Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 64 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Morotai
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-06-2023
👁 22 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Mei 2023, sebagai berikut: - Bahwa temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/32.09/I/2023, diawali dari hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan Morotai Selatan dimana dalam hasil pengawasan tanggal 23 Januari 2023 saat pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai ditemukan adanya nama peserta pelantikan yang terdata dan pernah menjadi pengurus partai politik dalam kurun waktu belum lebih dari 5 (lima) tahun; - Bahwa atas laporan hasil pengawasan, maka pada tanggal 30 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan penelusuran awal kepada calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus seleksi sebagai anggota PPS berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tanggal 22 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Penelusuran awal dilakukan di Desa Koloray, Desa Joubela, dan Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pulau Morotai. Bahwa Para Teradu telah mendapatkan surat hasil temuan dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai mengenai adanya beberapa peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Pasal DilanggarPasal 72; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Irwan Abbas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu II Amina Failisa, Teradu III Faisal Aba, Teradu IV Iswan Muhammad, dan Teradu V Arfandi Iskandar Alam masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 64-PKE-DKPP/IV/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 78-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64-PKE-DKPP/IV/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Lukman Wangko Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Murjat Hi Untung Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Seni Soamole Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu III. Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III selanjutnya disebut sebagai------- ----------------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Irwan Abbas Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Amina Failisa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Faisal Aba Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Iswan Muhammad Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Arfandi Iskandar Alam Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Mei 2023, sebagai berikut: - Bahwa temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/32.09/I/2023, diawali dari hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan Morotai Selatan dimana dalam hasil pengawasan tanggal 23 Januari 2023 saat pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai ditemukan adanya nama peserta pelantikan yang terdata dan pernah menjadi pengurus partai politik dalam kurun waktu belum lebih dari 5 (lima) tahun; - Bahwa atas laporan hasil pengawasan, maka pada tanggal 30 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan penelusuran awal kepada calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus seleksi sebagai anggota PPS berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tanggal 22 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Penelusuran awal dilakukan di Desa Koloray, Desa Joubela, dan Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan. Dalam penelusuran awal ditemukan fakta bahwa ada nama peserta seleski Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus merupakan pengurus partai politik; - Bahwa atas hasil penelusuran awal di Desa Koloray kepada peserta seleksi yang lulus menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2023 dan pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2023 a.n. Jamain Labuha (anggota PPS Desa Koloray) membenarkan jika yang bersangkutan adalah pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan posisi sebagai Sekretaris Bidang Politik Hukum dan Tenaga Kerja sesuai dengan SK DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor 002.PD.1/SKEP/BG-PKS/2022 namun keterangannya yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik; - Bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal di desa Joubela kepada peserta seleksi yang lulus menjadi anggota Panitai Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2023 dan pengumuman Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2023 a.n Yasim Rorano (anggota PPS Desa Joubela) membenarkan jika yang bersangkutan pernah menjadi pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai namun telah mengundurkan diri dari Kepengurusan Partai Nasdem tahun 2017, akan tetapi yang bersangkutan selalu aktif mengikuti kegiatan partai politik. Bahkan terdaftar sebagai pengurus DPD Partai Nasdem periode 2020- 2024 sebagai wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 506-Kpts/DPP-Nasdem/XII/2020; - Bahwa atas hasil penelusuran awal di Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan kepada peserta seleksi yang lulus menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2023 a.n Umiyan Saruni (PPS Desa Daeo), akan tetapi pada pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2023 nama yang bersangkutan telah dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Dalam keterangan yang bersangkutan membenarkan jika yang bersangkutan adalah anggota DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai, yang bersangkutan masuk dalam sampel verifikasi faktual partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai serta telah menandatangani surat sebagai anggota Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai; - Bahwa atas hasil penelusuran awal, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menuangkan laporan hasil pengawasan dalam formulir model A. dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai tanggal 30 Januari 2023 untuk diteruskan sebagai temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/32.09/I/2023 dengan terlapor Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai; - Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan sebagaimana telah diuraikan atas tindakan terlapor Irwan Abbas, S.Sos, Amina Failisa, S.Sos, Faisal Aba, S.Pi, Iswan Muhammad, S.Pd.B, dan Arfandi Iskandar Alam, ST selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai bertentangan dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Dalam Penyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan penyelenggaranya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efesien; - Bahwa lebih lanjut, tindakan terlapor bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 1 ayat (4), Pasal 15 huruf (d) dan huruf (e), Pasal 12 huruf (b), Pasal 11 huruf (c), Pasal 15 huruf (g), dan Pasal 16 huruf (e) Peraturan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut: P-1 Dokumen hasil Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 22 Januari 2023; P-2 Dokumen hasil Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2023, tertanggal 23 Januari 2023; P-3 Dokumen SK DPP Partai Nasdem Tahun 2020, tertanggal 14 Desember 2020; P-4 Dokumen SK DPW PKS Tahun 2022, 25 Februari 2022; P-5 Gambar berupa foto anggota PPS (a.n. Yasim Rorano) bersama Pengurus Partai Nasdem; P-6 Gambar saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik a.n. Umiyan Saruni; P-7 Dokumentasi penelusuran awal, tertanggal 30 Januari 2023; P-8 Surat penyampaian hasil temuan Nomor 16/PM.02.02/MU- 07/01/2023, tertanggal 20 Januari 2023; P-9 Surat KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 26/PP.04.01-SD/8207, tertanggal 23 Januari 2023; P-10 Satu Bundel Dokumen Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/32.09/I/2023, berupa : a. Surat Penerusan Rekomendasi Kode Etik B.14, tertanggal 14 Februari 2023; b. Formulir Informasi Awal B.8, tertanggal 24 Januari 2023; c. Berita Acara Rapat Pleno Penelusuran Awal, tertanggal, tertanggal 30 Januari 2023; d. SK Tim Penelusuran Awal Nomor 02/HK.01.01/MU-07/01/2023, tertanggal 29 Januari 2023; e. Notulensi hasil penelusuran awal, tertanggal 30 Januari 2023; f. Formulir Model A, tertanggal 30 Januari 2023; g. Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Temuan Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 30 Januari 2023; h. Formulir B.2, tertanggal 30 Januari 2023; i. SK Tim Klarifikasi Nomor 03/HK.01.01/MU-07/01/2023, tertanggal 31 Januari 2023; j. Undangan Klarifikasi B.9; k. Berita Acara Sumpah Janji B.10; l. Berita Acara Klarifikasi B.12; m. Kajian B.13, tertanggal 14 Februari 2023; Berita Acara Rapat Pleno Penerusan Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 14 Februari 2023. P-11 Flashdisk berisi rekaman suara klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai; investigasi terhadap Jamain Labuha, Yasim Rorano, dan Umiyan Saruni; dan video klarifikasi via handphone dengan Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai terkait keterlibatan Jamain Labuha dalam partai politik. [2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2023, Para Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Rahmad Fajrin Machmud 1. Bahwa investigasi dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2023, pertama terhadap Jamain Labuha di Desa Koloray, selanjutnya terhadap Yasim Rorano di Desa Joubela, dan yang terakhir terhadap Umiyan Saruni di Desa Daeo; 2. Bahwa Jamain Labuha mempersilakan duduk kemudian Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan wawancara; 3. Bahwa yang ditanyakan dalam wawancara adalah keterlibatan Jamain Labuha dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS); 4. Bahwa Jamain Labuha mengatakan benar pernah dilantik menjadi pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jamain Labuha juga secara sadar mengetahui terlibat partai politik; 5. Bahwa tim invesitigasi dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai selalu menanyakan apakah merasa tertekan saat diinvestigasi, namun yang bersangkutan menjawab bersedia semua; 6. Bahwa wawancara terhadap Jamain Labuha dilakukan sekira pukul 16:00 Wib dan tidak terlihat sedang sakit akan tetapi benar yang bersangkutan dalam kondisi baru bangun tidur; 7. Bahwa selanjutnya Yasim Rorano mengakui pernah terlibat dalam Partai Nasdem dan mengudurkan diri pada tahun 2027, namun tidak dapat menunjukkan bukti surat pengunduran diri dikarenakan sudah hilang; 8. Bahwa ketika tim invesitigasi dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menunjukkan foto kegiatan Yasim Rorano bersama Partai Nasdem tahun 2021, yang bersangkutan mengakui benar masih sering berkomunikasi dengan pengurus Partai Nasdem; 9. Bahwa pada tahun 2021 Yasim Rorano menghadiri kegiatan pertanian yang diselenggarakan oleh Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara untuk mengajukan proposal secara langsung kepada anggota DPR RI perwakilan Maluku Utara dari Partai Nasdem; 10. Bahwa tim invesitigasi dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai sebelumnya izin terlebih dahulu kepada Jamain Labuha, Yasim Rorano, dan Umiyan Saruni untuk merekam proses wawancara; 11. Bahwa terkait Umiyan Saruni pernah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai sebagai sampel Partai Hanura dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai anggota partai politik. [2.4.2] Jumat Goin 1. Bahwa Saksi dan staf KPU Kabupaten Pulau Morotai melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik terhadap Umiyan Saruni; 2. Bahwa pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik Umiyan Saruni dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Mei 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Pulau Morotai diwakili oleh Teradu II mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang dilaksakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bertempat di Kendari pada 19 Oktober 2022, dalam rangka memberikan pemahaman serta bimbingan teknis tentang pembentukan badan ad hoc Pemilu 2024 serta penggunaan aplikasi SIAKBA dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024; 2. Bahwa selanjutnya pada bulan November 2022 KPU Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA di masing-masing kecamatan dan menemukan beberapa kendala yaitu terkendala pada jaringan internet dan juga sumber daya manusia di desa-desa yang masih minim pengetahuan terkait dengan sistem informasi ini. Dengan segala kemampuan dan tenaga, KPU Kabupaten Pulau Morotai telah memaksimalkan sosialisasi tersebut dan mendapatkan respon positif dari para stakeholder; (Bukti T.1) 3. Bahwa adapun tahapan rekrutmen PPS adalah sebagai berikut: a. Pengumuman Pendaftaran rekrutmen PPS dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 22 Desember 2022 yang diumumkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai dan juga melalui laman facebook KPU Kabupaten Pulau Morotai; (Bukti T.2) b. Penerimaan Pendaftaran Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi SIAKBA secara mandiri dan non mandiri (di Kantor KPU Kabupaten Pulau Morotai), dimulai sejak tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022. Kemudian dilakukan perpanjangan pendaftaran dikarenakan belum tercukupinya kuota pelamar untuk beberapa desa sehingga diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Januari 2023. Adapun peserta yang mendaftar sebanyak 617 (enam ratus tujuh belas) peserta, dari 88 (delapan puluh delapan) desa di 6 (enam) kecamatan se-Kabupaten Pulau Morotai. (Bukti T.3) Selain menggunakan aplikasi SIAKBA, Para Teradu juga mengarahkan peserta untuk melakukan cek NIK secara mandiri pada situs infopemilu.kpu.go.id. Jika nama atau NIK dicatut partai politik, namun tidak terlibat di partai politik, maka pendaftar PPS diarahkan ke partai politik untuk membuat klarifikasi terkait namanya tercatut di partai politik tersebut; c. Penelitian Administrasi Penelitian administrasi berkas calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan sejak tanggal 19 Desember s.d. 5 Januari 2023. Dengan menggunakan aplikasi SIAKBA, yang di dalamnya terdapat fitur Cek NIK. Menggunakan fitur tersebut, Para Teradu memastikan peserta yang namanya dicatut di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk membuat klarifikasi ke partai politik. Jika namanya tidak dicatut maka peserta tersebut dapat mengikuti seleksi tertulis; d. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Pengumuman hasil penelitian administrasi dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 8 Januari 2023 di papan pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai dan juga melalui laman dan facebook KPU Kabupaten Pulau Morotai, dan yang dinyatakan lulus penelitian administrasi sebanyak 607 (enam ratus tujuh) peserta; (Bukti T.4) e. Seleksi Tertulis Untuk memudahkan peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Para Teradu melaksanakan seleksi tertulis di 6 (enam) lokasi di masing-masing kecamatan secara serentak pada 10 Januari 2022; f. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pengumuman hasil seleksi tertulis dilaksanakan pada 15 Januari 2023, peserta seleksi PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebanyak 553 (lima ratus lima puluh tiga) peserta dan diumumkan pada papan pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai dan juga di laman facebook KPU Kabupaten Pulau Morotai; (Bukti T.5) g. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Setelah seleksi tertulis, KPU Kabupaten Pulau Morotai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak tanggal 6 s.d. 17 Januari 2023 di Kantor KPU Kabupaten Pulau Morotai. Pada tahapan ini, tidak ada masukan, aduan atau keberatan dari masyarakat terhadap hasil seleksi tertulis peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS); (Bukti T.6) h. Wawancara Setelah melewati tahapan penelitian administrasi dan seleksi tertulis, tahapan selanjutya adalah seleksi wawancara peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksakan sejak 18 s.d. 20 Januari 2023. Adapun yang dinyatakan lulus pada seleksi wawancara sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) peserta, bertempat di masing-masing kecamatan. Wawancara dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai dengan materi pertanyaan antara lain terkait dengan integritas, pengetahuan, dan rekam jejak calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS); (Bukti T.7) Pada tahapan ini Para Teradu menerima surat dari Pengadu dengan Nomor 16/PM.02.02/MU-07/01/2023, Perihal Penyampaian Hasil Temuan (Bukti T.8), dengan rincian masing-masing kecamatan; 1) Kecamatan Morotai Selatan: 19 (Sembilan belas) orang 2) Kecamatan Morotai Selatan Barat: 6 (enam) orang 3) Kecamatan Morotai Timur: 10 (sepuluh) orang 4) Kecamatan Morotai Utara: 9 (Sembilan) orang 5) Kecamatan Morotai Jaya: 11 (sebelas) orang 6) Kecamatan Pulau Rao: 4 (empat) orang Atas dasar surat dari Pengadu, Para Teradu mengecek dari hasil temuan tersebut, Para Teradu menemukan kesimpulan, admin dan operator telah melaksanakan tugas sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yakni mengarahkan pelamar untuk membuat klarifikasi ke partai politik jika memang benar namanya dicatut partai politik; Untuk merespon surat dari Para Pengadu tersebut, Para Teradu menyampaikan surat Nomor 26/PP.04.1-SD/8207/4/2023, Perihal Tindak Lanjut, tertanggal 23 Januari 2023; (Bukti T.8) i. Pengumuman Hasil Seleksi Pengumuman hasil seleksi rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan pada 20 Januari 2023 berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada bukti T.10. Setelah pengumuman tersebut, Para Teradu baru mengetahui ada peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lolos seleksi a.n. Umiyan Saruni, namun pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai anggota Partai Hanura; (Bukti T.9) Peserta seleksi a.n. Umiyan Saruni pada saat itu memasukkan klarifikasi dari DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan surat Nomor 20/B/DPC-HANURA/MRT/X/2022, Perihal Pencabutan Keanggota dari Partai Hanura, tertanggal 15 Oktober 2022. Pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan telah dicopot dari kepengurusan dan keanggotan partai politik (Bukti T.11). Terhadap surat tersebut, Para Teradu mengira yang bersangkutan hanya dicatut namanya oleh Partai Hanura dan kemudian diloloskan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Daeo karena memenuhi syarat. Jelang waktu beberapa jam setelah pengumuman hasil seleksi dipublikasikan, Para Teradu menerima informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Morotai Selatan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lolos a.n. Umiyan Saruni dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Sehingga Para Teradu melakukan pengecekan kembali dokumennya dan ternyata benar pada bukti T.9. Terhadap keadaan tersebut, Para Teradu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara. Sesuai dengan arahan KPU Provinsi Maluku Utara, Para Teradu membuat berita acara perubahan dan membuat pengumuman perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada bukti T.12 dan tidak meloloskan Umiyan Saruni pada seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan kata lain, peserta a.n. Umiyan Saruni belum dituangkan dalam SK anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), melainkan baru disampaikan dalam pengumuman hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kemudian diubah oleh Para Teradu; j. Penetapan Hasil Seleksi Penetapan hasil seleksi rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan pada 20 Januari 2023 dengan menetapkan sebanyak 264 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 88 desa di 6 (enam) kecamatan se-Kabupaten Pulau Morotai, sebagaimana tertuang dalam SK KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara pada Kabupaten Pulau Morotai untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T.13) k. Pelantikan Setelah melewati seluruh proses tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelantikan PPS dilaksanakan pada 24 Januari 2003, dilaksanakan di 5 (lima) titik pada 5 (lima) kecamatan se-Kabuapten Pulau Morotai secara serentak antara lain sebagai berikut: 1) Kecamatan Morotai Selatan di SD Unggulan Pulau Morotai; 2) Kecamatan Morotai Utara di Gedung Pertemuan Bere-Bere; 3) Kecamatan Morotai Selatan Barat dan Pulau Rao di SMA Negeri 3 Pulau Morotai; 4) Kecamatan Morotai Jaya di SMA BPD Sopi; 5) Kecamatan Morotai Timur di Gedung Peretemuan Desa Sangowo Timur. 4. Tanggapan untuk subjek hukum a.n. Jamain Labuha a. Bahwa kaitannya dengan Jamain Labuha anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Koloray, Para Pengadu mendalilkan yang bersangkutan merupakan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan posisi sebagai Sekretaris Bidang Politik Hukum dan Tenaga Kerja berdasarkan SK DPW Partai Keadilan Sejahtera Nomor 002.PD.1/SKEP/BG-PKS/2022 tertanggal 25 Februari 2022; (Bukti T.14) b. Bahwa terhadap hal tersebut dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut; 1) Bahwa JamainLabuha mengajukan surat pendaftaran sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulua Morotai pada 02 Januari 2023 dan terdaftar dengan nomor pendaftaran 14- 8207012015232 pada bukti T.15. Saat mendaftar, Jamain Labuhan juga memasukkan Surat Pernyataan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah menyatakan tidak menjadi anggota partai politik; (Bukti T.16) 2) Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas, Jamain Labuha dinyatakan memenuhi syarat adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya; 3) Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan masyarakat, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Jamain Labuha; 4) Bahwa karena Jamain Labuha terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang bersangkutan merasa namanya dicatut sebagai pengurus partai politik. Karena hal tersebut, Jamain Labuha menyampaikan keberatan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai. Terhadap keberatan dari Jamain Labuha, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai menerbitkan Surat Keterangan Nomor 21/DPD- PKS/MRT/12/2022 tertanggal 10 Desember 2022 yang menerangkan Jamain Labuha bukan sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS); (Bukti T.17) 5) Bahwa Jamain Labuha sekalipun telah mendapatkan surat keterangan di atas, tetap menyampaikan keberatan ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai mengenai statusnya yang dicatut dalam kepengurusan partai politik. Sehingga, selain menerbitkan surat keterangan sebagiamana disebutkan di atas, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai kembali menerbitkan Surat Keterangan Nomor 09/S-KET/D/BG-09-PKS/2023 tertanggal 7 Februari 2023 yang menerangkan Jamain Labuha benar-benar bukan sebagai anggota/pengurus partai politik DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai dan akan segera menghapus nama tersebut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Politik; (Bukti T.18) 6) Bahwa untuk memastikan kepastian status Jamain Labuha apakah merupakan anggota atau pengurus partai politik atau tidak, Teradu II dan Teradu III mewakili Para Teradu melakukan Klarifikasi terhadap Jamain Labuha pada Selasa 07 Februari 2023. Pada pokoknya, pada saat klarifikasi oleh Teradu II dan Teradu III, Jamain Labuha diketahui tidak pernah dikonfirmasi oleh Partai politik mengenai keterlibatannya sebagai anggota maupun pengurus partai politik, juga tidak pernah terlibat dalam segala kegiatan partai politik (Bukti T.19). Hal mana memiliki kesesuaian dengan dua keterangan yang diterbitkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai; 7) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para Pengadu mengenai Jamain Labuha tidak terbukti. 5. Tanggapan untuk subjek hukum a.n. Yasim Rorano a. Bahwa kaitannya dengan Yasin Rorano anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Joubela, Para Pengadu mendalilkan yang bersangkutan merupakan pengurus Partai Nasdem namun telah mengundurkan diri sejak 2017, namun selalu aktif mengikuti kegiatan partai dan terlibat sebagai pengurus Partai Nasdem Pulau Morotai; b. Bahwa terhadap hal tersebut dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut; 1) Bahwa Yasim Rorano mengajukan surat pendaftaran sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulua Morotai pada 22 Desember 2022 dan terdaftar dengan nomor pendaftaran 14-82070120172210 (Bukti T.20). Saat mendaftar, Yasim Rorano juga memasukkan Surat Pernyataan Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah menyatakan tidak menjadi anggota partai politik; (Bukti T.21) 2) Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas, Yasim Rorano dinyatakan memenuhi syarat adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya; 3) Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan masyarakat, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Yasim Rorano; 4) Bahwa berbeda dengan Jamain Labuha terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Yasim Rorano tidak terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai pengurus Partai Nasdem. Namun, berdasarkan informasi lisan dari Para Pengadu, yang menyampaikan kepada salah satu anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, yang menyatakan bahwa nama saudara Yasim Rorano ada pada kepengurusan Partai Nasdem. Berdasarkan informasi tersebut, Para Teradu mengecek nama Yasim Rorano di SK Kepengurusan Partai Nasdem Nomor 500- Kpts/DPP-Nasdem/VII/2022, tidak ditemukan nama Yasim Rorano (Bukti T.22). Meskipun tidak menemunkan nama Yasim Rorano dalam SK Kepengurusan Partai Nasdem terbaru, Para Teradu diwakili oleh Teradu II dan Teradu III, tetap memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi terkait keterlibatannya di Partai Nasdem pada 10 Februari 2023 dan diketahui bahwa Yasim Rorano sudah mengundurkan diri sejak tahun 2016 dan tidak lagi beraktivitas menjadi anggota maupun pengurus partai politik; (Bukti T.23) 5) Bahwa hasil klarifikasi Para Teradu kepada Yasim Rorano memiliki kesesuaian dengan klarifikasi dari Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana Surat Nomor 004DPD-ND/MPRPTAI/I/2023, Perihal Klarifikasi Keanggotaan Partai, tertanggal 31 Januari 2023. Yang mana berdasarkan surat tersebut Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai menyatakan Yasim Rorano bukan lagi sebagai anggota Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai karena masa periodesasi telah berakhir sejak tahun 2017 dan hingga saat ini yang bersangkutan tidak lagi aktif atau terlibat dalam kegiatan partai. Jika masih terdapat nama yang dicantumkan dokumen kepengurusan setelah tahun 2017 merupakan kelalaiyan Partai Nasdem (mencatut nama); 6) Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Para Teradu diketahui Yasim Rorano tidak lagi aktif sebagai anggota maupun pengurus partai sejak tahun 2017. Hal mana memiliki kesesuain dengan Keterangan dari Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai. Juga terkonfirmasi dengan tidak diinputnya identitas Yasim Rorano sebagai anggota maupun pengurus partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Oleh sebab itu, Yasim Rorano setidak-tidaknya tidak lagi aktif sebagai anggota maupun pengurus partai politik sudah 6 (enam) tahun yakni sejak tahun 2017. Dengan demikian, Yasim Rorano telah memenuhi syarat paling lama 5 (lima) tahun tidak lagi aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik; 7) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para Pengadu mengenai Yasim Rorano tidak terbukti. 6. Tanggapan untuk subjek hukum a.n. Umiyan Saruni a. Bahwa kaitannya dengan Umiyan Saruni, Para Pengadu mendalilkan Umiyan Saruni berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dinyatakan lolos (Bukti T.10), kemudian berdasarkan Pengumuan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Umiyan Saruni telah dilakukan Pergantian Antar Waktu; b. Bahwa terhadap hal tersebut dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut; 1) Bahwa Umiyan Saruni mengajukan surat pendaftaran sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai pada 21 Desember 2022 dan terdaftar dengan nomor pendaftaran 14-820701201112211 (Bukti T.24). Saat mendaftar, Umiyan Saruni juga memasukkan Surat Pernyataan Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah menyatakan tidak menjadi anggota partai politik; (Bukti T.25) 2) Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran sebagai disebutkan di atas, Umiyan Saruni dinyatakan memenuhi syarat adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya; 3) Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan masyarakat, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Umiyan Saruni; 4) Bahwa kaitannya dengan keterlibatan Umiyan Saruni dalam pengurus dan keanggotaan Partai Hanura, DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan Surat Nomor 20/B/DPC-HANURA/MRT/X/2022, Perihal Pencabutan Keanggota dari Partai Hanura, tertanggal 15 Oktober 2022. Yang pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan telah dicopot dari kepengurusan dan keanggotaan partai politik; (Bukti T.11) 5) Bahwa atas dasar surat tersebut, Para Teradu mengira yang bersangkutan hanya dicatut namanya oleh Partai Hanura dan kemudian diloloskan karena memenuhi syarat; 6) Bahwa jelang waktu beberapa jam setelah pengumuman hasil seleksi dipublikasikan, Para Teradu menerima informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Morotai Selatan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lolos a.n. Umiyan Seruni dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik (Bukti T.9). Sehingga Para Teradu melakukan pengecekan kembali dokumennya dan ternyata benar; (Bukti T.9) 7) Bahwa terhadap keadaan sebagaimana dijelaskan di atas, Para Teradu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara. Berdarkan arahan KPU Provinsi Maluku Utara, Para Teradu membuat berita acara perubahan dan membuat pengumuman perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pulua Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T.12) dan tidak meloloskan Umiyan Saruni pada seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan kata lain, peserta a.n. Umiyan Seruni belum dituangkan dalam SK Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), melainkan baru disampaikan dalam pengumuman hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kemudian diubah oleh Para Teradu; 8) Bahwa terhadap kondisi tersebut, dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Umiyan Saruni adalah keliru. Karena yang bersangkutan baru diumumkan sebagai peserta yang lolos seleksi namun belum dicatat dalam SK Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pulau Morotai, sehingga pengumuman hasil tersebut dilakukan pergantian; 9) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para Pengadu mengenai Umiyan Saruni tidak terbukti. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 24 Mei 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dilaksanakan pada Rabu, 24 Mei 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu secara langsung. Para Teradu menghadirkan Pihak Terkait a.n. Jamain Labuha dan Yasim Rorano. Pada persidangan bukti surat sebanyak 25 (dua puluh lima) yaitu Bukti T-1 s.d. Bukti T-25 dihadirkan oleh Para Teradu untuk menguatkan dalil jawaban aduan Para Teradu; 2. Bahwa setelah melewati proses persidangan, Para Teradu hendak mengajukan kesimpulan. Untuk memudahkan Yang Mulia Majelis Etik dalam memahami argumentasi Para Teradu dalam kesimpulan ini, Para Teradu akan mengurai kesimpulan berurut-urutan sesuai dengan subjek hukum yang disebutkan oleh Para Pengadu dalam aduannya; 3. Kesimpulan untuk subjek hukum a.n. Jamain Labuha; a. Bahwa kaitannya dengan Jamain Labuha anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Koloray, Para Pengadu mendalilkan yang bersangkutan merupakan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan posisi sebagai Sekretaris Bidang Politik Hukum dan Tenaga Kerja berdasarkan SK DPW Partai Keadilan Sejahtera Nomor 002.PD.1/SKEP/BG-PKS/2022 tertanggal 25 Februari 2022; b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan kode etik penyelenggara pemilu, terbukti sebagai berikut: 1) Bahwa karena Jamain Labuha terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang bersangkutan merasa namanya dicatut sebagai pengurus partai politik. Karena hal tersebut, Jamain Labuha sebelum mendaftar sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), terlebih dahulu menyampaikan keberatan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai. Terhadap keberatan dari Jamain Labuha, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai menerbitkan Surat Keterangan Nomor 21/DPD-PKS/MRT/12/2022 tertanggal 10 Desember 2022 yang menerangkan Jamain Labuha bukan sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera; (vide Bukti T.17) 2) Bahwa setelah mengantongi surat keterangan nama dicatut dari partai politik. Jamain Labuha mengajukan surat pendaftaran sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulua Morotai pada 2 Januari 2023 dan terdaftar dengan nomor pendaftaran 14- 8207012015232 (vide Bukti T.15). Saat mendaftar, Jamain Labuhan juga memasukkan Surat Pernyataan Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah menyatakan tidak menjadi anggota partai politik; (vide Bukti T.16) 3) Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas, Jamain Labuha dinyatakan memenuhi syarat adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya; 4) Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan masyarakat, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Jamain Labuha; 5) Bahwa Jamain Labuha sekalipun telah mendapatkan surat keterangan nama dicatut dari partai politik sebagaimana disebutkan pada angka 1) di atas, Jamain Labuha tetap menyampaikan keberatan ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai mengenai statusnya yang dicatut dalam kepengurusan partai. Sehingga, selain menerbitkan surat keterangan sebagiamana disebutkan di atas, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai kembali menerbitkan Surat Keterangan Nomor 09/S-KET/D/BG-09-PKS/2023 tertanggal 7 Februari 2023 yang menerangkan Jamain Labuha benar-benar bukan sebagai anggota/pengurus partai politik DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai dan akan segera menghapus nama tersebut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) partai politik; (vide Bukti T.18) 6) Bahwa untuk memastikan kepastian status Jamain Labuha apakah merupakan anggota atau pengurus partai politik atau tidak, Teradu II dan Teradu III mewakili Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Jamain Labuha pada Selasa 7 Februari 2023. Pada pokoknya, pada saat klarifikasi oleh Teradu II dan Teradu III, Jamain Labuha diketahui tidak pernah dikonfirmasi oleh partai politik mengenai keterlibatannya sebagai anggota maupun pengurus partai politik, juga tidak pernah terlibat dalam segala kegiatan partai (vide Bukti T.19). Hal mana memiliki kesesuaian dengan dua keterangan yang diterbitkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai; 7) Bahwa beberapa dokumen sebagai bukti yang disampaikan oleh Para Teradu di atas, diperkuat oleh keterangan saudara Jamain Labuha saat diperiksa oleh Majelis Etik dihadapan persidangan etik dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 8) Bahwa Jamain Labuha menerangkan tidak pernah terlibat dengan kegiatan partai politik. Adapun kegiatan pelantikan Pengurus DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai yang dilaksanakan beberapa tahun lalu tanpa sepengetahuan Jamain Labuha. Yang bersangkutan dipaksa menghadiri kegiatan pelantikan tanpa terlebih dahulu mengetahui jika itu kegiatan partai politik, karena sebelumnya tidak pernah dikonfirmasi oleh partai politik mengenai dimasukkannya nama Jamain Labuha kedalam struktur partai. Karena ketidaktahuan tersebut, Jamain Labuha saat sampai dilokasi kegiatan pelantikan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai, sekitar 5 (lima) menit langsung meninggalkan lokasi kegiatan sebagai bentuk keberatan yang bersangkutan dimasukkan sebagai pengurus partai politik; 9) Bahwa keterangan Jamain Labuha memiliki kesesuaian dengan bukti surat yang disampaikan oleh Para Teradu baik Hasil klarifikasi Para Teradu terhadap Jamain Labuha (vide Bukti T.19), maupun dua surat keterangan yang diterbitkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS); (vide Bukti T.15 dan Bukti T.18) 10) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para Pengadu mengenai Jamain Labuha tidak terbukti. 4. Kesimpulan untuk subjek hukum a.n. Yasim Rorano a. Bahwa kaitannya dengan Yasin Rorano anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Joubela, Para Pengadu mendalilkan yang bersangkutan merupakan pengurus Partai Nasdem namun telah mengundurkan diri sejak tahun 2017, namun selalu aktif mengikuti kegiatan partai dan terlibat sebagai pengurus Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai; b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, terbukti beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa Yasim Rorano mengajukan surat pendaftaran sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulua Morotai pada 22 Desember 2022 dan terdaftar dengan nomor pendaftaran 14- 82070120172210 (vide Bukti T.20). Saat mendaftar, Yasim Rorano juga memasukkan Surat Pernyataan Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah menyatakan tidak menjadi anggota partai politik; (vide Bukti T.21) 2) Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas, Yasim Rorano dinyatakan memenuhi syarat adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya; 3) Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan masyarakat, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Yasim Rorano; 4) Bahwa berbeda dengan Jamain Labuha terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Yasim Rorano tidak terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai pengurus Partai Nasdem. Namun, berdasarkan informasi lisan dari Para Pengadu, yang menyampaikan kepada salah satu anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, yang menyatakan bahwa nama Yasim Rorano ada pada kepengurusan Partai Nasdem. Berdasarkan informasi tersebut, Para Teradu mengecek nama Yasim Rorano di SK Kepengurusan Partai Nasdem Nomor 500- Kpts/DPP-Nasdem/VII/2022, tidak ditemukan nama Yasim Rorano (vide Bukti T.22). Meskipun tidak menemunkan nama Yasim Rorano dalam SK Kepengurusan Partai Nasdem terbaru, Para Teradu diwakili oleh Teradu II dan Teradu III, tetap memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi terkait keterlibatannya di Partai Nasdem pada 10 Februari 2023 dan diketahui bahwa Yasim Rorano sudah mengundurkan diri sejak tahun 2016 dan tidak lagi beraktivitas menjadi anggota maupun pengurus partai politik; (vide Bukti T.23) 5) Bahwa hasil klarifikasi Para Teradu kepada Yasim Rorano memiliki kesesuaian dengan klarifikasi dari Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana Surat Nomor 004DPD-ND/MPRPTAI/I/2023, Perihal Klarifikasi Keanggotaan Partai, tertanggal 31 Januari 2023. Yang mana berdasarkan surat tersebut Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai menyatakan Yasim Rorano bukan lagi sebagai anggota Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai karena masa periodesasi telah berakhir sejak tahun 2017 dan hingga saat ini yang bersangkutan tidak lagi aktif atau terlibat dalam kegiatan partai. Jika masih terdapat nama yang dicantumkan dokumen kepengurusan setelah tahun 2017 merupakan kelalaian Partai Nasdem (mencatut nama); 6) Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Para Teradu diketahui Yasim Rorano tidak lagi aktif sebagai anggota maupun pengurus partai politik sejak tahun 2017. Hal mana memiliki kesesuain dengan keterangan dari Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai. Juga terkonfirmasi dengan tidak diinputnya identitas Yasim Rorano sebagai anggota maupun pengurus partai politik kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Oleh sebab itu, Yasim Rorano setidak-tidaknya tidak lagi aktif sebagai anggota maupun pengurus partai politik sudah 6 (enam) tahun yakni sejak 2017. Dengan demikian, Yasim Rorano telah memenuhi syarat paling lama 5 (lima) tahun tidak lagi aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik; 7) Bahwa berdasarkan fakta persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, bukti surat yang disampaikan oleh Para Teradu memiliki kesesuaian dengan keterangan dari Yasim Rorano ketika diperiksa oleh Majelis Etik dihadapan persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 8) Bahwa berdasarkan keterangan Yasim Rorano, diketahui jika yang bersangkutan tidak lagi berpartai sejak tahun 2017. Keterangan Yasim Rorano memiliki kesesuaian dengan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Partai Nasdem Kabupaten Pulau Mortai (vide Bukti T.22). Oleh karena Yasim Rorano tidak lagi aktif sejak tahun 2017, berarti Yasim Rorano tidak lagi berpartai selama 6 (enam) tahun. Dengan demikian, yang bersangkutan memenuhi syarat maksimal 5 (lima) tahun tidak aktif terlibat dalam kegiatan partai politik; 9) Bahwa adapun foto Yasim Rorano menggunakan baju Partai Nasdem, berdasarkan keterangan dari Yasim Rorano, diketahui jika yang bersangkutan menggunakan baju tersebut berdasarkan saran dari temannya, guna memudahkan urusan desa mengajukan proposal kesalah satu anggota DPR RI asal Maluku Utara yang berasal dari Partai Nasdem. Tidak ada niat lain selain hal tersebut; 10) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para Pengadu mengenai Yasim Rorano tidak terbukti. 5. Kesimpulan untuk subjek hukum a.n. Umiyan Saruni a. Bahwa kaitannya dengan Umiyan Saruni, Para Pengadu mendalilkan Umiyan Saruni berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dinyatakan lolos (vide Bukti T.10), kemudian berdasarkan Pengumuan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Umiyan Saruni telah dilakukan Pergantian Antar Waktu; b. Bahwa berdasarkan proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, terbukti beberapa hal sebagai berikut; 1) Bahwa Umiyan Saruni mengajukan Surat Pendaftaran Sebagai Anggota PPS Kabupaten Pulau Morotai pada 21 Desember 2022 dan terdaftar dengan Nomor Pendaftaran 14-820701201112211 (vide Bukti T.24). Saat mendaftar, Umiyan Saruni juga memasukkan Surat Pernyataan Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang salah satunya adalah menyatakan tidak menjadi anggota partai politik; (vide Bukti T.25) 2) Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran sebagai disebutkan di atas, Umiyan Saruni dinyatakan memenuhi syarat adminsitrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya; 3) Bahwa pada saat tahapan seleksi sampai memasuki masa tanggapan masyarakat, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Umiyan Saruni; 4) Bahwa kaitannya dengan keterlibatan Umiyan Saruni dalam pengurus dan keanggotaan Partai Hanura, DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan Surat Nomor 20/B/DPC-HANURA/MRT/X/2022, Perihal Pencabutan Keanggota dari Partai Hanura, tertanggal 15 Oktober 2022. Yang pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan telah dicopot dari kepengurusan dan keanggotaan partai politik; (vide Bukti T.11) 5) Bahwa atas dasar surat tersebut, Para Teradu mengira yang bersangkutan hanya dicatut namanya oleh Partai Hanura dan kemudian diloloskan karena memenuhi syarat; 6) Bahwa jelang waktu beberapa jam setelah pengumuman hasil seleksi di publikasikan, Para Teradu menerima informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Morotai Selatan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lolos a.n. Umiyan Saruni dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik (vide Bukti T.9). Sehingga Para Teradu melakukan pengecekan kembali dokumennya dan ternyata benar; (vide Bukti T.9) 7) Bahwa terhadap keadaan sebagaimana dijelaskan di atas, Para Teradu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara. Berdarkan arahan KPU Provinsi Maluku Utara, Para Teradu membuat berita acara perubahan dan membuat pengumuman perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pulua Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.12) dan tidak meloloskan Umiyan Saruni pada seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan kata lain, peserta a.n. Umiyan Saruni belum dituangkan dalam SK Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), melainkan baru disampaikan dalam Pengumuman Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kemudian diubah oleh Para Teradu; 8) Bahwa terhadap kondisi tersebut, dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Umiyan Saruni adalah keliru. Karena yang bersangkutan baru diumumkan sebagai peserta yang lolos seleksi namun belum dicatat dalam SK Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pulau Morotai, sehingga pengumuman hasil tersebut dilakukan pergantian; 9) Bahwa berdasarkan fakta persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, diketahui fakta sebagaimana keterangan Umiyan Saruni, setelah diketahui yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat sebagai anggota Partai Hanura saat verifikasi faktual partai politik, Teradu II menghubungi yang bersangkutan untuk menyampaikan bahwa karena terlibat sebagai anggota partai politik dan diakui oleh Umiyan Saruni dengan menandatangani lembar kerja verifikasi faktual partai politik dan menyatakan merupakan anggota partai politik (vide Bukti T.9), maka namanya diganti dalam pengumuman peserta yang dinyatakan lolos sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pulau Morotai; 10) Bahwa berdasarkan penjelasan Para Teradu di atas, aduan Para Pengadu mengenai Umiyan Saruni tidak terbukti. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-25, sebagai berikut: T-1 - Undangan Sosialisasi Penggunaan SIAKBA, tertanggal 11 dan 14 November 2022, - Foto Kegiatan Sosialisai SIAKBA; T-2 - Pengumuman pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di papan informasi KPU Kabupaten Pulau Morotai, - Pengumumn pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di laman facebook KPU Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 18 Desember 2022; T-3 Print out aplikasi SIAKBA; T-4 - Pengumuman hasil aministrasi seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai di papan informasi KPU Kabupaten Pulau Morotai, - Pengumuman hasil aministrasi seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai di laman facebook KPU Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 7 Januari 2022; T-5 - Pengumuman hasil seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai di papan informasi KPU Kabupaten Pulau Morotai, - Pengumuman hasil seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai di laman facebook KPU Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 15 Januari 2022; T-6 Daftar surat masuk KPU Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 6 s.d. 17 Januari 2023; T-7 - Pengumuman hasil seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai di papan informasi KPU Kabupaten Pulau Morotai, - Pengumuman hasil seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai di laman facebook KPU Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 22 Januari 2022; T-8 - Surat Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Nomor 16/PM.02.02/MU-07/01/2023, Perihal Penyampaian Hasil Temuan tertanggal 20 Januari 2023, - Surat KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 26/PP.04.1- SD/8207/4/2023, tertanggal 23 Januari 2023; T-9 Lembar Kerja Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, tertanggal 22 Oktober 2022; T-10 Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 22 Januari 2023; T-11 Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai Nomor 20/B/DPC- HANURA/MRT/X/2022 Perihal Pencabutan Keanggotaan dari Partai Hanura, tertanggal 15 Oktober 2022; T-12 Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 Januari 2023; T-13 SK KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Kabupaten Pulau Morotai untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 Januari 2023; T-14 SK DPW Partai Keadilan Sejahtera Nomor 002.PD.1/SKEP/BG- PKS/2022, tertanggal 25 Februari 2022; T-15 - Surat Pendaftaran a.n. Jamain Labuha sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 2 Januari 2023, - Tanda bukti pendaftaran a.n Jamain Labuha, tertanggal 2 Januari 2023; T-16 Surat Pernyataan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 a.n. Jamain Labuha, tertanggal 2 Januari 2023; T-17 Surat Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pulau Morotai menerbitkan Surat Keterangan Nomor 21/DPD-PKS/MRT/12/2022, tertanggal 10 Desember 2022; T-18 Surat Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pulau Morotai Nomor 09/S-KET/D/BG-09-PKS/2023, tertanggal 7 Februari 2023; T-19 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Jamain Labuha, tertanggal 7 Februari 2023; T-20 - Surat Pendaftaran a.n. Yasim Rorano sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 22 Desember 2022, - Tanda bukti pendaftaran a.n. Yasim Rorano, tertanggal 29 Desember 2022; T-21 Surat pernyataan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 a.n. Yasim Rorano, tertanggal 22 Desember 2023; T-22 SK Kepengurusan Partai Nasdem Nomor 500-Kpts/DPP- Nasdem/VII/2022, tertanggal 18 Juli 2022; T-23 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Yasim Rorano, tertanggal 10 Februari 2023; T-24 - Surat pendaftaran a.n. Umiyan Saruni sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 21 Desember 2022, - Tanda bukti pendaftaran a.n. Umiyan Saruni, tertanggal 28 Desember 2022; T-25 Surat pernyataan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 a.n. Umiyan Saruni, tertanggal 21 Desember 2022. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Koloray Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Koloray a.n. Jamain Labuha selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait tidak terlibat dengan aktivitas Partai Keadilan Sejahtera (PKS); 2. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah dilantik sebagai pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS); 3. Bahwa Pihak Terkait dihubungi untuk datang dikegiatan yang ternyata adalah acara pelantikan partai politik. Selanjutnya Pihak Terkait masuk ke dalam gedung dan tidak sampai 5 (lima) menit Pihak Terkait keluar dari gedung tersebut; 4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui namanya ada di SK Kepengurusan yang akan dilantik; 5. Bahwa saat pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pihak Terkait dipanggil oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai untuk diwawancarai. Kemudian setelah beberapa hari setelah pelantikan Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai mendatangi rumah Pihak Terkait di Desa Koloray; 6. Bahwa sekitar 4 (empat) orang dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai datang ke rumah Pihak Terkait dalam rangka melakukan wawancara terkait keterlibatan Pihak Terkait dalam aktivitas partai politik; 7. Bahwa ketika Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai datang, Pihak Terkait sedang tidak sehat sehingga hanya menjawab, “Iya.. iya saja” dikarenakan tidak konsentrasi dengan beberapa pertanyaan; 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menanyakan kepada Pihak Terkait apakah namanya terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Saat mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU Kabupaten Pulau Morotai Pihak Terkait baru mengetahui namanya terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol); 9. Bahwa saat mendaftar petugas penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari KPU Kabupaten Pulai Morotai meminta KTP untuk dicek NIK dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol); 10. Bahwa setelah mengetahui nama terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Pihak Terkait pergi untuk meminta surat keterangan tidak terlibat partai politik di partai politik terkait; 11. Bahwa surat keterangan dari partai politik diminta pada bulan Desember 2022 saat akan mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU Kabupaten Pulau Morotai; 12. Bahwa partai politik menerbitkan surat keterangan perihal Pihak Terkait tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik; 13. Bahwa Pihak Terkait pernah diklarifikasi oleh Teradu II terkait keterlibatan dalam partai politik, kemudian dijawab tidak pernah terlibat dengan aktivitas partai politik; 14. Bahwa Pihak Terkait lupa kapan tepatnya diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai terkait keterlibatan dalam partai politik. [2.9.2] Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Joubela Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Joubela a.n. Yasim Rorano selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sekitar 5 (lima) orang dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai datang ke rumah Pihak Terkait di Desa Joubela dalam rangka investigasi. Pihak terkait menerangkan tidak terlibat di partai politik; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menunjukkan bukti nama Pihak Terkait tercantum dalam SK Kepengurusan DPD Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020. Pihak Terkait menyampaikan tidak mengetahui namanya ada di dalam SK Kepengurusan tersebut, kalaupun memang ada berarti ada yang ingin melakukan pencatutan identitas; 3. Bahwa terkait bukti foto yang diperlihatkan oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai adalah benar foto Pihak Terkait pada saat kegiatan yang diselenggarakan oleh Partai Nasdem antara Juni-Desember 2021. Pihak Terkait mengakui datang dan menggunakan atribut Partai Nasdem dengan tujuan dipermudah menyerahkan proposal pertanian kepada anggota DPR RI perwakilan Maluku Utara dari Partai Nasdem a.n. Hatari. Selain itu, supaya proposal tersebut mudah direalisasikan; 4. Bahwa atribut Partai Nasdem yang dikenakan oleh Pihak Terkait adalah milik teman a.n. Mahruf; 5. Bahwa surat pengunduran diri Pihak Terkait dari partai politik sudah hilang dikarenakan sudah berpidah-pindah rumah sebanyak 3 (tiga) kali; 6. Bahwa meskipun surat pengunduran diri sudah hilang, Pihak Terkait dapat membuktikan telah mengundurkan diri dari partai politik dikarenakan Pihak Terkait sebagai PSK tahun 2016 dengan posisi sebagai sekretaris pimcam. Pihak Terkait mengundurkan diri dari jabatan sekretaris pimcam dan mempunya fotocopy yang diberikan tahun 2016. Sehingga untuk SK Kepengurusan Partai Nasdem tahun 2020 Pihak Terkait tidak mengetahui dan hanya dicatut oleh partai politik. Pihak Terkait juga sudah dimintai keterangan oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai dan menjelaskan hal-hal yang bisa disampaikan. Pihak Terkait mohon agar kiranya Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menjelaskan sesuai dengan fakta-fakta supaya jangan ada yang ditambahkan dan jangan dikurangi; 7. Bahwa Pihak Terkait sudah tidak aktif lagi dipartai politik, mengetahui nama tercantum di SK Kepengeurusan Partai Nasdem Tahun 2020 setelah Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai datang ke rumah; 8. Bahwa setelah itu KPU Kabupaten Pulau Morotai memanggil Pihak Terkait untuk dimintai keterangan terkait dengan informasi dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai. Adapun informasi tersebut adalah keterlibatan Pihak Terkait dalam partai politik. Pihak Terkait diinvestigasi di Kantor KPU Kabupaten Pulau Morotai oleh Amina Failisa dan Faisal Aba; 9. Bahwa Pihak Terkait sering bertemu dengan teman-teman yang menjadi pengurus partai politik; 10. Bahwa hasil investigasi dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai tidak dibacakan kepada Pihak Terkait. [2.9.3] Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Daeo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Daeo a.n. Umiyan Saruni selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui masuk dalam partai politik, sehingga mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS); 2. Bahwa setelah pengumuman penetapan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum tahun 2024, Pihak Terkait mendapatkan informasi kalau masuk dalam partai politik; 3. Bahwa Partai Hanura tidak pernah mendatangi Pihak Terkait untuk melakukan perekrutan; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menanyakan apakah Pihak Terkait mempunya kartu anggota partai politik; 5. Bahwa Pihak Terkait dihubungi melalui telfon oleh anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai a.n. Amina Failisa untuk memberitahukan nama Pihak Terkait terdafatar di partai politik kemudian digantikan peringkat di bawahnya. Selanjutnya Pihak Terkait mengatakan tidak apa-apa digantikan saja; 6. Bahwa Pihak Terkait merasa bingung namanya masuk dalam kepengurusan partai politik.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pulau Morotai. Bahwa Para Teradu telah mendapatkan surat hasil temuan dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai mengenai adanya beberapa peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih menjadi pengurus atau anggota partai politik. Meskipun demikian, Para Teradu mengabaikan hasil temuan dengan tetap menetapkan beberapa peserta seleksi yang diduga masih menjadi pengurus atau anggota partai politik; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa subjek hukum yang dimaksud oleh Para Pengadu adalah Jamain Labuha anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Koloray, Yasim Rorano anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Joubela, dan Umiyan Saruni anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Daeo. Terhadap subjek hukum Jamain Labuha, benar namanya terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Akan tetapi yang bersangkutan merasa identitasnya dicatut sebagai pengurus partai politik. Selanjutnya Jamain Labuha menyampaikan keberatan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai. Atas keberatan dari Jamain Labuha, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai menerbitkan Surat Keterangan Nomor 21/PDP-PKS/MRT/12/2022 tertanggal 10 Desember 2022 yang pada pokoknya menerangkan Jamain Labuha bukan sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (Vide bukti T-17). Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023, Jamain Labuha mendaftar sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan surat pendaftaran nomor 14-8207012015232 (Vide bukti T-15). Selain itu, Jamain Labuha juga menyertakan Surat Pernyataan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik (Vide bukti T-16). Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat mendaftar, Jamain Labuha dinyatakan memenuhi syarat adminstrasi dan dinyatakan dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 6 s.d. 17 Januari 2023 tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Jamain Labuha. Pada tanggal 7 Februari 2023, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai kembali menerbitkan Surat Keterangan Nomor 09/S-KET/D/BG-09- PKS/2023 yang pada pokoknya menerangkan Jamain Labuha benar-benar bukan sebagai pengurus atau anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan akan segera menghapus nama tersebut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) (Vide bukti T- 18). Bahwa pada tanggal 7 Februari 2023 Teradu II dan Teradu III juga melakukan klarifikasi terhadap Jamain Labuha untuk memastikan statusnya. Hasil klarifikasi pada pokoknya menerangkan Jamain Labuha tidak pernah dikonfirmasi oleh partai politik terkait keterlibatannya sebagai pengurus maupun anggota. Selain itu, Jamain Labuha juga tidak pernah terlibat dalam semua kegiatan partai politik. Hal tersebut memiliki kesesuaian dengan dua surat keterangan yang diterbitkan oleh DPD Partai Keadilan Sjahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai. Berdasarkan uraian di atas, aduan Para Pengadu mengenai Jamain Labuha tidak terbukti. Bahwa terhadap Yasim Rorano, pada tanggal 22 Desember 2022 mendaftar sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan surat pendaftaran nomor 14-82070120172210 (Vide bukti T-20). Saat mendaftar Yasim Rorano juga menyertakan Surat Pernyataan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik (Vide bukti T-21). Berdasarkan dokumen yang dilampirkan saat mendaftar, Yasim Rorano dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 6 s.d. 17 Januari 2023 tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Yasim Rorano. Bahwa nama Yasim Rorano tidak terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai pengurus partai politik. Akan tetapi berdasarkan informasi lisan dari Para Pengadu, Yasim Rorano masuk dalam kepengurusan DPD Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai. Berdasarkan informasi tersebut Para Teradu mengecek SK Kepengurusan DPD Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai Nomor 500-Kpts/DPP- Nasdem/VII/2022 tertanggal 18 Juli 2022 dan tidak ditemukan nama Yasim Rorano (Vide bukti T-22). Meskipun tidak ditemukan nama Yasim Rorano dalam SK aquo, pada tangal 10 Februari 2023 Teradu II dan Teradu III tetap memanggil Yasim Rorano untuk diklarifikasi terkait keterlibatannya dalam Partai Nasdem. Dari hasil klarifikasi diketahui Yasim Rorano sudah mengundurkan diri dari Partai Nasdem sejak tahun 2016 dan tidak lagi beraktivitas menjadi pengurus maupun anggota partai politik (Vide bukti T-23). Bahwa hasil klarifikasi terhadap Yasim Rorano berkesesuaian dengan Surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai Nomor 004/DPD- ND/MPRPTAI/I/2023, Perihal Klarifikasi Keanggotaan Parta, tertanggal 31 Januari 2023. Bahwa berdasarkan surat tersebut, DPD Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai menyatakan Yasim Rorano bukan lagi sebagai anggota karena masa periodesasi sudah berakhir sejak tahun 2017 dan hingga saat ini tidak lagi aktif atau terlibat dalam kegiatan partai. Apabila masih terdapat nama Yasim Rorano dicantumkan dalam dokumen kepengurusan setelah tahun 2017, merupakan kelalaian Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai (mencatut nama). Berkenaan dengan Yasim Rorano sudah tidak aktif sebagai pengurus maupun anggota partai politik sejak tahun 2017, memiliki kesesuaian dengan keterangan DPD Partai Nasdem Kabupaten Morotai. Hal tersebut juga terkonfirmasi dengan tidak diinputnya identitas Yasim Rorano sebagai pengurus maupun anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Oleh sebab itu, Yasim Rorano tidak lagi aktif dalam partai politik terhitung 6 (enam) tahun yaitu sejak tahun 2017. Dengan demikian, Yasim Rorano telah memenuhi syarat tidak lagi aktif sebagai pengurus maupun anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun. Berdasarkan uraian di atas, aduan Para Pengadu mengenai Yasim Rorano tidak terbukti. Bahwa terhadap Umiyan Saruni, pada tanggal 21 Desember 2022 mendaftar sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan surat pendaftaran nomor 14-820701201112211 (Vide bukti T-24). Saat mendaftar Umiyan Saruni juga menyertakan Surat Pernyataan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik (Vide bukti T-25). Berdasarkan dokumen yang dilampirkan saat mendaftar, Umiyan Saruni dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 6 s.d. 17 Januari 2023 tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Umiyan Saruni. Bahwa DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai menerbitkan Surat Nomor 20/B/DPC-HANURA/MRT/X/2022, Perihal Pencabutan Keanggotaan dari Partai Hanura, tertanggal 15 Oktober 2022 yang pada pokoknya menerangkan Umiyan Saruni telah dicopot dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Hanura (Vide bukti T-11). Atas dasar surat tersebut, Para Teradu mengira yang bersangkutan hanya dicatut namanya oleh Partai Hanura. Bahwa beberapa jam setelah diumumkannya hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Morotai Selatan menginformasikan kepada Para Teradu mengenai Umiyan Saruni dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Sehingga Para Teradu mengecek kembali dokumennya dan benar Umiyan Saruni Memenuhi Syarat (MS) sebagai anggota partai Hanura (Vide bukti T-9). Berkenaan dengan uraian di atas, Para Teradu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan arahan KPU Provinsi Maluku Utara, Para Teradu membuat berita acara perubahan dan menerbitkan Pengumuman KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 Januari 2023 dengan tidak meloloskan Umiyan Saruni sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) (Vide bukti T-12). Degan kata lain, Umiyan Saruni belum dituangkan dalam SK Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara (PPS), melainkan baru disampaikan dalam pengumuman hasil seleksi yang kemudian dirubah oleh Para Teradu. Dengan demikian, dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap Umiyan Saruni adala keliru. Karena Umiyan Saruni baru diumumkan sebagai peserta yang lolos seleksi namun belum dicantumkan dalam SK Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pulau Morotai. Berdasarkan uraian di atas, aduan Para Pengadu mengenai Umiyan Saruni tidak terbukti. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pada tanggal 20 Januari 2023 Para Teradu menetapkan nama-nama peserta Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui pengumuman Nomor 22/PP.04.1/8207/2023. Terhadap nama-nama tersebut Para Pengadu menyampaikan pemberitahuan kepada Para Teradu melalui surat Nomor 16/PM.02.02/MU-07/01/2023. Pokok surat tersebut berisikan, daftar nama-nama anggota PPS yang diduga terlibat partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus partai politik dan pendukung bakal calon anggota DPD. Sehingga Para Pengadu meminta Para Teradu untuk menindaklanjuti dan mempertimbangkan hasil temuannya (vide Bukti T-8). Menanggapi surat Para Pengadu, Para Teradu menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 26/PP.04.1-SD/8207/4/2023 tertanggal 23 Januari 2023, yang pada pokoknya Para Teradu telah menindaklanjuti temuan Para Pengadu terhadap nama-nama peserta seleksi calon anggota PPS yang terlibat dalam partai politik. Akan tetapi, terungkap fakta bahwa Para Teradu tetap menetapkan anggota PPS yang terlibat sebagai anggota partai politik yaitu Umiyan Saruni anggota PPS Desa Daeo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai. Berdasarkan keterangan Para Pengadu, Umiyan Saruni adalah anggota Partai Hanura yang pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik dinyatakan memenuhi syarat sebagai anggota partai politik dan terdaftar di SIPOL. Namun Para Teradu berdalih bahwa yang bersangkutan bukan lagi pengurus Partai Hanura sebagaimana surat yang telah diterbitkan oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Pulau Morotai Nomor 20/B/DPC-HANURA/MRT/X/2022 perihal Pencabutan Keanggotaan dari Partai Hanura tertanggal 15 Oktober 2022. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Umiyan Saruni telah dicopot dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Hanura. Atas dasar tersebut, Para Teradu menilai bahwa Umiyan Saruni bukan anggota partai politik dan menganggap layak untuk diloloskan sebagai anggota PPS tanpa mempertimbangkan pencopotan Umiyan Saruni dari Partai Hanura belum sampai 5 tahun. Para Teradu berdalih baru mengetahui Umiyan Saruni memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai anggota partai politik setelah mengeluarkan pengumuman Nomor 22/PP.04.1/8207/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Oleh karena itu, Para Teradu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan mendapat arahan agar Para Teradu membuat Berita Acara Perubahan dan mengeluarkan pengumuman perubahan. Atas arahan tersebut, Para Teradu mengeluarkan pengumuman Nomor 27/PP.04.1/8207/2023 tentang Perubahan Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dan nama Umiyan Saruni sudah tidak ada, baik sebagai anggota PPS terpilih maupun sebagai calon pengganti. Terungkap pula fakta, Para Teradu menetapkan dan melantik anggota PPS Desa Koloray Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai atas Nama Jamain Labuha yang merupakan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Nomor 002.PD.1/SKEP/BG-PKS/2022 tentang Struktur dan Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pulau Morotai masa bakti 2020-2025. Jamain Labuha tercatat sebagai Sekretaris Bidang Politik Hukum dan Tenaga Kerja dan terdaftar di SIPOL. Hal ini sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana bukti P-11. Namun Para Teradu berdalih bahwa Jamain Labuha telah memenuhi syarat administrasi sebagai calon anggota PPS Desa Koloray Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai. Menurut Para Teradu, Jamain Labuha telah menyampaikan keberatan kepada Pengurus DPD PKS Kabupaten Pulau Morotai dan melampirkan Surat Keterangan Nomor 21/DPD- PKS/MRT/12/2022 tanggal 10 Desember 2022, yang menerangkan bahwa Jamain Labuha bukan sebagai anggota PKS. Selain itu terungkap fakta bahwa Para Teradu juga melantik anggota PPS Desa Joubela Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai atas nama Yasim Rorano yang tidak memenuhi syarat karena belum melewati batas lima tahun sebagai pengurus partai politik sebagaimana Surat Keputusan Pengurus Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai Periode 2020-2024 yang tertuang dalam SK Nomor 506- Kpts/DPP-Nasdem/XII/2020. Bahkan menurut Para Pengadu Yasim Rorano masih aktif di kegiatan Partai Nasdem. Hal ini diperkuat oleh Pihak Terkait atas nama Yasim Rorano yang menerangkan bahwa dia pernah menjadi pengurus Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai, dan telah mengundurkan diri pada Tahun 2017. Namun, Yasim Rorano tidak dapat menunjukkan bukti surat pengunduran dirinya karena sudah hilang. Kemudian Yasim Rorano juga menerangkan bahwa ia pernah mengikuti acara Partai Nasdem yang dilaksanakan di Ternate pada Tahun 2021 dan dihadiri oleh salah satu Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Pada acara tersebut, Yasim Rorano ingin bertemu langsung dengan Anggota DPR RI yang hadir untuk mengajukan proposal. Yasim Rorano tidak diijinkan masuk ke acara tersebut jika tidak menggunakan baju Partai Nasdem, kemudian Yasim Rorano meminjam dan menggunakan baju salah satu pengurus Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai, serta berfoto bersama dengan pengurus Partai Nasdem. Para Teradu berdalih bahwa Yasim Rorano tidak terdaftar di SIPOL. Yasim Rorano telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik sejak tahun 2017. Kemudian Para Teradu juga memeriksa SK Kepengurusan Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai Nomor 500- Kpts/DPP-Nasdem/VII/2022 dan tidak menemukan nama Yasim Rorano. Pada tanggal 10 Februari 2023 Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Yasim Rorano. Hasil klarifikasi bahwa yang bersangkutan telah mundur dari kepengurusan Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai sejak tahun 2017. Oleh karena itu, Para Teradu berkesimpulan bahwa Yasim Rorano memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota PPS. Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menetapkan dan melantik anggota PPS yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Bahwa Umiyan Saruni, Jamain Labuha dan Yasim Rorano terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS karena terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik, sebagaimana ketentuan Pasal 72 huruf e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu terbukti tidak profesional dan tidak tertib karena tidak mempertimbangkan hasil temuan Para Pengadu yang telah disampaikan kepada Para Teradu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf f, Pasal 15 huruf h, dan Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhadap Jamain Labuha anggota PPS Desa Koloray Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai dan Yasim Rorano anggota PPS Desa Joubela Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, DKPP memerintahkan Para Teradu untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap keputusan pengangkatan anggota PPS tersebut yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Irwan Abbas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu II Amina Failisa, Teradu III Faisal Aba, Teradu IV Iswan Muhammad, dan Teradu V Arfandi Iskandar Alam masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi J. Kristiadi Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi