Melanggar
Nomor Putusan: No. 230 Tahun 2019
Edi Suhendri, Ketua Panwaslih Kota Subulussalam
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2020
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 262-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 230-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2019 keluarga Pengadu dan keluarga Samsidar serta keluarga Jelita liburan ke wisata pemamdian Desa Sikelang Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Panwaslih Kota Subulussalam melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu memanfaatkan jabatan untuk berselingkuh dengan Asni Padang isteri Pengadu yang berstatus sebagai Caleg DPRD Kota Subulussalam Tahun 2019; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Asni Padang selalu menghubungi Teradu agar bersedia membantu Pengadu yaitu suaminya dalam pencalonan sebagai anggota DPRK Kota Subulussalam pada Pemilu Tahun 2019.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 3; Pasal 7 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edi Suhendri selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Subussalam terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 230-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 262-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 230-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : H. Ajo Irawan
Pekerjaan : DPRK Kota Subulussalam
Alamat : Gunung Bakti dan Lae Oram
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama Edi Suhendri :
Pekerjaan :
Ketua Panwaslih Kota Subulussalam
Alamat :
Kampong Belegen Mulia, kec. Simpang Kiri, Kota
Subulussalam
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 262-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
230-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2019 keluarga Pengadu dan keluarga Samsidar serta
keluarga Jelita liburan ke wisata pemamdian Desa Sikelang Kec. Penanggalan Kota
Subulussalam. Pada pukul 16.00 WIB selesai makan bersama, Pengadu melihat
Asni Padang sedang berkomunikasi menggunakan handphone, Pengadu merasa
ada yang aneh dengan sikap Asni Padang. Pengadu menghampiri dan langsung
mengambil handphone yang sedang Asni Padang gunakan dan membawa Asni
Padang ke Desa Jantor;
2. Bahwa setelah sampai di lokasi Pengadu chek handphone Asni Padang, benar
Pengadu menemukan chatingan yang mengarah ke hubungan mesum atau
chatingan yang tak senonoh di whatsapp. Selanjutnya Pengadu berkumpul di
rumah Samsidar di Desa Lae Oram guna memastikan apa maksud dari chatingan
Asni dengan Edi Suhendri. Pengadu langsung bertanya kepada Asni terkait
hubungan dengan Edi Suhendri. Setelah perdebatan yang begitu panjang, Asni
mengakui ada hubungan asmara dan pernah melakukan hubungan badan
sebanyak dua kali bersama Edi Suhendri di kediaman Jelita tepatnya di Desa Lae
Terutung Desa Lae Oram;
3. Kemudian Asni mencoba menghubungi Edi Suhendri malam itu juga untuk bisa
datang ke rumahnya Samsidar. Edi Suhendri pun datang sekitar pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya Pengadu langsung menayakan kebenaran dari pengakuan Asni
Padang, dengan memperlihatkan isi chatingan, Edi Suhendri membenarkan dan
mengakui adanya hubungan asmara dengan Asni Padang dan mengakui telah
melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dan membenarkan tempat
kejadian hubungan tersebut di rumah saksi yaitu Jelita;
4. Akibat kejadian itu Edi Suhendri pada tanggal 27 Mei 2019 pihak kepolisian
menetapkan Edi Suhendri dan Asni menjadi Tersangka sampai saat ini;
5. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2019 pihak Bawaslu turun langsung ke Kota
Subulussalam, karena Edi Suhendri adalah penyelenggara Pemilu. Pihak Bawaslu
kemudian melakukan dan memintai keterangan kepada seluruh pihak terkait oleh
Zulham Efendi Irfan yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekretariat Panwaslih
Provinsi Aceh dan Said Aqil Staf Sekretariat;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
18 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Pesan atau chatingan whatspp antara Saudari Asni Padang
1. P-1
dengan Saudari Edi Suhendri;
2. P-2 Fotokopi Pesan Masanger antara Saudari Asni Padang dengan Saudari
Edi Suhendri;
3. P-3 Fotokopi Video pengakuan mesum (tindakan asusila) Asni dan Edi
Suhendri;
4. P-4 Fotokopi Berita kasus dugaan pelanggaran Asusila antara Asni dan
Edi Suhendri di Media;
5. P-5 Fotokopi Satu unit handphoe Asni Padang;
6. P-6 Fotokopi BAP;
7. P-7 Fotokopi Keterangan Saksi;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai
berikut:
1. Asni Padang
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP sebagai
berikut:
a. Bahwa Teradulah yang terlebih dahulu menyapanya dengan “Lambaian tangan”
melalui Pesan Massager. Sdri. Asni Padang pada akhirnya merespon dengan
memberi jempol setelah beberapa kali disapa “Lambaian tangan” pesan
Massager;
b. Bahwa setelah itu, Asni Padang mengakui terjalin komunikasi yang intens
antara dirinya dengan Teradu, apalagi setelah dia memberikan nomor
whatshapp kepada Teradu. Komunikasi tidak hanya sebatas hal-hal yang biasa,
namun saling bercerita tentang keadaan rumah tangga sampai dirinya dengan
teradu saling tertarik dan menjadi kekasih;
c. Bahwa Asni Padang mengakui pada suatu waktu saat teradu mendatangi
tokonya, Asni Padang memenuhi rayuan Teradu mengajak ia ke belakang atau
diantara susunan/tumpukan barang dagangan yang terhalang pandangan luar
untuk bercium/bercumbu;
d. Bahwa Asni Padang mengakui pernah bertemu dengan Teradu di rumah Jelita
dan di rumah tersebut mereka saling bercumbu;
e. Bahwa saat dikonfirmasi lebih tegas oleh Majelis, Asni Padang mengakui secara
lugas pernah berhubungan layaknya suami istri sebanyak 2 kali dengan Teradu,
dan dengan sangat emosional Asni Padang melampiaskan kekecewaan atas
bantahan Teradu menyatakan tidak pernah berbuat sebagaimana pengakuan
Asni Padang, karena menganggap Teradu sebagai lelaki yang tidak
bertanggungjawab, telah merusak kehidupan rumah tangganya, tidak
menghargai cinta dan pengorbanannya, hingga anak balitanya menjadi korban
dan tidak terurus disebabkan dia ditahan di lapas.
2. Jelita
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP sebagai
berikut:
a. Bahwa Teradu pernah datang ke rumahnya membicarakan masalah uang, Jelita
membiarkan mereka berdua, Jelita sibuk mengurusi bayinya. Karena lebih dari
30 menit mereka di dalam rumah, saksi mememukan Asni Padang di dapur
rumahnya, sementara Teradu berada dalam toilet;
b. Bahwa Teradu dan Asni Padang pernah juga berada dalam rumahnya dengan
alasan dan maksud yang sama, karena terlalu lama dan menimbulkan rasa
curiga. Pada saat itu H. Ajo Irawan datang, lalu Jelita mencari keduanya
mengabarkan kepada keduanya yang ditemui berada dalam kamar sedang
berbicara. Menurut Jelitas saat itu tergesa-gesa Teradu keluar dari belakang
rumah, meninggalkan sepeda motornya;
c. Bahwa atas peristiwa di atas dan kecurigaannya, Jelita menanyakan kejelasan
bentuk hubungan Teradu dengan Asni Padang, Lalu dia mendapatkan jawaban
pengakuan Asni Padang bahwa Asni Padang dan Teradu saling mencitai, dan
meminta kepada Jelita untuk merahasiakannya karena bila dia mengadukan
kepada H. Ajo Irawan maka “bisa hancur rumah tangganya”. Jelita menguatkan
kesaksiannya dengan fakta melihat Asni Padang “mandi junub”, layaknya
seseorang bila selesai berhubungan badan/bersetubuh. Atas keterangan
tersebut diakui oleh Asni Padang, saat dikomfirmasi oleh Majelis.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam BAP dan Keterangan ASNI PADANG dimuka persidangan Mahkamah
Syar’iah Kota Subulussalam dan bahkan di Sidang DKPP tertanggal 18 November
2019, selain TERADU EDI SUHENDRI dan Sdri ASNI PADANG melakukan Mesum
atau persetubuhan di Rumah Saksi JELITA, dalam persidangan juga terungkap
Bahwa ASNI PADANG dan TERADU yang notabene Ketua Panwaslu/Panwaslih
Kota Subulussalam, melakukan Mesum di dalam Mobil Dinas Panwaslih BL 1569
JI bermerek Mobil Avansa Berwarna Putih, dimana mobil Dinas tersebut di sewa
dan dibiayai melalui keuangan Negara, namun disalahgunakan oleh TERADU
untuk melakukan perbuatan MESUM. Pengadu memohon melalui simpulan ini
melalu Majelis DKPP yang Terhormat, Pengadu memohon supaya Mobil Dinas
dimaksud untuk diamankan;
2. Dari hati yang paling dalam perlu Majelis DKPP yang terhormat ketahui, bahwa
persoalan ini murni persoalan Mesum atau Perselingkungan dan bukan persoalan
Pemilu sebagaimana bantahan atau jawaban dari Teradu Edi Suhendri. Hal ini
telah diungkap oleh saudari Asni Padang dan Edi Suhendri di Persidangan
Mahkamah Syariah dan Sidang DKPP;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak semua tuduhan yang menyimpulkan telah terjadi
perselingkuhan antara dirinya dengan Asni Padang;
2. Bahwa menurut Teradu, Asni Padang selalu mengubungi dirinya agar bersedia
membantu suaminya dalam pencalonannya sebagai anggota DPRK Kota
Subulussalam pada pemilu 2019, seperti permintaan untuk tidak menertibkan APK
milik pengadu karena bias berdampak pada perolehan suara;
3. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 setelah mengetahui perolehan suara Pengadu (H.
Ajo Irawan), Asni Padang menghubungi Teradu untuk bagaimana cara agar suara
suaminya bisa bertambah, dan Asni Padang menyanggupi melakukan apapun asal
suaminya bisa menang;
4. Bahwa pada tanggal 18 April 2019, Teradu mengaku dihubungi kembali oleh sdr.
Asni Padang, meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang di Desa Pulo
Kedek untuk membantu perolehan suara suaminya;
5. Bahwa pada tanggal 22 April 2019 pengadu datang ke rumah Teradu, hanya dapat
menemui istri Pengadu karena Teradu masih tidur dan tidak bersedia menemui dan
menyampaikan pesan agar Pengadu menjumpai Teradu didepan rumahnya saat
nanti menuju ke kantor. Pada saat Teradu sampai di depan rumah Pengadu, Teradu
menghubungi Teradu menanyakan apa keperluannya. Lalu Pengadu menjumpai
Teradu dan mengajak masuk kerumahnya, meminta agar suaranya ditambah atau
suara orang lain dikurangi atau mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU di
desa Gunung Bakti. Pengadu menawarkan kepada Teradu 1 unit mobil Pajero atau
mobil yang lain atau apa saja yang Teradu suka bisa berupa tanah atau uang
kontan;
6. Bahwa menurut pengakuan Teradu, Teradu menolak semua permintaan Pengadu
dan menyampaikan jika ada kejanggalan dalam C1 yang Pengadu miliki laporkan
saja ke Panwaslih Kota Subulussalam dan akan ditindaklanjuti;
7. Bahwa Pengadu juga bersama istrinya berupaya untuk menghubungi anggota
Panwascam atas nama Samsuardin untuk bersedia mengeluarkan rekomendasi PSU
atau mengurangi suara orang lain dan menambahkan suara Pengadu dengan
menawarkan sejumlah uang;
8. Bahwa Teradu menganggap penolakan dan ketidaksediaan Teradu membantu
Pengadu yang menyebabkan Pengadu dan istrinya (Asni Padang) melakukan segala
cara untuk menjebak Teradu, sehingga Teradu khilaf melayani chating Asni Padang
dan semua permintaan dari bahasa dalam chating tersebut tidak terlaksana, hanya
sekedar bahasa iseng-iseng saja;
9. Bahwa menurut Teradu, Jelita meminta Teradu mendatangi rumah Jelita untuk
menyelesaikan masalah tersebut secara damai, dan Teradu memenuhi permintaan
tersebut. Namun setibanya dirumah Jelita Teradu dipukuli, diancam untuk
dibunuh, dan dipaksa mengakui perselingkuhannya dengan Asni Padang serta
dimintai sejumlah uang dengan ancaman apabila uang tersebut tidak diserahkan;
10. Bahwa Teradu mengakui sebagaimana pengakuannya kepada Panwaslih Provinsi
Aceh saat diklarifikasi bahwa bukti pesan dialog WhatsApp antara dirinya dengan
Asni Padang memang benar adanya, tapi itu dilakukan hanya iseng menjawab;
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-18, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi srenshoot percakapan Ajo Irawan mengganggu istri Teradu;
2. T-2 Fotokopi Video;
3. T-3 Fotokopi Audio percakapan;
4. T-4 Fotokopi rekaman;
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi
sebagai berikut:
Sulaiman dan Samsuardi (Ketua dan anggota Panwaslu kecamatan Sultan Daulat)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Sulaiman dan Samsuardi pernah dihubungi oleh orang yang mengaku tim H. Ajo
Irawan dan H. Ajo Irawan untuk membantu H. Ajo Irawan dengan cara menambah
suara dirinya atau mengurangi susra orang lain untuk memenangkan perolehan suara
Ajo Irawan. Sulaiman dan Samsuardi juga pernah diminta untuk mengeluarkan
rekomendasi PSU di TPS dalam wilayah tugasnya. Sulaiman dan Samsuardi
berkoordinasi dengan Teradu dan menolak semua permintaan teradu meskipun masih
memiliki hubungan kekelurgaan dan dijanjikan imbalan.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait t dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Panwaslih Kota Subulussalam
a. Bahwa pihak terkait telah menyampaikan keterangannya secara tertulis kepada
majelis;
b. Bahwa pihak terkait untuk kelancaran tugas-tugan Panwaslih Kota Subulussalam
telah melekukan pleno penetapan Plt. Ketua atar nama M. Syahrianto Lembeng;
c. Bahwa Pihak terkait pernah didatangi oleh H. Ajo Irawan di kantor Panwaslih Kota
Subulussalam dan menyampaikan bahwa Teradu telah berselingkuh dengan
isterinya, dan ini merupakan aib bagi dirinya dan meminta Panwaslih Kota
Subulussalam tidak ikut campur karena ini masalah pribadi dirinya dengan
Teradu, tidak ada hubungannya dengan masalah Pemilu;
d. Bahwa pihak terkait baru mengetahui masalah ini setelah masalah ini viral di
media sosial, dan tidak menanyakannya secara langsung kepada Teradu;
e. Teradu pernah menyampaikan bahwa teradu memilki masalah dan dijebak oleh H.
Ajo Irawan;
2. Panwaslih Provinsi Aceh
a. Bahwa Panwaslih Aceh telah melakukan klarifikasi terhadap terhadap Ajo Irawan,
Jelita, Asni Padang, dan Samsidar sebagaimana BA klarifikasi yang dilampirkan
dalam keterangan Panwaslih Aceh;
b. Bahwa Panwaslih Aceh pernah menerima kedatangan H. Ajor Irawan untuk
berkonsultasi dan menjelaskan tatacara dan mekanisme pelaporan dugaan
pelanggaran kode etik kepada H. Ajo Irawan, dan akhirnya ia menyampaikan
bermaksud melaporkan teradu secara langsung kepada DKPP, karena
permintaannya agar Panwaslih Aceh segera menghukum dengan memberhentikan
teradu tidak dapat dipenuhi oleh Panwaslih Aceh secara serta merta melainkan
melalui mekanisme dan prosudur tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu;
c. Bahwa Pengadu mengkonfirmasi kepada Ketua Panwaslih Aceh melalui Whatshapp
telah melaporkan langsung kepada DKPP via email dan menyampaikan berkasnya
langsung kepada DKPP;
d. Bahwa Panwaslih Aceh telah melakukan klarifikasi sebanyak dua kali terhadap
Teradu, memeriksa dan mengkonfirmasi bukti pesan whatshaap antara Teradu
dengan Asni Padang;
e. Bahwa atas pengakuan teradu atas kebenaran dialog isi Whatshapp dirinya dengan
Asni Padang, Panwaslih Aceh menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut tidak patut
dilakukan oleh teradu dan memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu
serta meminta teradu untuk menjaga sikap, perkataan dan kehormatannya sebagai
penyelenggara Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
selaku Ketua Panwaslih Kota Subulussalam melanggar kode etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu memanfaatkan jabatan untuk berselingkuh dengan
Asni Padang isteri Pengadu yang berstatus sebagai Caleg DPRD Kota Subulussalam
Tahun 2019;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Asni Padang selalu menghubungi
Teradu agar bersedia membantu Pengadu yaitu suaminya dalam pencalonan sebagai
anggota DPRK Kota Subulussalam pada Pemilu Tahun 2019. Pada tanggal 17 April
2019 setelah mengetahui perolehan suara Pengadu, Asni Padang menghubungi Teradu
agar suara suaminya bisa bertambah dan Asni Padang menyanggupi melakukan
apapun asal suaminya bisa menang. Pada tanggal 18 April 2019, Teradu mengaku
dihubungi kembali oleh Asni Padang diminta agar dilakukan Penghitungan Suara
Ulang di Desa Pulo Kedek untuk membantu perolehan suara suaminya. Pada tanggal
22 April 2019 Pengadu meminta Teradu untuk mengeluarkan rekomendasi
pelaksanaan PSU di Desa Gunung Bakti dan menawarkan 1 (satu) unit mobil Pajero
atau mobil lainnya. Selanjutnya Teradu menolak dan tidak bersedia membantu
Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu dan istrinya melakukan segala cara
untuk menjebak Teradu, sehingga Teradu khilaf melayani chating dari Asni Padang,
namun semua permintaan dalam chating tersebut tidak terlaksana, hanya sekedar
bahasa iseng-iseng saja. Kemudian suatu ketika Jelita meminta Teradu untuk datang
ke rumahnya agar permasalahan bisa selesai secara damai. Namun setibanya dirumah
Jelita, Teradu dipukuli, diancam untuk dibunuh, dan dipaksa mengakui
perselingkuhannya dengan Asni Padang serta dimintai sejumlah uang dengan
ancaman. Saat diklarifikasi oleh Panwaslih Provinsi Aceh, Teradu mengakui bukti
pesan dialog whatsapp antara Teradu dengan Asni Padang, tapi itu dilakukan hanya
iseng;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui melakukan
percakapan bersama Saksi Asni Padang melalui aplikasi whatsapp maupun massanger
dengan muatan materi yang bernada romantis, bahkan ajakan untuk melakukan
persetubuhan. Selain itu berdasarkan kesaksian Asni Padang dan diakui oleh Teradu,
pada suatu waktu sekitar bulan Maret 2019, Teradu mendatangi Saksi Asni Padang di
toko milik Saksi. Teradu mengajak Asni Padang ke bagian belakang toko, atau di balik
tumpukan barang yang menghalangi dari pandangan orang, lalu keduanya saling
bercumbu. Hal ini dikuatkan dengan kesimpulan Polsek Simpang Kiri yang
disampaikan kepada Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dalam Surat Nomor
B/123/VI/2019/Reskrim tanggal 13 Juni 2019 terkait Permintaan Status Ketua
Panwaslih Kota Subulussalam (vide Bukti PT-06). Saksi Asni Padang kemudian
menerangkan telah melakukan hubungan badan sebanyak 2 (dua) kali dengan Teradu
dalam dua kesempatan yang berbeda bertempat di rumah Jelita. Berdasarkan
keterangan para Pihak dalam kesimpulan Polsek Simpang Kiri di atas, dua kali
pertemuan di rumah Jelita tersebut terjadi pada tanggal 20 April 2019 dan 24 April
2019. Saksi Jelita membenarkan telah terjadi pertemuan antara Teradu dan Asni
Padang di rumahnya dengan alasan akan membicarakan masalah uang. Pada
pertemuan pertama, keduanya bertemu di bagian dalam rumah. Setelah lebih dari 30
menit, Saksi Jelita menghampiri dan menemukan Asni Padang di dapur, sedangkan
Teradu berada di dalam kamar mandi. Selanjutnya dalam pertemuan kedua, Saksi
Jelita mendapati keduanya berada di dalam kamar setelah didatangi Saksi karena
keduanya sudah lama berduaan di dalam rumah. Saat itu Pengadu selaku suami Asni
Padang mendatangi rumah Saksi Jelita. Teradu lantas tergesa-gesa keluar dari
belakang rumah dengan meninggalkan sepeda motornya. Jelita menguatkan
kesaksiannya dengan menerangkan telah melihat Asni Padang melakukan mandi besar
(janabah), yaitu kewajiban dalam hukum Islam untuk mandi dengan niatan bersesuci
sehabis berhubungan badan. Hal itu dilakukan Asni Padang setelah pertemuan dengan
Teradu, dimana keterangan ini dikonfirmasi oleh Asni Padang dalam persidangan
DKPP. Saksi Jelita pernah bertanya kepada Asni Padang tentang hubungannya dengan
Teradu. Asni Padang menjawab antara dirinya dengan Teradu saling mencintai dan
meminta Saksi Jelita untuk merahasiakan pengakuannya tersebut. DKPP berpendapat
tindakan Teradu dalam keterlibatan hubungan asmara dengan Asni Padang tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Meskipun Teradu membantah telah
melakukan persetubuhan dengan Asni Padang, akan tetapi pengakuan Teradu tentang
obrolan mesra melalui aplikasi whatsapp maupun pertemuan di toko milik Asni
Padang yang sempat terjadi aktivitas percumbuan, serta dua kali pertemuan di rumah
Jelita yang diperkuat dengan kesaksian Asni Padang dan Jelita, membuktikan telah
terjadi perbuatan Teradu melanggar norma etika Penyelenggara Pemilu. Teradu
terbukti memanfaatkan relasi kuasa antara Teradu selaku Pengawas Pemilu dengan
Asni Padang yang merupakan istri Caleg DPRD Kota Subulussalam pada Pemilu 2019.
Teradu menyadari adanya potensi kepentingan Pengadu dan Asni Padang untuk
mempengaruhi tahapan rekapitulasi di wilayah kerja pengawasan Teradu selaku Ketua
Panwaslih Subulussalam. Sepatutnya Teradu menjaga jarak dengan pihak-pihak yang
berkepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu. Alasan sekedar keisengan Teradu
dalam menjalin hubungan intim dengan Asni Padang tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu tersebut justru menguatkan
adanya muslihat dalam relasi kuasa Teradu dengan Asni Padang maupun Pengadu
yang bertentangan dengan norma publik maupun etika dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3),
Pasal 12 huruf b dan huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edi Suhendri selaku
Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Subussalam terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kmais tanggal Sembilan bulan
Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua
Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
Plt KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir