Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 35 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2025
👁 34 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 324-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Pukul 15.38 WITA, Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama Hendra Hadi Wijaya, SE., bersama Pelapor/Pengadu sebagai Kuasa Hukum melaporkan Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak profesional karena melakukan standar ganda dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (1); Pasal 28 ayat (1); Pasal 29; Pasal 9 ayat (3) Peraturan; Pasal 71 ayat (3); Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aries Mardiono selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Muhammad Radini, Teradu III Akhmad Mukhlis, Teradu IV Thessa Aji Budiono, dan Teradu V Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 35-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 324-
P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/I/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Muhammad Rusdi
Pekerjaan : Advokat/Pengacara
Alamat : Jalan Bauntung Komp. Bauntung Permai No. B6 RT.05 RW. 03
Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar
Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Aries Mardiono
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jalan RE. Martadinata No. 3 Kelurahan Kertak Ilir Baru,
Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Muhammad Radini
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jalan RE. Martadinata No. 3 Kelurahan Kertak Ilir Baru,
Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Akhmad Mukhlis
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jalan RE. Martadinata No. 3 Kelurahan Kertak Ilir Baru,
Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Thessa Aji Budiono
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jalan RE. Martadinata No. 3 Kelurahan Kertak Ilir Baru,
Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jalan RE. Martadinata No. 3 Kelurahan Kertak Ilir Baru,
Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 324-P/L-
DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/I/2025 dengan
pokok aduan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Pukul 15.38 WITA, Ketua Harian Tim
Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama
Hendra Hadi Wijaya, SE., bersama Pelapor/Pengadu sebagai Kuasa Hukum
melaporkan Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi
Mansyur kepada Para Teradu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1), (3) dan (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
UU Pilkada, sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 4 November 2024;
2. Bahwa pada tanggal 05 November 2024, Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama Hendra Hadi Wijaya, SE.,
diminta melakukan perbaikan laporan atas permintaan Para Teradu,
sebagaimana Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor:
083/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 5 November 2024. Kemudian pada
tanggal 6 November 2024, Pukul 14.28 WITA, Ketua Harian Tim Pemenangan 02
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar atas nama Hendra Hadi
Wijaya, SE., diminta melakukan perbaikan laporan, sehingga laporan Ketua
Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar
atas nama Hendra Hadi Wijaya, SE., melaporkan Calon Bupati Kabupaten
Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur dinyatakan Memenuhi
Syarat Formil dan Materil sebagaimana Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 06 November 2024;
3. Bahwa pada tanggal 7 November 2024, Para Teradu melakukan Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Banjar terhadap
laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar atas nama Hendra Hadi Wijaya, SE., yang melaporkan Calon
Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur,
sebagaimana Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke
Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor: 084/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 7
November 2024;
4. Bahwa Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke Bawaslu
Kabupaten Banjar oleh Para Teradu adalah sebagai Pelanggaran Kode Etik Pasal
15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena telah
melakukan standar ganda dalam penanganan laporan Ketua Harian Tim
Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar dibandingkan
dengan penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 02 atas nama H.
Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si yang ditangani
lansung oleh Para Teradu sebagaimana Pemberitahuan Tentang Status Laporan
(Formulir Model A.17), tertanggal 28 Oktober 2024;
5. Bahwa Para Teradu dalam penanganan laporan pelanggaran administrasi
pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 02 atas
nama H.Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sampai
merekomendasikan PEMBATALAN terhadap Pasangan Calon H. Muhammad
Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Calon Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, kemudian KPU Kota Banjarbaru pada
tanggal 31 Oktober 2024, mengeluarkan Keputusan Nomor: 124 Tahun 2024
Tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said
Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024 yang merujuk pada Rekomendasi dari Para Teradu, tetapi terhadap
laporan dengan kasus yang sama Para Teradu malah menyatakan diri tidak
berwenang menangangi laporan dari Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar;
6. Bahwa Para Teradu menyatakan tidak berwenang menangangi laporan Ketua
Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar,
sebagaimana Surat Nomor: 610/HK/K.KS/11/2024, tanggal 16 November 2024,
Perihal: Tanggapan Atas Surat Pemeriksaan Ulang Laporan. Berdasarkan surat
tersebut jelas dan terang Para Teradu secara sengaja menghindari untuk
menangani laporan Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Banjar, tetapi ketika ada Laporan dari Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01 yang melaporkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 02, Para Teradu
langsung menangani sendiri, tanpa melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu
Kabupaten Banjar sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi Nomor:
094.A/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 26 November 2024, terhadap
Syaifullah Tamliha (Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 02) dan Surat
Undangan Klarifikasi Nomor: 094.A/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 26
November 2024, terhadap Habib Ahmad Bahasyim (Wakil Bupati Kabupaten
Banjar Nomor Urut 02);
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Sehubungan dengan aduan, jawaban para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang digelar Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Jumat, 6 Februari 2025, dengan ini kami
selaku Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dapat membuktikan dalil-dalil aduan, baik secara langsung
atau tidak langsung, sedangkan Para Teradu tidak dapat membantah dalil-dalil
aduan, baik secara langsung atau tidak langsung;
2. Bahwa Para Teradu secara jelas dan terang telah melakukan Pelanggaran Kode
Etik Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
karena telah melakukan standar ganda dalam penanganan laporan Ketua Harian
Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar
dibandingkan dengan penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 02 atas nama H.
Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si yang ditangani
lansung oleh Para Teradu;
3. Bahwa Para Teradu secara jelas dan terang telah, telah memihak pada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 01, karena ketika
ada Laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar
Nomor Urut 01 yang melaporkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Nomor Urut 02, Para Teradu langsung menangani sendiri,
tanpa melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Berupa Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 yang keluarkan oleh
Para Teradu pada tanggal 04 Nopember 2024;
2. P-2 Berupa Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor :
083/PP.01.01/K.KS/11/2024 yang keluarkan oleh Para
Teradu pada tanggal 05 November 2024;
3. P-3 Berupa Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor :
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 yang keluarkan oleh
Para Teradu pada tertanggal 06 November 2024;
4. P-4 Berupa Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan ke BAWASLU Kabupaten Banjar Nomor :
084/PP.01.01/K.KS/11/2024 yang dikeluarkan oleh Para
Teradu pada tanggal 07 November 2024;
5. P-5 FORMULIR MODEL.A.17 : Pemberitahuan Tentang Status
Laporan pada tanggal 28 Oktober 2024;
6. P-6 Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor : 124 Tahun 2024
Tentang pembatalan H.Muhammad Aditya Mufti Arifin dan
Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada tanggal 31
Oktober 2024
7. P-7 Berupa Surat Tanggapan Atas Surat Pemeriksaan Ulang
Laporan Nomor : 610/HK/K.KS/11/2024 tanggal 16
November 2024;
8. P-8 Berupa Undangan Klarifikasi Nomor :
094.A/PP.01.01/K.KS/11/2024 tertanggal 26 November 2024
terhadap Syaifullah Tamliha (Calon Bupati Kabupaten Banjar
Nomor Urut 02);
9. P-9 Berupa Surat Undangan Klarifikasi Nomor :
094.A/PP.01.01/K.KS/11/2024 tertanggal 26 November 2024
terhadap Habib Ahmad Bahasyim (Wakil Bupati Kabupaten
Banjar Nomor urut 02);
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.5.1] Hendra Hadi Wijaya
1. Bahwa Saksi menerangkan berkenaan dengan laporan yang disampaikan
kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan maupun Bawaslu Kabupaten
Banjar saksi yang menyampaikan laporan a quo sehingga segala surat-surat
yang masuk saksilah yang menerimanya. Saksi kembali menerangkan bahwa
terkait surat surat tersebut pada intinya saksi merasa tidak sedap di dengar
maupun dipandang karena laporan kami selaku tim sukses Paslon 02 Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar tidak diterima langsung oleh Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan melainkan melimpahkan ke Bawaslu Kabupaten
Banjar. Sedangkan ada beberapa laporan lain yang masuk di Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan yang telah ditangani langsung oleh Bawaslu Provonsi
Kalimantan Selatan;
2. Bahwa pada saat itu setelah mengetahui adanya kejanggalan yang dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan laporan yang telah
masuk ke Provinsi pada intinya saksi berniat melakukan keberatan namun pada
akhirnya telah dijalani berdasarkan prosedur yang dilakukan oleh pihak internal
Bawaslu Kabupaten Banjar. Akan tetapi setelah dijalani, ada kejanggalan yang
saksi dapatkan yaitu pada saat pemeriksaan harusnya pelapor dulu yang
diperiksa kemudian saksi-saksi diperiksa karena sesuai hasil laporan. Tapi
nyatanya waktu saksi in casu Pelapor diklarifikasi, saksi sudah diperiksa
langsung oleh Bawaslu Kabupaten Banjar;
[2.5.2] R. Budi Aryanto
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya ikut membantu dalam pembuatan laporan
kemudian ikut mengantarkan langsung ke Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan. Saksi menyatakan laporan tersebut pada akhirnya di limpahkan ke
Bawaslu Kabupaten Banjar. Saksi merasa bingung berkenaan dengan hasil dari
limpahan laporan;
2. Bahwa saksi menerangkan berkenaan sengan laporan di Banjarbaru hasilnya
dibatalkan atau diskualifikasi. Sedangkan pada laporan di Bawaslu Kabupaten
Banjar karena di limpahkan saksi tidak tahu akan tetapi laporannya mirip,
kasusnya mirip, pasalnya mirip dan sama-sama menggunakan wewenang dan
sama-sama menggunakan tagline dan sama-sama menggunakan APBD selama
enam bulan sebelum masa kampanye dan hasilnya berbeda. Perbedaan itulah
yang membuat saksi merasa bingung;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara bersama-sama dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut
A. Pelimpahan Laporan 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024
1. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilihan dari Hendra Hadi Wijaya, SE pada hari Senin, tanggal 04
Nopember 2024. Pelapor datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
didampingi oleh Muhammad Rusdi. SHI., MH. Pelapor diberikan pelayanan oleh
Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama M. Muainul
Azmi. Selanjutnya Laporan Pelapor dituangkan dalam Formulir Model A.1
Formulir Penerimaan Laporan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota. Laporan a quo dicatat dengan Nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024. Setelah itu oleh Petugas Penerima
Laporan, Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian
Laporan.
2. Selanjutnya oleh Staf Penerima Laporan, disampaikan kepada Kepala Bagian
Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) untuk
disampaikan kepada Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan. Selanjutnya Koordiv bersama dengan Sekretariat
menyusun Kajian Awal laporan a quo. Dalam kajian awal terdapat catatan
laporan dinyatakan belum lengkap syarat formil yaitu “Waktu diketahui
dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan”. Kajian awal tersebut
dibawa kedalam forum rapat pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan, Keputusan Pleno menyatakan Laporan a quo perlu perbaikan syarat
formil sebagaimana hasil kajian awal. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan,
staf menyampaikan kepada Pelapor untuk melakukan Perbaikan berdasarkan
Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :
083/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 05 Nopember 2024. Kemudian oleh
Pelapor, laporan diperbaiki Pelapor dengan Formulir Laporan Perbaikan pada
tanggal 06 Nopember 2024; [Bukti T-1]
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyusun Kajian Awal dugaan
pelanggaran nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 dengan catatan syarat
formil telah dilengkapi oleh Pelapor. Pada tanggal 06 Nopember 2024, Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pleno atas kajian awal tersebut dengan
dinyatakan Laporan 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 telah memenuhi
Syarat Formil dan Materil; [Bukti T-2]
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengundang Bawaslu Kabupaten
Banjar dengan Surat nomor 003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 06 Nopember
2024 untuk dapat berhadir di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan perihal
koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan
nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024. Hasil koordinasi menjadi
pertimbangan pelimpahan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar, melalui
formulir A.5 surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan
nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 07 November 2024 yang
ditetapkan melalui forum rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan; [Bukti T-3]
B. Dasar Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melimpahkan
Laporan
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi
“Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah menerima laporan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilihan”
Bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf b dan huruf c , Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi
Pasal 29 huruf b “Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di
bawahnya”
Pasal 29 huruf c “Bawaslu Provinsi wajib menerima dan menindaklanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, berbunyi “Selain untuk meneliti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: b.
pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilihan”.
C. Hal-hal yang menjadi pertimbangan pelimpahan laporan nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Banjar:
1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sedang menangani perkara Laporan
Nomor : 003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024
a. Bahwa pada hari Rabu, 06 November 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024 yang disampaikan oleh Norrif’at kuasa hukum pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Nomor Urut 1 disebut sebagai Pelapor;
b. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir
Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 06 November 2024 dengan Nomor
Laporan : 003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024, kemudian atas Laporan
tersebut kepada Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan dengan nomor yang sama dengan nomor
penyampaian Laporan; [Bukti T-4]
c. Bahwa proses Penanganan Pelanggaran bersama Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan diselesaikan proses pengkajian dan
penerbitan status laporan pada tanggal 15 November 2024. [Bukti T-5]
2. Pendampingan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
di Kabupaten dan Kota
1. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat Permohonan
Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Hulu
Sungai Tengah, dengan Surat Nomor : 020/PP.00.02/K.KS-05/11/2024
Tanggal 05 November 2024, Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan
permohonan pendampingan kepada Para Teradu in casu Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran beserta Tim pada penanganan dugaan pelanggaran
pemilihan pada laporan tersebut; [Bukti T-6]
b. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terkait dengan Dugaan Pelanggaran Pasal
71 Ayat (3) jo. Ayat (5) UU Pemilihan.
c. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai
Tengah tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menugaskan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Tim Provinsi Kalimantan
Selatan untuk mendampingi proses penanganan pelanggaran dimaksud
melalui Surat Tugas Nomor: 312/PP.01.02/KS/11/2024 Tanggal 10
November 2024 dan Surat Tugas Nomor: 717/PP.01.02/KS/11/2024
Tanggal 10 November 2024; [Bukti T-7]
2. Kota Banjarbaru
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat Permohonan
Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kota Banjarbaru,
dengan Surat Nomor : 063/PP.01.02/K.KS-12/11/2024 Tanggal 02
November 2024, Surat tersebut pada pokoknya memohon kepada Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan untuk menugaskan Tim Penanganan
Pelanggaran dan Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan untuk
melakukan pendampingan terhadap proses penanganan dugaan
pelanggaran yang akan dilaksankan Bawaslu Kota Banjarbaru dengan
Nomor Laporan: 005/Reg/LP/PW/Kota/22.02/XI/2024; [Bukti T-8]
b. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut,
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menugaskan Tim Penanganan
Pelanggaran dan Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan untuk
mendampingi proses penanganan pelanggaran dimaksud melalui Surat
Tugas Nomor : 678/PP.00.01/KS/11/2024 Tanggal 02 November 2024;
[Bukti T-9]
3. Kabupaten Tanah Laut
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat Permohonan
Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut, dengan Surat Nomor : 148/PP.00.01/K.KS-10/11/2024 Tanggal 07
November 2024, Surat tersebut pada pokoknya memohon kepada Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan untuk meminta pendampingan terhadap proses
penanganan pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut dengan Nomor Laporan 001/PL/PB/Kab/22.12/XI/2024 [Bukti T-10];
4. Kabupaten Kotabaru
a. Bahwa Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat
Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu
Kabupaten Kotabaru, dengan Surat Nomor: 128/PP.00.02/K.KS-
07/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024, Surat tersebut pada pokoknya
memohon kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk meminta
pendampingan terhadap proses penanganan pelanggaran pada tahapan Pra-
Penuntutan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dengan Nomor
Register 01/REG/TM/PB/Kab/22.09/X/2024 dan
02/REG/TM/PB/Kab/22.09/X/2024 [Bukti T-11];
3. Bahwa pada tanggal 6–10 November 2024 Teradu I dan Teradu III sedang
melaksanakan tugas menghadiri Undangan DKPP RI perihal Pelantikan dan
Pembekalan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tahun 2024-2025 di Jakarta;
[Bukti T-12]
4. Bahwa pada tanggal 06 – 09 November 2024 Teradu II sedang melaksanakan
tugas Mengikuti Rapat Kerja Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan Dalam
Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari Bawaslu
RI di Jakarta; [Bukti T-13]
Tindaklanjut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Pasca Pelimpahan
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada pasal 40 yang berbunyi:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam
proses penanganan pelanggaran Pemilihan”.
Bahwa dalam proses pendampingan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
untuk memastikan proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota serta
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024
Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat
Perintah Tugas (SPT) Nomor 760/PP.01.01/KS/11/2024 tanggal 07 November
2024 yang pada pokoknya menyebutkan untuk melaksanakan pendampingan
penanganan pelanggaran Administrasi dengan Nomor Register
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 dengan proses klarifikasi dan pengkajian
di Bawaslu Kabupaten Banjar.
Bahwa dalam proses pendampingan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
membantu dan memastikan jalannya proses penanganan pelanggaran
diantaranya:
1. Membuat Timeline penanganan pelanggaran mulai dari laporan masuk
hingga terbitnya status laporan;
2. Membuat daftar yang akan dipanggil untuk diklarifikasi mulai dari Pelapor,
Saksi, Terlapor serta Saksi lainnya yang keterangannya dianggap perlu;
3. Membuat jadwal klarifikasi dalam waktu 3+2 hari Penanganan Pelanggaran;
4. Membuat daftar pertanyaan untuk dituangkan kedalam berita acara
klarifikasi;
Bahwa pada tanggal 13 November 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar
melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah menerbitkan
status Laporan Nomor : 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 yang menyatakan
laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan [Bukti T-14].
D. Permintaan Pemeriksaan ulang Laporan Oleh Pihak Pengadu
1. Bahwa pada tanggal 14 November 2024 pengadu telah menyampikan
permohonan periksaan ulang laporan nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan; [Bukti T-15]
2. Bahwa terhadap permohonan sebagaiman diatas, para teradu menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 04 November
2024 telah menerimalaporan dugaan pelanggaran dengan nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 dan laporan perbaikan dengan nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 06 November 2024.
Kemudian berdasarkan Surat Nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal
07 November 2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemiilihan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melimpahkan laporan
kepada Bawaslu Kabupaten Banjar;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar berdasarkan pelimpahan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 (satu), kemudian menangani laporan dugaan
pelanggaran dengan nomor laporan 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024
dan telah dilakukan penanganan laporan berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota, yang hasilnya dituangkan dalam Formulir Model A.17 tentang
Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang pada pokok status laporan
diberitahukan penanganan laporan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti
karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, sebagaimana
status laporan Bawaslu Kabupaten Banjar tanggal 13 November 2024;
c. Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
Undang maupun Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota, tidak terdapat pengaturan terkait pemeriksaan ulang
terhadap laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani Pengawas
Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang
berlaku; [Bukti T-16]
E. Pelaksanaan Tugas Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
1. Bahwa pada pada tanggal 03 - 06 November 2024 Teradu I sedang melaksanakan
tugas Supervisi dan Monitoring Pelantikan PTPS se-Kecamatan Pelaihari serta
Monitoring Proses Pengesetan dan Pelipatan Surat Suara di Kabupaten Tanah
Laut. Selanjutnya pada tanggal 06 - 07 November 2024 Teradu I sedang
Menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah. Selanjutnya pada tanggal 06 – 10 November 2024 Teradu I sedang
Menghadiri Pelantikan Dan Pembekalan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024-2025 di Jakarta;
2. Bahwa pada tanggal 05 November 2024 Teradu II sedang melaksanakan tugas
Mentoring Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XI Tahun 2024
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan di Kampus I BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada
tanggal 06 – 09 November 2024 Teradu II sedang melaksanakan tugas
Menghadiri Rapat Kerja Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan Dalam
Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari Bawaslu
RI di Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 10 – 14 November 2024 Teradu II sedang
melaksanakan tugas pendampingan penanganan pelanggaran kepada Bawaslu
Hulu Sungai Tengah atas Laporan dengan Nomor
02/PL/PB/Kab/22.07/XI/2024 di Bawaslu Hulu Sungai Tengah;
3. Bahwa pada tanggal 06 – 10 November 2024 Teradu III sedang melaksanakan
tugas Menghadiri Pelantikan Dan Pembekalan Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024-2025 di Jakarta;
4. Bahwa Teradu IV pada tanggal 03 November 2024 melaksanakan monitoring dan
evaluasi pelantikan PTPS di Kabupaten Tapin. Selanjutnya Teradu IV pada
tanggal 04 November 2024 menghadiri Pengawasan Debat Paslon Pemilihan di
Kabupaten Tapin. Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 05 November 2024
melaksanakan Rapat Koordinasi Pokja Pengawasan Pemilihan dengan
Stakeholder Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Teradu IV pada
tanggal 08-09 November 2024 melaksanakan kegiatan Divisi Partisipasi
Masyarakat yakni Sistem Informasi Jaringan Pemilu (Sijalu) di Kabupaten Hulu
Sungai Utara, sekaligus Pengawasan Sortir & Pelipatan Surat Suara Pilgub di
Kabupaten Hulu Sungai Utara & Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selanjutnya
Teradu IV pada tanggal 09 November 2024 menghadiri simulasi real Pemungutan
& Perhitungan Suara Pemilihan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 09 November 2024 mengikuti Rakor
Evaluasi Kelembagaan Bawaslu se-Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 10 November 2024 mengikuti Rakor
Pencegahan Pelanggaran & Pengawasan Tahapan Kampanye di Banjarmasin.
Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 12 November 2024 menghadiri Rakor
Pengawasan Pemungutan & Perhitungan Suara Pemilihan oleh Bawaslu RI di
Kota Tangerang. Selanjutnya Teradu IV pada tanggal 13 November 2024
mengikuti acara Rakenis Pemberian Keterangan Bawaslu Provinsi & Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin;
5. Bahwa Teradu V pada tanggal 03 – 04 November 2024 melaksanakan monitoring
dan evaluasi pelantikan PTPS se-Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya
Teradu V pada tanggal 04 – 05 November 2024 melaksanakan pengawasan
logistik surat suara pemilihan. Selanjutnya Teradu V pada tanggal 07 – 08
November 2024 melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik.
Selanjutnya Teradu V pada tanggal 10 – 12 November 2024 melaksanakan Rapat
Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas,
mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia memutus perkara a quo.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-16, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 • Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan
Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal
04 Nopember 2024;
• Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tanggal 05
Nopember 2024
• Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 041/OT.07/K.KS/11/202 Tanggal 05
Nopember 2024 perihal Pembahasan Kajian Awal Laporan
Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024
• Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :
083/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 05 Nopember 2024
perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
• Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Perbaikan
Penyampaian Laporan Nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 pada tanggal 06
November 2024
2. T-2 • Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 tanggal 06
Nopember 2024
• Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
nomor 028/OT.07/K.KS/11/2024 tanggal 06 Nopember
2024.
3. T-3 • Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :
003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 06 Nopember 2024
perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama
Hendra Hadi Wijaya dengan nomor :
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024
• Formulir Model A.5 Surat pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran pemilihan dengan nomor
084/PP.01.01/K.KS/11/2024 tanggal 07 Nopember 2024
4. T-4 • Formulir Model A. 1 Penerimaan Laporan tertanggal 06
Nopember 2024 dengan Nomor Laporan
003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024;
• Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor 003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024 tanggal 06
Nopember 2024
5. T-5 Formulir Model A.17 Status Laporan Bawaslu Kabupaten
Banjar 003/Reg/LP/PB/Prov/22.04/XI/2024 tanggal 15
Nopember 2024;
6. T-6 Surat permohonan pendampingan dari Bawaslu Hulu Sungai
Tengah nomor : 020/PP.00.02/K.KS-05/11/2024 tanggal 05
November 2024;
7. T-7 Tindaklanjut pendampingan proses penanganan pelanggaran
Surat Tugas Nomor : 312/PP.01.02/KS/KS/11/2024 tanggal
10 November 2024 dan Surat Tugas Nomor :
717/PP.01.02/KS/11/2024 tanggal 10 november 2024;
8. T-8 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor : 063/PP.01.02/K.KS-
12/11/2024 tanggal 02 Nopember 2024 Perihal Permohonan
Pendampingan;
9. T-9 Surat Tugas nomor : 678/PP.00.01/KS/11/2024 tanggal 02
November 2024 tindaklanjut pendampingan proses
penanganan pelanggaran kota banjarbaru;
10. T-10 Surat permohonan pendampingan penanganan pelanggaran
dari dari bawaslu kabupaten tanah laut dengan nomor
148/PP.00.01/K.KS-10/11/2024 tanggal 7 November 2024;
11. T-11 Surat permohonan pendampingan penanganan pelanggaran
dari bawaslu kotabaru dengan nomor : 128/PP.00.02/K.KS-
07/10/2024;
12. T-12 Menghadiri undangan DKPP RI perihal pelantikan dan
pembekalan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) tanggal 6 November
2024;
13. T-13 Menghadiri undangan Rapat Kerja Nasional Kelembagaan
Pengawas Pemilihan Dalam Pengawasan Dana Kampanye
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal
6-8 november 2024 di Jakarta;
14. T-14 • Surat Perintah Tugas Nomor : 706/PP.01.01/KS/11/2024
perihal Melaksanakan Penanganan Pelanggaran
Administrasi dengan Nomor Register:
02/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 dengan proses
klarifikasi dan pengkajian di Bawaslu Kabupaten Banjar;
• Formulir A.17 nomor :
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024
15. T-15 Permohonan periksaan ulang laporan nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024;
16. T-16 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
610/HK/K.KS/11/2024 tanggal 16 November 2024 Perihal
Tanggapan Atas Surat Permohonan Pemeriksaan Ulang
Laporan.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6
Februari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada prinsipnya KPU Provinsi Kalimantan
Selatan dalam hal ini tidak memiliki tanggapan terkait dengan persoalan ini
karena pelimpahan kewenangan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ke
Bawaslu Kabupaten Banjar ini benar-benar kewenangan Bawaslu secara
internal sehingga KPU Provinsi Kalimantan dalam hal ini tidak bisa memberikan
tanggapan apa-apa.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar
1. Bahwa Pihak Terkait telah menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana terakhir
dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2020 dan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa Pihak Terkait menerima undangan dari Teradu dengan Surat Nomor
003/PP.00.01/K.KS/11/2024 tanggal 6 November 2024 untuk dapat berhadir
di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, perihal koordinasi laporan dugaan
pelanggaran yang dilaporkan atas nama Hendra Hadi Wijaya dengan nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024; [Bukti PT-1]
3. Bahwa Pihak Terkait menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan dari Teradu berdasarkan Surat pelimpahan nomor
084/PP.01.01/K.KS/11/2024, tanggal 07 Nopember 2024, Terhadap
pelimpahan laporan tersebut Pihak Terkait meregister dengan nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 7 Nopember 2024; [Bukti PT-2]
4. Bahwa Pihak Terkait melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut dengan
melakukan serangkaian proses kajian selama 3 (tiga) hari dan 2 (dua) hari,
dengan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan
ahli. Adapun total pihak yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Banjar
sejumlah 23 (dua puluh tiga) orang, klarifikasi kepada para pihak tersebut
dilaksanakan sesuai dengan time line dan daftar hadir yang telah disusun;
[Bukti PT-3]
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar menyusun kajian dugaaan pelanggaran
Pemilihan sebagaimana Formulir Model A.11 nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 12 Nopember 2024, yang pada
pokoknya berdasarkan hasil klarifikasi Pelapor, Terlapor, Pihak Terkait, bukti-
bukti, Keterangan Ahli dan Hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Banjar tanggal 12 Nopember Tahun 2024, disimpulkan laporan tersebut tidak
terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi unsur menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Banjar sebagaimana ketentuan
Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; [Bukti PT-4]
6. Bawaslu Kabupaten Banjar mengeluarkan Formulir Model A.17 nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 tanggal 13 Nopember 2024 dengan status
laporan dihentikan/tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai
pelanggaran pemilihan. Status Laporan tersebut disampaikan kepada Pelapor
dan diumumkan dipapan pengumuman Bawaslu Kabupaten Banjar serta Media
Sosial Bawaslu Kabupaten Banjar; [Bukti PT-5]
[2.9.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar
Dalam tahapan pemilihan kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Banjar, (Baik dalam Tahap Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pemutakhiran dan
penyusunan daftar pemilih, Pendaftaran pasangan calon, Penelitian Persyaratan Calon,
Penetapan pasangan Calon, Pelaksanaan Kampanye, Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.) tidak menerima adanya rekomendasi (Temuan
dan Laporan) dari Bawaslu Kabupaten Banjar atas semua tahapan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2025. Kemudian KPU Kabupaten Banjar
telah menerima dan melaksanakan semua himbauan dari Bawaslu Kabupaten Banjar
(yang kami jadikan alat bukti) terutama mengenai :
1. Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 590/TU.01-LD/K/2024 Mengenai
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
2. Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 696/TU.01-LD/K/2024 Mengenai
Pelaksanaan Kampanye dalam pemilihan 2024.
3. Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 794/TU.01-LD/K/2024 Mengenai
Penyusunan DPTB
4. Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 542/TU.01-LD/K/2024 Mengenai
Penerimaan Calon Bupati dan Wakil Bupati
5. SK KPU Kabupaten Banjar Nomor 2152 Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024.
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Banjar mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan
PT.1-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor
003/PP.00.01/K.KS/11/2024 Perihal Koordinasi tanggal 6
November 2024;
2. PT.1-2 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor
084/PP.01.01/K.KS/11/2024 Perihal Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan tanggal 7 November 2024,
3. PT.1-3 Serangkaian proses kajian selama 3 (tiga) hari dan 2 (dua) hari,
dengan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor,
terlapor, saksi, dan ahli;
4. PT.1-4 Kajian dugaaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana Formulir
Model A.11 Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024
tanggal 12 November 2024;
5. PT.1-5 Pemberitahuan tentag status Laporan dengan Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024.
[2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten
Banjar mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-5, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 590/TU.01-
LD/K/2024 Mengenai Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024;
2. PT.2-2 Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 696/TU.01-
LD/K/2024 Mengenai Pelaksanaan Kampanye dalam
Pemilihan 2024;
3. PT.2-3 Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 794/TU.01-
LD/K/2024 Mengenai Penyusunan DPTB;
4. PT.2-4 Himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 542/TU.01-
LD/K/2024 Mengenai Penerimaan Calon Bupati dan Wakil
Bupati 2024;
5. PT.2-5 SK KPU Kabupaten Banjar Nomor 2152 Tahun 2024
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2024;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu diduga tidak profesional karena melakukan standar ganda dalam penanganan
laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan ke Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Pukul 15.38 WITA,
Ketua Harian Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02 atas nama Hendra Hadi Wijaya, SE., bersama
Pengadu sebagai Kuasa Hukum melaporkan dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016), dengan Terlapor Calon Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 01 atas nama H. Saidi Mansyur kepada
Para Teradu, sebagaimana Tanda Bukti Penyampian Laporan Nomor:
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 4 November 2024 (Bukti P-1). Bahwa
terhadap Laporan Pelapor in casu Pengadu, kemudian pada tanggal 7 November 2024,
Para Teradu melakukan Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Banjar
sebagaimana Surat Pelimpahan Nomor: 084/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 7
November 2024 (Bukti P-4). Berbeda halnya dengan penanganan laporan dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan dengan Terlapor H. Muhammad Aditya Mufti Arifin
selaku Calon Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 02 yang ditangani langsung
oleh Para Teradu. Bahkan Para Teradu sampai merekomendasikan Pembatalan
terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor
Urut 02 atas nama H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si
pada tanggal 28 Oktober 2024.
Bahwa Para Teradu menyatakan tidak berwenang menangangi laporan Pelapor
in casu Pengadu sebagaimana Surat Nomor: 610/HK/K.KS/11/2024, tertanggal 16
November 2024, perihal: Tanggapan Atas Surat Pemeriksaan Ulang Laporan (Bukti
P-7). Berdasarkan surat tersebut jelas dan terang Para Teradu secara sengaja
menghindari untuk menangani laporan Pelapor in casu Pengadu. Berbeda halnya ketika
terdapat Laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar
Tahun 2024 Nomor Urut 01 yang melaporkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02, Para Teradu langsung menangani
sendiri, tanpa melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Para
Teradu langsung melayangan Surat Undangan Klarifikasi Nomor:
094.A/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 26 November 2024 terhadap Syaifullah
Tamliha selaku Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02 (Bukti P-
8) dan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 094.A/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal
26 November 2024 terhadap Habib Ahmad Bahasyim selaku Calon Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02 (Bukti P-9).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan pada tanggal 4 November 2024, menerima laporan yang
disampaikan oleh Pelapor Hendra Hadi Wijaya in casu saksi yang didampingi oleh
Pengadu. Bahwa laporan tersebut dituangkan dalam Formulir Model A.1 serta dicatat
dengan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024. Setelah itu, petugas penerima
laporan memberikan Formulir Model A.3 tanda terima penyampaian laporan kepada
Pelapor Hendra Hadi Wijaya (Bukti T-1). Terhadap laporan a quo, Para Teradu
melakukan Kajian Awal dan disimpulkan Laporan a quo belum memenuhi syarat formil,
yakni: “waktu diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan”
(Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 5 November 2024, berdasarkan hasil Rapat Pleno, Para
Teradu menyampaikan Surat Nomor: 083/PP.01.01/K.KS/11/2024, tanggal 5
November 2024 yang pada pokoknya menyatakan agar Pelapor Hendra Hadi Wijaya
memperbaiki Laporan (Bukti T-1). Kemudian pada tanggal 6 November 2024, Pelapor
melakukan perbaikan Laporan sebagaimana Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model
A.3.1 (Bukti T-1). Terhadap perbaikan Laporan tersebut, pada tanggal 6 November 2024
Para Teradu menyusun Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 dan melakukan Rapat Pleno. Hasil Rapat Pleno
Para Teradu kemudian menyatakan Laporan a quo memenuhi Syarat Formil dan
Materil (vide Bukti T-2). Kemudian pada tanggal yang sama yaitu 6 November 2024,
Para Teradu mengundang Bawaslu Kabupaten Banjar untuk hadir di Aula Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan perihal koordinasi laporan dugaan pelanggaran atas nama
Hendra Hadi Wijaya dengan Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024. Berdasarkan
hasil rapat koordinasi, Para Teradu melakukan pelimpahan laporan kepada Bawaslu
Kabupaten Banjar, sebagaimana tertuang pada Formulir A.5 Surat pelimpahan laporan
dugaan pelanggaran pemilihan dengan Nomor 084/PP.01.01/K.KS/11/2024, tanggal
7 November 2024 (vide Bukti T-3).
Berkenaan dengan pertimbangan Para Teradu dalam melimpahkan laporan
Nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Banjar, Para
Teradu menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sedang menangani
Laporan Nomor 003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024 yang disampaikan oleh Norrif’at
kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 disebut
sebagai Pelapor. Laporan tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A.1
Penerimaan Laporan tertanggal 6 November 2024 dengan Nomor Laporan
003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024 yang kemudian diberikan Formulir Model A.3 Tanda
Bukti Penyampaian Laporan dengan nomor yang sama dengan nomor penyampaian
Laporan (vide Bukti T-4). Terhadap laporan a quo, Para Teradu menyatakan dalam
proses Penanganan Pelanggaran bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Provinsi
Kalimantan Selatan yang sedang diselesaikan proses pengkajian dan penerbitan status
laporan pada tanggal 15 November 2024 (vide Bukti T-5).
Bahwa selain menganani laporan dari beberapa pihak, Para Teradu juga
menerima Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu
Kabupaten Kotabaru, dengan Surat Nomor 128/PP.00.02/K.KS-07/10/2024 tanggal
30 Oktober 2024. Surat tersebut berisi pada pokoknya memohon kepada Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan untuk meminta pendampingan terhadap proses
penanganan pelanggaran pada tahapan Pra-Penuntutan yang dilaksanakan Bawaslu
Kabupaten Kotabaru dengan Nomor Register 01/REG/TM/PB/Kab/22.09/X/2024 dan
02/REG/TM/PB/Kab/ 22.09/X/2024 (vide Bukti T-11). Kemudian pada tanggal 2
November 2024, Para Teradu juga menerima Surat Permohonan Pendampingan
Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kota Banjarbaru, dengan Surat Nomor
063/PP.01.02/K.KS-12/11/2024 yang pada pokoknya memohon kepada Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan untuk menugaskan Tim Penanganan Pelanggaran dan Tim
Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pendampingan
terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran yang akan dilaksanakan Bawaslu
Kota Banjarbaru dengan Nomor Laporan: 005/Reg/LP/PW/Kota/22.02/XI/2024 (Vide
Bukti T-8). Selanjutnya pada tanggal 5 November 2024, Para Teradu menerima Surat
Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Hulu
Sungai Tengah, dengan Surat Nomor 020/PP.00.02/K.KS-05/11/2024, Surat tersebut
pada pokoknya menyampaikan permohonan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta Tim pada
penanganan dugaan pelanggaran pemilihan pada laporan tersebut serta pada tanggal
7 November 2024 Para Teradu juga menerima surat permohonan pendampingan
penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, dengan Surat Nomor
148/PP.00.01/K.KS-10/11/2024 yang pada pokoknya memohon kepada Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan untuk meminta pendampingan terhadap proses
penanganan pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dengan
Nomor Laporan 001/PL/PB/Kab/22.12/XI/2024 (vide Bukti T-10). Bahwa selain
permohonan pendampingan penanganan pelanggaran, pada tanggal 6 s.d. 10 November
2024 Teradu I dan Teradu III juga melaksanakan tugas menghadiri undangan DKPP RI
perihal Pelantikan dan pembekalan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tahun 2024-2025 di
Jakarta (vide Bukti T-12). Selain itu pada tanggal 6 s.d. 9 November 2024 Teradu II
sedang melaksanakan tugas mengikuti Rapat Kerja Nasional Kelembagaan Pengawas
Pemilihan Dalam Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024
dari Bawaslu RI di Jakarta (vide Bukti T-13).
Selanjutnya, pada tanggal 13 November 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar
melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah menerbitkan status
Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 yang menyatakan laporan tidak
terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-14). Setelah diterbitkannya status
laporan a quo, pada tanggal 14 November 2024, Pengadu selaku kuasa hukum Pelapor
menyampikan Surat Permohonan Pemeriksaan Ulang Laporan Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 kepada Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan (Bukti T-15). Terhadap permohonan tersebut, pada tanggal 16
November 2024 Para Teradu menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Nomor:
610/HK/K.KS/11/2024, tertanggal 16 November 2024, Perihal: Tanggapan Atas Surat
Permohonan Pemeriksaan Ulang Laporan (Bukti T-16). Melalui Surat a quo, Para
Teradu menyampaikan terhadap Laporan Pengadu telah ditindaklanjuti sesuai tata
cara, prosedur, dan mekanisme penanganan laporan sebagaimana ketentuan yang
berlaku. Para Teradu juga menyatakan tidak terdapat pengaturan terkait pemeriksaan
ulang terhadap laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani Pengawas Pemilihan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan
uraian fakta tersebut, Para Teradu menyatakan dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 4 November 2024, Pengadu selaku
kuasa hukum dari Hendra Hadi Wijaya yang merupakan Ketua Harian Tim
Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024
Nomor Urut 02 melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan
Terlapor Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 01 atas nama H.
Saidi Mansyur. Pelapor in casu Pengadu melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal
71 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU 10/2016 yang dilakukan oleh Terlapor atas nama
H. Saidi Mansyur selaku Bupati Kabupaten Banjar Periode 2021-2024 yang sekaligus
juga Calon Bupati Kabupaten Banjar (Petahana) Nomor Urut 01 dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024, sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 4 November 2024
(vide Bukti P-1). Berdasarkan kajian awal, Para Teradu menyatakan laporan Pelapor in
casu Pengadu dinyatakan belum lengkap syarat formil yaitu: “Waktu diketahui
dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan”. Kemudian Para Teradu
menyampaikan Surat Nomor: 083/PP.01.01/K.KS/11/2024, perihal: Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan, tertanggal 5 November 2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti T-1)
kepada Pelapor in casu Pengadu. Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Pelapor in casu
Pengadu melakukan perbaikan, yang kemudian oleh Para Teradu dinyatakan
Memenuhi Syarat sehingga Laporan Pelapor in casu Pengadu diregistrasi dengan
Laporan Nomor: 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 6 November 2024
(vide Bukti T-1).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 7 November 2024, Para Teradu
melimpahkan Laporan Pelapor in casu Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Banjar
sebagaimana Surat Pelimpahan Nomor: 084/PP.01.01/K.KS/11/2024, tertanggal 7
November 2024 (vide Bukti P-4 dan Bukti T-3). Pelimpahan Laporan a quo, dilakukan
oleh Para Teradu setelah melaksanakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten
Banjar pada tanggal tanggal 6 November 2024. Bahwa terhadap pelimpahan Laporan a
quo, Para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf c dan Pasal 29
huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan:
Pasal 28 ayat (1) huruf c
“Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah menerima laporan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan” jo.
Pasal 29 huruf b dan huruf c:
b. “Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya”
c. “Bawaslu Provinsi wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemilihan”.
Bahwa Para Teradu juga memedomani ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: “Selain untuk meneliti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: b.
pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan”.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, selain memedomani ketentuan
Penanganan Laporan tersebut, Para Teradu juga mempertimbangkan beberapa kondisi
sebagai berikut:
(1) Para Teradu sedang menangani Laporan Nomor: 003/PL/PG/Prov/22.00/XI/2024
yang disampaikan oleh Norrif’at kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 1 sebagaimana Formulir Model
A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 6 November 2024 dan Formulir Model A.3
Tanda Bukti Penyampaian Laporan (vide Bukti T-4);
(2) Para Teradu sedang melaksanakan Pendampingan Penanganan Pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana Surat
Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran Nomor: 020/PP.00.02/K.KS-
05/11/2024, tertanggal 5 November 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa untuk
menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut, Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan menugaskan Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Tim Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendampingi
proses penanganan pelanggaran dimaksud melalui Surat Tugas Nomor:
312/PP.01.02/KS/11/2024, tanggal 10 November 2024 dan Surat Tugas Nomor:
717/PP.01.02/KS/11/2024, tanggal 10 November 2024 (vide Bukti T-7);
(3) Para Teradu sedang melaksanakan Pendampingan Penanganan Pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru sebagaimana Surat Permohonan
Pendampingan Penanganan Pelanggaran Nomor: 063/PP.01.02/K.KS-
12/11/2024, tertanggal 2 November 2024 (vide Bukti T-8). Bahwa untuk
menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut, Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan menugaskan Tim Penanganan Pelanggaran dan Tim Sentra
Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendampingi proses penanganan
pelanggaran dimaksud sebagaimana Surat Tugas Nomor:
678/PP.00.01/KS/11/2024, tertanggal 2 November 2024 (vide Bukti T-9);
(4) Para Teradu sedang melaksanakan Pendampingan Penanganan Pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut sebagaimana Surat Permohonan
Pendampingan Penanganan Pelanggaran Nomor: 148/PP.00.01/K.KS-
10/11/2024, tertanggal 7 November 2024 (vide Bukti T-10);
(5) Para Teradu sedang melaksanakan Pendampingan Penanganan Pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sebagaimana Surat Permohonan
Pendampingan Penanganan Pelanggaran Nomor: 128/PP.00.02/K.KS-
07/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024 (vide Bukti T-11);
(6) Bahwa selain permohonan pendampingan penanganan pelanggaran, Para Teradu
juga sedang melaksanakan beberapa kegiatan pengawasan dan kegiatan lainnya,
yaitu: tanggal 6 s.d. 10 November 2024, Teradu I dan Teradu III melaksanakan
tugas menghadiri undangan Pelantikan dan pembekalan Tim Pemeriksa Daerah
(TPD) Tahun 2024-2025 di Jakarta (vide Bukti T-12), sedangkan Teradu II pada
tanggal 6 s.d. 9 November 2024 melaksanakan tugas mengikuti Rapat Kerja
Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan Dalam Pengawasan Dana Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari Bawaslu RI di Jakarta (vide Bukti T-13).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap pelimpahan Laporan
Pelapor in casu Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Banjar, Para Teradu melakukan proses
pendampingan untuk memastikan proses penanganan Laporan dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Banjar sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur
dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah
Tugas (SPT) Nomor 760/PP.01.01/KS/11/2024, tertanggal 7 November 2024 yang pada
pokoknya menugaskan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk
melaksanakan pendampingan penanganan pelanggaran Administrasi Laporan Nomor:
002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 di Bawaslu Kabupaten Banjar (vide Bukti T-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Pelapor in casu
Pengadu telah ditindaklajuti oleh Bawaslu Kabupaten Banjar dengan pendampingan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan in casu Para Teradu. Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Banjar dalam sidang pemeriksaan menerangkan telah melaksanakan
penanganan Laporan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan yang
berlaku. Bawaslu Kabupaten Banjar telah melaksanakan serangkaian proses klarifikasi
terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan meminta keterangan Ahli (vide Bukti PT-3). Pada
tanggal 12 November 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar menyusun kajian dugaan
pelanggaran pemilihan terhadap Laporan Pelapor in casu Pengadu yang dituangkan
dalam Formulir Model A.11 (vide Bukti PT-4). Berdasarkan hasil kajian Bawaslu
Kabupaten Banjar menyimpulkan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/
XI/2024 berkenaan dengan unsur Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 (vide Bukti PT-4)
didapatkan:
1. Unsur Subjek, terpenuhi karena Terlapor merupakan Petahana;
2. Unsur Kewenangan, terpenuhi Petahana selaku Kepala Daerah;
3. Unsur Program dan Kegiatan, tidak terpenuhi Tagline Manis sudah ditetapkan
pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) 2021 s.d. 2026;
4. Unsur Menguntungkan dan Merugikan, tidak terpenuhi kegiatan yang
menggunakan APBD menguntungkan Petahana karena akibat tindakan Petahana
perlu pembuktian apakah berdampak pada kemenangan atau kemenangan sebab
tergantung Pemilih;
5. Unsur di daerah Sendiri maupun didaerah lain, terpenuhi karena pemasangan
baliho yang memuat tagline “Manis” di Kabupaten Banjar;
6. Unsur 6 bulan sebelum penetapan maupun penetapan calon terpilih, terpenuhi
karena tagline “Manis” di Kabupaten Banjar terjadi 6 bulan sebelum penetapan
calon, yaitu tanggal 22 September 2024;
Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu Kabupaten Banjar melalui Rapat Pleno
kemudian menyimpulkan: “Laporan Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan” sehingga Penanganan Laporan dihentikan (vide Bukti PT-4). Bahwa
selanjutnya Bawaslu Kabupaten Banjar menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 melalui Formulir Model A.17
pada tanggal 13 November 2024 (vide Bukti PT-5 dan Bukti T-14).
Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Para Teradu secara sengaja
menghindari menangani laporan Pelapor in casu Pengadu dengan alasan bahwa Para
Teradu menyatakan tidak berwenang, terungkap fakta bahwa pada tanggal 14
November 2024, Pengadu selaku kuasa hukum Pelapor menyampaikan Surat
Permohonan Pemeriksaan Ulang Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024
(vide Bukti T-15). Permohonan Pengadu tersebut ditindaklanjuti oleh Para Teradu pada
tanggal 16 November 2024 dengan mengirimkan Surat Nomor: 610/HK/K.KS/11/2024
(vide Bukti T-16) kepada Pengadu. Pada Surat a quo, Para Teradu menyatakan bahwa
Laporan Pengadu telah ditindaklanjuti sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme
penanganan laporan sebagaimana ketentuan yang berlaku oleh Bawaslu Kabupaten
Banjar, sehingga Para Teradu tidak dapat melakukan pemeriksaan ulang.
Berkenaan dalil bahwa Para Teradu melakukan standar ganda dalam
menindaklanjuti Laporan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar
Tahun 2024, terungkap fakta bahwa benar Para Teradu menerima 2 (dua) Laporan
dugaan Pidana Pemilihan dengan Terlapor Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024
Nomor Urut 02. Bahwa pada tanggal 20 November 2024, Para Teradu menerima
Laporan Nomor: 004/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, dengan Pelapor: Muhammad
Wangi, dan Terlapor: H Syaifullah Tamliha (Anggota DPR RI/Calon Bupati Kabupaten
Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02), Habib Ahmad Bahasyim (Calon Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02), dan Muhammad Zaini (Anggota DPRD
Kabupaten Banjar). Terlapor diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan
Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 UU 10/2016. Kemudian pada tanggal 26 November 2024,
Para Teradu juga menerima Laporan Nomor: 005/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024,
dengan Pelapor: Muhammad Wangi, dan Terlapor: H Syaifullah Tamliha (Anggota DPR
RI/ Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02) diduga melakukan
pelanggaran Pidana Pemilihan Pasal 79 huruf b UU 8/2016. Terungkap fakta bahwa
Para Teradu menindaklanjuti ke 2 (dua) Laporan tersebut karena berdasarkan
pembahasan Sentra Gakkumdu ditemukan fakta bahwa tempat dugaan pelanggaran
(locus delicti) Laporan di Kota Banjarbaru, sehingga diputuskan ditangani langsung oleh
Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah
melaksanakan tugas dan wewenang dalam menindaklanjuti Laporan dugaan
pelanggaran pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah
menindaklanjuti Laporan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan Para Teradu dalam melimpahkan
Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan Pelapor in casu Pengadu
kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu juga sudah melakukan
supervisi/pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar pada saat memeriksa
laporan Pengadu (vide Bukti T-14). Supervisi penanganan Laporan yang dilakukan oleh
Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan
tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan”. Oleh karena itu, dalil
Pengadu tidak terbukti.
Bahwa terhadap tindakan Para Teradu yang tidak melaksanakan Permohonan
Pemeriksaan Ulang Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 (vide Bukti
T-15), DKPP menilai tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu karena Laporan Pelapor in casu Pengadu sudah ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Kabupaten Banjar sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme
penanganan laporan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
Terlebih Para Teradu juga sudah melakukan supervisi/pendampingan kepada Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Banjar, sehingga dalil Pengadu tidak terbukti.
Bahwa berkenaan tindakan Para Teradu menangani langsung Laporan Nomor:
004/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024, tertanggal 20 November 2024, dengan Pelapor:
Muhammad Wangi, dan Terlapor: H Syaifullah Tamliha (Anggota DPR RI/ Calon Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02), Habib Ahmad Bahasyim (Calon Wakil
Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor Urut 02), dan Muhammad Zaini (Anggota
DPRD Kabupaten Banjar) dan Laporan Nomor: 005/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024,
tertanggal 26 November 2024, dengan Pelapor: Muhammad Wangi, dan Terlapor: H
Syaifullah Tamliha (Anggota DPR RI/Calon Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024
Nomor Urut 02), DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menangani kedua laporan
tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih kedua
Laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yang tempat
dugaan pelanggaran (locus delicti) Laporan berada di Kota Banjarbaru, sehingga sesuai
kompetensi/yuridiksi hukum kedua Laporan a quo harus ditangani langsung oleh
Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, dalil Pengadu tidak
terbukti.
Berdasarkan seluruh uraian fakta di atas, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Meskipun Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, namun DKPP perlu
mengingatkan Para Teradu agar dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran
Administrasi Pemilihan harus lebih profesional dan akuntabel. Fakta adanya
perbedaan kebijakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru dapat
menimbulkan syakwasangka bagi Penyelenggara Pemilu in casu Para Teradu bertindak
tidak adil. Benar bahwa pertimbangan Para Teradu didasarkan pada kondisi beban
kerja yang sedang dihadapi jajaran di bawahnya. Namun akibat Tindakan Para Teradu
tersebut telah menimbulkan persepsi bahwa Para Teradu bertindak tidak adil karena
perbedaan perlakuan dan kebijakan dalam penanganan Laporan. Benar bahwa
penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara substansi
telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, namun DKPP perlu mengingatkan
Para Teradu agar ke depan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai
Pengawas Pemilu dan Pemilihan lebih profesional dan akuntabel.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aries Mardiono selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Muhammad Radini,
Teradu III Akhmad Mukhlis, Teradu IV Thessa Aji Budiono, dan Teradu V Des Rizal
Rachman Rofiat Darodjat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal
Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga bulan Maret
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani