Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.171/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Rejang Lebong
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 16 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 127/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 171/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Minggu, 6 April 2014, pukul 18.30 WIB, salah satu tim sukses Caleg DPRD Prov.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan Teradu tidak profesional dan tidak terbuka dalam menindaklanjuti laporan dugaan politik uang oleh Caleg DPRD Prov.
Pasal DilanggarPasal 301 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, tidak
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Drs. Anuar Hamidi selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 171/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 127/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara171/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Riza Nisbach
Tempat/Tanggal Lahir : Curup/28 Februari 1966
Pekerjaan : DPRD Provinsi Bengkulu
Alamat : Jl. Tembok Baru No. 25, RT 09/RW 03, Ratu
Samban, Kota Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Drs. Anuar Hamidi
Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong
Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat, Kel. Dwi Tunggal Curup.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Teradu.
1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2014 telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor Pengaduan 127/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
171/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Minggu, 6 April 2014, pukul 18.30 WIB, salah satu tim sukses Caleg
DPRD Prov. Bengkulu nomor urut 3 dari Partai Demokrat a.n. Suhardi DS yang
bernama Paingan mendatangi rumah warga dengan tujuan memberikan sejumlah
uang agar supaya memilih Caleg a.n. Suhardi DS;
2. Bahwa kemudian hal tersebut diketahui oleh Sdr. Ruswan, Caleg DPRD Prov.
Bengkulu dari Partai golkar, yang langsung menuju ke tempat kejadian menemui Sdr.
Yuswanto yang mengakui baik lisan maupun tertulis (surat pernyataan) telah
menerima sejumlah uang dari Sdr. Paingan untuk mencoblos Sdr. Suhardi DS;
3. Bahwa selanjutnya Sdr. ruswan bersama tim suksesnya menemui Sdr. Paingan untuk
diinterogasi. Setelah diinterogasi, Sdr. Paingan mengakui telah memberikan sejumlah
uang kepada sejumlah orang guna mencoblos Caleg DPRD Prov. Bengkulu a.n.
Suhardi DS;
4. Bahwa pada Senin 7 April 2014, pukul 01.30, kejadian tersebut dilaporkan ke
Panwaslu Kec. Sindang Kelingi;
5. Bahwa kemudian LSM Yasrindo dan Laskar Merah Putih menanyakan perkembangan
penanganan kasus tersebut kepada Panwaslu Kab. Rejang Lebong. Tetapi Ketua
Panwaslu Kab. Rejang Lebong mengatakan bahwa Panwaslu Kab. Rejang Lebong
belum menerima barang bukti untuk kasus tersbut dari Panwaslu Kec. Sindang
Kelingi;
6. Bahwa setelah ditelusuri ke Panwas Kec. Sindang Kelingi, Ketua Panwaslu Kec.
Sindang Kelingi mengatakan bahwa alat bukti sudah diserahkan ke Panwaslu Kab.
Rejang Lebong. Kemudian Ketua Panwaslu Kec. Sindang Kelingi diajak untuk
mengkonfirmasi keberadaan alat bukti ke Ketua Panwaslu Kab. Rejang Lebong. Setelah
didesak, Ketua Panwaslu Kab. Rejang Lebong mengakui bahwa barang bukti telah
berada di tangannya;
7. Bahwa kemudian Panwaslu Kab. Rejang Lebong menyatakan akan memanggil Sdr.
Ruswan untuk diklarifikasi keterangannya sebagai Pelapor pada 14 April 2014. Sdr.
Ruswan berinisiatif untuk datang memenuhi panggilan lebih cepat pada tanggal 12
April 2014 karena khawatir kasus tersebut kadaluarsa, tetapi Ketua Panwaslu Kab.
Rejang Lebong mengatakan sedang sibuk terkait proses penghitungan suara;
2
8. Bahwa pada 14 April akhirnya Sdr. Ruswan datang memenuhi panggilan dari
Panwaslu Kab. Rejang Lebong sesuai jadwal. Tetapi ternyata Panwaslu Kab. Rejang
Lebong bersama Sentra Gakumdu pada 8 April 2014 telah membuat berita acara
pertemuan No. 01/Pileg/IV/2014 yang menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat
diteruskan ke tahap penyidikan karena Terlapor (Sdr. Paingan) tidak termasuk juru
Kampanye Partai Demokrat berdasarkan SK Jurkam Partai Demokrat yang didaftarkan
di KPU Kab. Rejang Lebong dan KPU Prov. Bengkulu;
9. Bahwa proses penerbitan berita acara pertemuan No. 01/Pileg/IV/2014 sangat ganjil,
karena tidak transparan; tanpa mendengarkan/mengklarifikasi keterangan dari
Pelapor, Penerima uang, Pemberi uang, dan Terlapor; dan Keputusan Panwaslu Kab.
Rejang Lebong yang menyatakan terlapor tidak termasuk juru kampanye Partai
Demokrat sehingga tidak dapat diproses sangat prematur dan tendensius karena tim
sukses berbeda dengan juru kampanye;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Photo copy Gambar Surat Suara Nomor Urut 3 an. Suhardhi DS, SH;
2. P-2 Photo copy Daftar Pendukung Suhardhi DS, SH ;
3. P-3 Photo copy uang Rp. 500.000,- yang dikembalikan dari Sdr. Paingan
dan Yuswanto;
4. P-4 Photo copy Surat Pernyataan di atas Materai yang menerima uang dari
Sdr. Yuswanto;
5. P-5 Photo copy Surat Pernyataan di atas Materai yang menerima uang dari
Sdr. Jumiati;
6. P-6 Photo copy Surat Pernyataan di atas Materai yang menerima uang dari
Sdr. Paingan (suami Jumiati);
7. P-7 Photo copy Surat Pengakuan Sdr. Paingan di Lembar Pemeriksaan
Panwascam Sindang Kelingi bahwa yang bersangkutan mengaku telah
3
membagikan uang kepada masyarakat untuk mencoblos Sdr.
Suhardhi. DS, SH Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Nomor Urut 3 dari
Partai Demokrat;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan tanggal 29 Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan Form Model B1-DD yaitu penerimaan laporan Nomor :
01/Pileg/IV/2014 tanggal 07 April 2014, yang menerangkan bahwa Pelapor atas nama
Ruswan, S.Sos.M.Si melaporkan si Terlapor Paingan dengan dugaan money politik atau
membagikan uang kepada masyarakat pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 jam 18.30
Wib di Desa Air Dingin Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian setelah diteliti laporan tersebut terdapat kekurangan syarat materil
berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Perbawaslu RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu :
Foto copy KTP dan atau kartu identitas lainnya
Nama dan alamat saksi-saksi belum lengkap
2. Bahwa setelah menerima laporan tersebut pada hari Selasa tanggal 08 April 2014
berdasarkan Pasal 14 ayat (1)-(4) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 bahwa setelah
laporan dugaan pelanggaran pemilu memenuhi syarat formal dan materil maka
Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong membuat kajian laporan tersebut dengan
menggunakan Form Model B.9-DD Nomor : 02/LP/Panwaslu.RL/Pileg/IV/2014 tanggal
8 April 2014 dengan kajian/pembahasan :
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan
DPRD Pasal 84 huruf c junto Pasal 301 ayat (2)
Fakta dan keterangan :
Paingan pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 telah membagikan uang kepada
masyarakat di Desa Air Dingin (masa tenang)
Pembahasan/Kajian :
Telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 84 berbunyi selama masa tenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 3 Pelaksana, peserta dan/atau
petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan
kepada Pemilih untuk (huruf c) : memilih partai politik peserta pemilu tertentu
Junto Pasal 301 ayat (2) berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas
kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tetang menjanjikan atau
memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung
ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 84 dipidana dengan pidana
penjara paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000
(Empat puluh delapan juta rupiah).
4
Kesimpulan:
Pembagian uang pada hari tenang merupakan pelanggaran pidana Pemilihan Umum UU
Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 84 huruf c junto Pasal 301 ayat (2)
Rekomendasi: Diteruskan Rapat Pleno
3. Bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik
Indonesia tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Standard Operasional
Procedure Sentra Gakkumdu bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 pukul 17.00
Wib hasil kajian laporan Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong yang tercantum dalam
Form Model B.9-DD Nomor : 02/LP/Panwaslu.RL/Pileg/IV/2014 tanggal 8 April 2014
dilakukan gelar perkara Gakkumdu bersama dengan Panwaslu Kabupaten Rejang
Lebong, Kepolisian Kabupaten Rejang Lebong, dan Kejaksaan Negeri Curup. Hasil dari
gelar perkara dituangkan dalam Model SG-3 masing-masing menuangkan saran dan
pendapat:
a. Pengawas Pemilihan Umum Kab. Rejang Lebong
Dikarenakan barang bukti dan persyaratan formil dianggap cukup dan terindikasi
pelanggaran Pidana Pemilu dan untuk diteruskan ke tingkat penyidikan, sementara
menunggu SK Kampanye Partai Demokrat Tingkat Provinsi an. Suhardi. DS
b. Kepolisian
Sehubungan dengan Terlapor apakah ada Rekomendasi /SK/ Penunjukan dari
Peserta Pemilu dalam hal ini Suhardi. DS untuk membagikan uang di Kecamatan
Sindang Kelingi
c. Kejaksaan Negeri Curup
Sehubungan dengan uraian/kasus posisi dugaan money politik yang dilakukan oleh
Terlapor, dihubungkan dengan perbuatan materil yang dilakukan oleh Terlapor dan
terhadap Terlapor diperoleh bukti permulaan bahwa Terlapor telah memberikan uang
sebesar Rp. 50.000,- kepada Yusmanto dan Jumiati untuk memilih Calon Peserta
Pemilu DPRD Provinsi an. Suhardi. DS, SH. Terhadap perbuatan Terlapor tersebut
merupakan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 301 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012, namun terhadap sangkaan ketentuan Pasal dimaksud
agar terpenuhi unsur-unsur sangkaan tersebut, saran kami kepada Pengawas Pemilu
adalah untuk melakukan kajian dengan mempersiapkan langkah-langkah sebagai
berikut :
Terhadap unsur : “setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye, untuk itu
perlu didengar keterangan Ahli terkait unsur dimaksud untuk menentukan kepada
Terlapor Paingan merupakan subyek hukum yang dalam unsur pasal dimaksud yang
dapat dipertanggung jawabkan.
Dari ketiga saran menghasilkan kesimpulan bahwa Terindikasi Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu namun perlu dilengkapi dan direkomendasikan untuk melengkapi
5
administrasi berupa SK Tim Kampanye Partai Demokrat Propinsi Bengkulu untuk
pemenuhan syarat formil dan atau syarat materil
4. Bahwa berdasarkan saran dan pendapat diatas pihak Panwaslu Kabupaten Rejang
Lebong melengkapi kelengkapan syarat formil dan atau syarat materil dimaksud dimana
pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan
Daftar Nama Juru Kampanye/Pelaksana Kampanye Partai Demokrat tertanggal 21
September 2013 dari KPU Kabupaten Rejang Lebong;
5. Bahwa pada tanggal 9 April 2014 Panwaslu Kab. Rejang Lebong mengundang Saudara
Ruswan, S.Sos untuk diklarifikasi selain dituangkan dalam Form Model B.5-DD Pelapor
juga dihubungi via telpon untuk klarifikasi pada hari Kamis tanggal 10 April 2014.
Ternyata pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 Saudara Ruswan, S.Sos (Pelapor) tidak
dapat hadir karena sedang berada di Kecamatan Kota Padang (via telpon), dan yang
bersangkutan bersedia hadir pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 pukul 13.00 Wib.
Ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi undangan klarifikasi dikarenakan
mengawal hasil perolehan suara di Kecamatan Sindang Kelingi;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 249 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD junto Pasal 19 ayat (3) dan (4)
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan
Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menentukan bahwa penerusan
laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Panwaslu kepada Penyidik Kepolisian RI
tidak melebihi 5 hari sejak diterimanya laporan dari si Pelapor ke Panwaslu Kabupaten
Rejang Lebong, maka agar tidak melampaui batas waktu tersebut (kadaluarsa)
kemudian berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik
Indonesia tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Standard Operasional
Procedure Sentra Gakkumdu dan bukti permulaan yang ada, kemudian pihak Panwaslu
Kabupaten Rejang Lebong mengadakan gelar perkara kembali bersama dengan
Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong, Kepolisian Kabupaten Rejang Lebong, dan
Kejaksaan Negeri Curup pada hari Jum’at tanggal 11 April 2014 pukul 17.00 Wib. Hasil
gelar perkara dituangkan dalam Model SG-3 masing-masing menuangkan saran dan
pendapat :
a. Pengawas Pemilihan Umum Kab. Rejang Lebong
Laporan Nomor : 01/Pileg/IV/2014 tanggal 08 April 2014 terindikasi pelanggaran
Pidana Pemilu, barang bukti dan persyaratan formil dianggap cukup hanya si
Terlapor ternyata tidak termasuk juru kampanye Partai Demokrat sesuai dengan SK
Jurkam Partai Demokrat yang dilaporkan di KPU Kabupaten dan KPU Provinsi.
b. Kepolisian
Laporan tidak dapat diteruskan terhadap penyidikan karena Terlapor tidak termasuk
juru kampanye Partai Demokrat sesuai dengan SK Jurkam Partai Demokrat yang
dilaporkan di KPU Kabupaten dan KPU Provinsi
6
c. Kejaksaan Negeri Curup
Sehubungan dengan uraian/kasus posisi dugaan money politik yang dilakukan oleh
Terlapor, dihubungkan dengan perbuatan materil yang dilakukan oleh Terlapor dan
terhadap Terlapor diperoleh bukti permulaan bahwa Terlapor telah memberikan
uang sebesar Rp. 50.000,- kepada Yusmanto dan Jumiati untuk memilih Calon
Peserta Pemilu DPRD Provinsi an. Suhardi. DS, SH. Terhadap perbuatan Terlapor
tersebut merupakan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 301 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, namun terhadap sangkaan ketentuan
Pasal dimaksud agar terpenuhi unsur-unsur sangkaan tersebut, saran kami kepada
Pengawas Pemilu adalah untuk melakukan kajian dengan mempersiapkan langkah-
langkah sebagai berikut :
Terhadap unsur : “setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye, untuk itu
perlu didengar keterangan Ahli terkait unsur dimaksud untuk menentukan kepada
Terlapor Paingan merupakan subyek hukum yang dalam unsur pasal dimaksud yang
dapat dipertanggung jawabkan.
Dari ketiga saran menghasilkan kesimpulan :
Bahwa Berdasarkan SK dari Provinsi Nomor : 035/DPD.PD/Prov-Bkl/II/2013
tanggal 27 Februari 2013 perihal Daftar Nama-nama Juru Kampanye Provinsi
dari Partai Demokrat dan Daftar Tim/Juru Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten Rejang Lebong yang
dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong tidak tercantum nama Paingan
selaku Juru Kampanye Partai Demokrat Provinsi Bengkulu.
Bahwa berdasarkan keterangan Bapak Ediansyah, SH Anggota Bawaslu Propinsi
Bengkulu Devisi HPP pada hari Jum’at tanggal 11 April 2014 dan Saudara
Fahamsyah, M.Pd.I selaku Komisoner KPU Kabupaten Rejang Lebong pada hari
Kamis tanggal 10 April 2014 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan
Pelaksana Kampanye adalah orang yang tercantum namanya dalam Tim
Kampanye, sedangkan dalam SK Tim Kampanye dari Propinsi Partai Demokrat
maupun dari Kabupaten nama Paingan tidak tercantum.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka salah satu unsur Pasal 301
ayat (2) tidak terpenuhi.
Rekomendasi:
Berdasarkan kajian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Laporan Nomor :
01/Pileg/IV/2014 tanggal 08 April 2014 tidak dapat diteruskan.
7. Bahwa setelah hasil dari gelar perkara Gakkumdu Kab. Rejang Lebong dituangkan
dalam Form Model B.14-DD (Pemberitahuan tentang Status Laporan). Berdasarkan
laporan Nomor : 01/Pileg/IV/2014 maka status laporan tidak dapat diteruskan ke
tahap penyidikan Polres Rejang Lebong karena Terlapor (Paingan) tidak termasuk juru
kampanye Partai Demokrat sesuai dengan SK Jurkam Partai Demokrat yang di
daftarkan di KPU Kabupaten dan KPU Provinsi, tidak memenuhi unsur Pasal 301 ayat
7
(2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
yaitu unsur “setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye”, dibuktikan
dengan Daftar Nama Juru Kampanye/Pelaksana Kampanye Partai Demokrat tertanggal
21 September 2013 dari KPU Kabupaten Rejang Lebong dan Daftar Nama Juru
Kampanye Partai Demokrat Wilayah Rejang Lebong yang terdaftar di KPU Provinsi
Bengkulu Nomor : 035/DPD.PD/PROV-BKL/II/2013
8. 6. Bahwa berdasarkan uraian diatas Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong sudah bekerja
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang baik materil maupun formil serta sesuai
dengan Standard Operating Procedure (SOP) Bawaslu;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
8
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan Teradu tidak profesional
dan tidak terbuka dalam menindaklanjuti laporan dugaan politik uang oleh Caleg DPRD
Prov. Bengkulu dari Partai Demokrat nomor urut 3. Menurut Pengadu salah satu tim sukses
Caleg DPRD Prov. Bengkulu nomor urut 3 dari Partai Demokrat a.n. Suhardi DS yang
bernama Paingan mendatangi rumah warga dengan tujuan memberikan sejumlah uang agar
supaya memilih Caleg a.n. Suhardi DS. Menurut Pengadu sesuai dengan bukti dan saksi
yang dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong telah memenuhi syarat untuk
ditindaklanjuti di Gakkumdu bahwa telah terjadi Money politic yang dilakukan Tim Sukses
Caleg DPRD Prov. Bengkulu nomor urut 3 dari Partai Demokrat a.n. Suhardi DS;
[4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan
sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan penanganan laporan dalam
menindaklanjuti dugaan Money politic yang dilakukan Tim Sukses Caleg DPRD Prov.
Bengkulu nomor urut 3 dari Partai Demokrat a.n. Suhardi DS. Teradu mengatakan setelah
menerima laporan tersebut, Teradu langsung menindaklanjuti dan meneruskan ke Rapat
9
Pleno Gakkumdu. Setelah melakukan klarifikasi dan pembahasan di Gakkumdu, rapat
pleno Gakkumdu menyimpulkan bahwa memang benar terindikasi Pidana Pemilu, hal ini
sesuai dengan barang bukti, dan persyaratan formil yang cukup.Namun berdasarkan
dokumen Daftar Nama Juru Kampanye/Pelaksana Kampanye Partai Demokrat tertanggal 21
September 2013 dari KPU Kabupaten Rejang Lebong dan Daftar Nama Juru Kampanye
Partai Demokrat Wilayah Rejang Lebong yang terdaftar di KPU Provinsi Bengkulu Nomor:
035/DPD.PD/PROV-BKL/II/2013, Terlapor a.n. Paingan tidak ada di dalam daftar, sehingga
salah satu unsur dalam Pasal 301 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, tidak
terpenuhi. Menurut Teradu, hal inilah yang menyebabkan hasil gelar perkara Gakkumdu
merekomendasikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diteruskan;
[4.3]Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam Persidangan, bahwa telah terjadi
Money politic yang dilakukan Tim Sukses Caleg DPRD Prov. Bengkulu nomor urut 3 Partai
Demokrat a.n. Suhardi DS., yakni terlapor bernama Paingan. Pemberian uang dilakukan
dengan mendatangi rumah warga untuk memilih Caleg DPRD Prov. Bengkulu nomor urut 3
dari Partai Demokrat a.n. Suhardi DS. Bukti uang, pengakuan Paingan dan warga yang
menerima merupakan fakta telah terjadi Money Politic. Teradu telah menindaklanjuti
laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan, namun di dalam UU tidak dikenal
adanya Tim Sukses Caleg dan nama pelaku a.n Paingan tidak terdaftar sebagai Juru
Kampanye Partai Demokrat. Teradu telah meneruskan laporan tersebut kepada
GAKKUMDU dengan kesimpulan tidak dapat diteruskan ke Pengadilan, karena Terlapor
Paingan tidak merupakan subjek hukum dalam pasal 301 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012. Berdasarkan keterangan para Pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang
diajukan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu terbukti tidak
melakukan pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
10
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik
Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Drs. Anuar Hamidi selaku Ketua
Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Ir. Nelson Simanjuntak,
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal enam
bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap
Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
11
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12