III. DUDUK PERKARA
Menimbang Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 96/V-P/L-
DKPP/2016 tanggal 4 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73/DKPP-
PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 10 Maret 2016 telah menyampaikan
pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Bandung beserta jajarannya dengan sengaja tidak melakukan
verifikasi factual dengan benar terhadap nama-nama yang tercantum dalam
dokumen form B1-KWK Perseorangan;
2. Berdasarkan hasil investigasi di beberapa desa dan kelurahan di Kabupaten
Bandung ditemukan fakta bahwa PPS sebagai bagian dari penyelenggara pemilu
dengan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual dengan benar;
3. Salah satu contohnya adalah yang terjadi dikelurahan Baleendah Kecamatan
Baleendah Kab. Bandung di mana berdasarkan pengakuan PPS kelurahan
Baleendah, hanya melakukan verifikasi faktual terhadap 400 (empat ratus) orang
tetapi meloloskan hampir 4.000 (empat ribu) orang. 4.000 (empat ribu) orang ini
dinyatakan oleh PPS sabagai pendukung yang sah dan memenuhi syarat dan
terverifikasi secara faktual serta tercantum dalam Form Model B1-KWK KPU
PERSEORANGAN Pasangan H. Dadang Naser dan Gungun Gunawan;
4. KPU Kabupaten Bandung tidak menjalankan hasil putusan Sengketa Informasi
Publik yang telah berkekuatan hukum tetap;
5. Pengadu dan/atau Pelapor mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi
Daerah Provinsi Jawa Barat terkait dengan tidak diberikannya dokumen Form B1-
KWK Perseorangan yang dimohon oleh Pengadu dan/atau pelapor ke KPU Kabupaten
Bandung;
6. Hasil putusan sidang sengketa informasi antara Pengadu dan/atau Pelapor dengan
KPU Kabupaten Bandung adalah bahwa KPU Kabupaten Bandung harus
menyerahkan sebagian dokumen yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa
Informasi. Tetapi sampai sekarang dokumen tersebut belum diserahkan oleh KPU
Kabupaten Bandung;
2
7. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP RI memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu I dan Teradu II;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu secara nyata dan sadar tidak melaksanakan verifikasi faktual
terhadap dukungan Pasangan Calon Perseorangan terutama yang terjadi di
Kelurahan Baleendah;
2. Para Teradu secara sengaja tidak memberikan data sesuai hasil Putusan Komisi
Informasi Provinsi Jawa Barat;
3. Teradu II atas nama E. Bambang Kamajaya tidak bisa membuktikan bahwa Teradu
telah melaksanakan instruksi Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung
untuk melakukan verifikasi faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar kode etik penyelenggara
pemilu yakni tidak bekerja secara profesional, tidak tertib, tidak terbuka, dan tidak
melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan Pasangan Calon Perseorangan
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I dan
Teradu II;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Saksi Pengadu
Denny Abdullah
Dalam Sidang Pemeriksaan DKPP tanggal 10 Maret 2016, yang berlokasi di Ruang
Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Denny
Abdullah yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
Sekitar Bulan Agustus 2015, beberapa hari setelah 17 Agustus 2015 bersama-
sama dengan Pengadu Toni Permana berkunjung ke PPS Kelurahan Baleendah, maksud
dan tujuan kedatangan kami adalah untuk mencari kebenaran informasi terkait
pencermatan yang dilakukan oleh PPS Baleendah. Kami mendapati informasi bahwa
dari seluruh bukti dan proses administrasi yang dilakukan oleh PPS Baleendah
3
terhadap dukungan Pasangan Calon Perseorangan ada yang dicoret dan digugurkan
karena datanya tidak valid dengan yang sebenarnya.
Verifikasi yang dilakukan oleh PPS Baleendah terkonfirmasi dari bukti rekaman
yang telah diserahkan Pengadu kepada yang mulia bahwa saya dalam suatu pertanyaan
menanyakan kepada Teradu II, jadi tidak mungkin ya Pak verifikasi yang dilakukan oleh
PPS Baleendah saja untuk sekitar 4.000 orang?, Teradu II menjawab bahwa PPS
Baleendah melakukan verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan tersebut
bersama PPL, kita memverifikasi tidak door to door dengan semua orang, kita
menghubungkan orang, tetapi saya juga dibelakang itu bergerak kepada orang-orang
yang dianggap basic. Saya melanjutkan pertanyaan kembali kepada Teradu II, ketika
KPU menugaskan 3 orang PPS untuk memverifikasi sekitar 4.000 orang apakah mereka
menurunkan bantuan orang untuk membantu melakukan verifikasi sebagaiman yang
dimintakan KPU Kabupaten Bandung?atau meminta PPS untuk meminta bantuan siapa
untuk membantu proses verifikasi? Kami juga menanyakan kira-kira dari 4.000 orang
tersebut, berapa yang bisa bertatap muka langsung? Dan diakhir pertanyaan saya
mendapati informasi bahwa Teradu II hanya sanggup untuk memverifikasi sekitar 400
orang dari dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Kepingan CD berisi rekaman pembicaraan Toni Permana, Denny Abdullah
dan E. Bambang Kamajaya selaku Ketua PPS Kelurahan Baleendah;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi nomor K.011/Panwas-Kab.
Bandung/VIII/2015 yang mengundang Yopi Ahmad Sopian tertanggal 22
Agustus 2015;
Bukti P-3 : Fotokopi berita acara klarifikasi yang dilakukan oleh Anggota Panwaslu
Kabupaten Bandung atas nama Ade Akhmad Sulaeman terhadap Yopi Ahmad
Sopian tertanggal 24 Agustus 2015;
Bukti P-4 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/Janji terhadap Yopi
Ahmad Sopian tertanggal 24 Agustus 2015 terkait isi Laporan Nomor
LP.008/Panwas.Kab.Bdg/VIII/2015 Pada tahapan Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 ;
Bukti P-5 : Fotocopy tanda bukti penerimaan laporan nomor
006/Panwas.Kab.Bdg/VIII/2015 yang telah diterima dari Tia Setia Permana,
Partai Demokrat tertanggal 20 Agustus 2015;
Bukti P-6 : Fotokopi KTP a.n Mimin, Tia Setia Permana, dan Setiana;
Bukti P-7 : Fotokopi tanda bukti penerimaan Laporan nomor
LP.09/Panwas.Kab.Bdg/VIII/2015 diterima dari Toni Permanatanggal 22
Agustus 2015;
Bukti P-8 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan Nomor
LP.004/Panwas.Kab.Bdg/VIII/2015 diterima dari Ahmad Abdullah tertanggal
18 Agustus 2015;
Bukti P-9 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan diterima dari Ahmad Abdullah
tertanggal 13 Agustus 2015;
Bukti P-10 : Fotocopy model BA.5 Perbaikan-KWK Perseorangan, rekapitulasi dukungan
perbaikan Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten bandung Tahun 2015;
Bukti P-11 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan Nomor
008/Panwas.Kab.Bdg/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 yang diterima
dari Yopi Ahmad Sopian;
Bukti P-12 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan tertanggal 23 Agustus 2015 yang
4
diterima dari Hendri Khoerudin Wardin dengan barang bukti B1-KWK, dan
KTP a.n Hendri Khoerudin Wardin;
Bukti P-13 : Fotokopi surat pernyataan Hendri Khoerudin Wardin tertanggal Agustus 2015
ditandatangani diatas materai;
Bukti P-14 : Fotocopy tanda terima penerimaan laporan atas nama Jayusman tertanggal
20 Agustus 2015;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat Keterangan nomor 20/Pem-2017/VIII/2015 tertanggal 18
Agustus 2015 yang menerangkan Rusdyanto (ALM) telah meninggal dunia;
Bukti P-16 : Fotokopi formulir pemberitahuan tentang status Laporan/temuan
pelanggaran tertanggal 25 Agustus 2015 atas nama Toni Permana;
Bukti P-17 : Fotokopi formulir pemberitahuan tentang status Laporan/temuan
pelanggaran tertanggal 22 Agustus 2015 atas nama Tia Setia Permana;
Bukti P-18 : Fotokopi Dokumen rekapitulasi;
Bukti P-19 : Fotocopy Surat Putusan Sengketa Informasi dari Komisi Informasi Daerah
Propinsi Jawa Barat;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
[2.5] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada persidangan DKPP tanggal 10 Maret 2016 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan verifikasi faktual
terhadap nama-nama yang tercantum dalam dokumen Form B1-KWK Perseorangan
untuk Bakal Pasangan Calon Dadang Naser dan Gun Gun Gunawan sama sekali
tidak benar;
2. Verifikasi dukungan perseorangan merupakan bagian dari tahapan/kegiatan
Pilkada Kabupaten Bandung di bawah kelompok kerja pencalonan yang dibentuk
oleh KPU Kabupaten Bandung melalui rapat pleno yang terdiri dari:
Ketua : Yudaningsih, S.Ag., M.Si.
Sekretaris : Dudi Hidayat, A.Md.
Anggota : Tam Tamasya, Ridwan Mahmud, Usep Kusnandar, Warna Gumilang,
Dheny Irawan, Nourma Dwi Nalurita, Fitra Dananty, Diat Hadiat,
Agus Kusnendar, Saep Iskandar;
3. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran KPU
RI Nomor 302/KPU/IV/2015 dan Nomor 580/KPU/IX/2015, verifikasi faktual
dukungan perseorangan secara teknis prosedural dilakukan oleh Panitia Pemungutan
Suara (PPS), bukan oleh KPU Kabupaten Bandung. PPS melakukan verifikasi faktual
pada tanggal 23 Juni hingga 6 Juli 2015. Selanjutnya PPS melakukan verifikasi
faktual perbaikan pada tanggal 12-16 Agustus 2015. Berdasarkan Pasal 23 PKPU
Nomor 12 Tahun 2015, kegiatan verifikasi faktual dilakukan sebagai berikut:
PPS melakukan penelitian faktual dengan cara mendatangi setiap tempat
tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif
untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan
dukungannya kepada Pasangan Calon;
Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang
bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat;
5
Dalam hal pendukung yang tercantum dalam formulir Model BA.3.1-KWK
Perseorangan yang tidak terdapat tanda tangan Pasangan Calon perseorangan
dan materai, menyatakan kebenaran dukungannya, Pasangan Calon
perseorangan membubuhkan tanda tangan pada formulir BA.3.1-KWK
Perseorangan yang diserahkan pada masa perbaikan syarat pencalonan;
Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya,
pendukung mengisi formulir Model B.3-KWK. Perseorangan, dan namanya
dicoret dari daftar dukungan.
Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya tetapi
yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-KWK
Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah;
Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada
Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap
dinyatakan sah;
Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat
tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom
keterangan;
Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat
meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli;
Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1
(satu) Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian
dukungannya terhadap 1 (satu) Pasangan Calon dan pendukung
membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Pasangan Calon yang
didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung
dari Pasangan Calon yang tidak didukung;
Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol
pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan menyatakan kebenaran
dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan
tanda tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol.
Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol
pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan menyatakan tidak
mendukung serta bersedia atau tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-
KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret
dari daftar dukungan;
PPS dan/atau petugas penelitian faktual meminta kepala desa atau sebutan
lain/lurah setempat untuk menandatangani formulir Model B.1-KWK
Perseorangan dan membubuhkan cap/stempel desa atau sebutan
lain/kelurahan di atas tanda tangan
PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib mendokumentasikan kegiatan
penelitian faktual;
4. Pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual dukungan pasangan calon
perseorangan, PPS se-Kabupaten Bandung, termasuk PPS Baleendah dipastikan telah
melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur formal yang diatur dalam Peraturan
KPU. Proses tahapan/kegiatan tersebut diawasi Panitia Pengawas Pilkada dari tingkat
kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan. Faktanya, hingga akhir tahapan/kegiatan
verifikasi dukungan, KPU Kabupaten Bandung belum pernah menerima rekomendasi
Panwas atau pengaduan dan keberatan masyarakat terkait pelanggaran verifikasi
dukungan perseorangan yang dilakukan oleh PPS;
5. Pada tahapan verifikasi dukungan perseorangan, sesuai tugas, wewenang, dan
prosedur formal yang diatur dalam Peraturan KPU, KPU Kabupaten Bandung
melakukan kegiatan sebagai berikut:
Menetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 sebanyak 227.004
6
dengan Berita Acara Nomor 7/BA/IV/2015 dan SK KPU Kabupaten Bandung
Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-011.329047/2015 dan perubahannya dengan
Berita Acara Nomor 15.A/BA/V/2015 dan SK KPU Kabupaten Bandung
Nomor 23/Kpts/KPU-Kab-011.329047/2015;
Memberikan bimbingan teknis kepada PPK pada tanggal 5 Juni 2015 untuk
selanjutnya PPK memberikan bimbingan teknis kepada PPS dengan Surat
Undangan Nomor 58/Und/VI/2015. Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk
memberikan bekal kepada PPS dalam melakukan verifikasi administrasi dan
faktual dukungan perseorangan;
Mengadakan simulasi penyerahan syarat dukungan pasangan calon
perseorangan pada tanggal 9 Juni 2015 dengan Surat Undangan Nomor
65/KPU-Kab-011.329047/VI/2015. Simulasi yang dihadiri oleh tim pasangan
calon perseorangan dan panwas tersebut digelar dengan tujuan agar pada
saat penyerahan dan penelitian awal berlangsung benar dan lancar;
Menerima dan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen
dukungan Pasangan Calon dengan cara melakukan penelitian terhadap
jumlah minimal dukungan dan persebaran yang terdapat dalam formulir
Model B.1-KWK Perseorangan dan penelitian terhadap dugaan dukungan
ganda pasangan calon perseorangan. Data dukungan pasangan calon
perseorangan (formulir Model B1-KWK KPU Perseorangan) berdasarkan hasil
penelitian pada tanggal 17 Juni 2015 sebanyak 238.615 dukungan
sebagaimana Berita Acara Hasil Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan
Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bandung Tahun 2015 (Model BA.1-KWK Perseorangan tahap pertama.
Sedangkan pada masa penyerahan data dukungan perbaikan tanggal 5 dan 7
Agustus 2015, data dukungan yang diterima sebanyak 160.755 dukungan
sebagaimana Berita Acara Hasil Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan
Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bandung Tahun 2015 (Model BA.1-KWK Perseorangan tahap
perbaikan. Hasil kedua kegiatan tersebut kemudian diserahkan kepada PPS
untuk selanjutnya menjadi bahan verifikasi administrasi dan faktual di
lapangan;
Mengadakan rapat koordinasi pada tanggal 11 Agustus 2015 yang dihadiri
Ketua PPK dan dan Divisi Pencalonan se-Kabupaten Bandung dengan surat
undangan Nomor 128/Und/VIII/2015. Kegiatan tersebut diselenggarakan
dengan tujuan memberikan bekal sekaligus memantapkan persiapan kegiatan
verifikasi dukungan perbaikan oleh PPS. Melalui rakor, KPU memberikan
arahan sekaligus menginstruksikan kepada PPK agar melakukan monitoring
dan supervisi kegiatan verifikasi dukungan yang dilakukan PPS untuk
memastikan kegiatan verifikasi dukungan perseorangan dilakukan dengan
benar;
7
Monitoring verifikasi dukungan pada tanggal 1-6 Juli 2015 dengan Surat Tugas
Nomor 84.A/ST/VI/2015. Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk
memastikan proses verifikasi dukungan perseorangan oleh PPS dilaksanakan
sesuai peraturan KPU;
Monitoring rapat pleno rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan pada tanggal
12-13 Juli dengan Surat Tugas 94.A/ST/VII/2015. Monitoring dilakukan
untuk memastikan agar rapat pleno rekapitulasi dukungan oleh PPK dilakukan
dengan benar;
Melakukan rapat pleno rekapitulasi data dukungan hasil verifikasi PPS, yaitu
tanggal 14-19 Juli 2015 dan rapat pleno rekapitulasi data dukungan perbaikan
pada tanggal 20-21 Agustus 2015. Berdasarkan hasil rekaputulasi tingkat
kabupaten Bandung, dari data dukungan pasangan calon perseorangan yang
diverifikasi PPS sebanyak 238.615 dukungan, diperoleh hasil dukungan yang
memenuhi syarat (MS) sebanyak 205.450 dukungan. Selanjutnya, dari data
dukungan perbaikan yang diverifikasi PPS sebanyak 160.755 dukungan,
diperoleh hasil dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 136.086
dukungan.
6. Dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu tidak melaksanakan Putusan Sengketa
Informasi Publik yang memerintahkan Teradu 1 menyerahkan sejumlah dokumen
yang dijadikan objek sengketa oleh pengadu sama sekali tidaklah benar;
7. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU 12 Tahun 2015, formulir Model B.1-
KWK. Perseorangan merupakan salah satu persyaratan pencalonan bagi bakal
pasangan calon perseorangan yaitu berupa Surat Pernyataan Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan
Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota berisi data: nomor, nama, nomor induk
kependudukan; jenis kelamin, alamat; Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW);
desa atau sebutan lain/kelurahan; kecamatan; kabupaten/kota; tempat dan tanggal
lahir/umur; jenis kelamin; dan status perkawinan, tanda tangan/cap jempol dengan
contoh formulir model sebagai berikut:
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL
BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Kelurahan/Desa :
Kabupaten/Kota :
Kecamatan :
Provinsi :
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya/kami:
8
Belum/Sudah
Jenis RT/ / TTD/ Cap
TTL/
No Nama NIK Kelamin Alamat RW Pernah Kawin Jempol
Umur (B/S/P)
Pendukung pasangan calon perseorangan adalah penduduk setempat yang
memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah
menikah
8. Sebelum masuk pada sidang sengketa informasi pada Komisi Informasi Provinsi
Jawa Barat, pada tanggal 20 Agustus 2015 Saudara Toni Permana (Ketua LBH PDI
Perjuangan Kabupaten Bandung) mengajukan permohonan data dukungan
perseorangan (Form B1-KWK Persorangan) kepada KPU Kabupaten Bandung melalui
surat tertanggal 20 Agustus 2015. Pada saat itu, KPU Kabupaten Bandung tidak
serta merta memenuhi permohonan Saudara Toni dengan alasan yang sangat
prinsip, yaitu perlu terlebih dahulu memohon penjelasan kepada KPU Provinsi Jawa
Barat apakah Form B1-KWK Persorangan merupakan informasi yang bisa dibuka ke
publik atau masuk kategori informasi dikecualikan. KPU Kabupaten Bandung sangat
menyadari bahwa secara struktural berada di bawah KPU Republik Indonesia dan
KPU Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, segala hal yang dirasa belum jelas yang
menyangkut ketentuan Pilkada, perlu dan wajib meminta arahan kepada KPU RI dan
KPU Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan alasan tersebut, KPU Kabupaten Bandung
meminta arahan melalui surat kepada kepada KPU Provinsi Jawa Barat dengan
tembusan kepada KPU RI melalui surat 146/KPU.Kab.011.329047/VIII/2015
tertanggal 21 Agustus 2015. Hasilnya, berdasarkan hasil uji konsekwensi Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), KPU RI mengeluarkan surat jawaban
Nomor 564/KPU/IX/2015 perihal Klasifikasi Informasi Model B.1-KWK Perseorangan
tertanggal 4 September 2015 yang menegaskan bahwa Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan termasuk informasi yang dikecualikan yang artinya tidak dapat
dipublikasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Surat tersebut
diterima KPU Kabupaten Bandung pada tanggal 9 September 2015. Selanjutnya,
KPU RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang
Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dengan
substansi keputusan bahwa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan merupakan
informasi yang dikecualikan. SK tersebut baru diterima KPU Kabupaten Bandung
pada tanggal 6 Oktober 2015 melalui email. Terhadap keputusan tersebut, KPU
Kabupaten Bandung memiliki dasar/alasan kuat untuk tidak memperlihatkan atau
menyerahkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan kepada seseorang atau
kelompok;
9. Sidang sengketa informasi pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada tanggal
23 Oktober 2015 menghasilkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
9
Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015 dengan amar putusan bahwa KPU
Kabupaten Bandung harus memperlihatkan lima nama pendukung yaitu H. Hendri
Khoerudin, Yopi Ahmad Sofian, Jayusman, Tia Setia Permana, dan Ahmad Abdulah.
Jadi, perintah Komisi Informasi tersebut bukan menyerahkan hardcopy data
dukungan kepada pemohon, tapi memperlihatkan nama-nama pendukung;
10. Setelah dilakukan pencermatan, Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015 mengandung beberapa hal yang
membutuhkan penjelasan sebagai berikut:
Semangat Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-
MK.MA/KI-JBR/X/2015 berbeda dengan Surat Keputusan Nomor
169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi yang Dikecualikan di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang telah terbit lebih dahulu. Surat
Keputusan Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi yang
Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum menetapkan bahwa
nama-nama pendukung dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
merupakan informasi yang dikecualikan, sedangkan Putusan Komisi
Informasi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bandung untuk memperlihatkan
nama-nama pendukung. Terbitnya produk putusan Komisi Pemilihan Umum
RI yang kemudian disusul dengan produk putusan Komisi Informasi Provinsi
Jawa Barat yang berbeda tersebut memposisikan KPU Kabupaten Bandung
pada ketidakpastian hukum;
Amar putusan tidak jelas karena nama-nama pendukung yang harus
diperlihatkan kepada pemohon tidak disertai dengan alamat pendukung.
Sungguh tidak mudah untuk mencari sekaligus memastikan lima nama
pendukung yang tidak beralamat dari sebanyak 399.370 nama dukungan
yang diajukan pasangan calon perseorangan, masing-masing sebanyak
238.615 pendukung yang diserahkan pada tahap pertama dan 160.755
pendukung yang diserahkan pada tahap perbaikan;
11. KPU Kabupaten Bandung mengadakan rapat pleno yang dihadiri ketua dan anggota
KPU Kabupaten Bandung tanggal 26 Oktober 2015 dan menghasilkan Berita Acara
No.70.A/BA/X/2015 tentang Permohonan arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat
terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2015, KPU Kabupaten Bandung
menyampaikan permohonan arahan terkait sikap dan tindak lanjut putusan Komisi
Informasi Provinsi Jawa Barat kepada Ketua KPU Jabar melalui surat Nomor
251/KPU.Kab.011.329047/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 dengan tembusan
kepada Ketua KPU RI. Jawabannya baru diterima pada tanggal 25 November 2015
melalui surat KPU Provinsi Jawa Barat nomor 1110/KPU-Prov-011/XI/2015 tentang
10
Arahan Terkait Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat No. 542/PTSN-
MK.MA/KI-JBR/X/2015 yang substansi adalah anjuran agar KPU Kabupaten
Bandung untuk dapat melaksanakan keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa
Barat No. 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015;
12. Pada tanggal 5 November 2015, KPU mengadakan rapat pleno yang dihadiri ketua
dan anggota KPU Kabupaten Bandung dengan menghasilkan Berita Acara
No.76/BA/XI/2015 tentang tindak lanjut Putusan Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-
JBR/X/2015 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, mengingat
KPU Kabupaten Bandung mengalami kesulitan dalam menemukan dan memastikan
5 nama yang sesuai dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, maka
KPU Kabupaten Bandung mengajukan surat kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa
Barat tentang tindak lanjut Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor
surat 266.a/KPU.Kab.011.329047/XI/2015 tertanggal 5 November 2015;
13. Pada tanggal 18 November 2015, KPU Kabupaten Bandung menerima surat dari
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat perihal Tindak Lanjut Komisi Informasi
Provinsi Jawa Barat berikut lampiran berkas dokumen terkait nama-nama yang
harus diperlihatkan kepada Pemohon dengan nomor surat 046/KTA/XI/2015
tertanggal 13 November 2015. Dalam lampiran surat tersebut terdapat tambahan
dua nama pendukung dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang harus
diperlihatkan kepada pemohon. Nama-nama pendukung dalam Formulir Model B.1-
KWK Perseorangan yang harus diperlihatkan kepada pemohon mengalami
penambahan dari lima orang menjadi tujuh orang yaitu Rusyanto dan Oco Mulyana;
14. Berdasarkan surat KPU Provinsi Jawa Barat nomor 1110/KPU-Prov-011/XI/2015
tentang Arahan Terkait Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat No.
542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015, KPU Kabupaten Bandung pada tanggal 25
November 2015 melakukan pencermatan tindak lanjut atas putusan Komisi
Informasi Jabar dengan nomor Berita Acara 85/BA/XI/2015, selanjutnya pada
tanggal 26 November 2015, melakukan pencermatan tindak lanjut atas putusan
Komisi Informasi Jabar dengan nomor Berita Acara 86/BA/XI/2015;
15. Pada tanggal 30 November 2015, KPU Kabupaten Bandung mengundang Ketua LBH
PDIP Kabupaten Bandung untuk menghadiri pelaksanaan putusan Komisi Informasi
Provinsi Jawa Barat dengan Nomor surat 331/UND/XI/2015 tertanggal 30 November
2015. Selanjutnya pada 2 Desember 2015, dilakukan kegiatan tindak lanjut Putusan
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan
memperlihatkan nama-nama pendukung kepada pemohon sesuai Putusan Komisi
Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015 dan surat
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 046/KTA/XI/2015 dan menyerahkan
BA.3.1-KWK Perseorangan, BA.3.2-KWK Perseorangan di Desa Bojongsari Kecamatan
Bojongsoang dan Desa Keramatmulya dan Desa Cincin Kecamatan Soreang serta
11
BA.3.4-KWK Perseorangan Kecamatan Bojongsoang dan Kecamatan Soreang. Pada
kegiatan tersebut, Ketua LBH PDIP Kabupaten Bandung membuat catatan di bawah
daftar hadir yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum bisa menerima
pelaksanaan tindak lanjut Putusan Komisi Informasi Jabar dengan alasan tidak
memahami Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-
MK.MA/KI-JBR/X/2015. Proses kegiatan tersebut dibuatkan BA dengan Nomor
90.b/BA/XII/2;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban saya dalam
kapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten Bandung secara profesional dan independen
dengan memegang teguh spirit integritas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Teradu telah bekerja secara profesional dan independen dalam melaksanakan
tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan serta putusan
sengketa informasi pada Komisi Informasi Jawa Barat;
3. Menolak menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap atau sanksi-sanksi
apapun terhadap Teradu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu.
5. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-33 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 26/Kpts/KPU-Kab-
011.329047/2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencalonan dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 12 Tentang Perubahahan Atas PKPU Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 tentang Penjelasan
Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 580/KPU/IX/2015 tentang Pencermatan
ulang Penelitian Administrasi dan Faktual Syarat Dukungan Pasangan Calon
12
Perseorangan;
Bukti T-5 : Fotocopy Dokumentasikan kegiatan penelitian faktual oleh PPS;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 7/BA/IV/2015 tentang Penetapan Jumlah
Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bandung Tahun 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-
011.329047/2015 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bandung Tahun 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor 15.A/BA/V/2015 tentang Perubahan Jumlah
Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bandung Tahun 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 23/Kpts/KPU-Kab-
011.329047/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten
Bandung Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-011.329047/2015 tentang Penetapan
Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015;
Bukti T-10 : Fotocopy Surat Undangan Nomor 58/Und/VI/2015 perihal Undangan PPK
dalam kegiatan Bintek Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Undangan Nomor 65/KPU-Kab-011.329047/VI/2015 perihal
Undangan Simulasi Penerimaan Dokumen Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015;
Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan
Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bandung Tahun 2015 (Model BA.1-KWK Perseorangan);
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Ulang Jumlah Dukungan Perbaikan
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bandung Tahun 2015 (Model BA.1-Perbaikan-KWK Perseorangan);
Bukti T-14 : Fotocopy Surat Undangan Nomor 128/Und/VIII/2015 tentang Persiapan
Verifikasi Administrasi dan Faktual Dokumen Dukungan Perbaikan Bakal
Calon Perseorangan;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 84.A/ST/VI/2015 untuk Monitoring PPS dalam
kegiatan verifikasi administrasi dan faktual dukungan perseorangan;
Bukti T-16 : Fotokopi Surat Tugas 94.A/ST/VII/2015 untuk Monitoring PPK dalam kegiatan
rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan tingkat kecamatan;
Bukti T-17 : Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 di tingkat Kabupaten
Bandung (BA.5-KWK.Perseorangan);
Bukti T-18 : Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 di tingkat
Kabupaten Bandung (BA.5 Perbaikan-KWK.Perseorangan);
Bukti T-19 : Fotocopy Surat 146/KPU.Kab.011.329047/VIII/2015 perihal Permohonan
Arahan dan Penjelasan atas Permohonan Model B1-KWK Perseorangan;
Bukti T-20 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 564/KPU/IX/2015 perihal Klasifikasi Informasi
13
Model B.1-KWK Perseorangan;
Bukti T-21 : Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang
Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
Bukti T-22 : Fotokopi Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-
MK.MA/KI-JBR/X/2015;
Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Bandung No.70.A/BA/X/2015 tentang
Permohonan arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat terkait tindak lanjut
pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat;
Bukti T-24 : Fotocopy Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor
251/KPU.Kab.011.329047/X/2015 perihal Permohonan Arahan terkait Sikap
dan tindak lanjut putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kepada Ketua
KPU Jawa Barat;
Bukti T-25 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 1110/KPU-Prov-011/XI/2015
tentang Arahan Terkait Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat No.
542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015;
Bukti T-26 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Bandung No.76/BA/XI/2015 tentang
tindak lanjut Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-
MK.MA/KI-JBR/X/2015;
Bukti T-27 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor
266.a/KPU.Kab.011.329047/XI/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan Komisi
Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015;
Bukti T-28 : Fotocopy Surat Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat perihal Tindak Lanjut
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, terkait nama-nama yang harus
diperlihatkan kepada pemohon;
Bukti T-29 : Fotokopi Berita Acara 85/BA/XI/2015 tentang Pencermatan Data sebagai
tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015;
Bukti T-30 : Fotokopi Berita Acara 86/BA/XI/2015 tentang Pencermatan Data sebagai
tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015;
Bukti T-31 : Fotokopi Surat Nomor 331/UND/XI/2015 perihal undangan kepada Ketua LBH
PDI Perjuangan Kabupaten Bandung (daftar hadir terlampir);
Bukti T-32 : Fotokopi BA.3.1-KWK.Perseorangan, BA.3.2-KWK.Perseorangan di Desa
Bojongsari Kecamatan Bojongsoang dan Desa Keramatmulya dan Desa Cincin
Kecamatan Soreang serta BA.3.4-KWK.Perseorangan Kecamatan Bojongsoang
dan Kecamatan Soreang;
Bukti T-33 : Fotocopy BA Nomor 90.b/BA/XII/2015 tentang Tindak Lanjut Putusan Komisi
Informasi Jawa Barat;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
[2.9] Bahwa Teradu II selaku Ketua PPS Kelurahan Baleendah telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada persidangan DKPP tanggal 10 Maret 2016 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
14
1. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan verifikasi faktual
terhadap nama-nama yang tercantum dalam dokumen Form B1-KWK Perseorangan
untuk Bakal Pasangan Calon Dadang Naser dan Gun Gun Gunawan sama sekali
tidak benar;
2. PPS Baleendah melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan
dengan merujuk pada:
Peraturan KPU Nomor 9 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU 12 Tahun 2015
Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 dan Nomor
580/KPU/IX/2015
Arahan dan supervisi KPU Kabupaten Bandung dan PPK Baleendah.
3. PPS Baleendah melakukan kegiatan verifikasi faktual dengan cara sebagai berikut:
Mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan
memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat
pendukung, dan dukungannya kepada Pasangan Calon.
Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang
bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
Dalam hal pendukung yang tercantum dalam formulir Model BA.3.1-KWK
Perseorangan yang tidak terdapat tanda tangan Pasangan Calon perseorangan
dan materai, menyatakan kebenaran dukungannya, Pasangan Calon
perseorangan membubuhkan tanda tangan pada formulir BA.3.1-KWK
Perseorangan yang diserahkan pada masa perbaikan syarat pencalonan.
Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya,
pendukung mengisi formulir Model B.3-KWK. Perseorangan, dan namanya
dicoret dari daftar dukungan.
Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya tetapi
yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-KWK
Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah.
Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada
Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap
dinyatakan sah.
Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat
tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom
keterangan.
Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat
meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli.
Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1
(satu) Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian
dukungannya terhadap 1 (satu) Pasangan Calon dan pendukung
membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Pasangan Calon yang
didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung
dari Pasangan Calon yang tidak didukung.
Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol
pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan menyatakan kebenaran
dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan
tanda tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol.
Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol
pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan menyatakan tidak
mendukung serta bersedia atau tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-
KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret
dari daftar dukungan.
Mendokumentasikan kegiatan penelitian faktual.
4. Sesuai tahapan, program, dan jadwal, PPS Baleendah melakukan verifikasi faktual
15
dukungan perseorangan:
Pada tanggal 23 Juni hingga 6 Juli 2015. Dari data dukungan sebanyak
1.752 pendukung, diperoleh hasil verifikasi faktual sebanyak 1.622
pendukung.
Pada tanggal 12-16 Agustus 2015. Dari data dukungan perbaikan sebanyak
2.638 pendukung, diperoleh hasil verifikasi faktual sebanyak 2.363
pendukung. Pada tahapan ini, verifikasi faktual perbaikan di antaranya
dilakukan secara kolektif dengan melibatkan para RW di Kelurahan
Baleendah dengan pengawasan PPL Baleendah serta supervisi anggota PPK
Baleendah.
5. Proses tahapan/kegiatan verifikasi faktual dukungan diawasi Petugas Pengawas
Lapangan (PPL). Hingga akhir tahapan/kegiatan verifikasi dukungan, PPS Baleendah
belum pernah menerima rekomendasi PPL terkait pelanggaran verifikasi faktual
dukungan yang dilakukan PPS Baleendah;
6. Setelah melakukan verifikasi faktual dukungan, pada tanggal 18 Agustus 2015 PPS
kedatangan dua warga bernama Deden Fatah Wiraatmaja dan Toni
Permanamempertanyakan proses verifikasi dukungan perseorangan yang dilakukan
oleh PPS Baleendah. Setelah diberikan penjelasan, Saudara Toni menyatakan
mengerti dan memahami penjelasan PPS Baleendah;
KESIMPULAN
[2.9.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu II menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan vdrifikasi dukungan Pasangan
Calon Perseorangan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.
[2.9.2] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.9.3] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5sebagai berikut:
Bukti T-1 : Foto kegiatan verifikasi faktual PPS Kelurahan Baleendah;
Bukti T-2 : Fotokopi Model BA.3.1.-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Penelitian
Administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panitia Pemungutan Suara
tertanggal 2 Juli 2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara hasil penelitian faktual terhadap dukungan Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panitia
16
Pemungutan Suara;
Bukti T-4 : Fotokopi surat pernyataan Yuyu Rohimi yang menyatakan bahwa identitas
diri/KTP dan tanda tangan yang terkumpul betul-betul sudah melalui
musyawarah dengan kesepakatan untuk mendukung Pasangan Calon Bupati
H.Dadang Naser dan Calon Wakil Bupati Gun Gun Gunawan;
Bukti T-5 : Fotocopy kronologis kedatangan Toni Permana di PPS Baleendah;
Pihak Terkait
Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Maret 2016, DKPP juga meminta
keterangan Pihak Terkait atas nama Ari Hariyanto selaku Ketua Panwaslu Kabupaten
Bandung dan Anggota KPU Kabupaten bandung yang dalam pokoknya menyampaikan
hal sebagai berikut:
Ari Hariyanto (Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung)
1. Bahwa untuk memastikan penyerahan dan penelitian dukungan calon perseorangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Panwas Kabupaten melakukan
pengawasan langsung di kantor KPU Kabupaten Bandung. Penyerahan dukungan
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung dari tanggal 16-18 Juni 2015.
Pelaksanakan pengawasan didasarkan kepada peraturan teknis yakni Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Instruksi Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 192/Bawaslu
Jabar/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang Pengawasan Penyerahan dan
Penelitian Dukungan Calon Perseorangan;
2. Bahwa untuk menindaklanjuti surat instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
Panwas Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada Panwas Kecamatan untuk
mengawasi penyerahan dan penelitian dukungan calon perseorangan. Instruksi
pengawasan tersebut dituangkan dalam surat Panwas Kabupaten Bandung Nomor
017/Panwaskab.bdg/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pengawasan
Penyerahan dan Penelitian Dokumen Calon Perseorangan;
3. Bahwa untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan teknis tentang
pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas dukungan calon
perseorangan kepada Panwas Kecamatan dengan mengundang KPU Kabupaten
Bandung;
4. Bahwa dalam tahapan pencalonan sub tahapan verifikasi baik administrasi maupun
faktual, Panwas Kabupaten Bandung menerima 7 (tujuh) laporan terkaid dugaan
pelanggaran Pidana Pemilu, sesuai dengan kewenangannya dan SOP Panwas
Kabupaten Bandung menindaklanjuti atas laporan tersebut. Sebagai gambaran dan
bahwa Panwaslu Kabupaten Bandung menindaklanjuti semua laporan kami
sampaikan dalam bentuk resume dari masing-masing laporan tersesbut yang oleh
pihak pengadu dijadiakan alat bukti dalam pengaduannya;
5. Bahwa Benar kami selaku Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bandung dalam
hal ini selaku pihak terkait, pada Proses Pengawasan tahapan pelaksanaan
Verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan, telah menerima beberapa
laporan dugaan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan Verifikasi Administrasi
dan Faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung bersama Jajarannya
17
yaitu PPK dan PPS Se - Kabupaten Bandung, terhadap nama-nama yang
tercantum dalam Form B1- KWK Perseorangan untuk Bakal Paslon Perseorangan
H.Dadang M Naser Dan H. Gun Gun Gunawan dintaranya sebagai berikut:
Nomor LP-003/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015
atas nama Pelapor Basar yang isi pelaporannya menyatakan telah terjadinya
penyatuman nama dari pihak pelapor yang nyata-nyata diakui oleh pihak
pelapor tidak mendukung atau tidak pernah memberikan salinan foto copy
KTP untuk pendukungan Bakal Paslon Perseorangan H.Dadang M Naser
Dan H. Gun Gun Gunawan yang ada dalam Formulir B1-KWK KPU;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari isi pelaporan terhadap
Pelanggaran Nomor LP-003/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 13
Agustus 2015 atas nama Pelapor Basar telah kami periksa secara seksama
baik syarat formil dan materil diantaranya pihak pelapor menyebutkan
bahwa pihak terlapor tidak ada atau tidak dicantumkan, sehingga kami
mengkonfirmasi kepada pihak Pelapor yang bersangkutan untuk
mempertegas dari pelaku pelanggar yang dilaporkan agar diperjelas sabjek
hukumnya;
Bahwa dalam jangka waktu perbaikan isi pelaporan pihak pelapor tidak
memanfaatkan waktu atas kesempatannya untuk memperbaiki terhadap isi
laporannya, sehingga dalam pokok hasil pembahasan Laporan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung
menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP-003/Panwas
Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 atas nama Pelapor
Basar tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilu;
Nomor LP-004/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015
atas nama Pelapor Ahmad Abdullah yang isi pelaporannya menyatakan
keberatan atas pencantuman nama dari pihak pelapor yang nyata-nyata
tidak mendukung atau tidak pernah memberikan salinan foto copy KTP
untuk pendukungan Paslon Perseorangan H.Dadang M Naser Dan Gun Gun
Gunawan yang ada dalam Formulir B1-KWK KPU;
Bahwa dalam jangka waktu perbaikan isi pelaporan pihak pelapor telah
memanfaatkan waktu atas kesempatannya untuk memperbaiki terhadap isi
laporannya yang menyatakan bahwa Terlapor adalah TIM Pemenangan DN
dan Gun Gun, sehingga dalam pokok hasil pembahasan Laporan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung
menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP-
004/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 atas nama
Pelapor Ahmad Abdullah perlu ditindaklanjuti dengan Berita Acara Klarifikasi
karena diperlukan keterangan lebih jelas terhadap dugaan pelanggaran yang
dilaporkan tersebut apakah memenuhi unsur atau tidak;
Bahwa sesuai dengan kewenangan kami Panwas Kabupaten Bandung selaku
pihak terkait, telah melakukan klarifikasi terhadap pihak Pelapor untuk
diminta keterangan atas Laporan Pelanggaran Nomor LP-004/Panwas
Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 atas nama Pelapor
Ahmad Abdullah, yang telah didengar dan dituangkan dalam Formulir Berita
Acara Klarifikasi, tetapi pada saat pengesahan atas keterangan yang telah
18
diberikan oleh pihak pelapor Ahmad Abdullah, tidak mau
menandatanganinya atau menangguhkan penandatangan Berita Acara
Klarifikasi tersebut sehingga Berita Acara Klarifikasi tidak ditandatanganinya;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Tim Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bandung disimpulkan bahwa Laporan Perbaikan Pelanggaran
Nomor LP-004/Panwas Kab.Bandung/VIII/ 2015 tertanggal 13 Agustus 2015
atas nama Pelapor Ahmad Abdullah tidak memenuhi unsur-unsur syarat
formal dan materil dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor
sebagaimana diatur dalam Pasal 341 ayat (1) s/d ayat (7) Perbawaslu Nomor
2 Tahun 2015 tentang perubahan Perbawaslu No 11 Tahun 2014 tentang
Pengawasan Pemilu, sehingga menganggap laporan tidak bisa
ditindaklanjuti karena tidak jelas diantaranya tidak mencantumkan Pihak
Terlapor secara jelas selaku pihak yang diduga telah melakukan perbuatan
Tindak Pidana Pemilu yaitu keterangan Person atau perorangan siapa yang
diduga sebagai pelaku atau subjek hukumnya, sehingga laporan pelanggaran
tidak dapat ditindaklanjuti;
Nomor LP-006/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015
atas nama Pelapor TIA SETIA PERMANA yang isi pelaporannya menyatakan
keberatan atas penyatuman nama dari pihak pelapor yang nyata-nyata tidak
mendukung atau tidak pernah memberikan tandatangan memberikan salinan
foto copy KTP untuk pendukungan Paslon Perseorangan H.Dadang M Naser
Dan Gun Gun Gunawan yang ada dalam Formulir B1-KWK KPU;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari isi pelaporan terhadap
Pelanggaran Nomor LP-006/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 20
Agustus 2015 atas nama Pelapor Tia Setia Permana telah kami periksa secara
seksama baik syarat formil dan materil diantaranya pihak pelapor
menyebutkan bahwa pihak terlapor adalah Tim Sabda Guna, sehingga kami
mengkonfirmasi kepada pihak Pelapor yang bersangkutan untuk
mempertegas dari pelaku pelanggar yang dilaporkan agar diperjelas subjek
hukumnya;
Bahwa dalam jangka waktu perbaikan isi pelaporan pihak pelapor tidak
memanfaatkan waktu atas kesempatannya untuk memperbaiki terhadap isi
laporannya, sehingga dalam pokok hasil pembahasan Laporan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung
menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP-
006/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atan
nama Pelapor TIA SETIA PERMANA tidak ditindaklanjuti, karena tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Tim Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bandung disimpulkan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP-
006/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atan
nama Pelapor Tia Setia Permana tidak memenuhi unsur-unsur syarat formal
dan materil dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor sebagaimana
diatur dalam Pasal 341 ayat (1) s/d ayat (7) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015
tentang perubahan Perbawaslu No 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan
Pemilu, sehingga menganggap laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena
tidak jelas diantaranya tidak mencantumkan Pihak Terlapor secara jelas
19
selaku pihak yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pemilu
yaitu keterangan Person atau perorangan siapa yang diduga sebagai pelaku
atau subjek hukumnya sehingga laporan pelanggaran tidak dapat
ditindaklanjuti;
Nomor LP-007/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015
atas nama Pelapor Jayusman yang isi pelaporannya menyatakan keberatan
atas penyatuman nama dari pihak pelapor yang nyata-nyata tidak
mendukung atau tidak pernah memberikan tandatangan memberikan salinan
foto copy KTP untuk pendukungan Paslon Perseorangan H.Dadang M
NaserDan Gun Gun Gunawan yang ada dalam Formulir B1-KWK KPU;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari isi pelaporan terhadap
Pelanggaran Nomor LP-007/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 20
Agustus 2015 atas nama Pelapor Jayusman telah kami periksa secara
seksama baik syarat formil dan materil diantaranya pihak pelapor
menyebutkan bahwa pihak terlapor adalah Tim Pemenangan H.Dadang M
Naser sehingga kami mengkonfirmasi kepada pihak Pelapor yang
bersangkutan untuk mempertegas dari pelaku pelanggar yang dilaporkan
agar diperjelas subjek hukumnya;
Bahwa dalam jangka waktu perbaikan isi pelaporan pihak pelapor tidak
memanfaatkan waktu atas kesempatannya untuk memperbaiki terhadap isi
laporannya, sehingga dalam pokok hasil pembahasan Laporan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung
menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP-
007/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama
Pelapor Jayusman tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilu;
Nomor LP-008/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015
atas nama Pelapor Yopi Ahmad Sofian yang isi pelaporannya menyatakan
telah terjadi dugaan Pelanggaran Pemalsuan tanda tangan dari orang yang
telah diketahui meninggal dunia yaitu Rusyanto (Alm) dan Oco Mulyana (Alm)
yang diketahui oleh pihak pelapor masuk dalam dokumen Formulir B1-KWK
KPU sebagai bukti dukungan Paslon Perseorangan H.Dadang M NaserDan
Gun Gun Gunawan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari isi pelaporan terhadap
Pelanggaran Nomor LP-008/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20
Agustus 2015 atas nama Pelapor Yopi Ahmad Sofian telah kami periksa
secara seksama baik syarat formil dan materil diantaranya pihak pelapor
menyebutkan bahwa pihak terlapor adalah H. Dadang M Naser;
Bahwa sesuai dengan kewenangan dalam jangka batas waktu 1 X 24 (satu
kali dua puluh empat) Jam, Kami selaku Panwas Pemilihan Kabupaten
Bandung berkewajiban untuk melakukan pembahasan terhadap isi pelaporan
yang telah memenuhi syarat formal dan materil dengan Tim Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bandung, selanjutnya dari hasil pembahasan
merekomendasikan bahwa Pelanggaran Nomor LP-
008/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama
Pelapor Yopi Ahmad Sofian, wajib ditindaklanjuti dengan pemanggilan
Klarifikasi para pihak diantaraya pihak Pelapor dan Para saksi;
20
Bahwa sesuai dengan kewenangan kami Panwas Kabupaten Bandung selaku
pihak terkait atas Laporan Pelanggaran Nomor LP-
008/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama
Pelapor Yopi Ahmad Sofian, kami telah memeriksa pula Ketua PPS dan
Kepala Desa Karamat Mulya Kecamatan Soreang untuk diminta Klarifikasi
atas keteranganya, yang isinya menyimpulkan bahwa atas pengetahuan
pihak pelapor berdasarkan fakta dilapangan pada saat dilakukan verifikasi
Administrasi sebelum dilakukannya verifikasi faktual yang dilakukan oleh
PPS Desa Karamat Mulya Kecamatan Soreang Wawan Setiawan, yang
disaksikan oleh PPL Desa Karamat Mulya Kecamatan Soreang yaitu bernama
Wawan Setiawan, dan Berita Acara Klarifikasi dari Kepala Desa Karamat
Mulya Kecamatan Soreang atas nama Ridwan Ahadian yang disebutkan
dalam keterangan Berita Acara Klarifikasi dinyatakan, bahwa pihak PPS Desa
Karamat Mulya Kecamatan Soreang telah melakukan Verifikasi administrasi
yaitu dengan cara mengecek atau mensingkronkan data dukungan
administrasi dengan fakta di lapangan di antaranya yaitu mengecek satu
persatu dari anggota masyarakat atau orang yang tercantum dalam Formulir
B1-KWK-KPU, yang diantaranya adalah Rusyanto (Alm) dan Oco Mulyana
(Alm), yang mana dalam proses verifikasi Administrasi nama-nama tersebut
sudah dicoret dan dinyatakan tidak sah dan tidak dihitung sebagai bagian
dari pendukung, berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan surat Edaran
KPU No 302. Tahun 2015, artinya berdasarkan keterangan dari para saksi
dapat disimpulkan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana pemilu dengan
sendirinya sudah dinyatakan gugur demi hukum, karena objek hukum atau
perbuatan dari yang dilaporkan secara posedur sudah tidak termasuk ke
dalam bagian yang dipermasalahkan;
Bahwa dengan telah diputuskannya Laporan Pelanggaran Nomor LP-
008/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama
Pelapor Yopi Ahmad Sofian, berdasarkan berita acara hasil pleno Panwas
Pemilihan Kabupaten Bandung dan dituangkannya dalam lembaran Status
terhadap Laporan Pelanggaran yang isinya menyataan bahwa Laporan
Pelanggaran Nomor LP-008/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 20
Agustus 2015 atas nama Pelapor Yopi Ahmad Sofian, secara hukum tidak
dapat ditindaklanjuti, berkaitan dengan itu pula, bahwa pihak pelapor Yopi
Ahmad Sofian dengan penujukannya berdasarkan surat kuasanya kepada
Toni Permana Menyatakan Pelaporan dugaan pelanggaran dicabut;
Nomor LP-009/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015
atas nama Pelapor Toni Permana yang isi pelaporannya menyatakan telah
terjadinya dugaan Pelanggaran PPS (Kelurahan Baleendah) yang tidak
melakukan Proses Verifikasi terhadap Formulir B1-KWK KPU;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari isi pelaporan terhadap
Pelanggaran Nomor LP-009/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 21
Agustus 2015 atas nama Pelapor Toni Permana telah kami periksa secara
saksama baik syarat formil dan materil diantaranya pihak pelapor tidak
menyampaikan bukti kongkrit dari Formulir B1-KWK KPU yang dimaksud
sebagai objek hukum yang dilaporkan serta pihak saksi yang dimohonkan
bukan orang yang berkedudukan atau berdomisili di wilayah tempat
21
pelaksanaan Verifikasi, sehingga kami mengkonfirmasi kepada pihak Pelapor
yang bersangkutan untuk memperbaiki dan melengkapi dari syarat materil
pelaporan pelanggaran berupa bukti sebagai objek hukum dan syarat materil
dari pihak saksi;
Bahwa dalam jangka waktu perbaikan isi pelaporan pihak pelapor tidak
memanfaatkan waktu atas kesempatannya untuk memperbaiki terhadap isi
laporannya, sehingga dalam pokok hasil pembahasan Laporan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung
menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP-
009/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015 atas nama
Pelapor Toni Permana tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilu;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari isi pelaporan terhadap
Pelanggaran Nomor LP-010/Panwas.Kab.Bandung/VIII/2015 tertanggal 23
Agustus 2015 atas nama Pelapor Hendri Khoerudin Wardin telah kami
periksa secara seksama baik syarat formil dan materil diantaranya pihak
pelapor menyebutkan bahwa pihak terlapor adalah TIM Pasangan DN Dan
Gun Gun, sehingga kami mengkonfirmasi kepada pihak Pelapor yang
bersangkutan untuk mempertegas dari pelaku pelanggar yang dilaporkan
agar diperjelas sabjek hukumnya;
Bahwa dalam jangka waktu perbaikan isi pelaporan pihak pelapor tidak
memanfaatkan waktu atas kesempatannya untuk memperbaiki terhadap isi
laporannya, sehingga dalam pokok hasil pembahasan Laporan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung
menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP-
010/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 23 Agustus 2015 atas nama
Pelapor Hendri Khoerudin Wardin tidak ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Tim Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bandung disimpulkan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor LP-
010/Panwas.Kab.Bandung/ VIII/2015 tertanggal 23 Agustus 2015 atas nama
Pelapor Hendri Khoerudin Wardin tidak memenuhi unsur-unsur syarat
formal dan materil dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor
sebagaimana diatur dalam Pasal 341 ayat (1) s/d ayat (7) Perbawaslu Nomor
2 Tahun 2015 tentang perubahan Perbawaslu No 11 Tahun 2014 tentang
Pengawasan Pemilu, sehingga menganggap laporan tidak bisa
ditindaklanjuti karena tidak jelas diantaranya tidak mencantumkan Pihak
Terlapor secara jelas selaku pihak yang diduga telah melakukan perbuatan
Tindak Pidana Pemilu yaitu keterangan Person atau perorangan siapa yang
diduga sebagai pelaku atau sabjek hukumnya sehingga laporan pelanggaran
tidak dapat ditindaklanjuti;
6. Panwaslu Kabupaten memastikan atas Pokok Pengaduan pengadu terhadap Teradu
itu tidak benar, Teradu melakukan verifikasi faktual terhadap nama-nama yang
tercamtum dalam Form B1-KWK Perseorangan untuk Bakal Calon Peseorangan
Dadang Naser – Gungun Gunawan itu didasari atas:
Pengawasan langsung/monitoring yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten
Bandung ke desa/kelurahan, Panwas Kabupaten Bandung tidas menemukan
22
PPS yang tidak melaksanakan verifikasi faktual. PPS melakukan verifikasi
faktual dengan metode home visit dan dikumpulkan;
Berdasarkan laporan berjenjang hasil pengawasan PPL dan Panwas
Kecamatan, dari hasil laporan berjenjang tersebut Panwas Kabupaten tidak
menemukan/menerima laporan baik itu dari PPL maupun Panwas
Kecamatan terkait PPS yang tidak melakukan verifikasi;
7. Bahwa Benar kami selaku Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bandung dalam
hal ini selaku pihak terkait, pada Proses Pengawasan tahapan pelaksanaan
Verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan, terkait dengan Keputusan
Komisi Informasi Publik tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran
berkaitan dengan kewenangan dan tugas pokok serta fungsi Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bandung yang berkaitan dengan isi Keputusan tersebut karena
pada prinsipnya kami selaku Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bandung tidak
mengetahuinya dan menerima dokumen atas surat keputusan tersebut;
Anggota KPU Kabupaten Bandung
1. Kami menyatakan Tidak Benar jika KPU Kabupaten Bandung beserta jajarannya
dengan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual dengan benar terhadap nama-
nama yang tercantum dalam dokumen Form B1-KWK Perseorangan, dengan
penjelasan sebagai berikut:
Peraturan KPU Nomor 02 Tentang Tahapan, Program dan Jadual
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Peraturan KPU Nomor 9 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU 12 Tahun 2015;
Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 dan Nomor
580/KPU/IX/2015;
Arahan dan supervisi KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Bandung dan
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayah masing-masing PPS
2. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 TAHUN 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, yang dimaksud dengan verifikasi faktual dukungan
perseorangan adalah penelitian dukungan perseorangan yang terdapat dalam Form
B1-KWK Perseorangan beserta lampirannya, dilakukan untuk membuktikan
kebenaran dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan, dilakukan secara
faktual dengan cara : 1) Mendatangi setiap tempat tinggal terhadap pendukung yang
telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran
nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada pasangan calon; 2)
Berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan
pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti
kebenaran dukungan; 3) Pendukung yang tidak dapat ditemui dan dikumpulkan,
maka pendukung hadir ke PPS, PPS hanya melakukan penelitian faktual terhadap
23
pendukung yang hadir; 4) Dalam pelaksanaan penelitian faktual, PPS d a p a t
m elibatkan RT/RW setempat sesuai kebutuhan;
3. Beberapa ketentuan lainnya ketika melakukan verifikasi faktual sebagaimana
tercantum dalam PKPU Pencalonan: 1) Dalam hal pendukung menyatakan
kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan
memenuhi syarat; 2) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan
dukungannya, pendukung mengisi formulir Model B.3– KWK Perseorangan, dan
namanya dicoret dari daftar dukungan; 3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak
memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi
formulir Model B.3-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah; 4)
Dalam h al seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Pasangan
Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah; 5)
Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat
tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom
keterangan, 6) Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS
dapat meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli;
7) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1
(satu) Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian
dukungannya terhadap 1 (satu) Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan
tanda tangan/cap jempol terhadap Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret
nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Pasangan Calon yang tidak
didukung; 8) PPS dan/atau petugas penelitian faktual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah setempat untuk
menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan membubuhkan
cap/stempel desa atau sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan; 9) PPS
dan/atau petugas penelitian faktual wajib mendokumentasikan kegiatan penelitian
faktual;
4. Penyampaian dukungan Pasangan Calon Perseorangan Tahap Pertama, yaitu tanggal
15 Juni 2015, pada pukul 14.00 WIB Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna” (H.
Dadang Moh. Naser dan H. Gungun Gunawan) menyampaikan syarat dukungan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Bandung, selanjutnya dilakukan
penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon dimaksud
dengan cara meneliti jumlah minimal dukungan dan persebarannya melalui softcopy
dan hardcopy. Berdasarkan penelitian administrasi, jumlah dukungan Pasangan
Calon Perseorangan “Sabdaguna” sebanyak 238.615 (dua ratus tiga puluh delapan
ribu enam ratus lima belas) dukungan yang tersebar di seluruh kecamatan, yakni 31
(tiga puluh satu) kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung (T-4). Selanjutnya
jumlah dukungan tersebut diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh 810
(delapan ratus sepuluh) Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai tanggal 23 Juni 2015
sampai dengan 6 Juli 2015. Berdasarkan rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung
tanggal 15 Juli 2015, dinyatakan bahwa jumlah dukungan Pasangan Calon
24
Perseorangan “Sabdaguna” yang memenuhi syarat (MS) sejumlah 205.450 (dua ratus
lima ribu empat ratus lima puluh) dukungan (T-5)., tidak memenuhi syarat (TMS)
sejumlah 33.165 (tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh lima) dukungan;
5. Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna”, pada jumlah dukungan awal
dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum mencapai jumlah dukungan
minimal, yaitu 227.004 (dua ratus dua puluh tujuh ribu empat) dukungan yang
telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor: 15/Kpts/KPU-
Kab-011.329047/2015 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bandung Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bandung Nomor: 23/Kpts/KPU-Kab-011.329047/2015 (T-6).
Jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna” kurang 21.554 (dua
puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat) dukungan agar memenuhi syarat (T-6
Model BA.HP.Perbaikan-KWK). Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) huruf a Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2015, maka Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna” harus
menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah dukungan
yang tidak memenuhi syarat yaitu sebanyak 21.554 x 2 = 43.108;
6. Pada tahap perbaikan syarat dukungan, Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna”
menyerahkan syarat dukungan perbaikan pada tanggal 5 Agustus 2015 dan 7
Agustus 2015. Berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Bandung, jumlah dukungan perbaikan sebanyak 160.755 (seratus enam
puluh ribu tujuh ratus lima puluh lima) dukungan yang tersebar di seluruh
kecamatan, yakni 31 (tiga puluh satu) kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung (
T-8). Selanjutnya jumlah dukungan tersebut diverifikasi administrasi dan faktual
oleh 840 (delapan ratus empat puluh) PPS mulai tanggal 12 Agustus 2015 sampai
dengan 16 Agustus 2015. Berdasarkan rekapitulasi jumlah dukungan perbaikan di
tingkat Kabupaten Bandung pada tanggal 21 Agustus 2015, dinyatakan bahwa
jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna” yang memenuhi
syarat sejumlah 136.086 (seratus tiga puluh enam ribu delapan puluh enam)
dukungan dan yang tidak memenuhi syarat sejumlah 24.669 (dua puluh empat ribu
enam ratus enam puluh sembilan) dukungan. Hal tersebut dituangkan oleh KPU
Kabupaten Bandung melalui formulir Model BA.5 Perbaikan-KWK Perseorangan;
7. Jumlah keseluruhan dukungan Pasangan Calon Perseorangan “Sabdaguna” tahap
pertama dan perbaikan berjumlah 399.370, yang Memenuhi Syarat sebanyak
341.536 dukungan dan tersebar di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten
Bandung (31 kecamatan), sedangkan jumlah yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak
57.834 dukungan;
25
8. Untuk memberikan bekal kepada PPS dalam melakukan verifikasi administrasi dan
faktual dukungan perseorangan, KPU Kabupaten melakukan bimbingan teknis
kepada PPK pada tanggal 5 Juni 2015, selanjutnya PPK melakukan Bimtek kepada
PPS sesuai wilayahnya masing-masing. Beberapa kali dilaksanakan rapat koordinasi
terkait verifikasi dukungan perseorangan, di antaranya pada tanggal 15 Juni 2015
dan 11 Agustus 2015. Disamping itu pula monitoring verifikasi administrasi dan
faktual baik tahap pertama maupun kedua senantiasa dilakukan secara langsung
oleh KPU beserta Sekretariat maupun melalui PPK;
9. PPS Baleendah telah berupaya seoptimal mungkin melakukan verifikasi faktual
dukungan perseorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Verifikasi
faktual dilakukan baik secara door to door maupun kolektif dengan didampingi oleh
PPL atau Panwascam serta dimonitoring oleh KPU atau PPK Baleendah. Selama
tahapan verifikasi faktual oleh PPS dan rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual
dukungan perseorangan, KPU Kabupaten Bandung belum pernah menerima
rekomendasi Panwas atau pengaduan masyarakat terkait verifikasi administrasi dan
faktual dukungan perseorangan yang dilakukan oleh PPS Baleendah;
10. Sesuai tahapan, program, dan jadwal, PPS Baleendah melakukan verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual dukungan perseorangan:
Tahap Pertama, Pada tanggal 23 Juni hingga 6 Juli 2015. Dari data dukungan
sebanyak 1.752 pendukung, diperoleh hasil verifikasi faktual sebanyak 1.622
pendukung;
Tahap Kedua, Pada tanggal 12-16 Agustus 2015. Dari data dukungan
perbaikan sebanyak 2.638 pendukung, diperoleh hasil verifikasi faktual
sebanyak 2.363 pendukung. Pada tahapan ini, verifikasi faktual perbaikan
dilakukan secara door to door maupun kolektif dengan melibatkan para RW di
Kelurahan Baleendah dengan pengawasan PPL Baleendah serta supervisi
anggota PPK Baleendah;
11. Kami menyatakan Tidak Benar jika KPU Kabupaten Bandung tidak menjalankan
Putusan Sengketa Informasi Publik yang telah berkekuatan hukum tetap dengan
penjelasan sebagai berikut:
Sebelum masuk sidang sengketa informasi pada Komisi Informasi, pada
tanggal 20 Agustus 2015 Saudara Toni Permana Ketua LBH PDIP Kabupaten
Bandung mengajukan permohonan data dukungan perseorangan (Form B1-
KWK Persorangan) kepada KPU Kabupaten Bandung ((T-14). Pada saat itu,
KPU Kabupaten Bandung tidak serta merta memenuhi permohonan Saudara
Toni dengan alasan yang sangat prinsip, yaitu KPU Kabupaten Bandung
secara struktural berada di bawah KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi
Jawa Barat. Oleh karena itu, segala hal yang menyangkut ketentuan
Pemilihan Kepala Daerah, selain wajib melaksanakan Undang-Undang, juga
wajib melaksanakan peraturan, kebijakan, dan arahan KPU RI serta kebijakan
dan arahan KPU Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan alasan tersebut, KPU
26
Kabupaten Bandung meminta arahan melalui surat kepada kepada KPU
Provinsi Jawa Barat dengan tembusan kepada KPU RI, dengan nomor surat
146/KPU.Kab.011.329047/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015;
Hasilnya, berdasarkan hasil uji konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID), KPU RI menerbitkan surat keputusan dengan Nomor
169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi Yang Dikecualikan Di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 6 Oktober 2015 dengan
substansi keputusan bahwa formulir model B.1-KWK Perseorangan
merupakan informasi yang dikecualikan. Terhadap keputusan tersebut, KPU
Kabupaten Bandung tidak memiliki alasan untuk tidak mentaatinya jika ada
seseorang atau pihak tertentu memohon data model B.1-KWK Perseorangan;
Setelah dilakukan sidang sengketa informasi, KPU Kabupaten Bandung
menerima Putusan Komisi Informasi Jawa Barat pada tanggal 23 Oktober
2015 bernomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015 dengan amar putusan:
Pertama, KPU Kabupaten Bandung harus memperlihatkan lima nama
pendukung yaitu H. Hendri Khoerudin, Yopi Ahmad Sofian, S.IP, Jayusman,
Tia Setia Permana, dan Ahmad Abdulah. Kedua, Menyerahkan berita acara
rekapitulasi dukungan sesuai wilayah domisili yang dimohon. Jadi, perintah
Komisi Informasi tersebut bukan menyerahkan hardcopy data dukungan
kepada pemohon, tapi memperlihatkan nama-nama pendukung tersebut. (T-
17) Berdasarkan pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
dijelaskan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dan Satriana, data
pribadi penduduk yang harus dilindungi di antaranya tanda tangan;
Tanggal 26 Oktober 2015 KPU Kabupaten Bandung membuat Berita Acara
No.70.A/BA/X/2015 tentang Permohonan arahan dari KPU Provinsi Jawa
Barat terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat;
Tanggal 27 Oktober 2015 KPU Kabupaten Bandung mengajukan surat
Permohonan Arahan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dengan nomor
251/KPU.Kab.011.329047/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015, tembusan
kepada Ketua KPU RI;
Berhubung nama-nama pendukung yang harus diperlihatkan kepada
pemohon sebagaimana Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor
542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015 tidak disertai alamat pendukung, KPU
Kabupaten Bandung mengalami kesulitan mencari dan memastikan lima
nama pendukung tersebut dari keseluruhan nama pendukung yang diajukan
pasangan calon perseorangan sebanyak 399.370 dukungan dan tersebar di 31
kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, dengan itikad
baik akan melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, KPU
27
Kabupaten Bandung memohon alamat lima pendukung sebagaimana hasil
sidang sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jawa Barat melalui surat
nomor 266.a/KPU.Kab.011.329047/XI/2015 tertanggal 5 November 2015;
Tanggal 18 November 2015 KPU Kabupaten Bandung menerima surat dari
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat perihal Tindak Lanjut putusan Komisi
Informasi berikut lampiran berkas dokumen terkait nama-nama yang harus
diperlihatkan kepada Pemohon dengan nomor surat 046/KTA/XI/2015
tertanggal 13 November 2015;
Tanggal 25 November 2015 KPU Kabupaten Bandung melakukan
Pencermatan Data sebagai tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi
Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung
Tahun 2015 dengan nomor Berita Acara 85/BA/XI/2015;
Tanggal 26 November 2015 KPU Kabupaten Bandung melakukan
Pencermatan Data sebagai tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi
Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung
Tahun 2015 dengan nomor Berita Acara 86/BA/XI/2015;
Tanggal 30 November 2015 KPU Kabupaten Bandung mengundang Ketua LBH
PDIP Kabupaten Bandung untuk menghadiri pelaksanaan putusan KI Jabar
dengan nomor surat 331/UND/XI/2015 tertanggal 30 November 2015;
Tanggal 2 Desember 2015 Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Komisi
Informasi Jawa Barat, Tony Permana selaku Ketua LBH PDI Perjuangan
membuat catatan di bawah daftar hadir bahwa dirinya belum bisa menerima
Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Komisi Informasi Jawa Barat. Proses
kegiatan tersebut dibuatkan BA dengan Nomor 90.b/BA/XII/2015.
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten
Bandung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti TR-1 sampai dengan
TR-26 sebagai berikut:
Bukti TR-1 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Tahapan,Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
Bukti TR-2 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 12 TAHUN 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti TR-3 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/IV/2015 tentang Penjelasan
Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan Surat Edaran KPU
RI Nomor 580/KPU/IX/2015 tentang Pencermatan ulang Penelitian
Administrasi dan Faktual Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
Bukti TR-4 : Fotokopi Model BA.1-KWK PERSEORANGAN;
Bukti TR-5 : Fotocopy Model BA.5-KWK PERSEORANGAN;
Bukti TR-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor: 15/Kpts/KPU-Kab-
011.329047/2015 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan;
Bukti TR-7 : Fotokopi Formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK;
Bukti TR-8 : Fotokopi Formulir Model BA.1 Perbaikan-KWK Perseorangan;
Bukti TR-9 : Formulir Model BA.5 Perbaikan-KWK Perseorangan;
Bukti TR-10 : Fotocopy Surat bimbingan teknis kepada PPK pada tanggal 5 Juni 2015 dan
Rapat Koordinasi;
28
Bukti TR-11 : Fotokopi Berita Acara Vermin Verfak Tahap Pertama;
Bukti TR-12 : Fotokopi Berita Acara Vermin Verfak Tahap Perbaikan;
Bukti TR-13 : Fotokopi Pernyataan RW di Baleendah;
Bukti TR-14 : Fotocopy permohonan Toni Permana Ketua LBH PDIP Kabupaten Bandung
tanggal 20 Agustus 2015 tentang info data B1 KWK;
Bukti TR-15 : Fotokopi Surat 146/KPU.Kab.011.329047/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus
2015 tentang Permohonan arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat;
Bukti TR-16 : Fotokopi Surat keputusan dengan Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015
tentang Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum;
Bukti TR-17 : Fotokopi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat pada tanggal 23 Oktober
2015 bernomor 542/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2015;
Bukti TR-18 : Fotokopi Berita Acara No.70.A/BA/X/2015 tentang Permohonan arahan dari
KPU Provinsi Jawa Barat terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan Komisi
Informasi Jawa Barat;
Bukti TR-19 : Fotocopy Surat nomor 251/KPU.Kab.011.329047/X/2015 tertanggal 27
Oktober 2015,kepada KPU Jabar tembusan kepada Ketua KPU RI tentang
Permohonan Arahan;
Bukti TR-20 : Fotokopi Surat nomor 266.a/KPU.Kab.011.329047/XI/2015 tertanggal 5
November 2015 Tentang Permohonan Alamat Lengkap Data Yang dimohon
Pemohon;
Bukti TR-21 : Fotokopi Surat 046/KTA/XI/2015 tertanggal 13 November 2015 dari Komisi
Informasi Jawa Barat;
Bukti TR-22 : Fotokopi Berita Acara 85/BA/XI/2015 tentang Pencermatan Data sebagai
tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat;
Bukti TR-23 : Fotokopi Berita Acara 86/BA/XI/2015 tentang Pencermatan Data sebagai
tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat;
Bukti TR-24 : Fotocopy Surat 331/UND/XI/2015 tertanggal 30 November 2015 tentang
Undangan Ke Ketua LBH PDIP Kabupaten Bandung;
Bukti TR-25 : Fotokopi Daftar Hadir Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Komisi Informasi
Jawa Barat;
Bukti TR-26 : Fotokopi BA dengan Nomor 90.b/BA/XII/2015 tentang Pelaksanaan Tindak
Lanjut Putusan Komisi Informasi Jawa Barat;
[2.9.4] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.