Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 65 Tahun 2023
Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-06-2023
👁 48 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/IV/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara tertutup untuk umum pada tanggal 29 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sejak tahun 2020 Teradu I menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat sampai dengan defintif sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat jarang pulang ke rumah tempat tinggal bersama Pengadu selaku Istri dari Teradu I.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya. Teradu I diduga tidak menafkahi Pengadu selaku istri Teradu I, Teradu I mengambil / mencuri surat-surat dan dokumen penting dari rumah Pengadu, Teradu I menjalin hubungan yang tidak wajar dengan Teradu II, serta Teradu I menceraikan Pengadu tanpa izin dari pimpinan atasan langsung.
Pasal DilanggarPasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 1; Pasal 5 ayat (2); Pasal 15; Pasal 3 ayat (1); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Elisa Kambuaya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Yakomina Sipora Hindom selaku Staf KPU Kabupaten Fakfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk menyelesaikan pemeriksaan internal pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap Teradu I Elisa Kambuaya dan Teradu II Yakomina Sipora
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 65-PKE-DKPP/IV/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 82- P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/IV/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Yonece Isir Pekerjaan : ASN Alamat : Jalan Susumuk – Ayawasi Nomor 1, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Elisa Kambuaya Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jalan Ayamaru – Fategomi Ayamaru, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Yakomina Sipora Hindom Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jalan Kadamber Air Merah, Kelurahan Wagom Utara, Kecamatan Pariwari, Kabupaten Fakfak. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/IV/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara tertutup untuk umum pada tanggal 29 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sejak tahun 2020 Teradu I menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat sampai dengan defintif sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat jarang pulang ke rumah tempat tinggal bersama Pengadu selaku Istri dari Teradu I. Teradu I tidak pernah menafkahi Pengadu dan anak, baik secara rohani maupun batin, serta Teradu I juga memiliki wanita selingkuhan atas nama Yakomina Sipora Hindom in cassu Teradu II yang merupakan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat; (Vide terlampir barang bukti video Teradu I dan Teradu II memeriksa kandungan di Praktek dokter kandungan). 2. Bahwa pada bulan Juli 2020, Teradu I bekerjasama dengan keponakanya atas nama Apilius Kareth dan Ferra Rosalinda Kambu mengambil secara diam-diam surat-surat dan dokumen penting (Dokumen Asli yakni Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat Tanah dll) dari rumah tempat tinggal bersama Pengadu dan Teradu I tanpa sepengetahuan Pengadu. Dimana surat-surat dan dokumen penting tersebut pada awalnya disimpan rapi dan terkunci di lemari ruang kamar tidur Pengadu. Oleh karena Pengadu meminta surat-surat dan dokumen penting dimaksud secara baik-baik kepada Teradu I namun tidak ditanggapi oleh Teradu I serta karena Teradu I berselingkuh dengan Teradu II, sehingga berdasarkan hal tersebut Pengadu merusaki kaca kantor KPU Kabupaten Maybrat tempat Teradu I dan Teradu II bekerja; (Vide terlampir alat bukti surat- surat dan dokumen penting hanya foto copy, Laporan Polisi, Bukti Surat dari KPU Maybrat dan lampiranya serta Barang Bukti Video). 3. Pada tanggal 30 Mei 2022 Teradu I mengajukan Gugatan Perceraian kepada Pengadu secara sepihak dengan tanpa izin resmi dari pimpinan instansi Teradu I dengan dalil dan alasan gugatan bahwasanya Pengadu sering melakukan kekerasan kepada Teradu I, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong dengan Perkara Perdata Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Son. 4. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Sorong memutuskan Gugatan Perceraian yang dimohonkan oleh Teradu I dengan Tidak Memberikan Rasa Keadilan terhadap diri Pengadu serta sangat merugikan, sehingga Pengadu dengan bantuan Pengacara mengajukan upaya hukum Banding pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022; (Vide terlampir alat bukti surat Putusan Pengadilan dan berkas banding). 5. Bahwa terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Son yang diajukan upaya hukum Banding oleh Pengadu yang mengartikan bahwa Putusan Percerian Pengadu dengan Teradu I belum berkekuatan hukum tetap. 6. Bahwa tentang poin 1 s.d. poin 4 pada awalnya Pengadu telah berupaya untuk membicarakan secara baik-baik dengan Teradu I, namun Teradu I selalu menghindar bahkan sangat susah dihubungi, hingga Pengadu mengetahui bahwasanya ada undangan pernikahan Teradu I dan Teradu II yang pernikahannya telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 di Kota Fak-Fak. (Vide terlampir barang bukti Surat Undangan Pernikahan, Foto-foto pernikahan, dan video pernikahan Teradu I dan Teradu II). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan Teradu I dan Teradu II diberhentikan dari jabatannya dan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Teradu I dan Teradu II dihukum sesuai perbuatanya sebagaimana menurut Peraturan Perundang-Perundangan yang berlaku; Dan apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -15 sebagai berikut: P-1 Kartu Tanda Penduduk Pengadu; P-2 Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil P-3 Foto Copy Akte Perkawinan; P-4 Foto Copy Kartu Keluarga; P-5 Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Son tanggal 06 Oktober 2022; P-6 Akta Pernyataan Permohonan Banding No 57/Pdt.G/2022/PN.Son tertanggal Kamis 13 Oktober 2022; P-7 Akta Tanda Terima Memori Banding No 57/Pdt.G/2022/PN.Son tertanggal Senin 24 Oktober 2022; P-8 Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding hari Jumat tanggal 11 November 2022; P-9 Surat KPU Kabupaten Maybrat Nomor 30/PP.02/KPU.Kab/IV/2022 tanggal 25 April 2022 perihal Penyampaian Evaluasi Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, kepada KPU Provinsi Papua Barat; P-10 Berita Acara KPU Kabupaten Maybrat Nomor 07/PT.05/9210/2022 Tentang Rapat Pleno Evaluasi Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Tahun 2019 s.d 2022 dengan lampiranya; P-11 Kartu undangan Pernikahan Teradu I dan Teradu II pada Kamis tanggal 23 Februari 2023; P-12 Foto resepsi pernikahan Teradu I dan Teradu II pada Kamis tanggal 23 Februari 2023. P-13 Rekaman video Teradu I dan Teradu II sedang melakukan pemeriksaan kandungan di Dokter Praktek Kandungan Kota Sorong, video tersebut direkam pada bulan Februari 2022; P-14 Rekaman dan foto resepsi pernikahan Teradu I dan Teradu II pada Kamis tanggal 23 Februari 2023; P-15 Rekaman video Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Maybrat dan merusaki kaca kantor KPU Kabupaten Maybrat. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Mei 2023 Para Teradu Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/IV/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I 1. Terkait dengan Laporan Ibu Yonece Isir bahwa Saya sejak sebagai Pelaksana Tugas sampai Sekretaris Defenitif Kabupaten Maybrat tidak pulang ke rumah itu Saya membantah (Laporan tersebut tidak benar), yang benar adalah sejak Bulan Mei Tahun 2020 melui kejadian Keponakan dari Ibu Yonece Isir mengunakan Kendaraan Dinas KPU Kabupaten Maybrat Merk Inova Keluaran 2018 dalam keadaan Miras Berat dan menabrak Mobil Hilux dengan Kerusakan yang sangat berat dan memerlukan Biaya Perbaikan sangat besar sesuai Dokumentasi Terlampir. Berkaitan dengan keterangan Ibu Yonece Isir yang menerangkan bahwa; Tidak Pernah menafkahi anak baik secara Rohani maupun Batin adalah tidak benar. Yang benar adalah Saya menafkahi Anak Novelin G Kambuaya dengan selalu mentransfer Uang melalui Rekening Keluarga untuk memberikan kepada Anak Novelin G Kambuaya dalam memenuhi Kebutuhan Sekolah dan kebutuhan lainnya sesuai dokumentasi terlampir. Berkaitan dengan tuduhan Ibu Yonece Isir bahwa Saya memiliki Wanita Selingkuhan atas nama Ibu Yakomina S Hindom pada tahun 2020 itu tidak benar. Karena Ibu Yakominna Sipora Hindom baru di tugaskan di KPU Kabupaten Maybrat pada Tahun 2021 sesuai SK Penempatan terlampir. Saya membangun hubungan dengan Ibu Yakomina Sipora Hindom setelah Saya berpisah dengan Ibu Yonece Isir dari Tahun 2020. 2. Berkaitan dengan Laporan Ibu Yonece Isir bahwa Saya bersama Keponakan Saya Apilius Kareth dan Fera Rosalinda Kambu melakukan Pencurian Surat-surat atau Dokumen Penting (Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat Tanah dll) adalah tidak benar adanya. Yang benar adalah Kekerasan Rumah Tangga yang dilakukan oleh Ibu Yonece Isir terhadap Saya pada Tanggal 1 Juli 2020 -+ Pukul 19.00-23.00 WIT dalam bentuk menyiram seluruh tubuh Saya dengan Minyak Tanah, Mengancam Saya dengan Alat Tajam berupa Parang Sabit, melempar Saya dengan batu Besar yang disaksikan oleh Saudara Sepupu Saya Bapak Yusuf Homer dan Pdt.Feky Tumbelaka, Pdt.Mario Pantau, Pdt.Keliopas Yumame dan Pdt.Bertolomius Sinon. Kemudian membawa Minyak Bensin 2 Botol Aqua besar dengan ancaman membakar Saya dan Keponakan Saya bersama dengan Rumah yang beralamat di Sowi I Jalan Drs.Esau Sesa. Maka sejak Tindakan kekerasan serta ancaman terhadapat nyawa Saya pada Tanggal 1 Juli 2020 yang membuat sehingga Saya merasa terancam lalu menyuruh Keponakan Saya Fera Rosalinda Kambu mengambil Tas Leptop Saya dan Kami melarikan diri dalam Keadaan 1 Pasang Pakaian di Badan, tidak mengunakan alas kaki lalu mengamankan diri dan paginya Tanggal 2 Juli 2020 menyewa Mobil Taxi darat (Hilux) dari Kabupaten Manokwari menuju Kabupaten Maybrat sesuai Dokumentasi Terlampir. Sehubungan dengan Kejadian tersebut dimana Saya telah Keluar dari Rumah dengan Pakaian sepasang di Badan Bersama Anak Saya Novelin G Kambuaya dan Keponakan Fera Rosalinda Kambu, karena Saya telah di tugaskan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Maybrat maka Saya memberikan Kunci Rumah dan Kunci Kamar kepada Keponakan Saya Apilius Kareth dan Fera Rosalinda Kambu untuk berangkat dari Maybrat ke Manokari dengan tujuan membawa seluruh pakaian Saya (Seragam Dinas) dan Kembali ke Maybrat untuk Saya gunakan dalam melaksanakan Tugas. Sesuai kejadian ini, Ibu Yonece Isir telah melaporkan Saya Bersama Keponakan Saya bahwa Kami telah melakukan Pencurian, dalam kasus tersebut telah di selesaikan di Polda Papua Barat dan Penyidik Polda Papua Barat telah melakukan Penyelidikan sampai di Kampung Kambuaya Distrik Ayamaru Timur Kabupaten Maybrat ternyata tidak di temukan Dokumen yang disangkakan kepada Saya dan Keponakan berupa Dokumen Asli (Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat Tanah dll). Sesuai Keterangan Ibu Yonece Isir dalam Pengaduan dan/Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu No:___/I-P/L-DKPP/20___ tentang kronologi kejadian nomor 2 bahwa Kami telah melakukan Pencurian Dokumen Asli yakni (Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak,Surat Tanah dll) adalah tidak benar sesuai dengan Laporan yang diadukan ke Pihak Kepolisian Daerah Papua Barat dengan Keterangannya bahwa Saya Bersama Keponakan Saya telah mencuri Dokumen Dimaksud (Ijasah SMA, Kain Adat Maybrat) dan telah dilakukan Penyelidikan oleh Penyidik Polda Papua Barat di Kampung Kampung Kambuaya, Distrik Ayamaru Timur Kabupaten Maybrat bahwa ternyata tidak di temukan bukti sesuai dengan Laporan Pencurian yang di ajukan oleh Ibu Yonece Isir maka Laporan tersebut telah di berhentikan karena mengandung Unsur Pencurian. 3. Berkaitan dengan Keterangan Ibu Yonece Isir poin ke tiga bahwa teradu satu mengajukan Perceraian dengan tidak melampirkan ijin Pimpinan Instansi adalah tidak benar, yang benar adalah Pimpinan tidak memberikan Surat Ijin sesuai dengan Surat Permohonan dari Teradu Satu maka teradu satu hanya menyampikan bukti tanda terima sesuai surat permohonan yang di sampaikan oleh teradu satu. Berkaitan dengan Keterangan Ibu Yonece Isir Pengaduan dan/Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu No:___/I-P/L- DKPP/20___ tentang kronologi kejadian nomor 3 yang mejelskan bawa Pengadu/Pelapor sering melakukan Kekerasan terhadapat Ibu Yonece Isir adalah tidak benar. Yang benar adalah telah dikabulkan Perceraian Saya Bersama Ibu Yonece isir di Pengadilan Negeri Kota Sorong itu dikarenakan: 1) Ibu Yonece Isir tidak dapat meneruskan Keturunan; 2) Berperilaku Kasar (Tidak Menyatu dengan Keluarga Saya); 3) Melakukan Penipuan terhadapa Saya dan Keluarga bahwa Ibu Yonece Isir telah hamil selama 7 Bulan, dengan alasan tersebut Ibu Yonece Bersama Keluarganya menuntut Saya dan Keluarga Kambuaya untuk membayar Maskawin tahap ke dua berupa Kain Timur 38 Potong dan Uang sebesar 100 Juta dan Harga asuh Anak Novelin G Kambuaya sebanyak 10 Juta. Jadi maskawin pertama dan Maskawin ke dua senilai Kain Timur 107 Potong Kain Timur dan Uang se Nilai 140 Juta; 4) Melakukan ancaman berupa adu mulut dan secara fisik kepada Ibu Kandung Saya (Dengan Ancaman Membunuh); 5) Tidak beretika dan mendukung Saya dalam Tugas dan Jabatan. 4. Terkait dengan gugatan Perceraian yang dimohonkan teradu I, kepada Pelapor dengan tidak memberikan rasa keadilan terhadapa diri pengadu/pelapor serta sangat merugikan. Saya membantah: 1) Tidak benar karena Pelapor tidak memiliki bukti dukung yang tidak sesuai dengan pengaduan; 2) Tidak benar dikarekan pelapor tidak menghadirkan saksi pada saat sidang berlangsung, sebab pelapor tidak memiliki bukti yang falid 5. Sesuai Keterangan Ibu Yonece Isir dalam Pengaduan dan/Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu No:_/I-P/L-DKPP/20___ tentang kronologi kejadian nomor 5 bahwa sesuai putusan perkara yang di ajukan upaya hukum banding pengadilan tinggi Jayapura kami siap mencabut dan melakukan pengajuan gugatan ulang dalam perkara perceraian yang dimaksud. 6. Sesuai peryatan dari Ibu Yonece isir dalam Keterangan Pengaduan dan/Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu No:___/I-P/L-DKPP/20___ tentang kronologi kejadian nomor 6 yang menerangkan bahwa; Pengadu/Pelapor telah berupaya untuk membicarakan secara baik-baik kepada teradu I namun teradu I selalu menghindar bahkan sangat susah di hubungi itu tidaklah benar. Saya membantah tidak benar justru sebaliknya Saya Bersama Keluarga berupaya untuk menyelesaikan secaraa Keluarga melalui: 1) Kepala Kampung dan Tokoh Adat Kampung Kambuaya, Distrik Ayamaru Timur, Kabupaten Maybrat telah mengeluarkan Undangan penyelesaian sebanyak 3 kali namun Pelapor bersama Keluarga tidak memenuhi Undangan tersebut (Undangan Terlampir); 2) Dan juga megenai keterangannya bahwa; Hingga pengadu mengetahui bahwasanya ada Undangan Pernikahan teradu I dan teradu II yang telah dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 di Kabupaten Fakfak itu Saya membantah tidaklah Benar. Dikarekan tidak adanya upaya pelapor bersama Keluarga menghadiri untuk menyelesaikannya. Sehingga Saya bersama Keluarga bersepakat untuk mengajukan gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Sorong dan dengan Dasar Putusan Pengadilan mengabulkan Permintaan Pengugat terhadap tergugat maka berdasarkan Keputusan Pengadillan, Keluarga menyepakati untuk dilangsungkanya Acara Perkawinan secara Adat dan Gereja. 7. Berkaitan dengan Keterangan Ibu Yonece Isir dalam Pengaduan dan/Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu No:__/I-P/L-DKPP/20___ tentang kronologi kejadian nomor 7 diatas yang dapat menerangkan bahwa: Teradu I dan Teradu I dapat diberhentikan dari jabatnya dan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun sesuai ketentuan Bahwa untuk tidak melanggar hukum perkawinan yang dimaksudnkan oleh Pelapor/Pengadu maka Saya sendirri sebagai Teradu satu dan juga teradu dua sampai sekarang belum melakukan perkawinan secara catatan sipil seperti yang di tuduhkan oleh Pelapor/Pengadu kepada Kami. [2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II 1. Berdasarkan laporan Ibu Yunece Isir bahwa terjadinya masalah rumah tangga antara Bapak Elisa Kambuaya dan Ibu Yonece Isir sejak Tahun 2020 di sebabkan karena perselingkuhan antara saya dan Bapak Elisa Kambuaya, saya menyatakan bahwa pada Tahun 2020 saya belum bertugas di Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat dan saya belum mengenal siapa itu Bapak Elisa Kambuaya. 2. Berdasarkan laporan Ibu Yonece Isir bahwa saya pernah melakukan pemeriksaan kandungan yang di temani Bapak Elisa Kambuaya di salah satu Klinik, saya menyatakan bahwa saya belum pernah melakukan pemeriksaan kandungan kalaupun ada video yang terekam saya ada di salah satu klinik Bersama Bapak Elisa Kambuaya entah klinik mana saya juga lupa karena banyak klinik Apotik yang saya datangi untuk membeli obat kalau berkunjung ke sorong karena di Maybrat Apotik jauh dari Rumah yang saya tempati. 3. Berdasarkan laporan ibu Yunece bahwa saya dan Bapak Elisa Kambuaya telah melakukan pernikahan di tanggal 23 Februari 2023, saya memberikan pernyataan bahwa benar kami telah melakukan pernikahan di tanggal 23 Februari 2023. 4. Berkaitan dengan Keterangan Ibu Yonece Isir dalam Pengaduan dan/Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu No:___/I-P/L-DKPP/20___ tentang kronologi kejadian nomor 7 diatas yang dapat menerangkan bahwa: Teradu I dan Teradu II dapat diberhentikan dari jabatnya dan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun sesuai ketentuan Bahwa untuk tidak melanggar hukum perkawinan yang dimaksudnkan oleh Pelapor/Pengadu maka Saya sendiri sebagai Teradu II dan juga teradu I sampai sekarang belum melakukan perkawinan secara catatan sipil seperti yang di tuduhkan oleh Pelapor/Pengadu kepada Kami. [2.5] PETITUM PARA TERADU Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang kami hormati, berdasarkan seluruh uraian jawaban di atas, Para Teradu menyampaikan permohonan sebagai berikut: [2.5.1] PETITUM TERADU I Demikian Jawaban dan kesimpulan Teradu I terhadap pengaduan Pengadu. Teradu I berharap bahwa Majelis DKPP yang memeriksa dan mengadili dapat melihat secara obyektif apa yang telah Teradu I uraikan secara terperinci di atas dan dapat memahami kondisi yang Teradu I hadapi dalam membangun kehidupan rumah tangga. Besar harapan penjelasan yang Teradu I uraikan ini dapat di terima sebagai fakta yang sesunguhnya dan menjadi dasar yang obyektif dan independen dalam proses ini. [2.5.2] PETITUM TERADU II Teradu II berharap kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan adanya pernyataan yang diuraikan diatas, Teradu II sangat memohon dengan hormat kepada Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar Teradu II tidak di kenakanan sanksi kode etik maupun di pecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan laporan pengaduan yang di laporkan oleh Pengadu terkait perselingkuhan. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang Teradu I diberi kode T-1 s.d. T-9 dan Teradu II diberi kode T-1 s.d. T-3 sebagai berikut: [2.6.1] BUKTI TERADU I T-1 Dokumentasi kendaraan dinas yang dikemudikan oleh keponakan Pengadu dalam keadaan mabuk miras sehingga menabrak mobil Hilux dan menimbulkan masalah keluarga sehingga Teradu I keluar dari rumah sampai hari ini; T-2 Dokumentasi tanggal 2 Juli 2020 dengan baju satu di badan yang disiram dengan minyak tanah oleh Pengadu, Teradu I bersama dangan anak atas nama Novelin Greselia Kambuaya dan Rosalinda Kambu dari Manokwari menuju Maybrat dengan mobil Hilux; T_3 Surat perihal Persetujuan Pengurusan Perceraian yang ditujukan Teradu I kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat tertanggal 22 September 2021; T-4 Surat tanda terima pengajuan surat persetujuan pengurusan perceraian kepada pimpinan KPU Provinsi Papua Barat; T-5 Dokumentasi Teradu I menafkahi anak dengan membelanjakan kebutuhan sekolah dan terlampir bukti transfer uang kepada keluarga untuk memberikan kepada anak Teradu I untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan kebutuhan lainnya; T-6 Bukti transfer atau pengiriman uang kepada Novelin Kambuaya selaku anak Teradu I melalui rekening milik dan atas nama Yemmima Jenny Kareth; T-7 Surat Kampung Kambuaya perihal Undangan Klarifikasi Masalah Keluarga tertanggal 2 November 2020; T-8 Surat klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat kepada KPU Provinsi Papua Barat; T-9 Dokumentasi penggantian kaca yang rusak karena pemecahan kaca yang dilakukan Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Maybrat. [2.6.2] BUKTI TERADU II T-1 Surat Keputusan Sekjen KPU RI Nomor: 945/SDM.11- Kpt/05/SJ/XII/2020 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tertanggal 1 Desember 2020; T-2 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 5/SDM.11- ST/92/Sek-Prov/2021 tertanggal 4 Januari 2021 T_3 Surat Keputusan Sekjen KPU RI Nomor: 674 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. [2.7] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan Jawabannya Para Teradu mengajukan Saksi untuk didengar keterangannya pada sidang pemeriksaan yang digelar pada tanggal 29 Mei 2023 dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.7.1] Vera Rosalina Saksi Vera Rosalina memberi kesaksian bahwa masalah ini bermula ketika pasca kecelakaan mobil dan mobil tersebut mengalami kerusakan parah yang akan dibawa untuk dilakukan perbaikan. Atas kejadian tersebut mejadi beban pikiran oleh Teradu I karena harus membayar dengan uang pribadi perbaikan mobil tersebut. Selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2020 Teradu I mengatakan kepada Pengadu bahwa ongkos perbaikan mobil tersebut sangat mahal. Setelah mendengar hal tersebut, Pengadu marah dan memegang minyak tanah dan sabit dikedua tangannya, kemudian Pengadu langsung menyiramkan minyak tanah ke dirinya sendiri dan ke Teradu I karena marah kepada Teradu I. Saksi dan Teradu I sempat melarang tindakan Pengadu tersebut. Selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 2 Juli 2020 Saksi dan Teradu I melarikan diri dari rumah. [2.7.2] Izakh Nauw Saksi Izakh Nauw adalah seorang tokoh adat masyarakat memberi kesaksian bahwa Saksi mengeuarkan surat undangan untuk memanggil 2 (dua) kali Pengadu dan Teradu I untuk menyelesaikan permasalahan secara adat akan tetapi undangan tersebut tidak dihadiri oleh Pengadu. [2.7.3] Marthen Kareth Bahwa Saksi adalah keponakan dari Teradu I memberi kesaksian bahwa pernikahan Pengadu dan Teradu I berdasarkan pengakuan dan hanya sah secara adat. Bahwa untuk menerbitkan akta nikah harus sah secara gereja, sedangakn Pengadu dan Teradu I tidak pernah melaksanakan acara di gereja. Akta nikah yang dimiliki Pengadu dan Teradu I hanya berdasar pengakuan satu sama lain dan desakan kebutuhan untuk keperluan anak angkat. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 29 Mei 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.8.1] KESIMPULAN TERADU I 1. Surat Ijin Perceraian dari Pimpinan yang di persoalkan oleh Pengadu Ibu Yonece Isir, pada penjelasan ini Saya menyampikan bahwa Laporan tersebut tidak benar. Karena Saya telah mengajukan Surat Permohonan ijin Cerai kepada Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat namun belum menerima Jawaban dari Pimpinan maka Saya mengunakan Surat Pengajuan Persetujuan Cerai dan Surat Tanda Terima sebagai bukti untuk melengkapi Persyaratan Perceraian di Pengadilan Negeri Sorong (Surat Permohonan Ijin Cerai dan Tanda Terima terlampir) 2. Bahwa Status Perkawinan antara Saya dan Ibu Yonece Isir adalah Perkawinan secara adat biasa, dan kami belum pernah menikah secara agama dan catatan sipil secara resmi dan dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga. Di saksikan proses pemberkatan nikah kudus yang sah secara Gereja dan Pemerintah (catatan sipil). Sehingga dasar tuntutan Ibu Yonece Sebagai Istri Sah adalah tidak benar. Berkaitan dengan kepemilikan Akta Nikah yang ada, sesunguhnya terpaksa di buat karena kebutuhan atas pengakuan status anak yang kami adopsi (Aangkat anak). Untuk kepentingan sekolah anak yang membutuhkan akta nikah sebagai dasar akta kelahiran sehingga Ibu Yonece Berinisiatif membuat akta nikah yang ada saat ini. 3. Bahwa pasca pisah ranjang selama 3 Tahun Bersama Ibu Yonece Isir, saya berniat mengakhiri hubungan kami, karena kami sudah tidak harmonis dan hidup bersama lagi. Karena hubungan kami diawali dengan Proses adat, sayapun berinisiatif untuk mengakhiri hubungan kami secara adat juga. Yaitu mengelar urusan adat sebanyak 3 Kali yang di mediasi oleh Tokoh Adat, Kepala Kampung, Kepala Distrik Setempat dan Bahkan dua kali di mediasi di Tingkat KEPOLISIAN RESORT SORONG SELATAN Dan KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) Ayamaru) dengan Kesimpulan tidak adanya keharmonisan sehingga harus berpisah. Karena itu saya menempuh jalur hokum dengan Mengugat di Pengadilan Negeri Sorong dan Gugatan saya di Kabulkan oleh Pihak Pengadilan Negeri Sorong. 4. Berkaitan Dengan Pengaduan oleh Ibu Yonece Isir bahwa selama pisah ranjang saya tidak memberi nafkah adalah keterangan yang tidak mendasar dan tidak benar. Selama berpisah ranjang saya telah merelakan Rumah Permanen yang merupakan kategori rumah layak huni kepada Ibu Yonece Isir. Kedua, Sebagai suami yang bertangung jawab saya telah mengupayakan Nasip atau Status Ibu Yonece Isir sebagai penganguran kemudian di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil ASN Di PEMDA Kabupaten Maybrat. Semua ini adalah usaha saya sebagai suami kepada mantan istri. Tangung Jawab kepada anak telah saya lakukan dengan setia dan bertangung jawab. Sebagai buktinya saya rutin mengirimkan uang baik fia transfer atau menitipkan kepada keluarga kepada anak Novelin G Kambuaya. Baik biaya sekolah, uang jajan dan semua keperluan lainnya. Bahkan memintanya untuk membuka rekening dan ATM Tersendiri untuk memudahkan saya untuk membiayai anak saya tersebut. [2.8.2] KESIMPULAN TERADU II 1. Berdasarkan pengaduan Pengadu bahwa Teradu II telah melakukan perselingkuhan dengan Teradu I sejak Tahun 2020 namun kenyataannya bahwa Teradu II berada di Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat sejak Tahun 2021; 2. Bahwa sesuai laporan perselingkuhan yang di laporkan oleh Ibu Yonece Isir terhadap saya dan Bapak Elisa Kambuya kami telah berselingkuh sejak tahun Tahun 2020 adalah tidak benar karena Tahun perselingkuhan yang di tuduhkan kepada saya tidak sesuai dengan Tahun mulai saya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat, 3. Dan kronologis penyebab perpisahan rumah tangga Bapak Elisa Kambuaya dan Ibu Yonece Isir yang telah di sampaikan dalam persidangan di Ruang Sidang BAWASLU Provinsi Papua Barat yang di sidangkan langsung oleh DKPP RI pada Senin Tanggal 29 Mei 2023, mengarah pada kerusakan mobil Kantor KPU Kabupaten Maybrat dan penganiayaan yang mengakibatkan Bapak Elisa Kambuaya Meninggalkan rumah dan berniat meninggalkan istrinya (bercerai) bukan di sebabkan karena Bapak Elisa telah berselingkuh dengan saya. [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Kepala Biro SDM KPU RI, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat dan Ketua KPU Kabupaten Maybrat selaku Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] Kepala Biro SDM KPU RI Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 694/PS.DKPP/SET-04/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang pada pokoknya memanggil Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait untuk memberikan Keterangan atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor Pengaduan: 82-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 65-PKE-DKPP/IV/2023 atas nama Yonece Isir selaku (selanjutnya disebut Pengadu). Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 65-PKE-DKPP/IV/2023, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan perbuatan Tidak Menafkahi, Selingkuh, Mengambil diam-diam/mencuri surat-surat/dokumen penting dari rumah, menceraikan Istri Tanpa Ijin Pimpinan dan Menikahi Yakomina Sipora Hindom (Teradu II). Terhadap dalil aduan tersebut, Pihak Terkait akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: a. Ketentuan Pasal 69, bahwa Biro SDM mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan SDM di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. Ketentuan Pasal 70 huruf i, bahwa Biro SDM menyelenggarakan fungsi pengelolaan penegakan disiplin pegawai, serta fasilitasi administrasi penegakan kode etik/kode perilaku di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 2. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), Biro SDM mendasarkan pada: a. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil; b. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; c. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri; dan d. Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. 3. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I tidak menafkahi Pengadu, melakukan selingkuh, mengambil diam-diam/mencuri surat- surat/dokumen penting dari rumah, menceraikan Istri Tanpa Ijin Pimpinan dan Menikahi Yakomina Sipora Hindom (Teradu II), telah disampaikan juga oleh Pengadu secara langsung datang ke kantor Pihak Terkait pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023, hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, dan hari Selasa tanggal 4 April 2023. Atas pengaduan yang disampaikan Pengadu, Pihak Terkait langsung menindaklanjuti dengan melakukan analisis terhadap materi pengaduan a quo; 4. Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap materi pengaduan a quo, maka perbuatan Teradu dapat diduga sebagai bentuk pelanggaran disiplin PNS dalam hal ketidakpatuhan terhadap ketentuan izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil; 5. Bahwa atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 3, maka Pihak Terkait segera melaksanakan fasilitasi penegakan disiplin pegawai sesuai dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; 6. Bahwa tahapan fasilitasi penegakan disiplin pegawai yang telah dilaksanakan Pihak Terkait dalam rangka menindaklanjuti pengaduan Pengadu sebagai berikut: No. Hari dan Tanggal Bentuk Tindaklanjut Ketrangan 1 Senin, 27 Maret Menerbitkan surat Pada pokoknya 2023 Sekretaris Jenderal KPU meminta kepada Sekretaris KPU Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Provinsi Papua Nomor 915/SDM.03.6- Barat SD/04/2023 tanggal 27 mengusulkan Maret 2023 perihal personil untuk Pembentukan Tim menjadi Tim Pemeriksa, untuk Pemeriksa yang menindaklanjuti surat terdiri dari pengaduan Yonece Isir atasan langsung dan unsur kepegawaian. 2 Rabu, 29 Maret Sekretaris KPU Provinsi Usulan 2023 Papua Barat mengirimkan pembentukan tim surat nomor yang 665/SDM.03.6- disampaikan SD/92/2.2/2023 tanggal berpedman pada 29 Maret 2023 perihal Surat Sekretaris Pengusulan Tim Jenderal KPU Pelaksana Pemeriksaan nomor Dugaan Pelanggaran 1371/SDM.03.6- Disiplin Pegawai a.n. Elisa SD/04/2022 Kambuaya perihal Pembentukan Tim Pemeriksa Disiplin PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota 4 Senin, 10 April Sekretaris KPU Provinsi Pemeriksaan 2023 Papua Barat menerbitkan dilakukan secara Surat Panggilan daring pemeriksaan Nomor 740/SDM.03.6- SD/92/2.2/2023 tanggal 10 April 2023 kepada Yonece Isir, Yakomina S. Hindom, dan Elisa Kambuaya 5 Kamis – Sabtu, 13 – Pemeriksaan pertama Pemeriksaan 15 April 2023 terhadap Yonece Isir, dilakukan secara Yakomina S. Hindom, dan daring Elisa Kambuaya 6 Senin, 8 Mei 2023 Sekretaris KPU Provinsi Pemeriksaan Papua Barat menerbitkan dilakukan secara Surat Panggilan luring dan daring Pemeriksaan kedua No. 892/SDM.03.6- SD/92/2.2/2023 tanggal 8 Mei terhadap Yonece Isir, Yakomina S. Hindom, dan Elisa Kambuaya 7 Selasa – Rabu, 9 – Pemeriksaan kedua Pemeriksaan 10 Mei 2023 terhadap Yonece Isir, kedua terhadap Yakomina S. Hindom, dan Yonece Isir, Elisa Kambuaya Yakomina S. Hindom, dan Elisa Kambuaya 8 Rabu, 10 Mei 2023 Penyusunan Berita Acara – saat ini Pemeriksaan, perumusan kesimpulan hasil pemeriksaan, dan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin serta penyusunan laporan 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jo. Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang pada pokoknya mengatur pelanggaran disiplin berat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa; 8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jo. Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang pada pokoknya mengatur pelanggaran terhadap ketentuan izin perkawinan dan perceraian termasuk salah satu pelanggaran disiplin berat; 9. Bahwa pengaduan a quo memenuhi kriteria ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan 8 sehingga tindak lanjutnya dilakukan melalui mekanisme penegakan disiplin yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa; 10. Bahwa sampai dengan saat ini, Tim Pemeriksa sedang dalam proses menyelesaikan pengaduan a quo; 11. Bahwa terhadap apa yang Pihak Terkait jelaskan dan uraikan di atas adalah bukti bahwa dalam memberikan layanan kepada pegawai dan masyarakat Pihak Terkait telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu berupaya menyelesaikan secara efektif dan memperlakukan para pihak secara proporsional dan berintegritas. [2.9.2] Michael Mote - Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 692/PS. DKPP/SET.04/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang pada pokoknya memanggil Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait untuk memberikan Keterangan atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor Pengaduan: 82-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 65-PKE-DKPP/IV/2023 atas nama Yonece Isir selaku (selanjutnya disebut Pengadu). Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 65-PKE-DKPP/IV/2023 Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan perbuatan Dugaan Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil Terhadap dalil aduan tersebut, Pihak Terkait akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Provinsi Papua Barat, telah menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor : 915/SDM.03.6-SD/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat (Bukti 1 terlampir) dengan Surat Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 665/SDM.036- SD/92/2.2/2023 Tentang Pengusulan Tim Pelaksana Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas nama Elisa Kambuaya (Bukti 2 terlampir) dan Sekretaris Jenderal KPU RI menerbitkan Keputusan Sekretaris Jendral KPU Republik Indonesia Nomor 431 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat tertanggal 5 April 2023. (Bukti 3 terlampir) 2. KPU Provinsi Papua Barat telah menyurati resmi kepada Kepala Dinas Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Sorong dengan Surat Nomor 801/SDM.03.6- SD/92/2.2/2023 Tentang Pengecekan Keaslian Dokumen Kutipan Akta Perkawinan atas nama Elisa Kambuaya dan Yonece Isir dan Kutipan Akta Kelahiran Anak atas nama Stevandi Fredi Kambuaya; (Bukti 4 terlampir) 3. Sebelumnya KPU Provinsi Papua Barat, telah melakukan evaluasi kinerja Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat atas dasar Surat KPU Kabupaten Maybrat Nomor : 30/PP.02/KPU/KPUKab/IV/2022 tertanggal 25 April 2022 (Bukti 5 terlampir) dari hasil evaluasi kinerja melalui zoom meeting bersama anggota KPU Kabupaten Maybrat dan Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat pada hari kamis, 2 Juni 2022, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, memberikan peringatan kepada sekretaris KPU Kabupaten Maybrat dengan Surat Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Nomor 600/HK.06.4-SD/92/22/2022 pada tanggal 8 juni 2022 (Bukti 6), yang isinya sebagai berikut: a. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat harus mengerti dan bekerja mengacu pada tugas pokok dan fungsinya yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; b. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, dilarang untuk melakukan koordinasi serta komunikasi atas nama lembaga kepada pihak lain tanpa izin melalui rapat pleno atau petunjuk dari pimpinan KPU Kabupaten Maybrat; c. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, wajib melaporkan anggaran rutin dan hibah kepada komisioner KPU Kabupaten Maybrat melalui rapat pleno rutin; d. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, berhak memberikan saran/pendapat dalam rapat pleno berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. Kewenangan manajerial ASN, PPNPN dan pengelolaan keuangan wajib berkoordinasi dengan Anggota KPU Kabupaten Maybrat dan sekretaris KPU Provinsi Papua Barat; f. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, agar memastikan Rapat Pleno Rutin (RPR) harus berjalan dengan baik, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) mnggu dan membuat hasil rapat tersebut dalam Berita Acara dengan baik serta wajib melaporkan dalam Rapat Pleno Rutin berikutnya; g. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat serta secara struktural kepada sekretaris jenderal melalui sekretaris KPU Provinsi; h. Saudara Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Segera menyelesaikan masalah internal keluarga agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan kantor khususnya menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024; i. Jawaban dan arahan ini sekaligus sebagai Teguran Pertama kepada Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat dan jika terulang maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 4. KPU Provinsi juga telah melakukan 2 (dua) Kali Panggilan: 1) Panggilan I Untuk diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada sdr. Elisa Kambuaya selaku Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat pada hari Sabtu,15 April 2023 pukul 14.00 WIT, Sdr. Yakomina Sipora Hindom selaku pelaksana pada sekretariat KPU Kabupaten Fakfak pada hari Jumat,14 April 2023 pukul 14.00 WIT dan Yonece Isir pada hari Kamis,13 April 2023 pukul 14.00 WIT dengan Surat Panggilan I Nomor 740/SDM.03.6-SD/92/2.2/2023 (Bukti 7 terlampir); 2) Panggilan Ke II pada hari selasa, 09 Mei 2023 Untuk diperiksa, dimintai keterangan dan Klarifikasi sehubungan dengan Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada sdr. Elisa Kambuaya selaku Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat pada hari Sabtu,15 April 2023 pukul 14.00 WIT, Sdr. Yakomina Sipora Hindom selaku pelaksana pada sekretariat KPU Kabupaten Fakfak pada hari Jumat,14 April 2023 pukul 14.00 WIT dan Yonece Isir dengan Surat Panggilan II Nomor : 892/SDM.03.6- SD/92/2.2/2023 (Bukti 8 terlampir); 5. Berdasarkan Uraian keterangan diatas, maka selaku sekretaris KPU Provinsi yang merupakan atasan langsung dari Teradu I atas nama Elisa Kambuaya sekretaris KPU Kabupaten, telah memberikan Teguran kepada Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat dan jika terulang maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait memberikan bukti yang diberi kode Bukti 1 s.d. Bukti 8 sebagai berikut: Bukti-1 Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor : 915/SDM.03.6-SD/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat Bukti-2 Surat Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 665/SDM.036- SD/92/2.2/2023 Tentang Pengusulan Tim Pelaksana Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas nama Elisa Kambuaya Bukti-3 Keputusan Sekretaris Jendral KPU Republik Indonesia Nomor 431 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Bukti-4 Surat KPU Provinsi Nomor 801/SDM.03.6- SD/92/2.2/2023 Tentang Pengecekan Keaslian Dokumen Kutipan Akta Perkawinan atas nama Elisa Kambuaya dan Yonece Isir dan Kutipan Akta Kelahiran Anak atas nama Stevandi Fredi Kambuaya Bukti-5 Surat KPU Kabupaten Maybrat Nomor 30/PP.02/KPU/KPUKab/IV/2022 tentang penyampaian Evaluasi Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Bukti-6 Surat Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Nomor 600/HK.06.4- SD/92/22/2022 tentang Jawaban dan Arahan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat menindaklanjuti Surat KPU Nomor 30/PP.02/KPU/KPUKab/IV/2022; Bukti-7 Surat Panggilan I Nomor 740/SDM.03.6-SD/92/2.2/2023 tanggal 10 April 2023 Bukti-8 Surat Panggilan II Nomor : 892/SDM.03.6- SD/92/2.2/2023 tanggal 8 Mei 2023 [2.9.3] Titus Nauw - Ketua KPU Kabupaten Maybrat 1. Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu I terikat pernikahan dengan Pengadu. 2. Berkenaan hubungan Teradu I dan Teradu II tidak mengetahui, hanya mendengar kabar dari orang-orang. 3. Pada tanggal 13 September 2021 Teradu I masih sebagai PLT Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat. 4. Pengadu melakukan penyerangan dan pengrusakan kantor KPU Kabupaten Maybrat pada tanggal 13 September 2021. 5. Pada 14 September 2021 Pihak Terkait bersama Anggota KPU Maybrat yang lain memanggil Teradu I untuk diklarifikasi setelah kejadian penyerangan kantor oleh Pengadu untuk segera diselesaikan karena akan memasuki tahapan pemilu 6. Pada tanggal 15 September 2021 Pengadu dilaporkan ke Polisi yang selanjutnya Pengadu meminta maaf.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya. Teradu I diduga tidak menafkahi Pengadu selaku istri Teradu I, Teradu I mengambil / mencuri surat-surat dan dokumen penting dari rumah Pengadu, Teradu I menjalin hubungan yang tidak wajar dengan Teradu II, serta Teradu I menceraikan Pengadu tanpa izin dari pimpinan atasan langsung. Teradu I juga menikahi Teradu II. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pokok permasalahan antara Pengadu dan Teradu I terjadi pada sekitar bulan Mei tahun 2020 ketika Keponakan dari Pengadu mengalami kecelakaan menggunakan kendaraan dinas KPU Kabupaten Maybrat dalam keadaan mabuk sehingga memerlukan biaya yang sangat besar. Berkenaan dalil aduan Pengadu tidak menafkahi anak dari Pengadu dan Teradu I atas nama Novelin G Kambuaya adalah tidak benar. Teradu I selalu melakukan transfer uang kepada keluarga untuk memenuhi kebutuhan dan sekolah anaknya. Bahwa dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I diduga menjalin hubungan tidak wajar dengan Teradu II sejak tahun 2020, Teradu I dan Teradu II membantah hal tersebut dan menjelaskan bahwa Teradu II baru bertugas di KPU Kabupaten Maybrat pada tahun 2021. Teradu I mempunyai hubungan dengan Teradu II setelah berpisah dengan Pengadu. Bahwa berkaitan dengan aduan Pengadu terkait Teradu I bersama Apilius Kareth selaku keponakan Teradu I melakukan aksi pencurian surat-surat dan dokumen penting seperti Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat Tanah dll dirumah Pengadu. Teradu I membantah hal tersebut dan menjelaskan bahwa Pengadu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Teradu I pada tanggal 1 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 s.d. 23.00 WIT dengan menyirami Teradu I dengan minyak tanah dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam berupa parang, sabit, serta melempari Teradu I dengan batu yang besar. Hal tersebut disaksikan oleh Yusuf Homer selaku sepupu Teradu I, Pdt. Feky Tumbelaka, Pdt. Mario Pantau, Pdt. Keliopas Yumame dan Pdt. Bertolomius Sinon. Selanjutnya, Pengadu membawa 2 (dua) botol aqua besar dan mengancam akan membakar Teradu I bersama keponakannya serta rumah yang beralamat di Sowi I Jalan Drs. Esau Sesa. Karena merasa terancam selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2020 pagi hari Teradu I dengan berbekal pakaian dibadan besama anaknya Novelin G Kambuaya dan keponakannya Fera Rosalinda Kambu mengamankan diri dengan menyewa mobil taxi darat dari Kabupaten Manokwari menuju ke Kabupaten Maybrat. Karena sudah ditugaskan menjadi Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, selanjutnya Teradu I memberikan kunci rumahnya kepada Apilius Kareth dan Fera Rosalinda Kambu untuk kembali ke Kabupaten Manokwari untuk mengambil seluruh pakaian Teradu termasuk seragam dinas. Kemudian Teradu I kembali ke Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan tugasnya. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I bersama keponakannya Apilius Kareth dilaporkan oleh Pengadu ke Polda Papua Barat. Setelah dilakukan penyidikan di Kampung Kambuaya, Distrik Ayamaru Timur Kabupaten Maybrat, tidak ditemukan dan tidak memenuhi unsur pencurian dokumen asli antara lain Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat Tanah, dll yang disangkakan telah diambil oleh Teradu I dan Keponakannya Apilius Kareth. Selanjutnya berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I mengajukan perceraian dengan tidak melampirkan izin Pimpinan Instansinya adalah tidak benar. Teradu I menjelaskan bahwa sudah mengajukan surat permohonan cerai namun Pimpinan dari Teradu I tidak memberikan izin. Teradu I menjelaskan bahwa alasan menceraikan Pengadu yang hal tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Kota sorong antara lain Pengadu tidak dapat memberikan penerus keturunan Teradu I. Pengadu berperilaku kasar dan tidak menyatu dengan keluarga Teradu I. Pengadu melakukan penipuan terhadap Teradu I dan keluarganya dengan menyatakan bahwa Pengadu telah hamil selama 7 (tujuh) bulan. Dengan alasan tersebut Pengadu bersama keluarganya menuntut Teradu I dan keluarganya untuk membayar Mas Kawin tahap kedua berupa Kain Timur 38 (tiga puluh delapan) potong dan uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) serta harga asuh anak Novelin G Kambuaya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Sementara untuk total dari mas kawin pertama dan mas kawin kedua berupa Kain Timur 107 (seratus tujuh) potong dan Uang sejumlah Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah). Pengadu melakukan ancaman berupa adu mulut dan secara fisik kepada Ibu Kandung Teradu I bahkan sampai dengan mengancam membunuh. Pengadu tidak beretika dan tidak mendukung Teradu I dalam melaksanakan tugas dan jabatannya. Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Pengadu telah berupaya untuk membicarakan secara baik-baik namun Teradu I selalu menghindar bahkan sangat susah di hubungi adalah tidak benar. Teradu I menjelaskan justru sebaliknya, Teradu I bersama keluarga berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan melalui Kepala Kampung dan Tokoh Adat Kampung Kambuaya, Distrik Ayamaru Timur, Kabupaten Maybrat. Telah dikeluarkan undangan untuk menyelesaikan masalah tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, namun Pengadu bersama keluarganya tidak memenuhi undangan tersebut. Karena tidak ada upaya untuk menghadiri undangan pertemuan tersebut selanjutnya Teradu I mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Kota Sorong dan telah diputus. Berdasarkan putusan tersebut Teradu I memutuskan untuk melaksanakan pernikahan dengan Teradu II secara adat dan gereja pada tanggal 23 Februari 2023. Berdasarkan hal tersebut Teradu I menyatakan bahwa sebagai ASN tidak melanggar hukum perkawinan sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Selain itu Teradu I dan Teradu II sampai sekarang belum melakukan perkawinan secara resmi ke kantor catatan sipil. [4.2.2] Bahwa Teradu II membantah menjadi penyebab terjadinya masalah keluarga antara Pengadu dan Teradu I. Teradu II membantah hubungan yang tidak wajar dengan Teradu I sejak tahun 2020 sebagaimana dalil Pengadu. Karena pada tahun tersebut Teradu II belum bekerja di Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat. Selanjutnya, Teradu II menyatakan belum pernah melakukan pemeriksaan kandungan bersama dengan Teradu I. Berkenaan bukti video yang diajukan Pengadu yang menampilkan Teradu II dan Teradu I di klinik, bahwa Teradu II menjelaskan kejadian tersebut adalah Teradu I dan Teradu II yang sedang membeli obat saat bekunjung ke Sorong karena Apotek di Kabupaten Maybrat letaknya jauh. Bahwa benar Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan pernikahan pada tanggal 23 Februari 2023 akan tetapi status pernikahan belum didaftarkan secara resmi di Dinas Catatan Sipil. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pokok permasalahan antara Pengadu, Teradu I dan Teradu II adalah terkait masalah internal keluarga, disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hubungan tidak wajar antara Teradu I dan Teradu II. DKPP perlu menjelaskan terlebih dahulu dalam putusan ini kedudukan Teradu I dan Teradu II. Teradu I yang berkedudukan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat dan Teradu II yang berkedudukan sebagai Staf PNS KPU Kabupaten Fakfak. Kedudukan Teradu II sebelumnya merupakan Staf KPU Kabupaten Maybrat berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 945/SDM.11- Kpt/05/SJ/II/2022 tanggal 1 Desember 2020. Namun, yang bersangkutan telah dimutasi ke KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 674 Tahun 2022 tanggal 5 Juli 2022. Artinya, Teradu I dan Teradu II merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat KPU, sehingga status Teradu I dan Teradu II adalah bagian dari Sekretariat KPU. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Ketetentuan diatas kemudian dipertegas dan diperluas kembali pemaknaan Penyelenggara Pemilu termasuk jajaran kesektariatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 1 angka (30) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, Anggota PPS, anggota PPLN, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesektariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.” Berdasarkan ketentuan-ketentuan norma di atas, dengan demikian DKPP berwenang mengadili Teradu I dan Teradu II berkaitan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terhadap kewenangan DKPP untuk mengadili Teradu I dan Teradu II, mengingat Teradu I dan Teradu II merupakan bagian penyelenggara Pemilu yang terikat dengan Kode Etik penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut Peraturan DKPP 2/2017). Maka, DKPP perlu untuk menilainya sepanjang dimaknai sesuai ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 yang menyebutkan bahwa, Penyelenggara Pemilu wajib bersikap dan bertindak: “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”. Berkenaan dalil aduan Pengadu sepanjang berkaitan dengan permasalahan internal keluarga antara Pengadu, Teradu I dan Teradu II, DKPP menghargai dan menghormati langkah/upaya kekeluargaan yang telah ditempuh antara Pengadu, Teradu I dan Teradu II secara adat dan kekeluargaan. Terungkap fakta dalam persidangan, telah dilakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi tidak mencapai kata sepakat dan perdamaian. Akibatnya, pada tanggal 13 September 2021 Pengadu melakukan pengrusakan kantor KPU Kabupaten Maybrat. Hal itu berdampak terganggungnya kinerja KPU Kabupaten Maybrat dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Tindakan tersebut semestinya tidak perlu dilakukan oleh Pengadu jika dapat diselesaikan oleh Pengadu dan Teradu I dalam perkara ini melalui upaya mediasi dan adat. Selain kerugian materiil dan terganggunya kinerja KPU Kabupaten Maybrat, juga mengakibatkan kurang maksimalnya peran Teradu I dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat. Tidak maksimalnya tugas Teradu I dibuktikan dengan adanya Rapat Pleno KPU Kabupaten Maybrat yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 07/PT.05/9210/2022 tentang Evaluasi Kinerja Teradu I. Selanjutnya, Berita Acara Rapat Pleno tersebut dikirimkan kepada Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat pada tanggal 25 April 2022. Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat selanjutnya menerbitkan surat Nomor 600/HK.06.4-SD/92/22/2022 yang menegaskan bahwa Teradu I selain diwajibkan menyelesaikan permasalahan internal keluarga juga wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, berkenaan dengan permasalahan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan Teradu I dengan menceraikan Pengadu dan menikahi Teradu II tanpa izin Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa permasalahan internal keluarga Pengadu dan Teradu I telah dilakukan upaya mediasi secara adat dan kekeluargaan. Selain itu, Teradu I juga telah berupaya mengajukan gugatan perceraian terhadap Pengadu pada tanggal 30 Mei 2022 ke Pengadilan Negeri Sorong. Gugatan perceraian diputus oleh PN Sorong dengan Nomor 57/PDT.G/2022/PN.Son tanggal 6 Oktober 2022. Dalam amar putusannya PN Sorong mengabulkan gugatan Penggugat/Teradu I untuk seluruhnya. Oleh karena Pengadu tidak puas atas Putusan PN Sorong, Pengadu mengajukan upaya Banding. Hal itu dibuktikan dengan Akta Tanda Terima Memori Banding dari Panitera PN Sorong tertanggal 24 Oktober 2022. Akibat adanya banding yang dilakukan oleh Pengadu, maka putusan PN Sorong Nomor 57/PDT.G/2022/PN.Son belum memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Dalam persidangan, Teradu I berdalih telah meminta izin dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan surat dari Teradu I kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat tanggal 22 September 2021 dan tanda terima surat. Faktanya dalam persidangan, menurut keterangan Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Teradu I belum pernah mengajukan izin secara tertulis kepada Pihak Terkait. Dalam persidangan, Pihak Terkait pada pokoknya menjelaskan bahwa belum pernah menerima surat permohonan izin dari Teradu I dan langsung mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Sorong. Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa tidak ada izin dari Sekretaris Jenderal KPU RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait permintaan Teradu I. Sehingga, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat berkesimpulan Teradu I belum memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengajukan izin perkawinan dan perceraian bagi PNS berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Bahwa terkait permasalahan internal antara Pengadu dan Teradu I, juga sedang dilakukan penegakkan disiplin PNS oleh Pihak Terkait Kepala Biro SDM KPU RI. Pada pokoknya, Pihak Terkait Kepala Biro SDM KPU RI telah melakukan analisis dan melaksanakan fasilitasi disiplin pegawai sesuai dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakkan Disiplin bagi PNS di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Penegakkan disiplin yang dilakukan oleh Biro SDM KPU RI, sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP masih dalam proses penanganan, sehingga hasil pemeriksaan internal pelanggaran disiplin bagi Teradu I belum diterbitkan oleh Biro SDM KPU RI. Terakhir, berkenaan dalil aduan Pengadu pada pokoknya Teradu I menjalin hubungan yang tidak wajar dengan Teradu II. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa keduanya menjalin hubungan sekitar tahun 2020. Namun, benar Teradu I dan Teradu II mengakui telah menjalin hubungan sebelum Teradu I bercerai dengan Pengadu berdasarkan putusan PN Sorong Nomor 57/PDT.G/2022/PN.Son tanggal 6 Oktober 2022. Kedekatan antara Teradu I dan Teradu II berawal Teradu II merayakan ulang tahunnya sekitar tahun 2021. Teradu II yang mengetahui benar permasalahan internal Pengadu dan Teradu I menyatakan dan berkeyakinan dalam sidang bahwa Teradu I tidak mungkin kembali kepada Pengadu karena permasalahan internal keluarga tersebut. Terlebih lagi, Teradu I yang telah bertekad untuk menceraikan Pengadu yang dibuktikan dengan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Sorong tertanggal 30 Mei 2022. Meskipun, Teradu I dan Teradu II sama-sama telah mengetahui bahwa Pengadu mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Sorong Nomor 57/PDT.G/2022/PN.Son. Faktanya, justru Teradu I dan Teradu II melangsungkan pernikahan secara adat dan gereja pada tanggal 23 Februari 2023. Semestinya Teradu I dan Teradu II menunggu putusan perceraian Teradu I dengan Pengadu sudah berkekutan hukum tetap. Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas, DKPP menilai terhadap keseluruhan dalil aduan Pengadu, tindakan Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar hukum dan etika. Pertama, bahwa masalah internal keluarga antara Pengadu dan Teradu I yang menyebabkan kerusakan kantor KPU Kabupaten Maybrat dan terganggunya kinerja KPU Kabupaten Maybrat. Teradu I sebagai pejabat publik tidak mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, khususnya KPU Kabupaten Maybrat. Selain itu, ketidakmampuan Teradu I selaku Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat juga tercermin dari hasil evaluasi kinerjanya dalam mengelola administrasi baik tahapan, koordinasi maupun pengelolaan anggaran yang telah dilakukan pada rapat pleno oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Maybrat. Semestinya, Teradu I sadar akan kedudukannya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat sehingga mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan undangan- undangan. Teradu I terbukti tidak mampu menyelesaikan permasalahan internal keluarga sehingga menyebabkan kinerjanya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat tidak maksimal dalam memberikan dukungan administrasi dan fasilitasi kepada KPU Kabupaten Maybrat. Kedua, Teradu I terbukti tidak mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan untuk mengajukan perceraian dan pernikahan bagi PNS. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi, ayat (1) “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat” dan ayat (2) berbunyi “Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis”. Ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa PNS wajib memperoleh izin dari Pejabat jika akan melakukan perceraian. Faktanya, Teradu I yang belum memperoleh izin tertulis dari Pejabat tetap melangsungkan pernikahan dengan Teradu II. Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Teradu I semestinya taat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memedomani ketentuan tersebut. Ketiga, terhadap hubungan antara Teradu I dan Teradu II jelas diluar batas penalaran yang wajar. Baik Teradu I dan Teradu II semestinya mampu menjaga kehormatan pribadi maupun lembaganya. Teradu II yang menyadari Pengadu dan Teradu I masih dalam ikatan perkawinan justru bertindak menjalin hubungan tidak wajar dengan Teradu II. Fatalnya, hubungan Teradu I dan Teradu II kemudian dilanjutkan dengan pernikahan adat/gereja yang dilakukan pada tanggal 23 Februari 2023. Meskipun secara adat/gereja, pernikahan tersebut telah sah, namun status hukum perkawinan Teradu I dan Pengadu masih belum berkekuatan hukum tetap karena akta perkawinannya belum diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Terlepas dari pernikahan adat/gereja, sebagai warga negara yang baik, semestinya Teradu I dan Teradu II menghargai proses hukum antara Pengadu dan Teradu I yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht). Teradu I dan Teradu II terbukti tidak mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf c, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Pihak Terkait, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Elisa Kambuaya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Yakomina Sipora Hindom selaku Staf KPU Kabupaten Fakfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk menyelesaikan pemeriksaan internal pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap Teradu I Elisa Kambuaya dan Teradu II Yakomina Sipora Hindom dan melaporkan hasilnya kepada DKPP paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Tanti Enastiwi