Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 243 & 252/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Paniai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2018
👁 17 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 243/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu, dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE- VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu I sampai Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I sampai dengan V dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 dengan amar 1) mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya; 2) membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, Tanggal 07 Juni 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; 3) Menyatakan tetap berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Februari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. Atas Putusan tersebut Teradu I sampai Teradu V justru mengeluarkan surat dengan Nomor 139/PY.03-SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Dan Sikap KPU Kabupaten Paniai, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Paniai berkomitmen untuk tidak dapat melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai; [4.1.2] Teradu I sampai dengan V dengan sengaja mengikutsertakan 6 (enam) pasangan calon yang didasarkan atas kesepakatan antara Pasangan Calon, Panwas Kabupaten Paniai, Kapolres Paniai, Dandim Paniai, Ketua DPRD Kabupaten Paniai dan Ketua LMA Kabupaten Paniai, bukan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilihan; Menimbang Pengaduan Pengadu, dalam Perkara Nomor 252/DKPP-PKE- VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu I sampai dengan IV diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I, II, III dan IV, tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai; [4.2.2] Bahwa Teradu I sampai Teradu IV bersama dengan salah satu pasangan calon yang dinyatakan TMS melakukan provokasi kepada masyarakat untuk menolak pelaksanaaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Papua No.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 135A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan “KPU Provinsi atau KPU; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018; 2. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dalam Perkara Nomor 252/DKPP-PKE-VII/2018; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian Tetap kepada Teradu I Yulius Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu II Zebulon Gobai, Teradu III Ance Boma, dan Teradu IV Markus You masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi Teradu V Athen Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018 sejak Putusan ini diba
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 252/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 250/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 243/DKPP-PKE- VII/2018 dan Pengaduan Nomor 270/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 252/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 243/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU Nama : Alex Pigome Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Paniai Alamat : Enarotali, Kabupaten Paniai Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Yulius Gobai Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Paniai Alamat : Enarotali, Kabupaten Paniai Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Zebulon Gobai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Enarotali, Kabupaten Paniai Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ance Boma Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Enarotali, Kabupaten Paniai Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Markus You Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Enarotali, Kabupaten Paniai Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Athen Nawipa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Enarotali, Kabupaten Paniai Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu V; Selajutnya Teradu I, II, III, IV, dan V, disebut sebagai ---------- Para Teradu; B. PERKARA NOMOR 252/DKPP-PKE-VII/2018 [1.3] PENGADU 1. Nama : Theodorus Kossay Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Fransiskus Antonius Letsoin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu II; 3. Nama : Tarwinto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu III; 4. Nama : Zufri Abubakar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu IV; 5. Nama : Zandra Mambrasar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu V; 6. Nama : Diana Dortea Simbiak Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu VI; 7. Nama : Melkianus Kambu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Soa Siu Dok II Jayapura Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu VII; Selajutnya Pengadu I,II,III,IV,V,VI dan VII, disebut sebagai----Para Pengadu; Terhadap: [1.4] TERADU 1. Nama : Yulius Gobai Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Paniai Alamat : Enarotali, Kabupaten Paniai Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Zebulon Gobai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Enarotali, Kabupaten Paniai Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ance Boma Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Enarotali, Kabupaten Paniai Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Markus You Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Enarotali, Kabupaten Paniai Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; Selajutnya Teradu I, II, III, IV, dan V, disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 243/DKPP-PKE-VII/2018 [2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Melakukan perbuatan keberpihakan kepada pasangan calon dan merugikan Hak Konstitusional Pasangan Calon dengan mencoret dari daftar Pasangan Calon yang sebelumnya telah ditetapkan, tidak netral, tidak mandiri, tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai Provinsi Papua, dengan uraian sebagai berikut: a) Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; b) Bahwa terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tersebut, kemudian Teradu I, II, III, IV dan V mengeluarkan lagi Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 dengan Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, tertanggal 7 Juni 2018 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye dan tidak mencabut Surat Keputusan sebelumnya yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. 2. Dengan sengaja mengambil sikap tidak melaksanakan Keputusan Penyelesaian Sengketa Panwas Kabupaten Paniai, dengan uraian sebagai berikut: a) Bahwa adanya permasalahan penetapan pasangan calon tersebut, kemudian Pasangan Calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye mengajukan sengketa pemilihan ke Panwas Kabupaten Paniai dengan register perkara No. 002/KS/33.19/VI/2018; b) Bahwa setelah diterimanya sengketa pemilihan yang diajukan oleh Pasangan Calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, Panwas Kabupaten Paniai telah memanggil pihak-pihak yang berperkara termasuk memanggil Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai, tetapi tidak pernah hadir, sehingga Panwas Kabupaten Paniai melanjutkan persidangan dan telah mengeluarkan Putusan No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai (Bukti P-1), dengan menetapkan: 1) Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya; 2) Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, Tanggal 07 Juni 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; 3) Menyatakan Tetap Berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Pebruari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; 4) Memberhentikan sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai dalam proses penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua dan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai tahun 2018. 5) Memerintahkan KPU Provinsi Papua mengambil ali untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2018 dan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Paniai tahun 2018. 6) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai untuk mengaktifkan Surat Keputusan Nomor: 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Pebruari 2018 7) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari Kerja sejak putusan ini di ucapkan atau dibacakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur hal tersebut. c) Bahwa pada tanggal 19 Juni 2018 Teradu I mengeluarkan Surat dengan Nomor 139/PY.03-SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Dan Sikap KPU Kabupaten Paniai, isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan: 1) KPU Kabupaten Paniai berkomitmen untuk tidak dapat melaksanakan keputusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dengan tetap melaksanakan 1 (satu) pasangan calon; 2) Pasangan Calon yang dinyatakan Pailit tidak dapat dibenarkan secara hukum baik UU, PKPU dan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht), maka KPU Kabupaten Paniai berkomitmen untuk menjalankan Pilkada sesuai prosedur untuk melahirkan pemimpin yang bersih, berwibawa dan bermartabat sesuai komitmen negara; 3) Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan termasuk Panwas Kabupaten Paniai dan KPU Kabupaten Paniai bersedia mempertanggungjawabkan sesuai proses penegakkan disiplin hukum yang berlaku; 4) KPU Kabupaten Paniai meminta surat perintah resmi dari KPU RI sebagai penanggungjawab pelaksanaan Pilkada Tahun 2018; 3. Dengan sengaja mengikutsertakan 6 (enam) pasangan calon yang didasarkan atas kesepakatan antara Pasangan Calon, Panwas Kabupaten Paniai, Kapolres Paniai, Dandim Paniai, Ketua DPRD Kabupaten Paniai dan Ketua LMA Kabupaten Paniai, bukan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilihan. Bahwa tindakan lain yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V, selain tidak melaksanakan Putusan Pengadu No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai, Teradu I, II, III, IV dan V juga telah melakukan tindakan yang tidak mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan KPU yang berlaku dalam Penyelenggaraan Pemilihan, melainkan berdasarkan Kesepakatan antara Pasangan Calon, Panwas Kabupaten Paniai, Kapolres Paniai, Dandim Paniai, Ketua DPRD Kabupaten Paniai dan Ketua LMA Kabupaten Paniai, dengan mengikutsertakan 6 (enam) pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. Oleh karena itu KPU Provinsi Papua diminta oleh KPU RI untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana Surat penjelasan KPU RI No. 604/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018. [2.2] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai terbukti dan beralasan hukum telah melakukan tindakan keberpihakan, tidak netral, tidak mandiri, tidak profesional, dan tidak adil dengan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf a, b, c, d, g, h, dan i, Pasal 7 huruf a dan d, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf b, c dan f, Pasal 10 huruf a, b, c dan d, i dan j, Pasal 11 huruf a, b, c dan d dan Pasal 15 huruf b, d dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI 1. Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Paniai No. 139/PY.03- SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Dan Sikap KPU Kabupaten Paniai; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Papua No. 90/PL.03.1/BA/PROV.91/VI/2018 tentang Tindak Lanjut Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Papua No. 76/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 tentang Penetapan Sanksi Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai dan Pengambilalihan Tugas Serta Wewenang; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Papua No. 77/HK.03.1- Kpt/91/PROV/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 tentang Penetapan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 31/HK.03.1/Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPU RI No. 605/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 perihal Petunjuk Penyelenggaraan Pemilihan Kabupaten Paniai Tahun 2018; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat KPU RI No.604/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 24 Juni, 2018 Perihal Penjelasan Surat Sikap KPU Kab Paniai; B. PERKARA NOMOR 252/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.4] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Oktober 2018 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III dan IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 diantaranya Pasangan Calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye; 2. Bahwa terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tersebut, kemudian Teradu I, II, III dan IV mengeluarkan lagi Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 dengan Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, tertanggal 7 Juni 2018 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye dan tidak mencabut Surat Keputusan sebelumnya yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; 3. Bahwa adanya permasalahan penetapan pasangan calon tersebut, kemudian Pasangan Calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye mengajukan sengketa pemilihan ke Panwas Kabupaten Paniai dengan register perkara No. 002/KS/33.19/VI/2018; 4. Bahwa setelah diterimanya sengketa pemilihan yang diajukan oleh Pasangan Calon Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, Panwas Kabupaten Paniai telah memanggil pihak-pihak yang berperkara termasuk memanggil Teradu I, II, III, dan IV sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai, tetapi tidak pernah hadir, sehingga Panwas Kabupaten Paniai melanjutkan persidangan dan telah mengeluarkan Putusan No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai (Bukti P-1), dengan menetapkan: 1) Mengabulkan Permohonan Pemohon Selurunya; 2) Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, Tanggal 07 Juni 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; 3) Menyatakan Tetap Berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor : 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Pebruari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; 4) Memberhentikan sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai dalam proses penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua dan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai tahun 2018; 5) Memerintahkan KPU Provinsi Papua mengambil ali untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2018 dan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Paniai tahun 2018; 6) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai untuk mengaktifkan Surat Keputusan Nomor: 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Pebruari 2018; 7) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari Kerja sejak putusan ini di ucapkan atau dibacakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur hal tersebut. 5. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2018 Teradu I mengeluarkan Surat dengan Nomor 139/PY.03-SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Dan Sikap KPU Kabupaten Paniai, isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan: 1) KPU Kabupaten Paniai berkomitmen untuk tidak dapat melaksanakan keputusan Panwas Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dengan tetap melaksanakan 1 (satu) pasangan calon; 2) Pasangan Calon yang dinyatakan Pailit tidak dapat dibenarkan secara hukum baik UU, PKPU dan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht), maka KPU Kabupaten Paniai berkomitmen untuk menjalankan Pilkada sesuai prosedur untuk melahirkan pemimpin yang bersih, berwibawa dan bermartabat sesuai komitmen negara; 3) Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan termasuk Panwas Kabupaten Paniai dan KPU Kabupaten Paniai bersedia mempertanggungjawabkan sesuai proses penegakkan disiplin hukum yang berlaku; 4) KPU Kabupaten Paniai meminta surat perintah resmi dari KPU RI sebagai penanggungjawab pelaksanaan Pilkada Tahun 2018; 6. Bahwa adanya tindakan yang dilakukan oleh Teradu I yang menolak untuk melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai, maka Para Pengadu sebagai Supervisi KPU Kabupaten Paniai langsung melakukan pleno untuk membahas adanya putusan Panwas Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dan adanya penolakan dari Teradu I dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 135A ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang yang menyatakan bahwa: “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi”. 7. Bahwa hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua tersebut kemudian memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai (Teradu I, II, III dan IV) dan mengambil alih segala tugas dan wewenang KPU Kabupaten Paniai sampai Tahapan, Program dan Jadwal Kabupaten Paniai selesai dilaksanakan, sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Papua No. 90/PL.03.1/BA/PROV.91/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 tentang Tindak Lanjut Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 (Bukti P- 3), kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan No. 76/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 tentang Penetapan Sanksi Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai dan Pengambilalihan Tugas Serta Wewenang; 8. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 135A ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan setelah Teradu I, II, III dan IV diberhentikan sementara, maka KPU Provinsi Papua sebagai penanggungjawab Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Paniai, kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua No. 77/HK.03.1-Kpt/91/PROV/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 tentang Penetapan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 31/HK.03.1/Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 (Bukti P-5), sebagai tindaklanjut atas Putusan Panwas Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai; 9. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua terhadap KPU Kabupaten Paniai telah sesuai dengan arahan yang diberikan oleh KPU RI sebagaimana dalam Suratnya No. 605/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 perihal Petunjuk Penyelenggaraan Pemilihan Kabupaten Paniai Tahun 2018; 10. Bahwa tindakan lain yang dilakukan oleh Teradu I, II, III dan IV, selain tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai, Teradu I, II, III dan IV juga telah melakukan tindakan yang tidak mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan KPU yang berlaku dalam Penyelenggaraan Pemilihan, melainkan berdasarkan Kesepakatan antara Pasangan Calon, Panwas Kabupaten Paniai, Kapolres Paniai, Dandim Paniai, Ketua DPRD Kabupaten Paniai dan Ketua LMA Kabupaten Paniai, dengan mengikutsertakan 6 (enam) pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. Oleh karena itu KPU Provinsi Papua diminta oleh KPU RI untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana Surat penjelasan KPU RI No. 604/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018. 11. Bahwa teradu I, II, III dan IV, bersama dengan Paslon yang telah dinyatakan TMS melakukan provokasi kepada masyarakat untuk menolak pelaksanaaan PILKADA Kabupaten Paniai sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua No. 77/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018, sehingga pelaksanaan PILKADA tidak terlaksana pada tanggal 27 Juni 2018, sehingga mengurangi makna keserentakan pelaksanaan PILKADA Serentak. Bahwa pelaksanaan PILKADA Kabupaten Paniai sempat tertunda hampir satu bulan akibat provokasi penolakan yang dilakukan oleh Teradu I, II, III dan IV, sehingga KPU Provinsi Papua baru dapat melaksanakan Pemungutan Suara pada tanggal 25 Juli 2018; 12. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 25 Juli 2018 tersebut hampir saja tertunda akibat masih ditolaknya Pasangan Calon yang di nyatakan TMS tersebut oleh sekelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi di halaman Kantor KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 23 dan 24 Juli 2018. [2.5] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu IV sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai non aktif telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai dengan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai non aktif. 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya.. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : Fotokopi Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai; P-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Paniai No. 139/PY.03- SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Dan Sikap KPU Kabupaten Paniai; P-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Papua No. 90/PL.03.1/BA/PROV.91/VI/2018 tentang Tindak Lanjut Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018; P-4 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Papua No. 76/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 tentang Penetapan Sanksi Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai dan Pengambilalihan Tugas Serta Wewenang; P-5 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Papua No. 77/HK.03.1- Kpt/91/PROV/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 tentang Penetapan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 31/HK.03.1/Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; P-6 : Fotokopi Surat KPU RI No. 604/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 perihal Penjelasan; P-7 : Fotokopi Surat KPU RI No. 605/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 perihal Petunjuk Penyelenggaraan Pemilihan Kabupaten Paniai Tahun 2018; P-8 : Surat KPU RI nomor: 815/PL.04-SD/05/KPU/VIII/2018 perihal petunjuk terkait status anggota KPU Kabupaten Paniai; P-9 : Rekaman Video; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 243/DKPP-PKE-VII/2018 dan NOMOR 252/DKPP-PKE-VII/2018 [2.7] Menimbang bahwa para Teradu menyampaikan jawaban dan keterangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Teradu I, II, III, dan IV, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa awalnya Teradu pernah mengeluarkan dua SK, yaitu SK KPU Kabupaten Paniai Nomor 25/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 dan SK KPU Kabupaten Paniai Nomor 26/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tanggal 12 dan 13 Februari 2018, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Paniai. Dalam SK 25 tersebut di atas ditetapkan 5 (lima) Pasangan Calon masing-masing atas nama (1) Dr. Hengki Kayame, SH., M.H dan Drs. Yehezkiel Tenouye; (2) Naftali Yogi, S.Sos dan Marten Mote, SE.; (3) Meki Nawipa dan Oktovianus Gobai, S.Ip.; (4) Yunus Gobai, S.Sos. M.Kes dan Markus Boma, SE dan (5) Yehuda Gobai, S.Th dan Yance Tebai, SE.M.M sebagai peserta pemilihan Buptai dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai, tertanggal 12 Februari 2018 dan ditetapkan No.Urut sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai, tertanggal 13 Februari 2018 namun SK 25 tersebut akhirnya dicabut Teradu lewat SK 28 kemudian menerbitkan SK 29 atas keputusan Bawaslu Paniai Nomor 001. Keputusan Bawaslu yang isinya mengabulkan permohonan pemohon atas nama Dr. Hengky Kayame, SH dan Drs. Yehezkiel Tenouye yang merupakan pasangan calon nomor urut (1). Dalam keputusan tersebut Bawaslu memerintahkan teradu mencabut SK 25 dan menerbitkan SK baru selama 3 hari terhitung sejak keputusan Bawaslu Paniai keluar, tertanggal 27 Februari 2018 maka Teradu menerbitkan SK 29 dengan menetapkan dua pasangan calon yang salah satunya adalah paslon nomor urut (1) a.n Dr. Hengky Kayame, SH dan Drs. Yehezkiel Tenouye; 2. Bahwa Teradu mengeluarkan SK 29 adalah setelah SK 25 dibatalkan oleh Bawaslu Kabupaten Paniai tertanggal 27 Februari 2018. Setelah itu Teradu pergi berkoordinasi dengan Pegadu lalu dikatakan bahwa keputusan Bawaslu Paniai adalah mengikat, sehingga putusan itu dapat dilaksanakan oleh teradu sehingga SK 25 tersebut dicabut melalui SK 29 dengan membatalkan 3 (tiga) Paslon perseorangan yang digugat Hengky Kayame saat itu. Maka tiga paslon itu teradu cabut karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panwas Kabupaten Paniai sebagaimana diputuskan berdasarkan hasil temuan dugaan pelanggaran administrasi pada sidang sengketa itu; 3. Bahwa SK Nomor 29/HK. 03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pamilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Paniai Tahun 2018 adalah SK produk KPU Kabupaten Paniai tetapi SK 29 tersebut menimbulkan sengketa dalam pencalonan sehingga kami (Teradu) tidak dapat melaksanakan SK 29 tersebut dengan paksa. Berikut adalah alasan hukum para Teradu, mengapa SK tersebut tidak dapat dilaksanakan pada saat itu karena mempertimbangkan beberapa alasan : ▪ Teradu tidak dapat melaksanakan SK 29 karena Teradu berpegang pada statemen Anggota KPU Tarwinto. Tarwinto pada salah satu media ia pernah mengatakan Calon Pilkada Terlilit Hutang dan Pailit Bisa Gugur Pencalonan dan TMS. Pernyataan Anggota KPU Provinsi Papua itu dinyatakan atau disampaikan kepada Hengky Kayame. Pernyataan Tarwinto itu dilontarkan jauh sebelum keputusan inkrah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 26 Maret 2018 dan pernyataan itu menutut Teradu, Tarwinto telah melakukan pembohongan publik bahkaan melanggar prinsip- prinsip penyelenggara pemilu; ▪ Teradu tidak dapat melaksanakan SK Nomor 29 karena SK 29 dalam pokok perkara gugatan atas nama Yulius Kayame dan Martinus Keiya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menang dengan putusan Nomor 8/G/Pilkada/2018/PTTUN/2018 yang memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan yang dinyatakan batal tersebut yaitu Keputusan KPU Paniai Nomor 29/HK/03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/ 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Paniai Tahun 2018 berdasarkan Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 001/KS/33.19/II/2018 sambil Teradu menggugat putusan PTTUN ke MA (Kasasi) yang dimenangkan Drs. Yulius Kayame dan Martinus Keiya, SE yang sebelumnya berstatus tidak memenuhi syarat (TMS); ▪ Teradu tidak dapat melaksanakan SK No 29 karena sudah ada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Putusan No 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks. Dalam amar putusan itu sudah jelas disimpulkan bahkan dinyatakan bahwa Hengky Kayame selaku Termohon PKPU/Debitor PKPU Pailit dengan segala akibat hukumnya, Tertanggal 26 Maret 2018, Pukul 09:00 Wita s/d selesai; ▪ Bahwa waktu Teradu (KPU Kabupaten Paniai) mengecek atau berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, Teradu tidak pernah diberikan keterangan yang pasti mengenai status Pailit Hengky Kayame waktu keputusan Pengadilan Niaga (PN) oleh Pengadilan Negeri Makassar dikeluarkan, padahal sebelumnya secara kelembagaan teradu (KPU Paniai) bahkan pernah bersurat ke pengadilan yang memutuskan a.n Hengky Kayame dinyatakan pailit. Teradu juga pernah berkali-kali menghubungi Hengky Kayame selama 3 (tiga) bulan, namun komunikasi antara Teradu dan beliau putus. Padahal kasus kepailitan tersebut adalah masalah yang hubungan langsung dengan persyaratan calon. Teradu hanya mau menanyakan kasus hukum pailit yang dialami Hengky saat itu apakah telah dilunasi utangnya dengan menyiapkan bukti-bukti pelunasan yang sudah disepakati bersama dengan kurator (pemberi kredit) bahwa utang telah selesai dan bukti-buktinya dapat diserahkan kepada teradu (KPU Paniai). Tetapi bukti-bukti tersebut, Teradu sama sekali tidak pernah diberikan tapi yang bersangkutan (Hengky Kayame) menyerahkan bukti pelunasan utangnya itu ke KPU Provinsi Papua; ▪ Bahwa Pegadu menyatakan Teradu segaja mengikutsertakan 6 (Enam) pasangan calon menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Paniai Tahun 2018 adalah tidak benar. Yang benar adalah teradu bersama Pengadu (Alex Pigome), sebagai penyelenggara kami hanya membantu memasilitasi Paslon membuat kesepakatan yang dinyatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Paniai diikuti oleh Enam (6) pasangan calon yang disaksikan oleh Kapolres Paniai, Perwira Penghubung DANDIM 1705 Paniai, Anggota DPRD Paniai dan ketua LMA Kabupaten Paniai. Sikap Paslon itu dibuat dan difasilitiasi mengingat situasi dan kondisi Pilkada saat itu berjalan tidak aman sehingga teradu dan Pegadu (Alex Pigome) mengetengahkan persoalan pencalonan yang belum tuntas selama 4 (empat) bulan sejak Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai tanggal 12 Februari 2018 itu dapat akhiri. Teradu dan Pengadu (Alex Pigome) menempuh langkah ini kami dorong dalam rangka menyatukan pendapat kandidat, karena saat itu mereka masih bersengketa. Teradu juga mengikuti semua langkah hukum yang ditempuh Paslon bahkan selalu hadir pada setiap sidang sengketa Paslon di Bawaslu, PTTUN maupun MA. Pendapat hukum yang disinyalir setiap kandidat sangat berbeda bahkan masing-masing Paslon baik Paslon perseorangan maupun Paslon pengusung Parpol masih tetap bersikukuh sehingga tahapan Pilkada Paniai selalu terganggu. Tuntutan pun sering menggema sehingga setiap proses tahapan Pilkada selalu terhambat, karena itu untuk menghakhiri kondisi ini teradu dan pengadu (Alex Pigome) kiranya perlu diambil solusi (jalan penyelesaian), sehingga pada saat itu sama-sama teradu dan Pegadu (Alex Pigome) mempersatukan mereka Pasangan Calon yang tadinya berseteru itu harus berislah. Salah satu tujuan melakukan dialog antara 6 (enam) Paslon saat itu bertujuan hanya untuk menyelesaikan persoalan sengketa sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan selanjutnya kepada KPU RI untuk meloby apakah bisa melibatkan 6 (enam) Paslon atau tidak, dalam Pilkada Kabupaten Paniai 2018. Ttetapi niat tersebut tidak membuahkan hasil sehingga langkah teradu dan pegadu selanjutnya ialah bagaimana agar konsistensi itu dijaga sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada maka pada tanggal 7 Juni 2018, Teradu hanya dapat menetapkan paslon perseta Pilkada Kab Paniai tanpa mengkutsertakan Paslon Nomor Urut (1) mengabaikan SK No 29 karena yang bersangkutan Hengky Kayame sudah tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan UU Nomor 10, PKPU Nomor 3, junto Putusan PN pada Pengadilan Negeri Makassar yang dinyatakan Pailit; ▪ Teradu tidak dapat melaksanakan SK 29 karena pernah ada petunjuk surat KPU RI No 585/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 tentang Petunjuk. Dalam petunjuk surat tersebut berisi analisis serta fakta hukum atas permohonan KPU Provinsi Papua yang meminta petujuk KPU RI terkait putusan PN tertanggal 26 Maret 2018 yang dieksekusi tertanggal 7 Juni 2018 oleh Teradu (KPU Paniai) dan pada angka 5 poin (a) surat petunjuk KPU RI itu telah jelas-jelas dinyatakan bahkan disimpulkan (a) Calon atas nama Hengky Kayame Tidak Memenuhi Syarat (TMS); ▪ Bahwa para Teradu dalam suatu kesempatan pertemuan dengan Forkopimda Provinsi Papua di Jayapura, Teradu menyampaikan keterangan atau laporan tentang kasusnya Hengky Kayame dengan kasus Pailit tersebut kepada KPU RI dan teradu (KPU Prov. Papua). Sudah pernah dijelaskan kronologis kasus ini di saat diundang pada pertemuan tanggal 24 Mei 2018, yang dihadiri oleh Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua beserta Bupati Paniai, Kapolres Paniai dan Pabung DANDIM Paniai. Dalam pertemuan itu, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua sudah berpendapat bawasannya langkah atau keputusan mengenai penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan ketentuan UU Nomor 10, PKPU Nomor 3 dan putusan PN adalah sudah sesuai aturan yang berlaku; 4. Bahwa para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 31/HK.03.1/Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018 mengenai Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 dengan SK KPU Paniai bernomor 31 tersebut bukan tanpa dasar hukum atau alasan yang meyakinkan. Dasar hukum dan alasan Teradu menerbitkan SK 31 adalah sudah sangat tepat. Dalam kasus ini, Teradu sama sekali tidak melanggar Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu. SK 31 itu dikeluarkan karena adanya alasan-alasan hukum yang termaktub dalam ketentuan UU, PKPU maupun putusan-putusan Pengadilan. Sekali lagi bahwa SK 31 tidak dapat dikeluarkan Teradu selama SK 29 itu belum dicabut Teradu bahkan SK 31 tersebut diterbitkan oleh teradu I-V setelah semua proses hukum dijalani para Teradu pada semua tataran hukum. Baik jalur hukum Panwas Kabupaten, Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, PTTUN maupun di MA; 5. Bahwa sebelum Sidang Sengketa Panwas diadakan atau digelar Pegadu (Alex Pigome), Teradu tidak pernah diundang oleh Bawaslu Paniai saat itu. Baik panggilan via telpon maupun panggilan via pesan singkat karena pada saat itu Teradu sudah berada di Jayapura. Untuk melaporkan perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 berhubung SK 31 tersebut dan menghadiri rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi dengan agenda rapat pertemuan penyampaian hasil terakhir Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, tertanggal 7 Juni 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2018 bertempat di Hotel Grand Abe. Yang mengundang pada Acara Rapat dimaksud saat itu adalah Gubernur Papua dan para peserta daerah yang hadir antara lain adalah Forkopimda dari 7 (tujuh) Daerah yang sedang melaksanakan Pilkada Tahun 2018. Pada tanggal 8-13 Juni 2018 saat itu Teradu I-V sudah berada di Jayapura dan apa saja yang diadukan atau dilaporkan KPU Provinsi Papua dan Pengadu ke DKPP adalah keliru. Demikian pula agenda Sidang Sengketa yang pernah digelar saat itu adalah di luar dari jadwal tahapan dan mekanisme sidang sengketa sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Dalam PKPU itu telah termuat ketentuan mengenai jadwal sebagaimana ditetapkan terhitung dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018. Selama waktu itulah sesungguhnya semua proses sengketa Pilkada itu harusnya dituntaskan. Teradu menetapkan satu Paslon sebagai peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab Paniai adalah keputusan lembaga. Keputusan KPU Paniai tertanggal 7 Juni 2018 adalah keputusan hasil rapat pleno bersama Teradu I-V sebagaimana ditetapkan berdasarkan Jadwal Tahapan, Program dan Mekanisme yang berlaku di KPU; 6. Bahwa para Teradu dalam melaksanakan tugas tetap konisten pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No 10, UU No 7, junto PKPU No 3, PKPU No 1, junto Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi TUN, dan putusan MA serta petunjuk KPU RI dan Teradu tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu 002 karena proses hukum sengketa pencalonan telah lewat waktu (daluwarsa) dari jadwal tahapan nasional sekalipun KPU RI dan pegadu (KPU Papua) meminta Teradu agar putusan Bawaslu tersebut final dan mengikat sehingga dapat dilaksanakan Teradu (KPU Kab Paniai) tetapi pada saat itu Teradu I-V tetap konsisten mempedomani pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta beberapa putusan pengadilan lain yang mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian, maka Teradu I-V akhirnya mengeluarkan perihal Penyampaian Hasil Keputusan dan Sikap Komosi Pamilihan Umum Kab Paniai, Tertangga 19 Juni 2018 itu; 7. Bahwa teradu dalam menjalankan tugas, Teradu sama sekali tidak pernah menolak kewajiban yang berkait dengan tugas selama hal itu masih dalam koridor hukum, program, dan tahapan. Dalam kasus Pilkada Paniai ini sebenarnya yang melanggar adalah para KPU Provinsi Papua dan Pegadu. Pengadu lah yang justru segaja melindungi dan memperjuangkan nasib Paslon tertentu yang notabene dia sudah tidak memenuhi syarat tapi Pengadu menghalalkan segala cara dengan menyalahgunakan wewenang yang ada pada mereka hingga Teradu pun diduga telah melanggar Kode Etik. Dalam hal kasus ini diketahui bahwa pihak yang telah melanggar adalah para Pegadu dan sekalipun Pilkada Kabupaten Paniai 2018 telah dilaksanakan dengan sukses, aman dan lancar, tetapi pegalaman akan tercatat bahwa tahapan Pilkada 2018 bersama Teradu adalah bekerja di bawah berbagai tekanan dari KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua dan juga Panwas Kabupaten Paniai serta Pasangan Calon, juga masyarakat Paniai. Meskipun demikian, kinerja teradu banyak dihargai oleh berbagai pihak yang menyatakan bahwa Teradu bekerja telah sesuai aturan dan hal tersebut dijempolin oleh Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua atas kinerja Teradu ini; 8. Bahwa dalam menjalankan tugas, Teradu sama sekali tidak pernah mengajak ataupun memprovokasi massa apalagi menggagalkan Pilkada Paniai 2018 tertanggal 27 Juni 2018 lalu. Teradu sebatas bisa tentang kepada KPU Provinsi Papua dan Pegadu, saat itu karena posisi teradu sudah dinonaktif sebagai penyelenggara Pemilu. Tugas dan wewenang teradu pun sudah diambilalih KPU Provinsi Papua sejak diterbitkannya SK 76 dan 77 tertanggal 19 Juni 2018, maka sejak saat itulah para Pengadu tidak dipercaya publik karena teradu diberhentikan/dinonaktifkan KPU Provinsi Papua tanpa ada alasan hukum yang jelas sehingga para Teradu mencap kedua SK tersebut di atas tidak berkekuatan hukum sebab kedua SK itu tidak melampirkan Berita Acara (BA) yang sudah ditandatangani 5 (lima) orang KPU Provinsi Papua. Sekalipun berita acara itu sudah berkali-kali teradu minta, tapi KPU Provinsi Papua belum pernah dikasih sehingga para Teradu menduga KPU Provinsi kerja untuk mengedepankan kepentingan. KPU Provinsi juga bertindak mendahului surat petunjuk KPU RI yang dikeluarkan tertanggal 24 Juni 2018 bahkan secepat menerbitkan SK 76 dan SK 77 tanggal 19 Juni 2018; 9. Bahwa Teradu menganggap SK 76 dan 77 itu mestinya dipertanyakan oleh KPU RI kepada KPU Provinsi Papua sebelum petunjuk KPU RI bernomor 605 tertanggal 24 Juni 2018 itu keluar karena KPU Provinsi dan para Teradu pernah berkonsultasi ke KPU RI tertanggal 19 Juni 2018. Pada tanggal itu, KPU RI belum pernah mengatakan akan ada SK 76 dan 77 lewat petunjuk KPU RI bernomor 605 tersebut. Teradu saat itu hanya meminta KPU RI agar diberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas untuk melanjutkan tahapan berdasarkan keputusan para Teradu (KPU Paniai) tertanggal 7 Juni 2018 itu. Tetapi Teradu justru dikagetkan dengan SK 76 dan 77 yang tidak punya Berita Acara (BA). Para Teradu heran bahwa hari yang sama Teradu dan KPU Provinsi Papua buat pertemuan dengan KPU RI dan hari itu pula SK 76 dan 77 itu keluar sementara pradigma KPU RI hanya masih berpegang pada pejunjuk KPU RI yang bernomor 585 tertanggal 12 Juni 2018; 10. Bahwa para Teradu sama sekali tidak pernah memprovokasi masyarakat Kabupaten Paniai pada tanggal 26 Juni maupun tanggal 25 Juli 2019. Pada hari jelang pemunggutan suara masyarakat Kab Paniai dari 23 Distrik dan 216 Kampung itu. Di sini teradu dapat menjelaskan bawasannya Pilkada Paniai 27 Juni lalu tertuda itu bukan karena tindakan Teradu melainkan diulah oleh tindakan KPU Provinsi Papua karena tindakan KPU Provinsi yang mengakomodir kembali pasangan calon yang sebelumnya digugurkan oleh Teradu berdasarkan UU No 10, PKPU 3 dan Putusan Pegadilan Niaga serta tindakan Pegadu yang menghentikan sementara dan mengambilalih wewenang Teradu (KPU Paniai) maka masyarakat Paniai dengan terbuka menolak kehadiran Pegadu untuk menjalankan Pilkada saat itu dan oleh karena situasi dan kondisi Kamtibmas ketika itu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan Pilkada maka berdasarkan surat Kapolres Paniai No 187/VI/2018 tertanggal 26 Juni 2018 yang isinya menghindari jatuhnya korban harta banda maupun jatuhnya korban jiwa di Kab Paniai maka secara terpaksa Pegadu memutuskan Pilkada Kabupaten Paniai untuk sementara ditunda pelasanaannya oleh Pegadu (KPU Prov. Papua) sambil dikordinasikan lebih lanjut dengan KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Tidak benar jika Teradu dituduh melakukan tindakan melawan hukum saat Pilkada yang diadukan para KPU Papua dan Pegadu; 11. Teradu berkesimpulan bahwa semua menyangkut program, jadwal dan tahapan Pilkada Paniai 2018 terjadi gangguan dan terus molor hingga tahapan pun tertunda karena diitervensi oleh Pegadu, Bawaslu Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua. Mereka selalu bekerja bermain di dua arah. Satu sisi pegang tugas dan wewenang tetapi di sisi yang lain mereka berperan menyalahgunakan wewenang tersebut untuk dipakai bekerja demi kepentingan oknum tertentu. Oknum yang teradu maksudkan adalah mengamankan kepentingan Paslon tertentu yaitu paslon Nomor Urut 1 (satu) yang bernama Hengky Kayame dan Yehezkiel Tetouye`. [2.7.2] Teradu V pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikot dan Wakil Walikota Tahun 2018, dilaksanakan berdasarkan PKPU 3 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan disiapkan agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sesuai pedoman pelaksanaan Pilkada yang berdemokrasi. Sehingga dalam menyukseskan Pilkada ini setiap pelaku Penyelenggara dituntut wajib melaksanakan semua tahapan sesuai aturan yang berlaku. 2. Dalam proses pelaksanaan tahapan oleh KPU Kabupaten selaku Penyelengara Pilkada dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal tersebut anggota KPU Kabupaten Paniai melakukan pengumuman syarat minimal dukungan bagi Perseorangan (jalur independen) dimulai tanggal 25 November sampai dengan 22 November 2017, selanjutnya tanggal 25 November sampai tanggal 29 penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/ Calon Walikota dan Wakil Walikota. Yang pernah menyerahkan syarat dukungan adalah 5 (lima) Paslon, antara lain, 1. Naftali Yogi dan Marten Mote, 2. Yehuda Gobai dan Yan Tebai, 3. Yunus Gobai dan Yulis Boma, 4. Lukas Yeimo dan Petrus Tobai, 5. Yonas Yogi dan Barnabas Yumai. Sampai 2 (dua) Paslon Lukas Yeimo dan Yonas Yogi dan pasangannya tidak lolos setelah KPU melakukan Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, sampai beberapa Paslon lainnya pernah diturunkan penelitian faktualnya oleh PPD dan PPS di tingkat desa dan kelurahan. Sampai tanggal 30 November 2018 KPU melakukan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota bagi 3 (tiga) Paslon tadi. 3. Lalu tanggal 1 sampai tanggal 7 Desember 2017, KPU Kabupaten memberikan Pengumuman bagi Pasangan Calon bagi Perseorangan (independen) maupun Paslon yang diusung lewat Partai Politik lainnya. Kemudian tanggal 8 sampai 10 Januari 2018 dilakukan pendaftaran bagi Paslon. Yang pernah melakukan pendaftaran lewat Parpol, antara lain, 1. Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, 2. Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai, 3. Martinus Nawipa dan Bunai, 4. Yulius Kayame dan Wakilnya, 5. Esebius Gobai dan Wakilknya, 6. Yohanes Youw dan Melkias Muyapa, 7. Naftali Yogi dan Marten Mote, 8. Yehuda Gobai dan Yan Tebai dan 9. Yunus Gobai dan Boma. 4. KPU Kabupaten bersama Tim Verifikastor KPU Provinsi memverifikasi berkas pencalonan akhirnya yang berhasil lulus verifikasi hanya 5 (lima) Paslon, antara lain 1) Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, 2) Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai, 3) Naftali Yogi dan Marten Mote, 4) Yehuda Gobai dan Yan Tebai, 5) Yunus Gobai, hingga tanggal 12 Februari 2018 KPU Kabupaten Paniai menetapkan 5 (lima) Pasangan Calon dan sampai tanggal 13 Februari 2018 dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon. Sehingga KPU Kabupaten mengeluarkan SK 26 dan SK 27. SK 26 tentang Calon Tetap, dan SK 27 untuk pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon. 5. Selanjutnya salah satu Paslon yang ditetapkan KPU Kabupaten atas nama Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye menggugat 3 (tiga) Paslon jalur perorangan melalui Panwas Kabupaten Paniai, melalui sidang musyawarah Sengketa di Jayapura. Dalam putusannya Pemohon mengabulkan dan Teradu 3 Paslon dan Anggota KPU Paniai ditolak, sehingga 3 Paslon ditolak. KPU Kabupaten terbitkan SK 28 untuk pembatalan bagi 3 (tiga) Paslon Perseorangan dan selanjutnya KPU Paniai terbitkan SK 29 untuk menetapkan 2 Paslon, yaitu 1) Pasangan Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye, dan 2) Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai. Alasan KPU Kabupaten Paniai menerbitkan SK 28 untuk dasar tindakan 3 (tiga) Paslon Perseorangan ke PTUN di Makasar dan selanjutnya ke MA di Jakarta dan hasil putusannya tidak jelas atau dikembalikan ke Pengadu. 6. Karena upaya 3 (tiga) Paslon tidak terkabulkan di lembaga Peradilan seperti ini, maka 3 Paslon dan seluruh masanya bergabung dengan Paslon Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai. Sehingga tanggal 7 Juni 2018 KPU Paniai keluarkan SK 31 Paslon Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai ditetapkan sebagai lawan kotak kosong di Paniai dan Paslon Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye di TMS kan. Lalu tanggal 12 Juni 2018, pasangannya Pak Hengki Kayame di sengketakan ke Panwas Kabupaten dan tanggal 12 Juni itu, Panwas Kabupaten mengeluarkan SK 002 untuk membatalkan SK 31 yang ditetapkan oleh KPU Kabupate Tentang Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai lawan kotak kosong itu. 7. Akhirnya anggota KPU Paniai berkoordinasi ke KPU Provinsi dan anggota KPU Provinsi menyarankan Putusan Panwas harus dikabulkan dan diminta mengaktifkan kembali SK 29 menjadi 2 Paslon Meki Nawipa dan Hengki Kayame dengan Pasangannya. Tapi, teman-teman anggota KPU Kabupaten Paniai lainnya masih mempertahankan SK 31 dan menolak petunjuk dan saran dari Anggota KPU Provinsi sebagai atasan kami. Tetapi saya atas nama Athen Nawipa sudah melakukan Surat Pernyataan sifatnya siap mengabulkan atau melaksanakan tahapan sesuai saran dan petunjuk KPU Provinsi sebagai atasan yang dihargai dan dihormati. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I, II, III, IV, dan V mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-14, sebagai berikut: Tanda Keterangan Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan KPU Paniai Nomor 25/HK.03.1-Kpt/9108/ KPU. Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 dan Keputusan KPU Paniai Nomor 26/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Paniai Tahun 2018; T-2 : Fotokopi Keputusan KPU Paniai Nomor 28/HK.03.1-Kpt/9108/KPU. Kab/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan KPU Paniai Nomor 25/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 dan Keputusan KPU Paniai Nomor 29/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Paniai Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 Berdasarkan Putusan Paniai Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab Paniai Nomor 001/KS/33.19/II/2018; T-3 : Tarwinto, Pernyataan Di Media Massa; T-4 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 8/G/ Pilkada /2018/PTTUN Mks, tanggal 23 Maret 2018; T-5 : Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Makassar No 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks Tentang Pailit tanggal 26 Maret 2018; T-6 : Fotokopi Surat Pengecekan Berkas Calon Bupati Paniai Nomor 120/PL.03.1-SR/9108/KPU.Kab/IV/2018; T-7 : Fotokopi Surat Petunjuk KPU RI Nomor 585/PL.03.2.SD/06/KPU/VI/ 2018 tentang Petunjuk Atas Putusan Pegadilan Niaga Makassar Tentang Pailit; T-8 : Fotokopi Surat KPU Papua Nomor 414/PL.03.Und/91/Prov/V/2018 atau Surat Undangan KPU Paniai Nomor 125/PL.01- Und/9108/KPU. Kab/V/2018 tentang Undangan Rapat Koordinasi atau Undangan Mediasi antara Pegadu, Teradu, Panwas Paniai yang difasilitasi Gubernur Papua yang dihadiri Bapak Kapolda, Pangdam XVII Cenderawasih, Kajati serta Ketua Pengadilan Tinggi Papua tanggal 24 Mei 2018; T-9 : Fotokopi Keputusan KPU Paniai Nomor 30/HK.03.1-Kpt/9108/KPU- Kab/VI/2018 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 dan Keputusan KPU Paniai Nomor 31/HK.03.1-Kpt/9108/KPU- Kab/V/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tanggal 7 Juni 2018; T-10 : Fotokopi Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota Serentak Tahun 2018; T-11 : Fotokopi Penyampaian Hasil Keputusan dan Sikap KPU Paniai Nomor 139/PY.03-SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018; T-12 : Fotokopi Surat Petunjuk Nomor 605/PL.03.02-SD/06/KPU/VI/2018 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kabupaten Paniai Tahun 2018 tanggal 24 Juni 2018; T-13 : Fotokopi Keputusan KPU Papua No 76/PL.03.1/91/Kpt/ Prov/VI/2018 tentang Penetapan Sanksi Pemeberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai dan Pengambilalihan Tugas Serta Wewenang serta Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 77/HK.03.1-Kpt/91/Prov/VI/2018 Tentang Penetapan Pembatalan Surat Keputusan KPU Kab Paniai No 31/HK.03.1/Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kab Paniai Tahun 2018; T-14 : Fotokopi Surat Kapolres Paniai Nomor 187/VI/2018 tentang Penundaan Pilkada 2018 Yang dikeluarkan oleh Pegadu selaku KPU Provinsi Papua, Paniai.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE- VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu I sampai Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I sampai dengan V dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 dengan amar 1) mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya; 2) membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, Tanggal 07 Juni 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; 3) Menyatakan tetap berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Februari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. Atas Putusan tersebut Teradu I sampai Teradu V justru mengeluarkan surat dengan Nomor 139/PY.03-SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Dan Sikap KPU Kabupaten Paniai, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Paniai berkomitmen untuk tidak dapat melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai; [4.1.2] Teradu I sampai dengan V dengan sengaja mengikutsertakan 6 (enam) pasangan calon yang didasarkan atas kesepakatan antara Pasangan Calon, Panwas Kabupaten Paniai, Kapolres Paniai, Dandim Paniai, Ketua DPRD Kabupaten Paniai dan Ketua LMA Kabupaten Paniai, bukan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilihan; [4.2] Menimbang Pengaduan Pengadu, dalam Perkara Nomor 252/DKPP-PKE- VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu I sampai dengan IV diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I, II, III dan IV, tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai; [4.2.2] Bahwa Teradu I sampai Teradu IV bersama dengan salah satu pasangan calon yang dinyatakan TMS melakukan provokasi kepada masyarakat untuk menolak pelaksanaaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Papua No. 77/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018. Hal tersebut menyebabkan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai secara serentak pada 27 Juni 2018 tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai baru dapat dilaksanakan pada 25 Juli 2018; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan tertulis para Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dan menyatakan sebagai berikut: [4.3.1] Sepanjang pokok aduan [4.1.1] dan [4.2.1], menurut Teradu I sampai Teradu V, berketetapan untuk tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dengan amar di antaranya 1) membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, Tanggal 07 Juni 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; 2) Menyatakan tetap berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Februari 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. Ketetapan untuk tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 dan tetap mempertahan Keputusan Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, Tanggal 07 Juni 2018 yang menetapkan Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai sebagai Pasangan tunggal Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh karena menurut Teradu I sampai Teradu IV, Pasangan Calon Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye tidak memenuhi syarat sejak Pengadilan Niaga Negeri Makassar menyatakan pailit dalam Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks, tertanggal 26 Maret 2018. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf l, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; [4.3.2] Sepanjang pokok aduan [4.1.2] menurut Teradu I sampai Teradu V hanya membantu memasilitasi bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati membuat kesepakatan tentang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Paniai diikuti oleh enam (6) pasangan calon yang disaksikan oleh Kapolres Paniai, Perwira Penghubung DANDIM 1705 Paniai, Anggota DPRD Paniai dan ketua LMA Kabupaten Paniai. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi tidak kondusif untuk pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akibat persoalan pencalonan yang belum selesai dalam waktu 4 (empat) bulan sejak penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 12 Februari 2018. Teradu I sampai Teradu V bersama Pengadu selaku Ketua Panwas Kabupaten Paniai menempuh langkah tersebut untuk menyatukan pendapat kandidat yang masih bersengketa dan saling menggugat di pengadilan. Masing-masing pasangan calon bertahan dengan pendapatnya yang menyebabkan pelaksanaan tahapan terganggu. Oleh sebab itu, usaha menetapkan 6 (enam) pasangan calon melalui musyawarah, baik yang diajukan oleh partai politik maupun pasangan calon perseorangan, dimaksudkan untuk mendamaikan dan mempersatukan seluruh bakal pasangan calon sebagai solusi terhadap pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai tahun 2018. Pelaksanaan tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan menyebabkan kesepakatan tidak dapat dilaksanakan. Sebagai bentuk konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan maka pada tanggal 7 Juni 2018, Teradu I sampai Teradu V hanya menetapkan paslon peserta Pilkada Kabupaten Paniai yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 31/HK.03.1 Kpt/ 9108/KPU.Kab/VI/2018. Pasangan Calon Nomor Urut (1) Hengky Kayame yang sebelumnya ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Pebruari 2018 tidak diikutsertakan sebagai pasangan calon karena tidak memenuhi syarat; [4.3.3] Sepanjang pokok aduan [4.2.2] menurut Teradu I sampai Teradu V sama sekali tidak pernah memprovokasi masyarakat Kabupaten Paniai pada tanggal 27 Juni 2018 maupun tanggal 25 Juli 2018. Tertundanya pemungutan suara disebabkan tindakan KPU Provinsi Papua mengakomodir kembali pasangan calon yang sebelumnya telah digugurkan oleh Teradu I sampai Teradu V karena tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Menjelang pemunggutan suara pada 27 Juni 208 pada 23 Distrik dan 216 Kampung di Kabupaten Paniai, masyarakat secara terbuka menolak kehadiran Pegadu untuk melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Situasi dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan serta untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dan harta, Kapolres Kabupaten Paniai melalui surat Nomor 187/VI/2018 tertanggal 26 Juni 2018 menyapaikan situasi kondisi kemanan dan meminta untuk menunda pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai pada 27 Juni 2018. Hal tersebut menyebabkan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertunda dan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal tahapan pada 27 Juni 2018; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.4.1] Bahwa sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Sabtu 20 Oktober 2018 di Kantor Polda Papua, dihadiri Teradu V, sedangakan Teradu I sampai Teradu IV tidak hadir dan hanya menyampaikan jawaban dan keterangan tertulis terhadap seluruh seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu V dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018 diadukan dalam kapasitas kelembagaan atas perbuatan tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 yang dipandang Pengadu sebagai keputusan yang bersifat collective collegial. Dalam persidangan Pangadu membenarkan pembelaan Teradu V bahwa secara personal Teradu V tidak termasuk pihak yang bersepakat untuk tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018. Teradu V justru bersikap berbeda dan mendorong untuk melaksanakan Putusan Panwas a quo tetapi hanya sendiri dan kalah dengan suara mayoritas dalam pengambilan Keputusan di tingkat KPU Kabupaten Paniai. Pengadu mengakui sikap Teradu V yang sangat terbuka sebagai tempat Pengadu berkomunikasi dan berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pengadu selaku Ketua Panwas Kabupaten Paniai. Hal tersebut diperkuat dengan Perkara Nomor 252/DKPP-PKE-VII/2018 yang tidak memasukkan Athen Nawipa (Teradu V dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018) sebagai Teradu. Berdasar hal Tersebut dalil aduan Pengadu terhadap Teradu V dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018 tidak terbukti dan jawaban Teradu V meyakinkan DKPP; [4.4.2] Dalam jawaban tertulis Teradu I sampai Teradu IV, sepanjang pokok aduan [4.1.1] dan [4.2.1] membenarkan tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai. Teradu I sampai Teradu IV tetap mempertahankan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 yang menetapkan Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai sebagai Pasangan Calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye yang sebelumnya ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 29/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, Tanggal 28 Februari 2018, tidak diikutsertakan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh para Teradu dengan berdasar pada Putusan Pengadilan Niaga Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus- PKPU/2018/PN Niaga Mks, tertanggal 26 Maret 2018 yang memutuskan Hengky Kayame Pailit. Tindakan para Teradu pada prinsipnya beralasan menurut Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang menentukan bahwa salah satu syarat calon adalah tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun Keputusan Teradu I sampai dengan IV tidak mengikutsertakan dan menyatakan Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye tidak memenuhi syarat dalam Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanpa alat bukti berupa Putusan Pengadilan Niaga Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks, merupakan bentuk tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Dalam jawaban tertulis Teradu I sampai dengan IV mengakui jika dokumen alat bukti berupa Putusan Pengadilan Niaga Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus- PKPU/2018/PN Niaga Mks, belum didapatkan meskipun telah berusaha berkoordinasi secara kelembagaan dengan Pengadilan Niaga Negeri Makassar. Setelah Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor: 31/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/VI/2018 disengketakan, Teradu I sampai Teradu IV tidak pernah menghadiri panggilan sidang penyelesaian sengketa Panwas Kabupaten Paniai untuk mempertahankan dan membuktikan kebenaran proses maupun substansi keputusan yang ditetapkan. Setelah Panwas Kabupaten Paniai memutuskan dengan amar putusan yang mengabulkan permohonan sengketa pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada Teradu I sampai Teradu V selaku KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018, Teradu I sampai Teradu IV justru menunjukkan sikap ketidakpatuhan dan berketetapan tidak melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Paniai Nomor 002/KS/33.19/VI/2018 melalui Surat dengan Nomor 139/PY.03-SR/9108/KPU.Kab/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018. Tindakan Teradu I sampai Teradu IV bertentangan dengan Pasal 135A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi”. Atas tindakan tersebut, Teradu I sampai dengan IV telah diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Papua selaku atasan berdasarkan Keputusan Nomor 76/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tanggal 19 Juni 2018 yang sekaligus menjadi salah satu Pengadu dalam perkara a quo. DKPP membenarkan tindakan KPU Provinsi Papua selaku atasan memberhentikan sementara kepada Teradu I sampai dengan IV. Teradu I sampai Teradu IV selain melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d prinsip akuntabilitas juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a prinsip kepastian hukum, huruf f prinsip professional, juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap atasan serta tidak menghargai sesama penyelenggara pemilu sebagaimana dalam Pasal 19 huru f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I sampai Teradu IV tidak meyakinkan DKPP; [4.4.3] Sepanjang dalil aduan angka [4.1.2] dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE- VII/2018 secara materil telah diputus oleh DKPP dalam Perakara Nomor 111/DKPP-PKE VII/2018. Terhadap dalil a quo, DKPP tidak mempertimbangkan; [4.4.4] Sepanjang dalil aduan pada angka [4.2.2], tindakan Teradu I sampai Teradu IV bersama salah satu pasangan calon yang dinyatakan TMS berdemonstrasi dan menolak penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diambil alih dan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Pemberhentian sementara terhadap Teradu I sampi dengan IV dan pengambilalihan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai oleh KPU Provinsi Papua, menunjukkan ketidakprofesionalan dan kegagalan Teradu I sampai dengan IV dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai. Selain itu, tindakan Teradu I sampai Teradu IV yang berdemonstrasi dan memprovokasi masyarakat bersama salah satu bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk menolak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diambilalih dan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua merupakan bentuk pembangkangan dan keberpihakan Teradu I sampai dengan IV yang melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri dan huruf h prinsip adil juncto Pasal 8 huruf a dan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu dalam Perkara Nomor 252/DKPP-PKE-VII/2018 terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan IV tidak meyakinkan DKPP; [4.5] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dalam Perkara Nomor 243/DKPP- PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor Nomor 252/DKPP-PKE-VII/2018 terbukti melanggar kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sebagai penyelenggara pemilu; [5.4] Teradu V dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018 tidak terbukti melanggar kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sebagai penyelenggara pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018; 2. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dalam Perkara Nomor 252/DKPP-PKE-VII/2018; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian Tetap kepada Teradu I Yulius Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu II Zebulon Gobai, Teradu III Ance Boma, dan Teradu IV Markus You masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi Teradu V Athen Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai dalam Perkara Nomor 243/DKPP-PKE-VII/2018 sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir