Melanggar
Nomor Putusan: 127-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-08-2025
👁 33 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 93-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa tanggal 22 September 2024, Wa Ode Nurahayati dan M. Yacub Rahman., SP ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024, sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan No.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan Para Teradu yang tidak profesional dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024. Hal itu disebabkan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan hanya menerima foto copy Model C-Hasil Salinan KWK bukan C.Hasil Salinan KWK yang ditandatangani langsung oleh Petugas KPPS dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pasal DilanggarPasal 41 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15 Peraturan Dewan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nasruddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu II Hasrun, Teradu III Iskandar, Teradu IV Sri Wulandari dan Teradu V Alsad masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 93-
P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Ari Arfan Hasibuan
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jalan Singgalang VI No. 8, Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Nasruddin
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat : Kompleks TPI Langara, Kecamatan Wawonii Barat
Kabupaten Konawe Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Hasrun
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat : Kompleks TPI Langara, Kecamatan Wawonii Barat
Kabupaten Konawe Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Iskandar
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat : Kompleks TPI Langara, Kecamatan Wawonii Barat
Kabupaten Konawe Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Sri Wulandari
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat : Kompleks TPI Langara, Kecamatan Wawonii Barat
Kabupaten Konawe Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Alsad
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan
Alamat : Kompleks TPI Langara, Kecamatan Wawonii Barat
Kabupaten Konawe Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai----------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 93-P/L-
DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa tanggal 22 September 2024, Wa Ode Nurahayati dan M. Yacub Rahman., SP
ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2024, sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Kepulauan No. 396/PL.02.2-Pu/7412/2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemillihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun
2024, tertanggal 22 September 2024 (Bukti P-1). Bahwa dalam penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 27
November 2024, Para Saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. urut 3 (Wa
Ode Nurhayati dan dan M. Yacub Rahman., SP) tidak diberikan Model C-Hasil Salinan-
kwk jenis pemilihan Bupati dalam bentuk yang Asli (Tanda tangan Basah) melainkan
hanya diberikan copyan (Bukti P-2).
Bahwa hal tersebut diatas terjadi di 90 (sembilan puluh) TPS dari jumlah total 99
(sembilan puluh sembilan) TPS yang ada, sebagaimana keterangan saksi yang dibuat
dihadapan notaris Abdul Fidwal Indrajab, SH.,M.Kn (Bukti P-3). Bahwa berdasarkan
ketentuan pasal 41 Peraturan KPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pokoknya menyatakan formulir
penggandaan Model C-Hasil Salinan-kwk jenis pemilihan Bupati wajib disampaikan
kepada Para Saksi yang hadir pada hari yang sama. Dengan demikian penyerahan
Model C-Hasil Salinan-kwk jenis pemilihan Bupati dalam bentuk copy adalah
bertentangan dengan ketentuan tersebut. Bahwa selanjutnya Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Konawe Kepulauan selanjutnya disebut “Bawaslu” memberikan saran
Perbaikan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V agar
memberikan Model C. Hasil Salinan -KWK (asli) dan formulir D. Hasil Kecamatan KWK
kepada saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor urut 3 Wa Ode Nurhayati – Yacub Rahman. Sebagaimana Surat Bawaslu
Kabupaten Konawe Kepulauan No. 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 4
Desember 2024 (Bukti P-4). Bahwa faktanya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V tidak melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Konawe
Kepulauan, memberikan Model C. Hasil Salinan -KWK (asli). Akan tetapi Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, setelah surat saran perbaikan bawaslu
a quo justru melakukan tindakan lain meminta tanda tangan ulang Para Saksi
Pasangan Calon Bupati No. urut 3 Wa ode Nurhayati – Yacub Rahman (Bukti P-5).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabul Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3. Memberikan sanksi Pemecatan kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
Atau Apabila Majelis Hakim pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain. Maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya demi Ketuhanan
Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Konawe Kepulauan No. 396/PL.02.2-Pu/7412/2024 Tentang
1. Bukti P-1 Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemillihan Bupati dan wakil
Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024, tertanggal 22
September 2024
2. Bukti P-2 Copy Model C-Hasil Salinan-KWK Bupati
Salinan Akta Keterangan Saksi (Affidavit) No. 2, tanggal 12
3. Bukti P-3
Desember 2024
Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor:
4. Bukti P-4 No.150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 4 Desember
2024
5. Bukti P-5 Rekaman Suara Permintaan tanda tangan ulang para saksi
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang
Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.4.1] Saksi Amir Karim dan Saksi Ilham Jaya
1. Bahwa saksi adalah Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Kepulauan Nomor urut 3 pada saat rekapitulasi di Bawaslu. Bahwa yang
jadi persoalan adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor urut 3, hanya menerima foto copy Formulir C.Hasil Salinan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
2. Bahwa terkait hal tersebut, saksi menyatakan perbuatan Para Teradu telah
melanggar peraturan yang telah ditetapkan;
3. Bahwa Para Teradu melakukan Bimtek KPPS di Hotel bukan di Balai Desa, maka
sangat di sayangkan jika kesalahan yang terjadi oleh KPPS di seluruh TPS yang ada
di Kabupaten Konawe Kepulauan adalah masalah SDM.
4. Bahwa keterangan Saksi Ilham Jaya sama seperti Kesaksian Amir Karim
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 6
Agustus 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. PEMBUKTIAN PENGADU
A. BUKTI SURAT
Bahwa Para Pengadu, telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
1. Bukti P-1 :
Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan
No. 396/PL.02.2-Pu/7412/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemillihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024,
tertanggal 22 September 2024;
Penjelasan : Bahwa benar Wa Ode Nurahayati dan M. Yacub Rahman., SP
adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2024.
2. Bukti P-2
Copy Model C-Hasil Salinan-kwk Bupati.
Penjelasan : Bahwa benar Para saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati atas
nama Wao Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman., SP hanya
diberikan formulir Model C-Hasil Salinan-KWK Bupati dalam
bentuk copy.
3. Bukti P-3
Salinan Akta Keterangan Saksi (Affidavit) No. 2, tanggal 12 Desember 2024
Penjelasan : Bahwa benar Para saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati atas
nama Wao Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman., SP hanya
diberikan formulir Model C-Hasil Salinan-KWK Bupati dalam
bentuk copy.
4. Bukti P-4
Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor :
No.150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 4 Desember 2024
Penjelasan : Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
menyatakan pemberian Form Model C-Hasil Salinan-kwk
Bupati dalam bentuk copy adalah bertentangan dengan
ketentuan Pasal 41 ayat (9) PKPU Nomor 17 Tahun 2014,
sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Para
Teradu untuk memberikan Form Model C-Hasil Salinan-kwk
Bupati dalam bentuk asli.
5. Bukti P-5
Rekaman Suara Permintaan tanda tangan ulang para saksi Pasangan calon
Bupati Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub.
Penjelasan : Bahwa benar Para Teradu melakukan tindakan lain yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan meminta tanda tangan ulang kepada para saksi
tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
B. SAKSI-SAKSI
Bahwa pada persidangan tanggal 6 Agustus 2025, Pengadu telah mengajukan 2
(dua) orang saksi, yakni Saksi Amir Karim dan Saksi Ilham Jaya
II. Tanggapan Bukti Teradu
Bahwa Para Pengadu, telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
1. Bukti T-1
Foto Screenshot WAG Teradu V
2. Bukti T-2
Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan oleh
KPPS di 6 Kecamatan dalam bentuk fotocopy
3. Bukti T-3
Surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG 10/12/2024, perihal Saran Perbaikan
Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember 2024
4. Bukti T-4
Balasan Surat Bawaslu Nomor : 537/PL.02.6 SD/7412/2024 Perihal : Tindak
lanjut saran perbaikan
5. Bukti T-5
Formulir Model D.Kejadian Khusus-KWK Kabupaten
6. Bukti T-6
- Surat Undangan Bimtek Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Foto – Foto Bimtek
7. Bukti T-7
- Foto penyerahan buku saku PTPS
Tanggapan : Berdasarkan bukti-bukti Para Teradu telah secara jelas dan
nyata, bahwa benar adanya peristiwa pemberian formulir
C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk
copy kepada para saksi pasangan calon bupati Wa Ode
Nurhayati dan M. Yacub.
III. Fakta Persidangan
Bahwa berdasarkan persidangan pada tanggal 6 Agustus 2025, berdasarkan
keterangan saksi, keterangan pihak terkait, keterangan Para Teradu, maka telah
diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa terlepas adanya perbedaan jumlah formulir Model C.Hasil Salinan- KWK-
Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk copy, yang menurut Para Teradu
sejumlah 78 TPS sedangkan menurut Pengadu sebanyak 90 TPS. Para Teradu
jelas dan nyata telah mengakui adanya peristiwa penyerahan Formulir Model
C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk copy kepada Para
Saksi Pasangan Calon Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman. (vide
Keterangan Para Teradu)
2. Bahwa Para Teradu sampai saat ini tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana Surat No.
150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 4 Desember 2024.
3. Bahwa sampai saat ini tidak dilaksanakan bukan dikarenakan tidak cukup
waktu sebagaimana dalil angka 2 jawaban Para Teradu, Justru karena Para
Teradu tidak pernah memastikan apakah pelaksanaan penggandaan Formulir
Model C hasil Salinan KWK Bupati telah sesuai dan faktanya Formulir Model C
Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati tidak dilakukan Penggandaan
sebagaimana mestinya yakni dibuat lima rangkap, (vide keterangan Para Teradu
dan Keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara)
4. Bahwa telah terjadi permintaan tanda tangan ulang kepada Para Saksi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati diluar jadwal yang ditentukan (vide bukti P-5 dan
Keterangan Teradu).
V. KESIMPULAN
Kesimpulan Pertama:
Para Teradu tidak Profesional serta Terbukti Para Teradu telah melanggar sumpah
atau janji, karena tidak memenuhi tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPU
Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melaksanakan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana Surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG
10/12/2024, perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember
2024.
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 104/PUU-XXIII/2025
Pada Pokoknya menyatakan “kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “putusan”;
Mengacu pada putusan mahkamah konstitusi a quo, maka dapat disimpulkan
bahwa rekomendasi bawaslu kabupaten konawe kepulauan memiliki kekuatan
hukum mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Para Teradu
2. Bahwa Para Teradu sampai saat ini tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Konawe Kepulauan. Adapun alasan tidak dapat dilaksanakannya
rekomendasi a quo bukan berasal dari luar diri Para Teradu. Karena
berdasarkan fakta persidangan ternyata terdapat kesalahan penggandaan
Formulir Model Hasil salinan KWK-Bupati yang hanya dibuat 1 rangkap asli.
Sesungguhnya hal ini adalah lingkup tugas dan tanggung jawab Para Teradu
guna memastikan penggandaan a quo dilakukan sebagaimana mestinya,
sehingga tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya dengan tidak
terlaksananya rekomendasi a quo, hal ini masih menjadi satu kesatuan lingkup
Tugas dan Tangggung jawab Para Teradu mengendalikan pelaksanaan
dilapangan agar pelaksanaannya sesuai dengan PKPU No. 17 Tahun 2024.
Untuk itu Pengadu mengacu ketentuan Pasal 13 huruf f Undang-undang No.
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, berbunyi :
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan
Walikota meliputi:
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi
3. Bahwa berdasarkan fakta terjadinya peristiwa a quo terjadi di 78 TPS hampir
disebagian besar TPS yang ada, ini menunjukkan terjadi nya pelanggaran a quo
sangat massif serta merusak demokrasi itu sendiri. Dalam konteks negara
hukum penyelenggara pemilu in casu Para Teradu haruslah tunduk dan patuh
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena telah jelas dan
nyata para teradu mengabaikan norma hukum yang telah ditetapkan serta
berdampak pada citra lembaga penyelenggara pemilu in casu KPU Konawe
Kepulauan, maka sangat tidak berlebihan Pengadu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan sanksi berat
berupa pemecatan Para Teradu.
Dengan demikian, Terbukti Para Teradu Telah tidak profesional serta melanggar
sumpah atau janji, karena tidak memenuhi tugas dan kewajibannya sebagai anggota
KPU Kabupaten Konawe Kepulauan melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Konawe Kepulauan sebagaimana Surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG 10/12/2024,
perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember 2024, karenanya
sudah sepatutnya Para Teradu diberikan sanksi berat berupa pemecatan.
Kesimpulan Kedua :
Terbukti Para Teradu tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum, karena
melakukan tindakan lain menyimpangi saran Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
sebagaimana surat No. 150/PM.00.02/K.SG 10/12/2024
4. Bahwa secara substansi Rekomendasi Bawaslu No. 150/PM.00.02/K.SG
10/12/2024, perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember
2024. Pada intinya, sebagai berikut : “menyampaikan kepada KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan untuk memberikan Model C Hasil Salinan-KWK (asli)”
5. Bahwa rekomendasi oleh Bawaslu telah jelas dan terang hanya meminta kepada
Para Teradu untuk memberikan Model C Hasil Salinan-KWK dalam bentuk asli,
sehingga tidak dapat ditafsirkan lain oleh Para Teradu dengan meminta tanda
tangan ulang kepada saksi pasangan calon bupati Wa Ode Nurhayati dan M.
Yakub Rahman.
6. Bahwa berdasarkan Fakta persidangan, Para Teradu Juga mengakui adanya
permintaan tanda tangan ulang terebut, hal ini sangat tidak sesuai terlebih lagi
permintaan tanda tangan tersebut diluar jadwal yang ditentukan. Mengingat
seharusnya penandatanganan Formulir Model C Hasil Salinan-KWK Bupati
hanya dibenarkan pada saat hari yang sama yakni pada tanggal 27 November
2024, sebagaimana ketentuan pasal 41 ayat 9 Peraturan KPU No. 17 Tahun 201
Dengan demikian Jelas dan Nyata Para Teradu tidak melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, karena melakukan tindakan lain menyimpangi saran Bawaslu
Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana surat Nomor: 150/PM.00.02/K.SG
10/12/2024.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 6 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
A. Keterangan atas Pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak
melaksanakan saran perbaikan Bawaslu Kaupaten Konawe Kepulauan dengan
surat Nomor : 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 tanggal 4 Desember 2024
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menyampaikan saran
perbaikan kepada Para Teradu melalui Surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG-
10/12/2024, perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember
2024. Yang diterima Para Teradu pada tanggal 5 Desember 2024 setelah
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten dan penetapan hasil perolehan
suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024
tanggal 4 Desember 2024 pukul 15.43 Wita;
2. Bahwa menurut Para Teradu semestinya saran perbaikan Bawaslu
disampaikan kepada Para Teradu pada saat pelaksanaan penghitungan
perolehan suara di TPS telah selesai dan saat penyerahan Dokumen Formulir
C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati diberikan kepada saksi
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pada saat rapat pleno
rekapitulasi hasil di tingkat Kecamatan atau setidak-tidaknya sebelum Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 dilaksanakan sehingga Para Teradu
masih memiliki cukup waktu untuk melakukan langkah perbaikan sebelum
ditetapkan Hasil Perolehan Suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Kepulauan Tahun 2024;
3. Namun sebagai bentuk tanggungjawab kelembagaan, merespon saran
perbaikan Bawaslu Kab. Konawe Kepulauan aquo Para Teradu telah
menindaklanjuti dengan melakukan langkah – langkah sebagai berikut:
3.1 Pada tanggal 6 Desember 2024 pukul 09.00 wita, Teradu V berinisiatif
langsung menghubungi PPK melalui via Chat WAG PPK Se- Kab. Konawe
Kepulauan, untuk segera berkoordinasi kepada PPS pada wilayah kerja
masing-masing agar melakukan konfirmasi apakah benar Dokumen
Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan
kepada saksi Pasangan calon dalam bentuk fotocopy bukan tanda tangan
basah (Bukti T-1);
3.2 Bahwa informasi yang diperoleh dari PPK, Dokumen Formulir C.Hasil
Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan kepada saksi
Pasangan calon benar dalam bentuk fotocopy yang terjadi di 78 TPS dari
total 99 TPS yang tersebar di 6 Kecamatan dari 7 Kecamatan se
Kabupaten Konawe Kepulauan yakni Kec. Wawonii Barat, Kec. Wawonii
Timur, Kec. Wawonii Timur Laur, Kec. Wawonii Tenggara, Kec. Wawonii
Selatan dan Kec. Wawonii Tengah (Bukti T-2);
3.3 Berdasarkan informasi yang disampaikan PPK, selanjutnya Teradu V
memerintahkan kepada PPK khususnya di 78 TPS yang memberikan
Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam
bentuk fotocopy, untuk segera melakukan perbaikan prosedur dengan
memprint Out ulang Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati
dan Wakil Bupati tanpa merubah kemurnian perolehan suara dan
selanjutnya di tandatangani basah oleh KPPS dan Para saksi Pasangan
Calon sesuai dengan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati
dan Wakil Bupati yang Asli;
3.4 Bahwa berdasarkan konfirmasi PPK di 78 TPS, telah dilakukan upaya
perbaikan prosedur sebagaimana arahan Teradu V tanpa merubah
kemurnian perolehan suara untuk selanjutnya di tandatangani basah
oleh KPPS dan Para saksi Pasangan Calon sesuai dengan Dokumen
Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati, namun oleh
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak lagi merespon dan berkenan
untuk menandatangani basah Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-
Bupati dan Wakil Bupati dengan alasan telah melewati 9 (Sembilan) hari
pasca pemungutan suara;
3.5 Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2024 Para Teradu kemudian
melaksanakan rapat Pleno Internal bertempat di Kota Kendari perihal
untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor: 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 (Bukti T-3);
3.6 Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Internal, Pada tanggal 6 Desember
2024 pukul 15.45 Wita, Para Teradu akan menindaklanjuti saran
perbaikan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dengan
menyampaikan Surat Nomor : 537/PL.02.6-SD/7412/2024 (Bukti T-4);
3.7 Bahwa Teradu dalam menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor:
150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, Para Teradu mempedomani PKPU
Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Perolehan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Walikota dan
Wakil Walikota.
4. Yang Mulia majelis DKPP yang kami hormati, perlu kami sampaikan fakta
hukum bahwa pada saat proses pemungutan dan perhitungan surat suara di
99 (sembilan puluh sembilan) TPS, tidak terdapat keberatan dari Saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berkaitan dengan pemberian
Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam
bentuk fotocopy. Sebaliknya seluruh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati telah menandatangani dan menerima Dokumen Formulir C.Hasil
Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dengan pembubuhan tandatangan
termasuk saksi Pasangan calon Nomor Urut 3 diseluruh TPS;
5. Bahwa perlakuan terhadap pemberian Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-
KWK-Bupati dan Wakil Bupati oleh KPPS yang diterima oleh saksi pasangan
calon dalam bentuk fotocopy, tidak hanya terhadap saksi pasangan calon
Nomor Urut 3 namun perlakuan yang sama terhadap seluruh saksi pasangan
calon, pun demikian, keutuhan dan kemurnian perolehan suara masing-
masing pasangan calon yang termuat pada Fotocopy Dokumen Formulir C.Hasil
Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati tersebut sama dengan Aslinya dan
tetap terjaga hingga proses rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh
Teradu, termasuk Formulir C.Hasil - KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang di
upload pada SIREKAP;
6. Bahwa Para Teradu baru mengetahui jika Formulir C.Hasil Salinan- KWK-
Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan oleh KPPS di 6 Kecamatan dalam
bentuk fotocopy pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di
tingkat Kabupaten pada tanggal 4 Desember 2024, sebagaimana dituangkan
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus-
KWK-Kabupaten (Bukti T-5);
B. Keterangan atas pokok pengadu yang menyatakan bahwa Tindakan dan/atau
perbuatan Teradu meminta agar saksi Pasangan Calon Bupati No. urut 3 Waode
Nurhayati- Yacub Rahman menandatangani ulang Model C. Hasil Salinan -KWK.
Yang Mulia majelis DKPP yang kami hormati, oleh karena jawaban pokok aduan
aquo mengenai tindakan Para Teradu yang meminta agar saksi Pasangan Calon
Bupati No. urut 3 Waode Nurhayati-Yacub Rahman menandatangani ulang Model
C. Hasil Salinan-KWK telah terurai pada jawaban pokok aduan huruf A diatas,
mohon kiranya mutatis mutandis telah menjawab dalil Pengadu pada huruf B ini.
Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu, sesungguhnya juga menjadi materi pokok
perkara pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi
dalam Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 (tiga),
yang amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan Dalam Pokok Perkara
Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.
Yang Mulia majelis DKPP yang kami hormati, selaku manusia biasa Para Teradu tidak
menafikkan bahwa dalam menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab sebagai
Penyelenggara Pemilu terkadang terdapat kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh
Badan Adhoc dalam mengimplementasikan kebijakan atau arahan mengenai teknis
penyelenggaraan pemilihan, khususnya berkaitan dengan persiapan pemungutan dan
perhitungan surat suara, meskipun Para Teradu telah melakukan pembekalan melalui
Bimbingan Teknis kepada jajaran Badan Ad Hock (PPK, PPS dan KPPS) sebagaimana
mekanisme dan prosedur pelaksanaan penghitungan perolehan suara hingga
pemberian Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati kepada saksi
Pasangan calon dalam bentuk tanda tangan basah (Bukti T-6).
Selain itu, Para Teradu secara Periodik telah pula melakukan Monitoring dan
Pendampingan lapangan kepada Badan Adhoc untuk memastikan pelaksanaan
tahapan dan kinerja Badan Adhoc terlaksana sesuai dengan petunjuk tekhnis dan
Peraturan Perundang yang berlaku. Teradu juga telah memberikan Buku Saku KPPS,
kepada seluruh KPPS yang tesebar di 99 (sembilan puluh sembilan) TPS. Buku saku
tersebut berisikan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan surat suara
oleh KPPS (Bukti T-7).
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Masing-masing
Sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan;
3. Atau; Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti T-1 Foto Screenshot Whatsapp group Teradu V
2. Bukti T-2 Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang
diberikan oleh KPPS di 6 Kecamatan dalam bentuk fotocopy
Surat Nomor: 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, perihal Saran
3. Bukti T-3
Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember 2024
Balasan Surat Bawaslu Nomor: 537/PL.02.6-SD/7412/2024,
4. Bukti T-4
Perihal: Tindak lanjut saran perbaikan
5. Bukti T-5 Formulir Model D.Kejadian Khusus-KWK-Kabupaten
- Surat Undangan Bimtek Simulasi Pemungutan dan
6. Bukti T-6 Penghitungan Suara
- Foto – Foto Bimtek
7. Bukti T-7 Foto penyerahan buku saku PTPS
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap seluruh dalil yang disampaikan Pihak Pengadu dalam pokok
aduannya, kami selaku Pihak Terkait memohonkan maaf sekiranya tidak dapat
memberikan keterangan terhadap keseluruhan pokok aduan pengadu yang
peristiwanya tidak kami ketahui atau tidak mendapatkan informasi baik secara
langsung ataupun tidak langsung, kecuali terhadap dalil yang berkaitan dengan
pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024
maupun terhadap peristiwa yang memang diketahui oleh Pihak Terkait;
2. Bahwa pokok aduan a quo adalah terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yakni pelanggaran penyelenggara pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 berupa tidak melaksanakan saran
badan pengawas pemilu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana surat nomor
150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 tanggal 4 Desember 2024 serta Tindakan
dan/atau perbuatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan yang
meminta agar saksi Pasangan Calon Bupati nomor urut 3 Wa Ode Nurhayati – Yacub
Rahman menandatangani ulang Model C. Hasil Salinan – KWK;
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan Bimbingan Teknis.
Dalam bimbingan teknis tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menekankan
pentingnya PPK dan PPS untuk memahami dan mengikuti semua proses regulasi
yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara;
4. Bahwa merujuk ketentuan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 pada Bab V B
angka 1 huruf k, angka 5 menyatakan bahwa Dalam hal di lokasi TPS tidak tersedia
alat penggandaan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan PPS tidak
dapat memfasilitasi penyediaan alat penggandaan dokumen sebagaimana pada
angka 3), maka KPPS menggandakan formulir MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK
menggunakan mesin/alat pengganda yang berada di luar TPS disaksikan oleh Saksi
dan/atau Pemantau Pemilihan terdaftar, Pengawas TPS, dan Petugas Kepolisian;
5. Bahwa kegiatan bimbingan teknis sebagaimana pada angka 3 (tiga) diatas
dilaksanakan sebanyak 2 kali. Pertama, Bimbingan Teknis Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada tanggal 24-26 Oktober
2024 bertempat di Hotel Claro Kendari dengan mengundang Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) se-Sulawesi Tenggara. Kedua, Bimbingan Teknis Pemantapan
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 10
November 2024 bertempat di Hotel Qubah 9, Kendari Dimana dalam kegiatan
tersebut turut diundang Ketua, Kadiv Teknis, dan Kadiv Data PPK se-Sulawesi
Tenggara;
6. Bahwa perkara a quo juga menjadi salah satu dalil Pemohon pada permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun
2024 di Mahkamah Konstitusi, dimana Mahkamah Konstitusi Dalam Amar
Putusannya menyatakan Dalam Pokok Perkara menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya;
7. Dokumentasi kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara terhadap PPK se-Sulawesi Tenggara:
a. Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara yang dilaksanakan pada tanggal 24-26 Oktober 2024 bertempat di
Hotel Claro Kendari;
b. Bimbingan Teknis Pemantapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2024 bertempat di
Hotel Qubah 9, Kendari.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait dalam upaya memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran
Pemilihan telah mengeluarkan surat Imbauan yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 135/PM.00.02/K.SG-10/11/2024, tanggal
22 November 2024 perihal imbauan pencegahan pelanggaran dalam mengahadapi
tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2024 (PT.2-1);
2. Bahwa Pihak Terkait dalam upaya memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran
Pemilihan telah mengeluarkan surat instruksi ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan Se-Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 135/PM.00.01/K.SG-
10/11/2024, tanggal 28 November 2024 perihal agar mengeluarkan surat imbauan
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tingkat Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (PT.2-2);
3. Bahwa Pihak Terkait dalam melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan
pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 telah
mengeluarkan Saran Perbalkan berdasarkan hasil pengawasan yang ditujukan
kepada KPU Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan Saran Perbaikan Nomor
150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 4 Desember 2024 perihal
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe Kepulauan untuk memberikan
dokumen asli (bukan foto copy) model C-Hasil Salinan KWK dan formulir D hasil
Kecamatan KWK dalam bentuk hardcopy kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut
3 Waode Nurhayati-Yacub Rahman (PT.2-3);
4. Bahwa setelah menerima Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Konawe
Kepulauan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) diatas, KPU Kabupaten
Konawe Kepulauan telah mengirimkan surat balasan kepada Pihak Terkait
berdasarkan surat Nomor: 537/PL.02.6-SD/7412/2024, tanggal 6 Desember 2024
perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan Hasil Pengawasan a quo (PT.2-4);
5. Bahwa Pihak Terkait pada masa Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
telah menerima laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Amir
Karim, SE pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024 sekitar pukul 14.40 WITA.
Adapun uraian kejadian yang hendak dilaporkan sebagaimana dalam Formulir
Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/28.14/XII/2024 pada tanggal 5 Desember 2024
yang pada pokoknya menerangkan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 Tim
Pemenangan Won-Yacub Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 telah menemukan pelanggaran yang terstruktur,
sistematis dan massif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan,
PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Konawe Kepulauan yaitu semua saksi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 di 99
(Sembilan puluh Sembilan) TPS se-Kabupaten Konawe Kepulauan tidak
diperbolehkan oleh KPPS untuk mendokumentasikan dalam bentuk video atau
photo atas dokumen sebagai berikut(PT.2-5):
1. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI;
2. MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KWK;
3. MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK;
4. MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.
6. Bahwa Pihak Terkait atas dasar Laporan a quo, telah melakukan langkah-langkah
penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
sebagai berikut:
a. Bahwa setelah pelapor menandatangani Formulir Laporan a quo, lalu diberikan
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Dugaan pelanggaran
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024, dengan Nomor: 009/LP/PB/Kab/28.14/XII/2024 berdasarkan Tanda
Bukti Penerimaan Laporan tanggal 5 Desember 2024 (PT.2-6);
b. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Kepulauan setelah
menerima Laporan a quo, lalu menyusun kajian awal untuk mengkaji
keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan. Bahwa berdasarkan hasil
Kajian Awal terhadap Laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil namun
belum memenuhi syarat materil Laporan sehingga dinyatakan terhadap laporan
a quo tidak dapat diregistrasi (PT.2-7);
c. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal a quo, Bawaslu Kabupaten Konawe
Kepulauan selanjutnya melakukan Rapat Pleno dan hasil Rapat Pleno
menyatakan menyampaikan kepada Pelapor melalui surat untuk melaksanakan
perbaikan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini
berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 20/HK.01.01/K.SG-10/12/2024,
tanggal 7 Desember 2024 (PT.2-8);
d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno a quo, selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Konawe Kepulauan mengeluarkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan
Nomor: 6/PP.01.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 7 Desember 2024 Perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang ditujukan kepada Pelapor agar
melengkapi laporannya berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota (PT.2-9);
e. Bahwa oleh karena hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor tidak juga
melengkapi atau melakukan perbaikan laporan maka pada tanggal 10 Desember
2024 Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan mengumumkan Status Laporan
dengan menggunakan formulir model A. 17 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota bahwa Laporan tidak dapat
diregistrasi (PT.2-10).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Konawe Kepulauan mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Imbauan Bawaslu Konawe Kepulauan ditujukan kepada
KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor:
135/PM.00.02/K.SG 10/11/2024, tanggal 22 November 2024
1. Bukti PT.2-1
perihal imbauan pencegahan pelanggaran dalam mengahadapi
tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam
Pemilihan Serentak Tahun
Instruksi ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 137/PM.00.01/K.SG-
2. Bukti PT.2-2 10/11/2024, tanggal 28 November 2024 perihal agar
mengeluarkan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK).
Saran Perbaikan hasil pengawasan Nomor :
150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tanggal 4 Desember 2024
perihal menyampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe
3. Bukti PT.2-3 Kepualan untuk memberikan model C-Hasil Salinan KWK
(asli) dan formulir D hasil Kecamatan KWK dalam bentuk
hardcopy kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Waode
Nurhayati-Yacub Rahman
Surat dari KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor:
4. Bukti PT.2-4 537/PL.02.6-SD/7412/2024, tanggal 6 Desember 2024
perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan Hasil Pengawasan.
5. Bukti PT.2-5 Formulir Model A.1 Laporan, tanggal 5 Desember 2024
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
6. Bukti PT.2-6 Dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor:
009/LP/PB/Kab/28,14/XII/2024, tanggal 5 Desemder 2024
Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
7. Bukti PT.2-7
07/LP/PB/KAB/28.14/XII/2024
Berita Acara Pleno Nomor: 20/HK.01.01/K.SG-10/12/2024,
8. Bukti PT.2-8
tanggal 7 Desember 2024
surat pemberitahuan kelengkapan laporan Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan. Nomor 6/PP.01.02/K.SG-10/12/2024,
9. Bukti PT.2-9
tanggal 7 Desember 2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan
Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
10. Bukti PT.2-10
009/LP/PB/Kab/28.14/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024
[2.9.3] Ketua PPS Desa Langkowala
Bahwa DKPP memanggil Ketua PPS Desa Langkowala sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pada saat rekapitulasi penghitungan suara, Pihak Terkait sudah
menyampaikan agar C.Hasil Salinan digandakan terlebih dahulu sebelum di
tandatangani. Namun karena Pihak Terkait mengawasi beberapa TPS yang jaraknya
berjauhan, Pihak Terkait mengalami kesulitan dan mengetahui setelah C.Hasil Salinan
sudah di foto copy.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan diduga melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan Para Teradu yang
tidak profesional dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2024. Hal itu disebabkan Saksi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan hanya menerima foto copy Model C-Hasil
Salinan KWK bukan C.Hasil Salinan KWK yang ditandatangani langsung oleh Petugas
KPPS dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Atas hal tersebut, pada
tanggal 5 Desember 2024, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
3 melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan. Bahwa atas laporan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan kemudian mengeluarkan surat Nomor:
150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024, perihal Saran
Perbaikan Hasil Pengawasan yang pada penjelasannya menyarankan agar Para Teradu
memberikan Model C-Hasil Salinan-KWK (Asli) dan Formulir D.Hasil Kecamatan KWK
dalam bentuk hardcopy kepada Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
urut 3. Namun, Para Teradu diduga tidak melaksanakan Saran Perbaikan a quo, akan
tetapi justru meminta tanda tangan ulang Para Saksi Pasangan Calon Bupati Nomor
Urut 3.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], kecuali yang dengan tegas diakui
kebenarannya. Para Teradu menyatakan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
menyampaikan saran perbaikan melalui Surat Nomor 150/PM.00.02/K.SG-
10/12/2024, perihal Saran Perbaikan Hasil Pengawasan tertanggal 4 Desember 2024.
Bahwa Para Teradu menerima surat a quo, pada tanggal 5 Desember 2024 setelah
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten dan penetapan hasil perolehan suara
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 tanggal 4
Desember 2024 pukul 15.43 Wita. Bahwa semestinya saran perbaikan Bawaslu
disampaikan saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara di TPS telah selesai dan
saat penyerahan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati
diberikan kepada saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pada saat rapat
pleno rekapitulasi hasil di tingkat Kecamatan atau setidak-tidaknya sebelum Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Kepulauan Tahun 2024 dilaksanakan. Sehingga Para Teradu masih memiliki
cukup waktu untuk melakukan langkah perbaikan sebelum ditetapkan Hasil Perolehan
Suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.
Namun, sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, pada tanggal 6 Desember 2024
pukul 09.00 wita, Teradu V berinisiatif langsung menghubungi PPK melalui via Chat
whatapps group PPK se-Kabupaten Konawe Kepulauan untuk segera berkoordinasi
kepada PPS pada wilayah kerja masing-masing agar melakukan konfirmasi apakah
benar Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang
diberikan kepada saksi Pasangan calon dalam bentuk fotocopy bukan tanda tangan
basah (vide Bukti T-1).
Bahwa informasi yang diperoleh dari PPK, Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-
KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan kepada saksi Pasangan calon benar
dalam bentuk fotocopy yang terjadi di 78 TPS dari total 99 TPS yang tersebar di 6
Kecamatan dari 7 Kecamatan se Kabupaten Konawe Kepulauan yakni Kecamatan
Wawonii Barat, Kecamatan Wawonii Timur, Kecamatan Wawonii Timur Laur,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kecamatan Wawonii Selatan, dan Kecamatan Wawonii
Tengah (vide Bukti T-2). Kemudian Teradu V memerintahkan kepada PPK khususnya
di 78 TPS yang memberikan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil
Bupati dalam bentuk fotocopy, untuk segera melakukan perbaikan prosedur dengan
mem-print Out ulang Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil
Bupati tanpa merubah kemurnian perolehan suara dan selanjutnya di tandatangani
basah oleh KPPS dan Para saksi Pasangan Calon sesuai dengan Dokumen Formulir
C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang Asli. Namun, Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 3 tidak lagi merespon dan berkenan untuk menandatangani basah
Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dengan alasan telah
melewati 9 (Sembilan) hari pasca pemungutan suara. Bahwa pada tanggal 6 Desember
2024 Para Teradu kemudian melaksanakan rapat Pleno Internal bertempat di Kota
Kendari perihal untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor: 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan hasil
Rapat Pleno tersebut, Para Teradu akan menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu
Kabupaten Konawe Kepulauan dengan menyampaikan Surat Nomor: 537/PL.02.6-
SD/7412/2024 (vide Bukti T-4).
Bahwa Para Teradu pada saat proses pemungutan dan perhitungan surat suara
di 99 (sembilan puluh sembilan) TPS menyatakan, tidak terdapat keberatan dari Saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berkaitan dengan pemberian Dokumen
Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk fotocopy.
Sebaliknya seluruh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah
menandatangani dan menerima Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan
Wakil Bupati dengan pembubuhan tandatangan termasuk saksi Pasangan calon Nomor
Urut 3 diseluruh TPS. Bahwa perlakuan terhadap pemberian Dokumen Formulir
C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati oleh KPPS yang diterima oleh saksi
pasangan calon dalam bentuk fotocopy, tidak hanya terhadap saksi pasangan calon
Nomor Urut 3 namun perlakuan yang sama terhadap seluruh saksi pasangan calon,
pun demikian, keutuhan dan kemurnian perolehan suara masing-masing pasangan
calon yang termuat pada Fotocopy Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan
Wakil Bupati tersebut sama dengan aslinya dan tetap terjaga hingga proses rekapitulasi
tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Teradu, termasuk Formulir C.Hasil-KWK-Bupati
dan Wakil Bupati yang di upload pada SIREKAP.
Bahwa Para Teradu baru mengetahui jika Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati
dan Wakil Bupati yang diberikan oleh KPPS di 6 Kecamatan dalam bentuk fotocopy
pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten pada
tanggal 4 Desember 2024, sebagaimana dituangkan saksi Pasangan Calon Nomor Urut
3 dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus-KWK-Kabupaten (Bukti T-5). Bahwa
terhadap pokok aduan Pengadu, telah menjadi materi pokok perkara pada Perselisihan
Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor
143/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 (tiga), yang amar putusannya
Mahkamah Konstitusi menyatakan Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan
Pemohon Untuk Seluruhnya.
Bahwa Para Teradu tidak menafikkan dalam menyelenggarakan tugas dan
tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu terkadang terdapat kekeliruan prosedur
yang dilakukan oleh Badan Adhoc dalam mengimplementasikan kebijakan atau arahan
mengenai teknis penyelenggaraan pemilihan, khususnya berkaitan dengan persiapan
pemungutan dan perhitungan surat suara, meskipun Para Teradu telah melakukan
pembekalan melalui Bimbingan Teknis kepada jajaran Badan Adhoc (PPK, PPS dan
KPPS) sebagaimana mekanisme dan prosedur pelaksanaan penghitungan perolehan
suara hingga pemberian Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati
kepada saksi Pasangan calon dalam bentuk tanda tangan basah (vide Bukti T-6).
Bahwa Para Teradu juga telah memberikan Buku Saku KPPS, kepada seluruh KPPS
yang tesebar di 99 (sembilan puluh sembilan) TPS. Buku saku tersebut berisikan teknis
penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan surat suara oleh KPPS (vide Bukti T-
7).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa
terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 September 2024 Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati atas nama Wa Ode Nurahayati dan M. Yacub Rahman ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2024, sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Kepulauan No. 396/PL.02.2-Pu/7412/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemillihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024, tertanggal
22 September 2024 (vide Bukti P-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 27 November 2024,
Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Wa Ode Nurhayati dan
dan M. Yacub Rahman menyatakan tidak diberikan Formulir Model C-Hasil Salinan-
KWK jenis pemilihan Bupati dalam bentuk yang asli (tanda tangan Basah) melainkan
hanya diberikan fotokopi (vide Bukti P-2). Dalam sidang pemeriksaan Saksi Pengadu
a.n. Amir Karim menerangkan bahwa ia merupakan Saksi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3, dan pada saat selesai
penghitungan di TPS hanya menerima fotokopi Formulir C-Hasil Salinan KWK
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang tidak bertanda tangan basah. Bahwa terhadap
peristiwa a quo, Pihak Terkait in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
menyampaikan saran perbaikan kepada Para Teradu melalui Surat Nomor
150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024, tertanggal 4 Desember 2024 Perihal Saran
Perbaikan Hasil Pengawasan. Bahwa saran perbaikan tersebut pada pokoknya,
meminta agar Para Teradu memberikan Model C. Hasil Salinan-KWK (asli) dan formulir
D. Hasil Kecamatan KWK kepada para saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Konawe Kepulauan (vide Bukti P-4 dan PT.2-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu baru menerima
Surat Saran Perbaikan Nomor 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 tertanggal 4
Desember 2024 dari Pihak Terkait in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan pada
tanggal 5 Desember 2024 setelah selesai pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten
dan penetapan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe
Kepulauan Tahun 2024. Selain itu, saran perbaikan dari Pihak Terkait in casu Bawaslu
Kabupaten Konawe Kepulauan baru disampaikan pada saat pelaksanaan
penghitungan perolehan suara di TPS telah selesai dan Dokumen Formulir C.Hasil
Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati telah diberikan kepada masing-masing saksi
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil
di tingkat Kecamatan. Padahal menurut Para Teradu, seandainya saran perbaikan
a quo disampaikan setidak-tidaknya sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024
dilaksanakan, maka Para Teradu memiliki cukup waktu untuk melakukan langkah
perbaikan sebelum ditetapkan Hasil Perolehan Suara pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024. Meskipun demikian Teradu I dalam sidang
pemeriksaan menjelaskan, bahwa sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, Para
Teradu tetap merespon dan melakukan tindak lanjut atas saran perbaikan yang
disampaikan oleh Pihak Terkait in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 Desember
2024, Pukul 09.00 WITA, Teradu V berinisiatif menghubungi PPK melalui grup
whatapps PPK se-Kabupaten Konawe Kepulauan untuk segera berkoordinasi kepada
PPS pada wilayah kerja masing-masing agar melakukan konfirmasi apakah benar
Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan
kepada saksi Pasangan calon dalam bentuk fotokopi dan bukan tanda tangan basah.
Bahwa berdasarkan hasil komunikasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa benar
Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan
kepada saksi Pasangan calon dalam bentuk fotokopi yang terjadi di 78 (tujuh puluh
delapan) TPS dari total 99 (sembilan puluh sembilan) TPS yang tersebar di 6 (enam)
Kecamatan dari 7 (tujuh) Kecamatan se-Kabupaten Konawe Kepulauan, yaitu
Kecamatan Wawonii Barat, Kecamatan Wawonii Timur, Kecamatan Wawonii Timur
Laur, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kecamatan Wawonii Selatan dan Kecamatan
Wawonii Tengah (vide Bukti T-2). Atas informasi tersebut, Teradu V kemudian
memerintahkan kepada PPK terutama di 78 (tujuh puluh delapan) TPS yang
memberikan Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam
bentuk fotokopi, untuk segera melakukan perbaikan prosedur dengan menggandakan
ulang Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati tanpa
merubah kemurnian perolehan suara dan selanjutnya dimintakan tandatangan basah
kepada KPPS dan Para saksi Pasangan Calon sesuai dengan Dokumen Formulir C.Hasil
Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang Asli.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa PPK telah melakukan upaya
perbaikan prosedur sebagaimana arahan Teradu V yakni menggandakan dokumen
tanpa mengubah kemurnian perolehan suara sesuai dengan Dokumen Formulir
C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dan selanjutnya diberi tanda tangan
basah oleh KPPS dan Para Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk di
antaranya meminta tanda tangan ulang kepada Para Saksi dari Pasangan Calon Bupati
Nomor Urut 3 Wa ode Nurhayati – Yacub Rahman (vide Bukti P-5). Bahwa berkenaan
dengan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Teradu I sudah mencoba berkomunikasi
namun tidak mendapatkan tanggapan dan respon dari Saksi Pengadu. Selain itu, Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga tidak berkenan untuk memberi tanda tangan basah
pada Dokumen Formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati dengan alasan
telah melewati 9 (Sembilan) hari pasca pemungutan suara. Bahwa pada tanggal yang
sama, yaitu tanggal 6 Desember 2024, Para Teradu kemudian melaksanakan Rapat
Pleno Internal untuk menindaklanjuti Surat Saran Pebaikan dari Pihak Terkait in casu
Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 150/PM.00.02/K.SG-10/12/2024 (vide
Bukti T-3). Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Internal a quo, disepakati Para
Teradu akan menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
dengan mengirimkan surat balasan kepada Pihak Terkait in casu Bawaslu Kabupaten
Konawe Kepulauan sebagaimana Surat Nomor 537/PL.02.6-SD/7412/2024 (vide
Bukti T-4 dan PT.2-4). Bahwa Teradu I menjelaskan, pada saat proses pemungutan dan
perhitungan surat suara pada 99 (sembilan puluh sembilan) TPS, tidak terdapat
keberatan dari Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berkaitan dengan
pemberian Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam
bentuk fotokopi. Seluruh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah
menandatangani dan menerima Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan
Wakil Bupati dengan membubuhkan tanda tangan termasuk saksi Pasangan calon
Nomor Urut 3 diseluruh TPS.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemberian Dokumen
Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati oleh KPPS yang diterima oleh
saksi pasangan calon dalam bentuk fotokopi, tidak hanya terhadap saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 3, namun juga terhadap seluruh saksi pasangan calon. Kendatipun
demikian, keutuhan dan kemurnian perolehan suara masing-masing pasangan calon
yang termuat pada fotokopi Dokumen Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil
Bupati tersebut sama dengan yang tertulis/termuat dalam Formulir C.Hasil Salinan
asli dan tetap terjaga hingga proses rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh
Para Teradu, termasuk Formulir C.Hasil - KWK-Bupati dan Wakil Bupati yang diunggah
pada SIREKAP.
Bahwa Para Teradu juga menjelaskan, sudah melakukan pembekalan melalui
Bimbingan Teknis kepada jajaran Badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) sebagaimana
mekanisme dan prosedur pelaksanaan penghitungan perolehan suara hingga
pemberian Formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati kepada saksi
Pasangan calon dalam bentuk tanda tangan basah (vide Bukti T-6). Para Teradu juga
telah memberikan Buku Saku KPPS, kepada seluruh KPPS yang tesebar di 99 (sembilan
puluh sembilan) TPS. Buku saku tersebut berisikan teknis penyelenggaraan
pemungutan dan penghitungan surat suara oleh KPP. Keterangan Teradu tersebut
berkesesuaian dengan penjelasan saksi a.n. Amir Karim bahwa Para Teradu telah
melakukan Bimtek KPPS di Hotel, maka sangat di sayangkan jika kesalahan tersebut
terjadi oleh KPPS di sebagian besar TPS yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak menafikan
dalam menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu
terkadang terdapat kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh Badan Adhoc dalam
mengimplementasikan kebijakan atau arahan mengenai teknis penyelenggaraan
pemilihan,terutama yang berkaitan dengan persiapan pemungutan dan perhitungan
surat suara. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu mengakui ada peristiwa
penyerahan Formulir Model C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam
bentuk fotokopi dan permintaan tanda tangan ulang kepada PPK dan Para Saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk Saksi Pasangan Calon Nomor Urut
3 Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan
terutama dalam pendistribusian Formulir Model C sudah bertindak tidak cermat dan
tidak teliti sehingga mengakibatkan di 78 (tujuh puluh delapan) TPS yang diberikan
kepada saksi pasangan calon adalah dalam bentuk fotokopi. Padahal sesuai ketentuan
Pasal 41 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Pengitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan dan Wakil Walikota menyatakan, “KPPS wajib menyampaikan
hasil penggandaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Saksi,
Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama”. Oleh karena itu
peran monitoring dan supervisi dari Para Teradu sangat penting dan dibutuhkan oleh
para Penyelenggara Pemilu Adhoc. Benar Para Teradu sudah melakukan Bimtek dan
memberi Buku Pedoman kepada Para Penyelenggara Pemilu Adhoc, namun hal itu tidak
cukup, terbukti dalam kasus a quo terjadi peristiwa pemberian Formulir C-Hasil
Salinan dalam bentuk fotokopi. Pemberian Formulir C-Hasil Salinan dalam bentuk
fotokopi merupakan bentuk tindakan yang tidak profesional dan tidak akuntabel, Para
Teradu Teradu seharusnya melakukan monitoring dan supervisi ke jajaran
penyelenggara dibawahnya. Sehingga tindakan Para Teradu a quo tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan terhadap penggandaan
Formulir C-Hasil serta meminta tanda tangan ulang kepada semua pihak yang terlibat
pada saat di TPS merupakan tindakan yang cacat prosedur serta dilakukan di luar
waktu yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan. Seharusnya Para
Teradu memberikan salinan yang terdapat pada SIREKAP daripada menggandakan
Formulir C dan meminta tanda tangan ulang. Tindakan Para Teradu a quo merupakan
tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa Para Teradu benar sudah menindaklanjuti saran perbaikan Pihak Terkait in
casu Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan, akan tetapi Para Teradu keliru dalam
menyikapi dan mengambil langkah dengan menggandakan ulang serta meminta tanda
tangan ulang kepada semua pihak yang terlibat pada saat di TPS. Bahwa saran
perbaikan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan untuk memberikan
Formulir C-Hasil Salinan asli dapat dilakukan dengan mencetak ulang Formulir C-Hasil
karena merupakan hasil unggahan dari Formulir C-Hasil yang asli. Dengan demikian,
tindakan Para Teradu yang menggandakan ulang serta meminta tanda tangan ulang
kepada semua pihak yang terlibat pada saat di TPS merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan seluruh
uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar
Pasal 6 ayat (3) huruf a,c dan f, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 15 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tetang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nasruddin selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Teradu II Hasrun, Teradu
III Iskandar, Teradu IV Sri Wulandari dan Teradu V Alsad masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa
tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua
bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi
Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-
masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani