Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 156 Tahun 2021
Meixxy Rismanto, Anggota KPU Kabupaten Kaur
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 03/11/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-10-2021
👁 20 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 151-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 156-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Bahwa yang menjadi dasar pengaduan/laporan adalah, adanya pemberitaan di BETVNEWS Online pada tanggal 25 Februari 2021, dan channel youtube BENGKULU EKSPRESS TV tanggal 26 Februari 2021 tentang Video Call Mesum di duga Komisioner KPU Kaur Berinisial M-R, dimana dalam video tersebut berdurasi 1 menit 15 detik. alat bukti terlampir, dengan adanya berita memalukan terhadap penyelenggara Pemilu tersebut, membuat timbulnya asumsi publik terhadap perilaku yang tidak baik untuk dicontoh sebagai penyelenggara Pemilu Kabupaten Kaur, berangkat dari situ maka kami mengcrosscheck ke sumber berita yaitu BETVNEWS Online terhadap video berdurasi 1 menit 15 detik pada hari Minggu Tanggal 25 April 2021 pukul 14:00 wib.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya melakukan panggilan video asusila (video call sex) dan kejadian tersebut telah beredar di tengah masyarakat. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa pada tanggal 1 Februari 2021, pukul 10.00 WIB handphone Teradu menerima panggilan video call Nomor HP yang masuk dan Teradu mengangkatnya.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 9; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 156-PKE-DKPP/VII/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 151- P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 156-PKE-DKPP/VII/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yayan Farizal Pekerjaan/Lembaga : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Tanjung Ganti III, Kec. Kelam Tengah Kab. Kaur. Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Meixxy Rismanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaur Alamat Kantor : Komplek Perkantoran Padang, Kepahyang, Kempas, Kab. Kaur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 151-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 156-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Bahwa yang menjadi dasar pengaduan/laporan adalah, adanya pemberitaan di BETVNEWS Online pada tanggal 25 Februari 2021, dan channel youtube BENGKULU EKSPRESS TV tanggal 26 Februari 2021 tentang Video Call Mesum di duga Komisioner KPU Kaur Berinisial M-R, dimana dalam video tersebut berdurasi 1 menit 15 detik. alat bukti terlampir, dengan adanya berita memalukan terhadap penyelenggara Pemilu tersebut, membuat timbulnya asumsi publik terhadap perilaku yang tidak baik untuk dicontoh sebagai penyelenggara Pemilu Kabupaten Kaur, berangkat dari situ maka kami mengcrosscheck ke sumber berita yaitu BETVNEWS Online terhadap video berdurasi 1 menit 15 detik pada hari Minggu Tanggal 25 April 2021 pukul 14:00 wib. Dikantor BETVNEWS Online kami bertemu dengan Pimpinan Redaksi Pak Dwi Aris Noprianto, setelah mengkonfirmasi berita tersebut dan kami menyatakan ingin menyampaikan kasus tersebut ke DKPP, lalu Pak Dwi Aris Noprianto langsung memperlihatkan video asusila tersebut kepada kami, didalam video asusila tersebut di duga itu adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Berinisial M-R sesuai yang diberitakan BETVNEWS Online dan channel youtube BENGKULU EKSPRESS TV tanggal 26 Februari 2021 tentang Video Call Mesum diduga Komisioner KPU Kaur Berinisial M-R, lalu Pak Dwi Aris Noprianto memberikan salinan Video kepada kami menggunakan flashdisk untuk alat bukti pengaduan kami ke DKPP [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-2 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Berita BETNEW On Line pada tanggal 25 Februari 2021 yang 1. P-1 berjudul “Astagfirullah, beredar Video Call Mesum di duga Komisioner KPU Kaur”; 2. P-2 Video Mesum diduga salah satu Anggota KPU Kaur; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi: Didit Putra Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa dirnya merupakan Jurnalis Bengkulu Expres dan pada akhir bulan Februari 2021 ada isu video call mesum diperankan salah satu komisioner KPU Kabupaten Kaur. Saksi mencari informasi itu siapa yang tahu jelas akan informasi itu. Pada tanggal 23 Februari 2021 pukul 15.00 WIB ada teman yang memberikan videonya. Selang 2 hari, Saksi menghubungi Teradu dan bertanya bagaimana informasi yang beredar, Teradu menjawab jangan mengada ada infromasi tidak benar. Kemudian Saksi membuat berita dan telah terbit. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021, Saksi mengkonfirmasi kepada Juhardi untuk menanyakan Video itu, jawabnya tidak Panjang lebar karena menyangkut pribadi seseorang. Beberapa hari kemudian Berita Terbit dan menjadi viral di Kabupaten Kaur. Saksi mengaku benar menelpon Terau dan memberikan sanggahan dan Saksi tidak simpan rekaman telp dengan Teradu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Kronologis Teradu Pada tanggal 01 Feburari 2021 sekira lebih kurang Pukul.10 Pagi Wib di Hand Phon saya Teradu ada panggilan Vedio Call Nomor HP baru yang masuk, tersu saya angkat terlihat Video Porno dan saya matikan langsung, setelah Panggilan WahtsApp itu tidak selang berapa lama masuk di WahatsApp saya meminta uang dan tidak menyebutkan nominalnya, bila mana saya tidak mau maka Video Call tersebut akan disebarluaskan ke Publik, saya bilang silakan karena memang saya tidak pernah melakukan hal seperti yang diadukan oleh Pengadu, menurut Teradu ini adalah modus pemerasan, pada saat itu saya berada di Hotel Merecure Harmoni Jakarta. Karena pada tanggal 02 Feburari 2021 KPU Kaur akan menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 untuk PHP Bupati Kaur yang Terigester di Mahkamah Konstitusi (MK) Sidang tersebut digelar pada Selasa 02 Feburari 2021, Agenda Sidang mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti Oleh sebab itu, saya sebagai Ketua KPU Kaur pada saat itu menyadari banyak pihak yang akan mengganggu kosentrasi kami KPU Kaur, akan tetap seluruh tahapan yang ada dalam Pilkada Kaur Tahun 2021 dapat kami laksanakan dengan baik dan sesuai dengan tugas kami sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kaur. 2. Bahwa yang menjadi dasar yang diadukan/atau dilaporkan oleh Pengadu, Teradu membantah keras seluruh dalil-dalil yang di ditujukan dengan teradu, sebab Pemberitaan di BETVNEWS Online Pada tanggal 25 Febuari 2021 dan Canal Yotube Bengkulu Ekspres TV Tanggal 26 Feburari 2021, tidak berdasar dan saya Teradu membantah keras hal itu, hal itu tidak pernah saya lakukan, Pemberitan tersebut di duga ada pihak-pihak yang akan menghancurkan nama baik teradu dan nama baik Institusi Teradu KPU Kabupaten Kaur, dilihat dari Unsur berita tidak memenuhi syarat dan di duga berita Hoax dan dugan Teradu ini telah di Desain dengan baik untuk mempengaruhi hasil Pilkada Kaur Tahun 2020. 3. Bahwa Pengadu mengtakan dalam laporanya yang tertuang dalam From I-P/L DKPP Teradu melanggar; 1) Pasal 4 Ayat (1) huruf c UU Nomor 44 Tentang Pornografi, Teradu tidak melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c UU Nomor 44 Tentang Pornografi, Teradu tidak pernaah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan Teradu tidak pernah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c. ini sangkaan yang sangat tendensius menyerang kehormatan saya. 2) Pasal 6 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Bdan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu tidak melanggar Pasal 6 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu sangat menaati Perinsif Dasar Etika dan Perilaku Penyelenggara Pemilu dan seluruh kewajiban teradu jalan kan dengan baik. 3) Pasal 9 huruf e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2011 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu tidak melanggar Pasal 9 huruf e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2011 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu selaku Anggota KPU Kaur melaksanakan tugas- tugas sesuai Jabatan dan Kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu. 4) Pasal 12 huruf b dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu tidak melanggar Pasal yang didalilkan Pengadu, Teradu dalam melaksanakan prinsip tertib dan Penyelenggara Pemilu dan bertindak sesuai dengan aturan yang ada dan cukup Propesional. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 , sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Media Koran Rakyat Bengkulu tanggal 26 Februari 2021;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya melakukan panggilan video asusila (video call sex) dan kejadian tersebut telah beredar di tengah masyarakat. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa pada tanggal 1 Februari 2021, pukul 10.00 WIB handphone Teradu menerima panggilan video call Nomor HP yang masuk dan Teradu mengangkatnya. Bahwa terlihat Video Porno dan Teradu matikan langsung, setelah Panggilan WhatsApp itu tidak selang berapa lama masuk di WhatsApp Teradu meminta uang dan tidak menyebutkan nominalnya, bila Teradu tidak mau maka Video Call tersebut akan disebarluaskan ke Publik, Teradu bilang silakan karena memang tidak pernah melakukan hal seperti yang diadukan oleh Pengadu, menurut Teradu ini adalah modus pemerasan, pada saat itu Teradu berada di Hotel Mercure Harmoni Jakarta. Karena pada tanggal 02 Feburari 2021 KPU Kaur akan menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 untuk PHP Bupati Kaur yang Terigester di Mahkamah Konstitusi (MK) Sidang tersebut digelar pada Selasa 02 Feburari 2021, Agenda Sidang mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti. Oleh sebab itu, Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur pada saat itu menyadari banyak pihak yang akan mengganggu kosentrasi KPU Kaur, akan tetapi seluruh tahapan yang ada dalam Pilkada Kaur Tahun 2020 dapat kami laksanakan dengan baik dan sesuai dengan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kaur. Bahwa yang menjadi dasar yang diadukan/atau dilaporkan oleh Pengadu, Teradu membantah keras seluruh dalil-dalil yang di ditujukan dengan Teradu, sebab Pemberitaan di BETVNEWS Online Pada tanggal 25 Febuari 2021 dan kanal Yotube Bengkulu Ekspres TV Tanggal 26 Feburari 2021, tidak berdasar dan Teradu membantah keras hal itu, hal itu tidak pernah Teradu lakukan, Pemberitan tersebut di duga ada pihak-pihak yang akan menghancurkan nama baik Teradu dan nama baik Institusi Teradu KPU Kabupaten Kaur, dilihat dari Unsur berita tidak memenuhi syarat dan di duga berita Hoax dan dugan Teradu ini telah di Desain dengan baik untuk mempengaruhi hasil Pilkada Kaur Tahun 2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui menerima panggilan video WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal pada pukul 10.00 WIB tanggal 1 Februari 2021 di Hotel Mercure Harmoni Jakarta. Teradu menerangkan bahwa saat menerima panggilan video WhatsApp tersebut Teradu sedang dalam perjalanan dinas untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 2 Februari 2021. Dalam sidang pemeriksaan Teradu membantah dalil melakukan perbuatan asusila melalui panggilan video WhatsApp. Teradu berdalih setelah menerima panggilan video WhatsApp yang berisi konten asusila tersebut, Teradu mendapat pesan dari nomor yang tidak dikenal isinya meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan panggilan video asusila (video call sex) kepada publik. Teradu mengaku telah berkeluarga dan membenarkan alat bukti rekaman video yang memuat konten video asusila. Teradu juga menerangkan bahwa kalung yang dikenakan oleh seorang laki-laki di dalam rekaman video tersebut adalah miliknya namun menyangkal jika laki-laki yang ada dalam video tersebut adalah dirinya. Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP menilai Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex). Teradu mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik Teradu. Tindakan Teradu melayani dan menikmati aktivitas seksual melalui panggilan video asusila (video call sex) saat melaksanakan tugas kedinasan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu seharusnya memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila. Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman panggilan video asusila (video call sex). Teradu tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya. Teradu juga tidak terusik dengan pemberitaan media tentang video asusila yang tersebar luas di kalangan masyarakat meskipun berita tersebut melibatkan dirinya. Sikap dan tindakan Teradu telah meruntuhkan muruah lembaga penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila (video call sex), DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang menyakinkan. Menimbang berdasarkan Putusan Nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020, Teradu pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua karena tidak jujur dalam pemenuhan syarat Anggota KPU Kabupaten Kaur, DKPP menilai rangkaian tindakan Teradu tidak mencerminkan kepatuhan terhadap asas dan prinsip penyelenggara Pemilu bermartabat. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal bulan Tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap Putusan DKPP ini, Majelis DKPP Pramono Ubaid Tanthowi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut: Bahwa tindakan Teradu memang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika penyelenggara pemilu maupun nilai-nilai agama yang baik. Namun dalam pandangan saya, perbuatan Teradu bukan berasal dari inisiatifnya sendiri. Tindakan Teradu juga tidak memiliki niat jahat (mens rea). Sebaliknya, posisi Teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital, yakni sejenis phone sex. Dalam posisi itu, Teradu telah masuk jebakan yang dipasang suatu jaringan sindikat, yakni dengan mengangkat telepon yang memang bukan dimaksudkan untuk melakukan pembicaraan, namun langsung berisi video adegan dewasa yang ditayangkan melalui perangkat elektronik lain, baik berupa telepon genggam, laptop, atau PC. Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri/memutus panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respon Teradu dalam bentuk video dan/atau foto. Jaringan sindikat biasanya akan segera menghubungi korban (dalam hal ini Teradu) untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video/foto hasil rekaman tersebut jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi. Sehingga, dalam pandangan saya, Teradu bukanlah pelaku aktif, namun harus diposisikan sebagai korban kejahatan sindikat mafia yang profesional. Bahwa, jika dilihat dari durasi video, tampak bahwa video yang beredar adalah hasil editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang. Dengan demikian, Teradu dapat dikesankan "menikmati" tayangan video dewasa tersebut. Hal demikian dapat menjadi pemberat bagi DKPP dalam menjatuhkan sanksi. Namun perlu juga dipertimbangkan bahwa tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi kejahatan dunia maya seperti phone sex seperti ini. Sehingga yang diperlukan adalah pemberian sanksi yang masih mengandung unsur pembinaan, bukan sanksi yang tidak lagi memberi kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki diri. Bahwa perbuatan Teradu tidaklah terkait dengan kedudukan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini berbeda dengan perkara-perkara serupa sebelumnya di mana bukti foto atau video yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara merupakan hasil rekaman atas suatu hubungan terlarang antara seorang penyelenggara pemilu dengan jajaran sekretariat atau dengan jajaran di bawahnya. Dalam konteks demikian, perbuatan para Teradu tersebut memang mengandung unsur penyalahgunaan kedudukan/jabatan atau bahkan eksploitasi seksual terhadap bawahan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun etik. Hal ini berbeda dengan perkara a quo. Dalam hal ini tidak ada hubungan terlarang yang melanggar hukum maupun etik. Hubungan yang terjadi adalah antara Teradu dengan sesuatu yang anonim, bukan dengan seseorang yang memiliki identitas hukum. Betul bahwa tindakan Teradu dengan menerima telepon yang ternyata berisi adegan dewasa tersebut tidak dapat dibenarkan. Demikian juga dengan panjang durasi video yang menyiratkan bahwa Teradu "menikmati" perangkap yang menjeratnya. Namun perbuatan Teradu seharusnya dipandang masuk ranah privat, yang tidak terkait dengan kedudukannya sebagai penyelengara pemilu. Oleh karena itu, seharusnya Teradu perlu dijatuhi sanksi peringatan keras agar di kemudian hari lebih waspada dan lebih peka, sehingga di kemudian hari Teradu menyadari bahwa semua tindakan pribadinya akan selalu memiliki konsekuensi terhadap kedudukannya sebagai seorang penyelenggara pemilu. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra