III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 68-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78-
PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1.1. Aturan mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilihan di lakukan oleh DKPP sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yakni:
a. Pasal 136
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap
etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji
sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.
b. Pasal 137
1) Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 136 diselesaikan oleh DKPP.
2) Tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara pemilihan umum.
1.2. Mengenai tugas dan wewenang DKPP dijelaskan dalam Pasal 159 ayat (1) dan (2),
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni:
a. DKPP bertugas:
1. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; dan
2. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan
dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu.
b. DKPP berwenang:
1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2. Memanggil pengadu, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
4. Memutus pelanggaran kode etik.
KEDUDUKAN HUKUM PELAPOR
1.3. Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menyatakan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
1.4. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai
Dalam Pemilihan Tahun 2024, yang menetapkan pemohon sebagai pasangan calon
Peserta Pemilihan berdasarkan keputusan Terlapor;
1.5. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakul Bupati Dalam pemilihan
Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024, Pemohon adalah peserta pemilihan
Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024, dengan
Nomor Urut 01(Vide Bukti P-3);
1.6. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana pengaduan dan/atau Laporan
Pelanggaran Kode Etik dapat diajukan oleh:
4.6.1 Penyelenggara Pemilu;
4.6.2 Peserta Pemilu;
4.6.3 Tim kampanye;
4.6.4 Masyarakat; dan/atau
4.6.5 Pemilih.
CALON BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR URUT 3 (TIGA) A.N. DRS. RUSLI SIBUA,
M.SI. MEMALSUKAN KTP-El DAN MASIH BERSTATUS SEBAGAI ASN
1.7. Bahwa keberatan Pelapor berlandaskan pada syarat calon Bupati Pulau Morotai
Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si. yang tidak memenuhi syarat antara
lain sebagai berikut:
1.7.1. Bahwa sebagai akibat status PNS untuk memuluskan langkahnya
pencalonan diri sebagai Bupati Pulau Morotai, Calon Bupati Pulau Morotai
Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., pada 19 Agustus 2024 telah
merubah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dengan melawan
hukum dan tidak sesuai prosedur sehingga tidak memiliki keabsahan
secara yuridis;
1.7.2. Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negera Nomor 74
Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang menyatakan : “Perubahan elemen
data pekerjaan dilakukan dengan cara:
- Melampirkan surat Keterangan dari Instansi, lembaga dan Perusahan;
- Pencacatan Perubahan Elemen data Pekerjaan Melalui SIAK;
- Perubahan elemen data pekerjaan pada biodata penduduk sebagai
dasar penerbitan KTP-el yang baru;
c. Bahwa Hal demikian juga diatur dalam Pasal 19 Huruf d Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil, yang menyatakan sebagai berikut: “Surat
Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting”;
d. Bahwa keberatan Pelapor juga berlandaskan pada adanya dugaan Pemalsuan
Surat/Dokumen calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli
Sibua, M.Si yang mana telah membuat/merubah KTP dengan pekerjaan sebagai
wiraswasta namun pada faktanya yang bersangkutan masih masih tercatat
berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam hal ini diduga melanggar
kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
- Pasal 263 KUH Pidana ayat (1) yang menyatakan : “Barang siapa membuat
surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,
perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,
diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena
pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun;
- Pasal 263 KUH.Pidana ayat (2) yang menyatakan : “Diancam dengan pidana
yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian” ;
e. Bahwa dugaan ini semakin diperkuat dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (Police Record) Nomor: SKCK/YANMIN/2463/VIII/2024/SAT
INTELKAM yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2024 (sebelum
dikeluarkannya KTP baru tertanggal 19 Agustus 2024) kiranya telah
menunjukan adanya niat jahat (mens rea/guilty mind) dari Calon Bupati Pulau
Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., di mana di dalam SKCK
ini disebutkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki pekerjaan sebagai
wiraswasta padahal pada faktanya Calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3
(tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., berdasarkan Kartu Tanda Penduduk
tertanggal 29 November 2016 tercatat masih memiliki pekerjaan sebagai (PNS);
f. Bahwa dugaan tindak pidana ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Pelapor
pada tanggal 8 Oktober 2024 dan terhadapnya hingga saat ini tengah dilakukan
proses penyelidikan di Kepolisian Resort Pulau Morotai oleh Kasat Reskrim
IPDA. I. SALIM, S.H., selaku Penyidik dan Brigpol Yogi M. Putra selaku Penyidik
Pembantu;
g. Bahwa sekalipun dalam konteks sistem peradilan pidana peristiwa perubahan
itu baru memasuki proses penyelidikan, namun KTP milik calon Bupati Pulau
Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., secara faktual terkait
perubahan KTP yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2024 yang merubah bagian
data pekerjaan Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli
Sibua, M.Si., dari PNS ke Wiraswasta telah dibatalkan dan dianggap tidak
berlaku sehingga segala tindakan yang dilakukan berdasarkan KTP tersebut
atau segala sesuatu yang merupakan hasil dari penggunaan KTP tersebut harus
dibatalkan dan dianggap tidak berlaku pula;
h. Bahwa dengan demikian calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n.
Drs. Rusli Sibua, M.Si., harus dianggap masih berstatus sebagai ASN
sebagaimana KTP yang dikeluarkan sebelumnya tertanggal 29 November 2016
yang dalam hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023
Pasal 56 Jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 14 ayat (2) Huruf (r) dan Pasal 14 ayat (4)
huruf (c);
i. Bahwa Kuasa Hukum Pelapor telah melakukan Surat Permohonan ajudikasi
kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, tanpa melakukan perbaikan
permohonan untuk ditindaklanjuti dalam memriksa administrasi lebih detail,
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai sudah membuat peryataan dimedia
Online bahwa objek sengketa SK KPU nomor 65 tidak dapat diajukan keberatan,
dan seharusnya Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai harus meneliti dengan teliti
berkas administrasi yang menyangkut dengan laporan Pelapor terlebi dulu,
baru Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai berkomentar.
1.8. Bahwa keberatan Pelapor berlandaskan pada syarat calon Bupati Pulau Morotai
Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si. yang tidak memenuhi syarat antara
lain sebagai berikut:
a. Bahwa keberatan Pelapor tersebut adalah berlandaskan pada syarat Calon
Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si yang tidak
memenuhi syarat karena calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n.
Drs. Rusli Sibua, M.Si masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang
belum megundurkan diri sebagai ASN dan hal tersebut sangat bertantangan
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 56 yang menyatakan :
“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi Pratama yang akan
mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan
bupati / wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri tertulis dari PNS
sejak di tetapkan sebagai calon”;
b. Bahwa berdasarkan rekomendasi Partai Demokrat dengan Nomor : 241/SK-
PILKADA/DPP.PD/IIIV/2024 tanggal 08 Agustus 2024 tentang Persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Provinsi
Maluku Utara yang mana Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., tercatat masih
berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang belum megundurkan diri
sebagai ASN sehingga bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur
khusus dalam Pasal 14 ayat (2) Huruf (r) yang mensyaratkan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota untuk : “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
tentara nasional Indonesia, kepolisian Negara republik indonesia, dan Aparatur
sipil Negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak di tetapkan sebagai
pasangan calon peserta pemilihan”;
c. Bahwa Calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua,
M.Si., yang hingga saat ini masih tercatat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
ternyata juga tidak melaporkan diri pada Badan Kepegawaian Negara
perwakilan Maluku Utara di Manado-Sulawesi Utara dan hal ini tentunya
bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024
tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur khusus dalam Pasal 14
Ayat (4) Huruf (c) yang menyatakan : “melaporkan pencalonannya kepada
pejabat Pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur sipil
Negara”;
d. Bahwa perbuatan Terlapor yang tidak teliti dan meloloskan calon Bupati Pulau
Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si, Pelapor merasa sangat
di rugikan dengan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau
Morotai seharusnya KPU Kabupaten Pulau Morotai lebih cermat melihat syarat
pencalonan Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., apakah telah memenuhi syarat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau syarat yang dimaksudkan
bertentangan dengan aturan hukum atau tidak;
e. Bahwa ketidak-cermatan dan kelalaian Terlapor dalam verifikasi faktual
administrasi calon bupati atas nama Drs. Rusli Sibua, M.Si., adalah suatu
kelalaian yang nyata dan diduga merupakan suatu kecurangan yang terstruktur
sistematis dan masif sebab pada faktanya informasi terkait hal ini bersifat
transparan dan tercatat dalam sistim informasi
siasninstansi.bkn.go.id/tampilan Data/pns yang di dalamnya menunjukan
bahwa Drs. Rusli Sibua. M.Si., masih berstatus PNS aktif pada Pemerintah
Kabupaten pulau Morotai dengan unit kerja di sekretariat daerah Kabupaten
Pulau Morotai;
f. Bahwa selain itu Terlapor telah membiarkan Calon Bupati Kabupaten Pulau
Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., untuk mencalonkan
diri tanpa menyerahkan dokumen baik keputusan pemberhentian atas
pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang maupun tanda
terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan
pengunduran diri beserta surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran
diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang dalam
hal ini telah merugikan Pelapor;
1.9. Bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana disebut dalam Angka 9-10 Pokok
Permohonan di atas terkait dengan konsekuensi status kependudukan dan
legalitasnya yang tidak memenuhi persyaratan, Calon Bupati Pulau Morotai Nomor
urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., seyogyanya dinyatakan tidak memenuhi
syarat pencalonan sebagai calon Bupati yang dalam kaitannya dengan itu, sebagai
pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor Nomor 65 tahun 2024 maka dengan
sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024, hal
mana terkait hal ini sekalipun dengan alasan yang berbeda namun karena masih
dalam satu kesatuan norma terutama dalam kaitannya dengan identitas calon
pernah diputus oleh Mahkamah sebagaimana dalam Putusan Nomor
135/PHP.BUP-XIX/2021 Hal. 171 yang menyatakan “Menimbang bahwa terkait
dengan konsekuensi status kewarganegaraan demikian terhadap
legalitas/keabsahan Orient Patriot Riwu Kore (dan calon Wakil Bupati yang menjadi
pasangannya) sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut; Syarat untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai Bupati diatur antara
lain dalam Pasal 7 ayat (1) UU 10/2016, yang menyatakan sebagai berikut: (1)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk
mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota…
…Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Orient Patriot Riwu Kore telah
dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon Bupati. Dalam
kaitannya dengan itu, sekalipun Wakil Bupati memenuhi syarat namun karena
keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-
Kpt/5320/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan
sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Hal
demikian membawa akibat bahwa keterpilihan Pasangan Calon Nomor Urut 2
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
harus dinyatakan batal demi hukum”;
Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 03 (Tiga) A.N. Drs. Rusli Sibua, M.Si
Memiliki Tanggungan Hutang Dan Merupakan Mantan Narapidana Yang Tidak
Jujur Dan Terbuka
1.10. Bahwa keberatan Pelapor tersebut adalah berlandaskan pada syarat Calon
Bupati Pulau Morotai Nomor urut 03 (tiga) a.n. Drs.Rusli Sibua, M.Si yang tidak
memenuhi syarat antara lain yaitu sebagai berikut:
a. Calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si
bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 jo Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU 8 Tahun 2024 yang mana Drs. Rusli
Sibua, M.Si memiliki tanggungan hutang;
b. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No. 6/2020 menyebutkan salah satu syarat
calon kepala daerah adalah “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara”;
c. Bahwa lebih lanjut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU 8/2024 yang
menyebutkan salah satu syarat calon kepala daerah adalah “tidak sedang
memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”;
d. Bahwa pertanyaan hukumnya adalah apakah Bapak Drs. Rusli Sibua M.Si,
sebagai calon kepala daerah dengan Nomor urut 03 (tiga) memiliki tanggungan
hutang atau tidak yang berdasarkan hal tersebut tersebut Pelapor akan
mengurai beberapa hal;
e. Bahwa untuk memenuhi syarat tidak memiliki tanggungan hutang, Bapak Drs.
Rusli Sibua, M.Si., mengurusi keterangan tidak memiliki tanggungan hutang di
Pengadilan Negeri Tobelo, yang mana Pengadilan Negeri Tobelo menerbitkan
Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan
dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang
Merugikan Keuangan Negara Nomor:142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19
Agustus 2024;
f. Bahwa didalam surat yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo
sebagaimana disebutkan pada angka 5 di atas, tidak diterangkan bahwa yang
bersangkutan Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., memilki tanggungan hutang atau
tidak, melainkan diterangkan bahwa yang bersangkutan pernah memiliki
Perkara di Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor Perkara
28/Pdt.G/2012/PN TBL;
g. Bahwa karena keterangan yang diterangkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo
sebagaimana diterangkan di atas, Pelapor menilai ada yang aneh/ganjal dengan
keterangan surat tersebut sehingga atas nama hukum perlu dipertanyakan
yang mana jika merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun
2016 tentang Permohonan Surat keterangan bagi calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Pengadilan khusus pada angka (4) dan angka (5) yang
menyatakan : “Syarat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara: (a) pemohon mengajukan permohonan ke
pengadilan negeri dalam wilayah hukum tempat tinggal pemohon. (b)
pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a di atas,
meneliti Register Induk Perkara Perdata Gugatan selanjutnya mengeluarkan
surat keterangan”. Angka (5) : “Surat permohonan pemohon dan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri/niaga/militer
menggunakan formulir yang terlampir dalam surat edaran ini”;
h. Bahwa terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2016 ini telah
jelas bahwa segala bentuk surat keterangan yang berhubungan dengan
Permohonan Surat keterangan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Pengadilan bersifat baku sehingga segala bentuk maupun isi dari
lampiran surat edaran yang dimaksud tidak dapat dirubah baik dari segi isi
(substansi) maupun format surat;
i. Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2016 juga telah
ditembusi/disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga seharusnya Terlapor lebih cermat melihat
syarat pencalonan Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., apakah telah memenuhi
syarat sesuai dengan peraturan perundangundangan atau syarat yang
dimaksudkan bertentangan dengan aturan hukum;
j. Bahwa keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo kepada
Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., berbeda secara substansi dengan keterangan
serupa yang diterbitkan kepada Drs. Syamsuddin Banjo, M.Si., Judi Robert
Efendis Dadana, Deny Garuda, S.Ip., dan Muhammad Qubais Baba, S.Ag.,
M.Pd. yang kesemuanya merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulau Morotai;
k. Bahwa keterangan Pengadilan Negeri Tobelo yang diterbitkan kepada masing-
masing Drs. Syamsuddin Banjo, M.Si., Judi Robert Efendis Dadana, Deny
Garuda, S.Ip., dan Muhammad Qubais Baba, S.Ag., M.Pd. yang kesemuanya
merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai secara
tegas dan terang tidak sedang atau tidak memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Tobelo;
l. Bahwa selain perbedaan secara substansial surat yang diterbitkan oleh
Pengadilan Negeri Tobelo, masalah selanjutnya adalah mengenai apa bunyi
Amar Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL?
Adapun isi Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL
adalah sebagai berikut:
Mengadili Dalam
Provisi
- Menolak tuntutan provisi dari Pemohon;
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebahagian;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena
telah lalai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 500/33/PM/2012,
tertanggal. 13 Februari 2012, sehingga membuat Para Tergugat lain
melakukan Pengrusakan, Pencurian, Penjarahan, dan Pembakaran terhadap
Perusahaan Pemohon yang mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian;
3. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI
dan Tergugat VII dan atau Para Tergugat telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum karena telah melakukan Pengrusakan, Pencurian,
Penjarahan, dan Pembakaran terhadap Perusahaan Pemohon, sehingga
mengakibatkan Pemohon Mengalami kerugian;
4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Baik secara Materiil
dan Imateriil kepada Pemohon sebesar Rp. 92.520.141.027,- (sembilan puluh
dua milyar lima ratus dua puluh juta seratus empat puluh satu ribu dua
puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
5. Kerugian materiil sebanyak Rp. 67.520.141.027,- (enam puluh tujuh milyar
lima ratus dua puluh juta seratus empat puluh satu ribu dua puluh tujuh
rupiah);
6. Kerugian immateriil sebanyak Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar
rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun
immaterial kepada Pemohon, secara tunai dan sekaligus;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini sebanyak Rp. 10.044.000,- (sepuluh juta empat puluh empat ribu
rupiah);
9. Menolak gugatan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
m. Bahwa Perkara Nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL pada Pengadilan Negeri Tobelo
telah sampai pada tahapan Banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang
telah dijatuhi putusan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui
Putusan Nomor 16/PDT/PT.MALUT dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili
- Menerima permohonan bandaing dari Para Pembanding semula Para
Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 11 Juli 2013, Nomor:
28/Pdt.G/2012/PN.TBL yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan yang tingkat banding ditetapkan
sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluhribu rupiah);
n. Bahwa setelah menerima Putusan Banding, selanjutnya Upaya Kasasi ditempuh
ke Mahkamah Agung sehingga telah dijatuhi putusan melalui Putusan MA No.
1688 K/Pdt/2014 dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Bupati Pulau Morotai
(Drs.Rusli Sibua), dan Pemohon Kasasi II: 1. Wakil Bupati Pulau Morotai (Weni
R.Pasariu,S.Ag.), 2. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai (Mochdar Salim
Arief,S.H.), 3. Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai
(Ichsan Krikhof,S.Pi.), 4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulau
Morotai (Sunardi Barakati,S.H.), 5. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Pulau Morotai (Ahdad Hasan), 6. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial
Kabupaten Pulau Morotai (Yenny M.Makatita,S.E.), tersebut ; Menghukum
Pemohon Kasasi I/Tergugat I/Terbanding I dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II
sampai dengan VII/Pembanding II sampai dengan VII untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
o. Bahwa sebagaimana uraian di atas, diketahui jika Perkara yang melibatkan Drs.
Rusli Sibu, M.Si., telah in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).
Karena, telah berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan amar putusan
mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Tobelo hingga Putusan Kasasi Mahkamah
Agung, Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 (tiga) Drs. Rusli Sibua, M.Si.,
memiliki kewajiban hukum membayar kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.
92.520.141.027,- (sembilan puluh dua milyar lima ratus dua puluh juta seratus
empat puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah);
p. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo, sebagaimana
keterangan Pengadilan Negeri melalui Surat Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob
tertanggal 19 Agustus 2024, Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 (tiga)
Drs. Rusli Sibua, M.Si., memiliki tanggungan utang yang sampai saat belum
dibayarkan;
q. Bahwa karena Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., calon Nomor Urut 3 (tiga) masih
memiliki tanggungan utang, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai
calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf k Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 jo Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU 8 Tahun 2024;
r. Bahwa lebih lanjut, kelalaian KPU Pulau Morotai lainnya adalah tidak
melakukan klarifikasi ke PT. MMC selaku pihak yang dimenangkan dalam
perkara di Pengadilan Negeri Tobelo tersebut. Klarifikasi ini perlu dilakukan
mengingat status seorang calon kepala daerah yang berkaitan dengan syarat
tidak memiliki tanggungan utang tidak clear and clean;
s. Bahwa KPU Pulau Morotai memiliki kewajiban hukum melakukan penelitian
administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 PKPU No. 8/2024. Adapun
kegiatan penelitian adminsitrasi tersebut dilakukan dengan melaksanakan
klarifikasi kepada yang bersangkutan atau kepada instansi terkait sebagaimana
diatur dalam Pasal 113 PKPU No. 8/2024;
t. Bahwa karena tidak telitinya Terlapor sehingga menetapkan seseorang yang
tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dalam Keputusan KPU
Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024 sepanjang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor urut
3 (tiga) Drs. Rusli Sibua, M.Si dan Rio Christian Pawane ;
1.11. Bahwa keberatan Pelapor tersebut berlandaskan pada syarat calon Bupati Pulau
Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si. yang tidak memenuhi syarat
antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 syarat “tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”;
b. Bahwa selain itu Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU 8 Tahun 2024 menyebutkan
salah satu syarat calon kepala daerah adalah “Tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan
yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena
pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara
jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.;
c. Bahwa Calon Bupati Pulau Morotai NomorURUT 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua,
M.Si., diketahui tercatat pada tahun 2015 pernah menjadi terpidana karena
tindak pidana suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
sebagaimana tertuang pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/PID.SUS/TPK/2015/PN-JKT.PST
yang mana hal ini bukan merupakan tindak pidana kealpaan atau tindak
pidana politik karena pandangan politik;
d. Bahwa selain itu sekalipun Drs. Rusli Sibua, M.Si., telah selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap telah dibebaskan karena yang bersangkutan telah
selesai menjalani pidana pokok tertanggal 08 Juli 2019 yang mana dalam hal
ini telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun namun tetap saja dirinya tidak
pernah secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana yang dalam peraturan a quo merupakan
syarat yang secara kumulatif harus dipenuhi;
e. Bahwa terkait hal ini Terlapor sejatinya memiliki kewajiban hukum melakukan
penelitian administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 PKPU No. 8/2024.
Adapun kegiatan penelitian adminsitrasi tersebut dilakukan dengan
melaksanakan klarifikasi kepada yang bersangkutan atau kepada instansi
terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 113 PKPU No. 8/2024 ; f. Bahwa karena
tidak telitinya Terlapor sehingga ditetapkanlah seseorang yang tidak memenuhi
syarat sebagai calon kepala daerah dalam Keputusan Terlapor Nomor 65 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau
Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024 sepanjang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) Drs. Rusli Sibua,
M.Si dan Rio Christian Pawane;
f. Bahwa berdasarkan uraian Pelapor tersebut di atas, sudah sepatutnya
Keputusan Terlapor Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024 sepanjang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor urut
3 (tiga) Drs. Rusli Sibua, M.Si dan Rio Christian Pawane dinyatakan batal demi
hukum;
g. Bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 sebagai mantan narapidana Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024: “Surat dari pemimpin
redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan
mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang
menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan
kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan
disertai buktinya; b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan,
kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang
menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia;
h. Bahwa lebih lanjut dengan tidak dipenuhinya syarat tersebut maka kiranya
berlasan demi hukum Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si., dinyatakan tidak
memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
1.12. Bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana Angka 12-13 Pokok Permohonan di
atas dan dengan alasan untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan
berintegritas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bersih dan
transparan serta tidak terdapat kemungkinan kekeliruan dalam penetapan
pasangan calon bagi mantan terpidana untuk mengikuti pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pulau Morotai, maka seyogyanya Mahkamah memerintahkan untuk
dilakukan pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutsertakan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 karena tidak memenuhi syarat
pencalonan hal mana pernah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor
132/PHP.BUP-XIX/2021 yang pada halaman 210-211 menyatakan “Menimbang
bahwa oleh karena penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven
Digoel Nomor Urut 4 dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur maka terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-
Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020,
bertanggal 3 Januari 2021 haruslah dinyatakan batal. Berdasarkan pertimbangan
hukum di atas dan pertimbangan untuk menghadirkan pemimpin yang bersih,
jujur, dan berintegritas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang
bersih dan transparan serta tidak terdapat kemungkinan kekeliruan dalam
penetapan pasangan calon bagi mantan terpidana untuk mengikuti pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Mahkamah memerintahkan untuk
dilakukan pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutsertakan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 karena tidak memenuhi syarat
pencalonan”;
1.13. Bahwa sebagaimana dalil-dalil tersebut diatas, seharusnya KPU Kabupaten
Pulau Morotai dalam hal ini Terlapor tidak terburu-buru memutuskan Pasangan
calon Bupati Nomor urut (3) atas nama Drs. Rusli Sibua, M.Si sebagai calon Bupati
Pulau Morotai tahun 2024 dan terhadap perbuatan Terlapor jelas-jelas sangat
merugikan Pelapor;
1.14. Bahwa keputusan Terlapor yang telah meloloskan Bapak Drs. Rusli Sibua, M.Si,
sebagai calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) jelas sangat bertentangan
dengan Asas kepastian hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan
perundangundangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan serta bertentangan pula dengan Asas kecermatan
yang mana suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi
dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau
pelaksanaannya sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan
dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan agar aktivitas
penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara;
1.15. Bahwa dengan demikian, seharusnya ketika Terlapor hendak mengeluarkan
keputusan harus meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan berdasarkan
hukum akan tetapi Terlapor mengabaikan asas kepastian hukum dan asas
kecermatan tersebut sehingga meloloskan calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut
3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si maka Pelapor merasa sangat di rugikan dengan
Keputusan Terlapor;
1.16. Bahwa setelah dirugikan oleh Terlapor pada hari Rabu, 25 September 2024
Pelapor sejatinya telah mengajukan Permohonan kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai melalui kuasa Pelapor dengan nomor
tanda terima permohonan 002/PS.PNM(LG)/32.09/IX/2024, akan tetapi terhadap
Permohonan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil karena menurut
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai keputusan Terlapor
tidak merugikan Pelapor secara langsung;
1.17. Bahwa selain mengajukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pulau Morotai Pelapor juga telah mengajukan gugatan yang didaftarkan
secara elektronik di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
dengan Register Perkara Nomor 12 / G / PILKADA / 2024 / PT.TUN.MDO, pada
tanggal 4 Oktober 2024 dan telah diperbaiki dan dinyatakan sempurna pada
tanggal 7 Oktober 2024, akan tetapi terhadap Gugatan Pelapor tersebut Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada pokoknya
menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan mempertimbangkan bahwa
Pelapor tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan secara langsung di mana
kepentingan yang dirugikan hanya terbatas/dibatasi hanya untuk calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang
tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum terkait;
1.18. Bahwa perkara a quo juga telah diajukan permohonan upaya hukum kasasi di
Mahkamah Agung pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan Register Perkara Nomor
819/K/TUN/PILKADA/2024 dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara menolak permohonan kasasi dari Para Pelapor dengan alasan yang tidak
ada kesalahan dalam penerapan hukum dari judex factie Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Manado;
1.19. Bahwa apabila tidak dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
tidak dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung,
lantas bagaimana Pelapor bisa mendapatkan keadilan terlebih saat ini seyogyanya
telah timbul kerugian yang nyata, jelas, dan langsung pada Pelapor? Tentunya
Pelapor hanya berharap Kepada Yangmulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan penuh keadilan sebab mau
bagaimana pun perkara harus ada akhirnya (litis finiri oportet) dan keadilan harus
ditegakan walau langit akan runtuh (fiat justitia ruat coelum);
1.20. Bahwa unsur merugikan Pelapor juga harus di lihat secara ante factum yaitu
perbuatan yang di lakukan berdampak secara umum yang dapat mengpengaruhi
hasil perolehan suara, Konsekuensi atas keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai
dengan mengeluarkan objek sengketa Nomor 65 tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai dalam
Pemilihan tahun 2024 sepanjang Penetapan Calon Bupati Nomor urut (3) atas
nama Drs. Rusli Sibua, M.Si yang semestinya hanya dua (2) pasangan calon
menjadi (3) pasangan calon sangat berdampak pada tingkat keterpilihan
masyarakat terhadap Pelapor dalam hal ini kerugian secara politik kepada Pelapor
dapat terjadi pada aspek elektoral di tingkat kecamatan dan desa. Selain itu,
kerugian juga bisa terjadi pada aspek finansial Pelapor yaitu pada konsolidasi
kemenangan di 6 kecamatan, 88 desa, hal tersebut diakibatkan karena terjadi 3
pasangan calon;
Pelanggaran Yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Oleh Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 a.n. Drs. Rusli Sibua,M.SI., dan Rio
Christian Pawane
1.21. Bahwa Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) menjadi kuci dalam pelayanan publik
yang seimbang, proporsional dan setara tanpa diskriminasi terhadap kelompok
tertentu. Politisasi birokrasi dapat menjadi alat untuk keuntungan kelompok
bertentangan dengan asas-asas pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang
demokratis;
1.22. Bahwa sebagai seorang ASN dan pejabat daerah, Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Rajak Lothar tidak
semestinya berfoto bersama dengan salah satu calon bupati Pulau Morotai, Drs.
Rusli Sibua, M.Si, yang merupakan calon bupati nomor urut 3 (tiga), dalam masa
tahapan kampanye yang sedang berlangsung, hal tersebut dimaknai sebagai
bentuk keperpihakan kepada pasangan calon (paslon) nomor 3, Drs. Rusli Sibua
dan Rio Christian Pawane.
1.23. Bahwa Rajak Lohtar sebagai ASN yang menjabat Kepala Dukcapil Pulau Morotai,
memiliki kewenangan untuk perumusan teknis pelayanan pendaftaran penduduk,
pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
kerja sama administrasi kependudukan pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan. Kewenangan
tersebut memiliki hubungan secara langung dengan proses pemilihan kepala
daerah dimana syarat dari pada memilih adalah warga negara yang sudah berusia
17 (tujuh belas) tahun dan memiliki kartu tanda penduduk, dan/atau surat
keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dukcapil sehingga rentang terjadi
penyalahgunaan wewenangan;
1.24. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut “UU Pilkada”):
Pasal 70 UU Pilkada
(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. […]
b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 71 UU Pilkada
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparat sipil negara, anggota TNI/POLRI,
dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
1.25. Bahwa selain diatur dalam UU Pilkada, netralitas ASN atau pejabat daerah juga
diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aperatur Sipil Ngara
(selanjutnya disebbut “UU ASN”):
Pasal 1, poin 5 UU ASN
“Menajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk wujudkan
ASN yang professional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar
ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Pasal 2
“Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
a. kepastian hukum;
b. professional;
c. proposionalitas;
d. keterpaduan;
e. pendelegasian;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. keterbukaan;
j. non diskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.”;
1.26. Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil:
Pasal 5, PNS dilarang;
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan;
n. Meberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon
anggota Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut
PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntukan atau
merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah
masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota
keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
Surat Keterangan Tanda Penduduk.”;
1.27. Bahwa untuk menjaga netralitas ASN dibuat keputusan bersama, yakni
Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan. Oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian
Negara, Ketua Komisi Aparat Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum.
Berdasarkan Uraian Diatas, Terdapat Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Kpu
Kabupaten Pulau Morotai, Yakni Sebagai Berikut:
1.28. Bahwa berdasarkan kronologi yang dipaparkan diatas, Para Pelapor
berlandaskan pada syarat calon Bupati Pulau Morotai Nomor urut 3 (tiga) a.n. Drs.
Rusli Sibua, M.Si. yang tidak memenuhi syarat namun dapat diloloskan, sehingga:
a. KPU Kabupaten Pulau Morotai dapat dikatakan bertentangan dengan Pasal 11
huruf c dan d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 jo Pasal 11 huruf c dan d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017;
b. Bahwa Pasal 11 huruf c dan d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dalam
melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban
“melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan” dan “menjamin
pelaksanaan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan Pemilu
sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.”;
c. Bahwa lebih lanjut diatur dalam Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan kewajiban Penyelenggara Pemilu dalam “melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” dan “menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu
Sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.”;
d. Bahwa selain itu, KPU Kabupaten Pulau Morotai juga bertentangan dengan
Pasal 12 huruf a, b, c, d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 mengenai
penyelenggara pemilu berkewajiban dalam asas jujur, keterbukaan, dan
akuntabilitas adalah:
a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b) membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang undangan;
c) menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap
dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d) menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses
kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
e. Bahwa dijelaskan juga pada Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 yang
menyatakan jika dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b) menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses
kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
c) menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
d) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e) bekerja dengan
tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
1.29. Berdasarkan uraian diatas, terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Pulau Morotai dan Para Pelapor memohon kepada DKPP untuk:
a. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum
dan oleh karenanya membatalkan Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 65
tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024, Pemohon adalah peserta Pemilihan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024 tanggal
22 September 2024;
b. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum
dan oleh karenanya membatalkan Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 66
tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 tanggal 23
September 2024;
c. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum
dan karenanya membatalkan Berita Acara Nomor: 168/PL.02.7-
BA/8207/2/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di
tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024, tanggal 04 Desember 2024;
d. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum
Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 101 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024, hari
Rabu tanggal 04 Desember 2024, Pukul 00.15 WIT;
e. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Drs. Rusli Sibua,
M.Si dan Rio Christian Pawane dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Pulau Morotai tahun 2024;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1 Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
2 Menetapkan agar DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai (KPU) dan Ketua Bawaslu Kabupaten
Pulau Morotai (Bawaslu) berupa sanksi tegas untuk diberhentikan/Pemecatan tetap
karena melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3 Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai untuk
melaksanakan keputusan ini.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau
Morotai Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
1. Bukti P-1
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai
Tahun 2024.
Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pulau Morotai Nomor: 168/PL.02.7-BA/8207/2/2024 tentang
2. Bukti P-2
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kabupaten Pemilihan Tahun 2024.
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau
3. Bukti P-3 Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati Pulau Morotai atas nama Pemohon
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau
4. Bukti P-4 Morotai Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati Pulau Morotai atas nama Pemohon
Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pulau Morotai Nomor: 142/PL.02.3-BA/8207/2/2024 tentang
5. Bukti P-5
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024.
Tanda Terima Dokumen Permohonan Ajudikasi dari Bawaslu
6. Bukti P-6
Kabupaten Pulau Morotai Tanggal 25 September 2024
Tanda terima dokumen dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai
7. Bukti P-7
Tanggal 30 September 2024 kepada Pemohon
Pemberitahuan Verifikasi hasil perbaikan permohonan sengketa
8. Bukti P-8 dari Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Tanggal 02 Oktober
2024
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor
9. Bukti P-9
69/PAN.MK./e-AP3/12/2024
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama Rusli Sibua
(Cabup Nomor urut 03) dengan status Pegawai Negeri Sipil yang
diterbitkan pada 29 November 2016 Dan Kartu Tanda
10. Bukti P-10
Penduduk Elektronik atas nama Rusli Sibua (Cabup Nomor urut
03) dengan status Pekerjaan Wiraswasta yang di terbitkan pada
19 Agustus 2024
Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor: 241/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 Tentang
11. Bukti P-11
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara
Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Pembangunan Nomor: 3539/KPTS/DPP/VIII/2024 Tentang
12. Bukti P-12
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Morotai
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor:
13. Bukti P-13 SKCK/YANMIN/2463/VIII/2024/SATINTELKAM, yang
dikeluarkan tanggal 15 Agustus 2024
Surat Polres Morotai Nomor: B/151/X/2024 Reskrim Tanggal
14. Bukti P-14 10 Oktober 2024 tentang surat pemberitahuan perkembangan
hasil penelitian laporan
Surat tanda penerimaan dari Polres Morotai terkait dengan
15. Bukti P-15 Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, tanggal 2
Desember 2024
Surat Nomor: 019 /S.Permohonan/Adv.RR/XII/2024 tanggal 9
Desember 2024 dan Surat Nomor:
470/086.a/Dukcapil/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024
16. Bukti P-16 Perihal Pemberitahuan beserta Lampiran Berita Acara
Pembatalan Dokumen Kependudukan Berdasarkan asas
Contrarius Actus Nomor: 470/086.a/Dukcapil/XII/2024 tanggal
6 Desember 2024
Surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah
17. Bukti P-17
tanggal 7 Oktober 2024
Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor :
18. Bukti P-18
28/Pdt.G/2012/PN.Tbl
Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Maluku Utara Nomor:
19. Bukti P-19
16/Pdt.G/2013/PT.MALUT
20. Bukti P-20 Putusan Mahkama Agung Nomor : 1688 K/Pdt/2014
Surat Nomor: 142/KT/08/2024/PN. Tbl tanggal 19 Agustus
21. Bukti P-21
2024
Surat Nomor: 180/PM/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang
dikeluarkan oleh Bupati Pulau Morotai pada saat itu Beny Laos
22. Bukti P-22
yang ditujukan Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulau Morotai
Surat Nomor: 180/PM/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang
23. Bukti P-23 dikeluarkan oleh Bupati Pulau Morotai pada saat itu Beny Laos
yang ditujukan Kepada Meteri Keuangan
Surat Nomor: 180/PM/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang
24. Bukti P-24 dikeluarkan oleh Bupati Pulau Morotai pada saat itu Beny Laos
yang ditujukan Kepada Menteri Dalam Negeri
Surat Edaran Mahkama Agung Nomor: 3 Tahun 2016 tentang
25. Bukti P-25 Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Pengadilan
26. Bukti P-26 Putusan Nomor: 819K/TUN/PILKADA/2024
27. Bukti P-27 Putusan Nomor: 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN Mdo
Surat Perintah Dimulainya Penyilidikan yang diterbitkan oleh
28. Bukti P-28 Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor: SPDP/05/I/
2024/DITRESKRIMSUSPOLDAMALUT tanggal 15 Januari 2024
Surat Kepada Ketua Mahkamah Konstitusi perihal Permohonan
Masuk Menjadi Pihak dalam Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tentang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
29. Bukti P-29
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai pada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, untuk membela
kepentingan sendiri, tertanggal 3 Februari 2025.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D. TERADU VI
Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 23 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Dalil Pengadu
Majelis Etik DKPP RI yang Para Teradu Hormati, sebelum menjawab pokok aduan
Pengadu, izinkan Para Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Bahwa setelah membaca pengaduan Pengadu, dapat disimpulkan dalil aduan
Pengadu adalah:
1) Mengenai status ASN calon Bupati a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si.,
2) Mengenai calon Bupati a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., memiliki tanggungan hutang
dan merupakan mantan narapidana yang tidak jujur dan terbuka;
b. Bahwa setelah penetapan pasangan calon, Pengadu mengajukan keberatan
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Kabupaten dan Wakil
Bupati Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal 22 September 2024
melalui Sengketa Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang
sebelumnya mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai;
c. Bahwa adapun pokok keberatan pada sengketa TUN Pemilihan tersebut adalah
sama persis atau tidak berbeda dengan dalil permohonan Pengadu mengenai
Termohon Tidak Cermat dan Hati-Hati dalam Menjalankan Tugasnya karena
Meloloskan Seorang Aparatur Sipil Negara Aktif untuk Maju Sebagai Calon Bupati
pada Pemilukada Morotai Tahun 2024 dan Termohon Juga Tidak Cermat karena
Telah Meloloskan Seorang Penanggung Hutang untuk Mencalonkan Diri Sebagai
Calon Bupati pada Pemilukada Morotai Tahun 2024;
d. Bahwa terhadap sengketa TUN Pemilihan yang diajukan oleh Pengadu di Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Manado telah mendapatkan Putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Manado melalui Putusan Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.
MDO, tertanggal 23 Oktober 2024 (Bukti T-1), yang amar putusannya menyebutkan:
MENGADILI:
1. Menyatakan gugatan Para Pengadu tidak diterima;
2. Menghukum Para Pengadu untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp175.000,00,- ( Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah );
e. Bahwa Pengadu tidak terima dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun proses kasasi
telah mendapatkan putusan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 819
K/TUN/PILKADA/2024, tertanggal 19 November 2024 (Bukti T-2), yang amat
putusannya menyebutkan:
MENGADILI
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pengadu Kasasi DENY GARUDA dan
MUHAMMAD QUBAIS BABA;
2. Menghukum Para Pengadu Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi
sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
f. Bahwa selain menyampaikan dalil yang sama pada sengketa pemilihan yang telah
mendapatkan penilaian hukum yang berkekuatan hukum tetap inkracht van
gewijsde berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 819
K/TUN/PILKADA/2024, tertanggal 19 November 2024. Pengadu kemudian
mengulang dalil yang sama pada sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi
yang mana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 69/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tertanggal 30 Januari 2025 (Bukti T.3), telah memberikan penilaian
konstitusional terhadap dalil Pengadu a quo, yang mana oleh Mahkamah pada
pokoknya dinyatakan dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, sehingga Mahkamah
menyatakan Permohonan tidak dapat diterima;
g. Majelis Etik yang Para Teradu Hormati, karena dalil yang diadukan oleh Pengadu
merupakan dalil yang berulang, sudah sepantasnya dalil aduan a quo dinyatakan
ditolak.
2. Pokok Aduan
Mengenai Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah In Casu Drs. Rusli Sibua, M.Si.
a. Bahwa sebelum Para Teradu menyampaikan tanggapan atau jawaban dalam pokok
aduan Pengadu, terlebih dahulu izinkan Para Teradu untuk menyampaikan proses
pendaftaran calon kepaka daerah a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si., karena Para Teradu
melihat pokok masalah dalam dalil aduan adalah terkait dengan pendaftaran calon
kepala daerah tersebut;
b. Bahwa pengaturan teknis pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah pada pemilihan tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2024;
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tahapan pendaftaran dilaksanakan pada 27 s.d. 29 Agustus 2024;
d. Bahwa Drs. Rusli Sibua, M.Si., mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau
Morotai berpasangan dengan Rio Cristian Pawane sebagai Calon Wakil Bupati Pulau
Morotai pada Rabu 28 Agustus 2024, yang diusulkan oleh partai politik dan
Gabungan Partai Politik pengusul yakni Partai Golkar, Partai Persatuan
Pembangunan, Partai Demokrat dan Partai Umat;
e. Bahwa setelah dilakukan penelitian pesyaratan administrasi calon terhadap salah
satu dokumen syarat calon yang dimasukkan pada saat pendaftaran adalah surat
dari Pengadilan Negeri Tobelo yaitu Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan
Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung
Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob
tertanggal 19 Agustus 2024 (Bukti T-4), Teradu berdasarkan pada Pasal 113
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, Teradu melaksanakan
Klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo;
f. Bahwa Pesyaratan Calon merujuk pada pasal 14 sampai dengan 33 PKPU 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.
g. Bahwa untuk melakukan klarifikasi tersebut, Teradu melalui Surat Nomor
268/PL.02.3-SD/8207/4/2024 tertanggal 1 September 2024 (Bukti T-5)
menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tobelo yang pada pokoknya
menerangkan Para Teradu memohon waktu untuk dapat melakukan klarifikasi
terhadap dokumen surat sebagaimana disebutkan pada huruf e di atas. Adapun
kegiatan klarifikasi tersebut dilaksanakan pada 3 September 2024 yang mana
dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai;
h. Bahwa pada tahapan awal telah dilaksanakan klarifikasi secara langsung ke
lembaga yang berwenang untuk menerbitkan dokumen yakni Pengadilan Negeri
Tobelo dengan hasil klarifikasi bahwa benar dokumen yang diklarifikasi, kemudian
Teradu melalui Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pulau Morotai Tahun 2024 tertanggal 5 September 2024 (Bukti T-6), memberikan
status ‘benar’ untuk dokumen Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang
Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung
Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob
tertanggal 19 Agustus 2024. Adapun saat itu, dokumen syarat calon yang
dinyatakan belum benar adalah dokumen surat tanda terima laporan kekayaan
calon, pas foto berwarna terbaru dalam bentuk fisik ukuran 4x6 dan digital dengan
format .png;
i. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024,
tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon adalah 6 s.d. 8 September 2024.
Kemudian, pada 8 September 2024 Pasangan Calon Drs. Rusli Sibua, M.Si., dan Rio
Cristian Pawane menyerahkan perbaikan dokumen syarat calon (Bukti T-7);
j. Bahwa kemudian dilakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan dinyatakan Memenuhi
Syarat oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai in casu Teradu (Bukti
T-8);
k. Bahwa setelah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 pada tahapan pendaftaran
selanjutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan
persyaratan syarat calon yaitu pada 15 s.d. 18 September 2024;
l. Bahwa diakhir masa tanggapan masyarakat yakni 18 September 2024, ada
beberapa tanggapan masyarakat yang dimasukkan yaitu tanggapan dari (Bukti T-
9):
1) Sdr. Djidon Ngoloisa;
secara subtansial tanggapan masyarakat dari Sdr. Djidon Ngoloisa adalah pada
pokoknya mempersoalkan mengenai Surat Keterangan Tidak Memiliki
Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang
Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor
142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024, karena menurutnya
berdasarkan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. memiliki
tanggungan utang;
2) Sdr. Kasim Bungan;
secara subtansial tanggapan dari Sdr. Kasim Bungan adalah mengenai dua hal,
pertama mempersoalkan mengenai Surat Keterangan Tidak Memiliki
Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang
Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor
142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024, karena menurutnya
berdasarkan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. memiliki
tanggungan utang; kedua mempersoalkan mengenai Surat Keterangan Catatan
Kepolisian yang diterbitkan oleh Polres Morotai;
3) Sdr. Arfandi Iskandar Alam;
berbeda dengan dua tanggapan sebelumnya. Sdr. Arfandi Iskandar Alam
memberikan tanggapan dengan menyampaikan pendapat bahwa Drs. Rusli
Sibua, M.Si., tidak memiliki tanggungan utang yang mengakibatkan kerugian
negara;
4) Sdr. Aminullah Thaib;
hampir sama dengan tanggapan masyarakat dari sdr. Arfandi Iskandar Alam,
Sdr. Aminullah Thaib menyampaikan bahwa sepatutnya Drs. Rusli Sibua, M.Si.,
dinyatakan memenuhi syarat karena tidak memiliki tanggungan utang yang
merugikan negara;
m. Bahwa atas tanggapan masyarakat tersebut, berdasarkan Pasal 90 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pulau Morotai in casu Teradu melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat
tersebut baik kepada masyarakat yang memberikan tanggapan dan dituangkan ke
dalam berita acara (Bukti T-10). Lebih lanjut, Teradu melakukan klarifikasi kepada
Drs. Rusli Sibua, M.Si., secara langsung yang juga dituangkan ke dalam Berita
Acara (Bukti T-11);
n. Bahwa untuk lebih mendapatkan kepastian hukum, Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pulau Morotai in casu Teradu tidak hanya melakukan klarifikasi kepada
masyarakat yang menyampaikan tanggapan dan kepada Drs. Rusli Sibua, M.Si.,
secara langsung, teradu juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara atas
hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dan mendapatkan arahan untuk melakukan
klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo. Melalui Surat Nomor Surat Nomor
288/PL.02.3-SD/8207/4/2024 tertanggal 19 September 2024, kemudian Ketua
Pengadilan Negeri Tobelo menerbitkan Surat Nomor 1083/KPN.W28-
U4/HM.2.1/IX/2024 tertanggal 20 September 2024 Perihal Penjelasan atas Surat
Keterangan atas nama Rusli Sibua, yang pada pokoknya menerangkan Terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. tidak dapat
dilaksanakan eksekusi karena Para Pihak telah berdamai di luar pengadilan,
kemudian angka 2 dalam surat tersebut menerangkan Drs. Rusli Sibua, M.Si., tidak
pernah digugat di Pengadilan Negeri Tobelo berkaitan dengan wanprestasi/hutang
piutang yang mewajibkan untuk membayarkan tanggungan hutang baik secara
perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang
merugikan keuangan negara (Bukti T-12);
o. Bahwa sebagaimana proses yang telah dijelaskan oleh Teradu di atas, serta
keterangan dari Pengadilan Negeri Tobelo yang menerangkan Drs. Rusli Sibua,
M.Si., tidak pernah digugat di Pengadilan Negeri Tobelo berkaitan dengan
wanprestasi/hutang piutang yang mewajibkan untuk membayarkan tanggungan
hutang baik secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi
tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, maka Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pulau Morotai in casu Teradu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai dan Wakil Bupati Pulau Morotai
Dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (Bukti T-13), tiga
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 sebagai berikut:
Tabel 1. Nama Pasangan Calon dan Partai Politik Pegusul
No Nama Pasangan Calon Partai Politik Pengusul
1 Drs. Rusli Sibua, M.Si., dan 1. Partai Golkar
Rio Christian Pawane 2. Partai Demokrat
3. Partai Persatuan Pembangunan
4. Partai Umat
2 Drs. Syamsuddin Banjo, M.Si., dan 1. Partai Keadilan Sejahtera
Judi Robert Efendis Dadana 2. Partai Kebangkitan Bangsa
3. Partai Gerindra
4. PDI Perjuangan
3 Deny Garuda, S.IP., dan 1. Partai Solidaritas Indonesia
Muhammad Qubais Baba, S.Ag., M.Pd. 2. Partai NasDem
3. Partai Amanat Nasional
4. Partai Hanura
5. Partai Perindo
6. Partai Gelora
p. Bahwa setelah ditetapkan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai in
casu Teradu sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, keesokan harinya 23
September 2024 dilakukan pengundian nomor terhadap ketiga Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai yang hasilnya ditetapkan
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor
66 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T-14), dengan nomor urut masing-
masing pasangan calon sebagia berikut:
Tabel 2. Nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
No Nama Pasangan Calon Nomor Urut
1 Deny Garuda, S.IP., dan 1
Muhammad Qubais Baba, S.Ag., M.Pd.
2 Drs. Syamsuddin Banjo, M.Si., dan 2
Judi Robert Efendis Dadana
3 Drs. Rusli Sibua, M.Si., dan 3
Rio Christian Pawane
Mengenai Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si.,
memalsukan KTP-el dan Masih Berstatus ASN;
a. Bahwa kaitannya dengan status Drs. Rusli Sibua, M.Si., merupakan ASN yang
mendaftar sebagia calon kepala daerah merupakan dalil yang tidak benar.
b. Bahwa saat mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,
dokumen mengenai status calon kepala daerah dan wakil kepala daerah apakah
berstatus ASN, TNI, Polri atau Swasta dapat dilihat pada tiga dokumen (Bukti T-15)
yakni:
1) Kartu Tanpa Penduduk;
2) Daftar Riwayat Hidup;
3) Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK;
c. Bahwa pada saat pendaftaran Drs. Rusli Sibua, M.Si., memasukkan KTP dengan
status pekerjaan wiraswasta sedangkan di dalam Formulir Model
BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON-KWK milik Drs. Rusli Sibua, M.Si., dan FORMULIR
MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pekerjaan yang tertulis adalah pekerjaan
lainnya, yang dimaksud pekerjaan lainnya adalah selain ASN, TNI, Polri dan Pejabat
Negara (Bukti T-15);
d. Bahwa karena informasi berdasarkan dua dokumen yang diserahkan saat
pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas, diketahui status Drs. Rusli Sibua,
M.Si., bukan lagi sebagai ASN, serta pada masa masukan dan tanggapan
masyarakat tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat mengenai status ASN
Drs. Rusli Sibua, M.Si., sehingga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai
in casu Teradu tidak melakukan klarifikasi sebagaimana yang dilakukan oleh
Teradu terhadap surat keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo;
e. Bahwa Pengadu mempersoalkan status ASN Drs. Rusli Sibua, M.Si., adalah karena
Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat tertulis status
pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Bukti T-16). Terhadap hal tersebut dapat ditanggapi
oleh Teradu sebagai berikut;
f. Bahwa Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat diterbitkan pada
08 Agustus 2024. Sedangkan KTP Drs. Rusli Sibua, M.Si., yang menerangkan status
pekerjaan Wiraswasta yang resmi dan sah menurut hukum karena diterbitkan
Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pulau Morotai tertanggal 19 Agustus 2024 (vide
Bukti T-15);
g. Bahwa karena KTP Drs. Rusli Sibua, M.Si., diterbitkan setelah terbitnya Formulir
Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat, maka dapat dimaklumi jika
pekerjaan pada Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat masih
tertulis Pegawai Negeri Sipil;
h. Bahwa Drs. Rusli Sibua, M.Si., diusung bukan hanya oleh Partai Demokrat, namun
juga oleh Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Umat, yang
mana keterangan dalam Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Golkar
terbit pada 24 Agustus 2024, Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai
Persatuan Pembangunan Terbit pada 23 Agustus 2024 dan Formulir Model
B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Umat terbit pada 26 Agustus 2024, pada
ketiganya keterangan pekerjaan wiraswasta (Bukti T-17);
i. Bahwa berdasarkan PKPU No. 8/2024 Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK
adalah dokumen untuk menunjukkan dukungan partai politik terhadap calon
kepala daerah, bukan untuk menunjukkan identitas pekerjaan seorang calon kepala
daerah. Hal mana dokumen yang menunjukkan data perkejaan calon kepala daerah
adalah Kartu Tanpa Penduduk, Daftar Riwayat Hidup dan Formulir Model
B.Pencalonan.Parpol.KWK” (vide Bukti T-15);
j. Bahwa hal mana terkonfirmasi dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.
1229/2024, tepatnya pada halaman 27 indikator penilaian Formulir Model
B.Persetujuan Parpol.KWK adalah :
1) Adanya dokumen asli dalam bentuk fisik;
2) Adanya dokumen asli dalam bentuk digital pada Silon yang dapat dibuka, diakses
dan terbaca dengan jelas;
3) Dokumen memuat nama Partai Politik Peserta Pemilu;
4) Ditandatangani (dapat menggunakan tanda tangan elektronik) oleh Ketua
Umum/sebutan lain dan Sekretaris Jenderal/sebutan lain Partai Politik Peserta
Pemilu yang namanya sesuai dengan yang tercantum pada keputusan tentang
kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat sesuai AD dan/atau ART
atau pedoman organisasi serta dibubuhi cap basah;
5) Nama Pasangan Calon yang tercantum dalam dokumen sesuai KTP-el;
6) Nama daerah untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan yang tercantum
dalam dokumen; dan
7) Terdapat materai pada salah satu tanda tangan Ketua Umum/sebutan lain dan
Sekretaris Jenderal/sebutan lain yang menyetujui Pasangan Calon;
k. Bahwa berdasarkan indikator penilaian sebagaimana disebutkan di atas, diketahui
dengan jelas dan terang jika tidak ada indikator pekerjaan dalam penilaian
keabsahan Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK yang dipersoalkan oleh
Pengadu, karena Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK tidak digunakan untuk
menilai pekerjaan calon kepala daerah melainkan digunakan untuk menunjukkan
dokumen dukungan partai politik terhadap calon kepala daerah;
l. Bahwa Drs. Rusli Sibua, M.Si., adalah mantan terpidana korupsi sebagaimana
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Nomor
76/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Kjt.Pst. tertanggal 19 November 2015 (Bukti T-18); yang
oleh karenanya tidak menjalani masa jabatan hingga akhir masa jabatan;
m. Bahwa berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor
182/6597/SJ, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2018 dan
Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 153/KEP/2018
tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman
Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena
Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang
Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tertanggal 13 September 2018 dan Surat
Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor
B/50/M.SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK
Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang
Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 28 Februari 2019, oleh Pemerintah Daerah
ASN sebagaimana peristiwa hukum yang alami oleh Drs. Rusli Sibua, M.Si.,
diberlakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
n. Bahwa faktanya sejak Oktober 2020 Drs. Rusli Sibua, M.Si., tidak lagi menerima
gaji sebagai ASN karena telah memasuki batas usia pensiun (BUP) sebagaimana
Surat Keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Pulau Morotai tertanggal Selasa, 18 Oktober 2024 (Bukti T-19), sebagaimana pada
angka 5 dan 6 surat keterangan tersebut menerangkan:
1) Gaji stop bulan Oktober 2020, dasar stop gaji karena uyang bersangkutan sudah
memasuki BUP (batas usia pensiun);
2) Bapak Rusli Sibua harusnya sdh diberhentikan dengan tidak hormat karena
sudah ada putusan hukumnya namun sampai saat ini BKD belum memasukkan
SK pemberhentiannya;
o. Bahwa dengan demikian dalil permohonan mengenai status Drs. Rusli Sibua, M.Si.,
merupakan ASN adalah tidak benar;
p. Bahwa karena Drs. Rusli Sibua, M.Si, mendaftar dengan identitas wiraswasta, maka
mekanisme pendaftaran calon kepala daerah berlatar belakang ASN yang didalilkan
oleh Pengadu tidak berlaku atau tidak diterapkan pada tahapan pendaftaran calon
bupati atas nama Drs. Rusli Sibua, M.Si;
Mengenai Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 03 (Tga) a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si.,
Memiliki Tanggungan Hutang dan Merupakan Mantan Narapidana Yang Tidak Jujur
dan Terbuka
a. Bahwa isu hukum dalam perkara a quo adalah mengenai calon kepala daerah tidak
memiliki tanggungan hutang yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana
Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No. 10/2024 jo Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8/2024
in casu Calon Bupati Pulau Morotai a.n. Drs. Rusli Sibua, M,Si.;
b. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No. 10/2024 menyebutkan calon kepala daerah
salah satunya harus memenuhi syarat:
“tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”;
c. Bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8/2024 menyebutkan calon kepala daerah
salah satunya harus memenuhi syarat:
“tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”;
d. Bahwa maksud norma hukum pemilihan atau unsur pasal yang diatur dalam Pasal
7 ayat (2) huruf k UU No. 10/2024 jo Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8/2024
adalah tidak sedang memiliki utang baik perseorangan dan/atau badan hukum dan
utang tersebut merugikan keuangan negara;
e. Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL.
diketahui ada 7 (tujuh) Tergugat yang salah satunya adalah Drs. Rusli Sibua, M.Si.,
(Bupati Pulau Morotai pada saat itu);
f. Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL.
(Bukti T-20) berbunyi:
MENGADILI
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena
telah lalai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 500/33/PM/2012, tertanggal.
13 Februari 2012, sehingga membuat Para Tergugat lain melakukan
Pengerusakan, Pencurian, Penjarahan, dan Pembakaran terhadap Perusahaan
Penggugat yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian;
3. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan
Tergugat VII dan atau Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum karena telah melakukan Pengerusakan, Pencurian, Penjarahan, dan
Pembakaran terhadap Perusahaan Penggugat, sehingga mengakibatkan
Penggugat mengalami kerugian;
4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Baik secara Materiil dan
Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 92.520.141.027,- (sembilan puluh dua
milyar lima ratus dua puluh juta seratus empat puluh satu ribu dua puluh tujuh
rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebanyak Rp. 67.520.141.027,- (enam puluh tujuh milyar
lima ratus dua puluh juta seratus empat puluh satu ribu dua puluh tujuh
rupiah);
- Kerugian immateriil sebanyak Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar
rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun
immaterial kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini sebanyak Rp. 10.044.000,- (sepuluh juta empat puluh empat ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
g. Bahwa amar putusan angka pertama sebagaimana disebutkan di atas, diketahui
dengan terang saat itu tindakan hukum yang dilakukan Drs. Rusli Sibua M.Si.,
yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum menurut Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tobelo adalah “lalai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
500/33/PM/2012, tertanggal. 13 Februari 2012;
h. Bahwa selain itu berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Nomor
1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 tertanggal 20 September 2024 Perihal
Penjelasan atas Surat Keterangan atas nama Rusli Sibua (vide Bukti T-12), yang
pada pokoknya menerangkan Drs. Rusli Sibua, M.Si., tidak pernah digugat di
Pengadilan Negeri Tobelo berkaitan dengan wanprestasi/hutang piutang yang
mewajibkan untuk membayarkan tanggungan hutang baik secara perorangan atau
secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan
negara;
i. Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang Drs. Rusli Sibua, M.Si., meksipun
pernah berperkara di Pengadilan Negeri Tobelo, namun oleh Pengadilan Negeri
Tobelo telah memberikan keterangan yang jelas dan terang perkara tersebut bukan
berkaitan dengan utang piutang serta tidak merugikan keuangan negara,
karenanya secara gramatikal dapat dipahami Drs. Rusli Sibua, M.Si., tidak
memiliki tanggungan hutang yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan
keuangan negara;
j. Bahwa kaitannya dengan status Drs. Rusli Sibua, M.Si., sebagai mantan
narapidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan:
Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf f harus menyerahkan:
a. surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang
bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada
dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka
mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak
pidananya dengan disertai buktinya;
b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan
dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara
teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
d. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
k. Bahwa kaitannya kedudukan mantan narapidana yang mendaftar sebagai calon
kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasa 22 PKPU No. 8/2024 sebagaimana
disebutkan di atas, Drs. Rusli Sibua, M.Si, melampirkan beberapa dokumen (Bukti
T-21) sebagai berikut:
1) Surat Keterangan Pemimpin Redaksi Fajar Malut Nomor
200/SEK/FM/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024 beserta lampiran
Pemberitaan Mengenai Drs. Rusli Sibua, M.Si., mengakui sebagai mantan nara
pidana dengan jusul berita Calon Bupati Rusli Sibua Akui Pernah Jadi
Terpidana;
2) Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor
W.11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-6482 tertanggal 16 Juli 2024, yang menerangkan
yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana pokok berdasarkan putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang;
3) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
76/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 26 November 2015;
l. Bahwa sebagaimana adminsitrasi yang dilampirkan oleh Drs. Rusli Sibua, M.Si.,
saat melakukan pendaftaran yang disebutkan di atas. Sebagai mantan narapidana,
yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 22 PKPU No. 8/2024.
Majelis Etik yang Para Teradu Hormati, berdasarkan dalil jawaban/tanggapan Para
Teradu tersebut di atas, beralasan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu,
seluruh dalil aduan Para Teradu dinyatakan ditolak;
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII
Bahwa Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 23 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu VII menolak semua dalil- dalil yang diajukan oleh
Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah diadukan dan/atau dilaporkan ke
DKPP tertanggal 16 Januari 2025 kecuali yang secara tegas-tegas diakui
kebenarannya oleh Para Teradu VII sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum
Teradu;
2. Bahwa setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian dalil-dalil yang
domohonkan Pengadu, hal mana Pokok Aduan ketika Pengadu tidak menjelaskan
secara tegas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu baik
kapasitasnya sebagai Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai
sebagaimana anjuran dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a,b,c dan d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum
B. BANTAHAN TERHADAP POKOK PERKARA (Veerweer Ten Principale)
Bahwa pada prinsipnya Teradu VII menolak semua dalil-dalil yang diadukan oleh
Pengadu sebagaimana Pokok Aduan yang telah diadukan dan/atau dilaporkan,
kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Teradu VII sepanjang
tidak merugikan kepentingan hukum Para Teradu.
1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu VII, telah terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Hal. 5-6 huruf c. Terhadap dalil
Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu yang dapat di uraikan sebagai berikut;
1.1. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 2 Ayat (1) Bawaslu,
Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan
dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan.
1.2. Bahwa berdasarkan dalil pengadu terkait laporan ke Bawaslu Pulau Morotai
yang didalilkan tidak adanya tindakan tersebut tidak didukung oleh bukti yang
valid, jelas dan spesifik serta tidak menguraikan secara factual kapan laporan
dimaksud disampaikan, siapa pihak yang menerima laporan tersebut, serta
bentuk ketidaklanjutan pihak yang dituduhkan kepada Bawaslu Pulau
morotai.
1.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 23 Desember 2024
menerima surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan nomor
250.4/PP.01.01/K.MU/12/2024 perihal Penyampaian Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang pada pokonya Bawaslu Provinsi Maluku
Utara menindaklanjuti surat Bawaslu Republik Indonesia nomor
1429/PP.00/K1/12/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan dengan nomor laporan 025/PL/PB/RI/00.00/K1/12/2024 kepada
Bawaslu Pulau Morotai Melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara. (Vide: Bukti
T.1- Surat Pelimpahan dan Formulir Laporan )
1.4. Bahwa peristiwa laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada pokoknya
terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 180 undang-
Undang Pemilihan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Republik Indonesia. (Vide:
Bukti T.2-Formulir Kajian).
1.5. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024 Termohon VII beserta dengan 2 anggota
Bawslu Pulau Morotai melakukan Rapat Pleno tindaklanjut pelimpahan
laporan dengan kesimpulan laporan telah memenuhi syarat formil dan syarat
materil. (Vide: Bukti T.3-BA Pleno).
1.6. Bahwa Termohon VII dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai serta
rekan-rekan Gakkumdu telah malaksanakan seluruh mekanisme penanganan
pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran dan telah dituangkan
dalam kajian akhir serta pembahasan Gakkumdu tahup II yang pada pokoknya
laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.
(Vide:Bukti T.4-Formulir Kajian Ahir dan Pembahasan Gakkumdu Tahap II).
1.7. Bahwa terhadap laporan yang diajukan oleh pemohon kepada Bawaslu Pulau
Morotai, perlu kami sampaikan bahwa proses penangan laporan tersebut telah
dilakukan sesuai ketentuan peraturan Bawaslu, dimulaidari proses
penerimaan, verifikasi awal, hingga pleno status kelengkapan laporan. Terkait
hal tersebut Bawaslu Pulau Morotai mengenai pemberitahuan status laporan
kepada pihak pelapor, bahwa Bawaslu pulau Morotai telah berupaya
menyampaikan secara langsung. Namun, karena berdasarkan informasi yang
diperoleh saat itu pihak pemohon sedang tidak berada di Pulau Morotai, maka
untuk memastikan keterbukan dan akuntabilitas proses penangaanan,
bawaslu menyampaikan informasi terkait status laporan tersebut melalui
media social (Whatsapp) resmi Bawaslu Pulau Morotai ke pihak pelapor atas
nama Dandi Mahasari dengan nomor Whatsapp 0812XXXXXXX. (Vide: Bukti
T.5- Formulir Penyampain Status Laporan dan Bukti Screanshoot).
2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan telah melakukan surat permohonan
ajudikasi kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, dan tanpa melakukan
pemeriksaan administrasi lebih detail, Ketua Bawaslu sudah membuat pernyataan
di media online bahwa objek sengketa SK KPU nomor 65 tahun 2024 tidak dapat
diajukan keberatan Halaman 12 huruf (i) Terhadap dalil pengadu tersebut, berikut
jawaban Teradu dapat diuraikan sebagai berikut;
2.1. Bahwa dalil Pengadu terkait “permohonan ajudikasi kepada Bawaslu
Kabupaten Pulau Morotai” merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak
benar, sebab dalam ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan, tidak dikenal istilah “permohonan ajudikasi” sebagai bentuk
permohonan yang berdiri sendiri. Yang diatur secara resmi dalam Perbawaslu
tersebut adalah “permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan”, yang
selanjutnya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan istilah
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu tidak memiliki dasar hukum.
2.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai adanya pernyataan Ketua Bawaslu
Kabupaten Pulau Morotai (Teradu VII) di media sosial yang menyebut bahwa
“objek sengketa SK KPU Nomor 65 Tahun 2024 tidak dapat diajukan
keberatan”, dengan ini ditegaskan bahwa Teradu VII tidak pernah memberikan
pernyataan secara resmi kepada media mana pun. Adapun pemberitaan yang
dimaksud merupakan berita sepihak yang tidak melalui proses konfirmasi atau
klarifikasi langsung kepada Teradu VII sebagai pihak yang diklaim memberikan
pernyataan.
2.3. Bahwa menindaklanjuti pemberitaan tersebut, pada tanggal 28 September
2024 Teradu VII telah meminta klarifikasi secara lisan kepada wartawan
Musatir Posu yang menulis berita dimaksud, dan yang bersangkutan mengakui
telah terjadi kekeliruan dalam prosedur pemberitaan. Sebagai tindak lanjut,
pada tanggal 28 September 2024 pada jam 20.00 WIT, media daring yang
memuat berita tersebut yakni Halyora.id telah menarik artikel yang dimaksud
dari platform media sosial maupun situs resminya. (Vide: Bukti T-6 Screanshoot
takedown berita).
2.4. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, ditegaskan
bahwa: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu Luar Negeri melakukan penanganan atas Temuan
atau Laporan.” Dengan demikian, mekanisme penanganan pelanggaran telah
diatur secara sistematis dan prosedural, dan tidak sembarangan dapat
ditafsirkan oleh subyektivitas pelapor.
2.5. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dan jawaban di atas, dapat ditegaskan
bahwa Teradu telah melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilihan
Kepala Daerah secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum,
dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Oleh
karena itu, dalil Pengadu pada angka 5.7 huruf (i) halaman 12 patut dinyatakan
sebagai dalil yang tidak berdasar secara hukum, bersifat asumtif, dan
menunjukkan ketidaktahuan terhadap mekanisme penanganan pelanggaran
pada Pemilihan Tahun 2024.
3. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan, telah mengajukan permohonan ke
Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai terkait mekanisme penetatapan calon Bupati
dan Wakil Bupati namun dianggap merugikan pihak pengadu. Terhadap dalil
Pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu yang dapat di uraikan sebagai berikut;
3.1. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai telah menerima permohonan
pemohon terkait penyelesaian sengketa pemilihan pada tanggal 25 September
2024. Terhadap permohonan tersebut, Bawaslu Pulau Morotai berdasarkan
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara peneyelesaian sengketa
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, pasal 2 ayat (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berwenang meyelesaiakan sengketa, Pasal 2 ayat (2) “Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutuskan sengketa
pemilihan”. (Vide-Bukti T7- Permohonan Penyelesaian sengketa dan Formulir
PSP-2)
3.2. Bahwa pada tanggal 26 September 2026 berdasarkan permohonan tersebut
Bawaslu Pulau Morotai melakukan verifikasi awal sesuai dengan pasal 23 dan
pasal 24 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 untuk memastikan kelengkapan
syarat formil dan materiil pemohon. Namun dalam prosesnya melalui rapat
pleno, Bawaslu Pulau Morotai memutuskan permohonan dari pemohon belum
lengkap secara formil, sehingga berdasarkan pasal 22 ayat (5) permohonan
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi paling lama 3 hari kerja.
(Vide: Bukti T8-BA Pleno dan Formulir model PSP-3)
3.3. Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Pemohon kembali mengajukan
perbaikan, sebagaimana dibuktikan dengan formulir Terhadap permohonan
tersebut, Bawaslu Pulau Morotai telah melakukan verivikasi permohonan
sengketa terhadap syarat formil dan materil untuk kembali melakukan
verifikasi berdasarkan pasal 26 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020.
3.4. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024 berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu
Pulau Morotai menyimpulkan bahwa permohonan tidak dapat diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat materiil, yakni tidak terdapat kerugian langsung
yang dialami oleh peserta pemilihan sebagaimana dipersyaratkan dalam
Keputusan KPU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon.
(Vide: Bukti T9-BA Pleno dan Formulir PSP-4 dan PSP-5).
3.5. Bahwa keputusan Bawaslu Pulau Morotai tertuang dalam berita acara pleno
nomor 29/BA/Bawaslu-PM/X/2024 dengan berlandaskan pada Keputusan
Bawaslu nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis
penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
3.6. Bahwa terhadap tanggapan teradu VII, sebagaimana poin 3.1 sampai dengan
poin 3.5, Bawaslu Pulau Morotai telah menindaklanjuti permohonan sengketa
pemilihan yang diajukan oleh pemohon atas nama DENI GARUDA dan QUBAIS
BABA sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur pada
perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara peneyelesaian sengketa
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
3.7. Bahwa perlu teradu sampaikan, bahwa perkara terkait objek sengkate telah
diajukan melalui mekanisme hukum lainya yakni melalui gugatan di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kemudian mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung namun para peradilan tersebut menolak dikarnakan tidak
memenuhi unsur kerugian yang nyata dan langsung. Bahwa setelah
melakukan Upaya hukum melalui peradilan sebagaimana yang diatur dalam
system hukum nasional, pemohon telah mengajukan pula ke peradilan
mahkamah konstitusi republic Indonesia terkait perselisihan hasil suara
namun hasilnya pun ditolak (Vide: Bukti T10-Putusan PTUN Manado, Putusan
Mahkama Agung, dan Putusan Mahkama Konstitusi ).
[2.5] PETITUM TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu VI
Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai tidak
terbuktiVmelakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] Petitum VII
Bahwa Teradu VII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu, sebagaimana mestinya menurut hukum dan etika jabatan;
4. Apabila Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, maka Teradu VII memohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan dalam
kehidupan demokrasi serta penyelenggaraan pemilu
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu VI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu VI telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Putusan Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN. MDO,
tertanggal 23 Oktober 2024. Bukti ini menjelaskan Para Teradu
1. Bukti T.I-1 sudah pernah mempersoalkan hal yang sama dan telah
mendapatkan penilaian hukum yang berkekuatan hukum tetap
inkracht van gewijsde.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 819 K/TUN/PILKADA/2024,
tertanggal 19 November 2024. Bukti ini menjelaskan Para
2. Bukti T.I-2 Teradu sudah pernah mempersoalkan hal yang sama dan telah
mendapatkan penilaian hukum yang berkekuatan hukum tetap
inkracht van gewijsde.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tertanggal 30 Januari 2025. Bukti ini menjelaskan
3. Bukti T.I-3 Para Teradu sudah pernah mempersoalkan hal yang sama dan
telah mendapatkan penilaian hukum yang berkekuatan hukum
tetap inkracht van gewijsde.
Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara
4. Bukti T.I-4 Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi
Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor
142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024. Bukti ini
menjelaskan Pengadilan Negeri Tobelo menerbitkan surat
keterangan Drs. Rusli Sibua, M.Si., tidak memiliki tanggungan
hutang.
1. Surat KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 268/PL.02.3-
SD/8207/4/2024 tertanggal 1 September 2024;
2. Surat Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Nomor
1032/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 tertanggal 3
September 2024 tentang Klarifikasi Faktual Dokumen Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai;
3. Berita Acara Tentang Klarifikasi Dokumen Perysaratan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
5. Bukti T.I-5 Pulau Morotai Tahun 2024;
4. Daftar Hadir Pertemuan Klarifikasi Dokumen Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati di Pengadilan Negeri Tobelo;
Bukti ini menjelaskan Para Teradu melakukan klarifikasi ke
Pengadilan Negeri Tobelo atas Surat Keterangan Tidak Memiliki
Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan
Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan
Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PNTob tertanggal
19 Agustus 2024.
Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 tertanggal
5 September 2024. Bukti ini menjelaskan hasli klarifikasi Para
6. Bukti T.I-6 Teradu ke Pengadilan Negeri Tobelo atas Surat Keterangan
Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau
Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang
Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob
tertanggal 19 Agustus 2024.
1. Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 8
September 2024;
2. Berita Acara Nomor 123/PL.02.2-BA/82-7/2/2024 tentang
7. Bukti T.I-7 Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 8 September
2024.
Bukti ini menjelaskan penyerahan perbaikan dokumen syarat
calon.
Berita Acara Nomor 129/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Pulau Morotai Tahun 2024 tertanggal 5
8. Bukti T.I-8
September 2024. Bukti ini menjelaskan dokumen milik
pasangan calon Drs. Rusli Sibua, M.Si., dan Rio Cristian Pawane
dinyatakan Memenuhi Syarat.
1. Tanggapan masyarakat dari Djidon Ngoloisa;
2. Tanggapan masyarakat dari Kasim Bungan;
3. Tanggapan masyarakat dari Arfandi Iskandar Alam;
9. Bukti T.I-9
4. Tanggapan masyarakat dari Aminullah Thaib;
Bukti ini menjelaskan adanya tanggapan masyarakat terhadap
pendaftaran Drs.Rusli Sibua, M.Si., sebagai Calon Bupati Pulau
Morotai, yang mana tanggapan tersebut terbagi dalam dua
kelompok, yakni yang menolak dan yang mendukung.
1. Klarifikasi terhadap Kasim Bungan dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang
Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen
Perysaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulau Morotai;
2. Klarifikasi terhadap Djidon Ngolosia dituangkan dalam
10. Bukti T.I-10
Berita Acara tentang Klarifikasi Tanggapan Masyarakat
Terhadap Dokumen Perysaratan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai.
Bukti ini menjelaskan Tergugat melakukan klarifikasi kepada
masyarakat yang mengajukan tanggapan masyarakat kepada
Tergugat.
Klarifikasi terhadap Drs. Rusli Sibua, M.Si., dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 139/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang
Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Rusli Sibua Dalam
11. Bukti T.I-11
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai. Bukti ini
menjelaskan Tergugat melakukan klarifikasi kepada Drs. Rusli
Sibua, M.Si., terhadap tanggapan masyarakat kepada Tergugat.
1. Surat KPU Pulau Morotai Nomor 288/PL.02.3-
SD/8207/4/2024 tertanggal 19 September 2024;
2. Surat Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Nomor
1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 tertanggal 20
12. Bukti T.I-12 September 2024 Perihal Penjelasan atas Surat Keterangan
atas nama Rusli Sibua.
Bukti ini menjelaskan Tergugat melakukan klarifikasi kepada
Pengadilan Negeri Tobelo terhadap tanggapan masyarakat
kepada Tergugat.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai
Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati Kabupaten Pulau Morotai dan Wakil Bupati Kabupaten
13. Bukti T.I-13
Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal 22
September 2024. Bukti ini menjelaskan penetapan pasangan
calon bupati dan wakil pada pemilihan tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai
Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
14. Bukti T.I-14 Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Tahun 2024. Bukti
ini menjelaskan penetapan nomor urut pasangan calon bupati
dan wakil bupati pada pemilihan Tahun 2024.
1. KTP Drs. Rusli Sibua, M.Si.,
2. Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON-KWK milik Drs.
Rusli Sibua, M.Si.,
15. Bukti T.I-15
3. FORMULIR MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK
Bukti ini menjelaskan status Drs. Rusli Sibua, M.Si., bukan
sebagai ASN.
Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Partai
Demokrat. Bukti ini menjelaskan tanggal terbitnya sebelum
16. Bukti T.I-16
terbitnya KTP Drs. Rusli Sibua, M.Si., sehingga dapat dipahami
jika pekerjaan yang tertulis masih PNS.
1. Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Partai
Golkar tertanggal 24 Agustus 2024
2. Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Partai
Persatuan Pembangunan tertanggal 23 Agustus 2024
17. Bukti T.I-17 3. Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Partai
Ummat tertanggal 26 Agustus 2024.
Bukti ini menjelaskan tanggal terbitnya setelah terbitnya KTP
Drs. Rusli Sibua, M.Si., sehingga pekerjaan yang tertulis bukan
lagi PNS namun Wiraswasta.
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta
Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Kjt.Pst. tertanggal 19
18. Bukti T.I-18 November 2015. Bukti ini menjelaskan Drs. Rusli Sibua M.Si.
pernah mengalami kasus hukum pidana korupsi dan telah
berkekuatan hukum tetap serta telah menjalani hukum.
Surat Keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Pulau Morotai tertanggal, 18 Oktober 2024.
19. Bukti T.I-19 Bukti ini menjelaskan Drs. Rusli Sibua, M.Si., sejak Oktober
2020 tidak lagi menerima upah sebagai ASN karena telah masuk
batas usia pensiun.
Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor
28/Pdt.G/2012/PN.TBL.tertanggal 4 Juli 2013. Bukti ini
20. Bukti T.I-20
menjelaskan Drs.Rusli Sibua, M.Si., tidak memiliki tanggungan
utang.
1. Surat Keterangan Pemimpin Redaksi Fajar Malut Nomor
200/SEK/FM/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024
beserta lampiran Pemberitaan Mengenai Drs. Rusli Sibua,
M.Si., mengakui sebagai mantan nara pidana dengan jusul
berita Calon Bupati Rusli Sibua Akui Pernah Jadi Terpidana;
2. Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Sukamiskin Nomor W.11.PAS.PAS1-PK.01.01.02- 6482
21. Bukti T.I-21 tertanggal 16 Juli 2024, yang menerangkan yang
bersangkutan telah selesai menjalani pidana pokok
berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan
yang berulang-ulang.
Bukti ini menjelaskan sebagai mantan nara pidana, Drs. Rusli
Sibua, M.Si., telah memenuhi syarat administrasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 22 PKPU No. 8/2024.
[2.6.1] Bukti Teradu VII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VII telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor
250.4/PP.01.01/K.MU/12/2024 Perihal Penyempaian
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tanggal
1. Bukti T.2-1
23 Desember 2024.
2. Formulir Laporan Model A.1 Nomor
02/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024.
Formulir Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
2. Bukti T.2-2
025/LP/PB/RI/00.00/XII/2024
Berita Acara Pleno Nomor 85/BA/Bawaslu-PM/XII/2024
3. Bukti T.2-3
Tanggal 23 Desember 2024.
1. Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
021/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 Tanggal 28
4. Bukti T.2-4 Desember 2024;
2. Berita Acara Pembahasan Gakkumdu Kedua Tanggal 28
Desember 2024.
1. Formulir Pemberitahuan Tentang Status Laporan Model
5. Bukti T.2-5 A.17 Tanggal 28 Desember 2024;
2. Bukti Screanshoot Bukti Percakapan Whatsapp
6. Bukti T.2-6 Bukti Screanshoot Takedown Berita.
1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tanggal 24
7. Bukti T.2-7 September 2024;
2. Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Tanggal 25
September 2024.
1. Berita Acara Pleno Nomor 26/BA/Bawaslu-PM/X/2024
8. Bukti T.2-8 2. Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan
1. Berita Acara Pleno Nomor 29/BA/Bawaslu-PM/X/2024
Tanggal 1 Oktober 2024;
2. Formulir Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Hasil
9. Bukti T.2-9 Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Tanggal 1 Oktober 2024;
3. Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
1. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MND;
10. Bukti T.2-10 2. Putusan Mahkama Agung nomor 819 K/TUN/Pilkada/2024;
3. Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 69/PHPU.BUP-
XXIII/2025.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku utara sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara:
1. Bahwa berdasarkan surat panggilan nomor 1831/PS.DKPP/SET-04/VII/2025
tertanggal 14 Juli 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara di mintai
Keterangan apakah mengetahui perbuatan Teradu I s.d Teradu VI yang diduga
meloloskan Calon Nomor Urut 3 yang diduga melakukan pelanggaran administrasi,
namun di loloskan oleh Para Teradu, lalu bagaimana supervisi KPU Provinsi Maluku
Utara terhadap Bawahannya;
2. Bahwa pokok aduan pada pengaduan nomor 68-P/L-DKPP/1/2025 dengan register
nomor perkara 78-PKE-DKPP/II/2025 yang diajukan Pengadu terhadap Teradu I
s.d Teradu VI (KPU Kabupaten Pulau Morotai) terdapat 3 hal diadukan, uraian
sesuai dengan kutipan pokok aduan Pengadu, yakni:
a. Adanya perbedaan status Pasangan Calon nomor urut 03 dinilai sebagai ASN di
DUKCAPIL dengan KTP yang digunakan untuk mendaftar sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati sebagai wiraswasta dan KPU Kabupaten Pulau Morotai
meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 03 tanpa adanya verifikasi lebih lanjut;
b. Pasangan Calon Nomor Urut 03 dinilai memiliki tanggungan hutang sebagai
Bupati Kabupaten Pulau Morotai yang merugikan keuangan negara dan
merupakan mantan terpidana yang tidak jujur dan terbuka dan KPU Kabupaten
Pulau Morotai meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 03 tanpa adanya
verifikasi lebih lanjut;
c. Pelanggaran sudah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai namun
tidak ada tinjauan atau tindakan berdasarkan laporan tersebut.
Dugaan Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 (Tiga) A.N. Drs. Rusli Sibua, M.Si.,
Memalsukan Ktp-El Dan Masih Berstatus Sebagai ASN:
1. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang. Berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2024 serta Pedoman Teknis Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana di ubah dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota;
2. Bahwa Dalam melakukan Penelitian persyaratan administrasi Calon, dilakukan
dengan bantuan Silon, Berdasarkan Pasal 112 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang berbunyi: "Penelitian persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan dengan bantuan
SILON atau aplikasi sistem informasi pencalonan". Terkait fungsi Sistem Informasi
Pencalonan (SILON) digunakan sebagai alat bantu yang sistemnya bekerja
berdasarkan data isian calon yang diinput oleh operator SILON Paslon atau oleh
Calon itu sendiri. SILON dapat diakses oleh Calon maupun operator SILON yang
ditunjuk berdasarkan surat tugas oleh Paslon. Terkait kerja Silon yakni apabila
Pasangan Calon dalam melakukan pengunggahan dokumen syarat Calon dalam
bentuk KTP Elektronik kedalam aplikasinya maka sistem SILON akan membaca
status Pekerjaan serta Usia jika Pekerjaan yang tertera Wiraswasta maka Silon tidak
meminta Surat Pernyataan pengunduran diri secara tertulis yang di tujukan kepada
pejabat berwenang dan SK Pemberhentian sebagai ASN nya;
3. Bahwa terkait dugaan Calon Bupati an Rusli Sibua yang memalsukan KTP
elektronik dan masih berstatus sebagai ASN diakui oleh KPU Kabupaten Pulau
Morotai bahwa hal tersebut tidak diketahui oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai dan
KPU Kabupaten Pulau Morotai tidak pula berkonsultasi kepada KPU Provinsi
Maluku Utara dikarenakan hal tersebut berdasarkan isian data diri ke aplikasi
SILON terhadap unggahan dokumen syarat Calon dan Persyaratan Pencalonan yang
diunggah sendiri melalui aplikasi Silon (Dokumen formulir model daftar Riwayat
Hidup.KWK dan dokumen KTP-el) dengan status pekerjaan adalah Wiraswasta tidak
sebagai ASN sehingga perlakuan terhadap Calon adalah statusnya sebagai
Wiraswasta, selain istan Pekerjaan. Silon juga membaca Usia, dari sisi Usia telah
berusia 62 tahun dan apabila tidak menduduki jabatan maka akan pensiun di usia
58 tahun;
4. Bahwa apabila Calon Bupati atau Operator Silon Pasion dalam pengisian di Silon
data status Pekerjaan sebagai ASN, maka Silon akan meminta pengunggahan
laporan tertulis terkait Pencalonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Surat
Pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur Sipil negara yang tidak dapat ditarik
kembali serta Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan
oleh Pejabat yang berwenang.
Dugaan Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 03 (Tiga) A.N Drs. Rusli Sibua, M.Si.
Memiliki Tanggungan Hutang Dan Merupakan Mantan Terpidana Yang Tidak Jujur
Dan Terbuka:
1. Bahwa berdasarkan Pada Pasal 17 PKPU nomor 8 tahun 2024 Syarat telah melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak
tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan
secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari
Penetapan Pasangan Calon. Berdasarkan ketentuan tersebut Calon Bupati a.n.
Rusli Sibua pada saat Pendaftaran telah menyampaikan dokumen syarat Calon,
Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1229 mengenai
mekanisme Pengumuman bahwa mantan terpidana maka secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya Dan Pengumuman sebagai
mantan terpidana surat dari pemimpin redaksi media masa. serta surat keterangan
pendukung kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan terdapat
salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
dapat dilegalisir oleh lembaga yang berwenang surat keterangan yang menyatakan
bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang (Bukti primer pengumuman dan surat keterangan dari Pimpinan Redaksi
terlampir);
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam
melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya
diterima, setelah memastikan kesesuaian, keabsahan dan kelengkapan persyaratan
Pencalonan, maka langkah berikutnya adalah memeriksa dan memastikan
dokumen persyaratan Calon lengkap;
3. Bahwa apabila hasil verifikasi dan pencermatan persyaratan pencalonan telah
lengkap dan memenuhi persyaratan calon serta dokumen persyaratan pencalonan
dinyatakan lengkap, KPU Kabupaten/Kota memberikan lampiran tanda terima
dengan menggunakan formulir model TANDA TERIMA.KWK kepada Pasangan Calon
atau petugas. penghubung yang telah diberi surat tugas;
4. Bahwa Surat Keterangan Tidak Memiliki Utang secara Perorangan dan/atau badan
hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merupakan yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob merupakan
salah satu syarat Calon dalam Pencalonan Kepala Daerah;
5. Bahwa pada tanggal 11 September tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Utara melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pulau Morotai melakukan supervisi dan
monitoring dengan menggunakan media teknologi whatsapp terkait dengan kehati-
hatian dan cermat dalam melakukan verifikasi dan pencermatan dokumen syarat
calon dan ditanggapi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten
Pulau Morotai, kemudian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi
Maluku Utara menyampaikan kepada rekan-rekan Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara mengenai Persoalan Pencalonan di Kabupaten Pulau Morotai untuk
di beri arahan dan solusi (terlampir bukti primer);
6. Bahwa pada tanggal yang sama 11 September tahun 2024 Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pulau Morotai berkonsultasi meminta petunjuk
dan arahan kepada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk melakukan
klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo terkait surat keterangan yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Tobelo pada tahapan awal;
7. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara menyampaikan dalam hal terdapat keraguan
terhadap kebenaran persyaratan administrasi Calon, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik, Peserta Pemilu, Calon
yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang, kemudian KPU Provinsi dan
KPU Kab/Kota menuangkan hasil klarifikasi dalam berita acara arahan tersebut
disampaikan melalui panggilan telpon Ketua dan Anggota Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pulau Morotai;
8. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi awal yang dilakukan KPU
Kabupaten Pulau Morotai sejak tanggal 29 Agustus sampai dengan 4 September
tahun 2024 terdapat perbedaan surat keterangan tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara nomor 142/KT/08/2024/PN
Tob yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 19 Agustus,
Suket Calon Bupati an. Rusli Sibua yang menerangkan bahwa "Berdasarkan hasil
pemeriksaan Register Induk Perdata dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran
Perkara Pengadilan Negeri Tobelo, menerangkan yang bersangkutan pernah
berperkara di Pengadilan Negeri Tobelo dengan nomor perkara: 28/Pdt.G/201/PN
TBL antara Sutrisno Sukendi melawan Rusli Sibua (Bupati Kabupaten Pulau
Morotaij. Demikian surat keterangan ini dbuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Pencalonan Bupati Kabupaten Pulau
Morotai sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang", dst (bukti primer Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tobelo terlampir);
9. Bahwa KPU Kabupaten Pulau Morotai telah melakukan klarifikasi ke Pengadilan
Negeri Tobelo dan meminta keterangan yang di tuangkan dalam berita acara dan
surat keterangan, KPU Kabupaten Pulau Morotai juga melakukan pengecekan di
SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di Pengadilan Negeri Tobelo dengan
perkara perdata nomor 28/PDT.G/2012/PN.TBL tanggal 7 November 2012 dengan
status bahwa para pihak telah berdamai di luar Pengadilan, sehingga permohonan
eksekusi tidak dapat dilaksanakan;
10. Bahwa pada tahapan perbaikan, KPU Kabupaten Pulau Morotai melakukan
verifikasi dokumen administrasi perbaikan sejak tanggal 9 September s.d 14
September Tahun 2024, untuk memastikan hasil temuan pada tahap verifikasi
awal, KPU Kabupaten Pulau Morotai kemudian melakukan klarifikasi dokumen
administrasi perbaikan ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk memperjelas status
keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau
badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara
calon Bupati a.n. Rusli Sibua dan diberikan detail perkara nomor
28/PDT.G/2012/PN.TBL. yang menyatakan bahwa perkara sudah diselesaikan di
luar Pengadilan (Bukti Primer Berita Acara Klarifikasi di Pengadilan Negeri Tobelo
terlampir);
11. Bahwa pada masa pengumuman tanggapan masyarakat yang tahapannya dimulai
tanggal 15 September s.d 18 September tahun 2024, KPU Kabupaten Pulau Morotai
menerima masukan dan tanggapan masyarakat tentang Surat Keterangan
tanggungan Hutang Calon Bupati a.n. Rusli Sibua, berdasarkan hal tersebut KPU
Kabupaten Pulau Morotai melakukan klarifikasi kepada pihak pihak terkait dan
ditemukan fakta yang sama bahwa perkara yang dihadapi calon Bupati Rusli Sibua
telah selesai;
12. Bahwa pada tanggal 13 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Utara melalui Ketua KPU Provinsi Maluku Utara dan didampingi staf sekretariat
bagian hukum melakukan supervisi dan monitoring sekaligus berkoordinasi dengan
Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi dengan agenda berkoordinasi mengenai
Surat Keterangan Tidak Memiliki Utang secara Perorangan dan/atau secara Badan
Hukum yang menjadi tanggungjawabnya merugikan Keuangan Negara dari
Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob. (Bukti Primer Supervisi,
Monitoring dan berkoordinas terlampir):
13. Bahwa dalam koordinasi tersebut Ketua KPU Provinsi Maluku Utara diterima oleh
Pejabat yang bertugas menjadi Pih. Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara
a.n. Samsudin Lahasan, S.H., M.H. karena pada saat itu seluruh Pejabat termasuk
dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara sedang melaksanakan
tugas luar daerah;
14. Bahwa dalam koordinasi tersebut Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku
Utara an Samsudin Lahasan S.H., M.H. mencoba menghubungi Ketua Pengadilan
Negeri Tobelo guna mengkonfirmasi mengenai Surat Keterangan tidak memiliki
utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Tobelo nomor 142/KT/08/2024/PN Tob;
15. Bahwa Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara menyampaikan tidak
dapat mengambil kebijakan karena sebagai Pih. Ketua, dan meminta kepada Ketua
KPU Provinsi Maluku Utara untuk menunggu, karena yang bersangkutan
berkoordinasi dengan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara;
16. Bahwa pada tanggal 15 s.d 18 September 2024 adalah masa tanggapan masyarakat
untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap keabsahan dokumen syarat
Calon, tepatnya pada tanggal 18 September 2024 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pulau Morotai melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
berkonsultasi melalui whatsapp menyampaikan terdapat tanggapan masyarakat
dimasa tanggapan masyarakat kepada KPU Provinsi Maluku Utara melalui Divisi
Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara meminta petunjuk dan arahan
dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara
menyampaikan agar segera melakukan klarifikasi kepada instansi terkait yang
berwenang mengenai surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara
perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang
merugikan keuangan negara dengan nomor 142/KT/08/2024/PN Tob maupun
klarifikasi kepada yang bersangkutan Calon Bupati an Rusli Sibua secara langsung;
17. Bahwa tahapan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
keabsahan persyaratan Pasangan Calon yakni pada tanggal 15 s.d 21 September
2024, tepatnya pada tanggal 20 September 2024, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pulau Morotai melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan
hasil koordinasi dan klarifikasi dari Pengadilan Negeri Tobelo dengan surat
1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 perihal penjelasan atas Surat Keterangan a.n
Rusli Sibua ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai. Melalui Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa
agar melakukan klarifikasi secara langsung kepada Calon Bupati a.n Rusli Sibua
dan dilakukan klarifikasi kepada pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
namun dilakukan secara terpisah (Bukti primer Surat Pengadilan Negeri Tobelo
Nomor 1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 terlampir);
18. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi, supervisi dan monitoring sekaligus koordinasi
serta klarifikasi dengan pihak pihak baik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Utara, KPU Kabupaten Pulau Morotai dengan instansi berwenang telah
dilaksanakan sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Maluku Utara mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Satu Klip Dokumen Klarifikasi Faktual Dokumen Bakal Calon
1. Bukti PT.I-1
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai
2. Bukti PT.1-2 Screnshot Percakapan Whatsapp
Surat Nomor: 200/SEK/FM/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024
3. Bukti PT.1-3
oleh Kanal Berita Fajar Malut.
Surat dari Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Perihal Surat
4. Bukti PT.1-4 Keterangan Nomor: W.11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-6482 tanggal
16 Juli 2024.
Satu Klip Dokumen dari Pengadilan Negeri Tobelo perihal Surat
Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara
5. Bukti PT.1-5 Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi
Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor:
142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024.
Surat dari Polda Maluku Utara Nomor:
6. Bukti PT.1-6 B/79/V/2024/Ditreskrimum Perihal Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 30 Mei 2024
Laporan Perjalanan Dinas ke Pengadilan Negeri Tobelo tanggal
7. Bukti PT.1-7
13 September 2024.
[2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku utara sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Keterangan Pihak Terkait Dengan Aduan Pengadu Terhadap Tidak Ada Tinjauan
Atas Laporan Penanganan Pelanggaran Yang Dilaporkan Oleh Pihak Pengadu
Kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai
1. Bahwa sebagai langkah untuk meningkatkan koordinasi sinergi GAKKUMDU
dalam menghadapi penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,
Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang
diselenggarakan secara daring pada tanggal 23 November 2024 dengan
mengundang Gakkumdu se-Provinsi Maluku Utara dengan agenda menyamakan
persepsi dan pemahaman dalam penanganan pelanggaran pemilihan agar setiap
penanganan tindak pidana pemilu yang ditangani sesuai dengan regulasi dalam
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
2. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerima Surat Ketua Bawaslu
Nomor: 1429/PP.00.00/K1/12/2024 perihal pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan, tertanggal 22 Desember, yang pada pokonya dalam surat
tersebut meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melalui Bawaslu
Provinsi Maluku Utara untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan Nomor
025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 [Vide Bukti PT.2-1];
3. Bahwa menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Nomor:
1429/PP.00.00/K1/12/2024 tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara
menerbitkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor:
250.4/PP.01.01/K.MU/12/202, tertanggal 23 Desember 2024 perihal
penyampaian pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang pada
pokoknya melimpahkan Laporan Nomor: 025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024
kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai dan meminta kepada Bawaslu
Kabupaten Pulau Morotai untuk melaporkan perkembangan penanganan
laporan tersebut kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara [Vide
Bukti PT.2-2];
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai pada tanngal 29 Desember 2024 telah
melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait dengan penanganan
Laporan Nomor: 025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 yang kemudian diregister
dengan Nomor: 021/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 melalui Surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 374/PP.01.02/MU-07/12/2024,
perihal penyampaian penanganan pelaporan yang pada pokoknya menerangkan
bahwa terhadap Laporan Nomor: 021/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 telah
dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor yang kemudian
diterbitkan status laporan yang menyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tingkat
penyidikan dikarenakan kurangnya alat bukti [Vide Bukti PT.2-3];
B. Keterangan Pihak Terkait Berkenaan Dengan Dalil Pengadu Terhadap
Pengawasan Penelitian Persyaratan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau
Morotai Yang Tidak Dilakukan Pemeriksaan Secara Mendetail Oleh Bawaslu
Kabupaten Pulau Morotai Pasca Pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau
Morotai Ke Media Online Bahwa Objek Sengketa Keputusan Kpu Pulau Morotai
Nomor 65 Tahun 2024 Tidak Dapat Diajukan Keberatan
1. Bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh
pengawas pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya hal tersebut sebagimana
termaktub dalam Pasal 4 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 “Bawaslu
Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati
atau wali kota dan wakil wali kota serta Pengawasan Pemilihan di wilayah
kabupaten/kota yang salah satunya meliputi pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan dan proses penetapan calon”, dalam
konteks ini Bawaslu sebagai lembaga negara yang bersifat hierarki pada
pelaksanaan pengawasan pemilihan pun Bawaslu Provinsi bertanggung jawab
untuk melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan di wilayah
provinsi;
2. Bahwa langkah pencegahan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku
Utara pada tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara
serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se-
Provinsi Maluku Utara dengan menerbitkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi
Maluku Utara Nomor: 218.3/PM.00.01/K.MU/08/2024, perihal Instruksi
Pengawasan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan
Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tertanggal 26 Agustus 2024
yang ditujukan kepada seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku
Utara yang pada pokoknya menginsturksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
agar cermat dalam memeriksa kelengkapaan dokumen persyaratan calon yang
diusulkan oleh partai politik perserta pemilu atau gabungan partai politik
peserta pemilu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 (PKPU 8/2024), yang diantaranya adalah dalam
ketentuan Pasal 20 ayat (2) hufuf d angka 3 yang berkenaan dengan KTP-el dan
NIK yang digunakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
pendaftaran Pasangan Calon [Vide Bukti PT.2-4];
1. Bahwa dalam menerbitkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku
Utara Nomor: 218.3/PM.00.01/K.MU/08/2024, tertanggal 26 Agustus 2024,
Bawaslu Provinsi Maluku Utara berpedoman pada insturmen hukum yang
mengatur secara detail terkait dengan pengawasan tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2024 dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya masing-masing berwenang melakukan
pengawasan terhadap pemunuhan persyaratan dukungan pasangan calon
perserorangan, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi
calon dan penetapan pasangan calon yang pada pelaksanaannya dilakukan
pengawasan terhadap sistem informasi calon (SILON) dan pelaksanaan program
dan jadwal tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan tingkatnya
masing-masing dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara melaksanakan fungsi pembinaan dan
pengawasan sesuai ketentuan dalam dalam Pasal 17 ayat (4) Perbawaslu Nomor
6 Tahun 2024 dengan memperkuat jajaran Pengawas Pemilihan di wilayah
Provinsi Maluku Utara pada tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota dengan cara menyelenggarakan Rapat koordinasi dengan
mengundang jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara yang
dilaksanakan pada tanggal 02 September 2024, bertempat di Ruang Rapat
Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan agenda Koordinasi Pengawasan
Penelitian Administrasi Pencalonan yang bertujuan untuk membangun
kesiapan serta penyamaan presepsi dalam pengawasan penelitian administrasi
syarat calon termasuk dalam pelaksanaan klarifikasi kepada Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang
bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan
terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024, hal tersebut dilakukan dengan
berkoordinasi kepada KPU setempat [Vide Bukti PT.2-5];
4. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perbawaslu 2 Tahun 2020, Bawaslu
provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima laporan atas keberatan yang
diajukan oleh peserta pemilihan terhadap keputusan dan/atau berita acara KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu
Kabupaten Pulau Morotai menerima permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan yang dimohonkan oleh Pengadu yang kemudian dituangkan dalam
permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan
penyelenggara Pemilihan yang dibuktikan dengan salinan Formulir PSP-2 Tanda
Terima Dokumen Nomor: 002/PS.PNM (LG)/32.09/IX/2024, tertanggal 25
September 2024 dengan objek sengketa pemilihan berupa Keputusan KPU Pulau
Morotai Nomor 65 Tahun 2024 [vide Bukti PT.2-6];
C. Keterangan Pihak Terkait Berkenaan Dengan Dalil Pengadu Yang Pada
Pokoknya Telah Dirugikan Oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Terhadap
Pengajuan Permohonan Nomor 002/PS.NM(LG)/32.09/IX/2024 Yang
Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materiil
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai dalam pelaksanaan penyelesaian
sengketa pemilihan melaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi
Maluku Utara dimulai dari laporan awal penerimaan permohonan, laporan
proses mengenai kronologis sengketa pemilihan dan laporan akhir dengan
melaporkan hasil akhir penyelesaian sengketa pemiihan sesuai dengan Pasal 70
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Keseluruhan pelaporan tersebut dilakukan
secara daring mengingat kondisi geografis dan penyelesaian sengketa pemilihan
yang terdapat limitasi waktu dalam penyelesaiannya;
2. Bahwa verifikasi kelengkapan dokumen penyelesaian sengketa pemilihan
mencakup verifikasi formil dan materiil dengan berlandaskan pada Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati
serta Wali Kota dan Wakil Wali kota;
3. Bahwa dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan Bawaslu Kabupaten
Pulau Morotai berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara via daring,
pembahasan koordinasi terkait dengan verifikasi kelengkapan formil dan materill
dokumen permohonan Penyelesaian sengketa proses pemilihan.
Ketidakterpenuhuan syarat materiil dokumen permohnan penyelesaian sengketa
ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun
2020 “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU - 6 -
Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara
langsung”. Pemaknaan kerugian langsung dalam konteks a quo adalah dengan
dikeluarkannya Keputusan atau Berita Acara KPU dapat mengubah status
pemohon menjadi Tidak Mememuhi Syarat (TMS) sementara status Pemohon
tidak berubah menjadi TMS dengan diterbitkan Keputusan KPU Pulau Morotai
Nomor 65 Tahun 2024 sehingga unsur kerugian langsung tidak terpenuhi dan
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pun menjadi cacat materiil;
4. Bahwa hasil verifikasi formil dan materiil dokumen permohonan penyelesaian
sengketa pemilihan kemudian dituangkan dalam Formulir Model PSP-5
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang
pada pokonya menyatakan permohonan Nomor: 002/PS.PNM
(LG)/32.09/IX/2024 tidak memenuhi syarat materiil sehinggan dinyatakan
tidak dapat diregsiter oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 [Vide Bukti
PT.2-7];
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Maluku Utara mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Dokumentasi Rapat Koordinasi Daerah Sentra Penegakan
1. Bukti PT.2-1
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Surat Ketua Bawaslu Nomor: 1429/Pp.00.00/K1/12/2024
2. Bukti PT.2-2 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan,
Tertanggal 22 Desember 2024
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor:
250.4/Pp.01.01/K.Mu/12/202, Perihal Penyampaian
3. Bukti PT.2-3
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan,
Tertanggal 23 Desember 2024
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Nomor:
4. Bukti PT.2-4 374/Pp.01.02/Mu-07/12/2024, Perihal Penyampaian
Penanganan Pelaporan, Tertanggal 29 Desember 2024
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor:
218.3/Pm.00.01/K.Mu/08/2024, Instruksi Pengawasan
5. Bukti PT.2-5 Pendaftaran Calon Walikota Dan Wakil Walikota Serta Bupati
Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,
Tertanggal 26 Agustus 2024
Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengawasan Penelitian
6. Bukti PT.2-6
Administrasi Pencalonan, Pada Tanggal 02 September 2024
Formulir Psp-2 Tanda Terima Dokumen Nomor: 002/Ps.Pnm
7. Bukti PT.2-7
(Lg)/32.09/Ix/2024, Tertanggal 25 September 2024
Formulir Model Psp-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan
8. Bukti PT.2-8
Penyelesaian Sengketa Pemilihan , Tertanggal 01 Oktober 2024
[2.7.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Jawaban Terhadap Pokok Perkara
1. Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait akan menyampaikan keterangan. Apakah
Pihak Terkait Mengetahui bahwa Teradu VII mengeluarkan surat laporan yang
tidak memenuhi syarat meteril terkait laporan para Pengadu ke Bawaslu
Kabupaten Pulau Morotai. Berikut Jawaban Pihak Terkait yang dapat di uraikan
sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi
Undang-Undang Pasal 30 huruf b "ugas dan wewenang Panwasl
Kabupaten/Kota Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Terhadap
Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pemilihan";
1.2. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Rapat Pleno pasal 2 Ayat (1) "Pengambilan Keputusan Dilakukan Dengan
Rapat Pleno Pasal 8 Ayat (1) "Setiap Anggota Bawaslu Wajib Menghadiri
Rapat Pleno"
1.3. Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten
Pulau Morotai menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Deni Garuda,
S.IP dan M. Qubais Baba, S Ag. M.Pd melalui kuasa Hukum Zulafif Senen;
1.4. Bahwa Pada hari Jumat Tanggal 26 September Tahun 2024 Pukul 11.00
WIT Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan Rapat Pieno tentang
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang di hadiri oleh Ketua
Bawaslu Pulau Morotai Ramla Mole, Anggota Murjat Hi Untung, dang
Mulkan Hi. Sudin. Selanjutnya hasil rapat pleno memutuskan dokumen
permohonan tidak lengkap sehingga dilakukan penyampaian kepada
Pemohon untuk dilengkapi;
1.5. Bahwa Pada hari Jumat Tanggal 26 September Tahun 2024 Pukul 14.00
WIT Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Menyampaikan Berita Acara
Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Pemohon
melalui Kuasa Hukumnya yang pada pokonya permohonan Pemohon tidak
lengkap;
1.6. Bahwa pada tanggal 30 September Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai
menerima perbaikan dokumen Permohonan yang sebelumnya tidak
lengkap oleh Pemohon;
1.7. Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 pukul 14.10 Bawaslu
Kabupaten Pulau Morotai melakukan rapat Pleno tentang Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Ramla
Molle, Anggota Bawaslu Murjat Hi. Untung dan Mulkan Hi. Sudin
selanjutnya hasil rapat pleno diputuskan secara Bersama bahwa
permohonan Pemohon tidak dapat diregistrasi dan ditungakn dalam Berita
Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan;
1.8. Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Pulau
Morotai menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon melalui kuasa
hukunya mengunakan Formulir Model PSP-5 yang pada pokoknya Bawaslu
Pulau Morotai dalam hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Perbaikan
Pemohon tidak dapat di registrasi;
1.9. Bahwa Pihak Terkait ingin menyampaikan dalam proses penanganan
permohonan sengketa Pemilihan oleh Calon Bupati Kab. Pulau Morotai
Deny Garuda, S. IP dan M. Qubais Baba, S.Ag M.Pd, pada prinsipnya
Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menerima seluruh laporan yang
disampaikan pada seluruh tahapan serta dalam setiap mengambil
Keputusan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta
petunjuk teknis pelaksanaan.
[2.7.4] Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pulau Morotai
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tangga 9 Agustus tahun 2024 keluarga Rusli Sibua datang ke dukcapil untuk
menyampaikan permohonan perubahan elemen data dari PNS ke Wiswasta. Namun
karena berkas dan persyaratan tidak memenuhi syarat, maka permohonan ditolak
dengan catatan memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang dimintakan dan
diberikan tenggak waktu selama satu hari atau 3 hari;
2. Tanggal 12 Agustus 2024 tim yang dikuasakan mendatangi dukcapil pulau morotai
dengan membawa dokumen yang disyaratkan dalam perubahan elemen
data.petugas menerima berkas dianggap memenuhi syarat maka diproses
selanjutnya untuk perubahan elemen data atas nama Rusli Sibua.
A. Sebagai dasar pertimbangan Pertama:
1. Dokumen Permohonan perubahan elemen data a.n. Rusli Sibua di dalamnya terdiri
dari beberapa lampiran sebagaimana poin 2 diatas sebagai berikut:
a. Surat kuasa dengan menggunakan form. F.1.07 [diatur dalam Permendagri 109
tahun 2019 tentang formolir dan buku yang digunakan dalam Adaministrasi
kependudukan] an Darwis Sibua karena pemberi kuasa sementara keluar
daerah Morotai;
b. Permohonan yang dikuasakn untuk perubahan elemen data diatur dalam UU no
24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8 berbunyai
“ Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, hilang, penduduk
pemilik KTP el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk
dilakukan perubahan atau pergantian;
c. Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan oleh pemohon. diatur
dalam permendagri no 109 tahun 2019 Tentang Formolir dan buku yang
digunakan dalam Administrasi Kependudukan;
d. Permohonan Surat Pemberhentian sebagai PNS yang telah melewati Batas Usia
Pensiun [BUP] kepada Bupati pulau morotai.tanggal 5 Agustus 2024
e. - Kartu keluarga asli - KTP el asli lama
Berdasarkan pepres nomor 94 Tahun 2018 pasal 19 persyaratan perubahan
elemen data penduduk a. Kartu keluarga b KTP el lama. c. Kartu ijin tinggal tetap
d. Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting
B. Sebagai dasar pertimbangan Kedua:
a. Rusli Sibua disamping sebagai bupati beliau juga sebagai Pegawai Negeri sipil
(PNS) aktif saat itu. dan pada tanggal 20 oktober 2020 Rusli Sibua sudah
memasuki purna bakti sebagai seorang PNS pada usia usia 58 Tahun sebagai
mana diatur dalam undang undang tentang Aparatur Sipil Negara nomor 20
tahun 2023 psl 55 batas usia pensiun jabatan pegawai ASN huruf (b) jabatan
non menejerial angka 2 adalah 58 tahun. (tanggal 12 Juli 2024 saat pengajuan
permohoan perubahan elemen data Drs. Rusli Sibua sudah memasuki usia
pensiun 3 Tahun 9 bulan), dan paragraf 9 tentang Pemberhentian pasal 52
[1] pemberhentian bagi pegawai ASN meliputi
a. atas permintaan sendiri
b. tidak atas permintaan sendiri
[3] pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN
dilakukan apabila sebagaimana huruf h dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap dengan
melakukan tindak padana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun
b. Keputusan bersama menteri dalam negeri, menteri pendayagunaan
aparatur negara dan kepala BKN tahun 2018
Nomor: 182/6597sj
Nomor: 15 tahun 2018
Nomor: 153/KEP/2018
Tentang: Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negerisipil Yang Telah
Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan
Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau
Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungan Dengan Jabatan Tanggal 13
september 2018
c. Surat edaran Menteri pendayaguanan aparatur Negara RB RI nomor: B/
50/M.SM.00.00/2019 Tentang: Petunjuk Teknis Penjatuhan Ptdh Oleh Ppk
Terhadap Pns Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan
Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. tanggal 28 Februari 2019.
C. dengan dasar pertimbangan huruf A dan B diatas maka dinas dukcapil
Kabupaten pulau Morotai dapat melakukan proses pelayanan penerbitan
dokumen kependudukan pada perubahan elemen data KTP el. atas nama Rusli
Sibua dengan melalui mekanisme dan prosudur berdasarkan undang undang
dan peraturan yang berlaku
[2.7.5] Kapolres Kabupaten Pulau Morotai
Bahwa DKPP memanggil Kapolres Kabupaten Pulau Morotai yang diwakili oleh BRIPKA
M. Abduh Bilo selaku Kanit II Satreskrim Polres Kabupaten Pulau Morotai sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Pengaduan dari Zulafif Senen selaku kuasa dari Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Kab. Pulau Morotai yaitu Denny Garuda dan Muhammad Qubais
Baba tertangga 08 Oktober 2024;
2. Pada tanggal 10 Oktober 2024 Disposisi Pengaduan dari Kasat Reskrim Polres
Pulau Morotai kepada Unit 3 Sat Reskrim Polres Pulau Morotai;
3. Pada tanggal 10 Oktober 2024 penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
SP.Lidik/203.a/X/2024/Reskrim, tanggal 10 Oktober 2024 dan Surat Perintah
Tugas Penyelidikan Nomor:SP.Gas/203.b/X/2024/Reskrim, tanggal 10 Oktober
2024;
4. Pada tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2024 melakukan
Pemeriksaan terhadap Saksi – Saksi;
5. Pada tanggal 26 Oktober 2024 melakukan Gelar Perkara dengan Keputusan Gelar
adalah sebagai berikut :
- Seluruh peserta Gelar setuju untuk menangguhkan/menunda sementara waktu
proses penyelidikan yang dilakukan dikarenakan berdasarkan poin huruf CCC
angka 3 dan 4 Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/Res.1.24./ 2023,
tanggal 31 Mei 2023.
- Proses Penyelidikan dapat dilanjutkan kembali apabila proses pemilihan Kepala
Daerah Kab. Pulau Morotai tahun 2024 telah selesai (sampai dengan
pengambilan sumpah janji Kepala Daerah terpilih).
6. Pada tanggal 13 Maret 2025 melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama
Darwis Sibua.
7. Pada tanggal 22 Maret 2025 pengiriman Surat Permintaan Keterangan Ahli Nomor:
B/435/III/2025/Reskrim, tanggal 22 Maret 2025 perihal Permintaan Keterangan
Ahli kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri
(namun hingga saat ini belum ada balasan dari Dirjen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri mengenai Ahli yang ditunjuk untuk
memberikan Keterangan Ahli).
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I selaku
Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu II selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Pulau Morotai, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Anggota KPU
Kabupaten Pulau Morotai, serta Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau
Morotai diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI diduga tidak profesional dalam menetapkan calon
Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua. Bahwa pada tahapan
Pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua diduga masih
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam kolom Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Elektronik milik Rusli Sibua, status pekerjaannya tertulis sebagai
Wiraswasta. Bahwa atas dugaan tersebut, Para Teradu tetap meloloskan dokumen
persyaratan Rusli Sibua tanpa melakukan verifikasi dokumen persyaratan Calon
Bupati Kabupaten Pulau Morotai dengan teliti dan cermat.
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI diduga tidak profesional dalam menetapkan Rusli
Sibua sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai yang diduga pernah dipidana
penjara serta memiliki tanggungan hutang. Rusli Sibua diketahui pernah dipidana
penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
76/Pid.Sus/TPK/2025/PN.Jkt.Pst namun tidak pernah mengumumkannya di media.
Bahwa atas hal tersebut, menurut Para Pengadu seharunya Rusli Sibua tidak
memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai namun tetap
dinyatakan memenuhi syarat oleh Teradu I s.d. Teradu VI.
[4.1.3] Bahwa Teradu VII diduga tidak profesional dalam menangani permohonan
ajudikasi Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam
Pemilihan Tahun 2024 yang disampaikan oleh Para Pengadu kepada Bawaslu
Kabupaten Pulau Morotai. Hal tersebut dikarenakan Teradu VII diduga sudah membuat
surat pernyataan di media online yang menyampaikan bahwa objek sengketa Surat
Keputusan a quo tidak dapat diajukan keberatan. Menurut Para Pengadu seharusnya
Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan penelitian berkas Para Pengadu terlebih
dahulu daripada menyampaikan komentar di media online.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d.
Teradu VI menyatakan saat mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai,
dokumen mengenai status calon kepala daerah dan wakil kepala daerah apakah
berstatus ASN, TNI, Polri atau Swasta dapat dilihat pada tiga dokumen yakni; a). Kartu
Tanpa Penduduk; b).Daftar Riwayat Hidup, dan c). Formulir Model
B.Pencalonan.Parpol.KWK (vide Bukti T.I-15). Bahwa pada saat pendaftaran, Rusli
Sibua memasukkan KTP dengan status pekerjaan wiraswasta sedangkan di dalam
Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON-KWK dan FORMULIR MODEL
B.PENCALONAN.PARPOL.KWK milik Rusli Sibua, kolom pekerjaan yang tertulis adalah
pekerjaan lainnya, yang dimaksud pekerjaan lainnya adalah selain ASN, TNI, Polri dan
Pejabat Negara (Vide Bukti T.I-15). Bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan saat
pendaftaran tersebut, diketahui status Rusli Sibua bukan lagi sebagai ASN, serta pada
tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tidak ada masukan dan tanggapan
masyarakat mengenai status ASN Rusli Sibua. Maka, Teradu I s.d. Teradu V tidak
melakukan klarifikasi kepada Rusli Sibua.
Bahwa Para Pengadu mempersoalkan status ASN Rusli Sibua adalah karena
Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat tertulis status pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil (Bukti T.I-16). Terhadap hal tersebut Teradu I s.d. Teradu VI
menyatakan bahwa Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat
diterbitkan pada 08 Agustus 2024. Sedangkan KTP Rusli Sibua yang menerangkan
status pekerjaan Wiraswasta yang resmi dan sah menurut hukum karena diterbitkan
Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pulau Morotai tertanggal 19 Agustus 2024 (vide Bukti
T.I-15). Bahwa karena KTP Rusli Sibua diterbitkan setelah terbitnya Formulir Model
B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat, maka dapat dimaklumi jika pekerjaan
pada Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Demokrat masih tertulis
Pegawai Negeri Sipil. Bahwa Rusli Sibua diusung bukan hanya oleh Partai Demokrat,
namun juga oleh Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Umat, yang
mana keterangan dalam Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Golkar terbit
pada 24 Agustus 2024, Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK Partai Persatuan
Pembangunan Terbit pada 23 Agustus 2024 dan Formulir Model B.Persetujuan
Parpol.KWK Partai Umat terbit pada 26 Agustus 2024, pada ketiganya keterangan
pekerjaan wiraswasta (vide Bukti T.I-17). Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, Formulir Model B.Persetujuan Parpol.KWK
adalah dokumen untuk menunjukkan dukungan partai politik terhadap calon kepala
daerah, bukan untuk menunjukkan identitas pekerjaan seorang calon kepala daerah.
Hal mana dokumen yang menunjukkan data perkejaan calon kepala daerah adalah
Kartu Tanpa Penduduk, Daftar Riwayat Hidup dan Formulir Model
B.Pencalonan.Parpol.KWK.
Bahwa Rusli Sibua adalah mantan terpidana korupsi berdasarkan Putusan
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2015/
PN.Kjt.Pst. tertanggal 19 November 2015 yang oleh karenanya tidak menjalani masa
jabatan hingga akhir masa jabatan (vide Bukti T.I-18). Bahwa berdasarkan pada
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 182/6597/SJ, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2018 dan Reformasi Birokrasi dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum
Terhadap Pegawai Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan
Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana
Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan
Jabatan, tertanggal 13 September 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Apratur
Negara dan Reformasi birokrasi Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman
Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 28
Februari 2019, oleh Pemerintah Daerah ASN sebagaimana peristiwa hukum yang alami
oleh Rusli Sibua diberlakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bahwa sejak Oktober 2020 Rusli Sibua tidak lagi menerima gaji sebagai ASN karena
telah memasuki batas usia pensiun (BUP) sebagaimana Surat Keterangan dari Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Morotai tertanggal Selasa,
18 Oktober 2024 (vide Bukti T.I-19). Bahwa karena Rusli Sibua mendaftar dengan
identitas wiraswasta, maka mekanisme pendaftaran calon kepala daerah berlatar
belakang ASN yang didalilkan oleh Pengadu tidak berlaku atau tidak diterapkan pada
tahapan pendaftaran Calon Bupati a.n. Rusli Sibua.
[4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2]. Teradu I s.d.
Teradu VI menyatakan, bahwa pengaturan teknis pendaftaran calon kepala daerah dan
calon wakil kepala daerah pada pemilihan tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tahapan pendaftaran dilaksanakan pada 27 s.d. 29 Agustus 2024.
Kemudian Rusli Sibua mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai
berpasangan dengan Rio Cristian Pawane sebagai Calon Wakil Bupati Pulau Morotai
pada Rabu 28 Agustus 2024, yang diusulkan oleh partai politik dan Gabungan Partai
Politik pengusul yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat
dan Partai Umat. Bahwa setelah dilakukan penelitian pesyaratan administrasi calon
terhadap salah satu dokumen syarat calon yang dimasukkan pada saat pendaftaran
adalah surat dari Pengadilan Negeri Tobelo yaitu Surat Keterangan Tidak Memiliki
Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi
Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN
Tob tertanggal 19 Agustus 2024 (vide Bukti T.I-4). Bahwa melalui Surat Nomor
268/PL.02.3-SD/8207/4/2024 tertanggal 1 September 2024, KPU Kabupaten Pulau
Morotai menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tobelo yang pada
pokoknya menerangkan Para Teradu memohon waktu untuk dapat melakukan
klarifikasi terhadap dokumen dari Rusli Sibua (Vide Bukti T.I-5). Bahwa kegiatan
klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 3 September 2024 yang juga dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai. Bahwa klarifikasi dilakukan secara langsung ke
Pengadilan Negeri Tobelo yang kemudian Teradu I s.d. Teradu VI menerima Berita Acara
Nomor 121/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 tertanggal
5 September 2024 (vide Bukti T.I-6). Bahwa Berita Acara a quo memberikan status
“benar” untuk dokumen Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara
Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang
Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus
2024.
Bahwa setelah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 pada tahapan pendaftaran
selanjutnya adalah tahap masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan
persyaratan syarat calon yaitu pada 15 s.d. 18 September 2024. Bahwa ada beberapa
tanggapan masyarakat yang dimasukkan yaitu tanggapan dari Djidon Ngoloisa dan
Kasim Bungan perihal Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara
Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang
Merugikan Keuangan Negara Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus
2024, karena menurutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor
28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Rusli Sibua memiliki tanggungan utang. Serta Kasim Bunga
mempersoalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rusli Sibua yang diterbitkan oleh
Polres Morotai. Bahwa atas tanggapan masyarakat tersebut, berdasarkan Pasal 90
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, Teradu I melakukan
klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat tersebut baik kepada masyarakat yang
memberikan tanggapan dan dituangkan ke dalam berita acara (vide Bukti T.I-10). Lebih
lanjut, Teradu I juga melakukan klarifikasi secara langsung kepada Rusli Sibua yang
dituangkan dalam Berita Acara (vide Bukti T.I-11). Bahwa Teradu I juga berkoordinasi
dengan KPU Provinsi Maluku Utara atas hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dan
mendapatkan arahan untuk melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo. Melalui
Surat Nomor Surat Nomor 288/PL.02.3-SD/8207/4/2024 tertanggal 19 September
2024, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Tobelo menerbitkan Surat Nomor
1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 tertanggal 20 September 2024 Perihal Penjelasan
atas Surat Keterangan atas nama Rusli Sibua, yang pada pokoknya menerangkan
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. tidak
dapat dilaksanakan eksekusi karena Para Pihak telah berdamai di luar pengadilan.
Kemudian, dalam surat a quo juga menerangkan bahwa Rusli Sibua tidak pernah
digugat di Pengadilan Negeri Tobelo berkaitan dengan wanprestasi/hutang piutang
yang mewajibkan untuk membayarkan tanggungan hutang baik secara perorangan
atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan
negara (vide Bukti T.I-12).
Bahwa berkaitan dengan kedudukan Rusli Sibua sebagai mantan narapidana,
Rusli Sibua melampirkan beberapa dokumen yakni a). Surat Keterangan Pemimpin
Redaksi Fajar Malut Nomor 200/SEK/FM/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024
beserta lampiran Pemberitaan Mengenai Rusli Sibua mengakui sebagai mantan nara
pidana dengan judul berita Calon Bupati Rusli Sibua Akui Pernah Jadi Terpidana; b).
Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor
W.11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-6482 tertanggal 16 Juli 2024, yang menerangkan bahwa
bersangkutan telah selesai menjalani pidana pokok berdasarkan putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang; c). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
76/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 26 November 2015 (vide Bukti T.I-15).
Bahwa sebagai mantan narapidana, yang bersangkutan telah memenuhi syarat
administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi dan sejumlah keterangan tersebut
diatas, maka Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati Kabupaten Pulau Morotai dan Wakil Bupati Pulau Morotai Dalam Pemilihan
Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.I-13).
[4.2.3] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu VII
menyatakan berdasarkan Perbawaslu Nomor Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 2 Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan
pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Bahwa berkaitan dengan dalil aduan
Para Pengadu, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 23 Desember 2024
menerima surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan Nomor
250.4/PP.01.01/K.MU/12/2024 perihal Penyampaian Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang pada pokonya Bawaslu Provinsi Maluku Utara
menindaklanjuti surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1429/PP.00/K1/12/2024
perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan nomor laporan
025/PL/PB/RI/00.00/K1/12/2024 kepada Bawaslu Pulau Morotai Melalui Bawaslu
Provinsi Maluku Utara (vide Bukti T.II-1). Bahwa peristiwa laporan dugaan pelanggaran
yang dilaporkan pada pokoknya terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud
Pasal 180 Undang-Undang Pemilihan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Republik
Indonesia (vide Bukti T.II-2). Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024 Teradu VII beserta
dengan dua anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan Rapat Pleno
tindaklanjut pelimpahan laporan dengan kesimpulan laporan telah memenuhi syarat
formil dan syarat materil (vide Bukti T.II-2). Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai
serta rekan-rekan Gakkumdu telah malaksanakan seluruh mekanisme penanganan
pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran dan telah dituangkan dalam kajian
akhir serta pembahasan Sentra Gakkumdu tahap II yang pada pokoknya laporan
dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T.II-
4).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menyatakan proses penangan laporan
Para Pengadu telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu, dimulai dari
proses penerimaan, verifikasi awal, hingga pleno status kelengkapan laporan. Terkait
hal tersebut Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai telah menyampaikan pemberitahuan
status laporan kepada pihak Pelapor, dengan berupaya menyampaikan secara
langsung. Namun, karena berdasarkan informasi yang diperoleh saat itu pihak Pelapor
sedang tidak berada di Pulau Morotai, maka untuk memastikan keterbukan dan
akuntabilitas proses penangaanan, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan
informasi terkait status laporan tersebut melalui media sosial WhatsApp resmi Bawaslu
Kabupaten Pulau Morotai ke pihak Pelapor a.n. Dandi Mahasari dengan nomor
Whatsapp 0812XXXXXXXX (vide Bukti T.II-5).
Bahwa terkait permohonan ajudikasi dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU
Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024, merupakan dalil yang
tidak berdasar dan tidak benar, sebab dalam ketentuan hukum yang berlaku,
khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan, tidak dikenal istilah “permohonan ajudikasi” sebagai
bentuk permohonan yang berdiri sendiri. Yang diatur secara resmi dalam Perbawaslu
tersebut adalah “permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan”, yang
selanjutnya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan istilah sebagaimana
didalilkan oleh Para Pengadu tidak memiliki dasar hukum. Bahwa Teradu VII juga
menyatakan terkait pemberitaan di media sosial yang menyebut bahwa “objek sengketa
SK KPU Nomor 65 Tahun 2024 tidak dapat diajukan keberatan”, Teradu VII
menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan secara resmi kepada media mana
pun. Adapun pemberitaan yang dimaksud merupakan berita sepihak yang tidak
melalui proses konfirmasi atau klarifikasi langsung kepada Teradu VII sebagai pihak
yang diklaim memberikan pernyataan. Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, pada
tanggal 28 September 2024 Teradu VII telah meminta klarifikasi secara lisan kepada
wartawan Musatir Posu yang menulis berita dimaksud, dan yang bersangkutan
mengakui telah terjadi kekeliruan dalam prosedur pemberitaan. Sebagai tindak lanjut,
pada tanggal 28 September 2024 pada pukul 20.00 WIT, media daring yang memuat
berita tersebut yakni Halyora.id telah menarik artikel yang dimaksud dari platform
media sosial maupun situs resminya (vide Bukti T.II-6). Bahwa berdasarkan
keseluruhan uraian dan jawaban di atas, dapat ditegaskan bahwa Teradu VII telah
melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara profesional,
proporsional, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip
keadilan dan kepastian hukum.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok perkara, DKPP perlu terlebih
dahulu mempertimbangkan tentang kedudukan hukum Teradu II. Bahwa Para
Pengadu dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 23 Juli 2025 menerangkan, mencabut
aduan terhadap Teradu II dalam perkara a quo. Bahwa terhadap pencabutan tersebut,
DKPP berpendapat, menerima pencabutan aduan Para Pengadu terhadap Teradu II
selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pulau Morotai, sehingga DKPP tidak
mempertimbangkan lebih lanjut terkait Teradu II.
[4.3.2] Berkenaan dengan aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI diduga tidak profesional dalam
menetapkan calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua
yang diduga masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Drs. Rusli Sibua, M.Si dan
Rio Cristian Pawane yang diusung oleh partai politik dan gabungan partai politik
pengusul, yaitu Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, dan
Partai Ummat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024. Bahwa pada saat mendaftar sebagai Calon
Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua menyerahkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dengan status pekerjaan sebagai Wiraswasta, namun pada Formulir
Model BB.PECALONAN.PARPOL.KWK pekerjaan tertulis Pekerjaan Lainnya (vide Bukti
T.I-15).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada Formulir Model
B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari Partai Demokrat sebagaimana yang tertulis dalam
Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 241/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024
tertanggal 8 Agustus 2024, dengan status pekerjaan Rusli Sibua tertulis Pegawai Negeri
Sipil (PNS) (vide Bukti P-11, Bukti T.I-16). Bahwa hal itu terjadi karena surat keputusan
tersebut dibuat sebelum KTP Rusli Sibua terbaru terbit. Sementara KTP Rusli Sibua
terbaru dengan status pekerjaan Wiraswasta dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus
2024 (vide Bukti P-10, Bukti T.I-15).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Kepala Dinas
Dukcapil Pulau Morotai a.n. A Rajak Lotar menerangkan, bahwa pada tanggal 9 Juli
2024 keluarga Rusli Sibua datang ke kantor Dinas Dukcapil Pulau Morotai untuk
meyampaikan permohonan perubahan elemen data kependudukan milik Rusli Sibua
pada kolom pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Wiraswasta, namun
oleh karena berkas yang disampaikan tidak memenuhi syarat maka permohonan
ditolak dengan catatan memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan
dalam tenggang waktu 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024,
Kuasa dari Rusli Sibua kembali mendatangi Dinas Dukcapil Pulau Morotai dengan
membawa dokumen yang dipersyaratkan dalam perubahan elemen data
kependudukan, kemudian petugas menerima berkas tersebut dan dinyatakan
memenuhi syarat, sehingga KTP Rusli Sibua dilakukan perubahan elemen data.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait a.n. A Rajak
Lotar juga menerangkan, Rusli Sibua sebelummnya adalah benar merupakan PNS,
namun pada saat menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua tersandung
kasus suap sehingga diberhentikan sebagai Bupati dan menjalani hukuman penjara
selama 4 (empat) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor
76/Pid.sus/TPK/ 2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 November 2015, selain itu sejak tanggal
20 Oktober 2020, Rusli Sibua telah berusia 58 Tahun sehingga memasuki masa Purna
Bakti sebagai seorang PNS sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 huruf b angka 2
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (vide Bukti T.I-
18). Selain itu, berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Morotai tertanggal 18
Oktober 2024, Rusli Sibua tidak lagi sebagai PNS sejak bulan Oktober 2020 karena
telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) (vide Bukti T.I-19).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I,
Teradu III s.d. Teradu VI dalam melakukan verifikasi administrasi berkas calon Bupati
Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua sudah bertindak profesional,
cermat, dan akuntabel, serta berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024). Bahwa sesuai fakta persidangan,
calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua selaku yang
memiliki kepentingan dalam memenuhi syarat calon, sudah mengubah data KTP jauh
hari sebelum pendaftaran bakal pasangan kepala daerah dibuka oleh Teradu I, Teradu
III s.d. Teradu VI, yaitu 9 Juli 2024, akan tetapi KTP terbaru dari calon Bupati
Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua baru terbit tanggal 19 Agustus
2024. Hal itu juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Dinas
Dukcapil Pulau Morotai a.n. A Rajak Lotar yang menerangkan bahwa benar telah
dilakukan perubahan elemen data pada KTP Rusli Sibua Oleh karena itu, dalam kaitan
keterpenuhan syarat calon, Teradu I, Teradu s.d. Teradu VI sudah bertindak dengan
memedomani PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024, sehingga tindakan
Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para
Pengadu sepanjang Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI diduga tidak professional dalam
menetapkan calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua
yang diduga masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbukti, dan
Jawaban Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu III s.d.
Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya, bahwa Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI diduga tidak profesional dalam
menetapkan calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua
yang diduga pernah dipidana dan memiliki tanggungan hutang, terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada saat pendaftaran calon Bupati Kabupaten Pulau
Morotai 2024 salah satu dokumen syarat calon yang diserahkan oleh Rusli Sibua
adalah Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob, tertanggal 19 Agustus 2024
yang pada pokoknya berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Perdata dan Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tobelo diketahui, bahwa Rusli Sibua pernah
berperkara di PN Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2021/PN Tbl antara Sutrisno
Sukedi melawan Rusli Sibua (Bupati Kabupaten Pulau Morotai) (vide Bukti P-21, Bukti
T.I-4).
Bahwa terhadap surat keterangan tersebut, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI
kemudian melakukan klarifikasi langsung ke Pengadilan Negeri Tobelo dengan
mengirimkan Surat Nomor 268/PL.02.3-SD/8207/4/2024 perihal Pemberitahuan
Klarifikasi Faktual Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau
Morotai, tertanggal 1 September 2024 (vide Bukti T.I-5). Terhadap Surat a quo,
Pengadilan Negeri Tobelo kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Nomor
1032/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024 perihal Klarifikasi Faktual Dokumen Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 3 September 2024 yang
pada pokoknya menerangkan, bahwa Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI telah
melakukan klarifikasi faktual dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Morotai (vide Bukti T.I-5). Bahwa selanjutnya pada tanggal 5
September 2024, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI melakukan Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun
2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-BA/8207/2/2024
yang pada pokoknya, terhadap persyaratan administrasi Calon Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 a.n. Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (vide Bukti T.I-6).
Terungkap fakta sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 September 2024
Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 a.n. Rusli
Sibua dan Rio Christian Pawane, kemudian menyerahkan Dokumen Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI
yang kemudian dituangkan dalam Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 (vide Bukti T.I-
7). Bahwa terhadap dokumen perbaikan a quo, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI
kemudian melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 129/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tertanggal 14
September 2024. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu
VI menyatakan dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai
a.n. Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane Memenuhi Syarat (vide Bukti T.I-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat tahapan
tanggapan masyarakat tanggal 15 s.d. 18 September 2024, terdapat beberapa
tanggapan yang disampaikan oleh 1) Djidon Ngoloisa, 2) Kasim Bungan, 3) Arfandi
Iskandar Alam, dan 4) Aminullah Thalib yang pada pokoknya mempersoalkan terkait
dengan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan
dan/atau Secara Badan Hukum yang merugikan keuangan negara (vide Bukti T.I-9).
Bahwa terhadap tanggapan masyarakat berkenaan dengan adanya tanggungan utang
yang dimiliki oleh Rusli Sibua, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI kemudian bersurat
kepada Ketua Pengadilan Negeri Tobelo dengan Surat Nomor 288/PL.02.3-
SD/8207/4/2024 perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Sedang
Memiliki Tanggungan Utang Bakal Calon Bupati Pulau Morotai atas nama Rusli Sibua,
tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti T.I-12). Bahwa terhadap surat permohonan
a quo, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo kemudian memberikan tanggapan melalui surat
Nomor 1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024, tertanggal 20 September 2024 yang pada
pokoknya, berdasarkan data dari SIPP PN Tobelo tidak ditemukan adanya gugatan di
Pengadilan Negeri Tobelo dalam perkara wanprestasi/hutang piutang yang mewajibkan
Rusli Sibua untuk membayar tanggungan utang baik secara perorangan dan/atau
secara hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara (vide Bukti
T.I-12). Bahwa terhadap tanggapan masyarakat tersebut, Teradu I, Teradu III s.d.
Teradu VI juga melakukan klarifikasi kepada pemberi tanggapan yang tertuang dalam
Berita Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/8207/2/2024 tentang Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat Terhadap Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulau Morotai, tertanggal 21 September 2024 (vide Bukti T.I-10).
Selain itu, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI juga melakukan klarifikasi kepada Rusli
Sibua serta Instansi terkait yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 139/PL.02.2-
BA/8207/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Rusli Sibua Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Morotai tertanggal 21 September 2024 yang
pada pokoknya, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2021/PN
Tbl merupakan putusan yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau
Morotai (Bupati) bukan merupakan putusan untuk Rusli Sibua. Selain itu, Rusli Sibua
tidak pernah berperkara perdata di PN Tobelo dengan pihak manapun (vide Bukti T.I-
11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan
serangkaian proses tahapan dan klarifikasi terhadap syarat Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pulau Morotai, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI kemudian menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai dalam Pemilihan
Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya menetapkan tiga
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 sebagai berikut 1)
Pasangan Calon a.n. Drs. Rusli Sibua, M.Si. dan Rio Christian Pawane, 2) Pasangan
Calon a.n. Drs. Syamsuddin Banko, M.Si. dan Judi Robert Efendis Dadana, dan 3)
Pasangan Calon a.n. Deny Garuda, S.IP. dan Muhammad Qubais Baba, S.Ag., M.Pd.
(vide Bukti P-3, Bukti T.I-13). Kemudian pada tanggal 23 September 2024, Teradu I,
Teradu III s.d. Teradu VI kemudian menetapkan Keputuan KPU Kabupaten Pulau
Morotai Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti P-4, Bukti T.I-14).
Selanjutnya terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Calon Bupati
Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua tidak mengumumkan kepada publik, terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat menyerahkan dokumen pendaftaran
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua turut
melampirkan Surat Keterangan Pimpinan Redaksi Fajar Malut Nomor
200/SEK/FM/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 beserta lampiran pemberitaan
dengan judul “Calon Bupati Rusli Sibua Akui Pernah Jadi Terpidana”. Selain itu Rusli
Sibua juga melampirkan Surat Keterangan Kepala lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Sukamiskin Nomor W.11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-6482 tertanggal 16 Juli 2024 yang
menerangkan pada pokoknya Rusli Sibua telah menjalani pidana pokok berdasarkan
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan merupakan
pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 26 November 2015 (vide Bukti T.I-
21).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam melakukan
verifikasi administrasi dan verfikasi faktual, khususnya terhadap Calon Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 a.n. Rusli Sibua dan Rio
Christian Pawane, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI sudah bertindak sesuai dengan
tata cara, prosedur dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundangan-
undangan, antara lain, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI juga sudah melakukan
Penelitian Persyaratan Administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
121/PL.02.2-BA/8207/2/2024, melakukan klarifikasi faktual terhadap berkas syarat
pendaftaran terhadap Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang
dikeluarkan oleh PN Tobelo Nomor 142/KT/08/2024/PN Tob, Melakukan penelitian
syarat administrasi pasca perbaikan. Selain itu, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI juga
sudah menindaklanjuti tanggapan masyarakat dengan melakukan klarifikasi
sebagaimana Berita Acara Nomor 134/PL.02.2-BA/8207/2/2024. Bahkan, Teradu I,
Teradu III s.d. Teradu VI juga sudah bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tobelo
untuk dapat memberikan surat keterangan terhadap status dugaan utang yang dimiliki
oleh Rusli Sibua, yang kemudian oleh Pengadilan Negeri Tobelo ditindaklanjuti dengan
mengeluarkan Surat Tanggapan Nomor 1083/KPN.W28-U4/HM.2.1/IX/2024. Bahwa
Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI juga sudah melakukan klarifikasi secara langsung
kepada Rusli Sibua yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 139/PL.02.2-
BA/8207/2/2024. Dengan demikian, dalam proses pendaftaran calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI sudah
memedomani PKPU 8/2024 juncto PKPU 10/2024, sehingga tindakan Teradu I, Teradu
III s.d. Teradu VI dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh
karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu sepanjang terkait tindakan
Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI dalam menetapkan calon Bupati Kabupaten Pulau
Morotai Nomor Urut 3 a.n. Rusli Sibua yang diduga pernah memiliki tanggungan utang
yang merugikan keuangan negara tidak terbukti.
Adapun terhadap dalil sepanjang status Rusli Sibua sebagai mantan terpidana
dan diduga tidak mengumumkan kepada publik, berdasarkan fakta persidangan, Rusli
Sibua sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan terpidana yang dimuat
dalam surat kabar Fajar Malut edisi Selasa 27 Agustus 2024, serta Surat Keterangan
Pimpinan Redaksi Fajar Malut Nomor 200/SEK/FM/VIII/2024. Dokumen tersebut juga
sudah dilampirkan oleh Rusli Sibua pada saat mendaftar dan sudah diterima oleh
Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan
Para Pengadu a quo tidak terbukti.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Para Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI
meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu III s.d. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Berkenaan dengan aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada
pokoknya, bahwa Teradu VII diduga tidak profesional dalam menangani permohonan
ajudikasi Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam
Pemilihan Tahun 2024 yang disampaikan Para Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Pulau
Morotai, terungkap fakta sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Desember 2024,
Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menerima surat pelimpahan dari Bawaslu Provinsi
Maluku Utara Nomor 250.4/PP.01.01/K.MU/12/2024 tentang Penyampaian
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, yang pada pokoknya Bawaslu
Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor
1429/PP.00.00/K1/12/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan, yang pada pokoknya melimpahkan Laporan Nomor
025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai melalui
Bawaslu Provinsi Maluku Utara (vide Bukti T.II-1). Bahwa terhadap laporan a quo,
Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai telah melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
yang pada pokoknya, laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel, serta
terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 184 UU
Pemilihan (vide Bukti T.II-2). Bahwa terhadap hasil kajian a quo, pada tanggal 23
Desember 2024, Teradu VII beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai
kemudian melakukan Rapat Pleno terkait tindak lanjut pelimpahan laporan yang pada
pokoknya terhadap laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel
sehingga diregistrasi dengan Nomor 021/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 (vide Bukti
T.II-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan Rapat
Pleno dan meregistrasi laporan, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 28
Desember 2024 melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau
Morotai terhadap laporan Nomor 021/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024. Bahwa hasil
pembahasan tersebut berkesimpulan, laporan a quo tidak diteruskan ke Penyidikan
(vide Bukti T.II-4). Bahwa setelah melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu,
Teradu VII bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai kemudian melakukan
kajian yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
021/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XII/2024 tertanggal 28 Desember 2024 yang pada
pokoknya terhadap laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan
berdasarkan ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pulau
Morotai menindaklanjuti dengan menerbitkan Pemberitahuan tentang Status Laporan
dan mengirimkannya kepada Dandi Mahasari in casu Pelapor melalui pesan WhatsApp
(vide Bukti T.II-4, Bukti T.II-5).
Bahwa selanjutnya terhadap permohonan Para Pengadu kepada Bawaslu
Kabupaten Pulau Morotai dengan tanda terima permohonan Nomor
002/PS.PNM(LG)./32.09/IX/2024 tertanggal 25 September 2025, terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Pengadu melalui Kuasa Hukumnya dari
Kantor Advokat Roslan, S.H & Rekan telah mengirimkan Surat Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai,
tertanggal 24 September 2024, yang pada pokok permohonanya Para Pengadu
keberatan terhadap Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan
Tahun 2024. Terhadap surat permohonan a quo, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai
kemudian memberikan tanda terima dokumen Nomor 002/PS.PNM(LG)./
32.09/IX/2024 tertanggal 25 September 2025 (vide Bukti P-7, Bukti T.II-7).
Selanjutnya Teradu VII bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai kemudian
melaksanakan Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan hasil
bahwa dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap. Bahwa Bawaslu Kabupaten
Pulau Morotai kemudian melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Pleno Nomor 26/BA/Bawaslu-PM/X/2024 yang pada pokoknya, dokumen
permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Para Pengadu tidak lengkap
sehingga akan dilakukan penyampaian secara tertulis kepada Pemohon in casu Para
Pengadu untuk dilengkapi (vide Bukti T.II-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu kemudian
menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan kembali
kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai pada 30 September 2024. Bahwa terhadap
dokumen perbaikan permohonan a quo, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai kemudian
melakukan Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai kemudian melakukan Rapat Pleno pada
tanggal 1 Oktober 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor
29/BA/Bawaslu-PM/X/2024 yang pada pokoknya, terhadap permohonan Para
Pengadu dinyatakan tidak dapat diregister berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan
Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan BAB II, Huruf B, Angka 5, Poin
g Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0419/K.Bawaslu/
PM.07.00/VII/2020 (vide Bukti T.II-9). Kemudian berdasarkan hasil pleno tersebut,
Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat
Pemberitahuan Registrasi Permohonan penyelesaian Sengketa Pemilihan yang
disampaikan kepada Para Pengadu (vide Bukti T.II-9).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menindalanjuti
pelimpahan Laporan Nomor 025/PL/PB/RI/00.00/XII/2024 dari Bawaslu RI melalui
Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Teradu VII bersama Anggota Bawaslu Kabupaten
Pulau Morotai telah melakukan serangkaian proses antara lain, kajian awal dugaan
pelanggaran serta melakukan registrasi dengan Nomor 021/Reg/LP/PB/Kab/
32.09/XII/2024. Teradu VII bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai juga
telah melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Morotai,
serta menyampaikan hasil penanganan laporan kepada Pelapor. Adapun terkait dengan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Para Pengadu, Teradu VII bersama
Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, sesuai fakta persidangan sudah
melakukan verifikasi permohonan dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Para
Pengadu. Teradu VII juga telah memberikan kesempatan kepada Para Pengadu untuk
melakukan perbaikan permohonan, dan melakukan verifikasi kembali atas perbaikan
permohonan yang diajukan oleh Para Pengadu. Selain itu, Teradu VII bersama Anggota
Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai juga telah melakukan rapat verifikasi permohonan
serta Rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 29/BA/Bawaslu-
PM/X/2024. Berdasarakan hasil rapat pleno kemudian diputuskan bahwa terhadap
permohonan Para Pengadu dinyatakan tidak dapat diregister berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan BAB II
Huruf B, Angka 5, Poin g, Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020. Dengan demikian, dalam menindaklanjuti
pelimpahan Laporan dari Bawaslu RI serta permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan yang diajukan oleh Para Pengadu, Teradu VII sudah bertindak sesuai dengan
Perbawaslu 8/2024, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020. Oleh karena itu,
Teradu VII terbukti sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu VII dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil
aduan Para Pengadu sepanjang terhadap Teradu VII tidak terbukti, dan Jawaban
Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.