Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 78-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-08-2025
👁 66 dibaca ⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 68-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78- PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1.1. Aturan mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan di lakukan oleh DKPP sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yakni: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu II selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, serta Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI diduga tidak profesional dalam menetapkan calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n.
Pasal DilanggarPasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, Teradu I melakukan; Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Pasal 2; Pasal 180 Undang-Undang Pemilihan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Republik; Pasal 55; Pasal 184
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kubais Kuto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu III A. Bakar Mahifa, Teradu IV Said Idrus, Teradu V Sitti Marwa Kharie dan Teradu VI Yudision Belian Ali masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabiliatsi nama baik Teradu VII Ramla Molle selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemiliha Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 78-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 68- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Deny Garuda Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Karogo RT. 002/RW. 001,Desa/ Kelurahan Karogo, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Muhammad Qubais Baba Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan Alamat : Gotalamo, Rt.008/Rw.004, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------------Para Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Firman Wijaya 2. Tina Haryaningsih Tamher 3. Roslan 4. M.Riski Ikdal 5. Dandi Mahasari Pekerjaan/Lembaga : Advokat di Firman Wijaya & Partners Alamat : Jl. Utan Kayu Raya No. 68H, RT.13/RW.6, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Kubais Kuto Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hamid Ahe Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : A. Bakar Mahifa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Said Idrus Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Sitti Marwa Kharie Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Yudision Belian Ali Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Ramla Molle Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Jln. TVRI Desa Pandanga Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII Selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 68-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78- PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1.1. Aturan mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan di lakukan oleh DKPP sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yakni: a. Pasal 136 Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan. b. Pasal 137 1) Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diselesaikan oleh DKPP. 2) Tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara pemilihan umum. 1.2. Mengenai tugas dan wewenang DKPP dijelaskan dalam Pasal 159 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni: a. DKPP bertugas: 1. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; dan 2. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. b. DKPP berwenang: 1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 2. Memanggil pengadu, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; 3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan 4. Memutus pelanggaran kode etik. KEDUDUKAN HUKUM PELAPOR 1.3. Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; 1.4. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024, yang menetapkan pemohon sebagai pasangan calon Peserta Pemilihan berdasarkan keputusan Terlapor; 1.5. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakul Bupati Dalam pemilihan Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024, Pemohon adalah peserta pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024, dengan Nomor Urut 01(Vide Bukti P-3); 1.6. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik dapat diajukan oleh: 4.6.1 Penyelenggara Pemilu; 4.6.2 Peserta Pemilu; 4.6.3 Tim kampanye; 4.6.4 Masyarakat; dan/atau 4.6.5 Pemilih. CALON BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR URUT 3 (TIGA) A.N. DRS. RUSLI SIBUA, M.SI. MEMALSUKAN KTP-El DAN MASIH BERSTATUS SEBAGAI ASN 1.7. Bahwa keberatan Pelapor berlandaskan pada syarat calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si. yang tidak memenuhi syarat antara lain sebagai berikut: 1.7.1. Bahwa sebagai akibat status PNS untuk memuluskan langkahnya pencalonan diri sebagai Bupati Pulau Morotai, Calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., pada 19 Agustus 2024 telah merubah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dengan melawan hukum dan tidak sesuai prosedur sehingga tidak memiliki keabsahan secara yuridis; 1.7.2. Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negera Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang menyatakan : “Perubahan elemen data pekerjaan dilakukan dengan cara: - Melampirkan surat Keterangan dari Instansi, lembaga dan Perusahan; - Pencacatan Perubahan Elemen data Pekerjaan Melalui SIAK; - Perubahan elemen data pekerjaan pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru; c. Bahwa Hal demikian juga diatur dalam Pasal 19 Huruf d Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang menyatakan sebagai berikut: “Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting”; d. Bahwa keberatan Pelapor juga berlandaskan pada adanya dugaan Pemalsuan Surat/Dokumen calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si yang mana telah membuat/merubah KTP dengan pekerjaan sebagai wiraswasta namun pada faktanya yang bersangkutan masih masih tercatat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam hal ini diduga melanggar kitab Undang-Undang Hukum Pidana: - Pasal 263 KUH Pidana ayat (1) yang menyatakan : “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun; - Pasal 263 KUH.Pidana ayat (2) yang menyatakan : “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” ; e. Bahwa dugaan ini semakin diperkuat dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Police Record) Nomor: SKCK/YANMIN/2463/VIII/2024/SAT INTELKAM yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2024 (sebelum dikeluarkannya KTP baru tertanggal 19 Agustus 2024) kiranya telah menunjukan adanya niat jahat (mens rea/guilty mind) dari Calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., di mana di dalam SKCK ini disebutkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta padahal pada faktanya Calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., berdasarkan Kartu Tanda Penduduk tertanggal 29 November 2016 tercatat masih memiliki pekerjaan sebagai (PNS); f. Bahwa dugaan tindak pidana ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Pelapor pada tanggal 8 Oktober 2024 dan terhadapnya hingga saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan di Kepolisian Resort Pulau Morotai oleh Kasat Reskrim IPDA. I. SALIM, S.H., selaku Penyidik dan Brigpol Yogi M. Putra selaku Penyidik Pembantu; g. Bahwa sekalipun dalam konteks sistem peradilan pidana peristiwa perubahan itu baru memasuki proses penyelidikan, namun KTP milik calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., secara faktual terkait perubahan KTP yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2024 yang merubah bagian data pekerjaan Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., dari PNS ke Wiraswasta telah dibatalkan dan dianggap tidak berlaku sehingga segala tindakan yang dilakukan berdasarkan KTP tersebut atau segala sesuatu yang merupakan hasil dari penggunaan KTP tersebut harus dibatalkan dan dianggap tidak berlaku pula; h. Bahwa dengan demikian calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., harus dianggap masih berstatus sebagai ASN sebagaimana KTP yang dikeluarkan sebelumnya tertanggal 29 November 2016 yang dalam hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 56 Jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 14 ayat (2) Huruf (r) dan Pasal 14 ayat (4) huruf (c); i. Bahwa Kuasa Hukum Pelapor telah melakukan Surat Permohonan ajudikasi kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, tanpa melakukan perbaikan permohonan untuk ditindaklanjuti dalam memriksa administrasi lebih detail, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai sudah membuat peryataan dimedia Online bahwa objek sengketa SK KPU nomor 65 tidak dapat diajukan keberatan, dan seharusnya Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai harus meneliti dengan teliti berkas administrasi yang menyangkut dengan laporan Pelapor terlebi dulu, baru Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai berkomentar. 1.8. Bahwa keberatan Pelapor berlandaskan pada syarat calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si. yang tidak memenuhi syarat antara lain sebagai berikut: a. Bahwa keberatan Pelapor tersebut adalah berlandaskan pada syarat Calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si yang tidak memenuhi syarat karena calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang belum megundurkan diri sebagai ASN dan hal tersebut sangat bertantangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 56 yang menyatakan : “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan bupati / wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri tertulis dari PNS sejak di tetapkan sebagai calon”; b. Bahwa berdasarkan rekomendasi Partai Demokrat dengan Nomor : 241/SK- PILKADA/DPP.PD/IIIV/2024 tanggal 08 Agustus 2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara yang mana Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., tercatat masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang belum megundurkan diri sebagai ASN sehingga bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur khusus dalam Pasal 14 ayat (2) Huruf (r) yang mensyaratkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota untuk : “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota tentara nasional Indonesia, kepolisian Negara republik indonesia, dan Aparatur sipil Negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak di tetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”; c. Bahwa Calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., yang hingga saat ini masih tercatat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata juga tidak melaporkan diri pada Badan Kepegawaian Negara perwakilan Maluku Utara di Manado-Sulawesi Utara dan hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur khusus dalam Pasal 14 Ayat (4) Huruf (c) yang menyatakan : “melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur sipil Negara”; d. Bahwa perbuatan Terlapor yang tidak teliti dan meloloskan calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si, Pelapor merasa sangat di rugikan dengan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai seharusnya KPU Kabupaten Pulau Morotai lebih cermat melihat syarat pencalonan Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., apakah telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau syarat yang dimaksudkan bertentangan dengan aturan hukum atau tidak; e. Bahwa ketidak-cermatan dan kelalaian Terlapor dalam verifikasi faktual administrasi calon bupati atas nama Drs. Rusli Sibua, M.Si., adalah suatu kelalaian yang nyata dan diduga merupakan suatu kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif sebab pada faktanya informasi terkait hal ini bersifat transparan dan tercatat dalam sistim informasi siasninstansi.bkn.go.id/tampilan Data/pns yang di dalamnya menunjukan bahwa Drs. Rusli Sibua. M.Si., masih berstatus PNS aktif pada Pemerintah Kabupaten pulau Morotai dengan unit kerja di sekretariat daerah Kabupaten Pulau Morotai; f. Bahwa selain itu Terlapor telah membiarkan Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., untuk mencalonkan diri tanpa menyerahkan dokumen baik keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang maupun tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri beserta surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang dalam hal ini telah merugikan Pelapor; 1.9. Bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana disebut dalam Angka 9-10 Pokok Permohonan di atas terkait dengan konsekuensi status kependudukan dan legalitasnya yang tidak memenuhi persyaratan, Calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., seyogyanya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon Bupati yang dalam kaitannya dengan itu, sebagai pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor Nomor 65 tahun 2024 maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024, hal mana terkait hal ini sekalipun dengan alasan yang berbeda namun karena masih dalam satu kesatuan norma terutama dalam kaitannya dengan identitas calon pernah diputus oleh Mahkamah sebagaimana dalam Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 Hal. 171 yang menyatakan “Menimbang bahwa terkait dengan konsekuensi status kewarganegaraan demikian terhadap legalitas/keabsahan Orient Patriot Riwu Kore (dan calon Wakil Bupati yang menjadi pasangannya) sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut; Syarat untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai Bupati diatur antara lain dalam Pasal 7 ayat (1) UU 10/2016, yang menyatakan sebagai berikut: (1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota… …Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Orient Patriot Riwu Kore telah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon Bupati. Dalam kaitannya dengan itu, sekalipun Wakil Bupati memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1- Kpt/5320/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Hal demikian membawa akibat bahwa keterpilihan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 harus dinyatakan batal demi hukum”; Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 03 (Tiga) A.N. Drs. Rusli Sibua, M.Si Memiliki Tanggungan Hutang Dan Merupakan Mantan Narapidana Yang Tidak Jujur Dan Terbuka 1.10. Bahwa keberatan Pelapor tersebut adalah berlandaskan pada syarat Calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 03 (tiga) a.n. Drs.Rusli Sibua, M.Si yang tidak memenuhi syarat antara lain yaitu sebagai berikut: a. Calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU 8 Tahun 2024 yang mana Drs. Rusli Sibua, M.Si memiliki tanggungan hutang; b. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No. 6/2020 menyebutkan salah satu syarat calon kepala daerah adalah “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”; c. Bahwa lebih lanjut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU 8/2024 yang menyebutkan salah satu syarat calon kepala daerah adalah “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”; d. Bahwa pertanyaan hukumnya adalah apakah Bapak Drs. Rusli Sibua M.Si, sebagai calon kepala daerah dengan Nomor urut 03 (tiga) memiliki tanggungan hutang atau tidak yang berdasarkan hal tersebut tersebut Pelapor akan mengurai beberapa hal; e. Bahwa untuk memenuhi syarat tidak memiliki tanggungan hutang, Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., mengurusi keterangan tidak memiliki tanggungan hutang di Pengadilan Negeri Tobelo, yang mana Pengadilan Negeri Tobelo menerbitkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor:142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024; f. Bahwa didalam surat yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo sebagaimana disebutkan pada angka 5 di atas, tidak diterangkan bahwa yang bersangkutan Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., memilki tanggungan hutang atau tidak, melainkan diterangkan bahwa yang bersangkutan pernah memiliki Perkara di Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN TBL; g. Bahwa karena keterangan yang diterangkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo sebagaimana diterangkan di atas, Pelapor menilai ada yang aneh/ganjal dengan keterangan surat tersebut sehingga atas nama hukum perlu dipertanyakan yang mana jika merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2016 tentang Permohonan Surat keterangan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan khusus pada angka (4) dan angka (5) yang menyatakan : “Syarat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara: (a) pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dalam wilayah hukum tempat tinggal pemohon. (b) pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a di atas, meneliti Register Induk Perkara Perdata Gugatan selanjutnya mengeluarkan surat keterangan”. Angka (5) : “Surat permohonan pemohon dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri/niaga/militer menggunakan formulir yang terlampir dalam surat edaran ini”; h. Bahwa terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2016 ini telah jelas bahwa segala bentuk surat keterangan yang berhubungan dengan Permohonan Surat keterangan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan bersifat baku sehingga segala bentuk maupun isi dari lampiran surat edaran yang dimaksud tidak dapat dirubah baik dari segi isi (substansi) maupun format surat; i. Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2016 juga telah ditembusi/disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga seharusnya Terlapor lebih cermat melihat syarat pencalonan Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., apakah telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangundangan atau syarat yang dimaksudkan bertentangan dengan aturan hukum; j. Bahwa keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo kepada Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., berbeda secara substansi dengan keterangan serupa yang diterbitkan kepada Drs. Syamsuddin Banjo, M.Si., Judi Robert Efendis Dadana, Deny Garuda, S.Ip., dan Muhammad Qubais Baba, S.Ag., M.Pd. yang kesemuanya merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai; k. Bahwa keterangan Pengadilan Negeri Tobelo yang diterbitkan kepada masing- masing Drs. Syamsuddin Banjo, M.Si., Judi Robert Efendis Dadana, Deny Garuda, S.Ip., dan Muhammad Qubais Baba, S.Ag., M.Pd. yang kesemuanya merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai secara tegas dan terang tidak sedang atau tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo; l. Bahwa selain perbedaan secara substansial surat yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo, masalah selanjutnya adalah mengenai apa bunyi Amar Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL? Adapun isi Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL adalah sebagai berikut: Mengadili Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi dari Pemohon; Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebahagian; 2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah lalai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 500/33/PM/2012, tertanggal. 13 Februari 2012, sehingga membuat Para Tergugat lain melakukan Pengrusakan, Pencurian, Penjarahan, dan Pembakaran terhadap Perusahaan Pemohon yang mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian; 3. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dan atau Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan Pengrusakan, Pencurian, Penjarahan, dan Pembakaran terhadap Perusahaan Pemohon, sehingga mengakibatkan Pemohon Mengalami kerugian; 4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Baik secara Materiil dan Imateriil kepada Pemohon sebesar Rp. 92.520.141.027,- (sembilan puluh dua milyar lima ratus dua puluh juta seratus empat puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut: 5. Kerugian materiil sebanyak Rp. 67.520.141.027,- (enam puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh juta seratus empat puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah); 6. Kerugian immateriil sebanyak Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immaterial kepada Pemohon, secara tunai dan sekaligus; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp. 10.044.000,- (sepuluh juta empat puluh empat ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Pemohon untuk selain dan selebihnya; m. Bahwa Perkara Nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL pada Pengadilan Negeri Tobelo telah sampai pada tahapan Banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang telah dijatuhi putusan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui Putusan Nomor 16/PDT/PT.MALUT dengan amar putusan sebagai berikut : Mengadili - Menerima permohonan bandaing dari Para Pembanding semula Para Tergugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 11 Juli 2013, Nomor: 28/Pdt.G/2012/PN.TBL yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluhribu rupiah); n. Bahwa setelah menerima Putusan Banding, selanjutnya Upaya Kasasi ditempuh ke Mahkamah Agung sehingga telah dijatuhi putusan melalui Putusan MA No. 1688 K/Pdt/2014 dengan amar putusan sebagai berikut: Mengadili Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Bupati Pulau Morotai (Drs.Rusli Sibua), dan Pemohon Kasasi II: 1. Wakil Bupati Pulau Morotai (Weni R.Pasariu,S.Ag.), 2. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai (Mochdar Salim Arief,S.H.), 3. Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai (Ichsan Krikhof,S.Pi.), 4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulau Morotai (Sunardi Barakati,S.H.), 5. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai (Ahdad Hasan), 6. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial Kabupaten Pulau Morotai (Yenny M.Makatita,S.E.), tersebut ; Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat I/Terbanding I dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II sampai dengan VII/Pembanding II sampai dengan VII untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); o. Bahwa sebagaimana uraian di atas, diketahui jika Perkara yang melibatkan Drs. Rusli Sibu, M.Si., telah in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). Karena, telah berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan amar putusan mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Tobelo hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 (tiga) Drs. Rusli Sibua, M.Si., memiliki kewajiban hukum membayar kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 92.520.141.027,- (sembilan puluh dua milyar lima ratus dua puluh juta seratus empat puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah); p. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo, sebagaimana keterangan Pengadilan Negeri melalui Surat Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024, Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 (tiga) Drs. Rusli Sibua, M.Si., memiliki tanggungan utang yang sampai saat belum dibayarkan; q. Bahwa karena Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., calon Nomor Urut 3 (tiga) masih memiliki tanggungan utang, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf k Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 jo Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU 8 Tahun 2024; r. Bahwa lebih lanjut, kelalaian KPU Pulau Morotai lainnya adalah tidak melakukan klarifikasi ke PT. MMC selaku pihak yang dimenangkan dalam perkara di Pengadilan Negeri Tobelo tersebut. Klarifikasi ini perlu dilakukan mengingat status seorang calon kepala daerah yang berkaitan dengan syarat tidak memiliki tanggungan utang tidak clear and clean; s. Bahwa KPU Pulau Morotai memiliki kewajiban hukum melakukan penelitian administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 PKPU No. 8/2024. Adapun kegiatan penelitian adminsitrasi tersebut dilakukan dengan melaksanakan klarifikasi kepada yang bersangkutan atau kepada instansi terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 113 PKPU No. 8/2024; t. Bahwa karena tidak telitinya Terlapor sehingga menetapkan seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dalam Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024 sepanjang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) Drs. Rusli Sibua, M.Si dan Rio Christian Pawane ; 1.11. Bahwa keberatan Pelapor tersebut berlandaskan pada syarat calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si. yang tidak memenuhi syarat antara lain sebagai berikut: a. Bahwa Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 syarat “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”; b. Bahwa selain itu Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU 8 Tahun 2024 menyebutkan salah satu syarat calon kepala daerah adalah “Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.; c. Bahwa Calon Bupati Pulau Morotai NomorURUT 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., diketahui tercatat pada tahun 2015 pernah menjadi terpidana karena tindak pidana suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagaimana tertuang pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/PID.SUS/TPK/2015/PN-JKT.PST yang mana hal ini bukan merupakan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik karena pandangan politik; d. Bahwa selain itu sekalipun Drs. Rusli Sibua, M.Si., telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap telah dibebaskan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana pokok tertanggal 08 Juli 2019 yang mana dalam hal ini telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun namun tetap saja dirinya tidak pernah secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana yang dalam peraturan a quo merupakan syarat yang secara kumulatif harus dipenuhi; e. Bahwa terkait hal ini Terlapor sejatinya memiliki kewajiban hukum melakukan penelitian administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 PKPU No. 8/2024. Adapun kegiatan penelitian adminsitrasi tersebut dilakukan dengan melaksanakan klarifikasi kepada yang bersangkutan atau kepada instansi terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 113 PKPU No. 8/2024 ; f. Bahwa karena tidak telitinya Terlapor sehingga ditetapkanlah seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dalam Keputusan Terlapor Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024 sepanjang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) Drs. Rusli Sibua, M.Si dan Rio Christian Pawane; f. Bahwa berdasarkan uraian Pelapor tersebut di atas, sudah sepatutnya Keputusan Terlapor Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024 sepanjang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) Drs. Rusli Sibua, M.Si dan Rio Christian Pawane dinyatakan batal demi hukum; g. Bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagai mantan narapidana Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024: “Surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya; b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; h. Bahwa lebih lanjut dengan tidak dipenuhinya syarat tersebut maka kiranya berlasan demi hukum Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; 1.12. Bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana Angka 12-13 Pokok Permohonan di atas dan dengan alasan untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bersih dan transparan serta tidak terdapat kemungkinan kekeliruan dalam penetapan pasangan calon bagi mantan terpidana untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, maka seyogyanya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 karena tidak memenuhi syarat pencalonan hal mana pernah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 yang pada halaman 210-211 menyatakan “Menimbang bahwa oleh karena penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 4 dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur maka terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06- Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021 haruslah dinyatakan batal. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas dan pertimbangan untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bersih dan transparan serta tidak terdapat kemungkinan kekeliruan dalam penetapan pasangan calon bagi mantan terpidana untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 karena tidak memenuhi syarat pencalonan”; 1.13. Bahwa sebagaimana dalil-dalil tersebut diatas, seharusnya KPU Kabupaten Pulau Morotai dalam hal ini Terlapor tidak terburu-buru memutuskan Pasangan calon Bupati Nomor urut (3) atas nama Drs. Rusli Sibua, M.Si sebagai calon Bupati Pulau Morotai tahun 2024 dan terhadap perbuatan Terlapor jelas-jelas sangat merugikan Pelapor; 1.14. Bahwa keputusan Terlapor yang telah meloloskan Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si, sebagai calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) jelas sangat bertentangan dengan Asas kepastian hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangundangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan serta bertentangan pula dengan Asas kecermatan yang mana suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara; 1.15. Bahwa dengan demikian, seharusnya ketika Terlapor hendak mengeluarkan keputusan harus meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan berdasarkan hukum akan tetapi Terlapor mengabaikan asas kepastian hukum dan asas kecermatan tersebut sehingga meloloskan calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si maka Pelapor merasa sangat di rugikan dengan Keputusan Terlapor; 1.16. Bahwa setelah dirugikan oleh Terlapor pada hari Rabu, 25 September 2024 Pelapor sejatinya telah mengajukan Permohonan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai melalui kuasa Pelapor dengan nomor tanda terima permohonan 002/PS.PNM(LG)/32.09/IX/2024, akan tetapi terhadap Permohonan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil karena menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai keputusan Terlapor tidak merugikan Pelapor secara langsung; 1.17. Bahwa selain mengajukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Pelapor juga telah mengajukan gugatan yang didaftarkan secara elektronik di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan Register Perkara Nomor 12 / G / PILKADA / 2024 / PT.TUN.MDO, pada tanggal 4 Oktober 2024 dan telah diperbaiki dan dinyatakan sempurna pada tanggal 7 Oktober 2024, akan tetapi terhadap Gugatan Pelapor tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada pokoknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan mempertimbangkan bahwa Pelapor tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan secara langsung di mana kepentingan yang dirugikan hanya terbatas/dibatasi hanya untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum terkait; 1.18. Bahwa perkara a quo juga telah diajukan permohonan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan Register Perkara Nomor 819/K/TUN/PILKADA/2024 dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menolak permohonan kasasi dari Para Pelapor dengan alasan yang tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum dari judex factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado; 1.19. Bahwa apabila tidak dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum dan tidak dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, lantas bagaimana Pelapor bisa mendapatkan keadilan terlebih saat ini seyogyanya telah timbul kerugian yang nyata, jelas, dan langsung pada Pelapor? Tentunya Pelapor hanya berharap Kepada Yangmulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan penuh keadilan sebab mau bagaimana pun perkara harus ada akhirnya (litis finiri oportet) dan keadilan harus ditegakan walau langit akan runtuh (fiat justitia ruat coelum); 1.20. Bahwa unsur merugikan Pelapor juga harus di lihat secara ante factum yaitu perbuatan yang di lakukan berdampak secara umum yang dapat mengpengaruhi hasil perolehan suara, Konsekuensi atas keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai dengan mengeluarkan objek sengketa Nomor 65 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai dalam Pemilihan tahun 2024 sepanjang Penetapan Calon Bupati Nomor urut (3) atas nama Drs. Rusli Sibua, M.Si yang semestinya hanya dua (2) pasangan calon menjadi (3) pasangan calon sangat berdampak pada tingkat keterpilihan masyarakat terhadap Pelapor dalam hal ini kerugian secara politik kepada Pelapor dapat terjadi pada aspek elektoral di tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, kerugian juga bisa terjadi pada aspek finansial Pelapor yaitu pada konsolidasi kemenangan di 6 kecamatan, 88 desa, hal tersebut diakibatkan karena terjadi 3 pasangan calon; Pelanggaran Yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 a.n. Drs. Rusli Sibua,M.SI., dan Rio Christian Pawane 1.21. Bahwa Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) menjadi kuci dalam pelayanan publik yang seimbang, proporsional dan setara tanpa diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Politisasi birokrasi dapat menjadi alat untuk keuntungan kelompok bertentangan dengan asas-asas pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang demokratis; 1.22. Bahwa sebagai seorang ASN dan pejabat daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Rajak Lothar tidak semestinya berfoto bersama dengan salah satu calon bupati Pulau Morotai, Drs. Rusli Sibua, M.Si, yang merupakan calon bupati nomor urut 3 (tiga), dalam masa tahapan kampanye yang sedang berlangsung, hal tersebut dimaknai sebagai bentuk keperpihakan kepada pasangan calon (paslon) nomor 3, Drs. Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane. 1.23. Bahwa Rajak Lohtar sebagai ASN yang menjabat Kepala Dukcapil Pulau Morotai, memiliki kewenangan untuk perumusan teknis pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan. Kewenangan tersebut memiliki hubungan secara langung dengan proses pemilihan kepala daerah dimana syarat dari pada memilih adalah warga negara yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan memiliki kartu tanda penduduk, dan/atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dukcapil sehingga rentang terjadi penyalahgunaan wewenangan; 1.24. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pilkada”): Pasal 70 UU Pilkada (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. […] b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pasal 71 UU Pilkada (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparat sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; 1.25. Bahwa selain diatur dalam UU Pilkada, netralitas ASN atau pejabat daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aperatur Sipil Ngara (selanjutnya disebbut “UU ASN”): Pasal 1, poin 5 UU ASN “Menajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk wujudkan ASN yang professional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasal 2 “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: a. kepastian hukum; b. professional; c. proposionalitas; d. keterpaduan; e. pendelegasian; f. netralitas; g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. keterbukaan; j. non diskriminatif; k. persatuan dan kesatuan; l. keadilan dan kesetaraan; dan m. kesejahteraan.”; 1.26. Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pasal 5, PNS dilarang; a. Menyalahgunakan wewenang; b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; n. Meberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.”; 1.27. Bahwa untuk menjaga netralitas ASN dibuat keputusan bersama, yakni Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparat Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berdasarkan Uraian Diatas, Terdapat Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Kpu Kabupaten Pulau Morotai, Yakni Sebagai Berikut: 1.28. Bahwa berdasarkan kronologi yang dipaparkan diatas, Para Pelapor berlandaskan pada syarat calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si. yang tidak memenuhi syarat namun dapat diloloskan, sehingga: a. KPU Kabupaten Pulau Morotai dapat dikatakan bertentangan dengan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 jo Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017; b. Bahwa Pasal 11 huruf c dan d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan” dan “menjamin pelaksanaan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.”; c. Bahwa lebih lanjut diatur dalam Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan kewajiban Penyelenggara Pemilu dalam “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” dan “menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu Sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.”; d. Bahwa selain itu, KPU Kabupaten Pulau Morotai juga bertentangan dengan Pasal 12 huruf a, b, c, d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 mengenai penyelenggara pemilu berkewajiban dalam asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas adalah: a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b) membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang undangan; c) menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d) menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; e. Bahwa dijelaskan juga pada Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan jika dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b) menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c) menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e) bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. 1.29. Berdasarkan uraian diatas, terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai dan Para Pelapor memohon kepada DKPP untuk: a. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum dan oleh karenanya membatalkan Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 65 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024, Pemohon adalah peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024 tanggal 22 September 2024; b. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum dan oleh karenanya membatalkan Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 66 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 tanggal 23 September 2024; c. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum dan karenanya membatalkan Berita Acara Nomor: 168/PL.02.7- BA/8207/2/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024, tanggal 04 Desember 2024; d. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 101 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024, hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, Pukul 00.15 WIT; e. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Drs. Rusli Sibua, M.Si dan Rio Christian Pawane dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai tahun 2024; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1 Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 2 Menetapkan agar DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai (KPU) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai (Bawaslu) berupa sanksi tegas untuk diberhentikan/Pemecatan tetap karena melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3 Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai untuk melaksanakan keputusan ini. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil 1. Bukti P-1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024. Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 168/PL.02.7-BA/8207/2/2024 tentang 2. Bukti P-2 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024. Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau 3. Bukti P-3 Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Pulau Morotai atas nama Pemohon Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau 4. Bukti P-4 Morotai Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Pulau Morotai atas nama Pemohon Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 142/PL.02.3-BA/8207/2/2024 tentang 5. Bukti P-5 Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024. Tanda Terima Dokumen Permohonan Ajudikasi dari Bawaslu 6. Bukti P-6 Kabupaten Pulau Morotai Tanggal 25 September 2024 Tanda terima dokumen dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai 7. Bukti P-7 Tanggal 30 September 2024 kepada Pemohon Pemberitahuan Verifikasi hasil perbaikan permohonan sengketa 8. Bukti P-8 dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Tanggal 02 Oktober 2024 Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 9. Bukti P-9 69/PAN.MK./e-AP3/12/2024 Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama Rusli Sibua (Cabup Nomor urut 03) dengan status Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan pada 29 November 2016 Dan Kartu Tanda 10. Bukti P-10 Penduduk Elektronik atas nama Rusli Sibua (Cabup Nomor urut 03) dengan status Pekerjaan Wiraswasta yang di terbitkan pada 19 Agustus 2024 Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 241/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 Tentang 11. Bukti P-11 Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 3539/KPTS/DPP/VIII/2024 Tentang 12. Bukti P-12 Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: 13. Bukti P-13 SKCK/YANMIN/2463/VIII/2024/SATINTELKAM, yang dikeluarkan tanggal 15 Agustus 2024 Surat Polres Morotai Nomor: B/151/X/2024 Reskrim Tanggal 14. Bukti P-14 10 Oktober 2024 tentang surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Surat tanda penerimaan dari Polres Morotai terkait dengan 15. Bukti P-15 Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, tanggal 2 Desember 2024 Surat Nomor: 019 /S.Permohonan/Adv.RR/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 dan Surat Nomor: 470/086.a/Dukcapil/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 16. Bukti P-16 Perihal Pemberitahuan beserta Lampiran Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan Berdasarkan asas Contrarius Actus Nomor: 470/086.a/Dukcapil/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 Surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah 17. Bukti P-17 tanggal 7 Oktober 2024 Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 18. Bukti P-18 28/Pdt.G/2012/PN.Tbl Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Maluku Utara Nomor: 19. Bukti P-19 16/Pdt.G/2013/PT.MALUT 20. Bukti P-20 Putusan Mahkama Agung Nomor : 1688 K/Pdt/2014 Surat Nomor: 142/KT/08/2024/PN. Tbl tanggal 19 Agustus 21. Bukti P-21 2024 Surat Nomor: 180/PM/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Bupati Pulau Morotai pada saat itu Beny Laos 22. Bukti P-22 yang ditujukan Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Surat Nomor: 180/PM/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang 23. Bukti P-23 dikeluarkan oleh Bupati Pulau Morotai pada saat itu Beny Laos yang ditujukan Kepada Meteri Keuangan Surat Nomor: 180/PM/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang 24. Bukti P-24 dikeluarkan oleh Bupati Pulau Morotai pada saat itu Beny Laos yang ditujukan Kepada Menteri Dalam Negeri Surat Edaran Mahkama Agung Nomor: 3 Tahun 2016 tentang 25. Bukti P-25 Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan 26. Bukti P-26 Putusan Nomor: 819K/TUN/PILKADA/2024 27. Bukti P-27 Putusan Nomor: 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN Mdo Surat Perintah Dimulainya Penyilidikan yang diterbitkan oleh 28. Bukti P-28 Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor: SPDP/05/I/ 2024/DITRESKRIMSUSPOLDAMALUT tanggal 15 Januari 2024 Surat Kepada Ketua Mahkamah Konstitusi perihal Permohonan Masuk Menjadi Pihak dalam Perkara Nomor 69/PHPU.BUP- XXIII/2025 tentang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan 29. Bukti P-29 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, untuk membela kepentingan sendiri, tertanggal 3 Februari 2025. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D. TERADU VI Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 23 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Dalil Pengadu Majelis Etik DKPP RI yang Para Teradu Hormati, sebelum menjawab pokok aduan Pengadu, izinkan Para Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Bahwa setelah membaca pengaduan Pengadu, dapat disimpulkan dalil aduan Pengadu adalah: 1) Mengenai status ASN calon Bupati a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., 2) Mengenai calon Bupati a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., memiliki tanggungan hutang dan merupakan mantan narapidana yang tidak jujur dan terbuka; b. Bahwa setelah penetapan pasangan calon, Pengadu mengajukan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Kabupaten dan Wakil Bupati Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 melalui Sengketa Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang sebelumnya mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai; c. Bahwa adapun pokok keberatan pada sengketa TUN Pemilihan tersebut adalah sama persis atau tidak berbeda dengan dalil permohonan Pengadu mengenai Termohon Tidak Cermat dan Hati-Hati dalam Menjalankan Tugasnya karena Meloloskan Seorang Aparatur Sipil Negara Aktif untuk Maju Sebagai Calon Bupati pada Pemilukada Morotai Tahun 2024 dan Termohon Juga Tidak Cermat karena Telah Meloloskan Seorang Penanggung Hutang untuk Mencalonkan Diri Sebagai Calon Bupati pada Pemilukada Morotai Tahun 2024; d. Bahwa terhadap sengketa TUN Pemilihan yang diajukan oleh Pengadu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado telah mendapatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado melalui Putusan Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN. MDO, tertanggal 23 Oktober 2024 (Bukti T-1), yang amar putusannya menyebutkan: MENGADILI: 1. Menyatakan gugatan Para Pengadu tidak diterima; 2. Menghukum Para Pengadu untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp175.000,00,- ( Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ); e. Bahwa Pengadu tidak terima dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun proses kasasi telah mendapatkan putusan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 819 K/TUN/PILKADA/2024, tertanggal 19 November 2024 (Bukti T-2), yang amat putusannya menyebutkan: MENGADILI 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pengadu Kasasi DENY GARUDA dan MUHAMMAD QUBAIS BABA; 2. Menghukum Para Pengadu Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); f. Bahwa selain menyampaikan dalil yang sama pada sengketa pemilihan yang telah mendapatkan penilaian hukum yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 819 K/TUN/PILKADA/2024, tertanggal 19 November 2024. Pengadu kemudian mengulang dalil yang sama pada sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang mana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 69/PHPU.BUP- XXIII/2025 tertanggal 30 Januari 2025 (Bukti T.3), telah memberikan penilaian konstitusional terhadap dalil Pengadu a quo, yang mana oleh Mahkamah pada pokoknya dinyatakan dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, sehingga Mahkamah menyatakan Permohonan tidak dapat diterima; g. Majelis Etik yang Para Teradu Hormati, karena dalil yang diadukan oleh Pengadu merupakan dalil yang berulang, sudah sepantasnya dalil aduan a quo dinyatakan ditolak. 2. Pokok Aduan Mengenai Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah In Casu Drs. Rusli Sibua, M.Si. a. Bahwa sebelum Para Teradu menyampaikan tanggapan atau jawaban dalam pokok aduan Pengadu, terlebih dahulu izinkan Para Teradu untuk menyampaikan proses pendaftaran calon kepaka daerah a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., karena Para Teradu melihat pokok masalah dalam dalil aduan adalah terkait dengan pendaftaran calon kepala daerah tersebut; b. Bahwa pengaturan teknis pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada pemilihan tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024; c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tahapan pendaftaran dilaksanakan pada 27 s.d. 29 Agustus 2024; d. Bahwa Drs. Rusli Sibua, M.Si., mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai berpasangan dengan Rio Cristian Pawane sebagai Calon Wakil Bupati Pulau Morotai pada Rabu 28 Agustus 2024, yang diusulkan oleh partai politik dan Gabungan Partai Politik pengusul yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat dan Partai Umat; e. Bahwa setelah dilakukan penelitian pesyaratan administrasi calon terhadap salah satu dokumen syarat calon yang dimasukkan pada saat pendaftaran adalah surat dari Pengadilan Negeri Tobelo yaitu Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024 (Bukti T-4), Teradu berdasarkan pada Pasal 113 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, Teradu melaksanakan Klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo; f. Bahwa Pesyaratan Calon merujuk pada pasal 14 sampai dengan 33 PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. g. Bahwa untuk melakukan klarifikasi tersebut, Teradu melalui Surat Nomor 268/PL.02.3-SD/8207/4/2024 tertanggal 1 September 2024 (Bukti T-5) menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tobelo yang pada pokoknya menerangkan Para Teradu memohon waktu untuk dapat melakukan klarifikasi terhadap dokumen surat sebagaimana disebutkan pada huruf e di atas. Adapun kegiatan klarifikasi tersebut dilaksanakan pada 3 September 2024 yang mana dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai; h. Bahwa pada tahapan awal telah dilaksanakan klarifikasi secara langsung ke lembaga yang berwenang untuk menerbitkan dokumen yakni Pengadilan Negeri Tobelo dengan hasil klarifikasi bahwa benar dokumen yang diklarifikasi, kemudian Teradu melalui Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 tertanggal 5 September 2024 (Bukti T-6), memberikan status ‘benar’ untuk dokumen Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024. Adapun saat itu, dokumen syarat calon yang dinyatakan belum benar adalah dokumen surat tanda terima laporan kekayaan calon, pas foto berwarna terbaru dalam bentuk fisik ukuran 4x6 dan digital dengan format .png; i. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon adalah 6 s.d. 8 September 2024. Kemudian, pada 8 September 2024 Pasangan Calon Drs. Rusli Sibua, M.Si., dan Rio Cristian Pawane menyerahkan perbaikan dokumen syarat calon (Bukti T-7); j. Bahwa kemudian dilakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai in casu Teradu (Bukti T-8); k. Bahwa setelah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 pada tahapan pendaftaran selanjutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan syarat calon yaitu pada 15 s.d. 18 September 2024; l. Bahwa diakhir masa tanggapan masyarakat yakni 18 September 2024, ada beberapa tanggapan masyarakat yang dimasukkan yaitu tanggapan dari (Bukti T- 9): 1) Sdr. Djidon Ngoloisa; secara subtansial tanggapan masyarakat dari Sdr. Djidon Ngoloisa adalah pada pokoknya mempersoalkan mengenai Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024, karena menurutnya berdasarkan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. memiliki tanggungan utang; 2) Sdr. Kasim Bungan; secara subtansial tanggapan dari Sdr. Kasim Bungan adalah mengenai dua hal, pertama mempersoalkan mengenai Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024, karena menurutnya berdasarkan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. memiliki tanggungan utang; kedua mempersoalkan mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polres Morotai; 3) Sdr. Arfandi Iskandar Alam; berbeda dengan dua tanggapan sebelumnya. Sdr. Arfandi Iskandar Alam memberikan tanggapan dengan menyampaikan pendapat bahwa Drs. Rusli Sibua, M.Si., tidak memiliki tanggungan utang yang mengakibatkan kerugian negara; 4) Sdr. Aminullah Thaib; hampir sama dengan tanggapan masyarakat dari sdr. Arfandi Iskandar Alam, Sdr. Aminullah Thaib menyampaikan bahwa sepatutnya Drs. Rusli Sibua, M.Si., dinyatakan memenuhi syarat karena tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara; m. Bahwa atas tanggapan masyarakat tersebut, berdasarkan Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai in casu Teradu melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat tersebut baik kepada masyarakat yang memberikan tanggapan dan dituangkan ke dalam berita acara (Bukti T-10). Lebih lanjut, Teradu melakukan klarifikasi kepada Drs. Rusli Sibua, M.Si., secara langsung yang juga dituangkan ke dalam Berita Acara (Bukti T-11); n. Bahwa untuk lebih mendapatkan kepastian hukum, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai in casu Teradu tidak hanya melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang menyampaikan tanggapan dan kepada Drs. Rusli Sibua, M.Si., secara langsung, teradu juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara atas hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dan mendapatkan arahan untuk melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo. Melalui Surat Nomor Surat Nomor 288/PL.02.3-SD/8207/4/2024 tertanggal 19 September 2024, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Tobelo menerbitkan Surat Nomor 1083/KPN.W28- U4/HM.2.1/IX/2024 tertanggal 20 September 2024 Perihal Penjelasan atas Surat Keterangan atas nama Rusli Sibua, yang pada pokoknya menerangkan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. tidak dapat dilaksanakan eksekusi karena Para Pihak telah berdamai di luar pengadilan, kemudian angka 2 dalam surat tersebut menerangkan Drs. Rusli Sibua, M.Si., tidak pernah digugat di Pengadilan Negeri Tobelo berkaitan dengan wanprestasi/hutang piutang yang mewajibkan untuk membayarkan tanggungan hutang baik secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara (Bukti T-12); o. Bahwa sebagaimana proses yang telah dijelaskan oleh Teradu di atas, serta keterangan dari Pengadilan Negeri Tobelo yang menerangkan Drs. Rusli Sibua, M.Si., tidak pernah digugat di Pengadilan Negeri Tobelo berkaitan dengan wanprestasi/hutang piutang yang mewajibkan untuk membayarkan tanggungan hutang baik secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, maka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai in casu Teradu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai dan Wakil Bupati Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (Bukti T-13), tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 sebagai berikut: Tabel 1. Nama Pasangan Calon dan Partai Politik Pegusul No Nama Pasangan Calon Partai Politik Pengusul 1 Drs. Rusli Sibua, M.Si., dan 1. Partai Golkar Rio Christian Pawane 2. Partai Demokrat 3. Partai Persatuan Pembangunan 4. Partai Umat 2 Drs. Syamsuddin Banjo, M.Si., dan 1. Partai Keadilan Sejahtera Judi Robert Efendis Dadana 2. Partai Kebangkitan Bangsa 3. Partai Gerindra 4. PDI Perjuangan 3 Deny Garuda, S.IP., dan 1. Partai Solidaritas Indonesia Muhammad Qubais Baba, S.Ag., M.Pd. 2. Partai NasDem 3. Partai Amanat Nasional 4. Partai Hanura 5. Partai Perindo 6. Partai Gelora p. Bahwa setelah ditetapkan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai in casu Teradu sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, keesokan harinya 23 September 2024 dilakukan pengundian nomor terhadap ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai yang hasilnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T-14), dengan nomor urut masing- masing pasangan calon sebagia berikut: Tabel 2. Nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No Nama Pasangan Calon Nomor Urut 1 Deny Garuda, S.IP., dan 1 Muhammad Qubais Baba, S.Ag., M.Pd. 2 Drs. Syamsuddin Banjo, M.Si., dan 2 Judi Robert Efendis Dadana 3 Drs. Rusli Sibua, M.Si., dan 3 Rio Christian Pawane Mengenai Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., memalsukan KTP-el dan Masih Berstatus ASN; a. Bahwa kaitannya dengan status Drs. Rusli Sibua, M.Si., merupakan ASN yang mendaftar sebagia calon kepala daerah merupakan dalil yang tidak benar. b. Bahwa saat mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dokumen mengenai status calon kepala daerah dan wakil kepala daerah apakah berstatus ASN, TNI, Polri atau Swasta dapat dilihat pada tiga dokumen (Bukti T-15) yakni: 1) Kartu Tanpa Penduduk; 2) Daftar Riwayat Hidup; 3) Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK; c. Bahwa pada saat pendaftaran Drs. Rusli Sibua, M.Si., memasukkan KTP dengan status pekerjaan wiraswasta sedangkan di dalam Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON-KWK milik Drs. Rusli Sibua, M.Si., dan FORMULIR MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pekerjaan yang tertulis adalah pekerjaan lainnya, yang dimaksud pekerjaan lainnya adalah selain ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara (Bukti T-15); d. Bahwa karena informasi berdasarkan dua dokumen yang diserahkan saat pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas, diketahui status Drs. Rusli Sibua, M.Si., bukan lagi sebagai ASN, serta pada masa masukan dan tanggapan masyarakat tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat mengenai status ASN Drs. Rusli Sibua, M.Si., sehingga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai in casu Teradu tidak melakukan klarifikasi sebagaimana yang dilakukan oleh Teradu terhadap surat keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo; e. Bahwa Pengadu mempersoalkan status ASN Drs. Rusli Sibua, M.Si., adalah karena Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat tertulis status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Bukti T-16). Terhadap hal tersebut dapat ditanggapi oleh Teradu sebagai berikut; f. Bahwa Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat diterbitkan pada 08 Agustus 2024. Sedangkan KTP Drs. Rusli Sibua, M.Si., yang menerangkan status pekerjaan Wiraswasta yang resmi dan sah menurut hukum karena diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pulau Morotai tertanggal 19 Agustus 2024 (vide Bukti T-15); g. Bahwa karena KTP Drs. Rusli Sibua, M.Si., diterbitkan setelah terbitnya Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat, maka dapat dimaklumi jika pekerjaan pada Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat masih tertulis Pegawai Negeri Sipil; h. Bahwa Drs. Rusli Sibua, M.Si., diusung bukan hanya oleh Partai Demokrat, namun juga oleh Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Umat, yang mana keterangan dalam Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Golkar terbit pada 24 Agustus 2024, Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Persatuan Pembangunan Terbit pada 23 Agustus 2024 dan Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Umat terbit pada 26 Agustus 2024, pada ketiganya keterangan pekerjaan wiraswasta (Bukti T-17); i. Bahwa berdasarkan PKPU No. 8/2024 Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK adalah dokumen untuk menunjukkan dukungan partai politik terhadap calon kepala daerah, bukan untuk menunjukkan identitas pekerjaan seorang calon kepala daerah. Hal mana dokumen yang menunjukkan data perkejaan calon kepala daerah adalah Kartu Tanpa Penduduk, Daftar Riwayat Hidup dan Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK” (vide Bukti T-15); j. Bahwa hal mana terkonfirmasi dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 1229/2024, tepatnya pada halaman 27 indikator penilaian Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK adalah : 1) Adanya dokumen asli dalam bentuk fisik; 2) Adanya dokumen asli dalam bentuk digital pada Silon yang dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; 3) Dokumen memuat nama Partai Politik Peserta Pemilu; 4) Ditandatangani (dapat menggunakan tanda tangan elektronik) oleh Ketua Umum/sebutan lain dan Sekretaris Jenderal/sebutan lain Partai Politik Peserta Pemilu yang namanya sesuai dengan yang tercantum pada keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat sesuai AD dan/atau ART atau pedoman organisasi serta dibubuhi cap basah; 5) Nama Pasangan Calon yang tercantum dalam dokumen sesuai KTP-el; 6) Nama daerah untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen; dan 7) Terdapat materai pada salah satu tanda tangan Ketua Umum/sebutan lain dan Sekretaris Jenderal/sebutan lain yang menyetujui Pasangan Calon; k. Bahwa berdasarkan indikator penilaian sebagaimana disebutkan di atas, diketahui dengan jelas dan terang jika tidak ada indikator pekerjaan dalam penilaian keabsahan Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK yang dipersoalkan oleh Pengadu, karena Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK tidak digunakan untuk menilai pekerjaan calon kepala daerah melainkan digunakan untuk menunjukkan dokumen dukungan partai politik terhadap calon kepala daerah; l. Bahwa Drs. Rusli Sibua, M.Si., adalah mantan terpidana korupsi sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Kjt.Pst. tertanggal 19 November 2015 (Bukti T-18); yang oleh karenanya tidak menjalani masa jabatan hingga akhir masa jabatan; m. Bahwa berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 182/6597/SJ, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2018 dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tertanggal 13 September 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 28 Februari 2019, oleh Pemerintah Daerah ASN sebagaimana peristiwa hukum yang alami oleh Drs. Rusli Sibua, M.Si., diberlakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). n. Bahwa faktanya sejak Oktober 2020 Drs. Rusli Sibua, M.Si., tidak lagi menerima gaji sebagai ASN karena telah memasuki batas usia pensiun (BUP) sebagaimana Surat Keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Morotai tertanggal Selasa, 18 Oktober 2024 (Bukti T-19), sebagaimana pada angka 5 dan 6 surat keterangan tersebut menerangkan: 1) Gaji stop bulan Oktober 2020, dasar stop gaji karena uyang bersangkutan sudah memasuki BUP (batas usia pensiun); 2) Bapak Rusli Sibua harusnya sdh diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah ada putusan hukumnya namun sampai saat ini BKD belum memasukkan SK pemberhentiannya; o. Bahwa dengan demikian dalil permohonan mengenai status Drs. Rusli Sibua, M.Si., merupakan ASN adalah tidak benar; p. Bahwa karena Drs. Rusli Sibua, M.Si, mendaftar dengan identitas wiraswasta, maka mekanisme pendaftaran calon kepala daerah berlatar belakang ASN yang didalilkan oleh Pengadu tidak berlaku atau tidak diterapkan pada tahapan pendaftaran calon bupati atas nama Drs. Rusli Sibua, M.Si; Mengenai Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 03 (Tga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., Memiliki Tanggungan Hutang dan Merupakan Mantan Narapidana Yang Tidak Jujur dan Terbuka a. Bahwa isu hukum dalam perkara a quo adalah mengenai calon kepala daerah tidak memiliki tanggungan hutang yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No. 10/2024 jo Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8/2024 in casu Calon Bupati Pulau Morotai a.n. Drs. Rusli Sibua, M,Si.; b. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No. 10/2024 menyebutkan calon kepala daerah salah satunya harus memenuhi syarat: “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”; c. Bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8/2024 menyebutkan calon kepala daerah salah satunya harus memenuhi syarat: “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”; d. Bahwa maksud norma hukum pemilihan atau unsur pasal yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No. 10/2024 jo Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8/2024 adalah tidak sedang memiliki utang baik perseorangan dan/atau badan hukum dan utang tersebut merugikan keuangan negara; e. Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. diketahui ada 7 (tujuh) Tergugat yang salah satunya adalah Drs. Rusli Sibua, M.Si., (Bupati Pulau Morotai pada saat itu); f. Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. (Bukti T-20) berbunyi: MENGADILI DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi dari Penggugat; DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah lalai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 500/33/PM/2012, tertanggal. 13 Februari 2012, sehingga membuat Para Tergugat lain melakukan Pengerusakan, Pencurian, Penjarahan, dan Pembakaran terhadap Perusahaan Penggugat yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian; 3. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dan atau Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan Pengerusakan, Pencurian, Penjarahan, dan Pembakaran terhadap Perusahaan Penggugat, sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian; 4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Baik secara Materiil dan Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 92.520.141.027,- (sembilan puluh dua milyar lima ratus dua puluh juta seratus empat puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut: - Kerugian materiil sebanyak Rp. 67.520.141.027,- (enam puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh juta seratus empat puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah); - Kerugian immateriil sebanyak Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immaterial kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp. 10.044.000,- (sepuluh juta empat puluh empat ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; g. Bahwa amar putusan angka pertama sebagaimana disebutkan di atas, diketahui dengan terang saat itu tindakan hukum yang dilakukan Drs. Rusli Sibua M.Si., yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo adalah “lalai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 500/33/PM/2012, tertanggal. 13 Februari 2012; h. Bahwa selain itu berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Nomor 1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 tertanggal 20 September 2024 Perihal Penjelasan atas Surat Keterangan atas nama Rusli Sibua (vide Bukti T-12), yang pada pokoknya menerangkan Drs. Rusli Sibua, M.Si., tidak pernah digugat di Pengadilan Negeri Tobelo berkaitan dengan wanprestasi/hutang piutang yang mewajibkan untuk membayarkan tanggungan hutang baik secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara; i. Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang Drs. Rusli Sibua, M.Si., meksipun pernah berperkara di Pengadilan Negeri Tobelo, namun oleh Pengadilan Negeri Tobelo telah memberikan keterangan yang jelas dan terang perkara tersebut bukan berkaitan dengan utang piutang serta tidak merugikan keuangan negara, karenanya secara gramatikal dapat dipahami Drs. Rusli Sibua, M.Si., tidak memiliki tanggungan hutang yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara; j. Bahwa kaitannya dengan status Drs. Rusli Sibua, M.Si., sebagai mantan narapidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan: Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan: a. surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya; b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. k. Bahwa kaitannya kedudukan mantan narapidana yang mendaftar sebagai calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasa 22 PKPU No. 8/2024 sebagaimana disebutkan di atas, Drs. Rusli Sibua, M.Si, melampirkan beberapa dokumen (Bukti T-21) sebagai berikut: 1) Surat Keterangan Pemimpin Redaksi Fajar Malut Nomor 200/SEK/FM/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024 beserta lampiran Pemberitaan Mengenai Drs. Rusli Sibua, M.Si., mengakui sebagai mantan nara pidana dengan jusul berita Calon Bupati Rusli Sibua Akui Pernah Jadi Terpidana; 2) Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor W.11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-6482 tertanggal 16 Juli 2024, yang menerangkan yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana pokok berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 3) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 26 November 2015; l. Bahwa sebagaimana adminsitrasi yang dilampirkan oleh Drs. Rusli Sibua, M.Si., saat melakukan pendaftaran yang disebutkan di atas. Sebagai mantan narapidana, yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PKPU No. 8/2024. Majelis Etik yang Para Teradu Hormati, berdasarkan dalil jawaban/tanggapan Para Teradu tersebut di atas, beralasan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu, seluruh dalil aduan Para Teradu dinyatakan ditolak; [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII Bahwa Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 23 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. DALAM EKSEPSI 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu VII menolak semua dalil- dalil yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah diadukan dan/atau dilaporkan ke DKPP tertanggal 16 Januari 2025 kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Teradu VII sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Teradu; 2. Bahwa setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil-dalil yang domohonkan Pengadu, hal mana Pokok Aduan ketika Pengadu tidak menjelaskan secara tegas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu baik kapasitasnya sebagai Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana anjuran dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a,b,c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum B. BANTAHAN TERHADAP POKOK PERKARA (Veerweer Ten Principale) Bahwa pada prinsipnya Teradu VII menolak semua dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah diadukan dan/atau dilaporkan, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Teradu VII sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Para Teradu. 1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu VII, telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Hal. 5-6 huruf c. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu yang dapat di uraikan sebagai berikut; 1.1. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 2 Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. 1.2. Bahwa berdasarkan dalil pengadu terkait laporan ke Bawaslu Pulau Morotai yang didalilkan tidak adanya tindakan tersebut tidak didukung oleh bukti yang valid, jelas dan spesifik serta tidak menguraikan secara factual kapan laporan dimaksud disampaikan, siapa pihak yang menerima laporan tersebut, serta bentuk ketidaklanjutan pihak yang dituduhkan kepada Bawaslu Pulau morotai. 1.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 23 Desember 2024 menerima surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan nomor 250.4/PP.01.01/K.MU/12/2024 perihal Penyampaian Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang pada pokonya Bawaslu Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti surat Bawaslu Republik Indonesia nomor 1429/PP.00/K1/12/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan nomor laporan 025/PL/PB/RI/00.00/K1/12/2024 kepada Bawaslu Pulau Morotai Melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara. (Vide: Bukti T.1- Surat Pelimpahan dan Formulir Laporan ) 1.4. Bahwa peristiwa laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada pokoknya terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 180 undang- Undang Pemilihan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Republik Indonesia. (Vide: Bukti T.2-Formulir Kajian). 1.5. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024 Termohon VII beserta dengan 2 anggota Bawslu Pulau Morotai melakukan Rapat Pleno tindaklanjut pelimpahan laporan dengan kesimpulan laporan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil. (Vide: Bukti T.3-BA Pleno). 1.6. Bahwa Termohon VII dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai serta rekan-rekan Gakkumdu telah malaksanakan seluruh mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran dan telah dituangkan dalam kajian akhir serta pembahasan Gakkumdu tahup II yang pada pokoknya laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. (Vide:Bukti T.4-Formulir Kajian Ahir dan Pembahasan Gakkumdu Tahap II). 1.7. Bahwa terhadap laporan yang diajukan oleh pemohon kepada Bawaslu Pulau Morotai, perlu kami sampaikan bahwa proses penangan laporan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan Bawaslu, dimulaidari proses penerimaan, verifikasi awal, hingga pleno status kelengkapan laporan. Terkait hal tersebut Bawaslu Pulau Morotai mengenai pemberitahuan status laporan kepada pihak pelapor, bahwa Bawaslu pulau Morotai telah berupaya menyampaikan secara langsung. Namun, karena berdasarkan informasi yang diperoleh saat itu pihak pemohon sedang tidak berada di Pulau Morotai, maka untuk memastikan keterbukan dan akuntabilitas proses penangaanan, bawaslu menyampaikan informasi terkait status laporan tersebut melalui media social (Whatsapp) resmi Bawaslu Pulau Morotai ke pihak pelapor atas nama Dandi Mahasari dengan nomor Whatsapp 0812XXXXXXX. (Vide: Bukti T.5- Formulir Penyampain Status Laporan dan Bukti Screanshoot). 2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan telah melakukan surat permohonan ajudikasi kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, dan tanpa melakukan pemeriksaan administrasi lebih detail, Ketua Bawaslu sudah membuat pernyataan di media online bahwa objek sengketa SK KPU nomor 65 tahun 2024 tidak dapat diajukan keberatan Halaman 12 huruf (i) Terhadap dalil pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu dapat diuraikan sebagai berikut; 2.1. Bahwa dalil Pengadu terkait “permohonan ajudikasi kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai” merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak benar, sebab dalam ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, tidak dikenal istilah “permohonan ajudikasi” sebagai bentuk permohonan yang berdiri sendiri. Yang diatur secara resmi dalam Perbawaslu tersebut adalah “permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan”, yang selanjutnya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan istilah sebagaimana didalilkan oleh Pengadu tidak memiliki dasar hukum. 2.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai adanya pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai (Teradu VII) di media sosial yang menyebut bahwa “objek sengketa SK KPU Nomor 65 Tahun 2024 tidak dapat diajukan keberatan”, dengan ini ditegaskan bahwa Teradu VII tidak pernah memberikan pernyataan secara resmi kepada media mana pun. Adapun pemberitaan yang dimaksud merupakan berita sepihak yang tidak melalui proses konfirmasi atau klarifikasi langsung kepada Teradu VII sebagai pihak yang diklaim memberikan pernyataan. 2.3. Bahwa menindaklanjuti pemberitaan tersebut, pada tanggal 28 September 2024 Teradu VII telah meminta klarifikasi secara lisan kepada wartawan Musatir Posu yang menulis berita dimaksud, dan yang bersangkutan mengakui telah terjadi kekeliruan dalam prosedur pemberitaan. Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 28 September 2024 pada jam 20.00 WIT, media daring yang memuat berita tersebut yakni Halyora.id telah menarik artikel yang dimaksud dari platform media sosial maupun situs resminya. (Vide: Bukti T-6 Screanshoot takedown berita). 2.4. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, ditegaskan bahwa: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Luar Negeri melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan.” Dengan demikian, mekanisme penanganan pelanggaran telah diatur secara sistematis dan prosedural, dan tidak sembarangan dapat ditafsirkan oleh subyektivitas pelapor. 2.5. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dan jawaban di atas, dapat ditegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, dalil Pengadu pada angka 5.7 huruf (i) halaman 12 patut dinyatakan sebagai dalil yang tidak berdasar secara hukum, bersifat asumtif, dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap mekanisme penanganan pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024. 3. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan, telah mengajukan permohonan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai terkait mekanisme penetatapan calon Bupati dan Wakil Bupati namun dianggap merugikan pihak pengadu. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu yang dapat di uraikan sebagai berikut; 3.1. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai telah menerima permohonan pemohon terkait penyelesaian sengketa pemilihan pada tanggal 25 September 2024. Terhadap permohonan tersebut, Bawaslu Pulau Morotai berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara peneyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 2 ayat (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang meyelesaiakan sengketa, Pasal 2 ayat (2) “Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutuskan sengketa pemilihan”. (Vide-Bukti T7- Permohonan Penyelesaian sengketa dan Formulir PSP-2) 3.2. Bahwa pada tanggal 26 September 2026 berdasarkan permohonan tersebut Bawaslu Pulau Morotai melakukan verifikasi awal sesuai dengan pasal 23 dan pasal 24 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil pemohon. Namun dalam prosesnya melalui rapat pleno, Bawaslu Pulau Morotai memutuskan permohonan dari pemohon belum lengkap secara formil, sehingga berdasarkan pasal 22 ayat (5) permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi paling lama 3 hari kerja. (Vide: Bukti T8-BA Pleno dan Formulir model PSP-3) 3.3. Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Pemohon kembali mengajukan perbaikan, sebagaimana dibuktikan dengan formulir Terhadap permohonan tersebut, Bawaslu Pulau Morotai telah melakukan verivikasi permohonan sengketa terhadap syarat formil dan materil untuk kembali melakukan verifikasi berdasarkan pasal 26 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020. 3.4. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024 berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Pulau Morotai menyimpulkan bahwa permohonan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil, yakni tidak terdapat kerugian langsung yang dialami oleh peserta pemilihan sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan KPU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon. (Vide: Bukti T9-BA Pleno dan Formulir PSP-4 dan PSP-5). 3.5. Bahwa keputusan Bawaslu Pulau Morotai tertuang dalam berita acara pleno nomor 29/BA/Bawaslu-PM/X/2024 dengan berlandaskan pada Keputusan Bawaslu nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. 3.6. Bahwa terhadap tanggapan teradu VII, sebagaimana poin 3.1 sampai dengan poin 3.5, Bawaslu Pulau Morotai telah menindaklanjuti permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh pemohon atas nama DENI GARUDA dan QUBAIS BABA sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur pada perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara peneyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 3.7. Bahwa perlu teradu sampaikan, bahwa perkara terkait objek sengkate telah diajukan melalui mekanisme hukum lainya yakni melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun para peradilan tersebut menolak dikarnakan tidak memenuhi unsur kerugian yang nyata dan langsung. Bahwa setelah melakukan Upaya hukum melalui peradilan sebagaimana yang diatur dalam system hukum nasional, pemohon telah mengajukan pula ke peradilan mahkamah konstitusi republic Indonesia terkait perselisihan hasil suara namun hasilnya pun ditolak (Vide: Bukti T10-Putusan PTUN Manado, Putusan Mahkama Agung, dan Putusan Mahkama Konstitusi ). [2.5] PETITUM TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu VI Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai tidak terbuktiVmelakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] Petitum VII Bahwa Teradu VII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana mestinya menurut hukum dan etika jabatan; 4. Apabila Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, maka Teradu VII memohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan dalam kehidupan demokrasi serta penyelenggaraan pemilu [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu VI Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu VI telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Putusan Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN. MDO, tertanggal 23 Oktober 2024. Bukti ini menjelaskan Para Teradu 1. Bukti T.I-1 sudah pernah mempersoalkan hal yang sama dan telah mendapatkan penilaian hukum yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde. Putusan Mahkamah Agung Nomor 819 K/TUN/PILKADA/2024, tertanggal 19 November 2024. Bukti ini menjelaskan Para 2. Bukti T.I-2 Teradu sudah pernah mempersoalkan hal yang sama dan telah mendapatkan penilaian hukum yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PHPU.BUP- XXIII/2025 tertanggal 30 Januari 2025. Bukti ini menjelaskan 3. Bukti T.I-3 Para Teradu sudah pernah mempersoalkan hal yang sama dan telah mendapatkan penilaian hukum yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara 4. Bukti T.I-4 Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024. Bukti ini menjelaskan Pengadilan Negeri Tobelo menerbitkan surat keterangan Drs. Rusli Sibua, M.Si., tidak memiliki tanggungan hutang. 1. Surat KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 268/PL.02.3- SD/8207/4/2024 tertanggal 1 September 2024; 2. Surat Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 1032/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 tertanggal 3 September 2024 tentang Klarifikasi Faktual Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai; 3. Berita Acara Tentang Klarifikasi Dokumen Perysaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 5. Bukti T.I-5 Pulau Morotai Tahun 2024; 4. Daftar Hadir Pertemuan Klarifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pengadilan Negeri Tobelo; Bukti ini menjelaskan Para Teradu melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo atas Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PNTob tertanggal 19 Agustus 2024. Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 tertanggal 5 September 2024. Bukti ini menjelaskan hasli klarifikasi Para 6. Bukti T.I-6 Teradu ke Pengadilan Negeri Tobelo atas Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024. 1. Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 8 September 2024; 2. Berita Acara Nomor 123/PL.02.2-BA/82-7/2/2024 tentang 7. Bukti T.I-7 Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 8 September 2024. Bukti ini menjelaskan penyerahan perbaikan dokumen syarat calon. Berita Acara Nomor 129/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Pulau Morotai Tahun 2024 tertanggal 5 8. Bukti T.I-8 September 2024. Bukti ini menjelaskan dokumen milik pasangan calon Drs. Rusli Sibua, M.Si., dan Rio Cristian Pawane dinyatakan Memenuhi Syarat. 1. Tanggapan masyarakat dari Djidon Ngoloisa; 2. Tanggapan masyarakat dari Kasim Bungan; 3. Tanggapan masyarakat dari Arfandi Iskandar Alam; 9. Bukti T.I-9 4. Tanggapan masyarakat dari Aminullah Thaib; Bukti ini menjelaskan adanya tanggapan masyarakat terhadap pendaftaran Drs.Rusli Sibua, M.Si., sebagai Calon Bupati Pulau Morotai, yang mana tanggapan tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni yang menolak dan yang mendukung. 1. Klarifikasi terhadap Kasim Bungan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Perysaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai; 2. Klarifikasi terhadap Djidon Ngolosia dituangkan dalam 10. Bukti T.I-10 Berita Acara tentang Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Perysaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai. Bukti ini menjelaskan Tergugat melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang mengajukan tanggapan masyarakat kepada Tergugat. Klarifikasi terhadap Drs. Rusli Sibua, M.Si., dituangkan dalam Berita Acara Nomor 139/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Rusli Sibua Dalam 11. Bukti T.I-11 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai. Bukti ini menjelaskan Tergugat melakukan klarifikasi kepada Drs. Rusli Sibua, M.Si., terhadap tanggapan masyarakat kepada Tergugat. 1. Surat KPU Pulau Morotai Nomor 288/PL.02.3- SD/8207/4/2024 tertanggal 19 September 2024; 2. Surat Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 tertanggal 20 12. Bukti T.I-12 September 2024 Perihal Penjelasan atas Surat Keterangan atas nama Rusli Sibua. Bukti ini menjelaskan Tergugat melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Tobelo terhadap tanggapan masyarakat kepada Tergugat. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai dan Wakil Bupati Kabupaten 13. Bukti T.I-13 Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal 22 September 2024. Bukti ini menjelaskan penetapan pasangan calon bupati dan wakil pada pemilihan tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon 14. Bukti T.I-14 Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Tahun 2024. Bukti ini menjelaskan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan Tahun 2024. 1. KTP Drs. Rusli Sibua, M.Si., 2. Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON-KWK milik Drs. Rusli Sibua, M.Si., 15. Bukti T.I-15 3. FORMULIR MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK Bukti ini menjelaskan status Drs. Rusli Sibua, M.Si., bukan sebagai ASN. Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Partai Demokrat. Bukti ini menjelaskan tanggal terbitnya sebelum 16. Bukti T.I-16 terbitnya KTP Drs. Rusli Sibua, M.Si., sehingga dapat dipahami jika pekerjaan yang tertulis masih PNS. 1. Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Partai Golkar tertanggal 24 Agustus 2024 2. Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Partai Persatuan Pembangunan tertanggal 23 Agustus 2024 17. Bukti T.I-17 3. Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Partai Ummat tertanggal 26 Agustus 2024. Bukti ini menjelaskan tanggal terbitnya setelah terbitnya KTP Drs. Rusli Sibua, M.Si., sehingga pekerjaan yang tertulis bukan lagi PNS namun Wiraswasta. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Kjt.Pst. tertanggal 19 18. Bukti T.I-18 November 2015. Bukti ini menjelaskan Drs. Rusli Sibua M.Si. pernah mengalami kasus hukum pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap serta telah menjalani hukum. Surat Keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Morotai tertanggal, 18 Oktober 2024. 19. Bukti T.I-19 Bukti ini menjelaskan Drs. Rusli Sibua, M.Si., sejak Oktober 2020 tidak lagi menerima upah sebagai ASN karena telah masuk batas usia pensiun. Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL.tertanggal 4 Juli 2013. Bukti ini 20. Bukti T.I-20 menjelaskan Drs.Rusli Sibua, M.Si., tidak memiliki tanggungan utang. 1. Surat Keterangan Pemimpin Redaksi Fajar Malut Nomor 200/SEK/FM/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024 beserta lampiran Pemberitaan Mengenai Drs. Rusli Sibua, M.Si., mengakui sebagai mantan nara pidana dengan jusul berita Calon Bupati Rusli Sibua Akui Pernah Jadi Terpidana; 2. Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor W.11.PAS.PAS1-PK.01.01.02- 6482 21. Bukti T.I-21 tertanggal 16 Juli 2024, yang menerangkan yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana pokok berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Bukti ini menjelaskan sebagai mantan nara pidana, Drs. Rusli Sibua, M.Si., telah memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PKPU No. 8/2024. [2.6.1] Bukti Teradu VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VII telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 250.4/PP.01.01/K.MU/12/2024 Perihal Penyempaian Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tanggal 1. Bukti T.2-1 23 Desember 2024. 2. Formulir Laporan Model A.1 Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024. Formulir Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 2. Bukti T.2-2 025/LP/PB/RI/00.00/XII/2024 Berita Acara Pleno Nomor 85/BA/Bawaslu-PM/XII/2024 3. Bukti T.2-3 Tanggal 23 Desember 2024. 1. Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 021/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 Tanggal 28 4. Bukti T.2-4 Desember 2024; 2. Berita Acara Pembahasan Gakkumdu Kedua Tanggal 28 Desember 2024. 1. Formulir Pemberitahuan Tentang Status Laporan Model 5. Bukti T.2-5 A.17 Tanggal 28 Desember 2024; 2. Bukti Screanshoot Bukti Percakapan Whatsapp 6. Bukti T.2-6 Bukti Screanshoot Takedown Berita. 1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tanggal 24 7. Bukti T.2-7 September 2024; 2. Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Tanggal 25 September 2024. 1. Berita Acara Pleno Nomor 26/BA/Bawaslu-PM/X/2024 8. Bukti T.2-8 2. Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 1. Berita Acara Pleno Nomor 29/BA/Bawaslu-PM/X/2024 Tanggal 1 Oktober 2024; 2. Formulir Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Hasil 9. Bukti T.2-9 Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tanggal 1 Oktober 2024; 3. Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. 1. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MND; 10. Bukti T.2-10 2. Putusan Mahkama Agung nomor 819 K/TUN/Pilkada/2024; 3. Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 69/PHPU.BUP- XXIII/2025. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara: 1. ⁠Bahwa berdasarkan surat panggilan nomor 1831/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara di mintai Keterangan apakah mengetahui perbuatan Teradu I s.d Teradu VI yang diduga meloloskan Calon Nomor Urut 3 yang diduga melakukan pelanggaran administrasi, namun di loloskan oleh Para Teradu, lalu bagaimana supervisi KPU Provinsi Maluku Utara terhadap Bawahannya; 2. Bahwa pokok aduan pada pengaduan nomor 68-P/L-DKPP/1/2025 dengan register nomor perkara 78-PKE-DKPP/II/2025 yang diajukan Pengadu terhadap Teradu I s.d Teradu VI (KPU Kabupaten Pulau Morotai) terdapat 3 hal diadukan, uraian sesuai dengan kutipan pokok aduan Pengadu, yakni: a. Adanya perbedaan status Pasangan Calon nomor urut 03 dinilai sebagai ASN di DUKCAPIL dengan KTP yang digunakan untuk mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai wiraswasta dan KPU Kabupaten Pulau Morotai meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 03 tanpa adanya verifikasi lebih lanjut; b. Pasangan Calon Nomor Urut 03 dinilai memiliki tanggungan hutang sebagai Bupati Kabupaten Pulau Morotai yang merugikan keuangan negara dan merupakan mantan terpidana yang tidak jujur dan terbuka dan KPU Kabupaten Pulau Morotai meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 03 tanpa adanya verifikasi lebih lanjut; c. Pelanggaran sudah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai namun tidak ada tinjauan atau tindakan berdasarkan laporan tersebut. Dugaan Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 (Tiga) A.N. Drs. Rusli Sibua, M.Si., Memalsukan Ktp-El Dan Masih Berstatus Sebagai ASN: 1. ⁠Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 serta Pedoman Teknis Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana di ubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. ⁠Bahwa Dalam melakukan Penelitian persyaratan administrasi Calon, dilakukan dengan bantuan Silon, Berdasarkan Pasal 112 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang berbunyi: "Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan dengan bantuan SILON atau aplikasi sistem informasi pencalonan". Terkait fungsi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) digunakan sebagai alat bantu yang sistemnya bekerja berdasarkan data isian calon yang diinput oleh operator SILON Paslon atau oleh Calon itu sendiri. SILON dapat diakses oleh Calon maupun operator SILON yang ditunjuk berdasarkan surat tugas oleh Paslon. Terkait kerja Silon yakni apabila Pasangan Calon dalam melakukan pengunggahan dokumen syarat Calon dalam bentuk KTP Elektronik kedalam aplikasinya maka sistem SILON akan membaca status Pekerjaan serta Usia jika Pekerjaan yang tertera Wiraswasta maka Silon tidak meminta Surat Pernyataan pengunduran diri secara tertulis yang di tujukan kepada pejabat berwenang dan SK Pemberhentian sebagai ASN nya; 3. Bahwa terkait dugaan Calon Bupati an Rusli Sibua yang memalsukan KTP elektronik dan masih berstatus sebagai ASN diakui oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai bahwa hal tersebut tidak diketahui oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai dan KPU Kabupaten Pulau Morotai tidak pula berkonsultasi kepada KPU Provinsi Maluku Utara dikarenakan hal tersebut berdasarkan isian data diri ke aplikasi SILON terhadap unggahan dokumen syarat Calon dan Persyaratan Pencalonan yang diunggah sendiri melalui aplikasi Silon (Dokumen formulir model daftar Riwayat Hidup.KWK dan dokumen KTP-el) dengan status pekerjaan adalah Wiraswasta tidak sebagai ASN sehingga perlakuan terhadap Calon adalah statusnya sebagai Wiraswasta, selain istan Pekerjaan. Silon juga membaca Usia, dari sisi Usia telah berusia 62 tahun dan apabila tidak menduduki jabatan maka akan pensiun di usia 58 tahun; 4. ⁠Bahwa apabila Calon Bupati atau Operator Silon Pasion dalam pengisian di Silon data status Pekerjaan sebagai ASN, maka Silon akan meminta pengunggahan laporan tertulis terkait Pencalonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Surat Pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur Sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali serta Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang. Dugaan Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 03 (Tiga) A.N Drs. Rusli Sibua, M.Si. Memiliki Tanggungan Hutang Dan Merupakan Mantan Terpidana Yang Tidak Jujur Dan Terbuka: 1. Bahwa berdasarkan Pada Pasal 17 PKPU nomor 8 tahun 2024 Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari Penetapan Pasangan Calon. Berdasarkan ketentuan tersebut Calon Bupati a.n. Rusli Sibua pada saat Pendaftaran telah menyampaikan dokumen syarat Calon, Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1229 mengenai mekanisme Pengumuman bahwa mantan terpidana maka secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya Dan Pengumuman sebagai mantan terpidana surat dari pemimpin redaksi media masa. serta surat keterangan pendukung kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan terdapat salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat dilegalisir oleh lembaga yang berwenang surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang (Bukti primer pengumuman dan surat keterangan dari Pimpinan Redaksi terlampir); 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima, setelah memastikan kesesuaian, keabsahan dan kelengkapan persyaratan Pencalonan, maka langkah berikutnya adalah memeriksa dan memastikan dokumen persyaratan Calon lengkap; 3. Bahwa apabila hasil verifikasi dan pencermatan persyaratan pencalonan telah lengkap dan memenuhi persyaratan calon serta dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap, KPU Kabupaten/Kota memberikan lampiran tanda terima dengan menggunakan formulir model TANDA TERIMA.KWK kepada Pasangan Calon atau petugas. penghubung yang telah diberi surat tugas; 4. Bahwa Surat Keterangan Tidak Memiliki Utang secara Perorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merupakan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob merupakan salah satu syarat Calon dalam Pencalonan Kepala Daerah; 5. ⁠Bahwa pada tanggal 11 September tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pulau Morotai melakukan supervisi dan monitoring dengan menggunakan media teknologi whatsapp terkait dengan kehati- hatian dan cermat dalam melakukan verifikasi dan pencermatan dokumen syarat calon dan ditanggapi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pulau Morotai, kemudian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara menyampaikan kepada rekan-rekan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara mengenai Persoalan Pencalonan di Kabupaten Pulau Morotai untuk di beri arahan dan solusi (terlampir bukti primer); 6. Bahwa pada tanggal yang sama 11 September tahun 2024 Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pulau Morotai berkonsultasi meminta petunjuk dan arahan kepada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo terkait surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo pada tahapan awal; 7. ⁠Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara menyampaikan dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik, Peserta Pemilu, Calon yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang, kemudian KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menuangkan hasil klarifikasi dalam berita acara arahan tersebut disampaikan melalui panggilan telpon Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pulau Morotai; 8. ⁠Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi awal yang dilakukan KPU Kabupaten Pulau Morotai sejak tanggal 29 Agustus sampai dengan 4 September tahun 2024 terdapat perbedaan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara nomor 142/KT/08/2024/PN Tob yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 19 Agustus, Suket Calon Bupati an. Rusli Sibua yang menerangkan bahwa "Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Perdata dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tobelo, menerangkan yang bersangkutan pernah berperkara di Pengadilan Negeri Tobelo dengan nomor perkara: 28/Pdt.G/201/PN TBL antara Sutrisno Sukendi melawan Rusli Sibua (Bupati Kabupaten Pulau Morotaij. Demikian surat keterangan ini dbuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Pencalonan Bupati Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang", dst (bukti primer Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tobelo terlampir); 9. ⁠Bahwa KPU Kabupaten Pulau Morotai telah melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo dan meminta keterangan yang di tuangkan dalam berita acara dan surat keterangan, KPU Kabupaten Pulau Morotai juga melakukan pengecekan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di Pengadilan Negeri Tobelo dengan perkara perdata nomor 28/PDT.G/2012/PN.TBL tanggal 7 November 2012 dengan status bahwa para pihak telah berdamai di luar Pengadilan, sehingga permohonan eksekusi tidak dapat dilaksanakan; 10. Bahwa pada tahapan perbaikan, KPU Kabupaten Pulau Morotai melakukan verifikasi dokumen administrasi perbaikan sejak tanggal 9 September s.d 14 September Tahun 2024, untuk memastikan hasil temuan pada tahap verifikasi awal, KPU Kabupaten Pulau Morotai kemudian melakukan klarifikasi dokumen administrasi perbaikan ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk memperjelas status keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara calon Bupati a.n. Rusli Sibua dan diberikan detail perkara nomor 28/PDT.G/2012/PN.TBL. yang menyatakan bahwa perkara sudah diselesaikan di luar Pengadilan (Bukti Primer Berita Acara Klarifikasi di Pengadilan Negeri Tobelo terlampir); 11. ⁠Bahwa pada masa pengumuman tanggapan masyarakat yang tahapannya dimulai tanggal 15 September s.d 18 September tahun 2024, KPU Kabupaten Pulau Morotai menerima masukan dan tanggapan masyarakat tentang Surat Keterangan tanggungan Hutang Calon Bupati a.n. Rusli Sibua, berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten Pulau Morotai melakukan klarifikasi kepada pihak pihak terkait dan ditemukan fakta yang sama bahwa perkara yang dihadapi calon Bupati Rusli Sibua telah selesai; 12. Bahwa pada tanggal 13 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara melalui Ketua KPU Provinsi Maluku Utara dan didampingi staf sekretariat bagian hukum melakukan supervisi dan monitoring sekaligus berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi dengan agenda berkoordinasi mengenai Surat Keterangan Tidak Memiliki Utang secara Perorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggungjawabnya merugikan Keuangan Negara dari Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob. (Bukti Primer Supervisi, Monitoring dan berkoordinas terlampir): 13. Bahwa dalam koordinasi tersebut Ketua KPU Provinsi Maluku Utara diterima oleh Pejabat yang bertugas menjadi Pih. Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara a.n. Samsudin Lahasan, S.H., M.H. karena pada saat itu seluruh Pejabat termasuk dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara sedang melaksanakan tugas luar daerah; 14. ⁠Bahwa dalam koordinasi tersebut Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara an Samsudin Lahasan S.H., M.H. mencoba menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Tobelo guna mengkonfirmasi mengenai Surat Keterangan tidak memiliki utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo nomor 142/KT/08/2024/PN Tob; 15. ⁠Bahwa Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara menyampaikan tidak dapat mengambil kebijakan karena sebagai Pih. Ketua, dan meminta kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Utara untuk menunggu, karena yang bersangkutan berkoordinasi dengan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara; 16. Bahwa pada tanggal 15 s.d 18 September 2024 adalah masa tanggapan masyarakat untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap keabsahan dokumen syarat Calon, tepatnya pada tanggal 18 September 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan berkonsultasi melalui whatsapp menyampaikan terdapat tanggapan masyarakat dimasa tanggapan masyarakat kepada KPU Provinsi Maluku Utara melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara meminta petunjuk dan arahan dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara menyampaikan agar segera melakukan klarifikasi kepada instansi terkait yang berwenang mengenai surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara dengan nomor 142/KT/08/2024/PN Tob maupun klarifikasi kepada yang bersangkutan Calon Bupati an Rusli Sibua secara langsung; 17. ⁠Bahwa tahapan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon yakni pada tanggal 15 s.d 21 September 2024, tepatnya pada tanggal 20 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan hasil koordinasi dan klarifikasi dari Pengadilan Negeri Tobelo dengan surat 1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 perihal penjelasan atas Surat Keterangan a.n Rusli Sibua ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai. Melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa agar melakukan klarifikasi secara langsung kepada Calon Bupati a.n Rusli Sibua dan dilakukan klarifikasi kepada pemberi masukan dan tanggapan masyarakat namun dilakukan secara terpisah (Bukti primer Surat Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 terlampir); 18. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi, supervisi dan monitoring sekaligus koordinasi serta klarifikasi dengan pihak pihak baik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Pulau Morotai dengan instansi berwenang telah dilaksanakan sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Satu Klip Dokumen Klarifikasi Faktual Dokumen Bakal Calon 1. Bukti PT.I-1 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai 2. Bukti PT.1-2 Screnshot Percakapan Whatsapp Surat Nomor: 200/SEK/FM/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 3. Bukti PT.1-3 oleh Kanal Berita Fajar Malut. Surat dari Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Perihal Surat 4. Bukti PT.1-4 Keterangan Nomor: W.11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-6482 tanggal 16 Juli 2024. Satu Klip Dokumen dari Pengadilan Negeri Tobelo perihal Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara 5. Bukti PT.1-5 Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor: 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024. Surat dari Polda Maluku Utara Nomor: 6. Bukti PT.1-6 B/79/V/2024/Ditreskrimum Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 30 Mei 2024 Laporan Perjalanan Dinas ke Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 7. Bukti PT.1-7 13 September 2024. [2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Keterangan Pihak Terkait Dengan Aduan Pengadu Terhadap Tidak Ada Tinjauan Atas Laporan Penanganan Pelanggaran Yang Dilaporkan Oleh Pihak Pengadu Kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai 1. Bahwa sebagai langkah untuk meningkatkan koordinasi sinergi GAKKUMDU dalam menghadapi penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 23 November 2024 dengan mengundang Gakkumdu se-Provinsi Maluku Utara dengan agenda menyamakan persepsi dan pemahaman dalam penanganan pelanggaran pemilihan agar setiap penanganan tindak pidana pemilu yang ditangani sesuai dengan regulasi dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 2. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerima Surat Ketua Bawaslu Nomor: 1429/PP.00.00/K1/12/2024 perihal pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tertanggal 22 Desember, yang pada pokonya dalam surat tersebut meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan Nomor 025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 [Vide Bukti PT.2-1]; 3. Bahwa menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Nomor: 1429/PP.00.00/K1/12/2024 tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerbitkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 250.4/PP.01.01/K.MU/12/202, tertanggal 23 Desember 2024 perihal penyampaian pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang pada pokoknya melimpahkan Laporan Nomor: 025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai dan meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai untuk melaporkan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara [Vide Bukti PT.2-2]; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai pada tanngal 29 Desember 2024 telah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait dengan penanganan Laporan Nomor: 025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 yang kemudian diregister dengan Nomor: 021/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 374/PP.01.02/MU-07/12/2024, perihal penyampaian penanganan pelaporan yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap Laporan Nomor: 021/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 telah dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor yang kemudian diterbitkan status laporan yang menyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan dikarenakan kurangnya alat bukti [Vide Bukti PT.2-3]; B. Keterangan Pihak Terkait Berkenaan Dengan Dalil Pengadu Terhadap Pengawasan Penelitian Persyaratan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Morotai Yang Tidak Dilakukan Pemeriksaan Secara Mendetail Oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Pasca Pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Ke Media Online Bahwa Objek Sengketa Keputusan Kpu Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 Tidak Dapat Diajukan Keberatan 1. Bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh pengawas pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya hal tersebut sebagimana termaktub dalam Pasal 4 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 “Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serta Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang salah satunya meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan dan proses penetapan calon”, dalam konteks ini Bawaslu sebagai lembaga negara yang bersifat hierarki pada pelaksanaan pengawasan pemilihan pun Bawaslu Provinsi bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan di wilayah provinsi; 2. Bahwa langkah pencegahan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se- Provinsi Maluku Utara dengan menerbitkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 218.3/PM.00.01/K.MU/08/2024, perihal Instruksi Pengawasan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tertanggal 26 Agustus 2024 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku Utara yang pada pokoknya menginsturksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar cermat dalam memeriksa kelengkapaan dokumen persyaratan calon yang diusulkan oleh partai politik perserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 (PKPU 8/2024), yang diantaranya adalah dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) hufuf d angka 3 yang berkenaan dengan KTP-el dan NIK yang digunakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pendaftaran Pasangan Calon [Vide Bukti PT.2-4]; 1. Bahwa dalam menerbitkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 218.3/PM.00.01/K.MU/08/2024, tertanggal 26 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Maluku Utara berpedoman pada insturmen hukum yang mengatur secara detail terkait dengan pengawasan tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing berwenang melakukan pengawasan terhadap pemunuhan persyaratan dukungan pasangan calon perserorangan, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon yang pada pelaksanaannya dilakukan pengawasan terhadap sistem informasi calon (SILON) dan pelaksanaan program dan jadwal tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan tingkatnya masing-masing dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan dalam dalam Pasal 17 ayat (4) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 dengan memperkuat jajaran Pengawas Pemilihan di wilayah Provinsi Maluku Utara pada tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan cara menyelenggarakan Rapat koordinasi dengan mengundang jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada tanggal 02 September 2024, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan agenda Koordinasi Pengawasan Penelitian Administrasi Pencalonan yang bertujuan untuk membangun kesiapan serta penyamaan presepsi dalam pengawasan penelitian administrasi syarat calon termasuk dalam pelaksanaan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024, hal tersebut dilakukan dengan berkoordinasi kepada KPU setempat [Vide Bukti PT.2-5]; 4. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perbawaslu 2 Tahun 2020, Bawaslu provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima laporan atas keberatan yang diajukan oleh peserta pemilihan terhadap keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang dimohonkan oleh Pengadu yang kemudian dituangkan dalam permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan yang dibuktikan dengan salinan Formulir PSP-2 Tanda Terima Dokumen Nomor: 002/PS.PNM (LG)/32.09/IX/2024, tertanggal 25 September 2024 dengan objek sengketa pemilihan berupa Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 [vide Bukti PT.2-6]; C. Keterangan Pihak Terkait Berkenaan Dengan Dalil Pengadu Yang Pada Pokoknya Telah Dirugikan Oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Terhadap Pengajuan Permohonan Nomor 002/PS.NM(LG)/32.09/IX/2024 Yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materiil 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan melaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dimulai dari laporan awal penerimaan permohonan, laporan proses mengenai kronologis sengketa pemilihan dan laporan akhir dengan melaporkan hasil akhir penyelesaian sengketa pemiihan sesuai dengan Pasal 70 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Keseluruhan pelaporan tersebut dilakukan secara daring mengingat kondisi geografis dan penyelesaian sengketa pemilihan yang terdapat limitasi waktu dalam penyelesaiannya; 2. Bahwa verifikasi kelengkapan dokumen penyelesaian sengketa pemilihan mencakup verifikasi formil dan materiil dengan berlandaskan pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota; 3. Bahwa dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara via daring, pembahasan koordinasi terkait dengan verifikasi kelengkapan formil dan materill dokumen permohonan Penyelesaian sengketa proses pemilihan. Ketidakterpenuhuan syarat materiil dokumen permohnan penyelesaian sengketa ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU - 6 - Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”. Pemaknaan kerugian langsung dalam konteks a quo adalah dengan dikeluarkannya Keputusan atau Berita Acara KPU dapat mengubah status pemohon menjadi Tidak Mememuhi Syarat (TMS) sementara status Pemohon tidak berubah menjadi TMS dengan diterbitkan Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 sehingga unsur kerugian langsung tidak terpenuhi dan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pun menjadi cacat materiil; 4. Bahwa hasil verifikasi formil dan materiil dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kemudian dituangkan dalam Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokonya menyatakan permohonan Nomor: 002/PS.PNM (LG)/32.09/IX/2024 tidak memenuhi syarat materiil sehinggan dinyatakan tidak dapat diregsiter oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 [Vide Bukti PT.2-7]; Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Dokumentasi Rapat Koordinasi Daerah Sentra Penegakan 1. Bukti PT.2-1 Hukum Terpadu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Surat Ketua Bawaslu Nomor: 1429/Pp.00.00/K1/12/2024 2. Bukti PT.2-2 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, Tertanggal 22 Desember 2024 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 250.4/Pp.01.01/K.Mu/12/202, Perihal Penyampaian 3. Bukti PT.2-3 Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, Tertanggal 23 Desember 2024 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 4. Bukti PT.2-4 374/Pp.01.02/Mu-07/12/2024, Perihal Penyampaian Penanganan Pelaporan, Tertanggal 29 Desember 2024 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 218.3/Pm.00.01/K.Mu/08/2024, Instruksi Pengawasan 5. Bukti PT.2-5 Pendaftaran Calon Walikota Dan Wakil Walikota Serta Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Tertanggal 26 Agustus 2024 Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengawasan Penelitian 6. Bukti PT.2-6 Administrasi Pencalonan, Pada Tanggal 02 September 2024 Formulir Psp-2 Tanda Terima Dokumen Nomor: 002/Ps.Pnm 7. Bukti PT.2-7 (Lg)/32.09/Ix/2024, Tertanggal 25 September 2024 Formulir Model Psp-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan 8. Bukti PT.2-8 Penyelesaian Sengketa Pemilihan , Tertanggal 01 Oktober 2024 [2.7.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Jawaban Terhadap Pokok Perkara 1. ⁠Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait akan menyampaikan keterangan. Apakah Pihak Terkait Mengetahui bahwa Teradu VII mengeluarkan surat laporan yang tidak memenuhi syarat meteril terkait laporan para Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai. Berikut Jawaban Pihak Terkait yang dapat di uraikan sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Pasal 30 huruf b "ugas dan wewenang Panwasl Kabupaten/Kota Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pemilihan"; 1.2. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno pasal 2 Ayat (1) "Pengambilan Keputusan Dilakukan Dengan Rapat Pleno Pasal 8 Ayat (1) "Setiap Anggota Bawaslu Wajib Menghadiri Rapat Pleno" 1.3. Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Deni Garuda, S.IP dan M. Qubais Baba, S Ag. M.Pd melalui kuasa Hukum Zulafif Senen; 1.4. Bahwa Pada hari Jumat Tanggal 26 September Tahun 2024 Pukul 11.00 WIT Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan Rapat Pieno tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang di hadiri oleh Ketua Bawaslu Pulau Morotai Ramla Mole, Anggota Murjat Hi Untung, dang Mulkan Hi. Sudin. Selanjutnya hasil rapat pleno memutuskan dokumen permohonan tidak lengkap sehingga dilakukan penyampaian kepada Pemohon untuk dilengkapi; 1.5. Bahwa Pada hari Jumat Tanggal 26 September Tahun 2024 Pukul 14.00 WIT Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Menyampaikan Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Pemohon melalui Kuasa Hukumnya yang pada pokonya permohonan Pemohon tidak lengkap; 1.6. Bahwa pada tanggal 30 September Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menerima perbaikan dokumen Permohonan yang sebelumnya tidak lengkap oleh Pemohon; 1.7. Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 pukul 14.10 Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan rapat Pleno tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Ramla Molle, Anggota Bawaslu Murjat Hi. Untung dan Mulkan Hi. Sudin selanjutnya hasil rapat pleno diputuskan secara Bersama bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diregistrasi dan ditungakn dalam Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; 1.8. Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon melalui kuasa hukunya mengunakan Formulir Model PSP-5 yang pada pokoknya Bawaslu Pulau Morotai dalam hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Perbaikan Pemohon tidak dapat di registrasi; 1.9. Bahwa Pihak Terkait ingin menyampaikan dalam proses penanganan permohonan sengketa Pemilihan oleh Calon Bupati Kab. Pulau Morotai Deny Garuda, S. IP dan M. Qubais Baba, S.Ag M.Pd, pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menerima seluruh laporan yang disampaikan pada seluruh tahapan serta dalam setiap mengambil Keputusan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis pelaksanaan. [2.7.4] Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pulau Morotai Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tangga 9 Agustus tahun 2024 keluarga Rusli Sibua datang ke dukcapil untuk menyampaikan permohonan perubahan elemen data dari PNS ke Wiswasta. Namun karena berkas dan persyaratan tidak memenuhi syarat, maka permohonan ditolak dengan catatan memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang dimintakan dan diberikan tenggak waktu selama satu hari atau 3 hari; 2. Tanggal 12 Agustus 2024 tim yang dikuasakan mendatangi dukcapil pulau morotai dengan membawa dokumen yang disyaratkan dalam perubahan elemen data.petugas menerima berkas dianggap memenuhi syarat maka diproses selanjutnya untuk perubahan elemen data atas nama Rusli Sibua. A. Sebagai dasar pertimbangan Pertama: 1. Dokumen Permohonan perubahan elemen data a.n. Rusli Sibua di dalamnya terdiri dari beberapa lampiran sebagaimana poin 2 diatas sebagai berikut: a. Surat kuasa dengan menggunakan form. F.1.07 [diatur dalam Permendagri 109 tahun 2019 tentang formolir dan buku yang digunakan dalam Adaministrasi kependudukan] an Darwis Sibua karena pemberi kuasa sementara keluar daerah Morotai; b. Permohonan yang dikuasakn untuk perubahan elemen data diatur dalam UU no 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8 berbunyai “ Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, hilang, penduduk pemilik KTP el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau pergantian; c. Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan oleh pemohon. diatur dalam permendagri no 109 tahun 2019 Tentang Formolir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan; d. Permohonan Surat Pemberhentian sebagai PNS yang telah melewati Batas Usia Pensiun [BUP] kepada Bupati pulau morotai.tanggal 5 Agustus 2024 e. - Kartu keluarga asli - KTP el asli lama Berdasarkan pepres nomor 94 Tahun 2018 pasal 19 persyaratan perubahan elemen data penduduk a. Kartu keluarga b KTP el lama. c. Kartu ijin tinggal tetap d. Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting B. Sebagai dasar pertimbangan Kedua: a. Rusli Sibua disamping sebagai bupati beliau juga sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) aktif saat itu. dan pada tanggal 20 oktober 2020 Rusli Sibua sudah memasuki purna bakti sebagai seorang PNS pada usia usia 58 Tahun sebagai mana diatur dalam undang undang tentang Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023 psl 55 batas usia pensiun jabatan pegawai ASN huruf (b) jabatan non menejerial angka 2 adalah 58 tahun. (tanggal 12 Juli 2024 saat pengajuan permohoan perubahan elemen data Drs. Rusli Sibua sudah memasuki usia pensiun 3 Tahun 9 bulan), dan paragraf 9 tentang Pemberhentian pasal 52 [1] pemberhentian bagi pegawai ASN meliputi a. atas permintaan sendiri b. tidak atas permintaan sendiri [3] pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila sebagaimana huruf h dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap dengan melakukan tindak padana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun b. Keputusan bersama menteri dalam negeri, menteri pendayagunaan aparatur negara dan kepala BKN tahun 2018 Nomor: 182/6597sj Nomor: 15 tahun 2018 Nomor: 153/KEP/2018 Tentang: Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negerisipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungan Dengan Jabatan Tanggal 13 september 2018 c. Surat edaran Menteri pendayaguanan aparatur Negara RB RI nomor: B/ 50/M.SM.00.00/2019 Tentang: Petunjuk Teknis Penjatuhan Ptdh Oleh Ppk Terhadap Pns Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. tanggal 28 Februari 2019. C. dengan dasar pertimbangan huruf A dan B diatas maka dinas dukcapil Kabupaten pulau Morotai dapat melakukan proses pelayanan penerbitan dokumen kependudukan pada perubahan elemen data KTP el. atas nama Rusli Sibua dengan melalui mekanisme dan prosudur berdasarkan undang undang dan peraturan yang berlaku [2.7.5] Kapolres Kabupaten Pulau Morotai Bahwa DKPP memanggil Kapolres Kabupaten Pulau Morotai yang diwakili oleh BRIPKA M. Abduh Bilo selaku Kanit II Satreskrim Polres Kabupaten Pulau Morotai sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan Pengaduan dari Zulafif Senen selaku kuasa dari Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kab. Pulau Morotai yaitu Denny Garuda dan Muhammad Qubais Baba tertangga 08 Oktober 2024; 2. Pada tanggal 10 Oktober 2024 Disposisi Pengaduan dari Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai kepada Unit 3 Sat Reskrim Polres Pulau Morotai; 3. Pada tanggal 10 Oktober 2024 penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/203.a/X/2024/Reskrim, tanggal 10 Oktober 2024 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor:SP.Gas/203.b/X/2024/Reskrim, tanggal 10 Oktober 2024; 4. Pada tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2024 melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi – Saksi; 5. Pada tanggal 26 Oktober 2024 melakukan Gelar Perkara dengan Keputusan Gelar adalah sebagai berikut : - Seluruh peserta Gelar setuju untuk menangguhkan/menunda sementara waktu proses penyelidikan yang dilakukan dikarenakan berdasarkan poin huruf CCC angka 3 dan 4 Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/Res.1.24./ 2023, tanggal 31 Mei 2023. - Proses Penyelidikan dapat dilanjutkan kembali apabila proses pemilihan Kepala Daerah Kab. Pulau Morotai tahun 2024 telah selesai (sampai dengan pengambilan sumpah janji Kepala Daerah terpilih). 6. Pada tanggal 13 Maret 2025 melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Darwis Sibua. 7. Pada tanggal 22 Maret 2025 pengiriman Surat Permintaan Keterangan Ahli Nomor: B/435/III/2025/Reskrim, tanggal 22 Maret 2025 perihal Permintaan Keterangan Ahli kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (namun hingga saat ini belum ada balasan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri mengenai Ahli yang ditunjuk untuk memberikan Keterangan Ahli).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu II selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, serta Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI diduga tidak profesional dalam menetapkan calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua. Bahwa pada tahapan Pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua diduga masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik milik Rusli Sibua, status pekerjaannya tertulis sebagai Wiraswasta. Bahwa atas dugaan tersebut, Para Teradu tetap meloloskan dokumen persyaratan Rusli Sibua tanpa melakukan verifikasi dokumen persyaratan Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai dengan teliti dan cermat. [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI diduga tidak profesional dalam menetapkan Rusli Sibua sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai yang diduga pernah dipidana penjara serta memiliki tanggungan hutang. Rusli Sibua diketahui pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2025/PN.Jkt.Pst namun tidak pernah mengumumkannya di media. Bahwa atas hal tersebut, menurut Para Pengadu seharunya Rusli Sibua tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai namun tetap dinyatakan memenuhi syarat oleh Teradu I s.d. Teradu VI. [4.1.3] Bahwa Teradu VII diduga tidak profesional dalam menangani permohonan ajudikasi Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024 yang disampaikan oleh Para Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai. Hal tersebut dikarenakan Teradu VII diduga sudah membuat surat pernyataan di media online yang menyampaikan bahwa objek sengketa Surat Keputusan a quo tidak dapat diajukan keberatan. Menurut Para Pengadu seharusnya Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan penelitian berkas Para Pengadu terlebih dahulu daripada menyampaikan komentar di media online. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu VI menyatakan saat mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai, dokumen mengenai status calon kepala daerah dan wakil kepala daerah apakah berstatus ASN, TNI, Polri atau Swasta dapat dilihat pada tiga dokumen yakni; a). Kartu Tanpa Penduduk; b).Daftar Riwayat Hidup, dan c). Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK (vide Bukti T.I-15). Bahwa pada saat pendaftaran, Rusli Sibua memasukkan KTP dengan status pekerjaan wiraswasta sedangkan di dalam Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON-KWK dan FORMULIR MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK milik Rusli Sibua, kolom pekerjaan yang tertulis adalah pekerjaan lainnya, yang dimaksud pekerjaan lainnya adalah selain ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara (Vide Bukti T.I-15). Bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan saat pendaftaran tersebut, diketahui status Rusli Sibua bukan lagi sebagai ASN, serta pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat mengenai status ASN Rusli Sibua. Maka, Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan klarifikasi kepada Rusli Sibua. Bahwa Para Pengadu mempersoalkan status ASN Rusli Sibua adalah karena Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat tertulis status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Bukti T.I-16). Terhadap hal tersebut Teradu I s.d. Teradu VI menyatakan bahwa Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat diterbitkan pada 08 Agustus 2024. Sedangkan KTP Rusli Sibua yang menerangkan status pekerjaan Wiraswasta yang resmi dan sah menurut hukum karena diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pulau Morotai tertanggal 19 Agustus 2024 (vide Bukti T.I-15). Bahwa karena KTP Rusli Sibua diterbitkan setelah terbitnya Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat, maka dapat dimaklumi jika pekerjaan pada Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat masih tertulis Pegawai Negeri Sipil. Bahwa Rusli Sibua diusung bukan hanya oleh Partai Demokrat, namun juga oleh Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Umat, yang mana keterangan dalam Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Golkar terbit pada 24 Agustus 2024, Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Persatuan Pembangunan Terbit pada 23 Agustus 2024 dan Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Umat terbit pada 26 Agustus 2024, pada ketiganya keterangan pekerjaan wiraswasta (vide Bukti T.I-17). Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK adalah dokumen untuk menunjukkan dukungan partai politik terhadap calon kepala daerah, bukan untuk menunjukkan identitas pekerjaan seorang calon kepala daerah. Hal mana dokumen yang menunjukkan data perkejaan calon kepala daerah adalah Kartu Tanpa Penduduk, Daftar Riwayat Hidup dan Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK. Bahwa Rusli Sibua adalah mantan terpidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Kjt.Pst. tertanggal 19 November 2015 yang oleh karenanya tidak menjalani masa jabatan hingga akhir masa jabatan (vide Bukti T.I-18). Bahwa berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 182/6597/SJ, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2018 dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tertanggal 13 September 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 28 Februari 2019, oleh Pemerintah Daerah ASN sebagaimana peristiwa hukum yang alami oleh Rusli Sibua diberlakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Bahwa sejak Oktober 2020 Rusli Sibua tidak lagi menerima gaji sebagai ASN karena telah memasuki batas usia pensiun (BUP) sebagaimana Surat Keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Morotai tertanggal Selasa, 18 Oktober 2024 (vide Bukti T.I-19). Bahwa karena Rusli Sibua mendaftar dengan identitas wiraswasta, maka mekanisme pendaftaran calon kepala daerah berlatar belakang ASN yang didalilkan oleh Pengadu tidak berlaku atau tidak diterapkan pada tahapan pendaftaran Calon Bupati a.n. Rusli Sibua. [4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2]. Teradu I s.d. Teradu VI menyatakan, bahwa pengaturan teknis pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada pemilihan tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tahapan pendaftaran dilaksanakan pada 27 s.d. 29 Agustus 2024. Kemudian Rusli Sibua mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai berpasangan dengan Rio Cristian Pawane sebagai Calon Wakil Bupati Pulau Morotai pada Rabu 28 Agustus 2024, yang diusulkan oleh partai politik dan Gabungan Partai Politik pengusul yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat dan Partai Umat. Bahwa setelah dilakukan penelitian pesyaratan administrasi calon terhadap salah satu dokumen syarat calon yang dimasukkan pada saat pendaftaran adalah surat dari Pengadilan Negeri Tobelo yaitu Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024 (vide Bukti T.I-4). Bahwa melalui Surat Nomor 268/PL.02.3-SD/8207/4/2024 tertanggal 1 September 2024, KPU Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tobelo yang pada pokoknya menerangkan Para Teradu memohon waktu untuk dapat melakukan klarifikasi terhadap dokumen dari Rusli Sibua (Vide Bukti T.I-5). Bahwa kegiatan klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 3 September 2024 yang juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai. Bahwa klarifikasi dilakukan secara langsung ke Pengadilan Negeri Tobelo yang kemudian Teradu I s.d. Teradu VI menerima Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 tertanggal 5 September 2024 (vide Bukti T.I-6). Bahwa Berita Acara a quo memberikan status “benar” untuk dokumen Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024. Bahwa setelah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 pada tahapan pendaftaran selanjutnya adalah tahap masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan syarat calon yaitu pada 15 s.d. 18 September 2024. Bahwa ada beberapa tanggapan masyarakat yang dimasukkan yaitu tanggapan dari Djidon Ngoloisa dan Kasim Bungan perihal Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024, karena menurutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Rusli Sibua memiliki tanggungan utang. Serta Kasim Bunga mempersoalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rusli Sibua yang diterbitkan oleh Polres Morotai. Bahwa atas tanggapan masyarakat tersebut, berdasarkan Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, Teradu I melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat tersebut baik kepada masyarakat yang memberikan tanggapan dan dituangkan ke dalam berita acara (vide Bukti T.I-10). Lebih lanjut, Teradu I juga melakukan klarifikasi secara langsung kepada Rusli Sibua yang dituangkan dalam Berita Acara (vide Bukti T.I-11). Bahwa Teradu I juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara atas hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dan mendapatkan arahan untuk melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo. Melalui Surat Nomor Surat Nomor 288/PL.02.3-SD/8207/4/2024 tertanggal 19 September 2024, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Tobelo menerbitkan Surat Nomor 1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 tertanggal 20 September 2024 Perihal Penjelasan atas Surat Keterangan atas nama Rusli Sibua, yang pada pokoknya menerangkan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. tidak dapat dilaksanakan eksekusi karena Para Pihak telah berdamai di luar pengadilan. Kemudian, dalam surat a quo juga menerangkan bahwa Rusli Sibua tidak pernah digugat di Pengadilan Negeri Tobelo berkaitan dengan wanprestasi/hutang piutang yang mewajibkan untuk membayarkan tanggungan hutang baik secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara (vide Bukti T.I-12). Bahwa berkaitan dengan kedudukan Rusli Sibua sebagai mantan narapidana, Rusli Sibua melampirkan beberapa dokumen yakni a). Surat Keterangan Pemimpin Redaksi Fajar Malut Nomor 200/SEK/FM/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024 beserta lampiran Pemberitaan Mengenai Rusli Sibua mengakui sebagai mantan nara pidana dengan judul berita Calon Bupati Rusli Sibua Akui Pernah Jadi Terpidana; b). Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor W.11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-6482 tertanggal 16 Juli 2024, yang menerangkan bahwa bersangkutan telah selesai menjalani pidana pokok berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; c). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 26 November 2015 (vide Bukti T.I-15). Bahwa sebagai mantan narapidana, yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi dan sejumlah keterangan tersebut diatas, maka Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai dan Wakil Bupati Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.I-13). [4.2.3] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu VII menyatakan berdasarkan Perbawaslu Nomor Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 2 Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Bahwa berkaitan dengan dalil aduan Para Pengadu, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 23 Desember 2024 menerima surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 250.4/PP.01.01/K.MU/12/2024 perihal Penyampaian Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang pada pokonya Bawaslu Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1429/PP.00/K1/12/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan nomor laporan 025/PL/PB/RI/00.00/K1/12/2024 kepada Bawaslu Pulau Morotai Melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara (vide Bukti T.II-1). Bahwa peristiwa laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada pokoknya terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 180 Undang-Undang Pemilihan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti T.II-2). Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024 Teradu VII beserta dengan dua anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan Rapat Pleno tindaklanjut pelimpahan laporan dengan kesimpulan laporan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil (vide Bukti T.II-2). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai serta rekan-rekan Gakkumdu telah malaksanakan seluruh mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran dan telah dituangkan dalam kajian akhir serta pembahasan Sentra Gakkumdu tahap II yang pada pokoknya laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T.II- 4). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menyatakan proses penangan laporan Para Pengadu telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu, dimulai dari proses penerimaan, verifikasi awal, hingga pleno status kelengkapan laporan. Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai telah menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada pihak Pelapor, dengan berupaya menyampaikan secara langsung. Namun, karena berdasarkan informasi yang diperoleh saat itu pihak Pelapor sedang tidak berada di Pulau Morotai, maka untuk memastikan keterbukan dan akuntabilitas proses penangaanan, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan informasi terkait status laporan tersebut melalui media sosial WhatsApp resmi Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai ke pihak Pelapor a.n. Dandi Mahasari dengan nomor Whatsapp 0812XXXXXXXX (vide Bukti T.II-5). Bahwa terkait permohonan ajudikasi dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024, merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak benar, sebab dalam ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, tidak dikenal istilah “permohonan ajudikasi” sebagai bentuk permohonan yang berdiri sendiri. Yang diatur secara resmi dalam Perbawaslu tersebut adalah “permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan”, yang selanjutnya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan istilah sebagaimana didalilkan oleh Para Pengadu tidak memiliki dasar hukum. Bahwa Teradu VII juga menyatakan terkait pemberitaan di media sosial yang menyebut bahwa “objek sengketa SK KPU Nomor 65 Tahun 2024 tidak dapat diajukan keberatan”, Teradu VII menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan secara resmi kepada media mana pun. Adapun pemberitaan yang dimaksud merupakan berita sepihak yang tidak melalui proses konfirmasi atau klarifikasi langsung kepada Teradu VII sebagai pihak yang diklaim memberikan pernyataan. Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, pada tanggal 28 September 2024 Teradu VII telah meminta klarifikasi secara lisan kepada wartawan Musatir Posu yang menulis berita dimaksud, dan yang bersangkutan mengakui telah terjadi kekeliruan dalam prosedur pemberitaan. Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 28 September 2024 pada pukul 20.00 WIT, media daring yang memuat berita tersebut yakni Halyora.id telah menarik artikel yang dimaksud dari platform media sosial maupun situs resminya (vide Bukti T.II-6). Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dan jawaban di atas, dapat ditegaskan bahwa Teradu VII telah melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok perkara, DKPP perlu terlebih dahulu mempertimbangkan tentang kedudukan hukum Teradu II. Bahwa Para Pengadu dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 23 Juli 2025 menerangkan, mencabut aduan terhadap Teradu II dalam perkara a quo. Bahwa terhadap pencabutan tersebut, DKPP berpendapat, menerima pencabutan aduan Para Pengadu terhadap Teradu II selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pulau Morotai, sehingga DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut terkait Teradu II. [4.3.2] Berkenaan dengan aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI diduga tidak profesional dalam menetapkan calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua yang diduga masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Drs. Rusli Sibua, M.Si dan Rio Cristian Pawane yang diusung oleh partai politik dan gabungan partai politik pengusul, yaitu Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, dan Partai Ummat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024. Bahwa pada saat mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status pekerjaan sebagai Wiraswasta, namun pada Formulir Model BB.PECALONAN.PARPOL.KWK pekerjaan tertulis Pekerjaan Lainnya (vide Bukti T.I-15). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada Formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari Partai Demokrat sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 241/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 tertanggal 8 Agustus 2024, dengan status pekerjaan Rusli Sibua tertulis Pegawai Negeri Sipil (PNS) (vide Bukti P-11, Bukti T.I-16). Bahwa hal itu terjadi karena surat keputusan tersebut dibuat sebelum KTP Rusli Sibua terbaru terbit. Sementara KTP Rusli Sibua terbaru dengan status pekerjaan Wiraswasta dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024 (vide Bukti P-10, Bukti T.I-15). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Kepala Dinas Dukcapil Pulau Morotai a.n. A Rajak Lotar menerangkan, bahwa pada tanggal 9 Juli 2024 keluarga Rusli Sibua datang ke kantor Dinas Dukcapil Pulau Morotai untuk meyampaikan permohonan perubahan elemen data kependudukan milik Rusli Sibua pada kolom pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Wiraswasta, namun oleh karena berkas yang disampaikan tidak memenuhi syarat maka permohonan ditolak dengan catatan memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam tenggang waktu 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024, Kuasa dari Rusli Sibua kembali mendatangi Dinas Dukcapil Pulau Morotai dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dalam perubahan elemen data kependudukan, kemudian petugas menerima berkas tersebut dan dinyatakan memenuhi syarat, sehingga KTP Rusli Sibua dilakukan perubahan elemen data. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait a.n. A Rajak Lotar juga menerangkan, Rusli Sibua sebelummnya adalah benar merupakan PNS, namun pada saat menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua tersandung kasus suap sehingga diberhentikan sebagai Bupati dan menjalani hukuman penjara selama 4 (empat) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 76/Pid.sus/TPK/ 2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 November 2015, selain itu sejak tanggal 20 Oktober 2020, Rusli Sibua telah berusia 58 Tahun sehingga memasuki masa Purna Bakti sebagai seorang PNS sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (vide Bukti T.I- 18). Selain itu, berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Morotai tertanggal 18 Oktober 2024, Rusli Sibua tidak lagi sebagai PNS sejak bulan Oktober 2020 karena telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) (vide Bukti T.I-19). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI dalam melakukan verifikasi administrasi berkas calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel, serta berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024). Bahwa sesuai fakta persidangan, calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua selaku yang memiliki kepentingan dalam memenuhi syarat calon, sudah mengubah data KTP jauh hari sebelum pendaftaran bakal pasangan kepala daerah dibuka oleh Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI, yaitu 9 Juli 2024, akan tetapi KTP terbaru dari calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua baru terbit tanggal 19 Agustus 2024. Hal itu juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Dinas Dukcapil Pulau Morotai a.n. A Rajak Lotar yang menerangkan bahwa benar telah dilakukan perubahan elemen data pada KTP Rusli Sibua Oleh karena itu, dalam kaitan keterpenuhan syarat calon, Teradu I, Teradu s.d. Teradu VI sudah bertindak dengan memedomani PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024, sehingga tindakan Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu sepanjang Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI diduga tidak professional dalam menetapkan calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua yang diduga masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya, bahwa Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI diduga tidak profesional dalam menetapkan calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua yang diduga pernah dipidana dan memiliki tanggungan hutang, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat pendaftaran calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai 2024 salah satu dokumen syarat calon yang diserahkan oleh Rusli Sibua adalah Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob, tertanggal 19 Agustus 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Perdata dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tobelo diketahui, bahwa Rusli Sibua pernah berperkara di PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2021/PN Tbl antara Sutrisno Sukedi melawan Rusli Sibua (Bupati Kabupaten Pulau Morotai) (vide Bukti P-21, Bukti T.I-4). Bahwa terhadap surat keterangan tersebut, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI kemudian melakukan klarifikasi langsung ke Pengadilan Negeri Tobelo dengan mengirimkan Surat Nomor 268/PL.02.3-SD/8207/4/2024 perihal Pemberitahuan Klarifikasi Faktual Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 1 September 2024 (vide Bukti T.I-5). Terhadap Surat a quo, Pengadilan Negeri Tobelo kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 1032/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 perihal Klarifikasi Faktual Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 3 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan, bahwa Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI telah melakukan klarifikasi faktual dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai (vide Bukti T.I-5). Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 September 2024, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-BA/8207/2/2024 yang pada pokoknya, terhadap persyaratan administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 a.n. Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (vide Bukti T.I-6). Terungkap fakta sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 September 2024 Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 a.n. Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, kemudian menyerahkan Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI yang kemudian dituangkan dalam Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 (vide Bukti T.I- 7). Bahwa terhadap dokumen perbaikan a quo, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI kemudian melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 129/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tertanggal 14 September 2024. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI menyatakan dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai a.n. Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane Memenuhi Syarat (vide Bukti T.I-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat tahapan tanggapan masyarakat tanggal 15 s.d. 18 September 2024, terdapat beberapa tanggapan yang disampaikan oleh 1) Djidon Ngoloisa, 2) Kasim Bungan, 3) Arfandi Iskandar Alam, dan 4) Aminullah Thalib yang pada pokoknya mempersoalkan terkait dengan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang merugikan keuangan negara (vide Bukti T.I-9). Bahwa terhadap tanggapan masyarakat berkenaan dengan adanya tanggungan utang yang dimiliki oleh Rusli Sibua, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI kemudian bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tobelo dengan Surat Nomor 288/PL.02.3- SD/8207/4/2024 perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Utang Bakal Calon Bupati Pulau Morotai atas nama Rusli Sibua, tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti T.I-12). Bahwa terhadap surat permohonan a quo, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo kemudian memberikan tanggapan melalui surat Nomor 1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024, tertanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya, berdasarkan data dari SIPP PN Tobelo tidak ditemukan adanya gugatan di Pengadilan Negeri Tobelo dalam perkara wanprestasi/hutang piutang yang mewajibkan Rusli Sibua untuk membayar tanggungan utang baik secara perorangan dan/atau secara hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara (vide Bukti T.I-12). Bahwa terhadap tanggapan masyarakat tersebut, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI juga melakukan klarifikasi kepada pemberi tanggapan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 21 September 2024 (vide Bukti T.I-10). Selain itu, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI juga melakukan klarifikasi kepada Rusli Sibua serta Instansi terkait yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 139/PL.02.2- BA/8207/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Rusli Sibua Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Morotai tertanggal 21 September 2024 yang pada pokoknya, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Tbl merupakan putusan yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai (Bupati) bukan merupakan putusan untuk Rusli Sibua. Selain itu, Rusli Sibua tidak pernah berperkara perdata di PN Tobelo dengan pihak manapun (vide Bukti T.I- 11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan serangkaian proses tahapan dan klarifikasi terhadap syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI kemudian menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai dalam Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya menetapkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 sebagai berikut 1) Pasangan Calon a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si. dan Rio Christian Pawane, 2) Pasangan Calon a.n. Drs. Syamsuddin Banko, M.Si. dan Judi Robert Efendis Dadana, dan 3) Pasangan Calon a.n. Deny Garuda, S.IP. dan Muhammad Qubais Baba, S.Ag., M.Pd. (vide Bukti P-3, Bukti T.I-13). Kemudian pada tanggal 23 September 2024, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI kemudian menetapkan Keputuan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti P-4, Bukti T.I-14). Selanjutnya terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua tidak mengumumkan kepada publik, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat menyerahkan dokumen pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua turut melampirkan Surat Keterangan Pimpinan Redaksi Fajar Malut Nomor 200/SEK/FM/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 beserta lampiran pemberitaan dengan judul “Calon Bupati Rusli Sibua Akui Pernah Jadi Terpidana”. Selain itu Rusli Sibua juga melampirkan Surat Keterangan Kepala lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor W.11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-6482 tertanggal 16 Juli 2024 yang menerangkan pada pokoknya Rusli Sibua telah menjalani pidana pokok berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 26 November 2015 (vide Bukti T.I- 21). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam melakukan verifikasi administrasi dan verfikasi faktual, khususnya terhadap Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 a.n. Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI sudah bertindak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundangan- undangan, antara lain, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI juga sudah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-BA/8207/2/2024, melakukan klarifikasi faktual terhadap berkas syarat pendaftaran terhadap Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang dikeluarkan oleh PN Tobelo Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob, Melakukan penelitian syarat administrasi pasca perbaikan. Selain itu, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI juga sudah menindaklanjuti tanggapan masyarakat dengan melakukan klarifikasi sebagaimana Berita Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/8207/2/2024. Bahkan, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI juga sudah bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tobelo untuk dapat memberikan surat keterangan terhadap status dugaan utang yang dimiliki oleh Rusli Sibua, yang kemudian oleh Pengadilan Negeri Tobelo ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Tanggapan Nomor 1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024. Bahwa Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI juga sudah melakukan klarifikasi secara langsung kepada Rusli Sibua yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 139/PL.02.2- BA/8207/2/2024. Dengan demikian, dalam proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI sudah memedomani PKPU 8/2024 juncto PKPU 10/2024, sehingga tindakan Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu sepanjang terkait tindakan Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI dalam menetapkan calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua yang diduga pernah memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara tidak terbukti. Adapun terhadap dalil sepanjang status Rusli Sibua sebagai mantan terpidana dan diduga tidak mengumumkan kepada publik, berdasarkan fakta persidangan, Rusli Sibua sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan terpidana yang dimuat dalam surat kabar Fajar Malut edisi Selasa 27 Agustus 2024, serta Surat Keterangan Pimpinan Redaksi Fajar Malut Nomor 200/SEK/FM/VIII/2024. Dokumen tersebut juga sudah dilampirkan oleh Rusli Sibua pada saat mendaftar dan sudah diterima oleh Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu a quo tidak terbukti. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dengan aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya, bahwa Teradu VII diduga tidak profesional dalam menangani permohonan ajudikasi Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024 yang disampaikan Para Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, terungkap fakta sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menerima surat pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 250.4/PP.01.01/K.MU/12/2024 tentang Penyampaian Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor 1429/PP.00.00/K1/12/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, yang pada pokoknya melimpahkan Laporan Nomor 025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara (vide Bukti T.II-1). Bahwa terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai telah melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya, laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel, serta terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 184 UU Pemilihan (vide Bukti T.II-2). Bahwa terhadap hasil kajian a quo, pada tanggal 23 Desember 2024, Teradu VII beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai kemudian melakukan Rapat Pleno terkait tindak lanjut pelimpahan laporan yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga diregistrasi dengan Nomor 021/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 (vide Bukti T.II-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan Rapat Pleno dan meregistrasi laporan, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 28 Desember 2024 melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Morotai terhadap laporan Nomor 021/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024. Bahwa hasil pembahasan tersebut berkesimpulan, laporan a quo tidak diteruskan ke Penyidikan (vide Bukti T.II-4). Bahwa setelah melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, Teradu VII bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai kemudian melakukan kajian yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 021/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 tertanggal 28 Desember 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menindaklanjuti dengan menerbitkan Pemberitahuan tentang Status Laporan dan mengirimkannya kepada Dandi Mahasari in casu Pelapor melalui pesan WhatsApp (vide Bukti T.II-4, Bukti T.II-5). Bahwa selanjutnya terhadap permohonan Para Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai dengan tanda terima permohonan Nomor 002/PS.PNM(LG)./32.09/IX/2024 tertanggal 25 September 2025, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Pengadu melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Roslan, S.H & Rekan telah mengirimkan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 24 September 2024, yang pada pokok permohonanya Para Pengadu keberatan terhadap Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024. Terhadap surat permohonan a quo, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai kemudian memberikan tanda terima dokumen Nomor 002/PS.PNM(LG)./ 32.09/IX/2024 tertanggal 25 September 2025 (vide Bukti P-7, Bukti T.II-7). Selanjutnya Teradu VII bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai kemudian melaksanakan Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan hasil bahwa dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai kemudian melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 26/BA/Bawaslu-PM/X/2024 yang pada pokoknya, dokumen permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Para Pengadu tidak lengkap sehingga akan dilakukan penyampaian secara tertulis kepada Pemohon in casu Para Pengadu untuk dilengkapi (vide Bukti T.II-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan kembali kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai pada 30 September 2024. Bahwa terhadap dokumen perbaikan permohonan a quo, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai kemudian melakukan Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai kemudian melakukan Rapat Pleno pada tanggal 1 Oktober 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 29/BA/Bawaslu-PM/X/2024 yang pada pokoknya, terhadap permohonan Para Pengadu dinyatakan tidak dapat diregister berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan BAB II, Huruf B, Angka 5, Poin g Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0419/K.Bawaslu/ PM.07.00/VII/2020 (vide Bukti T.II-9). Kemudian berdasarkan hasil pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan penyelesaian Sengketa Pemilihan yang disampaikan kepada Para Pengadu (vide Bukti T.II-9). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menindalanjuti pelimpahan Laporan Nomor 025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Teradu VII bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai telah melakukan serangkaian proses antara lain, kajian awal dugaan pelanggaran serta melakukan registrasi dengan Nomor 021/Reg/LP/PB/Kab/ 32.09/XII/2024. Teradu VII bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai juga telah melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Morotai, serta menyampaikan hasil penanganan laporan kepada Pelapor. Adapun terkait dengan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Para Pengadu, Teradu VII bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, sesuai fakta persidangan sudah melakukan verifikasi permohonan dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Para Pengadu. Teradu VII juga telah memberikan kesempatan kepada Para Pengadu untuk melakukan perbaikan permohonan, dan melakukan verifikasi kembali atas perbaikan permohonan yang diajukan oleh Para Pengadu. Selain itu, Teradu VII bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai juga telah melakukan rapat verifikasi permohonan serta Rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 29/BA/Bawaslu- PM/X/2024. Berdasarakan hasil rapat pleno kemudian diputuskan bahwa terhadap permohonan Para Pengadu dinyatakan tidak dapat diregister berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan BAB II Huruf B, Angka 5, Poin g, Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020. Dengan demikian, dalam menindaklanjuti pelimpahan Laporan dari Bawaslu RI serta permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Para Pengadu, Teradu VII sudah bertindak sesuai dengan Perbawaslu 8/2024, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020. Oleh karena itu, Teradu VII terbukti sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu VII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang terhadap Teradu VII tidak terbukti, dan Jawaban Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kubais Kuto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu III A. Bakar Mahifa, Teradu IV Said Idrus, Teradu V Sitti Marwa Kharie dan Teradu VI Yudision Belian Ali masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabiliatsi nama baik Teradu VII Ramla Molle selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemiliha Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani