Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 29 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 12/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-04-2023
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 34-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29-PKE- DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 20 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Dengan adanya Pengumuman Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 0001/KP.01.00/POKJA.SU-21/09/2022 tanggal 15 September 2022, dengan memperhatikan ketentuan persyaratan calon Panwaslu Kecamatan dinilai memenuhi syarat selanjutnya Pengadu mendaftarkan diri sebagai peserta calon Panwaslu dengan Nomor Pendaftaran 018/KP.01.00/SU- 21.26/L/09/2022 [Bukti-P.1], dan selanjutnya Pengadu mengikuti beberapa tahapan seleksi calon Panwaslu antara lain : 1) Seleksi administrasi 23 peserta calon panwaslu Kecamatan Siantar dinyatakan lulus administrasi termasuk Pengadu, sesuai dengan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Simalungun Nomor 0004/KP.01.00/POKJA.SU-2/10/2022 di buat pada tanggal 12 Oktober 2022 [Bukti-P.2], 2) Seleksi tertulis sistem CAT, dan 6 peserta Calon Panwaslu Kecamatan Siantar dinyatakan lulus termasuk Pengadu berdasarkan pengumuman hasil tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan Siantar untuk Kabupaten Simalungun Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 [Bukti-P.3], dan 3) Seleksi tes wawancara dilakukan secara bergelombang dan peserta calon anggota Panwaslu Kecamatan Siantar dijadwalkan pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 pukul 10.00–11.00 Wib bertempat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun Jl.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak memberikan penjelasan nilai hasil tes wawancara seluruh peserta seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, tidak menanggapi surat permohonan informasi kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun dan menetapkan peserta Seleksi Panwaslu yang nilai akumulasi tes tertulis dan tes wawancara lebih rendah daripada nilai Pengadu; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Para Teradu menerangkan bahwa saat tes wawancara berpedoman pada surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2002 sebagaiamana telah di rubah dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK/01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, Teradu II Alfi Mukhair Nasution, Teradu III Michael Richard Siahaan, Teradu IV Bobbi Dewantara Purba dan Teradu V Mulia Adil Saragih, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 29-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 34-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29-PKE- DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Buyung Tanjung Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Kampung Hawa Huta V Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Muhammad Choir Nazlan Nasution Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Seribu Dolok Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Alfi Mukhair Nasution Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Seribu Dolok Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Michael Richard Siahaan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Seribu Dolok Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Bobi Dewantara Purba Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Seribu Dolok Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Mulia Adil Saragih Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Seribu Dolok Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 34-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29-PKE- DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 20 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Dengan adanya Pengumuman Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 0001/KP.01.00/POKJA.SU-21/09/2022 tanggal 15 September 2022, dengan memperhatikan ketentuan persyaratan calon Panwaslu Kecamatan dinilai memenuhi syarat selanjutnya Pengadu mendaftarkan diri sebagai peserta calon Panwaslu dengan Nomor Pendaftaran 018/KP.01.00/SU- 21.26/L/09/2022 [Bukti-P.1], dan selanjutnya Pengadu mengikuti beberapa tahapan seleksi calon Panwaslu antara lain : 1) Seleksi administrasi 23 peserta calon panwaslu Kecamatan Siantar dinyatakan lulus administrasi termasuk Pengadu, sesuai dengan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Simalungun Nomor 0004/KP.01.00/POKJA.SU-2/10/2022 di buat pada tanggal 12 Oktober 2022 [Bukti-P.2], 2) Seleksi tertulis sistem CAT, dan 6 peserta Calon Panwaslu Kecamatan Siantar dinyatakan lulus termasuk Pengadu berdasarkan pengumuman hasil tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan Siantar untuk Kabupaten Simalungun Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 [Bukti-P.3], dan 3) Seleksi tes wawancara dilakukan secara bergelombang dan peserta calon anggota Panwaslu Kecamatan Siantar dijadwalkan pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 pukul 10.00–11.00 Wib bertempat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun Jl. Seribu Dolok Penei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, dan tes wawancara ini baru dilaksanakan pada pukul 11.00 Wib lebih dari waktu awal yang telah ditentukan pukul 10.00 Wib tanpa pemberitahuan sebelumnya. 2. Dan materi wawancara bagi peserta calon panwaslu kecamatan telah di tetapkan di dalam Kutipan salinan Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 berikut materi wawancara yang harus disampaikan kepada peserta yang diuraikan pada halaman 12 (dua belas ) abjad F angka 5 huruf d yang menyebutkan “Presentasi oleh calon Panwaslu kecamatan mengenai visi misi dan motivasi menjadi anggota Panwaslu Kecamatan“ dan huruf e menyebutkan “Tanya jawab dengan materi pendalaman visi misi, motivasi calon anggota Panwaslu, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, tata kelola pemilu inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat” [Bukti-P.4.a]. Dengan memperhatikan Pengumunan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 0037/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 [Bukti-P.5], dengan adanya hasil dari pengumuman ini Pengadu selaku calon anggota Panwaslu Kecamatan Siantar merasa dirugikan dan di nilai ada diskrimatif kepada peserta calon anggota Panwaslu Kecamatan khususnya Pengadu terhadap materi wawancara yang di berikan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 yang Pengadu sebutkan diatas, adanya kerugian dan dinilai diskrimatif atas materi wawancara yang diberikan berdasarkan apa yang dirasakan Pengadu dan sekaligus sebagai memenuhi hak sebagai warga Negara dan ataupun sebagai peserta calon Panwaslu Kecamatan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan badan publik, program kebijakan badan publik, dan proses pengambilan keputusan badan publik serta alasan pengambilan keputusan badan publik dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Simalungun, untuk menjawab dari kerugian dan dinilai ada diskrimatif yang dialami Pengadu, Pengadu bersurat yang di tujukan kepada Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun perihal Permohonan Penjelasan Hasil tes Wawancara calon Panwaslu Kecamatan Siantar tertanggal 27 Oktober 2022 [Bukti-P.6], adapun isi permohonan penjelasan yang diminta sebagai berikut : 1) Hasil Materi Wawancara yang dimaksud, 2) Berita Acara Perekapan Daftar Nama dan Nilai Peserta Tertulis Panwaslu Kecamatan Siantar yang nama-namanya tertuang dalam Pengumuman Hasil Tertulis Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022, dan 3) Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara terhadap nama-nama tersebut dalam Pengumuman Hasil Tertulis Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU- 21/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022. 3. Selanjutnya surat Pengadu tanggal 27 Oktober 2022 di balas dengan surat Nomor 0003/PW.04/K.SU-21/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Balasan Surat yang ditandatangani oleh Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun [Bukti-P.7], dan dikutip dari redaksi isi surat balasan tersebut menjelaskan berdasarkan pernyataan poin-poin diatas, maka Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan ini menyatakan bahwa surat permohonan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan format lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 Pasal 23 huruf a yang menyatakan “Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon berhak: a. mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis dan/atau tidak tertulis disertai alasan permintaan informasi” dan untuk memperoleh informasi yang saudara mohonkan, agar disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Simalungun”, sesuai dengan maksud isi surat balasan Teradu I meminta kepada Pengadu bahwa informasi yang dimohonkan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Simalungun, selanjutnya sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun dan berpedoman pada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Juncto Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Juncto Pasal 25 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (5) dan ayat (6) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengadu mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun melalui surat tanggal 1 November 2022, turut dilampirkan permohonan informasi [Bukti-P.8] dengan registrasi permohonan Nomor 002/LP/PPID/SU.21/11/2022 tanggal 1 November 2022 [Bukti-P.9] adapun permohonan informasi yang diminta Pengadu antara lain : 1) Materi dan hasil materi wawancara yang diberikan kepada peserta Nomor Pendaftaran 018/KP.01.00/SU-21.26/L/09/2022; 2) Berita Acara Perekapan Daftar Nama dan Nilai Peserta Tertulis Panwaslu Kecamatan Siantar yang nama-namanya tertuang dalam Pengumuman Hasil Tertulis Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022; dan 3) Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara terhadap nama-nama tersebut dalam Pengumuman Hasil Tertulis Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU- 21/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022. 4. Selanjutnya surat permohonan Pengadu tersebut tidak di respon atau tidak di tanggapi sama sekali sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Pasal 27 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Juncto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. 5. Dengan tidak terpenuhi keterangan pada paragraf [III.4], selanjutnya Pengadu berpedoman pada Pasal 28 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Juncto Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, sesuai dengan ini Pengadu melayangkan surat pengajuan keberatan secara langsung dibuat tertulis kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun pada hari senin tanggal 7 November 2022 turut dilampirkan formulir keberatan [Bukti.P-10] dan surat keberatan Pengadu diterima oleh staf sekretariat/PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan dibuktikan tanda terima permohonan informasi yang dibuat oleh sekretariat/staf PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun [Bukti- P.11]. Selanjutnya surat keberatan Pengadu kepada atasan PPID tidak direspon atau tidak ditanggapi sama sekali sampai batas waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Juncto Pasal 14 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Pengadu telah mengalami kerugian secara moril maupun materiil atas sikap yang mengabaikan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Juncto Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan TIM Keterbukan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam hal ini Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku Anggota Bawaslu merangkap Ketua dan Pengarah/Pembina PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun, Teradu III Michael Richard Siahaan, S.H., M.H selaku Anggota Bawaslu merangkap Penanggungjawab /Tim Pertimbangan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun, dan masing-masing Teradu I, Teradu III yang memiliki tugas lain yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 001/HM.00.02/K.SU- 21/06/2022 [Bukti-P.12] dan masing-masing Teradu I, Teradu III, memiliki tugas sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 6. Sebagaimana keterangan Pengadu pada angka 3, 4, dan 5 tersebut diatas, Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan registrasi Nomor 01/REG-KIP-SU-PPSIP/XI/2022 [Bukti-P.13]. 7. Berdasarkan keterangan Pengadu pada angka 3, 4, 5, dan 6 tersebut diatas, Pengadu berpandangan dan berpendapat bahwa Teradu I, dan Teradu III telah melanggar Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h, dan Pasal 101 huruf e poin 3, Pasal 103 huruf h, Pasal 104 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan adanya pelanggaran atas ketentuan ini Teradu I, Teradu III telah Melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam : 1) Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2) Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4) Pasal 12 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 5) Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 6) Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 8. Sebagaimana keterangan Pengadu pada angka 6, Pengadu menerima surat panggilan Nomor 01/XI/KIP-SU-RLS/2022 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Pengadu dan Atasan PPID atau pihak Teradu untuk menghadiri persidangan pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 dengan agenda Sidang Ajudikasi Non Litigasi [Bukti-P.14] dan persidangan ini hanya dihadiri oleh Pengadu tanpa dihadiri Atasan PPID atau Pihak Teradu, dan selanjutnya Pengadu menerima panggilan kedua melalui surat Nomor 02/XI/KIP- SU-RLS/2022 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang di tujukan kepada Pengadu dan Atasan PPID atau pihak Teradu untuk menghadiri persidangan pada hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022 dengan agenda Sidang ke- 2 (dua) [Bukti-P.15] yang dihadiri oleh Pengadu dan Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd dalam sidang ke-2 (dua) telah terjadi sidang Mediasi antara Pengadu dengan Pihak Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Mediasi yang ditandatangani oleh masing- masing Pengadu, Pihak Teradu, Mediator dan co.Mediator [Bukti-P.16] dan Kesepakatan Mediasi dibacakan oleh Ketua Majelis, Anggota Majelis dan Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam Surat Putusan Mediasi Nomor 01/XII/KIP-PS-PSIP/2022 [Bukti.P.17], berdasarkan Putusan Mediasi telah dilakukan serah terima berkas informasi dalam bentuk hardcopy antara Pengadu dan Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd, pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara beralamat di. Jl. Alfalah Nomor 22 Kel.Sukamaju Kec.Medan Johor Kota Medan, adapun berkas yang diserahkan kepada Pangadu antara lain : 1) Lembaran Aspek dan hasil materi wawancara yang diberikan kepada peserta Nomor Pendaftaran 018/KP.01.00/SU-21.26/L/09/2022; [Bukti-P.18] 2) Lembaran Berita Acara Perekapan Daftar Nama dan Nilai Peserta Tertulis Panwaslu Kecamatan Siantar yang nama-namanya tertuang dalam Pengumuman Hasil Tertulis Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022; 3) Lembaran Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara terhadap nama-nama tersebut dalam Pengumuman Hasil Tertulis Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU- 21/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022. [Bukti-P.18] 9. Setelah Pengadu menerima berkas berbentuk hardcopy dari Teradu, beberapa hari kedepan Pengadu melakukan pemeriksaan dari aspek form penilaian dan wawancara untuk menyesuaikan dengan aspek form penilaian dan wawancara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 [Bukti-P.4.b], dari hasil pemeriksaan berkas aspek penilaian materi wawancara dan bobot wawancara, dan kewenangan dari Teradu adalah sebagai berikut : a. Dari Lembaran Aspek Penilaian Tes Wawancara, bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menetapkan hasil tes wawancara dalam Form Lampiran XVI BA Penilaian tes wawancara Nomor 0025Z/BA- PlaNomor/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 yang ditandatangani oleh masing- masing Teradu I s.d. V [Bukti-P.18], adapun nilai hasil masing-masing Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar sebagai berikut : • Hilda Isdar Nilai Akhir 60,7 (enam puluh koma tujuh) • Jarnias Sitanggang Nilai Akhir 73,0 (tujuh tiga koma nol) • Syawal Efendi Tarigan Nilai Akhir 73,2 (tujuh tiga koma dua) • Buyung Tanjung (Pengadu) Nilai Akhir 72,4 (tujuh dua koma empat) dan selanjutnya hasil nilai akhir ini tidak sesuai dengan Pengumuman Nama- Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 0037/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 [Bukti.P.19], adapun Nama-Nama Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Terpilih sebagai berikut : • Hilda Isdar dengan Nilai Akhir 60,7 (enam puluh koma tujuh) • Jarnias Sitanggang dengan Nilai Akhir 73,0 (tujuh tiga koma nol) • Syawal Efendi Tarigan dengan Nilai Akhir 73,2 (tujuh tiga koma dua) dengan adanya ketidaksesuaian Lembaran Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA-PlaNomor/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 dengan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 0037/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022, Pengadu melayangkan surat tanggal 22 Desember 2022 perihal Permohonan Pembatalan Anggota Panwaslu Terpilih [Bukti-P.20], Pengadu turut melampirkan Kumulatif Nilai Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar [Bukti-P.21] yang dibuat Pengadu yang berpedoman Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun sebagai Teradu I, Pengadu meminta kepada pihak Teradu I untuk : a) Membatalkan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 0037/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022; b) Mencabut dan membatalkan seluruh keputusan yang bersifat penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar terpilih; dan c) Menetapkan nama-nama Anggota Panwaslu terpilih sesuai dengan hardcopy nilai tes tertulis dan tes wawancara berdasarkan Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang diserahkan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Jl. Alfalah Nomor.22 Kel.Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan. sehubungan dengan surat Pengadu tanggal 22 Desember 2022, pihak Teradu memberikan penjelasan kepada Pengadu yang dimuat dalam surat Nomor 0004/PW.04/K.SU-21/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd [Bukti-P.22], adapun sedikit kutipan dari surat Teradu I khususnya pada angka 3 menyebutkan “Bahwa dalam memenuhi hasil putusan mediasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 01/XII/KIP-PS-PSIP/2022 Pasal 3 Nomor 1 berbunyi ”Pemohon dan Termohon sepakat informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan dalam bentuk hardcopy“ terdapat kealpaan, yang diberikan kepada Pengadu (sesuai lampiran surat Pengadu) adalah Hasil cetak (print) lembar kerja. Menurut pandangan dan pendapat Pengadu terhadap diksi isi surat penjelasan Teradu I “terdapat kealpaan“ yang dikutip dari beberapa sumber bahwa kata “kealpaan“ dalam penyerahan berkas kepada Pengadu, sehingga Pengadu berpendapat bahwa kealpaan ini memberikan definisi jika Terlapor tidak membayangkan atau menduga akan timbul yang dilarang, dan kealpaan memiliki kriteria menurut pendapat Pengadu antara lain : a) tidak ada kehati-hatian yang diperlukan untuk menentukan apakah masing- masing Teradu berhati-hati atau tidak; b) mempunyai parameter lain yaitu dengan diambil dari orang yang lebih menguasai atau bisa disebut orang yang lebih pandai dari masing-masing Teradu; c) Kealpaan adalah perbuatan dapat dipersalahkan karena telah merugikan beberapa pihak khususnya Pengadu; dan b. Dari lembaran aspek penilaian wawancara sesuai form Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara yang tertuang dalam Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA-PlaNomor/Bawaslu-Prov-SU.21/10/2022. [Bukti.P-18] yang memuat: • Nomor Urut • Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan • Bobot/Scor penilaian tes wawancara lebih dari 100 (seratus) • Aspek Penilaian memuat materi : ➢ Pendalaman visi-misi, motivasi, integritas dan komitmen bekerja penuh waktu calon anggota Panwaslu Kecamatan, ➢ Pengalaman dan Pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan Pemilu, serta tata kelola pemilu inklusif, ➢ Pengetahuan tentang kearifan lokal, ➢ Kemampuan komunikasi, kerja sama tim, kualitas kepemimpinan dan Kemampuan berorganisasi, ➢ Total nilai, dan ➢ Nilai akhir + Total Nilai/jumlah anggota. Ruang lingkup materi muatan dari angka 2 adalah Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA-PlaNomor/Bawaslu-Prov-SU.21/10/2022 dibuat tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V [Bukti-P.18] c. Dari lembaran aspek penilaian wawancara sesuai form Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara yang tertuang dalam Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara versi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 [Bukti-P.23.a] yang memuat : a. Nomor Urut b. Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan c. Bobot/Skor penilaian tes wawancara lebih dari 1-25 d. Aspek Penilaian memuat materi : ➢ Pengetahuan kepemiluan dan Pengawas Pemilu; ➢ Integritas (keterlibatan sebagai calon peserta Pemilihan, tim kampanye, saksi peserta Pemilu); ➢ Komitmen kerja penuh waktu; ➢ Pengetahuan lokal; dan ➢ Penilaian total nilai. ruang lingkup materi muatan dari angka 3 adalah Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara versi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 ditetapkan tanggal, dan ditandatangani Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota [Bukti-P.23.b] dalam hal ruang lingkup materi muatan Berita Acara sebagaimana Pengadu terangkan pada angka 9 adalah hasil penetapan dan ditandatangani oleh Teradu I s.d. V sehingga hasil dalam pengambilan keputusan Teradu I s.d. V telah bertolak belakang dengan angka 9 huruf c sehingga disini Pengadu berpendapat bahwa Teradu I s.d. V telah melampui kewewenangnya dalam penetapan ini. 10. Berdasarkan keterangan Pengadu pada angka 8 dan 9 Pengadu berpandangan dan berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V secara bersama-sama telah melanggar Pasal 3 huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf k, dan Pasal 101 huruf e poin 4 dan huruf i, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 4 huruf b dan huruf e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas, dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 halaman 44 dan halaman 45 dengan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut Pengadu berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V secara bersama-sama telah Melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam : a. Pasal 6 ayat (3) huruf c, huruf f, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, b. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, c. Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, d. Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. e. Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, f. Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Menerima pokok-pokok Pengaduan Pengadu seluruhnya, 2) Menyatakan masing-masing Teradu I (satu) sampai dengan Teradu V (lima) telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c, huruf f, dan huruf h, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 12 huruf d dan huruf e dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf h masing- masing termaktub dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3) Memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, 4) Memberikan Rekomendasi pelanggaran etik yang dilakukan Pihak Terkait Safrul, SE. M.M selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun dan memiliki jabatan lain sebagai Ketua/Atasan PPID di Bawaslu Kabupaten Simalungun ke Sekretariat Bawaslu RI. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut: P-1 Fotocopy Nomor pendaftaran 018/KP.01.00/SU-21.26/L/09/2022 P-2 Fotocopy Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Simalungun Nomor 0004/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 dibuat pada tanggal 12 Oktober 2022 P-3 Fotocopy Pengumuman Hasil Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar untuk Kabupaten Simalungun Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU- 21/10/2022 dibuat tanggal 18 Oktober 2022 P-4 Fotocopy Kutipan Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 berikut materi wawancara yang harus disampaikan kepada peserta yang diuraikan pada halaman 12 (dua belas ) abjad F angka 5 huruf d dan Fotocopy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 P-5 Fotocopy Pengumunan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 0037/KP.01.00/POKJA.SU- 21/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 P-6 Fotocopy surat yang di tujukan kepada Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku Ketua Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun perihal Permohonan Penjelasan Hasil tes Wawancara calon Panwaslu Kecamatan Siantar tertanggal 27 Oktober 2022 P-7 Fotocopy surat balasan Nomor 0003/PW.04/K.SU-21/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Balasan Surat yang ditandatangani oleh Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun P-8 Fotocopy surat Pengadu mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun melalui surat tanggal 1 November 2022 turut dilampirkan permohonan informasi P-9 Fotocopy surat registrasi permohonan Nomor 002/LP/PPID/SU. 21/11/2022 tanggal 1 November 2022. P-10 Fotocopy surat Pengadu pengajuan keberatan secara langsung dibuat tertulis kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun pada hari Senin tanggal 7 November 2022 turut dilampirkan formulir keberatan. P-11 Fotocopy tanda terima permohonan informasi yang dibuat oleh sekretariat/staf PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun P-12 Fotocopy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 001/HM.00.02/K.SU-21/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 P-13 Fotocopy surat Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan registrasi Nomor 01/REG-KIP-SU-PPSIP/XI/2022 tanggal 29 November 2022 P-14 Fotocopy surat panggilan Nomor 01/XI/KIP-SU-RLS/2022 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang di tujukan kepada Pengadu dan Atasan PPID atau pihak Teradu untuk menghadiri persidangan pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 dengan agenda Sidang Ajudikasi Non Litigasi. P-15 Fotocopy surat panggilan kedua melalui surat Nomor 02/XI/KIP-SU- RLS/2022 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang di tujukan kepada Pengadu dan Atasan PPID atau pihak Teradu untuk menghadiri persidangan pada hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022 dengan agenda Sidang ke-2 (dua). P-16 Fotocopy surat Kesepakatan Mediasi yang ditandatangani oleh masing- masing Pengadu, Pihak Teradu, Mediator dan co. Mediator. P-17 Fotocopy Surat Putusan Mediasi Nomor 01/XII/KIP-PS-PSIP/2022. P-18 Fotocopy Lembaran Aspek dan hasil materi wawancara yang di berikan kepada peserta Nomor Pendaftaran 018/KP.01.00/SU-21.26/L/09/2022 dan fotocopy Lembaran Aspek Penilaian Tes Wawancara, bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menetapkan Hasil Tes Wawancara dalam Form Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA- Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 yang ditandatangani oleh masing- masing Teradu I s.d. V P-19 Fotocopy Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 0037/KP.01.00/POKJA.SU- 21/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 P-20 Fotocopy surat tertanggal 22 Desember 2022 perihal Permohonan Pembatalan Anggota Panwaslu Terpilih P-21 Fotocopy lembaran Kumulatif Nilai Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar yang dibuat Pengadu P-22 Fotocopy surat penjelasan kepada Pengadu yang dimuat dalam surat Nomor 0004/PW.04/K.SU-21/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution,M.Pd P-23 Fotocopy Lembaran aspek penilaian wawancara sesuai form Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara yang tertuang dalam Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara versi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 dan fotocopy Berita Lembaran Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara versi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 ditetapkan tanggal, dan ditandatangani Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 Maret 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian fakta sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun dan memiliki jabatan lain sebagai Pengarah/Pembina PPID di Bawaslu Kabupaten Simalungun yang memiliki tugas sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dijelaskan sebagai berikut : a. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan dan mengimplementasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik; b. Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi publik yang dibuat PPID; c. Memberikan persetujuan terhadap laporan layanan informasi untuk disampikan kepada Komisi Informasi; dan d. Menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanan dan pengelolaan informasi sebagaimana tercamtum dalam laporan layanan; 2. Bahwa Teradu III Michael Richard Siahaan anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi dan memiliki jabatan lain sebagai Penanggung Jawab/Tim Pertimbangan PPID di Bawaslu Kabupaten Simalungun yang memiliki tugas sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dijelaskan sebagai berikut : a. Kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik; b. Pelaksanaan pengujian konsekuensi; c. Memberikan tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik; d. Penyusunan daftar informasi publik; e. Penyusunan laporan layanan; dan f. Penanganan sengketa informasi publik; 3. Pihak Terkait Safrul, S.E. M.M selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun dan memiliki jabatan lain sebagai Ketua/Atasan PPID di Bawaslu Kabupaten Simalungun yang memiliki tugas sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dijelaskan sebagai berikut : a. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik; b. melakukan pengembangan kompentensi petugas pelayanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik; dan d. menghadiri penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi. dampak tidak berfungsinya tugas-tugas yang dimaksud diatas oleh Teradu I, Teradu III dan Pihak Terkait Safrul, S.E. M.M selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun, sehingga Pengadu mempergunakan ruang yang tersedia pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, sehingga Pengadu membuat permohonan sengketa informasi dengan registrasi Nomor 01/REG-KIP-SU-PPSIP/XI/2022, dari dampak tersebut Pengadu berpendapat dan berkesimpulan setelah mendengarkan jawaban atau sanggahan masing-masing, bahwa Teradu I, dan Teradu III yang memiliki tugas lain sebagaimana disebut pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 001/HM.00.02/K.SU-21/06/2022 tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Tahun 2022 [Lampiran Bukti Pengadu P.12] telah melanggar Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan “Badan Publik Wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, dan ayat (2) menyebutkan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 huruf d yang menyebutkan “berkepastian hukum”, yang memiliki makna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, huruf e yang menyebutkan “tertib” yang memiliki makna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, huruf f yang menyebutkan “terbuka” yang memiliki makna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luas kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik, dan huruf h yang menyebutkan “profesional”, yang memiliki makna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas, dan Pasal 101 huruf e poin 3 yang menyebutkan “mengawasi dan pelaksanaan putusan/keputusan diwilayah kabupaten/kota yang terdiri atas: ”putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota“, Pasal 103 huruf h yang menyebutkan, ”melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan perundang-undangan”, Pasal 104 huruf g yang menyebutkan “melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan”, semua ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a yang menyebutkan “menetapkan dan mengevaluasi kebijakan dan mengimplementasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik“ dan ayat (2) huruf c yang menyebutkan, “memberikan tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik”, ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sehingga Teradu I, Teradu III telah Melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam : 1) Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c , huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, 2) Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, 3) Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, 4) Pasal 12 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, 5) Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, 6) Pasal 15 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. pihak terkait Safrul, S.E. M.M selaku kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun selaku Ketua/Atasan PPID, Pengadu memberikan catatan dan untuk menjadi pertimbangan Majelis DKPP yang memeriksa sidang Registrasi Perkara Nomor 29-PKE-DKPP/III/2023, bahwa pihak terkait selaku Ketua/Atasan PPID belum menjalankan tugasnya sebagaimana yang diperintahkan pada ketentuan pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dijelaskan sebagai berikut : a. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik; b. melakukan pengembangan kompentensi petugas pelayanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik; dan d. menghadiri penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi atasan PPID Bawaslu dalam hal ini Safrul, S.E. M.M selaku kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam keterangannya dalam sidang virtual pemeriksaan pada tanggal 20 Maret 2023 tidak dapat menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dikarenakan Sakit dan kehadiran tersebut di kuasakan Kepada Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun dan memiliki jabatan lain sebagai Pengarah/Pembina PPID di Bawaslu Kabupaten Simalungun dan tindakan Ketua/Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menjelaskan untuk melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Atasan PPID dapat memberikan kuasa kepada PPID atau Pejabat Bidang Hukum dan Sengketa pada TIM KIP; 4. Bahwa bukti Pengadu P.18 adalah Form Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara yang memuat Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara dengan Nomor 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 dibuat hari senin tanggal 24 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh masing-masih Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V serta Pengadu, dan salinan Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara dengan Nomor 0025Z/BA- Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 adalah dokumen yang diserahkan Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd kepada Pengadu berdasarkan surat Kesepakatan Mediasi yang ditandatangani oleh masing-masing Pengadu, Pihak Teradu, Mediator dan co.Mediator [Lampiran Pengadu Bukti-P.16] dan Kesepakatan Mediasi dibacakan oleh Ketua Majelis, Anggota Majelis dan Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam Surat Putusan Mediasi Nomor 01/XII/KIP-PS-PSIP/2022 [Lampiran Pengadu Bukti.P.17], terkait dengan Form Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara yang memuat Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara dengan Nomor 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 sebagai bahan bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V bahwa nilai akhir tes wawancara Pengadu telah mengalami perubahan jumlah nilai akhir tes wawancara dengan Nomor dokumen dan/atau Nomor berita acara yang sama 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022, yang ditandatangani oleh masing-masing Teradu I s.d. V yang di serahkan sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, sehingga Pengadu berpendangan terhadap Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara dengan Nomor 0025Z/BA- Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 tidak memiliki Kepastian Hukum, menurut hukum perdata ”Kepastian Hukum” bermakna asas yang menyatakan bahwa “hukum harus jelas bagi subjek-subjeknya supaya mereka bisa menyesuaikan perbuatan mereka dengan aturan yang ada serta agar negara tidak sewenang- wenang dalam menjalankan kekuasaan”, sehingga Keputusan Bawaslu Kabupaten Simalungun tentang Pengangkatan dan Penetapan Anggota Panwaslu terpilih berdasarkan Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara dengan Nomor 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 yang ditandatangani oleh masing-masing Teradu I s.d. V cacat administrasi sehingga tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan demi hukum; 5. Terkait aspek materi penilaian wawancara yang dibuat dalam form format Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara sebagai bukti Pengaduan dengan Nomor bukti P.23.a Pihak Teradu menjelaskan bahwa aspek materi dan skor penilaian wawancara telah dirubah dengan SK Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 354/HK.01/K.1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, dan setelah Pengadu memperhatikan dan membaca SK Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 354/HK.01/K.1/10/2022, bahwa format Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara dan lampiran sebagai bukti Pengaduan dengan Nomor bukti P.23.a dan bukti P.23.b, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 354/HK.01/K.1/10/2022 tidak ada perubahan dan/atau tidak ada dijelaskan dalam salah satu frasa DEKTUM Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia tersebut (terlampir sebagai bukti tambahan), dengan tidak adanya perubahan pada format Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara sehingga Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA- Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 yang dimuat dalam from Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara yang di tandatangani oleh masing-masing Teradu I s.d. V, dan seharusnya setelah memperhatikan bukti P.23.b bahwa Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu- Prov.SU.21/10/2022 di tanda tangani oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, 6. Calon Anggota Panwaslu Terpilih berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 pada bagian V huruf F poin 5 yang menjelaskan Pokja menjumlahkan nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara dengan presentase 40 % (empat puluh) persen nilai tertulis dan 60 % (enam puluh) persen nilai wawancara, sehingga disini Pengadu mencoba sampaikan nilai tertulis dan wawancara masing-masing calon anggota panwaslu kecamatan yang bersumber dari dokumen putusan mediasi putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, yang tersebut dalam tabel dibawah ini : Nomor Nama Peserta Nilai Tes Terulis (Sumber Nilai Tes wawancara Calon Panwaslu Dokumen Putusan KIP (Sumber Dokumen Sumut) Putusan KIP Sumut) 1. Hilda Isdar 83 60,7 2. Jarnias 83 73,0 Sitanggang 3. Syawal Ependi 74 73,2 Tarigan 4. Buyung 74 72,4 Tanjung Keterangan : 1) Kolom 3 fotocopy lembaran nilai tertulis di paraf oleh Teradu I sebagai bukti tambahan dalam kesimpulan Pengadu ini. 2) Kolom 4 Nilai Akhir dari Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA.Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 (bukti Pengadu P.18), Dan simulasi nilai kumulatif tes tertulis dan tes wawancara berdasarkan tabel diatas terhadap masing-masing calon Panwaslu Kecamatan Siantar dijelaskan dalam tabel dibawah ini : Nomor Nama peserta Nilai Tes Nilai Tes Total 5 = Peringkat Calon Panwaslu Tertulis wawancara (3+4) 1. Hilda Isdar 83x40% 60,7x60% 69,62 4 =33,2 =36,42 2. Jarnias 83x40% 73,0x60% 77,00 1 Sitanggang =33,2 =43,8 3. Syawal Ependi 74x40% 73,2x60% 73,52 2 Tarigan =29,6 =43,92 4. Buyung Tanjung 71x40% 72,4x60% 71,84 3 =28,4 =43,44 dampak dari keterangan pada angka 2, Pengadu berpandangan dan berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V secara bersama- sama telah melanggar Pasal 3 huruf c yang menyebutkan “adil“ yang memiliki makna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya, huruf d yang menyebutkan “berkepastian Hukum”, yang memiliki makna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, huruf e yang menyebutkan “tertib” yang memiliki makna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, huruf h yang menyebutkan “profesional”, yang memiliki makna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas dan huruf k yang menyebutkan “Efesien” yang memiliki makna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai prosedur dan tepat sasaran dan Pasal 101 huruf e poin 3 yang menyebutkan mengawasi dan pelaksanaan putusan/keputusan diwilayah kabupaten/kota yang terdiri atas : “putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota” dan huruf i yang menyebutkan melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, semua ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 4 huruf b dan huruf e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas, dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 halaman 44 dan halaman 45 dengan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut Pengadu berpendapat bahwa Teradu I s.d. V secara bersama-sama telah Melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam : 1. Pasal 6 ayat (3) huruf c, huruf f dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, 2. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, 3. Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, 4. Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 5. Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, 6. Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 2 mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan “dirinya telah merasa dirugikan dan mengalami diskriminasi terhadap materi wawancara yang diberikan karena tidak sesuai dengan ketentuan surat Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 sehingga Pengadu bersurat kepada teradu I, untuk meminta penjelasan hasil tes wawancara calon Panwaslu Kecamatan Siantar tanggal 27 oktober 2022” • Bahwa Para Teradu secara bersama-sama dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu yang diajukan oleh Pengadu dengan Nomor Pengaduan 34-P/L-DKPP/II/2023, dan telah diregistrasi Perkara Nomor 29-PKE-DKPP/II/2023, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Para Teradu akui di depan Majelis sidang DKPP yang terhormat; • Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan tindakan diskriminatif terhadap salah seorang peserta dan atau seluruh peserta tes wawancara pada saat melakukan wawancara pada pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun, pada saat melakukan tes wawancara Para Teradu sudah berpedoman pada surat keputusan Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 sebagaimana telah di rubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024, sehingga Para Teradu berpendapat bahwa subjek aduan kabur dan tidak jelas karena ketentuan surat Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 telah di rubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024; (bukti-T.1) • Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah membentuk kelompok kerja (Pokja) Panitia pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun sebagaimana telah di terbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 005/HK.01.01/K.SU-21/09/2022, dan seluruh proses pembentukan yang dilakukan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 telah di rubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024, tanpa ada pengaduan da/atau tanggapan masyarakat pada saat proses seleksi berlangung; (bukti-T.2) 2. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 3 hanya menjelaskan alur proses surat menyurat antara Teradu I dan Pengadu yang pada pokoknya menjelaskan “Teradu I meminta kepada Pengadu untuk menyampaikan permohonannya kepada atasan PPID sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019” • Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah membentuk TIM keterbukaan informasi publik (SK tim PPID) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 001/HM.00.02/K.SU- 21/06/2022 tanggal 16 Juni 2022; (bukti-T.3) • Bahwa surat yang disampaikan oleh Pengadu telah di telaah oleh staff divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 31 oktober 2022, terkait permohonan penjelasan hasil tes wawancara calon panwaslu kecamatan Siantar yang disampaikan oleh Pengadu; (bukti-T.4) • Bahwa teradu I pernah membalas surat yang dikirim oleh Pengadu dan di tujukan kepada ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 27 oktober 2022 terkait permohonan penjelasan hasil tes wawancara panwaslu kecamatan, dan surat tersebut telah dibalas oleh teradu I dengan Nomor surat 0003/PW.04/K.SU-21/TU.00.01/10/2022 tanggal 31 oktober 2022, telah disampaikan dan telah di terima oleh Pengadu; (bukti-T.5) • Bahwa teradu I telah membuat Surat Dinas Nomor 0003/ND/K.Bawaslu- Prov.SU-21/2022 kepada Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun perihal agar atasan PPID melakukan Uji konsekuensi dan atau menelaah serta mempelajari surat yang disampaikan Pengadu untuk data yang diminta oleh Pengadu; (bukti-T.6) • Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 0027/BA-Pleno/Bawaslu- Prov.SU.21/XI/2022, yang tertuang pada pada point, 1, 2, dan 3. terkait surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun, agar atasan PPID segera merespon dan membalas surat Pengadu; (bukti- T.7) • Bahwa Para Teradu terhadap aduan Pengadu sesuai surat Pengaduan pada angka 3 subjek aduan, menyatakan dan berpendapat bahwa dalil yang di Sampaikan oleh Pengadu pada paragraf yang dimaksud tidak jelas maksudnya atau dengan kata lain salah alamat. 3. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 4 mendalilkan “surat permohonannya tanggal 1 November 2022 dengan register Nomor 002/LP/PPID/SI.21/11/2022 tidak di respon atau tidak di tanggapi” • Bahwa subjek aduan ini ditujukan kepada Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun, dengan kata lain surat tersebut bukan menjadi beban dan tanggung jawab teradu I dan Para Teradu lainnya, dengan kata lain salah alamat jika ditujukan pada teradu I maupun pada teradu lainnya • Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan rapat pleno membahas surat s Pengadu dengan hasil rapat agar Atasan PPID segera menindak lanjuti permohonan Pengadu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yang tertuang dalam berita Acara pleno Nomor 0031/BA- Pleno/Bawaslu Prov.SU.21/12/2022; (bukti- T.8) 4. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 5 menjelaskan “Pengadu melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun atas tidak diresponnya surat permohonan Pengadu, Surat Keberatan Pengadu Kepada atasan PPID tidak direspon atau tidak ditanggapi hingga waktu yang ditentukan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019” Bahwa Selanjutnya Pengadu mendalilkan dirinya Pengadu dalam aduannya angka 4 mendalilkan “surat permohonannya tanggal 1 November 2022 dengan register Nomor 002/LP/PPID/SU.21/11/2022 tidak di respon atau tidak di tanggapi” mengalami kerugian secara moril maupun materil atas sikap pengabaian (surat tidak direspon/diabaikan oleh Atasan PPID), TIM Keterbukaan informasi Publik dalam hal ini Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd Selaku Pembina PPID dan Teradu III Michael Richard Siahaan, S.H, M.H • Bahwa Pengadu tidak menjelaskan dalam aduannya bahwa Teradu I muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku anggota bawaslu merangkap ketua dan pembina PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun memiliki tugas “Pembina PPID bertugas: a. menetapkan dan mengevaluasi kebijakan dan implementasi pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; b. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang dibuat oleh PPID; c. memberikan persetujuan terhadap Laporan Layanan untuk disampaikan kepada Komisi Informasi; dan d. menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanan dan pengelolaan Informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Layanan”. (bukti-T.9: Pasal 7 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022) • Bahwa Pengadu tidak menjelaskan dalam aduannya bahwa Teradu III Michael Richard Siahaan, S.H, M.H Selaku anggota bawaslu merangkap tim pertimbangan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun memiliki tugas “Tim pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID mengenai: a. kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; b. pelaksanaan Pengujian Konsekuensi; c. pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi; d. penyusunan Daftar Informasi Publik; e. penyusunan Laporan Layanan; dan f. penanganan Sengketa Informasi Publik” (bukti-T.9: Pasal 7 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022) • Bahwa subjek aduan Pengadu dapat dikatakan salah alamat dan bersifat tendensius, karena seharusnya yang bertanggung jawab untuk merespon dan menanggapi surat keberatan Pengadu adalah atasan PPID sesuai dengan tugasnya : “Atasan PPID bertugas: a. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik; b. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi; dan d. menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi” (bukti-T.10: Pasal 7 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022) Maka dapat dikatakan aduan Pengadu yang didalilkan salah alamat, kabur dan tidak jelas jika ditujukan pada Teradu I; 5. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 6 menerangkan dirinya “mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atas informasi pemilu dan pemilihan kepada komisi informasi Provinsi Sumatra Utara” • Bahwa dalil ini kabur dan tidak jelas. Pengadu tidak menjelaskan bahwa termohon dalam sengketa informasi ini adalah atasan PPID sebagaimana tugas Atasan PPID yang diatur dalam “Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 1 thn 2022 huruf d Pasal 7 ayat 3 . “menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi” 6. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 7 menyatakan pendapatnya “bahwa Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022.” pendapat ini didalilkan dan didasarkan Pengadu pada pokok keterangan aduannya di angka 3, 4, 5, dan 6 • Bahwa Pokok aduan Pengadu pada angka 3, 4, 5, dan 6 telah patah dan terbantahkan dengan jawaban Teradu dalam tiap paragrafnya, sehingga pelanggaran yang dimaksudkan dan ditujukan Pengadu terhadap Teradu pada angka 7 ini menjadi tidak relevan dan tidak tepat, kabur atau dengan kata lain salah alamat. 7. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 8 menerangkan dirinya dan atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun atau Pihak Teradu dipanggil untuk menghadiri persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 7 desember 2022 dan persidangan hanya dihadiri oleh Pengadu selaku pemohon. Selanjutnya Pengadu dan atasan PPID atau Pihak Teradu kembali dipanggil pada tanggal 9 desember 2022. • Bahwa pokok aduan Pengadu pada angka 8 secara bersama-sama Para Teradu membantah sebab dalam Pengaduan ini Para Teradu tidak pernah menjadi termohon atau dipanggil untuk bersidang dalam perkara Komisi informasi (sebagai mana bukti Pengadu dalam alat bukti (P.14 dan P.15) Atau Bukti yang Para Teradu berikan dalam persidangan ini, (surat Kuasa) yang diberikan oleh Atasan PPID Bawslu Kabupaten Simalungun. Bahwa Teradu I hadir dalam sidang komisi informasi untuk dan atas nama Atasan PPID sesuai surat kuasa yang diberikan kepada Teradu I, akibat atasan PPID sedang berada dalam kondisi sakit (Bukti-T.11) • Bahwa selanjutnya dalam persidangan komisi informasi, Pemegang Kuasa untuk dan atas nama Atasan PPID bersepakat dengan Pengadu yang pada pokok kesepakatannya adalah “1. informasi yang diberikan kepada Pemohon adalah bentuk hardcopy. 2. pemohon dan termohon sepakat bahwa informasi yang diterima pemohon tidak akan dipergunakan untuk kepentingan hukum, 3. serah terima berkas informasi diberikan seketika diwaktu yang sama saat kesepakatan mediasi terjadi.” (bukti-T.12) • Bahwa selanjutnya pemegang Kuasa untuk dan atas nama Atasan PPID meminta staf PPID (Dedi Wahyudii ) untuk memberikan informasi kepada Pengadu sesuai dengan isi kesepakatan; 8. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 9 Pengadu mendalilkan, “dirinya menerima berkas berbentuk hardcopy Form lampiran XVI BA Penilaian Tes wawancara Nomor 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 yang ditandatangani oleh masing- masing Para Teradu”. • Bahwa berkas hardcopy yang diberikan oleh Staf PPID (Dedi Wahyudi) kepada Pengadu adalah merupakan alat kerja Staf PPID dan Para Teradu tidak pernah menandatangani surat Form Lampiran XVI BA penilaian tes wawancara yang dimaksudkan oleh Pengadu dihadapan Hakim KIP; (bukti T.13) • Bahwa selanjutnya Pengadu membuat surat kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun menyatakan dirinya membuat kumulatif nilai tes tertulis dan tes wawancara sebagai mana dilampirkan dalam alat bukti Pengadu (bukti P-21). Bahwa Pengadu telah keliru dengan mendalilkan dan membuat penilaian terhadap para panwaslu terpilih, sebab yang dilakukan oleh Pengadu bukanlah kewenangannya; (bukti-T.14) • Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah memberikan penjelasan kepada Pengadu dengan Nomor 0004/PW.04/K.SU-21/12/2022, dan telah di sampaikan kepada Pengadu dan di tembuskan kepada : 1. Bawaslu Republik Indonesia, 2. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, 3. Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara. (bukti-T.15) 9. Bahwa berikutnya dalam angka 9 Pengadu menyatakan dirinya menyurati Ketua Bawaslu pada tanggal 22 desember 2022 dan memohon pembatalan anggota panwaslu terpilih sebagaimana bukti yang dilampirkan Pengadu pada Bukti-P.20. atas hal ini Pengadu menyatakan teradu memberikan penjelasan bahwa terdapat kealpaan dalam pemberian informasi kepada Pengadu sesuai surat penjelasan yang diberikan oleh Teradu kepada Pengadu. yang menurut Pengadu dalam surat balasan teradu terdapat pengakuan telah terjadi kealpaan dan Pengadu mencoba mereka-reka defenisi kata makna kealpaan. • Bahwa Pengadu telah keliru atau dengan kata lain salah dalam memahami surat penjelasan yang diberikan oleh Teradu. Surat penjelasan Teradu yang disampaikan kepada Pengadu untuk menerangkan bahwa Staf PPID (Dedi Wahyudi) telah mengalami kealpaan saat memberikan berkas informasi dalam bentuk hardcopy; • Bahwa Teradu I mengeluarkan Nota Dinas agar Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun memberikan pembinaan kepada Dedi Wahyudi atas kealpaan yang dilakukan oleh Staf PPID (Dedi Wahyudi) dalam memberikan berkas informasi kepada Pengadu. (bukti-T.16) 10. Bahwa berikutnya Pengadu dalam aduannya mendalilkan Para Teradu telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan ruang lingkup aspek penilaian wawancara dan telah bertolak belakang dengan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Bahwa Pengadu telah keliru dalam memahami aspek penilaian wawancara, Para Teradu dalam menetapkan aspek wawancara telah sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Sehingga pendapat Pengadu bahwa Para Teradu telah melampaui kewenangan adalah merupakan kekeliruan dan kesalahan Pengadu dalam memahami sebuah aturan; (bukti-T.17) 11. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 10 mendalilkan bahwa Para Teradu berdasarkan keterangan angka 8 dan 9 aduan Pengadu. Pengadu berpendapat dan berpandangan bahwa Para Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. • Bahwa dalil yang sampaikan oleh Pengadu menjadi tidak jelas dan keliru, sebab dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada angka 8 dan 9 telah patah dan merupakan pendapat yang keliru, sebagaimana telah dijelaskan diatas. • Dengan patahnya dalil aduan Pengadu pada angka 8 dan 9 maka pendapat Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 menjadi keliru dan kabur atau dengan kata lain tidak jelas maksudnya. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Tidak terbukti telah melakukan pelanggaran sesuai dengan yang di dalilkan oleh Pengadu; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. tidak pernah melampaui batas kewenangan dalam menjalankan tugas; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu; 4. Memohon Kepada Majelis pemeriksa serta yang mengadili perkara a quo, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-17, sebagai berikut: T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024; T–2 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 005/HK.01.01/K.SU-21/09/2022, tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan; T–3 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 001/HM.00.02/K.SU- 21/06/2022, tanggal 16 Juni 2022; T–4 Telaah staff divisi hukum Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 31 oktober 2022; T–5 Surat Nomor 0003/PW.04/K.SU-21/TU.00.01/10/2022 tanggal 31 oktober 2022; T-6 Nota dinas Nomor 0003/ND/K.Bawaslu-Prov.SU-21/2022 kepada Atasan PPID; T–7 Berita Acara Pleno Nomor 0027/BA-Pleno/Bawaslu- Prov.SU.21/XI/2022; T–8 Berita Acara Pleno Nomor 0031/BA-Pleno/Bawaslu Prov.SU.21/12/2022; T–9 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022; T - 10 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022; T – 11 Surat Kuasa Yang di berikan oleh Atasan PPID Kabupaten Simalungun; T – 12 Kesepakatan mediasi terkait permohonan yang di mohonkan pada sidang KIP : 1. informasi yang diberikan kepada pemohon adalah bentuk hardcopy. 2. pemohon dan termohon sepakat bahwa informasi yang diterima pemohon tidak akan dipergunakan untuk kepentingan hukum, 3. serah terima berkas informasi diberikan seketika diwaktu yang sama saat kesepakatan mediasi terjadi; T - 13 Surat Formulir Lampiran XVI BA penilaian tes wawancara; T – 14 Surat Pengadu yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun menyatakan dirinya membuat kumulatif nilai tes tertulis dan tes wawancara; T - 15 Surat Penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 0004/PW.04/K.SU- 21/12/2022; T – 16 Nota Dinas Nomor 006/ND/K.Bawaslu-Prov.SU.21/12/2022, agar Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun memberikan pembinaan kepada Dedi Wahyudi atas kealpaan yang dilakukan; T - 17 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 Maret 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana dirisalahkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan kesalahan ataupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019, maupun terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dalam menjalankan tugas-tugasnya selaku pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun, sebagaimana yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduannya; 2. Terbukti Bahwa Pengadu tidak Mampu Memberikan bantahan/sanggahan atas seluruh jawaban yang didalikan oleh Para Teradu dalam persidangan DKPP; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak terbukti melakukan tindakan diskriminatif terhadap Pengadu sebagaimana yang telah didalilkan dalam pokok aduan Pengadu maupun terhadap seluruh peserta tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun; 4. Terbukti bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menyampaikan laporan akhir seluruh tahapan proses pembentukan panwaslu kecamatan se-kabupaten simalungun sesuai pedoman pembentukan panwaslu kecamatan sebagaimana termaktub dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024, yang didalamnya termuat daftar nilai tes tertulis dan tes wawancara. Laporan ini disampaikan Bawaslu Kabupaten Simalungun Kepada Bawaslu Provinsi Sumatra Utara sebelum Sidang Sengketa Informasi Publik di Gelar di ruang Sidang KIP Provinsi Sumatra Utara dan/atau Sidang Pemeriksaan DKPP; 5. Terbukti bahwa kesalahan yang terjadi dalam memberikan informasi publik di sidang mediasi KIP merupakan kesalahan individual yang dilakukan oleh Staf PPID (Operator Pokja) yang dalam hal memberikan informasi kepada Panitra KIP dengan melakukan print out Lembar Kerja daftar nilai, tanpa terlebih dahulu meminta koreksi kepada pemegang Kuasa Untuk dan Atas nama atasan PPID. Sebagaimana telah disampaikan Saksi Terkait (Dedi Wahyudi) dalam Sidang Pemeriksaan DKPP; 6. Terbukti Bahwa kesalahan dalam Memberikan berkas informasi jumlah nilai akhir tes wawancara yang diserahkan Staf PPID kepada panitra KIP, adalah merupakan hasil print out Lembar Kerja Operator pokja yang dilakukan oleh staf PPID dan merupakan kesalahan Individual Staf PPID; 7. Terbukti Bahwa setelah melakukan print out lembar kerja, staf PPID secara individu langsung menyerahkan berkas kepada panitra KIP tanpa terlebih dahulu meminta untuk dikoreksi kepada Pimpinannya; 8. Bahwa dapat disimpulakan, hasil print out ini bukanlah merupakan berkas asli hardcopy BA Pleno tes wawancara sebab lembar pertama pada BA Pleno Tes Wawancara telah terpisah dengan lembaran kedua, yang mana lembaran kedua merupakan lembaran tanda tangan, sedangkan lembaran pertama merupakan lembaran daftar nilai akhir. Yang sebelumnya dijelaskan dalam risalah sidang bahwa lembaran pertama telah dicopot dan dipisahkan dari lembaran kedua serta lembaran pertama diganti dengan lembaran print out lembar kerja operator pokja; 9. Bahwa dalam fakta persidangan DKPP telah terbukti Bawaslu Kabupaten Simalungun sudah mengeluarkan Nota Dinas kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk segera memberikan pembinaan kepada Dedi Wahyudi; 10. Bahwa fakta dalam sidang DKPP staf PPID atas nama Dedi Wahyudi terbukti telah diberikan pembinaan/sanksi Oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun terhadap perbuatannya yang menyebabkan terjadinya polemik atas pembagian total jumlah Nilai Akhir Yang tidak Sesuai Dengan Berkas asli BA Pleno tes wawancara hardcopy; 11. Terbukti bahwa atas kesalahan Individu yang dilakukan oleh Staf PPID dalam memberikan informasi kepada Panitra KIP, Bawaslu Kabupaten Simalungun sudah mengeluarkan dan memberikan Surat Nomor 004/PW.04/KSU- 21/12/2022 Perihal Penjelasan Kepada Pengadu, turut dilampirkan didalamnya hardcopy BA tes wawancara yang asli; 12. Terbukti Bahwa Atasan PPID (Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun) selaku pihak terkait tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam sengketa informasi publik diakibatkan dirinya sedang berada dalam kondisi sakit; 13. Terbukti Bahwa dewan pertimbangan PPID (Teradu III) selaku penanggung jawab dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum, tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawab akibat dirinya sedang berada dalam kondisi sakit dan menjalani operasi; 14. Bahwa dalam sidang DKPP Hakim Ketua meminta kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk menyampaikan seluruh berkas alat bukti yang belum tersampaikan agar segera dilengkapi sesuai fakta-fakta dalam persidangan; 15. Bahwa demi melengkapi alat bukti yang diminta oleh Hakim Ketua, maka bersama kesimpulan ini Bawaslu Kabupaten Simalungun melampirkan seluruh berkas-berkas yang diminta oleh Hakim Ketua. [2.9] SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2023, Para Teradu mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Dedi Wahyudi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saya adalah staf sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan dan Pelatihan; 2. Bahwa saya juga anggota Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 0005/HK.01.01/K.SU-21/09/2021 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se- Kabupaten Simalungun dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan memiliki tugas sebagai operator dalam pembuatan Berita Acara (BA), serta melakukan perekapan nilai yang diberikan atau dikumpulkan Pokja dari Teradu I s.d. V; 3. Bahwa saya juga merupakan Anggota Tim Keterbukaan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun berkedudukan sebagai Petugas Pelayanan Informasi tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 001/HM.00.02/K.SU- 21/06/2022 tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun; 4. Bahwa saya ditunjuk sebagai panitia pelaksana pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Lingkungan Akademik yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera utara pada tanggal 8 Desember 2022 di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) UISU Pematangsiantar; 5. Bahwa kira-kira pukul 17.00 Wib tanggal 8 Desember 2022 saya menerima perintah melalui panggilan Whatsapp dari Kepala Sekretariat untuk pergi bersama rekan saya sesama staf Sdri. Novia Dewi Hartata Purba mendampingi Pimpinan saya Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk menghadiri sidang Ajudikasi Non Litigasi dan Mediasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) pada tanggal 9 Desember 2022 tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 0013/PS.00.02/SU- 21/12/2022; 6. Bahwa pada tanggal 9 desember 2022 saat dilakukan mediasi di KIP Teradu I meminta saya menyerahkan berkas kepada panitera untuk dibuatkan berita acara kesepakatan mediasi yang akan diserahkan kepada Pengadu. Berkas yang saya serahkan adalah hasil print lembar kerja yang saya gunakan untuk membuat berita acara penilaian wawancara yang saya gunakan berulang kali untuk membuat berita acara setiap Kecamatan se-Kabupaten Simalungun. Hal ini disebabkan hardcopy berkas asli tidak turut dibawa saat menghadiri sidang di KIP. Terhadap hasil print tersebut tidak saya lakukan pengecekan kembali isinya karena sepengetahuan saya berita acara pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun yang ditandatangani oleh kelima pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak terdapat kesalahan didalamnya. Hasil print out tersebut saya satukan dengan lembar kedua hasil copy berita acara asli yang ditandatangani kelima pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun karena lembar penilaian dan lembar tandatangan adalah lembar terpisah. Kesalahan tersebut diketahui melalui surat Pengadu tanggal 22 Desember 2022 dan saya sudah mendapat pembinaan dan peringatan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun selaku atasan saya. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Korsek Bawaslu Kabupaten Simalungun dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi SDM dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Maret 2023 sebagai berikut: [2.10.1] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun Bahwa saksi a.n. Dedi Wahyudi sudah dilakukan pembinaan, apa yang disampaikan oleh saksi a.n. Dedi Wahyudi itulah yang terjadi. Surat yang masuk kepada PPID telah saya telaah, pada saat sidang saya sedang sakit maka saya memberikan surat kuasa kepada Teradu I dan hanya Teradu I yang bisa menghadiri sidang tersebut. [2.10.2] Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi SDM 1. Bahwa saya telah membaca Pengaduan Pengadu yaitu Buyung Tanjung yang pada pokoknya aduan tersebut diantaranya mempermasalahkan hal-hal sebagai berikut : a. Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak memberikan materi dan hasil materi wawancara kepada peserta Nomor pendaftaran 018/KP.01.00/SU- 21.26/L/09/2022; b. Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak memberikan Berita Acara Perekapan daftar Nama dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan Siantar; c. Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak memberikan Berita Acara Penetapan hasil tes wawancara. 2. Bahwa terhadap permasalahan sebagaimana pada poin 1 di atas, dengan ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan keterangan : a. Terkait dengan materi wawancara, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Nomor 354/HK.01.00/K1/10/2022 tanggal 15 Oktober 2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024, pada bagian F (Tes Tertulis dan Tes Wawancara) angka 5. Disebutkan bahwa Pelaksanaan Tes Wawancara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan wawancara dan penilaian terhadap peserta; 2) Peserta tes wawancara wajib mengisi daftar hadir (Lampiran XIV); 3) Penilaian Tes Wawancara menggunakan simulasi penilaian sebagaimana Lampiran XV dengan menyesuaikan kebutuhan dilapangan; 4) Presentasi oleh calon Panwaslu Kecamatan mengenai visi-misi dan motivasi menjadi anggota Panwaslu Kecamatan; 5) Tanya jawab dengan materi pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, tata kelola Pemilu inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat; 6) Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan secara bersama- sama atau minimal dihadiri oleh dua orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang direkam secara audio visual dan tercatat dalam Berita Acara (BA) Pleno Hasil wawancara. Bagi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak berkesempatan hadir secara luring maka dapat melaksanakan wawancara secara daring, atau dengan alasan tertentu, dapat menitipkan pertanyaan wawancara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir; 7) Materi tanya jawab juga berupa pertanyaan untuk mendapatkan klarifikasi bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, dengan penjelasan sebagai berikut: 1) Perkawinan antara sesama anggota Panwaslu Kecamatan; 2) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), atau Panwaslu LN dan Medan, 20 Maret 2023 Pengawas TPS; 3) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 4) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN atau KPPS; dan 5) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. b. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Nomor 354/HK.01.00/K1/10/2022 tanggal 15 Oktober 2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 pada bagian F angka 6, 7, 8, dan 9, disebutkan bahwa : 1) Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes wawancara sesuai format terlampir dan menyampaikannya kepada Bawaslu Provinsi; 2) Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara dengan persentase 40 % (empat puluh) persen nilai tes tertulis dan 60 % (enam puluh) persen nilai wawancara; 3) Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun hasil penjumlahan nilai tes tertulis dan tes wawancara dengan daftar nama calon berurutan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); 4) Bawaslu Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Penetapan hasil nilai tes tertulis dan tes wawancara. selanjutnya sehubungan dengan nilai wawancara Pengadu, maka berdasarkan dokumen BA Penilaian Tes Wawancara Kecamatan Siantar yang disampaikan oleh Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Simalungun kepada Divisi SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, maka dalam dokumen tersebut nilai wawancara masing-masing peserta di Kecamatan Siantar adalah sebagai berikut : Martua Ambarita dengan total nilai wawancara 72,7 Hilda Isdar dengan total nilai wawancara 73,3 Jarnias Sitanggang dengan total nilai wawancara 73,0 Syawal Efendi dengan total nilai wawancara 73,2 Semar Saragih dengan total nilai wawancara 67,6 Buyung Tanjung dengan total nilai wawancara 72,4 (Bukti PT-1) adapun nilai ujian tes tertulis untuk 6 orang nilai tertinggi ujian tes tertulis untuk Kecamatan Siantar berdasarkan hasil rekapan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara adalah adalah sebagai berikut : Nama ID Login Nilai Simalungun Siantar, SIM303 83 Hilda Isdar Simalungun Siantar, SIM305 83 Jarnias Sitanggang Simalungun Siantar, SIM310 74 Syawal Efendi Tarigan Simalungun Siantar, SIM314 71 Buyung Tanjung Simalungun Siantar, SIM311 70 Semar Saragih Simalungun Siantar, SIM301 68 Martua Ambarita (Bukti PT-2) c. Bahwa terkait dengan permintaan Pengadu terhadap hasil nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara, bahwa berdasarkan Lampiran I Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu, Nomor 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Adhoc Yang Dikecualikan, disebutkan bahwa rincian hasil/penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah termasuk informasi yang dikecualikan. Selain itu berdasarkan Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa “hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang” merupakan informasi yang dikecualikan. 3. Bahwa terkait dengan permintaan informasi nilai tes seleksi Panwaslu Kecamatan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun. Teradu II, Alfi Mukhair Nasution pernah menceritakan hal ini kepada saya via telepon (waktu dan tanggalnya saya sudah lupa), pada saat itu seingat saya, saya memberikan tanggapan supaya Bawaslu Kabupaten Simalungun menindaklanjuti permintaan informasi tersebut dengan mempedomani mekanisme dan/atau aturan-aturan yang berkaitan dengan pemberian informasi publik; 4. Bahwa pada suatu ketika (hari, tanggal dan waktunya juga saya sudah lupa), Teradu II juga pernah menceritakan perkembangan permintaan informasi oleh Pengadu ini kepada saya selaku koordiv SDM Bawaslu Provinsi, dimana pada intinya Teradu II melaporkan kepada saya secara lisan bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah dipanggil oleh Komisi Informasi Provinsi untuk menghadiri sidang sengketa informasi. Pada saat itu saya sampaikan kepada Teradu supaya Bawaslu Kabupaten Simalungun menghadiri panggilan sidang sengketa oleh Komisi Informasi Provinsi tersebut; 5. Bahwa setelah sidang sengketa informasi selesai, selanjutnya Teradu II melaporkan via lisan kepada saya (waktu dan tanggalnya saya lupa) bahwa Bawaslu kabupaten Simalungun telah selesai mengikuti sidang sengketa di KIP dan kasus sengketa permintaan informasi ini telah diselesaikan oleh Komisi Informasi Provinsi melalui mediasi; 6. Bahwa dengan telah selesainya sengketa informasi melalui mediasi oleh KIP sebagaimana dijelaskan di atas, maka ketika itu saya selaku kordiv. SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berpandangan bahwa kasus sengketa informasi yang dimohonkan oleh Pengadu kepada Komisi Informasi Provinsi telah selesai, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan “Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat”. Untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait melampirkan alat bukti dengan PT-1 sampai dengan PT-2 sebagai berikut: PT-1 Berita Acara Penilaian Wawancara, Penggabungan Nilai Wawancara CAT, Penetapan Hasil Wawancara dari Bawaslu Kabupaten Simalungun; PT-2 Nilai ujian tertulis untuk Kecamatan Siantar berdasarkan hasil rekapan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak memberikan penjelasan nilai hasil tes wawancara seluruh peserta seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, tidak menanggapi surat permohonan informasi kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun dan menetapkan peserta Seleksi Panwaslu yang nilai akumulasi tes tertulis dan tes wawancara lebih rendah daripada nilai Pengadu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Para Teradu menerangkan bahwa saat tes wawancara berpedoman pada surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2002 sebagaiamana telah di rubah dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK/01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah membentuk kelompok kerja (pokja) sebagaimana telah diterbitkan surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 005/HK/01.01/K.SU-21/09/2022. Bawaslu Kabupaten Simalungun telah membentuk TIM Keterbukaan informasi publik sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 001/HM.00.02/K.SU-21/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Pengadu menyampaikan surat permohonan penjelasan hasil tes wawancara calon Panwaslu Kecamatan Siantar yang telah ditelaah oleh Staf Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 31 Oktober 2022. Bahwa Teradu I pernah membalas surat yang dikirim oleh Pengadu dengan Nomor 0003/PW.04/K.SU-21/TU.00.01/10/2022 tanggal 31 Oktober dan telah disampaikan serta diterima oleh Pengadu. Bahwa Teradu I telah membuat Nota Dinas Nomor 0003/ND/K.Bawaslu-Prov.SU-21/2022 kepada Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun perihal agar atasan PPID melakukan Uji konsekuensi dan/atau menelaah serta mempelajari surat yang disampaikan Pengadu untuk data yang diminta oleh Pengadu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 0027/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/XI/2022 terkait surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun agar atasan PPID segera merespon dan membalas surat Pengadu. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan surat permohonannya tanggal 1 November 2022 dengan register Nomor 002/LP/PPID/SU.21/11/2022 tidak direspons atau tidak ditanggapi, maka Bawaslu Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa subjek surat ini ditujukan kepada Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun. Dengan kata lain surat tersebut bukan menjadi beban dan tanggung jawab Para Teradu, sehingga salah alamat jika ditujukan pada Para Teradu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan rapat pleno membahas surat Pengadu dengan hasil rapat agar Atasan PPID segera menindaklanjuti permohonan Pengadu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 0031/BA- Pleno/Bawaslu.Prov.SU.21/12/2022. Bahwa Pengadu dalam aduannya menerangkan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atas informasi pemilu dan pemilihan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Para Teradu menerangkan bahwa kesalahan penginputan total nilai hasil tes wawancara adalah kesalahan staf sekretariat a.n. Dedi Wahyudi yang diakui oleh yang bersangkutan dan telah menerima surat peringatan Nomor 001/KP.02.01/SU-21/12/2022; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta angka [4.1] yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa berkaitan dengan tidak memberikan penjelasan nilai hasil tes wawancara seluruh peserta seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, tidak menanggapi surat permohonan informasi kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun dan menetapkan peserta Seleksi Panwaslu yang nilai akumulasi tes tertulis dan tes wawancara lebih rendah daripada nilai Pengadu. Fakta sidang terungkap, Para Teradu melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan telah berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Selain itu, Para Teradu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 005/HK.01.01/K.SU- 21/09/2022 Tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Simalungun Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Para Teradu pada pokoknya menjelaskan, berkaitan dengan tidak ditanggapinya surat permohonan informasi Pengadu, Para Teradu telah membentuk Tim Informasi Publik sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 001/HM.00.02/K.SU-21/06/2022 tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Tahun 2022. Dalam keputusan a quo, yang dimaksud atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun bukanlah Para Teradu melainkan Kepala Sekterariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Simalungun yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pihak Terkait. Pengadu merupakan peserta seleksi Panwaslu Kecamatan Siantar yang masuk 6 (enam) besar namun tidak terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar. Mengenai dugaan dari Pengadu atas sikap tidak fair dalam Seleksi, Pengadu berkirim surat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun yang di dalam suratnya tanggal 27 Oktober 2027 (an sich) pada pokoknya meminta permohonan penjelasan hasil tes wawancara calon Panwaslu Kecamatan Siantar. Menindaklanjuti surat Pengadu, pada tanggal yang sama Teradu I langsung membuat Nota Dinas kepada Atasan PPID untuk melakukan uji konsekuensi dan menelaah surat dimaksud. Hasil uji konsekuensi, tanggal 31 Oktober 2022 Teradu I mengirimkan surat Nomor 004/PW.04/K.SU-21/12/2022 yang pada pokoknya menyarankan Pengadu memperbaiki surat berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, Pengadu kembali berkirim surat tanggal 1 November 2022 yang ditujukan kepada PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun dan mengisi Formulir Permohonan Informasi PPID. Tidak mendapat respons dari PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun, tanggal 7 November 2022 Pengadu kembali mengajukan surat keberatan ke PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun. Atas dasar belum juga ditanggapi atasan PPID, tanggal 14 November 2022 Para Teradu beritikad baik untuk mengadakan rapat pleno membahas surat dari Pengadu. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Pihak Terkait Kasek Bawaslu Kabupaten Simalungun yang pada pokoknya berkesimpulan agar menindaklanjuti permohonan dan membalas surat pemohon sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Bahwa surat Pengadu yang masih tidak ada tanggapan dari Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun, pada tanggal 29 November 2022 Pengadu mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara. Sengketa tersebut diregister dengan Nomor 01/REG-KIP-SU-PSIP/XI/2022. Pada saat sidang sengketa yang dilaksanakan oleh KIP Provinsi Sumatera Utara, Kasek Bawaslu Kabupaten Simalungun justru tidak hadir dengan alasan sedang sakit. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Kasek Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam sidang pemeriksaan. Kasek Bawaslu Simalungun meminta bantuan Teradu I dan Saksi staf PPID atas nama Dedi Wahyudi untuk menghadiri sidang. Bahwa dalam sidang tersebut, terjadi mediasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam putusan Mediasi Nomor 01/XII/KIP-PS-PSIP/2022. Putusan mediasi pada pokoknya Pengadu diberikan Berita Acara Perekapan daftar nama dan nilai peserta tertulis serta wawancara khusus Kecamatan Siantar berdasarkan Pengumuman Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2020. Menindaklanjuti Putusan Mediasi, Dedi Wahyudi kemudian menyerahkan Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022. Faktanya, Berita Acara tersebut terdapat kekeliruan dalam menyalin nilai salah satu peserta atas nama Hilda Isdar. Kekeliruan dimaksud disebabkan Dedi Wahyudi tidak menyiapkan nilai peserta 6 (enam) besar dalam tahapan seleksi wawancara, melainkan hanya memuat nilai dari Pengadu saja, sedangkan peserta lain ditutup dengan coretan hitam. Kekeliruan diatas, mengakibatkan jumlah nilai wawancara Hilda Isdar lebih rendah daripada nilai Pengadu. Namun demikian, terhadap kekeliruan dimaksud, tanggal 26 Desember 2022 Para Teradu telah bersurat kepada Pengadu yang pada intinya terjadi kealpaan yang disebabkan tindakan Dedi Wahyudi menyerahkan nilai wawancara bukan resmi dari Para Teradu melainkan hasil cetak lembar kerja staf. Para Teradu dalam suratnya juga telah memberikan Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu- Prov.SU.21/10/2022 sesuai dengan nilai yang resmi dan benar. Bukti Berita Acara tersebut juga telah bersesuaian dengan bukti Pihak Terkait Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang dapat disimpulkan nilai Pengadu menempati urutan ke 4 (empat) sehingga tidak masuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Terpilih. Berdasarkan serangkaian fakta diatas, DKPP menilai dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti. Para Teradu telah bekerja sesuai dengan mekanisme, prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DKPP perlu mengingatkan dan menegaskan kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Simalungun, sebagai Pejabat Publik agar bekerja sesuai dengan komitmen dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Kasek Bawaslu Kabupaten Simalungun selaku Atasan PPID wajib memperhatikan dan memedomani ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a, b, c Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Selain Kasek Bawaslu Simalungun, DKPP juga perlu mengingatkan Dedi Wahyudi selaku staf PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun agar lebih cermat, profesional dan berkepastian hukum dalam melayani pencari keadilan (justice seeker). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, Teradu II Alfi Mukhair Nasution, Teradu III Michael Richard Siahaan, Teradu IV Bobbi Dewantara Purba dan Teradu V Mulia Adil Saragih, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Enam bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari jumat tanggal Dua Belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA TTD TTD J. KRISTIADI RATNA DEWI PETTALOLO TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra