Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.131/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwas Kab. Simalungun
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-12-2017
👁 10 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 25 September 2017 dengan Pengaduan Nomor: 208/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131/DKPP-PKE-VI/2017 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 20 November 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Bobbi Dewantara Purba, ST (Ketua Panwaslu Simalungun), teradu II Mhd.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dengan mengabaikan prosedur dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembentukan Pokja seleksi calon anggota Panwascam. Para Teradu tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota Panwascam, mulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi, tanggapan dan masukan, serta pengumuman hasil tes tertulis.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I Bobbi Dewantara Purba, S.T., Teradu II Mhd. Choir Nazlan Nasution, M.Pd., dan Teradu III Michael Richard Siahaan, S.H. masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Simalungun; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 131/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
208/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Buyung Tanjung
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ LSM Lumbung Informasi Rakyat
(LIRA)
Alamat : Jalan Kampung Jawa, Gang Bunga Tanjung,
Dusun Huta V Rambung Merah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Bobbi Dewantara Purba
Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun
Alamat Kantor : Jalan Sutomo Nomor 86, Sondi Raya,
Kecamatan Raya/Jalan Rambing-Rambing
Nomor 2A Nagori Pematang Simalungun
Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Mhd. Choir Nazlan Nasution
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Simalungun
Alamat Kantor : Jalan Sutomo Nomor 86, Sondi Raya,
Kecamatan Raya/Jalan Rambing-Rambing
Nomor 2A Nagori Pematang Simalungun
Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Michael Richard Siahaan
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Simalungun
Alamat Kantor : Jalan Sutomo Nomor 86, Sondi Raya,
Kecamatan Raya/Jalan Rambing-Rambing
Nomor 2A Nagori Pematang Simalungun
Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III disebut sebagai-----------------------
------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 25
September 2017 dengan Pengaduan Nomor: 208/VI-P/L-DKPP/2017 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 131/DKPP-PKE-VI/2017 dan disampaikan
secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 20 November 2017 yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I Bobbi Dewantara Purba, ST (Ketua Panwaslu Simalungun),
teradu II Mhd. Choir Nazlan Nasution, M.Pd (Anggota Panwaslu Simalungun)
dan Teradu III Michael Richard Siahaan, SH., (Anggota Panwaslu Simalungun),
sekaligus merangkap sebagai Kelompok Kerja atau Pokja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun, dengan secara bersama-
sama telah melaksanakan kewenangan untuk membentuk Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Simalungun sesuai Pengumuman Pendaftaran
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor :001/B-Panwaslih-
21/KP.01.00/09/2007 tertanggal 19 September 2017 yang tidak di
tandatangani oleh masing-masing Teradu I, II dan Teradu III, dan tanpa di
bubuhi cap/stempel Lembaga Penyelenggara Pemilu dan segala proses
pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun tanpa
melibatkan Sekretariat, sehingga kinerja Teradu I, II dan III dalam
pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun tidak merujuk
pada Pedoman Pembentukan Penyusunan Anggaran Pengawasan,
Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan PPL,
Pengawas TPS dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan telah di
ubah menjadi Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan
yang di terbitkan oleh Bawaslu RI tanggal 7 September 2017. Dokumen
dimaksud didapatkan oleh Pengadu dari Pejabat Pengelola Informasi Dan
Dekomentasi (PPID) Bawaslu RI secara layanan Online yang dikirimkan
melalui email pada tanggal 3 November 2017 pukul 17.05 WIB.
Konsekuensinya, keputusan yang dilakukan oleh Teradu I, II dan Teradu III
tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada kepastian hukum;
2. Bahwa Teradu I, II dan Teradu III secara bersama-sama telah menerbitkan
keputusan menyangkut ketentuan persyaratan calon anggota Panwaslu
Kecamatan yang tertuang dalam surat Pengumuman Pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor :001/B-Panwaslih-
21/KP.01.00/09/2007 tertanggal 19 September 2017 pada Nomor 1 hurup a
yang berbunyi, “Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku sesuai domisili,
berusia minimal 25 tahun, dan dalam huruf a ini terdapat penambahan
persyaratan calon Panwaslu Kecamatan seperti KK (Kartu Keluarga), dan
nomor 5 yang berbunyi, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan (ORMAS) yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum. Sementara 2 ( dua ) persyaratan dimaksud tidak termasuk
dalam persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana telah
diatur dalam Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwaslu Kecamatan (hal.7
huruf C);
3. Bahwa dengan adanya keputusan yang dibuat Teradu I, II dan Teradu III
dalam penambahan persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang
tidak diatur dalam persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Teradu I,
II dan Teradu III telah menyalahgunakan Tugas, Wewenang, dan Jabatan
selaku Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun;
4. Bahwa para Teradu secara bersama-sama tidak Mengumumkan Pendaftaran
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di media lokal/setempat sesuai dengan
perintah petunjuk Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan
(hal 6, hurup b angka 3 dan 4, hal 9 huruf e), padahal ada anggaran yang
telah disediakan. Begitu juga pengumuman pendaftaran hanya dipublikasikan
atau diumumkan di akun Facebook milik pribadi atas nama Choir Nasution
(yang bersangkutan di kenal sebagai anggota Panwaslu Kabupaten
Simalungun. Publikasikan di-akun pribadi itu diposting pada tanggal 18
September 2017 pukul 23.10 WIB, sementara pengumuman dibuat tanggal 19
September 2017. Teradu I, II dan Teradu III dengan sengaja tidak memberikan
akses informasi seluas-luasnya kepada publik menyangkut pendaftaran calon
anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
5. Bahwa Teradu I, II dan Teradu III secara bersama-sama tidak melakukan
tahapan-tahapan pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan seperti:
Pengumuman Hasil Penelitian berkas Administrasi, Pengumuman Hasil Tes
Tertulis, dan waktu tanggapan serta masukan masyarakat terkait
keterpenuhan syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan. Sehubungan
Tahapan-tahapan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan di depan
public. Maka untuk memperjelas proses pembentukan Panwaslu Kecamatan
secara administrasi, Pengadu selaku Dewan Pimpinan Kecamatan Lumbung
Informasi (LIRA) melayangkan surat kepada Panwaslu Kabupaten Simalungun
dengan Nomor Surat 37/SU.PHT/DPK-LIRA/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017
perihal Permohonan Informasi Data disampaikan pada tanggal 12 Oktober
2017. Untuk sekian kali dikonfirmasi secara lisan menyangkut jawaban surat
nomor 37/SU.PHT/DPK-LIRA/X/2017 oleh Pengurus Lumbung Informasi
Rakyat (LIRA) tidak ada jawaban maupun tanggapan dari Panwaslu
Kabupaten Simalungun. Sehubungan begitu banyaknya Persoalan
Kecurangan dalam Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pengadu Selaku
Pengurus LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) melayangkan surat Kepada
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 37/SU.PHT/DPK-
LIRA/X/2017 tertanggal 23 Oktober 2017 perihal Pembatalan Penetapan
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih dan surat Pengadu tersebut
sampai tanggal 7 Nopember 2017 tidak mendapatkan jawaban. Selanjutnya
untuk mempertegas Pengadu melayangkan kembali surat yang kedua kalinya
ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 38/SU.PHT/DPK-
LIRA/XI/2017 tertanggal 8 Nopember 2017 perihal Permohonan Jawaban.
Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara merespons permohonan
Pengadu melalui surat nomor 1313/K.Bawaslu-Prov.SU/PW.03.01/II/2017
tertanggal 13 Nopember 2017 Perihal Penjelasan Pembatalan Penetapan Calon
Anggota Panwas Kecamatan Terpilih. Dalam surat ini Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara menjelaskan :
a. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun telah
menindaklanjuti laporan DPK LIRA Kecamatan Siantar;
b. Bahwa berdasarkan laporan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Simalungun telah menonaktifkan Sdr. Lestari Simanjuntak sebagai Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siantar dan menunggu proses
Pergantian Antar Waktu;
c. Bahwa terkait Sutrisno, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Simalungun telah membatalkan Penetapan sebagai Calon Terpilih Anggota
Panwas Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi.
Berdasarkan jawaban Bawaslu Provinsi Sumatera utara tersebut, maka
telah terbukti bahwa Teradu I, II dan Teradu III telah mengabaikan dengan
melanggar peraturan yang mengatur tentang Pedoman Pembentukan
Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya untuk menindaklanjuti surat DKPP RI
Nomor 1931/K.DKPP/PP.01/20017 tertanggal 3 November 2017, untuk
kedua kalinya Pengadu bersurat ke Panwaslu Kabupaten Simalungun
dengan Nomor surat, 39 / SU. PHT / DPK – LIRA / XI / 2017 6 November
2017 disampaikan tanggal 7 November 2017. Surat tersebut pun tidak
mendapat jawaban yang pasti. Pada tanggal 27 November 2017, untuk
ketiga kalinya, pengadu melayangkan surat ke Panwaslu Kabupaten
Simalungun dengan nomor surat, 041/KMT-PHT/DPK.LIRA/XI/2017
tertanggal 27 November 2017. Surat ketiga ini mendapat jawaban dari
Panwaslu Kabupaten Simalungun yang ditandatangani oleh Ketua
Panwaslu Bobbi Dewantara Purba, ST. Jawaban surat dimaksud dengan
nomor surat, P-103/K.PANWAS-21/11/2017 tertanggal 28 November 2017
dan telah diterima oleh salah satu orang Pengurus LSM Lumbung Informasi
Lira (LIRA) pada tanggal 29 November 2017. Jawaban Panwaslu Kabupaten
Simalungun mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) dan (4) Perbawaslu No 1 Tahun
2017, yang mengatur tentang asas Informasi Publik. Pasal ini pun
penerapannya harus terlebih dahulu melalui uji konsekuensi yang di
tetapkan Bawaslu melalui rapat pleno sebagaimana diatur pada Pasal 22
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu No 1 Tahun 2017. Pengadu
mempunyai penilaian tersendiri, bahwa Panwaslu Kabupaten Simalungun
salah menempatkan Pasal yang dipergunakan untuk menjawab surat
Pengadu (LSM LIRA) nomor 041/KMT-PHT / DPK. LIRA/XI/2017 tertanggal
27 November 2017 sehingga kinerja Teradu I, II dan Teradu III tidak
dilandasi dengan asas Kejujuran, Kemandirian, Keterbukaan dan
Profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu,
6. Bahwa Teradu I, II, dan Teradu III secara bersama-sama tidak melakukan
beberapa tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Simalungun secara profesional sehinggga Penelitian Keabsahan Berkas calon
anggota Panwaslu Kecamatan dengan sengaja tanpa melakukan koordinasi
dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan persyaratan calon anggota
Panwas Kecamatan. Teradu I, II dan Teradu III telah menetapkan Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih yang tertuang dalam Pengumuman
Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Nomor B-
17/K.PANWASLIH-21/10/2017, tertanggal 8 Oktober 2017 yang
ditandatangani masing-masing Teradu I, II, dan Teradu III yang telah
dipublikasikan melalui akun Facebook milik Panwaslu Simalungun tanggal 8
Oktober 2017 pukul 20.58 WIB. Bahwa telah ditemukan nama-nama Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi persyaratan calon. Pada
pengaduan Pengadu terdapat 2 (dua) nama yang tidak memenuhi persyaratan
calon anggota Panwaslu kecamatan seperti Lestari Simanjuntak yang belum
cukup usia, Drs. Sutrisno, MM seorang ASN dan mempunyai Jabatan di
Pemerintah Kabupaten Simalungun. Pengadu merasa terpanggil atas adanya
kecurangan dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Simalungun, lalu pada tanggal 7 oktober 2017, Pengadu dan rekan-rekan
membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pembentukan Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Simalungun dengan motto, “Asas dan Prinsip Penyelenggara
Pemilu adalah Tiang Demokrasi Indonesia. Karena banyak yang merasa
terpanggil, mulai berdatangan SMS maupun surat-surat tanpa ada identitas
pengirim ke Posko Pengaduan dan ada juga dukungan secara resmi yang di
kirimkan melalui email seperti surat LSM Pijar Keadilan sebagai alat bukti
tambahan pada sidang DKPP. Bahwa nama-nama yang tidak memenuhi
persyaratan sebagai sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah di
tetapkan sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang tersebar
beberapa Kecamatan di Kabupaten Simalungun telah dilampirkan sebagai
bukti Pengadu dan menjadi kesatuan tak terpisahkan dengan Pengaduan.
7. Dengan adanya Keputusan-keputasan maupun perbuatan yang dilakukan
Teradu I, II, dan Teradu III selaku Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun dan sekaligus merangkap sebagai Kelompok Kerja
atau POKJA Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun,
telah mengabaikan asas penyelenggara pemilu dan menyalahgunakan tugas,
wewenang, dan jabatan sebagai penyelenggara Pemilu, tidak mentaati
Prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sehingga tindakan
Teradu I, II dan Teradu III secara bersama-sama telah melakukan Pelanggaran
atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
khususnya Pasal 117, Pasal 132 ayat (5) dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 7, Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2)
tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas
Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Dan
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan diterbitkan oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 7
September 2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3) Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk membuka seluruh
dokumen Persyaratan Anggota Panwaslu Terpilih; dan
4) Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan semua
Anggota Panwaslu yang terindikasi tidak memenuhi syarat sebagai calon
Panwaslu Kecamatan setelah diadakan penelitian kembali seluruh dokumen
pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten dan melakukan
Pembentukan Ulang pada Panwaslu Kecamatan yang terdapat ada indikasi
tidak memenuhi syarat.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-22 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Surat Pernyataan saksi dan kesaksian saksi;
2. P-2 Salinan Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
3. P-3 Salinan Kutipan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012
tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar
Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum
Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
4. P-4 Salinan kutipan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan (Hasil perubahan 7 September 2017);
5. P-5 Print out akun Facebook Teradu II Mhd. Choir Nazlan
Nasution;
6. P-6 Salinan kutipan pengumuman penetapan Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan terpilih;
7. P-7 Surat Keterangan Domisili/Tempat Tinggal Nomor
470/70/12.07.03. 2020.3/2017 tertanggal 13 Oktober 2017
a.n Lestari Simanjuntak;
8. P-8 Fotokopi Surat keputusan Bupati Suimalungun Nonor
821/081/BKPPD/2017 beserta lampiran;
9. P-9 Surat dukungan lSM Pijar Keadilan Kab. Simalungun;
10. P-10 Print out KTP dan Kartu peserta a.n Matrison Sinaga;
11. P-11 Fotokopi Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor
233/DYS.1/KPTS/04/2017
12. P-12 Print out detail data PTK-BPDSMK-KEMENDIKBUD RI a.n
Marjo Simatupang;
13. P-13 Print out detail data PTK-BPDSMK-KEMENDIKBUD RI a.n Ali
Musa Harahap;
14. P-14 Print out detail data PTK-BPDSMK-KEMENDIKBUD RI a.n
Jamal Damanik;
15. P-15 Fotokopi Surat Keterangan Bebas Narkoba a.n Mesianto;
16. P-16 Surat LSM LIRA Nomor 37/SU.PHT/DPK-LIRA/XI/2017
tertanggal 12 Oktober;
17. P-17 Surat LSM LIRA Nomor 37/SU.PHT/DPK-LIRA/XI/2017
tertanggal 23 Oktober 2017;
18. P-18 Surat LSM LIRA Nomor 38/SU.PHT/DPK-LIRA/XI/2017
tertanggal 8 November 2017;
19. P-19 Surat Bawaslu Provinsi Sumut Nomor 1313/K.BAWASLU-
PROV.SU/PW.03.01/11 2017 etrtanggal 19 November 2017;
20. P-20 Surat DPK LSM LIRA Nomor 041/SU.PHT/DPK-
LIRA/XI/2017 beserta tanda terima tertanggal 6 November
2017
21. P-21 Surat DPK LSM LIRA Nomor 39/SU.PHT/DPK-LIRA/XI/2017
beserta tanda terima tertanggal 27 November 2017;
22. P-22 Surat Panwaslu Kabupaten Simalungun Nomor P-
103/K.Panwas-021/11/2017 tertanggal 28 November 2017
[2.4] SAKSI PENGADU
Surianto Saragih (Sekretaris Camat LSM LIRA):
1. Sesuai Pengumuman yang didapatkan Saksi di akun Facebook Teradu II
Nomor 001/B.Panwaslih-21/KP.01.00/09/2017tanggal 19 September 2017
perihal Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan, Saksi mendaftar
seleksi Calon Panwascam Siantar tanggal 21 September 2017 dengan
membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Surat pendaftaran
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi KK
d. Pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar
e. Surat keterangan sehat dari Puskesmas
f. Surat pernyataan
Berkas persyaratan diantar langsung oleh Saksi ke Sekretariat Panwas
Kabupaten Simalungun yang beralamat di Jalan Rambing-Rambing Nomor 2A
Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Berkas diterima oleh staf Panwas dan selanjutnya Saksi diberi bukti
pendaftaran Nomor 001 untuk Kecamatan Siantar.
2. Berhubung Saksi tidak melihat tahapan jadwal pembentukan Panwascam
di kantor Panwaslu Kab. Simalungun dan tempat-tempat umum, maka
Saksi menunggu tanpa kepastian dikeluarkannya Pengumuman seleksi
berkas oleh Panwaslu Kabupaten Simalungun. Seiring waktu terus
berjalan, Saksi tidak kunjung mendapat pengumuman seleksi berkas, baik
itu melalui papan pengumuman Kantor Sekretariat Panwaslu Kab.
Simalungun, lewat media maupun di tempat lainnya. Bahkan
pemberitahuan lewat SMS pun tidak didapatkan Saksi.
3. Sampai H-1 ujian tertulis di SMP N 1 Pematang Raya yang dilaksanakan pada
tanggal 3 Oktober 2017, Saksi baru mendapat informasi dari sesama rekan
peserta tes seleksi. Saksi turut memberanikan diri hadir ke lokasi ujian dan
ternyata Saksi lulus seleksi administrasi dengan bukti kartu peserta ujian
tanpa surat undangan untuk ujian tertulis.
4. Selesai ujian tertulis, Saksi menunggu informasi untuk mendapatkan
kepastian hari dan tanggal pelaksanaan tahapan berikutnya yaitu
wawancara. Akan tetapi, yang dialami Saksi ialah tidak ada suatu informasi
yang pasti mengenai kapan dilaksanakan tes wawancara sehingga peristiwa
itu jelas sangat merugikan hak Saksi sebagai calon anggota Panwascam.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 5 Desember 2017, para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai Surat keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
2829/BAWASLU-PROV-SU/HK.01.01/08/2017, tertanggal 28 Agustus 2017
yang diterima oleh Teradu I, II, dan Teradu III sebagai Panwaslu Kabupaten
Simalungun;
2. Bahwa dalil Pengadu dalam pengaduannya menyatakan, bahwa dalam proses
pembentukan Panwascam, Teradu Panwaslu Kabupaten Simalungun
membentuk Tim Pokja a.n Muhammad Choir Nazlan Nasution (Ketua
Pokja/Teardu I), Teradu II Bobby Dewantara Purba, dan Teradu III Michael
Richard Siahaan sebagai anggota Pokja yang merupakan Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Simalungun. Sebagaimana dalil Pengadu:
a. Bahwa dasar pembentukan Pokja berdasarkan SK Bawaslu RI
sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 0423/K.Bawaslu.01.00/x/2017,
tertanggal 8 September 2017 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan
Panwaslih kecamatan (Bukti T-1)
b. Bahwa pembentukan Pokja berdasarkan instruksi Bawaslu Provinsi Sumut
Nomor B-1804/K.Bawaslu-Prov.SU/KP.01.00/09/2017, tanggal 18
September 2017 tentang Instruksi Pembentukan Panwascam (T-2)
c. Bahwa sesuai isi pedoman membentuk Pokja adalah Panwaslu
kabupaten/Kota. Pokja terdiri atas unsur Ketua dan Anggota Panwaslih
Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota (T-3)
d. Bahwa sesuai pedoman, yang menerbitkan Surat Keputusan Pokja adalah
ketua Panwaslu Kabuapten/Kota, dan yang menjadi ketua Pokja adalah
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kabupaten Simalungun
e. Bahwa sesuai pedoman tugas Pokja adalah menyusun Rencana kerja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan, dan melaksanakan kegiatan
pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan timeline (T-5)
f. Bahwa pada saat tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan, Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Simalungun belum terbentuk dan SK Sekretariat
Panwasu Simalungun diterima melalui surat elektronik (e-mail) pada
tanggal 4 Oktober 2017 (T-6)
g. Bahwa pada tanggal 27 September 2017 Ketua Pokja berkonsultasi dengan
Bawaslu Provinsi Sumut terkait belum ada Kepala Sekretariat dan sesuai
Instruksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ketua dan anggota Pokja yang
menandatangani setiap pengumuman (T-7)
3. Bahwa dalil Pengadu terkait dengan pembentukan Tim Pokja, Teradu dinilai
tidak prosedural sehingga Keputusan Panwaslih Kabupaten Simalungun
diduga bertentangan dengan pasal 132 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, Pasal 45 ayat (2) Peraturan Bawaslu
RI Nomor 10 Tahun 2012 serta tidak mengacu pada Pedoman Pembentukan
Penyusunan Anggaran Pengawasan, Pembentukan Sekretariat Panwaslih
Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, Pengawas TPS dalam pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana dalil aduan pengadu
a. Bahwa keberadaan Panwaslu Kabupaten Simalungun masih bersifat ad hoc
belum berbentuk Badan (Permanen)
b. Bahwa Panwaslih Kabupaten Simalungun telah melakukan tahapan Seleksi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tanun 2012
Pasal 45 ayat (1)
c. Karena keterbatasan anggaran pada setiap tahapan seleksi diumumkan
oleh para Teradu melalui papan pengumuman di kantor Panwaslih
Kabupaten Simalungun (T-8)
d. Bahwa pada saat tahapan seleksi Panwaslih Kecamatan, Sekretariat
Panwaslih Kabupaten Simalungun belum terbentuk, dan SK Sekretariat
Panwaslih Kabupaten Simalungun diterima sesuai surat elektronik (e-mail)
tanggal 4 Oktober 2017
e. Bahwa pada tanggal 27 September 2017, Ketua Pokja berkonsultasi dengan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait belum ada Kepala Sekretariat dan
sesuai Instruksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Ketua dan Anggota Pokja
yang menandatangani setiap pengumuman
4. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu Panwaslu kabupaten Simalungun diduga
tidak melakukan pengawasan terhadap kinerja Pokja yang tidak
melaksanakan tahapan dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan
diantaranya pengumuman calon anggota Panwaslih kecamatan lulus
penelitian administrasi, tahapan dan masukan terhadap calon anggota
Panwaslih kecamatan, serta pengumuman hasil seleksi tertulis, sebagaimana
dalil pengadu:
a. Bahwa Panwaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan pengawasan
melekat terhadap setiap tahapan seleksi
b. Bahwa terkait keterbatasan anggaran pada seleksi Panwaslih Kecamatan
setiap pengumuman dimuat di papan Pengumuman kantor Panwaslih
kabupaten Simalungun dan Facebook Panwaslih Kabupaten Simalungun
(Bukti T-9)
c. Terkait format kebijakan syarat tambahan calon Panwaslu menyertakan
Fotokopi KK untuk memastikan identitas kependudukan dan menerangkan
domisili calon Panwaslu Kecamatan sesuai dengan KTP, dan berdasar
pengumuman dari Website Bawaslu Provinsi Sumut (Bukti T-10)
5. Bahwa dalil Pengadu berdasarkan pengumuman penetapan calon anggota
Panwaslih Kecamatan Nomor B-17/K.Panwaslih-21/10/2017 tanggal 8
Oktober 2017 melalui media sosial Facebook Panwaslih Kabupaten
Simalungun, bahwa diantara yang ditetapkan, terdapat nama yang tidak
memenuhi syarat umur a.n Lestari Simanjuntak (Panwascam Siantar) dan
calon Panwascam terpilih yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata
Usaha Dinas a.n Drs. Sutrisno, M.M. (Panwascam Jawa Maraja Bahjambi)
sebagaimana dalil pengaduan Pengadu:
a. Terkait Lestari Simanjuntak
Bahwa berdasarkan dokumen pendaftaran yang diserahkan oleh Lestari
Simanjuntak, para Teradu melihat sudah cukup umur. Dokumen
tersebut telah dilegalisir oleh instansi terkait dan ditandatangani di atas
meterai Rp6000,00 sehingga Pokja meyakini kebenaran dan keabsahan
dokumen tersebut (T-11)
Bahwa selama proses seleksi sampai pelantikan Lestari Simanjuntak
tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk ke Pokja maupun
Panwaslih Kabupaten Simalungun. Tanggapan masyarakat diterima pada
tanggal 6 November 2017 dari Pengadu (LSM LIRA Kecamatan Siantar)
yang intinya meminta seluruh berkas pendaftaran a.n Lestari
Simanjuntak dan Drs Sutrisno MM (T-12)
Bahwa terhadap tanggapan pertama dan kedua dari masyarakat yakni
dari LSM LIRA, para Teradu meminta arahan pada Bawaslu Provinsi
Sumut untuk menjawab Surat tersebut (T-13)
Para Teradu membalas tanggapan masyarakat pada tanggal 28 November
2017. Terlebih dahulu para Teradu menunggu hasil konsultasi dengan
Bawaslu Provinsi Sumut. Para Teradu juga menunggu proses klarifikasi
Bawaslu Provinsi Sumut sesuai surat Bawaslu Sumut (Bukti T-14)
Bahwa terkait surat LSM LIRA, para Teradu telah memanggil Lestari
Simanjuntak untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 22 Oktober 2017
(Bukti T-15) tetapi bersangkutan tidak hadir dan hanya menitipkan surat
pengunduran diri (Bukti T-16)
b. Terkait Drs. Sutrisno, M.M.
Bahwa pada saat wawancara, para Teradu telah menanyakan pada
Sutrisno terkait kesediaan mengundurkan diri dari jabatan struktural
untuk mendapat izin dari atasan. Sutrisno menjawab bersedia dan akan
diberikan setelah dinyatakan lulus
Bahwa setelah Sutrisno dinyatakan lulus, melalui surat nomor P-17/K.
PANWADLIH-21/10/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 (Bukti T-17) para
Teradu meminta pada yang bersangkutan untuk menyerahkan surat
pengunduran diri dan izin dari atasan. Kemudian pada tanggal 11
Oktober Sutrisno menyerahkan surat pengunduran diri sebagai
Panwaslu Kecamatan terpilih (T-18)
Bahwa terhadap dua nama dimaksud (Lestari Simanjuntak dan Sutrisno)
para Teradu telah bersurat kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) (Bukti T-
19).
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Tanda
No BUKTI
Bukti
1. T-1 Keputusan Bawaslu RI Nomor 0423/K.Bawaslu/Hk.01.00/IX/2017
2. T-2 Surat Bawaslu Sumut Nomor B-1804/K.Bawaslu-Prov.SU/KP-
01.00/09/2017 tertanggal 18 September 2017 perihal Instruksi
Pembentukan Panwascam
3. T-3 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan
4. T-4 Keputusan Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun tentang
Penetapan Pokja Pembentukan Panwascam se-Kabupaten
Simalungun
5. T-5 Laporan Organisasi dan SDM Pembentukan Panwascam se-
Kabupaten Simalungun
6. T-6 Printout email masuk
7. T-7 Surat Perintah Tugas Teradu II
8. T-8 Bukti foto papan pengumuman Panwaslu Kab. Simalungun
9. T-9 Printout out laman facebook berisi foto Pengumuman penetapan
calon anggota Panwascam
10. T-10 Kelengkapan administrasi Lestari Simanjuntak
11. T-11 Surat LSM LIRA kepada Panwaslu kabupaten Simalungun tanggal
6 November 2017
12. T-12 Surat Panwaslu Kab. Simalungun kepada Bawaslu Provinsi Sumut
tertanggal 8 November 2017 perihal arahan untuk menjawab surat
LSM LIRA
13. T-13 Undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumut ditujukan pada
Teradu I tertanggal 9 November 2017
14. T-14 Surat Bawaslu Sumut Nomor 1313/K.Bawaslu-
Prov.SU/PW.03.01/11/2017 tertanggal 13 November 2017 perihal
Penjelasan Penetapan Calon Panwas terpilih
15. T-15 Undangan klarifikasi oleh Panwaslu Kab. Simalungun kepada
Lestari Simanjuntak tertanggal 22 Oktober 2017
16. T-16 Surat pengunduran diri Lestari Simanjuntak
17. T-17 Permintaan surat izin atasan
18. T-18 Surat pengunduran diri Sutrisno
19. T-19 Surat Panwaslu kab. Simalungun ditujukan pada Bawaslu Provinsi
Sumut dengan Nomor 37/K.PANWASLIH-21/10/2017 tanggal 25
Oktober 2017 perihal PAW.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum
dengan mengabaikan prosedur dan peraturan perundang-undangan dalam
proses pembentukan Pokja seleksi calon anggota Panwascam. Para Teradu tidak
melakukan pengawasan atas pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota
Panwascam, mulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi, tanggapan dan
masukan, serta pengumuman hasil tes tertulis. Para Teradu tidak memberikan
informasi yang layak kepada peserta dan tidak bertindak cepat dalam
menanggapi surat Pengadu (LSM LIRA) Perihal pengumuman hasil seleksi
Panwas. Para Teradu menerbitkan surat pembentukan Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Simalungun tanpa cap/stempel dan dalam kondisi kekosongan
jabatan Sekretaris. Hal itu disebabkan sikap lamban menghubungi Bupati dan
Sekda Kabupaten Simalungun sehingga berdampak pada keterlambatan
penunjukan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Simalungun. Para Teradu
telah melakukan tindakan ilegal dengan menambahkan syarat fotokopi Kartu
Keluarga dalam persyaratan. Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode
etik dengan meloloskan Lestari Simanjuntak sebagai anggota Panwascam
Siantar, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat usia minimal serta
meloloskan Sutrisno sebagai Panwascam Jawa Maraja Bahjambi, padahal yang
bersangkutan masih menduduki jabatan struktural sebagai Kasubag di
Pemerintah Kabupaten Simalungun. Berdasarkan dalil-dalil aduan, Pengadu
berkesimpulan, tindakan para Teradu dalam melaksanakan tahapan
menunjukkan sikap tidak konsisten pada penerapan sistem norma etika
penyelenggara pemilu;
[4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa pembentukan
Pokja seleksi Panwascam sudah berdasarkan Surat keputusan Nomor
0423/K.Bawaslu.01.00/x/2017 tertanggal 8 September 2017 tentang pedoman
pelaksaan pembentukan Panwaslu Kecamatan serta instruksi Bawaslu Sumut
Nomor B-1804/K.Bawaslu-Prov.SU/KP.01.00/09/2017 tanggal 18 September
2017 tentang Instruksi Pembentukan Panwascam. Pokja terdiri atas unsur Ketua
dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota yang dibentuk dengan Surat keputusan Ketua Panwaslu
Kabupaten Simalungun. Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu
Kabupaten Simalungun dalam hal ini Teradu II sebagai Ketua Pokja. Terkait dalil
belum adanya Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Simalungun, hasil
konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumut menginstruksikan bahwa sebelum
ada Kepala Sekretariat setiap pengumuman ditandatangani oleh Ketua dan
anggota Pokja. Dalil Pengadu yang menyatakan tidak mengumumkan dan
mempublikasikan proses seleksi pada setiap tahapan seleksi tidak berdasar.
Para Teradu telah mengumumkan dan mempublikasikan di Papan Pengumuman
Panwaslu Kabupaten Simalungun serta meminta bantuan kepada para Camat
melalui Bupati Kabupaten Simalungun. Pengumuman juga disampaikan oleh
Teradu II melalui akun facebook pribadinya. Para Teradu tidak menggunakan
anggaran publikasi yang tersedia pada setiap tahapan seleksi disebabkan oleh
belum terbentuknya Kepala Sekretariat sebagai kuasa pengguna anggaran. Para
Teradu telah melakukan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan seleksi.
Kebijakan syarat tambahan calon Panwaslu untuk menyertakan Fotokopi KK
berdasarkan pengumuman website Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan
maksud untuk memastikan kesesuaian KTP serta domisili calon anggota
Panwascam. Lolosnya Lestari Simanjuntak yang dipandang belum cukup umur
didasarkan pada dokumen persyaratan yang menunjukkan Lestari Simanjuntak
telah cukup umur. Adapun pada masa rentang waktu tahapan masukan dan
tanggapan masyarakat, terkait atas nama Lestari Simanjuntak tidak ada
tanggapan kecuali dari LSM LIRA Kecamatan Siantar yang intinya meminta
seluruh berkas pendaftaran a.n Lestari Simanjuntak dan Sutrisno. Bahwa
terhadap tanggapan pertama dan kedua dari Pengadu (LSM LIRA), para Teradu
telah meminta arahan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menjawab
Surat LSM LIRA. Tanggal 28 November 2017 secara resmi setelah mendapatkan
hasil konsultasi dan klarifikasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Para
Teradu kemudian menjawab tanggapan atas surat LSM LIRA berdasarkan Surat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Adapun surat LSM LIRA mengenai Lestari
Simanjuntak, Para Teradu telah dengan sikap responsif memanggil yang
bersangkutan untuk dimintai klarifikasi pada tanggal 22 Oktober 2017, akan
tetapi Lestari Simanjuntak tidak memenuhi panggilan dan hanya menitipkan
surat pengunduran diri. Sedangkan terhadap Sutrisno, saat pelaksanaan tes
wawancara, para Teradu telah melakukan konfirmasi secara langsung perihal
kesediaan pengunduran diri dari jabatan struktural dengan mendapat izin dari
atasan setelah dinyatakan lulus menjadi anggota Panwascam. Bahwa setelah
Sutrisno dinyatakan lulus, para Teradu meminta surat pengunduran diri dan
izin dari atasan dengan surat nomor P-17/K. PANWASLIH-21/10/2017
tertanggal 10 Oktober 2017. Pada tanggal 11 Oktober 2017, Sutrisno
menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Panwaslu terpilih. Terhadap kedua
nama yaitu Lestari Simanjuntak dan Sutrisno, para Teradu telah bersurat
kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan
Pergantian Antar Waktu (PAW) (Bukti T-19). Dengan demikian, Para Teradu telah
melaksanakan prosedur tahapan berdasarkan norma peraturan yang tertuang
dalam Pedoman Pembentukan Penyusunan Anggaran Pengawasan,
Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL,
Pengawas TPS dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan telah
diubah menjadi Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang
di terbitkan oleh Bawaslu RI tanggal 7 September 2017 sehingga Teradu tidak
melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, keterangan
Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan;
Oleh karena keberadaan kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Simalungun
belum terbentuk dan belum ada Kepala Sekretariat, maka anggaran yang
tersedia belum dapat digunakan secara efektif berdasarkan ketentuan norma
yang berlaku yakni harus melalui kebijakan Kasek selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA). Dengan demikian, publikasi pembentukan Panwascam
dilakukan secara sederhana yakni melalui papan pengumuman pada dinding
Kantor Panwaslu Kabupaten Simalungun dan akun facebook Teradu II selaku
Ketua Pokja pembentukan Panwascam. Para Teradu telah bekerjasama dengan
Kecamatan dan telah menghubungi Kepala Dinas untuk diteruskan pada setiap
Kecamatan. Para Teradu menyerahkan bukti kepada DKPP berupa surat nomor
B-007/K.Panwaslih-21/09/2017 tertanggal 19 September 2017 yang ditujukan
kepada Bupati Simalungun cq Camat se-Kabupaten Simalungun perihal
permohonan pengumuman pendaftaran Panwascam di kecamatan masing-
masing. Adapun perihal publikasi facebook Teradu II terbukti bahwa isinya sama
namun tanpa tanda tangan. Sedangkan perihal keterlambatan penunjukan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Simalungun, sebagaimana yang
terungkap dalam persidangan, para Teradu telah melaksanakan tahapan yang
sesuai prosedur dalam kondisi yang serba terbatas termasuk sikap cepat
mengatasi ketidakpastian komunikasi para Teradu dengan Bupati dan Sekda
perihal pejabat definitif Kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten Simalungun.
Para Teradu memenuhi permintaan majelis pemeriksa DKPP berupa surat
permintaan audiensi dengan Bupati. Para Teradu menyerahkan surat Bawaslu
Sumut nomor B-2101.f/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.00/08/2017 tertanggal 21
Agustus 2017 perihal Mohon Dukungan Tenaga Pegawai negeri Sipil; Surat
Panwaslu kabupaten Simalungun Nomor 001/Panwas-SIM/IX/2017 yang
ditujukan pada Bupati Simalungun tertanggal 2 September 2017 perihal
permohonan audiensi; dan Surat permohonan dukungan Tenaga PNS tertanggal
4 September 2017. Dalam hal keterlambatan menjawab surat Pengadu, para
Teradu tidak dapat dianggap telah melakukan pelanggaran karena sesuai
prosedur para Teradu harus menunggu jawaban tertulis dari Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara untuk mendapatkan arahan dalam menjawab surat Pengadu
berdasarkan SOP yang berlaku. Perihal lulusnya Lestari Simanjuntak dan
Sutrisno menjadi anggota Panwascam, para Teradu telah menelaah secara
akurat kelengkapan berkas administrasi sebelum membuat keputusan
terpenuhinya syarat kedua nama dimaksud dalam tahapan seleksi. Bahwa
Pengadu beralasan Kartu Keluarga dan Suket sebagai basis penilaian terhadap
berkas administrasi Lestari Simanjuntak belum cukup umur adalah kurang
tepat karena para Teradu sudah merujuk pada Surat domisili yang diterbitkan
Kades dan Kartu keluarga. Adapun perihal Sutrisno, saat ditanya pada
pelaksanaan tes wawancara telah memberi jawaban bersedia akan
mengundurkan diri dengan menyertakan surat izin atasan setelah diterima
menjadi anggota Panwascam. Namun berdasarkan hasil surat klarifikasi tanggal
10 Oktober 2017 yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari
keanggotaan Panwascam terpilih dengan alasan sakit. Demikian pula Lestari
Simanjuntak, mengundurkan diri dengan alasan berbeda yakni tanggungan
pekerjaan diluar kota. Berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, maka dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat
diterima.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memulihkan nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I Bobbi Dewantara Purba, S.T., Teradu II Mhd. Choir
Nazlan Nasution, M.Pd., dan Teradu III Michael Richard Siahaan, S.H.
masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Simalungun;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal lima belas
bulan Desember tahun dua ribu tujuh belas dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal sebelas bulan Januari
tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir