan berdasarkan data perolehan suara yang dimiliki oleh Pelapor, ditemukan fakta bahwa terjadi penambahan suara kepada salah satu Calon Anggota Legislatif Partai Golkar DPR RI Jawa Timur IV Nomor Urut 4 atas nama Dwi Priyo Atmojo; d. Bahwa karena hal tersebut kemudian Panwaslu Kecamatan Sumberbaru melakukan pencermatan dan penyandingan terhadap data perolehan suara dari Pelapor dan data perolehan suara milik Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dengan data perolehan suara berdasarkan D. Hasil Kecamatan yang nilainya adalah nilai global Per- Desa; e. Bahwa atas pencermatan dan penyandingan tersebut Panwaslu Kecamatan Sumberbaru mendapat fakta terjadi penambahan suara kepada salah satu Calon Anggota Legislatif Partai Golkar DPR RI Jawa Timur IV Nomor Urut 4 atas nama Dwi Priyo Atmojo sebagaimana telah diuraikan diatas. [Vide Bukti T-6] 1.7 Bahwa, Panwaslu Kecamatan Sumberbaru mengeluarkan Surat kepada Bawaslu Kabupaten Jember dengan Nomor 003/Rekom-Adm/LP/PL/Kec- Sumberbaru/16.16/II/2024 tanggal 27 februari 2024, perihal : Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu, yang pada pokoknya untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Jember untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku [Vide Bukti T-7] 1.8 Bahwa, kami Para Pihak Teradu meneruskan rekomendasi Panwaslu Kec Sumberbaru kepada KPU Kab dengan Surat Bawaslu no. 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 Perihal Penerusan Rekomen pelanggaran administratif Pemilu; [Vide Bukti T-8] 1.9 Bahwa, KPU Kabupaten Jember telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember dengan Surat Nomor 143/PL.01.8- SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember tertanggal 28 Februari 2024; [Vide Bukti T-9] 1.10 Bahwa, kami Para Pihak Teradu telah melakukan monitoring dan pengawasan langsung atas tindaklanjut KPU Kabupaten Jember terhadap rekomendasi dan pengawasan langsung terhadap pengiriman logistik dari Gudang KPU menuju Kecamatan Sumberbaru di tempat rekapitulasi ulang. [Vide Bukti T-10] 1.11 Bahwa, berdasarkan laporan hasil Pengawasan Para Pihak Teradu dalam proses rekapitulasi ulang di Kec Sumberbaru, sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu mekanisme Rekapitulasi ulang Hasil Perhitungan Perolehan Suara mutatis muntandis dengan mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan suara. Rekapitulasi ulang yang dilaksanakan di Kec. Sumberbaru yakni dengan mekanisme membacakan C. Hasil yang bersumber dari Kotak suara yang disandingkan dengan website si rekap dan saksi menyandingkan dengan C Hasil salinannya masing masing. Jika terdapat perbedaan perolehan suara maka dilakukan perbaiakan pada webiste Sirekap; [Bukti T-11] 1.12 Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tahapan Rekapitulasi ulang tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sumberbaru yang tertuang di dalam Form A Nomor 011/LHP/PM.01.02/JI.07.03/28/02/2024 dan 012/LHP/PM.01.02/JI.07.03/29/02/2024, PPK Kecamatan Sumberbaru telah melaksanakan proses rekapitulasi ulang pemilihan DPR-RI berdasarkan Surat KPU nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi ulang termasuk telah dihadiri oleh Panwaslu kecamatan Sumberbaru dan Saksi peserta Pemilu; [Vide Bukti T-12] 1.13 Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Sumberbaru ketika proses rekapitulasi ulang berakhir pihak DPD PAN Kab. Jember mengajukan keberatan karena ada perubahan perolehan suara di PAN setelah dilakukan rekapitulasi ulang dan melakukan penahanan kotak suara yang berisi C Hasil dan surat suara untuk dibawa ke Gudang KPU Kabupaten Jember. [Vide Bukti T-12] 1.14 Bahwa, Para Pihak Teradu turut melaksanakan pengawasan terhadap kejadian khusus yaitu logistik berupa kotak suara beserta isinya tidak bisa dibawa oleh PPK dan KPU kembali ke gudang KPU dihadang oleh masa PAN pada saat selesai rekapitulasi ulang di kecamaran Sumberbaru karena tidak terima setelah rekapitulasi ulang ada perubahan perolehan suara pada partai PAN; [Vide Bukti T-13] 1.15 Bahwa, pada tanggal 1 Maret 2024 saat DPD PAN Kabupaten Jember melakukan penahanan logistik rekapitulasi ulang yaitu kotak suara beserta isi setelah proses rekapitulasi ulang juga mendatangkan masa sejumlah 200 orang untuk melakukan intimidasi kepada penyelenggara secara langsung baik kepada PPK Sumberbaru, Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dan bahkan juga Bawaslu Kabupaten Jember supaya dipenuhi permohonann PAN untuk dilakukan rekapitulasi ulang kembali pada saat itu juga. [Vide Bukti T-13] 1.16 Bahwa, Pada Tanggal 02 Maret 2024 pukul 04.00 Logistik baru bisa diantar ke KPU Kabupaten Jember 2. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Jember, kami Para Pihak Teradu telah menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat yang berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang dimohonkan Partai PAN dengan rincian sebagai berikut : 2.1 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan amar putusan melakukan pembetulan perolehan suara Calon Anggota DPR RI nomor urut 3 atas nama Hanik Rofiqoh dari Partai PAN di TPS 19 Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, pada Sirekap disesuikan dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR milik Bawaslu Kabupaten Jember dan Milik Pelapor; [Vide Bukti T-14] 2.2 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan amar putusan Melakukan pembetulan perolehan suara Calon Anggota DPR RI nomor urut 3 atas nama Hanik Rofiqoh dari Partai PAN di TPS 11 Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari pada Sirekap disesuikan dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR milik Bawaslu Kabupaten Jember dan Milik Pelapor; [Vide Bukti T-15] 2.3 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan untuk Penghitungan Ulang TPS 01 Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Jember [Vide Bukti T-16] 2.4 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 004/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/ dengan isi amar putusan Dalam Proses Terdapatnya Perbedaan Data C Hasil Salinan dengan dengan D Hasil, maka yang menjadi acuan adalah C Hasil Bukti T-17] 2.5 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 005/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Dalam Proses terdapatnya Perbedaan data C Hasil Salinan dengan D Hasil maka yang menjadi acuan adalah C Hasil [Bukti T-18] 2.6 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 006/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan Perolehan Suara Calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional dan Perolehan Suara Partai Amanat Nasional sesuai dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR dengan mekanisme Rekapitulasi Ulang di 129 TPS yang tersebar di Desa Garahan, Harjomulyo, Karangharjo, Mulyorejo, Pace, Simpolan, Sidomulyo, Silo, Sumberjati; [Vide Bukti T-19] 2.7 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 007/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan Perolehan Suara Partai Nasional Demokrat pada Pemilihan DPRD Kabupaten sesuai dengan D Hasil awal sebelum dilakukan submit yang tersebar di Kelurahan Kebonsari, Sumbersari Kranjingan, Wirolegi dan Karangrejo [Vide Bukti T-20] 2.8 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 008/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan Perolehan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Jember 2 Nomor urut 2 yang semula mendapatkan 8 Suara menjadi 0 suara, Nomor urut 3 yang semula mendapatkan 81 suara menjadi 8 suara dan nomor urut 4 yang semula 0 suara menjadi 81 suara disesuaikan dengan C Hasil TPS 3 Desa Arjasa [Vide Bukti T-21] 2.9 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 009/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional sesuai dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR TPS 21 Langkap, TPS 36 Tugusari, TPS 1 Gambirono dan TPS 14 Petung; [Vide Bukti T-22] 2.10 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 010/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional sesuai dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR TPS 31 Desa Sidomulyo; [Vide Bukti T-23] 2.11 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 011/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Melakukan penyandingan C. Hasil atau C. Hasil Salinan dengan D. Hasil Kecamatan antara milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan C.Hasil yang diupload di Sirekap, serta data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Jember; Mengembalikan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Jember Dapil Jember 7 Partai Amanah Nasional dan Perolehan Suara Partai Amanah Nasional sesuai dengan C Hasil DPRD Kabko [Vide Bukti T-24] 2.12 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 012/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan Perolehan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Jember nomor urut satu atas nama Nilam Noor Fadilah Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Jember 7 Sesuai dengan C Hasil DPRD Kabupaten [Vide Bukti T-25] 2.13 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 013/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan Perolehan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Jember nomor urut satu atas nama Syahrul Anam Partai Amanah Nasional Daerah Pemilihan Jember 7 Sesuai dengan C Hasil DPRD Kabupaten [Vide Bukti T-26] 2.14 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 014/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Jember atas nama Yoyok Prayitno dari Partai PDIP sesuai dengan C Hasil DPRD Kabko; [Vide Bukti T-27] 2.15 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 015/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan Perolehan Suara Partai Gerindra sesuai dengan C Hasil DPRD Kabko Kecamatan Sumberbaru [Vide Bukti T-28] 2.16 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 016/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan Perolehan Suara Partai Persatuan Pembangunan sesuai dengan C Hasil DPRD Kabupaten TPS 05 Desa Klungkung [Vide Bukti T-29] 2.17 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 017/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan Perolehan Suara Partai dan Suara Calon anggota Legislatif DPRD Kabupaten sesuai dengan C Hasil DPRD Kabupaten Kecamatan Sumberbaru [Vide Bukti T-30] 2.18 Bahwa Putusan Administrasi cepat Bawaslu Kabupaten Jember telah ditindaklanjuti oleh KPU Kab. Jember pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat Kabupaten Jember sehingga berdampak pada perubahan dan/atau pembetulan perolehan suara Partai Amanat Nasional. 3. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif dari kuasa Hukum DPP PAN, dengan penjelasan sebagai berikut : 3.1 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima Laporan dari DPD PAN atas nama Heru Prastiono tentang adanya dugaan perubahan suara secara signifikan terhadap perolehan suara PAN khususnya Caleg DPR RI Nomor urut satu atas nama H Abdus Salam setelah rekapitulasi ulang. Tanda bukti penyampaian Laporan tersebut dengan nomor 018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024; [Vide Bukti T-31] 3.2 Bahwa, Laporan dengan tanda bukti penyampaian Laporan nomor 018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 yang disampaikan tersebut tidak memenuhi syarat materril pelaporan dan Bawaslu Kabupaten Jember sudah menyampaikan kepada Pelapor akan kekurangan syarat materiil tersebut, akan tetapi Pelapor tidak memperbaiki laporan tersebut. Sehingga Laporan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan dan tidak ditindaklanjuti dan laporan tidak diregister; [Vide Bukti T-32] 4. Bahwa, kami Para Pihak Teradu terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif dari DPD PAN Kabupaten Jember yang kedua kalinya, dengan penjelasan sebagai berikut : 4.1 Bahwa, kami Para Pihak Teradu Kembali menerima laporan dengan pokok laporan yang sama atas laporan yang sudah pernah disampaikan oleh Heru Prastiono kepada Bawaslu Kabupaten Jember dengan menggunakan Pelapor yang berbeda, yakni atas nama Habib Zaini, SH. Penyampaian Laporan tersebut dengan nomor 022/LP/PL/Kab/16.16/III/2024. [Vide Bukti T-33] 4.2 Bahwa, Laporan dengan penyampaian Laporan nomor 022/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 tersebut yang disampaikan tidak memenuhi syarat materril pelaporan. Sehingga Laporan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan dan tidak ditindaklanjuti dan laporan tidak diregister. [Vide Bukti T-34] 5. Bahwa, berdasarkan hasil pengawasan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Jember, terdapat penyampaian keberatan berkaitan perolehan suara di Kecamatan Sumberbaru yang disampaikan Partai PAN. Pokok keberatan meminta agar dilakukan rekapitulasi suara ulang, sehubungan materi yang diajukan keberatan merupakan objek yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materil, maka keberatan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Jember dan dikembalikan ke forum rekapitulasi Kabupaten. [Vide Bukti T-35] 6. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu RI terkait dengan Laporan PAN, dengan rincian sebagai berikut : 6.1 Bahwa, Pada saat tahapan rekapitulasi di tingkat RI yaitu tanggal 8 Maret 2024 atas nama Ibnu Mahmud Bilaludin melaporkan dugaan kekeliruan dalam penginputan data atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Sumberbaru yang menyebabkan suara Partai PAN di tingkat DPR hilang/berkurang. Laporan diterima oleh Bawaslu RI dan diberikan tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024; [Vide Bukti T-36] 6.2 Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu RI melimpahkan Laporan yang disampaikan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Jember melalui Surat Bawaslu RI perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor 286/PP.00.00/KI/03/2024 Kepada Bawaslu Provinsi dan Surat Bawaslu Provinsi perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor 313/PP.00.01/K.JI/03/204 Kepada Bawaslu Kabupaten Jember; [Vide Bukti T-37] 6.3 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menindaklanjuti pelimpahan Laporan dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 dengan merigister dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024. [Vide Bukti T-38] 6.4 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menindaklanjuti Laporan dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan prosedur Sidang Pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan, pembacaan jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan. Sidang pemeriksaan dimulai pada tanggal 21 Maret 2024 dengan agenda pembacaan laporan. [Vide Bukti T-39] 6.5 Bahwa, setelah melewati agenda pembacaan laporan, jawaban terlapor, pembuktian dan kesimpulan; maka Bawaslu Kabupaten Jember melakukan penilaian dan berpendapat, serta menimbang terhadap hasil pemeriksaan dan memutuskan : [Vide Bukti T-40] (1) Terlapor dalam hal ini adalah PPK Sumberbaru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, Prosedur, dan mekanisme pada Tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan; (2) Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu; (3) Menolak laporan pelapor untuk seluruhnya; dan (4) Menyatakan sah D. Hasil Kecamatan Sumberbaru. Putusan ini disampaiakn oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 4 April 2024. 6.6 Bahwa Bawaslu RI menerima pengajuan koreksi Putusan dari Ibnu Mahmud Bilaluddin yang telah diregistrasi dengan Nomor Registrasi 022/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024, pada 16 April 2024, setelah Bawaslu RI menerima, memeriksa, dan memutus permintaan Koreksi pada Rapat Pleno Bawaslu pada tanggal 24 April 2024 dengan amar Putusan Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin dan menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten jember Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 pada tanggal 4 April 2024. [Vide Bukti T-41] 7. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhadap laporan dari PAN, dengan penjelasan sebagai berikut : 7.1 Bahwa, Pada selesai proses tahapan rekapitulasi di tingkat Provinsi yaitu tanggal 13 Maret 2024 atas nama Khaidir Windu Setiaji melaporkan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang menyebabkan perubahan hasil perolehan suara pada Berita Acara dan Sertifikast Rekapitulasi Hasil penghitungan suara pasca rekapitulasi ulang untuk tingkat DPR yang terjadi di wilayah PPK Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Dapil Jawa Timur IV dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024; [Vide Bukti T-42] 7.2 Bahwa, pada tanggal 18 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Jawa Timur melimpahkan Laporan yang disampaikan oleh Khaidir Windu Setiaji dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Jember; [Vide Bukti T-43] 7.3 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menindaklanjuti pelimpahan Laporan dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 tersebut, merigister dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024. [Vide Bukti T-44] 7.4 Bahwa, kami Para Pihak Teradu menindaklanjuti Laporan dengan nomor register 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan prosedur Sidang Pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan, pembacaan jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan. Sidang pemeriksaan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024 dengan agenda pembacaan laporan; [Vide Bukti T-45] 7.5 Bahwa, Agenda sidang pemeriksaan mulai dari pembacaan laporan, jawaban terlapor, pembuktian dan kesimpulan, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Jember melakukan penilaian dan berpendapat, serta menimbang terhadap hasil pemeriksaan dan memutuskan: [Bukti T-46] (1) Terlapor dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Jember dan PPK Sumberbaru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, Prosedur, dan mekanisme pada Tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan; (2) Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu; (3) Menolak laporan pelapor untuk seluruhnya; dan (4) Menyatakan sah D. Hasil Kecamatan Sumberbaru. Putusan ini disampaiakan oleh Bawaslu Kabupaten Jember Pada tanggal 5 April 2024. 7.6 Bahwa Bawaslu RI menerima pengajuan koreksi Putusan dari Khaidir Windu Setiaji yang telah diregistrasi dengan Nomor 025/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024, pada 18 April 2024, setelah Bawaslu RI menerima, memeriksa, dan memutus permintaan Koreksi pada Rapat Pleno Bawaslu pada tanggal 26 April 2024 dengan amar Putusan Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Khaidir Windu Setiaji dan menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Jember Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 pada tanggal 5 April 2024. [Vide Bukti T-47] C. KESIMPULAN 1. Bahwa kami, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X sudah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan berpedoman pada Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggaran Pemilu; 2. Bahwa kami, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan seluruh proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan di Kabupaten Jember sebagaimana yang dijelaskan pada penjelasan Umum Dan Keterangan Para Pihak Teradu Atas Pokok Perkara; 3. Bahwa kami, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan Penenanganan Pelanggaran Atas Obyek Pelanggaran Yang Dilaporkan Oleh Pengadu sesuai Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku sebagaimana terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam UU Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU [2.7.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kesimpulan pada sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. DALAM EKSEPSI 1. Bahwa aduan yang disampaikan oleh PENGADU dalam Perkara Nomor: 99-PKE DKPP/V/2024 sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember dengan PUTUSAN BAWASLU Kabupaten Jember pada Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 sebagaimana dalam putusanya yaitu: Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa selanjutnya PIHAK PENGADU telah mengajukan KOREKSI PUTUSAN kepada BAWASLU Republik Indonesia Nomor: 025/KS/AM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 dengan AMAR PUTUSAN “ Menyatakan MENOLAK PERMOHONAN KOREKSI oleh Khaidir Windu Setiaji sebagai Terlapor dan MENGUATKAN PUTUSAN BAWASLU Kabupaten Jember Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 tanggal 5 April 2024 3. Bahwa dengan demikian PARA TERADU memohon kepada Yang Mulia Majlis Pemeriksa Sidang DKPP UNTUK MENOLAK SELURUH ADUAN PENGADU karena prosedur dan mekanisme secara hukum telah ditempuh; B. KESIMPULAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU 1. Bahwa menerima surat REKOMEDASI dari Bawaslu Kabupaten Jember no. 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 Perihal : Penerusan Rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu; 2. Bahwa, KPU Kabupaten Jember telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember tertanggal 28 Februari 2024; 3. Bahwa, PPK Kecamatan Sumberbaru telah melaksanakan proses rekapitulasi ulang pemilihan DPR-RI berdasarkan Surat KPU nomor 143/PL.01.8- SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember tertanggal 28 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi ulang termasuk telah dihadiri oleh Panwaslu kecamatan Sumberbaru dan Saksi peserta Pemilu yang dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi foto kegiatan rekapitulasi ulang; 4. Bahwa, selanjutnya PPK Kecamatan Sumberbaru pada saat proses rekapitulasi ulang telah melakukan pencermatan dan pembacaan D-Hasil Kecamatan pada tanggal 28 Februari 2024 sebelum finalisasi yang disaksikan oleh peserta rekapitulasi yaitu Panwaslu Kecamatan Sumberbaru, saksi peserta Pemilu, dan beberapa PPS Kecamatan Sumberbaru kemudian setelah itu dilakukan proses cetak D-Hasil Kecamatan; 5. Bahwa, KPU Kabupaten Jember telah melaksanakan rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum sesuai dengan keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024, dimulai pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret 2024, bertempat di Hotel Aston, telah ditetapkan dalam Berita Acara dan Sertifikat D Hasil Kabupaten Jember; 6. Bahwa, prosedur rekapitulasi tingkat Kabupaten telah diselenggarakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan didalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum; 7. Bahwa, KPU Kabupaten Jember melaksanakan proses rekapitulasi sesuaiprosedur dengan membacakan seluruh hasil perolehan suara dalam Berita Acara D-Hasil Kecamatan di 31 kecamatan secara berurutan sesuai dengan jenis pemilihannya dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR-RI, Pemilihan DPR-Provinsi, dan DPR- Kabupaten; [2.7.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan kesimpulan pada sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, kami Pihak Teradu VI s.d. Teradu X telah menerima Laporan dari salah satu Warga Negara Indonesia atas nama Ali Murtadho terkait dengan adanya ketidakjelasan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sumberbaru sehingga ada dugaan penambahan suara kepada salah satu Calon Anggota Legislatif Partai Golkar DPR RI Jawa Timur IV dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/LP/PL/Kab./16.16/II/2024. Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bahwa berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Jember melimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sumberbaru. Atas pelimpahan laporan tersebut, selanjutnya dilakukan kajian oleh Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dan dinyatakan sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu sehingga merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Jember untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Jember dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku; 2. Bahwa, kami Pihak Teradu VI s.d. Teradu X menerima Laporan dari DPD PAN atas nama Heru Prastiono tentang rekapitulasi ulang yang tidak dihadiri oleh saksi PAN dan tidak adanya pemberitahuan adanya rekapitulasi ulang Kecamatan Sumberbaru kepada PAN yang mengakibatkan perubahan suara secara signifikan terhadap perolehan suara PAN khususnya Caleg DPR RI Nomor urut satu atas nama H Abdus Salam. Tanda bukti penyampaian Laporan tersebut dengan nomor 018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024. berkaitan dengan hal tersebut Kami Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3. Bahwa, kami Pihak Teradu VI s.d. Teradu X menerima Laporan dari DPD PAN atas nama Habib Zaini tentang dugaan pelanggaran Pemilu dan atau Pidana Pemilu terkait dengan peristia hilangnya atau beralihnya suara PAN dan penggelembungan suara partai Gerindra setelah dilakukan rekapitulasi ulang. Tanda bukti penyampaian Laporan tersebut dengan nomor 018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 berkaitan dengan hal tersebut Kami Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 4. Bahwa, kami Pihak Teradu VI s.d. Teradu X menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu RI dengan tanda bukti Penyampain Laporan dengan nomor 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024, yang dalam hal ini merupakan laporan yang disampaikan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin kepada Bawaslu RI pada tanggal 14 Maret 2024 tentang dugaan kekeliruan dalam penginputan data atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Sumberbaru yang menyebabkan suara Partai PAN di tingkat DPR hilang/berkurang. Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pamilihan Umum; 5. Bahwa, kami Pihak Teradu VI s.d. Teradu X menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tanda bukti penyampain Laporan dengan nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 yang dalam hal ini merupakan laporan yang disampaikan oleh Khaidir Windu Setiaji kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 13 Maret 2024 tentang dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang menyebabkan perubahan hasil perolehan suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan suara pasca rekapitulasi ulang untuk tingkat DPR yang terjadi di wilayah PPK Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Dapil Jawa Timur IV. Berkaitan dengan hal tersebut Kami Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan. [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Para Teradu memohon kepada majelis ketua dan anggota DKPP berdasarkan kewenangannya sebagai berikut: [2.8.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V 1. Menyatakan menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar ketentuan yang berlaku; 3. Mengabulkan dan menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 4. Merehabilitasi nama Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Pemeriksa Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.8.2] Petitum Teradu VI s.d. Teradu X 1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan/atau Para Pihak Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan/atau Para Pihak Teradu yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember. atau Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Surat Rekomedasi Dari Bawaslu Kabupaten Jember No. 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024; 2. T.1-2 Surat KPU Jember Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024; 3. T.1-3 daftar hadir dan dokumentasi foto kegiatan rekapitulasi ulang; 4. T.1-4 Berita Acara dan Sertifikat D Hasil Kabupaten Jember. [2.9.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu X mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-47, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Surat Imbauan Nomor: 077/PM.00.02/K.JI-07/02/2024 pada tanggal 11 Februari 2024 kepada KPU Kabupaten Jember beserta jajaran untuk memperhatikan dan melaksanakan persiapan pemungutan suara; 2. T.2-2 Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam bentuk google spreadsheet untuk mengontrol data yang sudah diinput oleh Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Jember, kemudian Alat Kerja Pengawasan (AKP) ini telah disosialisasikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Jember melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Pada tanggal 22 Februari 2024 melalui Zoom Meeting dan Dilanjutkan dengan Pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember pada Tanggal 28 Februari 2024 berdasarkan Undangan Nomor 135/PM.00.02/K.JI-07/02/2024; 3. T.2-3 Fotokopi Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/16.16/II/2024 Atas Nama Ali Murtadho; 4. T.2-4 Fotokopi Surat Pelimpahan Bawaslu Kabupaten Jember kepada Panwaslu Kecamatan Sumberbaru; 5. T.2-5 Fotokopi Registrasi dugaan Pelanggaran dengan nomor : 001/Reg/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024; 6. T.2-6 Fotokopi Kajian Panwaslu Kecamatan Sumberbaru Laporan Atas Nama Ali Murtadho; 7. T.2-7 Fotokopi Surat kepada Bawaslu Kabupaten Jember dengan Nomor 003/Rekom-Adm/LP/PL/Kec- Sumberbaru/16.16/II/2024 tanggal 27 februari 2024, perihal : Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu, yang pada pokoknya untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Jember untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku; 8. T.2-8 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Jember menyampaikan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Jember dengan Nomor 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024, tanggal 27 Februari 2024, Perihal Penerusan Rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu; 9. T.2-9 Fotokopi Surat dari Ketua KPU Kabupaten Jember kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Jember dengan Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024, tanggal 28 Februari 2024, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi; 10. T.2-10 Video dan Foto Kejadian Khusus pada Rekapitulasi Ulang di Kecamatan Sumberbaru; 11. T.2-11 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jember terhadap tindak lanjut KPU Kabupaten Jember atas Penerusan Rekomendasi Rekapitulasi Ulang; 12. T.2-12 Fotokopi Formulir Mode A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Sumberbaru pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang; 13. T.2-13 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jember perihal Kejadin Khusus setelah Rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru; 14. T.2-14 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 15. T.2-15 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 16. T.2-16 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 17. T.2-17 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 004/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 18. T.2-18 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 005/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 19. T.2-19 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 006/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 20. T.2-20 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 007/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 21. T.2-21 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 008/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 22. T.2-22 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 009/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 23. T.2-23 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 010/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 24. T.2-24 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 011/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 25. T.2-25 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 012/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 26. T.2-26 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 013/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 27. T.2-27 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 014/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 28. T.2-28 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 015/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 29. T.2-29 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 016/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 30. T.2-30 Fotokopi Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 017/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024; 31. T.2-31 Fotokopi Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 018/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Atas Nama Heru Prastiono; 32. T.2-32 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan 018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 Atas Nama Heru Prastiono; 33. T.2-33 Fotokopi Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 Atas Nama Habib Zaini, S.H; 34. T.2-34 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan 022/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 Atas Nama Habib Zaini, S.H; 35. T.2-35 Fotokopi Formulir Mode A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jember pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Jember; 36. T.2-36 Fotokopi Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 atas nama Ibnu Mahmud Bilaludin; 37. T.2-37 Fotokopi Surat Pelimpahan Bawaslu RI Kepada Bawaslu Jember Melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur; 38. T.2-38 Surat Register Pelimpahan Bawaslu RI Kepada Bawaslu Jember Melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur; 39. T.2-39 Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL. KAB/16.16/III/2024; 40. T.2-40 Fotokopi Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Jember Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL. KAB/16.16/III/2024; 41. T.2-41 Fotokopi Salinan Putusan Permintaan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 022/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024, pada tanggal 25 April 2024; 42. T.2-42 Fotokopi Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 atas nama Khaidir Windu Setiaji; 43. T.2-43 Fotokopi Surat Pelimpahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kepada Bawaslu Kabupaten Jember; 44. T.2-44 Surat Register Surat Pelimpahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kepada Bawaslu Kabupaten Jember; 45. T.2-45 Surat Pemberitahuan dan Panggilan dugaan Pelanggaran Administratfi Pemilu nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL. KAB/16.16/III/2024; 46. T.2-46 Fotokopi Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Jember Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL. KAB/16.16/III/2024; 47. T.2-47 Fotokopi Salinan Putusan Permintaan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 025/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024, pada tanggal 26 April 2024. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 10 Juni 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] PIHAK TERKAIT AANG KUNAIFI SELAKU KETUA KPU PROVINSI JAWA TIMUR 1. KPU Provinsi Jawa Timur pada hari minggu s.d. senin, tanggal 3 s.d. 11 Maret 2024 telah melaksanakan rekapitulasi hasil Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 bertempat di Shangri-La Hotel Surabaya, JI. Mayjen Sungkono No. 120, Pakis, Kec. Sawahan, Surabaya yang dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu; 2. Pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 1, pada tanggal 10 Maret 2024 terdapat Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU) yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional dengan ditandatangani oleh atas nama Habib Zaini (Pengadu/Pelapor dalam perkara a quo) [Bukti PT.1-1]. Keberatan tersebut ditujukan pada locus Kecamatan Sumberbaru, Kecamatan Jember untuk jenis Pemilu DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur IV yang pada intinya PAN menolak hasil rekapitulasi sepanjang Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember; 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D. HASIL PROV-DPR) tanggal 10 Maret 2024 [Bukti PT.1-2] saksi Partai Amanat Nasional tidak menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 tersebut; 4. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2024 pukul 16.35 WIB, Partai Amanat Nasional mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Timur dan telah diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (e-AP3) Nomor 25-01-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Permohonan tersebut kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi secara Elektronik (e-BRPK) pada Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 261-01-12-15/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024 tanggal 23 April 2024. Salah satu locus dalam Permohonan PHPU tersebut yaitu pada Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember untuk jenis pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur IV; 5. Bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada angka 4 telah diikuti oleh para pihak termasuk KPU Provinsi Jawa Timur pada setiap agenda persidangan. Komisi Pemilihan Umum sebagai Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 dalam Register Perkara Nomor 261-01- 12-15/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024 melalui Kuasa Hukum telah membacakan Jawaban Termohon pada tanggal 6 Mei 2024 dan telah dilaksanakan sidang degan agenda mendengar Keterangan Saksi/Ahli Para Pihak serta Mengesahkan dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada tanggal 30 Mei 2024. Sedangkan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 pukul 13.30 WIB. [2.10.2] PIHAK TERKAIT RUSMIFAHRIZAL RUSTAM SELAKU ANGGOTA BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR A. PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR 1. Bahwa kami, Pihak Terkait sebagaimana Pasal 97 huruf a angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang - Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) "Bawaslu Provinsi bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap 1. Pelanggaran Pemilu dan 2. Sengketa proses Pemilu"; 2. Bahwa kami, Pihak Terkait dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagaimana Pasal 97 Huruf b angka 7, 8, 9, 10 dan 11 UU Pemilu khususnya "(7) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; (8) penghitungan suara di wilayah kerjanya; (9) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai PPK; (10) rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan KPU Provinsi; (11) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; pemilu lanjutan, dan pemilu susulan" 3. Bahwa kami, Pihak Terkait dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 100 huruf b UU Pemilu "melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya"; 4. Bahwa kami Pihak Terkait terhadap tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Para Pihak Terkait dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada: a. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri yang dilakukan pada tingkat: 1) kecamatan; 2) kabupaten/kota; 3) provinsi; b. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan untuk Pemilu: 1) Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon; 2) Anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR; 3) Anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD; 4) Anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi; dan 5) Anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota. 5. Bahwa kami Pihak Terkait sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diberikan wewenang untuk melakukan pelimpahan laporan; 6. Bahwa kami Pihak Terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi, dengan membuat langkah-langkah persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian keberatan pada setiap tahapan rekapitulasi, yakni: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Surat Imbauan Nomor: 324/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran untuk memperhatikan dan melaksanakan persiapan pemungutan suara; [Vide Bukti PT.2 - 1] b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Surat Imbauan Nomor: 325/PM.00.01/K.J1/02/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran dalam pelaksanaan pemungutan suara; [Vide Bukti PT.2 - 2] c. Bahwa untuk memantau dan mengendalikan data secara berjenjang, Tim Fasilitasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggunakan instrumen pemantauan atau Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam bentuk google spreadsheet untuk mengontrol data yang sudah diinput oleh Bawaslu Pamekasan, kemudian Alat Kerja Pengawasan (AKP) ini telah disosialisasikan kepada Bawaslu Pamekasan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Pada tanggal 5-6 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. [Bukti PT.2 - 3] B. KETERANGAN TENTANG LAPORAN KEBERATAN YANG DISAMPAIKAN PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) PADA SAAT REKAPITULASI TINGKAT PROVINSI 1. Berdasarkan hasil pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan 3 Maret 2024 s.d 8 Maret 2024, dan dilanjutkan pada tanggal 9 s.d 10 Maret 2024 yang bertempat di Hotel Shangrila Surabaya. Bahwa pada pelaksanaan rapat pleno terbuka terdapat keberatan dari Saksi PAN yang pada pokoknya dijelaskan sebagai berikut : [Vide Bukti PT - 4] (1) Bahwa keberatan Saksi PAN pada pelaksanaan forum rapat pleno terkait dengan MODEL D HASIL KECAMATAN DPR pasca rekapitulasi ulang yang dibacakan dalam forum rapat pleno. Selain keberatan tersebut, keberatan lain saksi PAN ingin melakukan penyandingan data C.HASIL SALINAN DPR yang dimiliki saksi dari PAN dengan MODEL C HASIL SALINAN DPR yang dimiliki oleh KPU. (2) Terhadap pembacaan hasil pada forum pleno terbuka yang dijadikan dasar legal dan yang dibacakan adalah MODEL D HASIL KECAMATAN DPR pasca rekapitulasi ulang. (3) Bahwa terhadap hal tersebut, Saksi PAN tidak menerima hasil dari rekapitulasi lang baik yang telah tercantum dalam MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPR, MODEL D. HASIL KABUPATEN-DPR, MODEL D. HASIL PROV-DPR, maupun MODEL D. HASIL NASIONAL-DPR hal ini karena terdapat perbedaan perolehan suara pasca dilaksanakannya Rekapitulasi ulang. (4) Terhadap penyandingan data C.HASIL SALINAN DPR yang dimiliki saksi dari PAN dengan MODEL C HASIL SALINAN DPR yang dimiliki oleh KPU, berdasarkan kesepakatan forum Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi hanya menyandingkan data maksimal sampai MODEL D HASIL KECAMATAN DPR. (5) Bahwa terhadap hal tersebut, Saksi PAN tidak bersedia menyandingkan data MODEL C HASIL SALINAN DPR dan penyandingan data tidak jadi dilaksanakan. (6) Selain dan selebihnya, Saksi Partai PAN juga menyampaikan keberatan berkaitan dan berkenaan dengan Rekapitulasi Perolehan Suara untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi yang tidak berkaitan dengan pokok permasalahan permohon. 2. Bahwa, kami Pihak Terkait melakukan pelimpahan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Jember terhadap laporan dari PAN, dengan penjelasan sebagai berikut : [Vide Bukti PT - 5] (1) Dasar : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan UU 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum menjadi Undang-undang; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (2) Menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh Khaidir Windu Setiaji melalui kuasanya pada tanggal 13 Maret 2024 dan sebagaimana dimaksud dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/1||/2024 dengan ini Bawaslu Provinsi Jawa Timur melimpahkan Laporan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Jember; (3) Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Bawaslu Kabupaten Jember untuk meregister dugaan pelanggaran administratif pemilu pada hari yang sama sejak pelimpahan disampaikan dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan Laporan tersebut. 3. Bahwa hal ini dilakukan oleh Pihak Terkait dalam rangka melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan berpedoman pada Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggaran Pemilu dan melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan Penenanganan Pelanggaran yang sesuai Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku sebagaimana terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam UU Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilian Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang muaranya sebagaimana asas, prinsip, dan tujuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa : "Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk : a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis; b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan bertinegritas; c. Menjamin konsistensi pengaturan system pemilu; d. Memberikan kepastian Hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien Berikut keterangan Pihak Terkait, yang menjelaskan mengenai upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki pada pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu, penghitungan suara di wilayah kerjanya, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK, rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi, dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.11] BUKTI PARA PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Jawa Timur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU) yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional dengan ditandatangani oleh atas nama Habib Zaini; 2. PT.1-2 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D. HASIL PROV-DPR) tanggal 10 Maret 2024. [2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait persiapan Pemungutan Suara Nomor 324/PM.00.01/K.JI/02/2024; 2. PT.2-2 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Nomor 325/PM.00.01/K.JI/02/2024; 3. PT.2-3 Alat Kerja Pengawasan (AKP) Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024; 4. PT.2-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Timur. 5. PT.2-5 Surat Pelimpahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada Bawaslu Kabupaten Jember. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan kesempatan untuk menyandingkan data hasil temuan laporan terkait penggelembungan dan pengurangan suara yang diajukan oleh saksi Partai Amanat Nasional dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang daerah pemilihan Jawa Timur IV yaitu pada Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X diduga mengabaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan dan pengurangan suara daerah Pemilihan Jawa Timur IV yaitu pada Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Pada tanggal 27 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima surat Rekomendasi Teradu VI s.d. Teradu X dengan Nomor 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 Perihal Penerusan Rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu (Vide Bukti T.1-1) . Setelah menerima rekomendasi a quo Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember tertanggal 28 Februari 2024 (Vide Bukti T.1-2). Terhadap tindaklanjut tersebut, PPK Sumberbaru melaksanakan proses rekapitulasi ulang pemilihan DPR-RI berdasarkan Surat KPU nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi ulang termasuk juga dihadiri oleh Panwaslu kecamatan Sumberbaru dan Saksi peserta Pemilu yang dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi foto kegiatan rekapitulasi ulang (Vide Bukti T.1-3). Selanjutnya, PPK Sumberbaru pada saat proses rekapitulasi ulang telah melakukan pencermatan dan pembacaan D-Hasil Kecamatan sebelum finalisasi yang disaksikan oleh peserta rekapitulasi yaitu Panwaslu Kecamatan Sumberbaru, saksi peserta Pemilu, dan beberapa PPS pada Kecamatan Sumberbaru. Setelah itu dilakukan proses cetak D-Hasil Kecamatan. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, yang dimulai pada tanggal 29 Februari 2024 s.d. 6 Maret 2024, bertempat di Hotel Aston sebagaimana ditetapkan dalam Berita Acara dan Sertifikat D Hasil Kabupaten Jember (Vide Bukti T.1-4). Kemudian Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan didalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V telah membacakan seluruh hasil perolehan suara dalam Berita Acara D-Hasil Kecamatan di 31 kecamatan secara berurutan sesuai dengan jenis pemilihannya dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR- RI, Pemilihan DPRD-Provinsi, dan DPRD-Kabupaten; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu X menjelaskan rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru berawal dari Laporan Ali Murtadho kepada Bawaslu Kabupaten Jember terkait dengan adanya ketidakjelasan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sumberbaru sehingga ada dugaan penambahan suara kepada salah satu Calon Anggota Legislatif Partai Golkar DPR RI Jawa Timur IV dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 008/LP/PL/Kab./16.16/II/2024, (Vide Bukti T.2-3). Bahwa atas laporan tersebut, pada tanggal 26 Februari 2024 Teradu VI s.d. Teradu X melakukan kajian awal dengan hasil Laporan tersebut dilakukan pelimpahan kepada Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dengan surat Nomor 096.3/PP.01.02/K.JI-07/02/04 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Vide Bukti T.2-4). Bahwa laporan a quo telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Sumberbaru yang diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024; (Vide Bukti T.2-5). Menurut Teradu VI s.d. Teradu X bahwa Panwaslu Kecamatan Sumberbaru juga sudah melakukan kajian terhadap laporan pelimpahan tersebut pada pokoknya dinyatakan sebagai pelanggaran administratif Pemilu. Setelah itu, Panwaslu Kecamatan Sumberbaru mengeluarkan Surat kepada Bawaslu Kabupaten Jember dengan Nomor 003/Rekom- Adm/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024 tanggal 27 februari 2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu, yang pada pokoknya untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Jember untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku (Vide Bukti T.2-7). Terhadap surat tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X meneruskan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Jember dengan surat Nomor 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 Perihal Penerusan Rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu (Vide Bukti T.2-8). Menurut Teradu VI s.d. Teradu X pihak Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember tertanggal 28 Februari 2024. Setelah ditindaklanjuti, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pengawasan yang intinya proses rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru, sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu mekanisme Rekapitulasi ulang Hasil Perhitungan Perolehan Suara mutatis muntandis dengan mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan suara. Rekapitulasi ulang yang dilaksanakan di Kecamatan Sumberbaru yakni dengan mekanisme membacakan C.Hasil yang bersumber dari Kotak suara yang disandingkan dengan website si rekap dan saksi menyandingkan dengan C Hasil salinannya masing-masing. Jika terdapat perbedaan perolehan suara maka dilakukan perbaikan pada website Sirekap (Vide Bukti T.2-11). Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tahapan Rekapitulasi ulang tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sumberbaru yang tertuang di dalam Form A Nomor 011/LHP/PM.01.02/JI.07.03/28/02/2024 dan 012/LHP/PM.01.02/JI.07.03/29/02/2024, PPK Sumberbaru telah melaksanakan proses rekapitulasi ulang pemilihan DPR-RI berdasarkan Surat KPU nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi ulang termasuk telah dihadiri oleh Panwaslu kecamatan Sumberbaru dan Saksi peserta Pemilu (Vide Bukti T.2-12). Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jember, pihaknya menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat yang berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (Vide Bukti T.2-14 s.d. Vide Bukti T.2-30). Bahwa Putusan administrasi a quo telah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu V pada rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat Kabupaten Jember sehingga berdampak pada perubahan dan/atau pembetulan perolehan suara Partai Amanat Nasional. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu X juga menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Kuasa Hukum DPD PAN dengan Nomor 018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 dan Nomor 022/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 yang intinya kedua laporan a quo tidak memenuhi syarat materil dan tidak dapat ditindaklanjuti sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi (Vide Bukti T.2-31 s.d Vide Bukti T.2-34). Pada tanggal 14 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum melimpahkan laporan yang disampaikan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Jember melalui Surat Bawaslu RI perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor 286/PP.00.00/KI/03/2024 Kepada Bawaslu Provinsi dan Surat Bawaslu Provinsi perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor 313/PP.00.01/K.JI/03/204 Kepada Bawaslu Kabupaten Jember (Vide Bukti T.2-37). Setelah menerima laporan a quo, Teradu VI s.d. Teradu X menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan meregistrasi dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 (Vide Bukti T.2-38). Setelah laporan tersebut diregistrasi, kemudian Teradu VI s.d. Teradu X pada tanggal 21 Maret 2024 melakukan Sidang Pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan, pembacaan jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan. Bahwa terhadap sidang pemeriksaan a quo, Teradu VI s.d. Teradu X berpendapat serta menimbang terhadap hasil pemeriksaan dan memutuskan : (1) Terlapor dalam hal ini adalah PPK Sumberbaru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, Prosedur, dan mekanisme pada Tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan; (2) Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu; (3) Menolak laporan pelapor untuk seluruhnya; dan (4) Menyatakan sah D. Hasil Kecamatan Sumberbaru. Putusan ini disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 4 April 2024. Terhadap putusan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima pengajuan koreksi Putusan dari Ibnu Mahmud Bilaluddin yang telah diregistrasi dengan Nomor Registrasi 022/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024, pada 16 April 2024, setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima, memeriksa, dan memutus permintaan Koreksi pada Rapat Pleno Bawaslu pada tanggal 24 April 2024 dengan amar Putusan Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin dan menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten jember pada tanggal 4 April 2024 (Vide Bukti T.2-41). Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga melimpahkan laporan yang disampaikan oleh Khaidir Windu Setiaji dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 (Vide Bukti T.2-43). Terhadap laporan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X juga menindaklanjuti serta diregistrasi dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 (Vide Bukti T.2-44). Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan, pembacaan jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan. Bahwa terhadap sidang pemeriksaan a quo, Teradu VI s.d. Teradu X berpendapat serta menimbang terhadap hasil pemeriksaan dan memutuskan : (1) Terlapor dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Jember dan PPK Sumberbaru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, Prosedur, dan mekanisme pada Tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan; (2) Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu; (3) Menolak laporan pelapor untuk seluruhnya; dan (4) Menyatakan sah D. Hasil Kecamatan Sumberbaru. Putusan ini disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember Pada tanggal 5 April 2024. Terhadap putusan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima pengajuan koreksi Putusan dari Khaidir Windu Setiaji yang telah diregistrasi dengan Nomor Registrasi 025/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024, pada 18 April 2024, setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima, memeriksa, dan memutus permintaan Koreksi pada Rapat Pleno Bawaslu pada tanggal 26 April 2024 dengan amar Putusan Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Khaidir Windu Setiaji dan menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten jember pada tanggal 5 April 2024 (Vide Bukti T.2-47). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] dimana Teradu I s.d. Teradu V diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak memberikan kesempatan untuk menyandingkan data hasil laporan terkait penggelembungan dan pengurangan suara yang diajukan oleh saksi Partai Amanat Nasional dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang daerah pemilihan Jawa Timur IV yaitu pada Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima surat Nomor 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 dari Teradu VI s.d. Teradu X Perihal Penerusan Rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu (Vide Bukti T.1-1). Selanjutnya, Pada Tanggal 28 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti rekomendasi a quo, dengan Surat Nomor 143/PL.01.8- SD/3509/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember (Vide Bukti T.1-2). Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024, pada pokoknya memerintahkan PPK Sumberbaru melaksanakan proses rekapitulasi ulang pemilihan DPR-RI sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi ulang. Selanjutnya, menindaklanjuti surat a quo, PPK Sumberbaru melaksanakan rekapitulasi ulang pada tanggal 28 Februari 2024, Pukul 15.00 WIB yang dihadiri Panwaslu Kecamatan Sumberbaru, saksi peserta Pemilu, Camat Sumberbaru, Kapolsek dan Danramil Sumberbaru yang dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi foto kegiatan rekapitulasi ulang (Vide Bukti T.1-3). Pada pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut PPK Sumberbaru telah melakukan pencermatan dan pembacaan D-Hasil Kecamatan yang disaksikan juga oleh Panwaslu Kecamatan Sumberbaru, saksi peserta Pemilu, dan beberapa PPS pada Kecamatan Sumberbaru sebelum finalisasi dilakukan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi Pengadu atas nama Suhartono bahwa pada rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di tingkat Kecamatan Sumberbaru yang dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 bertempat di Aula Desa Yodrati, PPK Sumberbaru telah memberikan kesempatan kepada peserta pleno rekapitulasi yang hadir untuk menyampaikan keberatan, namun tidak ada yang menyampaikan keberatan. Saksi Pengadu juga menandatangani daftar hadir (Vide Bukti T.1-3). Selanjutnya, pada tanggal 29 Februari 2024 s.d. 6 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rangkaian proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jember sesuai dengan keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 bertempat di Hotel Aston. Teradu I s.d. Teradu V membacakan seluruh hasil perolehan suara dalam Berita Acara D-Hasil Kecamatan di 31 kecamatan secara berurutan sesuai dengan jenis pemilihannya dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR-RI, Pemilihan DPRD-Provinsi, dan DPRD- Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam Berita Acara dan Sertifikat D Hasil Kabupaten Jember (Vide Bukti T.1-4). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak profesional dan akuntabel dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember (Vide Bukti T.1-2) yang pada pokoknya memerintahkan PPK Sumberbaru melaksanakan proses rekapitulasi ulang pemilihan DPR-RI sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi ulang. Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang PPK Sumberbaru telah melakukan menyandingkan data sebagaimana hasil laporan terkait penggelembungan dan pengurangan suara yang diajukan oleh saksi Partai Amanat Nasional. Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP Berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] dimana Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena mengabaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan dan pengurangan suara daerah Pemilihan Jawa Timur IV yaitu pada Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Terungkap fakta bahwa rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru berawal dari Laporan Ali Murtadho kepada Teradu VI s.d. Teradu X terkait dengan adanya ketidakjelasan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sumberbaru sehingga ada dugaan penambahan suara kepada salah satu Calon Anggota Legislatif Partai Golkar DPR RI Dapil Jawa Timur IV, dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 008/LP/PL/Kab./16.16/II/2024, (Vide Bukti T.2-3). Terhadap laporan a quo, tanggal 26 Februari 2024 Teradu VI s.d. Teradu X melakukan kajian awal dengan hasil Laporan tersebut dilakukan pelimpahan kepada Panwaslu Kecamatan Sumberbaru dengan surat Nomor 096.3/PP.01.02/K.JI-07/02/04 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Vide Bukti T.2-4). Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Sumberbaru meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024 (Vide Bukti T.2-5). Bahwa hasil tindaklanjut laporan a quo, pada Tanggal 27 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Sumberbaru menerbitkan surat yang ditujukan kepada Teradu VI s.d. Teradu X dengan Nomor 003/Rekom-Adm/LP/PL/Kec-Sumberbaru/16.16/II/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu, untuk diteruskan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku (Vide Bukti T.2-7). Bahwa, pada hari yang sama tanggal 27 Februari 2024 Teradu VI s.d. Teradu X meneruskan rekomendasi tersebut kepada Teradu I s.d. Teradu V dengan surat Nomor 097/PP.01.02/K.JI-07/02/2024 perihal Penerusan Rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu (Vide Bukti T.2-8). Terungkap fakta, bahwa terhadap rekomendasi tersebut, Pada Tanggal 28 Februari 2024 Teradu I s.d Teradu V telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor 143/PL.01.8-SD/3509/2024 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember. Bahwa, terhadap tindaklanjut rekomendasi oleh Teradu I s.d Teradu V, telah dilakukan pengawasan oleh Teradu VI s.d. Teradu X. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI s.d. Teradu X menjelaskan bahwa proses rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru, sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dimana mekanisme Rekapitulasi ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan pembacaan C.Hasil yang bersumber dari Kotak suara disandingkan dengan website Sirekap, dan saksi menyandingkan dengan C Hasil salinannya masing-masing. Pada saat penyandingan jika terdapat perbedaan perolehan suara maka dilakukan perbaikan pada website Sirekap (Vide Bukti T.2-11). Bahwa, Pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dilaksanakan, Teradu VI s.d. Teradu X menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat yang berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang dimohonkan Partai Amanat Nasional yaitu Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan amar putusan melakukan pembetulan perolehan suara Calon Anggota DPR RI nomor urut 3 atas nama Hanik Rofiqoh dari Partai PAN di TPS 19 Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, pada Sirekap disesuikan dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR milik Bawaslu Kabupaten Jember dan milik Pelapor (Vide Bukti T.2-14), Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan amar putusan melakukan pembetulan perolehan suara Calon Anggota DPR RI nomor urut 3 atas nama Hanik Rofiqoh dari Partai PAN di TPS 11 Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari pada Sirekap disesuikan dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR milik Bawaslu Kabupaten Jember dan Milik Pelapor; [Vide Bukti T.2-15], Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 006/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan amar putusan Mengembalikan Perolehan Suara Calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional dan Perolehan Suara Partai Amanat Nasional sesuai dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR dengan mekanisme Rekapitulasi Ulang di 129 TPS yang tersebar di Desa Garahan, Harjomulyo, Karangharjo, Mulyorejo, Pace, Simpolan, Sidomulyo, Silo, Sumberjati; [Vide Bukti T.2-19], Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 009/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional sesuai dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR TPS 21 Langkap, TPS 36 Tugusari, TPS 1 Gambirono dan TPS 14 Petung; [Vide Bukti T.2-22), Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 010/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional sesuai dengan Formulir MODEL C.HASIL-DPR TPS 31 Desa Sidomulyo; [Vide Bukti T.2-23], Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 011/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Melakukan penyandingan C. Hasil atau C. Hasil Salinan dengan D. Hasil Kecamatan antara milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan C.Hasil yang diupload di Sirekap, serta data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Jember; Mengembalikan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Jember Dapil Jember 7 Partai Amanat Nasional dan Perolehan Suara Partai Amanat Nasional sesuai dengan C Hasil DPRD Kabko [Vide Bukti T.2-24), Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 013/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 dengan isi amar putusan Mengembalikan Perolehan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Jember nomor urut 1 atas nama Syahrul Anam Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Jember 7 Sesuai dengan C Hasil DPRD Kabupaten [Vide Bukti T.2-26]. Pada saat yang bersamaan Teradu VI s.d. Teradu X juga menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Kuasa Hukum DPD PAN dengan Nomor 018/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 dan Nomor 022/LP/PL/Kab/16.16/III/2024 yang intinya kedua laporan a quo tidak memenuhi syarat materil dan tidak dapat ditindaklanjuti sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi (Vide Bukti T.2-31 s.d Vide Bukti T.2-34). Terungkap fakta, Pada tanggal 14 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum melimpahkan laporan yang disampaikan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin dalam tanda bukti penyampaian laporan Nomor 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024 kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Surat Bawaslu RI dengan Nomor 286/PP.00.00/KI/03/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur melimpahkan Laporan a quo kepada Teradu VI s.d. Teradu X dengan surat Nomor 313/PP.00.01/K.JI/03/204 perihal Dugaan Pelanggaran Pemilu (Vide Bukti T.2-37). Menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut Teradu VI s.d. Teradu X meregistrasi dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 (Vide Bukti T.2-38). Bahwa, setelah laporan tersebut diregistrasi, pada tanggal 21 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu X melakukan Sidang Pemeriksaan dengan putusan bahwa Terlapor dalam hal ini adalah PPK Sumberbaru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, Prosedur, dan mekanisme pada Tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan, Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, Menolak laporan pelapor untuk seluruhnya; dan Menyatakan sah D. Hasil Kecamatan Sumberbaru Putusan ini disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 4 April 2024. (Vide Bukti T.2-40). Bahwa, Pada Tanggal 16 April 2024, Ibnu Mahmud Bilaluddin mengajukan permintaan koreksi Kepada Bawaslu yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi 022/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024. Bahwa setelah setelah menerima dan memeriksa permintaan koreksi a quo, Pada tanggal 24 April 2024 Bawaslu memutuskan Menolak Permintaan koreksi yang diajukan oleh Ibnu Mahmud Bilaludin dan menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten jember pada tanggal 4 April 2024 (Vide Bukti T.2-41). Bahwa, pada tanggal 18 Maret 2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga melimpahkan laporan kepada Teradu VI s.d. Teradu X yang disampaikan oleh Khaidir Windu Setiaji dalam tanda bukti penyampaian laporan Nomor 019/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 (Vide Bukti T.2-43). Teradu VI s.d. Teradu X menindaklanjuti laporan a quo, dan meregistrasi dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 (Vide Bukti T.2-44). Selanjutnya setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, dilakukan sidang pemeriksaan. Hasil pemeriksaan oleh Teradu VI s.d. Teradu X memutuskan bahwa Terlapor KPU Kabupaten Jember dan PPK Sumberbaru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, menolak laporan pelapor untuk seluruhnya; dan menyatakan sah D. Hasil Kecamatan Sumberbaru. Putusan ini disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 5 April 2024 (Vide Bukti T.2-46). Bahwa, pada tanggal 18 April 2024 Haidir Windu Setiaji juga mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Jember. Permohonan koreksi diregistrasi oleh Bawaslu dengan Nomor 025/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 pada tanggal 18 April 2024. Selanjutnya Pada Tanggal 26 April 2024 Bawaslu memutuskan permohonan koreksi dengan amar Putusan Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Khaidir Windu Setiaji dan menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 5 April 2024 (Vide Bukti T.2-47). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu X telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai Amanat Nasional (PAN). Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan pemeriksaan secara cepat terhadap laporan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024, 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024, 006/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024, 009/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024, 010/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024, 011/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024, 013/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024 berupa penggelembungan dan pengurangan suara daerah Pemilihan Jawa Timur IV pada Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dengan cara melakukan penyandingan dan perbaikan data perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN). Teradu VI s.d. Teradu X telah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme penanganan laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Syai’in selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jember, Teradu II Andi Wasis, Teradu III Achmad Susanto, Teradu IV Ahmad Hanafi dan Teradu V Dessi Anggraeni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Sanda Aditya Pradana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Teradu VII Devi Aulia Rahim, Teradu VIII Wiwin Riza Kurnia, Teradu IX Yoyok Adi Pranata, dan Teradu X Ummul Mu’minat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jember terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi 49