III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 Oktober 2015 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 145/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77/DKPP-
PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua KPU
Kabupaten Sidoarjo karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK);
2. Bahwa ada Anggota PPK atas nama Abd. Munif yang lolos verifikasi sebagai Anggota
Partai Politik Nasdem;
3. Bahwa Teradu tidak mensosialisasi dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang mendaftar;
4. Bahwa Teradu tidak profesional dalam membuat perencanaan kegiatan teknis
pemasangan alat peraga kampanye, sehingga proses pengadaan menjadi molor dan
pemasangannya asal-asalan. Ada yang di pasang di tempat ibadah (masjid), kantor
pemerintahan desa, serta menggangu estetika kota;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor
29/Kpts/KPU-Kab-014.329888/2015 perihal Pengangkatan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Sidoarjo
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2015 tertanggal 11 Mei 2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Salinan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015;
3 Bukti P-3 : Fotokopi Daerah Pemilihan Sidoarjo;
4 Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015;
5 Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor
627/BA/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015;
6 Bukti P-6 : Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015;
7 Bukti P-7 : Fotokopi Salinan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
8 Bukti P-8 : Fotokopi Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo dengan KPU Kabupaten Sidaorjo Nomor
900/1505/404.6.4/2015 dan Nomor 265/KPU-Kab-
014.329888/V/2015 perihal Penyaluran Dana Belanja Hibah Tahun
Anggaran 2015 tertanggal 6 Mei 2015;
9 Bukti P-9 : Fotokopi Rencana Umum Pengadaan Melalui Penyedia;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Koran Jawa Post tertanggal 18 Agustus 2015;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Foto pemasangan Alat Peraga Kampanye;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait pokok pengaduan pada angka 1 ini, Pengadu tidak menyebutkan secara
jelas siapa nama anggota Partai Nasdem yang lolos menjadi anggota PPK Wonoayu,
sehingga pengaduan ini obscuur libel (tidak jelas) dan oleh karenanya harus dinyatakan
tidak dapat diterima;
2. KPU Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan seluruh tahapan perekrutan PPK
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 secara profesional
dengan berpedoman pada PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan
Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan rincian tahapan sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Sidoarjo membuka pendaftaran Pembentukan PPK Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 pada tanggal 19 April sampai
dengan 26 April 2015, dengan mengumumkannya dalam Pengumuman Nomor :
227/KPU-Kab-014.329888/IV/2015 di website KPU Kabupaten Sidoarjo (kpud-
sidoarjokab.go.id) dan memasang spanduk pengumuman pendaftaran anggota PPK
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 di depan kantor
KPU Kabupaten Sidoarjo. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan pendaftaran
dapat diunduh oleh masyarakat melalui Website : http : //www.kpud-
sidoarjokab.go.id. atau diambil langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo yang
berlokasi di Jl. Raya Cemengkalang Nomor 1 Sidoarjo
b. Setelah masa pendaftaran berakhir, maka pada 28 April 2015 dan 29 April 2015,
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan
Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, Pembentukan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU
Kabupaten Sidoarjo melaksanakan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan
calon anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015. Berkas-berkas kelengkapan administrasi yang diteliti, sebagai berikut:
a) Fotokopi KTP yang masih berlaku;
b) Fotokopi ijazah SLTA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang;
c) Surat pernyataan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita
proklamasi 17 agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota parpol paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun;
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun/lebih;
4. Surat pernyataan tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP
Kabupaten/kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK pada Pemilu
atau Pemilihan;
5. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK;
6. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung;
7. Surat Keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
8. Surat Keterangan dari pengurus parpol bahwa yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota parpol dalam jangka waktu 5 tahun terakhir bagi calon yang
pernah menjadi anggota parpol;
9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
3. Bahwa terkait persyaratan Tidak Menjadi Anggota Partai Politik, KPU Kabupaten Sidoarjo
telah melakukan penelitian dengan seksama terhadap seluruh pendaftar anggota PPK
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, antara lain dengan
adanya pemenuhan persyaratan Surat Pernyataan (Bermaterai) bahwa yang
bersangkutan Tidak Menjadi Anggota Parpol paling kurang dalam jangka waktu 5
Tahun;
4. Bahwa selain memeriksa pemenuhan persyaratan Surat Pernyataan (Bermaterai) bahwa
yang bersangkutan Tidak Menjadi Anggota Parpol paling kurang dalam jangka waktu 5
tahun, KPU Kabupaten Sidoarjo juga telah melakukan penelitian terhadap nama-nama
calon anggota PPK tersebut dengan cara memeriksa apakah nama-nama mereka
termasuk dalam jajaran kepengurusan Partai Politik yang tertuang dalam SK
Kepengurusan Partai Politik, termasuk di dalamnya Partai Nasdem;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
5. Bahwa berdasarkan penelitian dan pencocokan terhadap SK Pengurus Partai Nasdem
yang diterima oleh KPU Kabupaten Sidoarjo, tidak ada satupun nama calon anggota PPK
Wonoayu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
yang tercantum di dalamnya;
6. Bahwa selain melakukan penelitian dan pencocokan terhadap SK Kepengurusan Parpol,
KPU Kabupaten Sidoarjo juga telah meneliti apakah nama-nama calon anggota PPK
tersebut termasuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2014 maupun Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2014. Hasilnya, tidak ada satupun nama calon anggota PPK Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 yang tercantum di dalamnya;
7. Bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi calon anggota PPK selanjutnya KPU
Kabupaten Sidoarjo mengumumkan calon anggota PPK yang telah memenuhi
persyaratan administratif tersebut di papan pengumuman KPU Kabupaten Sidoarjo
maupun di website KPU Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 30 April 2015;
8. Bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes
tertulis yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015. Hasil seleksi tertulis
calon anggota PPK ini kemudian diumumkan di Website KPU Kabupaten Sidoarjo dan
papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo;
9. Bahwa Peserta yang lolos seleksi tertulis ini sekaligus berhak mengikuti tahap
selanjutnya, yakni tahap Seleksi Wawancara. Pengumuman Nama-nama Peserta Yang
Mengikuti Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Kabupaten Sidoarjo ini,
dilakukan mulai tanggal 4 hingga 5 Mei 2015 untuk memperoleh tanggapan masyarakat.
Dalam waktu dua hari tersebut, masyarakat Kabupaten Sidoarjo dapat memberikan
masukan dan tanggapan terhadap rekam jejak calon anggota PPK Tahun 2015, yang
disampaikan secara tertulis kepada Pokja Pembentukan PPK dan PPS dengan alamat
kantor KPU Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Cemengkalang No.1 Sidoarjo pada jam kerja
(Pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB);
10. Bahwa pada masa pemberian masukan/tanggapan dari masyarakat tersebut, mulai dari
tanggal 4 Mei hingga tanggal 5 Mei 2015, tidak ada satupun masukan/tanggapan dari
masyarakat terkait status calon anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 yang merupakan anggota Partai Politik;
11. Bahwa pada 6 hingga 8 Mei 2015, pada saat Tahap Wawancara Calon Anggota PPK
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, KPU Kabupaten
Sidoarjo juga telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada seluruh calon anggota
PPK, termasuk calon anggota PPK Wonoayu, apakah yang bersangkutan benar-benar
Tidak Menjadi Anggota Parpol paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun. Hasilnya,
seluruh calon anggota PPK yang pada saat itu mengikuti tahap Wawancara menyatakan
Tidak Menjadi Anggota Parpol paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
12. Bahwa berdasarkan hasil seleksi tertulis dan wawancara, pada 11 Mei 2015, KPU
Kabupaten Sidoarjo menetapkan calon anggota PPK Terpilih yang ditetapkan dalam SK
KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor: 29/Kpts/KPU-Kab-014.329888/2015 tentang
Penetapan Nama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, dan mengumumkannya dalam
website KPU Kabupaten Sidoarjo;
13. Bahwa dalam perjalanannya, selama masa tugas 3 bulan sejak diangkat sebagai anggota
PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, KPU
Kabupaten Sidoarjo terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh
PPK di 18 kecamatan. Hasilnya, di antara PPK di 18 kecamatan Kabupaten Sidoarjo
tersebut, ternyata kinerja dari PPK Wonoayu yang mendapatkan penilaian terbawah
(kurang memuaskan). Antara lain, sering terlambat menyampaikan laporan per tahapan,
terjadi miskomunikasi antar anggota dan ketidak-kompakan antar anggota. Oleh karena
itu, maka KPU Kabupaten Sidoarjo melalui surat pada tanggal 18 September 2015,
mengundang seluruh anggota PPK Wonoayu ke kantor KPU Kabupaten Sidoarjo untuk
klarifikasi dan evaluasi yang dilaksanakan tanggal 19 September 2015;
14. Bahwa pada saat acara pemanggilan PPK Wonoayu guna evaluasi tersebut, ternyata 2
(dua) orang anggota PPK Wonoayu atas nama KHOLIK IDRIS, S.Pd dan ABDUL MUNIF,
S.Psi menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan sebagai PPK Wonoayu.
Pengunduran diri mereka tersebut dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengunduran
Diri tertanggal 17 September 2015;
15. Bahwa menindaklanjuti pengunduran diri dari 2 (dua) orang anggota PPK Wonoayu
tersebut, maka KPU Kabupaten Sidoarjo selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2015
menetapkan dan mengangkat pengganti antar waktu PPK Wonoayu berdasarkan
peringkat selanjutnya dari hasil tes tertulis dan wawancara calon anggota PPK Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, atas nama MUKHAMAD
FARKHAN, S.Ag menggantikan Kholik Idris dan atas nama A. RIFANTO, SHI
menggantikan Abdul Munif. Pengangkatan PAW Anggota PPK Wonoayu tersebut
dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 88 /Kpts/KPU-Kab-
014.329888/2015;
16. Bahwa dengan realitas, sebagaimana dipaparkan pada huruf a dan b termasuk
penjelasan per tahapan rekrutmen PPK hingga penetapan dan perubahannya dari angka
1 sampai dengan angka 15 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kami selaku Teradu
telah melaksanakan seluruh tahapan rekrutmen PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 secara profesional dan telah sesuai dengan peraturan
yang berlaku sehingga terkait dengan dugaan pada angka 1 ini seharusnya dianggap
tidak beralasan dan ditolak;
17. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program,
dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, telah ditentukan bahwa Jadwal
Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon adalah mulai dari tanggal 28 Juli 2015
sampai dengan 3 Agustus 2015;
18. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 53 dan Pasal 61 ayat (5) Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada
masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian kepada pimpinan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan;
19. Bahwa pada Tahap Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, KPU Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan
penelitian terhadap seluruh dokumen bakal calon dan telah menyampaikan hasil
penelitian kepada pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
20. Bahwa selain menyampaikan hasil penelitian kepada pimpinan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, KPU Kabupaten Sidoarjo juga telah mempublikasikan hasil
penelitian dokumen Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2015 melalui SITAP (Sistem Informasi Tahapan Pilkada) pada website KPU
Kabupaten Sidoarjo yang terhubung dengan web KPU RI;
21. Bahwa melalui berita yang diupload ke dalam website KPU Kabupaten Sidoarjo pada
tanggal 30 Juli 2015 berjudul “INFORMASI PASANGAN CALON TAHAP PENDAFTARAN
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2015”
tersebut, KPU Kabupaten Sidoarjo telah mempublikasikan dokumen-dokumen yang
diperbolehkan untuk dipublikasikan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo atas persetujuan
Bakal Pasangan Calon yang mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh
masyarakat. Cukup dengan mengklik tautan yang tertulis di bagian akhir berita, maka
secara otomatis akan tersambung ke SITAP (Sistem Informasi Tahapan Pilkada) KPU;
22. Bahwa dengan realitas, sebagaimana dipaparkan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan huruf e di atas, maka terkait dengan dugaan pada angka 2 ini, yaitu kami, selaku
Teradu atau Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo tidak mensosialisasikan dokumen pasangan
bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon
kepada KPU Kabupaten Sidoarjo pada proses penelitian dokumen sebagaimana yang
diatur dalam PKPU gagal terpenuhi sehingga dengan demikian seharusnya dianggap
tidak beralasan dan ditolak;
23. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan
pemasangan alat peraga kampanye;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
24. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan alat
peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Baliho/ billboard/ videotron paling besar ukuran 4 m x 7 m, paling banyak 5 (lima)
buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;
b. Umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m, paling banyak 20 (dua puluh) buah
setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan dan/atau;
c. Spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 (dua) buah setiap
pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan;
25. Bahwa Teradu dapat memaparkan, bahwa Perencanaan kegiatan teknis pengadaan dan
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini
antara lain, dapat dibuktikan dengan pengadaan APK yang spesifikasinya telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Sidoarjo Nomor : 63/Kpts/KPU-Kab-014.329888/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang
Spesifikasi dan Jumlah Kebutuhan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015;
26. Bahwa terkait pengaduan Pengadu tentang proses pengadaan APK yang dianggap molor,
dapat kami jelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, telah
ditentukan bahwa Jadwal Kampanye dimulai dari tanggal 27 Agustus 2015 sampai
dengan 5 Desember 2015. Oleh karena itu, maka agar pemasangan APK dapat terpenuhi
sesuai dimulainya tahapan kampanye yaitu tanggal 27 Agustus 2015, KPU Kabupaten
Sidoarjo telah melaksanakan beberapa langkah antisipasi di antaranya:
Persiapan dari segi pengadaan barang jasa :
1. Permohonan pemrosesan pelelangan kepada Unit Layanan Pengadaan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2015;
2. Proses pelelangan dimulai pada tanggal 7 – 22 Agustus 2015 (T.15) dalam proses
tersebut sempat mengalami gagal lelang, karena tidak ada penyedia yang
memasukkan penawaran sehingga dilaksanakan lelang ulang;
3. Pengumuman pemenang lelang ulang tanggal 22 Agustus 2015;
4. Penunjukkan Penyedia dan Penandatanganan kontrak tanggal 28 Agustus 2015;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
5. Sebagai bahan pengadaan APK, desain APK harus mendapatkan approving dari tim
kampanye pasangan calon. Proses ini diselesaikan oleh paslon pada tanggal 3
September 2015;
6. Selanjutnya pelaksanaan pengadaan dan pemasangan APK dilaksanakan sesuai
kontrak yaitu selama 13 hari terhitung sejak tanggal 4 -16 September 2015;
27. Bahwa segi proses pengadaan APK tidak mengalami keterlambatan karena pada tanggal
27 Agustus 2015 telah tersedia penyedia jasa/rekanan untuk melaksanakan pekerjaan
pengadaan dan pemasangan APK. Namun, Pekerjaan dimaksud tidak dapat dimulai
sebelum desain APK mendapatkan approving/persetujuan dari Tim Kampanye pasangan
calon yang baru diterima KPU Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 2 September 2015 dan
desain APK tersebut diserahkan kepada pihak rekanan pada tanggal 3 September 2015;
28. Bahwa pada Tanggal 24 Agustus 2015, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara KPU
Kabupaten Sidoarjo dengan Tim Kampanye Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten
Sidoarjo guna membahas Penentuan Model Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015;
29. Bahwa pada Tanggal 28 Agustus 2015 dan tanggal 9 September 2015, kembali
dilaksanakan koordinasi dengan Tim Kampanye Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten
Sidoarjo, yang hasil kesepakatannya ditandatangani bersama dan dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Koordinasi;
30. Bahwa menindaklanjuti hasil dari rapat-rapat koordinasi tersebut, KPU Kabupaten
Sidoarjo selanjutnya menetapkan titik/lokasi pemasangan APK dengan Keputusan KPU
Kabupaten Sidoarjo Nomor 80/Kpts/KPU-Kab-014.329888/2015 tanggal 10 September
2015;
31. Bahwa setelah penetapan Titik/Lokasi Pemasangan APK sebagaimana dimaksud huruf
h, maka dilaksanakan pemasangan APK di titik/lokasi dimaksud. Bahwa terkait
pengaduan Pengadu yang menyatakan pemasangan APK asal-asalan, maka dapat kami
jelaskan bahwa dalam proses pemasangan APK telah dilaksanakan berdasarkan
titik/lokasi yang telah ditetapkan. Terdapat beberapa permasalahan terkait pemasangan
Alat Peraga Kampanye khususnya spanduk dikarenakan pada lokasi/titik yang telah
ditetapkan tidak terdapat ruang/space yang cukup untuk memasang 4 spanduk secara
berjajar sebagaimana keputusan rapat koordinasi dengan tim Kampanye pasangan calon
pada tanggal 24 Agustus 2015;
32. Bahwa hal ini seringkali mengakibatkan pemasangan kurang rapi dan kurang memenuhi
nilai estetika. Terkait dengan hal tersebut KPU Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan
koordinasi dan memberikan peringatan kepada penyedia untuk segera melaksanakan
perbaikan, dan hal ini ditindaklanjuti oleh pihak penyedia dengan telah dilakukannya
perbaikan terhadap pemasangan APK yang dianggap menyalahi estetika tersebut dan
memindahkan ke lokasi yang semestinya;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
33. Bahwa pada realitasnya Teradu telah melaksanakan Tahapan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye dengan semaksimal mungkin dan sesuai prosedur yang berlaku, serta telah
melaksanakan koordinasi secara intensif dengan tim kampanye pasangan calon untuk
mempersiapkan pelaksanaan pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye
sehingga aduan Pengadu seharusnya dianggap tidak beralasan dan ditolak;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Provinsi Jawa Timur Nomor
145/Kpts/KPU-Prov-014/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang
Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Screenshoot Pengumuman Nomor : 227/KPU-Kab-
014.329888/IV/2015 di website KPU Kabupaten Sidoarjo;
3. Bukti T-3 : Fotokopi SK DPP Partai Nasdem Nomor: 234/-SK/DPP-
NasDem/IV/2013 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan
Daerah Partai NasDem Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
Periode 2013-2018;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Screenshoot Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Screenshoot Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014;
: Fotokopi Berita Acara KPU Kab. Sidoarjo Nomor: 250/BA/IV/2015
tentang Hasil seleksi Administrasi Calon Anggota PPK Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015;
: Fotokopi Screenshoot Pengumuman Nomor : 251/KPU-Kab-
014.329888/IV/2015 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon
Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2015 di website KPU Kabupaten Sidoarjo;
: Fotokopi Pengumuman Nomor : 251/KPU-Kab-014.329888/IV/2015
tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 di website
KPU Kabupaten Sidoarjo;
: Fotokopi Peta Tempat Pelaksanaan Seleksi tertulis Calon anggota
PPK;
: Fotokopi Berkas pendaftaran PPK Wonoayu an. UPUD SUTIYONO;
: Fotokopi Berkas pendaftaran PPK Wonoayu an. ENDANG
NURNANINGSIH;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
: Fotokopi Berkas pendaftaran PPK Wonoayu an. KHOLIQ IDRIS;
: Fotokopi Berkas pendaftaran PPK Wonoayu an. ABDUL MUNIF, S.Psi;
: Fotokopi Berkas pendaftaran PPK Wonoayu an. MOCHAMAD
SYAMSUL ARIF, S.Pd., M.Si;
6 Bukti T-6 : Fotokopi Screenshoot Pengumuman Nomor : 255/KPU-Kab-
014.329888/V/2015 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota
PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 di website KPU Kabupaten Sidoarjo;
: Fotokopi Pengumuman Nomor : 255/KPU-Kab-014.329888/V/2015
tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 di website KPU
Kabupaten Sidoarjo;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Screenshoot Pengumuman Nomor : 270/KPU-Kab-
014.329888/V/2015 tentang Penetapan Calon Anggota PPK Terpilih
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
di website KPU Kabupaten Sidoarjo;
: Fotokopi Pengumuman Nomor : 270/KPU-Kab-014.329888/V/2015
tentang Penetapan Calon Anggota PPK Terpilih Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 di website KPU
Kabupaten Sidoarjo;
8 Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor: 763/KPU-Kab-
014.329888/IX/2015 tanggal 18 September 2015 perihal Undangan
Evaluasi;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Surat pengunduran diri an. KHOLIQ IDRIS;
: Fotokopi Surat pengunduran diri an. ABDUL MUNIF, S.Psi;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor:
88/Kpts/KPU-Kab-014.329888/2015 tanggal 1 Oktober 2015
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor:
29/Kpts/KPU-Kab-014.329888/2015 tentang Pengangkatan Anggota
PPK se-Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil bupati
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Dokumen Pencalonan dan Persyaratan Calon (Paslon H. MG. HADI
SUTJIPTO, SH, MM dan H. ABDUL KOLIK, SE);
: Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Dokumen Pencalonan dan Persyaratan Calon (Paslon Drs. H.
UTSMAN IKHSAN, SH, MA dan IDA ASTUTI, SH);
: Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Dokumen Pencalonan dan Persyaratan Calon (H. SAIUFUL ILAH, SH,
M.Hum dan H. NUR AHMAD SYAIFUDDIN, SH);
: Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Dokumen Pencalonan dan Persyaratan Calon (Paslon WARIH
ANDONO, SH dan H. IMAM SUGIRI, ST, MM) Munas Bali;
: Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Dokumen Pencalonan dan Persyaratan Calon (Paslon WARIH
ANDONO, SH dan H. IMAM SUGIRI, ST, MM) Munas Ancol;
: Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Dokumen Pencalonan dan Persyaratan Calon (Paslon H.
MG. HADI SUTJIPTO, SH, MM dan H. ABDUL KOLIK, SE);
: Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Administrasi Dokumen Pencalonan dan Persyaratan Calon (Paslon
Drs. H. UTSMAN IKHSAN, SH, MA dan IDA ASTUTI, SH);
: Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Dokumen Pencalonan dan Persyaratan Calon (H.
SAIFUL ILAH, SH, M.Hum dan H. NUR AHMAD SYAIFUDDIN, SH);
: Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Dokumen Pencalonan dan Persyaratan Calon (Paslon
WARIH ANDONO, SH dan H. IMAM SUGIRI, ST, MM) Munas Bali;
: Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Dokumen Pencalonan dan Persyaratan Calon (Paslon
WARIH ANDONO, SH dan H. IMAM SUGIRI, ST, MM) Munas Ancol;
: Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon H. MG. HADI
SUTJIPTO, SH, MM dan H. ABDUL KOLIK, SE;
: Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Drs. H. UTSMAN
IKHSAN, SH, MA dan IDA ASTUTI, SH;
: Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon H. SAIUFUL
ILAH, SH, M.Hum dan H. NUR AHMAD SYAIFUDDIN, SH;
: Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon WARIH
ANDONO, SH dan H. IMAM SUGIRI, ST, MM (Munas Bali);
: Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon WARIH
ANDONO, SH dan H. IMAM SUGIRI, ST, MM (Munas Ancol);
: Fotokopi Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon H. MG.
HADI SUTJIPTO, SH, MM dan H. ABDUL KOLIK, SE;
: Fotokopi Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Drs. H.
UTSMAN IKHSAN, SH, MA dan IDA ASTUTI, SH;
: Fotokopi Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon H.
SAIUFUL ILAH, SH, M.Hum dan H. NUR AHMAD SYAIFUDDIN, SH;
: Fotokopi Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon WARIH
ANDONO, SH dan H. IMAM SUGIRI, ST, MM (Munas Bali);
: Fotokopi Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon WARIH
ANDONO, SH dan H. IMAM SUGIRI, ST, MM (Munas Ancol);
12 Bukti T-12 : Fotokopi Screenshoot Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITaP) KPU
RI;
: Fotokopi Informasi Pasangan Calon Tahap Pendaftaran;
: Fotokopi Data Paslon Dukungan Partai Politik (H. MG. HADI
SUTJIPTO, SH, MM dan H. ABDUL KOLIK, SE);
: Fotokopi Data Paslon Dukungan Partai Politik (Drs. H. UTSMAN
IKHSAN, SH, MA dan IDA ASTUTI, SH);
: Fotokopi Data Paslon Dukungan Partai Politik (H. SAIFUL ILAH, SH,
M.Hum dan H. NUR AHMAD SYAIFUDDIN, SH);
: Fotokopi Data Paslon Dukungan Partai Politik (WARIH ANDONO, SH
dan H. IMAM SUGIRI, ST, MM);
: Fotokopi Visi dan Misi Pasangan Calon H. MG. HADI SUTJIPTO, SH,
MM dan H. ABDUL KOLIK, SE;
: Fotokopi Visi dan Misi Pasangan Calon Drs. H. UTSMAN IKHSAN, SH,
MA dan IDA ASTUTI, SH;
: Fotokopi Visi dan Misi Pasangan Calon H. SAIFUL ILAH, SH, M.Hum
dan H. NUR AHMAD SYAIFUDDIN, SH;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
: Fotokopi Visi dan Misi Pasangan Calon WARIH ANDONO, SH dan H.
IMAM SUGIRI, ST, MM;
: Fotokopi Login admin KPU Kabupaten Sidoarjo;
13 Bukti T-13 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor: 63/Kpts/KPU-
Kab-014.329888/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Spesifikasi dan
Jumlah Kebutuhan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil bupati
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015;
14 Bukti T-14 : Fotokopi Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor:
63/PPKom.014.329888/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 perihal
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
15 Bukti T-15 : Fotokopi Pengumuman Pelelangan Sederhana dengan
Pascakualifikasi No: 027/8.7.39/PS/Pokja.432/2015 Tanggal 7
Agustus 2015;
16 Bukti T-16 : Fotokopi Pengumuman Lelang Gagal Pokja 432-2015 ULP Nomor
027/8.14.23/PS/POKJA.432/2015 tanggal 14 Agustus 2015;
17 Bukti T-17 : Fotokopi Pengumuman Pelelangan Sederhana dengan
Pascakualifikasi (Lelang Ulang) Nomor:
027/8.14.25/PS/Pokja.432/2015 Tanggal 14 Agustus 2015;
18 Bukti T-18 : Fotokopi Pengumuman Hasil Pelelangan Sederhana Pokja 432-2015
ULP Nomor 027/8.22.3/PS/POKJA.432/2015 tanggal 22 Agustus
2015;
19 Bukti T-19 : Fotokopi Surat Perintah mulai Kerja (SPMK) Nom,or
128/PPKom.014.329888/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Paket
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye;
20 Bukti T-20 : Fotokopi Tanda Terima Desain dan Materi Alat Peraga Kampanye dan
Bahan Kampanye;
21 Bukti T-21 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Desain dan Materi Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye;
22 Bukti T-22 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor:
637/BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penentuan
Model Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan
Wakil bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015;
23 Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor:
660/BA/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Kesepakatan
Bersama Penentuan Model Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan
Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015;
24 Bukti T-24 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor: 80/Kpts/KPU-
Kab-014.329888/2015 tanggal 10 September 2015 tentang
Penetapan Titik/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015;
25 Bukti T-25 : Fotokopi Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor:
152/PPKom.014.329888/IX/2015 tanggal 11 September 2015 perihal
Teguran;
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu atas nama M. Zainal Abidin selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Sabtu tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu
Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Kuasanya Pengadu dan dihadiri oleh Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si