Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.85/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Pare-Pare
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 10 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 3 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 203/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 85/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa terjadi pengurangan suara untuk Caleg PAN No Urut 5 Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradutelah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu, karena melanggar prosedur pada saat perhitungan suara, dimana di TPS 18 Bukit Indah dihitung terlebih dahulu adalah DRPD Kota. Berdasarkan keterangan Pengadu di TPS 18 Bukit Indah sebanyak 7 suara segharusnya 10 suara adalah tidak beralasan karena berdasarkan hasil kroscek C1 dan C1 Pleno sebagai tindak lanjut rekomendasi Panwaslu adalah tetap 7 suara.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (4); Pasal 5; Pasal 10; Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI Teradu I dan Teradu II atas nama Baharia Tahir, SE (Ketua PPK Kec. Soreang Kota Pare-Pare), Najib (Ketua KPPS Bukit Indah) sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 85/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 203/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 85/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Namri Nasir
Pekerjaan : Partai PAN
Alamat : BTN Soreng Permai Blok H Kota Pare-Pare.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Baharia Tahir, SE
Pekerjaan : Ketua PPK Kec.Soreang Kota Pare-Pare
Alamat : Jl. Laupe Kantor Kec. Soreang Kota Pare-Pare
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Najib
Pekerjaan : Ketua KPPS Bukit Indah
1
Alamat : Jl. A. Makkulau Kota Pare-Pare
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 3 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 203/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
85/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa terjadi pengurangan suara untuk Caleg PAN No Urut 5 Kec. Soreang a.n
Namri Nasir, AMD. Di Tingkat PPS dan PPK dan ada tiga surat suara cobolos
Partai dan Nomor Urut 5, namun disahkan suara ke Partai;
2. Bahwa saksi melakukan keberatan dan protes tetapi tidak dindahkan oleh petugas
TPS kemudian peengadu melaporkan persoalan tersebut ke Panwaslu Kota Pare-
Pare dan mengeluarkan rekomendsari ke PPK Kec Soreang dan KPU untuk
ditindak lanjuti, tetapi rekomendasi dan keberatan saksi tidak diindahkan dan
tidak dilaksanakan;
3. Bahwa di TPS 18 Kelurahan bukit Indah yang dihitung pertama adalah DPRD
Kotta Bukan DPR-RI;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
2
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Rekomendasi Panwaslu Kota Pare-Pare Nomor
14/LP/Pileg/IV/2014;
2. Bukti P-2 : Copy Model D.1;
3. Bukti P-3 : Copy Penerusan laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke
DKPP;
4. Bukti P-4 : Copy Model C1 asli;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I bahwa rekomendasi Panwas telag ditindaklanjuti dengan
klarifikasi perolehan suara dan menurut Teradu I tidak ada perbedaan antara C1
dengan C1 Plano;
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, para Teradumemohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untukmemutuspengaduanini, sebagaiberikut:
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
3
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
4
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat (Vide; P-1), Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
para Teradutelah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu, karena
melanggar prosedur pada saat perhitungan suara, dimana di TPS 18 Bukit Indah
dihitung terlebih dahulu adalah DRPD Kota. Berdasarkan keterangan Pengadu di TPS
18 Bukit Indah sebanyak 7 suara segharusnya 10 suara adalah tidak beralasan
karena berdasarkan hasil kroscek C1 dan C1 Pleno sebagai tindak lanjut rekomendasi
Panwaslu adalah tetap 7 suara. Saksi partai PAN pada saat perhitungan di TPS
mapupun rekapitulasi di tingkat PPS tidak pernah mengajukan keberatan.
[4.2]Menimbang, Para Teradu dalam jawabannya membantah seluruh dalil
pengaduan Pengadu. Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi Panwas dan
telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi perolehan suara dan menurut Teradu I tidak
ada perbedaan antara C1 dengan C1 Plano. Berdasarkan fakta persidangan tidak
terjadi kesalahan prosedur dalam proses perhitungan karena dimulai dari DRPD
Kota. Sebab prosedur mendahulukan penghitungan DPRD Kota, tidak memiliki
pengaruh pada perolehan suara Pengadu atau peserta lain di TPS 18 Bukit Indah.
Berdasarkan hal fakta-fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa seluruh Teradu tidak
terbukti melanggar asas jujur, adil, independensi, dan sumpah jabatan (Pasal 3 ayat
(4), Pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu) dengan
demikian aduan Pengadu dapat dikesampingkan.
5
[4.3] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut etika.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[4.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITASI Teradu I dan Teradu II atas nama Baharia Tahir, SE (Ketua
PPK Kec. Soreang Kota Pare-Pare), Najib (Ketua KPPS Bukit Indah) sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati, S.H.,
M.H.,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Puluh bulan
Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Senin tanggal sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Empat
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof.
6
Dr. Anna Erliyana,Dr. ValinaSingkaSubekti, M. Si., Pdt. SautHamonanganSirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,masing-masing sebagai Anggota, tidak
dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan
/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
7