III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
Nomor 143-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137-PKE-
DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada 19 Januari 2025 beredar video di media sosial milik akun facebook
Bernama “Libero”https://www.facebook.com/100071214135581/videos/574434
258834473. Dalam video tersebut terlihat Bupati Bangai saudara Amirudin
membagi-bagikan sejumlah uang kepada oknum ASN dilingkungan KPU
Kabupaten Banggai dan petugas sortir dan lipat surat suara. Dalam video tersebut
terlihat ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia (Teradu I) mendampingi
Bupati Banggai Amirudin dan disaksikan Anggota KPU Hidayat Helingo.
Kemudian diakhir video tersebut terlihat Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo
Gotia bersalaman dengan Bupati Banggai. (Vide Bukti P1)
2. Bahwa dalam klarifikasinya kepada sejumlah media anggota KPU Banggai
Mahmud mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Februari
2024. (Vide Bukti P2)
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 dan P-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Video saat Bupati Banggai membagi-bagikan sejumlah uang
kepada oknum ASN KPU Banggai dan petugas sortir dan lipat
surat suara;
2. P-2 Berita terkait penjelasan dari anggota KPU Banggai saudara
Mahmud terkait video Bupati Banggai membagi-bagikan uang;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal
hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum para Teradu menyampaikan jawaban, terlebih dahulu para
Teradu menguraikan fakta sebagai berikut :
a. Bahwa pada Tanggal 29 Januari 2024, Kapolres Banggai melakukan
kunjungan dan memberikan dukungan keamanan serta memberikan layanan
fasilitas Kesehatan kepada KPU Kabupaten Banggai dan petugas tata kelola
logistik Pemilu Tahun 2024 (Bukti T-1);
b. Bahwa pada Tanggal 31 Januari 2024, Kejari Banggai juga melakukan
kunjungan dan memberikan dukungan kepada KPU Kabupaten Banggai
untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 (Bukti T-2);
c. Bahwa saat melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Banggai Pada Tanggal
1 Februari 2024, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili dalam status
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai, dan tidak berstatus sebagai peserta
pemilu maupun pengurus partai politik;
d. Bahwa terdapat konstentrasi berbagai pihak terkait (stakeholder) dalam
pelaksanaan tata kelola logistik di Kabupaten Banggai, hal ini disebabkan
terdapat Riwayat keterlambatan sortir lipat hingga distribusi ke TPS pada
Pemilu sebelumya yang menjadi salah satu isu nasional Pemilu 2019, pada
saat itu terdapat sejumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan
suara tepat waktu pada tanggal 17 April 2019, dalam catatan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil
Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 483 TPS di
Kabupaten Banggai yang disebabkan tidak tepat waktu dalam melakukan
sortir lipat, packing dan distribusi. Rinciannya sebagai berikut :
(Sumber : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2019 Bawaslu Sulteng, Hal 199,
diakses melalui https://sulteng.bawaslu.go.id/laporan-hasil-pengawasan-
pemilu-tahun-2019-bawaslu-provinsi-sulawesi-tengah/)
2. Terkait dengan pokok perkara, Para Teradu menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan
murni merupakan inisiatif Pemerintah Daerah sebagai bentuk dukungan
dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan pada saat itu sedang
dilakukan penataan kelolaan Logistik. Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati
beserta Rombongan sekitar Pukul 12.45 WITA dan diterima langsung oleh
Para Teradu di ruangan sortir lipat KPU Kabupaten Banggai. Bupati dan Wakil
Bupati Banggai beserta rombongan sempat berdialog sekaitan dengan proses
penata kelolaan logistik mulai dari jumlahnya, jenisnya, kondisi gudang,
waktu pendistribusian, serta sumber daya pekerja. Di selah-selah
pembicaraan, Bupati Banggai sempat bertanya kepada petugas tata kelola
logistic dan jajaran sekretariat “sudah makan atau belum?” kemudian Bupati
Banggai juga bertanya kepada Teradu I “Pak Ketua, bagaimana dengan gizinya
dorang?”. Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan yang
didampingi oleh para teradu selanjutnya melakukan dialog dengan petugas
tata kelola logistik dan jajaran sekretariat serta sebagai bentuk kepedulian
Pemerintah Daerah, Bupati Banggai sempat mengecek kualitas logistik, jenis
logistik, serta untuk menghibur para petugas tata kelola logistik dan jajaran
sekretariat, Bupati Banggai mengajukan beberapa kuis, salah satu yang
Teradu I ingat adalah pertanyaan kuis “Kenapa ikan tidak bisa naik pohon?”,
selanjutnya petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat menjawab
sesuai dengan pemahaman yang mereka ketahui, Bupati Banggai secara
spontan akan membagikan uang kepada petugas tata kelola logistik dan
jajaran sekretariat, namun terlebih dahulu bertanya kepada teradu I yang
kebetulan duduk bersampingan “Pak Ketua, saya bisa kasihkan dorang uang
untuk vitamin dan makan siang ?”, Teradu I sempat menyampaikan bahwa
“Ampun jangan Pak Bupati”, selanjutnya pertanyaan lanjutan ditanyakan
Bupati Banggai kepada Jajaran Bawaslu yang pada saat itu melakukan fungsi
pengawasan (Bukti T-3) “Bawaslu bagaimana?”, spontan Bupati Banggai
memberikan uang kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat
yang sedang berada di dekatnya di ruangan sortir lipat.
b. Setelah melakukan dialog dan memberikan uang, Bupati Banggai berpesan
agar penatakelolaan logistik dikerjakan secara baik sehingga tidak mengulang
kembali kesalahan pada Pemilu Tahun 2019 (Bukti T-4).
(Sumber Berita Banggai News : https://banggainews.com/bupati-wabup-
kunjungan-untuk-pastikan-kesiapan-pemilu-2024-amirudin-apa-yang-
dibutuhkan-kpu-banggai-siap-disuport/)
c. Para Teradu memastikan bahwa kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai
beserta rombongan murni sebagai dukungan yang merupakan kewajiban
pemerintah daerah, sebagai bentuk partisipasi kepada penyelenggara pemilu
dalam melaksanakan tahapan sebagai pengejawantahan dari Pasal 434 ayat
(1) dan ayat (2) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum :
Ayat (1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
huruf e dan huruf f : Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
e. kelancaran transportasi pengiriman logistik;
f. Pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu;
d. Bahwa berdasarkan uraian diatas, kunjungan tersebut tidak terdapat
sedikitpun kalimat, pesan, gesture kampanye, citra diri Peserta Pemilu atau
tindakan yang mengarah atau mengarahkan untuk memberikan dukungan
politik kepada Partai Politik atau calon tertentu dan murni kunjungan
Pemerintah Daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam
memberikan bantuan dan fasilitas sebagaimana amanat Pasal 434 Undang-
Undang 7 Tahun 2017.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
namun apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Dokumentasi kegiatan kunjungan kerja Kapolres Banggai dan
memberikan dukungan keamanan serta memberikan layanan
fasilitas Kesehatan kepada KPU Kabupaten Banggai dan
petugas tata kelola logistik Pemilu Tahun 2024 tanggal 29
Januari 2024;
2. T- 2 Dokumentasi kegiatan kunjungan kerja Kejaksaan Negeri
Banggai di Kantor KPU Kabupaten Banggai tanggal 31
Januari 2024;
3. T-3 Dokumentasi kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati
Banggai bersama rombongan Pemerintah Daerah di Kantor
KPU Kabupaten Banggai;
4. T-4 Dokumentasi Para Teradu bersama Bupati dan Wakil Bupati
Banggai serta link berita banggai News.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Darmiati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
A. Kewenangan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah
1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
“Pasal 2
(1) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan
Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi
prinsip:
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Berkepastian hukum;
e. Tertib;
f. Kepentingan Umum;
g. Terbuka;
h. Proporsional;
i. Profesional;
j. Akuntabel;
k. Efektif;
l. Efisien; dan
m. Aksesibilitas.”
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum harus melaksanakan asas dan prinsip sebagaimana dimaksud.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
“Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas:
c. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
“Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3)
huruf e, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. Penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi;
b. Telaah hukum dan advokasi hukum;
c. Dokumentasi dan publikasi hukum;
d. Pengawasan dan pengendalian internal;
e. Penyelesaian pelanggaran administratif, sengketa proses, sengketa hasil
Pemilu dan Pemilihan, serta permasalahan hukum lainnya di luar masa
tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan
f. Penanganan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas
yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.”
4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
5. Bahwa terkait pelaksanaan koordinasi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan koordinasi secara Top Down dengan
bentuk koordinasi berjenjang kepada KPU Republik Indonesia serta pengawasan
dan pengendalian internal di lingkup KPU Provinsi Sulawesi Tengah maupun
terhadap KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah.
6. Bahwa koordinasi secara berjenjang, pengawasan, dan pengendalian internal
terhadap KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Tengah, diperlukan alur
mekanisme koordinasi 2 (dua) arah yakni Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Provinsi melakukan pemantauan rutin terhadap KPU Kabupaten/Kota di
wilayahnya dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan terkait segala
bentuk pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi KPU Kabupaten/Kota kepada
KPU Provinsi.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 74 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang
berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dn KPPSLN wajib berperilaku:
a. Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau
memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai
Penyelenggara Pemilu;
b. Tidak melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara;
c. Tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan
Lembaga Penyelenggara Pemilu;
d. Menolak pemberian dalam bentuk apapun dari Peserta Pemilu, calon Peserta
Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat mempengaruhi keputusan
Penyelenggara Pemilu, dan apabila tidak bisa ditolak wajib diserahkan kepada
Lembaga yang menangani pemberatasan korupsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Tidak menerima honor narasumber dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan
tim kampanye;
f. Tidak menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau
pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta
Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye;
g. Tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai
Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
h. Tidak menerima fasilitas apapun dari pihak manapun yang akan menimbulkan
konflik kepentingan; dan
i. Tidak menggunakan fasilitas jabatan berupa rumah dinas, mobil dinas, dan
fasilitas jabatan lainnya selain untuk kepentingan kedinasan.”
B. Jawaban Pihak Terkait Perihal Pokok Aduan Pengadu.
1. Bahwa sebelum adanya Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor: 1573/PS.DKPP/SET-04/VI/2025
KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pihak Terkait dalam Pengaduan Nomor:
143-P/L-DKPP/III/2025 yang diregisterasi dengan Perkara Nomor: 137-PKE-
DKPP/VI/2025, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah
tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak manapun terkait Bupati Banggai
Amiruddin Tamoreka membagi-bagikan sejumlah uang tunai kepada oknum
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU Kabupaten Banggai dan Petugas
Sortir Lipat Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terjadi pada tanggal
1 Februari 2024.
2. Bahwa KPU Kabupaten Banggai tidak pernah menyampaikan informasi apapun
terkait bagi-bagi uang sebagaimana dimaksud kepada Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
3. Bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah baru
mengetahui terkait kejadian bagi-bagi uang sebagaimana dimaksud setelah
menerima Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 1573/PS.DKPP/SET-04/VI/2025
pada tanggal 18 Juni 2025.
[2.7.2] Anggota KPU Kabupaten Banggai
A. Mahmud
1. Bahwa Peristiwa tanggal 1 Februari 2024 bertepatan Pihak Terkait sedang
mengikuti Rakor yang dilaksanakan KPU RI;
2. Bahwa terkait dengan video sebagaimana bukti Pengadu itu telah beredar di
masa Pilkada bukan pada masa Pemilu;
3. Bahwa menurut Pihak Terkait sejauh yang diketahuinya disitu bukan hanya
petugas packing dan petugas sortir;
4. Bahwa Pihak Terkait melihat video bukan hanya petugas sortir tetapi ada
beberapa orang termasuk kepolisian dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten
Banggai;
B. Budysastra Bahrun
1. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2024 Pihak Terkait tidak berada di tempat
atau di Kantor KPU Kabupaten Banggai;
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan kami mengetahui tentang video itu namun
tidak mengetahui pembagian uang tersebut;
C. Abd. Rauf R.A Barri
1. Bahwa terkait kunjungan Pak Bupati pada saat itu jam istirahat. Pihak Terkait
tidak berada di kantor KPU Kabupaten Banggai. Menurut Pihak Terkait waktu
mendapat informasi, dirinya langsung menuju kantor namun tidak sempat
bertemu dengan pak bupati beserta rombongan;
2. Bahwa pada saat konferensi pers, pak bupati menyampaikan agar KPU
Kabuapten Banggai betul-betul bekerja maksimal;
3. Bahwa berkenaan dengan video tersebut kami ketahui pada saat sidang MK
4. Menurut Pihak Terkait berkenaan dengan video tersebut, dirinya menyatkaan
kalau dari video memang benar ada pembagian uang;
[2.7.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
1. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan tugas Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 meliputi pencegahan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Bahwa, Sebagai bentuk konkret upaya pencegahan Pelanggaran dan Sengketa
Proses Pemilu Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Logisitik Pemilu Tahun
2024, Bawaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan beberapa Surat Imbauan,
antara lain :
1. Surat Imbauan Nomor: 057/PM.00.02/K.ST-01/10/2023 tanggal 23 Oktober
2023, yang pada pokoknya mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banggai untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan
Mekanisme dan tatacara pengadaan Perlengkapan pemungutan suara Pemilu
tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[Bukti PT-01];
2. Surat Imbauan Nomor: 102/PM.00.02/K.ST-01/12/2023 tanggal 27
Desember 2023, yang pada pokoknya mengimbau kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banggai untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan
Mekanisme dan tatacara Pelaksanaan sortir dan pelipatan surat Suara Pemilu
tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[Bukti PT-02];
3. Surat Imbauan Nomor : 005/PM.00.02/K.ST-01/01/2024 tanggal 22 Januari
2024, yang pada pokoknya mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banggai untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan
Mekanisme dan tatacara pelaksanaan Pengepakan dan Pendistribusian
Logistik Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. [Bukti PT-03];
4. Surat Imbauan Nomor : 16/PM.00.02/K.ST-01/02/20234 tanggal 6 Februari
2024, yang pada pokoknya mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banggai untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan
Mekanisme dan tatacara Pelaksanaan Pendistribusian Logistik Pemungutan
Suara Pemilu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. [Bukti PT-04];
3. Bahwa, Bawaslu Kab. Banggai melakukan Pengawasan langsung tahapan
Pengadaan dan Pendistribusian Logisitik Pemilu termasuk porses pengesetan dan
pengepakan logisitik Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1
Februari 2024 yang telah dituangkan pada Formulir A Laporan Hasil Pengawasan
Pemilu dengan Nomor : 190/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 1 Februari 2024,
yang pada pokoknya mencatat fakta-fakta dan kronologi berdasarkan hasil
pengawasan berkenaan dengan perkara a quo, sebagai berikut : [Bukti PT-05];
1. Bahwa, KPU Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan Pengesetan dan
Pengepakan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024
pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024, bertempat di lingkungan Kantor
KPU Kabupaten Banggai, sekira Pukul 09.00 Wita hingga sekira Pukul 00.16
Wita tanggal 2 Februari 2024. Kegiatan Pengesetan dan Pengepakan Logistik
Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu dilakukan oleh sejumlah Petugas
yang bertugas melakukan Pengesetan dan Pengepakan Logistik Pemungutan
Suara Pemilu.
2. Bahwa, sekira pukul 13.03 Wita, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM dan
Wakil Bupati Banggai Drs. Furqanuddin Masulili, MM, bersama rombongan,
tiba di Kantor KPU Kabupaten Banggai dan langsung mengunjungi area
kegiatan pengesetan dan pengepakan logistik.
3. Bahwa, dalam kunjungan tersebut turut hadir jajaran dari Humas dan
Protokoler Setda Kabupaten Banggai serta personel pengamanan dari pihak
Kepolisian. Dari pihak KPU Kabupaten Banggai, hadir Ketua KPU Kabupaten
Banggai Bapak Santo Gotia, Anggota KPU Kabupaten Banggai Bapak Hidayat
Helingo, serta beberapa jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banggai.
4. Bahwa, Bupati dan Wakil Bupati Banggai melakukan pengecekan langsung
terhadap proses pengesetan dan pengepakan logistik, termasuk memeriksa
beberapa jenis logistik seperti surat suara dan alat bantu tunanetra, serta
melakukan dialog dengan Ketua KPU Kabupaten Banggai mengenai kesiapan
logistik Pemilu secara umum.
5. Bahwa, setelah melakukan pengecekan, Bupati Banggai menyampaikan kuis
“tanya jawab” dengan memberikan pertanyaan dan hadiah bagi yang berhasil
menjawab pertanyaan dengan benar. kuis “tanya jawab” tersebut dimulai
dengan Bupati sendiri yang memberikan pertanyaan dan kemudian
memberikan hadiah berupa uang tunai kepada beberapa orang Petugas yang
berhasil menjawab pertanyaannya dengan benar. Selain itu, Bupati Banggai
juga memberikan sejumlah uang tunai secara langsung kepada beberapa
petugas lainnya yang hadir pada saat itu.
6. Bahwa pengawas yang menyaksikan hal tersebut melakukan upaya dengan
mengkonfirmasi kepada salah satu Rombongan Bupati Banggai yakni Bapak
Muhlis Pampawa terkait dengan maksud Bapak Bupati Banggai membagi-
bagikan uang tersebut, dan diperoleh keterangan bahwa pembagian uang
tersebut merupakan bentuk dukungan moril atau support dari Bapak Bupati
Banggai untuk Para Petugas yang melakukan pengesetan dan pengepakan
Logistik perlengkapan pemungutan suara.
7. Bahwa, berdasarkan hasil pengawasan terhadap rangkaian kegiatan
kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan, tidak
ditemukan adanya tindakan secara langsung berupa ajakan, seruan, maupun
bentuk pengarahan lainnya untuk memengaruhi pilihan terhadap salah satu
peserta Pemilu atau calon tertentu. baik yang dilakukan secara langsung oleh
Bupati maupun oleh pihak lain yang turut serta dalam rombongan tersebut.
4. Bahwa, sehubungan dengan hasil Pengawasan terhadap adanya Peristiwa
Pembagian Uang yang dilakukan oleh Bupati Banggai kepada sejumlah Petugas
Pengepak Logisitik Perlengkapan Pemungutan Suara, Bawaslu Kabupaten
Banggai telah melakukan permintaan keterangan kepada Ir. H. Amiruddin, MM
selaku Bupati Banggai yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2024.
[Bukti PT-06];
5. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan Berita Acara pleno dengan
Nomor: 10.a/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/02/2024 pada Tanggal 5 Februari 2024
perihal tindak lanjut hasil pengawasan dan permintaan keterangan, dengan
menyepakati pada pokoknya tidak terdapat potensi dugaan pelanggaran.
[Bukti PT-07];
[2.7.4] Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Banggai
1. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2024, pihak terkait sedang melaksanakan tugas
memenuhi undangan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor
429/PP.05-SD/01/2024 tanggal 26 Januari 2024 Perihal Rapat Kerja yang
dilaksanakan tanggal 1 s.d 3 Februari 2024 di Jakarta (Bukti PT-1);
2. Bahwa Terkait dengan petugas sortir lipat surat suara dapat dirincikan sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan 2 suara dilaksanakan mulai dari tanggal 3 s.d 9 Januari 2024.
b. Jumlah Petugas sortir lipat sebanyak 160 Orang (Bukti PT-2).
c. Honorarium petugas sortir lipat surat suara dan Pengesatan Kotak Suara
sebesar : (Bukti PT-3)
Sortir Lipat Surat Suara dan
No Biaya
Pengesetan Kotak Suara
1. Presiden dan Wakil Presiden Rp. 255/Lembar
2. Anggota DPR, DPD, DPRD Rp. 339/Lembar
Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota
3. Pengesetan Kotak Suara Rp. 4.073/Kotak
d. Pelaksanaan setting, checking, dan packing logistik mulai tanggal 27 Januari
s.d 9 Februari 2024 dengan jumlah peserta 69 Orang. (Bukti PT-4).
e. Pelaksanaan distribusi logistik dimulai tanggal 5 Februari s.d 13 Februari
2024 (Bukti PT-5).
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti
PT.1-1 s.d. PT.1-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Imbauan Nomor: 057/PM.00.02/K.ST-01/10/2023
tanggal 23 oktober 2023;
2. PT.1-2 Surat Imbauan Nomor: 102/PM.00.02/K.ST-01/12/2023
tanggal 27 Desember 2023;
3. PT.1-3 Surat Imbauan Nomor: 005/PM.00.02/K.ST-01/01/2024
tanggal 22 Januari 2024;
4. PT.1-4 Surat Imbauan Nomor: 16/PM.00.02/K.ST-01/02/20234
tanggal 06 Februari 2024;
5. PT.1-5 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dengan Nomor:
190/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 1 Februari 2024;
6. PT.1-6 Notulensi Permintaan Keterangan a.n Ir. H. Amiruddin, MM
Tanggal 03 Februari 2024;
7. PT.1-7 Berita Acara pleno Nomor: 10.a/BA/Bawaslu.Kab-
Bgi/02/2024 tanggal 05 Februari 2024.
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Plt. Sekretaris KPU
Kabupaten Banggai menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d.
PT.2-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 429/PP.05-
SD/01/2024 tanggal 26 Januari 2024 Perihal Rapat Kerja
yang dilaksanakan tanggal 1 s.d 3 Februari 2024 di Jakarta;
2. PT.2-2 Surat Tugas Nomor: 01/PP.08-ST/7201/2024 tertanggal 1
Januari 2024;
3. PT.2-3 Surat Dinas KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
3036/PP.08-SR/72/1.2/2023 Perihal Surat Pengantar,
tanggal 20 Oktober 2023;
4. PT.2-4 Surat Tugas Nomor: 02/PP.08-ST/7201/2024 tertanggal 1
Januari 2024;
5. PT.2-5 Dokumentasi Pelaksanaan distribusi logistik dimulai tanggal
5 Februari s.d 13 Februari 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai in casu Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya yang melakukan pembiaran terhadap tindakan Bupati
Banggai yang membagikan sejumlah uang kepada oknum ASN dilingkungan KPU
Kabupaten Banggai dan petugas sortir dan lipat surat suara. Menurut Pengadu,
pembiaran tersebut berdampak ketidaknetralan yang dilakukan Para Teradu yang
mengakibatkan memiliki konflik kepentingan dengan Bupati Banggai dengan
keluarganya yang menjadi peserta Pemilu yaitu calon anggota DPR dan DPRD Provinsi
dan Kabupaten.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan pada tanggal 29 Januari 2024 Kapolres Banggai melakukan
kunjungan dan memberikan dukungan keamanan serta memberikan layanan fasilitas
kesehatan kepada KPU Kabupaten Banggai dan petugas tata kelola logistik Pemilu
Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Setelah itu, pada tanggal 31 Januari 2024, Kejari Banggai
juga melakukan kunjungan dan memberikan dukungan kepada KPU Kabupaten
Banggai untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 (vide Bukti T-2). Kemudian pada
tanggal 1 Februari 2024 Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili dalam status
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai juga melakukan kunjungan di Kantor KPU
Kabupaten Banggai. Bahwa menurut Para Teradu kunjungan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Daerah sebagai bentuk dukungan
dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan pada saat itu sedang dilakukan
penataan kelolaan Logistik. Bahwa kehadiran Bupati dan Wakil Bupati beserta
Rombongan sekitar Pukul 12.45 WITA dan diterima langsung oleh Para Teradu di
ruangan sortir lipat KPU Kabupaten Banggai. Bahwa pada saat itu, Bupati dan Wakil
Bupati Banggai beserta rombongan sempat berdialog sekaitan dengan proses penata
kelolaan logistik mulai dari jumlahnya, jenisnya, kondisi gudang, waktu
pendistribusian, serta sumber daya pekerja. Bahwa di selah-selah pembicaraan, Bupati
Banggai sempat bertanya kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat
“sudah makan atau belum?” kemudian Bupati Banggai juga bertanya kepada Teradu I
“Pak Ketua, bagaimana dengan gizinya dorang?”. Bupati dan Wakil Bupati Banggai
beserta rombongan yang didampingi oleh Para Teradu selanjutnya melakukan dialog
dengan petugas tata kelola logistik dan jajaran secretariat KPU Kabupaten Banggai.
Bahwa Para Teradu menyatakan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah,
Bupati Banggai sempat mengecek kualitas logistik, jenis logistik, serta untuk
menghibur para petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat, Bupati Banggai
mengajukan beberapa kuis, salah satu yang Teradu I ingat adalah pertanyaan kuis
“Kenapa ikan tidak bisa naik pohon?”, selanjutnya petugas tata kelola logistik dan
jajaran sekretariat menjawab sesuai dengan pemahaman yang mereka ketahui, Bupati
Banggai secara spontan akan membagikan uang kepada petugas tata kelola logistik
dan jajaran sekretariat, namun terlebih dahulu bertanya kepada teradu I yang
kebetulan duduk bersampingan “Pak Ketua, saya bisa kasihkan dorang uang untuk
vitamin dan makan siang ?”, Teradu I sempat menyampaikan bahwa “Ampun jangan
Pak Bupati”, selanjutnya pertanyaan lanjutan ditanyakan Bupati Banggai kepada
Jajaran Bawaslu Kabupaten Banggai yang pada saat itu melakukan fungsi pengawasan
(vide Bukti T-3) “Bawaslu bagaimana?”, spontan Bupati Banggai memberikan uang
kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat yang sedang berada di
dekatnya di ruangan sortir lipat.
Berkenaan tindakan Bupati Banggai yang membagikan sejumlah uang kepada
oknum ASN dilingkungan KPU Kabupaten Banggai dan petugas sortir dan lipat surat
suara, Para Teradu menegaskan bahwa kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai
beserta rombongan murni sebagai dukungan yang merupakan kewajiban pemerintah
daerah, sebagai bentuk partisipasi kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan
tahapan sebagai pengejawantahan dari Pasal 434 ayat (1) dan ayat (2) huruf e dan
huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu
juga menegaskan kunjungan tersebut tidak terdapat sedikitpun kalimat, pesan, gesture
kampanye, citra diri Peserta Pemilu atau tindakan yang mengarah atau mengarahkan
untuk memberikan dukungan politik kepada Partai Politik atau calon tertentu dan
murni kunjungan Pemerintah Daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah
dalam memberikan bantuan dan fasilitas sebagaimana amanat Pasal 434 Undang-
Undang 7 Tahun 2017. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 1 Februari 2024 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai melakukan
kunjungan kerja ke Kantor KPU Kabuapaten Banggai dalam rangka bentuk dukungan
dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. Bahwa kehadiran Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banggai diterima oleh Para Teradu di ruang sortir lipat KPU
Kabupaten Banggai yang mana juga bertepatan dengan dilaksanakannya penataan
kelolaan logistik untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa disela-sela kegiatan
kedinasannnya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai yang didampingi oleh
Para Teradu sambil melakukan dialog dengan Petugas Tata Kelola Logistik dan Jajaran
Sekertariat untuk memastikan kualitas logistik dan jenis logistik. Bahwa Bupati
Kabupaten Banggai dalam diskusinya juga mengajukan beberapa pertanyaan dan
membagikan sejumlah uang untuk makan siang kepada Petugas Tata Kelola Logistik
dan Jajaran Sekertariat yang sedang bertugas. Namun, Bupati terlebih dahulu
bertanya kepada Teradu I yang berada disebelahnya “Pak Ketua, apakah saya bisa
kasihkan dorang uang untuk vitamin dan makan siang?”. Bahwa Teradu I menjawab
“Ampun jangan Pak Bupati”. Bahwa Bupati kemudian terus membagikan sejumlah
uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) masing-masing diberikan kepada
kurang lebih 15 (lima belas) petugas tata Kelola logistik dan jajaran sekertariat KPU
Kabupaten Banggai. Bahwa alih-alih dapat mencegah tindakan a quo, Teradu II yang
hadir dalam ruangan tersebut justru diam tanpa sepatah katapun.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemberian uang a quo,
menurut Teradu I, bukan dilakukan dalam tahapan kampanye untuk pemilihan kepala
daerah melainkan pada saat Pemilu Tahun 2024. Bahwa Bupati Kabupaten Banggai
pada saat peristiwa terjadi bukanlah sebagai peserta pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Para Teradu yang
melakukan pembiaran terhadap tindakan Bupati Kabupaten Banggai yang
membagikan sejumlah uang kepada Petugas Kelola Logistik dan Jajaran Sekertariat
KPU Kabupaten Banggai pada saat kunjungan dinas Bupati ke Kantor KPU Kabupaten
Banggai yang bersamaan dengan sedang dilakukannya tata Kelola logistik melipat dan
mersortir surat suara untuk Pemilu Tahun 2024 merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Pasal 8 huruf b
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menyatakan, “menolak segala
sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan
menghindari intervensi pihak lain.” Dengan demikian, pembiaran yang dilakukan oleh
Para Teradu jelas melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Hal itu penting
dilakukan agar tidak menimbulkan syakwasangka negatif bagi penyelengara pemilu
dan lembaga KPU. Para Teradu seharusnya berupaya dengan sungguh-sungguh
menolak tindakan pemberian uang dari Bupati Kabupaten Banggai tersebut, bukan
justru membiarkan pemberian tersebut, terlepas pemberian uang yang dilakukan oleh
Bupati Kabupaten Banggai bukan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024, namun
pemberian tersebut tetap dilarang oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sebagai
Penyelenggara Pemilu, Para Teradu seharusnya memiliki Sence of Etics dalam menjaga
integritas jabatan yang melekat pada dirinya dengan melarang Bupati membagikan
sejumlah uang kepada Para Petugas Kelola logistik dan jajaran sekertariat KPU
Kabupaten Banggai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil
aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 8 huruf b dan huruf h dan
Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.