Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 172 Tahun 2021
KPU Kota Bitung, Bolaang Mongondow Timur & Selatan, Mihanasa Utara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 17/11/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-11-2021
👁 24 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Agustus 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU RI adalah Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi dokumen syarat calon. Bahwa terdapat dokumen Formulir Model BB.2-KWK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU dan Keputusan KPU tentang Juknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Harryanto Lasut selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tomohon, dan Teradu II Robby Golioth selaku Anggota KPU Kota Tomohon terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Deslie D. Sumampouw selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bitung, dan Teradu IV Iten I. Kojongian selaku Anggota KPU Kota Bitung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Jamal Rahman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Teradu VI Abdul Kad
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 172-PKE-DKPP/X/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 172- P/L-DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/X/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jefry Rondonuwu Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Lingkungan II, Desa Tangkuney Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Harryanto Lasut Pekerjaan : Ketua KPU Kota Tomohon Alamat : Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Robby Golioth Pekerjaan : Anggota KPU Kota Tomohon Alamat : Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Deslie D. Sumampouw Pekerjaan : Ketua KPU Kota Bitung Alamat : Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Iten I. Kojongian Pekerjaan : Anggota KPU Kota Bitung Alamat : Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Jamal Rahman Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Alamat : Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Abdul Kader Bachmid Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Alamat : Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Stenly E. Kakunsi Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alamat : Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Fijay Bumulo Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alamat : Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Stella M. Runtu Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Darul Halim Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu X; Teradu I s.d Teradu X selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Agustus 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU RI adalah Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI; 2. Setelah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 selesai dengan ditandai dengan penetapan calon terpilih, Pengadu mencoba menjelajah laman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/; 3. Bagi Pengadu laman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah salah satu Sistem Informasi yang diakui dan menjadi patokan bagi publik dalam hal mengetahui segala tahapan pemilihan serentak tahun 2020, sebagai yurisprudensinya dalam hasil perolehan suara pasangan calon yang bertarung di pemilihan serentak Tahun 2020 KPU RI selalu merujuk kepada laman tersebut karena sinkronisasi Sirekap yang diujicoba oleh KPU terkait dengan laman tersebut; 4. Berdasarkan hal tersebut Pengadu mendapati dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta pemilihan serentak 2020 di daerah Kota Tomohon, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, Kab. Minahasa Utara dan Kab. Bolaang Mongondow dilihat kurang atau tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagaimana menjadi dasar tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan telah dilampirkan oleh Pengadu; (Bukti P-1 s.d Bukti P-13) 5. Pengadu mencoba menjelajah ke website masing-masing KPU Kab/Kota seperti Tomohon, Bolsel, Minut dan Boltim kecuali Bitung tidak ditemukan adanya pengumuman tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati/Wali Kota yang disertai dengan dokumen para calon Bupati/Walikota, untuk Bitung ditemukan ada pengumuman permintaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dan disertai dokumennya namun sampai dengan pengumuman perbaikan dokumen terdapat dokumen BB.2-KWK Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 yang TIDAK LENGKAP sebagaimana ketentuan pada PKPU 1 Tahun 2020 dan ketentuan juknis keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel. 3.1 Nomor 2; 6. Berdasarkan hal tersebut KPU Kab/Kota masing-masing Menentapkan Pasangan Calon Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota walaupun ada dokumen yang menurut Pengadu Tidak Memenuhi Syarat sesuai dengan PKPU dan Keputusan KPU yang berlaku. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 7. Bagi Pengadu dokumen syarat calon yang telah diupload dan diumumkan di laman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sebuah kebenaran fakta yang sesuai dengan naskah fisik dokumen yang telah diumumkan oleh Para Teradu melalui Papan Pengumuman dan laman KPU Kabupaten/Kota Masing-masing namun, jika terdapat alibi Para Teradu bahwa dokumen syarat calon yang telah terupload mengalami kekurangan atau tidak lengkap, bagi pengadu itu adalah tindakan ketidakjujuran dan kelalaian para teradu. maka hal demikian secara sah dan meyakinkan para teradu Tidak Profesional dan melanggar kewajiban sebagai penyelenggara dalam hal mengendalikan setiap tahapan sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU; 8. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Nomor Urut 2 dokumen syarat calon Formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir ketentuan PKPU 1 Tahun 2020 dan ketentuan juknis keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel. 3.1 Nomor 2; 9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 2 dokumen syarat calon Formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir ketentuan PKPU 1 Tahun 2020 dan ketentuan juknis keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel. 3.1 Nomor 2; 10. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 dokumen syarat calon formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai Formulir ketentuan PKPU 1 Tahun 2020 dan ketentuan juknis keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel. 3.1 Nomor 2; 11. Pasangan Calon Wakil Bupati Minahasa Utara Nomor Urut 1 dokumen syarat calon formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir ketentuan PKPU 1 Tahun 2020 dan ketentuan juknis keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel. 3.1 Nomor 2; 12. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 dokumen syarat calon formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir ketentuan PKPU 1 Tahun 2020 dan ketentuan juknis keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel. 3.1 Nomor 2; 13. KPU Kota Tomohon tidak mengumumkan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU Tanggal 14 – 22 September 2020 sesuai amanat PKPU Nomor 5 Tahun 2020, sehingga dapat diduga secara sah dan meyakinkan bahwa KPU Kota Tomohon menerima Dokumen Syarat Calon yang Tidak memenuhi Syarat; 14. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak memiliki laman website sehingga tidak ditemukan pengumuman Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Dokumen Syarat Calon di Laman KPU Tanggal 4 – 8 September 2020 maupun pengumuman Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU Tanggal 14 – 22 September 2020 sesuai amanat PKPU Nomor 5 Tahun 2020, sehingga dapat diduga secara sah dan meyakinkan KPU Kabupaten Boltim tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 15. KPU Kota Bitung mengumumkan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU Tanggal 14 – 22 September 2020 tapi dokumen perbaikan syarat calon yang diupload tidak terdapat perbaikan sehingga dokumen syarat calon dapat diduga Tidak Memenuhi Syarat tapi tetap diterima oleh KPU Kota Bitung; 16. KPU Kab/Kota tidak menjalankan amanah PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait Tahapan Mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon di Laman KPU https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/; 17. Teradu I, III, V, VII dan IX diduga tidak profesional Ketua KPU Kab/Kota sebagaimana amanah UU Nomor 10 Tahun 2016 “Mengoordinasikan,menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi” dan juga salah satu tugas “Menggoordinasikan hubungan kerja antar divisi; mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas divisi”; 18. Teradu II, IV, VI, VIII, dan X diduga tidak profesional sebagai leading sektor teknis penyelenggaraan dimana tidak memberikan informasi yang utuh kepada Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota lainnya sebelum mengambil keputusan dalam hal penetapan pasangan calon, karena Teradu II, IV, VI, VIII dan X bertanggung jawab terhadap pelaksanaan di divisi teknis penyelenggaraan yang memiliki tugas untuk “mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait semua tahapan pencalonan; 19. Teradu I s/d X diduga kuat tidak memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan dimana semua tahapan diatur secara rinci, runut dan sistematis. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Model BB.2-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; Bukti P-2 : Model BB.2-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; Bukti P-3 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan; Bukti P-4 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan; Bukti P-5 : Model BB.2-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung; Bukti P-6 : Model BB.1-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung; Bukti P-7 : Model BB.2-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung; Bukti P-8 : Model BB.2-KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung; Bukti P-9 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara; Bukti P-10 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur; Bukti P-11 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur; Bukti P-12 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur; Bukti P-13 : Model BB.2-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 Oktober 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon 1. Bahwa Pengadu dalam pokok perkara angka 1 mendalilkan bahwa: KPU RI adalah Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI. Terhadap dalil Pengadu tersebut, perlu Teradu jelaskan bahwa Teradu telah melaporkan setiap Tahapan termasuk Tahapan Pencalonan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Tugas Nomor 97/RT.02.1-ST/7173/Kota/II/2021 Tanggal 23 Februari 2021 Perihal membawa Laporan Tahapan Pencalonan dan Penetapan Calon Terpilih; (Vide Bukti T-I-II.1) 2. Bahwa Pengadu dalam pokok perkara angka 2, angka 3 dan angka 4 mendalilkan bahwa: Setelah pelaksanaan pemilihan serentak 2020 selesai dengan ditandai dengan penetapan calon terpilih, Pengadu mencoba menjelajah laman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ yang bagi Pengadu laman tersebut adalah salah satu Sistem Informasi yang diakui dan menjadi patokan bagi publik dalam hal mengetahui segala tahapan pemilihan serentak tahun 2020, sebagai yurisprudensinya dalam hasil perolehan suara pasangan calon yang bertarung di pemilihan serentak Tahun 2020 KPU RI selalu merujuk kepada laman tersebut karena sinkronisasi Sirekap yang diujicoba oleh KPU terkait dengan laman tersebut. Berdasarkan hal tersebut Pengadu mendapati dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta pemilihan serentak 2020 di daerah Kota Tomohon, dilihat kurang atau tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagaimana menjadi dasar tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan telah dilampirkan oleh Pengadu; (Vide Bukti P-1 – Bukti P-13) Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa: a. Terkait pokok pengaduan a quo, bahwa Teradu telah mengunggah semua dokumen syarat calon dan pencalonan kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON); b. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu pada pokok perkara angka 4 yang menyebutkan Pengadu mendapati dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta pemilihan serentak 2020 di daerah Kota Tomohon dilihat kurang atau tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU maka Pihak Teradu I dan Teradu II memberi tanggapan bahwa Dokumen Formulir BB.2-KWK atau Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang menurut Pengadu tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU adalah tidak benar. Dapat Teradu jelaskan bahwa dokumen yang diunggah adalah dokumen yang disampaikan oleh Bakal Pasangan Calon di saat pendaftaran sebagaimana adanya, (Vide Bukti T-I-II.2 dan Bukti T-I-II.3) sesuai dengan tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 atau Formulir Model TT.1-KWK (Vide Bukti T-I-II.4). KPU Kota Tomohon melakukan Verifikasi Persyaratan Syarat Calon dan ditemukan dokumen yang belum sesuai sebagaimana ketentuan yang diatur. Dalam Rapat Pleno Terbuka tanggal 13 September 2020 disampaikan Hasil Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 atau Formulir Model BA.HP- KWK (Vide Bukti T-I-II.5). - Bahwa KPU Kota Tomohon menerima dokumen perbaikan syarat calon khususnya formulir Model BB.2-KWK atas nama Caroll Joram Azarius Senduk, S.H dan Wenny Lumentut, S.E pada tanggal 16 September Tahun 2020 (Vide Bukti T-I-II.6, dan Bukti T-I-II.7) - Bahwa KPU Kota Tomohon telah melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon pada tanggal 16-22 September 2020 dan dokumen bakal pasangan calon atas nama Caroll Joram Azarius Senduk, S.H dan Wenny Lumentut, S.E, berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan atau Formulir Model BA.HP PERBAIKAN-KWK, syarat calon atas nama Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat (Vide Bukti T-I-II.8). - Bahwa kemudian KPU Kota Tomohon menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan dalam berita acara nomor 183/PL.03.3/BA/7173/KPU-Kota/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 dan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 298/PL.03.3-Kpt/7173/Kota/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 (Vide Bukti T-I-II.9, Bukti T-I- II.10 ). 3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu dalam pokok aduan angka 5 Pengadu mendalilkan bahwa Website KPU Kota Tomohon tidak ditemukan adanya pengumuman tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang disertai dengan dokumen para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka Teradu I dan Teradu II memberi tanggapan sebagai berikut: Bahwa KPU Kota Tomohon telah mengunggah Pengumuman dan lampirannya berupa dokumen pendaftaran syarat calon untuk mendapatkan Tanggapan Masyarakat terhadap semua Pasangan Calon, demikian juga dengan Dokumen Perbaikan Syarat Calon di laman resmi KPU Kota Tomohon dan menempelkan pada papan pengumuman KPU Kota Tomohon untuk memperoleh Tanggapan dan Masukkan Masyarakat (Vide Bukti T-I-II.11 dan Bukti T-I-II.12). 4. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 6, dalam menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon dokumen Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Telah Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya dalam jawaban ini disebut PKPU tentang Pencalonan) serta Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya dalam jawaban ini disebut Juknis Pencalonan) termasuk dokumen BB.2-KWK yang menurut Pengadu tidak Memenuhi Syarat. Melalui verifikasi dokumen syarat calon dan dokumen perbaikan syarat calon dilanjutkan dengan rapat pleno KPU Kota Tomohon tanggal 22 September 2020 yang menghasilkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon / Formulir Model BA.HP.Perbaikan-KWK (Vide Bukti T-I-II.5, Bukti T-I-II.8, dan Bukti T-I-II.13) yang menyatakan Bakal Pasangan Calon dinyatakan telah Memenuhi Syarat dan disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon juga kepada Bawaslu Kota Tomohon yang disiarkan melalui chanel youtube KPU Tomohon (Vide Bukti T-I-II.14). Setelah penetapan pasangan calon tidak ada Sengketa Pemilihan yang mempersoalkan hasil penetapan pasangan calon di Bawaslu Kota Tomohon; 5. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 7, bagi pengadu dokumen syarat calon yang telah diupload dan diumumkan di laman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan adalah sebuah kebenaran fakta yang sesuai dengan naskah fisik dokumen yang telah diumumkan oleh Para Teradu melalui Papan Pengumuman dan laman KPU Kabupaten/Kota masing- masing namun, jika terdapat alibi Para Teradu bahwa dokumen syarat calon yang telah terupload mengalami kekurangan atau tidak lengkap, bagi pengadu itu adalah tindakan ketidakjujuran dan kelalaian para teradu. maka hal demikian secara sah dan meyakinkan para teradu tidak Profesional dan melanggar kewajiban sebagai penyelenggara dalam hal mengendalikan setiap tahapan sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU. Teradu hendak menegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan tanggungjawab secara professional diantaranya dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, dimana dalam melaksanakan tahapan pencalonan Teradu telah melaksanakan amanat Pasal 91 Ayat (3) PKPU Pencalonan yang menyatakan bahwa “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, media cetak, dan/atau media elektronik”. Bahwa Teradu telah mengunggah semua dokumen syarat calon secara lengkap pada masa pendaftaran sampai masa perbaikan. Berdasarkan hasil penelitian dokumen pendaftaran dan dokumen perbaikan maka teradu menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota Tomohon Tahun 2020 (Vide Bukti T-I-II.11, dan Bukti T-I-II.12). 6. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 8, dokumen syarat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Nomor Urut 2 Dokumen Syarat Calon formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir ketentuan PKPU I tahun 2020 dan ketentuan Juknis Keabsahan keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel 3.1 Nomor 2. adalah TIDAK BENAR, sebab berdasarkan: - Pasal 54 ayat (2) PKPU Pencalonan dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. - Pasal 55 PKPU Pencalonan (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima. (2) Perbaikan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). (3) Bakal Pasangan Calon dapat melakukan perbaikan program Pasangan Calon selama masa perbaikan persyaratan syarat calon. Bahwa saat penerimaan pendaftaran, dokumen syarat calon BB.2-KWK bakal Pasangan Calon Nomor Urut 2 dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam lampiran formulir Model BA.HP-KWK (Vide Bukti T-I-II.15). Kemudian diperbaiki pada masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon dan dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana tertuang dalam lampiran Formulir Model BA-HP PERBAIKAN-KWK (Vide Bukti T-I-II.16). Dengan demikian teradu telah melaksanakan seluruh tahapan pencalonan dimana dokumen BB.2-KWK syarat calon Wali Kota a.n Caroll Joram Azarias Senduk, SH dan Calon Wakil Wali Kota a.n Wenny Lumentut, SE telah lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat; 7. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 13, KPU Kota Tomohon tidak mengumumkan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU Tanggal 14 – 22 September 2020 sesuai amanat PKPU Nomor 5 Tahun 2020, sehingga dapat diduga secara sah dan meyakinkan bahwa KPU Kota Tomohon menerima Dokumen Syarat Calon yang Tidak memenuhi Syarat. Bahwa apa yang didalilkan oleh pengadu adalah tidak benar, karena teradu telah mengunggah dan mengumumkan dokumen sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Tabel II Nomor 3 Huruf i Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU tanggal 14-22 September 2020, yaitu dokumen syarat calon perbaikan sesuai dengan masa tahapan yang berlaku pada laman resmi KPU Kota Tomohon, menempelkan pada papan pengumuman KPU Kota Tomohon, media massa dan kotak tanggapan masyarakat untuk memperoleh Tanggapan dan Masukan Masyarakat (Vide Bukti T-I-II.11, Bukti T-I-II.12, dan Bukti T-I-II.17). 8. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 16, KPU Kab/Kota tidak menjalankan amanah PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait Tahapan Mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon di Laman KPU https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/. Teradu menegaskan bahwa Teradu telah menjalankan amanat Pasal 91 Ayat (3) PKPU tentang Pencalonan yang menyatakan bahwa “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, media cetak, dan/atau media elektronik”. Yang dimaksud dengan laman KPU Kabupaten/Kota adalah website resmi KPU Kabupten/Kota dalam hal ini KPU Kota Tomohon, dimana KPU Kota Tomohon telah melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan di atas (Vide Bukti T-I- II.12). Adapun laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/ penetapan/ adalah sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji didalamnya. 9. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 17 yang menyatakan Teradu I diduga tidak professional, adalah tidak benar. Teradu I sudah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yaitu: a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota; b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi; e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Tugas dan Tanggung jawab teradu I yaitu Ketua KPU Kota Tomohon sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yakni dengan: - memimpin Rapat Pleno Terbuka, Rapat Pleno Rutin maupun kegiatan koordinasi lainnya, yang membahas Tahapan Pendaftaran sampai dengan Penetapan Pasangan Calon; dan - mengoordinasikan dan mengendalikan hubungan kerja antar Divisi yang juga dilakukan dalam setiap Rapat Pleno Rutin yang membahas evaluasi kegiatan dan agenda setiap divisi (Vide Bukti T-I-II.18 dan Bukti T-I-II.19) 10. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 18, Teradu II sebagai Leading Sector Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan Kebijakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (4) PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam mekanisme pengambilan keputusan Teradu II selalu berdasar pada ketentuan Pasal 85 huruf f PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial”. Dengan demikian Teradu II sangat Profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU lainnya dan terbuka terkait dengan semua Tahapan selama masa pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon yang dilakukan dalam Rapat Pleno dan Rapat-rapat Koordinasi (Vide Bukti T-I-II.20); 11. Bahwa berdasarkan jawaban-jawaban Teradu I dan II diatas beserta bukti-bukti yang diajukan dengan demikian telah membantah apa yang didalilkan Pengadu dalam pokok aduan angka 19, dimana Teradu I dan II yaitu Ketua dan Divisi Teknis KPU Kota Tomohon tidak memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Keterangan-keterangan di atas juga telah secara sah dan meyakinkan menjelaskan bahwa Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan secara Profesional Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Hal mana dibuktikan juga dengan tidak adanya sengketa dan gugatan, baik di Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi selama masa tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020. [2.4.2] Jawaban Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung 1. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 1 mendalilkan bahwa: KPU RI adalah Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI. Terhadap dalil Pengadu tersebut, perlu Teradu jelaskan bahwa Teradu telah melaporkan setiap Tahapan termasuk Tahapan Pencalonan kepada KPU RI (vide Bukti T-III-IV.1). 2. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 2, angka 3 dan angka 4 mendalilkan bahwa: Setelah pelaksanaan pemilihan serentak 2020 selesai dengan ditandai dengan penetapan calon terpilih, Pengadu mencoba menjelajah laman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ yang bagi Pengadu laman tersebut adalah salah satu Sistem Informasi yang diakui dan menjadi patokan bagi publik dalam hal mengetahui segala tahapan pemilihan serentak tahun 2020, sebagai yurisprudensinya dalam hasil perolehan suara pasangan calon yang bertarung di pemilihan serentak Tahun 2020 KPU RI selalu merujuk kepada laman tersebut karena sinkronisasi Sirekap yang diujicoba oleh KPU terkait dengan laman tersebut. Berdasarkan hal tersebut Pengadu mendapati dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta pemilihan serentak 2020 di Kota Bitung, dilihat kurang atau tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagaimana menjadi dasar tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan telah dilampirkan oleh pengadu (Vide Bukti P-1 – Bukti P-13). Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa: a. terkait pokok pengaduan a quo, bahwa Teradu telah mengunggah semua dokumen syarat calon dan pencalonan kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON); b. tentang dokumen Formulir BB.2-KWK atau Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang menurut Pengadu tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU, dapat Teradu jelaskan bahwa dokumen yang diunggah adalah dokumen yang disampaikan Bakal Pasangan Calon di saat pendaftaran sebagaimana adanya (vide Bukti T-III-IV.2 dan Bukti T- III-IV.3). c. Dokumen Formulir Model BB.2-KWK perbaikan tersebut, tidak dapat di- update kembali oleh operator SILON KPU Kota Bitung. Terkait laman info Pemilu laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji didalamnya. 3. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 6, dalam menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung dokumen Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana diatur dalam PKPU Pencalonan serta Juknis Pencalonan termasuk dokumen BB.2-KWK yang menurut Pengadu Tidak Memenuhi syarat. Perlu Teradu jelaskan bahwa disaat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon atas nama Maximiliaan Jonas Lomban dan Calon Wakil Wali Kota Martin D. Tumbelaka, serta Bakal Pasangan Calon Wali Kota atas nama Ir. Maurits Mantiri, MM dan Calon Wakil Wali Kota Hengky Honandar, SE memasukkan Formulir Model BB.2-KWK yang belum lengkap. Namun pada tahapan perbaikan kedua bakal pasangan calon tersebut telah memasukkan Dokumen Formulir Model BB.2-KWK yang telah diperbaiki (vide Bukti T-III-IV.4 dan Bukti T-III-IV.5). Dalam rapat pleno KPU Kota Bitung tanggal 22 September 2020 yang menghasilkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Formulir Model BA.HP.Perbaikan-KWK (vide Bukti T-III-IV.6 dan Bukti T-III-IV.7) yang menyatakan Bakal Pasangan Calon dinyatakan telah Memenuhi Syarat dan disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon juga Bawaslu Kota Bitung yang disiarkan secara live streaming di Kantor KPU Kota Bitung (Vide Bukti T-III-IV.8) 4. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 7, berdasarkan Pasal 68 ayat (1) PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, KPU Kota Bitung menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020. Maka KPU Kota Bitung menyatakan Memenuhi Syarat (MS) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Calon Wali Kota atas nama Maximiliaan Jonas Lomban dan Calon Wakil Wali Kota Martin D. Tumbelaka, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Calon Wali Kota atas nama Ir. Maurits Mantiri, MM dan Calon Wakil Wali Kota Hengky Honandar, SE berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020 (Formulir Model BA.HP-KWK serta Lampirannya) dan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020 (Formulir Model BA.HP-PERBAIKAN.KWK serta Lampirannya). Anggapan Pemohon bahwa dokumen syarat calon yang telah di- upload dan diumumkan di laman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sebuah kebenaran fakta yang sesuai dengan naskah fisik dokumen yang telah diumumkan oleh Para Teradu melalui Papan Pengumuman dan laman KPU Kabupaten/Kota adalah keliru. KPU Kota Bitung telah mengumumkan di laman KPU Kota Bitung dan Papan Pengumuman Tahapan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020 (Vide Bukti T-III-IV.9). 5. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 10, KPU Kota Bitung menyatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 yang menurut Pengadu tidak lengkap adalah keliru, karena Formulir Model BB.2-KWK Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 Lengkap dan Memenuhi Syarat sebagaimana telah Teradu jelaskan pada angka 3 termasuk bukti-bukti yang diajukan. 6. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu dalam angka 15 adalah tidak benar. Karena berdasarkan fakta yang diuraikan dalam angka 3 Jawaban Teradu, maka dokumen Formulir BB2-KWK yang diserahkan oleh Bakal Calon Wali Kota Nomor Urut 1 dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 telah dinyatakan lengkap disertai dengan tanda tangan gabungan partai politik pengusul sesuai dengan dokumen asli pada saat dilakukan penelitian dan verifikasi dokumen perbaikan. Selama proses pendaftaran termasuk penelitian dokumen BB2-KWK atas nama Bakal Pasangan Calon Bakal Calon Wali Kota Nomor Urut 1 dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 turut disaksikan oleh Bawaslu Kota Bitung sebagai lembaga penyelenggara pemilihan yang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020, yang tidak memberikan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Bitung yang menyatakan bahwa Formulir Model BB2-KWK atas nama Bakal Calon Wali Kota Nomor Urut 1 dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 tidak lengkap sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. 7. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 16, KPU Kab/Kota tidak menjalankan amanah PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait Tahapan Mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon di Laman KPU https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/. Teradu menegaskan bahwa Teradu telah menjalankan amanat Pasal 91 Ayat (3) PKPU tentang Pencalonan yang menyatakan bahwa “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, media cetak, dan/atau media elektronik”. Yang dimaksud dengan laman KPU Kabupaten/Kota adalah website resmi KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini KPU Kota Bitung https://kota-bitung.kpu.go.id/, dimana Teradu telah melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan di atas (Vide Bukti T-III-IV.9). Adapun laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/ penetapan/ adalah sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji didalamnya sehingga Teradu menyurat resmi ke KPU RI untuk mengupdate Sistem informasi Pencalonan (Silon) terkait dengan Syarat Calon (vide Bukti T-III-IV.10). 8. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 17 Teradu III sudah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota; b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi; e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Tugas dan Tanggung jawab teradu III yaitu Ketua KPU Kota Bitung sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yakni dengan: - memimpin Rapat Pleno Terbuka, Rapat Pleno Rutin maupun kegiatan koordinasi lainnya, yang membahas Tahapan Pendaftaran sampai dengan Penetapan Pasangan Calon - mengoordinasikan dan mengendalikan hubungan kerja antar Divisi yang juga dilakukan dalam setiap Rapat Pleno Rutin yang membahas setiap agenda tiap divisi (vide Bukti T-III-IV.11). 9. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 18, Teradu IV sebagai Leading Sector Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan Kebijakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (4) PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam mekanisme pengambilan keputusan Teradu VI selalu berdasar pada ketentuan Pasal 85 huruf f PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota “mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial” dengan demikian Teradu IV sangat Profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU lainnya dan terbuka terkait dengan semua Tahapan selama masa pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon yang dilakukan dalam Rapat Pleno dan Rapat-rapat Koordinasi (vide Bukti T-III-IV.12); 10. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 19, Teradu III dan IV yaitu Ketua dan Divisi Teknis KPU Kota Bitung telah melaksanakan secara Profesional tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. [2.4.3] Jawaban Teradu V dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 1. Bahwa Pengadu dalam pokok perkara angka 1 mendalilkan bahwa: KPU RI adalah Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI. Terhadap dalil Pengadu tersebut, perlu Teradu jelaskan bahwa Teradu telah melaporkan setiap Tahapan termasuk Tahapan Pencalonan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara (Vide Bukti T-V-VI.1). 2. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 5, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengumumkan Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk memperoleh Tanggapan dan Masukkan Masyarakat melalui Website dengan alamat https://kab-bolaangmongondowtimur.kpu.go.id/ (Vide Bukti T-V-VI.2); 3. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 6, dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, dokumen Syarat Calon dan Syarat Pencalonan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah dilakukan verifikasi dan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon termasuk dokumen BB.2-KWK (Vide Bukti T-V-VI.3) yang menurut Pengadu Tidak Memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Pencalonan serta Juknis Pencalonan. Dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tanggal 22 September 2020 menghasilkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Formulir Model BA.HP.Perbaikan-KWK dan Lampirannya (Vide Bukti T-V-VI.4) yang menyatakan Bakal Pasangan Calon dinyatakan telah Memenuhi Syarat dan disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon juga Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang disiarkan secara live streaming di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Vide Bukti T-V-VI.5). 4. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 12 bahwa dokumen syarat calon formulir model BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir ketentuan PKPU 1 Tahun 2020 dan Ketentuan Juknis Keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka I Tabel 3.1 Nomor 2. Teradu menegaskan bahwa dalil Pengadu a quo TIDAK BENAR. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Calon Bupati a.n Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan Calon Wakil Bupati a.n Uyun Khunaefi Pangalima, S.Pd, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Calon Bupati a.n Sam Sachrul Mamonto, S.Sos dan Calon Bupati a.n Oskar Manoppo, SE,MM telah melakukan perbaikan Dokumen Syarat Calon dalam hal ini Formulir BB.2-KWK pada Tahapan Penyerahan Dokumen Perbaikan syarat calon. Terhadap dokumen tersebut telah dilakukan Verifikasi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan indicator keabsahan yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka I Tabel 3.1 Nomor 2 dimana diatur materi penelitian untuk dokumen Formulir Model BB.2-KWK adalah (a) Kesesuaian Formulir Model BB.1 dengan ketentuan Peraturan KPU mengenai Pencalonan Pemilihan, (b) Usia, (c) Kesesuaian Nama Bakal Calon, (d) tanda tangan bakal calon, (e) tanda tangan partai politik atau gabungan partai politik, dan (f) pencantuman gelar akademik. Semua materi penelitian dimaksud telah dilakukan penelitian sesuai dengan indicator yang ditentukan oleh juknis pencalonan, dan dinyatakan memenuhi syarat. (Vide Bukti T-V-VI.3, dan Bukti T-V-VI.4); 5. Bahwa terkait dengan pokok aduan sebagaimana angka 14 bahwa KPU Kabupaten Boltim tidak memiliki laman Website dan tidak ditemukan pengumuman Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Dokumen Syarat Calon di Laman KPU Tanggal 4 – 8 September 2020 maupun pengumuman Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU Tanggal 14 – 22 September 2020 sesuai amanat PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tidaklah Benar. KPU Kabupaten Boltim memiliki laman website yang dapat diakses yakni https://kab- bolaangmongondowtimur.kpu.go.id/ yang telah dimanfaatkan untuk menyampaikan pengumuman/penyebaran informasi terkait Pelaksanaan Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 (Vide Bukti T-IV-V.6). Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur juga telah mengumumkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Dokumen Perbaikan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 melalui laman website dimaksud (Vide Bukti T- IV-V.2). Asumsi Pengadu bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen Syarat Calon, Tidaklah Benar. Fakta hukum yang benar adalah sebagaimana telah Teradu V dan Teradu VI jelaskan pada jawaban angka 3, angka 4 dan angka 5 a quo. 6. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 16, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menjalankan amanat Pasal 91 Ayat (3) PKPU Pencalonan yang menyatakan bahwa “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, media cetak, dan/atau media elektronik”, dengan mengumumkan Dokumen Perbaikan syarat calon dilaman Website KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Vide Bukti T-IV-V.2). bahwa laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah Sarana informasi Publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji didalamnya. 7. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 17 Teradu V sudah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PKPU yaitu: a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota; b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi; e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Tugas dan Tanggung jawab teradu V yaitu Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yakni dengan: - memimpin Rapat Pleno Terbuka, Rapat Pleno Rutin maupun kegiatan koordinasi lainnya, yang membahas Tahapan Pendaftaran sampai dengan Penetapan Pasangan Calon; - mengkoordinasikan dan mengendalikan hubungan kerja antar Divisi yang juga dilakukan dalam setiap Rapat Pleno Rutin yang membahas setiap agenda tiap divisi.(Vide Bukti T-IV-V.7); 8. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 18, Teradu VI sebagai Leading Sector Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan Kebijakan : a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi; b. verifikasi partai politik dan anggota DPD; c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara; e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan; f. pelaporan dana kampanye; dan g. penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten. sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (5) PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam mekanisme pengambilan keputusan Teradu VI selalu berdasar pada ketentuan Pasal 85 huruf f PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota “mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial” dengan demikian Teradu VI sangat Profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU lainnya dan terbuka terkait dengan semua Tahapan selama masa pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon yang dilakukan dalam Rapat Pleno dan Rapat-rapat Koordinasi (Vide Bukti T-IV-V.7); 9. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 19, Teradu V dan VI yaitu Ketua dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah melaksanakan secara Profesional Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku. [2.4.4] Jawaban Teradu VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 1. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 1 mendalilkan bahwa KPU RI adalah Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI. Terhadap dalil Pengadu tersebut, perlu Teradu jelaskan bahwa Teradu telah melaporkan setiap Tahapan termasuk Tahapan Pencalonan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Nomor 08/PL.02.2-SR/7111/Kab/X/2020 (Vide Bukti T-VII-VIII.1). 2. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 2, angka 3 dan angka 4 mendalilkan bahwa setelah pelaksanaan pemilihan serentak 2020 selesai dengan ditandai dengan penetapan calon terpilih, Pengadu mencoba menjelajah laman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ yang bagi Pengadu laman tersebut adalah salah satu Sistem Informasi yang diakui dan menjadi patokan bagi publik dalam hal mengetahui segala tahapan pemilihan serentak tahun 2020, sebagai yurisprudensinya dalam hasil perolehan suara pasangan calon yang bertarung di pemilihan serentak Tahun 2020 KPU RI selalu merujuk kepada laman tersebut karena sinkronisasi Sirekap yang diujicoba oleh KPU terkait dengan laman tersebut. Berdasarkan hal tersebut Pengadu mendapati dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta pemilihan serentak 2020 di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dilihat kurang atau tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagaimana menjadi dasar tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan telah dilampirkan oleh pengadu (Vide Bukti P-1 – Bukti P-13). Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa: a. terkait pokok pengaduan a quo, bahwa Teradu telah mengunggah semua dokumen syarat calon dan pencalonan kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon); b. Dokumen Formulir Model BB.2-KWK atau Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang menurut Pengadu tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU, dapat Teradu jelaskan bahwa dokumen yang diunggah adalah dokumen yang disampaikan Bakal Pasangan Calon di saat pendaftaran sebagaimana adanya (Vide Bukti T-VII-VIII.2) dokumen tersebut yang diumumkan, namun dalam Tahapan Penyerahan Dokumen perbaikan Syarat Calon pada tanggal 1 Oktober 2020 Bakal Pasangan calon telah memperbaiki dokumen sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diatur dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan (Vide Bukti T-VII- VIII.3) dan sebagaimana diterima Pokja Pencalonan pada tanggal 1 Oktober 2020 dengan bukti Formulir Model TT.2-KWK dan Lampirannya (Vide Bukti T-VII-VIII.4). c. Dokumen BB.2-KWK hasil perbaikan, telah diunggah di website KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan https://kab- bolaangmongondowselatan.kpu.go.id/ pada tanggal 1 Oktober 2020. (Vide Bukti T-VII-VIII.5). Selanjutnya Dokumen Hasil Perbaikan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak dapat diupdate kembali oleh Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Adapun terkait dengan laman Info Pemilu https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji didalamnya. 3. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 5 mendalilkan Pengadu mencoba menjelajah ke website KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tidak ditemukan adanya pengumuman tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati yang disertai dengan dokumen para calon Bupati. Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa: KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengumumkan Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk memperoleh Tanggapan dan Masukkan Masyarakat melalui Website dengan alamat https://kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id (Vide Bukti T-VII-VIII.6). 4. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 6 mendalilkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati walaupun ada dokumen yang menurut Pengadu Tidak Memenuhi Syarat sesuai dengan PKPU dan Keputusan KPU yang berlaku. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan dokumen Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana diatur dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan termasuk dokumen BB.2-KWK yang menurut Pengadu Tidak Memenuhi syarat (Vide Bukti T-VII-VIII.7), dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tanggal 07 Oktober 2020 yang menghasilkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Formulir Model BA.HP.Perbaikan-KWK (Vide Bukti T-VII-VIII.8) yang menyatakan Bakal Pasangan Calon dinyatakan telah Memenuhi Syarat dan disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon juga Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang disiarkan secara live streaming di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Vide Bukti T- VII-VIII.9). 5. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 7 mendalilkan bagi Pengadu dokumen syarat calon yang telah diupload dan diumumkan di laman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sebuah kebenaran fakta yang sesuai dengan naskah fisik dokumen yang telah diumumkan oleh Para Teradu melalui Papan Pengumuman dan laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan namun, jika terdapat alibi Para Teradu bahwa dokumen syarat calon yang telah terupload mengalami kekurangan atau tidak lengkap, bagi pengadu itu adalah tindakan ketidakjujuran dan kelalaian para teradu maka hal demikian secara sah dan meyakinkan para teradu Tidak Profesional dan melanggar kewajiban sebagai penyelenggara dalam hal mengendalikan setiap tahapan sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU. Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa: berdasarkan Pasal 68 ayat (1) PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020. Maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan Memenuhi Syarat (MS) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Calon Bupati atas nama Riston Mokoagow, S.Sos dan Calon Wakil Bupati atas nama Dra. Selvia Abdul Wahab Van Gobel, ME berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Model BA.HP-KWK serta Lampiran (Vide Bukti T-VII-VIII.10) dan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 (Model BA.HP- PERBAIKAN.KWK serta Lampirannya) (Vide Bukti T-VII-VIII.8). Anggapan Pemohon bahwa dokumen syarat calon yang telah diupload dan diumumkan dilaman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sebuah kebenaran fakta yang sesuai dengan naskah fisik dokumen yang telah diumumkan oleh Para Teradu melalui Papan Pengumuman dan laman KPU Kabupaten/Kota adalah keliru. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah mengumumkan di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Papan Pengumuman Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 (Vide Bukti T-VII-VIII.11). 6. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 9 mendalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 2 dokumen syarat calon Formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir ketentuan PKPU 1 Tahun 2020 dan Ketentuan juknis keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka 1 Tabel. 3.1 Nomor 2 Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa terkait dengan pokok aduan angka 9, dokumen syarat calon Formulir Model BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai Formulir Model BB.2-KWK tidak sesuai dengan Juknis Keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka I Tabel 3.1 Nomor 2 TIDAK BENAR. Pasangan Calon Nomor Urut 2 Calon Bupati atas nama Riston Mokoagow, S.Sos dan Calon Wakil Bupati atas nama Dra. Selvia Abdul Wahab Van Gobel, ME, telah menyampaikan Dokumen Syarat Calon Formulir BB.2- KWK pada masa Tahapan Penyerahan Dokumen Perbaikan syarat calon. Terhadap dokumen tersebut telah dilakukan Verifikasi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). (Vide Bukti T-VII-VIII.8 dan Bukti T-VII-VIII.12); 7. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 16 mendalilkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tidak menjalankan amanah PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait Tahapan mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah menjalankan amanat Pasal 91 Ayat (3) PKPU 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan mengumumkan Dokumen Perbaikan syarat calon dilaman Website KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan https://kab- bolaangmongondowselatan.kpu.go.id (Vide Bukti T-VII-VIII.5). bahwa laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah Sarana informasi Publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji didalamnya. 8. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 17 mendalilkan Teradu VII diduga tidak professional Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana amanah UU Nomor 10 Tahun 2016 “Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi” dan juga salah satu tugas “Mengoordinasikan hubungan kerja antar divisi; mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas divisi” Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 17 Teradu VII sudah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota; b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi; e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Tugas dan Tanggung jawab teradu VII yaitu Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yakni dengan: - memimpin Rapat Pleno Terbuka, Rapat Pleno Rutin maupun kegiatan koordinasi lainnya, yang membahas Tahapan Pendaftaran sampai dengan Penetapan Pasangan Calon - mengoordinasikan dan mengendalikan hubungan kerja antar Divisi yang juga dilakukan dalam setiap Rapat Pleno Rutin yang membahas setiap agenda tiap divisi (Vide Bukti T-VII-VIII.13); 9. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 19 mendalilkan Teradu VII dalam kapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Teradu VIII dalam kapasitas sebagai Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan tidak memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan dimana semua tahapan diatur secara rinci, runut dan sistematis. Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa terkait dengan pokok aduan angka 19, Teradu VII dan VIII yaitu Ketua dan Divisi Teknis KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melaksanakan secara Profesional tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. [2.4.5] Jawaban Teradu IX dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara 1. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 1 mendalilkan bahwa: KPU RI adalah Penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 harus bermuara dan dilaporkan kepada KPU RI. Terhadap dalil Pengadu tersebut, perlu Teradu jelaskan bahwa Teradu telah melaporkan setiap Tahapan termasuk Tahapan Pencalonan kepada KPU RI Surat Tugas Nomor 86/RT.02.1- ST/7106/Sek-Kab/II/2021, tanggal 7 Februari Perihal Membawa Dokumen Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 di KPU RI (Vide Bukti T-IX-X.I). 2. Bahwa Pengadu dalam pokok aduan angka 2, angka 3 dan angka 4 mendalilkan bahwa setelah pelaksanaan pemilihan serentak 2020 selesai dengan ditandai dengan penetapan calon terpilih, Pengadu mencoba menjelajah laman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ yang bagi Pengadu laman tersebut adalah salah satu Sistem Informasi Pemilu yang diakui dan menjadi patokan bagi publik dalam hal mengetahui segala tahapan pemilihan serentak tahun 2020, sebagai yurisprudensinya dalam hasil perolehan suara pasangan calon yang bertarung di pemilihan serentak Tahun 2020 KPU RI selalu merujuk kepada laman tersebut karena sinkronisasi Sirekap yang diujicoba oleh KPU terkait dengan laman tersebut. Berdasarkan hal tersebut Pengadu mendapati dokumen-dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta pemilihan serentak 2020 di daerah Kabupaten Minahasa Utara, dilihat kurang atau tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagaimana menjadi dasar tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan telah dilampirkan oleh Pengadu (Vide Bukti P-1-Bukti P-13). Terhadap pokok aduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan bahwa: a. Terkait pokok pengaduan a quo, bahwa Teradu telah mengunggah semua dokumen syarat calon dan pencalonan kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon); b. Terkait dengan aduan Pengadu pada angka 4 yang menyebutkan Pengadu mendapati dokumen-dokumen Formulir BB.2KWK yang diupload untuk para calon peserta pemilihan serentak 2020 di daerah Kabupaten Minahasa Utara dilihat kurang atau tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU maka Pihak Teradu IX dan Teradu X memberi tanggapan bahwa Dokumen Formulir BB.2-KWK atau Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang menurut Pengadu tidak sesuai dengan fomulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU adalah tidak benar. Dapat Teradu jelaskan bahwa dokumen yang diunggah adalah dokumen yang disampaikan Bakal Pasangan Calon di saat pendaftaran telah lengkap dan telah sesuai dengan Formulir Pendaftaran sebagaimana diatur dalam PKPU Pencalonan (Vide Bukti T-IX-X.2) dokumen tersebut diumumkan pada tanggal 6 September 2020. Dokumen BB.2-KWK telah diunggah di website KPU Kabupaten Minahasa Utara https://kab-minahasautara.kpu.go.id sebagai bagian dari Tahapan Pengumuman Tanggapan dan Masukan Masyarakat yang dapat dibuktikan dengan Screenshot Pengumuman pada Website (Vide Bukti T-IX-X.3). Selanjutnya Dokumen diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Minahasa Utara. Terkait dengan laman Info Pemilu https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji didalamnya. 3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu dalam angka 5 Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Minahasa Utara tidak ditemukan adanya pengumuman tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati yang disertai dengan dokumen para calon Bupati, maka Teradu IX dan Teradu X memberi tanggapan sebagai berikut: KPU Kabupaten Minahasa Utara telah mengumumkan Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon di laman KPU Kabupaten Minahasa Utara serta Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon di laman KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk memperoleh Tanggapan dan Masukan Masyarakat melalui Website dengan alamat https://kab- minahasautara.kpu.go.id. Bahkan terkait Tanggapan dan masukan masyarakat telah terpublikasi di Media Online. (Vide Bukti T-IX-X.4a,b,c). 4. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 6, dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dokumen Syarat Calon dan Syarat Pencalonan telah Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana diatur dalam PKPU Pencalonan serta Juknis Pencalonan termasuk dokumen BB.2-KWK yang menurut Pengadu Tidak Memenuhi syarat adalah tidak benar. (Vide Bukti T-IX- X.5). Dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa Utara tanggal 22 September 2020 yang menghasilkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara / Model Formulir BA.HP.Perbaikan-KWK (Vide Bukti T-IX-X.6a,b) yang menyatakan Bakal Pasangan Calon dinyatakan telah Memenuhi Syarat dan telah disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon juga kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 23 September 2020 yang disiarkan secara live streaming di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara (Vide Bukti T-IX-X.7). 5. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 7, berdasarkan Pasal 68 ayat (1) PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, KPU Kabupaten Minahasa Utara menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020. Maka KPU Kabupaten Minahasa Utara menyatakan Memenuhi Syarat (MS) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Calon Bupati a.n Shintia Gelly Rumumpe dan Calon Wakil Bupati a.n Netty Agnes Pantow, SE berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 (Model BA.HP-KWK dan BA.HP PERBAIKAN-KWK). Anggapan Pengadu bahwa dokumen syarat calon yang telah diupload dan diumumkan dilaman KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ adalah sebuah kebenaran fakta yang sesuai dengan naskah fisik dokumen yang telah diumumkan oleh Para Teradu melalui Papan Pengumuman dan laman KPU Kabupaten/Kota adalah keliru karena KPU Kabupaten Minahasa Utara telah mengumumkan sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (3) PKPU Pencalonan yang menyatakan bahwa “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Ketentuan tersebut telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara dengan mengumumkan Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 di laman KPU Kabupaten Minahasa Utara dan Papan Pengumuman. (Vide Bukti T-IX- X.8a,b,c) 6. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 11 bahwa dokumen syarat Calon Wakil Bupati formulir BB.2-KWK Tidak Memenuhi Syarat sesuai formulir BB.2KWK tidak sesuai dengan Juknis Keabsahan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka I Tabel 3.1 Nomor 2 adalah TIDAK BENAR. Sebab, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 a.n Netty Agnes Pantow, SE telah menyerahkan Dokumen Syarat Calon Formulir BB.2KWK pada masa Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon. Terhadap dokumen tersebut telah dilakukan Verifikasi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Model TT.1-KWK dan Lampiran Model BA.HP-KWK (Vide Bukti T-IX-X.9a,b) dan Berita Acara Nomor 1012/PL.02.2- BA/7106/Kab/IX/2020 tentang Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020. (Vide Bukti T-IX-X.10) 7. Bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 17 yang menyatakan Teradu IX diduga tidak profesional adalah tidak benar. Teradu IX sudah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota; b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi; e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Tugas dan Tanggung jawab teradu IX yaitu Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yakni dengan: - memimpin Rapat Pleno Terbuka, Rapat Pleno Rutin maupun kegiatan koordinasi lainnya, yang membahas tentang Tahapan Pendaftaran sampai dengan Penetapan Pasangan Calon; - mengoordinasikan dan mengendalikan hubungan kerja antar Divisi yang juga dilakukan dalam setiap Rapat Pleno Rutin yang membahas evaluasi kegiatan dan agenda setiap divisi. (Vide Bukti T-IX-X.11) 8. bahwa terkait dengan Pokok aduan angka 18, Teradu X sebagai Leading Sector Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan Kebijakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (4) PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam mekanisme pengambilan keputusan Teradu X selalu berdasar pada ketentuan Pasal 85 huruf f. PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota “Dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial”. Dengan demikian Teradu X sangat Profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU lainnya dan terbuka terkait dengan semua Tahapan selama masa pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon yang dilakukan dalam Rapat Pleno dan Rapat-rapat Koordinasi. (Vide Bukti T-IX- X.12) 9. Bahwa terkait dengan pokok aduan angka 19, Teradu IX dan X yaitu Ketua dan Divisi Teknis KPU Kabupaten Minahasa Utara telah melaksanakan secara Profesional tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ini dibuktikan dengan Suksesnya Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Minahasa Utara berlangsung aman, damai, tanpa adanya sengketa, dan tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada dimasa pandemi yang tinggi mencapai 81,54% melampaui target nasional sebesar 77,5%. 10. Berdasarkan jawaban-jawaban pada angka (1) sampai dengan (9) membuktikan bahwa secara sah dan meyakinkan Teradu IX dan X telah melaksanakan tugas dan kewajiban secara professional sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X. 4. Atau Jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon Bukti T-1 : Surat Tugas ke Provinsi Nomor: 97/RT.02.1-ST/7173/Kota/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 Perihal Membawa Laporan Tahapan Pencalonan dan Penetapan Calon Terpilih; Bukti T-2 : Model BB.2-KWK Pendaftaran Calon Walikota; Bukti T-3 : Model BB.2-KWK Pendaftaran Calon Wakil Wali Kota; Bukti T-4 : Formulir Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 atau Model TT.1- KWK; Bukti T-5 : Model BA.HP-KWK Pendaftaran Pasangan Calon; Bukti T-6 : Model BB.2-KWK Perbaikan Calon Walikota; Bukti T-7 : Model BB.2-KWK Perbaikan Calon Wakil Walikota; Bukti T-8 : Model BA.HP-KWK Perbaikan Pasangan Calon; Bukti T-9 : BA Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2020 Nomor : 183/PL.03.3- BA/7173/KPU-KOTA/IX/2021; Bukti T-10 : Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor: 298/PL.03.3- Kpt/7173/KOTA/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2020 Bukti T-11 : Screenshoot Web Pendaftaran; Bukti T-12 : Screenshoot Web Perbaikan; Bukti T-13 : Foto-foto Pendaftaran dan Perbaikan; Bukti T-14 : Channel Youtube KPU Tomohon https://www.youtube.com/watch?v=kNgxgVzhrUs https://www.youtube.com/watch?v=dkFdT4RAxjU Bukti T-15 : Form Lampiran Model BA.HP - KWK Pendaftaran Paslon; Bukti T-16 : Form Lampiran Model BA.HP - KWK Perbaikan; Bukti T-17 : Foto Penempelan Pengumuman dan Pembukaan Kotak Tanggapan Masyarakat; Bukti T-18 : Foto Kegiatan Ketua; Bukti T-19 : Dokumen/Surat yang ditandatangani Ketua; Bukti T-20 : Foto Kegiatan Kadiv Teknis; [2.6.2] Bukti Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung Bukti T-1 : Foto Penyerahan Laporan Akhir Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2020 kepada KPU RI; Bukti T-2 : BB.2 – KWK Calon Walikota Nomor Urut 1; Bukti T-3 : BB.2 – KWK Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3; Bukti T-4 : BB.2 – KWK Calon Walikota Nomor Urut 1 yang diperbaiki; Bukti T-5 : BB.2 – KWK Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3 yang diperbaiki; Bukti T-6 : Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung / Model Formulir BA.HP.Perbaikan-KWK Nomor: 123/PL.02.2- BA/7172/Kota/IX/2020; Bukti T-7 : Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung / Model Formulir BA.HP.Perbaikan-KWK Nomor : 122/PL.02.2- BA/7172/Kota/IX/2020; Bukti T-8 : Screenshot Kegiatan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2020 dan Link Facebook Bukti T-9 :  Screenshoot Pengumuman Dokumen Pendaftaran dan Tanggapan Masyarakat  Screenshoot Pengumuman Dokumen Perbaikan dan tanggapan masyarakat Bukti T-10 : Surat Nomor 279/PL.02.2-SD/7172/Kot/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Perihal Permohonan Penghapusan Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang ganda pada Aplikasi Silon 2020; Bukti T-11 : Foto Kegiatan Rapat Pleno; Bukti T-12 : Foto Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2020 [2.6.3] Bukti Teradu V dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Bukti T-1 : Dokumentasi Foto Penyampaian Dokumen syarat Pencalonan/syarat calon ke KPU Provinsi; Bukti T-2 : Screenshot webiste pengumuman masukan dan tanggapan masyarakat terhadap dokumen pendaftaran dan dokumen perbaikan syarat calon; Bukti T-3 : Formulir BB.2 KWK (daftar riwayat hidup) Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2; Bukti T-4 : Formulir Model BA.HP PERBAIKAN KWK (Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020) Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2; Bukti T-5 : Screenshot livestreaming pembacaan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratn Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur; Bukti T-6 : Screenshot pengumuman di laman web sejak Tahun 2019; Bukti T-7 : Dokumentasi Foto Ketua dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Boltim dalam kegiatan Tahapan Pencalonan, Berita Acara Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Rutin terkait Tahapan Pencalonan; [2.6.4] Bukti Teradu VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Bukti T-1 : Surat Pengantar Penyampaian laporan tahapan di KPU Provinsi Sulawesi Utara; Bukti T-2 :  Formulir BB.2-KWK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 2 An. Riston Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel;  Formulir TT.1-KWK dan Lampiran; Bukti T-3 : Formulir BB.2-KWK Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 2 An. Riston Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel; Bukti T-4 : Formulir TT.2-KWK dan Lampiran; Bukti T-5 : Screenshot Laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Perihal Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020; Bukti T-6 : Screenshot Laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Perihal Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020; Bukti T-7 : Dokumen Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 An. Riston Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel; Bukti T-8 : Formulir BA.HP Perbaikan KWK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 An. Riston Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel; Bukti T-9 : Dokumentasi Konferensi Pers Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 An. Riston Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel; Bukti T-10 : Model BA.HP-KWK dan Lampiran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 An. Riston Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel; Bukti T-11 :  Dokumentasi penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 An. Riston Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel  Screenshot laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Perihal Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020  Dokumentasi pengumuman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di papan pengumuman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Bukti T-12 : Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 141/PL.02.2-Kpt/7111/Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020; Bukti T-13 :  Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;  Dokumentasi Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; [2.6.5] Bukti Teradu IX dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Bukti T-1 : Surat Tugas Nomor 86/RT.02.1-ST/7106/Sek-Kab/II/2021 Perihal Membawa Dokumen Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 di KPU RI; Bukti T-2 : Formulir BB.2-KWK atau Daftar Riwayat Hidup Bakal Pasangan Calon; Bukti T-3 : Screenshot Tahapan Pengumuman Tanggapan Masyarakat; Bukti T-4 :  Bukti Pengumuman Tanggapan Masyarakat dan Masukan Masyarakat pada masa pendaftaran di website KPU Minahasa Utara  Bukti Pengumuman Tanggapan Masyarakat dan Masukan Masyarakat pada masa perbaikan di website di Website KPU Kabupaten Minahasa Utara  Berita Media Online Bukti T-5 : Bukti Dokumen Calon pada masa pendaftaran dan perbaikan; Bukti T-6 :  BA.HP Perbaikan Pasangan Calon  Foto Kegiatan Bukti T-7 : Bukti Foto Live Streaming Tanggal 23 (Penetapan Pasangan Calon); Bukti T-8 :  Pengumuman Tahapan Penepatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Foto di Papan Pengumuman  Foto Tahapan Penetapan Pasangan Calon  Screenshot Media Saat Masa Penetapan Bukti T-9 :  Lampiran Model TT.1-KWK  Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BA.HP-KWK) Bukti T-10 : BA Nomor 1012/PL.02.2-BA/7106/Kab/IX/2020 tentang BA Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020; Bukti T-11 : Bukti Foto Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno; Bukti T-12 : Bukti Foto Tahapan Pendaftaran, Penyampaian Hasil Penelitian, Perbaikan, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut; [2.7] Keterangan Pihak Terkait [2.7.1] KPU Provinsi Sulawesi Utara 1. Bahwa KPU Provinsi memiliki kewajiban untuk melakukan supervisi, monitoring, pengendalian terhadap seluruh tahapan Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI sebagai penanggungjawab akhir terhadap seluruh tahapan; 2. Bahwa KPU Provinsi telah melakukan Bimtek terhadap seluruh tahapan Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota; 3. Bahwa KPU Provinsi selalu melakukan supervisi dengan melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap seluruh dokumen pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota; 4. Bahwa terhadap seluruh dokumen pencalonan, pihak terkait tidak menemukan palanggaran yang dilakukan oleh para Teradu; 5. Bahwa terhadap informasi publik yang diadukan Pengadu, laman website KPU Kabupaten/Kota dilakukan sentralisasi/terpusat. 6. Bahwa terkait dengan Pengumuman Tanggapan Masyarakat, merupakan sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap seluruh tahapan; 7. Bahwa selain menggunakan laman website KPU Kabupaten/Kota, tanggapan masyarakat juga dilakukan melalui Medsos lainnya; [2.7.2] Bawaslu Kota Tomohon, Bawaslu Kota Bitung, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara; 1. Bahwa Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengawasan, seluruh dokumen pencalonan dan calon seluruhnya lengkap dan memenuhi syarat; 2. Bahwa Bawaslu Kota Bitung telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengawasan, seluruh dokumen pencalonan dan calon seluruhnya lengkap dan memenuhi syarat dan tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun calon; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah melakukan pencegahan dan pengawasan. Bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan calon sesuai hasil pengawasan seluruhnya memenuhi syarat; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencalonan Pilkada 2020. Bahwa seluruh dokumen pencalonan dan calon yang diterima pada saat pendaftaran memenuhi syarat. Tidak terdapat juga tanggapan masyarakat terhadap keterpenuhan syarat pencalonan dan calon. 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Calon Pilkada Tahun 2020. Bahwa tidak terdapat temuan terhadap proses pencalonan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi dokumen syarat calon. Bahwa terdapat dokumen Formulir Model BB.2-KWK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU dan Keputusan KPU tentang Juknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut, dokumen formulir Model BB.2-KWK yang diunggah di laman KPU https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ seharusnya sesuai dengan dokumen fisik yang diterima. Para Teradu patut diduga telah lalai dan tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pemilihan di wilayah kerjanya masing- masing. Bahwa Pengadu juga menelusuri lebih lanjut ke laman yang dikelola oleh Para Teradu. Pada website KPU Kota Tomohon, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan KPU Kabupaten Minahasa Utara tidak ditemukan adanya pengumuman tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon. Bahwa tanggapan masyarakat hanya terdapat pada website KPU Kota Bitung. Teradu I s.d. X tidak memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon menyatakan telah melaksanakan tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II selalu disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara. Teradu I dan Teradu II telah mengunggah semua dokumen syarat calon dan pencalonan ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Demikian halnya Formulir BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang diunggah adalah sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran yang dilengkapi dengan tanda terima atau Formulir Model TT.1-KWK. Pada masa perbaikan tanggal 16 September 2020, KPU Kota Tomohon menerima dokumen Formulir BB.2-KWK atas nama Caroll Joram Azarius Senduk, S.H dan Wenny Lumentut, S.E. Bahwa sesuai hasil verifikasi, dokumen perbaikan yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat. Pada tanggal 23 September 2020, KPU Kota Tomohon menetapkan Pasangan Calon berdasarkan Berita Acara Nomor: 183/PL.03.3/BA/7173/KPU-Kota/IX/2020 dan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 298/PL.03.3-Kpt/7173/Kota/IX/2020. Kemudian KPU Kota Tomohon mengunggah dokumen pendaftaran syarat calon di laman resmi KPU Kota Tomohon dan menempelkan pada papan pengumuman KPU Kota Tomohon serta media massa untuk mendapatkan Tanggapan Masyarakat. Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan tidak terdapat masukan/tanggapan masyarakat serta tidak terdapat Sengketa Pemilihan yang mempersoalkan hasil penetapan pasangan calon di Bawaslu Kota Tomohon. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan secara profesional tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya sengketa dan gugatan, baik di Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi. Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung menyatakan telah mengunggah semua dokumen syarat calon dan pencalonan kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Demikian halnya dokumen Formulir BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang diunggah adalah dokumen yang disampaikan Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran sebagaimana adanya. Berkenaan dokumen Formulir Model BB.2-KWK perbaikan tidak dapat di-update kembali oleh operator SILON KPU Kota Bitung. Terkait laman info Pemilu https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ merupakan sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, Teradu III dan Teradu IV tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji di dalamnya. Bahwa terdapat 2 Bakal Pasangan Calon yang melengkapi Formulir Model BB.2-KWK pada masa perbaikan, yaitu: Pasangan Calon atas nama Maximiliaan Jonas Lomban dan Calon Wakil Wali Kota Martin D. Tumbelaka serta Pasangan Calon Wali Kota atas nama Ir. Maurits Mantiri, MM dan Calon Wakil Wali Kota Hengky Honandar, SE. Berdasarkan rapat pleno KPU Kota Bitung tanggal 22 September 2020, perbaikan tersebut dinyatakan telah Memenuhi Syarat. Kemudian KPU Kota Bitung mengumumkan di laman KPU Kota Bitung dan Papan Pengumuman KPU Kota Bitung. Bahwa selama proses pendaftaran dan penelitian dokumen Formulir Model BB.2-KWK disaksikan oleh Bawaslu Kota Bitung dan tidak terdapat tanggapan maupun rekomendasi. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu III dan Teradu IV telah melaksanakan secara profesional tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu V dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah mengumumkan Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui Website dengan alamat https://kab-bolaangmongondowtimur.kpu.go.id/ untuk memperoleh tanggapan dan masukkan masyarakat. Pada masa perbaikan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan Uyun Khunaefi Pangalima, S.Pd, Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo, SE, MM telah melakukan perbaikan Dokumen Syarat Calon dalam hal ini Formulir BB.2-KWK. Terhadap dokumen tersebut telah dilakukan verifikasi pada tanggal 22 September 2020 dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan indikator keabsahan yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 BAB III Poin B angka I Tabel 3.1 Nomor 2. Kemudian KPU Kabupaten Boltim mengumumkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Dokumen Perbaikan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 melalui laman website https://kab-bolaangmongondowtimur.kpu.go.id/. Berkenaan dengan informasi pada laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ merupakan sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga Teradu V dan Teradu VI tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji di dalamnya. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu V dan Teradu VI telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Teradu VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melaporkan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Nomor 08/PL.02.2-SR/7111/Kab/X/2020. Teradu VII dan Teradu VIII juga telah mengunggah semua dokumen syarat calon dan pencalonan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Termasuk Dokumen Formulir Model BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang disampaikan Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran. Pada masa perbaikan, terdapat Bakal Pasangan Calon yang melakukan perbaikan terhadap Dokumen Formulir Model BB.2-KWK. Kemudian KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengunggah di website KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yaitu laman https://kab- bolaangmongondowselatan.kpu.go.id/ pada tanggal 1 Oktober 2020 untuk memperoleh Tanggapan dan Masukkan Masyarakat. Bahwa Dokumen Hasil Perbaikan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak dapat diupdate kembali oleh Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Riston Mokoagow, S.Sos dan Dra. Selvia Abdul Wahab Van Gobel, ME tidak memenuhi syarat merupakan dalil yang tidak benar. Berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Model BA.HP-KWK, paslon tersebut telah Memenuhi Syarat. Berkenaan dengan informasi pada laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ merupakan sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga Teradu VII dan Teradu VIII tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji di dalamnya. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VII dan Teradu VIII telah melaksanakan secara profesional tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Teradu IX dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara telah melaksanakan seluruh tahapan termasuk tahapan Pencalonan kepada KPU RI melalui Surat Tugas Nomor 86/RT.02.1-ST/7106/Sek-Kab/II/2021, tanggal 7 Februari 2021. Bahwa seluruh dokumen syarat calon dan pencalonan pada saat pendaftaran telah diunggah oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Termasuk Dokumen Formulir BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang yang diunggah di website KPU Kabupaten Minahasa Utara pada laman https://kab-minahasautara.kpu.go.id untuk mendapat Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Bahkan terkait Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut juga telah terpublikasi di Media Online. Berkenaan dengan informasi pada laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ merupakan sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU RI secara terpusat, sehingga Teradu IX dan Teradu X tidak mempunyai kewenangan untuk mengupdate informasi yang tersaji di dalamnya. Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Minahasa Utara menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantow, SE merupakan dalil yang tidak benar. Berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon, Paslon yang bersangkutan telah Memenuhi Syarat (MS). Bahwa KPU Kabupaten Minahasa Utara telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku. Ini dibuktikan dengan suksesnya Pemilihan di Kabupaten Minahasa Utara yang berlangsung aman, damai, tanpa adanya sengketa, dan tingkat Partisipasi Masyarakat dimasa pandemi yang tinggi mencapai 81,54% melampaui target nasional sebesar 77,5%. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu IX dan Teradu X telah melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti dalam pokok perkara, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu IX. Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 130-PKE- DKPP/X/2020 jo Putusan DKPP Nomor 141-PKE-DKPP/XI/2020 Teradu IX telah dijatuhi sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara sehingga kedudukan hukum Teradu IX dalam perkara a quo sebagai Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; [4.3.2] Menimbang bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021, Pengadu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor: 1284/PS.DKPP/SET-04/X/2021 tertanggal 14 Oktober 2021 disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 15 Oktober 2021. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik, tidak sungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggungjawab atas pengaduan yang disampaikan dan menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu paham bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan Para Teradu; [4.3.3] Memperhatikan pokok aduan Pengadu telah dilengkapi alat bukti, DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1], terungkap fakta Para Teradu telah melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Benar bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon menerima dokumen syarat calon dan pencalonan pada masa pendaftaran kemudian diterbitkan tanda terima pendaftaran kepada Bakal Pasangan Calon sesuai Formulir Model TT.1-KWK. Teradu I dan Teradu II selanjutnya mengunggah seluruh dokumen tersebut ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) termasuk Formulir Model BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon sesuai dokumen yang disampaikan pada saat pendaftaran. Pada masa perbaikan tanggal 16 September 2020, KPU Kota Tomohon menerima dokumen Formulir BB.2-KWK atas nama Caroll Joram Azarius Senduk, S.H dan Wenny Lumentut, S.E. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen perbaikan tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat dan pada tanggal 23 September 2020, KPU Kota Tomohon menetapkan Pasangan Calon berdasarkan Berita Acara Nomor: 183/PL.03.3/BA/7173/KPU-Kota/IX/2020 dan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 298/PL.03.3-Kpt/7173/Kota/IX/2020. Teradu I dan Teradu II kemudian mengunggah dokumen pendaftaran syarat calon tersebut pada laman KPU Kota Tomohon dan menempelkan pada papan pengumuman KPU Kota Tomohon untuk mendapatkan Tanggapan Masyarakat. Terungkap fakta bahwa tidak terdapat masukan/tanggapan masyarakat maupun Paslon sampai batas waktu yang ditentukan. Demikian halnya Bawaslu Kota Tomohon tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap penetapan Pasangan Calon yang ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon; Terungkap fakta bahwa Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung telah mengunggah seluruh dokumen syarat calon dan pencalonan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Termasuk dokumen Formulir BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon yang disampaikan pada saat pendaftaran. Kemudian pada masa perbaikan, terdapat 2 Bakal Pasangan Calon yang melengkapi Formulir Model BB.2-KWK, yaitu: Pasangan Calon Walikota Maximiliaan Jonas Lomban dan Calon Wakil Walikota Martin D. Tumbelaka serta Pasangan Calon Walikota Ir. Maurits Mantiri, MM dan Calon Wakil Walikota Hengky Honandar, SE. Berdasarkan rapat pleno KPU Kota Bitung tanggal 22 September 2020, dokumen perbaikan tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat. Kemudian pada tanggal 23 September 2020, KPU Kota Bitung menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dan mengumumkan di laman KPU Kota Bitung dan Papan Pengumuman KPU Kota Bitung untuk memperoleh tanggapan dan masukkan masyarakat. Bahwa selama proses pendaftaran dan penelitian dokumen Formulir Model BB.2-KWK telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kota Bitung dan tidak terdapat tanggapan maupun rekomendasi. Terungkap fakta bahwa Teradu V dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada masa perbaikan menerima Formulir Model BB.2-KWK dari 2 Bakal Pasangan Calon, yaitu: Pasangan Calon Nomor Urut 1 Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan Uyun Khunaefi Pangalima, S.Pd, serta Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo, SE, MM. Selanjutnya pada tanggal 22 September 2020 dilakukan verifikasi, hasilnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan diumumkan di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur https://kab-bolaangmongondowtimur.kpu.go.id/ untuk memperoleh tanggapan dan masukkan masyarakat. Bahwa sampai tenggat waktu masa sanggah, tidak terdapat tanggapan dan masukkan baik dari masyarakat, Paslon maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Terungkap fakta Teradu VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melaporkan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020 kepada KPU melalui Surat Nomor 08/PL.02.2-SR/7111/Kab/X/2020. Bahwa Teradu VII dan Teradu VIII juga telah mengunggah seluruh dokumen syarat calon dan pencalonan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Riston Mokoagow, S.Sos dan Dra. Selvia Abdul Wahab Van Gobel, ME menyampaikan perbaikan terhadap Formulir Model BB.2-KWK pada masa perbaikan. Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dokumen tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat dan seluruh dokumen syarat pencalonan dan calon diumumkan di website KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan https://kab- bolaangmongondowselatan.kpu.go.id/ untuk memperoleh Tanggapan dan Masukkan Masyarakat. Terungkap fakta Teradu IX dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara telah mengunggah seluruh dokumen syarat calon dan pencalonan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Berkenaan syarat calon dan pencalonan Bakal Pasangan Calon atas nama Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantow, SE, terungkap fakta berdasarkan hasil verifikasi dokumen Bapaslon yang bersangkutan telah Memenuhi Syarat (MS) dan seluruh dokumen syarat calon dan pencalonan diunggah di website KPU Kabupaten Minahasa Utara pada laman https://kab-minahasautara.kpu.go.id untuk mendapat Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Guna memperluas informasi, KPU Kabupaten Minahasa Utara juga mengumumkan Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut di Media Online lainnya. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku. Berkenaan fakta terdapat beberapa dokumen syarat pencalonan dan calon yang tidak terunggah pada laman info Pemilu https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ tidak dapat serta-merta dibebankan tanggungjawabannya kepada Para Teradu. Mengingat laman info Pemilu https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan/ merupakan sarana informasi publik yang dikelola oleh KPU secara terpusat, sehingga Para Teradu tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan sistem informasi pada laman tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan tidak teruploadnya beberapa dokumen disebabkan karena terdapat gangguan pada server akibat adanya migrasi template website yang secara teknis administratif menjadi tanggung jawab KPU. Mengingat pentingnya teknologi informasi sebagai sarana pelayanan informasi kepada publik, DKPP perlu mengingatkan KPU dan jajarannya agar ke depan bekerja lebih profesional dalam mengelola sistem informasi untuk melayani hak publik memperoleh informasi pemilihan secara lengkap. Para Teradu semestinya tidak hanya mengandalkan pelayanan informasi pemilihan melalui laman KPU yang dikelola secara terpusat. Penyelenggaraan Pilkada seharusnya dipahami sebagai kebijakan nasional untuk membangun demokrasi lokal sehingga seluruh pelayanan data dan informasi pemilihan semestinya juga disediakan aksesnya melalui laman yang dikelola oleh KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Harryanto Lasut selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tomohon, dan Teradu II Robby Golioth selaku Anggota KPU Kota Tomohon terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Deslie D. Sumampouw selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bitung, dan Teradu IV Iten I. Kojongian selaku Anggota KPU Kota Bitung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Jamal Rahman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Teradu VI Abdul Kader Bachmid selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Stenly E. Kakunsi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Teradu VIII Fijay Bumulo selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Stella M. Runtu dan Teradu X Darul Halim masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota dan Teguh Prasetyo sebagai Anggota. KETUA ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra