Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 307/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Bengkulu Tengah
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 30 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 468/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 307/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa ketika rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 20 April 2014 ditemukan perbedaan antara jumlah surat suara (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) yang diterima+2% cadangan, dengan jumlah surat suara yang rusak/dikembalikan, surat suara yang digunakan dan surat suara yang tidak digunakan.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu menyatakan bahwa ketika rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 20 April 2014 ditemukan perbedaan antara jumlah surat suara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota yang diterima+2% cadangan, dengan jumlah surat suara yang rusak/dikembalikan, surat suara yang digunakan dan surat suara yang tidak digunakan.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Asmara Wijaya, Dodi Herwansyah, BJ. Karnely, Supirman, Marlin H. Naray selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 307/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 468/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 307/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Haidir
Tempat/Tanggal Lahir : Tengah Padang/12 April 1967
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kab. Bengkulu Tengah
Alamat : Jl. Raya Bengkulu-Kepahiang Desa Kembang
Seri Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Asmara Wijaya
Jabatan : Ketua KPU Kab. Bengkulu Tengah
Alamat Kantor : Desa Taba Pasma, Kecamatan Talang Empat,
Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Dodi Herwansyah
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bengkulu Tengah
Alamat Kantor : Desa Taba Pasma, Kecamatan Talang Empat,
Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : BJ. Karnely
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bengkulu Tengah
Alamat Kantor : Desa Taba Pasma, Kecamatan Talang Empat,
Kabupaten Bengkulu Tengah.
1
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Supirman
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bengkulu Tengah
Alamat Kantor : Desa Taba Pasma, Kecamatan Talang Empat,
Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Marlin H. Naray
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bengkulu Tengah
Alamat Kantor : Desa Taba Pasma, Kecamatan Talang Empat,
Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 468/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
307/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa ketika rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bengkulu
Tengah tanggal 20 April 2014 ditemukan perbedaan antara jumlah surat suara (DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) yang diterima+2% cadangan, dengan
jumlah surat suara yang rusak/dikembalikan, surat suara yang digunakan dan surat
suara yang tidak digunakan. Padahal seharusnya jumlah tersebut sama dalam satu
kecamatan. Hal ini diantaranya terjadi di Kecamatan Pematang Tiga (pada form DPRD
Provinsi), Kecamatan Pondok Kelapa, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Pagar Jati
(pada form DPRD Kabupaten/Kota), dan Kecamatan Pondok Kubang
2. Bahwa terdapat selisih jumlah antara pengguna hak pilih dengan total surat suara
yang digunakan (surat suara sah, dan tidak sah di Kecamatan Karang Tinggi, Pondok
Kelapa, dan Pematang Tiga). Data penggunaan surat suara seharusnya Nol, atau tidak
ada selisih;
2
3. Bahwa Pengadu menduga KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak mencermati data
input dari PPK ketika pleno rekapitulasi data pemilih dan data perolehan suara DPR,
DPD, dan DPRD di tingkat Kabupaten sehingga data output menjadi tidak valid;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah tertanggal 26 April 2014;
2. P-2 Fotokopi DB-1 DPD Kabupaten Bengkulu Tengah;
3. P-3 Fotokopi DB-1 DPR Kabupaten Bengkulu Tengah;
4. P-4 Fotokopi DB-1 DPRD Kabupaten/Kota Dapil Bengkulu Tengah 1;
5. P-5 Fotokopi DB-1 DPRD Kabupaten/Kota Dapil Bengkulu Tengah 2;
6. P-6 Fotokopi DB-1 DPRD Kabupaten/Kota Dapil Bengkulu Tengah 3;
7. P-7 Fotokopi DB-1 DPRD Kabupaten/Kota Dapil Bengkulu Tengah 4;
8. P-8 Fotokopi DA-1 DPR Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu
Tengah;
9. P-9 Fotokopi DA-1 DPR Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu
Tengah;
10. P-10 Fotokopi DA-1 DPR Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu
Tengah;
11. P-11 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, tertanggal 22 April 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan DKPP tanggal 8 Oktober 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu menolak keseluruhan dalil-dalil pengaduan Pengadu, kecuali yang
telah diakui secara tegas akan kebenarannya;
2. Bahwa dalam pokok Pengaduan Pengadu tentang ditemukannya perbedaan antara
jumlah surat suara (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) yang
diterima + 2 % cadangan, dengan jumlah surat suara yang rusak/dikembalikan, surat
suara yang digunakan dan surat suara yang tidak digunakan di Kecamatan Pematang
3
Tiga (pada form DPRD Provinsi), Kecamatan Pondok Kelapa, Kecamatan Talang Empat,
Kecamatan Pagar Jati (pada form DPRD Kabupaten/Kota), dan Kecamatan Pondok
Kubang adalah tuduhan yang tidak berdasar oleh karenanya harus ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena:
a. Bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 9 April 2014 ketika KPPS melakukan
penghitungan surat suara yang diterima baik itu surat suara pemilu DPR, DPD,
DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota terjadi kekurangan atau tidak
sesuai dengan jumlah daftar pemilih yang tercatat dalam DPT, DPTb, DPK. Atas
laporan dari PPK Pematang Tiga, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Pagar Jati,
Kecamatan Pondok Kelapa dan Kecamatan Pondok Kubang maka KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah menelepon ketua-ketua PPK tersebut dan memerintahkan supaya
kekurangan surat suara di beberapa TPS di masing-masing wilayah kerjanya dapat
di upayakan dengan mengambil surat suara cadangan di TPS terdekat dengan
memperhatikan keadaan pemilih DPKTb nya sedikit dan kebutuhan surat suara
diperkirakan bakal lebih sampai selesainya waktu pencoblosan;
b. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik,
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai dengan prosedur dan tata cara yang
diatur didalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014. Rapat Pleno dihadiri oleh
saksi partai politik, saksi calon DPD dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
(Bukti T-1). Dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tidak terdapat keberatan,
laporan temuan dari Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah kecuali keberatan dari
beberapa saksi Partai Politik dan Saksi calon DPD yang telah ditindaklanjuti
sebagaimana telah dimuat dalam Berita Acara Rekapitulasi (Bukti T-2)
3. Bahwa dalam pokok pengaduan tentang adanya selisih jumlah antara pengguna hak
pilih dengan total surat suara yang digunakan (surat suara sah, dan tidak sah di
Kecamatan Karang tinggi, Pondok Kelapa dan Pematang Tiga adalah tuduhan yang tidak
benar oleh karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, karena:
a. Pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak
terdapat pengajuan keberatan dari Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Oleh
karena rekapitulasi telah selesai dibacakan dan tidak ada keberatan maka KPU
Bengkulu Tengah mengesahkan hasil rekapitulasi kemudian hasil rekapitulasi
dibagikan kepada seluruh saksi dan Panwaslu Bengkulu Tengah dan selanjutnya
satu rangkap dimasukan kedalam kotak suara tertutup dan disegel untuk dibawa
dan diserahkan kepada KPU Provinsi.
b. Pada tanggal 21 April 2014 KPU Bengkulu Tengah melakukan pencermatan data
dan angka hasil rekapitulasi yang telah disahkan untuk persiapan pleno di tingkat
Provinsi, hasil pencermatan ditemukan adanya perbedaan rekapitulasi antara
jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah surat suara yang
terpakai. Terhadap temuan hasil pencermatan ini maka KPU Bengkulu Tengah tidak
4
dapat melakukan perbaikan secara langsung selain menunggu dilaksanakannya
rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Bengkulu sebagai forum resmi.
c. Pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu
melalui KPU Provinsi Bengkulu merekomedasikan agar KPU Bengkulu Tengah
melakukan pencermatan. Atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu maka KPU
Bengkulu Tengah melakukan pencermatan terhadap Model DA-1 dan C1 dan hasil
pencermatan dibuat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah dan Ketua Panwaslu Bengkulu Tengah (Bukti T-3). Berdasarkan
Hasil pencermatan tersebut lalu KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan
perbaikan terhadap Lampiran Model DB (Bukti T-4) kemudian pada tanggal 25
April 2014 hasil perbaikan dibacakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
Provinsi dan dapat diterima serta disahkan di tingkat KPU Provinsi Bengkulu. Hasil
Pencermatan dan perbaikan yang telah disahkan dibagikan kepada para saksi partai
Politik dan saksi DPD (Bukti T-5)
4. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu yang menduga KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah tidak mencermati data input dari PPK ketika Rapat Pleno rekapitulasi data
pemilih dan data perolehan suara DPR, DPD dan DPRD di tingkat Kabupaten sehingga
output menjadi tidak valid adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ada oleh
karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, karena:
a. Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur
oleh Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum yang menjadi dasar dalam melaksanakan tahapan-
tahapan rekapitulasi. Dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2) dan Pasal 41 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur langkah-langkah didalam rekapitulasi. Adapun
langkah-langkah dalam pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana diatur didalam Pasal
40 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut:
Membuka kotak suara tersegel.
Mengeluarkan sampul yang berisi Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD
Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas Formulir Model DA dan DA-1
DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan suara partai
politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dan suara tidak sah.
Mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
5
b. Bahwa tahapan kegiatan dalam rekapitulasi yang dilakukan di tingkat KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah disaksikan oleh saksi partai politik dan saksi calon
DPD serta Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai dengan prosedur dan
aturan yang berlaku Hal ini menunjukan bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
telah melakukan rekapitulasi secara baik tanpa meninggalkan prinsip-prinsip
peraturan yang berlaku.
KESIMPULAN
[2.5] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (para Teradu) telah melaksanakan tahapan
pemilu legislatif dengan sebaik mungkin dan telah melakukan tindakan-tindakan
penanganan terhadap situasi darurat atau mendesak pada saat pemungutan suara,
bahwa terhadap adanya perbedaan rekapitulasi pengguna hak pilih dan surat suara
yang dipergunakan, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah melaksanakan upaya
pencermatan dan melakukan perbaikan terhadap kesalahan rekapitulasi jumlah
pengguna hak pilih dan surat suara yang dipergunakan.
2. Bahwa permasalahan yang diajukan oleh Pengadu sebenarnya bukanlah permasalahan
yang patut untuk permasalahkan kembali oleh karena hal tersebut suatu kesalahan
administrasi dan telah diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak
merugikan kontestan pemilu
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-5 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
partai Politik dan Calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabuapten/Kota tanggal 20-21 April 2014;
6
2. T-2 Fotokopi Model DB Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Peroleha Suara Partai Politik dan Calon anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD Kabupaten
Bengkulu Tengah, tertanggal 20 April 2014;
3. T-3 Fotokopi Berita Acara Pencermatan atas Statistik Pemilihan Umum
DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Kecamatan Pondok Kelapa,
Karang Tinggi, dan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah,
tertanggal 24 April 2014;
4. T-4 Fotokopi Model DB-1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD
Kabupaten Bengkulu Tengah;
5. T-5 Fotokopi Surat Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolah Suara Hasil
Pencermatan/hasil Perbaikan di tingkat Kabupaten Bengkulu
Tengah, tertanggal 24 April 2014;
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
7
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu menyatakan bahwa ketika rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bengkulu
Tengah tanggal 20 April 2014 ditemukan perbedaan antara jumlah surat suara untuk DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota yang diterima+2% cadangan, dengan
jumlah surat suara yang rusak/dikembalikan, surat suara yang digunakan dan surat suara
yang tidak digunakan. Pengadu mengatakan, seharusnya jumlah tersebut sama dalam 1
(satu) Kecamatan. Hal tersebut terjadi di Kecamatan Pematang Tiga pada Form DPRD
Provinsi, Kecamatan Pondok Kelapa, Kecamatan Talang Empat, dan Kecamatan Pagar Jati
pada Form DPRD Kabupaten/Kota, serta Kecamatan Pondok Kubang. Pengadu juga
menyampaikan bahwa terdapat selisih jumlah antara pengguna hak pilih dengan total surat
suara yang digunakan di Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, dan Pematang Tiga.
Pengadu menduga KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak mencermati input data dari PPK
ketika pleno rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga data output
menjadi tidak valid;
[4.2] Menimbang bahwa Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan
bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik, Calon
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tata cara yang diatur di dalam
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014. Para teradu mengatakan Rapat Pleno dihadiri saksi
partai politik, saksi calon DPD dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Menurut para
Teradu, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terdapat
8
laporan/temuan dari Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, kecuali keberatan dari
beberapa saksi Partai Politik dan Saksi calon DPD yang langsung ditindaklanjuti oleh para
Teradu sebagaimana telah dimuat dalam Berita Acara Rekapitulasi. Menurut para Teradu,
KPU Bengkulu Tengah mengesahkan hasil rekapitulasi tanpa keberatan seluruh pihak.
Hasil rekapitulasi dibagikan kepada seluruh saksi dan Panwaslu Bengkulu Tengah dan
selanjutnya satu rangkap dimasukan ke dalam kotak suara tertutup dan disegel untuk
diserahkan kepada KPU Provinsi. Terkait dengan perbedaan rekapitulasi antara jumlah
pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah surat suara yang terpakai, para Teradu
mengetahuinya setelah rekapitulasi di Kabupaten Bengkulu Tengah selesai. Para Teradu
tidak dapat melakukan perbaikan secara langsung selain menunggu dilaksanakannya
rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Bengkulu. Terkait dengan permasalahan tersebut,
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah baru mengeluarkan Rekomendasi Nomor:
143/Panwaslu-Kab/IV/2014 pada tanggal 22 April 2014, setelah rekapitulasi di Kabupaten
selesai. Para Teradu mengatakan bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi Bengkulu,
Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui KPU Provinsi Bengkulu merekomedasikan agar KPU
Bengkulu Tengah melakukan pencermatan. Atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu
maka KPU Bengkulu Tengah melakukan Pencermatan terhadap Model DA-1 dan C1 dan
hasil pencermatan dibuat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah dan Ketua Panwaslu Bengkulu Tengah. Berdasarkan hasil pencermatan
tersebut, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan perbaikan terhadap Lampiran Model
DB pada tanggal 25 April 2014. Hasil perbaikan dibacakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat Provinsi dan dapat diterima serta disahkan di tingkat KPU Provinsi Bengkulu. Hasil
Pencermatan dan perbaikan yang telah disahkan dibagikan kepada para saksi partai Politik
dan saksi DPD. Para Teradu mengatakan telah melakukan rekapitulasi secara baik tanpa
meninggalkan prinsip-prinsip peraturan yang berlaku;
[4.3] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa benar
terdapat perbedaan jumlah surat suara dengan surat suara yang digunakan dan surat
suara yang tidak digunakan di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Terdapat juga fakta bahwa terdapat selisih jumlah antara pengguna hak pilih dengan total
surat suara yang digunakan (surat suara sah, dan tidak sah di Kecamatan Karang Tinggi,
Pondok Kelapa, dan Pematang Tiga). Dalam persidangan terungkap fakta bahwa kesalahan
tersebut baru diketahui oleh Para Teradu setelah rekapitulasi Kabupaten Bengkulu Tengah
selesai. Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mengeluarkan rekomendasi pencermatan
pada tanggal 22 April 2014, setelah selesai rekapitulasi di Kabupaten Bengkulu Tengah.
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyelesaikan permasalahan tersebut di atas pada
saat rekapitulasi di Provinsi Bengkulu, setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu
Provinsi Bengkulu. Berdasarkan keterangan Para Pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen
yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Para Teradu telah
melaksanakan proses rekapitulasi dan pencermatan sesuai dengan mekanisme dan
9
didukung bukti yang kuat. Dalil Pengadu tidak terbukti bahwa Para Teradu melakukan
pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu. Sekalipun demikian, DKPP memandang perlu
mengingatkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Tengah agar lebih cermat dan teliti dalam melaksanakan rekapitulasi, sehingga tidak
menimbulkan permasalahan yang menyita tenaga dan waktu. Kesalahan dalam
rekapitulasi, meskipun disetujui dan tidak mendatangkan keberatan dari seluruh pihak,
harus tetap mengedepankan sikap hati-hati, teliti serta menjamin dan memastikan bahwa
setiap suara pemilih harus sesuai dengan yang sebenarnya;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti tidak melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para
Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Asmara Wijaya, Dodi
Herwansyah, BJ. Karnely, Supirman, Marlin H. Naray selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jum’at tanggal Tiga puluh satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Dua
10
Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11