Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 82/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Banggai Sulteng
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 03/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-12-2015
👁 19 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1 Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 148/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 25 September 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82/DKPP- PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 dan 27 November 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 12 Juli 2015, tepatnya pada Bulan Suci Ramadhan pukul 04.00 WITA, Teradu telah mengganggu tertib sosial dan mengabaikan norma kesopanan karena menendang pintu dan melempar rumah/kost Zendi dengan batu sampai kaca jendelanya pecah; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan perbuatan tidak etis, dengan mengeluarkan kata-kata kasar, mengancam, dan mengintimidasi Zendi untuk keluar dari Luwuk. Berdasarkan surat panggilan Nomor: SP/2066/VIII/2015/Reskrim tanggal 25 Agustus 2015 Teradu juga telah ditetapkan sebagai Tersangka atas laporan Zendi 7 di Kepolisian Kabupaten Banggai, dengan demikian Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu; Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Supriadi Djafar selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai sejak dibacakannya Putusan ini; 9 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 82/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
148/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 25 September 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
82/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Moh. Suhartono Sahido, Makmur Manesa, Yance
Bago, Aswan Ali, Syahrin Taalek
Pekerjaan/Lembaga : Relawan Independen Kawal Pilkada
Alamat Kantor : Jln. Kartini, Nomor 27 Luwuk, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Supriadi Djafar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Alamat : Bukit Halimun Luwuk, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Mendengarkan keterangan Para Pengadu;
Mendengarkan jawaban Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
1
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 148/I-P/L-
DKPP/2015 tanggal 25 September 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82/DKPP-
PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 dan 27 November 2015, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 12 Juli 2015, tepatnya pada Bulan Suci Ramadhan pukul 04.00 WITA,
Teradu telah mengganggu tertib sosial dan mengabaikan norma kesopanan karena
menendang pintu dan melempar rumah/kost Zendi dengan batu sampai kaca jendelanya
pecah;
2. Teradu juga mengeluarkan kata-kata kasar menjurus ancaman dengan mengatakan
akan “mengusir” Zendi dari Luwuk dan akan mendatangi Zendi dengan membawa “sabel”
(sejenis parang);
3. Pada tanggal 14 Juli 2015, Zendi telah melaporkan Teradu ke Kepolisian Resort Banggai.
Sesuai surat tanda terima laporan Kepolisian Nomor
LP/422/VII/2015/Sulteng/Res.Banggai;
4. Kepolisian Kabupaten Banggai telah menetapkan Teradu sebagai Tersangka, sesuai surat
panggilan Nomor: SP/2066/VIII/2015/Reskrim tanggal 25 Agustus 2015.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
Teradu secara jelas dan menyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas
perbuatan Teradu yang bertindak tidak etis atas Zendi;
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran yang
dilakukannya.
[2.4]Pengadu telah membuktikan dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Terima Laporan Polisi Nomor:
LP/422/VII/2015/Sulteng/Res.Banggai Tanggal 14 Juli 2015;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Panggilan sebagai tersangka Nomor:
SP/2066/VIII/2015/Reskrim tanggal 25 Agustus 2015;
Bukti P-3 : CD rekaman keterangan saksi korban Zendi;
Bukti P-4 : Fotokopikoran Banggai News terbitan tanggal 15 Juli 2015 dan Luwuk
2
Post terbitan 31 Juli 2015;
Bukti P-5 : Surat Pernyataan keberatan yang ditandatangani oleh Makmur
Manesa, selaku Sekretaris RIL PILKADA tertanggal 14 November 2015;
Bukti P-6 : Fotokopi Print Out/Rekaman Percakapan melalui sms antara Supriadi
Djafar dengan Effendy Samsul ;
Bukti P-7 : Kwitansi penerimaan uang;
Bukti P-8 : Foto Rab pengadaan logistik;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 27
November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tanggal 12 Juli 2015, Teradu tiba di kota Luwuk, setelah melakukan perjalanan
dari Kecamatan Batui dan Batui Selatan dalam rangka melaksanakan Bimtek Sosialisasi
Pemilukada Kabupaten Banggai. Teradu bersama anak dan supir tiba di kantor KPU
Kabupaten Banggai pukul 03.35 WITA, setelahnya Teradu serta anak dan supir
melanjutkan perjalanan ke Lallong untuk mencari tempat makan;
2. Ketika makan, Teradu mendapat telpon masuk dari Zendi. Zendi menanyakan
keberadaan Teradu, dengan siapa dan sedang melakukan apa? Teradu menjawab, posisi
di Lallong sedang makan dengan anak Teradu, Zendi melanjutkan pertanyaan dari
telepon, kalau begitu selesai makan langsung saja ke tempat Zendi;
3. Selesai makan, Teradu langsung menuju kediaman Zendi, Teradu mengetuk rumah
Zendi sebanyak 4 kali, dan Zendi tidak merespon. Teradu mendengar suara tertawa dari
dalam rumah Zendi. Teradu beranggapan Zendi hanya mempermainkan Teradu, serta
melangkah menuju mobil. Anak Teradu yang ikut kesal dengan respon Zendi, secara
spontan menendang batu tidak jauh dari depan pintu, batu tersebut mengenai kaca
jendela dan pecah. Teradu, anak, dan supir masih menunggu sekian waktu, namun
Zendi tidak keluar rumah. Perjalanan pulang, Teradu menelpon Zendi untuk
menjelaskan pecahnya kaca jendela, namun Zendi tidak mengangkat telepon Teradu;
4. Pada tanggal 14 Juli 2015, Zendi melaporkan Teradu ke Polres Kabupaten Banggai.
Dalam pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa yang menendang batu dan mengakibatkan
kaca jendela pecah adalah Teradu. Teradu mengambil tanggung jawab yang diakibatkan
anak Teradu;
5. Teradu menolak tuduhan Zendi yang dalam pernyataannya di kepolisian menyebutkan
bahwa Teradu mengancam Zendi dengan kalimat-kalimat kasar. Teradu balik bertanya,
kapan Teradu mengancam Zendi? Polisi mengatakan, Teradu melakukan hal tersebut di
depan pintu rumah Zendi. Teradu meminta Zendi untuk membuktikan aduannya.
Faktanya saat itu Teradu tidak bersuara sama sekali, dalam mengetuk pintupun Teradu
tidak memanggil nama Zendi karena Teradu menyadari bahwa malam itu sudah jam
istirahat dan akan menganggu orang yang lagi beristirahat, memanggil namanya saja
tidak, bagaimana mungkin Teradu menendang pintu seperti yang diadukan Zendi, jika
hal tersebut dilakukan Teradu pasti akan membuat masyarakat sekitar marah;
3
6. Teradu meminta dan memohon kepada penyidik untuk dipertemukan dengan Zendi.
Pihak Kepolisian Polres Banggai tidak melakukan hal tersebut. Beberapa hari berselang,
Tepatnya tanggal 25 Agustus 2015, Teradu menerima surat panggilan pemeriksaan
kedua dengan status tersangka. Sesampai di Polres, Teradu meminta berita acara
pemeriksaan, tetapi Teradu tidak mendapati BAP dimaksud. Polres menyampaikan akan
memanggil kemudian, seminggu berselang Teradu kembali mendatangi Polres Kabupaten
Banggai untuk melengkapi BAP. Polres Kabupaten Banggai menyarankan Teradu dan
Zendi untuk berdamai, Teradu menjadi bingung! Jika diminta untuk berdamai, mengapa
sebelum ditetapkan sebagai tersangka Teradu tidak dipertemukan dengan Zendi? Teradu
melihat ada kejanggalan dalam perkara ini, pertama Teradu dikatakan mengancam Zendi
lewat telepon bukan lagi di depan pintu. Teradu lantas menunjukkan SMS Teradu
dengan Zendi yang bunyinya “mengapa telepon saya tidak dijawab”, oleh karenanya
Teradu meminta Polres Kabupaten Banggai melalui divisi IT untuk mengkroscek telepon
Teradu saat kejadian dimaksud, apakah benar mengancam atau tidak;
7. Pada satu kesempatan, Penyidik menyampaikan kepada Teradu untuk memberikan
biaya kepada Zendi untuk keperluan pulang kampung. Teradu dengan tegas mengatakan
kepada penyidik mohon kiranya dipertemukan dengan Zendi supaya semuanya menjadi
terang benderang;
8. Beberapa hari kemudian, Teradu kembali mendatangi Polres Kabupaten Banggai dan
bertemu dengan Penyidik, Teradu mendapati informasi dari penyidik bahwa Zendi sudah
kembali ke kampung halaman dan tidak kembali lagi ke Luwuk;
Sanggahan terhadap Laporan Zendi:
9. Zendi melaporkan Teradu ke Polres dengan dalil bahwa, Teradu menendang pintu dan
berteriak-teriak mengancam adalah sesuatu yang tidak benar adanya, sangat jelas
bahwa laporan Zendi ke Polres Kabupaten Banggai adalah sesuatu yang mengada-ada
atau sengaja dibuat-buat;
10. Zendi juga mengatakan Teradu menelepon dirinya untuk keluar malam adalah tidak
benar adanya, justru yang terjadi adalah sebaliknya bahwa Zendilah yang menelepon
Teradu, meminta datang karena ada sesuatu yang penting. Teradu menyebutkan ada hal
penting yang ingin disampaikan Zendi, Teradu dalam percakapan telepon sudah
meminta Zendi menyampaikan hal dimaksud via telepon saja, namun Zendi tidak
memenuhi permintaan Teradu dan berharap Teradu datang langsung ke kost Zendi;
11. Teradu meminta dikonfrontasi dengan Zendi, hal mana tidak didapatkan Teradu, sejak
mengenal Zendi, Teradu tidak pernah memarahi Zendi, dan justru sebaliknya Teradu
kalau ketemu dengan Zendi pernah juga menasehatinya. Dalam pemeriksaan di
kepolisian juga Teradulah yang lebih aktif supaya kasus ini terang benderang, sehingga
diperoleh kebenaran yang sesungguhnya;
12. Laporan yang diajukan Zendi ke Kepolisian jelas mencemarkan nama baik Teradu, dan
menanggapi laporan yang diajukan LSM RIL PILKADA dengan dasar laporan dan
4
pemeriksaan Kepolisian Kabupaten Banggai, tentu saja tidak bisa dijadikan dasar untuk
mengadukan Teradu, karena tetap harus mendahulukan asas praduga tidak bersalah.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu tidak pernah menendang pintu dan mengancam Zendi seperti yang didalilkan
LSM RIL PILKADA;
2. Teradu i juga tidak dalam posisi sendirian ketika menjumpai Zendmelainkan juga beserta
anak dan supir Teradu;
3. Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa
dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
4. Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a
quo et bono).
[2.8] Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan keterangan tertulis 2 (Dua)
orang saksi,sebagai berikut:
Saksi 1 a.n Wahab. B.
Dalam keterangan tertulis, menyampaikan bahwa Supriady Jafar dan Zenni yang
saya kenal selama kurang lebih 6 bulan keduanya tidak pernah berselisih, Saya adalah
salah satu teman dekat mereka berdua yang kalau jalan sering bersama-sama mereka, saya
tidak pernah melihat atau mendengar Supriady memarahi atau membentak Zenni, justru
Beberapa kali ketika kami jalan bersama Supriady lebih banyak menasehati saudara Zenni.
Olehnya itu sangatlah tidak mungkin bila Supriady sampai mau mengancam saudara Zenni
seperti yang dilaporkan saudari Zenni.
Saksi 2 a.n Ramal Gaffar
Dalam keterangan tertulis, menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Juli 2015, saya
menemani Supriadi Djafar dan anaknya selesai melaksanakan kegiatan dikecamatan Batui,
saat itu saya membawa kendaraan, tiba di Luwuk sekitar jam setengah empat subuh. Kami
menuju kantor terlebih dahulu sebelum melanjutkan agenda lainnya, kami singgah makan
di Lallong untuk makan. Setelahnya, kami menuju kediaman Zendi. Teradu dan anaknya
turun, sementara saya stand by di mobil menunggu mereka.
5
Tak lama berselang, Teradu dan anaknya berjalan kembali ke mobil, kemudian
terdengar kaca pecah, Teradu masih berhenti menunggu. Setelah beberapa menit
menunggu, Teradu dan anaknya kembali ke mobil dan kita melanjutkan perjalanan.
Saya mendengar pembicaraan didalam mobil, Teradu bertanya kepada anaknya kenapa kaca
jendela itu pecah, lantas dijawab anaknya karena kesal dia menendang batu dan terlempar
kearah kaca dekat pintu. Saya juga tidak mendengar saat ditempat Zendi, Teradu berteriak-
teriak atau menendang pintu seperti yang diceritakan dalam laporan Zendi. Setelah sampai
dirumah Teradu, saya kembali ke rumah saya untuk istirahat.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Dwi Sucipto. Pihak Terkait saat
ini menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Banggai Divisi Hukum. Dalam keterangannya,
Dwi Sucipto menyatakan tidak mengetahui secara pasti masalah yang dihadapi Teradu,
karena kejadiannya diluar jam kerja. Terkait mendapat informasi Teradu ditetapkan sebagai
Tersangka dari media, KPU Kabupaten Banggai tidak memiliki kewenangan untuk
memproses surat dari Polres Kabupaten Banggai. KPU Kabupaten Banggai secara psikologis
dalam menjalankan tugasnya memang mengalami sedikit gangguan dengan status
tersangka Teradu, namun KPU Kabupaten Banggai harus bekerja secara profesional dengan
mengedepankan kepentingan Lembaga dan suksesnya Pemilukada Gubernur di Sulawesi
Tengah;
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagiantak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk:
6
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. MemanggilPelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Pimpinan dan Anggota LSM RIL PILKADA
Kabupaten Banggai, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan perbuatan tidak etis,
dengan mengeluarkan kata-kata kasar, mengancam, dan mengintimidasi Zendi untuk
keluar dari Luwuk. Berdasarkan surat panggilan Nomor: SP/2066/VIII/2015/Reskrim
tanggal 25 Agustus 2015 Teradu juga telah ditetapkan sebagai Tersangka atas laporan Zendi
7
di Kepolisian Kabupaten Banggai, dengan demikian Teradu telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Teradu menolak dalil
pengaduan Pengadu. Pada Tanggal 12 Juli 2015, Teradu melakukan perjalanan dari Batui
dan Batui Selatan menuju kota Luwuk. Dalam perjalanan, Teradu mendapat panggilan
masuk dari Zendi, Waktu saat itu menunjukkan pukul 03.35 WITA. Karena sudah larut
malam, Teradu meminta Zendi menyampaikan hal penting tersebut lewat telepon saja,
namun Zendi tidak mengabulkan permintaan Teradu. Teradu akhirnya mendatangi
kediaman Zendi, untuk menghindari pandangan aneh dari masyarakat sekitar, Teradu
mengajak anak dan supir. Sesampainya di kediaman Zendi, waktu menunjukkan pukul
03.55 WITA, Teradu langsung mengetuk pintu rumah sebanyak 4 (empat) kali. Zendi tidak
membalas ketukan Teradu tapi dari dalam rumah terdengar suara tertawa Zendi bersama
seseorang temannya. Teradu merasa dipermainkan Zendi, dan mengajak anak serta
supirnya meninggalkan rumah Zendi. Teradu melangkah terlebih dahulu diikuti anak
Teradu. Sebelum sampai ke mobil, karena ikut kesal dengan sikap Zendi, anak Teradu
menendang batu yang ada di depan rumah Zendi dan menyebabkan kaca jendela pecah.
Teradu mencoba menelpon Zendi untuk mencoba menjelaskan kejadian pecahnya kaca
jendela tersebut. Teradu mengakui menerima surat panggilan kepolisian Nomor
SP/2066/VIII/2015/Reskrim tanggal 25 Agustus 2015 dengan status Tersangka, Teradu
hadir di Kepolisian Kabupaten Banggai untuk membuat BAP, namun penyidik Kepolisian
Kabupaten Banggai menyarankan Teradu dan Zendi untuk berdamai, serta menyarankan
Teradu untuk membantu Zendi dengan memberikan sejumlah uang kepada Zendi untuk
keperluan pulang kampung. Teradu tidak mengiyakan begitu saja arahan penyidik, Teradu
meminta dipertemukan dengan Zendi agar semuanya menjadi jelas, sehingga apa yang
didalilkan Pengadu dan laporan Zendi ke Polres Kabupaten Banggai bisa dibuktikan
kebenarannya;
[4.3] Menimbang Jawaban dan keterangan Para Pihak, keterangan tertulis saksi Teradu,
pihak terkait, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
tindakan Teradu yang mendatangi kediaman Zendi pada jam 03.55 WITA merupakan, waktu
yang tidak lazim, terlebih dengan jabatan yang sedang diemban selaku Komisioner KPU Kab.
Banggai. Disadari atau tidak, masyarakat senantiasa memperhatikan dan memberi sorotan
tersendiri terhadap penyelenggara Pemilu terutama dalam masa-masa Pemilukada yang
sedang berlangsung. Seharusnya Teradu menyadari bahwa tindakan yang tidak lazim dari
seorang pejabat publik akan menimbulkan ragam pendapat di tengah-tengah masyarakat.
Teradu juga seharusnya dapat dengan bijaksana menyelesaikan masalah yang
sesungguhnya bersifat personal tersebut, sesuai kebiasaan dan adat-istiadat yang terjadi.
Tindakan Teradu secara psikologis secara tidak langsung dapat mengganggu kinerja
komisioner lainnya dan mengakibatkan kenyamanan dan konsenstrasi kerja secara kolektif
di KPU Kab. Banggai apalagi perkara a-quo sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
8
Berdasarkan fakta yang disampaikan para pihak dalam sidang pemeriksaan, kasus
ini sama sekali tidak terkait dengan proses dan tahapan Pemilu, dan tidak ditemukan
adanya kaitan langsung maupun tidak langsung dengan urusan kepemiluan. Persoalan yang
terjadi sepenuhnya merupakan persoalan pribadi antara pihak Teradu dengan pihak lain
yang semestinya dapat diselesaikan di jalur kelembagaan lain di luar DKPP terutama jalur
lembaga adat dan kearifan lokal setempat di Kabupaten Banggai. DKPP yang berurusan
dengan perilaku penyelenggara pemilu menyangkut tahapan-tahapa Pemilu berpendapat
bahwa dalil pengadu tidak didukung bukti-bukti yang kuat dan sama sekali tidak
mengandung unsur-unsur pelanggaran etika penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran
etika penyelenggaraan Pemilu, Teradu harus senantiasa berupaya menunjukan sikap dan
perilaku yang terpuji dalam kehidupan keseharian di tengah-tengah masyarakat. Teradu
harus berperilaku sebagai penyelenggara pemilu yang terhormat sehingga menghindari
segala kemungkinan prasangka yang negatif dari masyarakat luas agar kualitas Pemilu
dapat terjamin melalui kinerja yang maksimal dan tidak terganggu persoalan-persoalan yang
tidak produktif;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, keterangan Tertulis
Saksi dan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1]DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Supriadi Djafar selaku Anggota KPU
Kabupaten Banggai sejak dibacakannya Putusan ini;
9
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6(enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Desember
tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Kamis tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th.,dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota,dengan tanpa dihadiri oleh Para Pengadu dan dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10