III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 6 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Pengadu adalah salah satu Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Fak Fak, Daerah Pemilihan Fak Fak 3 (Selanjutnya disebut
“Dapil Fak Fak 3”), Nomor Urut 3, Partai Persatuan Indonesia (Selanjutnya disebut
“PARTAI PERINDO”), akan tetapi Pengadu tidak mempunyai akses terhadap Saksi
Partai, jadi dalam setiap tahapan pleno hanya menjadi “pengawas bayangan”
dalam setiap pelaksanaan pleno, termasuk pleno di tingkat Distrik, dalam hal ini
Distrik Kokas.
Awalnya, terhadap Pleno di Distrik Kokas, sudah dilaksanakan sejak 19
Februari 2024, dan pada tanggal 20 Februari 2024, kira-kira pukul 23.30 WIT
Pengadu sendiri melihat, yaitu Teradu I dan Teradu II bersamaan datang ditempat
pleno tingkat distrik, yaitu tempatnya di Distrik Kokas, dengan maksud meminta
pleno tersebut diskors. Kemudian Teradu (PPD), mengumumkan pada pleno
tersebut, dimana Teradu I yang meminta untuk pleno tingkat Distrik Kokas di
skors, dan akan dilanjutkan pada besok hari tanggal 21 Februari 2024, Pukul
08.00 WIT.
Bahwa kemudian pada saat besok harinya, tanggal 21 Februari 2024, Pukul
08.00 WIT, ternyata pleno tidak dilakukan sesuai jadwal yaitu Pukul 08.00 WIT,
tetapi faktanya Teradu (PPD), dipanggil menghadap Teradu I di KPU Kabupaten
Fak-Fak, tidak tau maksudnya apa??? Yang kemudian ternyata pleno ditingkat
Distrik dimulai pada pukul 21.00 WIT, yang pada saat itu berakhir pukul 23.30
WIT, tanggal 21 Februari 2024, dengan agenda pembacaan hasil keseluruhan
masing-masing TPS, yang jumlahnya ada 17 (tujuh belas) TPS di Distrik Kokas,
hasilnya masing-masing “masih sama” dengan hasil yang tertuang pada Berita
Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3,
MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA.
Terhadap hasil masing-masing di 17 TPS, khusus Distrik Kokas tersebut,
dapat Pengadu uraikan sebagai berikut:
Dan kemudian faktanya, pada keesokan harinya, tanggal 22 Februari 2024,
Pemohon menerima data bahwa hasil yang dibacakan pada saat pleno yaitu hasil
keseluruhan masing-masing TPS, yang jumlahnya ada 17 (tujuh belas) TPS di
Distrik Kokas, dengan hasil yang tertuang pada Berita Acara, Sertifikat dan
Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara
Dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak
Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-
DPRD KAB/KOTA, ternyata telah BERBEDA dan TIDAK SAMA yang dimuat
dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
/ Kota Dari Setiap TPS, Dalam Wilayah Kecamatan, Pemilihan Umum Tahun
2024, Khususnya pada Distrik KOKAS, Kabupaten Fak Fak, Provinsi Papua
Barat, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD
KABKO, termasuk terdapat “HASIL BERBEDA”, juga untuk Partai Perindo.
Khusus hasil berbeda pada “PARTAI PERINDO” yaitu ditambahkannya
suara dari Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak
Fak, “Dapil Fak Fak 3”, Nomor Urut 1 “PARTAI PERINDO”, atas nama HELDA
YUNITA TALLA, dimana semestinya hanyalah 376 jumlah suara, namun
“ditambahkan” dengan “36 jumlah suara”, akhirnya menjadi “412 jumlah suara”.
PENAMBAHAN “36 jumlah suara”, terjadi pada saat rekapitulasi
penghitungan suara yang dilakukan pada Tingkat Kecamatan / Distrik, yang
persisnya adalah di DISTRIK KOKAS, dengan cara dilakukan PERUBAHAN
“suara” tersebut, dilakukan dengan cara mengakali dari tulisan angka “48”
menjadi “84” dan/atau melakukan PENAMBAHAN “jumlah suara” sebesar “36”
jumlah selisi suara sehingga menjadi “84”, yang semestinya hanya 48 jumlah
suara, dengan maksud untuk membuat jumlah suara atas nama HELDA YUNITA
TALLA menjadi lebih besar, dimana hal tersebut berdampak pada hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon melalui Panitia Pemilihan
Kecamatan / Distrik (PPK / PPD) khusus Pada DISTRIK KOKAS, Kabupaten Fak
Fak, Provinsi Papua Barat, Daerah Pemilihan Fak Fak 3.
Terhadap PENAMBAHAN “36 jumlah suara” tersebut, sama sekali
BERBEDA, TIDAK SAMA dan TIDAK BENAR berdasarkan keseluruhan TPS-TPS
khusus di DISTRIK KOKAS, yang jumlahnya ada 17 (tujuh belas), Daerah
Pemilihan Fak Fak 3, Terhadap PENAMBAHAN “36 jumlah suara” tersebut,
PENGADU tidak dapat melakukan KOREKSI, dikarenakan adanya indikasi adanya
intervensi dari “KETUA Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak” dalam hal
ini adalah atas nama HENDRA J.C TALLA, yang terindikasi kemungkinan
mempunyai hubungan saudara dengan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, “Dapil Fak Fak 3”, Nomor Urut 1 “PARTAI
PERINDO”, atas nama HELDA YUNITA TALLA, hal tersebut berkaitan dengan
peristiwa “kedatangan Teradu I dan Teradu II pada tanggal 20 Februari 2024, kira-
kira pukul 23.30 WIT, yaitu Teradu I dan Teradu II bersamaan datang ditempat
pleno tingkat distrik”.
Bahwa akhirnya terhadap PENAMBAHAN “36 jumlah suara” tersebut,
sama sekali BERBEDA, TIDAK SAMA dan TIDAK BENAR berdasarkan
keseluruhan TPS-TPS khusus di DISTRIK KOKAS, yang jumlahnya ada 17 (tujuh
belas), Daerah Pemilihan Fak Fak 3, Terhadap PENAMBAHAN “36 jumlah suara”
tersebut, yang telah termuat dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota Dari Setiap TPS, Dalam Wilayah
Kecamatan, Pemilihan Umum Tahun 2024, Khususnya pada Distrik KOKAS,
Kabupaten Fak Fak, Provinsi Papua Barat, Daerah Pemilihan Fak Fak 3,
MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO telah ditanda tangani secara
bersama-sama oleh Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II,
Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, dan juga Teradu
dan/atau Terlapor V.
Meskipun faktanya Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau
Terlapor IV, dan juga Teradu dan/atau Terlapor V, sampai dengan saat ini belum
ditemukannya "alasan pembenar" atas ketidak terlibatannya dalam persoalan
tersebut.
Bahwa sebenarnya Pengadu telah melakukan keberatan terhadap
BAWASLU Kabupaten FAK FAK, namun TIDAK DITANGAPI secara BENAR
dan/atau TIDAK menyelesaikan secara substansi persoalan yang diajukan oleh
Teradu dan/atau Terlapor VI dan Teradu dan/atau Terlapor VII. Hal tersebut
dibuktikan dengan Laporan yang telah teregister dengan Nomor
008/REG/LP/PL/Kab/34.02/02/2024, dengan keterangan Laporan memenuhi
syarat formil dan materil, akan tetapi ternyata dalam penyelesaiannya sangat jauh
dari harapan keadilan dalam substansi persoalannya.
Bahwa Laporan yang telah diajukan oleh Pemohon sejak tanggal 26 Februari
2024, yang dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 a.n Pemohon sebagai Pelapor, tertanggal 26
Februari 2024 (Terlampir Produk Bukti, P-25), terhadap hal tersebut terkesan tidak
ditindaklanjuti. Bahkan BAWASLU Kabupaten FAK FAK melalui Teradu dan/atau
Terlapor VI dan Teradu dan/atau Terlapor VII menindaklanjuti tersebut ketika
nanti dipertanyakan kembali oleh Pemohon melalui Surat tertanggal 13 Maret
2024, Perihal: Mempertanyakan Tindak Lanjut Laporan, dibuktikan dengan tanda
terima surat tertanggal 13 Maret 2024, namun ditanggapi pun dengan alasan-
alasan yang sangat-sangat tidak jelas, padahal BAWASLU Kabupaten FAK FAK
sudah mengetahui akan persoalan yang semestinya berkaitan dengan substansi
laporan Pemohon.
Terhadap tanggapan BAWASLU melalui Pemberitahuan Status Laporan
oleh Teradu dan/atau Terlapor VI dan Teradu dan/atau Terlapor VII, yang
semestinya pun telah sangat-sangat lama, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi
Pemohon, serta sangat-sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-
undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memberhentikan secara tetap Teradu I s.d. Teradu VIII;
2. Memberhentikan secara tetap Teradu I dan Teradu II; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-37, sebagai berikut:
Bukti P-1 KTP a.n. Arianus Paressa;
Bukti P-2 Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Dari Kecamatan Dalam
Wilayah Kabupaten / Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL
D.HASIL KABKO-DPRPB, yang ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 5
(lima), bulan Maret, tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat);
Bukti P-3 Dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor 1840 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak, Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 3 November 2023;
Bukti P-4 Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota Dari Setiap TPS,
Dalam Wilayah Kecamatan, Pemilihan Umum Tahun 2024,
Khususnya pada Distrik KOKAS, Kabupaten Fak Fak, Provinsi
Papua Barat, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL D.HASIL
KECAMATAN-DPRD KABKO, ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 21
(dua puluh satu), bulan Februari, tahun 2024 (dua ribu dua puluh
empat);
Bukti P-5 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG SISIR,
Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara,
Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024,
Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD
KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun
2024;
Bukti P-6 Dokumen C.HASIL TPS 2, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG SISIR,
Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara,
Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024,
Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD
KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun
2024;
Bukti P-7 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG
KIMINAKRA, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam
Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun
2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-
DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari,
tahun 2024;
Bukti P-8 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG
BATUFIAFAS, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam
Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun
2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-
DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari,
tahun 2024;
Bukti P-9 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG BARU,
Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara,
Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024,
Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD
KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun
2024;
Bukti P-10 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG KINAM,
Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara,
Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024,
Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD
KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun
2024;
Bukti P-11 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG KOKAS
KOTA, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita
Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024,
Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD
KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun
2024;
Bukti P-12 Dokumen C.HASIL TPS 2, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG KOKAS
KOTA, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita
Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024,
Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD
KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun
2024;
Bukti P-13 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG
KRIAWASWAS, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam
Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun
2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-
DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari,
tahun 2024;
Bukti P-14 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG
MAMBUNIBUNI, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam
Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun
2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-
DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Kami, tanggal 15, Februari,
tahun 2024;
Bukti P-15 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG
MANDONI, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita
Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024,
Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD
KAB/KOTA dilakukan pada hari Kamis, tanggal 15 Februari, tahun
2024;
Bukti P-16 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG MASINA,
Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara,
Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024,
Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD
KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun
2024;
Bukti P-17 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG
PANGWADAR, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam
Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun
2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-
DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari,
tahun 2024;
Bukti P-18 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG
PATIMBURAK, Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam
Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun
2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-
DPRD KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari,
tahun 2024;
Bukti P-19 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG SEKAR,
Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara,
Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024,
Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD
KAB/KOTA dilakukan pada hari Kamis, tanggal 15 Februari, tahun
2024;
Bukti P-20 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG SOSAR,
Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara,
Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024,
Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD
KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun
2024;
Bukti P-21 Dokumen C.HASIL TPS 1, KELURAHAN/DESA/KAMPUNG UGAR,
Kecamatan / Distrik KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara,
Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024,
Daerah Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD
KAB/KOTA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari, tahun
2024;
Bukti P-22 Dokumen Laporan yang telah teregister dengan Nomor
008/REG/LP/PL/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 27 februari 2024;
Bukti P-23 Dokumen Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 a.n Pemohon sebagai Pelapor,
tertanggal 26 Februari 2024;
Bukti P-24 Dokumen Surat Pemohon, tertanggal 13 Maret 2024, Perihal:
Mempertanyakan Tindak Lanjut Laporan;
Bukti P-25 Dokumen tanda terima surat Pemohon, Perihal: Mempertanyakan
Tindak Lanjut Laporan, tertanggal 13 Maret 2024;
Bukti P-26 Dokumen tanggapan BAWASLU berkaitan dengan Pemberitahuan
Status Laporan, tertanggal 13 Maret 2024;
Bukti P-27 Dokumentasi C.PLANO, TPS 01, Kampung SISIR, DISTRIK KOKAS /
Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak,
Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA,
tertanggal14 Februari 2024;
Bukti P-28 Dokumentasi C.PLANO, TPS 02, Kampung SISIR, DISTRIK KOKAS /
Berita Acara, SErtifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak,
Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA,
tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti P-29 Dokumentasi C.PLANO, TPS 01, Kampung MANDONI, DISTRIK
KOKAS / Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak
Fak, Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-
KAB/KOTA, tertanggal 15 Februari 2024;
Bukti P-30 Dokumentasi C.PLANO, TPS 01, Kampung KRIAWASWAS, DISTRIK
KOKAS / Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak
Fak, Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-
KAB/KOTA, tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti P-31 Dokumentasi C.PLANO, TPS 01, Kampung KINAM, DISTRIK KOKAS
/ Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak,
Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA,
tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti P-32 Dokumentasi C.PLANO “TPS 01, Kampung MASINA / Distrik KOKAS”
“hanya” Lembar Khusus PARTAI PERINDO / Berita Acara, Sertifikat
dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Daerah Pemilihan
FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA;
Bukti P-33 Dokumentasi C.PLANO, TPS 01, Kampung KIMINAKRA, DISTRIK
KOKAS / Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak
Fak, Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-
KAB/KOTA, tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti P-34 Dokumentasi C.PLANO, TPS 01, Kampung BARU, DISTRIK KOKAS /
Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak,
Daerah Pemilihan FAK FAK 3, MODEL C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA,
tertanggal 15 Februari 2024;
Bukti P-35 Dokumentasi Formulir MODEL A, LAPORAN HASIL PENGAWASAN
PEMILU, NOMAR:…./LHP/PM.01.00/F4/II/2024, Berkaitan dengan
Data PENGAWASAN oleh PANWASLU DISTRIK KOKAS, tertanggal 22
Februari 2024, yang pada pokoknya TIDAK ADA KEJADIAN
KHUSUS, termasuk TIDAK ADA PERUBAHAN dari C.HASIL dari
masing-masing di 17 (Tujuh Belas) TPS 1 pada Kecamatan/Distrik
KOKAS, yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3,
MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA;
Bukti P-36 Bukti Rekaman Video dari KPPS dari beberapa Kampung yaitu:
Kampung Batufiafas, Kampung Baru, Kampung Pangwadar,
Kampung Kokas Kota (TPS 1), Kampung Sosar, Secara Keseluruhan
ada Di Distrik KOKAS;
--Menjelaskan bahwa terhadap TPS dimasing-masing Kampung
tersebut, TIDAK ADA PERUBAHAN, dan terhadap hasilnya sesuai
yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fak Fak 3,
MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA;
Bukti P-37 Bukti Rekaman Video PLENO TINGKAT KABUPATEN, Yang
Khususnya pada waktu ke 03.44.00 (Khusus Setelah Pembacaan
DISTRIK KOKAS), Adanya Pertanyaan berkaitan dengan
KEBERATAN pada TINGKAT DISTRIK, Tapi PPD menerangkan
dengan jelas bahwa “TIDAK ADA KEBERATAN”, yang artinya
semestinya terhadap 17 (Tujuh Belas) TPS di Distrik KOKAS adalah
TIDAK ADA PERUBAHAN dari C.HASIL dari Masing-Masing TPS, dan
telah sesuai yang tertuang dalam Berita Acara, Sertifikat dan
Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak Fak, Tahun 2024, Daerah
Pemilihan Fak Fak 3, MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA;
--Lalu kenapa TERNYATA berdasarkan keterangan saat ini adanya
“PERUBAHAN atau PERBAIKAN”…Ada apa yang terjadi ??? Telah
kami uraikan dalam keseluruhan uraian Pengaduan kami dan alat-
alat bukti yang diajukan.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2024, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Darman Iha
1. Bahwa Saksi merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) TPS 01 Kampung Batufiafas pada Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa Saksi hadir dalam sidang pemeriksaan hanya untuk membuktikan
dengan sertifikat Berita Acara C Hasil Salinan tentang perubahan data di
Partai Perindo untuk Kampung Batufiafas TPS 01.
3. Bahwa Saksi membenarkan data dari Partai Perindo yang angkanya 2 (dua)
menjadi 4 (empat) atas nama Ibu Helda Talla karena data itu benar-benar
Saksi yang mencatat. Di data berita acara milik Saksi angkanya 2 (dua),
kemudian perubahan angkanya 4 (empat) terjadi di Distrik.
4. Bahwa Saksi mengetahui terjadinya perubahan dari jawaban Termohon di
MK, Saksi hanya membenarkan data Saksi dari C Hasil Salinan.
5. Bahwa Saksi tidak ikut pleno di distrik, Saksi sebagai Ketua KPPS langsung
menyerahkan ke PPS dan PPS yang mengikuti pleno tingkat distrik.
6. Bahwa Saksi tidak mengetahui ada rekomendasi dari Panwascam terkait
untuk dilakukan pembetulan.
7. Bahwa Saksi mempunyai C Hasil Salinan namun Saksi tidak mempunyai C
Hasil Plano yang besar.
8. Bahwa pada C Hasil Salinan yang Saksi miliki perolehan Partai Perindo 0 (nol),
nomor urut 1 Helda Yunita Talla 2 (dua) suara, nomor urut 2 Remon 0 (nol),
nomor urut 3 Arianus Paressa 0 (nol), nomor urut 4 Ani Iba 0 (nol), nomor
urut 5 Yunus 0 (nol). Jumlah suara sah partai politik 2 (dua).
9. Bahwa Saksi tidak mempunyai C Hasil Plano yang besar dan Saksi tidak
mengetahui kalau ada perbaikan.
10. Bahwa Saksi mencatat Hasil C Salinan dan sertifikat sesuai dengan C Plano
dan itu sesuai tetap 2 (dua).
11. Bahwa pada saat selesai dilakukan proses penghitungan suara di TPS C Hasil
langung dimasukkan ke kotak dan kita langsung antar ke PPD.
12. Bahwa tidak ada C Hasil yang masih kosong, C Hasil di TPS 001 hanya 1 dan
tidak ada Cadangan.
[2.4.2] Hamrun Salbytaju
1. Bahwa Saksi merupakan Saksi PKN pada pleno tingkat kabupaten.
2. Bahwa pada saat pleno kabupaten Saksi merasa keberatan karena ada
temuan dengan selisih-selisih dari setiap C Salinan dari 17 (tujuh belas)
kampung yaitu pada satu kampung satu TPS lalu yang di kota ada yang 2
(dua) dari 17 (tujuh belas) TPS. Sehingga dalam rapat pleno kabupaten Saksi
merasa keberatan kepada KPU dalam hal ini PPD membacakan hasil D
Salinan tidak sesuai dengan C Salinan yang Saksi pegang dari 17 (tujuh belas)
TPS. Namun, pimpinan pleno kabupaten tidak menerima keberatan Saksi
karena pada pleno tingkat distrik tidak ada yang mengajukan form keberatan.
Maka pada saat itu Saksi meminta form keberatan dan mengisinya.
3. Bahwa Saksi mengisi form keberatan dan ditandatangani lalu Saksi serahkan
ke KPU tanpa ada pemberitahuan berikutnya dari KPU. Saksi hanya diminta
menyerahkan saja dan Saksi tidak mendapatkan salinan yang sudah di
tandatangani ketua KPU. Keberatannya di D Hasil yang tidak sesuai yaitu di
TPS 01 Kokas Kota Saksi melihat Partai Perindo calon nomor urut 1 dari 0
(nol) menjadi 1 (satu).
4. Bahwa Saksi tidak mempunyai Salinan Model D selain dari KPU, Saksi
mendapatkan Salinan D Hasil dari Distrik dan itu tidak sesuai dengan C Hasil
Distrik.
5. Bahwa dari 17 (tujuh belas) TPS ada yang cocok dan ada yang selisih. Saksi
tidak mengetahui kalau pleno di distrik ada perbaikan.
6. Bahwa yang terjadi pada saat pleno ada pesan dari bawaslu mengatakan
kalau PPD ini ada gula-gula permen, karena Saksi komplain supaya
permohonan Saksi bisa tersampaikan tapi mereka bilang permen gula-gula
itu untuk di provinsi sedangkan untuk kabupaten dapil 3 (tiga) tidak ada
masalah.
7. Bahwa pada saat itu Saksi membawa C Hasil dari 17 (tujuh belas) TPS hanya
tidak diminta oleh KPU sehingga Saksi tidak lengkapi keberatan karena
keberatan pun Saksi yang minta bukan KPU yang meminta supaya Saksi
membuat keberatan. Bahwa Saksi sama sekali tidak boleh mengajukan
keberatan karena tidak ada keberatan di distrik.
8. Bahwa Saksi juga tidak mengetahui gula-gula itu apa, karena justru saat itu
ada permen diberikan khusus kepada Distrik Kokas, tetapi karena Saksi
mendengar ucapan bawaslu menjanjikan gula-gula permen itu maka Saksi
mengatakan kalau begitu gula-gula permen berarti sangkaan Saksi untuk
seluruh Distrik Kokas. Kemudian ada yang mengatakan untuk permen itu
bukan tingkat kabupaten tapi itu untuk tingkat provinsi dan DPR RI.
9. Bahwa Saksi tidak hadir pada pleno tingkat distrik tetapi Saksi hadir pada
pleno tingkat kabupaten dari awal sampai akhir, pleno pada tingkat
kabupaten untuk Distrik Kokas ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2024.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 6 Juni 2024, sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
dinyatakan bahwa Pemungutan Suara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal
14 Februari 2024 (Bukti T-1).
2. Bahwa Pelapor/Pengadu tidak mempunyai akses terhadap saksi Partai
dikarenakan bukanlah Pelapor/ Pengadu yang mendapatkan rekomendasi
sebagai saksi mandat Partai melainkan yang mendapatkan saksi mandat dari
Partai Perindo pada Pleno Tingkat Distrik Kokas adalah saudara Idris Simal
dan Safar Kutanggas dan saksi mandat dari Partai Perindo pada Pleno Tingkat
Kabupaten Fakfak adalah saudara Fidelis Hindom dan Yosep Patulak
Senobua (Bukti T-2 dan Bukti T-3).
3. Bahwa kedatangan Teradu I dan Teradu II ke tempat Pleno Tingkat Distrik
Kokas sesuai dengan Surat Tugas, tanggal 21 Februari 2024, bukanlah untuk
melakukan intervensi bahkan meminta Pleno diskors, melainkan Teradu I dan
Teradu II melakukan supervisi dan monitoring (Bukti T-4).
4. Bahwa Pelapor/Pengadu telah salah dan keliru menyampaikan bahwa Teradu
I dan Teradu II datang ke tempat Pleno Tingkat Distrik Kokas pada tanggal 20
Februari 2024 pada pukul 23:30 WIT, yang sebenarnya adalah Teradu I dan
Teradu II datang ke tempat Pleno Tingkat Distrik Kokas pada tanggal 21
Februari 2024, pada pukul 19:30 WIT.
5. Bahwa Teradu III pada tanggal 20 Februari 2024 dan tanggal 21 Februari
2024 tidak pernah mendatangi Pleno Tingkat Distrik Kokas dan tidak pernah
menyampaikan bahwa Teradu I meminta Pleno Tingkat Distrik Kokas di skors
dan dilanjutkan pada tanggal 21 Februari 2024, pukul 08:00 WIT.
6. Bahwa apa yang menjadi aduan Pelapor/Pengadu bahwa Teradu (PPD)
dipanggil menghadap Teradu I di KPU Kabupaten Fakfak adalah keliru dan
tidak benar. Bahwa yang sebenarnya adalah Teradu (PPD) melakukan
skorsing atas Rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas terhadap TPS 01
Kampung Ugar dimana Panwaslu Distrik Kokas meminta agar Pimpinan Pleno
Tingkat Distrik Kokas melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan
penghitungan surat suara ulang, maka atas dasar itulah Teradu VIII yang
mendatangi Teradu I dan Teradu II pada Kantor KPU Kabupaten Fakfak, pada
tanggal 21 Februari 2024 pada pukul 16:00 WIT.
7. Bahwa setelah pertemuan antara Teradu I, Teradu II, dan Teradu VIII di
Kantor KPU Kabupaten Fakfak, pada pukul 17:20 WIT, Teradu VIII kembali
ke tempat Pleno di Distrik Kokas untuk mencabut skorsing dan melanjutkan
Rapat Pleno Terbuka Tingkat Distrik Kokas untuk melanjutkan Pleno
Rekapitulasi atas TPS 01 Kampung Ugar, Distrik Kokas.
8. Bahwa benar apa yang disampaikan oleh Pengadu didalam pengaduannya
bahwa Ketua KPU Kabupaten Fakfak adalah saudara kandung dari calon
tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak, Dapil
Fakfak 3, nomor urut 1 Partai Perindo atas nama Helda Yunita Talla, bahwa
Teradu I telah bekerja secara professional sesuai dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya dan tidak
ada kaitannya dengan kedatangan Teradu I dan Teradu II pada Pleno Tingkat
Distrik Kokas melainkan yang menjadi dasar alasan adalah Pengadu
bukanlah saksi mandat Partai Perindo baik di Pleno Tingkat Distrik maupun
pada Pleno tingkat Kabupaten (Bukti T-5).
9. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Kecamatan/Distrik dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 15 Februari sampai
dengan tanggal 2 Maret 2024. Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kokas
menjadwalkan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat
Distrik Kokas dimulai pada tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal
22 Februari 2024, dengan menyiapkan surat undangan kepada Peserta
Pemilu (Partai Politik, Calon Perseorangan, Saksi Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden) dan Panwas Distrik Kokas (Bukti T-6).
10. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum,
Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara adalah sebagai
berikut :
a. PPK menyusun jadwal rapat Pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan;
b. PPK membuat surat undangan rapat Pleno rekapitulasi dan
menyampaikan kepada peserta rapat Pleno rekapitulasi secara hardcopy
dan dapat disampaikan melalui messenger atau surat elektronik (email);
c. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan dilakukan
dalam rapat Pleno rekapitulasi, yang dihadiri oleh peserta rapat yang
terdiri dari :
1) Saksi;
2) Panwaslu Kecamatan; dan
3) PPS dan Sekretariat PPS.
d. Selain peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf c, rapat Pleno
dapat dihadiri oleh; pemantau Pemilu terdaftar; masyarakat; instansi
terkait; pewarta; dan peserta lainnya dengan memperhatikan ketersediaan
tempat dan kapasitas ruangan serta menjaga ketertiban dalam rapat;
e. Pemantau Pemilu terdaftar dan pewarta wajib menunjukkan surat tugas
dan identitas diri yang bersangkutan kepada PPK.
11. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dalam Pemilihan Umum, Prosedur Pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPD. Rekapitulasi
Perolehan Suara di Tingkat Distrik Kokas telah berjalan sesuai prosedur.
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan oleh Pengadu sebagai berikut:
- Penambahan “36 jumlah suara”, terjadi pada saat rekapitulasi
penghitungan suara yang dilakukan pada Tingkat Kecamatan/Distrik, yang
persisnya adalah di Distrik Kokas;
- Pengadu tidak mempunyai akses terhadap saksi Partai, dikarenakan adanya
keberpihakan dari internal “Partai Perindo Kabupaten FakFak”;
- Terhadap perubahan “suara” tersebut dilakukan dengan cara mengakali
dari tulisan angka “48” menjadi “84” dan/atau melakukan penambahan
“jumlah suara” sebesar “36” jumlah selisih suara sehingga menjadi “84”
yang semestinya hanya 48 jumlah suara, dengan maksud untuk membuat
jumlah suara atas nama Helda Yunita Talla menjadi lebih besar, dimana hal
tersebut berdampak pada hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Teradu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik (PPK/PPD) khusus
pada Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Daerah
Pemilihan Fakfak 3;
- Terhadap Penambahan “36 jumlah suara” tersebut, sama sekali berbeda,
tidak sama dan tidak benar berdasarkan keseluruhan TPS-TPS khusus di
Distrik Kokas, yang jumlahnya ada 17 (Tujuh Belas), Daerah Pemilihan
Fakfak 3.
13. Berdasarkan pokok laporan Pengadu di atas, Teradu/Terlapor dapat
menyampaikan bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Distrik Kokas telah sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219
Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
14. Bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Distrik Kokas hari pertama, kedua dan ketiga, Senin, Selasa dan Rabu,
tanggal 19, 20 dan 21 Februari 2024 terdapat keberatan yang disampaikan
oleh Saksi Partai Politik yakni Saksi Mandat Partai Golongan Karya, Partai
Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia
Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa mengenai perbedaan/selisih angka
hasil penghitungan suara di tingkat TPS, sebagai berikut (Bukti T-7) :
1. TPS 001 Kelurahan Kokas Kota;
2. TPS 002 Kelurahan Kokas Kota;
3. TPS 001 Kampung Sisir;
4. TPS 002 Kampung Sisir;
5. TPS 001 Kampung Ugar;
6. TPS 001 Kampung Mandoni;
7. TPS 001 Kampung Batufiafas;
8. TPS 001 Kampung Kriawaswas;
9. TPS 001 Kampung Sekar;
10. TPS 001 Kampung Sosar;
11. TPS 001 Kampung Masina;
12. TPS 001 Kampung Baru;
13. TPS 001 Kampung Pangwadar;
14. TPS 001 Kampung Patimburak; dan
15. TPS 001 Kampung Kinam.
Kemudian dilakukan pembetulan secara seketika dengan paraf persetujuan
perbaikan Ketua PPD Kokas yang disaksikan oleh para Saksi Mandat Partai
Politik dan Panwaslu Distrik Kokas terhadap C-HASIL SALINAN TPS-TPS
tersebut di atas akibat kekeliruan Hasil Penghitungan Suara di tingkat TPS
oleh KPPS, dihadapan Peserta Rapat Pleno dan ditandatangani dokumen
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai
Politik dan Calon untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dari Setiap TPS dalam Distrik Pemilihan Umum Tahun 2024
untuk Dapil Fakfak 3 Distrik Kokas dan Form D.Kejadian Khusus (Bukti T-8
dan Bukti T-9).
15. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah keliru dan tidak benar
karena berdasarkan Model C-HASIL-DPRD Kab/Kota di 17 (Tujuh Belas) TPS
yang tersebar di Distrik Kokas yang telah diplenokan dalam Rapat Pleno
Terbuka Tingkat Distrik Kokas dan hasilnya diterima oleh peserta Rapat Pleno
dan Panwaslu Distrik Kokas yang dibuktikan dengan ditandatanganinya
seluruh Berita Acara dan diterima hasil keseluruhannya dengan suka ria
(tidak dipermasalahkan) serta hasilnya diantar bersama ke Gudang Logistik
KPU Kabupaten Fakfak tanggal 22 Februari 2024 (Bukti T-10).
16. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor
781 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2024 yang tertuang dalam
MODEL D-HASIL KAB/KO-DPRPB Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon untuk Pemilihan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Distrik
Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Dapil Fakfak 3 menerangkan bahwa Hasil
Perolehan Suara yang sebenarnya adalah sebagai berikut (Bukti T-11 dan Bukti T-
12) :
DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK DAN SUARA CALON
JUMLAH PEROLEHAN SUARA
16. PARTAI PERINDO 39
1. HELDA Y. TALLA 412
2. REMON HUTUBESSY 17
3. ARIANUS PARESSA 395
4. HANI IBA 192
5. YUNUS N. HEGEMUR 18
JUMLAH SUARA SAH PARTAI
1073
POLITIK DAN CALON
17. Bahwa perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Dapil Fakfak
3 Partai Perindo atas nama HELDA YUNITA TALLA adalah 412 dan
menjadikan yang bersangkutan secara rangking perolehan suara menduduki
urutan I (satu).
18. Bahwa terkait aduan Pengadu yang mengadukan Teradu/Terlapor I,
Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor III, Teradu/Terlapor IV dan juga
Teradu/Terlapor V telah melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
pasal 6 ayat (1), Ayat (2) huruf b Jo Pasal 8, Pasal 6 ayat (3) huruf a Jo pasal
11, Pasal 6 ayat 3) huruf c Jo Pasal 12 adalah tidak berdasarkan fakta, karena
Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor III, Teradu/Terlapor
IV dan Teradu/Terlapor V telah melaksanakan semua Tahapan dan Pleno
Rekapitulasi hasil di semua tingkatan secara profesional penuh integritas,
serta mandiri tanpa intervensi pihak manapun, mengedepankan prinsip
kepastian hukum sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dalam Pemilihan Umum, sehingga Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara di
Tingkat Distrik Kokas berjalan tertib dari awal hingga berakhir sesuai jadwal.
19. Bahwa tidak adanya keberatan dari Saksi Mandat Partai Politik yakni Partai
Perindo maupun keberatan dari prinsipal Arianus Paressa pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Suara di Distrik Kokas, demikian juga pada Rekapitulasi
di Tingkat Kabupaten yakni:
1) Para Teradu/Terlapor pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
telah membacakan Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dalam Formulir Model D.HASIL KECAMATAN Kokas yang dibantu oleh
PPK/PPD, sekaligus mencocokkan dan mencermati Formulir Model
D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model
D.HASIL KECAMATAN-DPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, dan
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRDKAB/KOTA yang dimilikinya bersama
– sama Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Fakfak.
2) Bahwa untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten Fakfak, Khususnya Dapil
Fakfak 3, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRDKAB/KOTA Teradu/Terlapor
KPU Kabupaten bertanya kepada semua saksi mandat Partai apakah ada
keberatan? dan dijawab tidak ada, dan Teradu/Terlapor bertanya kepada
Bawaslu Kabupaten, bagaimana Bawaslu? jawab Bawaslu tidak ada.
Dengan demikian maka D.HASIL KECAMATAN-DPRDKAB/KOTA yang
dibacakan oleh PPD Distrik Kokas diterima dan disahkan dalam Pleno Tingkat
Kabupaten Fakfak, dan ditanda tangani oleh Teradu/Terlapor I,
Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor III, Teradu/Terlapor IV dan
Teradu/Terlapor V.
20. Bahwa pokok laporan/aduan yang sama terkait Perselisihan Hasil Pemilu di
17 (Tujuh Belas) TPS di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua
Barat oleh Pelapor/Pengadu saudara Arianus Paressa, telah di putus dalam
putusan sidang “dismissal” terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123-02-16-
34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Hal 84, dengan amar putusan, Dalam
Pokok Permohonan : Menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima.
Sehingga Laporan dan atau aduan Pelapor/Pengadu saudara Arianus Paressa
ini “Ne Bis In Idem” (Bukti T-13).
[2.5.2] Jawaban Teradu VI dan Teradu VII
1. Bahwa dalil-dalil pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor menurut Para Teradu dan/atau Terlapor hampir memiliki
kesamaan dengan dalil yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor di
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
serta Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Nomor Putusan : 123-02-16-
34/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024, yang pada pokoknya memiliki amar
putusan sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan a quo halaman 84
yang mana Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan
Pemohon tidak dapat diterima. (Putusan MK Nomor : 123-02-16-
34/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 21 Mei Tahun 2024 terlampir);
(vide Bukti T.1).
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan penanganan dugaan
pelanggaran pemilu sebagaimana pengaduan a quo yang dilaporkan oleh
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai
Perindo Daerah Pemilihan III Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2 atas nama
ARIANUS PARESSA sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum sebagai berikut :
2.1 Bahwa pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam Februari Dua Ribu
Dua Puluh Empat (26/2/2024) pukul 10.15 WIT, Bawaslu Kabupaten
Fakfak menerima laporan dengan Nomor Laporan
008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 perihal dugaan pelanggaran pemilu
dari Partai Perindo untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten
Fakfak terkait dugaan manipulasi suara pada salinan Model D.Hasil
Kecamatan-DPR Kabupaten/Kota, in casu rekapitulasi Model C.Hasil
Salinan pada 17 TPS tidak sesuai dengan hasil rekap di tingkat Distrik
Kokas dengan Pelapor a.n Arianus Paressa, S.Tr.T. Selanjutnya laporan
a quo telah ditindaklanjuti pada Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Fakfak;
2.2 Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Fakfak
membuat kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan nomor :
008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 dan menyimpulkan bahwa laporan
sebagaimana disebutkan diatas memenuhi syarat formil dan materil
sehingga laporan dinyatakan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
penanganan pelanggaran sebagaimana tertera dalam Formulir Model
B.7. (vide Bukti T.2);
2.3 Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2024, bertempat di Kantor
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten
Fakfak telah dilakukan Pleno oleh seluruh Pimpinan dan/atau
Komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak dengan diterbitkannya Berita
Acara Pleno Nomor : 017/HK.01.01/34.02/02/2024 dengan agenda
Penetapan Laporan dengan Nomor :
008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 dan disepakati hal-hal sebagai
berikut :
a. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan
nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, merupakan Dugaan
Pelanggaran Pemilu;
b. Memutuskan bahwa laporan nomor :
008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, dapat diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan Temuan dan
Laporan pada Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu 3 Tahun
2023 tentang Sentra Gakumdu. (vide Bukti T.3).
2.4 Bahwa terhadap hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Fakfak
pada tanggal 27 Februari 2024, selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Fakfak secara kelembagaan menindaklanjuti laporan a quo dengan
mengeluarkan dan menyampaikan pemberitahuan Status Laporan
dengan nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 kepada para
pihak dalam hal ini Pengadu dan/atau Pelapor dan Terlapor Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK dan/atau PPD) Distrik Kokas sesuai
Formulir MODEL B.18. (vide Bukti T.4);
2.5 Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, pukul 20.00 WIT,
bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu, BAWASLU Kabupaten
Fakfak telah melakukan pembahasan terhadap laporan dengan
nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 yang pada pokoknya
dapat diuraikan beberapa poin pendapat dari para pihak (Bawaslu
Kabupaten Fakfak, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Kejaaksaan Republik Indonesia), sebagai berikut :
a. Pengawas Pemilu
- Pembahasan unsur Pasal 505, 535, Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017.
- Dilakukan klarifikasi dengan pendampingan oleh anggota sentra
Gakkumdu unsur Kepolisian.
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Penerapan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 505 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan memastikan beberapa hal
antara lain :
Terlapor (Ketua PPD Distrik Kokas) melakukan tindakan
menghilangkan atau merubah hasil rekapitulasi perolehan
suara;
Memastikan Saksi partai mempunyai surat mandat dan
menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara pada
Pleno PPD Distrik Kokas.
c. Kejaksaan Republik Indonesia
- Penerapan Pasal yang digunakan adalah Pasal 505 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017;
- Memastikan unsur pidana apakah Terlapor dengan sengaja
melakukan tindakan merubah hasil rekapitulasi perolehan
suara pada pleno PPD Distrik Kokas.
Bahwa terhadap uraian yang dikemukakan Teradu dan/atau
Terlapor, maka para pihak (Bawaslu Kabupaten Fakfak,
Kepolisian Negara Repulik Indonesia dan Kejaksaan Republik
Indonesia), dapatlah disimpulkan sebagai berikut:
2.6 Terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan nomor perkara :
008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/ II /2024 ditetapkan sebagai dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai dengan Pasal 505 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan ditindaklanjuti ke tahapan
penyelidikan. (vide Bukti T.5).
2.7 Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten
Fakfak dalam melaksanakan klarifikasi terhadap saksi Pengadu
dan/atau Pelapor an. SALMON MANGIWA, diawali dengan melakukan
sumpah terhadap saksi Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana
termuat dalam Berita Acara Sumpah sesuai FORMULIR MODEL B.10.
(Vid Bukti T.6).
2.8 Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.24 WIT,
Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan klarifikasi dengan
menghadirkan Saksi yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor an.
SALMON MANGIWA untuk dimintai keterangan yang pada pokoknya
berkaitan dengan laporan nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024.
(vide Bukti T.7).
2.9 Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten
Fakfak dalam melaksanakan klarifikasi terhadap Pengadu dan/atau
Pelapor an. Arianus Parissa, diawali dengan melakukan sumpah
terhadap Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana termuat dalam Berita
Acara Sumpah sesuai FORMULIR MODEL B.10. (Vid Bukti T.8).
2.10 Bahwa pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Februari
Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 17.28 WIT, Bawaslu
Kabupaten Fakfak melakukan klarifikasi dengan menghadirkan
Pengadu dan/atau Pelapor a.n, Arianus Paressa untuk dimintai
keterangan yang pada pokoknya berkaitan dengan laporan nomor
008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024.(vide Bukti T.9).
2.11 Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam
melaksanakan klarifikasi terhadap Terlapor, terlebih dahulu diawali
dengan sumpah terhadap Terlapor an. Sdr. Akmal Riya sebagaimana
termuat dalam Berita Acara Sumpah sesuai FORMULIR MODEL B.10.
(Vid Bukti T.10).
2.12 Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan klarifikasi dengan
menghadirkan Terlapor an. AKMAL RIYA untuk dimintai keterangan
yang pada pokoknya berkaitan dengan laporan nomor
008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 sebagaimana tertera dalam
Formulir Model B.12. (vide Bukti T.11).
2.13 Bahwa dari keseluruhun uraian Teradu dan/atau Terlapor
sebagaimana dipaparkan diatas, Bawaslu kabupaten Fakfak bersama
Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak pada tanggal 7 Maret 2024 pukul
17.00 WIT melakukan pembahasan bersama atas Laporan Pengadu
dan/atau Pelapor dengan Nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024
an. ARIANUS PARESSA, yang selanjutnya ditandatangani secara
bersama antara Bawaslu Kabupaten Fakfak dan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Fakfak yang selengkapnya Teradu dan/atau Terlapor
uraikan sebagai berikut:
I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan
oleh :
a. Nama Pelapor : Arianus Paressa
b. Alamat : Jl. Nuri Dalam RT/RW 005/000 Kelurahan
Wagom, Distrik Pariwari
d. Pekerjaan : Wiraswasta
II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, diduga terjadi
manipulasi suara untuk nomor urut 1 (satu) Partai Perindo Dapil 3
Fakfak, pada salinan D Hasil Pleno PPD Distrik Kokas yang tercatat
di hasil Pleno PPD distrik Kokas 84 suara untuk caleg nomor urut 1
(satu) atas nama Helda Yunita Tala, yang seharusnya hanya
berjumlah 48 suara.
III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan
materiel laporan sebagai berikut:
A. OBYEK PERKARA
Peningkatan status Penyelidikan ke Penyidikan Dugaan Tindak
Pidana mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara
pemungutan suara dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 505,
Pasal 535 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum).
B. TINDAK PIDANA YANG DILAPORKAN
Dugaan Tindak Pidana mengubah, merusak atau menghilangkan
berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara serta
sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud
dalam (Pasal 505,535 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum).
C. BUNYI PASAL
Pasal 505 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum:
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS
yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau
berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak
Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Pasal 535 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum:
“Setiap orang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau
menghilangkan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)”.
D. SUBYEK HUKUM
AKMAL RIYA (Terlapor)
E. ANALISA
1. Analisa kasus
a. Bahwa benar berdasarkan laporan nomor:
008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, tanggal 28
Februari 2024 telah dilaporkan adanya dugaan Tindak
Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor PPD Distrik
Kokas.
b. Bahwa Sdr. AKMAL RIYA selaku Ketua PPD Distrik Kokas
bertugas dan bertanggungjawab pada PPD Distrik Kokas
(Terlapor).
c. Bahwa benar Sdr. AKMAL RIYA selaku Ketua PPD Distrik
Kokas (Terlapor) saat itu membacakan Penetapan Hasil
Perhitungan Suara pada Pleno tingkat Distrik Kokas
berdasarkan Formulir D Hasil Perhitungan Suara
dihadapan para saksi Partai.
d. Bahwa benar Sdr. AKMAL RIYA selaku Ketua PPD Distrik
Kokas (Terlapor) setelah membacakan Hasil Perhitungan
Suara, Saksi Partai yang hadir saat itu tidak ada yang
mengajukan keberatan atas Hasil Perhitungan Suara,
selanjutnya para Saksi Partai menandatangani Berita
Acara Perhitungan Suara (Formulir D Hasil Perhitungan
tingkat Distrik Kokas) dan salinan diserahkan kepada
masing-masing Saksi.
2. Analisa yuridis
Pembahasan unsur pasal 505 Undang-undang RI Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Anggota KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilag atau
berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak
Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Unsur Pasal:
a. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, PPK
dan PPS :
Yang dimaksud unsur Pasal tersebut diatas adalah sdr.
AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab pada PPD Distrik
Kokas diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu. Terlapor
sdr. AKMAL RIYA adalah subjek hukum yang dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
b. Karena Kelalaiannya
Yang dimaksud unsur pasal tersebut diatas adalah
Terlapor AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik
Kokas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pada
PPD Distrik Kokas baik sengaja maupun tidak sengaja,
tidak melakukan Tindak Pidana Pemilu.
c. Mengakibatkan hilangnya atau berubahnya berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan suara dan/ atau sertifikat
hasil penghitungan perolehan suara.
Yang dimaksud unsur pasal tersebut diatas adalah
Terlapor PPD Distrik Kokas (Sdr. AKMAL RIYA merupakan
Ketua PPD Distrik Kokas) membacakan hasil perhitungan
perolehan suara kepada para Saksi Partai dinyatakan
SAH, serta tidak ada Saksi Partai yang mengajukan
keberatan atas hasil perhitungan suara selanjutnya Saksi
Partai menandatangani Berita Acara Perhitungan Suara
(Formulir D Hasil Perhitungan) lalu menyerahkan salinan
ke masing-masing Saksi yang telah dimandatkan oleh
Partai.
Pembahasan unsur Pasal 535 Undang-Undang RI Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang dengan sengaja mengubah, merusak,
dan/atau menghilangkan Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam
juta rupiah)”.
Unsur Pasal :
a. Setiap orang :
Yang dimaksud unsur pasal tersebut diatas adalah sdr.
AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik Kokas yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab pada PPD Distrik
Kokas diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu. Terlapor
sdr. AKMAL RIYA adalah subjek hukum yang dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
b. Dengan sengaja
Yang dimaksud unsur pasal tersebut diatas adalah
Terlapor AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik
Kokas menghendaki atau mengetahui melakukan
perbuatannya.
c. Mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan Berita
Acara Pemungutan Suara dan/atau sertifikat hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
398 Ayat (4).
Yang dimaksud unsur pasal tersebut diatas adalah
Terlapor PPD Distrik Kokas (Sdr. AKMAL RIYA merupakan
Ketua PPD Distrik Kokas) membacakan hasil perhitungan
perolehan suara kepada para Saksi Partai dinyatakan
SAH, serta tidak ada Saksi Partai yang mengajukan
keberatan atas hasil perhitungan suara selanjutnya Saksi
Partai menandatangani Berita Acara Perhitungan Suara
(Formulir D Hasil Perhitungan) lalu menyerahkan salinan
ke masing-masing Saksi yang telah dimandatkan oleh
Partai.
Unsur pasal tersebut tidak terpenuhi karena bertentangan
dengan Pasal 398 Ayat (3) Undang-undang RI nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan :
“KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu”.
Pasal 398 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan : “KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penghitungan
perolehan suara peserta pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)”.
Yang dimaksud dengan unsur pasal tersebut yakni subjek
Terlapor AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD Distrik
Kokas bukan merupakan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
F. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung dengan bukti dan
fakta klarifikasi para pihak, maka Bawaslu Kabupaten Fakfak
berkesimpulan bahwa terhadap Laporan nomor
008/REG/LP/LP/Kab/34.02/II/2024, tanggal 28 Februari 2024
tentang setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak
atau menghilangkan berita cara pemungutan suara dan
penghitungan serta sertifikat hasil perhitungan suara tidak
memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu dengan
pertimbangan sebagai berikut :
1. Terlapor PPD Distrik Kokas atau sdr. AKMAL RIYA merupakan
Ketua PPD Distrik Kokas yang mempunyai tugas dan tanggung
jawab pada PPD Distrik Kokas hal tersebut bertentangan
dengan Pasal 398 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan : “KPU
Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara peserta pemilu”. Pasal 398 ayat
(4) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang menjelaskan : “KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara peserta
pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”.
2. Bahwa Terlapor PPD Distrik Kokas (Sdr. AKMAL RIYA
merupakan Ketua PPD Distrik Kokas) membacakan hasil
perhitungan perolehan suara kepada para Saksi Partai
dinyatakan SAH, serta tidak ada Saksi Partai yang
mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara
selanjutnya Saksi Partai menandatangani Berita Acara
Perhitungan Suara (Formulir D Hasil Perhitungan) lalu
menyerahkan salinan ke masing-masing Saksi yang telah
dimandatkan oleh Partai.
G. REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan, bahwa terhadap Laporan nomor :
008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, tanggal 28 Februari 2024
tentang berubahnya suara pada hasil perhitungan tidak
memenuhi unsur dugaan tindak pidana mengubah, merusak
atau menghilangkan berita acara pemungutan suara dan
penghitungan serta sertifikat hasil perhitungan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505,535 Undang-Undang RI
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka laporan
nomor : 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, tanggal 28
Februari 2024 tentang mengubah, merusak atau menghilangkan
berita acara pemungutan suara dan penghitungan serta sertifikat
hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud dalam tidak
dapat ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. (vide Bukti T.
12).
• Bahwa pasca dilakukan pembahasan kedua bersama Bawaslu
Kabupaten Fakfak dan Sentra Gakkumdu kabupaten Fakfak in casu
pembahasan perkara nomor: 008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024,
selanjutnya dikeluarkan Pemberitahuan Status Laporan nomor:
008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024 kepada para pihak, baik Pelapor
(an. Arianus Paressa) dan Terlapor (PPD Distrik Kokas) sebagaimana
termuat dalam Formulir Model B. 18 tertanggal 8 Maret 2024 (vide
Bukti T.13).
[2.5.3] Jawaban Teradu VIII
1. Bahwa benar saya selaku Teradu/Terlapor VIII adalah Ketua PPD Distrik
Kokas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-1).
2. Bahwa Amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
dinyatakan bahwa Pemungutan Suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal
14 Februari 2024 dan rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2024 secara berjenjang dimulai pada tanggal 15 Februari dari tingkat
TPS sampai dengan 2 Maret 2024 ditingkat distrik/kecamatan (Bukti T-2).
3. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Jo Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum (Bukti T-3).
4. Bahwa sesuai Juknis No. 219 Tahun 2024, saya melakukan Persiapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, antara lain :
a. Menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan;
b. Membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan
kepada peserta rapat pleno rekapitulasi secara hardcopy dan dapat
disampaikan melalui messenger atau surat elektronik (email);
c. Mengundang semua peserta rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan
umum Distrik Kokas yang terdiri dari :
➢ Saksi partai politik.
➢ Panwaslu Distrik Kokas.
➢ PPS dan Sekretariat PPS dari 14 Kampung dan 1 Kelurahan dalam
Distrik Kokas.
➢ Kepala Distrik Kokas, Kapolsek, Danramil.
5. Bahwa pada hari Kamis, 15 Februari 2024, PPS Kampung/Kelurahan sudah
mulai melakukan mobilisasi penarikan logistik kotak suara dari TPS ke
Distrik, setelah berkordinasi dengan KPU Kabupaten, maka Saya bersama
teman – teman anggota PPD dan sekretariatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Kokas menjadwalkan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
tingkat Distrik Kokas tanggal 19 – 22 Februari 2024, sekaligus menyiapkan
lokasi/tempat Pleno, fasilitas dan sarana – prasarana pendukung, dan
administrasinya serta mendistribusikan undangan Rapat Pleno Tingkat
Distrik Kokas kepada Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon Perseorangan,
Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden), Panwas Distrik Kokas,
Kepolisian, Pemerintah Distrik, Tokoh Agama dan Tokoh Adat/Tokoh
Masyarakat baik secara langsung maupun soft file. (Bukti T-4 dan Bukti T-
5).
6. Bahwa apa yang menjadi aduan Pelapor/Pengadu bahwa Teradu (PPD)
dipanggil menghadap Teradu I di KPU Kabupaten Fakfak adalah keliru dan
tidak benar. Bahwa yang sebenarnya adalah Teradu (PPD) melakukan
skorsing pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 23.15 dan bukan pada pukul
23.30 seperti yang diadukan Pengadu, skorsing tersebut dikarenakan adanya
Rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas terhadap TPS 01 Kampung Ugar
dimana Panwaslu Distrik Kokas meminta agar Pimpinan Pleno Tingkat Distrik
Kokas melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan
surat suara ulang, (Bukti T-6), maka Teradu VIII PPD berusaha berkordinasi
dengan KPU Kabupaten namun karena adanya kendala jaringan Telkomsel
maka Teradu VIII mendatangi Teradu I dan Teradu II pada Kantor KPU
Kabupaten Fakfak, pada tanggal 21 Februari 2024.
7. Setelah pertemuan antara Teradu I, Teradu II, dan Teradu VIII di Kantor KPU
Kabupaten Fakfak, Teradu VIII kembali ke tempat Pleno di Distrik Kokas
untuk mencabut skorsing sekitar pukul 20.30 WIT dan melanjutkan Rapat
Pleno Terbuka Tingkat Distrik Kokas dan melaksanakan rekomendasi
Panwaslu Distrik Kokas yakni Rekapitulasi Suara TPS 01 Kampung Ugar,
Distrik Kokas.
8. Bahwa terkait peristiwa yang dilaporkan/diadukan kronologi aduan yakni
pada tanggal 20 Februari kira – kira pukul 23.30 WIT, saudara
Pengadu/Pelapor sendiri melihat yaitu Teradu/Terlapor I dan
Teradu/Terlapor II bersamaan datang di tempat pleno Distrik Kokas, dengan
maksud meminta pleno tersebut diskors. Kemudian Teradu/Terlapor (PPD)
mengumumkan pada pleno tersebut, Dimana Teradu/Terlapor I yang
meminta untuk pleno Tingkat distrik Kokas di skors adalah tidak benar,
karena Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II baru tiba di Distrik Kokas
pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 20.00 WIT.
9. Bahwa setelah Teradu VIII menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Distrik
Kokas dan dinyatakan sesuai dan sah oleh para saksi mandat Partai Politik
beserta Panwaslu Distrik Kokas barulah dilanjutkan dengan pembacaan hasil
keseluruhan masing – masing TPS, yang jumlahnya ada 17 (tujuh belas) TPS
di Distrik Kokas pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tempat pemungutan suara, dalam Pemilihan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fakfak Tahun 2024, Daerah
Pemilihan Fakfak 3, Model D Hasil DPRD Kab/Kota.
10. Bahwa setelah pembacaan Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tempat pemungutan suara, dalam
Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Fakfak
Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fakfak 3, Model C Hasil Salinan DPRD
Kab/Kota, dinyatakan sesuai dan sah oleh saksi mandat Partai Politik dan
Panwaslu Distrik Kokas, Teradu VIII melakukan skors pada pukul 23.00 WIT
untuk proses penggandaan dan penandatanganan Model D Hasil Kecamatan
Untuk semua jenis Pemilihan.
11. Bahwa proses penarikan logistik Pemilu pada Distrik Kokas berlangsung pada
tanggal 22 Februari 2024 menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Fakfak
sekitar pukul 12.00 WIT.
12. Bahwa adauan adanya penambahan “36 jumlah suara”, terjadi pada saat
rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan pada Tingkat Kecamatan/
Distrik, yang dilakukan dengan cara mengakali dari tulisan angka “48”
menjadi “84” adalah tidak benar, karena pada faktanya saat rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik Kokas dilakukan
pembetulan C.Hasil dan C.Hasil Salinan sesuai amanat Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Jo Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum sehingga bila
terjadi kekeliruan atau kesalahan penulisan angka maka dilakukan
pembetulan C.Hasil dan C.Hasil Salinan yang dipegang oleh saksi Partai
Politik yakni Saksi Mandat Partai Golongan Karya, Partai Perindo, Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai
Kebangkitan Bangsa, yang kemudian disetujui oleh Panwaslu Distrik Kokas
dan semua saksi peserta Pemilu yang hadir untuk kemudian dilakukan
pembetulan seketika pada C.Hasil Salinan DPRD KabKo Dapil Fakfak 3 oleh
PPD Distrik Kokas dan dilakukan paraf pembetulan (Bukti T–7).
13. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah keliru dan tidak benar
karena berdasarkan C-HASIL di 17 (tujuh belas) TPS yang tersebar di Distrik
Kokas yang telah diplenokan dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat Distrik
Kokas tidak ada keberatan dari Saksi Mandat Partai Politik yakni Partai
Perindo (Bukti T-8).
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 6 Juni 2024, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] Kesimpulan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan pada
sidang hari Kamis tanggal 6 Juni 2024.
2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh
dalil-dalil Pengadu untuk seluruhnya.
3. Bahwa Para Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan
dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang dianggap telah pula
dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan
dalam kesimpulan ini.
4. Bahwa dalam sidang terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
a. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu tidak mempunyai akses
terhadap saksi mandat Partai Perindo dikarenakan Pengadu bukanlah
saksi mandat Partai Politik Perindo dan bahkan Pengadu mendapatkan
bukti-bukti bukanlah bukti dokumen asli namun dalam bentuk scan,
fotocopy dan foto serta adapula bukti Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA TPS
001 Kampung Baru yang didapatkan dari Penyelenggara Badan Adhoc di
tingkat KPPS yaitu dari Ketua KPPS TPS 001 Kampung Baru atas nama
Saudara Urfan Ahek dalam bentuk foto dan belum dinyatakan selesai
sehingga sangat diragukan pembuktian foto yang didapatkan Pengadu.
b. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya atas pengaduan
terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III karena atas dasar tekanan
melakukan intervensi bahkan meminta Pleno tingkat Distrik Kokas di
skors.
c. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Fakfak, Provinsi
Papua Barat, telah mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Umum serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.
d. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Distrik Kokas hari pertama, kedua dan ketiga, Senin, Selasa dan Rabu,
tanggal 19, 20 dan 21 Februari 2024, bahwa benar terdapat keberatan
yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik yakni Saksi Mandat Partai
Golongan Karya, Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa mengenai
perbedaan/selisih angka hasil penghitungan suara di tingkat TPS, sebagai
berikut :
a. TPS 001 Kelurahan Kokas Kota;
b. TPS 002 Kelurahan Kokas Kota;
c. TPS 001 Kampung Sisir;
d. TPS 002 Kampung Sisir;
e. TPS 001 Kampung Ugar;
f. TPS 001 Kampung Mandoni;
g. TPS 001 Kampung Batufiafas;
h. TPS 001 Kampung Kriawaswas;
i. TPS 001 Kampung Sekar;
j. TPS 001 Kampung Sosar;
k. TPS 001 Kampung Masina;
l. TPS 001 Kampung Baru;
m. TPS 001 Kampung Pangwadar;
n. TPS 001 Kampung Patimburak; dan
o. TPS 001 Kampung Kinam.
Namun telah dilakukan pembetulan secara seketika dengan paraf
persetujuan pembetulan/ perbaikan Ketua PPD Kokas yang disaksikan
oleh para Saksi Mandat Partai Politik dan Panwaslu Distrik Kokas
terhadap Model C-HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dari TPS-TPS
tersebut diatas dengan cara disandingkan dan diikuti angka dan huruf
yang terdapat pada Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA, dan dinyatakan sah
oleh para saksi mandat Partai Politik beserta Panwaslu Distrik Kokas,
setelah selesai dan dinyatakan sah maka Teradu VIII mencatat didalam
Model D Kejadian Khusus yang menerangkan bahwa telah diselesaikan
Keberatan di Pleno tingkat Distrik Kokas.
e. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya atas pengaduan
terhadap Teradu I dan Teradu II, telah melakukan tekanan dan intervensi
kepada Teradu VIII dan telah menambahkan ’’36 Suara’’ apalagi
mengganti angka ”48’’ menjadi ’’84’’ dalam Pleno tingkat Distrik Kokas,
sehingga Hasil Perolehan Suara yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK DAN SUARA CALON
JUMLAH PEROLEHAN SUARA
16. PARTAI PERINDO 39
6. HELDA Y. TALLA 412
7. REMON HUTUBESSY 17
8. ARIANUS PARESSA 395
9. HANI IBA 192
10. YUNUS N. HEGEMUR 18
JUMLAH SUARA SAH PARTAI
1073
POLITIK DAN CALON
f. Bahwa fakta persidangan telah membuktikan perolehan suara Partai dan
suara Calon dari Partai Perindo di 17 TPS pada Distrik Kokas sesuai
dengan hasil pada Form Model C.Hasil-DPRD-Kab/Kota tingkat Distrik
Kokas sesuai table di bawah ini :
NO TPS SUARA HELDA REMON ARIANUS HANI YUNUS
DESA/ PARTAI YUNITA HUTU PARESSA, IBA NICODE
KAMPUNG TALLA,SE BESSY S.Tr.T MUS
HEGE
MUR
1 001/Kokas 0 1 0 0 0 0
Kota
2 002/Kokas 0 1 0 5 0 0
Kota
3 001/ 0 15 0 0 0 0
Kampung
Sisir
4 002/ 0 0 0 0 1 0
Kampung
Sisir
5 001/ 0 22 0 1 0 0
Kampung
Ugar
6 001/ 0 2 0 0 0 0
Kampung
Mandoni
7 001/ 0 4 0 0 0 0
Kampung
Batufiafas
8 001/ 0 1 1 0 0 2
Kampung
Kriawaswa
s
9 001/ 0 2 0 0 0 0
Kampung
Sekar
10 001/ 2 2 0 0 0 0
Kampung
Sosar
11 001/ 0 0 0 5 0 0
Kampung
Masina
12 001/ 0 14 0 0 0 0
Kampung
Baru
13 001/ 0 8 0 0 0 0
Kampung
Pangwadar
14 001/ 0 0 0 0 0 0
Kampung
Patimbura
k
15 001/ 1 1 0 5 1 0
Kampung
Kinam
16 001/ 0 8 0 0 0 0
Kiminakra
17 001/ 0 3 0 0 0 10
Mambunib
uni
18 Jumlah 3 84 1 16 2 12
g. Bahwa Pengadu dalam fakta persidangan, seringkali mengalihkan
pertanyaan dan melebarkan masalah untuk menghindari pembuktian
pada pokok aduan sehingga unsur intervensi independensi/kemandirian
Penyelenggara sebagai unsur substantif dalam proses Pleno tingkat Distrik
Kokas dikesampingkan.
h. Bahwa Pengadu masih berkutat pada eforia sengketa hasil PHPU 2024,
sehingga tidak memahami bahwa persidangan etik berbeda dengan
persidangan umum pada prinsipnya, terutama pada saat Pengadu
berusaha membuktikan bahwa Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA dan
Model C-HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA adalah asli, meskipun pada
kesempatan kedua Kuasa Hukum Pengadu mengalibikan keterangannya
dengan mengatakan sumber data diperoleh adalah dari Partai PKN, Partai
Gerindra dan bahkan dari PPD Kokas yang sangat bertolak belakang
dengan pokok aduanya sebagai ’’Saksi Bayangan’’. Sejatinya sumber data
yang valid dan teruji adalah bersumber dari data KPU dan Bawaslu
sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu.
i. Bahwa Pengadu belum memahami dan membedakan proses manakah
yang disebut pembetulan/perbaikan seketika atas keberatan saksi
mandat partai maupun Panwaslu saat pleno tingkat distrik maupun pleno
tingkat kabupaten serta pembetulan/perbaikan sesuai rekomendasi
Panwaslu Distrik Kokas atas keberatan yang tidak dapat terselesaikan di
dalam pleno dan bahkan keberatan yang menjadi catatan keberatan partai
maupun Panwas yang nantinya dilanjutkan pada satu tingkat diatasnya.
j. Bahwa jawaban Para Teradu, membuktikan dan mampu mematahkan
konsepsi intervensi bahkan sampai pada kronologis kejadian sesuai fakta
pleno yang seirama dengan kesaksian Teradu VI dan Teradu VII terkait
proses pemeriksaan yang di tolak pada pemeriksaan tahap II.
k. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap keberatan yang diajukan oleh
saksi mandat Partai PKN atas nama Habrun Salbitaju pada saat pleno
tingkat kabupaten tidak disertai dengan alat bukti yaitu formulir Model C
Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dari 17 TPS pada Distrik Kokas dan Model
D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota serta alat bukti lainnya. Dan saksi
mandat dari Partai PKN tersebut juga sebagai saksi dari Pengadu di dalam
persidangan etik, yang mana pada saat pemeriksaan saksi tidak juga
menunjukkan adanya alat bukti yang dimilikinya dihadapan persidangan.
l. Bahwa kesaksian para saksi Pengadu, pada faktanya sangatlah ragu–ragu
dalam memberikan keterangan dalam Persidangan Kode Etik terkait
persoalan yang dimaksud.
m. Bahwa dalam fakta persidangan, sudah sangat jelas apa yang diajukan
Pengadu dalam pokok pengaduan adalah sama (Ne Bis In Idem) dengan
apa yang diajukan pada sidang di Mahkamah Konstitusi dengan putusan
sidang Dismissal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123-02-16-
34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Hal 84, dengan amar putusan, Dalam
Pokok Permohonan : Menyatakan permohonan ini tidak dapat
diterima.
[2.6.2] Kesimpulan Teradu VI dan Teradu VII
1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan pada
sidang hari Kamis tanggal 6 Juni 2024.
2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil
Pengadu.
3. Bahwa Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan
dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang dianggap telah pula
dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan
dalam kesimpulan ini.
4. Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal
103 huruf a mengatur tentang wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dimana
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mana dalam pokok aduanya menyatakan
Teradu tidak melakukan penindakan dengan benar bahkan terkesan
melakukan pembiaran atas laporan tersebut. Namun dalam fakta
persidangan Teradu membuktikan penanganan terhadap laporan Pengadu
sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu telah melakukan penanganan terhadap laporan
Pengadu dengan nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, yang
dilaporkan oleh Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dari Partai Perindo Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Fakfak Nomor
Urut 2 atas nama ARIANUS PARESSA telah sesuai dengan Mekanisme
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b. Bahwa Para Teradu menjelaskan secara jelas dan tegas dalam persidangan
tanggal 6 Juni 2024, dimana pada hari Senin tanggal 26 Maret 2024 pukul
10.15 WIT, Bawaslu menerima laporan dan meminta Pengadu mengisi
formulir model B.1. Penerimaan Laporan (Bukti Tambahan T-14).
c. Bahwa setelah Teradu mengisi formulir model B.1 selanjutnya Pengadu
diberikan formulir model B.3. Tanda Terima penyampaian laporan (Bukti
Tambahan T-15).
d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2024 Teradu menyusun kajian
awal dengan formulir model B.7 terhadap laporan a quo yang mana pada
hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Fakfak terhadap kajian awal
menetapkan laporan a quo merupakan dugaan pelanggaran pemilu
sehingga diputuskan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan
temuan dan laporan sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022, Perbawaslu 3
Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2024 setelah laporan diregistrasi
Teradu menindaklanjuti dengan mengeluarkan dan menyampaikan
pemberitahuan status laporan dengan formulir model B.18 yang
diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Fakfak dan selanjutnya
formulir model B.18 tersebut diantarkan langsung ke rumah Pengadu oleh
staf Bawaslu Fakfak.
f. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2024 dilaksanakan Rapat
Pembahasan Pertama di Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Fakfak yang dihadiri oleh Sentra Gakkumdu dari unsur
Bawaslu, unsur Kepolisian dan Kejaksaan Fakfak untuk dilanjutkan ke
tahap penyelidikan.
g. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dilakukan klarifikasi
terhadap saksi Pelapor dan Pelapor.
h. Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 dilanjutkan klarifikasi
terhadap pihak Terlapor.
i. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 dilanjutkan klarifikasi
terhadap saksi mandat Partai Perindo yang hadir pada saat pleno Distrik
Kokas yang terlebih dahulu diawali dengan pengambilan sumpah terhadap
saksi (Bukti Tambahan T-16).
j. Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 Sentra Gakkumdu
melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua di Sekretariat Sentra Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Fakfak yang dihadiri oleh Sentra Gakkumdu dari
Bawaslu, Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Fakfak yang mana hasilnya
adalah laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
k. Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 disampaikan surat
pemberitahuan status laporan dalam formulir model B.18 dipapan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Fakfak dan selanjutnya diantarkan ke
rumah Pengadu dan diterima oleh istri Pengadu (Bukti Tambahan T-17).
6. Bahwa kehadiran pihak terkait sentra gakkumdu dari pihak kepolisian dan
kejaksaan pada persidangan tanggal 6 Juni 2024 menegaskan bahwa Para
Teradu telah melakukan penanganan terhadap laporan Pengadu dengan
serius dan professional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 terkait batas waktu penanganan
pelanggaran adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diregistrasi,
dimana Pengadu menyampaikan laporan pada hari Senin tanggal 26 Februari
2024 sampai pada rapat pembahasan kedua sentra gakkumdu memutuskan
laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti pada tanggal 7 maret 2024 dan
disampaikan pemberitahuan pada formulir model B.18 tentang status laporan
tidak dapat ditindaklanjuti ketahap penyidikan tertanggal 8 Maret 2024
adalah masih dalam batas waktu 14 hari penanganan sebagaimana
ketentuan peraturan diatas.
8. Bahwa terhadap laporan yang diadukan oleh Pengadu pada tanggal 26
Februari 2024, laporan a quo telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme
Penanganan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Pemilu dimulai dari tahap
Penerimaan Laporan sampai dengan tahap Kajian Akhir dengan
dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Status Hasil tidak ditindaklanjuti
Penanganan Laporan.
9. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir model A) secara
berjenjang dari pengawas Distrik Kokas terhadap proses rekapitulasi
penghitungan suara di kantor Distrik Kokas yang dimulai dari tanggal 19 - 22
Februari 2024 membuktikan bahwa pengawas TPS di Distrik Kokas bekerja
aktif mengawal rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun
2024 di Distrik Kokas (Bukti Tambahan T-18).
10. Bahwa Para Teradu dalam membuktikan dalili-dalil yang diadukan Pengadu,
Para Teradu telah mengajukan alat bukti Surat T-1 sampai dengan T-13
sebagaimana dalam Daftar Alat Bukti yang diajukan dalam persidangan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tertanggal 6 Juni 2024 dan Bukti
Tambahan T-14 sampai dengan T-18.
11. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara
serius dan profesional sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh
peraturan perundang-perundangan.
12. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menurut Para Teradu pengaduan tersebut
tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan hanya merupakan
aduan tanpa fakta dan dasar hukum yang jelas.
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan secara profesional dan bertanggungjawab sebagaimana
mekanisme dan tata cara Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu.
[2.6.3] Kesimpulan Teradu VIII
1. Bahwa Teradu VIII pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan pada
sidang hari Kamis tanggal 6 Juni 2024.
2. Bahwa Teradu VIII pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh
dalil-dalil Pengadu untuk seluruhnya.
3. Bahwa Teradu VIII memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan
dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang dianggap telah pula
dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan
dalam kesimpulan ini.
4. Bahwa dalam sidang terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu tidak mempunyai akses
terhadap saksi mandat Partai Perindo pada pleno tingkat Distrik Kokas
dikarenakan Pengadu bukanlah saksi mandat Partai Politik Perindo dan
bahkan Pengadu mendapatkan bukti-bukti bukanlah bukti dokumen asli
namun dalam bentuk scan, fotocopy dan foto serta adapula bukti Model
C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA TPS 001 Kampung Baru yang didapatkan dari
Penyelenggara Badan Adhoc di tingkat KPPS yaitu dari Ketua KPPS TPS
001 Kampung Baru atas nama Saudara Urfan Ahek dalam bentuk foto dan
belum dinyatakan selesai sehingga sangat diragukan pembuktian foto
yang didapatkan Pengadu.
b. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya atas pengaduan
terhadap Teradu VIII karena atas dasar tekanan melakukan intervensi
bahkan meminta pleno tingkat Distrik Kokas di skors, bahwa Teradu VIII
tidak pernah mendapatkan tekanan maupun intervensi dari Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V.
c. Bahwa Teradu VIII dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kecamatan/Distrik, Provinsi Papua Barat,
telah mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Umum serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.
d. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Distrik Kokas hari pertama, kedua dan ketiga, Senin, Selasa dan Rabu,
tanggal 19, 20 dan 21 Februari 2024, bahwa benar terdapat keberatan
yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik yakni Saksi Mandat Partai
Golongan Karya, Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa mengenai
perbedaan/selisih angka hasil penghitungan suara di tingkat TPS, sebagai
berikut :
a. TPS 001 Kelurahan Kokas Kota;
b. TPS 002 Kelurahan Kokas Kota;
c. TPS 001 Kampung Sisir;
d. TPS 002 Kampung Sisir;
e. TPS 001 Kampung Ugar;
f. TPS 001 Kampung Mandoni;
g. TPS 001 Kampung Batufiafas;
h. TPS 001 Kampung Kriawaswas;
i. TPS 001 Kampung Sekar;
j. TPS 001 Kampung Sosar;
k. TPS 001 Kampung Masina;
l. TPS 001 Kampung Baru;
m. TPS 001 Kampung Pangwadar;
n. TPS 001 Kampung Patimburak; dan
o. TPS 001 Kampung Kinam.
Namun telah dilakukan pembetulan secara seketika dengan paraf
persetujuan pembetulan/perbaikan Ketua PPD Kokas yakni Teradu VIII
yang disaksikan oleh para Saksi Mandat Partai Politik dan Panwaslu
Distrik Kokas terhadap Model C-HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA dari
TPS-TPS tersebut diatas dengan cara disandingkan dan diikuti angka dan
huruf yang terdapat pada Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA, dan
dinyatakan sah oleh para saksi mandat Partai Politik beserta Panwaslu
Distrik Kokas, setelah selesai dan dinyatakan sah maka Teradu VIII
mencatat didalam Model D Kejadian Khusus yang menerangkan bahwa
telah diselesaikan keberatan di Pleno tingkat Distrik Kokas.
e. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya atas pengaduan
terhadap Teradu VIII karena tekanan dari Teradu I dan/atau Teradu II
telah menambahkan ’’36 Suara’’ apalagi mengganti angka ”48’’
menjadi ’’84’’ dalam pleno tingkat Distrik Kokas, sehingga Hasil Perolehan
Suara yang sebenarnya adalah sebagai berikut :
DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK DAN SUARA CALON
JUMLAH PEROLEHAN SUARA
16. PARTAI PERINDO 39
11. HELDA Y. TALLA 412
12. REMON HUTUBESSY 17
13. ARIANUS PARESSA 395
14. HANI IBA 192
15. YUNUS N. HEGEMUR 18
JUMLAH SUARA SAH PARTAI
1073
POLITIK DAN CALON
f. Bahwa fakta persidangan telah membuktikan perolehan suara partai dan
suara Calon dari Partai Perindo di 17 TPS pada Distrik Kokas sesuai dengan hasil pada Form
Model C.Hasil-DPRD-Kab/Kota tingkat Distrik Kokas sesuai table di bawah ini :
NO TPS SUARA HELDA REMON ARIANUS HANI YUNUS
DESA/ PARTAI YUNITA HUTU PARESSA, IBA NICODE
KAMPUNG TALLA,SE BESSY S.Tr.T MUS
HEGE
MUR
1 001/Kokas 0 1 0 0 0 0
Kota
2 002/Kokas 0 1 0 5 0 0
Kota
3 001/ 0 15 0 0 0 0
Kampung
Sisir
4 002/ 0 0 0 0 1 0
Kampung
Sisir
5 001/ 0 22 0 1 0 0
Kampung
Ugar
6 001/ 0 2 0 0 0 0
Kampung
Mandoni
7 001/ 0 4 0 0 0 0
Kampung
Batufiafas
8 001/ 0 1 1 0 0 2
Kampung
Kriawaswa
s
9 001/ 0 2 0 0 0 0
Kampung
Sekar
10 001/ 2 2 0 0 0 0
Kampung
Sosar
11 001/ 0 0 0 5 0 0
Kampung
Masina
12 001/ 0 14 0 0 0 0
Kampung
Baru
13 001/ 0 8 0 0 0 0
Kampung
Pangwadar
14 001/ 0 0 0 0 0 0
Kampung
Patimbura
k
15 001/ 1 1 0 5 1 0
Kampung
Kinam
16 001/ 0 8 0 0 0 0
Kiminakra
17 001/ 0 3 0 0 0 10
Mambunib
uni
18 Jumlah 3 84 1 16 2 12
g. Bahwa Pengadu dalam fakta persidangan, seringkali mengalihkan
pertanyaan dan melebarkan masalah untuk menghindari pembuktian
pada pokok aduan sehingga unsur intervensi independensi/kemandirian
Penyelenggara sebagai unsur substantif dalam proses pleno tingkat Distrik
Kokas dikesampingkan.
h. Bahwa Pengadu masih berkutat pada eforia sengketa hasil PHPU 2024,
sehingga tidak memahami bahwa persidangan etik berbeda dengan
persidangan umum pada prinsipnya, terutama pada saat Pengadu
berusaha membuktikan bahwa Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA dan
Model C-HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA adalah asli, meskipun pada
kesempatan kedua Kuasa Hukum Pengadu mengalibikan keterangannya
dengan mengatakan sumber data diperoleh adalah dari Partai PKN, Partai
Gerindra dan bahkan dari PPD Kokas yang sangat bertolak belakang
dengan pokok aduanya sebagai ’’Saksi Bayangan’’. Sejatinya sumber data
yang valid dan teruji adalah bersumber dari data KPU dan Bawaslu
sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu.
i. Bahwa Pengadu belum memahami dan membedakan proses manakah
yang disebut pembetulan/perbaikan seketika atas keberatan saksi
mandat partai maupun Panwaslu saat pleno tingkat distrik maupun pleno
tingkat kabupaten serta pembetulan/perbaikan sesuai rekomendasi
Panwaslu Distrik Kokas atas keberatan yang tidak dapat terselesaikan di
dalam pleno dan bahkan keberatan yang menjadi catatan keberatan partai
maupun Panwas yang nantinya dilanjutkan pada satu tingkat diatasnya.
j. Bahwa jawaban Teradu VIII, membuktikan dan mampu mematahkan
konsepsi intervensi bahkan sampai pada kronologis kejadian sesuai fakta
pleno yang seirama dengan kesaksian Teradu VI dan Teradu VII terkait
proses pemeriksaan yang di tolak pada pemeriksaan tahap II.
k. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap keberatan yang diajukan oleh
saksi mandat Partai PKN atas nama Habrun Salbitaju pada saat pleno
tingkat kabupaten tidak disertai dengan alat bukti yaitu formulir Model C
Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dari 17 TPS pada Distrik Kokas dan Model
D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota serta alat bukti lainnya. Dan saksi
mandat dari Partai PKN tersebut juga sebagai saksi dari Pengadu di dalam
persidangan etik, yang mana pada saat pemeriksaan saksi tidak juga
menunjukkan adanya alat bukti yang dimilikinya dihadapan persidangan.
l. Bahwa kesaksian para saksi Pengadu, pada faktanya sangatlah ragu–ragu
dalam memberikan keterangan dalam Persidangan Kode Etik terkait
persoalan yang dimaksud.
m. Bahwa dalam fakta persidangan, sudah sangat jelas apa yang diajukan
Pengadu dalam pokok pengaduan adalah sama (Ne Bis In Idem) dengan
apa yang diajukan pada sidang di Mahkamah Konstitusi dengan putusan
sidang Dismissal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123-02-16-
34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Hal 84, dengan amar putusan, Dalam
Pokok Permohonan : Menyatakan permohonan ini tidak dapat
diterima.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Terdau
IV, dan Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Teradu VI dan Teradu VII
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu VI dan Teradu VII memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dan Teradu VII; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.3] Petitum Teradu VIII
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu VIII memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan
ini sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu VIII untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d. T1-13,
sebagai berikut:
Bukti T1-1 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 9 Juni 2024;
Bukti T1-2 Surat Mandat Saksi Partai Politik Perindo Dapil 3 pada Pleno Tingkat
Distrik Kokas, 17 Februari 2024;
Bukti T1-3 Surat Mandat Saksi Partai Politik Perindo Kabupaten Fakfak pada
Pleno Tingkat Kabupaten Fakfak, tertanggal 25 Februari 2024;
Bukti T1-4 Surat Tugas Nomor ………………………., tentang Supervisi dan
Monitoring pada Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, tanggal 21
Februari 2024;
Bukti T1-5 Surat Pernyataan, Dokumentasi Foto, dan Video, Mempunyai
Hubungan Keluarga Dengan DCT Dari Parpol Perindo Kab. Fakfak
Dapil Fakfak 3 Nomor Urut 1, tanggal 3 November 2023;
Bukti T1-6 Undangan PPD Distrik Kokas, tanggal 18 Februari 2024 dan
Undangan Kabupaten Fakfak, tanggal 1 Maret 2024 terkait
Pelaksanaan Rapat Pleno Tingkat Distrik dan Tingkat Kabupaten;
Bukti T1-7 Kumpulan Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota Distrik Kokas
Daerah Pemilihan Fakfak 3 untuk Pembuktian Jumlah Perolehan
Suara Calon dan Perolehan Suara Partai Politik;
Bukti T1-8 Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KabKo yang dibacakan pada pleno
tingkat kabupaten;
Bukti T1-9 Kumpulan Model D. Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-
KPU, terjadi pembetulan seketika di saat PPS merekap hasil TPS
dalam pleno tingkat Distrik Kokas, C.Hasil dipajang untuk direkap
bersama, sehingga apabila ada ketidaksesuaian C.Hasil dan C.Hasil
Salinan maka dilakukan pembetulan seketika;
Bukti T1-10 Kumpulan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota Distrik Kokas Daerah
Pemilihan Fakfak 3, pembuktian jumlah perolehan suara calon dan
perolehan suara partai politik pada C.Hasil;
Bukti T1-11 Model D. Hasil KabKo-DPRPB, Berita Acara dan Sertifikasi Hasil
Kabupaten Pada Dapil Fakfak 3;
Bukti T1-12 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Tahun
2024, tertanggal 5 Maret 2024;
Bukti T1-13 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123-02-16-
34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Ne Bis In Idem (laporan/aduan
yang sama).
[2.8.2] Bukti Teradu VI dan Teradu VII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VI dan Teradu VII mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 s.d. T2-18, sebagai berikut:
Bukti T2-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 123-02-16-34/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024;
Bukti T2-2 Formulir Model B. 7 Kajian Awal Dugaam Pelanggaran terhadap
Laporan Nomor: 008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 27
Februari 2024;
Bukti T2-3 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 017/HK.01.01/34.02/02/2024
tentang penetapan laporan Nomor:
008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024;
Bukti T2-4 Formulir Model B. 18 tentang Pemberitahuan Status Laporan
Diregistrasi, tertanggal 27 Februari 2024;
Bukti T2-5 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Fakfak terhadap laporan Perkara Nomor Register
008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024;
Bukti T2-6 Formulir Model B. 10 Tentang Berita Acara Sumpah sdr. Salmon
Mangawa, tertanggal 29 Februari 2024;
Bukti T2-7 Formulir Model B. 12. Berita Acara Klarifiksasi terhadap Saksi
Pelapor an. Salmon Mangiwa, tertanggal 29 Februari 2024;
Bukti T2-8 Formulir Model B. 10 Tentang Berita Acara Sumpah sdr. Arianus
Paressa, tertanggal 29 Februari 2024;
Bukti T2-9 Formulir Model B. 12. Berita Acara Klarifiksasi terhadap Pelapor an.
Arianus Parisa, tertanggal 29 Februari 2024;
Bukti T2-10 Formulir Model B. 10 Tentang Berita Acara Sumpah sdr. Akmal Riya,
tertanggal 1 Maret 2024;
Bukti T2-11 Formulir Model B. 12. Berita Acara Klarifiksasi terhadap Pelapor an.
Sdr. Akmal Riya, tertanggal 1 Maret 2024;
Bukti T2-12 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Fakfak terhadap Laporan Perkara Nomor:
008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 7 Maret 2024;
Bukti T2-13 Formulir Model B. 18 tentang Pemberitahuan Status Laporan,
tertanggal 8 Maret 2024;
Bukti T2-14 Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan, tertanggal 26 Februari
2024;
Bukti T2-15 Formulir Model B.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan, tertanggal
26 Februari 2024;
Bukti T2-16 - Formulir B.10 Berita Acara Sumpah saksi Mandat Partai Perindo,
tertanggal 4 Maret 2024;
- Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi saksi Mandat Partai Perindo,
tertanggal 4 Maret 2024;
- Surat Mandat Saksi Partai Perindo, tertanggal 17 Februari 2024.
Bukti T2-17 Dokumentasi penyerahan Formulir Model B.18 surat pemberitahuan
status laporan tidak dapat ditindaklanjutike tahap penyidikan,
tertanggal 27 Februari 2024; dan
Bukti T2-18 Formulir Model A. Pengawasan Distrik Kokas, tertanggal 22 Februari
2024.
[2.8.3] Bukti Teradu VIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T3-1 s.d. T3-8, sebagai berikut:
Bukti T3-1 SK Ad hoc Pemilu 2024, tertanggal 4 Januari 2023;
Bukti T3-2 Lampiran PKPU 3 Tahun 2022, Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024,
tertanggal 9 Juni 2024;
Bukti T3-3 Juknis Nomor 219 tahun 2024, Tata Cara Rekapitulasi dan
Penghitungan Suara, tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti T3-4 Undangan Pleno Distrik untuk Menjelaskan Waktu dan Lokasi
Pleno, tertanggal 17 Februari 2024;
Bukti T3-5 Daftar Hadir Pleno Tingkat Distrik;
Bukti T3-6 Rekomendasi Panwas Distrik Kokas terkait pembukaan kotak suara
dan penghitungan ulang TPS 01 Kampung Ugar, Distrik Kokas,
tertanggal 20 Februari 2024;
Bukti T3-7 Kumpulan D Kejadian Khusus, Catatan kejadian khusus adanya
penyesuaian dan pembetulan C.Hasil dan C.Hasil Salinan pada 15
TPS di TPS 001 Kelurahan Kokas Kota; TPS 002 Kelurahan Kokas
Kota; TPS 001 Kampung Sisir; TPS 002 Kampung Sisir; TPS 001
Kampung Ugar; TPS 001 Kampung Mandoni; TPS 001 Kampung
Batufiafas; TPS 001 Kampung Kriawaswas; TPS 001 Kampung Sekar;
TPS 001 Kampung Sosar; TPS 001 Kampung Masina; TPS 001
Kampung Baru; TPS 001 Kampung Pangwadar; TPS 001 Kampung
Patimburak; dan TPS 001 Kampung Kinam, tertanggal 19 Februari
2024;
Bukti T3-8 D Hasil Kecamatan, Hasil Pleno Perolehan Suara Partai dan Calon,
tertanggal 21 Februari 2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota Gakkumdu Unsur Kejaksaan dan Unsur Kepolisian Kabupaten
Fakfak
Bahwa DKPP memanggil Anggota Gakkumdu Unsur Kejaksaan dan unsur
Kepolisian Kabupaten Fakfak sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1.1] Anggota Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kabupaten Fakfak
1. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor :
Print-1/R.2.12/Es.2/01/2024 tanggal 19 Januari 2024, para pihak yang
bertandatangan di bawah ini benar merupakan anggota Sentra Gakkumdu
Kabupaten Fakfak Unsur Kejaksaan.
2. Kronologi Penanganan Laporan pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak:
a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, pukul 20.00 WIT,
bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu, Anggota Sentra Gakkumdu
unsur Bawaslu Kabupaten Fakfak, unsur Kepolisian Resor Fakfak dan
unsur Kejaksaan Negeri Fakfak telah melakukan rapat pembahasan
pertama terhadap laporan dengan nomor
008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024.
b. Bahwa dalam Rapat Pembahasan pertama telah diteliti beberapa dokumen
berupa:
- Laporan 088/LP/PL/Kab/34.02/02/2024 perihal Dugaan Pelanggaran
Pemilu dari Partai Perindo untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten
Fakfak terkait dugaan manipulasi suara pada Salinan Model D. Hasil
Kecamatan-DPR Kabupaten/Kota, in casu rekapitulasi Model C.Hasil
Salinan pada 17 TPS tidak sesuai dengan hasil rekap di Tingkat Distrik
Kokas dengan Pelapor a.n Arianus Paressa, S.Tr.T.
- Kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan nomor
008/LP/PL/Kab/34.02/02/2024.
- Berita Acara Nomor 017/HK.01.01/34.02/02/2024 dengan agenda
Penetapan Laporan dengan nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024.
c. Dari penelitian administrasi pelaporan serta syarat formil maupun materil
dari laporan yang ada, pada rapat pembahasan pertama diperoleh
Kesimpulan dari masing-masing unsur yaitu:
• Unsur Bawaslu Kabupaten Fakfak
- Pembahasan unsur Pasal 505, 535, Undang-Undang Nomar 7 Tahun
2017.
- Dilakukan klarifikasi dengan pendampingan oleh anggota Sentra
Gakkumdu unsur Kepolisian.
• Unsur Kepolisian Resor Fakfak
- Penerapan pasal yang disangkakan adalah Pasal 505 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan memastikan beberapa hal
antara lain:
- Terlapor (Ketua PPD Distrik Kokas) melakukan tindakan
menghilangkan atau merubah hasil rekapitulasi perolehan suara;
- Memastikan saksi partai mempunyai surat mandat dan
menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara pada
pleno PPD Distrik Kokas.
• Unsur Kejaksaan Negeri Fakfak
- Penerapan pasal yang digunakan adalah Pasal 505 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017;
- Memastikan unsur pidana apakah Terlapor dengan sengaja
melakukan tindakan merubah hasil rekapitulasi perolehan suara
pada pleno PPD Distrik Kokas.
Sehingga dari pendapat tersebut diperoleh Kesimpulan terhadap laporan
dugaan pelanggaran pemilu tersebut ditetapkan sebagai dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu dengan pasal sangkaan Pasal 505 UU
Nomor 7 Tahun 2017 sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahapan klarifikasi
dari bawaslu dan penyelidikan dari pihak kepolisian.
d. Bahwa berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp-
Lidik/04/II/Res.1/2024/Reskrim, tanggal 28 Februari 2024 (vide bukti
PT.3) telah dilaksanakan penyelidikan berupa pendampingan petugas
klarifikator Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor berdasarkan surat tugas Ketua
Bawaslu Kabupaten Fakfak nomor 010/SG/Kab/34.02/II/2024, tanggal 27
Februari 2024, Dimana pihak kepolisian dan bawaslu selalu berkoordinasi
dengan anggota Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri Fakfak dalam
permintaan keterangan para Saksi.
e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 pukul 17.00 WIT, anggota
Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan Negeri Fakfak telah mengikuti Rapat
Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor
008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024. Bahwa dalam rapat pembahasan
tersebut telah dilakukan penelitian terhadap seluruh Berita Acara
Klarifikasi yang dilakukan oleh anggota Sentra Gakkumdu unsur bawaslu
yang didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Resor
Fakfak serta Laporan Penyelidikan yang diterbitkan oleh anggota Sentra
Gakkumdu unsur Kepolisian Resor Fakfak. Bahwa dari hasil klarifikasi dan
laporan penyelidikan tersebut telah ditemukan fakta bahwa:
1. Bahwa Akmal Riya selaku Ketua PPD Distrik Kokas telah membacakan
penetapan hasil perhitungan suara pada pleno Tingkat Distrik Kokas
berdasarkan Formulir D Hasil Perhitungan Suara dihadapan para Saksi
partai. Setelah usai pembacaan hasil perhitungan suara, para Saksi
partai yang hadir saat itu tidak ada yang mengajukan keberatan atas
hasil perhitungan suara. Selanjutnya, para Saksi partai
menandatangani Berita Acara Perhitungan Suara (Formulir D Hasil
Perhitungan Tingkat Distrik Kokas) dan Salinan diserahkan kepada
masing-masing Saksi.
2. Setelah melihat masing-masing Salinan dan Formulir D Hasil
Perhitungan Tingkat Distrik Kokas, tidak ditemukan adanya perbedaan
antara Salinan yang diterima oleh para Saksi partai dengan Formulir D
Hasil Perhitungan Tingkat Distrik Kokas.
Bahwa tidak adanya keberatan dari para Saksi partai dan adanya
persesuaian antara Salinan dan Formulir D Hasil Perhitungan Tingkat
Distrik Kokas, membuat laporan terhadap adanya pelanggaran atau
penyimpangan terkait perbuatan Terlapor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tidak didukung oleh alat bukti yang cukup
untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
f. Bahwa dari hasil Rapat Pembahasan Kedua tersebut anggota Sentra
Gakkumdu unsur Kejaksaan Negeri Fakfak berpendapat laporan nomor
008/REG/LP/LP/Kab/34.02/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 tidak
memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, dalam
Rapat Pembahasan Kedua anggota Sentra Gakkumdu unsur bawaslu,
unsur Kepolisian Resor Fakfak, dan unsur Kejaksaan Negeri Fakfak
seluruhnya sepakat menyatakan laporan nomor
008/REG/LP/LP/Kab/34.02/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 tidak
dapat ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, agar Bawaslu Kabupaten
Fakfak membuat surat pemberitahuan kepada Pelapor dan
mengirimkannya kepada Pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
[2.9.1.2] Anggota Gakkumdu Unsur Kepolisian Kabupaten Fakfak
1. Bahwa Pihak Terkait adalah benar anggota Sentra Gakkumdu dari unsur
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas berdasarkan
SK Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 001/PB-
01/KETUA/KEP/SG/PM.02.00/I/2024, tanggal 02 Januari 2024 tentang
Pemberntukan/Penetapan Panitia Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Umum
Tahun 2024. (vide bukti PT.1)
2. Bahwa pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam Februari Dua Ribu Dua
Puluh Empat (26/2/2024) pukul 10.15 WIT, Bawaslu Kabupaten Fakfak
dengan didampingi oleh Pihak Terkait dan anggota Sentra Gakkumdu dari
unsur Kejaksaan menerima laporan dengan Nomor Laporan
008/LP/PL/Kab/34.02/02/2024 perihal Dugaan Pelanggaran Pemilu dari
Partai Perindo untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Fakfak terkait
dugaan manipulasi suara pada salinan Model D.Hasil Kecamatan-DPR
Kabupaten/Kota, in casu rekapitulasi Model C.Hasil Salinan pada 17 TPS tidak
sesuai dengan hasil rekap di tingkat Distrik Kokas dengan Pelapor a.n Arianus
Paressa, S.Tr.T. Selanjutnya Laporan a quo telah ditindaklanjuti pada Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Fakfak;
3. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, pukul 20.00 WIT, bertempat
di Sekretariat Sentra Gakkumdu, BAWASLU Kabupaten Fakfak telah
melakukan pembahasan terhadap Laporan dengan nomor:
008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 yang pada pokoknya dapat diuraikan
beberapa poin pendapat dari para pihak (Bawaslu Kabupaten Fakfak,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaaksaan Republik Indonesia),
(vide bukti PT.2) sebagai berikut :
a. Pengawas Pemilu
- Pembahasan unsur Pasal 505, 535, Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017.
- Dilakukan klarifikasi dengan pendampingan oleh anggota Sentra
Gakkumdu unsur Kepolisian.
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Penerapan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 505 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dengan memastikan beberapa hal antara lain :
1) Terlapor (Ketua PPD Distrik Kokas) melakukan tindakan
menghilangkan atau merubah hasil rekapitulasi perolehan suara;
2) Memastikan Saksi partai mempunyai surat mandat dan
menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara pada Pleno
PPD Distrik Kokas.
c. Kejaksaan Republik Indonesia
- Penerapan Pasal yang digunakan adalah Pasal 505 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017;
- Memastikan unsur pidana apakah Terlapor dengan sengaja melakukan
tindakan merubah hasil rekapitulasi perolehan suara pada pleno PPD
Distrik Kokas.
4. Bahwa setelah rapat pembahasan pertama Teradu berdasarkan surat perintah
penyelidikan nomor: Sp-Lidik/04/II/Res.1/2024/Reskrim, tanggal 28
Februari 2024 (vide bukti PT.3) telah dilaksanakan penyelidikan berupa
pendampingan petugas klarifikator Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk
melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor berdasarkan surat
tugas Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak nomor: 010/SG/Kab/34.02/II/2024,
tanggal 27 Februari 2024 (vide bukti PT.4).
5. Bahwa setelah proses klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, penyelidik membuat Laporan
Hasil Penyelidikan (vide bukti PT.5) yang selanjutnya dipaparkan pada saat
rapat pembahasan kedua bersama dengan Bawaslu Kabupaten Fakfak dan
anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan (vide bukti PT.6).
6. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung dengan bukti dan fakta
klarifikasi para pihak, maka Pihak Terkait bersama dengan Bawaslu
Kabupaten Fakfak dan anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan
berkesimpulan bahwa terhadap Laporan nomor
008/REG/LP/LP/Kab/34.02/02/2024 tentang setiap orang yang dengan
sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan berita cara pemungutan
suara dan penghitungan serta sertifikat hasil perhitungan suara tidak
memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu dengan pertimbangan sebagai
berikut:
a. Terlapor PPD Distrik Kokas atau sdr. AKMAL RIYA merupakan Ketua PPD
Distrik Kokas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pada PPD Distrik
Kokas hal tersebut bertentangan dengan Pasal 398 Ayat (3) Undang-Undang
RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan : “KPU
Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara peserta pemilu”. Pasal 398 ayat (4) Undang-Undang RI
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan : “KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara
peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”.
b. Bahwa Terlapor PPD Distrik Kokas (Sdr. AKMAL RIYA merupakan Ketua
PPD Distrik Kokas) membacakan hasil perhitungan perolehan suara kepada
para Saksi Partai dinyatakan SAH, serta tidak ada Saksi Partai yang
mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara selanjutnya Saksi
Partai menandatangani Berita Acara Perhitungan Suara (Formulir D Hasil
Perhitungan) lalu menyerahkan salinan ke masing-masing Saksi yang telah
dimandatkan oleh Partai.
7. Berdasarkan kesimpulan,bahwa terhadap Laporan nomor : 008 / REG / LP /
PL / Kab / 34.02 /II/2024 tentang berubahnya suara pada hasil perhitungan
tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana mengubah. merusak atau
menghilangkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan serta
sertifikat hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
505,535 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
maka Laporan nomor : 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 tentang
mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan suara dan
penghitungan serta sertifikat hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud
dalam tidak dapat ditingkatkan ke tahapan Penyidikan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 84-PKE-
DKPP/V/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.1-1 s.d. PT.1-6, sebagai berikut:
Bukti PT.1-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor 001/PB-1/KETUA/KEP/SG/PM.02.00/I/2024, tertanggal 2
Januari 2024;
Bukti PT.1-2 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Fakfak terhadap laporan Perkara Nomor Register 008 / REG /
LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024;
Bukti PT.1-3 Surat Perintah Penyelidikan terhadap laporan Perkara Nomor
Register 008 / REG / LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 28
Februari 2024;
Bukti PT.1-4 Surat Perintah Tugas Pendampingan dari Bawaslu Kabupaten
Fakfak Nomor 010 / SG / Kab /34.02/II/2024 terhadap laporan
Perkara Nomor Register 008 / REG / LP / Kab / 34.02/02/2024,
tertanggal 27 Februari 2024;
Bukti PT.1-5 Laporan Hasil Penyelidikan terhadap laporan Perkara Nomor
Register 008/REG/LP/Kab /34.02/02/2024, tertanggal 4 Maret
2024;
Bukti PT.1-6 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Fakfak terhadap laporan Perkara Nomor Register 008/REG/
LP/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 7 Maret 2024.
[2.9.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak atas nama Siofanus
Irfam Kareth sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Yang Bersumber dari Laporan
1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah menerima penyampaian
laporan dari Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dari Partai Perindo Daerah Pemilihan III Kabupaten Fakfak Nomor Urut
2 atas nama ARIANUS PARESSA dengan peristiwa yang dilaporkan
sebagaimana keterangan “Dugaan manipulasi suara pada salinan
Formulir Model D Hasil, dimana rekapan Model C Hasil dari 17 TPS tidak
sesuai dengan hasilr rekap di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD)”
sesuai uraian keterangan yang dilaporkan pada tanggal 26 Februari
2024 dengan Pelapor atas nama ARIANUS PARESSA selaku Calon
Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2 dari Partai Perindo Dapil
III Kabupaten Fakfak dan Terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik
Kokas.
1.2. Bahwa berdasarkan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran
pemilu nomor 008/LP/PL/Kab/34.02/02/2024 pada tanggal 27
Februari 2024 terhadap Pelapor ARIANUS PARESSA dan Terlapor Panitia
Pemilihan Kecamatan/Distrik Kokas dinyatakan memenuhi syarat formil
dan meteril sehingga diregister dan ditindaklanjuti dalam penanganan
pelanggaran.
1.3. Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran sehingga Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Fakfak telah menetapkan status laporan
terhadap Pelapor ARIANUS PARESSA dan Terlapor Panitia Pemilihan
Umum Kecamatan/Distrik Kokas dengan keterangan tidak dapat
ditindaklanjuti kedalam tahapan penyelidikan karena laporan tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilu bukti terlampir.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 84-PKE-
DKPP/V/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.2-1 s.d. PT.2-10, sebagai berikut:
Bukti PT.2-1 Formulir Model B.1 Tanda Terima Laporan, tertanggal 26 Februari
2024;
Bukti PT.2-2 Formulir Model B.3 Bukti Pengembalian Laporan;
Bukti PT.2-3 Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal
27 Februari 2024;
Bukti PT.2-4 Formulir Model B.7 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Fakfak:
1. Kajian Awal, tertanggal 27 Februari 2024;
2. Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Fakfak, tertanggal 27 Februari 2024.
Bukti PT.2-5 Formulir Model B.10 Arianus Paressa:
1. Berita Acara Sumpah Janji, tertanggal 29 Februari 2024;
2. Berita Acara Klarifikasi, tertanggal 29 Februari 2024;
3. Daftar Hadir Pelapor, tertanggal 29 Februari 2024.
Bukti PT.2-6 Formulir Model B.10 Salmon Mangiwa:
1. Berita Acara Sumpah Janji, tertanggal 29 Februari 2024;
2. Berita Acara Klarifikasi, 29 Februari 2024;
3. Daftar Hadir Saksi, tertanggal 29 Februari 2024;
4. Undangan Klarifikasi, tertanggal 28 Februari 2024;
5. Tanda Terima Undangan Klarifikasi, tertanggal 28
Februari 2024.
Bukti PT.2-7 Formulir Model B.10 Akmal Riya:
1. Undangan Klarifikasi, tertanggal 28 Februari 2024;
2. Tanda Terima Undangan Klarifikasi, tertanggal 28 Februari
2024;
3. Berita Acara Sumpah Janji, tertanggal 1 Maret 2024;
4. Berita Acara Klarifikasi, tertanggal 1 Maret 2024;
5. Daftar Hadir Terlapor, tertanggal 1 Maret 2024.
Bukti PT.2-8 3. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Fakfak, tertanggal 7 Maret 2024;
4. Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan Tidak
Dapat Ditindaklanjuti ke Tahapan Penyelidikan, tertanggal 8
Maret 2024.
Bukti PT.2-9 Surat Arianus Paressa Perihal Mempertanyakan Tindak Lanjut
Laporan, tertanggal 13 Maret 2024.
Bukti PT.2-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tertanggal
22 Februari 2024.
[2.9.3] Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Baru pada Pilkada
Tahun 2024
Bahwa Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Baru pada Pilkada Tahun
2024 atas nama Urfan Ahek sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) TPS 01 Kampung Baru pada Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa untuk Partai Perindo, suara partai 0 (nol), nomor 1 Helda Yunita Talla
6 (enam) suara, nomor urut 2 Remon 0 (nol) suara, nomor urut 3 Arianus
Peressa 0 (nol) suara, nomor urut 4 Ani Iba 0 (nol) suara, nomor urut 5 Yunus
0 (nol) suara. Jumlah suara sah partai politik dan calon 6 (enam) suara.
3. Bahwa pada C Salinan KPU ada 14 (empat belas) tandatangan, sedangkan
milik Saksi hanya 6 tandatangan. Pada C Salinan milik Pihak Terkait tidak ada
perbaikan.
4. Bahwa foto C Hasil Plano TPS 01 Kampung Baru di foto pada tanggal 15
Februari 2024 dan mengantarkan ke Distrik pada tanggal 15 Februari malam.
Selesai penghitungan jam 2 dini hari.
5. Bahwa yang menulis C Hasil plano adalah Pihak Terkait sendiri, memakai tinta
biru, yang Pihak Terkait tunjukkan di poto tadi adalah benar. Bahwa dari KPU
mendapat fasilitas bolpoin biru untuk mengisi hasil plano.
6. Bahwa ada 8 (delapan) Saksi yang hadir di TPS Kampung Baru pada tanggal
14 Februari 2024. 1. Umar Golap, 2. Siti Ainun Heremba, 3. Irto Heremba, 4.
Anike Mufo, 5. Rijal Aulia Iha, 6. Haryati Adam, 7. KPPS semua hadir.
7. Bahwa Pengadu mendapatkan dokumen alat bukti dari Pihak Terkait sebelum
pengaduan ke MK.
8. Bahwa di C Plano memang yang bertandatangan 1 (satu) Saksi karena saat itu
Saksi yang lain belum tandatangan sudah sempat Pihak Terkait foto. Di C
Hasil plano sebelum di tandatangani oleh Saksi, dokumen yang lain di
tandatangani oleh satu saksi dan dokumen yang lain di tandatangani oleh 8
(delapan) Saksi karena pada saat itu Saksi sedang keluar dan diminta
tandatangan mereka belum ada sehingga Pihak Terkait langsung memfoto
untuk dijadikan PDF kemudian di upload ke si rekap. Terhadap partai yang
lain Pihak Terkait juga memfoto.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten
Fakfak melakukan intervensi yaitu pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar Pukul
23.30 WIT datang ke tempat pleno tingkat kecamatan di Distrik Kokas dan
meminta pleno diskors untuk dilanjutkan tanggal 21 Februari 2024. Namun,
keesokan harinya tanggal 21 Februari 2024, Teradu I memanggil Teradu VIII untuk
datang ke Kantor KPU Kabupaten Fakfak, sehingga pleno yang semula dijadwalkan
mulai pada Pukul 08.00 WIT menjadi mulai pada Pukul 21.00 WIT s.d. Pukul 23.30
WIT dengan membacakan seluruh hasil perolehan suara anggota DPRD Kabupaten
Fakfak, Dapil Fakfak 3, di 17 (tujuh belas) TPS se-Distrik Kokas. Bahwa pada
tanggal 22 Februari 2024, Pengadu menerima hasil yang dibacakan pada saat
pleno tingkat kecamatan dari 17 (tujuh belas) TPS di Distrik Kokas yaitu pada
Calon Tetap Anggota DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten
Fakfak atas nama Helda Yunita Talla seharusnya memperoleh sejumlah 376 (tiga
ratus tujuh puluh enam) suara, tetapi ditambahkan dengan sejumlah 36 (tiga
puluh enam) suara sehingga menjadi memperoleh sejumlah 412 (empat ratus dua
belas) suara. Penambahan suara a quo dilakukan dengan cara menuliskan angka
48 (empat puluh delapan) menjadi 84 (delapan puluh empat) dengan maksud
untuk menjadikan suara atas nama Helda Yunita Talla menjadi lebih besar. Selain
itu, penambahan sejumlah 36 (tiga puluh enam) suara terindikasi adanya
intervensi dari Teradu I in casu Ketua KPU Kabupaten Fakfak atas nama Hendra
J.C Talla yang diduga mempunyai hubungan keluarga dengan calon anggota DPRD
Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda Yunita
Talla. Menurut Pengadu terhadap Teradu III, IV, dan V belum ditemukan alasan
pembenar atas ketidak terlibatannya dalam perkara a quo;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII selaku ketua dan anggota Bawaslu
Kabupaten Fakfak terkesan tidak menanggapi dan tidak menindaklanjuti laporan
Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana diregistrasi dengan Nomor
008/REG/LP/PL/Kab/34.02/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 yang
dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Namun, terhadap proses
penyelesaian laporan a quo, terkait substansi jauh dari harapan keadilan. Teradu
VI dan Teradu VII in casu Bawaslu Kabupaten Fakfak baru menindaklanjuti
laporan Pengadu setelah dipertanyakan melalui surat tertanggal 13 Maret 2024,
perihal Mempertanyakan Tindak Lanjut Laporan. Selanjutnya, Teradu VI dan
Terdau VII in casu Bawaslu Kabupaten Fakfak menindaklanjuti dengan alasan-
alasan yang tidak jelas. Menurut Pengadu, penanganan laporan Pengadu oleh
Teradu VI dan Teradu VII in casu Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui proses yang
cukup lama dan hasilnya tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu karena tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
[4.1.3] Bahwa Teradu VIII selaku ketua PPD Kokas terindikasi mendapat intervensi
dari Teradu I dan Teradu II untuk mengumumkan Pleno tingkat Distrik Kokas di
skors dan dilanjutkan keesokan harinya tanggal 21 Februari 2024 pada pukul
08.00 WIT;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dinyatakan dengan tegas kebenarannya,
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menerangkan bahwa kedatangan Teradu I dan Teradu II ke tempat pleno tingkat
Distrik Kokas bukan untuk mengintervensi dengan meminta pleno diskors
melainkan Teradu I dan Teradu II sedang melakukan supervisi dan monitoring
sesuai surat tugas tertanggal 21 Februari 2024 (Bukti T1-4). Menurut Teradu I s.d.
Teradu V, Pengadu telah keliru menyampaikan Teradu I dan Teradu II datang ke
tempat pleno Distrik Kokas pada tanggal 20 Februari 2024 Pukul 23.30 WIT,
karena yang sebenarnya terjadi adalah Teradu I dan Teradu II datang ke tempat
pleno Distrik Kokas pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 19.30 WIT. Teradu I juga
menolak telah meminta pleno tingkat Distrik Kokas diskors dan dilanjutkan
kembali pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 08.00 WIT. Bahwa yang sebenarnya
terjadi pada pleno tingkat Distrik Kokas adalah Teradu VIII melakukan skorsing
atas rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas terhadap TPS 001 Kampung Ugar
dimana Panwaslu Distrik Kokas meminta agar pimpinan pleno tingkat Distrik
Kokas melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan surat
suara ulang. Berdasarkan hal tersebut Teradu VIII mendatangi Teradu I dan
Teradu II di Kantor KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul
16.00 WIT. Selanjutnya, setelah bertemu Teradu I dan Teradu II, pada Pukul 17.20
WIT Teradu VIII kembali ke tempat pleno Distrik Kokas dan mencabut skorsing
untuk melanjutkan rapat pleno terbuka tingkat Distrik Kokas pada TPS 001
Kampung Ugar. Bahwa benar Teradu I adalah saudara kandung dari calon anggota
DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda
Yunita Talla (Bukti T1-5). Namun, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan
kedatangan Teradu I dan Teradu II ke tempat pleno Distrik Kokas.
Bahwa Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kecamatan/Distrik
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret
2024. Adapun pada Distrik Kokas pelaksanaan rekapitulasi dijadwalkan pada
tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024 (Bukti T1-6). Menurut Teradu I s.d. Teradu V,
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik
Kokas telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun
2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dalam Pemilihan Umum. Meskipun pada hari pertama, kedua, dan ketiga
hari Senin, Selasa, dan Rabu tanggal 19 s.d. 21 Februari 2024 terdapat keberatan
dari Saksi Partai Politik yakni Saksi Mandat Partai Golongan Karya, Partai Perindo,
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai
Kebangkitan Bangsa mengenai perbedaan/selisih angka hasil penghitungan suara
di tingkat TPS. Bahwa TPS a quo yaitu TPS 001 Kelurahan Kokas Kota, TPS 002
Kelurahan Kokas Kota, TPS 001 Kampung Sisir, TPS 002 Kampung Sisir, TPS 001
Kampung Ugar, TPS 001 Kampung Madoni, TPS 001 Kampung Batufiafas, TPS 001
Kampung Kriawaswas, TPS 001 Kampung Sekar, TPS 001 Kampung Sosar, TPS
001 Kampung Masina, TPS 001 Kampung Baru, TPS 001 Kampung Pangwadar,
TPS 001 Kampung Patimburak, dan TPS 001 Kampung Kinan (Bukti T1-7).
Selanjutnya, terhadap keberatan tersebut telah dilakukan pembetulan pada C-
HASIL SALINAN di 15 (lima belas) TPS a quo secara seketika dengan diparaf
persetujuan perbaikan oleh ketua PPD Kokas yang disaksikan oleh para Saksi
Mandat Partai Politik dan Panwaslu Distrik Kokas. Selain itu, dihadapan Peserta
Rapat Pleno telah ditandatangani dokumen Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon untuk Pemilihan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan
Umum Tahun 2024, Dapil Fakfak 3 Distrik Kokas dan dituangkan dalam Form D.
Kejadian Khusus (Bukti T1-8, T1-9). Sehingga menurut Teradu I s.d. Teradu V
Model C-HASIL-DPRD Kab/Kota di 17 (tujuh belas) TPS yang tersebar di Distrik
Kokas hasilnya diterima oleh peserta Rapat Pleno dan Panwaslu Distrik Kokas
dibuktikan dengan ditandatanganinya seluruh Berita Acara dan diterima hasil
keseluruhannya dengan suka ria (tidak dipermasalahkan) serta hasilnya diantar
bersama ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Fakfak tanggal 22 Februari 2024
(Bukti T1-10). Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Fakfak Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2024 yang tertuang
dalam MODEL D-HASIL KAB/KO-DPRPB Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon untuk Pemilihan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari Setiap TPS Dalam
Distrik Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Dapil Fakfak 3, perolehan suara calon
anggota DPRD Kabupaten Fakfak Partai Perindo, Nomor Urut 1, atas nama Helda
Yunita Talla memperoleh 412 (empat ratus dua belas) suara dan menjadikan yang
bersangkutan menduduki urutan I (satu) (Bukti T1-11 dan T1-12).
Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Kabupaten juga tidak
ada keberatan dari Saksi Mandat Partai Politik yakni Partai Perindo maupun
keberatan dari Pengadu prinsipal Arianus Paressa. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi
Suara Tingkat Kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V in casu ketua dan anggota KPU
Kabupaten Fakfak telah membacakan Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dalam Formulir Model D.HASIL KECAMATAN Kokas sekaligus
mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP,
Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATAN-DPD, Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, dan Model D.HASIL KECAMATAN-
DPRDKAB/KOTA yang dimiliki oleh Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten
Fakfak. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V in casu ketua dan anggota KPU
Kabupaten Fakfak juga menanyakan kepada seluruh Saksi Mandat Partai dan
Bawaslu Kabupaten Fakfak apakah ada keberatan dan dijawab tidak ada;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu VI dan Teradu VII
menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 10.15 WIT
Bawaslu Kabupaten Fakfak menerima laporan dari Arianus Paressa, S.Tr.T.
dengan nomor laporan 008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 perihal Dugaan
Pelanggaran Pemilu dari Partai Perindo untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3
Kabupaten Fakfak terkait dugaan manipulasi suara pada salinan Model D.Hasil
Kecamatan-DPR Kabupaten/Kota, in casu Rekapitulasi Model C.Hasil Salinan pada
17 (tujuh belas) TPS yang tidak sesuai dengan hasil rekap di tingkat Distrik Kokas.
Selanjutnya, laporan a quo ditindaklanjuti pada Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Fakfak. Keesokan harinya pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu
Kabupaten Fakfak membuat kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan
nomor 008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 dan menyimpulkan memenuhi syarat
formil dan materil sehingga laporan diregistrasi sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model B.7 (Bukti T2-2). Selain itu, pada tanggal 27 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Fakfak juga melakukan Pleno yang dituangkan dalam Berita
Acara Pleno Nomor : 017/HK.01.01/34.02/02/2024 dengan agenda Penetapan
Laporan dengan Nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 dan menyepakati 2
(dua) hal yaitu: a. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan
nomor : 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, merupakan Dugaan Pelanggaran
Pemilu; dan b. Memutuskan bahwa laporan nomor :
008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai
dengan mekanisme pada Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra
Gakkumdu (Bukti T2-3). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Fakfak secara
kelembagaan menerbitkan dan menyampaikan pemberitahuan Status Laporan
kepada Pelapor dan Terlapor Panitia Pemilihan Distrik Kokas sesuai Formulir
Model B.18 (Bukti T2-4). Bahwa terhadap hasil pleno a quo, pada hari yang sama
Selasa, tanggal 27 Februari 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak yang terdiri
dari Bawaslu Kabupaten Fakfak, Kepolisian Resor Fakfak dan Kejaksaan Negeri
Fakfak melakukan pembahasan terhadap laporan nomor :
008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024. Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu
menyimpulkan laporan a quo ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilu sesuai dengan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan
ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan (Bukti T2-5). Pada tanggal 29 Februari
2024, Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan klarifikasi kepada Pelapor a.n.
Arianus Paressa dan Saksi Pelapor a.n. Salmon Mangiwa yang pada pokoknya
dimintai keterangan terkait laporan 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 (Bukti
T2-6, T2-7, T2-8, dan T2-9). Sementara klarifikasi kepada Terlapor a.n. Akmal Riya
selaku Ketua PPD Kokas oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak dilaksanakan pada
tanggal 1 Maret 2024 (Bukti T2-10, T2-11). Setelah melakukan klarifikasi kepada
Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor, pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 17.00 WIT
Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu
menyimpulkan laporan nomor 008/REG/LP/LP/Kab/34.02/II/2024 tentang
setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan berita
acara pemungutan suara dan penghitungan serta sertifikat hasil perhitungan
suara tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu. Pertimbangan tidak
terpenuhinya unsur a quo, pada pokoknya yaitu Terlapor sebagai Ketua PPD Kokas
mempunyai tugas yang bertentangan dengan Pasal 398 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, pada saat Terlapor
membacakan hasil perhitungan perolehan suara tidak ada saksi partai yang
keberatan atas hasil perhitungan a quo, sehingga perolehan suara menjadi sah,
lalu saksi partai menandatangani Berita Acara Perhitungan Perolehan Suara
(Formulir D Hasil Perhitungan) dan menyerahkan salinan kepada masing-masing
saksi yang telah dimandatkan oleh partai politik. Berdasarkan kesimpulan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Fakfak, laporan nomor
008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 direkomendasikan tidak dapat ditingkatkan
ke tahapan penyidikan (Bukti T2-12). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Fakfak
menerbitkan Status Laporan Nomor : 008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024 yang
diserahkan kepada Pelapor a.n. Arianus Paressa dan Terlapor Ketua PPD Kokas
sebagaimana Formulir Model B.18, tertanggal 8 Maret 2024;
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3], Teradu VIII selaku Ketua PPD
Kokas menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, PPS mulai
melakukan penarikan logistik kotak suara dari TPS ke Distrik. Setelah
berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Fakfak, Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Kokas menjadwalkan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat
Distrik Kokas pada tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024 (Bukti T3-4, T3-5). Bahwa
pada saat pelaksanaan Pleno pada tanggal 20 Februari 2024 Pukul 23.15 WIT,
Teradu VIII melakukan skorsing dikarenakan adanya Rekomendasi Panwaslu
Distrik Kokas terhadap TPS 001 Kampung Ugar yang meminta agar Pimpinan Pleno
tingkat Distrik Kokas melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan
penghitungan surat suara ulang (Bukti T3-6). Berdasarkan hal tersebut, Teradu
VIII berkoordonasi dengan KPU Kabupaten Fakfak tetapi karena terkendala
jaringan telkomsel maka pada tanggal 21 Februari 2024, Teradu VIII langsung
menemui Teradu I dan Teradu II di kantor KPU Kabupaten Fakfak. Setelah bertemu
dengan Teradu I dan Teradu II di kantor KPU Kabupaten Fakfak, Teradu VIII
kembali ke tempat Pleno tingkat Distrik dan mencabut skorsing pada Pukul 20.30
WIT serta melanjutkan Pleno dengan melaksanakan rekomendasi Panwaslu Distrik
Kokas yaitu melakukan rekapitulasi suara TPS 001 Kampung Ugar, Distrik Kokas.
Bahwa menurut Teradu VIII, Teradu I dan Teradu II datang ke tempat Pleno Distrik
Kokas pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 20.00 WIT bukan pada tanggal 20
Februari 2024 Pukul 23.30 WIT sebagaimana dalil aduan Pengadu.
Bahwa setelah Teradu VIII menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Distrik
Kokas dan dinyatakan sesuai dan sah oleh para Saksi Mandat Partai Politik beserta
Panwaslu Distrik Kokas, kemudian dilanjutkan pembacaan hasil keseluruhan
masing – masing TPS yang berjumlah 17 (tujuh belas) TPS di Distrik Kokas pada
Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2024, Daerah Pemilihan Fakfak 3, Model D Hasil
DPRD Kab/Kota. Selanjutnya, Teradu VIII melakukan skors pada Pukul 23.00 WIT
untuk proses penggandaan dan penandatanganan Model D Hasil Kecamatan
untuk semua jenis Pemilihan. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 sekitar Pukul
12.00 WIT terjadi penarikan logistik pemilu dari Distrik Kokas menuju Gudang
logistik KPU Kabupaten Fakfak.
Bahwa Teradu VIII menolak telah terjadi penambahan 36 (tiga puluh enam)
suara yang dilakukan dengan cara menuliskan angka “48” menjadi “84”, pada saat
rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan pada tingkat Kecamatan/Distrik.
Hal tersebut menurut Teradu VIII, saat rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Distrik Kokas dilakukan pembetulan C.Hasil dan C.Hasil Salinan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 jo. Keputusan KPU
Nomor 219 Tahun 2024, apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan penulisan
angka maka dilakukan pembetulan C.Hasil dan C.Hasil Salinan yang dipegang oleh
saksi partai politik, dalam hal ini yakni Saksi Mandat Partai Golongan Karya, Partai
Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya,
dan Partai Kebangkitan Bangsa, yang kemudian disetujui oleh Panwaslu Distrik
Kokas dan semua saksi peserta Pemilu yang hadir untuk dilakukan pembetulan
seketika pada C.Hasil Salinan DPRD KabKo Dapil Fakfak 3 oleh PPD Distrik Kokas
lalu dilakukan paraf pembetulan (Bukti T3-7). Bahwa terhadap C-HASIL 17 (tujuh
belas) TPS di Distrik Kokas yang telah diplenokan dalam Rapat Pleno Terbuka
Tingkat Distrik Kokas, tidak ada keberatan dari Saksi Mandat Partai Perindo (Bukti
T3-8).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti, dan dokumen, terungkap
fakta sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1] yang pada pokoknya
menyatakan Teradu I dan Teradu II selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten
Fakfak, pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar Pukul 23.30 WIT, melakukan
intervensi dengan datang ke lokasi pleno tingkat kecamatan di Distrik Kokas dan
meminta pleno diskors untuk dilanjutkan tanggal 21 Februari 2024. Kemudian
keesokan harinya, yakni tanggal 21 Februari 2024, Teradu I memanggil Teradu VIII
untuk datang ke Kantor KPU Kabupaten Fakfak, sehingga pleno yang semula
dijadwalkan mulai pada Pukul 08.00 WIT menjadi mulai pada Pukul 21.00 WIT
s.d. Pukul 23.30 WIT dengan membacakan seluruh hasil perolehan suara anggota
DPRD Kabupaten Fakfak, Dapil 3, di 17 (tujuh belas) TPS se-Distrik Kokas. Bahwa
indikasi adanya intervensi dari Teradu I in casu ketua KPU Kabupaten Fakfak atas
nama Hendra J.C. Talla, diduga mempunyai hubungan keluarga dengan calon
anggota DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama
Helda Yunita Talla.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I mengakui calon
anggota DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama
Helda Yunita Talla benar kakak kandung Teradu I. Bahwa pada tanggal 3
November 2023 dalam acara rapat pleno terbuka Teradu I menyampaikan kepada
seluruh peserta yang terdiri dari partai politik peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten
Fakfak, dan wartawan terkait adanya hubungan kekeluargaan dengan calon tetap
dari Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak, serta akan tunduk
dan patuh pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I juga telah menyerahkan surat
pernyataan tertanggal 3 November 2023 kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak
perihal mempunyai hubungan keluarga dengan Daftar Calon Tetap dari Partai
Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak, atas nama Helda Yunita Talla
(vide Bukti T1-5).
Terungkap pula fakta bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat
Kecamatan/Distrik dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 15
Februari s.d. 2 Maret 2024. Bahwa PPD Kokas menjadwalkan pleno rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Distrik Kokas pada tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024.
Dalam rangka persiapan admisnistrasi Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara,
PPD Kokas mengirimkan undangan kepada peserta pemilihan umum untuk
menghadiri pleno rekapitulasi perolehan suara yang salah satunya kepada Ketua
Partai Perindo (vide Bukti T3-4). Adapun saksi dari Partai Perindo yang ditunjuk
untuk menghadiri pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Kokas adalah
Idris Ismail dan Safar Kutanggas berdasarkan Surat Mandat Saksi Nomor 02-
3/MAN-SAK/DPD.PERINDO/FF/II/2024 tertanggal 17 Februari 2024 (vide Bukti
T1-2). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pembacaan
formulir Model D. Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Distrik Kokas dari Saksi
Mandat Partai Perindo tidak mengajukan keberatan dan menandatangani Berita
Acara Hasil Rekapitulasi a quo (vide Bukti T2-15).
Bahwa Teradu VIII membantah telah melakukan penundaan/skorsing atas
permintaan Teradu I dan Teradu II pada saat pleno rekapitulasi penghitungan
suara pada tanggal 20 Februari 2024. Teradu VIII melakukan skrosing atas dasar
rekomendasi dari Panwaslu Distrik Kokas yang meminta PPD Distrik Kokas
sebagai pimpinan pleno rekapitulasi penghitungan suara Distrik Kokas membuka
kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang untuk TPS 001
Kampung Ugar (vide Bukti T3-6). Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan
Teradu VI dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI mendapatkan laporan dari
Panwaslu Distrik Kokas yang mengatakan pada saat pleno rekapitulasi perolehan
suara tingkat Distrik Kokas terdapat perbedaan jumlah suara antara formulir
Model C. Hasil Salinan dari beberapa saksi partai dengan Model C. Hasil Salinan
yang dimiliki oleh Panwaslu Distrik Kokas.
Selanjutnya, terkait rekomendasi dari Panwaslu Distrik Kokas, Teradu VIII
belum berani mengambil Keputusan sehingga Teradu VIII berkoordinasi dengan
KPU Kabupaten Fakfak melalui telepon, namun karena adanya kendala jaringan
seluler maka Teradu VIII langsung menemui Teradu I dan Teradu II di Kantor KPU
Kabupaten Fakfak pada tanggal 21 Februari 2024. Setelah bertemu dengan Teradu
I dan Teradu II di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, sekitar pukul 20.30 WIT, Teradu
VIII kembali ke tempat pleno rekapitulasi penghitungan suara Distrik Kokas untuk
mencabut skors dan melaksanakan rekomendasi Panwaslu Distrik Kokas yakni
rekapitulasi suara TPS 001 Kampung Ugar.
Bahwa Teradu I dan Teradu II datang ke tempat pleno rekapitulasi
penghitungan suara Distrik Kokas pada tanggal 21 Februari 2024, bukan pada
tanggal 20 Februari 2024 sebagaimana dalil aduan Pengadu. Kedatangan Teradu I
dan Teradu II ke tempat pleno Distrik Kokas dalam rangka melaksanakan tugas
supervisi dan monitoring rekapitulasi dan penghitungan suara tingkat Distrik
Kokas sesuai dengan surat tugas nomor 713/RT.02.1-Spt/9203/2024 tertanggal
21 Februari 2024 (vide Bukti T1-4). Dasar diterbitkannya surat tugas a quo, yaitu
adanya rekomendasi Panwaslu Distik Kokas yang meminta PPD Distrik Kokas
sebagai pimpinan pleno rekapitulasi penghitungan suara Distrik Kokas membuka
kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang untuk TPS 001
Kampung Ugar (vide Bukti T3-6).
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu I dan Teradu II mengaku sebelum
mendatangi tempat pleno rekapitulasi penghitungan suara Distrik Kokas, terlebih
dulu mendatangi Distrik Kayauni dalam rangka persiapan PSU TPS 001 Kampung
Mananmur. Sebelumnya Teradu I dan Teradu II juga sudah berkomunikasi dengan
PPD Kokas bahwa akan melakukan perjalanan dinas pada tanggal 21 Februari
2024 pukul 20.00 WIT terkait hasil koordinasi Ketua PPD Kokas in casu Teradu
VIII ke Kantor KPU Kabupaten Fakfak.
Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Calon Tetap Anggota
DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda
Yunita Talla seharusnya memperoleh sejumlah 376 (tiga ratus tujuh puluh enam)
suara, tetapi ditambahkan dengan sejumlah 36 (tiga puluh enam) suara sehingga
menjadi memperoleh sejumlah 412 (empat ratus dua belas) suara. Dalil
penambahan suara a quo dilakukan dengan cara menuliskan angka yang
seharusnya 48 (empat puluh delapan) menjadi 84 (delapan puluh empat) dengan
maksud untuk menjadikan suara atas nama Helda Yunita Talla menjadi lebih
besar. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak dalil aduan a quo, menurut Teradu
I s.d. Teradu V, terkait penambahan 36 (tiga puluh enam) suara berdasarkan 17
(tujuh belas) TPS di Distrik Kokas, Daerah Pemilihan Fakfak 3 sama sekali berbeda,
tidak sama, dan tidak benar, bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Distrik Kokas
terdapat Saksi Mandat PKB, PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Perindo mengajukan
keberatan terhadap kekeliruan dan salah penulisan angka dan jumlah perselisihan
C.Hasil Salinan dan C.Hasil untuk TPS 001 Kampung Baru (vide Bukti T3-7).
Bahwa pada C.Hasil Salinan yang dimiliki Pengadu suara calon anggota DPRD
Partai Perindo, nomor urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda Yunita
Talla memperoleh 6 (enam) suara, sedangkan pada C.Hasil Salinan yang dimiliki
Teradu I s.d. Teradu V setelah perbaikan memperoleh 14 (empat belas) suara (vide
Bukti P-8, Bukti T1-7). Selain itu, perbaikan antara C.Hasil dan C.Hasil Salinan
juga terjadi di TPS 001 Kampung Batufiafas yaitu menurut Pengadu calon anggota
DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten Fakfak atas nama Helda
Yunita Talla memperoleh 2 (dua) suara, namun menurut versi Teradu I s.d. Teradu
V setelah perbaikan memperoleh 4 (empat) suara (vide Bukti P-7, Bukti T1-7).
Bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Ketua
KPPS TPS 001 Kampung Baru atas nama Urfan Ahek, mengakui memberikan foto
C.Hasil Salinan kepada Pengadu yang belum ditandatangani oleh para Saksi
Mandat Partai Politik. Pihak Terkait Urfan Ahek berdalih pada saat memfoto
C.Hasil Salinan belum ditandatangani oleh Saksi Mandat Partai Politik karena
keperluan untuk di upload ke sirekap. Bahwa diakui pula oleh Pengadu dalam
sidang pemeriksaan, Pengadu mendapatkan alat bukti C.Hasil Salinan dan D.
Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dari Saksi Mandat Partai Gerindra, Saksi Mandat
PKN, dan dari PPD yang mana alat bukti a quo belum ditandatangani oleh Saksi
Mandat Partai Politik.
Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I
dan Teradu II datang ke tempat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Distrik Kokas dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I dan Teradu II
datang ke tempat pleno rekapitulasi Distrik Kokas dalam rangka supervisi dan
monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
Distrik Kokas karena hasil koordinasi Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai
Ketua PPD Kokas terkait rekomendasi dari Panwaslu Distrik Kokas untuk
membuka kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang untuk TPS
001 Kampung Ugar. Oleh karena itu, tindakan Teradu I dan Teradu II datang ke
tempat pleno rekapitulasi penghitungan suara ke Distrik Kokas telah sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Berkenaan dengan dalil Teradu I mempunyai hubungan kekeluargaan
dengan calon anggota DPRD Partai Perindo, Nomor Urut 1, Dapil 3 Kabupaten
Fakfak atas nama Helda Yunita Talla adalah benar, akan tetapi Teradu I sudah
memenuhi kewajiban dengan menyampaikan dan mengumumkan status
hubungan kekeluargaan pada rapat pleno terbuka tanggal 3 November 2023 di
hadapan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Fakfak, dan wartawan.
Teradu I juga sudah menyurati Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui surat
tertanggal 3 November 2023. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, dan Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VIII tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2] yang pada pokoknya
menyatakan Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Fakfak terkesan tidak menanggapi dan tidak menindaklanjuti laporan
Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana telah diregistrasi dengan
nomor 008/REG/LP/PL/Kab/34.02/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024 yang
dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, pada tanggal 26 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak
menerima laporan dengan nomor 008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 dari Arianus
Paressa (Pelapor) yang dituangkan dalam formulir Model B.1. yang kemudian
diberikan tanda bukti penerimaan laporan Formulir Model B.3. dan diberikan
kepada Pelapor (vide Bukti T2-14, T2-15). Laporan a quo, berkenaan dengan
dugaan pelanggaran manipulasi suara pada salinan Model D.Hasil Kecamatan-
DPR Kabupaten/Kota, in casu rekapitulasi Model C.Hasil Salinan pada 17 (tujuh
belas) TPS tidak sesuai dengan hasil rekap di tingkat Distrik Kokas. Selanjutnya,
pada tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan kajian dan
menyimpulkan laporan nomor 008/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 memenuhi syarat
formil dan materil sehingga laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
penanganan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.7. (vide
Bukti T2-2). Setelah dinyatakan terpenuhi syarat formil dan materil, Teradu VI dan
Teradu VII bersama-sama Pihak Terkait atas nama Siofanus Irfam Kareth selaku
anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pleno sebagaimana Berita Acara
Pleno Nomor 017/HK.01.01/34.02/02/2024, dengan disepakati bahwa Laporan
Nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024, merupakan Dugaan Pelanggaran
Pemilu dan akan ditindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak
sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023
tentang Sentra Gakkumdu (vide Bukti T2-3). Selanjutnya, untuk memberitahukan
kepada Pelapor bahwa laporannya nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024
memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi, maka secara kelembagaan
Bawaslu Kabupaten Fakfak menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan
Formulir Model B.18. tertanggal 27 Februari 2024 kepada Pelapor (vide Bukti P-
21, T2-4). Berdasarkan keterangan Teradu VI dalam sidang pemeriksaan, Formulir
B.18 a quo, diterima oleh istri Pelapor Arianus Paressa. Terungkap pula fakta, pada
tanggal 27 Februari 2024 pukul 20.00 WIT Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak
melakukan pembahasan pertama yang pada pokoknya terhadap Laporan Nomor
008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 memenuhi unsur dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilu sesuai ketentuan Pasal 505 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan akan ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan (vide Bukti T2-5).
Kemudian pada tanggal 29 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan
klarifikasi kepada Pelapor a.n. Arianus Paressa dan Saksi Pelapor a.n. Salmon
Mangiwa berkenaan dengan laporan nomor 008/Reg/LP/PL/Kab/34.02/ II/2024
(vide Bukti T2-6, T2-7, T2-8, T2-9). Sementara klarifikasi kepada Terlapor a.n.
Akmal Riya in casu Ketua PPD Kokas dilakukan pada tanggal 1 Maret 2024 (vide
Bukti T2-10, T2-11). Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor
dan Saksi Pelapor, pada tanggal 7 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak
melakukan pembahasan kedua yang menyimpulkan laporan nomor
008/REG/LP/LP/Kab/34.02/II/2024 tidak memenuhi unsur dugaan tindak
pidana pemilu. Pertimbangan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu pada
laporan a quo, karena Terlapor a.n. Akmal Riya selaku ketua PPD Kokas bukanlah
subjek yang diatur dalam ketentuan Pasal 398 ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum. Selain itu, pada saat PPD
Kokas membacakan hasil penghitungan perolehan suara tidak ada keberatan dari
Saksi Mandat Partai Politik sehingga perolehan suara tersebut dianggap sah.
Berdasarkan Kesimpulan a quo, laporan nomor
008/REG/LP/PL/Kab/34.02/II/2024 direkomendasikan oleh Gakkumdu
Kabupaten Fakfak tidak dapat ditingkatkan ke tahapan Penyidikan (vide Bukti T2-
12). Bahwa karena tidak dapat ditingkatkan ke tahapan Penyidikan, Bawaslu
Kabupaten Fakfak kemudian menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor
008/REG/LP/Kab/34.02/02/2024 yang ditempelkan di papan pengumuman
kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak dan disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor
sebagaimana termuat dalam Formulir Model B.18, tertanggal 8 Maret 2024.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu VI
dan Teradu VII menindaklanjuti laporan yang diajukan Pelapor a.n. Arianus
Paressa ke Bawaslu Kabupaten Fakfak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Terhadap laporan Pelapor disampaikan pada tanggal 26 Februari 2024 dan
keesokan harinya tanggal 27 Februari 2024 dilakukan registrasi oleh Teradu VI
dan Teradu VII. Setelah diregistrasi, Teradu VI dan Teradu VII bersama-sama
Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak telah menindaklanjuti dengan melakukan
pembahasan pertama, klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi Pengadu,
hingga dilakukan pembahasan kedua dan telah menerbitkan Pemberitahuan
Status Laporan yang ditempel dipapan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten
Fakfak dan telah disampaikan ke para pihak. Oleh karena itu, Penanganan yang
dilakukan Teradu VI dan VII masih dalam jangka waktu dan mekanisme yang yang
diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil
aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI dan Teradu VII meyakinkan
DKPP. Teradu VI dan Teradu VII tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3] yang pada pokoknya
menyatakan Teradu VIII selaku Ketua PPD Kokas terindikasi mendapat intervensi
dari Teradu I dan Teradu II untuk mengumumkan Pleno tingkat Distrik Kokas di
skors dan dilanjutkan keesokan harinya tanggal 21 Februari 2024 pada Pukul
08.00 WIT telah dipertimbangkan oleh DKPP pada pertimbangan terhadap dalil
[4.1.1]. Sehingga pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk dalil
aduan a quo. Oleh karena itu, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu VIII
terindikasi mendapat intervensi dari Teradu I dan Teradu II tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.