Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 9 & 11 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Berau
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-02-2021
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU PERKARA 09-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 240-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 09-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu diadukan oleh Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga telah MELANGGAR PRINSIP INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS PENYELENGGARA PEMILU dalam penanganan Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 Perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (Dugaan pembagian SAJADAH dalam kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020) sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Bukti P-1], tindakan melanggar prinsip profesionalitas dan integritas Teradu antara lain sebagai berikut : a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa dalam Perkara Nomor: 09-PKE-DKPP/I/2021, Teradu diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Selain itu, Teradu tidak profesional dengan menerbitkan undangan klarifikasi kepada Pengadu in casu Pelapor untuk bertemu Anggota Bawaslu Kabupaten Berau, akan tetapi Pengadu hanya ditemui dan diklarifikasi oleh staf Bawaslu Kabupaten Berau; [4.1.2] Bahwa dalam Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/I/2021, Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 perihal dugaan politik uang yang diberikan kepada korban kebakaran di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Pusat 10240, Telp.
Pasal DilanggarPasal 26 ayat (1); Pasal 29 ayat (1); Pasal 9 ayat (4); Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sehingga dihentikan; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar PutusanPusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Nadirah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Berau terhadap Perkara Nomor 09-PKE-DKPP/I/2021 terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Nadirah selaku ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Berau, Teradu II Tamjidillah Noor dan Teradu III Ira Kencana masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Berau terhadap Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2021 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahk
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 09-PKE-DKPP/I/2021 Nomor 11-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 240-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 09-PKE-DKPP/I/2021 dan Pengaduan Nomor 243-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 09-PKE-DKPP/I/2021 [1.1] PENGADU Nama : Ajad Sudrajat Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Mangga 3 Gang Ramadhan, RT 008 Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau MEMBERIKAN KUASA KEPADA : Nama : Bambang Irawan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Durian III Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 77315 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP : [1.2] TERADU Nama Nadirah : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Berau Alamat : Jalan Merah Delima No.31 Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu. Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, B. PERKARA NOMOR 11-PKE-DKPP/I/2021 [1.3] PENGADU Nama : Muhammad Rizal Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Gunung Maritam Gg. Masjid No. 7 RT. 30 Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. MEMBERIKAN KUASA KEPADA : Nama : 1. Bambang Irawan 2. Alex Suryanata 3. Eko Sasmito Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Durian III Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 77315 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu. TERHADAP: [1.4] TERADU 1. Nama Nadirah : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Berau Alamat : Jalan Merah Delima No.31 Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Tamjidillah Noor Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Berau Alamat : Jalan Merah Delima No.31 Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Ira Kencana Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Berau Alamat : Jalan Merah Delima No.31 Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai---------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU PERKARA 09-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 240-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 09-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu diadukan oleh Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga telah MELANGGAR PRINSIP INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS PENYELENGGARA PEMILU dalam penanganan Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 Perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (Dugaan pembagian SAJADAH dalam kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020) sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Bukti P-1], tindakan melanggar prinsip profesionalitas dan integritas Teradu antara lain sebagai berikut : a. Bahwa pada tanggal 4 November 2020 Pengadu menerima undangan me- lalui whatshapp dari Staf Bawaslu Kabupaten Berau Nomor: 0197/K.KI-01/PM.06.02.02/XI/2020 Hal: Undangan Klarifikasi, berkaitan dengan Laporan Pengadu Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 Bawaslu Kabupaten Berau mengundang Pengadu untuk memberikan ket- erangan/klarifikasi perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Klarifikasi akan di laksanakan pada Hari dan Tanggal Rabu, 04 November 2020 Pukul 13.30 WITA Tempat Jalan Merah Delima No. 31 RT 17 Tanjung Redeb - Berau, Kalimantan Timur Bertemu dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Berau [Bukti P-2]. Berdasarkan undangan tersebut Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Berau untuk bertemu dengan komisioner Bawaslu Kabupaten Berau dan memberikan ket- erangan/klarifikasi terkait laporan yang Pengadu tersebut. Akan tetapi Pengadu ditemui dan diklarifikasi oleh Sdr. Hamzar, SH (Staf) Bawaslu Ka- bupaten Berau, padahal dalam undangan klarifikasi tersebut ditulis BER- TEMU DENGAN KOMISIONER BAWASLU KABUPATEN BERAU. Dengan ke- jadian ini ada indikasi Teradu telah melanggar Prinsip Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) Pera- turan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indo- nesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; b. Bahwa pada tanggal 7 November 2020 Teradu mengumumkan Pemberita- huan Tentang Status Laporan, yang menyatakan bahwa laporan Pengadu nomor: 07/Reg/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 tidak ditindaklanjuti dengan Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan [Bukti P-3], padahal laporan yang disampaikan pengadu dilengkapi dengan 9 (sembilan) alat bukti yang sangat cukup. Pengadu me- rasakan ada indikasi Teradu “berat sebelah” dalam penanganan laporan pelanggaran, kalau laporan dari pihak paslon 2 (dua) Teradu cepat dalam penanganan laporan dan penindakan, contohnya peristiwa pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye di PT SKJ [Bukti P-4] yang seharusnya bisa dicegah oleh Panwascam Kecamatan Pulau Derawan, akan tetapi malah dijadikan temuan dan akhirnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Sedangkan kalau laporan dari kami Paslon 1 (satu) Teradu selalu men- tahkan dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan, contohnya laporan pelanggaran kampanye (menghasut) yang dilakukan oleh juru kampanye paslon 2 (dua) [Bukti P-5], padahal laporan tersebut Pengadu lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup. Kejadian ini mengindikasikan bahwa Teradu diduga telah melanggar Prinsip Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.2] PETITUM PENGADU PERKARA 09-PKE-DKPP/I/2021 Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menyatakan Teradu jika ditemukan bersalah, berilah hukuman sesuai dengan kadar kesalahannya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA 09-PKE-DKPP/I/2021 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Surat Formulir Model A.1; Bukti P-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Berau Nomor: 0197/K.KI-01/PM.06.02.02/XI/2020, Hal: Undangan Klarifikasi, tertanggal 04 November 2020; Bukti P-3 : Foto copi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pengadu; Bukti P-4 : Surat KPU Kabupaten Berau Nomor : 539/HK.05-SP/6403/KPU-Kab/X/2020 Lampiran : 1 (berkas Prihal : Pemberian Peringatan Tertulis; Bukti P-5 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau Nomor: 71/PL.02.4-Kpt/6403/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Jadwal Kampanye Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020, tanggal 25 September 2020; Bukti P-6 : Surat undangan kampanye Terlapor; Bukti P-7 : Foto seorang ibu-ibu berbaju merah jilbab biru memakai sendal jepit yang tangan kanannya memegang sajadah dan tangan kirinya dengan tanda dua jari (victory); Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-8 : Foto seorang ibu-ibu berbaju pink jilbab pink memakai masker warna kuning tidak memakai alas kaki sedang duduk di depan rumah kayu, tangan kiri memegang sajadah warna merah dan tangan kanan memberi tanda dua jari (victory); Bukti P-9 : Foto disaat warga sedang mengikuti kampanye di kampung Kasai Kecamatan Pulau Derawan; Bukti P-10 : Foto seorang nenek berbaju merah berkerudung putih tidak memakai masker memakai sendal jepit sedang berdiri di depan rumah kayu, tangan kiri memegang sajadah warna merah dan tangan kanan memberi tanda dua jari (victory); Bukti P-11 : foto seorang warga memegang sajadah warna coklat; Bukti P-12 : 1 (satu) keping DVD berisi 2 (dua) file rekaman video; Bukti P-13 : Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 07/LP/PB/Kab/23.05/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020; Bukti P-14 : Surat Berita Acara Klarifikasi pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 Pukul 14.00 WITA; [2.4] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 243-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa pada hari Minggu (22/11/2020) sekira pukul 23.30 wita telah terjadi musibah kebakaran di RT 06, Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung. Ka- bupaten Berau, Kebakaran tersebut, menyebabkan 24 rumah terbakar; 2. Bahwa pada hari Senin (23/11) sekira pukul 09.00 wita, pihak Paslon 1 (satu), berniat ingin memberikan bantuan kemanusian, untuk sedikit meringankan beban korban kebakaran. Kemudian sekira pukul 10.00 wita, Paslon 1 melalui Kuasa Hukumnya, berinisiatif, menanyakan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, apakah boleh memberikan bantuan tersebut secara langsung. Selanjutnya sekira pukul 11.27 wita, Kuasa Hukum Paslon 1 (satu), Bambang Irawan, mengirimkan pesan elektronik kepada Komisioner Bawaslu Berau Tamjidillah Noor, S.H., untuk meminta kepastian apakah boleh memberikan bantuan secara langsung yang dilakukan oleh Paslonnya. Lalu sekira pukul 11.49 wita, Komisioner Bawaslu, Tamjidillah Noor, S.H., mem- berikan tanggapan melalui pesan whatsapp kepada kuasa hukum paslon 1 (satu), yang berbunyi “bahwa paslon atau tim pemenangan, saat ini dilarang atau tidak boleh memberikan bantuan terkait bantuan tersebut secara lang- sung. Disarankan menyerahkan bantuan melalui Dinas Sosial setempat. Dan tidak ada stiker atau citra diri dari paslon tersebut. Dan tidak dipublikasikan bentuk sumbangan dari paslon yang memberi, pada barang sumbangan terse- but, sesuai dengan petunjuk pimpinan Bawaslu Provinsi Kaltim” [Bukti P-1]. Selanjutnya sekira pukul 12.00 wita, setelah mendapat penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Berau, Paslon 1, menginstruksikan kepada Kuasa Hukum untuk membuat surat tertulis menanyakan perihal tersebut di atas [Bukti P-2]. Surat tersebut, langsung dikirim kepada Bawaslu Kabupaten Berau. selanjut- nya sekira pukul 14.30 wita, datang surat balasan dari Bawaslu Kabupaten Berau, dengan nomor : 242/K.KI-01/PM.00.02/XI/2020. Perihal, jawaban Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pemberitahuan kegiatan penyerahan bantuan kemanusian kepada korban ke- bakaran di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Yang berisi penegasan bahwa “Pasangan Calon dan Tim Pemenangan DIL- ARANG/TIDAK BOLEH memberikan bantuan secara langsung namun dis- arankan penyerahan bantuan kemanusiaan korban kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau disalurkan melalui Dinas So- sial setempat dan tidak mencantum stiker atau citra diri dari pasangan calon maupun menyebut asal sumbangan (publikasi) kemanusian tersebut” [Bukti P-3]. Selanjutnya dihari yang sama, setelah mendapat surat tersebut, Paslon 1 (satu) memberikan instruksi untuk membatalkan penyerahan bantuan keman- usiaan kepada korban kebakaran tersebut, berdasarkan surat dari Bawaslu Kabupaten Berau sebagaimana dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita, Tim Kamapanye Paslon 1 (satu) mendapat informasi dari masyarakat bahwa paslon 2 membagi-bagikan amplop yang diduga berisi uang tunai, kepada korban kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Be- rau. Selanjutnya sekira pukul 21.10 wita Tim Kampanye Paslon 1 (satu) , memperoleh beberapa bukti-bukti petunjuk berupa foto dan video kegiatan ter- sebut [Bukti P-4, P-5, P-6, P-7, P-8 dan P-9]; 3. Bahwa pada hari Selasa (24/11/2020) pukul 08.00 wita, Kuasa Hukum Paslon 1 (satu), berkoordinasi dengan Paslon 1 (satu) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ini. Selanjutnya Kuasa hukum Paslon 1 (satu) mulai menyusun berkas laporan beserta bukti-bukti petunjuk [Bukti P-10]; 4. Bahwa pada hari Rabu (25/11/2020) setelah bukti permulaan terkumpul, se- lanjutnya sekira pukul 16.50 wita, Kuasa Hukum Paslon 1 (satu), mendatangi Bawaslu Kabupaten Berau untuk menyerahkan laporan tertulis terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebut dan diterima oleh salah satu Staf Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 013/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 [Bukti P-11]; 5. Bahwa pada hari tanggal 28 November 2020 Bawaslu Kabupaten Berau mengundang Pelapor untuk diminta klarifikasi oleh Komisioner Bawaslu [Bukti P-12]; 6. Pada hari tanggal 03 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Berau merilis Pem- beritahuan Tentang Status Laporan, yang isinya menjelaskan bahwa laporan nomor: 013/Reg/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pem- ilihan [Bukti P-13]; BERDASARKAN URAIAN DIATAS, MAKA PARA TERADU DIDUGA TELAH MELANGGAR MELANGGAR PRINSIP INTEGRITAS. 1. Bahwa dalam penanganan laporan Nomor: 013/Reg/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 Para teradu telah melanggar larangan yang dibuatnya sendiri sebagaimana surat Nomor: 242/K.Kl-01/PM.00.02/XI/2020 Perihal: Jawaban Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusian Kepada Korban Kebakaran Di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. ----------------------- 2. Bahwa dalam penanganan laporan nomor: 013/Reg/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 Para Teradu sebagai penyelenggara pem- Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ilu diduga telah tidak jujur dan tidak didasari niat untuk semata-mata terse- lenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, karena melarang Paslon 1 un- tuk memberikan bantuan kemanusian kepada korban kebakaran, akan tetapi memperbolehkan paslon 2 membagikan amplop-amplop berisi uang Rp 500.000 kepada warga korban kebakaran terse- but;---------------------------------------------------------------------------------------- 3. Para Teradu Tidak jujur dalam penanganan laporan nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, hal ini dibuktikan dengan tidak kon- sistennya para teradu terhadap penyataannya sendiri terkait dengan pe- nanganan laporan Dugaan Politik Uang (Money Politic) di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. MELANGGAR PRINSIP PROFESIONALITAS PENYELENGGARA PEMILU, KARENA: a. Tidak memberikan berkepastian hukum; b. Tidak tertib; c. Tidak terbuka; d. Tidak proporsional; e. Tidak profesional; f. Tidak mendahulukan kepentingan umum tapi mendahulukan kepentingan pribadi atau golongan; Dalam penanganan laporan Dugaan Politik Uang (Money Politic) di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, dengan kronologi sebagai berikut : ----------Bahwa Teradu I, II Dan III Diadukan Oleh Pengadu Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Karena Diduga Telah MELANGGAR PRINSIP INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS PENYELENGGARA PEMILU, Dalam Penanganan Laporan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 Perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (Dugaan Politik Uang Kepada Korban Kebakaran Di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau Yang Dilakukan Oleh Calon Bupati Tahun 2020 Nomor Urut 2 (dua) Sebagaimana Diatur Pada Pasal 187A Juncto Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Bukti P-1], Tindakan Melanggar Prinsip Integritas Dan Profesionalitas Teradu I, II, Dan III Antara Lain Sebagai Berikut : A. Berawal Adanya Peristiwa dugaan Politik Uang (Money Politic) Yang Terjadi Di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kali- mantan Timur, Waktu Kejadian Hari Senin Tanggal 23-11-2020, Hari Dan Tanggal Diketahui Selasa, 24-11-2020. Terlapor SRI JUNIARSIH MAS Selaku Calon Bupati Berau Tahun 2020. Alamat/Domisili Terlapor Di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. B. Dalam Laporan Tersebut Pelapor Mengajukan Beberapa Alat Bukti: - Berupa Foto Saat Terlapor Sedang Menyerahkan Amplop Kepada Seorang Pria Baju Putih Dan Celana Hijau Yang Menurut Informasi Pria Tersebut Adalah Ketua RT 06 Kampung Suaran. Penyerahan Tersebut Disaksikan Oleh Tim Kampanye Paslon 02 Yaitu, Sdr. NASIR dan JOGRAS Serta Di- saksikan Pula Oleh Warga Masyarakat; Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, - Berupa Foto Saat Seorang Pria Baju Putih Dan Celana Hijau Membagikan Amplop-Amplop Tersebut Kepada Warga Korban Kebakaran Di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau; - Berupa Foto Saat Seorang Pria Dan Seorang Perempuan Sedang Me- megang Amplop Berwarna Putih Yang Diduga Amplop-Amplop Tersebut Berasal Dari Terlapor; - Berupa Sebuah Amplop Putih Bertuliskan H. MUHARRAM,S.Pd,MM – Hj. SRI JUNIARSIH, S.Pdi. Jln. Cendana No. 01 Telp. 0554 – 21003 Tanjung Redeb – Berau. Rp 500.000. - Berupa Foto Saat Seorang Pria Dan Seorang Wanita Sedang Memegang Baju Kaos Lengan Panjang Berwarna Putih Dan Oranye Yang Bertulisan MURI Pilihan Kita Dan Bergambar Almarhum Muharram Dan Syarifatul Sa’diah; - Berupa 1 (Satu) Keping CD-R Plus GT-PRO Multi-Speed 56X CD-R 80min/700MB, Yang Berisi: 1 (Satu) File Rekaman Ukuran 9.860 Kb Dan 1 (Satu) File Rekaman Ukuran 23.117 Kb; - Berupa Foto-Foto Bukti Pendukung Tambahan; C. ADAPUN URAIAN SINGKAT KEJADIAN DALAM LAPORAN TERSEBUT ADALAH SEBAGAI BERIKUT: - Bahwa Terlapor Dilaporkan Oleh Pelapor Kepada BAWASLU Kabupaten Berau Atas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang Yang Dibungkus Dengan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Warga Masyarakat Korban Kebakaran Di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabu- paten Berau, Dengan Fakta-Fakta Berdasarkan Bukti Foto-Foto Dan Video Yang Beredar Di Media Sosial Sebagai Berikut: 1) Bahwa Pada Tanggal 23-11-2020 Di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Terlapor Diduga Telah Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung Untuk Mempengaruhi Untuk Mem- ilih Calon Tertentu Atau Tidak Memilih Calon Tertentu. Perbuatan Ter- lapor Tersebut Di Bungkus Dengan Acara Pemberian Bantuan Uang Tunai Kepada Warga Korban Kebakaran Di Kampung Suaran. Per- buatan Terlapor Tersebut Turut Disaksikan Oleh Tim Kampanyenya Yaitu H. Nasir Dan Sdr. Jogras, Terlapor Menyerahkan Amplop-Amplop Tersebut Kepada Pak Yakobus Ketua RT 06 Kampung Suaran, Keca- matan Sambaliung, Kabupaten Berau [Bukti P-2,]. Selanjutnya Ketua RT 06 (Yakobus) Membagikan Amplop-Amplop Tersebut Kepada Warga Korban Kebakaran. Dalam Kegiatan Tersebut Juga Terlapor Dan Tim Kampanyenya Telah Melanggar Protokol Kesehatan Dengan Tidak Menjaga Jarak Dan Memakai Masker Tidak Sebagaimana Mestinya [Bukti P-3], Dalam Kegiatan Tersebut Juga Ada Warga Yang Tidak Menggunakan Masker Dan Melibatkan Anak-Anak Dibawah Umur [Bukti P-4], Dalam Kegiatan Tersebut Terlapor Diduga Telah, Yang No- tabene Sudah Di Peringatkan Oleh Partai Golkar Untuk Tidak Dibagikan Lagi [Bukti P-5], Perbuatan Yang Terlapor Lakukan Telah Berhasil Mempengaruhi Masyarakat Untuk Memilih Paslon Nomor Urut 2 (Dua) Sebagaimana Isi Rekaman Video [Bukti P-6]; Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2) Bahwa Akibat Dari Perbuatan TERLAPOR Tersebut, Maka PELAPOR Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Memiliki Hak Pilih Dan Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Di TPS 030 Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020 Dan Juga Se- bagai Simpatisan Hj. SERI MARAWIAH, S.Pd, M.Pd DAN H. AGUS TANTOMO Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020 Nomor Urut 1 (satu) Merasa Keberatan Dan Merasa Perbuatan Terlapor Tersebut Dapat Mempengaruhi Pemilih Untuk Tidak Memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) Hj. SERI MARAWIAH, S.Pd, M.Pd Dan H. AGUS TANTOMO Pada Saat Pencoblosan Tanggal 9 Desember 2020 Nanti. 3) Menurut Hemat Pelapor Sebagaimana Laporan Nomor : 013/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 Dengan Nomor Register 013/Reg/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 Bahwa Perbuatan Terlapor Ter- sebut Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No- mor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peng- ganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gu- bernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Un- dang-Undang.---------------------------------------------- D. Bahwa Pada Tanggal 3 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Berau Mengeluar- kan Pengumuman Tentang Pemberitahun Tentang Status Laporan, Berdasar- kan Hasil Penelitian Dan Pemeriksaan Terhadap Laporan Yang Masuk Dan Hasil Kajian Pengawas Pemilihan Maka Diberitahukan Status Laporan Sebagai Berikut: No. Nama Terlapor Nomor Laporan Status Instansi Laporan Tujuan/ Alasan 1. Hj. SRI JUNIARSIH 013/Reg/PL/PB/ Laporan Laporan Yang Mas, M.Pd (Calon Kab/23.05/XI/2020 Tidak Diberikan Bupati Berau Ditindak Tidak Nomor Urut 2) Lanjuti Memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan. E. Bahwa dari peristiwa tersebut sikap BAWASLU Kabupaten Berau tidak konsis- ten dan tidak berkepastian hukum dengan Surat Jawaban Kegiatan Penye- rahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Nomor: 242/K.KI-01/PM.00.02/XI/2020 tertanggal 23 November 2020 atas Surat Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 Nomor: 114/MAKMURHARMONI/XI/2020, Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tertanggal 23-11-2020, yang melarang kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 yang menyebut pada isi surat point 8 yang berbunyi “Berkenaan dengan ini maka Pasangan Calon dan Tim Pemenangan dilarang/tidak boleh memberikan bantuan secara langsung namun disarankan penyerahan bantuan kemanuaiaan Korban Kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau disalurkan melalui Dinas Sosial setempat dan tidak mencantumkan stiker atau citra diri dari pasangan calon maupun menyebutkan asal sumbangan (publikasi) kemanusiaan tersebut. [Bukti P -7 dan P-8 ]. [2.5] PETITUM PENGADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021 Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menyatakan Teradu jika ditemukan bersalah, berilah hukuman sesuai dengan kadar kesalahannya. [2.6] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : surat Nomor : 114/MAKMURHARMONI/XI/2020 Perihal: Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran Di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, dari Tim Kampanye Hj. Seri marawiah, S.Pd, M.Pd & H. Agus Tantomo Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020, kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Berau di Jalan Merah Delima No. 31 RT. 17 Tanjung Redeb – Berau Telepon (0554) 2035631 Kode Pos 77315, dan tembusan disampaikan kepada Yth: Bapak Dandim Berau 0902 TRD, Bapak Kapolres Berau, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Berau, Ketua KPU Kabupaten Berau, Ketua Panwascam Kecamatan Sambaliung. Bukti surat ini menerangkan bahwa adanya surat permohonan dari pihak paslon 1 (satu) untuk meminta petunjuk dari bawaslu kabupaten berau terkait rencana kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran Di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau. [Arsip Tim Kampanye Harmoni]; Bukti P-2 : Surat dari Bawaslu Kabupaten Berau Nomor : 242/K.Kl-01/PM.00.02/XI/2020 Sifat: Penting Lampiran: - Perihal: Jawaban Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran Di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, Tertanggal 23 November 2020. Bukti surat ini menerangkan bahwa adanya surat jawaban dari Bawaslu Kabupaten Berau atas surat nomor: 114/MAKMURHARMONI/XI/2020 Perihal: Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kebakaran Di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, dari Tim Kampanye Hj. Seri marawiah, S.Pd, M.Pd & H. Agus Tantomo Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020. [sumber: Arsip Tim Kampanye Harmoni]; Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atas nama MUHAMMAD RIZAL, SE., NIK: 6403031801730001. Bukti surat ini menerangkan bahwa Pelapor adalah warga Jl. Gunung Maritam Gg. Masjid No. 7 RT. 30 Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020. [Sumber: Sdr. Muhammad Rizal, SE; Bukti P-4 : Link berita: https://www.medianasional.id/24-unit-rumah-di-perumahan-pt-b uma-terbakar/ , diakses 27/11/2020 jam 0.36 wita. Bukti petunjuk ini menerangkan bahwa adanya foto penyerahan satu karung beras berstiker Paslon 02; Bukti P-5 : Print out 6 (enam) koran online, tanggal 24 November 2020, Judul berita: Perumahan PT Bukit Makmur Mandiri Utama/BUMA, dilalap sijago merah. Bukti surat ini menerangkan bahwa adanya foto saat penyerahan 1 (satu) karung beras yang berstiker Paslon 2 (dua). [Sumber: https://iwokaltim.com/perumahan-pt-bukit-makmur-mandiri-uta ma-buma-dilalap-sijago-merah/ , diakses tanggal 27/11/2020 jam 0.39 wita]; Bukti P-6 : Print out sebanyak 2 (dua) lembar koran online yang terbit tanggal 23 November 2020, Judul berita: 24 Unit Rumah di Perumahan PT BUMA Terbakar. Bukti surat ini menerangkan bahwa adanya foto saat penyerahan 1 (satu) karung beras yang berstiker Paslon 2 (dua). [Sumber: https://www.medianasional.id/24-unit-rumah-di-perumahan-pt-b uma-terbakar/ , diakses tanggal 27/11/2020 jam 0.36 wita]; Bukti P-7 : Bukti petunjuk ini menerangkan bahwa adanya foto penyerahan satu karung beras berstiker Paslon 02. [sumber: https://www.medianasional.id/24-unit-rumah-di-perumahan-pt-b uma-terbakar/ , diakses 27/11/2020 jam 0.36 wita]; Bukti P-8 : Bukti petunjuk ini menerangkan bahwa adanya foto penyerahan satu karung beras berstiker Paslon 02. [Sumber: https://iwokaltim.com/perumahan-pt-bukit-makmur-mandiri-uta ma-buma-dilalap-sijago-merah/ , diakses 27/11/2020 jam 0.39 wita]; Bukti P-9 : Link berita: https://iwokaltim.com/perumahan-pt-bukit-makmur-mandiri-uta ma-buma-dilalap-sijago-merah/ , diakses 27/11/2020 jam 0.39 wita. Bukti petunjuk ini menerangkan bahwa adanya foto penyerahan satu karung beras berstiker Paslon 02; Bukti P-10 : Bukti petunjuk berupa 3 (tiga) lembar amplop putih bertuliskan: Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, H. MUHARRAM, S.Pd, MM / Hj. SRI JUNIARSIH, S.Pdi. Bukti surat ini menerangkan bahwa adanya amplop-amplop yang telah dibagikan oleh terlapor kepada warga korban kebakaran melalui ketua RT. [Sumber: Parman, diantar langsung ke Posko]; Bukti P-11 : Berupa bukti video dan foto penyerahan Amplop-Amplop Kepada Pak Yakobus Ketua RT 06 Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau disaksikan Tim Kampanye Paslon nomor urut 1 H. Nasir Dan Sdr. Jogras; Bukti P-12 : Berupa bukti foto Calon Bupati Nomor Urut 1 tidak memakai masker saat memberikan amplop kepada warga; Bukti P-13 : Bukti berupa kegiatan warga yang tidak menggunakan masker dan melibatkan anak-anak dibawah umur; Bukti P-14 : Bukti berupa pembagian baju kaos lengan panjang berwarna putih dan oranye yang bertulisan MURI Pilihan Kita dan bergambar Almarhum Muharram dan Syarifatul Sa’diah; Bukti P-15 : Bukti berupa rekaman video Perbuatan Terlapor untuk Mempengaruhi Masyarakat Memilih Paslon Nomor Urut 2 (Dua); Bukti P-16 : Penanganan Laporan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 Perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (Dugaan Politik Uang Kepada Korban Kebakaran Di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau Yang Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020); Bukti P-17 : Berupa bukti Vidio dan foto penyerahan Amplop-Amplop Kepada Pak Yakobus Ketua RT 06 Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau disaksikan Tim Kampanye Paslon nomor urut 1 H. Nasir Dan Sdr. Jogras; Bukti P-18 : Berupa bukti foto Calon Bupati Nomor Urut 1 tidak memakai masker saat memberikan amplop kepada warga; Bukti P-19 : Bukti berupa kegiatan warga yang tidak menggunakan masker dan melibatkan anak-anak dibawah umur; Bukti P-20 : Bukti berupa pembagian baju kaos lengan panjang berwarna putih dan oranye yang bertulisan MURI Pilihan Kita dan bergambar Almarhum Muharram Dan Syarifatul Sa’diah; Bukti P-21 : Bukti berupa rekaman video Perbuatan Terlapor untuk Mempengaruhi Masyarakat Memilih Paslon Nomor Urut 2 (Dua); Bukti P-22 : Berupa bukti Surat BAWASLU Kabupaten Berau Nomor: 242/K.KI-01/PM.00.02/XI/2020 bertanggal 23-11-2020 atas Surat Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 (satu); Bukti P-23 : Berupa bukti Surat Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 Nomor: 114/MAKMURHARMONI/XI/2020, bertanggal 23-11-2020, Perihal Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau. Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KETERANGAN SAKSI PENGADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa saksi sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu diambil sumpah sesuai dengan kepercayaannya : a. Saksi Pengadu bernama Parman. 1. Bahwa bulan November 2020, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya kebakaran di Suaran. Saksi mengajukan ke tim untuk memberikan bantuan. Saksi mendapatkan informasi dari Pak Bambang lewat Whatsapp bahwa memberikan bantuan atas nama Paslon dilarang karena merupakan pelanggaran, jadi saksi urungkan niat untuk memberikan bantuan. Selanjutnya atas inisiatif saya sendiri, saya memberikan bantuan secara pribadi dan kemudian saya sampaikan ke teman teman yang lain bahwa tidak boleh menggunakan atribut paslon dan lainnya; 2. Bahwa menurut saksi, dirinya tidak berada di TKP pada saat pembagian uang atau bantuan tersebut karena pada saat itu saya sebagai panitia kebakaran; 3. Bahwa saksi tidak diperiksa oleh para Teradu atas laporan yang disampaikan Bapak Muhammad Rizal. b. Saksi kedua bernama Muhammad Safaruddin Gebo 1. Bahwa menurut saksi, pada tanggal 23 November 2020 saat memberikan bantuan dari Tanjung Redeb, saksi tidak ada di TKP tetapi salah satu korban ada dirumah saksi; 2. Bahwa bantuan diberikan oleh IKADI dan terdapat gambar stiker paslon 02; 3. Bahwa saksi tidak melihat siapa yang menempelkan stiker tersebut; 4. Bahwa saksi menanyakan langsung kepada orang orang yang berada di TKP dan mendokumentasikan serta mengetahui adanya amplop yang berisikan uang sebesar Rp. 500.000; 5. Bahwa saksi mengetahui ada 24 Rumah yang mengalami kebakaran, semua rumah yang terbakar menerima bantuan. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA 09-PKE-DKPP/I/2021 Pada kesempatan ini Teradu menyampaikan jawaban atas apa yang dikemukakan oleh Ajad Sudrajat melalui kuasa Hukumnya Bambang Irawan yang selanjutnya disebut sebagai Pengadu. Adapun jawaban Teradu memuat dalil-dalil Argumentasi, bukti-bukti serta dasar hukum sebagai berikut: 1. Bahwa dalam menjalankan kewenangan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau, Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Berau Bersama Kepolisian Resor Kabupaten Berau dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 (vide bukti T.1), selanjutnya untuk menunjang kewenangan Penanganan Pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tahun 2020. Dibentuk Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Berau yang terdiri dari Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariatan, dan Staff Bawaslu Kabupaten Berau (vide Bukti T.2) 2. Bahwa untuk membuat terang proses penanganan pelanggaran yang menjadi persoalan Pengau dalam adunya, Teradu perlu menerangkan kronologi penerimaan laporan sampai dengan pengumuman status laporan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten terhadap perkara nomor 007/REG/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 yakni sebagai berikut: 2.1. Penerimaan Laporan a. Pada Tanggal 30 Oktober 2020 Pukul 10.10 Wita saudara Ajad Sudrajat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Berau didampingi oleh kuasa hukumnya atas nama Bambang Irawan, SH dan bertemu dengan Petugas penerima laporan saudari Mukti Noviani, S.Ip dan Hamzar, S.H. untuk menerimakan berkas laporan dikantor Bawaslu Kabupaten Berau. Saudara Ajad Sudrajat pada saat menyampaikan laporan membawa dokumen berkas laporannya yaitu formulir model A.1 (Vide Bukti T.3) foto copy e-KTP Pelapor atas nama Ajad Sudrajat (Vide Bukti T.4), File Rekaman Video (Vide, Bukti T.5), Fotocopy SK KPU Penetapan Lokasi Pemasangan APK (Vide, Bukti T.6), Undangan Kampanye (Vide, Bukti T.7), Foto-Foto (Vide, Bukti T.8) dan Surat Tertulis perihal Laporan Dugaan Pembagian SAJADAH dalam kamapanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2020 (Vide, Bukti T.9); b. Setelah petugas penerima laporan menerima laporan saudara Ajad Sudrajat kemudian menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan akan dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel sebelum diregistrasi; c. Selanjutnya petugas penerima laporan memberikan tanda terima laporan kepada saudara Ajad Sudrajat. Oleh petugas penerima laporan diberikan Formulir Model A.3 Penerimaan Laporan nomor 007/PL/PB/Kab/23.05/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020 (Vide Bukti T.10). Bahwa penerimaan laporan oleh Petugas Penerimaan Laporan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 7 Perbawaslu 8 Tahun 2020, yang menyatakan: 2.2. Penelitian Laporan a. Petugas penerima laporan saudara Mukti Noviani, S.Ip melakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel berkas permohonan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saudara Ajad Sudrajat, dalam penelitian yang dilakukan petugas memperoleh informasi bahwa mengenai pokok laporan dugaan ini adalah dugaan pembagian sajadah dalam kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 atas nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd dan H. Gamalis, S.E. yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 di Kediaman Bapak Haruna di Jalan Pattimura GG. Walet RT. 09, Kampung Kasai Kec. Pulau Derawan - Kab. Berau sehingga pelapor saudara Ajad Sudrajat menganggap bahwa Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, perbuatan Paslon 02 telah melanggar 73 ayat (1) UU 10 tahun 2016 (Vide Bukti T.3); b. Petugas peneliti laporan dugaan pelanggaran dalam melakukan penilaiannya meyakini terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan kemudian petugas penerima laporan menyampaikan hasil penelitiannya kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau untuk dilakukan pendalaman; Bahwa Penelitian yang dilakukan oleh Petugas Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Berau berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Pasal 9 (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya. (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk: a. pelanggaran; atau b. sengketa Pemilihan. (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas pelapor; b. nama dan alamat/domisili terlapor; c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. bukti. 2.3. Registrasi Laporan a. Bahwa atas penyampaian petugas peneliti laporan tersebut kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau ini kemudian Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau menggelar rapat pleno pada hari Minggu tanggal 1 November 2020 pukul 09.30 Wita dan memperoleh kesimpulan bahwa Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, atas penilaian terhadap laporan ini maka dinilai telah terpenuhi syarat formal dan syarat materiel. (Vide Bukti T.11); b. Bahwa pada tanggal 01 November 2020 petugas penerima laporan kemudian mencatatkan laporan yang di sampaikan oleh saudara Ajad Sudrajat ini pada buku registrasi penanganan pelanggaran dengan nomor : 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, dengan (Vide bukti T.12); 2.4. Penanganan a. Tanggal 01 November 2020: - Staf Bawaslu Kabupaten Berau Saudari Mukti Noviani, S.Ip. membuat undangan untuk melakukan Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 Pukul 20.30 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan pertama Laporan 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. (Vide Bukti T.13) - Pukul 20.30 Wita di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Berau dilakukan Rapat Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu dengan agenda pembahasan Laporan dugaan Pelanggaran register Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas nama pelapor Ajad Sudrajat dengan terlapor Paslon 02, yang dihadiri oleh masing-masing unsur sebagaimana (vide Bukti T.14); b. Tanggal 04 November 2020 Pukul 11.02 wita, Saudara Ajad Sudrajat mendapat undangan dari Bawaslu Kabupaten Berau Via Chat WA untuk menghadiri Klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau pada pukul 13.30 Wita, kemudian saudara Ajad Sudrajat di Klarifikasi oleh Saudara Hamzar, S.H. (vide Bukti T.15); c. Tanggal 06 November 2020: - Staf Bawaslu Kabupaten Berau Saudari Mukti Noviani, S.Ip. membuat undangan untuk melakukan Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Jum’at tanggal 06 November 2020 Pukul 08.00 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan Kedua Laporan 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. (Vide Bukti T.16) - Pukul 20.30 Wita di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Berau dilakukan Rapat Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu dengan agenda pembahasan Laporan dugaan Pelanggaran register Nomor : 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas nama pelapor Ajad Sudrajat dengan terlapor Paslon 02, yang dihadiri oleh masing-masing unsur sebagaimana (vide Bukti T.17);, - selanjutnya teradu bersama anggota Bawaslu Kabupaten Berau melaksanakan rapat Pleno sebagai tindaklanjut hasil Keputusan Pembahasan Kedua di Sentra Gakkumdu (vide Bukti T.18); Bahwa proses penangan pelanggaran dugaan pidana Bawaslu Kabupaten Berau pada Sentra Gakkumdu dilakukan berkesesuian dengan ketentuan Peraturan Bersama. Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2.5. Pengumuman Pada tanggal 07 November 2020 Staf Bawaslu Kabupaten Berau Saudari Mukti Noviani, S.Ip. mengumumkan status Laporan penanganan pelanggaran dipapan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau. (Vide Bukti T.19), Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 37 Perbawaslu 8 Tahun 2020, yang menerangkan status penangan pelanggaran sebagai berikut: PASAL 37 (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. (3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi. 3. Bahwa berdasarkan apa yang telah Teradu terangkan dalam jawaban angka 2 dari 2.1 sampai dengan 2.5, terang dan jelas Teradu bersama anggota bawaslu berau, serta tim sentra gakkumdu Penangan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kabupaten Berau telah melaksanakan ketentuan dalam menerima laporan sampai dengan mengumumkan hasil penganan laporan tersebut; 4. Bahwa terhadap keberatan Pengadu dalam pengaduanya yang pada pokoknya menyatakan keberatan karena pihak yang ditemui Pengadu bukan Teradu melainkan staff/tim klarifikasi penanganan pelanggaran atas nama Hamzar, S.H, Teradu dapat menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020, “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung” yang dimana dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Berau telah memberikan undangan klarifikasi kepada saudara Ajad Sudrajat (vide Bukti T.15). b. Bahwa undangan yang disampaikan Teradu kepada Pengadu dalam perkara Nomor 007/ Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, adalah terkait undangan klarifikasi untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah deregister oleh Bawaslu Berau, sebagaimana ketentuan pasal 29 ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu 8 Tahun 2020, klarifikasi untuk meminta keteranganan dapat dilakukan oleh tim klarifikasi yang ditetapkan oleh ketua bawaslu, halmana saudara Hamzar, S.H., adalah salah seorang Tim Klarifikasi Bawaslu Berau untuk penanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2020; Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Bahwa, Teradu saat itu tidak dapat lansung menemui dan mengklarifikasi Pengadu dalam karena teradu sedang berada di Polres Berau terkait dengan Koordinasi penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilimpahkan ke Penyidikan Polres; d. Bahwa pada saat Hamzar, S.H., yang merupakan salah seorang tim kalarifikasi Bawaslu Berau Untuk Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2020 melaksanakan tugasnya meminta keterangan Pengadu, saat itu Pengadu didampingi oleh kuasa hukumnya, tidak menyatakan keberatannya atau meminta untuk menunda pemeriksaan sampai dengan Teradu hadir. Pengadu dan kuasa hukum pengadu telah membaca seluruh berita acara klariifikasi dan menandatanganiya. 5. Bahwa menanggapi dalil-dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan : a. Bahwa Pengadu merasakan ada indikasi Teradu “berat sebelah” dalam penanganan laporan pelanggaran, kalau laporan dari pihak pasion 2 (dua) Teradu cepat dalam penanganan laporan dan penindakan, contohnya peristiwa pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye di PT SKJ [Bukti P-4] yang seharusnya bisa dicegah oleh Panwascam Kecamatan Pulau Derawan, akan tetapi malah dijadikan temuan dan akhirnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Sedangkan kalau laporan dari kami Paslon 1 (satu) Teradu selalu mentahkan dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan, contohnya laporan pelanggaran kampanye (menghasut) yang dilakukan oleh juru kampanye pasion 2 (dua) [Bukti P-5], padahal laporan tersebut Pengadu lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup. Bahwa perlu teradu jelaskan kepada pengadu bahwa Laporan dan Temuan berbeda sebagaimana di tuangkan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (18) dan (19) Perbawaslu 8 Tahun 2020 bahwa Laporan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran sedangkan Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran. Dalam pokok dalil aduan pengadu “kalau laporan dari pihak pasion 2 (dua) Teradu cepat dalam penanganan laporan dan penindakan” dengan ini teradu menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) terkait Waktu Penanganan Pelanggaran menyatakan bahwa Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. “Contohnya peristiwa pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye di PT SKJ [Bukti P-4] yang seharusnya bisa dicegah oleh Panwascam Kecamatan Pulau Derawan, akan tetapi malah dijadikan temuan dan akhirnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis.” dengan ini teradu menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) (vide. Bukti T.20) Panwaslu Kecamatan Pulau Derawan beserta jajaran Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak melakukan pengawasan secara langsung dikarenakan tidak menerima pemberitahuan kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Nomor Urut 01 Hj. Seri Marawiah, S.Pd., M.Pd. dan H. Agus Tantomo yang dilaksanakan di PT. SKJ pada tanggal 30 September 2020. Perlu teradu sampaikan bahwa terkait Kasus yang menjadi Contoh dari Pengadu adalah merupakan Pelanggaran Administrasi yang jelas berbeda dengan Pelanggaran Pidana Pemilihan, yang dimana administrasi tersebut di rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Berau dan KPU Kabupaten Berau yang akan memberikan Sanksi. Bahwa dalam proses penanganan Pelanggaran Administrasi yang di lakukan oleh Paslon 01 di PT. SKJ tersebut juga telah di akui oleh Kuasa dari Paslon yang sekaligus sebagai LO, pengakuan tersebut sebagaimana dituangkan dalam BA Klarifikasi Bambang Irawan, S.H. pada tanggal 06 Oktober 2020. (vide. Bukti T.21) Dengan ini teradu menyatakan bahwa penanganan pelanggaran tentang dugaan pelanggaran Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 telah diterima dan di register dengan Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, maka selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020, Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 20 Juli 2020, menyatakan : “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada pada Sentra Gakkumdu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) Jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan melakukan pembahasan pertama”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 20 Juli 2020, menyatakan : “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan Kedua paling lama 5 (Lima) hari sejak laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan melakukan”. Bahwa pada tanggal 06 November 2020, telah di laksanakan rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap laporan dengan Register Nomor : 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, atas nama pelapor Ajad Sudrajat (Pengadu) dengan terlapor Paslon 02 bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta di rekomendasikan untuk di hentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. (vide. Bukti T.22), maka selanjutnya pada Tanggal 07 November 2020 melalui staf Bawaslu Kabupaten Berau membuat status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dalam Formulir Model A.17. dan mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Berau serta menyampaikan kepada saudara Ajad Sudrajat/pelapor (pengadu). Berdasarkan apa yang telah diterangkan di atas, Bawaslu Kabupaten Berau terhadap laporan dengan Register Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 telah melakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa sebagaimana kronologis fakta-fakta serta dasar hukum yang telah teradu uraikan maka telah membuktikan secara nyata bahwa proses penanganan pelanggara pada laporan dengan register nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 telah di lakukan sebagaimana ketentuan hukum, maka dengan demikian dalil pengadu yang menyebut bahwa “Bahwa Pengadu merasakan ada indikasi Teradu “berat sebelah” dalam penanganan laporan pelanggaran, kalau laporan dari pihak pasion 2 (dua) Teradu cepat dalam penanganan laporan dan penindakan, contohnya peristiwa pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye di PT SKJ [Bukti P-4] yang seharusnya bisa dicegah oleh Panwascam Kecamatan Pulau Derawan” adalah merupakan dalil yang tidak berdasar, mengada-ada dan bersifat spekulatif belaka, dengan demikian dalil pengadu ini telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka sudah selayaknya dinyatakan di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima. Bahwa untuk di ketahui Bawaslu Kabupaten Berau pada Periode Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2020 ini telah melakukan penanganan pelanggaran sejumlah 17 (Tujuh Belas) registrasi dengan pembagian penanganan yang berasal dari laporan sejumlah 10 (sepuluh) registrasi dan yang berasal dari Temuan Pengawas Pemilihan sejumlah 7 (tujuh) registrasi; Bahwa di jelaskan lebih lanjut untuk penanganan 6 registrasi Laporan keseluruhannya berasal dari Tim Paslon 01 dan 2 Laporan dari Tim Paslon 02 serta sisanya bersal dari Laporan Masyarakat, sehingga dapat di sim- pulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Berau dalam melakukan penanganan dugaan pelanggara telah berlaku secara adil terhadap siapapun yang berkedudukan hukum untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di kabupaten Berau, dan pada pokoknya seluruh laporan yang di sampaikan oleh pelapor pada Bawaslu kabupaten Berau telah di lakukan penanganan secara Fair, Ob- jektif, Dan Impartial, karena seluruh laporan yang di sampaikan oleh pela- por tidak ada yang di tolak melainkan semuanya di proses sesuai dengan mekanisme dan tata cara penanganan pelanggara pada pengawas pemili- han umum. Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.8] PETITUM TERADU PERKARA 09-PKE-DKPP/I/2021 Berdasarkan apa yang Teradu uraikan di atas, maka dengan ini Teradu memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: Primair : 1. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu Untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Berau (Bawaslu Berau); 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu sebagai Penyelanggara Pemilu; Subsidair : Apabila Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Teradu mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku [2.9] BUKTI TERADU PERKARA 09-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Surat Keputusan terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020; Bukti T-2 : Surat Keputusan terkait dengan Tim Klarifikasi dengan Nomor : 008/K.KI-01/HK.02.01/I/2020; Bukti T-3 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan atas nama Pelapor Ajad Sudrajat; Bukti T-4 : Foto Copy E-KTP atas Nama Ajad Sudrajat; Bukti T-5 : File Rekaman Video; Bukti T-6 : Fotocopy SK KPU Penetapan Lokasi Pemasangan APK ; Bukti T-7 : Undangan Kampanye TIM PEMENANGAN RAGAM PESONA BERAU Hj. SRI JUNIARSIH MAS – H. GAMALIS; Bukti T-8 : Foto-foto; Bukti T-9 : Surat Tertulis perihal Laporan Dugaan Pembagian SAJADAH dalam kamapanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2020; Bukti T-10 : Formulir Model A.3 Penerimaan Laporan nomor 007/PL/PB/Kab/23.05/X/2020; Bukti T-11 : Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 pukul 09.30 Wita; Bukti T-12 : Buku registrasi penanganan pelanggaran dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020; Bukti T-13 : Undangan untuk melakukan Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 Pukul 20.30 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan pertama Laporan 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020; Bukti T-14 : Absensi Rapat Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu dengan agenda pembahasan Laporan dugaan Pelanggaran register Nomor : 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas nama pelapor Ajad Sudrajat ; Bukti T-15 : Undangan Klarifikasi Ajad Sudrajat tanggal 04 November 2020; Bukti T-16 : Undangan untuk melakukan Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 pukul 08.00 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan Kedua Laporan 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020; Bukti T-17 : Absensi Rapat Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 dengan agenda pembahasan Kedua Laporan 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020; Bukti T-18 : Berita Acara Rapat Pleno sebagai tindaklanjut hasil Keputusan Pembahasan Kedua di Sentra Gakkumdu; Bukti T-19 : Pemberitahuan tentang status Laporan penanganan pelanggaran dipapan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau; Bukti T-20 : Laporan Hasil Pengawasan (Form A) yang dilaksanakan di PT. SKJ pada tanggal 30 September 2020; Bukti T-21 : BA Klarifikasi Bambang Irawan, S.H. pada tanggal 06 Oktober 2020 dalam proses penanganan Pelanggaran Administrasi yang di lakukan oleh Paslon 01 di PT. SKJ; Bukti T-22 : Berita Acara Rapat Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 dengan agenda pembahasan Kedua Laporan 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 . [2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021 Pada kesempatan ini para Teradu menyampaikan jawaban atas apa yang dikemukakan oleh Muhammad Rizal, S.E. melalui kuasa Hukumnya Bambang Irawan, S.H. yang selanjutnya disebut sebagai Pengadu. Adapun jawaban Para teradu memuat dalil-dalil Argumentasi, bukti-bukti serta dasar hukum sebagai berikut: Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, JAWABAN PARA TERADU Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa sebelum menjawab dalil-dalil Pengadu, perlu para Teradu jelaskan tentang kronologis pada hari penerimaan awal laporan yang di sampaikan oleh pengadu pada Bawaslu Kabupaten Berau yang dalam perkara a quo di sebut menjadi objek aduan dengan registrasi Laporan pengaduan Nomor : 013/REG/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, yaitu sebagai berikut: a. Bahwa pada Tanggal 25 November 2020 Pukul 16.50 Wita saudara Muhammad Rizal, S.E. mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dan bertemu dengan Petugas penerima laporan saudara Hamzar, S.H. untuk menerimakan berkas laporan dikantor Bawaslu Kabupaten Berau. Saudara Muhammad Rizal, S.E. pada saat menyampaikan laporan membawa dokumen berkas laporannya yaitu formulir model A.1 (Vide Bukti T.1) foto copy e-KTP Pelapor atas nama Muhammad Rizal, S.E.(Vide Bukti T.2), File Rekaman Video (Vide, Bukti T.3), Foto Amplop putih bertuliskan H. Muharram, S.Pd., MM – Hj. Sri Juniarsih, S.Pdi. (Vide, Bukti T.4) dan Foto-Foto (Vide, Bukti T.5) . b. Bahwa petugas penerima laporan setelah menerima laporan saudara Muhammad Rizal, S.E. kemudian menyampaikan kepada pelapor bahwa laporan yang disampaikan akan dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel sebelum dilakukan registrasi; c. Bahwa petugas penerima laporan memberikan tanda terima terhadap laporan yang telah disampaikan kepada saudara Muhammad Rizal, S.E. Oleh petugas penerima laporan diberikan Formulir Model A.3 Penerimaan Laporan nomor 013/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 tertanggal 25 November 2020 (Vide Bukti T.6). d. Bahwa kemudian petugas penerima laporan saudara Hamzar, S.H. melakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel berkas permohonan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saudara Muhammad Rizal, S.E., dalam penelitian yang dilakukan petugas memperoleh informasi bahwa mengenai pokok laporan dugaan ini adalah dugaan Politik Uang yang dilakukan oleh calon Bupati Nomor Urut 02 atas nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd yang di laksanakan pada hari Senin tanggal 23 November 2020 di Kampung Suaran Kec. Sambaliuang - Kab. Berau sehingga pelapor saudara Muhammad Rizal, S.E. menganggap bahwa perbuatan Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd telah melanggar pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4) UU 10 tahun 2016 (Vide Bukti T.1); e. Bahwa petugas peneliti laporan dugaan pelanggaran dalam melakukan penilaiannya meyakini terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagaimana Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sehingga terhadap persoalan ini petugas penerima laporan menyampaikan Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, hasil penelitiannya kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau untuk dilakukan pendalaman; f. Bahwa atas penyampaian petugas peneliti laporan tersebut kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau ini kemudian Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau menggelar rapat pleno pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 pukul 15.30 Wita dan memperoleh kesimpulan bahwa atas penilaian terhadap laporan ini maka dinilai telah terpenuhi syarat formal dan syarat materiel. (Vide Bukti T.7); g. Bahwa pada tanggal 27 November 2020 petugas penerima laporan kemudian mencatatkan laporan yang di sampaikan oleh saudara Muhammad Rizal, S.E. ini pada buku registrasi penanganan pelanggaran dengan nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, dengan (Vide bukti T.8); h. Bahwa pada tanggal 27 November 2020 Staf Bawaslu Kabupaten Berau Saudari Mukti Noviani, S.Ip. membuat undangan untuk melakukan Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 Pukul 19.30 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan pertama Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. (Vide Bukti T.9) i. Bahwa pada tanggal 27 November 2020 Pukul 19.30 Wita di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dilakukan Rapat Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu dengan agenda pembahasan Laporan dugaan Pelanggaran register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas nama pelapor Muhammad Rizal, S.E. dengan terlapor calon Bupati Nomor Urut 02 atas nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd, yang dihadiri oleh masing-masing unsur sebagaimana (vide Bukti T.10); j. Bahwa tanggal 28 November 2020 Pukul 10.13 wita, Saudara Muhammad Rizal, S.E. mendapat undangan dari Bawaslu Kabupaten Berau Via Chat WA untuk menghadiri Klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau pada pukul 14.00 Wita, kemudian saudara Muhammad Rizal, S.E. di Klarifikasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Berau, Bapak Tamjidillah Noor, S.H. (vide Bukti T.11); k. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020 Staf Bawaslu Kabupaten Berau Saudari Mukti Noviani, S.Ip. membuat undangan untuk melakukan Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 Pukul 13.30 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan Kedua Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. (Vide Bukti T.12) l. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020 Pukul 13.30 Wita di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dilakukan Rapat Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu dengan agenda pembahasan Laporan dugaan Pelanggaran register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas nama pelapor Muhammad Rizal, S.E. dengan terlapor calon Bupati Nomor Urut 02 atas nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd, yang dihadiri oleh masing-masing unsur sebagaimana (vide Bukti T.13); m. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020 para Teradu melaksanakan rapat Pleno sebagai tindaklanjut hasil Keputusan Pembahasan Kedua di Sentra Gakkumdu (vide Bukti T.14) Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, n. Pada tanggal 03 Desember 2020 Staf Bawaslu Kabupaten Berau Saudari Mukti Noviani, S.Ip. mengumumkan status Laporan penanganan pelanggaran dipapan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau dan telah menyampaikankepada Bambang Irawan, S.H. selaku Kuasa Pelapor (Vide Bukti T.15); 2. Bahwa pada tanggal 25 November 2020, saudara Muhammad Rizal, S.E. (Pengadu) datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Berau untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan diterima oleh petugas penerima laporan saudara Hamzar, S.H. pada pukul 16.50 wita; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perbawaslu No 8 tahun 2020 menyatakan: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.” Bahwa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan harus di lengkapi dengan dokumen sebagaimana ketentuan Pasal 6 Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang temuan dan Laporan sebagai berikut : “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan; b. menandatangani formulir Laporan; dan c. menyerahkan data berupa: 1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. bukti.” Adapun dokumen laporan yang di sampaikan oleh saudara Muhammad Rizal, S.E. kepada Petugas penerima laporan adalah berupa : a. Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan b. Foto copy e-KTP Pelapor atas nama Muhammad Rizal, S.E. c. File Rekaman Video d. Foto Amplop putih bertuliskan H. Muharram, S.Pd., MM – Hj. Sri Juniarsih, S.Pdi. e. Foto-Foto f. Tambahan Alat Bukti yang diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Berau pada tanggal 27 November 2020 Bahwa pada saat pengadu menyerahkan dokumen laporan dugaan pelanggaran selanjutnya petugas penerima laporan membuatkan tanda bukti penyampaian laporan yang di sampaikan oleh pengadu (Vide Bukti T.6). Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Bahwa selanjutnya petugas penerima laporan melakukan penelitian dokumen laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Kajian Awal; Pasal 9 (6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: e. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; f. jenis dugaan pelanggaran; g. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau h. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya. (7) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk: a. pelanggaran; atau b. sengketa Pemilihan. (8) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas pelapor; b. nama dan alamat/domisili terlapor; c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. (9) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: d. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; e. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan f. bukti. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 27 November 2020 petugas penerima laporan melakukan penelitian syarat formal dan syarat materil. Petugas penerima laporan menyakini terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel berkas permohonan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saudara Muhammad Rizal, S.E., dalam penelitian yang dilakukan petugas memperoleh informasi bahwa mengenai pokok laporan dugaan ini adalah dugaan Politik Uang yang dilakukan oleh calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd yang di laksanakan pada hari Senin tanggal 23 November 2020 di Kampung Suaran Kec. Sambaliuang - Kabupaten Berau sehingga pelapor saudara Muhammad Rizal, S.E. menganggap bahwa perbuatan Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd telah melanggar pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4) UU 10 tahun 2016 (Vide Bukti T.1); Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1, dan ayat 2 Perbawaslu No 8 tahun 2020 tentang Laporan : Pasal 7 (1) Setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan. (2) Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan. Bahwa pada tanggal 27 November 2020, oleh karena syarat formil dan materil telah di nilai terpenuhi, maka petugas mencatatkan laporan dalam buku registrasi laporan dengan Nomor Registrasi : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat 3 Perbawaslu No 8 Tahun 2020 “Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.” Serta ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 20 Juli 2020, menyatakan : “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) Jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan melakukan pembahasan pertama”. Bahwa oleh karena laporan pengadu dinyatakan diterima dan diregistrasi pada tanggal 27 November 2020 maka selanjutnya dijadwalkan untuk rapat pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau (Vide bukti T.9 dan T.10), maka berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Berau melaksanakan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 20 Juli 2020, menyatakan : “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan Kedua paling lama 5 (Lima) hari sejak laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan melakukan”. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020, telah di laksanakan rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau (Vide bukti T.12 dan T.13) dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap laporan dengan Register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, atas nama pelapor Muhammad Rizal, Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, S.E. (Pengadu) dengan terlapor calon Bupati Nomor Urut 02 atas nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta di rekomendasikan untuk di hentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. (vide. Bukti T.16). 7. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Perbawaslu No 8 Tahun 2020 tentang Status Penanganan Pelanggaran : PASAL 37 (4) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17. (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. (6) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020, telah di laksanakan rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau (Vide bukti T.12 dan T.13) dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap laporan dengan Register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, atas nama pelapor Muhammad Rizal, S.E. (Pengadu) dengan terlapor calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta di rekomendasikan untuk di hentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. (vide. Bukti T.16), maka selanjutnya pada Tanggal 3 Desember 2020 melalui staf Bawaslu Kabupaten Berau membuat status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17. dan mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Berau serta menyampaikan kepada saudara Muhammad Rizal, S.E. Pengadu melalui Kuasa nya dengan Chat WA (Vide Bukti T.15). 8. Bahwa pengadu dalam dalil aduanya pada pokoknya menyatakan bahwa : - Bahwa dalam penanganan laporan Nomor: 013/Reg/PL/PB/Kab/23.05/XV72020 Para teradu telah melanggar larangan yang dibuatnya sendiri sebagaimana surat Nomor: 242/K.Ki-01/PM.00.02/XI/2020 Perihal: Jawaban Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusian Kepada Korban Kebakaran Di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Bahwa dalam penanganan terhadap laporan dengan Register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 sebagaimana surat jawaban dari Bawaslu Kabupaten Berau Nomor 242/K.KI-01/PM.00.02/XI/2020 perihal jawaban pemberitahuan kegiatan penyerahan bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran di kampung Suaran, Kec. Sambaliung Kab. Berau yang merupakan jawaban atas surat dari Tim Pemenangan Paslon 1 dengan Nomor 114/MAKMURHARMONI/XI/2020 tertanggal 23 November 2020 dan Bawaslu Kabupaten Berau terlebih dahulu melakukan Koordinasi kepada Kordiv PHL Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang mana di peroleh arahan Via Telepon Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, agar surat tersebut segera disrespon pada hari yang sama karena akan dilakukan penyerahan bantuan pada hari dan tanggal yang sama sejak diterimanya surat tersebut. Bahwa Bawaslu Kabupaten Berau dalam memberikan jawaban atas surat tersebut menyarankan agar Pemberian Bantuan tersebut untuk disalurkan melalui dinas terkait (Dinas Sosial Setempat) dan tidak memberikan menyertakan simbol salah satu Paslon maupun atribut Kampanye sebagaimana bukti surat terlampir. 9. Bahwa menanggapi dalil-dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan : - Bahwa dalam penanganan laporan nomor: 013/Reg/PL/PB/Kab/23.05/X1/2020 Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu diduga telah tidak jujur dan tidak didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, karena melarang Pasion 1 untuk memberikan bantuan kemanusian kepada korban kebakaran, akan tetapi memperbolehkan pasion 2 membagikan amplop-amplop berisi uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada warga korban kebakaran tersebut; Terkait dengan pemberian yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Para Teradu baru mengetahui kejadian pembagian bantuan tersebut setelah adanya laporan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagaimana fakta/peristiwa dan Para Teradu telah melakukan Penangangan Pelanggaran Sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor, saksi-saksi dan Terlapor sesuai dengan BA Klarifikasi------------- (Terlampir) bahwa dalam pembahasan Kedua di Sentra Gakkumdu Bawaslu Berau diambil kesepakatan bahwa terhadap laporan dengan Register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 direkomendasikan agar dihentikan karena belum memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan. 10. Bahwa menanggapi dalil-dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan : Bahwa sebagaimana laporan dengan Register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 bahwa tidak benar dalam hal terkait aduan yang diadukan oleh pengadu Bawaslu Kabupaten Berau tidak Konsisten dalam melakukan pencegahan dan penanganan tentang laporan dugaan politik uang (Money Politic) di Kampung Suaran, Kec. Sambaliung Kab. Berau, hal ini dapat dibuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Berau telah merespon terkait dengan surat yang di sampaikan oleh Paslon 01 dan telah menindaklanjuti laporan dengan Register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 hingga kepada pembahasan 2 yang diambil keputusan dari 3 unsur yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Dengan ini Para teradu menyatakan bahwa penanganan pelanggaran tentang dugaan pelanggaran Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 telah diterima dan di register dengan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, maka selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020, Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu. Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 20 Juli 2020, menyatakan : “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada pada Sentra Gakkumdu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) Jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan melakukan pembahasan pertama”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 20 Juli 2020, menyatakan : “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan Kedua paling lama 5 (Lima) hari sejak laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan melakukan”. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020, telah di laksanakan rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap laporan dengan Register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, atas nama pelapor Muhammad Rizal, S.E. (Pengadu) dengan terlapor calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta di rekomendasikan untuk di hentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 Pukul 13.00 Wita di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Berau dilakukan Rapat Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu dengan agenda pembahasan Laporan dugaan Pelanggaran register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas nama pelapor Muhammad Rizal, S.E. dengan terlapor calon Bupati Nomor Urut 02 atas nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd, yang dihadiri oleh masing-masing unsur sebagaimana (vide Bukti T.13);, maka selanjutnya Pada tanggal 03 Desember 2020 Staf Bawaslu Kabupaten Berau Saudari Mukti Noviani, S.Ip. mengumumkan status Laporan penanganan pelanggaran dipapan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau. (Vide Bukti T.15); serta menyampaikan kepada saudara Muhammad Rizal, S.E. (pengadu) melalui Kuasanya dengan Chat WA. Berdasarkan apa yang telah diterangkan di atas, Bawaslu Kabupaten Berau terhadap laporan dengan Register Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 telah melakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa sebagaimana kronologis fakta-fakta serta dasar hukum yang telah Para teradu uraikan maka telah membuktikan secara nyata bahwa proses penanganan pelanggaran pada laporan dengan register nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 telah di lakukan sebagaimana ketentuan hukum, maka dengan demikian dalil pengadu tersebut adalah merupakan dalil Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, yang tidak berdasar, mengada-ada dan bersifat spekulatif belaka, dengan demikian dalil pengadu ini telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka sudah selayaknya dinyatakan di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima. 11. Bahwa untuk di ketahui Bawaslu Kabupaten Berau pada Periode Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2020 ini telah melakukan penanganan pelanggaran sejumlah 17 (Tujuh Belas) registrasi dengan pembagian penanganan yang berasal dari laporan sejumlah 10 (sepuluh) registrasi dan yang berasal dari Temuan Pengawas Pemilihan sejumlah 7 (tujuh) registrasi; 12. bahwa di jelaskan lebih lanjut untuk penanganan 6 registrasi Laporan keseluruhannya berasal dari Tim Paslon 1 dan 2 Laporan dari Tim Paslon 2 serta sisanya bersal dari Laporan Masyarakat, sehingga dapat di simpulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Berau dalam melakukan penanganan dugaan pelanggara telah berlaku secara adil terhadap siapapun yang berkedudukan hukum untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kabupaten Berau, dan pada pokoknya seluruh laporan yang di sampaikan oleh pelapor pada Bawaslu kabupaten Berau telah di lakukan penanganan secara Fair, Objektif, Dan Impartial, karena seluruh laporan yang di sampaikan oleh pelapor tidak ada yang di tolak melainkan semuanya di proses sesuai dengan mekanisme dan tata cara penanganan pelanggara pada badan pengawas pemilihan umum. [2.11] PETITUM PARA TERADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021 Berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan di atas, maka dengan ini Para Teradu memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: Primair : 1. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu Untuk seluruhnya 3. Menyatakan Teradu I, II dan III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Berau (Bawaslu Berau); 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelanggara Pemilu; Subsidair : Apabila Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Teradu mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.12] ALAT BUKTI PARA TERADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021 Bahwa untuk mendukung dan membenarkan dalil-dalil Para teradu dalam jawaban ini selanjutnya Para teradu pula menyertakan bukti-bukti sebagai berikut : Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti Keterangan Bukti T-1 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan atas nama Pelapor Muhammad Rizal, S.E; Bukti T-2 : Foto Copy E-KTP atas Nama Muhammad Rizal, S.E; Bukti T-3 : File Rekaman Video; Bukti T-4 : Foto Amplop putih bertuliskan H. Muharram, S.Pd., MM – Hj. Sri Juniarsih, S.Pdi; Bukti T-5 : Foto-foto Kegiatan Penyerahan bantuan di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kab. Berau; Bukti T-6 : Formulir Model A.3 Penerimaan Laporan nomor 013/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 tertanggal 25 November 2020; Bukti T-7 : Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 pukul 15.30 Wita; Bukti T-8 : Buku registrasi penanganan pelanggaran dengan nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020; Bukti T-9 : Undangan untuk melakukan Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 Pukul 19.30 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan pertama Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020; Bukti T-10 : Berita Acara Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu dengan agenda pembahasan Laporan dugaan Pelanggaran register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas nama pelapor Muhammad Rizal, S.E.; : Undangan Klarifikasi Muhammad Rizal, S.E. tanggal 28 November 2020; Bukti T-11 : Undangan untuk melakukan Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2020 pukul 13.00 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan Kedua Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020; Bukti T-12 : Absensi Rapat Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2020 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan Kedua Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020; Bukti T-13 : Berita Acara Rapat Pleno sebagai tindaklanjut hasil Keputusan Pembahasan Kedua di Sentra Gakkumdu; Bukti T-14 : Pemberitahuan tentang status Laporan penanganan pelanggaran dipapan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau; Bukti T-15 : Berita Acara Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 pukul 13.00 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan Kedua Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020; Bukti T-16 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan atas nama Pelapor Muhammad Rizal, S.E. Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Pihak Terkait atas nama Aipda Mulyadi berkedudukan sebagai penyidik dari unsur kepolisian Sentra Gakkumdu. Bahwa sebagai Tim dari sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian menerangkan terkait dalam hal penanganan perkara tindak pidana pemilu di Bawaslu Kabupaten Berau, itu sudah kita lakukan secara maksimal. Kemudian hal hal yang mungkin dalam suatu laporan atau pengaduannya itu tidak ditindaklanjut ke proses pennyidikan karena memang dari fakta fakta yang diperoleh pada saat dilakukan penyelidikan atau klarifikasi, memang dari penyidik sentra gakkumdu belum menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan peristiwa tersebut ke proses penyidikan, sehingga apabila perkara tersebut tidak cukup bukti, penyidik dan dari kejaksaan tidak berani meningkatkan ke proses penyidikan dan selanjutnya pembahasan tersebut sepakat untuk perkaranya di hentikan
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Tim Kampanye dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa dalam Perkara Nomor: 09-PKE-DKPP/I/2021, Teradu diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Selain itu, Teradu tidak profesional dengan menerbitkan undangan klarifikasi kepada Pengadu in casu Pelapor untuk bertemu Anggota Bawaslu Kabupaten Berau, akan tetapi Pengadu hanya ditemui dan diklarifikasi oleh staf Bawaslu Kabupaten Berau; [4.1.2] Bahwa dalam Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/I/2021, Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 perihal dugaan politik uang yang diberikan kepada korban kebakaran di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Berau. Laporan a quo tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu Perkara Nomor: 09-PKE-DKPP/I/2021 membenarkan pada tanggal 30 Oktober 2020 Pengadu bersama dengan kuasa hukum datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Berau menyampaikan laporan dugaan pembagian sajadah yang dilakukan oleh Paslon Hj. Sri Juniarsih dan H. Gamalis. Petugas penerima laporan kemudian melakukan penelitian dan meyakini untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel sehingga hasil penelitiannya disampaikan ke pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau untuk dilakukan pendalaman. Setelah diterima oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Berau, Teradu dan Anggota Bawaslu lainnya pada tanggal 21 November 2020 melakukan rapat pleno dan berkesimpulan laporan a quo telah terpenuhi syarat formal dan materiel. Pada hari dan tanggal yang sama, petugas penerima laporan mencatatkan laporan Pengadu ke dalam buku register penanganan pelanggaran dengan Nomor: 007/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020. Selanjutnya pada tanggal 4 November 2020, Pengadu mendapat undangan klarifikasi untuk hadir di tanggal yang sama pada Pukul 13.30 WITA di kantor Bawaslu Kabupaten Berau untuk memberikan keterangan/klarifikasi. Bahwa klarifikasi terhadap Pengadu in casu Pelapor telah berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Bahwa Teradu pada saat berlangsungnya klarifikasi tidak berada di kantor sehingga tidak dapat menemui dan mengklarifikasi Pengadu. Klarifikasi dilakukan oleh staf Bawaslu Kabupaten Berau Hamzar, S.H. selaku salah satu tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten Berau untuk penanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2020. Pada tanggal 6 November 2020, Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan rapat Pembahasan Kedua dengan agenda pembahasan laporan dugaan pelanggaran. Selanjutnya pada hari yang sama, Teradu bersama Anggota Bawaslu lainnya melakukan rapat pleno menindaklanjuti keputusan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. Hasil rapat pleno kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 093/K.KI-01/HK.02.01/XI/2020 yang pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor: 007/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Kemudian pada tanggal 7 November 2020, Para Teradu melalui staf Bawaslu Kabupaten Berau mengumumkan status laporan penanganan pelanggaran di papan pengumuman. Dengan demikian Teradu bersama dengan Bawaslu Kabupaten Berau telah melakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; [4.2.2] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/I/2021 membenarkan pada tanggal 25 November 2020 menerima laporan Pengadu dan memberikan tanda terima laporan formulir Model A.3 dengan Nomor: 013/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020. Pada hari itu juga petugas penerima laporan melakukan penelitian dan menyatakan laporan a quo sudah memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kemudian petugas penerima laporan dengan segera menyampaikan kepada Para Teradu untuk dilakukan pendalaman. Bahwa pada tanggal 27 November 2020, Para Teradu Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, melakukan rapat pleno dan berkesimpulan laporan Pengadu telah terpenuhi syarat formal dan materiel sehingga dicatatat dalam buku register penanganan pelanggaran dengan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. Di hari yang sama, pada Pukul 19.30 WITA, dilakukan rapat Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu dengan pembahasan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 a.n Pelapor Muhammad Rizal (Pengadu) dan Terlapor Hj. Sri Juniarsih. Pada 28 November 2020, Pengadu diundang untuk memberikan keterangan/klarifikasi perihal dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Setelah pelaksanaan klarifikasi kepada para pihak, pada tanggal 2 Desember 2020, Para Teradu bersama Tim Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua dengan agenda pembahasan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. Dalam rapat Pembahasan Kedua disimpulkan Laporan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 bukan merupakan tindak pidana pemilihan sehingga proses penanganan pelanggarannya dihentikan. Selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno sebagai tindaklanjut hasil keputusan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. Terhadap serangkaian penanganan yang dilakukan, Para Teradu menyatakan telah melakukan proses penanganan pelanggaran sampai diumumkannya status laporan Pengadu di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau pada tanggal 3 Desember 2020; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalam Perkara Nomor: 09-PKE-DKPP/I/2021, terungkap fakta pada tanggal 30 Oktober 2020, Teradu menerima laporan dari Ajad Sudrajat yang didampingi kuasa hukumnya terkait pembagian sajadah pada saat kampanye Paslon Nomor Urut 02 Hj. Sri Juniarsih dan H. Gamalis. Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 tertanggal 1 November 2020. Kemudian Pengadu menerima Undangan Klarifikasi Nomor: 0197/K/KI-01/PM.06.02.02/XI/2020 tertanggal 4 November 2020 yang ditandatangani oleh Teradu dengan agenda meminta keterangan/klarifikasi perihal dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menghadap Anggota Bawaslu Kabupaten Berau. Akan tetapi, klarifikasi tersebut tidak dilakukan oleh Teradu ataupun Anggota Bawaslu Kabupaten Berau lainnya, namun dilakukan oleh staf Bawaslu bernama Hamzar. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, klarifikasi terhadap Pengadu dilakukan oleh Hamzar karena dalam waktu bersamaan, Teradu melaksanakan tugas koordinasi di Polres Berau terkait penanganan pelanggaran pidana pemilihan. Teradu menjelaskan bahwa Hamzar adalah anggota tim klarifikasi penanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2020. Teradu juga menyatakan bahwa Hamzar telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam meminta keterangan Pengadu yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Bahwa Pengadu dan kuasa hukumnya pada saat dilakukan klarifikasi oleh Hamzar tidak menyampaikan keberatan sebagaimana dalil pengaduan a quo dan menandatangani berita acara klarifikasi. Selanjutnya, Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan kedua pada tanggal 6 November 2020 yang pada pokoknya menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan dihentikan. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DKPP menilai benar terdapat ketidaksesuaian informasi dalam undangan klarifikasi Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tertanggal 4 November 2020 di mana Pengadu diundang untuk bertemu dengan Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Berau namun kenyataannya klarifikasi dilakukan oleh staf bernama Hamzar. Tindakan demikian dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Bahwa Hamzar selaku staf Bawaslu Kabupaten Berau memiliki mandat untuk melakukan klarifikasi sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Berau Nomor: 008/K.KI-01/HK.02.01/1/2020 tentang Penunjukan Petugas Klarifikasi Penanganan Temuan Perkara. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Berau untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maupun peserta pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa dalam Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/I/2021, terungkap fakta bahwa setelah terjadi peristiwa kebakaran di Kampung Suaran pada malam hari tanggal 22 November 2020, tim Paslon Nomor Urut 01 Hj. Seri Marawiah dan H. Agus Tantomo melalui kuasa hukumnya berkonsultasi kepada Teradu III melalui pesan elektronik perihal pemberian bantuan secara langsung kepada korban kebakaran. Teradu III menjawab bahwa Paslon dilarang memberikan bantuan secara langsung dan menyarankan agar disalurkan melalui Dinas Sosial. Teradu III juga menyarankan agar bantuan tidak menampilkan citra diri paslon serta tidak dipublikasikan. Bahwa setelah berkonsultasi kepada Teradu III melalui pesan elektronik, tim Paslon Nomor Urut 01 kemudian mengirimkan surat tertulis mengenai pemberian bantuan sebagaimana dikonsultasikan kepada Teradu III. Para Teradu kemudian membalas surat tim Paslon Nomor Urut 01 dengan Surat Nomor: 242/K.KI-01/PM.00.02/XI/2020 tertanggal 23 November 2020 yang pada pokoknya menegaskan pernyataan Teradu III perihal larangan pemberian bantuan secara langsung. Akan tetapi, sekitar Pukul 21.00 WITA tanggal 23 November 2020, tim Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan informasi bahwa terjadi pembagian uang sejumlah Rp. 500.000,00 oleh tim Paslon Nomor Urut 02 Hj. Sri Juniarsih dan H. Gamalis kepada korban kebakaran. Terhadap peristiwa tersebut, pada tanggal 25 November 2020, Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan terlapor Calon Bupati Nomor Urut 2 Hj. Juniarsih berkenaan dengan dugaan pembagian uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kepala keluarga kepada korban kebakaran di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliuang, Kabupaten Berau. Pada tanggal 27 November 2020, Para Teradu melakukan rapat pleno dan berkesimpulan laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel sehingga dicatat dalam buku registrasi dengan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. Pada hari yang sama, yakni pada tanggal 27 November 2020 Pukul 19.30 WITA, dilakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu. Kemudian pada tanggal 28 November 2020, Para Teradu mengundang Pengadu untuk hadir memberikan keterangan/klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Berau. Pada tanggal 2 Desember 2020, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua dengan agenda pembahasan laporan dugaan pelanggaran Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. Setelah rapat bersama sentra Gakkumdu, di hari yang sama Para Teradu melakukan rapat pleno sebagai tindaklanjut hasil keputusan pembahasan kedua. Bahwa hasil rapat bersama dengan sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan Pengadu tidak memenuhi unsur Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sehingga dihentikan karena belum memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, Para Teradu membenarkan telah terjadi pembagian uang sejumlah Rp. 500.000,00 dalam amplop bertuliskan H. Muharram, S.Pd, M.M. - Hj. Sri Juniarsih, S.Pdi. Bahwa (alm.) H Muharram adalah mendiang suami Calon Bupati Nomor Urut 02 Hj. Sri Juniarsih yang terakhir menjabat sebagai Bupati Kabupaten Berau. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak, Para Teradu juga memperoleh informasi bahwa pembagian uang dilakukan secara spontan saat melintas di lokasi kebakaran. Meskipun terdapat peristiwa pembagian uang, akan tetapi Para Teradu berdalih unsur menjanjikan untuk memilih paslon tertentu tidak terpenuhi, sehingga terhadap laporan a quo dinyatakan tidak cukup bukti dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu seharusnya lebih cermat dalam melakukan penanganan laporan a quo. Sebagai pengawas pemilihan, Para Teradu dituntut memahami dinamika politik lokal dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Bahwa sulitnya pembuktian pelanggaran politik uang bukanlah alasan pengawas dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Terlebih Para Teradu telah menyarankan Paslon Nomor Urut 01 agar tidak memberikan bantuan secara langsung, sehingga Para Teradu dituntut konsisten dan tegas pula dalam penanganan pelanggaran. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu Perkara 09-PKE-DKPP/I/2021 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Perkara 11-PKE-DKPP/I/2021 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Nadirah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Berau terhadap Perkara Nomor 09-PKE-DKPP/I/2021 terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Nadirah selaku ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Berau, Teradu II Tamjidillah Noor dan Teradu III Ira Kencana masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Berau terhadap Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2021 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh lfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,