Melanggar
Nomor Putusan: No. 117 Tahun 2019
Ketua, Anggota, Sekretaris & Kasubbag Keuangan, Umum & Logistik KPU Kab. Banggai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 18 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada tanggal 16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi perlengkapan pemungutan dan pengitungan suara Pemilu Tahun 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa sampai pada tanggal 16 April 2019, Para Teradu masih melakukan pendistribusian dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara. Hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan, dimana seharusnya 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara seluruh logistik Pemilu harus sudah terdistribusikan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zaidul Bahri Mokoagow selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Teradu II Makmur Dg. Manesa, Teradu III Alwin Palalo, Teradu IV Supriadi Lawani, dan Teradu V Atriani masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Sukmawati Unok selaku Sekretaris KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Ker
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 112-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Bece Abd. Junaid
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai
Alamat : Jl. Pulau Seram No. 12A Kel.Kompo, Kec. Luwuk Selatan,
Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Muh. Adamsyah Usman
Pekerjaan : Anggota Bawaslu KabupatenBanggai
Alamat : Jl. Pulau Seram No. 12A Kel.Kompo, Kec. Luwuk Selatan,
Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Nurjana Ahmad
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
Alamat : Jl. Pulau Seram No. 12A Kel.Kompo, Kec. Luwuk Selatan,
Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III;
Pengadu I s.d III selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Zaidul Bahri Mokoagow
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Banggai
Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual,
Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Makmur Dg. Manesa
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banggai
31922450, Fax. (021) 3192245,
Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual,
Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Alwin Palalo
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banggai
Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual,
Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Supriadi Lawani
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banggai
Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual,
Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Atriani
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banggai
Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual,
Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Sukmawati Unok
Pekerjaan : Sekretaris KPU Kabupaten Banggai
Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual,
Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Yustofan Yusuf
Pekerjaan : Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik
KPU Kabupaten Banggai
Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual,
Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII;
Teradu I s.d VII selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwapada tanggal 16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan
Pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi perlengkapan pemungutan dan
pengitungan suara Pemilu Tahun 2019. Dari hasil pengawasan tersebut
diketahui proses distribusi belum dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai
karena belum selesai melakukan pengepakan; (Bukti T-1)
31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Banggai pada tanggal
17 April 2019, terjadi kekisruhan dalam pelaksanaan pengepakan dan proses
pengepakan tidak lagi dikendalikan oleh KPU Kabupaten Banggai namun
dikendalikan oleh unsur Forkopimda (Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Kejari
Banggai, Kapolres Banggai, Dandim 1308, Kasat Pol PP, Damkar, Kesbangpol);
(Bukti T-2)
3. Bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Banggai telah mengingatkan KPU
Kabupaten Banggai melalui penyampaian himbauan dan rekomendasi untuk
melakukan percepatan proses pengepakan perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 sebanyak 4 (empat) kali; (Bukti T-3)
4. Bahwa sampai dengan tanggal 17 April 2019 berdasarkan hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Banggai diketahui proses distribusi di 465 TPS di 8
(delapan) Kecamatan meliputi Kecamatan Luwuk 116 TPS, Kecamatan Luwuk
Selatan 65 TPS, Kecamatan Luwuk Utara 51 TPS, Kecamatan Batui Selatan 44
TPS, Kecamatan Batui 56 TPS, Kecamatan Moilong 60 TPS, Kecamatan Toili
Barat 68 TPS, Kecamatan Toili 5 TPS belum dapat dilakukan oleh KPU
Kabupaten Banggai karena belum selesai melakukan pengepakan yang
mengakibatkan seluruh tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak
dapat dilaksanakan; (Bukti T-2)
5. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 melihat keadaan ketidaksiapan Perlengkapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara (Gangguan) yang mengakibatkan seluruh
tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan pada
17 April 2019, maka Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan Rekomendasi
yang pada pokoknyamenetapkan penundaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara pada tanggal 17 April 2019 di 460 TPS sebagaimana dimaksud pada
angka 4 (empat) dan melakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan
pada 460 TPS yang Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dapat
dilaksanakan; (Bukti T-4)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai pada Tanggal 22 April 2019 melalui Staf
Sekretariat atas nama Muh. Joko menerima salinan SK Pelaksanaan
Pemungutan Suara Susulan oleh KPU Kabupaten Banggai Nomor 76/PL.01.7-
Kpt/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 17 April 2019; (Bukti T-5)
7. Bahwa mencermati Keputusan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan
Susulan tidak dimuat Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan
berdasarkan SK Nomor: 76/PL.01.7-Kpt/KPU-Kab/IV/2019 tersebut diketahui
terdapat 8 (Delapan) Kecamatan yang dilakukan Pemungutan Suara Susulan
meliputi Kecamatan Toili Barat 68 TPS, Kecamatan Toili meliputi 6 (Enam) Desa
yaitu Desa Sidomukti, Desa Sentral Timur, Desa Mekar Kencana, Desa Marga
Kencana, Desa Sari Buana dan Desa Mulia Sari, Kec.Moilong sejumlah 60 TPS,
Kec. Batui sejumlah 56 TPS, Kec. Batui Selatan sejumlah 44 TPS, Kec. Luwuk
sejumlah 116 TPS, Kec.Luwuk Selatan sejumlah 65 TPS dan Kec. Luwuk Utara
sejumlah 51 TPS; (Bukti T-5)
8. Bahwa pada 18 April 2019 KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Susulan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Banggai Nomor 76/PL.01.7-Kpt/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 17 April 2019 di 8
(Delapan) Kecamatan, meliputi Kecamatan Toili Barat 68 TPS, Kecamatan Toili
meliputi 6 (Enam) Desa yaitu Desa Sidomukti, Desa Sentral Timur, Desa Mekar
Kencana, Desa Marga Kencana, Desa Sari Buana dan Desa Mulia Sari, Kec.
Moilong sejumlah 60 TPS, Kec. Batui sejumlah 56 TPS, Kec. Batui Selatan
31922450, Fax. (021) 3192245,
sejumlah 44 TPS, Kec. Luwuk sejumlah 116 TPS, Kec. Luwuk Selatan sejumlah
65 TPS dan Kec. Luwuk Utara sejumlah 51 TPS; (Bukti T-5)
9. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Bawaslu
Kabupaten Banggai pada Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Susulan terdapat kekurangan surat suara, surat suara rusak, kotak suara yang
tertukar dengan Dapil lain, tidak adanya C.2, C.3, C.7, dan tidak adanya C.1
Salinan yang berhologram, Formulir C1-Plano dan untuk melakukan pencatatan
Penghitungan Suara dilakukan dengan menggunakan Karton Putih selain itu
ditemukan C1-Plano dari Dapil lain yang digunakan dengan mencoret nama
dapil dan nama calon kemudian menggunakan Formulir C1-Plano dari Dapil lain
tersebut; (Bukti T-6)
10. Bahwa akibat ketidaklengkapan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS KPU Kabupaten Banggai mengelurkan Surat Nomor 72/PL.03.1-
SD/7201/KPU-Kab/IV/2019 perihal Penyampaian tertanggal 18 April 2019
ditujukan kepada PPK, PPS dan KPPS yang pada pokoknya menyampaikan,
dapat menggunakan kertas plano biasa dari karton berwarna putih dan jika
terdapat C1-Plano bukan peruntukan Dapil setempat dapat menyesuaikan
dengan mencoret nama dapil dan nama calon; (Bukti T-7)
11. Bahwa dalam pelaksanaan pengepakan, keluar masuk perlengkapan
pemungutan dan perhitungan suara telah diluar kontrol KPU Kabupaten
Banggai dan dilakukan bukan orang-orang yang berwenang; (Bukti T-8)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Form A Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor:
86/LHP/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 16 April 2019;
Bukti P-2 : From A Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten BanggaiNomor:
87/LHP/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 17 April 2019;
Bukti P-3 : Surat Penyampaian Bawaslu Kab. Banggai Nomor: 336/K.ST-
01/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 14 April 2019;
Surat Rekomendasi Bawaslu Kab.Banggai Nomor:
348/K.ST01/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 15 April 2019;
Surat Himbauan Bawaslu Kab. Banggai Nomor: 358/K.ST-
01/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 16 April 2019;
Surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Banggai Nomor: 353/K.ST-
01/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 16 April 2019
Bukti P-4 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Banggai Nomor:
357/K.ST01/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 17 April 2019
Bukti P-5 : Keputusan KPU Kab. Banggai Nomor: 76/PL.01.7-Kpt/7201/KPU-
Kab/IV/2019 Tentang Pemungutan Suara Susulan, tertanggal 17
April 2019;
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-6 : Hasil Pengawasan Daftar Inventaris Masalah Bawaslu Kab.
Banggai;
Bukti P-7 : Surat Penyampaian KPU Kab. Banggai Nomor: 72/PL.03.01-
SD/7201/KPU-Kab/IV/2019, tertanggal 17 April 2019;
Bukti P-8 : Dokumentasi Pengepakan dan Pendistribusian Logistik Pemilu
KPU Kab. Banggai,tertanggal 17 dan 18 April 2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 19 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwaterkait dalil Pengadu yang mengatakan: pada hari Selasa tanggal 16 April
2019 Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan distribusi perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara
pemilu tahun 2019, dimana dari hasil pengawasan tersebut diketahui proses
distribusi belum dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai karena belum
selesai melakukan pengepakan, Para Teradu menolak dalil aduan tersebut.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2019, KPU Kabupaten Banggai telah
melakukan distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan
suara pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 17 Kecamatan dari 23 (duapuluh tiga)
Kecamatan di Kabupaten Banggai; (Bukti T -1)
2. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mengatakan: Berdasarkan hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Banggai pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, atas
peristiwa tersebut terjadi kekisruhan dalam pelaksanaan pengepakan dan
proses pengepakan tidak lagi dikendalikan oleh KPU Kabupaten Banggai namun
dikendalikan oleh unsur Forkopimda (Bupati dan wakil Bupati Banggai, Kejari
Banggai, Kapolres Banggai, Dandim 1308, Kasat Pol PP, Damkar dan
Kesbangpol), Para Teradu menolak dalil aduan tersebut. Para Teradu
menegaskan bahwa pengendalian terhadap pelaksanaan pengepakan tetap ada
pada KPU Banggai karena hanya KPU Banggai yang memahami manajemen
pengisian kotak suara;
3. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mengatakan: Bawaslu Kabupaten Banggai
telah mengingatkan KPU Kabupaten Banggai melalui penyampaian himbauan
dan rekomendasi untuk melakukan percepatan proses pengepakan
perlengkapan pemunggutan suara dan perhitungan suara Pemilu Tahun 2019
sebanyak 4 (empat) kali, Para Teradu, menyatakan bahwa Para Teradu telah
melaksanakan penyampaian himbauan dan rekomendasi tersebut dengan
menambah tenda untuk pengepakan dan juga menambah personil atau tenaga
kerja dan juga dibantu oleh PPK dan Anggota KPU Kabupaten Banggai secara
bersama-sama melakukan pengepakan; (Bukti T2)
4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mengatakan sampai dengan hari Rabu tanggal
17 April 2019 berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Banggai
diketahui proses distribusi di 465 TPS di 8 (delapan) Kecamatan meliputi
Kecamatan Luwuk 116 TPS, Kecamatan Luwuk Selatan 65 TPS, Kecamatan
Luwuk Utara 51 TPS, Kecamatan Batui Selatan 44 TPS, Kecamatan Batui 56
TPS, Kecamatan Moilong 60 TPS, Kecamatan Toili Barat 68 TPS, Kecamatan Toili
5 TPS belum dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai karena belum
selesai melakukan pengepakan yang mengakibatkan seluruh tahapan
pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, Para Teradu
menyatakan bahwa pada tanggal 17 April KPU Kabupaten Banggai telah
31922450, Fax. (021) 3192245,
melakukan pemungutan dan perhitungan suara di 17 (tujuh belas) kecamatan
dan tersisa 6 Kecamatan ditambah 6 (enam) Desa di Kecamatan Toili. Sehingga
tidak benar jika dikatakan seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan
suara tidak dapat dilaksanakan;
5. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mengatakan pada hari Rabu tanggal 17 April
2019 melihat keadaan ketidaksiapan perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara (Gangguan) yang mengakibatkan seluruh tahapan
pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan pada hari Rabu,
17 April 2019 maka Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan Rekomendasi
yang pada pokoknya pertama, menetapkan penundaan pemungutan dan
perhitungan suara pada tanggal 17 April 2019 di 460 TPS sebagaimana
dimaksud pada angka 4 (empat). Dan kedua, melakukan pemungutan dan
perhitungan suara susulan pada 460 TPS yang pemungutan dan perhitungan
suara tidak dapat dilaksanakan. Terkait dalil aduan tersebut, Para Teradu
menyatakan tidak benar seluruh tahapan pemungutan dan perhitungan suara
tidak dapat dilaksanakan karena tahapan pemungutan dan perhitungan suara
di 17 (tujuh belas) Kecamatan, tersisa 6 Kecamatan ditambah 6 (enam) desa di
Kecamatan toili telah dilaksanakan. Bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Banggai memerintahkan penundaan pemungutan suara pada tanggal 17 April
2019 dan memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan
Pemungutan Suara Susulan (PSS) pada 460 TPS di 8 (delapan) Kecamatan;
(Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5)
6. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mengatakan: Bawaslu Kabupaten Banggai
menerima Salinan SK Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan KPU Kabupaten
Banggai Nomor 76/PL.01.7-Kpt/KPU/IV/2019 pada tanggal 22 April 2019, Para
Teradu menyatakan benar dan sudah seharusnya Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Banggai terkait tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Umum ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum;
7. Bahwa waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Susulanberdasarkan SK nomor
76/PL.01.7-Kpt/KPU/IV/2019, dilaksanakan pada Kamis 18 April 2019; (Bukti
T-6)
8. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) pada tanggal 18 April
2019, dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Banggai Nomor: 357/K.ST-01/PM.00.02/IV/2019, dan atas surat
usulan dari PPK di 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Banggai; (Bukti T-3 dan
Bukti T-4)
9. Bahwa Para Teradu dengan tegas menyatakan belum pernah menerima
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai atas temuan kekurangan logistik
seperti dalil aduan Pengadu. Pemungutan Suara Susulan dilaksanakan pada
tanggal 18 April 2019, dan selesai pada hari yang sama, serta kekurangan
formulir telah dilakukan perbaikan; (Bukti T-7)
10. Bahwa terkait kebijakan menggunakan kertas plano biasa dari karton berwarna
putih, pengganti C1 Plano, ditempuh Para Teradu untuk kelancaran
penghitungan suara ditingkatan TPS. Kebijakan tersebut diambil setelah
berkonsultasi dengan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
11. Bahwa terkait permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui sengketa
adminstrasi dan telah dikeluarkan Keputusan Adjudikasi oleh Bawaslu Propvinsi
Sulawesi Tengah nomor Nomor: 05/TM/ADM/PROV/26.00/IV/2019 yang pada
pokoknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan
perbaikan administrasi pemungutan dan/atau perhitungan suara di TPS-TPS
31922450, Fax. (021) 3192245,
yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan tatacara, prosedur atau mekanisme di
8 (delapan) Kecamatan yang melakukan pemungutan suara susulan pada
tanggal 18 April 2019 berdasarkan ketentuan yang berlaku;
12. Bahwa terkait dalil Para Pengadu yang mengatakan dalam pelaksanaan
pengepakan dan keluar masuk perlengkapan pemungutan dan perhitungan
suara telah diluar kontrol KPU Kabupaten Banggai dan dilakukan bukan orang-
orang yang berwenang, Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Para
Teradu menyatakan bahwa pelaksanaan pengepakan dan distribusi logistik
tetap dalam kontrol KPU Kabupaten Banggai.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannyaPara Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Berita Acara Serah terima (BAST) logistik dari KPU Banggai ke PPK;
Bukti T-2 : Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Nomor: 46/PK.01-
BA/7201/Kab/IV/2019,tanggal 14 April 2019, perihal:Pergeseran
Logistik Pemilu Tahun 2019 ke PPK;
Bukti T-3 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 357/K.ST-
01/PM.00.02/IV/2019, tanggal 17 April 2019;
Bukti T-4 : Usulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tentang pelaksanaan
Pemilu Susulan;
Bukti T-5 : Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Nomor: 048/PP.11.5-
BA/7201/KAB/IV/2019, tanggal 17 April 2019, perihal:
Pelaksanaan Pemunggutan Suara Susulan (PSS);
Bukti T-6 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor: 76/PL.01.7-
Kpt/KPU/IV/2019, tanggal 22 April 2019, perihal: Pelaksanaan
Pemungutan Suara Susulan (PSS);
Bukti T-7 : Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Nomor: 48.a/PK.01-
BA/7201/Kab/IV/2019, tanggal 18 April 2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatannya dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa sampai pada tanggal 16 April 2019, Para Teradu masih melakukan
pendistribusian dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara. Hal tersebut
sangat bertentangan dengan ketentuan, dimana seharusnya 1 (satu) hari sebelum
hari pemungutan suara seluruh logistik Pemilu harus sudah terdistribusikan. Para
Pengadu menyatakan pelaksanaan pengepakan tidak lagi dikendalikan oleh KPU
Kabupaten Banggai, namun dikendalikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten
Banggai. Terkait dengan keterlambatan distribusi logistik tersebut, Para Pengadu
telah mengingatkan KPU Kabupaten Banggai. Keterlambatan distribusi logistik
tersebut terjadi di 460 (empat ratus enam puluh) TPS yang tersebar di 8 (delapan)
Kecamatan se-Kabupaten Banggai. Akibat keterlambatan tersebut, pemungutan suara
tidak dapat dilakukan pada tanggal 17 April 2019, sehingga Bawaslu Kabupaten
Banggai merekomendasikan dilakukan penundaan pemungutan suara di 465 TPS
tersebut dan selanjutnya ditetapkan Pemungutan Suara Susulan;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi
Pemungutan Suara Susulan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai. Para
Teradu menindaklanjuti Pemungutan Suara Susulan sesuai dengan Surat Keputusan
Nomor: 76/PL.01.7-Kpt/KPU-Kab/IV/2019. Bahwa faktanya pada hari pelaksanaan
Pemungutan Suara Susulan, yaitu tanggal 18 April 2019 masih terjadi kekurangan
logistik sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Banyak TPS yang tidak memiliki
Formulir C1-Plano, hal ini dibuktikan dengan adanya Surat KPU Kabupaten Banggai
Nomor 72/PL.03.1-SD/7201/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 18 April 2019 ditujukan
kepada PPK, PPS dan KPPS yang pada pokoknya menyampaikan dapat menggunakan
kertas plano biasa dari karton berwarna putih untuk mengganti C1 Plano yang tidak
ada atau tertukar dengan Dapil lain.Hal tersebut membuktikan bahwa Para Teradu
terkesan memaksakan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan, namun tidak
didukung kesiapan logistik.Berdasarkan hal tersebut, patut diduga Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
[4.2.1] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan terjadi keterlambatan logistik, Para
Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 16 April 2019, KPU Kabupaten Banggai telah
melakukan distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan
suara pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 17 Kecamatan dari 23 Kecamatan di
Kabupaten Banggai. Pada tanggal 17 April 2019, KPU Kabupaten Banggai telah
melakukan pemungutan dan perhitungan suara di 17 Kecamatan. Sehingga Para
Teradu membantah dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan seluruh tahapan
pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan di Kabupaten
Banggai. Bahwa terkait dalil aduan yang mengatakan pelaksanaan pengepakan dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
keluar masuk perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara telah diluar kontrol
KPU Kabupaten Banggai dan dilakukan bukan orang-orang yang berwenang, Para
Teradu membantah dalil aduan tersebut. Pengelolaan logistik seluruhnya dalam
kendali dan kontrol KPU Kabupaten Banggai. Para Teradu membenarkan pada
pengepakan dan distribusi logistik dibantu oleh PPK dan petugas lainnya, namun
seluruh proses tersebut tetap dalam kontrol KPU Kabupaten Banggai. Terkait dengan
rekomendasi Pemungutan Suara Susulan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten
Banggai telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Banggai, dengan melaksanakan
Rapat Pleno dan diputuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Susulan di 460
(empat ratus enam puluh) TPS di 8 (delapan) Kecamatan se-Kabupaten Banggai
sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor: 76/PL.01.7-
Kpt/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019;
[4.2.2] Terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan tanggal 18 April
2019, Para Teradu menyatakan hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU
Kabupaten Banggai sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai.
Berdasarkan Surat KeputusanKPU Kabupaten Banggai Nomor: 76/PL.01.7-Kpt/KPU-
Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019 Para Teradu melaksanakan Pemungutan Suara
Susulanpada tanggal 18 April 2019 di 8 (delapan) Kecamatan se-Kabupaten Banggai.
Bahwa terkait kebijakan menggunakan kertas plano biasa dari karton berwarna putih
pengganti C1 Plano, pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan pada tanggal
18 April 2019 ditempuh Para Teradu untuk kelancaran penghitungan suara di tingkat
TPS. Kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU Provinsi
Sulawesi tengah. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah sesuai
prosedur mengeluarkan Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 72/PL.03.1-
SD/7201/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 18 April 2019.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang
pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pada tanggal 17 April 2019, terdapat TPS-TPS
yang tersebar di 8 Kecamatan se-Kabupaten Banggai mengalami keterlambatan
distribusi surat suara dan beberapa diantaranya surat suara tertukar antara Dapil.
Akibatnya 460 (empat ratus enam puluh) TPS di 8 Kecamatan, se-Kabupaten Banggai
tidak dapat melaksanakan pemungutan suara. Merespon kondisi tersebut, Bawaslu
Kabupaten Banggai mengeluarkan Rekomendasi Nomor:
357/K.ST01/PM.00.02/IV/2019 tanggal 17 April 2019, perihal penundaan
pemungutan dan penghitungan suara di 460 TPS. Rekomendasi tersebut
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Banggai dengan melaksanakan melaksanakan
Pemungutan Suara Susulan di 460 (empat ratus enam puluh) TPS di 8 (delapan)
Kecamatan se-Kabupaten Banggai sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai
Nomor: 76/PL.01.7-Kpt/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Pemungutan
Suara Susulan di 460 TPS di 8 (delapan) Kecamatan se-Kabupaten Banggai, yaitu:
Kecamatan Toili Barat, Kecamatan Toili, Kecamatan Moilong, Kecamatan Batui,
Kecamatan Batui Selatan, Kecamatan Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, dan
Kecamatan Luwuk Utara pada tanggal 18 April 2019. Namun, pada saat pelaksanaan
Pemungutan Suara Susulan, terulang persoalan yang sama yaitu kekurangan logistik
Pemilu dan tertukar antar Dapil, bahkan beberapa logistik seperti Formulir Model C7
dan Formulir Model C1-Plano tidak tersedia sama sekali. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP berpendapat Para Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan
pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai. Keterlambatan
distribusi Surat Suara dan tertukarnya Surat Suara antar dapil menunjukkan
ketidakprofesionalan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
31922450, Fax. (021) 3192245,
Akibat kegagalan Para Teradu dalam mendistribusikan logistik pemilu mengakibatkan
Pemungutan Suara Susulan di 460 (empat ratus enam puluh) Tempat Pemungutan
Suara pada 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Banggai. Terungkap fakta dalam
melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan pada tanggal 18 April 2019,
Para Teradu mengulang kesalahan yang sama. Hal tersebut menunjukkan Para
Teradu tidak mampu meyusun perencanaan secara akurat untuk melayani hak pilih
Warga Negara. Sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya Para Teradu memastikan
pendistribusian surat suara tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat peruntukannya,
sehingga pada hari pemungutan suara berjalan lancar. DKPP perlu mengingatkan
Para Teradu agar kedepan harus lebih memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf
f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Pihak Terkait ,mendengar keterangan Saksi, dan bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zaidul Bahri Mokoagow
selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai,
Teradu II Makmur Dg. Manesa, Teradu III Alwin Palalo, Teradu IV Supriadi
Lawani, dan Teradu V Atriani masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Sukmawati Unok selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Yustofan Yusuf selaku
Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
31922450, Fax. (021) 3192245,
5. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,