Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 93/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Panwas Kab. Fakfak
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-11-2015
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 200/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 10 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 93/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu sebagaimana dibacakan dalam sidang pertama pada hari Kamis tanggal 26 November 2015 menyampaikan Pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Calon Bupati Fakfak yang mendaftarkan diri atau didaftarkan dengan Pasangan Calon Wakil Bupati Fakfak pada Pendaftaran Pertama tanggal 28 Juli 2015 dan Pendaftarannya diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu telah mengadukan Teradu I, II, III dan IV atas tindakannya yang tidak menindaklanjuti Permohonan Sengketa diajukan oleh Pengadu dengan Nomor: 01/Lap-SGKT/IX/2015, tanggal 20 September 2015, Perihal : Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan terkait Keputusan KPU Kabupaten Fakfak No.2 Tahun 2015, tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti permohonan sengketa yang Pengadu ajukan tanpa keterangan apapun dari Para Teradu, sehingga berakibat Pengadu tidak memperoleh kepastian hukum sebagai Calon Bupati Kabupaten Fakfak atas pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada di Kabupaten Fakfak. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu II dan Teradu III atas tindakannya yang melarikan diri dari kedinasannya dan bersembunyi, serta tidak pernah masuk kantor Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id Panwaslu Kabupaten Fakfak, sejak tanggal 02 s.d 30 Oktober 2015, bahkan Para Teradu baru terlihat pada sidang Kode Etik DKPP tanggal 26 November 2015 yang bertempat di Mabes Polri.
Pasal DilanggarPasal 9 ayat (1); Pasal 5; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I a.n Cyrillus Adopak Selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Fakfak; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu II a.n Dihuru Dekry Radjaloa, Teradu III a.n Gazali Letsoin selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Fakfak; 4. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu IV a.n Muhammad Tahir Patiran selaku Sekretaris Panwaslu Kabupaten Fakfak; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lam
PEMBUKAAN
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
PUTUSAN
Nomor: 93/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 200/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Inya Bay
Tempat dan Tanggal Lahir : Fakfak, 07 Juli 1965
Organisasi/lembaga : Calon Bupati Kabupaten Fakfak
Alamat : Jalan Tegal Parang V Nomor 30 Kavling 25,
Mampang, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pengadu I;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Cyrillus Adopak
Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Fakfak
Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol, Wagom, Kabupaten Fakfak
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Dihuru Dekry Radjaloa
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Fakfak
Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol, Wagom, Kabupaten Fakfak
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Gazali Letsoin
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Fakfak
Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol, Wagom, Kabupaten Fakfak
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Muhammad Tahir Patiran
Jabatan : Sekretaris Panwaslu Kabupaten Fakfak
Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol, Wagom, Kabupaten Fakfak
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
Selanjutnya Teradu I s.d. IV disebut sebagai-----------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca Pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Bahwa Para Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 200/I-P/L-
DKPP/2015, tanggal 10 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
93/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu sebagaimana dibacakan dalam sidang pertama pada hari Kamis
tanggal 26 November 2015 menyampaikan Pengaduan yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Pengadu adalah Calon Bupati Fakfak yang mendaftarkan diri atau didaftarkan
dengan Pasangan Calon Wakil Bupati Fakfak pada Pendaftaran Pertama tanggal 28
Juli 2015 dan Pendaftarannya diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak.
2. Para Teradu, secara sadar dan sengaja tidak menindaklanjuti Permohonan
Sengketa yang Pengadu ajukan secara resmi dan tertulis dengan Permohonan
Sengketa Nomor : 01/Lap-SGKT/IX/2015, tanggal 20 September 2015, Perihal :
Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan terkait Keputusan KPU Fakfak No.2
Tahun 2015, Tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti permohonan
sengketa yang Pengadu ajukan tanpa keterangan apapun dari Para Teradu,
mengakibatkan Pengadu sebagai Calon Bupati tidak memperoleh kepastian hukum
atas pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Kabupaten Fakfak (Bukti P -01
: Model PS-2 Tanda Terima) dan (Bukti P- 02 : Putusan PANWAS Fakfak bagian akhir
Menetapkan).
3. Para Teradu tidak pernah memberikan informasi maupun keterangan tertulis
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
kepada Pengadu tentang Permohonan sengketa yang diajukan, apakah diterima
atau di tolak, sehingga Pengadu mengajukan gugatan ini ke DKPP. Berdasarkan
Pasal 13 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota diamanatkan “Apabila Pemohon tidak melengkapi permohonannya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sekretariat menyampaikan Surat
Pemberitahuan tentang Permohonan tidak dapat diregister”. Para Teradu tidak
pernah memberitahukan kepada Pengadu sejak surat permohonan sengketa
diterima oleh Para Teradu pada tanggal 21 September 2015 hingga tanggal 03
Oktober 2015 atau 12 (dua belas) hari batas akhir penyelesaian sengketa.
4. Berdasarkan Keterangan Teradu I sebagai Ketua Panwas Kabupaten Fakfak yang
disampaikan secara lisan kepada Pengadu dan TIMSES Pengadu, bahwa Teradu II
dan Teradu III tidak pernah memberitahukan kepada Teradu I, bahwa ada
Permohonan sengketa Pemilihan yang Pengadu daftarkan pada tanggal 21
September 2015. Dari keterangan Teradu I serta fakta tidak ditindaklanjutinya
Permohonan Sengketa Pengadu, memperlihatkan bahwa para Teradu tidak
profesional dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai
Pengawas Pemilihan Umum.
5. Teradu II dan Teradu III, melarikan diri dari kedinasannya atau bersembunyi, dan
tidak pernah masuk kantor Panwas Kabupaten Fakfak, sejak tanggal 02 Oktober
sd, 30 Oktober 2015, bahkan baru ketemu disidang kode Etik DKPP tanggal 26
November 2015, sehingga pada saat itu Pengadu merasa kesulitan dan tidak dapat
mengkonfirmasi tindaklanjut gugatan sengketa yang Pengadu ajukan. Jika Teradu
II dan Teradu III merasa dirinya dalam acaman, seharusnya melaporkan kepada
Pihak keamanan/kepolisian untuk mendapat pangamanan, bukan melarikan diri
dan bersembunyi sehingga, membuat hak konstitusional Pengadu sebagai Calon
Bupati Fakfak di rugikan.
6. Teradu II dan Teradu III berseberangan dengan Teradu I dalam kasus Pilkada
Kabupaten Fakfak Tahun 2015, kerena masing-masing Para Teradu pun
mempunyai calon kandidat masing-masing, sehingga para Teradu saling
melaporkan ke Pimpinan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI, sehingga terjadi
kekosongan Komisioner Panwas Kabupaten Fakfak.
7. Bahwa permohonan sengketa pemilihan yang Pengadu ajukan merupakan hal yang
penting dan prinsip, karena menurut Pengadu, proses Pilkada Fakfak
diselenggarakan dengan penuh kecurangan dan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adapun garis besar dari materi sengketa yang
Pengadu ajukan ke Panwas Kabupaten Fakfak dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. ASPEK KESALAHAN DALAM PROSES PEMBUKAAN KEMBALI PENDAFTARAN
1) Berdasarkan hasil verifikasi ulang persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak bersama Teradu,
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dinyatakan bahwa dari 4 (empat) Pasangan Calon yang mendaftar pada
tanggal 26 s.d 30 Juli 2015, hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi
syarat yaitu Muhammad Uswanas - Abraham Sopehuluwakan, sedangkan 3
(tiga) Pasangan Calon lainnya yaitu Donatus Nimbitkendit - Abdurrahman,
Ivan Ismail Madu – Fransiscus Hombore serta Pengadu (Inya Bay – Said
Hindom) dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal ini sebagaiamana tertuang
dalam Berita Acara hasil Verifikasi Nomor : 17/BA/VIII/2015; (Bukti P7 :
Foto Copy Berita Acara No. 17/BA/VIII/2015 dan Berita Acara No.
19/BA/KPU FF/VIII/2015 ).
2) Oleh karena jumlah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang
memenuhi persyaratan hanya 1 (satu) atau kurang dari 2 (dua) pasang, pada
tanggal 28 s.d 30 Agustus 2015, KPU Kabupaten Fakfak membuka kembali
pendaftaran. Menurut Pengadu, Pembukaan kembali pendaftaran bagi
daerah yang hanya memiliki 1 (satu) Pasangan Calon adalah sebagaimana
diatur dalam Pasal 89A ayat (1) PKPU No. 12 Tahun 2015, yaitu; Dalam hal
berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang
memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.
3) Menurut Pengadu, landasan hukum bagi KPU Kabupaten Fakfak untuk
membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon sesuai ketentuan Pasal 89A
ayat (1) PKPU No. 12 Tahun 2015. KPU Kabupaten Fakfak harus patuh
terhadap seluruh ketentuan yang ada dalam Pasal 89A tersebut, termasuk
ketentuan ayat (2) yang menegaskan : ‘Pasangan Calon yang telah ditolak
atau dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak dapat diusulkan dalam
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4) Bahwa pada kenyataannya, dalam pembukaan kembali pendaftaran tanggal
28 s.d 30 Agustus 2015, 2 (dua) Pasangan Calon yaitu Donatus
Nimbitkendit dan Abdurrahman serta Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan
Fransiskus Hombore yang telah dinyatakan tidak memuhi syarat atau
ditolak berdasarkan Berita Acara Nomor : 17/BA/VIII/2015, diterima
pendaftarannya dan selanjutnya ditetapkan sebagai Pasangan Calon
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015
tanggal 17 September 2015. Menurut Pengadu, KPU Kabupaten Fakfak
seharusnya tidak menerima pendaftaran Pasangan Calon Donatus
Nimbitkendit dan Abdurrahman serta Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan
Fransiskus Hombore pada pembukaan kembali pendaftaran tanggal 28 s.d
30 Agustus 2015, karena kedua Pasangan tersebut telah dinyatakan tidak
memenuhi syarat pencalonan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
89A ayat (2) PKPU No. 12 Tahun 2015, yakni; Pasangan Calon yang telah
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
ditolak atau dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak dapat diusulkan dalam
perpanjangan pendaftaran.
5) Bahwa terkait dengan pembukaan kembali pendaftaran ini, memang ada
surat dari KPU Nomor : 501/KPU/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 yang
isinya memberi ruang bagi Pasangan Calon yang telah dinyatakan tidak
memenuhi syarat untuk dapat dicalonkan kembali. Menurut Pengadu,
apabila yang menjadi rujukan bagi KPU Kabupaten Fakfak dalam menerima
pendaftaran Pasangan Calon Donatus Nimbitkendit dan Abdurrahman serta
Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore pada
pembukaan kembali pendaftaran tanggal 28 s.d 30 Agustus 2015 adalah
surat KPU Nomor: 501/KPU/VIII/2015, hal tersebut tidak beralasan
hukum, mengingat surat KPU bukanlah sebuah peraturan melainkan hanya
surat biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Sebagai lembaga
yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Fakfak seharusnya bersandar
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pada surat KPU
yang justru bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada.
( Bukti P- 8 : surat KPU Nomor : 501).
Isi Surat KPU Nomor : 501/KPU/VIII/2015 tersebut juga tidak konsisten
dengan beberapa surat KPU yang telah dikeluarkan sebelumnya, antara lain
; Surat Nomor : 433/KPU/VIII/2015 poin 2 a,b dan c dan Surat Nomor:
510/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 poin 3. Baik surat Nomor :
433/KPU/VIII/2015 maupun Surat Nomor: 510/VIII/2015 intinya
menekankan bahwa Pasangan Calon yang telah ditolak atau dinyatakan
tidak memenuhi syarat pendaftaran, tidak dapat diajukan/didaftarkan
kembali; (Bukti P- 09: Foto Copy Surat KPU No. 433 dan 510)
6) Selain pelanggaran sebagaimana diuraikan di atas, pembukaan kembali
pendaftaran Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Fakfak harus dinyatakan
cacat prosedur karena KPU Kabupaten Fakfak tidak pernah melakukan
pleno penundaan tahapan pendaftaran.
Berdasarkan Pasal 89 ayat (4) PKPU No. 9 Tahun 2015 dinyatakan:
“Sebelum memperpanjang masa pendaftaran atau membuka kembali
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penundaan
tahapan pencalonan”.
Selanjutnya Pasal 90 poin (b) PKPU No. 9 Tahun 2015 menegaskan
“penundaan tahapan pencalonan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota...dst.......
Dengan demikian maka pembukaan kembali pendaftaran Pasangan Calon
oleh KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 28 s.d 30 Agustus 2015 catat
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
prosedur dan bertentangan dengan PKPU No. 9 tahun 2015 sehingga harus
dinyatakan tidak sah.
7) Bahwa dengan fakta ini menurut Pengadu, KPU Kabupaten Fakfak telah
melakukan pelanggaran terhadap PKPU No. 12 Tahun 2015 dalam
pembukaan kembali pendaftaran sehingga Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak cacat hukum. Ironisnya,
Para Teradu yang seharusnya mengawasi proses pendaftaran guna
memastikan pendaftaran benar-benar dilakukan sesuai aturan, justru
melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
8) Maka pada tanggal 21 September 2015, Pengadu mengadukan Laporan
permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada Teradu, namum Para
Teradu sengaja abaikan dan tidak memproses permohonan sengketa
Pengadu hingga melewati 12 hari batas penyelesaian sengketa. Berdasarkan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 4 menyatakan : Permohonan
sengketa terhadap Keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota mengenai
penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan dapat diajukan oleh :
a. Pasangan calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota; atau
b. Partai Politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
Selain berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang
penyelesaian sengketa, Mahkamah Agung RI juga telah mengeluarkan Fatwa
Nomor : 115/Tuaka.TUN/V/2015 tanggal 21 Mei 2015 yang dimohon oleh
Bawaslu RI, dimana Point (4), bahwa sebagaimana telah diatur dalam pasal
142 UU Nomor: 1 Tahun 2015 jo UU Nomor 8 Tahun 2015, pasangan calon
yang sudah didaftarkan diri ke KPU Provinsi/Kabupaten/Kota namun tidak
ditetapkan sebagai peserta pemilihan, memiliki legal standing untuk
mengajukan ke Bawaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota karena
telah terjadi sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara
pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 a quo. (Bukti P-10 : Fatwa
Mahkama Angung no : 115/Tuaka.TUN/V/2015 terlampir)
B. ASPEK KESALAHAN DALAM PROSES PEMBUKAAN KEMBALI PENDAFTARAN
1) Selain pelanggaran pada aspek pendaftaran ulang sebagaimana dijelaskan
di atas, juga telah terjadi pelanggaraan aspek persyaratan Pasangan Calon,
yaitu Pasangan Calon Ivan Ismail Madu – Fransiskus Hombore sebenarnya
tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU
Kabupaten Fakfak. Menurut Pengadu, penetapan Pasangan Calon Ivan
Ismail Madu dan Fransiskus Hombore adalah tindakan melanggar hukum,
karena Pasangan Calon tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi syarat
oleh KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan Berita Acara No. 17/BA/VIII/2015.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Berita Acara No. 17/BA/VIII/2015 adalah merupakan Berita Acara Hasil
Verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Fakfak bersama Para Teradu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi
Panwaslu Nomor : 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015 tanggal 7 Agustus
2015.
2) Bahwa dalam Berita Acara sebagaimana di atas, salah satu alasan yang
menyebabkan Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore
dinyatakan tidak memenuhi syarat, adalah karena adanya rekomendasi
ganda (Model B.1 KWK Parpol) dari DPP Partai Golkar Agung Laksono yang
diberikan kepada Pasangan Calon yang berbeda, yaitu kepada Pasangan
Calon Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore serta Pasangan Calon Inya
Bay dan Said Hindom (Pengadu), sehingga sesuai ketentuan perundang-
undangan, dinyatakan tidak memenuhi syara; (Bukti P-11 : Foto Copy Model
B.1.KWK Parpol DPP Partai Golkar Agung Laksono terlampir Inya Bau – said
Hindom dan Ivan Ismail Madu n Frasiskus Hombore).
3) Bahwa pada pembukaan kembali pendaftaran tanggal 28 s.d 30 Agustus
2015, Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore kembali
mendaftar dengan menggunakan dokumen yang sama. Pendaftarannya
diterima bahkan dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai
Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Fakfak. Menurut Pengadu,
seharusnya Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon, karena masih menggunakan dokumen persyaratan Model B.1 KWK
Parpol dari DPP Partai Golkar Agung Laksono yang sama seperti yang
digunakan pada pendaftaran pertama tanggal 26 s.d 28 Juli 2015.
4) Selain itu, Model B.1.KWK Parpol dari DPP Partai Golkar ARB yang diberikan
kepada Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore sudah
dicabut dan dialihkan kepada Pemohon terhitung sejak tanggal 29 Agustus
2015; (Bukti P-12 Foto Copy Model B.1.KWK Parpol DPP Partai Golkar
Aburizal Bakrie)
5) Sekalipun pendaftaran PENGADU ditolak oleh KPU Kabupaten Fakfak
dalam pendaftaran tanggal 28 s.d 30 Agustus 2015, namun Model B.1. KWK
Parpol DPP Partai Golkar Agung Laksono dan Aburizal Bhakri yang dimiliki
PENGADU adalah tetap sah secara hukum, dan sebaliknya Model B.1.KWK
Parpol DPP Partai Golkar kedua kubu yang digunakan Pasangan Calon Ivan
Ismail Madu dan Fransiskus Hombore secara administratif maupun secara
hukum tidak sah.
6) Dengan demikian, apa alasan dan dasar hukum bagi KPU Kabupaten Fakfak
untuk meloloskan Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan Fransiskus
Hombore Dengan kenyataan ini, menurut Pengadu, Para Teradu dan KPU
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kabupaten Fakfak telah melakukan pelanggaran karena telah meloloskan
dan menetapkan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015.
7) Inilah gambaran dan garis besar materi sengketa yang Pengadu ajukan ke
Panwas Kabupaten Fakfak, namun hingga saat ini Para Teradu tidak
menindaklanjut tanpa alasan apapun. Perbuatan Para Teradu sungguh
tidak terpuji karena sebagai pengawas, Para Teradu tidak melakukan
pengawasan secara bertanggungjawab malah justru secara sengaja dan
sadar menyembunyikan pelanggaran yang terjadi dengan tidak memproses
permohonan sengketa Pengadu. Akibatnya Pengadu tidak dapat
melanjutkan upaya hukum ke PT TUN karena syarat penyampaian gugatan
ke PT TUN adalah terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di Panwas.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian diatas, Pengadu menyimpulkan kesimpulan Pengaduan bahwa Para
Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Koe Etik Penyelenggara Pemilu
PETITUM PENGADU
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa dan mengadili aduan Pengadu tentang dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Fakfak;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana
yang diadukan;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai
berikut:
NO TANDA KETERANGAN
BUKTI
1. P-01 Fotokopi Surat Pengaduan Pengadu No. 01//Lap-SGKT/IX/2015
tanggal 20 September 2015
2. P-02 Fotokopi Tanda Terima Form Model PS-2 dari Panwas Kabupaten
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Fakfak tanggal 21 September 2015
3. P-03 Fotokopi Putusan Panwas Bagian akhir tanggal 29 September 2015
4. P-04 Fotokopi tanda terima pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2015 Tanggal 28 Juli 2015
5. P-05 Fotokopi Berita Acara No. 17/VIII/2015 tentang Hasil Verifikasi
Terbuka Berkas Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2015 tanggal 12 Agustus 2015 dan Daftar
Hadir
6. P-06 Fotokopi Keputusan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2015
7. P-07 Foto Copy Surat KPU No. 501/KPU/VIII/2015 perihal Pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tanggal 21 Agustus
2015
8. P-08 Foto Copy Surat KPU No. 433/KPU/VIII/2015 perihal Pencalonan
tanggal 3 Agustus 2015 dan 510/KPU/VIII/2015 perihal Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan tanggal 23 Agustus 2015
9. P-09 Fatwa Mahkamah Agung no : 115/Tuaka.TUN/V/2015 tanggal 21
Mei 2015
10. P-10 Model B.1.KWK Parpol DPP Partai Golkar Agung Laksono
11. P-11 Model B.1.KWK Parpol DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Teradu I, II dan III telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
lisan pada Sidang DKPP 26 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Terlebih dahulu Teradu II dan Teradu III menjawab terkait mengenai pokok aduan
Pengadu yang menjelaskan bahwa permohonan pengajuan sengketa oleh Bakal
Pasangan Calon Bupati Inya Bay dan Wakil Bupati Said Hindom pada tanggal 20
September 2015, tidak dapat diregister dan di proses karena pengajuan
Permohonan tersebut tidak memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu dalam hal ini sebagai Pemohon Sengketa tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Bawaslu RI Nomor 0231/Bawaslu/VIII/2015, Perihal Kedudukan Hukum
Pemohon Sengketa Pemilihan Akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi
atau Kab/Kota Tentang Penetepan Pasangan Calon.
b. Bahwa sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0231/Bawaslu/VIII/2015, pada
poin 2 menjelaskan Bahwa Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kab/Kota dapat
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
menerima Kedudukan Hukum Pasangan Calon sebagai pemohon apabila
menyertakan dokumen sebagai berikut:
1) Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi
atau KPU Kab/Kota, atau
2) Dokumen yang menunjukkan bukti bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan
telah datang dan mendaftarkan diri ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
pada masa pendaftaran sepertia Berita Acara atau Surat yang berisikan
menyatakan diterima atau tidak dapat diterima pendaftaran pasangan calon
yang dikeluarkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bahwa Pemohon dalam hal ini Pengadu yang mengajukan permohonan sengketa
pada tanggal 20 September 2015 akibat dikeluarkannya Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tanggal 17 September 2015, pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena pada saat pendaftaran ke 2
(dua) yang dibuka oleh KPU Kabupaten Fakfak tanggal 28-30 Agsutus 2015 sesuai
dengan Surat KPU RI Nomor 501/KPU/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015
Perihal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
3. Bahwa pada saat mengajukan Permohonan sengketa tersebut pada tanggal 20
September 2015, pemohon tidak menyertakan berkas-berkas diantaranya:
a) Tanda Terima Pendaftaran atau Model TT 1 yang menandakan bahwa yang
bersangkutan telah dinyatakan mendaftar pada pendaftaran ke 2 (dua) tanggal
28-30 Agustus 2015, melainkan yang bersangkutan membawa Bukti Tanda
Terima atau Model TT 1 pada saat mendaftar pendaftaran ke 1 (satu) di KPU
Kabupaten Fakfak tanggal 28 Juli 2015 sebagaimana dibuka pendaftaran
pertama tanggal 26-28 Juli 2015.
b) Dokumen yang menunjukkan bukti bahwa pasangan calon yang bersangkutan
telah datang dan mendaftarkan diri ke KPU Kabupten Fakfak pada masa
pendaftaran 28-30 Agustus 2015, seperti Berita Acara atau Surat yang
berisikan menyatakan diterima atau tidak dapat diterima pendaftaran
pasangan calon yang dikeluarkan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
4. Bahwa terkait mengenai alasan tidak diterima atau tidak diregistrasi pengajuan
gugatan sengketa pemohon tersebut, sudah disampaikan kepada Saudara Yusuf
Wanandi Patiran dan Nyong Kerubun (Tim Sukses Pengusung Pasangan Calon Inya
Bay dan Said Hindom) secara lisan bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten
Fakfak.
5. Selanjutnya Teradu II dan Teradu III menjawab mengenai Pokok aduan Pengadu
yang mendalilkan bahwa melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran
prosedural yang dilakukan oleh KPU Kab. Fakfak yang seharusnya Panwaslu
Kabupaten Fakfak mengeluarkan rekomendasi untuk menolak pendaftaran 2
Paslon lain yang tidak memenuhi syarat sebab pada masa pendaftaran sebelum
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
masa perpanjangan masa pendaftaran Paslon ini ditolak/tidak memenuhi syarat
tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana ketentuan Pasal 89A (2)
PKPU NO. 12 Tahun 2015, diterangkan bahwa dasar pendaftaran ke-2 (dua)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Fakfak pada tanggal 28-30 Agustus 2015 adalah mengacu pada Surat
KPU RI Nomor 501/KPU/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015 Perihal Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada point 3 menyebutkan bahwa
mengingat Jumlah Pasangan calon tidak memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua)
pasang maka KPU Kabupaten Fakfak perlu menempuh langkah-langkah sebagai
berikut:
a) Membuka kembali pendaftaran selama 3 (tiga) Hari yang didahului dengan
melakukan sosialisasi selama 3 (tiga) hari.
b) Partai Politik yang ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi syarat atau beluk
mendaftarkan pasangan calon pada masa pendaftaran, dapat mendaftarkan
psangan calon.
c) Calon atau pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyakan tidak memenuhi
tidak memenuhi syarat dapat mendaftar atau didaftarkan.
6. Bahwa atas dasar pendaftaran ke-2 (dua) tersebut Panwaslu Kabupaten Fakfak
menilai bahwa pada poin c diatas sebagaimana juga yang disampaikan oleh
Pengadu bertentangan dengan pasal 89A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015,
sehingga demi kelancaran serta terpenuhinya Asas Kepastian Hukum maka
Panwaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan Rekomendasi Nomor
03/PANWASLU/RKMDS/IX/2015 tertanggal 01 September 2015 kepada KPU
Kabupaten Fakfak yang mana isi rekomendasi pada poin c yaitu melakukan
klarifikasi ke KPU RI terkait surat KPU Nomor 501/KPU/VIII/2015 tertanggal 21
Agustus 2015 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat di
Manokwari.
7. Bahwa berkaitan dengan Rekomendasi Nomor 03/PANWASLU/RKMDS/IX/2015
tertanggal 01 September 2015 kemudian telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Fakfak dengan melakukan konsultasi langsung ke KPU RI dan hasilnya yang
disampaikan ke Panwaslu Kabupaten Fakfak bahwa dasar pendaftaran ulang Calon
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sudah sesuai dengan prosedur karena pada
pendaftaran pertama hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon saja yang dinyatakan
memenuhi syarat sehingga KPU RI mengambil langkah-langkah dengan
mengeluarkan Surat KPU RI Nomor 501/KPU/VIII/2015 kepada KPU Provinsi
sebagai dasar pendaftaran kembali Pasangan Calon di Kabupaten Fakfak.
8. Bahwa dugaan tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
meloloskan 2 (dua) bakal pasangan lain yang tidak memenuhi syarat yakni
Donatus Nimbekindik-Abdulrahman dan Ivan Ismail-Frans Hombore sama sekali
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
tidak berdasar karena sesungguhnya kedua Pasangan Calon tersebut mendaftar
pada tanggal 28-30 Agustus 2015 dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU
Kabupaten Fakfak. Selanjutnya KPU Kabupaten Fakfak tidak melakukan Tahapan
Penilitian Berkas Pencalonan, sehingga Panwaslu Kabupaten Fakfak
menindaklanjuti dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor
03/PANWASLU/RKMDS/IX/2015 tanggal 1 September 2015 yang isinya
merekomandasikan kepada KPU Kabupaten Fakfak agar:
a) Melakukan Klarifikasi tentang persyaratan dukungan Partai Politik atau gabungan
Partai Politik kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Fakfak tahun 2015;
b) Melakukan Klarifikasi kepemimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
keabsahan Dokumen partai politik khusunya Partai Golkar;
c) Melakukan Klarikasi ke KPU RI tentang Surat KPU Nomor 501/KPU/VIII/2015
tertanggal 21 Agustus 2015 tentang Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat di Manokwari.
9. Selanjutnya Teradu II dan Teradu III menjawab mengenai Pokok aduan Pengadu
yang menyebutkan bahwa ketidakhadiran Teradu II dan Teradu III di Kantor
Panwaslu Kabupaten Fakfak sejak tanggal 2-30 Oktober 2015, sehingga
mengakibatkan laporan Pengadu menjadi daluarsa sangat tidak berdasar
sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyeleseaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (1) berbunyi
‘Permohonan Penyelesaian sengketa diajukan waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak
objek sengketa dalam pemilihan diketahui atau sejak Keputusan KPU
Kabupaten/Kota ditetapkan dan/atau diumumkan’.
10. Bahwa pengajuan permohonan sengketa yang diajukan pemohon tertanggal 20
September 2015 baru diterima oleh Panwaslu Kabupaten Fakfak pada tanggal 21
September 2015 dan kemudian diperiksa berkas permohonan tersebut setelah itu
disampaikan agar melengkapi berkas sebagaimana ketentuan yang diatur dalam
surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0231/Bawaslu/VIII/2015 perihal Kedudukan
Hukum Pemohon Sengketa Pemilihan akibat dikeluarkannya Keputusan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon. Namun
Pemohon dalam hal ini yang diwakili oleh Saudara Yusuf Wanandi Patiran dan
Nyong Kerubun (Tim Sukses Pengusung Pasangan Calon Inya Bay dan Said
Hindom) menyampaikan bahwa berkas-berkas tersebut tidak ada karena Pasangan
Calon Inya Bay dan Said Hindom ketika mendaftar ulang pada Pendaftaran ke 2
(dua) yaitu pada tanggal 30 Agustus 2015 tidak diterima KPU Kabupaten Fakfak
sehingga berkas tersebut tidak diberikan, untuk itu atas keterangan dari Tim
Sukses Pengadu Panwaslu Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa berkas
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
permohonan sengketa pemohon tidak dapat diproses.diregister karena permohonan
tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon
sengketa.
11. Selanjutnya Teradu I menjawab dengan berbeda jawaban dengan Teradu II dan
Teradu III mengenai Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa menolak
menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan terkait Keputusan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015:
a. Bahwa sesungguhnya saya pribadi (Teradu I) sama sekali tidak mengetahui
(tidak diberitahukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV) bahwa Pengadu
telah menyampaikan Laporan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
terhadap Keputusan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015;
b. Justru sebaliknya Teradu II, Teradu III dan Teradu IV memaksakan kehendak
untuk mengakomodir Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang di
laporkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ivan Ismail
Madu dan Fransiscus Hombore;
c. Bahwa berdasarkan pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2015 serta pasal 142 UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 8 Tahun
2015 maka sesungguhnya saudara Ivan Ismail Madu dan Fransiscus
Hombore tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
menyampaikan laporan Sengketa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Fakfak
tentang Penetapan Calon Kepala Daerah karena yang bersangkutan adalah
Calon yang juga telah di tetapkan sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada
Kabupaten Fakfak Tahun 2015. Selanjudnya bahwa Materi Permohonan yang
bersangkutan adalah terkait Persyaratan Pencalonan dari Pasangan Calon
Donatus Nimbikindik dan H.Abdul Rahman dimana sesungguhnya setelah
KPU Kabupaten Fakfak menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah maka
proses Persyaratan Pencalonan telah selesai.
12. Selanjutnya Teradu I menjawab mengenai Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan
bahwa Para Teradu melakukan pembiaran terhadap tindakan KPU Kabupaten
Fakfak dengan meloloskan dua bakal Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat,
yakni Donatus Nimbikindik - H.Abdul Rahman dan Ivan Ismail Madu –
Fransiscus Hombore, bahwa sesungguhnya Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
berada dalam Kelompok Kepentingan Politik Pilkada Kabupaten Fakfak. Kelompok
ini telah melekat bersama beberapa Anggota Penyelenggara Pemilu baik di
Panwaslu maupun di KPU Kabupaten Fakfak. Hal ini dapat di buktikan dengan
Laporan Pelanggaran Kode Etik yang di sidangkan oleh DKPP, sehingga
Pemberhentian tetap terhadap 2 (dua) Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak
yakni Ketua dan Ketua Pokja Pencalonan. Perlu disampaikan bahwa di Panwaslu
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kabupaten Fakfak masih berada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV yang sangat
jelas merupakan jaringan dari Kelompok Kepentingan Politik sebagaimana
dijelaskan terdahulu.
13. Selanjutnya Teradu I menjawab mengenai Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan
bahwa Teradu II dan Teradu III tidak menjalankan tugasnya dan tidak pernah ada
di kantor Panwas Kabupaten Fakfak sejak tanggal 2 Oktober 2015 sampai 30
Oktober 2015 sehingga laporan Pengadu menjadi daluarsa dan tidak dapat
ditindaklanjuti, bahwa sesungguhnya terhitung sejak tanggal 29 September 2015
sampai dengan hari ini Kamis 26 November 2015 Sidang DKPP, Teradu II dan
Teradu III telah melarikan diri pergi entah kemana meninggalkan Kabupaten
Fakfak serta tidak menjalankan tugas setelah melakukan manupulasi Putusan
Sengketa yang mengakomodir Permohonan dari Pasangan Calon Ivan Ismail Madu
dan Fransiscus Hombore mengatasnamakan Panwaslu Kabupaten Fakfak.
(Sampai saat ini telah 58 hari Teradu II dan Teradu III tidak melaksanakan tugas
serta tidak tahu keberadaannya dimana). Teradu I juga memberi keterangan
tambahan bahwa selama 2 (dua) bulan, Teradu I sendirian bekerja menjalankan
tugas dan kewajiban sebagai Panwas Kabupaten Fakfak sedangkan Teradu II dan
Teradu III melarikan diri dan entah dimana keberadaan mereka.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d IV meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu (khususnya Teradu I s.d IV) tidak melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu (khususnya Teradu I s.d IV) ; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dali-dalilnya, maka Teradu II dan Teradu III
mengajukan bukti berupa:
NO TANDA KETERANGAN
BUKTI
1. T-01 Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tanggal 17 September 2015
2. T-02 Fotokopi Tanda Terima Form Model PS-2 dari Panwas Kabupaten
Fakfak tanggal 21 September 2015
3. T-03 Surat KPU RI Nomor 501/KPU/VIII/2015 perihal Pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tanggal 21 Agustus
2015
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
4. T-04 Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0231/BAWASLU/VIII/2015 perihal
Kedudukan hukum Pemohon Sengketa Pemilihan Akibat
dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
tentang Penetapan Pasangan Calon tanggal 24 Agustus 2015
5. T-05 Tanda Terima Pendaftaran Model TT. I -KWK tanggal 28 Juli 2015
6. T-06 Surat KPU RI Nomor 501/KPU/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015
7. T-07 Rekomendasi Panwas 03/PANWASL/RKMDS/IX/2015 tanggal 1
September 2015
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2003, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengadukan Teradu I, II, III dan IV atas
tindakannya yang tidak menindaklanjuti Permohonan Sengketa diajukan oleh Pengadu
dengan Nomor: 01/Lap-SGKT/IX/2015, tanggal 20 September 2015, Perihal :
Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan terkait Keputusan KPU Kabupaten Fakfak
No.2 Tahun 2015, tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti permohonan
sengketa yang Pengadu ajukan tanpa keterangan apapun dari Para Teradu, sehingga
berakibat Pengadu tidak memperoleh kepastian hukum sebagai Calon Bupati Kabupaten
Fakfak atas pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada di Kabupaten Fakfak.
Bahwa Pengadu mengadukan Teradu II dan Teradu III atas tindakannya yang
melarikan diri dari kedinasannya dan bersembunyi, serta tidak pernah masuk kantor
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Panwaslu Kabupaten Fakfak, sejak tanggal 02 s.d 30 Oktober 2015, bahkan Para Teradu
baru terlihat pada sidang Kode Etik DKPP tanggal 26 November 2015 yang bertempat di
Mabes Polri. Hal ini berdampak Pengadu merasa kesulitan dan tidak dapat
mengkonfirmasi tindaklanjut gugatan sengketa yang Pengadu ajukan sehingga membuat
hak konstitusional Pengadu sebagai Calon Bupati Fakfak terlanggar.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu II dan III telah menjawab di muka sidang bahwa
Laporan Permohonan Sengketa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Fakfak No. 2
Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tanggal 17 September 2015 yang diajukan oleh
Pengadu dalam hal ini sebagai Pemohon Sengketa tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor
0231/Bawaslu/VIII/2015, serta dalam pengajuan permohonan sengketa yang diajukan
pemohon tertanggal 20 September 2015 baru diterima oleh Panwaslu Kabupaten Fakfak
pada tanggal 21 September 2015. Selanjutnya Teradu II dan Teradu III membantah
melakukan pembiaran terhadap tindakan KPU Kabupaten Fakfak yang tidak prosedural
dalam membuka kembali pendaftaran sama sekali tidak berdasar karena Panwaslu
Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor
03/PANWASLU/RKMDS/IX/2015 tanggal 1 September 2015. Teradu II dan Teradu III
juga membantah tentang ketidakhadiran mereka di kantor Panwas Kabupaten Fakfak
sejak tanggal 02-30 Oktober 2015. Teradu II dan Teradu III mendalilkan bahwa
ketidakhadiran keduanya di Kantor Panwaslu Kabupaten Fakfak sejak tanggal 2-30
Oktober 2015 sehingga mengakibatkan laporan Pengadu menjadi daluarsa sangat tidak
berdasar karena sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyeleseaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (1) berbunyi ‘Permohonan
Penyelesaian sengketa diajukan waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak objek sengketa
dalam pemilihan diketahui atau sejak Keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan
dan/atau diumumkan’. Pengajuan permohonan sengketa yang diajukan
Pengadu/Pemohon tertanggal 20 September 2015 baru diterima oleh Panwaslu
Kabupaten Fakfak pada tanggal 21 September 2015.
[4.3] Menimbang bahwa Teradu I telah menjawab di muka sidang bahwa tidak
mengetahui adanya Laporan dari Pengadu mengenai Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan terkait Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Calon Kepala Daerah Kabupaten Fakfak karena tidak diberitahu oleh Teradu
II, III dan IV. Teradu I berpendapat bahwa sesungguhnya Teradu II, III dan IV berada
dalam kelompok kepentingan Politik Pilkada Kabupaten Fakfak dan kelompok ini telah
melekat di Kesekretariatan baik di Panwaslu maupun di KPU Kabupaten Fakfak
sehingga terjadi pembiaran terhadap tindakan KPU Kabupaten Fakfak yang meloloskan
dua Bakal Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat yakni Donatus Nimbindik-H.
Abdul Rahman dan Ivan Ismail Madu-Fransiscus Hombore. Teradu I membenarkan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
bahwa Teradu II dan Teradu III tidak menjalankan tugasnya dan tidak pernah ada di
Kantor Panwaslu Kabupaten Fakfak sejak 2 s.d 30 Oktober 2015 bahkan sejak tanggal
29 September 2015, baru terlihat pada Sidang Kode Etik pada tanggal 26 November
2015. Ditegaskan bahwa Teradu II dan Teradu III meninggalkan Kabupaten Fakfak
setelah melakukan manipulasi terhadap keputusan Sengketa yang mengakomodir
Permohonan dari Pasangan Calon Ivan Ismail Madu dan Fransiscus Hombore dengan
mengatasnamakan Panwaslu Kabupaten Fakfak.
[4.4] Bahwa setelah memeriksa secara seksama bukti yang diajukan Pengadu serta Para
Teradu dan fakta persidangan pengaduan Pengadu tentang permohonan sengketa Nomor
01/Lap-SGKT/IX/2015 tertanggal 20 September 2015 sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tanggal 17
September 2015 dan diumumkan pada tanggal 18 September, DKPP berpendapat,
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota dan berdasar Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0231/Bawaslu/VIII/2015,
Permohonan sengketa Pengadu sekalipun tidak diproses dan diregister terkait dengan
ketiadaan kedudukan hukum (legal standing) pengadu karena tidak terdaftar sebagai
peserta pilkada, seharusnya Teradu II dan Teradu III memberikan jawaban tertulis
kepada pengadu, bukan dengan jawaban lisan kepada tim suksesnya. Sebagai akibat
dari tidak adanya kepastian hukum yang diberikan pada pengadu oleh Teradu II dan III,
Pengadu kehilangan hak konstitusionalnya untuk dapat melakukan upaya banding.
Selain itu Tindakan Teradu II dan Teradu III yang meninggalkan dinas terhitung 02-30
Oktober 2015 sebagai akibat adanya tekanan massa tidak dapat dibenarkan. Teradu II
dan Teradu III secara nyata telah terbukti melanggar asas kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan fakta persidangan, Teradu I a.n Cyrillus Adopak sebagai Ketua Panwaslu
Kabupaten Fakfak bersikap tidak melayani Pengadu. Tindakan Teradu I yang
menyatakan Pemohon Sengketa bukan merupakan tugasnya untuk menindaklanjuti
permohonan sengketa tidak dapat dibenarkan. DKPP menilai Tindakan Teradu I
berakibat fatal atas hilangnya Hak Konstitusional Pengadu untuk dapat melakukan
upaya banding ke PTTUN. Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Fakfak juga telah
secara nyata tidak mampu menjaga hubungan harmonis dengan para anggotanya
Teradu II dan Teradu III. Teradu I melakukan pembiaran dan tidak membantu para
anggotanya saat terjadi tekanan dan ancaman massa pasca keputusan sengketa
tertanggal 29 September 2015 yang mengakibatkan Teradu II dan Teradu III harus
mengamankan diri keluar dari Kabupaten Fakfak sehingga tidak berdinas di Panwas
Kabupaten Fakfak selama 02-30 Oktober 2015. Teradu I telah secara nyata melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 huruf d dan Pasal 7 huruf a tentang asas
kepastian hukum dan kewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat Teradu IV yang tidak hadir dalam persidangan
sangat tidak terpuji dan tidak menghormati DKPP sebagai Peradilan yang menjunjung
tinggi Etika bagi Penyelenggara Pemilu.
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I a.n
Cyrillus Adopak Selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Fakfak;
3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu II a.n Dihuru
Dekry Radjaloa, Teradu III a.n Gazali Letsoin selaku Anggota Panwaslu Kabupaten
Fakfak;
4. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu IV a.n
Muhammad Tahir Patiran selaku Sekretaris Panwaslu Kabupaten Fakfak;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti.,
M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Minggu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan November
tahun Dua Ribu Lima Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.S.os.,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan dihadiri Para
Teradu/Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.