Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 73 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 06/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-06-2024
👁 23 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 85-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73- PKE-DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Senin 8 Januari 2024 Calon angggota DRPD Kabupaten Banggai Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) Banggai Nasri Sei, SI.I telah melakukan kampanye pertemuan tatap muka yang di hadiri oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Banggai Hj.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, tentang laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait politik uang yang dilakukan Hj. Sulianti Murad dengan membagikan uang santunan pada saat pelaksanaan kampanye tatap muka di Desa Sisipan, Kecamatan Batui, Kab.
Pasal DilanggarPasal 280 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ridwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu II Arkamulhak Dayanun, Teradu III Nizlawati Ms. Kono, Teradu IV Zulkifli Sandagang dan Teradu V Abd. Rahman Sangkota masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 73-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 85- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Supriadi Lawani Pekerjaan : Advokat Alamat : Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Moh. Syaiful Saide Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Ridwan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Dr. Suharso (Dahlia) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Arkamulhak Dayanun Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Dr. Suharso (Dahlia) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nizlawati Ms. Kono Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Dr. Suharso (Dahlia) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Zulkifli Sandagang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Dr. Suharso (Dahlia) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Abd. Rahman Sangkota Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Dr. Suharso (Dahlia) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar dan memeriksa keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 85-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73- PKE-DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Senin 8 Januari 2024 Calon angggota DRPD Kabupaten Banggai Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) Banggai Nasri Sei, SI.I telah melakukan kampanye pertemuan tatap muka yang di hadiri oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Banggai Hj. Sulianti Murad, S.H., M.H. sebagai Pelaksana kampanye dan ketua Tim Penyelenggara/Penanggung jawab kampanye; 2. Bahwa acara tersebut sebagaimana keterangan saksi Perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati berlangsung di rumah saudara Usman Hawang dan di mulai sekira pukul 15.30 Wita; 3. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati acara tersebut diawali dengan acara Persatuan Wanita Islam (Perwis) dan dibuka oleh Saudari Rahima Mariajang selaku ketua Perwis Kecamatan Batui; 4. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati setelah acara di buka oleh Rahima Mariajang acara dilanjutkan dengan ceramah agama oleh Ustad Ramli Hasan; 5. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati setelah ceramah agama dilanjutkan sosialisasi paket umroh oleh saudara Rusli Pakaya; 6. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati setelah sosialisasi umroh selesai maka acara Perwis ditutup oleh Rahima Mariajang; 7. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati setelah acara Perwis selesai dan ditutup acara dilanjutkan dengan acara kampanye tatap muka yang dibuka oleh calon anggota DPRD Kabupaten Banggai daerah pemilihan banggai IV (empat) Saudara Nasri Sei, Si.I sebagaimana Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor: STTP/73/I/YAN.2.2/2024/RES-BGI yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resort Banggai; 8. Bahwa Sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati. Bahwa saudara Nasri Sei, SI.I setelah membuka kegiatan kampanye tatap pertemuan terbatas partai Gerindra dan memperkenalkan dirinya sebagai Calon Anggota Legisltif Dapil IV Banggai, kemudian saudara Nasri Sei, SI.I memperkenalkan dan mempersilahkan Saudari Amalya Murad selaku calon Anggota DPR-RI dari Partai Gerindra nomor urut dua dapil Sulawesi Tengah untuk menyampaikan orasi atau pidato politiknya; 9. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati, Saudari Amalya Murad kemudian melakukan pidato atau orasi politik dihadapan peserta kampanye pertemuan terbatas dan dalam pidato tersebut saudari Amalya Murad sempat menyebutkan nama Prabowo Subianto dimana keterangan ini sesuai dengan bukti Vidio yang juga kami sertakan dalam laporan ini; 10. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati setelah pidato politik atau orasi politik Calon Anggota DPR Partai Gerindra nomor urut dua dapil Sulawesi Tenggah saudari Amalya Murad acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Ustad Ramli Hasan; 11. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati setelah pembacaan do’a acara kampanye tatap muka selesai maka ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Banggai Saudari Hj. Sulianti Murad S.H., M.H. selaku pelaksana kampanye dan ketua Tim Penyelenggara/penanggung jawab kampanye kemudian membagikan amplop berisi uang sejumlah Rp.150.000 (seratus limah puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada 102 (seratus dua) orang perempuan peserta kampanye pertemuan terbatas dari sebelas desa di kecamatan Batui; 12. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati setelah pembacaan do’a acara kampanye pertemuan terbatas selesai maka ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Banggai Saudari Hj. Sulianti Murad S.H., M.H. selaku pelaksana kampanye dan ketua Tim Penyelenggara/penanggung jawab kampanye kemudian membagikan amplop berisi uang sejumlah Rp.150.000 (seratus limah puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada 29 (dua puluh sembilan orang anak) peserta kampanye tatap muka, dimana keterangan ini sesuai dengan bukti Foto dan Vidio yang juga kami sertakan dalam laporan ini; 13. Bahwa sebagaimana keterangan saksi Perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati bahwa benar dia bersama anaknya menerima amplop berisi uang Rp. 150.000 (seratus limah puluh ribu rupiah) dimana keterangan ini sesuai dengan bukti foto yang juga kami sertakan dalam laporan ini bersama bukti uang Rp. 150.000 (seratus limah puluh ribu rupiah yang diterimanya; 14. Bahwa undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan: pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang; menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu; 15. Bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (1) menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”. 16. Bahwa berdasarkan Keputusan ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Banggai yang ditandatangani Saudari Hj, Sulianti Murad, S.H., M.H. pada formulir Model-Kampanye Pemilu Anggota DPRD kabupaten/Kota tanggal 25 November 2023 jelas bahwa Saudari Hj, Sulianti Murad, S.H., M.H. adalah Pelaksana Kampanye Pemilu DPRD Kabupaten Banggai selaku ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Banggai; 17. Bahwa berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor : STTP/73/I/YAN.2.2/2024/RES-BGI yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resort Banggai bahwa Saudari Hj, Sulianti Murad, S.H., M.H. adalah ketua Tim Penyelenggara Kampanye/Penanggung Jawab Kampanye DPRD Kabupaten Banggai DPC Partai Gerindra yang dilaksanakan di Kelurahan Sisipan Kecamatan Bantui Kabupaten Banggai pada Hari Senin 8 Januari 2024 pukul 13.00 s/d 19.00 Wita; 18. Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas patut diduga Saudari Hj, Sulianti Murad, S.H., M.H. Diduga telah melakukan tindak pidana pemilihan umum sebagaimana diatur dalam 523 ayat (1) menyebutkan; “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.] 19. Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas pada Jum,at 12 Januari 2024 kami melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh Hj Sulianti Murad, S.H., M.H. selaku pelaksana Kampanye DPD Partai Gerindra Kabupaten Banggai dengan membawa sejumlah alat dan barang bukti; 20. Bahwa pada Jum’at 19 Januari 2024 kami menerima undangan klarifikasi dariBawaslu Kabupaten Banggai; 21. Bahwa pada Senin 22 Januari 2024 kami telah memberikan klarifikasi kepada Anggota Bawaslu Banggai atas nama Abd. Rahman Sangkota yang didampingi anggota kepolisian resort Banggai atas laporan dugaan tindak pidana pemilu yang kami laporkan; 22. Bahwa pada Rabu 24 Januari 2024 saudara saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi Perempuan Ardawati telah memberikan klarifikasi kepada Anggota Bawaslu atas nama Abd. Rahman Sangkota tanpa didampingi oleh petugas dari Kepolisian dan Kejaksaan tentang peristiwa yang telah mereka alami dan saksikan sendiri; 23. Bahwa pada Senin 5 Februari 2024 kami menerima surat pemberitahuan status laporan dari teradu (Bawaslu kabupaten Banggai) yang menegaskan bahwa laporan kami tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur materil tindak pidana pemilu; 24. Bahwa tindakan teradu (Anggota Bawaslu Banggai) yang tidak menindaklajuti laporan dugaan tindak pidana ke tahapan selanjutnya adalah suatu tindakan yang tidak memiliki prinsip integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggra pemilihan umum dan tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum sehingga mencederai rasa keadilan rakyat karena bukti yang kami ajukan telah memenuhi prinsip dan syarat pembuktian; 25. Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut diatas dan dengan keterangan saksi serta alat bukti dan barang bukti yang telah kami sampaikan dan ikut sertakan dalam laporan kami jelas peristiwa tersebut telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan bawaslu kabupaten Banggai dalam rapat pleno seharusnya meneruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 26 peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; 26. Bahwa berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bahwa kabupaten Banggai berada diurutan kedua nasional dari 514 kabupaten/kota terkait tingkat kerawanan politik uang, sehingga apa yang dilakukan oleh teradu adalah upaya melanggengkan kejahatan politik uang di kabupaten Banggai; 27. Bahwa apa yang dilakukan oleh teradu adalah suatu tindakan mengahalangi upaya penegakan hukum, suatu upaya untuk menutupi keadilan (Obstruction of justice). [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik; 3. Memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepadaTeradu; [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Keputusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Banggai Tentang Pelaksana Kampanye Pemilu. Formulir MODEL- KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA; 2. P-2 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor : STTP/73/I/YAN.2.2/2024/RES-BGI; 3. P-3 Foto Hj, Sulianti Murad SH.MH membagikan uang kepada Perempuan dan anak sebagai peserta kampanye tatap muka; 4. P-4 Foto Perempuan Ardawati menerima uang Rp.150.000; 5. P-5 Video Saudari Amalya Murad melakukan pidato atau orasi politik; 6. P-6 Formulir B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan; 7. P-7 Surat Nomor 061/PP.01.02/K.ST.01-02/2024 perihal pemberitahuan status laporan. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap Pengaduan yang diuraikan pengadu dengan nomor : 805/PS.DKPP/SET-04/VI/2024,Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; 2. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Staf Sekretariat Bagian Penanganan Pelanggaran atas nama Mohammad Riswal Faozan menerima laporan dugaan pelanggaran pada aplikasi Sigap Lapor dengan nomor penyampaian laporan : 006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 yang disampaikan oleh Masyarakat atas nama Sdr. Supriadi Lawani sebagai pelapor I dan Sdr. Moh. Syaiful Saide sebagai pelapor II dengan melaporkan kasus dugaan pelanggaran Politik Uang yang diduga dilakukan oleh Ketua Partai Gerindra Kabupaten Banggai atas nama Sdri. Hj. Suliyanti Murad, SH., MH yang juga sebagai pelaksana Kampanye Pemilu DPRD Kabupaten Banggai. Kemudian diberikan Formulir B.3 Tanda Terima Penyampaian laporan dugaan pelanggaran. (Bukti T- 1) 3. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai menyusun kajian awal laporan dugaan pelanggaran dengan hasil kajian berdasarkan analisis Dugaan Pelanggaran, dan bukti – bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil serta di Registrasi kemudian Tindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan di Registrasi Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024, (Bukti T- 2) 4. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan Rapat Pleno untuk membahas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana nomor penyampaian laporan : 006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 dan dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor : 006/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/01/2024 dengan hasil memenuhi Syarat Formil dan Syarat Material serta dilakukan Registrasi untuk ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Bukti T- 3) 5. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai mengundang Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk membahas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana nomor Penyampaian laporan : 006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 dan Nomor Registrasi : 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan (Permintaan Keterangan/Klarifikasi Kepada Pelapor, Saksi dan Terlapor) sebagaimana Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai. (Bukti T- 4) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai di dampingi oleh Sentra Gakkumdu melakukan Permintaan Keterangan/Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi dan Terlapor sebagaimana Uraian Tabel Berikut : PIHAK YANG PIHAK YANG NO TANGGAL MELAKUKAN KETERANGAN DIKLARIFIKASI KLARIFIKASI 1 22/01/2024 a. Pelapor 1 : 1. Abd. Rahman Telah dilakukan Supriadi Sangkota Klarifikasi di Lawani (Pengawas Kantor Bawaslu Pemilu) Kabupaten 2. Boby D. Banggai Bawotong (Unsur Kepolisian) b. Pelapor 2 : 1. Abd. Rahman Moh. Syaiful Sangkota Saide (Pengawas Pemilu) 2. Indra Setiawan (Unsur Kepolisian) c. Saksi 1 : 1. Abd. Rahman Fransiska Sangkota Bidjai (Anggota (Pengawas Panwaslu Kec. Pemilu) Batui) 2. Boby D. Bawotong (Unsur Kepolisian) 2 24/01/2024 a. Saksi 2 : Abd. Rahman Telah dilakukan Ardawati Sangkota Klarifikasi di (Penerima (Pengawas Kantor Panwaslu Uang) Pemilu) Kecamatan Batui b. Saksi 3 : Saksi 3 : Sarbua Sadida Abd. Rahman (Pengawas Sangkota Pemilu Kel. (Pengawas Balantang Pemilu) serta Penerima Uang) 3 25/01/2024 a. Saksi 4 : 1. Abd. Rahman Telah dilakukan Nursalim Sangkota Klarifikasi di Karau (Pengawas Kantor Panwaslu (Pengawas Pemilu) Kecamatan Batui Pemilu Kel. 2. Zulkifli namun Saksi 7 Sisipan) Sandagang tidak sampai (Pengawas selesai Pemilu) diklarifikasi dikarenakan yang b. Saksi 5 : Abd. Rahman bersangkutan Kartika Sangkota meminta untuk Ramadani Dg. (Pengawas ditunda dengan Masese (Staf Pemilu) alasan Kesehatan Sekretariat dan akan dimintai Panwaslu Kec. Keterangan Batui) Kembali c. Saksi 6 : Lidya 1. Ridwan Mawikere (Staf (Pengawas Pendukung Pemilu) Panwaslu Kec. 2. Zulkifli Batui dan Sandagang Penerima (Pengawas Uang) Pemilu) d. Saksi 7 : 1. Arkamulhak Rahima Dayanun Mariadjang (Pengawas (Ketua Pemilu) Persatuan 2. Zulkifli Wanita Islam Sandagang Kec. Batui) (Pengawas Pemilu) 4 29/01/2024 a. Saksi 7 : Saksi 7 : Telah dilakukan Rahima 1. Arkamulhak Klarifikasi di Mariadjang Dayanun Kantor Panwaslu (Pengawas Kecamatan Batui Pemilu) 2. Zulkifli Sandagang (Pengawas Pemilu) b. Saksi 8 : Nasri Abd. Rahman Sei (Caleg Sangkota Gerindra Dapil (Pengawas IV Kab. Pemilu) Banggai) 5 30/01/2024 a. Saksi 9 : Hj. Abd. Rahman Telah dilakukan Amalya Murad Sangkota Klarifikasi di (Caleg (Pengawas Kantor Bawaslu Gerindra DPR Pemilu) Kabupaten RI Dapil Banggai Sulteng) b. Terlapor : Hj. 1. Abd. Rahman Sulianti Murad Sangkota (Ketua DPC (Pengawas Gerindra dan Pemilu) Ketua 2. Arkamulhak Persatuan Dayanun Wanita Islam (Pengawas Kab. Banggai) Pemilu) 6 31/01/2024 a. Saksi 10 : Abdul Rahman Telah dilakukan Salha Sangkota Klarifikasi di (Penerima (Pengawas Kantor Panwaslu Uang) Pemilu) Kecamatan Batui namun Saksi 12, b. Saksi 11 : Arkamulhak Saksi 14 dan Rasida Marida Dayanun Saksi 15 Tidak (Penerima (Pengawas Hadir Uang) Pemilu) c. Saksi 12 : Jae (Penerima Uang) d. Saksi 13 : 1. Abd. Rahman Ismawati Sangkota (Penerima (Pengawas Uang) Pemilu) 2. Arkamulhak Dayanun (Pengawas Pemilu) e. Saksi 14 : Rahma Apok (Penerima Uang) f. Saksi 15 : Ingkong (Penerima Uang) 7 01/02/2024 a. Saksi 12 : Jae Telah di Undang b. Saksi 14 2 (dua) Kali :Rahma Apok secara Patut dan Sah namun saksi c. Saksi 15 : 12, saksi 14 dan Ingkong saksi 15 Tidak hadir (Bukti T- 5) Bahwa sebagaimana yang diuraikan di atas, mengenai tidak hadirnya saksi 12 Sdri. Jae, Saksi 14 Sdri. Rahma Apok dan Saksi 15 Sdri. Ingkong pada hari undangan klarifikasi pertama dan undangan klarifikasi kedua sesuai dengan Pasal 24 ayat (5), dan (6) Perbawaslu 7 Tahun 2022, Teradu memutuskan mengenai status laporan tersebut berdasarkan bukti yang ada. 7. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan Rapat Pleno untuk membahas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 dan dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor : 010/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/02/2024 terhadap proses Permintaan Keterangan/klarifikasi dan Bukti-bukti. (Bukti T-6) 8. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai Menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Banggai dalam Berita Acara Nomor : 010/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/02/2024 dengan kesimpulan “Laporan Tidak Mengandung Unsur Materiel dan Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu”. (Bukti T- 7) 9. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai mengundang Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan untuk melakukan Rapat Pembahasan Bersama terkait dengan hasil Permintaan Keterangan/Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor dan Bukti-bukti. Dengan hasil rapat pembahasan bersepakat “tidak melanjutkan ke tahap Penyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur materil tidak pidana pemilu”. (Bukti T- 8) 10. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai mengumumkan status laporan dipapan pengumuman dikantor Bawaslu Kabupaten Banggai dan menyampaikan Status laporan kepada pelapor dengan bukti tanda terima status laporan. (Bukti T- 9) 11. Bahwa pada Tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi atas nama Abd. Rahman Sangkota mengembalikan barang bukti dugaan Pelanggaran berupa Uang sejumlah Rp. 300.000,00 kepada Pelapor atas nama Supriadi Lawani, SH. (Bukti T- 10) 12. Bahwa terdapat pokok aduan terkait Tindakan teradu yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu ke tahapan selanjutnya adalah suatu Tindakan yang tidak memiliki prinsip integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilihan umum dan tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum sehingga mencederai rasa keadilan rakyat adalah Tidak Benar karena Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan mekanisme dan proses penanganan pelanggaran Bersama dengan Unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu secara Profesional dan Berkepastian Hukum sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 2, dan Pasal 3, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu Pemilihan Umum; 13. Bahwa terdapat pokok aduan terkait Tindakan teradu yang menghalangi Upaya penegakan hukum dengan Upaya menutupi keadilan adalah Tidak Benar dan bersifat mengada-ada, karena Teradu I sampai dengan Teradu V telah melakukan Tugas secara Profesional sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas teradu I sampai dengan Teradu V Memohon kepada yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak melakukan pelanggara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama Baik Teradu I sampai dengan Teradu V. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-24, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 1. Formulir B.1 Laporan atas nama Supriadi Lawani tertanggal 12 Januari 2024. 2. Formulir B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan 2. T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 3. T-3 1. Undangan Pleno 2. Daftar Hadir Pleno 3. Berita Acara Pleno nomor : 006/BA/Bawaslu.Kab- Bgi/01/2024 4. Dokumentasi 4. T-4 1. Undangan Rapat Pembahasan kepada Kapolres Banggai 2. Undangan Rapat Pembahasan kepada Kajari Banggai 3. Berita Acara Pembahasan 4. Daftar Hadir 5. Surat Perintah Tugas Penyelidikan 6. Surat Perintah Tugas Pendampingan Proses Kajian dan Pendampingan Penyelidikan 7. Dokumentasi 5. T-5 1. Undangan Klarifikasi atas nama Supriadi Lawani 2. Berita Acara Sumpah 3. Berita Acara Klarifikasi 4. Dokumentasi 5. Undangan Klarifikasi Moh. Syaiful Saide 6. Berita Acara Sumpah 7. Berita Acara Klarifikasi 8. Dokumentasi 9. Undangan Klarifikasi Fransiska Bidjai 10. Berita Acara Sumpah 11. Berita Acara Klarifikasi 12. Dokumentasi 13. Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kec. Batui nomor : 727/LHP/PM.01.02/K.ST-01/01/2024 14. Undangan Klarifikasi Ardawati 15. Berita Acara Sumpah 16. Berita Acara Klarifikasi 17. Dokumentasi 18. Undangan Klarifikasi Sarbua Sadida 19. Berita Acara Sumpah 20. Berita Acara Klarifikasi 21. Dokumentasi 22. Undangan Klarifikasi Nursalim Karau 23. Berita Acara Sumpah 24. Berita Acara Klarifikasi 25. Dokumentasi 26. Undangan Klarifikasi Kartika Ramadani 27. Berita Acara Sumpah 28. Berita Acara Klarifikasi 29. Dokumentasi 30. Undangan Klarifikasi Lidya Mawikere 31. Berita Acara Sumpah 32. Berita Acara Klarifikasi 33. Dokumentasi 34. Undangan Klarifikasi Pertama Rahima Mariadjang 35. Undangan Klarifikasi Kedua 36. Berita Acara Sumpah 37. Berita Acara Klarifikasi 38. Dokumentasi 39. Undangan Klarifikasi Nasri Sei 40. Berita Acara Sumpah 41. Berita Acara Klarifikasi 42. Dokumentasi 43. Undangan Klarifikasi Hj. Amalya Murad 44. Berita Acara Sumpah 45. Berita Acara Klarifikasi 46. Dokumentasi 47. Undangan Klarifikasi Hj. Sulianti Murad 48. Berita Acara Sumpah 49. Berita Acara Klarifikasi 50. Dokumentasi 51. Undangan Klarifikasi Salha 52. Berita Acara Sumpah 53. Berita Acara Klarifikasi 54. Dokumentasi 55. Undangan Klarifikasi Rasida Marida 56. Berita Acara Sumpah 57. Berita Acara Klarifikasi 58. Dokumentasi 59. Undangan Klarifikasi Pertama Jae 60. Undangan Klarifikasi Kedua 61. Undangan Klarifikasi Pertama Rahma Apok 62. Undangan Klarifikasi Kedua 63. Undangan Klarifikasi Pertama Ingkong 64. Undangan Klarifikasi Kedua 6. T-6 1. Undangan Pleno 2. Daftar Hadir Pleno 3. Berita Acara Pleno nomor : 010/BA/Bawaslu.Kab- Bgi/02/2024 4. Dokumentasi 7. T-7 Kajian Dugaan Pelanggaran 8. T-8 1. Undangan Rapat Pembahasan kepada Kapolres Banggai 2. Undangan Rapat Pembahasan kepada Kajari Banggai 3. Berita Acara Pembahasan 4. Daftar Hadir 5. Dokumentasi 9. T-9 1. Surat Pemberitahuan Status Laporan Kepada Pelapor atas nama Supriadi Lawani 2. Surat Pemberitahuan Status Laporan Kepada Pelapor atas nama Supriadi Lawani 3. Formulir B.18 Pemberitahuan tentang Status Laporan 10. T-10 1. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti Berupa Uang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2. Dokumentasi Penyerahan 3. Dokumentasi Uang [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 14 Juni 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa, Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: a. pertemuan terbatas, b. pertemuan tatap muka, c. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, d. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, e. media sosial, f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, g. rapat umum, h. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan, i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pelaksanaan kampanye melalui metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, yakni tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024; 3. Pihak terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai senantiasa berkomitmen memfasilitasi, dan bertanggungjawab memberikan pelayanan secara profesional kepada peserta pemilu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarkat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, tentang laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait politik uang yang dilakukan Hj. Sulianti Murad dengan membagikan uang santunan pada saat pelaksanaan kampanye tatap muka di Desa Sisipan, Kecamatan Batui, Kab. Banggai. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 12 januari 2024 Bawaslu kab. Banggai menerima laporan dugaan pelanggaran a.n pelapor in casu Para Pengadu melalui aplikasi sigap lapor dengan nomor penyampaian laporan Nomor: 006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 tentang dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Ketua Partai Gerindra Kab. Banggai a.n Hj. Suliyanti Murad yang juga sebagai pelaksana kampanye pemilu DPRD Kab. Banggai sebagaimana tercatat dalam formulir B.3 tanda terima penyampaian laporan (Vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 Para Teradu menyusun kajian awal laporan dugan pelanggaran dengan hasil kajian awal telah memenuhi syarat formil dan materil serta diregistrasi dengan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 (Vide Bukti T-2). Selanjutnya, pada tanggal 17 januari 2024 para Teradu melakukan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran a quo sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 006/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/01/2024 dengan hasil memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan registrasi untuk ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide Bukti T- 3). Kemudian Pada tanggal 18 Januari 2024, Para Teradu mengundang Sentra Gakkumdu untuk membahas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaiaman nomor penyampaian 006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 yang diregistrasi dengan nomor 002/reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan sebagaimana Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai (Vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu yang didampingi Gakkumdu melalukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan Terlapor. Berdasarkan undangan klarifikasi, saksi a.n. Jae, Rahma Apok dan Ingkong tidak hadir berdasarkan undangan klarifikasi pertama dan klarifkias kedua (Vide Bukti T-15). Selanjutnya pada tanggal 2 februari 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana nomor 002/2024 dan dituangkan dalam BA nomor 010/2024 terhadap proses permintaan keterangan klarifikasi 9 (vide bukti T-6). Selanjutnya, Pada tanggal 5 februari 2024 para teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 dan dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor : 010/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/02/2024 terhadap proses Permintaan Keterangan/klarifikasi dan bukti-bukti (Vide Bukti T-6). Berdasarkan Rapat pleno Para Teradu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 010/BA/Bawaslu.Kab- Bgi/02/2024 dengan kesimpulan laporan tidak mengandung unsur materil dan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu (Vide Bukti T-7). Setelah itu, pada tanggal 5 Februari 2023, Para Teradu kembali mengundang Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan untuk melakukan Rapat pembahasan bersama terkait dengan hasil permintaan keterangan/klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor dan Bukti-bukti. Hasil rapat bersama tersebut Bawaslu Kabupaten Banggai bersama Sentra Gakkumdu bersepakat tidak melanjutkan ke tahap Penyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur materil tidak pidana pemilu (Vide Bukti T- 8). Terhadap hasil rapat pleno a quo, Para Teradu kemudian mengumumkan status laporan dipapan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Banggai serta menyampaikan status laporan kepada pelapor in casu Para Pengadu dengan bukti tanda terima status laporan (Vide Bukti T-9). Kemudian pada tanggal 14 maret 2024, Teradu V mengembalikan barang bukti dugaan pelanggaran pelanggaran berupa uang sejumlah 300.000 kepada Pelapor in casu Pengadu (vide Bukti T-10). Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait politik uang yang dilakukan Hj. Sulianti Murad dengan membagikan uang santunan pada saat pelaksanaan kampanye tatap muka di Desa Sisipan, Kecamatan Batui, Kab. Banggai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada hari Senin 8 Januari 2024 dilaksanakan kampanye tatap muka di Desa Sisipan, Kecamatan Batui, Kab. Banggai oleh Calon Angggota DRPD Kabupaten Banggai Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) Banggai Nasri Sei, SI.I yang di hadiri oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai Hj. Sulianti Murad, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Pelaksana kampanye dan Ketua Tim Penyelenggara/Penanggung jawab kampanye yang dilaksanakan dikediaman Usman Hawang pada Pukul 15.30 Wita. Kampanye tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor: STTP/73/I/YAN.2.2/2024/RES-BGI yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resort Banggai (Vide Bukti P-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa kegiatan kampanye dilakukan setelah acara Persatuan Wanita Islam (Perwis) yang dibuka oleh Saudari Rahima Mariajang selaku Ketua Perwis Kecamatan Batui. Ditempat yang sama dengan peserta yang sama pada kegiatan perwis, acara dilanjutkan dengan kampanye tatap muka yang dibuka oleh calon anggota DPRD Kabupaten Banggai daerah pemilihan Banggai IV (empat) Saudara Nasri Sei. Pada kampanye tersebut hadir pula Amalya Murad selaku calon Anggota DPR-RI dari Partai Gerindra nomor urut 2 dapil Sulawesi Tengah yang menyampaikan pidato atau orasi politik dihadapan para peserta kampanye pertemuan terbatas berupa penyampaian visi dan misi serta ajakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 (Vide Bukti P-5). Kegiatan kampanye ditutup dengan pembacaan do’a oleh Ustad Ramli Hasan. Selanjutnya Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai Saudari Hj. Sulianti Murad S.H., M.H. selaku pelaksana kampanye dan Ketua Tim Penyelenggara/penanggung jawab kampanye membagikan amplop berisi uang sejumlah Rp.150.000 (seratus limah puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada 102 (seratus dua) orang perempuan peserta kampanye pertemuan terbatas dari sebelas desa di kecamatan Batui (Vide Bukti P- 4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 12 januari 2024 Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran a.n pelapor in casu Para Pengadu melalui aplikasi sigap lapor dengan nomor penyampaian laporan Nomor: 006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 tentang dugaan pelanggaran politik uang pada kampanye tatap muka yang dilakukan oleh Hj Sulianti Murad, S.H., M.H. selaku pelaksana Kampanye DPD Partai Gerindra Kabupaten Banggai (Vide Bukti T-1). Selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2024 Para Teradu menyusun kajian awal laporan dugan pelanggaran dengan hasil kajian awal telah memenuhi syarat formil dan materil serta diregistrasi dengan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 (Vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 17 januari 2024 para Teradu melakukan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran a quo sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 006/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/01/2024 dengan hasil memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan registrasi untuk ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide Bukti T-3). Para Teradu kemudian menindaklanjuti hasil pleno tersebut dengan mengundang Sentra Gakkumdu untuk membahas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai dengan kesimpulan bahwa laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum terkait politik uang ditindaklanjuti ketahap permintaan keterangan/klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor, yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024 (Vide Bukti T-4). Selanjutnya Para Teradu didampingi Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan Terlapor (Vide Bukti T-5). Kemudian Para Teradu melakukan rapat pleno guna membahas hasil klarifikasi dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana laporan yang diregistrasi dengan nomor 002/reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 010/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/02/2024 (vide bukti T-6), dengan kesimpulan laporan nomor 002/reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu (Vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menerangkan bahwa peristiwa pembagian uang sejumlah Rp.150.000 (seratus limah puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada 102 (seratus dua) orang perempuan peserta kampanye pertemuan terbatas dari sebelas desa di kecamatan Batui oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai Hj. Sulianti Murad, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Pelaksana kampanye dan ketua Tim Penyelenggara/Penanggung jawab kampanye bukan merupakan perbuatan politik uang melainkan pemberian santunan kepada janda dan anak yatim. Bahwa pembagian uang tersebut dilakukan pada pukul 16:30 Wita yang mana masih dalam waktu pelaksanaan kampanye sebagaimana tertuang dalam STTP Nomor STTP/73/I/YAN.2.2/2024/RES-BGI (Vide Bukti P-2). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pembagian uang tersebut juga diterima oleh Lidya Mawikere yang merupakan staf Pendukung Panwaslu Kecamatan Batui. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas DKPP menilai, tindakan Para Teradu yang menyatakan bahwa peristiwa pembagian uang sejumlah Rp.150.000 (seratus limah puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada 102 (seratus dua) orang perempuan peserta kampanye pertemuan terbatas dari sebelas desa di kecamatan Batui oleh Hj. Sulianti Murad, S.H., M.H. bukan merupakan perbuatan politik uang melainkan pemberian santunan kepada janda dan anak yatim, bertentangan dengan hukum dan etika. Sebagai pengawas pemilu Para Teradu semestinya memiliki sense of ethics dalam menilai suatu peristiwa yang menjadi objek pengawasan pada tahapan kampanye. Bahwa pemberian uang dilakukan masih dalam waktu pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas yaitu pada Pukul 16:30 Wita dan dilakukan oleh pelaksana kampanye yang diberikan kepada peserta yang hadir pada saat kampanye. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye ada penyampaian visi misi dan ajakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa, “Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: a. pertemuan terbatas”. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur; “pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Bahwa Para Teradu berdalih kesimpulan tentang hasil penanganan laporan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polisi, Jaksa dan Bawaslu tidak mengesampingkan fakta bahwa Para Teradu tidak profesional dan akuntabel memberikan penilaian dan pendapat yang tepat sesuai dengan bukti yang dilampirkan oleh Pelapor. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ridwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu II Arkamulhak Dayanun, Teradu III Nizlawati Ms. Kono, Teradu IV Zulkifli Sandagang dan Teradu V Abd. Rahman Sangkota masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan Pleno Kedua pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku anggota dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi 20