Melanggar
Nomor Putusan: No. 73 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 06/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-06-2024
👁 23 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 85-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73- PKE-DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Senin 8 Januari 2024 Calon angggota DRPD Kabupaten Banggai Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) Banggai Nasri Sei, SI.I telah melakukan kampanye pertemuan tatap muka yang di hadiri oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Banggai Hj.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, tentang laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait politik uang yang dilakukan Hj. Sulianti Murad dengan membagikan uang santunan pada saat pelaksanaan kampanye tatap muka di Desa Sisipan, Kecamatan Batui, Kab.
Pasal DilanggarPasal 280 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ridwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu II Arkamulhak Dayanun, Teradu III Nizlawati Ms. Kono, Teradu IV Zulkifli Sandagang dan Teradu V Abd. Rahman Sangkota masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 73-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 85-
P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/V/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Supriadi Lawani
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Moh. Syaiful Saide
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Ridwan
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai
Alamat : Jl. Dr. Suharso (Dahlia) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Arkamulhak Dayanun
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
Alamat : Jl. Dr. Suharso (Dahlia) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Nizlawati Ms. Kono
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
Alamat : Jl. Dr. Suharso (Dahlia) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Zulkifli Sandagang
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
Alamat : Jl. Dr. Suharso (Dahlia) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Abd. Rahman Sangkota
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
Alamat : Jl. Dr. Suharso (Dahlia) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar dan memeriksa keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 85-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73-
PKE-DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada Senin 8 Januari 2024 Calon angggota DRPD Kabupaten Banggai
Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) Banggai Nasri Sei, SI.I telah melakukan
kampanye pertemuan tatap muka yang di hadiri oleh Ketua DPC Gerindra
Kabupaten Banggai Hj. Sulianti Murad, S.H., M.H. sebagai Pelaksana kampanye
dan ketua Tim Penyelenggara/Penanggung jawab kampanye;
2. Bahwa acara tersebut sebagaimana keterangan saksi Perempuan Sarbua Sadida
dan saksi Perempuan Ardawati berlangsung di rumah saudara Usman Hawang
dan di mulai sekira pukul 15.30 Wita;
3. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi
Perempuan Ardawati acara tersebut diawali dengan acara Persatuan Wanita
Islam (Perwis) dan dibuka oleh Saudari Rahima Mariajang selaku ketua Perwis
Kecamatan Batui;
4. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi
Perempuan Ardawati setelah acara di buka oleh Rahima Mariajang acara
dilanjutkan dengan ceramah agama oleh Ustad Ramli Hasan;
5. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi
Perempuan Ardawati setelah ceramah agama dilanjutkan sosialisasi paket
umroh oleh saudara Rusli Pakaya;
6. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi
Perempuan Ardawati setelah sosialisasi umroh selesai maka acara Perwis
ditutup oleh Rahima Mariajang;
7. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi
Perempuan Ardawati setelah acara Perwis selesai dan ditutup acara dilanjutkan
dengan acara kampanye tatap muka yang dibuka oleh calon anggota DPRD
Kabupaten Banggai daerah pemilihan banggai IV (empat) Saudara Nasri Sei, Si.I
sebagaimana Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor:
STTP/73/I/YAN.2.2/2024/RES-BGI yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian
Resort Banggai;
8. Bahwa Sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi
Perempuan Ardawati. Bahwa saudara Nasri Sei, SI.I setelah membuka kegiatan
kampanye tatap pertemuan terbatas partai Gerindra dan memperkenalkan
dirinya sebagai Calon Anggota Legisltif Dapil IV Banggai, kemudian saudara
Nasri Sei, SI.I memperkenalkan dan mempersilahkan Saudari Amalya Murad
selaku calon Anggota DPR-RI dari Partai Gerindra nomor urut dua dapil Sulawesi
Tengah untuk menyampaikan orasi atau pidato politiknya;
9. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi
Perempuan Ardawati, Saudari Amalya Murad kemudian melakukan pidato atau
orasi politik dihadapan peserta kampanye pertemuan terbatas dan dalam pidato
tersebut saudari Amalya Murad sempat menyebutkan nama Prabowo Subianto
dimana keterangan ini sesuai dengan bukti Vidio yang juga kami sertakan dalam
laporan ini;
10. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi
Perempuan Ardawati setelah pidato politik atau orasi politik Calon Anggota DPR
Partai Gerindra nomor urut dua dapil Sulawesi Tenggah saudari Amalya Murad
acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Ustad Ramli Hasan;
11. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi
Perempuan Ardawati setelah pembacaan do’a acara kampanye tatap muka
selesai maka ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Banggai Saudari Hj. Sulianti
Murad S.H., M.H. selaku pelaksana kampanye dan ketua Tim
Penyelenggara/penanggung jawab kampanye kemudian membagikan amplop
berisi uang sejumlah Rp.150.000 (seratus limah puluh ribu rupiah) dengan
pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada 102 (seratus dua) orang
perempuan peserta kampanye pertemuan terbatas dari sebelas desa di
kecamatan Batui;
12. Bahwa sebagaimana keterangan saksi perempuan Sarbua Sadida dan saksi
Perempuan Ardawati setelah pembacaan do’a acara kampanye pertemuan
terbatas selesai maka ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Banggai Saudari Hj.
Sulianti Murad S.H., M.H. selaku pelaksana kampanye dan ketua Tim
Penyelenggara/penanggung jawab kampanye kemudian membagikan amplop
berisi uang sejumlah Rp.150.000 (seratus limah puluh ribu rupiah) dengan
pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada 29 (dua puluh sembilan
orang anak) peserta kampanye tatap muka, dimana keterangan ini sesuai
dengan bukti Foto dan Vidio yang juga kami sertakan dalam laporan ini;
13. Bahwa sebagaimana keterangan saksi Perempuan Sarbua Sadida dan saksi
Perempuan Ardawati bahwa benar dia bersama anaknya menerima amplop berisi
uang Rp. 150.000 (seratus limah puluh ribu rupiah) dimana keterangan ini
sesuai dengan bukti foto yang juga kami sertakan dalam laporan ini bersama
bukti uang Rp. 150.000 (seratus limah puluh ribu rupiah yang diterimanya;
14. Bahwa undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal
280 ayat (1) huruf j menyebutkan: pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu
dilarang; menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
Kampanye Pemilu;
15. Bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal
523 ayat (1) menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim Kampanye
Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung
ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.
16. Bahwa berdasarkan Keputusan ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Banggai
yang ditandatangani Saudari Hj, Sulianti Murad, S.H., M.H. pada formulir
Model-Kampanye Pemilu Anggota DPRD kabupaten/Kota tanggal 25 November
2023 jelas bahwa Saudari Hj, Sulianti Murad, S.H., M.H. adalah Pelaksana
Kampanye Pemilu DPRD Kabupaten Banggai selaku ketua DPC Partai Gerindra
kabupaten Banggai;
17. Bahwa berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye
Nomor : STTP/73/I/YAN.2.2/2024/RES-BGI yang ditandatangani oleh Kepala
Kepolisian Resort Banggai bahwa Saudari Hj, Sulianti Murad, S.H., M.H. adalah
ketua Tim Penyelenggara Kampanye/Penanggung Jawab Kampanye DPRD
Kabupaten Banggai DPC Partai Gerindra yang dilaksanakan di Kelurahan
Sisipan Kecamatan Bantui Kabupaten Banggai pada Hari Senin 8 Januari 2024
pukul 13.00 s/d 19.00 Wita;
18. Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas patut diduga Saudari Hj, Sulianti
Murad, S.H., M.H. Diduga telah melakukan tindak pidana pemilihan umum
sebagaimana diatur dalam 523 ayat (1) menyebutkan;
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat
juta rupiah)”.]
19. Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas pada Jum,at 12 Januari 2024 kami
melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh Hj
Sulianti Murad, S.H., M.H. selaku pelaksana Kampanye DPD Partai Gerindra
Kabupaten Banggai dengan membawa sejumlah alat dan barang bukti;
20. Bahwa pada Jum’at 19 Januari 2024 kami menerima undangan klarifikasi
dariBawaslu Kabupaten Banggai;
21. Bahwa pada Senin 22 Januari 2024 kami telah memberikan klarifikasi kepada
Anggota Bawaslu Banggai atas nama Abd. Rahman Sangkota yang didampingi
anggota kepolisian resort Banggai atas laporan dugaan tindak pidana pemilu
yang kami laporkan;
22. Bahwa pada Rabu 24 Januari 2024 saudara saksi perempuan Sarbua Sadida
dan saksi Perempuan Ardawati telah memberikan klarifikasi kepada Anggota
Bawaslu atas nama Abd. Rahman Sangkota tanpa didampingi oleh petugas dari
Kepolisian dan Kejaksaan tentang peristiwa yang telah mereka alami dan
saksikan sendiri;
23. Bahwa pada Senin 5 Februari 2024 kami menerima surat pemberitahuan status
laporan dari teradu (Bawaslu kabupaten Banggai) yang menegaskan bahwa
laporan kami tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur
materil tindak pidana pemilu;
24. Bahwa tindakan teradu (Anggota Bawaslu Banggai) yang tidak menindaklajuti
laporan dugaan tindak pidana ke tahapan selanjutnya adalah suatu tindakan
yang tidak memiliki prinsip integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggra
pemilihan umum dan tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum sehingga
mencederai rasa keadilan rakyat karena bukti yang kami ajukan telah memenuhi
prinsip dan syarat pembuktian;
25. Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut diatas dan dengan keterangan
saksi serta alat bukti dan barang bukti yang telah kami sampaikan dan ikut
sertakan dalam laporan kami jelas peristiwa tersebut telah memiliki bukti
permulaan yang cukup dan bawaslu kabupaten Banggai dalam rapat pleno
seharusnya meneruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan
sebagaimana diatur dalam pasal 26 peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum;
26. Bahwa berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2022 yang
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan
bahwa kabupaten Banggai berada diurutan kedua nasional dari 514
kabupaten/kota terkait tingkat kerawanan politik uang, sehingga apa yang
dilakukan oleh teradu adalah upaya melanggengkan kejahatan politik uang di
kabupaten Banggai;
27. Bahwa apa yang dilakukan oleh teradu adalah suatu tindakan mengahalangi
upaya penegakan hukum, suatu upaya untuk menutupi keadilan (Obstruction of
justice).
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menyatakan dan
memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik;
3. Memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepadaTeradu;
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Keputusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Kabupaten Banggai Tentang Pelaksana Kampanye Pemilu.
Formulir MODEL- KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD
KABUPATEN/KOTA;
2. P-2 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor :
STTP/73/I/YAN.2.2/2024/RES-BGI;
3. P-3 Foto Hj, Sulianti Murad SH.MH membagikan uang kepada
Perempuan dan anak sebagai peserta kampanye tatap muka;
4. P-4 Foto Perempuan Ardawati menerima uang Rp.150.000;
5. P-5 Video Saudari Amalya Murad melakukan pidato atau orasi
politik;
6. P-6 Formulir B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan;
7. P-7 Surat Nomor 061/PP.01.02/K.ST.01-02/2024 perihal
pemberitahuan status laporan.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap Pengaduan yang diuraikan pengadu dengan nomor :
805/PS.DKPP/SET-04/VI/2024,Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan mekanisme
penanganan pelanggaran sebagaimana Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum;
2. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Staf
Sekretariat Bagian Penanganan Pelanggaran atas nama Mohammad Riswal
Faozan menerima laporan dugaan pelanggaran pada aplikasi Sigap Lapor dengan
nomor penyampaian laporan : 006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 yang
disampaikan oleh Masyarakat atas nama Sdr. Supriadi Lawani sebagai pelapor I
dan Sdr. Moh. Syaiful Saide sebagai pelapor II dengan melaporkan kasus dugaan
pelanggaran Politik Uang yang diduga dilakukan oleh Ketua Partai Gerindra
Kabupaten Banggai atas nama Sdri. Hj. Suliyanti Murad, SH., MH yang juga
sebagai pelaksana Kampanye Pemilu DPRD Kabupaten Banggai. Kemudian
diberikan Formulir B.3 Tanda Terima Penyampaian laporan dugaan
pelanggaran. (Bukti T- 1)
3. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai menyusun
kajian awal laporan dugaan pelanggaran dengan hasil kajian berdasarkan
analisis Dugaan Pelanggaran, dan bukti – bukti yang disampaikan oleh Pelapor
telah Memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil serta di Registrasi kemudian
Tindaklanjuti dengan Proses Penanganan Pelanggaran berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan di Registrasi Nomor :
002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024, (Bukti T- 2)
4. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan
Rapat Pleno untuk membahas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
sebagaimana nomor penyampaian laporan : 006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 dan
dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor : 006/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/01/2024
dengan hasil memenuhi Syarat Formil dan Syarat Material serta dilakukan
Registrasi untuk ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Bukti T- 3)
5. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai mengundang
Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk
membahas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana nomor
Penyampaian laporan : 006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 dan Nomor Registrasi :
002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap
Penyelidikan (Permintaan Keterangan/Klarifikasi Kepada Pelapor, Saksi dan
Terlapor) sebagaimana Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Banggai. (Bukti T- 4)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai di dampingi oleh Sentra Gakkumdu
melakukan Permintaan Keterangan/Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi
dan Terlapor sebagaimana Uraian Tabel Berikut :
PIHAK YANG
PIHAK YANG
NO TANGGAL MELAKUKAN KETERANGAN
DIKLARIFIKASI
KLARIFIKASI
1 22/01/2024 a. Pelapor 1 : 1. Abd. Rahman Telah dilakukan
Supriadi Sangkota Klarifikasi di
Lawani (Pengawas Kantor Bawaslu
Pemilu) Kabupaten
2. Boby D. Banggai
Bawotong
(Unsur
Kepolisian)
b. Pelapor 2 : 1. Abd. Rahman
Moh. Syaiful Sangkota
Saide (Pengawas
Pemilu)
2. Indra
Setiawan
(Unsur
Kepolisian)
c. Saksi 1 : 1. Abd. Rahman
Fransiska Sangkota
Bidjai (Anggota (Pengawas
Panwaslu Kec. Pemilu)
Batui) 2. Boby D.
Bawotong
(Unsur
Kepolisian)
2 24/01/2024 a. Saksi 2 : Abd. Rahman Telah dilakukan
Ardawati Sangkota Klarifikasi di
(Penerima (Pengawas Kantor Panwaslu
Uang) Pemilu) Kecamatan Batui
b. Saksi 3 : Saksi 3 :
Sarbua Sadida Abd. Rahman
(Pengawas Sangkota
Pemilu Kel. (Pengawas
Balantang Pemilu)
serta Penerima
Uang)
3 25/01/2024 a. Saksi 4 : 1. Abd. Rahman Telah dilakukan
Nursalim Sangkota Klarifikasi di
Karau (Pengawas Kantor Panwaslu
(Pengawas Pemilu) Kecamatan Batui
Pemilu Kel. 2. Zulkifli namun Saksi 7
Sisipan) Sandagang tidak sampai
(Pengawas selesai
Pemilu) diklarifikasi
dikarenakan yang
b. Saksi 5 : Abd. Rahman bersangkutan
Kartika Sangkota meminta untuk
Ramadani Dg. (Pengawas ditunda dengan
Masese (Staf Pemilu) alasan Kesehatan
Sekretariat dan akan dimintai
Panwaslu Kec. Keterangan
Batui) Kembali
c. Saksi 6 : Lidya 1. Ridwan
Mawikere (Staf (Pengawas
Pendukung Pemilu)
Panwaslu Kec. 2. Zulkifli
Batui dan Sandagang
Penerima (Pengawas
Uang) Pemilu)
d. Saksi 7 : 1. Arkamulhak
Rahima Dayanun
Mariadjang (Pengawas
(Ketua Pemilu)
Persatuan 2. Zulkifli
Wanita Islam Sandagang
Kec. Batui) (Pengawas
Pemilu)
4 29/01/2024 a. Saksi 7 : Saksi 7 : Telah dilakukan
Rahima 1. Arkamulhak Klarifikasi di
Mariadjang Dayanun Kantor Panwaslu
(Pengawas Kecamatan Batui
Pemilu)
2. Zulkifli
Sandagang
(Pengawas
Pemilu)
b. Saksi 8 : Nasri Abd. Rahman
Sei (Caleg Sangkota
Gerindra Dapil (Pengawas
IV Kab. Pemilu)
Banggai)
5 30/01/2024 a. Saksi 9 : Hj. Abd. Rahman Telah dilakukan
Amalya Murad Sangkota Klarifikasi di
(Caleg (Pengawas Kantor Bawaslu
Gerindra DPR Pemilu) Kabupaten
RI Dapil Banggai
Sulteng)
b. Terlapor : Hj. 1. Abd. Rahman
Sulianti Murad Sangkota
(Ketua DPC (Pengawas
Gerindra dan Pemilu)
Ketua 2. Arkamulhak
Persatuan Dayanun
Wanita Islam (Pengawas
Kab. Banggai) Pemilu)
6 31/01/2024 a. Saksi 10 : Abdul Rahman Telah dilakukan
Salha Sangkota Klarifikasi di
(Penerima (Pengawas Kantor Panwaslu
Uang) Pemilu) Kecamatan Batui
namun Saksi 12,
b. Saksi 11 : Arkamulhak Saksi 14 dan
Rasida Marida Dayanun Saksi 15 Tidak
(Penerima (Pengawas Hadir
Uang) Pemilu)
c. Saksi 12 : Jae
(Penerima
Uang)
d. Saksi 13 : 1. Abd. Rahman
Ismawati Sangkota
(Penerima (Pengawas
Uang) Pemilu)
2. Arkamulhak
Dayanun
(Pengawas
Pemilu)
e. Saksi 14 :
Rahma Apok
(Penerima
Uang)
f. Saksi 15 :
Ingkong
(Penerima
Uang)
7 01/02/2024 a. Saksi 12 : Jae Telah di Undang
b. Saksi 14 2 (dua) Kali
:Rahma Apok secara Patut dan
Sah namun saksi
c. Saksi 15 : 12, saksi 14 dan
Ingkong saksi 15 Tidak
hadir
(Bukti T- 5)
Bahwa sebagaimana yang diuraikan di atas, mengenai tidak hadirnya saksi 12
Sdri. Jae, Saksi 14 Sdri. Rahma Apok dan Saksi 15 Sdri. Ingkong pada hari
undangan klarifikasi pertama dan undangan klarifikasi kedua sesuai dengan
Pasal 24 ayat (5), dan (6) Perbawaslu 7 Tahun 2022, Teradu memutuskan
mengenai status laporan tersebut berdasarkan bukti yang ada.
7. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan
Rapat Pleno untuk membahas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
sebagaimana nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 dan dituangkan ke
dalam Berita Acara Nomor : 010/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/02/2024 terhadap
proses Permintaan Keterangan/klarifikasi dan Bukti-bukti. (Bukti T-6)
8. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai Menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024
berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Banggai dalam Berita Acara Nomor :
010/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/02/2024 dengan kesimpulan “Laporan Tidak
Mengandung Unsur Materiel dan Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana
Pemilu”. (Bukti T- 7)
9. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai mengundang
Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan untuk melakukan
Rapat Pembahasan Bersama terkait dengan hasil Permintaan
Keterangan/Klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor dan Bukti-bukti.
Dengan hasil rapat pembahasan bersepakat “tidak melanjutkan ke tahap
Penyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur materil tidak pidana
pemilu”. (Bukti T- 8)
10. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai
mengumumkan status laporan dipapan pengumuman dikantor Bawaslu
Kabupaten Banggai dan menyampaikan Status laporan kepada pelapor dengan
bukti tanda terima status laporan. (Bukti T- 9)
11. Bahwa pada Tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai melalui
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi atas nama Abd.
Rahman Sangkota mengembalikan barang bukti dugaan Pelanggaran berupa
Uang sejumlah Rp. 300.000,00 kepada Pelapor atas nama Supriadi Lawani, SH.
(Bukti T- 10)
12. Bahwa terdapat pokok aduan terkait Tindakan teradu yang tidak
menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu ke tahapan selanjutnya
adalah suatu Tindakan yang tidak memiliki prinsip integritas dan profesionalitas
sebagai penyelenggara pemilihan umum dan tidak mencerminkan prinsip
kepastian hukum sehingga mencederai rasa keadilan rakyat adalah Tidak Benar
karena Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Banggai telah melakukan mekanisme dan proses penanganan
pelanggaran Bersama dengan Unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung
dalam Sentra Gakumdu secara Profesional dan Berkepastian Hukum
sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum Pasal 2, dan Pasal 3, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu Pemilihan Umum;
13. Bahwa terdapat pokok aduan terkait Tindakan teradu yang menghalangi Upaya
penegakan hukum dengan Upaya menutupi keadilan adalah Tidak Benar dan
bersifat mengada-ada, karena Teradu I sampai dengan Teradu V telah
melakukan Tugas secara Profesional sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas teradu I sampai dengan Teradu V Memohon
kepada yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Majelis Pemeriksa
untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak melakukan pelanggara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama Baik Teradu I sampai dengan Teradu V.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-24, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 1. Formulir B.1 Laporan atas nama Supriadi Lawani
tertanggal 12 Januari 2024.
2. Formulir B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
2. T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
3. T-3 1. Undangan Pleno
2. Daftar Hadir Pleno
3. Berita Acara Pleno nomor : 006/BA/Bawaslu.Kab-
Bgi/01/2024
4. Dokumentasi
4. T-4 1. Undangan Rapat Pembahasan kepada Kapolres Banggai
2. Undangan Rapat Pembahasan kepada Kajari Banggai
3. Berita Acara Pembahasan
4. Daftar Hadir
5. Surat Perintah Tugas Penyelidikan
6. Surat Perintah Tugas Pendampingan Proses Kajian dan
Pendampingan Penyelidikan
7. Dokumentasi
5. T-5 1. Undangan Klarifikasi atas nama Supriadi Lawani
2. Berita Acara Sumpah
3. Berita Acara Klarifikasi
4. Dokumentasi
5. Undangan Klarifikasi Moh. Syaiful Saide
6. Berita Acara Sumpah
7. Berita Acara Klarifikasi
8. Dokumentasi
9. Undangan Klarifikasi Fransiska Bidjai
10. Berita Acara Sumpah
11. Berita Acara Klarifikasi
12. Dokumentasi
13. Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kec.
Batui nomor : 727/LHP/PM.01.02/K.ST-01/01/2024
14. Undangan Klarifikasi Ardawati
15. Berita Acara Sumpah
16. Berita Acara Klarifikasi
17. Dokumentasi
18. Undangan Klarifikasi Sarbua Sadida
19. Berita Acara Sumpah
20. Berita Acara Klarifikasi
21. Dokumentasi
22. Undangan Klarifikasi Nursalim Karau
23. Berita Acara Sumpah
24. Berita Acara Klarifikasi
25. Dokumentasi
26. Undangan Klarifikasi Kartika Ramadani
27. Berita Acara Sumpah
28. Berita Acara Klarifikasi
29. Dokumentasi
30. Undangan Klarifikasi Lidya Mawikere
31. Berita Acara Sumpah
32. Berita Acara Klarifikasi
33. Dokumentasi
34. Undangan Klarifikasi Pertama Rahima Mariadjang
35. Undangan Klarifikasi Kedua
36. Berita Acara Sumpah
37. Berita Acara Klarifikasi
38. Dokumentasi
39. Undangan Klarifikasi Nasri Sei
40. Berita Acara Sumpah
41. Berita Acara Klarifikasi
42. Dokumentasi
43. Undangan Klarifikasi Hj. Amalya Murad
44. Berita Acara Sumpah
45. Berita Acara Klarifikasi
46. Dokumentasi
47. Undangan Klarifikasi Hj. Sulianti Murad
48. Berita Acara Sumpah
49. Berita Acara Klarifikasi
50. Dokumentasi
51. Undangan Klarifikasi Salha
52. Berita Acara Sumpah
53. Berita Acara Klarifikasi
54. Dokumentasi
55. Undangan Klarifikasi Rasida Marida
56. Berita Acara Sumpah
57. Berita Acara Klarifikasi
58. Dokumentasi
59. Undangan Klarifikasi Pertama Jae
60. Undangan Klarifikasi Kedua
61. Undangan Klarifikasi Pertama Rahma Apok
62. Undangan Klarifikasi Kedua
63. Undangan Klarifikasi Pertama Ingkong
64. Undangan Klarifikasi Kedua
6. T-6 1. Undangan Pleno
2. Daftar Hadir Pleno
3. Berita Acara Pleno nomor : 010/BA/Bawaslu.Kab-
Bgi/02/2024
4. Dokumentasi
7. T-7 Kajian Dugaan Pelanggaran
8. T-8 1. Undangan Rapat Pembahasan kepada Kapolres Banggai
2. Undangan Rapat Pembahasan kepada Kajari Banggai
3. Berita Acara Pembahasan
4. Daftar Hadir
5. Dokumentasi
9. T-9 1. Surat Pemberitahuan Status Laporan Kepada Pelapor atas
nama Supriadi Lawani
2. Surat Pemberitahuan Status Laporan Kepada Pelapor atas
nama Supriadi Lawani
3. Formulir B.18 Pemberitahuan tentang Status Laporan
10. T-10 1. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti Berupa Uang
Dugaan Pelanggaran Pemilu
2. Dokumentasi Penyerahan
3. Dokumentasi Uang
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai
pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilaksanakan tanggal 14 Juni 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023
tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa, Kampanye Pemilu
dapat dilakukan melalui metode: a. pertemuan terbatas, b. pertemuan tatap muka,
c. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, d. pemasangan alat
peraga kampanye pemilu di tempat umum, e. media sosial, f. iklan media massa
cetak, media massa elektronik, dan media daring, g. rapat umum, h. debat
pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan, i. kegiatan lain
yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Pelaksanaan kampanye melalui metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap
muka dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan DCT
anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota, yakni tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024;
3. Pihak terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai senantiasa
berkomitmen memfasilitasi, dan bertanggungjawab memberikan pelayanan
secara profesional kepada peserta pemilu sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarkat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, tentang laporan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu terkait politik uang yang dilakukan Hj. Sulianti
Murad dengan membagikan uang santunan pada saat pelaksanaan kampanye tatap
muka di Desa Sisipan, Kecamatan Batui, Kab. Banggai.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan pada
tanggal 12 januari 2024 Bawaslu kab. Banggai menerima laporan dugaan pelanggaran
a.n pelapor in casu Para Pengadu melalui aplikasi sigap lapor dengan nomor
penyampaian laporan Nomor: 006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 tentang dugaan
pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Ketua Partai Gerindra Kab.
Banggai a.n Hj. Suliyanti Murad yang juga sebagai pelaksana kampanye pemilu DPRD
Kab. Banggai sebagaimana tercatat dalam formulir B.3 tanda terima penyampaian
laporan (Vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 Para Teradu menyusun
kajian awal laporan dugan pelanggaran dengan hasil kajian awal telah memenuhi
syarat formil dan materil serta diregistrasi dengan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 (Vide Bukti T-2). Selanjutnya, pada tanggal 17
januari 2024 para Teradu melakukan rapat pleno untuk membahas dugaan
pelanggaran a quo sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor:
006/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/01/2024 dengan hasil memenuhi syarat formil dan materil
serta dilakukan registrasi untuk ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide Bukti T- 3). Kemudian Pada tanggal 18
Januari 2024, Para Teradu mengundang Sentra Gakkumdu untuk membahas dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaiaman nomor penyampaian
006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 yang diregistrasi dengan nomor
002/reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan
sebagaimana Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai (Vide
Bukti T-4). Bahwa Para Teradu yang didampingi Gakkumdu melalukan klarifikasi
terhadap pelapor, saksi-saksi dan Terlapor. Berdasarkan undangan klarifikasi, saksi
a.n. Jae, Rahma Apok dan Ingkong tidak hadir berdasarkan undangan klarifikasi
pertama dan klarifkias kedua (Vide Bukti T-15). Selanjutnya pada tanggal 2 februari
2024 Para Teradu melakukan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilu sebagaimana nomor 002/2024 dan dituangkan dalam BA nomor
010/2024 terhadap proses permintaan keterangan klarifikasi 9 (vide bukti T-6).
Selanjutnya, Pada tanggal 5 februari 2024 para teradu menyusun kajian dugaan
pelanggaran Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 dan dituangkan ke dalam
Berita Acara Nomor : 010/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/02/2024 terhadap proses Permintaan
Keterangan/klarifikasi dan bukti-bukti (Vide Bukti T-6). Berdasarkan Rapat pleno Para
Teradu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 010/BA/Bawaslu.Kab-
Bgi/02/2024 dengan kesimpulan laporan tidak mengandung unsur materil dan tidak
terbukti sebagai tindak pidana pemilu (Vide Bukti T-7). Setelah itu, pada tanggal 5
Februari 2023, Para Teradu kembali mengundang Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian
dan unsur Kejaksaan untuk melakukan Rapat pembahasan bersama terkait dengan
hasil permintaan keterangan/klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor dan
Bukti-bukti. Hasil rapat bersama tersebut Bawaslu Kabupaten Banggai bersama Sentra
Gakkumdu bersepakat tidak melanjutkan ke tahap Penyidikan dengan alasan tidak
memenuhi unsur materil tidak pidana pemilu (Vide Bukti T- 8). Terhadap hasil rapat
pleno a quo, Para Teradu kemudian mengumumkan status laporan dipapan
pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Banggai serta menyampaikan status laporan
kepada pelapor in casu Para Pengadu dengan bukti tanda terima status laporan (Vide
Bukti T-9). Kemudian pada tanggal 14 maret 2024, Teradu V mengembalikan barang
bukti dugaan pelanggaran pelanggaran berupa uang sejumlah 300.000 kepada Pelapor
in casu Pengadu (vide Bukti T-10). Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak
beralasan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan bahwa
Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang diduga tidak
menindaklanjuti Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 tanggal 17
Januari 2024, tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait politik uang
yang dilakukan Hj. Sulianti Murad dengan membagikan uang santunan pada saat
pelaksanaan kampanye tatap muka di Desa Sisipan, Kecamatan Batui, Kab. Banggai.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada hari Senin 8 Januari 2024
dilaksanakan kampanye tatap muka di Desa Sisipan, Kecamatan Batui, Kab. Banggai
oleh Calon Angggota DRPD Kabupaten Banggai Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat)
Banggai Nasri Sei, SI.I yang di hadiri oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
Banggai Hj. Sulianti Murad, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Pelaksana kampanye
dan Ketua Tim Penyelenggara/Penanggung jawab kampanye yang dilaksanakan
dikediaman Usman Hawang pada Pukul 15.30 Wita. Kampanye tersebut dilaksanakan
berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor:
STTP/73/I/YAN.2.2/2024/RES-BGI yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian
Resort Banggai (Vide Bukti P-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
kegiatan kampanye dilakukan setelah acara Persatuan Wanita Islam (Perwis) yang
dibuka oleh Saudari Rahima Mariajang selaku Ketua Perwis Kecamatan Batui.
Ditempat yang sama dengan peserta yang sama pada kegiatan perwis, acara
dilanjutkan dengan kampanye tatap muka yang dibuka oleh calon anggota DPRD
Kabupaten Banggai daerah pemilihan Banggai IV (empat) Saudara Nasri Sei. Pada
kampanye tersebut hadir pula Amalya Murad selaku calon Anggota DPR-RI dari Partai
Gerindra nomor urut 2 dapil Sulawesi Tengah yang menyampaikan pidato atau orasi
politik dihadapan para peserta kampanye pertemuan terbatas berupa penyampaian visi
dan misi serta ajakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2
(Vide Bukti P-5). Kegiatan kampanye ditutup dengan pembacaan do’a oleh Ustad Ramli
Hasan. Selanjutnya Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai Saudari Hj. Sulianti
Murad S.H., M.H. selaku pelaksana kampanye dan Ketua Tim
Penyelenggara/penanggung jawab kampanye membagikan amplop berisi uang
sejumlah Rp.150.000 (seratus limah puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000
(lima puluh ribu rupiah) kepada 102 (seratus dua) orang perempuan peserta kampanye
pertemuan terbatas dari sebelas desa di kecamatan Batui (Vide Bukti P- 4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 12 januari 2024
Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran a.n pelapor in casu Para Pengadu
melalui aplikasi sigap lapor dengan nomor penyampaian laporan Nomor:
006/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 tentang dugaan pelanggaran politik uang pada
kampanye tatap muka yang dilakukan oleh Hj Sulianti Murad, S.H., M.H. selaku
pelaksana Kampanye DPD Partai Gerindra Kabupaten Banggai (Vide Bukti T-1).
Selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2024 Para Teradu menyusun kajian awal laporan
dugan pelanggaran dengan hasil kajian awal telah memenuhi syarat formil dan materil
serta diregistrasi dengan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 (Vide Bukti T-2).
Bahwa pada tanggal 17 januari 2024 para Teradu melakukan rapat pleno untuk
membahas dugaan pelanggaran a quo sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 006/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/01/2024 dengan hasil memenuhi syarat formil dan
materil serta dilakukan registrasi untuk ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide Bukti T-3). Para Teradu kemudian
menindaklanjuti hasil pleno tersebut dengan mengundang Sentra Gakkumdu untuk
membahas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu untuk ditindaklanjuti ke tahap
penyelidikan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Banggai dengan kesimpulan bahwa laporan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan umum terkait politik uang ditindaklanjuti
ketahap permintaan keterangan/klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor, yang
akan dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024 (Vide Bukti T-4). Selanjutnya Para
Teradu didampingi Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan
Terlapor (Vide Bukti T-5). Kemudian Para Teradu melakukan rapat pleno guna
membahas hasil klarifikasi dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
sebagaimana laporan yang diregistrasi dengan nomor
002/reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno
Nomor 010/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/02/2024 (vide bukti T-6), dengan kesimpulan
laporan nomor 002/reg/LP/PL/Kab/26.02/I/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran
tindak pidana pemilu (Vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
Para Teradu menerangkan bahwa peristiwa pembagian uang sejumlah Rp.150.000
(seratus limah puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
kepada 102 (seratus dua) orang perempuan peserta kampanye pertemuan terbatas dari
sebelas desa di kecamatan Batui oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai
Hj. Sulianti Murad, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Pelaksana kampanye dan ketua
Tim Penyelenggara/Penanggung jawab kampanye bukan merupakan perbuatan politik
uang melainkan pemberian santunan kepada janda dan anak yatim. Bahwa pembagian
uang tersebut dilakukan pada pukul 16:30 Wita yang mana masih dalam waktu
pelaksanaan kampanye sebagaimana tertuang dalam STTP Nomor
STTP/73/I/YAN.2.2/2024/RES-BGI (Vide Bukti P-2). Terungkap pula fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa pembagian uang tersebut juga diterima oleh Lidya
Mawikere yang merupakan staf Pendukung Panwaslu Kecamatan Batui.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas DKPP menilai, tindakan Para
Teradu yang menyatakan bahwa peristiwa pembagian uang sejumlah Rp.150.000
(seratus limah puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
kepada 102 (seratus dua) orang perempuan peserta kampanye pertemuan terbatas dari
sebelas desa di kecamatan Batui oleh Hj. Sulianti Murad, S.H., M.H. bukan merupakan
perbuatan politik uang melainkan pemberian santunan kepada janda dan anak yatim,
bertentangan dengan hukum dan etika. Sebagai pengawas pemilu Para Teradu
semestinya memiliki sense of ethics dalam menilai suatu peristiwa yang menjadi objek
pengawasan pada tahapan kampanye. Bahwa pemberian uang dilakukan masih dalam
waktu pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas yaitu pada Pukul 16:30 Wita dan
dilakukan oleh pelaksana kampanye yang diberikan kepada peserta yang hadir pada
saat kampanye. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye ada penyampaian visi misi dan
ajakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa, “Kampanye Pemilu dapat dilakukan
melalui metode: a. pertemuan terbatas”. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal
280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
mengatur; “pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Bahwa Para
Teradu berdalih kesimpulan tentang hasil penanganan laporan tindak pidana pemilu
dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polisi, Jaksa dan Bawaslu tidak
mengesampingkan fakta bahwa Para Teradu tidak profesional dan akuntabel
memberikan penilaian dan pendapat yang tepat sesuai dengan bukti yang dilampirkan
oleh Pelapor. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf
d dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ridwan selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu II Arkamulhak Dayanun, Teradu III
Nizlawati Ms. Kono, Teradu IV Zulkifli Sandagang dan Teradu V Abd. Rahman
Sangkota masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai
Anggota, Pleno Pertama pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Juni tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat dan Pleno Kedua pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Tiga
bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku anggota dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal
Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh, Ratna Dewi Pettalolo,
J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-
masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Tanti Enastiwi
20