Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 134-PKE-DKPP/IV/2025
Murhum Halik, Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-08-2025
👁 43 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 138-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam proses penyelenggaraan Pilkada Kolaka Timur Tahun 2024 khususnya pada tahapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur diduga dimanfaatkan oleh Teradu I dan Teradu III untuk memanfaatkan/menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang diembannya menjanjikan sesuatu dan/atau meminta dan menerima sejumlah uang (suap) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir yang diberikan melalui orang dekat/tim pemenangan/tim data Paslon tersebut; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan Perbuatannya yang diduga menerima suap masing-masing sebesar Rp.25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir. Selain itu Para Teradu juga diduga telah aktif berkomunikasi dan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Rimat yang diduga merupakan tim sukses salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada Pilkada 2024.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 7 ayat (3); Pasal 49 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 49 ayat (3); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Murhum Halik selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Hary Sukma Pradinata selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 134-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 138- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Adly Yusuf Saepi Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Mursalim Pekerjaan : Advokat Alamat : BTN Margahayu Blok. A No. 32 Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Murhum Halik Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Alamat : Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Abang Saputra Laliasa Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Alamat : Keurahan Rate-Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Hary Sukma Pradinata Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Alamat : Keurahan Rate-Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai --------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 138-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam proses penyelenggaraan Pilkada Kolaka Timur Tahun 2024 khususnya pada tahapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur diduga dimanfaatkan oleh Teradu I dan Teradu III untuk memanfaatkan/menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang diembannya menjanjikan sesuatu dan/atau meminta dan menerima sejumlah uang (suap) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir yang diberikan melalui orang dekat/tim pemenangan/tim data Paslon tersebut; 2. Bahwa dugaan tindakan penyelewengan wewenang dan penerimaan suap oleh Teradu I dan Teradu III tidak dapat ditolerir karena perbuatan tersebut melanggar prinsip mandiri, imparsial, dan integritas. Menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilihan dan tim kampanye adalah perbuatan melanggar hukum dan etik, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a, g, dan j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3. Bahwa dugaan pemerasan, permintaan sejumlah uang dan/atau menerima suap berawal dari selebaran Seruan Aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara yang akan melakukan Demonstrasi atas dugaan pelanggaran kode etik Teradu I dan Teradu III, yang diduga telah menerima sejumlah uang (suap) dari salah satu pasangan calon kepala daerah dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kab. Kolaka Timur; 4. Bahwa dalam selebaran Seruan Aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara yang akan melakukan Demonstrasi atas dugaan pelanggaran kode etik Teradu I dan Teradu III pada Rabu 4 Desember 2024 menyebutkan 3 (Tiga) orang terduga penerima suap masing-masing sebesar Rp. 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yaitu: oknum Anggota KPU Kolaka Timur dengan inisial MH yang diketahui a.n. Murhum Halik, S.TP., oknum Ketua Bawaslu Kolaka Timur a.n. Abang Saputra Laliasa, S.Pd., dan oknum Anggota Bawaslu Kolaka Timur inisial HSP diketahui a.n. Hary Sukma Pradinata, S.Tr; 5. Bahwa PENGADU mengetahui informasi dugaan tindak pidana penyuapan Teradu I dan Teradu III melalui saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., dengan mengirimkan selebaran Seruan Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara melalui pesan Whatsapp dan setelah itu Saksi menghubungi PENGADU melalui panggilan telepon untuk menceritakan perihal dugaan tindak pidana penyuapan dan dugaan pelanggaran kode etik tersebut; 6. Bahwa saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., memiliki tanggungjawab moril dan hukum sebagai seorang warga negara dan masyarakat serta pemilih dalam Pilkada Kolaka Timur yang pernah menjadi Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur waktu itu sekaligus sebagai Ketua Pemantau Pilkada Kolaka Timur Tahun 2024 yang dijamin undang-undang mengawal dan memantau seluruh tahapan Pilkada Kolaka Timur agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mencari, menggali, mendalami dan mengumpulkan segala informasi dan bukti terkait dugaan tindak pidana penyuapan dan dugaan pelanggaran kode etik Teradu I dan Teradu III sebagai penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) Kolaka Timur, sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c dan f, dan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 7. Bahwa sebelumnya saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., pernah mendengar informasi terkait rencana Seruan Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara dan juga mengetahui informasi bahwa Pasangan Calon Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi telah memberikan sejumlah uang (suap) kepada Teradu I dan Teradu III melalui saudari Dela (Adik Ipar/adik dari Isteri pak Dalle Effendi); 8. Bahwa di hari yang sama Minggu 1 Desember 2024 sekitar Pukul 19.51 WITA, saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., menghubungi via telepon saudara Muh. Idul Syamsuddin (selanjutnya disebut Saksi) dan meminta untuk datang kerumah Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., setelah saudara Muh. Idul Syamsuddin tiba dirumah, Saksi meminta untuk menghubungi via telepon saudari Dela yang sedang berada di Jakarta, sekitar Pukul 20.07 WITA; 9. Bahwa setelah sambungan telepon saudara Muh. Idul Syamsuddin (Saksi) terhubung dengan saudari Dela, maka saudara Muh. Idul Syamsuddin menyampaikan kepada saudari Dela bahwa Tante/Ibu Rusni (Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd) mau bicara, dan Muh. Idul Syamsuddin langsung memberikan Telepon/Handphone tersebut kepada saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe dan berbicara dengan saudari Dela; 10. Bahwa dalam pembicaraan via telepon antara saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., dan saudari Dela, berdasarkan informasi selebaran Seruan Aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara terkait dugaan suap terhadap Teradu I dan Teradu III, yang bersangkutan Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., mengkonfirmasi/mengklarifikasi langsung kepada saudari Dela atas kebenaran informasi dugaan suap tersebut; 11. Bahwa saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., dalam rangka mencari informasi dan kebenaran dugaan suap Teradu I dan Teradu III, dalam pembicaraan via telepon/whatsapp tersebut dengan saudari Dela, Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., berinisitif merekam pembicaraan dan pengakuan yang disampaikan saudari Dela untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam laporan dugaan tindak pidana suap di Kepolisian dan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI); 12. Bahwa dalam konfirmasi/klarifikasi via telepon/whatsapp yang dilakukan saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., kepada saudari Dela terkait dugaan pemberian uang (suap) kepada Teradu I dan Teradu III, saudari Dela dalam pembicaraannya via sambungan telepon selama kurang lebih 9 menit 11 detik dengan Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., yang intinya saudari Dela Membenarkan dan Mengakui terkait kebenaran informasi adanya pemberian sejumlah uang (suap) kepada oknum penyelenggara pemilu (Teradu I dan Teradu III) dibeberapa tempat berbeda di Kendari; 13. Bahwa diduga pemberian sejumlah uang (suap) kepada Teradu I dan Teradu III, menurut pengakuan saudari Dela kepada Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., dalam pembicaraannya ditelepon adalah Benar adanya dan terjadi atau dilakukan pada tahapan kampanye Pilkada sekitar 3 (tiga) minggu sebelum hari pemungutan suara di TPS Rabu 27 November 2024. Dan uang tersebut diberikan saudari Dela kepada masing-masing oknum Anggota KPU Kolaka Timur dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur (Para TeraduI, II dan III) sebesar Rp. 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk satu orang dengan total pemberian uang Rp. 75. 000.000.00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah); 14. Bahwa berdasarkan informasi dan pengakuan dari saudari Dela dalam pembicaraan via telepon dengan saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., diketahui uang Rp. 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) diduga diberikan dan diterima secara tunai kepada masing-masing: Murhum Halik, S.TP., Anggota KPU Kolaka Timur (Teradu I), uang diberikan di salah satu Cafe di Kendari yaitu Cafe Kopi Kita, dan Abang Saputra Laliasa, S.Pd., Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Teradu II) diberikan uang di Hotel Athaya Kendari, serta Hary Sukma Pradinata, S.Tr., Anggota Bawaslu Kolaka Timur (Teradu III) diberikan uang di Café Excelso Kendari; 15. Bahwa menurut hemat dan penilaian PENGADU dan saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., setelah melihat bukti foto dan bukti tangkapan layar percakapan Whatsapp Teradu I dan Teradu III dari saudara Eko, bukti-bukti tersebut sangat berkesesuaian satu dan lainnya sesuai dengan pengakuan dari saudari Dela dalam pembicaraan melalui telepon dengan Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., yang mengakui telah memberikan sejumlah uang (suap) terhadap oknum Penyelenggara Pemilu tersebut; 16. Bahwa beberapa kali saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., mendapatkan telepon dan whatsapp dari saudari Dela, yang menurut PENGADU seakan-akan saudari Dela ingin mengingatkan dan melemahkan serta mengintervensi rencana pelaporan saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., agar tidak mempersoalkan dan memperpanjang masalah dugaan tindak pidana penyuapan baik di Kepolisian maupun di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI); 17. Bahwa dalam rangka penegakan supremasi hukum dan intergritas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) Kolaka Timur dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kolaka Timur saat ini dan yang akan datang, dan agar ada kepastian hukum atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyuapan dalam Pilkada Kolaka Timur 2024 yang diduga dilakukan Para Teradu I dan Teradu III, saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., telah melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan Teradu I dan Teradu III, di Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur atas dugaan tindak pidana penyuapan pada hari Senin, 9 Desember 2024 pukul 16.30 WITA melalui Kuasa Hukum Pelapor Advokat Mursalim, S.H., dan Rekan, sesuai Tanda Terima Laporan Pengaduan yang ditandatangani Penyidik dan Kuasa Hukum Pelapor. Dan pelaporan tersebut dimuat melalui berita media online SultraDeMo.com dengan link: https://sultrademo.co/oknum-komisioner-kpu-dan- bawaslu-kolaka-timur-dilaporkan-polisi-atas-dugaan-penyuapan-di-pilkada-2024; [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah mencermati, jawaban Para Teradu, jawaban Pihak Terkait, dan Alat Bukti Para Teradu dalam sidang Kode Etik dengan Perkara Nomor 134-PKE- DKPP/IV/2025, maka dengan ini Pengadu menyampaikan Kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP yang kami uraikan sebagai berikut : Berdasarkan atas fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dan terungkap dalam proses persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah membaca jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur), dan memeriksa bukti-bukti dokumen Para Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait, maka selaku Pengadu dalam Perkara aquo berpendapat dan berkesimpulan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur (Teradu I) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur (Teradu III), yang diduga menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Efendi dan Suhaemi Basir melalui saudara Dela dan Rimat. Terhadap jawaban Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur), tidak berkesesuaian antara pernyataan yang satu dan lainnya, terkait adanya pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang tidak sepantasnya dan seharusnya dilakukan oleh Para Teraduyang bertindak seakan mengabaikan seluruh asas dan prinsip penyelenggara Pemilu yang Jujur dan Adil serta berkepastian hukum. Ketika prinsip kejujuran dan keadilan dilanggar maka dipastikan benteng pertahanan Penyelenggara Pemilu seperti integritas, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas akan melemah seiring dengan ketidakpercayaan (distrust) publik terhadap kewajiban Penyelenggara Pemilu dalam menerapkan prinsip dan asas Penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Tindakan Para Teradu I dan Teradu III tersebut tidak hanya mencederai prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme, tetapi juga bertentangan secara langsung dengan ketentuan dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya yang mengatur tentang larangan menerima gratifikasi, suap, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu Pengadu berpendapat/berkesimpulan, sebagai berikut : a. Bahwa pernyataan dan pengakuan saudari Dela yang ada dalam isi rekaman pembicaraan via telepon whatsapp dengan Saksi 1 Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., sangat berkesesuaian satu dan lainnya; b. Bahwa pernyataan dan pengakuan saudari Dela yang berkesesuaian tersebut terhadap dugaan pemberian suap terhadap Para Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur) sama dengan apa yang ada dalam bukti yang telah disampaikan; c. Bahwa dalam pernyataan dan pengakuan saudari Dela berkesesuaian apa yang disampaikan dalam pembicaraan via telepon whatsapp yang menerangkan bahwa Para Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur) bertemu di café dan di hotel, sama dan didukung dengan apa yang ada dalam isi percakapan whatsapp dan bukti foto pertemuan; d. Bahwa pengakuan dan pernyataan saudari Dela dalam isi rekaman pembicaraan via telepon whatsapp dengan Saksi 1 Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., yang secara terang dan meyakinkan menyatakan bahwa ia benar telah memberikan sejumlah uang kepada Para Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur) dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kolaka timur tahun 2024; e. Bahwa Pengakuan tersebut berkesesuaian dan saling menguatkan dengan bukti pesan Whatsapp yang menunjukkan komunikasi intens terkait pertemuan, permintaan dan penerimaan uang suap, serta foto-foto pertemuan antara saudari Dela dengan pihak penyelenggara pemilu Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur); f. Bahwa kesesuaian antara pengakuan saudari Dela dan alat bukti elektronik tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran prinsip integritas, imparsialitas, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Perilaku tersebut tidak hanya mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi proses demokrasi di tingkat daerah; g. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Para Teradu I dan Teradu III, yang merupakan Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur, telah melakukan pertemuan secara langsung dengan tim pemenangan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Efendi dan Suhaemi Basir yaitu saudara (i) Dela, Rimat dan Yeni, yang tidak hanya bersifat informal, tetapi juga mengandung muatan pelanggaran serius terhadap integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu; h. Bahwa pertemuan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks tugas dan wewenang penyelenggara pemilu karena: 1. Dilakukan di luar mekanisme resmi dan tanpa dasar hukum yang sah; 2. Bertujuan untuk melakukan komunikasi terkait pemberian data wajib pilih yang tergolong sebagai data yang dikecualikan, yaitu data yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh diberikan kepada peserta pemilu atau tim kampanye dalam bentuk yang bersifat rinci dan privat; 3. Diikuti dengan dugaan penerimaan sejumlah uang atau fasilitas (gratifikasi) oleh Para Teradu I dan Teradu III dari pihak tim pemenangan pasangan calon kepala daerah nomor urut 3, yang menandakan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan; Tindakan tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip- prinsip dasar penyelenggara pemilu, khususnya: • Integritas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; • Kemandirian dan imparsialitas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan d; • Profesionalitas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f; • Transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i dan j; Selain itu, pertemuan yang mengarah pada komunikasi tidak resmi dan penerimaan gratifikasi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang- undangan lainnya, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Tipikor; Dengan demikian, pertemuan tersebut bukan hanya pelanggaran etik semata, tetapi juga mencerminkan tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan integritas lembaga penyelenggara pemilu. i. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang memiliki kewajiban untuk memberikan data pemilih kepada pasangan calon kepala daerah melalui tim kampanye atau penghubung yang ditunjuk secara resmi. Namun demikian, data yang diberikan tersebut dibatasi hanya pada data yang bersifat umum (tidak dikecualikan), sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Peraturan Komisi Informasi tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, Peraturan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; j. Bahwa sebagaimana huruf i diatas, sudah jelas bahwa data pemilih yang tidak dikecualikan wajib diberikan oleh KPU kepada pasangan calon kepala daerah melalui tim kampanye atau penghubung yang ditunjuk secara resmi. Artinya bahwa semua pasangan calon kepala daerah telah diberikan data pemilih tersebut, sehingga dengan terjadinya komunikasi dan pertemuan yang intens antara Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur) dengan Saudara (i) Dela, Rimat dan Yeni Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Efendi dan Suhaemi Basir menandakan bahwa data pemilih yang diminta dan dibutuhkan dan diberikan oleh Teradu I dan Teradu III adalah patut diduga adalah Data Wajib Pilih By Name By Addres (data yang dikeualikan) dengan terlebih dahulu telah memberikan sejumlah uang sebagai gratifikasi; Bahwa meskipun Saudara (i) Dela, Rimat dan Yeni bukan Tim Pemenangan/Tim Sukses dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Efendi dan Suhaemi Basir yang terdaftar secara resmi di KPU Kolaka Timur, tetapi mereka (Dela, Rimat dan Yeni) adalah orang- orang terdekat dari pak Dalle Efendi Calon Bupati Kolaka Timur; k. Bahwa dalam perkara ini, diketahui bahwa Para Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur) telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah kolaka timur nomor urut 3, serta mengirimkan data wajib pilih melalui pesan WhatsApp dan surat elektronik (email); l. Bahwa berdasarkan salinan pesan dan dokumen yang diperoleh, serta keterangan saksi dan pihak terkait, dapat diindikasikan bahwa data yang dikirimkan oleh Para Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur) tersebut bukanlah data publik yang diatur dalam regulasi sebagai data yang boleh diberikan, melainkan data yang tergolong sebagai data yang dikecualikan, karena diduga mengandung Nama lengkap pemilih disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun lahir, Nomor Identitas Kependudukan (NIK) secara lengkap; m. Bahwa dengan demikian, Tindakan Para Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur) tersebut tidak hanya bertentangan dengan regulasi yang berlaku, tetapi juga Mengindikasikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena menyerahkan data yang seharusnya dilindungi kerahasiaannya, Mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan ketidaknetralan, karena pemberian data tersebut dilakukan di luar prosedur resmi dan hanya kepada pihak tertentu (tim salah satu pasangan calon), dan Berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan antar peserta pemilu, sehingga mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemilu; n. Bahwa laporan polisi dugaan tindak pidana penyuapan Para Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur) yang dilaporkan saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., di Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur melalui Kuasa Hukum Pelapor Advokat Mursalim, S.H., dan Rekan, sesuai Tanda Terima Laporan Pengaduan yang ditandatangani Penyidik dan Kuasa Hukum Pelapor pada hari Senin, 9 Desember 2024 pukul 16.30 WITA sampai dengan saat ini masih bergulir dan belum terbit surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3). TANGGAPAN PENGADU ATAS PENCABUTAN PERNYATAAN DAN PENGAKUAN OLEH SAKSI MAHKOTA SAUDARI DELA. Bahwa benar, saksi mahkota saudari Dela yang sebelumnya memberikan pengakuan secara jelas dalam rekaman video suara yang disampaikan kepada Saksi 1 Rusniyati Nur Rakiber, S.Pd., M.Pd., dalam permbicaraan via telepon whatsapp, terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada anggota KPU Kolaka Timur dan Bawaslu Bawaslu Kolaka Timur (Teradu I dan Teradu III), belakangan menyampaikan surat pencabutan pernyataan secara tertulis yang disampaikan kepada Para Teradu I dan Teradu III, dan Teradu I melampirkan sebagai bukti T I-9 dan Teradu III melampirkan sebagai bukti T III-6. Namun perlu ditegaskan bahwa: a. Surat pencabutan pernyataan tersebut tidak ditandatangani di atas materai dan tidak memenuhi syarat formil sebagai dokumen hukum yang sah. Dalam kaidah hukum pembuktian, dokumen pernyataan yang tidak bermaterai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan ketentuan dalam Hukum Acara; b. Selain tidak bermaterai, substansi pencabutan pernyataan tidak disertai alasan hukum atau bukti baru yang dapat membantah keaslian pengakuan sebelumnya. Justru sebaliknya, pengakuan awal yang terekam dalam bentuk video dan audio, telah diberikan secara sadar, runtut, dan meyakinkan, serta berkesesuaian dengan alat bukti lainnya, seperti: Bukti percakapan (chat) melalui aplikasi pesan singkat; Foto pertemuan antara saksi mahkota dan Teradu; Keterangan pihak-pihak lain yang relevan; c. Berdasarkan prinsip umum dalam hukum pembuktian, pencabutan keterangan yang telah diberikan secara sah dan otentik harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang dapat diuji validitasnya, bukan melalui surat pernyataan sepihak yang cacat formil dan tidak disertai pembenaran secara hukum; d. Oleh karena itu, Pengadu menegaskan bahwa pengakuan awal saksi mahkota yang telah dituangkan dalam rekaman video tetap sah, relevan, dan memiliki kekuatan pembuktian, sedangkan surat pencabutan yang tidak ditandatangani di atas materai tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk membatalkan atau mengesampingkan keterangan awal tersebut; e. Bahwa Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis DKPP agar tetap mempertimbangkan rekaman pengakuan saksi mahkota sebagai bukti sah dan signifikan, serta tidak memberikan bobot pembuktian pada surat pencabutan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil. TANGGAPAN PENGADU ATAS PERTANYAAN KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS DKPP. Menanggapi pertanyaan Majelis yang mempertanyakan alasan tidak dapat dihadirkannya saksi mahkota saudara (i) Dela dan Rimat secara langsung dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur (Teradu I dan Teradu III), dengan ini Pengadu menyampaikan bahwa: a. Bahwa ketidakhadiran saksi mahkota secara langsung tidak berarti menghilangkan nilai kebenaran dari keterangannya, mengingat keterangan tersebut telah dokumentasikan secara sah dalam bentuk rekaman video suara yang jelas, otentik, dan belum terbantahkan secara substansi oleh pihak Teradu I dan Teradu III; b. Bahwa rekaman video suara tersebut berisi pengakuan langsung dari saksi mahkota mengenai adanya pemberian sejumlah uang kepada anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur (Teradu I dan Teradu III) dalam konteks proses pemilihan bupati dan wakil bupati kolaka timur. Pengakuan tersebut disampaikan secara bebas, tanpa paksaan, dan disertai rincian nama pihak-pihak yang terlibat, waktu, tempat, serta motif pemberian; c. Bahwa berdasarkan prinsip hukum pembuktian dan penegakan kode etik, pengakuan yang konsisten dan didukung oleh bukti lain seperti pesan WhatsApp, foto pertemuan, serta kesesuaian kronologis, tetap memiliki kekuatan pembuktian, meskipun saksi tidak hadir secara fisik di persidangan; d. Bahwa dalam banyak praktik pemeriksaan etik dan pelanggaran pemilu, alat bukti berupa rekaman video suara yang sah secara teknis dan relevan secara substansi tetap dapat dijadikan dasar pertimbangan Majelis, terlebih jika keterangan tersebut berkesesuaian dengan bukti lainnya; e. Bahwa oleh karena itu, Pengadu menegaskan bahwa rekaman video suara saksi mahkota (Saudari Dela) tidak hanya sah secara formil, tetapi juga memiliki nilai keabsahan materiil dalam mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para Teradu I dan Teradu III. Penilaian terhadap alat bukti tidak hanya didasarkan pada bentuk kehadiran fisik saksi, tetapi juga pada substansi keterangan dan korelasinya dengan keseluruhan rangkaian bukti yang ada; f. Bahwa Pengadu menaruh harapan besar kepada Ketua dan Anggota Majelis DKPP untuk tetap mempertimbangkan rekaman video suara saksi mahkota (saudari Dela) sebagai bagian yang sah dan kuat dalam pembuktian, demi menegakkan integritas dan keadilan dalam proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu; Bahwa Asas Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah: Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara Asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 2 dan 3 menyatakan, Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya Pasal 3 Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas dimaksud didalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien; g. Bahwa menurut Pengadu, dugaan penerimaan uang (suap) dari pasangan calon kepala daerah kolaka timur nomor urut 3 yang dilakukan Para Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur) menunjukkan adanya konflik kepentingan dan potensi keberpihakan yang serius, yang dapat berdampak pada keadilan dan keabsahan proses pilkada di Kolaka Timur. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan PENGADUAN/LAPORAN yang diajukan oleh PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota BAWASLU Kolaka Timur Periode 2024-2029) terbukti melanggar Kode Etik dan melanggar Hukum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada TERADU I, dan TERADU III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota BAWASLU Kolaka Timur Periode 2024- 2029); 4. Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia dan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Teradu I dan Teradu III (Anggota KPU Kolaka Timur dan Anggota BAWASLU Kolaka Timur Periode 2024-2029), yang terbukti melanggar etik dan dengan sengaja melanggar hukum; 5. Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia dan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengangkat, menetapkan dan melantik Calon Anggota KPU Kolaka Timur dan Calon Anggota BAWASLU Kolaka Timur Periode 2024-2029 Pengganti Antar Waktu Atau apabila Majelis yang mulia dalam Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-39, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Keputusan Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara Nomor: 21/Kpts/KPU-Prov.026/Tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kab. Kolaka Timur; 2. P-2 Surat Mandat Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara Nomor: 03/MANDAT/JaDI-Sultra/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019; 3. P-3 Sertifikat Akreditasi Pemantau Pilkada Koltim 2020 dari KPU Kolaka Timur Nomor: 256/PP.03.2/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 15 September 2020; 4. P-4 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; 5. P-5 Tiga Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024 Resmi Mendaftarkan Diri Di KPU Kolaka Timur; 6. P-6 Keputusan KPU Nomor: 480 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024; 7. P-7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 8. P-8 Informasi Selebaran Seruan Aksi Aliasnsi Mahasiswa Dan Pemuda Sulawesi Tenggara; 9. P-9 Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Atas Pengangkatan Saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe Sebagai Anggota Bawaslu Kolaka Timur Periode 2018-2023, dan Sertifikat Pemantau Pilkada Kolaka Timur Tahun 2024 Yang Dikeluarkan KPU Kolaka Timur; 10. P-10 Informasi Awal Selebaran Seruan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Sulawesi Tenggara Yang Diterima Pertama Kali Pengadu Dari Saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe; 11. P-11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 12. P-12 Informasi Awal Selebaran Seruan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Sulawesi Tenggara Yang Diterima Pertama Kali Saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe Dari Rebri; 13. P-13 Konfirmasi Informasi Saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe Atas Selebaran Seruan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Sulawesi Tenggara Yang Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyuapan Oknum Penyelenggara Pemilu Dari Saudari Dela Jakarta Melalui Sambungan Telepon; 14. P-14 Tangkapan Layar Panggilan Telepon Whatsapp Saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe Saat Menghubungi Saudara Saksi Muh. Idul Syamsuddin Untuk Datang Kerumah Saksi Rusniyati Nur Rakibe; 15. P-15 Rekaman Pembicaraan Via Telepon Saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe Dengan Saudari Dela Jakarta Yang Mengakui Dalam Pembicaraannya Memberikan Sejumlah Uang Kepada Oknum Penyelenggara Pemilu; 16. P-16 Tangkapan Layar Percakapan Via Telepon Saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe Saat Dihubungi Oleh Seorang Bernama EKO yang Memberikan Dan Mengetahui Informasi Terkait Rencana Aksi Dalam Selebaran Yang Beredar; 17. P-17 Dokumentasi Saat Pertemuan Saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe Dengan Saudara EKO dan Juga Pengadu Di Café Kopi+62 Untuk Mendapatkan Informasi Dugaan Tindak Pidana Penyuapan; 18. P-18 Tangkapan Layar Panggilan Telepon Dan Whatsapp Saudara EKO Kepada Saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe Secara Berulang Kali; 19. P-19 Tangkapan Layar Panggilan Telepon Dan Whatsapp Saudara Dela Kepada Saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe Yang Seakan Mengingatkan Saksi Agar Tidak Membawa Masalah Tersebut Keranah Hukum Dan Etik; 20. P-20 Tanda Bukti Laporan Pengaduan Di Keolisian Resort Kolaka Timur Tanggal 9 Demseber 2024, Dan Print Out Link Berita Media Online Pasca Pelaporan Di Polres Koltim; https://sultrademo.co/oknum-komisioner-kpu-dan-bawaslu- kolaka-timur-dilaporkan-polisi-atas-dugaan-penyuapan-di- pilkada-2024 / 21. P-21 Print Out Link Berita Media Online Pasca Pelaporan Di Polres Kolaka Timur Oleh Masyarakat, Polres Kolaka Timur Melalui Penyidik Bakal Melakukan Penyelidikan Atas Dugaan Tindak Pidana Penyuapan Oknum Penyelenggara Pemilu; https://investigasitimes.com/times/2024/12/11/dugaan- suap-kepada-dua-oknum-komisioner=bawaslu-dan-oknum- komisioner-kpud-koltim-bakal-dilidik-polres/ 22. P-22 Print Out Link Berita Media Online Ketua Jadi Kolaka Timur Apresiasi Masyarakat Berani Laporkan Oknum Penyelenggara Pemilu Atas Dugaan Tindak Pidana Penyuapan; https://sultrademo.co/ketua-jadi-koltim-apresiasi- masyarakat-berani-laporkan-oknum-penyelenggara-pemilu/ 23. P-23 Print Out Link Berita Media Online Aksi Demontrasi Koalisi Pemuda Peduli (Kpp) Sulawesi Tenggara Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Mendesak Kejati Untuk Memeriksa Slah Satu Paslon Di Koltim Atas Dugaan Suap Kepada KPU Dan Bawaslu; https://sultrapedia.com/2024/12/kpp-sultra- desak-kejati-periksa-salah-satu-paslon-di-koltim-diduga- suap-kpu-dan-bawaslu-untuk-memenangkannya/ 24. P-24 Panggilan Telepon Dan Pesan Whatsapp Saudara Sulkifli Darmawan Alias Kifli Kepada Saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe Yang Menghubungi Saksi Untuk Bertemu Dan Menceritakan Serta Menyerahkan Bukti Foto Dan Pesan Whatsapp Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Penyelenggara Pemilu (Para Teradu I, II, dan III); 25. P-25 Panggilan Telepon Dan Pesan Whatsapp Saudara Sulkifli Darmawan Alias Kifli Kepada Saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe Yang Menghubungi Saksi Untuk Bertemu Dan Menceritakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Penyelenggara Pemilu; 26. P-26 Foto Saudara Sulkifli Darmawan Alias Kifli Ketua KNPI Kolaka Timur Periode 2023-2026 Yang Memberikan Bukti Foto Dan Bukti Pesan Whatsapp Oknum Penyelenggara Pemilu Para Teradu I, II, Dan III; 27. P-27 Panggilan Telepon Dan Pesan Whatsapp Teradu I Murhum Halik, S.TP., Dengan Saudara Rimat Memberitahukan Posisi Teradu I Di Dua Tempat Berbeda (Cafe Kopi Radja Dan Coffe Excelso) Dan Mengirimkan Data Wajib Pilih Atau DPT Pilkada Koltim 2024; 28. P-28 Foto Teradu I Murhum Halik, S.TP., Melakukan Pertemuan Dengan Salah Satu Tim Sukses Atau Orang Dekat Dari Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3. Dalle Effendi Dan Suhaemi Yang Diketahui Seorang Perempuan Bernama Eni Disalah Satu Caffe; 29. P-29 Foto Pertemuan Teradu II Abang Saputra Laliasa, S.Pd, Panggilan Telepon Dan Pesan Whatsapp Dengan Saudara Rimat, Dan Pertemuan Di Hotel Athaya Yang 30. P-30 Diduga Tempat Dimana Saudari Dela Menyerahkan Sejumlah Uang (Suap) Rp. 25.000.000., (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Secara Tunai Kepada Teradu II; 31. P-31 Bahwa Teradu II Abang Saputra Laliasa, S.Pd., Dalam Pesan Whatsapp Kepada Saudara Rimat, Mengirimkan Foto Ketua KPU Kolaka Timur Anhar Yang Sedang Bersama Anggota KPU Kolaka Timur Yanthi Pratiwi Irianto; 32. P-32 Foto Pertemuan, Pesan Whatsapp (Tangkapan Layar) Dan Panggilan Telepon Teradu III Hary Sukma Pradinata, S.Tr., Dengan Saudara Rimat Di Salah Satu Kafe Yaitu Café Excelso Yang Diduga Tempat Dimana Saudari Dela Menyerahkan Sejumlah Uang (Suap) Kepada Teradu III; 33. P-33 Panggilan Telepon Dan Pesan Whatsapp (Tangkapan Layar) Teradu III Hary Sukma Pradinata, S.Tr., Dengan Saudara Rimat Salah Satu Pesan Whatsapp Teradu III Mengatakan “Bro Nanti Lewat Ketua Saja Semua Ya, Data Korwil Ku Di Ketua”; 34. P-34 Pengakuan Dan Penyampaian Saudara Kifli Kepada saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd Yang Direkam Saksi Tentang Penyerahan Uang; 35. P-35 Selebaran Seruan Aksi Jilid 3 (Tiga) Dari Lembaga Konsorsium Pemuda Peduli Sulawesi Tenggara (Kpp Sultra); 36. P-36 Print Out Tanda Terima Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Teradu I Murhum Halik Tahun 2020 Di DKPP; 37. P-37 Print Out Putusan DKPP RI Nomor: 181-PKE-DKPP/XI/2020 Yang Menjatuhkan Sanksi Peringatan Terhadap Teradu I Murhum Halik, S.TP Anggota KPU Kolaka Timur Periode 2024- 2029; 38. P-38 Print Out Putusan DKPP RI Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2021 Yang Menjatuhkan Sanksi Peringatan Terhadap Teradu II Abang Saputra Laliasa, S.Pd Ketua Bawaslu Kolaka Timur Periode 2024-2029; 39. P-39 Print Out Putusan DKPP RI Nomor: 152-PKE-DKPP/XI/2020 Yang Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terhadap Teradu II Abang Saputra Laliasa, S.Pd Ketua Bawaslu Kolaka Timur Periode 2024-2029. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Rusniyati Nur Rakibe 1. Bahwa saksi merupakan saudara dari Calon Bupati Kabupaten Kolaka Timur a.n Dalle Efendi dan merupakan Calon Pengganti Antar Waktu KPU dan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur serta merupakan Ketua Pemantau Pilkada Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa pertama kali mendapatkan informasi dari pesan Whatsapp terkait adanya seruan aksi aliansi pemuda dan mahasiswa Selawesi Tenggara yang akan melakukan aksi demonstrasi atas dugaan suap yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Kolaka Timur kepada Para Teradu, kemudian Saksi menghubungi Saudara Muh. Idul Syamsudin (saksi 2) yang merupakan driver dari Pasanagn Calon Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 03 a.n Dalle Efendi dimana terdapat informasi bahwa adanya dugaan Suap yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Kolaka Timur melalui Sdri. Dela dimana Sdri. Dela merupakan Adik Ipar Calon Bupati Kabupaten Kolaka Timur a.n Dalle Efendi; 3. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi menghubungi Sdri. Dela melalui telepon Whatsapp saksi mendapatkan informasi bahwa benar Sdri. Dela telah memberikan sejumlah uang kepada Para Teradu yang dilakukan pada tahapan Kampanye Pilkada dan diberikan di beberapa tempat berbeda di Kota Kendari; 4. Bahwa saksi menerangkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Sdri. Dela dalam pembicaraan via Whatsapp menerangkan bahwa pemberian uang sejumlah 25 Juta Rupiah masing-masing diberikan kepada Teradu I secara tunai di Cafe Kopi Kita, Teradu II DI Hotel Athaya Kendari, dan Teradu III di Cafe Excelso Kendari; 5. Bahwa saksi menerangkan bahwa selai mencari informasi dari Sdri. Dela, saksi juga mendapatkan informasi dari Sdr. Eko dan bertemu di Cafe +62 pada tanggal 8 Desember 2024 dan saksi mendapatkan informasi bahwa terkait seruan aksi aliansi pemuda dan mahasiswa Selawesi Tenggara yang akan melakukan aksi demonstrasi atas dugaan suap yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Kolaka Timur kepada Para Teradu dibuat dan disebarakn oleh Sdr. Eko dimana Sdr. Eko mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya; 6. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi berusaha meminta alat bukti berupa foto-foto dan Screenshot percakapan via Whatsapp kepada Sdr. Eko untuk diberikan secara sukarela kepada saksi namun, Sdr. Eko meminta imbalan atau dana oprasional dan saksi tidak merespon permintaan Sdr. Eko tersebut; 7. Bahwa saksi menerangkan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana penyuapan dalam Pilkada Kolaka Timur 2024 yang dilakukan oleh Para Teradu telah dilakporkan kepada Kepolisian resort Kolaka Timur pada tanggal 9 Desember 2024, bahwa pasca pelaporan tersebut menurut keterangan dari pihak kepolisian akan dilakukan Penyelidikan; 8. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi juga mendapatkan informasi dari Sdr. Rimat, Sdr. Kifli, dan Sdr. Reza dimana 3 (tiga) orang tersebut merupakan tim data dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 03; 9. Bahwa saksi menerangkan bahwa Sdr. Rimat, Sdr. Kifli, dan Sdr. Reza telah melakukan pertemuan dengan Para Teradu dan telah terdokumentasikan secara baik bukti foto maupun bukti percakapan via Whatsapp; 10. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh Sdr. Kifli dimana Sdr. Kifli meminta saksi untuk bertemu dan didapatkan informasi bahwa Sdr. Kifli merupakan Ketua KNPI Kolaka Timur dan Sdr. Kifli menerangkan bahwa yang melakukan pertemuan dengan Para Teradu untuk memberikan sejumlah uang adalah Sdr. Rimat dan Sdr, Kifli dengan sukarela memberikan alat bukti berupa Foto dan percakapan via Whatsapp dengan Para Teradu; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban masing-masing dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] JAWABAN TERADU I 1) Bahwa Teradu I menolak aduan pengadu untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas oleh Teradu I; 2) Bahwa TERADU I pertama kali mengetahui adanya selebaran pamflet seruan aksi terkait aduan pengadu pada hari minggu tanggal 1 Desember 2025, melalui kiriman screnshoot pamflet yang di share oleh saudari saksi Rusniati Nur Rakibe dalam suatu Grup WA. Lalu Teradu I segera mengkonfirmasi pamplet seruan tersebut langsung ke saudari saksi via WA; Bahwa dalam melakukan konfirmasi TERADU I bertanya kepada saksi dengan penuh rasa hormat dan penasaran karena dalam pamflet tersebut ada inisial yang sepertinya ditujukan kepada TERADU I, lalu saksi saudari Rusniati Nur Rakibe menjawab bahwa “saya dikirmkan juga kasian”, saksi Rusniati Nur Rakibe juga menyampikan bahwa sebenarnya sudah lama mau worning Teradu I namun tidak sempat. Lalu Teradu I juga bertanya “paslon yang mana ndukaka” lalu dijawab oleh saksi Rusniati Nur Rakibe “jangan to itu privasinya orang ….” Selanjutnya dengan sangat bijak saudari Rusniati Nur Rakibe menasehati “kalau tidak benar jangan mi pusing, abaikan saja”; (vide bukti TI - 1) 3) Bahwa Pengadu dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo pada Romawi III Huruf A angka 12 mendalilkan bahwa dalam proses tahapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur yang waktunya kurang lebih hampir 2 (dua) bulan, diduga dimanfaatkan oleh Para TERADU I, II, dan III untuk memanfaatkan/menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang diembannya dalam tahapan Pilkada Kolaka Timur untuk menjanjikan sesuatu dan/atau meminta dan menerima sejumlah uang (suap) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur, khususnya kepada salah satu Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir; Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 2 (dua) diatas, Teradu I membantah dengan tegas bahwa dalil a quo adalah tuduhan yang mengada-ngada tanpa bukti kuat dan hanya mendasarkaan pada asumsi Pengadu semata. Betapa tidak dalil a quo hanya mendasarkan pada : - Selebaran Seruan Aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara yang akan melakukan Demonstrasi yang diterima oleh Pengadu melalui saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., dengan mengirimkan selebaran Seruan Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara melalui pesan Whatsapp sebagaimana dalil Pengadu pada Romawi III Huruf A angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, dan angka 20 pada aduan a quo; - Pengakuan saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., yang mengaku diperlihatkan oleh saudara Eko foto-foto Para TERADU I, II, dan III, secara satu persatu yang diduga menerima uang (suap), dan memperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan melalui Whatsapp oknum Penyelenggara Pemilu dengan salah seorang yang diduga memberikan uang (saudari Dela), tanpa adanya bukti-bukti transaksi berupa pemberian uang sama sekali kepada Para Teradu sebagaimana dalil Pengadu pada Romawi III Huruf A angka 29 , angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 34, dan angka 35 pada aduan a quo ; - Hanya berdasarkan pengakuan sepihak saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., yang mengaku telah berkomunikasi dengan saudari Dela via telepon melalui handphone saudara Muh. Idul Syamsuddin sebagaimana pada Romawi III Huruf A angka 26 , dan angka 27 pada aduan a quo yang belakangan kemudian disangkali oleh saudari Dela setelah mengetahui bahwa saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., hendak mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana aduan Pengadu pada Romawi III Huruf A angka 37 pada aduan a quo. Bahwa dalil-dalil a quo adalah dalil-dalil yang bersifat sumir serta alibi Pengadu semata tanpa disertai dengan alat bukti yang menunjukkan adanya transaksi dimaksud. Dengan demikian tuduhan Pengadu dalam aduannya pada Romawi III Huruf A angka 12 yang mendalilkan bahwa dalam proses tahapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur yang waktunya kurang lebih hampir 2 (dua) bulan, diduga dimanfaatkan oleh Para TERADU I, II, dan III untuk memanfaatkan/menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang diembannya dalam tahapan Pilkada Kolaka Timur untuk menjanjikan sesuatu dan/atau meminta dan menerima sejumlah uang (suap) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur, khususnya kepada salah satu Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir; sungguh merupakan informasi yang mengandung fitnah dan kebohongan serta hanya tuduhan emosional Pengadu semata yang tidak dapat dirasionalkan; 4) Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada Romawi III huruf B angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa saudara (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza adalah Tim Data dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3. Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024 yang bertugas mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan wajib pilih di Kabupaten Kolaka Timur; Bahwa dalil Pengadu a quo hanyalah asumsi Pengadu semata tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait legalitas Tim Pemenangan/Tim Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota in casu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam melaksanakan Kampanye: a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon. Lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (3) menegaskan bahwa Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada: a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Selanjutnya pada ayat (4) menegaskan pula bahwa Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada: a. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; dan b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; (vide bukti TI – 2) Bahwa mendasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum a quo, maka semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendaftarkan Tim Kampanye masing-masing ke KPU Kabupaten Kolaka Timur serta ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur in casu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir; Bahwa terhadap Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak terdapat nama saudara (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza dalam daftar Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir a quo. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saudara (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza sebagaimana yang didalilkan Pengadu tidak dapat dikualifikasi sebagai Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir (vide bukti TI – 3); 5) Bahwa Pengadu dalam Pokok aduannya pada Romawi III huruf B angka 5 menyebutkan bahwa sebagai Tim Data dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3. Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir, saudara (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza melakukan segala upaya untuk mendapatkan data akurat terkait wajib pilih di Kolaka Timur dengan membangun komunikasi yang intens dan melakukan pertemuan dengan oknum penyelenggara pemilu yaitu: Anggota KPU Kolaka Timur Murhum Halik, S.TP., dan Ketua Bawaslu Kolaka Timur Abang Saputra Laliasa, S.Pd., dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur Hary Sukma Pradinata, S.Tr., (Para TERADU I, II, dan III); Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, dapat Teradu I jelaskan sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 siang sekitar pukul 13.30 WITA, Teradu I bersama keluarga (istri dan 3 orang anak) bertolak dari Kolaka Timur menuju ke Kota Kendari menghadiri kegiatan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka KONSOLIDASI DAERAH KESIAPAN PILKADA SERENTAK 2024 (vide bukti TI – 4); Bahwa dalam perjalanan menuju Kendari tersebut, Teradu I menerima panggilan telepon dengan nomor baru dari seseorang via Whatsapp yang mengaku sebagai adik-adik aktifis dan meminta waktu untuk bertemu dengan Teradu I. Sekitar pukul 16.00 WITA saat Teradu I bersama keluarga tiba di Kota Kendari, Teradu I menyampaikan kepada istri untuk beristrahat sejenak di salah satu Warung Kopi yaitu warkop excelso samping hotel Horizon sebelum mencari penginapan. Sambil istirahat, Teradu I menyampaikan posisi lokasi tempat berada kepada penelpon tersebut via Whatsapp dengan aplikasi google maps (vide bukti T I – 5). Bahwa setengah jam kemudian atau sekitar Pukul 16.30 WITA disaat sedang bersenda gurau dengan anak-anak, Teradu I dihampiri oleh dua orang yang langsung menyapa Teradu I “Bang murhum yaa….!”, dan selanjutnya Teradu I mempersilahkan untuk bergabung. Lalu keduanya memperkenalkan diri, masing-masing bernama bu Yeni dan Rimat. Bahwa dengan prinsip kehati-hatian selaku Penyelenggar Pemilu, saat itu Teradu I langsung menyampaikan kepada keduanya bahwa Teradu I adalah Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur dan Teradu I juga memastikan bahwa bu Yeni dan sdr. Rimat bukanlah tim pemenangan atau tim kampanye salah satu pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur ataupun pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur dan dijawab oleh Ibu Yeni bahwa Ia adalah seorang Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) dan sdr. Rimat pun menjawab bahwa Ia hanya seorang junior yang mau berdiskusi dengan senior. Kami ngopi sambil berdiskusi banyak hal termasuk proses pelaksanan PILKADA KOLTIM tahun 2020 yang lalu selama kurang lebih 1 (satu) jam. Lalu Teradu I menyampaikan untuk pamit karena harus menghadiri giat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di ex-MTQ. Setelah pertemuan tersebut, Sdr. Rimat beberapa kali menghubungi Teradu I via whatsapp dan sempat pula meminta tolong untuk dikirimkan data rekap Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 (vide bukti T I – 6); Bahwa selanjutnya masih di bulan oktober Tahun 2024, saat itu sekitar akhir bulan saat Teradu I sedang berada di Kota Kendari dalam rangka mengikuti giat Rapat Koordinasi yang diselenggaran oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali saudara Rimat meminta kesediaan waktu untuk bertemu. Saat itu Teradu I sedang ngopi di Warkop Radja dan saudara Rimat datang namun hanya sebentar. Saat itu, saudara Rimat sempat bertanya apakah data DPT Kabupaten Kolaka Timur yang lengkap dengan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) bisa di peroleh ?!. Mendengar pertanyaan tersebut, lalu Teradu I bertanya kepada saudara Rimat apa tujuan memperoleh data tersebut ?, lalu dijawab oleh saudara Rimat secara jujur bahwa Ia hendak membantu merampungkan data salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur namun saudara Rimat tidak menyebut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur yang mana yang hendak Ia bantu. Mendengar pernyataan saudara Rimat tersebut, lalu Teradu I dengan tegas menyampaikan bahwa KPU sama sekali tidak boleh dan tidak bisa mengeluarkan data DPT yang memiliki NIK karena dapat berkonsekuensi Pidana, bahkan Teradu I menyampaikan bahwa selaku komisioner KPU Kolaka Timur pun, saya tidak pernah melihat dokumen maupun layar aplikasi Sistem Data Pemilih (SIDALIH) yang memuat NIK (vide bukti T I – 7); Bahwa sejak pertemuan terakhir itu, tidak ada lagi komunikasi antara Teradu I dengan saudara Rimat hingga selesainya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024; Bahwa Teradu I menegaskan, selama pertemuan dan komunikasi dengan saudara Rimat Teradu I tidak pernah memberikan data DPT yang mengandung elemen NIK seperti yang diminta saudara Rimat serta tidak pernah menerima sesuatu berupa uang atau barang lainnya dari saudara Rimat ataupun dari seseorang selain saudara Rimat seperti yang dituduhkan Pengadu dalam perkara a quo; 6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa PPS mengumumkan salinan DPT per TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain sampai dengan Hari pemungutan suara. Lebih lanjut dalam Pasal 49 ayat (3) menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membantu PPS dalam menyebarluaskan informasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui: a. laman KPU; dan/atau b. aplikasi berbasis teknologi informasi; (vide bukti T I – 8) Bahwa mendasarkan pada ketentuan a quo, pada pokoknya setelah Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota ditetapkan maka PPS berkewajiban mengumumkan DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota serta KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membantu menyebarluaskan melalui laman KPU atau aplikasi berbasis teknologi informasi sehingga DPT a quo bukan lagi dikualifikasi sebagai informasi yang dikecualikan namun DPT yang diumumkan a quo haruslah tidak memuat salah satu elemen data penduduk yaitu berupa NIK karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi warga negara; Bahwa oleh karena DPT tanpa NIK yang telah diumumkan a quo tidak dapat dikualifikasi lagi sebagai informasi yang dikecualikan maka sudah sepatutnya setiap warga masyarakat pemilih berhak mengetahui dan mendapatkan informasi terkait DPT di maksud in casu masyarakat pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Waliklota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; 7) Bahwa Pengadu dalam Pokok aduannya pada huruf B angka 6 mendalilkan bahwa dengan komunikasi yang intens dan pertemuan antara saudara (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza dengan Para TERADU I, II, dan III diduga terjadi pembicaraan yang mengarah pada kesepakatan dan/atau komitmen yang saling menguntungkan terhadap kedua belah pihak yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3. Dalle Effendi yang diwakili saudara (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza dan Suhaemi Nasir dan Para TERADU I, II, dan III untuk mendapatkan data akurat dari Para TERADU I, II, dan III diduga dengan memberikan sejumlah uang (suap); Demikian pula dalil Pengadu pada huruf B angka 18 yang pokoknya menyatakan bahwa diduga TERADU I Murhum Halik, S.TP., melakukan pertemuan dengan salah satu tim sukses atau orang dekat dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3. Dalle Effendi dan Suhaemi yang diketahui seorang perempuan bernama ENI, dan pertemuan tersebut di foto dan didokumentasikan saudara Rimat disalah satu Kafe di Kendari, dan menurut informasi dari saudara Kifli, pasca pertemuan itu, saudari Dela memberikan dan menyerahkan sejumlah uang (suap) secara tunai Rp. 25.000.000., (dua puluh lima juta rupiah) kepada TERADU I, serta angka 24, dan angka 25 yang pada pokoknya menuduh Para Teradu telah menerima sejumlah uang ada yang diserahkan langsung dan ada yang disimpan ditempat tertentu dan Para TERADU I, II, dan III datang mengambilnya. Bahwa dalam dalil aduan dimaksud mengilustrasikan Teradu I pernah bertemu dengan saudari Dela dengan informasi tempat pertemuan yang tidak jelas, yaitu Cafe Kopi Kita atau pasca TERADU I di temui oleh saudari Yeni dan Rimat di Cafe Excelso. Bahwa Teradu I membantah dengan tegas pernah bertemu saudari Dela kapanpun dan dimanapun bahkan sampai sekarang tidak mengenal dan tidak tahu sama sekali dengan seseorang yang bernama saudari Dela seperti yang dimaksud pengadu dalam aduannya. Bahwa dengan demikian Teradu I menegaskan terkait tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I telah menerima sejumlah uang dari sdr. Dela. Bahwa tuduhan a quo sungguh merupakan informasi yang mengandung fitnah dan kebohongan serta hanya tuduhan emosional Pengadu semata yang tidak dapat dibuktikan; 8) Bahwa Pengadu juga mendalilkan pada Romawi III huruf A angka 36 bahwa dalam rangka penegakan supremasi hukum dan intergritas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) Kolaka Timur dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kolaka Timur saat ini dan yang akan datang, dan agar ada kepastian hukum atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyuapan dalam Pilkada Kolaka Timur 2024 yang diduga dilakukan Para TERADU I, II, dan III, saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., telah melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan Para TERADU I, II, dan III, di Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur atas dugaan tindak pidana penyuapan pada hari Senin, 9 Desember 2024 pukul 16.30 WITA melalui Kuasa Hukum Pelapor Advokat Mursalim, S.H., dan Rekan, sesuai Tanda Terima Laporan Pengaduan yang ditandatangani Penyidik dan Kuasa Hukum Pelapor. Dan pelaporan tersebut dimuat melalui berita media online SultraDeMo.com dengan link: https://sultrademo.co/oknum-komisioner-kpu-dan- bawaslukolaka-timur-dilaporkan-polisi-atas-dugaan-penyuapan-dipilkada-2024; Bahwa benar terkait hal tersebut telah dilaporkan kepada Keplisian Resort Kolaka Timur namun dalam perjalanan pengumpulan keterangan oleh Pihak Kepolisian Resort Kolaka Timur, Saudara Dela telah menandatangani surat pernyataan tertanggal 5 April 2025 yang disampaikan kepada Kepolisian Resort Kolaka Timur. Bahwa Surat Pernyataan a quo pada pokoknya menyatakan rekaman audio panggilan telepon yang dijadikan bukti oleh Pengadu dalam Laporan Pengaduan tertanggal 09 Desember 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi yang terjadi di lingkup Kantar KPU Kabupaten Kolaka Timur dan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024 adalah tidak benar karena saudari Dela berada dalam pengaruh situasi emosional sehingga keliru menyampikan informasi. Bahwa dalam surat pernyataannya juga saudari Dela menyatakan bahwa menyadari sepuhnya dan memohon maaf yang sebesar-besarnya karena kekeliruan informasi yang disampikan menyebabkan adanya pihak-pihak tertentu yang diadukan dan/atau dilaporkan di muka hukum. Bahwa lebih lanjut dalam pernyataannya saudari Dela memohon kepada penegak hukum dimana saja pihak-pihak dimaksud diadukan atau dilaporkan untuk memulihkan dan mengembalikan nama baik teradu/terlapor; (vide bukti TI – 9). 9) Bahwa dalail-dalil dalam Pengaduan a quo, begitu terang mengungkap fakta begitu aktifnya saksi saudari Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd. dalam mencari berbagai informasi serta keaktifan dalam melaporkan para Teradu hingga ke pihak kepolisian. Bahwa tindakan proaktifnya saksi Pengadu saudari Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd. disanyalir erat kaitannya dengan posisi yang bersangkutan selaku Calon Pengganti Antar waktu (PAW) KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2024 -2029 dan posisi yang bersangkutan selaku Calon Pengganti Antar waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Periode 2023 -2028 (vide bukti T I – 10). Bahwa TERADU I membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4, Pasal 2, Pasal 6 ayat 2 huruf a, b, c, dan d, ayat 3 huruf a dan e, Pasal 8 huruf a, b, d, g, h, i, j, dan l, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, c, d, f, dan g, Pasal 16 huruf a, c dan e, Pasal 19 huruf a dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum. [2.6.2] JAWABAN TERADU III 1) Bahwa Teradu III menolak aduan pengadu untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas oleh Teradu III; 2) Bahwa Pengadu dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo pada Romawi III Huruf A angka 12 mendalilkan bahwa dalam proses tahapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur yang waktunya kurang lebih hampir 2 (dua) bulan, diduga dimanfaatkan oleh Para TERADU I, II, dan III untuk memanfaatkan/menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang diembannya dalam tahapan Pilkada Kolaka Timur untuk menjanjikan sesuatu dan/atau meminta dan menerima sejumlah uang (suap) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur, khususnya kepada salah satu Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir; Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 2 (dua) diatas, Teradu III membantah secara tegas. Bahwa dalil a quo adalah tuduhan yang mengada-ngada tanpa bukti kuat dan hanya mendasarkaan pada asumsi Pengadu semata. Betapa tidak dalil a quo hanya mendasarkan pada : - Selebaran Seruan Aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara yang akan melakukan Demonstrasi yang diterima oleh Pengadu melalui saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., dengan mengirimkan selebaran Seruan Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara melalui pesan WhatsApp sebagaimana dalil Pengadu pada Romawi III Huruf A angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, dan angka 20 pada aduan a quo; - Pengakuan saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., yang mengaku diperlihatkan oleh saudara Eko Foto-foto Para TERADU I, II, dan III, secara satu persatu yang diduga menerima uang (suap), dan memperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp oknum Penyelenggara Pemilu dengan salah seorang yang diduga memberikan uang (saudari Dela), tanpa adanya bukti-bukti transaksi berupa pemberian uang sama sekali kepada Para Teradu sebagaimana dalil Pengadu pada Romawi III Huruf A angka 29 , angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 34, dan angka 35 pada aduan a quo ; - Hanya berdasarkan pengakuan sepihak saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., yang mengaku telah berkomunikasi dengan saudari Dela via telepon melalui handphone saudara Muh. Idul Syamsuddin sebagaimana pada Romawi III Huruf A angka 26 , dan angka 27 pada aduan a quo yang belakangan kemudian disangkali oleh saudari Dela setelah mengetahui bahwa saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., hendak mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana aduan Pengadu pada Romawi III Huruf A angka 37 pada aduan a quo. Bahwa dengan demikian tuduhan Pengadu dalam aduannya pada Romawi III Huruf A angka 12 yang mendalilkan bahwa dalam proses tahapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur yang waktunya kurang lebih hampir 2 (dua) bulan, diduga dimanfaatkan oleh Para TERADU I, II, dan III untuk memanfaatkan/menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang diembannya dalam tahapan Pilkada Kolaka Timur untuk menjanjikan sesuatu dan/atau meminta dan menerima sejumlah uang (suap) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur, khususnya kepada salah satu Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir; sungguh merupakan informasi yang mengandung fitnah dan kebohongan serta hanya tuduhan emosional Pengadu semata yang tidak dapat dirasionalkan; 3) Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada huruf B angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa saudara (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza adalah Tim Data dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3. Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024 yang bertugas mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan wajib pilih di Kabupaten Kolaka Timur; Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, Teradu III menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam melaksanakan Kampanye: a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon. Lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (3) menegaskan bahwa Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada: a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Selanjutnya pada ayat (4) menegaskan pula bahwa Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada: a. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; dan b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; (vide bukti T III – 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum a quo, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak terdapat nama saudara (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon dimaksud (vide bukti T III – 2). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saudara (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza tidak dapat dikualifikasi sebagai Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir sebagaimana dalil Pengadu a quo. 4) Bahwa Pengadu dalam Pokok aduannya pada huruf B angka 5 menyebutkan bahwa sebagai Tim Data dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3. Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir, saudara (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza melakukan segala upaya untuk mendapatkan data akurat terkait wajib pilih di Kolaka Timur dengan membangun komunikasi yang intens dan melakukan pertemuan dengan oknum penyelenggara pemilu yaitu: Anggota KPU Kolaka Timur Murhum Halik, S.TP., dan Ketua Bawaslu Kolaka Timur Abang Saputra Laliasa, S.Pd., dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur Hary Sukma Pradinata, S.Tr., (Para TERADU I, II, dan III); Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, dapat Teradu III jelaskan bahwa bermula pada tanggal 25 Oktober 2024 Teradu III melaksanakan perjalanan dinas ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Kendari dalam rangka konsultasi terkait tahapan Pemilihan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (vide bukti T III – 3); Bahwa sekira Pukul 18.23 WITA ada seseorang yang menelpon Teradu III via WhatshApp dan memperkenalkan diri bernama Rimat serta menyampaikan maksud ingin bertemu dan berdiskusi dengan Teradu III. Bahwa oleh karena Teradu III terbiasa bertemu dan berdiskusi dengan kawan-kawan aktivis dan Teradu III berfikir saat itu bahwa sdr. Rimat ini adalah seorang aktivis juga lalu Teradu III menyampaikan bahwa bertemu saja di warkop malam hari dan akhirnya tanpa rasa curiga pada malam harinya sekitar Pukul 19.30 WITA kami janjian dan bertemu di Exelso Café (vide bukti T III – 4); Bahwa pada saat bertemu, kami berdiskusi sedikit, lalu sdr. Rimat menyampaikan maksud dan tujuannya bahwa dia membutuhkan data DPT Kolaka Timur yang ber NIK, lalu Teradu III menyampaikan bahwa Bawaslu tidak memiliki data itu, karena data itu adalah kewenangannya KPU; Bahwa keesokan harinya, melalui chat WhatsApp sdr. Rimat menanyakan kembali terkait data itu dan saya menjawab tidak memiliki data itu. Oleh karena Teradu III berfikir bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur memiliki data DPT yang diserahkan oleh KPU Kolaka Timur maka selanjutnya Teradu III menyampaikan kepada sdr. Rimat melalui chat WhatsApp bahwa data terkait DPT mungkin bisa minta kepada Pak Ketua Bawaslu Kolaka Timur Almarhum Abang Saputra Laliasa (Teradu II); (vide bukti T III – 5) Bahwa selama sdr. Rimat berkomunikasi dengan Teradu III terkait Permintaan Data Pemilih Tetap (DPT) Pimilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 baik pertemuan langsung di Exelso Café maupun permintaan melalui chat WhatshApp, Teradu III tidak pernah memberikan data DPT a quo kepada sdr. Rimat. Teradu III hanya mengarahkan jika ingin mendapatkan data dimaksud silahkan berhubungan dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur (Teradu II); 5) Bahwa Pengadu dalam Pokok aduannya pada huruf B angka 6 mendalilkan bahwa dengan komunikasi yang intens dan pertemuan antara saudara (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza dengan Para TERADU I, II, dan III diduga terjadi pembicaraan yang mengarah pada kesepakatan dan/atau komitmen yang saling menguntungkan terhadap kedua belah pihak yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3. Dalle Effendi yang diwakili saudara (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza dan Suhaemi Nasir dan Para TERADU I, II, dan III untuk mendapatkan data akurat dari Para TERADU I, II, dan III diduga dengan memberikan sejumlah uang (suap); Demikian pula dalil Pengadu pada huruf B angka 23 yang pokoknya menyatakan saudari Dela menyerahkan sejumlah uang (suap) Rp. 25.000.000., (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada TERADU III., serta angka 24, dan angka 25 yang pada pokoknya menuduh Para Teradu telah menerima sejumlah uang ada yang diserahkan langsung dan ada yang disimpan ditempat tertentu dan Para TERADU I, II, dan III datang mengambilnya. Bahwa tuduhan tersebut penuh dengan fitnah dan mengandung unsur kebohongan. Bahwa benar Teradu III pernah bertemu dengan dengan sdr. Rimat karena dihubungi via WhatshApp namun Teradu III tidak pernah mengetahui sebelumnya siapa sdr. Rimat dan maksud apa hendak bertemu dengan Teradu III. Teradu III mengetahui maksud dan tujuannya hendak mendapatkan informasi DPT setelah bertemu di Exelso Cafe namun Taradu III tidak memberikan data dimaksud sebagaimana telah dijelaskan pada angka 4 (empat) diatas; Bahwa Teradu III menegaskan bahwa tidak mengenal dan tidak tahu sama sekali dengan seseorang yang bernama saudari Dela seperti yang dimaksud pengadu dalam aduannya, sehingga Teradu III membantah dengan tegas terkait tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu III telah menerima sejumlah uang dari sdri. Dela. Bahwa tuduhan a quo sungguh merupakan informasi yang mengandung fitnah dan kebohongan serta hanya tuduhan emosional Pengadu semata yang tidak dapat dibuktikan. 6) Bahwa Pengadu juga mendalilkan pada Romawi III huruf A angka 36 bahwa dalam rangka penegakan supremasi hukum dan intergritas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) Kolaka Timur dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kolaka Timur saat ini dan yang akan datang, dan agar ada kepastian hukum atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyuapan dalam Pilkada Kolaka Timur 2024 yang diduga dilakukan Para TERADU I, II, dan III, saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., telah melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan Para TERADU I, II, dan III, di Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur atas dugaan tindak pidana penyuapan pada hari Senin, 9 Desember 2024 pukul 16.30 WITA melalui Kuasa Hukum Pelapor Advokat Mursalim, S.H., dan Rekan, sesuai Tanda Terima Laporan Pengaduan yang ditandatangani Penyidik dan Kuasa Hukum Pelapor. Dan pelaporan tersebut dimuat melalui berita media online SultraDeMo.com dengan link: https://sultrademo.co/oknum-komisioner-kpu-dan- bawaslukolaka-timur-dilaporkan-polisi-atas-dugaan-penyuapan-dipilkada-2024; Bahwa benar terkait hal tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Resort Kolaka Timur namun dalam perjalanan pengumpulan keterangan oleh Pihak Kepolisian Resort Kolaka Timur, Saudari Dela telah menandatangani surat pernyataan tertanggal 5 April 2025 yang disampaikan kepada Kepolisian Resort Kolaka Timur. Bahwa Surat Pernyataan a quo pada pokoknya menyatakan rekaman audio panggilan telepon yang dijadikan bukti oleh Pengadu dalam Laporan Pengaduan tertanggal 09 Desember 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi yang terjadi di lingkup Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur dan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024 adalah tidak benar karena saudari Dela berada dalam pengaruh situasi emosional sehingga keliru menyampikan informasi. Bahwa dalam surat pernyataannya juga saudari Dela menyatakan bahwa menyadari sepuhnya dan memohon maaf yang sebesar-besarnya karena kekeliruan informasi yang disampikan menyebabkan adanya pihak-pihak tertentu yang diadukan dan/atau dilaporkan di muka hukum. Bahwa lebih lanjut dalam pernyataannya saudari Dela memohon kepada penegak hukum dimana saja pihak-pihak dimaksud diadukan atau dilaporkan untuk memulihkan dan mengembalikan nama baik teradu/terlapor. (vide bukti T III– 6) Bahwa TERADU III membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4, Pasal 2, Pasal 6 ayat 2 huruf a, b, c, dan d, ayat 3 huruf a dan e, Pasal 8 huruf a, b, d, g, h, i, j, dan l, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, c, d, f, dan g, Pasal 16 huruf a, c dan e, Pasal 19 huruf a dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut: [2.7.1] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian jawaban diatas, TERADU I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo, untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU III Berdasarkan uraian jawaban diatas, TERADU III meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo, untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.1-1 Screenshot percakapan TERADU I dengan saksi Pengadu Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd. 2. T.1-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 3. T.1-3 Susunan Tim Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Damai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Capt. Drs. Dalle Effendi, MM.,M.Mar. dan Suhaemi Nasir, S.Pd.,M.Pd. yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Kolaka Timur. 4 T.1-4 Undangan Rapat Konsolidasi Daerah KPU Provinsi Sulawesi Tengaara 5 T.1-5 Screenshot Percakapan Teradu I Menyampaikan Posisi Berada Di Café Excelso Via Whatsapp dengan aplikasi Google Maps kepada saudara Rimat 6 T.1-6 Screenshot percakapan saudara Rimat via call whatsapp yang meminta DPT kepada TERADU I 7 T.1-7 Screenshot percakapan saudara Rimat via pesan whatsapp yang meminta untuk bertemu teradu 1 di Warkop Radja 8 T.1-8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 9 T.1-9 Surat Pernyataan saudari Dela mengklarifikasi pernyataan dalam rekaman audio yang di sampaikan kepada saudari saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd 10 T.1-10 Pengumuman 10 besar Calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2024 – 2029 dan Pengumuman 6 besar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Periode 2023 – 2028. Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.3-1 sampai dengan T.3-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.3-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2. T.3-2 Susunan Tim Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Damai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Capt. Drs. Dalle Effendi, MM.,M.Mar. dan Suhaemi Nasir, S.Pd.,M.Pd. yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Kolaka Timur. 3. T.3-3 Dokumen bukti perjalanan dinas dalam rangka Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri atas : 1. Surat Permohonan izin konsultasi Nomor : 173/KP.00/K.SG-07/10/2024, tanggal 24 Oktober 2024 ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; 2. Surat Persetujuan Izin Konsultasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 83/KP.00/K.SG/10/2024, tanggal 24 Oktober 2024; 3. Surat Tugas dalam rangka Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 174.1/KP.00/k.SG- 07/10/2024, tanggal 25 Oktober 2024 atas nama Hary Sukma Pradinata; Dokumentasi pasa saat Konsultasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 25 Oktober 2024. 4 T.3-4 Screenshot panggilan dan percakapan via whatshapp sdr. Rimat terkait rencana pertemuan di Exelso Café. 5 T.3-5 Screenshot percakapan via whatshapp permintaan data DPT oleh sdr. Rimat. 6 T.3-6 Surat Pernyataan saudari Dela tertanggal 5 April 2025 yang disampaikan kepada Kepolisian Resort Kolaka Timur [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGGARA Bahwa PENGADU dalam pengaduan a quo mengadukan tindakan TERADU II (Abang Saputra Laliasa) dan TERADU III (Hary Sukma Pradinata) selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang berada di bawah pembinaan Pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan ini, izinkan kami selaku PIHAK TERKAIT dalam perkara a quo, mengajukan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap seluruh dalil yang disampaikan oleh PENGADU, kami selaku Pihak TERKAIT menyampaikan permohonan maaf apabila tidak dapat memberikan keterangan atas seluruh substansi aduan, khususnya terkait peristiwa-peristiwa yang tidak kami ketahui atau tidak kami peroleh informasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pihak TERKAIT hanya akan memberikan keterangan sebatas kewenangan, khususnya terkait pelaksanaan tugas supervisi terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, sebagaimana dimaksud dalam Surat Panggilan Nomor: 2036/PS.DKPP/SET- 04/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025; (Bukti PT-1) 2. Menanggapi beredarnya informasi dan selebaran yang memuat dugaan penerimaan suap oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana Pokok Aduan Pengadu, Pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerangkan, telah mengambil langkah-langkah awal dengan melakukan klarifikasi melalui mekanisme internal guna memperoleh kejelasan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 726/OT.00/K.SG/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti PT-2) 3. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 19 Desember 2024, dengan pemeriksa Darma, S.Si., M.H., Bahari, S.Si., M.H., dan H. Heri Iskandar, S.M., terhadap TERADU II dan TERADU III, Abang Saputra Laliasa dan Hary Sukma Pradinata selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut: (Bukti PT-3) - Bahwa TERADU II dan TERADU III secara tegas membantah telah menerima uang sebesar Rp 25.000.000,00 sebagaimana yang dituduhkan, dan menegaskan tidak pernah bertemu dengan H. Dalle maupun timnya; - Bahwa TERADU II tidak pernah melakukan komunikasi transaksional, kesepakatan, maupun janji yang mengarah pada pelanggaran kode etik atau dugaan tindak pidana suap; - Bahwa TERADU II menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan atas dokumentasi atau publikasi berupa foto yang beredar di media sosial; - Bahwa TERADU II menjelaskan bahwa data terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan data publik milik KPU dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikannya secara khusus kepada pihak manapun; - Bahwa TERADU III pernah bertemu dengan seorang bernama Rimat yang mengaku ingin membantu salah satu pasangan calon Bupati; - Bahwa TERADU III menerangkan bahwa pertemuan tersebut membahas konstelasi politik di Kabupaten Kolaka Timur; - Bahwa dalam pertemuan tersebut, Rimat meminta bantuan untuk memperoleh data Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun TERADU III menegaskan bahwa data tersebut merupakan kewenangan KPU, bukan Bawaslu; - Bahwa TERADU III hanya sekali bertemu dengan Rimat di warung kopi dan setelah itu tidak pernah lagi berinteraksi dengan yang bersangkutan; - Bahwa TERADU III tidak pernah berkomunikasi dengan KPU Kolaka Timur terkait dugaan tersebut; - Bahwa TERADU III mengetahui adanya flayer berisi tuduhan penerimaan uang yang diterimanya dari orang tidak dikenal, serta menerima informasi adanya rencana aksi demonstrasi oleh sekelompok mahasiswa; - Bahwa TERADU II dan TERADU III menyatakan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan adalah benar, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan menyatakan kesediaannya untuk hadir serta memberikan keterangan dalam setiap proses klarifikasi atau pemeriksaan lanjutan. 4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, belum ditemukan fakta atau bukti yang secara meyakinkan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap integritas, netralitas, maupun profesionalitas oleh TERADU II dan TERADU III; 5. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pihak TERKAIT menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan etik oleh DKPP sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, kontrol, dan koreksi terhadap penyelenggara Pemilu; 6. Apabila dalam proses pemeriksaan DKPP ditemukan adanya pelanggaran etik, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara akan menindaklanjuti temuan tersebut secara administratif dan kelembagaan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tetap berkomitmen untuk menjaga integritas, marwah, dan kehormatan penyelenggara Pemilu di semua tingkatan; 8. Bahwa supervisi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) diatas, pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Demikian Keterangan Pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara ini dibuat dengan sebenar-benarnya, yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Agustus 2025. [2.9.2] KPU KABUPATEN KOLAKA TIMUR 1. Bahwa dalam proses tahapan kampanye pasangang calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur yang waktunya kurang lebih 2 (dua) bulan, diduga dimanfaatkan oleh para teradu I, II dan III untuk memanfaatkan/menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang diembannya untuk menjanjikan sesuatu dan/atau meminta dan menerima sejumlah uang (suap) kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur khususnya kepada salah satu pasangan calon nomor urut 3 Dalle Efendi dan Suhaemi Nasir adalah kami sebagai pihak terkait tidak mengetahui hal tersebut; 2. Bahwa informasi dugaan pemerasan, permintaan sejumlah uang dan/atau menerima suap berawal dari selebaran seruan aksi aliansi pemuda dan mahasiswa yang akan melakukan demonstrasi terhadap teradu, kami sebagai pihak terkait baru mengetahui dari selebaran tersebut dan beberapa pemberitaan online (bukti terlampir); 3. Bahwa foto ketua KPU Kab. Kolaka Timur atas nama Anhar bersama anggota atas nama Yanthi Pratiwi Irianto yang dilampirkan sebagai bukti (bukti.P-31) oleh pengadu adalah foto pada saat melakukan rapat koordinasi tahapan kampanye bersama stakeholder terkait dalam hal ini Bawaslu Kab. Kolaka Timur, Kepolisian, Pemerintah Daerah, LO dari masing-masing Pasangan Calon (bukti terlampir). III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan Perbuatannya yang diduga menerima suap masing-masing sebesar Rp.25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir. Selain itu Para Teradu juga diduga telah aktif berkomunikasi dan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Rimat yang diduga merupakan tim sukses salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada Pilkada 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu pertama kali mengetahui adanya selebaran pamflet seruan aksi terkait aduan pengadu pada tanggal 1 Desember 2025, melalui kiriman screenshoot pamflet yang di share oleh saudari saksi Rusniati Nur Rakibe dalam Grup Whatsapp; Bahwa Teradu I melakukan konfirmasi kepada saksi dengan penuh rasa hormat dan penasaran karena dalam pamflet tersebut ada inisial yang sepertinya ditujukan kepada Teradu I, kemudian saksi saudari Rusniati Nur Rakibe menjawab bahwa “saya dikirmkan juga kasian”, saksi Rusniati Nur Rakibe juga menyampikan bahwa sebenarnya sudah lama mau memperingati Teradu I namun tidak sempat, kemudian Teradu I bertanya “paslon yang mana ndukaka” kemudian dijawab oleh saksi Rusniati Nur Rakibe “jangan to itu privasinya orang” Selanjutnya dengan sangat bijak saudari Rusniati Nur Rakibe menasehati Teradu I “kalau tidak benar jangan mi pusing, abaikan saja” (vide bukti T.1-1); Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu Teradu I membantah dengan tegas bahwa dalil a quo adalah tuduhan yang mengada-ngada tanpa bukti kuat dan hanya mendasarkan pada asumsi Pengadu semata karena dalil a quo hanya mendasarkan pada selebaran Seruan Aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara yang akan melakukan Demonstrasi yang diterima oleh Pengadu melalui saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., dengan mengirimkan selebaran Seruan Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara melalui pesan whatsapp sebagaimana dalil Pengadu pada aduan a quo; Bahwa pengakuan saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., yang mengaku diperlihatkan oleh saudara Eko foto-foto Para Teradu secara satu persatu yang diduga menerima uang (suap), dan memperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan melalui pesan whatsapp oknum Penyelenggara Pemilu dengan salah seorang yang diduga memberikan uang (saudari Dela), tanpa adanya bukti-bukti transaksi berupa pemberian uang sama sekali kepada Para Teradu sebagaimana dalil Pengadu pada aduan a quo; Bahwa dalil Pengaduan a quo hanya berdasarkan pengakuan sepihak saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., yang mengaku telah berkomunikasi dengan saudari Dela via telepon melalui handphone saudara Muh. Idul Syamsuddin sebagaimana pada aduan a quo yang belakangan kemudian disangkali oleh saudari Dela setelah mengetahui bahwa saudari Saksi Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd., hendak mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam melaksanakan Kampanye: a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon, lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (3) menegaskan bahwa Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada: a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Selanjutnya pada ayat (4) menegaskan pula bahwa Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada: a. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; dan b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya (vide Bukti T.1–2 dan T.3-1); Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut maka, semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendaftarkan Tim Kampanye masing-masing ke KPU Kabupaten Kolaka Timur serta ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur in casu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir; Bahwa terhadap Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak terdapat nama Saudara/ (i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza dalam daftar Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Saudara/(i) Dela, Rimat, Kifli dan Reza sebagaimana yang didalilkan Pengadu tidak dapat dikualifikasikan sebagai Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir (vide Bukti T.1–3 dan T.3- 2); Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024 siang sekitar pukul 13.30 WITA, Teradu I bersama keluarga (istri dan 3 orang anak) bertolak dari Kolaka Timur menuju ke Kota Kendari menghadiri kegiatan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka Konsolidasi Daerah Kesiapan Pilkada Serentak 2024 (vide bukti T.1–4); Bahwa dalam perjalanan menuju Kendari tersebut, Teradu I menerima panggilan telepon dengan nomor baru dari seseorang via whatsapp yang mengaku sebagai adik- adik aktifis dan meminta waktu untuk bertemu dengan Teradu I. Sekitar pukul 16.00 WITA saat Teradu I bersama keluarga tiba di Kota Kendari, Teradu I menyampaikan kepada istri untuk beristrahat sejenak di salah satu Warung Kopi yaitu warkop excelso samping hotel Horizon sebelum mencari penginapan. Sambil istirahat, Teradu I menyampaikan posisi lokasi tempat berada kepada penelpon tersebut via whatsapp dengan aplikasi google maps (vide bukti T I – 5). Bahwa setengah jam kemudian atau sekitar Pukul 16.30 WITA disaat sedang bersenda gurau dengan anak-anak, Teradu I dihampiri oleh dua orang yang langsung menyapa Teradu I “Bang murhum yaa….!”, dan selanjutnya Teradu I mempersilahkan untuk bergabung. Lalu keduanya memperkenalkan diri, masing-masing bernama bu Yeni dan Rimat. Bahwa dengan prinsip kehati-hatian selaku Penyelenggar Pemilu, saat itu Teradu I langsung menyampaikan kepada keduanya bahwa Teradu I adalah Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur dan Teradu I juga memastikan bahwa bu Yeni dan Sdr. Rimat bukanlah tim pemenangan atau tim kampanye salah satu pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur ataupun pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur dan dijawab oleh Ibu Yeni bahwa ia adalah seorang Aparatur Sipil Negara Negara (ASN); Bahwa sdr. Rimat pun menjawab bahwa ia hanya seorang junior yang mau berdiskusi dengan senior. Kami ngopi sambil berdiskusi banyak hal termasuk proses pelaksanan PILKADA KOLTIM tahun 2020 yang lalu selama kurang lebih 1 (satu) jam. Lalu Teradu I menyampaikan untuk pamit karena harus menghadiri giat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di ex-MTQ. Setelah pertemuan tersebut, Sdr. Rimat beberapa kali menghubungi Teradu I via whatsapp dan sempat pula meminta tolong untuk dikirimkan data rekap Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 (vide bukti T I – 6); Bahwa selanjutnya masih di bulan oktober Tahun 2024, saat itu sekitar akhir bulan saat Teradu I sedang berada di Kota Kendari dalam rangka mengikuti giat Rapat Koordinasi yang diselenggaran oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali saudara Rimat meminta kesediaan waktu untuk bertemu. Saat itu Teradu I sedang ngopi di Warkop Radja dan saudara Rimat datang namun hanya sebentar. Saat itu, saudara Rimat sempat bertanya apakah data DPT Kabupaten Kolaka Timur yang lengkap dengan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) bisa di peroleh?!. Mendengar pertanyaan tersebut, lalu Teradu I bertanya kepada saudara Rimat apa tujuan memperoleh data tersebut ?, lalu dijawab oleh saudara Rimat secara jujur bahwa ia hendak membantu merampungkan data salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur namun saudara Rimat tidak menyebut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur yang mana yang hendak Ia bantu. Mendengar pernyataan saudara Rimat tersebut, lalu Teradu I dengan tegas menyampaikan bahwa KPU sama sekali tidak boleh dan tidak bisa mengeluarkan data DPT yang memiliki NIK karena dapat berkonsekuensi Pidana, bahkan Teradu I menyampaikan bahwa selaku komisioner KPU Kolaka Timur pun, saya tidak pernah melihat dokumen maupun layar aplikasi Sistem Data Pemilih (SIDALIH) yang memuat NIK (vide bukti T.1–7); Bahwa sejak pertemuan terakhir itu, tidak ada lagi komunikasi antara Teradu I dengan saudara Rimat hingga selesainya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024; Bahwa Teradu I menegaskan, selama pertemuan dan komunikasi dengan saudara Rimat Teradu I tidak pernah memberikan data DPT yang mengandung elemen NIK seperti yang diminta saudara Rimat serta tidak pernah menerima sesuatu berupa uang atau barang lainnya dari saudara Rimat ataupun dari seseorang selain saudara Rimat seperti yang dituduhkan Pengadu dalam perkara a quo; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa PPS mengumumkan salinan DPT per TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain sampai dengan Hari pemungutan suara. Lebih lanjut dalam Pasal 49 ayat (3) menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membantu PPS dalam menyebarluaskan informasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui: a. laman KPU; dan/atau b. aplikasi berbasis teknologi informasi; (vide bukti T.1–8); Bahwa mendasarkan pada ketentuan a quo, pada pokoknya setelah Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota ditetapkan maka PPS berkewajiban mengumumkan DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota serta KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membantu menyebarluaskan melalui laman KPU atau aplikasi berbasis teknologi informasi sehingga DPT a quo bukan lagi dikualifikasi sebagai informasi yang dikecualikan namun DPT yang diumumkan a quo haruslah tidak memuat salah satu elemen data penduduk yaitu berupa NIK karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi warga negara; Bahwa oleh karena DPT tanpa NIK yang telah diumumkan a quo tidak dapat dikualifikasi lagi sebagai informasi yang dikecualikan maka sudah sepatutnya setiap warga masyarakat pemilih berhak mengetahui dan mendapatkan informasi terkait DPT di maksud in casu masyarakat pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Waliklota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; Bahwa dalail-dalil dalam Pengaduan a quo, begitu terang mengungkap fakta begitu aktifnya saksi saudari Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd. dalam mencari berbagai informasi serta keaktifan dalam melaporkan para Teradu hingga ke pihak kepolisian. Bahwa tindakan proaktifnya saksi Pengadu saudari Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd., M.Pd. disanyalir erat kaitannya dengan posisi yang bersangkutan selaku Calon Pengganti Antar waktu (PAW) KPU Kabupaten Kolaka Timur Periode 2024 -2029 dan posisi yang bersangkutan selaku Calon Pengganti Antar waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Periode 2023 -2028 (vide bukti T I – 10). sedangkan Teradu III pada tanggal 25 Oktober 2024 Teradu III melaksanakan perjalanan dinas ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Kendari dalam rangka konsultasi terkait tahapan Pemilihan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti T.3-3); Bahwa sekira Pukul 18.23 WITA ada seseorang yang menelpon Teradu III via whatsApp dan memperkenalkan diri bernama Rimat serta menyampaikan maksud ingin bertemu dan berdiskusi dengan Teradu III. Bahwa oleh karena Teradu III terbiasa bertemu dan berdiskusi dengan kawan-kawan aktivis dan Teradu III berfikir saat itu bahwa sdr. Rimat ini adalah seorang aktivis juga lalu Teradu III menyampaikan bahwa bertemu saja di warkop malam hari dan akhirnya tanpa rasa curiga pada malam harinya sekitar Pukul 19.30 WITA kami janjian dan bertemu di Exelso Café (vide bukti T.3–4); Bahwa pada saat bertemu, Teradu III berdiskusi sedikit, lalu sdr. Rimat menyampaikan maksud dan tujuannya bahwa dia membutuhkan data DPT Kolaka Timur yang ber NIK, lalu Teradu III menyampaikan bahwa Bawaslu tidak memiliki data itu, karena data itu adalah kewenangannya KPU; Bahwa keesokan harinya, melalui chat whatsapp Sdr. Rimat menanyakan kembali terkait data itu dan saya menjawab tidak memiliki data itu. Oleh karena Teradu III berfikir bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur memiliki data DPT yang diserahkan oleh KPU Kolaka Timur maka selanjutnya Teradu III menyampaikan kepada sdr. Rimat melalui chat whatsapp bahwa data terkait DPT mungkin bisa minta kepada Pak Ketua Bawaslu Kolaka Timur Almarhum Abang Saputra Laliasa (Teradu II) (vide bukti T.3–5); Bahwa selama sdr. Rimat berkomunikasi dengan Teradu III terkait Permintaan Data Pemilih Tetap (DPT) Pimilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 baik pertemuan langsung di Exelso Café maupun permintaan melalui chat WhatshApp, Teradu III tidak pernah memberikan data DPT a quo kepada sdr. Rimat. Teradu III hanya mengarahkan jika ingin mendapatkan data dimaksud silahkan berhubungan dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur (Teradu II); [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara/aduan, terlebih dahulu DKPP perlu mempertimbangkan kedudukan Teradu II. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu III menerangkan bahwa Teradu II a.n. Abang Saputra Laliasa telah meninggal dunia, sehingga terhadap Teradu II DKPP berpendapat, Teradu II tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak dalam perkara a quo, dan selanjutnya DKPP hanya akan mempertimbangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu III sebagai berikut. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Kolaka Timur menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 Azis dan Yosep Sahaka, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Arwin Labatamba dan Ismail Iskandar, serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir (vide Bukti P-6). Bahwa pada proses tahapan tersebut, Pengadu mendapat informasi dari Rusniyati Nur Rakibe in casu Saksi yang mengirimkan selebaran berkaitan dengan Seruan Aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara yang akan melakukan demonstrasi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur a.n. Murhum Halik in casu Teradu I, Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur a.n. Abang Saputra Laliasa in casu Teradu II dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur a.n. Hary Sukma Pradinata in casu Teradu III. Para Teradu diduga telah menerima sejumlah uang dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir, melalui Dela yang merupakan adik ipar dari Dalle Effendi masing-masing sebesar Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah), (vide Bukti P-8). Setelah itu, Saksi menghubungi Pengadu melalui panggilan telepon untuk menceritakan detail perihal dugaan tindak pidana penyuapan dan pelanggaran kode etik tersebut (vide Bukti P-10). Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu I menegaskan ia tidak pernah mengenal, bertemu dan berkomunikasi dengan Dela, apalagi menerima uang sebesar Rp.25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana tuduhan Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I dan Teradu III pertama kali mengetahui adanya selebaran seruan aksi a quo pada tanggal 1 Desember 2024, melalui kiriman screenshoot dalam grup Whatsapp dari Rusniati Nur Rakibe in casu Saksi. Atas informasi tersebut, Teradu I selanjutnya melakukan konfirmasi kepada Rusniati Nur Rakibe in casu Saksi (vide Bukti T.1-1). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Saksi Rusniyati Nur Rakibe menerangkan, bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai Pasangan Calon Bupati Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi yang telah memberikan sejumlah uang kepada Para Teradu melalui Saudari Dela (Adik Ipar/adik dari Istri Dalle Effendi) (vide Bukti P-13). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat komunikasi via telepon/whatsapp antara Teradu I dengan Rimat yang oleh Pengadu diduga merupakan tim sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir, hal itu dibuktikan dengan screenshoot pesan whatsapp. Bahwa dalam komunikasi tersebut, Teradu I beberapa kali mengirimkan lokasi terkininya kepada Rimat, selain itu Teradu I juga mengirimkan dokumen dengan judul “ZIP DPT KOLTIM EXEL.zip”. Selanjutnya Teradu I juga meminta alamat surat elektronik (e-mail) milik Rimat dan memberikan nomor whatsapp Teradu III kepada Rimat (vide Bukti P-27). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024, Teradu I bersama keluarga (istri dan 3 orang anak) melakukan perjalanan dari Kolaka Timur menuju Kota Kendari untuk menghadiri kegiatan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka Konsolidasi Daerah Kesiapan Pilkada Serentak 2024 (vide Bukti T.1-4). Bahwa dalam perjalanan menuju Kota Kendari tersebut, Teradu I menerima panggilan telepon via whatsapp dari nomor yang tidak dikenal, yang mengaku bernama Rimat dan merupakan junior aktivis Teradu I, melalui telepon tersebut Rimat bermaksud meminta waktu untuk bertemu dengan Teradu I. Selanjutnya pada pukul 16.00 WITA, saat Teradu I bersama keluarga tiba di Kota Kendari, kemudian Teradu I beristirahat sejenak di Excelso Coffe samping hotel Horizon. Teradu I kemudian mengabarkan posisi tempat dirinya berada kepada Rimat (vide Bukti T.I–5 dan P-27). Bahwa kemudian Teradu I bertemu dengan Rimat dan Yeni yang merupakan ASN. Bahwa dalam pertemuan tersebut, baik Rimat maupun Yeni mengaku bukan bagian dari tim pemenangan atau tim kampanye salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ataupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur. Bahwa setelah pertemuan tersebut, Rimat beberapa kali menghubungi Teradu I via whatsapp dan sempat pula meminta tolong untuk dikirimkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 (vide bukti T.I–6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terjadi pertemuan kembali antara Teradu I dan Rimat pada bulan Oktober 2024 di Warkop Radja. Pada saat itu, Teradu I sedang berada di Kota Kendari dalam rangka mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi yang diselenggaran oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, Rimat kembali bertanya kepada Teradu I mengenai data DPT Kabupaten Kolaka Timur yang lengkap dengan Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Mendengar pertanyaan tersebut, Teradu I memastikan maksud dan tujuan Rimat yang sudah beberapa kali berusaha meminta data DPT lengkap dengan NIK kepada Teradu I. Atas pertanyaan Teradu I a quo, Rimat kemudian dengan jujur mengatakan kepada Teradu I bahwa ia hendak membantu merampungkan data salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur, namun dalam pertemuan a quo, Rimat tidak menyebut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut berapa yang hendak Ia bantu. Selanjutnya Teradu I menyampaikan kepada Rimat bahwa KPU sama sekali tidak boleh dan tidak bisa mengeluarkan data DPT yang memiliki NIK karena merupakan dokumen yang dikecualikan (vide bukti T.1–7). Bahwa berdasarkan pengakuan Teradu I dalam sidang pemeriksaan, pertemuan antara Teradu I Rimat dan Yeni selalu dilakukan ditempat umum dan terbuka. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, tidak terdapat nama Dela yang merupakan adik ipar/adik dari Istri Dalle Effendi yang diduga sebagai perantara pemberi uang dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir kepada Para Teradu. Selain itu tidak ada juga nama Rimat dalam daftar Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir (vide Bukti T.1–3 dan T.3-2). Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sidang pemeriksaan, menerangkan, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan telah melakukan penelusuran dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Teradu I a.n. Murhum Halik di kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 21 Desember 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan pengawasan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I. Selain itu, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara juga menjelaskan bahwa sampai perkara ini disidangkan oleh DKPP, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sama sekali tidak pernah mendapat Laporan Tertulis dari pihak manapun disertai bukti yang cukup mengenai dugaan suap yang diterima oleh Teradu I. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terjadi juga percakapan melalui whatsapp antara Teradu III dengan Rimat yang oleh Pengadu diduga merupakan tim sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasi, menurut Pengadu selain ada komunikasi, juga telah terjadi pertemuan antara Teradu III dengan Rimat (vide Bukti P-32 dan P-33). Bahwa menurut Teradu III, pada tanggal 25 Oktober 2024, ketika Teradu III melaksanakan perjalanan dinas ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam rangka konsultasi terkait tahapan Pemilihan (vide Bukti T.3-3). Selanjutnya pada Pukul 18.23 WITA Teradu III mendapatkan telepon melalui whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. Setelah telepon tersebut diangkat, baru diketahui bahwa yang menelepon adalah Rimat yang juga memperkenalkan diri sebagai junior aktivis Teradu III. Selanjutnya dalam telepon Rimat menyampaikan ingin bertemu dan berdiskusi dengan Teradu III. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu III menerangkan bahwa dirinya terbiasa bertemu dan berdiskusi dengan adik-adik serta kawan-kawan aktivis, sehingga Teradu III kemudian membuat janji pertemuan dengan Rimat Pukul 19.30 WITA di Excelso Coffe (vide bukti T.3–4). Bahwa menurut Teradu III dalam pertemuan tersebut, Teradu III dan Rimat hanya berdiskusi biasa, hingga akhirnya Rimat menyampaikan maksud dan tujuan bertemu dengan Teradu III, Rimat menjelaskan bahwa dirinya membutuhkan data DPT Kolaka Timur yang lengkap berikut dengan NIK. Mendegar hal tersebut, Teradu III menyampaikan bahwa Bawaslu tidak memiliki data DPT, karena data itu adalah kewenangan KPU. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa keesokan harinya yakni pada tanggal 26 Oktober 2024, melalui chat whatsapp Rimat kembali menghubungi Teradu III untuk menanyakan kembali perihal data DPT. Selanjutnya oleh Teradu III dibalas dengan penjelasan bahwa ia tidak memiliki data tersebut. Kemudian Teradu III mengarahkan Rimat untuk menghubungi Almarhum Abang Saputra Laliasa yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur in casu Teradu II (vide bukti T.3– 5 dan P-33). Dalam sidang pemeriksaan Teradu III menjelaskan bahwa selama berkomunikasi dengan Rimat, Teradu III tidak pernah memberikan data DPT a quo kepada Rimat. Selain itu Teradu III juga menjelaskan bahwa benar ia pernah bertemu dengan Rimat, namun dirinya tidak pernah mengenal, bertemu dan berkomunikasi dengan Dela, apalagi menerima uang sebesar Rp.25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana tuduhan Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan klarifikasi melalui mekanisme internal sebagaimana tertuang dalam Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 726/OT.00/K.SG/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 perihal Undangan Klarifikasi (vide Bukti PT-2). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal tersebut, belum ditemukan fakta atau bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap integritas, netralitas, maupun profesionalitas oleh Teradu II dan Teradu III sebagaimana Berita Acara Pemberian Keterangan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 19 Desember 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa berkenaan dengan pemberian uang sejumlah Rp. 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir kepada Teradu I dan Teradu II, DKPP tidak mendapatkan bukti lain yang dapat menjadi pentunjuk bagi DKPP. Oleh karena itu, DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil Pengadu tersebut. Akan tetapi terkait dengan tindakan Teradu I dan Teradu III yang mejalin komunikasi, melakukan beberapa kali pertemuan dan bahkan Teradu I mengirimkan data DPT kepada Rimat merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak patut. Meskipun sesuai fakta persidangan tidak terdapat nama Rimat dalam daftar Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor Urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir sebagaimana yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Namun Rimat mengakui, dirinya memiliki hubungan atau keterkaitan dengan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur. Artinya tindakan Teradu I maupun Teradu III yang telah menjalin komunikasi langsung dan bertemu dengan Rimat, bahkan Teradu I terbukti memberikan dokumen kepada Rimat dengan judul dokumen “ZIP DPT KOLTIM EXEL.zip” merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan syakwasangka negatif terkait netralitas dan dapat menimbulkan public distrust terhadap kinerja penyelenggara pemilu. Teradu I dan Teradu III sudah bertindak tidak hati-hati dalam melaksanakan tugas dan wewenang selaku penyelenggara pemilu, seharusnya Teradu I dan Teradu III dapat menjaga marwah jabatan yang diembannya dengan menghindari pertemuan dan komunikasi dengan seseorang yang diketahui memiliki hubungan dengan pasangan calon. Hal itu penting dilakukan, karena apabila dilanggar maka dapat menimbulkan syakwasangka dan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga dan Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu III terbukti sudah bertindak tidak profesional dan akuntabel dalam proses pelaksanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur, sehingga tindakan Teradu I dan Teradu III tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a,c,e dan f, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tetang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Murhum Halik selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Hary Sukma Pradinata selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani