Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 227 Tahun 2024
Rendy Oky Saputra, Anggota KPU Kabupaten Mojokerto
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-10-2024
👁 22 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Proses Seleksi Anggota KPU memasuki 10 besar (Pengumuman Hasil Seleksi KPU) tanggal 26 April 2024, kemudian pada bulan Mei tahun 2024, ramai kawan-kawan membicarakan tentang proses seleksi Anggota KPU.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029, sementara Teradu merupakan Anggota sekaligus Pengurus salah satu Partai Politik di tingkat Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Rendy Oky Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Mojokerto selama 30 hari (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbit Surat Keterangan dari Partai Gerindra bahwa Teradu bukan merupakan Pengurus (Sekretaris) Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dan menerbitkan Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang tidak mencantu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 254- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Wiwit Haryono Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Ds Padi Gg II No.60 Gondang, Kabupaten Mojokerto Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Rendy Oky Saputra Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Alamat : Jl. RAAK Adinegoro, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Proses Seleksi Anggota KPU memasuki 10 besar (Pengumuman Hasil Seleksi KPU) tanggal 26 April 2024, kemudian pada bulan Mei tahun 2024, ramai kawan-kawan membicarakan tentang proses seleksi Anggota KPU. Ada pernyataan “kok bisa Rendy Oky Saputra lolos sampai ke 10 besar, karena isu yang beredar yang bersangkutan masih terdaftar dalam Kepengurusan Anggota Patai Politik peserta Pemilu 2024; 2. Terkai isu tersebut, Pengadu berusaha mencari bukti terkait isu tersebut dan pada akhirnya mendapat kiriman file dari teman media via Whatsapp berupa Surat Keputusan Pengurus Parpol tingkat Kecamatan, yaitu: Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022, tertanggal 3 Juli 2022. Dalam SK Kepengurusan tersebut, tercantum nama: Rendy Oky Saputra yang menjabat sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; 3. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, beredar Surat Pengumuman tentang calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Terpilih Nomor: 70/SDM.12-PU/04/2024, dimana Pengadu melihat dari 5 nama Calon Terpilih tersebut, ada nama Rendy Oky Saputra; 4. Bahwa setelah pengumuman tersebut, terjadi kegaduhan di Mojokerto yang dimuat beberapa media setempat. Akhirnya teman-teman Pengadu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan salah satu Anggota KPU Terpilih Periode 2024 s.d. 2029 atas nama Rendy Oky Saputra ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Laporan tersebut berdasarkan temuan bahwa Rendy Oky Saputra diduga masih menjadi Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu (Bukti P-1 s.d. P-5 terlampir). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan dan atau laporan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; 4. Memohon putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur 5 Periode 2024 s.d. 2029 Nomor: 51/TIMSELKK.GEL.13- BA/01/35-5/2024, tertanggal 26 April 2024; Bukti P-2 : Surat Keputusan DPC Gerindra Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC- GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, tertanggal 3 Juli 2022; Bukti P-3 : Rekaman Video dan Screenshot dari situs KPU, infopemilu.kpu.go.id/ tentang pemutakhiran Partai Politik Kabupaten Mojokerto; Bukti P-4 : Pengumuman KPU Nomor: 70/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 s.d. 2029, tertanggal 12 Juni 2024; Bukti P-5 : • Pemberitaan Jawa Pos Radar Mojokerto: “Jelang Pengumuman, Calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Terdeteksi Masuk Kepengurusan Parpol” • Pemberitaan Jawa Pos Radar Mojokerto: “Internal KPU Kisruh, Tahapan Pilkada Terancam” • Pemberitaan IM.com “KPU Kabupaten Mojokerto bergejolak, Posisi Ketua tiba-tiba diganti” • Pemberitaan kabarterdepan.com “KPU Kabupaten Mojokerto Kisruh, Dua Komisioner WO saat Pleno” • Pemberitaan kabarterdepan.com “Diduga Terlibat di Pengurusan Partai, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Bawaslu” • Pemberitaan Tugujatim.id “KIPP Kabupaten Mojokerto Wadul ke Bawaslu, Dugaan Komisioner KPU Pernah Jadi Pengurus Parpol” • Pemberitaan JurnalMojo.id “KIPP Laporkan Komisioner KPU Mojokerto Yang Tercatat Sebagai Pengurus Parpol” [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2024 2024, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Alief Wahdana, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi merupakan merupakan seorang jurnalis media online; 2. Bahwa Saksi juga merupakan peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029 dan lolos sampai 20 besar; 3. Saksi melihat nama Teradu masuk di Sipol (info pemilu), kemudian Saksi melakukan Screenshot, karena menurut Saksi SK Kepengurusan Parpol Gerindra Kecamatan Ngoro pasti valid sebagai data KPU; 4. Saksi tidak mengetahui adanya aktivitas Teradu dalam kegiatan Partai Gerindra di Kecamatan Ngoro; 5. Saksi menerangkan mengetahui peristiwa dugaan keterlibatan Teradu dalam kepengurusan Parpol dari percakapan di grup whatsapp (WA) wartawan Mojokerto, sewaktu proses seleksi KPU Kabupaten Mojokerto masih di 20 besar calon anggota KPU kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Setelah itu saksi melakukan pendalaman dengan melakukan pengecekan di web infopemilu milik KPU RI dan memang terdapat nama saudara Teradu Rendy Oky Saputra dalam kepengurusan kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto di partai politik peserta pemilu tahun 2024 yaitu DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto. Menurut saksi karena sumbernya dari website resmi KPU RI maka informasi tersebut cukup valid. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 18 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu sebagaimana tercantum pada Pengaduan/atau Pelapor menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik mengikuti proses seleksi anggota KPU Kabupaten Mojokerto sampai terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Mojokerto dengan dugaan pasal yang dilanggar sebagai berikut: a. PKPU No.13 Th 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota (Pasal 3 huruf i); b. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum; c. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf i PKPU Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. Bahwa mengenai hal tersebut saya bukan merupakan anggota/pengurus Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto dengan Nomor: JR-65/26-VIII/A/DPC- GERINDRA/2022 tertanggal 1 Agustus 2022 (Bukti T-7) yang menerangkan bahwa saya Bukan Anggota dan Pengurus Partai GERINDRA Kabupaten Mojokerto; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diubah terakhir kali menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Bahwa mengenai hal tersebut saya bukan merupakan anggota/pengurus Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPC Partai GERINDRA Kabupaten Mojokerto dengan Nomor: JR-65/26-VIII/A/DPC-GERINDRA/2022 tertanggal 1 Agustus 2022 (Bukti T-7) yang menerangkan bahwa saya Bukan Anggota dan Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto; 4. Bahwa berdasarkan dugaan pasal yang dilanggar yang telah disampaikan oleh Pengadu. Saya menegaskan bahwa saya Bukan Anggota ataupun Pengurus Partai GERINDRA Kabupaten Mojokerto serta saya telah melalui dan melaksanakan proses pendaftaran anggota KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024 – 2029 sesuai peraturan yang berlaku tanpa melanggar aturan–aturan tersebut di atas seperti yang didugakan oleh Pengadu; 5. Bahwa mengenai proses pendaftaran berdasarkan hasil Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jawa Timur 5 Periode 2024–2029 Nomor 51/TIMSELKK.GWL.13-BA/01/35-5/2024 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Nganjuk, KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri dan KPU Kota Mojokerto Periode 2024–2029 (Bukti T-1) dan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 70/SDM.12-PU/04/2024 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024–2029 (Bukti T-2) yang tercantum nama saya didalam pengumuman tersebut saya pastikan, bahwa saya telah melalui dan melaksanakan proses pendaftaran anggota KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024 – 2029 sesuai peraturan yang berlaku tanpa melanggar aturan-aturan tersebut di atas seperti yang didugakan oleh Pengadu; 6. Dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024–2029 telah saya penuhi seluruh persyaratan pendaftaran seleksi sesuai dengan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 5/TIMSELKK.GEL.13-Pu/01/35-5/2024 (Bukti T-3) yang tertuang dalam surat pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Mojokerto (Bukti T-4) dan juga dilampiri dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan pasal 21 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T-5). Didalam dokumen persyaratan adminitrasi tersebut salah satunya menuangkan Formulir Model Surat.Pernyataan.2-Calon yaitu Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dengan tanda tangan saya dan bermaterai sebagai bukti bahwa surat pernyataan tersebut saya tulis dengan penuh tanggung jawab sesuai hukum yang berlaku (Bukti T-6); 7. Bahwa sebelum saya melalui pendaftaran anggota KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024–2029, saya juga pernah mendaftar sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Periode 2023-2028, yang dimana saya telah lulus seleksi Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Periode 2023-2028 (Bukti T-8). Bukti tersebut menegaskan bahwa saya juga telah melewati dan melakukan proses pendaftaran dengan sesuai peraturan yang berlaku tanpa melanggar aturan–aturan tersebut diatas seperti yang didugakan oleh pengadu; 8. Bahwa menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Pengadu dalam Kronologi Kejadian, bersama ini saya sampaikan fakta-fakta kronologi yang telah saya lalui sebagai berikut: 1) Bahwa pada bulan Juli Tahun 2022, saya telah mengetahui bahwa saya tercatut dalam SIPOL sebagai Anggota/Pengurus DPC Partai GERINDRA Kabupaten Mojokerto (Bukti T-9). Oleh karena itu saya telah melakukan upaya untuk menghapus data diri saya dari keanggotaan Partai GERINDRA; 2) Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2022, saya telah melakukan upaya penghapusan yakni dengan meminta kepada surat keterangan Bukan Anggota Partai Politik pada DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto (Bukti T-7), selain upaya tersebut saya juga telah menyampaikan tanggapan masyarakat kepada KPU pada saat tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik yang dimana saya melampirkan bukti Surat Pernyataan Tidak Pernah Mendaftar Anggota Partai Politik tertanggal 15 Agustus 2022 (Bukti T-10); 3) Bahwa pada tanggal 20 September 2022 saya telah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto yang disaksikan oleh perwakilan pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto serta Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait pencatutan nama dan NIK sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik; 4) Bahwa pada saat klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, bukan hanya saya yang diklarifikasi, melainkan banyak orang yang diklarifikasi atas laporan nama dan NIK-nya telah tercatut sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik (Bukti T-11); Berdasarkan kronologi tersebut, bahwa saya telah melakukan upaya atas penghapusan nama saya sebagai Anggota/Pengurus DPC Partai GERINDRA Kabupaten Mojokerto; 9. Bahwa hasil dari upaya tersebut, nama dan NIK saya telah dihapus sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik sebagaimana tangkap layar (screenshoot) Web Resmi KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id (Bukti T-12); 10. Bahwa atas dugaan Pengadu sebagaimana alat bukti Surat Keputusan DPC Gerindra Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 (P-2) dan Rekaman Video dan Screenshot dari situs KPU, infopemilu.kpu.go.id/f tentang pemutakhiran Partai Politik Kabupaten Mojokerto (P-3) yang telah disampaikan, saya tidak tahu bagaimana surat tersebut masih terdapat dalam Web Resmi KPU; 11. Bahwa atas dasar poin i, saya telah yakin bahwa nama saya telah dihapus dari keanggotaan maupun kepengurusan Partai Politik sehingga saya dapat mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu. Adapun saya telah menjadi Penyelenggara Pemilu dari tahun 2022 sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto (Bukti T-13). Selain itu saya juga telah mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Periode 2023-2028, sebagaimana tertuang dalam Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Periode 2023-2028 (Bukti T-8). Serta saya juga mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029 dan terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029 sebagaimana tertuang pada hasil Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jawa Timur 5 Periode 2024–2029 Nomor 51/TIMSELKK.GWL.13-BA/01/35-5/2024 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Nganjuk, KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri dan KPU Kota Mojokerto Periode 2024–2029 (Bukti T-1) dan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 70/SDM.12-PU/04/2024 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024–2029 (Bukti T-2); 12. Bahwa berdasarkan keterangan dan jawaban di atas, Terdaru dengan yakin se- yakin yakin-nya bukan merupakan Anggota Partai Politik karena pada sebelumnya saya telah menjadi Penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota serta dalam proses pendaftaran, saya telah melalui dan melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. [2.6] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan dan/atau laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan benar terhadap jawaban Teradu sebagaimana dimaksud di atas; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jawa Timur 5 Periode 2024–2029 Nomor 51/TIMSELKK.GWL.13-BA/01/35-5/2024 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Nganjuk, KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri dan KPU Kota Mojokerto Periode 2024–2029; Bukti T-2 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 70/SDM.12- PU/04/2024 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024–2029; Bukti T-3 : Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 5/TIMSELKK.GEL.13-Pu/01/35-5/2024 Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Nganjuk, KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri Dan Kota Mojokerto Periode 2024 – 2029; Bukti T-4 : Surat Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto; Bukti T-5 : Formulir Model Surat Pernyataan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto; Bukti T-6 : Formulir Model Surat.Pernyataan.2-Calon – Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik; Bukti T-7 : Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai GERINDRA Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-65/26-VIII/A/DPC- GERINDRA/2022; Bukti T-8 : Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Periode 2023-2028; Bukti T-9 : Hasil Tangkap Layar (screenshot) Web Resmi KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id; Bukti T-10 : Surat Pernyataan Tidak Pernah Mendaftar Anggota Partai Politik; Bukti T-11 : Kumpulan Berita Terkait Aduan Masyarakat Terhadap Pencatutan Data Pribadi sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik; Bukti T-12 : Hasil Tangkap Layar (screenshot) Web Resmi KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id; Bukti T-13 : Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Nomor: 033/HK.01.01/K.JI-15/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur; Bukti T-14 : Berita Acara KPU Kabupaten Mojokerto Nomor: 49.1/PK.01/3516/2022, tertanggal 20 September 2022; Bukti T-15 : Surat Pernyataan atas nama Singgih Ari Wibowo, tertanggal 19 Juli 2022; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Mojokerto Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Mojokerto atas nama Hari Tri Wasono sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota Zona Jatim 5 yang meliputi KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kota Mojokerto, KPU Kota Blitar, dan KPU Kota Kediri pada seleksi KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur pada April 2024; 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa tim seleksi berjumlah sebanyak 5 (lima) orang dan bekerja secara kolektif kolegial. Teradu Rendy Oky Saputra telah melengkapi semua berkas syarat pendaftaran dan juga sudah membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; 3. Pada saat mendaftar, Teradu melampirkan dalam Daftar Riwayat Hidup yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya di Tahun 2022 pernah menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan Ngoro; 4. Bahwa tim seleksi dalam proses dan tahapan seleksi KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 8 s.d.13 April 2024 telah membuka masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota KPU Kabupaten/Kota termasuk di Kabupaten Mojokerto dan sampai dengan selesainya masa tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Teradu Rendy Oky Saputra. [2.8.2] Bawaslu Kabupaten Mojokerto Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Mojokerto sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Dody Faisal merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto; 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu merupakan mantan Panwaslu Kecamatan Ngoro untuk Pemilu Tahun 2024, terhitung pada bulan Oktober 2022; 3. Bahwa pada saat Verifikasi Parpol untuk Pemilu Tahun 2024, nama Teradu terdaftar di SIPOL. Kemudian Teradu menyampaikan keberatan kepada KPU Kabupaten Mojokerto. Teradu kemudian diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto untuk diteruskan ke KPU RI agar nama Teradu dikeluarkan dari data Sipol; 4. Teradu juga telah mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Periode 2023-2028, sebagaimana tertuang dalam Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Periode 2023- 2028 (Bukti T-8). [2.8.3] KPU Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa kewenangan utama dalam proses seleksi KPU Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur adalah pada KPU RI; 2. Dalam proses seleksi Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Timur hanya bertugas melakukan Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 36 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur atas perintah penugasan atau mandat dari KPU RI; 3. KPU Provinsi Jawa Timur pada masa uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur juga melakukan pengecekan apakah ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan mengikuti Fit and Proper Test tersebut, yang untuk selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan; 4. Bahwa pada saat Fit and Proper Test memang ada beberapa masukan dan tanggapan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota di 36 KPU Kabupaten/Kota, tetapi bukan untuk TeraduRendy Oky Saputra melainkan untuk calon lain.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029, sementara Teradu merupakan Anggota sekaligus Pengurus salah satu Partai Politik di tingkat Kecamatan. Berdasarkan Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, tertanggal 3 Juli 2022, nama Teradu tercantum menjabat sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro (vide Bukti P-2). Hal tersebut berkesesuaian dengan Data Kepengurusan Partai Gerindra Kecamatan Ngoro pada website resmi KPU yaitu infopemilu.kpu.go.id, nama Teradu tercantum sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro (vide Bukti P-3). Walaupun terdaftar dalam kepengurusan Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, namun berdasarkan Pengumuman KPU Nomor: 70/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 s.d. 2029, tertanggal 12 Juni 2024, Teradu tetap dinyatakan Terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029 (vide Bukti P-4). Bahwa akibat penetapan Teradu menjadi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto, mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Mojokerto sebagaimana pemberitaan beberapa media (vide Bukti P-5). Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap status keanggotaan Teradu, kemudian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Mojokerto melaporkan Teradu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Teradu menyatakan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029 sesuai ketentuan yang berlaku, hingga dinyatakan Terpilih. Teradu membantah merupakan Anggota ataupun Pengurus Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto sebagaimana dalil Pengadu. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keterangan dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-65/26-VIII/A/DPC-GERINDRA/2022, tertanggal 1 Agustus 2022 (vide Bukti T-7). Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu bukan merupakan Anggota dan Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto. Sehingga Teradu telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Bahwa pada saat proses seleksi anggota KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024 s.d. 2029, sesuai dengan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 5/TIMSELKK.GEL.13-Pu/01/35-5/2024, tertanggal 8 Maret 2024 (vide Bukti T-3), Teradu telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan (vide Bukti T-4 s.d. Bukti T-5). Demikian halnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu juga sudah mengisi dan menandatangani Formulir Model Surat.Pernyataan.2- Calon, yaitu Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik (vide Bukti T-6). Berkenaan tercantumnya nama Teradu dalam kepengurusan Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Teradu mengetahui pada bulan Juli 2022 namanya tercatut dalam SIPOL sebagai Pengurus PAC Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto (Bukti T-9). Kemudian Teradu melakukan upaya untuk menghapus data dari keanggotaan Partai Gerindra dan pada tanggal 20 September 2022, Teradu telah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto yang disaksikan oleh perwakilan pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto serta Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait pencatutan nama dan NIK sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik (vide Bukti T-11). Pada akhirnya nama dan NIK Teradu telah dihapus sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik sebagaimana tangkap layar Web Resmi KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id (vide Bukti T-12). Berkenaan alat bukti Pengadu berupa Surat Keputusan DPC GERINDRA Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022, Teradu tidak mengetahui bagaimana surat tersebut masih terdapat dalam Web Resmi KPU. Bahwa setelah nama Teradu tidak terdaftar lagi dalam sipol sebagai pengurus Partai Gerindra, pada tahun 2022 Teradu menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Selain itu, Teradu juga telah mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Periode 2023-2028, dan seleksi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029 hingga dinyatakan Terpilih. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu menyatakan bukan merupakan Anggota Partai Politik karena pada sebelumnya telah menjadi Penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten sesuai dengan peraturan yang berlaku; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029 Terpilih sesuai Pengumuman KPU Nomor: 70/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 s.d. 2029, tertanggal 12 Juni 2024 (vide Bukti P-4 dan Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029, Teradu sebelumnya menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada tahun 2022 sebagaimana Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Nomor: 033/HK.01.01/K.JI-15/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur (vide Bukti T-13). Teradu juga pernah mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Periode 2023 s.d. 2028 (vide Bukti T-8) berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Ngoro Tahun 2022, Teradu baru mengetahui namanya tercantum sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro sebagaimana Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-29/07- 0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, tertanggal 3 Juli 2022 (vide Bukti P-2). Demikian halnya setelah dilakukan pengecekan pada Sipol, nama dan NIK Teradu memang terdaftar sebagai anggota Partai Gerindra (vide Bukti T-9). Teradu kemudian mengajukan keberatan ke KPU Kabupaten Mojokerto (vide Bukti T-10) yang ditindaklanjuti dengan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto dengan disaksikan oleh Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto serta Bawaslu Kabupaten Mojokerto (vide Bukti T-11). Bahwa setelah klarifikasi tersebut, nama dan NIK Teradu telah dihapus dalam Sipol sebagai Anggota/Pengurus Partai Gerindra yang dengan tangkapan layar pengecekan pada laman KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id (vide Bukti T-12). Terungkap fakta pada saat Teradu ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029, berdasarkan Pengumuman KPU Nomor: 70/SDM.12- Pu/04/2024 tertanggal 12 Juni 2024 (vide Bukti P-4), terjadi penolakan dan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Mojokerto sebagaimana pemberitaan di beberapa media (vide Bukti P-5). Hal itu terjadi karena berdasarkan Data Kepengurusan Partai Gerindra pada laman KPU yaitu infopemilu.kpu.go.id, nama Teradu tercantum sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro (vide Bukti P- 3) sebagaimana lampiran Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, tertanggal 3 Juli 2022 (vide Bukti P-2). Bahwa pada Surat Keputusan a quo, nama Teradu tercantum menjabat sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro. Berdasarkan fakta tersebut, kemudian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Mojokerto melaporkan Teradu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto (vide Bukti T-5). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu dalam menindaklanjuti dugaan pencatutan namanya dalam Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, tertanggal 3 Juli 2022 (vide Bukti P-2), tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Fakta bahwa Teradu telah mengetahui namanya dicatut bulan Juli 2022 pada saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Ngoro Tahun 2022, menurut DKPP seharusnya Teradu menindaklanjuti dengan memastikan namanya tidak tercantum lagi di Sipol. Tidak sampai di situ, Teradu selaku penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban untuk memastikan dilakukan perubahan terhadap Surat Keputusan Kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Mojekerto (vide Bukti T-2). Tindakan tersebut menjadi wajib dan mutlak dilakukan oleh Teradu sebagai keterpenuhan syarat menjadi penyelenggara Pemilu yang mewajibkan “tidak menjadi anggota/pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun” sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa akibat ketidakprofesionalan Teradu dalam memenuhi keterpenuhan syarat tersebut, Teradu yang terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029 kembali dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan mengakibatkan kekisruhan di tengah masyarakat Kabupaten Mojokerto (vide Bukti T-5). Hal tersebut terjadi karena pada faktanya berdasarkan Data Kepengurusan Partai Gerindra pada laman KPU yaitu infopemilu.kpu.go.id, nama Teradu masih tercantum sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro (vide Bukti P-3). Demikian halnya pada lampiran Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-29/07- 0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, tertanggal 3 Juli 2022 (vide Bukti P-2), tidak pernah dilakukan perubahan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu tidak mengindahkan prinsip profesional dan akuntabel yang harus dipedomani setiap penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi dalam memastikan keterpenuhan syarat menjadi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Teradu juga terbukti tidak melaksanakan prinsip akuntabel yang mengharuskan seluruh penyelenggara Pemilu wajib bekerja dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf a dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Rendy Oky Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Mojokerto selama 30 hari (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbit Surat Keterangan dari Partai Gerindra bahwa Teradu bukan merupakan Pengurus (Sekretaris) Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dan menerbitkan Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang tidak mencantumkan nama Teradu; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra