III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan
secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan tahapan, program dan jadwal Pemilu secara nasional sesuai
dengan kewenangannya, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa
Tenggara Timur melaksanakan seleksi PPK Kabupaten Sumba Barat Daya pada
11 Kecamatan pada Tahun 2022 sebagai PPK pada Pemilu Tahun 2024.
Selanjutnya menerbitkan SK dan melantik PPK masing-masing untuk 11
kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya;
2. Bahwa Teradu I dalam pernyataan pers yang dimuat dalam Media Lokal
MenaraSumba, 17 November 2023 tentang implementasi pasal 11, 12 dan 14
PKPU nomor 10 Tahun 2023 terhadap caleg PKB Dapil 3 Kabupaten Sumba Barat
Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur yakni Lukas Camma yang diangkat sebagai
tenaga professional dengan SK Kementrian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Keputusan Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 543 Tahun 2023 Tentang Tenaga
Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2024 Nomor SK 20938 atas nama Lukas
Camma, yang tidak mengundurkan diri dan menyerahkan surat pemberhentian
tetapi tetap lolos dalam tahap penetapan DCT merupakan pendapat dan informasi
yang menimbulkan ketidakpastian, kesimpangsiuran informasi dan merupakan
tafsiran pribadi terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU nomor 10
Tahun 2023. Sebagai masyarakat, pengadu menduga Teradu I melanggar pasal
81 huruf (b) berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan
menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi; huruf (c)
tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan,
Peraturan KPU RI nomor 10 Tahun 2023 (Bukti P-1: Berita Media MenaraSumba,
17 November 2023 https://menarasumba.com);
3. Bahwa Teradu I dan II tidak profesional dan mengedepankan integritas dalam
proses seleksi PPK Kecamatan Wewewa Barat. Karena berdasarkan nama-nama
yang tertera dalam SK PPK Wewewa Barat, terdapat satu nama yakni Marderian
Imanuel Dapa nomor pendaftaran 13-5318040000222 yang merupakan tim
kampanye atau sekurang-kurangnya sebagai tim sukses Pasangan KONTAK
(Kornelius Kodi Mete dan Christian Taka), calon bupati dan wakil bupati
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018 yang saat ini duduk sebagai bupati
dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019-2024. Dengan
demikian, Teradu I dan II telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan
Pasal 6 ayat (1) untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat (2) Integritas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) jujur, (b)
mandiri (c) adil, (d) akuntabel dan ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: (a) berkepastian
hukum, (c) tertib, (e) proporsional, (i) kepentingan umum Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017; (Bukti P-2 dokumen SK KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tentang
PPK se-Kabupaten Sumba Barat Daya nomor 2 tahun 2023 dan Foto-foto
kampanye pada tahun 2018 dari Marderian Imanuel Dapa, Ketua PPK Wewewa
Barat Kabupaten Sumba Barat Daya)
4. Bahwa Teradu I dan II dengan fakta atas nama Marderian Imanuel Dapa adalah
tim kampanye atau sekurang-kurangnya adalah tim sukses salah satu paslon
calon bupati dan wakil bupati pada tahun 2018, patut diduga mengabaikan dan
atau sengaja mengabaikan Peraturan KPU RI Nomor 36 Tahun 2018 pasal 36 (1)
Syarat anggota PPK, PPS dan KPPS ayat e1 yang berbunyi: tidak menjadi tim
kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah
atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik dan tim
kampanye sesuai tingkatannya;
5. Bahwa Teradu I dan II dalam proses seleksi PPK yakni tahapan masukan dan atau
sanggahan masyarakat terhadap calon PPK se- Kabupaten Sumba Barat Daya
Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak mempunyai etiket baik untuk menanggapi
dan merespon masukan, tanggapan masyarakat melalui sebuah tahapan
klarifikasi yang berkepastian hukum yang mencerminkan ketentuan pasal 79A
ayat (3) huruf (b) verifikasi dilakukan untuk memastikan calon anggota PPK
penyelenggara Pemilu: angka (2) yang berbunyi: tidak terdaftar sebagai tim
kampanye peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dan tim kampanye peserta Pemilu, atau
paling singkat lima (5) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2018;
6. Bahwa Teradu I yang kemudian mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur periode berikutnya, terpilih,
dilantik dan terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi
Nusa Tenggara Timur pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, patut diduga
melakukan tindakan pembiaran terhadap lolosnya Marderian Imanuel Dappa
sebagai anggota PPK Kecamatan Wewewa Barat karena pertama, pada Tahun
2018 berada dalam kubu Tim Kampanye dan atau sekurang-kurangnya Tim
Sukses Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya yang
sama yakni KONTAK. Fakta ini dapat dibandingkan dengan merujuk pada aduan
Pengadu I Nomor 64-P/L-DKPP/V/2020; Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/VI/2020
yang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia, dalam putusannya, Teradu I dijatuhi Sanksi Peringatan Keras
Terakhir. Kedua, saudara sepupu Teradu IX yakni Pendeta Andy Nono, S.Th
adalah salah satu Tim Kampanye KONTAK pada tahun 2018; yang tentu
menggiring dugaan kuat bahwa Teradu I bertindak tidak professional dan tidak
mengedepankan kepentingan umum tetapi kepentingan pribadi dan atau
kepentingan kelompok. Tindakan Teradu I bertentangan dengan pasal 90 ayat (1)
huruf (i) tidak melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam melaksanakan tugas-
tugas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Paraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota; (Bukti P-3: Foto-foto, video dan dokumen lain Teradu I dan/atau
bandingkan dengan bukti-bukti dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/VI/2020)
7. Bahwa Teradu I dan II dalam proses tahapan, program dan jadwal penetapan DCS
(Daftar Calon Sementara) Caleg Pemilu Tahun 2024 hingga penetapan DCT (Daftar
Calon Tetap) Caleg Pemilu tahun 2024 dengan sengaja meloloskan calon
legislative Partai Kebangkitan Bangsa tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil
III Kabupaten Sumba Barat Daya meskipun yang bersangkutan; atas nama Lukas
Camma yang kemudian terpilih sebagai calon anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten
Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur Partai PKB - mengemban tugas
Negara sebagai pendamping desa dari Kementrian Pemerintah Desa di Kecamatan
Wewewa Barat dan Wewewa Selatan Kabupaten Kabupaten Sumba Barat Daya
Propinsi Nusa Tenggara Timur. Yang selanjutnya pihak terkait Lukas Camma
tidak menyerahkan Surat Pernyataan mengundurkan diri dari pekerjaan dan
menyerahkan Surat Keputusan dari Lembaga atau Badan sebagai satuan tugas;
yang sumber pembiayaan atas tugas tersebut adalah keuangan Negara. Sehingga
Pengadu I dan Pengadu II patut sebagai masyarakat Kabupaten Sumba Barat
Daya menduga kuat tindakan ini bertentangan langsung dengan Pasal 11 ayat (1)
Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
huruf (k) mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur
sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan
surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Pasal 12 ayat (1) huruf
(b) angka (6) mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon
yang berstatus sebagai: a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil
negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) kepala desa, perangkat
desa, atau anggota badan permusyawaratan desa dan pasal 14 ayat (1) Bakal
Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur
sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta
Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal
Calon. (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan: a. surat pengajuan
pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil
negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan b. tanda terima dari pejabat
yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud dalam huruf a. Dengan tegas tertulis pada ayat (3) Bakal Calon harus
menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Dan ayat (4)
Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat
lagi mengajukan penggantian calon Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023;
(Bukti P-4: SK Perpanjangan TPP Tahun 2024)
8. Bahwa Teradu I dan II secara pada tahapan penetapan DCT Calon Legislatif pada
Pemilu 2024 yakni pada masa sanggah masyarakat, sama sekali tidak
mempedulikan tanggapan masyarakat luas bahkan oleh media local (Koran
Menara Sumba) yang mengulas secara khusus keberadaan caleg, Lukas Camma.
Semestinya melakukan cek and ricek kepada pihak yang bersangkutan dan
lembaga terkait. Jika dugaan masyarakat dan pers tidak benar atas statusnya,
lembaga yang dimaksud harus mengeluarkan surat resmi yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan tidak bekerja atau tidak sedang bekerja pada instansi
tersebut. Jika dugaan tersebut benar adanya atau kebohongan dan fitnah semata,
sepatutnya KPU Sumba Barat Daya; Teradu I dan II mengklarifikasi kepada public
melalui media atau dengan surat resmi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan
kepada penyelenggara pemilu. Dan Jika hasil investigasi dan penelusuran benar,
semestinya meminta Partai Politik atau penghubung (KPU dan partai politik)
sesegera sebelum batas waktu penyerahan berkas persyaratan Caleg DPRD
Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur ditutup agar
menyerahkan berkas yang dimaksud. Jika terdapat keraguan atas dokumen KPU
diberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi dengan instansi terkait. Hal
ini bertentangan dengan Pasal 11 huruf k, m, pasal 46 ayat satu (1) Dalam hal
terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada
instansi yang berwenang, pasal 72 ayat satu (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada
kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan masukan
dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melalui Silon
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
9. Bahwa Teradu I dan pihak terkait Lukas Camma pada saat pelaksanaan Pilkada
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018 adalah sama-sama tim kampanye
Paket KONTAK, pasangan Nomor Urut 2 yang saat ini terpilih sebagai Bupati dan
wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya. Patut diduga, pembiaran ini sengaja
dilakukan untuk memuluskan dalam menjalani proses kampanye di dapilnya
sekaligus dengan kekuatan atau legitimasi tersebut dapat mempengaruhi kepala
desa atau warga untuk memilihnya;
10. Bahwa selajutnya patut diduga konspirasi yang sistematis dan masif dilakukan
Teradu I dan Teradu II dengan meloloskan salah satu PPK Kecamatan Wewewa
Selatan; Aries Kasatria Dandara yang berkedudukan sebagai anggota PPK
Wewewa Selatan dan bahkan selanjutnya ketua KPPS TPS 1 Desa Werilolo
Kecamatan Wewewa Selatan adalah ipar dari Aries Kasatria Dandara. Tindakan
Teradu I dan II bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan
pasal 90 ayat (1) huruf (i) tidak melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam
melaksanakan tugas-tugas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Paraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
11. Bahwa Teradu I dan II menyepakati lokasi Kampanye Damai atau sebutan lain
sebagai sosialisasi pemilu dilakukan dalam lingkungan sekolah SD Masehi
Weekamburu Desa Weerena (start) dan finish di Seminari Sinar Buana
(lingkungan sekolah SMA dan SMP) calon pastor di Kererobo pada tanggal 28
November 2023. Kampanye ini melibatkan semua partai politik peserta Pemilu
tahun 2024 dengan membawa berbagai atribut berupa spanduk, bendera partai,
baju partai dengan berbagai kenyataan kendaraan yang digunakan memperoleh
bentuk modifikasi yang sama sekali tidak mengandung pendidikan politik bagi
kalangan milenial. Penggunaan lokasi kampanye dalam rangka pemilihan umum,
lokasi atau lingkungan sekolah semestinya dihindari. Hal ini bertentangan dengan
Pasal 72 huruf (h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang
mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut
Kampanye Pemilu Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
12. Bahwa Teradu I-V tidak melaksanakan pengawasan internal PPK, PPS dan KPPS
sejak awal dan melaksanakan penanganan pelanggaran kode etik. Kode perilaku,
sumpah / janji, dan fakta integritas sehingga berbagai pelanggaran di TPS 3 Desa
Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan menguap begitu saja. Pelanggaran antara
lain PPK dan PPS tidak peduli dan sama sekali secara institusi tidak bertindak
atas berbagai dugaan pelanggaran KPPS yang membatasi hak saksi parpol (hanya
6 saksi parpol yang diijinkan berhak menjadi saksi meskipun saksi parpol lain
juga mengantongi surat mandat parpol), membaca kertas suara tanpa membuka
secara penuh sehingga dapat disaksikan oleh pemilih dan saksi parpol, merusak
kertas suara (C Plano) tertumpah tinta, membiarkan KPPS dan atau salah satu
caleg; atas nama Lukas Camma dari PKB melakukan pencoblosan surat suara tak
terpakai dan menambah angka pada hitungan lidi karena sebelumnya untuk
penghitungan lidi tidak langsung ditulis pada C Plano Hasil tetapi terlebih dahulu
ditulis di atas kertas lalu baru disalin di atas kertas Plano Hasil. Hal ini
bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 37 ayat (1)
Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) mempunyai tugas untuk: a. melakukan Koordinasi; b. melakukan Supervisi; c.
melakukan pembinaan; dan/atau d. mempercepat penyelesaian permasalahan,
terhadap PPK yang berada dalam wilayah kerjanya; (2) Korwil wajib melaporkan
perkembangan tugas dan/atau penyelesaian permasalahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota; (3) Dalam
penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korwil
mengikutsertakan anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi yang
terkait, untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan pembinaan kepada
PPK dalam wilayah kerjanya; dan ayat (4) Dalam menjalankan tugas supervisi dan
pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota
KPU Kabupaten/Kota dapat: a. memberikan arahan kepada PPK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU, KPU Provinsi,
dan/atau KPU Kabupaten/Kota; b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan
membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah
Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b kepada Rapat Pleno dan KPU Provinsi;
13. Bahwa Teradu I-V tidak mencermati dan menindaklanjuti adanya perbedaan hasil
dalam format D Hasil tingkat Provinsi Nusa Tenggaa Timur Kecamatan Wewewa
Barat dalam Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sesuai dengan
kewenangannya;
14. Bahwa Teradu I-V membaca dokumen hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten
Sumba Barat Daya, Formulir Model D hasil Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024
dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang
dengan menggunakan dokumen yang tidak bersertifikat tetapi menggunakan data
rekapitulasi yang belum mengalami perbaikan sebagaimana mestinya. Dan
Teradu II-V tanpa bersalah membiarkan hal itu terjadi dan Sidang Pleno tersebut
disiarkan secara live kepada publik. Hal ini patut diduga merupakan pelanggaran
berat dan merupakan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara
Pemilu. Hal ini dapat dikenakan Pasal 2 setiap penyelenggara Pemilu wajib
bekerja, bertindak menjalankan tugas, dan kewajiban sebagai penyelenggara
Pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
serta sumpah janji jabatan dan Pasal 6 angka (1) Untuk menjaga integritas dan
profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara
Pemilu, Peraturan DKPP Tahun 2017 dan terbukti secara syah dapat dijatuhi
hukuman berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 505
Anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena
kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah); (Bukti P-5: Siaran
Live streaming KPU Propinsi Nusa Tenggara Timur)
15. Bahwa Teradu VI-VIII mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan
Kampanye Damai Kabupaten Sumba Barat Daya yang melibatkan semua partai
politik peserta pemilu tahun 2024. Rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU
Sumba Barat Daya menetapkan lokasi start kampanye diawali di SD Masehi
Weekamburu Desa Weerena Kecamatan Kota Tambolaka dan finish di Seminari
Sinar Buana (terdapat sekolah SMA Sinar Buana dan SMP Sinar Buana) yang
meruapakan sekolah calon pastor. Atas kesepakatan itu, Teradu VI-VIII
menyetujui dan dilaksanakan sesuai persetujuan tersebut pada Selasa, 19
Desember 2023 yang melibatkan partai politik dengan berbagai atribut
kepartaian, spanduk, bendera, sejumlah kendaraan sepeda motor dan mobil yang
dihias dan suara knalpot yang meraung-rang sehingga menggagu aktifitas para
seminaris (siswa-siswa SMA dan SMP Seminari Sinar Buana Weetebula) yang
merupakan sekolah asrama. Dan pada saat itu juga diadakan konser music
dengan tema “Pemilu sarana integrasi bangsa”. Kegiatan konser music sebagai
bagian dari promosi pemilu damai dilaksanakan melewati waktu normal
pelaksanaan sebuah kampanye yakni pukul 18.00 waktu setempat. Patut diduga
tindakan Teradu VI-VIII menyetujui lokasi kampanye, melewati batas waktu
pelaksanaan kampanye, tidak memberikan teguran kepada KPU Sumba Barat
Daya, patut diduga Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa
Tenggara Timur tidak mentaati ketentuan Pasal 6 ayat (1) untuk menjaga integritas
dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu Peraturan DKPP Nomor 2017 tentang
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; (Bukti P-6: Pengumuman
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur dan foto atau
video kegiatan Kampanye Damai)
16. Bahwa Teradu VI-VIII yang ditetapkan dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 dalam tenggang waktu lama 15 Mei-23 Juni 2023
verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kab. Sumba
Barat Daya, 6 Agustus – 11 Agustus 2023 yakni jadwal pencermatan DCS,
penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus 2023, 19-23 Agustus 2023
pengumuman DCS dan selanjutnya masukan dan tanggapan masyarakat atas
DCS 19 -28 Agustus 2023 selanjutnya pencermatan rancangan DCT tanggal 24
September - 3 Oktober 2023, 4 Oktober – 3 November 2023 penyusunan dan
penetapan DCT hingga pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023, tidak
professional mencermati dokumen persyaratan calon DPRD Kabupaten Sumba
Barat Daya karena terdapat beberapa calon legislative yang tidak menyertakan
surat pernyataan mengundurkan diri dari pekerjaan yang sumber pembiayaannya
dari Negara selanjutnya menyampaikan SK Pemberhentian dari instansi dan atau
lembaga Negara yang dimaksud meskipun terdapat bukti valid. Oknum caleg dan
saat ini terpilih sebagai DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa
Tenggara Timur Dapil 3 dari PKB nomor urut 2; atas nama Lukas Camma.
Ketidakprofesionalan ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017; (Bukti P-7: Daftar Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten
Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur dalam Web KPU RI)
17. Bahwa Teradu VI-VIII tidak memberikan masukan atau tanggapan kepada pihak
KPU Sumba Barat Daya terkait hal tersebut agar pihak KPU Sumba Barat Daya
melakukan upaya maksimal dalam proses verifikasi DCS hingga tahapan terakhir
penetapan DCT Kab Sumba Barat Daya terhadap dokumen Lukas Camma sebagai
caleg PKB yang belum lengkap karena belum menyerahkan surat pengunduran
diri dan adanya SK Pemberhentian dari Kemendes RI meskipun patut diduga
Teradu VII mengetahui dengan pasti. Hal ini patut diduga bahwa Teradu VI-VIII
terindikasi mempunyai afilisiasi dengan Partai Politik tertentu. Atau pernah
sebagai tim kampanye atau sekurang-kurangnya sebagai Tim Pemenangan Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara
Timur pada tahun 2018. Tindakan Teradu VI-VIII tidak mengindahkan pasal 2
ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu
dan pasal 3 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing meliputi: a. pengajuan Bakal Calon; b.
Verifikasi Administrasi; c. penyusunan DCS; dan d. penetapan DCT, Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
18. Bahwa Teradu VI-VIII tidak adil dan tidak cermat dalam menangani dan
menindaklanjuti pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Pada Hari Rabu, 14 Pebruari
2023 mulai pukul 10.30 WITA beberapa masyarakat, pimpinan partai politik dan
atau caleg melaporkan beberapa peristiwa yang terjadi di TPS dan diduga terjadi
kecurangan atau pelanggaran Pemilu. Pelapor dan atau pengadu dari Wewewa
Tengah direspon dengan cepat bahkan 2 TPS yang diadukan dilakukan PSU.
Sedangkan pengaduan dari sekretaris PSI Sumba Barat Daya atas nama Alex
Umbu Sasa bersama caleg serta caleg PKB Dapil 3 Kabupaten Sumba Barat Daya
Propinsi Nusa Tenggara Timur urutan 1 tentang sejumlah pelangaran di TPS 3
Desa Werilolo ditanggapi sebagai angina lalu saja. Padahal kenyataannya bahwa
sejumlah pelanggaran tersebut sangat mencoreng tahapan demokrasi Pemilu
2024 antara lain pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan
mekanisme, prosedur dan pengadministrasian seperti penolakan sejumlah saksi
partai politik, KPPS tidak independen dalam melaksanakan tugas, calon DPRD
Lukas Camma bebas keluar masuk bilik suara, memerintahkan dilakukan
pencoblosan kertas suara sisa, bahkan caleg Lukas Camma melakukan tindakan
pengancaman tindak kekerasan bahkan rencana pembunuhan terhadap
masyarakat terutama saksi parpol lain atau saksi pasangan capres/cawapres
yang keberatan terhadap tindak kejahatan pemilu. Sehingga jika merujuk dan
membandingkan jumlah wajib pilih dan jumlah kertas suara syah, rasanya akal
sehat akan terganggu dengan kenyataan TPS yang berada di wilayah yang relative
terpencil. Jumlah DPT TPS 3 tercatat 299, kertas suara terpakai 297,sedangkan
tidak terpakai 2 kertas suara apalagi hasil rekapitulasi untuk semua jenjang.
Pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo jauh lebih kompleks dan nyata
terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara, pelanggaran administrasi,
pencoblosan surat suara tak terpakai (terjadi penggelembungan jumlah pemilih
dan kertas suara terpakai) dan pelanggaran pidana yang dilakukan oknum caleg
berupa pengancaman kepada sejumlah saksi parpol akan dibunuh jika protes,
dilarang mengambil gambar apalagi video, saksi dipaksa menandatangani berita
acara. Warga atau pemilih dibungkam agar tidak mendokumentasikan semua
kegiatan atau akfititas yang seharusnya boleh selain dokumentasi dalam bilik
suara. Hal ini patut diduga bertentangan dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022; (Bukti P-8: Rekaman video kericuhan dan
kegaduhan di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan)
19. Bahwa Teradu VI tidak merespon laporan lisan dari Caleg Nomor urut 1 PKB Dapil
Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur 3 lewat hubungan
telp WA tentang potensi kecurangan di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa
Selatan karena adanya fakta penolakan KPPS TPS 3 Desa Werilolo terhadap surat
mandate saksi yang diserahkan saksi partai yang disertai sejumlah ocehan yang
tidak patut disampaikan KPPS sebagai penyelenggara Pemilu yang bermartabat.
Hal ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan pada Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c.
Pemantau Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
(4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan
masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon
sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara, dan pasal 25 ayat (1)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu;
20. Bahwa Teradu VI-VIII mengabaikan laporan lanjutan para pihak yang dirugikan
dan taat aturan kepemiluan terkait pelaksanaan pemungutan suara di TPS 3 Desa
Werilolo yang disertai sejumlah bukti baik video rekaman. Setelah melapor pada
tanggal 14 Pebruari 2024, pada tanggal 16 Pebruari 2024, pelapor mendatangi
kembali kantor BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara
Timur dengan laporan yang sama dan tuntutan agar dilakukan PSU. Selanjutnya
pada tanggal 21 Pebruari 2024 masih dengan etiket baik mendatangi kembali
BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan
materi aduan yang sama. Oleh Teradu VI menanggapi dengan meminta pelapor
membuat aduan tertulis atas dugaan pelanggaran yang terjadi meskipun sejak
tanggal 14 Pebruari 2024 vidio tentang kejadian di TPS 3 Desa Werilolo Kacamatan
Wewewa Selatan sudah sangat viral dan menjadi trending topic warga media
maya. Tindakan ini patut diduga sebagai upaya sistematis mengulur-ulur waktu
dan tidak memperlakukan pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan
BAWASLU RI. Selanjutnya pada saat tanggal 22 Pebruari 2024, para pelapor
datang ke BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara
Timur dengan laporan tertulis dan alat bukti yang dibawa, Teradu VI-VIII sepakat
menjawab dengan enteng bahwa batas waktu pelaporan atas dugaan pelanggaran
pemilu tersebut sudah lewat dan tidak bisa diproses demi hokum dan atau
peraturan. Tindakan ini dapat memperkuat dugaan ketikdakpercayaan public
Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur pada integritas,
profesionalitas serta kinerja BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi
Nusa Tenggara Timur dan seluruh jajaran BAWASLU Kabupaten Sumba Barat
Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur ke bawah pada Pemilu tahun 2024. Hal ini
patut diduga bertentangan dengan Peraturan BAWASLU RI nomor 7 Tahun 2022
Pasal 11 ayat (5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00
waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00
sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. (2) Ketentuan waktu
penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk
tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara. (3) Tahapan
masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai
tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. (4) Penyampaian Laporan pada
tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat
dilaksanakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (5) Penyampaian
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara:
a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan; b. petugas
penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam
SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. Pelapor atau
kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. Pelapor atau kuasanya
menyerahkan dokumen berupa: 1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau
surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan milik Pelapor; dan 2. Bukti; (Bukti P-9: foto buku tamu
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur)
21. Bahwa Teradu VI-VIII lalai mengadministrasikan laporan yang masuk dengan
mencatat dalam tanda bukti penerimaan laporan pengadu dalam format formulir
Model B.3 dan menyerahkan tanda bukti penerimaan laporan kepada pihak
pengadu. Hal ini patut diduga disengaja dan bertentangan dengan pasal13 ayat
(4) Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian Laporan
sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir Model
B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini. dan (5) Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor
menyampaikan Laporan dan pasal 14 angka (4) Dalam hal Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
menjadikan Laporan sebagai informasi awal, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; (Bukti P-10:
fotocopy salinan surat aduan pengadu)
22. Bahwa Teradu VI-VIII mengabaikan laporan dari pengadu tentang kejadian di TPS
3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan tetapi secara diam-diam melakukan
tindakan yang seolah-olah klarifikasi sebagai bentuk penanganan dugaaan
pelanggaran tersebut sehingga secara formal melakukan penanganan kasus.
SelanjutnyaTeradu VI setelah sejumlah rekayasa penanganan kasus tersebut
melakukan publikasi melalui media dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran
di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan tidak ditemukan pelanggaran
pemilu. Pernyataan tersebut patut diduga tidak berdasarkan bukti dan
pengolahan alat bukti video rekaman secara cermat dan sesuai standar
penanganan kasus. Rekaman video tersebut, penuturan para pihak yang
terdengar suaranya, menggunakan bahasa campuran antara lain bahasa
Indonesia dan bahasa daerah (Bahasa Wewewa-salah satu bahasa etnik di
Sumba) sehingga untuk memahami secara utuh makna dan konsteks
pembicaraan dalam dialog itu harus menghadirkan nara sumber seperti ahli
bahasa seminimal mungkin dari kalangan akademisi Universitas Stellamaris
Sumba yang berada di Tambolaka atau Universitas Katholik Sumba di Tambolaka
sehingga content, makna dan konteks ucapan para pihak bisa diterjemahkan
secara utuh dan baik. Jika hanya penafsiran pihak Teradu VI-VIII akan
menimbulkan cacat hukum karena ketidakvalidan dan tidak mempunyai
kompetensi dan kewenangan. Dari beberapa uraian dalam point ini patut diduga
Teradu VI melakukan klarifikasi secara tidak akurat dan valid dengan data yang
tidak kredibel. Selanjutnya patut diduga menyampaikan informasi bohong dan
keputusan atas kasus yang diklarifikasi tersebut, merupakan keputusan
BAWASLU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur yang
harus dibatalkan demi hokum dan martabat penyelenggara Pemilu 2024.
Tindakan-tindakan Teradu VI-VIII diduga melanggar ketentuan Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 30 angka (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/KotaPanwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan
klarifikasi secara tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
huruf a dengan ketentuan: a. memastikan identitas Pelapor, Terlapor, saksi,
dan/atau ahli; b. meminta kesediaan Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk
diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi; c. melakukan tanya jawab
kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; d. mencatat proses klarifikasi
dalam berita acara sesuai dengan Formulir Model B.12 yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e.
membacakan hasil berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan
meminta konfirmasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; dan f. menandatangani
berita acara klarifikasi. (2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli
bersedia untuk diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, Pelapor, Terlapor, atau saksi menandatangani berita acara sumpah/janji sesuai
dengan Formulir Model B.10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan ahli menandatangani berita
acara sumpah/janji sesuai dengan Formulir Model B.11 yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
(Bukti P-11: Berita Menara Sumba, siaran berita TVRI)
23. Bahwa Teradu VI-VIII tidak melakukan tindakan atau penanganan kode etik,
pelanggaran pemilu kepada sejumlah jajarannya baik Panwascam Wewewa
Selatan, Panwas Desa Werilolo dan Pengawas TPS di TPS 3 Desa Werilolo serta
PPK Wewewa Selatan, PPS Desa Werilolo dan KPPS TPS 3 Desa Werilolo. Hal ini
bertentangan dengan pasal 44 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. (2) Bawaslu atau
Bawaslu Provinsi merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota
melalui Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota
merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota. (4) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan Formulir
Model B.14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan salinan berkas
pelanggaran. (5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling sedikit memuat: a. formulir Temuan atau Laporan; b. kajian; dan c. bukti,
pasal 45 (1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota
memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (3) Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan; atau b. pemberhentian tetap. (4)
Bawaslu Kabupaten/Kota merehabilitasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS apabila tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (5) Pemberian sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam
keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Dalam hal Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dijatuhkan sanksi berupa
peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan
Pengawas Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
24. Bahwa Teradu VI-VIII melakukan tindakan pembiaran terhadap tindakan illegal
yang dilakukan oleh PPK Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat terkait
rekayasa data fiktif dalam Formilir Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat-
DPRD Propinsi. Tindakan Teradu VI-VIII adalah tindakan tidak patuh terhadap
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 2 setiap penyelenggara Pemilu wajib
bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan dan pengadu I dan II patut
menduga Teradu VI-VIII turut ambil andil dalam tindakan melanggar UU Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 535 Setiap orang yang dengan sengaja
mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan
penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah);
25. Bahwa Teradu VI-VIII berdasarkan legitimasi tugas dan wewenangnya dapat
memerintahkan agar ketua dan anggota PPK Wewewa Barat dan Panwascam
Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya ditangkap dan / atau diamankan
pihak keamanan (kepolisian) untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan
sesuai mekanisme dan tahapan terkait penanganan tindak pelangaran Pemilu
pada saat Sidang Pleno PPK Kecamatan Wewewa Barat atau pada saat Sidang
Pleno KPU tingkat kabupaten di KPU Sumba Barat Daya. Hemat Pengadu I dan II
sebagai masyarakat, tindakan tidak professional dan berintegritas Teradu VI-VIII
dapat dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan penanganan
atas Temuan atau Laporan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; (Bukti P-12: Copy Salinan
Formulir Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat-DPRD Propinsi Pemilu tahun
2024)
26. Bahwa Teradu VI-VIII membiarkan PPK Wewewa Barat memplenokan formulir
model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat-DPRD Propinsi dalam Sidang Pleno KPU
Sumba Barat Daya di dalam Sidang Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan formulir model
D Hasil Kecamatan Wewewa Barat Kab Sumba Barat Daya-DPRD Provinsi hasil
perbaikan di kantor KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara
Timur sesuai rekapan perolehan suara per desa dari masing-masing partai dan
caleg peserta Pemilu. Hal ini merupakan pelanggaran tentang tata cara
pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat PPK. Selanjutnya, berdasarkan data
dalam formulir model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat-DPRD Propinsi versi
Rekapitulasi Pleno PPK Wewewa Barat di Kecamatan (Pengadu menyebut sebagai
DATA D Hasil versi PPK) dan data Formulir Model D Hasil Kecamatan Wewewa
Barat-DPRD Propinsi versi Pleno PPK Wewewa Barat dalam Pleno KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur di KPU (Pengadu menyebut
sebagai data D Hasil versi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa
Tenggara Timur) angkanya sangat berbeda. Sebagai diskripsi umum yang
dikompilasi secara acak sebagai berikut atas perbedaan angka tersebut. Yang
menunjukan adanya pelanggaran kode etik, pelanggaran administrative, dan
pelanggaran Pemilu yang bersifat pidana. Data pembanding yang diambil secara
acak sbb:
Versi PPK Versi KPU
PKB
No.1 1.815 1.825
Partai Hanura
No. 1 = 17 39
No. 5 = 727 705
No. 7 = 3.420 1.798
PPP
No. 10 = 3.356 1.011
Partai Nasdem
No. 5= 1.010 1.054
PDIP
No. 4= 1.285 1.552
Partai Golkar
No. 3= 333 375
PKN
No. 2= 378 1.306
27. Berdasarkan data angka D Hasil versi PPK dan versi KPU tersebut, terbaca suatu
fakta perpindahan angka, pengurangan dan atau penambahan jumlah perolehan
suara masing-masing partai dan atau calon legislative. Berdasarkan fakta
tersebut, Pengadu I dan II sebagai masyarakat menduga, tindakan ini termasuk
yang dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 551 Anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena
kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Dalil pengadu yang tidak diungkapkan dan atau disinggung dalam persidangan
a. Dalil ketiga yakni: “mengabaikan keberadaan calon PPK yang mempunyai
hubungan pertalian darah dengan pengurus partai dan atau sebagai calon
legislative” yang dilakukan Pihak Teradu I-V. Hal tersebut perlu ditegaskan
khusus bagi ketua PPK Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa
yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan salah satu calon legislatif
Tingkat provinsi Dapil Sumba atas nama Deni Nata dari Partai PPP. Hal ini
patut harus menjadi perhatian karena perubahan jumlah perolehan suara
dalam model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat Untuk DPRD Propinsi Pemilu
tahun 2024 atas nama Deni Nata, S.Sos, M.Si nomor urut 10 dari Partai
Persatuan Pembangunan, patut diduga karena Marderian Imanuel Dappa
sebagai ketua PPK Wewewa Barat dan Deni Nata sebagai calon legislative
mempunyai hubungan kekerabatan sebagai adik dan kakak kandung.
Bandingkan Alat bukti P-12 Formulir Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat
DAPIL NTT3-DPRD Propinsi NTT. Bahwa dalam pleno Tingkat kecamatan telah
disahkan perolehan suara Calon Legislatif Nomor Urut 10 atas nama Deni
Nata dari PPP adalah 3.356 tetapi kemudian dalam pleno Tingkat Kabupaten
dan disahkan dalam Formulir Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat Dapil
NTT 3 Provinsi NTT, terjadi perubahan (pengurangan) perolehan suara yang
besar. Caleg Nomor Urut 10 dari PPP atas nama Deni Nata hanya sebesar
1.011. Ada selisih perolehan suara sebesar 2.345 suara. Selain itu, perlu
didalami bagaimana peran masing-masing Teradu baik Teradu I-V (KPU
Sumba Barat Daya) dan Teradu VI-VIII (Bawaslu Sumba Barat Daya) karena
terhadap calon legislatif lain dengan perubahan perolehan tersebut, pasti
berubah. Sehingga pihak saksi dan atau terkait mantan Ketua PPK Wewewa
Barat tidak dimintai keterangan dalam persidangan yang bermartabat
tersebut;
b. Dalil keenam: “Meloloskan, menetapkan dan mengesahkan calon legislatif
Partai PKB dari DAPIL 3 Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor Urut 2 dalam DCT (Daftar Calon Tetap) meskipun caleg
atas nama Lukas Camma masih berstatus sebagai pendamping desa, yang
tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari pekerjaan selama
pencermatan administrasi caleg pada saat penyerahan dokumen DCS dan
sampai batas akhir pleno untuk penetapan DCT legislatif tidak menyerahkan
SK Pemberhentian dari Kementrian Desa sesuai aturan PKPU Nomor 10
Tahun 2023”. Bahwa perlu diperhatikan bahwa dasar hukum pengesahan
DCT tersebut, berdasarkan hirarkis hukum, keberadaan surat Kementrian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor
126/HKM.10/VI/2023 yang disampaikan Pihak Teradu I-V dalam uraian III.4
dengan alat bukti T-14, tidaklah lebih tinggi dari Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023. Pengadu berkesimpulan bahwa Peraturan KPU Nomor 10 tahun
2023 lebih tinggi dari sebuah surat seorang Menteri. Sebagai catatan, terdapat
sebuah klausal hukum yang mengatur tentang sumber anggaran dari
keuangan negara dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat
(1) huruf (k) yang menegaskan: “mengundurkan diri sebagai kepala daerah,
wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali”. Hal ini sebenarnya menegaskan ada perbedaan dan
konklusi hukum yang berakibat pada konsekwensi hukum yang berbeda atas
penetapan DCT tersebut. Selanjutnya Pasal 12 huruf b angka (6) dan Pasal 14
ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023;
c. Dalil Kesembilan : “Menyampaikan informasi fiktif melalui media tanpa data
konkrit dan cenderung membodohi warga terutama terkait peristiwa di TPS 3
Desa Werilolo. Menganggap bahwa periswa pengancaman oleh salah satu
caleg PKB nomor urut dua sebagai sesuatu yang tidak melanggar aturan
PEMILU justru seolah-olah bertindak sebagai juru bicara klarifikasi dari
oknum caleg tersebut” yang didukung dengan alat Bukti P-11 Berita Media
Menarasumba dengan judul “Mengejutkan Pendapat Bawaslu terkait Oknum
Caleg Ribut dan Ancam Saksi di TPS 3 Desa Werilolo”;
2. Jawaban Para Pihak Teradu
a. Jawaban Para Pihak Teradu I-V berdasarkan penjelasan dan atau keterangan
para Pihak Teradu I-V baik dalam jawaban tertulis dan jawaban dalam
persidangan, Pengadu berkesimpulan bahwa jawaban, alat bukti dan
penjelasan Para Teradu sama sekali tidak dapat menjelaskan dan atau
membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Pihak Pengadu. Hal ini dapat dilihat
dalam jawaban Teradu dalam point III.1.2,3.4 yang menyatakan Pengadu
hanya berasumsi. Sedangkan terungkap fakta bahwa Ketua PPK Wewewa
Barat Marderian Imanuel Dappa bersaudara kandung dengan Deni Nata caleg
PPP nomor urut 10 tingkat Propinsi NTT 3 yang selanjutnya terjadi
pengubahan Hasil Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat DPRD Propinsi
NTT (bandingkan dengan uraian di atas 1.a). Bahwa ketua PPK Wewewa Barat
Marderian Imanuel Dappa dan Ketua KPU Sumba Barat Daya sama-sama
merupakan tim pemenangan KONTAK pada Pilkada tahun 2018 bahkan
dengan Lukas Camma dan salah satu komisiner Bawaslu atas nama Emanuel
Koro,S.Pd yang juga sebelum menjadi komisiner Bawaslu bekerja sebagai
Tenaga Pendamping Profesional dari Kemendes pada tahun 2019-2021.
Bahwa Caleg atas nama Lukas Camma dari Partai PKB Nomor urut 2 Dapil
SBD 3 Kabupaten Sumba Barat Daya mempunyai hubungan sebagai bapak
kandung dari penyelenggara PPK Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria
Dandara. Sedangkan Betseba Adeyesti Rambatana adalah istri dari Arles
Kasatria Dandara yang tidak lain adalah menantu Lukas Camma adalah
seorang anggota PPS Desa Werilolo. Lalu anak menantu Lukas Camma yakni
Roswita Intan M. Kallu adalah ketua KPPS TPS 1 Desa Werilolo. Sementara
ipar kandung Arles juga adalah anggota KPPS di salah satu TPS di Desa
Werilolo. Teradu I-V menganggap tidak bersalah atas pelantikan PPK, PPS
Desa, KPPS bermasalah tersebut dengan alasan klasik bahwa karena pada
masa sanggah, sama sekali tidak ada keberatan dari masyarakat, atas nama
yang lolos selesksi. Hal ini sangatlah tidak profesional dan memahami
pengejawantahan filosofi integritas dan petunjuk teknis KPU RI dan Bawaslu
RI yang selanjutnya mencederai semangat keterbukaan demokrasi yang
berkeadilan. Bahkan Teradu I menyatakan bahwa urusan kawin mawin dan
kekerabat bukanlah urusan komisiner. Alasan tersebut hanya sebuah alibi
untuk menyembunyikan dan mengaburkan rancangan sistematis yang
menguntungkan caleg tertentu yakni Lukas Camma tetapi mencoreng wajah
demokrasi dan perhelatan pemilihan umum tahun 2024 dan secara khusus
menambah catatan sejarah buruk Zona Merah penyelenggara Pemilu
Kabupaten Sumba Barat Daya.
Bahwa dengan fakta tersebut bahwa satu keluarga yang mempunyai
kekerabatan kandung bertugas dalam satu kecamatan bahkan dalam satu
desa yakni Desa Werilolo adalah suatu rancangan sistematis dan massif
untuk memborong menjadi penyelenggara pemilu di dapil tempat Lukas Cama
sebagai orang tua kandung dan ayah mertua yang mengikuti pemilihan
sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, syarat dengan
muatan politik. Hal ini tentu, bukan sekedar sebuah asumsi Para Pengadu.
Apalagi jika dikaitkan dengan arogansi, peristiwa pengancaman dan tindak
pelanggaran Pemilu yang dilakukan onum caleg Lukas Camma yang viral
melalui video tersebut yang mengakibatkan pemilih merasa terancam dan
dikekang, penyelenggara menjalankan tugas dengan tidak menjaga netralitas
dan tentu perubahan perolehan suara sehingga banyak pihak yang dirugikan.
(bandingkan dengan P-7). III.5 Di TPS III Weri Lolo terdapat himbauan dari
Bawaslu untuk merespon kejadian yang terjadi sementara penyelenggara yang
diloloskan oleh Teradu I-V adalah sebuah mata rantai keluarga dengan caleg
yang berlaku curang dan intimidasi. Dengan diborongnya jabatan
penyelenggara maka menimbukan sebuah kecurangan dan intimidasi, TPS
tertutup seperti yang dilaporkan Gideon Bulu pada saat pemilu tanggal 14
Februari 2024. Pada tanggal 16 Februari 2024 sekeretari PSI Kabupaten
Sumba Barat Daya, Alex Lero dan caleg PSI Dapil SBD 3, Robertus Tanggu
Dendo (saksi Pengadu) dengan persoalan yang sama di TPS 3 Desa Werilolo.
Hal ini patut diduga sudah tersusun rapih untuk meloloskan kemenangan
caleg atas nama Lukas Camma dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan
yang berlaku;
Jawaban Bawaslu terhadap pokok aduan poin 1 dan 2 di mana pada huruf A
poin 4 di terangkan bahwa SD Weekamburu tidak ada KBM dan SMP SMA
Seminari Sinar Buana juga libur, sementara di jawaban Teradu I-V pada III.3
poin 5 bahwa izin diberikan secara lisan dengan syarat sampah dibersihkan
setelah kegiatan. Halaman SD Weekamburu dan kantor desa sering
digunakan termasuk Pemda SBD dalam kegiatan karnaval setiap 17 Agustus.
Inikah alasan KPU sehingga mengabaikan aturan atau mencari kawan dalam
penggunaan lingkungan sekolah. Pada poin 7 dengan alasan Kabupaten SBD
yang minim tempat untuk konser music dan sosialisasi mungkinkah SBD
sebegitu padat sehingga harus melanggar aturan dengan menggunakan
Lokasi sekolah. Pada poin 10 KPU melaksanakan 3 poin himbauan Bawaslu
dengan tidak mengizinkan pimpinan parpol untuk berorasi, melarang
kendaraan berserta atribut partai masuk area Seminari Sinar Buana lalu orasi
politik, kendaraan serta atribut partai kenapa di masukkan ke SD
Weekamburu, apa bedanya? III.5 Poin 2 dikatakan tidak ada catatan
keberatan penyelenggara dan calon yang melakukan kecurangan serta
menutup TPS adalah orangorang yang diloloskan sesuai aturan KPU yang
dijelaskan oleh teradu I-V. Poin 3 Tidak adanya keberatan dari saksi partai
pada tanggal 27 Februari 2024, sementara saksi partai PKB di Kecamatan
Wewewa Selatan adalah Lukas Camma yang adalah caleg yang telah
melakukan kecurangan padahal dalam surat Gideon Bulu kepada Bawaslu
tanggal 22 Februari 2024 yang meminta agar saksi PKB di Kecamatan
Wewewa Selatan diganti dengan orang lain, diabaikan begitu saja oleh
Bawaslu sehingga menjadi nihil keberatan seperti jawaban Teradu I-V. Poin 4
tanggal 4 Maret 2024 dalam Pleno Tingkat kabupaten juga tidak ada
keberatan atau nihil dalam jawaban teradu karena pengurus partai Tingkat
DPC yang menjadi saksi pleno. Pada Kesimpulan yang di sampaikan teradu
poin 1-3 dimana poin 3 teradu I-V menyatakan bahwa para teradu tidaklah
melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah
melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai perundang-
undangan. Tanggapan kami dalil-dalil dalam pengaduan pelanggaran pemilu
di SDB nomor 141.P/L-DKPP/V/2024 atas jawaban KPU dalam persidangan
ini dimana teradu I-V menyatakan tidak melanggar aturan pemilu menjadi
bahan kajian yang mulia majelis pemeriksa DKPP untuk memutuskan. Lukas
Camma yang adalah caleg terpilih dari dapil III dengan berbagai kecurangan
masih mengikuti rapat stunting karena masih mengemban status sebagai PLD
seperti dalam foto lampiran aduan pengadu. Pada point III.3.1-13 adalah
penjelasan yang sangat kabur sehingga tidak menjawab dalil pengadu.
Jawaban ngawur misalnya mendapat izin lisan, halaman SD Maasehi
Weekaburu biasa dan sering digunakan semua pihak, halaman sekolah
seminari digunakan juga karena masa libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Alasan tersebut sama sekali tidak mengubah esensi Lokasi tersebut sebagai
lingkungan Pendidikan yang digunakan dengan ijin dan tanpa atribut
kepartaian. Jawaban-jawaban nekad seperti inilah yang konyol karena asumsi
tidak berdasarkan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye
pemilihan umum. Judul kegiatan adalah sosialisasi tetapi isinya adalah
kampanye (bandingkan dengan alat bukti T1 Bawaslu Teradu VI-VIII yakni
poin 4 khusus untuk kendaraan per partai politik dengan memakai atribut
partai politik, point 6 atraksi/orasi Partai Politik peserta pemilu/juru
kampanye….point 10 huruf c orasi per partai politik. Hal ini ada indikasi
rancangan kampanye dan pada kenyataan pada saat pelaksanaan pada
tanggal 19 Desember 2023 peserta menggunakan atribut partai;
b. Jawaban Teradu VI-VIII selaku Ketua dan Angoota Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya
1) Bahwa Teradu VI sama sekali tidak membantah dalil pengadu point 9
seharusnya poin 10 yakni “Menyampaikan informasi fiktif melalui media
tanpa data konkrit dan cenderung membodohi warga terutama terkait
peristiwa di TPS 3 Desa Werilolo. Menganggap bahwa periswa
pengancaman oleh salah satu caleg PKB nomor urut dua sebagai sesuatu
yang tidak melanggar aturan Pemilu justru seolah-olah bertindak sebagai
juru bicara klarifikasi dari oknum caleg tersebut” sesuai dengan alat bukti
P-11 (berita Menara Sumba)
2) Pada huruf C poin 1. Teradu menerangkan pada tanggal 14 Februari 2024
pada pukul 10.20 kantor Bawaslu didatangi oleh tamu Gideon Bulu dan
diterima oleh Security terkait TPS di Desa Weri Lolo dan Webage
kecamatan Wewewa Selatan yang tertutup total. Sesuai buku tamu yang
dilampirkan fotocopynya, melalui telepon security menginformasikan
kepada petugas penerima laporan atas nama Lukas L. Tiala sekitar pukul
10.50 petugas tiba di kantor Bawaslu. Pertanyaan 1.mengapa dijelaskan
tamu atas nama Gideon Bulu melapor pada pukul 10.20 tidak
menggunakan kata sekitar sementara staff Bawaslu menggunaakan kata
sekitar 10.50 2. Dalam kurun waktu 10.50 mengetahui ada laporan
tentang TPS yang tertutup sampai waktu larut malam dalam rekapitulasi
surat suara tidak di tindaki atau di cek apakah staff penerima laporan
mendiamkan saja atau sudah di laporkan pada komisioner lalu di
diamkan tanpa pengecekan di lapangan. Poin 2 dari huruf C. Teradu VI
menyatakan bahwa dari hasil pengawasan PTPS dan PKD walau ada
insiden sesuai video viral tahap pemungutan sampai pada rekapitulasi
tetap berjalan sampai selesai. Pertanyaan nya sudah ada laporan pada
buku tamu Bawaslu oleh Gideon Bulu, sudah lihat video viral tetapi
mengapa Bawaslu kabupaten tidak turun langsung? Yang mulia majelis
DKPP perlu kami informasikan bahwa video yang dimaksud oleh Bawaslu
adalah video aksi brutal caleg nomor urut 2 PKB dapil SBD III yang
mempengaruhi perolehan suara di desa Weri Lolo. Seperti di bukti C
rekapan yang diajukan Bawaslu: Jumlah DPT 299, jumlah kertas suara
297 dalam hal ini jumlah perolehan suara:
• Caleg 2 PKB yang melakukan aksi coboy di TPS III sesuai video tercatat
221 suara
• Caleg 4 Partai Gerindra memperoleh 2 suara, itupun di isi dalam kolom
jumlah sementara di kolom hitungan lidi di coret panjang
• Caleg 6 PDIP peroleh suara 69 di isi di kolom hitungan lidi dan jumlah
4
• Caleg 2 PAN peroleh 2 suara, di kolom lidi di coret dan di kolom jumlah
sudah di silang, di coret lalu di isi angka 2
• Caleg 5 PSI peroleh suara 1, di kolom lidi di coret dan di kolom jumlah
sudah di silang, di coret lalu di isi angka 1
• Caleg 2 Perindo peroleh 1 suara, di kolom lidi di coret dan di kolom
jumlah sudah di silang, di coret lalu di isi angka 1
• Caleg 8 PPP peroleh 1 suara, di kolom lidi di coret dan di kolom jumlah
sudah di silang, di coret lalu di isi angka 1
Jika dijumlahkan secara keseluruhan sesuai C Rekapan surat suara
terpakai 298 tetapi pada rekapan pengguna hak pilih di catat 297. Hal ini
perlu dicermati mengapa ada yang dicoret dihitungan lidi, dicoret pada
jumlah tetapi pada isi angka. Sementara caleg 2 PKB yang mendapat
angka fantastis 221 di tulis di hitungan lidi dan jumlah, disis lain suara
partai dan calon-calon lain disetiap partai yang memperlihatkan
penyebaran tidak terlihat sama sekali namun hal ini dianggap tidak
memenuhi syarat sebagai sebuah tindakan pelanggaran pemilu atau
tindak pidana pemilu oleh Bawaslu. Poin 3 huruf A. pada hari jumat pukul
12.28 teradu VI-VIII menyatakan pelapor Gideon Bulu kembali melapor
dugaan terjadi nya kecurangan di desa Weri Lolo dengan membawa alat
bukti video viral seperti yang di buktikan oleh teradu dalam formulir
laporan. Dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 16 Februari 2024
pelapor Gideon Bulu tidak pernah menginjakkan kaki di kantor Bawaslu,
namun pada tanggal 20 Februari 2024 malam kurang lebih pukul 19.00
baru pelapor pergi menanyakan secara lisan terkait apa Tindakan
Bawaslu atas laporan lisan tanggal 14 Februari 2024, namun pelapor
hanya menemui security dan seorang ibu yang adalah staff Bawaslu yang
menyatakan komisioner dan yang lain sudah pulang, tetapi buku tamu
tidak di persilahkan untuk di isi. Pada tanggal 22 Februari pelapor
Kembali lagi dan membawa laporan tertulis karena tidak adanya respon
dari laporan lisan. Namun disana staff Bawaslu atas nama Lukas L. Tialla
memberikan sebuah kertas kosong untuk di tandatangani oleh pelapor
yang belum terisi tanggal dan belum terisi halaman depan. Formulir itulah
yang di isi tanggal 16 oleh teradu VI-VIII untuk bukti lampiran dalam
persidangan ini. Dalam copyan buku tamu yang di lampirkan hanya
tanggal 14 februari yang di lampirkan namum copyan buku tamu tanggal
16 dan 22 Februari 2024 tidak dilampirkan. Dengan demikian,patut
diduga terjadi manipulasi tanggal dan data sehingga kami mohon kepada
yang mulia majelis DKPP RI untuk meminta pihak teradu VI melampirkan
salinan buku tamu yang asli sebagai bukti referensi novum ini. Pada
tanggal 22 Februari 2024 pelapor baru bertemu teradu VI untuk
mempertanyakan laporan yang disampaikan tanggal 14 Februari sudah
sejauh mana penanganannya sekaligus menyerahkan laporan tertulis
namun disana teradu VI mempertanyakan banyak hal dan meminta
menghadirkan saksi tetapi tidak meminta identitas diri berupa e-KTP dan
menyatakan akan melakukan pleno dengan anggota komisioner yang
lainnya. Tanggal 24 Februari pelapor kembali lagi dengan membawa saksi
yang hadir di TPS saat terjadi kecurangan dan intimidasi. Sesampai di
kantor Bawaslu, pelapor tidak menemui satupun komisioner Bawaslu
atapun staff. Saat itu pelapor melakukan komunikasi melalui telepon
kepada teradu VI namun teradu VI menyatakan masih mengawasi
berjalannya PSU di kecamatan Wewewa Timur, lanjutnya akan
menghubungi staff atas nama Lukas L. Tialla untuk menemui pelapor.
Tak berselang lama pak Lukas lewat dengan sepeda motor dan tidak
mampir di kantor Bawaslu. Sekitar pukul 5 sore teradu VI kembali ke
kantor Bawaslu dan pelapor bersama saksi menghadap teradu VI namun
teradu VI mempertanyakan banyak hal dan tidak mau mengklarifikasi
atau mengambil keterangan saksi dengan alasan habis waktu. Ketika
pelapor mendesak secara terpaksa teradu VI mengajak saksi ke
ruangannya. Sampai hari ini pelapor tidak pernah menerima hasil pleno,
status laporan ataupun klarifikasi dari Teradu VI-VIII. Terbukti dalam
jawaban Teradu VI-VIII tanggal 7 September 2024 dalam lampiran T 11,
12 13 ) justru dilampirkan formulir laporan nomor
001/LP/PL/KAB/19.15./II/2024, tanda bukti penyampaian laporan
nomor 001/LP/PL/19.15/II/2024, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Nomor 001/LP/PL.19.15/II/2024, Berita Acara Pleno nomor
004/RT.02/K.NT-17/02/2024, Pemberitahuan status laporan, tanda
bukti penyampaian laporan nomor 004/LP/PL/Kab/19.15/II/2024,
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu nomor
004/LP/PL/Kab/19.15/II/2024, Berita acara pleno nomor
007/RT.02/K.NT17/02/2024, Pemberitahuan status laporan yang tidak
ditandatangani pihak pelapor. Sementara caleg 2 dan KPPS yang
dilaporkan tidak pernah dipanggil oleh Teradu VI-VIII yang dapat
dibuktikan dengan tidak dilampirkan formulir dan berita acara klarifikasi
BAWASLU SBD sebagai teraadu VI-VIII dalam jawaban yang disampaikan
dalam persidangan. Hal ini membuktikan teradu VI-VIII memanipulasi
dan menjadi juru bicara caleg 2 PKB Dapil 3 Kab SBD dan KPPS desa Weri
Lolo untuk kepentingan caleg dan kelompok kepentingan. Menimbang
jawaban pihak Teradu VI-VIII, Pihak Pengadu I dan II berkesimpulan
bahwa jawaban, alat bukti dan penjelasan Teradu VI-VIII sama sekali
tidak membantah dalil-dalil yang disampaikan pihak Pengadu;
3. Keterangan Pihak Terkait
Memperhatikan keterangan terkait yakni mantan anggota PPK Wewewa Selatan
yakni Arles Kasatria Dandara yang menyatakan dalam persidangan Rabu, 11
September 2024 bahwa PPS Desa Werilolo atas belum ada urusan kawin mawin
dengan pihak terkait yang merupakan PPK Wewewa Selatan pada saat Pemilihan
Umum 2024, menyatakan belum kawin tetapi kenyataan sudah melakukan
proses kawin mawin sesuai tata cara Sumba yakni ketuk pintu, ikat adat telah
dilakukan jauh hari sebelum pemilu tanggal 14 Pebruari 2024 kepada Betseba
Adeyesti Rambatana yang merupakan penyelengara PPS Desa Werilolo. Atas
kesaksian pihak terkait tersebut, pengadu berkesimpulan memberikan kesaksian
palsu dan berbohong kepada ketua majelis pemeriksa DKPP RI. Terkait dalil
Pengadu, semakin meyakinkan bahwa ada indikasi kuat bahwa Teradu I -VIII
melakukan kesepakatan jahat dengan berlindung dibalik Peraturan KPU atau
Bawaslu bahwa tidak ada laporan atau keberatan dari masyarakat. Sehingga
pengadu berkesimpuna bahwa semakin menguatkan dalil-dalil yang disampaikan
pengadu
4. Keterangan Saksi Pengadu
Bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Saksi Pengadu, sesuai dengan fakta yang
disampaikan dalam dalil-dalil pengadu tentang pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
5. Alat Bukti Tambahan
• Dokumen foto TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan;
• Dokumen video TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan;
• Dokumen Fotocopy surat mandat saksi Teradu I dalam Pilkada 2018;
6. Closing Statement sebagai Petitum
Memperhatikan, menimbang, dan menyimpulkan bahwa fakta-fakta persidangan
DKPP atas dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu yang didalilkan dalam
pengaduan nomor 141 P/L-DKPP/V/2024 yang teregister dengan Perkara nomor
122-PKE-DKPP/VII/2024, Pengadu dapat menjelaskan dan membuktikan
sebagaimana dibuktikan, mengingat bahwa pada tanggal 27 November 2024 akan
diselenggarakan PILKADA serentak termasuk di Kabupaten Sumba Barat Daya,
bahwa Kabupaten Sumba Barat Daya yang selalu masuk zona merah pada setiap
Pemilu, patut diduga Teradu I-VIII tidak akan berlaku profesional dan
mengedepankan integritas.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan dan atau laporan Pengadu seluruhnya;
2. Menolak Petitum Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII;
3. Menyatakan Teradu I-VIII melanggar kode etik karena tidak mematuhi
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
4. Memberhentikan Teradu I-V dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumba Barat Daya dan keanggotaannya sebagai komisiner
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya;
5. Memberhentikan Teradu VI-VIII dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya dan keanggotaannya sebagai komisiner
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya;
6. Memohon DKPP merekomendasikan kejadian di TPS 3 Desa Werilolo
Kecamatan Wewewa Selatan sebagai tindakan pidana Pemilu;
7. Memohon putusan seadil-adilnya DKPP RI sesuai kewenangannya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Berita Media Menara Sumba, 17 November 2023;
https://menarasumba.com;
Bukti P-2 : Dokumen SK PPK Kecamatan Wewewa Barat, tanggal 2 Januari 2023
dan Foto-foto kampanye Marderian Imanuel Dapa pada Tahun 2018;
Bukti P-3 : Foto-foto, video dan dokumen lain Teradu I dan/atau bandingkan
dengan bukti-bukti dalam Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/VI/2020;
Bukti P-4 : SK Perpanjangan TPP Tahun 2024, tanggal 28 Desember 2024;
Bukti P-5 : Siaran Live Streaming KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bukti P-6 : Pengumuman KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa
Tenggara Timur dan foto atau video kegiatan Kampanye
Damai/Sosialisasi;
Bukti P-7 : Daftar Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya
Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Web KPU RI;
Bukti P-8 : Rekaman video kericuhan dan kegaduhan di TPS 3 Desa Werilolo
Kecamatan Wewewa Selatan;
Bukti P-9 : Foto Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
Bukti P-10 : Fotokopi salinan surat aduan pengadu
Bukti P-11 : Rekaman Vidio Wawancara Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur atas kejadian di TPS 3 Desa
Werilolo dan Berita Media MenaraSumba;
Bukti P-12 : Fotokopi Salinan Formulir Model D Hasil Kecamatan Wewewa Barat-
DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2024;
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 September
2024, Para Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.5.1] Robertus Tanggu Dedo
1. Bahwa Saksi merupakan Caleg PSI pada Pileg Tahun 2024;
2. Saksi menerima rekamanan kejadian di TPS 3 Desa Werilolo dari Saksi di TPS 3
atas nama Policarpus Umbu Zasa akan adanya ancaman dari Caleg DPRD
Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 PKB atas nama Lukas
Camma;
3. Saksi kemudian pada tanggal 16 Februari 2024 melaporkan dugaan intimidasi
yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan
(Dapil) 3 PKB atas nama Lukas Camma ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
Daya, namun tidak pernah diberikan tanda terima Laporan;
[2.5.2] Gidion Bulu
1. Bahwa Saksi merupakan Calon Legislatif Nomor Urut 1 (satu) dari Partai
Kebangkitan Bangsa pada Daerah Dapil 3 pada Pileg Tahun 2024;
2. Saksi juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten SBD Periode Tahun 2019-2024;
3. Saksi menyampaikan Laporan Intimidasi yang dilakukan oleh Caleg DPRD
Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 PKB atas nama Lukas
Camma ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya;
4. Saksi menyatakan seharusnya Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
menindaklanjuti Laporannya karena Caleg atas nama Lukas Camma selalu
bermasalah setiap kali pelaksanaan Pemilu;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 11 September 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya
1. Penjelasan Para teradu dalam Melakukan seleksi PPK Wewewa Barat dan PPK
Wewewa Selatan tidak secara cermat, sistematis, professional berdasarkan
aturan, Sengaja mengabaikan masukan masyarakat tentang profil calon PPK yang
mengikuti seleksi yang merupakan tim sukses (relawan) PILKADA Kabupaten
Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019:
1.1. Bahwa Para Teradu dalam proses seleksi PPK untuk Pemilu Tahun 2024
dilakukan dengan asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam
pelaksanaannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota;
1.2. Bahwa Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
menyatakan bahwa “Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota
melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK”.
1.3. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Huruf g “tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dalam Pemillu Tahun 2024”, dalam
waktu Tanggapan dan masukan masyarakat, tidak terdapat tanggapan dan
masukan masyarakat sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu;
1.4. Bahwa Melakukan seleksi PPK Wewewa Barat dan PPK Wewewa Selatan
tidak secara cermat, sistematis, professional berdasarkan aturan, hanyalah
asumsi Para Pengadu;
2. Penjelasan Peran Para Teradu atas tuduhan Para Pengadu bahwa Para Teradu
Mengabaikan keberadaan calon PPK yang mempunyai hubungan pertalian darah
dengan pengurus partai dan atau sebagai calon legislatif:
2.1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-1) Waktu Tahapan
Pembentukan PPK Dimulai dengan Tahapan Pengumuman Pendaftaran
Pada Tanggal 20 November 2022 sampai dengan Pelantikan Anggota PPK
terilih pada tanggal 4 Januari 2023 (Bukti T-2);
2.2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Bukti T-3), Jadwal Kegiatan Tahapan
Pencalonan Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dimulai dengan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon
pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan Pengumuman DCT Pada tanggal
4 November 2023 (Bukti T-4);
2.3. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas terdapat Perbedaan Waktu dalam
Kedua Tahapan di atas, dimana Tahapan Pembentukan PPK dan Tahapan
Pencalonan tidak pada waktu yang bersamaan, dalam hal ini Pada
tahapan pembentukan PPK Para Teradu tidak mengetahui bahwa PPK yang
terpilih dan telah dilantik atas nama Arles Kasatria Dandara memiliki
hubungan pertalian Darah dengan calan anggota DPRD Kabupaten
Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atas nama Lukas Camma,
Sehingga tidak dapat dikatakan Para Teradu Mengabaikan keberadaan
calon PPK yang mempunyai hubungan Pertalian Darah dengan pengurus
partai dan atau sebagai calon legislatif sebagaimana dalam dalil aduan Para
Pengadu, serta dalam proses pembentukan PPK sampai dengan proses
dilantiknya PPK tersebut, Para Teradu tidak memperoleh/mendapatkan
pengaduan atau laporan dari pihak manapun;
2.4. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indoensia Nomor 8 Tahun 2019, Mengatur bahwa “anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan
KPPSLN wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan
diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan
pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon
Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye”;
2.5. Bahwa Pada faktanya, tanggal 15 Januari 2024, Anggota PPK atas nama
Arles Kasatria Dandara membuat Surat Penyataan Terbuka dan video
menyampaikan Penyataan Terbuka kepada publik terkait adanya
hubungan Keluarga yang bersangkutan dengan Peserta Pemilu Tahun 2024
dari Partai PKB daerah Dapil 3 dan diupload di media social yang
bersangkutan para teradu mewajibkan Setiap anggota PPK untuk secara
terbuka menyampaikan jika terdapat potensi konflik kepentingan, termasuk
hubungan kekerabatan dengan calon legislatif wajib pernyataan terbuka
kepada publik dan membuat surat pernyataan terbuka dan mengumumkan
kepada publik sehingga tindakan ini diambil agar integritas Pemilu tetap
terjaga, hal tersebut merupakan bagian dari transparansi dan komitmen
mereka untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan asas dan prinsip-
prinsip penyelenggaraan Pemilu (Bukti T-5);Bahwa dalil sebagaimana
disampaikan Pengadu, teradu mengabaikan keberadaan calon PPK yang
mempunyai hubungan pertalian darah dengan Pengurus Partai tidaklah
benar dan tidak berdasar, karena semua ketentuan telah dilaksanakan oleh
Para Teradu;
3. Penjelasan Peran Para Teradu atas tuduhan Para Pangadu bahwa Para Teradu
Melaksanakan Kampanye Damai dengan menggunakan fasilitas sekolah:
3.1. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu menyepakati lokasi
Kampanye Damai atau sebutan lain sebagai sosialisasi pemilu dilakukan
dalam lingkungan sekolah SD Masehi Weekamburu Desa Weerena (start) dan
finish di Seminari Sinar Buana (lingkungan sekolah SMA dan SMP) calon
pastor di Kererobo pada tanggal 28 November 2023, merupakan kekeliruan
dan ketidaktahuan Para pengadu terhadap kegiatan tersebut, karena
Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara “14 Februari 2024”
dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023 (Bukti T-6);
3.2. Pada tanggal 19 Desember 2023, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara yang diawali
dengan Parade Pemilu dan diakhiri dengan Konser Musik Pemilu Sarana
Integrasi Bangsa Bukan Kampanye Damai Sebagaimana yang didalilkan
oleh Para Pengadu, Sehingga dalam hal ini Para Pengadu sangat keliru dan
tidak Paham Substansi kegiatan yang jelas berbeda antara Kegiatan
Sosialisasi yang dilakukan oleh Penyelenggara dan Kegiatan Kampanye
yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. (Bukti T-7);
3.3. Bahwa kegiatan tersebut pada rencana awalnya dilaksanakan di Stadion
Galatama Tambolaka, Pada tanggal 11 Desember 2023, KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya menyampaikan Permohonan Izin Penggunaan Stadion
Galatama untuk dijadikan Sebagai Venue (Tempat) Konser Musik Sosialisasi
Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 (Bukti T-8);
3.4. Bahwa setelah menyurati Pemerintah Daerah, KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba
Barat Daya, disampaikan bahwa Stadion Galatama yang akan digunakan
masih terdapat pengerjaan proyek pembangunan Tribun Stadion dan
Instalasi Listrik sehingga Stadion Galatama tidak di ijinkan untuk
dilaksanakan kegiatan KPU oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba
Barat Daya;
3.5. Pada tanggal 13 Desember 2023, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Mengajukan Permohonan Izin Penggunaan Lapangan Sekolah Dasar Wee
Kamburu dan Lapangan Desa Wee Renna Sebagai titik Start Pelepasan
Parade Pemilu (Terlampir T-9) Kepada Kepala Sekolah SD Wee Kamburu dan
kepada Kepala Desa Wee Rena (Terlampir Bukti T-10), izin diberikan secara
lisan dengan syarat setelah pelaksanaan kegiatan halaman SDM Wee
Kamburu dan Halaman Kantor Desa Wee Renna harus dibersihkan dari
Sampah-sampah. Halaman SDM Wee Kamburu dan Halaman Kantor Desa
Wee Renna sesungguhnya merupakan tempat yang sering digunakan oleh
semua pihak termasuk pemerintah daerah dalam kegiatan karnaval, Parade
pada setiap tanggal 17 Agustus;
3.6. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, saat Kegaitan Parade Pemilu dan
Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa dilaksanakan pada masa Libur
Natal dan Tahun Baru 2024 sehingga tidak ada lagi kegiatan belajar
mengajar di Sekolah tersebut;
3.7. Bahwa dengan kondisi Kabupaten Sumba Barat Daya yang minim tempat
yang cukup luas untuk Lokasi/Venue Konser Musik Sosialisasi Hari
Pemungutan Suara, maka Pada tanggal 13 Desember 2023, KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya mengajukan Permohonan ijin pengunaan Lapangan
Seminari Menengah Sinar Buana sebagai Vanue untuk kegiatan Konser Musik
Pemilu Sarana Integrasi Bangsa pada tanggal 19 Desember 2023 (Bukti T-11),
bahwa setelah Menyurati, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya berkoordinasi
dengan Rektor Seminari Sinar Buana dan diberikan ijin dengan
pertimbangan pada tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 16
Januari 2024 Kegiatan Belajar Mengajar telah Libur Natal dan Tahun Baru
2024;
3.8. Bahwa penggunaan Lapangan Seminari Sinar Buana mendapat perhatian
dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya,
sehingga dalam hal ini pada tanggal 19 Desember 2024, KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya bertemu di lokasi tempat Konser Sosialisasi Hari
Pemungutan Suara dan menjelaskan kepada Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat Daya terkait kegiatan yang akan dilaksanakan;
3.9. Bahwa Bawaslu Setelah mendapatkan penjelasan dari KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya memberikan Surat
Imbauan tertulis kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dalam
melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara Tahun 2024,
Parade Pemilu dan Konser Pemilu Sarana Integrasi Bangsa Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya menghimbau beberapa hal sebagai berikut
(Bukti T-12):
a. Tidak memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk semua
yang berkaitan dengan alat peraga kampaye maupun Atribut Partai
Politik ke dalam lingkungan Pendidikan.
b. Melarang segala bentuk orasi Politik di Lingkungan Pendidikan.
c. Melarang membawa, membagikan, mengedarkan semua yang
berbentuk alat peraga kampanye maupun atribut kampanye di
Lingkungan Pendidikan.
3.10. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan 3 Poin Imbauan
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya diatas dengan tidak mengizinkan
Pimpinan Partai Politik untuk berorasi, melarang seluruh kendaraan Partai
Politik masuk kedalam area seminari Sinar Buana, tidak boleh membawa
seluruh atribut Partai Politik masuk kedalam area Seminari Sinar Buana;
3.11. Berdasarkan Putusan Mahmakan Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023
tanggal 15 Agustus 2024, menyatakan dalam Amar Putusan, bahwa Pasal 280
Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
sehingga pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi
“Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,
kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang
mendapat izin dari penganggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa
atribut kampanye pemilu” (Bukti T-13);
3.12. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi diatas, maka kampanye Peserta
Pemilu dapat melaksanakan kampanye dalam tempat pendidikan sepanjang
diberkan izin dan tanpa membawa atribut kampanye pemilu, sehingga dalam
hal ini sejalan dengan Imbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya,
meskipun apa yang diatur dalam putusan ditujukan oleh Peserta Pemilu;
3.13. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan melaksanakan Kampanye Damai
dengan menggunakan fasilitas sekolah SDM Weekaburu Desa Wee Rena dan
fasilitas lapangan halaman Seminari Sinar Buana yang melibatkan semua
partai politik dengan aneka atribut Partai Politik merupakan kekeliruan
pengadu dan kurangnya informasi pengadu terhadap kegiatan tersebut.
4. Penjelasan Para Teradu atas tuduhan Meloloskan, menetapkan dan mengesahkan
calon legislative Partai PKB Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Sumba Barat
Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur nomor urut 2 dalam DCT (Daftar Calon Tetap)
meskipun caleg atas nama Lukas Camma masih berstatus sebagai pendamping
desa, yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari pekerjaan selama
pencermatan administrasi caleg pada saat penyerahan dokumen DCS dan sampai
batas akhir pleno untuk penetapan DCT legislatif tidak menyerahkan SK
Pemberhentian dari Kementrian Desa sesuai aturan PKPU:
4.1. Bahwa berdasarkan Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
126/HKM.10/VI/2023 Perihal Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai
Pendamping Desa, tanggal 27 Juni 2023 (Bukti T-14), dalam surat tersebut
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigran Republik Indonesia Nomor 143 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa,
Rekrutmen Maupun Perpanjangan Kontrak Tenaga Pendamping
Professional Dilakukan Melalui Mekanisme Pengadaan
Barang/Jasa. Dengan demikian Tenaga Pendamping Profesional
tidak berstatus sebagai Pegawai/Karyawan sebagaimana dimaksud
pasal 11 Ayat 1 Huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
b. Tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-undang, Peraturan
Pemeritah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang
menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional tidak boleh
menjadi anggota partai politik
c. Tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-undang, Peraturan
Pemeritah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang
menyatakan bahwa Tenaga Pendamping professional harus
mundur dalam hal yang bersagkutan menjadi bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
4.2. Bahwa berdasarkan Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tersebut, Calon Anggota
DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atas nama
Lukas Camma dari Partai Kebangkitan Bangsa, tidak harus mengundurkan
diri sebagai Pendaming Desa Pada Desa Weilolo, dan ditetapkan pada
tanggal 3 November 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya Nomor 63 Tahun 2024 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
4.3. Bahwa Pada Tanggal 17 November 2023, Teradu I dalam pernyataan pers
yang dimuat dalam Media Lokal MenaraSumba (Bukti T-15), menyampaikan
substansi dalam Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126/HKM.10/VI/2023,
sehingga dalil pengadu yang mengatakan bahwa tetap meloloskan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil 3)
atas nama Lukas Camma dalam Penetapan DCT merupakan pendapat dan
informasi yang menimbulkan ketidakpastian, kesimpangsiuran informasi
dan merupakan tafsiran pribadi terhadap aturan yang sudah ditetapkan
dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023 adalah tidak benar dan tidak berdasar;
4.4. Bahwa pemberitaan di Media Menara Sumba tertanggal 17 Novemver 2023,
justru menegasikan dugaan Para Pengadu yang menuduh bahwa Teradu I
tidak melakukan klarifikasi kepada publik, padahal Teradu I secara tegas
telah melakukan klarifikasi publik di media sebagaimana dimuat dalam
pemberitaan media Menara Sumba pada tanggal 17 Novemver 2023. vide:
https://menarasumba.com/kpu-merujuk-pada-surat-kemendesa-pdtt-
terkait-caleg-dari-pendamping-desa/;
4.5. Bahwa dalil yang mengatakan Para Teradu Meloloskan, menetapkan dan
mengesahkan calon legislative Partai PKB Daerah Pemilihan (Dapil) 3
Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur nomor urut 2
dalam DCT (Daftar Calon Tetap) meskipun caleg atas nama Lukas Camma
masih berstatus sebagai pendamping desa, yang tidak menyerahkan surat
pengunduran diri adalah tidak benar dan tidak berdasar.
5. Penjelasan Para Teradu atas tuduhan melalaikan tugas pokok untuk merespon
peristiwa di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan dengan sesegera
menyelidiki, menangani dan berkoordinasi dengan Pengawas mengingat peristiwa
yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan:
5.1. Bahwa Pada hari pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024, terkait
kejadian tersebut, tidak ada Imbauan maupun Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya terkait peristiwa yang terjadi pada TPS 03,
Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan;
5.2. Bahwa Pada Tanggal 14 Februari 2024, dalam proses Pemungutan dan
Perhitungan suara pada TPS 3, Desa Werilolo tidak terdapat catatan
keberatan dari Para Saksi Partai dan Pengawas TPS atau dengan kata lain
Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil”
(Bukti T-16);
5.3. Bahwa Pada Tanggal 27 Februari 2024, dalam Pleno Hasil Rekapitulasi
Perhitungan Suara pada tingkat Kecamatan Wewewa Selatan tidak terdapat
catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Panwascam atau dengan
kata lain Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan
catatan “Nihil” (Bukti T-17);
5.4. Bahwa Pada Tanggal 4 Maret 2024, dalam Pleno Hasil Rekapitulasi
Perhitungan Suara pada tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya tidak
terdapat catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya atau dengan kata lain Model D. Kejadian
Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (Bukti T-18);
5.5. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu melalaikan tugas pokok
untuk merespon peristiwa di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa
Selatan sesungguhnya tidak benar dan hanyalah asumsi Para Pengadu.
6. Penjelasan Para Teradu atas tuduhan membaca dokumen hasil penghitungan
suara tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya bukan dari dokumen asli
bersertifikat yang telah disahkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya pada sidang pleno tingkat Provinsi NTT di Kupang:
6.1. Bahwa proses Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara di tingkat
kabupaten hingga provinsi diawasi secara ketat oleh berbagai pihak,
termasuk Bawaslu dan saksi-saksi dari partai Politik Perserta Pemilu;
6.2. Bahwa Dokumen Hasil Rekapitulasi suara yang digunakan oleh Para Teradu
adalah dokumen bersertifikat yang telah melalui tahapan verifikasi di tingkat
Kecamatan, Kabupaten, dan telah disahkan dalam Rapat Pleno di tingkat
Kabupaten Sumba Barat Daya dan ditanda tangani oleh para saksi (Bukti T-
19). Dokumen tersebut selanjutnya digunakan pada rekapitulasi tingkat
provinsi untuk dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat
Provinsi di Kupang;
6.3. Bahwa apabila terdapat perbedaan antara data yang dimiliki Para Pengadu
dan dokumen yang dibacakan Para Teradu, Maka mekanisme penyelesaian
perbedaan tersebut dilakukan melalui prosedur formal, seperti permintaan
verifikasi ulang atau pengecekan terhadap dokumen yang sah,
Pengajuan Keberatan atas hasil rekapitulasi dan bahkan terkait hasil
dapat diajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi;
6.4. Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Nusa
Tenggara Timur di Kupang, tidak terdapat Catatan keberatan oleh Saksi
Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
sebagaimana yang di dalilkan oleh Para Pengadu atau dengan kata lain
Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil”
(Bukti T-20);
6.5. Bahwa dalil Para Pengadu yang mengatakan Para Teradu membaca
dokumen hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya
bukan dari dokumen asli bersertifikat adalah tuduhan yang meyesatkan
dam tidak berdasar;
7. Kesimpulan Atas Pokok-Pokok Pengaduan Para Pengadu:
7.1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan
dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-
dalil Pengaduan Para Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka
romawi III di atas;
7.2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu
uraikan dalam Jawaban ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil
Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
7.3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang tersusun
dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas
dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas,
wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
[2.6.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya
1. Bahwa terhadap pokok aduan pada poin 1 dan poin 2 yang di dalilkan oleh
pengadu terkait dengan Kampanye Damai dilingkungan sekolah, Para Teradu
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan adanya informasi melalui grup Whatsapp Bakohumas
KPU SBD pada tanggal 15 Desember 2023 pukul 00.23 WITA atas nama Pak
Kris Nggala mengirimkan file dalam bentuk PDf dengan judul 355-Hasil
Technical Meeting Konser Musik Sarana Integrasi Bangsa, Group tersebut
pesertanya adalah Pimpinan KPU bersama staf, Pimpinan Partai Politik,
Pimpinan Media lokal dan online serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat Daya. (Terlampir Alat Bukti T-1: File PDF dengan judul 355-Hasil
Technical Meeting Konser Musik Sarana Integrasi Bangsa, T-2: Screenshot
Grup Wa Bakohumas KPU Sumba Barat Daya)
b. Bahwa setelah melihat dan mencermati isi dari file PDF dengan judul 355-
Hasil Technical Meeting Konser Musik Sarana Integrasi Bangsa, dimana
pelaksanaan kegiatan KPU melibatkan partai politik dengan menggunakan
lokasi pendidikan SD (Lapangan SD Wee Kamburu) dan lapangan Seminari
Sinar Buana yang merupakan lokasi SMP dan SMA, Teradu melakukan rapat
bersama untuk menyikapi atas isi dari file PDF dimaksud dan dilanjutkan
dengan mengeluarkan surat Imbauan pada hari senin, 18 Desember 2023
kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. (Terlampir Alat Bukti T-3: Surat
Imbauan 084/PM.00.02/K.NT-17/12/2023)
c. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya menerima undangan dari KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya perihal tentang untuk mengikuti konser musik dan sosialisasi hari
pemungutan suara. (Terlampir Alat Bukti T-4: Surat Undangan KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya)
d. Berkaitan dengan Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dan
memperhatikan surat undangan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, maka
pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, pukul 09.00 Wita Para Teradu
melakukan pencegahan dengan berkoordinasi dengan pimpinan lembaga SD
Wee Kamburu dan Seminari Sinar Buana, dapat kami terangkan bahwa SD
Wee Kamburu dan Seminari Sinar Buana tidak ada aktivitas belajar mengajar
(libur) sehingga tidak dapat menemui pimpinan atau pengelola sekolah SD
Wee Kamburu, kemudian Para Teradu melakukan koordinasi dengan rektor
Seminari Sinar Buana yang pada pokoknya:
a) Pihak Seminari Sinar Buana tidak memahami bahwa ada poin agenda
kegiatan yang dilarang untuk dilakukan di lingkungan pendidikan;
b) Rektor Seminari Sinar Buana, bersama pimpinan KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya dan pihak Para Teradu melakukan rapat pertemuan terbatas
didepan sekretariat Seminari Sinar Buana;
c) Terhadap rapat pertemuan terbatas tersebut, pihak KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya menerangkan bahwa tidak ada lokasi yang memadai
untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud, sehingga pelaksanaan kegiatan
tersebut dilakukan di Seminari Sinar Buana;
d) Bahwa Para Teradu mengimbau agar tidak ada pemasangan atribut partai
di lokasi lapangan lembaga pedidikan dan tidak ada orasi politik pimpinan
partai politik di lembaga pendidikan, sehingga memutuskan bahwa
peserta partai politik melakukan pawai parade hanya sampai di gerbang
luar SMP dan SMA Seminari Sinar Buana.
(Terlampir Alat Bukti T-5: Surat Tugas, T-6: Form Pencegahan, T-7: Form a)
2. Bahwa terhadap pokok aduan pada poin 3 yang di dalilkan oleh pengadu terkait
dengan proses seleksi PPK Wewewa Barat dan Wewewa Selatan, Bawaslu dengan
sengaja tidak mencermati tanggapan masyarakat. Para Teradu menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan jadwal dan tahapan pembentukan PPK (Adhock) tidak
ada informasi ataupun tanggapan dari masyarakat yang berkaitan dengan
perekrutan Kecamatan Wewewa Barat maupun Kecamatan Wewewa Selatan;
b. Bahwa terhadap perekrutan PPK di Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan
Wewewa Selatan tidak pernah ada laporan ataupun aduan masyarakat yang
masuk ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.
3. Bahwa terhadap pokok aduan pada poin 4, poin 5 dan poin 7. Para Teradu
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari
pemungutan dan penghitungan suara, dimana pada pukul 10:20 Wita kantor
Bawaslu Sumba Barat Daya didatangi tamu atas nama Gidion Bulu, tamu
tersebut bertemu dengan security untuk menyampaikan laporan terkait
dengan TPS Desa Werilolo dan Desa Wee Baghe, Kecamatan Wewewa Selatan
tertutup total sesuai dengan keterangan yang diisi pada buku tamu Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya. Sehubungan dengan adanya tamu yang
dimaksud, security menginformasikan kepada staf Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya sebagai petugas penerima laporan melaui telepon untuk
menginformasikan tamu tersebut, pada saat yang bersamaan petugas
penerima laporan atas nama Lucas Lengga Tiala sedang menggunakan hak
pilihnya di TPS 3 Weepangali Kota Tamboka. Terhadap informasi yang
diterima petugas penerima laporan bergegas untuk datang ke kantor Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya untuk menemui tamu tersebut. Sekitar pukul
10:50 Wita petugas tiba dikantor, namun tamu tersebut sudah meninggalkan
kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. (Terlampir Alat Bukti T-8:
Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya)
b. Berdasarkan hasil pengawasan dari PTPS dan PKD TPS 3 Desa Weri Lolo dapat
digambarkan bahwa ada insiden sebagaimana pada rekaman video viral
tersebut, akan tetapi terhadap proses pemungutan, penghitungan dan
rekapitulasi suara tetap berjalan sampai dengan selesai dan tidak ada
keberatan saksi. (Terlampir Alat Bukti T-9: Form A, T-10: C-Hasil Rekapitulasi
TPS 03)
c. Terhadap viranya rekaman video tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
Daya menerima 2 (dua) laporan sebagai berikut:
a) Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 dari pelapor atas nama Gidion
Bulu pada pukul 12.28 Wita untuk melaporkan dugaan terjadinya
kecurangan di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan;
b) Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 dari pelapor atas nama
Robertus Tanggu Dedo dan Alex Lero pada pukul 15.31 Wita untuk
melaporkan dugaan pelanggaran berupa intimidasi kepada saksi partai
politik di TPS 3 Desa Werilolo;
d. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan oleh pelapor, Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya membahas bersama untuk melakukan kajian terhadap
laporan tersebut, terkait dengan hasil kajian tersebut, Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya melaksanakan rapat pleno untuk mengambil keputusan
bahwa laporan yang dilaporkan oleh pelapor tidak memenuhi syarat formil
dan syarat materil. (Terlampir Alat Bukti T-11: Form laporan Nomor:
001/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024, T-12: Form laporan Nomor:
004/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024)
4. Bahwa terhadap pokok aduan pada poin 6, poin 8, dan poin 9. Teradu
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil aduan, Teradu VI menerangkan bahwa pada tanggal 15
Februari 2024, sekitar pukul 05.30 Wita. Dalam rangkan menjemput
pengawas TPS 02 yang sedang sakit di Desa Bondobela Kecamatan Wewewa
Selatan, teradu dihubungi oleh nomor baru yang menanyakan tentang
viralnya rekaman video di TPS 03 Desa Werilolo. Terkait dengan hal tesebut,
Teradu menyampaikan bahwa untuk melaporkan terkait dengan adanya
dugaan pelanggaran dapat melaporkan secara resmi ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya;
b. Bahwa dapat disampaikan bahwa terhadap informasi tersebut, ada upaya
untuk mengintervensi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 03
harus dilakukan PSU berdasarkan rekaman video viral, Teradu VI
menyampaikan bahwa syarat PSU berdasarkan Pasal 80 PKPU 25 Tahun 2023
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil
pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak
dapat dilakukan;
c. Pemungutan suara di TPS wajib diulang Pemungutan suara di TPS dapat
diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
d. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak
suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan
menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang
sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah, Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT
dan DPTb memberikan suara di TPS, dan pemungutan suara wajib diulang
jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik
pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
5. Bahwa terhadap pokok aduan pada poin 10. Para Teradu menerangkan sebagai
berikut: Terkait dengan informasi sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu,
bahwasannya Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya telah menindaklanjuti
dengan memproses adanya laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan
oleh pelapor terkait dengan viralnya rekaman video yang dimaksud.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.7.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil, maupun
petitum Pengadu yang disampaikan dalam Pengaduan maupun hal lain yang
disampaikan Pengadu dalam Persidangan, kecuali terhadap dalil-dalil Pengadu
yang secara tegas oleh Para Teradu diakui kebenarannya;
2. Bahwa Para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, maupun
petitium sebagaimana tertuang dalam jawaban, alat bukti, maupun pernyataan
Para Teradu dalam Persidangan;
3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Para Teradu, dalam Persidangan DKPP
di Kupang, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya telah menyampaikan bukti-bukti
(vide T-1 sampai dengan T-20);
4. Bahwa Para Teradu dalam proses seleksi PPK untuk Pemilu Tahun 2024
dilakukan dengan asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam
pelaksanaannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
5. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu Melakukan seleksi PPK
Wewewa Barat dan PPK Wewewa Selatan tidak secara cermat, sistematis,
professional berdasarkan aturan, hanyalah asumsi Para Pengadu. Dalil Para
Pengadu dibantah secara jelas dan tegas oleh Para Teradu bahwa dalam tahapan
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, tidak terdapat
Tanggapan dan Masukan Masyarakat sebagaimana di dalilkan oleh Para Pengadu;
6. Bahwa Berdasarkan Fakta Persidangan, dalam tahapan pembentukan Calon
Anggota PPK Para Pengadu tidak pernah memberikan tanggapan dan masukan
masyarakat sebagaimana yang didalilkan Kepada Para Teradu;
7. Bahwa Dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu Mengabaikan
keberadaan calon PPK yang mempunyai hubungan pertalian darah dengan
pengurus partai dan atau sebagai calon legislatif adalah tidak benar. Dalil Para
Pengadu dibantahkan secara jelas dan tegas, bahwa Tahapan Pembentukan PPK
dan Tahapan Pencalonan Anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak pada
waktu yang bersamaan. Waktu Tahapan Pembentukan PPK Dimulai dengan
Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pada Tanggal 20 November 2022 sampai
dengan Pelantikan Anggota PPK terilih pada tanggal 4 Januari 2023, sementara
Pengumuman Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan
Pengumuman DCT Pada tanggal 4 November 2023. Terdapat rentan waktu 10
bulan antara Penetapan Anggota PPK terpilih dengan Penetapan DCT tahapan
tersebut;
8. Bahwa Para Teradu tidak mengetahui bahwa PPK terpilih atas nama Arles
Kasatria Dandara memiliki hubungan pertalian Darah dengan calon anggota
DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atas nama Lukas
Camma, dalam proses pembentukan PPK sampai dengan proses dilantiknya PPK
tersebut, Para Teradu tidak memperoleh/mendapatkan pengaduan atau
laporan dari pihak manapun, Sehingga tidak dapat dikatakan Para Teradu
mengabaikan keberadaan calon PPK yang mempunyai hubungan Pertalian Darah
dengan pengurus partai dan atau sebagai calon legislatif sebagaimana dalam dalil
aduan Para Pengadu;
9. Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indoensia Nomor 8 Tahun 2019, Pada tanggal 15
Januari 2024, Anggota PPK atas nama Arles Kasatria Dandara membuat Surat
Penyataan Terbuka dan video menyampaikan Penyataan Terbuka kepada
publik terkait adanya hubungan Keluarga yang bersangkutan dengan Peserta
Pemilu Tahun 2024 dari Partai PKB daerah Dapil 3 dan diupload di media social
yang bersangkutan, agar integritas Pemilu tetap terjaga, hal tersebut merupakan
bagian dari transparansi dan komitmen mereka untuk tetap menjalankan tugas
sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu;
10. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Para Pengadu menyampaikan terdapat
hubungan keluarga antara Anggota PPK Kecamatan Wewewa Selatan Atas Nama
Arles Kasatria Dandara dengan Anggota PPS Desa Werilolo (Suami-Istri), PPK
Kecamatan Wewewa Selatan Atas Nama Arles Kasatria Dandara dengan KPPS
pada TPS 1 Werilolo (Ipar), sehingga hubungan kekerabatan tersebut berdampak
pada Perolehan hasil suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keterangan Para
Pengadu dibantah dengan tegas oleh Para Teradu bahwa hubungan suami-istri
sebagaimana dimaksud Para Teradu adalah tidak benar, dalam semua Tahapan
Pemilihan Umum Tahun 2024, Arles Kasatria Dandara belumlah menikah, dan
hubungan Arles Kasatria Dandara dengan KPPS disalah satu TPS pada Desa
Werilolo benar adanya, namun hal tersebut tidak terdapat larangan dalam
aturan;
11. Berdasarkan Fakta Persidangan, Arles Kasatria Dandara menjelaskan bahwa
hubungan dengan anggota PPS pada saat tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024
belum menikah, namun mempunyai kedekatan khusus dengan PPS dan
Kedekatan tersebut dimulai pada saat sama-sama melaksanakan tugas sebagai
PPK dan PPS. Pada bulan Juni 2024 baru melaksankan proses Adat, dan
hubungan Ipar dengan KPPS benar adanya, namun Anggota KPPS (Ipar)
melaksankan tugas di TPS 1 Desa Werilolo, bukan Pada TPS 3 (locus) dalam aduan
Para Pengadu;
12. Bahwa Dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu Melaksanakan
Kampanye Damai dengan menggunakan fasilitas sekolah adalah tidak benar,
sangat keliru dan tidak Paham Substansi kegiatan yang jelas berbeda antara
Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh Penyelenggara dan Kegiatan Kampanye
yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Dalil Para Pengadu dibantah secara jelas dan
tegas oleh Para Teradu bahwa Para Teradu melaksanakan Kegiatan Sosialisasi
Hari Pemungutan Suara yang diawali dengan Parade Pemilu dan diakhiri dengan
Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa Bukan Kampanye Damai
Sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu;
13. Bahwa Sekolah Dasar Wee Kamburu dan Lapangan Desa Wee Renna hanya
menjadi titik Start Pelepasan Parade Pemilu, dan Hal tersebut telah
mendapatan ijin. Halaman SDM Wee Kamburu dan Halaman Kantor Desa Wee
Renna sesungguhnya merupakan tempat yang sering digunakan oleh semua
pihak termasuk pemerintah daerah dalam kegiatan karnaval, Parade pada setiap
tanggal 17 Agustus;
14. Bahwa Penggunaan Lapangan Seminari Menengah Sinar Buana sebagai Vanue
untuk kegiatan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa pada tanggal 19
Desember 2023 telah mendapatkan ijin oleh Rektor Seminari Sinar Buana;
15. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, saat Kegaitan Parade Pemilu dan Konser
Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa dilaksanakan pada masa Libur Natal dan
Tahun Baru 2024;
16. Bahwa penggunaan Lapangan Seminari Sinar Buana mendapat perhatian dari
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dengan memberikan Surat Imbauan
tertulis kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dalam melaksanakan Kegiatan
Sosialisasi Hari Pemungutan Suara Tahun 2024, imbauan Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya sebagai berikut:
a. Tidak memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk semua yang berkaitan
dengan alat peraga kampaye maupun Atribut Partai Politik ke dalam
lingkungan Pendidikan;
b. Melarang segala bentuk orasi Politik di Lingkungan Pendidikan;
c. Melarang membawa, membagikan, mengedarkan semua yang berbentuk alat
peraga kampanye maupun atribut kampanye di Lingkungan Pendidikan.
17. Bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan 3 Poin Imbauan
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya diatas dengan tidak mengizinkan
Pimpinan Partai Politik untuk berorasi, melarang seluruh kendaraan Partai
Politik masuk kedalam area seminari Sinar Buana, tidak boleh membawa seluruh
atribut Partai Politik masuk kedalam area Seminari Sinar Buana;
18. Berdasarkan Putusan Mahmakan Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tanggal
15 Agustus 2024, menyatakan dalam Amar Putusan, bahwa Pasal 280 Ayat (1)
Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga
pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “Menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas
pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari
penganggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”,
maka kampanye Peserta Pemilu dapat melaksanakan kampanye dalam tempat
pendidikan sepanjang diberkan izin dan tanpa membawa atribut kampanye
pemilu, sehingga dalam hal ini sejalan dengan Imbauan Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya, meskipun apa yang diatur dalam putusan ditujukan oleh
Peserta Pemilu;
19. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Para Pengadu tidak dapat membuktikan
tuduhan sebagaimana dalam dalil Para Pangadu, pada saat Pelaksanaan kegiatan
Sosialisasi tersebut Para Pengadu tidak berada di lokasi/Venue Kegiatan.
Sehingga dalam hal ini Para Pengadu benar-benar sangat keliru dan tidak Paham
Substansi kegiatan;
20. Bahwa Dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu Meloloskan,
menetapkan dan mengesahkan calon legislatif Partai PKB Daerah Pemilihan
(Dapil) 3 Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur nomor urut
2 dalam DCT (Daftar Calon Tetap) meskipun caleg atas nama Lukas Camma masih
berstatus sebagai pendamping desa yang tidak menyerahkan surat pengunduran
diri adalah tidak berdasar dan ketidakpahaman Para Pengadu. Dalil Para
Pengadu dibantah secara jelas dan tegas oleh Para Teradu bahwa Bahwa
berdasarkan Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126/HKM.10/VI/2023 Perihal
Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping Desa, tanggal 27 Juni
2023 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigran Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Rekrutmen Maupun Perpanjangan
Kontrak Tenaga Pendamping Professional Dilakukan Melalui Mekanisme
Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian Tenaga Pendamping Profesional
tidak berstatus sebagai Pegawai/Karyawan sebagaimana dimaksud pasal 11
Ayat 1 Huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023;
b. Tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-undang, Peraturan
Pemeritah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan
bahwa Tenaga Pendamping Profesional tidak boleh menjadi anggota partai
politik;
c. Tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-undang, Peraturan
Pemeritah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan
bahwa Tenaga Pendamping professional harus mundur dalam hal yang
bersagkutan menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
21. Bahwa berdasarkan Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia tersebut, Calon Anggota DPRD Kabupaten
Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atas nama Lukas Camma dari
Partai Kebangkitan Bangsa, tidak harus mengundurkan diri sebagai
Pendamping Desa, dan ditetapkan pada tanggal 3 November 2024 dengan
Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 63 Tahun 2024 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba
Barat Daya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
22. Bahwa Pada Tanggal 17 November 2023, Teradu I dalam pernyataan pers yang
dimuat dalam Media Lokal Menara Sumba, menyampaikan substansi dalam Surat
Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 126/HKM.10/VI/2023, sehingga dalil Para Pengadu
Terbantahkan yang mengatakan bahwa tetap meloloskan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sumba Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil 3) atas nama Lukas
Camma dalam Penetapan DCT merupakan pendapat dan informasi yang
menimbulkan ketidakpastian, kesimpangsiuran informasi dan merupakan
tafsiran pribadi terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU nomor 10
Tahun 2023;
23. Bahwa pemberitaan di Media Menara Sumba tertanggal 17 November 2023, justru
menegasikan dugaan Para Pengadu yang menuduh bahwa Teradu I tidak
melakukan klarifikasi kepada publik, padahal Teradu I secara tegas telah
melakukan klarifikasi publik di media sebagaimana dimuat dalam pemberitaan
media Menara;
24. Bahwa Dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melalaikan tugas
pokok untuk merespon peristiwa di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa
Selatan dengan sesegera menyelidiki, menangani dan berkoordinasi dengan
Pengawas mengingat peristiwa yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan
Wewewa Selatan adalah tidak benar. Dalil Para Pengadu dibantah secara jelas
dan tegas oleh Para Teradu bahwa tidak ada Imbauan maupun Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terkait peristiwa yang terjadi pada TPS
03, Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan;
25. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, dalam proses Pemungutan dan
Perhitungan suara pada TPS 3, Desa Werilolo tidak terdapat catatan keberatan
dari Para Saksi Partai dan Pengawas TPS atau dengan kata lain Model C.
Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil”;
26. Bahwa Pada Tanggal 27 Februari 2024, dalam Pleno Hasil Rekapitulasi
Perhitungan Suara pada tingkat Kecamatan Wewewa Selatan tidak terdapat
catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Panwascam atau dengan kata
lain Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil”;
27. Bahwa Pada Tanggal 4 Maret 2024, dalam Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan
Suara pada tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya tidak terdapat catatan
Keberatan dari Para Saksi Partai dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
atau dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi
dengan catatan “Nihil”;
28. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Video keributan di TPS 3, Desa Werilolo
yang dijadikan barang bukti oleh Para Pengadu, karena dalam video tersebut
menggunakan Bahasa Daerah (Bahasa Wewewa), sehingga Teradu III yang
memahami arti dari Bahasa dimaksud, menjelaskan dengan jelas bahwa yang
disampaikan oleh Caleg (Lukas Camma) yang pada saat itu menjadi saksi,
“Penuduhan Pencurian Kerbau (Hewan) kepada saksi Partai PSI (Polikarpus),
“Saya (Lukas Camma) akan laporakan bahwa anda (Polikarpus) mencuri
Kerbau, dan Saksi Partai PSI (Polikarpus) mengatakan “Kasih Bukti, Kasih
Bukti”. Selanjutnya Caleg (Lukas Camma) mengatakan siapkan 6 orang, kalo
ada yang macam-macam Potong (bunuh)”, dalam kejadian tersebut bukan
mengancam membunuh penyelenggara (KPPS/PPS/PPK);
29. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Teradu III yang juga menjadi Koordinator
Wilayah di Kecamatan Wewewa Selatan, dengan jelas menyampaikan bahwa
berdasakan hasil koordinasi dengan badan Adhoc di Wewewa Selatan (KPPS dan
PPK), disampaikan “tidak ada intimidasi kepada penyelenggara (KPPS)”,
Kejadian tersebut terjadi hanya sebentar dan Proses Pemungutan dan
Perhitungan tetap berjalan normal;
30. Bahwa Dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu membaca
dokumen hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya bukan
dari dokumen asli bersertifikat yang telah disahkan dalam Rapat Pleno KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya pada Persidangan pleno tingkat Provinsi NTT di
Kupang adalah tidak benar. Dalil Para Pengadu dibantah secara jelas dan tegas
bahwa Hasil Rekapitulasi suara yang digunakan oleh Para Teradu adalah
dokumen bersertifikat yang telah melalui tahapan verifikasi di tingkat Kecamatan,
Kabupaten, dan telah disahkan dalam Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Sumba
Barat Daya ditanda tangani oleh para saksi dan setelah itu Hasil Rekapitulasi
Suara disegel selanjutnya digunakan pada rekapitulasi tingkat provinsi untuk
dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi di Kupang;
31. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Para Pengadu tidak mempunyai bukti
yang jelas, Para Pengadu hanya berdasarkan video pada saat rekapitulasi tingkat
Provinsi NTT, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Menyampaikan bahwa terdapat selisih
1 suara. Selisih tersebut terkait Pengguna Hak Pilih bukan hasil perolehan suara;
32. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Para Teradu secara tegas menjelaskan
bahwa selisih 1 (satu) tersebut merupakan terkait Pengguna Hak Pilih pada Desa
Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat. selisih 1 pengguna suara jenis kelamin
Perempuan. selisih tersebut ditemukan pada saat setelah Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara setelah di tanda tangani oleh para saksi, dan
hal tersebut telah diketahui oleh seluruh saksi peserta pemilu. Perbaikan hanya
dapat diubah dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu pada tingkat Provinsi
NTT;
33. Bahwa Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Nusa
Tenggara Timur di Kupang, tidak terdapat Catatan keberatan oleh Saksi Partai
Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
sebagaimana yang di dalilkan oleh Para Pengadu atau dengan kata lain Model D.
Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil”;
34. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Saksi Para Pengadu atas nama Gidion
Bili merupakan Calon Legislatif Nomor Urut 1 (satu) dari Partai Kebangkitan
Bangsa pada Daerah Dapil 3 atau dengan kata lain Saksi Pengadu merupakan
lawan dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD dengan Lukas Camma yang
merupakan Calon Legislatif Nomor Urut 2 (dua) dari Partai Kebangkitan Bangsa
pada Daerah Dapil 3;
35. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, Pengadu II merupakan Sodara Kandung
(Kakak Kandung) dari Saksi Para Pengadu atas nama Gidion Bili merupakan
Calon Legislatif Nomor Urut 1 (satu) dari Partai Kebangkitan Bangsa pada
Daerah Dapil 3;
36. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan, keterangan Saksi Pengadu, maupun
Saksi Para Teradu, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Para
Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
37. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum membuktikan bahwa
Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta
telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
[2.7.2] Kesimpulan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Sumba
Barat Daya terhadap adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya tentang perihal Technical Meeting Konser Musik Sarana
Integrasi Bangsa, bahwa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya telah melakukan
Pencegahan dengan memberikan Imbauan Kepada KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya adalah sebagai berikut:
a. Tidak Memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk membawa masuk
semua yang berkaitan dengan alat peraga kampanye maupun atribut partai
politik kedalam lingkungan pendidikan;
b. Melarang segala bentuk orasi politik di lingkungan pendidikan;
c. Melarang membawa, membagikan, mengedarkan semua yang berbentuk alat
peraga kampanye maupun atribut kampanye di lingkungan pendidikan disini
Bawaslu melakukan pengawasan.
2. Bahwa pada pokok aduan pengadu terkait perekrutan PPK Kecamatan Wewewa
Barat dan PPK Kecamatan Wewewa Selatan, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat
Daya tidak pernah menerima aduan/laporan, tanggapan/masukan dari
masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya;
3. Bahwa pada pokok aduan pengadu terhadap video viral, peristiwa yang terjadi di
TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan, maka Teradu dapat
menerangkan bahwa:
a. Teradu VI, teradu VII dan Teradu VIII telah menindaklanjuti laporan dan
melakukan proses Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan serta petunjuk teknis
sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Nomor:169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII telah
melakukan proses penerimaan laporan, melakukan kajian awal dalam 2 hari
untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil dalam
Rapat Pleno, penyampaian perbaikan kepada pelapor dengan batas waktu
maksimal 2 hari, karena tidak dilakukan perbaikan sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
melakukan pleno untuk menentukan dan mengeluarkan status laporan
bahwa Laporan tersebut Tidak memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiil;
b. Selain itu didalam diskusi bersama Sentra Gakkumdu terhadap video yang
viral tersebut sempat dibahas bersama dan dijelaskan oleh Penyidik dan
Jaksa bahwa video tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilihan umum;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan Tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan
umum; dan
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan V;
5. Atau apabila Yang Mulia Mejelis DKPP RI yang memeriksa dan memutus
Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex a que et bono).
[2.8.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya
Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, tidak bersalah dan tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII; atau
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.9.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya
Bukti T-1 : Lampiran II Huruf K Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
(Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu);
Bukti T-2 : Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Kabupaten Sumba
Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan dan
Pengangkatan PPK pada Kabupaten Sumba Barat Daya;
Bukti T-3 : Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (Program dan
Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
Bukti T-4 : Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Kabupaten Sumba
Barat Daya Nomor 63 Tahun 2024 tentang Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya;
Bukti T-5 : Surat Pernyataan Terbuka dan Video Penyataan terbuka Atas
Nama Arles Kasatria Dandara;
Bukti T-6 : TOR Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara;
Bukti T-7 : Flayer Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara;
Bukti T-8 : Surat Permohona Izin Penggunaan Stadion Galatama;
Bukti T-9 : Surat Permohona Izin Lapangan SD WeeKamburu dan Lapangan
Kantor Desa Wee Rame Kepada Kepala Desa Wee Rena;
Bukti T-10 : Surat Permohona Izin Lapangan SD WeeKamburu dan Lapangan
Kantor Desa Wee Rame Kepada Kepala Sekolah SD Weekamburu;
Bukti T-11 : Surat Permohona Izin Lapangan Seminari Sinar Buana;
Bukti T-12 : Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya;
Bukti T-13 : Putusan Mahmakan Konstitusi Nomor 65/PUU.XXI/2023;
Bukti T-14 : Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 1261/ HKM. 10/VI/2023;
Bukti T-15 : Berita Media Lokal MenaraSUmba;
Bukti T-16 : Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Tingkat TPS
03, Desa Werilolo;
Bukti T-17 : Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Tingkat
Kecamatan Wewewa Selatan;
Bukti T-18 : Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Tingkat
Kabupaten Sumba Barat Daya;
Bukti T-19 : Model D. Hasil KabKo-DPRD Provinsi;
Bukti T-20 : Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Tingkat
Provinsi NTT;
[2.9.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya
Bukti T-1 : File PDF dengan judul 355-Hasil Technical Meeting Konser Musik
Sarana Integrasi Bangsa;
Bukti T-2 : Sreenshot Grup Wa Bakohumas KPU Sumba Barat Daya;
Bukti T-3 : Surat Imbauan 084/PM.00.02/K.NT-17/12/2023, 18 Desember
2023;
Bukti T-4 : Surat Undangan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, 15 Desember
2023;
Bukti T-5 : Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor:
256.a/PM.00.02/K.NT-17/12/2023, tanggal 19 Desember 2023;
Bukti T-6 : Form Pencegahan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor:
035/F.CEGAH/PM.01.02/XII/2023, tanggal 19 Desember 2023;
Bukti T-7 : Form A Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, tanggal 19
Desember 2023;
Bukti T-8 : Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya;
Bukti T-9 : Form A PTPS 03 dan PKD Desa Weri Lolo;
Bukti T-10 : C-Hasil Rekapitulasi TPS 03 Desa Weri Lolo;
Bukti T-11 : Form laporan Nomor: 001/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024, 16
Februari 2024;
Bukti T-12 : Form laporan Nomor: 004/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024, 16
Februari 2024;
[2.10] SAKSI PARA TERADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 September
2024, Para Teradu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Arles Kasatria
Dandara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi merupakan mantan Anggota PPK Kecamatan Wewewa Selatan pada
Pemilu Tahun 2024;
2. Saksi menyatakan sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendaftar
menjadi Penyelenggara adhoc dalam hal ini PPK Kecamatan Wewewa Selatan;
3. Bahwa pada saat menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan Wewewa Selatan
pada Pemilu Tahun 2024 tidak ada hubungan dengan Penyelenggara maupun
Caleg;
4. Saksi belum ada ikatan dengan Anggota PPS Desa Werilolo atas nama Betseba,
karena baru menikah secara adat pada tanggal 6 Juli 2024 atau setelah Pemilu
Tahun 2024;
5. Bahwa benar Rosita selaku Ketua KPPS pada TPS 1 Werilolo merupakan kakak
ipar Saksi;
6. Bahwa Benar Saksi merupakan Anak dari Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat
Daya Daerah Pemilihan (Dapil) 3 PKB atas nama Lukas Camma, namun Saksi
tidak mengetahui kalau Ayahnya akan jadi Caleg;
7. Pada saat Ayahnya menjadi Caleg, Saksi telah secara terbuka menyampaikan
kepada publik maupun kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya selaku atasan
langsung;
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.11.1] KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pihak Terkait,
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dengan berdasarkan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum sesuai dengan
kewenangan dalam aturan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat
Daya melaksanakan seleksi Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara. Proses seleksi ini telah dilaksanakan sesuai dengan
aturan yang berlaku;
2. Bahwa dari hasil seleksi badan adhoc tersebut, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan nama-nama Panitia Pemilihan
Kecamatan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat
Daya serta melantik Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan Tahapan dan
Jadwal yang diatur dalam Regulasi;
3. Bahwa terkait pernyataan Teradu I dalam Pers yang menyatakan implementasi
Pasal 11, 12 dan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 terhadap caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 3 Kabupaten Sumba
Barat Daya yang diangkat sebagai tenaga profesional dengan SK Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia,
Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 543
Tahun 2023 tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2024
Nomor SK 20938 atas nama Lucas Camma yang tidak mengundurkan diri dan
menyerahkan surat pemberhentian tetapi tetap lolos dalam tahap penetapan DCT
merupakan pendapat dan informasi yang menimbulkan ketidakpastian,
kesimpangsiuran informasi dan merupakan tafsiran pribadi terhadap aturan yang
sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023, Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi persoalan yang ada;
4. Bahwa proses seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilakukan oleh
Teradu I dan Teradu II sebagaimana aduan Pengadu tidak diketahui oleh Pihak
Terkait karena tidak adanya pengaduan atau laporan yang disampaikan ke Pihak
Terkait;
5. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran dalam proses
perekrutan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilakukan oleh Pihak
Teradu I dan Teradu II untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atas nama
Marderian Imanuel Dapa. Karena tidak adanya laporan atau pengaduan baik dari
Pihak Teradu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya maupun
masyarakat umum, sehingga proses tersebut tetap berjalan lancar;
6. Bahwa Pihak Terkait juga tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran pada
masa tahapan masukan dan atau sanggahan yang disampaikan saat proses
seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilakukan oleh Pihak Teradu I dan II;
7. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran terhadap
aduan pengadu yang menyatakan bahwa adanya sikap pembiaran yang dilakukan
oleh Pihak Teradu I yakni membiarkan Saudara Marderian Imanuel Dappa yang
telah dilantik sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan
Wewewa Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
8. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran terhadap
proses Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT)
Caleg pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang sengaja meloloskan calon legislatif
dari Partai Kebangkitan Bangsa Tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil III
Kabupaten Sumba Barat Daya meskipun yang bersangkutan telah terpilih sebagai
calon Anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana aduan
Pengadu, karena tidak adanya pengaduan atau laporan yang disampaikan kepada
Pihak Terkait;
9. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran pada masa
sanggahan atau tanggapan Masyarakat luas terhadap proses penetapan DCT yang
mengulas secara khusus terkait Caleg atas nama Lucas Camma;
10. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran terhadap
konspirasi yang sistematis dan masif yang dilakukan oleh Pihak Teradu I dan
Pihak Teradu II dalam proses seleksi Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Kecamatan Wewewa Selatan atas nama Aries Kasatria Dandara
yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK dan selanjutnya Ketua KPPS
pada TPS 1 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan adalah Ipar dari Saudara
Aries Kasatria Dandara, serta Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi
pelanggaran terhadap Lokasi Kampanye Damai yang merupakan suatu bentuk
sosialisasi Pemilu yang dilakukan dalam lingkungan Sekolah SD Masehi
Weekamburu Desa Weerena (start) dan Seminari Sinar Buana yakni lingkungan
sekolah SMA dan SMP (titik finish);
11. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran sebagaimana
aduan Pengadu yakni Pihak Teradu I sampai V yang tidak melaksanakan
Pengawasan Internal terhadap Badan Adhoc yakni PPK, PPS dan KPPS yang sejak
awal dan melaksanakan penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku,
sumpah/janji dan pakta integritas sehingga adanya berbagai pelanggaran yang
terjadi di TPS 3 Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan karena tidak adanya
laporan atau pengaduan kepada Pihak Terkait;
12. Bahwa terkait proses pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibacakan oleh Pihak Teradu Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya adalah Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari
Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan demikian aduan Pengadu yang menyatakan bahwa adanya perbedaan
hasil dalam format D hasil Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tidak benar;
13. Bahwa semua proses yang terjadi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumba Barat Daya pada dasarnya Pihak Terkait yakni Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran
karena Pihak Terkait tidak menerima atau tidak mendapati pengaduan dan atau
laporan dari pihak manapun, sehingga Pihak Terkait yakni Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak melakukan Tindakan atau
Pengawasan Internal terhadap kericuhan atau persoalan yang terjadi pada
Kabupaten Sumba Barat Daya terkhususnya kericuhan pada TPS 3 Desa Werilolo
Kecamatan Wewewa Kabupaten Sumba Barat Daya.
[2.10.2] Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pihak Terkait,
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 100 Bawaslu
Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
2. Bahwa sebagai implementasi ketentuan pasal 100 huruf b Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur telah melakukan monitoring dan supervisi ke Bawaslu
Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur Untuk memastikan
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pembinaan
dan Pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu;
3. Bahwa dalam melaksanakan monitoring dan supervisi ke Bawaslu
Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur selalu memberikan
informasi penegasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan
tugas-tugas agar selalu memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. Pengawasan Tahapan Pemilihan: Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran
pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Hal ini
bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang terjadi di setiap
tahap;
b. Pencegahan Pelanggaran: Salah satu tugas utama Bawaslu Kabupaten/Kota
adalah melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. Pencegahan
dilakukan dengan cara mengedukasi masyarakat, penyuluhan kepada peserta
pemilu, dan penegakan aturan yang ada;
c. Penanganan Laporan dan Pengaduan: Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan terkait pelanggaran
pemilu harus memperhatikan prosedur dan tata cara sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
d. Koordinasi dengan Pihak Lain: bahwa untuk memastikan bahwa semua aspek
pemilihan dikelola dengan baik dan transparan Bawaslu Kabupaten/Kota
perlu berkoordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Forkopimda, dan
lembaga lainnya.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan sebagai berikut:
[4.1.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan seleksi Ketua PPK Wewewa Barat
dan Anggota PPK Wewewa Selatan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d
Teradu V sengaja mengabaikan masukan masyarakat terhadap Ketua PPK Wewewa
Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa yang diduga merupakan tim kampanye/
tim sukses Pasangan KONTAK (Kornelius Kodi Mete dan Christian Taka) calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018. Bahwa Ketua PPK
Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa merupakan Saudara Kandung
Caleg DPRD Provinsi dari Partai Persatuan Pembangunan Nomor Urut 10 atas nama
Deni Nata. Teradu I s.d Teradu V juga dengan sengaja menetapkan Anggota PPK
Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara yang merupakan Anak dari Caleg
DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 Nomor Urut 2 PKB atas nama Lukas
Camma. Bahkan setelah kedua PPK tersebut terpilih, Teradu I s.d. Teradu V tidak
pernah melakukan pembinaan dan mengingatkan agar menyampaikan kepada publik
mengenai hubungan kekerabatan terhadap Caleg dimaksud;
[4.1.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan kampanye damai menggunakan
fasilitas sekolah, yaitu: SD Masehi Weekamburu Desa Weerena (start) dan finish di
Seminari Sinar Buana (lingkungan sekolah SMA dan SMP). Kampanye ini melibatkan
semua partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, dengan membawa berbagai atribut
berupa spanduk, bendera partai, baju partai dengan berbagai kendaraan yang
digunakan memperoleh bentuk modifikasi yang sama sekali tidak mengandung
pendidikan politik bagi kalangan milenial. Bahwa selaku penyelenggara Pemilu,
seharusnya Teradu I s.d. Teradu V menghindari penggunaan lingkungan sekolah
sebagai lokasi kampanye;
[4.1.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V meloloskan, menetapkan, dan mengesahkan
Calon Legislatif Partai PKB Nomor Urut 2 Dapil 3 Kabupaten Sumba Barat Daya atas
nama Lukas Camma dalam Daftar Calon Tetap (DCT), meskipun masih berstatus
sebagai Pendamping Desa. Bahwa Lukas Camma yang diangkat sebagai tenaga
profesional dengan SK Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan
Trasmigrasi Nomor 543 Tahun 2023 tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun
Anggaran 2024 Nomor SK 20938. Bahwa Caleg tersebut tidak menyerahkan surat
pengunduran diri pada saat penyerahan dokumen Daftar Calon Sementara (DCS), dan
sampai batas akhir pleno untuk penetapan DCT tidak menyerahkan SK Pemberhentian
dari Kementrian Desa sesuai Peraturan KPU. Terhadap permasalahan tersebut, Teradu
I dalam pernyataan pers yang dimuat dalam Media Lokal Menara Sumba, tanggal 17
November 2023 menyampaikan pendapat dan informasi yang menimbulkan
ketidakpastian karena hanya berdasarkan tafsiran pribadi Teradu I terhadap aturan
yang sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023;
[4.1.1.4] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melalaikan tugas pokok dalam merespon
peristiwa pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 3 Desa
Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan tersebut, Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat
Daya Dapil 3 PKB atas nama Lukas Camma diduga memasuki lokasi TPS dan
melakukan intimidasi. Terhadap peristiwa tersebut, Teradu I s.d. Teradu V tidak segera
menindaklanjuti dengan menyelidiki, menangani dan berkoordinasi dengan Pengawas
mengingat peristiwa tersebut sangat viral dan menyebabkan kegaduhan dimasyarakat;
[4.1.1.5] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V membaca dokumen rekapitulasi hasil
perhitungan suara pada saat Pleno Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur bukan dari
dokumen asli bersertifikat yang telah disahkan pada saat Rapat Pleno KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya, tetapi membaca data dokumen ilegal. Hal ini dibuktikan karena
adanya selisih angka antara dokumen yang dibacakan dengan data dokumen yang
dimiliki oleh pihak lain dalam rapat pleno sebagai salinan dari dokumen asli yang telah
disahkan pada saat Rapat Pleno tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan sebagai berikut:
[4.1.2.1] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pelanggaran kode etik karena
melalaikan tugas pokok pengawasan dan tidak merespon peristiwa pelanggaran yang
terjadi di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Bahwa pada saat
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan
Wewewa Selatan tersebut, Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 PKB atas
nama Lukas Camma diduga memasuki lokasi TPS dan melakukan intimidasi. Teradu
VI s.d. Teradu VIII tidak responsif untuk segera menyelidiki, menangani, dan
berkoordinasi dengan pengawas terkait dugaan pelanggaran yang videonya sangat viral
dan sangat mencoreng marwah penyelenggara Pemilu karena berpotensi sebagai tindak
pidana Pemilu. Demikian halnya setelah kejadian pelanggaran tersebut dilaporkan ke
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak
menindaklanjuti Laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.1.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII mengikuti rapat koordinasi persiapan
pelaksanaan Kampanye Damai Kabupaten Sumba Barat Daya yang melibatkan semua
partai politik peserta pemilu tahun 2024. Rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU
Sumba Barat Daya menetapkan lokasi start kampanye diawali di SD Masehi
Weekamburu Desa Weerena Kecamatan Kota Tambolaka dan finish di Seminari Sinar
Buana (terdapat sekolah SMA Sinar Buana dan SMP Sinar Buana) yang merupakan
sekolah calon pastor. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII turut serta
dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran penggunaan lingkungan sekolah
sebagai lokasi kampanye;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai
ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sumba
Barat Daya.
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dengan tegas menolak Dalil
Pengaduan Para Pengadu tersebut. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah
melaksanakan tahapan pembentukan PPK se-Kabupaten Sumba Barat Daya Pada
Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Demikian halnya
dengan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sudah dilaksanakan Teradu
I s.d. Teradu V sesuai ketentuan yang berlaku.
[4.2.1.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan dalam proses seleksi PPK untuk Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa Tahapan Pembentukan PPK dimulai dengan Pengumuman
Pendaftaran pada tanggal 20 November 2022 s.d. Pelantikan Anggota PPK Terpilih pada
tanggal 4 Januari 2023 (Bukti T-2). Sementara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2024 dimulai dengan Pengumuman Pengajuan
Bakal Calon pada tanggal 24 April 2023 s.d. Pengumuman DCT pada tanggal 4
November 2023 (Bukti T-4). Berdasarkan fakta tersebut, terdapat perbedaan waktu
antara Tahapan Pembentukan PPK dengan Tahapan Pencalonan. Sehingga penetapan
Ketua PPK Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa dan Anggota PPK
Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara jauh sebelum tahapan pencalonan
dilakukan. Teradu I s.d. Teradu V tidak mengetahui bahwa PPK yang terpilih dan
dilantik memiliki hubungan pertalian darah dengan Caleg yang dimaksud oleh Para
Pengadu. Perlu Teradu I s.d. Teradu V tegaskan, selama proses pembentukan PPK
sampai dengan proses dilantiknya PPK tersebut, tidak terdapat tanggapan maupun
laporan terkait kedua PPK dimaksud. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024, Anggota
PPK Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara telah menyampaikan
Penyataan Terbuka kepada publik terkait adanya hubungan keluarga dengan Caleg
dari Partai PKB Daerah Pemilihan 3 atas nama Lukas Camma yang diunggah di media
sosial (vide Bukti T-5). Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Pengadu terkait
mengabaikan keberadaan calon PPK yang mempunyai hubungan pertalian darah
dengan Caleg dan Pengurus Partai tidaklah benar dan tidak berdasar;
[4.2.1.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1.2], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan bahwa Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara “14 Februari 2024”
dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023 (Bukti T-6), bukan tanggal 28 November
2023. Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 19 Desember 2023, melaksanakan Kegiatan
Sosialisasi Hari Pemungutan Suara yang diawali dengan Parade Pemilu dan diakhiri
dengan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa dan Bukan Kampanye Damai.
Bahwa Para Pengadu sangat keliru memahami substansi kegiatan dimaksud bukan
Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, melainkan Kegiatan
Sosialisasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V sebagai bagian dari Tahapan
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-7). Teradu I s.d. Teradu V perlu
menjelaskan bahwa kegiatan tersebut pada awalnya direncanakan dilaksanakan di
Stadion Galatama Tambolaka pada tanggal 11 Desember 2023, sebagaimana Surat
Permohonan Izin Penggunaan Stadion Galatama (vide Bukti T-8). Pada saat
berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya,
disampaikan bahwa Stadion Galatama yang akan digunakan masih terdapat
pengerjaan proyek pembangunan Tribun Stadion dan Instalasi Listrik sehingga Stadion
Galatama tidak diizinkan untuk dilaksanakan kegiatan. Kemudian pada tanggal 13
Desember 2023, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan Permohonan Izin Penggunaan
Lapangan Sekolah Dasar Masehi Wee Kamburu dan Lapangan Desa Wee Renna sebagai
titik Start Pelepasan Parade Pemilu (Bukti T-9) kepada Kepala Sekolah SD Masehi Wee
Kamburu dan kepada Kepala Desa Wee Rena ( Bukti T-10). Kemudian Teradu I s.d.
Teradu V mendapat izin diberikan secara lisan dengan syarat setelah pelaksanaan
kegiatan di halaman SD Masehi Wee Kamburu dan Halaman Kantor Desa Wee Renna
harus dibersihkan dari sampah-sampah. Bahwa Halaman SD Masehi Wee Kamburu
dan Halaman Kantor Desa Wee Renna sesungguhnya merupakan tempat yang sering
digunakan oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah dalam kegiatan karnaval,
Parade pada setiap tanggal 17 Agustus. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, saat
Kegitan Parade Pemilu dan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa dilaksanakan
bertepatan dengan masa Libur Natal dan Tahun Baru 2024, sehingga tidak ada lagi
kegiatan belajar mengajar di Sekolah tersebut. Demikian halnya dengan pelaksanaan
Konser Musik Sosialisasi Hari Pemungutan Suara di Lapangan Seminari Menengah
Sinar Buana, Teradu I s.d. Teradu V telah menyurati dan berkoordinasi dengan Rektor
Seminari Sinar Buana dan diberikan izin dengan pertimbangan pada tanggal 14
Desember 2023 s.d. tanggal 16 Januari 2024 Kegiatan Belajar Mengajar telah Libur
Natal dan Tahun Baru 2024. Terkait dengan penggunaan Lapangan Seminari Sinar
Buana, juga mendapat perhatian dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan
memberikan Surat Imbauan tertulis (vide Bukti T-12). Menindaklanjuti Imbauan
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya tersebut, Teradu I s.d. Teradu V tidak
mengizinkan Pimpinan Partai Politik untuk berorasi, melarang seluruh kendaraan
Partai Politik masuk kedalam area seminari Sinar Buana, tidak boleh membawa
seluruh atribut Partai Politik masuk ke dalam area Seminari Sinar Buana. Bahwa
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15
Agustus 2024, penggunanan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan
diperbolehkan sepanjang mendapat izin dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu (vide
Bukti T-13). Berdasarkan fakta tersebut, dalil Para Pengadu yang menyatakan
melaksanakan Kampanye Damai dengan menggunakan fasilitas sekolah SD Masehi
Weekaburu Desa Wee Rena dan fasilitas lapangan halaman Seminari Sinar Buana yang
melibatkan semua partai politik dengan aneka atribut Partai Politik tidak terbukti.
[4.2.1.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.3], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan bahwa berdasarkan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126/HKM.10/VI/2023 Perihal
Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping Desa, tanggal 27 Juni 2023
(Bukti T-14), Caleg atas nama Lukas Camma dari Partai Kebangkitan Bangsa tidak
harus mengundurkan diri sebagai Pendamping Desa pada Desa Werilolo sehingga
Memenuhi Syarat ditetapkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dalam
Pemilu Tahun 2024. Berkenaan pemberitaan di Media Menara Sumba tertanggal 17
Novemver 2023, merupakan bentuk klarifikasi kepada publik KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya melalui Teradu I berkenaan status Caleg yang merupakan Pendamping
Desa. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak benar dan tidak berdasar;
[4.2.1.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.4], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan pada hari pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024, tidak ada
Imbauan maupun Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya terkait
peristiwa yang terjadi pada TPS 03, Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Tidak
terdapat juga catatan keberatan dari Para Saksi Partai dan Pengawas TPS atau dengan
kata lain Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil”
di TPS 03, Desa Werilolo (Bukti T-16). Demikian halnya pada saat Pleno Hasil
Rekapitulasi Perhitungan Suara pada tingkat Kecamatan Wewewa Selatan, tidak
terdapat catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Panwaslu Kecamatan pada
Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (Bukti T-
17). Bahwa sampai tanggal 4 Maret 2024, pada saat Pleno Hasil Rekapitulasi
Perhitungan Suara tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya, juga tidak terdapat catatan
Keberatan dari Para Saksi Partai dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya atau
dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi dengan catatan
“Nihil” (Bukti T-18). Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Pengadu yang menyatakan
Teradu I s.d. Teradu V melalaikan tugas pokok untuk merespon peristiwa di TPS 3 Desa
Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan sesungguhnya tidak benar dan hanyalah asumsi
Pengadu;
[4.2.1.5] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.5], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan bahwa dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara yang digunakan pada
rekapitulasi tingkat provinsi adalah dokumen bersertifikat yang telah disahkan dalam
Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya dan ditanda tangani oleh para
saksi (vide Bukti T-19). Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi
Nusa Tenggara Timur di Kupang, tidak terdapat Catatan keberatan oleh Saksi Partai
Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu atau dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau
keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (vide Bukti T-20). Demikian halnya terhadap
hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat Daya
diterima oleh seluruh peserta Pemilu dan tidak ada yang mengajukan sengketa hasil di
Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Para Pengadu yang
mengatakan Teradu I s.d. Teradu V membaca dokumen hasil penghitungan suara
tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya bukan dari dokumen asli bersertifikat adalah
tuduhan yang meyesatkan dan tidak berdasar;
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu VIII
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dengan tegas
menolak dalil Para Pengadu tersebut. Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah
melaksanakan tugas pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di
Kabupaten Sumba Barat Daya Pada Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan
mekanisme yang berlaku. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga telah menindaklanjuti seluruh
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme
ketentuan yang berlaku.
[4.2.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2.1], Teradu VI s.d. Teradu VIII
menyatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di TPS 3 Desa Werilolo,
Kecamatan Wewewa Selatan sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme yang berlaku.
Bahwa sesuai dengan video viral Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3
PKB atas nama Lukas Camma diduga memasuki lokasi TPS dan melakukan intimidasi
pada tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan hari pemungutan dan penghitungan
suara. Berkenaan dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Gidion Bulu pada
pukul 10:20 WITA di kantor Bawaslu Sumba Barat Daya. Pada saat itu Staf Bawaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Lucas Lengga Tiala selaku petugas penerima
laporan menginformasikan sedang menggunakan hak pilihnya di TPS 3 Weepangali
Kota Tamboka dan akan menerima Pelapor pada pukul 10:50 WITA setibanya di kantor
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Namun Gidion Bulu sudah meninggalkan
kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya (vide Bukti T-8). Berdasarkan informasi
dari Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS 3 Desa Werilolo membenarkan
rekaman video viral tersebut, namun proses pemungutan, penghitungan dan
rekapitulasi suara tetap berjalan sampai dengan selesai dan tidak ada keberatan saksi
(vide Bukti T-9 dan Bukti T-10). Terhadap kejadian viral di TPS 3 Desa Werilolo,
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya menerima 2 (dua) laporan, yaitu: 1) Pada hari
Jumat tanggal 16 Februari 2024 dari Pelapor atas nama Gidion Bulu pada pukul 12.28
WITA, 2) Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 dari Pelapor atas nama Robertus
Tanggu Dedo dan Alex Lero pada pukul 15.31 WITA. Bahwa terhadap 2 laporan tersebut
telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan membahas Bersama dan
melakukan kajian. Kemudian Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno,
dan memutuskan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil (vide
Bukti T-11 Form laporan Nomor: 001/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024, dan Bukti T-12
Form laporan Nomor: 004/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024);
[4.2.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2.2], Teradu VI s.d. Teradu VIII
menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Sosialisasi Hari
Pemungutan Suara yang meliputi: Parade Pemilu dan Konser Musik Pemilu Sarana
Integrasi Bangsa yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya pada
tanggal 19 Desember 2023. Bahwa mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut
melibatkan partai politik dengan menggunakan lokasi pendidikan SD (Lapangan SD
Masehi Wee Kamburu) dan lapangan Seminari Sinar Buana yang merupakan lokasi
SMP dan SMA, Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan rapat bersama dan mengeluarkan
Surat Imbauan Nomor: 084/PM.00.02/K.NT-17/12/2023 tertanggal 18 Desember
2023 ditujukan kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (Bukti T-3). Kemudian pada
tanggal 18 Desember 2023, Teradu VI s.d Teradu VIII menerima undangan kegiatan
dimaksud dari KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (vide Bukti T-4). Bahwa sebelum
kegiatan, dilakukan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh: Rektor Seminari Sinar Buana,
KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya di
Sekretariat Seminari Sinar Buana. Mengingat keterangan KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya yang menyatakan bahwa tidak ada lokasi yang memadai untuk pelaksanaan
kegiatan dimaksud, maka kegiatan tersebut tetap dilaksanakan di Seminari Sinar
Buana mempertimbangkan juga pada saat itu tidak ada aktivitas belajar mengajar (Hari
Libur). Kemudian Teradu VI s.d Teradu VIII menghimbau agar tidak ada pemasangan
atribut partai di lokasi lapangan lembaga pedidikan dan tidak ada orasi politik
pimpinan partai politik di lembaga pendidikan, dan partai politik melakukan pawai
parade hanya sampai di gerbang luar SMP dan SMA Seminari Sinar Buana.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan telah
melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dalil Para
Pengadu tidak mendasar dan harus ditolak.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.1], terungkap
fakta, bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya telah melaksanakan tahapan pembentukan PPK se-Kabupaten Sumba
Barat Daya untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku
dimana Teradu I s.d. Teradu V malaksanakan seluruh tahapan Seleksi PPK se-
Kabupaten Sumba Barat Daya sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T-1). Bahwa dalam
penyelenggaraan seleksi PPK se-Kabupaten Sumba Barat Daya tidak terdapat
tanggapan dan/atau masukan masyarakat, hal ini berkesesuaian dengan Keterangan
Pihak Terkait Jemris Fointuna in casu Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang
menyatakan bahwa proses seleksi PPK se-Kabupaten Sumba Barat Daya telah
dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa menyangkut keberadaan
Ketua PPK Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa yang diduga
merupakan tim kampanye/ tim sukses Pasangan KONTAK (Kornelius Kodi Mete dan
Christian Taka) calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun
2018 dan PPK Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara yang merupakan
Anak dari Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 Nomor Urut 2 PKB atas
nama Lukas Camma. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu
V, menerangkan bahwa Marderian Imanuel Dappa dan Arles Kasatria Dandara dilantik
menjadi anggota PPK terpilih untuk PPK Wewewa Barat dan Wewewa Selatan pada
tanggal 4 Januari 2023 (Bukti T-2), sementara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2024 dimulai dengan Pengumuman Pengajuan
Bakal Calon pada tanggal 24 April 2023 s.d. Pengumuman DCT pada tanggal 4
November 2023 (Bukti T-4). Berdasarkan fakta tersebut, terdapat perbedaan waktu
antara Tahapan Pembentukan PPK dengan Tahapan Pencalonan. Sehingga penetapan
Ketua PPK Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa dan Anggota PPK
Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara jauh sebelum tahapan pencalonan
dilakukan. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024, Anggota PPK Wewewa Selatan atas
nama Arles Kasatria Dandara telah menyampaikan Penyataan Terbuka kepada publik
terkait adanya hubungan keluarga dengan Caleg dari Partai PKB Dapil 3 atas nama
Lukas Camma yang diunggah di media sosial (vide Bukti T-5). Berdasarkan fakta-fakta
tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya telah menjalankan tugas dan wewenangnya dalam
melaksanakan seleksi Ketua PPK Wewewa Barat atas nama Marderian Imanuel Dappa
dan Anggota PPK Wewewa Selatan atas nama Arles Kasatria Dandara sesuai ketentuan
yang berlaku. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang telah mengumumkan dan meminta
masukan dan tanggapan masyarakat sebelum melantik calon Anggota PPK terpilih
serta memastikan Arles Kesatria Dandara Anggota PPK Wewewa Selatan Pada Pemilu
Tahun 2024 secara terbuka menyampaikan kepada publik maupun kepada KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya selaku atasan langsung bahwa yang bersangkutan
memiliki hubungan darah dengan Calon Anggota Legislatif PKB Dapil 2 atas nama
Lukas Camma dibenarkan menurut hukum dan etika. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa “anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib
menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui
surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan dengan calon Peserta Pemilu, Peserta
Pemilu, dan/atau tim kampanye”. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada
angka [4.1.1.1], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.2], terungkap
fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hari
Pemungutan Suara “14 Februari 2024” pada tanggal 19 Desember 2023 (Bukti T-6),
bukan tanggal 28 November 2023. Pada tanggal 19 Desember 2023, Teradu I s.d.
Teradu V mengawali Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara dengan Parade
Pemilu dan diakhiri dengan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa, bukan
Kampanye Damai. Bahwa Sosialisasi dilakukan Teradu I s.d. Teradu V sebagai bagian
dari Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-7). Bahwa kegiatan
Sosialisasi tersebut pada awalnya direncanakan dilaksanakan di Stadion Galatama
Tambolaka pada tanggal 11 Desember 2023, sebagaimana Surat Permohonan Izin
Penggunaan Stadion Galatama (vide Bukti T-8). Akan tetapi, pada saat berkonsultasi
dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, disampaikan bahwa
Stadion Galatama yang akan digunakan masih terdapat pengerjaan proyek
pembangunan Tribun Stadion dan Instalasi Listrik sehingga tidak diizinkan untuk
digunakan sebagai tempat dilaksanakan kegiatan. Selanjutnya, pada tanggal 13
Desember 2023, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan Permohonan Izin kepada Kepala
Sekolah SD Masehi Wee Kamburu untuk penggunaan Lapangan Sekolah Dasar Masehi
Wee Kamburu dan Kepala Desa Wee Rena untuk penggunaan Lapangan Desa Wee
Renna sebagai titik Start Pelepasan Parade Pemilu (vide Bukti T-9 dan Bukti T-10).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V mendapat izin diberikan secara lisan dengan syarat
setelah pelaksanaan kegiatan halaman SD Masehi Wee Kamburu dan Halaman Kantor
Desa Wee Renna harus dibersihkan dari sampah-sampah. Bahwa tanggal 19 Desember
2023, saat kegiatan Parade Pemilu dan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa
dilaksanakan bertepatan dengan masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga
tidak ada lagi kegiatan belajar mengajar di SD Masehi Wee Kamburu. Bahwa
bersamaan dengan Pelaksanaan Kegitan Parade Pemilu juga diagendakan Konser
Musik Sosialisasi Hari Pemungutan Suara di Lapangan Seminari Menengah Sinar
Buana. Teradu I s.d. Teradu V menyurati dan berkoordinasi dengan Rektor Seminari
Sinar Buana dan diberikan izin dengan pertimbangan pada tanggal 14 Desember 2023
s.d. tanggal 16 Januari 2024 sudah tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar karena telah
memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2024. Bahwa terkait dengan penggunaan
Lapangan Seminari Sinar Buana, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, telah
memberikan Surat Imbauan tertulis (vide Bukti T-12). Bahwa menindaklanjuti imbaun
tersebut, Teradu I s.d. Teradu V tidak mengizinkan Pimpinan Partai Politik untuk
berorasi, dan melarang seluruh kendaraan dan atribut Partai Politik masuk ke dalam
area Seminari Sinar Buana. Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2024,penggunanan fasilitas pemerintah
dan tempat pendidikan diperbolehkan untuk kegiatan kampanye sepanjang mendapat
izin dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu (vide Bukti T-13). Berdasarkan fakta-
fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi
Pemilu Tahun 2024 dengan menggunakan Lapangan Sekolah Dasar Masehi Wee
Kamburu, Lapangan Desa Wee Renna, dan Lapangan Seminari Menengah Sinar Buana
dibenarkan menurut hukum dan etika. Kegiatan Sosialisasi Pemilu bukan merupakan
kegiatan kampanye. Terlebih Teradu I s.d. Teradu V sudah berkonsultasi dan meminta
pendapat dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dan berdasarkan saran
pendapat Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Teradu I s.d. Teradu V
mengeluarkan larangan bagi partai politik untuk tidak menggunakan atau membawa
atribut partai politik ke dalam area lapangan Sekolah Dasar Masehi Wee Kamburu dan
Lapangan Seminari Menengah Sinar Buana. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah
berkesuaian dengan Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, tanggal
15 Agustus 2024, bahwa penggunanan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan
diperbolehkan untuk kegiatan kampanye sepanjang mendapat izin dan hadir tanpa
atribut kampanye pemilu (vide Bukti T-13). Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu
pada angka [4.1.1.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan
DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.3], terungkap
fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V mendasarkan sikap dan tindakan berkaitan dengan
status Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 atas nama Lukas
Camma dari Partai Kebangkitan Bangsa tidak harus mengundurkan diri sebagai
Pendamping Desa pada Desa Werilolo sesuai Surat Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
126/HKM.10/VI/2023, perihal: Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping
Desa, tanggal 27 Juni 2023 yang ditujukan kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU
RI yang pada intinya menyatakan bahwa tidak ada pengaturan baik dalam Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang
menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional tidak boleh menjadi anggota partai
politik serta harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-14). Bahwa berdasarkan
Surat a quo, maka Lukas Camma dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan dalam
DCT. Bahwa berkenaan dengan pemberitaan di Media Menara Sumba tertanggal 17
November 2023 terkait pernyataan Teradu I tentang Status Caleg atas nama Lukas
Camma merupakan Pendamping Desa yang ditetapkan dalam DCT merupakan bentuk
klarifikasi KPU Kabupaten Sumba Barat Daya kepada publik. Berdasarkan fakta
tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang menyatakan Lukas Camma sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 Partai Kebangkitan Bangsa
yang berasal dari Pendamping Desa tidak harus menyundurkan diri dan Memenuhi
Syarat serta ditetapkan dalam DCT Pemilu Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum
dan etika. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan Surat Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
126/HKM.10/VI/2023. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka
[4.1.1.3], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu
I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.4], terungkap
fakta bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tidak
mendapat Imbauan maupun Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
terkait peristiwa dugaan Intimidasi yang dilakukan oleh Lukas Camma selaku Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3 Partai Kebangkitan Bangsa yang
terjadi pada TPS 03, Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan. Bahwa tidak terdapat
catatan keberatan dari Para Saksi Partai dan Pengawas TPS atau dengan kata lain
Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi “Nihil” di TPS 03, Desa Werilolo
(Bukti T-16). Bahwa pada saat Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara pada tingkat
Kecamatan Wewewa Selatan, tidak terdapat catatan Keberatan dari Para Saksi Partai
dan Panwaslu Kecamatan pada Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi
dengan catatan “Nihil” (Bukti T-17). Bahwa sampai tanggal 4 Maret 2024, pada saat
Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya,
juga tidak terdapat catatan Keberatan dari Para Saksi Partai dan Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya atau dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau
keberatan Saksi dengan catatan “Nihil” (Bukti T-18). Hal ini berkesesuaian dengan
Keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Jemris
Fointuna yang menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran
sebagaimana aduan Pengadu yang terjadi di TPS 3 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa
Selatan karena tidak adanya laporan atau pengaduan kepada KPU Provinsi Nusa
Tenggara Timur selaku Pihak Terkait. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai
Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi terkait peristiwa dugaan intimidasi
yang dilakukan oleh Lukas Camma selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba
Barat Daya Dapil 3 Partai Kebangkitan Bangsa yang terjadi pada TPS 03, Desa Werilolo,
Kecamatan Wewewa Selatan. Tidak ada keberatan dari saksi partai politik maupun dari
pengawas pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.4],
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.5], terungkap
fakta bahwa dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara yang digunakan Teradu I s.d.
Teradu V pada rekapitulasi tingkat provinsi adalah dokumen bersertifikat yang telah
disahkan dalam Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya dan ditanda
tangani oleh para saksi (vide Bukti T-19). Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, tidak terdapat Catatan
keberatan oleh Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Timur atau dengan kata lain Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi
dengan catatan “Nihil” (vide Bukti T-20). Bahwa terhadap hasil rekapitulasi perolehan
suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat Daya diterima oleh seluruh
peserta Pemilu dan tidak ada yang mengajukan sengketa hasil di Mahkamah
Konstitusi. Hal demikian dikuatkan oleh Keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi
Nusa Tenggara Timur atas nama Jemris Fointuna yang menyatakan bahwa pada saat
proses rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur
yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya adalah Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam
wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan fakta tersebut di
atas, DKPP menilai bahwa Dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara yang dibacakan
pada rekapitulasi tingkat provinsi adalah dokumen bersertifikat yang telah disahkan
dalam Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya dan ditanda tangani oleh
para saksi. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1.5], tidak
terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu
V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.6] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2.1], terungkap
fakta bahwa terdapat video viral Caleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Dapil 3
PKB atas nama Lukas Camma diduga memasuki lokasi TPS 3 Desa Werilolo,
Kecamatan Wewewa Selatan dan melakukan intimidasi pada tanggal 14 Februari 2024
(vide Bukti P-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa video tersebut
merupakan perdebatan/pertengkaran antara Caleg PKB atas nama Lukas Camma
dengan Saksi TPS 3 PDIP atas nama Policarpus Umbu Zasa yang terjadi di dalam TPS
3 Desa Werilolo. Terungkap fakta, terhadap kejadian viral di TPS 3 Desa Werilolo
tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya tanggal 16 Februari 2024, menerima 2 (dua) laporan, yaitu: 1)
Pelapor atas nama Gidion Bulu dengan Terlapor: KPPS TPS 3 Desa Werilolo dan Caleg
PKB atas nama Lukas Camma yang diregistrasi dengan Nomor:
001/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024, dan 2) Pelapor atas nama Robertus Tanggu Dedo dan
Alex Lero dengan Terlapor: KPPS TPS 3 Desa Werilolo dan Caleg PKB atas nama Lukas
Camma yang diregistrasi dengan Nomor: 004/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024. Terungkap
fakta, terhadap kedua laporan tersebut Teradu VI s.d. Teradu VIII menindaklanjuti
dengan melakukan Kajian Awal yang pada pokoknya menyimpulkan Laporan dimaksud
Belum Memenuhi Syarat Formil dan Materil, sehingga direkomendasikan untuk
Pelapor untuk melengkapi. Kemudian pada tanggal 20 Februari 2024, Teradu VI s.d.
Teradu VIII melaksanakan rapat pleno dan memutuskan bahwa kedua laporan tersebut
tidak Memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil, serta mengumumkan status laporan
sebagaimana Bukti P-11 dan Bukti P-12. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP
berpendapat Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menindaklanjuti Laporan kejadian viral di
TPS 3 Desa Werilolo atas nama Pelapor Gidion Bulu dengan Terlapor: KPPS TPS 3 Desa
Werilolo dan Caleg PKB atas nama Lukas Camma yang diregistrasi dengan Nomor:
001/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024, dan 2) Pelapor atas nama Robertus Tanggu Dedo dan
Alex Lero dengan Terlapor: KPPS TPS 3 Desa Werilolo dan Caleg PKB atas nama Lukas
Camma yang diregistrasi dengan Nomor: 004/L.P/PL/KAB/19.15/II/2024
sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2.1],
tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI
s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.7] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2.2], terungkap
fakta bahwa benar pada tanggal 19 Desember 2023, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hari Pemungutan Suara yang meliputi: Parade
Pemilu dan Konser Musik Pemilu Sarana Integrasi Bangsa. Terhadap kegiatan tersebut
Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan pengawasan setelah menerima file “Hasil
Technical Meeting Konser Musik Sarana Integrasi Bangsa” dari KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Bahwa setelah Teradu VI s.d. Teradu VIII
mengetahui kegiatan tersebut menggunakan lapangan SD Masehi Wee Kamburu dan
lapangan Seminari Sinar Buana, maka sebagai bentuk pencegahan, Teradu VI s.d.
Teradu VIII mengirimkan Surat Imbauan Nomor: 084/PM.00.02/K.NT-17/12/2023
tertanggal 18 Desember 2023 kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (vide Bukti
T-3). Teradu VI s.d. Teradu VIII menghimbau agar tidak ada pemasangan atribut partai
dan orasi politik di lokasi lapangan lembaga pendidikan serta peserta partai politik
melakukan pawai parade hanya sampai di gerbang luar SMP dan SMA Seminari Sinar
Buana. Terungkap fakta, bahwa sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, pada tanggal
18 Desember 2023 Teradu VI s.d. Teradu VIII menginisiasi dilakukan Rapat Koordinasi
dengan Rektor Seminari Sinar Buana dan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Bahwa
dalam Rapat Koordinasi tersebut diperoleh keterangan dari KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya bahwa tidak ada lokasi lain yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan
dimaksud, sehingga berdasarkan kesepakatan bersama kegiatan tersebut tetap
dilaksanakan di Seminari Sinar Buana dengan pertimbangan pada saat itu tidak ada
aktivitas belajar mengajar (Hari Libur). Bahwa pada saat kegiatan tanggal 19 Desember
2023, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Pengawasan Langsung sebagaimana Bukti
T-5 Surat Tugas Pengawasan, Bukti T-6 Form Pencegahan, dan Bukti T-7 Form A
Laporan Hasil Pengawasan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat
Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan
yang berlaku. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah mengeluarkan surat himbauan Nomor:
084/PM.00.02/K.NT-17/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023 kepada KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya (vide Bukti T-3) agar tidak ada pemasangan atribut
partai dan orasi politik di lokasi lapangan lembaga pendidikan serta peserta partai
politik melakukan pawai parade hanya sampai di gerbang luar SMP dan SMA Seminari
Sinar Buana. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2.2], tidak
terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d.
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.