Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 146 Tahun 2021
Amrullah, Anggota KPU Kab. Ogan Komering Ilir
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-09-2021
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 138-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/VI/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada tahun 2019 pada saat pendaftaran Calon Anggota Komisioner atas nama Amrullah diterima sebagai Anggota Komisioner KPU Kab. Ogan Komering Ilir, setelah berjalan selama 1 (satu) Tahun hingga 2021 Tim Lembaga Swadaya Masyarakat LSM.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya menerima gaji ganda sebagai Anggota KPU Kab. Ogan Komering Ilir pada 2019 dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabullkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Amrullah selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 146-PKE-DKPP/VI/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 138- P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/VI/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Syamsul Bahri Pekerjaan/Lembaga : Swasta/ LSM. LeSPER Kabupaten OKI Sumsel/ Pemantauan Publik Alamat : Jln Letnan Muchtar Shaleh Kayuagung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Amrullah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Alamat : Dusun I, RT. 01 RW. 01 Desa Simpang Empat, Kec. Jejawi, Kab. Ogan Komering Ilir, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 138-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/VI/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada tahun 2019 pada saat pendaftaran Calon Anggota Komisioner atas nama Amrullah diterima sebagai Anggota Komisioner KPU Kab. Ogan Komering Ilir, setelah berjalan selama 1 (satu) Tahun hingga 2021 Tim Lembaga Swadaya Masyarakat LSM. LeSPER Mendapat informasi terkait salah satu ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menerima gaji ganda, atas Hal tersebut Kami Tim LSM. LeSPER melakukan penyelidikan insvestigasi , dan alhasil ditemukanlah adanya dugaan kuat bahwa atas nama Amrullah SP.d menerima gaji ganda yang mana yang bersangkutan sudah menjabat sebagai Anggota Komisioner KPU pada tahun 2019 akhir, dan atas temuan tersebut kami LSM. LeSPER Membuat laporan klarifikasi terhadap Pemerintah Daerah terkait ha;l tersebut, setelah adanya laporan kami, yang berssangkutan atas nama Amrullah SP.d secara diam-diam membuat surat pengunduran diri sebagi ASN Ke Dinas BKD Kabupaten Ogan Komering Ilir baru pada April 2021, hal ini semakin memperjelas bahwa Dugaan kami terbukti dengan adanya temuan data data penerimaan gaji sebagai ASN (terlampir) dan surat pemberhentian (terlampir). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Dokumen Foto Penerimaan Gaji sebagai ASN dari 2020 hingga 2021;; 2. P-2 Dokumen Bukti Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir terhitung April 2021; 3. P-3 Undangan Klarifikasi Polres OKI Nomor B/446/IV/2021/Reskrim; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi. 1. Pipin Susandi Juniar Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa LSM kami konsen kepada kebijakan dan anggaran. Ini menjadi temuan kami sekitar bulan Maret ke beberapa Lembaga yang berkaitan dengan gaji ganda yang diterima Teradu. Bahwa pada bulan maret, kami sudah koordinasikan kepada Teradu soal gaji ganda. Kita bersepakat untuk melaporkan kepada Kepolisian dan DKPP RI karena ada kerugian negara. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pokok pengaduannya, PENGADU mendalilkan TERADU menerima gaji ganda sejak menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tahun 2019, dan baru membuat surat pengunduran diri sebagai ASN ke Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir pada bulan April 2021; 2. Bahwa atas dalil-dalil PENGADU tersebut, TERADU sampaikan fakta-fakta sebagai berikut: a. TERADU ditetapkan menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 10/SDM.14-Kpt/05/KPU/I/2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 6 Januari 2020 (vide Bukti T.1). b. Setelah ditetapkan melalui Keputusan tersebut, TERADU kemudian dilantik oleh Ketua KPU Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 berdasarkan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 486/SDM1/02- SY/05/I/2020 (Vide Bukti T.2). c. Atas dasar hal tersebut, TERADU mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara kepada Bupati Ogan Komering Ilir pada tanggal 3 Februari 2020 (Vide Bukti T.3). d. Berdasarkan fakta-fakta pada huruf a, b, dan c tersebut, apa yang dinyatakan oleh PENGADU dalam pengaduannya telah terbantahkan, tidak berdasar dan tidak terbukti secara hukum bahkan cenderung mengada-ada untuk mencari kesalahan TERADU. 3. Bahwa TERADU menyadari sebagai ASN ketika dilantik dan menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir harus mengajukan permohonan pengunduran diri sementara, dan untuk hal tersebut sudah TERADU lakukan dengan mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara kepada Bupati Ogan Komering Ilir pada tanggal 3 Februari 2020 (Vide Bukti T.3). 4. Bahwa Bupati Ogan Komering Ilir baru menerbitkan Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 20.2/KEP/BKD-IV/2021 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner atas nama AMRULLAH. S.Pd tanggal 26 Februari 2021 (Vide Bukti T.4). 5. Bahwa jika dicermati dalam Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 20.2/KEP/BKD-IV/2021 tersebut, pada konsiderans Menimbang huruf a, dinyatakan bahwa dasar pertimbangan diterbitkannya keputusan dimaksud adalah adanya permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Amrullah, S.Pd, NIP 19771005 200501 1 004 tanggal 3 Februari 2020, yang mana hal tersebut membuktikan secara nyata bahwa TERADU tidak lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk mengundurkan diri sementara sebagai ASN/PNS di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir; 6. Bahwa mengenai kenapa Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 20.2/KEP/BKD-IV/2021 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner atas nama AMRULLAH. S.Pd baru diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2021 adalah diluar kewenangan dan kemampuan TERADU. 7. Bahwa memang benar TERADU sampai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 20.2/KEP/BKD-IV/2021 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner atas nama AMRULLAH. S.Pd menerima gaji pokok dari SD Negeri 1 Simpang Empat Pedu dengan cara ditransfer ke Rekening Bank SumselBabel, sedangkan daftar tanda terima gaji sebagaimana dimaksud tidak pernah ditandatangani oleh TERADU (Vide Bukti T.5); 8. Bahwa gaji pokok sebagaimana dimaksud pada angka 7, TERADU sama sekali tidak merasa menggunakannya karena langsung autodebet oleh pihak Bank SumselBabel atas tagihan pinjaman TERADU di bank tersebut, dengan kata lain hal tersebut terjadi diluar kewenangan dan kemampuan TERADU; 9. Bahwa mengenai permasalahan gaji tersebut, saat ini sudah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan Nomor: 700/06/LHA.K/ITKAB/2021 tanggal 26 April 2021, dengan rekomendasi berupa pengembalian gaji yang telah diterima sebagaimana dijelaskan pada angka 7 dan 8, sebesar Rp. 55.039.000,- (Vide Bukti T.6); 10. Bahwa selain sudah dilaksanakan audit sebagaimana angka 9, atas permasalahan tersebut pula TERADU sudah dilakukan klarifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Nomor: 366/SDM.14.SD/16/Prov/VIII/2021 perihal Tindak Lanjut Klarifikasi tanggal 6 Agustus 2021 (Vide Bukti T.7); 11. Bahwa pokok yang ingin disampaikan TERADU adalah terhadap permasalahan tersebut TERADU memiliki itikad baik untuk mengakui menerima gaji pokok dari SD Negeri 1 Simpang Empat Pedu meskipun hal tersebut diluar kuasa, kewenangan, pengetahuan, dan kemapuan TERADU. TERADU hanya menerima gaji yang notabene belum dilakukan penghentian oleh pihak-pihak terkait atau berwenang untuk itu dan langsung dipotong (autodebet) oleh pihak bank; 12. Bahwa atas dasar hal tersebut, TERADU menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mana menunjukkan sikap fair dan itikad baik TERADU untuk pengembalian sebesar Rp. 55.039.000,- ke Kas Daerah. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 10/SDM.14-Kpt/05/KPU/I/2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024; 2. T-2 Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 486/SDM1/02-SY/05/I/2020; 3. T-3 Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara kepada Bupati Ogan Komering Ilir pada tanggal 3 Februari 2020; 4. T-4 Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 20.2/KEP/BKD-IV/2021 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner atas nama AMRULLAH. S.Pd tanggal 26 Februari 2021; 5. T-5 Daftar Tanda Terima Gaji; 6. T-6 Laporan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan Nomor: 700/06/LHA.K/ITKAB/2021 tanggal 26 April 2021 7. T-7 Surat Hasil Klarifikasi KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 366/SDM.14.SD/16/Prov/VIII/2021 perihal Tindak Lanjut Klarifikasi tanggal 6 Agustus 2021 [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] SEKRETARIS KPU KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: 1. Bahwa pertama-tama yang ingin kami sampaikan adalah status TERADU merupakan anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir periode kedua, yang pada periode sebelumnya juga telah melakukan proses pengunduran diri sementara sebagai ASN pada sekitar tahun 2017/2018; 2. Bahwa saat ini TERADU merupakan komisioner Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir a.n. Redy Firmansyah yang sebelumnya diterima menjadi PNS (dosen) pada tahun 2019, dan ditetapkan menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 10/SDM.14-Kpt/05/KPU/I/2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 6 Januari 2020 (vide Bukti S.1); 3. Bahwa setelah ditetapkan melalui Keputusan tersebut, TERADU kemudian dilantik oleh Ketua KPU Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 berdasarkan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 486/SDM1/02-SY/05/I/2020 (Vide Bukti S.2); 4. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir segera menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Surat Nomor: 15/KU.07-SD/1602/KPU-Kab/I/2020 perihal Pemberitahuan Pelantikan PAW Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Periode 2019-2024 tanggal 13 Januari 2020 (Vide Bukti S.3); 5. Bahwa sehubungan keterangan TERADU yang telah mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara kepada Bupati Ogan Komering Ilir pada tanggal 3 Februari 2020, sampai saat ini baik Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir maupun Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir belum menerima tembusan salinan surat dimaksud. Hal yang sama terjadi pula saat TERADU menduduki jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir pada periode sebelumnya (tidak menembuskan/memberitahukan proses pemberhentian sementara kepada Ketua dan/atau Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir); 6. Bahwa TERADU setelah pelantikan, sudah secara penuh bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Rapat Pleno rutin, serta menerima penghasilan (uang kehormatan) sebagai Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.148.8/47 perihal Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum, huruf g yang menyebutkan: “Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, gaji dan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil dihentikan terhitung mulai yang bersangkutan dilantik menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.” (Vide Bukti S.4); 7. Bahwa perihal TERADU masih menerima gaji sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan hal diluar kewenangan dan kemampuan Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering, mengingat kami sudah memberitahukan kepada Bupati Ogan Komering Ilir selaku pejabat yang berwenang dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir serta menjadi kewenangan pribadi bagi TERADU yang berstatus sebagai PNS; 8. Bahwa perihal proses administrasi pemberhentian TERADU, pada tanggal 2 Februari 2021, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir menyampaikan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan Nomor: 800/09.2/BKD-IV/2021 perihal Pemberitahuan Kekurangan Berkas Pengajuan Pemberhentian Sementara an. Amrullah, S.Pd, yang pada pokoknya TERADU belum melengkapi berkas untuk pemberhentian sementara sehingga meminta bantuan/fasilitasi kepada Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir. Adapun kekurangan berkas dimaksud yaitu Berita Acara Pelantikan TERADU (Vide Bukti S.5); 9. Bahwa kemudian Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir segera menindaklanjuti permohonan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir dimaksud melalui Surat Nomor: 037/SDM.03.5-SD/1602/KPU-Kab/II/2021 perihal Permintaan Data Berita Acara Pelantikan sebagai Anggota KPU Kabupaten OKI atas nama AMRULLAH, S.Pd tanggal 3 Februari 2021, yang ditujukan kepada Ketua KPU Republik Indonesia melalui Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan (Vide Bukti S.6); 10. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2021, Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir menyampaikan permintaan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir perihal kekurangan berkas TERADU melalui Surat Nomor: 56/SDM.03.5-SD/1602/KPU-Kab/II/2021 perihal Berita Acara Pelantikan sebagai Anggota KPU Kabupaten OKI atas nama AMRULLAH, S.Pd (Vide Bukti S.7); 11. Bahwa sehubungan dengan fakta yang disampaikan pada angka 7, 8, dan 9, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir baru mengetahui terdapat kekurangan berkas untuk proses pemberhentian sementara TERADU, dan KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir telah secara responsif memenuhi syarat administratif dimaksud, namun mengapa baru dimintakan kekurangan berkas tersebut merupakan hal diluar kewenangan dan kemampuan kami; 12. Bahwa Bupati Ogan Komering Ilir baru menerbitkan Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 20.2/KEP/BKD-IV/2021 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner atas nama AMRULLAH. S.Pd tanggal 26 Februari 2021 (Vide Bukti S.8); 13. Bahwa berdasarkan keterangan TERADU, memang benar TERADU sampai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 20.2/KEP/BKD-IV/2021 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner atas nama AMRULLAH. S.Pd menerima gaji pokok dari SD Negeri 1 Simpang Empat Pedu dengan cara ditransfer ke Rekening Bank SumselBabel; 14. Bahwa pada bulan April 2021, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapat Surat LSM LeSPER Nomor: 399/DPK/LSM LeSPER/OKI/II/2021 yang pada pokoknya memberitahukan bahwa TERADU masih terdaftar dan menerima gaji sebagai ASN meski telah berstatus menjadi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan menyampaikan akan melaporkan hal tersebut ke Kepolisian; 15. Bahwa pada bulan April 2021, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapatkan Surat Panggilan dari Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk menugaskan staf yang membidangi permasalahan yang berkaitan dengan TERADU; 16. Bahwa kemudian Ketua Kabupaten Ogan Komering Ilir menugaskan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda atas nama Chemi Martin Punggar untuk memenuhi panggilan dimaksud; 17. Bahwa setelah memenuhi panggilan pada angka 16, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir berkoordinasi dengan Divisi Hukum KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait duduk perkara TERADU; 18. Bahwa mengenai permasalahan gaji tersebut, sudah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan Nomor: 700/06/LHA.K/ITKAB/2021 tanggal 26 April 2021, dengan rekomendasi pengembalian gaji yang telah diterima sebagaimana dijelaskan pada angka 7 dan 8, sebesar Rp. 55.039.000,- (Vide Bukti S.9); 19. Bahwa menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud, Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir menyampaikan Surat kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor: 240/KU.07-SD/1602/KPU-Kab/VII/2021 perihal Arahan dan Petunjuk mengenai permasalahan TERADU (Vide Bukti S.10); 20. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan peringatan kepada TERADU berdasarkan Surat Nomor: 366/SDM.14.SD/16/Prov/VIII/2021 perihal Tindak Lanjut Klarifikasi tanggal 6 Agustus 2021 (Vide Bukti S.11). [2.8.2] BKD KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil BKD Kabupaten Ogan Komering Ilir Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: a. Surat Permohonan Pemberhentian Sementara dari nyang bersangkutan tanggal 34 Februari 2020. b. surat permohonan pemberhentian Sementara dari ybs masuk ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. OKI pada tanggal 25 Februari 2020 Sesuai diposisi surat turun ke bidang Mutasi dan Promosi dan selanjutnya ditujukan ke Kasubid Mutasi pada tanggal 12 Maret 2020. c. Surat Permohonan dari ybs baru masuk ke Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan dan Penghargaan dan Bidang Mutasi dan Promosi sekitar Bulan Juni 2020 d. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan menghubungi ybs melalui lisan via telp meminta kekurangan syarat yaitu berita acara pelantikan sebagai anggota komisioner. Kekurangan syarat tersebut kami tunggu, tapi sampai dengan bulan Agustus syarat tersebut tidak diberikan ybs. e. Pada tanggal 14 Agustus 2020 kami menghubungi via telp dan dibalas ybs melalui via chat wa (bukti terlampir). f. Pada tanggal 24 Agustus 2020 kami menyurati kepada ybs dengan nomor surat 800/58.8/BKD -IV/2020 perihal pemberitahuan kekurangan berkas pengajuan pemberhentian sementara an. Amrullah, SPD (Surat terlampir) dan tidak ada balasan dari ybs. g. Tanggal 2 September 2020 kami menghubungi ybs melalui via chat (Bukti Terlampir) h. Tanggal 22 September 2020 kami menghubungi ybs melalui chat (bukti terlampir) i. Tanggal 2 Februari 2020 kami mengirimkan surat kembali ke Komisi Pemilihan Umum Nomor 800/09.02/BKD-IV/2021 perihal pemberitahuan kekurnagan berkas pengajuan pemberhentian sementara an. Amrullah, S.Pd (Surat terlampir) j. Tanggal 4 Februari 2021 ybs memberitahukan melalui via wa (bukti terlampir) bahwa surat pernyataan pelantikan sudah ada. k. Surat keputusan Pemberhentian Sementara baru dikeluarkan pada tanggal 26 Februari 2021 dengan nomor 20.2/KEP/BKD-IV/2021.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya menerima gaji ganda sebagai Anggota KPU Kab. Ogan Komering Ilir pada 2019 dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Teradu baru mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Kab. Ogan Kemerin Ilir pada April 2021. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kab. Ogan Komering Ilir berdasarkan Keputusan KPU RI No: 10/SD<.14-Kpt/05/KPU/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020. Pada 9 Januari 2020, Teradu dilantik sebagai anggota KPU Kab. Ogan Komering Ilir berdasarkan Surat Pernyataan Pelantikan No: 486/SDM1/02-SY/05/I/2020. Pada 3 Februari 2020, Teradu mengajukan surat pemberhentian sementara sebagai PNS kepada Bupati Kab. Ogan Kemering Ilir. Pada 26 Februari 2021 Bupati Kab. Ogan Komering Ilir menerbitkan Keputusan No: 20.2/KEP/BKD-IV/2021 yang pada pokoknya memuat pemberhentian sementara Teradu karena yang bersangkutan diangkat sebagai anggota KPU Kab. Ogan Komering Ilir. Dalam rentang waktu hingga diterbitkannya pemberhentian sementara, Teradu mengakui masih menerima gaji pokok dari SDN 1 Simpang Empat Pedu melalui transfer rekening Bank SumselBabel. Teradu menyatakan tidak pernah menggunakan uang tersebut karena langsung terpotong secara otomatis (autodebet) atas tagihan pinjaman Teradu di Bank SumselBabel. Teradu menerangkan bahwa terhadap permasalahan ini telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kab. Ogan Komering Ilir dengan No: 700/06/LHA.K/ITKAB/2021 tertanggal 26 April 2021. Hasil dari audit tersebut pada pokoknya merekomendasikan pengembalian gaji sebesar Rp. 55.039.000,00 (lima puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah). Selain itu, Teradu juga telah diklarifikasi oleh KPU Prov. Sumatera Selatan berdasarkan Surat No: 366/SDM.14.SD/16/Prov/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021. Teradu menegaskan bahwa dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui menerima gaji pokok SDN 1 Simpang Empat Pedu, dan menerima hasil audit Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk mengembalikan uang yang telah diterima ke Kas Daerah. Selain itu, Teradu juga menyatakan bahwa Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai ASN oleh Bupati Kab. Ogan Komering Ilir yang baru terbit pada tanggal 26 Februari 2021 adalah diluar kewenangan dan kemampuan Teradu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui selama menjabat sebagai Anggota KPU Kab. Ogan Komering Ilir masih menerima gaji sebagai PNS SDN 1 Simpang Empat Pedu sampai diterbitkannya SK Bupati Kab. Ogan Komering Ilir Tentang Pemberhentian Sementara tanggal 26 Februari 2021. Terungkap fakta pada 6 Januari 2020, Teradu ditetapkan sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 10/SDM.14- Kpt/05/KPU/I/2020 dan dilantik oleh Ketua KPU pada tanggal 9 Januari 2020 yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pelantikan No: 486/SDM1/02-SY/05/I/2020. Pada 3 Februari 2020, Teradu mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS kepada Bupati Kab. Ogan Komering Ilir. Menindaklanjuti permohonan tersebut, pada tanggal 14 Agustus 2020, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Ogan Komering Ilir menghubungi Teradu melalui telepon untuk melengkapi dokumen. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2020 BKPP menyampaikan Surat Nomor: 800/58.8/BKD-IV/2929 yang pada pokoknya menyampaikan pemberitahuan kepada Teradu agar melengkapi dokumen permohonan pemberhentian sementara. Namun, Teradu tidak memberikan respon atas surat tersebut. Pada 2 September 2020 dan 22 September 2020, BKPP kembali menghubungi Teradu melalui aplikasi chat, akan tetapi Teradu tak bergeming sehingga pada 2 Februari 2021, BKPP menyampaikan surat kekurangan berkas Teradu Nomor 800/09.02/BKD-IV/2021 kepada KPU Kab. Ogan Komering Ilir. Ketua KPU Kab. Ogan Komering Ilir kemudian menindaklanjuti menyampaikan surat permintaan data Nomor: 037/SDM.03.5- SD/1602/KPU-Kab/II/2021 tertanggal 3 Februari 2021 kepada KPU. Teradu baru melengkapi berkas yang diminta dan mengirimkannya kepada BKPP melalui chat whatsapp pada 4 Februari 2021. Akhirnya, pada 26 Februari 2021 Bupati Kab. Ogan Komering Ilir menerbitkan Surat Keputusan No: 20.2/KEP/BKD-IV/2021 perihal Pemberhentian Sementara Teradu sebagai PNS. Terungkap fakta bahwa Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan audit dengan Nomor: 700/06/LHA.K/ITKAB/2021 tanggal 26 April 2021 yang pada pokoknya merekomendasikan pengembalian uang sebesar Rp. 55.039.000,00 (lima puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang berasal dari gaji Teradu sebagai PNS selama menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu. Atas hasil audit tersebut, Ketua KPU Kab. Ogan Komering Ilir kemudian meminta arahan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui surat No: 240/KU.07-SD/1602/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021. KPU Provinsi Sumatera Selatan kemudian menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Teradu. Hasilnya menyimpulkan Teradu dinyatakan terbukti menerima uang kehormatan sebagai Anggota KPU Kab. Ogan Komering Ilir sekaligus gaji sebagai guru PNS sejak Januari 2020 sampai dengan April 2021, karenanya diberi sanksi peringatan dan memerintahkan kepada Teradu untuk segera mengembalikan uang kepada Kas Daerah yang dibuktikan dengan Surat No: 366/SDM.14-SD/16/Prov/VIII 2021 tertanggal 6 Agustus 2021. DKPP menilai bahwa Teradu tidak bertindak sungguh-sungguh dalam memastikan status pemberhentian sementara sebagai PNS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa BKPP telah beberapa kali menghubungi baik melalui surat, sambungan telepon, maupun chat, yang pada pokoknya meminta Teradu segera melengkapi berkas pemberhentian sementara. Alih-alih bersifat responsif, Teradu justru terkesan lambat dan tidak kunjung memenuhi permintaan BKPP. Bahwa sikap pasif Teradu tersebut menimbulkan prasangka bahwa yang bersangkutan mengambil keuntungan dari gaji PNS yang diterima selama menjabat sebagai Anggota KPU Kab. Ogan Komering Ilir. Dalih Teradu gaji sebagai PNS langsung dipotong oleh pihak bank secara autodebet atas piutang yang bersangkutan sehingga diluar kemampuan Teradu untuk mengendalikan tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar. Sebaliknya, hal tersebut justru menimbulkan kesan Teradu memanfaatkan gaji PNS untuk kepentingan pembayaran piutang kepada pihak bank. Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a dan huruf b, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan menjaga nama baik Penyelenggara Pemilu, DKPP memerintahkan kepada Teradu agar segera mengembalikan gaji PNS yang diterima sejak Januari 2020 s.d April 2021 kepada Kas Daerah. Selain itu, DKPP juga memerintahkan kepada Sekretaris KPU Kab. Ogan Komering Ilir untuk turut memastikan Teradu melaksanakan kewajiban hukumnya mengembalikan uang kepada Kas Daerah dan menyampaikan laporan serta alat buktinya kepada DKPP;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, saksi, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabullkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Amrullah selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto