Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 20 Tahun 2019
Kusman (Anggota Panwascam Toili)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-03-2019
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 013-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:020-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2018 Bawaslu Kabupaten Banggai menerima informasi terkait Sdr. Kusman salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Toili yang namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum legislatif tahun 2014.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, pada tanggal 6 Desember 2018 Para Pengadu menerima informasi bahwa Teradu, Sdr. Kusman, Anggota Panwaslu Kecamatan Toili namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Banggai Pada Pemilu Tahun 2014.
Pasal DilanggarPasal 51 ayat (1); Pasal 85; Pasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Kusman selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 020-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 013-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 020- PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Bece Abd. Junaid Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat : Jl. P. Masalembo, Kel. Kompoh, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu I; Nama : Muh. Adamsyah Usman Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat : Jl. P. Masalembo, Kel. Kompoh, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu II; Nama : Nurjana Ahmad Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat : Jl. P. Masalembo, Kel. Kompoh, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I, II, dan Pengadu III disebut sebagai--------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Kusman Jabatan : Anggota Panwas Kecamatan Toili, Banggai Alamat Kantor : Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan pihak terkait; Mendengar keterangan para Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 013-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:020-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2018 Bawaslu Kabupaten Banggai menerima informasi terkait Sdr. Kusman salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Toili yang namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum legislatif tahun 2014. Bawaslu Kabupaten Banggai selanjutnya melakukan penelusuran dan menemukan identitas dan foto yang bersangkutan tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sehingga berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 209/K.ST- 01/HK.01.01/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018, tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Toili Kabupaten Banggai. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan para Pengadu; 2) MenyatakanTeradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Form Model BB-11; 2. P-2 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014 berdasarkan Form Model BE 1; 3. P-3 Formulir Temuan Nomor 05/TM/PL/Kab/26.02/XII/2018; 4. P-4 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 05/TM/PL/Kab/26.02 /XII/2018; 5. P-5 Surat Keputusan Nomor 209/K.ST-01/HK.01.01/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018, tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai; 6. P-6 Komentar Kusman di media FB; 7. P-7 Undangan Klarifikasi tanggal 9 Oktober 2018; 8. P-8 Berita Acara Klarifikasi. [2.4] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 Februari 2019, Sekretaris KPU Kabupaten Banggai sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang dilengkapi dengan bukti yang pada intinya bahwa sejak namanya dipersoalkan tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Tahun 2014, Teradu tidak pernah datang ke KPU Kabupaten Banggai untuk menyampaikan keberatannya atau melakukan klarifikasi. Bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT-1 Daftar Calon Tetap Anggota DPR Kabupaten Banggai Tahun 2014; 2. PT-2 Form Model BB; 3. PT-3 Form Model BB-1; 4. PT-4 Form Model BB-3; 5. PT-5 Form Model BB-10; 6. PT-6 Form Model BB-11; 7. PT-7 FotokopiIjazahPaket C Teradu; 8. PT-8 Fotokopi Ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha Teradu; 9. PT-9 Fotokopi KTP Teradu; dan, 10. PT-10 Kartu Tanda Anggota PKB. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP 8 Maret 2019, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Para Pengadu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan Mal administrasi karena menerbitkan produk hukum berupa Surat Pemberhentian Sementara terhadap saya selaku Teradu sebagai Anggota Panwas Kecamatan Toili, sedangkan Teradu tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Anggota Panwas Kecamatan Toili; 2. Para Pengadu melakukan tindakan diskriminatif terhadap Teradu karena ada beberapa Anggota Panwas Kecamatan di Kabupaten Banggai diantaranya Misnawati Hambali selaku Ketua Panwas Kecamatan Lamala, merupakan Pengurus Partai Perindo Kecamatan Lamala, Sumardin Laode Ndisa selaku Anggota Panwas Kecamatan Lamala merupakan Pengurus PKB kecamatan Lamala, dan Darwis S. Sahido selaku Ketua Panwas Kecamatan Batui merupakan Pengurus Partai Nasdem Kecamatan Batui, tidak diberhentikan dan tidak diadukan ke DKPP. Lain halnya yang dialami Teradu karena merasa diintimidasi dan diminta secara paksa utuk mengundurkan diri selaku Anggota Panwas hingga di adukan ke DKPP, padahal keterlibatan 3 (tiga) orang diatas sebagai Pengurus Partai Politik telah diketahui oleh Para Pengadu; 3. Para Pengadu memberikan keterangan yang tidak benar dihadapan persidangan, dalam pokok perkara menyatakan bahwa tanggal 6 Desember 2018 baru menerima informasi bahwa Teradu pernah tercantum dalam DCT Pemilu tahun 2014, padahal pada saat Teradu diklarifikasi tanggal 11 Oktober 2018 terkait komentar status di Facebook (FB) dengan jelas dan tegas Teradu benarkan namanya tercantum dalam DCT Pileg tahun 2014. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkanuraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Keputusan No. 85/D.2-SK/DPD-Perindo/BGI/2017; 2. T-2 Surat Keputusan No. 495/DPW-03/IV/A.1/2016; 3. T-3 Surat Keputusan No. 080-SK/DPW-Nasdem-Sulteng/IV/2017; 4. T-4 Surat Keputusan No. 209/K.ST-01.01/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018; 5. T-5 Berita Acara Klarifikasi tanggal 11 Oktober 2018. [2.7] SAKSI TERADU Untuk menguatkan jawabannya, dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 8 Maret 2019, Teradu mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni Bobby Pondaag dan Hapsak Jaya, bersama-sama menerangkan bahwa Teradu Sdr. Kusman merupakan teman sesama Penyelenggara Pemilu sejak Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, pada tanggal 6 Desember 2018 Para Pengadu menerima informasi bahwa Teradu, Sdr. Kusman, Anggota Panwaslu Kecamatan Toili namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Banggai Pada Pemilu Tahun 2014. Para Pengadu selanjutnya melakukan penelusuran dan menemukan identitas dan foto yang bersangkutan tercantum dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Banggai, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 11, Daerah Pemilihan (Dapil) Banggai II, pada Pemilihan Umum Tahun 2014. Para Pengadu menindaklanjuti dan mengundang Teradu untuk diklarifikasi sebanyak 2 (dua) kali yakni tanggal 12 Desember 2018 dan tanggal 15 Desember 2018 namun tidak dihadiri Teradu. Selanjutnya, pada tanggal 26 Desember 2018 berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 209/K.ST- 01/HK.01.01/XII/2018 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, a.n Kusman. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan bahwa Para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai telah bertindak tidak sesuai prosedur karena mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Teradu selaku Anggota Panwas Kecamatan Toili, padahal Teradu merasa tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Anggota Panwas Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Para Pengadu juga melakukan tindakan diskriminatif karena Teradu merasa diintimidasi dan diminta secara paksa utuk mengundurkan diri dari anggota Panwas Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, hingga Teradu diadukan ke DKPP. Padahal terdapat beberapa anggota Panwaslu Kecamatan lainnya di Kabupaten Banggai yang juga terlibat sebagai Pengurus Partai Politik tetapi tidak diberhentikan dan tidak diadukan ke DKPP. Para Pengadu sengaja menutupi dan memberikan keterangan yang tidak benar dengan menyatakan bahwa tanggal 6 Desember 2018 baru menerima informasi bahwa Teradu pernah tercantum dalam DCT Pemilu tahun 2014. Padahal pada saat Teradu diklarifikasi tanggal 11 Oktober 2018 terkait komentar status di Facebook (FB) dengan jelas dan tegas Teradu benarkan namanya tercantum dalam DCT Tahun 2014. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, Saksi dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan dirinya pernah menjadi Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai sejak tahun 2006 dan mengundurkan diri pada tahun 2009. Pada tahun 2014 nama Teradu masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Banggai, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 11, Daerah Pemilihan (Dapil) Banggai II. Pada tanggal 11 Oktober 2018 Para Pengadu memanggil Teradu untuk diklarifikasi terkait komentarnya di media sosial (Facebook) milik H. Syafrudin Husain Calon Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam klarifikasi, salah satu poin pertanyaan yang dijawab oleh Teradu, bahwa Teradu mengakui pernah tercatat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Banggai Tahun 2014, namun Para Pengadu baru menindaklanjuti pengakuan tersebut pada 6 Desember 2018 dan menyatakan seolah-olah informasi masuknya nama Teradu dalam DCT bersumber dari pengaduan masyarakat. Seharusnya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu, pengakuan Teradu tersebut segera ditindaklanjuti oleh Para Pengadu dengan menempuh mekanisme internal. Para Teradu seharusnya juga memanggil Ketua PKB Kabupaten Banggai untuk melakukan klarifikasi terkait nama Teradu yang masuk dalam DCT DPRD Kabupaten Banggai dari PKB pada Pemilu Tahun 2014. Dikarenakan undangan klarifikasi terhadap Teradu yang sudah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni tanggal 12 Desember 2018 dan 15 Desember 2018 tidak pernah dihadiri oleh Teradu. Dengan demikian berdasarkan fakta persidangan, DKPP berpendapat, bahwa nama Teradu yang tercantum dalam DCT DPRD Kabupaten Banggai dari PKB pada Pemilu tahun 2014 membuktikan Teradu secara sadar telah melengkapi seluruh persyaratan untuk dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Banggai dari PKB. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang menyatakan salah satu syarat bakal calon anggota DPRD adalah menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. Selanjutnya, posisi Teradu yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Toili pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 dan anggota Panwas Kecamatan Kecamatan Toili untuk Pemilihan Umum tahun 2019 sejak bulan Mei tahun 2018 hingga saat ini menunjukan bahwa Teradu tidak memiliki sense of ethic. Karena berdasarkan Pasal 85 huruf l UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, persyaratannya adalah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan serta Pengawas TPS. Kedudukan Teradu yang tedaftar dalam DCT DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilu Tahun 2014, membuktikan jika Teradu masih terlibat Partai Politik dan belum mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Toili. Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwas Kecamatan Toili dan dengan sengaja bertindak tidak jujur. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b juncto Pasal 8 huruf a, juncto Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu serta keterangan dan alat bukti dari pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Kusman selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Para Pengadu dan tidak dihadiri Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir