Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 65 Tahun 2019
Gustan Pasaribu, Anggota KPU Kota Tanjungbalai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2019
👁 16 dibaca ⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Maret 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga melanggar prisip jujur, tertib, dan profesional Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Gustan selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 65-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 060- P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nazmi Hidayat S Pekerjaan : Koalisi Bersama (Karya Indonesia & ANJ Indonesia) Alamat : Jl. Denai, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Gustan Pekerjaan : Anggota KPU Kota Tanjungbalai Alamat : Jl. HM Nur Gg. Suka Senang Lk IV, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Maret 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 WIB, telah ditemukan indikasi atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu atas nama Gustan Pasaribu selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai. Berdasarkan informasi yang Pengadu dapatkan dari pemberitaan media online Tribun-Medan.com tanggal 4 Maret 2019 dengan judul “KPU TANJUNGBALAI REKRUT 3773 KPPS” (Bukti Terlampir) dijelaskan oleh Teradu bahwa KPU Tanjungbalai merekrut 3.773 KPPS yang dilaksanakan pada tanggal 6-12 Maret 2019 di 359 TPS. Bahwa proses pendaftaran dilakukan di Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai dan salah satu syarat pendaftaran adalah surat keterangan pengadilan sebagai bukti belum pernah dipenjara; 2. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno terbuka DPTB Tahap 1 tanggal 17 Februari 2019 yang dilaksanakan oleh KPU Tanjungbalai di Tresya Internasional Hotel jumlah TPS di Kota Tanjungbalai adalah 538 TPS bukan 359 TPS sebagaimana tersebut di atas; 3. Bahwa jikapun ada penambahan TPS, seharusnya dilakukan melalui rapat pleno terbuka terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. Bahwa proses pendaftaran KPPS bukan dilaksanakan di Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai sebagaimana tersebut di atas melainkan dilaksanakan dimasing- masing Sekretariat PPS se-Kota Tanjungbalai; 5. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI No 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tanggal 8 Februari 2019 perihal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tidak diperlukan surat keterangan pengadilan sebagai bukti belum pernah dipenjara melainkan cukup hanya Surat Pernyataan yang memuat tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 6. Berdasarkan hal tersebut, Teradu diduga melanggar prinsip jujur, tertib, dan profesional Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : 1 (satu) rangkap surat Koalisi Bersama Nomor 001st/B/Sek- Ber.KB/III/2019; Bukti P-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 Perihal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tertanggal 08 Februari 2019; 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-3 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Nomor: 394/PL.02.1-BA/1274/KPU-Kot/II/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten / Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-4 : Media Online TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI 04 Maret 2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 10 Mei 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa redaksi penulisan jumlah TPS “359” merupakan kekeliruan penulisan berita media online Tribun-Medan.com tanggal 4 Maret 2019 (Bukti T-7) yang seharusnya jumlah TPS untuk Kota Tanjungbalai sebanyak “539” TPS, dikarenakan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan direkrut sebanyak 3.773 ( tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga), dimana setiap TPS dibutuhkan sebanyak 7 (tujuh) orang petugas KPPS, sehingga jika dibagikan antara jumlah KPPS yang direkrut dibagikan dengan kebutuhan KPPS Per TPS didapati hasil “539” yang merupakan jumlah TPS. Atas kekeliruan tersebut oleh Penulis Berita telah diklarifikasi dalam media online Tribun- Medan.com tanggal 13 Maret 2019 (Bukti T-8); Adapun kekeliruan tersebut terlihat dalam rincian sebagai berikut: Jumlah KPPS Yang Kebutuhan Per TPS Jumlah TPS Se-Kota Direkrut Se-Kota Tanjungbalai Tanjungbalai 3.773 KPPS 7 KPPS 539 2. Bahwa tidak benar salah satu syarat untuk menjadi Anggota KPPS harus melampirkan surat keterangan dari Pengadilan sebagai bukti belum pernah dipenjara, akan tetapi yang benar sesuai Surat KPU No. 241/PP.05- SD/01/KPU/II/2019 (Bukti T-10/Bukti P-2) cukup membuat Surat Pernyataan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, perihal berita syarat yang tercantum dalam media online Tribun-Medan.com tanggal 4 Maret 2019 telah diklarifikasi dalam media online Tribun-Medan.com tanggal 13 Maret 2019 (Bukti T-8); 3. Bahwa tidak benar jumlah seluruh TPS di Kota Tanjungbalai sebanyak 538 (lima ratus tiga puluh delapan), walaupun dalam (Bukti T-3/Bukti P-3) berupa Berita Acara KPU Kota Tanjungbalai Nomor 394/PL.02.1-BA/1274/KPU-Kot/II/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb/DPTb- 1), dimana telah diketahui dari hasil rekapitulasi jumlah Pemilih DPTb sebanyak 154 dengan rincian: Perempuan 77 dan Laki-laki 77, dimana proses rekapitulasi DPTb diperbaharui beberapa kali sesuai (Bukti T-4), (Bukti T-5), dan (Bukti T-6), sehingga Jumlah TPS se-Kota Tanjungbalai ditetapkan sebanyak 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) dengan rincian 538 TPS berbasis DPTHP dan 1 TPS berbasis DPTb; 4. Bahwa tidak benar perihal pendaftaran KPPS di Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai, sebab Pengadu tidak cermat sehingga keliru dalam memahami isi berita media online Tribun-Medan.com tanggal 4 Maret 2019, dimana maksud “di 31922450, Fax. (021) 3192245, Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai” di pemberitaan adalah menunjukkan tempat wawancara Tribun Medan dengan Teradu, bukan tempat pendaftaran KPPS; 5. Bahwa proses perekrutan KPPS sesuai dengan kebutuhan jumlah TPS, dimana per TPS dibutuhkan 7 anggota KPPS dengan jumlah maksimal pemilih dalam TPS 300 Pemilih, terjadi Penambahan pemilih DPTb di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai-Asahan) sehingga berkonsekwensi terhadap penambahan TPS berbasis DPTb. Proses Penyusunan dan Penetapan DPTb dan Penetapan Penambahan 1 TPS berbasis DPTb didasari pada Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, dan T-5; 6. Bahwa Penetapan 1 TPS berbasis DPTb yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai-Asahan), dimana semula jumlah TPS di Kelurahan Pulau Simardan 23 ditambah 1 TPS menjadi 24 TPS, dan pada saat perekrutan KPPS tanggal 6 Maret 2019 s/d 12 Maret 2019, PPS Kelurahan Pulau Simardan juga melakukan perekrutan terhadap tambahan TPS berbasis DPTb yaitu: TPS 24 dengan Petugas KPPS sebagai berikut: 1) Amsah, SH 2) Abdul Razak, SH., MH 3) Vera Yunika, SH 4) Vincky R Saragih 5) Daniel Sinaga 6) Poppy Khairunnisa 7) M. Amri Ihsani Hal tersebut sesuai SK KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 45/PL.05.Kpt/1274/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota KPPS Di Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai Untuk Pemilu 2019; (Bukti T-9) [2.5] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU RI No. 391/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019, perihal Jadwal Rekapitulasi DPTb, tanggal 11 Maret 2019; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Bawaslu RI No. SS-0314/K.BAWASLU/PM.00.00/2/ 2019, perihal Rekomendasi Penyusunan DPTb, tanggal 14 Februari 2019; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Tanjungbalai Nomor 394/PL.02.1- BA/1274/KPU-Kot/II/2019, tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTb Tingkat Kota Tanjungbalai Dalam Pemilihan Umum 2019, tanggal 17 Februari 2019; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Tanjungbalai Nomor 678/PL.02.1- 31922450, Fax. (021) 3192245, BA/1274/KPU-Kot/III/2019, tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTb tingkat Kota Tanjungbalai dalam Pemilu 2019, tanggal 20 Maret 2019; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Tanjungbalai Nomor 968/PL.01.2.BA/1274/KPU-Kot/IV/2019, tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb Tingkat Kota Tanjungbalai dalam Pemilu 2019, tanggal 11 April 2019; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Sumut Nomor 117/PL.02.1- BA/12/Prov/IV/2019, tentang Rapat Pleno Terbuka Perubahan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tingkat Provinsi Sumut dalam Pemilu 2019, tanggal 12 April 2019; Bukti T-7 : Berita Tribun-Medan.com berjudul “Pemilu 2019, KPU Tanjungbalai Rekrut 3.773 KPPS”, tertanggal 4 Maret 2019; Bukti T-8 : Berita Tribun-Medan.com berjudul “Banyak Warga Binaan Terdata Sebagai Pemilih, TPS di Tanjungbalai Diperkirakan Bertambah Satu” tertanggal 13 Maret 2019; Bukti T-9 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 45/PL.05.Kpt/ 1274/KPU-Kot/IV/2019, tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai untuk Pemilu 2019, tanggal 8 April 2019; Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU RI No. 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019, perihal Pembentukan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), tanggal 8 Februari 2019; Keterangan Pihak Terkait KPU Kota Tanjungbalai Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini atas nama Luhut Parlinggoman Siahaan dan Juhari selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kota Tanjungbalai sebenarnya bukan kali ini saja berhadapan dengan wartawan. Ketua KPU Kota Tanjungbalai juga pernah mengalami bahwa apa yang dia sampaikan berbeda dengan yang ditulis di koran atau media online; 2. Bahwa pada saat KPU Kota Tanjungbalai mengadakan kegiatan ramah tamah dengan wartawan dan difasilitasi dengan kopi makan dan minum dan sebagainya, tapi ketika selesai kegiatan karena KPU Kota Tanjungbalai tidak memberikan uang transport, maka wartawan itu di grup WA media sosial habis membully KPU Kota Tanjungbalai. Jadi mungkin ada rangkaian atau kaitannya dengan kasus ini, namun intinya wartawan selalu mencari kesalahan-kesalahan KPU Kota Tanjungbalai; 3. Bahwa terkait dengan DPTb dalam rapat pleno sudah disampaikan akan mengadakan tambahan mengingat memang di lembaga pemasyarakatan Itu tidak bisa disebar ke TPS yang lain, sehingga memang harus ditambah satu TPS. Dalam Rapat pleno KPU Kota Tanjungbalai berkaitan dengan DPTb, karena DPTb jumlahnya bertambah, sehingga jumlah TPS nya pun bertambah;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
31922450, Fax. (021) 3192245, [3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau 31922450, Fax. (021) 3192245, e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga melanggar prisip jujur, tertib, dan profesional Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu menyampaikan informasi pembentukan KPPS Pemilihan Umum Tahun 2019 tidak berdasarkan data dan/atau fakta. Berdasarkan informasi dari pemberitaan media online Tribun- Medan.com tanggal 4 Maret 2019 dengan judul “KPU TANJUNGBALAI REKRUT 3773 KPPS”, Teradu menyatakan bahwa KPU Tanjungbalai merekrut 3.773 KPPS yang dilaksanakan pada tanggal 6-12 Maret 2019 di 359 TPS. Proses pendaftaran dilakukan di Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai dan salah satu syarat pendaftaran adalah surat keterangan pengadilan sebagai bukti belum pernah dipenjara. Menurut Pengadu, sesuai dengan Rapat Pleno terbuka DPTB tanggal 17 Februari 2019, KPU Tanjungbalai menetapkan jumlah TPS di Kota Tanjungbalai adalah 538 TPS bukan 359 TPS sebagaimana penjelasan Teradu dalam wawancara tersebut. Terkait dengan syarat menjadi KPPS, sesuai dengan Surat KPU RI No 241/PP.05- SD/01/KPU/II/2019 tanggal 8 Februari 2019 perihal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Calon Anggota KPPS tidak perlu melampirkan bukti surat keterangan pengadilan sebagai bukti belum pernah dipenjara, melainkan cukup hanya “Surat Pernyataan” Calon Anggota KPPS bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, Teradu patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Terkait dengan Berita Tribun-Medan.com berjudul “Pemilu 2019, KPU Tanjungbalai Rekrut 3.773 KPPS” tanggal 4 Maret 2019, Teradu menyatakan terdapat kekeliruan/kesalahan redaksi oleh penulis berita tersebut. Atas kekeliruan tersebut oleh Penulis Berita telah diklarifikasi dalam media online Tribun-Medan.com tanggal 13 Maret 2019 (Vide Bukti T-8). Begitu juga terkait dengan syarat Calon Anggota KPPS, Teradu menyatakan tidak benar Calon Anggota KPPS harus melampirkan surat keterangan dari Pengadilan sebagai bukti belum pernah dipenjara, akan tetapi yang benar sesuai Surat KPU No. 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 cukup membuat Surat Pernyataan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal tersebut juga telah diklarifikasi pada media online Tribun- Medan.com tanggal 13 Maret 2019. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu; 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3] Menimbang pada tanggal 10 Mei 2019, Pengadu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa sesuai dengan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor: 1921/DKPP/SJ/PP.00/5/2019, telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 2 Mei 2019. Bahwa persidangan DKPP sejatinya adalah kesempatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pengadu untuk membuktikan dalil-dalil aduannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya sehingga Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Gustan selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA 31922450, Fax. (021) 3192245, ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,