Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.4/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Pulau Morotai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 13 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokok aduannya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu karena pernah menjadi Tim Pemenangan dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 sebelum mendaftar sebagai anggota Panwas Kabupaten Pulau Morotai; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pada pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum atas tindakan Teradu dengan menjadi Tim Relawan pasangan Benny-Asrun dan menjadi saksi di TPS 01 Desa Pangeo pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai. Pengadu telah melaporkan sikap dan tindakan Teradu tersebut kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Rasid Do Kader terhitung sejak dibacakan Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 4/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 239/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 18 Desember 2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 4/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Fandi Hi Latief
Pekerjaan/Lembaga : Dosen/Universitas Pasific
Alamat : Desa Yayasan, Jalan Siswa Darame, Kecamatan
Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rasid Do Kader
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Pulau Morotai
Alamat : Desa Pandanga Kecamatan Morotai Selatan
Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan sebagai berikut:
1. Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu karena
pernah menjadi Tim Pemenangan dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 sebelum mendaftar sebagai
anggota Panwas Kabupaten Pulau Morotai;
2. Pengadu telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu
Provinsi Maluku Utara tertanggal 16 November 2017.
3. Hasil Kajian Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana tertuang dalam
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/LP/Bawaslu-Malut/X/2017
menyimpulkan:
a) Teradu terbukti melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan syarat
administratif pencalonan sebagai anggota Panwas Kabupaten/Kota.
b) Bahwa perbuatan/tindakan Teradu dilakukan pada saat masih berstatus
sebagai calon anggota Panwas Kabupaten Pulau Morotai dan belum resmi
menjadi Penyelenggara Pemilu sehingga dugaan pelanggaran yang
dilaporkan lebih berkaitan pada keabsahan Teradu sebagai calon anggota
Panwas Kabupaten Pulau Morotai pada saat mengikuti seleksi.
c) Bahwa meskipun perbuatan/tindakan Teradu dilakukan pada saat yang
bersangkutan masih berstatus sebagai calon anggota Panwas Kabupaten
Pulau Morotai, akan tetapi bentuk perbuatan tersebut dapat dikualifikasi
sebagai bagian dari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena
Teradu menunjukkan sikap ketidakjujuran dengan melakukan distorsi
syarat administrasi pada saat mencalonkan diri sebagai anggota Panwas
Kabupaten Pulau Morotai.
d) Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 99 ayat 2 huruf a Undang-
Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 135
ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dinyatakan, salah satu alasan
pemberhentian Anggota Bawaslu atau Anggota Panwas Kab/Kota adalah
“Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu
Lapangan”. Dengan demikian, sanksi atas perbuatan Teradu dapat
mengacu pada ketentuan dimaksud.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kewenangan untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran yang
dilakukannya; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon
putusan yang diambil dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Form Model C1-KWK (Form berita acara
pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam
pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pulau Morotai Tahun
2017). Pada form ini, tercantum nama dan tanda tangan
Teradu di kolom seksi calon di TPS 01 Desa/Kelurahan
Pangeo, Kecamatan Morotai Jaya;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Form Model C1-KWK (Form sertifikat hasil
penghitungan perolehan suara di TPS dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2017).
Pada Form ini, tercantum nama dan tanda tangan Teradu
di kolom saksi calon di TPS 01 Desa/Kelurahan Pangeo,
Kecamatan Morotai Jaya;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Form Model C1-KWK (Form rincian hasil
penghitungan perolehan suara di TPS dalam pemilihan
Bupati dan wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2017).
Pada Form ini, tercantum nama dan tanda tangan Teradu
di kolom saksi calon di TPS 01 Desa/Kelurahan Pangeo,
Kecamatan Morotai Jaya;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Pasangan Calon Bupati dan
wakil Bupati Benny Laos-Asrun Padoma nomor /BL-
AP/X/2016 tentang Pengangkatan Relawan Pemilukada;
dan
5. Bukti P-5 : Hasil Kajian Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
[2.4] SAKSI PENGADU
Asri Kofiah (Tim Relawan Benny-Asrun)
1. Bahwa Saksi tidak mengenal dekat Teradu, tetapi Saksi sering melihat Teradu
dalam setiap kesempatan kegiatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Benny-
Asrun;
2. Kegiatan pembekalan Saksi diadakan sebanyak 3 (tiga) kali yang
diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai, Panwas Kabupaten Pulau
Morotai dan Markas Besar Tim Kampanye Benny-Asrun;
3. Saksi pernah bersama dengan Teradu dalam forum pembekalan Tim Relawan
dan Saksi Pasangan Calon Benny-Asrun di tempat yang sama;
4. Saksi menyaksikan dengan benar bahwa Teradu hadir dalam acara
pembekalan yang pada saat itu salah satu pemateri pembekalan dari anggota
Panwas Kabupaten Pulau Morotai;
5. Mengenai SK Tim Relawan, Saksi mengetahui bahwa yang berwenang untuk
membagikan adalah Kordinator Desa;
6. Saksi mengetahui bahwa ada banyak SK Tim Relawan yang telah tercantum
nama dengan print out dan terdpat SK Tim Relawan yang belum dituliskan
nama;
Muhammad Al-Hasib Sibua (anggota KPPS tetangga Teradu)
1. Saksi mengenal Teradu dan mengenal saksi yang dihadirkan oleh Teradu yaitu
Yunus Ishak, sebagai Koordinator Desa yang merupakan saudara Teradu;
2. Saksi sebagai anggota KPPS dan bertetangga Desa dengan Teradu sehingga
mengetahui bila ada kegiatan kampanye Pasangan Calon Benny-Asrun.
Peristiwa lain yang disampaikan saksi pada sidang pemeriksaan adalah bahwa
benar pada suatu kegiatan kampanye Benny-Asrun diselenggarakan di depan
halaman rumah Teradu, dan Teradu terlihat ikut membantu kegiatan
kampanye tersebut, namun saksi tidak dapat memberikan bukti yang
menguatkan kapan Hari dan tanggal kegiatan kampanye ini dilaksanakan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang DKPP 12 Desember 2017, Teradu menyampaikan bantahan secara lisan
dan dikuatkan dengan jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
Berdasarkan Surat No.02/LP/Bawaslu-Malut/X/2017 Tentang Dugaan Pelanggaran,
Maka Teradu membuat tanggapan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 syarat untuk menjadi
calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah :
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk calon Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, dan berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu
Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dan berpendidikan paling rendah
SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu Kecamatan dan
Pengawas Pemilu Lapangan;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di
wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau
di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani dan rohani;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
pada saat mendaftar sebagai calon;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. bersedia bekerja penuh waktu;
l. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
m. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
dinyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas
Pemilu Lapangan adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk
calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3O (tiga puluh)
tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu
dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah
atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota
Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu
Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
(Da1am hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak
dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota).
3. Bahwa tuduhan yang dibuat oleh Pengadu, menurut Teradu tidak memenuhi
unsur formil maupun materil dan terindikasi ada kepentingan politik dimana
bersangkutan adalah berstatus sebagai Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN)
Kabupaten Pulau Morotai; (Bukti Terlampir)
4. Bahwa Pengadu telah melakukan dugaan pemalsuan dokumen SK Tim Relawan
dan sedang dalam proses Penyelidikan Reskrim Polres Pulau Morotai dengan No.
LP; (Bukti Terlampir)
5. Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu untuk memberikan keterangan adalah tidak
benar karena selain mengada-ada juga tidak menyertakan bukti-bukti yang kuat;
6. Berdasarkan keterangan saksi Teradu dan alat bukti yang disertakan, maka
terhadap semua pokok aduan yang dituduhkan Pengadu hendaknya patut
dikesampingkan bahkan dapat dinyatakan tidak memenuhi Unsur syarat Formil
maupun Materiil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017;
7. Berdasar keterangan Saksi dan Alat Bukti yang disampaikan/diberikan Teradu
kepada DKPP, maka Teradu berharap kepada Majelis DKPP dapat
mempertimbangkan semua bantahan beserta dalil Teradu dan dapat dijadikan
sebagai bahan pertimbangan putusan.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
1. BuktiT-1 : Fotokopi SK Nomor: PAN/A/27/Kpts/K-S/008/IV/2017
Tentang Perubahan Pertama Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten
Pulau Morotai Periode 2015-2020;
2. BuktiT-2 : Struktur Tim Kampanye Benny-Asrun Nomor: 002/KP-
TP/PM/IX/2016;
3 Bukti T-3 : Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor Polisi:
STPL/125/XII/SPKT/2017.
[2.8] Saksi Teradu
Yunus Ishak (Kordes Beny-Asrun Desa Pangeo)
1. Terkait SK yang dikeluarkan oleh Markas Besar, yang berhak mengeluarkan
adalah Koordinator Desa. Dalam praktik di lapangan, saksi mengetahui persis
bahwa SK yang dikeluarkan oleh Markas Besar masih dalam bentuk blangko
kosong khusus pada bagian nama relawan sehingga sesuai mekanisme kerja
pembagian SK Tim, saksi yang menuliskan nama tim relawan satu per satu
dengan menggunakan tulisan tangan;
2. Saksi sendiri tidak tahu mengapa SK Teradu ada di tangan orang lain, padahal
Saksi selaku Koordinator Desa Pangeo tempat Teradu berdomisili yang dalam
pengetahuan saksi tidak pernah menuliskan nama Teradu. Namun apabila
keberadaan SK itu benar tertulis nama Teradu, maka saksi dapat memastikan
bahwa setiap nama yang dituliskan dalam SK tim relawan menggunakan
tulisan tangan dan tidak dengan menggunakan print out sebagaimana versi
Pengadu.
Haer Gorahe (Tim Manajer dan Ketua Posko Desa Pangeo)
1. Saksi bekerja sebagai tim Manajer dan diberikan tugas secara khusus
melakukan pendataan terkait kebutuhan yang ada di Posko. Data yang di-
input saksi diberikan kepada Koordinator Desa untuk diteruskan ke Markas
Besar.
2. Saksi selaku Tim Manajer dan Ketua Posko tidak pernah melihat Teradu hadir
dalam kegiatan politik selama masa kampanye, karena pada saat yang
bersamaan Teradu sedang sibuk mempersiapkan urusan pernikahan Teradu.
Sukri HI. BS Rauf, S.Pd.I (Tim Kampanye Benny-Asrun)
1. Terkait proses pemenangan, tim kampanye membentuk Koordinator Desa di 88
Desa dengan membentuk Koordinator Desa, Manajer, dan Posko.
2. Penanganan SK Relawan diberikan wewenang kepada bagiaan IT atas nama
Madan Wahab yang didistribusikan ke semua Koordinator Desa.
3. Berdasar pengetahuan saksi, blangko SK yang keluar dari Markas Besar masih
berupa blangko yang belum dituliskan nama pada bagian nama identitas
Relawan. Hal itu dimaksudkan agar proses pengisian nama pada SK
diserahkan kepada masing-masing Koordinator Desa.
[2.8] DKPP telah memanggil Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk
memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Pihak Terkait dalam persidangan
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Terkait menerima pengaduan tentang perkara yang dilaporkan;
2. Pihak Terkait telah melakukan Klarifikasi;
3. Pihak Terkait telah memanggil dan memeriksa baik Pengadu maupun Teradu
dengan masing-masing membawa saksi;
4. Pihak Terkait telah membuat Kajian untuk mencari aspek yuridis pada laporan
ini;
5. Berdasar kajian data, diketahui bahwa pelanggaran yang dilakukan Teradu
tidak dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Pemilu, melainkan masih
menjadi calon peserta seleksi Panwas Kabupaten Pulau Morotai;
6. Mengenai Teradu jadi saksi cadangan dan menjadi anggota tim relawan, Pihak
Terkait telah melakukan kajian mendalam terkait sanksi yang semestinya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan kepada
Teradu, namun Pihak terkait melihat pengertian norma tentang jadi tim
relawan dan menjadi tim kampanye serta pelibatan diri dengan partai politik
masih bias tafsir sehingga Pihak terkait menyerahkan kepada DKPP sebagai
peradilan kode etik penyelenggara pemilu yang memeriksa dan memutuskan
perkara ini;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pokok aduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang berprofesi sebagai
dosen di Universitas Pasifik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pada pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum atas tindakan
Teradu dengan menjadi Tim Relawan pasangan Benny-Asrun dan menjadi saksi di
TPS 01 Desa Pangeo pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai. Pengadu telah melaporkan sikap
dan tindakan Teradu tersebut kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Hasil
pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyimpulkan bahwa terdapat
unsur pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Berdasar kajian itulah Pengadu
menganggap Teradu tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota Panwaslu
Kabupaten Pulau Morotai.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu yang pada pokok argumentasinya
mendasarkan pada keabsahan data, Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Teradu menganggap tuduhan Pengadu tidak memenuhi unsur formil maupun materiil
karena data dan dokumen yang digunakan Pengadu tidak berdasarkan fakta yang
otentik melainkan data yang tidak memiliki otoritas hukum untuk mengeluarkan
suatu kebijakan formal. Dokumen SK Relawan merupakan hasil rekayasa dan
manipulasi Pengadu. Terhadap kasus manipulasi SK tersebut, Teradu sudah
melaporkannya ke pihak berwenang dan hingga saat ini masih dalam proses
penyelidikan Kepolisian. Selain itu, status Pengadu yang saat ini menjabat sebagai
Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pulau Morotai telah
membuktikan bahwa pengaduan Pengadu mempunyai motif kepentingan politik yang
kuat.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan Teradu, keterangan Saksi,
bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
mengakui bahwa dirinya hadir dalam forum kegiatan pembekalan saksi yang
dilaksanakan oleh KPU dan Panwas Kabupaten Pulau Morotai, tetapi keberadaan
Teradu pada kegiatan tersebut sekadar menggantikan saksi utama atas nama Yunus
Ishak yang berstatus sebagai Koordinator Desa Tim Pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Beny-Asrun di Desa Pangeo yang kebetulan berhalangan
hadir. Keberadaan Teradu pada acara pembekalan saksi tersebut secara kebetulan
sebagai sopir rental yang mobilnya sedang disewa oleh Tim Sukses Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Benny-Asrun. Berdasarkan hal tersebut, DKPP meyakini
bahwa Teradu tidak dapat disebut sebagai Tim Sukses atau bersikap partisan sebagai
saksi Pasangan Calon Benny-Asrun. Adapun SK Tim Relawan yang diajukan Pengadu
sebagai alat bukti dalam persidangan, tidak cukup meyakinkan DKPP sebab lampiran
SK tersebut berupa blanko kosong yang dapat diisi oleh siapa saja, kapan saja, dan di
mana saja. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti.
Dalam persidangan juga terungkap fakta Teradu mengakui bahwa benar telah
menjadi saksi dan ikut menandatangani Form C1-KWK pada saat dilaksanakan
Pemungutan Suara Pilkada Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 di TPS 01 Desa
Pangeo, namun menurut DKPP, Teradu tidak serta-merta dapat disebut sebagai
partisan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Demikian halnya keterlibatan Teradu
sebagai Saksi tidak dapat dikategorikan sebagai Tim Kampanye/Tim Sukses
sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0241/K.Bawaslu/KP.00/III/2016 tentang Pedoman Pembentukan Panwas Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2017. Meskipun tidak ada ketentuan yang secara eskplisit melarang
mereka yang pernah menjadi saksi dalam Pemilihan Umum untuk mencalonkan diri
sebagai penyelenggara Pemilu, namun keterlibatan Teradu sebagai saksi Pasangan
Calon dalam Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2017 dapat menimbulkan
kesan partisan sebagai penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, untuk mencegah
timbulnya syak wasangka di tengah masyarakat, Teradu sepatutnya menyampaikan
secara terbuka dan jujur bahwa ia pernah menjadi saksi Pasangan Calon dalam
Pilkada Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 pada saat mendaftar sebagai calon
Anggota Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017. DKPP menyimpulkan
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan kode etik penyelenggara pemilu
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa
dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Rasid Do Kader terhitung sejak
dibacakan Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Ratna Dewi
Pettalolo, dan Hasyim Asyari, masing-masing sebagai Anggota, pada Hari Selasa
Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis Tanggal
Delapan Bulan Februari Tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu
KETUA
Harjono
ANGGOTA
Muhammad Teguh Prasetyo
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir