Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 26/DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Paniai Prov. Papua
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 09/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-04-2014
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 3 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 75/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 22/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2014 yakni Anggota sekaligus Ketua Panwaslu Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu selaku Ketua Panwaslu Kab. Paniai, karena terdaftar dalam (DCT) Anggota DPRD Kab.
Pasal DilanggarPasal 85
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi berupah “Pemberhentian Tetap” terhadap Teradu atas nama Markus Gobai selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Paniai; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Papua untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 26/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 80/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 26/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Athen Pigome
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Bhayangkara II RT 007 RW 006 Kec. Jayapura Utara Kota
Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : PDT Robert Y. Horik, MA
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Berdikari No. 2 Gedung Sarinah Taman Imbi Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Fegie Y. Wattimena, ST, M. Kom
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Berdikari No. 2 Gedung Sarinah Taman Imbi Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu III;
1
4. Nama : Anugrah Pata, SH
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Berdikari No. 2 Gedung Sarinah Taman Imbi Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu IV;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Markus Gobai
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kab. Paniai Prov. Papua
Alamat : Kab. Paniai Prov. Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
I. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 3 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 75/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
22/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2014 yakni
Anggota sekaligus Ketua Panwaslu Kab. Paniai a.n Markus Gobai terdaftar dalam
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Paniai dari Partai Hanura Daerah
Pemilihan I Nomor Urut 7 (Tujuh) yang dilaporkan oleh Athen Pigome pada
tanggal 26 Maret 2014 ke Bawaslu Provinsi Papua, maka Bawaslu Provinsi Papua
merekomendasi dengan Nomor laporan 01/LP/PILEG/III/2014 diduga memenuhi
unsur Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan selanjutnya Bawaslu
Provinsi Papua meneruskan dugaan pelanggaran Kode Etik kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menindaklanjuti sesuai
peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
2
2. Bahwa Ketua Panwaslu Kab. Paniai a.n Markus Gobai terdaftar dalam (DCT)
Anggota DPRD Kab. Paniai Hanura Dapil I Nomor urut 7 (Tujuh);
3. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2014, Warga Negara Indonesia yang mempunyai
hak pilih atas nama Athen Pigome melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Papua atas nama pribadi selaku
Warga Negara Indonesia;
4. Bahwa dengan terdaftarnya nama Markus Gobai dalam DCT Anggota DPRD Kab.
Paniai dan dalam surat suara Partai Hanura Nomor Urut 7 (Tujuh) Daerah
Pemilihan I (satu) Kab. Paniai, status yang bersangkutan sebagai anggota
Panwaslu Kab. Paniai tidak lagi memenuhi syarat dan patut diberhentikan dari
keanggotaan Panwaslu Kab. Paniai;
5. Bahwa berdasarkan kajian bawaslu Prov. Papua, maka terhadap kasus ini
disarankan untuk mengumumkan status laporan dengan menggunakan Formulir
B.13-DD. Sebagai diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012
Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan pelanggaran pemilihan Umum
Anggota DPR,DPD dan DPRD;
6. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka kasus yang dilaporkan oleh Sdr. Athen
Pigome dengan Laporan Nomor : 01/LP/PILEG/III/2014 diteruskan ke DKPP RI
untuk ditindak lanjuti;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu/Pelapor
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Lampiran SK KPU Nomor : 106/kpts/KPU Prov.
030/2013 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPRD Kab. Paniai tahun 2014;
2. Bukti P-2 : Copy Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kab. Paniai yang
didalamnya terdapat nama terlapor;
3. Bukti P-3 : Copy Lampiran Model Form C1 DPRD Kab. Paniai Dapil I
Partai Hanura Nomor urut 7 (tujuh);
3
4. Bukti P-4 : Copy keterangan/klarifikasi dibawah sumpah atas nama
Athen Pigome tertanggal 27 Maret 2014;
5. Bukti P-5 : Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Athen Pigome
tertanggal 27 Maret 2014;
6. Bukti P-6 : Copy Berita Acara klarifikasi atas nama Markus Gobai
tertanggal 27 Maret 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu/Terlapor secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum Teradu/Terlapor sebelumnya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu/Terlapor memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
1. Bahwa sudah mengundurkan diri dari Caleg Partai Politik Hanura;
2. Bahwa ketika mengetahui ada yang mengurus menjadi Caleg bukan dirinya akan
tetapi dari Partai Politik Hanura setelah DCT, yang diumumkan melalui media
massa. Baru Markus Gobai mengatahui itu;
3. Bahwa tidak pernah menandatangani persyaratan sebagai caleg;
4. Bahwa diangkat sebagai Panwas tanggal 9 November 2013;
5. Bahwa sudah menandatangani persyaratan sebagai anggota Panwas Kabupaten
Paniai yaitu tidak pernah terlibat Partai Politik;
6. Bahwa tidak pernah bertanya mengenai KTP dan photo pada waktu diminta oleh
yang mengurus;
7. Bahwa ada dalam surat suara pada waktu Pemilu tanggal 9 April 2014;
8. Bahwa tidak mengetahui pengumuman pada waktu DCS;
9. Bahwa tidak pernah mengundurkan diri sebagai partai politik sampai bulan
november, sebelum menjadi Panwas adalah anggota partai, setelah
menjadipanwas baru mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik;
10. Bahwa mengajukan pengunduran diri Partai bulan November tahun 2013 setelah
ditetapkan DCT;
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Pengadu cacat prosedural;
4
3. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum tidak berwenang
menyidangkan Pengaduan Pengadu;
4. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet on Vanklijke
Verklard);
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
Keterangan Pihak Terkait:
Dilantik 3 Februari 2014;
Selalu berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Paniai.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
5
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu (Vide; P-1),
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
6
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
Teradu telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu selaku Ketua
Panwaslu Kab. Paniai, karena terdaftar dalam (DCT) Anggota DPRD Kab. Paniai
Hanura Dapil I Nomor urut 7 (Tujuh). Hal tersebut melanggara persyaratan dalam
Pasal 85 huruf i Undang-Undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum mengenai syarat 5 Tahun tidak menjadi anggota Partai.
[4.2] Menimbang keterangan Teradu dalam sidang pemeriksaan yang menyatakan
bahwa Teradu sama sekali tidak mengetahui dirinya masuk dalam DCT dan
pemberian photo dan KTP adalah melalui Ibu Teradu, tanpa mengetahui maksud dan
tujuan penggunaan foto dan KTP tersebut. Namun Teradu mengakui bahwa setelah
pengumuman DCT hingga mengikuti seleksi dan dilantik menjadi Anggota serta
terpilih menjadi Ketua Panwas Kab. Paniai Teradu tidak melakukan protes atau
tindakan apa pun terhadap pengumuman DCT yang dikeluarkan KPU Kab. Paniai.
Berdasarkan keterangan para pihak, alat bukti, dan dokumen yang disampaikan
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu terbukti masih menjadi
anggota dan calon legislatif Partai Hanura hingga saat ini. Dengan demikian, aduan
Pengadu dapat diterima seluruhnya.
[4.3] menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan
menurut etika.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
[4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahan Teradu;
7
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi berupah “Pemberhentian Tetap” terhadap Teradu atas
nama Markus Gobai selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Paniai;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Bawaslu Provinsi Papua untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal
Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka
Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
8
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9