Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 88 Tahun 2023
Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-08-2023
👁 29 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Juli 2023, sebagai berikut: A. DAS SOLLEN - BASIS ETIK A.1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti surat Pengadu tertanggal 15 September 2022 perihal Usulan Pengkajian Komprehensif tentang Penetapan Daerah Pemilihan di Kabupaten Bandung dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Tahun 2024 dan Surat Tanggapan Masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu tertanggal 5 Desember 2022 mengenai Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa pokok yang menjadi keberatan Pengadu berkaitan dengan informasi rencana pemindahan Kecamatan Cangkuang yang pada Pemilu 2019 berada di Dapil 2 tetapi pada Pemilu 2024 dipindahkan ke Dapil 5.
Pasal DilanggarPasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022, terdapat 7; Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6; Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022; Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Agus Baroya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bandung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 88-PKE-DKPP/VI/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 109-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/VI/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Cecep Supriatna Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kp. Sukarame. RT. 01/09 Desa Sukarame. Kec. Pacet. Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Agus Baroya Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bandung Alamat : Jl. Sindangwargi. Desa Soreang. Kec. Soreang. Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Juli 2023, sebagai berikut: A. DAS SOLLEN - BASIS ETIK A.1. NORMA JUJUR [A.1.1] Kejujuran dan kehormatan tidak lahir dari Undang-Undang, tetapi lahir dari hati dan pikiran. [1.2] Dalam dunia profetik, di Islam, kata jujur menunjuk secara langsung pada Al Qur’an Surah An Nisaa ayat 108: “Mereka dapat bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak akan dapat bersembunyi dari Allah, karena Allah beserta mereka ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Allah Maha Meliputi Ilmu-Nya terhadap apa yang mereka kerjakan” [A.1.3] Dan pada Hadist Riwayat Bukhari Muslim, sumber dari Abdullah Bin Mas’ud : “Sesungguhnya kejujuran itu membawa pada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga dan orang-orang yang membiasakan dirinya berkata jujur sehingga ia tercatat disisinya Allah sebegai orang yang benar” [A.1.4] Imam Gahazali men-teknis-kan perbuatan jujur dalam bentuk: Jujur dalam niat, jujur dalam perkataan dan jujur dalam perbuatan. [A,1.5] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi kata jujur adalah: 1. lurus hati, tidak berbohong (misalnya dengan berkata apa adanya); 2. tidak curang (misalnya dalam permainan, dengan mengikuti aturan yang berlaku). [A.1.6] Sementara dalam bahasa Belanda sinonim kata jujur adalah eerlijk dan oprecht. Definisi bahasa Belanda ini akan mulai digunakan jika sudah masuk pembahasannya pada model pendekatan hukum terkait produk hukum dari KPU yang dihasilkan dari suatu proses yang tidak jujur. Dan hal tersebut jelas terkait pula dengan substansi perbedaan antara gebonden beschikking dan vrije beschikking dalam melihat produk TUN KPU tentang Penetapan Dapil di Kabupaten Bandung yang rangkaian proses-nya dimulai dari perbuatan KPU Kabupaten Bandung. Gebonden berupa kewajiban pejabat TUN yang wajib terikat pada Peraturan perUndang-Undangan (PUU) yang mengatur tentang kewenangannya dalam melaksanakan tugasnya, dan vrije sebagai kebijakan alternatif dari pejabat TUN terhadap “sesuatu” yang memang belum diatur oleh PUU. Hal ini yang kemudian nantinya mungkin dapat menjadi pertanyaan hukum yang substansial di badan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, pertanyaan hukum yang sebenarnya sangat-sangatlah sederhana: 1. Apakah rangkaian perbuatan nyata yang dilakukan oleh Teradu dalam proses penyusunan Dapil di Kabupaten Bandung tersebut adalah rangkaian perbuatan yang masuk pada tipologi gebonden beschikking atau vrije beschikking? 2. Bahwa proses penyusunan Dapil di Kabupaten Bandung jelas adalah suatu proses yang gebonden, rangkaian proses (step by step) yang terikat pada ketentuan PUU, dan oleh sebab itu apakah ketentuan PUU tersebut memang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung? 3. Sebaliknya jika proses penyusunan Dapil di Kabupaten Bandung tersebut di- klaim sebagai sesuatu yang vrije, maka apakah ke-vrije-an tersebut dapat seenak perutnya diterapkan dan secara langsung hasilnya dapat pula secara langsung ter-klaim-kan juga telah telah memenuhi asas umum pemerintahan yang baik (UU ADMINPEM)? [A.1.7] Bahwa kata “kejujuran” dalam diri someone juga bukanlah urusan dunia dalam yang absolut misterius tak terukur, pada suatu peristiwa yang masih misterius-pun ilmu pengetahuan sudah mampu mengungkap model teoritisnya melalui Adaptive Lie Detector (ALIED) dan Guilty Knowledge Test (GKT) menggunakan alat bantu perangkat Lie Detector/Polygraph (PPDD - Psycho Pychophysiological Deception Detection/PDI - Pychophysiological Detection of Information/EDD - Electrodermal Deception Detection). [A.1.8] Sementara untuk suatu peristiwa konkret yang nampak nyata dan jelas, cukup menggunakan bukti fakta konkret didepan mata itu saja. Artinya tidaklah terlalu sulit untuk membuktikan “mana yang jujur dan mana yang tidak”, fakta konkret itu sendiri yang secara langsung akan membuktikannya. [A.1.9] Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) ditemukan 17 (tujuh belas) kata jujur, hal tersebut membuktikan bahwa perintah untuk berlaku bersikap dan bertindak jujur jelas adalah perintah UU. [A.1.10] Dan pada UUD 1945 juga ditemukan satu kata “jujur”, hanya ada pada Pasal 22 e ayat (1) : “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. [A.1.11] Hal tersebut membuktikan bahwa norma jujur bukanlah hanya sekedar Perintah UU saja, tetapi merupakan perintah konstitusi, kata jujur adalah kata salah satu kata kunci dari tujuh kata kunci dalam pelaksanaan Pemilu di Republik ini. [A.1.12] Bahwa original intent dari UU 7/2017 adalah untuk melaksanakan Pasal 22 e UUD 1945, artinya kata jujur adalah dasar dari adanya suatu Pemilu, tidak akan dapat disebut suatu Pemilu jika tidak ada kejujuran dalam pelaksanaannya, itu menurut UU 7/2017 itu sendiri. [A.1.13] Dan karenanya pelanggaran terhadap norma jujur adalah pelanggaran terhadap konstitusi, pelanggaran yang sangat-sangat substansial sekaligus pelanggaran terhadap UU, pelanggaran yang sangat-sangat fundamental, pelanggaran terhadap kontruksi dasar dari adanya Pemilu itu sendiri. [A.1.14] Sederhananya, pelanggaran terhadap norma jujur bukan hanya durhaka kepada perintah orang tua saja, tetapi telah durhaka kepada perintah Tuhan YME, perintah dari causa prima dari adanya eksistensi Penyelenggara Pemilu itu sendiri. Tidak akan ada eksistensi Penyelenggara Pemilu jika tidak ada eksistensi Pemilu itu sendiri, dan tidak akan ada eksistensi Pemilu jika tidak ada kejujuran dalam pelaksanaannya. Mungkin begitu alurnya logika filsafatnya dalam pendekatan eksistensialm ala Fyodor Mikhallovich Dostrovsky dalam karyanya The Idiot yang menggambarkan kejujuran pikiran dalam kehidupan Prinz Myschkin. [A.1.15] Spesifik kata UUD 1945 dan kata jujur juga nampak pada sumpah dan janji dari anggota KPU saat dilantik (Pasal 36 ayat (2) UU 7/2017): "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya... dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum...” [A.1.16] Dari Sumpah/Janji tersebut langsung nampak bahwa Anggota KPU: 1. Dalam memenuhi tugas dan kewajiban adalah berpedoman pada UUD 1945, dan UUD 1945 menunjuk pada parameter kewajiban untuk berlaku jujur; 2. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan jujur. [A.1.17] Kemudian pada Pasal 456 UU 7/2017 disebutkan : “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”. [A.1.18] Artinya bahwa kata jujur adalah dasar yang membentuk norma-norma yang ada pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu. jujur adalah salah satu fundamen dari 5 (lima) fundamen yang membentuk Kode Etik Penyelenggara Pemilu, fundamen selain dari kata (1) “berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; (2) “bekerja dengan sungguh-sungguh”; (3) “adil”; dan (4) “cermat”. [A.1.19] Pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (“PERDKPP 2/2017”) ditemukan 7 (tujuh) kata jujur. [A.1.20] Secara teknis Pasal 6 ayat (2) huruf a PERDKPP 2/2017 disebutkan: “jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan” [A.1.21] Dan lebih teknis lagi pada Pasal 9 PERDKPP 2/2017 disebutkan: “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.” [A.1.22] Bahwa Pasal 157 ayat (3) UU 7/2017 sudah sangat tegas menyebutkan : “Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oreh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota...”. [A.1.23] Kesimpulan sederhananya bahwa Anggota KPU Kabupaten Bandung adalah terikat dan wajib jujur dalam semua aktivitas ke-KPU-annya. [A.1.24] Dan jika Anggota KPU Kabupaten Bandung tidak jujur, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 158 dan 159 UU 7/2017 itu telah menjadi kewenangan DKPP untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskannya. A.2. NORMA ADIL [A.2.1] Bahwa dalam konstitusi dan semua regulasi terkait Pemilu, kata “adil” akan selalu bersanding dengan kata “jujur”, dikenallah istilah Jurdil (Jujur dan Adil); [A.2.2] Bahwa norma Jurdil ini pula yang menjadi batu uji yang paling fundamental bagi setiap perbuatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; [A.2.3] Bahwa perbuatan yang tidak jujur jelas akan menghasilkan perbuatan yang tidak adil, sementara perbuatan yang tidak adil masih akan tetap menemui dua model pendekatan terkait tipologi feedback yang dihasilkannya, misalnya bisa komutatif bisa distributif. Karenanya, kejujuran-lah yang akan membentuk keadil-an. Bisa berhari-hari tak selesai-selesai jika berdebat soal wujud langsung dari kata adil, sementara untuk kata jujur, lebih sederhana dan simpel untuk menunjuk wujud langsungnya, semua orang pasti akan dapat dengan mudahnya membedakan mana perbuatan yang dapat disebut perbuatan yang jujur dan mana perbuatan yang tidak jujur. [A.2.4] keadil-an dalam semua proses tahapan Pemilu pasti akan muncul jika Penyelenggara Pemilu-nya jujur, demikian pula sebaliknya, ketika Penyelenggara Pemilu-nya tidak jujur, maka jangan harap pelaksanaan Pemilu akan menghasilkan keadil-an: “Sesungguhnya Allah tidak merubah BIQOUMIN sehingga mereka merubah ANFUSIHIM pada diri mereka sendiri” (QS : Ar Raad : 11) [A.2.5] Jangan harap Pemilu di Kabupaten Bandung akan menghasilkan produk Pemilu yang adil jika KPU-nya tidak jujur, demikian sebaliknya, KPU yang tidak adil pasti akan menghasilkan hasil pemilu yang tidak jujur dan penuh dengan masalah berkepanjangan. [A.2.6] Secara spesifik PERDKPP 2/2017 menyebutkan: “Pasal 6 ayat (2) huruf c: adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Pasal 10 : Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. [A.2.7] Bahwa frasa ber-bold (dihitam tebalkan) diatas sekaligus menunjuk pada pemaknaan bahwa Penyelenggara Pemilu tidak melakukan perbuatan yang sepihak. Dalam dunia hukum biasa dikenal dengan prinsip due process of law, dalam dunia administrasi pemerintahan dikenal prinsip fairness. [A.2.8] Bahwa secara teknis sederhana, perbuatan sepihak akan nampak dari adanya perbuatan arogan yang substansinya: 1. Berpendapat dan memutuskan sesuatu tanpa sebelumnya memberitahukan kepada pihak yang berkepentingan dengan pendapat dan putusan tersebut; 2. Berpendapat dan memutuskan sesuatu tanpa kehadiran pihak yang berkepentingan dengan pendapat dan putusan tersebut; 3. Tidak memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk membela dirinya, membela pendapatnya yang bebeda tersebut [A.2.9] Lebih sederhananya lagi, parameter sepihak-atau tidaknya-lah adalah parameter yang paling mudah dan menjadi batu uji akan adil atau tidaknya dari suatu perbuatan Penyelenggara Pemilu. B. DAS SEIN – FAKTA KEJADIAN YANG TERJADI [B.1] Pada awal September Pengadu mendengar bahwa KPU Kabupaten Bandung akan melakukan Penataan Dapil dengan jumlah dapil yang tetap sama tetapi ada perubahan pada alokasi kursi-nya. Perubahan spesifik “informasi katanya tersebut” adalah pada Kecamatan Cangkuang yang pada Pemilu sebelumnya (2009 – 2019) berada di Dapil II tetapi pada Pemilu 2024 akan dipindahkan ke Dapil V. [B.2] Bahwa Pengadu melihat acara pemindahan dapil dan/atau otak atik dapil yang selama ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung adalah didasarkan pada common sense dan asumsi-asumsi saja, tidak didasarkan pada adanya satu kajian yang mendalam tentang ke-spesifik-an dan perbedaan antar wilayah di Kabupaten Bandung yang menjadi dasar otak/atik Dapil itu sendiri. [B.3] Bahwa pada bulan September 2022 tersebut belumlah masuk pada tahapan penataan dapil, karenanya Pengadu melihat bahwa persoalan ini perlu di-respon cepat tanggap sebelum masuk tahapan penataan dapil tersebut sehingga diharapkan ketika KPU Kabupaten Bandung sudah masuk pada tahapan tersebut maka produk yang dihasilkan akan lebih cerdas berbasis pada hasil kajian yang mendalam, bukan hanya hasil dari common sense dan/atau utak atik ilmu cucokologi yang menyebalkan. [B.4] Karenanya pada tanggal 15 September 2022 Pengadu menyampaikan secara langsung surat ke KPU Kabupaten Bandung Perihal Usulan Pengkajian Komprehensif Tentang Penetapan Daerah Pemilihan di Kab. Bandung Dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Tahun 2024 (Vide Bukti L-1). [B.5] Pada saat menyampaikan surat tersebut Pengadu sekaligus diterima oleh Teradu (Ketua KPU Kab Bandung) dan Pengadu sekaligus menyampaikan secara lisan penjelasan terkait materil surat tersebut. [B.6] Substansi dari surat dan penjelasan lisan dari Pengadu adalah bahwa meminta kepada KPU Kabupaten Bandung untuk lebih cerdas dalam melakukan penataan Dapil, wujud kecerdasan tersebut adalah dengan melakukan kajian yang lebih mendalam terlebih dahulu sebelum melakukan utak atik cucokologi Dapil. [B.7] Dan Pengadu juga menyampaikan keberatan Pengadu terkait “informasi katanya” tentang pemindahan Kecamatan Cangkuang tersebut karena hal tersebut bukanlah hal yang substantif. [B.8] Bahwa hingga hari ini tidak ada balasan dan jawaban dari KPU Kabupaten Bandung terkait Surat Pengadu tertanggal 15 September 2022 tersebut; [B.9] Karena tidak ada respon dari KPU Kabupaten Bandung, maka pada tanggal 21 September 2022 Pengadu mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum Perihal Usulan Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penetapan Daerah Pemilihan di Kabupaten Bandung Dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 (Vide Bukti L-2) [B.10] Bahwa hingga hari ini juga tidak ada balasan dan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum terkait surat Pengadu tersebut; [B.11] Tanggal 23 November 2022 Pengadu membaca Pengumuman KPU Kabupaten Bandung Nomor: 325/PL.03.1-PU/3204/2022, tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung alam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti L-3); [B.12] Bahwa pada Pengumuman KPU Kabupaten Bandung Nomor: 325/PL.03.1- PU/3204/2022 tersebut Pengadu melihat bahwa KPU Kabupaten Bandung tetap memaksakan ilmu utak atik cucokologi-nya, dan Pengadu menyimpulkan bahwa apa yang sudah Pengadu sampaikan pada 15 September 2022 tersebut tidak di- respon oleh KPU Kabupaten Bandung, sekaligus itu membuktikan bahwa KPU Kabupaten Bandung lebih nyaman menggunakan common sense indera keenam utak-atik berdasarkan ilmu cucokologi daripada menggunakan ilmu pengetahuan berdasarkan kajian yang mendalam tentang ke-wilayah-an Kabupaten Bandung itu sendiri dan model sinkronisasi-nya dengan PKPU; [B.13] Tanggal 5 Desember 2022 Pengadu menyampaikan Surat Tanggapan Masyarakat Terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung alam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti L-4); [B.14] Substansinya Pengadu tetap meminta kepada KPU Kabupaten Bandung untuk lebih cerdas dan tidak menerapkan ilmu cucokologi dalam penataan Dapil tersebut; [B.15] Bahwa Pengadu bukanlah penerima gaji dari APBN/APBD, tetapi karena kesadaran Pengadu bahwa sepertinya KPU Kabupaten Bandung sudah terlanjur berkarat menjalani ritual common sense sebagai penganut aliran ilmu cucokologi, maka dengan penuh kesadaran, secara mandiri Pengadu menyusun kajian sendiri secara mandiri terkait Dapil di Kabupaten Bandung yang menurut Pengadu akan lebih sinkron dengan PKPU daripada produk para penganut aliran cucokologi (Vide Bukti L-5 dan L-6); [B.16] Sebenarnya pada saat Pengadu jungkir balik muter-muter otak melakukan kajian tersebut Pengadu sebel kesal setengah mati kepada KPU Kabupaten Bandung, seharusnya mereka yang melakukan itu, bukan Pengadu, mereka yang makan APBN/APBD, sementara Pengadu tidak, tetapi tetap saja otak Pengadu yang jungkar jungkir, sementara mereka malah ongkang-ongkang kaki menikmati APBN/APBD, ironis; [B.17] Dan rencananya kajian Pengadu tersebut akan Pengadu sampaikan secara langsung pada saat tahapan uji publik penataan dapil; [B.18] Bahwa Timing pelaksanaan uji publik tidak Pengadu ketahui secara pasti karena memang belum ada pengumuman KPU Kabupaten Bandung tentang waktu pelaksanaanya, dan Pengadu sendiri masih merasa lebay bahwa KPU Kabupaten Bandung pasti akan mengundang Pengadu dalam uji publik tersebut sebagai unsur pemangku kepentingan, legal standing Pengadu sebagai pemangku kepentingan jelas telah terpenuhi karena Pengadu sudah menyampaikan surat sebagaimana Vide Bukti L-1, L-2 dan L-4; [B.19] Pengadu mengakui memang lebay, tetapi Pengadu tetap memantau menunggu pengumuman timing pelaksanaan uji publik di website KPU Kabupaten Bandung; [B.20] Tetapi pada siang hari tanggal 14 Desember 2022, Pengadu kaget karena Pengadu mendapatkan informasi berita dari Media Online Visi.News (rilis hari Selasa tanggal 13 Desember 2022) bahwa besok tangal 14 Desember 2022 (hari itu) KPU Kabupaten Bandung akan melaksanakan tahapan Uji Publik tentang Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Bandung (Vide Bukti L-6); [B.21] Karenanya pada saat itu juga (tanggal 14 Desember 2022, Jam 14. 08 WIB) Pengadu via chat WhatsApp menghubungi Teradu (Ketua KPU Kabupaten Bandung) untuk melakukan klarifikasi tentang berita di Media Visi.News tersebut terkait timing Uji Publik yang dilaksanakan hari itu; [B.22] Sekaligus Pengadu bertanya kenapa Pengadu tidak diberitahukan, diikutsertakan dan/atau diundang dalam uji publik tersebut karena menurut Pengadu legal standing Pengadu sudah memenuhi kriteria untuk dapat disebut “pemangku kepentingan” pada uji publik tersebut; [B.23] Melalui chat WhatsApp, jawaban Teradu: 1. Uji publik telah selesai dilaksanakan tadi pagi jam 09.00 WIB; 2. Basa–basi mempersilahkan Pengadu kalau mau datang ngopi-ngopi ke kantor KPU. Screenshoot chat WhatsApp Pengadu dengan Teradu (Vide Bukti L-7); [B.24] Pengadu jelas shock, dan jam 20.17 WIB, Pengadu menyampaikan kepada Teradu bahwa Pengadu sebenarnya telah menyiapkan Vide Bukti L-5A dan L-5B apabila Pengadu diberitahukan, diikutsertakan dan/atau diundang pada uji publik tersebut, sekaligus Pengadu kirimkan L-5A dan L-5B tersebut kepada Teradu. Tetapi tidak ada respon dari Teradu. Screenshoot chat WhatsApp Pengadu dengan Teradu (Vide Bukti L-7); [B.25] Bahwa pada sore hari tanggal 15 Desember 2022 Pengadu lebih kaget lagi tujuh kelililng, karena pada sore hari itu Pengadu menerima telepon via WhatsApp dari Acil Herdiana dari Partai PAN yang menyampaikan: 1. Menanyakan kepada Pengadu kenapa Pengadu tadi pagi tidak hadir di Hotel Sutan Raja Soreang pada saat KPU Kabupaten Bandung melaksanakan acara uji publik tentang rancangan penataan Dapil; 2. Bahwa pada saat uji publik tersebut Acil Herdiana secara langsung mempertanyakan apakah ada tanggapan masyarakat tentang Rancangan Dapil? dan Teradu menyampaikan bahwa ada tanggapan masyarakat dari Pengadu, namun menurut Teradu tanggapan Pengadu tersebut tidak substansi dan tidak teknis [B.26] Kemudian pada malam harinya, Pengadu mendapat informasi juga dari Tatang Gunawan dari Partai Nasdem yang hadir juga pada acara hari itu, yang bersangkutan juga mempertanyakan kenapa Pengadu tidak hadir pada pelaksanaan Uji Publik di Hotel Sutan Raja pagi hari tadi. [B.27] Karenanya berdasarkan fakta yang ada: 1. Bahwa pelaksanaan tahapan uji publik adalah dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022; 2. Bahwa pada saat Teradu menjawab chat Pengadu tanggal 14 Desember 2022 tersebut, pada saat itu tahapan uji publik belum dilaksanakan dan baru pada esok harinya dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Soreang. C. TURNING POINT [C.1] Berdasarkan fakta-fakta konkret yang ada, terbukti dan sangat-sangat meyakinkan bahwa: 1. Teradu tidak pernah menjawab surat-surat yang sudah disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu; 2. Teradu tidak pernah mempertimbangkan materiil surat yang sudah disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu, dan Teradu tetap memaksakan penataan Dapil sesuai dengan hasil karya utak atik cucokologinya sendiri. 3. Teradu telah membohongi Pengadu: 1) Menyebutkan bahwa tahapan uji publik sudah dilaksanakan tanggal 14 Desember jam 09:00 di Kantor KPU; 2) Tidak menyampaikan kepada Pengadu bahwa tahapan uji publik barulah akan dilaksanakan esok hari tanggal 15 Desember 2022 di Hotel Sutan Raja Soreang; [C.2] Bahwa Teradu di hadapan publik telah: 1. Teradu main kucing-kucingan, Teradu memberikan penilaian atas materiil surat-surat yang sudah disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu justru tanpa kehadiran Pengadu itu sendiri; 2. Teradu ceriwis lancang rempong ngerumpi, Teradu menyampaikan pendapatnya tentang Teradu padahal Teradu belum pernah menyampaikan secara langsung pendapatnya tersebut kepada Pengadu baik secara lisan maupun dalam bentuk tertulis menjawab surat-surat yang sudah disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu; 3. Bahwa substanstif dan teknis atau tidaknya materiil yang disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu belum ada penilaian soal itu, karena Teradu tidak menyampaikan kepada publik tentang materiil dari Pengadu; 4. Bahwa Teradu menyembunyikan fakta kepada publik tentang bahan presentasi Pengadu jika hadir pada saat uji publik pada hari itu, fakta yang jelas-jelas secara langsung akan membantah pernyataan Teradu bahwa pendapat Pengadu tidak substantif dan tidak teknis. [C.3] Bahwa perbuatan Teradu yang membohongi Pengadu secara jelas terbukti dan sangat-sangat meyakinkan adalah perbuatan tidak jujur. [C.4] Bahwa perbuatan Teradu yang ceriwis ngerempong dihadapan publik tanpa kehadiran Pengadu secara jelas terbukti dan sangat-sangat meyakinkan adalah perbuatan sepihak yang tidak adil, tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membela diri; D. KESIMPULAN Bahwa perbuatan Teradu telah sangat-sangat jelas dan meyakinkan telah memenuhi kriteria perbuatan yang tidak Jurdil (tidak jujur dan tidak adil) sebagaimana yang dimaksud pada kesemua regulasi terkait Pemilu dan spesifik telah melanggar Kode Etik sebagaimana yang dimaksudkan pada PERDKPP 2/2017. E. DAMPAK TERHADAP PENGADU SECARA LANGSUNG [E.1] Bahwa tahapan Penataan Dapil adalah dimulai dari proses yang ada di KPU Kabupaten yang kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. [E.2] Bahwa dalam dunia manajemen apapun dikenal istilah Gigo-Riro (garbage in – garbage out, rubbish in - rubbish out), Nonsense Input Data Produces Nonsense Output !!. [E.3] Bahwa Teradu sudah paham dan mengetahui bahwa Pengadu berbeda pendapat dalam penerapan pendekatan norma dan teknis terkait penataan Dapil di Kabupaten Bandung. [E.4] Bahwa Teradu sudah paham dan mengetahui bahwa Pengadu tidak sependapat dan/atau menolak dengan tegas terkait hasil Penataan Dapil made in Teradu. [E.5] Bahwa saat ini KPU sudah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (“PKPU 6/2023”) dan Dapil Pemilihan DPRD Kebupaten Bandung telah ditetapkan sebagai bagian dalam PKPU 6/2023 tersebut; [E.6] Karena sudah ditetapkan dengan PKPU 6/2023, maka secara langsung jika Pengadu tidak sepakat terhadap Dapil tersebut, maka Pengadu harus masuk pada ruang judicial review terhadap PKPU 6/2023 di Mahkamah Agung. [E.7] Dan karenanya apa yang dilakukan oleh Teradu, perbuatan tidak jujur dan tidak adil yang dilakukan oleh Teradu jelas-jelas sudah menyusahkan Pengadu yang terpaksa kedepannya terus harus maju juga ke Mahkamah Agung, padahal jika dulu Teradu jujur dan adil dalam tahapan sejak awalnya, maka tentu mungkin tidak akan Pengadu harus tetap maju ke Mahkamah Agung, arogansi dari Teradu-lah yang sebenarnya yang menyebabkan warga negara tetap harus membela dan mempertahankan hak-hak konstitusionalnya. [E.8] Bahwa tahapan Penataan Dapil adalah termasuk tahapan awal Pemilu, dan mengingat gigo-riro (garbage in – garbage out, rubbish in - rubbish out), Nonsense Input Data Produces Nonsense Output, karenanya terkait urgensi Penataan Dapil tersebut tentu akan mempengaruhi hasil dari Pemilu, karenanya tentu tidak menutup kemungkinan pada judicial review bahwa Pengadu akan mengajukan posita dan petitum terkait pengunduran Pemilu agar Penataan Dapil dapat benar-benar sesuai dengan ketentuan PUU diatas PKPU tersebut, demi menjamin terpenuhinya fundamen yang menjadi substansi dari adanya Pemilu itu sendiri, fundamen Jurdil. [E.9] Bahwa jika Teradu jujur, responsif menanggapi dan menjawab apa-apa yang sudah disampaikan oleh Pengadu, maka tentu akan terjadi pembicaraan yang lebih rasional tanpa arogansi, dan pasti akan menghasilkan penataan Dapil yang lebih cerdas dan lebih memenuhi norma-norma yang diatur oleh PUU terkait penataan Dapil tersebut. [E.10] Bahwa jika Teradu adil, tidak ceriwis rempong dihadapan publik, tidak ngomongin orang dibelakang orangnya dan tanpa kehadiran orangnya, maka Pengadu tentu tidak akan perlu membela diri terhadap keceriwisan dan kerempongan Teradu tersebut. [E.11] Tidak masalah sebenarnya bagi Pengadu jika Teradu dalam jawaban suratnya kepada Pengadu ngomong apapun, tidak masalah jika Teradu menyebut Pengadu sebagai orang bodoh tolol dan goblok, setidaknya itu dapat meyakinkan Pengadu bahwa Teradu bukan orang bodoh, tolol dan goblok, jelas bagus itu, tenang Pengadu ketika Pemilu ini Penyelenggara-nya adalah orang-orang yang tidak bodoh, tidak tolol dan tidak goblok. Tetapi tentu lain ceritanya ketika Teradu di depan publik ngomong ceriwis rempong tentang Pengadu dan itu dilakukan dibelakang Pengadu. [E.12] Perilaku yang etis dan ber-etika tidak lahir dari Undang-undang, tetapi dari lahir dari hati dan pikiran, nampak dari wujud perbuatan. Sederhana: 1. Apakah dapat dibenarkan dan disebut perbuatan yang jujur ketika Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah membohongi Pengadu?; 2. Apakah dapat dibenarkan dan disebut perbuatan yang adil ketika Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah bertindak sepihak tanpa pernah secara langsung menyampaikan reasoning-nya tersebut kepada Pengadu ?; 3. Apakah dapat dibenarkan dan disebut perbuatan yang adil ketika Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah rempong ngerumpi didepan publik tanpa memberi kesempatan untuk Pengadu membela diri ?; 4. Apakah dapat dibenarkan dan disebut perbuatan yang etis beretika ketika Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan ternyata lebih memilih metode rempong ngerumpi di depan publik daripada menjawab secara tertulis surat- surat dari Pengadu kepada Teradu?. F. PETITUM Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu. Sekaligus memutuskan dengan amar Putusan: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya : 1) Bahwa Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah melanggar sumpah dan janji selaku Anggota KPU Kabupaten Bandung yaitu telah melanggar norma yang paling fundamental, dalam bentuk melakukan perbuatan yang tidak berpedoman pada UUD 1945, tidak jujur dan tidak adil; dan/atau 2) Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Bandung sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 22 ayat (3) huruf b PERDKPP 2/2017 juncto Pasal 37 ayat 4b huruf c PERDKPP 1/2021 sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini dalam bentuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Bandung sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) huruf c UU 7/2017; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). TIMING KRONOLOGIS TANGGAL FAKTA KEJADIAN 06 September 2022 1. Pengadu menghadap Teradu dan bertemu secara langsung dengan Teradu di kantor Teradu. 2. Pengadu menyampaikan beberapa hal terkait penataan Dapil di Kabupaten Bandung yang menurut Pengadu tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (PUU) baik norma yang diatur pada UU PEMILU maupun pada PKPU tentang penataan Dapil itu sendiri. 3. Substansinya Pengadu meminta kepada Teradu untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif terlebih dahulu sehingga pada saat tahapan penataan dapil dilaksanakan maka Teradu akan menghasilkan rancangan yang lebih tepat, akurat, sesuai dan patuh pada PUU. 4. Pengadu akan menyampaikan surat tertulis tentang hal tersebut. 15 September 2022 1. Pengadu menyampaikan surat kepada Teradu perihal usulan pengkajian komprehensif yang dilakukan oleh Teradu sebelum Teradu masuk pada tahapan penataan dapil 2. Pengadu menyampaikan beberapa poin garis besar yang dapat menjadi poin utama dari penataan dapil tersebut. 21 September 2022 Pengadu menyampaikan surat kepada Ketua KPU RI yang substansinya meminta kepada Ketua KPU RI untuk dapat meng-assistensi KPU Kab. Bandung dalam melakukan penataan Dapil. 23 November 2022 1. Teradu menyampaikan Pengumuman tentang rancangan penataan dapil 2. Rancangan tersebut menurut Pengadu telah membuktikan bahwa Teradu mengesampingkan usulan dari Pengadu tentang dulakukannya pengkajian komprehensif terlebih dahulu sebelum Teradu menyusun dan mengumumkan rancangan Dapil tersebut. 05 Desember 2022 Teradu menyampaikan surat tanggapan masyarakat atas rancangan dapil yang disusun dan diumumkan oleh Teradu 14 Desember 2022 • Siang Hari : 1) Pengadu membaca berita media yang menyebutkan bahwa hari ini Teradu melaksanakan acara uji publik tentang penataan dapil. 2) Pengadu menanyakan via WA kepada Teradu tentang acara tersebut dan Teradu menyebutkan bahwa acara uji publik tersebut TELAH SELESAI DILAKSANAKAN. • Malam Hari : Pengadu menyampaiakan kepada Teradu bahwa Pengadu sebenarnya sudah menyiapkan materi untuk disampaikan jika pada acara uji publik tersebut Pengadu diberitahukan. 15 Desember 2022 Pengadu mendapat informasi dari saksi : (Sore Hari) 1. Bahwa acara uji publik dilaksanakan pada pagi hari tadi di Hotel. Artinya acara uji publik tersebut dilaksanakan selama dua hari, bukan hanya satu hari sebagaimana yang disebutkan oleh Teradu kepada Pengadu kemarin hari. 2. Fakta diatas membuktikan bahwa Teradu TIDAK JUJUR. 3. Bahwa pada acara tersebut Teradu menyampaikan tanggapannya terkait adanya usulan Pengadu. 4. Tanggapan Teradu tersebut atas adanya pertanyaan dari salah satu undangan uji publik. 5. Teradu menyampaikan tanggapan yang intinya hanya menyebutkan bahwa usulan dari Pengadu adalah usulan yang belum teknis. Teradu tidak menyampaikan argumen tetapi langsung menyimpulkan hal tersebut. 6. Fakta diatas membuktikan bahwa Teradu TIDAK ADIL. 7. Fakta TIDAK JUJUR dan TIDAK ADIL diatas membuktikan bahwa Teradu telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya: 1) Bahwa Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah melanggar sumpah dan janji selaku anggota KPU Kabupaten Bandung yaitu telah melanggar norma yang paling fundamental, dalam bentuk melakukan perbuatan yang tidak berpedoman pada UUD 1945, tidak jujur dan tidak adil; dan/atau 2) Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Bandung sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 22 ayat (3) huruf b PERDKPP 2/2017 juncto Pasal 37 ayat 4b huruf c PERDKPP 1/2021 sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini dalam bentuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Bandung sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) huruf c UU 7/2017; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti L-1 sampai dengan L-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 L-1 Surat a.n. Cecep Supriatna dan Deni Hadiansyah, perihal Usulan Pengkajian Komprehensif Tentang Penetapan Daerah Pemilihan di Kabupaten Bandung Dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Tahun 2024, tertanggal 15 September 2022; 2 L-2 Surat a.n. Cecep Supriatna dan Deni Hadiansyah, perihal Usulan Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Daerah Pemilihan di Kabupaten Bandung Dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Tahun 2024, tertanggal 21 September 2022; 3 L-3 Pengumuman Nomor: 325/PL.03.1-Pu/3204/2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 November 2022; 4 L-4 Formulir Masukan / Tanggapan Masyarakat Terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, tertanggal 5 Desember 2022; 5 L-5A Materi presentasi dari Pengadu terkait penyusunan Dapil; Disampaikan oleh Pengadu via chat WhatsApp kepada Teradu tanggal 14 Desember 2022 Pukul 20:17 WIB setelah Teradu menyebutkan bahwa uji publik sudah dilaksanakan oleh Teradu pada pagi hari tanggal 14 Desember 2022. 6 L-5B Materi presentasi dari Pengadu terkait penyusunan Dapil; Disampaikan oleh Pengadu via chat WhatsApp kepada Teradu tanggal 14 Desember 2022 Pukul 20:17 WIB setelah Teradu menyebutkan bahwa uji publik sudah dilaksanakan oleh Teradu pada pagi hari tanggal 14 Desember 2022. 7 L-6 Bukti Informasi berita dari Media Online Visi.News 8 L-7 ScreenShoot percakapan melului WhatsApp Pengadu Cecep Supriatna dengan Teradu Agus Baroya, dan Penjelasan Mengenai Dapil 2 serta Dapil 6. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 88-PKE- DKPP/VI/2023, Pengadu mengajukan 3 (tiga) Saksi yakni Deni Hadiansyah, Tatang Gunawan, dan Rahmat Kusaeri yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023 sebagai berikut: Deni Hadiansyah • Saksi menemani Pengadu dalam mengajukan, mengirimkan, dan menandatangani Surat Permohonan Kajian Penaataan Dapil ke KPU Kabupaten Bandung. Masalah pendapilan sudah ada di PKPU sehingga nanti saja pada saat di judicical review di MA. Saksi berkomunikasi dengan Pengadu terkait dengan percakapan WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu mengenai pelaksanaan uji publik pendapilan yang menurut Teradu telah dilaksanakan tanggal 14 Desember 2023, Pukul 09.00 WIB. Namun ternyata belum selesai sehingga ke esokannya dilaksanakan di Hotel Sutan Raja. Menurut Saksi hal tersebut melanggar seluruh norma sebagai penyelenggara Pemilu yaitu tidak jujur. Yang menjadi syahadat penyelenggara Pemilu adalah jujur dan adil. Hal tersebut yang menjadi maksud diajukan ke sidang DKPP. • Saksi sebagai warga Kabupaten Bandung merasa sangat miris terhadap penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bandung. Pada tahun 2020, Waktu pemilihan kepala daerah Kabupaten Bandung pada saat itu Saksi sebagai Pengadu karena ada tindakan pembocoran berkas-berkas dokumen pengaduan. • Saksi merasa miris KPU Kabupaten Bandung angka atau ranking indeks kerawanan politik nomor 3 se-Indonesia. Sedangkan nomor 1 dan nomor 2 di Papua. Menurut pandangan Saksi, Kabupaten Bandung, kalau pola-pola penyelenggara Pemilu seperti ini maka akan menjadi nomor 1 di Indonesia. Saksi mengkhawatirkan pada pelaksanaan Pemilu kali ini menjadi lebih parah dari Pemilu sebelumnya. Tatang Gunawan • Saksi mengetahui tentang yang dilakukan Pengadu. Saksi mengetahui yang disampaikan oleh Teradu dalam acara uji publik tanggal 15 Desember 2023 di Hotel Sutan Raja. Saksi hadir dalam acara tersebut. Saksi mengetahui Cecep Supriatna (Pengadu) pernah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Bandung. Saksi juga mengetahui Cecep Supriatna pernah menyampaikan tanggapan masyarakat dalam waktu jeda waktu tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Kabupaten Bandung. Sehari sebelum pelaksanaan uji publik, Saya menanyakan kepada Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Bandung mengenai pelaksanaan uji publik. Pada waktu itu tanggal 14 Desember 2023, Saksi dihubungi oleh Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Bandung untuk mengikuti kegiatan uji publik yang dilaksanakan tanggal 15 Desember 2022. Pada tanggal 15 Desember 2022, Saksi mengikuti kegiatan uji public tersebut sebagaimana yang telah disampaikan Teradu, pada awalnya memang tidak dibahas mengenai tanggapan masyarakat tapi prosesnya terlebih dahulu pembahasan Dapil rancangan 1 dan rancangan 2. Baru setelah selesai pembahasan rancangan dapil, baru disampaikan terdapat tanggapan dari masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Bandung. Namun memang tidak dibahas tanggapan masyarakat tersebut melainkan hanya disampaikan saja. Bahwa terdapat tanggapan masyarakat yang mengajukan usulan Dapil diantaranya dari Cecep Supriatna. Tidak dibahas berkenaan dengan usulan Cecep Supriatna. • Saksi merupakan Bakal Calon Anggota Legislatif Partai Nasdem (Nasional Demokrat). Tanggal 15 Desember 2022, Saksi hadir dalam kegiatan uji public. Undangan tanggal 15 Desember 2022, Saksi diinformasikan oleh Pengurus Partai. Saksi hadir karena ada pemberitahuan bukan karena undangan. Saksi hadir dalam kegiatan uji public karena disuruh oleh Pengurus Partai. Pada tanggal 15 Desember 2022, Saksi mengetahui terdapat partai politik yang hadir yaitu Golkar, PAN, PKB. • Masih masuk dalam tanggapan masyarakat ketika menyampaikan tanggal 5. Rahmat Kusaeri • Posisi Saksi sama dengan Saksi a.n. Deni Adiansyah. Saksi ikut merancang dan berdiskusi terkait pengaduan ini. Saksi beralasan Saksi merasa bangga dapat muncul di media sosial terkait dengan uji public. Maka Saksi membuat tulisan seperti ini, Saksi berpikir panjang siang dan malam. Namun sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi a.n. Tatang Gunawan dibahas diakhir. Saksi tidak direspon dan tidak mendapat jawaban. Saksi merasa memiliki hak selaku warga Kabupaten Bandung. Saksi memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Saksi sangat berkompeten di Kabupaten Bandung, apalagi dalam posisi yang ke-3 dibandingkan dengan Provinsi Papua. Karena Papua masih memiliki pola distrik. Wajar apabila mereka nomor 1 atau nomor 2. Seolah-olah sudah menjadi nomor 1 indeks kerawanan di Kabupaten Bandung. Apalagi istilahnya sudah mendapat kartu kuning atau kartu merah. Kabupaten Bandung merupakan tempat lahir dan besar Saksi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Juli 2023, sebagai berikut:
II. JAWABAN TERADU ATAS POKOK ADUAN PENGADU
A. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.1, yang pada intinya menyatakan bahwa di Kabupaten Bandung untuk Pemilu Tahun 2024 ada wacana komposis Daerah Pemilihan (Dapil) tetap, tetapi alokasi kursinya berubah karena Kecamatan Cangkuang yang pada Pemilu Tahun 2019 berada di Dapil Bandung 2 akan dipindah ke Dapil Bandung 5. Terkait hal tersebut, Teradu perlu meluruskan bahwa wacana yang berkembang saat itu adalah: 1. Jumlah Dapil tetap dengan alokasi kursi berubah, dimana perubahan jumlah kursi tersebut disebabkan oleh jumlah Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yang berubah. Perubahan alokasi kursi bukan semata-mata disebabkan oleh perpindahan kecamatan, tetapi karena secara demografis jumlah penduduk tiap kecamatan berubah, maka alokasi jumlah kursi tiap Dapil berubah. Contoh dengan jumlah Dapil dan komposisi kecamatan yang sama dengan Pemilu Tahun 2019, Dapil Bandung 6 berkurang 1 (satu) kursi sedangkan Dapil Bandung 3 (tiga) bertambah 1 (satu) kursi dengan menggunakan DAK2 periode Juni 2022; 2. Jumlah Dapil tetap, tetapi Kecamatan Cangkuang berpindah dari Dapil Bandung 7 ke Dapil Bandung 1 (bukan dari Dapil Bandung 2 ke Dapil Bandung 5). B. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.2, B.3, B.12, B.14, B.15 dan C.1.2 yang pada intinya menyatakan bahwa cara pemindahan Dapil dan/atau otak atik Dapil yang selama ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung adalah didasarkan pada common sense dan asumsi-asumsi saja serta berdasarkan ilmu cucokologi. Menurut Teradu penilaian tersebut sangat keliru. Teradu juga perlu mengoreksi Pengadu terkait frasa “cara pemindahan” Dapil, yang benar adalah penataan Dapil. Perlu Teradu sampaikan bahwa KPU Kabupaten Bandung dalam melakukan penataan Dapil berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum; 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum; Berdasarkan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022, KPU Kabupaten Bandung dalam penataan Dapil mempedomani 7 (tujuh) prinsip penataan Dapil, yaitu: 1. Kesetaraan Nilai Suara, yaitu upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang-satu suara-satu nilai; 2. Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, yaitu ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh; 3. Proporsionalitas, yaitu kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil; 4. Integralitas Wilayah, yaitu memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi; 5. Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama, yaitu penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; 6. Kohesivitas, yaitu penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas; 7. Kesinambungan, yaitu penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. Dalam prosesnya, rancangan Dapil yang diusulkan oleh KPU Kabupaten Bandung ke KPU melalui KPU Provinsi Jawa Barat telah melalui berbagai tahapan, yaitu: 1. KPU Kabupaten Bandung melakukan pengkajian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 dan melakukan pencermatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 ini berisi antara lain DAK2, jumlah penduduk Kabupaten Bandung dan jumlah Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang akan menjadi dasar perhitungan dalam penataan Dapil pada Pemilu Tahun 2024. Selain itu, KPU Kabupaten Bandung juga melakukan kajian atas Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022; 2. KPU Kabupaten Bandung menyusun dan menetapkan rancangan- rancangan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam bentuk Berita Acara (Bukti-T.1), membuat pengumuman tentang rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu Tahun 2024 (Bukti-T.2), serta mengumumkannya melalui media online dan media sosial KPU Kabupaten Bandung (Bukti-T.3); 3. KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 6 Tahun 2022 pada hari Kamis, 24 November 2022 di Kantor KPU Kabupaten Bandung dengan mengundang Kepala Kesbangpol Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, dan Partai Politik Tingkat Kabupaten Bandung (Bukti-T.4); 4. KPU Kabupaten Bandung menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan Dapil. Dalam masa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat ini, KPU Kabupaten Bandung menerima 6 (enam) masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan secara tertulis (Bukti-T.5); 5. KPU Kabupaten Bandung melaksanakan uji publik sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 14 Desember 2022 (Bukti-T.6) dan tanggal 15 Desember 2022 (Bukti-T.7). KPU Kabupaten Bandung dalam menyampaikan materi uji publik menggunakan media powerpoint (Bukti- T.8). Mengutip Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat melibatkan peserta dari unsur: a. Pemerintah daerah; b. Partai politik tingkat kabupaten/kota; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Pemantau Pemilu; e. Akademisi; f. Tokoh masyarakat/tokoh adat; dan/atau g. Pemangku kepentingan lainnya. Berdasarkan daftar undangan yang tertera pada surat undangan uji publik ke-1 dan ke-2, sangat jelas bahwa KPU Kabupaten Bandung telah memenuhi kaidah dan ketentuan yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022. Bila dicermati lebih detail, bahwa diksi dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tersebut di atas dalam konteks pelibatan 7 (tujuh) unsur adalah “dapat” melibatkan, bukan “wajib” melibatkan, artinya secara normatif “tidak harus” dan “tidak salah” apabila tidak mengundang ke-7 (tujuh) unsur tersebut, walaupun KPU Kabupaten Bandung mengundang 7 (tujuh) unsur pemangku kepentingan dimaksud. Perlu disampaikan juga bahwa atas 7 (tujuh) unsur tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tidak menyebutkan secara detail dengan kriteria khusus siapa- siapa saja secara personal yang masuk dalam kategori masing-masing unsur tersebut. Terkait hal ini, KPU Kabupaten Bandung sepakat untuk mengundang perwakilan organisasi/lembaga/instansi yang representatif atau mewakili penduduk Kabupaten Bandung. Dalam uji publik, KPU Kabupaten Bandung mempresentasikan dasar hukum, ketentuan- ketentuan dalam penataan Dapil dan rancangan Dapil yang sudah disusun untuk bahan diskusi dan pembahasan. Peserta uji publik memberi pandangan/tanggapan, saran dan masukan serta aspirasinya kepada KPU Kabupaten Bandung; 6. KPU Kabupaten Bandung menetapkan rancangan Dapil setelah uji publik (Bukti-T.9) pada tanggal 15 Desember 2022; 7. KPU Kabupaten Bandung mempresentasikan dan melakukan pencermatan bersama dengan KPU Provinsi Jawa Barat terhadap rancangan Dapil tersebut untuk kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat pada acara rapat koordinasi tanggal 16 Desember 2022 (Bukti-T.10). Dengan mencermati proses panjang tersebut sesuai dengan regulasi yang ada, dengan melibatkan berbagai pihak di atas, maka bila Pengadu menilai penataan Dapil yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung menggunakan common sense dan ilmu cucokologi, berarti secara tidak langsung juga menilai bahwa KPU, KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Bandung, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Partai Politik Tingkat Kabupaten Bandung, universitas dan akademisi di Kabupaten Bandung serta lembaga-lembaga dan tokoh masyarakat terutama yang hadir pada uji public, juga menggunakan common sense dan ilmu cucokologi. Teradu menyatakan penilaian Pengadu tersebut salah; C. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.4 dan B.5 yang pada intinya Pengadu menyampaikan bahwa telah hadir di KPU Kabupaten Bandung untuk menyampaikan pikiran-pikirannya serta menyerahkan usulan pengkajian komprehensif tentang penataan Dapil di Kabupaten Bandung, menurut Teradu fakta ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Bandung tidak apriori dan alergi terhadap saran, masukan, aspirasi dan usulan bahkan terhadap usulan yang berbeda sekalipun, tetapi terbuka kepada siapapun bahkan berdiskusi secara langsung, menerima saran, masukan, aspirasi dan usulan tentang penataan Dapil (sekaligus membantah tuduhan bahwa Teradu kucing- kucingan terhadap Pengadu seperti pernyataan Pengadu pada poin C.2.1 di bawah nanti). Saran, masukan dan aspirasi ada yang disampaikan secara tertulis (selain dari Pengadu juga dari partai politik), ada pula yang secara lisan disampaikan oleh partai politik pada saat KPU Kabupaten Bandung mengadakan road show dalam rangka silaturahmi KPU Kabupaten Bandung dengan seluruh Partai Politik Tingkat Kabupaten Bandung sebelum tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai (Bukti-T.11). Atas saran, masukan, aspirasi dan usulan yang disampaikan, tentu KPU Kabupaten Bandung menyampaikan terima kasih; D. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.6 yang mengajak KPU Kabupaten Bandung untuk lebih cerdas dalam konteks penataan Dapil, tentu ajakan yang baik, namun dalam penerapannya kurang tepat. Menurut Teradu cerdas itu adalah mampu memahami regulasi dengan baik, menangkap substansi, memahami semangat yang dikandung regulasi tersebut serta menggunakan nalar kritis untuk kemudian menuangkan dalam gagasan yang konkrit yang tidak keluar dari batas-batas regulasi. Dengan kata lain berfikir bebas tetapi taat azas, bukan berfikir bebas tanpa batas; E. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.7 yang pada intinya Pengadu keberatan dengan "informasi katanya" terkait wacana pemindahan Kecamatan Cangkuang yang menurut Pengadu tidak substantif. Menurut Teradu KPU Kabupaten Bandung terbuka kepada siapapun dan kapanpun bagi Pengadu dan pihak-pihak yang ingin berkunjung dan berdiskusi dengan Teradu di kantor KPU Kabupaten Bandung (sepanjang tidak ada keperluan di luar kantor) termasuk kontak via handphone. Terhadap keberatan Pengadu terkait wacana memindahkan Kecamatan Cangkuang ke Dapil Bandung 1 (satu), hal ini sah-sah saja dan bukan hal yang luar biasa. Perlu Teradu sampaikan beberapa tokoh partai politik juga awalnya menentang wacana tersebut, baik disampaikan pada saat kunjungan langsung ke KPU Kabupaten Bandung maupun menyampaikan di uji publik ke-1, tetapi setelah berdiskusi panjang lebar akhirnya mereka bisa memahami 2 (dua) rancangan yang diusulkan kepada KPU. Setelah KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, mereka menerima dan menghargai putusan KPU yang memilih rancangan 2, dimana Kecamatan Cangkuang berpindah ke Dapil Bandung 1 (Bukti-T.12). Perlu Teradu sampaikan bahwa KPU Kabupaten Bandung dalam menyusun rancangan Dapil mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihaan Umum Nomor 488 Tahun 2022 pada Bab II poin B angka 1 huruf b halaman 9, yang pada intinya: 1. KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi paling banyak 3 (tiga) rancangan; 2. Rancangan 1 (satu) adalah rancangan Dapil dan alokasi kursi yang komposisi kecamatan tiap Dapilnya sama dengan Dapil pada Pemilu Tahun 2019; 3. Rancangan 2 (dua) dan rancangan 3 (tiga) bila ada adalah rancangan Dapil yang baru. Dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi sebanyak 2 (dua) rancangan yang itu berarti tidak menyalahi pedoman teknis. Rancangan 1 (satu) merupakan penataan Dapil dan alokasi kursi dengan komposisi kecamatan tiap Dapil sama dengan komposisi kecamatan tiap Dapil pada Pemilu Tahun 2019. Rancangan 1 (satu) ini menurut Teradu sebagai penerjemahan prinsip penataan Dapil ke-7 (tujuh), yaitu kesinambungan. Semangat yang dikandung pada prinsip kesinambungan adalah bahwa Dapil dari pemilu ke pemilu diharapkan tetap atau seandainya berubah maka perubahannya bersifat gradual bukan radikal, perubahan yang evolutif bukan revolutif, dan perubahan yang berdasar bukan asal bongkar. Secara teknis penting Teradu sampaikan bahwa seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebelum membuat rancangan Dapil yang baru agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan menempatkan Dapil Pemilu Tahun 2019 sebagai rancangan 1 (kecuali bila sudah tidak memenuhi ketentuan). Setelah itu barulah kemudian membuat rancangan 2 sebagai rancangan baru yang basisnya adalah Dapil Pemilu Tahun 2019. Berdasarkan DAK2 dan jumlah penduduk dari seluruh kecamatan pada tiap Dapilnya sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 tahun 2022, maka alokasi kursi pada rancangan 1 sebagai berikut: No. Dapil Jumlah Kursi 1. Bandung 1 7 2. Bandung 2 8 3. Bandung 3 7 4. Bandung 4 7 5. Bandung 5 7 6. Bandung 6 9 7. Bandung 7 10 Jumlah 55 Alokasi kursi di atas menginspirasi KPU Kabupaten Bandung untuk membuat rancangan ke-2 (dua) dengan memindahkan Kecamatan Cangkuang dari Dapil Bandung 7 ke Dapil Bandung 1. Berdasarkan DAK2 pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022, maka alokasi kursi pada rancangan 2 sebagai berikut: No. Dapil Jumlah Kursi 1. Bandung 1 8 2. Bandung 2 8 3. Bandung 3 7 4. Bandung 4 7 5. Bandung 5 7 6. Bandung 6 9 7. Bandung 7 9 Jumlah 55 Berdasarkan data alokasi kursi di atas bisa disimpulkan bahwa alokasi kursi pada rancangan 2 lebih proporsional, salah satunya disebabkan oleh disparitas jumlah kursi antar Dapil lebih kecil, yaitu 2 kursi dari semula pada rancangan satu disparitasnya 3 kursi. Selain prinsip proporsionalitas juga memperhatikan prinsip lain dalam 7 prinsip penataan Dapil, yaitu prinsip ke-4 adalah integralitas wilayah. Dalam prinsip ini tentu memperhatikan bahwa secara geografis Kecamatan Cangkuang berbatasan langsung dengan Kecamatan Soreang dan Kecamatan Pasirjambu di Dapil Bandung 1; F. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.8 bahwa KPU Kabupaten Bandung tidak membalas surat Pengadu tertanggal 15 September 2022, maka perlu Teradu sampaikan bahwa KPU Kabupaten Bandung menerima usulan penataan Dapil secara tertulis dari 6 (enam) pihak (Bukti-T.5), yaitu: 1. Cecep Supriatna (Pengadu) tertanggal 15 September 2022 dan 5 Desember 2022; 2. Partai Golongan Karya (Golkar) tertanggal 5 Desember 2022; 3. Partai Amanat Nasional (PAN) tertanggal 6 Desember 2022; 4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tertanggal 6 Desember 2022; 5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tertanggal 13 Desember 2022; dan 6. Partai Demokrat tertanggal 14 Desember 2022. Terhadap semua usulan tertulis tersebut (bukan hanya terhadap usulan Pengadu) KPU Kabupaten Bandung memang tidak membalas secara tertulis karena tidak ada keharusan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan balasan tertulis kepada pihak-pihak yang memberikan usulan, masukan dan tanggapan masyarakat secara tertulis tentang penataan Dapil. Khusus untuk Pengadu bahkan sudah berdiskusi secara langsung dengan Teradu tanggal 6 September 2022. Surat tentang usulan penataan Dapil yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Bandung diterima untuk menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam proses dan tahapan penataan Dapil. Apabila telah sesuai dengan ketentuan, maka akan diakomodir, tetapi bila menurut KPU Kabupaten Bandung usulannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tidak akan diakomodir. Ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 yang menyinggung terkait masukan dan tanggapan masyarakat antara lain Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4). Seluruh Pasal tersebut tidak ada yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib membalas usulan masukan tanggapan masyarakat secara tertulis. Teradu kutip Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan: “KPU Kabupaten/Kota melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi setelah Uji Publik yang akan diusulkan kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan memperhatikan hasil Uji Publik serta masukan dan Tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dalam rapat pleno”. Bila regulasi mewajibkan membalas usulan, masukan dan tanggapan masyarakat secara tertulis tentu akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung. Dengan demikian KPU Kabupaten Bandung tidak melanggar ketentuan yang berlaku sekaligus telah berlaku adil dengan memperlakukan sama kepada para pihak yang memberi tanggapan dan masukan secara tertulis, yaitu tidak menjawab secara tertulis bukan hanya kepada Pengadu, tetapi kepada semua pihak; Menanggapi surat Pengadu tentang usulan pengkajian komprehensif tentang penataan Dapil di Kabupaten Bandung untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 15 September 2022 dan tanggapan Pengadu Nomor 001/tanggapan-kpu/XII/2022 tertanggal 5 Desember 2022, Teradu mencatat sebagai berikut: 1. Ada kesalahan yang elementer dalam pengambilan dasar hukum karena Pengadu masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017. Padahal seharusnya Pengadu menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022. Walaupun substansi Peraturan KPU tersebut mungkin tidak terlalu jauh berbeda, tetapi nalar akademiknya dipertanyakan, kepatuhan atas regulasi diragukan serta kecermatan terhadap persoalan disangsikan. Begitu pula pada level pedoman teknis penataan Dapil dimana Pengadu masih mendasarkan diri pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018, seharusnya yang dijadikan dasar adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022. Apabila pengambilan dasar hukumnya sudah salah patut diduga hasil analisisnya juga salah. Pengadu menyinggung Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 tetapi tidak berusaha mematuhi keputusan tersebut terutama dalam hal menyusun rancangan 1 dengan menginterpretasikan sendiri makna prinsip kesinambungan; 2. Pada Surat tertanggal 15 September 2022, Pengadu hanya bicara 2 prinsip, yaitu integralitas wilayah dan kohesivitas, dengan pemahaman yang kurang tajam, misalnya pada prinsip integralitas yang hanya menyinggung jarak antar kecamatan, sedangkan pada Surat Nomor: 001/2022 tertanggal 5 Desember 2022 membahas 7 prinsip tetapi tidak detail. Teradu mencoba membandingkan dengan rancangan usulan KPU Kabupaten Bandung yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum, yaitu: a. Pada prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, dimana prinsip ini menghendaki jumlah kursi yang besar tiap Dapil. Hal ini telah terpenuhi karena pada rancangan 2 KPU Kabupaten Bandung jumlah kursi tiap Dapil antara 7, 8 dan 9 kursi, berbeda dengan konsep 11 Dapil dari Pengadu yang rata- rata jumlah kursinya antara 4, 5 dan 6 kursi; b. Prinsip proporsionalitas, hal ini telah terpenuhi sebab selisih jml kursi antara Dapil dengan jumlah kursi terbesar dan Dapil dengan jumlah kursi terkecil hanya 2 kursi; c. Prinsip integralitas wilayah, hal ini telah terpenuhi dari aspek ketersambungan fisik daerah dan jalur transportasi dan mobilitas penduduk. Seluruh kecamatan dalam tiap Dapil saling berbatasan langsung tanpa terpisah secara geografis; d. Prinsip berada pada wilayah yang sama. Prinsip ini telah terpenuhi karena sejalan dengan Dapil tingkat provinsi dan Dapil tingkat pusat; e. Prinsip kohesivitas. Prinsip inipun telah terpenuhi walaupun Kecamatan Cangkuang dahulu merupakan pemekaran dari Kecamatan Banjaran, tetapi sosiokultur tidak ada masalah terkait dengan kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas; f. Prinsip kesinambungan. Prinsip ini menjadi titik awal pembeda antara rancangan KPU Kabupaten Bandung dengan usulan Pengadu. KPU Kabupaten Bandung fatsun dengan membuat rancangan 1 adalah Dapil yang sama dengan Pemilu Tahun 2019, dan rancangan 2 memindahkan Kecamatan Cangkuang dari Dapil Bandung 7 ke Dapil Bandung 1, sedangkan Pengadu mengabaikan dengan merombak total Dapil Pemilu Tahun 2019 dan membuat rancangan Dapil yang sama sekali baru; 3. Ada prinsip yang mungkin sengaja tidak disinggung dalam surat tertanggal 15 September 2022 karena prinsip ini sangat berlawanan dengan ide Pengadu, yaitu prinsip kesinambungan. Adapun dalam surat tertanggal 5 Desember 2022, Pengadu justru menafsirkan berbeda dengan semangat prinsip kesinambungan. Teradu garis bawahi substansi prinsip kesinambungan adalah bahwa Dapil sebisa mungkin sama dengan Dapil pemilu sebelumnya. Bila harus ada perubahan maka diupayakan sekecil mungkin. Dalam rancangan 2 KPU Kabupaten Bandung dimana Kecamatan Cangkuang dipindah dari Dapil Bandung 7 ke Dapil Bandung 1, maka prinsip proporsionalitas lebih bagus karena selisih jumlah kursi antara Dapil dengan jumlah kursi paling besar (9 kursi) dengan Dapil jumlah kursi terkecil (7 kursi) hanya 2; 4. Pengadu mengkritisi soal jumlah penduduk yang dinarasikan didahulukan oleh KPU Kabupaten Bandung. Dalam hal ini Pengadu semestinya memperhatikan dan mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 547 Tahun 2022; 5. Disayangkan Pengadu menginterpretasi sendiri Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 terutama prinsip kesinambungan yang tidak sesuai dengan semangat keputusan tersebut; 6. Dalam surat tersebut Pengadu menembuskan kepada KPU, KPU Provinsi Jawa Barat, Bupati Bandung, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, Ketua Partai Politik dan tokoh masyarakat. Teradu tidak mendapatkan informasi sejauh mana respon para pihak tersebut terhadap usulan Pengadu. Patut diduga sebagai berikut: a. Surat Pengadu tidak digubris oleh para pihak tersebut dengan berbagai alasan masing-masing yang tentu saja Teradu tidak tahu persis tetapi cukup bisa memperkirakan; b. Surat Pengadu direspon tetapi isinya negatif terhadap usulan tersebut, sehingga oleh Pengadu tidak disampaikan dalam aduan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP. Logikanya jika responnya positif maka dianggap bisa memperkuat argumentasi pengadu sehingga dijadikan pertimbangan oleh pengadu dalam aduannya. G. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.9 dan B.10, yang menyatakan bahwa Pengadu berkirim surat ke KPU dan bahwa sampai aduan ini disampaikan kepada DKPP tidak ada balasan dan jawaban dari KPU, maka menurut Teradu seharusnya fakta ini bisa menyadarkan Pengadu tentang beberapa hal: 1. Secara normatif dan substantif, berarti KPU menilai 2 (dua) rancangan Dapil yang diusulkan oleh KPU Kabupaten Bandung semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi prosesnya maupun substansinya. Hal ini terkonfirmasi dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023; 2. Secara sosiologis dan politis wajar bila KPU lebih percaya kepada stakeholders pemilu di Kabupaten Bandung yang telah bersama-sama berkontribusi dari mulai KPU Provinsi Jawa Barat yang telah menerima dan menyatakan rancangan Dapil Kabupaten Bandung sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus yang mempresentasikan rancangan Dapil Kabupaten Bandung dihadapan KPU, KPU Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, Partai Politik Tingkat Kabupaten Bandung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung, serta lembaga dan instansi lainnya yang telah dilibatkan dalam sosialisasi, rapat koordinasi dan uji publik tentang penyusunan Dapil di Kabupaten Bandung. Sehingga dengan demikian bisa dimaknai rancangan Dapil usulan KPU Kabupaten Bandung sudah mewakili aspirasi sebagian besar stakeholders pemilu di Kabupaten Bandung. 3. Rancangan Dapil dari Pengadu (mungkin) dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau setidak-tidaknya tidak lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibandingkan dengan rancangan Dapil usulan KPU Kabupaten Bandung, sehingga surat Pengadu dianggap tidak penting apalagi mendesak untuk direspon (Wallaahu A'lam); H. Terkait isi surat tanggapan masyarakat dari Pengadu tertanggal 5 Desember 2022 yang pada intinya Pengadu mengusulkan untuk perubahan Dapil menjadi 11 (sebelas) Dapil (Bukti-T.5), perlu Teradu sampaikan sah-sah saja menyampaikan usulan, tetapi justru karena Teradu patuh pada norma dan kaidah yang sudah diatur dalam regulasi, maka KPU Kabupaten Bandung menilai usulan Pengadu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penataan Dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil untuk Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabkota Pada Pemilu Tahun 2024. Catatan Teradu terkait usulan Pengadu 11 (sebelas) Dapil sebagai berikut: 1. Kurang sesuai dengan prinsip ke-7 penataan Dapil, yaitu kesinambungan. Prinsip kesinambungan ini meniscayakan kita merujuk Dapil pada pemilu terakhir, yaitu Dapil Pemilu Tahun 2019 sebagai acuan awal, tidak bisa menata Dapil dari 0 (nol). Sekali lagi ditegaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022, bahwa setiap KPU kabupaten/kota membuat maksimal 3 (tiga) rancangan Dapil, dimana rancangan 1 (satu) adalah Dapil dengan jumlah Dapil dan komposisi kecamatan tiap Dapilnya sama dengan Dapil Pemilu Tahun 2019. Setelah itu barulah kemudian membuat rancangan 2 (dua) atau 3 (tiga) sebagai rancangan baru. Dengan demikian maka penataan Dapil dari pemilu ke pemilu berikutnya adalah rancangan yang semaksimal mungkin sama dengan Dapil pemilu terakhir atau kalaupun ada perubahan, maka perubahan tersebut bersifat gradual bukan radikal atau perubahan yang evolutif bukan revolutif. Adapun penataan Dapil versi Pengadu menurut Teradu tidak sesuai dengan semangat dan prinsip kesinambungan karena membongkar Dapil secara total. Inilah yang Teradu maksud bahwa kecerdasan dalam konteks ini adalah adalah bagaimana kita menggunakan nalar kritis kita untuk menerjemahkan kehendak regulasi itu. Dalam hal kesinambungan maka usulan Pengadu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena merombak Dapil secara total. 2. Kurang sesuai dengan prinsip ke-2 penataan Dapil, yaitu Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, dimana dalam pembentukan Dapil mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh. Adapun usulan Pengadu dengan 11 (sebelas) Dapil dan jumlah kursi tiap Dapil mulai 4 sampai 6 kursi. Hal ini tentu tidak lebih baik daripada usulan Teradu dengan 7 Dapil dan jumlah kursi tiap Dapil mulai 7 sampai 9 kursi; 3. Kurang sesuai dengan prinsip penataan Dapil ke-3, yaitu Proporsionalitas. Prinsip ini memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursinya (disparitasnya kecil). I. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.16 yang pada intinya Pengadu menganggap bahwa KPU Kabupaten Bandung hanya ongkang-ongkang kaki terkait penataan Dapil ini, maka perlu ditegaskan kembali bahwa KPU Kabupaten Bandung telah melakukan kerja-kerja tahapan penataan Dapil bersama dengan KPU, KPU Provinsi Jawa Barat dan stakeholders yang lain sebagaimana daftar lampiran undangan uji publik ke-1 dan uji publik ke-2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku (vide poin B). J. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.17, B.18, B.19 dan B.22 yang pada intinya menyatakan bahwa Pengadu punya rencana akan menyampaikan usulannya pada saat uji publik dan menurut Pengadu KPU Kabupaten Bandung pasti akan mengundang Pengadu pada uji publik sebagai unsur pemangku kepentingan lainnya. Terkait hal tersebut, perlu Teradu sampaikan bahwa KPU Kabupaten Bandung secara normatif telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur kepesertaan uji publik dalam mengundang pihak- pihak yang dihadirkan pada uji publik. KPU Kabupaten Bandung mendasarkan diri pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, dapat melibatkan peserta dari unsur: 1. Pemerintah daerah; 2. Partai politik tingkat kabupaten/kota; 3. Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. Pemantau Pemilu; 5. Akademisi; 6. Tokoh masyarakat/tokoh adat; dan/atau 7. Pemangku kepentingan lainnya. Atas 7 (tujuh) unsur peserta uji publik tersebut seluruhnya telah terwakili, artinya secara normatif walaupun Pengadu tidak diundang, kepesertaan yang diundang dalam uji publik KPU Kabupaten Bandung tidak melanggar aturan karena tidak ada keharusan bagi KPU Kabupaten Bandung untuk mengundang Pengadu, baik sebagai unsur tokoh masyarakat maupun Pengadu sebagai salah satu pihak yang memberi masukan dan tanggapan masyarakat. Terkait masukan dan tanggapan masyarakat, baik dari Pengadu maupun dari pihak lainnya yang diterima KPU Kabupaten Bandung, tentu menjadi bahan yang dibaca, ditelaah dan dimengerti, namun persoalan apakah bersesuaian dengan konsep rancangan Dapil yang dibuat dan diusulkan oleh KPU Kabupaten Bandung tentu harus dilihat dan dianalisis secara kritis menggunakan kaidah dan norma-norma penataan Dapil yang berlaku. Perlu Teradu sampaikan bahwa dalam menentukan para pihak yang diundang sebagai peserta apalagi narasumber uji publik diputuskan secara kolektif kolegial seluruh Komisioner KPU Kabupaten Bandung, bukan ditentukan oleh Teradu sendiri walaupun Teradu berkedudukan sebagai ketua. Ini berarti seandainya kebijakan tidak mengundang Pengadu dalam uji publik dianggap melanggar kode etik, maka seluruh komisioner harus diadukan ke DKPP, bukan hanya Teradu. K. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.20, B.21, B.23, B.24, B.25, B.26, B.27, C.1.3 dan C.3 yang pada intinya Pengadu mempertanyakan terkait uji publik tanggal 14 Desember 2022 dan uji publik tanggal 15 Desember 2022 serta menuduh Teradu berbohong kepada Pengadu terkait uji publik. Perlu Teradu sampaikan bahwa uji publik penataan Dapil KPU Kabupaten Bandung memang dilakukan 2 (dua) kali, yaitu tanggal 14 Desember 2022 dari jam 09.00 WIB sampai sekitar jam 12.00 WIB bertempat di aula KPU Kabupaten Bandung (Bukti-T.6) dan tanggal 15 Desember 2022 dari sekitar jam 09.00 WIB sampai jam sekitar jam 13.00 WIB bertempat di Hotel Sutan Raja Soreang (Bukti-T.7). Dengan demikian uji publik tanggal 14 Desember 2022 dan tanggal 15 Desember 2022 adalah 2 (dua) kegiatan yang terpisah dengan undangan yang berbeda, peserta yang berbeda, tanggal berbeda dan lokasi berbeda, bukan 1 (satu) kegiatan yang dimulai tanggal 14 Desember 2022 dan selesainya tanggal 15 Desember 2022. Dengan demikian Teradu sama sekali tidak berbohong kepada Pengadu; L. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin C.1.1 yang pada intinya bahwa KPU Kabupaten Bandung tidak pernah membalas surat Pengadu, sudah Teradu sudah sampaikan tanggapannya (vide poin F); M. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin C.1.2 yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu tidak pernah mempertimbangkan materiil surat Pengadu, maka Teradu sampaikan bahwa substansi usulan Pengadu menurut para Komisioner KPU Kabupaten Bandung secara kolektif kolegial tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak diakomodir dalam rancangan yang diusulkan KPU Kabupaten Bandung kepada KPU. Perlu Teradu sampaikan bahwa terkait diakomodir atau tidak suatu usulan adalah keputusan kolektif, bukan individu Teradu (vide poin H). Perlu ditambahkan bahwa substansi masukan tanggapan dari 5 (lima) pihak yang lain, yaitu usulan 7 (tujuh) Dapil dan 8 (delapan) Dapil lebih mendekati, bahkan ada yang persis dengan rancangan Dapil yang disusun oleh KPU Kabupaten Bandung, yaitu rancangan 1 dengan 7 (tujuh) Dapil dengan komposisi kecamatannya sama dengan Dapil Pemilu Tahun 2019, dan rancangan 2 dengan 7 (tujuh) Dapil dengan memindahkan Kecamatan Cangkuang dari Dapil Bandung 7 ke Dapil Bandung 1; N. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin C.2 dan C.4 yang pada intinya: 1. Teradu dianggap kucing-kucingan, ini terdengar aneh. Bagi Teradu justru bertanya untuk apa harus kucing-kucingan dan mengapa harus kucing-kucingan dengan Pengadu. Tidak ada yang harus disembunyikan, dikhawatirkan dan ditakutkan sehingga harus menghindari Pengadu. Tiap hari kerja Teradu ke kantor seperti biasa, menerima tamu yang hadir, melakukan aktivitas diseluruh kecamatan dengan leluasa dan sukacita, nomor handphone Teradu bisa dihubungi hampir kapan saja. Bukankah Pengadu hadir di kantor diterima, kontak via WhatsApp juga dibalas. Pengadu juga keliru dengan menyatakan bahwa Teradu memberikan penilaian atas materiil surat-surat Pengadu tanpa kehadiran Pengadu. Ini perlu diluruskan bahwa dalam uji publik, KPU Kabupaten Bandung dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia fokus membahas rancangan Dapil yang sudah disampaikan sebelumnya dan akan dipresentasikan kepada KPU Provinsi. Dalam uji publik tersebut setelah membahas 2 (dua) rancangan Dapil sebagai materi uji publik, Teradu menyampaikan bahwa ada tanggapan masyarakat secara tertulis sebagai berikut: a. Dari Sdr. Cecep Supriatna, hanya saja tidak ke substansi yang di uji publikkan, yaitu rancangan 1 dan rancangan 2 dari KPU Kabupaten Bandung; b. Dari Partai Golongan Karya (Golkar) menghendaki 7 Dapil (Rancangan 2 KPU Kabupaten Bandung) dan 8 Dapil; c. Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghendaki 7 Dapil (Rancangan 1 KPU Kabupaten Bandung); d. Dari Partai Amanat Nasional (PAN) menghendaki 7 Dapil (Rancangan 1 KPU Kabupaten Bandung); e. Dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menghendaki 7 Dapil (Rancangan 2 KPU Kabupaten Bandung); f. Dari Partai Demokrat menghendaki 7 Dapil (Rancangan 2 KPU Kabupaten Bandung). 2. Teradu dikatakan ceriwis lancang rempong ngerumpi. Untuk tuduhan ini Teradu minta dengan sangat agar Pengadu menyampaikan bukti agar tidak ada fitnah diantara Pengadu dan Teradu; 3. Bahwa uji publik itu sudah ada materinya, yaitu membahas dan membedah rancangan Dapil yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota di masing-masing kabupaten/kota, dalam hal ini rancangan 1 dan rancangan 2 KPU Kabupaten Bandung sebelum diusulkan oleh KPU Kabupaten Bandung kepada KPU melalui KPU Jawa Barat. Dengan kata lain tanggapan masyarakat termasuk dari Pengadu bukan materi yang dibahas dalam uji publik. 4. Bahwa bahan presentasi uji publik tentang Dapil itu sudah ada panduannya untuk seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia termasuk KPU Kabupaten Bandung, sehingga KPU Kabupaten Bandung bukan menyembunyikan fakta bahan prersentasi Pengadu, tetapi memang tidak membahasnya dalam uji publik. Tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Bandung diterima untuk dipelajari oleh KPU Kabupaten Bandung bukan untuk dipresentasikan di uji publik. O. Terhadap kesimpulan Pengadu pada poin D yang pada intinya menuduh Teradu tidak jujur dan tidak adil, maka perlu Teradu sampaikan sebagai berikut: 1. Kalau yang dimaksud jujur adalah bicara apa yang sebenarnya, misal A ya A, B ya B maka hal itu sudah Teradu lakukan, misal pada soal uji publik, bukan mengatakan A padahal B; 2. Kalau yang dimaksud adil paradigmanya adalah regulasi, maka hal itu sudah dilakukan oleh Teradu dan KPU Kabupaten Bandung misal dalam hal mengundang partai politik dan stakeholders pada uji publik dan dalam menyikapi tanggapan masyarakat secara tertulis kepada KPU Kabupaten Bandung; 3. Jika yang dimaksud adil adalah Teradu mengundang Pengadu sebagai peserta uji publik, maka standar keadilan menjadi tidak objektif berdasarkan regulasi, tetapi personal dan subjektif. Perlu disampaikan bahwa KPU Kabupaten Bandung secara kolektif (bukan hanya Teradu) menilai masih banyak lembaga/instansi (bukan individu) yang representatif untuk diundang dalam uji publik; 4. Jika yang dimaksud adil adalah Teradu menjawab secara tertulis tanggapan Pengadu, maka hal ini sudah dibantah oleh Teradu (vide poin F); 5. Jika yang dimaksud adil adalah usulan Pengadu diakomodir, maka Pengadu telah terlalu percaya diri dan menganggap jajaran KPU beserta seluruh stakeholder pemilu di Kabupaten Bandung buta terhadap regulasi. Faktanya usulan KPU Kabupaten Bandung diterima KPU dan mayoritas stakeholders pemilu di Kabupaten Bandung. Sedangkan usulan Pengadu ke KPU tidak direspon. P. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin E terkait dampak terhadap Pengadu secara langsung, maka Teradu hanya ingin menyampaikan bahwa yang penting kewajiban Teradu dan KPU Kabupaten Bandung dalam mengawal proses penataan Dapil dari awal sampai akhir telah menunaikan dengan baik dan benar, dan hasilnya telah diterima oleh KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023, juga diterima dengan baik oleh partai politik di Kabupaten Bandung serta umumnya masyarakat Kabupaten Bandung. Adapun selebihnya diluar kewenangan Teradu.
III. PETITUM
Berdasarkan dasar hukum, uraian, fakta, dan bukti sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu dalam laporannya. Berkenaan dengan laporan dari Pengadu, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada DKPP untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Bandung; 4. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). Demikian disampaikan jawaban Pengadu dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada DKPP dapat segera memeriksa dan memutuskan laporan ini. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Bandung; Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 88-PKE- DKPP/VI/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-12, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Berita Acara KPU Kabupaten Bandung Nomor: 99/PL.03.1- BA/3204/2022, tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandung Dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal 21 November 2022; 2 T-2 Pengumuman KPU Kabupaten Bandung Nomor: 325/PL.03.1- Pu/3204/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 November 2022; 3 T-3 Screenshot Pengumuman Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Bandung Pada Pemilu Tahun 2024 melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Bandung; 4 T-4 Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor: 326/PL.01.1- Und/3204/2022 perihal Undangan, tertanggal 23 November 2022; 5 T-5 Rekap Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 6 T-6 Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor: 369/PL.03.1- Und/3204/2022 perihal Undangan Uji Publik Penataan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal 12 Desember 2024; 7 T-7 Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor: 370/PL.03.1- Und/3204/2022 perihal Undangan Uji Publik Penataan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal 13 Desember 2022; 8 T-8 Materi Uji Publik Penataan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dalam Pemilu Tahun 2024 Dalam Bentuk Power Point; 9 T-9 Berita Acara KPU Kabupaten Bandung Nomor: 123/PL.01.3- BA/3204/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Setelah Uji Publik Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 15 Desember 2022; 10 T-10 Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 1853/PL.01.3- Und/32/2022, perihal Undangan, tertanggal 14 Desember 2022; 11 T-11 Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor: 301/HM.03/3204/2021 perihal Kunjungan Kerja Kelembagaan, tertanggal 3 November 2021; 12 T-12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.8] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 88-PKE-DKPP/VI/2023, tanggal 21 Juli 2023, maka Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Pokok kesimpulan Teradu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban hukum Teradu dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada tahapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya; 2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh laporan/dalil-dalil Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya serta dalam kesimpulan ini; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok laporan Pengadu; 4. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Bahwa Pengadu dalam menyusun konsep 11 (sebelas) Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk Pemilu Tahun 2024 menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, yaitu Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum ketika menyampaikan tanggapan masyarakat tertanggal 5 Desember 2022. Seharusnya Pengadu menggunakan Peraturan KPU yang berlaku untuk penataan Dapil dan alokasi kursi pada Pemilu Tahun 2024, yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2022; 6. Bahwa Pengadu menggunakan pedoman teknis penataan Dapil dan alokasi kursi yang sudah tidak berlaku, yaitu Keputusan KPU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Seharusnya Pengadu menggunakan pedoman teknis penataan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu Tahun 2024, yaitu Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum; 7. Bahwa Pengadu menyatakan rancangan Dapil dan alokasi kursinya belum pernah dibahas atau diuji dengan pihak lain, melainkan hanya dibahas oleh tim sendiri. Ini membuktikan bahwa rancangan Dapil dan alokasi kursi Pengadu belum teruji; 8. Bahwa Pengadu tidak dapat menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP tentang data apa yang dijadikan dasar perhitungan dalam rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang disusunnya. Seharusnya yang dijadikan dasar perhitungan adalah Data Agregat Kependudukan per- Kecamatan (DAK2), tetapi jawaban Pengadu adalah luas wilayah; 9. Bahwa Pengadu terlalu jauh menyebutkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dalam menentukan alokasi kursi per-Dapil, yaitu sekitar 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa, seharusnya adalah 66.470 (enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh ribu) jiwa; 10. Bahwa Pengadu tidak dapat menjelaskan pertanyaan Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP tentang apa yang dimaksud dan tolok ukur "ilmu cucokologi"; 11. Bahwa Pengadu tidak dapat menjelaskan ketika ditanya oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP tentang apa maksud dari 7 (tujuh) Dapil itu adalah ”mistis”; 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung menyatakan yang pada intinya KPU Kabupaten Bandung dalam proses penataan Dapil dan alokasi kursi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 13. Bahwa Pengadu tidak dapat menyampaikan bukti ketidakjujuran dan ketidakadilan yang dituduhkan kepada Teradu; 14. Bahwa Pengadu tidak dapat memberikan bukti bahwa Teradu ceriwis, lancang, rempong dan ngerumpi; 15. Bahwa Pengadu tidak tepat dalam memahami prinsip kesinambungan sebagai salah satu prinsip dalam penataan Dapil dan alokasi kursi; 16. Bahwa Teradu dapat membuktikan adanya 2 (dua) kegiatan uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk Pemilu Tahun 2024, yaitu pada tanggal 14 Desember 2022 dan tanggal 15 Desember 2022, baik surat undangan, daftar undangan, daftar hadir undangan, dan foto kegiatan, sekaligus membantah tuduhan Pengadu yang menuduh Teradu berbohong; 17. Bahwa Teradu dapat membuktikan peserta yang diundang pada uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk Pemilu Tahun 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022, serta menjelaskan bahwa tidak mengundang Pengadu adalah bukan merupakan pelanggaran Kode Etik Pemilu. Berdasarkan uraian dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya Pelanggaran Kode Etik Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam laporannya. Berkenaan dengan laporan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak laporan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima jawaban dan kesimpulan Teradu; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Bandung; 4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Teknis, Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Bandung, dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 Juli 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Irman Noviandi Sekretaris KPU Kabupaten Bandung o Mendukung secara teknis dan administratif terkait semua tahapan khususnya dalam penataan Dapil. Pihak Terkait juga telah memfasilitasi kegiatan- kegiatan dalam tahapan tersebut antara lain: road show pada partai politik, maupun pihak lainnya. Terutama stakeholder di Kabupaten Bandung. Pihak Terkait juga telah menugaskan Kasubbag KPU Kabupaten Bandung untuk mendampingi Kordiv Teknis dalam rangka uji public penataan Dapil. Sehingga ada 2 uji public yang diselenggarakan termasuk undangan- undangan telah difasilitasi. Mengenai pihak yang diundang adalah kewenangan dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung. Sedangkan Pihak Terkait hanya sebagai fasilitator. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung o Bawaslu Kabupaten Bandung menerima undangan Nomor: 370 untuk uji public pada tanggal 15 Desember 2022, bertempat di Hotel Sutan Raja. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bandung menugaskan Ari Hariyanto sebagai PIC Pengawasan Penataan Dapil hadir dalam uji publik dan menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan masukan dan tanggapan Bawaslu Kabupaten Bandung berkenaan penataan jumlah Dapil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PKPU Nomor 6. Berkenaan dengan penataan Dapil tersebut jumlah dll. Sebagaimana disampaikan saran dan perbaikan dalam proses penyusunan Dapil pada tanggal 23 November 2022. Saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Bandung yang paling pokok utamannya adalah mendasarkan pada Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 2 PKPU Nomor 6 2022 terkait mendasarkan pada 7 prinsip penyusunan Dapil. Sebagaimana kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang profesional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip kohevitas, dan kesinambungan. Sebagaimana Keputusan KPU Nomor 488 Juknis KPU Kabupaten Bandung melakukan penataan Dapil dan alokasi kursi melalui Sidapil. Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Sidapil sebagai rambu dan memberikan jawaban kepada KPU apakah rancangan Dapil dan Kursi relevan relevan atau tidak? Berdasarkan tanggapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung memberikan masukan pada saat uji publik. Pertama, agar KPU menyusun penataan Dapil dan alokasi kursi paling banyak 3 rancangan. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 488 yang tertuang dalam pedoman teknis sebagaimana yang telah kita sampaikan di dalam bukti. Berdasarkan uraian, Bawaslu Kabupaten Bandung agar KPU Kabupaten Bandung menerima masukan dari tokoh masyarakat, ormas, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya. Ketiga, uji public yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bandung, pada tanggal 15 Desember 2022, agar KPU Kabupaten Bandung mengalokasikan minimal 3 rancangan penataan dapil untuk diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum. o Bawaslu Kabupaten Bandung hanya mendapat tembusan Surat Pengadu berkenaan dengan masukan. Sedangkan terkait dengan Laporan tidak ada termasuk dari Pengadu maupun Saksi Pengadu. Terkait saran perbaikan nomenklatur bahasa saja di Pengumuman yang secara langsung Pihak Terkait sampaikan kepada KPU Kabupaten Bandung. Dalam 2 Pengumuman/Rancangan tersebut, terdapat bahasa yang tidak sesuai namun telah diperbaiki oleh KPU Kabupaten Bandung. o Pihak Terkait tidak diundang pada uji public yang dilaksanakan tanggal 14 Desember 2022. Pihak Terkait diundang dan hadir dalam uji public pada tanggal 15 Desember 2022. o Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa tanggal 14 Desember 2022 telah terlaksana kegiatan uji publik penataan Dapil oleh KPU Kabupaten Bandung. o Berdasarkan alat kerja yang diterima dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, pertama, Pihak Terkait melakukan pencegahan. Pihak Terkait juga meminta kepada KPU Kabupaten Bandung dalam melakukan penataan Dapil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, Pihak Terkait memastikan prosesnya melalui rapat koordinasi dan uji public. Pihak Terkait juga telah memberikan saran, pandangan, dan perbaikan bahwa KPU Kabupaten Bandung dalam melakukan penataan dapil memperhatikan 7 prinsip tersebut. Analisa Bawaslu Kabupaten Bandung, berdasarkan hasil pengawasan KPU Kabupaten Bandung telah sesuai dengan 7 prinsip dalam melakukan penataan Dapil.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti surat Pengadu tertanggal 15 September 2022 perihal Usulan Pengkajian Komprehensif tentang Penetapan Daerah Pemilihan di Kabupaten Bandung dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Tahun 2024 dan Surat Tanggapan Masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu tertanggal 5 Desember 2022 mengenai Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa pokok yang menjadi keberatan Pengadu berkaitan dengan informasi rencana pemindahan Kecamatan Cangkuang yang pada Pemilu 2019 berada di Dapil 2 tetapi pada Pemilu 2024 dipindahkan ke Dapil 5. Selain itu, Teradu juga berbohong karena tidak mengundang Pengadu dalam kegiatan uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Desember 2022; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa dalam melakukan penataan Dapil telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022, terdapat 7 (tujuh) prinsip penataan Dapil yang harus dipedomani yaitu: 1) kesetaraan nilai suara, 2) ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, 3) proporsionalitas, 4) integralitas wilayah, 5) berada dalam cakupan wilayah yang sama, 6) kohesivitas, dan 7) kesinambungan. Bahwa Teradu dalam mengusulkan rancangan dapil DPRD Kabupaten Bandung kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Jawa Barat telah melalui proses kajian sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022. Teradu telah menyusun dan menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung yang dituangkan ke dalam Berita Acara (Vide Bukti-T.1). Selain itu, Teradu juga telah mengumumkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu Tahun 2024 melalui media online dan media sosial KPU Kabupaten Bandung. Pada tanggal 24 November 2022, Teradu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 6 Tahun 2022 dengan mengundang Kepala Kesbangpol Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, dan Partai Politik di Kantor KPU Kabupaten Bandung (Vide Bukti-T.4). Teradu juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan dapil (Vide Bukti-T.5). Teradu tidak membalas semua usulan tertulis tersebut karena tidak terdapat keharusan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan balasan secara tertulis kepada para pihak yang memberikan usulan, masukan, dan tanggapan masyarakat berkenaan dengan penataan dapil. Namun demikian, surat tentang usulan penataan dapil yang disampaikan kepada Teradu menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam penataan dapil. Selain itu, pada tanggal 6 September 2022, Pengadu juga telah berdiskusi dengan Teradu mengenai usulan penataan dapil. Pada tanggal 14 dan 15 Desember 2022, Teradu melaksanakan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu Tahun 2024. Uji publik pertama dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022, mulai Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB di Aula KPU Kabupaten Bandung (Vide Bukti-T.6). Sedangkan uji publik kedua dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022, mulai Pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB, di Hotel Sutan Raja Soreang (Vide Bukti- T.7). Penyampaian materi uji publik dilakukan dengan menggunakan media powerpoint. Peserta yang hadir dalam kegiatan uji publik merupakan perwakilan organisasi/lembaga/instansi yang representatif atau mewakili penduduk Kabupaten Bandung. Penentuan peserta maupun narasumber uji publik merupakan hasil kesepakatan bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung. Hal tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022. Selanjutnya, Teradu mempresentasikan dasar hukum, ketentuan- ketentuan dalam penataan dan rancangan dapil sebagai bahan pembahasan bersama. Peserta uji publik memberikan pandangan/tanggapan, saran, dan masukan kepada Teradu. Dalam forum tersebut, Teradu telah menyampaikan bahwa terdapat tanggapan masyarakat termasuk diantaranya Pengadu dan partai politik. Selanjutnya, Teradu menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 123/PL.01.3-BA/3204/2022 tertanggal 15 Desember 2022 (Vide Bukti-T.9). Pada tanggal 16 Desember 2022, Teradu menyampaikan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan rapat koordinasi di Arion Suites Hotel Bandung (Vide Bukti-T.10). Menanggapi dalil Pengadu yang menyatakan terdapat wacana pemindahan Kecamatan Cangkuang semula Dapil Bandung 2 akan berpindah ke Dapil Bandung 5 pada Pemilu 2024, Teradu menerangkan wacana yang berkembang saat itu adalah jumlah dapil tetap dengan alokasi kursi berubah. Perubahan jumlah Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) menyebabkan perubahan jumlah kursi. Perubahan alokasi kursi tidak disebabkan semata-mata perpindahan kecamatan, melainkan secara demografis jumlah penduduk setiap kecamatan berubah. Teradu menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebanyak 2 (dua) rancangan sesuai dengan pedoman teknis KPU. Rancangan 1 (satu) merupakan penataan dapil dan alokasi kursi yang sama dengan komposisi pada Pemilu 2019. Rancangan tersebut merupakan bentuk penerjemahan prinsip kesinambungan. Dalam prinsip kesinambungan, dapil pemilu diharapkan tetap, atau seandainya berubah, maka perubahannya bersifat gradual, bukan radikal. Perubahan tersebut bersifat evolutif, bukan revolutif yang menggunakan dasar asal-asalan membongkar. Secara teknis, KPU Kabupaten/Kota menempatkan dapil Pemilu 2019 sebagai rancangan 1, terkecuali jika tidak lagi memenuhi ketentuan. Selanjutnya, baru kemudian merumuskan rancangan 2 sebagai rancangan baru yang basisnya dapil Pemilu 2019. Berdasarkan DAK2 dan jumlah penduduk dari seluruh kecamatan pada tiap Dapilnya sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 tahun 2022, maka alokasi kursi pada rancangan 1 sebagai berikut: No. Dapil Jumlah Kursi 1. Bandung 1 7 2. Bandung 2 8 3. Bandung 3 7 4. Bandung 4 7 5. Bandung 5 7 6. Bandung 6 9 7. Bandung 7 10 Jumlah 55 Alokasi kursi di atas menginspirasi Teradu untuk membuat rancangan 2 dengan memindahkan Kecamatan Cangkuang dari Dapil Bandung 7 ke Dapil Bandung 1. Berdasarkan DAK2 pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022, maka alokasi kursi pada rancangan 2 sebagai berikut: No. Dapil Jumlah Kursi 1. Bandung 1 8 2. Bandung 2 8 3. Bandung 3 7 4. Bandung 4 7 5. Bandung 5 7 6. Bandung 6 9 7. Bandung 7 9 Jumlah 55 Berdasarkan data alokasi kursi di atas bisa disimpulkan bahwa alokasi kursi pada rancangan 2 lebih proporsional. Hal ini disebabkan disparitas jumlah kursi antara dapil menjadi lebih kecil, yaitu dua kursi dibandingkan dengan rancangan 1 yang disparitasnya mencapai tiga kursi. Selain prinsip proporsionalitas, Teradu juga memperhatikan prinsip integralitas wilayah. Prinsip ini memperhatikan bahwa secara geografis Kecamatan Cangkuang berbatasan langsung dengan Kecamatan Soreang dan Kecamatan Pasirjambu di Dapil Bandung 1. Dengan jumlah dapil tetap, Kecamatan Cangkuang berpindah semula Dapil Bandung 7 ke Dapil Bandung 1, bukan dari Dapil Bandung 2 ke Dapil Bandung 5 sebagaimana disampaikan Pengadu. Bahwa menurut Teradu, terdapat kesalahan mengenai usulan penataan dapil sebagaimana tertuang dalam surat Pengadu tertanggal 15 September 2022 dan tanggapan Pengadu Nomor 001/tanggapan-kpu/XII/2022 tertanggal 5 Desember 2022, yakni Pengadu masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017. Padahal seharusnya Pengadu menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022. Pengadu juga masih berdasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018, seharusnya menggunakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022. Jika pengambilan dasar hukumnya sudah keliru maka hasil analisisnya juga keliru. Pengadu menyinggung Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 tetapi tidak mematuhi keputusan tersebut terutama dalam hal menyusun rancangan 1 dengan menafsirkan sendiri makna prinsip kesinambungan. Dalam surat Pengadu tertanggal 15 September 2022, Pengadu hanya membahas mengenai dua prinsip yaitu integralitas wilayah dan kohesivitas dengan pemahaman yang kurang tajam. Pada prinsip integralitas, Pengadu hanya menyinggung jarak antar kecamatan, sedangkan dalam Surat Nomor: 001/Tanggapan-KPU-BDG/XII/2022 tertanggal 5 Desember 2022, Pengadu tidak membahas secara detail tujuh prinsip penataan Dapil; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu menerima dua surat dari Pengadu, yakni surat tertanggal 15 September 2022 perihal usulan pengkajian komprehensif mengenai penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten Bandung dan surat tanggapan/masukan masyarakat tertanggal 5 Desember 2022. Surat Pengadu tertanggal 15 September 2022 merupakan pembahasan lanjutan hasil pertemuan antara Pengadu dan Teradu mengenai penataan dapil di Kantor KPU Kabupaten Bandung pada tanggal 6 September 2022. Bahwa Pengadu pada pokoknya menyampaikan usulan dan saran agar KPU Kabupaten Bandung melakukan kajian komprehensif dengan memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi dalam menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024. Berkenaan dengan usulan dan saran Pengadu antara lain mengenai prinsip integralitas wilayah dan prinsip kohesivitas berdasarkan topografi sebaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten Bandung. Pengadu beranggapan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu 2019 tidak mencerminkan asas keseimbangan jika merujuk pada batas-batas dan bentangan wilayah sebaran kecamatan dalam komposisi pembagian dapil di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, Pengadu berpandangan bahwa penetapan rancangan dapil calon anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024 harus berdasarkan prinsip integralitas wilayah dan prinsip kohesivitas, bukan mendahulukan perhitungan jumlah penduduk. Berkenaan dengan surat Pengadu tertanggal 15 September 2022 tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu tidak menyampaikan surat balasan dengan alasan tidak ada kewajiban bagi Teradu maupun KPU Kabupaten Bandung untuk merespons surat Pengadu. Teradu berdalih meskipun tidak membalas surat Pengadu, namun saran dan masukan yang disampaikan Pengadu telah menjadi pertimbangan dan bahan kajian dalam penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024. Teradu menjelaskan bahwa informasi mengenai pemindahan Kecamatan Cangkuang dari Dapil 2 pada Pemilu 2019 ke Dapil 5 pada Pemilu 2024 adalah tidak benar. Bahwa rancangan dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bandung terhadap Kecamatan Cangkuang adalah berpindah dari Dapil 7 ke Dapil 1. Kemudian rancangan dapil di Kabupaten Bandung adalah sebanyak tujuh dapil atau tetap seperti jumlah dapil pada Pemilu 2019. Akan tetapi, alokasi kursi di beberapa dapil mengalami penyesuaian karena adanya perubahan jumlah Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) Kabupaten Bandung. Perubahan alokasi kursi disebabkan karena secara demografis jumlah penduduk setiap kecamatan mengalami perubahan, bukan semata-mata disebabkan karena perpindahan kecamatan. Selanjutnya Teradu dan KPU Kabupaten Bandung menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 99/PL.03.1-BA/3204/2022 tertanggal 21 November 2022 dan diumumkan kepada publik melalui Pengumuman Nomor 325/PL.03.1-Pu/3204/2022 pada tanggal 23 November 2022. Bahwa Teradu dan KPU Kabupaten Bandung menetapkan dua rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024. Rancangan pertama merupakan penataan dapil dan alokasi kursi dengan komposisi kecamatan setiap dapil sama dengan komposisi pada Pemilu 2019. Jumlah total alokasi kursi pada rancangan pertama adalah 55 kursi, dengan rincian sebagai berikut: Bandung 1 sebanyak 7 (tujuh) kursi, Bandung 2 sebanyak 8 (delapan) kursi, Bandung 3 sebanyak 7 (tujuh) kursi), Bandung 4 sebanyak 7 (tujuh) kursi, Bandung 5 sebanyak 7 (tujuh) kursi, Bandung 6 sebanyak 9 (sembilan) kursi, dan Bandung 7 sebanyak 10 (sepuluh) kursi. Sedangkan komposisi kecamatan dalam rancangan kedua memindahkan Kecamatan Cangkuang dari Dapil 7 ke Dapil 1. Jumlah total alokasi kursi pada rancangan kedua adalah 55 kursi, dengan rincian sebagai berikut: Bandung 1 sebanyak 8 (delapan) kursi, Bandung 2 sebanyak 8 (delapan) kursi, Bandung 3 sebanyak 7 (tujuh) kursi), Bandung 4 sebanyak 7 (tujuh) kursi, Bandung 5 sebanyak 7 (tujuh) kursi, Bandung 6 sebanyak 9 (sembilan) kursi, dan Bandung 7 sebanyak 9 (sembilan) kursi. Teradu menjelaskan bahwa alokasi kursi pada rancangan kedua lebih proporsional karena disparitas jumlah kursi antara dapil lebih kecil, yaitu hanya dua kursi dibandingkan dengan rancangan pertama dengan disparitas tiga kursi. Selain prinsip proporsionalitas, Teradu dan KPU Kabupaten Bandung juga memperhatikan prinsip integralitas wilayah. Bahwa secara geografis Kecamatan Cangkuang berbatasan langsung dengan Kecamatan Soreang dan Kecamatan Pasirjambu di Dapil Bandung 1. Berkenaan dengan surat Pengadu mengenai tanggapan dan masukan masyarakat tertanggal 5 Desember 2022, terungkap fakta bahwa Teradu juga menerima lima surat tanggapan dan masukan lain yang disampaikan oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat. Enam tanggapan dan masukan tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Bandung pada periode penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 23 November s.d. 6 Desember 2022. Bahwa terhadap enam tanggapan dan masukan tersebut, terungkap fakta Teradu dan KPU Kabupaten Bandung tidak membalas secara tertulis dengan alasan tidak ada kewajiban untuk memberikan balasan tertulis kepada masing-masing pihak yang memberikan usulan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, tidak ada satupun ketentuan yang mewajibkan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan balasan tertulis. Meskipun demikan, Teradu menerangkan telah mempertimbangkan setiap usulan tersebut sebagai bahan kajian penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi. Adapun tanggapan dan masukan Pengadu tidak diterima Teradu karena usulan tersebut hanya menekankan pada prinsip integralitas wilayah berdasarkan jarak antar kecamatan tanpa memperhatikan prinsip kesinambungan dan prinsip proporsionalitas. Teradu dan KPU Kabupaten Bandung kemudian menyelenggarakan kegiatan uji publik penataan rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung pada tanggal 14 dan 15 Desember 2022. Bahwa Teradu menerangkan tidak mengundang Pengadu dalam kegiatan uji publik karena Pengadu tidak termasuk sebagai unsur pemangku kepentingan lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Berkenaan dengan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu telah bertindak profesional dalam melakukan penataan perancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024. Alasan Teradu tidak mengakomodasi masukan Pengadu dan tidak mengundang Pengadu dalam uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Meskipun tidak memberikan balasan secara tertulis, namun Teradu senantiasa membuka kesempatan kepada Pengadu dan masyarakat lain untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara langsung sebagaimana pertemuan antara Pengadu dan Teradu pada tanggal 6 September 2022. Alasan Teradu tidak mengundang Pengadu dalam kegiatan uji publik juga dapat dibenarkan. Teradu menafsirkan unsur pemangku kepentingan lainnya dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 adalah sebagai unsur yang representatif mewakili kelompok atau organisasi masyarakat. Oleh karena itu, Teradu berpandangan bahwa ada kelompok dan organisasi masyarakat lain yang lebih representatif menjadi peserta uji publik sebagai unsur pemangku kepentingan lainnya. Terhadap pertimbangan-pertimbangan tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu telah berpedoman pada prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 jo. Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Agus Baroya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bandung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi