Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 124-PKEDKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 25/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-07-2025
👁 45 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 127-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juli 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti 12 (dua belas) Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang disampaikan kepada Para Teradu dengan Laporan Nomor sebagai berikut: 1. Laporan Nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 (vide Bukti P-1); 2.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1); Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1; Pasal 19 juncto Pasal 112; Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Pasal 19 jo Pasal 112; Pasal 51 ayat (4) Peraturan Komisi
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Siti Nurliah Indah Purwanti selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana, Teradu II Jhon Philip Kiruwa dan Teradu III Abdul Malik Furu masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 124-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 127-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE- DKPP/IV/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Freddy Thie Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Jalan Trikora, RT.003 RW.000, Kelurahan Kaimana Kota, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana 2. Nama : Sobar Somat Puarada Pekerjaan/ : Karyawan Honorer Lembaga Alamat : Kampung Fudima, RT.001 RW.000, Kelurahan Fudima, Kecamatan Teluk Arguni Atas, Kabupaten Kaimana Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. R.A Made Damayanti Zoelva; 2. R. Ahmad Waluya Muharram; 3. Sahlan Adiputra Alboneh; 4. Abdul Hafid; 5. Zul Fahmi; 6. Jordan Jonarto; 7. Ahmad Matdoan. Pekerjaan/ : Advokat pada Kantor Hukum Zoelva & Partners Lembaga Alamat : Gandaria 8 Office Tower Lantai 23, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kota Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Siti Nurliah Indah Purwanti Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Kampung Trikora, Kabupaten Kaimana Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Jhon Philip Kiruwa Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Kampung Trikora, Kabupaten Kaimana Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Abdul Malik Furu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana Alamat : Jalan Utarum Bantemi, Kampung Trikora, Kabupaten Kaimana Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 127-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juli 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024; 2. Bahwa dalam proses kampanye sampai dengan proses pemilihan berlangsung, Pengadu telah melakukan pengaduan terhadap Para Teradu atas hal-hal yang dilanggar baik oleh KPU Kabupaten Kaimana maupun Pasangan Calon Nomor Urut 1 namun hal tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Para Teradu selaku badan Pengawas Pemilu dalam Pemilihan Kepada Daerah Kabupaten Kaimana tahun 2024; 3. Bahwa pengaduan-pengaduan yang telah diadukan oleh Pengadu terhadap Para Teradu diuraikan dalam tabel sebagai berikut: NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU 1. Pelanggaran LP Bawaslu No: 1. Bahwa pada awalnya Administrasi 07/PS.PNM.LG/910 Pengadu mendapat Pencalonan 2/IX/2024, tgl. 24 dukungan dan persetujuan September 2024 sebagai Pasangan Calon (Bukti P-1) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 berdasarkan Surat Partai Amanat Nasional (PAN) sebagaimana Surat Keputusan Nomor NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU PAN/A/Kpts/KU- SJ/604/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana 2. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Pengadu mendapatkan dukungan dari gabungan koalisi Partai Peserta Pemilu, antara lain Partai Demokrat, PDI-P, Golkar, Nasdem, PAN, PSI, Hanura, PKB, Gerinda, PPP, PKN, Garuda dan Partai Gelora sebagaimana Surat Pencalonan dan Kesepakatan (Model B. Pencalonan. Parpol.KWK) tertanggal 27 Agustus 2024, yang isinya antara lain pada pokoknya menyatakan pada point 2 “tidak akan menarik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah didaftarkan” 3. Bahwa Pengadu juga telah memperoleh keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon, sebagaimana formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.K WK. 4. Bahwa jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU Walikota Tahun 2024. Oleh karena itu, pada tanggal 29 Agustus 2024 Pengadu bersama gabungan koalisi Partai Pengusung mengajukan pendaftaran ke kantor KPU Kabupaten Kaimana dan dinyatakan diterima, sebagimana Berita Acara Nomor 2344/PL.02.2- BA/9208/2/9208 Tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Kaimana, hingga batas akhir masa pendaftaran tersebut tidak ada pasangan lain yang mendaftar 5. Bahwa oleh karena hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya maka sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10/2024 jangka waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana diperpanjang mulai tanggal 2 – 4 September 2024; 6. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 DPP Partai PAN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU/SJ/983/ IX/2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagai Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana dan mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU- SJ/984/IX/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU Bupati Kabupaten dengan mengusung Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi 7. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, Hasan Achmad dan Isak Waryensi bersama gabungan koalisi Partai Politik Peserta Pemilu, antara lain: PAN, Buruh, PKS, Perindo dan Partai Umat mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Kaimana, kemudian berkasnya dikembalikan oleh KPU Kabupaten Kaimana tanggal 4 September 2024 karena tidak memenuhi syarat batas 10 % minimal suara yang sah. Dalam hal ini perolehan suara sah Partai PAN tidak dapat dihitung dalam gabungan suara sah partai politik pengusung karena tidak dapat membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan dari Pengadu dan partai lain pendukung Pengadu, sebagaimana Tanda Pengembalian Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 tertanggal 4 September 2024 (Model Tanda Pengembalian KWK; 8. Bahwa pada hari yang sama, tanggal 4 September 2024 KPU Kabupaten Kaimana mengirimkan Surat Nomor 2392/PL.01.7- SD/9208/2024 tertanggal 4 September 2024, Perihal: Permintaan Audiens, ditujukan kepada Pengadu NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU untuk hadir dalam audiensi klarifikasi terkait surat keputusan tersebut pada pukul 19.00 WIT dan dalam hasil pertemuan tersebut Pengadu tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan Partai PAN kepada Pengadu dan dialihkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1. Hal ini juga menjadi sikap resmi dari Koalisi Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan tanggal 4 September 2024 9. Bahwa kemudian yang menjadi persoalan adalah pasca KPU RI menerbitkan Surat Nomor: 2038/PL.02.2- SD/06/2024, Perihal: Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, tanggal 11 September 2024, yang pada inti dari angka 3 huruf a, huruf b dan huruf c dan angka 4 Surat tersebut menyatakan sebagai berikut: 10. Bahwa menindaklanjuti Surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Nomor: 993/PL.02.2- SD/92/2.1/2024, Perihal: Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut Surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2- SD/06/2024, tanggal 12 September 2024, yang pada intinya KPU Provinsi Papua Barat memerintahkan KPU NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU Kabupaten Kaimana untuk: “KPU Kabupaten Kaimana berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kaimana atas Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk menjelaskan Tata Cara Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut Surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2- SD/06/2024 dengan memperhatikan ketersediaan waktu sampai dengan tanggal penetapan calon peserta pemilihan 22 September 2024 atau menempuh jalur kesepakatan pendaftaran Kembali dalam kesepakatan pertama atau paling lambat tanggal 14 s.d 15 September 2024” 11. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Bawaslu Kabupaten Kaimana mengadakan musyawarah secara tertutup yang dihadiri oleh Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi dan KPU Kabupaten Kaimana untuk menyelesaikan masalah pendaftaran Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi yang menghasilkan kesepakatan antara Pasangan Calon (Hasan Achmad dan Isak Waryensi) dengan Teradu. Kemudian masih pada hari yang sama, Teradu menerbitkan Keputusan NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU Nomor 2485 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Penerimaan Kembali Pendaftaran dan Verifikasi administrasi Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana Nomor Register: 993/PL.02.2- SD/92/2.1/2024 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 14 September 2024, Pasangan Calon Bupati Hasan Achmad dan Calon Wakil Bupati Isak Waryensi bersama dengan gabungan Koalisi Partai Politik Peserta Pemilu (Partai PAN), Perindo, Buruh dan Partai Umat mendaftar pasangan calonnya pada kantor Teradu dan hasilnya dinyatakan diterima; 12. Bahwa Teradu seharusnya konsisten dengan sikapnya menaati ketentuan Undang- Undang yang berlaku. Awalnya pada tanggal 4 September 2024, Teradu telah menolak pendaftaran pencalonan Hasan Achmad dan Isak Waryensi karena tidak memenuhi syarat dukungan suara sah 10% minimum dari partai politik 13. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut tidak mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 yang pada intinya NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU melarang sebuah partai politik menarik dukungan dan mengganti dengan pasangan calon yang lain. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Teradu seharusnya menolak Pendaftaran Pencalonan Hasan Achmad dan Isak Waryensi karena tidak memenuhi syarat suara dengan tidak menghitung dukungan dari Partai PAN; 14. Bahwa Undang-undang melarang Partai Politik untuk mencabut dukungannya terhadap Calon kepala daerah yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 15. Bahwa dengan menerima kembali pendaftaran Pasangan Calon (Hasan Achmad dan Isak Waryensi), Teradu telah melanggar ketentuan Undang-Undang yang melarang Partai Politik, dalam hal ini Partai Amanat Nasional untuk mencabut dukungannya terhadap Pasangan Calon yang telah didaftarkan kepada Pengadu (in casu Freddy Thie dan Sobar Somat Puarda) setelah diterbitkannya Berita Acara Nomor 2344/PL.02.2- BA/9208/2/9208 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tanggal 29 Agustus 2024, dan menggantinya dengan pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1; NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU 16. Bahwa meskipun pendaftaran pasangan Calon Nomor Urut 1 diterima oleh KPU dikarenakan adanya Surat dari KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2- SD/06/2024 dan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 993/PL.02.2- SD/92/2.1/2024 menurut Pengadu kedua surat tersebut tidak sah menurut hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yaitu Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 54 C ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan: 17. Bahwa Teradu dalam menerima pendaftaran Hasan Achmad dan Isak Waryensi tanpa melakukan penelitian administrasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan yang diajukan PAN sebelumnya terdaftar sebagai salah satu partai Pendukung terhadap Pengadu 2. Pelanggaran LP Bawaslu No: Pada hari Kamis, 28 November Administrasi 51/LP/PB/Kab/ 2024, saksi mandat Paslon No. Pencalonan 34.02/XI/2024, Urut 1 a.n Ester Lina Taran Tanggal 29 menyampaikan informasi hasil November pengawasan di TPS 15 Lettu 2024 (Bukti P-2) Idrus, Kel. Kaimana Kota. Adapun informasi yang disampaikan: 1. Bapak Hasan Achmad dan Isteri Ibu Ratna Gunawati Hasan mecoblos di TPS 15 Lettu Idrus. NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU 2. Bapak Hasan Achmad dan Isteri Ibu Ratna Gunawati Hasan tidak terdaftar dalam DPT TPS 15 Lettu Idrus, Ketua KPPS mengecek DPT online akan tetapi tidak terbaca karena gangguang signal, kemudian Bapak Hasan Achmad dan Isteri Ibu Ratna Gunawati Hasan memberikan fotocopy KTP el Kab. Kaimana dan dipersilahkan mengisi daftar hadir pemilih tambahan. 3. Setelah itu Tim Paslon No. Urut 2 berinisiatif melakukan pengecekan melalui DPT online, hasilnya ditemukan Bapak Hasan Achmad dan Isterinya tercatat sebagai pemilih di TPS 043 Cimekar, Bumi Panyawangan, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat. 4. Pada hari yang sama Tim Paslon No. Urut 2 menyampaikan Surat Nomor: 056/TIM.BERKAT/KAIMA NA/2024, Perihal: Mohon Penjelasan Data Kependudukan a.n Bpk. Hasan Achmad dan Ibu Ratna Gunadi Hasan ditujukan kepada Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, tanggal 28 November 2024 dan pada hari yang sama Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan mejawab surat dengan Nomor: 400.12/215/Dukcapil/20 24, Perihal: Konfirmasi Data Kependudukan yang pada intinya Bpk. Hasan Achmad dan Ibu Ratna NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU Gunadi Hasan bukan merupakan penduduk Kabupaten Kaimana karena saat ini yang bersangkutan berada di alamat Bumi Panyawangan, Jl. Meranti II No. 18, Rt.02/Rw.03, Desa Cimekar,Ciluenyi, Bandung, Jawa Barat dengan Nomor Kartu Keluarga: 3204051208140001. Berdasarkan Data Riwayat Perpindahan yang terdapat dalam SIAK terpusat dengan nomor SKPWNI/9208/18072014/ 0003 tanggal 18 Juli 2014 Berdasarkan data yang terdapat dalam SIAK terpusat, yang bersangkutan saat ini masih tetap berada di alamat Bumi Panyawangan, Jl. Meranti II No. 18, Rt.02/Rw.03, Desa Cimekar, Ciluenyi, Bandung, Jawa Barat dengan Nomor Kartu Keluarga: 3204051208140001. 5. Bapak Hasan Achmad menggunakan KTP el Kabupaten Kaimana yang sudah tidak berlaku (invalid) sebagai syarat administrasi pencalonan dan mendaftar pada KPU Kabupaten Kaiman, Kemudian KPU Kabupaten Kaimana menetapkan Bapak Hasan Achmad sebagai Calon Bupati dan Isak Waryensi sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024, pada tanggal 22 NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU September 2024. 6. Pada Hari Senin, 2 Desember 2024, Sekretaris Tim Paslon No. Urut 2 membuat laporan Pelanggaran Administrasi Pencalonan kepada Bawaslu dengan Terlapor: 1) Bapak Hasan Achmad 2) seluruh Komisioner KPU Kaimana 3. Pelanggaran LP Bawaslu No: Pada hari, Sabtu, 23 November TSM 45/LP/PB/Kab/34. 2024, sekitar pukul: 15.00 WIT, 0 2/XI/2024, bertempat di pantai bantemi, Tanggal 24 Hasbullah Furuada hadir hadir November 2024 dalam kampanye Paslon No. (Bukti P-3) Urut 1 dan memberikan orasi politik, dalam orasinya Hasbullah Furuada menyampaikan “kalo kemareng ada yang mungkin masih ragu- ragu dimanakah saya berada? Hari ini bapak dong sudah cukup jelas bahwa saya ada disini, sampaikan kabar ini kepada keluarga baik yang di kota sampai yang di rumah, gunung-gunung, lembah- lembah” LP Bawaslu No: Pelanggaran Netralitas Aparatur 46/LP/PB/Kab/ Sipil Negara (ASN) dilakukan 34.02/XI/2024, mulai dari Guru SD, Guru SMP, Tanggal 24 Guru SMA, Pegawai Distrik / November 2024 Kecamatan diseluruh Distrik / (Bukti P-4) Kecamatan dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Kaimana, tenaga medis Puskesmas dan RSUD, Pegawai dilingkup Sekretraiat Daerah (OPD), Pegawai pada Dinas dan Badan diseluruh Pemda Kabupaten kaimana secara aktif terlibat dalam kegiatan politik praktis mendukung dan bekerja memenangkan Pasangan Calon No. Urut 1. Hasan Achmad dan Isak Waryensi yang disingkat dengan akronim “HAI” NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU Mereka para ASN yang bertindak sebagai motor penggerak kemudian membuat grup whatsaap (wa) yang diberi nama “ASN FOR HAI” sebagai media informasi dan komunikasi kegiatan politik praktis pemenangan Paslon No. Urut 1. Adapun kegiatan yang mereka lakukan antara lain: 1. Melakukan rapat guna membahas program kerja untuk memenangkan Paslon No. Urut 1 2. Menyusun schedule kegiatan 3. Membagi tugas dan penanggungjawab (PIC) kegiatan 4. Membagi wilayah kerja 5. Mengumpulkan sumbangan dari para ASN guna membiayai kerja-kerja untuk memenangkan Paslon No. Urut 1 6. Menyampaikan visi-misi dan program kerja Paslon No. Urut 1 kepada para ASN dan masyarakat umum Melakukan perekrutan ASN dilingkup OPD, Dinas dan Badan guna memilih dan menangkan Paslon No. Urut 1 Para ASN penggerak ini bekerja secara massif baik pada lingkup Pemerintah Daerah maupun masyarakat umum di kampung- kampung, distrik-distrik, lingkungan RT dan kompleks di seluruh Kabupaten Kaimana LP Bawaslu No: 1. Bahwa pada hari Rabu, 27 48/LP/PB/Kab/ November 2024, pukul 08:00 34.02/XI/2024, WIT, bertempat di TPS 01 Tanggal 29 Kampung Oray, Distrik November 2024 Kaimana Kota, terjadi (Bukti P-5) pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh anggota NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU KPPS atas nama Tonce Oruw dan Rodek Oruw; 2. Bahwa sebelum tahapan pemungutan suara dimulai, Ketua KPPS tidak memberikan penjelasan kepada pemilih tentang tahapan dan tata cara pemungutan suara dilaksanakan, tidak menghitung jumlah surat suara berdasarkan DPT ditambah surat suara cadangan, tidak menghitung jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT, akan tetapi langsung dilakukan pemungutan suara; 3. Bahwa pemungutan suara dilakukan dengan cara para pemilih dipanggil satu per satu mengambil surat suara dari anggota KPPS, setelah itu para pemilih berjalan menuju ke bilik suara, sesampainya di bilik suara ternyata ada anggota KPPS yang bernama Tonce Oruw dan Rodek Oruw, yang mengambil surat suara dari pemilih dan justru kemudian mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut Urut 1 sebagaimana yang ada dalam 4. Bahwa perbuatan anggota KPPS tersebut mengakibatkan hasil perhitungan suara di TPS 01 Kampung Oray, Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 153 suara sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 hanya mendapatkan 1 (satu) suara LP Bawaslu No: Bahwa pada tanggal 27 55/LP/PB/Kab/ November 2024, TPS 01 34.02/XI/2024, Kampung Afu-Afu, Distrik Tanggal 30 Arguni Atas anggota KPPS atas nama Yanes Syakema secara NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU November 2024 tidak sah mencoblos 8 kertas (Bukti P-6) surat suara berdasarkan bukti video dan juga melakukan pencoblosan atas nama Leonardo Syakema dan Istri Ibu L.E.Ubawarin hanya dengan mendasarkan pada Surat Pernyataan LP Bawaslu No: Pada hari Rabu, 27 November 57/LP/PB/Kab/34. 2024, pukul:08.00 WIT, 0 2/XII/2024, bertempat di TPS 01 Sisir 2 dan Tanggal 1 Desember di TPS 01 Kampung Morano 2024 (Bukti P-7) Distrik Kaimana, pukul: 12.00 WIT, dilakukan pencoblosan sebanyak 2 (dua) kali oleh pemilih yang sama a.n Gerson Yaru. LP Bawaslu No: Pada hari Rabu, 27 November 58/LP/PB/Kab/34. 2024, pukul:10.00 WIT, 0 2/XII/2024, bertempat di TPS 4 Trikora, Tanggal 1 Distrik Kaimana, pemilih a.n Desember 2024 Hardianti Litiloli tidak terdaftar (Bukti P-8) dalam DPT dan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Kaimana berdasarkan KTP el Kabupaten Fak-Fak, akan tetapi Hardianti Litiloli mendapatkan surat suara dan melakukan pencoblosan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana LP Bawaslu No: Pada hari Rabu, 23 November 53/LP/PB/Kab/34. 2024, pukul: 09.00 WIT 0 2/XI/2024, diadakan pertemuan bersama Tanggal 30 antara masyarakat pada RT.014 November 2024 Pasar Baru, Krooy, Gudang (Bukti P-9) Mawar dengan Bapak Arsyad Laway. Bapak Arsyad Laway kemudian mengarahkan para pemilih untuk memilih Paslon No. Urut 1 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024, Tanggal 27 November 2024, jika tidak memilih Paslon No. Urut 1 maka masyarakat tidak boleh mecari udang di wilayah laut depan pasar baru dan tidak boleh menaruh perahu di lokasi pasar baru NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU LP Bawaslu No: Pada hari Minggu, 24 November 54/LP/PB/Kab/34. 2024, pukul: 08.00 WIT 0 2/XI/2024, diadakan pertemuan bersama Tanggal 30 antara pemilih di TPS 19 Air November 2024 Merah dengan Irwan Laturauw (Bukti P-10) di kediamannya di Kampung Seram. Bapak Irwan Laturauw kemudian mengarahkan para pemilih untuk memilih Paslon No. Urut 1 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024, Tanggal 27 November 2024, jika tidak memilih Paslon No. Urut 1 maka masyarakat tidak boleh memperpanjang surat izin melaut selama-lamanya di wilayah petuanan Irwan laturauw. LP Bawaslu No: Perolehan suara berdasarkan 60/LP/PB/Kab/34. C.Hasil.KWK TPS 01 Omba 02 /XI/2024, Nariki, Distrik Teluk Etnah Tanggal 30 sebanyak 93 suara untuk November 2024 Paslon No. Urut dan 118 No. (Bukti P-11) Urut 2, sedangkan di C.Hasil Salinan.KWK berubah menjadi 99 suara atau terjadi penambahan sebanyak 6 suara untuk Paslon No. Urut 1 dan tidak ada perubahan untuk Paslon No. Urut 2. Yang menulis C.Hasil.Salinan.KWK TPS 01 Omba Nariki adalah staf sekretariat PPD Distrik Teluk Etnah a.n Lidya Corputi. Setelah penghitungan suara dan pencatatan C.Hasil.KWK tidak langsung dilakukan pencatatan pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Suara. Pencatatan dilakukan pada malam hari dan diluar TPS serta tidak diberikan saksi C.Hasil.Salinan.KWKsuara untuk Paslon NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN PELANGGARAN BAWASLU LP Bawaslu No: Pelanggaran pemilihan terjadi 50/LP/PB/Kab/34. pada TPS-TPS Distrik Kaimana 0 2/XI/2024, Kota antara lain: Tanggal 30 1. TPS 03 Trikora November 2024 2. TPS 10 Trikora (Bukti P-12) 3. TPS 17 Kaimana Kota 4. TPS 17 Kaimana Kota 5. TPS 12 Krooy 6. TPS 14 Krooy 7. TPS 15 Krooy 8. TPS 01 Kampung Coa 4. Bahwa berdasarkan tabel diatas, maka secara nyata Para Teradu melanggar prinsip-prinisip pemilu, oleh karena lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawas dengan tidak menindaklanjuti laporan Para Pengadu atas pelanggara-pelanggaran yang dilakukan Teradu dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024, sehingga tindakan Para Teradu tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Pasal 3 UU 7/2017 Pasal 3 “Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. Pasal 103 Huruf a dan b UU 7/2017 Pasal 103 a. “Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang: menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang- Undang ini;” Pasal 104 huruf a dan b UU 7/2017 Pasal 104 “Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban : a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenanangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapanPemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;” Pasal 22 B huruf i dan j UU 10/2016 Pasal 22 B “Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi: i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan; dan j. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan Pemilihan.” 5. Bahwa dalam menjalankan tugasnya selaku Pengawas Pemilu di Kabupaten Kaimana, Para Teradu seharusnya bersikap profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan in casu Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada. Namun, demikian Para Teradu justru menunjukan sikap yang sebaliknya, sehingga berdasarkan hal itu pula Bawaslu Republik Indonesia melalui surat Surat Bawaslu RI mengambil alih Bawaslu Kabupaten Kaimana sebagaimana Surat Nomor 1367/KP.01.00/K1/12/2024, Hal: Pengambilalihan Badan Pemeriksa Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, tertanggal 5 Desember 2024. (Bukti P-13) [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan Keseluruhan uraian, bukti dan alasan-alasan hukum sebagaimana yang didalilkan diatas, maka Pengadu memohon kepada DKPP agar memerikasa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu dengan keputusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dari Jabatan dan Keanggotaan Bawaslu Kabupaten Kaimana. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-13 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Laporan Bawaslu No: 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024, Tanggal 24 September 2024 KODE BUKTI KETERANGAN P-2 Laporan Bawaslu No: 51/LAPORAN/PB/Kab/34.02/XI/2024, tanggal 29 November 2024 P-3 Laporan Bawaslu No: 45/LAPORAN/PB/Kab/34.0 2/XI/2024, Tanggal 24 November 2024 P-4 Laporan Bawaslu No: 46/LAPORAN/PB/Kab/34.02/XI/2024, Tanggal 24 November 2024 P-5 Laporan Bawaslu No: 48/LAPORAN/PB/Kab/34.02/XI/2024, Tanggal 29 November 2024 P-6 Laporan Bawaslu No: 55/LAPORAN/PB/Kab/34.02/XI/2024, Tanggal 30 November 2024 P-7 Laporan Bawaslu No: 57/LAPORAN/PB/Kab/34.0 2/XII/2024, Tanggal 1 Desember 2024 P-8 Laporan Bawaslu No: 58/LAPORAN/PB/Kab/34.0 2/XII/2024, Tanggal 1 Desember 2024 P-9 Laporan Bawaslu No: 53/LAPORAN/PB/Kab/34.0 2/XI/2024, Tanggal 30 November 2024 P-10 Laporan Bawaslu No: 54/LAPORAN/PB/Kab/34.0 2/XI/2024, Tanggal 30 November 2024 P-11 Laporan Bawaslu No: 60/LAPORAN/PB/Kab/34.02 /XI/2024, Tanggal 30 November 2024 P-12 Laporan Bawaslu No: 50/LAPORAN/PB/Kab/34.0 2/XI/2024, Tanggal 30 November 2024 P-13 Surat Nomor 1367/KP.01.00/K1/12/2024, Hal: Pengambilalihan Badan Pemeriksa Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, tertanggal 5 Desember 2024 [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 11 Juli 2025 Para Teradu Perkara Nomor 124- PKE-DKPP/IV/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan FORM I-P/L DKPP pada angka 2.1, Pihak Teradu 1: Indah Nurliza Purwanty, SH adalah bukan nama dari teradu 1. Nama teradu 1 sesuai KTP-el adalah Siti Nurliah Indah Purwanti. b. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu 5.1, Pengadu adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Nomor Urut 2 yang diusung oleh Partai Demoktrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) (T- 1); c. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu 5.2, yang pada pokoknya menyatakan selama proses kampanye sampai dengan proses pemilihan berlangsung, Pengadu telah melakukan pengaduan terhadap Para Teradu atas hal-hal yang dilanggar, baik oleh KPU Kabupaten Kaimana maupun Pasangan Calon No Urut 1, namun hal tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Para Teradu selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum. Para Teradu menerangkan: Bahwa Pengadu atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada tidak pernah menyampaikan Aduan ataupun Laporan Dugaan Pelanggaran kepada para teradu dari masa kampanye sampai dengan proses pemilihan berlangsung. Bahwa Pengadu atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada hanya pernah menyampaikan Permohonan Sengketa dengan nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 yang pada pokoknya menyatakan Pengadu merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Berita Acara (BA) Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana. Permohonan Pengadu Tersebut telah ditindaklanjuti oleh para teradu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. d. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu pada tabel 5.3 Nomor 1 sampai dengan Nomor 3, berdasarkan aduan yang diadukan oleh Pengadu, para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan tabel 5.3 . Nomor 1 tentang Jenis Pelanggaran Administrasi Pencalonan, Pengadu tidak pernah menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pencalonan dengan LP Bawaslu nomor: 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024, tanggal 24 September 2024 ke Bawaslu Kabupaten Kaimana, karena nomor tersebut merupakan nomor Permohonan Sengketa Pemilihan, bukan Nomor Laporan. 2. Bahwa berdasarkan Permohonan Sengketa dengan nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 yang pada pokoknya menyatakan Pengadu merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Berita Acara (BA) Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana. Para Teradu menerangkan: a) Bahwa pada hari Selasa, 24 September 2024 pukul 12:15 WIT bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana, Pemohon atas nama Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada yang telah memberikan Surat Kuasa kepada saudara Ahmad Matdoan, SH dan Akbar Budi Setiawan, SH yang bertindak sebagai Kuasa Hukum, menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, yang diterima oleh petugas penerima permohonan dengan nomor tanda terima: 06/PS.PNM.LG/9102/IX/2024. Dalam menyampaikan permohonannya, Pemohon melampirkan bukti-bukti berupa: - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; - Surat Keputusan Nomor: PAN/A/VIII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana kepada Freddy Thie dan Isak Wariensi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024, tanggal 15 Agustus 2024; - Surat Pencalonan dan Kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu/gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana (Model: B.PENCALONAN.PARPOL.KWK), tanggal 27 Agustus 2024; - Berita Acara Nomor: 2344/PL.02.2-BA/9208/2/9208/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024, tanggal 29 Agustus 2024; - Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tentang Pembatalan Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, tanggal 2 september 2024 dan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana; - Tanda Pengembalian Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024, tanggal 4 september 2024; - Surat Nomor: 2392/PL.01.7-SD/9208/2024, perihal Permintaan Audience, tanggal 4 september 2024; - Surat Pernyataan tanggal 4 September 2024; - Keputusan KPU Nomor: 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Walikota (vide: hal 122-123); - UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide: pasal 43 ayat 1 dan 2); - PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide: pasal 100 ayat 1 dan 2); - Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, tanggal 11 september 2024; - Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 993/PL.02.2- SD/92/2.1/2024 perihal Pedoman Pemerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut Surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 12 September 2024; - Putusan MK Nomor: 60/PUU-XII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 (T-2); b) Bahwa setelah permohonan Pemohon disampaikan, para teradu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dan menyampaikan Berita Acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada Pemohon pada hari Rabu, 25 September 2024, yang pada pokoknya meminta Pemohon agar melengkapi kekurangan berkasnya berupa objek sengketa, yang merujuk pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Kekurangan tersebut dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak pemberitahuan ketidaklengkapan berkas yakni pada tanggal 28 September 2024 (T-3) c) Bahwa pada hari Sabtu, 28 September 2024 para teradu menyampaikan surat kepada Pemohon dengan nomor surat: 619/PS.01.02/K.PB-02/IX/2024 yang pada pokoknya menyatakan,seharusnya Pemohon menyerahkan dokumen permohonan berdasarkan hasil pemeriksaan keterpenuhan syarat formil dan materil kepada petugas penerima permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak pemberitahuan ketidaklengkapan berkas yaitu pada hari Senin, 30 September 2024. Surat ini memperbaiki Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang disampaikan kepada Pemohon pada tanggal 25 September 2024 yang menjelaskan bahwa terdapat kesalahan penulisan terkait tenggang waktu perbaikan dokumen atau perbaikan berkas permohonan (T-4); d) Bahwa menanggapi surat dari para teradu pada tanggal 30 September 2024 dengan nomor 619/PS.01.02/K.PB-02/IX/2024 tersebut, Pemohon melengkapi kekurangan berkasnya pada hari Senin, 30 September 2024 yaitu berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 dengan nomor tanda terima perbaikan 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 (T-5); e) Bahwa berdasarkan hasil perbaikan, permohonan pemohon tidak dapat diregistrasi, karena Objek Sengketa yang diajukan atau disampaikan tidak sesuai dengan: - Pasal 4 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi: Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. - Pasal 4 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi: Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau suratkeputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan. - Pasal 4 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi: Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024, Pemohon ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, sehingga Keputusan yang dikeluarkan tersebut tidak menyebabkan peserta pemilihan dirugikan secara langsung. Selanjutnya para teradu menyampaikan pemberitahuan permohonan tidak dapat diterima kepada Pemohon (T-6); f) Bahwa terhadap aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 1 uraian kejadian angka 1 sampai dengan angka 17, para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pendaftaran pencalonan. 3. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 2 terkait Laporan nomor 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan terkait Pemilih yang sudah pindah domisili ke Bandung Jawa Barat, tetapi menggunakan hak suaranya dengan menggunakan KTP-el Kaimana di TPS 15 Lettu Idrus-Kaimana Kota. Para Teradu menerangkan: a) Bahwa Pelapor atas nama Frengki Kambesu menyampaikan Laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Jumat, 29 November 2024 dengan melampirkan bukti berupa: - Foto coppy daftar hadir pemilih di TPS 15 Lettu Idrus, Kaimana Kota; - Foto pada saat Terlapor menandatangani daftar hadir; - Foto pada saat Terlapor sedang antri di TPS, menerima surat suara dari KPPS dan berada di balik suara untuk menggunakan hak pilihnya; - Foto coppy KTP-el atas nama Hasan Achmad yang diterbitkan tahun 2013; - Screenshoot data pindah domisili Terlapor dari Kaimana ke Bandung; - Screenshoot data kependudukan Terlapor di Bandung (T-7) ➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Kejagung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, nomor 1 Tahun 2020 dan nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Laporan. b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu, Laporan a quo memenuhi syarat formil dan mteril sehingga Laporan a quo diregistrasi dengan nomor: 51/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (T-8); ➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian Awal. c) Bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kaimana melakukan pembahasan pertama dan berdasarkan hasil pembahasan pertama, laporan a quo dihentikan penanganan pidananya karena tidak ada dugaan Pasal yang disangkakan untuk dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan (T-9); ➢ Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Kejagung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, nomor 1 Tahun 2020 dan nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pembahasan Pertama. d) Bahwa para teradu menindaklanjuti laporan a quo dalam dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan keterangan dan analisa laporan dalam kajian sebagai berikut: ➢ Bahwa salah satu syarat pemilih menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP yang beralamat di TPS setempat. Dalam hal ini, Terlapor memenuhi syarat tersebut yakni memiliki KTP yang beralamat di TPS 15 Lettu Idrus-Kaimana Kota tempat Terlapor menggunakan hak pilihnya. ➢ Bahwa sebelum diberikan surat suara, KPPS terlebih dahulu memeriksa dalam DPT dan daftar pemilih pindahan yang ditempelkan di TPS 15 Lettu Idrus-Kaimana Kota, dan ditemukan bahwa Terlapor tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih pindahan di TPS setempat. Bahwa sesuai dengan Pasal 95 Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang undang: (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan. (2) ....... (3) Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk. - Pasal 61 Undang – Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. (1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam daftar Pemilih tambahan. (4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. - Pasal 1 angka 22 PKPU 17 Tahun 2024 berbunyi Pemilih Tambahan adalah Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, namun memenuhi syarat, dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar Pemilih tambahan”. - Terlapor tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih pindahan di TPS 15 Lettu Idrus-Kaimana Kota, namun Terlapor memiliki KTP yang beralamat di TPS setempat, maka Terlapor memiliki hak pilih yang dikategori sebagai pemilih tambahan dibuktikan dengan daftar hadir pemilih tambahan yang diserahkan oleh pelapor sebagai bukti. Pasal 1 angka (22) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. Bahwa syarat yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (22) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, berbunyi Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Hal ini sesuai Pasal 1 ayat (19) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi “Pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin”. Dalam hal ini, Terlapor memenuhi persyaratan dimaksud. ➢ Bahwa KTP Terlapor diterbitkan pada tahun 2013 dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 470/295/39 tertanggal 29 Januari 2016 poin 2 perihal KTP-el berlaku seumur hidup. ➢ Bahwa selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.” ➢ Bahwa Pelapor tidak bisa menghadirkan bukti yang bersumber dari Disdukcapil Bandung yang menyatakan bahwa Terlapor merupakan warga Bandung. ➢ Bahwa Pelapor tidak bisa menunjukan bukti KTP Terlapor yang lain, selain KTP Kaimana. ➢ Bahwa terkait dengan pelapor menyampaikan screeshoot laman siak dapat teradu jelaskan bahwa berdasarkan pasal 56 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi: Jika Pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari kepala desa atau sebutan lain lurah. Sehingga terlapor menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP domisili setempat. Hal ini dibuktikan dengan nama terlapor terdapat dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang disampaikan oleh pelapor. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Laporan nomor 51/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 dihentikan (T-10) ➢ Pasal 31 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian. e) Bahwa para teradu menyampaikan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor dengan nomor surat 927/HK/K.PB- 02/12/2024 (T-11); ➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran f) Bahwa para teradu mengumumkan status laporan a quo pada papan informasi (T-12). ➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran. 4. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 Nomor 3 terkait Laporan nomor 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokonya menyatakan adanya dugaan Pidana Pemilihan karena Plt. Bupati sekaligus sebagai Wakil Bupati definitif berkampanye tanpa Ijin Cuti di Luar Tanggungan Negara. Para Teradu menerangkan: a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Minggu, 24 November 2024 dengan melampirkan bukti berupa: - Video Plt. Bupati sekaligus sebagai Wakil Bupati definitif berkampanye; - Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, Perihal Penegasan Terkait Cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Pejabat Setara Bupati dan Pejabat Sementara Wali Kota pon 4 huruf a dan b; - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (2) (T-13) ➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Kejagung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, nomor 1 Tahun 2020 dan nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Laporan. b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu, Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil sehingga Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 45/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (T-14); ➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian Awal. c) Bahwa setelah laporan a quo diregistrasi, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kaimana melakukan pembahasan pertama dan berdasarkan hasil pembahasan pertama, laporan a quo dihentikan karena bukan merupakan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan (T-15); ➢ Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Kejagung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, nomor 1 Tahun 2020 dan nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pembahasan Pertama. d) Bahwa para teradu menindaklanjuti dugaan pelanggaran Administrasi dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak (T- 16); ➢ Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Klarifikasi. e) Bahwa berdasarkan keterangan dan analisa dalam kajian , Laporan a quo dihentikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, karena terlapor menghadiri kampanye pada Sabtu 23 November 2024 yang merupakan hari libur adalah hari yang diluar ketentuan cuti kampanye sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye sesuai dengan surat edaran MenDagRI nomor : 100.2.1.3/4204/SJ sesuai bukti yang disampaikan oleh pelapor. (T- 17); ➢ Pasal 31 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian. f) Bahwa para teradu menyampaikan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor dengan nomor surat 907-1/HK/K.PB- 02/11/2024 (T-18); ➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran g) Bahwa para teradu mengumumkan status laporan a quo pada papan informasi (T-19). ➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran. 5. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 Nomor 3 terkait Laporan nomor 46/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 80 orang. Para Teradu menerangkan: a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Senin, 25 November 2024 dengan melampirkan bukti berupa: - Screenshoot group WhatsApp “ASN FOR HAI” - Video kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas (T-20) ➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Laporan b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu, Laporan a quo belum memenuhi syarat materil (T-21) ➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian Awal. c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan kepada Pelapor dengan nomor 882/HK/K.PB-02/11/2024 yang pada pokoknya meminta Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa: - Nama Terlapor sesuai dengan jumlah yang dilaporkan - NIP Terlapor - Instansi Terlapor bekerja (T-22) ➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil. d) Bahwa Pelapor melengkapi laporannya pada Senin, 28 November 2024 (T-23); ➢ Pasal 14 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil. e) Bahwa para teradu melakukan klarifikasi terhadap para pihak (T- 24); ➢ Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Klarifikasi. f) Bahwa berdasarkan keterangan dan analisa dalam kajian, dari 80 orang yang dilaporkan, sebanyak 72 orang tidak menghadiri undangan klarifikasi. Terhadap 8 orang yang diklarifikasi, terdapat 7 orang terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN (T-25); ➢ Pasal 31 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian. g) Bahwa para teradu meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian Pelanggaran Netralitas ASN dengan Nomor: 927-1/HK/K.PB- 02/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 kepada Badan Kepegawaian Negara yang ditindak lanjuti dalam laman https://sbt.bkn.go.id (T- 26). ➢ Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Penerusan Berkas Pelanggaran. 6. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan nomor 48/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Oray mencoblos Surat Suara dalam bilik suara dan mencoblos 6 Surat Suara sisa. Para Teradu menerangkan: a) Bahwa Pelapor atas nama Samuel Suparto menyampaikan Laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Kamis, 28 November 2024 dengan melampirkan bukti berupa: - satu rekaman video proses pencoblosan di TPS 01 Oray tanpa adanya peristwa dugaan pelanggaran yakni kpps mencoblos 6 surat suara dalam bilik suara dan mencoblos 6 surat suara sisa (T-27) ➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Laporan b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana, Laporan a quo belum memenuhi syarat materil (T-28); ➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian Awal c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan nomor: 895/HK/K.PB-02/11/2024 yang pada pokoknya meminta Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa: - Dokumentasi rekaman video atau foto yang menunjukkan Anggota KPPS mencoblos 6 surat suara sisa di TPS 01 Oray (T- 29); ➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait batas waktu Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil. d) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi; ➢ Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil. e) Bahwa para teradu menyampaikan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor dengan nomor surat 926/HK/K.PB- 02/12/2024 (T-30); ➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran f) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi (T- 31). ➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran 7. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan nomor 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan Anggota KPPS di TPS 01 Kampung Afu-Afu atas nama Yanes Syakema melakukan pencoblosan mewakili Leonard Syakema dan Linda E. Ubwarin hanya dengan berdasarkan surat pernyataan. Para Teradu menerangkan: a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Jumad, 29 November 2024 dengan peristiwa yang dilaporkan petugas KPPS melakukan pencoblosan mewakili orang dengan melampirkan bukti berupa: - Dua rekaman video menjelaskan suasana TPS tanpa adanya peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. - 2 buah foto bukti pernyataan Leonard Syakemah dan Linda E Ubwarin (T-32); ➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Laporan b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu, Laporan a quo belum memenuhi syarat materil (T-33); ➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian Awal c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan nomor: 928/HK/K.PB-02/12/2024 yang pada pokoknya meminta Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa: - Bukti dokumentasi rekaman video yang menjelaskan tempat dimana pelanggaran tersebut terjadi (T-34) ➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait batas waktu Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil d) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi; ➢ Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor tidak melengkapi laporan. e) Bahwa surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor dengan nomor surat 933/HK/K.PB-02/12/2024 (T-35); ➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran f) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi yang ada di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana (T-36). ➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran 8. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan nomor 57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan Pencoblosan dilakukan lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda yaitu TPS 01 Sisir dua, dan TPS 01 Murano oleh saudara Gerson Yaru. Para Teradu menerangkan: a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Minggu, 1 Desember 2024 dengan melampirkan bukti berupa: - Satu buah flash disk yang berisi video pernyataan Terlapor (T-37); ➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Baddan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Laporan b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana, Laporan a quo belum memenuhi syarat materil (T-38); ➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian Awal c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan nomor: 924/HK/K.PB-02/12/2024 yang pada pokoknya meminta Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, diantaranya: - Foto atau video saat Terlapor melakukan pencoblosan di TPS 01 Sisir Dua, dan TPS 01 Kampung Murano - Daftar hadir pemilih dpt di TPS 01 Sisir Dua dan daftar hadir pemilih tambahan di TPS 01 Kampung Murano (T-49) ➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil d) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi; ➢ Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil. e) Bahwa surat pemberitahuan status laporan disampaikan kepada Pelapor dengan nomor surat 935/HK/K.PB-02/12/2024 (T-40); ➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran f) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi (T- 41). ➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran 9. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan nomor 58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan Pemilih mencoblos menggunakan KTP yang beralamat di Fakfak, namun pemilih diberikan dua surat suara yakni Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 04 Trikora, Distrik Kaimana. Para Teradu menerangkan: a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Minggu, 1 Desember 2024 dengan melampirkan bukti berupa: - Satu buah flash disk yang berisi video KTP Terlapor , dalam video terlapor berada di depan kpps 4. Video tersebut tidak menjelaskan terlapor melakukan pencoblosan. - Foto coppy KTP Terlapor (T-42) ➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Laporan. b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu , Laporan a quo belum memenuhi syarat materil (T-43); ➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian Awal. c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan nomor: 929/HK/K.PB-02/12/2024 yang pada pokoknya meminta Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa: - Daftar hadir dan bukti berupa rekaman video yang menjelaskan berapa surat suara yang diterima oleh pemilih tersebut saat pencoblosan (T-44) ➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait batas waktu Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil. d) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi; ➢ Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait batas waktu Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil. e) Bahwa surat pemberitahuan status laporan disampaikan kepada Pelapor dengan nomor surat 936/HK/K.PB-02/12/2024 (T-45); ➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran f) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi (T- 46). ➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran 10. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan nomor 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan ancaman dan intimidasi dari Bapak Arsyad Laway terhadap masyarakat RT.014 Pasar Baru saat menghadiri pertemuan di Gudang Mawar. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Bapak Arsyad Laway mengarahkan masyarakat RT.014 Pasar Baru untuk memilih Paslon Nomor urut 1. Jika tidak, maka masyarakat tidak boleh mencari udang di wilayah laut Pasar Baru dan juga tidak boleh menaruh/memarkir perahu di lokasi Pasar Baru. Para Teradu menjelaskan: a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Sabtu, 30 November 2024 dengan melampirkan bukti berupa: - Surat pernyataan dari saudara Saharudin yang ditandatangani di atas materai - Surat pernyataan dari saudari Maryati yang ditandatangani di atas materai - Surat pernyataan dari saudari Arni yang ditandatangani di atas materai (T-47); ➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Laporan b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu, Laporan a quo belum memenuhi syarat materil (T-48); ➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian Awal c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan nomor: 919/HK/K.PB-02/11/2024 yang pada pokoknya meminta Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa: - Dokumentasi rekaman video atau audio yang berisi ancaman dan intimidasi dari Bapak Arsyad Laway terhadap masyarakat RT.014 Pasar Baru; - Undangan kegiatan rapat/pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2024 (T-59) ➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil d) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi; ➢ Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor tidak melengkapi syarat formil dan/atau materil e) Bahwa surat pemberitahuan status laporan disampaikan kepada Pelapor dengan nomor surat 931/HK/K.PB-02/12/2024 (T-50); ➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran f) Bahwa status laporan a quo diumumkan di papan informasi (T-51). ➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran 11. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan nomor 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan ancaman dan intimidasi dari bapak Irwan Laturauw terhadap para pemilih di TPS 19 Air Merah saat menghadiri pertemuan/rapat di kediamannya yang beralamat di Kampung Seram. Bahwa dalam pertemuan/rapat tersebut, Bapak Irwan Laturauw mengarahkan para pemilih untuk memilih Paslon nomor urut 1. Jika tidak, maka masyarakat tidak boleh memperpanjang surat izin melaut selama-lamanya di wilayah petuanan Bapak Irwan Laturauw. Para Teradu menjelaskan: a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Sabtu, 30 November 2024 dengan melampirkan bukti berupa: - Surat pernyataan dari La Ode Mazaha yang ditandatangani di atas materai - Surat pernyataan dari La Ode Saanir yang ditandatangani di atas materai - Surat pernyataan dari La Ode Imas yang ditandatangani di atas materai - Surat pernyataan dari Jalil yang ditandatangani di atas materai (T-52); ➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Laporan b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu, Laporan a quo belum memenuhi syarat materil (T-53); ➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian Awal c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan nomor: 920/HK/K.PB-02/12/2024 yang pada pokoknya meminta Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa: - Dokumentasi rekaman video atau audio yang berisi ancaman dan intimidasi dari Bapak Irwan Laturauw terhadap para pemilih di TPS 19 Air Merah; - Undangan kegiatan rapat/pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2024 (T-54) ➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait batas waktu Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil d) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana; ➢ Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait batas waktu Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil. e) Bahwa surat pemberitahuan status laporan disampaikan kepada Pelapor dengan nomor surat 932/HK/K.PB-02/12/2024 (T-55); ➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran f) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi (T- 56). ➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran 12. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan nomor 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan terjadi selisih penjumlahan pada pengguna hak pilih di TPS 01 Kampung Kensi, Distrik Arguni Atas. Para Teradu menjelaskan: a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada 3 Desember 2024 dengan melampirkan bukti berupa: - Foto copy C-Hasil salinan KWK TPS 01 Kampung Kensi - Foto copy C-Hasil salinan KWK Distrik Arguni Atas - Foto copy daftar pemilih yang berada di Kampung Kensi - Foto copy daftar hadir DPT Kampung Kensi - Foto copy daftar pemilih tambahan Kampung Kensi - Foto copy D kejadian khusus Distrik Arguni Atas (T-57); ➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Laporan b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu, Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil sehingga Laporan a quo diregistrasi dengan nomor: 60/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (T-58); ➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian Awal c) Bahwa para teradu melakukan klarifikasi terhadap para pihak (T- 59); ➢ Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Klarifikasi. d) Bahwa dugaan pelanggaran administrasi Laporan dengan nomor registrasi 60/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 terjadi kesalahan penulisan jumlah DPT dan pengguna hak pilih pada C hasil. Namun hal tersebut telah dilakukan pembetulan pada saat rekapitulasi tingkat distrik dan dituangkan dalam D hasil (T-60); Pasal 17 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota e) Bahwa Laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan; ➢ Pasal 31 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian f) Bahwa surat pemberitahuan status laporan disampaikan kepada Pelapor dengan nomor surat: 937-1/HK/K.PB-02/12/2024 (T-61) ➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran g) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi (T- 62). ➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran 13. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan nomor 50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan terjadinya pelanggaran di beberapa TPS. Para Teradu menjelaskan: a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada 29 November 2024 dengan melampirkan bukti berupa: - Foto coppy surat keberatan saksi Paslon nomor urut 2 di TPS 02 Trikora - Foto Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 10 Trikora sedang mengikuti pawai kemenangan Paslon nomor urut 1 - Foto satu surat suara yang dicoblos sebanyak 3 lubang - Foto coppy daftar hadir DPT TPS 07 Kaimana Kota (T-63) ➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Laporan b) Bahwa Berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh para teradu, laporan a quo belum memenuhi syarat formil dan materil (T- 64) ➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian Awal c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan nomor surat 896/HK/K.PB-02/12/2024 tanggal 1 Desember 2024 yang pada pokoknya meminta Pelapor untuk melengkapi kekurangan laporannya paling lama 2 hari terhitung sejak surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa: - Nama Terlapor - Saksi dari 20 TPS yang dilaporkan - Bukti dari setiap kejadian di 20 TPS yang dilaporkan (T-65) ➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait batas waktu Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil. d) Bahwa Pelapor melakukan perbaikan laporannya pada tanggal 3 Desember 2024 dan diregistrasi dengan nomor 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (T-66) ➢ Pasal 14 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil. e) Bahwa berdasarkan hasil kajian, terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 19 jo Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, namun Terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi pada TPS 17 Kaimana Kota dam TPS 06 Kelurahan Krooy tersebut tidak dapat direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena telah melebihi batas waktu untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 51 ayat (4) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (T-67) ➢ Pasal 31 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian f) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi (T- 68). ➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan Pelanggaran 14. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada nomor 5.4. terkait para teradu melanggar prinsip prinsip pemilu karena lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengawas dengan tidak menindaklanjuti Laporan para Pengadu dalam Pemilihan tahun 2024 sehingga tindakan para teradu telah melanggar peraturan perundangan. Para teradu menerangkan: a. Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu di atas, telah menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran , terdapat 60 laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat secara rutin melakukan monitoring kepada Bawaslu Provinsi Kabupaten Kaimana sampai pasca Pemungutan Suara selesai. b. Bahwa selama tahapan Pemilihan, para teradu telah menerima 4 Permohonan Penyelesaian Sengketa dan telah menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan didampingi oleh tim sengketa Bawaslu Provinsi maupun RI. c. Bahwa Para Teradu selalu menyampaikan laporan akhir tahapan pemilihan dan hasil pengawasan secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan baik melalui sigap lapor whatsApp group, daring , maupun luring (T-69) 15. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada nomor 5.5. yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan Teradu tidak profesional terhadap peraturan perundang-undangan sehingga terjadi pengambilalihan. Para Teradu Menerangkan: a. Bahwa Para Teradu selalu profesional dan tanggung jawab dalam menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan selalu berlandaskan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku. b. Bahwa para teradu tidak mengetahui secara jelas penyebab pengambilalihan Bawaslu Kabupaten Kaimana karena para teradu selalu berkordinasi kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat sampai di tanggal 4 Desember 2024 para teradu masih berkordinasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Kaimana. c. Bahwa para teradu dalam pelaksanaan Pengawasan dan dalam menindaklanjuti penyelesaian sengketa pemilihan. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak pernah menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh pengadu kepada Para teradu jika pun dalam menangani laporan terdapat kesalahan penulisan tanggal atau nama, para teradu segera menyampaikan kesalahan tersebut tanpa bermaksud merugikan pihak manapun [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian jawaban diatas, Para Teradu memohon kepada yang mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo, untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-69 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 Tentang T-1 Penetapan Pasangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 - Formulir PSP1 (Permohonan Pemohon) T-2 - Formulir PSP2 (Tanda Terima Dokumen) - Bukti Permohonan Pemohon Formulir PSP3 (Berita Acara Verifikasi Permohonan T-3 Penyelesaian Sengketa Pemilihan) Surat Perbaikan terhadap Berita Acara Verifikasi T-4 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Formulir PSP 4 (Berita Acara Verifikasi Perbaikan T-5 Permohonan Penyelesaian Sengketa) Nomor 07/PS.PNM.LG/1902/IX/2024 tanggal 30 September 2024 T-6 Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa tidak KODE BUKTI KETERANGAN dapat diterima tanggal 1 Oktober 2024 - Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan T-7 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan Nomor: 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: T-8 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 B.A Pembahasan Pertama Gakkumdu Laporan Nomor: T-9 51/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 30 November 2024 Kajian Akhir Laporan Nomor: T-10 51/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 3 Desember 2024 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: T-11 927/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024 Status Laporan Nomor T-12 51/REG/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024 tanggal 3 Desember 2024 - Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan T-13 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan Nomor: 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: T-14 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 B.A Pembahasan Pertama Laporan Nomor: T-15 45/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi Laporan T-16 45/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Nomor: T-17 45/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: T-18 907-1/HK/K.PB-02/11/2024 Tanggal 30 November 2024 Status Laporan Nomor: T-19 51/REG/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024 tanggal 30 Desember 2024 - Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan T-20 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan Nomor : 46/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: T-21 46/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Surat Pemberitahuan Perbaikan Kelengkapan Laporan T-22 Nomor:882/HK/K.PB/11/2024 Tanggal 27 November 2024 Tanda Bukti Penyapaian Perbaikan Laporan Nomor: 46/LP/ T-23 PB/Kab/34.02/XI/2024 Undang dan BA Klarifikasi Laporan Nomor:46/REGLP/ T-24 PB/Kab/34.02/XI/2024 Kajian Akhir Laporan Nomor: 46/REG/LP/ T-25 PB/Kab/34.02/XI/2024 Surat rekomendasi Penerusan tindakan Netralitas ASN Ke T-26 BKN Nomor:927-1/ HK/K.PB-02/12/2024 tanggal 4 Desember 2024 T-27 - Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan KODE BUKTI KETERANGAN - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan Nomor: 48/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 T-28 Kajian Awal LP Nomor: 48/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor 895/ T-29 HK/K.PB-02/11/2024 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: T-30 926/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024 Status Laporan Nomor: 48/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024 T-31 tanggal 30 Desember 2024 - Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan T-32 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan Nomor: 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 T-33 Kajian Awal Laporan Nomor: 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor 928/ T-34 HK/K.PB-02/12/2024 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: T-35 933/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024 Status Laporan Nomor: 55/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024 T-36 tanggal 30 Desember 2024 - Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan T-37 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan Nomor: 57/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 T-38 Kajian Awal Laporan Nomor: 57/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor 924/ T-39 HK/K.PB-02/12/2024 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: T-40 935/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024 Status Laporan Nomor: 57/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024 T-41 tanggal 30 Desember 2024 - Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan T-42 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan Nomor: 58/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 T-43 Kajian Awal Laporan Nomor: 58/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor 929/ T-44 HK/K.PB-02/12/2024 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: T-45 936/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 6 Desember 2024 Status Laporan Nomor: 58/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024 T-46 tanggal 30 Desember 2024 - Formolir Model A.1 Penerimaan Lapora T-47 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan Nomor: 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 T-48 Kajian Awal Laporan Nomor: 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor 919/ T-49 HK/K.PB-02/12/2024 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: T-50 931/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 6 Desember 2024 Status Laporan Nomor: 53/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024 T-51 tanggal 30 Desember 2024 T-52 - Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan KODE BUKTI KETERANGAN - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 T-53 Kajian Awal Laporan Nomor: 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor T-54 920/HK/K.PB-02/12/2024 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: T-55 932/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 6 Desember 2024 Status Laporan Nomor: 54/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024 T-56 tanggal 30 Desember 2024 - Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan T-57 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan Nomor: 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 T-58 Kajian Awal LP Nomor: 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi Laporan T-59 60/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 - Kajian Akhir Laporan Nomor: 60/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 T-60 - Screen shoot Perbaikan pada D-hasil di laman web sirakap distrik arguni atas Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: T-61 937-1/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 10 Desember 2024 Status Laporan Nomor: T-62 60/REG/LP/PB/KAB/34.02/XII/2024 - Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan T-63 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan Nomor: 50/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 T-64 Kajian Awal LP Nomor: 50/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor 896/ T-65 HK/K.PB-02/12/2024 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Perbaikan T-66 Laporan Nomor: 50/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Kajian dugaan Pelanggaran Nomor: T-67 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Pemberitahuan status Nomor: T-68 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Tangkapan layar Group WhatsApp Bawaslu Kabupaten Kota T-69 se-Papua Barat [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan DKPP pada tanggal 11 Juli 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan FORM I-P/L DKPP pada angka 2.1, Pihak Teradu 1: Indah Nurliza Purwanty, SH adalah bukan nama dari teradu 1. Nama teradu 1 sesuai KTP-el adalah Siti Nurliah Indah Purwanti. b. Dalam pokok aduan Pengadu 5.2, Pengadu atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada tidak pernah menyampaikan Aduan ataupun Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Para Teradu dari masa kampanye sampai dengan proses pemilihan berlangsung. Pengadu hanya menyampaikan Permohonan Sengketa dengan nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 dan telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diregistrasi, karena Objek Sengketa yang diajukan atau disampaikan tidak sesuai dengan: - Pasal 4 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi: Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. - Pasal 4 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi: Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan. - Pasal 4 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi: Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024, Pemohon ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, sehingga Keputusan yang dikeluarkan tersebut tidak menyebabkan peserta pemilihan dirugikan secara langsung. c. Berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 2 terkait Laporan nomor 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pelapor melampirkan screenshoot laman Siak, namun berdasarkan pasal 56 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi: Jika Pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari kepala desa atau sebutan lain lurah. Sehingga Terlapor menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP dengan alamat domisili pada TPS setempat dan memilih/mencoblos pada pukul 12.03 WIT. Hal ini dibuktikan dengan nama Terlapor terdapat dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan seperti yang terdapat pada bukti yang dilampirkan oleh Pelapor dalam laporannya. d. Berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan nomor 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, berdasarkan keterangan dan analisa dalam kajian, Terlapor menghadiri kampanye pada Sabtu, 23 November 2024. Hari Sabtu merupakan hari libur, sehingga termasuk diluar ketentuan cuti kampanye. Karena itu dapat digunakan untuk melakukan kampanye sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/4204/SJ. Hal tersebut diakui juga oleh Pelapor, seperti yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi. Bahwa Terlapor bukan merupakan seorang ASN dan saat menghadiri kampanye Pemilihan tersebut, Terlapor tidak menawarkan visi misi/program kerja dari calon pasangan nomor urut 1. Terlapor hanya menghimbau kepada para peserta kampanye untuk saling menghargai walau berbeda pilihan. e. Berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan nomor 50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 harus ditindaklanjuti dengan perbaikan Laporan karena dalam Laporan sebelumnya Pelapor tidak menyampaikan nama Terlapor, Saksi dan Bukti dari 20 TPS yang dilaporkan. Namun ada dua TPS yang telah ditindaklnjuti penanganannya melalui Temuan dengan rekomendasi PSU yakni TPS 01 Kampung Tugarni dan TPS 01 Kampung Wosokuno, dengan nomor rekomendasi: 918/HK/K.PB-02/12/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Kaimana, dan KPU Kabupaten Kaimana telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan PSU pada TPS 01 Kampung Tugarni dan TPS 01 Kampung Wosokuno. f. Berdasarkan aduan Pengadu pada nomor 5.4. dan 5.5, Bahwa Para Teradu tidak mengetahui secara jelas penyebab pengambilalihan Bawaslu Kabupaten Kaimana, karena Para Teradu selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat. Bahwa sampai tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu masih berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat terkait laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Kaimana. Pengambilalihan Bawaslu Kabupaten Kaimana melalui Rapat Pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat, hanya berdasarkan pada Informasi Awal yang disampaikan oleh salah satu tim pemenangan sesuai surat nomor 630/PM/K.PB/12/2024 perihal Penyampaian Hasil Pengawasan Kinerja dan Permohonan Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana, bukan berdasarkan pada hasil pengawasan dan hasil pembinaan terhadap Para Teradu. Hal ini tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan, sehingga Para Teradu menyampaikan keberatan melalui surat Nomor 945/HK/K.PB-02/12/2024 Perihal Permohonan Keberatan Terhadap Surat Nomor 1367/KP.01.00/K1/12/2024 Kepada Bawaslu RI, yang pada pokoknya menyatakan pengambilalihan yang dilakukan tidak sesuai prosedur, karena sebelumnya Para Teradu tidak diverifikasi ataupun diklarifikasi sesuai pasal 25 ayat (1),(2),(3) dan (4) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasaan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Informasi kinerja bukan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan terbukti dalam fakta persidangan, saksi pengadu yang sudah disumpah oleh Majelis, sempat memberikan keterangan palsu. Bahwa Teradu I memiliki kendala terkait signal/jaringan sehingga terlambat memberikan informasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat, karena saat itu Teradu I dan Teradu II sedang berada di Kampung Tugarni, Distrik Teluk Arguni untuk menangani Temuan pelanggaran Administrasi yang berujung pada PSU di TPS 01 Kampung Tugarni. Bahwa letak geografis dari Ibu Kota Kabupaten ke Distrik Teluk Arguni dan ke Kampung Tugarni memerlukan waktu berjam jam. Sementara itu di Distrik Teluk Arguni tidak ada signal/jaringan. Bahwa selama pengambilalihan, Para teradu masih tetap kooperatif membantu mendampingi kerja-kerja pengawasan, demi jiwa korsa terhadap marwah Lembaga. g. Para Teradu menindaklanjuti penanganan Laporan dugaan pelanggaran sebanyak 60 Laporan dan 3 Temuan yang ditindaklanjuti sesuai dengan 1. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 3. SE 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 h. Bahwa selama tahapan Pemilihan, Para Teradu menerima 4 Permohonan Penyelesaian Sengketa dan telah menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam proses penanganannya, Bawaslu Kabupaten Kaimana didampingi oleh tim dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. i. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat secara rutin melakukan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Kaimana sampai Penetapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Hal ini sesuai dengan Surat Tugas nomor 224/PW/K.PB/12/2024 Perihal Pengawasan Pada Masa Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. j. Bahwa Para Teradu selalu profesional dan tanggung jawab dalam menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan selalu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. k. Bahwa terhadap informasi awal yang disampaikan oleh salah satu tim pemenangan dalam surat nomor 630/PM/K.PB/12/2024 perihal Penyampaian Hasil Pengawasan Kinerja dan Permohonan Pengambilalihan Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana, Bawaslu provinsi tidak pernah memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk klarifikasi terkait informasi awal tersebut. Faktanya, Para Teradu menindaklanjuti seluruh Laporan dugaan pelanggaran yang dijadikan informasi awal kinerja oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat. Bahwa Informasi awal yang disampaikan bukan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. l. Bahwa teradu I dan II membantu Panwas Distrik Teluk Arguni dan Distrik Yamor menyusun administrasi Temuan dan rekomendasi PSU sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Surat Edaran nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu- Isu Krusial Pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 demi tertibnya administrasi. m. Rapat Koordinasi zoom meeting pada tanggal 28-30 November 2024 terhadap TPS berpotensi PSU dilaporkan secara berkala oleh Teradu III kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat. n. Bahwa pada 1 Desember 2024 melalui telephone seluler, kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat, Para Teradu menyampaikan hasil identifikasi terkait indikasi PSU. Sebanyak 2 TPS yang dilakukan PSU berasal dari Laporan Hasil Pengawasan yang ditetapkan sebagai Temuan oleh Panwas Distrik Teluk Arguni dan Panwas Distrik Yamor, penerusan rekomendasi dengan Nomor Surat: 918/HK/K.PB-02/12/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan disampaikan kepada KPU kabupaten Kaimana pada 3 Desember 2024 pukul 02.00WIT. Teradu I menginformasikan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk mempersiapkan logistik untuk PSU jika terdapat pelanggaran dalam penanganan Laporan. KPU Kaimana telah mempersiapkan logistik untuk H-2 PSU di luar Distrik Kaimana dan 10 jam dalam kota Kaimana jika ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kaimana. o. Jika pun terdapat lemahnya komunikasi, hal itu disebabkan karena adanya gangguan jaringan dan ketiadaan signal. p. Dari seluruh tahapan Sidang Etik, Para Teradu berharap tahapan selanjutnya perlu ada regulasi penanganan pelanggaran cara cepat pasca pemungutan dan penghitungan suara seperti pada Surat Edaran nomor 117 Tahun 2024 Tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 agar mempermudah penyelenggara tingkat bawah. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak pernah menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan oleh pengadu kepada Para Teradu. Jika pun dalam menangani laporan terdapat kesalahan penulisan tanggal atau nama, Para Teradu selalu menyampaikan perbaikan tanpa bermaksud merugikan pihak manapun. Para Teradu menjunjung tinggi Jiwa Korsa dan tetap berusaha menjaga marwah lembaga, sehingga dalam persidangan, Para Teradu hanya menyampaikan hasil kerja-kerja pengawasan. Demikian kesimpulan Para Teradu. Mohon maaf jika dalam penyampaian kesimpulan terdapat kesalahan. Mohon Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis DKPP merehabilitasi nama para teradu, karena ini akan menjadi pembelajaran bagi Pelapor agar tidak membuat kegaduhan yang merugikan nama baik orang banyak dan lembaga. Kebenaran akan menemukan jalannya. Mohon yang Mulia Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 11 Juli 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.8.1] BAWASLU PROVINSI PAPUA BARAT 1. Bahwa berkenaan dengan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah Provinsi Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk kepada para Teradu untuk: a. Melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten; b. Melakukan Identifikasi potensi petahana, penjabat, Tentara nasional Indonesia, Kepolisian Negara republic Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara, serta Kepala Desa atau sebutan lain yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati; c. Melakukan Koordinasi dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; d. Mendirikan Posko Aduan Masyarakat; e. Berkoordinasi kepada Stakeholder guna memastikan kebenaran Administrasi Calon; f. Melakukan Pencegahan Kolaboratif Bersama Stakeholder Pemilu; dan g. Melakukan fokus pengawasan terhadap kepatuhan prosedur dan isu krusial berdasarkan identifikasi potensi kerawanan [vide Bukti PT-1.1]. 2. Bahwa berkenaan dengan perpanjangan masa pendaftaran yang disebabkan karena hanya terdapat satu pasangan calon, Bawaslu Republik Indonesia telah menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui surat Nomor 1077/PS.01/K1/09/2024 tertanggal 11 September 2024 yang pada pokoknya mengimbau agar KPU bersungguh- sungguh memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengusahakan pemilihan tidak hanya diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon [vide Bukti PT-1.2]. 3. Bahwa KPU RI mengeluarkan surat Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 [vide Bukti PT-1.3] yang pada pokoknya: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran. b. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di atas meterai dan disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. c. Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA. Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 4. Bahwa surat Bawaslu Nomor: 1077/PS.01/K1/09/2024 dan surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tersebut di ataslah kemudian menjadi dasar Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam melakukan koordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana dan Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada masa perpanjangan pendaftaran; 5. Bahwa berkenaan dengan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu, Bawaslu Provinsi Papua Barat menerangkan sebagai berikut: a. Bawaslu telah melakukan pembinaan kepada Para Teradu dengan memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk mengambil alih sementara pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Para Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana [vide Bukti PT-1.4]; b. Surat Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Para Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana tersebut didasarkan pada hasil pengawasan kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Para Teradu yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut [vide Bukti PT-1.5]; 1) Para Teradu tidak menyampaikan informasi secara utuh berkenaan dengan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kampung Tugarni, Distrik Teluk Arguni dan TPS 01 Kampung Wosokuno, Distrik Yamor; 2) Kurangnya koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran sehingga menyebabkan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tidak tertangani secara maksimal. Beberapa laporan dugaan pelanggaran yang seharusnya patut untuk ditindaklanjuti, namun kemudian tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu. Hal tersebut dapat dilihat pada materi laporan Nomor 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang mana berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporan a quo diperoleh informasi adanya beberapa pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 15 Kelurahan Kaimana Kota terdaftar sebagai pemilih di luar daerah/wilayah Kabupaten Kaimana; c. Bawaslu Provinsi Papua Barat mulai melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kaimana terhitung mulai tanggal 5 Desember 2024 [vide Bukti PT-1.6] sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 [vide Bukti PT-1.7]; d. Bahwa pada saat pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kaimana oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat tanggal 5 Desember 2024, Para Teradu sebelumnya telah menyatakan beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran yakni Laporan Nomor: 50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor: 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor: 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor: 57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, Nomor: 58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 tidak diregistrasi [vide Bukti PT-1.8]; e. Bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kaimana, Bawaslu Provinsi Papua Barat menindaklanjuti 1 (satu) Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor registrasi Nomor : 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya disimpulkan bahwa pada TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan namun tidak dapat direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena telah melebihi batas waktu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) [vide Bukti PT-1.9]; f. Bahwa berkenaan dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor: 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor: 57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, Nomor: 58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, dilakukan penanganan oleh Para Teradu dengan melakukan kajian awal yang pada pokoknya kesemua laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel dan kemudian memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya, sedangkan terhadap laporan Nomor: 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor: 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, dan Nomor 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bawaslu Provinsi Papua Barat tidak mendapatkan informasi dari Para Teradu mengenai proses penanganan pelanggaran terhadap laporan a quo pada saat pengambil alihan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kaimana. Demikian Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Barat yang dibuat dengan sebenar-benarnya dalam Rapat Pleno tanggal 9 Juli 2025. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1.1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 291/PM/K.PB/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024. PT-1.2 Surat Imbauan Bawaslu Nomor: 1077/PS.01/K1/09/2024 tertanggal 11 September 2024. PT-1.3 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2038/PL.02.2- SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Pada Daerah Dengan 1 (satu) Pasangan Calon. PT-1.4 Surat Bawaslu Nomor: 1367/KP.01.00/K1/12/2024 Tertanggal 5 Desember 2024 Perihal Pengambilalihan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana. PT-1.5 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 630/PM/K.PB/12/2024 Tertanggal 3 Desember 2024. PT-1.6 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor: 12/HK.01.01/K.PB/12/2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat. PT-1.7 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor: 13/HK.01.01/K.PB/12/2024 tentang Penyerahan Kembali Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana. PT-1.8 Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor: 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor: 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor: 57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, Nomor: 58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 PT-1.9 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 [2.8.2] KPU KABUPATEN KAIMANA 1. Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor 007/PS.PNM.LG/9102/IX/2024, tanggal 24 September 2024, Keterangan Pihak Terkait adalah sebagai berikut: a. Bahwa Pihak terkait tidak pernah menerima undangan musywarah secara tertutup (Mediasi) maupun undangan muswarah terbuka (Ajudikasi) oleh Para Teradu Perihal Permohonan dimaksud; b. Bahwa Pihak Terkait baru mengatahui adanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut pada saat Pengadu melakukan upayah Hukum Banding Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado terhadap Permohonan Sengketa di Bawaslu Kabupaten Kaimana nomor 007/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 dengan Perkara Nomor 9/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal pendaftaran perkara 2 Oktober 2024; c. Bahwa berdasarkan upayah Hukum Banding yang dilakukan oleh Pengadu tersebut Pihak Terkait menyurati Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan surat nomor 2729/PY.02.1-SD/9208/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Perihal Permohonan Penjelasan, yang pada Pokonya Pihak Terkait meminta Penjelasan tentang status “Pemberitahuan Penyelesaian Sengketa tidak dapat diterima atas perkara nomor 007/PS.PNM.LG/9102/IX/2024” (Vide Bukti PT-2.1); d. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Kaimana menjawab surat KPU Kabupaten Kaimana dengan surat nomor 675/PM.00.02/K.PB-02/10/2024 perihal Jawaban Permohonan Penjelasan, yang pada Pokonya menjelaskan “Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian sengketa tidak dapat diterima tersebut pada pokonya menerangkan bahwa “objek sengketa yang diajukan/disampaikan tidak sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Perbawaslu 2 tahun 2020 yang menyatakan sengketa Pemilihan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang terjadi yang mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung” Bawaslu Kaimana menjelaskan pemohon ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Keputusan KPU Kabupaten Kaimana tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sehingga Keputusan yang dikeluarkan tersebut tidak menyebabkan hak peserta dirugikan secara langsung; (Vide Bukti PT- 2.2) e. Bahwa terhadap Upayah Hukum Tersebut Penggandilan Tinggi Tata Usahan Negara Telah Memeriksa dan Memutus perkara a quo dengan amar Putusan “TIDAK DAPAT DITERIMA” (Vide PT-2.3); f. Bahwa Terhadap Putusan Prngadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Tersebut Pengadu mengajukan Kasasi Ke Mahkama Agung, dan Mahkama Agung telah memeriksa dan memutus perkara a quo dengan Amar Putusan “MENOLAK PERMOHONAN KASASI PARA PEMOHON FREDDY THIE DAN SOBAR SOMAT PUARADA” (Vide PT-2.4) 2. Bahwa terhadap laporan Pelanggaran Administrasi Pencalonan Laporan Bawaslu No. 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, tanggal 29 November 2024, Keterangan Pihak Terkait Adalah Sebagai Berikut: a. Bahwa Pihak terkait tidak pernah diundang untuk dimintai Keterangan (Klarifikasi) oleh Para Teradu Perihal Laporan dimaksud; b. Bahwa sebagaiaman Pengaduan Pengadu pada tabel 2 angka 2 halaman 11 yang menyatakan Pada Pokoknya “Bapak Hasan Achmad dan Isteri Ibu Ratna Gunawati Hasan tidak terdaftar dalam DPT TPS 15 Letu Idrus, Ketua KPPS mengecek DPT Online akan tetapai tidak terbaca karena gangguan signal, kemudian Bapak Hasan Achmad dan Isteri Ibu Ratna Gunawati Hasan memberikan Fotocopy KTP-el Kabupaten Kaimana dan dipersilahkan mengisi daftar hadir pemilih tambahan” adalah sudah sesuai dengan ketentuan pasal 61 UU 10/2016; c. Bahwa Pihak Terkait telah meminta keterangan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Kaimana Kota atas Nama Kelvin Rombe pada saat Penyusunan Jawaban sengketa Pemilihan di Mahkama Konstiusi dengan Pokok Permohonan yang sama, Ketua Panitia Pemungutan Suara tersebut memberikan Keterangan Bahwa Pemilih atas nama Hasan Achmad dan Ibu Ratna Gunawati Hasan pada hari pemungutan suara, memberikan KTP el Fisik (Asli) dan Bukan Fotocopy, dan di catat dalam daftar Pemilih tambahan, serta menggunakan hak pilihnya di atas jam 12.00 WIT dan memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP el; d. Bahwa oleh karena saat pengecekan NIK di DPT online tidak terbaca (gangguan), maka tidak ada indikator lain lagi yang menjadi dasar pijak KPPS untuk menetukan Pemilih tersebut sudah terdaftar sebagai Pemilih atau belum terkecuali Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus yang ada di TPS tersebut, hal ini di lakukan KPPS guna melindungi hak Politik Warga Negara; e. Bahwa Pelaksanaan Pemungutan suara di TPS 15 Kaimana Kota sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa Pemilih melakukan pencoblosan menggunakan KTP-el dan terdaftar sebagai Pemilih tambahan adalah sesuai dengan pasal 61 UU 10/2016 yang mengatur: Pasal 61 1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik 3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam daftar Pemilih tambahan. 4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. 3. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 24 November 2024, Pihak Terkait memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo; 4. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM nomor 46/LP/PB/Kab/34.2/XI/2024 tanggal 24 November 2024, Terkait dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pihak Terkait Memebrikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan/Aduan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo; 5. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM nomor 48/LP/PB/Kab/34.2/XI/2024 tanggal 29 November 2024, Pihak Terkait memberikan Keterangan sebagi berikut: a. Bahwa Pihak Teerkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo; b. Bahwa Pada TPS 01 Kampung Oray tidak terdapat Ketua ataupun Anggota KPPS yang Bernama Tonce Oruw dan Rodek Oruw; (Vide Bukti PT-2.5) 6. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM nomor 55/LP/PB/Kab/34.2/XI/2024 tanggal 30 November 2024 perihal pencoblosan 8 surat suara oleh Anggota KPPS atas nama Yanes Syakema, bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo; 7. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor 57/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 1 Desember 2024 Perihal Pencoblosan dua kali pada TPS 01 Sisir dan TPS 01 Murano atas nama Gerson Yaru, Pihak Terkait memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo; 8. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor 58/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 1 Desember 2024 Perihal Pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan KTP el beralamat Fak-fak a.n. Hardianti Litiloli ikut memilih di TPS 4 Trikora, Pihak Terkait memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo; 9. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pihak Terkait memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo; 10. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pihak Terkait memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo; 11. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor 60/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pihak Terkait memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo; 12. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pihak Terkait memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo; 13. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor 50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pihak Terkait memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo; Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten Kaimana melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-2.1 Surat KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2729/PY.02.1- SD/9208/2024 tertanggal 7 September 2024 Perihal: Pemohonan Penjelasan; Surat Bawaslu Kabupaten Kaimana Nomor PT-2.2 675/PM.00.02/K.PB-02/10/2024 tertanggal 8 Oktober 2024 Perihal: Jawaban Pemohonan Penjelasan; Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado PT-2.3 Nomor 9/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO; PT-2.4 Salinan Putusan Kasasi Nomor 812 K/TUN/PILKADA/2024; Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2957 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Kampung Oray, PT-2.5 Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kaimana Tahun 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti 12 (dua belas) Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang disampaikan kepada Para Teradu dengan Laporan Nomor sebagai berikut: 1. Laporan Nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 (vide Bukti P-1); 2. Laporan Nomor 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (vide Bukti P-2); 3. Laporan Nomor 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (vide Bukti P-3); 4. Laporan Nomor 46/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (vide Bukti P-4); 5. Laporan Nomor 48/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (vide Bukti P-5); 6. Laporan Nomor 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (vide Bukti P-6); 7. Laporan Nomor 57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (vide Bukti P-7); 8. Laporan Nomor 58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (vide Bukti P-8); 9. Laporan Nomor 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (vide Bukti P-9); 10. Laporan Nomor 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (Vide Bukti P-10); 11. Laporan Nomor 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (Vide Bukti P-11); 12. Laporan Nomor 50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (Vide Bukti P-12). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan, bahwa Teradu I berdasarkan KTP-el memiliki nama Siti Nurliah Indah Purwanti bukan Indah Nurliza Purwanty sebagaimana dicantumkan dalam Pengaduan Pengadu dalam Perkara a quo selaku Teradu I. Bahwa berkenaan Laporan Nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024, Para Teradu menjelaskan Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada in casu Pengadu tidak pernah menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Para Teradu dari tahapan kampanye hingga tahapan proses pemilihan berlangsung. Pengadu hanya pernah menyampaikan Permohonan Sengketa dengan Nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 pada tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Pengadu merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Berita Acara Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Kaimana. Bahwa Permohonan a quo telah telah ditindaklajuti oleh Para Teradu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai Perbawaslu 2/2020). Bahwa pada tanggal 24 September 2024 pukul 12:15 WIT Pengadu menyampaikan Permohonan Sengketa Pemilihan beserta dengan bukti-buktinya dan diterima oleh petugas penerima permohonan dengan tanda terima Nomor 06/PS.PNM.LG/9102/IX/2024. Bahwa Para Teradu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dan menyampaikan Berita Acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada Pemohon in casu Pengadu pada hari Rabu, 25 September 2024 yang pada pokoknya meminta Pengadu untuk melengkapi kekurangan berkas berupa objek sengketa merujuk pada Perbawaslu 2/2020 yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Kekurangan tersebut dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak pemberitahuan ketidaklengkapan berkas yakni pada tanggal 28 September 2024 (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 28 September 2024, Para Teradu bersurat kepada Pengadu dengan Surat Nomor 619/PS.01.02/K.PB-02/IX/2024 yang pada pokoknya menyatakan terdapat kesalahan penulisan tenggang waktu perbaikan dokumen/perbaikan berkas permohonan yang seharusnya dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari kerja, sampai tanggal 30 September 2024. Menanggapi surat a quo, Pengadu pada tanggal 30 September 2024 melengkapi kekurangan berkasnya dengan menyerahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 yang kemudian Pengadu diberikan tanda terima perbaikan Nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 (vide Bukti T-5). Bahwa berdasarkan hasil perbaikan, Permohonan Pengadu tidak dapat diregistrasi, karena Objek Sengketa yang diajukan atau disampaikan tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu 2/2020. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024, Pemohon in casu Pengadu ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, sehingga Keputusan yang dikeluarkan tersebut tidak menyebabkan peserta pemilihan dirugikan secara langsung. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan pemberitahuan permohonan tidak dapat diterima kepada Pemohon (vide Bukti T-6). Bahwa terkait Laporan Nomor 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada tanggal 29 November 2024 Frengki Kambesu menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan terkait Pemilih yang sudah pindah domisili ke Bandung, Jawa Barat, akan tetapi menggunakan hak suaranya dengan menggunakan KTP-el Kaimana di TPS 15 Lettu Idrus-Kaimana Kota. Selanjutnya terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiel, kemudian Laporan diregistrasi dengan Nomor 51/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (vide Bukti T-8). Bahwa terhadap laporan a quo dibahas dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana. Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana, laporan a quo dihentikan penanganan Pidana karena tidak terdapat dugaan pasal yang disangkakan dan tidak terdapat Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-9). Bahwa selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan. Bahwa Para Teradu melakukan kajian dan analisa berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi: Jika Pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari kepala desa atau sebutan lain lurah. Sehingga Terlapor menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el domisili setempat. Hal ini dibuktikan dengan nama Terlapor terdapat dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang disampaikan oleh Pelapor. Bahwa KTP-el Terlapor diterbitkan pada tahun 2013 dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 470/295/39 tertanggal 29 Januari 2016, poin 2, perihal KTP-el berlaku seumur hidup. Selain itu Pelapor juga tidak bisa menghadirkan bukti yang bersumber dari Disdukcapil Bandung yang menyatakan bahwa Terlapor merupakan warga Bandung serta Pelapor juga tidak bisa menunjukan bukti KTP Terlapor yang lain, selain KTP Kaimana. Bahwa selanjutnya Para Teradu menyampaikan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 927/HK/K.PB-02/12/2024. Selain itu, Para Teradu juga mengumumkan status laporan a quo di papan Pengumuman Informasi (vide Bukti T-11 dan T-12). Bahwa terkait dengan Laporan Nomor 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada tanggal 24 November 2024, Patahuddin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya menyatakan, adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan Plt. Bupati Kaimana karena berkampanye tanpa Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal, laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel yang selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 45/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (vide Bukti T-14). Bahwa terhadap laporan a quo, dibahas dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana. Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana laporan a quo dinyatakan tidak terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Vide Bukti T-15). Selanjutnya Para Teradu menindaklajuti lapora a quo sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak (vide Bukti T-16). Bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan analisa dalam kajian, laporan a quo dihentikan dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan karena Terlapor menghadiri kampanye pada hari Sabtu, 23 November 2024 yang merupakan hari libur. Bahwa hari libur adalah hari yang di luar ketentuan cuti kampanye, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye sebagaimana dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ (Vide Bukti T-17). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Peapor melalui Surat Nomor 907- 1/HK/K.PB-02/11/2024 dan mengumumkannya di papan pengumuman informasi (vide Bukti T-18 dan Bukti T-19). Bahwa terkait Laporan Nomor 46/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada tanggal 25 November 2024, Patahuddin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan sejumlah 80 (delapan puluh) orang. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal, namun dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 882/HK/K.PB-02/11/2024 paling lama 2 (dua) hari sejak Surat Pemberitahuan disampaikan. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Para Teradu melengkapi laporannya (vide Bukti T-23). Selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Para Pihak (vide Bukti T-24). Bahwa berdasarkan keterangan pada saat klarifikasi dan Analisa dalam kajian, dari 80 (delapan puluh) orang ASN yang dilaporkan, 72 (tujuh puluh dua) orang ASN tidak hadir dan 8 (delapan) orang ASN yang hadir memenuhi undangan klarifikasi. Setelah dilakukan klarifikasi terdapat 7 (tujuh) orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN (vide Bukti T-25). Selanjutnya Para Teradu meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian Pelanggaran Netralitas ASN melalui Surat Nomor 927-1/HK/K.PB-02/12/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti dalam laman https://sbt.bkn.go.id (vide Bukti T-26). Bahwa terkait Laporan Nomor 48/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada tanggal 28 November 2024, Samuel Suparto menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Oray mencoblos Surat Suara dalam bilik suara dan mencoblos 6 (enam) Surat Suara sisa. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-28). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 895/HK/K.PB-02/11/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan. Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 926/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi (vide Bukti T-30 dan Bukti T-31). Bahwa terkait Laporan Nomor 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada tanggal 29 November 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan Anggota KPPS di TPS 01 Kampung Afu-Afu atas nama Yanes Syakema melakukan pencoblosan mewakili Leonard Syakema dan Linda E. Ubwarin hanya dengan berdasarkan surat pernyataan. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-33). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 928/HK/K.PB- 02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (Vide Bukti T-34). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 933/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-35 dan Bukti T-36). Bahwa terkait Laporan Nomor 57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, pada tanggal 1 Desember 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan Pencoblosan yang dilakukan oleh saudara Gerson Yaru lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda yaitu TPS 01 Sisir dua, dan TPS 01 Murano. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-38). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 924/HK/K.PB-02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-34). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 935/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (Vide Bukti T-40 dan T-41). Bahwa terkait Laporan Nomor 58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, pada tanggal 1 Desember 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan terdapat Pemilih mencoblos menggunakan KTP yang beralamat di Fakfak, namun pemilih diberikan dua surat suara yakni Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 04 Trikora, Distrik Kaimana. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-43). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 929/HK/K.PB- 02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-44). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 936/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-45 dan Bukti T-46). Bahwa terkait Laporan Nomor 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada tanggal 30 November 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan Arsyad Laway terhadap masyarakat RT.014 Pasar Baru saat menghadiri pertemuan di Gudang Mawar. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Arsyad Laway mengarahkan masyarakat RT.014 Pasar Baru untuk memilih Paslon Nomor Urut 1. Jika tidak memilih Paslon Nomor Urut 1, maka masyarakat tidak boleh mencari udang di wilayah laut Pasar Baru dan juga tidak boleh menaruh/memarkir perahu di lokasi Pasar Baru. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-48). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 919/HK/K.PB-02/11/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-49). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 931/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T- 50 dan Bukti T-51). Bahwa terkait Laporan Nomor 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada tanggal 30 November 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan ancaman dan intimidasi dari Irwan Laturauw terhadap para pemilih di TPS 19 Air Merah saat menghadiri pertemuan/rapat di kediamannya di Kampung Seram. Bahwa dalam pertemuan/rapat tersebut, Irwan Laturauw mengarahkan para pemilih untuk memilih Paslon Nomor Urut 1. Jika tidak, maka masyarakat tidak boleh memperpanjang surat izin melaut selama-lamanya di wilayah petuanan Irwan Laturauw. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (Vide Bukti T-53). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 920/HK/K.PB-02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-54). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 932/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-55 dan Bukti T-56). Bahwa terkait Laporan Nomor 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, pada tanggal 3 Desember 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan terjadi selisih penjumlahan pada pengguna hak pilih di TPS 01 Kampung Kensi, Distrik Arguni Atas. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel yang selanjutnya laporan diregistrasi dengan Nomor 60/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (Vide Bukti T-58). Selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap para pihak (vide Bukti T-59). Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terdapat kesalahan penulisan jumlah DPT dan pengguna hak pilih pada C.Hasil. Namun hal tersebut, telah dilakukan pembetulan pada saat rekapitulasi tingkat distrik dan dituangkan dalam D.Hasil (vide Bukti T-60). Berdasarkan hal tersebut penanganan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 937- 1/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T- 61 dan Bukti T-62). Bahwa terkait Laporan Nomor 50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada tanggal 29 November 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan terjadi pelanggaran di beberapa TPS. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Formil dan Materiel (vide Bukti T-64). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 896/HK/K.PB-02/12/2024 tertanggal 1 Desember 2024, paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-65). Pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor melakukan perbaikan terhadap laporan a quo. Selanjutnya laporan diregistrasi dengan Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/ XI/2024 (vide Bukti T-66). Bahwa berdasarkan hasil Kajian terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 19 juncto Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, namun terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi pada TPS 17 Kaimana Kota dam TPS 06 Kelurahan Krooy tersebut, tidak dapat direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena telah melebihi batas waktu untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 51 ayat (4) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-67). Selanjutnya Para Teradu mengumumkan Status Laporan pada Papan Informasi (vide Bukti T-68). Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran. Terdapat 60 (enam puluh) laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat secara rutin melakukan monitoring kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana sampai pasca pemungutan suara selesai. Bahwa selama tahapan Pemilihan Tahun 2024, Para Teradu juga telah menerima 4 (empat) Permohonan Penyelesaian Sengketa dan telah menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pelaksanaannya Para Teradu juga didampingi oleh Tim Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat maupun Bawaslu RI. Para Teradu juga selalu menyampaikan laporan akhir tahapan pemilihan dan hasil pengawasan secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan baik melalui Sigap Lapor, WhatApps Group, daring maupun luring (vide Bukti T-69). Bahwa Para Teradu juga tidak mengetahui secara jelas penyebab pengambilalihan Bawaslu Kabupaten Kaimana oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat, karena Para Teradu selalu berkordinasi kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat sampai di tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu masih berkordinasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Kaimana. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa berkenaan dalil Pengadu bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti 12 (dua belas) Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkenaan Laporan Nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024, Para Teradu menjelaskan Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada in casu Pengadu tidak pernah menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Para Teradu dari tahapan kampanye hingga tahapan proses pemilihan berlangsung. Pengadu hanya pernah menyampaikan Permohonan Sengketa dengan Nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 pada tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Pengadu merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Berita Acara Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Kaimana. Bahwa Permohonan a quo telah telah ditindaklajuti oleh Para Teradu sesuai dengan Perturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020). Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Pukul 12:15 WIT Pengadu menyampaikan Permohonan Sengketa Pemilihan beserta dengan bukti-buktinya dan diterima oleh petugas penerima permohonan dengan tanda terima Nomor 06/PS.PNM.LG/9102/IX/2024. Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dan menyampaikan Berita Acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada Pemohon in casu Pengadu pada hari Rabu, 25 September 2024 yang pada pokoknya meminta Pengadu untuk melengkapi kekurangan berkas berupa objek sengketa merujuk pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Kekurangan tersebut dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak pemberitahuan ketidaklengkapan berkas yakni pada tanggal 28 September 2024 (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 September 2024, Para Teradu bersurat kepada Pengadu dengan Surat Nomor 619/PS.01.02/K.PB-02/IX/2024 yang pada pokoknya menyatakan, terdapat kesalahan penulisan tenggang waktu perbaikan dokumen/perbaikan berkas permohonan yang seharusnya dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari kerja, yaitu sampai tanggal 30 September 2024. Bahwa menanggapi surat a quo, Pengadu pada tanggal 30 September 2024 melengkapi kekurangan berkas dengan menyerahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana in casu Para Teradu yang kemudian Pengadu diberikan tanda terima perbaikan Nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 (vide Bukti T-5). Bahwa berdasarkan hasil perbaikan, Permohonan Pengadu tidak dapat diregistrasi, karena Objek Sengketa yang diajukan atau disampaikan tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Bahwa sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024, Pemohon in casu Pengadu ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, sehingga Keputusan yang dikeluarkan tersebut tidak menyebabkan peserta pemilihan dirugikan secara langsung. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan pemberitahuan permohonan tidak dapat diterima kepada Pemohon (vide Bukti T-6). Bahwa terkait Laporan Nomor 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada tanggal 29 November 2024 Frengki Kambesu menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan terkait Pemilih yang sudah pindah domisili ke Bandung, Jawa Barat, akan tetapi menggunakan hak suaranya dengan menggunakan KTP-el Kaimana di TPS 15 Lettu Idrus-Kaimana Kota. Selanjutnya terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiel, kemudian Laporan diregistrasi dengan Nomor 51/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (vide Bukti T-8). Bahwa terhadap laporan a quo dibahas dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana. Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana, laporan a quo dihentikan penanganan Pidana karena tidak terdapat dugaan pasal yang disangkakan dan tidak terdapat Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-9). Bahwa selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan. Para Teradu melakukan kajian dan analisa berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi: Jika Pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari kepala desa atau sebutan lain lurah. Sehingga Terlapor menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el domisili setempat. Hal ini dibuktikan dengan nama Terlapor terdapat dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang disampaikan oleh Pelapor. Bahwa KTP-el Terlapor diterbitkan pada tahun 2013 dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 470/295/39 tertanggal 29 Januari 2016, poin 2, perihal KTP-el berlaku seumur hidup. Selain itu Pelapor juga tidak bisa menghadirkan bukti yang bersumber dari Disdukcapil Bandung yang menyatakan bahwa Terlapor merupakan warga Bandung serta Pelapor juga tidak bisa menunjukan bukti KTP Terlapor yang lain, selain KTP Kaimana. Bahwa selanjutnya Para Teradu menyampaikan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 927/HK/K.PB-02/12/2024. Selain itu, Para Teradu juga mengumumkan status laporan a quo di papan Pengumuman Informasi (vide Bukti T-11 dan T-12). Bahwa terkait dengan Laporan Nomor 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, terungkap fakta pada tanggal 24 November 2024, Patahuddin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya menyatakan, adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan Plt. Bupati Kaimana karena berkampanye tanpa Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara. Berdasarkan hasil Kajian Awal, laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel yang selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 45/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (vide Bukti T-14). Bahwa terhadap laporan a quo, dibahas dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana. Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana menyatakan laporan a quo tidak terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Vide Bukti T-15). Selanjutnya Para Teradu menindaklajuti laporan a quo sebagai dugaan Pelanggaran Administrasi dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak (vide Bukti T-16). Bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan analisa dalam kajian, laporan a quo dihentikan dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan karena Terlapor menghadiri kampanye pada hari Sabtu, 23 November 2024 yang merupakan hari libur. Bahwa hari libur adalah hari yang di luar ketentuan cuti kampanye, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye sebagaimana dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ (Vide Bukti T-17). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Peapor melalui Surat Nomor 907- 1/HK/K.PB-02/11/2024 dan mengumumkannya di papan pengumuman informasi (vide Bukti T-18 dan Bukti T-19). Bahwa terkait Laporan Nomor 46/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, terungkap fakta pada tanggal 25 November 2024 Saksi Pengadu atas nama Patahuddin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan sejumlah 80 (delapan puluh) orang. Bahwa terdapat grup Whatsapp dengan nama “ASN FOR HAI” yang beranggotakan ASN dimulai dari Guru SD, Guru SMP, Guru SMA, Pegawai Distrik/Kecamatan diseluruh Distrik/Kecamatan se-Kabupaten Kaimana, Tenaga Medis Puskesmas dan RSUD, Pegawai dilingkup Sekretraiat Daerah, Pegawai pada Dinas dan Badan diseluruh Pemda Kabupaten Kaimana yang pada intinya dalam grup Whatsapp tersebut membahas program kerja untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal namun dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiil. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 882/HK/K.PB-02/11/2024 paling lama 2 (dua) hari sejak Surat Pemberitahuan disampaikan. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Pelapor melengkapi laporannya (Vide Bukti T-23). Selanjutnya Para Teradu mengundang untuk melakukan klarifikasi terhadap Para Pihak (Vide Bukti T- 24). Bahwa berdasarkan keterangan pada saat klarifikasi dan Analisa dalam kajian, dari 80 (delapan puluh) orang ASN yang diundang untuk dilakukan klarifikasi, hanya 8 (delapan) orang yang hadir untuk diklarifikasi, sedangkan 72 (tujuh puluh dua) orang ASN tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terdapat 7 (tujuh) orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN (Vide Bukti T-25). Selanjutnya Para Teradu meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian Pelanggaran Netralitas ASN melalui Surat Nomor 927-1/HK/K.PB-02/12/2024 tanggal 4 Desember 2024 kepada Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti (Vide Bukti T-26). Bahwa terkait Laporan Nomor 48/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, terungkap fakta pada tanggal 28 November 2024, Samuel Suparto menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Oray mencoblos Surat Suara dalam bilik suara dan mencoblos 6 (enam) Surat Suara sisa. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-28). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 895/HK/K.PB-02/11/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan. Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 926/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi (vide Bukti T-30 dan Bukti T-31). Bahwa terkait Laporan Nomor 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, terungkap fakta pada tanggal 29 November 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan Anggota KPPS di TPS 01 Kampung Afu-Afu atas nama Yanes Syakema melakukan pencoblosan mewakili Leonard Syakema dan Linda E. Ubwarin hanya dengan berdasarkan surat pernyataan. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-33). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 928/HK/K.PB-02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (Vide Bukti T-34). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 933/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T- 35 dan Bukti T-36). Bahwa terkait Laporan Nomor 57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, terungkap fakta pada tanggal 1 Desember 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan Pencoblosan yang dilakukan oleh saudara Gerson Yaru lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda yaitu TPS 01 Sisir dua, dan TPS 01 Murano. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-38). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 924/HK/K.PB-02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-34). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 935/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (Vide Bukti T-40 dan T-41). Bahwa terkait Laporan Nomor 58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, terungkap fakta pada tanggal 1 Desember 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan terdapat Pemilih mencoblos menggunakan KTP yang beralamat di Fakfak, namun pemilih diberikan dua surat suara yakni Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 04 Trikora, Distrik Kaimana. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-43). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 929/HK/K.PB-02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-44). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 936/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T- 45 dan Bukti T-46). Bahwa terkait Laporan Nomor 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada tanggal 30 November 2024, terungkap fakta Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan Arsyad Laway terhadap masyarakat RT.014 Pasar Baru saat menghadiri pertemuan di Gudang Mawar. Dalam pertemuan tersebut, Arsyad Laway mengarahkan masyarakat RT.014 Pasar Baru untuk memilih Pasangan calon Nomor Urut 01. Jika tidak memilih Pasangan Calon Nomor urut 01, maka masyarakat tidak boleh mencari udang di wilayah laut Pasar Baru dan juga tidak boleh menaruh/memarkir perahu di lokasi Pasar Baru. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-48). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 919/HK/K.PB-02/11/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-49). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 931/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-50 dan Bukti T-51). Bahwa terkait Laporan Nomor 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, terungkap fakta pada tanggal 30 November 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan ancaman dan intimidasi dari Irwan Laturauw terhadap para pemilih di TPS 19 Air Merah saat menghadiri pertemuan di kediamannya di Kampung Seram. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Irwan Laturauw mengarahkan para pemilih untuk memilih Pasangan calon Nomor Urut 01. Jika tidak, maka masyarakat tidak boleh memperpanjang surat izin melaut selama- lamanya di wilayah petuanan Irwan Laturauw. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (Vide Bukti T-53). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 920/HK/K.PB-02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-54). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 932/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T- 55 dan Bukti T-56). Bahwa terkait Laporan Nomor 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, terungkap fakta pada tanggal 3 Desember 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan terjadi selisih penjumlahan pada pengguna hak pilih di TPS 01 Kampung Kensi, Distrik Arguni Atas. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel yang selanjutnya laporan diregistrasi dengan Nomor 60/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (Vide Bukti T-58). Selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap para pihak (vide Bukti T-59). Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terdapat kesalahan penulisan jumlah DPT dan pengguna hak pilih pada C.Hasil. Namun hal tersebut, telah dilakukan pembetulan pada saat rekapitulasi tingkat distrik dan dituangkan dalam D.Hasil (vide Bukti T-60). Berdasarkan hal tersebut, penanganan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 937-1/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-61 dan Bukti T-62). Bahwa terkait Laporan Nomor 50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, terungkap fakta pada tanggal 29 November 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan terjadi pelanggaran di beberapa TPS. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Formil dan Materiel (vide Bukti T-64). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 896/HK/K.PB-02/12/2024 tertanggal 1 Desember 2024, paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-65). Pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor melakukan perbaikan terhadap laporan a quo. Selanjutnya laporan diregistrasi dengan Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/ XI/2024 (vide Bukti T-66). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat mengambilalih tugas dan wewenang Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana. Bahwa pengambilalihan tugas tersebut dilakukan karena Para Teradu sulit dihubungi oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk koordinasi terkait update penanganan laporan pelanggaran pemilihan untuk dilaporkan kepada Ketua Bawasu RI. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024 Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat bersurat kepada Ketua Bawaslu melalui Surat Nomor 630/PM/K.PB/12/2024 Perihal Penyampaian Hasil Pengawasan Kinerja dan Permohonan Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 melalui Surat Nomor 1367/KP.01.00/K1/12/2024 Perihal Pengambilalihan Bawaslu Kabupaten Kaimana, Ketua Bawaslu RI memerintahkan mengambil alih sementara tugas Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana in casu Para Teradu. Bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kaimana, Bawaslu Provinsi Papua Barat menindaklanjuti 1 (satu) Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Registrasi Nomor: 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya disimpulkan bahwa pada TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan namun tidak dapat direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena telah melebihi batas waktu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) (Vide Bukti PT-9) Bahwa berdasarkan hasil Kajian terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 19 jo Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, namun terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi pada TPS 17 Kaimana Kota dam TPS 06 Kelurahan Krooy tersebut tidak dapat direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena telah melebihi batas waktu untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 17 Tahun 2024) (vide Bukti T-67 dan PT.1-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sulit dihubungi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat dikarenakan Teradu I memiliki kendala terkait signal/jaringan sehingga terlambat memberikan informasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat, karena saat itu Teradu I dan Teradu II sedang berada di Kampung Tugarni, Distrik Teluk Arguni untuk menangani Temuan pelanggaran Administrasi yang berujung pada PSU di TPS 01 Kampung Tugarni. Bahwa letak geografis dari Ibukota Kabupaten Kaimana ke Distrik Teluk Arguni dan ke Kampung Tugarni memerlukan waktu beberapa jam. Sementara itu di Distrik Teluk Arguni kondisi signal/jaringan kurang memadai. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu sudah menindaklanjuti 11 (sebelas) laporan pelanggaran pemilihan dan 1 (satu) pemohonan sengketa sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, namun terdapat 1 (satu) laporan yang tidak segera ditindaklanjuti, yaitu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024. Para Teradu juga tidak memberikan laporan kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat, sehingga Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat berinisiatif menghubungi Para Teradu untuk meminta update tentang penanganan laporan yang diminta oleh Bawaslu RI, akan tetapi Para Teradu tidak dapat dihubungi dengan alasan terkendala signal atau jaringan. Tindakan Para Teradu yang lamban dan tidak responsif untuk menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/ 34.02/XI/2024 mengakibatkan tidak dilakukan PSU di TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy. Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat yang mengambil alih tugas Bawaslu Kabupaten Kaimana berdasarkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 1367/KP.01.00/K1/12/2024 Perihal Pengambilalihan Bawaslu Kabupaten Kaimana, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/ 34.02/XI/2024 terbukti terjadi pelanggaran Pemilihan di di TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy, akan tetapi tidak diterbitkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena sudah melewati tenggang waktu sebagaimana ditentukan Pasal 51 ayat (4) PKPU 17 Tahun 2024. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak segera menindaklanjuti proses penanganan laporan a quo merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Seharusnya Para Teradu selaku penyelenggara pemilu bertindak profesional, cermat, dan akuntabel dalam melakukan tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/ 34.02/XI/2024 a quo. Para Teradu sudah lalai terhadap tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang, sehingga mengakibatkan tidak terjadinya pemungutan suara ulang di TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, bahwa Para Teradu tidak terbukti tidak melakukan tindak lanjut terhadap 11 (sebelas) laporan karena Para Teradu sudah menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan tetapi Para Teradu terbukti tidak selesai melakukan tindak lanjut terhadap 1 (satu) Laporan in casu Laporan Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti sepanjang terkait penaganan Lapoaran Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan sepanjang terkait penanganan Lapoaran Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Siti Nurliah Indah Purwanti selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana, Teradu II Jhon Philip Kiruwa dan Teradu III Abdul Malik Furu masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Agus Sugiarto