Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 13-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 32 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut: Pada Tanggal 26 September 2024 LSM Genta Lamtim membuat Laporan Ke Bawaslu Lampung Timur dengan Nomor: 05/DPD.GENTA-LTM/IX/2024 Perihal : Indikasi Paslon Bupati Menggunakan Alamat Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran Calon kepala Daerah Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (surat terlampir B-1). Tanggal: 28 September 2024 Bawaslu Lampung Timur memberikan Jawaban Dengan No Surat: 269/PP.001/K.LA-04/09/2024, Hal: Pemberitahuan Status Laporan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu melakukan tindakan yang tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dengan mengeluarkan surat hasil kajian Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan Nomor: 269/PP.001/K.LA-04/09/2024 yang mencantumkan pasal yang tidak terkait dengan laporan sebagai dasar hukum. Pengadu juga menganggap ada upaya mengelabui dengan mencantumkan dan membacakan dasar hukum yang asal-asalan tersebut.
Pasal DilanggarPasal 69; Pasal 70; Pasal 20; Pasal 48; Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang; Pasal 70 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lailatul Khoiriyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Teradu II Hendri Widiono, Teradu III Syahroni, Teradu IV Christine Bunga Ellora dan Teradu V Rizka Septia masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 13-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 412-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Fauzi Ahmad Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/LSM Genta Lamtim Alamat : Jl. Letnan Adnan Sanjaya, Lintas Timur Desa Mataram Marga Kec. Sukadana Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Lailatul Khoiriyah Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : Komplek Pemda Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hendri Widiono Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : Komplek Pemda Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Syahroni Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : Komplek Pemda Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Christine Bunga Ellora Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : Komplek Pemda Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Rizka Septia Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : Komplek Pemda Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut: Pada Tanggal 26 September 2024 LSM Genta Lamtim membuat Laporan Ke Bawaslu Lampung Timur dengan Nomor: 05/DPD.GENTA-LTM/IX/2024 Perihal : Indikasi Paslon Bupati Menggunakan Alamat Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran Calon kepala Daerah Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (surat terlampir B-1). Tanggal: 28 September 2024 Bawaslu Lampung Timur memberikan Jawaban Dengan No Surat: 269/PP.001/K.LA-04/09/2024, Hal: Pemberitahuan Status Laporan. (surat terlampir B-A1) Adapun surat Jawaban Bawaslu Lampung Timur sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, laporan dengan nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024 tidak memenuhi unsur materiil; Bahwa laporan dengan Nomor Penerimaan 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024 tidak di registrasi. Setelah kami baca surat tersebut , kami menemukan bahwa pasal 48 Ayat 2 Huruf A undang undang no 6 Tahun 2020 yang yang disebutkan dan digunakan oleh Bawaslu Lamtim sebagai dasar hukum tidak teregestrasinya laporan Genta Lamtim ternyata tidak ada dalam undang undang no 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, Pada tanggal 07 oktober 2024 Kami Dari LSM Genta Lamtim mendatangi Kantor Bawaslu Lampung Timur untuk mempertanyakan prihal pasal yg di gunakan oleh Bawaslu Lampung Timur untuk menjawab surat pengaduan LSM Genta Lamti, tersebut. Di Kantor Bawaslu kami ditemui oleh Ketua Komisioner Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah dan Komisioner lainnya yang bernama Hendri Widiono (rekaman vidio terlampir, B2) Pada saat pertemuan tersebut Lailatul Khoiriyah didampingi Hendri Widiono membacakan bunyi pasal 48 Ayat 2 Huruf A undang undang no 6 Tahun 2020 yang mereka maksud. Setelah mendengar dengan seksama, saya ( Fauzi Ahmad/Pelapor ) penasaran dengan apa yang dibacakan oleh Lailatul Khoiriyah tersebut, dari kursi tempat saya duduk, saya bangun dan mendekati meja tempat Lailatul Khoriyah dan Hendri Widiono untuk melihat langsung peraturan mana yang sedang mereka bacakan kepada kami, dan ternyata setelah saya lihat langsung, aturan yang mereka bacakan kepada kami pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang Undang no 6 Tahun 2020 merupakan persyaratan untuk calon perseorangan. Pada saat itu saya langsung mengatakan, “inikan syarat untuk perseorangan?” lalu segera Hendri Widiono mengatakan bahwa penulisan pasal tersebut merupakan “kesalahan dalam pengetikan.” Selanjutnya kami di tawarkan oleh Hendri Widiono untuk pergantian atau perbaikan surat jawaban Bawaslu tersebut kepada pihak pelapor serta berupaya menawarkan untuk publikasi media koran, padahal dalam pertemuan tersebut tidak dijelaskan oleh Lailatul Khoiriyah maupun Hendri Widiono pergantian atau salah ketik tersebut pasal yang sebenarnya harus dipakai sebagai pengganti oleh Bawaslu Lampung Timur, sebagai dasar hukum kajian mereka. 4. Pada tanggal 14 Oktober 2024 Kami LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (GENTA LAMTIM) kembali berkirim surat kepada Bawaslu Lampung Timur dengan Nomor : 07/DPD.GENTA-LTM/X/2024 Perihal : Mohon Klarifikasi,namun sampai tanggal 24 Oktober 2024 tidak mendapat Jawaban dari Bawaslu Lampung Timur ( surat terlampir B-3). 5.Pada tanggal 25 Oktober 2024 kembali kami LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (GENTA LAMTIM) berkirim surat ke Bawaslu Lampung Timur Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/X/2024 Perihal: Mohon Gelar Perkara atas laporan kami menyoal Calon bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo yang menggunakan alamat yang dikatakan alamat Rumah dinas Bupati lampung Timur , dikarenakan kami mendapat masukan dari salah satu Akademisi Unila Yusdianto , agar kami/pelapor meminta dan mendesak Bawaslu Lampung Timur untuk melakukan gelar perkara terhadap laporan kami, karena menurut Yusdianto secara faktual ada indikasi atau dugaan pelanggaran Administrasi atau Pidana (berita Online terlampir) akan tetapi sampai hari ini tidak mendapatkan jawaban dari Bawaslu Kabupten Lampung Timur (Surat Terlampir B-4). [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Kami meminta agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Surat Laporan Lsm Genta Lamtim Tanggal 26 September 2024 dengan Nomor: 05/DPD.GENTA-LTM/IX/2024 Perihal : Indikasi Paslon Bupati Menggunakan Alamat Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran Calon Kepala Daerah Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (surat terlampir B-1); 2. Bukti P-2 Vidio Rekaman Klrifikasi dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur (vidio terlampir di plash disk B-2); 3. Bukti P-3 Surat Lsm Genta Lamtim Pada Tanggal 14 Oktober 2024 Nomor : 07/DPD.GENTA-LTM/X/2024 Perihal : Mohon Klarifikasi (surat terlampir B-3); 4. Bukti P-4 Surat Lsm Genta Lamtim Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/X/2024 Perihal: Mohon Gelar Perkara (surat terlampir B-4); 5. Bukti P-5 Saksi – saksi Yang Melihat, Mendengar Dan mengetahui Kejadian Dan Waktu Klarifikasi Dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Juni 2025, sebagai berikut: Bahwa setelah Para Teradu membaca pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana telah diregister dalam Perkara Nomor: 13-PKE-DKPP/I/2025, Para Teradu menyampaikan Jawaban yang berisi bantahan dan/atau pembelaan terhadap aduan/laporan Pengadu, yang secara rinci akan diuraikan sebagai berikut: A. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang pada pokoknya mengadukan terkait dengan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, Tanggal 26 September 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Fauzi Ahmad, dengan terlapor A.n. M. Dawam Raharjo selaku bakal Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024, dimana terhadap aduan tersebut didalilkan oleh Pengadu terdapat ketidaksesuaian Pasal/Dasar Hukum pada surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan. Terhadap aduan/laporan tersebut Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024, sekira pukul 14.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terkait dengan dokumen pendaftaran bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 A.n. M. Dawam Raharjo yang diduga mendaftar menggunakan alamat rumah dinas, dimana laporan tersebut dilaporkan oleh Sdr. Fauzi Ahmad dan diterima dengan Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, adapun materi yang dilaporkan oleh pelapor yaitu terkait dengan: (Bukti-T-01) “Bahwa Pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur a.n. M. Dawam Raharjo ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, di duga pada saat melakukan pendaftaran menggunakan alamat rumah dinas yang beralamatkan di jalan lintas pantai timur RT 007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Kemudian dilakukan penelusuran di lapangan dan mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur, dimana menurut sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur saat dikonfirmasi mengenai keberadaan alamat tersebut, merupakan rumah dinas Bupati Lampung Timur. Kemudian dilakukan penelusuran kembali dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Lampung Timur dan sebagaimana penjelasan komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur a.n. Wanahari (bidang hukum) bahwa berkas dokumen Calon Bupati Lampung Timur a.n. M. Dawam Raharjo yang digunakan untuk mendaftar beralamatkan di jalan pantai lintas timur RT 007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur”. 2. Bahwa terhadap laporan tersebut, Pelapor menyampaikan bukti berupa: 1) Rekaman Suara Sekretaris Disdukcapil Lampung Timur (yang berisi keterangan alamat rumah dinas bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 A.n. M. Dawam Raharjo); 2) Video Keterangan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur (yang berisi keterangan alamat rumah dinas bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 A.n. M. Dawam Raharjo). 3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menegaskan bahwa: (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada. (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. bukti 4. Bahwa terkait dengan adanya laporan tersebut pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024, selanjutnya Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan pembahasan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terkait dengan dokumen pendaftaran bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 A.n. M. Dawam Raharjo yang diduga mendaftar menggunakan alamat rumah dinas. Adapun terkait dengan hasil pembahasan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yaitu sebagai berikut: 1) Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melakukan telaah terhadap Formulir Model A.1 (Formulir Laporan) beserta bukti pelapor (rekaman suara Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur dan Video Rekaman KPU Kabupaten Lampung Timur); 2) Terhadap telaah tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1), dan (2), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Kajian awal tersebut dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran. 5. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam penjelasan pada Point 4 (empat) diatas pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024, Pukul 14.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melakukan Pleno tentang Penetapan Kajian Awal dengan Berita Acara Nomor: 209/HK.01.01/K.LA-04/09/2024, terhadap laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 dengan Kesimpulan bahwa Laporan Pelapor a quo Tidak Diregistrasi, hal tersebut dikarenakan Laporan a quo Tidak Memenuhi Syarat Materiel; (Bukti T-02) 6. Bahwa hasil kajian awal sebagaimana Point 5 (lima) diatas, telah dilakukan telaah dan analisa oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terhadap Keterpenuhan Syarat Materiel Laporan, dimana didalamya memuat analisa terhadap waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan, Ada atau Tidaknya Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Uraian Kejadian serta jenis dugaan pelanggaran Pemilihan, bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor. Hal tersebut sesuai dengan Formulir Model A.4 pada Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 7. Bahwa sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota, Tanggal 24 Oktober 2024 , Pada Huruf “D” Penyusunan Kajian Awal dalam Point 2 (dua) huruf “e”, Bab II Perihal Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyatakan bahwa: “Kolom syarat materiel menganalisis waktu dan tempat dugaan Pelanggaran Pemilihan, ada atau tidaknya dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Apabila berdasarkan analisis tidak ditemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan, maka Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel”. 8. Bahwa sebagaimana Point 5 (lima) diatas, terhadap pertimbangan Tidak Diregistrasinya Laporan dugaan pelanggaran a quo, Para Teradu berpedoman sebagaimana hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa dalil sebagaimana yang disampaikan oleh Pelapor A.n Fauzi Ahmad dalam Laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, terkait alamat rumah dinas Terlapor A.n M. Dawam Raharjo yang beralamatkan di jalan lintas pantai timur RT 007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, dimana alamat tersebut tertera dalam identitas kependudukan dan digunakan oleh Sdr. M. Dawam Raharjo sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024. 2) Bahwa sebagaimana laporan tersebut, Pelapor menduga adanya pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlpor A.n M. Dawam Raharjo selaku Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 dengan menggunakan alamat rumah dinas yang tertera dalam identitas kependudukan sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 merupakan bentuk pelanggaran terhadap Penggunaan Fasilitas Negara. 3) Terhadap Dalil pelapor mengenai Dugaan Pelanggaran Pemilihan berupa Penggunaan Fasilitas Negara, Para teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 69 huruf “h” dan Pasal 70 Ayat (3) huruf “b” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menjelaskan: - Pasal 69 huruf “h”, menyebutkan: Dalam Kampanye dilarang: h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. - Pasal 70 Ayat (3) huruf “b”, menyebutkan: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 4) Bahwa berdasarkan landasan hukum sebagaimana diatas Penggunaan Fasilitas Negara diatur dalam ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilihan yaitu terhadap larangan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan Kampanye serta larangan penggunaan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi Kepala Daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama yang dilaksanakan selama masa kampanye. Adapun penggunaan alamat rumah dinas yang tertera dalam identitas kependudukan sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 BUKAN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Penggunaan Fasilitas Negara. 5) Terkait dengan syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024, sebagaimana ketentuan Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf “d” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pecalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pecalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana ditegaskan: (1) Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. fotokopi: 1. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c; 2. kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l; dan 3. KTP-el dengan NIK. 6) Terhadap persyaratan pendaftaran sebagaimana ketentuan diatas dilakukan penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana ketentuan Pasal 112, 113, 114, dan 115 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 a quo, dimana dijelaskan sebagai berikut: − Ketentuan Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 a quo, yaitu: (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). (2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33. (3) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak penutupan pendaftaran Pasangan Calon. (4) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bantuan Silon. − Ketentuan Pasal 113 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 a quo, yaitu: (1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara klarifikasi. − Ketentuan Pasal 114 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 a quo, yaitu: (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) ke dalam berita acara. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan paling lambat 2 (dua) Hari setelah penelitian selesai. − Ketentuan Pasal 115 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 a quo, yaitu: (1) Jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) menyatakan persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. (2) Jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) menyatakan persyaratan administrasi calon belum benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. 7) Berdasarkan Pasal 119 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 a quo, terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon menyatakan bahwa: (1) Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. (2) Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon tidak benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. 8) Pada proses penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana ketentuan tersebut, terkait dengan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024, dimana KPU Kabupaten Lampung Timur menetapkan Berita Acara Nomor: 205/PL.02.2-BA/1807/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024, tanggal 15 September 2024 dengan Hasil Calon Bupati dan Wakil Bupati A.n M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, S.H. Dinyatakan Memenuhi Syarat, termasuk didalamnya hasil penelitian persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berupa KTP-el dengan NIK. (Bukti T-03) 9) Terkait dengan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, berdasarkan penjelasan sebagaimana diatas, dalam hal Persyaratan Administrasi Calon telah dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK, dimana pada seluruh dokumen dan indikator persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Telah Dinyatakan Benar dan kesimpulan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan Memenuhi Syarat. 10) Berdasarkan formulir Model BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK tersebut, terkait dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur, Keseluruhan Pasangan Calon telah memenuhi kelengkapan Dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11) Bahwa dalam hal seluruh dokumen dan indikator persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Telah Dinyatakan Benar dan kesimpulan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 a quo, terhadap Penetapan Pasangan Calon, diuraikan bahwa: (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1). (2) Hasil rapat pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 9. Bahwa terkait dengan Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah mengumumkan Status Laporan yang di ditempatkan di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 14 Ayat (7) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, yang menegaskan bahwa: (Bukti T-04) - Pasal 14 Ayat (7), menyatakan bahwa: “Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud ayat (5) diumumkan dipapan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17”. - Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2), menyatakan bahwa: (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. 10. Bahwa terhadap Status Laporan Tidak Diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengirimkan surat dengan Nomor: 269/PP.00.01/K.LA- 04/09/2024, Tanggal 28 September 2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan, dimana disampaikan bahwa Laporan Pelapor Tidak Diregistrasi dikarenakan Laporan a quo Tidak Memenuhi Syarat Materiel. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 14 Ayat (7) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo. (Bukti T-05) B. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan terdapat ketidaksesuaian Pasal/Dasar Hukum yang tercantum pada surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan. Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan aduan tersebut dalam surat yang diadukan oleh Pengadu tersebut berbunyi: “Bahwa berdasarkan Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, laporan dengan nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024 tidak memenuhi unsur materiil”. 2. Bahwa terkait dengan surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024 telah dilakukan Koreksi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dimana terhadap hasil koreksi surat tersebut Frasa “Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang” yang diubah dengan bahwa terhadap Laporan Pelapor Tidak Diregistrasi dikarenakan Laporan a quo Tidak Memenuhi Syarat Materiel. 3. Bahwa dikarenakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sedang melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana Undangan dalam Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1221/OT.07/K1/09/2024 Tanggal 26 September 2024, Perihal: Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Gelombang I), yang dilaksanakan pada hari Jum’at s.d. Senin, Tanggal 27 s.d. 30 September 2024, bertempat di Hotel Prime Plaza Sanur, Kota Denpasar, Bali dan Undangan kegiatan dalam Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 364/PM.00.01/K.LA/09/2024, Tanggal 26 September 2024, perihal Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 28 September 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, maka Teradu I (satu) memerintahkan terkait dengan surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024 tersebut diminta kepada staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang menyusun surat tersebut untuk menggunakan Tanda Tangan Ketua dalam bentuk Scan. (Bukti T-06) 4. Bahwa terhadap surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024 yang telah ditandatangani tersebut terdapat kesalahan oleh Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dimana Surat yang telah diberikan tanda tangan tersebut merupakan surat yang belum diperbaiki sebagaimana hasil Koreksi Teradu I (satu). 5. Bahwa Para Teradu menerangkan terkait dengan Kesalahan Pengutipan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 a quo, dimana Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud ayat (5) diumumkan dipapan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17. 6. Bahwa Surat dengan Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 perihal pemberitahuan status laporan tertangal 28 September 2024 merupakan Surat Pengantar terhadap pemberitahuan Status Laporan yang tidak diregistrasi yaitu sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.17. 7. Bahwa Surat Pemberitahuan/Surat Pengantar tersebut bersifat pemberitahuan dan Tidak Berkaitan dengan Subtansi Pasal pada proses Penanganan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran a quo. Terhadap ketentuan yang diterapkan sudah sesuai dengan hasil Analisa dalam Kajian Awal yang menyatakan bahwa Laporan Pelapor a quo dinyatakan Tidak Diregistrasi dikarenakan Laporan a quo Tidak Memenuhi Syarat Materiel. Hal tersebut menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah Para Teradu sampaikan sudah Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku. 8. Bahwa terhadap Surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 perihal pemberitahuan status laporan tertangal 28 september 2024, dimana dalam aduan Pengadu menyatakan terdapat kesalahan pengutipan Pasal. Terkait dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah memberikan surat perbaikan sebagaimana dimaksud kepada pelapor dengan nomor: 280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 pada tanggal 07 Oktober 2024 perihal Perbaikan/Ralat Surat Nomor 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan, namun Pelapor menolak Surat tersebut, dan terhadap surat nomor 280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 tersebut telah di tempelkan di depan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. (Bukti T-07) 9. Bahwa terkait dengan aduan tersebut Para Teradu telah melakukan proses penanganan sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur yang diatur. Terhadap keterangan sebagaimana diuraikan diatas Tidak Benar Para Teradu melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu. Sehingga aduan pengadu yang juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. C. Bahwa terkait dengan Surat Genta Lam-Tim Kabupaten Lampung Timur Nomor 07/DPD.GENTA-LTM/X/2024, Tanggal 14 Oktober 2024, Perihal Mohon Klarifikasi dan Surat Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/X/2024, Tanggal 25 Oktober 2024, Perihal Mohon Gelar Perkara, Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Terkait dengan surat tersebut Pada tanggal 07 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah bertemu dengan LSM Genta Lampung Timur bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dimana pada pertemuan tersebut LSM Genta Lampung Timur mempertanyakan perihal Pasal yang dipergunakan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang tercantum pada surat pemberitahuan status laporan. 2. Bahwa pada pertemuan tersebut juga Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah memberikan jawaban dan penjelasan terhadap pencantuman Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Pemilihan pada Surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, dimana Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah menjelaskan terdapat Kesalahan Pengutipan Pasal pada Surat Pemberitahuan tersebut, sehingga terkait dengan kesalahan tersebut Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah memberikan surat perbaikan sebagaimana dimaksud kepada pelapor dengan nomor: 280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 pada tanggal 07 Oktober 2024 perihal Perbaikan/Ralat Surat Nomor 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan, namun Pelapor menolak Surat Perbaikan tersebut. 3. Perlu ditegaskan Kembali bahwa Surat dengan Nomor: 269/PP.00.01/K.LA- 04/09/2024 perihal pemberitahuan status laporan tertangal 28 September 2024 merupakan Surat Pengantar terhadap pemberitahuan Status Laporan, dimana Surat tersebut bersifat pemberitahuan dan Tidak Berkaitan dengan Subtansi Pasal pada proses Penanganan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran a quo. 4. Sebagaimana penjelasan tersebut menurut Para Teradu dengan semua Penjelasan dan Keterangan sebagaimana diterangkan diatas. Proses Penanganan terhadap Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur. D. Bahwa terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam proses-proses penanganan pelanggaran Pemilihan, Para Teradu menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu Para Teradu Berpedoman pada Ketentuan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Tentang Pemilihan dan juga Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, dimana Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan Para Teradu untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur; Atau: Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-01 sampai dengan T-07, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-01 1. Formulir Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024; 2. Foto Dokumentasi Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran; 3. Tanda Terima Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, Tanggal 26 September 2024; 4. Surat Genta Lam-Tim Kabupaten Lampung Timur Nomor: 05/DPD.GENTA-LTM/IX/2024, Tanggal 26 September 2024, Perihal Indikasi Calon Kepala Daerah Menggunakan Alamat Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung timur untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur; 2. Bukti T-02 1. Berita Acara Rapat Pleno Tentang Penetapan Kajian Awal Nomor: 209/HK.01.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024; 2. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 005/LP/PB/Kab/08.06/IX /2024; 3. Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Pleno Tentang Penetapan Kajian Awal Nomor: 209/HK.01.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024; 3. Bukti T-03 Berita Acara Nomor: 205/PL.02.2-BA/1807/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024, tanggal 15 September 2024; 4. Bukti T-04 Status Laporan Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.17, Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024; 5. Bukti T-05 1. Surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan; 2. Dokumentasi Penyerahan Pemberitahuan Status Laporan; 6. Bukti T-06 1. Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1221/OT.07/K1/09/2024 Tanggal 26 September 2024, Perihal: Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Gelombang I); 2. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 364/PM.00.01/K.LA/09/2024, Tanggal 26 September 2024, perihal Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Lampung; 3. Surat Tugas Nomor : 29/OT.07/LA-04/09/2024, tanggal 27 September 2024, Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan Pengawasan Pemilihan S erentak Tahun 2024 ( Gelombang I ); 4. Surat Tugas Nomor : 414/PM.00.01/K.LA-04/09/2024, tanggal 27 September 2024, Perihal Melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Rangka Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Lampung; 7. Bukti T-07 1. Surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan nomor: 280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 pada tanggal 07 Oktober 2024 perihal Perbaikan/Ralat Surat Nomor 269/PP.00.01/K.LA- 04/09/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan; 2. Dokumentasi Surat nomor 280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 yang di tempelkan di depan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa setelah Pihak Terkait membaca pokok pengaduan Pengadu sebagaimana telah deregister dalam Perkara Nomor: 13-PKE-DKPP/I/2025, Pihak Terkait menyampaikan Jawaban, yang secara rinci akan diuraikan sebagai berikut : A. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang pada pokoknya mengadukan terkait dengan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, Tanggal 26 September 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Fauzi Ahmad, dengan terlapor A.n. M. Dawam Raharjo selaku bakal Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024, dimana terhadap aduan tersebut didalilkan oleh Pengadu terdapat ketidaksesuaian Pasal/Dasar Hukum pada surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, Tanggal 28 September 2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan. Terhadap Laporan/Aduan tersebut Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 26 September 2024, Pihak Terkait memperoleh informasi adanya Laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan Laporan Nomor:005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024, adapun materi yang dilaporkan oleh pelapor An. Fauzi Ahmad yaitu terkait dengan “Bahwa Pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur a.n. M. Dawam Raharjo ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, di duga pada saat melakukan pendaftaran menggunakan alamat rumah dinas yang beralamatkan di jalan lintas pantai timur RT 007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Kemudian dilakukan penelusuran di lapangan dan mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur, dimana menurut sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur saat dikonfirmasi mengenai keberadaan alamat tersebut, merupakan rumah dinas Bupati Lampung Timur. Kemudian dilakukan penelusuran kembali dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Lampung Timur dan sebagaimana penjelasan komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur a.n. Wanahari (bidang hukum) bahwa berkas dokumen Calon Bupati Lampung Timur a.n. M. Dawam Raharjo yang digunakan untuk mendaftar beralamatkan di jalan pantai lintas timur RT 007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur”. 2. Bahwa sebagaimana informasi yang diperoleh dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Timur, Pelapor menduga adanya pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh Terlapor an. M. Dawam Raharjo selaku Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 dengan menggunakan Alamat rumah dinas yang tertera dalam identitas kependudukan sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024. 3. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung telah melakukan pendampingan via telepon terhadap subtansi laporan yaitu terkait dengan point angka (2) sebagaimana diatas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung berpendapat bahwa pelanggaran terhadap penggunaan Fasilitas Negara berpedoman pada ketentuan Pasal 60 huruf “h” dan Pasal 70 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menjelaskan: - Pasal 69 huruf “h”, menyebutkan : Dalam kampanye dilarang : h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah - Pasal 70 Ayat (3), menyebutkan bahwa: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatas, Penggunaan Fasilitas Negara diatur dalam ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilihan yaitu terhadap larangan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan Kampanye serta larangan penggunaan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi Kepala Daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama yang dilaksanakan selama masa kampanye. Maka Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung berpendapat penggunaan Alamat rumah dinas yang tertera dalam identitas kependudukan sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Penggunaan Fasilitas Negara. 5. Bahwa selanjutnya Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung mengingatkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Timur harus melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan dalam hal ini tanggal 28 September 2024, untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil Laporan serta jenis dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. 6. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Timur terhadap Laporan sebagaimana dimaksud, menyatakan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan, sehingga tidak diregistrasi, hal ini selaras dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pasal 9 Ayat (2) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang menyebutkan bahwa “Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti : b. jenis dugaan pelanggaran”. b. Penjelasan pada Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota pada formular model A.4, yang menyatakan “Syarat materiel (menganalisa waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran Pemilihan, bukti – bukti yang disampaikan oleh pelapor).” c. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Tanggal 24 Oktober 2024, pada huruf “D” Penyusunan Kajian Awal dalam Point 2 (dua) huruf e menyebutkan “Kolom syarat materiel manganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilihan,a da atau tidaknya dugaan pelanggran pemilihan berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran Pemilihan, bukti – bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Apabila berdasarkan analisis tidak ditemukannya adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, maka Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel.” 7. Bahwa pada tanggal 28 September 2024, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Lampung, Dimana Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran berlaku sebagai PIC Tahapan Kampanye tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Koordinator Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. 8. Bahwa terkait dengan ketidaksesuaian Pasal/Dasar Hukum pada surat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 269/PP.00.01/K.LA- 04/09/2024, Tanggal 28 September 2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung tidak memberikan pendampingan sampai dengan teknis penyusunan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, karena Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Timur dianggap telah paham dan mengerti akan hal itu. [2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: PIHAK TERKAIT TELAH MELAKSANAKAN SUPERVISI TAHAPAN PENCALONAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. 1. Bahwa berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwenang: a. Mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggaarakan oleh KPU Kabupaten/Kota; b. Melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa pada masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Pemilhan Tahun 2024, KPU Provinsi Lampung melakukan supervisi dan pemantauan pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. Pada hari terakhir pendaftaran hanya terdapat 1 pasangan calon yang mendaftar yang diusung oleh 9 (sembilan) partai politik dan dinyatakan memenuhi syarat yaitu atas nama Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Jo. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan Keputusan Nomor 1225 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, dimana perpanjangan pendaftaran dibuka pada tanggal 2-4 September 2024. 4. Bahwa KPU Provinsi Lampung melakukan supervise dan pemantauan pada perpanjangan pendaftaran pada tanggal 4 September 2024, pada Masa Perpanjangan Pendaftaran tersebut terdapat 1 Bakal Pasangan Calon yang mendaftar yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan, yaitu atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, namun berkas pendaftaran pasangan calon tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi syarat kelengkapan, selain itu Partai PDI Perjuangan sebelumnya telah mengusung pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya yaitu pasangan calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Karena pengembalian berkas pendaftaran tersebut, maka Bakal Pasangan Calon M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. 5. Bahwa KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024, perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan 1 (satu) pasangan calon, yang salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan bahwa bagi parpol/gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran yang ditandatangani diatas materai dan disampaikan kepada pasangan calon dan parpol/gabungan parpol yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024. 6. KPU Provinsi Lampung melakukan supervisi dan pemantauan pada tanggal 12 September 2024, di mana Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan kembali mengajukan pendaftaran Pasangan Calon, dan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dinyatakan Lengkap, status pendaftaran diterima dan diberikan tanda terima pendaftaran. 7. Bahwa KPU Provinsi Lampung melakukan supervisi dan pemantauan terhadap KPU Kabupaten Lampung Timur saat melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat calon atas pasangan calon M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan mulai tanggal 12 s/d 16 September 2024. Pelaksanaan verifikasi administrasi berpedoman kepada Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 8. Bahwa hasil supervise dan pemantauan terkait dokumen syarat calon berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), penelitian dokumen memperhatikan indikator kebenaran dokumen meliputi: a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas b. memuat informasi terkait calon c. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, berdasarkan tanggal lahir terhitung sejak penetapan Pasangan Calon d. status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat pernyataan e. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yang sah dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, seluruh dokumen persyaratan Pasangan Calon dinyatakan benar, dan dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan memenuhi syarat, dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/1807/2/2024 tanggal 15 September 2024 dan disampaikan kepada Partai Politik Pengusung dan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. 9. Bahwa KPU Provinsi Lampung melakukan supervise dan pemantauan terhadap KPU Kabupaten Lampung Timur pada menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. [2.7.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: PIHAK TERKAIT TELAH MELAKSANAKAN TAHAPAN PENCALONAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. 1. Bahwa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Lampung Timur telah mengumumkan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur melalui pengumuman Nomor:507/PL.02.2- Pu/1807/2024 tanggal 24 Agustus 2024. Adapun penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur. (Vide Bukti PT. 1) 2. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon (27 s/d Agustus 2024) hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar yang diusung oleh 9 (sembilan) Partai Politik dan dinyatakan memenuhi syarat yaitu atas nama Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, sehingga merujuk kepada Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan Keputusan Nomor 1225 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, dimana perpanjangan pendaftaran dibuka pada tanggal 2 s/d 4 September 2024. 3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas perolehan suara sah partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Maka pada masa perpanjangan pendaftaran tersebut terdapat 1 Bakal Pasangan Calon yang mendaftar yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan yang pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 memperoleh sebanyak 93.926 suara sah dari total 603.523 suara sah, atau telah memenuhi syarat minimal 7,5 % suara sah sejumlah 45.265 suara, yaitu atas nama M.Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, namun berkas pendaftaran pasangan calon tersebut dikembalikan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur karena tidak memenuhi syarat kelengkapan berkas, selain itu juga Partai PDI Perjuangan sebelumnya telah mengusung pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya yaitu Pasangan Calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Karena pengembalian berkas tersebut Bakal Pasangan Calon M.Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, akan tetapi dalam perjalanan prosesnya permohonan sengketa tersebut dicabut. 4. Bahwa setelah masa perpanjangan Pendaftaran (2 s/d 4 September 2024) berakhir, di Kabupaten Lampung Timur hanya terdapat 1 Pasangan Calon yang pendaftarannya diterima. Selanjutnya KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024, perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan 1 (satu) pasangan calon, yang salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan bahwa bagi parpol/gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran yang ditandatangani diatas materai dan disampaikan kepada pasangan calon dan parpol/gabungan parpol yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024. 5. Bahwa Selanjutnya berdasarkan surat dinas tersebut, KPU Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1230 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Penerimaan Kembali Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana masa penerimaan kembali pendaftaran yaitu ditetapkan pada tanggal 12 s/d 14 September 2024. (Vide Bukti PT.2) 6. Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan kembali mengajukan pendaftaran Pasangan Calon, dan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dinyatakan Lengkap, status pendaftaran diterima dan diberikan tanda terima pendaftaran. 7. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat calon atas Pasangan Calon M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan mulai tanggal 12 s/d 16 September 2024. Pelaksanaan verifikasi administrasi berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 8. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur telah meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon dengan indikator sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tabel 4.1 Indikator Untuk Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon. 9. Bahwa khusus terkait dokumen syarat calon berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), penelitian dokumen memperhatikan indikator kebenaran dokumen meliputi: a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; b. memuat informasi terkait calon; c. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, berdasarkan tanggal lahir terhitung sejak penetapan Pasangan Calon; d. status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat pernyataan; e. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yang sah. 10. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi, seluruh dokumen persyaratan Pasangan Calon M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dinyatakan benar, dan dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan memenuhi syarat dengan menerbitkan Berita Acara Nomar 205/PL.02.2-BA/1807/2/2024 tanggal 15 September 2024 dan disampaikan kepada Partai Politik Pengusul dan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. (Vide Bukti PT.3) 11. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur selanjutnya menyampaikan Pemberitahuan dan mengumumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Lampung Timur kepada masyarakat melalui Pengumuman Nomor 579/PL.02.2-Pu/1807/2/2024 tanggal pengumuman 15 September 2024, untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat. (Vide Bukti PT.4) 12. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa tanggapan masyarakat, tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Lampung Timur. 13. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Lampung Timur menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 1245 TAHUN 2024 tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024. (Vide Bukti PT.5) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-1 Pengumuman Nomor:507/PL.02.2-Pu/1807/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024, tertanggal 24 Agustus 2024; 2. Bukti PT-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 1230 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Penerimaan Kembali Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tertanggal 11 September 2024; 3. Bukti PT-3 Berita Acara Nomor:205/PL.02.2-BA/1807/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024, tertanggal 15 September 2024; 4. Bukti PT-4 Pengumuman Nomor 579/PL.02.2-Pu/1807/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024, tertanggal 15 September 2024; 5. Bukti PT-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 1245 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu melakukan tindakan yang tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dengan mengeluarkan surat hasil kajian Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan Nomor: 269/PP.001/K.LA-04/09/2024 yang mencantumkan pasal yang tidak terkait dengan laporan sebagai dasar hukum. Pengadu juga menganggap ada upaya mengelabui dengan mencantumkan dan membacakan dasar hukum yang asal-asalan tersebut. Kemudian tanggal 14 Oktober 2024 LSM Genta Lamtim in casu Pengadu mengirimkan surat kepada Bawaslu Lampung Timur in casu Para Teradu dengan Nomor: 07/DPD.GENTA-LTM/X/2024 perihal Mohon Klarifikasi, dan tanggal 25 Oktober 2024 Pengadu kembali mengirimkan surat Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/X/2024 perihal Mohon Gelar Perkara atas laporan terkait Calon Bupati Lampung Timur atas nama Dawam Rahardjo yang menggunakan alamat rumah dinas Bupati Lampung Timur. Akan tetapi, terhadap dua surat a quo Para Teradu tidak membalasnya. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menerangkan pada hari Kamis, 26 September 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dari Fauzi Ahmad terkait dengan dokumen pendaftaran bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 atas nama M. Dawam Raharjo yang diduga mendaftar menggunakan alamat rumah dinas dengan Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024. Bahwa bukti yang disampaikan Pelapor berupa Rekaman Suara Sekretaris Disdukcapil Lampung Timur (yang berisi keterangan alamat rumah dinas bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 atas nama M. Dawam Raharjo) dan Video Keterangan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur (yang berisi keterangan alamat rumah dinas bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 atas nama M. Dawam Raharjo). Laporan tersebut pada pokoknya mempersoalkan pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur atas nama M. Dawam Raharjo ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, yang diduga menggunakan alamat rumah dinas yang beralamatkan di jalan lintas pantai timur RT 007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Kemudian dilakukan penelusuran dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur untuk mengkonfirmasi alamat tersebut, dimana menurut Sekretaris Disdukcapil alamat tersebut merupakan rumah dinas Bupati Lampung Timur. Kemudian dilakukan penelusuran kembali dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Lampung Timur dan berdasarkan penjelasan komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur atas nama Wanahari (bidang hukum) bahwa berkas dokumen Calon Bupati Lampung Timur atas nama M. Dawam Raharjo yang digunakan untuk mendaftar beralamatkan di jalan pantai lintas timur RT 007/RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur (Bukti T-01). Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan pembahasan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut yang hasilnya Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melakukan telaah terhadap Formulir Model A.1 beserta bukti Pelapor dan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, Pukul 14.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melakukan Pleno Penetapan Kajian Awal terhadap laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 sebagaimana Berita Acara Nomor: 209/HK.01.01/K.LA-04/09/2024 dengan kesimpulan laporan tersebut tidak diregistrasi dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat Materiel (Bukti T-02). Bahwa pertimbangan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur tidak meregister laporan tersebut yakni alamat yang digunakan oleh M. Dawam Raharjo sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 tertera dalam identitas kependudukan. Kemudian Pelapor menduga alamat tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Penggunaan Fasilitas Negara. Terhadap hal a quo Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada Pasal 69 huruf h selengkapnya berbunyi, “Dalam Kampanye dilarang: h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah”, dan Pasal 70 Ayat (3) huruf b selengkapnya berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”. Berdasarkan ketentuan tersebut Penggunaan Fasilitas Negara diatur dalam ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilihan sehingga penggunaan alamat rumah dinas yang tertera dalam identitas kependudukan sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Penggunaan Fasilitas Negara sebagaimana ketentuan Pasal 20 Ayat (2) huruf d angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 selengkapnya berbunyi, “Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 3. KTP-el dengan NIK”. Bahwa berkenaan dengan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024, sebagaimana Berita Acara KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 205/PL.02.2- BA/1807/2/2024, tanggal 15 September 2024, Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, S.H. dinyatakan Memenuhi Syarat, termasuk didalamnya hasil penelitian persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berupa KTP-el dengan NIK (Bukti T-03). Selain itu, dalam hal Persyaratan Administrasi Calon telah dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK, dimana seluruh dokumen dan indikator persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur telah dinyatakan benar dan kesimpulan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan Memenuhi Syarat. Bahwa karena laporan tidak diregistrasi, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengumumkan Status Laporan yang di ditempatkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dan mengirimkan surat pengantar pemberitahuan Status Laporan yang tidak diregister dengan Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, tanggal 28 September 2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan (Bukti T-05). Bahwa terkait ketidaksesuaian Pasal/Dasar Hukum yang tercantum pada surat a quo, telah dilakukan Koreksi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dimana terhadap hasil koreksi surat tersebut Frasa “Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang” yang diubah dengan bahwa terhadap laporan Pelapor tidak diregistrasi dikarenakan Laporan a quo Tidak Memenuhi Syarat Materiel. Bahwa dikarenakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sedang melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana Undangan dalam Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1221/OT.07/K1/09/2024 tanggal 26 September 2024, perihal Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Gelombang I), yang dilaksanakan pada hari Jum’at s.d. Senin, tanggal 27 s.d. 30 September 2024, bertempat di Hotel Prime Plaza Sanur, Kota Denpasar, Bali dan Undangan kegiatan dalam Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 364/PM.00.01/K.LA/09/2024, tanggal 26 September 2024, perihal Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, maka Teradu I memerintahkan kepada staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang menyusun surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 untuk menggunakan tanda tangan ketua dalam bentuk Scan (Bukti T-06). Akan tetapi, dalam surat tersebut terdapat kesalahan oleh Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dimana surat yang telah diberikan tanda tangan tersebut merupakan surat yang belum diperbaiki sebagaimana hasil Koreksi Teradu I. Kemudian, tanggal 7 Oktober 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, LSM Genta Lampung Timur bertemu dengan Bawaslu Kabupaten Lmapung Timur dalam rangka mempertanyakan perihal Pasal yang tercantum pada surat pemberitahuan status laporan. Pada pertemuan tersebut Bawaslu Kabupaten Lampung Timur memberikan jawaban dan penjelasan terhadap pencantuman Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Pemilihan pada Surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 terdapat Kesalahan Pengutipan Pasal, kemudian Bawaslu Kabupaten Lampung Timur memberikan surat perbaikan kepada Pelapor dengan nomor: 280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 perihal Perbaikan/Ralat Surat Nomor 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan, namun Pelapor menolak surat tersebut. Surat perbaikan tersebut juga telah ditempelkan di depan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur (Bukti T-07). Sehingga berkenaan dengan Surat Genta Lam-Tim Kabupaten Lampung Timur Nomor: 07/DPD.GENTA-LTM/X/2024, tanggal 14 Oktober 2024, perihal Mohon Klarifikasi dan Surat Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/X/2024, tanggal 25 Oktober 2024, perihal Mohon Gelar Perkara menurut Bawaslu Kabupaten Lampung Timur in casu Para Teradu sudah dijelaskan pada pertemuan tanggal 7 Oktober 2024 sebagaimana uraian di atas. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dengan tidak memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan, “Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat menetapkan putusan”. Dengan demikian, sidang pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], pada pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu melakukan tindakan yang tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dengan mengeluarkan surat hasil kajian Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan Nomor: 269/PP.001/K.LA-04/09/2024 yang mencantumkan pasal yang tidak terkait dengan laporan sebagai dasar hukum dan tidak membalas 2 (dua) surat dari LSM Genta Lamtim in casu Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur in casu Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 dari Pelapor Fauzi Ahmad terkait dengan dokumen pendaftaran bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 atas nama M. Dawam Raharjo yang diduga menggunakan alamat rumah dinas Bupati Lampung Timur (vide Bukti P-1). Laporan a quo pada pokoknya mempersoalkan pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur atas nama M. Dawam Raharjo ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, yang diduga menggunakan alamat di Jalan Lintas Pantai Timur, RT 007/RW 004, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur yang berdasarkan hasil penelusuran Pengadu ke Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur, sebagaimana penjelasan Sekretaris Disdukcapil, alamat tersebut merupakan rumah dinas Bupati Lampung Timur (vide Bukti T-01). Bahwa dalam laporannya, pelapor mengajukan bukti berupa rekaman suara Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur yang berisi keterangan alamat rumah dinas bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 a.n. M. Dawam Raharjo dan video keterangan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur yang berisi keterangan alamat rumah dinas bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 a.n. M. Dawam Raharjo. Bahwa menurut Pelapor in casu Pengadu, M. Dawam Raharjo selaku Calon Bupati Petahana Kabupaten Lampung Timur dianggap telah menggunakan fasilitas negara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024. Bahwa menindaklanjuti laporan Pengadu, pada tanggal 28 September 2024, pukul 14.00 WIB, Para Teradu melakukan Pleno Penetapan Kajian Awal melalui zoom meeting sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 209/HK.01.01/K.LA- 04/09/2024 dengan kesimpulan laporan tidak diregistrasi dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat Materiil (vide Bukti T-2). Menurut Para Teradu kesimpulan tersebut diambil berdasarkan fakta bahwa alamat rumah dinas yang digunakan oleh M. Dawam Raharjo sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 adalah alamat yang tercantum dalam KTP-el. Sedangkan terhadap dugaan pencantuman alamat rumah dinas sebagai bentuk pelanggaran penggunaan fasilitas negara, Para Teradu menerangkan bahwa larangan penggunaan fasilitas negara diatur dalam ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 69 huruf h Undang-Undang Pemilihan yang menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah”, dan Pasal 70 ayat (3) huruf b yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”. Bahwa menurut Para Teradu, pencantuman alamat rumah dinas Bupati Lampung Timur juga telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan, “Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 3. KTP-el dengan NIK”. Bahwa terungkap pula fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Lampung Timur, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, seluruh dokumen persyaratan Pasangan Calon Bupati Lampung Timur atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dinyatakan benar dan disimpulkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 205/PL.02.2-BA/1807/2/2024 tanggal 15 September 2024 (vide Bukti T-03 dan Bukti PT-3). Bahwa setelah melakukan rapat pleno, Para Teradu mengumumkan Status Laporan yang ditempel di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dan mengirimkan surat pengantar pemberitahuan Status Laporan yang tidak diregister dengan Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu melalui pesan Whatsapp (vide Bukti T-05). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu melakukan Pleno Penetapan Kajian Awal terhadap Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 melalui Zoom Meeting dikarenakan sedang melaksanakan tugas kedinasan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Adapun Teradu I, Teradu III, dan Teradu V menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Gelombang I), yang dilaksanakan hari Jumat s.d. Senin, tanggal 27 s.d. 30 September 2024, bertempat di Hotel Prime Plaza Sanur, Kota Denpasar, sebagaimana Undangan dalam Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1221/OT.07/K1/09/2024 tanggal 26 September 2024. Sedangkan Teradu II dan Teradu IV menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Lampung yang dilaksanakan hari Sabtu, tanggal 28 September 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 364/PM.00.01/K.LA/09/2024, tanggal 26 September 2024 (vide Bukti T-06). Sehingga saat itu Teradu I memerintahkan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang menyusun Surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 agar tanda tangan ketua in casu Teradu I menggunakan tanda tangan scan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa tanggal 7 Oktober 2024, Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dan bertemu Para Teradu untuk menanyakan pasal yang tercantum dalam Surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 (vide Bukti P-2). Dalam pertemuan tersebut, Para Teradu baru menyadari bahwa Pasal 48 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pemilihan masih tercantum sebagai dasar hukum bahwa laporan a quo tidak memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilihan. Padahal berdasarkan keterangan Teradu II bahwa pada saat pelaksanaan rapat pleno penetapan kajian awal, draf surat yang dibuat oleh staf Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah dikoreksi Para Teradu dan pencantuman Pasal 48 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pemilihan sudah dihilangkan. Dalam pertemuan tanggal 7 Oktober 2024 tersebut, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan kepada Pelapor in casu Pengadu bahwa pencantuman Pasal 48 ayat 2 huruf a Undang-Undang Pemilihan merupakan kesalahan pengutipan pasal dan surat tersebut merupakan surat yang belum diperbaiki sebagaimana hasil koreksi. Kemudian Para Teradu memberikan surat perbaikan kepada Pengadu dengan Nomor: 280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 perihal Perbaikan/Ralat Surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan, namun Pengadu menolak surat tersebut. Bahwa surat perbaikan tersebut juga telah ditempelkan di depan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur (vide Bukti T- 07). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Oktober 2024, Pengadu mengirimkan Surat Nomor: 07/DPD.GENTA-LTM/X/2024 perihal Mohon Klarifikasi kepada Para Teradu yang pada pokoknya Pengadu mempertanyakan kebenaran alamat rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran Calon Bupati Lampung Timur Tahun 2024 dan meminta bunyi Pasal 48 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti P-3). Akan tetapi, Para Teradu tidak membalas surat tersebut. Kemudian tanggal 25 Oktober 2024, Para Teradu kembali menerima Surat dari Pengadu dengan Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/X/2024, perihal Mohon Gelar Perkara yang pada pokoknya Pengadu dan Para Teradu melakukan gelar perkara terkait Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 (vide Bukti P-4). Para Teradu mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak membalas 2 (dua) surat Pengadu tersebut karena menurut Para Teradu secara substansi sudah dijelaskan pada pertemuan tanggal 7 Oktober 2024 dan surat perbaikan juga sudah diberikan kepada Pengadu. Selain itu, tidak ada ketentuan dalam peraturan Bawaslu yang mengatur tentang gelar perkara terhadap hasil penanganan laporan. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Para Teradu dalam menangani laporan a quo telah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme dan prosedur mulai dari menyusun kajian awal, melakukan rapat pleno, sampai dengan penerbitan status laporan. Bahwa terhadap kekeliruan pencantuman pasal dalam Surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 tertanggal 28 September 2024 telah dijelaskan oleh Para Teradu kepada Pengadu dalam pertemuan tanggal 7 Oktober 2024 dan telah diterbitkan Surat Nomor: 280.A/PP.00.01/K.LA-04/10/2024 perihal Perbaikan/Ralat Surat Nomor: 269/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 7 Oktober 2024. Bahwa DKPP menilai kekeliruan pencantuman tersebut bukan terjadi karena tindakan Para Teradu yang tidak profesional atau tidak cermat, akan tetapi murni karena kesalahan teknis yang mana sebenarnya telah dilakukan koreksi atau ralat pada pleno tanggal 28 Sepember 2024. Sedangkan terhadap 2 (dua) surat yang disampaikan Pengadu pada tanggal 14 Oktober 2024 dan 25 Oktober 2024, DKPP menilai Para Teradu telah menjawab dan menjelaskan substansi 2 (dua) surat tersebut dalam pertemuan tanggal 7 Oktober 2024. Para Teradu juga telah menerbitkan surat ralat pemberitahuan status laporan pada tanggal 7 Oktober 2024. Akan tetapi, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu guna untuk memberikan pelayanan publik yang baik serta memastikan adanya transparansi dalam pelaksanaan tugas Bawaslu agar kedepannya Para Teradu dapat membalas secara tertulis apabila terdapat surat yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghindari syakwasangka negatif masyarakat terkait pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Dengan demikian DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lailatul Khoiriyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Teradu II Hendri Widiono, Teradu III Syahroni, Teradu IV Christine Bunga Ellora dan Teradu V Rizka Septia masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani