Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 35 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2025
👁 34 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 324-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Pukul 15.38 WITA, Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama Hendra Hadi Wijaya, SE., bersama Pelapor/Pengadu sebagai Kuasa Hukum melaporkan Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional karena melakukan standar ganda dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (1); Pasal 28 ayat (1); Pasal 29; Pasal 9 ayat (3) Peraturan; Pasal 71 ayat (3); Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aries Mardiono selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Muhammad Radini, Teradu III Akhmad Mukhlis, Teradu IV Thessa Aji Budiono, dan Teradu V Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 35-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 324- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Muhammad Rusdi Pekerjaan : Advokat/Pengacara Alamat : Jalan Bauntung Komp. Bauntung Permai No. B6 RT.05 RW. 03 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Aries Mardiono Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jalan RE. Martadinata No. 3 Kelurahan Kertak Ilir Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhammad Radini Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jalan RE. Martadinata No. 3 Kelurahan Kertak Ilir Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Akhmad Mukhlis Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jalan RE. Martadinata No. 3 Kelurahan Kertak Ilir Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Thessa Aji Budiono Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jalan RE. Martadinata No. 3 Kelurahan Kertak Ilir Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jalan RE. Martadinata No. 3 Kelurahan Kertak Ilir Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 324-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Pukul 15.38 WITA, Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama Hendra Hadi Wijaya, SE., bersama Pelapor/Pengadu sebagai Kuasa Hukum melaporkan Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur kepada Para Teradu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1), (3) dan (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang UU Pilkada, sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 4 November 2024; 2. Bahwa pada tanggal 05 November 2024, Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama Hendra Hadi Wijaya, SE., diminta melakukan perbaikan laporan atas permintaan Para Teradu, sebagaimana Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 083/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 5 November 2024. Kemudian pada tanggal 6 November 2024, Pukul 14.28 WITA, Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama Hendra Hadi Wijaya, SE., diminta melakukan perbaikan laporan, sehingga laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama Hendra Hadi Wijaya, SE., melaporkan Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur dinyatakan Memenuhi Syarat Formil dan Materil sebagaimana Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 06 November 2024; 3. Bahwa pada tanggal 7 November 2024, Para Teradu melakukan Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Banjar terhadap laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama Hendra Hadi Wijaya, SE., yang melaporkan Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur, sebagaimana Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor: 084/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 7 November 2024; 4. Bahwa Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Banjar oleh Para Teradu adalah sebagai Pelanggaran Kode Etik Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena telah melakukan standar ganda dalam penanganan laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar dibandingkan dengan penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 02 atas nama H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si yang ditangani lansung oleh Para Teradu sebagaimana Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17), tertanggal 28 Oktober 2024; 5. Bahwa Para Teradu dalam penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 02 atas nama H.Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sampai merekomendasikan PEMBATALAN terhadap Pasangan Calon H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, kemudian KPU Kota Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, mengeluarkan Keputusan Nomor: 124 Tahun 2024 Tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang merujuk pada Rekomendasi dari Para Teradu, tetapi terhadap laporan dengan kasus yang sama Para Teradu malah menyatakan diri tidak berwenang menangangi laporan dari Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar; 6. Bahwa Para Teradu menyatakan tidak berwenang menangangi laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, sebagaimana Surat Nomor: 610/HK/K.KS/11/2024, tanggal 16 November 2024, Perihal: Tanggapan Atas Surat Pemeriksaan Ulang Laporan. Berdasarkan surat tersebut jelas dan terang Para Teradu secara sengaja menghindari untuk menangani laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, tetapi ketika ada Laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 yang melaporkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 02, Para Teradu langsung menangani sendiri, tanpa melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 094.A/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 26 November 2024, terhadap Syaifullah Tamliha (Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 02) dan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 094.A/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 26 November 2024, terhadap Habib Ahmad Bahasyim (Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 02); [2.2] KESIMPULAN PENGADU Sehubungan dengan aduan, jawaban para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Jumat, 6 Februari 2025, dengan ini kami selaku Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dapat membuktikan dalil-dalil aduan, baik secara langsung atau tidak langsung, sedangkan Para Teradu tidak dapat membantah dalil-dalil aduan, baik secara langsung atau tidak langsung; 2. Bahwa Para Teradu secara jelas dan terang telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena telah melakukan standar ganda dalam penanganan laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar dibandingkan dengan penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 02 atas nama H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si yang ditangani lansung oleh Para Teradu; 3. Bahwa Para Teradu secara jelas dan terang telah, telah memihak pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01, karena ketika ada Laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 yang melaporkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 02, Para Teradu langsung menangani sendiri, tanpa melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Berupa Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 yang keluarkan oleh Para Teradu pada tanggal 04 Nopember 2024; 2. P-2 Berupa Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor : 083/PP.01.01/K.KS/11/2024 yang keluarkan oleh Para Teradu pada tanggal 05 November 2024; 3. P-3 Berupa Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor : 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 yang keluarkan oleh Para Teradu pada tertanggal 06 November 2024; 4. P-4 Berupa Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke BAWASLU Kabupaten Banjar Nomor : 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 yang dikeluarkan oleh Para Teradu pada tanggal 07 November 2024; 5. P-5 FORMULIR MODEL.A.17 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 28 Oktober 2024; 6. P-6 Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor : 124 Tahun 2024 Tentang pembatalan H.Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada tanggal 31 Oktober 2024 7. P-7 Berupa Surat Tanggapan Atas Surat Pemeriksaan Ulang Laporan Nomor : 610/HK/K.KS/11/2024 tanggal 16 November 2024; 8. P-8 Berupa Undangan Klarifikasi Nomor : 094.A/PP.01.01/K.KS/11/2024 tertanggal 26 November 2024 terhadap Syaifullah Tamliha (Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 02); 9. P-9 Berupa Surat Undangan Klarifikasi Nomor : 094.A/PP.01.01/K.KS/11/2024 tertanggal 26 November 2024 terhadap Habib Ahmad Bahasyim (Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor urut 02); [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.5.1] Hendra Hadi Wijaya 1. Bahwa Saksi menerangkan berkenaan dengan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan maupun Bawaslu Kabupaten Banjar saksi yang menyampaikan laporan a quo sehingga segala surat-surat yang masuk saksilah yang menerimanya. Saksi kembali menerangkan bahwa terkait surat surat tersebut pada intinya saksi merasa tidak sedap di dengar maupun dipandang karena laporan kami selaku tim sukses Paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar tidak diterima langsung oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melainkan melimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Sedangkan ada beberapa laporan lain yang masuk di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang telah ditangani langsung oleh Bawaslu Provonsi Kalimantan Selatan; 2. Bahwa pada saat itu setelah mengetahui adanya kejanggalan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan laporan yang telah masuk ke Provinsi pada intinya saksi berniat melakukan keberatan namun pada akhirnya telah dijalani berdasarkan prosedur yang dilakukan oleh pihak internal Bawaslu Kabupaten Banjar. Akan tetapi setelah dijalani, ada kejanggalan yang saksi dapatkan yaitu pada saat pemeriksaan harusnya pelapor dulu yang diperiksa kemudian saksi-saksi diperiksa karena sesuai hasil laporan. Tapi nyatanya waktu saksi in casu Pelapor diklarifikasi, saksi sudah diperiksa langsung oleh Bawaslu Kabupaten Banjar; [2.5.2] R. Budi Aryanto 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya ikut membantu dalam pembuatan laporan kemudian ikut mengantarkan langsung ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Saksi menyatakan laporan tersebut pada akhirnya di limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Saksi merasa bingung berkenaan dengan hasil dari limpahan laporan; 2. Bahwa saksi menerangkan berkenaan sengan laporan di Banjarbaru hasilnya dibatalkan atau diskualifikasi. Sedangkan pada laporan di Bawaslu Kabupaten Banjar karena di limpahkan saksi tidak tahu akan tetapi laporannya mirip, kasusnya mirip, pasalnya mirip dan sama-sama menggunakan wewenang dan sama-sama menggunakan tagline dan sama-sama menggunakan APBD selama enam bulan sebelum masa kampanye dan hasilnya berbeda. Perbedaan itulah yang membuat saksi merasa bingung; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara bersama-sama dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut A. Pelimpahan Laporan 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 1. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Hendra Hadi Wijaya, SE pada hari Senin, tanggal 04 Nopember 2024. Pelapor datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan didampingi oleh Muhammad Rusdi. SHI., MH. Pelapor diberikan pelayanan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama M. Muainul Azmi. Selanjutnya Laporan Pelapor dituangkan dalam Formulir Model A.1 Formulir Penerimaan Laporan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Laporan a quo dicatat dengan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024. Setelah itu oleh Petugas Penerima Laporan, Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan. 2. Selanjutnya oleh Staf Penerima Laporan, disampaikan kepada Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) untuk disampaikan kepada Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Koordiv bersama dengan Sekretariat menyusun Kajian Awal laporan a quo. Dalam kajian awal terdapat catatan laporan dinyatakan belum lengkap syarat formil yaitu “Waktu diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan”. Kajian awal tersebut dibawa kedalam forum rapat pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Pleno menyatakan Laporan a quo perlu perbaikan syarat formil sebagaimana hasil kajian awal. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan, staf menyampaikan kepada Pelapor untuk melakukan Perbaikan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 083/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 05 Nopember 2024. Kemudian oleh Pelapor, laporan diperbaiki Pelapor dengan Formulir Laporan Perbaikan pada tanggal 06 Nopember 2024; [Bukti T-1] 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyusun Kajian Awal dugaan pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 dengan catatan syarat formil telah dilengkapi oleh Pelapor. Pada tanggal 06 Nopember 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pleno atas kajian awal tersebut dengan dinyatakan Laporan 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 telah memenuhi Syarat Formil dan Materil; [Bukti T-2] 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengundang Bawaslu Kabupaten Banjar dengan Surat nomor 003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 06 Nopember 2024 untuk dapat berhadir di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024. Hasil koordinasi menjadi pertimbangan pelimpahan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar, melalui formulir A.5 surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditetapkan melalui forum rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; [Bukti T-3] B. Dasar Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melimpahkan Laporan Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan” Bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf b dan huruf c , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi Pasal 29 huruf b “Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya” Pasal 29 huruf c “Bawaslu Provinsi wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, berbunyi “Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan”. C. Hal-hal yang menjadi pertimbangan pelimpahan laporan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Banjar: 1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sedang menangani perkara Laporan Nomor : 003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024 a. Bahwa pada hari Rabu, 06 November 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh Norrif’at kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nomor Urut 1 disebut sebagai Pelapor; b. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 06 November 2024 dengan Nomor Laporan : 003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024, kemudian atas Laporan tersebut kepada Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan nomor yang sama dengan nomor penyampaian Laporan; [Bukti T-4] c. Bahwa proses Penanganan Pelanggaran bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan diselesaikan proses pengkajian dan penerbitan status laporan pada tanggal 15 November 2024. [Bukti T-5] 2. Pendampingan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten dan Kota 1. Kabupaten Hulu Sungai Tengah a. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan Surat Nomor : 020/PP.00.02/K.KS-05/11/2024 Tanggal 05 November 2024, Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan permohonan pendampingan kepada Para Teradu in casu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta Tim pada penanganan dugaan pelanggaran pemilihan pada laporan tersebut; [Bukti T-6] b. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terkait dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) jo. Ayat (5) UU Pemilihan. c. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menugaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Tim Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendampingi proses penanganan pelanggaran dimaksud melalui Surat Tugas Nomor: 312/PP.01.02/KS/11/2024 Tanggal 10 November 2024 dan Surat Tugas Nomor: 717/PP.01.02/KS/11/2024 Tanggal 10 November 2024; [Bukti T-7] 2. Kota Banjarbaru a. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kota Banjarbaru, dengan Surat Nomor : 063/PP.01.02/K.KS-12/11/2024 Tanggal 02 November 2024, Surat tersebut pada pokoknya memohon kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk menugaskan Tim Penanganan Pelanggaran dan Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pendampingan terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran yang akan dilaksankan Bawaslu Kota Banjarbaru dengan Nomor Laporan: 005/Reg/LP/PW/Kota/22.02/XI/2024; [Bukti T-8] b. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menugaskan Tim Penanganan Pelanggaran dan Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendampingi proses penanganan pelanggaran dimaksud melalui Surat Tugas Nomor : 678/PP.00.01/KS/11/2024 Tanggal 02 November 2024; [Bukti T-9] 3. Kabupaten Tanah Laut a. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, dengan Surat Nomor : 148/PP.00.01/K.KS-10/11/2024 Tanggal 07 November 2024, Surat tersebut pada pokoknya memohon kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk meminta pendampingan terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dengan Nomor Laporan 001/PL/PB/Kab/22.12/XI/2024 [Bukti T-10]; 4. Kabupaten Kotabaru a. Bahwa Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Kotabaru, dengan Surat Nomor: 128/PP.00.02/K.KS- 07/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024, Surat tersebut pada pokoknya memohon kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk meminta pendampingan terhadap proses penanganan pelanggaran pada tahapan Pra- Penuntutan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dengan Nomor Register 01/REG/TM/PB/Kab/22.09/X/2024 dan 02/REG/TM/PB/Kab/22.09/X/2024 [Bukti T-11]; 3. Bahwa pada tanggal 6–10 November 2024 Teradu I dan Teradu III sedang melaksanakan tugas menghadiri Undangan DKPP RI perihal Pelantikan dan Pembekalan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tahun 2024-2025 di Jakarta; [Bukti T-12] 4. Bahwa pada tanggal 06 – 09 November 2024 Teradu II sedang melaksanakan tugas Mengikuti Rapat Kerja Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan Dalam Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari Bawaslu RI di Jakarta; [Bukti T-13] Tindaklanjut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Pasca Pelimpahan Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada pasal 40 yang berbunyi: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan”. Bahwa dalam proses pendampingan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk memastikan proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 760/PP.01.01/KS/11/2024 tanggal 07 November 2024 yang pada pokoknya menyebutkan untuk melaksanakan pendampingan penanganan pelanggaran Administrasi dengan Nomor Register 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 dengan proses klarifikasi dan pengkajian di Bawaslu Kabupaten Banjar. Bahwa dalam proses pendampingan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membantu dan memastikan jalannya proses penanganan pelanggaran diantaranya: 1. Membuat Timeline penanganan pelanggaran mulai dari laporan masuk hingga terbitnya status laporan; 2. Membuat daftar yang akan dipanggil untuk diklarifikasi mulai dari Pelapor, Saksi, Terlapor serta Saksi lainnya yang keterangannya dianggap perlu; 3. Membuat jadwal klarifikasi dalam waktu 3+2 hari Penanganan Pelanggaran; 4. Membuat daftar pertanyaan untuk dituangkan kedalam berita acara klarifikasi; Bahwa pada tanggal 13 November 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah menerbitkan status Laporan Nomor : 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 yang menyatakan laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan [Bukti T-14]. D. Permintaan Pemeriksaan ulang Laporan Oleh Pihak Pengadu 1. Bahwa pada tanggal 14 November 2024 pengadu telah menyampikan permohonan periksaan ulang laporan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; [Bukti T-15] 2. Bahwa terhadap permohonan sebagaiman diatas, para teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 04 November 2024 telah menerimalaporan dugaan pelanggaran dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 dan laporan perbaikan dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 06 November 2024. Kemudian berdasarkan Surat Nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 07 November 2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemiilihan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar berdasarkan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), kemudian menangani laporan dugaan pelanggaran dengan nomor laporan 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 dan telah dilakukan penanganan laporan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang hasilnya dituangkan dalam Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang pada pokok status laporan diberitahukan penanganan laporan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, sebagaimana status laporan Bawaslu Kabupaten Banjar tanggal 13 November 2024; c. Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang maupun Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, tidak terdapat pengaturan terkait pemeriksaan ulang terhadap laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani Pengawas Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; [Bukti T-16] E. Pelaksanaan Tugas Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan 1. Bahwa pada pada tanggal 03 - 06 November 2024 Teradu I sedang melaksanakan tugas Supervisi dan Monitoring Pelantikan PTPS se-Kecamatan Pelaihari serta Monitoring Proses Pengesetan dan Pelipatan Surat Suara di Kabupaten Tanah Laut. Selanjutnya pada tanggal 06 - 07 November 2024 Teradu I sedang Menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selanjutnya pada tanggal 06 – 10 November 2024 Teradu I sedang Menghadiri Pelantikan Dan Pembekalan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024-2025 di Jakarta; 2. Bahwa pada tanggal 05 November 2024 Teradu II sedang melaksanakan tugas Mentoring Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XI Tahun 2024 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Kampus I BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada tanggal 06 – 09 November 2024 Teradu II sedang melaksanakan tugas Menghadiri Rapat Kerja Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan Dalam Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari Bawaslu RI di Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 10 – 14 November 2024 Teradu II sedang melaksanakan tugas pendampingan penanganan pelanggaran kepada Bawaslu Hulu Sungai Tengah atas Laporan dengan Nomor 02/PL/PB/Kab/22.07/XI/2024 di Bawaslu Hulu Sungai Tengah; 3. Bahwa pada tanggal 06 – 10 November 2024 Teradu III sedang melaksanakan tugas Menghadiri Pelantikan Dan Pembekalan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024-2025 di Jakarta; 4. Bahwa Teradu IV pada tanggal 03 November 2024 melaksanakan monitoring dan evaluasi pelantikan PTPS di Kabupaten Tapin. Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 04 November 2024 menghadiri Pengawasan Debat Paslon Pemilihan di Kabupaten Tapin. Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 05 November 2024 melaksanakan Rapat Koordinasi Pokja Pengawasan Pemilihan dengan Stakeholder Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 08-09 November 2024 melaksanakan kegiatan Divisi Partisipasi Masyarakat yakni Sistem Informasi Jaringan Pemilu (Sijalu) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus Pengawasan Sortir & Pelipatan Surat Suara Pilgub di Kabupaten Hulu Sungai Utara & Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 09 November 2024 menghadiri simulasi real Pemungutan & Perhitungan Suara Pemilihan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 09 November 2024 mengikuti Rakor Evaluasi Kelembagaan Bawaslu se-Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 10 November 2024 mengikuti Rakor Pencegahan Pelanggaran & Pengawasan Tahapan Kampanye di Banjarmasin. Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 12 November 2024 menghadiri Rakor Pengawasan Pemungutan & Perhitungan Suara Pemilihan oleh Bawaslu RI di Kota Tangerang. Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 13 November 2024 mengikuti acara Rakenis Pemberian Keterangan Bawaslu Provinsi & Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin; 5. Bahwa Teradu V pada tanggal 03 – 04 November 2024 melaksanakan monitoring dan evaluasi pelantikan PTPS se-Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Teradu V pada tanggal 04 – 05 November 2024 melaksanakan pengawasan logistik surat suara pemilihan. Selanjutnya Teradu V pada tanggal 07 – 08 November 2024 melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik. Selanjutnya Teradu V pada tanggal 10 – 12 November 2024 melaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memutus perkara a quo. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-16, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 • Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 04 Nopember 2024; • Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tanggal 05 Nopember 2024 • Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 041/OT.07/K.KS/11/202 Tanggal 05 Nopember 2024 perihal Pembahasan Kajian Awal Laporan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 • Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 083/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 05 Nopember 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan • Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Penyampaian Laporan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 06 November 2024 2. T-2 • Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tanggal 06 Nopember 2024 • Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan nomor 028/OT.07/K.KS/11/2024 tanggal 06 Nopember 2024. 3. T-3 • Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 06 Nopember 2024 perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor : 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 • Formulir Model A.5 Surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 07 Nopember 2024 4. T-4 • Formulir Model A. 1 Penerimaan Laporan tertanggal 06 Nopember 2024 dengan Nomor Laporan 003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024; • Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024 tanggal 06 Nopember 2024 5. T-5 Formulir Model A.17 Status Laporan Bawaslu Kabupaten Banjar 003/Reg/LP/PB/Prov/22.04/XI/2024 tanggal 15 Nopember 2024; 6. T-6 Surat permohonan pendampingan dari Bawaslu Hulu Sungai Tengah nomor : 020/PP.00.02/K.KS-05/11/2024 tanggal 05 November 2024; 7. T-7 Tindaklanjut pendampingan proses penanganan pelanggaran Surat Tugas Nomor : 312/PP.01.02/KS/KS/11/2024 tanggal 10 November 2024 dan Surat Tugas Nomor : 717/PP.01.02/KS/11/2024 tanggal 10 november 2024; 8. T-8 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor : 063/PP.01.02/K.KS- 12/11/2024 tanggal 02 Nopember 2024 Perihal Permohonan Pendampingan; 9. T-9 Surat Tugas nomor : 678/PP.00.01/KS/11/2024 tanggal 02 November 2024 tindaklanjut pendampingan proses penanganan pelanggaran kota banjarbaru; 10. T-10 Surat permohonan pendampingan penanganan pelanggaran dari dari bawaslu kabupaten tanah laut dengan nomor 148/PP.00.01/K.KS-10/11/2024 tanggal 7 November 2024; 11. T-11 Surat permohonan pendampingan penanganan pelanggaran dari bawaslu kotabaru dengan nomor : 128/PP.00.02/K.KS- 07/10/2024; 12. T-12 Menghadiri undangan DKPP RI perihal pelantikan dan pembekalan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) tanggal 6 November 2024; 13. T-13 Menghadiri undangan Rapat Kerja Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan Dalam Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 6-8 november 2024 di Jakarta; 14. T-14 • Surat Perintah Tugas Nomor : 706/PP.01.01/KS/11/2024 perihal Melaksanakan Penanganan Pelanggaran Administrasi dengan Nomor Register: 02/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 dengan proses klarifikasi dan pengkajian di Bawaslu Kabupaten Banjar; • Formulir A.17 nomor : 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 15. T-15 Permohonan periksaan ulang laporan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024; 16. T-16 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 610/HK/K.KS/11/2024 tanggal 16 November 2024 Perihal Tanggapan Atas Surat Permohonan Pemeriksaan Ulang Laporan. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada prinsipnya KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini tidak memiliki tanggapan terkait dengan persoalan ini karena pelimpahan kewenangan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ke Bawaslu Kabupaten Banjar ini benar-benar kewenangan Bawaslu secara internal sehingga KPU Provinsi Kalimantan dalam hal ini tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar 1. Bahwa Pihak Terkait telah menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa Pihak Terkait menerima undangan dari Teradu dengan Surat Nomor 003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 6 November 2024 untuk dapat berhadir di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024; [Bukti PT-1] 3. Bahwa Pihak Terkait menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Teradu berdasarkan Surat pelimpahan nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024, tanggal 07 Nopember 2024, Terhadap pelimpahan laporan tersebut Pihak Terkait meregister dengan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 7 Nopember 2024; [Bukti PT-2] 4. Bahwa Pihak Terkait melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut dengan melakukan serangkaian proses kajian selama 3 (tiga) hari dan 2 (dua) hari, dengan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan ahli. Adapun total pihak yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Banjar sejumlah 23 (dua puluh tiga) orang, klarifikasi kepada para pihak tersebut dilaksanakan sesuai dengan time line dan daftar hadir yang telah disusun; [Bukti PT-3] 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar menyusun kajian dugaaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana Formulir Model A.11 nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 12 Nopember 2024, yang pada pokoknya berdasarkan hasil klarifikasi Pelapor, Terlapor, Pihak Terkait, bukti- bukti, Keterangan Ahli dan Hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Banjar tanggal 12 Nopember Tahun 2024, disimpulkan laporan tersebut tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Banjar sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; [Bukti PT-4] 6. Bawaslu Kabupaten Banjar mengeluarkan Formulir Model A.17 nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 13 Nopember 2024 dengan status laporan dihentikan/tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Status Laporan tersebut disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan dipapan pengumuman Bawaslu Kabupaten Banjar serta Media Sosial Bawaslu Kabupaten Banjar; [Bukti PT-5] [2.9.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar Dalam tahapan pemilihan kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banjar, (Baik dalam Tahap Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Pendaftaran pasangan calon, Penelitian Persyaratan Calon, Penetapan pasangan Calon, Pelaksanaan Kampanye, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.) tidak menerima adanya rekomendasi (Temuan dan Laporan) dari Bawaslu Kabupaten Banjar atas semua tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2025. Kemudian KPU Kabupaten Banjar telah menerima dan melaksanakan semua himbauan dari Bawaslu Kabupaten Banjar (yang kami jadikan alat bukti) terutama mengenai : 1. Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 590/TU.01-LD/K/2024 Mengenai Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 2. Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 696/TU.01-LD/K/2024 Mengenai Pelaksanaan Kampanye dalam pemilihan 2024. 3. Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 794/TU.01-LD/K/2024 Mengenai Penyusunan DPTB 4. Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 542/TU.01-LD/K/2024 Mengenai Penerimaan Calon Bupati dan Wakil Bupati 5. SK KPU Kabupaten Banjar Nomor 2152 Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024. [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor 003/PP.00.01/K.KS/11/2024 Perihal Koordinasi tanggal 6 November 2024; 2. PT.1-2 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tanggal 7 November 2024, 3. PT.1-3 Serangkaian proses kajian selama 3 (tiga) hari dan 2 (dua) hari, dengan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan ahli; 4. PT.1-4 Kajian dugaaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana Formulir Model A.11 Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 12 November 2024; 5. PT.1-5 Pemberitahuan tentag status Laporan dengan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024. [2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten Banjar mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 590/TU.01- LD/K/2024 Mengenai Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024; 2. PT.2-2 Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 696/TU.01- LD/K/2024 Mengenai Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan 2024; 3. PT.2-3 Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 794/TU.01- LD/K/2024 Mengenai Penyusunan DPTB; 4. PT.2-4 Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 542/TU.01- LD/K/2024 Mengenai Penerimaan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024; 5. PT.2-5 SK KPU Kabupaten Banjar Nomor 2152 Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional karena melakukan standar ganda dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Pukul 15.38 WITA, Ketua Harian Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02 atas nama Hendra Hadi Wijaya, SE., bersama Pengadu sebagai Kuasa Hukum melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016), dengan Terlapor Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur kepada Para Teradu, sebagaimana Tanda Bukti Penyampian Laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 4 November 2024 (Bukti P-1). Bahwa terhadap Laporan Pelapor in casu Pengadu, kemudian pada tanggal 7 November 2024, Para Teradu melakukan Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Banjar sebagaimana Surat Pelimpahan Nomor: 084/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 7 November 2024 (Bukti P-4). Berbeda halnya dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan Terlapor H. Muhammad Aditya Mufti Arifin selaku Calon Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 02 yang ditangani langsung oleh Para Teradu. Bahkan Para Teradu sampai merekomendasikan Pembatalan terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 02 atas nama H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si pada tanggal 28 Oktober 2024. Bahwa Para Teradu menyatakan tidak berwenang menangangi laporan Pelapor in casu Pengadu sebagaimana Surat Nomor: 610/HK/K.KS/11/2024, tertanggal 16 November 2024, perihal: Tanggapan Atas Surat Pemeriksaan Ulang Laporan (Bukti P-7). Berdasarkan surat tersebut jelas dan terang Para Teradu secara sengaja menghindari untuk menangani laporan Pelapor in casu Pengadu. Berbeda halnya ketika terdapat Laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 01 yang melaporkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02, Para Teradu langsung menangani sendiri, tanpa melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Para Teradu langsung melayangan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 094.A/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 26 November 2024 terhadap Syaifullah Tamliha selaku Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02 (Bukti P- 8) dan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 094.A/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 26 November 2024 terhadap Habib Ahmad Bahasyim selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02 (Bukti P-9). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 4 November 2024, menerima laporan yang disampaikan oleh Pelapor Hendra Hadi Wijaya in casu saksi yang didampingi oleh Pengadu. Bahwa laporan tersebut dituangkan dalam Formulir Model A.1 serta dicatat dengan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024. Setelah itu, petugas penerima laporan memberikan Formulir Model A.3 tanda terima penyampaian laporan kepada Pelapor Hendra Hadi Wijaya (Bukti T-1). Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal dan disimpulkan Laporan a quo belum memenuhi syarat formil, yakni: “waktu diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan” (Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 5 November 2024, berdasarkan hasil Rapat Pleno, Para Teradu menyampaikan Surat Nomor: 083/PP.01.01/K.KS/11/2024, tanggal 5 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan agar Pelapor Hendra Hadi Wijaya memperbaiki Laporan (Bukti T-1). Kemudian pada tanggal 6 November 2024, Pelapor melakukan perbaikan Laporan sebagaimana Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model A.3.1 (Bukti T-1). Terhadap perbaikan Laporan tersebut, pada tanggal 6 November 2024 Para Teradu menyusun Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 dan melakukan Rapat Pleno. Hasil Rapat Pleno Para Teradu kemudian menyatakan Laporan a quo memenuhi Syarat Formil dan Materil (vide Bukti T-2). Kemudian pada tanggal yang sama yaitu 6 November 2024, Para Teradu mengundang Bawaslu Kabupaten Banjar untuk hadir di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Para Teradu melakukan pelimpahan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar, sebagaimana tertuang pada Formulir A.5 Surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan Nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024, tanggal 7 November 2024 (vide Bukti T-3). Berkenaan dengan pertimbangan Para Teradu dalam melimpahkan laporan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Banjar, Para Teradu menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sedang menangani Laporan Nomor 003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024 yang disampaikan oleh Norrif’at kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 disebut sebagai Pelapor. Laporan tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 6 November 2024 dengan Nomor Laporan 003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024 yang kemudian diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan nomor yang sama dengan nomor penyampaian Laporan (vide Bukti T-4). Terhadap laporan a quo, Para Teradu menyatakan dalam proses Penanganan Pelanggaran bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan yang sedang diselesaikan proses pengkajian dan penerbitan status laporan pada tanggal 15 November 2024 (vide Bukti T-5). Bahwa selain menganani laporan dari beberapa pihak, Para Teradu juga menerima Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Kotabaru, dengan Surat Nomor 128/PP.00.02/K.KS-07/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Surat tersebut berisi pada pokoknya memohon kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk meminta pendampingan terhadap proses penanganan pelanggaran pada tahapan Pra-Penuntutan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dengan Nomor Register 01/REG/TM/PB/Kab/22.09/X/2024 dan 02/REG/TM/PB/Kab/ 22.09/X/2024 (vide Bukti T-11). Kemudian pada tanggal 2 November 2024, Para Teradu juga menerima Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kota Banjarbaru, dengan Surat Nomor 063/PP.01.02/K.KS-12/11/2024 yang pada pokoknya memohon kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk menugaskan Tim Penanganan Pelanggaran dan Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pendampingan terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran yang akan dilaksanakan Bawaslu Kota Banjarbaru dengan Nomor Laporan: 005/Reg/LP/PW/Kota/22.02/XI/2024 (Vide Bukti T-8). Selanjutnya pada tanggal 5 November 2024, Para Teradu menerima Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan Surat Nomor 020/PP.00.02/K.KS-05/11/2024, Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan permohonan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta Tim pada penanganan dugaan pelanggaran pemilihan pada laporan tersebut serta pada tanggal 7 November 2024 Para Teradu juga menerima surat permohonan pendampingan penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, dengan Surat Nomor 148/PP.00.01/K.KS-10/11/2024 yang pada pokoknya memohon kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk meminta pendampingan terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dengan Nomor Laporan 001/PL/PB/Kab/22.12/XI/2024 (vide Bukti T-10). Bahwa selain permohonan pendampingan penanganan pelanggaran, pada tanggal 6 s.d. 10 November 2024 Teradu I dan Teradu III juga melaksanakan tugas menghadiri undangan DKPP RI perihal Pelantikan dan pembekalan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tahun 2024-2025 di Jakarta (vide Bukti T-12). Selain itu pada tanggal 6 s.d. 9 November 2024 Teradu II sedang melaksanakan tugas mengikuti Rapat Kerja Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan Dalam Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari Bawaslu RI di Jakarta (vide Bukti T-13). Selanjutnya, pada tanggal 13 November 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah menerbitkan status Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 yang menyatakan laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-14). Setelah diterbitkannya status laporan a quo, pada tanggal 14 November 2024, Pengadu selaku kuasa hukum Pelapor menyampikan Surat Permohonan Pemeriksaan Ulang Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 kepada Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-15). Terhadap permohonan tersebut, pada tanggal 16 November 2024 Para Teradu menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Nomor: 610/HK/K.KS/11/2024, tertanggal 16 November 2024, Perihal: Tanggapan Atas Surat Permohonan Pemeriksaan Ulang Laporan (Bukti T-16). Melalui Surat a quo, Para Teradu menyampaikan terhadap Laporan Pengadu telah ditindaklanjuti sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan laporan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para Teradu juga menyatakan tidak terdapat pengaturan terkait pemeriksaan ulang terhadap laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani Pengawas Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu menyatakan dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 4 November 2024, Pengadu selaku kuasa hukum dari Hendra Hadi Wijaya yang merupakan Ketua Harian Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02 melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan Terlapor Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur. Pelapor in casu Pengadu melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU 10/2016 yang dilakukan oleh Terlapor atas nama H. Saidi Mansyur selaku Bupati Kabupaten Banjar Periode 2021-2024 yang sekaligus juga Calon Bupati Kabupaten Banjar (Petahana) Nomor Urut 01 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024, sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 4 November 2024 (vide Bukti P-1). Berdasarkan kajian awal, Para Teradu menyatakan laporan Pelapor in casu Pengadu dinyatakan belum lengkap syarat formil yaitu: “Waktu diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan”. Kemudian Para Teradu menyampaikan Surat Nomor: 083/PP.01.01/K.KS/11/2024, perihal: Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tertanggal 5 November 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti T-1) kepada Pelapor in casu Pengadu. Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Pelapor in casu Pengadu melakukan perbaikan, yang kemudian oleh Para Teradu dinyatakan Memenuhi Syarat sehingga Laporan Pelapor in casu Pengadu diregistrasi dengan Laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 6 November 2024 (vide Bukti T-1). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 7 November 2024, Para Teradu melimpahkan Laporan Pelapor in casu Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Banjar sebagaimana Surat Pelimpahan Nomor: 084/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 7 November 2024 (vide Bukti P-4 dan Bukti T-3). Pelimpahan Laporan a quo, dilakukan oleh Para Teradu setelah melaksanakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banjar pada tanggal tanggal 6 November 2024. Bahwa terhadap pelimpahan Laporan a quo, Para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf c dan Pasal 29 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan: Pasal 28 ayat (1) huruf c “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan” jo. Pasal 29 huruf b dan huruf c: b. “Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya” c. “Bawaslu Provinsi wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan”. Bahwa Para Teradu juga memedomani ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: “Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, selain memedomani ketentuan Penanganan Laporan tersebut, Para Teradu juga mempertimbangkan beberapa kondisi sebagai berikut: (1) Para Teradu sedang menangani Laporan Nomor: 003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024 yang disampaikan oleh Norrif’at kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 1 sebagaimana Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 6 November 2024 dan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (vide Bukti T-4); (2) Para Teradu sedang melaksanakan Pendampingan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran Nomor: 020/PP.00.02/K.KS- 05/11/2024, tertanggal 5 November 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menugaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Tim Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendampingi proses penanganan pelanggaran dimaksud melalui Surat Tugas Nomor: 312/PP.01.02/KS/11/2024, tanggal 10 November 2024 dan Surat Tugas Nomor: 717/PP.01.02/KS/11/2024, tanggal 10 November 2024 (vide Bukti T-7); (3) Para Teradu sedang melaksanakan Pendampingan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru sebagaimana Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran Nomor: 063/PP.01.02/K.KS- 12/11/2024, tertanggal 2 November 2024 (vide Bukti T-8). Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menugaskan Tim Penanganan Pelanggaran dan Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendampingi proses penanganan pelanggaran dimaksud sebagaimana Surat Tugas Nomor: 678/PP.00.01/KS/11/2024, tertanggal 2 November 2024 (vide Bukti T-9); (4) Para Teradu sedang melaksanakan Pendampingan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut sebagaimana Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran Nomor: 148/PP.00.01/K.KS- 10/11/2024, tertanggal 7 November 2024 (vide Bukti T-10); (5) Para Teradu sedang melaksanakan Pendampingan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sebagaimana Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran Nomor: 128/PP.00.02/K.KS- 07/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024 (vide Bukti T-11); (6) Bahwa selain permohonan pendampingan penanganan pelanggaran, Para Teradu juga sedang melaksanakan beberapa kegiatan pengawasan dan kegiatan lainnya, yaitu: tanggal 6 s.d. 10 November 2024, Teradu I dan Teradu III melaksanakan tugas menghadiri undangan Pelantikan dan pembekalan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tahun 2024-2025 di Jakarta (vide Bukti T-12), sedangkan Teradu II pada tanggal 6 s.d. 9 November 2024 melaksanakan tugas mengikuti Rapat Kerja Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan Dalam Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari Bawaslu RI di Jakarta (vide Bukti T-13). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap pelimpahan Laporan Pelapor in casu Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Banjar, Para Teradu melakukan proses pendampingan untuk memastikan proses penanganan Laporan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 760/PP.01.01/KS/11/2024, tertanggal 7 November 2024 yang pada pokoknya menugaskan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pendampingan penanganan pelanggaran Administrasi Laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 di Bawaslu Kabupaten Banjar (vide Bukti T-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Pelapor in casu Pengadu telah ditindaklajuti oleh Bawaslu Kabupaten Banjar dengan pendampingan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan in casu Para Teradu. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar dalam sidang pemeriksaan menerangkan telah melaksanakan penanganan Laporan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Banjar telah melaksanakan serangkaian proses klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan meminta keterangan Ahli (vide Bukti PT-3). Pada tanggal 12 November 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan terhadap Laporan Pelapor in casu Pengadu yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 (vide Bukti PT-4). Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Banjar menyimpulkan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/ XI/2024 berkenaan dengan unsur Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 (vide Bukti PT-4) didapatkan: 1. Unsur Subjek, terpenuhi karena Terlapor merupakan Petahana; 2. Unsur Kewenangan, terpenuhi Petahana selaku Kepala Daerah; 3. Unsur Program dan Kegiatan, tidak terpenuhi Tagline Manis sudah ditetapkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 s.d. 2026; 4. Unsur Menguntungkan dan Merugikan, tidak terpenuhi kegiatan yang menggunakan APBD menguntungkan Petahana karena akibat tindakan Petahana perlu pembuktian apakah berdampak pada kemenangan atau kemenangan sebab tergantung Pemilih; 5. Unsur di daerah Sendiri maupun didaerah lain, terpenuhi karena pemasangan baliho yang memuat tagline “Manis” di Kabupaten Banjar; 6. Unsur 6 bulan sebelum penetapan maupun penetapan calon terpilih, terpenuhi karena tagline “Manis” di Kabupaten Banjar terjadi 6 bulan sebelum penetapan calon, yaitu tanggal 22 September 2024; Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu Kabupaten Banjar melalui Rapat Pleno kemudian menyimpulkan: “Laporan Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan” sehingga Penanganan Laporan dihentikan (vide Bukti PT-4). Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Banjar menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 melalui Formulir Model A.17 pada tanggal 13 November 2024 (vide Bukti PT-5 dan Bukti T-14). Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Para Teradu secara sengaja menghindari menangani laporan Pelapor in casu Pengadu dengan alasan bahwa Para Teradu menyatakan tidak berwenang, terungkap fakta bahwa pada tanggal 14 November 2024, Pengadu selaku kuasa hukum Pelapor menyampaikan Surat Permohonan Pemeriksaan Ulang Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 (vide Bukti T-15). Permohonan Pengadu tersebut ditindaklanjuti oleh Para Teradu pada tanggal 16 November 2024 dengan mengirimkan Surat Nomor: 610/HK/K.KS/11/2024 (vide Bukti T-16) kepada Pengadu. Pada Surat a quo, Para Teradu menyatakan bahwa Laporan Pengadu telah ditindaklanjuti sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan laporan sebagaimana ketentuan yang berlaku oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, sehingga Para Teradu tidak dapat melakukan pemeriksaan ulang. Berkenaan dalil bahwa Para Teradu melakukan standar ganda dalam menindaklanjuti Laporan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024, terungkap fakta bahwa benar Para Teradu menerima 2 (dua) Laporan dugaan Pidana Pemilihan dengan Terlapor Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02. Bahwa pada tanggal 20 November 2024, Para Teradu menerima Laporan Nomor: 004/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, dengan Pelapor: Muhammad Wangi, dan Terlapor: H Syaifullah Tamliha (Anggota DPR RI/Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02), Habib Ahmad Bahasyim (Calon Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02), dan Muhammad Zaini (Anggota DPRD Kabupaten Banjar). Terlapor diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 UU 10/2016. Kemudian pada tanggal 26 November 2024, Para Teradu juga menerima Laporan Nomor: 005/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, dengan Pelapor: Muhammad Wangi, dan Terlapor: H Syaifullah Tamliha (Anggota DPR RI/ Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02) diduga melakukan pelanggaran Pidana Pemilihan Pasal 79 huruf b UU 8/2016. Terungkap fakta bahwa Para Teradu menindaklanjuti ke 2 (dua) Laporan tersebut karena berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu ditemukan fakta bahwa tempat dugaan pelanggaran (locus delicti) Laporan di Kota Banjarbaru, sehingga diputuskan ditangani langsung oleh Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan Para Teradu dalam melimpahkan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan Pelapor in casu Pengadu kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu juga sudah melakukan supervisi/pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar pada saat memeriksa laporan Pengadu (vide Bukti T-14). Supervisi penanganan Laporan yang dilakukan oleh Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan”. Oleh karena itu, dalil Pengadu tidak terbukti. Bahwa terhadap tindakan Para Teradu yang tidak melaksanakan Permohonan Pemeriksaan Ulang Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 (vide Bukti T-15), DKPP menilai tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu karena Laporan Pelapor in casu Pengadu sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Banjar sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan laporan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. Terlebih Para Teradu juga sudah melakukan supervisi/pendampingan kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar, sehingga dalil Pengadu tidak terbukti. Bahwa berkenaan tindakan Para Teradu menangani langsung Laporan Nomor: 004/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 20 November 2024, dengan Pelapor: Muhammad Wangi, dan Terlapor: H Syaifullah Tamliha (Anggota DPR RI/ Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02), Habib Ahmad Bahasyim (Calon Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02), dan Muhammad Zaini (Anggota DPRD Kabupaten Banjar) dan Laporan Nomor: 005/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 26 November 2024, dengan Pelapor: Muhammad Wangi, dan Terlapor: H Syaifullah Tamliha (Anggota DPR RI/Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02), DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menangani kedua laporan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih kedua Laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yang tempat dugaan pelanggaran (locus delicti) Laporan berada di Kota Banjarbaru, sehingga sesuai kompetensi/yuridiksi hukum kedua Laporan a quo harus ditangani langsung oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, dalil Pengadu tidak terbukti. Berdasarkan seluruh uraian fakta di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Meskipun Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, namun DKPP perlu mengingatkan Para Teradu agar dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan harus lebih profesional dan akuntabel. Fakta adanya perbedaan kebijakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru dapat menimbulkan syakwasangka bagi Penyelenggara Pemilu in casu Para Teradu bertindak tidak adil. Benar bahwa pertimbangan Para Teradu didasarkan pada kondisi beban kerja yang sedang dihadapi jajaran di bawahnya. Namun akibat Tindakan Para Teradu tersebut telah menimbulkan persepsi bahwa Para Teradu bertindak tidak adil karena perbedaan perlakuan dan kebijakan dalam penanganan Laporan. Benar bahwa penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara substansi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, namun DKPP perlu mengingatkan Para Teradu agar ke depan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu dan Pemilihan lebih profesional dan akuntabel. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aries Mardiono selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Muhammad Radini, Teradu III Akhmad Mukhlis, Teradu IV Thessa Aji Budiono, dan Teradu V Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani