Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 11 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2025
👁 66 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Januari 2025, sebagai berikut: Dasar Pemberitaan Media Online Malintang Pos pada tanggal 13 Oktober 2024 dengan Judul "ALUMNI SMA NEGERI WILLIEM ISKANDAR TANOBATO DATANGI CALON BUPATI MADINA HARUN MUSTAFA NST" Pasca penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 22 September 2024 yang diterbitkan oleh KPU Mandailing Natal dengan Nomor Surat 193 Tahun 2024. Pemberitaan tersebut berbeda dengan Profil Harun Mustafa Nasution pada saat Mencalon DPR RI daerah pemilihan Sumatera Dua, yang menyebutkan Harun Mustafa Nasution adalah alumni SMA Negeri 1 Panyabungan Kabuoaten Mandailing Natal.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan pelanggaran adminstrasi Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi berkas dokumen Calon Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 29 Agustus s.d.
Pasal DilanggarPasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri; Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun; Pasal 18; Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Ihksan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Muhammad Yasir Nasution, Teradu III Agus Salam, dan Teradu IV Muhammad Al-Khotib masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 11-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 406-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Henri Husein Nasution Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Ikhsan Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jalan Merdeka No. 2 Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhammad Yasir Nasution Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jalan Merdeka No. 2 Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Agus Salam Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jalan Merdeka No. 2 Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muhammad Al-Khotib Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jalan Merdeka No. 2 Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai---------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Januari 2025, sebagai berikut: Dasar Pemberitaan Media Online Malintang Pos pada tanggal 13 Oktober 2024 dengan Judul "ALUMNI SMA NEGERI WILLIEM ISKANDAR TANOBATO DATANGI CALON BUPATI MADINA HARUN MUSTAFA NST" Pasca penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 22 September 2024 yang diterbitkan oleh KPU Mandailing Natal dengan Nomor Surat 193 Tahun 2024. Pemberitaan tersebut berbeda dengan Profil Harun Mustafa Nasution pada saat Mencalon DPR RI daerah pemilihan Sumatera Dua, yang menyebutkan Harun Mustafa Nasution adalah alumni SMA Negeri 1 Panyabungan Kabuoaten Mandailing Natal. Berdasarkan dua keterangan yang berbeda tersebut, saya sebagai warga Mandailing Natal, meminta kepada pihak sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk menunjukkan Dokumen Harun Mustafa Nasution kepada saya dan dengan izin pihak sekolah dokumen tersebut saya dokumentasikan di hanpon saya pada tanggal 28 Oktober 2024. Dapat saya sampaikan bahwa pihak sekolah ( Ibu Fitriani Tampubolon) mengaku bahwa KPU Mandailing Natal telah datang ke Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk memprivikasi berkas Harun Mustafa Nasution, Adapun Berkas yang di privikasi sebagai berikut : 1. Surat Laporan Kehilangan Barang dri Polsek Panyabungan dengan No.LKB/213/VII/2018/SU/RES MD/SEK BUNGAN tertanggal 10 Juli 2018 2. Surat Keterangan Pengganti ijazah atas nama Harun tanggal lahir 15 Agustus 1966 yang di keluarkan oleh kepala sekolah Drs.Muhammad Nuh Nasution pada tanggal 10 Juli 2018 3. Surat Keterangan Kesalahan penulisan pada ijazah yang menerangkan bahwa Penulisan atas nama Harun dengan nomor ijazah 05 OC oh 0047862 tanggal lahir 15 agustus 1966 salah penulisan yang seharusnya Harun Mustafa Nasution di jelaskan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus Nomor : 189/Pdt.P/2023/PN Mdn tanggal 2 Maret 2023. 4. Foto copy Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Sekolah Menengah Umum tingkat Atas (SMA) atas nama Harun Tahun Pelajaran 1984/1985 yang di keluarkan di panyabungan 10 Juli 2018 5. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Atas nama Harun tanggal lahir 15 Agustus 1966 yang dibuat tertanggal 9 Juli 2018 6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Harun Mustafa Nasution lahir 05 Agustus 1966 7. Foto copy Kartu Keluarga dengan no.1271211810050019 Guna melengkapi berkas yang saya temukan di SMA Negeri 1 Panyabungan, saya meminta buku induk siswa kesekolah SMP 1 Panyabungan pada tanggal 30 Oktober 2024 kepada pihak sekolah Dengan izin pihak sekolah saya melihat dan mendokumentasikan buku induk siswa dengan no.13 tahun 1979/1980 dengan kondisi fisik ada tulisan di tutupi Tipe-X dibelakang nama HARUN dan tanggal lahir ditipex dan diganti dengan menggunakan tulis tangan 15-8-1966. Dapat saya jelaskan bahwa surat keterangan kesalahan penulisan pada ijazah dengan nomor 422/520/SMA.01/2023 yang dikeluarkan oleh SMA negeri 1 Panyabungan dan ditandatangani Bapak H.Muhammad Nuh Nasution selaku kepala sekolah pada tanggal 02 Mei 2023 berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus Nomor : 189/Pdt.P/2023/PN Mdn pada tanggal 02 Maret 2023. Perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 3 Nopember 2024 saya mendapat petikan surat putusan pengadilan negeri Medan kelas satu khusus dengan nomor 189/Pdt.P/2023/PN Mdn dari Kantor Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus. Bahasa ketetapan Pengadilan Negeri Medan kelas 1 khusus itu adalah sebagai berikut: - memberikan izin kepada pemohon Untuk memperbaiki penulisan Nama pemohon yang sebelumnya Harun Al-Rasyid Nasution Menjadi Harun Mustafa Nasution pada kutipan akta kelahiran Pemohon no. 6174/KT/P/1989 dikeluarkan oleh Kepala kantor catatan sipil Tapanuli Selatan pada tanggal 25 Januari 1989. Berdasarkan dokumen yang ada dapat saya sampaikan bahwa : 1. Perbedaan Nama dan tanggal lahir antara dokumen yang satu dengan yang lainnnya/ ERROR INPERSONA 2. Ketetapan Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus no.189/Pdt.P/2023/PN Mdn telah disalah Gunakan Pada surat Keterangan Kesalahan Penulisan Nama Pada Ijazah. 3. Kuat dugaan Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal Tidak Melakukan Perivikasi Faktual Ke Pengadilan Negeri Medan kelas Satu Khusus. Dapat saya sampaikan Bahwa persoalan ini telah saya laporkan Ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 05 Nopember 2024 dengan tanda bukti penyampaian laporan no.03/PL/PB/PROV/02.00/XI/2024. Sebagai tindak lanjut atas laporan saya tersebut Bawaslu provinsi sumatera Utara melimpahkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan nomor surat pelimpahan laporan 363/PP.01.01/K.SU/11/2024. Pada tanggal 8 Nopember 2024 saya mendapat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan Nomor 065/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, kemudian pada tanggal 9 Nopember 2024 pada jam 14.00 saya berhadir di kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk dimintai keterangan dalam karifikasi terkait dengan laporan saya no.005/Reg/LP/PB/Kab/02.17/X/2024. Perlu saya sampaikan Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2024 saya mendapat surat dari Bawaslu kabupaten Mandailing Natal denga Nomor 76/PP.00.02/K.SU- 11/11/2024 perihal pemberitahuan status laporan kepada saya, Berdasarkqn hasil kajian terhadap laporan saya bahwa satus laporan saya dengan nomor.005/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 dihentikan di pembahasan ke II di Sentra Gakkumdu dengan alasan tidak ditemukan adanya tidak pidana pemilihan. Perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 14 Nopember 2024 saya mendapat surat dari Bawaslu kabupaten Mandailing Natal dengan No.082/PP.00.02/K.SU- 11/11/2024 perihal pemberitahuan status laporan. Pada lampiran surat Bawaslu tersebut, saya juga mendapat surat dengan no.081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran administrasi Pemilahan berdasarkan putusan rapat pleno anggota badan pengawasan pemilihan umum Kabupaten Mandailing Natal terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksut dalam laporan dengan nomor register : 007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024, sebagai Terlapor Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal diduga melanggar pelanggaran administrasi pemilihan dengan tidak melakukan Perivikasi berkas dokumen calon Bupati no. urut 1 atas nama Harun Mustafa Secara teliti sesuai dengan keputusan KPU no. 1229 tentang pedoman tekhnis pendaftaran, Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk kembali melakukan Perivikasi berkas calon tersebut. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Januari 2025 Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa perlu Pengadu sampaikan dalam kesimpulan ini, Majelis Sidang DKPP ini berwenang dalam memeriksa dan memutuskan perkara aquo, dengan alasan- alasan sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan dan diuraikan dalam pelaporan/Pengaduan oleh Teradu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan telah dilakukan persidangan oleh Majelis Sidang DKPP pada tanggal 21 Januari 2025, banyak kejanggalan/pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution, sehingga patut kiranya perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu yang telah me loloskan Administrasi dalam verifikasi calon Bupati Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution adalah sangat fatal; 2. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi berkas Dokumen yang diajukan oleh Calon Bupati Harun Mustafa Nasution dengan sebenar-benarnya secara teliti sesuai dengan keputusan Ketua KPU Nomor 1229 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan Administrasi Calon dan penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 3. Bahwa terhadap hal tersebut, adanya pelanggaran yang dilanggar oleh Para Teradu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) nomor 4 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa terhadap adanya pelanggaran dokumen nomor urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution yang telah dilakukan oleh Para Teradu dengan tidak memverifikasi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku atas pencalonan secara cermat, teliti dan meloloskan sebagai Calon Bupati Nomor Urut 1 untuk Kabupaten Mandailing Natal, sehingga sangat fatal pelanggaran tersebut, sesuai dengan kronologis dan kejadian fakta yang telah disampaikan dalam sidang majelis kode etik DKPP pada tanggal 21 Januari 2025; 2) Bahwa sebagaimana dalil-dalil/alasan-alasan yang telah diuraikan dalam Pengaduan Pengadu, perlu Pengadu sampaikan dalam kesimpulan ini fakta sesungguhnya yang telah didapatkan oleh Pengadu sebagaimana dibawah ini: 1. Bahwa Dasar dari pengaduan ini adalah adanya pemberitaan Media online Malintang Pos pada tanggal 13 Oktober 2024, dimana dalam pemberitaan tersebut adanya judul yang ditemukan adalah “ALUMNI SMA NEGERI WILLIEM ISKANDAR TANOBATO DATANGI CALON BUPATI MADINA HARUN MUSTAFA NST”, berawal dari adanya pemberitaan itu, terjadi pasca penetapan Calon Bupati dan Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 22 September 2024, dimana penetapan tersebut telah dilaksanakan oleh Para Teradu sebagai KPU Mandailing Natal atas surat yang diterbitkan dan ditetapkan dengan nomor surat 193 tahun 2024; 2. Bahwa kemudian setelah ditelusuri kembali oleh Pengadu sebagai masyarakat biasa, akan adanya kepastian hukum atas pemberitaan diatas, maka Pengadu merasa ada keanehan pada pemberitaan sebagaimana diatas, dimana pada saat pemberitaan atas profil dari Harun Mustafa Nasution yang dulunya bernama Harun Al Rasyd Nasution pada saat mencalonkan sebagai anggota DPRD Provinsi daerah Pemilihan Sumatera 7 (tujuh) tahun 2019, Pengadu merasa ada kejanggalan, dimana pada saat itu Harun Mustafa Nasution adalah Alumni SMA Negeri 1 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, sehingga kejanggalan tersebutlah membuka hati dan fikiran Pengadu untuk menelusuri kebenaran tersebut, apakah Harun Mustafa Nasution ini adalah Alumni Sekolah SMA 1 Panyabungan atau memang Alumni dari SMA Negeri Williem Iskandar Tanobato; 3. Bahwa atas kondisi perbedaan itu, adanya 2 keterangan yang berbeda, akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2024 Pengadu sebagai masyarakat biasa mendatangi pihak sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk meminta Konfirmasi dan Klarifikasi, atas hal tersebut maka pihak dari sekolah memperlihatkan dan menunjukkan dokumen atas nama Harun Mustafa Nasution; 4. Bahwa pada kesempatan yang sama, pihak dari Sekolah yang bernama Fitriani Tampubolon mengaku menyampaikan pada saat itu pihak dari Para Teradu (KPU Mandailing Natal) telah mendatangi sekolah SMA Negeri 1 panyabungan terkait dengan verifikasi berkas dokumen atas nama Harun Mustafa Nasution, dimana berkas tersebut adalah sebagai berikut: 1. Surat Laporan Kehilangan Barang dri Polsek Panyabungan dengan No LKB/213/VII/2018/SU/RES MD/SEK BUNGAN tertanggal 10 Juli 2018 2. Surat Keterangan Pengganti ijazah atas nama Harun tanggal lahir 15 Agustus 1966 yang di keluarkan oleh kepala sekolah Drs Muhammad Nuh 4 Nasution pada tanggal 10 Juli 2018 3. Surat Keterangan Kesalahan penulisan pada ijazah yang menerangkan bahwa Penulisan atas nama Harun dengan nomor ijazah 05 OC oh 0047862 tanggal lahir 15 agustus 1966 salah penulisan yang seharusnya Harun Mustafa Nasution di jelaskan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus Nomor : 189/Pdt P/2023/PN Mdn tanggal 2 Maret 2023. 4. Foto copy Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Sekolah Menengah Umum tingkat Atas (SMA) atas nama Harun Tahun Pelajaran 1984/1985 yang di keluarkan di panyabungan 10 Juli 2018 5. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Atas nama Harun tanggal lahir 15 Agustus 1966 yang dibuat tertanggal 9 Juli 2018 6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Harun Mustafa Nasution lahir 05 Agustus 1966 7. Foto copy Kartu Keluarga dengan no.1271211810050019 Bahwa atas dasar dari beberapa dokumen tersebut diatas, Pengadu telah melengkapi untuk dijadikan bukti dalam perkara permasalahan pelanggaran kode etik di Persidangan DKPP pada tanggal 21 Januari 2025, sehingga patut kiranya Pengadu sangat mempertanyakan adanya kejanggalan-kejanggalan sebagaimana yang telah diungkapkan dipersidangan baik Para pihak yang ikut dalam persidangan, dimana atas kesalahan dalam penulisan Ijazah, tahun kelulusan Harun Mustafa Nasution, kesalahan nama dalam penulisan ijazah dan kejanggalan-kejanggalan yang seharusnya di verifikasi dengan baik oleh Para Teradu; 5. Bahwa untuk melengkapi berkas yang Pengadu temukan di SMA Negeri 1 Panyabungan, Pengadu meminta buku induk siswa kesekolah SMP 1 Panyabungan pada tanggal 30 Oktober 2024 kepada pihak sekolah Dengan izin pihak sekolah, dimana Pengadu melihat dan mendokumentasikan buku induk siswa dengan no.13 tahun 1979/1980 dengan kondisi fisik ada tulisan di tutupi Tipe X dibelakang nama HARUN dan tanggal lahir ditipex dan diganti dengan menggunakan tulis tangan 15.8.1966 sementara dalam Surat Kutipan Akta Kelahiran Harun AL Rasyd Nasution tanggal 5 Agustus 1966 (Bukti Tambahan yang diajukan dalam persidangan), artinya adanya ketidakpastian dan kecocokan tanggal lahir antara KTP, Surat keterangan pengganti Ijazah, Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Medan kecamatan Medal Selayang, kelurahan Asam Kumbang (Bukti Tambahan) dan Paspor B1856198 adalah orang yang sama, sehingga patut kiranya majelis DKPP mempertimbangkan dalil-dali dari Pengadu (Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-5 s/d Bukti P-16 dan bukti tambahan yang lainnya) 6. Bahwa surat keterangan kesalahan penulisan pada ijazah dengan nomor 422/520/SMA 01/2023 yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Panyabungan dan ditandatangani oleh Bapak H Muhammad Nuh Nasution (juga sebagai saksi dalam persidangan aquo), selaku kepala sekolah pada tanggal 02 Mei 2023 berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus nomor : 189/Pdt P/2023/PN Mdn pada tanggal 02 Maret 2023; Bahwa perlu disampaikan dalam perkara aquo ini bahwa H. Muhammad Nuh juga selama ini memiliki hubungan dengan keluarga Harun Mustafa Nasution sebagai rekanan Bisnis atau bendahara keluarga sesuai keterangannya kepada Pengadu saat dikonfirmasi di SMA Negeri 1 Panyabungan; 7. Bahwa perlu Pengadu sampaikan dalam kesimpulan ini, bahwa pada tanggal 3 Nopember 2024 Pengadu telah mendapatkan petikan salinan putusan pada Pengadilan Negeri Medan dengan perkara Nomor 189/Pdt.P/2023/PN.Mdn yaitu salinan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan yang amar penetapannya adalah memberikan izin kepada Pemohon Untuk memperbaiki penulisan Nama pemohon yang sebelumnya Harun Al Rasyid Nasution Menjadi Harun Mustafa Nasution pada kutipan akta kelahiran Pemohon No. 6174/KT/P/1989 dikeluarkan oleh Kepala kantor Catatan sipil Tapanuli Selatan pada tanggal 25 Januari 1989, perlu diperhatikan dan di jelaskan bahwa terhadap penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan atas permohonan tersebut adanya kejanggalan terhadap perbedaan nama dan tanggal lahir yang Pengadu temui sebagai berikut: a. Perbedaan Nama dan tanggal lahir antara dokumen yang satu dengan yang lainnnya sehingga patut kiranya dokumen yang diajukan dan dokumen yang ada pada Ijazah menjadi ERROR INPERSONA Catata: dimana dalam Bukti P-1 yang diajukan oleh Pengadu tanggal lahir yang ada dalam Laporan Surat kehilangan barang yang diajukan ke Polsek panyabungan adalah tanggal 15 Agustus 1966, namun dalam Kutipan Akta Kelahiran Harun Mustafa Nasution tanggal lahirnya adalah 5 Agustus 1966, nah pada Surat Keterangan Penggati Ijazah/STTB sebagaimana Bukti P-2 atas nama Harun tangal lahirnya adalah 15 Agustus 1966, oleh karena hal demikian, Pengadu merasa banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang ada antara Ijazah Harun Mustafa Nasution dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dokumennya dipersyaratkan pada saat pencalonan Bupati di Kabupaten mandailing Natal, oleh karena demikian Pengadu memohon kepada Majelis DKPP untuk mempertimbangkan kejanggalan tersebut, dan menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Para Teradu; b. Bahwa terkait dengan adanya Ketetapan Putusan Pengadilan Negeri Medan perkara Nomor 189/Pdt P/2023/PN Mdn telah disalah Gunakan Pada surat Keterangan Kesalahan Penulisan Nama Pada Ijazah, dimana nama harun Mustafa Nasution awalnya adalah Harun Alrasyid Nasution, kemudian dalam penetapan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Pendidikan Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Panyabungan yang telah ditandatangani oleh Muhammad Nuh Nasution ( Bukti P-2) sebagai kepala Sekolah adalah bernama HARUN saja, kemudian Nomor Induk nya adalah 3250, serta pemilik Ijazah Nomor Seri 05 OC oh 0047862 tahun pelajaran 1984/1985, akan tetapi dalam nilai Induk rekapitulasi yang telah dibuktikan dalam dokumen nilai EBTA/EBTANAS tahun 1985 nilai induk namanya adalah Harun bukan Harun Mustafa Nasution, namun Pengadu pada saat persidangan di DKPP mempertanyakan kepada Muhammad Nuh Nasution sebagai Saksi pihak Terkait bahwasanya Harun adalah siswa pindahan dari SMA Negeri 1 Tanabato ke SMA Negeri 1 Panyabungan pada kelas 2, Pengadu merasa ada kejanggalan terkait dengan nomor induk 3250 yang dikeluarkan oleh Muhammad Nuh Nasution sebagaimana Bukti P-2 dalam perkara aquo, sementara siswa yang lama yang sama-sama tamat tahun 1984/1985 nomor induknya masih banyak dibawah nomor induk atas nama Harun sebagaimana lampiran yang Pengadu lampirkan; Bahwa Pengadu menduga nomor Induk 3250 itu bukan nomor induk siswa Harun melainkan kepemilikan Nomor induk siswa yang lainnya; c. Bahwa Pengadu menduga kuat bahwa Para Pihak Teradu (KPU Kabupaten Mandailing Natal) tidak melakukan verifikasi secata utuh dalam Verifikasi Faktual ke berbagai pihak dalam pemerintahan yang berkepentingan dengan tujuan untuk melakukan verifikasi dokumen yang digunakan untuk pencalonan Harun Mustafa Nasution Bupati Kabupaten Mandailing natal, oleh karena demikian memohon kepada Majelis DKPP untuk mempertimbangkan pengaduan Teradu; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah sepatutnya dan beralasan hukum bagi Majelis Dewan DKPP yang memeriksa, dan memutus perkara aquo, menyatakan Pengaduan Pengadu dinyatakan dapat diterima; PENJELASAN TERHADAP BUKTI PENGGADUAN DI DKPP Bahwa dalam persidangan perkara aquo, Pengadu berupaya semaksimal mungkin mengajukan, mengungkap dan membuktikan dalil-dalil Pengaduannya, dan telah diverifikasi di hadapan Majelis Dewan DKPP seluruh alat bukti yang telah diajukan Pengadu, sebagai bentuk dari pembuktian yang kuat sehingga patut kiranya Majelis DKPP yang memeriksa perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/I/2025, mempertimbangkan dalam pertimbangan hukumnya pada putusan nantinya, adapun bukti yang telah diajukan oleh Pengadu adalah sebagai berikut: NO BUKTI DOKUMEN KETERANGAN 1. Bukti P-1 Surat Laporan Kehilangan Dalam bukti ini adanya Barang dari Polsek kejanggalan-kejanggalan Panyabungan dengan dimana Pengadu telah No.LKB/213/VIM/2018/SU/ menanyakan kepada M. RES MD/SEK BUNGAN Nuh Nasution terkait tertanggal 10 Juli 2018 dengan Bukti ini yang melakukan pelaporan adalah Muhammad Nuh Nsution, sementara dalam Laporan pengaduan kehilangan barang adalah harun. Bahwa sebagaimana dalam Surat Keterangan hilang barang yang dikeluarkan oleh Polsek Panyabungan tidak sesuai dengan isi Laporan yang seharusnya sebagaimana Bukti pembanding yang telah Pengadu sampaikan dalam persidangan; 2. Bukti P-2 Surat Keterangan Pengganti Bahwa terhadap bukti ijazah atas nama Harun tersebut pengadu merasa tanggal lahir 15 Agustus ada kejanggalan Nama, 1966 yang di keluarkan oleh tanggal lahir, nomor induk, kepala sekolah Drs berdasarkan surat Muhammad Nuh Nasution kehilangan barang yang di pada tanggal 10 Juli 2018 laporkan Muhammad Nuh Nasution dipolsek Panyabungan, sementara yang mengeluarkan surat keterangan pengganti Ijazah juga dikeluarkan oleh Muhammad Nuh Nasution ditanggal yang sama pada tanggal 10 Juli 2018; 3. Bukti P-3 Surat Keterangan Kesalahan Bahwa Pengadu menduga penulisan pada ijazah yang adanya kejanggalan pada menerangkan bahwa surat keterangan kesalahan Penulisan atas nama Harun penulisan pada ijazah, yang dengan nomor ijazah 05 OC mana tertulis harun yang oh 0047862 tanggal lahir 15 seharusnya Harus agustus 1966 salah Muastafa Nasuation; penulisan yang seharusnya Bahwa Bukti ini yang Harun Mustafa Nasution di mengeluarkan surat adalah jelaskan berdasarkan Muhammad Nuh Nasution Keputusan Pengadilan Negeri pada tanggal 2 Mei 2023, Medan Kelas 1 Khusus artinya surat yang Nomor : 189/Pdt P/202PN dikeluarkan ini adalah Mdn tanggal 2 Maret . 2023. berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Medan. 4. Bukti P-4 Foto copy Daftar Nilai Hasil - Evaluasi Belajar Sekolah Menengah Umum tingkat Atas (SMA) atas nama Harun Tahun Pelajaran 1984/1985 yang di keluarkan di panyabungan 10 Juli 2018 5. Bukti P-5 Surat Pertanggung Jawaban Bahwa Pengadu Mutlak dari Atas nama Harun menerangkan terkait tanggal lahir 15 Agustus dengan bukti ini ada 1966 tertanggal 9 Juli 2018 ketidak sesuaian yaitu dalam bukti tersebut hanya menjelaskan Nama Harun saja, bukan Harun Mustafa Nasution sementara nama di KTP adalah Harun Mustafa Nasution 6. Bukti P-6 Foto copy Kartu Tanda Bahwa Pengadu Penduduk (KTP) atas nama menerangkan dalam Harun Mustafa Nasution KTPnya menyebutkan lahir 05 Agustus 1966 nama Harun Mustafa Nasution, lahir tanggal 5 Agustus 1966, sementara di Surat yang lain yang dijadikan bukti tidak sesuai dengan tanggal di KTP yaitu 15 Agustus 1966 7. Bukti P-7 Foto copy Kartu Keluarga Bahwa saksi menerangkan dengan didalam KK Pihak Terkait no.1271211810050019 nama Harun Mustafa Nasution, sedangkan di dokumen lainnya Harun saja dan tanggal lahir yang berbeda serta nama orang tua tertulis di KK H. Mustafa Nst, sedangakan dokumen lainnya H. Abdullah Mustafa Nst. 8. Bukti P-8 Foto copy Buku induk Siswa Bahwa Oengadu SMP Negeri 1 Panyabungan menerangkan dalam buku atas nama Harun ada kata di induk siswa SMPN 1 tutupi Tip-x di belakang Panyabungan nama tertulis Harun dan Tanggal lahir di Harun Nasution sedangkan tutupi tip-x kemudian ditulis Nasutionnya di tipex serta tangan tanggal 15 - 8 -1966 tanggal lahir ditipex serta ditulis menggunakan tulisan tangan 9. Bukti P-9 Petikan Pengadilan Negeri Bahwa Pengadu Medan Kelas 1 Khusus menemukan kejanggalan no.189/Pddt.P/2023/PN dimana dalam penetapan Mdn pengadilan negeri medan bahwa Harun Mustafa Nasution mengatakan sebelum menikah Pihak terkait bernama Harun AL Rasyd Nasution sementara Pengadu tidak menemukan 1 berkaspun yang bernama Harun Alrasyd Nasution termasuk di SMP dan SMA, namun ini menjadi dasar oleh Muhammad Nuh Nasution membuat Surat Keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang digunakan untuk pencalonan, pada hal tidak ada disebutkan dalam penetapan sebagai pengganti ijazah yang telah ditetapkan oleh Muhammad Nuh Nst; 10. Bukti P-10 Tanda Bukti penyampaian - Laporan Kebawaslu Provinsi Sumatera Utara 11. Bukti P-11 Surat pelimpahan Laporan - Ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal 12. Bukti P-12 Surat Undangan Klarifikasi - dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal 13. Bukti P-13 Surat pemberitahuan status - laporan dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal 14. Bukti P-14 Surat Pemberitahuan - Satatus Laporan Dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan lampiran Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. 15. Bukti P-15 Poto Prin out Berita media - online Malintang Pos 16. Bukti P-16 Profil Harun Mustafa - Nasution Pada saat pencalonan Anggota DPR RI periode 2024-2029 Bahwa terhadap bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pengadu di atas, adalah satu kesatuan bagian yang tidak dapat di pisahkan dalam kesimpulan ini; TERKAIT DENGAN PERSIDANGAN DI DKPP 1. Bahwa dalam persidangan tanggal 21 Januari 2025, dimana yang hadir pada saat itu adalah Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, dalam persidangan tersebut Majelis DKPP juga telah memerintahkan untuk menghadirkan para Saksi yang akan dimintai keterangan terkait dengan perkara aquo, dalam persidangan Pengadu telah menghadirkan saksi yaitu Bisri Samsuri, adapun keterangan yang telah diterangkan adalah sebagai berikut: - Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 1 November 2024, Saudara Pengadu sedang berada di Kota Medan, Pengadu menghubungi saksi via telepon dan meminta tolong untuk mengantarkan surat ke Polsek Panyabungan, setiba di Polsek Panyabungan saksi menyampaikan kepada Polisi yang berjaga supaya surat yang diantarkan itu supaya secepatnya dibalas, itu pesan pengadu kepada saksi; - Bahwa setelah Pengadu pulang dari Medan, Pengadu datang ke kedai kopi saksi, sambil membawa berkas-berkas yaitu surat keterangan hilang dari polisi, surat keterangan pengganti ijazah atas nama harun, surat keterangan kesalahan penulisan pada ijazah dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan; - Bahwa sepengetahuan saksi surat-surat tersebut digunakan untuk membuat laporan pengaduan ke DKPP; - Diperlihatkan dokumen-dokumen bukti yang telah disampaikan dalam persidangan; 2. Bahwa dalam persidangan tanggal 21 Januari 2025, dimana yang hadir pada saat itu adalah Para Teradu dan Pihak Terkait, dalam persidangan tersebut Majelis DKPP juga telah memerintahkan untuk menghadirkan para Saksi, namun Pihak Teradu dari KPU Mandailing Natal tidak ada menghadirkan saksi-saksi, yang menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan adalah pihak terkait yaitu Kepala Sekolah SMA N 1 Panyabungan, Kepala Sekolah SMA Negeri Tanobato serta Sekretaris Dukcapil Tapsel. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan berkas Calon Bupati Nomor Urut 1 yang telah ditetapkan oleh Para Teradu tidak memenuhi Syarat dan telah melanggar kode Etik sebagaimana dalam peraturan yang berlaku; 3. Memerintahkan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan saksi kepada Para Teradu; 4. Menyatakan pencalonan Harun Mustafa Nasution sebagai calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal dengan Nomor Urut 1 tidak sah; dan 5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Surat Laporan Kehilangan Barang dari Polsek Panyabungan dengan No.LKB/213/VII/2018/SU/RES MD/SEK BUNGAN, tertanggal 10 Juli 2018; 2. Bukti P-2 Surat Keterangan Pengganti ijazah atas nama Harun tanggal lahir 15 Agustus 1966 yang di keluarkan oleh kepala sekolah Drs.Muhammad Nuh Nasution pada tanggal 10 Juli 2018; 3. Bukti P-3 Surat Keterangan Kesalahan penulisan pada ijazah yang menerangkan bahwa Penulisan atas nama Harun dengan nomor ijazah 05 OC oh 0047862 tanggal lahir 15 agustus 1966 salah penulisan yang seharusnya Harun Mustafa Nasution di jelaskan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus Nomor : 189/Pdt.P/2023/PN Mdn tanggal 2 Maret 2023; 4. Bukti P-4 Foto copy Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Sekolah Menengah Umum tingkat Atas (SMA) atas nama Harun Tahun Pelajaran 1984/1985 yang di keluarkan di Panyabungan 10 Juli 2018; 5. Bukti P-5 Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari atas nama Harun tanggal lahir 15 Agustus 1866 tertanggal 9 Juli 2018; 6. Bukti P-6 Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Harun Mustafa Nasution lahir 05 Agustus 1966; 7. Bukti P-7 Foto copy Kartu Keluarga dengan no.1271211810050019; 8. Bukti P-8 Foto copy Buku induk Siswa SMP Negeri 1 Panyabungan atas nama Harun ada kata di tutupi Tip-x di belakang Harun dan Tanggal lahir di tutupi tip-x kemudian ditulis tangan tanggal 15 - 8 -1966; 9. Bukti P-9 Petikan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus no.189/Pddt.P/2023/PN Mdn; 10. Bukti P-10 Tanda Bukti penyampaian Laporan Kebawaslu Provinsi Sumatera Utara; 11. Bukti P-11 Surat pelimpahan Laporan Ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; 12. Bukti P-12 Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; 13. Bukti P-13 Surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; 14. Bukti P-14 Surat Pemberitahuan Satatus Laporan Dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan lampiran Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 15. Bukti P-15 Poto Prin out Berita media online Malintang Pos; 16. Bukti P-16 Profil Harun Mustafa Nasution pada saat pencalonan Anggota DPR RI periode 2024-2029; 17. Bukti P-17 Surat pembanding laporan kehilangan ke Polsek yang sama; 18. Bukti P-18 Akta kelahiran Nomor 6174/KT/P/1989 atas nama Harun Alrasyid Nasution; 19. Bukti P-19 Akta kelahiran pembanding yang dikeluarkan tahun 1989; 20. Bukti P-20 Surat keterangan dari Lurah Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang tertanggal 26 Januari 2023 No. 470/071 orang yang sama antara Harus Alrasyid Nasution dengan Harun Mustafa Nasution; 21. Bukti P-21 Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal No. 1409/PL.02.01- SD/1213/4/2024, tertanggal 21 November 2024 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Bisri Samsuri, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 November 2024, Saksi diminta mengantar surat oleh Pengadu ke Polsek Panyabungan yang menyatakan ingin konfirmasi ke pihak Polsek. Pada saat itu Pengadu sedang berada di Medan. 2. Bahwa saat mengantar surat terjadi diskusi antara Saksi dengan Pihak Polsek. Kemudian Saksi sampaikan harapan dari Pengadu yaitu secapat mungkin surat konfirmasinya dapat dibalas. Dari Pihak Polsek menyampaikan akan terlebih dahulu mencari arsipnya karena berkenaan dengan surat lama tahun 2018. 3. Bahwa setibanya Pengadu dari Medan, Saksi diperlihatkan beberapa surat yang ada pada Pengadu termasuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah berdasarkan surat kehilangan dari Polsek Panyabungan. 4. Bahwa Saksi juga melihat surat keterangan kesalahan pengetikan atau penulisan pada ijazah berdasarkan putusan pengadilan. 5. Bahwa terkait isi dalam putusan pengadilan Saksi sudah membaca. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Januari 2025, sebagai berikut: A. Tentang Peristiwa yang Diadukan dan/atau Dilaporkan oleh Pelapor 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang disebutkan dalam Pengaduannya pada Bagian Peristiwa yang Diadukan, Pengadu mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Teradu adalah tidak melakukan verifikasi berkas dokumen Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution secara teliti sesuai dengan Keputusan Ketua KPU Nomor 1229 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penepatan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maka terhadap dalil ini Teradu menyampaikan jawaban bahwa dalil Pengadu tersebut adalah tidak benar, oleh karena itu Teradu membantah dalil Pengadu tersebut karena pada kenyataannya mulai dari tanggal 29 Agustus sampai dengan Tanggal 4 September 2024 Teradu telah melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan oleh masing-masing Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. (Vide Alat Bukti Surat T-1). 2. Bahwa Terhadap dalil Pengadu pada Bagian Peristiwa Yang dilaporkan, mengatakan bahwa Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, maka terhadap dalil ini penting rasanya bagi Teradu untuk memberikan pemahaman kepada Pengadu sebagai berikut: a. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai Pelaksanaan pemilihan Umum, sementara peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu yaitu tahapan verifikasi persyaratan administarsi Calon Bupati adalah merupakan salah satu tahapan dari pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati yang pelaksanaan tahapannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang- Undang. Oleh karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak mengatur mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sehingga kalau kita lihat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada dimasukkan sebagai salah satu dasar hukum dalam konsideran keputusan. Oleh karena itu tidak logis rasanya ketika Pengadu mendalilkan bahwa Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sementara peristiwa perbuatan yang dilaporkan oleh Pengadu adalah perbuatan Teradu dalam tahapan penelitian berkas administrasi Calon Bupati bukan peristiwa dalam penelitian berkas administasi Calon Anggota DPRD atau Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden. b. Bahwa Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu, objeknya bukanlah Komisi Pemilihan Umum dan jajarannya melainkan Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat DKPP (Vide Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017), jadi bagaimana mungkin kami para Teradu yang notabenenya bukan merupakan Anggota DKPP, bukan merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), dan juga bukan pegawai sekretariat DKPP bisa dikatakan oleh Pengadu melanggar Peraturan tersebut? 3. Bahwa beradasarkan uraian penjelasan pada angka 2 huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka patut kiranya kalau dalam hal ini Teradu memohon kepada DKPP untuk menyatakan bahwa Pengaduan dari Pengadu ini adalah kabur dan oleh karenanya patut untuk ditolak oleh Majelis DKPP yang mulia. 4. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya, masih pada bagian Bagian Peristiwa Yang dilaporkan tidak ada menyebut Waktu Kejadian dugaan pelanggaran, padahal jika merujuk kepada Pasal 5 ayat (2) Jo. ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka mestinya pengaduan pengadu harus memuat secara jelas tentang Waktu Perbuatan Dilakukan (Waktu Kejadian). 5. Berdasarkan uraian sebagaimana dijelaskan pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, maka Teradu memohon kepada Majelis DKPP yang mulia untuk kiranya berkenan menolak Pengaduan Pengadu. B. Tentang Kronologi Kejadian 1. Bahwa benar Saudara Harun Mustafa Nasution adalah Calon Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 yang telah ditetapkan oleh Teradu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2194 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 (vide Alat Bukti Surat T-2). 2. Bahwa benar pada saat pendaftaran, Saudara Harun Mustafa Nasution telah menyampaikan syarat dokumen administrasi Calon diantaranya berupa KTP el dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (vide Alat Bukti Surat T-3). 3. Bahwa kalau hanya membandingkan antara SKPI milik Calon Bupati Nomor Urut 1 dengan KTP-el milik Calon Bupati Nomor Urut 1, maka sepintas akan terpahami bahwa Nama Calon Bupati Nomor Urut 1 antara di SKPI dengan di KTP-el adalah berbeda, karena di dalam SKPI nama Calon Bupati Nomor Urut 1 adalah Harun, sedangkan di KTP-el nama yang bersangkutan adalah Harun Mustafa Nasution. 4. Bahwa menurut Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati diantaranya adalah : Fotokopi : a. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c; b. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l; dan c. KTP-el dengan NIK; 5. Bahwa menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Tabel 4.1 tentang Indikator Hasil Penelitian Administrasi Calon yang merupakan panduan dalam menilai kebenaran dokumen calon, pada halaman 58 baris kolom nomor 8 disebutkan bahwa Indikator Kebenaran Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir adalah: a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; b. berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain; c. merupakan dokumen milik calon; d. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang; e. dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; f. merupakan dokumen yang sah; g. merupakan bukti kelulusan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat. 6. Bahwa pada saat pendaftaran sebagai Calon Bupati, untuk memenuhi persyaratan dokumen administrasi Calon berupa fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, dokumen yang diserahkan oleh Saudara Harun Mustafa Nasution kepada Teradu adalah dokumen yang berupa fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari SMA Negeri 1 Panyabungan yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Pembinaan SMA. (vide Alat Bukti Surat T-3). 7. Bahwa benar nama Calon Bupati Nomor Urut 1 yang tertulis dalam SKPI tersebut adalah HARUN, sedangkan dalam KTP-el yang diserahkan kepada Teradu pada saat pendaftaran adalah HARUN MUSTAFA NASUTION. (vide Alat Bukti Surat T-4) 8. Bahwa dalam pendaftaran ke KPU Kabupaten Mandailing Natal, Calon Bupati Nomor Urut 1, HARUN MUSTAFA NASUTION juga ada menyampaikan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (SKKPI) yang diterbitkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan, tertanggal 2 Mei 2023, dimana dalam SKKPI tersebut diterangkan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama yang bersangkutan “tertulis Harun, seharusnya Harun Mustafa Nasution (vide Alat Bukti Surat T-3). 9. Bahwa Surat Keterangan atas Ijazah adalah dokumen resmi yang diakui negara sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 : (1) Surat keterangan atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 terdiri atas: a. surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan b. surat keterangan pengganti Ijazah. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik Ijazah. Pasal 19 : (1) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah. (2) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama Satuan Pendidikan; b. nomor Ijazah; c. nama lengkap pemilik Ijazah; d. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; e. nama ayah dan/atau ibu/wali; f. nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional; g. tahun ajaran penerbitan Ijazah; h. keterangan kesalahan penulisan; i. tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan j. nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. (3) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran atas Ijazah. (4) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. 10. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan Bahwa “pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang berdomisili”. 11. Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa “Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai”. 12. Bahwa SKPI yang disampaikan oleh Calon Bupati Nomor Urut 1 kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan selaku sekolah asal (satuan pendidikan) yang menerbitkan ijazah Harun yang telah hilang, dan SKPI tersebut diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. (Vide Alat Bukti Surat T-3) 13. Bahwa format SKPI yang diterbitkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan telah sesuai dengan format yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. (Vide Alat Bukti Surat T-3 dan Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014) 14. Bahwa merujuk kepada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing pada saat melakukan verifikasi berkas Ijazah/SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1 tidak ada sedikitpun keraguan terhadap keabsahan SKPI tersebut karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKPI, dan oleh karena itu KPU kabupaten Mandailing Natal memutuskan bahwa SKPI Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution telah memenuhi syarat untuk memenuhi kelengkapan berkas/dokumen persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. (Vide Alat Bukti Surat T-5). 15. Bahwa merujuk kepada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Tabel 4.1 tentang Indikator Hasil Penelitian Administrasi Calon yang merupakan panduan dalam menilai kebenaran dokumen calon, pada halaman 58 baris kolom 8 disebutkan bahwa Indikator Kebenaran Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir adalah: a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; b. berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain; c. merupakan dokumen milik calon; d. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang; e. dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; f. merupakan dokumen yang sah; g. merupakan bukti kelulusan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat. 16. Bahwa semua indikator kebenaran dokumen ijazah (SKPI) sebagaimana tersebut di atas dapat dipenuhi oleh berkas dokumen SKPI yang disampaikan oleh Calon Bupati Nomor Urut 1, sehingga KPU Mandailing Natal memutuskan bahwa SKPI tersebut memenuhi syarat. 17. Bahwa adapun indikator kebenaran KTP-el dengan NIK sebagai syarat Calon, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada halaman 61, baris kolom 12 adalah sebagai berikut: a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas b. memuat informasi terkait calon c. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, berdasarkan tanggal lahir terhitung sejak penetapan Pasangan Calon d. status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat pernyataan e. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yang sah 18. Bahwa sesuai dengan indikator kebenaran KTP-el sebagaimana tersebut di atas, KTP-el milik Calon Bupati Nomor Urut 1 juga memenuhi syarat dan memenuhi indikator kebenaran untuk dipergunakan sebagai syarat Calon Bupati Mandailing Natal. 19. Bahwa benar terdapat perbedaan nama Calon Bupati Nomor Urut 1 antara KTP el dengan Ijazah (SKPI), dimana dalam KTP-el tertulis nama HARUN MUSTAFA NASUTION, Tempat/Tgl. Lahir PURBA BARU, 05-08-1966, sedangkan di dalam ijazah (SKPI) tertulis nama HARUN, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 15 Agustus 1966 (Vide Alat Bukti Surat T-3 dan T-4) 20. Bahwa terkait perbedaan nama antara KTP-el dengan Ijazah (SKPI) sebagaimana tersebut di atas, dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Tabel 4.1 tentang Indikator Hasil Penelitian Administrasi Calon yang merupakan panduan dalam menilai kebenaran dokumen calon, pada halaman 66, baris kolom 3 disebutkan bahwa dalam hal terdapat perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el, maka calon wajib melampirkan Surat Keterangan dari Sekolah, atau melampirkan Surat Pernyataan Calon. Apabila yang dilampirkan Surat Keterangan dari Sekolah maka indikator kebenarannya adalah: a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas b. merupakan surat keterangan untuk calon c. memuat informasi perbedaan nama dan kepemilikan calon terhadap ijazah d. menerangkan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan calon yang namanya tercantum pada KTP-el e. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang f. merupakan dokumen yang sah sedangkan apabila yang dilampirkan adalah Surat Pernyataan Calon, maka indikator kebenarannya adalah: a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas b. berisi penjelasan terkait perbedaan nama antara dokumen dan KTP-el calon c. memuat informasi perbedaan nama dan kepemilikan calon terhadap ijazah d. menerangkan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan calon yang namanya tercantum pada KTP-el. e. Dibuat dan ditandatangani oleh calon yang bersangkutan di atas materai f. merupakan dokumen yang sah. 21. Bahwa terkait perbedaan nama Calon Bupati Nomor Urut 1 antara yang ada di KTP-el dengan yang ada di SKPI, Calon Nomor Urut 1 pada saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Mandailing Natal telah melampirkan Surat Keterangan dari Sekolah berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (SKKPI), dimana dalam SKKPI tersebut telah diterangkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan bahwa nama Harun yang tertulis dalam ijazah seharusnya bernama Harun Mustafa Nasution. (Vide Alat Bukti Surat T-3). 22. Bahwa menurut Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah menjadi lampiran atas Ijazah. 23. Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Mandailing Natal, Calon Bupati Nomor Urut 1 juga melampirkan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah (SKKPI) dalam SKPI yang disampaikan kepada Kabupaten Mandailing Natal, maka secara hukum tidak ada lagi alasan untuk menyatakan bahwa nama Calon Bupati yang tertulis dalam SKPI bebeda dengan nama yang tertulis dalam KTP-el, karena nama yang ada dalam lampiran SKKPI sebagai satu kesatuan dengan SKPI telah sama dengan nama yang tercantum dalam KTP-el. 24. Bahwa ketika melakukan verifikasi terhadap kebenaran ijazah (SKPI) dari Calon Bupati Nomor Urut 1, KPU Kabupaten Mandailing Natal selain berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jo. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional. 25. Bahwa dalam pelaksanaan penelitian dan verifikasi berkas calon bupati nomor urut 1, KPU Kabupaten Mandailing Natal juga telah melakukan verifikasi dan klarifikasi secara faktual ke SMA Negeri 1 Panyabungan yang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 19 September 2024 yang saat itu KPU Kabupaten Mandailing Natal diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Anas Nasution dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana, Naek Marpaung, dimana saat itu pihak SMA Negeri 1 Panyabungan menyatakan bahwa SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1 itu benar adanya, dan benar diterbitkan oleh SMA Negeri 1 Panyabungan. (Vide Alat Bukti Surat T-6) 26. Berdasarkan uraian di atas, maka tidak ada alasan untuk menyatakan atau untuk menduga bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal tidak melakukan verifikasi terhadap berkas Calon Bupati Nomor Urut 1, atau tidak teliti dalam memverifikasi berkas Ijazah dan Berkas KTP el-dari Calon Bupati Nomor Urut 1. 27. Bahwa benar adanya perbedaan Tanggal lahir dari Calon Bupati Nomor Urut 1 antara yang tertera dalam dokumen KTP-el dengan yang tertera dalam dokumen Ijazah atau SKPI. Dimana dalam KTP-el Calon Bupati Nomor Urut 1 antara KTP el dengan Ijazah (SKPI), dimana dalam KTP-el tertulis nama HARUN MUSTAFA NASUTION, Tempat/Tgl. Lahir PURBA BARU, 05-08-1966, sedangkan di dalam ijazah (SKPI) tertulis nama HARUN, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 15 Agustus 1966. (Vide Alat Bukti Surat T-3 dan T-4). 28. Adapun tentang adanya perbedaan tanggal lahir antara ijazah dan KTP-el dari Calon Bupati Nomor Urut 1, maka sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam menilai kebenaran fotocopy ijazah (SKPI) tidak ada disebutkan adanya indikator pemeriksaan atau penyesuaian antara tanggal lahir dalam ijazah (SKPI) dengan tanggal lahir dalam KTP-el. 29. Bahwa meskipun menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tanggal lahir tidak termasuk salah satu indikator penilaian kebenaran dokumen ijazah atau KTP-el, akan tetapi terkait dengan perbedaan tanggal lahir calon Bupati Nomor Urut 1 ini, telah diselesaikan oleh Teradu setelah Teradu menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, Tanggal 14 November 2024, Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. 30. Adapun tindaklanjut penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan sebagai akibat dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 sebagaimana tersebut di atas adalah: a. Teradu telah membuat telaah hukum terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024. (Vide Alat Bukti Surat T-7) b. Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas tindaklanjut penyelesaian pelanggaran administrasi Nomor 081/PP.00.02/K.SU 11/11/2024. (Vide Alat Bukti Surat T-8) c. Teradu telah mengirimkan Surat Dinas Nomor 1409/PL.02.1 SD/1213/4/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Hal Tindak lanjut penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Tanggal 21 November 2024 (Vide Alat Bukti Surat T-9), yang isinya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan penelitian dan verfikasi berkas Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution dengan teliti sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa berkas ijasah/SKPI milik Harun Mustafa Nasution telah memenuhi indikator kebenaran untuk ditetapkan memenuhi syarat sebagai kelengkapan persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. 3. Bahwa berkas KTP-el milik Harun Mustafa Nasution telah memenuhi indikator kebenaran untuk ditetapkan memenuhi syarat sebagai kelengkapan persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. 4. Bahwa tidak beralasan hukum untuk menyatakan adanya perbedaan nama Calon Bupati Nomor Urut 1 antara di KTP-el dengan di Ijazah/SKPI karena SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1 tersebut pada saat pendaftaran telah dilampiri dengan SKKPI yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. 5. Bahwa semua bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal ataupun bukti-bukti yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 adalah bukti yang justru semakin menguatkan keyakinan KPU Kabupaten Mandailing Natal akan kebenaran dari SKPI dan KTP el dari Calon Bupati Nomor Urut 1. 6. Bahwa terkait adanya perbedaan tanggal lahir Calon Bupati Nomor Urut 1 antara di KTP-el dengan di SKPI, maka disarankan kepada Calon Bupati Nomor Urut 1 untuk : a. membuat surat pernyataan mutlak yang menerangkan bahwa KTP-el dengan NIK 1271210508660001 atas nama Harun Mustafa Nasution dengan tempat dan tanggal lahir Purba Baru, 05-08-1966 adalah dirinya sendiri dan benar-benar merupakan orang yang sama dengan pemilik Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 43/105.12/SMA.01/MN/2018 dan pemilik ijazah/STTB Nomor Seri 05 OC oh 0047862 tahun Pelajaran 1984/1985 atas nama Harun dengan tempat tanggal lahir Purba Baru 15 Agustus 1966. b. Meminta kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa nama HARUN, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 15 Agustus 1966 yang tercantum pada fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor Seri 05 OC oh 0047862 Tahun Pelajaran 1984/1985 adalah orang yang sama dengan Nama HARUN MUSTAFA NASUTION, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 05 Agustus 1966 yang tercantum pada KTP-el dengan NIK 1271210508660001. c. Meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Instansi yang berwenang menerbitkan KTP-el untuk menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Nama HARUN MUSTAFA NASUTION, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 05 Agustus 1966 yang tercantum pada KTP-el dengan NIK 1271210508660001 adalah orang yang sama dengan HARUN, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 15 Agustus 1966 yang tercantum pada fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor Seri 05 OC oh 0047862 Tahun Pelajaran 1984/1985; atau d. Meminta kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk menerbitkan kembali Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 7. Apabila saran sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh Calon Bupati Nomor Urut 1, supaya menyerahkan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan tersebut kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam jangka waktu secepatnya atau dalam kesempatan pertama. 31. Bahwa kemudian pada tanggal 19 November 2024 Saudara Harun Mustafa Nasution telah menyerahkan kepada Teradu Surat surat pernyataan mutlak yang menerangkan bahwa KTP-el dengan NIK 1271210508660001 atas nama Harun Mustafa Nasution dengan tempat dan tanggal lahir Purba Baru, 05- 08-1966 adalah dirinya sendiri dan benar-benar merupakan orang yang sama dengan pemilik Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 43/105.12/SMA.01/MN/2018 dan pemilik ijazah/STTB Nomor Seri 05 OC oh 0047862 tahun Pelajaran 1984/1985 atas nama Harun dengan tempat tanggal lahir Purba Baru 15 Agustus 1966. (Vide Alat Bukti Surat T-10). 32. Bahwa dasar dari permintaan surat sebagaimana tersebut pada angka 31 karena Tanggal Lahir Saudara Harun Mustafa Nasution antara di KTP-el dengan di SKPI pada kenyataannya memang benar-benar berbeda. Oleh karena itu agar SKPI miliki Saudara Harun Mustafa Nasution itu sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah maka perlu adanya surat keterangan yang menerangkan tentang perbedaan tanggal lahir Saudara Harun Mustafa Nasution antara di Ijazah (SKPI) dengan di KTP-el. 33. Berdasarkan uraian sebagaimana dijelaskan di atas, maka sesungguhnya permasalahan mengenai keterpenuhan Persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 telah diselesaikan oleh Teradu. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Januari 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa para pihak (Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, dan Saksi mempunyai dalil/argumen dalam menyampaikan aduan, jawaban/bantahan, maupun keterangan sesuai dengan keyakinan/kemampuan masing-masing untuk memahami peraturan yang berlaku dalam perkara a quo. 2. Kami sebagai Teradu tentunya juga demikian, dalam menjalankan tugas kami memverifikasi dokumen-dokumen yang menjadi syarat calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2024 termasuk dalam menilai dokumen Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo telah kami lakukan dengan baik sesuai dengan kemampuan kami memahami aturan-aturan untuk menyatakan Benar/Sah atau Salah/tidak sahnya Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut. Dan telah kami sampaikan apa yang menjadi dasar atau argumen kami dalam mengambil keputusan terhadap perkara a quo pada jawaban Termohon. 3. Kalaupun ada yang berbeda pendapat dengan kami dalam menilai benar/salah Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo atau dengan kata lain menyatakan bahwa Ijazah/Surat Keterangan dimaksud adalah tidak sah atau palsu maka dia harus mempu membuktikan mana atau siapa yang benar atau sah atas ijazah tersebut. Dan faktanya dalam persidangan perkara Nomor : 11-PKE-DKPP/I/2025 Pengadu tidak membuktikan hal tersebut. 4. Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga telah menangani laporan serupa terkait SKPI ijazah sebagaimana dimaksud pada perkara a quo, dengan kesimpulan adalah : a. Tidak terdapat pelanggaran pidana pemilu pada laporan tersebut, artinya SKPI dimaksud tidak terbukti paslu; b. Pada laporan a qou diputuskan adanya dugaan pelanggaran administrasi karena KPU Kabupaten Mandailing Natal dianggap tidak melakukan verifikasi/klarifikasi dengan cermat dan baik terhadap SKPI dimaksud. c. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal merekomendasikan agar KPU kembali memverifikasi SKPI dimaksud; 5. Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana dimaksud pada poin empat, KPU Mandailing Natal meminta surat pernyataan mutlak kepada Bapak Harun Mustafa Nasution yang menerangkan bahwa KTP- el dengan NIK 1271210508660001 atas nama Harun Mustafa Nasution dengan tempat dan tanggal lahir Purba Baru, 05-08-1966 adalah dirinya sendiri dan benar-benar merupakan orang sama dengan pemilik Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 43/105.12/SMA.01/MN/2018 dan pemilik ijazah/STTB Nomor seri 05 OC oh 0047862 tahun pelajaran 1984/1985 atas nama Harun dengan tempat tanggal lahir Purba Baru 15 Agustus 1966. (Jawaban Teradu poin 31) 6. Hal sebagaimana dimaksud pada poin lima kami lakukan karena dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tidak ada diatur mengenai “jika ada perbedaan tanggal lahir pada Ijazah dan KTP-el” serta tidak ada “diatur tindakan atau dokumen apa yang harus ditambah jika terdapat perbedaan tersebut”, yang ada di PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 adalah “jika terdapat perbedaan nama antara di KTP-el dengan diijazah maka calon harus melampirkan surat keterangan dari sekolah atau membuat surat pernyataan mutlak terkait dengan adanya perbedaan nama tersebut, dan terkait dengan surat yang menerangkan perbedaan nama Calon Bupati Harun Mustafa di ijazah dan KTP-el telah dilengkapi oleh Harun Mustafa dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah yaitu surat keterangan kesalahan penulisan ijazah. [2.8] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, dan IV; dan 3. Apabila Mejelis Pemeriksa Etik beserta Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 - Berita Acara Nomor 563/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Pasangan Calon; - Berita Acara Nomar 572/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; 2. Bukti T-2 Kumpulan dokumen T-2 - Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024; - Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2194 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati daw Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024; 3. Bukti T-3 Kumpulan Dokumen T-3 - Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas; - Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah atas nama Harun Mustafa Nasution; 4. Bukti T-4 KTP-el milik Calon Bupati Harun Mustafa Nasution; 5. Bukti T-5 Berita Acara Nomar 563/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Calon Bupati atas nama Harun Mustafa Nasution; 6. Bukti T-6 Berita Acara tentang Verifikasi/Klarifikasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; 7. Bukti T-7 Telaah Hukum Terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024; 8. Bukti T-8 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 665/HK.07-BA/1213/4/2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 tanggal 14 November 2024 Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 9. Bukti T-9 Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal kepada Bawaslu Kabupaten Natal Nomor 1409/PL.02.1-SD/1213/4/2024, tanggal 21 November 2024 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 10. Bukti T-10 Surat pernyataan mutlak dari Harun Mustafa Nasution yang menerangkan bahwa KTP-el dengan NIK 1271210508660001 atas nama Harun Mustafa Nasution dengan tempat dan tanggal lahir Purba Baru, 05-08-1966 adalah dirinya sendiri dan benar-benar merupakan orang yang sama dengan pemiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 43/105.12/SMA.01/MN/2018 dan pemilik ijazah/STTB Nomor Seri 05 OC oh 0047862 tahun Pelajaran 1984/1985 atas nama Harun dengan tempat tanggal lahir Purba Baru 15 Agustus 1966. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan atas nama Muhammad Nuh Nasution sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Buku Induk tercatat siswa SMA Negeri Panyabungan dengan no induk 3250 atas nama HARUN, Jenis Kelamin; Laki-laki, tempat tanggal lahir; Purba Baru, 15-08-1966 Agama ; Islam, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat; Purba Baru, nama ayah; H. Abdollah Mustafa Nst, Alamat tempat tinggal; Purba Baru. 2. Bahwa siswa atas nama Harun merupakan siswa pindahan dari SMA Willem Iskander Tanobato 3. Bahwa Siswa atas nama HARUN mengikuti pendidikan di SMA Negeri Panyabungan selama 4 semester (2 Tahun) dengan nilai yang tertera di Buku Induk sebagai berikut : TAHUN AJARAN 1982/1983 1983/1984 1984/1985 Kelas I Kelas II Kelas III BIDANG STUDI Sem I Sem II Sem III Sem IV Sem V Sem VI 1 2 1 2 1 2 1 2 1 2 1 2 A. PENDIDIKAN UMUM 1. Pendidikan Agama 7 Tujuh 7 Tujuh 6 Enam 7 Tujuh 8 Delapan 6 Enam 2. Moral Pancasila 7 Tujuh 7 Tujuh 7 Tujuh 8 Delapan 7 Tujuh 7 Tujuh 3. Olah Raga dan Kesehatan 6 Enam 7 Tujuh 7 Tujuh 6 Enam 8 Delapan 7 Tujuh 4. Pendidikan Kesenian 6 Enam 7 Tujuh 6 Enam 7 Tujuh 7 Tujuh B. PENDIDIKAN AKADEMIS 5. Matematika 6 Enam 7 Tujuh 6 Enam 6 Enam 7 Tujuh 7 Tujuh 6. Bahasa Indonesia 7 Tujuh 7 Tujuh 5 Lima 6 Enam 5 Lima 6 Enam 7. Bahasa Inggeris 5 Lima 7 Tujuh 5 Lima 6 Enam 6 Enam 6 Enam PSPB 6 Enam 6 Enam Sem I SEM II, III, IV, V, VI IPA Fisika 6 Enam 6 Enam 6 Enam 6 Enam 7 Tujuh 6 Enam Kimia 6 Enam 6 Enam 6 Enam 6 Enam 6 Enam Biologi 6 Enam 5 Lima 6 Enam 7 Tujuh 6 Enam IPS Menggambar 6 Enam Bumi Antariksa 7 Tujuh 6 Enam 6 Enam 7 Tujuh 6 Enam C. PENDIDIKAN KETERAMPILAN 6 Enam 7 Tujuh Penunjang Teori 7 Tujuh 6 Enam 6 Enam 7 Tujuh JUMLAH NILAI 56 81 77 83 81 NILAI RATA-RATA 6,2 6,8 5,7 6,3 6,8 RANGKING TINGKATAN 52,5/ 143 53/94 152,5/187 20 1/2/ 43 TIDAK HADIR Karena Sakit 1 hari 2 hari 5 hari 10 Dengan Izin 1 Karena Hal Lain 1 4. Daftar Pengikut EBTA Tahun 1984/1985 dengan no urut 35, nomor induk 3250, no ujian 3297 tercantum nama HARUN, jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir; Purba Baru, 15-08-1966, Kabupaten Tapanuli Selatan, nama orangtua; H. Abdollah Mustafa Nst, STTB Dasar nomor 0191412 tahun 1982. 5. Daftar Nilai EBTA/ EBTANAS dan Keberhasilan/Ketidakberhasilan Siswa dalam EBTA Tahun 1984/1985, sekolah; SMA Negeri Panyabungan, alamat; Panyabungan, Jurusan: Ilmu Pengetahuan Alam dengan nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dengan angka 6, pendidikan Moral Pancasila dengan angka 7, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa dengan angka 6, Olah raga dan Kesehatan dengan angka 7, Matematika dengan angka 7, Bahasa Indonesia dengan angka 6, Bahasa Inggris dengan angka 6, Fisika dengan angka 6, Kimia dengan angka 6, Biologi dengan angka 6, IPA Antariksa dengan angka 6, Pendidikan Keterampilan Penunjang Teori dengan angka 7, Jumlah angka 76. Bidang studi yang tidak diajarkan di kelas III; Pendidikan Kesenian dengan angka 7, Pendidikan Keterampilan Pravokasional dengan angka 7, jumlah angka 14, dengan Keterangan Lulus. 6. Laporan Kehilangan Barang no: LKB/ 213/ VII/ 2018/ SU/ RES MD/ SEK BUNGAN atas nama NARUN telah melaporkan kehilangan 1 (satu) lembar ijazah. Surat Laporan inilah yang menjadi dasar bagi SMA Negeri 1 Panyabungan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB no 43/ 105.12/SMA.01/MN/2018 atas nama HARUN, tempat tanggal lahir; Purba Baru, 15-08-1966 nama orangtua; H. Abdollah Mustafa Nst, Sekolah Asal: SMA Negeri 1 Panyabungan dengan no induk: 3250. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.1-1 Laporan Kehilangan Barang; 2. Bukti PT.1-2 Surat Keterangan Kehilangan Ijazah; 3. Bukti PT.1-3 Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA); 4. Bukti PT.1-4 Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas nama Harun; 5. Bukti PT.1-5 KTP atas nama Harun Mustafa Nasution; 6. Bukti PT.1-6 Kartu Keluarga Harun Mustafa Nasution; 7. Bukti PT.1-7 Lembaran Buku Induk Murid SMA atas nama Harun; 8. Bukti PT.1-8 Daftar pengikut Ebta SMP/SMA Tahun 1984/1985; 9. Bukti PT.1-9 Daftar Nilai Ebta/Ebtanas dan Keberhasilan /Ketidakberhasilan Siswa SMA Negeri Panyabungan; [2.10.2] Kepala Sekolah SMA Willem Iskander Tanobato Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekolah SMA Willem Iskander Tanobato sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saat ini SMA Willem Iskander Tanobato sudah berganti nama menjadi SMAN 1 Panyabungan Selatan. 2. Bahwa Pihak Terkait atas nama Sulhan Hamid H Lubis adalah sebagai Plt Kepala SMAN 1 Panyabungan Selatan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara no 800.1.3/041/Subbag.Umum/IX/2024 tentang Pelaksana Tugas Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Selatan kerena sdr Sukyar, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Selatan mamasuki Pensiun TMT 01 September 2024. 3. Bahwa SMA Negeri 1 Panyabungan Selatan telah beberapa kali mengalami perubahan nama mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sekolah ini berdiri dengan Surat Keputusan no: 0298/0/1982 tanggal 09 Oktober 1982 dengan nama SMA Willem Iskander – Tanobata. Dari tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004 sekolah ini bernama SMU Negeri 2 Panyabungan. Terakhir sejak tahun ajaran 2004/2005 berubah nama menjadi SMA Negeri 1 Panyabungan Selatan hingga sekarang. 4. Bahwa Berdasarkan data yang kami miliki di sekolah terkait dengan Harun, ada 3 data yang ada di sekolah yaitu: 1) Berdasarkan Buku Siswa (Klapper) tercatat siswa SMA Willem Iskander – Tanobato dengan no urut 119 atas nama HARUN, Jenis Kelamin; Laki-laki, tempat tanggal lahir; Purba Baru, 15-08-1966, Alamat; Purba Baru, nama orang tua; H. Abdullah Mustafa, Asal sekolah; SMP.N.I Panyabungan, diterima dikelas: I, Juli 82; 2) Berdasarkan Buku Induk tercatat siswa SMA Willem Iskander – Tanobato dengan no induk 119 atas nama HARUN, Jenis Kelamin; Laki-laki, tempat tanggal lahir; Purba Baru, 15-08-1966 Agama/kepercayaan; Islam, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat; Purba Baru, Asal sekolah; SMP.N.I Panyabungan, nama ayah; H. Abdullah Mustafa, Nama Ibu: H. Zahara Hanum Asal sekolah; Alamat tempat tinggal; Purba Baru. Pekerjaan orangtua/ wali: Guru. 3) Siswa atas nama HARUN mengenyam pendidikan di SMA Willem Iskander – Tanobato selama 2 semester (1 Tahun) dengan nilai yang tertera di Buku Induk. Yang bersangkutan duduk di Kelas I3 Tahun Pelajaran 82-83. Pada Semester I tercantum mata pelajaran Pendidikan Agama nilai 7, Pendidikan Moral Pancasila nilai 7, Olah Raga dan Kesehatan nilai 6, Pendidikan Kesenian nilai 6, Matematika nilai 6, Bahasa Indonesia nilai 7, Bahasa Inggris nilai 5, Ilmu Pengetahuan Alam nilai 6, Ilmu Pengetahuan Sosial nilai 6, Jumlah nilai 56, Nilai Rata-rata 6,2, Ranking Tingkatan 52,7/143 dengan keterangan sakit selama 1 hari. Pada Kelas I IPA 2 Tahun Pelajaran 82-83 Semester II pada mata pelajaran Pendidikan Agama nilai 7, Pendidikan Moral Pancasila nilai 7, Olah Raga dan Kesehatan nilai 7, Pendidikan Kesenian nilai 7, Matematika nilai 7, Bahasa Indonesia nilai 7, Bahasa Inggris nilai 7, Fisika nilai 6, Kimia nilai 6, Biologi nilai 6, Menggambar Ilmu Bumi nilai 7, Pendidikan Keterampilan nilai 7, Jumlah nilai 81, Nilai rata – rata 6,3 Ranking Tingkatan 40/47 dengan keterarangan sakit selama 2 hari. 4) Berdasarkan Buku Mutasi SMA Willem Iskander – Tanobato ditemukan data dengan nomor induk 119 atas nama HARUN, kelas II IPA2 mutasi pada tanggal 31-8-83 atas permintaan orang tua. Akan tetapi, kami tidak menemukan data pindahnya kemana karena mungkin pada saat itu administrasi belum lengkap. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.2-1 Buku Induk Siswa SMAN Tanobato; 2. Bukti PT.2-2 Buku Mutasi SMAN Tanobato; 3. Bukti PT.2-3 Buku Siswa (Klapper) SMAN Tanobato; 4. Bukti PT.2-4 Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.3/041/Subbag.Umum/IX/2024, tertanggal 5 September 2024; 5. Bukti PT.2-5 Surat Keterangan Pernah Sekolah, tertanggal 16 Januari 2025. [2.10.3] Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Selatan Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait diwakili oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapanuli Selatan atas nama Ambia. 2. Bahwa kutipan Akta Kelahiran Nomor 6174/KT/P/1989 tanggal 25 Januari 1989 terdaftar atas nama Harun Alrasyid Nasution, yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Tapanuli Selatan. 3. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, Harun Alrasyid Nasution atau yang mewakili datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perbaikan atau penerbitan kembali terhadap akta kelahiran. 4. Bahwa Perpres Nomor 96 Tahun 1018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil Paragraf 13 Pasal 59 ayat (1) menerangkan : “Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta. 5. Bahwa yang bersangkutan melampirkan data NIK dan KTP terdaftar di Disdukcapil Kota Medan, sehingga Disdukcapil dalam hal ini hanya memberikan surat keterangan bahwa akta kelahirna nomor 6174/KT/P/1989 benar dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Tapanuli Selatan dan untuk perbaikan selanjutnya dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 6. Bahwa perbaikan atas nama “Harun Al-Rasyid Nasution” menjadi “Harun Mustofa Nasution” tidak diketahui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Selatan. [2.10.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait diwakili oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Romson Poskoro Purba. 2. Bahwa terhadap laporan dari nomor 11 memang benar dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahwa laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan melalui supervisi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mandailing telah melakukan klarifikasi serta melakukan langkah-langkah penelusuran dalam rangkan menangani pelanggaran tersebut. [2.10.5] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait peroses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan; 2. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengirimkan surat Imbauan nomor. 0103/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam hal melakukan proses pendaftaran dan penerimaan kelengkapan persyaratan calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti. T-1) 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan pengumuman tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 pada tanggal 24 Agustus 2024 Nomor : 1042/PL.02.2-Pu/1213/2/2024; (Bukti T-2) 4. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengirimkan surat Nomor 1047/PL.03.2-SD/1213/2/2024 perihal Pembukaan Akun Silon yang pada pokoknya meminta kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk menugaskan salah satu pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagai Penanggungjawab Akun APLIKASI SILONKADA; (Bukti T-3) 5. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan surat Nomor : 0106/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 perihal Penugasan Pegawai Sekretariat Penanggungjawab APLIKASI SILONKADA; (Bukti T-4) 6. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan Pengawasan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Sampai pada pukul 16:00 Wib tidak ada Pasangan Calon yang datang untuk mendaftar, hal ini tertuang dalam Laporan Hasili Pengawasan Nomor : 0001/LHP/PM.01.02/08/2024; (Bukti. T-5) 7. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan Pengawasan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, tepat pada Pukul 14.53 WIB Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Harun Mustafa Nasution & H. Muhamad Ichwan Husein Nst, S.H serta partai pengusul tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk melakukan pendaftaran, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, bahwa terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal, dan sampai pada Pukul 23.59 Wib tidak ada lagi Bakal Pasangan Calon yang datang untuk mendaftar, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan 0003/LHP/PM.01.02/08/2024; (Bukti. T-6) 8. Bahwa pada tanggal 1 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Melakukan Pengawasan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal pada tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, pada pengawasan ini pengawas menanyakan langsung kepada Opertor SILONKADA yang ada dikantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal atas nama Henri terkait bagaimana proses Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, yang bersangkutan menjawab bahwa Operator SILONKADA meneliti persyaratan Administrasi Calon melalui APLIKASI SILONKADA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal. Penanggung jawab/Operator APLIKASI SILONKADA Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat mengakses syarat calon, hanya dapat mengakses syarat pencalonan, berkenaan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal meminta salinan dokumen syarat calon dalam bentuk softcopy kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal melaui Surat Nomor 0110/PM.00.02/K.SU- 11/09/2024, pada hari yang sama KPU Kabupaten Mandailing Natal memberikan berkas dokumen calon dalam bentuk RAR, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0004/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti.T-7) 9. Bahwa Pada Tanggal 5 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Melakukan Pengawasan Langsung di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal terkait Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, adapun hasil pengawasannya bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi kedua pasangan Calon, pasangan calon Harun Musthafa Nasution & Muhammad Ichwan Husein Nst. dinyatakan ‘’Belum Memenuhi Syarat’’ dikarenakan ada beberapa dokumen syarat calon yang belum benar sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Berita Acara Nomor 562/PL.02.2-BA/1213/2/2024 pada point A angka 7, 11,13,14, dan 15 (Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon Wakil Bupati, Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak Calon Bupati, Formulir model BB. RIWAYAT HIDUP.KWK Calon Bupati, Pas Foto diri berwarna terbaru Calon Bupati, Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati ). Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan 0007/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-8 ) 10. Bahwa Pada Tanggal 07 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Melakukan Pengawasan Langsung di KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam tahapan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Pasangan calon HARUN MUSTAFA NASUTION & H. MUHAMMAD ICHWAN HUSEIN NASUTION,S.H. menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon yang disampaikan melalui Tim Penghubung (LO), terhadap perbaikan dokumen pasangan calon tersebut ‘’diterima’’ sebagaimana yang tertuang dalam formulir (MODEL TANDA TERIMA- PERBAIKAN.KWK) hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor :0008/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-9) 11. Bahwa Pada Tanggal 14 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Melakukan Pengawasan Langsung di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi hasil perbaikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, adapun hasil pengawasannya bahwa Hasil Penelitian KPU Kabupaten Mandailing Natal terhadap data dan dokumen Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Harun Mustafa Nasution dan H.Muhamad Ichwan Husein NST, SH ‘’Memenuhi syarat’’ sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 572/PL.02.2-BA/1213/2/2024, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0011/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-10) 12. Bahwa Pada Tanggal 22 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon melalui pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor : 1131/PL.02.2-Pu/1213/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0013/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-11) 13. Bahwa Pada Tanggal 23 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut, dan deklarasi Kampanye damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kabupaten Mandailing Natal, dari hasil pengundian nomor urut pasangan calon ditetapkan Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1 (Satu) Harun Mustafa - H. Muhammad Ichwan Husein, SH, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) Saipullah Nasution, SH, MM - Atika Azmi Utammi sebagaimana tertuang pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2194 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0014/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-12) 14. Bahwa pada tanggal 7 November 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor : 363/PP.01.01/ K.SU/11/2024 prihal pelimpahan laporan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Saudara Henri Husein Nasution. pada tanggal 5 November 2024 menyampaikan laporan ke Bwaslu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 03/PL/PB/ Prov/02.00/XI/2024 terlapor diduga melanggar jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan Administrasi Pemilihan, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal diperintahkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara supaya melakukan Registerasi dan menindak lanjuti laporan yang dimaksud; (Bukti. T-13) 15. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan nomor: 03/PL/PB/ Prov/02.00/XI/2024 yang pada pokoknya disepakati terhadap laporan yang dimaksud diregister dengan nomor register 007/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024 dan dIcatat dalam buku register, untuk selanjutnya dilakukan kajian penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; (Bukti. T-14) 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian terhadap laporan register 007/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024 yang dimulai pada tanggal 9 November 2024 sampai pada tanggal 13 november 2024, dalam hal melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang Pelapor Henri Husein Nasution , Terlapor Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal dalam hal ini diwakili oleh saudara Muhammad Yasir Naustion Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal , dan saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Bisri Samsuri, Muhammad Nuh Nasution (Kepala Sekolah SMAN 1 Panyabungan), dan Anas Nasution (Wakil Kepala SMAN 1 Panyabungan) untuk dimintai keterangan/klarifikasi; 17. Bahwa terhadap laporan register 007/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024 telah dilakukan kajian oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut; (Bukti. T-15) a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mandailing Natal tidak melakukan verifikasi/Klarifikasi terhadap Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Nomor:422/520/SMA.01/2023 pada tanggal 2 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Panyabungan kabupaten Mandailing Natal (Drs. H. Muhammad Nuh Nasution, M.M). b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum kabupaten Mandailing Natal tidak mengetahui adanya perbedaan tanggal lahir pada SKPI atas nama Harun dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Harun Mustafa Nasution, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Mandailing Natal mengetahuinya pada tanggal 02 November 2024 melalui Surat yang disampaikan oleh Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) kabupaten Mandailing Natal. c. Terdapat perbedaan nama Calon Bupati Harun Mustafa Nasution antara di Kartu Tanda Penduduk dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tertulis Harun Mustafa Nasution sedangkan di Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB Nomor:43/105.12/SMA.01/MN/2018 tertulis Harun. d. Terdapat perbedaan Tanggal Lahir Calon Bupati Harun Mustafa Nasution antara di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tertulis 05-08-1966 sedangkan di Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB Nomor:43/105.12/SMA.01/MN/2018 tertulis 15 Agustus 1966. e. Bahwa laporan dengan Nomor Register: 007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 Terlapor Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal diduga melanggar pelanggaran Administrasi Pemilihan dikarenakan tidak melakukan Verifikasi berkas Calon Nomor urut 1 (satu) Haurun Musthafa Nasution secara teliti sesuai dengan Keputusan ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor. 1229 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetepan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 18. Bahwa pada tanggal 14 November 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan surat rekomendasi nomor. 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, pada pokoknya menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal diduga melanggar pelanggaran Administrasi Pemilihan dikarenakan tidak melakukan Verifikasi berkas Calon Nomor urut 1 (satu) Haurun Musthafa Nasution secara teliti sesuai dengan Keputusan ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor. 1229 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetepan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk Kembali melakukan Verifikasi berkas Calon tersebut; (Bukti. T-16) 19. Bahwa pada tanggal 21 November Tahun 2024 KPU Kabupaten Mandailing Natal menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal nomor 098/PP.00.02/K.SU 11/11/2024 melalui surat nomor.1409/PL.02.01- SD/1213/4/2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terkait perbedaan tanggal lahir antara di SKPI dengan KTP-el merujuk kepada Keputusan ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor. 1229 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetepan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Tanggal Lahir tidak termasuk indikator untuk menilai kebenaran KTP-el maupun untuk menilai kebenaran Ijazah; ( Bukti . T-17 ) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan Bukti PT.3-17, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.3-1 Surat Imbauan Nomor 0103/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024; 2. Bukti PT.3-2 Surat Pengumuman KPU Kab. Mandailing Natal tentang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil bupati Nomor 1042/PL.02.2-Pu/1213/2/2024 tanggal 24 Agustus 2024; 3. Bukti PT.3-3 Surat KPU Kab. Mandailing Natal Nomor 1047/PL.03.2- SD/1213/2/2024 perihal Pembukaan Akun Silon, tanggal 26 Agustus 2024; 4. Bukti PT.3-4 Surat Bawaslu Kab. Mandailing Natal Nomor 0106/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 perihal Penugasan Pegawai Sekretariat Penanggungjawab APLIKASI SILONKADA, tanggal 27 Agustus 2024; 5. Bukti PT.3-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0002/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 28 Agustus 2024; 6. Bukti PT.3-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0003/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024; 7. Bukti PT.3-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0004/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 1 September 2024; 8. Bukti PT.3-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0007/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 5 September 2024; 9. Bukti PT.3-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0008/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 7 September 2024; 10. Bukti PT.3-10 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0011/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 14 September 2024; 11. Bukti PT.3-11 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0013/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 22 September 2024; 12. Bukti PT.3-12 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0014/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 23 September 2024; 13. Bukti PT.3-13 Surat Bawaslu Provinsi Sumut Nomor 363/PP.00.01/ K.SU/11/2024 prihal pelimpahan laporan, tanggal 7 November 2024; 14. Bukti PT.3-14 Register Nomor. 007/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024; 15. Bukti PT.3-15 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024, tanggal 13 November 2024; 16. Bukti PT.3-16 Surat rekomendasi Bawaslu Kab. Mandailing Natal Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tanggal 14 November 2024; 17. Bukti PT.3-17 Surat Tindak Lanjut KPU Kab. Mandailing Natal Nomor 1409/PL.02.01 SD/1213/4/2024, tanggal 21 November 2024.
V. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan pelanggaran adminstrasi Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi berkas dokumen Calon Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 29 Agustus s.d. 4 September 2024, Para Teradu telah melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan oleh masing-masing Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 (Bukti T-1). Kemudian melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2194 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, Harun Mustafa Nasution ditetapkan sebagai Calon Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 (Bukti T-2). Bahwa pada saat mendaftar sebagai Calon Bupati, Harun Mustafa Nasution telah menyerahkan persyaratan dokumen administrasi Calon diantaranya KTP el dan fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari SMA Negeri 1 Panyabungan yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Kepala Bidang Pembinaan SMA. Bahwa SKPI a quo, sebagai pengganti fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang dilampiri Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (SKKPI) tertanggal 2 Mei 2023, yang diterbitkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan, dimana dalam SKKPI tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa nama “Harun” seharusnya “Harun Mustafa Nasution” (Bukti T-3 dan T-4). Hal a quo, sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan bahwa Indikator Kebenaran Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir adalah: b. berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain. Bahwa benar terdapat perbedaan nama Calon Bupati Nomor Urut 1 antara E- KTP dengan SKPI, dimana dalam KTP-el tertulis nama Harun Mustafa Nasution, tempat dan tanggal lahir Purba Baru, 05-08-1966, sedangkan di dalam SKPI tertulis nama Harun, tempat dan tanggal lahir Purba Baru, 15 Agustus 1966. Terhadap perbedaan a quo, Para Teradu berdalih pada saat mendaftar ke KPU Kabupaten Mandailing Natal calon nomor urut 1 telah melampirkan Surat Keterangan dari Sekolah berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah / SKKPI, dimana dalam SKKPI tersebut telah diterangkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan bahwa nama Harun yang tertulis dalam ijazah seharusnya bernama Harun Mustafa Nasution (Bukti T-3). Hal ini sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang menyatakan dalam hal terdapat perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el, maka calon wajib melampirkan Surat Keterangan dari Sekolah. Kemudian pada tanggal 19 September 2024, KPU Kabupaten Mandailing Natal juga telah melakukan verifikasi dan klarifikasi secara faktual ke SMA Negeri 1 Panyabungan. Saat itu, KPU Kabupaten Mandailing Natal diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum atas nama Anas Nasution dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana atas nama Naek Marpaung, yang pada pokoknya membenarkan SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution dan benar diterbitkan oleh SMA Negeri 1 Panyabungan (Bukti T-6). Bahwa terhadap SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution, Para Teradu berdalih berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa “pengesahan fotokopi ijazah / STTB dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten / kota sekolah asal dapat dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang berdomisili”. Kemudian dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa “Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai”. Selain itu, format SKPI a quo, juga telah sesuai dengan format yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka pada saat Para Teradu melakukan verifikasi berkas Ijazah / SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution sama sekali tidak terdapat keraguan terhadap keabsahan SKPI a quo. Oleh karena itu, Para Teradu memutuskan bahwa SKPI Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution telah memenuhi syarat kelengkapan berkas / dokumen persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 (Bukti T- 5). Adapun terhadap perbedaan tanggal lahir antara E-KTP dan SKPI dari Calon Bupati Nomar Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam menilai kebenaran fotocopy ijazah / SKPI tidak disebutkan adanya indikator pemeriksaan atau penyesuaian antara tanggal lahir dalam ijazah / SKPI dengan tanggal lahir dalam E-KTP. Akan tetapi, terkait dengan perbedaan tanggal lahir Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution, telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu setelah menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tanggal 14 November 2024, Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi a quo yang pada pokoknya menyarankan kepada Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution untuk : (1) membuat surat pernyataan mutlak yang menerangkan bahwa benar atas nama Harun Mustafa Nasution sesuai E- KTP adalah dirinya sendiri dan pemilik SKPI atas nama Harun, (2) meminta kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa nama Harun yang tercantum dalam Ijazah / SKPI adalah orang yang sama dengan Harun Mustafa Nasution yang tercantum di E-KTP, (3) meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi yang berwenang menerbitkan E-KTP untuk menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa nama Harun Mustafa Nasution adalah orang yang sama dengan Harun yang tercantum dalam SKPI, dan (4) meminta kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk menerbitkan kembali Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Bahwa kemudian pada tanggal 19 November 2024 Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution telah menyerahkan kepada Para Teradu berupa surat pernyataan mutlak yang menerangkan bahwa E-KTP atas nama Harun Mustafa Nasution dengan tempat dan tanggal lahir Purba Baru, 05-08-1966 adalah dirinya sendiri dan benar-benar merupakan orang yang sama dengan pemilik Surat Keterangan Pengganti Ijazah atas nama Harun dengan tempat tanggal lahir Purba Baru, 15 Agustus 1966 (Bukti T-10). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga melakukan pelanggaran administrasi dengan tidak melakukan verifikasi berkas dokumen calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Berkenaan dengan dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 29 Agustus s.d. 4 September 2024, Para Teradu melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa benar KPU Kabupaten Mandailing Natal telah menetapkan Harun Mustafa Nasution dan H. Muhamad Ichwan Husein NST, S.H. sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pada saat pendaftaran Calon Bupati atas Harun Mustafa Nasution telah menyerahkan beberapa dokumen syarat administrasi calon di antaranya Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor. 43/105.12/SMA.01/MN/2018 tertanggal 10 Juli 2018, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Nomor 422/520/SMA.01/2023 tertanggal 2 Mei 2023, serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) (vide Bukti T-3, Bukti T-4). Bahwa terhadap dokumen administrasi a quo, Para Teradu pada tanggal 19 September 2024, mendatangi SMA Negeri 1 Panyabungan guna melakukan verifikasi dokumen persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal yang tertuang dalam Berita Acara tentang Verifikasi/Klarifikasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa pada saat itu, KPU Kabupaten Mandailing Natal diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum atas nama Anas Nasution dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana atas nama Naek Marpaung, yang pada pokoknya membenarkan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution diterbitkan oleh SMA Negeri 1 Panyabungan (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 Pengadu membaca artikel berita pada media online Melintang Pos dengan judul “Alumni SMA Negeri Williem Iskandar Tanobato Datangi Calon Bupati Madina Harun Mustafa NST”. Bahwa pemberitaan tersebut berbeda dengan profil Harun Mustafa Nasution pada saat maju dalam Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara 2 yang menyebutkan bahwa Harun Mustafa Nasution adalah alumni dari SMA Negeri 1 Panyabungan. Bahwa terhadap hal tersebut pada tanggal 28 Oktober 2024, Pengadu kemudian mendatangi SMA Negeri 1 Panyabungan dengan mengajukan permohonan informasi terkait dengan data siswa atas nama Harun Mustafa Nasution, bahwa terhadap permohonan a quo, pihak SMA Negeri 1 Panyabungan memberikan beberapa data terkait dengan Harun Mustafa Nasution, serta memberikan informasi jika KPU Kabupaten Mandailing Natal juga telah datang ke sekolah dan melakukan verifikasi berkas yang berkaitan dengan Harun Mustafa Nasution. Terungkap fakta bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Pengadu kembali mendatangi SMA Negeri 1 Panyabungan untuk meminta diperlihatkan Buku Induk Siswa dan menemukan bahwa Buku Induk Siswa Nomor 13 Tahun 1979/1980 terdapat nama HARUN yang tertutup (Tipe-X) serta pada keterangan tanggal lahir juga ditutup Tipe-X serta diganti dengan tulisan tangan 15-8-1966 (vide Bukti P-8). Terhadap temuan tersebut, Pengadu kemudian melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam bukti penyampaian laporan No.03/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 tertanggal 5 November 2024 (vide Bukti P-10). Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kemudian melimpahkan laporan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Surat Nomor 363/PP.01.01/K.SU/11/2024 perihal Pelimpahan Laporan, tertanggal 7 November 2024 (vide Bukti P-11); Bahwa pada tanggal 8 November 2024, Pengadu mendapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 065/PP.00.02/K.SU- 11/11/2024 perihal Undangan Klarifikasi (vide Bukti P-12). Bahwa terhadap undangan a quo, pada tanggal 9 November 2024, Pengadu menghadiri proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal atas laporan yang disampaikan oleh Pengadu dan telah di register dengan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 dan Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 dengan tanggal register 8 November 2024 (vide Bukti PT.3-14). Bahwa pada tanggal 13 November 2024, Pengadu mendapat surat dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 76/PP.00.02/KK.SU-11/11/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan, yang pada pokoknya terhadap laporan dengan nomor register tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dihentikan pada pembahasan ke-II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) (vide Bukti P-13). Menimbang bahwa pada tanggal 14 November 2024, Pengadu kembali menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 082/PP.00.02/K.SU- 11/11/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 14 November 2024 beserta lampirannya yaitu surat kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 14 November 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal meminta Para Teradu untuk kembali melakukan Verifikasi Berkas Calon tersebut (vide Bukti P-14). Bahwa terhadap surat rekomendasi a quo, Para Teradu kemudian menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut yang tertuang dalam surat nomor 1409/PL.02.01-SD/1213/4/2024 perihal Tindak Lanjut penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, tertanggal 21 November 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada Calon Bupati Nomor Urut 1 untuk membuat surat pernyataan mutlak dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang (vide Bukti PT.3-17). Bahwa terhadap permintaan dari Para Teradu, Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution menyerahkan Surat Pernyataan Mutlak tertanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa E-KTP atas nama Harun Mustafa Nasution, Tempat/Tgl.lahir Purba Baru, 5 Agustus 1966 dan pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah atas nama Harun, Tempat/Tgl.lahir tertulis Purba Baru, 15 Agustus 1966, adalah orang yang sama (vide Bukti T-10). Terungkap fakta bahwa terhadap laporan dengan register Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam keterangannya yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan menjelaskan bahwa terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan kajian dugaan pelanggaran dan memberikan rekomendasi yang pada pokoknya Terlapor in casu Para Teradu diduga melakukan pelanggaran administrasi karena tidak melakukan verifikasi/klarifikasi terhadap Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Nomor 422/520/SMA.01/2023 tertanggal 2 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan (vide Bukti PT.3-15), serta merekomendasikan kepada Para Teradu untuk kembali melakukan verifikasi/klarifikasi dokumen persyaratan calon tersebut, yang tertuang dalam surat nomor 081/PP.00.02/K.SU- 11/11/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 14 November 2024 (vide Bukti PT.3-16). Menimbang bahwa terhadap dokumen persyaratan milik Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Harun Mustafa Nasution terdapat beberapa dokumen yang tidak berkesesuaian, di antaranya pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor. 43/105.12/SMA.01/MN/2018 tertanggal 10 Juli 2018 pada keterangan Nama tertulis HARUN dan Tempat/Tgl.lahir tertulis Purba Baru, 15 Agustus 1966 (vide Bukti T-3), sedangkan pada Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Nomor 422/520/SMA.01/2023 tertanggal 2 Mei 2023 yang pada pokoknya terdapat kesalahan penulisan nama pada ijazah yang tertulis Harun, seharusnya Harun Mustafa Nasution dan Tempat/Tgl.lahir tertulis Purba Baru, 15 Agustus 1966 (vide Bukti P-3, Bukti T-3). Bahwa persoalan perbedaan penulisan nama Calon Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 in casu Harun Mustafa Nasution juga terjadi pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Tapanuli Selatan Nomor 6174/KT/P/1989 tertanggal 25 Januari 1989 yang pada pokoknya pada penulisan nama tertulis Harun Alrasyid Nasution dengan tanggal lahir 5 Agustus 1966 (vide Bukti P-18), sedangkan pada E-KTP pada kolom nama tertulis Harun Mustafa Nasution dan Tempat/Tgl.lahir tertulis Purba Baru, 5 Agustus 1966 (vide Bukti P-6, Bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 20 Februari 2023, Harun Mustafa Nasution pernah mengajukan Permohonan Penetapan perbaikan penulisan nama pada Pengadilan Negeri Medan yang pada pokoknya terdapat penulisan nama pada Akta Kelahiran yang tertulis Harun Alrasyid Nasution seharusnya tertulis Harun Mustafa Nasution (vide Bukti P-9). Sehingga perbedaan data diri Calon Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 tidak hanya terjadi pada penulisan nama, melainkan juga pada tanggal lahir dimana dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah tertulis 15 Agustus 1966, sedangkan pada Akta Kelahiran dan E-KTP tertulis 5 Agustus 1966 (vide Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti P-9, Bukti P-18). Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan turut hadir Pihak Terkait Kepala SMA Willem Iskander Tanobato atas nama Sulhan Hamid H Lubis yang menerangkan bahwa, SMA Willem Iskander Tanobato sekarang berubah nama menjadi SMA Negeri 1 Panyabungan Selatan, selain itu, Pihak Terkait juga menerangkan bahwa benar terdapat siswa atas nama Harun yang tercatat dalam Buku Induk Siswa dengan nomor urut 119, bahwa berdasarkan Buku Mutasi SMA Willem Iskander Tanobato ditemukan data siswa dengan Nomor Induk 119 atas nama Harun mutasi pada tanggal 31-8-83 atas permintaan Orang Tua. Bahwa Pihak Terkait Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan atas nama Muhammad Nuh dalam sidang pemeriksaan menerangkan yang pada pokoknya bahwa benar berdasarkan Buku Induk tercatat siswa SMA Negeri 1 Panyabungan dengan nomor induk 3250 atas nama Harun, dan mengikuti pendidikan di SMA Negeri 1 Panyabungan selama 4 (empat) semester. Bahwa SMA Negeri 1 Panyabungan juga mengkonfirmasi telah mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor. 43/105.12/SMA.01/MN/2018 atas nama Harun, tertanggal 10 Juli 2018 (vide Bukti T-3). Berdasarkan uraian seluruh fakta dan pertimbangan tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal 2024 tidak optimal dalam melakukan proses verifikasi dokumen calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution. Hal tersebut terbukti karena masih terdapat ketidaksesuaian data pada dokumen administrasi milik Harun Mustafa Nasution. Para Teradu seharusnya melakukan verifikasi berkas dokumen calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution dengan maksimal dan sungguh-sungguh sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Tindakan Para Teradu tersebut sudah mencederai demokrasi Pemilihan, terutama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu yang tidak optimal dan sungguh-sungguh dalam memeriksa dokumen calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Ihksan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Muhammad Yasir Nasution, Teradu III Agus Salam, dan Teradu IV Muhammad Al-Khotib masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani