Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 230 Tahun 2019
Edi Suhendri, Ketua Panwaslih Kota Subulussalam
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2020
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 262-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 230-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2019 keluarga Pengadu dan keluarga Samsidar serta keluarga Jelita liburan ke wisata pemamdian Desa Sikelang Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Panwaslih Kota Subulussalam melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu memanfaatkan jabatan untuk berselingkuh dengan Asni Padang isteri Pengadu yang berstatus sebagai Caleg DPRD Kota Subulussalam Tahun 2019; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Asni Padang selalu menghubungi Teradu agar bersedia membantu Pengadu yaitu suaminya dalam pencalonan sebagai anggota DPRK Kota Subulussalam pada Pemilu Tahun 2019.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 3; Pasal 7 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edi Suhendri selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Subussalam terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 230-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 262- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 230-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Ajo Irawan Pekerjaan : DPRK Kota Subulussalam Alamat : Gunung Bakti dan Lae Oram Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama Edi Suhendri : Pekerjaan : Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Alamat : Kampong Belegen Mulia, kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 262-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 230-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2019 keluarga Pengadu dan keluarga Samsidar serta keluarga Jelita liburan ke wisata pemamdian Desa Sikelang Kec. Penanggalan Kota Subulussalam. Pada pukul 16.00 WIB selesai makan bersama, Pengadu melihat Asni Padang sedang berkomunikasi menggunakan handphone, Pengadu merasa ada yang aneh dengan sikap Asni Padang. Pengadu menghampiri dan langsung mengambil handphone yang sedang Asni Padang gunakan dan membawa Asni Padang ke Desa Jantor; 2. Bahwa setelah sampai di lokasi Pengadu chek handphone Asni Padang, benar Pengadu menemukan chatingan yang mengarah ke hubungan mesum atau chatingan yang tak senonoh di whatsapp. Selanjutnya Pengadu berkumpul di rumah Samsidar di Desa Lae Oram guna memastikan apa maksud dari chatingan Asni dengan Edi Suhendri. Pengadu langsung bertanya kepada Asni terkait hubungan dengan Edi Suhendri. Setelah perdebatan yang begitu panjang, Asni mengakui ada hubungan asmara dan pernah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali bersama Edi Suhendri di kediaman Jelita tepatnya di Desa Lae Terutung Desa Lae Oram; 3. Kemudian Asni mencoba menghubungi Edi Suhendri malam itu juga untuk bisa datang ke rumahnya Samsidar. Edi Suhendri pun datang sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya Pengadu langsung menayakan kebenaran dari pengakuan Asni Padang, dengan memperlihatkan isi chatingan, Edi Suhendri membenarkan dan mengakui adanya hubungan asmara dengan Asni Padang dan mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dan membenarkan tempat kejadian hubungan tersebut di rumah saksi yaitu Jelita; 4. Akibat kejadian itu Edi Suhendri pada tanggal 27 Mei 2019 pihak kepolisian menetapkan Edi Suhendri dan Asni menjadi Tersangka sampai saat ini; 5. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2019 pihak Bawaslu turun langsung ke Kota Subulussalam, karena Edi Suhendri adalah penyelenggara Pemilu. Pihak Bawaslu kemudian melakukan dan memintai keterangan kepada seluruh pihak terkait oleh Zulham Efendi Irfan yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh dan Said Aqil Staf Sekretariat; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 18 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Pesan atau chatingan whatspp antara Saudari Asni Padang 1. P-1 dengan Saudari Edi Suhendri; 2. P-2 Fotokopi Pesan Masanger antara Saudari Asni Padang dengan Saudari Edi Suhendri; 3. P-3 Fotokopi Video pengakuan mesum (tindakan asusila) Asni dan Edi Suhendri; 4. P-4 Fotokopi Berita kasus dugaan pelanggaran Asusila antara Asni dan Edi Suhendri di Media; 5. P-5 Fotokopi Satu unit handphoe Asni Padang; 6. P-6 Fotokopi BAP; 7. P-7 Fotokopi Keterangan Saksi; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut: 1. Asni Padang Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP sebagai berikut: a. Bahwa Teradulah yang terlebih dahulu menyapanya dengan “Lambaian tangan” melalui Pesan Massager. Sdri. Asni Padang pada akhirnya merespon dengan memberi jempol setelah beberapa kali disapa “Lambaian tangan” pesan Massager; b. Bahwa setelah itu, Asni Padang mengakui terjalin komunikasi yang intens antara dirinya dengan Teradu, apalagi setelah dia memberikan nomor whatshapp kepada Teradu. Komunikasi tidak hanya sebatas hal-hal yang biasa, namun saling bercerita tentang keadaan rumah tangga sampai dirinya dengan teradu saling tertarik dan menjadi kekasih; c. Bahwa Asni Padang mengakui pada suatu waktu saat teradu mendatangi tokonya, Asni Padang memenuhi rayuan Teradu mengajak ia ke belakang atau diantara susunan/tumpukan barang dagangan yang terhalang pandangan luar untuk bercium/bercumbu; d. Bahwa Asni Padang mengakui pernah bertemu dengan Teradu di rumah Jelita dan di rumah tersebut mereka saling bercumbu; e. Bahwa saat dikonfirmasi lebih tegas oleh Majelis, Asni Padang mengakui secara lugas pernah berhubungan layaknya suami istri sebanyak 2 kali dengan Teradu, dan dengan sangat emosional Asni Padang melampiaskan kekecewaan atas bantahan Teradu menyatakan tidak pernah berbuat sebagaimana pengakuan Asni Padang, karena menganggap Teradu sebagai lelaki yang tidak bertanggungjawab, telah merusak kehidupan rumah tangganya, tidak menghargai cinta dan pengorbanannya, hingga anak balitanya menjadi korban dan tidak terurus disebabkan dia ditahan di lapas. 2. Jelita Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP sebagai berikut: a. Bahwa Teradu pernah datang ke rumahnya membicarakan masalah uang, Jelita membiarkan mereka berdua, Jelita sibuk mengurusi bayinya. Karena lebih dari 30 menit mereka di dalam rumah, saksi mememukan Asni Padang di dapur rumahnya, sementara Teradu berada dalam toilet; b. Bahwa Teradu dan Asni Padang pernah juga berada dalam rumahnya dengan alasan dan maksud yang sama, karena terlalu lama dan menimbulkan rasa curiga. Pada saat itu H. Ajo Irawan datang, lalu Jelita mencari keduanya mengabarkan kepada keduanya yang ditemui berada dalam kamar sedang berbicara. Menurut Jelitas saat itu tergesa-gesa Teradu keluar dari belakang rumah, meninggalkan sepeda motornya; c. Bahwa atas peristiwa di atas dan kecurigaannya, Jelita menanyakan kejelasan bentuk hubungan Teradu dengan Asni Padang, Lalu dia mendapatkan jawaban pengakuan Asni Padang bahwa Asni Padang dan Teradu saling mencitai, dan meminta kepada Jelita untuk merahasiakannya karena bila dia mengadukan kepada H. Ajo Irawan maka “bisa hancur rumah tangganya”. Jelita menguatkan kesaksiannya dengan fakta melihat Asni Padang “mandi junub”, layaknya seseorang bila selesai berhubungan badan/bersetubuh. Atas keterangan tersebut diakui oleh Asni Padang, saat dikomfirmasi oleh Majelis. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam BAP dan Keterangan ASNI PADANG dimuka persidangan Mahkamah Syar’iah Kota Subulussalam dan bahkan di Sidang DKPP tertanggal 18 November 2019, selain TERADU EDI SUHENDRI dan Sdri ASNI PADANG melakukan Mesum atau persetubuhan di Rumah Saksi JELITA, dalam persidangan juga terungkap Bahwa ASNI PADANG dan TERADU yang notabene Ketua Panwaslu/Panwaslih Kota Subulussalam, melakukan Mesum di dalam Mobil Dinas Panwaslih BL 1569 JI bermerek Mobil Avansa Berwarna Putih, dimana mobil Dinas tersebut di sewa dan dibiayai melalui keuangan Negara, namun disalahgunakan oleh TERADU untuk melakukan perbuatan MESUM. Pengadu memohon melalui simpulan ini melalu Majelis DKPP yang Terhormat, Pengadu memohon supaya Mobil Dinas dimaksud untuk diamankan; 2. Dari hati yang paling dalam perlu Majelis DKPP yang terhormat ketahui, bahwa persoalan ini murni persoalan Mesum atau Perselingkungan dan bukan persoalan Pemilu sebagaimana bantahan atau jawaban dari Teradu Edi Suhendri. Hal ini telah diungkap oleh saudari Asni Padang dan Edi Suhendri di Persidangan Mahkamah Syariah dan Sidang DKPP; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak semua tuduhan yang menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan antara dirinya dengan Asni Padang; 2. Bahwa menurut Teradu, Asni Padang selalu mengubungi dirinya agar bersedia membantu suaminya dalam pencalonannya sebagai anggota DPRK Kota Subulussalam pada pemilu 2019, seperti permintaan untuk tidak menertibkan APK milik pengadu karena bias berdampak pada perolehan suara; 3. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 setelah mengetahui perolehan suara Pengadu (H. Ajo Irawan), Asni Padang menghubungi Teradu untuk bagaimana cara agar suara suaminya bisa bertambah, dan Asni Padang menyanggupi melakukan apapun asal suaminya bisa menang; 4. Bahwa pada tanggal 18 April 2019, Teradu mengaku dihubungi kembali oleh sdr. Asni Padang, meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang di Desa Pulo Kedek untuk membantu perolehan suara suaminya; 5. Bahwa pada tanggal 22 April 2019 pengadu datang ke rumah Teradu, hanya dapat menemui istri Pengadu karena Teradu masih tidur dan tidak bersedia menemui dan menyampaikan pesan agar Pengadu menjumpai Teradu didepan rumahnya saat nanti menuju ke kantor. Pada saat Teradu sampai di depan rumah Pengadu, Teradu menghubungi Teradu menanyakan apa keperluannya. Lalu Pengadu menjumpai Teradu dan mengajak masuk kerumahnya, meminta agar suaranya ditambah atau suara orang lain dikurangi atau mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU di desa Gunung Bakti. Pengadu menawarkan kepada Teradu 1 unit mobil Pajero atau mobil yang lain atau apa saja yang Teradu suka bisa berupa tanah atau uang kontan; 6. Bahwa menurut pengakuan Teradu, Teradu menolak semua permintaan Pengadu dan menyampaikan jika ada kejanggalan dalam C1 yang Pengadu miliki laporkan saja ke Panwaslih Kota Subulussalam dan akan ditindaklanjuti; 7. Bahwa Pengadu juga bersama istrinya berupaya untuk menghubungi anggota Panwascam atas nama Samsuardin untuk bersedia mengeluarkan rekomendasi PSU atau mengurangi suara orang lain dan menambahkan suara Pengadu dengan menawarkan sejumlah uang; 8. Bahwa Teradu menganggap penolakan dan ketidaksediaan Teradu membantu Pengadu yang menyebabkan Pengadu dan istrinya (Asni Padang) melakukan segala cara untuk menjebak Teradu, sehingga Teradu khilaf melayani chating Asni Padang dan semua permintaan dari bahasa dalam chating tersebut tidak terlaksana, hanya sekedar bahasa iseng-iseng saja; 9. Bahwa menurut Teradu, Jelita meminta Teradu mendatangi rumah Jelita untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai, dan Teradu memenuhi permintaan tersebut. Namun setibanya dirumah Jelita Teradu dipukuli, diancam untuk dibunuh, dan dipaksa mengakui perselingkuhannya dengan Asni Padang serta dimintai sejumlah uang dengan ancaman apabila uang tersebut tidak diserahkan; 10. Bahwa Teradu mengakui sebagaimana pengakuannya kepada Panwaslih Provinsi Aceh saat diklarifikasi bahwa bukti pesan dialog WhatsApp antara dirinya dengan Asni Padang memang benar adanya, tapi itu dilakukan hanya iseng menjawab; [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-18, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi srenshoot percakapan Ajo Irawan mengganggu istri Teradu; 2. T-2 Fotokopi Video; 3. T-3 Fotokopi Audio percakapan; 4. T-4 Fotokopi rekaman; [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi sebagai berikut: Sulaiman dan Samsuardi (Ketua dan anggota Panwaslu kecamatan Sultan Daulat) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Sulaiman dan Samsuardi pernah dihubungi oleh orang yang mengaku tim H. Ajo Irawan dan H. Ajo Irawan untuk membantu H. Ajo Irawan dengan cara menambah suara dirinya atau mengurangi susra orang lain untuk memenangkan perolehan suara Ajo Irawan. Sulaiman dan Samsuardi juga pernah diminta untuk mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS dalam wilayah tugasnya. Sulaiman dan Samsuardi berkoordinasi dengan Teradu dan menolak semua permintaan teradu meskipun masih memiliki hubungan kekelurgaan dan dijanjikan imbalan. [2.11] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait t dan memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Panwaslih Kota Subulussalam a. Bahwa pihak terkait telah menyampaikan keterangannya secara tertulis kepada majelis; b. Bahwa pihak terkait untuk kelancaran tugas-tugan Panwaslih Kota Subulussalam telah melekukan pleno penetapan Plt. Ketua atar nama M. Syahrianto Lembeng; c. Bahwa Pihak terkait pernah didatangi oleh H. Ajo Irawan di kantor Panwaslih Kota Subulussalam dan menyampaikan bahwa Teradu telah berselingkuh dengan isterinya, dan ini merupakan aib bagi dirinya dan meminta Panwaslih Kota Subulussalam tidak ikut campur karena ini masalah pribadi dirinya dengan Teradu, tidak ada hubungannya dengan masalah Pemilu; d. Bahwa pihak terkait baru mengetahui masalah ini setelah masalah ini viral di media sosial, dan tidak menanyakannya secara langsung kepada Teradu; e. Teradu pernah menyampaikan bahwa teradu memilki masalah dan dijebak oleh H. Ajo Irawan; 2. Panwaslih Provinsi Aceh a. Bahwa Panwaslih Aceh telah melakukan klarifikasi terhadap terhadap Ajo Irawan, Jelita, Asni Padang, dan Samsidar sebagaimana BA klarifikasi yang dilampirkan dalam keterangan Panwaslih Aceh; b. Bahwa Panwaslih Aceh pernah menerima kedatangan H. Ajor Irawan untuk berkonsultasi dan menjelaskan tatacara dan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kode etik kepada H. Ajo Irawan, dan akhirnya ia menyampaikan bermaksud melaporkan teradu secara langsung kepada DKPP, karena permintaannya agar Panwaslih Aceh segera menghukum dengan memberhentikan teradu tidak dapat dipenuhi oleh Panwaslih Aceh secara serta merta melainkan melalui mekanisme dan prosudur tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; c. Bahwa Pengadu mengkonfirmasi kepada Ketua Panwaslih Aceh melalui Whatshapp telah melaporkan langsung kepada DKPP via email dan menyampaikan berkasnya langsung kepada DKPP; d. Bahwa Panwaslih Aceh telah melakukan klarifikasi sebanyak dua kali terhadap Teradu, memeriksa dan mengkonfirmasi bukti pesan whatshaap antara Teradu dengan Asni Padang; e. Bahwa atas pengakuan teradu atas kebenaran dialog isi Whatshapp dirinya dengan Asni Padang, Panwaslih Aceh menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut tidak patut dilakukan oleh teradu dan memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu serta meminta teradu untuk menjaga sikap, perkataan dan kehormatannya sebagai penyelenggara Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Panwaslih Kota Subulussalam melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu memanfaatkan jabatan untuk berselingkuh dengan Asni Padang isteri Pengadu yang berstatus sebagai Caleg DPRD Kota Subulussalam Tahun 2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Asni Padang selalu menghubungi Teradu agar bersedia membantu Pengadu yaitu suaminya dalam pencalonan sebagai anggota DPRK Kota Subulussalam pada Pemilu Tahun 2019. Pada tanggal 17 April 2019 setelah mengetahui perolehan suara Pengadu, Asni Padang menghubungi Teradu agar suara suaminya bisa bertambah dan Asni Padang menyanggupi melakukan apapun asal suaminya bisa menang. Pada tanggal 18 April 2019, Teradu mengaku dihubungi kembali oleh Asni Padang diminta agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang di Desa Pulo Kedek untuk membantu perolehan suara suaminya. Pada tanggal 22 April 2019 Pengadu meminta Teradu untuk mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU di Desa Gunung Bakti dan menawarkan 1 (satu) unit mobil Pajero atau mobil lainnya. Selanjutnya Teradu menolak dan tidak bersedia membantu Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu dan istrinya melakukan segala cara untuk menjebak Teradu, sehingga Teradu khilaf melayani chating dari Asni Padang, namun semua permintaan dalam chating tersebut tidak terlaksana, hanya sekedar bahasa iseng-iseng saja. Kemudian suatu ketika Jelita meminta Teradu untuk datang ke rumahnya agar permasalahan bisa selesai secara damai. Namun setibanya dirumah Jelita, Teradu dipukuli, diancam untuk dibunuh, dan dipaksa mengakui perselingkuhannya dengan Asni Padang serta dimintai sejumlah uang dengan ancaman. Saat diklarifikasi oleh Panwaslih Provinsi Aceh, Teradu mengakui bukti pesan dialog whatsapp antara Teradu dengan Asni Padang, tapi itu dilakukan hanya iseng; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui melakukan percakapan bersama Saksi Asni Padang melalui aplikasi whatsapp maupun massanger dengan muatan materi yang bernada romantis, bahkan ajakan untuk melakukan persetubuhan. Selain itu berdasarkan kesaksian Asni Padang dan diakui oleh Teradu, pada suatu waktu sekitar bulan Maret 2019, Teradu mendatangi Saksi Asni Padang di toko milik Saksi. Teradu mengajak Asni Padang ke bagian belakang toko, atau di balik tumpukan barang yang menghalangi dari pandangan orang, lalu keduanya saling bercumbu. Hal ini dikuatkan dengan kesimpulan Polsek Simpang Kiri yang disampaikan kepada Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dalam Surat Nomor B/123/VI/2019/Reskrim tanggal 13 Juni 2019 terkait Permintaan Status Ketua Panwaslih Kota Subulussalam (vide Bukti PT-06). Saksi Asni Padang kemudian menerangkan telah melakukan hubungan badan sebanyak 2 (dua) kali dengan Teradu dalam dua kesempatan yang berbeda bertempat di rumah Jelita. Berdasarkan keterangan para Pihak dalam kesimpulan Polsek Simpang Kiri di atas, dua kali pertemuan di rumah Jelita tersebut terjadi pada tanggal 20 April 2019 dan 24 April 2019. Saksi Jelita membenarkan telah terjadi pertemuan antara Teradu dan Asni Padang di rumahnya dengan alasan akan membicarakan masalah uang. Pada pertemuan pertama, keduanya bertemu di bagian dalam rumah. Setelah lebih dari 30 menit, Saksi Jelita menghampiri dan menemukan Asni Padang di dapur, sedangkan Teradu berada di dalam kamar mandi. Selanjutnya dalam pertemuan kedua, Saksi Jelita mendapati keduanya berada di dalam kamar setelah didatangi Saksi karena keduanya sudah lama berduaan di dalam rumah. Saat itu Pengadu selaku suami Asni Padang mendatangi rumah Saksi Jelita. Teradu lantas tergesa-gesa keluar dari belakang rumah dengan meninggalkan sepeda motornya. Jelita menguatkan kesaksiannya dengan menerangkan telah melihat Asni Padang melakukan mandi besar (janabah), yaitu kewajiban dalam hukum Islam untuk mandi dengan niatan bersesuci sehabis berhubungan badan. Hal itu dilakukan Asni Padang setelah pertemuan dengan Teradu, dimana keterangan ini dikonfirmasi oleh Asni Padang dalam persidangan DKPP. Saksi Jelita pernah bertanya kepada Asni Padang tentang hubungannya dengan Teradu. Asni Padang menjawab antara dirinya dengan Teradu saling mencintai dan meminta Saksi Jelita untuk merahasiakan pengakuannya tersebut. DKPP berpendapat tindakan Teradu dalam keterlibatan hubungan asmara dengan Asni Padang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Meskipun Teradu membantah telah melakukan persetubuhan dengan Asni Padang, akan tetapi pengakuan Teradu tentang obrolan mesra melalui aplikasi whatsapp maupun pertemuan di toko milik Asni Padang yang sempat terjadi aktivitas percumbuan, serta dua kali pertemuan di rumah Jelita yang diperkuat dengan kesaksian Asni Padang dan Jelita, membuktikan telah terjadi perbuatan Teradu melanggar norma etika Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti memanfaatkan relasi kuasa antara Teradu selaku Pengawas Pemilu dengan Asni Padang yang merupakan istri Caleg DPRD Kota Subulussalam pada Pemilu 2019. Teradu menyadari adanya potensi kepentingan Pengadu dan Asni Padang untuk mempengaruhi tahapan rekapitulasi di wilayah kerja pengawasan Teradu selaku Ketua Panwaslih Subulussalam. Sepatutnya Teradu menjaga jarak dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu. Alasan sekedar keisengan Teradu dalam menjalin hubungan intim dengan Asni Padang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu tersebut justru menguatkan adanya muslihat dalam relasi kuasa Teradu dengan Asni Padang maupun Pengadu yang bertentangan dengan norma publik maupun etika dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b dan huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edi Suhendri selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Subussalam terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kmais tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir