Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 150 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Prov. Jawa Barat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-09-2021
👁 22 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 144-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/VI/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa pada Rabu, 31 Maret 2021 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 yang mana isi putusan 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga bertindak tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan Putusan DKPP Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 tertanggal 31 Maret 2021. Putusan tersebut menjatuhkan sanksi Peringatan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020, antara lain dengan menerbitkan Surat
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdullah Dahlan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Sutarno, Teradu IV H.M Wasikin Marzuki, Teradu V Yulianto, Teradu VI Yusup Kurnia dan Teradu VII Zaki Hilmi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan i
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 150-PKE-DKPP/VI/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 144-
P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/VI/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Puga Hilal Bayhaqie
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Kp. Sarijaya RT 006 RW 008 Desa Puseurjaya Kec.
Telukjambe Timur Kab. Karawang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Abdullah Dahlan
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat Kantor : Jl. Turangga No. 25, Kota Bandung Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Lolly Suhenty
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat Kantor : Jl. Turangga No. 25, Kota Bandung Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Sutarno
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat Kantor : Jl. Turangga No. 25, Kota Bandung Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : H.M Wasikin Marzuki
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat Kantor : Jl. Turangga No. 25, Kota Bandung Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Yulianto
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat Kantor : Jl. Turangga No. 25, Kota Bandung Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V;
6. Nama : Yusup Kurnia
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat Kantor : Jl. Turangga No. 25, Kota Bandung Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Zaki Hilmi
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat Kantor : Jl. Turangga No. 25, Kota Bandung Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII;
Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 144-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
150-PKE-DKPP/VI/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
- Bahwa pada Rabu, 31 Maret 2021 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) telah membacakan putusan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 yang
mana isi putusan
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kursin Kurniawan selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Karawang, Teradu II Roni Rubiat Machri,
Teradu III Charles Silalahi, Teradu IV Syarif Hidayat dan Teradu V Suryana
Hadi Wijaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
- Bahwa pada Selasa 20 April 2021 Pengadu berinisiatif mendatangi Kantor Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dengan maksud mencari informasi mengenai tindaklanjut
Putusan DKPP. Kemudian Pengadu menyerahkan sepucuk surat permohonan
informasi mengenai tindaklanjut hasil putusan DKPP, surat permohonan tersebut
diserahkan ke bagian penerima tamu di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
dengan tanda terima (P-1) dan juga rekaman video terkait permintaan surat
tersebut (P-6 Video).
- Bahwa pada Jumat 30 April 2021, Pengadu berinsiatif menelpon Komsioner
Bawaslu Provinsi Jawa Barat H.M Wasikin Marzuki (P-7). Kepada yang
bersangkutan Pengadu mengenalkan diri hingga menanyakan ihwal tindaklanjut
Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait putusan DKPP. H. Waskin Marzuki kemudian
menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai tindaklanjut dari
putusan DKPP dan menyarankan untuk menghubungi Sekretariat Bawaslu
Provinsi Jawa Barat. Dirinya juga tidak mengetahui mengenai surat permohonan
tindaklanjut Putusan DKPP yang Pengadu ajukan. “Yang kami urus bukan
persoalan anda saja,” kata dia.
- Bahwa Pengadu kemudian mencoba menghubungi nomor (022) 6150245 yang
merupakan Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Hanya saja tidak ada
jawaban setelah beberapa kali dihubungi. Sekitar 15 Menit kemudian H.M.
Wasikin Marzuki, menelpon Pengadu (P-8), ia menyampaikan bahwa surat
tindaklanjut telah dikirim dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat ke Bawaslu
Kabupaten Karawang, pada 22 April 2021. (P-9 Rekaman Suara). “Silahkan temui
Pak Kursin (Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang), bila ada kendala silahkan
hubungi saya lagi,” tutur H.M. Wasikin.
- Bahwa setelah mendapat informasi dari Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat
H.M. Wasikin Marzuki. Pengadu berinisiatif mendatangi Kantor Bawaslu
Kabupaten Karawang. Di kantor Bawaslu Kabupaten Karawang, Pengadu diterima
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan dan Komisioner
Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri. Ketua Bawaslu Kabupaten
Karawang Kursin Kurniawan memerintahkan staf untuk mem-print Penerusan
Putusan DKPP RI Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Barat (P-2) dan menyerahkan tanda terima surat (P-3). “Saya baru
menerima surat ini kemarin (Kamis, 29 April 2021), itu pun baru sebatas kiriman
WA. Bentuk hard (Asli) belum saya terima, mungkin masih dalam perjalanan,” kata
Kursin Kurniawan. Ia pun menyarankan untuk mendatangi Bawaslu Kabupaten
Karawang bila membutuhkan surat lainnya.
- Bahwa Surat Penerusan Putusan DKPP RI Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 dengan
titimangsa Bandung, 6 April 2021 dikirim pada tanggal 22 April 2021
sebagaimana yang disampaikan oleh oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat
H.M. Wasikin Marzuki. Hanya saja hingga 30 April 2021, Ketua Bawaslu
Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan belum menerima surat tersebut dalam
bentuk fisik. Sementara hal yang tidak mungkin bila file dalam bentuk whatapp
dikirim pada 22 April 2021, kemudian terbaca pada 29 April 2021.
- Bahwa pengakuan dari oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat H.M.
Wasikin Marzuki yang menyebutkan Surat Penerusan Putusan DKPP RI Nomor
14-PKE-DKPP/I/2021 dikirim pada tanggal 22 April 2021, telah melanggar
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 39 Ayat (2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan Putusan
DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan. Bawaslu
Provinsi Jawa Barat telah melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi Penyelenggara Pemilu dalam hal ini menjalankan Putusan yang
dikeluarkan oleh DKPP. Bahkan telah melampaui 16 hari kalender setelah
dibacakannya Putusan oleh DKPP.
- Bahwa dengan demikian bentuk kelalaian tersebut telah melanggar Peraturan
DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara
Pemilu. Pasal 15 Dalam menjalankan prinsif profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: huruf f. bertindak berdasarkan standar operasional
prosedur dan subtansi profesi administrasi Pemilu; huruf h. tidak melalaikan
pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu.
- Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak mampu menjaga integritas dan
profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu, sehingga tugas, wewenang dan
kewajiban tidak bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Pasal 6 Ayat (1) Untuk menjaga integritas
dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsif Penyelenggara
Pemilu. Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsif : huruf d. akuntabel bermakna dalam
Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Bahwa isi putusan Surat Penerusan Putusan DKPP RI Nomor 14-PKE-
DKPP/I/2021 yang dibuat Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak mampu
mengejawartakan Putusan DKPP RI Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021. Dalam
putusan DKPP (P-4) pada halaman 20 disebutkan …Berdasarkan kerangka pikir
tersebut, sanksi pemberhentian tetap dan tidak memenuhi syarat sebagai
penyelenggara pemilu telah menghilangkan kesempatan Pengadu untuk
memperbaiki profesionalitasnya pada penyelenggaraan pemilu di masa yang
akan datang… Idealnya Bawaslu Provinsi Jawa Barat memerintahkan Bawaslu
Kabupaten Karawang untuk
mengubah/mencabut/menganulir/merevisi/mengganti atau melakukan Putusan
baru mengenai Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Karawang Nomor : 01/BAWASLU.JB-10/HK.01.01/X/2020 Tentang
Pemberhentian Tetap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2020. (P-5)
- Bahwa isi dari Surat Penerusan Putusan DKPP RI Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021
menunjukan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak menjalankan
Profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu hal yang berkenaan dengan
pedoman prinsif berkepastian hukum. Perintah tindaklanjut dari DKPP tanpa
membuat keputusaan yang berkaitan dengan tindaklanjut yang dimaksud
menunjukan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak mentaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur
Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Penyelenggara Pemilu. Pasal 6 Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsif : huruf a.
Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Dalam menjalankan prinsif
berkepastian hukum. Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: huruf c.
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan mentaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat tanda terima Permohonan tindaklanjut Putusan DKPP yang
1. P-1
dimohonkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
2. P-2 Penerusan Putusan DKPP RI Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
3. P-3 Tanda terima surat dari Bawaslu Kabupaten Karawang;
4. P-4 Putusan DKPP RI Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021;
5. P-5 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang
Nomor : 01/BAWASLU.JB-10/HK.01.01/X/2020 Tentang
Pemberhentian Tetap Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten
Karawang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Karawang Tahun 2020;
6. P-6 video terkait permintaan surat tindaklanjut Putusan DKPP yang
direkam di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 20 April
2021;
7. P-7 Tangkap layar ketika menelpon Komsioner Bawaslu Provinsi Jawa
Barat H.M Wasikin Marzuki pada Jumat, 30 April 2021;
8. P-8 Tangkap layar ketika ditelpon oleh Komsioner Bawaslu Provinsi Jawa
Barat H.M Wasikin Marzuki Jumat, 30 April 2021;
9. P-9 Isi rekaman suara dari Komsioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat H.M
Wasikin Marzuki yang menyampaikan bahwa surat tindaklanjut telah
dikirim dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat ke Bawaslu Kabupaten
Karawang;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Dalam Pokok Pengaduan------------------------------------------------------------
1.1 Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga terlambat
menerbitkan tindaklanjut penerusan putusan DKPP-RI Nomor: 14-PKE-
DKPP/I/2021;--------------------------------------------------
1.2 Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti isi putusan diduga tidak sesuai
dengan substansi persoalan yang harus diputuskan. ---------
2. Jawaban atas Pokok Perkara-------------------------------------------------------
2.1 Bahwa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Barat sebagaimana Salinan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 0454/K.BAWASLU /HK.01.01/VI/2018 TanggaL 22 Juni 2018
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat; (Bukti T-1) -------------------
2.2 Bahwa Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara
tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;-
2.3 Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu
menjelaskan terkait Proses tindaklanjut Putusan DKPP RI perkara Nomor: 14-
PKE-DKPP/I/2021 sebagai berikut; -
a) Bahwa diketahui pembacaan putusan DKPP RI atas perkara Nomor: 14-
PKE-DKPP/I/2021 oleh Majelis DKPP RI dilakukan secara daring pada hari
Rabu, tanggal 31 Maret 2021, yang pada pokoknya dalam amar putusan
memutuskan antara lain:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;-------
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kursin Kurniawan
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang,
Teradu II Roni Rubiat Machri, Teradu III Charles Silalahi, Teradu IV Syarif
Hidayat dan Teradu V Suryana Hadi Wijaya masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang sejak putusan ini dibacakan;------
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;dan-----------------------
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.----------------------------
b) Bahwa kemudian dalam melaksanakan perintah putusan a quo untuk
memenuhi proses administrasi tindaklanjut putusan terdapat surat
pengantar putusan beserta lampiran berisi berkas putusan yang
disampaikan oleh Sekretariat DKPP RI;--
c) Bahwa diketahui surat pengantar putusan tersebut dalam perkara a quo
diterima oleh Staff Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas nama Latifatul Qolbi
pada tanggal 6 April 2021 pukul 20.09 WIB melalui pesan Whatsapp yang
disampaikan oleh Staff DKPP RI atas nama Yulia, pesan WA tersebut berisi
Surat Nomor: 0970-4/SET-04/III/2021 bertanggal 31 Maret 2021 dan
Salinan Putusan Nomor: 14-PKE-DKPP/I/2021; (Bukti T-2, Bukti T3 dan
Bukti T-4) ----------------------------------
d) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diketahui surat pengantar putusan
DKPP a quo diterima oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat tepat di hari ke 7
(tujuh) setelah putusan dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP RI terhitung
sejak hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021;-------------------------------------------
e) Bahwa diketahui sampai dengan disusunnya Jawaban ini Bawaslu Provinsi
Jawa Barat belum menerima dokumen fisik Surat Nomor: 0970-4/SET-
04/III/2021 bertanggal 31 Maret 2021 dan Salinan Putusan Nomor: 14-
PKE-DKPP/I/2021 di atas; ----------------------------------------------------------
3. Jawaban atas Kronologi Perkara---------------------------------------------------
3.1 Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu yang menerangkan Pengadu
menyampaikan surat tertanggal 20 April 2021 perihal Permintaan Tindaklanjut
Putusan DKPP ke kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dapat dijelaskan sebagai
berikut: -----------------
a) Bahwa surat tertanggal 20 April 2021 yang disampaikan oleh Pengadu telah
diterima oleh Sekretariat Bawaslu Jawa Barat;---
b) Bahwa tindaklanjut atas putusan DKPP RI a quo tidak berdasarkan kepada
surat Pengadu bertanggal 20 April 2021 sebagaimana di atas, melainkan
inisiatif dari Para Teradu mengingat dokumen fisik surat pengantar putusan
Nomor: 0970-4/SET-04/III/2021 bertanggal 31 Maret 2021 dan salinan
putusan Nomor: 14-PKE-DKPP/I/2021 yang diketahui tidak kunjung
diterima oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat;---------------
c) Bahwa kendatipun demikian atas adanya putusan tersebut selain
menindaklanjuti sebagaimana perintah dalam amar putusan Nomor: 14-
PKE-DKPP/I/2021, Para Teradu telah melakukan pembinaan terhadap
Bawaslu Kabupaten Karawang, hal tersebut merujuk kepada ketentuan
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyebutkan “selain melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu dilakukan berdasarkan Putusan DKPP atau
tindaklanjut dari Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota”;-------------------------
d) Bahwa lebih lanjut diketahui pembinaan tersebut dilakukan oleh Teradu I
pada tanggal 18 sampai dengan 19 Mei 2021 dalam kegiatan Pembinaan
Tindaklanjut Putusan DKPP Nomor: 14-PKE-DKPP/I/2021 serta Monitoring
dan Evaluasi Persiapan SP2HL Tahap 2 dan SP4HL Pilkada Tahun 2020
Tahun Anggaran 2021 sebagaimana Surat Tugas Nomor
141/KU/K/05/2021 bertanggal 18 Mei 2021 dan Laporan Perjalanan Dinas
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat bertanggal 19 Mei 2021; (Bukti T-5 dan
Bukti T-6)-----------------
3.2 Bahwa dalam pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mencari informasi
terkait tindaklanjut putusan DKPP RI oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan
cara menelpon Anggota dan Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dapat
dijelaskan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
a) Bahwa diketahui dalam uraian penjelasan point 3.1 di atas, putusan DKPP a
quo telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penerusan Putusan
DKPP Nomor: 066/HK.01.01/ K.JB/04/2021 bertanggal 6 April 2021 dan
Pembinaan Tindaklanjut Putusan DKPP Nomor: 14-PKE-DKPP/I/2021;------
b) Bahwa dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Barat atau dalam hal ini Teradu IV telah merespon pertanyaan
Pengadu terkait informasi mengenai surat tindaklanjut putusan DKPP a quo
yang pada pokoknya menyampaikan bahwa putusan tersebut telah
ditindaklanjuti dan telah tersampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Karawang, hal tersebut sebagaimana diakui oleh Pengadu dalam uraian
pokok Pengaduan Pengadu;--------------------------------------------------------
3.3 Bahwa selanjutnya terhadap pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan surat penerusan putusan DKPP RI Nomor: 14-PKE-DKPP/I/2021
in casu dengan titimangsa Bandung, 6 April 2021 dikirim pada tanggal 22 April
2021 sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu telah melanggar ketentuan
Pasal 39 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor:
1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyatakan bahwa: “Penyelenggara Pemilu Wajib Melaksanakan Putusan DKPP
Paling Lama 7 (tujuh) Hari Sejak Putusan Dibacakan”, dapat dijelaskan sebagai
berikut:----------------------------------------------------
a) Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti putusan sebagaimana dimaksud
dengan melakukan penerbitan surat Nomor: 066/HK.01.01/K.JB/04/2021
bertanggal 6 April 2021 perihal Penerusan Putusan DKPP RI Nomor: 14-PKE-
DKPP/I/2021 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Karawang; (Bukti T-7)----------------------------------------
b) Bahwa kemudian surat tersebut diketahui tersampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Karawang pada tanggal 22 April 2021dikarenakan terdapat
kendala teknis pada sekretariat sebagai berikut:------------------------------------
(1) Bahwa karena kondisi pandemi Covid-19 banyak staf sekretariat yang
terpapar sehingga dilingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat
diterapkan kebijakan Wfh sebagaimana merujuk kepada Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0229/K.Bawaslu/OT.03/IX/2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasan Baru
Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Lingkungan
Bawaslu, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat tidak dapat
dilakukan secara optimal;(Bukti T-8 dan Bukti T-9)---------------------------
(2) Bahwa sekretariat Bawaslu Jawa Barat atau dalam hal ini yang bertugas
mengelola persuratan dalam memproses surat tindaklanjut putusan
DKPP in casu terlebih dahulu menunggu berkas fisik Surat Nomor: 0970-
4/SET-04/III/2021 bertanggal 31 Maret 2021 dan Salinan Putusan
Nomor: 14-PKE-DKPP/I/2021 yang sebelumnya telah disampaikan oleh
staff DKPP melalui Whatsapp;-----------------------------------------
(3) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas berpengaruh terhadap fasilitasi
tugas pimpinan, sehingga surat Nomor: 0970-4/SET-04/III/2021
bertanggal 31 Maret 2021 dan Salinan Putusan Nomor: 14-PKE-
DKPP/I/2021 sebagaimana terdapat dalam pokok pengaduan Pengadu in
casu baru tersampaikan kepada Teradu I pada tanggal 21 April 2021
melalui pesan Whatsapp dan secara langsung dibuat lembar disposisi
;(Bukti T-10) --------------------------------------------------
3.4 Bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu tidak
mampu menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara
Pemilu karena tidak mampu mengejewartakan Putusan DKPP RI Nomor 14-
PKE-DKPP/I/2021 in casu, yang idealnya Bawaslu Provinsi Jawa Barat
memerintahkan Bawaslu Kabupaten Karawang untuk
mengubah/mencabut/menganulir/merevisi/mengganti atau melakukan
putusan baru sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan
DKPP, dapat dijelaskan sebagai berikut:--------------------------------------------------
a) Bahwa tindaklanjut putusan DKPP oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak
bertentangan dengan putusan DKPP, hal tersebut diketahui dalam amar
putusan DKPP RI Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 tidak terdapat diktum yang
memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengubah/mencabut/
menganulir/merevisi/mengganti atau melakukan putusan baru terhadap
keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang, hal
tersebut sebagaimana asas Presumptio Iustae Causa yakni setiap keputusan
tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum,
karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan
sebaliknya dan dinyatakan oleh haik administrasi sebagai keputusan yang
bersifat melawan hukum;
b) Bahwa kemudian sifat putusan lembaga peradilan atau dalam hal ini
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki sifat Final and
Binding kepada para pihak sehingga para Teradu tidak dapat merubah isi
amar putusan DKPP;--------
c) Bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat diketahui bahwa tuduhan
Pengadu dalam dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu merupakan tuduhan
yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk
dikesampingkan;-----------------------
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-10, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0454/K.BAWASLU/ HK.01.01/VI/2018 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat Tanggal 22 Juni 2018
2. T-2 Tangkap Layar Pesan Whatssapp dari Yulia DKPP tanggal 6 April 2021
pukul 20.09 WIB
3. T-3 Surat Nomor: 0970-4/SET-04/III/2021 bertanggal 31 Maret 2021
4. T-4 Salinan Putusan Nomor: 14-PKE-DKPP/I/2021
5. T-5 Surat Tugas Nomor: 141/KU/K/05/2021 Tanggal 18 Mei 2021 Perihal
Penugasan Pembinaan Tindaklanjut Putusan DKPP Nomor: 14-PKE-
DKPP/I/2021 serta Monitoring dan Evaluasi Persiapan SP2HL Tahap 2
dan SP4HL Pilkada Tahun 2020 Tahun Anggaran 2021
6. T-6 Laporan Perjalanan Dinas Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat ke
Bawaslu Kabupaten Karawang Tanggal 18 sampai dengan 19 Mei 2021
7. T-7 Surat Nomor: 066/HK.01.01/K.JB/04/2021 bertanggal 6 April 2021
perihal Penerusan Putusan DKPP RI Nomor: 14-PKE-DKPP/I/2021
8. T-8 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor:
0229/K.Bawaslu/OT.03/IX/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
pada Masa Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan
Aman Covid-19 di Lingkungan Bawaslu;
9. T-9 Hasil Swab Pegawai Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
10. T-10 Surat Nomor: 0970-4/SET-04/III/2021 Tanggal 31 Maret 2021 dan
Salinan Putusan Nomor: 14-PKE-DKPP/I/2021
[2.7] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Karawang Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa
tindaklanjut atas Putusan DKPP dengan Nomor perkara 14-PKE-DKPP/I/2021 telah
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan menerbitkan surat Nomor
066/HK.01.01/K.JB/04/2021. Bahwa surat tersebut telah diterima Bawaslu
Kabupaten Karawang pada tanggal 22 April 2021 melalui WA Ketua Bawaslu
Kabupaten Karawang. Bahwa Teradu 1 telah melakukan pembinaan terhadap Bawaslu
Kabupaten Karawang terhadap Putusan DKPP pada tanggal 18 Mei 2021.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga bertindak tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan Putusan DKPP
Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 tertanggal 31 Maret 2021. Putusan tersebut
menjatuhkan sanksi Peringatan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Karawang. Selain melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari, surat Para Teradu tidak
memerintahkan pencabutan Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor
01/Bawaslu.JB-10/HK.01.01/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang memberhentikan
Pengadu dari keanggotaan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Puseurjaya Kecamatan
Teluk Jambe Timur.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Terhadap Putusan DKPP Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021
yang dibacakan tanggal 31 Maret 2021, Para Teradu menjelaskan bahwa salinan
Putusan tersebut diterima melalui pesan whatsapp pada tanggal 6 April 2021 pukul
20.09 WIB. Para Teradu menindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020, antara lain dengan menerbitkan Surat
Nomor 066/HK.01.01/K.JB/04/2021 tertanggal 6 April 2021 perihal Penerusan
Putusan DKPP RI Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 yang ditujukan kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang. Akan tetapi karena kendala teknis banyak
staff sekretariat yang terpapar Covid-19, surat tersebut baru tersampaikan ke Bawaslu
Kabupaten Karawang pada tanggal 22 April 2021. Berdasarkan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0229/K.Bawaslu/OT.03/IX/2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat
Produktif dan Aman Covid-19 di Lingkungan Bawaslu, pelaksanaan tugas dan fungsi
sekretariat tidak dapat dilakukan secara optimal.
Selanjutnya Para Teradu menerangkan bahwa tindaklanjut putusan DKPP oleh
Para Teradu tidak bertentangan dengan Putusan DKPP Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021.
Dalam amar putusan a quo tidak terdapat diktum yang memerintahkan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat untuk mengubah atau mencabut Keputusan Bawaslu Kabupaten
Karawang yang sebelumnya memberhentikan Pengadu sebagai Anggota PKD Puserjaya
Kecamatan Teluk Jambe Timur. Hal ini berlandasarkan pada presumptio iustae causa,
yakni setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar
menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum
dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan sebagai keputusan yang bersifat melawan
hukum. Bahwa kemudian sifat putusan lembaga peradilan atau dalam hal ini Putusan
DKPP memiliki sifat final and binding kepada para pihak sehingga Para Teradu tidak
dapat merubah isi amar Putusan DKPP.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 31 Maret 2021
DKPP menerbitkan Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 yang amarnya menjatuhkan
sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang karena
terbukti tidak profesional dalam menerbitkan SK Pemberhentian Pengadu sebagai
Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Puseurjaya Kecamatan Teluk Jambe Timur.
Untuk itu, DKPP memerintahkan Para Teradu selaku atasan Bawaslu Kabupaten
Karawang agar melaksanakan putusan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
Menindaklanjuti putusan DKPP, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor
066/HK.01.01/K.JB/04/2021 tentang penerusan Putusan DKPP Nomor 14-PKE-
DKPP/I/2021 kepada Bawaslu Kabupaten Karawang. Terungkap fakta dalam surat
tersebut Para Teradu tidak memerintahkan Bawaslu Kabupaten Karawang untuk
mencabut SK Nomor 01/Bawaslu.JB-10/HK.01.01/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020
yang memberhentikan Pengadu sebagai Anggota PKD Puseurjaya Kecamatan Teluk
Jambe Timur karena tidak diperintahkan dalam amar Putusan DKPP Nomor 14-PKE-
DKPP/I/2021. Selanjutnya pada tanggal 18 s.d 19 Mei 2021, Teradu I melakukan
pembinaan tindaklanjut Putusan DKPP kepada Bawaslu Kabupaten Karawang
dibuktikan dengan Surat Tugas Nomor 141/KU/K/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 dan
Laporan Perjalanan Dinas tanggal 19 Mei 2021 (vide Bukti T-5 dan Bukti T-6).
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
melaksanakan Putusan DKPP Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 tertanggal 31 Maret 2021
beralasan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah menindaklanjuti putusan
DKPP dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari melalui Surat Nomor
066/HK.01.01/K.JB/04/2021 tanggal 6 April 2021 sesuai amar putusan. Sesuai alat
bukti putusan DKPP Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021, benar bahwa DKPP dalam amar
putusannya tidak memerintahkan Bawaslu Kabupaten Karawang untuk mencabut SK
Pemberhentian Pengadu selaku Anggota PKD Puseurjaya. Dengan demikian dalil pada
angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Meskipun Para
Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu, DKPP perlu mengingatkan agar kedepan Para Teradu tetap bekerja profesional
dalam situasi apapun. Pandemi dan kondisi beberapa Staff terpapar Covid-19 tidak
dapat digunakan sebagai alasan pembenar untuk menunda pelaksanaan tugas teknis
sehingga menyebabkan Bawaslu Kabupaten Karawang baru menerima surat Para
Teradu tanggal 22 April 2021. Situasi darurat kesehatan Covid-19 tidak bisa menjadi
dalih untuk menunda pekerjaan karena dapat menimbulkan tidak kepastian
pelaksanaan putusan. Para Teradu sebagai pejabat publik sepatutnya mempunyai
pengetahuan bahwa seluruh aparatur birokrasi wajib bekerja secara cepat, efektif,
efisien didukung teknologi informasi. Sebagai komitmen terhadap kebijakan
pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dan upaya penanggulangan Covid-
19, semestinya Para Teradu segera menyampaikan informasi kepada bawahan melalui
surat elektronik. Selain itu dalam melaksanakan putusan DKPP, Para Teradu
semestinya memperhatikan struktur kelembagaan Bawaslu yang bersifat hierarkhis.
Para Teradu sebagai atasan langsung Bawaslu Kabupaten Karawang, dalam
melaksanakan amar putusan DKPP berwenang melakukan tindakan administrasi
memberi sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten dengan
menerbitkan Surat Keputusan. Tindakan administrasi tersebut lebih memberikan
kepastian hukum atas pelaksaan putusan DKPP, dibandingkan sekedar kegiatan fisik
pembinaan ke Kantor Bawaslu Bawaslu Kabupaten Karawang yang tidak sesuai
dengan kebijakan pemerintah dimasa pandemi untuk berjaga jarak dan
meminimalkan tatap muka kecuali sektor esensial.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu
dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdullah Dahlan selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Sutarno,
Teradu IV H.M Wasikin Marzuki, Teradu V Yulianto, Teradu VI Yusup Kurnia dan
Teradu VII Zaki Hilmi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin,
dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua
bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto