III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 157-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
140-PKE-DKPP/XI/2020, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 September 2020, Para Teradu telah
melaksanakan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020;
2. Bahwa adapun rapat pleno tersebut pada angka 1 diatas, bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Boven Digoel dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel,
dimulai Pukul. 10.55 WIT. sampai dengan Pukul. 12.35 WIT., pada hari dan
tanggal yang sama yaitu Rabu, tanggal 23 September 2020 dan memutuskan
sebagai berikut :
2.1. Bakal Pasangan Calon a.n Martinus Wagi, SP dan Isak Bangri, SE.
dinyatakan Memenuhi Syarat;
2.2. Bakal Pasangan Calon a.n Yusak Yaluwo, SH. M.SI dan Yakob Weremba,
S.PAK., dinyatakan Memenuhi Syarat;
2.3. Bakal Pasangan Calon a.n Lukas Ikwaron, S.Sos., MM dan Lexi Romel
Wagiu dinyatakan Memenuhi Syarat;
2.4. Bakal Pasangan Calon a.n Chaerul Anwar Natsir, ST. Dan Nathalis B.
Paket dinyatakan Memenuhi Syarat;
3. Bahwa rapat pleno tersebut pada angka 2., 2.1., 2.2., 2.3., dan 2.4., diatas hasilnya
dimasukkan dalam Berita Acara Nomor : 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020,
tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, kemudian pada
hari dan tanggal yang sama diterbitkan kedalam Keputusan KPU Kabupaten Boven
Digoel, yaitu tertanggal 23 September 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020,tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020;
4. Bahwa pada tanggal 24 September 2020 dilakukan pengundian nomor urut
pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, dimana Pengadu
sebagai bakal calon bupati mendapat nomor urut 2 (dua) dari total 4 pasangan
calon yang ditetapkan Para Teradu;
5. Bahwa yang menjadi pesoalan pokok yang diajukan Pengadu kepada Para Teradu:
5.1. Teradu I a.n Liberatus Pogolamun
5.2. Teradu II a.n Hatta Nongkeng
5.3. Teradu III a.n Veronica Lande
ketiganya menandatangani penetapan Yusak Yaluwo lolos sebagai Bakal Calon
Bupati dan Yakob Weremba sebagai Bakal Calon Wakil Bupati dan menyatakan
Memenuhi Syarat.Sedangkan Helda Richarda Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten
Boven Digoel dan Yohana Maria Ivone AB selaku anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel tidak memandatangani berita acara sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September
2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020, karena menggunakan suara terbanyak
sehingga Yusak Yaluwo dinyatakan lolos;
6. Bahwa alasan Helda Richarda Ambay dan Yohana Maria Ivone AB, tidak
memandatangani berita acara karena pasangan Yusak Yaluwo Tidak Memenuhi
Syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi di Lapas Sukamiskin yang
menurut Helda Richarda Ambay terdapat 2 (dua) dokumen, yaitu dokumen yang
dimasukan oleh Yusak Yaluwo bahwa pada tanggal 7 Agustus 2014 telah selesai
menjalani keseluruhan masa pidana penjara. Dokumen tersebut kontra dengan
dokumen verifikasi yang didapatkan oleh KPU Kabupaten Boven Digoel dari Lapas
Sukamiskin. Berdasarkan dokumen terbaru dari hasil verifikasi menyatakan
bahwa pada tanggal 7 Agustus 2014 yang bersangkutan dibebaskan karena bebas
bersyarat, sedangkan bebas murni pada tanggal 26 Mei 2017 sebagaimana
tertuang dalam media masa berita online
https://www.ceposonline.com/2020/09/24/31-paslon-peserta-pilkada-
ditetapkan/ pada halaman 2 dan 3;
7. Bahwa soal status hukum Yusak Yaluwo sebelum ditetapkan sebagai bakal calon
bupati, jauh sebelum itu Pengadu sudah mengirim surat untuk mengingatkan KPU
dan instansi lainnya terkait dengan status Yusak Yaluwo sebagai mantan
terpidana korupsi. Adapun surat Pengadu masing-masing yang sudah pernah
dikirim sebelum penetapan paslon tanggal 23 September 2020 yaitu mulai dari
surat tertanggal 2 September 2020, surat tertanggal 4 September 2020, surat
tertanggal 14 September 2020, surat tertanggal 17 September 2020 dan surat
tertanggal 22 September 2020, agar dicermati secara teliti dan objektif status
hukum Yusak Yaluwo, agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, khususnya di
Kabupaten Boven Dogoel, harus menjaga integritas dengan berpedoman pada
prinsip :
7.1. Jujur, mandiri, adil dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ayat (2)
huruf a, b, c dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
“PerDKPP No. 2 Tahun 2017”) dan menjaga profesionalitas terkait dengan
prinsip :
7.2. Berkepastian hukum, Prinsip tertib, terbuka, proporsional, profesional dan
kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf, a, c, d,e f dan i
PerDKPP No. 2 Tahun 2017;
7.3. Melanggar Kode Etik Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu merupakan
penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8
huruf a, prinsip mandiri, yaitu netral dan tidak memihak terhadap partai
politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu, Pasal 9 huruf a
prinsip jujur, yaitu menyampaikan seluruh informasi yang disampiakan
kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta dan Pasal 9
huruf b, yaitu memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa
informasi sementara, Pasal 10 huruf a, prinsip adil, yaitu memperlakukan
secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang
terlibat dalam proses pemilu dan Pasal 10 huruf d, mendengarkan semua
pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, Pasal 16, huruf
a, prinsip akuntabel, yaitu menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan,
dan Pasal 7 mengenai sumpah/janji anggota KPU, PerDKPP No. 2 Tahun
2017; serta menjaga profesionalitas terkait dengan prinsip :
Berkepastian hukum, Pasal 11 huruf a, yaitu melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undang dan Pasal 11 huruf c, melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip tertib Pasal 12
huruf a, yaitu menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
pemilu, Prinsip terbuka Pasal 13 huruf a, yaitu memberikan akses dan
pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan
data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesauai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 15 prinsip Profesional
huruf a, yaitu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara
pemilu, huruf d, mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, huruf e,
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan perserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggara pemilu, dan prinsip
kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b, yaitu
menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, huruf d, menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Semua prinsip tersebut diatas diduga dilanggar oleh Para
Teradu;
8. Bahwa yang dimaksud dengan mantan terpidana korupsi adalah yang tidak ada
hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang
menyelenggarakan urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020,
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Walaupun sudah bebas murni tanggal
26 Mei 2017, tetapi Yusak Yaluwo belum melewati jedah waktu masa tunggu 5
(lima), setelah bebas murni tanggal 26 Mei 2017, maka baru jatuh tempo pada
bulan Mei 2022 yang akan datang. Oleh karena itu Yusak Yaluwo seharusnya
ditetapkan oleh Para Teradu “Tidak Memenuhi Syarat” atau TSM., sebagai bakal
calon bupati, bukan sebaliknya yang bersangkutan diloloskan menjadi bakal calon
bupati;
9. Bahwa Yusak Yaluwo adalah mantan terpidana korupsi yang memperoleh
pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor PAS-17.PK.01.05.06 Tahun 2013, tanggal 31 Januari 2013 (Bukan Bebas
Murni). Adapun pelaksanaan pembimbingannya dilaksanakan oleh Balai
Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, dengan masa percobaan berakhir
pada tanggal 26 Mei 2017, sebagaimana tertuang dalam Surat Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung Nomor : W11. PAS.PAS. 1.
PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September 2020 dan didukung lagi dengan Surat
Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara Nomor:
W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020 yang intinya
menyatakan bahwa Yusak Yaluwo pelaksanaan bimbingan hingga selesai masa
percobaan tanggal 26 Mei 2017. Atau dengan kata lain Yusak Yaluwo baru selesai
bebas murni tanggal 26 Mei 2017;
10. Bahwa berdasarkan Bukti P-5 dan P-6 berupa surat tertulis tersebut pada angka 9
diatas, maka diperoleh fakta hukum bahwa Yusak Yaluwo masih memiliki
hubungan teknis (pidana) dan administrasi dengan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia
baru selesai pada tanggal 26 Mei 2017, atau dengan kata lain jatuh tempo bebas
murni tanggal 26 Mei 2017, sebagaimana tertuang dalam Surat Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung Nomor: W11. PAS.PAS.
1.PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September 2020, dengan perihal Penyampaian
Data Yusak Yaluwo dan Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I
Jakarta Timur-Utara Nomor : W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 tanggal 25
September 2020;
11. Bahwa sehubungan dengan dalil-dalil dan bukti-bukti berupa surat tertulis yang
diberi tanda Bukti P-5 dan Bukti P-6 sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan 10
diatas, jika dihitung maka masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017,
atau bebas murni pada tanggal 26 Mei 2017, maka Yusak Yaluwo baru bisa
mengikuti Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel pada
tanggal 26 Mei 2022 yang akan datang, bukan sekarang Tahun 2020 ini, karena
belum melewati jeda waktu masa tunggu 5 (lima) Tahun sejak selesai menjalani
pidananya, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2a) PKPU No :
9 tahun 2020 Tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi :
“Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
satu huruf “f” dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Terhadap ketentuan soal mantan terpidana korupsi yang belum melewati jedah 5
(lima) tahun masa tunggu setelah mejalani hukuman pidana tersebut pada
angka 11 diatas, telah diterapkan KPU RI terhadap paslon bupati dan wakil
dibeberapa daerah sebagaimana tertuang dalam media masa berita online :
https ://nasional.Kompas.com/read/2020/10/01/12354051/kpu-7-bakal-
pasangan-calon-kepala-daerah-pilkada-2020-tak-memenuhi-syarat?page=3,
halaman pertama.
Dengan demikian secara prosedur dan administrasi persyaratan calon Yusak
Yaluwo belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati
Kabupaten Boven Digoel, karena yang bersangkutan tidak memenuhi
persyaratan calon, namun Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengabaikan
ketentuan dan tetap menetapkan Yusak Yaluwo sudah Memenuhi Syarat
sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua;
12. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin
Bandung Nomor : W11.PAS.PAS-1- PK.01.01.02. tertanggal 16 Januari 2020,
dimana Sdr. Yusak Yaluwo tidak membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.
45.772.287.123,- Subsider 2 (dua) tahun (Tidak Dibayar), maka subsider 2 (dua)
Tahun hukuman penjara harus dijalani oleh Yusak Yaluwo. Dengan tidak dijalani
hukuman penjara subsider 2 tahun dan tidak dibayarnya UP sebesar Rp
45.772.287.123,-, maka dengan demikian Yusak Yaluwo masih memiliki hutang
kepada Negara Kesatuan Repubilik Indonesia. Setiap warga negara indonesia dapat
menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, hanya saja harus memenuhi persyaratan calon sebagai
berikut :
“Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan
negara”.
(PKPU No. 9 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) huruf l), ditambah lagi hukuman
subsider 2 (dua) tahun tidak dijalaninya, sehingga seharusnya Yusak Yaluwo
harus kembali mendekam dalam penjara untuk menjalani hukuman subsider
selama 2 (dua) tahun. Dalam kenyataan Yusak Yaluwo terbukti tidak membayar
UP dan tidak menjalankan hukuman penjara subsider 2 (dua) tahun, maka
seharusnya Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyatakan dalam rapat pleno
bahwa, Yusak Yaluwo Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon bupati, karena yang
bersangkutan masih memiliki tanggungan hutang kepada Negara dan seharusnya
masih menjalani hukuman penjara subsider 2 (dua) tahun, bukan sebaliknya
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam rapat pleno menyatakaYusak Yaluwo
diloloskan “Memenuhi Syarat” sebagai calon bupati. Tindakan dan perbuatan
Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga melanggar kode etik sebagai
penyelenggara pemilu;
13. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti sebagaimana diuraikan diatas,
maka secara prosedur dan administrasi persyaratan calon, seharusnya Yusak
Yaluwo Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon untuk ditetapkan sebagai Bakal Calon
Bupati Kabupaten Boven Digoel, karena yang bersangkutan tidak memenuhi
persyaratan calon. Namun entah dengan alasan dan sebab apa? Teradu I, Teradu
II dan Teradu III mengabaikan prosedur dan administrasi persyaratan calon,
kemudian tetap saja menetapkan Yusak Yaluwo Memenuhi Syarat sebagai Bakal
Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, dalam rapat pleno KPU.
Dalam rapat pleno tersebut 5 (lima) dari Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel
3 (tiga) diantaranya Menandatangani Berita Acara Penetapan Yusak Yaluwo sebagai
Bakal Calon Bupati, yaitu : Teradu I, Teradu II dan Teradu III, sedangkan 2 (dua)
yang lain dalam hal ini Helda Richarda Ambay, selaku Ketua KPU dan Yohana
Maria Ivone AB selaku anggota KPU Kabupaten Boven Digoel tidak
menandatangani alias abstain, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor:
40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020;
14. Bahwa tindakan Para Teradu (Teradu I, Teradu II dan Teradu III) yang
mengabaikan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2a)
PKPU No : 9 tahun 2020 dan pasal 4 ayat (1) huruf l PKPU No : 9 tahun 2020,
diduga melanggar kode etik tidak menjaga integritas sebagaimana diatur dalam
Pasal 6, ayat (2) huruf a, b, c dan d, PerDKPP No. 2 Tahun 2017 dan melanggar
kode etik tidak menjaga profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf a, c, d,e, f dan i PerDKPP No. 2 Tahun 2017 serta melanggar kode etik
pedoman prilaku penyelenggara pemilu merupakan penjabaran dari prinsip
integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a dan
huruf b, Pasal 10 huruf a, dan huruf d, dan Pasal 16, huruf a, dan melanggar
kode etik pedoman prilaku penyelelnggara pemilu merupakan penjabaran dari
prinsip profesionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 11 huruf a, dan
huruf c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf a, d dan e, Pasal 19
huruf b dan d, Pasal 7 mengenai sumpah/janji anggota KPU, PerDKPP No. 2 Tahun
2017, sehingga mohon kepada DKPP untuk memberikan sanksi sesuai pelanggaran
kode etik yang dilakukan Para Teradu berupa pemberhentian tetap.
Berdasarkan uraian pengaduan Pengadu tersebut diatas, maka Pengadu mohon
kepada DKPP untuk memberikan putusan :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III (Para Teradu) terbukti
melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III (Para Teradu)
Pemberhentian Tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel;
[2.1.2] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 173-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
146-PKE-DKPP/XI/2020, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa adapun awal kejadian adalah terkait dengan Pengadu mengajukan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 25
September 2020, di kantor Para Teradu sehubungan dengan diterbitkan dan
dikeluarkan Berita Acara Nomor : 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020,
tanggal 23 September 2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020 tertanggal 23
September 2020;
2. Bahwa terhadap Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Berita
Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September
2020, hanya ditandatangani oleh 3 (tiga) orang komisioner KPU Kabupaten Boven
Digoel dari total 5 (lima) komisioner yaitu:
2.1. Liberatus Pogolamun
2.2. Hatta Nongkeng
2.3. Veronica Lande
ketiganya menandatangani penetapan Yusak Yaluwo lolos sebagai bakal calon
bupati dan Yakob Weremba sebagai bakal calon wakil bupati dan menyatakan
Memenuhi Syarat. Sedangkan Helda Richarda Ambay, selaku Ketua KPU dan
Yohana Maria Ivone AB selaku anggota KPU tidak menandatangani berita acara
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-
Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020, karena
menggunakan suara terbanyak sehingga Yusak Yaluwo dinyatakan lolos;
3. Bahwa terhadap surat keputusan dan berita acara KPU Kabupaten Boven Digoel
tersebut diatas Pengadu mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, karena
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel melalui 3 (tiga)
Komisioner/Anggotanya meloloskan Yusak Yaluwo sebagai Bakal Calon Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, padahal yang bersangkutan tidak
memenuhi persyaratan calon sebagai bupati antara lain :
3.1. Yusak Yaluwo mantan terpidana korupsi belum melewati jangka waktu 5
(lima) tahun masa tunggu, setelah selesai menjalani masa pidananya. Yusak
Yaluwo baru boleh mencalon menjadi Kepala Daerah Mei 2022, karena masa
percobaan teakhir terkait dengan bebas bersyarat pada tanggal 26 Mei 2017.
Atau dengan kata lain bebas murni tanggal 26 Mei 2017, sebagaimana
tertuang dalam surat sebagaimana tertuang dalam surat dari Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung Nomor : W11. PAS.PAS. 1.
PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September 2020, dengan perihal
Penyampaian Data Yusak Yaluwo dan Surat Keterangan dari Balai
Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara Nomor : W.10.PAS.PAS.6-
PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020;
3.2. Yusak Yaluwo masih memiliki tanggungan hutang kepada Negara Republik
Indonesia yaitu tidak membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.
45.772.287.123,- Subsider 2 (dua) tahun (Tidak Dibayar), padahal didalam
persyaratan calon dinyatakan bahwa calon tidak sedang dalam memiliki
tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara. Dalam
kenyataannya Yusak Yaluwo masih memiliki hutang sebesar Rp.
45.772.287.123,- tidak dibayar subsider 2 (dua) tahun sebagaimana berdasarkan
Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung nomor
: W11.PAS.PAS-1- PK.01.01.02. tertanggal 16 Januari 2020;
4. Bahwa berdasarkan dalil dan surat Bukti P-3, Bukti P-4 dan Bukti P-5 pada
angka 3.1 dan 3.2 tersebut diatas, maka diperoleh fakta hukum bahwa KPU
Kabupaten Boven Digoel seharusnya dan wajib tidak meloloskan Yusak Yaluwo
sebagai calon bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 di saat rapat pleno KPU
Kabupaten Boven Digoel dengan menyatakan, bahwa Yusak Yaluwo Calon Bupati
dan Yakob Weremba Calon Wakil Bupati Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun
sebaliknya 3 (tiga) dari 5 Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel, menyatakan
Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba Memenuhi Syarat, yang seharusnya
dinyatakan TMS. Terhadap kejadian sebagaimana diuraikan diatas, Para Teradu
tidak melakukan fungsi pengawasan secara berintegritas dan profesionalitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ayat (2) huruf a, b, c dan d, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
(untuk selanjutnya disebut “PerDKPP Nomor 2 Tahun 2017”) dan melanggar kode
etik tidak menjaga profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayait (3)
huruf a, c, d, e, f dan i, PerDKPP Nomor 2 Tahun 2017, terkesan Para Teradu
membiarkan begitu saja pelanggaran adminitrasi terkait dengan persyaratan
calon, tanpa menerapkan prinsip keterbukaan penyelenggara pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 huruf a, PerDKPP Nomor 2 Tahun 2017;
5. Bahwa atas dasar Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel yang diduga
melanggar administrasi persyaratan calon sebagaimana tersebut angka 3.1 dan
3.2 diatas, kemudian Pengadu mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel kepada Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 25 September 2020, sesuai ketentuan yang
diatur dalam Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, maka
permohonan Tim Penasehat Hukum Warna (Pemohon) tersebut masih dalam
tenggang waktu 3 (tiga) hari sejak keputusan KPU ditetapkan. Permohon Pengadu
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model PSPP 01 Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu, kemudian diserahkan kepada Bawaslu kabupaten Boven
Digoel dan Pengadu diberikan tanda terima dokumen pada hari dan tanggal itu
juga, yaitu Jum’at, 25 September 2020 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel sesuai Surat Tanda Terima Dokumen
Nomor: 0002/PS-PNM.LG/94.9413/IX/2020 berdasarkan Formulir Model PSP.2
Tanda Terima Dokumen tertanggal 25 September 2020, disertai foto di saat
penyerahan dokumen di Kantor Bawaslu dengan maksud untuk diperiksa dan
diputuskan oleh Para Teradu;
6. Bahwa dengan diserahkan dan diterima dokumen-dokumen dimaksud di atas,
harapan Pengadu bahwa permohonan Pengadu akan ditindaklanjuti dengan
pemeriksaan dan diputuskan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)
Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota oleh Para Teradu, akan tetapi pada tanggal 29 September 2020,
Pengadu diberitahukan oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melalui surat yang
ditandatangani oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel,
intinya menyatakan bahwa terhadap permohonan penyelesaian sengketa Pengadu
dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca dan dicermati
dalam surat pemberitahuan pemohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak
dapat diterima pada tanggal 29 September 2020 yang diterima Pengadu sesuai
tanda terima, tanggal 29 September 2020, pkl. 13.28 WIT;
7. Bahwa tindakan Para Teradu yang memutuskan dalam rapat pleno secara
tertutup berdasarkan penjelasan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
bahwa Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dengan alasan bahwa secara
hukum pemohon tidak dirugikan secara langsung. Pada hal didalam Permohonan
Pemohon halaman 5 pada bagian Romawi IV Pokok Permohonan dibagian akhir
sudah diuraikan bahwa Pemohon sebagai peserta pemilihan dirugikan dengan
tidak adanya keadilan di dalam penerapan hukum Pemilihan Kepala Daerah di
Kabupaten;
8. Bahwa lagi pula tekait dengan unsur kerugian menurut Pengadu sudah masuk
dalam Materi Pokok Pemohonan. Seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap
materi pokok perkara terlebih dahulu baru diputusakan. Bukan langsung
memutuskan Permohonan Pengadu dengan dinyatakan tidak diterima. Bahkan
surat pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Pengadu tidak
diterima itu hanya ditandatangani oleh Teradu I dalam bentuk surat biasa tanpa
melalui formulir model Bawaslu dan tidak ditandatangani oleh Teradu II, Teradu
III, Teradu IV dan Teradu V. Oleh karena itu tindakan dan perbuatan Para Teradu
dalam rapat pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan secara secara
tertutup itu, tanpa diberitahukan perbaikan permohonan sesuai masa perbaikan
permohonan 3 (tiga) hari dan tidak dihadiri Pengadu setelah dokumen dan tanda
terima dokumen diterima Pengadu adalah tindakan dan perbuatan melanggar
prosedur dan administrasi tata cara penyelesaian sengketa pemilihan, karena itu
Para Termohon harus diberikan saksi sesuai ketentuan yang berlaku, karena
diduga sudah melanggar kode etik sebagai penyelengara pemilu;
9. Bahwa tindakan dan perbuatan Para Teradu yang menyatakan tidak diterima
permohonan Pemohon pada rapat pleno setelah diterima dokumen Pengadu
adalah tindakan yang telah melanggar aturan, karena rapat pleno sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 adalah
rapat pleno untuk memverifikasi dokumen permohonan secara formil dan materil
dan Para Teradu dalam rapat pelno tersebut harus memutuskan apakah
pemohonan pemohon lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap, maka diberitahukan
kepada Pengadu untuk di lengkapi bukan malah sebaliknya Para Teradu
memutuskan secara langsung permohonan pemohon tidak dapat diterima
sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 29 September 2020 yang
ditandatangani Teradu I, apalagi bukan dalam bentuk keputusan sesuai dengan
Formulir Model Bawaslu, melainkan dalam bentuk surat biasa. Tindakan Para
Teradu yang demikian diduga sudah melanggar Prosedur Tata Cara Peneyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sehingga Para Teradu telah diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai penyelenggara pemilu. Dengan
demikian Para Teradu wajib diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;
10. Bahwa adapun mekanismenya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan
disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukum.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan verifikasi
kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil.
(3) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memutuskan:
a. dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, petugas penerima
permohonan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi
permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak rapat pleno;
atau
b. dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan
permohonan pemohon untuk diregister.
(4) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat
pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam berita acara verifikasi
sesuai dengan Formulir Model PSP-3.
(5) Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan diterima oleh pemohon.
(6) Dokumen permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, petugas mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian
sengketa sesuai dengan Formulir Model PSP-25
11. Bahwa mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020, seharusnya dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan
terkait dengan kelengkapan permohonan, kemudian diberitahukan kepada
Pengadu apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap maka dilengkapi
berkas/dokumenya, bukan sebaliknya secara langsung menyatakan permohonan
Pengadu tidak dapat diterima;
12. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi
“pengawasan”, seharusnya menjaga integritas wajib menerapkan prinsip
Penyelenggara Pemilu dengan berpedoman pada prinsip:
12.1. Jujur, mandiri, adil dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a, b, c dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut “PerDKPP No. 2 Tahun 2017”) dan menjaga profesionalitas terkait
dengan prinsip:
12.2. Berkepastian hukum, Prinsip tertib, terbuka, proporsional, profesional dan
kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf, a, c, d,e f dan
i PerDKPP No. 2 Tahun 2017;
12.3. Melanggar Kode Etik Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu merupakan
penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8
huruf a, prinsip mandiri, yaitu netral dan tidak memihak terhadap partai
politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu, Pasal 9 huruf a
prinsip jujur, yaitu menyampaikan seluruh informasi yang disampiakan
kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta dan Pasal 9
huruf b, yaitu memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa
informasi sementara, Pasal 10 huruf a, prinsip adil, yaitu memperlakukan
secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain
yang terlibat dalam proses pemilu dan Pasal 10 huruf d, mendengarkan
semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, Pasal 16,
huruf a, prinsip akuntabel, yaitu menjelaskan keputusan yang diambil
berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang
ditetapkan, dan Pasal 7 mengenai sumpah/janji anggota KPU, PerDKPP No.
2 Tahun 2017 serta menjaga profesionalitas terkait dengan prinsip:
Berkepastian hukum, Pasal 11 huruf a, yaitu melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undang dan Pasal 11 huruf c, melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip tertib Pasal 12
huruf a, yaitu menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
pemilu, Prinsip terbuka Pasal 13 huruf a, yaitu memberikan akses dan
pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan
data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesauai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 15 prinsip Profesional
huruf a, yaitu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara
pemilu, huruf d, mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, huruf e,
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan perserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggara pemilu, dan prinsip
kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b, yaitu
menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, huruf d, PerDKPP No. 2 Tahun 2017, menjaga dan memelihara
nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua prinsip tersebut
diatas diduga dilanggar oleh Para Teradu;
13. Bahwa Para Teradu selaku Pejabat Bawaslu Kabupaten Boven Digoel seharusnya
secara teliti dan profesional didalam mengawal proses pencalonan Kepala Daerah
di Kabupaten Boven Digoel, manakala diduga ada pelanggaran, seperti terkait
dengan proses tahapan persiapan mengenai persyaratan calon Yusak Yaluwo
sebagai bakal calon bupati yang seharusnya tidak memenuhi syarat, malahan
sebaliknya diloloskan dan ditetapkan sebagai bakal calon bupati. Namun tidak
dilakukan pengawasan yang independen dan profesional;
14. Bahwa hal ini juga terbukti pada saat rapat penetapan calon, Ketua KPU
mempertanyakan persyaratan Yusak Yaluwo yang memperoleh Surat Keterangan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Merauke. Padahal yang
bersangkutan berstatus sebagai mantan terpidana korupsi, namun Para Teradu
bukannya mempertanyakan persyaratan tersebut, malahan Para Teradu diduga
membela kepentingan Yusak Yaluwo dengan membenarkan persyaratan tersebut,
dengan alasan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana tersebut
diambil dari situs ERATERANG, padahal situs ERATERANG hanya memuat
permasalahan sejak dari tahun 2017 dan Yusak Yaluwo diadili sejak Tahun 2010.
Hal ini telah membuktikan bahwa Para Teradu telah melanggar prinsip dan kode
etik penyelenggara pemilu;
15. Bahwa selain itu, Para Teradu seharusnya mempertanyakan persyaratan Yusak
Yaluwo, terkait surat keterangan bebas dari Lapas Sukamiskin. Berdasarkan
pengecekan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Surat
keterangan tersebut bukan sebagai surat keterangan bebas murni melainkan
bebas bersyarat. Padahal persyaratan yang diminta adalah surat keterangan bebas
murni, bahkan terdapat 2 (dua) surat keterangan yang kontra mengenai status
Yusak Yaluwo dari Lapas Sukamiskin Bandung sebagaimana diterangkan oleh
Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dalam media masa berita online dengan judul
“31 Paslon Peserta Pilkada di Tetapkan”. Pemilihan bupati dan wakil bupati,
empat paslon peserta di Kabupaten Boven Digoel berita online
https://www.ceposonline.com/ 2020/09/24/ 31-paslon-peserta – pilkada -
ditetapkan/. Itulah alasan Ketua KPU tidak menandatangani Berita Acara
Penetapan Pasangan Calon, karena menurut Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel
seharusnya Tidak memenuhi Syarat dengan alasan sebagaimana diuraikan Ketua
KPU kabupaten Boven Digoel dalam Bukti P-10 halaman 2 dan 3. Malahan
sebaliknya diloloskan oleh 3 (tiga) orang dari 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten
Boven Digoel, tetapi Para Teradu tetap membiarkan saja dan tidak melakukan
pengawasan terhadap persyaratan calon yang ditetapkan oleh Ketiga Komisoner
KPU Kabupaten Boven Digoel itu. Tindakan Para Teradu sebagai Pengawas yang
membiarkan persyaratan tersebut diloloskan, hingga ditetapkannya Yusak Yaluwo
sebagai calon bupati adalah tindakan yang melanggar prinsip dan kode etik
penyelenggara pemilu;
16. Bahwa berdasarkan dalil-dalil uraian dan didukung dengan bukti-bukti yang
disampikan Pengadu, maka menurut Pengadu, Para Teradu telah melakukan
pelanggaran Pasal 22 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana diuraikan
diatas, sehingga diduga Para Teradu telah melanggar kode etik sebagai
penyelenggara pemilu, sehingga patut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku, berupa pemberhentian tetap, karena diduga melanggar kode etik berupa
tidak menjaga integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6, ayat (2) huruf a, b, c
dan d, PerDKPP No. 2 Tahun 2017 dan melanggar kode etik tidak menjaga
profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayait (3) huruf a, c, d,e, f dan i
PerDKPP No. 2 Tahun 2017 serta melanggar kode etik pedoman perilaku
penyelenggara pemilu merupakan penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a dan huruf b, Pasal 10 huruf
a, dan huruf d, dan Pasal 16, huruf a, dan melanggar kode etik pedoman prilaku
penyelelnggara pemilu merupakan penjabaran dari prinsip profesionalitas,
sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 12
huruf a, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf a, d dan e, Pasal 19 huruf b dan d,
Pasal 7 mengenai sumpah/janji anggota Bawaslu, PerDKPP No. 2 Tahun 2017.
[2.1.3] PERKARA 162-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 189-P/L-
DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai Peserta Pilkada
Boven Digoel oleh Teradu I s/d Teradu III padahal pasangan tersebut tidak memenuhi
syarat, dimana Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda 5 tahun
sebagaimana ketentuan UU Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pengabaian yang dilakukan Teradu IV s/d Teradu X dan Teradu XI s/d Teradu XIII
yang sampai saat ini pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob-Weremba belum
dibatalkan sebagai Peserta Pilkada.
Berdasarkan uraian diatas sudah sangat terang benderang Pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh Para Teradu, yang melanggar hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 6 Peraturan DKPP No.2 Thn 2017, terkait asas-asas prinsip
penyelenggara pemilu yang mengharuskan bekerja sesuai dengan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-
undangan.
2. Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP No.2 Thn 2017, terkait sumpah/janji yang
mengharuskan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pasal 7 huruf a sampai huruf d juncto 19 huruf a sampai dengan huruf d
Peraturan DKPP No.2 thn 2017, mengharuskan penyelenggara pemilu
berkewajiban bertindak menjunjung tinggi peraturan perundang-undanga
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III Pemberhentian
Tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel.
[2.2.2] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti
melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Boven Digoel;
[2.2.3] PERKARA 162-PKE-DKPP/XI/2020
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya untuk Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/XI/2020, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Berita Acara Nomor : 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23
September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020;
2. P-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor:
19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020,
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020;
3. P-3 Media masa dihalaman dua berita tentang penetapan pasangan colon
(paslon) pemilihan bupati dan wakil bupati, empat paslon peserta di
Kabupaten Boven Digoel berita online
https://www.ceposonline.com/2020/09/24/31-paslon-peserta-
pilkada-ditetapkan/;
4. P-4 Surat Pengadu masing-masing tertanggal 2 September 2020, surat
tertanggal 4 September 2020, surat tertanggal 14 September 2020, surat
tertanggal 17 September 2020 dan surat tertanggal 22 September 2020
untuk mengingatkan kepada KPU dan Instansi lainnya bahwa harus
cermat dan objektif didalam menilai dan menetapkan bakal calon mantan
terpidana korupsi atas nama Sdr. Yusak Yaluwo;
5. P-5 Surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung
Nomor : W11. PAS.PAS. 1. PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September
2020, dengan perihal Penyampaian Data Yusak Yaluwo;
6. P-6 Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara
Nomor : W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020;
7. P–7 Berita dimedia masa judul, KPU : 7 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah
Pilkada 2020 Tak Memenhui Syarat, tangal 1 Okrober 2020 jam.12.35 Wib.
berita online : https
://nasional.Kompas.com/read/2020/10/01/12354051/kpu-7-bakal-
pasangan-calon-kepala-daerah-pilkada-2020-tak-memenuhi-
syarat?page=3;
8. P–8 Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung
nomor : W11.PAS.PAS-1- PK.01.01.02. tertanggal 16 Januari 2020, Yusak
Yaluwo tidak membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 45.772.287.123,-
Subsider 2 (dua) Tahun (Tidak Dibayar);
[2.3.2] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya untuk Perkara Nomor 146-PKE-
DKPP/XI/2020, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-11 sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Berita Acara Nomor : 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23
September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020;
2. P-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor:
19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020,
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020;
3. P-3 Surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung
Nomor: W11. PAS.PAS. 1. PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September
2020, dengan perihal Penyampaian Data Yusak Yaluwo;
4. P-4 Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara
Nomor : W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020;
5. P-5 Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung
nomor : W11.PAS.PAS-1- PK.01.01.02. tertanggal 16 Januari 2020, dimana
No Bukti Keterangan
Yusak Yaluwo tidak membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.
45.772.287.123,- Subsider 2 (dua) Tahun (Tidak Dibayar);
6. P-6 Surat tanda terima dokumen Nomor : 0002/PS-PNM.LG/94.9413/IX/2020
berdasarkan Formulir Model PSP.2 Tanda Terima Dokumen tertanggal 25
September 2020;
7. P–7 Foto disaat penyerahan dokumen di Kantor Bawaslu;
8. P–8 Surat pemberitahuan pemohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak
dapat diterima pada tanggal 29 September 2020 yang hanya
ditandatangani Teradu I;
9. P–9 Surat tanda terima Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tanggal 29
September 2020, pkl. 13.28 WIT;
10. P – 10 Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 (Formulir Model PSPP 01),
dimana dalam bagian Romawi IV Pokok Permohonan pada bagian akhir
sudah diuraikan bahwa Pemohon sebagai peserta pemilihan dirugikan
dengan tidak adanya keadilan didalam penerapan hukum pilkada;
11. P – 11 Media masa dihalaman 2 dan 3 berita dengan judul: 31 Paslon Peserta
Pilkada di Tetapkan”. Penetapan pasangan calon (paslon) pemilihan
bupati dan wakil bupati, empat paslon peserta di Kabupaten Boven Digoel
berita online https://www.ceposonline.com/2020/09/24/31-paslon-
peserta-pilkada-ditetapkan/;
[2.3.3] PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
14 sebagai berikut:
NO. DAFTAR BUKTI KETERANGAN BUKTI
1. Bukti P-1 Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor
19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020,
tertanggal 23 September 2020;
2. Bukti P-2 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Boven Digoel
Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab.IX./2020, tertanggal
23 September 2020);
3. Bukti P-3 Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/Pid.Sus/2012,
yang diputuskan dibacakan pada tanggal 11 September
2013;
4. Bukti P-4 Kronologis yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua KPU
Kabupaten Boven Digoel a.n. Helda Richard Ambay,
tertanggal 23 September 2020;
5. Bukti P-5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019;
6. Bukti P-6 surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta
Timur-Utara dengan nomor W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-
6740 tertanggal 25 September 2020, menyatakan : masa
bimbingan Yusak Yaluwo sejak 8 Agustus 2014 s/d 26 Mei
2017 sesuai Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
RI tanggal 31 Januari 2013 Nomor : PAS-17.PK.01.05.06
Tahun 2013 perihal Pembebasan Bersyarat;
7. Bukti P-7 Surat KPU RI Nomor 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020,
tertanggal 25 September 2020, yang ditujukan kepada KPU
Ketua KPU Provinsi Papua;
8. Bukti P-8 Surat KPU RI Nomor 822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020,
tertanggal 25 September 2020;
9. Bukti P-9 Surat KPU RI Noor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020,
NO. DAFTAR BUKTI KETERANGAN BUKTI
tertanggal 5 September 2020 yang ditujukan kepada Ketua
KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota;
10. Bukti P-10 Surat KPU RI Nomor 573/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/2020,
tertanggal 20 Juli 2020 yang ditujukan kepada Yusak
Yaluwo;
11. Bukti P-11 Putusan DKPP Perkara Nomor 99/DKPP-PKE-IV/2015;
12. Bukti P-12 Pernyataan Adam Arisoy di Kompas.com, 7 Desember 2015;
13. Bukti P-13 Surat Nomor 03/PDIP-PKS/BVD/X/2020, tertanggal 14
Oktober 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi
Papua;
14 Bukti P-14 Risalah Sidang Perkara Nomor132/PHP.BUP-XIX/2021
Risalah Sidang Perkara Nomor107/PHP.BUP-XIX/2021
Perihal Perselisihan Sidang Hasil Pemilihan Bupati Boven
Digoel Tahun 2020
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asmat Tahun 2020.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 sebagai
berikut:
I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU III
1. Bahwa Teradu I s.d Teradu III menguraikan jawaban berdasarkan pokok
aduan Pengadu dimulai dari Proses Pendaftaran Pasangan Calon.
2. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu I s.d Teradu III
menandatangani penetapan Yusak Yaluwo lolos sebagai Bakal Calon Bupati
dan Yakob Weremba sebagai Bakal Calon wakil Bupati dan menyatakan
memehui syarat. Teradu I s.d Teradu III menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada tahun 2020. KPU
Kabupaten Boven Digoel telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon
yang dilaksanakan selama tiga (3) hari terhitung dari tanggal 4 sampai
dengan 6 September 2020.
2. Bahwa yang datang mendaftar dan menyerahkan Dokumen pencalonan
dan Dokumen Syarat Calon sebanyak 4 (empat) Pasangan Calon
diantaranya adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n.
Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba yang mendaftar pada hari Sabtu
tanggal 5 September 2020, pukul 11.01 WIT. Pasangan Calon tersebut di
usung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Perindo. Hasil
pendaftaran dituangkan dalam Berita Acara pendaftaran (salinan Berita
Acara Pendaftaran terlampir).
3. Bahwa pada proses pendaftaran, KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan
penelitian dokumen 4 (empat) bakal Pasangan Calon termasuk dokumen
milik Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba. Hasil penelitian keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon diterima dan
dituangkan dalam Formulir Model TT.1KWK dan Lampiran Model TT.1-
KWK, selanjutnya dilakukan verifikasi keabsahan dokumen.
4. Bahwa pada tanggal 7 s.d. 13 september 2020, KPU Kabupaten Boven
Digoel melaksanakan verifikasi keabsahan dokumen Bakal Pasangan Calon
termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo dan Yakobus weremba.
5. Bahwa pada tanggal 14 september 2020, hasil penelitian dokumen di
serahkan kembali kepada masing-masing bakal pasangan calon untuk
dilakukan perbaikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perbaikan-
KWK.
6. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, dokumen perbaikan
masing-masing bakal pasangan calon diserahkan kembali kepada KPU
Kabupaten Boven Digoel sebagaimana tertuang dalam BERITA ACARA
PERBAIKAN-KWK. KPU Kabupaten Boven Digoel membentuk tim verifikasi
faktual guna memastikan keabsahan dokumen masing-masing bakal calon
termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo. Verifikasi faktual dilaksanakan
selama 4 (empat) hari terhitung dari tanggal 17 s.d. 20 September 2020.
KPU Kabupaten Boven Digoel didampingi dan diawasi langsung oleh
Bawaslu kabupaten Boven Digoel.
7. Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2020, Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Boven Digoel melaksanakan Rapat Pleno Hasil Penelitian
Perbaikan sebagaimana tertuang Berita Acara Lampiran Model BA.HP
PERBAIKAN-KWK. Salinan Hasil Penelitian Perbaikan Dokumen tersebut
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPUD Boven Digoel. Selanjutnya
Salinan Berita Acara diserahkan kepada masing-masing LO Pasangan
Calon. Hal tersebut merupakan dasar acuan penetapan 4 (empat) Pasangan
Calon.
8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2020, pukul 10.55 WIT s.d
12.35 WIT dilaksanakan Rapat Pleno penetapan pasangan calon yang
dipimpin Ketua KPUD Boven Digoel. Hasilnya dokumen masing-masing 4
(empat) bakal pasangan calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo dan
Yakobus Werembe dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) setelah melalui
proses verifikasi keabsahan dokumen. Sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-kab/IX/2020. Pada saat
penandatanganan Berita Acara, hanya 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel yang menandatangani Berita Acara tersebut, sedangkan 2
(dua) anggota lain tidak menandatangani Berita Acara Penetapan. Hasil
Penetapan Pasangan Calon berdasarkan quorum.
3. Bahwa Penetapan 4 (empat) Pasangan Calon tanggal 23 September 2020 yang
Ditandatangani oleh 3 (Tiga) Anggota komisioner dinyatakan sah dan
memenuhi syarat adalah keputusan lembaga yang di atur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 68 point 1 dan point 2
bahwa Rapat Pleno kabupaten/Kota Sah dengan ketentuan dihadiri oleh
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan
dengan daftar hadir.
4. Bahwa dasar hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 dalam Amar Putusan : - (ii) yang
berbunyi dikecualikan mantan terpidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana kepada publik.
5. Bahwa kesimpulan Para Teradu bahwa semua dokumen syarat calon dan
syarat pencalonan yang telah diserahkan oleh masing-masing bakal calon
termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba diterima dan
dinyatakan memenuhi syarat. Sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati dan
Wakil Bupati telah diverifikasi keabsahan dokumen di Lapas Sukamiskin,
Kejaksaan, Pengadilan Negeri sampai ke Mendagri. Dengan
mempertimbangkan saran dan masukan maka Para Teradu menyatakan
bahwa dokumen 4 (empat) Pasangan Calon Memenuhi Syarat (MS).
Selanjutnya Para Teradu menandatangani Berita Acara Penetapan Pasangan
Calon.
6. Bahwa adapun alasan Para Teradu berdasarkan kebijakan sosial
kemasyarakatan. Kinerja KPU berdasarkan undang-undang, akan tetapi juga
mewujudkan situasi yang aman di Kabupaten Boven Digoel.
7. Bahwa sebelum dilaksanakan Penetapan Pasangan Calon, Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Boven Digoel telah menyatakan dan mengesahkan 4 (empat)
Pasangan Calon Memenuhi Syarat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon. Namun, pada saat Rapat Pleno
Penetapan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel yaitu Helda Richarda Ambay,
dan Yohana Maria Ivone Anggawen selaku Anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. Hal
tersebut tidak sesuai dengan kolektif kolegial karena menimbulkan pro dan
kontra.
8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Pasal 62 ayat
(2) Tahun 2020 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) verifikasi tidak
dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap
atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu provinsi
atau Bawaslu kabupaten/kota atau laporan dari masyarakat yang dilampiri
identitas kependududukan pelapor yang jelas bukti-bukti yang
mendasari/memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek
masalah yang dilaporkan. Bahwa dalam proses pendaftaran verifikasi Syarat
Calon dan Syarat Pencalonan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan
pengawasan melekat.
[2.4.2] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 sebagai
berikut:
I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU V
a. Bahwa Teradu I s.d V menguraikan Jawaban berdasarkan pokok aduan
Pengadu dimulai dari fungsi Pengawasan pada tahapan Pencalonan oleh
Teradu dan proses penyelesaian sengketa yang di ajukan Pengadu kepada
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel;
b. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu I s.d V tidak
melakukan fungsi Pengawasan secara berintegritas dan professional pada
tahapan pencalonan khususnya terhadap pencalonan Yusak Yaluwo yang
seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan dalil aduan Pengadu
tersebut, Teradu I s.d V menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
pada saat masa pendaftaran tanggal 4-6 September 2020, Bakal Pasangan
Calon Yusak Yaluwo dan Yakobus Waremba mendaftar pada tanggal 5
September 2020, Pukul 11.01 WIT dengan dukungan Partai Golkar,
Demokrat, dan Perindo;
2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian KPU Kabupaten Boven Digoel terhadap
dokumen pencalonan Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakobus
Waremba dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Boven
Digoel;
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
pada saat verifikasi faktual dokumen syarat calon pada tanggal 11
September 2020 di Lapas Sukamiskin Bandung terkait keabsahan surat
keterangan dari Lapas Sukamiskin yang digunakan oleh Bakal Calon
Bupati Yusak Yaluwo sebagai syarat calon telah selesai menjalani pidana
penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat. Berdasarkan
keterangan Kasi Registrasi a.n. Yanuar Rinaldi menerangkan bahwa surat
keterangan dari Lapas Sukamiskin yang digunakan Bakal Calon Bupati
a.n. Yusak Yaluwo adalah benar-benar keabsahannya yang dikeluarkan
oleh Lapas Sukamiskin;
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
pada verifikasi faktual dokumen syarat calon terhadap surat keterangan
tidak sedang pailit dari Pengadilan Niaga Makassar, terdapat 4 (empat)
Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang belum mengurus
surat keterangan tidak sedang Pailit yaitu :
a. Martinus Wagi (Bakal Calon Bupati)
b. Isak Bangri (Bakal Calon Wakil Bupati)
c. Lukas Ikwaron (Bakal Calon Bupati/alm.)
d. Lexi Romel Wagiu (Calon Wakil Bupati);
5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
pada saat verifikasi perbaikan dokumen syarat calon tanggal 21 September
2020 di Pengadilan Niaga Makassar terkait keabsahan status keterangan
tidak sedang Pailit, terdapat 6 (enam) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang sebelumnya menggunakan bukti tanda terima permohonan melalui
situs pelaporan online Era Terang, yaitu :
NO NAMA BAKAL CALON
STATUS KET
BUPATI WAKIL BUPATI
1 Martinus Wagi Ada/sah Surat
keterangan
2 Isak Bangri Ada/sah Surat
keterangan
3 Chairul Anwar Ada/sah Surat
Natsir keterangan
4 Nathalis B Kaket Ada/sah Surat
keterangan
5 Lukas Ikwaron Ada/sah Surat
keterangan
6 Lexi Romel Waigu Ada/sah Surat
keterangan
Sedangkan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo dan
Yakobus Waremba telah menyerahkan Surat Keterangan Pailit dari
Pengadilan Negeri Niaga Makassar pada saat masa pendaftaran bakal
pasangan calon tanggal 05 September 2020;
6. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel
menetapkan 4 (empat) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat
sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor:
19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, yaitu :
NO NAMA PASANGAN CALON DUKUNGAN PARTAI POLITIK
Lukas Ikwaron, (alm.) dan Lexi Nasdem dan Gerindra
1
Romel Waigiu
H.Chaerul Anwar, ST dan Natalis B. PPP dan PKB
2
Kaket
3 Martinus Wagi, SP dan Isak Bangri PDIP dan PKS
4 Yusak Yaluwo dan Yakobus Demokrat, Golkar dan Perindo
NO NAMA PASANGAN CALON DUKUNGAN PARTAI POLITIK
Waremba
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
pada verifikasi faktual syarat calon terhadap syarat calon Yusak Yaluwo di
Pengadilan Negeri Merauke sebagai mantan terpidana, Pengadilan Negeri
Merauke menerangkan bahwa surat keterangan dari Pengadilan Negeri
Merauke untuk Yusak Yaluwo adalah benar dan sudah sesuai dengan
prosedur yang berlaku;
8. Bahwa berdasarkan hasil-hasil pengawasan tersebut diatas, membuktikan
bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah melakukan pengawasan
pada tahapan pencalonan dan tidak menemukan adanya dugaan
pelanggaran administrasi pada tahapan pencalonan.
c. Bahwa mengenai pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel tidak melakukan penanganan penyelesaian sengketa
secara profesional karena Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan
Pengadu tidak dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dengan
alasan tidak ada kerugian langsung Pemohon atas objek sengketa dan
pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Boven Digoel yang
dilaksanakan secara tertutup. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut, Teradu I
s.d V menerangkan sebagai berikut :
1. Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menerima permohonan sengketa dari
Pemohon pada tanggal 25 September 2020 dengan objek sengketa adalah
Berita Acara KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 40/PL.02.3-
BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020;
2. Bahwa berdasarkan permohonan sengketa tersebut, Bawaslu Kabupaten
Boven Digoel melakukan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel tanggal 28 September 2020 sesuai amanat
ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada tanggal 28
September 2020;
3. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten boven Digoel pada angka 2 di atas, menyimpulkan bahwa
permohonan sengketa yang di ajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima
karena berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
dengan objek sengketa yang diajukan Pemohon berupa Surat Keputusan
KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel tidak merugikan secara langsung hak peserta
Pemilihan dalam hal ini Pasangan Calon H. Chaerul Anwar dan Natalis B.
Kaket;
4. Bahwa rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
dilaksanakan secara tertutup untuk mengambil keputusan mengenai
tindak lanjut penyelesaian sengketa Pemilihan yang di ajukan oleh
Pemohon, sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 16 huruf c
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno dan Pasal 22
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian
sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
[2.4.3] PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/XI/2020
[2.4.3.1] TERADU I S.D TERADU III
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu III menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d III menguraikan Jawaban berdasarkan pokok aduan
Pengadu dimulai dari Proses Pendaftaran sampai dengan proses Verifikasi
Dokumen Pasangan Calon.
2. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu I s.d III menetapkan
pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sdr.Yusak Yaluwo dan Yakobus
Weremba sebagai bakal calon Bupati dan Sdr. Yakob Weremba sebagai Bakal
Calon wakil Bupati dan menyatakan memehui syarat. Teradu I s.d III
menerangkan sebagai berikut :
a) Bahwa berdasarkan pokok perkara pada point 1 kami KPU Boven Digoel
melaksanakan verifikasi keabsahan yang diberikan dari masing-masing
bakal pasangan calon yang dimana Dokumen syarat calon Sdr. Yusak
Yaluwo dilakukan verifikasi di Mendagri, Lembaga Pemasyarakatan
Sukamiskin, Pengadilan Negeri Makassar kelas I (satu) A, Pengadilan
Negeri Merauke, yang menjadi dasar kami menetapkan Sdr. Yusak Yaluwo
sebagai bakal calon Bupati adalah Surat keterangan dari Lembaga
Pemasyarakatan kelas I Sukamiskin Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-
0419 Tertanggal 16 Januari 2020 dan surat keterangan Nomor
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-6229 Tertanggal 11 Agustus 2020.
b) Bahwa berdasarkan pokok perkara pada point 2 (dua) kami KPU Boven
Digoel melaksanakan verifikasi dokumen pasangan calon Sdr.Yusak
Yaluwo berdasarkan PKPU 1 Pasal 42 ayat 4 huruf f point 2 “salinan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, pada Point 3 “surat
keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan” Point 4 surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari
kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dan
dijelaskan dalam Juknis 394 halaman 65 nomor 21 huruf c “surat
keterangan selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga
pemasyarakatan. Huruf d “surat keteranagan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari
kepala lembaga pemasyarakatan dalam hal bakal calon mendapat
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c) Bahwa berdasarkan pokok perkara yang di adukan oleh pihak Pengadu
Sdr. Martinus Wagi dan Isak bangri pada alat bukti terdapat surat berupa
kronologi tertanggal 23 September 2020 yang dibuat dan ditanda tangani
oleh Sdri. Helda Richarda Ambay yang pada saat itu menjabat sebagai
ketua KPU Boven Digoel yang dimana surat kronologi tersebut merupakan
surat lembaga KPU yang masih bersifat Internal KPU Boven Digoel akan
tetapi surat tersebut sudah tersebar atau dipublikasikan dan digunakan
untuk kepentingan partai politik.
d) Bahwa berdasarkan pada point 3 kami meminta Dewan Kehormatan
penyelenggara Pemilu untuk melakukan klarifikasi dan menindak tegas.
[2.4.3.2] Teradu IV s.d Teradu X
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV s.d Teradu X menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020
sebagai berikut:
A. Kronologis
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para
Teradu (KPU Provinsi Papua) perlu menegaskan telah melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif,
efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal
17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu (KPU Provinsi Papua) berpendapat
bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan Penetapan
Pasangan Calon Yusak Yaluwo - Yakob Weremba sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Calon Wakil Bupati Boven Digoel.
3. Bahwa Pengadu merupakan Calon Bupati Nomor urut 3 Kabupaten Boven
Digoel tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel
Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Daftar
Nomor Urut dan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tertanggal 24 September
2020. (Bukti T-1).
4. Bahwa KPU RI telah melaksanakan Bimbingan Teknis pertama tentang
Pencalonan yang diikuti oleh KPU Seluruh Indonesia di Hotel Mercure
Sabang Jakarta. (Bukti T-2)
5. Bahwa KPU Provinsi Papua melakukan Bimbingan Teknis Pencalonan di
Hotel Grand Abe Lt. 7 tanggal 2 – 4 Desember 2019 untuk 11 KPU
Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 di Provinsi Papua dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven
Digoel dan mengundang Ibu Evi Novida Ginting Manik Anggota KPU RI
Divisi Teknis Penyelenggara sebagai Narasumber. (Bukti T-3)
6. Bahwa KPU RI telah melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Pencalonan
kepada Seluruh KPU yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada
tanggal 4 s.d. 7 Maret 2020 bertempat di Kabupaten Simalungun,
Sumatera Utara. (Bukti T-4)
7. Bahwa KPU Provinsi Papua menyelenggarakan Bimbingan Teknis Lanjutan
Pencalonan Pengguna Sistim Informasi Pencalonan (SILON) Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati 11 Kabupaten di Provinsi Papua pada tanggal 13-
15 Maret di Hotel Grand Abe dengan diantaranya ada KPU Kabupaten
Boven Digoel dan mengundang Pak Pramono Ubaid Tanthowi (Anggota KPU
RI) dan Ibu Nur Syarifah (Kepala Biro Teknis KPU RI). (Bukti T-5)
8. Bahwa KPU Provinsi melaksanakan Bimbingan Teknis tentang Pencalonan
kepada 11 KPU Kabupaten Se Provinsi Papua dengan diantaranya ada KPU
Kabupaten Boven Digoel dan mengundang Narasumber dari KPU RI secara
daring pada tanggal 23 – 25 Agustus 2020. (Bukti T-6)
9. Bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan Rapat Koordinasi
Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon bersama 11 KPU Kabupaten Se
Provinsi Papua dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven Digoel
secara daring pada tanggal 2 September 2020. (Bukti T-7)
10. Bahwa sebelum dimulainya masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Boven Digoel, KPU Provinsi Papua telah melakukan
Supervisi/Monitoring terhadap KPU Kabupaten Boven Digoel pada
tanggal 29 s.d 31 Agustus 2020, dan terhadap Status Mantan Terpidana
KPU Provinsi menyarankan untuk dilakukan MoU dengan Kejaksaaan
dalam hal mendapat kajian Hukum tentang Mantan Terpidana. (Bukti T-8)
11. Bahwa terdapat Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020
tanggal 5 September 2020 perihal penjelasan mantan terpidana. (Bukti T-9)
12. Bahwa pada tanggal 5 September 2020 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Boven Digoel sekitar Pukul 11.00 WIT, Yusak Yaluwo, S.H.,
M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK., mendaftarkan diri sebagai bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020, yang diusung oleh gabungan partai politik yaitu : Partai Demokrat,
Partai Golkar dan Partai Perindo, Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., menyerahkan
dokumen persyaratan pencalonan berdasarkan Tanda Terima Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tertanggal 5 September 2020 (Bukti
T-10), antara lain :
− Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel 4
September 2020 (Bukti T-11);
− Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel
dalam Pemilihan Tahun 2020 (Bukti T-12);
− Ijazah S2 yang diterbitkan oleh Universitas Sam Ratulangi tertanggal
14 Februari 1996, Ijazah S1 yang diterbitkan oleh Universitas Sam
Ratulangi No. SH/S1/2743/96, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) YPPK TARUNA DHARMA
Jayapura Tertanggal Kelulusan 33 Mei 1989 (Bukti T-13);
− Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik NIK : 7171072005700005
(Bukti T-14);
− Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya Nomor :
96/SK/HK/09/2019/PN Mrk, yang ditanda tangani oleh Ketua
Pengadilan Negeri Merauke atas nama Orpa Marthina, S.H., tertanggal
25 September 2019 (Bukti T-15);
− Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara
Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi
Tanggungjawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara yang diterbitkan
oleh Pengadilan Negeri Merauke No. 95/SK/HK/09/2019/PN Mrk
tertanggal 25 September 2019 (Bukti T-16);
− Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian
Daerah Papua No. SKCK/Yanmin/0249/XIII/Yan.2.3/2020/Intelkam
tertanggal 3 Agustus 2020 (Bukti T-17);
− Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang
diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
(Bukti T-18);
− Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang diterbitkan oleh
Pengadilan Negeri Makassar No. 209/SK/HK/03/2020/PN Mks
tertanggal 10 Maret 2020 (Bukti T-19);
− NPWP No. 93.107.475.1-956.000 (Bukti T-20);
− Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala
Daerah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke
No. S.PILKADA-02/WPJ.18/KP.0603/2020 tertanggal 11 Maret 2020
(Bukti T-21);
− Surat Pemberitahuan Tahunan Elektronik Tahun Pajak 2014 dan
Tahun 2015 (Bukti T-22);
− Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diterbitkan
oleh Pengadilan Negeri Merauke No. 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk
tertanggal 25 September 2019 (Bukti T-23);
− Pengumuman Sebagai Mantan Narapidana di Media Harian Lokal
Cendrawasih Pos tertanggal 2 September 2020 (Bukti T-24);
− Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Media Harian Lokal
Cendrawasih Pos tertanggal 2 September 2020 (Bukti T-25);
− Petikan Putusan No. 127 PK/Pid.Sus/2012 tertanggal 11 September
2013 (Bukti T-26);
− Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sukamiskin
Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419 tertanggal 16 Januari 2020
(Bukti T-27);
− Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sukamiskin
Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-6229 tertanggal 11 Agustus 2020
(Bukti T-28).
13. Bahwa setelah menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 (khususnya pendaftaran
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil bupati atas nama Yusak
Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK.), KPU Kabupaten
Boven Digoel pada tanggal 7 s.d. 12 September 2020 melakukan
verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, dan selanjutnya
diketahui terdapat permasalahan syarat calon atas nama bakal calon
bupati Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dari Pengadilan Negeri
Merauke dengan Nomor : 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tanggal 25
September 2019, yang pada pokoknya menerangkan “Berdasarkan
hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa
yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap”;
b. Surat Kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-
0419 tanggal 16 Januari 2020, yang ditanda tangani oleh Kepala Lapas
Sukamiskin Abdul Karim, yang pada pokoknya menyatakan “sdr.
Yusak Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan setelah
menjalani masa pidana penjara.” Pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut :
− Yusak Yaluwo, S.H., M.Si Bin Mawo Yaluwo (alm.) adalah terpidana
kasus Tipikor (UU RI No. 31 Tahun 1999) melalui Putusan MARI
Nomor: 127 PK/PID.SIS/2012, tanggal 11 September 2013;
− Dipidana 4 tahun 6 bulan;
− Denda Rp. 200.000.000, Subsider 6 bulan: Sudah Dibayar;
− Uang Pengganti Rp. 25.772.287.123; Subsider 2 Tahun: Tidak
Dibayar;
− Pada tanggal 7 Agustus 2014: Dibebaskan setelah menjalani masa
pidana penjara;
− Keterangan tambahan : setelah dilakukan penelitian pada
data/register, yang bersangkutan adalah Warga Binaan
Pemasyarakatan, yang telah menjalani Pidana keseluruhannya.
c. Surat Kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-
6229 tanggal 11 Agustus, yang ditanda tangani oleh Kepala LAPAS
Sukamiskin Thurman Saud Marojahan Hutapea dalam bentuk barcode,
yang pada pokoknya menyatakan “sd. Yusak Yaluwo pada tanggal 7
Agustus 2014 dibebaskan karena mendapatkan pembebasan
bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2014, tertanggal 31 Januari
2013. Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut :
− Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., Bin Mawo Yaluwo (alm.) adalah
terpidana kasus Tipikor (UU RI No. 31 Tahun 1999) melalui
Putusan MARI Nomor: 127 PK/PID.SUS/2012, tanggal 11
September 2013;
− Dipidana 4 tahun 6 bulan;
− Denda Rp. 200.000.000,- Subsider 6 bulan : Sudah Dibayar;
− Uang Pengganti Rp. 45.772.287.123,- Subsider 2 Tahun : Tidak
Dibayar;
− Pada tanggal 7 Agustus 2014 : Dibebaskan karena mendapatkan
Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM
RI tanggal 31 Januari 2013 No. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013;
− Keterangan tambahan : berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan HAM RI No. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 21
Januari 2013 tentang Pembebasan Bersyarat, sdr. Yusak Yaluwo,
S.H., M.Si., bin Mawo Yaluwo (alm) telah selesai menjalani bebas
bersyarat di Lapas Sukamiskin.
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor :
SKCK/YANMIN/0249/VIII/YAN.2.3./2020/INTELKAM dari
Kepolisian Daerah (POLDA) Papua tertanggal 3 Agustus 2020,
dimana pada bagian Catatan Kepolisian yang ada/Existing Police
Record, tercatat, “bahwa nama tersebut di atas (YUSAK YALUWO,
S.H., M.Si.) pernah tersangkut perkara pidana sesuai dengan
Petikan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 226 KUHAP
No. 127PK/Pid.Sus/2012”;
e. Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
131.92/4388/OTDA tertanggal 23 Oktober 2014 (Bukti T-29), yang
ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA., poin
3 menerangkan, “Dalam proses hukum Saudara, Mahkamah
Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor : 704/K/Pid.Sus/2011
tanggal 10 Mei 2011 yang amar putusannya menolak
permohonan kasasi Saudara Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan
sudah mendapatkan putusan yang telah memperolah kekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde)”;
f. Pengumuman sebagai Mantan Narapidana di Media Harian Lokasl
Cendrawasih Pos tertanggal 2 September 2020 yang memuat iklan
bakal pasangan calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., yang berbunyi,
”saya telah menyelesaikan masa tahanan di LAPAS Sukamiskin
Bandung, Jawa Barat. Saat ini saya sebagai mantan narapidana”.
Dengan demikian, terdapat perbedaan yang sangat kontras antara Surat
Keterangan Tidak Pernah Terpidana dari Pengadilan Negeri Merauke
Nomor : 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tanggal 25 September 2019 dengan
beberapa data dokumen lainnya, yakni Surat Kepala LAPAS Sukamiskin,
Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan dari Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia, Pengumuman pada Koran Cenderawasih
Pos dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal
11 September 2013.
14. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, Teradu IV, Teradu
VII, dan Teradu IX dinyatakan positif COVID-19 yaitu Teradu VII pada
tanggal 8 September 2020 dirawat hingga tanggal 13 November 2020,
Teradu IX dirawat pada tanggal 18 September 2020 hingga tanggal 14
November 2020 dan Teradu IV dirawat pada tanggal 11 September 2020
s.d. 29 September 2020. Setelah selesai dirawat Teradu IV, Teradu VII, dan
Teradu IX yang dinyatakan positif diatas, selanjutnya menjalani karantina
mandiri di rumah selama 14 (empat belas) hari. (Bukti T-30)
15. Pada Tanggal 9 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel bersama
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan verifikasi syarat calon ke
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri berkenaaan
dengan syarat calon bagi bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo.
16. Pada Tanggal 11 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel bersama
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan verifikasi syarat calon ke
Pengadilan Negeri Merauke berkenaan dengan surat keterangan tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri Merauke atas nama Yusak Yaluwo, dimana surat keterangan
dimaksud berlawanan dengan fakta (pengetahuan secara umum) bahwa
bakal calon bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 atas nama Yusak
Yaluwo merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Atas permasalahan
dimaksud, Pengadilan Negeri Marauke menerangkan bahwa surat
keterangan dimaksud dikeluarkan berdasarkan aplikasi ERATERANG, di
mana pada saat memasukkan nama bakal calon bupati Kabupaten Boven
Digoel tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo di sistem (aplikasi
ERATERANG) tidak tercatat sebagai terpidana, selanjutnya untuk
menguatkan keterangan dimaksud Pengadilan Negeri Merauke
menerbitkan Surat Nomor: W30-U3/385/HK.01/9/2020 tanggal 11
September 2020 perihal Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati.
17. KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
melakukan verifikasi syarat calon ke LAPAS Sukamiskin, di mana dari
hasil verifikasi dimaksud diterbitkan surat keterangan Nomor:
W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020 yang
ditandatangani oleh Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Saud Marojahan
Hutapea, yang pada pokoknya menerangkan bahwa bakal calon Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo dibebaskan
karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06
Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013.
18. Pada tanggal 14 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel
mengundang Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan 4 (empat) perwakilan
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020 untuk hadir dalam pemberitahuan hasil verifikasi
administrasi persyaratan Pencalonan dan syarat calon. Pada saat proses
penelitian dokumen hasil verifikasi bakal calon Bupati atas nama Yusak
Yaluwo terkait syarat calon, berdasarkan dokumen yang di peroleh dari
LAPAS Sukamiskin, terdapat perbedaan fakta mengenai status bakal
calon atas nama Yusak Yaluwo. Di mana dokumen yang diserahkan oleh
bakal calon Bupati atas nama Yusak Yaluwo pada saat pendaftaran (dalam
hal ini surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-
PK.01.01.02-0419 tanggal 16 Januari 2020) yang pada pokoknya
menerangkan bahwa bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun
2020 atas nama Yusak Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan
setelah menjalani masa pidana penjara, berbeda dengan dokumen hasil
verifikasi (dalam hal ini surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor:
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020) yang pada
pokoknya menerangkan bahwa bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel
tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan
pembebasan bersyarat berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31
Januari 2013 dan masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017.
Terhadap perbedaan dokumen syarat calon dimaksud, Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Helda Richarda Ambay
berpendapat yang pada pokoknya bakal calon Bupati Kabupaten Boven
Digoel tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo harus melampirkan surat
keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari LAPAS sebagai
dasar bagi KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menghitung masa jeda 5
(lima) tahun. Pendapat berbeda diungkapkan oleh Anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel lainnya (dalam kronologi yang disampaikan tidak disebutkan
namanya) yang pada pokoknya menyatakan dokumen syarat calon bakal
calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 atas nama Yusak
Yaluwo telah lengkap dan didukung oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
yang memiliki penafsiran berbeda terkait bebas. Atas perbedaan pendapat
dimaksud pada akhirnya dokumen syarat calon bakal calon Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo dinyatakan
MS (Memenuhi Syarat).
19. Bahwa tanggal 20 s.d. 28 September 2020, Teradu VI dan Teradu VIII
berada di kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan Tahapan
penetapan calon, penarikan nomor urut, penetapan jadwal tahapan
kampanye, deklarasi kampanye, pelaporan awal dana kampanye (LADK)
dan pengumuman daftar pemilih sementara di setiap PPS.
20. Bahwa tanggal 21 September 2020 pimpinan Bapak Hasyim Asy’ari
mengingatkan melalui Whatshapp untuk segera mengirimkan semua
dokumen terkait mantan terpidana.
21. Bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada angka 21, Bapak Hasyim
Asy’ari mengirimkan telaah hasil kajian melalui Whatshapp.
22. Bahwa kajian sebagaimana dimaksud pada angka 22, Teradu VII dan
Teradu IX selanjutnya meneruskan kepada Ketua KPU Kabupaten Boven
Digoel untuk diketahui dan dilaksanakan.
23. Bahwa berdasarkan surat Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor
252/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 17 September 2020
perihal Syarat Calon a.n Sdr. Yusak Yaluwo, S.H., M.Si Bakal Calon Bupati
Kabupaten Boven Digoel, KPU RI menindaklanjuti kepada KPU Provinsi
Papua melalui surat nomor 821/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 25
September 2020 perihal Penjelasan. (Bukti T-31 dan Bukti T-32)
24. Bahwa berdasarkan poin 23, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi
kepada KPU Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 29 s.d. 30 September
2020 dan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat nomor
713/PL.02.2- SD/91/Prov/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020. (Bukti T-33)
25. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2020 KPU Provinsi Papua bertemu dengan
Bapak Hasyim Asy’ari untuk melaporkan hasil supervisi surat KPU RI
nomor 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 kepada KPU Kabupaten Boven
Digoel sekaligus menyampaikan secara tertulis melalui surat KPU Provinsi
Papua nomor 713/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020. (Bukti T-34)
26. Di tengah masa karantina mandiri pada tanggal 22 Oktober 2020 KPU
Provinsi Papua melakukan rapat klarifikasi dengan KPU Kabupaten Boven
Digoel bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua. (Bukti T-35)
27. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel,
KPU Provinsi Papua melalui surat nomor 802/PL.02.2-
SD/91/Prov/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 melaporkan hasil klarifikasi
tersebut kepada KPU RI. (Bukti T-36)
28. Bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada angka 28, laporan hasil
klarifikasi tersebut oleh KPU RI dengan surat Nomor 954/HK.06.4-
SD/05/KPU/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 perihal Penanganan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel.
(Bukti T-37)
29. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi KPU Provinsi Papua terhadap KPU
Kabupaten Boven Digoel, KPU RI menindaklanjuti dengan Surat Keputusan
Nomor 531/SDM.13-KPT/05/KPU/XI/2020 tanggal 4 November 2020
tentang pemberhentian sementara 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel (Bukti T-38)
30. Bahwa berkenaan dengan pemberhentian sementara 3 (tiga) Anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel, KPU RI melalui surat nomor 982/SDM.13-
SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 4 November 2020, perihal pengambilalihan
tugas dan tanggungjawab pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. (Bukti T-39)
31. Bahwa pada tanggal 7 November 2020 KPU Provinsi Papua mengadakan
pertemuan dengan Kapolda Papua bertempat di Ruang Cendrawasih Polda
Papua membahas perihal mantan terpidana a.n. Yusak Yaluwo.
32. Bahwa pada tanggal 8 November 2020 KPU Provinsi Papua mengeluarkan
surat nomor 837/SDM.13-SD/91/Prov/XI/2020 perihal undangan rapat
dan melakukan pertemuan bersama dengan Bawaslu Provinsi Papua
membahas tentang penetapan calon a.n. Yusak Yaluwo pada tanggal 9
November 2020. Dalam pertemuan tersebut KPU Provinsi Papua meminta
pendapat Bawaslu Provinsi Papua terkait penetapan status calon a.n.
Yusak Yaluwo, Bawaslu menyampaikan bahwa pembatalan SK penetapan
harus melalui mekanisme sengketa di Bawaslu dan di PTUN dan proses
sengketa harus selesai 30 hari sebelum pemungutan suara. Apabila KPU
Provinsi Papua menetapkan status TMS terhadap yang bersangkutan maka
KPU Provinsi Papua akan dikenai ancaman pidana sesuai pasal 180
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
33. Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel
mengeluarkan surat Nomor 328/PL.02-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020
tentang Permintaan Kajian Hukum tertanggal 10 November 2020. (Bukti T-
40)
34. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menjawab melalui surat Bawaslu
nomor 311/K,Bawaslu-BVD/XI/2020 perihal tanggapan surat KPU
Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel perihal permintaan
kajian hukum tertanggal 11 November 2020. (Bukti T-41)
35. Bahwa pada tanggal 6 s.d. 8 November 2020 KPU Provinsi Papua yang juga
bertindak sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya,
melaksanakan kegiatan perekrutan KPPS di Distrik Maberamo Tengah
Timur.
36. Bahwa tanggal 9 s.d. 12 November 2020 KPU Provinsi Papua mengikuti
Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara
(Tungsura) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Bekasi. (Bukti
T-42)
37. Bahwa pada tanggal 11 November 2020 KPU Provinsi Papua mengadakan
rapat bersama dan memutuskan untuk menghadap pimpinan KPU RI
dalam rangka membahas penetapan calon a.n. Yusak Yaluwo.
38. Bahwa pada tanggal 12 November 2020, 6 (enam) Anggota KPU Provinsi
Papua menghadap pimpinan KPU RI di Jakarta.
39. Bahwa pada tanggal 16 November 2020 KPU Provinsi Papua melakukan
rapat pleno di kantor KPU Provinsi Papua dan mengirimkan hasil risalah
pertemuan tersebut kepada pimpinan KPU RI. (Bukti T-43)
40. Bahwa berdasarkan hasil risalah tanggal 16 November 2020, KPU RI
melakukan klarifikasi terhadap masing-masing Anggota KPU Provinsi
Papua pada tanggal 25 November 2020.
41. Bahwa pasca klarifikasi pada tanggal 25 November 2020, Teradu VI dan
Teradu IX melaksanakan tugas di Mamberamo Raya, Teradu VIII
melaksanakan tugas di Boven Digoel, Teradu VII melaksanakan tugas di
Asmat, serta Teradu IV dan Teradu V mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi
Logistik di Jakarta.
42. Bahwa pasca klarifikasi pada tanggal 25 November 2020, KPU Provinsi
Papua langsung melaksanakan tugas di Mamberamo Raya. (Bukti T-44)
43. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU RI mengeluarkan Surat
Keputusan nomor 581/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27
November 2020 tentang Pemberhentian Sementara 1 (satu) Ketua
merangkap Anggota dan 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi Papua. (Bukti T-45)
44. Bahwa selanjutnya KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan nomor
584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 tentang
pembatalan pasangan calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
(Bukti T- 46)
45. Bahwa segera setelah KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan
sebagaimana terdapat dalam poin 44, KPU RI mengeluarkan Surat
Keputusan nomor 586/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 29
November 2020 tentang pengaktifan kembali Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua. (Bukti T-47)
46. Bahwa Pasangan calon a.n Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba kemudian
menggugat KPU RI di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel perihal pembatalan
pasangan calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
47. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
mengeluarkan putusan dengan nomor register
001/PS.REG/33.04/XII/2020 yang mengabulkan permohonan pemohon
untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU RI nomor
584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020. (Bukti T-48)
48. Bahwa KPU RI mengeluarkan surat keputusan nomor 620/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/XII/2020 tentang Pencabutan Keputusan KPU RI Nomor
584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020. (Bukti T-49)
49. Bahwa KPU RI mengeluarkan instruksi lebih lanjut kepada KPU Provinsi
Papua dengan surat nomor 1193/PY.02.1-SD/06/KPU/XII/2020 perihal
Tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dalam Perkara
Nomor : 01/PS.REG/33.04/2020. (Bukti T-50)
50. Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel kemudian
mengeluarkan surat keputusan nomor 34/PL.02.3-
Kpt/9116/KPUKab/XII/2020 yang menetapkan kembali Pasangan Calon
a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. (Bukti T-51)
51. Para Teradu perlu menyampaikan bahwa penetapan pasangan Yusak
Yaluwo – Yakob Waremba sebagai peserta Pilkada berdasarkan Keputusan
KPU Kabupaten Boven Digoel No. 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Saudara Yusak Yaluwo,
S.H., M.Si., dan Saudara Yakob Weremba, S.PAK., sebagai peserta
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
tertanggal 11 Desember 2020. Penetapan ini untuk menindaklanjuti Surat
KPU RI Nomor: 1193/PY.02.1-SD/0 6/KPU/XII/2020 tanggal 11 Desember
2020, perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
Dalam Perkara No. 1/PS.Reg/33.04/2020. Tindak lanjut ini didasarkan
pada ketentuan Pasal 144 Ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur bahwa:
“putusan Bawaslu Provinsi dan putusan Panwas kabupaten/kota
mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat
mengikat”, dan Pasal 135A UU Pilkada, yang mengatur bahwa: “KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan
Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi”.
52. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. 51,
Para Teradu tidak terbukti bahwa Para Teradu melakukan pengabaian,
justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku, sehingga Para Teradu sudah menjalankan tugas,
fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017
maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
[2.4.3.3] Teradu V
1. Bahwa terkait tuduhan pengadu kepada Teradu KPU Provinsi Papua
khususnya Teradu V, maka kami anggap tuduhan tersebut sangat tidak jelas,
tidak mendasar, dan terkesan terlalu mengada-ngada sebab saudara Pengadu
(Pasangan Calon Nomor Urut 3) telah melakukan sengketa ke Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel Pada tanggal 25 September 2020 dan dinyatakan
tidak diterima oleh Bawaslu karena hasil pemeriksaan Bawaslu menyatakan
obyek sengketanya tidak memenuhi syarat formil. Kemudian Pada tanggal 30
September 2020 Saudara Pengadu banding ke PT TUN dan Putusannya tidak
memenuhi syarat formil karena dianggap PT TUN tidak ada kepentingan Calon
Nomor Urut 3 yang dirugikan dan Pengadu pun melakukan upaya hukum
lanjut berupa Kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tanggal 6 Oktober 2020 yang
didaftarkan di PT TUN Makassar tetapi tidak diregistrasi karena tidak ada
gugatan perkara yang diputuskan oleh PT TUN. Sehingga Pengadu tidak dapat
mengajukan Kasasi atau Memori Kasasi (Bukti Terlampir).
2. Bahwa pada saat tahapan pencalonan pemilihan KPU menggunakan 7 (tujuh)
dasar hukum yaitu:
a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
b. PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal;
c. 4 (Empat) Kompilasi PKPU, yaitu:
• PKPU Nomor 3 Tahun 2017
• PKPU Nomor 15 Tahun 2017
• PKPU Nomor 18 Tahun 2019
• PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
Serta Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan
serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota.
3. Bahwa pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 KPU Kabupaten
Boven Digoel membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dan pada
tanggal 5 September KPU Boven Digoel menerima pendaftaran dari Pasangan
Calon Sdr. Yusak Yaluwo dan melakukan penelitian dokumen persyaratan
Calon.
4. Bahwa pada saat Calon Nomor Urut 4 melakukan pendaftaran, KPU Boven
Digoel melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan calon dan syarat
pencalonan dan syarat Pasangan Calon Nomor Urut 4 dinyatakan lengkap,
maka KPU Boven Digoel mengeluarkan tanda terima formular (Model TT-1) dan
Berita Acara Pendaftaran. Selanjutnya KPU Boven Digoel melakukan verifikasi
keabsahan dokumen berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 53 ayat
(1): Dalam hal terdapat keraguan dan masukan dari masyarakat terhadap
keabsahan dokumen calon, maka KPU melakukan klarifikasi kepada instansi
yang berwenang, dan KPU Boven Digoel bersama Bawaslu Boven Digoel serta
Bawaslu Provinsi Papua telah melakukan klarifikasi keabsahan dokumen
Calon Nomor Urut 4 pada Lapas Suka Miskin sesuai dokumen yang diberikan
oleh Calon Nomor Urut 4 yaitu 2 (dua) Surat Keterangan dari Lapas Kelas I
Suka Miskin tertanggal 16 Januari 2020 dan tertanggal 11 Agustus 2020.
Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 62 ayat (2) menyatakan bahwa :
“ Verifikasi dokumen Calon tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan Calon
yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kecuali mendapat
rekomendasi dari Bawaslu dan laporan masyarakat ”. tetapi ada Surat
Keterangan yang ketiga tertanggal 11 September 2020 yang diambil oleh Sdr.
Holmes (Kasubag Hukum KPU Boven Digoel) dari Lapas Suka Miskin dan
diberikan kepada Ketua KPU Boven Digoel saudari Hilda Richarda Ambay dan
pada tanggal 17 September 2020, saudari Hilda langsung mengirim Surat
Keterangan tersebut ke KPU RI tanpa melalui Rapat Pleno bersama Komisioner
KPU Boven Digoel. Sehingga pada tanggal 25 September 2020 KPU RI
mengirim surat kepada KPU Provinsi Papua dengan Nomor: 821 Tahun 2020
(Terlampir perihal penjelasan) dan meminta KPU Provinsi Papua melakukan
supervisi dan koreksi terhadap hasil verifikasi syarat Calon.
5. Bahwa sesuai aturan, KPU hanya melalukan klarifikasi dokumen syarat Calon
yang diberikan oleh Calon pada saat pendaftaran, karena KPU Boven Digoel
sudah melakukan penelitian syarat Calon Nomor Urut 4 dan telah dinyatakan
lengkap dan dilanjutkan verifikasi dokumen Calon sehingga tidak bisa
mengambil dokumen yang baru diluar dari dokumen yang telah diberikan oleh
Calon pada KPU pada saat pendaftaran.
6. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Boven Digoel telah
mengeluarkan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon (BA Penetapan
Terlampir), sehingga KPU Provinsi Papua tidak mempunyai dasar
hukum/ruang hukum untuk men-TMS-kan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Bpk
Yusak Yaluwo kecuali adanya rekomendasi dari Bawaslu, laporan masyarakat,
dan Para Pasangan Calon lainnya yang merasa dirugikan.
7. Bahwa dasar hukum Penetapan Pasangan Calon (BA Penetapan Calon) adalah
Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon (BA HP Perbaikan
Terlampir).
8. Bahwa pada tanggal 29 September 2020 Teradu V telah melakukan supervisi
dan monitoring pada KPU Boven Digoel serta berkoordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel, bersama TNI – Polri (Bukti Foto Terlampir).
9. Bahwa Teradu V telah bekerja sesuai prinsip dan asas penyelenggara
pemilihan, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan
umum, keterbukaan, profisional, proporsional, akuntabilitas, efisiensi,
efektivitas, dan eksesibilitas.
[2.4.3.4] Teradu X
1. Bahwa tidak benar Teradu X (sepuluh) telah mengabaikan tindakan yang
telah dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu III.
2. Bahwa pada tanggal 25 September 2020, KPU RI telah mengeluarkan surat
No. 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020. Yang intinya KPU Provinsi Papua
melakukan supervisi dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon atas
nama Sdr. Yusak Yaluwo, SH MSi dan Yakob Waremba, SPd. (Bukti t-1)
3. Bahwa berdasarkan surat KPU RI No. 821 dan 822 tersebut, Teradu X
(sepuluh) meminta kepada Teradu IV s.d IX untuk segera menindaklanjuti
surat-surat tersebut dengan melakukan konsolidasi dan koordinasi ke semua
pihak yaitu Polda Papua, Bawaslu Provinsi Papua, dan Pemerintah Provinsi
Papua; (Bukti T-2).
4. Bahwa Teradu X (sepuluh) juga melalui Whatsapp menyampaikan kepada
Teradu IV s.d IX bahwa sangat terlambat dalam menindaklanjuti surat dari
KPU RI tersebut, karena Teradu IV s.d Teradu IX takut dipidanakan; (Bukti
T-3)
5. Bahwa ada surat dari KPU RI No. 954/HK.06.4-SD/05/KPU/X/2020, tentang
dugaan pelanggaran kode etik Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel; (Bukti
T-4)
6. Bahwa Teradu X (sepuluh) menyampaikan kepada Teradu IV s.d Teradu IX
untuk memanggil KPU Kab. Boven Digoel untuk membahas status
penetapan Sdr. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai Calon Bupati
Kabupaten Boven Digoel; (Bukti T-5)
7. Bahwa dalam rapat tersebut KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel tentang Penetapan Sdr.
Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
dalam klarifikasi tersebut terdapat perbedaan pemahaman dari lima anggota.
Tiga anggota menyatakan Sdr. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba memenuhi
syarat (MS) dan 2 anggota menyatakan Sdr. Yusak Yaluwo dan Yakob
Waremba tidak memenuhi syarat (TMS); (Bukti t-6)
8. Bahwa dalam rapat tersebut semua hasil klarifikasi telah tercatat dalam
notulensi rapat dan disampaikan ke KPU RI; (Bukti T-6)
9. Bahwa selanjutnya KPU RI mengeluarkan surat keputusan No.
531/SDM.13/Kpt.05/KPU/XI/2020. Pemberhentian Sementara bagi 3
anggota KPU Kabupaten Boven Digoel; (Bukti T-7)
10. Bahwa selanjutnya KPU RI mengeluarkan Surat No.
982/SDM.13/Kpt.05/KPU/XI/2020, tentang Pengambilalihan Tugas dan
tanggung jawab pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil bupati
Kabupaten Boven Digoel tahun 2020; ( Bukti T-8)
11. Bahwa pada tanggal 11 November 2020 Teradu X (Sepuluh) meminta supaya
anggota KPU Provinsi Papua membuat surat dan segera berkoordinasi dengan
KPU;
12. Bahwa pada tanggal 12 November 2020 sebanyak enam anggota KPU Provinsi
Papua dan Sekretaris KPU Provinsi Papua menghadap pimpinan KPU RI;
13. Bahwa dalam pertemuan yang dilakukan di ruangan kerja Ketua KPU RI
dihadiri oleh Arif Budiman, Hasyim Asy ’ari, Evi Novida Ginting, Ilham
Saputra, dan pada kesempatan tersebut Surat dari KPU Provinsi Papua
diserahkan dan dibacakan oleh Evi Novida Ginting dan ditolak oleh pimpinan
KPU RI karena surat itu menyatakan Sdr. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba
memenuhi syarat (MS) dengan alasan mempertimbangkan kondisi daerah dan
akhirnya pertemuan itu tidak dapat dilanjutkan lagi;
14. Bahwa teraddu X (sepuluh) meminta waktu kepada Hasyim Asy ’ari Korwil
Papua untuk bisa bertemu dengan enam anggota dan Sekretaris KPU Provinsi
Papua dan dalam diskusi tentang status Sdr. Yusak Yaluwo, Hasim Asy’ari
memberikan arahan bahwa Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat.
15. Bahwa selanjutnya menurut Hasyim Asy’ari, jikalau Sdr. Yusak Yaluwo
memenuhi syarat maka nanti sampai di Mahkamah Konstitusi akan
diperintahkan untuk melakukan pemilihan ulang (PSU) dan KPU dinilai tidak
konsisten dalam melaksanakan aturan serta pemborosan anggaran;
16. Bahwa selanjutnya Hasyim Asy’ari menyampaikan agar KPU provinsi Papua
segera menindaklanjuti Surat No. 821 dengan melakukan supervisi terhadap
verifikasi dokumen persyaratan calon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob
Weremba dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dengan
mempedomani ketentuan sebagai mana dimaksud angka 1 dan angka 2;
17. Bahwa setelah pertemuan dengan Hasyim Asy’ari KPU Provinsi Papua kembali
ke Jayapura dan melakukan rapat pleno pada tanggal 16 November 2020
untuk menetapkan status Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba memenuhi
syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam rapat pleno tersebut
terjadi perbedaan pendapat antara Teradu IV dan tiga anggota yaitu Teradu V,
Teradu VI dan Teradu IX yang menyatakan bahwa Yusak Yaluwo dan Yakob
Weremba memenuhi syarat (MS) dan tiga anggota yaitu Teradu VII, Teradu
VIII dan Teradu X menyatakan bahwa Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba
tidak memenuhi syarat (TMS). (Perbedaan pendapat dalam pleno tersebut
dicatat dalam risalah atau notulensi rapat);
18. Bahwa Teradu IV serta Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX menyatakan Sdr.
Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba harus memenhi syarat (MS) karena takut
akan dipidanakan dan memilih biar digugat saja di DKPP (penyampaian dari
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu IX);
19. Bahwa dalam rapat pleno tersebut surat KPU Provinsi Papua No
329/PL.02.2-SD/9116/KPU-KAB/XI/2020 dan berita acara No. 66/PL.02.3-
BA/9116/KPU-KAB/XI/2020 yang mana surat dan berita acara ditujukan
kepada KPU RI untuk mengambil keputusan; (bukti T-10)
20. Bahwa pada tanggal 25 November 2020 KPU RI melalui telepon melakukan
klarifikasi tentang pendapat masing-masing anggota KPU Provinsi Papua
terhadap risalah/notulen rapat.
21. Bahwa pada tanggal 27 November 2020 KPU RI mengeluarkan surat
keputusan Nomor 581/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang
pemberhentian sementara Teradu IV sebagai ketua merangkap anggota, dan
tiga anggota KPU Provinsi Papua, teradu V, Teradu VI, dan Teradu IX; (Bukti
(T-11)
22. Bahwa pada tanggal 27 November 2020 KPU RI mengeluarkan surat
keputusan No. 582/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang rehabilitasi nama
baik Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023 Sdr. Zandra Membrasar,
sdr. Diana Dorothea Simbiak, dan Sdr. Adam Arisoi masing-masing sebagai
anggota KPU Provinsi Papua Tahun 2018-2023; (Bukti T-12)
23. Bahwa pada ada pembicaraan dalam Whatsapp antara Teradu IV selaku
ketua dan anggota KPU Provinsi Papua dengan pimpinan KPU RI tentang
keputusan yang telah dilakukan oleh Pimpinan KPU RI dengan membatalkan
Sdr Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati dan Yakob Weremba sebagai calon
wakil bupati Boven Digoel; (Bukti T-13)
24. Bahwa selanjutnya KPU RI mengeluarkan surat keputusan No.
584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 tentang
pembatalan calon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba; (Bukti T-14)
25. Bahwa akhirnya KPU RI mengeluarkan surat keputusan 586/SDM.13-
Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 29 November 2020 tentang Pengaktifan
Kembali Teradu IV, sebagai ketua dan tiga anggota KPU Provinsi Papua yaitu
Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX; (Bukti T-15)
26. Bahwa keputusan DKPP No. 99-PKE-DKPP/IV/2015 identitas Pengadu
Pendeta Robert Y Horik MA Anugra Pata SH, dan Pegie Y Wattimena sebagai
ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua menggugat Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang mana ketua bawaslu Boven Digoel
diberhentikan dan dua anggota direhabilitasi; (Bukti T-16)
27. Bahwa untuk pernyataan Teradu X (sepuluh) dan ketua Bawaslu Provinsi
Papua di Kompas.com tanggal 7 Desember 2015; (bukti T-17)
28. Bahwa surat No. 03/PDIP-PKS/BVD/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 yang
ditujukan ke KPU Provinsi Papua (telah dibahas dalam rapat dengan KPU
Kabupaten Boven Digoel yang mana siapa yang berani semua dokumen KPU
diserahkan kepada Partai Politik dan akan dilaporkan ke KPU RI dan etika ke
DKPP); (bukti T-18)
[2.4.3.5] Teradu XI s.d Teradu XIII
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu adalah terkait dengan Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Yusak Yaluwo –
Yakob Weremba yang menurut Pengadu tidak memenuhi syarat karena
beleum memenuhi jeda 5 (lima) tahun;
3. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu akan Para Teradu tanggapi
sebagai berikut:
a. Pengaturan Syarat Calon Mantan Terpidana Dalam Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
1) Syarat calon dalam pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota (untuk selanjutnya disebut Pemilihan) dalam
hal bakal calon merupakan terpidana/mantan terpidana diatur
dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilihan),
yang pada pokoknya mengatur bahwa calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana
telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Selanjutnya,
berkenaan dengan pemaknaan mantan terpidana
berdasarkan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
Pemilihan, pada pokoknya memaknai mantan terpidana
sebagai orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis
(pidana) maupun administratif dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar
narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
2) Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada angka 1), sebelumnya pernah diajukan judicial
review kepada Mahkamah Konstitusi, dimana berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XII/2019 (Bukti
T -1), majelis pemeriksa pada Mahkamah Konstitusi
memutuskan sebagai berikut:
“---Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan
tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi
mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang---“;
3) Secara filosofis, semangat pengaturan masa jeda 5 (lima) tahun
bagi mantan terpidana yang akan mencalonkan diri dalam
jabatan publik, dalam hal ini pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dapat dilihat dalam pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
56/PUU-XII/2019 pada Point [3.12.1] s/d Point [3.15] halaman
50 s/d halaman 63 (Vide Bukti T -1), yang pada pokoknya
menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a) Point [3.12.1] halaman 50 s/d halaman 51:
“---frasa “tidak pernah sebagai terpidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap” telah pernah diuji
dan diputus oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Bahkan sebelum berlakunya UU 10/2016 norma
serupa pernah pula diputus oleh Mahkamah, norma
dimaksud adalah norma yang terkandung dalam Pasal
7 huruf g UU 8/2015 yang menyatakan, “tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
Berkenaan dengan substansi norma dimaksud,
Mahkamah telah berkali-kali menegaskan
pendiriannya, di antaranya, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14-17/PUUV/2007 yang kemudian
ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 120/PUU-VII/2009, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-X/2012. Inti
pendapat Mahkamah dalam putusan-putusannya
tersebut adalah bahwa norma Undang-Undang
yang materi/muatannya seperti yang termuat
dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015 adalah
inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional). Syarat yang dimaksud
Mahkamah ialah: (1) berlaku bukan untuk
jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected
officials); (2) berlaku terbatas untuk jangka waktu
5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; (3) kejujuran atau keterbukaan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana; (4) bukan sebagai pelaku
kejahatan berulang-ulang. Dari semua putusan
tersebut, pendirian Mahkamah sangat
fundamental karena adanya keinginan untuk
memberlakukan syarat yang ketat bagi calon
kepala daerah, sebab seorang calon kepala
daerah harus mempunyai karakter dan
kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian
dan integritas, kejujuran, responsibilitas,
kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam
kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-
lain. Oleh karena itu, pada hakikatnya, apabila
dikaitkan dengan syarat “tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”
maka tujuan yang hendak dicapai adalah agar
kepala daerah memiliki integritas dan kejujuran--
-“.
\
b) Point [3.12.2] halaman 51:
“---namun demikian penting untuk ditegaskan
pertimbangan hukum Mahkamah yang menyatakan
pendiriannya tersebut sebagaimana termuat dalam
Paragraf [3.12.1] yang berkaitan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009,
bertanggal 24 Maret 2009, sesungguhnya merupakan
penegasan terhadap pendirian Mahkamah dalam
putusan sebelumnya---“
c) Point [3.12.3] halaman 58 s/d halaman 60:
“---Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-
XIV/2016 telah bergeser dari rumusan yang bersifat
kumulatif menjadi rumusan yang bersifat alternatif.
Pergeseran demikian mengakibatkan longgarnya syarat
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemimpin
yang bersih, jujur, dan berintegritas sebagaimana yang
telah ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 dan
putusan-putusan sebelumnya yang bersifat kumulatif.
Sebab apabila syarat-syarat tersebut bersifat alternatif
maka dapat dipastikan pilihan yang akan dilakukan
oleh mantan terpidana adalah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan adalah mantan terpidana. Demikian
halnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
71/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya hanya
memberikan pengecualian terhadap tindak pidana
yang bersifat kealpaan ringan (culpa levis) dan tindak
pidana karena alasan perbedaan pandangan politik’---
“.
“---fakta empirik membuktikan di antara kepala daerah
yang terpilih yang pernah menjalani masa pidana
menjadi calon kepala daerah hanya dengan mengambil
alternatif mengumumkan secara jujur dan terbuka
kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah
mantan narapidana telah ternyata mengulangi kembali
melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, orang
yang bersangkutan telah ternyata menjadi pelaku
kejahatan berulang (recidivist). Jika berpegang pada
prinsip kedaulatan pemilih maka tidak ada halangan
apa pun bagi orang yang bersangkutan untuk
mencalonkan diri kembali sebagai calon pejabat publik
yang dipilih di kemudian hari setelah yang
bersangkutan selesai menjalani pidananya sepanjang
yang bersangkutan bersedia untuk secara terbuka
mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah
mantan narapidana. Sebab, proposisi dasarnya adalah
orang yang bersangkutan telah selesai menjalani
pidananya dan telah menerima pembinaan di lembaga
pemasyarakatan sehingga memiliki hak konstitusional
untuk dipilih atau untuk menduduki jabatan tertentu
dalam pemerintahan. Namun, dalam hal ini,
pertanyaan konstitusional yang muncul adalah:
apakah atas nama demokrasi (in casu kedaulatan
pemilih) keadaan demikian dapat diterima? Terhadap
pertanyaan tersebut Mahkamah berpendapat, keadaan
demikian tidak dapat diberi toleransi bahkan dalam
demokrasi yang paling liberal sekalipun. Sebab,
demokrasi bukan semata-mata berbicara tentang
perlindungan hak-hak individual tetapi juga
ditopang oleh nilai-nilai dan moralitas, di
antaranya nilai kepantasan (propriety), kesalehan
(piousness), kewajaran (fairness), kemasukakalan
(reasonableness), dan keadilan (justice). Antara
lain karena merasa telah mencederai nilai-nilai
inilah, di banyak negara yang mengusung
demokrasi liberal pun, seorang pejabat publik
memilih mengundurkan diri meskipun yang
bersangkutan menduduki jabatan itu
berdasarkan suara rakyat dan meskipun yang
bersangkutan belum tentu bersalah secara
hukum, bahkan belum diajukan tuntutan hukum
apa pun terhadapnya---“.
d) Point [3.13] halaman 61:
“---Secara konstitusional, karena hak politik
bukanlah merupakan hak asasi yang tidak dapat
dibatasi (non-derogable rights), sesuai dengan
ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
pembatasan dengan memberikan tenggang waktu
bagi mereka yang pernah dipidana bukanlah
sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi, in
casu UUD 1945. Lagi pula, titik tolak meletakkan
konstitutionalitas pembatasan terhadap hak-hak
asasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945 adalah nilai-nilai yang diusung
dalam suatu masyarakat yang demokratis yang,
antara lain, mencakup nilai-nilai kepantasan
(propriety), kesalehan (piousness), kewajaran
(fairness), kemasukakalan (reasonableness), dan
keadilan (justice) sebagaimana diuraikan di atas--
-“.
e) Point [3.14] halaman 62:
“---Berdasarkan argumentasi itulah maka, sepanjang
berkenaan dengan syarat mantan terpidana jika
hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah
atau wakil kepala daerah, sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, tak
terhindarkan bagi Mahkamah untuk menegaskan
kembali syarat kumulatif yang pernah
dipertimbangkan dalam beberapa putusan
Mahkamah sebelumnya sebagaimana telah
diuraikan di atas---“.
f) Point [3.15] halaman 63:
“---adapun argumentasi Mahkamah untuk memberlakukan
waktu tunggu sebagaimana tersebut di atas penting
bagi Mahkamah untuk mengutip kembali pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/PUUVII/2009 yang pada pokoknya adalah, “...
Dipilihnya jangka waktu 5 (lima) tahun untuk
adaptasi bersesuaian dengan mekanisme lima
tahunan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di
Indonesia, baik Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.” Dengan
demikian argumentasi Mahkamah tersebut
sekaligus sebagai bentuk penegasan bahwa
Mahkamah tidak sependapat dengan dalil para
Pemohon yang memohon masa tunggu 10 (sepuluh)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap---“.
4) Mendasarkan dan memedomani semangat (filosofi), pemaknaan,
dan pengaturan syarat calon dalam hal bakal calon merupakan
terpidana/mantan terpidana dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
Pemilihan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-
XII/2019 sebagaimana dimaksud pada angka 1) s/d angka 3),
KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (untuk
selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Pencalonan)
mengatur mengenai pemaknaan dan syarat calon dalam hal
bakal calon merupakan terpidana/mantan terpidana dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Pemaknaan mantan terpidana dalam pengaturan Pasal 1
angka 21:
“---Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai
menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara
teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia---“.
b) Syarat calon dalam hal bakal calon merupakan mantan
terpidana:
Pasal 4
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
f tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan atau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa;
f1 bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di
dalam penjara meliputi:
1. terpidana karena kealpaan; atau
2. terpidana karena alasan politik;
3. dihapus,
wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan
kepada publik;
g. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai
menjalani masa pemidanaannya wajib secara
jujur atau terbuka mengemukakan kepada
publik;
g1. ---;
h. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau
bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;
(2a) Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi
Mantan Terpidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2b) Mengemukakan kepada publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f1 dan huruf g
dilakukan dalam bentuk iklan pengumuman di
media massa harian lokal sesuai daerah calon yang
bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional
yang terverifikasi pada Dewan Pers yang berisi:
a. latar belakang jati dirinya sebagai terpidana
tidak dalam penjara atau Mantan Terpidana;
b. jenis tindak pidananya; dan
c. bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulangulang.
(2d) Jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani
pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani pidananya
sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai
bakal calon.
b. Fakta Dalam Penetapan Calon Bupati Atas Nama Yusak Yaluwo
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020.
1) Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 127
PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013 (Bukti T -2), pada
pokok amar putusannya memutuskan hal-hal sebagai berikut:
MENGADILI,
“---Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali/Terpidana: YUSAK YALUWO, SH., M.Si.
tersebut;
Memperbaiki putusan Mahkamah Agung RI No. 704
K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Mei 2011 jo putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta
No.14/PID/TPK/2010/PT.DKI. tanggal 19 Januari 2011
yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No.15/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST. tanggal 02 November
2010, sekedar mengenai pidana pokok dan pidana
tambahan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terpidana YUSAK YALUWO, SH., M.Si.
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan
perbarengan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana YUSAK
YALUWO, SH., M.Si. dengan pidana penjara
selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dan
pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Memidana Terpidana YUSAK YALUWO, SH., M.Si.
untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp.45.772.287.123,- (empat puluh lima milyar tujuh
ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh
tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dengan
ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang
pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan
Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta
bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua)
tahun;
4. ---dst”.
Catatan: berdasarkan fakta dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013
(Vide Bukti T -2):
a) Yusak Yaluwo dalam kedudukannya selaku Bupati
Kabupaten Boven Digoel yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia No.131.81-724 Tahun 2005 tanggal 10
Agustus 2005, telah mengambil uang selisih dari
pengadaan 1 (satu) unit Kapal Tanker LCT 180
(Kapal Wambon) dan mempergunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Boven Digoel Tahun Anggaran 2006 dan Tahun
Anggaran 2007, yang seluruhnya sejumlah
Rp.66.777.767.123,- (enam puluh enam milyar
tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam
puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah)
untuk kepentingan pribadi atau tidak untuk
kepentingan kedinasan atau tidak sesuai dengan
peruntukkannya, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan, yaitu melaksanakan
pengadaan 1 (satu) unit Kapal Tanker LCT 180
(Kapal Wambon) tanpa mengindahkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden
Republik Indonesia (Keppres RI) No.80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan menggunakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2006 dan
Tahun Anggaran 2007 tanpa mengindahkan
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No.1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2006
tentang APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2006
serta Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007 tentang
APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2007; dan
b) Perbuatan Yusak Yaluwo sebagaimana dimaksud
pada huruf a, di dakwa berdasarkan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Republik Indonesia No.31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2) Pada saat pendaftaran calon Bupati Kabupaten Boven Digoel
tahun 2020 pada tanggal 5 September 2020 bertempat di Kantor
KPU Kabupaten Boven Digoel, bakal calon Bupati Kabupaten
Boven Digoel tahun 2020 a.n Yusak Yaluwo menyampaikan
syarat calon terkait syarat terpidana/mantan terpidana yang
terdiri atas:
a) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dari Pengadilan
Negeri Merauke dengan Nomor: 94/SK/HK/09/2019/PN
Mrk tanggal 25 September 2019 (Bukti T -3), yang pada
pokoknya menerangkan “---Berdasarkan hasil pemeriksaan
Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang
bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap---“;
b) Surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-
PK.01.01.02-0419 tanggal 16 Januari 2020 (Bukti T -4),
yang ditanda tangani oleh Kepala LAPAS Sukamiskin Abdul
Karim, yang pada pokoknya menyatakan “---sdr. Yusak
Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan setelah
menjalani masa pidana penjara---“;
c) Surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-
PK.01.01.02-6229 tanggal 11 Agustus 2020 (Bukti T -5),
yang ditanda tangani oleh Kepala LAPAS Sukamiskin
Thurman Saud Marojahan Hutapea dalam bentuk barcode,
yang pada pokoknya menyatakan “---sdr. Yusak Yaluwo
pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan karena
mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013, tertanggal 31 Januari
2013---“; dan
d) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf b)
dan huruf c, dalam ke-2 (kedua) surat kepala LAPAS
dimaksud, juga diperoleh penjelasan yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Yusak Yaluwo di pidana
selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dengan
hukuman tambahan denda sebesar Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan dengan
keterangan sudah dibayarkan, dan hukuman uang
pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat puluh
lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus
delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah)
subsider 2 (dua) tahun dengan keterangan TIDAK
DIBAYAR;
3) Berkenaan dengan surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana
dari Pengadilan Negeri Merauke Nomor:
94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tanggal 25 September 2019, pada
faktanya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013,
sehubungan dengan permasalahan dimaksud, KPU Kabupaten
Boven Digoel melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi
kebenaran kepada Pengadilan Negeri Merauke dimana setelah
dilakukan klarifikasi dan/atau verifikasi dimaksud Pengadilan
Negeri Merauke menerangkan melalui surat Pengadilan Negeri
Merauke Nomor: W30-U3/385/HK.01/ 9/2020 tanggal 11
September 2020 perihal Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati (Bukti T -6), yang pada pokoknya
menerangkan “---sesuai dengan verifikasi yang telah kami
lakukan terhadap surat-surat dari ke empat bakal calon tersebut
sangat sesuai dengan surat-surat yang telah kami keluarkan
melalui Aplikasi ERATERANG, sedangkan khusus mengenai
bakal pasangan calon saudara Yusak Yaluwo, tentang surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana hal ini berdasarkan
sistem eraterang yang keluar dan ternyata saudara Yusak
Yaluwo tidak tercatat sebagai terpidana sehingga surat
keterangan tersebut dapat dikeluarkan---“.
4) Berkesesuaian dengan keterangan dari Pengadilan Negeri
Merauke, berdasarkan kronologi yang disusun oleh Anggota
KPU Kabupaten Boven Digoel a.n Johana Maria Ivone Anggawen
(Bukti T -7), yang pada pokoknya menerangkan “---ketika saya
di Jayapura, saya sempat pergi ke Pengadilan Tipikor bertemu
dengan Hakim Ketua, saya ingin mengetahui secara pasti masa
akhir bebas dari bakal calon tersebut, dan saya pun bertanya
mengapa yang bersangkutan bisa mendapatkan surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan
yang kita ketahui bersama bahwa yang bersangkutan adalah
benar-benar mantan terpidana korupsi dan mengapa data yang
bersangkutan tidak terbaca dalam aplikasi ERATERANG yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke. Jawab Hakim
Ketua Pengadilan Tipikor, mungkin Pengadilan Negeri Merauke
mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana karena
kasus yang bersangkutan adalah PIDANA khusus sehingga tidak
terbaca dalam aplikasi dari Pengadilan Negeri Merauke karena
Pengadilan Negeri Merauke adalah Pengadilan Umum---“
5) Berkenaan dengan Surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor:
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419 tanggal 16 Januari 2020
(Vide Bukti T -4)dan Surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-6229 tanggal 11 Agustus 2020 (
Vide Bukti T -5), KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan
klarifikasi dan verifikasi kepada kepala LAPAS Sukamiskin
dimana setelah dilakukan klarifikasi dan/atau verifikasi
dimaksud kepala LAPAS Sukamiskin menerangkan melalui
surat kepala LAPAS Sukamiskin dengan Nomor:
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020
(Bukti T -8), yang pada pokoknya menerangkan bahwa bakal
calon bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 a.n Yusak
Yaluwo “---dibebaskan karena mendapatkan pembebasan
bersyarat berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal
31 Januari 2013 dan berdasarkan penelitian pada buku register
dan sistem data base permasyarakatan (SDP) yang bersangkutan
menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 07 Agustus
2014 dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 26
Mei 2017 yang dilaksanakan pembimbingannya oleh Bapas
Jakarta Timur Utara berdasarkan surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06
Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013---“, dan penjelasan yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Yusak Yaluwo di pidana
selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dengan hukuman
tambahan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) subsider 6 (enam) bulan dengan keterangan sudah
dibayarkan, dan hukuman uang pengganti sebesar Rp.
45.772.287.123,- (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh
puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus
dua puluh tiga rupiah) subsider 2 (dua) tahun dengan
keterangan TIDAK DIBAYAR.
6) Berdasarkan uraian dan fakta terkait dengan syarat calon bakal
calon Bupati Kabupaten Boven Digoel a.n Yusak Yaluwo
sebagaimana dimaksud pada angka 1) s/d angka 5), maka
diperoleh fakta sebagai berikut:
a) Bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel a.n Yusak
Yaluwo merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012
tanggal 11 September 2013 (Vide Bukti T -2), yang dalam
amar putusannya menghukum yang bersangkutan
pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan;
b) Merujuk kepada surat kepala LAPAS Sukamiskin dengan
Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11
September 2020 (Vide Bukti T -8), bakal calon bupati
Kabupaten Boven Digoel a.n Yusak Yaluwo dibebaskan
karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan
surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31
Januari 2013 dan berdasarkan penelitian pada buku
register dan sistem data base permasyarakatan (SDP) yang
bersangkutan (dalam hal ini Yusak Yaluwo) menjalani
pembebasan bersyarat pada tanggal 07 Agustus 2014
dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei
2017 serta TIDAK MEMBAYAR hukuman uang pengganti
sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat puluh lima milyar
tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan
puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) subsider
2 (dua) tahun; dan
c) Berdasarkan uraian, fakta, dan penjelasan sebagaimana
dimaksud pada huruf a) dan huruf b), maka penetapan
Yusak Yaluwo sebagai calon Bupati Kabupaten Boven
Digoel tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU Pemilihan juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 56/PUU-XII/2019 juncto Pasal 4 ayat
(2a) Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam hal
Yusak Yaluwo TIDAK MEMBAYAR hukuman uang
pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat puluh
lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus
delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah)
subsider 2 (dua) tahun atau dengan kata lain Tidak
Memenuhi Syarat Calon (TMS) karena status Yusak
Yaluwo sebagai Terpidana dan belum memenuhi masa
jeda 5 (lima) tahun, serta tidak memperhatikan Keputusan
KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan
Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 24 Agustus 2020
(Bukti T -9) dan Surat KPU Nomor: 735/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan
Terpidana, tertanggal 5 September 2020 (Bukti T -10);
c. Tindakan Yang Dilakukan Para Teradu Dalam Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Dalam Pemilihan Tahun 2020.
1) Bahwa pada pokoknya berkenaan dengan tugas, wewenang dan
kewajiban KPU (in casu Para Teradu) dalam penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020 telah di atur dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal
10A UU Pemilihan;
2) Terhadap tugas, wewenang, dan kewajiban KPU (Para Teradu)
sebagaimana dimaksud pada angka 1), pada prinsipnya KPU
sebagai penanggungjawab akhir atas penyelenggaraan
Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS, dan petugas pemutakhiran data Pemilih;
3) Konsekuensi logis atas tugas, wewenang, dan kewajiban KPU
sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), KPU (Para
Teradu) harus memastikan bahwasanya penyelenggaraan
Pemilihan (dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020) telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
4) Berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang dimiliki oleh
KPU dan kaitannya dengan permasalahan Pencalonan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020, KPU (Para Teradu) telah melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a) Menetapkan dan/atau menerbitkan Peraturan KPU tentang
Pencalonan (Bukti T -11), Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/ VIII/2020
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 24
Agustus 2020 (Vide Bukti T -9), dan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 735/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan
Terpidana, tertanggal 5 September 2020 (Vide Bukti T -
10), sebagai rujukan dan pedoman bagi KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
Pemilihan khususnya berkenaan dengan pengaturan,
tata cara dan mekanisme dalam Penetapan Pasangan
Calon yang kaitannya terikat dengan ketentuan masa
jeda 5 (lima) tahun; dan
b) Selain menetapkan dan/atau menerbitkan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada angka 1), KPU juga telah
menerbitkan Surat KPU No. 573/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/
2020, tertanggal 20 Juli 2020 perihal Penjelasan
Syarat Calon Dalam Pemilihan Tahun 2020 sebagai
respon dan penjelasan atas surat Yusak Yaluwo pada
tanggal 9 Juli 2020 perihal Permohonan Penjelasan
Terkait Syarat Calon Bupati (Bukti T -12).
5) Bahwa terhadap fakta dalam Penetapan Calon Bupati atas nama
Yusak Yaluwo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 sebagaimana telah di
jelaskan pada huruf b, KPU Kabupaten Boven Digoel berkirim
surat kepada KPU dengan surat KPU Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 252/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/lX/2020
tanggal 17 September 2020 perihal Syarat Calon a.n. Sdr.
Yusak Yaluwo, S.H, M.Si. Bakal Calon Bupati Kabupaten
Boven Digoel (Bukti T-13), yang pada pokoknya
menerangkan permasalahan syarat calon atas nama
Yusak Yaluwo berkenaan dengan syarat mantan terpidana
dan meminta penjelasan (arahan) kepada KPU;
6) Selanjutnya, terhadap hal sebagaimana dimaksud pada angka
5), Para Teradu telah memberikan penjelasan, arahan dan
petunjuk sebagai berikut:
a) Melalui surat KPU Nomor: 822/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 25 September 2020
perihal Penjelasan (Bukti T -14), pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
(1) Menguraikan pengaturan Pasal 1 angka 21 Peraturan
KPU tentang Pencalonan berkenaan dengan penafsiran
mantan terpidana;
(2) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boven Digoel
untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada
instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan
dalam meneliti persyaratan calon (dalam hal ini calon
atas nama Yusak Yaluwo); dan
(3) Hasil klarifikasi dan koordinasi yang telah dilakukan
digunakan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan
dengan tetap berpedoman pada Peraturan KPU
tentang Pencalonan.
b) Melalui surat KPU Nomor: 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/
2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Penjelasan
(Bukti T -15), yang pada pokoknya memerintahkan KPU
Provinsi Papua untuk melakukan supervisi terhadap
verifikasi dokumen persyaratan calan atas nama Yusak
Yaluwo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dengan berpedoman
kepada Peraturan KPU tentang Pencalonan dan dalam hal
hasil dari supervisi yang dilakukan ditemukan
ketidaksesuaian dengan Peraturan KPU tentang
Pencalonan, KPU Provinsi Papua agar melakukan koreksi
terhadap hasil verifikasi persyaratan calon dimaksud dan
menyampaikan hasilnya kepada KPU;
c) Terhadap surat KPU sebagaimana dimaksud pada huruf a)
dan huruf b), KPU Kabupaten Boven Digoel dan KPU
Provinsi Papua tidak melaksanakan arahan dan petunjuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d) Terhadap penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf c,
KPU melalui surat KPU Nomor: 954/HK.06.4-SD/05/KPU/
X/2020, tertanggal 26 Oktober 2020 perihal Penanganan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel (Bukti T -16), yang pada pokoknya
memerintahkan:
(1) KPU Provinsi Papua agar segera melakukan
pengawasan internal dan menyelesaikan dugaan
pelanggaran dengan berpedoman dan menggunakan
formulir-formulir sebagaimana dimaksud pada
Peraturan KPU tentang Tata Kerja;
(2) Hasil penanganan dugaan pelanggaran berikut
kesimpulan dan rekomendasinya agar disampaikan
segera kepada KPU untuk mendapat kebijakan;
e) Setelah menerima hasil klarifikasi KPU Provinsi Papua
Nomor: 802/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020, tertanggal 26
Oktober 2020 (Bukti T -17), KPU melakukan hal-hal
sebagai berikut:
(1) Menetapkan Keputusan KPU Nomor: 531/SDM.13-
Kpt/05/KPU/XI/2020 Tentang Pemberian Sanksi
Pemberhentian Sementara Kepada Anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-
2024, tanggal 4 November 2020 (Bukti T -18), yang
pada pokoknya memberikan sanksi pemberhentian
sementara kepada Libertus Pogolamun, Hata
Nongkeng, dan Veronica Lande sebagai Anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel sampai dengan
diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua untuk
memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor
19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020; dan
(2) Menetapkan surat KPU Nomor: 982/SDM.13-SD/05/
KPU/XI/2020, tertanggal 4 November 2020 perihal
Pengambilalihan Tugas dan Tanggung Jawab
Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Boven Digoel (Bukti T -19), yang pada
pokoknya memerintahkan KPU Provinsi Papua
melakukan pengambilalihan tugas dan tanggung
jawab pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, melakukan
evaluasi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/
2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020, serta melakukan langkah
penetapan Yusak Yaluwo sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f) Terhadap penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf e,
KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel
melakukan hal-hal sebagai berikut:
(1) Rapat Pleno Penetapan Status Calon Bupati
Kabupaten Boven Digoel atas nama Yusak Yaluwo, SH,
M.Si. dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, pada tanggal 16
November 2020 di Kantor KPU Provinsi Papua, yang
dihadiri oleh 7 (tujuh) Anggota KPU Provinsi Papua
dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua dan
Sekretariat KPU Kabupaten Boven Digoel (Bukti T -
20);
(2) Menuangkan hasil rapat sebagaimana dimaksud huruf
a, dalam Berita Acara Nomor: 66/PL.02.3-
BA/9116/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 16 November
2020 (Bukti T -21), yang pada pokoknya menjelaskan:
(a) KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven
Digoel melakukan evaluasi terhadap Keputusan
KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020;
(b) Dalam rapat pleno telah diputuskan bahwa
permasalahan KPU Kabupaten Boven Digoel
diserahkan kepada Pimpinan KPU untuk
pengambilan keputusan.
(3) Selanjutnya KPU Kabupaten Boven Digoel menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor:
32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/ 2020 Tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020, Tanggal 23 November 2020
yang pada pokoknya tetap menetapkan Yusak Yaluwo,
SH, M.Si sebagai Calon Bupati Boven Digoel (Bukti T -
22).
(4) Sebagai bentuk laporan, KPU Kabupaten Boven Digoel
melalui Surat KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor:
329/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal
16 November 2020 perihal Penjelasan Evaluasi
Penetapan Status Calon Bupati Boven Digoel Yusak
Yaluwo Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 (Bukti T -23), yang pada pokoknya menyerahkan
permasalahan penetapan status Calon Bupati
Kabupaten Boven Digoel atas nama Yusak Yaluwo, SH,
M.Si. kepada KPU.
7) Terhadap penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 5),
KPU (in casu Teradu XII dan Teradu XIII) melakukan hal-hal
sebagai berikut;
a) Pada tanggal 25 November 2020 melalui media zoom
meeting dilakukan verifikasi dan klarifikasi Pelanggaran
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas
terhadap 7 (tujuh) orang Anggota KPU Provinsi Papua oleh
Anggota KPU yakni Hasyim Asy’ari (Teradu XIII) dan Ilham
Saputra (Teradu XII) (Bukti T -24);
b) Hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Nomor:
190/HK.06.4-BA/05/KPU/XI/2020 tentang Berita Acara
Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas tanggal 27
November 2020 (Bukti T -25), pada pokoknya memutuskan
bahwa Sdr. Theodorus Kossay sebagai Ketua merangkap
Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023, Sdr.
Fransiskus Antonius Letsoin, Sdr. Zufri Abubakar, dan Sdr.
Melkianus Kambu, masing-masing sebagai Anggota KPU
Provinsi Papua Periode 2018-2023, dinyatakan Terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan/atau Pakta Integritas sehingga diberikan sanksi
berupa Pemberhentian Sementara, sampai dengan
terbitnya Keputusan perubahan atas Keputusan KPU
Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020, sedangkan Sdri. Zandra Mambrasar, Sdri. Diana
Dorthea Simbiak, dan Sdr. Adam Arisoi, masing-masing
sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023,
dinyatakan Tidak Terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas;
c) Selanjutnya, terhadap permasalahan penetapan Calon
Bupati atas nama Yusak Yaluwo dan tidak
dilaksanakannya arahan dan perintah KPU oleh KPU
Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU
melakukan hal-hal sebagai berikut:
(1) Berdasarkan Keputusan KPU Nomor:
581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020 Tentang
Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota
dan Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023,
tanggal 27 November 2020 (Bukti T -26), pada
pokoknya memberhentikan sementara Theodorus
Kosay sebagai Ketua merangkap Anggota, Fransiskus
Antonius Letsoin sebagai Anggota, Zufri Abubakar
sebagai Anggota, dan Melkianus Kambu sebagai
Anggota sampai dengan ditetapkannya Keputusan KPU
untuk memperbaiki Keputusan KPU Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/XI/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan
KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal
23 November 2020;
(2) Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 583/SDM.13-
Kpt/05/ KPU/XI/2020 Tentang Pengambilalihan
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Provinsi Papua,
tanggal 27 November 2020 (Bukti T -27), yang pada
pokoknya mengambil alih seluruh tugas, wewenang,
dan kewajiban KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023
sampai dengan ditetapkannya Keputusan KPU untuk
memperbaiki Keputusan KPU KAbupaten Boven Digoel
Nomor: 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020
Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten
Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 November 2020;
(3) Berdasarkan fakta karena Yusak Yaluwo TMS syarat
Calon, KPU melalui Surat KPU Nomor: 584/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/XI/ 2020 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 28
November 2020 (Bukti T -28), pada pokoknya
menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020 sebagai berikut:
(a) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr.
Hengki Yaluwo S.Sos dan Sdr. Lexi Romel Wagiu
yang diusulkan oleh Partai NasDem dan Partai
Gerindra;
(b) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr.
Chaerul Anwar Natsir, ST dan Sdr. Nathalis B.
Kake, yang diusulkan oleh PPP dan PKB;
(c) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr.
Martinus Wagi, SP dan Sdr. Isak Bangris, SE yang
diusulkan oleh PDIP dan PKS;
(d) Pada saat keputusan ini berlaku, semua
Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel
sepanjang terkait dengan Penetapan Nomor Urut
dan Daftar Pasangan Calon atas nama Yusak
Yaluwo, SH, M.Si dan Yakob Weremba, S.PAK
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Berdasarkan uraian jawaban sebagaimana dimaksud pada angka 3,
terungkap fakta sebagai berikut:
a. Pengaturan syarat calon dalam hal bakal calon merupakan mantan
terpidana pada pokoknya diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU Pemilihan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
56/PUU-XII/2019, dan Pasal 4 ayat (2a) Peraturan KPU tentang
Pencalonan. Selanjutnya, berdasarkan surat KPU Nomor:
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 5 September 2020 pada
pokoknya memberikan penjelasan terkait dengan mantan terpidana
adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada
hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia, dimana klien permasyarakatan
yang masih berada dalam bimbingan BAPAS (dalam hal ini bebas
bersyarat) adalah seseorang yang masih berstatus sebagai
terpidana atau narapidana sehingga belum dapat dikategorikan
sebagai mantan terpidana;
b. Yusak Yaluwo merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11
September 2013 yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana
penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Selanjutnya,
berdasarkan Surat Kepala LAPAS Sukamiskin dengan Nomor:
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020, pada
pokoknya menerangkan bahwa Yusak Yaluwo dibebaskan karena
mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06
Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 dan berdasarkan penelitian
pada buku register dan sistem data base permasyarakatan (SDP)
yang bersangkutan (dalam hal ini Yusak Yaluwo) menjalani
pembebasan bersyarat pada tanggal 07 Agustus 2014 dengan
masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017 serta
TIDAK MEMBAYAR hukuman uang pengganti sebesar Rp.
45.772.287.123,- (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh
puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua
puluh tiga rupiah) subsider 2 (dua) tahun; dan
c. Berdasarkan uraian huruf b di atas, ditemukan fakta hukum bahwa
Yusak Yaluwo Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon
Bupati Kabupaten Boven Digoel, oleh karenanya berdasarkan
ketentuan Pasal 10A UU Pemilihan Termohon sebagai
penanggungjawab akhir Pemilihan menerbitkan Keputusan KPU
Nomor: 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 28 November 2020.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d III memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d III sebagai Anggota KPUD Kabupaten Boven Digoel tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I s.d III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven
Digoe ltidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I s.d V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.3] PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/XI/2020
[2.5.3.1] Teradu I s.d Teradu III
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d III sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I s.d III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.3.2] Teradu IV s.d Teradu X
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
5. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
6. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
7. Merehabilitasi Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
8. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.3.3] Teradu X
Berdasarkan uraian jawaban di atas, maka saya mohon kepada Ketua DKPP RI Cq.
Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu X;
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.5.4] Teradu XI s.d Teradu XIII
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu dan berdasarkan kebijaksanaan Majelis
Pemeriksa DKPP RI, Para Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI untuk:
1. menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
3. merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono), demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam perkara nomor 140-
PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai
berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. BUKTI T-1 Model TT 1.-KWK dan lampiran TT.1 Model KWK
2. BUKTI T-2 Model BA.HP-KWK
3. BUKTI T-3 Model TT.2-KWK dan lampiran form Model TT.2-KWK
4. BUKTI T-4 Model BA.HP Perbaikan. KWK
5. BUKTI T-5 BA.Penetapan Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/kpu-kab/IX/2020
6. BUKTI T-6 SK Penetapan Pasangan Calon 19/PL.02.3-Kpt/9116/kpu-kab/IX/2020
7. BUKTI T-7 BA.Penetapan Nomor 41/PL.02.3-BA/9116/kpu-kab/IX/2020
8. BUKTI T-8 SK Penetapan Nomor urut pasangan Calon Nomor 20/PL.02.3-
Kpt/9116/kpu-kab/IX/2020
[2.6.2] PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam perkara nomor 146-
PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai
berikut:
N0. BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI T-1 Form A Hasil Pengawasan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Yusak
Yaluwo, SH, M.Si dan Yakob Weremba, S.Pak tanggal 5 September 2020
2 BUKTI T-2 Form A Hasil Pengawasan Verifikasi Faktual di Lapas Sukamiskin
Bandung tanggal 11 September 2020
3 BUKTI T-3 Form A Hasil Pengawasan Verifikasi Faktual syarat calon di Pengadilan
Niaga Makassar
4 BUKTI T-4 Form A Hasil Pengawasan Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Calon di
Pengadilan Niaga Makassar
5 BUKTI T-5 Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
6 BUKTI T-6 Form A Pengawasan Verifikasi Faktual di Pengadilan Negeri Merauke
pada tanggal 11 September 2020
7 BUKTI T-7 Bukti Tanda Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
(Formulir PSP 2 )
8 BUKTI T-8 Surat Bawaslu Kab. Boven Digoel Pemberitahuan Permohonan tidak
dapat diterima kepada Pemohon (Formulir PSP 6)
[2.6.3] PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/XI/2020
[2.6.3.1] Teradu I s.d Teradu III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu III
mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d T-8 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
BUKTI
1. T-1. Model BA.HP Perbaikan. KWK
2. T-2. BA.Penetapan Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/kpu-kab/IX/2020
3. T-3. SK Penetapan Pasangan Calon 19/PL.02.3-Kpt/9116/kpu-
kab/IX/2020
4. T-4. BA.Penetapan Nomor 41/PL.02.3-BA/9116/kpu-kab/IX/2020
5. T-5. SK Penetapan Nomor urut pasangan Calon Nomor 20/PL.02.3-
Kpt/9116/kpu-kab/IX/2020
6. T-6. W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419
7. T-7. W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-6229 (berbarkot)
8. T-8. Kronologi Helda Richarda Ambay tertanggal 23 September 2020
[2.6.3.2] Teradu IV s.d Teradu X
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV s.d Teradu X
mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d T-51 sebagai berikut:
NO TANDA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
1. T-1. Keputusan KPU Kabupaten Penetapan Daftar Nomor
Boven Digoel Nomor Urut dan Pasangan Calon
NO TANDA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- Peserta Pemilihan Bupati
Kab/IX/2020 dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020
2. T-2. Dokumentasi Bimtek Bimtek Pencalonan KPU
Pencalonan di Jakarta Seluruh Indonesia
3. T-3. Dokumentasi Bimtek Bimtek Pencalonan 11
Pencalonan di Papua KPU Kabupaten di
Provinsi Papua termasuk
hadir KPU Kabupaten
Boven Digoel
4. T-4. Dokumentasi Rakor Rakor Pencalonan
Pencalonan di Simalungun Seluruh KPU yang
melaksanakan Pilkada
2020
5. T-5. Dokumentasi Bimtek SILON di Bimtek SILON 11 KPU
Papua Kabupaten di Provinsi
Papua termasuk hadir
KPU Kabupaten Boven
Digoel
6. Dokumentasi Bimtek Bimtek Daring 11 KPU
T-6. Pencalonan dengan Kabupaten di Provinsi
Narasumber KPU RI secara Papua termasuk hadir
Daring di Papua KPU Kabupaten Boven
Digoel
7. T-7. Dokumentasi Rapat Rakor Pendaftaran
Koordinasi Persiapan Pasnagan Calon di 11
Pendaftaran Pasangan Calon di KPU Kabupaten di
Papua secara daring Provinsi Papua termasuk
hadir KPU Kabupaten
Boven Digoel
8. T-8. Laporan Perjalanan Dinas KPU Perjalanan Dinas
Provinsi Papua mengantisipasi
permasalahan status
mantan terpidana salah
satu bakal pasangan
calon
9. T-9. Surat KPU RI Nomor Penjelasan Mantan
735/PL.02.2- Terpidana
SD/06/KPU/IX/2020
10. T-10. Dokumentasi Pendaftaran Pendaftaran Pasangan
Paslon a.n. Yusak Yaluwo dan Calon a.n. Yusak Yaluwo
Yakob Weremba dan Yakob Weremba
11. T-11. Surat Pernyataan Bakal Calon Pernyataan Bakal Calon
Bupati Kabupaten Boven Digoel Bupati Kabupaten Boven
Digoel a.n. Yusak Yaluwo
12. T-12. Daftar Riwayat Hidup Bakal Daftar Riwayat Hidup
Calon Bupati Kabupaten Boven Bakal Calon Bupati
Digoel Kabupaten Boven Digoel
a.n. Yusak Yaluwo
NO TANDA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
13. T-13. Ijazah S1 dan Ijazah S2 Ijazah S1 dan Ijazah S2
a.n. Yusak Yaluwo
14. T-14. Fotokocopy KTP Fotokocopy KTP a.n.
Yusak Yaluwo
15. T-15. Surat Keterangan Tidak Sedang Calon Bupati a.n. Yusak
dicabut Hak Pilihnya Nomor : Yaluwo tidak sedang
96/SK/HK/09/2019/PN Mrk dicabut hak pilihnya
16. T-16. Surat Keterangan Tidak Calon Bupati a.n. Yusak
Memiliki Tanggungan Hutang Yaluwo tidak memiliki
Nomor tanggungan hutang
95/SK/HK/09/2019/PN Mrk
17. T-17. SKCK Polda Papua Nomor SKCK Polda Papua Calon
SKCK/Yanmin/0249/XIII/Yan. Bupati a.n. Yusak Yaluwo
2.3/2020/Intelkam
18. T-18. Tanda Terima LHKPN Calon Bupati a.n. Yusak
Yaluwo telah mengisi
LHKPN
19. T-19. Surat Keterangan Tidak Sedang Calon Bupati a.n. Yusak
Dinyatakan Pailit Nomor Yaluwo tidak dinyatakan
209/SK/HK/03/2020/PN Mks Pailit
20. T-20. NPWP No. 93.107.475.1- NPWP Calon Bupati a.n.
956.000 Yusak Yaluwo
21. T-21. Keterangan Pemenuhan Pemenuhan Kewajiban
Kewajiban Perpajakan Nomor Perpajakan Calon Bupati
S.PILKADA- a.n. Yusak Yaluwo
02/WPJ.18/KP.0603/2020
22. T-22. Surat Pemberitahuan Tahunan Surat Pemberitahuan
Elektronik Tahun Pajak 2014 Tahunan Tahun Pajak
dan 2015 2014 dan 2015 Calon
Bupati a.n. Yusak Yaluwo
23. T-23. Surat Keterangan Tidak Pernah Surat Keterangan Tidak
Sebagai Terpidana Nomor Pernah Sebagai Terpidana
94/SK/HK/09/2019/PN Mrk Calon Bupati a.n. Yusak
Yaluwo
24. T-24. Pengumuman sebagai Mantan Calon Bupati a.n. Yusak
Terpidana di Cendrawasih Pos Yaluwo adalah Mantan
Terpidana
25. T-25. Surat Keterangan Media Harian Kebenaran Pengumuman
Lokal Cendrawasih Pos Calon Bupati a.n. Yusak
Yaluwo adalah Mantan
Terpidana
26. T-26. Petikan Putusan Nomor 127 Putusan Pemidanaan
PK/Pid.Sus/2012 Calon Bupati a.n. Yusak
Yaluwo
27. T-27. Surat Keterangan Lapas Keterangan Bebas Calon
Sukamiskin Nomor Bupati a.n. Yusak Yaluwo
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-
0419
28. T-28. Surat Keterangan Lapas Keterangan Bebas
Sukamiskin Nomor Bersyarat Calon Bupati
NO TANDA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- a.n. Yusak Yaluwo
6229
29. T-29. Surat Kementerian Dalam Keterangan penolakan
Negeri RI Nomor permohonan kasasi Calon
131.92/4388/OTDA Bupati a.n. Yusak Yaluwo
30. T-30. Surat Keterangan Positif Covid- Tugas Ketua dan Anggota
19 KPU Provinsi Papua
sedikit terhambat karena
Positif Covid-19
31. T-31. Surat KPU Kabupaten Boven Laporan dan Permintaan
Digoel Nomor 252/PL.02.2- Kajian Hukum dari KPU
SD/9116/KPU-Kab/IX/2020 Kabupaten Boven Digoel
kepada KPU RI
32. T-32. Surat KPU RI Nomor Penjelasan balasan dari
821/PL.02.2- KPU RI dan instruksi
SD/06/KPU/IX/2020 kepada KPU Provinsi
Papua agar melakukan
supervisi dan koreksi
apabila tidak sesuai
ketentuan
33. T-33. Surat KPU Provinsi Papua Hasil Supervisi KPU
Nomor 713/PL.02.2- Provinsi Papua kepada
SD/91/Prov/X/2020 KPU Kabupaten Boven
Digoel
34. T-34. Dokumentasi pertemuan KPU Provinsi Papua
dengan Bapak Hasyim Asy’ari melaporkan hasil
Supervisi terkait KPU
Kabupaten Boven Digoel
kepada KPU RI
35. T-35. Dokumentasi Rapat Klarifikasi Klarifikasi KPU Provinsi
KPU Provinsi Papua dengan Papua dengan KPU
KPU Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Boven Digoel
36. T-36. Surat KPU Provinsi Papua Laporan Hasil Rapat
Nomor 802/PL.02.2- Klarifikasi KPU Provinsi
SD/91/Prov/X/2020 Papua dengan KPU
Kabupaten Boven Digoel
37. T-37. Surat KPU RI Nomor Penanganan Dugaan
954/HK.06.4- Pelanggaran Kode Etik
SD/05/KPU/X/2020 Anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel
38. T-38. Surat Keputusan KPU RI Pemberhentian Sementara
Nomor 531/SDM.13- 3 (tiga) Anggota KPU
KPT/05/KPU/XI/2020 Kabupaten Boven Digoel
39. T-39. Surat KPU RI Nomor Pengambilalihan tugas
982/SDM.13- dan tanggungjawab KPU
SD/03/KPU/XI/2020 Kabupaten Boven Digoel
oleh KPU Provinsi Papua
40. T-40. Surat KPU Kabupaten Boven Permintaan Kajian
Digoel Nomor 328/PL.02- Hukum KPU Provinsi
SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 Papua kepada Bawaslu
NO TANDA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Provinsi Papua
41. T-41. Surat Bawaslu nomor Tanggapan surat KPU
311/K,Bawaslu-BVD/XI/2020 Provinsi Papua selaku
KPU Kabupaten Boven
Digoel tentang perihal
permintaan kajian hukum
42. T-42. Dokumentasi Bimbingan Bimtek Tungsura dan
Teknis Pemungutan, SIREKAP KPU
Penghitungan dan Rekapitulasi penyelenggara Pilkada
Suara (Tungsura) dan Sistem 2020 di Bekasi termasuk
Informasi Rekapitulasi hadir pula KPU
(SIREKAP) Kabupaten Boven Digoel
43. T-43. Surat Komisi Pemilihan Umum Perihal Penjelasan
Kabupaten Boven Digoel Nomor : Evaluasi Penetapan
329/PL.02.2-SD/9116/KPU- Status Calon Bupati
Kab/XI/2020 Boven Digoel Yusak
Yaluwo Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati tahun
2020
44. T-44. Dokumentasi melaksanakan Kegiatan Ketua dan
tugas di Mamberamo Raya Anggota KPU Provinsi
yang padat dan harus
segera bertugas di
Mamberamo Raya
45. T-45. Surat Keputusan KPU RI Pemberhentian sementara
581/SDM.13- 1 Ketua merangkap
Kpt/05/KPU/XI/2020 Anggota dan 3 (tiga)
Anggota KPU Provinsi
Papua
46. T-46. Surat Keputusan KPU RI Pembatalan Pasangan
Nomor Calon a.n. Yusak Yaluwo
584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/ dan Yakob Weremba oleh
2020 KPU RI
47. T-47. Surat Keputusan KPU RI Pengaktifan kembali
Nomor 586/SDM.13- Ketua merangkap Anggota
Kpt/05/KPU/XI/2020 dan 3 (tiga) Anggota KPU
Provinsi Papua
48. T-48. Putusan Bawaslu Kabupaten Putusan Bawaslu
Boven Digoel Nomor Register Kabupaten Boven Digoel
001/PS.REG/33.04/XII/2020 yang mengembalikan
Pasangan Calon a.n.
Yusak Yaluwo dan Yakob
Weremba untuk dapat
mengikuti Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020
49. T-49. Surat Keputusan KPU RI Pencabutan Surat
Nomor 620/PL.02.2- Keputusan KPU RI
NO TANDA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Kpt/06/KPU/XII/2020 Nomor :
584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/
XI/2020
50. T-50. Surat KPU RI Nomor Instruksi Tindak Lanjut
1193/PY.02.1- terkait Putusan Bawaslu
SD/06/KPU/XII/2020 Kabupaten Boven Digoel
oleh KPU RI kepada KPU
Provinsi Papua
51. T-51. Surat Keputusan KPU Provinsi Penetapan kembali
Papua Nomor 34/PL.02.3- Pasangan Calon a.n.
Kpt/9116/KPUKab/XII/2020 Yusak Yaluwo dan Yakob
Weremba sebagai
pasangan calon Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020
[2.6.3.3] Teradu V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat
bukti dengan kode bukti 1 s.d T-51 sebagai berikut:
DAFTAR BUKTI KETERANGAN
Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Tanggal 29 September 2020
Pemilihan Tidak Dapat Diterima, pemohon H.
Chaerul Anwar Natsir
Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Tanggal 29 September 2020
Pemilihan Tidak Dapat Diterima, Pemohon Lukas
Ikwaron
Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Tanggal 29 September 2020
Pemilihan Tidak Dapat Diterima, Pemohon Martinus
Wage
Surat Keterangan Lapas Kelas 1 Sukamiskin Nomor 11 Agustus 2020
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-6229
Surat Keterangan Lapas Kelas 1 Sukamiskin Nomor 16 Agustus 2020
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419
Surat Keterangan Lapas Kelas 1 Sukamiskin Nomor 11 September 2020
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar No. 7 Oktober 2020
W4-TUN1480.04/TUN/X/2020 tentang Memori
Kasasi
Surat dari KPU RI nomor 821/PL.02.2- 25 September 2020
SD/06/KPU/IX/2020
Surat keterangan dari tiga anggota KPU Kabupaten 28 Oktober 2020
Boven Digoel: Hatta Nongkeng, Veronika Lande,
Libertus Pogolamun
Tinjauan status mantan terpidana dalam
Pencalonan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
DAFTAR BUKTI KETERANGAN
PKPU No.3 Tahun 2017
Surat dari Kementerian Dalam Negeri 23 Oktober 2014
131.92/4388/OTDA
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 7 Oktober 2020
Surat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia 2 Desember 2020
NO. 0811/Bawaslu.PM07.00/XII/2020 Perihal
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa
Surat Kementerian Dalam Negeri No. 23 Oktober 2014
131.92/4388/OTDA Perihal Penjelasan
Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon 5 September 2020
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
Form Model TT.1KWK Tanda Terima Pendaftaran 5 September 2020
Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
Form Model BA.HP Perbaikan-KWK Berita Acara 22 September 2020
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020
Lampiran Form Model BA.HP Perbaikan-KWK
Lampiran Berita Acara Penelitian Perbaikan
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020;
Berita Acara Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU- 23 September 2020
Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupti Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020;
Form Model BA.HP.KWK Berita Acara Hasil 16 September 2020
Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel tahun 2020
Form Berita Acara Penerimaan Dokumen Berita 16 September 2020
Acara Penerimaan Dokumen Perbaikan Bakal
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahuun 2020
Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor19/PL.02- 23 September 2020
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bovend Digoel Tahun 2020.
Berita Acara No. 41/PL.02.3-BA/9116/KPU- 24 September 2020
Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan
Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihanan Bupati
dan Wkail Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020; beramsa
DAFTAR BUKTI KETERANGAN
Foto bersama
Surat Keterangan dari Cendrawasih OS Bawaslu
Kabupaten Distrik Denga tanggal 16 Sepmber 2020;
Surat Keterangan No. 062/CP-lKI/IX/2020
[2.6.3.4] Teradu X
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu X mengajukan alat
bukti dengan kode bukti 1 s.d T-30 sebagai berikut:
NO TANDA BUKTI
BUKTI
1. T-1. Surat KPU RI No. 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020
tanggal 25 September 2020
2. T-2 Surat KPU RI No. 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020
tanggal 25 September 2020
3. T-3 Chat Whattsapp
4. T-4 Surat KPU RI No. 954/HK.06.4-SD/05/KPU/X/2020
tanggal 26 Oktober 2020
5. T-5 Foto klarifikasi
6 T-6 1. Surat KPU Provinsi No. 802/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020
tanggal 26 Oktober 2020
2. Chat Whattsapp
7. T-7 Surat Keputusan KPU RI No.
531/SDM.13/Kpt.05/KPU/XI/2020 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota KPU Boven Digoel
Provinsi Papua Periode 2019-2024;
8 T-8 Surat KPU RI No. 982/SDM.13/Kpt.05/KPU/XI/2020,
tentang Pengambilalihan Tugas dan tanggung jawab
pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel tahun 2020;
9 T-9 Risalah rapat pleno Provinsi Papua tanggal 16 November
2020
10 T-10 Surat KPU Provinsi Papua sebagai KPU Kabupaten Boven
Digoel No 329/PL.02.2-SD/9116/KPU-KAB/XI/2020 dan
Berita Acara No. 66/PL.02.3-BA/9116/KPU-
KAB/XI/2020 tentang Evaluasi Terhadap Keputusan KPU
Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 22 September 2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020;
11. T-11 Surat Keputusan KPU RI Nomor 581/SDM.13-
Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang Pemberhentian Sementara
Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Papua Periode 2018-2023;
12. T-12 Surat Keputusan KPU RI No. 582/SDM.13-
NO TANDA BUKTI
BUKTI
Kpt/05/KPU/XI/2020
13. T-13 Chat Whatsap Grup antara KPU RI dengan KPU Provinsi
Papua
14. T-14 Surat Keputusan KPU RI No.
584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November
2020 tentang Pembatalan Calon Atas Nama Yusak
Yaluwo dan Yakob Weremba
15. T-15 Surat KPU RI No. 586/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020
tanggal 29 November 2020 tentang Pengaktifan Ketua
merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua;
16. T-16 Putusan DKPP No. 99-PKE-DKPP/IV/2015
17. T-17 Berita di Media Online Kompas.com tanggal 7 Desember
2015; dan
18 T-18 Surat No. 03/PDIP-PKS/BVD/X/2020 tanggal 14
Oktober 2020.
[2.6.3.5] Teradu XI s.d Teradu XIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu XI s.d Teradu XIII
mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d T-30 sebagai berikut:
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
T -1 Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa terdapat syarat
Konstitusi Nomor: 56/PUU- calon yang harus dipenuhi bagi seseorang yang
XII/2019. pernah dijatuhi pidana ketika akan
mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yaitu melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
T -2 Putusan Mahkamah Agung Bukti ini menjelasakan bahwa Yusak Taluwo
Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tanggal 11 September 2013. tindak pidana korupsi dengan pidana penjara
selama 4 Tahun 6 bulan dan pidana denda
sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta
membayar uang pengganti sebesar
Rp.45.772.287.123,- (empat puluh lima milyar
tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus
delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh
tiga rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana
tidak membayar uang pengganti dalam waktu
1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan
berkekuatan hukum tetap, maka harta
bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta
benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti, maka Terpidana dijatuhi pidana
penjara selama 2 (dua) tahun;
T -3 Surat Keterangan Tidak Bukti ini menunjukkan bahwa Yusak Yaluwo
Pernah Terpidana dari tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana
Pengadilan Negeri Merauke berdasarkan putusan pengadilan yang telah
dengan Nomor: mempunyai kekuatan hukum tetap akan tetapi
94/SK/HK/09/2019/PN Mrk faktanya Yusak Yaluwo pernah dijatuhi pidana
tanggal 25 September 2019. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11
September 2013.
T -4 Surat kepala LAPAS Bukti ini menunjukkan bahwa Yusak Yaluwo
Sukamiskin Nomor: faktanya pernah dijatuhi pidana dan menjalani
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014.
0419 tanggal 16 Januari
2020.
T -5 Surat kepala LAPAS Bukti ini menunjukkan bahwa Yusak Yaluwo
Sukamiskin Nomor pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- karena mendapatkan pembebasan bersyarat
6229 tanggal 11 Agustus berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
2020. dan HAM Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun
2013, tertanggal 31 Januari 2013.
T -6 Surat Pengadilan Negeri Bukti ini menunjukkan bahwa Yusak Yaluwo
Merauke Nomor: W30- dinyatakan tidak pernah dijatuhi pidana
U3/385/HK.01/ 9/2020 berdasarkan data yang diambil dari Aplikasi
tanggal 11 September 2020. ERATERANG. Akan tetapi faktanya Yusak
Yaluwo pernah dijatuhi pidana berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 127
PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013.
T -7 Kronologi yang disusun oleh Bukti ini menunjukkan bahwa berdasarkan
Anggota KPU Kabupaten keterangan Ketua Pengadilan Negeri Merauke
Boven Digoel a.n Johana karena ada kemungkinan Pengadilan Negeri
Maria Ivone Anggawen. Merauke mengeluarkan surat keterangan tidak
pernah dipidana karena kasus yang
bersangkutan adalah pidana khusus sehingga
tidak terbaca dalam aplikasi dari Pengadilan
Negeri Merauke karena Pengadilan Negeri
Merauke adalah Pengadilan Umum.
T -8 Surat Kepala LAPAS Bukti ini menjelaskan bahwa dibebaskan
Sukamiskin dengan Nomor: karena mendapatkan pembebasan bersyarat
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum
7176 tanggal 11 September dan Hak Asasi Manusia Nomor:
2020. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31
Januari 2013 dan berdasarkan penelitian pada
buku register dan sistem data base
permasyarakatan (SDP) yang bersangkutan
menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal
07 Agustus 2014 dengan masa percobaan
berakhir pada tanggal 26 Mei 2017 yang
dilaksanakan pembimbingannya oleh Bapas
Jakarta Timur Utara berdasarkan surat
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun
2013 tanggal 31 Januari 2013.
T -9 Keputusan KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa penetapan
394/PL.02.2- Yusak Yaluwo sebagai calon Bupati Kabupaten
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Boven Digoel tahun 2020 bertentangan dengan
tentang Pedoman Teknis Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan juncto
Pendaftaran, Penelitian dan Putusan MK No. 56/2019 juncto Pasal 4 ayat
Perbaikan Dokumen (2a) Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam
Persyaratan, Penetapan, Serta hal Yusak Yaluwo tidak membayar hukuman
Pengundian Nomor Urut uang pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123,-
Pasangan Calon Dalam (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh
Pemilihan Gubernur dan puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh
Wakil Gubernur, Bupati dan ribu seratus dua puluh tiga rupiah) subsider 2
Wakil Bupati, dan/atau (dua) tahun atau dengan kata lain Tidak
Walikota dan Wakil Walikota, Memenuhi Syarat Calon (TMS) karena status
tertanggal 24 Agustus 2020. Yusak Yaluwo sebagai Terpidana dan belum
memenuhi masa jeda 5 (lima) tahun.
T -10 Surat KPU Nomor: Bukti ini menjelaskan bahwa Para Teradu telah
735/PL.02.2- pernah mengeluarkan surat yang pada
SD/06/KPU/IX/2020 perihal pokoknya menjelaskan tentang mantan
Penjelasan Mantan Terpidana, terpidana.
tertanggal 5 September 2020.
T -11 Peraturan KPU tentang Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan
Pencalonan Pemilihan Pengaturan KPU terkait dengan syarat calon
Gubernur dan Wakil dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Bupati, dan/atau Walikota Walikota dan Wakil Walikota.
dan Wakil Walikota.
T -12 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa Para Teradu
573/PL.02.2- telah membalas surat Yusak Yaluwo yang pada
SD/06/KPU/VII/ 2020, pokoknya surat Para Teradu menjelaskan
tertanggal 20 Juli 2020 terkait syarat calon bupati.
perihal Penjelasan Syarat
Calon Dalam Pemilihan Tahun
2020.
T -13 Surat KPU Kabupaten Boven Bukti ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten
Digoel Nomor: 252/PL.02.2- Boven Digoel meminta penjelasan dan/atau
SD/9116/KPU-Kab/lX/2020 arahan kepada Para Teradu terkait
tanggal 17 September 2020 permasalahan syarat calon atas nama Yusak
perihal Syarat Calon a.n. Sdr. Yaluwo berkenaan dengan syarat mantan
Yusak Yaluwo, S.H, M.Si. terpidana.
Bakal Calon Bupati
Kabupaten Boven Digoel
T -14 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa pada pokoknya
822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/ Para Teradu memerintahkan kepada KPU
2020 tertanggal 25 September Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan
2020 perihal Penjelasan klarifikasi dan koordinasi kepada instansi yang
berwenang dalam hal terdapat keraguan dalam
meneliti persyaratan calon dan hasil klarifikasi
dan koordinasi yang telah dilakukan
digunakan sebagai dasar untuk mengambil
kebijakan dengan tetap berpedoman pada
Peraturan KPU tentang Pencalonan.
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
T -15 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa pada pokoknya
821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/ Para Teradu memerintahkan KPU Provinsi
2020 tertanggal 25 September Papua untuk melakukan supervisi terhadap
2020 perihal Penjelasan. verifikasi dokumen persyaratan calan atas
nama Yusak Yaluwo dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020 dengan berpedoman kepada
Peraturan KPU tentang Pencalonan dan dalam
hal hasil dari supervisi yang dilakukan
ditemukan ketidaksesuaian dengan Peraturan
KPU tentang Pencalonan, KPU Provinsi Papua
agar melakukan koreksi terhadap hasil
verifikasi persyaratan calon dimaksud dan
menyampaikan hasilnya kepada KPU.
T -16 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa pada pokoknya
954/HK.06.4-SD/05/KPU/ Para Teradu memberi arahan kepada KPU
X/2020, tertanggal 26 Provinsi Papua agar segera melakukan
Oktober 2020 perihalpengawasan internal dan menyelesaikan
Penanganan Dugaan dugaan pelanggaran dengan berpedoman dan
Pelanggaran Kode Etikmenggunakan formulir-formulir sebagaimana
Anggota KPU Kabupaten dimaksud pada Peraturan KPU tentang Tata
Boven Digoel. Kerja dan hasil penanganan dugaan
pelanggaran berikut kesimpulan dan
rekomendasinya agar disampaikan segera
kepada KPU untuk mendapat kebijakan.
T -17 Hasil klarifikasi KPU Provinsi Bukti ini menunjukkan bahwa KPU Provinsi
Papua Nomor: 802/PL.02.2- Papua telah melaksanakan klarifikasi dan
SD/91/Prov/X/ 2020, melaporkan hasilnya kepada Para Teradu.
tertanggal 26 Oktober 2020.
T -18 Keputusan KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa Para Teradu
531/SDM.13- memberikan sanksi pemberhentian sementara
Kpt/05/KPU/XI/2020 kepada Libertus Pogolamun, Hata Nongkeng,
Tentang Pemberian Sanksi dan Veronica Lande sebagai Anggota KPU
Pemberhentian Sementara Kanupaten Boven Digoel.
Kepada Anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel
Provinsi Papua Periode 2019-
2024, tanggal 4 November
2020.
T -19 surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa Para Teradu
982/SDM.13-SD/05/ memberi arahan kepada KPU Provinsi Papua
KPU/XI/2020, tertanggal 4 untuk melakukan pengambilalihan tugas dan
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
November 2020 perihal tanggung jawab pelaksanaan tahapan
Pengambilalihan Tugas dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven
Tanggung Jawab Pelaksanaan Digoel Tahun 2020, melakukan evaluasi
Tahapan Pemilihan Bupati terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boven
dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Digoel. Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020,
serta melakukan langkah penetapan Yusak
Yaluwo sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
T -20 Rapat Pleno Penetapan Status Bukti ini menunjukkan bahwa KPU Provinsi
Calon Bupati Kabupaten Papua menindaklanjuti arahan Para Teradu
Boven Digoel atas nama dengan melakukan rapat pleno penetapan
Yusak Yaluwo, SH, M.Si. status calon bupati Yusak Yaluwo.
dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020,
pada tanggal 16 November
2020 di Kantor KPU Provinsi
Papua, yang dihadiri oleh 7
(tujuh) Anggota KPU Provinsi
Papua dan jajaran Sekretariat
KPU Provinsi Papua dan
Sekretariat KPU Kabupaten
Boven Digoel.
T -21 Berita Acara Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa hasil rapat
66/PL.02.3-BA/9116/KPU- pleno yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua
Kab/XI/2020 tanggal 16 selaku KPU Kabupaten Boven Digoel
Novomber 2020. dituangkan dalam Berita Acara.
T -22 Keputusan KPU Kabupaten Bukti ini menunjukkan bahwa KPU Provinsi
Boven Digoel Nomor: Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel
32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU- pada pokoknya tetap menetapkan Yusak
Kab/XI/ 2020 Tentang Yaluwo, SH, M.Si sebagai Calon Bupati Boven
Perubahan Atas Keputusan Digoel.
KPU Kabupaten Boven Digoel
Nomor: 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020
Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020, Tanggal 23
November 2020.
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
T -23 Surat KPU Kabupaten Boven Bukti ini menunjukkan bahwa KPU Provinsi
Digoel Nomor: 329/PL.02.2- Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel
SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 melaporkan kepada Para Teradu yang pada
tertanggal 16 November 2020 pokoknya menyerahkan permasalahan
perihal Penjelasan Evaluasi penetapan status Calon Bupati Kabupaten
Penetapan Status Calon Boven Digoel atas nama Yusak Yaluwo, SH,
Bupati Boven Digoel Yusak M.Si. kepada Para Teradu.
Yaluwo Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020.
T -24 Pada tanggal 25 November Bukti ini menunjukkan bahwa Para Teradu
2020 melalui media zoom telah melakukan klarifikasi kepada 7 (tujuh)
meeting dilakukan verifikasi Anggota KPU Provinsi Papua berkaitan dengan
dan klarifikasi Pelanggaran dugaan pelanggaran kode perilaku,
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, sumpah/janji dan/atau pakta integritas.
dan/atau Pakta Integritas
terhadap 7 (tujuh) orang
Anggota KPU Provinsi Papua
oleh Anggota KPU yakni
Hasyim Asy’ari dan Ilham
Saputra.
T -25 Berita Acara Rapat Pleno KPU Bukti ini menunjukkan bahwa terhadap hasil
Nomor: 190/HK.06.4- klarifikasi yang dilakukan Para Teradu
BA/05/KPU/XI/2020 tentang dituangkan dalam berita acara yang pada
Berita Acara Hasil pokoknya memutuskan Sdr. Theodorus Kossay
Penanganan Pelanggaran sebagai Ketua merangkap Anggota KPU
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Provinsi Papua Periode 2018-2023, Sdr.
dan/atau Pakta Integritas Fransiskus Antonius Letsoin, Sdr. Zufri
tanggal 27 November 2020. Abubakar, dan Sdr. Melkianus Kambu,
masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi
Papua Periode 2018-2023, dinyatakan Terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas
sehingga diberikan sanksi berupa
Pemberhentian Sementara.
T -26 Keputusan KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa tindaklanjut
581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI atas hasil klarifikasi kepada 7 (tujuh) Anggota
/2020 Tentang Pemberhentian KPU Provinsi Papua sebagaimana dituangkan
Sementara Ketua Merangkap dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Nomor:
Anggota dan Anggota KPU 190/HK.06.4-BA/05/KPU/XI/2020 yang pada
Provinsi Papua Periode 2018- pokoknya memberhentikan sementara
2023, tanggal 27 November Theodorus Kosay sebagai Ketua merangkap
2020. Anggota, Fransiskus Antonius Letsoin sebagai
Anggota, Zufri Abubakar sebagai Anggota, dan
Melkianus Kambu sebagai Anggota.
T -27 Keputusan KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa Para Teradu
583/SDM.13-Kpt/05/ pada pokoknya mengambil alih seluruh tugas,
KPU/XI/2020 Tentang wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi Papua
Pengambilalihan Tugas, Periode 2018-2023 sampai dengan
Wewenang dan Kewajiban ditetapkannya Keputusan KPU untuk
KPU Provinsi Papua, tanggal memperbaiki Keputusan KPU KAbupaten
27 November 2020. Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 Tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten
Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020, tanggal 23 November 2020.
T -28 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan bahwa Para Teradu
584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/ pada pokoknya menetapkan pasangan calon
2020 Tentang Penetapan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba tidak
Pasangan Calon Peserta memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Bupati
Pemilihan Bupati dan Wakil dan wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Bupati Kabupaten Boven Tahun 2020.
Digoel Tahun 2020, tanggal 28
November 2020.
T - 29 Daftar Lampiran Salinan Bukti ini menunjukan bahwa Narapidana atas
Keputusan Menteri Hukum Nama Yusak Yaluwo masa percobaan berakhir
dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 Mei 2017
Republik Indonesia Nomor
PAS-17.PK.01.05.08 Tahun
2013 tertanggal 31 Januari
2013
T - 30 Surat Pembebasan Bersyarat Bukti ini menunjukan bahwa Yusak Yaluwo
Nomor W11.PAS.PASI- tidak membayar hukuman uang pengganti
PK.01.01.02 tertanggal 7 sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat puluh
Agustus 2014 lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta
dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus
dua puluh tiga rupiah) subsider 2 (dua) tahun.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] KETERANGAN DALAM PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/XI/2020 DAN
PERKARA NOMOR 146-PKE-DKPP/XI/2020
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Melkianus Kambu selaku Anggota KPU Provinsi
Papua, Helda Richarda Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, dan
Yohana Maria Ivone AB selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dalam sidang
pemeriksaan tanggal 5 Februari 2021 sebagai berikut:
Helda Richarda Ambay dan Yohana Maria Ivone AB (Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel)
A. Bahwa Para Pihak Terkait ingin menegaskan telah melaksanakan tugas dengan
baik, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai
dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(UU No 7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
B. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
maka pada intinya Pihak berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu
a.n. H. Chaerul Anwar Natsir melalui kuasanya: Jou Hasyim Waimahing, dkk dari
Tim Penasehat Hukum Paket Warna, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel, berkaitan dengan Penetapan Pasangan Calon Yusak
Yaluwo - Yacob Weremba, sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Calon Wakil
Bupati Boven Digoel Tahun 2020. Sebagaimana tercantum dalam Berita Acara
Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 dan
Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel No: 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel.
C. Bahwa Pengadu merupakan Calon Bupati Nomor Urut 2 dalam pelaksanaan
Pemilukada Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 sesuai dengan Berita Acara
Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020.
D. Bahwa Pihak Terkait perlu untuk menjelaskan kronologi penetapan Yusak Yaluwo
- Yakob Weremba sebagai pasangan calon dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah Boven Digoel Tahun 2020, sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Boven Digoel menerima dokumen pandaftaran Bakal
Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba, pada tanggal 5
September 2020, bertempat di Kantor KPU Boven Digoel di Tanah Merah, yang
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua a.n. Ronald Manoach. Adapun Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel juga ikut memeriksa seluruh kelengkapan dokumen pendaftaran yang
diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo - Yakob Weremba pada
saat pendaftaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tanda Terima
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon/Model TT.1-KWK sebelum Pihak Terkait
ikut menandatanganinya.
2. Bahwa di dalam daftar kelengkapan dokumen yang diterima dari Yusak Yaluwo
dan pasangannya saat pendaftaran pada tanggal 5 September 2020, yang
salinan syarat calonnya diterima oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel,
terdapat beberapa dokumen yang menerangkan tentang perkara pidana dan
hukuman pidana yang dijalani oleh Yusak Yaluwo. Sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 4 huruf f dan g juncto Pasal 42 huruf f, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dan Putusan KPU RI Nomor:
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian
Nomor Urut 4 Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
yaitu:
a) Surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Merauke Nomor:
94/SK/HK/09/2019/PN.Mrk tertanggal 2 September 2019, pada alinea
ketiga dari surat diterangkan bahwa, ‘berdasarkan hasil pemeriksaan
Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak
sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap’. Dilanjutkan pada alinea
keempat dicatat, “Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya
untuk dipergunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon bupati
kabupaten Boven Digoel Papua sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2)
huruf g UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016.....dst”.
b) Surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sukamiskin
Bandung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Kantor Wilayah Jawa Barat (selanjutnya disebut LAPAS Sukamiskin)
Nomor: W11.PAS.PAS1-PK.01.01.02.0419 tanggal 16 Januari 2020 yang
ditandatangani oleh Kalapas Abdul Karim, yang dikutip seperlunya,
menerangkan bahwa:
- Yusak Yaluwo Bin Mawo Yaluwo (alm.) adalah terpidana kasus Tipikor
(UU RI No. 31 Tahun 1999) melalui Putusan MARI Nomor: 127
PK/PID.SUS/2012, tanggal 11 September 2013,
- Dipidana 4 tahun 6 bulan,
- Denda Rp. 200.000.000,- Subsider 6 bulan: Sudah Dibayar,
- Uang Pengganti Rp. 45.772.287.123,- Subsider 2 Tahun: Tidak Dibayar,
- Pada tanggal 7 Agustus 2014: Dibebaskan Setelah Menjalani Masa
Pidana Penjara,
- Keterangan tambahan: setelah dilakukan penelitian pada Data/Register,
yang bersangkutan adalah Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah
menjalani Pidana keseluruhannya.
c) Surat keterangan Lapas Sukamiskin Bandung Nomor: W11.PAS.PAS.1-
PK.01.02-6229 tertanggal 11 Agustus 2020, yang 5 ditandatangani oleh
Kalapas Thurman Saud Marojahan Hutapea, yang dikutip seperlunya,
menerangkan bahwa:
- Yusac Yaluwo Bin Mawo Yaluwo (alm.) adalah terpidana kasus Tipikor
(UU RI No. 31 Tahun 1999) melalui Putusan MARI Nomor: 127
PK/PID.SUS/2012, tanggal 11 September 2013,
- Dipidana 4 tahun 6 bulan,
- Denda Rp. 200.000.000,
- Subsider 6 bulan: Sudah Dibayar,
- Uang Pengganti Rp. 45.772.287.123,
- Subsider 2 Tahun: Tidak Dibayar,
- Pada tanggal 7 Agustus 2014: Dibebaskan karena mendapatkan
Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI
Tanggal 31 Januari 2013 No. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013
- Keterangan tambahan: berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
HAM RI No. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013
tentang Pembebasan Bersyarat, Yusac Yaluwo Bin Mawo Yaluwo (alm)
telah selesai menjalani bebas bersyarat di Lapas Sukamiskin.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor:
SKCK/YANMIN/0249/VIII/YAN.2.3./2020/INTELKAM dari Kepolisian
Daerah (POLDA) Papua tertanggal 3 Agustus 2020. Pada bagian Catatan
Kepolisian yang ada/Existing Police Record, tercatat, ‘bahwa nama tersebut
di atas (YUSAK YALUWO) pernah tersangkut perkara pidana sesuai dengan
Petikan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 226 KUHAP No.
127PK/Pid.Sus/2012’. Adapun diterangkan juga bahwa surat ini diberikan
untuk keperluan, melengkapi persyaratan pencalonan Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020-2025.
e) Surat Keterangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
132.92/4388/OTDA tertanggal 23 Oktober 2014, ditandatangani oleh Prof.
Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA., poin 3 menerangkan, ‘Dalam proses
hukum Saudara, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor:
704/K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang amar putusannya menolak
permohonan Kasasi 6 Saudara dan sudah mendapat putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)’.
f)Klipping Koran Cenderawasih Pos yang memuat iklan Bakal Pasangan
Calon Yusak Yaluwo yang berbunyi, ‘saya telah menyelesaikan masa
tahanan di LAPAS Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Saat ini saya sebagai
mantan narapidana’, tanpa disertai dengan surat keterangan dari redaksi
media tersebut.
g) Petikan Putusan Mahkamah Agung RI No.: 127 PK/Pid.Sus/2012 tertanggal
11 September 2013 tentang vonis pidana Yusak Yaluwo.
h) Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati Model BB.1-KWK yang menerangkan
bahwa Yusak Yaluwo Mantan terpidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
3. Bahwa setelah Para Pihak Terkait menerima dokumen pendaftaran Bakal
Pasangan Calon milik Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba langkah selanjutnya
adalah melakukan penelitian atau verifikasi kelengkapan dan keabsahan
administrasi dokumen bakal pasangan calon dimaksud sebagaimana
diwajibkan di dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan.
Ketika dilakukan verifikasi, Para Pihak Terkait mendapatkan fakta yang sangat
janggal dan kontradiktif, terbaca dari dokumen-dokumen pendaftaran a.n.
Yusak Yaluwo. Pada surat keterangan dari Pengadilan Negeri Merauke
tertanggal 25 September 2019, menerangkan bahwa Yusak Yaluwo ‘tidak
sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap’. Sedangkan pada kedua surat
keterangan dari LAPAS Sukamiskin Bandung, terdapat keterangan yang sama,
bahwa yang bersangkutan menjalani hukuman pidana penjara di LAPAS
Sukamiskin Bandung karena melakukan tindak pidana korupsi (melanggar UU
RI N. 31 Tahun 1999) berdasarkan Putusan incraht dari Mahkamah Agung RI
Nomor: 127 PK/PID.SUS/2012, tertanggal 11 September 2013. Hal ini
diperkuat oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan
dari Mendagri, bahwa yang bersangkutan tersangkut perkara pidana.
4. Bahwa karena terdapat keraguan atas dokumen pencalonan sebagaimana
disebut pada uraian No. 6 di atas, terkait status terpidana Yusak Yaluwo yang
menyulitkan Para Pihak Terkait untuk memastikan apakah yang bersangkutan
sudah memenuhi syarat pencalonan sesuai perundang-undangan pemilihan
dan berhak untuk diterima sebagai peserta dalam pelaksanaan Pemilukada
Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 atau tidak? maka diputuskan dilakukan
verifikasi faktual pada dua instansi yang berbeda: LAPAS Sukamiskin di
Bandung pada tanggal 11 September 2020 dan verifikasi faktual pada
Pengadilan Negeri Merauke di Merauke pada tanggal 11 September 2020.
Upaya verifikasi faktual ke LAPAS Sukamiskin Bandung dilakukan oleh Hatta
Nongkeng (belakangan memutuskan pulang lebih awal ke Boven Digoel
sebelum melakukan verifikasi ke Bandung) dan Kepala Subbagian Hukum KPU
Kabupaten Boven Digoel a.n. Holmes Sinambela, SH., dengan didampingi 2
(dua) Staf Subbagian Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel, dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel a.n. Mahmudin Abdullah. Di Lapas
Sukamiskin, tim bertemu dengan KALAPAS Thurman Saud Marojahan Hutapea
dan Kasi Registrasi Lapas Sukamiskin Bandung, dan diperoleh Surat
Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tertanggal 11 September
2020 yang ditandatangani oleh Kalapas Thurman S.M Hutapea yang isinya
dikutip sebagai berikut:
- Yusac Yaluwo Bin Mawo Yaluwo (alm.) adalah terpidana kasus Tipikor (UU
RI No. 31 Tahun 1999) melalui Putusan MARI Nomor: 127
PK/PID.SUS/2012, tanggal 11 September 2013,
- Dipidana 4 tahun 6 bulan,
- Denda Rp. 200.000.000,
- Subsider 6 bulan: Sudah Dibayar,
- Uang Pengganti Rp. 45.772.287.123,
- Subsider 2 Tahun: Tidak Dibayar,
- Pada tanggal 7/08/2014: Dibebaskan karena mendapatkan Pembebasan
Bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 31 Januari
2013 No. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013,
- Keterangan tambahan: berdasarkan penelitian pada buku register dan
system data base Pemasyarakatan (SDP) yang bersangkutan menjalani
Pembebasan Bersyarat pada tanggal 26 Mei 2017 yang dilaksanakan
pembibingannya oleh Bapas Jakarta Timur Utara berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan HAM No. PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 31
Januari 2013 tentang Pembebasan Bersyarat.
5. Bahwa selanjutnya, verifikasi ke Pengadilan Negeri Merauke dilakukan pada
tanggal 11 September 2020 oleh Pihak Terkait I didampingi oleh Anggota
Bawaslu Boven Digoel a.n. Frans Upessy, telah bertemu dengan Ketua
Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Martina dan Panitera Rolof Fordakotsu di PN
Merauke. Dalam pertemuan tersebut, Pihak Terkait I menyampaikan Surat
Permohonan Nomor: 229/PL.02.2-SD/9116/KPU.Kab/IX/2020 tertanggal 7
September 2020 yang isinya meminta klarifikasi atas Surat Keterangan ‘tidak
sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap’ a.n. Yusak Yaluwo yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Merauke tertanggal 25 September 2019. Kepada Ketua
Pengadilan Negeri Merauke, Pihak Terkait I memperlihatkan Salinan Putusan
Mahkamah Agung RI dalam perkara pidana Yusak Yaluwo Nomor:
127/PK/Pid.Sus/2012, tanggal 11 September 2013 yang memvonis Yusak
Yaluwo bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas surat permohonan
Pihak Terkait a quo, Ketua Pengadilan Negeri Merauke menjawab melalui Surat
Nomor: W30-U3385/HK.01/9/2020 tertanggal 11 September 2020, yang isinya
menerangkan bahwa pada Aplikasi Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)
tidak terdapat nama Yusak Yaluwo sehingga pihaknya mengeluarkan Surat
Keterangan ‘tidak pernah sebagai terpidana’ dalam memenuhi syarat
pencalonan.
6. Bahwa hasil verifikasi dokumen persyaratan calon pada LAPAS Sukamiskin
Bandung dan Pengadilan Negeri Merauke terkait status mantan terpidana
Yusak Yaluwo juga disampaikan dan dikonsultasikan dengan Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel dalam rapat pleno terbuka tentang Penyerahan Hasil
verifikasi dokumen syarat calon semua pasangan calon yang diadakan di
Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel pada hari Senin, tanggal 14 September
2020. Bawaslu Kabupaten Boven Digoel ikut hadir dalam rapat pleno tersebut.
Hasil rapat pleno tertuang dalam Formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya
tertanggal 14 September 2020 dengan catatan bahwa yang bersangkutan
belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratannya
dalam waktu 3 hari sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencalonan.
7. Bahwa pada tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 17.47 WIT, Tim
Penghubung/LO Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba
mendatangi kantor KPU Kabupaten Boven Digoel di Tanah Merah dan
menyampaikan dokumen syarat calon perbaikan, yakni surat dari Redaksi
media Cenderawasih Pos yang dituangkan di surat keterangan Nomor 065/CP-
lkl/IX/2020 perihal Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan telah
memasang iklan pengumuman di media tersebut. Sedangkan dokumen lainnya
tentang status terpidana Yusak Yaluwo tidak mengalami perubahan, masih
berupa dokumen yang sama yang dimasukkan pada saat pendaftaran pada
tanggal 5 September 2020. Bahwa tetap terdapat kontradiksi antara surat
keterangan yang bersangkutan ‘tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dari Pengadilan Negeri Merauke dengan tiga surat keterangan dari LAPAS
Sukamiskin Bandung: surat tertanggal 16 Januari 2020, 11 Agustus 2020, dan
surat tertanggal 11 September 2020; beserta SKCK dari Polda Papua maupun
Surat Keterangan dari Mendagri yang kesemuanya menjelaskan pokok yang
sama bahwa yang bersangkutan adalah terpidana (korupsi) yang pernah
menjalani hukuman pidana di LAPAS Sukamiskin Bandung.
8. Begitu pula pada saat rapat pleno penyerahan hasil verifikasi faktual syarat
Calon Yusak Yaluwo pada tanggal 14 September 2020, Termohon
menyampaikan bahwa ada perbedaan isi dokumen antara surat keterangan
dari PN Merauke terkait status pidana Yusak Yaluwo dan dokumen-dokumen
lainnya sebagaimana terurai pada poin D.2 di atas. Karena itu, yang
bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat untuk diterima sebagai calon dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel. Namun,
anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel a.n. Frans Upessy dengan nada
keras menyatakan bahwa dari verifikasi faktual ke PN Merauke, pihak
pengadilan sudah mengakui bahwa benar mereka yang menerbitkan surat
keterangan a quo. Dengan demikian, dengan adanya surat keterangan a quo,
Yusak Yaluwo memenuhi syarat untuk diterima sebagai calon.
9. Bahwa pada akhirnya ketika rapat pleno penetapan calon pada tanggal 23
September 2020, Pihak Terkait menerbitkan kedua dokumen a quo yang
mengakomodir Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai pasangan calon peserta
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 dengan Nomor
Urut 4. Kontradiksi dokumen pencalonan milik Yusak Yaluwo sebagaimana
diuraikan di atas, telah menimbulkan perbedaan pendapat diantara Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. 3 (tiga) orang Anggota yakni Libertus
Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronica Lande menyatakan Bakal Pasangan
Calon Yusak Yaluwo Memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai calon.
Sedangkan 2 (dua )orang komisioner lainnya yakni Pihak Terkait berpendapat
bahwa Yusak Yaluwo Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Calon Nomor:
40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 karena
ketidakjelasan status sebagai mantan terpidana dengan kewajiban
menyelesaikan masa jeda/istirahat 5 tahun yang disyaratkan dalam undang-
undang. Apalagi yang bersangkutan tidak membayar kerugian negara sebesar
Rp 45.772.287.123,- subsider 2 tahun penjara sesuai isi Surat LAPAS
Sukamiskin a quo.
E. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin A s.d. poin D,
Terkait dalam posisinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, telah
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
F. Pihak Terkait Helda Richarda Ambay menerangkan terdapat perbedaan pendapat
mulai dari pendaftaran hingga pada saat pleno. Tahapan pendaftaran, verifikasi,
verifikasi pertama, verifikasi kedua, hingga pada tahapan penetapan. Pihak Terkait
tidak dalam tekanan ketika memutuskan Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat.
Pada tanggal 23 september 2020, sebelum melaksanakan penetapan, Pihak
Terkait yang memimpin jalannya rapat pleno, memberikan kesempatan kepada
masing-masing anggota untuk memberikan pemaparan kajian hukum, pasal
perpasal, berkenaan dengan mantan terpidana. Pihak Terkait memberikan
pemaparan pasal per-pasal berkenaan dengan mantan terpidana dan
membandingkan syarat-syarat pasangan calon Yusak Yaluwo. Para Teradu KPU
Kabupaten Boven Digoel tidak memberikan kajian hukum dan bahkan dengan
mempertimbangkan kondisi daerah, keamanan daerah, keluarga, dan masyarakat.
Sebagaimana diketahui KPU merupakan lembaga independen dan tidak berada
dalam tekanan siapapun. Sedangkan berkenaan dengan kondisi dan keamanan
daerah merupakan tanggung jawab TNI dan Polri. Hatta Nongkeng ditugaskan
melakukan klarifikasi di Lapas Sukamiskin dan Kementerian Dalam Negeri. Hatta
Nongkeng adalah penanggungjawab sedangkan komisioner lain melakukan
verifikasi di tempat yang berbeda. Terjadi perdebatan ketika menyikapi 3 surat
yang dikeluarkan oleh Lapas Sukamiskin. Pihak Terkait mengatakan tidak
mungkin pada tanggal yang sama mendapatkan 2 surat pembebasan. 2 surat
tersebut sangat kontradiktif. Setelah verifikasi yang dilakukan oleh Hatta
Nongkeng, tapi kemudian Hatta Nongkeng pulang menurut Pihak Terkait tindakan
tersebut tidak bertanggungjawab sehingga dilanjutkan oleh Kasubbag Hukum.
Lembaga Lapas Sukamiskin mengatakan bahwa dokumen yang menyatakan bebas
secara keseluruhan dikeluarkan oleh pimpinan sebelumnya. Kepala Lapas
mengeluarkan surat terbaru yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 Agustus
2014, Yusak Yaluwo mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga pada saat itu
Pihak Terkait menandatangani karena pada saat itu Hatta Nongkeng meminta
agar berdiskusi dengan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Dalam hal ini menurut
penilaian PihakTerkait, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tidak menjalankan
pengawasan tetapi juga memberikan opini untuk meloloskan Bakal Pasangan
Calon Yusak Yaluwo. Pihak Terkait berpandangan terdapat kontradiksi informasi,
seharusnya tidak memenuhi syarat. Pihak Terkait merasa sendiri sehingga
menandatangani. Pada saat itu, BAHP Perbaikan yang pertama, Pihak Terkait
bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum, sebelum Keputusan tanggal 23
September 2020, agar Komisi Pemilihan Umum memberikan kajian hukum agar
KPU Kabupaten Boven Digoel memiliki pijakan untuk mengambil Keputusan.
Pihak Terkait sudah menginiasi agar KPU Kabupaten Boven Digoel memiliki
penasihat hukum, tetapi hal tersebut ditolak oleh 3 Komisioner tersebut. Sehingga
pada akhirnya berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan penafsiran masing-masing.
KPU Kabupaten Boven Digoel sebenarnya sudah mendapatkan arahan dari KPU
Provinsi Papua maupun Komisi Pemilihan Umum. Menurut Pihak Terkait dari
ketiga dokumen tersebut, dokumen hasil verifikasi membenarkan dokumen yang
kedua yaitu dokumen tanggal 11 Agustus. Jadi dokumen 11 September
membenarkan dokumen 11 Agustus yakni pada tanggal 4 Agustus 2017, yang
bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat. Dari ketiga dokumen,
dokumen pertama mendapatkan bebas secara keseluruhan, sementara dokumen
ketiga hasil klarifikasi membenarkan dokumen yang kedua yaitu mendapatkan
pembebasan bersyarat. Dengan melihat keabsahan dokumen yang terakhir, hal
tersebut menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Boven Digoel dalam memutuskan.
Sedangkan surat yang ketiga tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa
membatalkan surat yang pertama. Surat ketiga keluar tanggal 11 September 2020,
pada saat klarifikasi.
G. Pihak Terkait Yohana Maria Ivone AB membenarkan pernyataan Helda Richarda
Rambay. Hal tersebut sesuai dengan fakta pada saat proses pencalonan. Anggota
yang lain menyatakan memenuhi syarat sementara Pihak Terkait menyatakan
tidak memenuhi syarat. Hal tersebut yang menjadi dasar Pihak Terkait
menyatakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat. Meskipun
dalam aplikasi era terang menyatakan Yusak Yaluwo bukan sebagai mantan
terpidana. Namun faktanya yang bersangkutan merupakan mantan terpidana. Hal
tersebut yang menjadi dasar bagi pihak terkait untuk mempertimbangkan yang
bersangkutan memenuhi syarat atau tidak? Pihak Terkait kemudian berkonsultasi
kepada Pengadilan Tipikor, untuk mengklarifikasi mengapa dalam aplikasi
eraterang menunjukkan yang bersangkutan bukan mantan terpidana sementara
faktanya memang sebagai terpidana. Hakim Ketua menerangkan yang
bersangkutan dapat mendapatkan aplikasi eraterang mungkin dia mengambil
aplikasi eraterang pada pengadilan umum bukan pengadilan khusus. Hal tersebut
menjadikan peneguhan Pihak Terkait untuk memutuskan Pasangan Calon Yusak
Yaluwo tidak memenuhi syarat. Pihak Terkait tidak mendapatkan tekanan dalam
mengambil keputusan. Pihak Terkait mengklarifikasi pernyataan Mahmudin
Abdullah selaku anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang menyatakan tidak
mengetahui Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tanggal 11 September 2020,
menurut keterangan Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel, Kasi Register
sudah membacakan dan memperlihatkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin
tanggal 11 September 2020. Dengan demikian, tidak benar jika Mahmudin
Abdullah dan Fransiskus Asek tidak mengetahui hal tersebut. Kasubag Hukum
sudah menjelaskan kejadian pada saat proses klarifikasi di Lapas Sukamiskin.
Mengenai pernyataan Pihak Terkait Ronald Manoach berkenaan dengan statement
Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel. Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Boven
Digoel tidak men TMS kan atau menyampaikan kepada publik atau pada saat live,
tetapi pada kegiatan sosialisasi. Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel tidak
membuat statement seperti halnya yang disampaikan oleh Pihak Terkait Ronald
Manoach selaku anggota Bawaslu Provinsi Papua.
Melkianus Kambu (Anggota KPU Provinsi Papua)
1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017)
jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal
15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan
Pengadu berkaitan dengan Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo-Yacob
Weremba sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Boven Digoel.
3. Bahwa Pengadu merupakan Calon Bupati Nomor Urut 2 Kabupaten Boven Digoel
tahun 2020 sesuai dengan Berita Acara Nomor 40/PL.02.3- BA/9116/KPU-
Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020.
4. Bahwa KPU telah melaksanakan Bimbingan Teknis pertama tentang Pencalonan
yang diikuti oleh KPU Seluruh Indonesia di Hotel Mercure Sabang Jakarta
5. Bahwa KPU Provinsi Papua melakukan Bimbingan Teknis Pencalonan di Hotel
Grand Abe Lt. 7 tanggal 2 – 4 Desember 2019 untuk 11 KPU Kabupaten yang
melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Papua
dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven Digoel dan mengundang Evi
Novida Ginting Manik Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara sebagai
Narasumber.
6. Bahwa KPU telah melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Pencalonan kepada
Seluruh KPU yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 4 s.d. 7
Maret 2020 bertempat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
7. Bahwa KPU Provinsi Papua menyelenggarakan Bimbingan Teknis Lanjutan
Pencalonan Pengguna Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati 11 Kabupaten di Provinsi Papua tanggal 13-15 Maret di Hotel Grand
Abe dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven Digoel dan mengundang Pak
Pramono Ubaid Tanthowi dan Ibu Nur Syarifah.
8. Bahwa KPU Provinsi melaksanakan Bimbingan Teknis tentang Pencalonan kepada
11 KPU Kabupaten Se Provinsi Papua dengan diantaranya ada KPU Kabupaten
Boven Digoel dan mengundang Narasumber dari KPU secara daring pada tanggal
23 – 25 Agustus 2020.
9. Bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan
Pendaftaran Pasangan Calon bersama 11 KPU Kabupaten Se Provinsi Papua
dengan diantaranya ada KPU Kabupaten Boven Digoel secara daring pada tanggal
2 September 2020.
10. Bahwa sebelum dimulainya masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Boven Digoel, KPU Provinsi Papua telah melakukan Supervisi/Monitoring
terhadap KPU Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 29 s.d 31 Agustus 2020, dan
terhadap Status Mantan Terpidana KPU Provinsi menyarankan untuk dilakukan
MOU dengan Kejaksaaan dalam hal mendapat kajian Hukum tentang Mantan
Terpidana.
11. Bahwa terdapat Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Tanggal
5 September 2020 perihal penjelasan mantan terpidana.
12. Tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIT, Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel a.n. Yusak Yaluwo dan Yakobus
Weremba melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel dengan
didukung oleh gabungan partai politik yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar dan
Partai Perindo.
13. Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka
13, KPU Kabupaten Boven Digoel meneliti kelengkapan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan Bakal Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo dan
Yakobus Weremba. Hasil penelitian kelengkapan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon dimaksud dinyatakan lengkap dan diterima.
14. Setelah menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020 (khususnya pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati a.n. Yusak Yaluwo dan Yakobus Woremba), KPU Kabupaten
Boven Digoel pada tanggal 7 s.d. 12 September 2020 melakukan verifikasi
persyaratan pencalonan dan syarat calon. Selanjutnya diketahui terdapat
permasalahan syarat calon a.n. Bakal Calon Bupati Yusak Yaluwo sebagai berikut:
a. Dokumen syarat calon, dalam hal ini surat keterangan sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke (dalam hal ini,
Kabupaten Boven Digoel merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri
Merauke), yang pada pokoknya menerangkan bahwa bakal calon bupati
Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo bukan mantan
terpidana yang berpedoman pada aplikasi Eraterang yang tidak
mencantumkan nama Yusak Yaluwo sebagai mantan terpidana, berlawanan
dengan fakta bahwa Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
a.n. Yusak Yaluwo merupakan mantan terpidana kasus korupsi;
b. Pada saat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020 (tanggal 5 September 2020), terdapat fakta bahwa Bakal Calon
Bupati a.n. Yusak Yaluwo menyerahkan 2 (dua) surat keterangan dari LAPAS
Sukamiskin sebagai berikut:
ii. Surat Kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 0419
tanggal 16 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala LAPAS
Sukamiskin a.n. Abdul Karim, yang pada pokoknya menyatakan Yusak
Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan setelah menjalani masa
pidana penjara; dan
ii. Surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 6229
tanggal 11 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala LAPAS
Sukamiskin Thurman Saud Marojahan Hutapea dalam bentuk barcode, yang
pada pokoknya menyatakan Yusak Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014
dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun
2013, tertanggal 31 Januari 2013.
15. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Pihak Terkait ada 3
dinyatakan positif COVID-19 dan dirawat tanggal 18 September 2020 hingga
tanggal 14 November 2020. Setelah selesai dirawat, Pihak Terkait selanjutnya
menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 (empat belas) hari.
16. Pada Tanggal 9 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel melakukan verifikasi syarat calon ke Direktur Jenderal
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri berkenaaan dengan syarat calon bagi
bakal calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo.
17. Pada Tanggal 11 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel melakukan verifikasi syarat calon ke Pengadilan Negeri
Merauke berkenaan dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke a.n. Yusak Yaluwo. Surat keterangan
dimaksud berlawanan dengan fakta (pengetahuan secara umum) bahwa Bakal
Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo merupakan
mantan terpidana kasus korupsi. Atas permasalahan dimaksud, Pengadilan Negeri
Merauke menerangkan bahwa surat keterangan dimaksud dikeluarkan
berdasarkan aplikasi ERATERANG. Pada saat memasukkan nama Bakal Calon
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo di sistem (aplikasi
ERATERANG) tidak tercatat sebagai Terpidana, selanjutnya untuk menguatkan
keterangan dimaksud Pengadilan Negeri Merauke menerbitkan Surat Nomor: W30-
U3/385/HK.01/9/2020 tanggal 11 September 2020 perihal Verifikasi Dokumen
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
18. KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
melakukan verifikasi syarat calon ke Lapas Sukamiskin. Hasil verifikasi dimaksud
diterbitkan Surat Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02-7176 tanggal
11 September 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Sukamiskin Thurman
Saud Marojahan Hutapea, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bakal Calon
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo dibebaskan
karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013
tanggal 31 Januari 2013.
19. Pada tanggal 14 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel mengundang
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan 4 (empat) perwakilan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 untuk hadir dalam
pemberitahuan hasil verifikasi administrasi persyaratan Pencalonan dan syarat
calon. Pada saat proses penelitian dokumen hasil verifikasi Bakal Calon Bupati
a.n. Yusak Yaluwo terkait syarat calon, berdasarkan dokumen yang di peroleh dari
LAPAS Sukamiskin, terdapat perbedaan fakta mengenai status Bakal Calon a.n.
Yusak Yaluwo. Dokumen yang diserahkan oleh bakal calon Bupati a.n. Yusak
Yaluwo pada saat pendaftaran (dalam hal ini Surat Kepala LAPAS Sukamiskin
Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419 tanggal 16 Januari 2020) yang pada
pokoknya menerangkan bahwa Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun
2020 a.n. Yusak Yaluwo pada tanggal 7 Agustus 2014 dibebaskan setelah
menjalani masa pidana penjara, berbeda dengan dokumen hasil verifikasi (dalam
hal ini surat kepala LAPAS Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176
tanggal 11 September 2020) yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bakal
Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo dibebaskan
karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013
tanggal 31 Januari 2013 dan masa percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017.
Terhadap perbedaan dokumen syarat calon dimaksud, Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Boven Digoel a.n. Helda Richarda Ambay berpendapat yang pada
pokoknya Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 a.n. Yusak
Yaluwo harus melampirkan surat keterangan telah selesai menjalani pidana
penjara dari LAPAS sebagai dasar bagi KPU Kabupaten Boven Digoel untuk
menghitung masa jeda 5 (lima) tahun. Pendapat berbeda diungkapkan oleh
Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel lainnya (dalam kronologi yang disampaikan
tidak disebutkan namanya) yang pada pokoknya menyatakan dokumen syarat
Calon Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 a.n. Yusak Yaluwo
telah lengkap dan didukung oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang memiliki
penafsiran berbeda terkait bebas. Atas perbedaan pendapat dimaksud pada
akhirnya dokumen syarat Bakal Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020 a.n. Yusak Yaluwo dinyatakan MS (Memenuhi Syarat).
20. Bahwa berdasarkan Surat Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor
252/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 17 September 2020, KPU
menindaklanjuti kepada KPU Provinsi Papua melalui Surat Nomor 821/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 25 September 2020.
21. Bahwa berdasarkan poin 21, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi kepada
KPU Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 29 s.d. 30 September 2020 dan
menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor 713/PL.02.2-
SD/91/Prov/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020.
22. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2020 KPU Provinsi Papua bertemu dengan Hasyim
Ashari untuk melaporkan hasil supervisi Surat KPU Nomor 821/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 kepada KPU Kabupaten Boven Digoel sekaligus
menyampaikan secara tertulis melalui Surat KPU Provinsi Papua Nomor
713/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020.
23. Di tengah masa karantina mandiri pada tanggal 22 Oktober 2020 KPU Provinsi
Papua melakukan rapat klarifikasi dengan KPU Kabupaten Boven Digoel
bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua.
24. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU
Provinsi Papua melalui Surat Nomor 802/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020 tanggal 26
Oktober 2020 melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU.
25. Bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada angka 27, laporan hasil
klarifikasi tersebut oleh KPU dengan Surat Nomor 954/HK.06.4-
SD/05/KPU/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 perihal Penanganan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel.
26. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi KPU Provinsi Papua terhadap KPU Kabupaten
Boven Digoel, KPU menindaklanjuti dengan Surat Keputusan Nomor 531/SDM.13-
KPT/05/KPU/XI/2020 tanggal 4 November 2020 tentang Pemberhentian
Sementara 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
27. Bahwa berkenaan dengan pemberhentian sementara 3 (tiga) Anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel, KPU melalui Surat Nomor 982/SDM.13-
SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 4 November 2020, perihal pengambilalihan tugas
dan tanggungjawab pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
28. Bahwa pada tanggal 7 November 2020 KPU Provinsi Papua mengadakan
pertemuan dengan Kapolda Papua bertempat di Ruang Cendrawasih Polda Papua
membahas perihal mantan terpidana a.n. Yusak Yaluwo.
29. Bahwa pada tanggal 8 November 2020 KPU Provinsi Papua mengeluarkan Surat
Nomor 837/SDM.13-SD/91/Prov/XI/2020 perihal undangan rapat dan
melakukan pertemuan bersama dengan Bawaslu Provinsi Papua membahas
tentang penetapan calon a.n. Yusak Yaluwo pada tanggal 9 November 2020.
Dalam pertemuan tersebut KPU Provinsi Papua meminta pendapat Bawaslu
Provinsi Papua terkait penetapan status calon a.n. Yusak Yaluwo, Bawaslu
menyampaikan bahwa pembatalan SK penetapan harus melalui mekanisme
sengketa di Bawaslu, dan PTUN dan proses sengketa harus selesai 30 hari
sebelum pemungutan suara. Apabila KPU Provinsi Papua menetapkan status TMS
terhadap yang bersangkutan maka KPU Provinsi Papua akan dikenai ancaman
pidana sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
30. Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan
Surat Nomor 328/PL.02-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Permintaan Kajian
Hukum tertanggal 10 November 2020.
31. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menjawab melalui Surat Bawaslu Nomor
311/K.Bawaslu-BVD/XI/2020 perihal tanggapan Surat KPU Provinsi Papua
selaku KPU Kabupaten Boven Digoel perihal permintaan kajian hukum tertanggal
11 November 2020.
32. Bahwa pada tanggal 6 s.d. 8 November 2020 Pihak Terkait yang juga bertindak
sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, melaksanakan kegiatan
perekrutan KPPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur.
33. Bahwa tanggal 9 s.d. 12 November 2020 Pihak Terkait mengikuti Bimbingan
Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara (Tungsura) dan Sistem
Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Bekasi.
34. Bahwa pada tanggal 11 November 2020 KPU Provinsi Papua mengadakan rapat
bersama dan memutuskan untuk menghadap pimpinan KPU dalam rangka
membahas penetapan calon a.n. Yusak Yaluwo.
35. Bahwa pada tanggal 12 November 2020, 6 (enam) Anggota KPU Provinsi Papua
menghadap pimpinan KPU di Jakarta.
36. Bahwa pada tanggal 16 November 2020 KPU Provinsi Papua melakukan rapat
pleno di Kantor KPU Provinsi Papua dan mengirimkan hasil risalah pertemuan
tersebut kepada pimpinan KPU.
37. Bahwa berdasarkan hasil risalah tanggal 16 November 2020, KPU melakukan
klarifikasi terhadap masing-masing Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 25
November 2020.
38. Bahwa pasca klarifikasi pada tanggal 25 November 2020, Pihak Terkait langsung
melaksanakan tugas di Mamberamo Raya.
39. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 581/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020
tentang Pemberhentian Sementara 4 (empat) Anggota KPU Provinsi Papua.
40. Bahwa selanjutnya KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 tentang
Pembatalan Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
41. Bahwa KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 586/SDM.13-
Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 29 November 2020 tentang pengaktifan kembali
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua.
42. Bahwa Pasangan Calon a.n Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba kemudian
menggugat KPU di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel perihal pembatalan pasangan
calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
43. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
mengeluarkan Putusan Nomor Register 001/PS.REG/33.04/XII/2020 yang
mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan
keputusan KPU Nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020.
44. Bahwa KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 620/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/XII/2020 tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor
584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020.
45. Bahwa KPU mengeluarkan instruksi lebih lanjut kepada KPU Provinsi Papua
dengan Surat Nomor 1193/PY.02.1-SD/06/KPU/XII/2020 perihal Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dalam Perkara Nomor:
01/PS.REG/33.04/2020.
46. Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel kemudian
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPUKab/XII/2020
yang menetapkan kembali Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakor Weremba
sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020.
47. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. 47, Pihak
Terkait dalam posisinya sebagai Anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Papua yang
juga sebagai KPU Kabupaten Boven Digoel telah melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
Metusalak Infandi, Ketua Bawaslu Provinsi Papua
• Berdasarkan hasil supervisi Bawaslu Provinsi Papua, berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, berkaitan dengan tahapan
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel, yang substansial di sini
adalah syarat pencalonan dan syarat calon terpenuhi. Mekanisme penetapan
berkaitan dengan pasangan calon dilakukan oleh KPU Kabupaten Boven Digoel
secara tertutup. Berkaitan dengan pengawasan tahapan sudah dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Namun, pada saat masuk dalam tahapan
penetapan, tidak dilihat atau dihadiri Bawaslu karena itu merupakan teknis
internal KPU Kabupaten Boven Digoel yang dilakukan secara tertutup.
Amandus Situmorang, Anggota Bawaslu Provinsi Papua
• Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Pihak Terkait
sudah melaksanakan pembinaan dan supervisi, serta monitoring ke
kabupaten. Berkenaan dengan pengaduan yang disidangkan hari ini, terutama
syarat yang dijelaskan oleh Teradu Bawaslu Kabupaten Boven Digoel,
mengenai persyaratan Calon Yusak Yaluwo, Pihak Terkait sudah mendapatkan
informasi dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Surat dari Lapas Sukamiskin
ada barcodenya, memang terdapat perbedaan antara KPU dan Bawaslu. Yusak
Yaluwo menyampaikan surat yang terdapat barcodenya, sehingga pada saat
pengawasan dalam verifikasi faktual, Teradu melihat dokumen tersebut adalah
sama.
Jamaluddin, Anggota Bawaslu Provinsi Papua
• Pada tanggal 16 Juli 2020, Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan supervisi
berkenaan dengan bagaimana teknis penyelesaian sengketa. Pihak Terkait
sangat merasa bahwa informasi dari media maupun teman-teman di Provinsi
bahwa terjadi penafsiran di PKPU dan Undang-Undang. Apabila di PKPU
memang harus bersih sampai dengan masa bebas bersyarat, sementara di
Undang-Undang dan Putusan MK Nomor 56 Tahun 2019 hanya menegaskan
bagi mantan narapidana telah selesai menjalani pidana penjara. Apabila telah
selesai menjalani masa pidana penjara, maka sejak tanggal 7 Agustus 2014,
yang bersangkutan sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Hitungan jeda bersih
5 tahun, dihitung 7 Agustus 2014, sehingga ketika yang mencalonkan diri di
tahun 2020, sebenarnya sudah bersih dari pidana penjara. Perdebatan
tersebut dimulai sebelum penetapan pasangan calon. Pada bulan September
2020, Bawaslu Provinsi Papua melakukan sosialisasi kepada Pasangan Calon
dan mengundang Bapak Rahmat Bagja selaku Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa di Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Pada tanggal 17 September 2020, kami tidak mendapatkan
tiket sehingga baru bisa hadir di Boven Digoel tanggal 30 September 2020.
Berkenaan dengan perkara sebelumnya, dari 3 orang yang mengajukan
sengketa, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 2, karena pemohon tidak dirugikan secara langsung maka
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan Keputusan tidak dapat
diterima. Berkenaan dengan mantan narapidana, pertama kami mengakui
terdapat 3 surat dari Lapas Sukamiskin. Pada saat pendaftaran bakal
pasangan calon di KPU Kabupaten Boven Digoel, Pihak Terkait mendampingi
Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa,
ke Lapas Sukamiskin mengklarifikasi 3 Surat, apakah yang bersangkutan
benar-benar bebas dari Lapas Sukamiskin pertanggal 7 Agustus 2014. Dari
situ kami mendapatkan konfirmasi 3 Surat, yang bersangkutan bebas dari
Lapas Sukamiskin tanggal 7 Agustus 2014. Memang pidananya adalah pidana
bersyarat. Pada saat itu KPU Kabupaten Boven Digoel diberhentikan
sementara, memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mengambilalih KPU
Kabupaten Boven Digoel, dan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk
meng-TMS-kan yang bersangkutan. Namun, KPU Provinsi Papua tidak
melakukannya, maka Komisi Pemilihan Umum memberhentikan KPU Provinsi
Papua. Selanjutnya mengambilalih kewenangan KPU Provinsi Papua, Komisi
Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Nomor 584 yang meng-TMS-kan Yusak
Yaluwo. Akhirnya yang bersangkutan mengajukan sengketa kepada Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel, setelah diterima, sidang, dan diputus sudah
ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum. Pada akhirnya, yang
bersangkutan dimasukkan kembali menjadi Pasangan Calon. Berkenaan
dengan mantan narapidana, melihat ada Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30
Tahun 2015, penjelasan berkenaan dengan Mantan Terpidana, Terpidana, dan
Narapidana, sehingga bagi Bawaslu Provinsi Papua, proses pendampingan
dengan melihat menjadi perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu
mengenai mantan narapidana. Fatwa Mahkamah Agung bukan merupakan
hierarki dari peraturan perundang-undangan, tetapi setidak-tidaknya ini
menjadi pedoman bagi Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melihat ada mantan
terpidana, terpidana, dan narapidana. Ketika yang bersangkutan sudah keluar
pada tanggal 7 Agustus 2014, maka yang bersangkutan dikatakan sebagai
mantan narapidana. Ketika yang bersangkutan telah keluar maka terpenuhi
syarat calon menjadi pasangan calon karena yang bersangkutan sudah bersih
5 tahun semenjak 7 Agustus 2014.
• Pihak yang dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu adalah Bakal Pasangan
Calon dan Pasangan Calon, sedangkan objek yang memenuhi syarat sengketa
adalah berakibat hukum yang menimbulkan kerugian secara langsung.
Sedangkan yang terjadi di Boven Digoel yang Pemohon tidak dirugikan secara
langsung. Setelah di keluarkan Putusan tidak dapat diterima, yang
bersangkutan juga telah ke PTTUN Makassar tetapi ditolak.
• Bakal Pasangan Calon dan Calon yang dirugikan secara langsung dapat
mengajukan sengketa, bahkan partai politik tidak dapat mengajukan sengketa.
Objek sengketa yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada
waktu itu termasuk yang dikecualikan karena tidak dirugikan secara langsung.
Anugrah Patta, Anggota Bawaslu Provinsi Papua
• Berkenaan dengan mantan terpidana, tidak hanya terjadi di Kabupaten Boven
Digoel, tetapi ada juga di Nias Utara, Lampung Selatan, Dompu, dan Bengkulu.
Sebelum masa pendaftaran Bawaslu sudah melakukan pembahasan untuk
menyatakan persepsi kelembagaan di Bawaslu berkenaan dengan tafsir
Putusan MK Nomor 56. Berdasarkan tafsir itu sebagaimana yang dijelaskan
Jamaluddin Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Papua
berkesimpulan masa jeda 5 tahun dihitung dari yang bersangkutan selesai
menjalani masa pidana penjara. Kami seragamkan sebagaimana kabupaten
yang lain Nias Utara, Lampung Selatan, Dompu, dan Bengkulu. Berkenaan
dengan surat keterangan dari Lapas Sukamiskin, di dalam pokok pengaduan
Pengadu menjelaskan Yusak Yaluwo belum membayar uang pengganti sekitar
45 milyar. Hal tersebut sebenarnya sudah jelas pada saat penanganan
penyelesaian sengketa, yang diajukan Yusak Yaluwo yang dinyatakan TMS oleh
Komisi Pemilihan Umum, pada saat mendengar penjelasan ahli dari
Kementerian Hukum dan Ham yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum
dalam proses pembuktian menyebutkan bahwa 45 milyar sudah diganti oleh
yang bersangkutan dengan pidana kurungan selama 2 tahun. Oleh karena itu
dalam penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel, menyatakan Yusak Yaluwo sudah memenuhi syarat.
• Sebagaimana dijelaskan oleh Pihak Terkait Melkianus Kambu, yang menghadiri
pertemuan tersebut adalah saya, Niko Tunjanan, dan Ronald Manoach. Dalam
pertemuan tersebut KPU Provinsi Papua meminta pertimbangan berkenaan
dengan permasalahan Boven Digoel, Calon yang berstatus mantan terpidana
dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan pendapat
terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56, masa jeda 5 tahun tersebut
dihitung sejak mantan terpidana selesai menjalani masa pidana penjara yakni
sejak yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat. Di situlah jeda waktu 5
tahun dihitung. Pendapat tersebut seragam untuk Kabupaten Nias Utara,
Dompu, Lampung Selatan dan Bengkulu. Pada proses penyelesaian sengketa,
pendapat Bawaslu Provinsi Papua tetap dipertahankan, dan yang
menambahkan keyakinan keterangan ahli Kementerian Hukum dan Ham yang
dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Ahli menerangkan uang pengganti
45 milyar oleh Yusak Yaluwo itu sudah diganti dengan pidana kurungan 2
tahun. Pendapat tersebut jelas dari Ahli.
Ronald Manoach, Anggota Bawaslu Provinsi Papua
• Pada saat itu, Pihak Terkait berpendapat tidak masuk pada substansi
narapidana, tetapi produk lembaga yakni SK Penetapan Calon KPU Kabupaten
Boven Digoel yang dibatalkan oleh 1 atau 2 tingkat di atasnya. Menurut
Bawaslu, itu akan mengakibatkan konsekuensi hukum. Pihak Terkait
berpendapat agar dikoordinasikan dengan 1 tingkat di atasnya. Begitu juga
Bawaslu akan mengoordinasikan 1 tingkat di atasnya berkaitan dengan
kompleksitas permasalahan ini. Pihak Terkait berpendapat bahwa ada proses
terlepas dari terbagi di bawah, tetapi ini sudah keluar sebagai produk lembaga.
Yurisprudensi adalah Pilkada di Kabupaten Supriori, ada tindakan sepihak
dari Ketua KPU Kabupaten Supriori, yang merugikan bakal pasangan calon.
Hal tersebut dikenai sanksi pidana sudah ikhrach 3 tahun penjara. Ada
konsekuensi sebuah tindakan, secara yuridis, analisa Pihak Terkait, teman-
teman KPU silakan berpegang kepada PKPU namun jangan melupakan alasan
yuridis dari lembaga lain. Hal ini disebabkan kita merupakan satu kesatuan,
Boven Digoel sudah kami analisis. Pada saat pendaftaran s.d. penetapan, Pihak
Terkait ditugaskan untuk supervisi ke Boven Digoel. Hal ini disebabkan ada
beberapa kabupaten yang dianggap rawan seperti Yalimo dan Nabire sehingga
harus dilakukan pengawasan secara maksimal. Sebelum masa pencalonan
terdapat pernyatan dari Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, bahwa akan di
TMS kan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik. Pihak Terkait melakukan
pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan
pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
[2.7.2] KETERANGAN DALAM PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/XI/2020
Helda R Ambay, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
Saya sendiri bersama Yohana Maria Ivone memiliki pandangan Bapak Yusak Yaluwo
dan Yakob Waremba tidak memuhi syarat (TMS) berdasarkan dua dokumen yang
beliau masukan yaitu Dokumen pada Januari dan dokumen pada Agustus. Di situ
kami menghitung bahwa masa percobaannya di tanggal 26 Mei 2017. Sehingga
dihitung mundur baru 3 tahun 3 bulan dari masa pendaftaran. Hal ini juga
dikuatkan dengan materi yang kami peroleh melalui pimpinan KPU RI baik itu Bapak
Hasyim Asy’ari dalam Bimtek Pencalonan dan juga arahan dari Pimpinan KPU
Provinsi Papua. Perlu garis bawahi bahwa kami berdua menyatakan TMS
berdasarkan aturan yaitu PKPU 1 terkait dengan Pengertian Mantan Narapidana
yang sudah dijelaskan oleh Pimpinan kami, dan juga dasar itu sehingga kami
menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Lalu kami tambahkan bahwa kami perlu
garis bawahi bahwa berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 36 itu
menyatakan bahwa kami melakukan tahapan sesuai sumpah dan janji kami, tetapi
dalam pengambilan keputusan bahwa tiga teman komisioner kami tidak memberikan
dasar kajian hukum dan juga lebih mempertimbangkan situasi daerah dan
kekeluargaan, keluarga mereka. Teradu II sudah mengatakan bahwa Pak Hatta
Nongkeng bersama salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
Muhammad Abdullah dulunya adalah Tim Sukses Bapak Yusak Yaluwo di tahun
2015 juga. Pada tahun 2010, Bapak Abdullah juga adalah seorang yang memimpin
demonstrasi di KPK pada saat Bapak Yusak Yaluwo ditahan sehingga ada
kemungkinan Bapak Hatta Nongkeng tidak mempertimbangan itu karena dulunya
Tim Sukses Bapak Yaluwo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 140-PKE-
DKPP/XI/2020, pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional
dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan Yusak Yaluwo dan Yakob
Weremba sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun
2020, sebagaimana Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020,
tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 September 2020, dan Keputusan
KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020,
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, karena Yusak
Yaluwo tidak memenuhi syarat calon sebab sebagai mantan terpidana belum melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalankan pidana penjara berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana
Pasal 4 ayat (2a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota;
[4.2] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor : 146-PKE-
DKPP/XI/2020, pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak melakukan
fungsi pengawasan secara berintegritas dan profesional karena membiarkan adanya
pelanggaran administrasi dalam pemenuhan syarat calon Yusak Yaluwo. Para Teradu
menolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
0002/PS.PNM.LC/94.9413/IX/2020, perihal Penyelesaian Keberatan atas Surat
Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020
Sebagaimana Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak
Dapat Diterima, tertanggal 29 September 2020.
[4.3] Menimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor : 162-PKE-
DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut :
[4.3.1] Teradu I s.d Teradu III pada tanggal 23 September 2020 menetapkan
pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai Peserta Pemilihan Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020 meskipun Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat
karena Calon Bupati atas nama Yusak Yaluwo sebagai mantan terpidana belum
memenuhi persyaratan jeda 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan UU
Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019;
[4.3.2] Teradu IV s.d Teradu X mengabaikan tindakan Teradu I s.d Teradu III
sehingga Pasangan Calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba belum dibatalkan sebagai
Peserta Pemilihan Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan tidak melaksanakan
perintah KPU untuk melakukan evaluasi terhadap penetapan Yusak Yaluwo sebagai
Calon Bupati Boven Digoel;
[4.3.3] Teradu XI s.d Teradu XIII mengabaikan Keputusan KPU Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bovel Digoel Tahun 2020, yang isinya
menetapkan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba, sebagai Paslon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 dan tidak segera melakukan
tindakan pengambilalihan untuk membatalkan Keputusan tersebut;
[4.4] Menimbang jawaban keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, Para Teradu
menerangkan bahwa KPU Kabupaten Boven Digoel telah membuka pendaftaran bakal
pasangan calon yang dilaksanakan selama tiga (3) hari terhitung dari tanggal 4 s.d. 6
September 2020. Terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang datang mendaftar dan menyerahkan dokumen pencalonan. Yusak Yaluwo dan
Yakob Weremba mendaftar pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020, pukul 11.01
WIT. Pasangan Calon tersebut di usung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan
Partai Perindo. Sebagaimana Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Para
Teradu telah melakukan penelitian keabsahan dokumen 4 (empat) bakal Pasangan
Calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba. Hasilnya
dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon diterima dan
dituangkan dalam Formulir Model TT.1KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK, untuk
selanjutnya dilakukan verifikasi keabsahan dokumen. Pada tanggal 7 s.d. 13
September 2020, Para Teradu melaksanakan verifikasi keabsahan dokumen Bakal
Pasangan Calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo dan Yakob weremba.
Selanjutnya pada tanggal 14 september 2020, Para Teradu menyerahkan hasil
penelitian dokumen kepada masing-masing bakal pasangan calon untuk dilakukan
perbaikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perbaikan-KWK. Pada hari Rabu
tanggal 16 September 2020, dokumen perbaikan bakal pasangan calon diserahkan
kepada KPU Kabupaten Boven Digoel. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Perbaikan-KWK. Para Teradu membentuk tim verifikasi faktual guna memastikan
keabsahan dokumen masing-masing bakal calon termasuk dokumen milik Yusak
Yaluwo. Verifikasi faktual dilaksanakan selama 4 (empat) hari terhitung dari tanggal
17 s.d. 20 September 2020. Para Teradu didampingi dan diawasi langsung oleh
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020,
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel melaksanakan Rapat Pleno Hasil
Penelitian Perbaikan sebagaimana tertuang Berita Acara Lampiran Model BA.HP
PERBAIKAN-KWK. Salinan Hasil Penelitian Perbaikan Dokumen tersebut
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Selanjutnya
Salinan Berita Acara diserahkan kepada masing-masing LO Bakal Pasangan Calon.
Hal tersebut merupakan dasar acuan penetapan 4 (empat) Pasangan Calon. Pada hari
Rabu tanggal 23 September 2020, pukul 10.55 WIT s.d 12.35 WIT, KPU Kabupaten
Boven Digoel melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon. Hasilnya
dokumen 4 (empat) Bakal Pasangan Calon termasuk dokumen milik Yusak Yaluwo
dan Yakob Waremba dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). Hal tersebut berdasarkan
hasil verifikasi di Lapas Sukamiskin, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Kemendagri.
Selanjutnya hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-
BA/9116/KPU-kab/IX/2020. Pada saat penandatanganan Berita Acara, hanya 3 (tiga)
anggota KPU Kabupaten Boven Digoel yang menandatangani Berita Acara tersebut,
sedangkan 2 (dua) anggota lain tidak menandatangani Berita Acara Penetapan.
Penetapan 4 (empat) Pasangan Calon tanggal 23 September 2020 yang ditandatangani
oleh Para Teradu dinyatakan sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 68 ayat (1) yang
berbunyi “Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan dihadiri oleh paling
sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan daftar
hadir”, ayat (2) berbunyi “Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan
ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota
yang hadir”. Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 dalam Amar Putusan: - (ii) yang berbunyi
“bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”. Berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 62 ayat (2) berbunyi
“Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas
persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali
mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau
laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang
jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai
penjelasan obyek masalah yang dilaporkan”. Para Teradu beralasan tindakan tersebut
dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial kemasyarakatan. KPU bekerja
berdasakan ketentuan undang-undang, dengan tetap mewujudkan situasi yang aman
di Kabupaten Boven Digoel.
[4.5] Menimbang jawaban keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 146-PKE-
DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, bahwa
berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu pada saat Pendaftaran Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 4-6 September 2020,
Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba mendaftar pada tanggal 5
September 2020, Pukul 11.01 WIT dengan dukungan Partai Golkar, Demokrat, dan
Perindo. Berdasarkan Hasil penelitian KPU Kabupaten Boven Digoel, dokumen
pencalonan Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba dinyatakan
lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Boven Digoel. Hasil pengawasan Para
Teradu pada saat verifikasi faktual tanggal 11 September 2020 di Lapas Sukamiskin
berkenaan dengan keabsahan surat keterangan yang digunakan Bakal Calon Bupati
Yusak Yaluwo sebagai pemenuhan syarat calon yang pada pokoknya menerangkan
yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara dan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat. Selanjutnya, Yanuar Rinaldi selaku Kasi Registrasi
membenarkan surat keterangan yang digunakan Yusak Yaluwo dikeluarkan oleh
Lapas Sukamiskin. Berdasarkan hasil pengawasan verifikasi faktual terhadap surat
keterangan tidak sedang pailit dari Pengadilan Niaga Makassar terdapat 4 (empat)
Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang belum mengurus surat
keterangan tidak sedang Pailit yaitu (1) Martinus Wagi, (2) Isak Bangri, (3) Lukas
Ikwaron, dan (4) Lexi Romel Wagiu. Berdasarkan hasil pengawasan pada saat
verifikasi perbaikan dokumen syarat calon tanggal 21 September 2020 di Pengadilan
Niaga Makassar terkait keabsahan status keterangan tidak sedang Pailit, terdapat 6
(enam) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya menggunakan bukti
tanda terima permohonan melalui situs pelaporan online Era Terang, yaitu (1)
Martinus Wagi, (2) Isak Bangri, (3) Chairul Anwar Natsir, (4) Nathalis B Kaket, (5)
Lukas Ikwaron, dan (6) Lexi Romel Waigu. Adapun Yusak Yaluwo dan Yakobus
Waremba telah menyerahkan Surat Keterangan Pailit dari Pengadilan Negeri Niaga
Makassar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon tanggal 05 September 2020.
Pada tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel menetapkan 4
(empat) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana Surat
Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/IX/2020, yaitu (1) Lukas Ikwaron, (alm.) dan Lexi Romel Waigiu dengan
dukungan Partai Nasdem dan Gerindra, (2) H.Chaerul Anwar dan Natalis B. Kaket
dengan dukungan Partai PPP dan PKB, (3) Martinus Wagi dan Isak Bangri dengan
dukungan PDIP dan PKS, (4) Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba dengan dukungan
Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo. Para Teradu telah melakukan pengawasan
dalam verifikasi faktual berkenaan dengan keabsahan Surat Keterangan Nomor:
94/SK/HK/09/2019/PN.Mrk, tertanggal 2 September 2019, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Hasilnya,
Pengadilan Negeri Merauke membenarkan telah menerbitkan surat keterangan a quo
sesuai dengan prosedur. Dengan demikian Para Teradu terbukti telah melakukan
pengawasan pada tahapan pencalonan dan tidak menemukan adanya dugaan
pelanggaran administrasi.
Pada tanggal 25 September 2020, Para Teradu menerima permohonan sengketa
dari Pemohon dengan objek sengketa berupa Berita Acara KPU Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 dan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 28 September 2020, Para Teradu
melakukan rapat pleno sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi
“Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan paling
lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh
pemohon atau kuasa hukum”. Rapat pleno dilaksanakan secara tertutup untuk
mengambil keputusan mengenai tindak lanjut penyelesaian sengketa Pemilihan yang
diajukan oleh Pemohon, sebagaimana ketentuan Pasal 16 huruf c, Peraturan Bawaslu
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno dan Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hasil rapat
pleno menyimpulkan bahwa permohonan sengketa yang di ajukan oleh Pemohon
tidak dapat diterima berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Peraturan Bawaslu
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, karena objek
sengketa yang diajukan tidak merugikan secara langsung hak peserta pemilihan
dalam hal ini Pemohon.
[4.6] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam perkara Nomor : 162-
PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu
dengan alasan:
[4.6.1] Bahwa berkenaan dengan dalil pada angka [4.3.1], Teradu I s.d Teradu II
menyatakan telah melakukan verifikasi keabsahan dokumen syarat pencalonan dan
syarat calon yang diserahkan Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba
saat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Boven Digoel pada 5 September 2020.
Khusus verifikasi terhadap keabsahan dokumen syarat Calon Bupati Yusak Yaluwo
dilakukan di Kementrian Dalam Negeri, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin,
Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Merauke. Para Teradu menegaskan
yang menjadi dasar menetapkan Yusak Yaluwo memenuhi syarat sebagai Calon
Bupati adalah surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin
Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0419, tertanggal 16 Januari 2020 dan surat
keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-6229 tertanggal 11 Agustus 2020.
Bahwa Teradu I s.d Teradu II dalam proses verifikasi dokumen Pasangan Calon
Yusak Yaluwo-Yakob Weremba bekerja berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf f angka 2
hingga angka 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, yang menjelaskan bagi calon dengan status mantan terpidana wajib
menyerahkan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, surat
keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan, surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat,
cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam
hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang
bebas. Selanjutnya regulasi ini dipertegas dalam dalam Keputusan KPU Nomor :
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman teknis pendaftaran, penelitian
dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Para Teradu menerangkan pada tanggal 22 September 2020, KPU
Kabupaten Boven Digoel melakukan rapat pleno terkait hasil perbaikan dokumen
syarat calon dan menetapkan semua syarat calon memenuhi syarat. Rapat pleno ini
juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan tidak memberikan rekomendasi
apapun. Selanjutnya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
menandatangani berita acara hasil perbaikan yang menyatakan syarat calon bagi 4
(empat) Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dinyatakan memenuhi
syarat, termasuk Bapaslon Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.
Bahwa Pada tanggal 23 September 2020 dilakukan rapat pleno KPU Kabupaten
Boven Digoel untuk menetapkan Pasangan Calon yang akan menjadi Peserta
Pemilihan. Terjadi perbedaan pendapat, karena 2 (dua) orang anggota, yakni Helda
Richard Ambay dan Teradu III, Yohana Maria Ivone berpendapat Yusak Yaluwo tidak
memenuhi syarat (TMS) karena belum terpenuhinya syarat jeda waktu 5 (lima) tahun
sebagai mantan terpidana sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2d)
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Hal ini diperkuat dengan surat hasil verifikasi
tim KPU Kabupaten Boven Digoel ke Lapas Sukamiskin bahwa pada tanggal 7
Agustus 2014 adalah pembebasan bersyarat bagi Yusak Yaluwo dan masa
percobaannya berakhir pada 26 Mei 2017. Sehingga dikarenakan ancaman hukuman
yang lebih dari 5 (lima) tahun, maka Bakal Calon Yusak Yaluwo pada saat mendaftar
masa jedanya baru 3 tahun 3 bulan atau belum melewati masa jeda 5 (lima) tahun.
Sedangkan 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Boven Digoel lainnya, yakni Teradu
I, Teradu II dan Veronica Lande menyatakan tidak punya alasan untuk men-TMS-kan
Yusak Yaluwo karena dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sudah memenuhi
syarat sejak awal. Sehingga kemudian dilakukan voting dan 3 (tiga) orang anggota
menyatakan Yusak Yaluwo memenuhi syarat dan dan menandatangani berita acara
rapat pleno nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab.IX/2020.
Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bovel Digoel Tahun 2020, yang isinya menetapkan 4 (empat) Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bovel Digoel Tahun 2020, termasuk
Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. Teradu I dan Teradu II serta
Pihak Terkait Veronica Lande mengaku menetapkan Yusak Yaluwo sebagai Calon
Bupati tanpa adanya tekanan dan paksaan. Menurut mereka, situasinya sangat
santai karena telah melakukan verifikasi syarat calon.
Bahwa Teradu II menjelaskan terjadi komunikasi yang tidak harmonis di
internal KPU Kabupaten Boven Digoel dalam tahapan pencalonan. Sehingga pada
tanggal 17 September 2020, Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel berkirim surat
kepada KPU meminta penjelasan atas permasalahan syarat calon atas nama Yusak
Yaluwo, yang tanpa melalui mekanisme rapat pleno maupun koordinasi dengan
anggota lainnya. Selain itu, Teradu II menyatakan selaku berkonsultasi dengan KPU
Provinsi Papua, antara lain dengan Teradu V, Teradu VII, Teradu IX, Teradu X dan
anggota lainnya. Termasuk berkonsultasi dengan Teradu IX terkait pencalonan Yusak
Yaluwo dan hanya dijawab agar ikuti regulasi dan aturan yang ditetapkan KPU saja
dan tidak memberikan penjelasan detail apa yang harus dilakukan.
[4.6.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.3.2] Teradu IV s.d Teradu X
menyatakan pada tahapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Provinsi
Papua telah melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain bimbingan teknis
pencalonan bagi 11 (sebelas) KPU Kabupaten di Provinsi Papua yang akan
melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, termasuk KPU
Kabupaten Boven Digoel, antara lain tanggal 2 s.d 4 Desember 2019. Lalu Bimtek
Pencalonan tentang penggunaan SILON pada tanggal 13-15 Maret 2020, Bimtek
Pencalonan pada tanggal 23-25 Agustus 2020 secara daring dengan narasumber dari
KPU, Rakor Persiapan pendaftaran Paslon secara daring bagi 11 kabupaten pada
tanggal 2 September 2020 serta kegiatan supervisi dan monitoring terhadap KPU
Kabupaten Boven Digoel pada 29 s.d 31 Agustus 2020.
Bahwa Para Teradu menyatakan dalam kurun waktu tahapan pencalonan di
bulan September 2020, terdapat 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi Papua yang
dinyatakan positif Covid-19 sehingga dirawat di rumah sakit, dan 1 (satu) orang
reaktif sehingga harus menjalani isolasi mandiri, yakni Teradu IV, Teradu VII, Teradu
IX dan Teradu X. Sehingga tersisa 3 (tiga) orang yakni, Teradu V, Teradu VI dan
Teradu VIII untuk menjalankan tugas, termasuk menjadi KPU Kabupaten
Mamberamo Raya yang juga sedang melaksanakan tahapan pencalonan.
Bahwa pada tanggal 28 September 2020, Para Teradu mengaku baru
mengetahui adanya surat KPU nomor 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 yang
ditujukan kepada KPU Provinsi Papua, perihal penjelasan dan isinya meminta agar
KPU Provinsi Papua melakukan supervisi terhadap verifikasi dokumen persyaratan
calon atas nama Yusak Yaluwo. Surat tersebut juga memerintahkan dalam hal hasil
supervisi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU tentang pencalonan, maka
KPU Provinsi Papua diminta melakukan koreksi terhadap hasil verifikasi persyaratan
calon dan menyampaikan hasilnya ke KPU dalam waktu tidak terlalu lama.
Selanjutnya, pada tanggal 29 September 2020, KPU Provinsi Papua mengutus Teradu
V bersama staf ke Kabupaten Boven Digoel guna melakukan klarifikasi terhadap
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel.
Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut, pada tanggal 2 Oktober 2020, KPU
Provinsi Papua menggelar rapat pleno dan menghasilkan berita acara nomor
120/PL.02.2-BA/91/KPU-Prov/X/2020 tentang hasil supervisi dan klarifikasi kepada
KPU Kabupaten Boven Digoel, yang isinya antara lain, (1) KPU Kabupaten Boven
Digoel sudah menetapkan Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati berdasarkan berita
acara nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab.IX/2020, (2) terdapat 2 (dua)
perbedaan surat keterangan Kepala Lapas Sukamiskin, yakni (a) Kepala Lapas atas
nama Abdul Karim mengeluarkan surat Nomor W11.PAS.PAS.1-K.01.01.02-0419
tertanggal 16 Januari 2014 yang menyatakan tanggal 7 Agustus 2020, Yusak Yaluwo
dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara, (b) Kepala Lapas atas nama
Thurman Saud Marojahan Hutapea mengeluarkan surat nomor W11.PAS.PAS.1-
PK.01.01.01-6229 tanggal 11 Agustus 2020 yang menyatakan tanggal 7 Agustus 2014
Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan
SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 31 Januari 2013 No.PAS.17.PK.01.05.06
Tahun 2013, (c) selain surat yang dimasukkan Yusak Yaluwo sebagai syarat calon,
terdapat dokumen lain yang merupakan hasil verifikasi faktual KPU Kabupaten Boven
Digoel bersama Bawaslu Kabupaten Boven Digoel di Lapas Sukamiskin, yakni surat
Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tertanggal 11 September 2020 yang
ditandatangani Kepala Lapas Sukamiskin, Thurman Saud Marojahan Hutapea yang
menjelaskan Bakal Calon Bupati Boven Digoel atas nama Yusak Yaluwo yang
menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 7 Agustus 2014 dengan masa
percobaan berakhir pada tanggal 26 Mei 2017 yang dilaksanakan pembimbingannya
oleh Bapas Jakarta Timur berdasarkan surat berdasarkan SK Menteri Hukum dan
HAM RI tanggal 31 Januari 2013 No.PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013.
Bahwa KPU Provinsi Papua mengirim surat ke KPU nomor : 713/PL.02.2-
SD/91/Prov/X/2020, tertanggal 2 Oktober 2020, perihal surat pengantar hasil
klarifikasi. Namun, KPU menganggap surat KPU Provinsi Papua tersebut tidak sesuai
dengan substansi yang diinginkan sehingga diminta untuk melakukan klarifikasi
ulang. Menindaklanjuti perintah tersebut, pada tanggal 22 Oktober 2020, bertempat
di Kantor KPU Provinsi Papua dilakukan klarifikasi terhadap ketua dan anggota,
Sekretaris dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel terkait syarat calon
mantan terpidana Yusak Yaluwo dengan hasil antara lain (1) berdasarkan hasil
klarifikasi dan verifikasi dokumen syarat calon tersebut, Yusak Yaluwo dinyatakan
belum melampaui masa jeda 5 (lima) tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi
syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, (2) Ketua dan
anggota KPU Kabupaten Boven Digoel telah menandatangani BA-HP Perbaikan pada
tanggal 22 September 2020, (3) 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Boven Digoel,
yakni Hatta Nongkeng, Liberatus Pogolamun dan Veronica Lande menyatakan Yusak
Yaluwo memenuhi syarat (MS) dan menandatangani BA penetapan Calon Bupati dan
Wakil Bupati atas nama Yusak Yaluwo, sedangkan 2 (dua) orang anggota lainnya,
yakni Helda Richarda Ambay dan Johana Maria Ivone menyatakan TMS dan tidak
menandatangani berita acara tersebut. Selanjutnya, hasil klarifikasi dan dokumen
lainnya dikirimkan kepada Ketua KPU pada tanggal 26 Oktober 2020 melalui surat
nomor 801/HK.05.4-SD/91/Prov/X/2020 perihal tindak lanjut hasil keputusan
pemeriksaan pelanggaran kode perilaku anggota KPU Kab. Boven Digoel dan surat
nomor: 802/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020 perihal hasil klarifikasi. Pada hari yang
sama, KPU menerbitkan surat nomor: 954/HK.06.4-SD/05/KPU/2020 kepada Ketua
KPU Provinsi Papua, perihal penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel, yang isinya memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk
melakukan pengawasan internal dugaan pelanggaran administrasi, kode perilaku,
sumpah/janji dan pakta integritas oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel.
Bahwa pada tanggal 4 November 2020, KPU menerbitkan surat Nomor :
531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang pemberhentian pemberhentian
sementara kepada anggota KPU Kab. Boven Digoel, yang isinya memberhentikan
sementara anggota KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Libertus Pogolamun,
Hata Nongkeng dan Veronica Lande, sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU
Provinsi Papua untuk memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan surat Nomor : 982/SDM.13-
SD/05/KPU/XI/2020 perihal pengambilalihan tugas dan tanggungjawab pelaksanaan
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020, yang
memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mengambil alih tugas dan tanggungjawab
pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020 dan melakukan evaluasi terhadap Keputusan KPU Kab. Boven Digoel
Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 serta
melakukan langkah penetapan Yusak Yaluwo sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bahwa pada tanggal 7 November 2020 KPU Provinsi Papua mengadakan
pertemuan dengan Kapolda Papua bertempat di Ruang Cendrawasih Polda Papua
membahas perihal mantan terpidana Yusak Yaluwo. Selanjutnya pada tanggal 8
November 2020 KPU Provinsi Papua mengeluarkan surat nomor 837/SDM.13-
SD/91/Prov/XI/2020 perihal undangan rapat dan melakukan pertemuan bersama
dengan Bawaslu Provinsi Papua membahas tentang penetapan calon Yusak Yaluwo
pada tanggal 9 November 2020. Dalam pertemuan tersebut KPU Provinsi Papua
meminta pendapat Bawaslu Provinsi Papua terkait penetapan status calon Yusak
Yaluwo, Bawaslu menyampaikan bahwa pembatalan SK penetapan harus melalui
mekanisme sengketa di Bawaslu dan di PTUN dan proses sengketa harus selesai 30
hari sebelum pemungutan suara. Apabila KPU Provinsi Papua menetapkan status
TMS terhadap yang bersangkutan maka KPU Provinsi Papua akan dikenai ancaman
pidana sesuai pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel
mengeluarkan surat Nomor 328/PL.02-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang
Permintaan Kajian Hukum tertanggal 10 November 2020 kepada Bawaslu Kabupaten
Boven Digoel. Kemudian dijawab melalui surat Bawaslu nomor 311/K,Bawaslu-
BVD/XI/2020 perihal tanggapan surat KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten
Boven Digoel perihal permintaan kajian hukum tertanggal 11 November 2020.
Bahwa pada tanggal 6 s.d. 8 November 2020 KPU Provinsi Papua yang juga
bertindak sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, melaksanakan
kegiatan perekrutan KPPS di Distrik Maberamo Tengah Timur. Bahwa tanggal 9 s.d.
12 November 2020 KPU Provinsi Papua mengikuti Bimbingan Teknis Pemungutan,
Penghitungan dan Rekapitulasi Suara (Tungsura) dan Sistem Informasi Rekapitulasi
(SIREKAP) di Bekasi.
Bahwa pada tanggal 11 November 2020 KPU Provinsi Papua mengadakan
rapat bersama dan memutuskan untuk menghadap pimpinan KPU RI dalam rangka
membahas penetapan calon Yusak Yaluwo. Bahwa pada tanggal 12 November 2020,
6 (enam) Anggota KPU ProvinsiPapua menghadap pimpinan KPU RI di Jakarta.
Bahwa pada tanggal 16 November 2020 KPU Provinsi Papua melakukan rapat
pleno di kantor KPU Provinsi Papua dan mengirimkan hasil risalah pertemuan
tersebut kepada pimpinan KPU RI. Bahwa berdasarkan hasil risalah tanggal 16
November 2020, KPU RI melakukan klarifikasi terhadap masing-masing Anggota KPU
Provinsi Papua pada tanggal 25 November 2020. Bahwa pasca klarifikasi pada tanggal
25 November 2020, Teradu VI, Teradu IX, dan Teradu X melaksanakan tugas di
Mamberamo Raya, Teradu VIII melaksanakan tugas di Boven Digoel, Teradu VII
melaksanakan tugas di Asmat, serta Teradu IV dan Teradu V mengikuti kegiatan
Rapat Koordinasi Logistik di Jakarta. Bahwa pasca klarifikasi pada tanggal 25
November 2020, KPU Provinsi Papua langsung melaksanakan tugas di Mamberamo
Raya.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU RI mengeluarkan Surat
Keputusan nomor 581/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020
tentang Pemberhentian Sementara 1 (satu) Ketua merangkap Anggota dan 3 (tiga)
Anggota KPU Provinsi Papua. Bahwa selanjutnya KPU RI mengeluarkan Surat
Keputusan nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020
tentang pembatalan pasangan calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
Bahwa segera setelah KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan sebagaimana
terdapat dalam poin 44, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan nomor 586/SDM.13-
Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 29 November 2020 tentang pengaktifan kembali Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Papua. Bahwa Pasangan calon a.n Yusak Yaluwo dan
Yakob Weremba kemudian menggugat KPU RI di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
perihal pembatalan pasangan calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. Bahwa
pada tanggal 9 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan
putusan dengan nomor register 001/PS.REG/33.04/XII/2020 yang mengabulkan
permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU RI nomor
584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020.
Bahwa KPU RI mengeluarkan surat keputusan nomor 620/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/XII/2020 tentang Pencabutan Keputusan KPU RI Nomor
584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020. Bahwa KPU RI mengeluarkan instruksi lebih
lanjut kepada KPU Provinsi Papua dengan surat nomor 1193/PY.02.1-
SD/06/KPU/XII/2020 perihal Tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel dalam Perkara Nomor : 01/PS.REG/33.04/2020.
Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel kemudian
mengeluarkan surat keputusan nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPUKab/XII/2020 yang
menetapkan kembali Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai
peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Para
Teradu perlu menyampaikan bahwa penetapan pasangan Yusak Yaluwo – Yakob
Waremba sebagai peserta Pilkada berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Boven
Digoel No. 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Saudara Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Saudara Yakob Weremba, S.PAK.,
sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020 tertanggal 11 Desember 2020. Penetapan ini untuk menindaklanjuti Surat KPU
RI Nomor: 1193/PY.02.1-SD/0 6/KPU/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, perihal
Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Dalam Perkara No.
1/PS.Reg/33.04/2020. Tindak lanjut ini didasarkan pada ketentuan Pasal 144 Ayat
(1) UU Pilkada, yang mengatur bahwa: “putusan Bawaslu Provinsi dan putusan
Panwas kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan
putusan bersifat mengikat”, dan Pasal 135A UU Pilkada, yang mengatur bahwa: “KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi
dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan
Bawaslu Provinsi”.
[4.6.3] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.3.3] Teradu XI s.d Teradu XIII
menyatakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang dimiliki KPU, Para
Teradu telah menetapkan atau menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dan menetapkan Keputusan
Nomor 394/PL.02.20-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman teknis pendaftaran,
penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor
urut pasngan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta menerbitkan surat nomor :
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 5 September 2020 tentang penjelasan
mantan Terpidana kepada seluruh Ketua KPU Provinsi dan kab/kota yang
menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020. Para Teradu menyatakan peraturan KPU,
Keputusan KPU dan surat dinas KPU tersebut sebagai rujukan dan pedoman bagi
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan,
khususnya berkenaan dengan pengaturan, tata cara dan mekanisme dalam
penetapan Pasangan Calon yang kaitannya terikat dengan ketentuan masa jeda 5
(lima) tahun.
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2020, KPU juga menerbitkan surat nomor
573/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/2020 tentang penjelasan syarat calon dalam Pemilihan
Tahun 2020 yang ditujukan kepada Yusak Yaluwo yang membalas surat permohonan
penjelasan terkait syarat calon bupati dari Yusak Yaluwo pada tanggal 9 Juli 2020.
Surat tersebut menerangkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f, huruf g dan ayat (2a),
ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan menegaskan bagi mantan terpidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, memenuhi syarat sebagai
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota sepanjang yang bersangkutan
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan
yang bersangkutan wajib secara jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik.
Sedangkan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal bakal calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat
pendaftaran sebagai bakal calon.
Bahwa pada tanggal 25 September 2020, Para Teradu menerbitkan surat
822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Boven
Digoel perihal penjelasan. Isi surat tersebut menjelaskan (1) pengertian mantan
terpidana sebagaimana pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, (2)
meminta KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada
instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan dalam meneliti persyaratan
calon, (3) hasil klarifikasi dan koordinasi digunakan sebagai dasar untuk mengambil
kebijakan dengan tetap berpedoman pada PKPU Pencalonan. Selain itu, pada hari
yang sama Para Teradu juga memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui surat
821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 agar melakukan supervisi terhadap verifikasi
dokumen persyaratan calon atas nama Yusak Yaluwo dan agar melakukan koreksi
terhadap hasil verifikasi persyaratan calon dan menyampaikan hasilnya ke KPU
dalam waktu tidak terlalu lama dalam hal hasil supervisi tidak sesuai dengan
ketentuan Peraturan KPU pencalonan. Namun, KPU Kabupaten Boven Digoel dan
KPU Provinsi Papua tidak melaksanakan arahan dan petunjuk sesuai peraturan
perundang-undangan.
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020, Para Teradu melalui surat nomor
954/HK.06.4-SD/05/KPU/X/2020 perihal penanganan dugaan pelanggaran kode etik
anggota KPU Kab. Boven Digoel yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua.
Yang isinya agar KPU Provinsi Papua segera melakukan pengawasan internal dan
menyelesaikan dugaan pelanggaran dengan berpedoman pada PKPU Nomor: 8/2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah
dengan PKPU Nomor: 3/2020 dan agar hasil penanganan dugaan pelanggaran berikut
kesimpulan dan rekomendasinya disampaikan segera ke KPU untuk mendapat
kebijakan lebih lanjut.
Bahwa Para Teradu setelah menerima hasil klarifikasi dari KPU Provinsi Papua,
kemudian menerbitkan keputusan nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020,
tertanggal 4 November 2020 yang memberhentikan sementara anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel atas nama Libertus Pogolamun, Hata Nongkeng dan Veronica
Lande, sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua untuk
memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Pada hari yang sama melalui surat nomor :
982/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2020, KPU memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk
melakukan tindakan antara lain, (1) mengambilalih tugas dan tanggungjawab
pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020,
(2) melakukan evaluasi terhadap Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor
19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 serta (3)
melakukan langkah penetapan Yusak Yaluwo sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel melalui rapat
pleno tanggal 16 November 2020 memutuskan permasalahan KPU Kabupaten Boven
Digoel diserahkan kepada KPU untuk pengambilan keputusan dan mengirim surat
nomor 329/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 perihal penjelasan evaluasi
penetapan status calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang pada pokoknya
menyerahkan permasalahan penetapan status calon Bupati Yusak Yaluwo kepada
KPU.
Bahwa pada tanggal 23 November 2020, KPU Provinsi Papua selaku KPU
Kabupaten Boven Digoel menerbitkan Keputusan Nomor 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel
Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, yang pada
pokoknya tetap menetapkan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai Calon Bupati
Boven Digoel.
Bahwa pada tanggal 25 November 2020, Teradu XII dan Teradu XIII melalui
media zoom meeting melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Papua. Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara Nomor:
190/HK.06.4-BA/05/KPU/XI/2020 tentang berita acara hasil penanganan
pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas tanggal 27
November 2020 yang memutuskan Theodorus Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin,
Zufri Abubakar dan Melkianus Kambu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran
kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas sehingga diberikan sanksi
berupa pemberhentian sementara sampai dengan terbitnya Keputusan Perubahan
atas Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/XI/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor Nomor 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 23 November 2020.
Sedangkan Zandra Mambrasar, Diana Dorthea Simbiak dan Adam Arisoi dinyatakan
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta
integritas.
Bahwa Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor
581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang pemberhentian sementara ketua dan
anggota KPU Provinsi Papua dan Keputusan KPU Nomor : 583/SDM.13-
Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU
Provinsi Papua, yang pada pokoknya mengambil alih TWK KPU Provinsi Papua sampai
dengan ditetapkannya Keputusan KPU untuk memperbaiki keputusan KPU Kab.
Boven Digoel Nomor 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan
Atas Keputusan KPU Nomor Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang
penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020, tanggal 23 November 2020.
Bahwa Para Teradu menjelaskan Yusak Yaluwo merupakan terpidana kasus
korupsi berdasarkan Putusan MA Nomor : 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11
September 2013 yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana Penjara selama 4
(empat) tahun 6 (enam) bulan. Berdasarkan surat Kepala Lapas Sukamiskin Nomor :
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan
bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS.17.PK.01.05.06
Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 dan berdasarkan penelitian pada buku register
dan sistem database permasyarakatan (SDP) yang bersangkutan menjalani
pembebasan bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan berakhir pada
tanggal 26 Mei 2017 serta tidak membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp
45.772.287.123 (empat puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus
delapan puluh tujuh seratus dua puluh tiga rupiah) subsider 2 (dua) tahun, sehingga
Yusak Yaluwo TMS sebagai Cabup Boven Digoel.
Bahwa Para Teradu selaku penanggungjawab akhir Pemilihan sesuai Pasal 10A
UU Pemilihan pada tanggal 28 November 2020, KPU menerbitkan surat Nomor :
584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 sebagai berikut (1)
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Hengki Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu yang diusulkan
Partai NasDem dan Partai Gerindra, (2) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Chaerul
Anwar Nasir dan Nathalis B. Kake yang diusulkan PPP dan PKB, (3), Paslon Bupati
dan Wakil Bupati Martinus Wagi dan Isak Bangris yang diusulkan PDI Perjuangan
dan PKS, (4) Pada saat keputusan ini berlaku, semua Keputusan KPU Kab. Boven
Digoel sepanjang terkait penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon atas
nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
[4.7] Menimbang sebelum menilai pokok pengaduan berdasarkan fakta dan alat bukti
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu menguraikan pertimbangan
untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo meskipun terdapat pencabutan
perkara oleh Pengadu. Berdasarkan hasil verifikasi materiel tanggal 9 November 2020,
Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020
telah dinyatakan layak untuk disidangkan dan dicatat dalam buku register perkara.
Bahwa pada tanggal 4 Februari 2021, DKPP menerima Surat Pencabutan Laporan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh
Pengadu. Memperhatikan pokok aduan Pengadu terkait dugaan pelanggaran prinsip
mandiri telah dilengkapi alat bukti yang relevan. Untuk itu berdasarkan ketentuan
Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan perkara a
quo demi menjaga kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu di Kabupaten
Boven Digoel. Lebih dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf b UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP harus
dipahami bertujuan mewujudkan Pemilu berintegritas. Oleh karena itu paradigma
hukum materiil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik spektrumnya lebih luas
dari peradilan hukum. Dalam menjaga integritas proses dan kepercayaan publik
terhadap hasil Pemilu, DKPP tidak terikat pencabutan perkara oleh Pengadu.
Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.7.1] Menimbang Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 pada angka 4.1.
Terungkap fakta Yusak Yaluwo merupakan mantan terpidana berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 127 PK/PidSus/2012 tanggal 11 September 2013. Dalam
putusan tersebut Yusak Yaluwo dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6
(enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
selama 6 (enam) bulan. Selain itu Yusak Yaluwo juga dihukum membayar uang
pengganti sebesar Rp 45.772.287.123,- (empat puluh lima miliar tujuh ratus tujuh
puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah).
Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Yusak Yaluwo
dijatuhi penjara selama 2 (dua) tahun.
Berkenaan dengan status mantan terpidana, pada saat mendaftar sebagai
Bakal Calon Bupati, Yusak Yaluwo melampirkan beberapa Surat Keterangan yang
kontradiktif sehingga dalam rapat pleno verifikasi tanggal 7 September 2020 KPU
Boven Digoel memutuskan perlu dilakukan verifikasi faktual. Dokumen tersebut
antara lain Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Merauke Nomor
94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tanggal 25 September 2019 yang menyatakan Yusak
Yaluwo tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Kedua, Surat
Keterangan dari Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-K.01.01.02-0419
tertanggal 16 Januari 2020 yang ditandatangani Kepala Lapas Abdul Karim, dan
Ketiga Surat Kepala Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229
tanggal 11 Agustus 2020 dengan ditandatangani Kepala Lapas atas nama Thurman
Saud Marojahan Hutapea. Akan tetapi kedua Surat Keterangan dari Lapas
Sukamiskin tersebut memuat keterangan yang berbeda, pada Surat Keterangan
Nomor W11.PAS.PAS.1-K.01.01.02-0419 tertanggal 16 Januari 2020 Yusak Yaluwo
bebas murni pada tanggal 7 Agustus 2014. Sedangkan dalam Surat Nomor
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tertanggal 11 Agustus 2020, Yusak Yaluwo
mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI
tanggal 31 Januari 2013 No.PAS.17.PK.01.05.06 Tahun 2013.
Selanjutnya verifikasi faktual ke PN Merauke dilakukan oleh Ketua KPU
Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 11 September 2020 dengan hasil PN Merauke
menerbitkan surat keterangan Nomor 94/SK/HK/09/2019/PN Mrk tanggal 25
September 2019 bahwa Yusak Yaluwo tidak terdata dalam aplikasi ERATERANG
sebagai mantan terpidana. Sedangkan terhadap 2 (dua) surat keterangan dari Lapas
Sukamiskin, terungkap fakta berdasarkan hasil verifikasi faktual di Lapas
Sukamiskin pada tanggal 11 September 2020, Kepala Lapas Sukamiskin menerbitkan
Surat Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020 yang
menegaskan bahwa Yusak Yaluwo mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan SK
Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 31 Januari 2013 No.PAS.17.PK.01.05.06 Tahun
2013. Selanjutnya berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem database
pemasyarakatan (SDP) Yusak Yaluwo telah bebas murni pada tanggal 26 Mei 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi syarat calon, pada tanggal 14
September 2020 KPU Kabupaten Boven Digoel menyampaikan pemberitahuan kepada
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan 4 (empat) LO Bapaslon Bupati dan Wakil
Bupati Boven Digoel. Terungkap fakta dalam forum tersebut, Pihak Terakait Helda
Richard Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel menyampaikan bahwa
berdasarkan hasil verifikasi ditemukan perbedaan antara Surat Keterangan dari
Lapas Sukamiskin yang diserahkan Yusak Yaluwo saat pendaftaran dengan Surat
Keterangan hasil verifikasi ke Lapas Sukamiskin, sehingga Yusak Yaluwo diminta
memperbaiki dokumen syarat calon berupa surat keterangan telah selesai menjalani
pidana penjara dari Lembaga Pemasyarakatan, sebagai dasar untuk menghitung
masa jeda 5 tahun.
Pada tanggal 17 September 2020 sekitar jam 01.00 WIT dinihari, KPU
Kabupaten Boven Digoel melakukan rapat pembagian tugas verifikasi dokumen
perbaikan syarat calon. Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel kembali
mempertanyakan dokumen apa yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung
masa jeda 5 tahun bagi bakal calon Yusak Yaluwo sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Juknis Nomor 394. Dalam kegiatan Bimtek
Pencalonan, KPU menyampaikan arahan agar men-TMS-kan bakal calon yang tidak
memenuhi syarat jeda waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani hukuman pidana.
Namun, Teradu II selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan menyatakan jika dokumen
syarat calon Yusak Yaluwo sudah lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana berita
acara serta siap menanggung konsekuensinya. Pada hari yang sama, hasil rapid test
Covid-19 Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dinyatakan reaktif. Sehingga tidak bisa
berangkat bersama tim lainnya untuk melakukan verifikasi faktual atas dokumen
perbaikan syarat calon. Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel kemudian, mengirim
surat nomor: 252/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/IX/2020 kepada Ketua KPU, perihal
syarat calon atas nama Yusak Yaluwo.
Pada tanggal 22 September 2020, KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan
rapat hasil perbaikan dokumen syarat calon bersama Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel dan tidak terdapat catatan maupun rekomendasi terkait pemenuhan syarat
calon. Selanjutnya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel menandatangani
berita acara hasil perbaikan yang menyatakan 4 (empat) Bapaslon Bupati dan Wakil
Bupati Boven Digoel memenuhi syarat. Pada tanggal 23 September 2020, sekitar
pukul 10.55 WIT, KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan rapat pleno tertutup guna
penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020. Rapat diawali dengan pembacaan BA-KWK, BA HP-KWK
dari semua bakal pasangan calon dan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat
dari setiap anggota. Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Yohana Maria Ivone
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyatakan berdasarkan kajian
hukum Peraturan KPU tentang pencalonan, Juknis nomor 394 dan materi Bimtek
Pencalonan, bahwa bakal calon Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat (TMS) untuk
ditetapkan sebagai calon karena belum memenuhi jeda waktu 5 (lima) tahun.
Berdasarkan dokumen hasil klarifikasi ke Lapas Sukamiskin, Yusak Yaluwo bebas
murni tanggal 23 Mei 2017. Sedangkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III
menyatakan bakal calon Yusak Yaluwo memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
calon bupati tanpa mengemukakan alasan dan kajian hukum. Teradu I menyatakan
apa arti sebuah kehidupan, tanpa sebuah keputusan dan memutuskan 4 (empat)
Pasangan Calon. Begitupula Teradu II menegaskan semua dokumen Bapaslon
lengkap dan memenuhi syarat. Sedangkan Teradu III beralasan jika dirinya
mempunyai keluarga dan saudara yang harus dipertimbangkan, dan berpendapat
semua Bapaslon memenuhi syarat (MS). Selanjutnya, Helda Richarda Ambay selaku
Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dan Yohana Maria Ivone tidak bersedia
menandatangani berita acara nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab.IX/2020.
Menindaklanjuti hasil rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Boven Digoel
menerbitkan Keputusan Nomor : 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang
penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bovel Digoel Tahun
2020.
Terungkap fakta, pada tanggal 25 September 2020, KPU menerbitkan surat
nomor : 822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 kepada Ketua KPU Kabupaten Boven
Digoel yang menjelaskan pengertian mantan terpidana dan perintah untuk
mengklarifikasi dan berkoordinasi pada instansi yang berwenang jika terdapat
keraguan dalam meneliti persyaratan calon. Kemudian, hasil klarifikasi dan
koordinasi digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan
dengan berpedoman pada PKPU Pencalonan. Namun, KPU Kabupaten Boven Digoel
tidak melaksanakan arahan dan petunjuk KPU tersebut. Sehingga KPU
memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui surat nomor: 954/HK.06.4-
SD/05/KPU/X/2020 untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, pada tanggal 26 Oktober 2020, KPU Provinsi
Papua melalui surat nomor : 801/HK.05.4-SD/91/Prov/X/2020 dan surat
802/HK.05.4-SD/91/Prov/X/2020 menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada
KPU untuk memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I, Teradu II
dan Teradu III. Pada tanggal 4 November 2020, KPU kemudian menerbitkan
Keputusan Nomor : 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang pemberhentian
sementara kepada anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Libertus Pogolamun, Hata
Nongkeng dan Veronica Lande, sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU
Provinsi Papua untuk memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Selanjutnya melalui surat Nomor
: 982/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2020 memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk
mengambilalih pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Boven Digoel dan mengevaluasi
Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020
tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I,
Teradu II dan Teradu III yang menetapkan bakal calon Yusak Yaluwo memenuhi
syarat (MS) meski tidak terpenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti mengabaikan pertintah KPU terkait
pemenuhan syarat jeda 5 tahun bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.
Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 21,
Pasal 4 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020
tentang perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan KPU
Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. Seharusnya Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III selaku Penyelenggara Pemilu tunduk dan patuh kepada peraturan
perundang-undangan serta melaksakan tugas yang diberikan oleh KPU sebagaimana
Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 5 September 2020. Surat
KPU menegaskan bahwa mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai
menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis dan administratif dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia. DKPP menilai seharusnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
menetapkan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun karena bebas
murni tanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 September 2020. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu I
s.d Teradu III terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11
huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.7.2] Menimbang Perkara Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 pada angka 4.2,
terungkap fakta permohonan tersebut berkenaan dengan keberatan terhadap SK KPU
Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020. Pada tanggal 28 September
2020 Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno verifikasi
keterpenuhan syarat formil dan materiil dengan kesimpulan permohonan a quo tidak
dapat diterima karena objek sengketa yang diajukan tidak merugikan secara langsung
hak Pengadu sebagai peserta pemilihan. Selanjutnya hasil pleno tersebut dituangkan
dalam Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
0002/PS.PNM.LC/94.9413/IX/2020 pada tanggal 29 September 2020. DKPP menilai
tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti permohonan sengketa tersebut telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (2) huruf b Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan SK KPU Boven Digoel Nomor19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020,
Pengadu dan Nathalis B Kaket telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Dengan demikian keputusan Para
Teradu menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kerugian langsung sebagai
akibat diterbitkannya Surat Keputusan a quo dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan prinsip
profesional, bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai
standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu.
[4.8] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020,
DKPP berpendapat sebelum menilai pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan
jabatan Teradu XI Arief Budiman dan Teradu XII Ilham Saputra. Bahwa berdasarkan
Putusan DKPP Nomor : 123-PKE-DKPP/X/2020 telah dijatuhi sanksi pemberhentian
dari jabatan ketua, sehingga Teradu XI tidak lagi berkedudukan sebagai Ketua KPU.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 49/SDM.13-Kpt/05/KPU/I/2021
tertanggal 15 Januari 2021, Teradu XII menjabat sebagai Plt Ketua:
[4.8.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.3.1], DKPP telah menilai Teradu I,
Teradu II sebagaimana diuraikan angka [4.7.1], untuk itu dalam perkara nomor 162-
PKE-DKPP/XI/2020, DKPP hanya menilai tindakan Teradu III, Yohana Maria Ivone.
Terungkap fakta Teradu III menyatakan bakal calon Bupati Yusak Yaluwo tidak
memenuhi syarat (TMS) karena belum memenuhi syarat jeda waktu 5 (lima) tahun.
Sikap dan tindakan Teradu III dapat dibenarkan menurut hukum dan etika karena
melaksanakan perintah KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III
meyakinkan DKPP;
[4.8.2] Berkenaaan dengan dalil pada angka [4.3.2] terungkap fakta pada tanggal 25
September 2020, KPU menerbitkan surat nomor: 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020
yang disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Papua, agar melakukan supervisi
kepada KPU Kabupaten Boven Digoel dalam verifikasi dokumen syarat calon Bupati
Yusak Yaluwo. Merespon surat tersebut, pada tanggal 29 September 2020, KPU
Provinsi Papua menugaskan Teradu V bersama staf ke Kabupaten Boven Digoel untuk
melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel.
Berdasarkan hasil klarifikasi, terdapat 2 (dua) surat keterangan Kepala Lapas
Sukamiskin, surat Nomor W11.PAS.PAS.1-K.01.01.02-0419 tertanggal 16 Januari
2014 yang menyatakan Yusak Yaluwo bebas murni tanggal 7 Agustus 2014.
Sedangkan surat nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 Agustus 2020
menyatakan Yusak Yaluwo mendapat pembebasan bersyarat. Selanjutnya
berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel di
Lapas Sukamiskin, diperoleh surat Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176
tertanggal 11 September 2020 bahwa Yusak Yaluwo bebas murni tanggal 26 Mei
2017. Pada tanggal 2 Oktober 2020, KPU Provinsi Papua kemudian menggelar rapat
pleno dan menerbitkan berita acara nomor 120/PL.02.2-BA/91/KPU-Prov/X/2020
tentang hasil supervisi dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Boven Digoel. KPU
Provinsi Papua tidak menyampaikan kesimpulan atas hasil supervisi proses verifikasi
dokumen syarat calon Bupati Yusak Yaluwo. Selanjutnya, KPU Provinsi Papua
menyampaikan surat ke KPU nomor: 713/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020, tertanggal 2
Oktober 2020. Namun, KPU menilai surat KPU Provinsi Papua tersebut tidak sesuai
dengan substansi yang diharapkan sehingga Teradu IV s.d Teradu X diminta
melakukan klarifikasi ulang.
Pada tanggal 22 Oktober 2020, KPU Provinsi Papua melakukan klarifikasi
kembali kepada ketua dan anggota, Sekretaris dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten
Boven Digoel dan menyimpulkan (1) Yusak Yaluwo dinyatakan belum melampaui
masa jeda 5 (lima) tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai
Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, (2) 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel, yakni Hatta Nongkeng, Liberatus Pogolamun dan Veronica Lande
menyatakan Yusak Yaluwo memenuhi syarat (MS) sedangkan 2 (dua) orang anggota
lainnya, yakni Helda Richarda Ambay dan Johana Maria Ivone menyatakan TMS.
Hasil klarifikasi disampaikan kepada Ketua KPU pada tanggal 26 Oktober 2020
melalui surat nomor 801/HK.05.4-SD/91/Prov/X/2020 dan surat nomor:
802/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020. Pada hari yang sama, KPU menerbitkan surat
nomor: 954/HK.06.4-SD/05/KPU/2020 kepada Ketua KPU Provinsi Papua, yang
memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan pengawasan internal dugaan
pelanggaran administrasi, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel.
Pada tanggal 4 November 2020, KPU menerbitkan keputusan Nomor :
531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 yang memberhentikan sementara anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel atas nama Libertus Pogolamun, Hata Nongkeng dan Veronica
Lande, sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua untuk
memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
Selanjutnya KPU melalui surat Nomor : 982/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2020
memerintahkan KPU Provinsi Papua mengambil alih tugas dan tanggungjawab
pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020
dan mengevaluasi Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 serta melakukan langkah
penetapan Yusak Yaluwo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 7 November 2020 KPU Provinsi Papua melakukan pertemuan
dengan Kapolda Papua untuk membahas pemenuhan syarat Calon Bupati Yusak
Yaluwo dan pada tanggal 9 November 2020 KPU Provinsi Papua melakukan
pertemuan bersama dengan Bawaslu untuk meminta pendapat terkait penetapan
status calon Bupati Yusak Yaluwo. Bawaslu berpendapat pembatalan SK penetapan
Pasangan Calon harus melalui mekanisme sengketa. Apabila KPU Provinsi Papua
menetapkan status TMS terhadap yang bersangkutan maka KPU Provinsi Papua akan
dikenaiancaman pidana sesuai pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Selanjutnya, KPU Provinsi Papua pada tanggal 12 November 2020
menghadap Ketua dan anggota KPU di Jakarta guna menyampaikan surat bahwa
Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan alasan
mempertimbangkan kondisi daerah. Namun KPU menolak keputusan KPU Provinsi
Papua, sehingga pada tanggal 16 November 2020, KPU Provinsi Papua membahas
kembali status Paslon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba dalam rapat pleno di kantor
KPU Provinsi Papua. Dalam rapat pleno terdapat perbedaan pendapat, 4 (empat)
orang anggota, yakni Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX menyatakan
Yusak Yaluwo MS dengan alasan takut dipidanakan dan lebih memilih untuk
diadukan ke DKPP. Sedangkan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X menyatakan
Yusak Yaluwo TMS dan siap menerima konsekuensinya untuk dipidanakan demi
menjalankan Peraturan KPU dan perintah atasan yang dituangkan dalam BA Nomor:
66/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/XI/2020 Selanjutnya KPU Provinsi Papua yang
menjalankan tugas KPU Kabupaten Boven Digoel menerbitkan surat Nomor :
329/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 perihal penjelasan evaluasi penetapan
status calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang pada pokoknya menyerahkan
permasalahan penetapan status calon Bupati Yusak Yaluwo kepada KPU.
Pada tanggal 23 November 2020, KPU Provinsi Papua yang menjalankan tugas
KPU Kab. Boven Digoel menerbitkan Keputusan Nomor 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel
Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, yang pada
pokoknya menetapkan Yusak Yaluwo MS dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
Mensikapi keputusan KPU Provinsi Papua, KPU melakukan klarifikasi secara
virtual terhadap Teradu IV s.d Teradu X terkait dugaan pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji dan/atau pakta integritas. Hasil klarifikasi memutuskan Theodorus
Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar dan Melkianus Kambu
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau
pakta integritas sehingga diberi sanksi pemberhentian sementara sampai dengan
terbitnya Keputusan Perubahan atas Keputusan KPU Kab. Boven Digoel Nomor
32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Nomor Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Paslon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020,
tanggal 23 November 2020. Sedangkan Zandra Mambrasar, Diana Dorthea Simbiak
dan Adam Arisoi dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji dan/atau pakta integritas anggota KPU Provinsi Papua.
Selanjutnya KPU pada Tanggal 28 November melakukan koreksi tehadap
Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel. KPU menyatakan Yusak Yalowo TMS
sehingga semua Keputusan KPU Kab. Boven Digoel sepanjang penetapan Nomor Urut
dan Daftar Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremmba dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. Setelah melakukan koreksi terhadap Keputusan KPU
Provinsi Papua/KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU mengaktifkan kembali Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX.
Terungkap fakta, Pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba
kemudian mengajukan sengketa terhadap Keputusan KPU Nomor 584/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020 ke Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel dan pada tanggal 9 Desember 2020, dan diterbitkan putusan nomor
001/PS.REG/33.04/XII/2020 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk
seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU nomor
584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020. Putusan tersebut telah dilaksanakan oleh KPU
dengan menerbitkan keputusan nomor 620/PL.02.2- Kpt/06/KPU/XII/2020 tentang
Pencabutan Keputusan KPU Nomor 584/PL.02.2/Kpt/06/KPU/XI/2020 dan melalui
surat nomor 1193/PY.02.1-SD/06/KPU/XII/2020 memerintahkan KPU Provinsi
Papua untuk, (1) mencabut keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 104/PL.02-
Kpt/91/XII/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 7 Desember 2020, (2)
menetapkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan tugas KPU Kabupaten Boven
Digoel dalam Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
Selanjutnya KPU Provinsi Papua menerbitkan keputusan nomor 34/PL.02.3-
Kpt/9116/KPUKab/XII/2020 tentang penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan
Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat sikap dan tindakan
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan hasil klarifikasi yang
telah dilakukan KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2020 dan menyatakan
Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun sehingga tidak memenuhi
syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 (d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2020 tentang perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan
KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. juga terbukti tidak melaksanakan
perintah KPU yang disampaikan melalui surat nomor: 821/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 25 September 2020 dan surat Nomor :
982/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2020 tertanggal 4 November 2020. Sikap dan tindakan
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX merupakan pembangkangan terhadap
perintah atasan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, tindakan Teradu
IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX mengakibatkan persoalan pemenuhan syarat
calon Bupati Yusak Yaluwo berlarut-larut sehingga masyarakat Kabupaten Boven
Digoel tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel sesuai jadwal pada tanggal 9 Desember 2020.
Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu IX terbukti
melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan dengan sikap dan tindakan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X
yang secara tegas menyatakan Paslon Yusak Yaluwo dan Yakob-Weremba tidak
memenuhi syarat dalam rapat pleno KPU Provinsi Papua pada tanggal 16 November
2020, DKPP berpendapat tindakan tersebut dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X telah melaksanakan perintah atasan
sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak tunduk pada ancaman akan
dipidanakan. Sikap dan tindakan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X telah sesuai
dengan prinsip mandiri, mengambil keputusan tidak dipengaruhi oleh adanya
tekanan atau ancaman. Dengan demikian dalil aduan Teradu VII, Teradu VIII dan
Teradu X tidak terbukti dan jawaban Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X
meyakinkan DKPP.
[4.8.3] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.3.3] terungkap fakta, Teradu XI s.d
Teradu XIII selaku penanggungjawab akhir pemilihan telah melakukan serangkaian
tindakan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas KPU
Kabupaten Boven Digoel dan KPU Provinsi Papua untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel. Pelaksanaan tugas Teradu XI s.d Teradu XIII
dibuktikan dengan surat nomor: 822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, surat
954/HK.06.4-SD/05/KPU/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 dan surat nomor
821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 yang
memerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel dan KPU Provinsi Papua untuk
melakukan koreksi terhadap penetapan Calon Bupati Yusak Yaluwo. Karena perintah
tersebut diabaikan, KPU menerbitkan Keputusan Nomor: 531/SDM.13-
Kpt/05/KPU/XI/2020, tertanggal 4 November 2020, yang memerintahkan KPU
Provinsi Papua untuk mengambilalih tugas dan tanggungjawab pelaksanaan tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020 dan melakukan evaluasi
Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel tentang Penetapan Yusak Yaluwo sebagai
Calon Bupati melalui surat nomor: 982/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2020. Demikian
juga terhadap sikap dan tindakan KPU Provinsi Papua yang mengabaikan perintah
KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPU menempuh kebijakan
memberhentikan sementara 4 (empat) orang anggota KPU Provinsi Papua, yakni
Theodorus Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar dan Melkianus
Kambu melalui keputusan nomor 581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020 tertanggal 28
November 2020. Selanjutnya melalui keputusan KPU Nomor: 583/SDM.13-
Kpt/05/KPU/XI/2020 KPU mengambil alih tugas KPU Provinsi Papua dan
menerbitkan Keputusan KPU Nomor : 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal
28 November 2020 yang menyatakan Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu XI s.d
Teradu XIII telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Teradu XI s.d Teradu XIII
sebagai atasan dan penanggungjawab akhir penyelenggaraan Pemilihan berwenang
melakukan koreksi terhadap tindakan bawahan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, pemilihan yang
fair dan adil, para Teradu sesuai kewenangannya telah bertindak tegas menegakkan
tata kerja lembaga KPU, menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel dan KPU Provinsi Papua melakukan koreksi terhadap pemenuhan syarat
Yusak Yaluwo. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu XI s.d Teradu XIII meyakinkan DKPP. Teradu XI, Teradu XII dan
Teradu XIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu.
[4.9] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.