Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 233 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-01-2020
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 237-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 233-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan Peserta Pemilu Calon Legislatif DPRP dari Partai Kebangkitan Bangsa Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan III Papua; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa berdasarkan keterangan saksi mandat dan salinan Formulir Model C1- DPRP pada Tingkat TPS Teluk Kimi, pada Dapil III Kabupaten Nabire, Pengadu mendapatkan suara. Namun hasil Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPD yang dalam Formulir Model DA1-DPRP dan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Nabire dalam Formulir Model DB1-DPRP, Pengadu sama sekali tidak mempunyai suara.
Pasal DilanggarPasal 88 ayat (1); Pasal 279 ayat (2); Pasal 21; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wilhelmus Degey selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Daniel Denny Marin, dan Teradu III Jhoni Kambu, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Daniel Denny Marin selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire untuk memberikan kesempatan memilih sebagai PNS atau Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung 14 (empat belas hari) kerja sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintah
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 233-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 237- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 233-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kristianus Agapa Pekerjaan : Caleg PKB Nomor Urut 5 di Dapil 3 (tiga) Provinsi Papua Alamat : Jalan Gagak Nabire Memberikan Kuasa Hukum Kepada Nama : Heriyanto Pekerjaan : Advokat Alamat : Tebet Barat IX No.21 A, Tebet, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Wihelmus Degey Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Nabire Alamat : Nabire-Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Daniel Denny Marin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Nabire-Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Jhoni Kambu Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Nabire-Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 237-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 233-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan Peserta Pemilu Calon Legislatif DPRP dari Partai Kebangkitan Bangsa Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan III Papua; 2. Bahwa Pihak Pengadu berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi mandat dan dokumen Model C1 di Tingkat TPS Teluk Kimi DAPIL III; Kabupaten Nabire mempunyai suara namun ketika di Tingkat Distrik/Kecamatan PPD dengan Model DA1 sama sekali tidak mempunyai suara sampai pada Tingkat KPU Kabupaten Nabire dengan Model DB; 3. Bahwa terkait Formulir DA1 yang dimiliki oleh PPD dan beberapa Saksi-saksi tidak sesuai dengan DA1 yang dimiliki dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nabire dalam hal ini adalah Teradu I, II, dan III, pada saat Rapat Pleno. Sehingga, ada 2 (dua) Formulir DA1; 4. Bahwa pihak Teradu I, II, dan III, kesemuanya merupakan Komisioner KPU Kabupaten Nabire yang telah secara bersama-sama telah mengeluarkan dan menetapkan berita acara hasil Penghitungan Suara melalui sertifikat hasil penghitungan suara Sangat Berbeda jauh selisihnya dengan Rekapitulasi yang dimiliki oleh PPD dan Saksi-saksi, dengan dibuktikan adanya perubahan Formulir DA1 ke DB1 pada daerah Pemilihan Teluk Kimi Kabupaten Nabire; 5. Bahwa Pihak Teradu I, sebagai Ketua KPU Kabupaten Nabire tidak mencermati dugaan atas tidak dilakukannya Rapat Pleno di Tingkat Distrik PPD Teluk Kimi DAPIL III; Kabupaten Nabire terkait dengan Calon Legislatif Tingkat Provinsi. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menerangkan: Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat Pleno; 6. Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu I,II, dan III, diduga secara sengaja melakukan perubahan hasil Perolehan Suara pada Formulir DA1 ke Formulir DB1. Hal tersebut merupakan unsur Pelanggaran Berat dan unsur Tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 505 UU 7/17: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 7. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu I, II, dan III, sangat bertentangan dengan Asas, dan Prinsip, dari Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang tertuang pada Pasal 3 UU 7/17 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 2 UU 15/11 Tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan Peraturan Bersama yang menyatakan bahwa: Penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada Asas dan Prinsip yaitu Mandiri, Jujur, Adil, berkepastian Hukum, Proporsional, Profesional, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas; 8. Bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Teradu I,II, dan III, sangat bertentangan dengan Sumpah/ Janji yang telah diucapkan saat Pelantikan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Nabire, hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 ayat (2) UU 7/17 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilann Rakyat Daerah; 9. Bahwa Pihak Pengadu juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai Pasal 505 UU 7/17 yang dilakukan oleh para Pihak Teradu di Kantor Sentra GAKKUMDU BAWASLU Kabupaten Nabire; 10. Bahwa Pihak Teradu III atas nama Sdr. Jhoni Kambu, S.AP, saat dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten Nabire diduga masih berusia 28 Tahun sehingga memberikan keterangan tidak benar dan dokumen yang tidak sesuai terkait informasi data pribadi saat pendaftaran sebagai anggota KPU perihal Usia yang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun; 11. Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Asas dan Prinsip penyelenggara Pemilu yakni Jujur dan Keterbukaan serta bertentangan dengan Pasal 21 huruf (b) UU 7/17 yang menyatakan : Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; 12. Bahwa salah satu Komisioner KPU Kabupaten Nabire atas nama Sdr. Daniel Denny Marin, A.Md selaku Teradu II, diduga masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan menerima gaji per/ 30 Mei 2019, dimana Teradu II telah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Nabire, Hal tersebut bertentangan dengan Asas dan Prinsip penyelenggara Pemilu yakni Profesional, Mandiri, Jujur, dan Keterbukaan; 13. Bahwa pada angka 8 diatas, diduga Teradu II, belum dinyatakan berhenti sementara dari PNS dan masih menerima gaji. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 88 ayat (1) huruf (b) UU 5/14 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan : PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga nonstructural, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11/17 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 279 ayat (2) yang menyatakan: Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga non-struktural; 14. Bahwa dengan demikian Teradu I, II dan III telah membuat Berita Acara dengan Nomor: 47/PL-01-BA/9104/KPU.KAB/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, pada Hari Jumat Tanggal 10 Mei 2019. Maka dengan ini Pengadu berharap dapat dijatuhi Sanksi Kode Etik oleh DKPP sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 14 sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Salinan DB1-DPRP Papua; 2. P-2 Fotokopi Salinan DA1-DPRP Papua hasil Perbaikan Distrik Teluk Kimi; 3. P-3 Fotokopi Salinan DA1-DPRP Papua hasil Pleno PPD Distrik Teluk Kimi; 4. P–4 Fotokopi Salinan C1 DPRP Papua dari Seluruh TPS di Kampung Lani Distrik Teluk Kimi; 5. P–5 Fotokopi Salinan C1 DPRP Papua dari Seluruh TPS di Kampung Waharia Distrik Teluk Kimi; 6. P–6 Fotokopi Salinan C1 DPRP Papua dari Seluruh TPS di Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi; 7. P–7 Fotokopi Salinan C1 DPRP Papua dari Seluruh TPS di Kampung Air Mandidi Distrik Teluk Kimi; 8. P–8 Fotokopi Salinan C1 DPRP Papua dari Seluruh TPS di Kampung Kimi Distrik Teluk Kimi; 9. P–9 Fotokopi Hasil Rekapitulasi C1-DPRP Papua yang bersumber dari C1- DPRP Papua dari seluruh TPS di Distrik Teluk Kimi; 10. P - 10 Fotokopi E-KTP Jhoni Kambu; 11. P – 11 Fotokopi Ijazah Jhoni Kambu; 12. P – 12 Fotokopi Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire Nomor 474/2000/DUKCAPIL tertanggal 21 Oktober 2019; 13. P – 13 Fotokopi Surat Keterangan Bupati Nabire Nomor 800/2689/SET, tertanggal 18 November 2019; 14. P – 14 Fotokopi Keputusan Pleno dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR tentang suara milik PENGADU telah dihilangkan pada tingkat Distrik dan Kabupaten adalah kabur dan tidak jelas dan hanya berangkat pada asumsi dari PENGADU/PELAPOR Seharusnya PENGADU/PELAPOR dalam dalilnya menyebutkan secara jelas dan detail berapa jumlah suara yang dimiliki oleh PENGADU di tingkat TPS Teluk Kimi DAPIL II dan berapa jumlah suara yang dihilangkan milik PENGADU/PELAPOR pada tingkat Distrik dan Kabupaten; 2. Bahwa seluruh TPS Distrik Teluk Kiwi, PENGADU/PELAPOR mendapatkan sebanyak satu (1) suara; 3. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR tentang adanya ketidaksesuaian Formulir DA1 yang dimiliki oleh PPD dan DA1 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten adalah sebuah pengaduan yang tidak berdasarkan pada fakta yang ada. Karena Proses rekapitulasi di Distrik Teluk Kimi dihadiri oleh Saksi PENGADU/PELAPOR (Saksi Partai PKB) dan PANWAS Distrik Teluk Kimi. berjalan sampai selesai dan Seluruh dokumen hasil rekapitulasi (Model DA1 DPRD Prov) diambil oleh Panwas Distrik dan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Nabire. Dokumen arsip Bawaslu Kabupaten Nabire (Model DA1) yang diserahkan oleh Panwas Distrik Teluk Kimi seharusnya dijadikan sebagai alat pembanding pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten, sehingga jika terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik dan atau Bawaslu sendiri, dokumen tersebut dapat di pakai untuk disesuaikan dengan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang dibacakan oleh PPD; 4. Bahwa Pada saat pembacaan hasil rekapitulasi oleh PPD terdapat protes yg di ajukan oleh saksi partai politik yang hadir, sehingga Bawaslu memerintahkan kepada PPD Teluk Kimi untuk melakukan saran perbaikan terhadap DA.1 yang diprotes tersebut dan selanjutnya PPD Teluk Kimi melakukan perbaikan dan membacakan hasil perbaikan DA.1 tersebut; 5. Bahwa pada saat berlangsungnya rapat Pleno KPU Kabupatan tidak ada keberatan dari saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten sehingga Model DA1 yang di bacakan oleh PPD Teluk Kimi tersebut disahkan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten (DB1).; 6. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR tentang adanya perbedaan hasil suara yang berbeda milik PENGADU/PELAPOR pada tingkat Kabupaten dan Tingkat Distrik adalah sebuah aduan yang kabur, tidak jelas dan tidak berdasarkan pada pijakan fakta yang ada. Karena pada saat rapat Pleno dilakukan, Teradu I,II dan III telah memberikan kesempatan kepada masing- masing PPD untuk Membacakan Model DA1 sesuai dengan hasil Pleno Tingkat Distrik/ PPD. Dan setelah PPD Teluk Kimi membacakan hasil perolehan suara, dari saksi Pengadu (Saksi PKB) dan Bawaslu Kabupaten Nabire tidak mengajukan keberatan atas hasil tersebut; 7. Bahwa oleh karena tidak adanya keberatan dari saksi Parpol dan Bawaslu, maka oleh Para TERADU/TERLAPOR menetapkan dan mensahkan hasil perolehan suara Distrik Teluk Kiwi; 8. Bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara telah dilakukan secara manual berjenjang dimulai pada tingkatan TPS, PPK/PPD, KPU Kabupaten/Kota di laksanakan dengan baik sebagaimana diatur dalam Pasal 396 s/d Pasal 401 Undang -Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang PEMILU; 9. Bahwa berdasarkan persoalan yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR terkait adanya perbedaan hasil suara antara Tingkat Distrik dan Kabupaten, seharusnya pada saat itu PENGADU PENGADU/PELAPOR mengajukan keberatannya di Bawaslu Kabupaten Nabire dan mengajukan permohonan sengketa perolehan suara di Mahkamah Konstitusi. Namun keberatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh PENGADU/PELAPOR; 10. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR yang menyatakan TERADU/TERLAPOR I tidak mencermati dugaan atas tidak dilakukannya rapat Pleno di tingkat Distrik PPD Teluk Kimil Dapil III adalah sebuah pengaduan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan pada fakta. Karena pada saat rapat pleno KPU Kabupaten , PPD Distrik Teluk Kimil hadir membacakan hasil perolehan suara dan saat pleno berlangsung tidak satu pun peserta Pleno merasa keberatan dan protes atas hasil perolehan suara tersebut; 11. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU tentang adanya dugaan secara sengaja melakukan perubahan hasil perolehan suara pada Formulir DA1 ke Formulir DB1 yang merupakan unsur pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Berat adalah sesuatu yang absurd dan ketiadaan fakta yang mendukung aduan tersebut yang mana PENGADU/PELAPOR mendalilkan bahwa TERADU/TERLAPOR I telah melakukan pelanggaran PEMILU dalam Pasal 505 UU Nomor 7 tahun 2017 harus jelas menguraikan unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh TERADU I. Karena dalam aduan yang dibuat PENGADU tidak ada unsur atau peristiwa pidana yang diuraikan oleh PENGADU/PELAPOR; 12. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR yang menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh PARA TERADU adalah benar PENGADU melaporkan hal tersebut namun dikarenakan batas Waktu selesai (Deadline) terhadap laporan dugaan tindak pidana dimaksud sehingga tidak pernah di lakukan pembahasan di Sentra Gakkundu/ status laporan Daluarsa; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Model C1-DPRP untuk Distrik Teluk Kimi Nabire Papua TPS 2, 3, 5, 8, 9, dan 10; 2. T-2 Fotokopi Perbaikan permohonan PHPU dari Partai PKB Provinsi Papua yang deregister oleh Mahkamah Konstitusi; 3. T-3 Fotokopi Perbaikan permohonan PHPU dari Partai PKB Provinsi Papua yang deregister oleh Mahkamah Konstitusi; 4. T-4 Fotokopi Teradu III yang lahir pada tanggal 26 Januari 1988; 5. T-5 Fotokopi Surat Izin Cuti Diluar Tanggungan Negara Nomor 856/017a/I/2019 tanggal 8 Januari 2019; 6. T-6 Fotokopi Surat Persetujuan Bupati Nabire Nomor 274/1721/Set tanggal 24 September 2018; 7. T-7 Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor 2024/PP.06-Kpt/o5/KPU/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal pengangkatan anggota KPU Kabupate Nabire Provinsi Papua periode 2018-2023; 8. T-8 Fotokopi Berita Acara Nomor 47/PL-BA/9104/KPU.KAB/V/2019 tanggal 10 Mei 2019; 9. T-9 Fotokopi Daftar hadir peserta rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kab/Kota Pemilu 2019 tanggal 10 Mei 2019; 10. T-10 Fotokopi Model DA1-DPRP; 11. T-11 Fotokopi Model DB1-DPRP; [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR tentang suara milik PENGADU telah dihilangkan pada tingkat Distrik dan Kabupaten adalah kabur dan tidak jelas dan hanya berangkat pada asumsi dari PENGADU/PELAPOR Seharusnya PENGADU/PELAPOR dalam dalilnya menyebutkan secara jelas dan detail berapa jumlah suara yang dimiliki oleh PENGADU di tingkat TPS Teluk Kimi DAPIL II dan berapa jumlah suara yang dihilangkan milik PENGADU/PELAPOR pada tingkat Distrik dan Kabupaten; 2. Bahwa seluruh TPS Distrik Teluk Kiwi, PENGADU/PELAPOR mendapatkan sebanyak satu (1) suara; 3. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR tentang adanya ketidaksesuaian Formulir DA1 yang dimiliki oleh PPD dan DA1 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten adalah sebuah pengaduan yang tidak berdasarkan pada fakta yang ada. Karena Proses rekapitulasi di Distrik Teluk Kimi dihadiri oleh Saksi PENGADU/PELAPOR (Saksi Partai PKB) dan PANWAS Distrik Teluk Kimi. berjalan sampai selesai dan Seluruh dokumen hasil rekapitulasi (Model DA1 DPRD Prov) diambil oleh Panwas Distrik dan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Nabire. Dokumen arsip Bawaslu Kabupaten Nabire (Model DA1) yang diserahkan oleh Panwas Distrik Teluk Kimi seharusnya dijadikan sebagai alat pembanding pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten, sehingga jika terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik dan atau Bawaslu sendiri, dokumen tersebut dapat di pakai untuk disesuaikan dengan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang dibacakan oleh PPD; 4. Bahwa Pada saat pembacaan hasil rekapitulasi oleh PPD terdapat protes yg di ajukan oleh saksi partai politik yang hadir, sehingga Bawaslu memerintahkan kepada PPD Teluk Kimi untuk melakukan saran perbaikan terhadap DA.1 yang diprotes tersebut dan selanjutnya PPD Teluk Kimi melakukan perbaikan dan membacakan hasil perbaikan DA.1 tersebut; 5. Bahwa pada saat berlangsungnya rapat Pleno KPU Kabupatan tidak ada keberatan dari saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten sehingga Model DA1 yang di bacakan oleh PPD Teluk Kimi tersebut disahkan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten (DB1).; 6. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR tentang adanya perbedaan hasil suara yang berbeda milik PENGADU/PELAPOR pada tingkat Kabupaten dan Tingkat Distrik adalah sebuah aduan yang kabur, tidak jelas dan tidak berdasarkan pada pijakan fakta yang ada. Karena pada saat rapat Pleno dilakukan, Teradu I,II dan III telah memberikan kesempatan kepada masing- masing PPD untuk Membacakan Model DA1 sesuai dengan hasil Pleno Tingkat Distrik/ PPD. Dan setelah PPD Teluk Kimi membacakan hasil perolehan suara, dari saksi Pengadu (Saksi PKB) dan Bawaslu Kabupaten Nabire tidak mengajukan keberatan atas hasil tersebut; 7. Bahwa oleh karena tidak adanya keberatan dari saksi Parpol dan Bawaslu, maka oleh Para TERADU/TERLAPOR menetapkan dan mensahkan hasil perolehan suara Distrik Teluk Kiwi; 8. Bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara telah dilakukan secara manual berjenjang dimulai pada tingkatan TPS, PPK/PPD, KPU Kabupaten/Kota di laksanakan dengan baik sebagaimana diatur dalam Pasal 396 s/d Pasal 401 Undang -Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang PEMILU; 9. Bahwa berdasarkan persoalan yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR terkait adanya perbedaan hasil suara antara Tingkat Distrik dan Kabupaten, seharusnya pada saat itu PENGADU PENGADU/PELAPOR mengajukan keberatannya di Bawaslu Kabupaten Nabire dan mengajukan permohonan sengketa perolehan suara di Mahkamah Konstitusi. Namun keberatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh PENGADU/PELAPOR; 10. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU tentang adanya dugaan secara sengaja melakukan perubahan hasil perolehan suara pada Formulir DA1 ke Formulir DB1 yang merupakan unsur pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Berat adalah sesuatu yang absurd dan ketiadaan fakta yang mendukung aduan tersebut yang mana PENGADU/PELAPOR mendalilkan bahwa TERADU/TERLAPOR III telah melakukan pelanggaran PEMILU dalam Pasal 505 UU Nomor 7 tahun 2017 harus jelas menguraikan unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh TERADU III. Karena dalam aduan yang dibuat PENGADU tidak ada unsur atau peristiwa pidana yang diuraikan oleh PENGADU/PELAPOR; 11. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR yang menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh PARA TERADU adalah benar PENGADU melaporkan hal tersebut namun dikarenakan batas Waktu selesai (Deadline) terhadap laporan dugaan tindak pidana dimaksud sehingga tdk pernah di lakukan pembahasan di Sentra Gakkundu/ status laporan Daluarsa; 12. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR mengenai Terlapor/Teradu II belum dinyatakan berhenti sementara dari PNS dan masih menerima gaji . maka untuk persoalan ini Terlapor/Teradu II akan menjelaskannya. Sesuai dengan petunjuk pimpinan sidang DKPP pada Sidang Pertama, Terlapor/Teradu II telah mengembalikan gaji yang selama ini masuk ke Rekening milik Terlapor/Teradu II ke kas daerah melalui Rekening Kas Daerah No : 900 01.06- 00792.8 – Bank Papua Nabire, senilai : Rp.62.891.000; 13. Bahwa Terlapor/Teradu II telah menyampaikan kepada pihak Dinas Kesehatan (tempat kerja Terlapor/Teradu II ) untuk segera menghentikan gaji yang di transfer melalui rekening Gaji Terlapor/Teradu II di Bank Papua Nabire; 14. Bahwa selanjutnya menyangkut Kredit Terlapor/Teradu II yang sebelumya terpotong melalui Rekening Gaji Dinas Kesehatan. Terlapor/Teradu II telah alihkan ke Rekening Gaji Komisioner KPU Nabire. Selanjutnya angsuran kredit yang sebelumnya terpotong dari rekening gaji Terlapor/Teradu II pada Dinas Kesehatan akan terpotong secara rutin pada rekening gaji Terlapor/Teradu II sebagai anggota komisioner KPUD Nabire; 15. Bahwa Perlu di sampaikan Terlapor/Teradu II telah melakukan pelunasan Kredit di Bank Papua-Nabire, sehingga saat ini Terlapor/Teradu II hanya memiliki angsuran kredit pada 1 (satu) Bank saja yakni Bank BRI Kantor Cabang Nabire. Dimana gaji Terlapor/Teradu II sebagai Anggota komisioner di bayarkan; [2.8] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Model C1-DPRP untuk Distrik Teluk Kimi Nabire Papua TPS 2, 3, 5, 8, 9, dan 10; 2. T-2 Fotokopi Perbaikan permohonan PHPU dari Partai PKB Provinsi Papua yang deregister oleh Mahkamah Konstitusi; 3. T-3 Fotokopi Perbaikan permohonan PHPU dari Partai PKB Provinsi Papua yang deregister oleh Mahkamah Konstitusi; 4. T-4 Fotokopi Teradu III yang lahir pada tanggal 26 Januari 1988; 5. T-5 Fotokopi Surat Izin Cuti Diluar Tanggungan Negara Nomor 856/017a/I/2019 tanggal 8 Januari 2019; 6. T-6 Fotokopi Surat Persetujuan Bupati Nabire Nomor 274/1721/Set tanggal 24 September 2018; 7. T-7 Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor 2024/PP.06-Kpt/o5/KPU/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal pengangkatan anggota KPU Kabupate Nabire Provinsi Papua periode 2018-2023; 8. T-8 Fotokopi Berita Acara Nomor 47/PL-BA/9104/KPU.KAB/V/2019 tanggal 10 Mei 2019; 9. T-9 Fotokopi Daftar hadir peserta rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kab/Kota Pemilu 2019 tanggal 10 Mei 2019; 10. T-10 Fotokopi Model DA1-DPRP; 11. T-11 Fotokopi Model DB1-DPRP; [2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR tentang suara milik PENGADU telah dihilangkan pada tingkat Distrik dan Kabupaten adalah kabur dan tidak jelas dan hanya berangkat pada asumsi dari PENGADU/PELAPOR Seharusnya PENGADU/PELAPOR dalam dalilnya menyebutkan secara jelas dan detail berapa jumlah suara yang dimiliki oleh PENGADU di tingkat TPS Teluk Kimi DAPIL II dan berapa jumlah suara yang dihilangkan milik PENGADU/PELAPOR pada tingkat Distrik dan Kabupaten; 2. Bahwa seluruh TPS Distrik Teluk Kiwi, PENGADU/PELAPOR mendapatkan sebanyak satu (1) suara; 3. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR tentang adanya ketidaksesuaian Formulir DA1 yang dimiliki oleh PPD dan DA1 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten adalah sebuah pengaduan yang tidak berdasarkan pada fakta yang ada. Karena Proses rekapitulasi di Distrik Teluk Kimi dihadiri oleh Saksi PENGADU/PELAPOR (Saksi Partai PKB) dan PANWAS Distrik Teluk Kimi. berjalan sampai selesai dan Seluruh dokumen hasil rekapitulasi (Model DA1 DPRD Prov) diambil oleh Panwas Distrik dan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Nabire. Dokumen arsip Bawaslu Kabupaten Nabire (Model DA1) yang diserahkan oleh Panwas Distrik Teluk Kimi seharusnya dijadikan sebagai alat pembanding pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten, sehingga jika terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik dan atau Bawaslu sendiri, dokumen tersebut dapat di pakai untuk disesuaikan dengan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang dibacakan oleh PPD; 4. Bahwa Pada saat pembacaan hasil rekapitulasi oleh PPD terdapat protes yg di ajukan oleh saksi partai politik yang hadir, sehingga Bawaslu memerintahkan kepada PPD Teluk Kimi untuk melakukan saran perbaikan terhadap DA.1 yang diprotes tersebut dan selanjutnya PPD Teluk Kimi melakukan perbaikan dan membacakan hasil perbaikan DA.1 tersebut; 5. Bahwa pada saat berlangsungnya rapat Pleno KPU Kabupatan tidak ada keberatan dari saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten sehingga Model DA1 yang di bacakan oleh PPD Teluk Kimi tersebut disahkan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten (DB1); 6. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR tentang adanya perbedaan hasil suara yang berbeda milik PENGADU/PELAPOR pada tingkat Kabupaten dan Tingkat Distrik adalah sebuah aduan yang kabur, tidak jelas dan tidak berdasarkan pada pijakan fakta yang ada. Karena pada saat rapat Pleno dilakukan, Teradu I,II dan III telah memberikan kesempatan kepada masing- masing PPD untuk Membacakan Model DA1 sesuai dengan hasil Pleno Tingkat Distrik/ PPD. Dan setelah PPD Teluk Kimi membacakan hasil perolehan suara, dari saksi Pengadu (Saksi PKB) dan Bawaslu Kabupaten Nabire tidak mengajukan keberatan atas hasil tersebut; 7. Bahwa oleh karena tidak adanya keberatan dari saksi Parpol dan Bawaslu, maka oleh Para TERADU/TERLAPOR menetapkan dan mensahkan hasil perolehan suara Distrik Teluk Kiwi; 8. Bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara telah dilakukan secara manual berjenjang dimulai pada tingkatan TPS, PPK/PPD, KPU Kabupaten/Kota di laksanakan dengan baik sebagaimana diatur dalam Pasal 396 s/d Pasal 401 Undang -Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang PEMILU; 9. Bahwa berdasarkan persoalan yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR terkait adanya perbedaan hasil suara antara Tingkat Distrik dan Kabupaten, seharusnya pada saat itu PENGADU PENGADU/PELAPOR mengajukan keberatannya di Bawaslu Kabupaten Nabire dan mengajukan permohonan sengketa perolehan suara di Mahkamah Konstitusi. Namun keberatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh PENGADU/PELAPOR; 10. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU tentang adanya dugaan secara sengaja melakukan perubahan hasil perolehan suara pada Formulir DA1 ke Formulir DB1 yang merupakan unsur pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Berat adalah sesuatu yang absurd dan ketiadaan fakta yang mendukung aduan tersebut yang mana PENGADU/PELAPOR mendalilkan bahwa TERADU/TERLAPOR III telah melakukan pelanggaran PEMILU dalam Pasal 505 UU Nomor 7 tahun 2017 harus jelas menguraikan unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh TERADU III. Karena dalam aduan yang dibuat PENGADU tidak ada unsur atau peristiwa pidana yang diuraikan oleh PENGADU/PELAPOR; 11. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR yang menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh PARA TERADU adalah benar PENGADU melaporkan hal tersebut namun dikarenakan batas Waktu selesai (Deadline) terhadap laporan dugaan tindak pidana dimaksud sehingga tidak pernah di lakukan pembahasan di Sentra Gakkundu/ status laporan Daluarsa; 12. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR yang menyatakan bahwa umur TERADU/TERALPOR III belum memenuhi syarat sebagai anggota KPU adalah aduan yang tidak benar dan mengada-ada karena pada saat TERADU/TERALPOR III mengikuti tes KPU umur TERADU/TERALPOR III telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Tim Seleksi saat itu dengan dibuktikan TERADU/TERALPOR III menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diminta oleh Tim seleksi. 13. Bahwa pada saat proses seleksi berlangsung, Tim Seleksi saat itu tidak pernah menerima keberatan/protes dari berbagai pihak atas apa yang diadukan oleh PENGADU/PELAPOR terkait dengan belum cukup umur sebagai anggota KPU sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan yang berlaku; 14. Bahwa untuk membantah aduan tersebut diatas serta berdasarkan permintaan dari Pimpinan sidang pertama , maka TERADU/TERALPOR III telah menyiapkan Akta Lahir dan Surat Babtis sebagai alat Bukti yang diperlukan pada sidang kedua ini; [2.11] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.12] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Model C1-DPRP untuk Distrik Teluk Kimi Nabire Papua TPS 2, 3, 5, 8, 9, dan 10; 2. T-2 Fotokopi Perbaikan permohonan PHPU dari Partai PKB Provinsi Papua yang deregister oleh Mahkamah Konstitusi; 3. T-3 Fotokopi Perbaikan permohonan PHPU dari Partai PKB Provinsi Papua yang deregister oleh Mahkamah Konstitusi; 4. T-4 Fotokopi Teradu III yang lahir pada tanggal 26 Januari 1988; 5. T-5 Fotokopi Surat Izin Cuti Diluar Tanggungan Negara Nomor 856/017a/I/2019 tanggal 8 Januari 2019; 6. T-6 Fotokopi Surat Persetujuan Bupati Nabire Nomor 274/1721/Set tanggal 24 September 2018; 7. T-7 Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor 2024/PP.06-Kpt/o5/KPU/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal pengangkatan anggota KPU Kabupate Nabire Provinsi Papua periode 2018-2023; 8. T-8 Fotokopi Berita Acara Nomor 47/PL-BA/9104/KPU.KAB/V/2019 tanggal 10 Mei 2019; 9. T-9 Fotokopi Daftar hadir peserta rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kab/Kota Pemilu 2019 tanggal 10 Mei 2019; 10. T-10 Fotokopi Model DA1-DPRP; 11. T-11 Fotokopi Model DB1-DPRP; 12. T-12 Fotokopi Ijasah SD; 13. T-13 Fotokopi Ijasah SMP; 14. T-14 Fotokopi Ijasah SMA; 15. T-15 Fotokopi Akte Kelahiran; 16. T-16 Fotokopi Kartu Keluarga; 17. T-17 Fotokopi Surat Baptis; 18. T-18 Fotokopi Ijasah SI; 19. T-19 Fotokopi Surat Keterangan dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTag) Surabaya; [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire menerangkan berdasarkan hasil pengawasan memang benar Pengadu adalah Caleg dari Partai PKB Nomor Urut 5 di Dapil 3 (tiga) Provinsi Papua; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan sesuai dengan hasil pengawasan memang terjadi perubahan perolehan suara di DB1 tidak sesuai dengan DA1 yang ditandatangani oleh PPD dan saksi partai politik. Bawaslu Kabupaten Nabire memberikan saran perbaikan kepada PPD Teluk Kimi pada saat pembacaan rekap Distrik pada Pleno KPU Kabupaten Nabire untuk disesuaikan dengan DA1 versi pertama yang telah ditetapkan pada saat pleno di tingkat Distrik Teluk Kimi dan telah ditindaklanjuti; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan sesuai dengan hasil pengawasan benar Teradu I, II, dan Teradu III telah menandatangani Berita Acara DB1; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan sesuai dengan hasil pengawasan PPD telah melakukan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara sehingga munculah DA1 yang ditandatangani oleh PPD Teluk Kimi ditingkat KPU Kabupaten Nabire terjadi protes, maka Bawaslu Kabupaten Nabire memberikan saran perbaikan kepada PPD Teluk Kimi pada saat pembacaan rekapn Distrik pada Pleno KPU Kabupaten Nabire untuk disesuaikan dengan DA1 versi pertama yang telah ditetapkan pada saat pleno di tingkat Distrik Teluk Kimi dan telah ditindaklanjuti; 5. Bahwa Pengadu telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana ke Bawaslu Kabupaten Nabire pada tanggal 11 Juni 2019, sehingga Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan hasilnya KPU Kabupaten Nabire telah diduga kuat melakukan perubahan suara pada beberapa Caleg DPRP dari Partai PKB; 6. Bahwa benar Pengadu telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana ke Bawaslu Kabupaten Nabire pada tanggal 11 Juni 2019, sehingga Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 pada saat laporan tersebut masuk Ketua Kordinator Sentra Gakkumdu telah mengundang Pemyidik dan Kejaksaan untuk melakukan pembahasan pertama pada tanggal 13 Juni 2019. Akan tetapi Penyidik dan Kejaksaan tidak hadir dalam pembahasan dan hasilnya Bawaslu Kabupaten Nabire melanjutkan proses penanganan dan telah meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Penyidik Kepolisian yang bergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Nabire tanggal 26 Juli 2019 dan hasilnya penyidik Gakkumdu Nabire tidak menindaklanjuti penerusan dugaan pelanggaran tersebut tidak tahu ada kendalanya; 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan terkait hal Teradu III belum memenuhi syarat minimal 30 Tahun tidak bisa menjelaskan karena hal tersebut kewenangan Tim Seleksi KPU Kabupaten Nabire; 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan belum pernah menerima laporan dari pihak manapun terkait Teradu II masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa berdasarkan keterangan saksi mandat dan salinan Formulir Model C1- DPRP pada Tingkat TPS Teluk Kimi, pada Dapil III Kabupaten Nabire, Pengadu mendapatkan suara. Namun hasil Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPD yang dalam Formulir Model DA1-DPRP dan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Nabire dalam Formulir Model DB1-DPRP, Pengadu sama sekali tidak mempunyai suara. Para Teradu diduga dengan sengaja melakukan perubahan hasil Perolehan Suara pada Formulir Model DA1-DPRD dan Formulir Model DB1-DPRP; [4.1.2] Bahwa Teradu II diduga belum berhenti sementara dan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif serta menerima gaji per/30 Mei 2019. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga non-struktural. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 279 ayat (2) yang menyatakan Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga non-struktural; [4.1.3] Bahwa Teradu III saat dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten Nabire diduga masih berusia 28 Tahun. Teradu III diduga memberikan keterangan tidak benar dan dokumen yang tidak sesuai dengan informasi data pribadi saat pendaftaran sebagai anggota KPU, perihal syarat usia yang belum berumur minimal 30 tahun. Tindakan Teradu III bertentangan dengan Asas dan Prinsip penyelenggara Pemilu yakni Jujur dan Keterbukaan serta bertentangan dengan Pasal 21 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan, para Teradu diduga dengan sengaja melakukan perubahan hasil Perolehan Suara pada Formulir Model DA1-DPRP dan Formulir Model DB1-DPRP yang tidak sesuai dengan Formulir Model C1-DPRD pada TPS Teluk Kimi Dapil III Kabupaten Nabire kabur dan tidak berdasar. Berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara pada seluruh TPS di Distrik Teluk Kimi, perolehan suara Pengadu hanya mendapatkan 1 (satu) suara. Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat PPD Teluk Kimi, terdapat protes dari Saksi Partai Politik. Panwas Distrik merekomendasikan kepada PPD Teluk kimi untuk melakukan perbaikan Formulir Model DA1-DPRP. PPD Teluk Kimi melakukan perbaikan sesuai dengan Rekomendasi Panwas Distrik Teluk Kimi. Saat sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dibacakan oleh PPD Teluk Kimi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Nabire dibacakan, tidak ada keberatan baik dari Saksi Partai Politik maupuna Bawaslu, sehingga para Teradu menetapkan dan mengesahkan hasil perolehan suara Distrik Teluk Kimi. Berdasarkan hal tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara telah dilakukan oleh para Teradu secara berjenjang mulai dari TPS, PPK/PPD, KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut menurut para Teradu telah melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu II, gaji yang selama ini masuk ke Rekeningnya hingga 30 Mei 2019 telah dikembalikan ke Rekening Kas Daerah Nomor: 900 01.06-00792.8 pada Bank Papua Nabire, sebesar Rp.62.891.000,- (Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah). Kredit Teradu II yang sebelumya terpotong melalui Rekening Gaji Dinas Kesehatan, telah beralih ke Rekening Gaji sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire. Kredit Teradu II pada Bank Papua-Nabire telah dilunasi sedangkan kredit pada Bank BRI Kantor Cabang Nabire dibayar dengan pemotongan gaji sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire; [4.2.3] Bahwa menurut Teradu III, saat ikut mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nabire, telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Tim Seleksi, termasuk keterpenuhan persyaratan usia. Seluruh kelengkapan berkas persyaratan calon anggota KPU telah dipenuhi dan diserahkan kepada Tim Seleksi. Saat proses seleksi berlangsung, tidak ada keberatan/protes dan masukan masyarakat kepada Tim Seleksi terkait dengan dugaan Teradu III belum cukup umur sebagai syarat untuk menjadi anggota KPU; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, [4.3.1] Bahwa para Teradu membenarkan, Pengadu mendapatkan sebanyak 1 (satu) suara dari keseluruhan TPS yang terdapat di Distrik Teluk Kimi. Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat PPD Teluk Kimi, terjadi keberatan dan protes dari saksi partai politik tetapi bukan dilakukan oleh Saksi PKB. Atas keberatan dan protes dari saksi Partai Politik, Panwas Distrik Teluk Kimi merekomendasikan untuk melakukan perbaikan Formulir Model DA1. Dalam Rapat Pleno a quo PPD Distrik Teluk Kimi langsung memperbaiki, termasuk 1 (satu) suara milik Pengadu. Setelah diperbaiki, dengan disaksikan seluruh saksi partai politik dan Panwas Distrik, PPD menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Teluk Kimi. Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Nabire, tidak ada keberatan saksi dari Partai Politik maupun Bawaslu terhadap pembacaan sertifikat hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PPD Teluk Kimi. Oleh sebab itu tindakan para Teradu menetapkan dan mengesahkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Distrik Teluk Kimi saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Nabire beralasan hukum maupun etika. Dalil Pengadu bahwa perolehan suaranya diubah menjadi 0 (nol) pada beberapa TPS saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Teluk Kimi yang dituangkan dalam Formulir Model DA1 dan dilanjutkan dalam Formulir Model DB1-DPRP Tingkat KPU Kabupaten Nabire tidak beralasan hukum maupun etika. Selain materi keberatan telah diperbaiki saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPD Teluk Kimi, dengan perolehan sebanyak 1 (satu) suara, keberatan Pengadu disampaikan setelah seluruh tahapan rapat pleno rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara selesai. Tidak terdapat suatu alat bukti yang meyakinkan DKPP bahwa Pengadu memperoleh suara pada Distrik Teluk Kimi selain dari perolehan suara a quo yang dibenarkan oleh para Teradu sebagai hasil perbaikan yang dilakukan saat Rapat Pleno rekapitulasi tingkat PPD Teluk Kimi. Meskipun demikian untuk kepentingan akuntabilitas perbaikan yang dilakukan oleh PPD Teluk Kimi, DKPP memerintahkan kepada para Teradu untuk menyerahkan alat bukti salin Formulir Model C1-DPRP yang menjadi dasar perbaikan Formulir Model DAA1-DPRP dan Formulir Model DA1-DPRP Distrik Teluk Kimi. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa perbaikan perolehan suara dalam Formulir Model DAA1-DPRP dan Formulir Model DA1-DPRP Distrik Teluk Kimi di dasarkan pada Salinan Fomulir Model C1-DPRP milik Panwas Distrik. Para Teradu sendiri tidak memiliki Formulir Model C1 dengan alasan tidak pernah diserahkan oleh PPD kepada para Teradu. Tidak adanya Formulir Model C1 hasil penghitungan perolehan suara tingkat TPS yang dimiliki Pengadu sebagai basis administrasi menelusuri perolehan suara jika terjadi keberatan dan perselisihan yang dapat dipertanggungjawabkan, menunjukkan bentuk ketidakprofesionalan para Teradu dalam mengelola administrasi pemilu. Seharusnya para Teradu mengingatkan seluruh jajarannya untuk memastikan keamanan setiap dokumen administrasi kepemiluan sebagai sarana melindungi dan menjamin kemurnian suara rakyat dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Jaminan keamanan dan perlindungan dokumen administrasi pemilu merupakan bagian dari bentuk kredibilitas dan integritas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Tidak adanya dokumen Formulir Model C1 hasil pemungutan dan penghitungan perolehan suara tingkat TPS pada Distrik Teluk Kimi yang dimiliki para Teradu, melanggar ketentuan Pasal 15 huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa keikutsertaan Teradu II sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam seleksi Anggota KPU Kabupaten Nabire telah mendapatkan Izin Rekomendasi dari Bupati Nabire sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Setelah terpilih dan dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Nabire berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 2024/PP.06- Kpt/05/KPU/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, Teradu II masih aktif sebagai PNS dan menerima gaji serta insentif dari Pemerintah Daerah sebesar Rp.62.891.000,- (Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) hingga 30 Mei 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 279 ayat (2) menyatakan Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga non-struktural. Menurut hukum dan etika sepatutnya Teradu II tidak mengambil dan menggunakan gaji dan insentif yang tertransfer ke rekeningnya pada bulan berikutnya sejak dilantik sampai dengan berhenti sebagai anggota KPU Kabupaten Nabire. Alhasil Teradu II telah mengembalikan gaji dan insentif kepada Kas Daerah melalui Rekening Nomor: 900 01.06-00792.8 Bank Papua Nabire, sebesar Rp.62.891.000,- (Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah). Demikian halnya kredit Teradu II yang sebelumya dipotong dari gaji sebagai PNS Dinas Kesehatan, telah dialihkan pembayarannya dengan pemotongan pada rekening gaji sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire. Namun hal tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan masalah hukum dan etika Teradu II dengan adanya Surat Keterangan Bupati Nomor 800/2689/SRT yang menyampaikan tidak ada persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemberhentian sementara Teradu II sebagai PNS. Tidak adanya persetujuan Kepala BKN tersebut menuntut sikap dan keputusan Teradu II untuk memilih, meneruskan sebagai PNS dengan konsekwensi mundur atau diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten Nabire atau sebaliknya memilih menjadi anggota KPU Kabupaten Nabire dengan konsekwensi mundur dan berhenti sebagai PNS yang dibuktikan dengan pernyataan pengunduran diri yang tercatat telah diterima oleh PPK sebagai pejabat berwenang. Teradu II diberi waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan salah satu di antara dua pilihan a quo. Berdasarkan hal tersebut Teradu II terbukti masih sebagai PNS yang belum diberhentikan sementara sejak dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nabire. Teradu II terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa ketidakterpenuhan syarat usia Teradu III saat mendaftar sebagai calon anggota KPU yang didalilkan Pengadu dengan mengacu pada ketidaksesuaian tahun lahir dalam Kartu Tanda Penduduk 26-01-1988 dengan NIK 9204012601900002 yang didasarkan pada Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, tidak meyakinkan DKPP. Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat menerangkan jika Teradu III lahir di Kartapura 26 Januari 1988 dengan NIK 9204012601900002 merupakan dokumen resmi negara mengenai kelahiran seorang warganegara. Tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yang tercatat dalam Akta Kelahiran sesuai dengan Surat Baptis yang diterbitkan Gereja Pantekosta di Tanah Papua pada 18 Mei 2003. Demikian halnya Tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Teradu III dalam Ijazah Sekolah Dasar, Ijazah Sekolah Menengah Pertama dan Ijazah Sekolah Menengah Umum dan Transkrip Akademik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sesuai atau sama dengan Tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir pada Akta Kelahiran dan KTP. Kecuali data tahun lahir dalam Ijazah Sarjana Teradu III pada Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang tertulis tahun 1990. Perbedaan tersebut akibat kesalahan penulisan pihak penyelenggara Pendidikan yang dibuktikan dengan Surat Dekan Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Nomor 191.1/K/FISIP/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 yang menerangkan bahwa Tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir dalam Ijazah S1 Teradu III yang tertulis Kartapura tanggal 26 Januari 1990 seharusnya tertulis Kartapura tanggal 26 Januari 1988. Berdasarkan hal tersebut dalil adun Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wilhelmus Degey selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Daniel Denny Marin, dan Teradu III Jhoni Kambu, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Daniel Denny Marin selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire untuk memberikan kesempatan memilih sebagai PNS atau Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung 14 (empat belas hari) kerja sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir