Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 255 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 17 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 235/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Tidak melakukan tindakan segera terhadap laporan Pelanggaran Pemilu, tanggal 03 Mei 2019 jam 16.28 WIB.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional karena tidak menindaklanjuti 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran pemilu, pertma laporan tanpa nomor …/ LP/PL/Kab/16.15/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 dan Laporan Nomor 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019 tanggal 09 Mei 2019. Para Teradu juga diduga tidak adil dan terbuka kepada Sentra Gakkumdu tentang laporan tindak pidana pemilu dugaan adanya formulir Model C1 palsu; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moch. Imron Rosyadi selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Teradu II Ach. Nadhori, dan Teradu III Rofa`atul Hidayah masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 255-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 235/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 255-PKE- DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Immron Pekerjaan : Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik Partai Gerindra Alamat : KMP. Meria No. 01 RT.001/RW.003 Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik-Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Moch. Imron Rosyadi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Alamat Kantor : Jl. Semarang 12 Metro Park GKB Gresik Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------Teradu I 2. Nama : Ach. Nadhori Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik Alamat Kantor : Jl. Semarang 12 Metro Park GKB Gresik Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------Teradu II 3. Nama : Rofa`atul Hidayah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik Alamat Kantor : Jl. Semarang 12 Metro Park GKB Gresik Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------Teradu III Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; mendengar Keterangan saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 235/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Tidak melakukan tindakan segera terhadap laporan Pelanggaran Pemilu, tanggal 03 Mei 2019 jam 16.28 WIB. Laporan Nomor, ...../LP/PL/Kab/16.15/V/2019, yang tidak ada nomor laporannya pada Form Penerimaan Laporan. 2. Membocorkan saksi Pelapor kepada Terlapor sehingga tidak bersedia menjadi saksi akibat intimidasi dari fihak Terlapor. 3. Bawaslu Kabupaten Gresik tidak fair dan terbuka kepada anggota Gakkumdu tentang laporan Tindak Pidana Pemilu dugaan C-1 Palsu yang di Laporkan Pelapor di saat Pelapor di ambil klarifikasi saat sidang di hadapan Bawaslu Kabupaten Gresik dan Gakkumdu. 4. Pelapor minta surat pengantar untuk meminta surat keterangan dari Kepala Desa Ngemboh Kecamatan Ujung Pangkah dan TIDAK diberi oleh Bawaslu Kabupaten Gresik untuk mencari bukti tambahan yang diperintahkan oleh Bawaslu Kabupaten Gresik yang mestinya ranah Bawaslu Kabupaten Gresik. 5. Pelapor minta Bawaslu Kabupaten Gresik untuk meminta Form C-7 , TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8 dan TPS 9 Desa Ngemboh Kecamatan Ujung Pangkah kepada KPU Kabupaten Gresik untuk mengecek adanya tindak Pidana Pemilu, tapi Bawaslu Kabupaten Gresik tidak mengabulkan. 6. Bawaslu Kabupaten Gresik hanya menindak pelanggaran tindak pidana pemilu, tidak menindak adanya pelanggaran administrasi Pemilu. 7. Bawaslu Kabupaten Gresik hanya memberi kesimpulan tentang laporan pelanggaran C-7 digunakan orng lain, tidak memberikan laporan pelanggaran C- 1 diduga Palsu. 8. Bawaslu Kabupaten Gresik tidak mengkonfontir antara Pelapor dan Terlapor sampai diputuskan secara sefihak dari Bawaslu Kabupaten Gresik. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-12 sebagai berikut: NO. KODE ALAT BUKTI Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pelapor atas nama Muhamad Immron 2. Bukti P-2 : Tanda terima Penerimaan Laporan dan Penerimaan Laporan Nomor :...../LP/PL/Kab/16.15/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 Pukul 16.28 WIB tidak bernomor dan yang tidak ditindak lanjuti 3. Bukti P-2 : Berita koran Jawa Pos Metropolis halaman 20 terbit Kamis, 9 Mei 2019 judul Undangan Nyoblos Dipakai Orang Lain 4. Bukti P-4 : Tanda Terima Penerimaan Laporan dan Penerimaan Laporan Nomor : 8/LP/PL/Kab/V/219 tanggal 9 Mei 2019 Pukul 19.05 WIB 5. Bukti P-5 : Surat Pengantar Nomor : 101/K.JI-06/ /PM.06.02/V/2019 tanggal 29 Mei 2019, yang diserahkan tanggal 31 Mei 2019 perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanpa adanya konfrontir Kajian dan Pasal-Pasal dugaan pelanggaran C-1 palsu 6. Bukti P-6 : Permohonan Kajian Kepada Bawaslu Kabupaten Gresik tanggal 13 Mei 2019 dan tanda terima dari Bawaslu Kab.Gresik Pukul 11.46 WIB 7. Bukti P-7 : Fotokopi KTP saksi Pelapor atas nama Haim (NIK: 35250710008700001) 8. Bukti P-8 : Surat Keterangan kesaksiaan HAIM terhadap Bawaslu Kab. Gresik 9. Bukti P-9 : Fotokopi KTP saksi Pelapor atas nama Khasan Abdullah (NIK: 3525070705620001) 10. Bukti P-10 : Surat Keterangan kesaksian Khasan Abdullah terhadap Bawaslu Kabupaten Gresik 11. Bukti P-11 : Fotokopi Form C-1 Asli dan C-1 yang diduga Palsu pada TPS 18 Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik 12. Bukti P-12 : Satu buah Flash Disk berwarna putih merk Thosiba 8 GB berisi Softfile Form I dalam bentuk format word Bukti Saksi P-1 [2.4] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa pada hari Jum`at, 03 Mei 2019 Terlapor I Saudara Moch.Imron Rosyadi (Ketua Bawaslu Kab.Gresik) di dampingi seorang staf Bawaslu (Saudara Hakam) menyangkal dalam laporan Pelapor belum melengkapi laporan dengan nomor : ....../LP/PL/Kab/16.15/V/2019 (tanpa nomor register) secara syarat Formil dan Materiel. A. Kami sebagai Pelapor, pada Jum`at, 03 Mei 2019 jam 16.28 memberikan laporan kepada Bawaslu Kab. Gresik dan di terima Terlapor I yang sudah dinyatakan lengkap syarat Formil dan Materiel dengan bukti Penerimaan Laporan Form B.1, Hal. 01 dalam laporannya sudah tercantum nama-nama Tergugat, Nama Saksi, Bukti-bukti dan uraian singkat kejadian ............................. (bukti P-3). B. Bahwa dalam laporan tertanggal 03 Mei 2019 yang tidak ada Nomor Registernya memang diduga ada unsur kesengajaan dari Terlapor I. C. Andaikan Pelapor tidak memublikasihkan perkara ini di media koran Jawa Pos tertanggal 08 Mei 2019 yang terbit tanggal 09 Mei 2019 dalam hal ini Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, laporan maka laporan Pelapor tidak akan ditindak lanjuti oleh Terlapor I ............................. (bukti P-4) 2. Bahwa terhadap laporan Pertama tertanggal 03 Mei 2019, Pelapor dinyatakan belum melengkapi bukti-bukti. A. Setelah ada berita media korang dari Jawa Pos, maka Terlapor I merespon. B. Pada tanggal 09 Mei 2019 tanpa undangan resmi dari Bawaslu Kab.Gresik, hanya melalui via telfon Terlapor I menghubungi Pelapor untuk di minta hadir di Kantor Bawaslu Kab. Gresik guna membuat Laporan baru dengan Nomor : 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2109 pada jam 19.05. C. Bahwa pada laporan ke dua tanggal 09 Mei 2019 dalam undangannya hanya diminta mengisi Form B.1 untuk memperbaruhi laporan tgl 03 Mei 2019 tanpa diminta bukti-bukti apapun, karena Pelapor saat itu diminta segera hadir sehingga Pelapor langsung dalam perjalanan dari Lamongan menuju Kantor Bawaslu Kab. Gresik. artinya laporan pertama sudah memenuhi syarat secara Formil dan Materiel ......... (bukti terlapor 1 dalam penyampaiannya di persidangan DKPP tanggal 06 Mei 2019). 3. Bahwa Terlapor tidak merasa membocorkan saksi dalam hal ini : A. Saksi II Pelapor Khasan Abdullah menginformasikan dalan penyaksian di persidangan DKPP, Pada Kamis, 16 Mei 2019 bahwa Anggota KPPS dan Kepala Desa Ngemboh Kecamatan Ujung Pangkah (Istri Caleg No.Urut 01) di balai desa Ngemboh membicarakan tentang nama-nama saksi Pelapor. B. Pembocoran nama-nama saksi tersebut di saat Terlapor 1 dan anggota Bawaslu Kab. Gresik infestigasi terhadap para tergugat di kantor Kecamatan Ujung Pangkah kab. Gresik ................................................................................................ (Bukti P-2) C. Dalam kesaksiannya bahwa saksi Pelapor Abdul Soal siap segala-galanya untuk mengungkap kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Tergugat, karena dengan bocornya para saksi dan adanya intimidasi Saksi Abdul Soal maka saksi tersebut tidak bersedia menjadi Saksi. D. Informasi pemukulan saksi pilihan kepala desa Ngemboh yang dilakukan oleh anak dari Caleg no 1 sebagai pembanding dan benar adanya intimidasi yang dilakukan oleh Tergugat, akan tetapi Terlapor tidak mengindahkan pesan dari Pelapor agar tidak membocorkan saksi. E. Artinya Terlapor dengan Jelas dan sengaja membocorkan para saksi tersebut agar untuk melemahkan kasus yang diangkat oleh Pelapor. F. Bahwa Undangan resmi panggilan sidang DKPP Nomor : 4094/PS.DKPP/SET-04/VIII/2019 tertanggal 30 Agustus 2019. Hanya diperuntukan kepada Bawaslu Provinsi Jatim, Terlapor dan Pelapor dengan tembusan Ketua DKPP RI. Untuk acara sidang yang di adakan oleh Majelis DKPP RI di Kantor Bawaslu Jawa Timur pada hari Jum`at, 06 September 2019 jam 13.30 WIB. Artinya yang mengetahui para saksi Pelapor adalah yang dapat undangan resmi dari Sekretariat DKPP RI,akan tetapi anggota Panwascam Kecamatan Ujung Pangkah Kab. Gresik atas nama Jajilah S.Pdi mengetahui nama saksi Pelapor (Haim dan Khasan Abdullah), dari Terlapor. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, G. Dalam persidangan DKPP tanggal 06 September 2019, Terlapor III masih merasa tidak pernah membocorkan nama-nama saksi Pelapor, akan tetapi Anggota Panwascam Kecamatan Ujung Pangkah menerima informasi dari Terlapor untuk mencari tahu siapa Haim dan siapa Khasan Abdullah itu ????? .............................................................(dalam kesaksian Saudara Salmi dan bukti WA diungkap pada persidangan DKPP). 4. Terlapor dalam sanggahan tentang Form C-1 Asli dan Form C-1 diduga Palsu TPS. 18 Desa Pangkah Kulon Kec.Ujung Pangkah Kab.Gresik adalah tidak benar, menurut Terlapor. A. Dalam pengambilan Klarifikasi sidang yang di hadiri oleh Fihak Gakkumdu dan 3 (tiga) Terlapor, Fihak Terlapor tidak menunjukkan kepada Penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan adanya dugaan Pemalsuan C- 1................................................................. (Bukti P-5) B. Karena Terlapor tidak menunjukan Dugaan Form C-1 Palsu, maka Pelapor menunjukan 2 (dua) bukti copy Form C-1 TPS 18 Desa Pangkah Kulon Kec.Ujung Pangkah kepada 2 (dua) Penyidik. C. Setelah ditunjukkan oleh Pelapor fihak Gakkumdu dalam hal ini Penyidik dari Kepolisian sudah menyatakan adanya tindak pidana. D. Bahwa tanda tangan para saksi di 2 Form C-1 itu beda (Form C-1 Asli ada 5 (saksi yang bertanda tangan dan di C-1 yang diduga Paslu ada 7 (tujuh) saksi yang tanda tangan) dan itupun beda jauh bukan karena tidak ratanya meja saat penanda tanganan para saksi,. E. Mestinya sesama Caleg dari Partai Gerindra dan dapil yang sama menerima bukti Form C-1 yang sama tidak sesuai dengan Form C-1 yang di buat bahan pertimbangan Terlapor, lalu saat terlapor minta untuk diklarifikasi tidak bersedia alias dikaburkan bahkan hasil putusan yang diberikan Pelapor tidak sama sekali Pasal-pasal yang disebut tentang tindak pidana dugaan Pemalsuan. F. Bahwa ke 2 (dua) Form C-1 itu, palsu dan tidaknya yang mengetahui adalah dari Kepolisian RI, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, mestinya Terlapor melimpahkan dugaan Pemalsun Form C-1 Tersebut kepada Kepolisian. RI, tapi kenyataan nihil. 5. Bahwa terhadap Pelapor, Terlapor memerintahkan untuk meminta surat keterangan dari Kepala Desa Ngemboh Kecamatan sebagai bukti tambahan bahwa sesuai dengan bukti Form C-7 warga Ngemboh yang berada di Negara Malaysia di coblos saat Pemilu 2019. A. Dalam acara investigasi Terlapor di Kantor Kecamatan Ujung Pangkah Kab. Gresik mestinya Terlapor memerintahkan kepada fihak tergugat bahwa didalam melampirkan bukti keterangan yang diambil dari anggota KPPS semuanya yang dituduhkan oleh Pelapor, baik yang warga di rumah dan warga yang benar-benar di Malaysia keberadaannya di saat Pemilu 2019 yang sesuai deng Form C-7 yang dilaporkan Pelapor kepada Terlapor pada tanggal 03 Mei 2019. B. Surat Keterangan Musta`in warga Dusun Bangsal Sari RT.03/RW.01 Desa Banyuurib Kecamatan Ujung Pangkah Kab.Gresik No.KTP :35250712120001 yang dibuatkan oleh Kepala Desa Ngemboh Kec.Ujung Pangkah untuk membenarkan dugaan Musta`in yang ada di Form C-7 untuk dibuat pembuktian tergugat kepada Terlapor. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, C. Sesuai UU yang mengeluarkan Surat Keterangan Musta`in adalah Kepala Desa Banyuurib Kecamatan Ujung Pangkah yang sesuai dengan KTP Elektronik, Bukan kepala Desa Ngemboh Kec, Ujung Pangkah karena bukan warga Desa Ngemboh lagi. D. Terlapor dalam acara klarifikasi di Kantor Bawaslu disaksikan anggota Gakkumdu untuk meminta Form C-7 (TPS-1, TPS-2, TPS-3, TPS-4, TPS-5, TPS-6, TPS-7, TPS-8 dan TPS-9) kepada KPU Kab. Gresik tidak dibekali surat pengantar apapun dari Terlapor, sehingga KPUD Kab. Gresik tidak mengabulkan karena tidak ada surat pengantar dari Bawaslu Kab. Gresik. E. Mestinya dalam hal ini untuk membuka Form C-7 kewenanganya Terlapor selaku Bawaslu untuk memeriksa perkara saling keterkaitan antara Bawaslu dan KPUD. F. Karena Pelapor minta 3 x surat keterangan kepala desa tidak dipenuhi, maka melalui via telfon kepada Terlapor I untuk menyartakan surat pengantar guna memperkuat minta surat keterangan dari kepala desa Ngemboh, tidak dikabulkan, sedangkan Terlapor bersedia memberitahu setalah izin dari Gakkumdu, akan tetapi sampai tgl 29 Mei 2019 Pelapor tidak ada kabar ....................................................... (Bukti rekaman Suara). 6. Penerimaan bukti tergugat kepada Terlapor, yang menyangkut dengan nama Musta`in tidak diteliti secara cermat dalam pembuktian di persidanga DKPP sebagai berikut A. Dalam setiap mencari bukti dilapangan, Pelapor terjun langsung kepada masyarakat, salah satunya yang di temui adalah anggota Panwascam Kecamatan Ujung Pangkah Kab. Gresik kebetulan dia beralamat Desa Ngemboh mencoblos di TPS 07, dangan data Form C-7 anggota Panwasacam memberikan rekomendasi bahwa nama Musta`in di Form C- 7 adalah penduduk desa Ngemboh yang berdata di Negara Malaysia di saat Pemilu 17 April 2019 ................................................................................................................( Bukti rekaman vidio) B. Adapun Nama Musta`in yang dibuatkan surat keterangan dari kepala Desa Ngemboh adalah Musta`in warga desa Banyuurib Kec.Ujung Pangkah Kab.Gresk dan kepala desa Ngemboh itu mengetahui bahwa Musta`in yg dimaksud sudah pindah penduduk menjadi warga Banyuurib sesuai dengan KTP Elektronik. Dalam hal ini di saksikan oleh saksi Pelapor secara tertulis bermatrei 6000 atas nama Muhammad Rukial Farid warga Dusun Bangsa Sari RT.003/RW.001 Desa Banyuurib Kec.Ujung Pangkah Kab.Gresik menerangkan bahwa Musta`in yang dimaksud rumahnya ada di satu Rukun Warga sejak 5 tahun yang lalu. C. Artinya sesuai UU yang membuatkan surat keterangan Musta`in adalah kepala Desa Banyuurib sesuai dengan KTP Elektronik dan DPT. D. Sedangkan nama Musta`in yang di Form C-7 adalah Musta`in yang berada di Negara Malaysia saat pencoblosan, karena nama Musta`in yang ada DPT desa Ngemboh hanya 1 orang. E. Dalam pembuktian di persidangan DKPP, Terlapor hanya mencantumkan nama dusun Musta`in (dusun Bangsal Sari) saja, tanpa menyebutkan nama desa.......ini semua mengaburkan laporan Terlapor kepada fihak terkait yang mengikuti sidang DKPP. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, F. Sebenarnya Mustain saat pencoblosan pemilu 2019 adalah mencoblos di Desa Banyuurib Kab.Gresik Sesuai UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 348 ayat 1, ayat 1 Poin c dan d, dan Pasal 349 Ayat 1 poin a, b dan c. G. Sedangkan Musta`in membuat surat Pernyataan yang bermaterei 6000 beralamatkan Dusun Bangsal Sari RT.002/RW.001 Desa Ngemboh Kecamatan Ujung Pangkah No.NIK : 3525071212710001 adalah sebagai pengganti Musta`in yang ada di Malaysia. 7. Terlapor I dalam menangani perkara ini selalu di limpahkan kepada Terlapor II dan Terlapor III baik dalam acara sidang Bawaslu Jatim dan acara sidang DKKP pada Jum`at, 06 Mei 2019 , padahal Terlapor 1 mengetahui secara sendiri dan langsung dengan Pelapor dalam laporannya yang sehingga Terlapor II dan Terlapor III tidak tahu betul dalam kesaksian atau paparannya dalam acara sidang DKPP. 8. Bahwa Terlapor mulai awal hingga akhir putusan memang di duga memihak Tergugat I (Anggota KPPS TPS 01, TPS 02, TPS 06, TPS 07, TPS 09) Tergugat II (Caleg DPRD Kab.Gresik Dapil 7 No.Urut 01 Partai Gerindra Taufiqul Umam dan Tergugat III (Saksi dari Caleg No.Urut 01 Rekapitulasi Kecamatan Qodim) dengan jelas, atas laporan Pelapor dengan nomor : 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019. 9. Andaikan Saksi Pelapor an. Abdul Soal tidak dapat intimidasi dan bisa hadir dalam penyaksian dan Terlapor mengabulkan membuka Form C-7 di KPUD Kab.Gresik, maka kurang lebih 300 orang warga yang ada di Negara Malaysia menjadi TKI akan terungkap semua. 10. Terlapor dinilai tidak Profesional dalam menangani perkara, terbukti dalam persidangan DKPP, saudara sekelas Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik yang seharusnya dominan memberikan kesaksian dan paparanya dalam kasus ini, hanya di wakilkan kepada anggota Terlapor III yang sebetulnya tidak mengetahui kronologai dalam laporan Pelapor, akibatnya dalam kesaksian dipersidangan Saudari Terlapor III tidak benar dalam penyampainnya. 11. Terlapor tidak melaksanakan sidang cepat terhadap Pelapor dan para Tergugat dalam menangani kasus ini, tidak sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 Pasal 94 Ayat 3 poin c dan diduga kebenarannya adanya bahwa Terlapor di duga melindungi para tergugat. 12. Dalam pembuktian surat keterangan Musta`in yang di buat Kepala Desa Ngemboh mestinya yang membuat surat keterangan tersebut adalah Kepala Desa Banyuurib, sesuai dengan aturan perundang-undangan Mustain mencoblos di Desa Banyuurib seseuai dengan DPT atau DPK, Terlapor membenarkan surat keterangan yang dibuat Kepala Desa Ngemboh Kecmatan Ujung Pangkah yang nota bone istri Caleg Partai Gerindra Dapil 7 No.Urut 01 13. Karena jangkauannya kurang lebih 35 Km antara alamat desa Pelapor dengan Kantor Bawaslu Kab.Gresik tentang adminstrasi undangan, antara Pelapor dan Terlapor I sepakat dalam Urgensi melalui WA atau via Telfon, disini Pelapor diundang oleh Terlapor I melalui via Telfon walau jarak 65 KM (Posisi Pelapor di Lamongan) Pelapor Hadir, peristiwa itu pada tanggal 09 Mei 2019 dengan menghasilkan bukti laporan baru, hal ini tidak dipermasahkan oleh Pelapor, sedangkan Pelapor melalui via Telfon yang sama kepada Terlapor I tidak dikabulkan alasan tidak secara tertulis, kesepakatan hal ini antara Pelapor dan Terlapor I tidak disampaikan kepada Terlapor II dan Terlapor III Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, atau yang lain anggota Bawaslu, sehingga Terlapor III membuat kesimpulan sendiri [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Bawaslu Gresik “Tidak melakukan tindakan segera terhadap laporan nomor …./LP/PL/Kab/16.15/V/2019, yang tidak ada nomor laporanya pada form penerimaan laporan“ dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: 2. Bahwa kami, para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, pada tanggal 3 Mei 2019 telah menerima laporan dari Sdr. Muhamad Immron terkait peristiwa dugaan penggunaan hak pilih oleh warga desa Ngemboh yang sedang berada di luar negeri pada pemilihan umum 2019 tanggal 17 April 2019 tetapi kami belum bisa memberikan nomor registrasi karena dalam memberikan nomor register kami sangat bergantung pada keterpenuhan syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan pasal 12 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; ------------------ ------------------------------------------------------------------ bukti T.1 3. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, sejak awal laporan yang masuk tanggal 3 Mei 2019 selalu memberikan edukasi serta arahan kepada pengadu agar segera melengkapi kekurangan laporanya, karena jika laporan melewati 7 hari kerja, laporan akan menjadi daluarsa melewati tenggat waktu penanganan pelanggaran; 4. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan ”membocorkan saksi pelapor kepada terlapor sehingga tidak bersedia menjadi saksi akibat intimidasi dari fihak terlapor” dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: 5. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, tidak memahami apa yang dimaksud dalil pengadu karena pengadu tidak menjelaskan kapan, dimana dan siapa yang melakukan pembocoran saksi yang dimaksud oleh pengadu; 6. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik pada saat mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran maka kami segera berkoordinasi dengan jajaran kami dibawah dalam hal ini panwaslu Kecamatan Ujungpangkah sebagai upaya untuk memastikan apakah betul di wilayah tersebut terjadi dugaan pelanggaran dan juga menggali informasi awal terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hal mana sesuai dengan pasal pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 7. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “Bawaslu Kabupaten Gresik tidak fair dan terbuka kepada anggota Gakkumdu tentang laporan tindak pidana pemilu dugaan C-1 palsu yang dilaporkan pelapor di saat pelapor di ambil klarifikasi saat sidang di hadapan Bawaslu Kabupaten Gresik dan Gakkumdu” Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik tanggal 13 Mei sampai dengan tanggal 28 Mei 2019 dalam melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu, sejak pembahasan pertama, klarifikasi para pihak hingga berakhir dengan pembahasan kedua, kami teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, selalu bersama-sama anggota sentra Gakkumdu Gresik dalam melakukan penanganan; ------------------------------------------------------------------- Bukti T.2 8. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “pelapor minta surat pengantar untuk meminta surat keterangan dari kepala desa ngemboh kecamatan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ujungpangkah dan TIDAK diberi oleh Bawaslu Kabupaten Gresik untuk mencari bukti tambahan yang diperintahkan oleh Bawaslu Kabupaten Gresik yang mestinya ranah bawaslu kabupaten gresik. Dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: 9. Bahwa terkait hal tersebut, hingga akhir proses penanganan dugaan pelanggaran, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, tidak pernah menerima surat permohonan secara tertulis dari pengadu; ----------------------------------------------- --------------------------------------- Bukti T.3 10. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 101, pasal 102, pasal 103 dan pasal 104 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada satupun pasal yang mengatur kewenangan kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik untuk mengeluarkan surat pengantar kepada kepala desa; 11. Bahwa pada saat berjalannya proses penanganan pelanggaran, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik pernah sekali menerima panggilan masuk dari pengadu yang kemudian langsung disambungkan kepada kepala Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik terkait permohonan surat keterangan dari kepala desa ngemboh, namun kami kembalikan lagi pada pihak kepala desa Ngemboh yang mempunyai kewenangan penuh atas hal itu; 12. Bahwa dalam aduan pengadu yang menyatakan “pelapor minta Bawaslu Kabupaten Gresik untuk meminta form C-7 TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8 dan TPS 9 Desa Ngemboh Kecamatan Ujungpangkah kepada KPU Kabupaten Gresik untuk mengecek adanya tindak pidana pemilu, tapi Bawaslu Kabupaten Gresik tidak mengabulkan. Dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: 13. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik sama sekali tidak pernah menerima surat permohonan tertulis dari pengadu; --- Bukti T.3 14. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik bersama dengan anggota Sentra Gakkumdu Gresik dalam proses penanganan pelanggaran, tidak menemukan satupun penyelenggara dalam hal ini ketua dan anggota PPS Desa Ngemboh, KPPS TPS 06, TPS 07, TPS 09 Desa Ngemboh dan ketua dan anggota KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah yang diduga melakukan tindak pidana pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyalahgunaan formulir C6 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi para pihak serta bukti-bukti yang dilampirkan oleh para saksi; --------------------- ----------------------------------------------------------- Bukti T.4 15. Bahwa dalam aduan pengadu yang menyatakan “Bawaslu Kabupaten Gresik hanya menindak pelanggaran tindak pidana pemilu, tidak menindak adanya pelanggaran administrasi pemilu” dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: 16. Bahwa pada saat laporan pengadu nomor 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019 telah diberikan nomor registrasi oleh Bawaslu Kabuaten Gresik, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik juga melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran administrasi kepada Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah pada tanggal 10 Mei 2019; --------- Bukti T.5 17. Bahwa selain membuat hasil kajian atas pelimpahan penanganan pelanggaran adminitrasi di Kecamatan Ujungpangkah, Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah juga menyertakan salinan formulir DA1-DPRD Kab/Kota Dapil Gresik 7 sekaligus untuk membuktikan bahwa suara sah dan suara tidak sah sama dengan jumlah surat suara yang digunakan juga sama dengan pengguna hak pilih yang hadir ke TPS; --------------------------------------------------------------------------------- Bukti T.6 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 18. Bahwa dalam aduan pengadu yang menyatakan “Bawaslu Kaupaten Gresik hanya memberi kesimpulan tentang laporan pelanggaran C7 yang digunakan orang lain, tidak memberikan laporan pelanggaran C-1 diduga palsu" dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: 19. Bahwa terhadap dugaan C1 palsu karena ada selisih dalam perolehan suara salah satu caleg, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik bersama dengan anggota Gakkumdu Gresik telah menyandingkan formulir C1 saksi, formulir C1 Pengawas, dan formulir C1 hologram, kami menemukan kesesuaian jumlah yang benar adalah sebagaimana yang tertulis pada formulir C1 hologram. Serta kesesuaian jumlah pada formulir DAA1 KPU Kab/Kota Dapil Gresik 7. dan telah ditanda tangani oleh seluruh saksi peserta pemilu yang hadir, termasuk dari saksi partai Pengadu; ------------------------------------------------------------------ Bukti T.7 20. Bahwa terhadap perbedaan tanda tangan yang tertulis pada formulir C1 TPS 18 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik bersama dengan anggota Gakkumdu Gresik telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada ketua KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah. Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan, ketua KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon menginformasikan bahwa perbedaan tanda tangan yang ada pada kolom tanda tangan merupakan tanda tangan Anggota KPPS dan bukan pemalsuan tanda tangan; ----------- Bukti T.8 21. Bahwa dalam aduan pengadu yang menyatakan “Bawaslu Kabupaten Gresik tidak mengkonfrontir antara Pelapor dan Terlapor sampai diputuskan secara sefihak dari Bawaslu Kabupaten Gresik” bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, berpedoman pada ketentuan pasal 16, pasal 18, pasal 21, pasal 24, pasal 25 dan pasal 26 Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga kami telah melakukan seluruh tahapan perundang-undangan tanpa harus melakukan konfrontir antara pelapor dan terlapor; 22. Bahwa aduan pengadu yang menyatakan pada pokoknya “…Bawaslu Kabupaten Gresik tidak professional dalam pengadministrasian atau pendokumentasian penerimaan laporan ataukah punya maksud tertentu…” Maka kami para teradu, Bawaslu Kaupaten Gresik, dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 23. Bahwa laporan nomor …../LP/PL/Kab/16.15/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 pukul 16.28 WIB kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik belum bisa memberikan nomor registrasi perkara karena masih bergantung pada keterpenuhan syarat formil maupun materiel sebagaimana diatur dengan ketentuan pasal 11 dan pasal 12 Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Karena kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik melihat laporan tanggal 3 mei 2019 dan laporan tanggal 9 mei 2019 adalah laporan yang sama dimana laporan pada tanggal 3 mei 2019 masih belum memenuhi keterpenuhan syarat formil dan materiel sehingga perlu diperbaiki sebagaimana laporan pada tanggal 9 mei 2019; 24. Bahwa komunikasi melalui jaringan telephon yang dilakukan oleh teradu I kepada pengadu pada tanggal 9 mei 2019 justru menunjukan I’tikad baik dari teradu untuk membantu pengadu dalam melengkapi laporanya, baik dari sisi keterpenuhan syarat formil maupun syarat materiel atau pun agar laporan tidak melawati tenggat waktu; 25. Bahwa aduan pengadu yang menyatakan “Bahwa Bawaslu Kabupaten Gresik dalam menerima laporan pelanggaran pemilu harus melakukan kajian awal sebagaimana ketentuan pasal 10 perbawaslu 7/2018 dan kajian awal tersebut Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, hasilnya telah…” bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, telah melakukan rapat pleno pimpinan yang dihadiri oleh 1. Moch.Imron Rosyadi, 2. Maslukhin, 3. Ach. Nadhori, 4. Rofa’atul Hidayah, 5. M. Syafi’ Jamhari dengan kesimpulan bahwa laporan nomor 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019 ditindaklanjuti sebagai laporan. Dan pada hari yang sama kami para teradu, bawaslu Kabupaten Gresik juga menyusun kajian awal dengan kesimpulan bahwa secara kuantitatif laporan dari pengadu memenuhi syarat formil dan materiel sehingga dapat ditindak lanjuti dengan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu, selian itu kami para teradu juga membuat pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran administratifnya kepada Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah; ------------------------------------------------- Bukti T.9 26. Bahwa aduan pengadu yang menyatakan “bahwa terhadap laporan pelapor tersebut, Bawaslu Kabupaten Gresik hanya memproses pelanggaran dalam kualifikasi tindak pidana pemilu in casu dugaan pemalsuan form C-1. Padahal dalam laporan pelapor terkait dengan dugaan pemalsuan form C-1 yang di dalam terdapat pelanggaran administrasi pemilu. yaitu adanya perolehan …” Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 27. Bahwa pada saat laporan pengadu nomor 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019 telah diberikan nomor registrasi, Bawaslu juga melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran administrasi kepada Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah pada tanggal 10 Mei 2019; -------- Bukti T.10 28. Bahwa selain membuat hasil kajian atas pelimpahan penanganan pelanggaran adminitrasi di Kecamatan Ujungpangkah, Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah juga menyertakan salinan formulir DAA1-DPRD Kab/Kota Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah; ----------------------------------------------------------------- --------------------- Bukti T.11 29. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik sesungguhnya telah menguraikan pokok aduan ini pada huruf B angka 6 diatas; 30. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “bahwa terhadap laporan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen form C-1 TPS-18 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik memproses dan menangani laporan dimaksud, namun terhadap perubahan perolehan…” Bahwa terhadap pokok aduan ini, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik telah menguraikan jawaban kami pada huruf B angka 7.1 dan angka 7.2. diatas;------------------------ -------- Bukti T.8 31. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “bahwa Pertimbangan Majelis Pemeriksa dan Penilaian dan Pendapat dari Majelis Pemeriksa hanya mengutip peraturan perundang-undangan saja tanpa mempertimbangkan fakta dan bukti- bukti yang terungkap dalam pemeriksaan, apalagi saat Pelapor merasa terkejut saat Form C-1 yang di duga Palsu dan Asli tidak ditunjukkan Bawaslu Kabupaten Gresik kepada Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan sebagai laporan, dan saat itu juga Penyidik dari Kepolisian Form C-1 sudah dinyatakan Tindak Pidana. Lalu dengan serta merta menyimpulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Gresik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum. Sebuah pertimbangan yang sangat dangkal dan sempit sekualitas Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam memeriksa, menangani dan memutus pelanggaran administrasi. Artinya Bawaslu Kabupaten Gresik tidak menerapkan UU RI No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 520, pasal Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 479 dan hal ini diduga pemaslsuan form C1.” Dapat kami uraikan jawaban sebagai berikut; 32. Bahwa yang menjadi majelis pemeriksa pada saat proses sidang administratif di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur adalah bukan kami para teradu Bawaslu Kabupaten Gresik., sehingga aduan pengadu menjadi salah sasaran, error in persona; ------------------------ Bukti T.12 33. Bahwa pengadu juga telah mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu RI atas putusan Bawaslu Provinsi Jawa timur dengan isi putusan “menyatakan menolak permintaan koreksi pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor 40/LP/PL/ADM/PROV/16.00/VI/2019; ------------------------ --- Bukti T.13 34. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “Bawaslu Kabupaten Gresik tidak seksama melihat bukti dari terlapor atas nama MUSTAIN Lahir Gresik, 12- 12-1971 NIK, 352502121710001 beralamatkan dsn bangsalsari desa ….” Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, telah membuat kajian dengan melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Ngemboh Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik dan menemukan hasil bahwa pemilih atas nama Musta’in NIK 3525071212710001 terdaftar di TPS 09 desa Ngemboh Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik ------------------------------- -------- Bukti T.14 35. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “bahwa dalam pertimbangan majelis pemeriksa pada angka 7 terkait dengan pemilih yang berada di luar negeri namun menggunakan hak pilih, pemilih yang sudah meninggal telah dilakukan proses penanganan …” Dapat kami uraikan jawaban sebagai berikut; 36. Bahwa sekali lagi kami sampaikan kepada majelis pemeriksa yang terhormat bahwa yang menjadi majelis pemeriksa pada saat proses sidang administratif di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur adalah bukan kami para teradu Bawaslu Kabupaten Gresik, sehingga aduan pengadu menjadi error in persona, salah sasaran serta kabur; ------------------------------------------------------------------------- ------------- Bukti T.13 37. bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik sesungguhnya sudah mendapatkan informasi kesesuaian jumlah surat suara yang digunakan dengan pemilih yang hadir tanpa harus membuka formulir C7, hal ini dapat kami ketuhui dari salinan formulir DAA1 yang ada di Kecamatan Ujungpangkah; ---------------- -------------------------- Bukti T.11 38. bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik sudah menerbitkan status laporan hasil kajian dari Kecamatan Ujungpangkah dan sudah mengumuman pada papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Gresik; ----------------------- ------------------------------ Bukti T.15 39. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “bahwa jika toh Bawaslu Kabupaten Gresik melakukan proses penanganan pelanggaran administrasi terhadap laporan pelapor, seharusnya Bawaslu Kabupaten Gresik menggunakan Perbawasalu 8/2018 untuk melakukan proses pemeriksaan (ajudikasi). Namun hal ini…” dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: 40. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik terhadap proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu telah menggunakan proses penanganan acara cepat sebagaimana diatur dalam pasal 58 Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta regulasi lain yang mengatur teknis yaitu Buku Pedoman penerimaan, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan pelanggaran administrasi pemilu & Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pelanggaran administrasi yang terstruktur, sitematis, dan massif (TSM) sehingga pada saat bersamaan dengan proses penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu, Bawaslu Kabupaten Gresik juga telah melakukan proses penanganan pelanggaran administrasi; 41. Bahwa pada saat laporan pengadu nomor 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019 telah diberikan nomor registrasi, kami para teradu, Bawaslu Kabuapten Gresik juga melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran administrasi kepada Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah pada tanggal 10 Mei 2019, jawaban ini sebagaimana telah kami uraikan pada huruf B angkah 6.1 diatas; 42. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “UU RI No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tertuang dalam pasal 95 poin a. dan poin e. Bawaslu Kabupaten Gresik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang mestinya merekomendasikan…”, bahwa sebagaimana telah kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik uraikan pada jawaban huruf B angkah 2 dapat kami ulangkembali sebagai berikut: 43. Bahwa kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik, tidak memahami apa yang dimaksud dalil pengadu karena pengadu tidak menjelaskan kapan, dimana dan siapa yang melakukan pembocoran saksi yang dimaksud oleh pengadu; 44. Bahwa tindakan kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik dalam menemui para pihak yang dianggap berkaitan dengan dugaan pelanggaran adalah dalam upaya klarifikasi atas informasi awal yang diterima kami para teradu. Hal mana sesuai dengan pasal pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 45. Bahwa terhadap aduan pengadu yang menyatakan “Bahwa dalam pertimbangan Majelis Pemeriksa tidak perlu menyebutkan asas hukum ‘actori incumbit probation’ dan asa ‘lex specialis derogate legi generlis’. Jika tidak faham makna dan penerapannya lebih baik Bawaslu Kabupaten Grresik dalam mempertimbangkan putusan lebih facus pada fakta-fakta yang terungkap dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, sehingga Bawaslu Kabupaten Gresik mampu mengkonstatir, menkualifisir dan mengkonstituir peristiwa atau laporannya untuk mendapatkan putusan yang berkualitas”. Bahwa sekali lagi kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik tegaskan bahwa kami tidak pernah menjadi majelis pemeriksa pada sidang administratif di Provinsi Jawa Timur bukan sehingga aduan pengadu ini kabur dan salah sasaran, error in persona; 46. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan “Bahwa terkait dengan permintaan Kajian Bawaslu Kabupaten Gresik sebagaimana putusan Bawaslu Jawa Timur adalah termasuk dokumen yang dikecualikan. Kajian Bawaslu bersifat rahasia ketika belum diplenokan, namun ketika sudah diplenokan akan menjadi dokumen publik, semestinya permintaan Kajian Bawaslu Kabupaten Gresik secara tertulis pada tanggal 13 Juni 2019 dikabulkan. Karena bagi Pelapor sangat pentig untuk melakukan upaya hukum terkait dengan penanganan laporan selanjutnya. Apa bedanya kajian dan putusan, pada prinsipnya hampir sama, namun perberlakuannya menjadi berbedaa, putusan Bawaslu dapat diakses oleh public, sedangkan kajian tidak bisa diakses oleh public. Jadi sangatlah janggal dimana UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik yang dijelaskan pada Pasal 2 ayat 4.” Bahwa terhadap aduan tentang keterbukaan informasi publik, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik juga berpedoman pada regulasi yang mengatur teknis yaitu Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0014/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Informasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Yang Dikecualikan; ---------------------------------------------------------------------------------- ---- Bukti T.16 [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut: NO. KODE ALAT BUKTI 1. T-1 Berkas laporan tanggal 3 Mei 2019 yang tidak diregistrasi 2. T-2 Dokumentasi Foto saat klarifiksi dengan pelapor, dan daftar hadir 3. T-3 Daftar surat masuk bulan Mei 4. T-4 BA hasil Klarifikasi Surat pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran adinistratif kepada 5. T-5 panwaslu Kecamatan 6. T-6 Salinan formulir DA dan DA1 Kecamatan Ujungpangkah Salinan form. C1 saksi, Salinan form. C1 Pengawas, Salinan form. C1 7. T-7 hologram dan DAA1 DPRD Kab/Kota Desa Pangkahkulon 8. T-8 BA klarifiksi KPPS TPS 18 desa Pangkahkulon atas nama Sdr. Sunyoto 9. T-9 BA Pleno pimpinan dan BA kajian awal Form B5 10. T-10 Surat pelimpahan kepada Panwaslu Kecamatan 11. T-11 Salinan formulir DAA1 DPRD Kab/Kota Desa Pangkahkulon Salinan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 12. T-12 40/LP/PL/ADM/PROV/16.00/VI/2019 Salinan putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 13. T-13 56/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 14. T-14 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Ngemboh Kecamatan Ujungpangkah 15. T-15 Dokumentasi foto pengumuman hasil kajian Salinan Penetapan PPID Bawaslu Nomor: 16. T-16 0014/BAWASLU.H2PI/HM.00/I/2019 [2.8] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan 1. Bahwa para Teradu berpegang teguh pada dalil-dalil Eksepsi dan jawaban teradu tertanggal 5 September 2019 dan menolak seluruh aduan para pengadu, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh para teradu; 2. Bahwa Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran etik, namun sebagaimana disaksikan dalam proses persidangan tidak bisa mengidentifikasi bentuk pelanggaran etik, ataupun sumpah/janji kami yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa kami, para Teradu bersama kolega kami di Bawaslu Kabupaten Gresik dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang diadukan maka : Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3.1 Bahwa kami dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Gresik berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum; (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum; (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu;, serta regulasi lain yang mengatur teknis seperti (4) Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0014/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Yang Dikecualikan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum; 3.2 Bahwa kami, para Teradu sesungguhnya sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan arahan agar keterpenuhan syarat formil-materiel segera tercukupi sehingga kami bisa segera memberikan nomor registrasi laporan pelapor; -------- ------------------ (vide bukti T.1) 4. Bahwa terhadap perbedaan tanda tangan yang tertulis pada formulir C1 TPS 18 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik bersama dengan anggota Gakkumdu Gresik telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada ketua KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah. Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan, ketua KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon menginformasikan bahwa perbedaan tanda tangan yang ada pada kolom tanda tangan merupakan tanda tangan Anggota KPPS (kesalahan tempat menanda tangani) dan bukan pemalsuan tanda tangan; ---------------------------------- -------------------------------- (vide bukti T.2) 5. Bahwa terhadap kesaksian saksi – saksi yang diajukan pengadu a. Bahwa dari empat (4) saksi yang dihadirkan pengadu, tidak ada yang memenuhi kualifikasi sebagai saksi karena hanya memberi keterangan berdasarkan kesimpulan, bukan berdasarkaan apa yang yang dilihat sendiri, yang didengar sendiri dan apa yang di alami sendiri; b. Bahwa saksi atas nama Arif pada saat persidangan berlangsung berkaitan dengan pemilih atas nama Musta’in yang tidak menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP, dimana berdasarkan penelusuran kami yang bersangkutan (Musta’in) dengan NIK 3525071*****0001 memang benar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 09 desa Ngemboh Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik tempat yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya.-------- ------------------ --------- (vide bukti T.3) c. Bahwa terhadap kesaksian saksi pengadu atas nama Khasan Abdullah yang bercerita “bahwa nama Abdul Soal tidak mau menjadi saksi karena mendapatkan intimidasi dan serta adanya intelejen yang selalu mengintai”. Sesungguhnya yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi, yang seharusnya melihat, mendengar atau mengalami sendiri kejadian tersebut, selain bahwa kami teradu Bawaslu Kabupaten Gresik tidak memahami kesaksian dari saksi pengadu karena tidak ada kaitanya sama sekali dengan pokok aduan, serta bagaimana pelanggaran etik atau sumpah/janji kami terjadi; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d. Bahwa terhadap kesaksian saksi pengadu atas nama Fathur Rohman berkaitan dengan pemilih atas nama Ngatemo (TPS 09) dan pemilih atas nama Mansuriyah (TPS 6) Desa Ngemboh yang diduga sudah meninggal dunia, kami teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada ketua KPPS TPS 06 dan ketua KPPS TPS 09 Desa Ngemboh, dengan hasil bahwa kedua nama yang dimaksud (Mansuriyah dan Ngatemo) masih hidup dan ikut menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara berlangsung; ----------------- -------------------------------------------------------- (vide bukti T.4) Bahwa terhadap kesaksian saksi pengadu atas nama Fathur Rohman berkaitan dengan kehadiran Bawaslu Gresik di kantor Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah saat memanggil para terlapor KPPS 6, KPPS 7 dan KPPS 9, saksi sama sekali tidak mengetahui dalam rangkah apa dan untuk apa pemanggilan tersebut dilakukan dimana sebagaimana telah kami sampaikan di muka persidangan, pemanggilan tersebut kami lakukan untuk investigasi atas informasi awal laporan pengadu yang belum diregistrasi; e. Bahwa terhadap kesaksian saksi pengadu atas nama ibu Sarni berkaitan dengan adanya chat WahtsApp dalam tangkapan layar handphone, sesungguhnya kesaksian tersebut sama sekali tidak ada kaitanya dengan pokok aduan pengadu; 6. Bahwa terkait dengan dalil pengadu atas kekerasan yang dilakukan oleh anak kepala desa Ngemboh saat proses pemilihan kepala desa berlangsung, sesungguhnya berada di luar kewenangan kami, para Teradu. Bawaslu Kabupaten Gresik sama sekali tidak mempunyai kewenanganan apapun saat proses pemilihan kepala desa berlangsung; 1. Bahwa terhadap pelapor yang meminta surat pengantar untuk meminta surat keterangan kepada kepala desa Ngemboh kecamatan Ujungpangkah yang tidak diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Gresik, bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami Bawaslu Kabupaten Gresik tidak berwenang mengeluarkan surat pengantar kepada kepala desa, sehingga kami kembalikan lagi kepada kebijakan desa Ngemboh yang mempunyai kewenangan penuh atas hal itu [2.9] KETERANGAN SAKSI Saksi-Saksi Pengadu Ibu Salmi tanggal 3 Mei mendapatkan whatsapp dari ibu jazilaah panwascam ujungpangkah menanyakan nama khasan Abdullah dan Haim. Haim (dapat Bukti C7 dari Pengadu, setelah itu saya menemui Panwascam, selanjutnya mengklarifikasi nama-nama yang tertuang dalam C7, untuk membuat laporan tanggal 3 Mei 2019. Tanggal 9 Mei saya bersama Pengadu ke Kantor Bawaslu Gresik. Fathur Rohman saya mengetahui atas nama Mansurya telah wafat namun tercantum dalam C7. Saya juga mengetahui atas nama ngatmo telah wafat namun tercantum dalam C7. [2.9.1] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Anggota Bawaslu Gresik) Selama proses penindakan laporan, melibatkan gakumdu.Setiap laporan yang masuk kepada kami melakukan rapat untuk melakukan koordinasi dengan gakumdu
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional karena tidak menindaklanjuti 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran pemilu, pertma laporan tanpa nomor …/ LP/PL/Kab/16.15/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 dan Laporan Nomor 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019 tanggal 09 Mei 2019. Para Teradu juga diduga tidak adil dan terbuka kepada Sentra Gakkumdu tentang laporan tindak pidana pemilu dugaan adanya formulir Model C1 palsu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Para Teradu pada tanggal 3 Mei 2019 telah menerima laporan Muhamad Immron terkait peristiwa dugaan penggunaan hak pilih oleh warga Desa Ngemboh yang sedang berada di luar negeri pada pemilihan umum 2019 tanggal 17 April 2019 tetapi belum diberikan nomor registrasi karena sangat bergantung pada keterpenuhan syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan pasal 12 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sejak awal laporan yang masuk tanggal 3 Mei 2019 selalu memberikan edukasi serta arahan kepada pengadu agar segera melengkapi kekurangan laporanya, karena jika laporan melewati 7 hari kerja, laporan akan menjadi daluarsa melewati tenggat waktu penanganan pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Gresik pada saat mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran maka kami segera berkoordinasi dengan jajaran kami dibawah dalam hal ini panwaslu Kecamatan Ujungpangkah sebagai upaya untuk memastikan apakah betul di wilayah tersebut terjadi dugaan pelanggaran dan juga menggali informasi awal terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hal mana sesuai dengan pasal pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para Teradu pada tanggal 13 s.d 28 Mei 2019 dalam melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu selalu bersama dengan Sentra Gakkumdu kabupaten Gresik dalam melakukan penanganan. Bahwa pada saat berjalannya proses penanganan pelanggaran pernah sekali menerima panggilan masuk dari pengadu yang kemudian langsung disambungkan kepada kepala Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik terkait permohonan surat keterangan dari kepala desa ngemboh, namun kami kembalikan lagi pada pihak kepala desa Ngemboh yang mempunyai kewenangan penuh atas hal itu. Bawaslu Kabupaten Gresik bersama dengan anggota Sentra Gakkumdu Gresik dalam proses penanganan pelanggaran, tidak menemukan satupun penyelenggara dalam hal ini ketua dan anggota PPS Desa Ngemboh, KPPS TPS 06, TPS 07, TPS 09 Desa Ngemboh dan ketua dan anggota KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah yang diduga melakukan tindak pidana pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyalahgunaan formulir C6 sebagaimana tertuang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dalam Berita Acara Klarifikasi para pihak serta bukti-bukti yang dilampirkan oleh para saksi. Pada saat laporan pengadu nomor 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019 telah diberikan nomor registrasi oleh Bawaslu Kabuaten Gresik, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik juga melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran administrasi kepada Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah pada tanggal 10 Mei 2019. Bahwa selain membuat hasil kajian atas pelimpahan penanganan pelanggaran adminitrasi di Kecamatan Ujungpangkah, Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah juga menyertakan salinan formulir DA1-DPRD Kab/Kota Dapil Gresik 7 sekaligus untuk membuktikan bahwa suara sah dan suara tidak sah sama dengan jumlah surat suara yang digunakan juga sama dengan pengguna hak pilih yang hadir ke TPS. Terhadap dugaan C1 palsu karena ada selisih dalam perolehan suara salah satu caleg, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik bersama dengan anggota Gakkumdu Gresik telah menyandingkan formulir C1 saksi, formulir C1 Pengawas, dan formulir C1 hologram, kami menemukan kesesuaian jumlah yang benar adalah sebagaimana yang tertulis pada formulir C1 hologram. Serta kesesuaian jumlah pada formulir DAA1 KPU Kab/Kota Dapil Gresik 7. dan telah ditanda tangani oleh seluruh saksi peserta pemilu yang hadir, termasuk dari saksi partai Pengadu. Bahwa terhadap perbedaan tanda tangan yang tertulis pada formulir C1 TPS 18 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah, kami para teradu, Bawaslu Kabupaten Gresik bersama dengan anggota Gakkumdu Gresik telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada ketua KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah. Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan, ketua KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon menginformasikan bahwa perbedaan tanda tangan yang ada pada kolom tanda tangan merupakan tanda tangan Anggota KPPS dan bukan pemalsuan tanda tangan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional karena tidak menindaklanjuti 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran pemilu. Pertama laporan tanpa nomor …/ LP/PL/Kab/16.15/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 dan kedua laporan Nomor 08/LP/PL/Kab/16.15/V/2019 tanggal 9 Mei 2019. Pada tanggal 3 Mei 2019, Para Teradu telah menerima laporan dari Sdr. Muhamad Immron terkait peristiwa dugaan penggunaan hak pilih oleh warga desa Ngemboh yang sedang berada di luar negeri pada Pemilu 2019 tanggal 17 April 2019 tetapi belum diberikan nomor registrasi karena dalam memberikan nomor register bergantung pada keterpenuhan syarat formil dan materil. Para Teradu pada saat mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran maka segera berkoordinasi dengan jajaran dibawah dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah sebagai upaya untuk klarifikasi apakah betul di wilayah tersebut terjadi dugaan pelanggaran. Pada tanggal 13 Mei s.d 28 Mei 2019, Para Teradu melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Sejak pembahasan pertama hingga pembahasan kedua, Para Teradu selalu melibatkan anggota sentra Gakkumdu Kabupaten Gresik dalam penanganan pelanggaran. Bahwa pada saat berjalannya proses penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Gresik pernah menerima telepon dari Pengadu yang langsung disambungkan kepada kepala Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik terkait permohonan surat keterangan dari kepala desa ngemboh, namun dikembalikan lagi pada pihak kepala desa Ngemboh yang mempunyai kewenangan penuh atas hal tersebut. Para Teradu bersama dengan anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Gresik dalam proses penanganan pelanggaran pemilu, tidak menemukan satupun pelanggaran Pemilu oleh ketua dan anggota PPS Desa Ngemboh, KPPS TPS 06, TPS 07, TPS 09 Desa Ngemboh dan KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah yang terkait penyalahgunaan formulir Model C6 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi para pihak serta bukti- Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bukti yang dilampirkan oleh para saksi. Terhadap dugaan formulir Model C1 palsu karena ada selisih dalam perolehan suara Taufiqul Umam Caleg DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Gerindra Nomor Urut 1, Para Teradu bersama dengan anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Gresik telah menyandingkan salinan formulir Model C1 milik saksi, formulir Model C1 milik Pengawas, dan formulir Model C1.Hologram. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Taufiqul Umam dalam formulir Model C1.Hologram memperoleh 31 (tiga puluh satu) suara, sedangkan dalam salinan formulir Model C1 milik Pengadu perolehan suara Taufiqul Umam sebanyak 1 (satu) suara. Bahwa sudah terdapat kesesuaian perolehan suara Taufiqul Umam sebagaimana tercantum dalam formulir Model DAA1 dengan Model C1.Hologram dan telah ditandatangani oleh seluruh saksi peserta pemilu yang hadir, termasuk dari saksi partai Pengadu. Hasil klarifikasi yang dilakukan, ketua KPPS TPS 18 Desa Pangkahkulon menginformasikan bahwa perbedaan pada kolom tanda tangan benar merupakan tanda tangan Anggota KPPS dan bukan pemalsuan tanda tangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moch. Imron Rosyadi selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Teradu II Ach. Nadhori, dan Teradu III Rofa`atul Hidayah masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,