III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 Januari 2016 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 80/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
55/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menginstruksikan
kepada penyelenggara tingkat PPK, PPS, dan KPPS dalam menyusun DPS menjadi DPT
tidak mengacu kepada data Penduduk Pontensial Pemilih Pemilu (DP 4) yang telah
diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Bulukumba, melainkan mengacu kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir,
sehingga ditemukan masalah dalam DPT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Bulukumba, diantaranya:
a. Pemilih di bawah umur: berdasarkan tanggal lahir dan di bawah umur berdasarkan
tanggal lahir di dalam NIK; (Bukti P-1)
b. NIK rekayasa 16 Digit yang sebarannya terjadi di Kecamatan Bonto Bahari
sebanyak 12 Kasus, Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 55 Kasus, Kecamatan
Bulukumpa sebanyak 73 Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 157 Kasus,
Kecamatan Herlang sebanyak 38 Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 68 Kasus,
Kecamatan Kindang sebanyak 20 Kasus, Kecamatan Rilau Ale sebanyak 89 Kasus,
Kecamatan Ujung Bulu sebanyak 34 Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak 23
Kasus; (Bukti P-2)
c. NIK rekayasa tanggal lahir laki-laki lebih dari tanggal 31 yang tersebar di:
Kecamatan Bonto Bahari sebanyak 428 Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 875
Kasus, Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 236 Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak
859 Kasus, Kecamatan Bulukumpa sebanyak 454 Kasus, Kecamatan Gantarang
2
sebanyak 649 Kasus, Kecamatan Ujung Bulu sebanyak 516 Kasus, Kecamatan
Herlang sebanyak 310 Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak 999 Kasus; (Bukti P-
3)
d. NIK rekayasa tanggal lahir perempuan > 71 dan < 41, tersebar di: Kecamatan Bonto
Bahari sebanyak 554 Kasus, Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 332 Kasus,
Kecamatan Bulukumpa sebanyak 637 Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak
1.408 Kasus, Kecamatan Herlang sebanyak 487 Kasus, Kecamatan Kajang
sebanyak 998 Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak 1.122 Kasus, Kecamatan Rilau
Ale sebanyak 866 Kasus, Kecamatan Ujung Bulu sebanyak 806 Kasus, Kecamatan
Ujung Loe sebanyak 838 Kasus; (Bukti P-4)
e. NIK rekayasa, tanggal tahun Kabisat untuk Bulan Februari, di atas 29 hari pada
tanggal lahir dan NIK rekayasa, tanggal non tahun Kabisat untuk Bulan Februari di
atas 28 hari pada tanggal lahir tersebar di: Kecamatan Bonto Bahari sebanyak 1
Kasus, Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 2 Kasus, Kecamatan Bulukumpa sebanyak
1 Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 8 Kasus, Kecamatan Herlang sebanyak 1
Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 3 Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak 6
Kasus, Kecamatan Rilau Ale sebanyak 18 Kasus, Kecamatan Ujung Bulu sebanyak
7 Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak 13 Kasus; (Bukti P-5)
f. NIK rekayasa, Seri Counter 4 Digit terakhir NIK 8001, 7001, 6001, 5001, 4001, 3001,
2001, dan 1001 tersebar di: Kecamatan Bonto Bahari sebanyak 2 Kasus,
Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 1 Kasus, Kecamatan Bulukumpa 1 Kasus,
Kecamatan Gantarang sebanyak 173 Kasus, Kecamatan Herlang sebanyak 3 Kasus,
Kecamatan Kajang sebanyak 1 Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak 80 Kasus,
Kecamatan Rilau Ale sebanyak 138 Kasus, Kecamatan Ujung Bulu sebanyak 7
Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak 56 Kasus. Di Bulukumba pernah terdaftar
seri NIK 8001 sebanya: 462 x 8001= 3.696.462 Jiwa, sementara jumlah
penduduknya belum mencapai 1.000.000 Jiwa; (Bukti P-6)
g. NIK rekayasa, Seri Counter 4 Digit terakhir NIK 8001, 7001, 6001, 5001, 4001,
3001, 2001, dan 1001 tersebar di: Kecamatan Bonto Bahari sebanyak 105 Kasus,
Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 0 Kasus, Kecamatan Bulukumpa sebanyak 43
Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 143 Kasus, Kecamatan Herlang sebanyak 2
Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 55 Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak 130
Kasus, Kecamatan Rilau Ale sebanyak 86 Kasus, Kecamata Ujung Bulu sebanyak
17 Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak 30 Kasus. Di Bulukumba pernah
terdaftar seri NIK 7001 sebanyak: 511 x 7001 = 3.577.511 Jiwa, sementara jumlah
penduduknya belum mencapai 1.000.000 Jiwa; (Bukti P-7)
h. NIK rekayasa, Seri Counter 4 Digit terakhir NIK 8001, 7001, 6001, 5001, 4001,
3001, 2001, dan 1001 tersebar di: Kecamatan Bonto Bahari sebanyak 28 Kasus,
Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 2 Kasus, Kecamatan Bulukumpa sebanyak 97
Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 37 Kasus, Kecamatan Herlang sebanyak 2
3
Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 113 Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak 126
Kasus, Kecamatan Rilau Ale sebanyak 50 Kasus, Kecamatan Ujung Bulu sebanyak
14 Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak 83 Kasus. Di Bulukumba pernah
terdaftar seri NIK 6001 sebanyak: 552 x 6001 = 3.312.552 Jiwa, sementara jumlah
penduduknya belum mencapai 1.000.000 Jiwa; (Bukti P-8)
i. NIK rekayasa, Seri Counter 4 Digit terakhir NIK 8001, 7001, 6001, 5001, 4001, 3001,
2001, dan 1001 tersebar di: Kecamatan Bonto Bahari sebanyak 23 Kasus,
Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 35 Kasus, Kecamatan Bulukumpa sebanyak 1
Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 196 Kasus, Kecamatan Herlang sebanyak
32 Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 141 Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak
38 Kasus, Kecamatan Rilau Ale sebanyak 5 Kasus, Kecamatan Ujung Bulu
sebanyak 6 Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak 107 Kasus. Di Bulukumba
pernah terdaftar seri NIK 5001 sebanyak: 584 x 5001 = 2.920.584 Jiwa, sementara
jumlah penduduknya belum mencapai 1.000.000 Jiwa; (Bukti P-9)
j. NIK rekayasa, Seri Counter 4 Digit terakhir NIK 8001, 7001, 6001, 5001, 4001, 3001,
2001, dan 1001 tersebar di: Kecamatan Bonto Bahari sebanyak 17 Kasus,
Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 23 Kasus, Kecamatan Bulukumpa sebanyak 78
Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 139 Kasus, Kecamatan Herlang sebanyak
10 Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 131 Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak
55 Kasus, Kecamatan Rilau Ale sebanyak 93 Kasus, Kecamatan Ujung Bulu
sebanyak 64 Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak 5 Kasus. Di Bulukumba
pernah terdaftar seri NIK 4001 sebanyak: 615 x 4001 = 2.460.615 Jiwa, sementara
jumlah penduduknya belum mencapai 1.000.000 Jiwa; (Bukti P-10)
k. NIK rekayasa, Seri Counter 4 Digit terakhir NIK 8001, 7001, 6001, 5001, 4001,
3001, 2001, dan 1001 tersebar di: Kecamatan Bonto Bahari sebanyak 14 Kasus,
Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 22 Kasus, Kecamatan Bulukumpa sebanyak 73
Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 49 Kasus, Kecamatan Herlang sebanyak 40
Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 170 Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak 51
Kasus, Kecamatan Rilau Ale sebanyak 89 Kasus, Kecamatan Ujung Bulu sebanyak
51 Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak 85 Kasus. Di Bulukumba pernah
terdaftar seri NIK 3001 sebanyak : 644 x 3001 = 1.932.644 Jiwa, sementara jumlah
penduduknya belum mencapai 1.000.000 Jiwa; (Bukti P-11)
l. NIK rekayasa, Seri Counter 4 Digit terakhir NIK 8001, 7001, 6001, 5001, 4001, 3001,
2001, dan 1001 tersebar di: Kecamatan Bonto Bahari sebanyak 33 Kasus,
Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 1 Kasus, Kecamatan Bulukumpa sebanyak 70
Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 271 Kasus, Kecamatan Herlang sebanyak
14 Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 121 Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak
77 Kasus, Kecamatan Rilau Ale sebanyak 19 Kasus, Kecamatan Ujung Bulu
sebanyak 4 Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak 51 Kasus. Di Bulukumba
4
pernah terdaftar seri NIK 2001 sebanyak : 671 x 2001 = 1.342.671 Jiwa, sementara
jumlah penduduknya belum mencapai 1.000.000 Jiwa; (Bukti P-12)
m. NIK rekayasa, Seri Counter 4 Digit terakhir NIK 8001, 7001, 6001, 5001, 4001,
3001, 2001, dan 1001 tersebar di: Kecamatan Bonto Bahari sebanyak 47 Kasus,
Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 1 Kasus, Kecamatan Bulukumpa sebanyak 67
Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 126 Kasus, Kecamatan Herlang sebanyak
18 Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 203 Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak
134 Kasus, Kecamatan Rilau Ale sebanyak 28 Kasus, Kecamatan Ujung Bulu
sebanyak 42 Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak 113 Kasus. Di Bulukumba
pernah terdaftar seri NIK 1001 sebanyak: 779 x 1001 = 779.779 Jiwa, sementara
jumlah penduduknya belum mencapai 1.000.000 Jiwa; (Bukti P-13)
n. Pemilih Ganda, NIK Ganda dalam TPS; (Bukti P-14)
o. Pemilih Ganda, NIK Ganda Lintas TPS; (Bukti P-15)
p. Pemilih Ganda, NIK Ganda Lintas Desas/Kelurahan, tersebar di Kecamatan Bonto
Bahari sebanyak 103 Kasus, Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 41 Kasus, Kecamatan
Bulukumpa sebanyak 177 Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 416
Kasus,Herlang 71 Kasus,Kajang 185 Kasus,Kindang 433 Kasus,Rilau Ale 148
Kasus, Kecamatan Ujung Bulu sebanyak 338 Kasus, Kecamatan Ujung Loe
sebanyak 146 Kasus, Total: 2.058 Kasus (Bukti P-16)
q. Pemilih Ganda, NIK Ganda Lintas Kecamatan, terjadi di Seluruh Kecamatan; (Bukti
P-17)
r. Pemilih Ganda, NIK Ganda dalam KK yang sama, terjadi di seluruh Kecamatan;
(Bukti P-18)
s. Pemilih Ganda, NIK Ganda dalam KK yang berbeda, terjadi di seluruh Kecamatan;
(Bukti P-19)
t. Pemilih Ganda, Nama dan Tanggal Lahir sama, terjadi di Kecamatan Bonto Bahari
sebanyak 769 Kasus, Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 1.005 Kasus, Kecamatan
Bulukumpa sebanyak 1.910 Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 3.927 Kasus,
Kecamatan Herlang sebanyak 1.007 Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 2.432
Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak 1.855 Kasus, Kecamatan Rilau Ale sebanyak
1.572 Kasus, Kecamatan Ujung Bulu sebanyak 1.166 Kasus, Kecamatan Ujung Loe
sebanyak 1.479 Kasus; (Bukti P-20)
u. Kode Kecamatan siluman dalam NIK, terjadi di Kecamatan Bonto Bahari sebanyak 1
Kasus, Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 5 Kasus, Kecamatan Bulukumpa sebanyak
11 Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 16 Kasus, Kecamatan Herlang sebanyak
5 Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 7 Kasus, Kecamatan Kindang sebanyak 15
Kasus, Kecamatan Rilau Ale sebanyak 459 Kasus, Kecamatan Ujung Bulu sebanyak
17 Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak 9 Kasus, Total: 546 Kasus; (Bukti P-21)
Kode Kecamatan dalam NIK di Kab. Bulukumba tidak boleh lebih dari 10
5
v. Pemalsuan jati diri, tersebar di Kecamatan Bonto Bahari sebanyak 3.068 Kasus,
Kecamatan Bonto Tiro sebanyak 2.549 Kasus, Kecamatan Bulukumpa sebanyak
3.299 Kasus, Kecamatan Gantarang sebanyak 10.585 Kasus, Kecamatan Herlang
sebanyak 2.309 Kasus, Kecamatan Kajang sebanyak 5.539 Kasus, Kecamatan
Kindang sebanyak 5.324 Kasus, Kecamatan Rilau Ale sebanyak 4.384 Kasus,
Kecamatan Ujung Bulu sebanyak 4.213 Kasus, Kecamatan Ujung Loe sebanyak
4.866 Kasus. Total 46.136 Kasus; (Bukti P-22)
Pemalsuan jati diri melibatkan 32.635 KK, termasuk Abraham Samad terkait
dengan 1 KK;
2. Bahwa terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif dalam
pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, yang merugikan perolehan
suara Pengadu selaku Pasangan Calon Nomor Urut 5 Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2015. Para Teradu menginstruksikan untuk
tidak mendistribusikan Model C6-KWK, sebagaimana dilaporkan oleh Tim Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan hasil Temuan PPL. Laporan ini ditindaklanjuti oleh
Panwas Kabupaten Bulukumba, melalui Surat Nomor: 189/Panwas-BLK/XII/2015,
tanggal 9 Desember 2015, diketahui terdapat 66.113 (enam puluh enam ribu seratus
tiga belas) Model C6-KWK yang tidak terdistribusi sampai pukul 00.00 WITA;
3. Bahwa pelanggaran tersebut di atas dikuatkan dengan surat Panwas Kabupaten
Bulukumba Nomor: 190/Panwas-BLK/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015, dimana
diketahui jumlah model C6-KWK yang tidak terdistribusikan sebanyak 81.925 (delapan
puluh satu ribu Sembilan ratus dua puluh lima), atau lebih banyak dari temuan awal;
4. Bahwa pendistribusian Model C6-KWK mempengaruhi perolehan suara Pasangan
Calon Nomor Urut 5, dikenal dengan istilah menekan angka partisipasi, sehingga
menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), dalam jumlah perolehan suara,
diketahui model C6-KWK yang tidak terdistribusi merupakan basis relawan Pasangan
Calon Nomor Urut 5, yang kehilangan hak pilih dalam pelaksanaan Pemungutan
Suara;
5. Bahwa ditemukan Model C6-KWK (asli) di TPS 2 (dua) Kelurahan Jalanjang Kecamatan
Gantarang sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) lembar/pemilih dari tangan Ketua
KPPS, 2 (dua) hari setelah hari H pemungutan suara. Bahwa sesuai dengan Pasal 14
point (4) dan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota, barang tersebut wajib di kembalikan ke
PPS; (Bukti P-23)
6. Bahwa rendahnya angka partisipasi merugikan perolehan suara Pasangan Calon
Nomor Urut 5, yang disebabkan oleh perbuatan KPU Kabupaten Bulukumba yang
tidak melakukan distribusi Model C6-KWK, sebanyak 81.925 atau sebanyak 22,05%
dari jumlah DPT;
6
7. Bahwa Teradu tidak memperhatikan Surat Panwas Kabupaten Bulukumba, Para
Teradu tetap melaksanakan proses Pemungutan Suara, meskipun terdapat keberatan -
keberatan dari Pasangan Calon Nomor Urut 5;
8. Bahwa berdasarkan budaya, tradisi, dan kebiasaan masyarakat Bulukumba,
pemberitahuan atau undangan secara tertulis sangat berpengaruh untuk menghadiri
suatu acara, diberikan undangan atau pemberitahuan secara terulis saja mereka
belum tentu hadir, apalagi kalau tidak diberikan undangan atau pemberitahuan secara
tertulis. Hal ini terbukti dengan rendahnya tingkat partisipasi dalam pemilih Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba;
9. Bahwa hasil penulusuran Pengadu, ditemukan sejumlah pemilih yang terdaftar dalam
DPT tetapi tidak mendapatkan C6-KWK sehingga tidak menggunakan hak pilihnya dan
telah membuat surat pernyataan bermaterai. Hal ini mengindikasikan bahwa KPU
tidak professional dan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
dan melanggar azas penyelenggara pemilu; (Bukti P-24)
10. Bahwa surat pernyataan salah seorang ketua KPPS di TPS 6 (enam) di Desa Bontoraja
Kecamatan Gantanrang, menegaskan bahwa ada intervensi dari Pasangan Calon
tertentu kepada penyelenggara, baik di tingkat KPU, PPK, PPS maupaun penyelenggara
di tingkat KPPS dan mengarahkan penyelenggara untuk tidak mendistribusikan Model
C6 KWK, sehingga menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1; (Bukti P-25)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-29, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Data Pemilih Dibawah Umur se-Kabupaten Bulukumba;
P-2 Fotokopi Data NIK Rekayasa 16 Digit se-Kabupaten Bulukumba Totalnya
572 Kasus;
P-3 Fotokopi Data Pemilih Laki-Laki, Tanggal Lahir Lebih dari Tanggal 31
totalnya 6.041;
P-4 Fotokopi Data NIK Rekayasa Tanggal Lahir Perempuan di atas 71 dan di
bawah 41 totalnya 8.048;
P-5 Fotokopi Data NIK Rekayasa, Tanggal Tahun Kabisat untuk Bulan Februari
d iatas 29 hari pada tanggal lahir NIK dan tanggal Non Tahun Kabisat
7
Untuk Bulan Februari di atas 28 hari pada Tanggal Lahir NIK jumlah 60;
P-6 Fotokopi Data NIK Rekayasa Seri Counter 4 Digit Terakhir 8001 Totalnya
462;
P-7 Fotokopi Data NIK Rekayasa Seri Counter 4 Digit Terakhir 7001 Totalnya
511;
P-8 Fotokopi Data NIK Rekayasa Seri Counter 4 Digit Terakhir 6001 Totalnya
552;
P-9 Fotokopi Data NIK Rekayasa Seri Counter 4 Digit Terakhir 5001 Totalnya
584;
P-10 Fotokopi Data NIK Rekayasa Seri Counter 4 Digit Terakhir 4001 Totalnya
615;
P-11 Fotokopi Data NIK Rekayasa Seri Counter 4 Digit Terakhir 3001 Totalnya
644;
P-12 Fotokopi Data NIK Rekayasa Seri Counter 4 Digit Terakhir 2001 Totalnya
671;
P-13 Fotokopi Data NIK Rekayasa Seri Counter 4 Digit Terakhir 1001 Totalnya
779;
P-14 Fotokopi Data Pemilih Ganda, NIK Ganda Dalam TPS di Kabupaten
Bulukumba;
P-15 Fotokopi Data Pemilih Ganda, NIK Ganda Lintas TPS di Kabupaten
Bulukumba;
P-16 Fotokopi Data Pemilih Ganda, NIK Ganda Lintas Desa/Kelurahan di
Kabupaten Bulukumba;
P-17 Fotokopi Data Pemilih Ganda, NIK Ganda Lintas Kecamatan di Kabupaten
Bulukumba;
P-18 Fotokopi Data Pemilih Ganda, NIK Ganda dalam KK yang Sama di
Kabupaten Bulukumba;
P-19 Fotokopi Data Pemilih Ganda, NIK Ganda dalam KK yang berbeda di
Kabupaten Bulukumba;
P-20 Fotokopi Data Pemilih Ganda, Nama dan Tanggal Lahir Sama di Kabupaten
Bulukumba;
P-21 Fotokopi Kode Kecamatan Siluman dalam NIK di Kabupaten Bulukumba;
P-22 Fotokopi Pemalsuan jati diri pemilih sebanyak 46.196 pemilih di Kabupaten
Bulukumba;
P-23 Fotokopi Tanda Terima Laporan dan Form Model DB2-KWK;
P-24 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Bulukumba: 189/Panwas-
BLK/XII/2015
P-25 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Bulukumba 190/Panwas-
BLK/XII/2015;
P-26 Fotokopi Surat Pernyataan pemilih yang tidak memilih karena tidak
mendapatkan C6-KWK;
P-27 Fotokopi Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 2 atas nama H. Aprisal Barani;
P-28 Fotokopi Surat Pemberitahuan pemilih C6-KWK sebanyak 152 lembar
P-29 Audio Visual (CD) Sebanyak 6 (enam) keping:
a. CD 01 Pengaduan Paslon no 5 Ke kantor Panwas Kab. Bulukumba dan
Kantor KPU Kab. Bulukumba
b. CD 02 Surat yang berisi koreksi perbaikan DPT kepada KPU dan Panwas
Bulukumba
c. CD 03 Review DPT
d. CD 04 Berisi Rekaman dengan Panwas dan KPU Kab. Bulukumba
e. CD 05 Berisi daftar masalah DPT di Sepuluh Kecamatan
f. CD 06 Berisi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada
saat Persidangan DKPP tanggal 19 Februari dan 16 Maret 2016 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
8
1. Bahwa terkait dengan pokok pengaduan bahwa Para Teradu menginstruksikan kepada
PPK, PPS dan KPPS agar dalam penyusunan DPS tidak mengacu pada DP4, tetapi pada
DPT Pemilu terakhir akibatnya banyak timbul masalah antara lain adanya pemilih
dibawah umur, NIK rekayasa, pemilih ganda dan sebagainya, adalah dalil yang tidak
benar;
2. Bahwa para Teradu menjalankan tugas dan kewenangan pada semua tahapan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015, berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam proses penetapan daftar
pemilih, mulai dari menerima DP4 dari pemerintah sampai pada penetapan DPT;
3. Bahwa pada faktanya, sinkronisasi Data Pemilih dilakukan oleh Teradu mulai dari di
terimanya DP4 dari Mendagri sampai pada penetapan DPT dengan menggunakan
sistem informasi Data Pemilih (SIDALIH) untuk mendukung kerja penyelenggara
Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasikan, mengumumkan dan memelihara
data pemilih serta melayani Pemilih melakukan pemeriksaan data Pemilih. Proses kerja
SIDALIH adalah pemasukan/penginputan data yaitu:
• Meng-input DP4, mensinkronkan DP4 dengan Data Pemilih dengan melakukan pen-
coklit-an (pencocokan dan penelitian) terakhir dan menghasilkan DPS.
• Hasil DPS dilakukan dengan pencermatan yang tidak memenuhi syarat di keluarkan
dari daftar seperti ganda, meninggal, TNI/Polri, pindah domisili dan bagi yang
usianya sudah genap untuk memilih pada hari pemungutan suara dimasukkan ke
data pemilih dan anak usia belum genap berusia 17 tahun tapi sudah atau pernah
menikah juga dimasukkan ke data pemilih.
4. Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 s/d Pasal 18 Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
5. Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, jelas bahwa data pemilih pada
pemilu terakhir memang digunakan dalam rangka sinkronisasi dengan DP4, tetapi
bukan digunakan untuk mengabaikan DP4. DP4 adalah data awal yang menjadi acuan
Para Teradu dalam melakukan rangkaian proses pemutkhiran data pemilih sampai
ditetapkannya DPT;
6. Bahwa dalil Pengadu pada huruf a terkait dengan Pemilih dibawah umur (secara umur
belum berusia 17 tahun) bisa saja benar ada, tetapi tidak serta merta menjadi sebuah
pelanggaran. Bisa jadi bahwa yang bersangkutan belum berusia 17 tahun, tetapi
sudah menikah atau pernah menikah. Persyaratan menjadi pemilih adalah usia 17
tahun atau lebih atau sudah menikah. Selama itu berdasarkan usia pemilih tersebut
sebagaimana tertulis pada DPT belum cukup 17 tahun tetapi pada saat pemungutan
suara yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun. Dalil Pengadu tidak benar dan
terkesan mengada-ada; (Bukti T-1 dan T-2)
9
7. Bahwa terkait dalil Pengadu, NIK rekayasa yang dilakukan oleh Para Teradu adalah
tidak benar, karena Para Teradu tidak pernah merekayasa NIK dan tidak mempunyai
kewenangan dalam hal pembuatan atau pun mengeluarkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Semua NIK yang tercantum pada DPT seperti apapun bentuknya,
susunannya, angkanya atau bagaimanapun jenisnya sebagaimana dalil Pengadu yang
menyebutkan beberapa indikator sehingga dikategorikan NIK rekayasa adalah murni
dari DP4 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba
sebagai instansi yang berwenang; (Bukti T-9)
8. Bahwa jumlah penduduk Kabupaten Bulukumba berdasarkan Data Agregat
Kependudukan Per-kecamatan (DAK2) Kabupaten Bulukumba per tanggal 17 April
2015 adalah 435.035 (Empat ratus tiga puluh lima ribu tiga puluh lima) jiwa (Bukti T-
27). Jumlah yang menjadi dasar Para Teradu dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015. Para Teradu sama sekali tidak pernah
memberikan data atau mengeluarkan statment selain dari jumlah tersebut. Dalil
Pengadu tentang rekayasa NIK dikesampingkan;
9. Bahwa dalil Pengadu terkait terkait pemilih ganda dan NIK ganda adalah tidak benar.
Terkait dengan NIK ganda tersebut, untuk lebih jelasnya dapat Para Teradu uraikan
kembali bahwa sumber data KPU Kabupaten Bulukumba berasal dari Daftar Penduduk
Potensi Pemilih Pilkada (DP4) dan hasil veriflkasi faktual lapangan oleh Para Teradu
melalui proses tahapan pemutakhiran data dari DPS hingga DPT. Dalam proses
pemutakhiran data baik secara veriflkasi faktual dan Sistem Aplikasi Data Pemilih
(SIDALIH) ditemukan adanya data pemilih yang ganda indentitas berupa Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Hasil temuan ini disampaikan Para Teradu dalam rapat pleno
berjenjang dengan mengundang Tim Pasangan Calon dan Panwas, bahkan dalam
proses tersebut Para Teradu menyerahkan soft copy berupa by name by address
dengan tujuan untuk membantu Para Teradu melakukan verifikasi lapangan terkait
data NIK ganda. Para Teradu juga membuka ruang transparansi dengan uji publik
mengundang stakeholder selain Tim Pasangan Calon dan Panwaslu. Namun pada
proses tersebut, tidak ada tanggapan kecuali data yang diberikan Panwas dan
ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan veriflkasi faktual. Langkah lainnya
adalah Para Teradu berkoordinasi dengan Disdukcapil perihal NIK ganda pemilih. Ada
beberapa hal yang menyebabkan NIK ganda terjadi:
a. Perubahan kebijakan Disdukcapil dari KTP manual ke KTP elektronik. Di lapangan
ditemukan adanya pemilih yang berbeda dengan NIK yang sama (Pemilih
menggunakan KTP manual dan Pemilih elektronik)
b. Perilaku pemilih yang memiliki domisili ganda. Pada saat pendataan
kependudukan, warga tersebut menggunakan NIK sama tetapi identitas alamat,
tanggal lahir berbeda sehingga terbit identitas kependudukan ganda, sehingga pada
saat pemutakhiran data ditemukan warga tersebut yang sudah masuk dalam
pemilih NIK ganda;
10
c. NIK ganda dengan identitas berbeda, telah di verifikasi faktual. Hasil yang tidak
ditemukan diserahkan ke Disducapil untuk dibantu mengatasi masalah pemilih NIK
ganda;
10. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat simpulkan bahwa jika terdapat NIK ganda pada
DPT bukan berarti bahwa Para Teradu merekayasa atau melakukan dengan sengaja
untuk kepentingan Pasangan Calon tertentu; (Bukti T-10, T-19)
11. Bahwa terkait kode Kecamatan siluman dalam NIK, sama sekali tidak diketahui oleh
Para Teradu, karena pada faktanya jumlah Kecamatan yang diketahui dan digunakan
selama dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015
baik terkait dengan pembentukan penyelenggara sampai dengan tingkat KPPS,
pendistribusian logistik dan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan yang
menjadi dasar menetapkan calon terpilih adalah 10 Kecamatan yaitu: (1) Bonto Bahari;
(2) Bonto Tiro; (3) Bulukumpa; (4) Gantarang; (5) Herlang; (6) Kajang; (7) Kindang; (8)
Rilau Ale; (9) Ujung Bulu; dan (10) Ujung Loe. NIK yang terdapat pada DPT semata-
mata menjadi nomor identitas kependudukan bagi yang bersangkutan, dan sama
sekali tidak menjadi dasar bagi Para Teradu untuk menentukan jumlah Kecamatan
atau apapun namanya; (Bukti T-5, T-6, T-7)
12. Bahwa terkait pemalsuan jati diri yang didalilkan Pengadu sebanyak 32.635 KK, apa
yang dimaksud dan sumber datanya dari mana adalah hal yang sama sekali tidak
dipahami oleh Para Teradu. Faktanya Para Teradu maupun PPK dan PPS sama sekali
tidak pernah memalsukan jati diri seseorang apalagi dalam bentuk KK. Terkait dengan
data pemilih, Penyelenggara hanya melakukan pemutakhiran data pemilih, dan sama
sekali tidak ada kaitannya dengan KK. Para Teradu hanya mendata yang sudah
bersyarat untuk ikut atau berhak memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
pada tanggal 9 Desember 2015; (Bukti T-5, T-6, T-7)
13. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para teradu memerintahkan agar formulir
Model C6-KWK didistribusikan pada H-3 Pemungutan Suara, dan bahwa pada malam
hari pemungutan Suara masih ada laporan dari beberapa Kecamatan yang belum
terdistribusi Formulir Model C6-KWK nya itu tidak benar karena pada faktanya adalah:
• Tanggal 2-3 Desember 2015, Formulir Model C6-KWK didistribusikan dari KPU ke
PPK.
• Tanggal 3-4 Desember 2015, Formulir Model C6-KWK didistribusikan dari PPK ke
PPS.
• Tanggal 4-5 Desember 2015, Formulir Model C6-KWK didistribusikan dari PPS ke
KPPS.
• Tanggal 6-8 Desember 2015, penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk
memilih di TPS (pendistribusian Form Model C6- KWK), sesuai dengan PKPU Nomor
2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota; (Bukti T-28)
11
14. Bahwa perlu juga Para Teradu jelaskan bahwa Formulir Model C6-KWK yang tidak
terdistribusi bukan karena sengaja atau tanpa alasan, karena saat KPPS
mendistribusikan Formulir Model C6-KWK kepada pemilih yang tertera namanya di
Formulir Model C6-KWK, ditemukan fakta bahwa Pemilih yang bersangkutan tidak
dapat ditemui karena pergi/tidak berada di tempat, namun akan kembali sebelum
pemungutan suara maka Formulir Model C6-KWK dapat diterima oleh keluarganya dan
dapat dibuktikan dengan adanya tanda terima, akan tetapi apabila di temukan ada
Pemilih yang tidak dapat ditemui karena Meninggal, berubah status dari sipil menjadi
TNI/POLRI, tidak ditemukan alamatnya (sesuai alamat di DPT), pemilih Pindah
Domisili, bekerja di luar negeri atau keluar daerah Kabupaten Bulukumba, tidak
cukup umur, Ganda maka Formulir Model C6-KWK yang tidak didistribusikan itu
dapat dilihat pada Lembar Kontrol Distribusi Formulir Model C6-KWK yang diisi oleh
KPPS pada saat melakukan pendistribusian Formulir Model C6- KWK; (Bukti T-29)
15. Bahwa salah satu upaya Teradu untuk mengantisipasi adanya Formulir Model C6-KWK
tidak terdistribusi karena alasan tersebut di atas, tetapi ternyata pada hari
pemungutan suara yang bersangkutan ada dan mau menggunakan hak pilihnya maka
Para Teradu mengeluarkan petunjuk teknis tentang pemungutan dan penghitungan
suara yang diatur oleh dalam SK Nomor: 41.a/Kpts/ Pilbup/ KPU-
Kab.025.433243/2015; (Bukti T-31)
16. Bahwa selama itu, Para Teradu juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 496/KPU-
Kab-025.433243/XII/2015, tanggal 7 Desember 2015, Perihal Penjelasan Teknis yang
ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat yang terdaftar pada DPT tetapi tidak
menerima C6, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan memperlihatkan kartu
identitas kependudukan kepada KPPS atau yang tidak terdaftar pada DPT tetapi telah
memenuhi syarat untuk memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan
memperlihatkan kartu identitas kependudukannya pada wilayah tempat tinggalnya.
Surat Edaran ini disebarluaskan kepada masyarakat melalui mesjid yang disampaikan
oleh petugas mesjid setiap selesai melaksanakan shalat wajib berjamaah; (Bukti T-32)
17. Bahwa dengan adanya Formulir Model C6-KWK yang tidak terdistribusi bukan berarti
yang tidak menerima Formulir Model C6- KWK tidak dapat menggunakan hak pilihnya,
karena Undang-Undang telah memberikan ruang kepada pemilih yang tidak
mendapatkan Formulir Model C6-KWK, tetapi namanya terdaftar dalam DPT, maka
yang bersangkutan untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS
terdekat dimana yang bersangkutan berdomisili dengan membawa KTP, KK, Pasport
dan/atau Identitas lainnya, sesuai dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil
Walikota;
18. Bahwa khusus mengenai pemilih yang tidak dapat ditemui karena keluar negeri atau
keluar daerah, adalah fakta yang tidak dapat terbantahkan karena dalam kondisi
12
paceklik di Kabupaten Bulukumba saat ini, sehingga sangat banyak warga yang
merantau karena mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Situasi ini
juga terjadi pada saat tahapan pencalonan. Para Teradu digugat di Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara karena dianggap tidak melakukan verifikasi faktual terhadap
dukungan Pasangan Calon Perseorangan di 5 (lima) Desa/Kelurahan, kemudian
menetapkan tidak memenuhi syarat sebanyak 5.171 dukungan. Namun berdasarkan
fakta persidangan, terbukti bahwa PPS telah melakukan verifikasi faktual. Tergugat
dapat membuktikan bahwa telah dilakukan verifikasi faktual yang dibuktikan dengan
lembar kerja dan dilakukan dengan disaksikan oleh PPL serta diketahui oleh
pemerintah setempat, dan faktanya memang banyak penduduk tidak ada ditempat
karena pergi merantau. Hal ini dapat dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara, hal ini pula yang kemudian pasangan calon tersebut melaporkan
Para Teradu ke DKPP, dan Alhamdulillah DKPP memutuskan bahwa laporan Para
Teradu tidak terbukti dan merehabilitasi nama Para Teradu;
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa C6-KWK yang tidak terdistribusi bukan
berarti bahwa semua yang tidak menerima C6-WKW pasti tidak menggunakan hak
pilihnya, karena Undang-Undang telah memberikan ruang untuk menggunakan hak
pilihnya dengan memperlihatkan KTP, buktinya ada pemilih menggunakan hak
pilihnya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya, padahal namanya terdaftar
di DPT; (Bukti T- 33)
20. Bahwa terkait dengan anggapan Pengadu bahwa terjadi pelanggaran yang dilakukan
oleh Ketua KPPS di TPS 2 (dua) Jalanjang, Kecamatan Gantarang ditemukan sebanyak
152 lembar Model C6-KWK 2 (dua) hari setelah hari H dan tidak dikembalikan ke PPS
suara itu juga tidak benar karena Ketua KPPS TPS 2 Jalanjang Kecamatan Gantarang
sudah mengembalikan ke PPS Formulir Model C6-KWK dibuktikan dengan Surat
Pernyataan diatas materai; (Bukti T-38)
21. Bahwa sebagaimana dilaporkan oleh Tim Pemenangan Nomor Urut 5, hasil temuan PPL
dan ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Bulukumba dengan Nomor Surat:
189/Panwas-BLK/XH/2015 dan Nomor: 190/Panwas~BLK/XIl/2015, atas laporan Tim
Pemenangan Nomor Urut 5 ini, Para Teradu sudah pernah dipanggil atau diundang
untuk klarifikasi terkait distribusi C6-KWK oleh Panwas Kabupaten Bulukumba. Para
Teradu sudah datang ke kantor Panwas Kabupaten Bulukumba menjawab semua
pertanyaan yang ditujukan ke KPU Kabupaten Bulukumba yang terkait C6-KWK yang
tidak terdistribusi. Selain itu tidak terdistribusinya C6-KWK bagi pemilih yang tidak
dapat ditemui sebagaimana karena meninggal, TNI/POLR1, tidak ditemukan
Alamalnya yang sesuai alamat di DPI', Pemilih Pindah Domisili, bekerja diluar Negeri
atau keluar Daerah Kabupaten Bulukumba, tidak cukup umur dan Ganda maka C6-
KWK tidak didistribusikan; (Bukti T-36)
22. Bahwa Para Teradu tidak profesional khususnya dalam menanggapi dan merespon
setiap permasalahan yang terjadi dilapangan meskipun sudah disampaikan berulang
13
kali secara resmi melalui persuratan, tetapi tidak diabaikan bahkan terkesan adanya
pembiaran adalah tidak benar. Semua proses pengaduan yang dilakukan sudah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu, karena semua proses dilakukan secara berjenjang di
tingkat KPU, PPK, dan PPS dan dihadiri oleh Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan,
PPL, serta LO para Pasangan Calon. Ketika ditanggapi aduan Pengadu oleh Para
Teradu yang bersangkutan tidak mengisi formulir tanggapan; (Bukti T-11, T-12)
23. Berdasarkan uraian tersebut di atas, para Teradu berpendapat bahwa Para Teradu
telah melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan undang-undang dan tidak
melakukan pelanggaran kode etik;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-47 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Kronologi Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015;
T-2 Fotokopi By Name Daftar Pemilih yang berusia dibawah 17 Tahun Dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT);
T-3 Fotokopi Hasil Pencermatan NIK dan KK tidak Standar Tingkat PPS, PPK,
dan KPU Kabupaten;
T-4 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Analisis DP4,
Penetapan rekapitulasi Hasil Sinkronisasi DP4 dengan Daftar Pemilih
Pemilu terakhir;
T-5 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Penetapan DPS, DPT, dan DPTb-1
tingkat PPS beserta lampirannya;
T-6 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS, DPT dan
DPTb~l tingkat PPK, dan KPU Kabupaten;
T-7 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Tingkat KPU Kabupaten Hasil
Pencermatan DPT, tanggal 8 November 2015 dan tanggal 1 Desember 2015;
T-8 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 494/KPU-Kab-
025.433243/XII/2015, tertanggal 7 Desember 2015;
T-9 Fotokopi Surat Pemerintah Kabupaten Bulukumba Dinas Kependudukan
Dan Pencatatan Sipil Nomor: 458 /DKPS /XI/2015, Tanggal 07 Desember
2015;
T-10 Fotokopi Resume Kegiatan Uji Publik Pemutakhiran Data Data Dan Daftar
Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015;
T-11 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 406/KPU-Kab-
025,433243/X/2015, perihal: Tindak Lanjut Rekomendasi, tertanggal 20
14
Oktober 2015;
T-12 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 182/KPU-Kab-
025.433243/Vll/2015, Perihal: Penyampaian Soft Copy, tertanggal 3 Juli
2015;
T-13 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 183 / KPU -Kab-
025.433243/VII / 2015, perihal: Penyampaian Soft Copy, tertanggal 04 Juli
2015;
T-14 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 224/KPU-Kab-
025.433243/VII/2015, perihal: Coklit Data Pemilih, tertanggal 22 Juli
2015;
T-15 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 352/KPU-Kab-
025.433243/IX/2015, perihal Penyampaian, tertanggal 23 September 2015;
T-16 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 353/ KPU-Kab-
025.433243/ IX/ 2015, perihal Permintaan Data, tertanggal 25 Sepetember
2015;
T-17 Fotokopi urat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 359/KPU-Kab-
025.433243/lX/2015, perihal: Permintaan Data Autentik, tertanggal 28
September 2015;
T-18 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 384/KPU-Kab-
025.433243/X/2015, perihal: Penyampaian, tertanggal 7 Oktober 2015;
T-19 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 409/KPU-Kab-
025.433243/X/2015, perihal: Penyampaian Data, tertanggal 21 Oktober
2015;
T-20 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 41l/KPU-Kab-
025.433243/X/2015, perihal: Penyampaian, tertanggal 23 Oktober 2015;
T-21 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 462/KPU-Kab-
025.433243/XI/2015, perihal: Penyampaian, tertanggal 25 November 2015;
T-22 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 466/KPU-Kab-
025.433243/XI/2015, perihal: Penyampaian Keterangan Tertulis,
tertanggal 26 November 2015;
T-23 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 467/KPU-Kab-
025.433243/XI/2015, perihal: Penyampaian Keterangan Tertulis,
tertanggal 26 November 2015;
T-24 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 497/KPU-Kab-
025.433243/XII/2015, perihal: Himbauan, tertanggal 7 Desember 2015;
T-25 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 350/ KPU-Kab-
025.433243/lX/2015, perihal: Penyampaian, tertanggal 20 September
2015;
T-26 Fotokopi Kartu Keluarga Pemilih yang terdapat ketidak sesuaian antara NIK
dan Tanggal Lahir;
T-27 Fotokopi Berita Acara Serah Terima Data Agregat Kependudukan Per
Kecamatan (DAK 2) Pemilihan Kepala Daerah Secara Serentak Nomor:
470/1898/SJ dan Nomor: 23/BA/IV/2015, dan Berita Acara Penetapan
Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan Nomor: 33.a/BA/IV/2015;
T-28 Fotokopi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
T-29 Fotokopi Lembar Kontrol Distribusi Formulir C6 KWK (Sample);
T-30 Fotokopi Berita Acara Distribusi Formulir Model C6 KWK (Sample);
T-31 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 41.a/Kpts/KPU-
Kab.025.433243/2015, Tentang Pedoman Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015
T-32 Fotokopi Surat Edaran KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 496/KPU-Kab-
025.433243/XII/2015, perihal: Penjelasan Teknis, tertanggal 7 Desember
2015;
T-33 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 497/KPU-Kab-
025.433243/ XII/2015, perihal: Himbauan, tertanggal 7 Desember 2015;
T-34 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 498.b/KPU-Kab-
025.433243/ XII/2015, perihal: Pengantar, tanggal 9 Desember 2015;
15
T-35 Fotokopi Surat Edaran KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 503/KPU-Kab-
025.433243/Xll/2015, perihal: Pelaksanaan Penghitungan dan
Rekapitulasi, tanggal 9 Desember 2015;
T-36 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor:
025/UK/Panwas-Blk/XII/2015, tertanggal 15 Desember 2015;
T-37 Fotokopi Surat Pemyataan PPS dan KPPS tentang tidak adanya intervensi
dari pihak manapun terkait dengan Pendistribusian Formulir Model C6
KWK;
T-38 Fotokopi Keputusan PPS Desa Bontoraja Nomor: 02/Kpts/PPS-BTR/2015,
tentang Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Di Wilayah Keija PPS Desa Bonto Raja Kecamatan Gantarang Kabupaten
Bulukumba Pada Penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bulukumba Tahun 2015;
T-39 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor:
505/KPU.Kab.025.433243/XII/2015, perihal: Penyampaian, tanggal 11
Desember 2015;
T-40 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 189/Panwas-
Blk/XII/2015, tanggal 9 Desember 2015;
T-41 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bulukumba Nomor:
190/Panwas-Blk/XII/2015, tertanggal 16 Desember 2015;
T-42 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 514/KPU-Kab-
025.433243/XII/2015, Perihal Tindaklanjut Hasil Pengawasan Panwas
Kabupaten Bulukumba Terhadap Distribusi Model C 6 KWK, tanggal 16
Desember 2015;
T-43 Fotokopi Model DB-KWK Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten KPU Kabupaten Bulukumba Nomor:
172/BA/XII/2015, tertanggal 17 Desember 2015;
T-44 Bahan Sosialisasi Berupa Stiker dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bulukumba;
T-45 Bahan Sosialisasi Berupa Spanduk yang dipasang di seluruh Desa dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba;
T-46 Model AA.2-KWK Kabupaten Bulukumba;
T-47 Alat Sosialisasi di Radio berupa CD
Pihak Terkait
Panwaslih Kabupaten Bulukumba
1. Bahwa Panwas Kabupaten Bulukumba telah melakulan pengawasan tahapan daftar
pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2015
dengan cara melakukan pencermatan terhadap dokumen Daftar Pemilih Tetap bersama
Pengawas Pemilihan Lapangan dan Panitia Pengawas Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Bulukumba;
2. Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, Panwas Kabupaten Bulukumba telah
menindaklanjuti temuan dengan cara merekomendasikan temuan kepada KPU
Kabupaten Bulukumba dengan Rekomendasi Nomor: R/007/X/2015, Tanggal 15
Oktober 2015, untuk dilakukan perbaikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa adapun Rekomendasi Panwas Kabupaten Bulukumba tersebut, telah
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bulukumba dengan melakukan pencermatan
terhadap data DPT;
16
4. Bahwa Panwas Kabupaten Bulukumba telah menerima surat penyampaian dari Tim
Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 5 (H. Askar HL, SE
dan H. Nawawi Burhan, Bsc, SE) yang disampaikan ke KPU Kabupaten Bulukumba dan
ditembuskan ke Panwas Kabupaten. Bulukumba antara lain:
• Surat Nomor: 059/A/ANDALANTA BISA/X/2015 Tanggal 12 Oktober 2015, Perihal
Penyampaian Review DPT Bulukumba 2015
• Surat Nomor: 076/A/ANDALANTA BISA/X/2015 Tanggal 21 Oktober 2015, Perihal:
Penyampaian Review terkini DPT Pilkada Bulukumba 2015
• Surat Nomor:102/A/ANDALANTA BISA/XI/2015 Tanggal 24 Nopember 2015, Perihal:
TPS Ganda, bahwa DPT di TPS-05 dan TPS-06, Desa Benteng Malewang Kec.
Gantarang memuat nama pemilih yang sama persis
5. Bahwa pokok permasalahan mengenai tidak terdistribusinya formulir model C6-KWK,
dijelaskan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 8 Desember 2015, sekitar pukul: 15.00 WITA Panwas Kabupaten
Bulukumba memperoleh laporan hasil pengawasan, yang dilakukan oleh Panwas
Kecamatan dan PPL se-Kabupaten Bulukumba menemukan masih adanya formulir
C6-KWK yang tidak tersalurkan;
b. Menindaklanjuti laporan tersebut Panwas Kabupaten Bulukumba pada saat itu juga
menginstruksikan melalui Telepon kepada Panwas Kecamatan dan PPL se-Kabupaten
Bulukumba untuk melakukan penelusuran dan pendataan jumlah formulir C6-KWK
yang tidak terdistribusi hingga pukul: 24.00 WITA.
c. Dari hasil Pengawasan dan penelusuran/pendataan Panwas Kabupaten Bulukumba
bersama Jajaran Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS se-Kabupaten
Bulukumba tanggal 8 Desember 2015, terhadap pendistribusian Formulir C6 di
wilayah Kabupaten Bulukumba, terdapat: 66.113 lembar formulir C6-KWK yang
tidak terdistribusikan (Belum termasuk data Kec. Herlang dan Kec. Rilau Ale).
6. Bahwa sebagai bentuk pencegahan dalam menindaklanjuti formulir C6-KWK yang tidak
terdistribusikan, pada tanggal 9 Desember 2015, Pukul 03.00 WITA Panwas Kabupaten
Bulukumba telah bersurat ke KPU Kabupaten Bulukumba dan ditembuskan ke masing-
masing Pasangan Calon agar dapat bersama-sama melakukan pengawasan dan
pencegahan sehingga formulir model C6-KWK tidak disalahgunakan, dengan Surat
Nomor: 189/Panwas-Blk/XII /2015 Perihal: Penyampaian bahwa dari hasil pengawasan
yang dilakukan Panwas Kabupaten Bulukumba bersama Panwas Kecamatan, PPL dan
Pengawas TPS masih menemukan adanya formulir model C6-KWK yang tidak/belum
disalurkan kepada pemilih;
7. Menanggapi surat Penyampaian Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 189/Panwas-
Blk/XII/2015, mengenai formulir C6-KWK yang tidak terdistribusi. Pada tanggal 11
Desember 2015 Pihak KPU Kabupaten Bulukumba menyampaikan surat ke Panwas
Kabupaten Bulukumba Nomor: 505/KPU-Kab-025.433243/XII/2015, Perihal:
17
Penyampaian. Yang berisi bahwa Pihak Penyelenggara KPU Kabupaten Bulukumba telah
membuat antara lain:
• Surat Edaran KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 496/KPU-
Kabupaten.025433243/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015
• Surat Himbauan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 497/KPU-Kabupaten
025.433243/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015
8. Bahwa adanya Surat Edaran KPU Kabupaten Bulukumba Nomor: 496//KPU-Kab-
025.433243/XII/2015, tanggal 7 Desember 2015, dan Surat Himbauan Nomor:
497/KPU-Kab-025.433243/XII/2015, tanggal 7 Desember 2015 yang disebarkan
menjelang hari Pemungutan suara dan kemudian dijadikan pedoman Penyelenggara
ditingkatan bawahnya dalam hal ini KPPS, yang pada point ke-2 berbunyi:
“Pemilih Pemula yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 dapat menggunakan hak
pilihnya dengan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan-2 (DPTb-2) pada hari
pemungutan suara adalah yang memiliki KTP atau KK yang pada hari pemungutan
suara pada pemilihan genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau pernah
kawin dengan membawa fotokopi KTP atau KK”.
9. Bahwa dengan adanya point dalam surat tersebut Wajib pilih yang tidak terdaftar dalam
DPT dan DPTb-1 yang berada di desa maupun di pedalaman yang di wilayahnya tidak
ada alat fotokopi dan tidak mempunyai fotokopi KTP tidak dapat menyalurkan hak
pilihnya;
10. Bahwa sekaitan dengan penegasan dalam Surat Edaran dan Surat Himbauan KPU
Kabupaten Bulukumba tersebut, dengan Pasal 95 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal
15 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota/Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa Pemilih hanya diharuskan
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, atau Identitas lain
kepada KPPS pada saat pemungutan suara;
11. Bahwa Pendistribusian Formulir Model C.6-KWK dari KPU ke PPK dilakukan pada
tanggal 3 Desember 2015, PPK ke PPS tanggal 4 Desember 2015, PPS ke KPPS tanggal 5
Desember 2015 dan Pada tanggal 6 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Desember
2015 KPPS menyalurkan kepada Masyarakat pemilih. Pendistribusian formulir C6-KWK
tidak tepat waktu, hal ini melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota;
18
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.