Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 311 Tahun 2018
Arief Budiman & Hasyim Asy'ari, Ketua & Anggota KPU RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-03-2019
👁 11 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI dan Teradu II Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI pada tanggal 23 Januari 2019; 1
PEMBUKAAN
KETETAPAN No. 311 /DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik Pengaduan dari Gianto dengan Nomor Pengaduan 329/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 311/DKPP-PKE-VII/2018 Perihal Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI dan Teradu II Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI; b. Bahwa Pengadu pada Sidang Pemeriksaan tanggal 23 Januari 2019 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI dan Teradu II Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404); 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Hari Rabu tanggal 13 Maret 2019;
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI dan Teradu II Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI pada tanggal 23 Januari 2019; 1 Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati Fritz dan Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal tiga belas bulan Maret tahun dua ribu Sembilan belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal enam belas bulan Mei tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing- masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 2