Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 122 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-09-2024
👁 39 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan tahapan, program dan jadwal Pemilu secara nasional sesuai dengan kewenangannya, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan seleksi PPK Kabupaten Sumba Barat Daya pada 11 Kecamatan pada Tahun 2022 sebagai PPK pada Pemilu Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1.1] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 76
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hyronymus Malelak selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Teradu II Dickson Nix Yo Daly, Teradu III Fransiskus Bulu Ngongo, Teradu IV Isak Carles Umbu Mimira, dan Teradu V Yonathan Landi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yeremias Bayoraya Kewuan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Teradu VII Emanuel Koro, dan Teradu VIII Sekti Handayani masing-masing s
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 141- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Emanuel Eka Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Puu Kapaka, Desa Weerena, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; Nama : Darsono Bole Malo Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kabalidana, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------ Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hyronymus Malelak Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat : Jl. Poma, Desa Kadipada Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Dickson Nix Yo Daly Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat : Jl. Poma, Desa Kadipada Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Fransiskus Bulu Ngongo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat : Jl. Poma, Desa Kadipada Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Isak Carles Umbu Mimira Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat : Jl. Poma, Desa Kadipada Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Yonathan Landi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat : Jl. Poma, Desa Kadipada Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Yeremias Bayoraya Kewuan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat : Jl. Ranggaroko Kelurahan Langgalero, Kabupaten Sumba Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Emanuel Koro Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat : Jl. Ranggaroko Kelurahan Langgalero, Kabupaten Sumba Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VII; 8. Nama : Sekti Handayani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat : Jl. Ranggaroko Kelurahan Langgalero, Kabupaten Sumba Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan tahapan, program dan jadwal Pemilu secara nasional sesuai dengan kewenangannya, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan seleksi PPK Kabupaten Sumba Barat Daya pada 11 Kecamatan pada Tahun 2022 sebagai PPK pada Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya menerbitkan SK dan melantik PPK masing-masing untuk 11 kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya; 2. Bahwa Teradu I dalam pernyataan pers yang dimuat dalam Media Lokal MenaraSumba, 17 November 2023 tentang implementasi pasal 11, 12 dan 14 PKPU nomor 10 Tahun 2023 terhadap caleg PKB Dapil 3 Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur yakni Lukas Camma yang diangkat sebagai tenaga professional dengan SK Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 543 Tahun 2023 Tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2024 Nomor SK 20938 atas nama Lukas Camma, yang tidak mengundurkan diri dan menyerahkan surat pemberhentian tetapi tetap lolos dalam tahap penetapan DCT merupakan pendapat dan informasi yang menimbulkan ketidakpastian, kesimpangsiuran informasi dan merupakan tafsiran pribadi terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023. Sebagai masyarakat, pengadu menduga Teradu I melanggar pasal 81 huruf (b) berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi; huruf (c) tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan, Peraturan KPU RI nomor 10 Tahun 2023 (Bukti P-1: Berita Media MenaraSumba, 17 November 2023 https://menarasumba.com); 3. Bahwa Teradu I dan II tidak profesional dan mengedepankan integritas dalam proses seleksi PPK Kecamatan Wewewa Barat. Karena berdasarkan nama-nama yang tertera dalam SK PPK Wewewa Barat, terdapat satu nama yakni Marderian Imanuel Dapa nomor pendaftaran 13-5318040000222 yang merupakan tim kampanye atau sekurang-kurangnya sebagai tim sukses Pasangan KONTAK (Kornelius Kodi Mete dan Christian Taka), calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018 yang saat ini duduk sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019-2024. Dengan demikian, Teradu I dan II telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) jujur, (b) mandiri (c) adil, (d) akuntabel dan ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: (a) berkepastian hukum, (c) tertib, (e) proporsional, (i) kepentingan umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; (Bukti P-2 dokumen SK KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tentang PPK se-Kabupaten Sumba Barat Daya nomor 2 tahun 2023 dan Foto-foto kampanye pada tahun 2018 dari Marderian Imanuel Dapa, Ketua PPK Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya) 4. Bahwa Teradu I dan II dengan fakta atas nama Marderian Imanuel Dapa adalah tim kampanye atau sekurang-kurangnya adalah tim sukses salah satu paslon calon bupati dan wakil bupati pada tahun 2018, patut diduga mengabaikan dan atau sengaja mengabaikan Peraturan KPU RI Nomor 36 Tahun 2018 pasal 36 (1) Syarat anggota PPK, PPS dan KPPS ayat e1 yang berbunyi: tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya; 5. Bahwa Teradu I dan II dalam proses seleksi PPK yakni tahapan masukan dan atau sanggahan masyarakat terhadap calon PPK se- Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak mempunyai etiket baik untuk menanggapi dan merespon masukan, tanggapan masyarakat melalui sebuah tahapan klarifikasi yang berkepastian hukum yang mencerminkan ketentuan pasal 79A ayat (3) huruf (b) verifikasi dilakukan untuk memastikan calon anggota PPK penyelenggara Pemilu: angka (2) yang berbunyi: tidak terdaftar sebagai tim kampanye peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dan tim kampanye peserta Pemilu, atau paling singkat lima (5) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018; 6. Bahwa Teradu I yang kemudian mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur periode berikutnya, terpilih, dilantik dan terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, patut diduga melakukan tindakan pembiaran terhadap lolosnya Marderian Imanuel Dappa sebagai anggota PPK Kecamatan Wewewa Barat karena pertama, pada Tahun 2018 berada dalam kubu Tim Kampanye dan atau sekurang-kurangnya Tim Sukses Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya yang sama yakni KONTAK. Fakta ini dapat dibandingkan dengan merujuk pada aduan Pengadu I Nomor 64-P/L-DKPP/V/2020; Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/VI/2020 yang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, dalam putusannya, Teradu I dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir. Kedua, saudara sepupu Teradu IX yakni Pendeta Andy Nono, S.Th adalah salah satu Tim Kampanye KONTAK pada tahun 2018; yang tentu menggiring dugaan kuat bahwa Teradu I bertindak tidak professional dan tidak mengedepankan kepentingan umum tetapi kepentingan pribadi dan atau kepentingan kelompok. Tindakan Teradu I bertentangan dengan pasal 90 ayat (1) huruf (i) tidak melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam melaksanakan tugas- tugas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Paraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; (Bukti P-3: Foto-foto, video dan dokumen lain Teradu I dan/atau bandingkan dengan bukti-bukti dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/VI/2020) 7. Bahwa Teradu I dan II dalam proses tahapan, program dan jadwal penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) Caleg Pemilu Tahun 2024 hingga penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Caleg Pemilu tahun 2024 dengan sengaja meloloskan calon legislative Partai Kebangkitan Bangsa tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil III Kabupaten Sumba Barat Daya meskipun yang bersangkutan; atas nama Lukas Camma yang kemudian terpilih sebagai calon anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur Partai PKB - mengemban tugas Negara sebagai pendamping desa dari Kementrian Pemerintah Desa di Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Selatan Kabupaten Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur. Yang selanjutnya pihak terkait Lukas Camma tidak menyerahkan Surat Pernyataan mengundurkan diri dari pekerjaan dan menyerahkan Surat Keputusan dari Lembaga atau Badan sebagai satuan tugas; yang sumber pembiayaan atas tugas tersebut adalah keuangan Negara. Sehingga Pengadu I dan Pengadu II patut sebagai masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya menduga kuat tindakan ini bertentangan langsung dengan Pasal 11 ayat (1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: huruf (k) mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Pasal 12 ayat (1) huruf (b) angka (6) mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa dan pasal 14 ayat (1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon. (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Dengan tegas tertulis pada ayat (3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Dan ayat (4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023; (Bukti P-4: SK Perpanjangan TPP Tahun 2024) 8. Bahwa Teradu I dan II secara pada tahapan penetapan DCT Calon Legislatif pada Pemilu 2024 yakni pada masa sanggah masyarakat, sama sekali tidak mempedulikan tanggapan masyarakat luas bahkan oleh media local (Koran Menara Sumba) yang mengulas secara khusus keberadaan caleg, Lukas Camma. Semestinya melakukan cek and ricek kepada pihak yang bersangkutan dan lembaga terkait. Jika dugaan masyarakat dan pers tidak benar atas statusnya, lembaga yang dimaksud harus mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja atau tidak sedang bekerja pada instansi tersebut. Jika dugaan tersebut benar adanya atau kebohongan dan fitnah semata, sepatutnya KPU Sumba Barat Daya; Teradu I dan II mengklarifikasi kepada public melalui media atau dengan surat resmi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan kepada penyelenggara pemilu. Dan Jika hasil investigasi dan penelusuran benar, semestinya meminta Partai Politik atau penghubung (KPU dan partai politik) sesegera sebelum batas waktu penyerahan berkas persyaratan Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur ditutup agar menyerahkan berkas yang dimaksud. Jika terdapat keraguan atas dokumen KPU diberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi dengan instansi terkait. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 huruf k, m, pasal 46 ayat satu (1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, pasal 72 ayat satu (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melalui Silon Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 9. Bahwa Teradu I dan pihak terkait Lukas Camma pada saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018 adalah sama-sama tim kampanye Paket KONTAK, pasangan Nomor Urut 2 yang saat ini terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya. Patut diduga, pembiaran ini sengaja dilakukan untuk memuluskan dalam menjalani proses kampanye di dapilnya sekaligus dengan kekuatan atau legitimasi tersebut dapat mempengaruhi kepala desa atau warga untuk memilihnya; 10. Bahwa selajutnya patut diduga konspirasi yang sistematis dan masif dilakukan Teradu I dan Teradu II dengan meloloskan salah satu PPK Kecamatan Wewewa Selatan; Aries Kasatria Dandara yang berkedudukan sebagai anggota PPK Wewewa Selatan dan bahkan selanjutnya ketua KPPS TPS 1 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan adalah ipar dari Aries Kasatria Dandara. Tindakan Teradu I dan II bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan pasal 90 ayat (1) huruf (i) tidak melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam melaksanakan tugas-tugas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Paraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 11. Bahwa Teradu I dan II menyepakati lokasi Kampanye Damai atau sebutan lain sebagai sosialisasi pemilu dilakukan dalam lingkungan sekolah SD Masehi Weekamburu Desa Weerena (start) dan finish di Seminari Sinar Buana (lingkungan sekolah SMA dan SMP) calon pastor di Kererobo pada tanggal 28 November 2023. Kampanye ini melibatkan semua partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dengan membawa berbagai atribut berupa spanduk, bendera partai, baju partai dengan berbagai kenyataan kendaraan yang digunakan memperoleh bentuk modifikasi yang sama sekali tidak mengandung pendidikan politik bagi kalangan milenial. Penggunaan lokasi kampanye dalam rangka pemilihan umum, lokasi atau lingkungan sekolah semestinya dihindari. Hal ini bertentangan dengan Pasal 72 huruf (h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; 12. Bahwa Teradu I-V tidak melaksanakan pengawasan internal PPK, PPS dan KPPS sejak awal dan melaksanakan penanganan pelanggaran kode etik. Kode perilaku, sumpah / janji, dan fakta integritas sehingga berbagai pelanggaran di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan menguap begitu saja. Pelanggaran antara lain PPK dan PPS tidak peduli dan sama sekali secara institusi tidak bertindak atas berbagai dugaan pelanggaran KPPS yang membatasi hak saksi parpol (hanya 6 saksi parpol yang diijinkan berhak menjadi saksi meskipun saksi parpol lain juga mengantongi surat mandat parpol), membaca kertas suara tanpa membuka secara penuh sehingga dapat disaksikan oleh pemilih dan saksi parpol, merusak kertas suara (C Plano) tertumpah tinta, membiarkan KPPS dan atau salah satu caleg; atas nama Lukas Camma dari PKB melakukan pencoblosan surat suara tak terpakai dan menambah angka pada hitungan lidi karena sebelumnya untuk penghitungan lidi tidak langsung ditulis pada C Plano Hasil tetapi terlebih dahulu ditulis di atas kertas lalu baru disalin di atas kertas Plano Hasil. Hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 37 ayat (1) Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas untuk: a. melakukan Koordinasi; b. melakukan Supervisi; c. melakukan pembinaan; dan/atau d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap PPK yang berada dalam wilayah kerjanya; (2) Korwil wajib melaporkan perkembangan tugas dan/atau penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota; (3) Dalam penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korwil mengikutsertakan anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi yang terkait, untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan pembinaan kepada PPK dalam wilayah kerjanya; dan ayat (4) Dalam menjalankan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota dapat: a. memberikan arahan kepada PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno dan KPU Provinsi; 13. Bahwa Teradu I-V tidak mencermati dan menindaklanjuti adanya perbedaan hasil dalam format D Hasil tingkat Provinsi Nusa Tenggaa Timur Kecamatan Wewewa Barat dalam Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sesuai dengan kewenangannya; 14. Bahwa Teradu I-V membaca dokumen hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya, Formulir Model D hasil Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang dengan menggunakan dokumen yang tidak bersertifikat tetapi menggunakan data rekapitulasi yang belum mengalami perbaikan sebagaimana mestinya. Dan Teradu II-V tanpa bersalah membiarkan hal itu terjadi dan Sidang Pleno tersebut disiarkan secara live kepada publik. Hal ini patut diduga merupakan pelanggaran berat dan merupakan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Hal ini dapat dikenakan Pasal 2 setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak menjalankan tugas, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu serta sumpah janji jabatan dan Pasal 6 angka (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP Tahun 2017 dan terbukti secara syah dapat dijatuhi hukuman berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 505 Anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah); (Bukti P-5: Siaran Live streaming KPU Propinsi Nusa Tenggara Timur) 15. Bahwa Teradu VI-VIII mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Kampanye Damai Kabupaten Sumba Barat Daya yang melibatkan semua partai politik peserta pemilu tahun 2024. Rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Sumba Barat Daya menetapkan lokasi start kampanye diawali di SD Masehi Weekamburu Desa Weerena Kecamatan Kota Tambolaka dan finish di Seminari Sinar Buana (terdapat sekolah SMA Sinar Buana dan SMP Sinar Buana) yang meruapakan sekolah calon pastor. Atas kesepakatan itu, Teradu VI-VIII menyetujui dan dilaksanakan sesuai persetujuan tersebut pada Selasa, 19 Desember 2023 yang melibatkan partai politik dengan berbagai atribut kepartaian, spanduk, bendera, sejumlah kendaraan sepeda motor dan mobil yang dihias dan suara knalpot yang meraung-rang sehingga menggagu aktifitas para seminaris (siswa-siswa SMA dan SMP Seminari Sinar Buana Weetebula) yang merupakan sekolah asrama. Dan pada saat itu juga diadakan konser music dengan tema “Pemilu sarana integrasi bangsa”. Kegiatan konser music sebagai bagian dari promosi pemilu damai dilaksanakan melewati waktu normal pelaksanaan sebuah kampanye yakni pukul 18.00 waktu setempat. Patut diduga tindakan Teradu VI-VIII menyetujui lokasi kampanye, melewati batas waktu pelaksanaan kampanye, tidak memberikan teguran kepada KPU Sumba Barat Daya, patut diduga Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur tidak mentaati ketentuan Pasal 6 ayat (1) untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu Peraturan DKPP Nomor 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; (Bukti P-6: Pengumuman KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur dan foto atau video kegiatan Kampanye Damai) 16. Bahwa Teradu VI-VIII yang ditetapkan dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 dalam tenggang waktu lama 15 Mei-23 Juni 2023 verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kab. Sumba Barat Daya, 6 Agustus – 11 Agustus 2023 yakni jadwal pencermatan DCS, penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus 2023, 19-23 Agustus 2023 pengumuman DCS dan selanjutnya masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 -28 Agustus 2023 selanjutnya pencermatan rancangan DCT tanggal 24 September - 3 Oktober 2023, 4 Oktober – 3 November 2023 penyusunan dan penetapan DCT hingga pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023, tidak professional mencermati dokumen persyaratan calon DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya karena terdapat beberapa calon legislative yang tidak menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri dari pekerjaan yang sumber pembiayaannya dari Negara selanjutnya menyampaikan SK Pemberhentian dari instansi dan atau lembaga Negara yang dimaksud meskipun terdapat bukti valid. Oknum caleg dan saat ini terpilih sebagai DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur Dapil 3 dari PKB nomor urut 2; atas nama Lukas Camma. Ketidakprofesionalan ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; (Bukti P-7: Daftar Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur dalam Web KPU RI) 17. Bahwa Teradu VI-VIII tidak memberikan masukan atau tanggapan kepada pihak KPU Sumba Barat Daya terkait hal tersebut agar pihak KPU Sumba Barat Daya melakukan upaya maksimal dalam proses verifikasi DCS hingga tahapan terakhir penetapan DCT Kab Sumba Barat Daya terhadap dokumen Lukas Camma sebagai caleg PKB yang belum lengkap karena belum menyerahkan surat pengunduran diri dan adanya SK Pemberhentian dari Kemendes RI meskipun patut diduga Teradu VII mengetahui dengan pasti. Hal ini patut diduga bahwa Teradu VI-VIII terindikasi mempunyai afilisiasi dengan Partai Politik tertentu. Atau pernah sebagai tim kampanye atau sekurang-kurangnya sebagai Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2018. Tindakan Teradu VI-VIII tidak mengindahkan pasal 2 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan pasal 3 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meliputi: a. pengajuan Bakal Calon; b. Verifikasi Administrasi; c. penyusunan DCS; dan d. penetapan DCT, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 18. Bahwa Teradu VI-VIII tidak adil dan tidak cermat dalam menangani dan menindaklanjuti pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Pada Hari Rabu, 14 Pebruari 2023 mulai pukul 10.30 WITA beberapa masyarakat, pimpinan partai politik dan atau caleg melaporkan beberapa peristiwa yang terjadi di TPS dan diduga terjadi kecurangan atau pelanggaran Pemilu. Pelapor dan atau pengadu dari Wewewa Tengah direspon dengan cepat bahkan 2 TPS yang diadukan dilakukan PSU. Sedangkan pengaduan dari sekretaris PSI Sumba Barat Daya atas nama Alex Umbu Sasa bersama caleg serta caleg PKB Dapil 3 Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur urutan 1 tentang sejumlah pelangaran di TPS 3 Desa Werilolo ditanggapi sebagai angina lalu saja. Padahal kenyataannya bahwa sejumlah pelanggaran tersebut sangat mencoreng tahapan demokrasi Pemilu 2024 antara lain pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur dan pengadministrasian seperti penolakan sejumlah saksi partai politik, KPPS tidak independen dalam melaksanakan tugas, calon DPRD Lukas Camma bebas keluar masuk bilik suara, memerintahkan dilakukan pencoblosan kertas suara sisa, bahkan caleg Lukas Camma melakukan tindakan pengancaman tindak kekerasan bahkan rencana pembunuhan terhadap masyarakat terutama saksi parpol lain atau saksi pasangan capres/cawapres yang keberatan terhadap tindak kejahatan pemilu. Sehingga jika merujuk dan membandingkan jumlah wajib pilih dan jumlah kertas suara syah, rasanya akal sehat akan terganggu dengan kenyataan TPS yang berada di wilayah yang relative terpencil. Jumlah DPT TPS 3 tercatat 299, kertas suara terpakai 297,sedangkan tidak terpakai 2 kertas suara apalagi hasil rekapitulasi untuk semua jenjang. Pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo jauh lebih kompleks dan nyata terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara, pelanggaran administrasi, pencoblosan surat suara tak terpakai (terjadi penggelembungan jumlah pemilih dan kertas suara terpakai) dan pelanggaran pidana yang dilakukan oknum caleg berupa pengancaman kepada sejumlah saksi parpol akan dibunuh jika protes, dilarang mengambil gambar apalagi video, saksi dipaksa menandatangani berita acara. Warga atau pemilih dibungkam agar tidak mendokumentasikan semua kegiatan atau akfititas yang seharusnya boleh selain dokumentasi dalam bilik suara. Hal ini patut diduga bertentangan dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022; (Bukti P-8: Rekaman video kericuhan dan kegaduhan di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan) 19. Bahwa Teradu VI tidak merespon laporan lisan dari Caleg Nomor urut 1 PKB Dapil Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur 3 lewat hubungan telp WA tentang potensi kecurangan di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan karena adanya fakta penolakan KPPS TPS 3 Desa Werilolo terhadap surat mandate saksi yang diserahkan saksi partai yang disertai sejumlah ocehan yang tidak patut disampaikan KPPS sebagai penyelenggara Pemilu yang bermartabat. Hal ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. (4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara, dan pasal 25 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; 20. Bahwa Teradu VI-VIII mengabaikan laporan lanjutan para pihak yang dirugikan dan taat aturan kepemiluan terkait pelaksanaan pemungutan suara di TPS 3 Desa Werilolo yang disertai sejumlah bukti baik video rekaman. Setelah melapor pada tanggal 14 Pebruari 2024, pada tanggal 16 Pebruari 2024, pelapor mendatangi kembali kantor BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan laporan yang sama dan tuntutan agar dilakukan PSU. Selanjutnya pada tanggal 21 Pebruari 2024 masih dengan etiket baik mendatangi kembali BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan materi aduan yang sama. Oleh Teradu VI menanggapi dengan meminta pelapor membuat aduan tertulis atas dugaan pelanggaran yang terjadi meskipun sejak tanggal 14 Pebruari 2024 vidio tentang kejadian di TPS 3 Desa Werilolo Kacamatan Wewewa Selatan sudah sangat viral dan menjadi trending topic warga media maya. Tindakan ini patut diduga sebagai upaya sistematis mengulur-ulur waktu dan tidak memperlakukan pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan BAWASLU RI. Selanjutnya pada saat tanggal 22 Pebruari 2024, para pelapor datang ke BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan laporan tertulis dan alat bukti yang dibawa, Teradu VI-VIII sepakat menjawab dengan enteng bahwa batas waktu pelaporan atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut sudah lewat dan tidak bisa diproses demi hokum dan atau peraturan. Tindakan ini dapat memperkuat dugaan ketikdakpercayaan public Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur pada integritas, profesionalitas serta kinerja BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur dan seluruh jajaran BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur ke bawah pada Pemilu tahun 2024. Hal ini patut diduga bertentangan dengan Peraturan BAWASLU RI nomor 7 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. (2) Ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara. (3) Tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. (4) Penyampaian Laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara: a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan; b. petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: 1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan milik Pelapor; dan 2. Bukti; (Bukti P-9: foto buku tamu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur) 21. Bahwa Teradu VI-VIII lalai mengadministrasikan laporan yang masuk dengan mencatat dalam tanda bukti penerimaan laporan pengadu dalam format formulir Model B.3 dan menyerahkan tanda bukti penerimaan laporan kepada pihak pengadu. Hal ini patut diduga disengaja dan bertentangan dengan pasal13 ayat (4) Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. dan (5) Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan Laporan dan pasal 14 angka (4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; (Bukti P-10: fotocopy salinan surat aduan pengadu) 22. Bahwa Teradu VI-VIII mengabaikan laporan dari pengadu tentang kejadian di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan tetapi secara diam-diam melakukan tindakan yang seolah-olah klarifikasi sebagai bentuk penanganan dugaaan pelanggaran tersebut sehingga secara formal melakukan penanganan kasus. SelanjutnyaTeradu VI setelah sejumlah rekayasa penanganan kasus tersebut melakukan publikasi melalui media dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan tidak ditemukan pelanggaran pemilu. Pernyataan tersebut patut diduga tidak berdasarkan bukti dan pengolahan alat bukti video rekaman secara cermat dan sesuai standar penanganan kasus. Rekaman video tersebut, penuturan para pihak yang terdengar suaranya, menggunakan bahasa campuran antara lain bahasa Indonesia dan bahasa daerah (Bahasa Wewewa-salah satu bahasa etnik di Sumba) sehingga untuk memahami secara utuh makna dan konsteks pembicaraan dalam dialog itu harus menghadirkan nara sumber seperti ahli bahasa seminimal mungkin dari kalangan akademisi Universitas Stellamaris Sumba yang berada di Tambolaka atau Universitas Katholik Sumba di Tambolaka sehingga content, makna dan konteks ucapan para pihak bisa diterjemahkan secara utuh dan baik. Jika hanya penafsiran pihak Teradu VI-VIII akan menimbulkan cacat hukum karena ketidakvalidan dan tidak mempunyai kompetensi dan kewenangan. Dari beberapa uraian dalam point ini patut diduga Teradu VI melakukan klarifikasi secara tidak akurat dan valid dengan data yang tidak kredibel. Selanjutnya patut diduga menyampaikan informasi bohong dan keputusan atas kasus yang diklarifikasi tersebut, merupakan keputusan BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur yang harus dibatalkan demi hokum dan martabat penyelenggara Pemilu 2024. Tindakan-tindakan Teradu VI-VIII diduga melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 30 angka (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/KotaPanwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan klarifikasi secara tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan ketentuan: a. memastikan identitas Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; b. meminta kesediaan Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi; c. melakukan tanya jawab kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; d. mencatat proses klarifikasi dalam berita acara sesuai dengan Formulir Model B.12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. membacakan hasil berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan meminta konfirmasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; dan f. menandatangani berita acara klarifikasi. (2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelapor, Terlapor, atau saksi menandatangani berita acara sumpah/janji sesuai dengan Formulir Model B.10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan ahli menandatangani berita acara sumpah/janji sesuai dengan Formulir Model B.11 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; (Bukti P-11: Berita Menara Sumba, siaran berita TVRI) 23. Bahwa Teradu VI-VIII tidak melakukan tindakan atau penanganan kode etik, pelanggaran pemilu kepada sejumlah jajarannya baik Panwascam Wewewa Selatan, Panwas Desa Werilolo dan Pengawas TPS di TPS 3 Desa Werilolo serta PPK Wewewa Selatan, PPS Desa Werilolo dan KPPS TPS 3 Desa Werilolo. Hal ini bertentangan dengan pasal 44 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. (2) Bawaslu atau Bawaslu Provinsi merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan Formulir Model B.14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran. (5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. formulir Temuan atau Laporan; b. kajian; dan c. bukti, pasal 45 (1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan; atau b. pemberhentian tetap. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota merehabilitasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS apabila tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Dalam hal Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dijatuhkan sanksi berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan Pengawas Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; 24. Bahwa Teradu VI-VIII melakukan tindakan pembiaran terhadap tindakan illegal yang dilakukan oleh PPK Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat terkait rekayasa data fiktif dalam Formilir Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat- DPRD Propinsi. Tindakan Teradu VI-VIII adalah tindakan tidak patuh terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 2 setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan dan pengadu I dan II patut menduga Teradu VI-VIII turut ambil andil dalam tindakan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 535 Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah); 25. Bahwa Teradu VI-VIII berdasarkan legitimasi tugas dan wewenangnya dapat memerintahkan agar ketua dan anggota PPK Wewewa Barat dan Panwascam Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya ditangkap dan / atau diamankan pihak keamanan (kepolisian) untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan sesuai mekanisme dan tahapan terkait penanganan tindak pelangaran Pemilu pada saat Sidang Pleno PPK Kecamatan Wewewa Barat atau pada saat Sidang Pleno KPU tingkat kabupaten di KPU Sumba Barat Daya. Hemat Pengadu I dan II sebagai masyarakat, tindakan tidak professional dan berintegritas Teradu VI-VIII dapat dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; (Bukti P-12: Copy Salinan Formulir Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat-DPRD Propinsi Pemilu tahun 2024) 26. Bahwa Teradu VI-VIII membiarkan PPK Wewewa Barat memplenokan formulir model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat-DPRD Propinsi dalam Sidang Pleno KPU Sumba Barat Daya di dalam Sidang Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan formulir model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat Kab Sumba Barat Daya-DPRD Provinsi hasil perbaikan di kantor KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur sesuai rekapan perolehan suara per desa dari masing-masing partai dan caleg peserta Pemilu. Hal ini merupakan pelanggaran tentang tata cara pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat PPK. Selanjutnya, berdasarkan data dalam formulir model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat-DPRD Propinsi versi Rekapitulasi Pleno PPK Wewewa Barat di Kecamatan (Pengadu menyebut sebagai DATA D Hasil versi PPK) dan data Formulir Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat-DPRD Propinsi versi Pleno PPK Wewewa Barat dalam Pleno KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur di KPU (Pengadu menyebut sebagai data D Hasil versi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur) angkanya sangat berbeda. Sebagai diskripsi umum yang dikompilasi secara acak sebagai berikut atas perbedaan angka tersebut. Yang menunjukan adanya pelanggaran kode etik, pelanggaran administrative, dan pelanggaran Pemilu yang bersifat pidana. Data pembanding yang diambil secara acak sbb: Versi PPK Versi KPU PKB No.1 1.815 1.825 Partai Hanura No. 1 = 17 39 No. 5 = 727 705 No. 7 = 3.420 1.798 PPP No. 10 = 3.356 1.011 Partai Nasdem No. 5= 1.010 1.054 PDIP No. 4= 1.285 1.552 Partai Golkar No. 3= 333 375 PKN No. 2= 378 1.306 27. Berdasarkan data angka D Hasil versi PPK dan versi KPU tersebut, terbaca suatu fakta perpindahan angka, pengurangan dan atau penambahan jumlah perolehan suara masing-masing partai dan atau calon legislative. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu I dan II sebagai masyarakat menduga, tindakan ini termasuk yang dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 551 Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalil pengadu yang tidak diungkapkan dan atau disinggung dalam persidangan a. Dalil ketiga yakni: “mengabaikan keberadaan calon PPK yang mempunyai hubungan pertalian darah dengan pengurus partai dan atau sebagai calon legislative” yang dilakukan Pihak Teradu I-V. Hal tersebut perlu ditegaskan khusus bagi ketua PPK Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan salah satu calon legislatif Tingkat provinsi Dapil Sumba atas nama Deni Nata dari Partai PPP. Hal ini patut harus menjadi perhatian karena perubahan jumlah perolehan suara dalam model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat Untuk DPRD Propinsi Pemilu tahun 2024 atas nama Deni Nata, S.Sos, M.Si nomor urut 10 dari Partai Persatuan Pembangunan, patut diduga karena Marderian Imanuel Dappa sebagai ketua PPK Wewewa Barat dan Deni Nata sebagai calon legislative mempunyai hubungan kekerabatan sebagai adik dan kakak kandung. Bandingkan Alat bukti P-12 Formulir Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat DAPIL NTT3-DPRD Propinsi NTT. Bahwa dalam pleno Tingkat kecamatan telah disahkan perolehan suara Calon Legislatif Nomor Urut 10 atas nama Deni Nata dari PPP adalah 3.356 tetapi kemudian dalam pleno Tingkat Kabupaten dan disahkan dalam Formulir Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat Dapil NTT 3 Provinsi NTT, terjadi perubahan (pengurangan) perolehan suara yang besar. Caleg Nomor Urut 10 dari PPP atas nama Deni Nata hanya sebesar 1.011. Ada selisih perolehan suara sebesar 2.345 suara. Selain itu, perlu didalami bagaimana peran masing-masing Teradu baik Teradu I-V (KPU Sumba Barat Daya) dan Teradu VI-VIII (Bawaslu Sumba Barat Daya) karena terhadap calon legislatif lain dengan perubahan perolehan tersebut, pasti berubah. Sehingga pihak saksi dan atau terkait mantan Ketua PPK Wewewa Barat tidak dimintai keterangan dalam persidangan yang bermartabat tersebut; b. Dalil keenam: “Meloloskan, menetapkan dan mengesahkan calon legislatif Partai PKB dari DAPIL 3 Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor Urut 2 dalam DCT (Daftar Calon Tetap) meskipun caleg atas nama Lukas Camma masih berstatus sebagai pendamping desa, yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari pekerjaan selama pencermatan administrasi caleg pada saat penyerahan dokumen DCS dan sampai batas akhir pleno untuk penetapan DCT legislatif tidak menyerahkan SK Pemberhentian dari Kementrian Desa sesuai aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023”. Bahwa perlu diperhatikan bahwa dasar hukum pengesahan DCT tersebut, berdasarkan hirarkis hukum, keberadaan surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 126/HKM.10/VI/2023 yang disampaikan Pihak Teradu I-V dalam uraian III.4 dengan alat bukti T-14, tidaklah lebih tinggi dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pengadu berkesimpulan bahwa Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 lebih tinggi dari sebuah surat seorang Menteri. Sebagai catatan, terdapat sebuah klausal hukum yang mengatur tentang sumber anggaran dari keuangan negara dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf (k) yang menegaskan: “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”. Hal ini sebenarnya menegaskan ada perbedaan dan konklusi hukum yang berakibat pada konsekwensi hukum yang berbeda atas penetapan DCT tersebut. Selanjutnya Pasal 12 huruf b angka (6) dan Pasal 14 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023; c. Dalil Kesembilan : “Menyampaikan informasi fiktif melalui media tanpa data konkrit dan cenderung membodohi warga terutama terkait peristiwa di TPS 3 Desa Werilolo. Menganggap bahwa periswa pengancaman oleh salah satu caleg PKB nomor urut dua sebagai sesuatu yang tidak melanggar aturan PEMILU justru seolah-olah bertindak sebagai juru bicara klarifikasi dari oknum caleg tersebut” yang didukung dengan alat Bukti P-11 Berita Media Menarasumba dengan judul “Mengejutkan Pendapat Bawaslu terkait Oknum Caleg Ribut dan Ancam Saksi di TPS 3 Desa Werilolo”; 2. Jawaban Para Pihak Teradu a. Jawaban Para Pihak Teradu I-V berdasarkan penjelasan dan atau keterangan para Pihak Teradu I-V baik dalam jawaban tertulis dan jawaban dalam persidangan, Pengadu berkesimpulan bahwa jawaban, alat bukti dan penjelasan Para Teradu sama sekali tidak dapat menjelaskan dan atau membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Pihak Pengadu. Hal ini dapat dilihat dalam jawaban Teradu dalam point III.1.2,3.4 yang menyatakan Pengadu hanya berasumsi. Sedangkan terungkap fakta bahwa Ketua PPK Wewewa Barat Marderian Imanuel Dappa bersaudara kandung dengan Deni Nata caleg PPP nomor urut 10 tingkat Propinsi NTT 3 yang selanjutnya terjadi pengubahan Hasil Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat DPRD Propinsi NTT (bandingkan dengan uraian di atas 1.a). Bahwa ketua PPK Wewewa Barat Marderian Imanuel Dappa dan Ketua KPU Sumba Barat Daya sama-sama merupakan tim pemenangan KONTAK pada Pilkada tahun 2018 bahkan dengan Lukas Camma dan salah satu komisiner Bawaslu atas nama Emanuel Koro,S.Pd yang juga sebelum menjadi komisiner Bawaslu bekerja sebagai Tenaga Pendamping Profesional dari Kemendes pada tahun 2019-2021. Bahwa Caleg atas nama Lukas Camma dari Partai PKB Nomor urut 2 Dapil SBD 3 Kabupaten Sumba Barat Daya mempunyai hubungan sebagai bapak kandung dari penyelenggara PPK Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara. Sedangkan Betseba Adeyesti Rambatana adalah istri dari Arles Kasatria Dandara yang tidak lain adalah menantu Lukas Camma adalah seorang anggota PPS Desa Werilolo. Lalu anak menantu Lukas Camma yakni Roswita Intan M. Kallu adalah ketua KPPS TPS 1 Desa Werilolo. Sementara ipar kandung Arles juga adalah anggota KPPS di salah satu TPS di Desa Werilolo. Teradu I-V menganggap tidak bersalah atas pelantikan PPK, PPS Desa, KPPS bermasalah tersebut dengan alasan klasik bahwa karena pada masa sanggah, sama sekali tidak ada keberatan dari masyarakat, atas nama yang lolos selesksi. Hal ini sangatlah tidak profesional dan memahami pengejawantahan filosofi integritas dan petunjuk teknis KPU RI dan Bawaslu RI yang selanjutnya mencederai semangat keterbukaan demokrasi yang berkeadilan. Bahkan Teradu I menyatakan bahwa urusan kawin mawin dan kekerabat bukanlah urusan komisiner. Alasan tersebut hanya sebuah alibi untuk menyembunyikan dan mengaburkan rancangan sistematis yang menguntungkan caleg tertentu yakni Lukas Camma tetapi mencoreng wajah demokrasi dan perhelatan pemilihan umum tahun 2024 dan secara khusus menambah catatan sejarah buruk Zona Merah penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya. Bahwa dengan fakta tersebut bahwa satu keluarga yang mempunyai kekerabatan kandung bertugas dalam satu kecamatan bahkan dalam satu desa yakni Desa Werilolo adalah suatu rancangan sistematis dan massif untuk memborong menjadi penyelenggara pemilu di dapil tempat Lukas Cama sebagai orang tua kandung dan ayah mertua yang mengikuti pemilihan sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, syarat dengan muatan politik. Hal ini tentu, bukan sekedar sebuah asumsi Para Pengadu. Apalagi jika dikaitkan dengan arogansi, peristiwa pengancaman dan tindak pelanggaran Pemilu yang dilakukan onum caleg Lukas Camma yang viral melalui video tersebut yang mengakibatkan pemilih merasa terancam dan dikekang, penyelenggara menjalankan tugas dengan tidak menjaga netralitas dan tentu perubahan perolehan suara sehingga banyak pihak yang dirugikan. (bandingkan dengan P-7). III.5 Di TPS III Weri Lolo terdapat himbauan dari Bawaslu untuk merespon kejadian yang terjadi sementara penyelenggara yang diloloskan oleh Teradu I-V adalah sebuah mata rantai keluarga dengan caleg yang berlaku curang dan intimidasi. Dengan diborongnya jabatan penyelenggara maka menimbukan sebuah kecurangan dan intimidasi, TPS tertutup seperti yang dilaporkan Gideon Bulu pada saat pemilu tanggal 14 Februari 2024. Pada tanggal 16 Februari 2024 sekeretari PSI Kabupaten Sumba Barat Daya, Alex Lero dan caleg PSI Dapil SBD 3, Robertus Tanggu Dendo (saksi Pengadu) dengan persoalan yang sama di TPS 3 Desa Werilolo. Hal ini patut diduga sudah tersusun rapih untuk meloloskan kemenangan caleg atas nama Lukas Camma dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan yang berlaku; Jawaban Bawaslu terhadap pokok aduan poin 1 dan 2 di mana pada huruf A poin 4 di terangkan bahwa SD Weekamburu tidak ada KBM dan SMP SMA Seminari Sinar Buana juga libur, sementara di jawaban Teradu I-V pada III.3 poin 5 bahwa izin diberikan secara lisan dengan syarat sampah dibersihkan setelah kegiatan. Halaman SD Weekamburu dan kantor desa sering digunakan termasuk Pemda SBD dalam kegiatan karnaval setiap 17 Agustus. Inikah alasan KPU sehingga mengabaikan aturan atau mencari kawan dalam penggunaan lingkungan sekolah. Pada poin 7 dengan alasan Kabupaten SBD yang minim tempat untuk konser music dan sosialisasi mungkinkah SBD sebegitu padat sehingga harus melanggar aturan dengan menggunakan Lokasi sekolah. Pada poin 10 KPU melaksanakan 3 poin himbauan Bawaslu dengan tidak mengizinkan pimpinan parpol untuk berorasi, melarang kendaraan berserta atribut partai masuk area Seminari Sinar Buana lalu orasi politik, kendaraan serta atribut partai kenapa di masukkan ke SD Weekamburu, apa bedanya? III.5 Poin 2 dikatakan tidak ada catatan keberatan penyelenggara dan calon yang melakukan kecurangan serta menutup TPS adalah orangorang yang diloloskan sesuai aturan KPU yang dijelaskan oleh teradu I-V. Poin 3 Tidak adanya keberatan dari saksi partai pada tanggal 27 Februari 2024, sementara saksi partai PKB di Kecamatan Wewewa Selatan adalah Lukas Camma yang adalah caleg yang telah melakukan kecurangan padahal dalam surat Gideon Bulu kepada Bawaslu tanggal 22 Februari 2024 yang meminta agar saksi PKB di Kecamatan Wewewa Selatan diganti dengan orang lain, diabaikan begitu saja oleh Bawaslu sehingga menjadi nihil keberatan seperti jawaban Teradu I-V. Poin 4 tanggal 4 Maret 2024 dalam Pleno Tingkat kabupaten juga tidak ada keberatan atau nihil dalam jawaban teradu karena pengurus partai Tingkat DPC yang menjadi saksi pleno. Pada Kesimpulan yang di sampaikan teradu poin 1-3 dimana poin 3 teradu I-V menyatakan bahwa para teradu tidaklah melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai perundang- undangan. Tanggapan kami dalil-dalil dalam pengaduan pelanggaran pemilu di SDB nomor 141.P/L-DKPP/V/2024 atas jawaban KPU dalam persidangan ini dimana teradu I-V menyatakan tidak melanggar aturan pemilu menjadi bahan kajian yang mulia majelis pemeriksa DKPP untuk memutuskan. Lukas Camma yang adalah caleg terpilih dari dapil III dengan berbagai kecurangan masih mengikuti rapat stunting karena masih mengemban status sebagai PLD seperti dalam foto lampiran aduan pengadu. Pada point III.3.1-13 adalah penjelasan yang sangat kabur sehingga tidak menjawab dalil pengadu. Jawaban ngawur misalnya mendapat izin lisan, halaman SD Maasehi Weekaburu biasa dan sering digunakan semua pihak, halaman sekolah seminari digunakan juga karena masa libur Natal dan Tahun Baru 2024. Alasan tersebut sama sekali tidak mengubah esensi Lokasi tersebut sebagai lingkungan Pendidikan yang digunakan dengan ijin dan tanpa atribut kepartaian. Jawaban-jawaban nekad seperti inilah yang konyol karena asumsi tidak berdasarkan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Judul kegiatan adalah sosialisasi tetapi isinya adalah kampanye (bandingkan dengan alat bukti T1 Bawaslu Teradu VI-VIII yakni poin 4 khusus untuk kendaraan per partai politik dengan memakai atribut partai politik, point 6 atraksi/orasi Partai Politik peserta pemilu/juru kampanye….point 10 huruf c orasi per partai politik. Hal ini ada indikasi rancangan kampanye dan pada kenyataan pada saat pelaksanaan pada tanggal 19 Desember 2023 peserta menggunakan atribut partai; b. Jawaban Teradu VI-VIII selaku Ketua dan Angoota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya 1) Bahwa Teradu VI sama sekali tidak membantah dalil pengadu point 9 seharusnya poin 10 yakni “Menyampaikan informasi fiktif melalui media tanpa data konkrit dan cenderung membodohi warga terutama terkait peristiwa di TPS 3 Desa Werilolo. Menganggap bahwa periswa pengancaman oleh salah satu caleg PKB nomor urut dua sebagai sesuatu yang tidak melanggar aturan Pemilu justru seolah-olah bertindak sebagai juru bicara klarifikasi dari oknum caleg tersebut” sesuai dengan alat bukti P-11 (berita Menara Sumba) 2) Pada huruf C poin 1. Teradu menerangkan pada tanggal 14 Februari 2024 pada pukul 10.20 kantor Bawaslu didatangi oleh tamu Gideon Bulu dan diterima oleh Security terkait TPS di Desa Weri Lolo dan Webage kecamatan Wewewa Selatan yang tertutup total. Sesuai buku tamu yang dilampirkan fotocopynya, melalui telepon security menginformasikan kepada petugas penerima laporan atas nama Lukas L. Tiala sekitar pukul 10.50 petugas tiba di kantor Bawaslu. Pertanyaan 1.mengapa dijelaskan tamu atas nama Gideon Bulu melapor pada pukul 10.20 tidak menggunakan kata sekitar sementara staff Bawaslu menggunaakan kata sekitar 10.50 2. Dalam kurun waktu 10.50 mengetahui ada laporan tentang TPS yang tertutup sampai waktu larut malam dalam rekapitulasi surat suara tidak di tindaki atau di cek apakah staff penerima laporan mendiamkan saja atau sudah di laporkan pada komisioner lalu di diamkan tanpa pengecekan di lapangan. Poin 2 dari huruf C. Teradu VI menyatakan bahwa dari hasil pengawasan PTPS dan PKD walau ada insiden sesuai video viral tahap pemungutan sampai pada rekapitulasi tetap berjalan sampai selesai. Pertanyaan nya sudah ada laporan pada buku tamu Bawaslu oleh Gideon Bulu, sudah lihat video viral tetapi mengapa Bawaslu kabupaten tidak turun langsung? Yang mulia majelis DKPP perlu kami informasikan bahwa video yang dimaksud oleh Bawaslu adalah video aksi brutal caleg nomor urut 2 PKB dapil SBD III yang mempengaruhi perolehan suara di desa Weri Lolo. Seperti di bukti C rekapan yang diajukan Bawaslu: Jumlah DPT 299, jumlah kertas suara 297 dalam hal ini jumlah perolehan suara: • Caleg 2 PKB yang melakukan aksi coboy di TPS III sesuai video tercatat 221 suara • Caleg 4 Partai Gerindra memperoleh 2 suara, itupun di isi dalam kolom jumlah sementara di kolom hitungan lidi di coret panjang • Caleg 6 PDIP peroleh suara 69 di isi di kolom hitungan lidi dan jumlah 4 • Caleg 2 PAN peroleh 2 suara, di kolom lidi di coret dan di kolom jumlah sudah di silang, di coret lalu di isi angka 2 • Caleg 5 PSI peroleh suara 1, di kolom lidi di coret dan di kolom jumlah sudah di silang, di coret lalu di isi angka 1 • Caleg 2 Perindo peroleh 1 suara, di kolom lidi di coret dan di kolom jumlah sudah di silang, di coret lalu di isi angka 1 • Caleg 8 PPP peroleh 1 suara, di kolom lidi di coret dan di kolom jumlah sudah di silang, di coret lalu di isi angka 1 Jika dijumlahkan secara keseluruhan sesuai C Rekapan surat suara terpakai 298 tetapi pada rekapan pengguna hak pilih di catat 297. Hal ini perlu dicermati mengapa ada yang dicoret dihitungan lidi, dicoret pada jumlah tetapi pada isi angka. Sementara caleg 2 PKB yang mendapat angka fantastis 221 di tulis di hitungan lidi dan jumlah, disis lain suara partai dan calon-calon lain disetiap partai yang memperlihatkan penyebaran tidak terlihat sama sekali namun hal ini dianggap tidak memenuhi syarat sebagai sebuah tindakan pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu oleh Bawaslu. Poin 3 huruf A. pada hari jumat pukul 12.28 teradu VI-VIII menyatakan pelapor Gideon Bulu kembali melapor dugaan terjadi nya kecurangan di desa Weri Lolo dengan membawa alat bukti video viral seperti yang di buktikan oleh teradu dalam formulir laporan. Dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 pelapor Gideon Bulu tidak pernah menginjakkan kaki di kantor Bawaslu, namun pada tanggal 20 Februari 2024 malam kurang lebih pukul 19.00 baru pelapor pergi menanyakan secara lisan terkait apa Tindakan Bawaslu atas laporan lisan tanggal 14 Februari 2024, namun pelapor hanya menemui security dan seorang ibu yang adalah staff Bawaslu yang menyatakan komisioner dan yang lain sudah pulang, tetapi buku tamu tidak di persilahkan untuk di isi. Pada tanggal 22 Februari pelapor Kembali lagi dan membawa laporan tertulis karena tidak adanya respon dari laporan lisan. Namun disana staff Bawaslu atas nama Lukas L. Tialla memberikan sebuah kertas kosong untuk di tandatangani oleh pelapor yang belum terisi tanggal dan belum terisi halaman depan. Formulir itulah yang di isi tanggal 16 oleh teradu VI-VIII untuk bukti lampiran dalam persidangan ini. Dalam copyan buku tamu yang di lampirkan hanya tanggal 14 februari yang di lampirkan namum copyan buku tamu tanggal 16 dan 22 Februari 2024 tidak dilampirkan. Dengan demikian,patut diduga terjadi manipulasi tanggal dan data sehingga kami mohon kepada yang mulia majelis DKPP RI untuk meminta pihak teradu VI melampirkan salinan buku tamu yang asli sebagai bukti referensi novum ini. Pada tanggal 22 Februari 2024 pelapor baru bertemu teradu VI untuk mempertanyakan laporan yang disampaikan tanggal 14 Februari sudah sejauh mana penanganannya sekaligus menyerahkan laporan tertulis namun disana teradu VI mempertanyakan banyak hal dan meminta menghadirkan saksi tetapi tidak meminta identitas diri berupa e-KTP dan menyatakan akan melakukan pleno dengan anggota komisioner yang lainnya. Tanggal 24 Februari pelapor kembali lagi dengan membawa saksi yang hadir di TPS saat terjadi kecurangan dan intimidasi. Sesampai di kantor Bawaslu, pelapor tidak menemui satupun komisioner Bawaslu atapun staff. Saat itu pelapor melakukan komunikasi melalui telepon kepada teradu VI namun teradu VI menyatakan masih mengawasi berjalannya PSU di kecamatan Wewewa Timur, lanjutnya akan menghubungi staff atas nama Lukas L. Tialla untuk menemui pelapor. Tak berselang lama pak Lukas lewat dengan sepeda motor dan tidak mampir di kantor Bawaslu. Sekitar pukul 5 sore teradu VI kembali ke kantor Bawaslu dan pelapor bersama saksi menghadap teradu VI namun teradu VI mempertanyakan banyak hal dan tidak mau mengklarifikasi atau mengambil keterangan saksi dengan alasan habis waktu. Ketika pelapor mendesak secara terpaksa teradu VI mengajak saksi ke ruangannya. Sampai hari ini pelapor tidak pernah menerima hasil pleno, status laporan ataupun klarifikasi dari Teradu VI-VIII. Terbukti dalam jawaban Teradu VI-VIII tanggal 7 September 2024 dalam lampiran T 11, 12 13 ) justru dilampirkan formulir laporan nomor 001/LP/PL/KAB/19.15./II/2024, tanda bukti penyampaian laporan nomor 001/LP/PL/19.15/II/2024, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PL.19.15/II/2024, Berita Acara Pleno nomor 004/RT.02/K.NT-17/02/2024, Pemberitahuan status laporan, tanda bukti penyampaian laporan nomor 004/LP/PL/Kab/19.15/II/2024, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu nomor 004/LP/PL/Kab/19.15/II/2024, Berita acara pleno nomor 007/RT.02/K.NT17/02/2024, Pemberitahuan status laporan yang tidak ditandatangani pihak pelapor. Sementara caleg 2 dan KPPS yang dilaporkan tidak pernah dipanggil oleh Teradu VI-VIII yang dapat dibuktikan dengan tidak dilampirkan formulir dan berita acara klarifikasi BAWASLU SBD sebagai teraadu VI-VIII dalam jawaban yang disampaikan dalam persidangan. Hal ini membuktikan teradu VI-VIII memanipulasi dan menjadi juru bicara caleg 2 PKB Dapil 3 Kab SBD dan KPPS desa Weri Lolo untuk kepentingan caleg dan kelompok kepentingan. Menimbang jawaban pihak Teradu VI-VIII, Pihak Pengadu I dan II berkesimpulan bahwa jawaban, alat bukti dan penjelasan Teradu VI-VIII sama sekali tidak membantah dalil-dalil yang disampaikan pihak Pengadu; 3. Keterangan Pihak Terkait Memperhatikan keterangan terkait yakni mantan anggota PPK Wewewa Selatan yakni Arles Kasatria Dandara yang menyatakan dalam persidangan Rabu, 11 September 2024 bahwa PPS Desa Werilolo atas belum ada urusan kawin mawin dengan pihak terkait yang merupakan PPK Wewewa Selatan pada saat Pemilihan Umum 2024, menyatakan belum kawin tetapi kenyataan sudah melakukan proses kawin mawin sesuai tata cara Sumba yakni ketuk pintu, ikat adat telah dilakukan jauh hari sebelum pemilu tanggal 14 Pebruari 2024 kepada Betseba Adeyesti Rambatana yang merupakan penyelengara PPS Desa Werilolo. Atas kesaksian pihak terkait tersebut, pengadu berkesimpulan memberikan kesaksian palsu dan berbohong kepada ketua majelis pemeriksa DKPP RI. Terkait dalil Pengadu, semakin meyakinkan bahwa ada indikasi kuat bahwa Teradu I -VIII melakukan kesepakatan jahat dengan berlindung dibalik Peraturan KPU atau Bawaslu bahwa tidak ada laporan atau keberatan dari masyarakat. Sehingga pengadu berkesimpuna bahwa semakin menguatkan dalil-dalil yang disampaikan pengadu 4. Keterangan Saksi Pengadu Bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Saksi Pengadu, sesuai dengan fakta yang disampaikan dalam dalil-dalil pengadu tentang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 5. Alat Bukti Tambahan • Dokumen foto TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan; • Dokumen video TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan; • Dokumen Fotocopy surat mandat saksi Teradu I dalam Pilkada 2018; 6. Closing Statement sebagai Petitum Memperhatikan, menimbang, dan menyimpulkan bahwa fakta-fakta persidangan DKPP atas dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu yang didalilkan dalam pengaduan nomor 141 P/L-DKPP/V/2024 yang teregister dengan Perkara nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024, Pengadu dapat menjelaskan dan membuktikan sebagaimana dibuktikan, mengingat bahwa pada tanggal 27 November 2024 akan diselenggarakan PILKADA serentak termasuk di Kabupaten Sumba Barat Daya, bahwa Kabupaten Sumba Barat Daya yang selalu masuk zona merah pada setiap Pemilu, patut diduga Teradu I-VIII tidak akan berlaku profesional dan mengedepankan integritas. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan dan atau laporan Pengadu seluruhnya; 2. Menolak Petitum Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII; 3. Menyatakan Teradu I-VIII melanggar kode etik karena tidak mematuhi Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Memberhentikan Teradu I-V dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya dan keanggotaannya sebagai komisiner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya; 5. Memberhentikan Teradu VI-VIII dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dan keanggotaannya sebagai komisiner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya; 6. Memohon DKPP merekomendasikan kejadian di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan sebagai tindakan pidana Pemilu; 7. Memohon putusan seadil-adilnya DKPP RI sesuai kewenangannya. [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Berita Media Menara Sumba, 17 November 2023; https://menarasumba.com; Bukti P-2 : Dokumen SK PPK Kecamatan Wewewa Barat, tanggal 2 Januari 2023 dan Foto-foto kampanye Marderian Imanuel Dapa pada Tahun 2018; Bukti P-3 : Foto-foto, video dan dokumen lain Teradu I dan/atau bandingkan dengan bukti-bukti dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/VI/2020; Bukti P-4 : SK Perpanjangan TPP Tahun 2024, tanggal 28 Desember 2024; Bukti P-5 : Siaran Live Streaming KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur; Bukti P-6 : Pengumuman KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur dan foto atau video kegiatan Kampanye Damai/Sosialisasi; Bukti P-7 : Daftar Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Web KPU RI; Bukti P-8 : Rekaman video kericuhan dan kegaduhan di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan; Bukti P-9 : Foto Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur; Bukti P-10 : Fotokopi salinan surat aduan pengadu Bukti P-11 : Rekaman Vidio Wawancara Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur atas kejadian di TPS 3 Desa Werilolo dan Berita Media MenaraSumba; Bukti P-12 : Fotokopi Salinan Formulir Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat- DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2024; [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024, Para Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Robertus Tanggu Dedo 1. Bahwa Saksi merupakan Caleg PSI pada Pileg Tahun 2024; 2. Saksi menerima rekamanan kejadian di TPS 3 Desa Werilolo dari Saksi di TPS 3 atas nama Policarpus Umbu Zasa akan adanya ancaman dari Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 PKB atas nama Lukas Camma; 3. Saksi kemudian pada tanggal 16 Februari 2024 melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 PKB atas nama Lukas Camma ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, namun tidak pernah diberikan tanda terima Laporan; [2.5.2] Gidion Bulu 1. Bahwa Saksi merupakan Calon Legislatif Nomor Urut 1 (satu) dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Daerah Dapil 3 pada Pileg Tahun 2024; 2. Saksi juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten SBD Periode Tahun 2019-2024; 3. Saksi menyampaikan Laporan Intimidasi yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 PKB atas nama Lukas Camma ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya; 4. Saksi menyatakan seharusnya Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya menindaklanjuti Laporannya karena Caleg atas nama Lukas Camma selalu bermasalah setiap kali pelaksanaan Pemilu; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 11 September 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya 1. Penjelasan Para teradu dalam Melakukan seleksi PPK Wewewa Barat dan PPK Wewewa Selatan tidak secara cermat, sistematis, professional berdasarkan aturan, Sengaja mengabaikan masukan masyarakat tentang profil calon PPK yang mengikuti seleksi yang merupakan tim sukses (relawan) PILKADA Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019: 1.1. Bahwa Para Teradu dalam proses seleksi PPK untuk Pemilu Tahun 2024 dilakukan dengan asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 1.2. Bahwa Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa “Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK”. 1.3. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Huruf g “tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dalam Pemillu Tahun 2024”, dalam waktu Tanggapan dan masukan masyarakat, tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu; 1.4. Bahwa Melakukan seleksi PPK Wewewa Barat dan PPK Wewewa Selatan tidak secara cermat, sistematis, professional berdasarkan aturan, hanyalah asumsi Para Pengadu; 2. Penjelasan Peran Para Teradu atas tuduhan Para Pengadu bahwa Para Teradu Mengabaikan keberadaan calon PPK yang mempunyai hubungan pertalian darah dengan pengurus partai dan atau sebagai calon legislatif: 2.1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-1) Waktu Tahapan Pembentukan PPK Dimulai dengan Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pada Tanggal 20 November 2022 sampai dengan Pelantikan Anggota PPK terilih pada tanggal 4 Januari 2023 (Bukti T-2); 2.2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Bukti T-3), Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dimulai dengan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan Pengumuman DCT Pada tanggal 4 November 2023 (Bukti T-4); 2.3. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas terdapat Perbedaan Waktu dalam Kedua Tahapan di atas, dimana Tahapan Pembentukan PPK dan Tahapan Pencalonan tidak pada waktu yang bersamaan, dalam hal ini Pada tahapan pembentukan PPK Para Teradu tidak mengetahui bahwa PPK yang terpilih dan telah dilantik atas nama Arles Kasatria Dandara memiliki hubungan pertalian Darah dengan calan anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atas nama Lukas Camma, Sehingga tidak dapat dikatakan Para Teradu Mengabaikan keberadaan calon PPK yang mempunyai hubungan Pertalian Darah dengan pengurus partai dan atau sebagai calon legislatif sebagaimana dalam dalil aduan Para Pengadu, serta dalam proses pembentukan PPK sampai dengan proses dilantiknya PPK tersebut, Para Teradu tidak memperoleh/mendapatkan pengaduan atau laporan dari pihak manapun; 2.4. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia Nomor 8 Tahun 2019, Mengatur bahwa “anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye”; 2.5. Bahwa Pada faktanya, tanggal 15 Januari 2024, Anggota PPK atas nama Arles Kasatria Dandara membuat Surat Penyataan Terbuka dan video menyampaikan Penyataan Terbuka kepada publik terkait adanya hubungan Keluarga yang bersangkutan dengan Peserta Pemilu Tahun 2024 dari Partai PKB daerah Dapil 3 dan diupload di media social yang bersangkutan para teradu mewajibkan Setiap anggota PPK untuk secara terbuka menyampaikan jika terdapat potensi konflik kepentingan, termasuk hubungan kekerabatan dengan calon legislatif wajib pernyataan terbuka kepada publik dan membuat surat pernyataan terbuka dan mengumumkan kepada publik sehingga tindakan ini diambil agar integritas Pemilu tetap terjaga, hal tersebut merupakan bagian dari transparansi dan komitmen mereka untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan asas dan prinsip- prinsip penyelenggaraan Pemilu (Bukti T-5);Bahwa dalil sebagaimana disampaikan Pengadu, teradu mengabaikan keberadaan calon PPK yang mempunyai hubungan pertalian darah dengan Pengurus Partai tidaklah benar dan tidak berdasar, karena semua ketentuan telah dilaksanakan oleh Para Teradu; 3. Penjelasan Peran Para Teradu atas tuduhan Para Pangadu bahwa Para Teradu Melaksanakan Kampanye Damai dengan menggunakan fasilitas sekolah: 3.1. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu menyepakati lokasi Kampanye Damai atau sebutan lain sebagai sosialisasi pemilu dilakukan dalam lingkungan sekolah SD Masehi Weekamburu Desa Weerena (start) dan finish di Seminari Sinar Buana (lingkungan sekolah SMA dan SMP) calon pastor di Kererobo pada tanggal 28 November 2023, merupakan kekeliruan dan ketidaktahuan Para pengadu terhadap kegiatan tersebut, karena Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara “14 Februari 2024” dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023 (Bukti T-6); 3.2. Pada tanggal 19 Desember 2023, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara yang diawali dengan Parade Pemilu dan diakhiri dengan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa Bukan Kampanye Damai Sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu, Sehingga dalam hal ini Para Pengadu sangat keliru dan tidak Paham Substansi kegiatan yang jelas berbeda antara Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh Penyelenggara dan Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. (Bukti T-7); 3.3. Bahwa kegiatan tersebut pada rencana awalnya dilaksanakan di Stadion Galatama Tambolaka, Pada tanggal 11 Desember 2023, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan Permohonan Izin Penggunaan Stadion Galatama untuk dijadikan Sebagai Venue (Tempat) Konser Musik Sosialisasi Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 (Bukti T-8); 3.4. Bahwa setelah menyurati Pemerintah Daerah, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, disampaikan bahwa Stadion Galatama yang akan digunakan masih terdapat pengerjaan proyek pembangunan Tribun Stadion dan Instalasi Listrik sehingga Stadion Galatama tidak di ijinkan untuk dilaksanakan kegiatan KPU oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya; 3.5. Pada tanggal 13 Desember 2023, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Mengajukan Permohonan Izin Penggunaan Lapangan Sekolah Dasar Wee Kamburu dan Lapangan Desa Wee Renna Sebagai titik Start Pelepasan Parade Pemilu (Terlampir T-9) Kepada Kepala Sekolah SD Wee Kamburu dan kepada Kepala Desa Wee Rena (Terlampir Bukti T-10), izin diberikan secara lisan dengan syarat setelah pelaksanaan kegiatan halaman SDM Wee Kamburu dan Halaman Kantor Desa Wee Renna harus dibersihkan dari Sampah-sampah. Halaman SDM Wee Kamburu dan Halaman Kantor Desa Wee Renna sesungguhnya merupakan tempat yang sering digunakan oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah dalam kegiatan karnaval, Parade pada setiap tanggal 17 Agustus; 3.6. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, saat Kegaitan Parade Pemilu dan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa dilaksanakan pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2024 sehingga tidak ada lagi kegiatan belajar mengajar di Sekolah tersebut; 3.7. Bahwa dengan kondisi Kabupaten Sumba Barat Daya yang minim tempat yang cukup luas untuk Lokasi/Venue Konser Musik Sosialisasi Hari Pemungutan Suara, maka Pada tanggal 13 Desember 2023, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya mengajukan Permohonan ijin pengunaan Lapangan Seminari Menengah Sinar Buana sebagai Vanue untuk kegiatan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa pada tanggal 19 Desember 2023 (Bukti T-11), bahwa setelah Menyurati, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya berkoordinasi dengan Rektor Seminari Sinar Buana dan diberikan ijin dengan pertimbangan pada tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 16 Januari 2024 Kegiatan Belajar Mengajar telah Libur Natal dan Tahun Baru 2024; 3.8. Bahwa penggunaan Lapangan Seminari Sinar Buana mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya, sehingga dalam hal ini pada tanggal 19 Desember 2024, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya bertemu di lokasi tempat Konser Sosialisasi Hari Pemungutan Suara dan menjelaskan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terkait kegiatan yang akan dilaksanakan; 3.9. Bahwa Bawaslu Setelah mendapatkan penjelasan dari KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya memberikan Surat Imbauan tertulis kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dalam melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara Tahun 2024, Parade Pemilu dan Konser Pemilu Sarana Integrasi Bangsa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya menghimbau beberapa hal sebagai berikut (Bukti T-12): a. Tidak memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk semua yang berkaitan dengan alat peraga kampaye maupun Atribut Partai Politik ke dalam lingkungan Pendidikan. b. Melarang segala bentuk orasi Politik di Lingkungan Pendidikan. c. Melarang membawa, membagikan, mengedarkan semua yang berbentuk alat peraga kampanye maupun atribut kampanye di Lingkungan Pendidikan. 3.10. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan 3 Poin Imbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya diatas dengan tidak mengizinkan Pimpinan Partai Politik untuk berorasi, melarang seluruh kendaraan Partai Politik masuk kedalam area seminari Sinar Buana, tidak boleh membawa seluruh atribut Partai Politik masuk kedalam area Seminari Sinar Buana; 3.11. Berdasarkan Putusan Mahmakan Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2024, menyatakan dalam Amar Putusan, bahwa Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penganggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu” (Bukti T-13); 3.12. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi diatas, maka kampanye Peserta Pemilu dapat melaksanakan kampanye dalam tempat pendidikan sepanjang diberkan izin dan tanpa membawa atribut kampanye pemilu, sehingga dalam hal ini sejalan dengan Imbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, meskipun apa yang diatur dalam putusan ditujukan oleh Peserta Pemilu; 3.13. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan melaksanakan Kampanye Damai dengan menggunakan fasilitas sekolah SDM Weekaburu Desa Wee Rena dan fasilitas lapangan halaman Seminari Sinar Buana yang melibatkan semua partai politik dengan aneka atribut Partai Politik merupakan kekeliruan pengadu dan kurangnya informasi pengadu terhadap kegiatan tersebut. 4. Penjelasan Para Teradu atas tuduhan Meloloskan, menetapkan dan mengesahkan calon legislative Partai PKB Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur nomor urut 2 dalam DCT (Daftar Calon Tetap) meskipun caleg atas nama Lukas Camma masih berstatus sebagai pendamping desa, yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari pekerjaan selama pencermatan administrasi caleg pada saat penyerahan dokumen DCS dan sampai batas akhir pleno untuk penetapan DCT legislatif tidak menyerahkan SK Pemberhentian dari Kementrian Desa sesuai aturan PKPU: 4.1. Bahwa berdasarkan Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126/HKM.10/VI/2023 Perihal Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping Desa, tanggal 27 Juni 2023 (Bukti T-14), dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigran Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Rekrutmen Maupun Perpanjangan Kontrak Tenaga Pendamping Professional Dilakukan Melalui Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian Tenaga Pendamping Profesional tidak berstatus sebagai Pegawai/Karyawan sebagaimana dimaksud pasal 11 Ayat 1 Huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. b. Tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-undang, Peraturan Pemeritah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik c. Tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-undang, Peraturan Pemeritah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping professional harus mundur dalam hal yang bersagkutan menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 4.2. Bahwa berdasarkan Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tersebut, Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atas nama Lukas Camma dari Partai Kebangkitan Bangsa, tidak harus mengundurkan diri sebagai Pendaming Desa Pada Desa Weilolo, dan ditetapkan pada tanggal 3 November 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 63 Tahun 2024 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 4.3. Bahwa Pada Tanggal 17 November 2023, Teradu I dalam pernyataan pers yang dimuat dalam Media Lokal MenaraSumba (Bukti T-15), menyampaikan substansi dalam Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126/HKM.10/VI/2023, sehingga dalil pengadu yang mengatakan bahwa tetap meloloskan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil 3) atas nama Lukas Camma dalam Penetapan DCT merupakan pendapat dan informasi yang menimbulkan ketidakpastian, kesimpangsiuran informasi dan merupakan tafsiran pribadi terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023 adalah tidak benar dan tidak berdasar; 4.4. Bahwa pemberitaan di Media Menara Sumba tertanggal 17 Novemver 2023, justru menegasikan dugaan Para Pengadu yang menuduh bahwa Teradu I tidak melakukan klarifikasi kepada publik, padahal Teradu I secara tegas telah melakukan klarifikasi publik di media sebagaimana dimuat dalam pemberitaan media Menara Sumba pada tanggal 17 Novemver 2023. vide: https://menarasumba.com/kpu-merujuk-pada-surat-kemendesa-pdtt- terkait-caleg-dari-pendamping-desa/; 4.5. Bahwa dalil yang mengatakan Para Teradu Meloloskan, menetapkan dan mengesahkan calon legislative Partai PKB Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur nomor urut 2 dalam DCT (Daftar Calon Tetap) meskipun caleg atas nama Lukas Camma masih berstatus sebagai pendamping desa, yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri adalah tidak benar dan tidak berdasar. 5. Penjelasan Para Teradu atas tuduhan melalaikan tugas pokok untuk merespon peristiwa di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan dengan sesegera menyelidiki, menangani dan berkoordinasi dengan Pengawas mengingat peristiwa yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan: 5.1. Bahwa Pada hari pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024, terkait kejadian tersebut, tidak ada Imbauan maupun Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terkait peristiwa yang terjadi pada TPS 03, Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan; 5.2. Bahwa Pada Tanggal 14 Februari 2024, dalam proses Pemungutan dan Perhitungan suara pada TPS 3, Desa Werilolo tidak terdapat catatan keberatan dari Para Saksi Partai dan Pengawas TPS atau dengan kata lain Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (Bukti T-16); 5.3. Bahwa Pada Tanggal 27 Februari 2024, dalam Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara pada tingkat Kecamatan Wewewa Selatan tidak terdapat catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Panwascam atau dengan kata lain Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (Bukti T-17); 5.4. Bahwa Pada Tanggal 4 Maret 2024, dalam Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara pada tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya tidak terdapat catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya atau dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (Bukti T-18); 5.5. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu melalaikan tugas pokok untuk merespon peristiwa di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan sesungguhnya tidak benar dan hanyalah asumsi Para Pengadu. 6. Penjelasan Para Teradu atas tuduhan membaca dokumen hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya bukan dari dokumen asli bersertifikat yang telah disahkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumba Barat Daya pada sidang pleno tingkat Provinsi NTT di Kupang: 6.1. Bahwa proses Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara di tingkat kabupaten hingga provinsi diawasi secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan saksi-saksi dari partai Politik Perserta Pemilu; 6.2. Bahwa Dokumen Hasil Rekapitulasi suara yang digunakan oleh Para Teradu adalah dokumen bersertifikat yang telah melalui tahapan verifikasi di tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan telah disahkan dalam Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya dan ditanda tangani oleh para saksi (Bukti T- 19). Dokumen tersebut selanjutnya digunakan pada rekapitulasi tingkat provinsi untuk dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi di Kupang; 6.3. Bahwa apabila terdapat perbedaan antara data yang dimiliki Para Pengadu dan dokumen yang dibacakan Para Teradu, Maka mekanisme penyelesaian perbedaan tersebut dilakukan melalui prosedur formal, seperti permintaan verifikasi ulang atau pengecekan terhadap dokumen yang sah, Pengajuan Keberatan atas hasil rekapitulasi dan bahkan terkait hasil dapat diajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi; 6.4. Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, tidak terdapat Catatan keberatan oleh Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana yang di dalilkan oleh Para Pengadu atau dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (Bukti T-20); 6.5. Bahwa dalil Para Pengadu yang mengatakan Para Teradu membaca dokumen hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya bukan dari dokumen asli bersertifikat adalah tuduhan yang meyesatkan dam tidak berdasar; 7. Kesimpulan Atas Pokok-Pokok Pengaduan Para Pengadu: 7.1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil- dalil Pengaduan Para Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi III di atas; 7.2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 7.3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang tersusun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang- undangan. [2.6.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya 1. Bahwa terhadap pokok aduan pada poin 1 dan poin 2 yang di dalilkan oleh pengadu terkait dengan Kampanye Damai dilingkungan sekolah, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa terkait dengan adanya informasi melalui grup Whatsapp Bakohumas KPU SBD pada tanggal 15 Desember 2023 pukul 00.23 WITA atas nama Pak Kris Nggala mengirimkan file dalam bentuk PDf dengan judul 355-Hasil Technical Meeting Konser Musik Sarana Integrasi Bangsa, Group tersebut pesertanya adalah Pimpinan KPU bersama staf, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Media lokal dan online serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. (Terlampir Alat Bukti T-1: File PDF dengan judul 355-Hasil Technical Meeting Konser Musik Sarana Integrasi Bangsa, T-2: Screenshot Grup Wa Bakohumas KPU Sumba Barat Daya) b. Bahwa setelah melihat dan mencermati isi dari file PDF dengan judul 355- Hasil Technical Meeting Konser Musik Sarana Integrasi Bangsa, dimana pelaksanaan kegiatan KPU melibatkan partai politik dengan menggunakan lokasi pendidikan SD (Lapangan SD Wee Kamburu) dan lapangan Seminari Sinar Buana yang merupakan lokasi SMP dan SMA, Teradu melakukan rapat bersama untuk menyikapi atas isi dari file PDF dimaksud dan dilanjutkan dengan mengeluarkan surat Imbauan pada hari senin, 18 Desember 2023 kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. (Terlampir Alat Bukti T-3: Surat Imbauan 084/PM.00.02/K.NT-17/12/2023) c. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya menerima undangan dari KPU Kabupaten Sumba Barat Daya perihal tentang untuk mengikuti konser musik dan sosialisasi hari pemungutan suara. (Terlampir Alat Bukti T-4: Surat Undangan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya) d. Berkaitan dengan Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dan memperhatikan surat undangan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, maka pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, pukul 09.00 Wita Para Teradu melakukan pencegahan dengan berkoordinasi dengan pimpinan lembaga SD Wee Kamburu dan Seminari Sinar Buana, dapat kami terangkan bahwa SD Wee Kamburu dan Seminari Sinar Buana tidak ada aktivitas belajar mengajar (libur) sehingga tidak dapat menemui pimpinan atau pengelola sekolah SD Wee Kamburu, kemudian Para Teradu melakukan koordinasi dengan rektor Seminari Sinar Buana yang pada pokoknya: a) Pihak Seminari Sinar Buana tidak memahami bahwa ada poin agenda kegiatan yang dilarang untuk dilakukan di lingkungan pendidikan; b) Rektor Seminari Sinar Buana, bersama pimpinan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dan pihak Para Teradu melakukan rapat pertemuan terbatas didepan sekretariat Seminari Sinar Buana; c) Terhadap rapat pertemuan terbatas tersebut, pihak KPU Kabupaten Sumba Barat Daya menerangkan bahwa tidak ada lokasi yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan di Seminari Sinar Buana; d) Bahwa Para Teradu mengimbau agar tidak ada pemasangan atribut partai di lokasi lapangan lembaga pedidikan dan tidak ada orasi politik pimpinan partai politik di lembaga pendidikan, sehingga memutuskan bahwa peserta partai politik melakukan pawai parade hanya sampai di gerbang luar SMP dan SMA Seminari Sinar Buana. (Terlampir Alat Bukti T-5: Surat Tugas, T-6: Form Pencegahan, T-7: Form a) 2. Bahwa terhadap pokok aduan pada poin 3 yang di dalilkan oleh pengadu terkait dengan proses seleksi PPK Wewewa Barat dan Wewewa Selatan, Bawaslu dengan sengaja tidak mencermati tanggapan masyarakat. Para Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan jadwal dan tahapan pembentukan PPK (Adhock) tidak ada informasi ataupun tanggapan dari masyarakat yang berkaitan dengan perekrutan Kecamatan Wewewa Barat maupun Kecamatan Wewewa Selatan; b. Bahwa terhadap perekrutan PPK di Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan Wewewa Selatan tidak pernah ada laporan ataupun aduan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. 3. Bahwa terhadap pokok aduan pada poin 4, poin 5 dan poin 7. Para Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan dan penghitungan suara, dimana pada pukul 10:20 Wita kantor Bawaslu Sumba Barat Daya didatangi tamu atas nama Gidion Bulu, tamu tersebut bertemu dengan security untuk menyampaikan laporan terkait dengan TPS Desa Werilolo dan Desa Wee Baghe, Kecamatan Wewewa Selatan tertutup total sesuai dengan keterangan yang diisi pada buku tamu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Sehubungan dengan adanya tamu yang dimaksud, security menginformasikan kepada staf Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai petugas penerima laporan melaui telepon untuk menginformasikan tamu tersebut, pada saat yang bersamaan petugas penerima laporan atas nama Lucas Lengga Tiala sedang menggunakan hak pilihnya di TPS 3 Weepangali Kota Tamboka. Terhadap informasi yang diterima petugas penerima laporan bergegas untuk datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya untuk menemui tamu tersebut. Sekitar pukul 10:50 Wita petugas tiba dikantor, namun tamu tersebut sudah meninggalkan kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. (Terlampir Alat Bukti T-8: Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya) b. Berdasarkan hasil pengawasan dari PTPS dan PKD TPS 3 Desa Weri Lolo dapat digambarkan bahwa ada insiden sebagaimana pada rekaman video viral tersebut, akan tetapi terhadap proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara tetap berjalan sampai dengan selesai dan tidak ada keberatan saksi. (Terlampir Alat Bukti T-9: Form A, T-10: C-Hasil Rekapitulasi TPS 03) c. Terhadap viranya rekaman video tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya menerima 2 (dua) laporan sebagai berikut: a) Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 dari pelapor atas nama Gidion Bulu pada pukul 12.28 Wita untuk melaporkan dugaan terjadinya kecurangan di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan; b) Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 dari pelapor atas nama Robertus Tanggu Dedo dan Alex Lero pada pukul 15.31 Wita untuk melaporkan dugaan pelanggaran berupa intimidasi kepada saksi partai politik di TPS 3 Desa Werilolo; d. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan oleh pelapor, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya membahas bersama untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut, terkait dengan hasil kajian tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan rapat pleno untuk mengambil keputusan bahwa laporan yang dilaporkan oleh pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil. (Terlampir Alat Bukti T-11: Form laporan Nomor: 001/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024, T-12: Form laporan Nomor: 004/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024) 4. Bahwa terhadap pokok aduan pada poin 6, poin 8, dan poin 9. Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap dalil aduan, Teradu VI menerangkan bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, sekitar pukul 05.30 Wita. Dalam rangkan menjemput pengawas TPS 02 yang sedang sakit di Desa Bondobela Kecamatan Wewewa Selatan, teradu dihubungi oleh nomor baru yang menanyakan tentang viralnya rekaman video di TPS 03 Desa Werilolo. Terkait dengan hal tesebut, Teradu menyampaikan bahwa untuk melaporkan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dapat melaporkan secara resmi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya; b. Bahwa dapat disampaikan bahwa terhadap informasi tersebut, ada upaya untuk mengintervensi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 03 harus dilakukan PSU berdasarkan rekaman video viral, Teradu VI menyampaikan bahwa syarat PSU berdasarkan Pasal 80 PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; c. Pemungutan suara di TPS wajib diulang Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; d. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS, dan pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda. 5. Bahwa terhadap pokok aduan pada poin 10. Para Teradu menerangkan sebagai berikut: Terkait dengan informasi sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu, bahwasannya Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya telah menindaklanjuti dengan memproses adanya laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan oleh pelapor terkait dengan viralnya rekaman video yang dimaksud. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil, maupun petitum Pengadu yang disampaikan dalam Pengaduan maupun hal lain yang disampaikan Pengadu dalam Persidangan, kecuali terhadap dalil-dalil Pengadu yang secara tegas oleh Para Teradu diakui kebenarannya; 2. Bahwa Para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, maupun petitium sebagaimana tertuang dalam jawaban, alat bukti, maupun pernyataan Para Teradu dalam Persidangan; 3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Para Teradu, dalam Persidangan DKPP di Kupang, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya telah menyampaikan bukti-bukti (vide T-1 sampai dengan T-20); 4. Bahwa Para Teradu dalam proses seleksi PPK untuk Pemilu Tahun 2024 dilakukan dengan asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 5. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu Melakukan seleksi PPK Wewewa Barat dan PPK Wewewa Selatan tidak secara cermat, sistematis, professional berdasarkan aturan, hanyalah asumsi Para Pengadu. Dalil Para Pengadu dibantah secara jelas dan tegas oleh Para Teradu bahwa dalam tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, tidak terdapat Tanggapan dan Masukan Masyarakat sebagaimana di dalilkan oleh Para Pengadu; 6. Bahwa Berdasarkan Fakta Persidangan, dalam tahapan pembentukan Calon Anggota PPK Para Pengadu tidak pernah memberikan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana yang didalilkan Kepada Para Teradu; 7. Bahwa Dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu Mengabaikan keberadaan calon PPK yang mempunyai hubungan pertalian darah dengan pengurus partai dan atau sebagai calon legislatif adalah tidak benar. Dalil Para Pengadu dibantahkan secara jelas dan tegas, bahwa Tahapan Pembentukan PPK dan Tahapan Pencalonan Anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak pada waktu yang bersamaan. Waktu Tahapan Pembentukan PPK Dimulai dengan Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pada Tanggal 20 November 2022 sampai dengan Pelantikan Anggota PPK terilih pada tanggal 4 Januari 2023, sementara Pengumuman Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan Pengumuman DCT Pada tanggal 4 November 2023. Terdapat rentan waktu 10 bulan antara Penetapan Anggota PPK terpilih dengan Penetapan DCT tahapan tersebut; 8. Bahwa Para Teradu tidak mengetahui bahwa PPK terpilih atas nama Arles Kasatria Dandara memiliki hubungan pertalian Darah dengan calon anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atas nama Lukas Camma, dalam proses pembentukan PPK sampai dengan proses dilantiknya PPK tersebut, Para Teradu tidak memperoleh/mendapatkan pengaduan atau laporan dari pihak manapun, Sehingga tidak dapat dikatakan Para Teradu mengabaikan keberadaan calon PPK yang mempunyai hubungan Pertalian Darah dengan pengurus partai dan atau sebagai calon legislatif sebagaimana dalam dalil aduan Para Pengadu; 9. Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia Nomor 8 Tahun 2019, Pada tanggal 15 Januari 2024, Anggota PPK atas nama Arles Kasatria Dandara membuat Surat Penyataan Terbuka dan video menyampaikan Penyataan Terbuka kepada publik terkait adanya hubungan Keluarga yang bersangkutan dengan Peserta Pemilu Tahun 2024 dari Partai PKB daerah Dapil 3 dan diupload di media social yang bersangkutan, agar integritas Pemilu tetap terjaga, hal tersebut merupakan bagian dari transparansi dan komitmen mereka untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu; 10. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Para Pengadu menyampaikan terdapat hubungan keluarga antara Anggota PPK Kecamatan Wewewa Selatan Atas Nama Arles Kasatria Dandara dengan Anggota PPS Desa Werilolo (Suami-Istri), PPK Kecamatan Wewewa Selatan Atas Nama Arles Kasatria Dandara dengan KPPS pada TPS 1 Werilolo (Ipar), sehingga hubungan kekerabatan tersebut berdampak pada Perolehan hasil suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keterangan Para Pengadu dibantah dengan tegas oleh Para Teradu bahwa hubungan suami-istri sebagaimana dimaksud Para Teradu adalah tidak benar, dalam semua Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Arles Kasatria Dandara belumlah menikah, dan hubungan Arles Kasatria Dandara dengan KPPS disalah satu TPS pada Desa Werilolo benar adanya, namun hal tersebut tidak terdapat larangan dalam aturan; 11. Berdasarkan Fakta Persidangan, Arles Kasatria Dandara menjelaskan bahwa hubungan dengan anggota PPS pada saat tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 belum menikah, namun mempunyai kedekatan khusus dengan PPS dan Kedekatan tersebut dimulai pada saat sama-sama melaksanakan tugas sebagai PPK dan PPS. Pada bulan Juni 2024 baru melaksankan proses Adat, dan hubungan Ipar dengan KPPS benar adanya, namun Anggota KPPS (Ipar) melaksankan tugas di TPS 1 Desa Werilolo, bukan Pada TPS 3 (locus) dalam aduan Para Pengadu; 12. Bahwa Dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu Melaksanakan Kampanye Damai dengan menggunakan fasilitas sekolah adalah tidak benar, sangat keliru dan tidak Paham Substansi kegiatan yang jelas berbeda antara Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh Penyelenggara dan Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Dalil Para Pengadu dibantah secara jelas dan tegas oleh Para Teradu bahwa Para Teradu melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara yang diawali dengan Parade Pemilu dan diakhiri dengan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa Bukan Kampanye Damai Sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu; 13. Bahwa Sekolah Dasar Wee Kamburu dan Lapangan Desa Wee Renna hanya menjadi titik Start Pelepasan Parade Pemilu, dan Hal tersebut telah mendapatan ijin. Halaman SDM Wee Kamburu dan Halaman Kantor Desa Wee Renna sesungguhnya merupakan tempat yang sering digunakan oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah dalam kegiatan karnaval, Parade pada setiap tanggal 17 Agustus; 14. Bahwa Penggunaan Lapangan Seminari Menengah Sinar Buana sebagai Vanue untuk kegiatan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa pada tanggal 19 Desember 2023 telah mendapatkan ijin oleh Rektor Seminari Sinar Buana; 15. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, saat Kegaitan Parade Pemilu dan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa dilaksanakan pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2024; 16. Bahwa penggunaan Lapangan Seminari Sinar Buana mendapat perhatian dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dengan memberikan Surat Imbauan tertulis kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dalam melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara Tahun 2024, imbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai berikut: a. Tidak memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk semua yang berkaitan dengan alat peraga kampaye maupun Atribut Partai Politik ke dalam lingkungan Pendidikan; b. Melarang segala bentuk orasi Politik di Lingkungan Pendidikan; c. Melarang membawa, membagikan, mengedarkan semua yang berbentuk alat peraga kampanye maupun atribut kampanye di Lingkungan Pendidikan. 17. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan 3 Poin Imbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya diatas dengan tidak mengizinkan Pimpinan Partai Politik untuk berorasi, melarang seluruh kendaraan Partai Politik masuk kedalam area seminari Sinar Buana, tidak boleh membawa seluruh atribut Partai Politik masuk kedalam area Seminari Sinar Buana; 18. Berdasarkan Putusan Mahmakan Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2024, menyatakan dalam Amar Putusan, bahwa Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penganggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, maka kampanye Peserta Pemilu dapat melaksanakan kampanye dalam tempat pendidikan sepanjang diberkan izin dan tanpa membawa atribut kampanye pemilu, sehingga dalam hal ini sejalan dengan Imbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, meskipun apa yang diatur dalam putusan ditujukan oleh Peserta Pemilu; 19. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Para Pengadu tidak dapat membuktikan tuduhan sebagaimana dalam dalil Para Pangadu, pada saat Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi tersebut Para Pengadu tidak berada di lokasi/Venue Kegiatan. Sehingga dalam hal ini Para Pengadu benar-benar sangat keliru dan tidak Paham Substansi kegiatan; 20. Bahwa Dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu Meloloskan, menetapkan dan mengesahkan calon legislatif Partai PKB Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur nomor urut 2 dalam DCT (Daftar Calon Tetap) meskipun caleg atas nama Lukas Camma masih berstatus sebagai pendamping desa yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri adalah tidak berdasar dan ketidakpahaman Para Pengadu. Dalil Para Pengadu dibantah secara jelas dan tegas oleh Para Teradu bahwa Bahwa berdasarkan Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126/HKM.10/VI/2023 Perihal Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping Desa, tanggal 27 Juni 2023 disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigran Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Rekrutmen Maupun Perpanjangan Kontrak Tenaga Pendamping Professional Dilakukan Melalui Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian Tenaga Pendamping Profesional tidak berstatus sebagai Pegawai/Karyawan sebagaimana dimaksud pasal 11 Ayat 1 Huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023; b. Tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-undang, Peraturan Pemeritah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik; c. Tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-undang, Peraturan Pemeritah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping professional harus mundur dalam hal yang bersagkutan menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 21. Bahwa berdasarkan Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tersebut, Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atas nama Lukas Camma dari Partai Kebangkitan Bangsa, tidak harus mengundurkan diri sebagai Pendamping Desa, dan ditetapkan pada tanggal 3 November 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 63 Tahun 2024 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 22. Bahwa Pada Tanggal 17 November 2023, Teradu I dalam pernyataan pers yang dimuat dalam Media Lokal Menara Sumba, menyampaikan substansi dalam Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126/HKM.10/VI/2023, sehingga dalil Para Pengadu Terbantahkan yang mengatakan bahwa tetap meloloskan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil 3) atas nama Lukas Camma dalam Penetapan DCT merupakan pendapat dan informasi yang menimbulkan ketidakpastian, kesimpangsiuran informasi dan merupakan tafsiran pribadi terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023; 23. Bahwa pemberitaan di Media Menara Sumba tertanggal 17 November 2023, justru menegasikan dugaan Para Pengadu yang menuduh bahwa Teradu I tidak melakukan klarifikasi kepada publik, padahal Teradu I secara tegas telah melakukan klarifikasi publik di media sebagaimana dimuat dalam pemberitaan media Menara; 24. Bahwa Dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melalaikan tugas pokok untuk merespon peristiwa di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan dengan sesegera menyelidiki, menangani dan berkoordinasi dengan Pengawas mengingat peristiwa yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan adalah tidak benar. Dalil Para Pengadu dibantah secara jelas dan tegas oleh Para Teradu bahwa tidak ada Imbauan maupun Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terkait peristiwa yang terjadi pada TPS 03, Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan; 25. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, dalam proses Pemungutan dan Perhitungan suara pada TPS 3, Desa Werilolo tidak terdapat catatan keberatan dari Para Saksi Partai dan Pengawas TPS atau dengan kata lain Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil”; 26. Bahwa Pada Tanggal 27 Februari 2024, dalam Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara pada tingkat Kecamatan Wewewa Selatan tidak terdapat catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Panwascam atau dengan kata lain Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil”; 27. Bahwa Pada Tanggal 4 Maret 2024, dalam Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara pada tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya tidak terdapat catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya atau dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil”; 28. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Video keributan di TPS 3, Desa Werilolo yang dijadikan barang bukti oleh Para Pengadu, karena dalam video tersebut menggunakan Bahasa Daerah (Bahasa Wewewa), sehingga Teradu III yang memahami arti dari Bahasa dimaksud, menjelaskan dengan jelas bahwa yang disampaikan oleh Caleg (Lukas Camma) yang pada saat itu menjadi saksi, “Penuduhan Pencurian Kerbau (Hewan) kepada saksi Partai PSI (Polikarpus), “Saya (Lukas Camma) akan laporakan bahwa anda (Polikarpus) mencuri Kerbau, dan Saksi Partai PSI (Polikarpus) mengatakan “Kasih Bukti, Kasih Bukti”. Selanjutnya Caleg (Lukas Camma) mengatakan siapkan 6 orang, kalo ada yang macam-macam Potong (bunuh)”, dalam kejadian tersebut bukan mengancam membunuh penyelenggara (KPPS/PPS/PPK); 29. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Teradu III yang juga menjadi Koordinator Wilayah di Kecamatan Wewewa Selatan, dengan jelas menyampaikan bahwa berdasakan hasil koordinasi dengan badan Adhoc di Wewewa Selatan (KPPS dan PPK), disampaikan “tidak ada intimidasi kepada penyelenggara (KPPS)”, Kejadian tersebut terjadi hanya sebentar dan Proses Pemungutan dan Perhitungan tetap berjalan normal; 30. Bahwa Dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu membaca dokumen hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya bukan dari dokumen asli bersertifikat yang telah disahkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumba Barat Daya pada Persidangan pleno tingkat Provinsi NTT di Kupang adalah tidak benar. Dalil Para Pengadu dibantah secara jelas dan tegas bahwa Hasil Rekapitulasi suara yang digunakan oleh Para Teradu adalah dokumen bersertifikat yang telah melalui tahapan verifikasi di tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan telah disahkan dalam Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya ditanda tangani oleh para saksi dan setelah itu Hasil Rekapitulasi Suara disegel selanjutnya digunakan pada rekapitulasi tingkat provinsi untuk dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi di Kupang; 31. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Para Pengadu tidak mempunyai bukti yang jelas, Para Pengadu hanya berdasarkan video pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi NTT, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Menyampaikan bahwa terdapat selisih 1 suara. Selisih tersebut terkait Pengguna Hak Pilih bukan hasil perolehan suara; 32. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Para Teradu secara tegas menjelaskan bahwa selisih 1 (satu) tersebut merupakan terkait Pengguna Hak Pilih pada Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat. selisih 1 pengguna suara jenis kelamin Perempuan. selisih tersebut ditemukan pada saat setelah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara setelah di tanda tangani oleh para saksi, dan hal tersebut telah diketahui oleh seluruh saksi peserta pemilu. Perbaikan hanya dapat diubah dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu pada tingkat Provinsi NTT; 33. Bahwa Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, tidak terdapat Catatan keberatan oleh Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana yang di dalilkan oleh Para Pengadu atau dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil”; 34. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Saksi Para Pengadu atas nama Gidion Bili merupakan Calon Legislatif Nomor Urut 1 (satu) dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Daerah Dapil 3 atau dengan kata lain Saksi Pengadu merupakan lawan dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD dengan Lukas Camma yang merupakan Calon Legislatif Nomor Urut 2 (dua) dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Daerah Dapil 3; 35. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Pengadu II merupakan Sodara Kandung (Kakak Kandung) dari Saksi Para Pengadu atas nama Gidion Bili merupakan Calon Legislatif Nomor Urut 1 (satu) dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Daerah Dapil 3; 36. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, keterangan Saksi Pengadu, maupun Saksi Para Teradu, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 37. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.7.2] Kesimpulan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terhadap adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tentang perihal Technical Meeting Konser Musik Sarana Integrasi Bangsa, bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya telah melakukan Pencegahan dengan memberikan Imbauan Kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya adalah sebagai berikut: a. Tidak Memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk membawa masuk semua yang berkaitan dengan alat peraga kampanye maupun atribut partai politik kedalam lingkungan pendidikan; b. Melarang segala bentuk orasi politik di lingkungan pendidikan; c. Melarang membawa, membagikan, mengedarkan semua yang berbentuk alat peraga kampanye maupun atribut kampanye di lingkungan pendidikan disini Bawaslu melakukan pengawasan. 2. Bahwa pada pokok aduan pengadu terkait perekrutan PPK Kecamatan Wewewa Barat dan PPK Kecamatan Wewewa Selatan, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya tidak pernah menerima aduan/laporan, tanggapan/masukan dari masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya; 3. Bahwa pada pokok aduan pengadu terhadap video viral, peristiwa yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan, maka Teradu dapat menerangkan bahwa: a. Teradu VI, teradu VII dan Teradu VIII telah menindaklanjuti laporan dan melakukan proses Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan serta petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor:169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII telah melakukan proses penerimaan laporan, melakukan kajian awal dalam 2 hari untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil dalam Rapat Pleno, penyampaian perbaikan kepada pelapor dengan batas waktu maksimal 2 hari, karena tidak dilakukan perbaikan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan pleno untuk menentukan dan mengeluarkan status laporan bahwa Laporan tersebut Tidak memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiil; b. Selain itu didalam diskusi bersama Sentra Gakkumdu terhadap video yang viral tersebut sempat dibahas bersama dan dijelaskan oleh Penyidik dan Jaksa bahwa video tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; dan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan V; 5. Atau apabila Yang Mulia Mejelis DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.8.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII; atau 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.9.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Bukti T-1 : Lampiran II Huruf K Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 (Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilu); Bukti T-2 : Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPK pada Kabupaten Sumba Barat Daya; Bukti T-3 : Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Bukti T-4 : Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 63 Tahun 2024 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya; Bukti T-5 : Surat Pernyataan Terbuka dan Video Penyataan terbuka Atas Nama Arles Kasatria Dandara; Bukti T-6 : TOR Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara; Bukti T-7 : Flayer Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara; Bukti T-8 : Surat Permohona Izin Penggunaan Stadion Galatama; Bukti T-9 : Surat Permohona Izin Lapangan SD WeeKamburu dan Lapangan Kantor Desa Wee Rame Kepada Kepala Desa Wee Rena; Bukti T-10 : Surat Permohona Izin Lapangan SD WeeKamburu dan Lapangan Kantor Desa Wee Rame Kepada Kepala Sekolah SD Weekamburu; Bukti T-11 : Surat Permohona Izin Lapangan Seminari Sinar Buana; Bukti T-12 : Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya; Bukti T-13 : Putusan Mahmakan Konstitusi Nomor 65/PUU.XXI/2023; Bukti T-14 : Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1261/ HKM. 10/VI/2023; Bukti T-15 : Berita Media Lokal MenaraSUmba; Bukti T-16 : Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Tingkat TPS 03, Desa Werilolo; Bukti T-17 : Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Tingkat Kecamatan Wewewa Selatan; Bukti T-18 : Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya; Bukti T-19 : Model D. Hasil KabKo-DPRD Provinsi; Bukti T-20 : Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Tingkat Provinsi NTT; [2.9.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Bukti T-1 : File PDF dengan judul 355-Hasil Technical Meeting Konser Musik Sarana Integrasi Bangsa; Bukti T-2 : Sreenshot Grup Wa Bakohumas KPU Sumba Barat Daya; Bukti T-3 : Surat Imbauan 084/PM.00.02/K.NT-17/12/2023, 18 Desember 2023; Bukti T-4 : Surat Undangan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, 15 Desember 2023; Bukti T-5 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 256.a/PM.00.02/K.NT-17/12/2023, tanggal 19 Desember 2023; Bukti T-6 : Form Pencegahan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 035/F.CEGAH/PM.01.02/XII/2023, tanggal 19 Desember 2023; Bukti T-7 : Form A Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, tanggal 19 Desember 2023; Bukti T-8 : Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya; Bukti T-9 : Form A PTPS 03 dan PKD Desa Weri Lolo; Bukti T-10 : C-Hasil Rekapitulasi TPS 03 Desa Weri Lolo; Bukti T-11 : Form laporan Nomor: 001/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024, 16 Februari 2024; Bukti T-12 : Form laporan Nomor: 004/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024, 16 Februari 2024; [2.10] SAKSI PARA TERADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024, Para Teradu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Arles Kasatria Dandara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi merupakan mantan Anggota PPK Kecamatan Wewewa Selatan pada Pemilu Tahun 2024; 2. Saksi menyatakan sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendaftar menjadi Penyelenggara adhoc dalam hal ini PPK Kecamatan Wewewa Selatan; 3. Bahwa pada saat menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan Wewewa Selatan pada Pemilu Tahun 2024 tidak ada hubungan dengan Penyelenggara maupun Caleg; 4. Saksi belum ada ikatan dengan Anggota PPS Desa Werilolo atas nama Betseba, karena baru menikah secara adat pada tanggal 6 Juli 2024 atau setelah Pemilu Tahun 2024; 5. Bahwa benar Rosita selaku Ketua KPPS pada TPS 1 Werilolo merupakan kakak ipar Saksi; 6. Bahwa Benar Saksi merupakan Anak dari Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 PKB atas nama Lukas Camma, namun Saksi tidak mengetahui kalau Ayahnya akan jadi Caleg; 7. Pada saat Ayahnya menjadi Caleg, Saksi telah secara terbuka menyampaikan kepada publik maupun kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya selaku atasan langsung; [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.11.1] KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dengan berdasarkan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum sesuai dengan kewenangan dalam aturan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan seleksi Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Proses seleksi ini telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku; 2. Bahwa dari hasil seleksi badan adhoc tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan nama-nama Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya serta melantik Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang diatur dalam Regulasi; 3. Bahwa terkait pernyataan Teradu I dalam Pers yang menyatakan implementasi Pasal 11, 12 dan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 terhadap caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 3 Kabupaten Sumba Barat Daya yang diangkat sebagai tenaga profesional dengan SK Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 543 Tahun 2023 tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2024 Nomor SK 20938 atas nama Lucas Camma yang tidak mengundurkan diri dan menyerahkan surat pemberhentian tetapi tetap lolos dalam tahap penetapan DCT merupakan pendapat dan informasi yang menimbulkan ketidakpastian, kesimpangsiuran informasi dan merupakan tafsiran pribadi terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi persoalan yang ada; 4. Bahwa proses seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II sebagaimana aduan Pengadu tidak diketahui oleh Pihak Terkait karena tidak adanya pengaduan atau laporan yang disampaikan ke Pihak Terkait; 5. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran dalam proses perekrutan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilakukan oleh Pihak Teradu I dan Teradu II untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atas nama Marderian Imanuel Dapa. Karena tidak adanya laporan atau pengaduan baik dari Pihak Teradu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya maupun masyarakat umum, sehingga proses tersebut tetap berjalan lancar; 6. Bahwa Pihak Terkait juga tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran pada masa tahapan masukan dan atau sanggahan yang disampaikan saat proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilakukan oleh Pihak Teradu I dan II; 7. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran terhadap aduan pengadu yang menyatakan bahwa adanya sikap pembiaran yang dilakukan oleh Pihak Teradu I yakni membiarkan Saudara Marderian Imanuel Dappa yang telah dilantik sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Wewewa Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 8. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran terhadap proses Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang sengaja meloloskan calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa Tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil III Kabupaten Sumba Barat Daya meskipun yang bersangkutan telah terpilih sebagai calon Anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana aduan Pengadu, karena tidak adanya pengaduan atau laporan yang disampaikan kepada Pihak Terkait; 9. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran pada masa sanggahan atau tanggapan Masyarakat luas terhadap proses penetapan DCT yang mengulas secara khusus terkait Caleg atas nama Lucas Camma; 10. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran terhadap konspirasi yang sistematis dan masif yang dilakukan oleh Pihak Teradu I dan Pihak Teradu II dalam proses seleksi Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Wewewa Selatan atas nama Aries Kasatria Dandara yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK dan selanjutnya Ketua KPPS pada TPS 1 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan adalah Ipar dari Saudara Aries Kasatria Dandara, serta Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran terhadap Lokasi Kampanye Damai yang merupakan suatu bentuk sosialisasi Pemilu yang dilakukan dalam lingkungan Sekolah SD Masehi Weekamburu Desa Weerena (start) dan Seminari Sinar Buana yakni lingkungan sekolah SMA dan SMP (titik finish); 11. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran sebagaimana aduan Pengadu yakni Pihak Teradu I sampai V yang tidak melaksanakan Pengawasan Internal terhadap Badan Adhoc yakni PPK, PPS dan KPPS yang sejak awal dan melaksanakan penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas sehingga adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan karena tidak adanya laporan atau pengaduan kepada Pihak Terkait; 12. Bahwa terkait proses pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibacakan oleh Pihak Teradu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya adalah Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan demikian aduan Pengadu yang menyatakan bahwa adanya perbedaan hasil dalam format D hasil Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tidak benar; 13. Bahwa semua proses yang terjadi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya pada dasarnya Pihak Terkait yakni Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran karena Pihak Terkait tidak menerima atau tidak mendapati pengaduan dan atau laporan dari pihak manapun, sehingga Pihak Terkait yakni Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak melakukan Tindakan atau Pengawasan Internal terhadap kericuhan atau persoalan yang terjadi pada Kabupaten Sumba Barat Daya terkhususnya kericuhan pada TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Kabupaten Sumba Barat Daya. [2.10.2] Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; 2. Bahwa sebagai implementasi ketentuan pasal 100 huruf b Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan monitoring dan supervisi ke Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur Untuk memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu; 3. Bahwa dalam melaksanakan monitoring dan supervisi ke Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur selalu memberikan informasi penegasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas-tugas agar selalu memperhatikan aspek sebagai berikut: a. Pengawasan Tahapan Pemilihan: Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang terjadi di setiap tahap; b. Pencegahan Pelanggaran: Salah satu tugas utama Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. Pencegahan dilakukan dengan cara mengedukasi masyarakat, penyuluhan kepada peserta pemilu, dan penegakan aturan yang ada; c. Penanganan Laporan dan Pengaduan: Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan terkait pelanggaran pemilu harus memperhatikan prosedur dan tata cara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; d. Koordinasi dengan Pihak Lain: bahwa untuk memastikan bahwa semua aspek pemilihan dikelola dengan baik dan transparan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu berkoordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Forkopimda, dan lembaga lainnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan seleksi Ketua PPK Wewewa Barat dan Anggota PPK Wewewa Selatan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d Teradu V sengaja mengabaikan masukan masyarakat terhadap Ketua PPK Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa yang diduga merupakan tim kampanye/ tim sukses Pasangan KONTAK (Kornelius Kodi Mete dan Christian Taka) calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018. Bahwa Ketua PPK Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa merupakan Saudara Kandung Caleg DPRD Provinsi dari Partai Persatuan Pembangunan Nomor Urut 10 atas nama Deni Nata. Teradu I s.d Teradu V juga dengan sengaja menetapkan Anggota PPK Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara yang merupakan Anak dari Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 Nomor Urut 2 PKB atas nama Lukas Camma. Bahkan setelah kedua PPK tersebut terpilih, Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah melakukan pembinaan dan mengingatkan agar menyampaikan kepada publik mengenai hubungan kekerabatan terhadap Caleg dimaksud; [4.1.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan kampanye damai menggunakan fasilitas sekolah, yaitu: SD Masehi Weekamburu Desa Weerena (start) dan finish di Seminari Sinar Buana (lingkungan sekolah SMA dan SMP). Kampanye ini melibatkan semua partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, dengan membawa berbagai atribut berupa spanduk, bendera partai, baju partai dengan berbagai kendaraan yang digunakan memperoleh bentuk modifikasi yang sama sekali tidak mengandung pendidikan politik bagi kalangan milenial. Bahwa selaku penyelenggara Pemilu, seharusnya Teradu I s.d. Teradu V menghindari penggunaan lingkungan sekolah sebagai lokasi kampanye; [4.1.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V meloloskan, menetapkan, dan mengesahkan Calon Legislatif Partai PKB Nomor Urut 2 Dapil 3 Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Lukas Camma dalam Daftar Calon Tetap (DCT), meskipun masih berstatus sebagai Pendamping Desa. Bahwa Lukas Camma yang diangkat sebagai tenaga profesional dengan SK Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 543 Tahun 2023 tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2024 Nomor SK 20938. Bahwa Caleg tersebut tidak menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dokumen Daftar Calon Sementara (DCS), dan sampai batas akhir pleno untuk penetapan DCT tidak menyerahkan SK Pemberhentian dari Kementrian Desa sesuai Peraturan KPU. Terhadap permasalahan tersebut, Teradu I dalam pernyataan pers yang dimuat dalam Media Lokal Menara Sumba, tanggal 17 November 2023 menyampaikan pendapat dan informasi yang menimbulkan ketidakpastian karena hanya berdasarkan tafsiran pribadi Teradu I terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023; [4.1.1.4] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melalaikan tugas pokok dalam merespon peristiwa pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan tersebut, Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 PKB atas nama Lukas Camma diduga memasuki lokasi TPS dan melakukan intimidasi. Terhadap peristiwa tersebut, Teradu I s.d. Teradu V tidak segera menindaklanjuti dengan menyelidiki, menangani dan berkoordinasi dengan Pengawas mengingat peristiwa tersebut sangat viral dan menyebabkan kegaduhan dimasyarakat; [4.1.1.5] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V membaca dokumen rekapitulasi hasil perhitungan suara pada saat Pleno Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur bukan dari dokumen asli bersertifikat yang telah disahkan pada saat Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, tetapi membaca data dokumen ilegal. Hal ini dibuktikan karena adanya selisih angka antara dokumen yang dibacakan dengan data dokumen yang dimiliki oleh pihak lain dalam rapat pleno sebagai salinan dari dokumen asli yang telah disahkan pada saat Rapat Pleno tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.2.1] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pelanggaran kode etik karena melalaikan tugas pokok pengawasan dan tidak merespon peristiwa pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan tersebut, Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 PKB atas nama Lukas Camma diduga memasuki lokasi TPS dan melakukan intimidasi. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak responsif untuk segera menyelidiki, menangani, dan berkoordinasi dengan pengawas terkait dugaan pelanggaran yang videonya sangat viral dan sangat mencoreng marwah penyelenggara Pemilu karena berpotensi sebagai tindak pidana Pemilu. Demikian halnya setelah kejadian pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti Laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku; [4.1.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Kampanye Damai Kabupaten Sumba Barat Daya yang melibatkan semua partai politik peserta pemilu tahun 2024. Rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Sumba Barat Daya menetapkan lokasi start kampanye diawali di SD Masehi Weekamburu Desa Weerena Kecamatan Kota Tambolaka dan finish di Seminari Sinar Buana (terdapat sekolah SMA Sinar Buana dan SMP Sinar Buana) yang merupakan sekolah calon pastor. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII turut serta dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran penggunaan lingkungan sekolah sebagai lokasi kampanye; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat Daya. [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dengan tegas menolak Dalil Pengaduan Para Pengadu tersebut. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melaksanakan tahapan pembentukan PPK se-Kabupaten Sumba Barat Daya Pada Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Demikian halnya dengan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sudah dilaksanakan Teradu I s.d. Teradu V sesuai ketentuan yang berlaku. [4.2.1.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan dalam proses seleksi PPK untuk Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Tahapan Pembentukan PPK dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran pada tanggal 20 November 2022 s.d. Pelantikan Anggota PPK Terpilih pada tanggal 4 Januari 2023 (Bukti T-2). Sementara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2024 dimulai dengan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 24 April 2023 s.d. Pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023 (Bukti T-4). Berdasarkan fakta tersebut, terdapat perbedaan waktu antara Tahapan Pembentukan PPK dengan Tahapan Pencalonan. Sehingga penetapan Ketua PPK Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa dan Anggota PPK Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara jauh sebelum tahapan pencalonan dilakukan. Teradu I s.d. Teradu V tidak mengetahui bahwa PPK yang terpilih dan dilantik memiliki hubungan pertalian darah dengan Caleg yang dimaksud oleh Para Pengadu. Perlu Teradu I s.d. Teradu V tegaskan, selama proses pembentukan PPK sampai dengan proses dilantiknya PPK tersebut, tidak terdapat tanggapan maupun laporan terkait kedua PPK dimaksud. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024, Anggota PPK Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara telah menyampaikan Penyataan Terbuka kepada publik terkait adanya hubungan keluarga dengan Caleg dari Partai PKB Daerah Pemilihan 3 atas nama Lukas Camma yang diunggah di media sosial (vide Bukti T-5). Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Pengadu terkait mengabaikan keberadaan calon PPK yang mempunyai hubungan pertalian darah dengan Caleg dan Pengurus Partai tidaklah benar dan tidak berdasar; [4.2.1.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1.2], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara “14 Februari 2024” dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023 (Bukti T-6), bukan tanggal 28 November 2023. Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 19 Desember 2023, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara yang diawali dengan Parade Pemilu dan diakhiri dengan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa dan Bukan Kampanye Damai. Bahwa Para Pengadu sangat keliru memahami substansi kegiatan dimaksud bukan Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, melainkan Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V sebagai bagian dari Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-7). Teradu I s.d. Teradu V perlu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut pada awalnya direncanakan dilaksanakan di Stadion Galatama Tambolaka pada tanggal 11 Desember 2023, sebagaimana Surat Permohonan Izin Penggunaan Stadion Galatama (vide Bukti T-8). Pada saat berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, disampaikan bahwa Stadion Galatama yang akan digunakan masih terdapat pengerjaan proyek pembangunan Tribun Stadion dan Instalasi Listrik sehingga Stadion Galatama tidak diizinkan untuk dilaksanakan kegiatan. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2023, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan Permohonan Izin Penggunaan Lapangan Sekolah Dasar Masehi Wee Kamburu dan Lapangan Desa Wee Renna sebagai titik Start Pelepasan Parade Pemilu (Bukti T-9) kepada Kepala Sekolah SD Masehi Wee Kamburu dan kepada Kepala Desa Wee Rena ( Bukti T-10). Kemudian Teradu I s.d. Teradu V mendapat izin diberikan secara lisan dengan syarat setelah pelaksanaan kegiatan di halaman SD Masehi Wee Kamburu dan Halaman Kantor Desa Wee Renna harus dibersihkan dari sampah-sampah. Bahwa Halaman SD Masehi Wee Kamburu dan Halaman Kantor Desa Wee Renna sesungguhnya merupakan tempat yang sering digunakan oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah dalam kegiatan karnaval, Parade pada setiap tanggal 17 Agustus. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, saat Kegitan Parade Pemilu dan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa dilaksanakan bertepatan dengan masa Libur Natal dan Tahun Baru 2024, sehingga tidak ada lagi kegiatan belajar mengajar di Sekolah tersebut. Demikian halnya dengan pelaksanaan Konser Musik Sosialisasi Hari Pemungutan Suara di Lapangan Seminari Menengah Sinar Buana, Teradu I s.d. Teradu V telah menyurati dan berkoordinasi dengan Rektor Seminari Sinar Buana dan diberikan izin dengan pertimbangan pada tanggal 14 Desember 2023 s.d. tanggal 16 Januari 2024 Kegiatan Belajar Mengajar telah Libur Natal dan Tahun Baru 2024. Terkait dengan penggunaan Lapangan Seminari Sinar Buana, juga mendapat perhatian dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan memberikan Surat Imbauan tertulis (vide Bukti T-12). Menindaklanjuti Imbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya tersebut, Teradu I s.d. Teradu V tidak mengizinkan Pimpinan Partai Politik untuk berorasi, melarang seluruh kendaraan Partai Politik masuk kedalam area seminari Sinar Buana, tidak boleh membawa seluruh atribut Partai Politik masuk ke dalam area Seminari Sinar Buana. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2024, penggunanan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan sepanjang mendapat izin dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu (vide Bukti T-13). Berdasarkan fakta tersebut, dalil Para Pengadu yang menyatakan melaksanakan Kampanye Damai dengan menggunakan fasilitas sekolah SD Masehi Weekaburu Desa Wee Rena dan fasilitas lapangan halaman Seminari Sinar Buana yang melibatkan semua partai politik dengan aneka atribut Partai Politik tidak terbukti. [4.2.1.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.3], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa berdasarkan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126/HKM.10/VI/2023 Perihal Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping Desa, tanggal 27 Juni 2023 (Bukti T-14), Caleg atas nama Lukas Camma dari Partai Kebangkitan Bangsa tidak harus mengundurkan diri sebagai Pendamping Desa pada Desa Werilolo sehingga Memenuhi Syarat ditetapkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dalam Pemilu Tahun 2024. Berkenaan pemberitaan di Media Menara Sumba tertanggal 17 Novemver 2023, merupakan bentuk klarifikasi kepada publik KPU Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Teradu I berkenaan status Caleg yang merupakan Pendamping Desa. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak benar dan tidak berdasar; [4.2.1.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.4], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan pada hari pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024, tidak ada Imbauan maupun Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terkait peristiwa yang terjadi pada TPS 03, Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Tidak terdapat juga catatan keberatan dari Para Saksi Partai dan Pengawas TPS atau dengan kata lain Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” di TPS 03, Desa Werilolo (Bukti T-16). Demikian halnya pada saat Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara pada tingkat Kecamatan Wewewa Selatan, tidak terdapat catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Panwaslu Kecamatan pada Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (Bukti T- 17). Bahwa sampai tanggal 4 Maret 2024, pada saat Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya, juga tidak terdapat catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya atau dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (Bukti T-18). Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu V melalaikan tugas pokok untuk merespon peristiwa di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan sesungguhnya tidak benar dan hanyalah asumsi Pengadu; [4.2.1.5] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.5], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara yang digunakan pada rekapitulasi tingkat provinsi adalah dokumen bersertifikat yang telah disahkan dalam Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya dan ditanda tangani oleh para saksi (vide Bukti T-19). Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, tidak terdapat Catatan keberatan oleh Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu atau dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (vide Bukti T-20). Demikian halnya terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat Daya diterima oleh seluruh peserta Pemilu dan tidak ada yang mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Para Pengadu yang mengatakan Teradu I s.d. Teradu V membaca dokumen hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya bukan dari dokumen asli bersertifikat adalah tuduhan yang meyesatkan dan tidak berdasar; [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dengan tegas menolak dalil Para Pengadu tersebut. Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah melaksanakan tugas pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat Daya Pada Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga telah menindaklanjuti seluruh Laporan dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme ketentuan yang berlaku. [4.2.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2.1], Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme yang berlaku. Bahwa sesuai dengan video viral Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 PKB atas nama Lukas Camma diduga memasuki lokasi TPS dan melakukan intimidasi pada tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan hari pemungutan dan penghitungan suara. Berkenaan dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Gidion Bulu pada pukul 10:20 WITA di kantor Bawaslu Sumba Barat Daya. Pada saat itu Staf Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Lucas Lengga Tiala selaku petugas penerima laporan menginformasikan sedang menggunakan hak pilihnya di TPS 3 Weepangali Kota Tamboka dan akan menerima Pelapor pada pukul 10:50 WITA setibanya di kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Namun Gidion Bulu sudah meninggalkan kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya (vide Bukti T-8). Berdasarkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS 3 Desa Werilolo membenarkan rekaman video viral tersebut, namun proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara tetap berjalan sampai dengan selesai dan tidak ada keberatan saksi (vide Bukti T-9 dan Bukti T-10). Terhadap kejadian viral di TPS 3 Desa Werilolo, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya menerima 2 (dua) laporan, yaitu: 1) Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 dari Pelapor atas nama Gidion Bulu pada pukul 12.28 WITA, 2) Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 dari Pelapor atas nama Robertus Tanggu Dedo dan Alex Lero pada pukul 15.31 WITA. Bahwa terhadap 2 laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan membahas Bersama dan melakukan kajian. Kemudian Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno, dan memutuskan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil (vide Bukti T-11 Form laporan Nomor: 001/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024, dan Bukti T-12 Form laporan Nomor: 004/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024); [4.2.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2.2], Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara yang meliputi: Parade Pemilu dan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 19 Desember 2023. Bahwa mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan partai politik dengan menggunakan lokasi pendidikan SD (Lapangan SD Masehi Wee Kamburu) dan lapangan Seminari Sinar Buana yang merupakan lokasi SMP dan SMA, Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan rapat bersama dan mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 084/PM.00.02/K.NT-17/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023 ditujukan kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (Bukti T-3). Kemudian pada tanggal 18 Desember 2023, Teradu VI s.d Teradu VIII menerima undangan kegiatan dimaksud dari KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (vide Bukti T-4). Bahwa sebelum kegiatan, dilakukan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh: Rektor Seminari Sinar Buana, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya di Sekretariat Seminari Sinar Buana. Mengingat keterangan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang menyatakan bahwa tidak ada lokasi yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud, maka kegiatan tersebut tetap dilaksanakan di Seminari Sinar Buana mempertimbangkan juga pada saat itu tidak ada aktivitas belajar mengajar (Hari Libur). Kemudian Teradu VI s.d Teradu VIII menghimbau agar tidak ada pemasangan atribut partai di lokasi lapangan lembaga pedidikan dan tidak ada orasi politik pimpinan partai politik di lembaga pendidikan, dan partai politik melakukan pawai parade hanya sampai di gerbang luar SMP dan SMA Seminari Sinar Buana. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan telah melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dalil Para Pengadu tidak mendasar dan harus ditolak. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.1], terungkap fakta, bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya telah melaksanakan tahapan pembentukan PPK se-Kabupaten Sumba Barat Daya untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dimana Teradu I s.d. Teradu V malaksanakan seluruh tahapan Seleksi PPK se- Kabupaten Sumba Barat Daya sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T-1). Bahwa dalam penyelenggaraan seleksi PPK se-Kabupaten Sumba Barat Daya tidak terdapat tanggapan dan/atau masukan masyarakat, hal ini berkesesuaian dengan Keterangan Pihak Terkait Jemris Fointuna in casu Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menyatakan bahwa proses seleksi PPK se-Kabupaten Sumba Barat Daya telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa menyangkut keberadaan Ketua PPK Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa yang diduga merupakan tim kampanye/ tim sukses Pasangan KONTAK (Kornelius Kodi Mete dan Christian Taka) calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018 dan PPK Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara yang merupakan Anak dari Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 Nomor Urut 2 PKB atas nama Lukas Camma. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V, menerangkan bahwa Marderian Imanuel Dappa dan Arles Kasatria Dandara dilantik menjadi anggota PPK terpilih untuk PPK Wewewa Barat dan Wewewa Selatan pada tanggal 4 Januari 2023 (Bukti T-2), sementara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2024 dimulai dengan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 24 April 2023 s.d. Pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023 (Bukti T-4). Berdasarkan fakta tersebut, terdapat perbedaan waktu antara Tahapan Pembentukan PPK dengan Tahapan Pencalonan. Sehingga penetapan Ketua PPK Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa dan Anggota PPK Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara jauh sebelum tahapan pencalonan dilakukan. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024, Anggota PPK Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara telah menyampaikan Penyataan Terbuka kepada publik terkait adanya hubungan keluarga dengan Caleg dari Partai PKB Dapil 3 atas nama Lukas Camma yang diunggah di media sosial (vide Bukti T-5). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya telah menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melaksanakan seleksi Ketua PPK Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa dan Anggota PPK Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang telah mengumumkan dan meminta masukan dan tanggapan masyarakat sebelum melantik calon Anggota PPK terpilih serta memastikan Arles Kesatria Dandara Anggota PPK Wewewa Selatan Pada Pemilu Tahun 2024 secara terbuka menyampaikan kepada publik maupun kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya selaku atasan langsung bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan darah dengan Calon Anggota Legislatif PKB Dapil 2 atas nama Lukas Camma dibenarkan menurut hukum dan etika. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa “anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye”. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.1], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara “14 Februari 2024” pada tanggal 19 Desember 2023 (Bukti T-6), bukan tanggal 28 November 2023. Pada tanggal 19 Desember 2023, Teradu I s.d. Teradu V mengawali Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara dengan Parade Pemilu dan diakhiri dengan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa, bukan Kampanye Damai. Bahwa Sosialisasi dilakukan Teradu I s.d. Teradu V sebagai bagian dari Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-7). Bahwa kegiatan Sosialisasi tersebut pada awalnya direncanakan dilaksanakan di Stadion Galatama Tambolaka pada tanggal 11 Desember 2023, sebagaimana Surat Permohonan Izin Penggunaan Stadion Galatama (vide Bukti T-8). Akan tetapi, pada saat berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, disampaikan bahwa Stadion Galatama yang akan digunakan masih terdapat pengerjaan proyek pembangunan Tribun Stadion dan Instalasi Listrik sehingga tidak diizinkan untuk digunakan sebagai tempat dilaksanakan kegiatan. Selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 2023, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan Permohonan Izin kepada Kepala Sekolah SD Masehi Wee Kamburu untuk penggunaan Lapangan Sekolah Dasar Masehi Wee Kamburu dan Kepala Desa Wee Rena untuk penggunaan Lapangan Desa Wee Renna sebagai titik Start Pelepasan Parade Pemilu (vide Bukti T-9 dan Bukti T-10). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V mendapat izin diberikan secara lisan dengan syarat setelah pelaksanaan kegiatan halaman SD Masehi Wee Kamburu dan Halaman Kantor Desa Wee Renna harus dibersihkan dari sampah-sampah. Bahwa tanggal 19 Desember 2023, saat kegiatan Parade Pemilu dan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa dilaksanakan bertepatan dengan masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga tidak ada lagi kegiatan belajar mengajar di SD Masehi Wee Kamburu. Bahwa bersamaan dengan Pelaksanaan Kegitan Parade Pemilu juga diagendakan Konser Musik Sosialisasi Hari Pemungutan Suara di Lapangan Seminari Menengah Sinar Buana. Teradu I s.d. Teradu V menyurati dan berkoordinasi dengan Rektor Seminari Sinar Buana dan diberikan izin dengan pertimbangan pada tanggal 14 Desember 2023 s.d. tanggal 16 Januari 2024 sudah tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar karena telah memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2024. Bahwa terkait dengan penggunaan Lapangan Seminari Sinar Buana, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, telah memberikan Surat Imbauan tertulis (vide Bukti T-12). Bahwa menindaklanjuti imbaun tersebut, Teradu I s.d. Teradu V tidak mengizinkan Pimpinan Partai Politik untuk berorasi, dan melarang seluruh kendaraan dan atribut Partai Politik masuk ke dalam area Seminari Sinar Buana. Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2024,penggunanan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan untuk kegiatan kampanye sepanjang mendapat izin dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu (vide Bukti T-13). Berdasarkan fakta- fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 dengan menggunakan Lapangan Sekolah Dasar Masehi Wee Kamburu, Lapangan Desa Wee Renna, dan Lapangan Seminari Menengah Sinar Buana dibenarkan menurut hukum dan etika. Kegiatan Sosialisasi Pemilu bukan merupakan kegiatan kampanye. Terlebih Teradu I s.d. Teradu V sudah berkonsultasi dan meminta pendapat dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dan berdasarkan saran pendapat Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan larangan bagi partai politik untuk tidak menggunakan atau membawa atribut partai politik ke dalam area lapangan Sekolah Dasar Masehi Wee Kamburu dan Lapangan Seminari Menengah Sinar Buana. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah berkesuaian dengan Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, tanggal 15 Agustus 2024, bahwa penggunanan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan untuk kegiatan kampanye sepanjang mendapat izin dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu (vide Bukti T-13). Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V mendasarkan sikap dan tindakan berkaitan dengan status Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 atas nama Lukas Camma dari Partai Kebangkitan Bangsa tidak harus mengundurkan diri sebagai Pendamping Desa pada Desa Werilolo sesuai Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126/HKM.10/VI/2023, perihal: Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping Desa, tanggal 27 Juni 2023 yang ditujukan kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI yang pada intinya menyatakan bahwa tidak ada pengaturan baik dalam Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik serta harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-14). Bahwa berdasarkan Surat a quo, maka Lukas Camma dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan dalam DCT. Bahwa berkenaan dengan pemberitaan di Media Menara Sumba tertanggal 17 November 2023 terkait pernyataan Teradu I tentang Status Caleg atas nama Lukas Camma merupakan Pendamping Desa yang ditetapkan dalam DCT merupakan bentuk klarifikasi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya kepada publik. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang menyatakan Lukas Camma sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 Partai Kebangkitan Bangsa yang berasal dari Pendamping Desa tidak harus menyundurkan diri dan Memenuhi Syarat serta ditetapkan dalam DCT Pemilu Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126/HKM.10/VI/2023. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.3], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.4], terungkap fakta bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tidak mendapat Imbauan maupun Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terkait peristiwa dugaan Intimidasi yang dilakukan oleh Lukas Camma selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 Partai Kebangkitan Bangsa yang terjadi pada TPS 03, Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Bahwa tidak terdapat catatan keberatan dari Para Saksi Partai dan Pengawas TPS atau dengan kata lain Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi “Nihil” di TPS 03, Desa Werilolo (Bukti T-16). Bahwa pada saat Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara pada tingkat Kecamatan Wewewa Selatan, tidak terdapat catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Panwaslu Kecamatan pada Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (Bukti T-17). Bahwa sampai tanggal 4 Maret 2024, pada saat Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya, juga tidak terdapat catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya atau dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (Bukti T-18). Hal ini berkesesuaian dengan Keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Jemris Fointuna yang menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran sebagaimana aduan Pengadu yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan karena tidak adanya laporan atau pengaduan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku Pihak Terkait. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi terkait peristiwa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Lukas Camma selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 Partai Kebangkitan Bangsa yang terjadi pada TPS 03, Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Tidak ada keberatan dari saksi partai politik maupun dari pengawas pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.4], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.5], terungkap fakta bahwa dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara yang digunakan Teradu I s.d. Teradu V pada rekapitulasi tingkat provinsi adalah dokumen bersertifikat yang telah disahkan dalam Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya dan ditanda tangani oleh para saksi (vide Bukti T-19). Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, tidak terdapat Catatan keberatan oleh Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur atau dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (vide Bukti T-20). Bahwa terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat Daya diterima oleh seluruh peserta Pemilu dan tidak ada yang mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Hal demikian dikuatkan oleh Keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Jemris Fointuna yang menyatakan bahwa pada saat proses rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya adalah Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara yang dibacakan pada rekapitulasi tingkat provinsi adalah dokumen bersertifikat yang telah disahkan dalam Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya dan ditanda tangani oleh para saksi. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.5], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.6] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2.1], terungkap fakta bahwa terdapat video viral Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 PKB atas nama Lukas Camma diduga memasuki lokasi TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan dan melakukan intimidasi pada tanggal 14 Februari 2024 (vide Bukti P-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa video tersebut merupakan perdebatan/pertengkaran antara Caleg PKB atas nama Lukas Camma dengan Saksi TPS 3 PDIP atas nama Policarpus Umbu Zasa yang terjadi di dalam TPS 3 Desa Werilolo. Terungkap fakta, terhadap kejadian viral di TPS 3 Desa Werilolo tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya tanggal 16 Februari 2024, menerima 2 (dua) laporan, yaitu: 1) Pelapor atas nama Gidion Bulu dengan Terlapor: KPPS TPS 3 Desa Werilolo dan Caleg PKB atas nama Lukas Camma yang diregistrasi dengan Nomor: 001/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024, dan 2) Pelapor atas nama Robertus Tanggu Dedo dan Alex Lero dengan Terlapor: KPPS TPS 3 Desa Werilolo dan Caleg PKB atas nama Lukas Camma yang diregistrasi dengan Nomor: 004/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024. Terungkap fakta, terhadap kedua laporan tersebut Teradu VI s.d. Teradu VIII menindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal yang pada pokoknya menyimpulkan Laporan dimaksud Belum Memenuhi Syarat Formil dan Materil, sehingga direkomendasikan untuk Pelapor untuk melengkapi. Kemudian pada tanggal 20 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno dan memutuskan bahwa kedua laporan tersebut tidak Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil, serta mengumumkan status laporan sebagaimana Bukti P-11 dan Bukti P-12. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menindaklanjuti Laporan kejadian viral di TPS 3 Desa Werilolo atas nama Pelapor Gidion Bulu dengan Terlapor: KPPS TPS 3 Desa Werilolo dan Caleg PKB atas nama Lukas Camma yang diregistrasi dengan Nomor: 001/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024, dan 2) Pelapor atas nama Robertus Tanggu Dedo dan Alex Lero dengan Terlapor: KPPS TPS 3 Desa Werilolo dan Caleg PKB atas nama Lukas Camma yang diregistrasi dengan Nomor: 004/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024 sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2.1], tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.7] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2.2], terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 19 Desember 2023, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara yang meliputi: Parade Pemilu dan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa. Terhadap kegiatan tersebut Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan pengawasan setelah menerima file “Hasil Technical Meeting Konser Musik Sarana Integrasi Bangsa” dari KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Bahwa setelah Teradu VI s.d. Teradu VIII mengetahui kegiatan tersebut menggunakan lapangan SD Masehi Wee Kamburu dan lapangan Seminari Sinar Buana, maka sebagai bentuk pencegahan, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengirimkan Surat Imbauan Nomor: 084/PM.00.02/K.NT-17/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023 kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (vide Bukti T-3). Teradu VI s.d. Teradu VIII menghimbau agar tidak ada pemasangan atribut partai dan orasi politik di lokasi lapangan lembaga pendidikan serta peserta partai politik melakukan pawai parade hanya sampai di gerbang luar SMP dan SMA Seminari Sinar Buana. Terungkap fakta, bahwa sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, pada tanggal 18 Desember 2023 Teradu VI s.d. Teradu VIII menginisiasi dilakukan Rapat Koordinasi dengan Rektor Seminari Sinar Buana dan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Bahwa dalam Rapat Koordinasi tersebut diperoleh keterangan dari KPU Kabupaten Sumba Barat Daya bahwa tidak ada lokasi lain yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud, sehingga berdasarkan kesepakatan bersama kegiatan tersebut tetap dilaksanakan di Seminari Sinar Buana dengan pertimbangan pada saat itu tidak ada aktivitas belajar mengajar (Hari Libur). Bahwa pada saat kegiatan tanggal 19 Desember 2023, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Pengawasan Langsung sebagaimana Bukti T-5 Surat Tugas Pengawasan, Bukti T-6 Form Pencegahan, dan Bukti T-7 Form A Laporan Hasil Pengawasan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah mengeluarkan surat himbauan Nomor: 084/PM.00.02/K.NT-17/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023 kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (vide Bukti T-3) agar tidak ada pemasangan atribut partai dan orasi politik di lokasi lapangan lembaga pendidikan serta peserta partai politik melakukan pawai parade hanya sampai di gerbang luar SMP dan SMA Seminari Sinar Buana. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Para Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hyronymus Malelak selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Teradu II Dickson Nix Yo Daly, Teradu III Fransiskus Bulu Ngongo, Teradu IV Isak Carles Umbu Mimira, dan Teradu V Yonathan Landi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yeremias Bayoraya Kewuan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Teradu VII Emanuel Koro, dan Teradu VIII Sekti Handayani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 56