Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 18 Tahun 2019
Saima Nuang Ketua KPU Kab Pulau Morotai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-03-2019
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 11 Desember 2018 Pukul 15.00 WIT, Marjan Taha membaca berita media online Detk News terkait foto selfie Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai bersama Cawapres Nomor urut 02 Sandiaga Uno di Bandara Sultan Babullah Ternate. Peristiwa tersebut kemudian diadukan oleh Marjan Taha kepada para Pengadu.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan kajian laporan yang dilakukan Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten Morotai atas laporan masyarakat terkait tindakan Teradu melakukan foto selfie pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Sandiaga Uno yang terpublish di Media Online Detak News. Hasil kajian laporan masyarakat menyimpulkan Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu; Pada tanggal 4-6 November 2018, Teradu mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara di Hotel Dafam Bela Ternate.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Saima Nuang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 18-PKE-DKPP/I/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 011-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18-PKE- DKPP/I/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama Lukman Wangko : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara 2. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu I; Nama : Seni Soamole Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I s.d Pengadu II disebut Sebagai------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Saima Nuang : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai Alamat : Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 11 Desember 2018 Pukul 15.00 WIT, Marjan Taha membaca berita media online Detk News terkait foto selfie Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai bersama Cawapres Nomor urut 02 Sandiaga Uno di Bandara Sultan Babullah Ternate. Peristiwa tersebut kemudian diadukan oleh Marjan Taha kepada para Pengadu. Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan para Pengadu memproses laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi para pihak. Hasil klarifikasi dan kajian para Pengadu menyatakan Teradu melanggar kode etik dan meneruskannya kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto Selfie Ketua KPU Kab Pulau Morotai dengan Cawapres Nomor Urut 2; Bukti P-2 : Berita DetakNews.com, Minggu 25 November 2018; Bukti P-3 : Tanda Bukti Laporan Nomor 01/LP/PP/32.09/XII/2018; Bukti P-4 : Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PP/32.09/XII/2018; Bukti P-5 : Dokumen Penanganan Laporan 01/LP/PP/32.09/XII/2018; Bukti P-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai Nomor PM 06.02/41/BWS-PM/XII/2018 perihal Penerusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggarannya; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Kronologis singkatnya pada tanggal 3 November tahun 2018 saya menuju Kota Ternate untuk menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Kegiatan Rakor ini dilaksanakan selama 3 (tiga) Hari yang dimulai pada hari Minggu tanggal 4 November sampai dengan hari selasa tanggal 6 November 2018 yang bertempat di Hotel Dafam Bela Ternate. Pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 setelah kegiatan Rakor di tutup maka sayapun kembali ke Morotai dan menuju Bandara Sultan Baabullah Ternate untuk melakukan check in. setelah melakukan check in sayapun bergegas menuju pintu pemeriksaan sebelum masuk ke Boarding Room (ruang Tunggu). Pada saat di ruang tunggu secara tidak sengaja saya berpapasan dengan Sandiaga Uno dan spontanpun pada saat itu saya meminta untuk berfoto bersama yang kejadiannya sekitar pukul 12.07 WIT. Foto tersebut kemudian saya kirimkan kepada rekan komisioner KPU sekaligus sahabat saya saudara Luther Djaguna dan saudara M.Takdir Abd.Azzis sebagaimana jejak digital akun Whatsapp saya (bukti terlampir). Foto tersebut saya kirim sebagai bahan candaan dan konsumsi pribadi sebagaimana biasanya hal tersebut dilakukan oleh rekan Komisioner yaitu Saudara Luther Djaguna dan M.Takdir Abd.Azzis mengirimkan foto teman wanita-wanita mereka kepada saya sebagai bahan candaan kita. Setelah kurang lebih 20 hari tepatnya pada hari Senin tanggal 26 November 2018 muncullah berita di media online detik news. Tanggal 17 November 2018 saya dilaporkan oleh saudara Marjan Taha yang merupakan Calon Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Dapil 2 (dua) Pulau Morotai ke BAWASLU Pulau Morotai (bukti terlampir) . Pada tanggal 18 saya sempat membaca status Facebook dari saudara Abd.Halil Husein yang adalah Calon Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Dapil 1 (satu) Pulau Morotai sebagaimana saya sempat meghubungi saudara halil melalui Whatsapp (Bukti Terlampir) dan betul saya telah berfoto dengan Sandiaga Uno tapi hanya sebatas konsumsi pribadi dan koleksi pribadi saya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Undangan Rapat Koordinasi Kampanye yang diadakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara; Bukti T-2 : Surat Perintah Tugas Nomor: /KU.03.01-ST/8207/Sek- KPU/XI/2018; Bukti T-3 : Percakapan Grup WhatsApp KPU Maluku Utara terkait undangan Rakor; Bukti T-4 : Percakapan Pribadi WhatsApp Teradu dengan Roi; Bukti T-5 : Percakapan Pribadi WhatsApp Teradu dengan Takdir; Bukti T-6 : Berita Media Online; Bukti T-7 : Formulir Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Pulau Morotai 2; Bukti T-8 : Formulir Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Pulau Morotai 1; Bukti T-9 : Formulir Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Pulau Morotai 2; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya Keterangan Pihak Terkait: M. Takdir Abd.Azzis (Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai) 1. Bahwa benar Teradu mengirimkan foto selfie bersama Cawapres Nomor urut 02 Sandiaga Uno. Foto tersebut hanya konsumsi pribadi dan hanya sekedar untuk bahan candaan; 2. Tidak ada maksud lain melainkan hanya sekedar bahan cadaan, karena hal serupa kami lakukan pada saat kami berkirim foto bersama teman wanita atau yang lainnya; 3. Saya tidak tahu mengapa foto tersebut tersebar hingga ke media; 4. Saya pun tidak mengetahui siapa yang menyebarkannya, yang jelas yang menyebar foto tersebut bukan saya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan kajian laporan yang dilakukan Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten Morotai atas laporan masyarakat terkait tindakan Teradu melakukan foto selfie pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Sandiaga Uno yang terpublish di Media Online Detak News. Hasil kajian laporan masyarakat menyimpulkan Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu; [4.2] Pada tanggal 4-6 November 2018, Teradu mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara di Hotel Dafam Bela Ternate. Seusai pelaksanaan kegiatan tersebut, Teradu hendak kembali ke Kabupaten Pulau Morotai melalui Bandara Sultan Baabullah Ternate. Pada saat diruang tunggu secara tidak sengaja Teradu berpapasan dengan Cawapres 02 Sandiaga Uno. Secara spontanitas Teradu meminta untuk berfoto bersama. Foto tersebut, Teradu kirimkan kepada rekan komisioner KPU Kabupaten Pulau Morotai Luther Djaguna dan M.Takdir Abd.Azzis, sebatas bahan candaan dan konsumsi pribadi. Pada tanggal 26 November 2018, Media Online Detak News mempublish berita terkait foto tersebut. Hal tersebut dilaporkan oleh Marjan Taha kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 17 Desember 2018; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Teradu mengakui secara spontanitas meminta berfoto selfie dengan Pasangan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Sandiaga Uno saat bertemu di di ruang tunggu Bandara Sultan Babullah Ternate, ketika hendak kembali ke Kabupaten Pulau Morotai, setelah mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara tanggal 6 November 2018. Pada prinsipnya berfoto selfie, merupakan hal biasa yang dapat dilakukan oleh setiap orang, namun tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang berfoto selfie dengan salah satu peserta pemilu yang kemudian tersebar di media online merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut etika. Teradu seharusnya bersikap hati-hati dalam sikap dan tindakan dalam memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Tindakan berfoto selfie yang kemudian menjadi berita dan dibaca secara luas oleh masyarakat, dapat menimbulkan kesan keberpihakan yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana dalam Pasal 8 huruf l dan prinsip professional dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti, jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Saima Nuang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Sari pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhmmad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir