III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 235/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
255-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Tidak melakukan tindakan segera terhadap laporan Pelanggaran Pemilu, tanggal
03 Mei 2019 jam 16.28 WIB. Laporan Nomor, ...../LP/PL/Kab/16.15/V/2019,
yang tidak ada nomor laporannya pada Form Penerimaan Laporan.
2. Membocorkan saksi Pelapor kepada Terlapor sehingga tidak bersedia menjadi
saksi akibat intimidasi dari fihak Terlapor.
3. Bawaslu Kabupaten Gresik tidak fair dan terbuka kepada anggota Gakkumdu
tentang laporan Tindak Pidana Pemilu dugaan C-1 Palsu yang di Laporkan Pelapor
di saat Pelapor di ambil klarifikasi saat sidang di hadapan Bawaslu Kabupaten
Gresik dan Gakkumdu.
4. Pelapor minta surat pengantar untuk meminta surat keterangan dari Kepala Desa
Ngemboh Kecamatan Ujung Pangkah dan TIDAK diberi oleh Bawaslu Kabupaten
Gresik untuk mencari bukti tambahan yang diperintahkan oleh Bawaslu
Kabupaten Gresik yang mestinya ranah Bawaslu Kabupaten Gresik.
5. Pelapor minta Bawaslu Kabupaten Gresik untuk meminta Form C-7 , TPS 1, TPS
2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8 dan TPS 9 Desa Ngemboh Kecamatan
Ujung Pangkah kepada KPU Kabupaten Gresik untuk mengecek adanya tindak
Pidana Pemilu, tapi Bawaslu Kabupaten Gresik tidak mengabulkan.
6. Bawaslu Kabupaten Gresik hanya menindak pelanggaran tindak pidana pemilu,
tidak menindak adanya pelanggaran administrasi Pemilu.
7. Bawaslu Kabupaten Gresik hanya memberi kesimpulan tentang laporan
pelanggaran C-7 digunakan orng lain, tidak memberikan laporan pelanggaran C-
1 diduga Palsu.
8. Bawaslu Kabupaten Gresik tidak mengkonfontir antara Pelapor dan Terlapor
sampai diputuskan secara sefihak dari Bawaslu Kabupaten Gresik.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-12
sebagai berikut:
NO. KODE ALAT BUKTI
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pelapor atas nama Muhamad Immron
2. Bukti P-2 : Tanda terima Penerimaan Laporan dan Penerimaan Laporan
Nomor :...../LP/PL/Kab/16.15/V/2019 tanggal 3 Mei
2019 Pukul 16.28 WIB tidak bernomor dan yang tidak
ditindak lanjuti
3. Bukti P-2 : Berita koran Jawa Pos Metropolis halaman 20 terbit Kamis,
9 Mei 2019 judul Undangan Nyoblos Dipakai Orang Lain
4. Bukti P-4 : Tanda Terima Penerimaan Laporan dan Penerimaan
Laporan Nomor : 8/LP/PL/Kab/V/219 tanggal 9 Mei
2019 Pukul 19.05 WIB
5. Bukti P-5 : Surat Pengantar Nomor : 101/K.JI-06/ /PM.06.02/V/2019
tanggal 29 Mei 2019, yang diserahkan tanggal 31 Mei 2019
perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanpa
adanya konfrontir Kajian dan Pasal-Pasal dugaan
pelanggaran C-1 palsu
6. Bukti P-6 : Permohonan Kajian Kepada Bawaslu Kabupaten Gresik
tanggal 13 Mei 2019 dan tanda terima dari Bawaslu
Kab.Gresik Pukul 11.46 WIB
7. Bukti P-7 : Fotokopi KTP saksi Pelapor atas nama Haim (NIK:
35250710008700001)
8. Bukti P-8 : Surat Keterangan kesaksiaan HAIM terhadap Bawaslu Kab.
Gresik
9. Bukti P-9 : Fotokopi KTP saksi Pelapor atas nama Khasan Abdullah
(NIK: 3525070705620001)
10. Bukti P-10 : Surat Keterangan kesaksian Khasan Abdullah terhadap
Bawaslu Kabupaten Gresik
11. Bukti P-11 : Fotokopi Form C-1 Asli dan C-1 yang diduga Palsu pada TPS
18 Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah
Kabupaten Gresik
12. Bukti P-12 : Satu buah Flash Disk berwarna putih merk Thosiba 8 GB
berisi Softfile Form I dalam bentuk format word Bukti Saksi
P-1
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa pada hari Jum`at, 03 Mei 2019 Terlapor I Saudara Moch.Imron Rosyadi
(Ketua Bawaslu Kab.Gresik) di dampingi seorang staf Bawaslu (Saudara
Hakam) menyangkal dalam laporan Pelapor belum melengkapi laporan dengan
nomor : ....../LP/PL/Kab/16.15/V/2019 (tanpa nomor register) secara syarat
Formil dan Materiel.
A. Kami sebagai Pelapor, pada Jum`at, 03 Mei 2019 jam 16.28 memberikan
laporan kepada Bawaslu Kab. Gresik dan di terima Terlapor I yang sudah
dinyatakan lengkap syarat Formil dan Materiel dengan bukti Penerimaan
Laporan Form B.1,
Hal. 01
dalam laporannya sudah tercantum nama-nama Tergugat, Nama Saksi,
Bukti-bukti dan uraian singkat kejadian ............................. (bukti P-3).
B. Bahwa dalam laporan tertanggal 03 Mei 2019 yang tidak ada Nomor
Registernya memang diduga ada unsur kesengajaan dari Terlapor I.
C. Andaikan Pelapor tidak memublikasihkan perkara ini di media koran Jawa
Pos tertanggal 08 Mei 2019 yang terbit tanggal 09 Mei 2019 dalam hal ini
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
laporan maka laporan Pelapor tidak akan ditindak lanjuti oleh Terlapor I
............................. (bukti P-4)
2. Bahwa terhadap laporan Pertama tertanggal 03 Mei 2019, Pelapor dinyatakan
belum melengkapi bukti-bukti.
A. Setelah ada berita media korang dari Jawa Pos, maka Terlapor I
merespon.
B. Pada tanggal 09 Mei 2019 tanpa undangan resmi dari Bawaslu
Kab.Gresik, hanya melalui via telfon Terlapor I menghubungi Pelapor
untuk di minta hadir di Kantor Bawaslu Kab. Gresik guna membuat
Laporan baru dengan Nomor : 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2109 pada jam
19.05.
C. Bahwa pada laporan ke dua tanggal 09 Mei 2019 dalam undangannya
hanya diminta mengisi Form B.1 untuk memperbaruhi laporan tgl 03
Mei 2019 tanpa diminta bukti-bukti apapun, karena Pelapor saat itu
diminta segera hadir sehingga Pelapor langsung dalam perjalanan dari
Lamongan menuju Kantor Bawaslu Kab. Gresik. artinya laporan
pertama sudah memenuhi syarat secara Formil dan Materiel .........
(bukti terlapor 1 dalam penyampaiannya di persidangan DKPP tanggal
06 Mei 2019).
3. Bahwa Terlapor tidak merasa membocorkan saksi dalam hal ini :
A. Saksi II Pelapor Khasan Abdullah menginformasikan dalan penyaksian di
persidangan DKPP, Pada Kamis, 16 Mei 2019 bahwa Anggota KPPS dan
Kepala Desa Ngemboh Kecamatan Ujung Pangkah (Istri Caleg No.Urut 01)
di balai desa Ngemboh membicarakan tentang nama-nama saksi Pelapor.
B. Pembocoran nama-nama saksi tersebut di saat Terlapor 1 dan anggota
Bawaslu Kab. Gresik infestigasi terhadap para tergugat di kantor
Kecamatan Ujung Pangkah kab. Gresik
................................................................................................ (Bukti P-2)
C. Dalam kesaksiannya bahwa saksi Pelapor Abdul Soal siap segala-galanya
untuk mengungkap kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan
oleh Tergugat, karena dengan bocornya para saksi dan adanya intimidasi
Saksi Abdul Soal maka saksi tersebut tidak bersedia menjadi Saksi.
D. Informasi pemukulan saksi pilihan kepala desa Ngemboh yang dilakukan
oleh anak dari Caleg no 1 sebagai pembanding dan benar adanya intimidasi
yang dilakukan oleh Tergugat, akan tetapi Terlapor tidak mengindahkan
pesan dari Pelapor agar tidak membocorkan saksi.
E. Artinya Terlapor dengan Jelas dan sengaja membocorkan para saksi
tersebut agar untuk melemahkan kasus yang diangkat oleh Pelapor.
F. Bahwa Undangan resmi panggilan sidang DKPP Nomor :
4094/PS.DKPP/SET-04/VIII/2019 tertanggal 30 Agustus 2019. Hanya
diperuntukan kepada Bawaslu Provinsi Jatim, Terlapor dan Pelapor dengan
tembusan Ketua DKPP RI. Untuk acara sidang yang di adakan oleh Majelis
DKPP RI di Kantor Bawaslu Jawa Timur pada hari Jum`at, 06 September
2019 jam 13.30 WIB. Artinya yang mengetahui para saksi Pelapor adalah
yang dapat undangan resmi dari Sekretariat DKPP RI,akan tetapi anggota
Panwascam Kecamatan Ujung Pangkah Kab. Gresik atas nama Jajilah
S.Pdi mengetahui nama saksi Pelapor (Haim dan Khasan Abdullah), dari
Terlapor.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
G. Dalam persidangan DKPP tanggal 06 September 2019, Terlapor III masih
merasa tidak pernah membocorkan nama-nama saksi Pelapor, akan tetapi
Anggota Panwascam Kecamatan Ujung Pangkah menerima informasi dari
Terlapor untuk mencari tahu siapa Haim dan siapa Khasan Abdullah itu
????? .............................................................(dalam kesaksian Saudara
Salmi dan bukti WA diungkap pada persidangan DKPP).
4. Terlapor dalam sanggahan tentang Form C-1 Asli dan Form C-1 diduga Palsu
TPS. 18 Desa Pangkah Kulon Kec.Ujung Pangkah Kab.Gresik adalah tidak
benar, menurut Terlapor.
A. Dalam pengambilan Klarifikasi sidang yang di hadiri oleh Fihak Gakkumdu
dan 3 (tiga) Terlapor, Fihak Terlapor tidak menunjukkan kepada Penyidik
dari Kepolisian dan Kejaksaan adanya dugaan Pemalsuan C-
1................................................................. (Bukti P-5)
B. Karena Terlapor tidak menunjukan Dugaan Form C-1 Palsu, maka Pelapor
menunjukan 2 (dua) bukti copy Form C-1 TPS 18 Desa Pangkah Kulon
Kec.Ujung Pangkah kepada 2 (dua) Penyidik.
C. Setelah ditunjukkan oleh Pelapor fihak Gakkumdu dalam hal ini Penyidik
dari Kepolisian sudah menyatakan adanya tindak pidana.
D. Bahwa tanda tangan para saksi di 2 Form C-1 itu beda (Form C-1 Asli ada
5 (saksi yang bertanda tangan dan di C-1 yang diduga Paslu ada 7 (tujuh)
saksi yang tanda tangan) dan itupun beda jauh bukan karena tidak ratanya
meja saat penanda tanganan para saksi,.
E. Mestinya sesama Caleg dari Partai Gerindra dan dapil yang sama menerima
bukti Form C-1 yang sama tidak sesuai dengan Form C-1 yang di buat
bahan pertimbangan Terlapor, lalu saat terlapor minta untuk diklarifikasi
tidak bersedia alias dikaburkan bahkan hasil putusan yang diberikan
Pelapor tidak sama sekali Pasal-pasal yang disebut tentang tindak pidana
dugaan Pemalsuan.
F. Bahwa ke 2 (dua) Form C-1 itu, palsu dan tidaknya yang mengetahui
adalah dari Kepolisian RI, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, mestinya
Terlapor melimpahkan dugaan Pemalsun Form C-1 Tersebut kepada
Kepolisian. RI, tapi kenyataan nihil.
5. Bahwa terhadap Pelapor, Terlapor memerintahkan untuk meminta surat
keterangan dari Kepala Desa Ngemboh Kecamatan sebagai bukti tambahan
bahwa sesuai dengan bukti Form C-7 warga Ngemboh yang berada di Negara
Malaysia di coblos saat Pemilu 2019.
A. Dalam acara investigasi Terlapor di Kantor Kecamatan Ujung Pangkah Kab.
Gresik mestinya Terlapor memerintahkan kepada fihak tergugat bahwa
didalam melampirkan bukti keterangan yang diambil dari anggota KPPS
semuanya yang dituduhkan oleh Pelapor, baik yang warga di rumah dan
warga yang benar-benar di Malaysia keberadaannya di saat Pemilu 2019
yang sesuai deng Form C-7 yang dilaporkan Pelapor kepada Terlapor pada
tanggal 03 Mei 2019.
B. Surat Keterangan Musta`in warga Dusun Bangsal Sari RT.03/RW.01 Desa
Banyuurib Kecamatan Ujung Pangkah Kab.Gresik No.KTP
:35250712120001 yang dibuatkan oleh Kepala Desa Ngemboh Kec.Ujung
Pangkah untuk membenarkan dugaan Musta`in yang ada di Form C-7
untuk dibuat pembuktian tergugat kepada Terlapor.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
C. Sesuai UU yang mengeluarkan Surat Keterangan Musta`in adalah Kepala
Desa Banyuurib Kecamatan Ujung Pangkah yang sesuai dengan KTP
Elektronik, Bukan kepala Desa Ngemboh Kec, Ujung Pangkah karena
bukan warga Desa Ngemboh lagi.
D. Terlapor dalam acara klarifikasi di Kantor Bawaslu disaksikan anggota
Gakkumdu untuk meminta Form C-7 (TPS-1, TPS-2, TPS-3, TPS-4, TPS-5,
TPS-6, TPS-7, TPS-8 dan TPS-9) kepada KPU Kab. Gresik tidak dibekali
surat pengantar apapun dari Terlapor, sehingga KPUD Kab. Gresik tidak
mengabulkan karena tidak ada surat pengantar dari Bawaslu Kab. Gresik.
E. Mestinya dalam hal ini untuk membuka Form C-7 kewenanganya Terlapor
selaku Bawaslu untuk memeriksa perkara saling keterkaitan antara
Bawaslu dan KPUD.
F. Karena Pelapor minta 3 x surat keterangan kepala desa tidak dipenuhi,
maka melalui via telfon kepada Terlapor I untuk menyartakan surat
pengantar guna memperkuat minta surat keterangan dari kepala desa
Ngemboh, tidak dikabulkan, sedangkan Terlapor bersedia memberitahu
setalah izin dari Gakkumdu, akan tetapi sampai tgl 29 Mei 2019 Pelapor
tidak ada kabar ....................................................... (Bukti rekaman
Suara).
6. Penerimaan bukti tergugat kepada Terlapor, yang menyangkut dengan nama
Musta`in tidak diteliti secara cermat dalam pembuktian di persidanga DKPP
sebagai berikut
A. Dalam setiap mencari bukti dilapangan, Pelapor terjun langsung kepada
masyarakat, salah satunya yang di temui adalah anggota Panwascam
Kecamatan Ujung Pangkah Kab. Gresik kebetulan dia beralamat Desa
Ngemboh mencoblos di TPS 07, dangan data Form C-7 anggota
Panwasacam memberikan rekomendasi bahwa nama Musta`in di Form C-
7 adalah penduduk desa Ngemboh yang berdata di Negara Malaysia di saat
Pemilu 17 April 2019
................................................................................................................(
Bukti rekaman vidio)
B. Adapun Nama Musta`in yang dibuatkan surat keterangan dari kepala Desa
Ngemboh adalah Musta`in warga desa Banyuurib Kec.Ujung Pangkah
Kab.Gresk dan kepala desa Ngemboh itu mengetahui bahwa Musta`in yg
dimaksud sudah pindah penduduk menjadi warga Banyuurib sesuai
dengan KTP Elektronik. Dalam hal ini di saksikan oleh saksi Pelapor secara
tertulis bermatrei 6000 atas nama Muhammad Rukial Farid warga Dusun
Bangsa Sari RT.003/RW.001 Desa Banyuurib Kec.Ujung Pangkah
Kab.Gresik menerangkan bahwa Musta`in yang dimaksud rumahnya ada
di satu Rukun Warga sejak 5 tahun yang lalu.
C. Artinya sesuai UU yang membuatkan surat keterangan Musta`in adalah
kepala Desa Banyuurib sesuai dengan KTP Elektronik dan DPT.
D. Sedangkan nama Musta`in yang di Form C-7 adalah Musta`in yang berada
di Negara Malaysia saat pencoblosan, karena nama Musta`in yang ada DPT
desa Ngemboh hanya 1 orang.
E. Dalam pembuktian di persidangan DKPP, Terlapor hanya mencantumkan
nama dusun Musta`in (dusun Bangsal Sari) saja, tanpa menyebutkan
nama desa.......ini semua mengaburkan laporan Terlapor kepada fihak
terkait yang mengikuti sidang DKPP.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
F. Sebenarnya Mustain saat pencoblosan pemilu 2019 adalah mencoblos di
Desa Banyuurib Kab.Gresik Sesuai UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu
pasal 348 ayat 1, ayat 1 Poin c dan d, dan Pasal 349 Ayat 1 poin a, b dan
c.
G. Sedangkan Musta`in membuat surat Pernyataan yang bermaterei 6000
beralamatkan Dusun Bangsal Sari RT.002/RW.001 Desa Ngemboh
Kecamatan Ujung Pangkah No.NIK : 3525071212710001 adalah sebagai
pengganti Musta`in yang ada di Malaysia.
7. Terlapor I dalam menangani perkara ini selalu di limpahkan kepada Terlapor
II dan Terlapor III baik dalam acara sidang Bawaslu Jatim dan acara sidang
DKKP pada Jum`at, 06 Mei 2019 ,
padahal Terlapor 1 mengetahui secara sendiri dan langsung dengan Pelapor
dalam laporannya yang sehingga Terlapor II dan Terlapor III tidak tahu betul
dalam kesaksian atau paparannya dalam acara sidang DKPP.
8. Bahwa Terlapor mulai awal hingga akhir putusan memang di duga memihak
Tergugat I (Anggota KPPS TPS 01, TPS 02, TPS 06, TPS 07, TPS 09) Tergugat II
(Caleg DPRD Kab.Gresik Dapil 7 No.Urut 01 Partai Gerindra Taufiqul Umam
dan Tergugat III (Saksi dari Caleg No.Urut 01 Rekapitulasi Kecamatan Qodim)
dengan jelas, atas laporan Pelapor dengan nomor :
08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019.
9. Andaikan Saksi Pelapor an. Abdul Soal tidak dapat intimidasi dan bisa hadir
dalam penyaksian dan Terlapor mengabulkan membuka Form C-7 di KPUD
Kab.Gresik, maka kurang lebih 300 orang warga yang ada di Negara Malaysia
menjadi TKI akan terungkap semua.
10. Terlapor dinilai tidak Profesional dalam menangani perkara, terbukti dalam
persidangan DKPP, saudara sekelas Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik yang
seharusnya dominan memberikan kesaksian dan paparanya dalam kasus ini,
hanya di wakilkan kepada anggota Terlapor III yang sebetulnya tidak
mengetahui kronologai dalam laporan Pelapor, akibatnya dalam kesaksian
dipersidangan Saudari Terlapor III tidak benar dalam penyampainnya.
11. Terlapor tidak melaksanakan sidang cepat terhadap Pelapor dan para
Tergugat dalam menangani kasus ini, tidak sesuai dengan UU No.7 Tahun
2017 Pasal 94 Ayat 3 poin c dan diduga kebenarannya adanya bahwa Terlapor
di duga melindungi para tergugat.
12. Dalam pembuktian surat keterangan Musta`in yang di buat Kepala Desa
Ngemboh mestinya yang membuat surat keterangan tersebut adalah Kepala
Desa Banyuurib, sesuai dengan aturan perundang-undangan Mustain
mencoblos di Desa Banyuurib seseuai dengan DPT atau DPK, Terlapor
membenarkan surat keterangan yang dibuat Kepala Desa Ngemboh Kecmatan
Ujung Pangkah yang nota bone istri Caleg Partai Gerindra Dapil 7 No.Urut 01
13. Karena jangkauannya kurang lebih 35 Km antara alamat desa Pelapor dengan
Kantor Bawaslu Kab.Gresik tentang adminstrasi undangan, antara Pelapor
dan Terlapor I sepakat dalam Urgensi melalui WA atau via Telfon, disini
Pelapor diundang oleh Terlapor I melalui via Telfon walau jarak 65 KM (Posisi
Pelapor di Lamongan) Pelapor Hadir, peristiwa itu pada tanggal 09 Mei 2019
dengan menghasilkan bukti laporan baru, hal ini tidak dipermasahkan oleh
Pelapor, sedangkan Pelapor melalui via Telfon yang sama kepada Terlapor I
tidak dikabulkan alasan tidak secara tertulis, kesepakatan hal ini antara
Pelapor dan Terlapor I tidak disampaikan kepada Terlapor II dan Terlapor III
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
atau yang lain anggota Bawaslu, sehingga Terlapor III membuat kesimpulan
sendiri
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Bawaslu
Gresik “Tidak melakukan tindakan segera terhadap laporan nomor
…./LP/PL/Kab/16.15/V/2019, yang tidak ada nomor laporanya pada form
penerimaan laporan“ dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
2. Bahwa kami, para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, pada tanggal 3 Mei 2019
telah menerima laporan dari Sdr. Muhamad Immron terkait peristiwa dugaan
penggunaan hak pilih oleh warga desa Ngemboh yang sedang berada di luar negeri
pada pemilihan umum 2019 tanggal 17 April 2019 tetapi kami belum bisa
memberikan nomor registrasi karena dalam memberikan nomor register kami
sangat bergantung pada keterpenuhan syarat formil dan materiel sebagaimana
diatur dalam pasal 11 dan pasal 12 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; ------------------
------------------------------------------------------------------ bukti T.1
3. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, sejak awal laporan yang
masuk tanggal 3 Mei 2019 selalu memberikan edukasi serta arahan kepada
pengadu agar segera melengkapi kekurangan laporanya, karena jika laporan
melewati 7 hari kerja, laporan akan menjadi daluarsa melewati tenggat waktu
penanganan pelanggaran;
4. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan ”membocorkan saksi pelapor
kepada terlapor sehingga tidak bersedia menjadi saksi akibat intimidasi dari fihak
terlapor” dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
5. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, tidak memahami apa yang
dimaksud dalil pengadu karena pengadu tidak menjelaskan kapan, dimana dan
siapa yang melakukan pembocoran saksi yang dimaksud oleh pengadu;
6. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik pada saat mendapat
informasi adanya dugaan pelanggaran maka kami segera berkoordinasi dengan
jajaran kami dibawah dalam hal ini panwaslu Kecamatan Ujungpangkah sebagai
upaya untuk memastikan apakah betul di wilayah tersebut terjadi dugaan
pelanggaran dan juga menggali informasi awal terkait dugaan pelanggaran
tersebut. Hal mana sesuai dengan pasal pasal 13, pasal 14 dan pasal 15
Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
7. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “Bawaslu Kabupaten Gresik
tidak fair dan terbuka kepada anggota Gakkumdu tentang laporan tindak pidana
pemilu dugaan C-1 palsu yang dilaporkan pelapor di saat pelapor di ambil
klarifikasi saat sidang di hadapan Bawaslu Kabupaten Gresik dan Gakkumdu”
Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik tanggal 13 Mei sampai
dengan tanggal 28 Mei 2019 dalam melaksanakan proses penanganan dugaan
pelanggaran pemilu, sejak pembahasan pertama, klarifikasi para pihak hingga
berakhir dengan pembahasan kedua, kami teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik,
selalu bersama-sama anggota sentra Gakkumdu Gresik dalam melakukan
penanganan; ------------------------------------------------------------------- Bukti T.2
8. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “pelapor minta surat
pengantar untuk meminta surat keterangan dari kepala desa ngemboh kecamatan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ujungpangkah dan TIDAK diberi oleh Bawaslu Kabupaten Gresik untuk mencari
bukti tambahan yang diperintahkan oleh Bawaslu Kabupaten Gresik yang
mestinya ranah bawaslu kabupaten gresik. Dapat kami jelaskan hal-hal sebagai
berikut:
9. Bahwa terkait hal tersebut, hingga akhir proses penanganan dugaan pelanggaran,
kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, tidak pernah menerima surat
permohonan secara tertulis dari pengadu; -----------------------------------------------
--------------------------------------- Bukti T.3
10. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 101, pasal 102, pasal 103 dan pasal 104 UU
7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada satupun pasal yang mengatur
kewenangan kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik untuk mengeluarkan
surat pengantar kepada kepala desa;
11. Bahwa pada saat berjalannya proses penanganan pelanggaran, kami para teradu,
Bawaslu Kabupaten Gresik pernah sekali menerima panggilan masuk dari
pengadu yang kemudian langsung disambungkan kepada kepala Desa Ngemboh,
Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik terkait permohonan surat
keterangan dari kepala desa ngemboh, namun kami kembalikan lagi pada pihak
kepala desa Ngemboh yang mempunyai kewenangan penuh atas hal itu;
12. Bahwa dalam aduan pengadu yang menyatakan “pelapor minta Bawaslu
Kabupaten Gresik untuk meminta form C-7 TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5,
TPS 6, TPS 7, TPS 8 dan TPS 9 Desa Ngemboh Kecamatan Ujungpangkah kepada
KPU Kabupaten Gresik untuk mengecek adanya tindak pidana pemilu, tapi
Bawaslu Kabupaten Gresik tidak mengabulkan. Dapat kami jelaskan hal-hal
sebagai berikut:
13. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik sama sekali tidak pernah
menerima surat permohonan tertulis dari pengadu; --- Bukti T.3
14. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik bersama dengan anggota
Sentra Gakkumdu Gresik dalam proses penanganan pelanggaran, tidak
menemukan satupun penyelenggara dalam hal ini ketua dan anggota PPS Desa
Ngemboh, KPPS TPS 06, TPS 07, TPS 09 Desa Ngemboh dan ketua dan anggota
KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah yang diduga
melakukan tindak pidana pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran dalam
penyalahgunaan formulir C6 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi
para pihak serta bukti-bukti yang dilampirkan oleh para saksi; ---------------------
----------------------------------------------------------- Bukti T.4
15. Bahwa dalam aduan pengadu yang menyatakan “Bawaslu Kabupaten Gresik
hanya menindak pelanggaran tindak pidana pemilu, tidak menindak adanya
pelanggaran administrasi pemilu” dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
16. Bahwa pada saat laporan pengadu nomor 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019 telah
diberikan nomor registrasi oleh Bawaslu Kabuaten Gresik, kami para teradu,
Bawaslu Kabupaten Gresik juga melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran
administrasi kepada Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah pada tanggal 10 Mei
2019; --------- Bukti T.5
17. Bahwa selain membuat hasil kajian atas pelimpahan penanganan pelanggaran
adminitrasi di Kecamatan Ujungpangkah, Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah
juga menyertakan salinan formulir DA1-DPRD Kab/Kota Dapil Gresik 7 sekaligus
untuk membuktikan bahwa suara sah dan suara tidak sah sama dengan jumlah
surat suara yang digunakan juga sama dengan pengguna hak pilih yang hadir ke
TPS; --------------------------------------------------------------------------------- Bukti T.6
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
18. Bahwa dalam aduan pengadu yang menyatakan “Bawaslu Kaupaten Gresik hanya
memberi kesimpulan tentang laporan pelanggaran C7 yang digunakan orang lain,
tidak memberikan laporan pelanggaran C-1 diduga palsu" dapat kami jelaskan
hal-hal sebagai berikut:
19. Bahwa terhadap dugaan C1 palsu karena ada selisih dalam perolehan suara salah
satu caleg, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik bersama dengan
anggota Gakkumdu Gresik telah menyandingkan formulir C1 saksi, formulir C1
Pengawas, dan formulir C1 hologram, kami menemukan kesesuaian jumlah yang
benar adalah sebagaimana yang tertulis pada formulir C1 hologram. Serta
kesesuaian jumlah pada formulir DAA1 KPU Kab/Kota Dapil Gresik 7. dan telah
ditanda tangani oleh seluruh saksi peserta pemilu yang hadir, termasuk dari saksi
partai Pengadu; ------------------------------------------------------------------ Bukti T.7
20. Bahwa terhadap perbedaan tanda tangan yang tertulis pada formulir C1 TPS 18
Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah, kami para teradu, Bawaslu
Kabupaten Gresik bersama dengan anggota Gakkumdu Gresik telah melakukan
pemanggilan dan klarifikasi kepada ketua KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon
Kecamatan Ujungpangkah. Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan,
ketua KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon menginformasikan bahwa perbedaan
tanda tangan yang ada pada kolom tanda tangan merupakan tanda tangan
Anggota KPPS dan bukan pemalsuan tanda tangan; ----------- Bukti T.8
21. Bahwa dalam aduan pengadu yang menyatakan “Bawaslu Kabupaten Gresik tidak
mengkonfrontir antara Pelapor dan Terlapor sampai diputuskan secara sefihak
dari Bawaslu Kabupaten Gresik” bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten
Gresik, berpedoman pada ketentuan pasal 16, pasal 18, pasal 21, pasal 24, pasal
25 dan pasal 26 Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga kami telah melakukan seluruh
tahapan perundang-undangan tanpa harus melakukan konfrontir antara pelapor
dan terlapor;
22. Bahwa aduan pengadu yang menyatakan pada pokoknya “…Bawaslu Kabupaten
Gresik tidak professional dalam pengadministrasian atau pendokumentasian
penerimaan laporan ataukah punya maksud tertentu…” Maka kami para teradu,
Bawaslu Kaupaten Gresik, dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
23. Bahwa laporan nomor …../LP/PL/Kab/16.15/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 pukul
16.28 WIB kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik belum bisa memberikan
nomor registrasi perkara karena masih bergantung pada keterpenuhan syarat
formil maupun materiel sebagaimana diatur dengan ketentuan pasal 11 dan pasal
12 Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Karena kami para teradu, Bawaslu Kabupaten
Gresik melihat laporan tanggal 3 mei 2019 dan laporan tanggal 9 mei 2019 adalah
laporan yang sama dimana laporan pada tanggal 3 mei 2019 masih belum
memenuhi keterpenuhan syarat formil dan materiel sehingga perlu diperbaiki
sebagaimana laporan pada tanggal 9 mei 2019;
24. Bahwa komunikasi melalui jaringan telephon yang dilakukan oleh teradu I kepada
pengadu pada tanggal 9 mei 2019 justru menunjukan I’tikad baik dari teradu
untuk membantu pengadu dalam melengkapi laporanya, baik dari sisi
keterpenuhan syarat formil maupun syarat materiel atau pun agar laporan tidak
melawati tenggat waktu;
25. Bahwa aduan pengadu yang menyatakan “Bahwa Bawaslu Kabupaten Gresik
dalam menerima laporan pelanggaran pemilu harus melakukan kajian awal
sebagaimana ketentuan pasal 10 perbawaslu 7/2018 dan kajian awal tersebut
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
hasilnya telah…” bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, kami para teradu, Bawaslu
Kabupaten Gresik, telah melakukan rapat pleno pimpinan yang dihadiri oleh 1.
Moch.Imron Rosyadi, 2. Maslukhin, 3. Ach. Nadhori, 4. Rofa’atul Hidayah, 5. M.
Syafi’ Jamhari dengan kesimpulan bahwa laporan nomor
08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019 ditindaklanjuti sebagai laporan. Dan pada hari
yang sama kami para teradu, bawaslu Kabupaten Gresik juga menyusun kajian
awal dengan kesimpulan bahwa secara kuantitatif laporan dari pengadu
memenuhi syarat formil dan materiel sehingga dapat ditindak lanjuti dengan
proses penanganan pelanggaran pidana pemilu, selian itu kami para teradu juga
membuat pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran administratifnya kepada
Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah; -------------------------------------------------
Bukti T.9
26. Bahwa aduan pengadu yang menyatakan “bahwa terhadap laporan pelapor
tersebut, Bawaslu Kabupaten Gresik hanya memproses pelanggaran dalam
kualifikasi tindak pidana pemilu in casu dugaan pemalsuan form C-1. Padahal
dalam laporan pelapor terkait dengan dugaan pemalsuan form C-1 yang di dalam
terdapat pelanggaran administrasi pemilu. yaitu adanya perolehan …” Bahwa
kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, dapat menjelaskan hal-hal sebagai
berikut:
27. Bahwa pada saat laporan pengadu nomor 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019 telah
diberikan nomor registrasi, Bawaslu juga melimpahkan penanganan dugaan
pelanggaran administrasi kepada Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah pada
tanggal 10 Mei 2019; -------- Bukti T.10
28. Bahwa selain membuat hasil kajian atas pelimpahan penanganan pelanggaran
adminitrasi di Kecamatan Ujungpangkah, Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah
juga menyertakan salinan formulir DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Pangkahkulon
Kecamatan Ujungpangkah; -----------------------------------------------------------------
--------------------- Bukti T.11
29. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik sesungguhnya telah
menguraikan pokok aduan ini pada huruf B angka 6 diatas;
30. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “bahwa terhadap laporan
terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen form C-1 TPS-18 Desa Pangkahkulon
Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik memproses dan menangani laporan
dimaksud, namun terhadap perubahan perolehan…” Bahwa terhadap pokok
aduan ini, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik telah menguraikan
jawaban kami pada huruf B angka 7.1 dan angka 7.2. diatas;------------------------
-------- Bukti T.8
31. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “bahwa Pertimbangan Majelis
Pemeriksa dan Penilaian dan Pendapat dari Majelis Pemeriksa hanya mengutip
peraturan perundang-undangan saja tanpa mempertimbangkan fakta dan bukti-
bukti yang terungkap dalam pemeriksaan, apalagi saat Pelapor merasa terkejut
saat Form C-1 yang di duga Palsu dan Asli tidak ditunjukkan Bawaslu Kabupaten
Gresik kepada Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan sebagai laporan, dan
saat itu juga Penyidik dari Kepolisian Form C-1 sudah dinyatakan Tindak Pidana.
Lalu dengan serta merta menyimpulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Gresik tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi
Pemilihan Umum. Sebuah pertimbangan yang sangat dangkal dan sempit
sekualitas Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam memeriksa, menangani dan
memutus pelanggaran administrasi. Artinya Bawaslu Kabupaten Gresik tidak
menerapkan UU RI No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 520, pasal
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
479 dan hal ini diduga pemaslsuan form C1.” Dapat kami uraikan jawaban
sebagai berikut;
32. Bahwa yang menjadi majelis pemeriksa pada saat proses sidang administratif di
kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur adalah bukan kami para teradu Bawaslu
Kabupaten Gresik., sehingga aduan pengadu menjadi salah sasaran, error in
persona; ------------------------ Bukti T.12
33. Bahwa pengadu juga telah mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu RI
atas putusan Bawaslu Provinsi Jawa timur dengan isi putusan “menyatakan
menolak permintaan koreksi pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi
Jawa Timur nomor 40/LP/PL/ADM/PROV/16.00/VI/2019; ------------------------
--- Bukti T.13
34. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “Bawaslu Kabupaten Gresik
tidak seksama melihat bukti dari terlapor atas nama MUSTAIN Lahir Gresik, 12-
12-1971 NIK, 352502121710001 beralamatkan dsn bangsalsari desa ….” Bahwa
kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, telah membuat kajian dengan
melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Ngemboh
Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik dan menemukan hasil bahwa
pemilih atas nama Musta’in NIK 3525071212710001 terdaftar di TPS 09 desa
Ngemboh Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik -------------------------------
-------- Bukti T.14
35. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “bahwa dalam pertimbangan
majelis pemeriksa pada angka 7 terkait dengan pemilih yang berada di luar negeri
namun menggunakan hak pilih, pemilih yang sudah meninggal telah dilakukan
proses penanganan …” Dapat kami uraikan jawaban sebagai berikut;
36. Bahwa sekali lagi kami sampaikan kepada majelis pemeriksa yang terhormat
bahwa yang menjadi majelis pemeriksa pada saat proses sidang administratif di
kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur adalah bukan kami para teradu Bawaslu
Kabupaten Gresik, sehingga aduan pengadu menjadi error in persona, salah
sasaran serta kabur; -------------------------------------------------------------------------
------------- Bukti T.13
37. bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik sesungguhnya sudah
mendapatkan informasi kesesuaian jumlah surat suara yang digunakan dengan
pemilih yang hadir tanpa harus membuka formulir C7, hal ini dapat kami ketuhui
dari salinan formulir DAA1 yang ada di Kecamatan Ujungpangkah; ----------------
-------------------------- Bukti T.11
38. bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik sudah menerbitkan status
laporan hasil kajian dari Kecamatan Ujungpangkah dan sudah mengumuman
pada papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Gresik; -----------------------
------------------------------ Bukti T.15
39. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “bahwa jika toh Bawaslu
Kabupaten Gresik melakukan proses penanganan pelanggaran administrasi
terhadap laporan pelapor, seharusnya Bawaslu Kabupaten Gresik menggunakan
Perbawasalu 8/2018 untuk melakukan proses pemeriksaan (ajudikasi). Namun
hal ini…” dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
40. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik terhadap proses
penanganan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu telah menggunakan
proses penanganan acara cepat sebagaimana diatur dalam pasal 58 Perbawaslu
8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
serta regulasi lain yang mengatur teknis yaitu Buku Pedoman penerimaan,
pemeriksaan, dan pengambilan keputusan pelanggaran administrasi pemilu &
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pelanggaran administrasi yang terstruktur, sitematis, dan massif (TSM) sehingga
pada saat bersamaan dengan proses penanganan pelanggaran dugaan pidana
pemilu, Bawaslu Kabupaten Gresik juga telah melakukan proses penanganan
pelanggaran administrasi;
41. Bahwa pada saat laporan pengadu nomor 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019 telah
diberikan nomor registrasi, kami para teradu, Bawaslu Kabuapten Gresik juga
melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran administrasi kepada Panwaslu
Kecamatan Ujungpangkah pada tanggal 10 Mei 2019, jawaban ini sebagaimana
telah kami uraikan pada huruf B angkah 6.1 diatas;
42. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “UU RI No.7 tahun 2017
tentang pemilihan umum tertuang dalam pasal 95 poin a. dan poin e. Bawaslu
Kabupaten Gresik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang mestinya
merekomendasikan…”, bahwa sebagaimana telah kami para teradu, Bawaslu
Kabupaten Gresik uraikan pada jawaban huruf B angkah 2 dapat kami
ulangkembali sebagai berikut:
43. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, tidak memahami apa yang
dimaksud dalil pengadu karena pengadu tidak menjelaskan kapan, dimana dan
siapa yang melakukan pembocoran saksi yang dimaksud oleh pengadu;
44. Bahwa tindakan kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik dalam menemui
para pihak yang dianggap berkaitan dengan dugaan pelanggaran adalah dalam
upaya klarifikasi atas informasi awal yang diterima kami para teradu. Hal mana
sesuai dengan pasal pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 Perbawaslu 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
45. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “Bahwa dalam pertimbangan
Majelis Pemeriksa tidak perlu menyebutkan asas hukum ‘actori incumbit
probation’ dan asa ‘lex specialis derogate legi generlis’. Jika tidak faham makna
dan penerapannya lebih baik Bawaslu Kabupaten Grresik dalam
mempertimbangkan putusan lebih facus pada fakta-fakta yang terungkap dan
bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, sehingga Bawaslu Kabupaten Gresik
mampu mengkonstatir, menkualifisir dan mengkonstituir peristiwa atau
laporannya untuk mendapatkan putusan yang berkualitas”. Bahwa sekali lagi
kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik tegaskan bahwa kami tidak pernah
menjadi majelis pemeriksa pada sidang administratif di Provinsi Jawa Timur
bukan sehingga aduan pengadu ini kabur dan salah sasaran, error in persona;
46. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan “Bahwa terkait dengan
permintaan Kajian Bawaslu Kabupaten Gresik sebagaimana putusan Bawaslu
Jawa Timur adalah termasuk dokumen yang dikecualikan. Kajian Bawaslu
bersifat rahasia ketika belum diplenokan, namun ketika sudah diplenokan akan
menjadi dokumen publik, semestinya permintaan Kajian Bawaslu Kabupaten
Gresik secara tertulis pada tanggal 13 Juni 2019 dikabulkan. Karena bagi Pelapor
sangat pentig untuk melakukan upaya hukum terkait dengan penanganan
laporan selanjutnya. Apa bedanya kajian dan putusan, pada prinsipnya hampir
sama, namun perberlakuannya menjadi berbedaa, putusan Bawaslu dapat
diakses oleh public, sedangkan kajian tidak bisa diakses oleh public. Jadi
sangatlah janggal dimana UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi Publik yang dijelaskan pada Pasal 2 ayat 4.” Bahwa terhadap aduan
tentang keterbukaan informasi publik, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten
Gresik juga berpedoman pada regulasi yang mengatur teknis yaitu Penetapan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 0014/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tentang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Informasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Yang
Dikecualikan; ----------------------------------------------------------------------------------
---- Bukti T.16
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut:
NO. KODE ALAT BUKTI
1. T-1 Berkas laporan tanggal 3 Mei 2019 yang tidak diregistrasi
2. T-2 Dokumentasi Foto saat klarifiksi dengan pelapor, dan daftar hadir
3. T-3 Daftar surat masuk bulan Mei
4. T-4 BA hasil Klarifikasi
Surat pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran adinistratif kepada
5. T-5
panwaslu Kecamatan
6. T-6 Salinan formulir DA dan DA1 Kecamatan Ujungpangkah
Salinan form. C1 saksi, Salinan form. C1 Pengawas, Salinan form. C1
7. T-7
hologram dan DAA1 DPRD Kab/Kota Desa Pangkahkulon
8. T-8 BA klarifiksi KPPS TPS 18 desa Pangkahkulon atas nama Sdr. Sunyoto
9. T-9 BA Pleno pimpinan dan BA kajian awal Form B5
10. T-10 Surat pelimpahan kepada Panwaslu Kecamatan
11. T-11 Salinan formulir DAA1 DPRD Kab/Kota Desa Pangkahkulon
Salinan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
12. T-12
40/LP/PL/ADM/PROV/16.00/VI/2019
Salinan putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
13. T-13
56/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019
14. T-14 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Ngemboh Kecamatan Ujungpangkah
15. T-15 Dokumentasi foto pengumuman hasil kajian
Salinan Penetapan PPID Bawaslu Nomor:
16. T-16
0014/BAWASLU.H2PI/HM.00/I/2019
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan
1. Bahwa para Teradu berpegang teguh pada dalil-dalil Eksepsi dan jawaban teradu
tertanggal 5 September 2019 dan menolak seluruh aduan para pengadu, kecuali
yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh para teradu;
2. Bahwa Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran etik, namun sebagaimana
disaksikan dalam proses persidangan tidak bisa mengidentifikasi bentuk
pelanggaran etik, ataupun sumpah/janji kami yang diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa kami, para Teradu bersama kolega kami di Bawaslu Kabupaten Gresik dalam
menangani dugaan pelanggaran pemilu yang diadukan maka :
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3.1 Bahwa kami dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu di
Kabupaten Gresik berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum; (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang
penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum; (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu;, serta regulasi lain yang mengatur teknis seperti (4) Penetapan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 0014/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019
tentang Informasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum Yang Dikecualikan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Dugaan Tindak
Pidana Pemilihan Umum;
3.2 Bahwa kami, para Teradu sesungguhnya sudah berusaha semaksimal mungkin
memberikan arahan agar keterpenuhan syarat formil-materiel segera tercukupi
sehingga kami bisa segera memberikan nomor registrasi laporan pelapor; --------
------------------ (vide bukti T.1)
4. Bahwa terhadap perbedaan tanda tangan yang tertulis pada formulir C1 TPS 18 Desa
Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten
Gresik bersama dengan anggota Gakkumdu Gresik telah melakukan pemanggilan
dan klarifikasi kepada ketua KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon Kecamatan
Ujungpangkah. Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan, ketua KPPS TPS
18 Desa Pangkahkulon menginformasikan bahwa perbedaan tanda tangan yang ada
pada kolom tanda tangan merupakan tanda tangan Anggota KPPS (kesalahan tempat
menanda tangani) dan bukan pemalsuan tanda tangan; ----------------------------------
-------------------------------- (vide bukti T.2)
5. Bahwa terhadap kesaksian saksi – saksi yang diajukan pengadu
a. Bahwa dari empat (4) saksi yang dihadirkan pengadu, tidak ada yang memenuhi
kualifikasi sebagai saksi karena hanya memberi keterangan berdasarkan
kesimpulan, bukan berdasarkaan apa yang yang dilihat sendiri, yang didengar
sendiri dan apa yang di alami sendiri;
b. Bahwa saksi atas nama Arif pada saat persidangan berlangsung berkaitan
dengan pemilih atas nama Musta’in yang tidak menggunakan hak pilih sesuai
dengan alamat KTP, dimana berdasarkan penelusuran kami yang bersangkutan
(Musta’in) dengan NIK 3525071*****0001 memang benar terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) di TPS 09 desa Ngemboh Kecamatan Ujungpangkah
Kabupaten Gresik tempat yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya.--------
------------------ --------- (vide bukti T.3)
c. Bahwa terhadap kesaksian saksi pengadu atas nama Khasan Abdullah yang
bercerita “bahwa nama Abdul Soal tidak mau menjadi saksi karena mendapatkan
intimidasi dan serta adanya intelejen yang selalu mengintai”. Sesungguhnya yang
bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi, yang seharusnya
melihat, mendengar atau mengalami sendiri kejadian tersebut, selain bahwa
kami teradu Bawaslu Kabupaten Gresik tidak memahami kesaksian dari saksi
pengadu karena tidak ada kaitanya sama sekali dengan pokok aduan, serta
bagaimana pelanggaran etik atau sumpah/janji kami terjadi;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
d. Bahwa terhadap kesaksian saksi pengadu atas nama Fathur Rohman berkaitan
dengan pemilih atas nama Ngatemo (TPS 09) dan pemilih atas nama Mansuriyah
(TPS 6) Desa Ngemboh yang diduga sudah meninggal dunia, kami teradu,
Bawaslu Kabupaten Gresik telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada
ketua KPPS TPS 06 dan ketua KPPS TPS 09 Desa Ngemboh, dengan hasil bahwa
kedua nama yang dimaksud (Mansuriyah dan Ngatemo) masih hidup dan ikut
menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara berlangsung; -----------------
-------------------------------------------------------- (vide bukti T.4)
Bahwa terhadap kesaksian saksi pengadu atas nama Fathur Rohman berkaitan
dengan kehadiran Bawaslu Gresik di kantor Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah
saat memanggil para terlapor KPPS 6, KPPS 7 dan KPPS 9, saksi sama sekali
tidak mengetahui dalam rangkah apa dan untuk apa pemanggilan tersebut
dilakukan dimana sebagaimana telah kami sampaikan di muka persidangan,
pemanggilan tersebut kami lakukan untuk investigasi atas informasi awal
laporan pengadu yang belum diregistrasi;
e. Bahwa terhadap kesaksian saksi pengadu atas nama ibu Sarni berkaitan dengan
adanya chat WahtsApp dalam tangkapan layar handphone, sesungguhnya
kesaksian tersebut sama sekali tidak ada kaitanya dengan pokok aduan pengadu;
6. Bahwa terkait dengan dalil pengadu atas kekerasan yang dilakukan oleh anak kepala
desa Ngemboh saat proses pemilihan kepala desa berlangsung, sesungguhnya
berada di luar kewenangan kami, para Teradu. Bawaslu Kabupaten Gresik sama
sekali tidak mempunyai kewenanganan apapun saat proses pemilihan kepala desa
berlangsung;
1. Bahwa terhadap pelapor yang meminta surat pengantar untuk meminta surat
keterangan kepada kepala desa Ngemboh kecamatan Ujungpangkah yang tidak
diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Gresik, bahwa berdasarkan ketentuan
perundang-undangan, kami Bawaslu Kabupaten Gresik tidak berwenang
mengeluarkan surat pengantar kepada kepala desa, sehingga kami kembalikan
lagi kepada kebijakan desa Ngemboh yang mempunyai kewenangan penuh atas
hal itu
[2.9] KETERANGAN SAKSI
Saksi-Saksi Pengadu
Ibu Salmi tanggal 3 Mei mendapatkan whatsapp dari ibu jazilaah panwascam
ujungpangkah menanyakan nama khasan Abdullah dan Haim. Haim (dapat Bukti
C7 dari Pengadu, setelah itu saya menemui Panwascam, selanjutnya mengklarifikasi
nama-nama yang tertuang dalam C7, untuk membuat laporan tanggal 3 Mei 2019.
Tanggal 9 Mei saya bersama Pengadu ke Kantor Bawaslu Gresik. Fathur Rohman
saya mengetahui atas nama Mansurya telah wafat namun tercantum dalam C7. Saya
juga mengetahui atas nama ngatmo telah wafat namun tercantum dalam C7.
[2.9.1] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
(Anggota Bawaslu Gresik) Selama proses penindakan laporan, melibatkan
gakumdu.Setiap laporan yang masuk kepada kami melakukan rapat untuk melakukan
koordinasi dengan gakumdu