Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 82/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Banggai Sulteng
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 03/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-12-2015
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1 Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 148/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 25 September 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82/DKPP- PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 dan 27 November 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 12 Juli 2015, tepatnya pada Bulan Suci Ramadhan pukul 04.00 WITA, Teradu telah mengganggu tertib sosial dan mengabaikan norma kesopanan karena menendang pintu dan melempar rumah/kost Zendi dengan batu sampai kaca jendelanya pecah; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan perbuatan tidak etis, dengan mengeluarkan kata-kata kasar, mengancam, dan mengintimidasi Zendi untuk keluar dari Luwuk. Berdasarkan surat panggilan Nomor: SP/2066/VIII/2015/Reskrim tanggal 25 Agustus 2015 Teradu juga telah ditetapkan sebagai Tersangka atas laporan Zendi 7 di Kepolisian Kabupaten Banggai, dengan demikian Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu; Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Supriadi Djafar selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai sejak dibacakannya Putusan ini; 9 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 82/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 148/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 25 September 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Moh. Suhartono Sahido, Makmur Manesa, Yance Bago, Aswan Ali, Syahrin Taalek Pekerjaan/Lembaga : Relawan Independen Kawal Pilkada Alamat Kantor : Jln. Kartini, Nomor 27 Luwuk, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Supriadi Djafar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Alamat : Bukit Halimun Luwuk, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Mendengarkan keterangan Para Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
1 Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 148/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 25 September 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82/DKPP- PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 dan 27 November 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 12 Juli 2015, tepatnya pada Bulan Suci Ramadhan pukul 04.00 WITA, Teradu telah mengganggu tertib sosial dan mengabaikan norma kesopanan karena menendang pintu dan melempar rumah/kost Zendi dengan batu sampai kaca jendelanya pecah; 2. Teradu juga mengeluarkan kata-kata kasar menjurus ancaman dengan mengatakan akan “mengusir” Zendi dari Luwuk dan akan mendatangi Zendi dengan membawa “sabel” (sejenis parang); 3. Pada tanggal 14 Juli 2015, Zendi telah melaporkan Teradu ke Kepolisian Resort Banggai. Sesuai surat tanda terima laporan Kepolisian Nomor LP/422/VII/2015/Sulteng/Res.Banggai; 4. Kepolisian Kabupaten Banggai telah menetapkan Teradu sebagai Tersangka, sesuai surat panggilan Nomor: SP/2066/VIII/2015/Reskrim tanggal 25 Agustus 2015. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: Teradu secara jelas dan menyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatan Teradu yang bertindak tidak etis atas Zendi; PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukannya. [2.4]Pengadu telah membuktikan dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Terima Laporan Polisi Nomor: LP/422/VII/2015/Sulteng/Res.Banggai Tanggal 14 Juli 2015; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Panggilan sebagai tersangka Nomor: SP/2066/VIII/2015/Reskrim tanggal 25 Agustus 2015; Bukti P-3 : CD rekaman keterangan saksi korban Zendi; Bukti P-4 : Fotokopikoran Banggai News terbitan tanggal 15 Juli 2015 dan Luwuk 2 Post terbitan 31 Juli 2015; Bukti P-5 : Surat Pernyataan keberatan yang ditandatangani oleh Makmur Manesa, selaku Sekretaris RIL PILKADA tertanggal 14 November 2015; Bukti P-6 : Fotokopi Print Out/Rekaman Percakapan melalui sms antara Supriadi Djafar dengan Effendy Samsul ; Bukti P-7 : Kwitansi penerimaan uang; Bukti P-8 : Foto Rab pengadaan logistik; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 27 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 12 Juli 2015, Teradu tiba di kota Luwuk, setelah melakukan perjalanan dari Kecamatan Batui dan Batui Selatan dalam rangka melaksanakan Bimtek Sosialisasi Pemilukada Kabupaten Banggai. Teradu bersama anak dan supir tiba di kantor KPU Kabupaten Banggai pukul 03.35 WITA, setelahnya Teradu serta anak dan supir melanjutkan perjalanan ke Lallong untuk mencari tempat makan; 2. Ketika makan, Teradu mendapat telpon masuk dari Zendi. Zendi menanyakan keberadaan Teradu, dengan siapa dan sedang melakukan apa? Teradu menjawab, posisi di Lallong sedang makan dengan anak Teradu, Zendi melanjutkan pertanyaan dari telepon, kalau begitu selesai makan langsung saja ke tempat Zendi; 3. Selesai makan, Teradu langsung menuju kediaman Zendi, Teradu mengetuk rumah Zendi sebanyak 4 kali, dan Zendi tidak merespon. Teradu mendengar suara tertawa dari dalam rumah Zendi. Teradu beranggapan Zendi hanya mempermainkan Teradu, serta melangkah menuju mobil. Anak Teradu yang ikut kesal dengan respon Zendi, secara spontan menendang batu tidak jauh dari depan pintu, batu tersebut mengenai kaca jendela dan pecah. Teradu, anak, dan supir masih menunggu sekian waktu, namun Zendi tidak keluar rumah. Perjalanan pulang, Teradu menelpon Zendi untuk menjelaskan pecahnya kaca jendela, namun Zendi tidak mengangkat telepon Teradu; 4. Pada tanggal 14 Juli 2015, Zendi melaporkan Teradu ke Polres Kabupaten Banggai. Dalam pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa yang menendang batu dan mengakibatkan kaca jendela pecah adalah Teradu. Teradu mengambil tanggung jawab yang diakibatkan anak Teradu; 5. Teradu menolak tuduhan Zendi yang dalam pernyataannya di kepolisian menyebutkan bahwa Teradu mengancam Zendi dengan kalimat-kalimat kasar. Teradu balik bertanya, kapan Teradu mengancam Zendi? Polisi mengatakan, Teradu melakukan hal tersebut di depan pintu rumah Zendi. Teradu meminta Zendi untuk membuktikan aduannya. Faktanya saat itu Teradu tidak bersuara sama sekali, dalam mengetuk pintupun Teradu tidak memanggil nama Zendi karena Teradu menyadari bahwa malam itu sudah jam istirahat dan akan menganggu orang yang lagi beristirahat, memanggil namanya saja tidak, bagaimana mungkin Teradu menendang pintu seperti yang diadukan Zendi, jika hal tersebut dilakukan Teradu pasti akan membuat masyarakat sekitar marah; 3 6. Teradu meminta dan memohon kepada penyidik untuk dipertemukan dengan Zendi. Pihak Kepolisian Polres Banggai tidak melakukan hal tersebut. Beberapa hari berselang, Tepatnya tanggal 25 Agustus 2015, Teradu menerima surat panggilan pemeriksaan kedua dengan status tersangka. Sesampai di Polres, Teradu meminta berita acara pemeriksaan, tetapi Teradu tidak mendapati BAP dimaksud. Polres menyampaikan akan memanggil kemudian, seminggu berselang Teradu kembali mendatangi Polres Kabupaten Banggai untuk melengkapi BAP. Polres Kabupaten Banggai menyarankan Teradu dan Zendi untuk berdamai, Teradu menjadi bingung! Jika diminta untuk berdamai, mengapa sebelum ditetapkan sebagai tersangka Teradu tidak dipertemukan dengan Zendi? Teradu melihat ada kejanggalan dalam perkara ini, pertama Teradu dikatakan mengancam Zendi lewat telepon bukan lagi di depan pintu. Teradu lantas menunjukkan SMS Teradu dengan Zendi yang bunyinya “mengapa telepon saya tidak dijawab”, oleh karenanya Teradu meminta Polres Kabupaten Banggai melalui divisi IT untuk mengkroscek telepon Teradu saat kejadian dimaksud, apakah benar mengancam atau tidak; 7. Pada satu kesempatan, Penyidik menyampaikan kepada Teradu untuk memberikan biaya kepada Zendi untuk keperluan pulang kampung. Teradu dengan tegas mengatakan kepada penyidik mohon kiranya dipertemukan dengan Zendi supaya semuanya menjadi terang benderang; 8. Beberapa hari kemudian, Teradu kembali mendatangi Polres Kabupaten Banggai dan bertemu dengan Penyidik, Teradu mendapati informasi dari penyidik bahwa Zendi sudah kembali ke kampung halaman dan tidak kembali lagi ke Luwuk; Sanggahan terhadap Laporan Zendi: 9. Zendi melaporkan Teradu ke Polres dengan dalil bahwa, Teradu menendang pintu dan berteriak-teriak mengancam adalah sesuatu yang tidak benar adanya, sangat jelas bahwa laporan Zendi ke Polres Kabupaten Banggai adalah sesuatu yang mengada-ada atau sengaja dibuat-buat; 10. Zendi juga mengatakan Teradu menelepon dirinya untuk keluar malam adalah tidak benar adanya, justru yang terjadi adalah sebaliknya bahwa Zendilah yang menelepon Teradu, meminta datang karena ada sesuatu yang penting. Teradu menyebutkan ada hal penting yang ingin disampaikan Zendi, Teradu dalam percakapan telepon sudah meminta Zendi menyampaikan hal dimaksud via telepon saja, namun Zendi tidak memenuhi permintaan Teradu dan berharap Teradu datang langsung ke kost Zendi; 11. Teradu meminta dikonfrontasi dengan Zendi, hal mana tidak didapatkan Teradu, sejak mengenal Zendi, Teradu tidak pernah memarahi Zendi, dan justru sebaliknya Teradu kalau ketemu dengan Zendi pernah juga menasehatinya. Dalam pemeriksaan di kepolisian juga Teradulah yang lebih aktif supaya kasus ini terang benderang, sehingga diperoleh kebenaran yang sesungguhnya; 12. Laporan yang diajukan Zendi ke Kepolisian jelas mencemarkan nama baik Teradu, dan menanggapi laporan yang diajukan LSM RIL PILKADA dengan dasar laporan dan 4 pemeriksaan Kepolisian Kabupaten Banggai, tentu saja tidak bisa dijadikan dasar untuk mengadukan Teradu, karena tetap harus mendahulukan asas praduga tidak bersalah. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu tidak pernah menendang pintu dan mengancam Zendi seperti yang didalilkan LSM RIL PILKADA; 2. Teradu i juga tidak dalam posisi sendirian ketika menjumpai Zendmelainkan juga beserta anak dan supir Teradu; 3. Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau 4. Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan keterangan tertulis 2 (Dua) orang saksi,sebagai berikut: Saksi 1 a.n Wahab. B. Dalam keterangan tertulis, menyampaikan bahwa Supriady Jafar dan Zenni yang saya kenal selama kurang lebih 6 bulan keduanya tidak pernah berselisih, Saya adalah salah satu teman dekat mereka berdua yang kalau jalan sering bersama-sama mereka, saya tidak pernah melihat atau mendengar Supriady memarahi atau membentak Zenni, justru Beberapa kali ketika kami jalan bersama Supriady lebih banyak menasehati saudara Zenni. Olehnya itu sangatlah tidak mungkin bila Supriady sampai mau mengancam saudara Zenni seperti yang dilaporkan saudari Zenni. Saksi 2 a.n Ramal Gaffar Dalam keterangan tertulis, menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Juli 2015, saya menemani Supriadi Djafar dan anaknya selesai melaksanakan kegiatan dikecamatan Batui, saat itu saya membawa kendaraan, tiba di Luwuk sekitar jam setengah empat subuh. Kami menuju kantor terlebih dahulu sebelum melanjutkan agenda lainnya, kami singgah makan di Lallong untuk makan. Setelahnya, kami menuju kediaman Zendi. Teradu dan anaknya turun, sementara saya stand by di mobil menunggu mereka. 5 Tak lama berselang, Teradu dan anaknya berjalan kembali ke mobil, kemudian terdengar kaca pecah, Teradu masih berhenti menunggu. Setelah beberapa menit menunggu, Teradu dan anaknya kembali ke mobil dan kita melanjutkan perjalanan. Saya mendengar pembicaraan didalam mobil, Teradu bertanya kepada anaknya kenapa kaca jendela itu pecah, lantas dijawab anaknya karena kesal dia menendang batu dan terlempar kearah kaca dekat pintu. Saya juga tidak mendengar saat ditempat Zendi, Teradu berteriak- teriak atau menendang pintu seperti yang diceritakan dalam laporan Zendi. Setelah sampai dirumah Teradu, saya kembali ke rumah saya untuk istirahat. [2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Dwi Sucipto. Pihak Terkait saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Banggai Divisi Hukum. Dalam keterangannya, Dwi Sucipto menyatakan tidak mengetahui secara pasti masalah yang dihadapi Teradu, karena kejadiannya diluar jam kerja. Terkait mendapat informasi Teradu ditetapkan sebagai Tersangka dari media, KPU Kabupaten Banggai tidak memiliki kewenangan untuk memproses surat dari Polres Kabupaten Banggai. KPU Kabupaten Banggai secara psikologis dalam menjalankan tugasnya memang mengalami sedikit gangguan dengan status tersangka Teradu, namun KPU Kabupaten Banggai harus bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan Lembaga dan suksesnya Pemilukada Gubernur di Sulawesi Tengah; [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagiantak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: 6 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. MemanggilPelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Pimpinan dan Anggota LSM RIL PILKADA Kabupaten Banggai, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan perbuatan tidak etis, dengan mengeluarkan kata-kata kasar, mengancam, dan mengintimidasi Zendi untuk keluar dari Luwuk. Berdasarkan surat panggilan Nomor: SP/2066/VIII/2015/Reskrim tanggal 25 Agustus 2015 Teradu juga telah ditetapkan sebagai Tersangka atas laporan Zendi 7 di Kepolisian Kabupaten Banggai, dengan demikian Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu; [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu. Pada Tanggal 12 Juli 2015, Teradu melakukan perjalanan dari Batui dan Batui Selatan menuju kota Luwuk. Dalam perjalanan, Teradu mendapat panggilan masuk dari Zendi, Waktu saat itu menunjukkan pukul 03.35 WITA. Karena sudah larut malam, Teradu meminta Zendi menyampaikan hal penting tersebut lewat telepon saja, namun Zendi tidak mengabulkan permintaan Teradu. Teradu akhirnya mendatangi kediaman Zendi, untuk menghindari pandangan aneh dari masyarakat sekitar, Teradu mengajak anak dan supir. Sesampainya di kediaman Zendi, waktu menunjukkan pukul 03.55 WITA, Teradu langsung mengetuk pintu rumah sebanyak 4 (empat) kali. Zendi tidak membalas ketukan Teradu tapi dari dalam rumah terdengar suara tertawa Zendi bersama seseorang temannya. Teradu merasa dipermainkan Zendi, dan mengajak anak serta supirnya meninggalkan rumah Zendi. Teradu melangkah terlebih dahulu diikuti anak Teradu. Sebelum sampai ke mobil, karena ikut kesal dengan sikap Zendi, anak Teradu menendang batu yang ada di depan rumah Zendi dan menyebabkan kaca jendela pecah. Teradu mencoba menelpon Zendi untuk mencoba menjelaskan kejadian pecahnya kaca jendela tersebut. Teradu mengakui menerima surat panggilan kepolisian Nomor SP/2066/VIII/2015/Reskrim tanggal 25 Agustus 2015 dengan status Tersangka, Teradu hadir di Kepolisian Kabupaten Banggai untuk membuat BAP, namun penyidik Kepolisian Kabupaten Banggai menyarankan Teradu dan Zendi untuk berdamai, serta menyarankan Teradu untuk membantu Zendi dengan memberikan sejumlah uang kepada Zendi untuk keperluan pulang kampung. Teradu tidak mengiyakan begitu saja arahan penyidik, Teradu meminta dipertemukan dengan Zendi agar semuanya menjadi jelas, sehingga apa yang didalilkan Pengadu dan laporan Zendi ke Polres Kabupaten Banggai bisa dibuktikan kebenarannya; [4.3] Menimbang Jawaban dan keterangan Para Pihak, keterangan tertulis saksi Teradu, pihak terkait, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, tindakan Teradu yang mendatangi kediaman Zendi pada jam 03.55 WITA merupakan, waktu yang tidak lazim, terlebih dengan jabatan yang sedang diemban selaku Komisioner KPU Kab. Banggai. Disadari atau tidak, masyarakat senantiasa memperhatikan dan memberi sorotan tersendiri terhadap penyelenggara Pemilu terutama dalam masa-masa Pemilukada yang sedang berlangsung. Seharusnya Teradu menyadari bahwa tindakan yang tidak lazim dari seorang pejabat publik akan menimbulkan ragam pendapat di tengah-tengah masyarakat. Teradu juga seharusnya dapat dengan bijaksana menyelesaikan masalah yang sesungguhnya bersifat personal tersebut, sesuai kebiasaan dan adat-istiadat yang terjadi. Tindakan Teradu secara psikologis secara tidak langsung dapat mengganggu kinerja komisioner lainnya dan mengakibatkan kenyamanan dan konsenstrasi kerja secara kolektif di KPU Kab. Banggai apalagi perkara a-quo sedang ditangani oleh pihak kepolisian. 8 Berdasarkan fakta yang disampaikan para pihak dalam sidang pemeriksaan, kasus ini sama sekali tidak terkait dengan proses dan tahapan Pemilu, dan tidak ditemukan adanya kaitan langsung maupun tidak langsung dengan urusan kepemiluan. Persoalan yang terjadi sepenuhnya merupakan persoalan pribadi antara pihak Teradu dengan pihak lain yang semestinya dapat diselesaikan di jalur kelembagaan lain di luar DKPP terutama jalur lembaga adat dan kearifan lokal setempat di Kabupaten Banggai. DKPP yang berurusan dengan perilaku penyelenggara pemilu menyangkut tahapan-tahapa Pemilu berpendapat bahwa dalil pengadu tidak didukung bukti-bukti yang kuat dan sama sekali tidak mengandung unsur-unsur pelanggaran etika penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran etika penyelenggaraan Pemilu, Teradu harus senantiasa berupaya menunjukan sikap dan perilaku yang terpuji dalam kehidupan keseharian di tengah-tengah masyarakat. Teradu harus berperilaku sebagai penyelenggara pemilu yang terhormat sehingga menghindari segala kemungkinan prasangka yang negatif dari masyarakat luas agar kualitas Pemilu dapat terjamin melalui kinerja yang maksimal dan tidak terganggu persoalan-persoalan yang tidak produktif; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, keterangan Tertulis Saksi dan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1]DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Supriadi Djafar selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai sejak dibacakannya Putusan ini; 9 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6(enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan tanpa dihadiri oleh Para Pengadu dan dihadiri Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 10