Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 248 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Parepare
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 9 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu di Kota Parepare dengan adanya kotak suara yang terbongkar, tidak tersegel, disegel di kantor kecamatan/PPK, disegel dengan bukan segel standar KPU, dan pergerakan kotak suara yang tidak diketahui oleh Para Teradu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak melaksanakan fungsi pengawasan pada tanggal 27 Juni 2018 di Kota Parepare dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare yang bertempat di beberapa TPS di Wilayah Kecamatan Bacukiki, Kecamatan Bacukiki Barat, dan Kecamatan Ujung di Kota Parepare. Kotak suara dalam kondisi terbongkar (tidak terkunci atau penutup telah rusak), tidak tersegel, disegel namun dikantor PPK, disegel namun segel tidak menggunakan standar KPU, dan pergerakan Kotak Suara tidak diketahui dan diawasi; [4.1.2] Para Teradu dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu di Kota Parepare pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare dengan tidak memperhatikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga terindikasi adanya Pemilih yang tidak berhak ikut memilih seperti Pemilih dibawah umur dan hal lain yang menyebabkan jumlah Pemilih Calon Gubernur dan dan Wakil Gubernur lebih sedikit dari Pemilih Calon Walikota dan Walikota di Kota Parepare.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Muh. Zainal Asnun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Parepare, Teradu II Nur Islah dan Teradu III Ihdar Radhy masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Parepare sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 248/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 262/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 248/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H. Syarifuddin M. Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan Brimob Polri/Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Alamat : Jln. M. Yusuf, No. 31, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA: 2. Nama : Yopi Haya, dkk. Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Alamat : Jl. Pengayoman No 39 Makassar Ruko Circle K, No. 39, Lt. 2-3, Kel. Masale, Kec. Panakukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muh. Zainal Asnum Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Parepare Alamat : Jl. Lasiming No. 35 Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nur Islah Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Parepare Alamat : Jl. Lasiming No. 35 Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : H. Ihdar Radhy Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Parepare Alamat : Jl. Lasiming No. 35 Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; Teradu I, II dan III selanjutnya disebut-----------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi-saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu di Kota Parepare dengan adanya kotak suara yang terbongkar, tidak tersegel, disegel di kantor kecamatan/PPK, disegel dengan bukan segel standar KPU, dan pergerakan kotak suara yang tidak diketahui oleh Para Teradu; 2. Para Teradu dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu di Kota Parepare pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare dengan tidak memperhatikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga terindikasi adanya Pemilih yang tidak berhak ikut memilih seperti pemilih dibawah umur dan hal lain yang menyebabkan jumlah Pemilih Calon Gubernur dan dan Wakil Gubernur lebih sedikit dari Pemilih Calon Walikota dan Walikota di Parepare. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-13 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Gambar 1: TPS 15 Lompoe Bacukik; 2. P-2 Gambar 2: TPS 15 Lompoe Kec. Bacukik; 3. P-3 Gambar 3: TPS 17 dan 18 CappaGalung; 4. P-4 Gambar 4: TPS 10 Cappa Galung; 5. P-5 Gambar 5: TPS 3 Cappa Galung; 6. P-6 Gambar 6: Segel illegal; 7. P-7 Gambar 7: kotak suara tidak tersegel dan disegel di PPK Ujung; 8. P-8 Gambar 8: kotak suara disegel ulang karena telah dirusaki, Kec. Ujung; 9. P-9 NIK pemilih tapi bukan NIK Parepare; 10. P-10 Vidio 1: Kotak suara TPS 15 Lompoe Kec. Bacukiki; 11. P-11 Vidio 2: TPS 8 Galung Maloang Bacuki; 12. P-12 Vidio 3: Kotak Suara Tidak Tersegel lainnya di Bacukiki Barat; 13. P-13 Vidio 4: Kotak suara dibongkar. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Jawaban Para Teradu terhadap pengaduan Pengadu terkait adanya kotak suara terbongkar (tidak terkunci atau penutup telah dirusaki), tidak tersegel atau disegel di kantor Kecamatan/PPK, disegel dengan bukan segel standar KPU, dan adanya pergerakan kotak suara yang tidak diketahui dikarenakan perhitungan suara selesai sore hari tapi kotak suara tiba di kantor Kecamatan/PPK tengah malam padahal jarak antara TPS dan Kantor Kecamatan cuma 200 meter atau paling jauh 4 (empat) km: 1. Bahwa terhadap seluruh dalil Pengaduan Pengadu di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu/Pemilihan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Parepare Tahun 2018 sampai pada pemberian keterangan sebagai Pihak Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Bukti T 1); 2. Bahwa terhadap seluruh dalil Pengaduan Pengadu di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memberikan jawaban berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut penanganan pelanggaran yang relevan atau sesuai dengan seluruh pokok Pengaduan, termasuk laporan hasil pengawasan Panwascam, PPL, dan PTPS terkait sebagai Pengawas Pemilihan yang memiliki tugas dan wewenang masing-masing secara berjenjang dan sesuai tahapan pelaksanaan Pemilihan, khususnya di Wilayah Kecamatan Bacukiki, Bacukiki Barat, dan Ujung, Kota Parepare sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Parepare dan Panwaslu Kecamatan Bacukiki yang dapat kami jelaskan sebagai berikut:  Bahwa Panwaslu Kota Parepare telah melakukan kegiatan pengawasan langsung di Kecamatan Bacukiki karena adanya kotak suara tidak tersegel dan digembok dari TPS 15 Kel. Lompo’e di Kantor PPK Kec. Bacukiki (Bukti T 2);  Bahwa terdapat temuan Panwaslu Kecamatan Bacukiki terkait dugaan pelanggaran KPPS TPS 15, Kelurahan Lompoe, Kota Parepare yang tidak menggembok serta tidak menyegel kotak suara pada saat selesai tahapan pemungutan dan perhitungan suara di tingkat TPS oleh terlapor atas nama Saharuddin (Ketua KPPS TPS 15), Jamaluddin (Anggota KPPS TPS 15), Muhammad Hasyim (Anggota KPPS TPS 15) dan telah ditindaklanjuti Temuan tersebut dengan temuan Nomor: 06/TM/PW/Kecamatanbacukiki/27.02 /VI/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Bahwa temuan Panwaslu Kecamatan Bacukiki Kota Parepare pada pokoknya merupakan dugaan pelanggaran yakni menyerahkan kotak suara ke PPK Bacukiki dalam kondisi tidak tergembok dan tidak tersegel pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota parepare 2018. Berdasarkan hasil kajian, rapat pleno dan musyawarah, Panwascam Bacukiki berkesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi, sehingga direkomendasikan kepada Ketua PPK Bacukiki dengan Surat Nomor: 05/SN-24.4/PM- 05/VII/2018, perihal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 03 Juli 2018 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Bukti T 3);  Bahwa terhadap rekomendasi Panwascam Bacukiki tersebut di atas, telah ditindaklanjuti oleh PPK Bacukiki dengan Nomor: 57/PPK.BCK/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 (Bukti T 4);  Bahwa terkait banyaknya kotak suara tiba di kantor Kecamatan Bacukiki/PPK Bacukiki sekitar jam 04.00 WITA subuh yang didalilkan Pengadu, hal ini sifatnya spekulatif dari sisi waktu dan Panwaslu Kota Parepare, PPL dan Panwascam Bacukiki tidak menerima laporan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait hal ini dan telah dilakukan pengawasan secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti T 3 dan Bukti T 5 ). b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Parepare dan Panwaslu Kecamatan Bacukiki Barat, Para Teradu jelaskan sebagai berikut:  Bahwa terdapat temuan Panwaslu Kecamatan Bacukiki Barat terkait dugaan pelanggaran administrasi yaitu adanya kotak suara tidak tersegel bagian atas di TPS 17 Kelurahan Cappagalung, Kota Parepare oleh terlapor atas nama Syamsir Sainuddin (Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Cappagalung, Kota Parepare) dan telah ditindaklanjuti Temuan tersebut dengan temuan Nomor: 15/TM/PW/Kec/27.02/VI/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Berdasarkan hasil kajian,rapat pleno dan musyawarah, Panwascam Bacukiki Barat berkesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi, sehingga direkomendasikan kepada Ketua PPK Bacukiki Barat Kota Parepare dengan Surat Nomor: 111/SN-24.02/HK.05-00/VII/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 3 Juli 2018 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Bukti T 6);  Bahwa terdapat temuan Panwaslu Kecamatan Bacukiki Barat terkait dugaan pelanggaran administrasi yaitu adanya Kotak Suara yang tergembok tetapi tidak tersegel di TPS 2 Kelurahan Cappa Galung, Kota Parepare atas nama terlapor Muh. Abu Hamid (Ketua KPPS TPS 2 Kelurahan Cappa Galung, Kota Parepare) dan telah ditindaklanjuti Temuan tersebut dengan temuan Nomor: 16/TM/PW/Kec/27.02/VI/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Berdasarkan hasil kajian,rapat pleno dan musyawarah, Panwascam Bacukiki Barat berkesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi, sehingga direkomendasikan kepada Ketua PPK Bacukiki Barat Kota Parepare dengan Surat Nomor: 111/SN-24.02/HK.05-00/VII/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 3 Juli 2018 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Bukti T 7);  Bahwa terdapat temuan Panwaslu Kecamatan Bacukiki Barat terkait dugaan pelanggaran administrasi yaitu adanya Kotak Suara yang tergembok tetapi tidak tersegel di TPS 1 Kelurahan Kampung Baru, Kota Parepare oleh terlapor atas nama Jamil Akbar (Ketua KPPS TPS 1, Kelurahan Kampung Baru, Kota Parepare dan telah ditindaklanjuti Temuan tersebut dengan temuan Nomor: 17/TM/PW/Kec/27.02/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018. Berdasarkan hasil kajian,rapat pleno dan musyawarah, Panwascam Bacukiki Barat berkesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi, sehingga direkomendasikan kepada Ketua PPK Bacukiki Barat Kota Parepare dengan Surat Nomor: 111/SN-24.02/HK.05-00/VII/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 3 Juli 2018 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Bukti T 8);  Bahwa terdapat temuan Panwaslu Kecamatan Bacukiki Barat terkait dugaan pelanggaran administrasi yaitu adanya Kotak Suara yang tergembok tetapi tidak tersegel, di TPS 11, Kelurahan Kampung Baru, Kota Parepare oleh terlapor atas nama Ridwan (Ketua KPPS TPS 11, Kelurahan Kampung Baru, Kota Parepare) dan telah ditindaklanjuti Temuan tersebut dengan temuan Nomor: 18/TM/PW/Kec/27.02/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 terkait dugaan pelanggaran administrasi. Berdasarkan hasil kajian, rapat pleno dan musyawarah, Panwascam Bacukiki Barat berkesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi, sehingga direkomendasikan kepada Ketua PPK Bacukiki Barat Kota Parepare dengan Surat Nomor: 111/SN- 24.02/HK.05-00/VII/2018, perihal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 03 Juli 2018 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Bukti T 9). Bahwa terhadap rekomendasi Panwascam Bacukiki Barat dengan Surat Nomor: 111/SN-24.02/HK.05-00/VII/2018, telah ditindaklanjuti oleh PPK Bacukiki Barat dengan Nomor: 34/PP.07.3/7372/PPK- 04/VII/2018 (Bukti T 10);  Bahwa Pengawas TPS 3 dan 10 Kelurahan Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat telah melakukan pengawasan di TPS tempatnya bertugas dan dari hasil pengawasan Pengawas TPS 3 dan 10 Kelurahan Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat tidak ditemukan adanya dugaan tindak pelanggaran serta Panwascam Bacukiki Barat telah melakukan pengawasan penerimaan Kotak suara di Kantor PPK Bacukiki Barat (Bukti T 11);  Pengaduan Pengadu Kabur (Obscuur Libel) pada Formulir Pengaduan dan/atau Laporan (FORM I-P/L DKPP) di Gambar 3 dijelaskan kotak suara dari TPS 17 dan TPS 18 Kel. Cappa Galung yang disegel telah dirusak tiba di kantor PPK Bacukiki Barat. Bahwa Pengadu dalam membuat pengaduannya mengada – ada dikarenakan di Kelurahan Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat hanya terdapat 17 TPS (Bukti T 12);  Bahwa terkait banyaknya kotak suara tiba di kantor Kecamatan Bacukiki Barat/PPK Bacukiki Barat sekitar jam 04.00 WITA subuh yang didalilkan Pengadu, hal ini sifatnya spekulatif dari sisi waktu dan, PPL dan Panwascam Kecamatan Bacukiki Barat tidak menerima laporan, namun Panwaslu Kota Parepare menerima Laporan dengan nomor laporan: 10/LP/PW/Kot/27.02/VI/2018 dan telah diproses oleh Panwaslu Kota Parepare dan direkomendasikan ke KPU Kota Parepare untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang - undangan terhadap TPS 1, TPS 13 dan TPS 16 Kel. Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat (Bukti T 16 dan Bukti T 13). c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Parepare dan Panwaslu Kecamatan Ujung yang dapat kami jelaskan sebagai berikut :  Bahwa Pengawas Pemilu Kecamatan Ujung telah melakukan pengawasan di Kantor PPK Ujung pada saat kegiatan distribusi kotak suara dari kelurahan ke kantor PPK Ujung, Panwascam Ujung juga berada di kantor kantor PPK untuk melakukan pengawasan dan pada saat itu dan terdapat kotak suara dari TPS 3, 9, 10 dan 24 Kelurahan Lapadde yang tergembok namun tidak tersegel. Menindaklanjuti hal tersebut, Panwascam beserta PPK dan aparat pengamanan sepakat untuk membuka kotak suara untuk memastikan kelengkapan isi kotak suara termasuk dokumen pendukung. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap, maka kotak suara kembali digembok dan disegel dan kemudian kegiatan tersebut dituangkan dalam berita acara (Bukti T 14). B. Jawaban Para Teradu Terhadap Pengaduan Pengadu terkait ‘tuduhan’ atau pernyataan yang ‘mengada-ada’ bahwa Para Teradu dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu di Kota Parepare pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare dengan tidak memperhatikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga terindikasi adanya Pemilih yang tidak berhak ikut memilih seperti Pemilih dibawah umur dan hal lain yang menyebabkan jumlah Pemilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur lebih sedikit dari Pemilih Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare. 1. Bahwa Panwaslu Kota Parepare telah memberikan instruksi kepada Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kota Parepare untuk melakukan penelusuran sesuai data berdasarkan formulir ATB KWK yang diserahkan oleh KPUD Kota Parepare dan melaporkan hasil penelusuran paling lambat tanggal 4 Juli 2018 berdasarkan laporan nomor : 10/LP/PW/Kot/27.02/VI/2018 Yang mempersoalkan pemilih siluman di beberapa TPS, melalui surat Nomor: 046/SN-24/OT.00/VII/2018 perihal instruksi melakukan penelusuran (Bukti T 15 ); 2. Bahwa Panwaslu Kota Parepare telah menindaklanjuti 1 (satu) laporan dengan diregister Nomor: 10/LP/PW/Kot/27.02/VI/2018, tertanggal 30 Juni 2018, oleh Pelapor atas nama Abd. Majid Masud, SH, perihal laporan dugaan pelanggaran tentang kotak suara terbongkar atau tidak tersegel, pemilih tidak sah/pemilih siluman dan pemilih dibawah umur. Berdasarkan fakta dan bukti-bukti serta klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor, dengan mengundang guru dari santri pesantren yang datang memilih yang diduga pemilih dibawah umur, saksi menjelaskan siswa- siswi yang datang ke TPS bukanlah pemilih dibawah umur yang dibuktikan dengan ijazah siswi pesantren dimaksud. Berdasarkan hasil kesepakatan dari Sentra Gakkumdu Panwaslu Kota Parepare perkara ini tidak diteruskan ke tahap selanjutnya, namun terkait kotak tidak tersegel diteruskan ke KPU dengan surat penerusan Nomor: 152/SN- 24/PM.00.05/VII/2018 tertanggal 5 Juli 2018 (Bukti T 16). Bahwa rekomendasi Panwaslu Kota Parepare telah ditindak lanjuti oleh KPU Kota Parepare dengan surat Nomor: 507.A/PL.01.1/7372/KPU- Kot/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 (Bukti T 17); 3. Bahwa Panwaslu Kecamatan Bacukiki telah melakukan kegiatan pengawasan verifikasi faktual DPTb dengan metode sampling pemilih yang terdaftar sebagai DPTb di TPS 5 Kelurahan Galung Maloang Kecamatan Bacukiki untuk memastikan bahwa pemilih adalah pemilih sah yang menggunakan hak pilihnya (Bukti T 18); 4. Bahwa Panwaslu Kecamatan Bacukiki Barat telah melakukan kegiatan pengawasan verifikasi faktual DPTb dengan metode sampling pemilih yang terdaftar sebagai DPTb di Kelurahan Bumi Harapan, Kelurahan Tiro Sompe, Kelurahan Cappa Galung, Kelurahan Sumpang Minangae, Kelurahan kampung Baru dan Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat untuk memastikan pemilih tambahan atau DPTb tersebut adalah pemilih sah yang menggunakan hak pilihnya (Bukti T 19); 5. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung telah melakukan kegiatan pengawasan verifikasi faktual DPTb dengan metode sampling pemilih yang terdaftar sebagai DPTb di Kecamatan Ujung untuk memastikan pemilih tambahan adalah pemilih sah yang menggunakan hak pilihnya (Bukti T 20); 6. Bahwa terkait pengawasan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara Panwaslu Kecamatan se-Kota Parepare telah melakukan pengawasan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota sesuai ketentuan perundang-undangan serta tidak ada perubahan perolehan suara pada berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara dari TPS (Bukti T 21); 7. Bahwa terkait pengawasan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara, Panwaslu Kota Parepare telah melakukan pengawasan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tingkat Kab/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilihan serta tidak ada perubahan perolehan suara pada berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan (Bukti T 22). [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Putusan Nomor 2/PHP.KOT-XVI/2018 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 2. T-2 Form A Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota tanggal 28 Juni 2018 di Kec Bacukiki oleh Panwaslu Kota Parepare; 3. T-3 Temuan Nomor: 06/TM/PW/Kec.bacukiki/27.02/VI/2018 yang ditangani oleh Panwascam Bacukiki; 4. T-4 Surat dari PPK Bacukiki terhadap rekomendasi Panwascam Bacukiki Kota Parepare 57/PPK.BCK/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018; 5. T-5 Form A Pengawas Kecamatan Bacukiki di Kantor PPK Bacukiki terkait penerimaan kotak suara tanggal 27 Juni 2018 Nomor SPT: 67/SN-24/KP-04.00/X/2018; 6. T-6 Temuan Nomor: 15/TM/PW/Kec/27.02/VI/2018, yang ditangani oleh Panwascam Bacukiki Barat; 7. T-7 Temuan Nomor: 16/TM/PW/Kec/27.02/VI/2018, yang ditangani oleh Panwascam Bacukiki Barat; 8. T-8 Temuan Nomor: 17/TM/PW/Kec/27.02/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 yang telah ditangani oleh Panwascam Bacukiki Barat; 9. T-9 Temuan Nomor: 18/TM/PW/Kec/27.02/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 yang telah ditangani oleh Panwascam Bacukiki Barat; 10. T-10 Surat tindaklanjut PPK Bacukiki Barat dengan nomor 34/PP.07.3/7372/PPK-04/VII/2018 tanggal 7 juli 2018; 11. T-11 Form A PTPS TPS 3 dan 10 Kel. Cappa Galung Kec. Bacukiki Barat dan Form A Panwascam Bacukiki Barat dan Form A pengawas langsung penerimaan kotak suara di Kantor Kecamatan Bacukiki Barat tanggal 28 Juni 2018 oleh Panwascam Bacukiki Barat; 12. T-12 Rekapitulasi DPS per TPS Pemilihan Wallikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2018 Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare; 13. T-13 Form A pengawas kotak suara di Kantor Kecamatan Bacukiki Barat tanggal 28 Juni 2018 oleh Panwascam Bacukiki Barat Nomor SPT: 37/SN-24/KP-04.00/VI/2018.; 14. T-14 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Kecamatan Ujung Kota Parepare dengan nomor Surat Perintah Tugas: 44/SN- 24.04/KP-01.00/VI/2018; 15. T-15 Surat Instruksi melakukan penelusuran dengan Nomor: 046/SN-24/OT.00/VII/2018; 16. T-16 Laporan Nomor: 10/LP/PW/Kot/27.02/VI/2018 tertanggal 30 Juni 2018 yang telah ditangani oleh Panwaslu Kota Parepare; 17. T-17 Surat KPU dengan Nomor 507.A/PL.01.1/7372/KPU- Kot/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 menindaklanjuti rekomendasi Panwas; 18. T-18 Form A Pengawasan Verifikasi Faktual DPTB di TPS 5 Kel. Galung Maloang Kec. Bacukiki; 19. T-19 Form A Pengawasan Verifikasi Faktual DPTB di TPS di Kel. Bumi Harapan, Kel. Tiro Sompe, Kel. Cappa Galung, Kel. Sumpang Minangae, Kel. kampung Baru dan Kel. Lumpue Kec. Bacukiki Barat; 20. T-20 Form A Pengawasan Verifikasi Faktual DPTB di Kec. Ujung; 21. T-21 Form A pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tingkat Kecamatan Se-Kota Parepare dan Formulir Model DA - KWK 22. T-22 orm A pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tingkat Kab/Kota dan Formulir Model DB - KWK [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT KPU KOTA PAREPARE  Bahwa KPU Kota Parepare menerima laporan mengenai Kotak Suara pada tanggal 27 Juni 2018;  Bahwa KPU Kota Parepare paling banyak menerima laporan di Kecamatan Bacukiki Barat dengan kotak suara yang gemboknya tidak tersegel;  Bahwa Ketua dan Anggota KPU Parepare telah membagi tugas untuk supervisi ke beberapa kecamatan untuk menanggapi laporan kotak suara;  Bahwa Ketua KPU Kota Parepare memonitoring langsung ke Kecamatan Bacukiki Barat dan menjelaskan kondisi pada saat pengangkutan memang hujan lebat;  Ketua KPU Kota Parepare menjelaskan bahwa banyak massa yang mendesak untuk diangkut sehingga kotak suara tidak tersegel;  Menjelaskan bahwa ada beberapa TPS yang kotak suara tidak tersegel berjumlah 4 (empat) kotak suara;  Menjelaskan bahwa pada saat di PPK Bacukiki ada Panwascam Bacukiki Barat dan direkomendasikan untuk menyegel kotak suara;  Menjelaskan bahwa di Kecamatan Bacukiki terdapat 1 (satu) kotak suara yang terbuka dan tidak tergembok pada saat diangkut oleh Ketua KPPS, PPL dan Polisi;  Menjelaskan bahwa di Kecamatan Bacukiki, massa mengamuk karena menemukan adanya kotak suara yang terbuka;  Bahwa terhadap kotak suara yang terbuka di Kecamatan Bacukiki, Kotak suara di amankan oleh KPU Kota Parepare dan disepakati dengan Bawaslu Kota Parepare untuk melihat kelengkapan dokumen yang berada di dalam kotak suarak suara. Setelah diperiksa dibuatkan Berita Acara kemudian menutup dan disegel serta digembok disaksikan Tim Paslon dari Pengadu;  Menjelaskan bahwa di Kecamatan Ujung, kotak suara tiba di PPK Ujung pada tenggang waktu jam 18.00-19.00 WITA dan proses masuk kotak suara terjadi antrian dengan jarak halaman parkir dengan gedung sekitar 19 meter;  Menjelaskan bahwa ada 1 (satu) kotak suara tidak tergel di bagian lubang atas dan tidak tersegel pada gemboknya;  Menjelaskan bahwa ada dokumen yang seharusnya ada di luar kotak suara namung ikut masuk kedalam dan diketahui pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kotak suara tersebut telah disegel kembali di PPK Ujung;  Menjelaskan bahwa ada 1 (satu) Kotak Suara di Kecamatan Ujung yang tidak tersegel dan gemboknya rusak. KPU Kota Parepare meminta untuk disegel dan disaksikan Polisi dan Panwascam; PPK BACUKIKI  Menjelaskana bahwa ada 1 (satu) kotak suara yang tergembok dan tersegel namun pengaitnya tidak masuk lubang;  Pada saat itu banyak massa yang melihat kotak suara itu dan menahan kotak suara;  Menjelaskan bahwa kotak suara diantar oleh Pengawas Lapangan dan PPK Bacukiki menanyakan langsung kenapa kotak suara keadaannya begitu dan Pengawas menjawab tidak tahu;  PPK Bacukiki langsung berkoordinasi dengan KPU Kota Parepare dan hadir Kepolisian dan Bawaslu Kota Parepare dan didsepakati untuk memeriksa dokumen yang berada di dalam kemudian dibuatkan Berita Acara. PPK BACUKIKI BARAT  Menjelaskan bahwa ada 4 (empat) kotak suara di 2 (dua) TPS yagn tidak tergembok dan membenarkan kondisi hujan lebat;  Menjelaskan bahwa ada Anggota KPPS dan TPS menjaga kotak suara agar kotak Suara tidak kehujanan;  Bahwa kotak suara di PPK Bacukiki Barat selalu dijaga oleh Kepolisian dan didampingi Panwascam;  Bahwa ada 1 (satu) kotak suara yang tergembok namun tidak tersegel diatasnya lalu dipisahakan kotak suara yang bermasalah sampai pada saat rekapitulasi;  Menjelaskan bahwa Rekomendasi dari Panwascam bukan untuk menyegel namun adanya pelanggaran administrasi dan memerikntahkan untuk dipisahkan dengan kotak suara yang lainnya. PPK UJUNG  Menjelaskan bahwa PPK Ujung menerima kotak suara dari KPPS dan didampingi TPS namun ada beberapa masalah yang terjadi;  PPK Ujung menemukan ada kotak suara yang tergembok tapi tidak tersegel dan pada saat pendistribusian ke PPK Ujung menjelang maghrib turun hujan;  Menjelaskan bahwa PPK Ujung telah berkoordinasi dengan Panwascam Ujung untuk menggembok Kotak suara sesuai dengan peraturan perundang- undangan;  Menjelaskan bahwa ada setelah menggembok kotak suara, datang kotak suara yang lain dengan keadaan tergembok tapi tidak masuk ke pengait. PPK Ujung kemudian berkonsultasi dengan Panwascam Ujung untuk mengecek dokumen yang ada di dalam kotak suara dan menggembok kembali kotak suara;  Bahwa pada malam hari tanggal 27 Juni 2018, banyak kotak suara tidak tergembok dan tersegel kemudian oleh PPK Ujung berkonsultasi kepada Panwascam harus disegel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. PPK ujung menanyakan kepada kepada KPPS sebab kotak suara tidak tergembok dengan alasan pendistribusian sudah larut malam dan terburu buru dan hujan lebat sehingga ada kotak suara yang tersegel;  Menjelaskan bahwa semestinya ada beberapa dokumen yang berada di luar kotak suara dan ditanyakan kepada KPPS dokumen tersebut berada didalam kotak suara karena dokumen takut basah. PANWASCAM BACUKIKI BARAT  Menjelaskan bahwa tidak ada laporan mengenai kotak suara bermasalah ke Panwascam Bacukiki Barat dan masalah kotak suara murni dari Temuan Panwascam;  Menjelaskan bahwa kotak suara suara bermasalah ada di 4 (empat) TPS di Kecamatan Bacukiki Barat;  Menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Juni 2018 melakukan rapat pleno dan meminta klarifikasi kepada KPPS dan terbukti memang tidak menyegel kotak suara;  Menjelaskan bahwa Panwascam Bacukiki Barat menerbitkan Rekomendasi untuk dilakukan penyegelan kepada PPK;  Menjelaskan bahwa Panwascam Bacukiki Barat pemberian sanksi teguran tertulis kepada KPPS yang tidak melakukan penyegelan. PANWASCAM BACUKIKI  Menjelaskan bahwa ada 1 (satu) kotak suara yang tidak tergembok secara sempurna karena pengaitnya;  Menjelaskan bahwa tidak ada laporan dari salah satu paslon mengenai kotak suara yang bermasalah dan dijadikan temuan oleh Panwascam Bacukiki kemudian langsung ditindaklanjuti oleh PPK Bacukiki dan dibuatkan Berita Acara. PANWASCAM UJUNG  Menjelaskan bahwa para Anggota Panwascam Ujung bergantian menjaga kotak suara yang tidak tersegel atasnya dan melakukan koordinasi dengan dengan PPK Ujung untuk melakukan penyegelan dengan disaksikan Kepolisian namun saksi dari Paslin tidak berada dit empat;  Menjelaskan bahwa tidak ada laporan mengenai kotak bermasalah ke Panwascam Ujung. [2.8] KETERANGAN SAKSI RAMAINI (TIM PEMENANGAN PASANGAN CALON NOMOR URUT 2)  Menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Juni 2018 pada pukul 04.00 saksi beserta 4 (empat) orang lainnya melihat ada kotak suara yang baru di distribusikan ke PPK Bacukiki;  Menjelaskan bahwa melihat kotak suara diantar PPK Bacukiki diantar oleh Kepolisian;  Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui Bawaslu Kota Parepare berada di PPK;  Saksi menjelaskan ada Pejabat ASN berada di Kantor PPK;  Saksi menjelaskan ada 6 (enam) kotak suara yang tidak tergembok;  Saksi keberatan terhadap penyaluran kotak suara namun saksi tidak tahu harus berbuat apa;  Saksi menjelaskan tidak ingat orang yang berada di PPK Bacukiki Barat;  Saksi menjelaskan tidak tahu akan melapor kemana adanya dugaan pelanggaran dimaksud.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak melaksanakan fungsi pengawasan pada tanggal 27 Juni 2018 di Kota Parepare dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare yang bertempat di beberapa TPS di Wilayah Kecamatan Bacukiki, Kecamatan Bacukiki Barat, dan Kecamatan Ujung di Kota Parepare. Kotak suara dalam kondisi terbongkar (tidak terkunci atau penutup telah rusak), tidak tersegel, disegel namun dikantor PPK, disegel namun segel tidak menggunakan standar KPU, dan pergerakan Kotak Suara tidak diketahui dan diawasi; [4.1.2] Para Teradu dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu di Kota Parepare pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare dengan tidak memperhatikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga terindikasi adanya Pemilih yang tidak berhak ikut memilih seperti Pemilih dibawah umur dan hal lain yang menyebabkan jumlah Pemilih Calon Gubernur dan dan Wakil Gubernur lebih sedikit dari Pemilih Calon Walikota dan Walikota di Kota Parepare. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap aduan Pengadu terkait kotak suara, Para Teradu menjelaskan bahwa telah melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Parepare Tahun 2018 sampai pada tahapan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil pengawasan dan tindaklanjut pelanggaran di Kecamatan Bacukiki memang benar terdapat Kotak Suara tidak tersegel dan digembok dari TPS 15 Kelurahan Lompo’e di Kantor PPK Bacuki. Pelanggaran tersebut telah dijadikan Temuan Panwascam Bacukiki pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. Temuan Panwascam Bacukiki dituangkan dalam dokumen Nomor 06/TM/PW/Kecamatanbacukiki/27.02/VI/2018 tertanggal 28 Juni 2018 dengan terlapor atas nama Saharuddin (Ketua KPPS TPS 15). Hasil rapat pleno Panwascam Bacukiki berkesimpulan memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi dan berdasarakan Surat Nomor: 05/SN-24.4/PM-05/VII/2018 tertanggal 03 Juli 2018 direkomendasikan kepada Ketua PPK Bacukiki untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi Panwascam Bacukiki tersebut telah ditindaklanjuti PPK Bacukiki dengan nomor: 57/PPK.BCK/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Parepare dan Panwascam Bacukiki Barat terdapat dugaan pelanggaran administrasi yaitu kotak suara tidak tersegel dibagian atas di TPS 17 Kelurahan Cappagalung dengan terlapor Syamsir Sainuddin (Ketua KPPS TPS 17), kotak suara yang tergembok tapi tidak tersegel di TPS 2 Kelurahan Cappagalung dengan terlapor Muh. Abu Hammid (Ketua KPPS TPS 2), kotak suara yang tergembok tapi tidak tersegel di TPS 1 Kelurahan Kampung Baru dengan Terlapor Jamil Akbar (Ketua KPPS TPS 1), kotak suara yang tergembok tapi tidak tersegel di TPS 11 Kelurahan Kampung Baru dengan Terlapor Ridwan (Ketua KPPS TPS 11). Panwascam Bacukiki Barat telah menindaklanjuti semua pelanggaran administrasi kepada PPK Bacukiki Barat dengan menerbitkan Rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah ditindaklanjuti oleh PPK Bacukiki Barat. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan tindaklanjut Bawaslu Kota Parepare dan Panwascam Ujung pada saat distribusi kotak suara dari kelurahan ke kantor PPK Ujung. Pada saat pengawasan, terdapat kotak suara dari TPS 3, 9, 10, dan 24 Kelurahan Lapadde yang digembok namun tidak disegel. Mengetahui hal tersebut, Panwascam Ujung, PPK Ujung dan Aparat Kepolisian sepakat untuk membuka kotak suara untuk memastikan kelengkapan isi kotak suara dan dituangkan dalam Berita Acara; [4.2.2] Terhadap aduan para Pengadu terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan adanya Pemilih dibawah umur yang ikut mememilih pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare. Teradu I menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Parepare telah memberi instruksi kepada Penwascam se-Kota Parepare untuk melakukan penelusuran sesuai dengan data Formulir ATB-KWK yang diserahkan oleh KPU Kota Parepare. Bahwa Bawaslu Kota Parepare telah menindaklanjuti 1 (satu) laporan dengan Nomor Register 10/LP/PW/Kot/27.02/VI/2018 tertanggal 30 Juni 2018 dengan nama Pelapor atas nama Abd. Majid Masud. Bahwa Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kotak suara yang terbongkar atau tidak tersegel, pemilih tidak sah/pemilih siluman dan pemilih dibawah umur. Bahwa Teradu I menjelaskan bahwa berdasarkan bukti dan klarifikasi Pelapor, saksi, dan Terlapor dengan mengundang guru dari santri pesantren yag memilih diduga dibawa umur dibuktikan dengan ijazah siswi pesantren tidak terbukti dan tidak diteruskan ke dalam tahap selanjutnya. Namun, terkait kotak suara yang tidak tersegel Para Teradu pada tanggal 5 Juli 2018 menerbitkan penerusan dengan Nomor 152/SN- 24/PM.00.05/VII/2018 kepada KPU Kota Parepare dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Parepare dengan Surat Nomor 507.A/PL.01.1/7372/KPU- Kot/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018. Bahwa Panwascam Bacukiki, Panwascam Bacukiki Barat, dan Panwascam Kecamatan Ujung telah melakukan kegiatan Pengawasan Verifikasi Faktual DPTb dengan metode sampling pemilih yang terdaftar sebagai DPTb untuk memastikan tambahan adalah pemilih sah yang menggunakan hal pilihnya. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu tidak melakukan Pengawasan terhadap kotak suara yang bermasalah tidak terbukti. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa benar pada tanggal 27 Juni 2018 di Kecamatan Bacukiki, Kecamatan Bacukiki Barat, dan Kecamatan Ujung terdapat kotak suara bermasalah. Adapun kotak suara bermasalah di Kecamatan Bacukiki ditemukan 1 (satu) kotak suara tidak disegel dan tidak digembok secara sempurna dari TPS 15 Kelurahan Lompo’e. Sedangkan di Kecamatan Bacukiki Barat terdapat 4 (empat) kotak suara bermasalah dari TPS 2 dan TPS 17 Kelurahan Cappagalung, TPS 1 dan TPS 11 Kelurahan Kampung Baru. Turut, serta di Kecamatan Ujung terdapat 4 (empat) kotak suara bermasalah dari TPS 3, TPS 9, TPS 10 dan TPS 24 Kelurahan Lapadde. Dalil aduan Pengadu tidak relevan dengan pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh Para Teradu. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa pada tanggal 28 Juni 2018, berdasarkan bukti Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan, Teradu I telah melakukan pengawasan di Kecamatan Bacukiki. Hasil Pengawasan dari Teradu I memastikan kelengkapan isi kotak suara yang tidak disegel dan tidak digembok kemudian dibuatkan Berita Acara dengan Nomor: 22/SN-24-01/OT.00/VI/2018. Fungsi pengawasan telah dilaksanakan sesuai locus kejadian oleh Panwascam Bacukiki dengan Temuan Nomor: 06/TM/PW/Kecamatanbacukiki/27.02/VI/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Dalam fakta persidangan terungkap, Para Teradu dan Panwascam Bacukiki Barat telah melakukan fungsi pengawasan terhadap 4 (empat) kotak suara yang bermasalah. Panwascam Bacukiki Barat telah menjadikan Temuan dengan Nomor 15/TM/PW/Kec/27.02/VI/2018, Nomor 16/TM/PW/Kec/27.02/VI/2018, Nomor 17/TM/PW/Kec/27.02/VI/2018, dan Nomor 18/TM/PW/Kec/27.02/VI/2018. Bahwa fungsi pengawasan telah dilakukan juga di Kecamatan Ujung oleh Para Teradu dan Panwascam Ujung. Bahwa dalam melaksanakan pengawasan, Panwascam Ujung bersama PPK Ujung dan Kepolisian bersepakat membuka kotak suara untuk memastikan C-1 Plano dan C-1 KWK yang berada di dalam kotak suara dan dituangkan dalam Berita Acara. DKPP menilai bahwa Para Teradu telah melakukan fungsi pengawasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta persidangan terhadap pokok aduan di atas, dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2]. Bahwa dalil aduan Pengadu terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan adanya pemilih dibawah umur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare tidak terbukti. Fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa pada tanggal 30 Juni 2018 Para Teradu telah menerima laporan dari Abd. Majid Masud dengan Nomor 10/LP/PW/Kot/27.02/VI/2018. Para Teradu kemudian meneruskan laporan tersebut ke pembahasan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno dengan Nomor 53/SN-24/HK-00/VI/2018 tertanggal 30 Juni 2018 dan disetujui untuk diteruskan dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Parepare. Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, saksi, dan Terlapor, serta klarifikasi kepada guru pesantren dari santri yang diduga sebagai pemilih dibawah umur. Dari pembahasan bersama Gakkumdu yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kota Parepare Nomor 017 tanggal 4 Juli 2018, disimpulkan bahwa dugaan Penggunaan adanya penggunaan DPTb siluman tidak memenuhi unsur dan dugaan adanya pemilih dibawah umur tidak memenuhi unsur sehingga tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa santri bukan pemilih dibawah umur, namun hanya memiliki postur tubuh yang kecil dan atas dugaan tersebut telah dibuatkan Kajian Laporan Nomor 10/LP/PW/Kot/27.02/VI/2018 yang menyatakan bahwa dugaan pemilih dibawah umur tidak memenuhi unsur pelanggaran. DKPP menilai bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga pengawas yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta persidangan terhadap pokok aduan di atas, dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan keterangan saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Muh. Zainal Asnun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Parepare, Teradu II Nur Islah dan Teradu III Ihdar Radhy masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Parepare sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir