Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 88 Tahun 2023
Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-08-2023
👁 29 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Juli 2023, sebagai berikut: A. DAS SOLLEN - BASIS ETIK A.1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti surat Pengadu tertanggal 15 September 2022 perihal Usulan Pengkajian Komprehensif tentang Penetapan Daerah Pemilihan di Kabupaten Bandung dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Tahun 2024 dan Surat Tanggapan Masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu tertanggal 5 Desember 2022 mengenai Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa pokok yang menjadi keberatan Pengadu berkaitan dengan informasi rencana pemindahan Kecamatan Cangkuang yang pada Pemilu 2019 berada di Dapil 2 tetapi pada Pemilu 2024 dipindahkan ke Dapil 5.
Pasal DilanggarPasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022, terdapat 7; Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6; Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022; Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Agus Baroya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bandung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 88-PKE-DKPP/VI/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
109-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
88-PKE-DKPP/VI/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Cecep Supriatna
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kp. Sukarame. RT. 01/09 Desa Sukarame. Kec. Pacet. Kab.
Bandung, Prov. Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Agus Baroya
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bandung
Alamat : Jl. Sindangwargi. Desa Soreang. Kec. Soreang. Kab. Bandung,
Prov. Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 21 Juli 2023, sebagai berikut:
A. DAS SOLLEN - BASIS ETIK
A.1. NORMA JUJUR
[A.1.1] Kejujuran dan kehormatan tidak lahir dari Undang-Undang, tetapi lahir
dari hati dan pikiran.
[1.2] Dalam dunia profetik, di Islam, kata jujur menunjuk secara langsung pada
Al Qur’an Surah An Nisaa ayat 108:
“Mereka dapat bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak akan dapat
bersembunyi dari Allah, karena Allah beserta mereka ketika pada suatu malam
mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Allah Maha
Meliputi Ilmu-Nya terhadap apa yang mereka kerjakan”
[A.1.3] Dan pada Hadist Riwayat Bukhari Muslim, sumber dari Abdullah Bin
Mas’ud :
“Sesungguhnya kejujuran itu membawa pada kebaikan dan kebaikan itu
membawa ke surga dan orang-orang yang membiasakan dirinya berkata jujur
sehingga ia tercatat disisinya Allah sebegai orang yang benar”
[A.1.4] Imam Gahazali men-teknis-kan perbuatan jujur dalam bentuk: Jujur
dalam niat, jujur dalam perkataan dan jujur dalam perbuatan.
[A,1.5] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi kata jujur adalah:
1. lurus hati, tidak berbohong (misalnya dengan berkata apa adanya);
2. tidak curang (misalnya dalam permainan, dengan mengikuti aturan yang
berlaku).
[A.1.6] Sementara dalam bahasa Belanda sinonim kata jujur adalah eerlijk dan
oprecht.
Definisi bahasa Belanda ini akan mulai digunakan jika sudah masuk
pembahasannya pada model pendekatan hukum terkait produk hukum dari KPU
yang dihasilkan dari suatu proses yang tidak jujur.
Dan hal tersebut jelas terkait pula dengan substansi perbedaan antara gebonden
beschikking dan vrije beschikking dalam melihat produk TUN KPU tentang
Penetapan Dapil di Kabupaten Bandung yang rangkaian proses-nya dimulai dari
perbuatan KPU Kabupaten Bandung.
Gebonden berupa kewajiban pejabat TUN yang wajib terikat pada Peraturan
perUndang-Undangan (PUU) yang mengatur tentang kewenangannya dalam
melaksanakan tugasnya, dan vrije sebagai kebijakan alternatif dari pejabat TUN
terhadap “sesuatu” yang memang belum diatur oleh PUU.
Hal ini yang kemudian nantinya mungkin dapat menjadi pertanyaan hukum yang
substansial di badan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, pertanyaan
hukum yang sebenarnya sangat-sangatlah sederhana:
1. Apakah rangkaian perbuatan nyata yang dilakukan oleh Teradu dalam proses
penyusunan Dapil di Kabupaten Bandung tersebut adalah rangkaian
perbuatan yang masuk pada tipologi gebonden beschikking atau vrije
beschikking?
2. Bahwa proses penyusunan Dapil di Kabupaten Bandung jelas adalah suatu
proses yang gebonden, rangkaian proses (step by step) yang terikat pada
ketentuan PUU, dan oleh sebab itu apakah ketentuan PUU tersebut memang
telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung?
3. Sebaliknya jika proses penyusunan Dapil di Kabupaten Bandung tersebut di-
klaim sebagai sesuatu yang vrije, maka apakah ke-vrije-an tersebut dapat
seenak perutnya diterapkan dan secara langsung hasilnya dapat pula secara
langsung ter-klaim-kan juga telah telah memenuhi asas umum pemerintahan
yang baik (UU ADMINPEM)?
[A.1.7] Bahwa kata “kejujuran” dalam diri someone juga bukanlah urusan dunia
dalam yang absolut misterius tak terukur, pada suatu peristiwa yang masih
misterius-pun ilmu pengetahuan sudah mampu mengungkap model teoritisnya
melalui Adaptive Lie Detector (ALIED) dan Guilty Knowledge Test (GKT)
menggunakan alat bantu perangkat Lie Detector/Polygraph (PPDD - Psycho
Pychophysiological Deception Detection/PDI - Pychophysiological Detection of
Information/EDD - Electrodermal Deception Detection).
[A.1.8] Sementara untuk suatu peristiwa konkret yang nampak nyata dan jelas,
cukup menggunakan bukti fakta konkret didepan mata itu saja. Artinya tidaklah
terlalu sulit untuk membuktikan “mana yang jujur dan mana yang tidak”, fakta
konkret itu sendiri yang secara langsung akan membuktikannya.
[A.1.9] Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU
7/2017) ditemukan 17 (tujuh belas) kata jujur, hal tersebut membuktikan bahwa
perintah untuk berlaku bersikap dan bertindak jujur jelas adalah perintah UU.
[A.1.10] Dan pada UUD 1945 juga ditemukan satu kata “jujur”, hanya ada pada
Pasal 22 e ayat (1) :
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali”.
[A.1.11] Hal tersebut membuktikan bahwa norma jujur bukanlah hanya sekedar
Perintah UU saja, tetapi merupakan perintah konstitusi, kata jujur adalah kata
salah satu kata kunci dari tujuh kata kunci dalam pelaksanaan Pemilu di
Republik ini.
[A.1.12] Bahwa original intent dari UU 7/2017 adalah untuk melaksanakan Pasal
22 e UUD 1945, artinya kata jujur adalah dasar dari adanya suatu Pemilu, tidak
akan dapat disebut suatu Pemilu jika tidak ada kejujuran dalam pelaksanaannya,
itu menurut UU 7/2017 itu sendiri.
[A.1.13] Dan karenanya pelanggaran terhadap norma jujur adalah pelanggaran
terhadap konstitusi, pelanggaran yang sangat-sangat substansial sekaligus
pelanggaran terhadap UU, pelanggaran yang sangat-sangat fundamental,
pelanggaran terhadap kontruksi dasar dari adanya Pemilu itu sendiri.
[A.1.14] Sederhananya, pelanggaran terhadap norma jujur bukan hanya durhaka
kepada perintah orang tua saja, tetapi telah durhaka kepada perintah Tuhan
YME, perintah dari causa prima dari adanya eksistensi Penyelenggara Pemilu itu
sendiri.
Tidak akan ada eksistensi Penyelenggara Pemilu jika tidak ada eksistensi Pemilu
itu sendiri, dan tidak akan ada eksistensi Pemilu jika tidak ada kejujuran dalam
pelaksanaannya.
Mungkin begitu alurnya logika filsafatnya dalam pendekatan eksistensialm ala
Fyodor Mikhallovich Dostrovsky dalam karyanya The Idiot yang menggambarkan
kejujuran pikiran dalam kehidupan Prinz Myschkin.
[A.1.15] Spesifik kata UUD 1945 dan kata jujur juga nampak pada sumpah dan
janji dari anggota KPU saat dilantik (Pasal 36 ayat (2) UU 7/2017):
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya akan memenuhi
tugas dan kewajiban saya... dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam
menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum...”
[A.1.16] Dari Sumpah/Janji tersebut langsung nampak bahwa Anggota KPU:
1. Dalam memenuhi tugas dan kewajiban adalah berpedoman pada UUD
1945, dan UUD 1945 menunjuk pada parameter kewajiban untuk berlaku
jujur;
2. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan jujur.
[A.1.17] Kemudian pada Pasal 456 UU 7/2017 disebutkan :
“Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap
etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum
menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”.
[A.1.18] Artinya bahwa kata jujur adalah dasar yang membentuk norma-norma
yang ada pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
jujur adalah salah satu fundamen dari 5 (lima) fundamen yang membentuk Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, fundamen selain dari kata (1) “berpedoman pada
pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; (2)
“bekerja dengan sungguh-sungguh”; (3) “adil”; dan (4) “cermat”.
[A.1.19] Pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum (“PERDKPP 2/2017”) ditemukan 7 (tujuh) kata jujur.
[A.1.20] Secara teknis Pasal 6 ayat (2) huruf a PERDKPP 2/2017 disebutkan:
“jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari
niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”
[A.1.21] Dan lebih teknis lagi pada Pasal 9 PERDKPP 2/2017 disebutkan:
“Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum
sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.”
[A.1.22] Bahwa Pasal 157 ayat (3) UU 7/2017 sudah sangat tegas menyebutkan :
“Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib
dipatuhi oreh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota...”.
[A.1.23] Kesimpulan sederhananya bahwa Anggota KPU Kabupaten Bandung
adalah terikat dan wajib jujur dalam semua aktivitas ke-KPU-annya.
[A.1.24] Dan jika Anggota KPU Kabupaten Bandung tidak jujur, maka sesuai
dengan ketentuan Pasal 158 dan 159 UU 7/2017 itu telah menjadi kewenangan
DKPP untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskannya.
A.2. NORMA ADIL
[A.2.1] Bahwa dalam konstitusi dan semua regulasi terkait Pemilu, kata “adil”
akan selalu bersanding dengan kata “jujur”, dikenallah istilah Jurdil (Jujur dan
Adil);
[A.2.2] Bahwa norma Jurdil ini pula yang menjadi batu uji yang paling
fundamental bagi setiap perbuatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
[A.2.3] Bahwa perbuatan yang tidak jujur jelas akan menghasilkan perbuatan
yang tidak adil, sementara perbuatan yang tidak adil masih akan tetap menemui
dua model pendekatan terkait tipologi feedback yang dihasilkannya, misalnya
bisa komutatif bisa distributif. Karenanya, kejujuran-lah yang akan membentuk
keadil-an.
Bisa berhari-hari tak selesai-selesai jika berdebat soal wujud langsung dari kata
adil, sementara untuk kata jujur, lebih sederhana dan simpel untuk menunjuk
wujud langsungnya, semua orang pasti akan dapat dengan mudahnya
membedakan mana perbuatan yang dapat disebut perbuatan yang jujur dan
mana perbuatan yang tidak jujur.
[A.2.4] keadil-an dalam semua proses tahapan Pemilu pasti akan muncul jika
Penyelenggara Pemilu-nya jujur, demikian pula sebaliknya, ketika Penyelenggara
Pemilu-nya tidak jujur, maka jangan harap pelaksanaan Pemilu akan
menghasilkan keadil-an:
“Sesungguhnya Allah tidak merubah BIQOUMIN sehingga mereka merubah
ANFUSIHIM pada diri mereka sendiri” (QS : Ar Raad : 11)
[A.2.5] Jangan harap Pemilu di Kabupaten Bandung akan menghasilkan produk
Pemilu yang adil jika KPU-nya tidak jujur, demikian sebaliknya, KPU yang tidak
adil pasti akan menghasilkan hasil pemilu yang tidak jujur dan penuh dengan
masalah berkepanjangan.
[A.2.6] Secara spesifik PERDKPP 2/2017 menyebutkan:
“Pasal 6 ayat (2) huruf c:
adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.
Pasal 10 :
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,
dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan; dan
d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
[A.2.7] Bahwa frasa ber-bold (dihitam tebalkan) diatas sekaligus menunjuk pada
pemaknaan bahwa Penyelenggara Pemilu tidak melakukan perbuatan yang
sepihak. Dalam dunia hukum biasa dikenal dengan prinsip due process of law,
dalam dunia administrasi pemerintahan dikenal prinsip fairness.
[A.2.8] Bahwa secara teknis sederhana, perbuatan sepihak akan nampak dari
adanya perbuatan arogan yang substansinya:
1. Berpendapat dan memutuskan sesuatu tanpa sebelumnya memberitahukan
kepada pihak yang berkepentingan dengan pendapat dan putusan tersebut;
2. Berpendapat dan memutuskan sesuatu tanpa kehadiran pihak yang
berkepentingan dengan pendapat dan putusan tersebut;
3. Tidak memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk
membela dirinya, membela pendapatnya yang bebeda tersebut
[A.2.9] Lebih sederhananya lagi, parameter sepihak-atau tidaknya-lah adalah
parameter yang paling mudah dan menjadi batu uji akan adil atau tidaknya dari
suatu perbuatan Penyelenggara Pemilu.
B. DAS SEIN – FAKTA KEJADIAN YANG TERJADI
[B.1] Pada awal September Pengadu mendengar bahwa KPU Kabupaten Bandung
akan melakukan Penataan Dapil dengan jumlah dapil yang tetap sama tetapi ada
perubahan pada alokasi kursi-nya. Perubahan spesifik “informasi katanya
tersebut” adalah pada Kecamatan Cangkuang yang pada Pemilu sebelumnya
(2009 – 2019) berada di Dapil II tetapi pada Pemilu 2024 akan dipindahkan ke
Dapil V.
[B.2] Bahwa Pengadu melihat acara pemindahan dapil dan/atau otak atik dapil
yang selama ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung adalah didasarkan pada
common sense dan asumsi-asumsi saja, tidak didasarkan pada adanya satu
kajian yang mendalam tentang ke-spesifik-an dan perbedaan antar wilayah di
Kabupaten Bandung yang menjadi dasar otak/atik Dapil itu sendiri.
[B.3] Bahwa pada bulan September 2022 tersebut belumlah masuk pada tahapan
penataan dapil, karenanya Pengadu melihat bahwa persoalan ini perlu di-respon
cepat tanggap sebelum masuk tahapan penataan dapil tersebut sehingga
diharapkan ketika KPU Kabupaten Bandung sudah masuk pada tahapan tersebut
maka produk yang dihasilkan akan lebih cerdas berbasis pada hasil kajian yang
mendalam, bukan hanya hasil dari common sense dan/atau utak atik ilmu
cucokologi yang menyebalkan.
[B.4] Karenanya pada tanggal 15 September 2022 Pengadu menyampaikan secara
langsung surat ke KPU Kabupaten Bandung Perihal Usulan Pengkajian
Komprehensif Tentang Penetapan Daerah Pemilihan di Kab. Bandung Dalam
Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Tahun 2024 (Vide Bukti L-1).
[B.5] Pada saat menyampaikan surat tersebut Pengadu sekaligus diterima oleh
Teradu (Ketua KPU Kab Bandung) dan Pengadu sekaligus menyampaikan secara
lisan penjelasan terkait materil surat tersebut.
[B.6] Substansi dari surat dan penjelasan lisan dari Pengadu adalah bahwa
meminta kepada KPU Kabupaten Bandung untuk lebih cerdas dalam melakukan
penataan Dapil, wujud kecerdasan tersebut adalah dengan melakukan kajian
yang lebih mendalam terlebih dahulu sebelum melakukan utak atik cucokologi
Dapil.
[B.7] Dan Pengadu juga menyampaikan keberatan Pengadu terkait “informasi
katanya” tentang pemindahan Kecamatan Cangkuang tersebut karena hal
tersebut bukanlah hal yang substantif.
[B.8] Bahwa hingga hari ini tidak ada balasan dan jawaban dari KPU Kabupaten
Bandung terkait Surat Pengadu tertanggal 15 September 2022 tersebut;
[B.9] Karena tidak ada respon dari KPU Kabupaten Bandung, maka pada tanggal
21 September 2022 Pengadu mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum
Perihal Usulan Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang
Penetapan Daerah Pemilihan di Kabupaten Bandung Dalam Pelaksanaan
Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 (Vide Bukti L-2)
[B.10] Bahwa hingga hari ini juga tidak ada balasan dan jawaban dari Komisi
Pemilihan Umum terkait surat Pengadu tersebut;
[B.11] Tanggal 23 November 2022 Pengadu membaca Pengumuman KPU
Kabupaten Bandung Nomor: 325/PL.03.1-PU/3204/2022, tentang Rancangan
Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bandung alam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti L-3);
[B.12] Bahwa pada Pengumuman KPU Kabupaten Bandung Nomor: 325/PL.03.1-
PU/3204/2022 tersebut Pengadu melihat bahwa KPU Kabupaten Bandung tetap
memaksakan ilmu utak atik cucokologi-nya, dan Pengadu menyimpulkan bahwa
apa yang sudah Pengadu sampaikan pada 15 September 2022 tersebut tidak di-
respon oleh KPU Kabupaten Bandung, sekaligus itu membuktikan bahwa KPU
Kabupaten Bandung lebih nyaman menggunakan common sense indera keenam
utak-atik berdasarkan ilmu cucokologi daripada menggunakan ilmu pengetahuan
berdasarkan kajian yang mendalam tentang ke-wilayah-an Kabupaten Bandung
itu sendiri dan model sinkronisasi-nya dengan PKPU;
[B.13] Tanggal 5 Desember 2022 Pengadu menyampaikan Surat Tanggapan
Masyarakat Terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung alam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (Vide Bukti L-4);
[B.14] Substansinya Pengadu tetap meminta kepada KPU Kabupaten Bandung
untuk lebih cerdas dan tidak menerapkan ilmu cucokologi dalam penataan Dapil
tersebut;
[B.15] Bahwa Pengadu bukanlah penerima gaji dari APBN/APBD, tetapi karena
kesadaran Pengadu bahwa sepertinya KPU Kabupaten Bandung sudah terlanjur
berkarat menjalani ritual common sense sebagai penganut aliran ilmu cucokologi,
maka dengan penuh kesadaran, secara mandiri Pengadu menyusun kajian
sendiri secara mandiri terkait Dapil di Kabupaten Bandung yang menurut
Pengadu akan lebih sinkron dengan PKPU daripada produk para penganut aliran
cucokologi (Vide Bukti L-5 dan L-6);
[B.16] Sebenarnya pada saat Pengadu jungkir balik muter-muter otak melakukan
kajian tersebut Pengadu sebel kesal setengah mati kepada KPU Kabupaten
Bandung, seharusnya mereka yang melakukan itu, bukan Pengadu, mereka yang
makan APBN/APBD, sementara Pengadu tidak, tetapi tetap saja otak Pengadu
yang jungkar jungkir, sementara mereka malah ongkang-ongkang kaki menikmati
APBN/APBD, ironis;
[B.17] Dan rencananya kajian Pengadu tersebut akan Pengadu sampaikan secara
langsung pada saat tahapan uji publik penataan dapil;
[B.18] Bahwa Timing pelaksanaan uji publik tidak Pengadu ketahui secara pasti
karena memang belum ada pengumuman KPU Kabupaten Bandung tentang
waktu pelaksanaanya, dan Pengadu sendiri masih merasa lebay bahwa KPU
Kabupaten Bandung pasti akan mengundang Pengadu dalam uji publik tersebut
sebagai unsur pemangku kepentingan, legal standing Pengadu sebagai pemangku
kepentingan jelas telah terpenuhi karena Pengadu sudah menyampaikan surat
sebagaimana Vide Bukti L-1, L-2 dan L-4;
[B.19] Pengadu mengakui memang lebay, tetapi Pengadu tetap memantau
menunggu pengumuman timing pelaksanaan uji publik di website KPU
Kabupaten Bandung;
[B.20] Tetapi pada siang hari tanggal 14 Desember 2022, Pengadu kaget karena
Pengadu mendapatkan informasi berita dari Media Online Visi.News (rilis hari
Selasa tanggal 13 Desember 2022) bahwa besok tangal 14 Desember 2022 (hari
itu) KPU Kabupaten Bandung akan melaksanakan tahapan Uji Publik tentang
Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Bandung (Vide Bukti L-6);
[B.21] Karenanya pada saat itu juga (tanggal 14 Desember 2022, Jam 14. 08 WIB)
Pengadu via chat WhatsApp menghubungi Teradu (Ketua KPU Kabupaten
Bandung) untuk melakukan klarifikasi tentang berita di Media Visi.News tersebut
terkait timing Uji Publik yang dilaksanakan hari itu;
[B.22] Sekaligus Pengadu bertanya kenapa Pengadu tidak diberitahukan,
diikutsertakan dan/atau diundang dalam uji publik tersebut karena menurut
Pengadu legal standing Pengadu sudah memenuhi kriteria untuk dapat disebut
“pemangku kepentingan” pada uji publik tersebut;
[B.23] Melalui chat WhatsApp, jawaban Teradu:
1. Uji publik telah selesai dilaksanakan tadi pagi jam 09.00 WIB;
2. Basa–basi mempersilahkan Pengadu kalau mau datang ngopi-ngopi ke
kantor KPU.
Screenshoot chat WhatsApp Pengadu dengan Teradu (Vide Bukti L-7);
[B.24] Pengadu jelas shock, dan jam 20.17 WIB, Pengadu menyampaikan kepada
Teradu bahwa Pengadu sebenarnya telah menyiapkan Vide Bukti L-5A dan L-5B
apabila Pengadu diberitahukan, diikutsertakan dan/atau diundang pada uji
publik tersebut, sekaligus Pengadu kirimkan L-5A dan L-5B tersebut kepada
Teradu. Tetapi tidak ada respon dari Teradu.
Screenshoot chat WhatsApp Pengadu dengan Teradu (Vide Bukti L-7);
[B.25] Bahwa pada sore hari tanggal 15 Desember 2022 Pengadu lebih kaget lagi
tujuh kelililng, karena pada sore hari itu Pengadu menerima telepon via
WhatsApp dari Acil Herdiana dari Partai PAN yang menyampaikan:
1. Menanyakan kepada Pengadu kenapa Pengadu tadi pagi tidak hadir di
Hotel Sutan Raja Soreang pada saat KPU Kabupaten Bandung
melaksanakan acara uji publik tentang rancangan penataan Dapil;
2. Bahwa pada saat uji publik tersebut Acil Herdiana secara langsung
mempertanyakan apakah ada tanggapan masyarakat tentang Rancangan
Dapil? dan Teradu menyampaikan bahwa ada tanggapan masyarakat dari
Pengadu, namun menurut Teradu tanggapan Pengadu tersebut tidak
substansi dan tidak teknis
[B.26] Kemudian pada malam harinya, Pengadu mendapat informasi juga dari
Tatang Gunawan dari Partai Nasdem yang hadir juga pada acara hari itu, yang
bersangkutan juga mempertanyakan kenapa Pengadu tidak hadir pada
pelaksanaan Uji Publik di Hotel Sutan Raja pagi hari tadi.
[B.27] Karenanya berdasarkan fakta yang ada:
1. Bahwa pelaksanaan tahapan uji publik adalah dilaksanakan pada tanggal 15
Desember 2022;
2. Bahwa pada saat Teradu menjawab chat Pengadu tanggal 14 Desember 2022
tersebut, pada saat itu tahapan uji publik belum dilaksanakan dan baru pada
esok harinya dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Soreang.
C. TURNING POINT
[C.1] Berdasarkan fakta-fakta konkret yang ada, terbukti dan sangat-sangat
meyakinkan bahwa:
1. Teradu tidak pernah menjawab surat-surat yang sudah disampaikan oleh
Pengadu kepada Teradu;
2. Teradu tidak pernah mempertimbangkan materiil surat yang sudah
disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu, dan Teradu tetap memaksakan
penataan Dapil sesuai dengan hasil karya utak atik cucokologinya sendiri.
3. Teradu telah membohongi Pengadu:
1) Menyebutkan bahwa tahapan uji publik sudah dilaksanakan tanggal 14
Desember jam 09:00 di Kantor KPU;
2) Tidak menyampaikan kepada Pengadu bahwa tahapan uji publik barulah
akan dilaksanakan esok hari tanggal 15 Desember 2022 di Hotel Sutan
Raja Soreang;
[C.2] Bahwa Teradu di hadapan publik telah:
1. Teradu main kucing-kucingan, Teradu memberikan penilaian atas materiil
surat-surat yang sudah disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu justru
tanpa kehadiran Pengadu itu sendiri;
2. Teradu ceriwis lancang rempong ngerumpi, Teradu menyampaikan
pendapatnya tentang Teradu padahal Teradu belum pernah menyampaikan
secara langsung pendapatnya tersebut kepada Pengadu baik secara lisan
maupun dalam bentuk tertulis menjawab surat-surat yang sudah
disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu;
3. Bahwa substanstif dan teknis atau tidaknya materiil yang disampaikan
oleh Pengadu kepada Teradu belum ada penilaian soal itu, karena Teradu
tidak menyampaikan kepada publik tentang materiil dari Pengadu;
4. Bahwa Teradu menyembunyikan fakta kepada publik tentang bahan
presentasi Pengadu jika hadir pada saat uji publik pada hari itu, fakta yang
jelas-jelas secara langsung akan membantah pernyataan Teradu bahwa
pendapat Pengadu tidak substantif dan tidak teknis.
[C.3] Bahwa perbuatan Teradu yang membohongi Pengadu secara jelas terbukti
dan sangat-sangat meyakinkan adalah perbuatan tidak jujur.
[C.4] Bahwa perbuatan Teradu yang ceriwis ngerempong dihadapan publik tanpa
kehadiran Pengadu secara jelas terbukti dan sangat-sangat meyakinkan adalah
perbuatan sepihak yang tidak adil, tidak memberikan kesempatan kepada
Pengadu untuk membela diri;
D. KESIMPULAN
Bahwa perbuatan Teradu telah sangat-sangat jelas dan meyakinkan telah
memenuhi kriteria perbuatan yang tidak Jurdil (tidak jujur dan tidak adil)
sebagaimana yang dimaksud pada kesemua regulasi terkait Pemilu dan spesifik
telah melanggar Kode Etik sebagaimana yang dimaksudkan pada PERDKPP
2/2017.
E. DAMPAK TERHADAP PENGADU SECARA LANGSUNG
[E.1] Bahwa tahapan Penataan Dapil adalah dimulai dari proses yang ada di KPU
Kabupaten yang kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
[E.2] Bahwa dalam dunia manajemen apapun dikenal istilah Gigo-Riro (garbage
in – garbage out, rubbish in - rubbish out), Nonsense Input Data Produces
Nonsense Output !!.
[E.3] Bahwa Teradu sudah paham dan mengetahui bahwa Pengadu berbeda
pendapat dalam penerapan pendekatan norma dan teknis terkait penataan Dapil
di Kabupaten Bandung.
[E.4] Bahwa Teradu sudah paham dan mengetahui bahwa Pengadu tidak
sependapat dan/atau menolak dengan tegas terkait hasil Penataan Dapil made in
Teradu.
[E.5] Bahwa saat ini KPU sudah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(“PKPU 6/2023”) dan Dapil Pemilihan DPRD Kebupaten Bandung telah
ditetapkan sebagai bagian dalam PKPU 6/2023 tersebut;
[E.6] Karena sudah ditetapkan dengan PKPU 6/2023, maka secara langsung jika
Pengadu tidak sepakat terhadap Dapil tersebut, maka Pengadu harus masuk
pada ruang judicial review terhadap PKPU 6/2023 di Mahkamah Agung.
[E.7] Dan karenanya apa yang dilakukan oleh Teradu, perbuatan tidak jujur dan
tidak adil yang dilakukan oleh Teradu jelas-jelas sudah menyusahkan Pengadu
yang terpaksa kedepannya terus harus maju juga ke Mahkamah Agung, padahal
jika dulu Teradu jujur dan adil dalam tahapan sejak awalnya, maka tentu
mungkin tidak akan Pengadu harus tetap maju ke Mahkamah Agung, arogansi
dari Teradu-lah yang sebenarnya yang menyebabkan warga negara tetap harus
membela dan mempertahankan hak-hak konstitusionalnya.
[E.8] Bahwa tahapan Penataan Dapil adalah termasuk tahapan awal Pemilu, dan
mengingat gigo-riro (garbage in – garbage out, rubbish in - rubbish out),
Nonsense Input Data Produces Nonsense Output, karenanya terkait urgensi
Penataan Dapil tersebut tentu akan mempengaruhi hasil dari Pemilu, karenanya
tentu tidak menutup kemungkinan pada judicial review bahwa Pengadu akan
mengajukan posita dan petitum terkait pengunduran Pemilu agar Penataan
Dapil dapat benar-benar sesuai dengan ketentuan PUU diatas PKPU tersebut,
demi menjamin terpenuhinya fundamen yang menjadi substansi dari adanya
Pemilu itu sendiri, fundamen Jurdil.
[E.9] Bahwa jika Teradu jujur, responsif menanggapi dan menjawab apa-apa yang
sudah disampaikan oleh Pengadu, maka tentu akan terjadi pembicaraan yang
lebih rasional tanpa arogansi, dan pasti akan menghasilkan penataan Dapil yang
lebih cerdas dan lebih memenuhi norma-norma yang diatur oleh PUU terkait
penataan Dapil tersebut.
[E.10] Bahwa jika Teradu adil, tidak ceriwis rempong dihadapan publik, tidak
ngomongin orang dibelakang orangnya dan tanpa kehadiran orangnya, maka
Pengadu tentu tidak akan perlu membela diri terhadap keceriwisan dan
kerempongan Teradu tersebut.
[E.11] Tidak masalah sebenarnya bagi Pengadu jika Teradu dalam jawaban
suratnya kepada Pengadu ngomong apapun, tidak masalah jika Teradu menyebut
Pengadu sebagai orang bodoh tolol dan goblok, setidaknya itu dapat meyakinkan
Pengadu bahwa Teradu bukan orang bodoh, tolol dan goblok, jelas bagus itu,
tenang Pengadu ketika Pemilu ini Penyelenggara-nya adalah orang-orang yang
tidak bodoh, tidak tolol dan tidak goblok.
Tetapi tentu lain ceritanya ketika Teradu di depan publik ngomong ceriwis
rempong tentang Pengadu dan itu dilakukan dibelakang Pengadu.
[E.12] Perilaku yang etis dan ber-etika tidak lahir dari Undang-undang, tetapi dari
lahir dari hati dan pikiran, nampak dari wujud perbuatan. Sederhana:
1. Apakah dapat dibenarkan dan disebut perbuatan yang jujur ketika Teradu
terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah membohongi Pengadu?;
2. Apakah dapat dibenarkan dan disebut perbuatan yang adil ketika Teradu
terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah bertindak sepihak tanpa pernah
secara langsung menyampaikan reasoning-nya tersebut kepada Pengadu ?;
3. Apakah dapat dibenarkan dan disebut perbuatan yang adil ketika Teradu
terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah rempong ngerumpi didepan
publik tanpa memberi kesempatan untuk Pengadu membela diri ?;
4. Apakah dapat dibenarkan dan disebut perbuatan yang etis beretika ketika
Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan ternyata lebih memilih metode
rempong ngerumpi di depan publik daripada menjawab secara tertulis surat-
surat dari Pengadu kepada Teradu?.
F. PETITUM
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Pengadu memohon agar
DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu.
Sekaligus memutuskan dengan amar Putusan:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya :
1) Bahwa Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah melanggar
sumpah dan janji selaku Anggota KPU Kabupaten Bandung yaitu telah
melanggar norma yang paling fundamental, dalam bentuk melakukan
perbuatan yang tidak berpedoman pada UUD 1945, tidak jujur dan
tidak adil; dan/atau
2) Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Anggota
KPU Kabupaten Bandung sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 22 ayat
(3) huruf b PERDKPP 2/2017 juncto Pasal 37 ayat 4b huruf c PERDKPP
1/2021 sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
dalam bentuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada Teradu selaku
Anggota KPU Kabupaten Bandung sebagaimana yang dimaksud pada Pasal
37 ayat (1) huruf c UU 7/2017;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini;
6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
TIMING KRONOLOGIS
TANGGAL FAKTA KEJADIAN
06 September 2022 1. Pengadu menghadap Teradu dan bertemu
secara langsung dengan Teradu di kantor
Teradu.
2. Pengadu menyampaikan beberapa hal terkait
penataan Dapil di Kabupaten Bandung yang
menurut Pengadu tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan (PUU) baik
norma yang diatur pada UU PEMILU maupun
pada PKPU tentang penataan Dapil itu
sendiri.
3. Substansinya Pengadu meminta kepada
Teradu untuk melakukan kajian yang lebih
komprehensif terlebih dahulu sehingga pada
saat tahapan penataan dapil dilaksanakan
maka Teradu akan menghasilkan rancangan
yang lebih tepat, akurat, sesuai dan patuh
pada PUU.
4. Pengadu akan menyampaikan surat tertulis
tentang hal tersebut.
15 September 2022 1. Pengadu menyampaikan surat kepada
Teradu perihal usulan pengkajian
komprehensif yang dilakukan oleh Teradu
sebelum Teradu masuk pada tahapan
penataan dapil
2. Pengadu menyampaikan beberapa poin garis
besar yang dapat menjadi poin utama dari
penataan dapil tersebut.
21 September 2022 Pengadu menyampaikan surat kepada Ketua KPU
RI yang substansinya meminta kepada Ketua KPU
RI untuk dapat meng-assistensi KPU Kab.
Bandung dalam melakukan penataan Dapil.
23 November 2022 1. Teradu menyampaikan Pengumuman tentang
rancangan penataan dapil
2. Rancangan tersebut menurut Pengadu telah
membuktikan bahwa Teradu
mengesampingkan usulan dari Pengadu
tentang dulakukannya pengkajian
komprehensif terlebih dahulu sebelum Teradu
menyusun dan mengumumkan rancangan
Dapil tersebut.
05 Desember 2022 Teradu menyampaikan surat tanggapan
masyarakat atas rancangan dapil yang disusun
dan diumumkan oleh Teradu
14 Desember 2022 • Siang Hari :
1) Pengadu membaca berita media yang
menyebutkan bahwa hari ini Teradu
melaksanakan acara uji publik tentang
penataan dapil.
2) Pengadu menanyakan via WA kepada
Teradu tentang acara tersebut dan Teradu
menyebutkan bahwa acara uji publik
tersebut TELAH SELESAI
DILAKSANAKAN.
• Malam Hari :
Pengadu menyampaiakan kepada Teradu
bahwa Pengadu sebenarnya sudah
menyiapkan materi untuk disampaikan jika
pada acara uji publik tersebut Pengadu
diberitahukan.
15 Desember 2022 Pengadu mendapat informasi dari saksi :
(Sore Hari) 1. Bahwa acara uji publik dilaksanakan pada
pagi hari tadi di Hotel. Artinya acara uji
publik tersebut dilaksanakan selama dua
hari, bukan hanya satu hari sebagaimana
yang disebutkan oleh Teradu kepada Pengadu
kemarin hari.
2. Fakta diatas membuktikan bahwa Teradu
TIDAK JUJUR.
3. Bahwa pada acara tersebut Teradu
menyampaikan tanggapannya terkait adanya
usulan Pengadu.
4. Tanggapan Teradu tersebut atas adanya
pertanyaan dari salah satu undangan uji
publik.
5. Teradu menyampaikan tanggapan yang
intinya hanya menyebutkan bahwa usulan
dari Pengadu adalah usulan yang belum
teknis. Teradu tidak menyampaikan argumen
tetapi langsung menyimpulkan hal tersebut.
6. Fakta diatas membuktikan bahwa Teradu
TIDAK ADIL.
7. Fakta TIDAK JUJUR dan TIDAK ADIL diatas
membuktikan bahwa Teradu telah melanggar
sumpah dan janjinya sebagai Penyelenggara
Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya:
1) Bahwa Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah melanggar
sumpah dan janji selaku anggota KPU Kabupaten Bandung yaitu telah
melanggar norma yang paling fundamental, dalam bentuk melakukan
perbuatan yang tidak berpedoman pada UUD 1945, tidak jujur dan tidak adil;
dan/atau
2) Teradu terbukti dan sangat-sangat meyakinkan telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Anggota KPU
Kabupaten Bandung sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 22 ayat (3) huruf b
PERDKPP 2/2017 juncto Pasal 37 ayat 4b huruf c PERDKPP 1/2021 sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini dalam
bentuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada Teradu selaku Anggota KPU
Kabupaten Bandung sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) huruf c
UU 7/2017;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini;
6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti L-1 sampai dengan L-7 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 L-1 Surat a.n. Cecep Supriatna dan Deni Hadiansyah, perihal Usulan
Pengkajian Komprehensif Tentang Penetapan Daerah Pemilihan di
Kabupaten Bandung Dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif
Tahun 2024, tertanggal 15 September 2022;
2 L-2 Surat a.n. Cecep Supriatna dan Deni Hadiansyah, perihal Usulan
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Daerah
Pemilihan di Kabupaten Bandung Dalam Pelaksanaan Pemilihan
Legislatif Tahun 2024, tertanggal 21 September 2022;
3 L-3 Pengumuman Nomor: 325/PL.03.1-Pu/3204/2022 Tentang
Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandung Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 23 November 2022;
4 L-4 Formulir Masukan / Tanggapan Masyarakat Terhadap Rancangan
Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan
Umum, tertanggal 5 Desember 2022;
5 L-5A Materi presentasi dari Pengadu terkait penyusunan Dapil;
Disampaikan oleh Pengadu via chat WhatsApp kepada Teradu
tanggal 14 Desember 2022 Pukul 20:17 WIB setelah Teradu
menyebutkan bahwa uji publik sudah dilaksanakan oleh Teradu
pada pagi hari tanggal 14 Desember 2022.
6 L-5B Materi presentasi dari Pengadu terkait penyusunan Dapil;
Disampaikan oleh Pengadu via chat WhatsApp kepada Teradu
tanggal 14 Desember 2022 Pukul 20:17 WIB setelah Teradu
menyebutkan bahwa uji publik sudah dilaksanakan oleh Teradu
pada pagi hari tanggal 14 Desember 2022.
7 L-6 Bukti Informasi berita dari Media Online Visi.News
8 L-7 ScreenShoot percakapan melului WhatsApp Pengadu Cecep
Supriatna dengan Teradu Agus Baroya, dan Penjelasan Mengenai
Dapil 2 serta Dapil 6.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 88-PKE-
DKPP/VI/2023, Pengadu mengajukan 3 (tiga) Saksi yakni Deni Hadiansyah, Tatang
Gunawan, dan Rahmat Kusaeri yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023 sebagai berikut:
Deni Hadiansyah
• Saksi menemani Pengadu dalam mengajukan, mengirimkan, dan menandatangani
Surat Permohonan Kajian Penaataan Dapil ke KPU Kabupaten Bandung. Masalah
pendapilan sudah ada di PKPU sehingga nanti saja pada saat di judicical review di
MA. Saksi berkomunikasi dengan Pengadu terkait dengan percakapan WhatsApp
antara Pengadu dengan Teradu mengenai pelaksanaan uji publik pendapilan yang
menurut Teradu telah dilaksanakan tanggal 14 Desember 2023, Pukul 09.00 WIB.
Namun ternyata belum selesai sehingga ke esokannya dilaksanakan di Hotel
Sutan Raja. Menurut Saksi hal tersebut melanggar seluruh norma sebagai
penyelenggara Pemilu yaitu tidak jujur. Yang menjadi syahadat penyelenggara
Pemilu adalah jujur dan adil. Hal tersebut yang menjadi maksud diajukan ke
sidang DKPP.
• Saksi sebagai warga Kabupaten Bandung merasa sangat miris terhadap
penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bandung. Pada tahun 2020, Waktu
pemilihan kepala daerah Kabupaten Bandung pada saat itu Saksi sebagai
Pengadu karena ada tindakan pembocoran berkas-berkas dokumen pengaduan.
• Saksi merasa miris KPU Kabupaten Bandung angka atau ranking indeks
kerawanan politik nomor 3 se-Indonesia. Sedangkan nomor 1 dan nomor 2 di
Papua. Menurut pandangan Saksi, Kabupaten Bandung, kalau pola-pola
penyelenggara Pemilu seperti ini maka akan menjadi nomor 1 di Indonesia. Saksi
mengkhawatirkan pada pelaksanaan Pemilu kali ini menjadi lebih parah dari
Pemilu sebelumnya.
Tatang Gunawan
• Saksi mengetahui tentang yang dilakukan Pengadu. Saksi mengetahui yang
disampaikan oleh Teradu dalam acara uji publik tanggal 15 Desember 2023 di
Hotel Sutan Raja. Saksi hadir dalam acara tersebut. Saksi mengetahui Cecep
Supriatna (Pengadu) pernah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten
Bandung. Saksi juga mengetahui Cecep Supriatna pernah menyampaikan
tanggapan masyarakat dalam waktu jeda waktu tanggapan masyarakat yang
disediakan oleh KPU Kabupaten Bandung. Sehari sebelum pelaksanaan uji publik,
Saya menanyakan kepada Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Bandung mengenai
pelaksanaan uji publik. Pada waktu itu tanggal 14 Desember 2023, Saksi
dihubungi oleh Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Bandung untuk mengikuti
kegiatan uji publik yang dilaksanakan tanggal 15 Desember 2022. Pada tanggal 15
Desember 2022, Saksi mengikuti kegiatan uji public tersebut sebagaimana yang
telah disampaikan Teradu, pada awalnya memang tidak dibahas mengenai
tanggapan masyarakat tapi prosesnya terlebih dahulu pembahasan Dapil
rancangan 1 dan rancangan 2. Baru setelah selesai pembahasan rancangan dapil,
baru disampaikan terdapat tanggapan dari masyarakat yang masuk ke KPU
Kabupaten Bandung. Namun memang tidak dibahas tanggapan masyarakat
tersebut melainkan hanya disampaikan saja. Bahwa terdapat tanggapan
masyarakat yang mengajukan usulan Dapil diantaranya dari Cecep Supriatna.
Tidak dibahas berkenaan dengan usulan Cecep Supriatna.
• Saksi merupakan Bakal Calon Anggota Legislatif Partai Nasdem (Nasional
Demokrat). Tanggal 15 Desember 2022, Saksi hadir dalam kegiatan uji public.
Undangan tanggal 15 Desember 2022, Saksi diinformasikan oleh Pengurus Partai.
Saksi hadir karena ada pemberitahuan bukan karena undangan. Saksi hadir
dalam kegiatan uji public karena disuruh oleh Pengurus Partai. Pada tanggal 15
Desember 2022, Saksi mengetahui terdapat partai politik yang hadir yaitu Golkar,
PAN, PKB.
• Masih masuk dalam tanggapan masyarakat ketika menyampaikan tanggal 5.
Rahmat Kusaeri
• Posisi Saksi sama dengan Saksi a.n. Deni Adiansyah. Saksi ikut merancang dan
berdiskusi terkait pengaduan ini. Saksi beralasan Saksi merasa bangga dapat
muncul di media sosial terkait dengan uji public. Maka Saksi membuat tulisan
seperti ini, Saksi berpikir panjang siang dan malam. Namun sebagaimana yang
disampaikan oleh Saksi a.n. Tatang Gunawan dibahas diakhir. Saksi tidak
direspon dan tidak mendapat jawaban. Saksi merasa memiliki hak selaku warga
Kabupaten Bandung. Saksi memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Saksi sangat
berkompeten di Kabupaten Bandung, apalagi dalam posisi yang ke-3
dibandingkan dengan Provinsi Papua. Karena Papua masih memiliki pola distrik.
Wajar apabila mereka nomor 1 atau nomor 2. Seolah-olah sudah menjadi nomor 1
indeks kerawanan di Kabupaten Bandung. Apalagi istilahnya sudah mendapat
kartu kuning atau kartu merah. Kabupaten Bandung merupakan tempat lahir dan
besar Saksi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21
Juli 2023, sebagai berikut:
II. JAWABAN TERADU ATAS POKOK ADUAN PENGADU
A. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.1, yang pada intinya menyatakan
bahwa di Kabupaten Bandung untuk Pemilu Tahun 2024 ada wacana
komposis Daerah Pemilihan (Dapil) tetap, tetapi alokasi kursinya berubah
karena Kecamatan Cangkuang yang pada Pemilu Tahun 2019 berada di Dapil
Bandung 2 akan dipindah ke Dapil Bandung 5. Terkait hal tersebut, Teradu
perlu meluruskan bahwa wacana yang berkembang saat itu adalah:
1. Jumlah Dapil tetap dengan alokasi kursi berubah, dimana perubahan
jumlah kursi tersebut disebabkan oleh jumlah Data Agregat
Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yang berubah. Perubahan alokasi
kursi bukan semata-mata disebabkan oleh perpindahan kecamatan,
tetapi karena secara demografis jumlah penduduk tiap kecamatan
berubah, maka alokasi jumlah kursi tiap Dapil berubah. Contoh dengan
jumlah Dapil dan komposisi kecamatan yang sama dengan Pemilu Tahun
2019, Dapil Bandung 6 berkurang 1 (satu) kursi sedangkan Dapil
Bandung 3 (tiga) bertambah 1 (satu) kursi dengan menggunakan DAK2
periode Juni 2022;
2. Jumlah Dapil tetap, tetapi Kecamatan Cangkuang berpindah dari Dapil
Bandung 7 ke Dapil Bandung 1 (bukan dari Dapil Bandung 2 ke Dapil
Bandung 5).
B. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.2, B.3, B.12, B.14, B.15 dan C.1.2
yang pada intinya menyatakan bahwa cara pemindahan Dapil dan/atau otak
atik Dapil yang selama ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung adalah
didasarkan pada common sense dan asumsi-asumsi saja serta berdasarkan
ilmu cucokologi. Menurut Teradu penilaian tersebut sangat keliru. Teradu juga
perlu mengoreksi Pengadu terkait frasa “cara pemindahan” Dapil, yang benar
adalah penataan Dapil. Perlu Teradu sampaikan bahwa KPU Kabupaten
Bandung dalam melakukan penataan Dapil berpedoman pada regulasi yang
berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum;
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang
Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan
Umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022, KPU
Kabupaten Bandung dalam penataan Dapil mempedomani 7 (tujuh) prinsip
penataan Dapil, yaitu:
1. Kesetaraan Nilai Suara, yaitu upaya untuk meningkatkan nilai suara
atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya
dengan prinsip 1 (satu) orang-satu suara-satu nilai;
2. Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, yaitu ketaatan dalam
pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar
persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara
mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh;
3. Proporsionalitas, yaitu kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi
antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil;
4. Integralitas Wilayah, yaitu memperhatikan beberapa provinsi, beberapa
kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil
untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan
keterpaduan wilayah serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana
perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi;
5. Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama, yaitu penyusunan Dapil
anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa,
dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu
Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
6. Kohesivitas, yaitu penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah,
kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas;
7. Kesinambungan, yaitu penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil
yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi
pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Dapil
atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
Dalam prosesnya, rancangan Dapil yang diusulkan oleh KPU Kabupaten
Bandung ke KPU melalui KPU Provinsi Jawa Barat telah melalui berbagai
tahapan, yaitu:
1. KPU Kabupaten Bandung melakukan pengkajian terhadap Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 dan melakukan
pencermatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457
Tahun 2022. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun
2022 ini berisi antara lain DAK2, jumlah penduduk Kabupaten Bandung
dan jumlah Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang akan menjadi
dasar perhitungan dalam penataan Dapil pada Pemilu Tahun 2024.
Selain itu, KPU Kabupaten Bandung juga melakukan kajian atas
Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022;
2. KPU Kabupaten Bandung menyusun dan menetapkan rancangan-
rancangan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung
dalam bentuk Berita Acara (Bukti-T.1), membuat pengumuman tentang
rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten
Bandung dalam Pemilu Tahun 2024 (Bukti-T.2), serta
mengumumkannya melalui media online dan media sosial KPU
Kabupaten Bandung (Bukti-T.3);
3. KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan sosialisasi Peraturan
Komisi Pemilhan Umum Nomor 6 Tahun 2022 pada hari Kamis, 24
November 2022 di Kantor KPU Kabupaten Bandung dengan
mengundang Kepala Kesbangpol Kabupaten Bandung, Bawaslu
Kabupaten Bandung, dan Partai Politik Tingkat Kabupaten Bandung
(Bukti-T.4);
4. KPU Kabupaten Bandung menerima masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap rancangan penataan Dapil. Dalam masa tahapan
masukan dan tanggapan masyarakat ini, KPU Kabupaten Bandung
menerima 6 (enam) masukan dan tanggapan masyarakat yang
disampaikan secara tertulis (Bukti-T.5);
5. KPU Kabupaten Bandung melaksanakan uji publik sebanyak 2 (dua)
kali, yaitu pada tanggal 14 Desember 2022 (Bukti-T.6) dan tanggal 15
Desember 2022 (Bukti-T.7). KPU Kabupaten Bandung dalam
menyampaikan materi uji publik menggunakan media powerpoint (Bukti-
T.8). Mengutip Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022,
KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan uji publik rancangan penataan
Dapil dan alokasi kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat
melibatkan peserta dari unsur:
a. Pemerintah daerah;
b. Partai politik tingkat kabupaten/kota;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Pemantau Pemilu;
e. Akademisi;
f. Tokoh masyarakat/tokoh adat; dan/atau
g. Pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan daftar undangan yang tertera pada surat undangan uji
publik ke-1 dan ke-2, sangat jelas bahwa KPU Kabupaten Bandung telah
memenuhi kaidah dan ketentuan yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022. Bila dicermati
lebih detail, bahwa diksi dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tersebut di atas dalam konteks
pelibatan 7 (tujuh) unsur adalah “dapat” melibatkan, bukan “wajib”
melibatkan, artinya secara normatif “tidak harus” dan “tidak salah”
apabila tidak mengundang ke-7 (tujuh) unsur tersebut, walaupun KPU
Kabupaten Bandung mengundang 7 (tujuh) unsur pemangku
kepentingan dimaksud. Perlu disampaikan juga bahwa atas 7 (tujuh)
unsur tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2022 tidak menyebutkan secara detail dengan kriteria khusus siapa-
siapa saja secara personal yang masuk dalam kategori masing-masing
unsur tersebut. Terkait hal ini, KPU Kabupaten Bandung sepakat untuk
mengundang perwakilan organisasi/lembaga/instansi yang representatif
atau mewakili penduduk Kabupaten Bandung. Dalam uji publik, KPU
Kabupaten Bandung mempresentasikan dasar hukum, ketentuan-
ketentuan dalam penataan Dapil dan rancangan Dapil yang sudah
disusun untuk bahan diskusi dan pembahasan. Peserta uji publik
memberi pandangan/tanggapan, saran dan masukan serta aspirasinya
kepada KPU Kabupaten Bandung;
6. KPU Kabupaten Bandung menetapkan rancangan Dapil setelah uji
publik (Bukti-T.9) pada tanggal 15 Desember 2022;
7. KPU Kabupaten Bandung mempresentasikan dan melakukan
pencermatan bersama dengan KPU Provinsi Jawa Barat terhadap
rancangan Dapil tersebut untuk kemudian disampaikan kepada KPU
Provinsi Jawa Barat pada acara rapat koordinasi tanggal 16 Desember
2022 (Bukti-T.10).
Dengan mencermati proses panjang tersebut sesuai dengan regulasi yang ada,
dengan melibatkan berbagai pihak di atas, maka bila Pengadu menilai
penataan Dapil yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung menggunakan
common sense dan ilmu cucokologi, berarti secara tidak langsung juga menilai
bahwa KPU, KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Bandung,
perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Partai Politik Tingkat
Kabupaten Bandung, universitas dan akademisi di Kabupaten Bandung serta
lembaga-lembaga dan tokoh masyarakat terutama yang hadir pada uji public,
juga menggunakan common sense dan ilmu cucokologi. Teradu menyatakan
penilaian Pengadu tersebut salah;
C. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.4 dan B.5 yang pada intinya
Pengadu menyampaikan bahwa telah hadir di KPU Kabupaten Bandung untuk
menyampaikan pikiran-pikirannya serta menyerahkan usulan pengkajian
komprehensif tentang penataan Dapil di Kabupaten Bandung, menurut Teradu
fakta ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Bandung tidak apriori dan
alergi terhadap saran, masukan, aspirasi dan usulan bahkan terhadap usulan
yang berbeda sekalipun, tetapi terbuka kepada siapapun bahkan berdiskusi
secara langsung, menerima saran, masukan, aspirasi dan usulan tentang
penataan Dapil (sekaligus membantah tuduhan bahwa Teradu kucing-
kucingan terhadap Pengadu seperti pernyataan Pengadu pada poin C.2.1 di
bawah nanti). Saran, masukan dan aspirasi ada yang disampaikan secara
tertulis (selain dari Pengadu juga dari partai politik), ada pula yang secara lisan
disampaikan oleh partai politik pada saat KPU Kabupaten Bandung
mengadakan road show dalam rangka silaturahmi KPU Kabupaten Bandung
dengan seluruh Partai Politik Tingkat Kabupaten Bandung sebelum tahapan
Pemilu Tahun 2024 dimulai (Bukti-T.11). Atas saran, masukan, aspirasi dan
usulan yang disampaikan, tentu KPU Kabupaten Bandung menyampaikan
terima kasih;
D. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.6 yang mengajak KPU Kabupaten
Bandung untuk lebih cerdas dalam konteks penataan Dapil, tentu ajakan yang
baik, namun dalam penerapannya kurang tepat. Menurut Teradu cerdas itu
adalah mampu memahami regulasi dengan baik, menangkap substansi,
memahami semangat yang dikandung regulasi tersebut serta menggunakan
nalar kritis untuk kemudian menuangkan dalam gagasan yang konkrit yang
tidak keluar dari batas-batas regulasi. Dengan kata lain berfikir bebas tetapi
taat azas, bukan berfikir bebas tanpa batas;
E. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.7 yang pada intinya Pengadu
keberatan dengan "informasi katanya" terkait wacana pemindahan Kecamatan
Cangkuang yang menurut Pengadu tidak substantif. Menurut Teradu KPU
Kabupaten Bandung terbuka kepada siapapun dan kapanpun bagi Pengadu
dan pihak-pihak yang ingin berkunjung dan berdiskusi dengan Teradu di
kantor KPU Kabupaten Bandung (sepanjang tidak ada keperluan di luar
kantor) termasuk kontak via handphone.
Terhadap keberatan Pengadu terkait wacana memindahkan Kecamatan
Cangkuang ke Dapil Bandung 1 (satu), hal ini sah-sah saja dan bukan hal yang
luar biasa. Perlu Teradu sampaikan beberapa tokoh partai politik juga awalnya
menentang wacana tersebut, baik disampaikan pada saat kunjungan langsung
ke KPU Kabupaten Bandung maupun menyampaikan di uji publik ke-1, tetapi
setelah berdiskusi panjang lebar akhirnya mereka bisa memahami 2 (dua)
rancangan yang diusulkan kepada KPU. Setelah KPU menerbitkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan
Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, mereka menerima dan menghargai putusan KPU yang memilih
rancangan 2, dimana Kecamatan Cangkuang berpindah ke Dapil Bandung 1
(Bukti-T.12).
Perlu Teradu sampaikan bahwa KPU Kabupaten Bandung dalam menyusun
rancangan Dapil mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihaan Umum Nomor
488 Tahun 2022 pada Bab II poin B angka 1 huruf b halaman 9, yang pada
intinya:
1. KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan alokasi
kursi paling banyak 3 (tiga) rancangan;
2. Rancangan 1 (satu) adalah rancangan Dapil dan alokasi kursi yang
komposisi kecamatan tiap Dapilnya sama dengan Dapil pada Pemilu
Tahun 2019;
3. Rancangan 2 (dua) dan rancangan 3 (tiga) bila ada adalah rancangan
Dapil yang baru.
Dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan
alokasi kursi sebanyak 2 (dua) rancangan yang itu berarti tidak menyalahi
pedoman teknis. Rancangan 1 (satu) merupakan penataan Dapil dan alokasi
kursi dengan komposisi kecamatan tiap Dapil sama dengan komposisi
kecamatan tiap Dapil pada Pemilu Tahun 2019. Rancangan 1 (satu) ini
menurut Teradu sebagai penerjemahan prinsip penataan Dapil ke-7 (tujuh),
yaitu kesinambungan. Semangat yang dikandung pada prinsip kesinambungan
adalah bahwa Dapil dari pemilu ke pemilu diharapkan tetap atau seandainya
berubah maka perubahannya bersifat gradual bukan radikal, perubahan yang
evolutif bukan revolutif, dan perubahan yang berdasar bukan asal bongkar.
Secara teknis penting Teradu sampaikan bahwa seluruh KPU Kabupaten/Kota
se-Indonesia sebelum membuat rancangan Dapil yang baru agar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku maka akan menempatkan Dapil Pemilu Tahun 2019
sebagai rancangan 1 (kecuali bila sudah tidak memenuhi ketentuan). Setelah
itu barulah kemudian membuat rancangan 2 sebagai rancangan baru yang
basisnya adalah Dapil Pemilu Tahun 2019. Berdasarkan DAK2 dan jumlah
penduduk dari seluruh kecamatan pada tiap Dapilnya sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 tahun 2022, maka alokasi
kursi pada rancangan 1 sebagai berikut:
No. Dapil Jumlah Kursi
1. Bandung 1 7
2. Bandung 2 8
3. Bandung 3 7
4. Bandung 4 7
5. Bandung 5 7
6. Bandung 6 9
7. Bandung 7 10
Jumlah 55
Alokasi kursi di atas menginspirasi KPU Kabupaten Bandung untuk membuat
rancangan ke-2 (dua) dengan memindahkan Kecamatan Cangkuang dari Dapil
Bandung 7 ke Dapil Bandung 1. Berdasarkan DAK2 pada Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022, maka alokasi kursi pada rancangan
2 sebagai berikut:
No. Dapil Jumlah Kursi
1. Bandung 1 8
2. Bandung 2 8
3. Bandung 3 7
4. Bandung 4 7
5. Bandung 5 7
6. Bandung 6 9
7. Bandung 7 9
Jumlah 55
Berdasarkan data alokasi kursi di atas bisa disimpulkan bahwa alokasi kursi
pada rancangan 2 lebih proporsional, salah satunya disebabkan oleh disparitas
jumlah kursi antar Dapil lebih kecil, yaitu 2 kursi dari semula pada rancangan
satu disparitasnya 3 kursi.
Selain prinsip proporsionalitas juga memperhatikan prinsip lain dalam 7
prinsip penataan Dapil, yaitu prinsip ke-4 adalah integralitas wilayah. Dalam
prinsip ini tentu memperhatikan bahwa secara geografis Kecamatan
Cangkuang berbatasan langsung dengan Kecamatan Soreang dan Kecamatan
Pasirjambu di Dapil Bandung 1;
F. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.8 bahwa KPU Kabupaten Bandung
tidak membalas surat Pengadu tertanggal 15 September 2022, maka perlu
Teradu sampaikan bahwa KPU Kabupaten Bandung menerima usulan
penataan Dapil secara tertulis dari 6 (enam) pihak (Bukti-T.5), yaitu:
1. Cecep Supriatna (Pengadu) tertanggal 15 September 2022 dan 5
Desember 2022;
2. Partai Golongan Karya (Golkar) tertanggal 5 Desember 2022;
3. Partai Amanat Nasional (PAN) tertanggal 6 Desember 2022;
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tertanggal 6 Desember 2022;
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tertanggal 13 Desember 2022; dan
6. Partai Demokrat tertanggal 14 Desember 2022.
Terhadap semua usulan tertulis tersebut (bukan hanya terhadap usulan
Pengadu) KPU Kabupaten Bandung memang tidak membalas secara tertulis
karena tidak ada keharusan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan
balasan tertulis kepada pihak-pihak yang memberikan usulan, masukan dan
tanggapan masyarakat secara tertulis tentang penataan Dapil. Khusus untuk
Pengadu bahkan sudah berdiskusi secara langsung dengan Teradu tanggal 6
September 2022. Surat tentang usulan penataan Dapil yang disampaikan
kepada KPU Kabupaten Bandung diterima untuk menjadi bahan kajian dan
pertimbangan dalam proses dan tahapan penataan Dapil. Apabila telah sesuai
dengan ketentuan, maka akan diakomodir, tetapi bila menurut KPU Kabupaten
Bandung usulannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tidak
akan diakomodir.
Ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022
yang menyinggung terkait masukan dan tanggapan masyarakat antara lain
Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 18 ayat
(3) dan ayat (4). Seluruh Pasal tersebut tidak ada yang menyatakan bahwa KPU
Kabupaten/Kota wajib membalas usulan masukan tanggapan masyarakat
secara tertulis. Teradu kutip Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2022 yang menyatakan: “KPU Kabupaten/Kota melakukan finalisasi dan
menetapkan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi setelah Uji Publik
yang akan diusulkan kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan memperhatikan
hasil Uji Publik serta masukan dan Tanggapan Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dalam rapat pleno”. Bila regulasi
mewajibkan membalas usulan, masukan dan tanggapan masyarakat secara
tertulis tentu akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung. Dengan
demikian KPU Kabupaten Bandung tidak melanggar ketentuan yang berlaku
sekaligus telah berlaku adil dengan memperlakukan sama kepada para pihak
yang memberi tanggapan dan masukan secara tertulis, yaitu tidak menjawab
secara tertulis bukan hanya kepada Pengadu, tetapi kepada semua pihak;
Menanggapi surat Pengadu tentang usulan pengkajian komprehensif tentang
penataan Dapil di Kabupaten Bandung untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 15
September 2022 dan tanggapan Pengadu Nomor 001/tanggapan-kpu/XII/2022
tertanggal 5 Desember 2022, Teradu mencatat sebagai berikut:
1. Ada kesalahan yang elementer dalam pengambilan dasar hukum karena
Pengadu masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 16 Tahun 2017. Padahal seharusnya Pengadu menggunakan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022. Walaupun
substansi Peraturan KPU tersebut mungkin tidak terlalu jauh berbeda,
tetapi nalar akademiknya dipertanyakan, kepatuhan atas regulasi
diragukan serta kecermatan terhadap persoalan disangsikan. Begitu
pula pada level pedoman teknis penataan Dapil dimana Pengadu masih
mendasarkan diri pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18
Tahun 2018, seharusnya yang dijadikan dasar adalah Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022. Apabila pengambilan dasar
hukumnya sudah salah patut diduga hasil analisisnya juga salah.
Pengadu menyinggung Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488
Tahun 2022 tetapi tidak berusaha mematuhi keputusan tersebut
terutama dalam hal menyusun rancangan 1 dengan
menginterpretasikan sendiri makna prinsip kesinambungan;
2. Pada Surat tertanggal 15 September 2022, Pengadu hanya bicara 2
prinsip, yaitu integralitas wilayah dan kohesivitas, dengan pemahaman
yang kurang tajam, misalnya pada prinsip integralitas yang hanya
menyinggung jarak antar kecamatan, sedangkan pada Surat Nomor:
001/2022 tertanggal 5 Desember 2022 membahas 7 prinsip tetapi tidak
detail.
Teradu mencoba membandingkan dengan rancangan usulan KPU
Kabupaten Bandung yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan
Umum, yaitu:
a. Pada prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional,
dimana prinsip ini menghendaki jumlah kursi yang besar tiap
Dapil. Hal ini telah terpenuhi karena pada rancangan 2 KPU
Kabupaten Bandung jumlah kursi tiap Dapil antara 7, 8 dan 9
kursi, berbeda dengan konsep 11 Dapil dari Pengadu yang rata-
rata jumlah kursinya antara 4, 5 dan 6 kursi;
b. Prinsip proporsionalitas, hal ini telah terpenuhi sebab selisih jml
kursi antara Dapil dengan jumlah kursi terbesar dan Dapil
dengan jumlah kursi terkecil hanya 2 kursi;
c. Prinsip integralitas wilayah, hal ini telah terpenuhi dari aspek
ketersambungan fisik daerah dan jalur transportasi dan mobilitas
penduduk. Seluruh kecamatan dalam tiap Dapil saling
berbatasan langsung tanpa terpisah secara geografis;
d. Prinsip berada pada wilayah yang sama. Prinsip ini telah
terpenuhi karena sejalan dengan Dapil tingkat provinsi dan Dapil
tingkat pusat;
e. Prinsip kohesivitas. Prinsip inipun telah terpenuhi walaupun
Kecamatan Cangkuang dahulu merupakan pemekaran dari
Kecamatan Banjaran, tetapi sosiokultur tidak ada masalah terkait
dengan kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok
minoritas;
f. Prinsip kesinambungan. Prinsip ini menjadi titik awal pembeda
antara rancangan KPU Kabupaten Bandung dengan usulan
Pengadu. KPU Kabupaten Bandung fatsun dengan membuat
rancangan 1 adalah Dapil yang sama dengan Pemilu Tahun 2019,
dan rancangan 2 memindahkan Kecamatan Cangkuang dari Dapil
Bandung 7 ke Dapil Bandung 1, sedangkan Pengadu
mengabaikan dengan merombak total Dapil Pemilu Tahun 2019
dan membuat rancangan Dapil yang sama sekali baru;
3. Ada prinsip yang mungkin sengaja tidak disinggung dalam surat
tertanggal 15 September 2022 karena prinsip ini sangat berlawanan
dengan ide Pengadu, yaitu prinsip kesinambungan. Adapun dalam surat
tertanggal 5 Desember 2022, Pengadu justru menafsirkan berbeda
dengan semangat prinsip kesinambungan. Teradu garis bawahi
substansi prinsip kesinambungan adalah bahwa Dapil sebisa mungkin
sama dengan Dapil pemilu sebelumnya. Bila harus ada perubahan maka
diupayakan sekecil mungkin. Dalam rancangan 2 KPU Kabupaten
Bandung dimana Kecamatan Cangkuang dipindah dari Dapil Bandung 7
ke Dapil Bandung 1, maka prinsip proporsionalitas lebih bagus karena
selisih jumlah kursi antara Dapil dengan jumlah kursi paling besar (9
kursi) dengan Dapil jumlah kursi terkecil (7 kursi) hanya 2;
4. Pengadu mengkritisi soal jumlah penduduk yang dinarasikan
didahulukan oleh KPU Kabupaten Bandung. Dalam hal ini Pengadu
semestinya memperhatikan dan mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 488 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 547 Tahun 2022;
5. Disayangkan Pengadu menginterpretasi sendiri Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 terutama prinsip
kesinambungan yang tidak sesuai dengan semangat keputusan
tersebut;
6. Dalam surat tersebut Pengadu menembuskan kepada KPU, KPU Provinsi
Jawa Barat, Bupati Bandung, Ketua DPRD Kabupaten Bandung,
Bawaslu Kabupaten Bandung, Ketua Partai Politik dan tokoh
masyarakat. Teradu tidak mendapatkan informasi sejauh mana respon
para pihak tersebut terhadap usulan Pengadu. Patut diduga sebagai
berikut:
a. Surat Pengadu tidak digubris oleh para pihak tersebut dengan
berbagai alasan masing-masing yang tentu saja Teradu tidak tahu
persis tetapi cukup bisa memperkirakan;
b. Surat Pengadu direspon tetapi isinya negatif terhadap usulan
tersebut, sehingga oleh Pengadu tidak disampaikan dalam aduan
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP. Logikanya jika
responnya positif maka dianggap bisa memperkuat argumentasi
pengadu sehingga dijadikan pertimbangan oleh pengadu dalam
aduannya.
G. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.9 dan B.10, yang menyatakan
bahwa Pengadu berkirim surat ke KPU dan bahwa sampai aduan ini
disampaikan kepada DKPP tidak ada balasan dan jawaban dari KPU, maka
menurut Teradu seharusnya fakta ini bisa menyadarkan Pengadu tentang
beberapa hal:
1. Secara normatif dan substantif, berarti KPU menilai 2 (dua) rancangan
Dapil yang diusulkan oleh KPU Kabupaten Bandung semuanya sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi prosesnya maupun
substansinya. Hal ini terkonfirmasi dengan terbitnya Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023;
2. Secara sosiologis dan politis wajar bila KPU lebih percaya kepada
stakeholders pemilu di Kabupaten Bandung yang telah bersama-sama
berkontribusi dari mulai KPU Provinsi Jawa Barat yang telah menerima
dan menyatakan rancangan Dapil Kabupaten Bandung sudah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus yang mempresentasikan
rancangan Dapil Kabupaten Bandung dihadapan KPU, KPU Kabupaten
Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, Partai Politik Tingkat
Kabupaten Bandung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten
Bandung, serta lembaga dan instansi lainnya yang telah dilibatkan
dalam sosialisasi, rapat koordinasi dan uji publik tentang penyusunan
Dapil di Kabupaten Bandung. Sehingga dengan demikian bisa dimaknai
rancangan Dapil usulan KPU Kabupaten Bandung sudah mewakili
aspirasi sebagian besar stakeholders pemilu di Kabupaten Bandung.
3. Rancangan Dapil dari Pengadu (mungkin) dinilai tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atau setidak-tidaknya tidak lebih sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dibandingkan dengan rancangan Dapil usulan
KPU Kabupaten Bandung, sehingga surat Pengadu dianggap tidak
penting apalagi mendesak untuk direspon (Wallaahu A'lam);
H. Terkait isi surat tanggapan masyarakat dari Pengadu tertanggal 5 Desember
2022 yang pada intinya Pengadu mengusulkan untuk perubahan Dapil
menjadi 11 (sebelas) Dapil (Bukti-T.5), perlu Teradu sampaikan sah-sah saja
menyampaikan usulan, tetapi justru karena Teradu patuh pada norma dan
kaidah yang sudah diatur dalam regulasi, maka KPU Kabupaten Bandung
menilai usulan Pengadu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penataan Dapil
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2022 tentang Penataan Dapil untuk Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan
Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabkota Pada Pemilu Tahun 2024.
Catatan Teradu terkait usulan Pengadu 11 (sebelas) Dapil sebagai berikut:
1. Kurang sesuai dengan prinsip ke-7 penataan Dapil, yaitu
kesinambungan. Prinsip kesinambungan ini meniscayakan kita merujuk
Dapil pada pemilu terakhir, yaitu Dapil Pemilu Tahun 2019 sebagai
acuan awal, tidak bisa menata Dapil dari 0 (nol). Sekali lagi ditegaskan
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022,
bahwa setiap KPU kabupaten/kota membuat maksimal 3 (tiga)
rancangan Dapil, dimana rancangan 1 (satu) adalah Dapil dengan
jumlah Dapil dan komposisi kecamatan tiap Dapilnya sama dengan
Dapil Pemilu Tahun 2019. Setelah itu barulah kemudian membuat
rancangan 2 (dua) atau 3 (tiga) sebagai rancangan baru. Dengan
demikian maka penataan Dapil dari pemilu ke pemilu berikutnya adalah
rancangan yang semaksimal mungkin sama dengan Dapil pemilu
terakhir atau kalaupun ada perubahan, maka perubahan tersebut
bersifat gradual bukan radikal atau perubahan yang evolutif bukan
revolutif. Adapun penataan Dapil versi Pengadu menurut Teradu tidak
sesuai dengan semangat dan prinsip kesinambungan karena
membongkar Dapil secara total. Inilah yang Teradu maksud bahwa
kecerdasan dalam konteks ini adalah adalah bagaimana kita
menggunakan nalar kritis kita untuk menerjemahkan kehendak regulasi
itu. Dalam hal kesinambungan maka usulan Pengadu tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku karena merombak Dapil secara total.
2. Kurang sesuai dengan prinsip ke-2 penataan Dapil, yaitu Ketaatan pada
Sistem Pemilu yang Proporsional, dimana dalam pembentukan Dapil
mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi
yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase
suara sah yang diperoleh. Adapun usulan Pengadu dengan 11 (sebelas)
Dapil dan jumlah kursi tiap Dapil mulai 4 sampai 6 kursi. Hal ini tentu
tidak lebih baik daripada usulan Teradu dengan 7 Dapil dan jumlah
kursi tiap Dapil mulai 7 sampai 9 kursi;
3. Kurang sesuai dengan prinsip penataan Dapil ke-3, yaitu
Proporsionalitas. Prinsip ini memperhatikan kesetaraan alokasi kursi
antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursinya
(disparitasnya kecil).
I. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.16 yang pada intinya Pengadu
menganggap bahwa KPU Kabupaten Bandung hanya ongkang-ongkang kaki
terkait penataan Dapil ini, maka perlu ditegaskan kembali bahwa KPU
Kabupaten Bandung telah melakukan kerja-kerja tahapan penataan Dapil
bersama dengan KPU, KPU Provinsi Jawa Barat dan stakeholders yang lain
sebagaimana daftar lampiran undangan uji publik ke-1 dan uji publik ke-2
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (vide poin B).
J. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.17, B.18, B.19 dan B.22 yang pada
intinya menyatakan bahwa Pengadu punya rencana akan menyampaikan
usulannya pada saat uji publik dan menurut Pengadu KPU Kabupaten
Bandung pasti akan mengundang Pengadu pada uji publik sebagai unsur
pemangku kepentingan lainnya. Terkait hal tersebut, perlu Teradu sampaikan
bahwa KPU Kabupaten Bandung secara normatif telah sesuai dengan
ketentuan yang mengatur kepesertaan uji publik dalam mengundang pihak-
pihak yang dihadirkan pada uji publik. KPU Kabupaten Bandung mendasarkan
diri pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2022 yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan uji
publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi sebagaimana dimaksud
pada Pasal 16, dapat melibatkan peserta dari unsur:
1. Pemerintah daerah;
2. Partai politik tingkat kabupaten/kota;
3. Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. Pemantau Pemilu;
5. Akademisi;
6. Tokoh masyarakat/tokoh adat; dan/atau
7. Pemangku kepentingan lainnya.
Atas 7 (tujuh) unsur peserta uji publik tersebut seluruhnya telah terwakili,
artinya secara normatif walaupun Pengadu tidak diundang, kepesertaan yang
diundang dalam uji publik KPU Kabupaten Bandung tidak melanggar aturan
karena tidak ada keharusan bagi KPU Kabupaten Bandung untuk mengundang
Pengadu, baik sebagai unsur tokoh masyarakat maupun Pengadu sebagai
salah satu pihak yang memberi masukan dan tanggapan masyarakat. Terkait
masukan dan tanggapan masyarakat, baik dari Pengadu maupun dari pihak
lainnya yang diterima KPU Kabupaten Bandung, tentu menjadi bahan yang
dibaca, ditelaah dan dimengerti, namun persoalan apakah bersesuaian dengan
konsep rancangan Dapil yang dibuat dan diusulkan oleh KPU Kabupaten
Bandung tentu harus dilihat dan dianalisis secara kritis menggunakan kaidah
dan norma-norma penataan Dapil yang berlaku.
Perlu Teradu sampaikan bahwa dalam menentukan para pihak yang diundang
sebagai peserta apalagi narasumber uji publik diputuskan secara kolektif
kolegial seluruh Komisioner KPU Kabupaten Bandung, bukan ditentukan oleh
Teradu sendiri walaupun Teradu berkedudukan sebagai ketua. Ini berarti
seandainya kebijakan tidak mengundang Pengadu dalam uji publik dianggap
melanggar kode etik, maka seluruh komisioner harus diadukan ke DKPP,
bukan hanya Teradu.
K. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin B.20, B.21, B.23, B.24, B.25, B.26,
B.27, C.1.3 dan C.3 yang pada intinya Pengadu mempertanyakan terkait uji
publik tanggal 14 Desember 2022 dan uji publik tanggal 15 Desember 2022
serta menuduh Teradu berbohong kepada Pengadu terkait uji publik. Perlu
Teradu sampaikan bahwa uji publik penataan Dapil KPU Kabupaten Bandung
memang dilakukan 2 (dua) kali, yaitu tanggal 14 Desember 2022 dari jam
09.00 WIB sampai sekitar jam 12.00 WIB bertempat di aula KPU Kabupaten
Bandung (Bukti-T.6) dan tanggal 15 Desember 2022 dari sekitar jam 09.00
WIB sampai jam sekitar jam 13.00 WIB bertempat di Hotel Sutan Raja Soreang
(Bukti-T.7). Dengan demikian uji publik tanggal 14 Desember 2022 dan tanggal
15 Desember 2022 adalah 2 (dua) kegiatan yang terpisah dengan undangan
yang berbeda, peserta yang berbeda, tanggal berbeda dan lokasi berbeda,
bukan 1 (satu) kegiatan yang dimulai tanggal 14 Desember 2022 dan
selesainya tanggal 15 Desember 2022. Dengan demikian Teradu sama sekali
tidak berbohong kepada Pengadu;
L. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin C.1.1 yang pada intinya bahwa KPU
Kabupaten Bandung tidak pernah membalas surat Pengadu, sudah Teradu
sudah sampaikan tanggapannya (vide poin F);
M. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin C.1.2 yang pada intinya menyatakan
bahwa Teradu tidak pernah mempertimbangkan materiil surat Pengadu, maka
Teradu sampaikan bahwa substansi usulan Pengadu menurut para Komisioner
KPU Kabupaten Bandung secara kolektif kolegial tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, sehingga tidak diakomodir dalam rancangan yang
diusulkan KPU Kabupaten Bandung kepada KPU. Perlu Teradu sampaikan
bahwa terkait diakomodir atau tidak suatu usulan adalah keputusan kolektif,
bukan individu Teradu (vide poin H).
Perlu ditambahkan bahwa substansi masukan tanggapan dari 5 (lima) pihak
yang lain, yaitu usulan 7 (tujuh) Dapil dan 8 (delapan) Dapil lebih mendekati,
bahkan ada yang persis dengan rancangan Dapil yang disusun oleh KPU
Kabupaten Bandung, yaitu rancangan 1 dengan 7 (tujuh) Dapil dengan
komposisi kecamatannya sama dengan Dapil Pemilu Tahun 2019, dan
rancangan 2 dengan 7 (tujuh) Dapil dengan memindahkan Kecamatan
Cangkuang dari Dapil Bandung 7 ke Dapil Bandung 1;
N. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin C.2 dan C.4 yang pada intinya:
1. Teradu dianggap kucing-kucingan, ini terdengar aneh. Bagi Teradu
justru bertanya untuk apa harus kucing-kucingan dan mengapa harus
kucing-kucingan dengan Pengadu. Tidak ada yang harus
disembunyikan, dikhawatirkan dan ditakutkan sehingga harus
menghindari Pengadu. Tiap hari kerja Teradu ke kantor seperti biasa,
menerima tamu yang hadir, melakukan aktivitas diseluruh kecamatan
dengan leluasa dan sukacita, nomor handphone Teradu bisa dihubungi
hampir kapan saja. Bukankah Pengadu hadir di kantor diterima, kontak
via WhatsApp juga dibalas. Pengadu juga keliru dengan menyatakan
bahwa Teradu memberikan penilaian atas materiil surat-surat Pengadu
tanpa kehadiran Pengadu. Ini perlu diluruskan bahwa dalam uji publik,
KPU Kabupaten Bandung dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-
Indonesia fokus membahas rancangan Dapil yang sudah disampaikan
sebelumnya dan akan dipresentasikan kepada KPU Provinsi. Dalam uji
publik tersebut setelah membahas 2 (dua) rancangan Dapil sebagai
materi uji publik, Teradu menyampaikan bahwa ada tanggapan
masyarakat secara tertulis sebagai berikut:
a. Dari Sdr. Cecep Supriatna, hanya saja tidak ke substansi yang di
uji publikkan, yaitu rancangan 1 dan rancangan 2 dari KPU
Kabupaten Bandung;
b. Dari Partai Golongan Karya (Golkar) menghendaki 7 Dapil
(Rancangan 2 KPU Kabupaten Bandung) dan 8 Dapil;
c. Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghendaki 7 Dapil
(Rancangan 1 KPU Kabupaten Bandung);
d. Dari Partai Amanat Nasional (PAN) menghendaki 7 Dapil
(Rancangan 1 KPU Kabupaten Bandung);
e. Dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menghendaki 7 Dapil
(Rancangan 2 KPU Kabupaten Bandung);
f. Dari Partai Demokrat menghendaki 7 Dapil (Rancangan 2 KPU
Kabupaten Bandung).
2. Teradu dikatakan ceriwis lancang rempong ngerumpi. Untuk tuduhan
ini Teradu minta dengan sangat agar Pengadu menyampaikan bukti agar
tidak ada fitnah diantara Pengadu dan Teradu;
3. Bahwa uji publik itu sudah ada materinya, yaitu membahas dan
membedah rancangan Dapil yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota di
masing-masing kabupaten/kota, dalam hal ini rancangan 1 dan
rancangan 2 KPU Kabupaten Bandung sebelum diusulkan oleh KPU
Kabupaten Bandung kepada KPU melalui KPU Jawa Barat. Dengan kata
lain tanggapan masyarakat termasuk dari Pengadu bukan materi yang
dibahas dalam uji publik.
4. Bahwa bahan presentasi uji publik tentang Dapil itu sudah ada
panduannya untuk seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia
termasuk KPU Kabupaten Bandung, sehingga KPU Kabupaten Bandung
bukan menyembunyikan fakta bahan prersentasi Pengadu, tetapi
memang tidak membahasnya dalam uji publik. Tanggapan masyarakat
yang masuk ke KPU Kabupaten Bandung diterima untuk dipelajari oleh
KPU Kabupaten Bandung bukan untuk dipresentasikan di uji publik.
O. Terhadap kesimpulan Pengadu pada poin D yang pada intinya menuduh
Teradu tidak jujur dan tidak adil, maka perlu Teradu sampaikan sebagai
berikut:
1. Kalau yang dimaksud jujur adalah bicara apa yang sebenarnya, misal A
ya A, B ya B maka hal itu sudah Teradu lakukan, misal pada soal uji
publik, bukan mengatakan A padahal B;
2. Kalau yang dimaksud adil paradigmanya adalah regulasi, maka hal itu
sudah dilakukan oleh Teradu dan KPU Kabupaten Bandung misal dalam
hal mengundang partai politik dan stakeholders pada uji publik dan
dalam menyikapi tanggapan masyarakat secara tertulis kepada KPU
Kabupaten Bandung;
3. Jika yang dimaksud adil adalah Teradu mengundang Pengadu sebagai
peserta uji publik, maka standar keadilan menjadi tidak objektif
berdasarkan regulasi, tetapi personal dan subjektif. Perlu disampaikan
bahwa KPU Kabupaten Bandung secara kolektif (bukan hanya Teradu)
menilai masih banyak lembaga/instansi (bukan individu) yang
representatif untuk diundang dalam uji publik;
4. Jika yang dimaksud adil adalah Teradu menjawab secara tertulis
tanggapan Pengadu, maka hal ini sudah dibantah oleh Teradu (vide poin
F);
5. Jika yang dimaksud adil adalah usulan Pengadu diakomodir, maka
Pengadu telah terlalu percaya diri dan menganggap jajaran KPU beserta
seluruh stakeholder pemilu di Kabupaten Bandung buta terhadap
regulasi. Faktanya usulan KPU Kabupaten Bandung diterima KPU dan
mayoritas stakeholders pemilu di Kabupaten Bandung. Sedangkan
usulan Pengadu ke KPU tidak direspon.
P. Terhadap pernyataan Pengadu pada poin E terkait dampak terhadap Pengadu
secara langsung, maka Teradu hanya ingin menyampaikan bahwa yang penting
kewajiban Teradu dan KPU Kabupaten Bandung dalam mengawal proses
penataan Dapil dari awal sampai akhir telah menunaikan dengan baik dan
benar, dan hasilnya telah diterima oleh KPU melalui Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023, juga diterima dengan baik oleh partai
politik di Kabupaten Bandung serta umumnya masyarakat Kabupaten
Bandung. Adapun selebihnya diluar kewenangan Teradu.
III. PETITUM
Berdasarkan dasar hukum, uraian, fakta, dan bukti sebagaimana tersebut di
atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik pemilu
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu dalam laporannya.
Berkenaan dengan laporan dari Pengadu, Teradu memohon kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa pada DKPP untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU
Kabupaten Bandung;
4. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono).
Demikian disampaikan jawaban Pengadu dengan harapan Yang Mulia Majelis
Pemeriksa pada DKPP dapat segera memeriksa dan memutuskan laporan ini.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU
Kabupaten Bandung;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex a que et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 88-PKE-
DKPP/VI/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d.
T-12, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Berita Acara KPU Kabupaten Bandung Nomor: 99/PL.03.1-
BA/3204/2022, tentang Penetapan Rancangan Penataan
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Bandung Dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal
21 November 2022;
2 T-2 Pengumuman KPU Kabupaten Bandung Nomor: 325/PL.03.1-
Pu/3204/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan
dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bandung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23
November 2022;
3 T-3 Screenshot Pengumuman Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi
DPRD Kabupaten Bandung Pada Pemilu Tahun 2024 melalui
laman dan media sosial KPU Kabupaten Bandung;
4 T-4 Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor: 326/PL.01.1-
Und/3204/2022 perihal Undangan, tertanggal 23 November
2022;
5 T-5 Rekap Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap
Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
6 T-6 Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor: 369/PL.03.1-
Und/3204/2022 perihal Undangan Uji Publik Penataan
Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
Kabupaten Bandung Dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal 12
Desember 2024;
7 T-7 Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor: 370/PL.03.1-
Und/3204/2022 perihal Undangan Uji Publik Penataan
Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
Kabupaten Bandung Dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal 13
Desember 2022;
8 T-8 Materi Uji Publik Penataan Rancangan Daerah Pemilihan dan
Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dalam Pemilu
Tahun 2024 Dalam Bentuk Power Point;
9 T-9 Berita Acara KPU Kabupaten Bandung Nomor: 123/PL.01.3-
BA/3204/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah
Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bandung Setelah Uji Publik Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 15 Desember 2022;
10 T-10 Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 1853/PL.01.3-
Und/32/2022, perihal Undangan, tertanggal 14 Desember
2022;
11 T-11 Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor: 301/HM.03/3204/2021
perihal Kunjungan Kerja Kelembagaan, tertanggal 3 November
2021;
12 T-12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 88-PKE-DKPP/VI/2023, tanggal 21 Juli
2023, maka Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Pokok kesimpulan Teradu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban hukum Teradu
dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada tahapan Penataan Daerah
Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam
sidang sebelumnya;
2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh
laporan/dalil-dalil Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas
dalam jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya serta dalam
kesimpulan ini;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam
jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah
pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak
terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok laporan
Pengadu;
4. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Bahwa Pengadu dalam menyusun konsep 11 (sebelas) Dapil dan alokasi
kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk Pemilu Tahun 2024
menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, yaitu Peraturan
KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan
Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Umum ketika menyampaikan tanggapan masyarakat
tertanggal 5 Desember 2022. Seharusnya Pengadu menggunakan
Peraturan KPU yang berlaku untuk penataan Dapil dan alokasi kursi pada
Pemilu Tahun 2024, yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang diterbitkan
pada tanggal 14 Oktober 2022;
6. Bahwa Pengadu menggunakan pedoman teknis penataan Dapil dan alokasi
kursi yang sudah tidak berlaku, yaitu Keputusan KPU Nomor 18 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi
Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan
Umum. Seharusnya Pengadu menggunakan pedoman teknis penataan
Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu Tahun 2024, yaitu Keputusan KPU
Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah
Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum;
7. Bahwa Pengadu menyatakan rancangan Dapil dan alokasi kursinya belum
pernah dibahas atau diuji dengan pihak lain, melainkan hanya dibahas
oleh tim sendiri. Ini membuktikan bahwa rancangan Dapil dan alokasi
kursi Pengadu belum teruji;
8. Bahwa Pengadu tidak dapat menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis
Pemeriksa DKPP tentang data apa yang dijadikan dasar perhitungan dalam
rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang disusunnya. Seharusnya
yang dijadikan dasar perhitungan adalah Data Agregat Kependudukan per-
Kecamatan (DAK2), tetapi jawaban Pengadu adalah luas wilayah;
9. Bahwa Pengadu terlalu jauh menyebutkan angka Bilangan Pembagi
Penduduk (BPPd) dalam menentukan alokasi kursi per-Dapil, yaitu sekitar
300.000 (tiga ratus ribu) jiwa, seharusnya adalah 66.470 (enam puluh
enam ribu empat ratus tujuh puluh ribu) jiwa;
10. Bahwa Pengadu tidak dapat menjelaskan pertanyaan Yang Mulia Majelis
Pemeriksa DKPP tentang apa yang dimaksud dan tolok ukur "ilmu
cucokologi";
11. Bahwa Pengadu tidak dapat menjelaskan ketika ditanya oleh Yang Mulia
Majelis Pemeriksa DKPP tentang apa maksud dari 7 (tujuh) Dapil itu
adalah ”mistis”;
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung menyatakan yang pada intinya KPU
Kabupaten Bandung dalam proses penataan Dapil dan alokasi kursi telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
13. Bahwa Pengadu tidak dapat menyampaikan bukti ketidakjujuran dan
ketidakadilan yang dituduhkan kepada Teradu;
14. Bahwa Pengadu tidak dapat memberikan bukti bahwa Teradu ceriwis,
lancang, rempong dan ngerumpi;
15. Bahwa Pengadu tidak tepat dalam memahami prinsip kesinambungan
sebagai salah satu prinsip dalam penataan Dapil dan alokasi kursi;
16. Bahwa Teradu dapat membuktikan adanya 2 (dua) kegiatan uji publik
penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung
untuk Pemilu Tahun 2024, yaitu pada tanggal 14 Desember 2022 dan
tanggal 15 Desember 2022, baik surat undangan, daftar undangan, daftar
hadir undangan, dan foto kegiatan, sekaligus membantah tuduhan
Pengadu yang menuduh Teradu berbohong;
17. Bahwa Teradu dapat membuktikan peserta yang diundang pada uji publik
penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung
untuk Pemilu Tahun 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488
Tahun 2022, serta menjelaskan bahwa tidak mengundang Pengadu adalah
bukan merupakan pelanggaran Kode Etik Pemilu.
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, terbukti
bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang
berlaku dan tidak terbukti adanya Pelanggaran Kode Etik Pemilu
sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam laporannya.
Berkenaan dengan laporan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak laporan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima
jawaban dan kesimpulan Teradu;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai
Ketua KPU Kabupaten Bandung;
4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan
efisien;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono).
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Anggota KPU Kabupaten
Bandung Divisi Teknis, Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, dan Kasubbag
Teknis KPU Kabupaten Bandung, dalam sidang pemeriksaan tanggal 21 Juli 2023
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Irman Noviandi Sekretaris KPU Kabupaten Bandung
o Mendukung secara teknis dan administratif terkait semua tahapan khususnya
dalam penataan Dapil. Pihak Terkait juga telah memfasilitasi kegiatan-
kegiatan dalam tahapan tersebut antara lain: road show pada partai politik,
maupun pihak lainnya. Terutama stakeholder di Kabupaten Bandung. Pihak
Terkait juga telah menugaskan Kasubbag KPU Kabupaten Bandung untuk
mendampingi Kordiv Teknis dalam rangka uji public penataan Dapil.
Sehingga ada 2 uji public yang diselenggarakan termasuk undangan-
undangan telah difasilitasi. Mengenai pihak yang diundang adalah
kewenangan dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung. Sedangkan
Pihak Terkait hanya sebagai fasilitator.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung
Kahpiana Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung
o Bawaslu Kabupaten Bandung menerima undangan Nomor: 370 untuk uji
public pada tanggal 15 Desember 2022, bertempat di Hotel Sutan Raja.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bandung menugaskan Ari Hariyanto sebagai
PIC Pengawasan Penataan Dapil hadir dalam uji publik dan menyampaikan
beberapa hal berkaitan dengan masukan dan tanggapan Bawaslu Kabupaten
Bandung berkenaan penataan jumlah Dapil. Sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (2) PKPU Nomor 6. Berkenaan dengan penataan Dapil tersebut jumlah
dll. Sebagaimana disampaikan saran dan perbaikan dalam proses
penyusunan Dapil pada tanggal 23 November 2022. Saran perbaikan Bawaslu
Kabupaten Bandung yang paling pokok utamannya adalah mendasarkan
pada Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 2 PKPU Nomor 6 2022
terkait mendasarkan pada 7 prinsip penyusunan Dapil. Sebagaimana
kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang profesional,
proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang
sama, prinsip kohevitas, dan kesinambungan. Sebagaimana Keputusan KPU
Nomor 488 Juknis KPU Kabupaten Bandung melakukan penataan Dapil dan
alokasi kursi melalui Sidapil. Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Bandung, Sidapil sebagai rambu dan memberikan jawaban kepada KPU
apakah rancangan Dapil dan Kursi relevan relevan atau tidak? Berdasarkan
tanggapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung memberikan masukan
pada saat uji publik. Pertama, agar KPU menyusun penataan Dapil dan
alokasi kursi paling banyak 3 rancangan. Sebagaimana tertuang dalam
Keputusan KPU Nomor 488 yang tertuang dalam pedoman teknis
sebagaimana yang telah kita sampaikan di dalam bukti. Berdasarkan uraian,
Bawaslu Kabupaten Bandung agar KPU Kabupaten Bandung menerima
masukan dari tokoh masyarakat, ormas, partai politik, dan pemangku
kepentingan lainnya. Ketiga, uji public yang diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten Bandung, pada tanggal 15 Desember 2022, agar KPU Kabupaten
Bandung mengalokasikan minimal 3 rancangan penataan dapil untuk
diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum.
o Bawaslu Kabupaten Bandung hanya mendapat tembusan Surat Pengadu
berkenaan dengan masukan. Sedangkan terkait dengan Laporan tidak ada
termasuk dari Pengadu maupun Saksi Pengadu. Terkait saran perbaikan
nomenklatur bahasa saja di Pengumuman yang secara langsung Pihak
Terkait sampaikan kepada KPU Kabupaten Bandung. Dalam 2
Pengumuman/Rancangan tersebut, terdapat bahasa yang tidak sesuai namun
telah diperbaiki oleh KPU Kabupaten Bandung.
o Pihak Terkait tidak diundang pada uji public yang dilaksanakan tanggal 14
Desember 2022. Pihak Terkait diundang dan hadir dalam uji public pada
tanggal 15 Desember 2022.
o Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa tanggal 14 Desember 2022 telah
terlaksana kegiatan uji publik penataan Dapil oleh KPU Kabupaten Bandung.
o Berdasarkan alat kerja yang diterima dari Badan Pengawas Pemilihan Umum,
pertama, Pihak Terkait melakukan pencegahan. Pihak Terkait juga meminta
kepada KPU Kabupaten Bandung dalam melakukan penataan Dapil sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, Pihak Terkait memastikan
prosesnya melalui rapat koordinasi dan uji public. Pihak Terkait juga telah
memberikan saran, pandangan, dan perbaikan bahwa KPU Kabupaten
Bandung dalam melakukan penataan dapil memperhatikan 7 prinsip
tersebut. Analisa Bawaslu Kabupaten Bandung, berdasarkan hasil
pengawasan KPU Kabupaten Bandung telah sesuai dengan 7 prinsip dalam
melakukan penataan Dapil.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak
profesional dalam menindaklanjuti surat Pengadu tertanggal 15 September 2022
perihal Usulan Pengkajian Komprehensif tentang Penetapan Daerah Pemilihan di
Kabupaten Bandung dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Tahun 2024 dan Surat
Tanggapan Masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu tertanggal 5 Desember 2022
mengenai Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa pokok yang menjadi keberatan Pengadu berkaitan dengan informasi rencana
pemindahan Kecamatan Cangkuang yang pada Pemilu 2019 berada di Dapil 2 tetapi
pada Pemilu 2024 dipindahkan ke Dapil 5. Selain itu, Teradu juga berbohong karena
tidak mengundang Pengadu dalam kegiatan uji publik rancangan dapil dan alokasi
kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15
Desember 2022;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa dalam melakukan penataan Dapil
telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah
Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan
dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 jo. Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022, terdapat 7
(tujuh) prinsip penataan Dapil yang harus dipedomani yaitu: 1) kesetaraan nilai
suara, 2) ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, 3) proporsionalitas, 4)
integralitas wilayah, 5) berada dalam cakupan wilayah yang sama, 6) kohesivitas, dan
7) kesinambungan. Bahwa Teradu dalam mengusulkan rancangan dapil DPRD
Kabupaten Bandung kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Jawa
Barat telah melalui proses kajian sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2022, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022,
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022. Teradu telah
menyusun dan menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD
Kabupaten Bandung yang dituangkan ke dalam Berita Acara (Vide Bukti-T.1). Selain
itu, Teradu juga telah mengumumkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi
anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu Tahun 2024 melalui media online
dan media sosial KPU Kabupaten Bandung.
Pada tanggal 24 November 2022, Teradu menyelenggarakan sosialisasi
Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 6 Tahun 2022 dengan mengundang Kepala
Kesbangpol Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, dan Partai Politik di
Kantor KPU Kabupaten Bandung (Vide Bukti-T.4). Teradu juga menerima masukan
dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan dapil (Vide Bukti-T.5).
Teradu tidak membalas semua usulan tertulis tersebut karena tidak terdapat
keharusan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan balasan secara tertulis
kepada para pihak yang memberikan usulan, masukan, dan tanggapan masyarakat
berkenaan dengan penataan dapil. Namun demikian, surat tentang usulan penataan
dapil yang disampaikan kepada Teradu menjadi bahan kajian dan pertimbangan
dalam penataan dapil. Selain itu, pada tanggal 6 September 2022, Pengadu juga telah
berdiskusi dengan Teradu mengenai usulan penataan dapil.
Pada tanggal 14 dan 15 Desember 2022, Teradu melaksanakan uji publik
rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Bandung
dalam Pemilu Tahun 2024. Uji publik pertama dilaksanakan pada tanggal 14
Desember 2022, mulai Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB di Aula KPU Kabupaten Bandung
(Vide Bukti-T.6). Sedangkan uji publik kedua dilaksanakan pada tanggal 15 Desember
2022, mulai Pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB, di Hotel Sutan Raja Soreang (Vide Bukti-
T.7). Penyampaian materi uji publik dilakukan dengan menggunakan media
powerpoint. Peserta yang hadir dalam kegiatan uji publik merupakan perwakilan
organisasi/lembaga/instansi yang representatif atau mewakili penduduk Kabupaten
Bandung. Penentuan peserta maupun narasumber uji publik merupakan hasil
kesepakatan bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung. Hal tersebut
telah sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2022. Selanjutnya, Teradu mempresentasikan dasar hukum, ketentuan-
ketentuan dalam penataan dan rancangan dapil sebagai bahan pembahasan bersama.
Peserta uji publik memberikan pandangan/tanggapan, saran, dan masukan kepada
Teradu. Dalam forum tersebut, Teradu telah menyampaikan bahwa terdapat
tanggapan masyarakat termasuk diantaranya Pengadu dan partai politik.
Selanjutnya, Teradu menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD
Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 123/PL.01.3-BA/3204/2022 tertanggal 15 Desember
2022 (Vide Bukti-T.9). Pada tanggal 16 Desember 2022, Teradu menyampaikan
rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung
kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan rapat koordinasi di Arion Suites
Hotel Bandung (Vide Bukti-T.10).
Menanggapi dalil Pengadu yang menyatakan terdapat wacana pemindahan
Kecamatan Cangkuang semula Dapil Bandung 2 akan berpindah ke Dapil Bandung 5
pada Pemilu 2024, Teradu menerangkan wacana yang berkembang saat itu adalah
jumlah dapil tetap dengan alokasi kursi berubah. Perubahan jumlah Data Agregat
Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) menyebabkan perubahan jumlah kursi.
Perubahan alokasi kursi tidak disebabkan semata-mata perpindahan kecamatan,
melainkan secara demografis jumlah penduduk setiap kecamatan berubah. Teradu
menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebanyak 2 (dua) rancangan
sesuai dengan pedoman teknis KPU. Rancangan 1 (satu) merupakan penataan dapil
dan alokasi kursi yang sama dengan komposisi pada Pemilu 2019. Rancangan
tersebut merupakan bentuk penerjemahan prinsip kesinambungan. Dalam prinsip
kesinambungan, dapil pemilu diharapkan tetap, atau seandainya berubah, maka
perubahannya bersifat gradual, bukan radikal. Perubahan tersebut bersifat evolutif,
bukan revolutif yang menggunakan dasar asal-asalan membongkar. Secara teknis,
KPU Kabupaten/Kota menempatkan dapil Pemilu 2019 sebagai rancangan 1,
terkecuali jika tidak lagi memenuhi ketentuan. Selanjutnya, baru kemudian
merumuskan rancangan 2 sebagai rancangan baru yang basisnya dapil Pemilu 2019.
Berdasarkan DAK2 dan jumlah penduduk dari seluruh kecamatan pada tiap Dapilnya
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 tahun 2022, maka
alokasi kursi pada rancangan 1 sebagai berikut:
No. Dapil Jumlah Kursi
1. Bandung 1 7
2. Bandung 2 8
3. Bandung 3 7
4. Bandung 4 7
5. Bandung 5 7
6. Bandung 6 9
7. Bandung 7 10
Jumlah 55
Alokasi kursi di atas menginspirasi Teradu untuk membuat rancangan 2 dengan
memindahkan Kecamatan Cangkuang dari Dapil Bandung 7 ke Dapil Bandung 1.
Berdasarkan DAK2 pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun
2022, maka alokasi kursi pada rancangan 2 sebagai berikut:
No. Dapil Jumlah Kursi
1. Bandung 1 8
2. Bandung 2 8
3. Bandung 3 7
4. Bandung 4 7
5. Bandung 5 7
6. Bandung 6 9
7. Bandung 7 9
Jumlah 55
Berdasarkan data alokasi kursi di atas bisa disimpulkan bahwa alokasi kursi
pada rancangan 2 lebih proporsional. Hal ini disebabkan disparitas jumlah kursi
antara dapil menjadi lebih kecil, yaitu dua kursi dibandingkan dengan rancangan 1
yang disparitasnya mencapai tiga kursi. Selain prinsip proporsionalitas, Teradu juga
memperhatikan prinsip integralitas wilayah. Prinsip ini memperhatikan bahwa secara
geografis Kecamatan Cangkuang berbatasan langsung dengan Kecamatan Soreang
dan Kecamatan Pasirjambu di Dapil Bandung 1. Dengan jumlah dapil tetap,
Kecamatan Cangkuang berpindah semula Dapil Bandung 7 ke Dapil Bandung 1,
bukan dari Dapil Bandung 2 ke Dapil Bandung 5 sebagaimana disampaikan Pengadu.
Bahwa menurut Teradu, terdapat kesalahan mengenai usulan penataan dapil
sebagaimana tertuang dalam surat Pengadu tertanggal 15 September 2022 dan
tanggapan Pengadu Nomor 001/tanggapan-kpu/XII/2022 tertanggal 5 Desember
2022, yakni Pengadu masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
16 Tahun 2017. Padahal seharusnya Pengadu menggunakan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022. Pengadu juga masih berdasarkan pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018, seharusnya
menggunakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022. Jika
pengambilan dasar hukumnya sudah keliru maka hasil analisisnya juga keliru.
Pengadu menyinggung Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022
tetapi tidak mematuhi keputusan tersebut terutama dalam hal menyusun rancangan
1 dengan menafsirkan sendiri makna prinsip kesinambungan. Dalam surat Pengadu
tertanggal 15 September 2022, Pengadu hanya membahas mengenai dua prinsip yaitu
integralitas wilayah dan kohesivitas dengan pemahaman yang kurang tajam. Pada
prinsip integralitas, Pengadu hanya menyinggung jarak antar kecamatan, sedangkan
dalam Surat Nomor: 001/Tanggapan-KPU-BDG/XII/2022 tertanggal 5 Desember
2022, Pengadu tidak membahas secara detail tujuh prinsip penataan Dapil;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu menerima dua surat
dari Pengadu, yakni surat tertanggal 15 September 2022 perihal usulan pengkajian
komprehensif mengenai penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten
Bandung dan surat tanggapan/masukan masyarakat tertanggal 5 Desember 2022.
Surat Pengadu tertanggal 15 September 2022 merupakan pembahasan lanjutan hasil
pertemuan antara Pengadu dan Teradu mengenai penataan dapil di Kantor KPU
Kabupaten Bandung pada tanggal 6 September 2022. Bahwa Pengadu pada pokoknya
menyampaikan usulan dan saran agar KPU Kabupaten Bandung melakukan kajian
komprehensif dengan memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi
kursi dalam menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten
Bandung pada Pemilu 2024. Berkenaan dengan usulan dan saran Pengadu antara
lain mengenai prinsip integralitas wilayah dan prinsip kohesivitas berdasarkan
topografi sebaran kecamatan-kecamatan di Kabupaten Bandung. Pengadu
beranggapan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten
Bandung pada Pemilu 2019 tidak mencerminkan asas keseimbangan jika merujuk
pada batas-batas dan bentangan wilayah sebaran kecamatan dalam komposisi
pembagian dapil di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, Pengadu berpandangan
bahwa penetapan rancangan dapil calon anggota DPRD Kabupaten Bandung pada
Pemilu 2024 harus berdasarkan prinsip integralitas wilayah dan prinsip kohesivitas,
bukan mendahulukan perhitungan jumlah penduduk. Berkenaan dengan surat
Pengadu tertanggal 15 September 2022 tersebut, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Teradu tidak menyampaikan surat balasan dengan alasan tidak
ada kewajiban bagi Teradu maupun KPU Kabupaten Bandung untuk merespons surat
Pengadu. Teradu berdalih meskipun tidak membalas surat Pengadu, namun saran
dan masukan yang disampaikan Pengadu telah menjadi pertimbangan dan bahan
kajian dalam penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD
Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024. Teradu menjelaskan bahwa informasi
mengenai pemindahan Kecamatan Cangkuang dari Dapil 2 pada Pemilu 2019 ke
Dapil 5 pada Pemilu 2024 adalah tidak benar. Bahwa rancangan dapil yang diusulkan
KPU Kabupaten Bandung terhadap Kecamatan Cangkuang adalah berpindah dari
Dapil 7 ke Dapil 1. Kemudian rancangan dapil di Kabupaten Bandung adalah
sebanyak tujuh dapil atau tetap seperti jumlah dapil pada Pemilu 2019. Akan tetapi,
alokasi kursi di beberapa dapil mengalami penyesuaian karena adanya perubahan
jumlah Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) Kabupaten Bandung.
Perubahan alokasi kursi disebabkan karena secara demografis jumlah penduduk
setiap kecamatan mengalami perubahan, bukan semata-mata disebabkan karena
perpindahan kecamatan. Selanjutnya Teradu dan KPU Kabupaten Bandung
menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi sebagaimana dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 99/PL.03.1-BA/3204/2022 tertanggal 21 November 2022 dan
diumumkan kepada publik melalui Pengumuman Nomor 325/PL.03.1-Pu/3204/2022
pada tanggal 23 November 2022.
Bahwa Teradu dan KPU Kabupaten Bandung menetapkan dua rancangan dapil
dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024. Rancangan
pertama merupakan penataan dapil dan alokasi kursi dengan komposisi kecamatan
setiap dapil sama dengan komposisi pada Pemilu 2019. Jumlah total alokasi kursi
pada rancangan pertama adalah 55 kursi, dengan rincian sebagai berikut: Bandung 1
sebanyak 7 (tujuh) kursi, Bandung 2 sebanyak 8 (delapan) kursi, Bandung 3
sebanyak 7 (tujuh) kursi), Bandung 4 sebanyak 7 (tujuh) kursi, Bandung 5 sebanyak
7 (tujuh) kursi, Bandung 6 sebanyak 9 (sembilan) kursi, dan Bandung 7 sebanyak 10
(sepuluh) kursi. Sedangkan komposisi kecamatan dalam rancangan kedua
memindahkan Kecamatan Cangkuang dari Dapil 7 ke Dapil 1. Jumlah total alokasi
kursi pada rancangan kedua adalah 55 kursi, dengan rincian sebagai berikut:
Bandung 1 sebanyak 8 (delapan) kursi, Bandung 2 sebanyak 8 (delapan) kursi,
Bandung 3 sebanyak 7 (tujuh) kursi), Bandung 4 sebanyak 7 (tujuh) kursi, Bandung
5 sebanyak 7 (tujuh) kursi, Bandung 6 sebanyak 9 (sembilan) kursi, dan Bandung 7
sebanyak 9 (sembilan) kursi. Teradu menjelaskan bahwa alokasi kursi pada
rancangan kedua lebih proporsional karena disparitas jumlah kursi antara dapil lebih
kecil, yaitu hanya dua kursi dibandingkan dengan rancangan pertama dengan
disparitas tiga kursi. Selain prinsip proporsionalitas, Teradu dan KPU Kabupaten
Bandung juga memperhatikan prinsip integralitas wilayah. Bahwa secara geografis
Kecamatan Cangkuang berbatasan langsung dengan Kecamatan Soreang dan
Kecamatan Pasirjambu di Dapil Bandung 1.
Berkenaan dengan surat Pengadu mengenai tanggapan dan masukan
masyarakat tertanggal 5 Desember 2022, terungkap fakta bahwa Teradu juga
menerima lima surat tanggapan dan masukan lain yang disampaikan oleh Partai
Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat. Enam tanggapan dan masukan
tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Bandung pada periode penerimaan tanggapan
dan masukan masyarakat pada tanggal 23 November s.d. 6 Desember 2022. Bahwa
terhadap enam tanggapan dan masukan tersebut, terungkap fakta Teradu dan KPU
Kabupaten Bandung tidak membalas secara tertulis dengan alasan tidak ada
kewajiban untuk memberikan balasan tertulis kepada masing-masing pihak yang
memberikan usulan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, tidak ada
satupun ketentuan yang mewajibkan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan
balasan tertulis. Meskipun demikan, Teradu menerangkan telah mempertimbangkan
setiap usulan tersebut sebagai bahan kajian penyusunan rancangan dapil dan alokasi
kursi. Adapun tanggapan dan masukan Pengadu tidak diterima Teradu karena
usulan tersebut hanya menekankan pada prinsip integralitas wilayah berdasarkan
jarak antar kecamatan tanpa memperhatikan prinsip kesinambungan dan prinsip
proporsionalitas. Teradu dan KPU Kabupaten Bandung kemudian menyelenggarakan
kegiatan uji publik penataan rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD
Kabupaten Bandung pada tanggal 14 dan 15 Desember 2022. Bahwa Teradu
menerangkan tidak mengundang Pengadu dalam kegiatan uji publik karena Pengadu
tidak termasuk sebagai unsur pemangku kepentingan lainnya sebagaimana
ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.
Berkenaan dengan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu telah
bertindak profesional dalam melakukan penataan perancangan dapil dan alokasi
kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024. Alasan Teradu tidak
mengakomodasi masukan Pengadu dan tidak mengundang Pengadu dalam uji publik
rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Meskipun tidak memberikan balasan secara tertulis, namun Teradu senantiasa
membuka kesempatan kepada Pengadu dan masyarakat lain untuk menyampaikan
tanggapan dan masukan secara langsung sebagaimana pertemuan antara Pengadu
dan Teradu pada tanggal 6 September 2022. Alasan Teradu tidak mengundang
Pengadu dalam kegiatan uji publik juga dapat dibenarkan. Teradu menafsirkan unsur
pemangku kepentingan lainnya dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2022 adalah sebagai unsur yang representatif mewakili kelompok atau
organisasi masyarakat. Oleh karena itu, Teradu berpandangan bahwa ada kelompok
dan organisasi masyarakat lain yang lebih representatif menjadi peserta uji publik
sebagai unsur pemangku kepentingan lainnya. Terhadap pertimbangan-pertimbangan
tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu telah berpedoman pada prinsip-prinsip
penataan dapil dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2022 jo. Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak
Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Agus Baroya selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Bandung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap
Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota,
pada hari Rabu tanggal Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal
Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi
Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota.
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
PENGGANTI
Tanti Enastiwi