Ketetapan
Nomor Putusan: No. 311 Tahun 2018
Arief Budiman & Hasyim Asy'ari, Ketua & Anggota KPU RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-03-2019
👁 11 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI dan Teradu II Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI pada tanggal 23 Januari 2019; 1
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 311 /DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik Pengaduan dari
Gianto dengan Nomor Pengaduan 329/I-P/L-DKPP/2018 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 311/DKPP-PKE-VII/2018
Perihal Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Teradu I Arief Budiman selaku Ketua
merangkap Anggota KPU RI dan Teradu II Hasyim Asy’ari
selaku Anggota KPU RI;
b. Bahwa Pengadu pada Sidang Pemeriksaan tanggal 23 Januari
2019 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu
I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI dan
Teradu II Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404);
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada Hari Rabu tanggal 13 Maret 2019;
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan
karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan
kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota
KPU RI dan Teradu II Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI
pada tanggal 23 Januari 2019;
1
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati Fritz
dan Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal tiga
belas bulan Maret tahun dua ribu Sembilan belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal enam belas bulan Mei
tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota;Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-
masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2