Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.261/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kota Waringin Timur
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-09-2014
👁 18 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 247/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 261/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu Ketua KPU dan Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur serta Ketua PPK Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik terkait perubahan suara Partai Golkar saat Rekapitulasi suara di tingkat PPK Teluk Sampit. Manipulasi perolehan suara tersebut dilakukan pada saat Rekapitulasi perolehan suara di Teluk Sampit pada tanggal 14 April 2014 sekitar Pukul 14.00 wib untuk hasil suara dari PPS sejumlah desa yakni Desa Parebok, Desa Basawang, Desa Lampuyang, Desa Ujung Pandaran, Desa Regei Lestari dan Desa Kuin.
Pasal DilanggarPasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas; Pasal 9; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sahlin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Eka Sazli selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 261/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 247/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Bambang Sakti, S.H
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Merpati No. 73 Kota Palangkaraya
Telah mendapatkan kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Mei 2014 untuk
bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dari:
Nama : Drs. Ec. Guntur, HAA
Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jln. H. Anang Sarkawi No. 20 RT 019 RW 001-Kelurahan Ketapang,
Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Drs. Sahlin
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur
Alamat : Jln. MT. Haryono, Sampit
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Eka Sazli, S.E
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur
Alamat : Jl. Rangkas I No. 19, Sampit
1
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 247/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 261/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu Ketua KPU dan Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur serta Ketua
PPK Kec. Teluk Sampit telah melakukan manipulasi perolehan suara pada hasil pleno
PPS di Desa Parebok, Desa Basawang, Desa Lampuyang, Desa Ujung Pandaran, Desa
Regei Lestari dan Desa Kuin pada saat Rekapitulasi perolehan suara di Teluk Sampit
tanggal 14 April 2014 sekitar Pukul 14.00 wib, yang telah dilaporkan pada tanggal 20
April 2014 pada Panwaslu Kab. Kotawaringin Timur;
2. Bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pengalihan suara Partai kepada Caleg A.n
Sdr. Yovy Aprilliade dari Partai Gologan Karya dan Ketua Panwaslu tidak
menindaklanjuti laporan tersebut.
3. Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 20 April
2014 saksi dari PPP mengajukan keberatan terkait perubahan suara partai Golkar, dari
suara Partai Holkar berubah ke suara No urut 3 atas nama Aprilliade di PPK Teluk
Sampit. Keberatan tersebut direspon oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan
meminta PPK Kecamatan Teluk Sampit untuk melakukan pencermatan. Setelah
dilakukan pencermatan oleh PPK Teluk Sampit ditawarkan ada 4 Desa yang berubah
Berita Acara yaitu Desa Ujung perubah 20, Desa Lempuyang 20, Desa Besawang 20,
Desa Lestari 20;
4. Bahwa dalam Laporan atau pengaduan ini terdapat dugaan pelanggaran sebagimana
diatur dalam ketentuan pasal 2 huruf a, b, d, dan i Undang_Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu, ketentuan Pasal 5 huruf b, huruf e , Pasal 3, Pasal
8 s/d Pasal 12, dan pasal a14 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
2
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu dan atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Penerimaan laporan No. 011/Pileg/IV/2014 tertanggal 20
April 2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Tugas No. ST-09/601 Kar-KT/IV/2014 perihal
Memantau dan Menghimpun Seluruh Data Hasil Pileg 2014 Tingkat
DPR-RI, DPR Provinsi Pada Dapil 2 Kabupaten Kotawaringin Timur
dan Seruyan tertanggal 16 April 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Model D-1 DPRD Provinsi;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Model DB1 DPRD Provinsi;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Kajian Laporan tertanggal 23 April 2014;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat mohon ditindaklanjuti laporan No.
11/Pileg/IV/2014 tertanggal 25 April 2014;
7 Bukti P-7 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
185/Div-HPP/Bawaslu/KT/IV/2014 perihal Tindaklanjut laporan
Sdr. Drs. Ec. H. Guntur, HAA tertanggal 28 April 2014;
8 Bukti P-8 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
259/Div-HPP/Panwaslu/Kotim/IV/2014 perihal Tindaklanjut
Laporan Sdr. Drs. Ec. H. Guntur, HAA tertanggal 29 April 2014;
9 Bukti P-9 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
265/Div-Was/Panwaslu/Kotim/V/2014 perihal mohon informasi
tertanggal 8 Mei 2014;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
11/Pileg/IV/2014 perilah Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu tertanggal 3 Mei 2014;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
102/KPU-Kab-020.435806/V/2014 perilah Peringatan Tertulis
tertanggal 5 Mei 2014;
12 Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
3
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kecamatan
dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 14 April 2014;
13 Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Di
Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tertanggal
9 April 2014;
14 Bukti P-14 : Fotokopi Model C1;
15 Bukti P-15 : Fotokopi Model D1.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses tahapan penghitungan suara sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 pukul 08.15 rapat pleno dibuka oleh
Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Drs. Sahlin dan selanjutnya dibacakan tata
tertib rapat pleno oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kotawaringin
Timur Bapak Juniardi, S.H., M.H;
2. Bahwa setelah pembacaan tata tertib lalu dimintakan persetujuan tatib kepada peserta
rapat oleh Ketua KPU selaku pimpinan rapat pleno sekaligus mengesahkan tata tertib
tersebut dengan meminta persetujuan peserta rapat pleno;
3. Bahwa pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum di setiap PPK
yang dimulai dari Dapil 4, rapat pleno dipimpin Korwilnya Beny Setia yang berjalan
lancar, kemudian dilanjutkan Dapil 5 rapat pleno dipimpin Korwil Abdul Hafiz, S.Ag
hingga selesai pembacaan rekapitulasi hasil Pemilu di wilayah tersebut;
4. Bahwa pada hari Minggu malam tanggal 20 April giliran rekapitulasi untuk Dapil 1
dimana rapat pleno dipimpin oleh Juniardi, S.H., M.H. Pada saat PPK Teluk Sampit
membacakan jumlah perolehan suara Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah, 2 saksi dari Partai PPP (Saripudin) dan PKS (Agus Sugianto) memberitahukan
ada perbedaan angka perolehan sehingga pimpinan rapat menawarkan kepada saksi
Partai Politik yang hadir dan Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur untuk
menindaklanjuti hal ini apakah diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau ada
usulan lain. Akhirnya sesuai kesepakatan yang dihadiri oleh saksi dan Panwas, maka
PPK Teluk Sampit diberikan kesempatan melakukan perbaikan;
4
5. Bahwa sebelum rekapitulasi di tingkat Kabupaten diadakan, diakui bahwa Rekapitulasi
suara di tingkat PPK Teluk Sampit dilaksanakan tgl 14 April 2014, berdasarkan
keterangan saksi terdapat coret dan perubahan perolehan suara pada suara partai ke
suara caleg. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kotawaringin Timur
diakui ada kekeliruan telah mengubah hasil perolehan suara atau memindahkan suara
partai pada 4 Desa ke caleg dari partai yang sama sehingga perolehan total suara partai
tetap sama;
6. Bahwa Pengadu telah melaporkan kejadian ini ke Panwaslu Kab. Kotawaringin Timur
tanggal 20 April 2014 dan tanggal 24 April 2014 diputuskan tidak dapat
memindaklanjuti karena Pengadu tidak dapat memberikan saksi dan bukti, faktanya
saksi dan bukti sudah dilengkapi. Namun Teradu II (Ketua Panwaslu Kotawaringin
Timur) juga tidak menindaklanjutinya, namun setelah dapat surat dari Bawaslu Provinsi
Kalteng baru tanggal 3 Mei 2014 dilakukan klarifikasi ke PPK Kecamatan Teluk Sampit,
dan hasil klarifikasi diakui bahwa Teradu 3 (Ketua PPK) mengakui telah melakukan
kekeliruan mengubah perolehan suara dan hasil pleno Panwas Kotawaringin Timur
memutuskan PPK Teluk Sampit telah melakukan pelanggaran administrasi dan
diteruskan ke KPU Kab. Kotawaringin Timur yang semestinya adalah pelanggaran
pidana; bahwa Teradu I (Ketua KPU Kab. Kotawaringin Timur) melalui rapat pleno telah
memutuskan memberikan peringatan tertulis kepada PPK Teluk Sampit;
7. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 pukul 09.00 WIB, PPK Teluk Sampit
melanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum yang telah diperbaiki
dengan memberikan fotokopi hasil perbaikan kepada saksi Partai Politik dan Panwaslu
serta KPU Kabupaten Kotawaringin Timur setelah mendapat persetujuan saksi dan
Panwas serta pengesahan dari pimpinan rapat pleno;
8. Bahwa tanggal 28 April 2014 Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat
perintah dari Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti laporan Pengadu. Tanggal 3 Mei
2014 Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur mengundang PPK Teluk Sampit dan PPK
Teluk Sampit mengakui kekeliruannya dalam input data dari 4 Desa, namun sudah
dikoreksi saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Kemudian Panwaslu Kabupaten
Kotawaringin Timur merekomendasi kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa
telah terjadi pelanggaran administrasi. KPU Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 5
Mei 2014 menjatuhkan sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis kepada Ketua
dan Anggota PPK kecamatan Teluk Sampit;
9. Bahwa rapat pleno rekapitulasi untuk PPK Kecamatan Teluk Sampit dapat diselesaikan
dan tidak ada catatan keberatan setelah diperbaiki atas kesalahan pemasukan data
sesuai keterangan dari PPK Kecamatan Teluk Sampit pada waktu itu. PPK Teluk Sampit
kemudian melakukan koreksi dan mengembalikan suara tersebut ke suara Partai pada
tanggal yang sama 20 April 2014 Pengadu melaporkan ke Panwaslu Kabupaten
Kotawaringin Timur, sampai tanggal 23 April 2014 belum menindaklanjuti laporan
5
karena dianggap lewat waktu berdasarkan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 13
ayat (3).
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 105/KPU-
Kab-020.435806/V/2014 perihal Peringatan Tertulis tertanggal 5 Mei
2014;
2. Bukti T-2 : Fotokopi surat tindak lanjut rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Tahun 2014 Nomor 101/KPU-Kab-
020.435806/V/2014 tertanggal 5 Mei 2014;
3. Bukti T-3 : Fotokopi model DA 1 DPRD Provinsi;
4. Bukti T-4 : Fotokopi surat Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 011/PILEG/IV/2014 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu tertanggal 3 Mei 2014;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
6
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
7
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu (Vide; P-1), Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik terkait perubahan suara Partai Golkar saat
Rekapitulasi suara di tingkat PPK Teluk Sampit. Manipulasi perolehan suara tersebut
dilakukan pada saat Rekapitulasi perolehan suara di Teluk Sampit pada tanggal 14 April
2014 sekitar Pukul 14.00 wib untuk hasil suara dari PPS sejumlah desa yakni Desa
Parebok, Desa Basawang, Desa Lampuyang, Desa Ujung Pandaran, Desa Regei Lestari dan
Desa Kuin. Pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 20 April
2014, saksi dari PPP mengajukan keberatan terkait perubahan suara Partai Golkar,
perubahan suara Partai Golkar berubah untuk caleg nomor urut 3 atas nama Aprilliade di
PPK Teluk Sampit. Pada rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Pengadu menyampaikan
pelanggaran dimaksud, namun para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dari pengadu.
Menurut Pengadu, Para Teradu terbukti melanggar asas penyelenggara Pemilu sesuai
dengan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang dalam jawabannya para Teradu membantah dalil Pengadu bahwa seluruh
Teradu melakukan pelanggaran kode etik. Teradu I sebagai Ketua KPU Kotawaringin Timur
membenarkan bahwa ada perbedaan perolehan suara rapat pleno rekapitulasi untuk PPK
Kecamatan Teluk Sampit. Perubahan tersebut terjadi karena ada kesalahan pemasukan
data di tingkat PPK Kecamatan Teluk Sampit pada waktu itu. Ketika rekapitulasi suara
diadakan di tingkat KPU Kotawaringin Timur, maka telah dilakukan perbaikan untuk
disesuaikan dengan data yang sebenarnya sehingga perubahan hasil tersebut dapat
diperbaiki. Atas tindakan dan kelalaian yang dilakukan oleh PPK Teluk Sampit tersebut,
KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai hasil rapat pleno telah memutuskan
memberikan peringatan tertulis kepada PPK Teluk Sampit. Peringatan Tertulis kepada PPK
Kecamatan Teluk Sampit tersebut yakni berdasarkan surat KPU Kabupaten Kotawaringin
Timur Nomor 105/KPU-Kab-020.435806/V/2014 tertanggal 5 Mei 2014. Terhadap Teradu II
sebagai Ketua Panwaslu Kotawaringin Timur, bahwa benar Pengadu telah melaporkan
kejadian ini ke Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 20 April 2014 dan tanggal
24 April 2014 Panwaslu memutuskan tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena
8
Pengadu tidak dapat memberikan saksi dan bukti. Ketika saksi dan bukti sudah lengkap,
Teradu II juga tidak menindaklanjutinya. Surat perintah dari Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah datang pada tanggal 3 Mei 2014, maka Teradu melakukan klarifikasi ke komisioner
PPK Kecamatan Teluk Sampit dengan hasil bahwa PPK Teluk Sampit mengakui telah terjadi
kekeliruan proses memasukkan data hasil suara yang mengakibatkan terjadi perubahan
hasil suara di caleg Partai Golkar. Terhadap kekeliruan tersebut, hasil pleno Panwas
Kotawaringin Timur memutuskan bahwa PPK Teluk Sampit telah melakukan pelanggaran
administrasi dan diteruskan ke KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
[4.3] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, bahwa PPK Teluk Sampit
terbukti tidak cermat dalam hal input data terkait jumlah perolehan suara Partai Golkar
yang berpindah ke Caleg Partai Golkar atas nama Yopy Aprilliade. Bahwa ketidak cermatan
ini dilakukan secara konsisten terbukti dengan adanya perubahan suara di 4 Desa itu
semua berjumlah 20 suara di kali 4 menjadi 80 suara. Namun saat ini PPK Teluk Sampit
tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu sehingga kepadanya tidak bisa dikenakan
Sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik. Teradu I sudah melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan tindak
lanjut atas keberatan saksi dan ketika rekapitulasi diadakan di tingkat Kabupaten, Teradu
memerintahkan PPK Teluk Sampit untuk melakukan perbaikan rekapitulasi suara. Teradu I
juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur untuk
menjatuhkan sanksi tertulis ke PPK Teluk Sampit. DKPP berpendapat bahwa nama baik
Teradu I harus dipulihkan sebagai penyelenggara Pemilu. Terhadap Teradu II, menurut
DKPP bahwa telah terjadi pelanggaran kode etika terkesan melakukan pembiaran terhadap
keberatan dari para saksi dan Pengadu dan semestinya Teradu II segera menindaklanjuti
laporan dari Pengadu dengan aktif melakukan pengawasan dan berusaha mencari bukti-
bukti tambahan berupa form C1, DA. Teradu II justru memutuskan untuk tidak
menindaklanjuti laporan Pengadu sampai kemudian turun perintah resmi dari Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah sehingga Teradu II menindaklanjutinya. DKPP berpendapat
bahwa Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik yakni Pasal 9 huruf b dan e,
Pasal 15 huruf d, e, dan f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga kepada Teradu II layak
diberikan sanksi.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
9
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[4.3] Bahwa Teradu I tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[4.4] Bahwa Teradu II terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
[4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu I
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada Teradu II
sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukannya;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sahlin selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Eka Sazli selaku
Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat Tanggal Tujuh
Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau Kuasanya.
10
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11