III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21
Januari 2025, sebagai berikut:
Dasar Pemberitaan Media Online Malintang Pos pada tanggal 13 Oktober 2024 dengan
Judul "ALUMNI SMA NEGERI WILLIEM ISKANDAR TANOBATO DATANGI CALON
BUPATI MADINA HARUN MUSTAFA NST"
Pasca penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada
tanggal 22 September 2024 yang diterbitkan oleh KPU Mandailing Natal dengan Nomor
Surat 193 Tahun 2024.
Pemberitaan tersebut berbeda dengan Profil Harun Mustafa Nasution pada saat
Mencalon DPR RI daerah pemilihan Sumatera Dua, yang menyebutkan Harun Mustafa
Nasution adalah alumni SMA Negeri 1 Panyabungan Kabuoaten Mandailing Natal.
Berdasarkan dua keterangan yang berbeda tersebut, saya sebagai warga Mandailing
Natal, meminta kepada pihak sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk menunjukkan
Dokumen Harun Mustafa Nasution kepada saya dan dengan izin pihak sekolah
dokumen tersebut saya dokumentasikan di hanpon saya pada tanggal 28 Oktober
2024.
Dapat saya sampaikan bahwa pihak sekolah ( Ibu Fitriani Tampubolon) mengaku
bahwa KPU Mandailing Natal telah datang ke Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan
untuk memprivikasi berkas Harun Mustafa Nasution, Adapun Berkas yang di privikasi
sebagai berikut :
1. Surat Laporan Kehilangan Barang dri Polsek Panyabungan dengan
No.LKB/213/VII/2018/SU/RES MD/SEK BUNGAN tertanggal 10 Juli 2018
2. Surat Keterangan Pengganti ijazah atas nama Harun tanggal lahir 15 Agustus
1966 yang di keluarkan oleh kepala sekolah Drs.Muhammad Nuh Nasution pada
tanggal 10 Juli 2018
3. Surat Keterangan Kesalahan penulisan pada ijazah yang menerangkan bahwa
Penulisan atas nama Harun dengan nomor ijazah 05 OC oh 0047862 tanggal lahir
15 agustus 1966 salah penulisan yang seharusnya Harun Mustafa Nasution di
jelaskan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus
Nomor : 189/Pdt.P/2023/PN Mdn tanggal 2 Maret 2023.
4. Foto copy Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Sekolah Menengah Umum tingkat
Atas (SMA) atas nama Harun Tahun Pelajaran 1984/1985 yang di keluarkan di
panyabungan 10 Juli 2018
5. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Atas nama Harun tanggal lahir 15
Agustus 1966 yang dibuat tertanggal 9 Juli 2018
6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Harun Mustafa Nasution lahir
05 Agustus 1966
7. Foto copy Kartu Keluarga dengan no.1271211810050019
Guna melengkapi berkas yang saya temukan di SMA Negeri 1 Panyabungan, saya
meminta buku induk siswa kesekolah SMP 1 Panyabungan pada tanggal 30 Oktober
2024 kepada pihak sekolah Dengan izin pihak sekolah saya melihat dan
mendokumentasikan buku induk siswa dengan no.13 tahun 1979/1980 dengan
kondisi fisik ada tulisan di tutupi Tipe-X dibelakang nama HARUN dan tanggal lahir
ditipex dan diganti dengan menggunakan tulis tangan 15-8-1966.
Dapat saya jelaskan bahwa surat keterangan kesalahan penulisan pada ijazah dengan
nomor 422/520/SMA.01/2023 yang dikeluarkan oleh SMA negeri 1 Panyabungan dan
ditandatangani Bapak H.Muhammad Nuh Nasution selaku kepala sekolah pada tanggal
02 Mei 2023 berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus
Nomor : 189/Pdt.P/2023/PN Mdn pada tanggal 02 Maret 2023.
Perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 3 Nopember 2024 saya mendapat petikan
surat putusan pengadilan negeri Medan kelas satu khusus dengan nomor
189/Pdt.P/2023/PN Mdn dari Kantor Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus.
Bahasa ketetapan Pengadilan Negeri Medan kelas 1 khusus itu adalah sebagai berikut:
- memberikan izin kepada pemohon Untuk memperbaiki penulisan Nama pemohon
yang sebelumnya Harun Al-Rasyid Nasution Menjadi Harun Mustafa Nasution pada
kutipan akta kelahiran Pemohon no. 6174/KT/P/1989 dikeluarkan oleh Kepala
kantor catatan sipil Tapanuli Selatan pada tanggal 25 Januari 1989.
Berdasarkan dokumen yang ada dapat saya sampaikan bahwa :
1. Perbedaan Nama dan tanggal lahir antara dokumen yang satu dengan yang
lainnnya/ ERROR INPERSONA
2. Ketetapan Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus
no.189/Pdt.P/2023/PN Mdn telah disalah Gunakan Pada surat Keterangan
Kesalahan Penulisan Nama Pada Ijazah.
3. Kuat dugaan Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal Tidak Melakukan
Perivikasi Faktual Ke Pengadilan Negeri Medan kelas Satu Khusus.
Dapat saya sampaikan Bahwa persoalan ini telah saya laporkan Ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 05 Nopember 2024 dengan tanda bukti penyampaian
laporan no.03/PL/PB/PROV/02.00/XI/2024.
Sebagai tindak lanjut atas laporan saya tersebut Bawaslu provinsi sumatera Utara
melimpahkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan nomor surat
pelimpahan laporan 363/PP.01.01/K.SU/11/2024.
Pada tanggal 8 Nopember 2024 saya mendapat undangan klarifikasi dari Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal dengan Nomor 065/PP.00.02/K.SU-11/11/2024,
kemudian pada tanggal 9 Nopember 2024 pada jam 14.00 saya berhadir di kantor
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk dimintai keterangan dalam karifikasi
terkait dengan laporan saya no.005/Reg/LP/PB/Kab/02.17/X/2024.
Perlu saya sampaikan Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2024 saya mendapat surat
dari Bawaslu kabupaten Mandailing Natal denga Nomor 76/PP.00.02/K.SU-
11/11/2024 perihal pemberitahuan status laporan kepada saya, Berdasarkqn hasil
kajian terhadap laporan saya bahwa satus laporan saya dengan
nomor.005/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 dihentikan di pembahasan ke II di Sentra
Gakkumdu dengan alasan tidak ditemukan adanya tidak pidana pemilihan.
Perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 14 Nopember 2024 saya mendapat surat
dari Bawaslu kabupaten Mandailing Natal dengan No.082/PP.00.02/K.SU-
11/11/2024 perihal pemberitahuan status laporan.
Pada lampiran surat Bawaslu tersebut, saya juga mendapat surat dengan
no.081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran administrasi
Pemilahan berdasarkan putusan rapat pleno anggota badan pengawasan pemilihan
umum Kabupaten Mandailing Natal terhadap dugaan pelanggaran pemilihan
sebagaimana dimaksut dalam laporan dengan nomor register :
007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024, sebagai Terlapor Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal diduga melanggar pelanggaran
administrasi pemilihan dengan tidak melakukan Perivikasi berkas dokumen calon
Bupati no. urut 1 atas nama Harun Mustafa Secara teliti sesuai dengan keputusan
KPU no. 1229 tentang pedoman tekhnis pendaftaran, Selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mandailing Natal untuk kembali melakukan Perivikasi berkas calon tersebut.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Januari 2025 Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1) Bahwa perlu Pengadu sampaikan dalam kesimpulan ini, Majelis Sidang DKPP ini
berwenang dalam memeriksa dan memutuskan perkara aquo, dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan dan diuraikan dalam
pelaporan/Pengaduan oleh Teradu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan telah dilakukan persidangan oleh Majelis
Sidang DKPP pada tanggal 21 Januari 2025, banyak
kejanggalan/pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan Calon
Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution, sehingga patut
kiranya perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu yang telah me loloskan
Administrasi dalam verifikasi calon Bupati Nomor Urut 1 Harun Mustafa
Nasution adalah sangat fatal;
2. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu diduga telah
melakukan pelanggaran Administrasi pemilihan dengan tidak
melakukan verifikasi berkas Dokumen yang diajukan oleh Calon
Bupati Harun Mustafa Nasution dengan sebenar-benarnya secara teliti
sesuai dengan keputusan Ketua KPU Nomor 1229 tentang pedoman
teknis pendaftaran, penelitian persyaratan Administrasi Calon dan
penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
3. Bahwa terhadap hal tersebut, adanya pelanggaran yang dilanggar oleh
Para Teradu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum, Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) nomor 4 tahun
2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa terhadap adanya pelanggaran dokumen nomor urut 1 atas
nama Harun Mustafa Nasution yang telah dilakukan oleh Para Teradu
dengan tidak memverifikasi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku
atas pencalonan secara cermat, teliti dan meloloskan sebagai Calon
Bupati Nomor Urut 1 untuk Kabupaten Mandailing Natal, sehingga
sangat fatal pelanggaran tersebut, sesuai dengan kronologis dan
kejadian fakta yang telah disampaikan dalam sidang majelis kode etik
DKPP pada tanggal 21 Januari 2025;
2) Bahwa sebagaimana dalil-dalil/alasan-alasan yang telah diuraikan dalam
Pengaduan Pengadu, perlu Pengadu sampaikan dalam kesimpulan ini fakta
sesungguhnya yang telah didapatkan oleh Pengadu sebagaimana dibawah ini:
1. Bahwa Dasar dari pengaduan ini adalah adanya pemberitaan Media online
Malintang Pos pada tanggal 13 Oktober 2024, dimana dalam pemberitaan
tersebut adanya judul yang ditemukan adalah “ALUMNI SMA NEGERI
WILLIEM ISKANDAR TANOBATO DATANGI CALON BUPATI MADINA HARUN
MUSTAFA NST”, berawal dari adanya pemberitaan itu, terjadi pasca
penetapan Calon Bupati dan Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada
tanggal 22 September 2024, dimana penetapan tersebut telah dilaksanakan
oleh Para Teradu sebagai KPU Mandailing Natal atas surat yang diterbitkan
dan ditetapkan dengan nomor surat 193 tahun 2024;
2. Bahwa kemudian setelah ditelusuri kembali oleh Pengadu sebagai
masyarakat biasa, akan adanya kepastian hukum atas pemberitaan diatas,
maka Pengadu merasa ada keanehan pada pemberitaan sebagaimana diatas,
dimana pada saat pemberitaan atas profil dari Harun Mustafa Nasution yang
dulunya bernama Harun Al Rasyd Nasution pada saat mencalonkan sebagai
anggota DPRD Provinsi daerah Pemilihan Sumatera 7 (tujuh) tahun 2019,
Pengadu merasa ada kejanggalan, dimana pada saat itu Harun Mustafa
Nasution adalah Alumni SMA Negeri 1 Panyabungan Kabupaten
Mandailing Natal, sehingga kejanggalan tersebutlah membuka hati dan
fikiran Pengadu untuk menelusuri kebenaran tersebut, apakah Harun
Mustafa Nasution ini adalah Alumni Sekolah SMA 1 Panyabungan atau
memang Alumni dari SMA Negeri Williem Iskandar Tanobato;
3. Bahwa atas kondisi perbedaan itu, adanya 2 keterangan yang berbeda,
akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2024 Pengadu sebagai masyarakat biasa
mendatangi pihak sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk meminta
Konfirmasi dan Klarifikasi, atas hal tersebut maka pihak dari sekolah
memperlihatkan dan menunjukkan dokumen atas nama Harun Mustafa
Nasution;
4. Bahwa pada kesempatan yang sama, pihak dari Sekolah yang bernama
Fitriani Tampubolon mengaku menyampaikan pada saat itu pihak dari Para
Teradu (KPU Mandailing Natal) telah mendatangi sekolah SMA Negeri 1
panyabungan terkait dengan verifikasi berkas dokumen atas nama Harun
Mustafa Nasution, dimana berkas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Surat Laporan Kehilangan Barang dri Polsek Panyabungan dengan No
LKB/213/VII/2018/SU/RES MD/SEK BUNGAN tertanggal 10 Juli 2018
2. Surat Keterangan Pengganti ijazah atas nama Harun tanggal lahir 15
Agustus 1966 yang di keluarkan oleh kepala sekolah Drs Muhammad
Nuh 4 Nasution pada tanggal 10 Juli 2018
3. Surat Keterangan Kesalahan penulisan pada ijazah yang menerangkan
bahwa Penulisan atas nama Harun dengan nomor ijazah 05 OC oh
0047862 tanggal lahir 15 agustus 1966 salah penulisan yang
seharusnya Harun Mustafa Nasution di jelaskan berdasarkan
Keputusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus Nomor : 189/Pdt
P/2023/PN Mdn tanggal 2 Maret 2023.
4. Foto copy Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Sekolah Menengah Umum
tingkat Atas (SMA) atas nama Harun Tahun Pelajaran 1984/1985 yang
di keluarkan di panyabungan 10 Juli 2018
5. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Atas nama Harun tanggal lahir
15 Agustus 1966 yang dibuat tertanggal 9 Juli 2018
6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Harun Mustafa
Nasution lahir 05 Agustus 1966
7. Foto copy Kartu Keluarga dengan no.1271211810050019
Bahwa atas dasar dari beberapa dokumen tersebut diatas, Pengadu telah
melengkapi untuk dijadikan bukti dalam perkara permasalahan pelanggaran
kode etik di Persidangan DKPP pada tanggal 21 Januari 2025, sehingga patut
kiranya Pengadu sangat mempertanyakan adanya kejanggalan-kejanggalan
sebagaimana yang telah diungkapkan dipersidangan baik Para pihak yang
ikut dalam persidangan, dimana atas kesalahan dalam penulisan Ijazah,
tahun kelulusan Harun Mustafa Nasution, kesalahan nama dalam penulisan
ijazah dan kejanggalan-kejanggalan yang seharusnya di verifikasi dengan
baik oleh Para Teradu;
5. Bahwa untuk melengkapi berkas yang Pengadu temukan di SMA Negeri 1
Panyabungan, Pengadu meminta buku induk siswa kesekolah SMP 1
Panyabungan pada tanggal 30 Oktober 2024 kepada pihak sekolah Dengan
izin pihak sekolah, dimana Pengadu melihat dan mendokumentasikan buku
induk siswa dengan no.13 tahun 1979/1980 dengan kondisi fisik ada tulisan
di tutupi Tipe X dibelakang nama HARUN dan tanggal lahir ditipex dan
diganti dengan menggunakan tulis tangan 15.8.1966 sementara dalam Surat
Kutipan Akta Kelahiran Harun AL Rasyd Nasution tanggal 5 Agustus 1966
(Bukti Tambahan yang diajukan dalam persidangan), artinya adanya
ketidakpastian dan kecocokan tanggal lahir antara KTP, Surat keterangan
pengganti Ijazah, Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota
Medan kecamatan Medal Selayang, kelurahan Asam Kumbang (Bukti
Tambahan) dan Paspor B1856198 adalah orang yang sama, sehingga patut
kiranya majelis DKPP mempertimbangkan dalil-dali dari Pengadu (Bukti P-1,
Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-5 s/d Bukti P-16 dan bukti tambahan yang
lainnya)
6. Bahwa surat keterangan kesalahan penulisan pada ijazah dengan nomor
422/520/SMA 01/2023 yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Panyabungan
dan ditandatangani oleh Bapak H Muhammad Nuh Nasution (juga sebagai
saksi dalam persidangan aquo), selaku kepala sekolah pada tanggal 02 Mei
2023 berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus
nomor : 189/Pdt P/2023/PN Mdn pada tanggal 02 Maret 2023;
Bahwa perlu disampaikan dalam perkara aquo ini bahwa H.
Muhammad Nuh juga selama ini memiliki hubungan dengan
keluarga Harun Mustafa Nasution sebagai rekanan Bisnis atau
bendahara keluarga sesuai keterangannya kepada Pengadu saat
dikonfirmasi di SMA Negeri 1 Panyabungan;
7. Bahwa perlu Pengadu sampaikan dalam kesimpulan ini, bahwa pada tanggal
3 Nopember 2024 Pengadu telah mendapatkan petikan salinan putusan pada
Pengadilan Negeri Medan dengan perkara Nomor 189/Pdt.P/2023/PN.Mdn
yaitu salinan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan yang amar
penetapannya adalah memberikan izin kepada Pemohon Untuk memperbaiki
penulisan Nama pemohon yang sebelumnya Harun Al Rasyid Nasution
Menjadi Harun Mustafa Nasution pada kutipan akta kelahiran Pemohon No.
6174/KT/P/1989 dikeluarkan oleh Kepala kantor Catatan sipil Tapanuli
Selatan pada tanggal 25 Januari 1989, perlu diperhatikan dan di jelaskan
bahwa terhadap penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan atas
permohonan tersebut adanya kejanggalan terhadap perbedaan nama dan
tanggal lahir yang Pengadu temui sebagai berikut:
a. Perbedaan Nama dan tanggal lahir antara dokumen yang satu dengan
yang lainnnya sehingga patut kiranya dokumen yang diajukan dan
dokumen yang ada pada Ijazah menjadi ERROR INPERSONA
Catata: dimana dalam Bukti P-1 yang diajukan oleh Pengadu tanggal
lahir yang ada dalam Laporan Surat kehilangan barang yang diajukan
ke Polsek panyabungan adalah tanggal 15 Agustus 1966, namun dalam
Kutipan Akta Kelahiran Harun Mustafa Nasution tanggal lahirnya adalah
5 Agustus 1966, nah pada Surat Keterangan Penggati Ijazah/STTB
sebagaimana Bukti P-2 atas nama Harun tangal lahirnya adalah 15
Agustus 1966, oleh karena hal demikian, Pengadu merasa banyaknya
kejanggalan-kejanggalan yang ada antara Ijazah Harun Mustafa
Nasution dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dokumennya
dipersyaratkan pada saat pencalonan Bupati di Kabupaten mandailing
Natal, oleh karena demikian Pengadu memohon kepada Majelis DKPP
untuk mempertimbangkan kejanggalan tersebut, dan menolak dalil-dalil
yang diajukan oleh Para Teradu;
b. Bahwa terkait dengan adanya Ketetapan Putusan Pengadilan Negeri
Medan perkara Nomor 189/Pdt P/2023/PN Mdn telah disalah Gunakan
Pada surat Keterangan Kesalahan Penulisan Nama Pada Ijazah, dimana
nama harun Mustafa Nasution awalnya adalah Harun Alrasyid
Nasution, kemudian dalam penetapan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas
Pendidikan Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Panyabungan yang
telah ditandatangani oleh Muhammad Nuh Nasution ( Bukti P-2) sebagai
kepala Sekolah adalah bernama HARUN saja, kemudian Nomor Induk
nya adalah 3250, serta pemilik Ijazah Nomor Seri 05 OC oh 0047862
tahun pelajaran 1984/1985, akan tetapi dalam nilai Induk rekapitulasi
yang telah dibuktikan dalam dokumen nilai EBTA/EBTANAS tahun
1985 nilai induk namanya adalah Harun bukan Harun Mustafa
Nasution, namun Pengadu pada saat persidangan di DKPP
mempertanyakan kepada Muhammad Nuh Nasution sebagai Saksi
pihak Terkait bahwasanya Harun adalah siswa pindahan dari SMA
Negeri 1 Tanabato ke SMA Negeri 1 Panyabungan pada kelas 2, Pengadu
merasa ada kejanggalan terkait dengan nomor induk 3250 yang
dikeluarkan oleh Muhammad Nuh Nasution sebagaimana Bukti P-2
dalam perkara aquo, sementara siswa yang lama yang sama-sama tamat
tahun 1984/1985 nomor induknya masih banyak dibawah nomor induk
atas nama Harun sebagaimana lampiran yang Pengadu lampirkan;
Bahwa Pengadu menduga nomor Induk 3250 itu bukan nomor induk
siswa Harun melainkan kepemilikan Nomor induk siswa yang lainnya;
c. Bahwa Pengadu menduga kuat bahwa Para Pihak Teradu (KPU
Kabupaten Mandailing Natal) tidak melakukan verifikasi secata utuh
dalam Verifikasi Faktual ke berbagai pihak dalam pemerintahan yang
berkepentingan dengan tujuan untuk melakukan verifikasi dokumen
yang digunakan untuk pencalonan Harun Mustafa Nasution Bupati
Kabupaten Mandailing natal, oleh karena demikian memohon kepada
Majelis DKPP untuk mempertimbangkan pengaduan Teradu;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah sepatutnya dan beralasan
hukum bagi Majelis Dewan DKPP yang memeriksa, dan memutus perkara
aquo, menyatakan Pengaduan Pengadu dinyatakan dapat diterima;
PENJELASAN TERHADAP BUKTI PENGGADUAN DI DKPP
Bahwa dalam persidangan perkara aquo, Pengadu berupaya semaksimal mungkin
mengajukan, mengungkap dan membuktikan dalil-dalil Pengaduannya, dan telah
diverifikasi di hadapan Majelis Dewan DKPP seluruh alat bukti yang telah diajukan
Pengadu, sebagai bentuk dari pembuktian yang kuat sehingga patut kiranya
Majelis DKPP yang memeriksa perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/I/2025,
mempertimbangkan dalam pertimbangan hukumnya pada putusan nantinya,
adapun bukti yang telah diajukan oleh Pengadu adalah sebagai berikut:
NO BUKTI DOKUMEN KETERANGAN
1. Bukti P-1 Surat Laporan Kehilangan Dalam bukti ini adanya
Barang dari Polsek kejanggalan-kejanggalan
Panyabungan dengan dimana Pengadu telah
No.LKB/213/VIM/2018/SU/ menanyakan kepada M.
RES MD/SEK BUNGAN Nuh Nasution terkait
tertanggal 10 Juli 2018 dengan Bukti ini yang
melakukan pelaporan
adalah Muhammad Nuh
Nsution, sementara dalam
Laporan pengaduan
kehilangan barang adalah
harun.
Bahwa sebagaimana dalam
Surat Keterangan hilang
barang yang dikeluarkan
oleh Polsek Panyabungan
tidak sesuai dengan isi
Laporan yang seharusnya
sebagaimana Bukti
pembanding yang telah
Pengadu sampaikan dalam
persidangan;
2. Bukti P-2 Surat Keterangan Pengganti Bahwa terhadap bukti
ijazah atas nama Harun tersebut pengadu merasa
tanggal lahir 15 Agustus ada kejanggalan Nama,
1966 yang di keluarkan oleh tanggal lahir, nomor induk,
kepala sekolah Drs berdasarkan surat
Muhammad Nuh Nasution kehilangan barang yang di
pada tanggal 10 Juli 2018 laporkan Muhammad Nuh
Nasution dipolsek
Panyabungan, sementara
yang mengeluarkan surat
keterangan pengganti
Ijazah juga dikeluarkan
oleh Muhammad Nuh
Nasution ditanggal yang
sama pada tanggal 10 Juli
2018;
3. Bukti P-3 Surat Keterangan Kesalahan Bahwa Pengadu menduga
penulisan pada ijazah yang adanya kejanggalan pada
menerangkan bahwa surat keterangan kesalahan
Penulisan atas nama Harun penulisan pada ijazah, yang
dengan nomor ijazah 05 OC mana tertulis harun yang
oh 0047862 tanggal lahir 15 seharusnya Harus
agustus 1966 salah Muastafa Nasuation;
penulisan yang seharusnya Bahwa Bukti ini yang
Harun Mustafa Nasution di mengeluarkan surat adalah
jelaskan berdasarkan Muhammad Nuh Nasution
Keputusan Pengadilan Negeri pada tanggal 2 Mei 2023,
Medan Kelas 1 Khusus artinya surat yang
Nomor : 189/Pdt P/202PN dikeluarkan ini adalah
Mdn tanggal 2 Maret . 2023. berdasarkan surat
keputusan Pengadilan
Negeri Medan.
4. Bukti P-4 Foto copy Daftar Nilai Hasil -
Evaluasi Belajar Sekolah
Menengah Umum tingkat
Atas (SMA) atas nama Harun
Tahun Pelajaran 1984/1985
yang di keluarkan di
panyabungan 10 Juli 2018
5. Bukti P-5 Surat Pertanggung Jawaban Bahwa Pengadu
Mutlak dari Atas nama Harun menerangkan terkait
tanggal lahir 15 Agustus dengan bukti ini ada
1966 tertanggal 9 Juli 2018 ketidak sesuaian yaitu
dalam bukti tersebut hanya
menjelaskan Nama Harun
saja, bukan Harun Mustafa
Nasution sementara nama
di KTP adalah Harun
Mustafa Nasution
6. Bukti P-6 Foto copy Kartu Tanda Bahwa Pengadu
Penduduk (KTP) atas nama menerangkan dalam
Harun Mustafa Nasution KTPnya menyebutkan
lahir 05 Agustus 1966 nama Harun Mustafa
Nasution, lahir tanggal 5
Agustus 1966, sementara di
Surat yang lain yang
dijadikan bukti tidak sesuai
dengan tanggal di KTP yaitu
15 Agustus 1966
7. Bukti P-7 Foto copy Kartu Keluarga Bahwa saksi menerangkan
dengan didalam KK Pihak Terkait
no.1271211810050019 nama Harun Mustafa
Nasution, sedangkan di
dokumen lainnya Harun
saja dan tanggal lahir yang
berbeda serta nama orang
tua tertulis di KK H.
Mustafa Nst, sedangakan
dokumen lainnya H.
Abdullah Mustafa Nst.
8. Bukti P-8 Foto copy Buku induk Siswa Bahwa Oengadu
SMP Negeri 1 Panyabungan menerangkan dalam buku
atas nama Harun ada kata di induk siswa SMPN 1
tutupi Tip-x di belakang Panyabungan nama tertulis
Harun dan Tanggal lahir di Harun Nasution sedangkan
tutupi tip-x kemudian ditulis Nasutionnya di tipex serta
tangan tanggal 15 - 8 -1966 tanggal lahir ditipex serta
ditulis menggunakan
tulisan tangan
9. Bukti P-9 Petikan Pengadilan Negeri Bahwa Pengadu
Medan Kelas 1 Khusus menemukan kejanggalan
no.189/Pddt.P/2023/PN dimana dalam penetapan
Mdn pengadilan negeri medan
bahwa Harun Mustafa
Nasution mengatakan
sebelum menikah Pihak
terkait bernama Harun AL
Rasyd Nasution sementara
Pengadu tidak menemukan
1 berkaspun yang bernama
Harun Alrasyd Nasution
termasuk di SMP dan SMA,
namun ini menjadi dasar
oleh Muhammad Nuh
Nasution membuat Surat
Keterangan kesalahan
penulisan Ijazah yang
digunakan untuk
pencalonan, pada hal tidak
ada disebutkan dalam
penetapan sebagai
pengganti ijazah yang telah
ditetapkan oleh
Muhammad Nuh Nst;
10. Bukti P-10 Tanda Bukti penyampaian -
Laporan Kebawaslu Provinsi
Sumatera Utara
11. Bukti P-11 Surat pelimpahan Laporan -
Ke Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal
12. Bukti P-12 Surat Undangan Klarifikasi -
dari Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal
13. Bukti P-13 Surat pemberitahuan status -
laporan dari Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal
14. Bukti P-14 Surat Pemberitahuan -
Satatus Laporan Dari
Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal dengan
lampiran Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi
Pemilihan.
15. Bukti P-15 Poto Prin out Berita media -
online Malintang Pos
16. Bukti P-16 Profil Harun Mustafa -
Nasution Pada saat
pencalonan Anggota DPR RI
periode 2024-2029
Bahwa terhadap bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pengadu di atas, adalah satu
kesatuan bagian yang tidak dapat di pisahkan dalam kesimpulan ini;
TERKAIT DENGAN PERSIDANGAN DI DKPP
1. Bahwa dalam persidangan tanggal 21 Januari 2025, dimana yang hadir pada saat
itu adalah Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, dalam persidangan tersebut
Majelis DKPP juga telah memerintahkan untuk menghadirkan para Saksi yang
akan dimintai keterangan terkait dengan perkara aquo, dalam persidangan
Pengadu telah menghadirkan saksi yaitu Bisri Samsuri, adapun keterangan yang
telah diterangkan adalah sebagai berikut:
- Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 1 November 2024, Saudara Pengadu
sedang berada di Kota Medan, Pengadu menghubungi saksi via telepon dan
meminta tolong untuk mengantarkan surat ke Polsek Panyabungan, setiba
di Polsek Panyabungan saksi menyampaikan kepada Polisi yang berjaga
supaya surat yang diantarkan itu supaya secepatnya dibalas, itu pesan
pengadu kepada saksi;
- Bahwa setelah Pengadu pulang dari Medan, Pengadu datang ke kedai kopi
saksi, sambil membawa berkas-berkas yaitu surat keterangan hilang dari
polisi, surat keterangan pengganti ijazah atas nama harun, surat keterangan
kesalahan penulisan pada ijazah dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri
Medan;
- Bahwa sepengetahuan saksi surat-surat tersebut digunakan untuk membuat
laporan pengaduan ke DKPP;
- Diperlihatkan dokumen-dokumen bukti yang telah disampaikan dalam
persidangan;
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 21 Januari 2025, dimana yang hadir pada saat
itu adalah Para Teradu dan Pihak Terkait, dalam persidangan tersebut Majelis
DKPP juga telah memerintahkan untuk menghadirkan para Saksi, namun Pihak
Teradu dari KPU Mandailing Natal tidak ada menghadirkan saksi-saksi, yang
menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan adalah pihak terkait yaitu Kepala
Sekolah SMA N 1 Panyabungan, Kepala Sekolah SMA Negeri Tanobato serta
Sekretaris Dukcapil Tapsel.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan berkas Calon Bupati Nomor Urut 1 yang telah ditetapkan oleh Para
Teradu tidak memenuhi Syarat dan telah melanggar kode Etik sebagaimana dalam
peraturan yang berlaku;
3. Memerintahkan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memberikan saksi kepada Para Teradu;
4. Menyatakan pencalonan Harun Mustafa Nasution sebagai calon Bupati
Kabupaten Mandailing Natal dengan Nomor Urut 1 tidak sah; dan
5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Surat Laporan Kehilangan Barang dari Polsek Panyabungan
dengan No.LKB/213/VII/2018/SU/RES MD/SEK BUNGAN,
tertanggal 10 Juli 2018;
2. Bukti P-2 Surat Keterangan Pengganti ijazah atas nama Harun tanggal lahir
15 Agustus 1966 yang di keluarkan oleh kepala sekolah
Drs.Muhammad Nuh Nasution pada tanggal 10 Juli 2018;
3. Bukti P-3 Surat Keterangan Kesalahan penulisan pada ijazah yang
menerangkan bahwa Penulisan atas nama Harun dengan nomor
ijazah 05 OC oh 0047862 tanggal lahir 15 agustus 1966 salah
penulisan yang seharusnya Harun Mustafa Nasution di jelaskan
berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1
Khusus Nomor : 189/Pdt.P/2023/PN Mdn tanggal 2 Maret 2023;
4. Bukti P-4 Foto copy Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Sekolah Menengah
Umum tingkat Atas (SMA) atas nama Harun Tahun Pelajaran
1984/1985 yang di keluarkan di Panyabungan 10 Juli 2018;
5. Bukti P-5 Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari atas nama Harun
tanggal lahir 15 Agustus 1866 tertanggal 9 Juli 2018;
6. Bukti P-6 Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Harun Mustafa
Nasution lahir 05 Agustus 1966;
7. Bukti P-7 Foto copy Kartu Keluarga dengan no.1271211810050019;
8. Bukti P-8 Foto copy Buku induk Siswa SMP Negeri 1 Panyabungan atas
nama Harun ada kata di tutupi Tip-x di belakang Harun dan
Tanggal lahir di tutupi tip-x kemudian ditulis tangan tanggal 15 -
8 -1966;
9. Bukti P-9 Petikan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 Khusus
no.189/Pddt.P/2023/PN Mdn;
10. Bukti P-10 Tanda Bukti penyampaian Laporan Kebawaslu Provinsi Sumatera
Utara;
11. Bukti P-11 Surat pelimpahan Laporan Ke Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal;
12. Bukti P-12 Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal;
13. Bukti P-13 Surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal;
14. Bukti P-14 Surat Pemberitahuan Satatus Laporan Dari Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal dengan lampiran Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan;
15. Bukti P-15 Poto Prin out Berita media online Malintang Pos;
16. Bukti P-16 Profil Harun Mustafa Nasution pada saat pencalonan Anggota
DPR RI periode 2024-2029;
17. Bukti P-17 Surat pembanding laporan kehilangan ke Polsek yang sama;
18. Bukti P-18 Akta kelahiran Nomor 6174/KT/P/1989 atas nama Harun
Alrasyid Nasution;
19. Bukti P-19 Akta kelahiran pembanding yang dikeluarkan tahun 1989;
20. Bukti P-20 Surat keterangan dari Lurah Asam Kumbang Kecamatan Medan
Selayang tertanggal 26 Januari 2023 No. 470/071 orang yang
sama antara Harus Alrasyid Nasution dengan Harun Mustafa
Nasution;
21. Bukti P-21 Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal No. 1409/PL.02.01-
SD/1213/4/2024, tertanggal 21 November 2024 perihal Tindak
Lanjut Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025, Pengadu
menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Bisri Samsuri, yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 November 2024, Saksi diminta mengantar surat oleh
Pengadu ke Polsek Panyabungan yang menyatakan ingin konfirmasi ke pihak
Polsek. Pada saat itu Pengadu sedang berada di Medan.
2. Bahwa saat mengantar surat terjadi diskusi antara Saksi dengan Pihak Polsek.
Kemudian Saksi sampaikan harapan dari Pengadu yaitu secapat mungkin surat
konfirmasinya dapat dibalas. Dari Pihak Polsek menyampaikan akan terlebih
dahulu mencari arsipnya karena berkenaan dengan surat lama tahun 2018.
3. Bahwa setibanya Pengadu dari Medan, Saksi diperlihatkan beberapa surat yang
ada pada Pengadu termasuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah berdasarkan
surat kehilangan dari Polsek Panyabungan.
4. Bahwa Saksi juga melihat surat keterangan kesalahan pengetikan atau penulisan
pada ijazah berdasarkan putusan pengadilan.
5. Bahwa terkait isi dalam putusan pengadilan Saksi sudah membaca.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
21 Januari 2025, sebagai berikut:
A. Tentang Peristiwa yang Diadukan dan/atau Dilaporkan oleh Pelapor
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang disebutkan dalam Pengaduannya pada
Bagian Peristiwa yang Diadukan, Pengadu mengatakan bahwa perbuatan
yang dilakukan oleh Teradu adalah tidak melakukan verifikasi berkas
dokumen Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution
secara teliti sesuai dengan Keputusan Ketua KPU Nomor 1229 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan
Penepatan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maka
terhadap dalil ini Teradu menyampaikan jawaban bahwa dalil Pengadu
tersebut adalah tidak benar, oleh karena itu Teradu membantah dalil
Pengadu tersebut karena pada kenyataannya mulai dari tanggal 29 Agustus
sampai dengan Tanggal 4 September 2024 Teradu telah melakukan
penelitian terhadap seluruh dokumen persyaratan administrasi yang
disampaikan oleh masing-masing Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Mandailing Natal Tahun 2024. (Vide Alat Bukti Surat T-1).
2. Bahwa Terhadap dalil Pengadu pada Bagian Peristiwa Yang dilaporkan,
mengatakan bahwa Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu, maka terhadap dalil ini penting rasanya bagi Teradu untuk
memberikan pemahaman kepada Pengadu sebagai berikut:
a. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah Undang-Undang
yang mengatur mengenai Pelaksanaan pemilihan Umum, sementara
peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu yaitu tahapan verifikasi
persyaratan administarsi Calon Bupati adalah merupakan salah satu
tahapan dari pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati yang
pelaksanaan tahapannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang
Menjadi Undang- Undang. Oleh karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 itu tidak mengatur mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
sehingga kalau kita lihat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota maka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada
dimasukkan sebagai salah satu dasar hukum dalam konsideran
keputusan. Oleh karena itu tidak logis rasanya ketika Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilu sementara peristiwa perbuatan yang dilaporkan
oleh Pengadu adalah perbuatan Teradu dalam tahapan penelitian berkas
administrasi Calon Bupati bukan peristiwa dalam penelitian berkas
administasi Calon Anggota DPRD atau Calon Presiden dan/atau Calon
Wakil Presiden.
b. Bahwa Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu,
objeknya bukanlah Komisi Pemilihan Umum dan jajarannya melainkan
Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat DKPP (Vide Pasal 2
Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017), jadi bagaimana mungkin kami
para Teradu yang notabenenya bukan merupakan Anggota DKPP, bukan
merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), dan juga bukan pegawai
sekretariat DKPP bisa dikatakan oleh Pengadu melanggar Peraturan
tersebut?
3. Bahwa beradasarkan uraian penjelasan pada angka 2 huruf a dan huruf b
tersebut di atas, maka patut kiranya kalau dalam hal ini Teradu memohon
kepada DKPP untuk menyatakan bahwa Pengaduan dari Pengadu ini adalah
kabur dan oleh karenanya patut untuk ditolak oleh Majelis DKPP yang mulia.
4. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya, masih pada bagian Bagian Peristiwa
Yang dilaporkan tidak ada menyebut Waktu Kejadian dugaan pelanggaran,
padahal jika merujuk kepada Pasal 5 ayat (2) Jo. ayat (4) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, maka mestinya pengaduan pengadu harus memuat secara
jelas tentang Waktu Perbuatan Dilakukan (Waktu Kejadian).
5. Berdasarkan uraian sebagaimana dijelaskan pada angka 1 sampai dengan
angka 4 di atas, maka Teradu memohon kepada Majelis DKPP yang mulia
untuk kiranya berkenan menolak Pengaduan Pengadu.
B. Tentang Kronologi Kejadian
1. Bahwa benar Saudara Harun Mustafa Nasution adalah Calon Bupati
Mandailing Natal Nomor Urut 1 yang telah ditetapkan oleh Teradu melalui
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor
2193 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, serta
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor
2194 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 (vide Alat
Bukti Surat T-2).
2. Bahwa benar pada saat pendaftaran, Saudara Harun Mustafa Nasution telah
menyampaikan syarat dokumen administrasi Calon diantaranya berupa KTP
el dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) pendidikan terakhir Sekolah
Menengah Atas (vide Alat Bukti Surat T-3).
3. Bahwa kalau hanya membandingkan antara SKPI milik Calon Bupati Nomor
Urut 1 dengan KTP-el milik Calon Bupati Nomor Urut 1, maka sepintas akan
terpahami bahwa Nama Calon Bupati Nomor Urut 1 antara di SKPI dengan
di KTP-el adalah berbeda, karena di dalam SKPI nama Calon Bupati Nomor
Urut 1 adalah Harun, sedangkan di KTP-el nama yang bersangkutan adalah
Harun Mustafa Nasution.
4. Bahwa menurut Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil
Bupati diantaranya adalah :
Fotokopi :
a. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf c;
b. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima
penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib
pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir
yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan
pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan
terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l; dan
c. KTP-el dengan NIK;
5. Bahwa menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Tabel 4.1
tentang Indikator Hasil Penelitian Administrasi Calon yang merupakan
panduan dalam menilai kebenaran dokumen calon, pada halaman 58 baris
kolom nomor 8 disebutkan bahwa Indikator Kebenaran Fotokopi ijazah
pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
yang telah dilegalisir adalah:
a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
b. berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat
keterangan lain;
c. merupakan dokumen milik calon;
d. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
e. dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
f. merupakan dokumen yang sah;
g. merupakan bukti kelulusan sekolah menengah atas, madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.
6. Bahwa pada saat pendaftaran sebagai Calon Bupati, untuk memenuhi
persyaratan dokumen administrasi Calon berupa fotokopi ijazah pendidikan
terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, dokumen
yang diserahkan oleh Saudara Harun Mustafa Nasution kepada Teradu
adalah dokumen yang berupa fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah
(SKPI) dari SMA Negeri 1 Panyabungan yang telah dilegalisir oleh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Pembinaan SMA.
(vide Alat Bukti Surat T-3).
7. Bahwa benar nama Calon Bupati Nomor Urut 1 yang tertulis dalam SKPI
tersebut adalah HARUN, sedangkan dalam KTP-el yang diserahkan kepada
Teradu pada saat pendaftaran adalah HARUN MUSTAFA NASUTION. (vide
Alat Bukti Surat T-4)
8. Bahwa dalam pendaftaran ke KPU Kabupaten Mandailing Natal, Calon Bupati
Nomor Urut 1, HARUN MUSTAFA NASUTION juga ada menyampaikan Surat
Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (SKKPI) yang diterbitkan oleh Kepala
SMA Negeri 1 Panyabungan, tertanggal 2 Mei 2023, dimana dalam SKKPI
tersebut diterangkan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama yang
bersangkutan “tertulis Harun, seharusnya Harun Mustafa Nasution (vide
Alat Bukti Surat T-3).
9. Bahwa Surat Keterangan atas Ijazah adalah dokumen resmi yang diakui
negara sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 : (1) Surat keterangan atas Ijazah yang terbit sebelum tahun
ajaran 2024/2025 terdiri atas:
a. surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan
b. surat keterangan pengganti Ijazah.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik Ijazah.
Pasal 19 : (1) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh
Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan
Ijazah.
(2) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama Satuan Pendidikan;
b. nomor Ijazah;
c. nama lengkap pemilik Ijazah;
d. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
e. nama ayah dan/atau ibu/wali;
f. nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional;
g. tahun ajaran penerbitan Ijazah;
h. keterangan kesalahan penulisan;
i. tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan
kesalahan penulisan Ijazah; dan
j. nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
(3) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran atas Ijazah.
(4) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan,
penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas
atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
10. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah disebutkan Bahwa “pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di
kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat
dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang berdomisili”.
11. Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah /
Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
disebutkan bahwa “Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB
karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau
seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan
diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat
pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas
materai”.
12. Bahwa SKPI yang disampaikan oleh Calon Bupati Nomor Urut 1 kepada KPU
Kabupaten Mandailing Natal ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 1
Panyabungan selaku sekolah asal (satuan pendidikan) yang menerbitkan
ijazah Harun yang telah hilang, dan SKPI tersebut diketahui oleh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. (Vide Alat Bukti Surat T-3)
13. Bahwa format SKPI yang diterbitkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan
telah sesuai dengan format yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah. (Vide Alat Bukti Surat T-3 dan Peraturan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2014)
14. Bahwa merujuk kepada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing pada saat melakukan verifikasi
berkas Ijazah/SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1 tidak ada sedikitpun
keraguan terhadap keabsahan SKPI tersebut karena sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKPI, dan oleh
karena itu KPU kabupaten Mandailing Natal memutuskan bahwa SKPI Calon
Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution telah memenuhi
syarat untuk memenuhi kelengkapan berkas/dokumen persyaratan Calon
Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. (Vide Alat Bukti Surat T-5).
15. Bahwa merujuk kepada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada
Tabel 4.1 tentang Indikator Hasil Penelitian Administrasi Calon yang
merupakan panduan dalam menilai kebenaran dokumen calon, pada
halaman 58 baris kolom 8 disebutkan bahwa Indikator Kebenaran Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat yang telah dilegalisir adalah:
a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
b. berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan
lain;
c. merupakan dokumen milik calon;
d. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
e. dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
f. merupakan dokumen yang sah;
g. merupakan bukti kelulusan sekolah menengah atas, madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.
16. Bahwa semua indikator kebenaran dokumen ijazah (SKPI) sebagaimana
tersebut di atas dapat dipenuhi oleh berkas dokumen SKPI yang disampaikan
oleh Calon Bupati Nomor Urut 1, sehingga KPU Mandailing Natal
memutuskan bahwa SKPI tersebut memenuhi syarat.
17. Bahwa adapun indikator kebenaran KTP-el dengan NIK sebagai syarat Calon,
sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada halaman
61, baris kolom 12 adalah sebagai berikut:
a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas
b. memuat informasi terkait calon
c. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota, berdasarkan tanggal lahir terhitung sejak penetapan Pasangan
Calon
d. status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat
pernyataan
e. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yang sah
18. Bahwa sesuai dengan indikator kebenaran KTP-el sebagaimana tersebut di
atas, KTP-el milik Calon Bupati Nomor Urut 1 juga memenuhi syarat dan
memenuhi indikator kebenaran untuk dipergunakan sebagai syarat Calon
Bupati Mandailing Natal.
19. Bahwa benar terdapat perbedaan nama Calon Bupati Nomor Urut 1 antara
KTP el dengan Ijazah (SKPI), dimana dalam KTP-el tertulis nama HARUN
MUSTAFA NASUTION, Tempat/Tgl. Lahir PURBA BARU, 05-08-1966,
sedangkan di dalam ijazah (SKPI) tertulis nama HARUN, Tempat/Tgl. Lahir
Purba baru, 15 Agustus 1966 (Vide Alat Bukti Surat T-3 dan T-4)
20. Bahwa terkait perbedaan nama antara KTP-el dengan Ijazah (SKPI)
sebagaimana tersebut di atas, dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun
2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, pada Tabel 4.1 tentang Indikator Hasil Penelitian
Administrasi Calon yang merupakan panduan dalam menilai kebenaran
dokumen calon, pada halaman 66, baris kolom 3 disebutkan bahwa dalam
hal terdapat perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el, maka calon
wajib melampirkan Surat Keterangan dari Sekolah, atau melampirkan Surat
Pernyataan Calon. Apabila yang dilampirkan Surat Keterangan dari Sekolah
maka indikator kebenarannya adalah:
a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas
b. merupakan surat keterangan untuk calon
c. memuat informasi perbedaan nama dan kepemilikan calon terhadap
ijazah
d. menerangkan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau
surat keterangan pengganti ijazah merupakan calon yang namanya
tercantum pada KTP-el
e. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
f. merupakan dokumen yang sah
sedangkan apabila yang dilampirkan adalah Surat Pernyataan Calon, maka
indikator kebenarannya adalah:
a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas
b. berisi penjelasan terkait perbedaan nama antara dokumen dan KTP-el
calon
c. memuat informasi perbedaan nama dan kepemilikan calon terhadap
ijazah
d. menerangkan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau
surat keterangan pengganti ijazah merupakan calon yang namanya
tercantum pada KTP-el.
e. Dibuat dan ditandatangani oleh calon yang bersangkutan di atas materai
f. merupakan dokumen yang sah.
21. Bahwa terkait perbedaan nama Calon Bupati Nomor Urut 1 antara yang ada
di KTP-el dengan yang ada di SKPI, Calon Nomor Urut 1 pada saat
pendaftaran ke KPU Kabupaten Mandailing Natal telah melampirkan Surat
Keterangan dari Sekolah berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan
Ijazah (SKKPI), dimana dalam SKKPI tersebut telah diterangkan oleh Kepala
Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan bahwa nama Harun yang tertulis dalam
ijazah seharusnya bernama Harun Mustafa Nasution. (Vide Alat Bukti Surat
T-3).
22. Bahwa menurut Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024
Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, surat
keterangan kesalahan penulisan Ijazah menjadi lampiran atas Ijazah.
23. Bahwa oleh karena pada saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Mandailing
Natal, Calon Bupati Nomor Urut 1 juga melampirkan surat keterangan
kesalahan penulisan Ijazah (SKKPI) dalam SKPI yang disampaikan kepada
Kabupaten Mandailing Natal, maka secara hukum tidak ada lagi alasan
untuk menyatakan bahwa nama Calon Bupati yang tertulis dalam SKPI
bebeda dengan nama yang tertulis dalam KTP-el, karena nama yang ada
dalam lampiran SKKPI sebagai satu kesatuan dengan SKPI telah sama
dengan nama yang tercantum dalam KTP-el.
24. Bahwa ketika melakukan verifikasi terhadap kebenaran ijazah (SKPI) dari
Calon Bupati Nomor Urut 1, KPU Kabupaten Mandailing Natal selain
berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota juga berpedoman kepada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah jo. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14
Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
25. Bahwa dalam pelaksanaan penelitian dan verifikasi berkas calon bupati
nomor urut 1, KPU Kabupaten Mandailing Natal juga telah melakukan
verifikasi dan klarifikasi secara faktual ke SMA Negeri 1 Panyabungan yang
dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 19 September 2024 yang saat itu KPU
Kabupaten Mandailing Natal diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kurikulum, Anas Nasution dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana
Prasarana, Naek Marpaung, dimana saat itu pihak SMA Negeri 1
Panyabungan menyatakan bahwa SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1 itu
benar adanya, dan benar diterbitkan oleh SMA Negeri 1 Panyabungan. (Vide
Alat Bukti Surat T-6)
26. Berdasarkan uraian di atas, maka tidak ada alasan untuk menyatakan atau
untuk menduga bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal tidak melakukan
verifikasi terhadap berkas Calon Bupati Nomor Urut 1, atau tidak teliti dalam
memverifikasi berkas Ijazah dan Berkas KTP el-dari Calon Bupati Nomor Urut
1.
27. Bahwa benar adanya perbedaan Tanggal lahir dari Calon Bupati Nomor Urut
1 antara yang tertera dalam dokumen KTP-el dengan yang tertera dalam
dokumen Ijazah atau SKPI. Dimana dalam KTP-el Calon Bupati Nomor Urut
1 antara KTP el dengan Ijazah (SKPI), dimana dalam KTP-el tertulis nama
HARUN MUSTAFA NASUTION, Tempat/Tgl. Lahir PURBA BARU, 05-08-1966,
sedangkan di dalam ijazah (SKPI) tertulis nama HARUN, Tempat/Tgl. Lahir
Purba baru, 15 Agustus 1966. (Vide Alat Bukti Surat T-3 dan T-4).
28. Adapun tentang adanya perbedaan tanggal lahir antara ijazah dan KTP-el dari
Calon Bupati Nomor Urut 1, maka sesuai dengan Keputusan KPU Nomor
1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, dalam menilai kebenaran fotocopy ijazah (SKPI)
tidak ada disebutkan adanya indikator pemeriksaan atau penyesuaian antara
tanggal lahir dalam ijazah (SKPI) dengan tanggal lahir dalam KTP-el.
29. Bahwa meskipun menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tanggal
lahir tidak termasuk salah satu indikator penilaian kebenaran dokumen
ijazah atau KTP-el, akan tetapi terkait dengan perbedaan tanggal lahir calon
Bupati Nomor Urut 1 ini, telah diselesaikan oleh Teradu setelah Teradu
menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor Nomor
081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, Tanggal 14 November 2024, Hal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
30. Adapun tindaklanjut penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan
sebagai akibat dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 sebagaimana tersebut di atas
adalah:
a. Teradu telah membuat telaah hukum terhadap Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024.
(Vide Alat Bukti Surat T-7)
b. Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas tindaklanjut
penyelesaian pelanggaran administrasi Nomor 081/PP.00.02/K.SU
11/11/2024. (Vide Alat Bukti Surat T-8)
c. Teradu telah mengirimkan Surat Dinas Nomor 1409/PL.02.1
SD/1213/4/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Hal
Tindak lanjut penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
Tanggal 21 November 2024 (Vide Alat Bukti Surat T-9), yang isinya
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan penelitian
dan verfikasi berkas Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun
Mustafa Nasution dengan teliti sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan KPU Nomor
1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa berkas ijasah/SKPI milik Harun Mustafa Nasution telah
memenuhi indikator kebenaran untuk ditetapkan memenuhi syarat
sebagai kelengkapan persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal
Tahun 2024.
3. Bahwa berkas KTP-el milik Harun Mustafa Nasution telah memenuhi
indikator kebenaran untuk ditetapkan memenuhi syarat sebagai
kelengkapan persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024.
4. Bahwa tidak beralasan hukum untuk menyatakan adanya perbedaan
nama Calon Bupati Nomor Urut 1 antara di KTP-el dengan di
Ijazah/SKPI karena SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1 tersebut
pada saat pendaftaran telah dilampiri dengan SKKPI yang diterbitkan
oleh lembaga yang berwenang.
5. Bahwa semua bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor kepada
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal ataupun bukti-bukti yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 adalah bukti yang justru
semakin menguatkan keyakinan KPU Kabupaten Mandailing Natal
akan kebenaran dari SKPI dan KTP el dari Calon Bupati Nomor Urut
1.
6. Bahwa terkait adanya perbedaan tanggal lahir Calon Bupati Nomor
Urut 1 antara di KTP-el dengan di SKPI, maka disarankan kepada
Calon Bupati Nomor Urut 1 untuk :
a. membuat surat pernyataan mutlak yang menerangkan bahwa
KTP-el dengan NIK 1271210508660001 atas nama Harun
Mustafa Nasution dengan tempat dan tanggal lahir Purba Baru,
05-08-1966 adalah dirinya sendiri dan benar-benar merupakan
orang yang sama dengan pemilik Surat Keterangan Pengganti
Ijazah Nomor 43/105.12/SMA.01/MN/2018 dan pemilik
ijazah/STTB Nomor Seri 05 OC oh 0047862 tahun Pelajaran
1984/1985 atas nama Harun dengan tempat tanggal lahir Purba
Baru 15 Agustus 1966.
b. Meminta kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan
untuk menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa
nama HARUN, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 15 Agustus 1966
yang tercantum pada fotokopi ijazah atau Surat Keterangan
Pengganti Ijazah Nomor Seri 05 OC oh 0047862 Tahun Pelajaran
1984/1985 adalah orang yang sama dengan Nama HARUN
MUSTAFA NASUTION, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 05 Agustus
1966 yang tercantum pada KTP-el dengan NIK
1271210508660001.
c. Meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau
Instansi yang berwenang menerbitkan KTP-el untuk menerbitkan
Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Nama HARUN
MUSTAFA NASUTION, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 05 Agustus
1966 yang tercantum pada KTP-el dengan NIK
1271210508660001 adalah orang yang sama dengan HARUN,
Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 15 Agustus 1966 yang tercantum
pada fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Nomor Seri 05 OC oh 0047862 Tahun Pelajaran 1984/1985; atau
d.
Meminta kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan
untuk menerbitkan kembali Surat Keterangan Kesalahan
Penulisan Ijazah sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
7. Apabila saran sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh Calon
Bupati Nomor Urut 1, supaya menyerahkan Surat Pernyataan atau
Surat Keterangan tersebut kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal
dalam jangka waktu secepatnya atau dalam kesempatan pertama.
31. Bahwa kemudian pada tanggal 19 November 2024 Saudara Harun Mustafa
Nasution telah menyerahkan kepada Teradu Surat surat pernyataan mutlak
yang menerangkan bahwa KTP-el dengan NIK 1271210508660001 atas nama
Harun Mustafa Nasution dengan tempat dan tanggal lahir Purba Baru, 05-
08-1966 adalah dirinya sendiri dan benar-benar merupakan orang yang
sama dengan pemilik Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor
43/105.12/SMA.01/MN/2018 dan pemilik ijazah/STTB Nomor Seri 05 OC
oh 0047862 tahun Pelajaran 1984/1985 atas nama Harun dengan tempat
tanggal lahir Purba Baru 15 Agustus 1966. (Vide Alat Bukti Surat T-10).
32. Bahwa dasar dari permintaan surat sebagaimana tersebut pada angka 31
karena Tanggal Lahir Saudara Harun Mustafa Nasution antara di KTP-el
dengan di SKPI pada kenyataannya memang benar-benar berbeda. Oleh
karena itu agar SKPI miliki Saudara Harun Mustafa Nasution itu sesuai
dengan Pasal 19 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang
Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah maka perlu
adanya surat keterangan yang menerangkan tentang perbedaan tanggal lahir
Saudara Harun Mustafa Nasution antara di Ijazah (SKPI) dengan di KTP-el.
33. Berdasarkan uraian sebagaimana dijelaskan di atas, maka sesungguhnya
permasalahan mengenai keterpenuhan Persyaratan Calon Bupati Mandailing
Natal Nomor Urut 1 telah diselesaikan oleh Teradu.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Januari 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa para pihak (Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, dan Saksi mempunyai
dalil/argumen dalam menyampaikan aduan, jawaban/bantahan, maupun
keterangan sesuai dengan keyakinan/kemampuan masing-masing untuk
memahami peraturan yang berlaku dalam perkara a quo.
2. Kami sebagai Teradu tentunya juga demikian, dalam menjalankan tugas kami
memverifikasi dokumen-dokumen yang menjadi syarat calon dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2024 termasuk dalam menilai
dokumen Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud
dalam perkara a quo telah kami lakukan dengan baik sesuai dengan kemampuan
kami memahami aturan-aturan untuk menyatakan Benar/Sah atau Salah/tidak
sahnya Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut. Dan telah kami
sampaikan apa yang menjadi dasar atau argumen kami dalam mengambil
keputusan terhadap perkara a quo pada jawaban Termohon.
3. Kalaupun ada yang berbeda pendapat dengan kami dalam menilai benar/salah
Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud dalam
perkara a quo atau dengan kata lain menyatakan bahwa Ijazah/Surat Keterangan
dimaksud adalah tidak sah atau palsu maka dia harus mempu membuktikan
mana atau siapa yang benar atau sah atas ijazah tersebut. Dan faktanya dalam
persidangan perkara Nomor : 11-PKE-DKPP/I/2025 Pengadu tidak membuktikan
hal tersebut.
4. Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga telah menangani laporan serupa terkait
SKPI ijazah sebagaimana dimaksud pada perkara a quo, dengan kesimpulan
adalah :
a. Tidak terdapat pelanggaran pidana pemilu pada laporan tersebut, artinya
SKPI dimaksud tidak terbukti paslu;
b. Pada laporan a qou diputuskan adanya dugaan pelanggaran administrasi
karena KPU Kabupaten Mandailing Natal dianggap tidak melakukan
verifikasi/klarifikasi dengan cermat dan baik terhadap SKPI dimaksud.
c. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal merekomendasikan agar
KPU kembali memverifikasi SKPI dimaksud;
5. Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana
dimaksud pada poin empat, KPU Mandailing Natal meminta surat pernyataan
mutlak kepada Bapak Harun Mustafa Nasution yang menerangkan bahwa KTP-
el dengan NIK 1271210508660001 atas nama Harun Mustafa Nasution dengan
tempat dan tanggal lahir Purba Baru, 05-08-1966 adalah dirinya sendiri dan
benar-benar merupakan orang sama dengan pemilik Surat Keterangan Pengganti
Ijazah Nomor 43/105.12/SMA.01/MN/2018 dan pemilik ijazah/STTB Nomor seri
05 OC oh 0047862 tahun pelajaran 1984/1985 atas nama Harun dengan tempat
tanggal lahir Purba Baru 15 Agustus 1966.
(Jawaban Teradu poin 31)
6. Hal sebagaimana dimaksud pada poin lima kami lakukan karena dalam PKPU
Nomor 8 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tidak ada diatur mengenai
“jika ada perbedaan tanggal lahir pada Ijazah dan KTP-el” serta tidak ada “diatur
tindakan atau dokumen apa yang harus ditambah jika terdapat perbedaan
tersebut”, yang ada di PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229
adalah “jika terdapat perbedaan nama antara di KTP-el dengan diijazah maka
calon harus melampirkan surat keterangan dari sekolah atau membuat surat
pernyataan mutlak terkait dengan adanya perbedaan nama tersebut, dan terkait
dengan surat yang menerangkan perbedaan nama Calon Bupati Harun Mustafa
di ijazah dan KTP-el telah dilengkapi oleh Harun Mustafa dengan melampirkan
surat keterangan dari sekolah yaitu surat keterangan kesalahan penulisan ijazah.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, dan IV; dan
3. Apabila Mejelis Pemeriksa Etik beserta Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10,
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 - Berita Acara Nomor 563/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Pasangan Calon;
- Berita Acara Nomar 572/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024;
2. Bukti T-2 Kumpulan dokumen T-2
- Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun
2024;
- Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2194
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati daw Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal
Tahun 2024;
3. Bukti T-3 Kumpulan Dokumen T-3
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Pendidikan terakhir
Sekolah Menengah Atas;
- Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah atas nama Harun
Mustafa Nasution;
4. Bukti T-4 KTP-el milik Calon Bupati Harun Mustafa Nasution;
5. Bukti T-5 Berita Acara Nomar 563/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Persyaratan Calon Bupati atas nama
Harun Mustafa Nasution;
6. Bukti T-6 Berita Acara tentang Verifikasi/Klarifikasi Dokumen Persyaratan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024;
7. Bukti T-7 Telaah Hukum Terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Mandailing Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024;
8. Bukti T-8 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor
665/HK.07-BA/1213/4/2024 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor
081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 tanggal 14 November 2024 Hal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
9. Bukti T-9 Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal kepada Bawaslu
Kabupaten Natal Nomor 1409/PL.02.1-SD/1213/4/2024, tanggal
21 November 2024 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
10. Bukti T-10 Surat pernyataan mutlak dari Harun Mustafa Nasution yang
menerangkan bahwa KTP-el dengan NIK 1271210508660001 atas
nama Harun Mustafa Nasution dengan tempat dan tanggal lahir
Purba Baru, 05-08-1966 adalah dirinya sendiri dan benar-benar
merupakan orang yang sama dengan pemiliki Surat Keterangan
Pengganti Ijazah Nomor 43/105.12/SMA.01/MN/2018 dan
pemilik ijazah/STTB Nomor Seri 05 OC oh 0047862 tahun
Pelajaran 1984/1985 atas nama Harun dengan tempat tanggal
lahir Purba Baru 15 Agustus 1966.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan atas nama
Muhammad Nuh Nasution sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Buku Induk tercatat siswa SMA Negeri Panyabungan dengan no
induk 3250 atas nama HARUN, Jenis Kelamin; Laki-laki, tempat tanggal lahir;
Purba Baru, 15-08-1966 Agama ; Islam, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat;
Purba Baru, nama ayah; H. Abdollah Mustafa Nst, Alamat tempat tinggal; Purba
Baru.
2. Bahwa siswa atas nama Harun merupakan siswa pindahan dari SMA Willem
Iskander Tanobato
3. Bahwa Siswa atas nama HARUN mengikuti pendidikan di SMA Negeri
Panyabungan selama 4 semester (2 Tahun) dengan nilai yang tertera di Buku
Induk sebagai berikut :
TAHUN AJARAN 1982/1983 1983/1984 1984/1985
Kelas I Kelas II Kelas III
BIDANG STUDI Sem I Sem II Sem III Sem IV Sem V Sem VI
1 2 1 2 1 2 1 2 1 2 1 2
A. PENDIDIKAN UMUM
1. Pendidikan Agama 7 Tujuh 7 Tujuh 6 Enam 7 Tujuh 8 Delapan 6 Enam
2. Moral Pancasila 7 Tujuh 7 Tujuh 7 Tujuh 8 Delapan 7 Tujuh 7 Tujuh
3. Olah Raga dan Kesehatan 6 Enam 7 Tujuh 7 Tujuh 6 Enam 8 Delapan 7 Tujuh
4. Pendidikan Kesenian 6 Enam 7 Tujuh 6 Enam 7 Tujuh 7 Tujuh
B. PENDIDIKAN AKADEMIS
5. Matematika 6 Enam 7 Tujuh 6 Enam 6 Enam 7 Tujuh 7 Tujuh
6. Bahasa Indonesia 7 Tujuh 7 Tujuh 5 Lima 6 Enam 5 Lima 6 Enam
7. Bahasa Inggeris 5 Lima 7 Tujuh 5 Lima 6 Enam 6 Enam 6 Enam
PSPB 6 Enam 6 Enam
Sem I SEM II, III, IV, V, VI
IPA Fisika 6 Enam 6 Enam 6 Enam 6 Enam 7 Tujuh 6 Enam
Kimia 6 Enam 6 Enam 6 Enam 6 Enam 6 Enam
Biologi 6 Enam 5 Lima 6 Enam 7 Tujuh 6 Enam
IPS Menggambar 6 Enam
Bumi Antariksa 7 Tujuh 6 Enam 6 Enam 7 Tujuh 6 Enam
C. PENDIDIKAN KETERAMPILAN
6 Enam 7 Tujuh
Penunjang Teori 7 Tujuh 6 Enam 6 Enam 7 Tujuh
JUMLAH NILAI 56 81 77 83 81
NILAI RATA-RATA 6,2 6,8 5,7 6,3 6,8
RANGKING TINGKATAN 52,5/ 143 53/94 152,5/187 20 1/2/ 43
TIDAK HADIR Karena Sakit 1 hari 2 hari 5 hari 10
Dengan Izin 1
Karena Hal Lain 1
4. Daftar Pengikut EBTA Tahun 1984/1985 dengan no urut 35, nomor induk 3250,
no ujian 3297 tercantum nama HARUN, jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal
lahir; Purba Baru, 15-08-1966, Kabupaten Tapanuli Selatan, nama orangtua; H.
Abdollah Mustafa Nst, STTB Dasar nomor 0191412 tahun 1982.
5. Daftar Nilai EBTA/ EBTANAS dan Keberhasilan/Ketidakberhasilan Siswa dalam
EBTA Tahun 1984/1985, sekolah; SMA Negeri Panyabungan, alamat;
Panyabungan, Jurusan: Ilmu Pengetahuan Alam dengan nilai mata pelajaran
Pendidikan Agama dengan angka 6, pendidikan Moral Pancasila dengan angka 7,
Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa dengan angka 6, Olah raga dan Kesehatan
dengan angka 7, Matematika dengan angka 7, Bahasa Indonesia dengan angka 6,
Bahasa Inggris dengan angka 6, Fisika dengan angka 6, Kimia dengan angka 6,
Biologi dengan angka 6, IPA Antariksa dengan angka 6, Pendidikan Keterampilan
Penunjang Teori dengan angka 7, Jumlah angka 76. Bidang studi yang tidak
diajarkan di kelas III; Pendidikan Kesenian dengan angka 7, Pendidikan
Keterampilan Pravokasional dengan angka 7, jumlah angka 14, dengan
Keterangan Lulus.
6. Laporan Kehilangan Barang no: LKB/ 213/ VII/ 2018/ SU/ RES MD/ SEK
BUNGAN atas nama NARUN telah melaporkan kehilangan 1 (satu) lembar ijazah.
Surat Laporan inilah yang menjadi dasar bagi SMA Negeri 1 Panyabungan untuk
mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB no 43/
105.12/SMA.01/MN/2018 atas nama HARUN, tempat tanggal lahir; Purba Baru,
15-08-1966 nama orangtua; H. Abdollah Mustafa Nst, Sekolah Asal: SMA Negeri 1
Panyabungan dengan no induk: 3250.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.1-1 Laporan Kehilangan Barang;
2. Bukti PT.1-2 Surat Keterangan Kehilangan Ijazah;
3. Bukti PT.1-3 Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Sekolah Menengah Umum
Tingkat Atas (SMA);
4. Bukti PT.1-4 Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas nama Harun;
5. Bukti PT.1-5 KTP atas nama Harun Mustafa Nasution;
6. Bukti PT.1-6 Kartu Keluarga Harun Mustafa Nasution;
7. Bukti PT.1-7 Lembaran Buku Induk Murid SMA atas nama Harun;
8. Bukti PT.1-8 Daftar pengikut Ebta SMP/SMA Tahun 1984/1985;
9. Bukti PT.1-9 Daftar Nilai Ebta/Ebtanas dan Keberhasilan /Ketidakberhasilan
Siswa SMA Negeri Panyabungan;
[2.10.2] Kepala Sekolah SMA Willem Iskander Tanobato
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekolah SMA Willem Iskander Tanobato sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saat ini SMA Willem Iskander Tanobato sudah berganti nama menjadi
SMAN 1 Panyabungan Selatan.
2. Bahwa Pihak Terkait atas nama Sulhan Hamid H Lubis adalah sebagai Plt Kepala
SMAN 1 Panyabungan Selatan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara no
800.1.3/041/Subbag.Umum/IX/2024 tentang Pelaksana Tugas Kepala SMA
Negeri 1 Panyabungan Selatan kerena sdr Sukyar, Kepala SMA Negeri 1
Panyabungan Selatan mamasuki Pensiun TMT 01 September 2024.
3. Bahwa SMA Negeri 1 Panyabungan Selatan telah beberapa kali mengalami
perubahan nama mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sekolah ini
berdiri dengan Surat Keputusan no: 0298/0/1982 tanggal 09 Oktober 1982
dengan nama SMA Willem Iskander – Tanobata. Dari tahun ajaran 1994/1995
hingga 2003/2004 sekolah ini bernama SMU Negeri 2 Panyabungan. Terakhir
sejak tahun ajaran 2004/2005 berubah nama menjadi SMA Negeri 1 Panyabungan
Selatan hingga sekarang.
4. Bahwa Berdasarkan data yang kami miliki di sekolah terkait dengan Harun, ada
3 data yang ada di sekolah yaitu:
1) Berdasarkan Buku Siswa (Klapper) tercatat siswa SMA Willem Iskander –
Tanobato dengan no urut 119 atas nama HARUN, Jenis Kelamin; Laki-laki,
tempat tanggal lahir; Purba Baru, 15-08-1966, Alamat; Purba Baru, nama
orang tua; H. Abdullah Mustafa, Asal sekolah; SMP.N.I Panyabungan, diterima
dikelas: I, Juli 82;
2) Berdasarkan Buku Induk tercatat siswa SMA Willem Iskander – Tanobato
dengan no induk 119 atas nama HARUN, Jenis Kelamin; Laki-laki, tempat
tanggal lahir; Purba Baru, 15-08-1966 Agama/kepercayaan; Islam,
Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat; Purba Baru, Asal sekolah; SMP.N.I
Panyabungan, nama ayah; H. Abdullah Mustafa, Nama Ibu: H. Zahara Hanum
Asal sekolah; Alamat tempat tinggal; Purba Baru. Pekerjaan orangtua/ wali:
Guru.
3) Siswa atas nama HARUN mengenyam pendidikan di SMA Willem Iskander –
Tanobato selama 2 semester (1 Tahun) dengan nilai yang tertera di Buku Induk.
Yang bersangkutan duduk di Kelas I3 Tahun Pelajaran 82-83. Pada Semester
I tercantum mata pelajaran Pendidikan Agama nilai 7, Pendidikan Moral
Pancasila nilai 7, Olah Raga dan Kesehatan nilai 6, Pendidikan Kesenian nilai
6, Matematika nilai 6, Bahasa Indonesia nilai 7, Bahasa Inggris nilai 5, Ilmu
Pengetahuan Alam nilai 6, Ilmu Pengetahuan Sosial nilai 6, Jumlah nilai 56,
Nilai Rata-rata 6,2, Ranking Tingkatan 52,7/143 dengan keterangan sakit
selama 1 hari. Pada Kelas I IPA 2 Tahun Pelajaran 82-83 Semester II pada mata
pelajaran Pendidikan Agama nilai 7, Pendidikan Moral Pancasila nilai 7, Olah
Raga dan Kesehatan nilai 7, Pendidikan Kesenian nilai 7, Matematika nilai 7,
Bahasa Indonesia nilai 7, Bahasa Inggris nilai 7, Fisika nilai 6, Kimia nilai 6,
Biologi nilai 6, Menggambar Ilmu Bumi nilai 7, Pendidikan Keterampilan nilai
7, Jumlah nilai 81, Nilai rata – rata 6,3 Ranking Tingkatan 40/47 dengan
keterarangan sakit selama 2 hari.
4) Berdasarkan Buku Mutasi SMA Willem Iskander – Tanobato ditemukan data
dengan nomor induk 119 atas nama HARUN, kelas II IPA2 mutasi pada tanggal
31-8-83 atas permintaan orang tua. Akan tetapi, kami tidak menemukan data
pindahnya kemana karena mungkin pada saat itu administrasi belum lengkap.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.2-1 Buku Induk Siswa SMAN Tanobato;
2. Bukti PT.2-2 Buku Mutasi SMAN Tanobato;
3. Bukti PT.2-3 Buku Siswa (Klapper) SMAN Tanobato;
4. Bukti PT.2-4 Surat Perintah Tugas Nomor
800.1.3/041/Subbag.Umum/IX/2024, tertanggal 5
September 2024;
5. Bukti PT.2-5 Surat Keterangan Pernah Sekolah, tertanggal 16 Januari
2025.
[2.10.3] Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli
Selatan
Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Tapanuli Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait diwakili oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Tapanuli Selatan atas nama Ambia.
2. Bahwa kutipan Akta Kelahiran Nomor 6174/KT/P/1989 tanggal 25 Januari 1989
terdaftar atas nama Harun Alrasyid Nasution, yang dikeluarkan Kepala Kantor
Catatan Sipil Tapanuli Selatan.
3. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, Harun Alrasyid Nasution atau yang mewakili
datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perbaikan atau penerbitan kembali
terhadap akta kelahiran.
4. Bahwa Perpres Nomor 96 Tahun 1018 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil Paragraf 13 Pasal 59 ayat (1)
menerangkan : “Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil
Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau perwakilan
Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek
akta.
5. Bahwa yang bersangkutan melampirkan data NIK dan KTP terdaftar di
Disdukcapil Kota Medan, sehingga Disdukcapil dalam hal ini hanya memberikan
surat keterangan bahwa akta kelahirna nomor 6174/KT/P/1989 benar
dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Tapanuli Selatan dan untuk perbaikan
selanjutnya dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
6. Bahwa perbaikan atas nama “Harun Al-Rasyid Nasution” menjadi “Harun Mustofa
Nasution” tidak diketahui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Tapanuli Selatan.
[2.10.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait diwakili oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas
nama Romson Poskoro Purba.
2. Bahwa terhadap laporan dari nomor 11 memang benar dilaporkan ke Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara. Hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
bahwa laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan
melalui supervisi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mandailing
telah melakukan klarifikasi serta melakukan langkah-langkah penelusuran dalam
rangkan menangani pelanggaran tersebut.
[2.10.5] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait peroses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mandailing Natal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mandailing Natal Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah
melakukan langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan;
2. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
mengirimkan surat Imbauan nomor. 0103/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal yang pada pokoknya
menerangkan bahwa dalam hal melakukan proses pendaftaran dan penerimaan
kelengkapan persyaratan calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati agar
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti. T-1)
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan
pengumuman tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 pada tanggal 24 Agustus 2024 Nomor :
1042/PL.02.2-Pu/1213/2/2024; (Bukti T-2)
4. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mandailing Natal mengirimkan surat Nomor 1047/PL.03.2-SD/1213/2/2024
perihal Pembukaan Akun Silon yang pada pokoknya meminta kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk menugaskan salah satu pegawai
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagai Penanggungjawab Akun
APLIKASI SILONKADA; (Bukti T-3)
5. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
menyampaikan surat Nomor : 0106/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 perihal
Penugasan Pegawai Sekretariat Penanggungjawab APLIKASI SILONKADA; (Bukti
T-4)
6. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
melakukan Pengawasan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mandailing Natal, Sampai pada pukul 16:00 Wib tidak ada Pasangan Calon yang
datang untuk mendaftar, hal ini tertuang dalam Laporan Hasili Pengawasan
Nomor : 0001/LHP/PM.01.02/08/2024; (Bukti. T-5)
7. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
melakukan Pengawasan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mandailing Natal, tepat pada Pukul 14.53 WIB Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Harun Mustafa Nasution & H. Muhamad Ichwan Husein Nst, S.H
serta partai pengusul tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal
untuk melakukan pendaftaran, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal, bahwa terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon
dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal, dan sampai pada
Pukul 23.59 Wib tidak ada lagi Bakal Pasangan Calon yang datang untuk
mendaftar, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan
0003/LHP/PM.01.02/08/2024; (Bukti. T-6)
8. Bahwa pada tanggal 1 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
Melakukan Pengawasan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing
Natal pada tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mandailing Natal, pada pengawasan ini pengawas menanyakan
langsung kepada Opertor SILONKADA yang ada dikantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mandailing Natal atas nama Henri terkait bagaimana proses Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, yang bersangkutan menjawab bahwa Operator
SILONKADA meneliti persyaratan Administrasi Calon melalui APLIKASI
SILONKADA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal. Penanggung jawab/Operator
APLIKASI SILONKADA Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat
mengakses syarat calon, hanya dapat mengakses syarat pencalonan, berkenaan
dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal meminta salinan
dokumen syarat calon dalam bentuk softcopy kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mandailing Natal melaui Surat Nomor 0110/PM.00.02/K.SU-
11/09/2024, pada hari yang sama KPU Kabupaten Mandailing Natal memberikan
berkas dokumen calon dalam bentuk RAR, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor : 0004/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti.T-7)
9. Bahwa Pada Tanggal 5 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal,
Melakukan Pengawasan Langsung di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal
terkait Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mandailing Natal, adapun hasil pengawasannya bahwa KPU
Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi
kedua pasangan Calon, pasangan calon Harun Musthafa Nasution & Muhammad
Ichwan Husein Nst. dinyatakan ‘’Belum Memenuhi Syarat’’ dikarenakan ada
beberapa dokumen syarat calon yang belum benar sebagaimana yang tercantum
dalam lampiran Berita Acara Nomor 562/PL.02.2-BA/1213/2/2024 pada point A
angka 7, 11,13,14, dan 15 (Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon Wakil
Bupati, Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor
pelayanan pajak Calon Bupati, Formulir model BB. RIWAYAT HIDUP.KWK Calon
Bupati, Pas Foto diri berwarna terbaru Calon Bupati, Naskah Visi, Misi dan
Program Pasangan Calon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati ). Hal ini tertuang
dalam Laporan Hasil Pengawasan 0007/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-8 )
10. Bahwa Pada Tanggal 07 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal,
Melakukan Pengawasan Langsung di KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam
tahapan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Pasangan calon HARUN MUSTAFA
NASUTION & H. MUHAMMAD ICHWAN HUSEIN NASUTION,S.H. menyerahkan
dokumen perbaikan persyaratan calon yang disampaikan melalui Tim
Penghubung (LO), terhadap perbaikan dokumen pasangan calon tersebut
‘’diterima’’ sebagaimana yang tertuang dalam formulir (MODEL TANDA TERIMA-
PERBAIKAN.KWK) hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor :0008/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-9)
11. Bahwa Pada Tanggal 14 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
Melakukan Pengawasan Langsung di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal
dalam tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi hasil perbaikan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, adapun hasil pengawasannya
bahwa Hasil Penelitian KPU Kabupaten Mandailing Natal terhadap data dan
dokumen Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Harun Mustafa Nasution dan H.Muhamad Ichwan Husein NST, SH
‘’Memenuhi syarat’’ sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
572/PL.02.2-BA/1213/2/2024, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor : 0011/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-10)
12. Bahwa Pada Tanggal 22 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon
melalui pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal
nomor : 1131/PL.02.2-Pu/1213/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,
melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor
2193 Tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, hal ini tertuang dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0013/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-11)
13. Bahwa Pada Tanggal 23 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka pengundian
nomor urut, dan deklarasi Kampanye damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mandailing Natal Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Gedung
Serbaguna Kabupaten Mandailing Natal, dari hasil pengundian nomor urut
pasangan calon ditetapkan Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1 (Satu) Harun
Mustafa - H. Muhammad Ichwan Husein, SH, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2
(Dua) Saipullah Nasution, SH, MM - Atika Azmi Utammi sebagaimana tertuang
pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor
2194 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, hal
ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
0014/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-12)
14. Bahwa pada tanggal 7 November 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor : 363/PP.01.01/
K.SU/11/2024 prihal pelimpahan laporan yang pada pokoknya menerangkan
bahwa Saudara Henri Husein Nasution. pada tanggal 5 November 2024
menyampaikan laporan ke Bwaslu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor
03/PL/PB/ Prov/02.00/XI/2024 terlapor diduga melanggar jenis dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan dan Administrasi Pemilihan, selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal diperintahkan oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara supaya melakukan Registerasi dan menindak lanjuti laporan yang
dimaksud; (Bukti. T-13)
15. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan nomor:
03/PL/PB/ Prov/02.00/XI/2024 yang pada pokoknya disepakati terhadap
laporan yang dimaksud diregister dengan nomor register
007/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024 dan dIcatat dalam buku register, untuk
selanjutnya dilakukan kajian penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal; (Bukti. T-14)
16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian terhadap laporan
register 007/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024 yang dimulai pada tanggal 9
November 2024 sampai pada tanggal 13 november 2024, dalam hal melakukan
kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang Pelapor Henri Husein
Nasution , Terlapor Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mandailing Natal dalam hal ini diwakili oleh saudara Muhammad Yasir Naustion
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal , dan saksi yang
diajukan oleh pelapor atas nama Bisri Samsuri, Muhammad Nuh Nasution (Kepala
Sekolah SMAN 1 Panyabungan), dan Anas Nasution (Wakil Kepala SMAN 1
Panyabungan) untuk dimintai keterangan/klarifikasi;
17. Bahwa terhadap laporan register 007/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024 telah
dilakukan kajian oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, yang pada pokoknya
menjelaskan sebagai berikut; (Bukti. T-15)
a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mandailing Natal tidak
melakukan verifikasi/Klarifikasi terhadap Surat Keterangan Kesalahan
Penulisan Ijazah Nomor:422/520/SMA.01/2023 pada tanggal 2 Mei 2023
yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Panyabungan
kabupaten Mandailing Natal (Drs. H. Muhammad Nuh Nasution, M.M).
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum kabupaten Mandailing Natal tidak
mengetahui adanya perbedaan tanggal lahir pada SKPI atas nama Harun
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Harun Mustafa Nasution,
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Mandailing Natal mengetahuinya pada
tanggal 02 November 2024 melalui Surat yang disampaikan oleh Lembaga
Dewan Perwakilan Daerah Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB)
kabupaten Mandailing Natal.
c. Terdapat perbedaan nama Calon Bupati Harun Mustafa Nasution antara di
Kartu Tanda Penduduk dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, di Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Tertulis Harun Mustafa Nasution sedangkan di Surat
Keterangan Pengganti Ijazah / STTB Nomor:43/105.12/SMA.01/MN/2018
tertulis Harun.
d. Terdapat perbedaan Tanggal Lahir Calon Bupati Harun Mustafa Nasution
antara di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah / STTB di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tertulis 05-08-1966
sedangkan di Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB
Nomor:43/105.12/SMA.01/MN/2018 tertulis 15 Agustus 1966.
e. Bahwa laporan dengan Nomor Register:
007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 Terlapor Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal diduga melanggar
pelanggaran Administrasi Pemilihan dikarenakan tidak melakukan Verifikasi
berkas Calon Nomor urut 1 (satu) Haurun Musthafa Nasution secara teliti
sesuai dengan Keputusan ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor. 1229
Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon dan Penetepan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
18. Bahwa pada tanggal 14 November 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
mengeluarkan surat rekomendasi nomor. 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang
ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, pada
pokoknya menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mandailing Natal diduga melanggar pelanggaran Administrasi
Pemilihan dikarenakan tidak melakukan Verifikasi berkas Calon Nomor urut 1
(satu) Haurun Musthafa Nasution secara teliti sesuai dengan Keputusan ketua
Komisi Pemilihan Umum Nomor. 1229 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetepan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota, selanjutnya direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk Kembali melakukan Verifikasi berkas
Calon tersebut; (Bukti. T-16)
19. Bahwa pada tanggal 21 November Tahun 2024 KPU Kabupaten Mandailing Natal
menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal nomor
098/PP.00.02/K.SU 11/11/2024 melalui surat nomor.1409/PL.02.01-
SD/1213/4/2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terkait perbedaan
tanggal lahir antara di SKPI dengan KTP-el merujuk kepada Keputusan ketua
Komisi Pemilihan Umum Nomor. 1229 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetepan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota, Tanggal Lahir tidak termasuk indikator untuk menilai
kebenaran KTP-el maupun untuk menilai kebenaran Ijazah; ( Bukti . T-17 )
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan Bukti PT.3-17, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.3-1 Surat Imbauan Nomor 0103/PM.00.02/K.SU-11/08/2024
tanggal 22 Agustus 2024;
2. Bukti PT.3-2 Surat Pengumuman KPU Kab. Mandailing Natal tentang
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil bupati Nomor
1042/PL.02.2-Pu/1213/2/2024 tanggal 24 Agustus 2024;
3. Bukti PT.3-3 Surat KPU Kab. Mandailing Natal Nomor 1047/PL.03.2-
SD/1213/2/2024 perihal Pembukaan Akun Silon, tanggal 26
Agustus 2024;
4. Bukti PT.3-4 Surat Bawaslu Kab. Mandailing Natal Nomor
0106/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 perihal Penugasan Pegawai
Sekretariat Penanggungjawab APLIKASI SILONKADA, tanggal 27
Agustus 2024;
5. Bukti PT.3-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
0002/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 28 Agustus 2024;
6. Bukti PT.3-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
0003/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024;
7. Bukti PT.3-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
0004/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 1 September 2024;
8. Bukti PT.3-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
0007/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 5 September 2024;
9. Bukti PT.3-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
0008/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 7 September 2024;
10. Bukti PT.3-10 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
0011/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 14 September 2024;
11. Bukti PT.3-11 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
0013/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 22 September 2024;
12. Bukti PT.3-12 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
0014/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 23 September 2024;
13. Bukti PT.3-13 Surat Bawaslu Provinsi Sumut Nomor 363/PP.00.01/
K.SU/11/2024 prihal pelimpahan laporan, tanggal 7 November
2024;
14. Bukti PT.3-14 Register Nomor. 007/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024;
15. Bukti PT.3-15 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
007/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024, tanggal 13 November
2024;
16. Bukti PT.3-16 Surat rekomendasi Bawaslu Kab. Mandailing Natal Nomor
081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tanggal 14 November 2024;
17. Bukti PT.3-17 Surat Tindak Lanjut KPU Kab. Mandailing Natal Nomor
1409/PL.02.01 SD/1213/4/2024, tanggal 21 November 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya melakukan pelanggaran adminstrasi Pemilu dengan tidak melakukan
verifikasi berkas dokumen Calon Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 atas nama
Harun Mustafa Nasution;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa
Para Teradu menyatakan pada tanggal 29 Agustus s.d. 4 September 2024, Para Teradu
telah melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen persyaratan administrasi yang
disampaikan oleh masing-masing Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mandailing
Natal Tahun 2024 (Bukti T-1). Kemudian melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun
2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor
2194 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, Harun Mustafa Nasution
ditetapkan sebagai Calon Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 (Bukti T-2).
Bahwa pada saat mendaftar sebagai Calon Bupati, Harun Mustafa Nasution
telah menyerahkan persyaratan dokumen administrasi Calon diantaranya KTP el dan
fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari SMA Negeri 1 Panyabungan yang
telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Kepala Bidang
Pembinaan SMA. Bahwa SKPI a quo, sebagai pengganti fotokopi ijazah pendidikan
terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang dilampiri
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (SKKPI) tertanggal 2 Mei 2023, yang
diterbitkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan, dimana dalam SKKPI tersebut
pada pokoknya menerangkan bahwa nama “Harun” seharusnya “Harun Mustafa
Nasution” (Bukti T-3 dan T-4). Hal a quo, sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor
1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang
menyebutkan bahwa Indikator Kebenaran Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling
rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir adalah: b.
berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain.
Bahwa benar terdapat perbedaan nama Calon Bupati Nomor Urut 1 antara E-
KTP dengan SKPI, dimana dalam KTP-el tertulis nama Harun Mustafa Nasution, tempat
dan tanggal lahir Purba Baru, 05-08-1966, sedangkan di dalam SKPI tertulis nama
Harun, tempat dan tanggal lahir Purba Baru, 15 Agustus 1966. Terhadap perbedaan a
quo, Para Teradu berdalih pada saat mendaftar ke KPU Kabupaten Mandailing Natal
calon nomor urut 1 telah melampirkan Surat Keterangan dari Sekolah berupa Surat
Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah / SKKPI, dimana dalam SKKPI tersebut telah
diterangkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan bahwa nama Harun yang
tertulis dalam ijazah seharusnya bernama Harun Mustafa Nasution (Bukti T-3). Hal ini
sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang menyatakan
dalam hal terdapat perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el, maka calon
wajib melampirkan Surat Keterangan dari Sekolah. Kemudian pada tanggal 19
September 2024, KPU Kabupaten Mandailing Natal juga telah melakukan verifikasi dan
klarifikasi secara faktual ke SMA Negeri 1 Panyabungan. Saat itu, KPU Kabupaten
Mandailing Natal diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum atas nama
Anas Nasution dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana atas nama Naek
Marpaung, yang pada pokoknya membenarkan SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1
atas nama Harun Mustafa Nasution dan benar diterbitkan oleh SMA Negeri 1
Panyabungan (Bukti T-6).
Bahwa terhadap SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa
Nasution, Para Teradu berdalih berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan
bahwa “pengesahan fotokopi ijazah / STTB dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan
kabupaten / kota sekolah asal dapat dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang
berdomisili”. Kemudian dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa “Penerbitan surat
keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak
dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang
bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan
syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai”. Selain itu,
format SKPI a quo, juga telah sesuai dengan format yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2014.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka pada saat Para Teradu
melakukan verifikasi berkas Ijazah / SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama
Harun Mustafa Nasution sama sekali tidak terdapat keraguan terhadap keabsahan
SKPI a quo. Oleh karena itu, Para Teradu memutuskan bahwa SKPI Calon Bupati
Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution telah memenuhi syarat kelengkapan
berkas / dokumen persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 (Bukti T-
5).
Adapun terhadap perbedaan tanggal lahir antara E-KTP dan SKPI dari Calon
Bupati Nomar Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution, sesuai dengan Keputusan
KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, dalam menilai kebenaran fotocopy ijazah / SKPI tidak disebutkan adanya
indikator pemeriksaan atau penyesuaian antara tanggal lahir dalam ijazah / SKPI
dengan tanggal lahir dalam E-KTP. Akan tetapi, terkait dengan perbedaan tanggal lahir
Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution, telah ditindaklanjuti
oleh Para Teradu setelah menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tanggal 14 November 2024,
Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Para Teradu menindaklanjuti
rekomendasi a quo yang pada pokoknya menyarankan kepada Calon Bupati Nomor
Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution untuk : (1) membuat surat pernyataan
mutlak yang menerangkan bahwa benar atas nama Harun Mustafa Nasution sesuai E-
KTP adalah dirinya sendiri dan pemilik SKPI atas nama Harun, (2) meminta kepada
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk menerbitkan Surat Keterangan yang
menyatakan bahwa nama Harun yang tercantum dalam Ijazah / SKPI adalah orang
yang sama dengan Harun Mustafa Nasution yang tercantum di E-KTP, (3) meminta
kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi yang berwenang
menerbitkan E-KTP untuk menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa
nama Harun Mustafa Nasution adalah orang yang sama dengan Harun yang tercantum
dalam SKPI, dan (4) meminta kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk
menerbitkan kembali Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah sesuai dengan
Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah.
Bahwa kemudian pada tanggal 19 November 2024 Calon Bupati Nomor Urut 1
atas nama Harun Mustafa Nasution telah menyerahkan kepada Para Teradu berupa
surat pernyataan mutlak yang menerangkan bahwa E-KTP atas nama Harun Mustafa
Nasution dengan tempat dan tanggal lahir Purba Baru, 05-08-1966 adalah dirinya
sendiri dan benar-benar merupakan orang yang sama dengan pemilik Surat Keterangan
Pengganti Ijazah atas nama Harun dengan tempat tanggal lahir Purba Baru, 15 Agustus
1966 (Bukti T-10).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga melakukan pelanggaran administrasi
dengan tidak melakukan verifikasi berkas dokumen calon Bupati Nomor Urut 1 atas
nama Harun Mustafa Nasution sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua KPU
Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian persyaratan Administrasi
Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Berkenaan dengan dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
pada tanggal 29 Agustus s.d. 4 September 2024, Para Teradu melakukan penelitian
terhadap dokumen persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mandailing Natal
Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa benar KPU Kabupaten Mandailing Natal telah
menetapkan Harun Mustafa Nasution dan H. Muhamad Ichwan Husein NST, S.H.
sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun
2024 yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 tertanggal
22 September 2024 (vide Bukti T-2).
Bahwa pada saat pendaftaran Calon Bupati atas Harun Mustafa Nasution telah
menyerahkan beberapa dokumen syarat administrasi calon di antaranya Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor. 43/105.12/SMA.01/MN/2018 tertanggal
10 Juli 2018, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Nomor
422/520/SMA.01/2023 tertanggal 2 Mei 2023, serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(E-KTP) (vide Bukti T-3, Bukti T-4). Bahwa terhadap dokumen administrasi a quo, Para
Teradu pada tanggal 19 September 2024, mendatangi SMA Negeri 1 Panyabungan guna
melakukan verifikasi dokumen persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal yang
tertuang dalam Berita Acara tentang Verifikasi/Klarifikasi Dokumen Persyaratan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa pada
saat itu, KPU Kabupaten Mandailing Natal diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kurikulum atas nama Anas Nasution dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana
Prasarana atas nama Naek Marpaung, yang pada pokoknya membenarkan bahwa Surat
Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun
Mustafa Nasution diterbitkan oleh SMA Negeri 1 Panyabungan (vide Bukti T-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024
Pengadu membaca artikel berita pada media online Melintang Pos dengan judul “Alumni
SMA Negeri Williem Iskandar Tanobato Datangi Calon Bupati Madina Harun Mustafa
NST”. Bahwa pemberitaan tersebut berbeda dengan profil Harun Mustafa Nasution
pada saat maju dalam Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara 2 yang
menyebutkan bahwa Harun Mustafa Nasution adalah alumni dari SMA Negeri 1
Panyabungan. Bahwa terhadap hal tersebut pada tanggal 28 Oktober 2024, Pengadu
kemudian mendatangi SMA Negeri 1 Panyabungan dengan mengajukan permohonan
informasi terkait dengan data siswa atas nama Harun Mustafa Nasution, bahwa
terhadap permohonan a quo, pihak SMA Negeri 1 Panyabungan memberikan beberapa
data terkait dengan Harun Mustafa Nasution, serta memberikan informasi jika KPU
Kabupaten Mandailing Natal juga telah datang ke sekolah dan melakukan verifikasi
berkas yang berkaitan dengan Harun Mustafa Nasution.
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Pengadu kembali
mendatangi SMA Negeri 1 Panyabungan untuk meminta diperlihatkan Buku Induk
Siswa dan menemukan bahwa Buku Induk Siswa Nomor 13 Tahun 1979/1980 terdapat
nama HARUN yang tertutup (Tipe-X) serta pada keterangan tanggal lahir juga ditutup
Tipe-X serta diganti dengan tulisan tangan 15-8-1966 (vide Bukti P-8). Terhadap
temuan tersebut, Pengadu kemudian melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara yang tertuang dalam bukti penyampaian laporan
No.03/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 tertanggal 5 November 2024 (vide Bukti P-10).
Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kemudian
melimpahkan laporan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
berdasarkan Surat Nomor 363/PP.01.01/K.SU/11/2024 perihal Pelimpahan Laporan,
tertanggal 7 November 2024 (vide Bukti P-11);
Bahwa pada tanggal 8 November 2024, Pengadu mendapat surat undangan
klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 065/PP.00.02/K.SU-
11/11/2024 perihal Undangan Klarifikasi (vide Bukti P-12). Bahwa terhadap undangan
a quo, pada tanggal 9 November 2024, Pengadu menghadiri proses klarifikasi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal atas laporan yang disampaikan
oleh Pengadu dan telah di register dengan Nomor
005/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 dan Nomor
007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 dengan tanggal register 8 November 2024 (vide
Bukti PT.3-14).
Bahwa pada tanggal 13 November 2024, Pengadu mendapat surat dari Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal Nomor 76/PP.00.02/KK.SU-11/11/2024 perihal
Pemberitahuan Status Laporan, yang pada pokoknya terhadap laporan dengan nomor
register tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
dan dihentikan pada pembahasan ke-II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra
Gakkumdu) (vide Bukti P-13).
Menimbang bahwa pada tanggal 14 November 2024, Pengadu kembali menerima
surat dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 082/PP.00.02/K.SU-
11/11/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 14 November 2024
beserta lampirannya yaitu surat kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor
081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, tertanggal 14 November 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal meminta Para Teradu untuk kembali melakukan Verifikasi Berkas
Calon tersebut (vide Bukti P-14). Bahwa terhadap surat rekomendasi a quo, Para
Teradu kemudian menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut yang
tertuang dalam surat nomor 1409/PL.02.01-SD/1213/4/2024 perihal Tindak Lanjut
penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, tertanggal 21 November
2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada Calon
Bupati Nomor Urut 1 untuk membuat surat pernyataan mutlak dan/atau surat
keterangan dari instansi yang berwenang (vide Bukti PT.3-17). Bahwa terhadap
permintaan dari Para Teradu, Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa
Nasution menyerahkan Surat Pernyataan Mutlak tertanggal 19 November 2024 yang
pada pokoknya menerangkan bahwa E-KTP atas nama Harun Mustafa Nasution,
Tempat/Tgl.lahir Purba Baru, 5 Agustus 1966 dan pada Surat Keterangan Pengganti
Ijazah atas nama Harun, Tempat/Tgl.lahir tertulis Purba Baru, 15 Agustus 1966,
adalah orang yang sama (vide Bukti T-10).
Terungkap fakta bahwa terhadap laporan dengan register Nomor
007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal dalam keterangannya yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan menjelaskan
bahwa terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan
kajian dugaan pelanggaran dan memberikan rekomendasi yang pada pokoknya
Terlapor in casu Para Teradu diduga melakukan pelanggaran administrasi karena tidak
melakukan verifikasi/klarifikasi terhadap Surat Keterangan Kesalahan Penulisan
Ijazah Nomor 422/520/SMA.01/2023 tertanggal 2 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh
Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan (vide Bukti PT.3-15), serta merekomendasikan
kepada Para Teradu untuk kembali melakukan verifikasi/klarifikasi dokumen
persyaratan calon tersebut, yang tertuang dalam surat nomor 081/PP.00.02/K.SU-
11/11/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 14
November 2024 (vide Bukti PT.3-16).
Menimbang bahwa terhadap dokumen persyaratan milik Calon Bupati Mandailing
Natal atas nama Harun Mustafa Nasution terdapat beberapa dokumen yang tidak
berkesesuaian, di antaranya pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor.
43/105.12/SMA.01/MN/2018 tertanggal 10 Juli 2018 pada keterangan Nama tertulis
HARUN dan Tempat/Tgl.lahir tertulis Purba Baru, 15 Agustus 1966 (vide Bukti T-3),
sedangkan pada Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Nomor
422/520/SMA.01/2023 tertanggal 2 Mei 2023 yang pada pokoknya terdapat kesalahan
penulisan nama pada ijazah yang tertulis Harun, seharusnya Harun Mustafa Nasution
dan Tempat/Tgl.lahir tertulis Purba Baru, 15 Agustus 1966 (vide Bukti P-3, Bukti T-3).
Bahwa persoalan perbedaan penulisan nama Calon Bupati Mandailing Natal Nomor
Urut 1 in casu Harun Mustafa Nasution juga terjadi pada Akta Kelahiran yang
dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Tapanuli Selatan Nomor 6174/KT/P/1989
tertanggal 25 Januari 1989 yang pada pokoknya pada penulisan nama tertulis Harun
Alrasyid Nasution dengan tanggal lahir 5 Agustus 1966 (vide Bukti P-18), sedangkan
pada E-KTP pada kolom nama tertulis Harun Mustafa Nasution dan Tempat/Tgl.lahir
tertulis Purba Baru, 5 Agustus 1966 (vide Bukti P-6, Bukti T-4). Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 20 Februari 2023, Harun Mustafa Nasution
pernah mengajukan Permohonan Penetapan perbaikan penulisan nama pada
Pengadilan Negeri Medan yang pada pokoknya terdapat penulisan nama pada Akta
Kelahiran yang tertulis Harun Alrasyid Nasution seharusnya tertulis Harun Mustafa
Nasution (vide Bukti P-9). Sehingga perbedaan data diri Calon Bupati Mandailing Natal
Nomor Urut 1 tidak hanya terjadi pada penulisan nama, melainkan juga pada tanggal
lahir dimana dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Surat Keterangan
Kesalahan Penulisan Ijazah tertulis 15 Agustus 1966, sedangkan pada Akta Kelahiran
dan E-KTP tertulis 5 Agustus 1966 (vide Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti P-9, Bukti P-18).
Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan turut hadir Pihak Terkait Kepala
SMA Willem Iskander Tanobato atas nama Sulhan Hamid H Lubis yang menerangkan
bahwa, SMA Willem Iskander Tanobato sekarang berubah nama menjadi SMA Negeri 1
Panyabungan Selatan, selain itu, Pihak Terkait juga menerangkan bahwa benar
terdapat siswa atas nama Harun yang tercatat dalam Buku Induk Siswa dengan nomor
urut 119, bahwa berdasarkan Buku Mutasi SMA Willem Iskander Tanobato ditemukan
data siswa dengan Nomor Induk 119 atas nama Harun mutasi pada tanggal 31-8-83
atas permintaan Orang Tua. Bahwa Pihak Terkait Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan
atas nama Muhammad Nuh dalam sidang pemeriksaan menerangkan yang pada
pokoknya bahwa benar berdasarkan Buku Induk tercatat siswa SMA Negeri 1
Panyabungan dengan nomor induk 3250 atas nama Harun, dan mengikuti pendidikan
di SMA Negeri 1 Panyabungan selama 4 (empat) semester. Bahwa SMA Negeri 1
Panyabungan juga mengkonfirmasi telah mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB Nomor. 43/105.12/SMA.01/MN/2018 atas nama Harun, tertanggal 10
Juli 2018 (vide Bukti T-3).
Berdasarkan uraian seluruh fakta dan pertimbangan tersebut di atas, DKPP
menilai tindakan Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal 2024 tidak optimal
dalam melakukan proses verifikasi dokumen calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama
Harun Mustafa Nasution. Hal tersebut terbukti karena masih terdapat ketidaksesuaian
data pada dokumen administrasi milik Harun Mustafa Nasution. Para Teradu
seharusnya melakukan verifikasi berkas dokumen calon Bupati Nomor Urut 1 atas
nama Harun Mustafa Nasution dengan maksimal dan sungguh-sungguh sebagaimana
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Tindakan Para Teradu tersebut
sudah mencederai demokrasi Pemilihan, terutama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu yang
tidak optimal dan sungguh-sungguh dalam memeriksa dokumen calon Bupati Nomor
Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution merupakan tindakan yang tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1]
terbukti dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan
huruf f, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.