Melanggar
Nomor Putusan: No. 20 Tahun 2019
Kusman (Anggota Panwascam Toili)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-03-2019
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 013-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:020-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2018 Bawaslu Kabupaten Banggai menerima informasi terkait Sdr. Kusman salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Toili yang namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum legislatif tahun 2014.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, pada tanggal 6 Desember 2018 Para Pengadu menerima informasi bahwa Teradu, Sdr. Kusman, Anggota Panwaslu Kecamatan Toili namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Banggai Pada Pemilu Tahun 2014.
Pasal DilanggarPasal 51 ayat (1); Pasal 85; Pasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Kusman selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 020-PKE-DKPP/III/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 013-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 020-
PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Bece Abd. Junaid
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
Alamat : Jl. P. Masalembo, Kel. Kompoh, Luwuk
Selatan, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu I;
Nama : Muh. Adamsyah Usman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
Alamat : Jl. P. Masalembo, Kel. Kompoh, Luwuk
Selatan, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu II;
Nama : Nurjana Ahmad
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
Alamat : Jl. P. Masalembo, Kel. Kompoh, Luwuk
Selatan, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I, II, dan Pengadu III disebut sebagai--------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Kusman
Jabatan : Anggota Panwas Kecamatan Toili, Banggai
Alamat Kantor : Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan pihak terkait;
Mendengar keterangan para Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor: 013-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor:020-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh
Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
tanggal 6 Desember 2018 Bawaslu Kabupaten Banggai menerima informasi
terkait Sdr. Kusman salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Toili yang
namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum
legislatif tahun 2014. Bawaslu Kabupaten Banggai selanjutnya melakukan
penelusuran dan menemukan identitas dan foto yang bersangkutan tercantum
dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan
Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
sehingga berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten
Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 209/K.ST-
01/HK.01.01/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018, tentang Pemberhentian
Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Toili Kabupaten
Banggai.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan para Pengadu;
2) MenyatakanTeradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat
bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
berdasarkan Form Model BB-11;
2. P-2 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada
Pemilihan Umum tahun 2014 berdasarkan Form Model BE 1;
3. P-3 Formulir Temuan Nomor 05/TM/PL/Kab/26.02/XII/2018;
4. P-4 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 05/TM/PL/Kab/26.02
/XII/2018;
5. P-5 Surat Keputusan Nomor 209/K.ST-01/HK.01.01/XII/2018
tanggal 26 Desember 2018, tentang Pemberhentian Sementara
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Toili, Kabupaten
Banggai;
6. P-6 Komentar Kusman di media FB;
7. P-7 Undangan Klarifikasi tanggal 9 Oktober 2018;
8. P-8 Berita Acara Klarifikasi.
[2.4] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 Februari 2019, Sekretaris KPU
Kabupaten Banggai sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang
dilengkapi dengan bukti yang pada intinya bahwa sejak namanya dipersoalkan
tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Tahun 2014, Teradu
tidak pernah datang ke KPU Kabupaten Banggai untuk menyampaikan
keberatannya atau melakukan klarifikasi.
Bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat
bukti P-1 s.d P-10 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT-1 Daftar Calon Tetap Anggota DPR Kabupaten Banggai Tahun
2014;
2. PT-2 Form Model BB;
3. PT-3 Form Model BB-1;
4. PT-4 Form Model BB-3;
5. PT-5 Form Model BB-10;
6. PT-6 Form Model BB-11;
7. PT-7 FotokopiIjazahPaket C Teradu;
8. PT-8 Fotokopi Ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha
Teradu;
9. PT-9 Fotokopi KTP Teradu; dan,
10. PT-10 Kartu Tanda Anggota PKB.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP 8 Maret 2019, Teradu menyampaikan
jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai
berikut:
1. Para Pengadu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan
Mal administrasi karena menerbitkan produk hukum berupa Surat
Pemberhentian Sementara terhadap saya selaku Teradu sebagai Anggota
Panwas Kecamatan Toili, sedangkan Teradu tidak pernah menerima surat
keputusan pengangkatan sebagai Anggota Panwas Kecamatan Toili;
2. Para Pengadu melakukan tindakan diskriminatif terhadap Teradu karena
ada beberapa Anggota Panwas Kecamatan di Kabupaten Banggai
diantaranya Misnawati Hambali selaku Ketua Panwas Kecamatan Lamala,
merupakan Pengurus Partai Perindo Kecamatan Lamala, Sumardin Laode
Ndisa selaku Anggota Panwas Kecamatan Lamala merupakan Pengurus PKB
kecamatan Lamala, dan Darwis S. Sahido selaku Ketua Panwas Kecamatan
Batui merupakan Pengurus Partai Nasdem Kecamatan Batui, tidak
diberhentikan dan tidak diadukan ke DKPP. Lain halnya yang dialami
Teradu karena merasa diintimidasi dan diminta secara paksa utuk
mengundurkan diri selaku Anggota Panwas hingga di adukan ke DKPP,
padahal keterlibatan 3 (tiga) orang diatas sebagai Pengurus Partai Politik
telah diketahui oleh Para Pengadu;
3. Para Pengadu memberikan keterangan yang tidak benar dihadapan
persidangan, dalam pokok perkara menyatakan bahwa tanggal 6 Desember
2018 baru menerima informasi bahwa Teradu pernah tercantum dalam DCT
Pemilu tahun 2014, padahal pada saat Teradu diklarifikasi tanggal 11
Oktober 2018 terkait komentar status di Facebook (FB) dengan jelas dan
tegas Teradu benarkan namanya tercantum dalam DCT Pileg tahun 2014.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkanuraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Keputusan No. 85/D.2-SK/DPD-Perindo/BGI/2017;
2. T-2 Surat Keputusan No. 495/DPW-03/IV/A.1/2016;
3. T-3 Surat Keputusan No. 080-SK/DPW-Nasdem-Sulteng/IV/2017;
4. T-4 Surat Keputusan No. 209/K.ST-01.01/XII/2018 tanggal 26
Desember 2018;
5. T-5 Berita Acara Klarifikasi tanggal 11 Oktober 2018.
[2.7] SAKSI TERADU
Untuk menguatkan jawabannya, dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 8
Maret 2019, Teradu mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni Bobby Pondaag dan
Hapsak Jaya, bersama-sama menerangkan bahwa Teradu Sdr. Kusman
merupakan teman sesama Penyelenggara Pemilu sejak Pemilihan Umum
Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan
bahwa, pada tanggal 6 Desember 2018 Para Pengadu menerima informasi
bahwa Teradu, Sdr. Kusman, Anggota Panwaslu Kecamatan Toili namanya
tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Banggai
Pada Pemilu Tahun 2014. Para Pengadu selanjutnya melakukan penelusuran
dan menemukan identitas dan foto yang bersangkutan tercantum dalam DCT
Anggota DPRD Kabupaten Banggai, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
nomor urut 11, Daerah Pemilihan (Dapil) Banggai II, pada Pemilihan Umum
Tahun 2014. Para Pengadu menindaklanjuti dan mengundang Teradu untuk
diklarifikasi sebanyak 2 (dua) kali yakni tanggal 12 Desember 2018 dan tanggal
15 Desember 2018 namun tidak dihadiri Teradu. Selanjutnya, pada tanggal 26
Desember 2018 berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu
Kabupaten Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 209/K.ST-
01/HK.01.01/XII/2018 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, a.n Kusman.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan bahwa Para Pengadu selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai telah bertindak tidak sesuai
prosedur karena mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara
terhadap Teradu selaku Anggota Panwas Kecamatan Toili, padahal Teradu
merasa tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai
Anggota Panwas Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Para Pengadu juga
melakukan tindakan diskriminatif karena Teradu merasa diintimidasi dan
diminta secara paksa utuk mengundurkan diri dari anggota Panwas
Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, hingga Teradu diadukan ke DKPP.
Padahal terdapat beberapa anggota Panwaslu Kecamatan lainnya di Kabupaten
Banggai yang juga terlibat sebagai Pengurus Partai Politik tetapi tidak
diberhentikan dan tidak diadukan ke DKPP. Para Pengadu sengaja menutupi
dan memberikan keterangan yang tidak benar dengan menyatakan bahwa
tanggal 6 Desember 2018 baru menerima informasi bahwa Teradu pernah
tercantum dalam DCT Pemilu tahun 2014. Padahal pada saat Teradu
diklarifikasi tanggal 11 Oktober 2018 terkait komentar status di Facebook (FB)
dengan jelas dan tegas Teradu benarkan namanya tercantum dalam DCT
Tahun 2014.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Teradu, Pihak
Terkait, Saksi dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, Teradu membenarkan dirinya pernah menjadi Pengurus Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai sejak tahun
2006 dan mengundurkan diri pada tahun 2009. Pada tahun 2014 nama
Teradu masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten
Banggai, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 11, Daerah
Pemilihan (Dapil) Banggai II. Pada tanggal 11 Oktober 2018 Para Pengadu
memanggil Teradu untuk diklarifikasi terkait komentarnya di media sosial
(Facebook) milik H. Syafrudin Husain Calon Anggota DPRD Kabupaten Banggai
dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam klarifikasi, salah satu poin
pertanyaan yang dijawab oleh Teradu, bahwa Teradu mengakui pernah tercatat
sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Banggai Tahun 2014, namun Para
Pengadu baru menindaklanjuti pengakuan tersebut pada 6 Desember 2018 dan
menyatakan seolah-olah informasi masuknya nama Teradu dalam DCT
bersumber dari pengaduan masyarakat. Seharusnya, demi menjaga
kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu, pengakuan Teradu
tersebut segera ditindaklanjuti oleh Para Pengadu dengan menempuh
mekanisme internal. Para Teradu seharusnya juga memanggil Ketua PKB
Kabupaten Banggai untuk melakukan klarifikasi terkait nama Teradu yang
masuk dalam DCT DPRD Kabupaten Banggai dari PKB pada Pemilu Tahun
2014. Dikarenakan undangan klarifikasi terhadap Teradu yang sudah
dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni tanggal 12 Desember 2018 dan 15
Desember 2018 tidak pernah dihadiri oleh Teradu. Dengan demikian
berdasarkan fakta persidangan, DKPP berpendapat, bahwa nama Teradu yang
tercantum dalam DCT DPRD Kabupaten Banggai dari PKB pada Pemilu tahun
2014 membuktikan Teradu secara sadar telah melengkapi seluruh persyaratan
untuk dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon anggota
DPRD Kabupaten Banggai dari PKB. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 51
ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang menyatakan salah satu syarat
bakal calon anggota DPRD adalah menjadi anggota Partai Politik Peserta
Pemilu. Selanjutnya, posisi Teradu yang pernah menjabat sebagai Ketua
Panwaslu Kecamatan Toili pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banggai Tahun 2015 dan anggota Panwas Kecamatan Kecamatan Toili untuk
Pemilihan Umum tahun 2019 sejak bulan Mei tahun 2018 hingga saat ini
menunjukan bahwa Teradu tidak memiliki sense of ethic. Karena berdasarkan
Pasal 85 huruf l UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
persyaratannya adalah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan
dan Panwaslu Desa/Kelurahan serta Pengawas TPS. Kedudukan Teradu yang
tedaftar dalam DCT DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilu Tahun 2014,
membuktikan jika Teradu masih terlibat Partai Politik dan belum
mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Toili. Teradu terbukti tidak
memenuhi syarat sebagai anggota Panwas Kecamatan Toili dan dengan sengaja
bertindak tidak jujur. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan
huruf b juncto Pasal 8 huruf a, juncto Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan Teradu serta keterangan dan alat bukti dari pihak
terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Kusman selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai sejak putusan
dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas
bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan
Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri Para Pengadu dan tidak dihadiri Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir