Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 117 Tahun 2019
Ketua, Anggota, Sekretaris & Kasubbag Keuangan, Umum & Logistik KPU Kab. Banggai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 18 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada tanggal 16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi perlengkapan pemungutan dan pengitungan suara Pemilu Tahun 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa sampai pada tanggal 16 April 2019, Para Teradu masih melakukan pendistribusian dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara. Hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan, dimana seharusnya 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara seluruh logistik Pemilu harus sudah terdistribusikan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zaidul Bahri Mokoagow selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Teradu II Makmur Dg. Manesa, Teradu III Alwin Palalo, Teradu IV Supriadi Lawani, dan Teradu V Atriani masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Sukmawati Unok selaku Sekretaris KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Ker
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 112- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Bece Abd. Junaid Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Pulau Seram No. 12A Kel.Kompo, Kec. Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Muh. Adamsyah Usman Pekerjaan : Anggota Bawaslu KabupatenBanggai Alamat : Jl. Pulau Seram No. 12A Kel.Kompo, Kec. Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Nurjana Ahmad Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat : Jl. Pulau Seram No. 12A Kel.Kompo, Kec. Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d III selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Zaidul Bahri Mokoagow Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual, Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Makmur Dg. Manesa Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banggai 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual, Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Alwin Palalo Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual, Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Supriadi Lawani Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual, Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Atriani Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual, Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Sukmawati Unok Pekerjaan : Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual, Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Yustofan Yusuf Pekerjaan : Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kel. Mambual, Kec. Luwuk Selatan Luwuk, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d VII selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada tanggal 16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi perlengkapan pemungutan dan pengitungan suara Pemilu Tahun 2019. Dari hasil pengawasan tersebut diketahui proses distribusi belum dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai karena belum selesai melakukan pengepakan; (Bukti T-1) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Banggai pada tanggal 17 April 2019, terjadi kekisruhan dalam pelaksanaan pengepakan dan proses pengepakan tidak lagi dikendalikan oleh KPU Kabupaten Banggai namun dikendalikan oleh unsur Forkopimda (Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Kejari Banggai, Kapolres Banggai, Dandim 1308, Kasat Pol PP, Damkar, Kesbangpol); (Bukti T-2) 3. Bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Banggai telah mengingatkan KPU Kabupaten Banggai melalui penyampaian himbauan dan rekomendasi untuk melakukan percepatan proses pengepakan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 sebanyak 4 (empat) kali; (Bukti T-3) 4. Bahwa sampai dengan tanggal 17 April 2019 berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Banggai diketahui proses distribusi di 465 TPS di 8 (delapan) Kecamatan meliputi Kecamatan Luwuk 116 TPS, Kecamatan Luwuk Selatan 65 TPS, Kecamatan Luwuk Utara 51 TPS, Kecamatan Batui Selatan 44 TPS, Kecamatan Batui 56 TPS, Kecamatan Moilong 60 TPS, Kecamatan Toili Barat 68 TPS, Kecamatan Toili 5 TPS belum dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai karena belum selesai melakukan pengepakan yang mengakibatkan seluruh tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan; (Bukti T-2) 5. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 melihat keadaan ketidaksiapan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Gangguan) yang mengakibatkan seluruh tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan pada 17 April 2019, maka Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan Rekomendasi yang pada pokoknyamenetapkan penundaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019 di 460 TPS sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dan melakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan pada 460 TPS yang Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan; (Bukti T-4) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai pada Tanggal 22 April 2019 melalui Staf Sekretariat atas nama Muh. Joko menerima salinan SK Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan oleh KPU Kabupaten Banggai Nomor 76/PL.01.7- Kpt/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 17 April 2019; (Bukti T-5) 7. Bahwa mencermati Keputusan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Susulan tidak dimuat Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan berdasarkan SK Nomor: 76/PL.01.7-Kpt/KPU-Kab/IV/2019 tersebut diketahui terdapat 8 (Delapan) Kecamatan yang dilakukan Pemungutan Suara Susulan meliputi Kecamatan Toili Barat 68 TPS, Kecamatan Toili meliputi 6 (Enam) Desa yaitu Desa Sidomukti, Desa Sentral Timur, Desa Mekar Kencana, Desa Marga Kencana, Desa Sari Buana dan Desa Mulia Sari, Kec.Moilong sejumlah 60 TPS, Kec. Batui sejumlah 56 TPS, Kec. Batui Selatan sejumlah 44 TPS, Kec. Luwuk sejumlah 116 TPS, Kec.Luwuk Selatan sejumlah 65 TPS dan Kec. Luwuk Utara sejumlah 51 TPS; (Bukti T-5) 8. Bahwa pada 18 April 2019 KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 76/PL.01.7-Kpt/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 17 April 2019 di 8 (Delapan) Kecamatan, meliputi Kecamatan Toili Barat 68 TPS, Kecamatan Toili meliputi 6 (Enam) Desa yaitu Desa Sidomukti, Desa Sentral Timur, Desa Mekar Kencana, Desa Marga Kencana, Desa Sari Buana dan Desa Mulia Sari, Kec. Moilong sejumlah 60 TPS, Kec. Batui sejumlah 56 TPS, Kec. Batui Selatan 31922450, Fax. (021) 3192245, sejumlah 44 TPS, Kec. Luwuk sejumlah 116 TPS, Kec. Luwuk Selatan sejumlah 65 TPS dan Kec. Luwuk Utara sejumlah 51 TPS; (Bukti T-5) 9. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Bawaslu Kabupaten Banggai pada Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan terdapat kekurangan surat suara, surat suara rusak, kotak suara yang tertukar dengan Dapil lain, tidak adanya C.2, C.3, C.7, dan tidak adanya C.1 Salinan yang berhologram, Formulir C1-Plano dan untuk melakukan pencatatan Penghitungan Suara dilakukan dengan menggunakan Karton Putih selain itu ditemukan C1-Plano dari Dapil lain yang digunakan dengan mencoret nama dapil dan nama calon kemudian menggunakan Formulir C1-Plano dari Dapil lain tersebut; (Bukti T-6) 10. Bahwa akibat ketidaklengkapan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS KPU Kabupaten Banggai mengelurkan Surat Nomor 72/PL.03.1- SD/7201/KPU-Kab/IV/2019 perihal Penyampaian tertanggal 18 April 2019 ditujukan kepada PPK, PPS dan KPPS yang pada pokoknya menyampaikan, dapat menggunakan kertas plano biasa dari karton berwarna putih dan jika terdapat C1-Plano bukan peruntukan Dapil setempat dapat menyesuaikan dengan mencoret nama dapil dan nama calon; (Bukti T-7) 11. Bahwa dalam pelaksanaan pengepakan, keluar masuk perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara telah diluar kontrol KPU Kabupaten Banggai dan dilakukan bukan orang-orang yang berwenang; (Bukti T-8) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Form A Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 86/LHP/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 16 April 2019; Bukti P-2 : From A Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten BanggaiNomor: 87/LHP/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 17 April 2019; Bukti P-3 :  Surat Penyampaian Bawaslu Kab. Banggai Nomor: 336/K.ST- 01/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 14 April 2019;  Surat Rekomendasi Bawaslu Kab.Banggai Nomor: 348/K.ST01/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 15 April 2019;  Surat Himbauan Bawaslu Kab. Banggai Nomor: 358/K.ST- 01/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 16 April 2019;  Surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Banggai Nomor: 353/K.ST- 01/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 16 April 2019 Bukti P-4 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Banggai Nomor: 357/K.ST01/PM.00.02/IV/2019, tertanggal 17 April 2019 Bukti P-5 : Keputusan KPU Kab. Banggai Nomor: 76/PL.01.7-Kpt/7201/KPU- Kab/IV/2019 Tentang Pemungutan Suara Susulan, tertanggal 17 April 2019; 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-6 : Hasil Pengawasan Daftar Inventaris Masalah Bawaslu Kab. Banggai; Bukti P-7 : Surat Penyampaian KPU Kab. Banggai Nomor: 72/PL.03.01- SD/7201/KPU-Kab/IV/2019, tertanggal 17 April 2019; Bukti P-8 : Dokumentasi Pengepakan dan Pendistribusian Logistik Pemilu KPU Kab. Banggai,tertanggal 17 dan 18 April 2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 19 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwaterkait dalil Pengadu yang mengatakan: pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilu tahun 2019, dimana dari hasil pengawasan tersebut diketahui proses distribusi belum dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai karena belum selesai melakukan pengepakan, Para Teradu menolak dalil aduan tersebut. Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2019, KPU Kabupaten Banggai telah melakukan distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 17 Kecamatan dari 23 (duapuluh tiga) Kecamatan di Kabupaten Banggai; (Bukti T -1) 2. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mengatakan: Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Banggai pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, atas peristiwa tersebut terjadi kekisruhan dalam pelaksanaan pengepakan dan proses pengepakan tidak lagi dikendalikan oleh KPU Kabupaten Banggai namun dikendalikan oleh unsur Forkopimda (Bupati dan wakil Bupati Banggai, Kejari Banggai, Kapolres Banggai, Dandim 1308, Kasat Pol PP, Damkar dan Kesbangpol), Para Teradu menolak dalil aduan tersebut. Para Teradu menegaskan bahwa pengendalian terhadap pelaksanaan pengepakan tetap ada pada KPU Banggai karena hanya KPU Banggai yang memahami manajemen pengisian kotak suara; 3. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mengatakan: Bawaslu Kabupaten Banggai telah mengingatkan KPU Kabupaten Banggai melalui penyampaian himbauan dan rekomendasi untuk melakukan percepatan proses pengepakan perlengkapan pemunggutan suara dan perhitungan suara Pemilu Tahun 2019 sebanyak 4 (empat) kali, Para Teradu, menyatakan bahwa Para Teradu telah melaksanakan penyampaian himbauan dan rekomendasi tersebut dengan menambah tenda untuk pengepakan dan juga menambah personil atau tenaga kerja dan juga dibantu oleh PPK dan Anggota KPU Kabupaten Banggai secara bersama-sama melakukan pengepakan; (Bukti T2) 4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mengatakan sampai dengan hari Rabu tanggal 17 April 2019 berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Banggai diketahui proses distribusi di 465 TPS di 8 (delapan) Kecamatan meliputi Kecamatan Luwuk 116 TPS, Kecamatan Luwuk Selatan 65 TPS, Kecamatan Luwuk Utara 51 TPS, Kecamatan Batui Selatan 44 TPS, Kecamatan Batui 56 TPS, Kecamatan Moilong 60 TPS, Kecamatan Toili Barat 68 TPS, Kecamatan Toili 5 TPS belum dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai karena belum selesai melakukan pengepakan yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 17 April KPU Kabupaten Banggai telah 31922450, Fax. (021) 3192245, melakukan pemungutan dan perhitungan suara di 17 (tujuh belas) kecamatan dan tersisa 6 Kecamatan ditambah 6 (enam) Desa di Kecamatan Toili. Sehingga tidak benar jika dikatakan seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan; 5. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mengatakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 melihat keadaan ketidaksiapan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (Gangguan) yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019 maka Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan Rekomendasi yang pada pokoknya pertama, menetapkan penundaan pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 17 April 2019 di 460 TPS sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat). Dan kedua, melakukan pemungutan dan perhitungan suara susulan pada 460 TPS yang pemungutan dan perhitungan suara tidak dapat dilaksanakan. Terkait dalil aduan tersebut, Para Teradu menyatakan tidak benar seluruh tahapan pemungutan dan perhitungan suara tidak dapat dilaksanakan karena tahapan pemungutan dan perhitungan suara di 17 (tujuh belas) Kecamatan, tersisa 6 Kecamatan ditambah 6 (enam) desa di Kecamatan toili telah dilaksanakan. Bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai memerintahkan penundaan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 dan memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) pada 460 TPS di 8 (delapan) Kecamatan; (Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5) 6. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mengatakan: Bawaslu Kabupaten Banggai menerima Salinan SK Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan KPU Kabupaten Banggai Nomor 76/PL.01.7-Kpt/KPU/IV/2019 pada tanggal 22 April 2019, Para Teradu menyatakan benar dan sudah seharusnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum; 7. Bahwa waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Susulanberdasarkan SK nomor 76/PL.01.7-Kpt/KPU/IV/2019, dilaksanakan pada Kamis 18 April 2019; (Bukti T-6) 8. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) pada tanggal 18 April 2019, dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 357/K.ST-01/PM.00.02/IV/2019, dan atas surat usulan dari PPK di 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Banggai; (Bukti T-3 dan Bukti T-4) 9. Bahwa Para Teradu dengan tegas menyatakan belum pernah menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai atas temuan kekurangan logistik seperti dalil aduan Pengadu. Pemungutan Suara Susulan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2019, dan selesai pada hari yang sama, serta kekurangan formulir telah dilakukan perbaikan; (Bukti T-7) 10. Bahwa terkait kebijakan menggunakan kertas plano biasa dari karton berwarna putih, pengganti C1 Plano, ditempuh Para Teradu untuk kelancaran penghitungan suara ditingkatan TPS. Kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah; 11. Bahwa terkait permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui sengketa adminstrasi dan telah dikeluarkan Keputusan Adjudikasi oleh Bawaslu Propvinsi Sulawesi Tengah nomor Nomor: 05/TM/ADM/PROV/26.00/IV/2019 yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan perbaikan administrasi pemungutan dan/atau perhitungan suara di TPS-TPS 31922450, Fax. (021) 3192245, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan tatacara, prosedur atau mekanisme di 8 (delapan) Kecamatan yang melakukan pemungutan suara susulan pada tanggal 18 April 2019 berdasarkan ketentuan yang berlaku; 12. Bahwa terkait dalil Para Pengadu yang mengatakan dalam pelaksanaan pengepakan dan keluar masuk perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara telah diluar kontrol KPU Kabupaten Banggai dan dilakukan bukan orang- orang yang berwenang, Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa pelaksanaan pengepakan dan distribusi logistik tetap dalam kontrol KPU Kabupaten Banggai. [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannyaPara Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Berita Acara Serah terima (BAST) logistik dari KPU Banggai ke PPK; Bukti T-2 : Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Nomor: 46/PK.01- BA/7201/Kab/IV/2019,tanggal 14 April 2019, perihal:Pergeseran Logistik Pemilu Tahun 2019 ke PPK; Bukti T-3 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 357/K.ST- 01/PM.00.02/IV/2019, tanggal 17 April 2019; Bukti T-4 : Usulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tentang pelaksanaan Pemilu Susulan; Bukti T-5 : Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Nomor: 048/PP.11.5- BA/7201/KAB/IV/2019, tanggal 17 April 2019, perihal: Pelaksanaan Pemunggutan Suara Susulan (PSS); Bukti T-6 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor: 76/PL.01.7- Kpt/KPU/IV/2019, tanggal 22 April 2019, perihal: Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS); Bukti T-7 : Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Nomor: 48.a/PK.01- BA/7201/Kab/IV/2019, tanggal 18 April 2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa sampai pada tanggal 16 April 2019, Para Teradu masih melakukan pendistribusian dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara. Hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan, dimana seharusnya 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara seluruh logistik Pemilu harus sudah terdistribusikan. Para Pengadu menyatakan pelaksanaan pengepakan tidak lagi dikendalikan oleh KPU Kabupaten Banggai, namun dikendalikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Banggai. Terkait dengan keterlambatan distribusi logistik tersebut, Para Pengadu telah mengingatkan KPU Kabupaten Banggai. Keterlambatan distribusi logistik tersebut terjadi di 460 (empat ratus enam puluh) TPS yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan se-Kabupaten Banggai. Akibat keterlambatan tersebut, pemungutan suara tidak dapat dilakukan pada tanggal 17 April 2019, sehingga Bawaslu Kabupaten Banggai merekomendasikan dilakukan penundaan pemungutan suara di 465 TPS tersebut dan selanjutnya ditetapkan Pemungutan Suara Susulan; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara Susulan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai. Para Teradu menindaklanjuti Pemungutan Suara Susulan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 76/PL.01.7-Kpt/KPU-Kab/IV/2019. Bahwa faktanya pada hari pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan, yaitu tanggal 18 April 2019 masih terjadi kekurangan logistik sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Banyak TPS yang tidak memiliki Formulir C1-Plano, hal ini dibuktikan dengan adanya Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 72/PL.03.1-SD/7201/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 18 April 2019 ditujukan kepada PPK, PPS dan KPPS yang pada pokoknya menyampaikan dapat menggunakan kertas plano biasa dari karton berwarna putih untuk mengganti C1 Plano yang tidak ada atau tertukar dengan Dapil lain.Hal tersebut membuktikan bahwa Para Teradu terkesan memaksakan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan, namun tidak didukung kesiapan logistik.Berdasarkan hal tersebut, patut diduga Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan terjadi keterlambatan logistik, Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 16 April 2019, KPU Kabupaten Banggai telah melakukan distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 17 Kecamatan dari 23 Kecamatan di Kabupaten Banggai. Pada tanggal 17 April 2019, KPU Kabupaten Banggai telah melakukan pemungutan dan perhitungan suara di 17 Kecamatan. Sehingga Para Teradu membantah dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan di Kabupaten Banggai. Bahwa terkait dalil aduan yang mengatakan pelaksanaan pengepakan dan 31922450, Fax. (021) 3192245, keluar masuk perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara telah diluar kontrol KPU Kabupaten Banggai dan dilakukan bukan orang-orang yang berwenang, Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Pengelolaan logistik seluruhnya dalam kendali dan kontrol KPU Kabupaten Banggai. Para Teradu membenarkan pada pengepakan dan distribusi logistik dibantu oleh PPK dan petugas lainnya, namun seluruh proses tersebut tetap dalam kontrol KPU Kabupaten Banggai. Terkait dengan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Banggai, dengan melaksanakan Rapat Pleno dan diputuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Susulan di 460 (empat ratus enam puluh) TPS di 8 (delapan) Kecamatan se-Kabupaten Banggai sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor: 76/PL.01.7- Kpt/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019; [4.2.2] Terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan tanggal 18 April 2019, Para Teradu menyatakan hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Banggai sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai. Berdasarkan Surat KeputusanKPU Kabupaten Banggai Nomor: 76/PL.01.7-Kpt/KPU- Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019 Para Teradu melaksanakan Pemungutan Suara Susulanpada tanggal 18 April 2019 di 8 (delapan) Kecamatan se-Kabupaten Banggai. Bahwa terkait kebijakan menggunakan kertas plano biasa dari karton berwarna putih pengganti C1 Plano, pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan pada tanggal 18 April 2019 ditempuh Para Teradu untuk kelancaran penghitungan suara di tingkat TPS. Kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU Provinsi Sulawesi tengah. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah sesuai prosedur mengeluarkan Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 72/PL.03.1- SD/7201/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 18 April 2019. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pada tanggal 17 April 2019, terdapat TPS-TPS yang tersebar di 8 Kecamatan se-Kabupaten Banggai mengalami keterlambatan distribusi surat suara dan beberapa diantaranya surat suara tertukar antara Dapil. Akibatnya 460 (empat ratus enam puluh) TPS di 8 Kecamatan, se-Kabupaten Banggai tidak dapat melaksanakan pemungutan suara. Merespon kondisi tersebut, Bawaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 357/K.ST01/PM.00.02/IV/2019 tanggal 17 April 2019, perihal penundaan pemungutan dan penghitungan suara di 460 TPS. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Banggai dengan melaksanakan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan di 460 (empat ratus enam puluh) TPS di 8 (delapan) Kecamatan se-Kabupaten Banggai sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor: 76/PL.01.7-Kpt/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Pemungutan Suara Susulan di 460 TPS di 8 (delapan) Kecamatan se-Kabupaten Banggai, yaitu: Kecamatan Toili Barat, Kecamatan Toili, Kecamatan Moilong, Kecamatan Batui, Kecamatan Batui Selatan, Kecamatan Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, dan Kecamatan Luwuk Utara pada tanggal 18 April 2019. Namun, pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan, terulang persoalan yang sama yaitu kekurangan logistik Pemilu dan tertukar antar Dapil, bahkan beberapa logistik seperti Formulir Model C7 dan Formulir Model C1-Plano tidak tersedia sama sekali. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai. Keterlambatan distribusi Surat Suara dan tertukarnya Surat Suara antar dapil menunjukkan ketidakprofesionalan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 31922450, Fax. (021) 3192245, Akibat kegagalan Para Teradu dalam mendistribusikan logistik pemilu mengakibatkan Pemungutan Suara Susulan di 460 (empat ratus enam puluh) Tempat Pemungutan Suara pada 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Banggai. Terungkap fakta dalam melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan pada tanggal 18 April 2019, Para Teradu mengulang kesalahan yang sama. Hal tersebut menunjukkan Para Teradu tidak mampu meyusun perencanaan secara akurat untuk melayani hak pilih Warga Negara. Sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya Para Teradu memastikan pendistribusian surat suara tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat peruntukannya, sehingga pada hari pemungutan suara berjalan lancar. DKPP perlu mengingatkan Para Teradu agar kedepan harus lebih memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait ,mendengar keterangan Saksi, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zaidul Bahri Mokoagow selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Teradu II Makmur Dg. Manesa, Teradu III Alwin Palalo, Teradu IV Supriadi Lawani, dan Teradu V Atriani masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Sukmawati Unok selaku Sekretaris KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Yustofan Yusuf selaku Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,