III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 127-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juli 2025
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah serentak Tahun 2024;
2. Bahwa dalam proses kampanye sampai dengan proses pemilihan
berlangsung, Pengadu telah melakukan pengaduan terhadap Para Teradu
atas hal-hal yang dilanggar baik oleh KPU Kabupaten Kaimana maupun
Pasangan Calon Nomor Urut 1 namun hal tersebut tidak pernah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu selaku badan Pengawas Pemilu dalam
Pemilihan Kepada Daerah Kabupaten Kaimana tahun 2024;
3. Bahwa pengaduan-pengaduan yang telah diadukan oleh Pengadu terhadap
Para Teradu diuraikan dalam tabel sebagai berikut:
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
1. Pelanggaran LP Bawaslu No: 1. Bahwa pada awalnya
Administrasi 07/PS.PNM.LG/910 Pengadu mendapat
Pencalonan 2/IX/2024, tgl. 24 dukungan dan persetujuan
September 2024 sebagai Pasangan Calon
(Bukti P-1) Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana Tahun
2024 berdasarkan Surat
Partai Amanat Nasional
(PAN) sebagaimana Surat
Keputusan Nomor
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
PAN/A/Kpts/KU-
SJ/604/VIII/2024 tanggal
15 Agustus 2024 tentang
Persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana
2. Bahwa pada tanggal 27
Agustus 2024, Pengadu
mendapatkan dukungan
dari gabungan koalisi Partai
Peserta Pemilu, antara lain
Partai Demokrat, PDI-P,
Golkar, Nasdem, PAN, PSI,
Hanura, PKB, Gerinda, PPP,
PKN, Garuda dan Partai
Gelora sebagaimana Surat
Pencalonan dan
Kesepakatan (Model B.
Pencalonan. Parpol.KWK)
tertanggal 27 Agustus
2024, yang isinya antara
lain pada pokoknya
menyatakan pada point 2
“tidak akan menarik
Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang
telah didaftarkan”
3. Bahwa Pengadu juga telah
memperoleh keputusan
Pimpinan Partai Politik
Tingkat Pusat tentang
persetujuan Pasangan
Calon, sebagaimana formulir
Model
B.PERSETUJUAN.PARPOL.K
WK.
4. Bahwa jadwal pendaftaran
pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana dimulai pada
tanggal 27 Agustus 2024
sampai dengan tanggal 29
Agustus 2024 sebagaimana
diatur dalam PKPU No. 2
tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
Walikota Tahun 2024. Oleh
karena itu, pada tanggal 29
Agustus 2024 Pengadu
bersama gabungan koalisi
Partai Pengusung
mengajukan pendaftaran ke
kantor KPU Kabupaten
Kaimana dan dinyatakan
diterima, sebagimana
Berita Acara Nomor
2344/PL.02.2-
BA/9208/2/9208 Tentang
Penerimaan Pendaftaran
dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun
2024 yang diterbitkan oleh
KPU Kabupaten Kaimana,
hingga batas akhir masa
pendaftaran tersebut tidak
ada pasangan lain yang
mendaftar
5. Bahwa oleh karena hanya
terdapat 1 (satu) Pasangan
Calon yang diterima
pendaftarannya maka
sesuai Pasal 135 PKPU
Nomor 10/2024 jangka
waktu pendaftaran
pasangan calon bupati dan
wakil bupati Kaimana
diperpanjang mulai tanggal
2 – 4 September 2024;
6. Bahwa pada tanggal 2
September 2024 DPP Partai
PAN mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor:
PAN/A/Kpts/KU/SJ/983/
IX/2024 tentang
Pembatalan Persetujuan
Freddy Thie sebagai Calon
Bupati dan Sobar Somat
Puarada sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana dan
mengeluarkan Surat
Keputusan DPP Partai PAN
Nomor: PAN/A/Kpts/KU-
SJ/984/IX/2024 tentang
Persetujuan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
Bupati Kabupaten dengan
mengusung Pasangan
Calon Hasan Achmad dan
Isak Waryensi
7. Bahwa pada tanggal 4
September 2024, Hasan
Achmad dan Isak Waryensi
bersama gabungan koalisi
Partai Politik Peserta
Pemilu, antara lain: PAN,
Buruh, PKS, Perindo dan
Partai Umat mendaftar ke
kantor KPU Kabupaten
Kaimana, kemudian
berkasnya dikembalikan
oleh KPU Kabupaten
Kaimana tanggal 4
September 2024 karena
tidak memenuhi syarat
batas 10 % minimal suara
yang sah. Dalam hal ini
perolehan suara sah Partai
PAN tidak dapat dihitung
dalam gabungan suara sah
partai politik pengusung
karena tidak dapat
membuktikan surat
kesepakatan penarikan
dukungan dari Pengadu
dan partai lain pendukung
Pengadu, sebagaimana
Tanda Pengembalian
Perpanjangan Pendaftaran
Pasangan Calon Dalam
Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana Tahun
2024 tertanggal 4
September 2024 (Model
Tanda Pengembalian
KWK;
8. Bahwa pada hari yang
sama, tanggal 4 September
2024 KPU Kabupaten
Kaimana mengirimkan
Surat Nomor
2392/PL.01.7-
SD/9208/2024 tertanggal
4 September 2024, Perihal:
Permintaan Audiens,
ditujukan kepada Pengadu
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
untuk hadir dalam audiensi
klarifikasi terkait surat
keputusan tersebut pada
pukul 19.00 WIT dan dalam
hasil pertemuan tersebut
Pengadu tidak pernah
menyetujui terkait
Pencabutan dukungan
Partai PAN kepada Pengadu
dan dialihkan kepada
Pasangan Calon Nomor
Urut 1. Hal ini juga menjadi
sikap resmi dari Koalisi
Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu,
sebagaimana yang tertuang
dalam Surat Pernyataan
tanggal 4 September 2024
9. Bahwa kemudian yang
menjadi persoalan adalah
pasca KPU RI menerbitkan
Surat Nomor:
2038/PL.02.2-
SD/06/2024, Perihal:
Penerimaan Kembali
Pendaftaran Pasangan
Calon pada Daerah dengan
1 (satu) Pasangan Calon,
tanggal 11 September 2024,
yang pada inti dari angka 3
huruf a, huruf b dan huruf
c dan angka 4 Surat
tersebut menyatakan
sebagai berikut:
10. Bahwa menindaklanjuti
Surat KPU RI tersebut,
KPU Provinsi Papua Barat
menerbitkan Surat Nomor:
993/PL.02.2-
SD/92/2.1/2024, Perihal:
Pedoman Penerimaan
Kembali Pendaftaran
Pasangan Calon Tindak
Lanjut Surat KPU Nomor:
2038/PL.02.2-
SD/06/2024, tanggal 12
September 2024, yang
pada intinya KPU Provinsi
Papua Barat
memerintahkan KPU
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
Kabupaten Kaimana
untuk:
“KPU Kabupaten
Kaimana berkoordinasi
dengan Bawaslu
Kabupaten Kaimana
atas Penyelesaian
Sengketa Pemilihan
untuk menjelaskan
Tata Cara Penerimaan
Kembali Pendaftaran
Pasangan Calon Tindak
Lanjut Surat KPU
Nomor: 2038/PL.02.2-
SD/06/2024 dengan
memperhatikan
ketersediaan waktu
sampai dengan tanggal
penetapan calon
peserta pemilihan 22
September 2024 atau
menempuh jalur
kesepakatan
pendaftaran Kembali
dalam kesepakatan
pertama atau paling
lambat tanggal 14 s.d
15 September 2024”
11. Bahwa pada tanggal 14
September 2024, Bawaslu
Kabupaten Kaimana
mengadakan musyawarah
secara tertutup yang
dihadiri oleh Pasangan
Calon Hasan Achmad dan
Isak Waryensi dan KPU
Kabupaten Kaimana untuk
menyelesaikan masalah
pendaftaran Pasangan
Calon Hasan Achmad dan
Isak Waryensi yang
menghasilkan
kesepakatan antara
Pasangan Calon (Hasan
Achmad dan Isak
Waryensi) dengan Teradu.
Kemudian masih pada hari
yang sama, Teradu
menerbitkan Keputusan
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
Nomor 2485 Tahun 2024
Tentang Jadwal dan
Tahapan Penerimaan
Kembali Pendaftaran dan
Verifikasi administrasi
Pasangan Calon Hasan
Achmad dan Isak Waryensi
Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu Kabupaten
Kaimana Nomor Register:
993/PL.02.2-
SD/92/2.1/2024 Dalam
Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana
Tahun 2024. Selanjutnya,
pada tanggal 14 September
2024, Pasangan Calon
Bupati Hasan Achmad dan
Calon Wakil Bupati Isak
Waryensi bersama dengan
gabungan Koalisi Partai
Politik Peserta Pemilu
(Partai PAN), Perindo,
Buruh dan Partai Umat
mendaftar pasangan
calonnya pada kantor
Teradu dan hasilnya
dinyatakan diterima;
12. Bahwa Teradu seharusnya
konsisten dengan
sikapnya menaati
ketentuan Undang-
Undang yang berlaku.
Awalnya pada tanggal 4
September 2024, Teradu
telah menolak pendaftaran
pencalonan Hasan
Achmad dan Isak Waryensi
karena tidak memenuhi
syarat dukungan suara
sah 10% minimum dari
partai politik
13. Bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XXII/2024
tersebut tidak mengubah
ketentuan Pasal 40 ayat (4)
dan Pasal 43 ayat (1) dan
ayat (2) UU No. 1 Tahun
2015 yang pada intinya
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
melarang sebuah partai
politik menarik dukungan
dan mengganti dengan
pasangan calon yang lain.
Berdasarkan ketentuan
tersebut diatas, Teradu
seharusnya menolak
Pendaftaran Pencalonan
Hasan Achmad dan Isak
Waryensi karena tidak
memenuhi syarat suara
dengan tidak menghitung
dukungan dari Partai PAN;
14. Bahwa Undang-undang
melarang Partai Politik
untuk mencabut
dukungannya terhadap
Calon kepala daerah yang
telah didaftarkan sesuai
dengan ketentuan sebagai
berikut:
15. Bahwa dengan menerima
kembali pendaftaran
Pasangan Calon (Hasan
Achmad dan Isak
Waryensi), Teradu telah
melanggar ketentuan
Undang-Undang yang
melarang Partai Politik,
dalam hal ini Partai
Amanat Nasional untuk
mencabut dukungannya
terhadap Pasangan Calon
yang telah didaftarkan
kepada Pengadu (in casu
Freddy Thie dan Sobar
Somat Puarda) setelah
diterbitkannya Berita
Acara Nomor
2344/PL.02.2-
BA/9208/2/9208 tentang
Penerimaan Pendaftaran
dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati, tanggal
29 Agustus 2024, dan
menggantinya dengan
pasangan calon lain, in
casu Pasangan Calon
Nomor Urut 1;
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
16. Bahwa meskipun
pendaftaran pasangan
Calon Nomor Urut 1
diterima oleh KPU
dikarenakan adanya Surat
dari KPU RI Nomor:
2038/PL.02.2-
SD/06/2024 dan Surat
KPU Provinsi Papua Barat
Nomor: 993/PL.02.2-
SD/92/2.1/2024
menurut Pengadu kedua
surat tersebut tidak sah
menurut hukum sehingga
tidak dapat digunakan
sebagai dasar hukum
karena bertentangan
dengan ketentuan yang
lebih tinggi yaitu Pasal
43 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 dan Pasal 54
C ayat (1) huruf a dan b
Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 yang
menyatakan:
17. Bahwa Teradu dalam
menerima pendaftaran
Hasan Achmad dan Isak
Waryensi tanpa melakukan
penelitian administrasi
secara mendalam terhadap
dokumen persyaratan yang
diajukan PAN sebelumnya
terdaftar sebagai salah satu
partai Pendukung terhadap
Pengadu
2. Pelanggaran LP Bawaslu No: Pada hari Kamis, 28 November
Administrasi 51/LP/PB/Kab/ 2024, saksi mandat Paslon No.
Pencalonan 34.02/XI/2024, Urut 1 a.n Ester Lina Taran
Tanggal 29 menyampaikan informasi hasil
November pengawasan di TPS 15 Lettu
2024 (Bukti P-2) Idrus, Kel. Kaimana Kota.
Adapun informasi yang
disampaikan:
1. Bapak Hasan Achmad dan
Isteri Ibu Ratna Gunawati
Hasan mecoblos di TPS 15
Lettu Idrus.
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
2. Bapak Hasan Achmad dan
Isteri Ibu Ratna Gunawati
Hasan tidak terdaftar dalam
DPT TPS 15 Lettu Idrus,
Ketua KPPS mengecek DPT
online akan tetapi tidak
terbaca karena gangguang
signal, kemudian Bapak
Hasan Achmad dan Isteri
Ibu Ratna Gunawati Hasan
memberikan fotocopy KTP el
Kab. Kaimana dan
dipersilahkan mengisi
daftar hadir pemilih
tambahan.
3. Setelah itu Tim Paslon No.
Urut 2 berinisiatif
melakukan pengecekan
melalui DPT online,
hasilnya ditemukan Bapak
Hasan Achmad dan
Isterinya tercatat sebagai
pemilih di TPS 043
Cimekar, Bumi
Panyawangan, Cileunyi,
Bandung, Jawa Barat.
4. Pada hari yang sama Tim
Paslon No. Urut 2
menyampaikan Surat
Nomor:
056/TIM.BERKAT/KAIMA
NA/2024, Perihal: Mohon
Penjelasan Data
Kependudukan a.n Bpk.
Hasan Achmad dan Ibu
Ratna Gunadi Hasan
ditujukan kepada Kepala
Dinas Catatan Sipil dan
Kependudukan, tanggal
28 November 2024 dan
pada hari yang sama
Kepala Dinas Catatan
Sipil dan Kependudukan
mejawab surat dengan
Nomor:
400.12/215/Dukcapil/20
24, Perihal: Konfirmasi
Data Kependudukan yang
pada intinya Bpk. Hasan
Achmad dan Ibu Ratna
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
Gunadi Hasan bukan
merupakan penduduk
Kabupaten Kaimana
karena saat ini yang
bersangkutan berada di
alamat Bumi
Panyawangan, Jl. Meranti
II No. 18, Rt.02/Rw.03,
Desa Cimekar,Ciluenyi,
Bandung, Jawa Barat
dengan Nomor Kartu
Keluarga:
3204051208140001.
Berdasarkan Data Riwayat
Perpindahan yang terdapat
dalam SIAK terpusat
dengan nomor
SKPWNI/9208/18072014/
0003 tanggal 18 Juli 2014
Berdasarkan data yang
terdapat dalam SIAK
terpusat, yang
bersangkutan saat ini
masih tetap berada di
alamat Bumi
Panyawangan, Jl.
Meranti II No. 18,
Rt.02/Rw.03, Desa
Cimekar, Ciluenyi,
Bandung, Jawa Barat
dengan Nomor Kartu
Keluarga:
3204051208140001.
5. Bapak Hasan Achmad
menggunakan KTP el
Kabupaten Kaimana yang
sudah tidak berlaku
(invalid) sebagai syarat
administrasi pencalonan
dan mendaftar pada KPU
Kabupaten Kaiman,
Kemudian KPU
Kabupaten Kaimana
menetapkan Bapak Hasan
Achmad sebagai Calon
Bupati dan Isak Waryensi
sebagai Calon Wakil
Bupati Kabupaten
Kaimana Tahun 2024,
pada tanggal 22
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
September 2024.
6. Pada Hari Senin, 2
Desember 2024, Sekretaris
Tim Paslon No. Urut 2
membuat laporan
Pelanggaran Administrasi
Pencalonan kepada
Bawaslu dengan Terlapor:
1) Bapak Hasan Achmad 2)
seluruh Komisioner KPU
Kaimana
3. Pelanggaran LP Bawaslu No: Pada hari, Sabtu, 23 November
TSM 45/LP/PB/Kab/34. 2024, sekitar pukul: 15.00 WIT,
0 2/XI/2024, bertempat di pantai bantemi,
Tanggal 24 Hasbullah Furuada hadir hadir
November 2024 dalam kampanye Paslon No.
(Bukti P-3) Urut 1 dan memberikan orasi
politik, dalam orasinya
Hasbullah Furuada
menyampaikan “kalo kemareng
ada yang mungkin masih ragu-
ragu dimanakah saya berada?
Hari ini bapak dong sudah
cukup jelas bahwa saya ada
disini, sampaikan kabar ini
kepada keluarga baik yang di
kota sampai yang di rumah,
gunung-gunung, lembah-
lembah”
LP Bawaslu No: Pelanggaran Netralitas Aparatur
46/LP/PB/Kab/ Sipil Negara (ASN) dilakukan
34.02/XI/2024, mulai dari Guru SD, Guru SMP,
Tanggal 24 Guru SMA, Pegawai Distrik /
November 2024 Kecamatan diseluruh Distrik /
(Bukti P-4) Kecamatan dalam lingkup
pemerintahan Kabupaten
Kaimana, tenaga medis
Puskesmas dan RSUD, Pegawai
dilingkup Sekretraiat Daerah
(OPD), Pegawai pada Dinas dan
Badan diseluruh Pemda
Kabupaten kaimana secara aktif
terlibat dalam kegiatan politik
praktis mendukung dan bekerja
memenangkan Pasangan Calon
No. Urut 1. Hasan Achmad dan
Isak Waryensi yang disingkat
dengan akronim “HAI”
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
Mereka para ASN yang
bertindak sebagai motor
penggerak kemudian membuat
grup whatsaap (wa) yang diberi
nama “ASN FOR HAI” sebagai
media informasi dan
komunikasi kegiatan politik
praktis pemenangan Paslon No.
Urut 1.
Adapun kegiatan yang mereka
lakukan antara lain:
1. Melakukan rapat guna
membahas program kerja
untuk memenangkan
Paslon No. Urut 1
2. Menyusun schedule
kegiatan
3. Membagi tugas dan
penanggungjawab (PIC)
kegiatan
4. Membagi wilayah kerja
5. Mengumpulkan
sumbangan dari para ASN
guna membiayai kerja-kerja
untuk memenangkan
Paslon No. Urut 1
6. Menyampaikan visi-misi
dan program kerja Paslon
No. Urut 1 kepada para ASN
dan masyarakat umum
Melakukan perekrutan ASN
dilingkup OPD, Dinas dan
Badan guna memilih dan
menangkan Paslon No. Urut 1
Para ASN penggerak ini bekerja
secara massif baik pada lingkup
Pemerintah Daerah maupun
masyarakat umum di kampung-
kampung, distrik-distrik,
lingkungan RT dan kompleks di
seluruh Kabupaten Kaimana
LP Bawaslu No: 1. Bahwa pada hari Rabu, 27
48/LP/PB/Kab/ November 2024, pukul 08:00
34.02/XI/2024, WIT, bertempat di TPS 01
Tanggal 29 Kampung Oray, Distrik
November 2024 Kaimana Kota, terjadi
(Bukti P-5) pelanggaran pemilihan yang
dilakukan oleh anggota
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
KPPS atas nama Tonce Oruw
dan Rodek Oruw;
2. Bahwa sebelum tahapan
pemungutan suara dimulai,
Ketua KPPS tidak
memberikan penjelasan
kepada pemilih tentang
tahapan dan tata cara
pemungutan suara
dilaksanakan, tidak
menghitung jumlah surat
suara berdasarkan DPT
ditambah surat suara
cadangan, tidak menghitung
jumlah pemilih yang
terdaftar dalam DPT, akan
tetapi langsung dilakukan
pemungutan suara;
3. Bahwa pemungutan suara
dilakukan dengan cara para
pemilih dipanggil satu per
satu mengambil surat suara
dari anggota KPPS, setelah
itu para pemilih berjalan
menuju ke bilik suara,
sesampainya di bilik suara
ternyata ada anggota KPPS
yang bernama Tonce Oruw
dan Rodek Oruw, yang
mengambil surat suara dari
pemilih dan justru
kemudian mencoblos
Pasangan Calon Nomor Urut
Urut 1 sebagaimana yang
ada dalam
4. Bahwa perbuatan anggota
KPPS tersebut
mengakibatkan hasil
perhitungan suara di TPS 01
Kampung Oray, Pasangan
Calon Nomor Urut 1
mendapatkan 153 suara
sedangkan Pasangan Calon
Nomor Urut 2 hanya
mendapatkan 1 (satu) suara
LP Bawaslu No: Bahwa pada tanggal 27
55/LP/PB/Kab/ November 2024, TPS 01
34.02/XI/2024, Kampung Afu-Afu, Distrik
Tanggal 30 Arguni Atas anggota KPPS atas
nama Yanes Syakema secara
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
November 2024 tidak sah mencoblos 8 kertas
(Bukti P-6) surat suara berdasarkan bukti
video dan juga melakukan
pencoblosan atas nama
Leonardo Syakema dan Istri Ibu
L.E.Ubawarin hanya dengan
mendasarkan pada Surat
Pernyataan
LP Bawaslu No: Pada hari Rabu, 27 November
57/LP/PB/Kab/34. 2024, pukul:08.00 WIT,
0 2/XII/2024, bertempat di TPS 01 Sisir 2 dan
Tanggal 1 Desember di TPS 01 Kampung Morano
2024 (Bukti P-7) Distrik Kaimana, pukul: 12.00
WIT, dilakukan pencoblosan
sebanyak 2 (dua) kali oleh
pemilih yang sama a.n Gerson
Yaru.
LP Bawaslu No: Pada hari Rabu, 27 November
58/LP/PB/Kab/34. 2024, pukul:10.00 WIT,
0 2/XII/2024, bertempat di TPS 4 Trikora,
Tanggal 1 Distrik Kaimana, pemilih a.n
Desember 2024 Hardianti Litiloli tidak terdaftar
(Bukti P-8) dalam DPT dan tercatat sebagai
penduduk Kabupaten Kaimana
berdasarkan KTP el Kabupaten
Fak-Fak, akan tetapi Hardianti
Litiloli mendapatkan surat
suara dan melakukan
pencoblosan untuk pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana
LP Bawaslu No: Pada hari Rabu, 23 November
53/LP/PB/Kab/34. 2024, pukul: 09.00 WIT
0 2/XI/2024, diadakan pertemuan bersama
Tanggal 30 antara masyarakat pada RT.014
November 2024 Pasar Baru, Krooy, Gudang
(Bukti P-9) Mawar dengan Bapak Arsyad
Laway.
Bapak Arsyad Laway kemudian
mengarahkan para pemilih
untuk memilih Paslon No. Urut
1 pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana 2024,
Tanggal 27 November 2024, jika
tidak memilih Paslon No. Urut 1
maka masyarakat tidak boleh
mecari udang di wilayah laut
depan pasar baru dan tidak
boleh menaruh perahu di lokasi
pasar baru
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
LP Bawaslu No: Pada hari Minggu, 24 November
54/LP/PB/Kab/34. 2024, pukul: 08.00 WIT
0 2/XI/2024, diadakan pertemuan bersama
Tanggal 30 antara pemilih di TPS 19 Air
November 2024 Merah dengan Irwan Laturauw
(Bukti P-10) di kediamannya di Kampung
Seram.
Bapak Irwan Laturauw
kemudian mengarahkan para
pemilih untuk memilih Paslon
No. Urut 1 pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana 2024, Tanggal 27
November 2024, jika tidak
memilih Paslon No. Urut 1 maka
masyarakat tidak boleh
memperpanjang surat izin
melaut selama-lamanya di
wilayah petuanan Irwan
laturauw.
LP Bawaslu No: Perolehan suara berdasarkan
60/LP/PB/Kab/34. C.Hasil.KWK TPS 01 Omba
02 /XI/2024, Nariki, Distrik Teluk Etnah
Tanggal 30 sebanyak 93 suara untuk
November 2024 Paslon No. Urut dan 118 No.
(Bukti P-11) Urut 2, sedangkan di C.Hasil
Salinan.KWK berubah menjadi
99 suara atau terjadi
penambahan sebanyak 6 suara
untuk Paslon No. Urut 1 dan
tidak ada perubahan untuk
Paslon No. Urut 2.
Yang menulis
C.Hasil.Salinan.KWK TPS 01
Omba Nariki adalah staf
sekretariat PPD Distrik Teluk
Etnah a.n Lidya Corputi.
Setelah penghitungan suara
dan pencatatan C.Hasil.KWK
tidak langsung dilakukan
pencatatan pada Berita
Acara, Sertifikat dan Catatan
Hasil Penghitungan Suara.
Pencatatan dilakukan pada
malam hari dan diluar TPS serta
tidak diberikan saksi
C.Hasil.Salinan.KWKsuara
untuk Paslon
NO JENIS NOMOR LAPORAN URAIAN KEJADIAN
PELANGGARAN BAWASLU
LP Bawaslu No: Pelanggaran pemilihan terjadi
50/LP/PB/Kab/34. pada TPS-TPS Distrik Kaimana
0 2/XI/2024, Kota antara lain:
Tanggal 30 1. TPS 03 Trikora
November 2024 2. TPS 10 Trikora
(Bukti P-12) 3. TPS 17 Kaimana Kota
4. TPS 17 Kaimana Kota
5. TPS 12 Krooy
6. TPS 14 Krooy
7. TPS 15 Krooy
8. TPS 01 Kampung Coa
4. Bahwa berdasarkan tabel diatas, maka secara nyata Para Teradu melanggar
prinsip-prinisip pemilu, oleh karena lalai dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagai Pengawas dengan tidak menindaklanjuti laporan Para
Pengadu atas pelanggara-pelanggaran yang dilakukan Teradu dalam
Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana
Tahun 2024, sehingga tindakan Para Teradu tersebut telah melanggar
peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pasal 3 UU 7/2017
Pasal 3
“Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus
melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus
memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
Pasal 103 Huruf a dan b UU 7/2017
Pasal 103
a. “Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang: menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-
Undang ini;”
Pasal 104 huruf a dan b UU 7/2017
Pasal 104
“Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban :
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenanangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi
sesuai dengan tahapanPemilu secara periodik dan/ atau
berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi
berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;”
Pasal 22 B huruf i dan j UU 10/2016
Pasal 22 B
“Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan meliputi:
i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran
Pemilihan; dan
j. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi
maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait
terganggunya tahapan Pemilihan.”
5. Bahwa dalam menjalankan tugasnya selaku Pengawas Pemilu di
Kabupaten Kaimana, Para Teradu seharusnya bersikap profesional
berdasarkan peraturan perundang-undangan in casu Undang-Undang
Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada. Namun, demikian Para Teradu
justru menunjukan sikap yang sebaliknya, sehingga berdasarkan hal itu
pula Bawaslu Republik Indonesia melalui surat Surat Bawaslu RI
mengambil alih Bawaslu Kabupaten Kaimana sebagaimana Surat Nomor
1367/KP.01.00/K1/12/2024, Hal: Pengambilalihan Badan Pemeriksa
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, tertanggal 5 Desember
2024. (Bukti P-13)
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan Keseluruhan uraian, bukti dan alasan-alasan hukum sebagaimana
yang didalilkan diatas, maka Pengadu memohon kepada DKPP agar memerikasa
dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu dengan keputusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II dan III terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dari Jabatan
dan Keanggotaan Bawaslu Kabupaten Kaimana.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-13 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Laporan Bawaslu No: 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024,
Tanggal 24 September 2024
KODE BUKTI KETERANGAN
P-2 Laporan Bawaslu No:
51/LAPORAN/PB/Kab/34.02/XI/2024, tanggal 29
November 2024
P-3 Laporan Bawaslu No: 45/LAPORAN/PB/Kab/34.0
2/XI/2024, Tanggal 24 November 2024
P-4 Laporan Bawaslu No:
46/LAPORAN/PB/Kab/34.02/XI/2024, Tanggal 24
November 2024
P-5 Laporan Bawaslu No:
48/LAPORAN/PB/Kab/34.02/XI/2024, Tanggal 29
November 2024
P-6 Laporan Bawaslu No:
55/LAPORAN/PB/Kab/34.02/XI/2024, Tanggal 30
November 2024
P-7 Laporan Bawaslu No: 57/LAPORAN/PB/Kab/34.0
2/XII/2024, Tanggal 1 Desember 2024
P-8 Laporan Bawaslu No: 58/LAPORAN/PB/Kab/34.0
2/XII/2024, Tanggal 1 Desember 2024
P-9 Laporan Bawaslu No: 53/LAPORAN/PB/Kab/34.0
2/XI/2024, Tanggal 30 November 2024
P-10 Laporan Bawaslu No: 54/LAPORAN/PB/Kab/34.0
2/XI/2024, Tanggal 30 November 2024
P-11 Laporan Bawaslu No: 60/LAPORAN/PB/Kab/34.02
/XI/2024, Tanggal 30 November 2024
P-12 Laporan Bawaslu No: 50/LAPORAN/PB/Kab/34.0
2/XI/2024, Tanggal 30 November 2024
P-13 Surat Nomor 1367/KP.01.00/K1/12/2024, Hal:
Pengambilalihan Badan Pemeriksa Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Kaimana, tertanggal 5 Desember 2024
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 11 Juli 2025 Para Teradu Perkara Nomor 124-
PKE-DKPP/IV/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan FORM I-P/L DKPP pada angka 2.1, Pihak Teradu 1:
Indah Nurliza Purwanty, SH adalah bukan nama dari teradu 1. Nama
teradu 1 sesuai KTP-el adalah Siti Nurliah Indah Purwanti.
b. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu 5.1, Pengadu adalah Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 Nomor Urut 2 yang diusung oleh Partai Demoktrat, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai
Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Gelombang Rakyat
Indonesia (Gelora) (T- 1);
c. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu 5.2, yang pada pokoknya menyatakan
selama proses kampanye sampai dengan proses pemilihan berlangsung,
Pengadu telah melakukan pengaduan terhadap Para Teradu atas hal-hal
yang dilanggar, baik oleh KPU Kabupaten Kaimana maupun Pasangan
Calon No Urut 1, namun hal tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Para
Teradu selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Para Teradu menerangkan:
Bahwa Pengadu atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada tidak
pernah menyampaikan Aduan ataupun Laporan Dugaan Pelanggaran
kepada para teradu dari masa kampanye sampai dengan proses pemilihan
berlangsung.
Bahwa Pengadu atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada hanya
pernah menyampaikan Permohonan Sengketa dengan nomor
07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 yang pada pokoknya menyatakan Pengadu
merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Berita Acara (BA) Nomor 2585
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kaimana. Permohonan Pengadu Tersebut telah ditindaklanjuti
oleh para teradu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
d. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu pada tabel 5.3 Nomor 1 sampai dengan
Nomor 3, berdasarkan aduan yang diadukan oleh Pengadu, para Teradu
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan tabel 5.3 . Nomor 1 tentang Jenis Pelanggaran
Administrasi Pencalonan, Pengadu tidak pernah menyampaikan
Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pencalonan dengan LP
Bawaslu nomor: 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024, tanggal 24 September
2024 ke Bawaslu Kabupaten Kaimana, karena nomor tersebut
merupakan nomor Permohonan Sengketa Pemilihan, bukan Nomor
Laporan.
2. Bahwa berdasarkan Permohonan Sengketa dengan nomor
07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 yang pada pokoknya menyatakan
Pengadu merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Berita Acara (BA)
Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana.
Para Teradu menerangkan:
a) Bahwa pada hari Selasa, 24 September 2024 pukul 12:15 WIT
bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana,
Pemohon atas nama Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada yang
telah memberikan Surat Kuasa kepada saudara Ahmad Matdoan, SH
dan Akbar Budi Setiawan, SH yang bertindak sebagai Kuasa Hukum,
menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, yang
diterima oleh petugas penerima permohonan dengan nomor tanda
terima: 06/PS.PNM.LG/9102/IX/2024. Dalam menyampaikan
permohonannya, Pemohon melampirkan bukti-bukti berupa:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor
2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024,
tanggal 22 September 2024;
- Surat Keputusan Nomor: PAN/A/VIII/2024 tentang Persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana
kepada Freddy Thie dan Isak Wariensi sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024,
tanggal 15 Agustus 2024;
- Surat Pencalonan dan Kesepakatan Partai Politik Peserta
Pemilu/gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana (Model:
B.PENCALONAN.PARPOL.KWK), tanggal 27 Agustus 2024;
- Berita Acara Nomor: 2344/PL.02.2-BA/9208/2/9208/2024
tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024, tanggal 29 Agustus 2024;
- Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024
tentang Pembatalan Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana, tanggal 2 september 2024 dan Surat
Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana;
- Tanda Pengembalian Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024, tanggal 4
september 2024;
- Surat Nomor: 2392/PL.01.7-SD/9208/2024, perihal Permintaan
Audience, tanggal 4 september 2024;
- Surat Pernyataan tanggal 4 September 2024;
- Keputusan KPU Nomor: 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan
Wakil Walikota (vide: hal 122-123);
- UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 2014 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota (vide: pasal 43 ayat 1 dan 2);
- PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide: pasal
100 ayat 1 dan 2);
- Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, perihal
Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah
dengan 1 (satu) Pasangan Calon, tanggal 11 september 2024;
- Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 993/PL.02.2-
SD/92/2.1/2024 perihal Pedoman Pemerimaan Kembali
Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut Surat KPU Nomor:
2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 12 September 2024;
- Putusan MK Nomor: 60/PUU-XII/2024 tanggal 01 Agustus 2024
(T-2);
b) Bahwa setelah permohonan Pemohon disampaikan, para teradu
melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dan
menyampaikan Berita Acara verifikasi permohonan penyelesaian
sengketa Pemilihan kepada Pemohon pada hari Rabu, 25 September
2024, yang pada pokoknya meminta Pemohon agar melengkapi
kekurangan berkasnya berupa objek sengketa, yang merujuk pada
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, tentang Tatacara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyebabkan
hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Kekurangan
tersebut dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak
pemberitahuan ketidaklengkapan berkas yakni pada tanggal 28
September 2024 (T-3)
c) Bahwa pada hari Sabtu, 28 September 2024 para teradu
menyampaikan surat kepada Pemohon dengan nomor surat:
619/PS.01.02/K.PB-02/IX/2024 yang pada pokoknya
menyatakan,seharusnya Pemohon menyerahkan dokumen
permohonan berdasarkan hasil pemeriksaan keterpenuhan syarat
formil dan materil kepada petugas penerima permohonan paling
lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak pemberitahuan
ketidaklengkapan berkas yaitu pada hari Senin, 30 September 2024.
Surat ini memperbaiki Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang disampaikan kepada
Pemohon pada tanggal 25 September 2024 yang menjelaskan bahwa
terdapat kesalahan penulisan terkait tenggang waktu perbaikan
dokumen atau perbaikan berkas permohonan (T-4);
d) Bahwa menanggapi surat dari para teradu pada tanggal 30
September 2024 dengan nomor 619/PS.01.02/K.PB-02/IX/2024
tersebut, Pemohon melengkapi kekurangan berkasnya pada hari
Senin, 30 September 2024 yaitu berupa Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 dengan nomor tanda terima
perbaikan 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 (T-5);
e) Bahwa berdasarkan hasil perbaikan, permohonan pemohon tidak
dapat diregistrasi, karena Objek Sengketa yang diajukan atau
disampaikan tidak sesuai dengan:
- Pasal 4 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020) tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota berbunyi:
Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU
Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang
menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung.
- Pasal 4 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020) tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota berbunyi:
Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan
KPU Provinsi atau suratkeputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai
objek sengketa Pemilihan.
- Pasal 4 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020) tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota berbunyi:
Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek
sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau
berita acara KPU Kabupaten/Kota
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun
2024, Pemohon ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana, sehingga Keputusan yang dikeluarkan
tersebut tidak menyebabkan peserta pemilihan dirugikan secara
langsung. Selanjutnya para teradu menyampaikan pemberitahuan
permohonan tidak dapat diterima kepada Pemohon (T-6);
f) Bahwa terhadap aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 1 uraian
kejadian angka 1 sampai dengan angka 17, para Teradu tidak
memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pendaftaran
pencalonan.
3. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 2 terkait
Laporan nomor 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya
menyatakan adanya dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan terkait
Pemilih yang sudah pindah domisili ke Bandung Jawa Barat, tetapi
menggunakan hak suaranya dengan menggunakan KTP-el Kaimana di
TPS 15 Lettu Idrus-Kaimana Kota.
Para Teradu menerangkan:
a) Bahwa Pelapor atas nama Frengki Kambesu menyampaikan Laporan
ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Jumat, 29
November 2024 dengan melampirkan bukti berupa:
- Foto coppy daftar hadir pemilih di TPS 15 Lettu Idrus, Kaimana
Kota;
- Foto pada saat Terlapor menandatangani daftar hadir;
- Foto pada saat Terlapor sedang antri di TPS, menerima surat
suara dari KPPS dan berada di balik suara untuk menggunakan
hak pilihnya;
- Foto coppy KTP-el atas nama Hasan Achmad yang diterbitkan
tahun 2013;
- Screenshoot data pindah domisili Terlapor dari Kaimana ke
Bandung;
- Screenshoot data kependudukan Terlapor di Bandung (T-7)
➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu,
Kapolri dan Kejagung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, nomor 1 Tahun 2020 dan nomor 14 Tahun 2020
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur
terkait Laporan.
b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu,
Laporan a quo memenuhi syarat formil dan mteril sehingga Laporan
a quo diregistrasi dengan nomor:
51/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (T-8);
➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
mengatur terkait Kajian Awal.
c) Bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten
Kaimana melakukan pembahasan pertama dan berdasarkan hasil
pembahasan pertama, laporan a quo dihentikan penanganan
pidananya karena tidak ada dugaan Pasal yang disangkakan untuk
dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan (T-9);
➢ Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri
dan Kejagung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020,
nomor 1 Tahun 2020 dan nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pembahasan Pertama.
d) Bahwa para teradu menindaklanjuti laporan a quo dalam dugaan
pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan keterangan dan
analisa laporan dalam kajian sebagai berikut:
➢ Bahwa salah satu syarat pemilih menggunakan hak pilihnya
adalah memiliki KTP yang beralamat di TPS setempat. Dalam hal
ini, Terlapor memenuhi syarat tersebut yakni memiliki KTP yang
beralamat di TPS 15 Lettu Idrus-Kaimana Kota tempat Terlapor
menggunakan hak pilihnya.
➢ Bahwa sebelum diberikan surat suara, KPPS terlebih dahulu
memeriksa dalam DPT dan daftar pemilih pindahan yang
ditempelkan di TPS 15 Lettu Idrus-Kaimana Kota, dan ditemukan
bahwa Terlapor tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih
pindahan di TPS setempat.
Bahwa sesuai dengan Pasal 95 Undang Undang Nomor 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang undang:
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS
meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada
TPS yang bersangkutan; dan
b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.
(2) .......
(3) Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili
dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau
surat keterangan penduduk.
- Pasal 61 Undang – Undang No 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
(1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai
hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap,
yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya
dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik.
(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan
suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga
atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera
dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu
mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat
dalam daftar Pemilih tambahan.
(4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum
selesainya pemungutan suara di TPS.
- Pasal 1 angka 22 PKPU 17 Tahun 2024 berbunyi
Pemilih Tambahan adalah Pemilih yang tidak
terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih
Tetap, namun memenuhi syarat, dilayani
penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal
pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar
Pemilih tambahan”.
- Terlapor tidak terdaftar dalam DPT dan daftar
pemilih pindahan di TPS 15 Lettu Idrus-Kaimana
Kota, namun Terlapor memiliki KTP yang beralamat
di TPS setempat, maka Terlapor memiliki hak pilih
yang dikategori sebagai pemilih tambahan
dibuktikan dengan daftar hadir pemilih tambahan
yang diserahkan oleh pelapor sebagai bukti.
Pasal 1 angka (22) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Bahwa syarat yang dimaksud dalam Pasal 1 angka
(22) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 17 Tahun 2024, berbunyi Warga Negara
Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih,
sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Hal ini
sesuai Pasal 1 ayat (19) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi
“Pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada
hari pemungutan suara sudah genap berumur 17
(tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau
sudah pernah kawin”. Dalam hal ini, Terlapor
memenuhi persyaratan dimaksud.
➢ Bahwa KTP Terlapor diterbitkan pada tahun 2013 dan berlaku
seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri RI Nomor: 470/295/39 tertanggal 29 Januari 2016
poin 2 perihal KTP-el berlaku seumur hidup.
➢ Bahwa selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah
diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang
diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak
perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.”
➢ Bahwa Pelapor tidak bisa menghadirkan bukti yang bersumber
dari Disdukcapil Bandung yang menyatakan bahwa Terlapor
merupakan warga Bandung.
➢ Bahwa Pelapor tidak bisa menunjukan bukti KTP Terlapor yang
lain, selain KTP Kaimana.
➢ Bahwa terkait dengan pelapor menyampaikan screeshoot laman
siak dapat teradu jelaskan bahwa berdasarkan pasal 56 ayat (3)
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi: Jika Pemilih
mempunyai lebih dari satu tempat tinggal pemilih tersebut harus
memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam
daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik
dan/atau surat keterangan domisili dari kepala desa atau
sebutan lain lurah. Sehingga terlapor menggunakan hak pilihnya
dengan menggunakan KTP domisili setempat. Hal ini dibuktikan
dengan nama terlapor terdapat dalam Daftar Hadir Pemilih
Tambahan yang disampaikan oleh pelapor.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Laporan nomor
51/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 dihentikan (T-10)
➢ Pasal 31 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian.
e) Bahwa para teradu menyampaikan surat pemberitahuan status
laporan kepada Pelapor dengan nomor surat 927/HK/K.PB-
02/12/2024 (T-11);
➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan
Pelanggaran
f) Bahwa para teradu mengumumkan status laporan a quo pada papan
informasi (T-12).
➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status
Penanganan Pelanggaran.
4. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 Nomor 3 terkait
Laporan nomor 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokonya
menyatakan adanya dugaan Pidana Pemilihan karena Plt. Bupati
sekaligus sebagai Wakil Bupati definitif berkampanye tanpa Ijin Cuti di
Luar Tanggungan Negara.
Para Teradu menerangkan:
a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Minggu, 24 November
2024 dengan melampirkan bukti berupa:
- Video Plt. Bupati sekaligus sebagai Wakil Bupati definitif
berkampanye;
- Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, Perihal
Penegasan Terkait Cuti di luar tanggungan negara bagi kepala
daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Pejabat
Setara Bupati dan Pejabat Sementara Wali Kota pon 4 huruf a
dan b;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (2) (T-13)
➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu,
Kapolri dan Kejagung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, nomor 1 Tahun 2020 dan nomor 14 Tahun 2020
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur
terkait Laporan.
b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu,
Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil sehingga Laporan
a quo diregistrasi dengan Nomor:
45/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (T-14);
➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
mengatur terkait Kajian Awal.
c) Bahwa setelah laporan a quo diregistrasi, Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kaimana melakukan pembahasan
pertama dan berdasarkan hasil pembahasan pertama, laporan a quo
dihentikan karena bukan merupakan dugaan Pelanggaran Pidana
Pemilihan (T-15);
➢ Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri
dan Kejagung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020,
nomor 1 Tahun 2020 dan nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pembahasan Pertama.
d) Bahwa para teradu menindaklanjuti dugaan pelanggaran
Administrasi dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak (T-
16);
➢ Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Klarifikasi.
e) Bahwa berdasarkan keterangan dan analisa dalam kajian , Laporan
a quo dihentikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,
karena terlapor menghadiri kampanye pada Sabtu 23 November
2024 yang merupakan hari libur adalah hari yang diluar ketentuan
cuti kampanye sehingga dapat digunakan untuk melakukan
kampanye sesuai dengan surat edaran MenDagRI nomor :
100.2.1.3/4204/SJ sesuai bukti yang disampaikan oleh pelapor. (T-
17);
➢ Pasal 31 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian.
f) Bahwa para teradu menyampaikan surat pemberitahuan status
laporan kepada Pelapor dengan nomor surat 907-1/HK/K.PB-
02/11/2024 (T-18);
➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan
Pelanggaran
g) Bahwa para teradu mengumumkan status laporan a quo pada papan
informasi (T-19).
➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status
Penanganan Pelanggaran.
5. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 Nomor 3 terkait
Laporan nomor 46/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya
menyatakan adanya dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil
Negara (ASN) sebanyak 80 orang.
Para Teradu menerangkan:
a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Senin, 25 November
2024 dengan melampirkan bukti berupa:
- Screenshoot group WhatsApp “ASN FOR HAI”
- Video kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas (T-20)
➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, mengatur terkait Laporan
b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu,
Laporan a quo belum memenuhi syarat materil (T-21)
➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
mengatur terkait Kajian Awal.
c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan kepada
Pelapor dengan nomor 882/HK/K.PB-02/11/2024 yang pada
pokoknya meminta Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2
hari terhitung sejak surat pemberitahuan kelengkapan laporan
disampaikan, berupa:
- Nama Terlapor sesuai dengan jumlah yang dilaporkan
- NIP Terlapor
- Instansi Terlapor bekerja (T-22)
➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait
Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil.
d) Bahwa Pelapor melengkapi laporannya pada Senin, 28 November
2024 (T-23);
➢ Pasal 14 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor melengkapi syarat
formil dan/atau materil.
e) Bahwa para teradu melakukan klarifikasi terhadap para pihak (T-
24);
➢ Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Klarifikasi.
f) Bahwa berdasarkan keterangan dan analisa dalam kajian, dari 80
orang yang dilaporkan, sebanyak 72 orang tidak menghadiri
undangan klarifikasi. Terhadap 8 orang yang diklarifikasi, terdapat
7 orang terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN (T-25);
➢ Pasal 31 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian.
g) Bahwa para teradu meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian
Pelanggaran Netralitas ASN dengan Nomor: 927-1/HK/K.PB-
02/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 kepada Badan Kepegawaian
Negara yang ditindak lanjuti dalam laman https://sbt.bkn.go.id (T-
26).
➢ Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait
Penerusan Berkas Pelanggaran.
6. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait
Laporan nomor 48/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya
menyatakan adanya dugaan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Oray
mencoblos Surat Suara dalam bilik suara dan mencoblos 6 Surat Suara
sisa.
Para Teradu menerangkan:
a) Bahwa Pelapor atas nama Samuel Suparto menyampaikan Laporan
ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Kamis, 28
November 2024 dengan melampirkan bukti berupa:
- satu rekaman video proses pencoblosan di TPS 01 Oray tanpa
adanya peristwa dugaan pelanggaran yakni kpps mencoblos 6
surat suara dalam bilik suara dan mencoblos 6 surat suara sisa
(T-27)
➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, mengatur terkait Laporan
b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Kaimana, Laporan a quo belum memenuhi syarat materil
(T-28);
➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
mengatur terkait Kajian Awal
c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan
nomor: 895/HK/K.PB-02/11/2024 yang pada pokoknya meminta
Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak
surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa:
- Dokumentasi rekaman video atau foto yang menunjukkan
Anggota KPPS mencoblos 6 surat suara sisa di TPS 01 Oray (T-
29);
➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait
batas waktu Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau
materil.
d) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak
menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak
diregistrasi;
➢ Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor melengkapi syarat
formil dan/atau materil.
e) Bahwa para teradu menyampaikan surat pemberitahuan status
laporan kepada Pelapor dengan nomor surat 926/HK/K.PB-
02/12/2024 (T-30);
➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan
Pelanggaran
f) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi (T-
31).
➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status
Penanganan Pelanggaran
7. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait
Laporan nomor 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya
menyatakan adanya dugaan Anggota KPPS di TPS 01 Kampung Afu-Afu
atas nama Yanes Syakema melakukan pencoblosan mewakili Leonard
Syakema dan Linda E. Ubwarin hanya dengan berdasarkan surat
pernyataan.
Para Teradu menerangkan:
a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Jumad, 29 November
2024 dengan peristiwa yang dilaporkan petugas KPPS melakukan
pencoblosan mewakili orang dengan melampirkan bukti berupa:
- Dua rekaman video menjelaskan suasana TPS tanpa adanya
peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
- 2 buah foto bukti pernyataan Leonard Syakemah dan Linda E
Ubwarin (T-32);
➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, mengatur terkait Laporan
b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu,
Laporan a quo belum memenuhi syarat materil (T-33);
➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
mengatur terkait Kajian Awal
c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan
nomor: 928/HK/K.PB-02/12/2024 yang pada pokoknya meminta
Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak
surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa:
- Bukti dokumentasi rekaman video yang menjelaskan tempat
dimana pelanggaran tersebut terjadi (T-34)
➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait
batas waktu Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau
materil
d) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak
menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak
diregistrasi;
➢ Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor tidak melengkapi
laporan.
e) Bahwa surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor dengan
nomor surat 933/HK/K.PB-02/12/2024 (T-35);
➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan
Pelanggaran
f) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi yang
ada di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana (T-36).
➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status
Penanganan Pelanggaran
8. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan
nomor 57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 yang pada pokoknya
menyatakan adanya dugaan Pencoblosan dilakukan lebih dari satu kali
pada TPS yang berbeda yaitu TPS 01 Sisir dua, dan TPS 01 Murano oleh
saudara Gerson Yaru.
Para Teradu menerangkan:
a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Minggu, 1 Desember
2024 dengan melampirkan bukti berupa:
- Satu buah flash disk yang berisi video pernyataan Terlapor
(T-37);
➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Baddan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, mengatur terkait Laporan
b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Kaimana, Laporan a quo belum memenuhi syarat materil
(T-38);
➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
mengatur terkait Kajian Awal
c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan
nomor: 924/HK/K.PB-02/12/2024 yang pada pokoknya meminta
Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak
surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan,
diantaranya:
- Foto atau video saat Terlapor melakukan pencoblosan di TPS 01
Sisir Dua, dan TPS 01 Kampung Murano
- Daftar hadir pemilih dpt di TPS 01 Sisir Dua dan daftar hadir
pemilih tambahan di TPS 01 Kampung Murano (T-49)
➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait
Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil
d) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak
menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak
diregistrasi;
➢ Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor melengkapi syarat
formil dan/atau materil.
e) Bahwa surat pemberitahuan status laporan disampaikan kepada
Pelapor dengan nomor surat 935/HK/K.PB-02/12/2024 (T-40);
➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan
Pelanggaran
f) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi (T-
41).
➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status
Penanganan Pelanggaran
9. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait
Laporan nomor 58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 yang pada pokoknya
menyatakan adanya dugaan Pemilih mencoblos menggunakan KTP yang
beralamat di Fakfak, namun pemilih diberikan dua surat suara yakni
Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Surat Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 04 Trikora, Distrik Kaimana.
Para Teradu menerangkan:
a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Minggu, 1 Desember
2024 dengan melampirkan bukti berupa:
- Satu buah flash disk yang berisi video KTP Terlapor , dalam video
terlapor berada di depan kpps 4. Video tersebut tidak
menjelaskan terlapor melakukan pencoblosan.
- Foto coppy KTP Terlapor (T-42)
➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, mengatur terkait Laporan.
b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu ,
Laporan a quo belum memenuhi syarat materil (T-43);
➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
mengatur terkait Kajian Awal.
c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan
nomor: 929/HK/K.PB-02/12/2024 yang pada pokoknya meminta
Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak
surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa:
- Daftar hadir dan bukti berupa rekaman video yang menjelaskan
berapa surat suara yang diterima oleh pemilih tersebut saat
pencoblosan (T-44)
➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait
batas waktu Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau
materil.
d) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak
menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak
diregistrasi;
➢ Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait batas waktu Pelapor
melengkapi syarat formil dan/atau materil.
e) Bahwa surat pemberitahuan status laporan disampaikan kepada
Pelapor dengan nomor surat 936/HK/K.PB-02/12/2024 (T-45);
➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan
Pelanggaran
f) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi (T-
46).
➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status
Penanganan Pelanggaran
10. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait
Laporan nomor 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya
menyatakan adanya dugaan ancaman dan intimidasi dari Bapak Arsyad
Laway terhadap masyarakat RT.014 Pasar Baru saat menghadiri
pertemuan di Gudang Mawar. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Bapak
Arsyad Laway mengarahkan masyarakat RT.014 Pasar Baru untuk
memilih Paslon Nomor urut 1. Jika tidak, maka masyarakat tidak boleh
mencari udang di wilayah laut Pasar Baru dan juga tidak boleh
menaruh/memarkir perahu di lokasi Pasar Baru.
Para Teradu menjelaskan:
a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Sabtu, 30 November
2024 dengan melampirkan bukti berupa:
- Surat pernyataan dari saudara Saharudin yang ditandatangani di
atas materai
- Surat pernyataan dari saudari Maryati yang ditandatangani di
atas materai
- Surat pernyataan dari saudari Arni yang ditandatangani di atas
materai (T-47);
➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, mengatur terkait Laporan
b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu,
Laporan a quo belum memenuhi syarat materil (T-48);
➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
mengatur terkait Kajian Awal
c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan
nomor: 919/HK/K.PB-02/11/2024 yang pada pokoknya meminta
Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak
surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa:
- Dokumentasi rekaman video atau audio yang berisi ancaman dan
intimidasi dari Bapak Arsyad Laway terhadap masyarakat RT.014
Pasar Baru;
- Undangan kegiatan rapat/pertemuan yang dilaksanakan pada
tanggal 23 November 2024 (T-59)
➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait
Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau materil
d) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak
menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak
diregistrasi;
➢ Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor tidak melengkapi
syarat formil dan/atau materil
e) Bahwa surat pemberitahuan status laporan disampaikan kepada
Pelapor dengan nomor surat 931/HK/K.PB-02/12/2024 (T-50);
➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan
Pelanggaran
f) Bahwa status laporan a quo diumumkan di papan informasi (T-51).
➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status
Penanganan Pelanggaran
11. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait
Laporan nomor 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya
menyatakan adanya dugaan ancaman dan intimidasi dari bapak Irwan
Laturauw terhadap para pemilih di TPS 19 Air Merah saat menghadiri
pertemuan/rapat di kediamannya yang beralamat di Kampung Seram.
Bahwa dalam pertemuan/rapat tersebut, Bapak Irwan Laturauw
mengarahkan para pemilih untuk memilih Paslon nomor urut 1. Jika
tidak, maka masyarakat tidak boleh memperpanjang surat izin melaut
selama-lamanya di wilayah petuanan Bapak Irwan Laturauw.
Para Teradu menjelaskan:
a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada Sabtu, 30 November
2024 dengan melampirkan bukti berupa:
- Surat pernyataan dari La Ode Mazaha yang ditandatangani di
atas materai
- Surat pernyataan dari La Ode Saanir yang ditandatangani di atas
materai
- Surat pernyataan dari La Ode Imas yang ditandatangani di atas
materai
- Surat pernyataan dari Jalil yang ditandatangani di atas materai
(T-52);
➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, mengatur terkait Laporan
b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu,
Laporan a quo belum memenuhi syarat materil (T-53);
➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
mengatur terkait Kajian Awal
c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan
nomor: 920/HK/K.PB-02/12/2024 yang pada pokoknya meminta
Pelapor untuk melengkapi bukti paling lama 2 hari terhitung sejak
surat pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa:
- Dokumentasi rekaman video atau audio yang berisi ancaman dan
intimidasi dari Bapak Irwan Laturauw terhadap para pemilih di
TPS 19 Air Merah;
- Undangan kegiatan rapat/pertemuan yang dilaksanakan pada
tanggal 24 November 2024 (T-54)
➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait
batas waktu Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau
materil
d) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak
menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak
diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana;
➢ Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait batas waktu Pelapor
melengkapi syarat formil dan/atau materil.
e) Bahwa surat pemberitahuan status laporan disampaikan kepada
Pelapor dengan nomor surat 932/HK/K.PB-02/12/2024 (T-55);
➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan
Pelanggaran
f) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi (T-
56).
➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status
Penanganan Pelanggaran
12. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait
Laporan nomor 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 yang pada pokoknya
menyatakan adanya dugaan terjadi selisih penjumlahan pada pengguna
hak pilih di TPS 01 Kampung Kensi, Distrik Arguni Atas.
Para Teradu menjelaskan:
a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada 3 Desember 2024
dengan melampirkan bukti berupa:
- Foto copy C-Hasil salinan KWK TPS 01 Kampung Kensi
- Foto copy C-Hasil salinan KWK Distrik Arguni Atas
- Foto copy daftar pemilih yang berada di Kampung Kensi
- Foto copy daftar hadir DPT Kampung Kensi
- Foto copy daftar pemilih tambahan Kampung Kensi
- Foto copy D kejadian khusus Distrik Arguni Atas (T-57);
➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, mengatur terkait Laporan
b) Bahwa Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh para teradu,
Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil sehingga Laporan
a quo diregistrasi dengan nomor:
60/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (T-58);
➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
mengatur terkait Kajian Awal
c) Bahwa para teradu melakukan klarifikasi terhadap para pihak (T-
59);
➢ Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Klarifikasi.
d) Bahwa dugaan pelanggaran administrasi Laporan dengan nomor
registrasi 60/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 terjadi kesalahan
penulisan jumlah DPT dan pengguna hak pilih pada C hasil. Namun
hal tersebut telah dilakukan pembetulan pada saat rekapitulasi
tingkat distrik dan dituangkan dalam D hasil (T-60);
Pasal 17 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
e) Bahwa Laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
➢ Pasal 31 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian
f) Bahwa surat pemberitahuan status laporan disampaikan kepada
Pelapor dengan nomor surat: 937-1/HK/K.PB-02/12/2024 (T-61)
➢ Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status Penanganan
Pelanggaran
g) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi (T-
62).
➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status
Penanganan Pelanggaran
13. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait
Laporan nomor 50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya
menyatakan adanya dugaan terjadinya pelanggaran di beberapa TPS.
Para Teradu menjelaskan:
a) Bahwa Pelapor atas nama Patahudin menyampaikan Laporan ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana pada 29 November 2024
dengan melampirkan bukti berupa:
- Foto coppy surat keberatan saksi Paslon nomor urut 2 di TPS 02
Trikora
- Foto Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 10 Trikora sedang
mengikuti pawai kemenangan Paslon nomor urut 1
- Foto satu surat suara yang dicoblos sebanyak 3 lubang
- Foto coppy daftar hadir DPT TPS 07 Kaimana Kota (T-63)
➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, mengatur terkait Laporan
b) Bahwa Berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh para
teradu, laporan a quo belum memenuhi syarat formil dan materil (T-
64)
➢ Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
mengatur terkait Kajian Awal
c) Bahwa para teradu menyampaikan surat perbaikan laporan dengan
nomor surat 896/HK/K.PB-02/12/2024 tanggal 1 Desember 2024
yang pada pokoknya meminta Pelapor untuk melengkapi
kekurangan laporannya paling lama 2 hari terhitung sejak surat
pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan, berupa:
- Nama Terlapor
- Saksi dari 20 TPS yang dilaporkan
- Bukti dari setiap kejadian di 20 TPS yang dilaporkan (T-65)
➢ Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait
batas waktu Pelapor melengkapi syarat formil dan/atau
materil.
d) Bahwa Pelapor melakukan perbaikan laporannya pada tanggal 3
Desember 2024 dan diregistrasi dengan nomor
50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (T-66)
➢ Pasal 14 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Pelapor melengkapi syarat
formil dan/atau materil.
e) Bahwa berdasarkan hasil kajian, terhadap uraian peristiwa dugaan
pelanggaran pada TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy
memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 19 jo
Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, namun Terhadap pelanggaran yang
terbukti terjadi pada TPS 17 Kaimana Kota dam TPS 06 Kelurahan
Krooy tersebut tidak dapat direkomendasikan untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena telah melebihi batas waktu
untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur
dalam ketentuan pasal 51 ayat (4) PKPU Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota (T-67)
➢ Pasal 31 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, mengatur terkait Kajian
f) Bahwa status laporan a quo diumumkan pada papan informasi (T-
68).
➢ Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur terkait Status
Penanganan Pelanggaran
14. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada nomor 5.4. terkait para teradu
melanggar prinsip prinsip pemilu karena lalai dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebagai pengawas dengan tidak
menindaklanjuti Laporan para Pengadu dalam Pemilihan tahun 2024
sehingga tindakan para teradu telah melanggar peraturan perundangan.
Para teradu menerangkan:
a. Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu di atas, telah
menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran , terdapat 60
laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan ditindaklanjuti
sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat secara rutin melakukan
monitoring kepada Bawaslu Provinsi Kabupaten Kaimana sampai
pasca Pemungutan Suara selesai.
b. Bahwa selama tahapan Pemilihan, para teradu telah menerima 4
Permohonan Penyelesaian Sengketa dan telah menindaklanjutinya
sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota. Dan didampingi oleh tim sengketa Bawaslu Provinsi maupun
RI.
c. Bahwa Para Teradu selalu menyampaikan laporan akhir tahapan
pemilihan dan hasil pengawasan secara periodik dan/atau sesuai
kebutuhan baik melalui sigap lapor whatsApp group, daring ,
maupun luring (T-69)
15. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada nomor 5.5. yang pada
pokoknya menyatakan adanya dugaan Teradu tidak profesional
terhadap peraturan perundang-undangan sehingga terjadi
pengambilalihan.
Para Teradu Menerangkan:
a. Bahwa Para Teradu selalu profesional dan tanggung jawab dalam
menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten
Kaimana dengan selalu berlandaskan pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
b. Bahwa para teradu tidak mengetahui secara jelas penyebab
pengambilalihan Bawaslu Kabupaten Kaimana karena para teradu
selalu berkordinasi kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat
sampai di tanggal 4 Desember 2024 para teradu masih berkordinasi
terkait laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu
Kabupaten Kaimana.
c. Bahwa para teradu dalam pelaksanaan Pengawasan dan dalam
menindaklanjuti penyelesaian sengketa pemilihan.
Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III membantah dengan tegas
mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak pernah menindaklanjuti
laporan yang dilaporkan oleh pengadu kepada Para teradu jika pun dalam
menangani laporan terdapat kesalahan penulisan tanggal atau nama, para
teradu segera menyampaikan kesalahan tersebut tanpa bermaksud merugikan
pihak manapun
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian jawaban diatas, Para Teradu memohon kepada yang mulia
Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo, untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-69 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana
Nomor 2585 Tahun 2024 Tentang
T-1
Penetapan Pasangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kaimana Tahun 2024
- Formulir PSP1 (Permohonan Pemohon)
T-2 - Formulir PSP2 (Tanda Terima Dokumen)
- Bukti Permohonan Pemohon
Formulir PSP3 (Berita Acara Verifikasi Permohonan
T-3
Penyelesaian Sengketa Pemilihan)
Surat Perbaikan terhadap Berita Acara Verifikasi
T-4
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Formulir PSP 4 (Berita Acara Verifikasi Perbaikan
T-5 Permohonan Penyelesaian Sengketa) Nomor
07/PS.PNM.LG/1902/IX/2024 tanggal 30 September 2024
T-6 Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa tidak
KODE BUKTI KETERANGAN
dapat diterima tanggal 1 Oktober 2024
- Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan
T-7 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan
Nomor: 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
T-8
51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
B.A Pembahasan Pertama Gakkumdu Laporan Nomor:
T-9
51/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 30 November 2024
Kajian Akhir Laporan Nomor:
T-10 51/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 3 Desember
2024
Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
T-11
927/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024
Status Laporan Nomor
T-12 51/REG/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024 tanggal 3 Desember
2024
- Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan
T-13 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan
Nomor: 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
T-14
45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
B.A Pembahasan Pertama Laporan Nomor:
T-15
45/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
Undangan dan Berita Acara Klarifikasi Laporan
T-16
45/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Nomor:
T-17 45/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 30 November
2024
Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
T-18
907-1/HK/K.PB-02/11/2024 Tanggal 30 November 2024
Status Laporan Nomor:
T-19 51/REG/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024 tanggal 30 Desember
2024
- Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan
T-20 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan
Nomor : 46/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
T-21
46/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
Surat Pemberitahuan Perbaikan Kelengkapan Laporan
T-22
Nomor:882/HK/K.PB/11/2024 Tanggal 27 November 2024
Tanda Bukti Penyapaian Perbaikan Laporan Nomor: 46/LP/
T-23
PB/Kab/34.02/XI/2024
Undang dan BA Klarifikasi Laporan Nomor:46/REGLP/
T-24
PB/Kab/34.02/XI/2024
Kajian Akhir Laporan Nomor: 46/REG/LP/
T-25
PB/Kab/34.02/XI/2024
Surat rekomendasi Penerusan tindakan Netralitas ASN Ke
T-26 BKN Nomor:927-1/ HK/K.PB-02/12/2024 tanggal 4
Desember 2024
T-27 - Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan
KODE BUKTI KETERANGAN
- Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan
Nomor: 48/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
T-28 Kajian Awal LP Nomor: 48/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor 895/
T-29
HK/K.PB-02/11/2024
Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
T-30
926/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024
Status Laporan Nomor: 48/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024
T-31
tanggal 30 Desember 2024
- Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan
T-32 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan
Nomor: 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
T-33 Kajian Awal Laporan Nomor: 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor 928/
T-34
HK/K.PB-02/12/2024
Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
T-35
933/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024
Status Laporan Nomor: 55/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024
T-36
tanggal 30 Desember 2024
- Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan
T-37 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan
Nomor: 57/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
T-38 Kajian Awal Laporan Nomor: 57/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor 924/
T-39
HK/K.PB-02/12/2024
Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
T-40
935/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024
Status Laporan Nomor: 57/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024
T-41
tanggal 30 Desember 2024
- Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan
T-42 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan
Nomor: 58/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
T-43 Kajian Awal Laporan Nomor: 58/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor 929/
T-44
HK/K.PB-02/12/2024
Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
T-45
936/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 6 Desember 2024
Status Laporan Nomor: 58/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024
T-46
tanggal 30 Desember 2024
- Formolir Model A.1 Penerimaan Lapora
T-47 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan
Nomor: 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
T-48 Kajian Awal Laporan Nomor: 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor 919/
T-49
HK/K.PB-02/12/2024
Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
T-50
931/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 6 Desember 2024
Status Laporan Nomor: 53/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024
T-51
tanggal 30 Desember 2024
T-52 - Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan
KODE BUKTI KETERANGAN
- Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
T-53 Kajian Awal Laporan Nomor: 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor
T-54
920/HK/K.PB-02/12/2024
Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
T-55
932/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 6 Desember 2024
Status Laporan Nomor: 54/LP/PB/KAB/34.02/XI/2024
T-56
tanggal 30 Desember 2024
- Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan
T-57 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan
Nomor: 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024
T-58 Kajian Awal LP Nomor: 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024
Undangan dan Berita Acara Klarifikasi Laporan
T-59
60/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024
- Kajian Akhir Laporan Nomor:
60/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024
T-60
- Screen shoot Perbaikan pada D-hasil di laman web
sirakap distrik arguni atas
Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
T-61
937-1/HK/K.PB-02/12/2024 Tanggal 10 Desember 2024
Status Laporan Nomor:
T-62
60/REG/LP/PB/KAB/34.02/XII/2024
- Formolir Model A.1 Penerimaan Laporan
T-63 - Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Laporan
Nomor: 50/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024
T-64 Kajian Awal LP Nomor: 50/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024
Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor 896/
T-65
HK/K.PB-02/12/2024
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyamaian Perbaikan
T-66
Laporan Nomor: 50/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024
Kajian dugaan Pelanggaran Nomor:
T-67
50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024
Pemberitahuan status Nomor:
T-68
50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024
Tangkapan layar Group WhatsApp Bawaslu Kabupaten Kota
T-69
se-Papua Barat
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan DKPP pada tanggal 11 Juli
2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan FORM I-P/L DKPP pada angka 2.1, Pihak Teradu 1:
Indah Nurliza Purwanty, SH adalah bukan nama dari teradu 1. Nama
teradu 1 sesuai KTP-el adalah Siti Nurliah Indah Purwanti.
b. Dalam pokok aduan Pengadu 5.2, Pengadu atas nama Freddy Thie dan
Sobar Somad Puarada tidak pernah menyampaikan Aduan ataupun
Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Para Teradu dari masa kampanye
sampai dengan proses pemilihan berlangsung. Pengadu hanya
menyampaikan Permohonan Sengketa dengan nomor
07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 dan telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu
sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa permohonan
Pemohon tidak dapat diregistrasi, karena Objek Sengketa yang diajukan
atau disampaikan tidak sesuai dengan:
- Pasal 4 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi:
Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau
keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta
Pemilihan dirugikan secara langsung.
- Pasal 4 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi:
Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU
Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek
sengketa Pemilihan.
- Pasal 4 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi:
Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa
Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU
Kabupaten/Kota
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana
Tahun 2024, Pemohon ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, sehingga Keputusan yang
dikeluarkan tersebut tidak menyebabkan peserta pemilihan dirugikan
secara langsung.
c. Berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 2 terkait Laporan nomor
51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pelapor melampirkan screenshoot laman
Siak, namun berdasarkan pasal 56 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun
2015 berbunyi: Jika Pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal,
pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang
dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk
elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari kepala desa atau
sebutan lain lurah. Sehingga Terlapor menggunakan hak pilihnya dengan
menggunakan KTP dengan alamat domisili pada TPS setempat dan
memilih/mencoblos pada pukul 12.03 WIT. Hal ini dibuktikan dengan
nama Terlapor terdapat dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan seperti
yang terdapat pada bukti yang dilampirkan oleh Pelapor dalam laporannya.
d. Berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan nomor
45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, berdasarkan keterangan dan analisa
dalam kajian, Terlapor menghadiri kampanye pada Sabtu, 23 November
2024. Hari Sabtu merupakan hari libur, sehingga termasuk diluar
ketentuan cuti kampanye. Karena itu dapat digunakan untuk melakukan
kampanye sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor
100.2.1.3/4204/SJ. Hal tersebut diakui juga oleh Pelapor, seperti yang
tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi.
Bahwa Terlapor bukan merupakan seorang ASN dan saat menghadiri
kampanye Pemilihan tersebut, Terlapor tidak menawarkan visi
misi/program kerja dari calon pasangan nomor urut 1. Terlapor hanya
menghimbau kepada para peserta kampanye untuk saling menghargai
walau berbeda pilihan.
e. Berdasarkan aduan Pengadu pada tabel 5.3 nomor 3 terkait Laporan nomor
50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 harus ditindaklanjuti dengan perbaikan
Laporan karena dalam Laporan sebelumnya Pelapor tidak menyampaikan
nama Terlapor, Saksi dan Bukti dari 20 TPS yang dilaporkan. Namun ada
dua TPS yang telah ditindaklnjuti penanganannya melalui Temuan dengan
rekomendasi PSU yakni TPS 01 Kampung Tugarni dan TPS 01 Kampung
Wosokuno, dengan nomor rekomendasi: 918/HK/K.PB-02/12/2024
Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang
disampaikan kepada KPU Kabupaten Kaimana, dan KPU Kabupaten
Kaimana telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan
PSU pada TPS 01 Kampung Tugarni dan TPS 01 Kampung Wosokuno.
f. Berdasarkan aduan Pengadu pada nomor 5.4. dan 5.5, Bahwa Para Teradu
tidak mengetahui secara jelas penyebab pengambilalihan Bawaslu
Kabupaten Kaimana, karena Para Teradu selalu berkoordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Papua Barat. Bahwa sampai tanggal 4 Desember 2024,
Para Teradu masih berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat
terkait laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten
Kaimana.
Pengambilalihan Bawaslu Kabupaten Kaimana melalui Rapat Pleno yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat, hanya berdasarkan pada
Informasi Awal yang disampaikan oleh salah satu tim pemenangan sesuai
surat nomor 630/PM/K.PB/12/2024 perihal Penyampaian Hasil
Pengawasan Kinerja dan Permohonan Pengambilalihan Tugas, Wewenang
dan Tanggung Jawab Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana,
bukan berdasarkan pada hasil pengawasan dan hasil pembinaan terhadap
Para Teradu. Hal ini tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur
dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan
dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan,
sehingga Para Teradu menyampaikan keberatan melalui surat Nomor
945/HK/K.PB-02/12/2024 Perihal Permohonan Keberatan Terhadap Surat
Nomor 1367/KP.01.00/K1/12/2024 Kepada Bawaslu RI, yang pada
pokoknya menyatakan pengambilalihan yang dilakukan tidak sesuai
prosedur, karena sebelumnya Para Teradu tidak diverifikasi ataupun
diklarifikasi sesuai pasal 25 ayat (1),(2),(3) dan (4) Perbawaslu Nomor 15
Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasaan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
Informasi kinerja bukan dari sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan terbukti dalam fakta persidangan, saksi pengadu
yang sudah disumpah oleh Majelis, sempat memberikan keterangan palsu.
Bahwa Teradu I memiliki kendala terkait signal/jaringan sehingga
terlambat memberikan informasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat,
karena saat itu Teradu I dan Teradu II sedang berada di Kampung Tugarni,
Distrik Teluk Arguni untuk menangani Temuan pelanggaran Administrasi
yang berujung pada PSU di TPS 01 Kampung Tugarni. Bahwa letak
geografis dari Ibu Kota Kabupaten ke Distrik Teluk Arguni dan ke Kampung
Tugarni memerlukan waktu berjam jam. Sementara itu di Distrik Teluk
Arguni tidak ada signal/jaringan.
Bahwa selama pengambilalihan, Para teradu masih tetap kooperatif
membantu mendampingi kerja-kerja pengawasan, demi jiwa korsa terhadap
marwah Lembaga.
g. Para Teradu menindaklanjuti penanganan Laporan dugaan pelanggaran
sebanyak 60 Laporan dan 3 Temuan yang ditindaklanjuti sesuai dengan
1. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
2. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
3. SE 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu
Krusial Pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali
Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024
h. Bahwa selama tahapan Pemilihan, Para Teradu menerima 4 Permohonan
Penyelesaian Sengketa dan telah menindaklanjutinya sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam proses penanganannya,
Bawaslu Kabupaten Kaimana didampingi oleh tim dari Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu RI.
i. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat secara rutin melakukan monitoring
ke Bawaslu Kabupaten Kaimana sampai Penetapan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten. Hal ini sesuai dengan Surat Tugas nomor
224/PW/K.PB/12/2024 Perihal Pengawasan Pada Masa Rekapitulasi
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
j. Bahwa Para Teradu selalu profesional dan tanggung jawab dalam
menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana
dengan selalu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
k. Bahwa terhadap informasi awal yang disampaikan oleh salah satu tim
pemenangan dalam surat nomor 630/PM/K.PB/12/2024 perihal
Penyampaian Hasil Pengawasan Kinerja dan Permohonan Pengambilalihan
Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kaimana, Bawaslu provinsi tidak pernah memberikan
kesempatan kepada Para Teradu untuk klarifikasi terkait informasi awal
tersebut.
Faktanya, Para Teradu menindaklanjuti seluruh Laporan dugaan
pelanggaran yang dijadikan informasi awal kinerja oleh Bawaslu Provinsi
Papua Barat.
Bahwa Informasi awal yang disampaikan bukan berasal dari sumber yang
dapat dipertanggungjawabkan.
l. Bahwa teradu I dan II membantu Panwas Distrik Teluk Arguni dan Distrik
Yamor menyusun administrasi Temuan dan rekomendasi PSU sesuai
mekanisme Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Surat
Edaran nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-
Isu Krusial Pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali
Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 demi tertibnya administrasi.
m. Rapat Koordinasi zoom meeting pada tanggal 28-30 November 2024
terhadap TPS berpotensi PSU dilaporkan secara berkala oleh Teradu III
kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat.
n. Bahwa pada 1 Desember 2024 melalui telephone seluler, kepada Bawaslu
Provinsi Papua Barat, Para Teradu menyampaikan hasil identifikasi terkait
indikasi PSU. Sebanyak 2 TPS yang dilakukan PSU berasal dari Laporan
Hasil Pengawasan yang ditetapkan sebagai Temuan oleh Panwas Distrik
Teluk Arguni dan Panwas Distrik Yamor, penerusan rekomendasi dengan
Nomor Surat: 918/HK/K.PB-02/12/2024 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan disampaikan kepada KPU kabupaten
Kaimana pada 3 Desember 2024 pukul 02.00WIT. Teradu I
menginformasikan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk mempersiapkan
logistik untuk PSU jika terdapat pelanggaran dalam penanganan Laporan.
KPU Kaimana telah mempersiapkan logistik untuk H-2 PSU di luar Distrik
Kaimana dan 10 jam dalam kota Kaimana jika ada rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten Kaimana.
o. Jika pun terdapat lemahnya komunikasi, hal itu disebabkan karena adanya
gangguan jaringan dan ketiadaan signal.
p. Dari seluruh tahapan Sidang Etik, Para Teradu berharap tahapan
selanjutnya perlu ada regulasi penanganan pelanggaran cara cepat pasca
pemungutan dan penghitungan suara seperti pada Surat Edaran nomor 117
Tahun 2024 Tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial
pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 agar mempermudah penyelenggara tingkat
bawah.
Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III membantah dengan tegas
mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak pernah menindaklanjuti
Laporan yang dilaporkan oleh pengadu kepada Para Teradu. Jika pun dalam
menangani laporan terdapat kesalahan penulisan tanggal atau nama, Para
Teradu selalu menyampaikan perbaikan tanpa bermaksud merugikan pihak
manapun.
Para Teradu menjunjung tinggi Jiwa Korsa dan tetap berusaha menjaga marwah
lembaga, sehingga dalam persidangan, Para Teradu hanya menyampaikan hasil
kerja-kerja pengawasan.
Demikian kesimpulan Para Teradu. Mohon maaf jika dalam penyampaian
kesimpulan terdapat kesalahan. Mohon Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
DKPP merehabilitasi nama para teradu, karena ini akan menjadi pembelajaran
bagi Pelapor agar tidak membuat kegaduhan yang merugikan nama baik orang
banyak dan lembaga. Kebenaran akan menemukan jalannya. Mohon yang Mulia
Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu memberikan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 11 Juli 2025 hadir sebagai
pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.8.1] BAWASLU PROVINSI PAPUA BARAT
1. Bahwa berkenaan dengan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati di Wilayah Provinsi Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat
melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau kepada jajaran
Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk kepada para Teradu untuk:
a. Melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menyampaikan surat
imbauan kepada KPU Kabupaten;
b. Melakukan Identifikasi potensi petahana, penjabat, Tentara nasional
Indonesia, Kepolisian Negara republic Indonesia, dan Aparatur Sipil
Negara, serta Kepala Desa atau sebutan lain yang mendaftar sebagai calon
Bupati dan Wakil Bupati;
c. Melakukan Koordinasi dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
d. Mendirikan Posko Aduan Masyarakat;
e. Berkoordinasi kepada Stakeholder guna memastikan kebenaran
Administrasi Calon;
f. Melakukan Pencegahan Kolaboratif Bersama Stakeholder Pemilu; dan
g. Melakukan fokus pengawasan terhadap kepatuhan prosedur dan isu
krusial berdasarkan identifikasi potensi kerawanan [vide Bukti PT-1.1].
2. Bahwa berkenaan dengan perpanjangan masa pendaftaran yang disebabkan
karena hanya terdapat satu pasangan calon, Bawaslu Republik Indonesia
telah menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia melalui surat Nomor 1077/PS.01/K1/09/2024 tertanggal 11
September 2024 yang pada pokoknya mengimbau agar KPU bersungguh-
sungguh memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk
mengusahakan pemilihan tidak hanya diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon
[vide Bukti PT-1.2].
3. Bahwa KPU RI mengeluarkan surat Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024
tertanggal 11 September 2024 [vide Bukti PT-1.3] yang pada pokoknya:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan
pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon yang
berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024,
dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan
pendaftaran.
b. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
ditandatangani di atas meterai dan disampaikan kepada Pasangan Calon
dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan
dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus
2024.
c. Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA.
Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah
melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Bahwa surat Bawaslu Nomor: 1077/PS.01/K1/09/2024 dan surat KPU
Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tersebut di ataslah kemudian menjadi
dasar Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam melakukan koordinasi kepada
Bawaslu Kabupaten Kaimana dan Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam
menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada masa
perpanjangan pendaftaran;
5. Bahwa berkenaan dengan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran yang
dilakukan oleh Para Teradu, Bawaslu Provinsi Papua Barat menerangkan
sebagai berikut:
a. Bawaslu telah melakukan pembinaan kepada Para Teradu dengan
memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk mengambil
alih sementara pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Para
Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kaimana [vide Bukti PT-1.4];
b. Surat Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Para Teradu
sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Kaimana tersebut didasarkan pada hasil pengawasan kinerja yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Para Teradu yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut [vide Bukti PT-1.5];
1) Para Teradu tidak menyampaikan informasi secara utuh berkenaan
dengan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kampung Tugarni, Distrik
Teluk Arguni dan TPS 01 Kampung Wosokuno, Distrik Yamor;
2) Kurangnya koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam
proses penanganan laporan dugaan pelanggaran sehingga
menyebabkan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan
tidak tertangani secara maksimal. Beberapa laporan dugaan
pelanggaran yang seharusnya patut untuk ditindaklanjuti, namun
kemudian tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu. Hal tersebut dapat
dilihat pada materi laporan Nomor 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
yang mana berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor
dalam laporan a quo diperoleh informasi adanya beberapa pemilih
yang melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 15 Kelurahan
Kaimana Kota terdaftar sebagai pemilih di luar daerah/wilayah
Kabupaten Kaimana;
c. Bawaslu Provinsi Papua Barat mulai melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kaimana terhitung mulai tanggal 5
Desember 2024 [vide Bukti PT-1.6] sampai dengan tanggal 31 Desember
2024 [vide Bukti PT-1.7];
d. Bahwa pada saat pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Kabupaten Kaimana oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat tanggal
5 Desember 2024, Para Teradu sebelumnya telah menyatakan beberapa
Laporan Dugaan Pelanggaran yakni Laporan Nomor:
50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor:
51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor:
55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor:
57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, Nomor:
58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 tidak diregistrasi [vide Bukti PT-1.8];
e. Bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten Kaimana, Bawaslu Provinsi Papua Barat menindaklanjuti 1
(satu) Laporan Dugaan Pelanggaran dengan nomor registrasi Nomor :
50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya disimpulkan
bahwa pada TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy terbukti
memenuhi unsur dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan namun
tidak dapat direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara
Ulang karena telah melebihi batas waktu untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) [vide Bukti PT-1.9];
f. Bahwa berkenaan dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor:
55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor:
57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, Nomor:
58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, dilakukan penanganan oleh Para
Teradu dengan melakukan kajian awal yang pada pokoknya kesemua
laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel dan
kemudian memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi
laporannya, sedangkan terhadap laporan Nomor:
53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor:
54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, dan Nomor
60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 Bawaslu Provinsi Papua Barat tidak
mendapatkan informasi dari Para Teradu mengenai proses penanganan
pelanggaran terhadap laporan a quo pada saat pengambil alihan tugas,
wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kaimana.
Demikian Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Barat yang dibuat dengan
sebenar-benarnya dalam Rapat Pleno tanggal 9 Juli 2025.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua
Barat melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1.1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor:
291/PM/K.PB/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.
PT-1.2 Surat Imbauan Bawaslu Nomor: 1077/PS.01/K1/09/2024
tertanggal 11 September 2024.
PT-1.3 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2038/PL.02.2-
SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 Perihal
Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Pada
Daerah Dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
PT-1.4 Surat Bawaslu Nomor: 1367/KP.01.00/K1/12/2024
Tertanggal 5 Desember 2024 Perihal Pengambilalihan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana.
PT-1.5 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor:
630/PM/K.PB/12/2024 Tertanggal 3 Desember 2024.
PT-1.6 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Papua Barat Nomor: 12/HK.01.01/K.PB/12/2024
tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.
PT-1.7 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Papua Barat Nomor: 13/HK.01.01/K.PB/12/2024 tentang
Penyerahan Kembali Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua
dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Kaimana.
PT-1.8 Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor:
51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor:
55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, Nomor:
57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, Nomor:
58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024
PT-1.9 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024
[2.8.2] KPU KABUPATEN KAIMANA
1. Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan
Nomor 007/PS.PNM.LG/9102/IX/2024, tanggal 24 September 2024,
Keterangan Pihak Terkait adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak terkait tidak pernah menerima undangan musywarah
secara tertutup (Mediasi) maupun undangan muswarah terbuka
(Ajudikasi) oleh Para Teradu Perihal Permohonan dimaksud;
b. Bahwa Pihak Terkait baru mengatahui adanya Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut pada saat Pengadu
melakukan upayah Hukum Banding Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Manado terhadap Permohonan Sengketa di Bawaslu Kabupaten
Kaimana nomor 007/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 dengan Perkara Nomor
9/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal pendaftaran perkara 2
Oktober 2024;
c. Bahwa berdasarkan upayah Hukum Banding yang dilakukan oleh
Pengadu tersebut Pihak Terkait menyurati Bawaslu Kabupaten Kaimana
dengan surat nomor 2729/PY.02.1-SD/9208/2024 tanggal 7 Oktober
2024 Perihal Permohonan Penjelasan, yang pada Pokonya Pihak Terkait
meminta Penjelasan tentang status “Pemberitahuan Penyelesaian
Sengketa tidak dapat diterima atas perkara nomor
007/PS.PNM.LG/9102/IX/2024” (Vide Bukti PT-2.1);
d. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Kaimana
menjawab surat KPU Kabupaten Kaimana dengan surat nomor
675/PM.00.02/K.PB-02/10/2024 perihal Jawaban Permohonan
Penjelasan, yang pada Pokonya menjelaskan “Pemberitahuan
Permohonan Penyelesaian sengketa tidak dapat diterima tersebut pada
pokonya menerangkan bahwa “objek sengketa yang
diajukan/disampaikan tidak sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Perbawaslu 2
tahun 2020 yang menyatakan sengketa Pemilihan yang dimaksud dalam
pasal 3 ayat 1 huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang terjadi yang mengakibatkan hak
peserta pemilihan dirugikan secara langsung” Bawaslu Kaimana
menjelaskan pemohon ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati dalam Keputusan KPU Kabupaten Kaimana tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 sehingga Keputusan yang dikeluarkan tersebut tidak
menyebabkan hak peserta dirugikan secara langsung; (Vide Bukti PT-
2.2)
e. Bahwa terhadap Upayah Hukum Tersebut Penggandilan Tinggi Tata
Usahan Negara Telah Memeriksa dan Memutus perkara a quo dengan
amar Putusan “TIDAK DAPAT DITERIMA” (Vide PT-2.3);
f. Bahwa Terhadap Putusan Prngadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Tersebut Pengadu mengajukan Kasasi Ke Mahkama Agung, dan
Mahkama Agung telah memeriksa dan memutus perkara a quo dengan
Amar Putusan “MENOLAK PERMOHONAN KASASI PARA PEMOHON
FREDDY THIE DAN SOBAR SOMAT PUARADA” (Vide PT-2.4)
2. Bahwa terhadap laporan Pelanggaran Administrasi Pencalonan Laporan
Bawaslu No. 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, tanggal 29 November 2024,
Keterangan Pihak Terkait Adalah Sebagai Berikut:
a. Bahwa Pihak terkait tidak pernah diundang untuk dimintai Keterangan
(Klarifikasi) oleh Para Teradu Perihal Laporan dimaksud;
b. Bahwa sebagaiaman Pengaduan Pengadu pada tabel 2 angka 2 halaman
11 yang menyatakan Pada Pokoknya “Bapak Hasan Achmad dan Isteri
Ibu Ratna Gunawati Hasan tidak terdaftar dalam DPT TPS 15 Letu Idrus,
Ketua KPPS mengecek DPT Online akan tetapai tidak terbaca karena
gangguan signal, kemudian Bapak Hasan Achmad dan Isteri Ibu Ratna
Gunawati Hasan memberikan Fotocopy KTP-el Kabupaten Kaimana dan
dipersilahkan mengisi daftar hadir pemilih tambahan” adalah sudah
sesuai dengan ketentuan pasal 61 UU 10/2016;
c. Bahwa Pihak Terkait telah meminta keterangan dari Ketua Panitia
Pemungutan Suara Kelurahan Kaimana Kota atas Nama Kelvin Rombe
pada saat Penyusunan Jawaban sengketa Pemilihan di Mahkama
Konstiusi dengan Pokok Permohonan yang sama, Ketua Panitia
Pemungutan Suara tersebut memberikan Keterangan Bahwa Pemilih
atas nama Hasan Achmad dan Ibu Ratna Gunawati Hasan pada hari
pemungutan suara, memberikan KTP el Fisik (Asli) dan Bukan Fotocopy,
dan di catat dalam daftar Pemilih tambahan, serta menggunakan hak
pilihnya di atas jam 12.00 WIT dan memilih di TPS yang sesuai dengan
alamat yang tertera pada KTP el;
d. Bahwa oleh karena saat pengecekan NIK di DPT online tidak terbaca
(gangguan), maka tidak ada indikator lain lagi yang menjadi dasar pijak
KPPS untuk menetukan Pemilih tersebut sudah terdaftar sebagai
Pemilih atau belum terkecuali Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih
Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus yang ada di TPS tersebut, hal ini
di lakukan KPPS guna melindungi hak Politik Warga Negara;
e. Bahwa Pelaksanaan Pemungutan suara di TPS 15 Kaimana Kota sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa Pemilih melakukan
pencoblosan menggunakan KTP-el dan terdaftar sebagai Pemilih
tambahan adalah sesuai dengan pasal 61 UU 10/2016 yang mengatur:
Pasal 61
1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak
pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang
bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang
berada di rukun tetangga atau rukun warga atau sebutan lain
sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda
Penduduk Elektronik
3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada
KPPS setempat dan dicatat dalam daftar Pemilih tambahan.
4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya
pemungutan suara di TPS.
3. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor
45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 24 November 2024, Pihak Terkait
memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh
Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada
laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo;
4. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM nomor
46/LP/PB/Kab/34.2/XI/2024 tanggal 24 November 2024, Terkait dengan
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pihak Terkait Memebrikan
Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu
untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan/Aduan
kepada Pihak terkait perihal laporan a quo;
5. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM nomor
48/LP/PB/Kab/34.2/XI/2024 tanggal 29 November 2024, Pihak Terkait
memberikan Keterangan sebagi berikut:
a. Bahwa Pihak Teerkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk
dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak
terkait perihal laporan a quo;
b. Bahwa Pada TPS 01 Kampung Oray tidak terdapat Ketua ataupun
Anggota KPPS yang Bernama Tonce Oruw dan Rodek Oruw; (Vide Bukti
PT-2.5)
6. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM nomor
55/LP/PB/Kab/34.2/XI/2024 tanggal 30 November 2024 perihal
pencoblosan 8 surat suara oleh Anggota KPPS atas nama Yanes Syakema,
bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk
dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak
terkait perihal laporan a quo;
7. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor
57/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 1 Desember 2024 Perihal
Pencoblosan dua kali pada TPS 01 Sisir dan TPS 01 Murano atas nama
Gerson Yaru, Pihak Terkait memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait
tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk dimintai keterangan
(klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak terkait perihal laporan
a quo;
8. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor
58/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 1 Desember 2024 Perihal Pemilih
tidak terdaftar dalam DPT dan KTP el beralamat Fak-fak a.n. Hardianti
Litiloli ikut memilih di TPS 4 Trikora, Pihak Terkait memberikan Keterangan
bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh Para Teradu untuk
dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada laporan kepada Pihak
terkait perihal laporan a quo;
9. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor
53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pihak Terkait
memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh
Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada
laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo;
10. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor
54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pihak Terkait
memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh
Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada
laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo;
11. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor
60/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pihak Terkait
memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh
Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada
laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo;
12. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor
54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pihak Terkait
memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh
Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada
laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo;
13. Bahwa terhadap laporan pelanggaran TSM dengan laporan Nomor
50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pihak Terkait
memberikan Keterangan bahwa Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh
Para Teradu untuk dimintai keterangan (klarifikasi) dan tidak ada
laporan kepada Pihak terkait perihal laporan a quo;
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten
Kaimana melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-2.1 Surat KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2729/PY.02.1-
SD/9208/2024 tertanggal 7 September 2024 Perihal:
Pemohonan Penjelasan;
Surat Bawaslu Kabupaten Kaimana Nomor
PT-2.2 675/PM.00.02/K.PB-02/10/2024 tertanggal 8 Oktober 2024
Perihal: Jawaban Pemohonan Penjelasan;
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
PT-2.3
Nomor 9/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO;
PT-2.4 Salinan Putusan Kasasi Nomor 812 K/TUN/PILKADA/2024;
Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2957 Tahun
2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara pada Kampung Oray,
PT-2.5
Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
pada Kabupaten Kaimana Tahun 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, bahwa
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya yang tidak profesional dan berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti 12 (dua belas) Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang disampaikan
kepada Para Teradu dengan Laporan Nomor sebagai berikut:
1. Laporan Nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 (vide Bukti P-1);
2. Laporan Nomor 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (vide Bukti P-2);
3. Laporan Nomor 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (vide Bukti P-3);
4. Laporan Nomor 46/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (vide Bukti P-4);
5. Laporan Nomor 48/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (vide Bukti P-5);
6. Laporan Nomor 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (vide Bukti P-6);
7. Laporan Nomor 57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (vide Bukti P-7);
8. Laporan Nomor 58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (vide Bukti P-8);
9. Laporan Nomor 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (vide Bukti P-9);
10. Laporan Nomor 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (Vide Bukti P-10);
11. Laporan Nomor 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (Vide Bukti P-11);
12. Laporan Nomor 50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 (Vide Bukti P-12).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan, bahwa Teradu I berdasarkan KTP-el memiliki nama
Siti Nurliah Indah Purwanti bukan Indah Nurliza Purwanty sebagaimana
dicantumkan dalam Pengaduan Pengadu dalam Perkara a quo selaku Teradu I.
Bahwa berkenaan Laporan Nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024, Para
Teradu menjelaskan Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada in casu Pengadu
tidak pernah menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Para Teradu
dari tahapan kampanye hingga tahapan proses pemilihan berlangsung. Pengadu
hanya pernah menyampaikan Permohonan Sengketa dengan Nomor
07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 pada tanggal 24 September 2024 yang pada
pokoknya menyatakan Pengadu merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Berita
Acara Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten
Kaimana. Bahwa Permohonan a quo telah telah ditindaklajuti oleh Para Teradu
sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai Perbawaslu
2/2020). Bahwa pada tanggal 24 September 2024 pukul 12:15 WIT Pengadu
menyampaikan Permohonan Sengketa Pemilihan beserta dengan bukti-buktinya
dan diterima oleh petugas penerima permohonan dengan tanda terima Nomor
06/PS.PNM.LG/9102/IX/2024.
Bahwa Para Teradu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas
dan menyampaikan Berita Acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa
Pemilihan kepada Pemohon in casu Pengadu pada hari Rabu, 25 September
2024 yang pada pokoknya meminta Pengadu untuk melengkapi kekurangan
berkas berupa objek sengketa merujuk pada Perbawaslu 2/2020 yang
menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Kekurangan
tersebut dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak
pemberitahuan ketidaklengkapan berkas yakni pada tanggal 28 September 2024
(vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 28 September 2024, Para Teradu bersurat
kepada Pengadu dengan Surat Nomor 619/PS.01.02/K.PB-02/IX/2024 yang
pada pokoknya menyatakan terdapat kesalahan penulisan tenggang waktu
perbaikan dokumen/perbaikan berkas permohonan yang seharusnya dilengkapi
paling lama 3 (tiga) hari kerja, sampai tanggal 30 September 2024. Menanggapi
surat a quo, Pengadu pada tanggal 30 September 2024 melengkapi kekurangan
berkasnya dengan menyerahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 yang
kemudian Pengadu diberikan tanda terima perbaikan Nomor
07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 (vide Bukti T-5).
Bahwa berdasarkan hasil perbaikan, Permohonan Pengadu tidak dapat
diregistrasi, karena Objek Sengketa yang diajukan atau disampaikan tidak
sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu 2/2020. Bahwa
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor
2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024, Pemohon in casu Pengadu ditetapkan
sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, sehingga
Keputusan yang dikeluarkan tersebut tidak menyebabkan peserta pemilihan
dirugikan secara langsung. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan
pemberitahuan permohonan tidak dapat diterima kepada Pemohon (vide Bukti
T-6).
Bahwa terkait Laporan Nomor 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada
tanggal 29 November 2024 Frengki Kambesu menyampaikan Laporan ke
Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilihan terkait Pemilih yang sudah pindah domisili ke
Bandung, Jawa Barat, akan tetapi menggunakan hak suaranya dengan
menggunakan KTP-el Kaimana di TPS 15 Lettu Idrus-Kaimana Kota. Selanjutnya
terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan
laporan memenuhi syarat formil dan materiel, kemudian Laporan diregistrasi
dengan Nomor 51/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (vide Bukti T-8). Bahwa
terhadap laporan a quo dibahas dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kaimana. Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kaimana, laporan a quo dihentikan penanganan Pidana
karena tidak terdapat dugaan pasal yang disangkakan dan tidak terdapat Tindak
Pidana Pemilihan (vide Bukti T-9).
Bahwa selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo sebagai
dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan. Bahwa Para Teradu melakukan
kajian dan analisa berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 berbunyi: Jika Pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal,
pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan
dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan/atau
surat keterangan domisili dari kepala desa atau sebutan lain lurah. Sehingga
Terlapor menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el domisili
setempat. Hal ini dibuktikan dengan nama Terlapor terdapat dalam Daftar Hadir
Pemilih Tambahan yang disampaikan oleh Pelapor. Bahwa KTP-el Terlapor
diterbitkan pada tahun 2013 dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 470/295/39 tertanggal 29
Januari 2016, poin 2, perihal KTP-el berlaku seumur hidup. Selain itu Pelapor
juga tidak bisa menghadirkan bukti yang bersumber dari Disdukcapil Bandung
yang menyatakan bahwa Terlapor merupakan warga Bandung serta Pelapor juga
tidak bisa menunjukan bukti KTP Terlapor yang lain, selain KTP Kaimana.
Bahwa selanjutnya Para Teradu menyampaikan surat pemberitahuan status
laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 927/HK/K.PB-02/12/2024. Selain
itu, Para Teradu juga mengumumkan status laporan a quo di papan
Pengumuman Informasi (vide Bukti T-11 dan T-12).
Bahwa terkait dengan Laporan Nomor 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024,
pada tanggal 24 November 2024, Patahuddin menyampaikan laporan ke
Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya menyatakan, adanya dugaan
Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan Plt. Bupati Kaimana karena
berkampanye tanpa Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara. Bahwa berdasarkan
hasil Kajian Awal, laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel yang
selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 45/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024
(vide Bukti T-14). Bahwa terhadap laporan a quo, dibahas dalam Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana. Berdasarkan hasil
Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana laporan a quo
dinyatakan tidak terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Vide Bukti T-15).
Selanjutnya Para Teradu menindaklajuti lapora a quo sebagai dugaan
Pelanggaran Administrasi dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak
(vide Bukti T-16).
Bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan analisa dalam kajian,
laporan a quo dihentikan dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan karena Terlapor menghadiri kampanye pada hari Sabtu, 23 November
2024 yang merupakan hari libur. Bahwa hari libur adalah hari yang di luar
ketentuan cuti kampanye, sehingga dapat digunakan untuk melakukan
kampanye sebagaimana dengan Surat Edaran Mendagri Nomor
100.2.1.3/4204/SJ (Vide Bukti T-17). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan
Pemberitahuan Status Laporan kepada Peapor melalui Surat Nomor 907-
1/HK/K.PB-02/11/2024 dan mengumumkannya di papan pengumuman
informasi (vide Bukti T-18 dan Bukti T-19).
Bahwa terkait Laporan Nomor 46/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada
tanggal 25 November 2024, Patahuddin menyampaikan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan
Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan sejumlah 80
(delapan puluh) orang. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian
Awal, namun dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiel. Selanjutnya Para
Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi
bukti melalui Surat Nomor 882/HK/K.PB-02/11/2024 paling lama 2 (dua) hari
sejak Surat Pemberitahuan disampaikan. Bahwa pada tanggal 28 November
2024, Para Teradu melengkapi laporannya (vide Bukti T-23). Selanjutnya Para
Teradu melakukan klarifikasi terhadap Para Pihak (vide Bukti T-24). Bahwa
berdasarkan keterangan pada saat klarifikasi dan Analisa dalam kajian, dari 80
(delapan puluh) orang ASN yang dilaporkan, 72 (tujuh puluh dua) orang ASN
tidak hadir dan 8 (delapan) orang ASN yang hadir memenuhi undangan
klarifikasi. Setelah dilakukan klarifikasi terdapat 7 (tujuh) orang ASN yang
terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN (vide Bukti T-25). Selanjutnya
Para Teradu meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian Pelanggaran Netralitas ASN
melalui Surat Nomor 927-1/HK/K.PB-02/12/2024 tanggal 4 Desember 2024
yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti dalam
laman https://sbt.bkn.go.id (vide Bukti T-26).
Bahwa terkait Laporan Nomor 48/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada
tanggal 28 November 2024, Samuel Suparto menyampaikan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan Anggota
KPPS TPS 01 Kampung Oray mencoblos Surat Suara dalam bilik suara dan
mencoblos 6 (enam) Surat Suara sisa. Terhadap laporan a quo, Para Teradu
melakukan Kajian Awal dan menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat
Materiel (vide Bukti T-28). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada
Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor
895/HK/K.PB-02/11/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat
Pemberitahuan disampaikan. Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan,
Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo
tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan
Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 926/HK/K.PB-02/12/2024
dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan
Informasi (vide Bukti T-30 dan Bukti T-31).
Bahwa terkait Laporan Nomor 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada
tanggal 29 November 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan Anggota
KPPS di TPS 01 Kampung Afu-Afu atas nama Yanes Syakema melakukan
pencoblosan mewakili Leonard Syakema dan Linda E. Ubwarin hanya dengan
berdasarkan surat pernyataan. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan
Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (vide
Bukti T-33). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk
memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 928/HK/K.PB-
02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan
disampaikan (Vide Bukti T-34). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan,
Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo
tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan
Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 933/HK/K.PB-02/12/2024
dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan
Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-35 dan Bukti T-36).
Bahwa terkait Laporan Nomor 57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, pada
tanggal 1 Desember 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan
Pencoblosan yang dilakukan oleh saudara Gerson Yaru lebih dari satu kali pada
TPS yang berbeda yaitu TPS 01 Sisir dua, dan TPS 01 Murano. Terhadap laporan
a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum
memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-38). Selanjutnya Para Teradu
menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi
bukti melalui Surat Nomor 924/HK/K.PB-02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari
terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-34). Bahwa
hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan
laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat
Nomor 935/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo
juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (Vide
Bukti T-40 dan T-41).
Bahwa terkait Laporan Nomor 58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, pada
tanggal 1 Desember 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan terdapat
Pemilih mencoblos menggunakan KTP yang beralamat di Fakfak, namun pemilih
diberikan dua surat suara yakni Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 04
Trikora, Distrik Kaimana. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan
Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (vide
Bukti T-43). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk
memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 929/HK/K.PB-
02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan
disampaikan (vide Bukti T-44). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan,
Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo
tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan
Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 936/HK/K.PB-02/12/2024
dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan
Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-45 dan Bukti T-46).
Bahwa terkait Laporan Nomor 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada
tanggal 30 November 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan ancaman
dan intimidasi yang dilakukan Arsyad Laway terhadap masyarakat RT.014 Pasar
Baru saat menghadiri pertemuan di Gudang Mawar. Bahwa dalam pertemuan
tersebut, Arsyad Laway mengarahkan masyarakat RT.014 Pasar Baru untuk
memilih Paslon Nomor Urut 1. Jika tidak memilih Paslon Nomor Urut 1, maka
masyarakat tidak boleh mencari udang di wilayah laut Pasar Baru dan juga tidak
boleh menaruh/memarkir perahu di lokasi Pasar Baru. Terhadap laporan a quo,
Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi
syarat Materiel (vide Bukti T-48). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan
kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat
Nomor 919/HK/K.PB-02/11/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat
Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-49). Bahwa hingga batas waktu yang
ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga
laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan
Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor
931/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga
diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-
50 dan Bukti T-51).
Bahwa terkait Laporan Nomor 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada
tanggal 30 November 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan ancaman
dan intimidasi dari Irwan Laturauw terhadap para pemilih di TPS 19 Air Merah
saat menghadiri pertemuan/rapat di kediamannya di Kampung Seram. Bahwa
dalam pertemuan/rapat tersebut, Irwan Laturauw mengarahkan para pemilih
untuk memilih Paslon Nomor Urut 1. Jika tidak, maka masyarakat tidak boleh
memperpanjang surat izin melaut selama-lamanya di wilayah petuanan Irwan
Laturauw. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan
menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (Vide Bukti T-53).
Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki
laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 920/HK/K.PB-02/12/2024
paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide
Bukti T-54). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak
menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi.
Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada
Pelapor melalui Surat Nomor 932/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan
Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu
Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-55 dan Bukti T-56).
Bahwa terkait Laporan Nomor 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024, pada
tanggal 3 Desember 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya dugaan terjadi
selisih penjumlahan pada pengguna hak pilih di TPS 01 Kampung Kensi, Distrik
Arguni Atas. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan
menyatakan laporan memenuhi syarat Formil dan Materiel yang selanjutnya
laporan diregistrasi dengan Nomor 60/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (Vide
Bukti T-58). Selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap para pihak
(vide Bukti T-59). Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terdapat kesalahan
penulisan jumlah DPT dan pengguna hak pilih pada C.Hasil. Namun hal
tersebut, telah dilakukan pembetulan pada saat rekapitulasi tingkat distrik dan
dituangkan dalam D.Hasil (vide Bukti T-60). Berdasarkan hal tersebut
penanganan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan
Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor 937-
1/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga
diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-
61 dan Bukti T-62).
Bahwa terkait Laporan Nomor 50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada
tanggal 29 November 2024, Patahudin menyampaikan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan terjadi
pelanggaran di beberapa TPS. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan
Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Formil dan
Materiel (vide Bukti T-64). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada
Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor
896/HK/K.PB-02/12/2024 tertanggal 1 Desember 2024, paling lama 2 (dua)
hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-65). Pada
tanggal 3 Desember 2024, Pelapor melakukan perbaikan terhadap laporan a quo.
Selanjutnya laporan diregistrasi dengan Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/
XI/2024 (vide Bukti T-66). Bahwa berdasarkan hasil Kajian terhadap uraian
peristiwa dugaan pelanggaran pada TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan
Krooy memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 19 juncto
Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, namun terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi pada TPS 17
Kaimana Kota dam TPS 06 Kelurahan Krooy tersebut, tidak dapat
direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena
telah melebihi batas waktu untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 51 ayat (4) PKPU Nomor 17 Tahun
2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (vide Bukti T-67). Selanjutnya Para Teradu mengumumkan Status
Laporan pada Papan Informasi (vide Bukti T-68).
Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh laporan dugaan
pelanggaran. Terdapat 60 (enam puluh) laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat secara rutin melakukan
monitoring kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana sampai pasca pemungutan
suara selesai. Bahwa selama tahapan Pemilihan Tahun 2024, Para Teradu juga
telah menerima 4 (empat) Permohonan Penyelesaian Sengketa dan telah
menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam
pelaksanaannya Para Teradu juga didampingi oleh Tim Sengketa Bawaslu
Provinsi Papua Barat maupun Bawaslu RI. Para Teradu juga selalu
menyampaikan laporan akhir tahapan pemilihan dan hasil pengawasan secara
periodik dan/atau sesuai kebutuhan baik melalui Sigap Lapor, WhatApps Group,
daring maupun luring (vide Bukti T-69). Bahwa Para Teradu juga tidak
mengetahui secara jelas penyebab pengambilalihan Bawaslu Kabupaten
Kaimana oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat, karena Para Teradu selalu
berkordinasi kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat sampai di tanggal
4 Desember 2024, Para Teradu masih berkordinasi terkait laporan dugaan
pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Kaimana.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa
berkenaan dalil Pengadu bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan
berkepastian hukum dalam menindaklanjuti 12 (dua belas) Laporan Dugaan
Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana
Tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkenaan
Laporan Nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024, Para Teradu menjelaskan
Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada in casu Pengadu tidak pernah
menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Para Teradu dari tahapan
kampanye hingga tahapan proses pemilihan berlangsung. Pengadu hanya
pernah menyampaikan Permohonan Sengketa dengan Nomor
07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 pada tanggal 24 September 2024 yang pada
pokoknya menyatakan Pengadu merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Berita
Acara Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten
Kaimana. Bahwa Permohonan a quo telah telah ditindaklajuti oleh Para Teradu
sesuai dengan Perturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020). Bahwa pada tanggal 24 September 2024
Pukul 12:15 WIT Pengadu menyampaikan Permohonan Sengketa Pemilihan
beserta dengan bukti-buktinya dan diterima oleh petugas penerima permohonan
dengan tanda terima Nomor 06/PS.PNM.LG/9102/IX/2024. Bahwa selanjutnya
Para Teradu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dan
menyampaikan Berita Acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa
Pemilihan kepada Pemohon in casu Pengadu pada hari Rabu, 25 September 2024
yang pada pokoknya meminta Pengadu untuk melengkapi kekurangan berkas
berupa objek sengketa merujuk pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang
menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Kekurangan
tersebut dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak
pemberitahuan ketidaklengkapan berkas yakni pada tanggal 28 September 2024
(vide Bukti T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28
September 2024, Para Teradu bersurat kepada Pengadu dengan Surat Nomor
619/PS.01.02/K.PB-02/IX/2024 yang pada pokoknya menyatakan, terdapat
kesalahan penulisan tenggang waktu perbaikan dokumen/perbaikan berkas
permohonan yang seharusnya dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari kerja, yaitu
sampai tanggal 30 September 2024. Bahwa menanggapi surat a quo, Pengadu
pada tanggal 30 September 2024 melengkapi kekurangan berkas dengan
menyerahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor
2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana
in casu Para Teradu yang kemudian Pengadu diberikan tanda terima perbaikan
Nomor 07/PS.PNM.LG/9102/IX/2024 (vide Bukti T-5).
Bahwa berdasarkan hasil perbaikan, Permohonan Pengadu tidak dapat
diregistrasi, karena Objek Sengketa yang diajukan atau disampaikan tidak
sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun
2020. Bahwa sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024, Pemohon in casu
Pengadu ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana, sehingga Keputusan yang dikeluarkan tersebut tidak menyebabkan
peserta pemilihan dirugikan secara langsung. Selanjutnya Para Teradu
menyampaikan pemberitahuan permohonan tidak dapat diterima kepada
Pemohon (vide Bukti T-6).
Bahwa terkait Laporan Nomor 51/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada
tanggal 29 November 2024 Frengki Kambesu menyampaikan Laporan ke
Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya menyatakan adanya dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilihan terkait Pemilih yang sudah pindah domisili ke
Bandung, Jawa Barat, akan tetapi menggunakan hak suaranya dengan
menggunakan KTP-el Kaimana di TPS 15 Lettu Idrus-Kaimana Kota. Selanjutnya
terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan
laporan memenuhi syarat formil dan materiel, kemudian Laporan diregistrasi
dengan Nomor 51/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (vide Bukti T-8). Bahwa
terhadap laporan a quo dibahas dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kaimana. Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kaimana, laporan a quo dihentikan penanganan Pidana
karena tidak terdapat dugaan pasal yang disangkakan dan tidak terdapat Tindak
Pidana Pemilihan (vide Bukti T-9).
Bahwa selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo sebagai
dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan. Para Teradu melakukan kajian dan
analisa berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
yang berbunyi: Jika Pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, pemilih
tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam
daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan/atau surat
keterangan domisili dari kepala desa atau sebutan lain lurah. Sehingga Terlapor
menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el domisili setempat. Hal
ini dibuktikan dengan nama Terlapor terdapat dalam Daftar Hadir Pemilih
Tambahan yang disampaikan oleh Pelapor. Bahwa KTP-el Terlapor diterbitkan
pada tahun 2013 dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 470/295/39 tertanggal 29 Januari
2016, poin 2, perihal KTP-el berlaku seumur hidup. Selain itu Pelapor juga tidak
bisa menghadirkan bukti yang bersumber dari Disdukcapil Bandung yang
menyatakan bahwa Terlapor merupakan warga Bandung serta Pelapor juga tidak
bisa menunjukan bukti KTP Terlapor yang lain, selain KTP Kaimana. Bahwa
selanjutnya Para Teradu menyampaikan surat pemberitahuan status laporan
kepada Pelapor melalui Surat Nomor 927/HK/K.PB-02/12/2024. Selain itu,
Para Teradu juga mengumumkan status laporan a quo di papan Pengumuman
Informasi (vide Bukti T-11 dan T-12).
Bahwa terkait dengan Laporan Nomor 45/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024,
terungkap fakta pada tanggal 24 November 2024, Patahuddin menyampaikan
laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya menyatakan,
adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan Plt. Bupati Kaimana
karena berkampanye tanpa Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara. Berdasarkan
hasil Kajian Awal, laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel yang
selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 45/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024
(vide Bukti T-14). Bahwa terhadap laporan a quo, dibahas dalam Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana. Berdasarkan hasil
Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana menyatakan
laporan a quo tidak terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Vide Bukti T-15).
Selanjutnya Para Teradu menindaklajuti laporan a quo sebagai dugaan
Pelanggaran Administrasi dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak
(vide Bukti T-16).
Bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan analisa dalam kajian,
laporan a quo dihentikan dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan karena Terlapor menghadiri kampanye pada hari Sabtu, 23 November
2024 yang merupakan hari libur. Bahwa hari libur adalah hari yang di luar
ketentuan cuti kampanye, sehingga dapat digunakan untuk melakukan
kampanye sebagaimana dengan Surat Edaran Mendagri Nomor
100.2.1.3/4204/SJ (Vide Bukti T-17). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan
Pemberitahuan Status Laporan kepada Peapor melalui Surat Nomor 907-
1/HK/K.PB-02/11/2024 dan mengumumkannya di papan pengumuman
informasi (vide Bukti T-18 dan Bukti T-19).
Bahwa terkait Laporan Nomor 46/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024,
terungkap fakta pada tanggal 25 November 2024 Saksi Pengadu atas nama
Patahuddin menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada
pokoknya melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang dilakukan sejumlah 80 (delapan puluh) orang. Bahwa
terdapat grup Whatsapp dengan nama “ASN FOR HAI” yang beranggotakan ASN
dimulai dari Guru SD, Guru SMP, Guru SMA, Pegawai Distrik/Kecamatan
diseluruh Distrik/Kecamatan se-Kabupaten Kaimana, Tenaga Medis Puskesmas
dan RSUD, Pegawai dilingkup Sekretraiat Daerah, Pegawai pada Dinas dan
Badan diseluruh Pemda Kabupaten Kaimana yang pada intinya dalam grup
Whatsapp tersebut membahas program kerja untuk memenangkan Paslon
Nomor Urut 1. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal
namun dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Materiil. Selanjutnya Para Teradu
menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi bukti
melalui Surat Nomor 882/HK/K.PB-02/11/2024 paling lama 2 (dua) hari sejak
Surat Pemberitahuan disampaikan. Bahwa pada tanggal 28 November 2024,
Pelapor melengkapi laporannya (Vide Bukti T-23). Selanjutnya Para Teradu
mengundang untuk melakukan klarifikasi terhadap Para Pihak (Vide Bukti T-
24). Bahwa berdasarkan keterangan pada saat klarifikasi dan Analisa dalam
kajian, dari 80 (delapan puluh) orang ASN yang diundang untuk dilakukan
klarifikasi, hanya 8 (delapan) orang yang hadir untuk diklarifikasi, sedangkan
72 (tujuh puluh dua) orang ASN tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi.
Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terdapat 7 (tujuh) orang ASN yang terbukti
melakukan pelanggaran Netralitas ASN (Vide Bukti T-25). Selanjutnya Para
Teradu meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian Pelanggaran Netralitas ASN
melalui Surat Nomor 927-1/HK/K.PB-02/12/2024 tanggal 4 Desember 2024
kepada Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti (Vide Bukti T-26).
Bahwa terkait Laporan Nomor 48/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024,
terungkap fakta pada tanggal 28 November 2024, Samuel Suparto
menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya
melaporkan, adanya dugaan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Oray mencoblos
Surat Suara dalam bilik suara dan mencoblos 6 (enam) Surat Suara sisa.
Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan
Laporan a quo belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-28). Selanjutnya
Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan
melengkapi bukti melalui Surat Nomor 895/HK/K.PB-02/11/2024 paling lama
2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan. Bahwa hingga
batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan
laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat
Nomor 926/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo
juga diumumkan pada Papan Informasi (vide Bukti T-30 dan Bukti T-31).
Bahwa terkait Laporan Nomor 55/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024,
terungkap fakta pada tanggal 29 November 2024, Patahudin menyampaikan
laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan,
adanya dugaan Anggota KPPS di TPS 01 Kampung Afu-Afu atas nama Yanes
Syakema melakukan pencoblosan mewakili Leonard Syakema dan Linda E.
Ubwarin hanya dengan berdasarkan surat pernyataan. Terhadap laporan a quo,
Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi
syarat Materiel (vide Bukti T-33). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan
kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat
Nomor 928/HK/K.PB-02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat
Pemberitahuan disampaikan (Vide Bukti T-34). Bahwa hingga batas waktu yang
ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga
laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan
Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor
933/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga
diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-
35 dan Bukti T-36).
Bahwa terkait Laporan Nomor 57/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024,
terungkap fakta pada tanggal 1 Desember 2024, Patahudin menyampaikan
laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan,
adanya dugaan Pencoblosan yang dilakukan oleh saudara Gerson Yaru lebih dari
satu kali pada TPS yang berbeda yaitu TPS 01 Sisir dua, dan TPS 01 Murano.
Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan
laporan belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-38). Selanjutnya Para
Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan
melengkapi bukti melalui Surat Nomor 924/HK/K.PB-02/12/2024 paling lama
2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-34).
Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan
perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya
Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor
melalui Surat Nomor 935/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status
Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten
Kaimana (Vide Bukti T-40 dan T-41).
Bahwa terkait Laporan Nomor 58/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024,
terungkap fakta pada tanggal 1 Desember 2024, Patahudin menyampaikan
laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan,
adanya dugaan terdapat Pemilih mencoblos menggunakan KTP yang beralamat
di Fakfak, namun pemilih diberikan dua surat suara yakni Surat Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati di TPS 04 Trikora, Distrik Kaimana. Terhadap laporan a quo, Para
Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi
syarat Materiel (vide Bukti T-43). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan
kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat
Nomor 929/HK/K.PB-02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat
Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-44). Bahwa hingga batas waktu yang
ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga
laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan
Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor
936/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga
diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-
45 dan Bukti T-46).
Bahwa terkait Laporan Nomor 53/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, pada
tanggal 30 November 2024, terungkap fakta Patahudin menyampaikan laporan
ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan, adanya
dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan Arsyad Laway terhadap
masyarakat RT.014 Pasar Baru saat menghadiri pertemuan di Gudang Mawar.
Dalam pertemuan tersebut, Arsyad Laway mengarahkan masyarakat RT.014
Pasar Baru untuk memilih Pasangan calon Nomor Urut 01. Jika tidak memilih
Pasangan Calon Nomor urut 01, maka masyarakat tidak boleh mencari udang di
wilayah laut Pasar Baru dan juga tidak boleh menaruh/memarkir perahu di
lokasi Pasar Baru. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal
dan menyatakan laporan belum memenuhi syarat Materiel (vide Bukti T-48).
Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki
laporan dan melengkapi bukti melalui Surat Nomor 919/HK/K.PB-02/11/2024
paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan disampaikan (vide
Bukti T-49). Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak
menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan a quo tidak diregistrasi.
Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada
Pelapor melalui Surat Nomor 931/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan
Status Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu
Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-50 dan Bukti T-51).
Bahwa terkait Laporan Nomor 54/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024,
terungkap fakta pada tanggal 30 November 2024, Patahudin menyampaikan
laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan,
adanya dugaan ancaman dan intimidasi dari Irwan Laturauw terhadap para
pemilih di TPS 19 Air Merah saat menghadiri pertemuan di kediamannya di
Kampung Seram. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Irwan Laturauw
mengarahkan para pemilih untuk memilih Pasangan calon Nomor Urut 01. Jika
tidak, maka masyarakat tidak boleh memperpanjang surat izin melaut selama-
lamanya di wilayah petuanan Irwan Laturauw. Terhadap laporan a quo, Para
Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi
syarat Materiel (Vide Bukti T-53). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan
kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi bukti melalui Surat
Nomor 920/HK/K.PB-02/12/2024 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat
Pemberitahuan disampaikan (vide Bukti T-54). Bahwa hingga batas waktu yang
ditentukan, Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga
laporan a quo tidak diregistrasi. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan
Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui Surat Nomor
932/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status Laporan a quo juga
diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide Bukti T-
55 dan Bukti T-56).
Bahwa terkait Laporan Nomor 60/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024,
terungkap fakta pada tanggal 3 Desember 2024, Patahudin menyampaikan
laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan,
adanya dugaan terjadi selisih penjumlahan pada pengguna hak pilih di TPS 01
Kampung Kensi, Distrik Arguni Atas. Terhadap laporan a quo, Para Teradu
melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan memenuhi syarat Formil dan
Materiel yang selanjutnya laporan diregistrasi dengan Nomor
60/REG/LP/PB/Kab/34.02/XII/2024 (Vide Bukti T-58). Selanjutnya Para
Teradu melakukan klarifikasi terhadap para pihak (vide Bukti T-59). Bahwa
setelah dilakukan klarifikasi terdapat kesalahan penulisan jumlah DPT dan
pengguna hak pilih pada C.Hasil. Namun hal tersebut, telah dilakukan
pembetulan pada saat rekapitulasi tingkat distrik dan dituangkan dalam D.Hasil
(vide Bukti T-60). Berdasarkan hal tersebut, penanganan laporan dihentikan
karena tidak memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Selanjutnya
Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor
melalui Surat Nomor 937-1/HK/K.PB-02/12/2024 dan Pemberitahuan Status
Laporan a quo juga diumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten
Kaimana (vide Bukti T-61 dan Bukti T-62).
Bahwa terkait Laporan Nomor 50/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024,
terungkap fakta pada tanggal 29 November 2024, Patahudin menyampaikan
laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana yang pada pokoknya melaporkan
adanya dugaan terjadi pelanggaran di beberapa TPS. Terhadap laporan a quo,
Para Teradu melakukan Kajian Awal dan menyatakan laporan belum memenuhi
syarat Formil dan Materiel (vide Bukti T-64). Selanjutnya Para Teradu
menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dan melengkapi
bukti melalui Surat Nomor 896/HK/K.PB-02/12/2024 tertanggal 1 Desember
2024, paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan
disampaikan (vide Bukti T-65). Pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor
melakukan perbaikan terhadap laporan a quo. Selanjutnya laporan diregistrasi
dengan Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/ XI/2024 (vide Bukti T-66).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Papua Barat mengambilalih tugas dan wewenang Teradu I s.d.
Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana. Bahwa
pengambilalihan tugas tersebut dilakukan karena Para Teradu sulit dihubungi
oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk koordinasi terkait
update penanganan laporan pelanggaran pemilihan untuk dilaporkan kepada
Ketua Bawasu RI. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024 Ketua Bawaslu
Provinsi Papua Barat bersurat kepada Ketua Bawaslu melalui Surat Nomor
630/PM/K.PB/12/2024 Perihal Penyampaian Hasil Pengawasan Kinerja dan
Permohonan Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana. Bahwa pada tanggal 5 Desember
2024 melalui Surat Nomor 1367/KP.01.00/K1/12/2024 Perihal
Pengambilalihan Bawaslu Kabupaten Kaimana, Ketua Bawaslu RI
memerintahkan mengambil alih sementara tugas Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kaimana in casu Para Teradu. Bahwa dalam melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kaimana, Bawaslu Provinsi
Papua Barat menindaklanjuti 1 (satu) Laporan Dugaan Pelanggaran dengan
Registrasi Nomor: 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 yang pada pokoknya
disimpulkan bahwa pada TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy
terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan namun
tidak dapat direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang
karena telah melebihi batas waktu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) (Vide Bukti PT-9) Bahwa berdasarkan hasil Kajian terhadap uraian
peristiwa dugaan pelanggaran pada TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan
Krooy memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 19 jo Pasal
112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, namun terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi pada TPS 17
Kaimana Kota dam TPS 06 Kelurahan Krooy tersebut tidak dapat
direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena
telah melebihi batas waktu untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 17 Tahun
2024) (vide Bukti T-67 dan PT.1-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sulit
dihubungi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat dikarenakan
Teradu I memiliki kendala terkait signal/jaringan sehingga terlambat
memberikan informasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat, karena saat itu
Teradu I dan Teradu II sedang berada di Kampung Tugarni, Distrik Teluk Arguni
untuk menangani Temuan pelanggaran Administrasi yang berujung pada PSU
di TPS 01 Kampung Tugarni. Bahwa letak geografis dari Ibukota Kabupaten
Kaimana ke Distrik Teluk Arguni dan ke Kampung Tugarni memerlukan waktu
beberapa jam. Sementara itu di Distrik Teluk Arguni kondisi signal/jaringan
kurang memadai.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu
sudah menindaklanjuti 11 (sebelas) laporan pelanggaran pemilihan dan 1 (satu)
pemohonan sengketa sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, namun terdapat 1 (satu) laporan yang tidak
segera ditindaklanjuti, yaitu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024. Para Teradu juga tidak memberikan
laporan kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat, sehingga Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat berinisiatif menghubungi Para Teradu
untuk meminta update tentang penanganan laporan yang diminta oleh Bawaslu
RI, akan tetapi Para Teradu tidak dapat dihubungi dengan alasan terkendala
signal atau jaringan. Tindakan Para Teradu yang lamban dan tidak responsif
untuk menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
50/REG/LP/PB/Kab/ 34.02/XI/2024 mengakibatkan tidak dilakukan PSU di
TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy. Padahal berdasarkan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat
yang mengambil alih tugas Bawaslu Kabupaten Kaimana berdasarkan Surat
Ketua Bawaslu RI Nomor 1367/KP.01.00/K1/12/2024 Perihal Pengambilalihan
Bawaslu Kabupaten Kaimana, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
50/REG/LP/PB/Kab/ 34.02/XI/2024 terbukti terjadi pelanggaran Pemilihan di
di TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy, akan tetapi tidak
diterbitkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena
sudah melewati tenggang waktu sebagaimana ditentukan Pasal 51 ayat (4) PKPU
17 Tahun 2024. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak segera menindaklanjuti
proses penanganan laporan a quo merupakan tindakan yang melanggar hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Seharusnya Para Teradu selaku penyelenggara
pemilu bertindak profesional, cermat, dan akuntabel dalam melakukan tugas,
fungsi, dan wewenangnya untuk menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/ 34.02/XI/2024 a quo. Para Teradu
sudah lalai terhadap tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang,
sehingga mengakibatkan tidak terjadinya pemungutan suara ulang di TPS 17
Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy yang terbukti memenuhi unsur
pelanggaran Administrasi Pemilihan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat, bahwa Para Teradu tidak terbukti tidak melakukan tindak lanjut
terhadap 11 (sebelas) laporan karena Para Teradu sudah menindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, akan tetapi Para Teradu terbukti tidak
selesai melakukan tindak lanjut terhadap 1 (satu) Laporan in casu Laporan
Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu terbukti sepanjang terkait penaganan Lapoaran Nomor
50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024, dan Jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan sepanjang terkait penanganan Lapoaran Nomor
50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024. Para Teradu terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 dan Pasal
15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.