Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 43 & 80/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Panwaslu Kab. Berau Kaltim
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 03/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-11-2015
👁 10 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 121/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 11 September 2015 dan Pengaduan Nomor 189/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 26 Oktober 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 80/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Oktober 2015, 4 November 2015, dan 26 November 2015 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu I menyampaikan pengaduan sebagai berikut: 1) Berawal ketika calon Bupati Nomor Urut 1 H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Para Pengadu mengenai dugaan pelanggaran politik uang dan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 1 Ahmad Rifai dan Dewan Penasehat Tim Kampanye Pasangan Calon Ahmad Rifai-Fahmi Rizani atas nama H. Makmur.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Menerima permohonan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama Nadirah, Teradu II atas nama Aji Desy Aprileny, dan Teradu III atas nama Andi Erni, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 43/DKPP-PKE-IV/2015
No. 80/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
121/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 11 September 2015 dan Pengaduan Nomor 189/I-P/L-
DKPP/2015 tanggal 27 Oktober 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43/DKPP-
PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 80/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : H. Liliansyah, S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Berau H. Muharram-H. Agus Tantomo
Alamat : Jl. P. Mangku RT 002 Tanjung Batu, Kecamatan
Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kaltim
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Samsuluddin
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Berau H. Muharram-H. Agus Tantomo
Alamat : Jl. Milono RT 012, Kelurahan Gayam, Kecamatan
Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 September
2015 dan 15 Oktober 2015 telah memberikan kuasa kepada:
Nama : Ramlan Asri, S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum pada Ramlan Asri, S.H.
dan Rekan
Alamat : Jl. Dr. Murjani II Gg. Rawa Indah, Tanjung Redeb
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
1
Bertindak untuk dan atas nama Pengadu I dan Pengadu II mengadukan dan/atau
melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nadirah
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Berau
Alamat : Jl. Murjani II No. 17, Kelurahan Karang Ambun
Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Aji Desy Aprileny
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Berau
Alamat : Jl. Murjani II No. 17, Kelurahan Karang Ambun
Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Andi Erni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Berau
Alamat : Jl. Murjani II No. 17, Kelurahan Karang Ambun
Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Para Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 121/I-P/L-DKPP/2015
tanggal 11 September 2015 dan Pengaduan Nomor 189/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 26
Oktober 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43/DKPP-PKE-IV/2015 dan
Perkara Nomor 80/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
2
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Oktober 2015, 4 November 2015, dan
26 November 2015 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pengadu I menyampaikan pengaduan sebagai berikut:
1) Berawal ketika calon Bupati Nomor Urut 1 H. Ahmad Rifa‟i (petahana) melakukan
kampanye pertemuan terbatas dengan mengundang seluruh RT di setiap
kelurahan secara bergantian di Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau;
2) Pada jum‟at, 28 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 bertempat di Cafe Sky Resto
Jalan Panglima Batur, Calon Bupati Berau Nomor Urut 1 menyampaikan program-
programnya bila terpilih sebagai Bupati. Ia juga menyampaikan program-program
selaku Wakil Bupati yang belum terlaksana saat ini;
3) Setelah pertemuan selesai dan ditutup, H.M. Hatta Basrie selaku Ketua Tim
Kampanye Calon Bupati Nomor Urut 1 berdiri dan menunggu para Ketua RT dari
dua kelurahan yakni Gayam dan Kampung Bugis di pintu keluar Sky Resto untuk
menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terkemas dalam
amplop bertuliskan nama Ir. H. Ahmad Rifa‟i, M.M. dan Hj. Srie Yulianawati
Ningsih, S.E., M.Si selaku isteri kepada masing-masing Ketua RT yang hadir
sebanyak lebih kurang 20 orang dari dua kelurahan;
4) Pada Senin, 31 Agustus 2015 sekira pukul 16.20 WITA, H. Liliansyah selaku Ketua
Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 melaporkan kejadian pelanggaran
kampanye kepada Panwaslu Kabupaten Berau, sesuai dengan Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PILBUP/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015;
5) Pada tanggal 2 dan 3 September 2015, Pelapor dan saksi-saksi (6 Ketua RT) secara
berturut-turut dipanggil untuk dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten
Berau;
6) Pada 5 September 2015, Panwaslu Kabupaten Berau mengirimkan surat
pemberitahuan tentang status laporan/temuan dan Berita Acara Pengembalian
Barang Bukti Nomor (tidak ada)/BA/Panwas/IX/2015. Surat tersebut berisi status
laporan yang menyatakan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan
alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan;
7) Pada Senin, 7 September 2015, Panwaslu Kabupaten Berau mengirim surat kepada
Pengadu perihal Ralat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 71/Panwas-
Berau/IX/2015 tanggal 04 September 2015;
8) Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan larangan dalam
kampanye, Panwas Kabupaten Berau telah membuat keputusan yang keliru
dengan menyatakan bahwa laporan tersebut pada satu sisi tidak memenuhi unsur
pelanggaran pemilihan, sementara pada sisi yang lain dinyatakan bahwa laporan
3
ditindaklanjuti ke penyidik Polres. Isi surat tersebut juga menyebutkan bahwa
alasan tidak ditindaklanjutinya laporan adalah karena tidak memenuhi unsur-
unsur pelanggaran pemilihan. Pengadu menilai bahwa Panwas Kabupaten Berau
telah tidak taat pada asas jujur, adil, kepastian hukum, tertib, dan profesionalitas
penyelenggara Pemilu;
9) Para Teradu dalam memutus laporan pelanggaran hanya melihat aspek formil
semata tanpa mengkaji secara materiil mengenai motivasi pemberian uang yang
dilakukan oleh H.M. Hatta Basrie selaku Tim Kampanye Calon Nomor Urut 1
melakukan kampanye, sebagaimana tujuan pembuktian tindak pidana adalah
pembuktian materiil, bukan formil;
10) Bukti amplop bertuliskan nama Calon Bupati Nomor Urut 1 dan isteri (H. Ahmad
Rifa‟i dan Srie Yulianawati Ningsih) memberikan petunjuk bahwa sumber dana dari
Calon Bupati Nomor Urut 1 dalam rangka mempengaruhi pemilih in casu para
Ketua RT dari dua kelurahan. Namun, faktanya Panwaslu Kabupaten Berau tidak
menggali lebih mendalam motivasi pemberian uang a quo. Hal ini menunjukkan
Para Teradu tidak profesional dalam melakukan klarifikasi terhadap para saksi.
2. Pengadu II menyampaikan pengaduan sebagai berikut:
1) Pada Kamis, 1 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di Cafe Sky Resto
Jalan Panglima Batur Tanjung Redeb Kabupaten Berau, telah terjadi kampanye
dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog di luar jadwal kampanye oleh
Calon Bupati dan Dewan Penasehat Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 in casu H.
Ahmad Rifa‟i dan H. Makmur HAPK yang tidak lain adalah mantan Wakil Bupati
dan Bupati Berau periode 2010-2015, dengan melibatkan seluruh Kepala Desa
beserta staf;
2) Kegiatan kampanye pertemuan tatap muka dan dialog di luar jadwal tersebut telah
menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 dan merugikan Paslon Nomor Urut 2. Saksi
atas nama Mutahar sempat menghubungi Teradu I melalui telepon guna
melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan meminta agar kegiatan
tersebut segera dihentikan. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi. Bahkan,
terkesan terjadi pembiaran karena Panwas Kabupaten Berau mengatakan, “biarkan
saja dulu nanti selesai acaranya baru kita tindaki kalau itu terjadi pelanggaran
kampanye dan saya telah mengutus Panwascam saya”;
3) Karena laporan Mutahar tidak diindahkan maka Saksi Fery Hayadi secara spontan
menghubungi anggota intel Polres Berau agar segera turun ke tempat kejadian
perkara, sekaligus berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Berau guna
menghindari terjadinya konflik dan penghentian paksa kegiatan tatap muka dan
dialog dimaksud;
4) Berdasarkan fakta, kegiatan tersebut ternyata diketahui tidak mendapat ijin baik
dari Polres Berau, Panwas Kabupaten Berau, maupun KPU Kabupaten Berau alias
4
„ilegal‟, maka pada 3 Oktober 2015 Pengadu datang ke kantor Panwas Kabupaten
Berau dan bertemu langsung dengan Teradu Aji Desy Aprilenni. Pengadu
menanyakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Pengadu, namun lagi-
lagi Para Teradu beserta Panwascam Tanjung Redeb menyatakan, “tidak ada
pelanggaran pidana Pemilu yang ditemukan”;
5) Pada Senin, 5 Oktober 2015 Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
tindak pidana Pemilu kepada Para Teradu, sekaligus menyerahkan alat bukti
berupa foto dan rekaman CD kegiatan serta nama-nama saksi. Pelanggaran yang
dilaporkan adalah:
a. Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog di luar jadwal yang melibatkan
kepala desa atau sebutan lain, beserta tindakan penyuapan yang dilakukan
oleh Calon Bupati Nomor Urut 1 dan Dewan Penasehat Tim Kampanye Paslon
Nomor Urut 1. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf
c jo. Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
b. Kepala Desa atau sebutan lain Lurah telah melakukan tindakan yang
menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 dan merugikan Paslon Nomor Urut 2
pada pertemuan tatap muka dan dialog di Sky Resto Jalan Panglima Batur
Tanjung Redeb. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo.
Pasal 188 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
6) Atas dasar laporan Pengadu, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pengadu
dan saksi-saksi, namun tidak terhadap pihak Terlapor H. Ahmad Rifa‟i dan H.
Makmur HAPK. Para Teradu kemudian langsung menerbitkan surat
pemberitahuan tentang status laporan/temuan yang isinya menyatakan laporan
Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan kepala daerah;
7) Pemberitahuan oleh Para Teradu bahwa laporan “tidak memenuhi unsur
pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah” merupakan tindakan yang
melampaui kewenangan, karena yang berwenang menyatakan hal tersebut adalah
penyidik Polres Berau. Panwas Kabupaten Berau hanya sebatas menilai unsur
formilnya saja.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
5
1. Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai politik uang
(money politics) yang dilakukan oleh Calon Bupati Berau Nomor Urut 1 atas nama H.
Ahmad Rifa‟i;
2. Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai kampanye di
luar jadwal yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 1
yang turut dihadiri oleh Kepala Desa di Cafe Sky Resto Jalan Panglima Batur Tanjung
Redeb Kabupaten Berau;
3. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai kadar pelanggaran yang dilakukannya.
[2.4] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 dan menghadirkan 4 (empat) orang
saksi sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Uang tunai sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
2. Bukti P-2 : Rekaman penyampaian program-program Calon Bupati Nomor Urut
1 (Ahmad Rifa‟i);
3. Bukti P-3 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PILBUP/VIII/2015;
4. Bukti P-4 : Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah;
5. Bukti P-5 : Undangan Klarifikasi Saksi-saksi;
6. Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi atas nama:
(1) Muhammad Jafar
(2) Abdul Malik
(3) Tri Herry Avianto
(4) H. Arifuddin
(5) Abidinsyah
(6) Abdullah
7. Bukti P-7 : Pemberitahuan tentang status laporan/temuan tanggal 5 September
2015;
8. Bukti P-8 : Berita Acara Pengembalian Barang Bukti Nomor: (tanpa
nomor)/BA/Panwas/IX/2015 tanggal 5 September 2015;
9. Bukti P-9 : Surat Panwas Nomor 71/Panwas-Berau/IX/2015, Perihal Ralat
Pemberitahuan Status Laporan tanggal 4 September 2015;
10. Bukti P-10 : Amplop surat bertuliskan Ir. H. Ahmad Rifa‟i, M.M., dan Hj.
6
Yulianawati Ningsih, S.E., M.Si.
SAKSI-SAKSI
1. Abidinsyah
Saksi Abidinsyah menerangkan bahwa dirinya mendapat telepon dari nomor tak
dikenal mengenai rencana pertemuan di sky resto yang diadakan oleh Calon No. Urut 1
yakni Rifai. Saksi kemudian menghubungi Saksi Abdullah dan menanyakan apakah
yang bersangkutan juga sudah ditelepon. Saat itu Saksi Abdullah menjawab bahwa
dirinya belum dihubungi.Saksi Abidinsyah kemudian mengajak Saksi Abdullah ke Sky
Resto.
Dalam acara di Sky Resto, ketua tim pemenangan Rifai menyampaikan pidato
yang isinya antara lain bahwa Rifai akan membangun rumah sakit pada tahun depan,
dan menambah kapasitas air bersih. Pidato berlangsung cukup panjang. Sebelum akhir
pidato, ketua tim pemenangan Rifai menyampaikan bahwa nanti semua ketua RT akan
didatangi untuk dilakukan pembentukan tim pemenangan yang beranggotakan sekitar
30-40 orang.
Saksi Abidinsyah dalam keterangannya menyampaikan bahwa Rifai dalam acara
tersebut minta dukungan. Rifai berjanji akan melanjutkan program pembangunan di
Berau. Namun, diakui Saksi, tidak ada kata „dukung saya‟ atau „nanti pilih saya‟ dalam
pertemuan tersebut.
Saksi tidak ingat persis berapa yang hadir dalam ruangan tersebut. Ada dialog,
namun saksi tidak berkesempatan dialog. Setelah acara selesai, saksi keluar. Ia diberi
amplop oleh Ketua Tim Pemenangan yang sebelumnya menyampaikan pidato.
Saksi membenarkan telah diklarifikasi oleh Teradu Nadirah pada 2 September
2015. Saat diminta keterangan oleh Nadirah, saksi yang sebelumnya telah disumpah,
tidak pernah membantah seluruh keterangan yang tertuang dalam BA Klarifikasi. Saksi
mengaku pada saat klarifikasi tidak ada tekanan ataupun paksaan pada saat
memberikan keterangan dalam klarifikasi oleh Panwas Kabupaten Berau.
2. Abdullah
Saksi Abdullah adalah salah satu peserta yang hadir dalam acara yang digelar
oleh Calon Nomor Urut 1 yakni Rifai. Saksi menerangkan bahwa Tim Pemenangan Rifai
minta bantuan untuk membentuk tim pemenangan. Saksi mengakui dirinya termasuk
yang diberikan amplop setelah acara selesai. Saksi tidak kenal siapa yang memberikan
amplop yang bertuliskan Rifai dan istri. Setelah sampai di rumah, saksi membuka
amplop tersebut dan mendapati ada uang 2 (dua) juta rupiah di dalamnya.
7
Saksi Abdullah mengaku saat diberikan amplop tidak ada ajakan apa-apa, hanya
kalimat „mohon bantuannya‟. Saat itu, saksi tidak mengetahui isi amplop itu. Semua
yang hadir mendapat amplop.
Saksi Abdullah juga membenarkan dirinya telah diklarifikasi pada tanggal 3
September 2015. Saat diminta keterangan oleh Nadirah, Saksi mengakui tidak pernah
membantah seluruh keterangan yang tertuang dalam BA Klarifikasi.
3. Nofian Hidayat
Nofian Hidayat adalah salah seorang peserta yang hadir di Sky Resto. Saksi hadir
karena dalam undangan disebutkan bahwa acara tersebut merupakan acara
perpisahan Bupati dan Wakil Bupati dengan aparatur pemerintahan. Faktanya, di
tengah jalan ada disampaikan mengenai Pemilu, yaitu slogan “Lanjutkan, Dukungan,
Doa, dan Harapan”. Saksi memahami slogan tersebut sebagai ajakan untuk
mendukung H. Ahmad Rifai menjadi Bupati Berau untuk periode kedua.
Setelah mengetahui adanya slogan tersebut, Saksi yang berstatus PNS mengaku
ingin keluar ruangan namun tidak bisa karena posisi duduknya tidak memungkinkan
ia keluar ruangan.
Saksi menerangkan bahwa jumlah peserta yang hadir diperkirakan sekitar 100
orang. Seluruhnya merupakan kepala kampung dan aparatur desa di Berau. Di dalam
pidatonya, H. Ahmad Rifa‟i menyampaikan bahwa program-program yang belum selesai
akan dilanjutkan. Selain itu ada juga pernyataan yang disampaikan kepada peserta,
yaitu “bagi yang belum puas, mari kita lanjutkan program pemerintahan yang sekarang”.
4. Mutahar
Mutahar menerangkan bahwa setelah mendengar laporan mengenai adanya
pertemuan di Sky Resto antara Paslon Nomor Urut 1 dengan kepala kampung/kepala
desa, saksi langsung bergegas ke lokasi. Ketika itu, saksi ingin masuk ke ruang
pertemuan namun dicegah oleh salah seorang Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1.
Saksi hanya mendengar dari lantai 1 mengenai apa yang dibicarakan di ruangan itu.
Saksi mengaku mendengar secara jelas apa saja yang dibicarakan di dalam ruangan
tersebut, karena pembicara menggunakan pengeras suara.
Saksi mengaku datang ke Sky Resto atas kemauan sendiri, setelah mendapat
telepon dari Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Berau No. Urut 2. Saksi
mengaku menjadi bagian dari Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal
29 Oktober 2015, 4 November 2015, dan 26 November 2015 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Para Teradu membantah pengaduan Pengadu I dengan dalil sebagai berikut:
8
1) Dalil Pengadu I yang menyatakan Para Teradu telah melanggar asas jujur, adil,
kepastian hukum, tertib, dan profesionalitas penyelenggara Pemilu karena telah
membuat keputusan keliru adalah sangat mengada-ada. Menanggapi laporan H.
Liliyansyah, Para Teradu telah melakukan upaya-upaya sebagaimana yang telah
digariskan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan
kapasitas para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Berau,
antara lain dengan melakukan Rapat Pleno pada tanggal 01 September 2015;
2) Menindaklanjuti hasil Rapat Pleno tanggal 01 September 2015 tersebut, Teradu II
yang bertindak selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Berau selanjutnya
menyampaikan undangan kepada kepada H. Liliyansyah, S.H., melalui surat
Nomor 063/Und/Panwaslu-Berau/XI/2015, perihal Undangan Klarifikasi
tertanggal 02 September 2015;
3) Teradu II yang bertindak selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Berau menyampaikan
undangan kepada para saksi melalui surat Nomor 065/Und/Panwaslu-
Berau/XI/2015, perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 02 September 2015. Saksi
atas nama Abdullah dan saksi atas nama Abdul Malik datang dan memberikan
keterangan di Sekretariat Panwas Kabupaten Berau;
4) Pada tanggal 02 September 2015, Pengadu, yakni H. Liliansyah, Saksi atas nama
M. Jafar, H. Arifuddin, dan Tri Herry Avianto datang dan memberikan keterangan
di Sekretariat Panwas Kabupaten Berau;
5) Pada tanggal 03 September 2015, Teradu II yang bertindak selaku Ketua Panwaslu
Kabupaten Berau menyampaikan undangan Nomor 067/Und/Panwaslu-Berau/XI
tertanggal 03 September 2015, perihal Undangan Klarifikasi kepada H.M. Hatta
Basrie. Esok harinya yakni tanggal 04 September 2015, H.M. Hatta Basrie datang
dan memberikan keterangan di Sekretariat Panwas Kabupaten Berau;
6) Setelah Panwas Kabupaten Berau melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi-
saksi dan Terlapor, selanjutnya Panwas Kabupaten Berau mengundang anggota
Sentra Gakkumdu, sebagaimana undangan Nomor 01/LP/PILBUP/VIII/2015,
tanggal 04 September 2015 Perihal Penyampaian Undangan Rapat Pembahasan.
Adapun hasil rapat pembahasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau Laporan Nomor:
01/LP/PILBUP/VIII/2015, tanggal 04 September 2015;
7) Pada tanggal 05 September 2015, Panwas Kabupaten Berau memberitahukan
Status Laporan/Temuan kepada H. Liliansyah, yang pada pokoknya bahwa
Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan;
8) Pada tanggal 05 September 2015 Panwas Kabupaten Berau meralat surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan tertanggal 05 September 2015,
sebagaimana surat Panwas Kabupaten Berau Nomor 71/Panwas-Berau/IX/2015,
perihal Ralat Pemberitahuan Tentang Status Laporan, namun karena sesuatu dan
9
lain hal surat tersebut yang seharusnya tertanggal 05 September 2015 tertulis
tanggal 04 September 2015. Namun demikian surat tersebut telah sampai dan
diterima oleh Samsuluddin selaku Sekretaris Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2
pada Senin, 07 September 2015;
2. Para Teradu membantah pengaduan Pengadu II dengan dalil sebagai berikut:
1) Pada tanggal 01 Oktober 2015, sekitar jam 20.30 WITA, benar telah terjadi
pertemuan di restoran Sky Resto Jalan Panglima Batur Tanjung Redeb Berau
Kaltim yang dilakukan oleh Calon Bupati (H. Ahmad Rifai, S.T., M.M.) dan Dewan
Penasehat Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Drs. H. Makmur HAPK, M.M.) dengan
melibatkan sebagian Kepala Desa sebutan lain Lurah beserta staf;
2) Keterangan Pengadu II yang menyebutkan Mutahar (saksi) menghubungi Teradu I
(Nadirah) melalui telepon adalah tidak benar. Faktanya adalah Ramlan Asri yang
menghubungi Teadu I dan menyampaikan adanya kegiatan dugaan kampanye di
luar jadwal yang dilakukan oleh Calon Bupati Berau No. Urut 1 H. Ahmad Rifai,
S.T.. M.M. dan Dewan Penasehat Pasangan Calon No. Urut 1 Drs. H. Makmur
HAPK. M.M. Selain itu, adalah tidak benar juga keterangan Pengadu II yang
menyebutkan Ketua Panwas Kabupaten Berau dan Anggota tidak menanggapi dan
melakukan pembiaran terhadap laporan Pengadu II mengenai dugaan pelanggaran
pidana pemilu. Setelah menerima laporan melalui telepon dari Ramlan Asri, Ketua
dan Anggota Panwas Kabupaten Berau mengintruksikan kepada Panwas
Kecamatan Tanjung Redeb atas nama Desy Fitriansyah untuk menuju tempat
kejadian perkara (Restoran Sky Resto Jalan Panglima Batur Tanjung Redeb
Kabupaten Berau) guna mengecek kebenaran laporan dimaksud;
3) Para Teradu telah merespons laporan Ramlan Asri dengan turun langsung ke
lokasi kegiatan yang diduga kampanye Calon Bupati Nomor Urut 1. Para Teradu
langsung ke tempat kejadian dan bertemu Fery Hayadi;
4) Panwas Kecamatan Tanjung Redeb telah membuat hasil pengawasan kegiatan
tersebut dan telah menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten Berau.
Dalam laporan disebutkan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kampanye,
karena saat Anggota Panwas berada di tempat kejadian tidak ditemukan adanya
kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi misi dan
program Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 1. Kegiatan tersebut hanya
merupakan pertemuan/silaturahmi antara mantan Bupati dan Wakil Bupati
dengan Kepala Kampung dan lurah beserta staf se-Kabupaten Berau;
5) Pengadu II pada tanggal 05 Oktober 2015, sekitar jam 14.10 WITA, benar telah
melapor kepada Panwas Kabupaten Berau mengenai dugaan Pelanggaran Pilkada
yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan menyerahkan alat
bukti berupa foto dan rekaman CD kegiatan beserta nama-nama saksi. Adapun
laporan pidana Pemilu yang dilaporkan adalah:
10
a. Berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan di sentra Gakkumdu, kegiatan
tersebut belum memenuhi unsur pasal yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu
pasal 70 Ayat (1) huruf c Jo pasal 189 UU No. 8 tahun 2015 tentang perubahan
atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Dalam peraturan
tersebut, yang dimaksud dengan kampanye sesuai Pasal 1 Ayat (21) adalah
kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan
program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati,
serta calon walikota dan wakil walikota;
b. Berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan di Sentra Gakkumdu, kegiatan
tersebut belum memenuhi unsur pasal yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu
pasal 71 Ayat (1) Jo pasal 188 UU No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas
UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Dalam pertemuan
dengan Kepala Kampung atau sebutan lainnya tersebut belum ada tindakan
dan/atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu calon selama masa kampanye. Kegiatan yang dilakukan di Sky Resto
tersebut bukan merupakan kampanye.
6) Berdasarkan laporan tersebut, Panwas Kabupaten Berau telah melakukan
klarifikasi terhadap saksi atas nama Samsuluddin, Fery Hayadi, Rahmat Apriyanto,
Mutahar, Novian Hidayat dan menelaah isi rekaman CD yang diajukan oleh
Pelapor. Isi rekaman tidak terlalu jelas dan penyampaian visi misi tidak terucap
pada saat pertemuan berlangsung. Panwas Kabupaten Berau juga telah
mengundang H. Makmur HAPK dan H. Ahmad Rifai, untuk dilakukan klarifikasi
sebagai Terlapor sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi
undangan Panwas Kabupaten Berau yakni Nomor 099/Und/Panwas–
Berau/X/2015 tanggal 7 Oktober 2015, dan Nomor 101/Und/Panwas–
Berau/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang Pasal 134 ayat (5 dan 6) dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2015
tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasn
Pemilu, waktu penanganan pelanggaran adalah paling lama 5 hari. Para Teradu
telah menyampaikan undangan secara sah dan patut sebanyak 2 kali namun tidak
dipenuhi. Oleh karena itu, Para Teradu dengan memperhatikan batas waktu
Penanganan Pelanggaran kemudian memutuskan bahwa pemeriksaan dinyatakan
cukup dan dilanjutkan untuk dilakukan pengkajian di Sentra Gakkumdu;
7) Panwas Kabupaten Berau telah memberitahukan tentang status laporan tersebut
dan menyatakan unsur-unsur pelanggaran Pilkada tidak terpenuh. Sebelum
menetapkan status laporan dimaksud, Panwas Kabupaten Berau telah lebih dulu
11
melakukan pengkajian di Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau. Turut hadir pada
saat itu, Anggota Polres Berau atas nama IPDA Agus Priyanto, S.H. dan H. Sunarto,
S.H., serta dari Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb atas nama Amrullah, S.H.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan uraian di atas, adalah jelas dan beralasan hukum bahwa laporan H.
Liliansyah, S.H. dan Samsuluddin tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu,
karena unsur-unsur pelanggaran tidak terpenuhi sebagaimana yang digariskan dalam
pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 7 tahun 2015
pasal 69 dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 pasal 10 tahun 2015 dan dikaitkan fakta
dari Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor, dan barang bukti;
2. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak memenuhi syarat formil; atau
3. Apabila Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Berau terhadap
Samsuluddin tanggal 6 Oktober 2015;
2. Bukti T-2 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Berau terhadap
Samsuluddin tanggal 9 Oktober 2015;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Berau terhadap Fery
Hayadi tanggal 7 Oktober 2015;
4. Bukti T-4 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Berau terhadap Fery
Hayadi tanggal 10 Oktober 2015;
5. Bukti T-5 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Berau terhadap
Rahmat Apriyanto tanggal 7 Oktober 2015;
6. Bukti T-6 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Berau terhadap
Mutahar tanggal 7 Oktober 2015;
7. Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Berau terhadap
Mutahar tanggal 9 Oktober 2015;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Berau terhadap
12
Nofian Hidayat tanggal 8 Oktober 2015;
9. Bukti T-9 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Berau terhadap
Samsuludin tanggal 6 Oktober 2015;
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Anggota Panwascam Tanjung
Redeb atas nama Desi Fitriansyah. Dalam keterangannya Pihak Terkait menjelaskan
bahwa ia dihubungi Teradu I mengenai adanya pertemuan di Sky Resto. Pihak Terkait
langsung menuju tempat kejadian. Sekira pukul 09.00 WITA Pihak Terkait sampai di
lokasi. Ketika itu, acara baru saja dimulai. Ia sempat bertemu dan berjabat tangan dengan
Pengadu Ramlan Asri. Selanjutnya, Pihak Terkait menerangkan bahwa Pengadu pada saat
itu berada di luar ruangan tempat acara berlangsung, namun ia membenarkan bahwa dari
luar pun suara di dalam ruang pertemuan dapat terdengar dengan jelas. Atas dasar itu,
Pihak Terkait menolak anjuran Pengadu yang memintanya masuk ke ruangan, karena
pada saat itu ia hanya berjarak 30 cm dari pintu ruangan dan bisa mendengar seluruh
pembicaraan di dalam. Pihak Terkait mengaku tidak melihat dan mendengar H. Ahmad
Rifai menyampaikan visi misinya. Di akhir acara ada dialog antara kepala kampung
dengan H. Ahmad Rifa‟i dan H. Makmur. Menurut Pihak Terkait, tidak ada unsur
kampanye di pertemuan tersebut.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
13
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Muharram-Agus Tantomo pada Pilkada Kabupaten Berau Tahun 2015, yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
14
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak profesional dalam
menindaklanjuti laporan Para Pengadu mengenai dugaan pelanggaran politik uang dan
kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 1 Ahmad Rifai dan
Dewan Penasehat Tim Kampanye Pasangan Calon Ahmad Rifai-Fahmi Rizani atas nama H.
Makmur. Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu dalam melakukan pemeriksaan
terhadap laporan yang disampaikan hanya mempertimbangkan aspek formil semata dan
mengabaikan aspek materiilnya. Para Teradu juga melakukan pembiaran terhadap tindak
pidana Pemilu berupa penyuapan yang dilakukan oleh Calon Bupati Ahmad Rifai dan
Dewan Penasehat Tim Kampanyenya atas nama H. Makmur kepada para kepala kampung
yang hadir di Cafe Sky Resto pada 28 Agustus 2015.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa Para Teradu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diajukan
Para Pengadu telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan. Para Teradu mendalilkan telah mengundang para pihak
untuk memberikan keterangan/klarifikasi pada tanggal 2 dan 3 September 2015 dan
melakukan pembahasan bersama Gakkumdu pada tanggal 4 September 2015. Hasilnya
kemudian diberitahukan kepada Pelapor pada tanggal 5 September 2015, yakni bahwa
laporan Pengadu I tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pilkada. Berkenaan dengan
penanganan laporan mengenai kampanye di luar jadwal oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Berau Ahmad Rifa‟i-Fahmi Rizani, Para Teradu mendalilkan telah
memberikan respons secara cepat dengan menginstruksikan Panwascam Tanjung Redeb
untuk datang langsung ke Sky Resto tempat berlangsungnya kegiatan yang oleh Para
Pengadu diduga sebagai kampanye di luar jadwal. Selain itu, beberapa saat setelah
Panwascam tiba di lokasi, Para Teradu pun datang ke tempat tersebut. Para Teradu juga
telah meminta laporan pengawasan dari Panwascam Tanjung Redeb. Berdasarkan laporan
tersebut diketahui bahwa kegiatan yang diadakan oleh Paslon Ahmad Rifai-Fahmi Rizani
tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye.
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara
pemilihan yang diberi tugas mengawasi tahapan dalam rangka pencegahan dan
penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis, memiliki tanggung
jawab untuk menjalankan tugasnya secara profesional, khususnya dalam hal
penyelenggaraan tertib administrasi Pemilu. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa
Para Teradu dalam menyampaikan status laporan Pengadu I mengenai dugaan politik uang
15
yang dilakukan oleh Calon Bupati Berau atas nama Ahmad Rifa‟i dan Tim Kampanye
Pasangan Calon Ahmad Rifa‟i-Fahmi Rizani atas nama Makmur telah bertindak tidak
cermat. Ketidakcermatan tidak hanya pada penanggalan surat yang seharusnya tertulis 05
September 2015 namun tertulis 04 September 2015, tetapi secara substansi ada dua
pernyataan kontradiktif dalam surat tersebut. Dalam surat dinyatakan bahwa laporan
Pengadu tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu, tetapi isi surat juga
menyebutkan bahwa laporan diteruskan ke penyidik Polres Berau. Meskipun surat
tersebut kemudian diralat dengan surat Panwas Kabupaten Berau Nomor 71/Panwas-
Berau/IX/2015 perihal Ralat Pemberitahuan Tentang Status Laporan, namun
ketidakcermatan tersebut tak pelak telah menimbulkan keraguan sebagian masyarakat
terhadap kapasitas pengawas Pemilu di Kabupaten Berau. Terlebih, Para Teradu terbukti
tidak mampu menghadirkan Para Terlapor yakni Ahmad Rifa‟i dan Makmur untuk
memberikan keterangan/klarifikasi di kantor Panwas Kabupaten Berau. Keraguan publik
atas kapasitas Para Teradu semakin beralasan manakala Para Teradu kemudian
menyatakan Laporan Pengadu I tidak memenuhi unsur pelanggaran tanpa
mempertimbangan ketiadaan keterangan Terlapor. Tindakan Para Teradu tersebut dapat
mempengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara Pemilu dan
penyelenggaraan serta hasil Pilkada di Kabupaten Berau. DKPP berpendapat Para Teradu
telah terbukti tidak cermat dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tertib
administrasi Pemilu serta melanggar Pasal 15 huruf a dan Pasal 16 huruf b Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan Saksi dan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu
dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
16
MEMUTUSKAN
1. Menerima permohonan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama Nadirah,
Teradu II atas nama Aji Desy Aprileny, dan Teradu III atas nama Andi Erni, selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Sabtu tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu
Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Kamis tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
17
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18