III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 24 Mei 2023, sebagai berikut:
- Bahwa temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/32.09/I/2023, diawali dari hasil
pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan Morotai Selatan dimana dalam hasil
pengawasan tanggal 23 Januari 2023 saat pelantikan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Kabupaten Pulau Morotai ditemukan adanya nama peserta pelantikan yang
terdata dan pernah menjadi pengurus partai politik dalam kurun waktu belum
lebih dari 5 (lima) tahun;
- Bahwa atas laporan hasil pengawasan, maka pada tanggal 30 Januari 2023
Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan penelusuran awal kepada calon
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus seleksi sebagai anggota PPS
berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor
27/PP.04.1/8207/2023 tanggal 22 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penelusuran awal dilakukan di Desa Koloray, Desa Joubela, dan Desa Daeo
Kecamatan Morotai Selatan. Dalam penelusuran awal ditemukan fakta bahwa
ada nama peserta seleski Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus merupakan
pengurus partai politik;
- Bahwa atas hasil penelusuran awal di Desa Koloray kepada peserta seleksi yang
lulus menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan
pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22/PP.04.1/8207/2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2023 dan pengumuman KPU
Kabupaten Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan
Penetapan Hasil Seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2023 a.n. Jamain Labuha (anggota PPS
Desa Koloray) membenarkan jika yang bersangkutan adalah pengurus Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) dengan posisi sebagai Sekretaris Bidang Politik Hukum
dan Tenaga Kerja sesuai dengan SK DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor
002.PD.1/SKEP/BG-PKS/2022 namun keterangannya yang bersangkutan telah
mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik;
- Bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal di desa Joubela kepada peserta
seleksi yang lulus menjadi anggota Panitai Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan
pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22/PP.04.1/8207/2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2023 dan pengumuman Nomor
27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Calon Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2023
a.n Yasim Rorano (anggota PPS Desa Joubela) membenarkan jika yang
bersangkutan pernah menjadi pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Pulau
Morotai namun telah mengundurkan diri dari Kepengurusan Partai Nasdem
tahun 2017, akan tetapi yang bersangkutan selalu aktif mengikuti kegiatan partai
politik. Bahkan terdaftar sebagai pengurus DPD Partai Nasdem periode 2020-
2024 sebagai wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga berdasarkan SK Dewan
Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 506-Kpts/DPP-Nasdem/XII/2020;
- Bahwa atas hasil penelusuran awal di Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan
kepada peserta seleksi yang lulus menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor
22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2023 a.n
Umiyan Saruni (PPS Desa Daeo), akan tetapi pada pengumuman KPU Kabupaten
Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil
Seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
tanggal 23 Januari 2023 nama yang bersangkutan telah dilakukan pergantian
antar waktu (PAW). Dalam keterangan yang bersangkutan membenarkan jika
yang bersangkutan adalah anggota DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai,
yang bersangkutan masuk dalam sampel verifikasi faktual partai politik yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai serta telah menandatangani surat
sebagai anggota Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai;
- Bahwa atas hasil penelusuran awal, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai
menuangkan laporan hasil pengawasan dalam formulir model A. dan
ditindaklanjuti berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Pulau
Morotai tanggal 30 Januari 2023 untuk diteruskan sebagai temuan Nomor
001/Reg/TM/PL/Kab/32.09/I/2023 dengan terlapor Ketua dan anggota KPU
Kabupaten Pulau Morotai;
- Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan sebagaimana telah diuraikan atas
tindakan terlapor Irwan Abbas, S.Sos, Amina Failisa, S.Sos, Faisal Aba, S.Pi,
Iswan Muhammad, S.Pd.B, dan Arfandi Iskandar Alam, ST selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai bertentangan dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Dalam Penyelenggarakan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas
sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan penyelenggaranya harus memenuhi
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efesien;
- Bahwa lebih lanjut, tindakan terlapor bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 1 ayat
(4), Pasal 15 huruf (d) dan huruf (e), Pasal 12 huruf (b), Pasal 11 huruf (c), Pasal
15 huruf (g), dan Pasal 16 huruf (e) Peraturan Dewan kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan
2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
P-1 Dokumen hasil Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor
22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPS untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 22 Januari 2023;
P-2 Dokumen hasil Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor
27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi
PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2023, tertanggal 23 Januari 2023;
P-3 Dokumen SK DPP Partai Nasdem Tahun 2020, tertanggal 14 Desember
2020;
P-4 Dokumen SK DPW PKS Tahun 2022, 25 Februari 2022;
P-5 Gambar berupa foto anggota PPS (a.n. Yasim Rorano) bersama
Pengurus Partai Nasdem;
P-6 Gambar saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik a.n. Umiyan
Saruni;
P-7 Dokumentasi penelusuran awal, tertanggal 30 Januari 2023;
P-8 Surat penyampaian hasil temuan Nomor 16/PM.02.02/MU-
07/01/2023, tertanggal 20 Januari 2023;
P-9 Surat KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 26/PP.04.01-SD/8207,
tertanggal 23 Januari 2023;
P-10 Satu Bundel Dokumen Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/32.09/I/2023,
berupa :
a. Surat Penerusan Rekomendasi Kode Etik B.14, tertanggal 14
Februari 2023;
b. Formulir Informasi Awal B.8, tertanggal 24 Januari 2023;
c. Berita Acara Rapat Pleno Penelusuran Awal, tertanggal, tertanggal
30 Januari 2023;
d. SK Tim Penelusuran Awal Nomor 02/HK.01.01/MU-07/01/2023,
tertanggal 29 Januari 2023;
e. Notulensi hasil penelusuran awal, tertanggal 30 Januari 2023;
f. Formulir Model A, tertanggal 30 Januari 2023;
g. Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Temuan Pelanggaran Kode
Etik, tertanggal 30 Januari 2023;
h. Formulir B.2, tertanggal 30 Januari 2023;
i. SK Tim Klarifikasi Nomor 03/HK.01.01/MU-07/01/2023,
tertanggal 31 Januari 2023;
j. Undangan Klarifikasi B.9;
k. Berita Acara Sumpah Janji B.10;
l. Berita Acara Klarifikasi B.12;
m. Kajian B.13, tertanggal 14 Februari 2023;
Berita Acara Rapat Pleno Penerusan Pelanggaran Kode Etik, tertanggal
14 Februari 2023.
P-11 Flashdisk berisi rekaman suara klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Pulau Morotai; investigasi terhadap Jamain Labuha,
Yasim Rorano, dan Umiyan Saruni; dan video klarifikasi via handphone
dengan Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten
Pulau Morotai terkait keterlibatan Jamain Labuha dalam partai politik.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2023, Para Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Rahmad Fajrin Machmud
1. Bahwa investigasi dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2023, pertama terhadap
Jamain Labuha di Desa Koloray, selanjutnya terhadap Yasim Rorano di Desa
Joubela, dan yang terakhir terhadap Umiyan Saruni di Desa Daeo;
2. Bahwa Jamain Labuha mempersilakan duduk kemudian Bawaslu Kabupaten
Pulau Morotai melakukan wawancara;
3. Bahwa yang ditanyakan dalam wawancara adalah keterlibatan Jamain Labuha
dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
4. Bahwa Jamain Labuha mengatakan benar pernah dilantik menjadi pengurus
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jamain Labuha juga secara sadar mengetahui
terlibat partai politik;
5. Bahwa tim invesitigasi dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai selalu menanyakan
apakah merasa tertekan saat diinvestigasi, namun yang bersangkutan menjawab
bersedia semua;
6. Bahwa wawancara terhadap Jamain Labuha dilakukan sekira pukul 16:00 Wib
dan tidak terlihat sedang sakit akan tetapi benar yang bersangkutan dalam
kondisi baru bangun tidur;
7. Bahwa selanjutnya Yasim Rorano mengakui pernah terlibat dalam Partai Nasdem
dan mengudurkan diri pada tahun 2027, namun tidak dapat menunjukkan bukti
surat pengunduran diri dikarenakan sudah hilang;
8. Bahwa ketika tim invesitigasi dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai
menunjukkan foto kegiatan Yasim Rorano bersama Partai Nasdem tahun 2021,
yang bersangkutan mengakui benar masih sering berkomunikasi dengan
pengurus Partai Nasdem;
9. Bahwa pada tahun 2021 Yasim Rorano menghadiri kegiatan pertanian yang
diselenggarakan oleh Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara untuk mengajukan
proposal secara langsung kepada anggota DPR RI perwakilan Maluku Utara dari
Partai Nasdem;
10. Bahwa tim invesitigasi dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai sebelumnya izin
terlebih dahulu kepada Jamain Labuha, Yasim Rorano, dan Umiyan Saruni untuk
merekam proses wawancara;
11. Bahwa terkait Umiyan Saruni pernah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU
Kabupaten Pulau Morotai sebagai sampel Partai Hanura dan dinyatakan
memenuhi syarat sebagai anggota partai politik.
[2.4.2] Jumat Goin
1. Bahwa Saksi dan staf KPU Kabupaten Pulau Morotai melakukan verifikasi faktual
keanggotaan partai politik terhadap Umiyan Saruni;
2. Bahwa pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik Umiyan Saruni
dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik dan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP-el).
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 24 Mei 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Pulau Morotai diwakili oleh Teradu II mengikuti Rapat
Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta
Peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)
yang dilaksakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bertempat di
Kendari pada 19 Oktober 2022, dalam rangka memberikan pemahaman serta
bimbingan teknis tentang pembentukan badan ad hoc Pemilu 2024 serta
penggunaan aplikasi SIAKBA dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Ad Hoc
Pemilu tahun 2024;
2. Bahwa selanjutnya pada bulan November 2022 KPU Kabupaten Pulau Morotai
melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA di masing-masing
kecamatan dan menemukan beberapa kendala yaitu terkendala pada jaringan
internet dan juga sumber daya manusia di desa-desa yang masih minim
pengetahuan terkait dengan sistem informasi ini. Dengan segala kemampuan dan
tenaga, KPU Kabupaten Pulau Morotai telah memaksimalkan sosialisasi tersebut
dan mendapatkan respon positif dari para stakeholder; (Bukti T.1)
3. Bahwa adapun tahapan rekrutmen PPS adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman
Pendaftaran rekrutmen PPS dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 22 Desember
2022 yang diumumkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai
dan juga melalui laman facebook KPU Kabupaten Pulau Morotai; (Bukti T.2)
b. Penerimaan Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi SIAKBA secara mandiri dan
non mandiri (di Kantor KPU Kabupaten Pulau Morotai), dimulai sejak tanggal
18 s.d. 30 Desember 2022. Kemudian dilakukan perpanjangan pendaftaran
dikarenakan belum tercukupinya kuota pelamar untuk beberapa desa
sehingga diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Januari 2023. Adapun
peserta yang mendaftar sebanyak 617 (enam ratus tujuh belas) peserta, dari
88 (delapan puluh delapan) desa di 6 (enam) kecamatan se-Kabupaten Pulau
Morotai. (Bukti T.3)
Selain menggunakan aplikasi SIAKBA, Para Teradu juga mengarahkan peserta
untuk melakukan cek NIK secara mandiri pada situs infopemilu.kpu.go.id.
Jika nama atau NIK dicatut partai politik, namun tidak terlibat di partai
politik, maka pendaftar PPS diarahkan ke partai politik untuk membuat
klarifikasi terkait namanya tercatut di partai politik tersebut;
c. Penelitian Administrasi
Penelitian administrasi berkas calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dilaksanakan sejak tanggal 19 Desember s.d. 5 Januari 2023. Dengan
menggunakan aplikasi SIAKBA, yang di dalamnya terdapat fitur Cek NIK.
Menggunakan fitur tersebut, Para Teradu memastikan peserta yang namanya
dicatut di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk membuat klarifikasi ke
partai politik. Jika namanya tidak dicatut maka peserta tersebut dapat
mengikuti seleksi tertulis;
d. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
Pengumuman hasil penelitian administrasi dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 8
Januari 2023 di papan pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai dan juga
melalui laman dan facebook KPU Kabupaten Pulau Morotai, dan yang
dinyatakan lulus penelitian administrasi sebanyak 607 (enam ratus tujuh)
peserta; (Bukti T.4)
e. Seleksi Tertulis
Untuk memudahkan peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Para
Teradu melaksanakan seleksi tertulis di 6 (enam) lokasi di masing-masing
kecamatan secara serentak pada 10 Januari 2022;
f. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis
Pengumuman hasil seleksi tertulis dilaksanakan pada 15 Januari 2023,
peserta seleksi PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebanyak 553 (lima
ratus lima puluh tiga) peserta dan diumumkan pada papan pengumuman
KPU Kabupaten Pulau Morotai dan juga di laman facebook KPU Kabupaten
Pulau Morotai; (Bukti T.5)
g. Tanggapan dan Masukan Masyarakat
Setelah seleksi tertulis, KPU Kabupaten Pulau Morotai memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil
rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak tanggal 6 s.d. 17 Januari
2023 di Kantor KPU Kabupaten Pulau Morotai. Pada tahapan ini, tidak ada
masukan, aduan atau keberatan dari masyarakat terhadap hasil seleksi
tertulis peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS); (Bukti T.6)
h. Wawancara
Setelah melewati tahapan penelitian administrasi dan seleksi tertulis, tahapan
selanjutya adalah seleksi wawancara peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS)
yang dilaksakan sejak 18 s.d. 20 Januari 2023. Adapun yang dinyatakan
lulus pada seleksi wawancara sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas)
peserta, bertempat di masing-masing kecamatan. Wawancara dilakukan oleh
Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai dengan materi pertanyaan
antara lain terkait dengan integritas, pengetahuan, dan rekam jejak calon
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS); (Bukti T.7)
Pada tahapan ini Para Teradu menerima surat dari Pengadu dengan
Nomor 16/PM.02.02/MU-07/01/2023, Perihal Penyampaian Hasil Temuan
(Bukti T.8), dengan rincian masing-masing kecamatan;
1) Kecamatan Morotai Selatan: 19 (Sembilan belas) orang
2) Kecamatan Morotai Selatan Barat: 6 (enam) orang
3) Kecamatan Morotai Timur: 10 (sepuluh) orang
4) Kecamatan Morotai Utara: 9 (Sembilan) orang
5) Kecamatan Morotai Jaya: 11 (sebelas) orang
6) Kecamatan Pulau Rao: 4 (empat) orang
Atas dasar surat dari Pengadu, Para Teradu mengecek dari hasil temuan
tersebut, Para Teradu menemukan kesimpulan, admin dan operator telah
melaksanakan tugas sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yakni mengarahkan pelamar
untuk membuat klarifikasi ke partai politik jika memang benar namanya
dicatut partai politik;
Untuk merespon surat dari Para Pengadu tersebut, Para Teradu
menyampaikan surat Nomor 26/PP.04.1-SD/8207/4/2023, Perihal Tindak
Lanjut, tertanggal 23 Januari 2023; (Bukti T.8)
i. Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman hasil seleksi rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dilaksanakan pada 20 Januari 2023 berdasarkan Pengumuman KPU
Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 pada bukti T.10. Setelah pengumuman tersebut, Para Teradu baru
mengetahui ada peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang
dinyatakan lolos seleksi a.n. Umiyan Saruni, namun pada saat verifikasi
faktual keanggotaan partai politik dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai
anggota Partai Hanura; (Bukti T.9)
Peserta seleksi a.n. Umiyan Saruni pada saat itu memasukkan klarifikasi dari
DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan surat Nomor
20/B/DPC-HANURA/MRT/X/2022, Perihal Pencabutan Keanggota dari Partai
Hanura, tertanggal 15 Oktober 2022. Pada pokoknya menerangkan yang
bersangkutan telah dicopot dari kepengurusan dan keanggotan partai politik
(Bukti T.11). Terhadap surat tersebut, Para Teradu mengira yang
bersangkutan hanya dicatut namanya oleh Partai Hanura dan kemudian
diloloskan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Daeo
karena memenuhi syarat.
Jelang waktu beberapa jam setelah pengumuman hasil seleksi
dipublikasikan, Para Teradu menerima informasi dari Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Morotai Selatan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS)
yang dinyatakan lolos a.n. Umiyan Saruni dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Sehingga Para Teradu
melakukan pengecekan kembali dokumennya dan ternyata benar pada bukti
T.9. Terhadap keadaan tersebut, Para Teradu berkonsultasi dengan KPU
Provinsi Maluku Utara. Sesuai dengan arahan KPU Provinsi Maluku Utara,
Para Teradu membuat berita acara perubahan dan membuat pengumuman
perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor
27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada bukti
T.12 dan tidak meloloskan Umiyan Saruni pada seleksi Panitia Pemungutan
Suara (PPS). Dengan kata lain, peserta a.n. Umiyan Saruni belum dituangkan
dalam SK anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), melainkan baru
disampaikan dalam pengumuman hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara
(PPS) yang kemudian diubah oleh Para Teradu;
j. Penetapan Hasil Seleksi
Penetapan hasil seleksi rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dilaksanakan pada 20 Januari 2023 dengan menetapkan sebanyak 264 calon
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 88 desa di 6 (enam)
kecamatan se-Kabupaten Pulau Morotai, sebagaimana tertuang dalam SK
KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara pada Kabupaten Pulau Morotai
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T.13)
k. Pelantikan
Setelah melewati seluruh proses tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan
Suara (PPS), pelantikan PPS dilaksanakan pada 24 Januari 2003,
dilaksanakan di 5 (lima) titik pada 5 (lima) kecamatan se-Kabuapten Pulau
Morotai secara serentak antara lain sebagai berikut:
1) Kecamatan Morotai Selatan di SD Unggulan Pulau Morotai;
2) Kecamatan Morotai Utara di Gedung Pertemuan Bere-Bere;
3) Kecamatan Morotai Selatan Barat dan Pulau Rao di SMA Negeri 3 Pulau
Morotai;
4) Kecamatan Morotai Jaya di SMA BPD Sopi;
5) Kecamatan Morotai Timur di Gedung Peretemuan Desa Sangowo Timur.
4. Tanggapan untuk subjek hukum a.n. Jamain Labuha
a. Bahwa kaitannya dengan Jamain Labuha anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Desa Koloray, Para Pengadu mendalilkan yang bersangkutan merupakan
pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan posisi sebagai Sekretaris
Bidang Politik Hukum dan Tenaga Kerja berdasarkan SK DPW Partai Keadilan
Sejahtera Nomor 002.PD.1/SKEP/BG-PKS/2022 tertanggal 25 Februari 2022;
(Bukti T.14)
b. Bahwa terhadap hal tersebut dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut;
1) Bahwa JamainLabuha mengajukan surat pendaftaran sebagai anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulua Morotai pada 02
Januari 2023 dan terdaftar dengan nomor pendaftaran 14-
8207012015232 pada bukti T.15. Saat mendaftar, Jamain Labuhan juga
memasukkan Surat Pernyataan calon anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah
menyatakan tidak menjadi anggota partai politik; (Bukti T.16)
2) Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran
sebagaimana disebutkan di atas, Jamain Labuha dinyatakan memenuhi
syarat adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
3) Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan
masyarakat, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Jamain
Labuha;
4) Bahwa karena Jamain Labuha terdata dalam Sistem Informasi Partai
Politik (Sipol) sebagai pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang
bersangkutan merasa namanya dicatut sebagai pengurus partai politik.
Karena hal tersebut, Jamain Labuha menyampaikan keberatan kepada
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai. Terhadap
keberatan dari Jamain Labuha, Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Kabupaten Pulau Morotai menerbitkan Surat Keterangan Nomor 21/DPD-
PKS/MRT/12/2022 tertanggal 10 Desember 2022 yang menerangkan
Jamain Labuha bukan sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
(Bukti T.17)
5) Bahwa Jamain Labuha sekalipun telah mendapatkan surat keterangan di
atas, tetap menyampaikan keberatan ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Kabupaten Pulau Morotai mengenai statusnya yang dicatut dalam
kepengurusan partai politik. Sehingga, selain menerbitkan surat
keterangan sebagiamana disebutkan di atas, Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Kabupaten Pulau Morotai kembali menerbitkan Surat Keterangan
Nomor 09/S-KET/D/BG-09-PKS/2023 tertanggal 7 Februari 2023 yang
menerangkan Jamain Labuha benar-benar bukan sebagai
anggota/pengurus partai politik DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Kabupaten Pulau Morotai dan akan segera menghapus nama tersebut dari
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Politik; (Bukti T.18)
6) Bahwa untuk memastikan kepastian status Jamain Labuha apakah
merupakan anggota atau pengurus partai politik atau tidak, Teradu II dan
Teradu III mewakili Para Teradu melakukan Klarifikasi terhadap Jamain
Labuha pada Selasa 07 Februari 2023. Pada pokoknya, pada saat
klarifikasi oleh Teradu II dan Teradu III, Jamain Labuha diketahui tidak
pernah dikonfirmasi oleh Partai politik mengenai keterlibatannya sebagai
anggota maupun pengurus partai politik, juga tidak pernah terlibat dalam
segala kegiatan partai politik (Bukti T.19). Hal mana memiliki kesesuaian
dengan dua keterangan yang diterbitkan oleh Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Kabupaten Pulau Morotai;
7) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para Pengadu
mengenai Jamain Labuha tidak terbukti.
5. Tanggapan untuk subjek hukum a.n. Yasim Rorano
a. Bahwa kaitannya dengan Yasin Rorano anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Desa Joubela, Para Pengadu mendalilkan yang bersangkutan merupakan
pengurus Partai Nasdem namun telah mengundurkan diri sejak 2017, namun
selalu aktif mengikuti kegiatan partai dan terlibat sebagai pengurus Partai
Nasdem Pulau Morotai;
b. Bahwa terhadap hal tersebut dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut;
1) Bahwa Yasim Rorano mengajukan surat pendaftaran sebagai anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulua Morotai pada 22
Desember 2022 dan terdaftar dengan nomor pendaftaran
14-82070120172210 (Bukti T.20). Saat mendaftar, Yasim Rorano juga
memasukkan Surat Pernyataan Calon Anggota PPS untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah menyatakan tidak menjadi
anggota partai politik; (Bukti T.21)
2) Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran
sebagaimana disebutkan di atas, Yasim Rorano dinyatakan memenuhi
syarat adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
3) Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan
masyarakat, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Yasim
Rorano;
4) Bahwa berbeda dengan Jamain Labuha terdata dalam Sistem Informasi
Partai Politik (Sipol), Yasim Rorano tidak terdata dalam Sistem Informasi
Partai Politik (Sipol) sebagai pengurus Partai Nasdem. Namun,
berdasarkan informasi lisan dari Para Pengadu, yang menyampaikan
kepada salah satu anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, yang
menyatakan bahwa nama saudara Yasim Rorano ada pada kepengurusan
Partai Nasdem. Berdasarkan informasi tersebut, Para Teradu mengecek
nama Yasim Rorano di SK Kepengurusan Partai Nasdem Nomor 500-
Kpts/DPP-Nasdem/VII/2022, tidak ditemukan nama Yasim Rorano (Bukti
T.22). Meskipun tidak menemunkan nama Yasim Rorano dalam SK
Kepengurusan Partai Nasdem terbaru, Para Teradu diwakili oleh Teradu II
dan Teradu III, tetap memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi
terkait keterlibatannya di Partai Nasdem pada 10 Februari 2023 dan
diketahui bahwa Yasim Rorano sudah mengundurkan diri sejak tahun
2016 dan tidak lagi beraktivitas menjadi anggota maupun pengurus partai
politik; (Bukti T.23)
5) Bahwa hasil klarifikasi Para Teradu kepada Yasim Rorano memiliki
kesesuaian dengan klarifikasi dari Partai Nasdem Kabupaten Pulau
Morotai sebagaimana Surat Nomor 004DPD-ND/MPRPTAI/I/2023, Perihal
Klarifikasi Keanggotaan Partai, tertanggal 31 Januari 2023. Yang mana
berdasarkan surat tersebut Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai
menyatakan Yasim Rorano bukan lagi sebagai anggota Partai Nasdem
Kabupaten Pulau Morotai karena masa periodesasi telah berakhir sejak
tahun 2017 dan hingga saat ini yang bersangkutan tidak lagi aktif atau
terlibat dalam kegiatan partai. Jika masih terdapat nama yang
dicantumkan dokumen kepengurusan setelah tahun 2017 merupakan
kelalaiyan Partai Nasdem (mencatut nama);
6) Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Para Teradu diketahui Yasim Rorano
tidak lagi aktif sebagai anggota maupun pengurus partai sejak tahun
2017. Hal mana memiliki kesesuain dengan Keterangan dari Partai
Nasdem Kabupaten Pulau Morotai. Juga terkonfirmasi dengan tidak
diinputnya identitas Yasim Rorano sebagai anggota maupun pengurus
partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Oleh sebab
itu, Yasim Rorano setidak-tidaknya tidak lagi aktif sebagai anggota
maupun pengurus partai politik sudah 6 (enam) tahun yakni sejak tahun
2017. Dengan demikian, Yasim Rorano telah memenuhi syarat paling
lama 5 (lima) tahun tidak lagi aktif sebagai anggota atau pengurus partai
politik;
7) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para Pengadu
mengenai Yasim Rorano tidak terbukti.
6. Tanggapan untuk subjek hukum a.n. Umiyan Saruni
a. Bahwa kaitannya dengan Umiyan Saruni, Para Pengadu mendalilkan Umiyan
Saruni berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor
22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dinyatakan lolos (Bukti
T.10), kemudian berdasarkan Pengumuan KPU Kabupaten Pulau Morotai
Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi
Calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
Umiyan Saruni telah dilakukan Pergantian Antar Waktu;
b. Bahwa terhadap hal tersebut dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut;
1) Bahwa Umiyan Saruni mengajukan surat pendaftaran sebagai anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai pada 21
Desember 2022 dan terdaftar dengan nomor pendaftaran
14-820701201112211 (Bukti T.24). Saat mendaftar, Umiyan Saruni juga
memasukkan Surat Pernyataan Calon Anggota PPS untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah menyatakan tidak menjadi
anggota partai politik; (Bukti T.25)
2) Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran
sebagai disebutkan di atas, Umiyan Saruni dinyatakan memenuhi syarat
adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
3) Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan
masyarakat, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Umiyan
Saruni;
4) Bahwa kaitannya dengan keterlibatan Umiyan Saruni dalam pengurus
dan keanggotaan Partai Hanura, DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau
Morotai berdasarkan Surat Nomor 20/B/DPC-HANURA/MRT/X/2022,
Perihal Pencabutan Keanggota dari Partai Hanura, tertanggal 15 Oktober
2022. Yang pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan telah
dicopot dari kepengurusan dan keanggotaan partai politik; (Bukti T.11)
5) Bahwa atas dasar surat tersebut, Para Teradu mengira yang
bersangkutan hanya dicatut namanya oleh Partai Hanura dan kemudian
diloloskan karena memenuhi syarat;
6) Bahwa jelang waktu beberapa jam setelah pengumuman hasil seleksi
dipublikasikan, Para Teradu menerima informasi dari Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Morotai Selatan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS)
yang dinyatakan lolos a.n. Umiyan Seruni dinyatakan Memenuhi Syarat
(MS) pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik (Bukti T.9).
Sehingga Para Teradu melakukan pengecekan kembali dokumennya dan
ternyata benar; (Bukti T.9)
7) Bahwa terhadap keadaan sebagaimana dijelaskan di atas, Para Teradu
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara. Berdarkan arahan KPU
Provinsi Maluku Utara, Para Teradu membuat berita acara perubahan
dan membuat pengumuman perubahan berdasarkan Pengumuman KPU
Kabupaten Pulua Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang
Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T.12) dan tidak meloloskan
Umiyan Saruni pada seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan
kata lain, peserta a.n. Umiyan Seruni belum dituangkan dalam SK
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), melainkan baru disampaikan
dalam pengumuman hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang
kemudian diubah oleh Para Teradu;
8) Bahwa terhadap kondisi tersebut, dalil Para Pengadu yang menyatakan
Para Teradu melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Umiyan Saruni
adalah keliru. Karena yang bersangkutan baru diumumkan sebagai
peserta yang lolos seleksi namun belum dicatat dalam SK Keanggotaan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pulau Morotai, sehingga
pengumuman hasil tersebut dilakukan pergantian;
9) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para Pengadu
mengenai Umiyan Saruni tidak terbukti.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 24 Mei 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dilaksanakan
pada Rabu, 24 Mei 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Dihadiri oleh
Para Pengadu dan Para Teradu secara langsung. Para Teradu menghadirkan
Pihak Terkait a.n. Jamain Labuha dan Yasim Rorano. Pada persidangan bukti
surat sebanyak 25 (dua puluh lima) yaitu Bukti T-1 s.d. Bukti T-25 dihadirkan
oleh Para Teradu untuk menguatkan dalil jawaban aduan Para Teradu;
2. Bahwa setelah melewati proses persidangan, Para Teradu hendak mengajukan
kesimpulan. Untuk memudahkan Yang Mulia Majelis Etik dalam memahami
argumentasi Para Teradu dalam kesimpulan ini, Para Teradu akan mengurai
kesimpulan berurut-urutan sesuai dengan subjek hukum yang disebutkan oleh
Para Pengadu dalam aduannya;
3. Kesimpulan untuk subjek hukum a.n. Jamain Labuha;
a. Bahwa kaitannya dengan Jamain Labuha anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Desa Koloray, Para Pengadu mendalilkan yang bersangkutan
merupakan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan posisi sebagai
Sekretaris Bidang Politik Hukum dan Tenaga Kerja berdasarkan SK DPW
Partai Keadilan Sejahtera Nomor 002.PD.1/SKEP/BG-PKS/2022 tertanggal
25 Februari 2022;
b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan kode etik penyelenggara pemilu,
terbukti sebagai berikut:
1) Bahwa karena Jamain Labuha terdata dalam Sistem Informasi Partai
Politik (Sipol) sebagai pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang
bersangkutan merasa namanya dicatut sebagai pengurus partai politik.
Karena hal tersebut, Jamain Labuha sebelum mendaftar sebagai anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS), terlebih dahulu menyampaikan
keberatan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau
Morotai. Terhadap keberatan dari Jamain Labuha, Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai menerbitkan Surat Keterangan
Nomor 21/DPD-PKS/MRT/12/2022 tertanggal 10 Desember 2022 yang
menerangkan Jamain Labuha bukan sebagai anggota Partai Keadilan
Sejahtera; (vide Bukti T.17)
2) Bahwa setelah mengantongi surat keterangan nama dicatut dari partai
politik. Jamain Labuha mengajukan surat pendaftaran sebagai anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulua Morotai pada 2
Januari 2023 dan terdaftar dengan nomor pendaftaran 14-
8207012015232 (vide Bukti T.15). Saat mendaftar, Jamain Labuhan
juga memasukkan Surat Pernyataan Calon Anggota PPS untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah menyatakan
tidak menjadi anggota partai politik; (vide Bukti T.16)
3) Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran
sebagaimana disebutkan di atas, Jamain Labuha dinyatakan memenuhi
syarat adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
4) Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan
masyarakat, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Jamain
Labuha;
5) Bahwa Jamain Labuha sekalipun telah mendapatkan surat keterangan
nama dicatut dari partai politik sebagaimana disebutkan pada angka 1)
di atas, Jamain Labuha tetap menyampaikan keberatan ke Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai mengenai statusnya
yang dicatut dalam kepengurusan partai. Sehingga, selain menerbitkan
surat keterangan sebagiamana disebutkan di atas, Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai kembali menerbitkan Surat
Keterangan Nomor 09/S-KET/D/BG-09-PKS/2023 tertanggal 7 Februari
2023 yang menerangkan Jamain Labuha benar-benar bukan sebagai
anggota/pengurus partai politik DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Kabupaten Pulau Morotai dan akan segera menghapus nama tersebut
dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) partai politik; (vide Bukti T.18)
6) Bahwa untuk memastikan kepastian status Jamain Labuha apakah
merupakan anggota atau pengurus partai politik atau tidak, Teradu II
dan Teradu III mewakili Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap
Jamain Labuha pada Selasa 7 Februari 2023. Pada pokoknya, pada saat
klarifikasi oleh Teradu II dan Teradu III, Jamain Labuha diketahui tidak
pernah dikonfirmasi oleh partai politik mengenai keterlibatannya sebagai
anggota maupun pengurus partai politik, juga tidak pernah terlibat
dalam segala kegiatan partai (vide Bukti T.19). Hal mana memiliki
kesesuaian dengan dua keterangan yang diterbitkan oleh Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai;
7) Bahwa beberapa dokumen sebagai bukti yang disampaikan oleh Para
Teradu di atas, diperkuat oleh keterangan saudara Jamain Labuha saat
diperiksa oleh Majelis Etik dihadapan persidangan etik dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
8) Bahwa Jamain Labuha menerangkan tidak pernah terlibat dengan
kegiatan partai politik. Adapun kegiatan pelantikan Pengurus DPD Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai yang dilaksanakan
beberapa tahun lalu tanpa sepengetahuan Jamain Labuha. Yang
bersangkutan dipaksa menghadiri kegiatan pelantikan tanpa terlebih
dahulu mengetahui jika itu kegiatan partai politik, karena sebelumnya
tidak pernah dikonfirmasi oleh partai politik mengenai dimasukkannya
nama Jamain Labuha kedalam struktur partai. Karena ketidaktahuan
tersebut, Jamain Labuha saat sampai dilokasi kegiatan pelantikan DPD
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai, sekitar 5
(lima) menit langsung meninggalkan lokasi kegiatan sebagai bentuk
keberatan yang bersangkutan dimasukkan sebagai pengurus partai
politik;
9) Bahwa keterangan Jamain Labuha memiliki kesesuaian dengan bukti
surat yang disampaikan oleh Para Teradu baik Hasil klarifikasi Para
Teradu terhadap Jamain Labuha (vide Bukti T.19), maupun dua surat
keterangan yang diterbitkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS); (vide
Bukti T.15 dan Bukti T.18)
10) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para
Pengadu mengenai Jamain Labuha tidak terbukti.
4. Kesimpulan untuk subjek hukum a.n. Yasim Rorano
a. Bahwa kaitannya dengan Yasin Rorano anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Desa Joubela, Para Pengadu mendalilkan yang bersangkutan
merupakan pengurus Partai Nasdem namun telah mengundurkan diri sejak
tahun 2017, namun selalu aktif mengikuti kegiatan partai dan terlibat
sebagai pengurus Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai;
b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu, terbukti beberapa hal sebagai berikut:
1) Bahwa Yasim Rorano mengajukan surat pendaftaran sebagai anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulua Morotai pada 22
Desember 2022 dan terdaftar dengan nomor pendaftaran 14-
82070120172210 (vide Bukti T.20). Saat mendaftar, Yasim Rorano juga
memasukkan Surat Pernyataan Calon Anggota PPS untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah menyatakan tidak
menjadi anggota partai politik; (vide Bukti T.21)
2) Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran
sebagaimana disebutkan di atas, Yasim Rorano dinyatakan memenuhi
syarat adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
3) Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan
masyarakat, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Yasim
Rorano;
4) Bahwa berbeda dengan Jamain Labuha terdata dalam Sistem Informasi
Partai Politik (Sipol), Yasim Rorano tidak terdata dalam Sistem Informasi
Partai Politik (Sipol) sebagai pengurus Partai Nasdem. Namun,
berdasarkan informasi lisan dari Para Pengadu, yang menyampaikan
kepada salah satu anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, yang
menyatakan bahwa nama Yasim Rorano ada pada kepengurusan Partai
Nasdem. Berdasarkan informasi tersebut, Para Teradu mengecek nama
Yasim Rorano di SK Kepengurusan Partai Nasdem Nomor 500-
Kpts/DPP-Nasdem/VII/2022, tidak ditemukan nama Yasim Rorano (vide
Bukti T.22). Meskipun tidak menemunkan nama Yasim Rorano dalam
SK Kepengurusan Partai Nasdem terbaru, Para Teradu diwakili oleh
Teradu II dan Teradu III, tetap memanggil yang bersangkutan untuk
diklarifikasi terkait keterlibatannya di Partai Nasdem pada 10 Februari
2023 dan diketahui bahwa Yasim Rorano sudah mengundurkan diri
sejak tahun 2016 dan tidak lagi beraktivitas menjadi anggota maupun
pengurus partai politik; (vide Bukti T.23)
5) Bahwa hasil klarifikasi Para Teradu kepada Yasim Rorano memiliki
kesesuaian dengan klarifikasi dari Partai Nasdem Kabupaten Pulau
Morotai sebagaimana Surat Nomor 004DPD-ND/MPRPTAI/I/2023,
Perihal Klarifikasi Keanggotaan Partai, tertanggal 31 Januari 2023. Yang
mana berdasarkan surat tersebut Partai Nasdem Kabupaten Pulau
Morotai menyatakan Yasim Rorano bukan lagi sebagai anggota Partai
Nasdem Kabupaten Pulau Morotai karena masa periodesasi telah
berakhir sejak tahun 2017 dan hingga saat ini yang bersangkutan tidak
lagi aktif atau terlibat dalam kegiatan partai. Jika masih terdapat nama
yang dicantumkan dokumen kepengurusan setelah tahun 2017
merupakan kelalaian Partai Nasdem (mencatut nama);
6) Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Para Teradu diketahui Yasim Rorano
tidak lagi aktif sebagai anggota maupun pengurus partai politik sejak
tahun 2017. Hal mana memiliki kesesuain dengan keterangan dari
Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai. Juga terkonfirmasi dengan
tidak diinputnya identitas Yasim Rorano sebagai anggota maupun
pengurus partai politik kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Oleh sebab itu, Yasim Rorano setidak-tidaknya tidak lagi aktif sebagai
anggota maupun pengurus partai politik sudah 6 (enam) tahun yakni
sejak 2017. Dengan demikian, Yasim Rorano telah memenuhi syarat
paling lama 5 (lima) tahun tidak lagi aktif sebagai anggota atau pengurus
partai politik;
7) Bahwa berdasarkan fakta persidangan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu, bukti surat yang disampaikan oleh Para Teradu
memiliki kesesuaian dengan keterangan dari Yasim Rorano ketika
diperiksa oleh Majelis Etik dihadapan persidangan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu;
8) Bahwa berdasarkan keterangan Yasim Rorano, diketahui jika yang
bersangkutan tidak lagi berpartai sejak tahun 2017. Keterangan Yasim
Rorano memiliki kesesuaian dengan Surat Keterangan yang diterbitkan
oleh Partai Nasdem Kabupaten Pulau Mortai (vide Bukti T.22). Oleh
karena Yasim Rorano tidak lagi aktif sejak tahun 2017, berarti Yasim
Rorano tidak lagi berpartai selama 6 (enam) tahun. Dengan demikian,
yang bersangkutan memenuhi syarat maksimal 5 (lima) tahun tidak aktif
terlibat dalam kegiatan partai politik;
9) Bahwa adapun foto Yasim Rorano menggunakan baju Partai Nasdem,
berdasarkan keterangan dari Yasim Rorano, diketahui jika yang
bersangkutan menggunakan baju tersebut berdasarkan saran dari
temannya, guna memudahkan urusan desa mengajukan proposal
kesalah satu anggota DPR RI asal Maluku Utara yang berasal dari Partai
Nasdem. Tidak ada niat lain selain hal tersebut;
10) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para
Pengadu mengenai Yasim Rorano tidak terbukti.
5. Kesimpulan untuk subjek hukum a.n. Umiyan Saruni
a. Bahwa kaitannya dengan Umiyan Saruni, Para Pengadu mendalilkan
Umiyan Saruni berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai
Nomor 22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah
dinyatakan lolos (vide Bukti T.10), kemudian berdasarkan Pengumuan KPU
Kabupaten Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan
Penetapan Hasil Seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024, Umiyan Saruni telah dilakukan Pergantian Antar
Waktu;
b. Bahwa berdasarkan proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu, terbukti beberapa hal sebagai berikut;
1) Bahwa Umiyan Saruni mengajukan Surat Pendaftaran Sebagai Anggota
PPS Kabupaten Pulau Morotai pada 21 Desember 2022 dan terdaftar
dengan Nomor Pendaftaran 14-820701201112211 (vide Bukti T.24). Saat
mendaftar, Umiyan Saruni juga memasukkan Surat Pernyataan Calon
Anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang salah satunya
adalah menyatakan tidak menjadi anggota partai politik; (vide Bukti
T.25)
2) Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran
sebagai disebutkan di atas, Umiyan Saruni dinyatakan memenuhi syarat
adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
3) Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan
masyarakat, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Umiyan
Saruni;
4) Bahwa kaitannya dengan keterlibatan Umiyan Saruni dalam pengurus
dan keanggotaan Partai Hanura, DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau
Morotai berdasarkan Surat Nomor 20/B/DPC-HANURA/MRT/X/2022,
Perihal Pencabutan Keanggota dari Partai Hanura, tertanggal 15 Oktober
2022. Yang pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan telah
dicopot dari kepengurusan dan keanggotaan partai politik; (vide Bukti
T.11)
5) Bahwa atas dasar surat tersebut, Para Teradu mengira yang
bersangkutan hanya dicatut namanya oleh Partai Hanura dan kemudian
diloloskan karena memenuhi syarat;
6) Bahwa jelang waktu beberapa jam setelah pengumuman hasil seleksi di
publikasikan, Para Teradu menerima informasi dari Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Morotai Selatan bahwa Panitia Pemungutan Suara
(PPS) yang dinyatakan lolos a.n. Umiyan Saruni dinyatakan Memenuhi
Syarat (MS) pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik (vide
Bukti T.9). Sehingga Para Teradu melakukan pengecekan kembali
dokumennya dan ternyata benar; (vide Bukti T.9)
7) Bahwa terhadap keadaan sebagaimana dijelaskan di atas, Para Teradu
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara. Berdarkan arahan
KPU Provinsi Maluku Utara, Para Teradu membuat berita acara
perubahan dan membuat pengumuman perubahan berdasarkan
Pengumuman KPU Kabupaten Pulua Morotai Nomor
27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
(vide Bukti T.12) dan tidak meloloskan Umiyan Saruni pada seleksi
Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan kata lain, peserta a.n. Umiyan
Saruni belum dituangkan dalam SK Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS), melainkan baru disampaikan dalam Pengumuman Hasil Seleksi
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kemudian diubah oleh Para
Teradu;
8) Bahwa terhadap kondisi tersebut, dalil Para Pengadu yang menyatakan
Para Teradu melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Umiyan
Saruni adalah keliru. Karena yang bersangkutan baru diumumkan
sebagai peserta yang lolos seleksi namun belum dicatat dalam SK
Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pulau
Morotai, sehingga pengumuman hasil tersebut dilakukan pergantian;
9) Bahwa berdasarkan fakta persidangan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu, diketahui fakta sebagaimana keterangan Umiyan
Saruni, setelah diketahui yang bersangkutan dinyatakan memenuhi
syarat sebagai anggota Partai Hanura saat verifikasi faktual partai
politik, Teradu II menghubungi yang bersangkutan untuk
menyampaikan bahwa karena terlibat sebagai anggota partai politik dan
diakui oleh Umiyan Saruni dengan menandatangani lembar kerja
verifikasi faktual partai politik dan menyatakan merupakan anggota
partai politik (vide Bukti T.9), maka namanya diganti dalam
pengumuman peserta yang dinyatakan lolos sebagai anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pulau Morotai;
10) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para
Pengadu mengenai Umiyan Saruni tidak terbukti.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-25, sebagai berikut:
T-1 - Undangan Sosialisasi Penggunaan SIAKBA, tertanggal 11 dan 14
November 2022,
- Foto Kegiatan Sosialisai SIAKBA;
T-2 - Pengumuman pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di papan informasi KPU Kabupaten Pulau Morotai,
- Pengumumn pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di laman facebook KPU Kabupaten Pulau Morotai,
tertanggal 18 Desember 2022;
T-3 Print out aplikasi SIAKBA;
T-4 - Pengumuman hasil aministrasi seleksi Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Kabupaten Pulau Morotai di papan informasi KPU
Kabupaten Pulau Morotai,
- Pengumuman hasil aministrasi seleksi Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Kabupaten Pulau Morotai di laman facebook KPU Kabupaten
Pulau Morotai, tertanggal 7 Januari 2022;
T-5 - Pengumuman hasil seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Kabupaten Pulau Morotai di papan informasi KPU
Kabupaten Pulau Morotai,
- Pengumuman hasil seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Kabupaten Pulau Morotai di laman facebook KPU Kabupaten
Pulau Morotai, tertanggal 15 Januari 2022;
T-6 Daftar surat masuk KPU Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 6 s.d.
17 Januari 2023;
T-7 - Pengumuman hasil seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Kabupaten Pulau Morotai di papan informasi KPU
Kabupaten Pulau Morotai,
- Pengumuman hasil seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Kabupaten Pulau Morotai di laman facebook KPU Kabupaten
Pulau Morotai, tertanggal 22 Januari 2022;
T-8 - Surat Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Nomor
16/PM.02.02/MU-07/01/2023, Perihal Penyampaian Hasil
Temuan tertanggal 20 Januari 2023,
- Surat KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 26/PP.04.1-
SD/8207/4/2023, tertanggal 23 Januari 2023;
T-9 Lembar Kerja Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilihan Umum, tertanggal 22 Oktober 2022;
T-10 Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor
22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 22 Januari 2023;
T-11 Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai Nomor 20/B/DPC-
HANURA/MRT/X/2022 Perihal Pencabutan Keanggotaan dari Partai
Hanura, tertanggal 15 Oktober 2022;
T-12 Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor
27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 23 Januari 2023;
T-13 SK KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada
Kabupaten Pulau Morotai untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 23 Januari 2023;
T-14 SK DPW Partai Keadilan Sejahtera Nomor 002.PD.1/SKEP/BG-
PKS/2022, tertanggal 25 Februari 2022;
T-15 - Surat Pendaftaran a.n. Jamain Labuha sebagai Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 2
Januari 2023,
- Tanda bukti pendaftaran a.n Jamain Labuha, tertanggal 2 Januari
2023;
T-16 Surat Pernyataan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 a.n. Jamain Labuha, tertanggal 2
Januari 2023;
T-17 Surat Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pulau Morotai menerbitkan
Surat Keterangan Nomor 21/DPD-PKS/MRT/12/2022, tertanggal 10
Desember 2022;
T-18 Surat Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pulau Morotai Nomor
09/S-KET/D/BG-09-PKS/2023, tertanggal 7 Februari 2023;
T-19 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Jamain Labuha, tertanggal 7 Februari
2023;
T-20 - Surat Pendaftaran a.n. Yasim Rorano sebagai anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 22
Desember 2022,
- Tanda bukti pendaftaran a.n. Yasim Rorano, tertanggal 29
Desember 2022;
T-21 Surat pernyataan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 a.n. Yasim Rorano, tertanggal 22
Desember 2023;
T-22 SK Kepengurusan Partai Nasdem Nomor 500-Kpts/DPP-
Nasdem/VII/2022, tertanggal 18 Juli 2022;
T-23 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Yasim Rorano, tertanggal 10 Februari
2023;
T-24 - Surat pendaftaran a.n. Umiyan Saruni sebagai anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 21
Desember 2022,
- Tanda bukti pendaftaran a.n. Umiyan Saruni, tertanggal 28
Desember 2022;
T-25 Surat pernyataan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 a.n. Umiyan Saruni, tertanggal
21 Desember 2022.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Koloray
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Desa Koloray a.n. Jamain Labuha selaku Pihak Terkait untuk
memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak terlibat dengan aktivitas Partai Keadilan Sejahtera
(PKS);
2. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah dilantik sebagai pengurus Partai Keadilan
Sejahtera (PKS);
3. Bahwa Pihak Terkait dihubungi untuk datang dikegiatan yang ternyata adalah
acara pelantikan partai politik. Selanjutnya Pihak Terkait masuk ke dalam gedung
dan tidak sampai 5 (lima) menit Pihak Terkait keluar dari gedung tersebut;
4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui namanya ada di SK Kepengurusan yang
akan dilantik;
5. Bahwa saat pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pihak Terkait
dipanggil oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai untuk diwawancarai. Kemudian
setelah beberapa hari setelah pelantikan Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai
mendatangi rumah Pihak Terkait di Desa Koloray;
6. Bahwa sekitar 4 (empat) orang dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai datang ke
rumah Pihak Terkait dalam rangka melakukan wawancara terkait keterlibatan
Pihak Terkait dalam aktivitas partai politik;
7. Bahwa ketika Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai datang, Pihak Terkait sedang
tidak sehat sehingga hanya menjawab, “Iya.. iya saja” dikarenakan tidak
konsentrasi dengan beberapa pertanyaan;
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menanyakan kepada Pihak Terkait
apakah namanya terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Saat
mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU
Kabupaten Pulau Morotai Pihak Terkait baru mengetahui namanya terdata dalam
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol);
9. Bahwa saat mendaftar petugas penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dari KPU Kabupaten Pulai Morotai meminta KTP untuk dicek NIK dalam
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol);
10. Bahwa setelah mengetahui nama terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik
(Sipol), Pihak Terkait pergi untuk meminta surat keterangan tidak terlibat partai
politik di partai politik terkait;
11. Bahwa surat keterangan dari partai politik diminta pada bulan Desember 2022
saat akan mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di
KPU Kabupaten Pulau Morotai;
12. Bahwa partai politik menerbitkan surat keterangan perihal Pihak Terkait tidak
menjadi pengurus atau anggota partai politik;
13. Bahwa Pihak Terkait pernah diklarifikasi oleh Teradu II terkait keterlibatan dalam
partai politik, kemudian dijawab tidak pernah terlibat dengan aktivitas partai
politik;
14. Bahwa Pihak Terkait lupa kapan tepatnya diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Pulau
Morotai terkait keterlibatan dalam partai politik.
[2.9.2] Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Joubela
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Desa Joubela a.n. Yasim Rorano selaku Pihak Terkait untuk memberikan
keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 24 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa sekitar 5 (lima) orang dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai datang ke
rumah Pihak Terkait di Desa Joubela dalam rangka investigasi. Pihak terkait
menerangkan tidak terlibat di partai politik;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menunjukkan bukti nama Pihak
Terkait tercantum dalam SK Kepengurusan DPD Partai Nasdem Kabupaten Pulau
Morotai Tahun 2020. Pihak Terkait menyampaikan tidak mengetahui namanya
ada di dalam SK Kepengurusan tersebut, kalaupun memang ada berarti ada yang
ingin melakukan pencatutan identitas;
3. Bahwa terkait bukti foto yang diperlihatkan oleh Bawaslu Kabupaten Pulau
Morotai adalah benar foto Pihak Terkait pada saat kegiatan yang diselenggarakan
oleh Partai Nasdem antara Juni-Desember 2021. Pihak Terkait mengakui datang
dan menggunakan atribut Partai Nasdem dengan tujuan dipermudah
menyerahkan proposal pertanian kepada anggota DPR RI perwakilan Maluku
Utara dari Partai Nasdem a.n. Hatari. Selain itu, supaya proposal tersebut mudah
direalisasikan;
4. Bahwa atribut Partai Nasdem yang dikenakan oleh Pihak Terkait adalah milik
teman a.n. Mahruf;
5. Bahwa surat pengunduran diri Pihak Terkait dari partai politik sudah hilang
dikarenakan sudah berpidah-pindah rumah sebanyak 3 (tiga) kali;
6. Bahwa meskipun surat pengunduran diri sudah hilang, Pihak Terkait dapat
membuktikan telah mengundurkan diri dari partai politik dikarenakan Pihak
Terkait sebagai PSK tahun 2016 dengan posisi sebagai sekretaris pimcam. Pihak
Terkait mengundurkan diri dari jabatan sekretaris pimcam dan mempunya
fotocopy yang diberikan tahun 2016. Sehingga untuk SK Kepengurusan Partai
Nasdem tahun 2020 Pihak Terkait tidak mengetahui dan hanya dicatut oleh
partai politik. Pihak Terkait juga sudah dimintai keterangan oleh KPU Kabupaten
Pulau Morotai dan menjelaskan hal-hal yang bisa disampaikan. Pihak Terkait
mohon agar kiranya Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menjelaskan sesuai
dengan fakta-fakta supaya jangan ada yang ditambahkan dan jangan dikurangi;
7. Bahwa Pihak Terkait sudah tidak aktif lagi dipartai politik, mengetahui nama
tercantum di SK Kepengeurusan Partai Nasdem Tahun 2020 setelah Bawaslu
Kabupaten Pulau Morotai datang ke rumah;
8. Bahwa setelah itu KPU Kabupaten Pulau Morotai memanggil Pihak Terkait untuk
dimintai keterangan terkait dengan informasi dari Bawaslu Kabupaten Pulau
Morotai. Adapun informasi tersebut adalah keterlibatan Pihak Terkait dalam
partai politik. Pihak Terkait diinvestigasi di Kantor KPU Kabupaten Pulau Morotai
oleh Amina Failisa dan Faisal Aba;
9. Bahwa Pihak Terkait sering bertemu dengan teman-teman yang menjadi pengurus
partai politik;
10. Bahwa hasil investigasi dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai tidak dibacakan
kepada Pihak Terkait.
[2.9.3] Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Daeo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Desa Daeo a.n. Umiyan Saruni selaku Pihak Terkait untuk memberikan
keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 24 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui masuk dalam partai politik, sehingga
mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS);
2. Bahwa setelah pengumuman penetapan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara
(PPS) untuk pemilihan umum tahun 2024, Pihak Terkait mendapatkan informasi
kalau masuk dalam partai politik;
3. Bahwa Partai Hanura tidak pernah mendatangi Pihak Terkait untuk melakukan
perekrutan;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menanyakan apakah Pihak Terkait
mempunya kartu anggota partai politik;
5. Bahwa Pihak Terkait dihubungi melalui telfon oleh anggota KPU Kabupaten Pulau
Morotai a.n. Amina Failisa untuk memberitahukan nama Pihak Terkait terdafatar
di partai politik kemudian digantikan peringkat di bawahnya. Selanjutnya Pihak
Terkait mengatakan tidak apa-apa digantikan saja;
6. Bahwa Pihak Terkait merasa bingung namanya masuk dalam kepengurusan
partai politik.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak profesional
dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di
Kabupaten Pulau Morotai. Bahwa Para Teradu telah mendapatkan surat hasil temuan
dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai mengenai adanya beberapa peserta seleksi
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih menjadi pengurus atau anggota partai
politik. Meskipun demikian, Para Teradu mengabaikan hasil temuan dengan tetap
menetapkan beberapa peserta seleksi yang diduga masih menjadi pengurus atau
anggota partai politik;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa subjek hukum yang dimaksud oleh Para Pengadu adalah Jamain Labuha
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Koloray, Yasim Rorano anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Joubela, dan Umiyan Saruni anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Daeo. Terhadap subjek hukum Jamain Labuha, benar
namanya terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai pengurus Partai
Keadilan Sejahtera (PKS). Akan tetapi yang bersangkutan merasa identitasnya dicatut
sebagai pengurus partai politik. Selanjutnya Jamain Labuha menyampaikan
keberatan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai. Atas
keberatan dari Jamain Labuha, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten
Pulau Morotai menerbitkan Surat Keterangan Nomor 21/PDP-PKS/MRT/12/2022
tertanggal 10 Desember 2022 yang pada pokoknya menerangkan Jamain Labuha
bukan sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (Vide bukti T-17). Bahwa pada
tanggal 2 Januari 2023, Jamain Labuha mendaftar sebagai anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dengan surat pendaftaran nomor 14-8207012015232 (Vide
bukti T-15). Selain itu, Jamain Labuha juga menyertakan Surat Pernyataan Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
menyatakan tidak menjadi anggota partai politik (Vide bukti T-16). Bahwa
berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat mendaftar, Jamain Labuha
dinyatakan memenuhi syarat adminstrasi dan dinyatakan dapat mengikuti tahapan
seleksi berikutnya. Pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 6 s.d.
17 Januari 2023 tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Jamain Labuha.
Pada tanggal 7 Februari 2023, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau
Morotai kembali menerbitkan Surat Keterangan Nomor 09/S-KET/D/BG-09-
PKS/2023 yang pada pokoknya menerangkan Jamain Labuha benar-benar bukan
sebagai pengurus atau anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan akan segera
menghapus nama tersebut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) (Vide bukti T-
18). Bahwa pada tanggal 7 Februari 2023 Teradu II dan Teradu III juga melakukan
klarifikasi terhadap Jamain Labuha untuk memastikan statusnya. Hasil klarifikasi
pada pokoknya menerangkan Jamain Labuha tidak pernah dikonfirmasi oleh partai
politik terkait keterlibatannya sebagai pengurus maupun anggota. Selain itu, Jamain
Labuha juga tidak pernah terlibat dalam semua kegiatan partai politik. Hal tersebut
memiliki kesesuaian dengan dua surat keterangan yang diterbitkan oleh DPD Partai
Keadilan Sjahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai. Berdasarkan uraian di atas, aduan
Para Pengadu mengenai Jamain Labuha tidak terbukti.
Bahwa terhadap Yasim Rorano, pada tanggal 22 Desember 2022 mendaftar
sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan surat pendaftaran nomor
14-82070120172210 (Vide bukti T-20). Saat mendaftar Yasim Rorano juga
menyertakan Surat Pernyataan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik
(Vide bukti T-21). Berdasarkan dokumen yang dilampirkan saat mendaftar, Yasim
Rorano dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan dapat mengikuti tahapan
seleksi berikutnya. Pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 6 s.d.
17 Januari 2023 tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Yasim Rorano.
Bahwa nama Yasim Rorano tidak terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
sebagai pengurus partai politik. Akan tetapi berdasarkan informasi lisan dari Para
Pengadu, Yasim Rorano masuk dalam kepengurusan DPD Partai Nasdem Kabupaten
Pulau Morotai. Berdasarkan informasi tersebut Para Teradu mengecek SK
Kepengurusan DPD Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai Nomor 500-Kpts/DPP-
Nasdem/VII/2022 tertanggal 18 Juli 2022 dan tidak ditemukan nama Yasim Rorano
(Vide bukti T-22). Meskipun tidak ditemukan nama Yasim Rorano dalam SK aquo,
pada tangal 10 Februari 2023 Teradu II dan Teradu III tetap memanggil Yasim Rorano
untuk diklarifikasi terkait keterlibatannya dalam Partai Nasdem. Dari hasil klarifikasi
diketahui Yasim Rorano sudah mengundurkan diri dari Partai Nasdem sejak tahun
2016 dan tidak lagi beraktivitas menjadi pengurus maupun anggota partai politik
(Vide bukti T-23). Bahwa hasil klarifikasi terhadap Yasim Rorano berkesesuaian
dengan Surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai Nomor 004/DPD-
ND/MPRPTAI/I/2023, Perihal Klarifikasi Keanggotaan Parta, tertanggal 31 Januari
2023. Bahwa berdasarkan surat tersebut, DPD Partai Nasdem Kabupaten Pulau
Morotai menyatakan Yasim Rorano bukan lagi sebagai anggota karena masa
periodesasi sudah berakhir sejak tahun 2017 dan hingga saat ini tidak lagi aktif atau
terlibat dalam kegiatan partai. Apabila masih terdapat nama Yasim Rorano
dicantumkan dalam dokumen kepengurusan setelah tahun 2017, merupakan
kelalaian Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai (mencatut nama). Berkenaan
dengan Yasim Rorano sudah tidak aktif sebagai pengurus maupun anggota partai
politik sejak tahun 2017, memiliki kesesuaian dengan keterangan DPD Partai
Nasdem Kabupaten Morotai. Hal tersebut juga terkonfirmasi dengan tidak diinputnya
identitas Yasim Rorano sebagai pengurus maupun anggota partai politik dalam
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Oleh sebab itu, Yasim Rorano tidak lagi aktif
dalam partai politik terhitung 6 (enam) tahun yaitu sejak tahun 2017. Dengan
demikian, Yasim Rorano telah memenuhi syarat tidak lagi aktif sebagai pengurus
maupun anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun. Berdasarkan uraian di
atas, aduan Para Pengadu mengenai Yasim Rorano tidak terbukti.
Bahwa terhadap Umiyan Saruni, pada tanggal 21 Desember 2022 mendaftar
sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan surat pendaftaran nomor
14-820701201112211 (Vide bukti T-24). Saat mendaftar Umiyan Saruni juga
menyertakan Surat Pernyataan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik
(Vide bukti T-25). Berdasarkan dokumen yang dilampirkan saat mendaftar, Umiyan
Saruni dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan dapat mengikuti tahapan
seleksi berikutnya. Pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 6 s.d.
17 Januari 2023 tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Umiyan Saruni.
Bahwa DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai menerbitkan Surat Nomor
20/B/DPC-HANURA/MRT/X/2022, Perihal Pencabutan Keanggotaan dari Partai
Hanura, tertanggal 15 Oktober 2022 yang pada pokoknya menerangkan Umiyan
Saruni telah dicopot dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Hanura (Vide bukti
T-11). Atas dasar surat tersebut, Para Teradu mengira yang bersangkutan hanya
dicatut namanya oleh Partai Hanura. Bahwa beberapa jam setelah diumumkannya
hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Morotai Selatan menginformasikan kepada Para Teradu mengenai Umiyan Saruni
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai
politik. Sehingga Para Teradu mengecek kembali dokumennya dan benar Umiyan
Saruni Memenuhi Syarat (MS) sebagai anggota partai Hanura (Vide bukti T-9).
Berkenaan dengan uraian di atas, Para Teradu berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Maluku Utara. Berdasarkan arahan KPU Provinsi Maluku Utara, Para Teradu
membuat berita acara perubahan dan menerbitkan Pengumuman KPU Kabupaten
Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 23 Januari 2023 dengan tidak meloloskan Umiyan Saruni sebagai anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) (Vide bukti T-12). Degan kata lain, Umiyan Saruni
belum dituangkan dalam SK Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara (PPS),
melainkan baru disampaikan dalam pengumuman hasil seleksi yang kemudian
dirubah oleh Para Teradu. Dengan demikian, dalil Para Pengadu yang menyatakan
Para Teradu melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap Umiyan Saruni
adala keliru. Karena Umiyan Saruni baru diumumkan sebagai peserta yang lolos
seleksi namun belum dicantumkan dalam SK Keanggotaan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) se-Kabupaten Pulau Morotai. Berdasarkan uraian di atas, aduan Para
Pengadu mengenai Umiyan Saruni tidak terbukti.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pada tanggal 20
Januari 2023 Para Teradu menetapkan nama-nama peserta Hasil Seleksi Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui pengumuman
Nomor 22/PP.04.1/8207/2023. Terhadap nama-nama tersebut Para Pengadu
menyampaikan pemberitahuan kepada Para Teradu melalui surat Nomor
16/PM.02.02/MU-07/01/2023. Pokok surat tersebut berisikan, daftar nama-nama
anggota PPS yang diduga terlibat partai politik, baik sebagai anggota maupun
pengurus partai politik dan pendukung bakal calon anggota DPD. Sehingga Para
Pengadu meminta Para Teradu untuk menindaklanjuti dan mempertimbangkan hasil
temuannya (vide Bukti T-8). Menanggapi surat Para Pengadu, Para Teradu
menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 26/PP.04.1-SD/8207/4/2023
tertanggal 23 Januari 2023, yang pada pokoknya Para Teradu telah menindaklanjuti
temuan Para Pengadu terhadap nama-nama peserta seleksi calon anggota PPS yang
terlibat dalam partai politik. Akan tetapi, terungkap fakta bahwa Para Teradu tetap
menetapkan anggota PPS yang terlibat sebagai anggota partai politik yaitu Umiyan
Saruni anggota PPS Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau
Morotai. Berdasarkan keterangan Para Pengadu, Umiyan Saruni adalah anggota
Partai Hanura yang pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik dinyatakan
memenuhi syarat sebagai anggota partai politik dan terdaftar di SIPOL. Namun Para
Teradu berdalih bahwa yang bersangkutan bukan lagi pengurus Partai Hanura
sebagaimana surat yang telah diterbitkan oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau
Morotai Nomor 20/B/DPC-HANURA/MRT/X/2022 perihal Pencabutan Keanggotaan
dari Partai Hanura tertanggal 15 Oktober 2022. Dalam surat tersebut diterangkan
bahwa Umiyan Saruni telah dicopot dari kepengurusan dan keanggotaan Partai
Hanura. Atas dasar tersebut, Para Teradu menilai bahwa Umiyan Saruni bukan
anggota partai politik dan menganggap layak untuk diloloskan sebagai anggota PPS
tanpa mempertimbangkan pencopotan Umiyan Saruni dari Partai Hanura belum
sampai 5 tahun. Para Teradu berdalih baru mengetahui Umiyan Saruni memenuhi
syarat verifikasi faktual sebagai anggota partai politik setelah mengeluarkan
pengumuman Nomor 22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Oleh karena itu, Para
Teradu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan mendapat arahan agar
Para Teradu membuat Berita Acara Perubahan dan mengeluarkan pengumuman
perubahan. Atas arahan tersebut, Para Teradu mengeluarkan pengumuman Nomor
27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dan nama Umiyan
Saruni sudah tidak ada, baik sebagai anggota PPS terpilih maupun sebagai calon
pengganti.
Terungkap pula fakta, Para Teradu menetapkan dan melantik anggota PPS
Desa Koloray Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai atas Nama
Jamain Labuha yang merupakan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan
Sejahtera Nomor 002.PD.1/SKEP/BG-PKS/2022 tentang Struktur dan Kepengurusan
Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pulau Morotai masa
bakti 2020-2025. Jamain Labuha tercatat sebagai Sekretaris Bidang Politik Hukum
dan Tenaga Kerja dan terdaftar di SIPOL. Hal ini sesuai hasil klarifikasi yang
dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana bukti P-11. Namun Para Teradu berdalih
bahwa Jamain Labuha telah memenuhi syarat administrasi sebagai calon anggota
PPS Desa Koloray Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai. Menurut
Para Teradu, Jamain Labuha telah menyampaikan keberatan kepada Pengurus DPD
PKS Kabupaten Pulau Morotai dan melampirkan Surat Keterangan Nomor 21/DPD-
PKS/MRT/12/2022 tanggal 10 Desember 2022, yang menerangkan bahwa Jamain
Labuha bukan sebagai anggota PKS.
Selain itu terungkap fakta bahwa Para Teradu juga melantik anggota PPS Desa
Joubela Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai atas nama Yasim
Rorano yang tidak memenuhi syarat karena belum melewati batas lima tahun sebagai
pengurus partai politik sebagaimana Surat Keputusan Pengurus Partai Nasdem
Kabupaten Pulau Morotai Periode 2020-2024 yang tertuang dalam SK Nomor 506-
Kpts/DPP-Nasdem/XII/2020. Bahkan menurut Para Pengadu Yasim Rorano masih
aktif di kegiatan Partai Nasdem. Hal ini diperkuat oleh Pihak Terkait atas nama Yasim
Rorano yang menerangkan bahwa dia pernah menjadi pengurus Partai Nasdem
Kabupaten Pulau Morotai, dan telah mengundurkan diri pada Tahun 2017. Namun,
Yasim Rorano tidak dapat menunjukkan bukti surat pengunduran dirinya karena
sudah hilang. Kemudian Yasim Rorano juga menerangkan bahwa ia pernah mengikuti
acara Partai Nasdem yang dilaksanakan di Ternate pada Tahun 2021 dan dihadiri
oleh salah satu Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Pada acara tersebut, Yasim Rorano
ingin bertemu langsung dengan Anggota DPR RI yang hadir untuk mengajukan
proposal. Yasim Rorano tidak diijinkan masuk ke acara tersebut jika tidak
menggunakan baju Partai Nasdem, kemudian Yasim Rorano meminjam dan
menggunakan baju salah satu pengurus Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai,
serta berfoto bersama dengan pengurus Partai Nasdem. Para Teradu berdalih bahwa
Yasim Rorano tidak terdaftar di SIPOL. Yasim Rorano telah mengundurkan diri
sebagai anggota partai politik sejak tahun 2017. Kemudian Para Teradu juga
memeriksa SK Kepengurusan Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai Nomor 500-
Kpts/DPP-Nasdem/VII/2022 dan tidak menemukan nama Yasim Rorano. Pada
tanggal 10 Februari 2023 Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Yasim
Rorano. Hasil klarifikasi bahwa yang bersangkutan telah mundur dari kepengurusan
Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai sejak tahun 2017. Oleh karena itu, Para
Teradu berkesimpulan bahwa Yasim Rorano memenuhi syarat untuk dilantik sebagai
anggota PPS.
Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menetapkan
dan melantik anggota PPS yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan secara
hukum dan etika. Bahwa Umiyan Saruni, Jamain Labuha dan Yasim Rorano terbukti
tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS karena terdaftar sebagai anggota
dan/atau pengurus partai politik, sebagaimana ketentuan Pasal 72 huruf e Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu terbukti tidak
profesional dan tidak tertib karena tidak mempertimbangkan hasil temuan Para
Pengadu yang telah disampaikan kepada Para Teradu. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf f, Pasal 15 huruf h, dan Pasal
6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhadap Jamain
Labuha anggota PPS Desa Koloray Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau
Morotai dan Yasim Rorano anggota PPS Desa Joubela Kecamatan Morotai Selatan
Kabupaten Pulau Morotai, DKPP memerintahkan Para Teradu untuk melakukan
koreksi dan perbaikan terhadap keputusan pengangkatan anggota PPS tersebut yang
tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.