II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbangbahwapara Pengadupadatanggal14 Mei
2014telahmengajukanpengaduankepadaDewanKehormatanPenyelenggaraPemilu
(selanjutnyadisebut DKPP) denganNomor 283/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasidengan Perkara Nomor101/DKPP-PKE-III/2014, yang
padapokoknyamenguraikansebagaiberikut:
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 KPUD telah melaksanakan Pleno
secara terbuka dan resmi. Rekapitulasi perolehan suara di Kantor KPU Kabupaten
Simalungun. Hasil pleno tersebut dikirim ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan
diplenokan di KPU Provinsi Sumatera Utara pada hari Jum’at tanggal 25 April
2014. Pada perhitungan hasil KPU Provinsi Sumatera Utara secara final. Sortaman
Saragih memperoleh suara sah 29.945 suara dan sebagai pemeroleh suara
tertinggi di internal Partai Gerindra. Data ini telah dipublikasikan di KPU Provinsi
Sumatera Utara dan media-media di Sumatera Utara;
3
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2014 KPU Kab. Simalungun dengan Berita
Acara Nomor 99/BA/002.434769/V/2014, mengadakan rapat pleno ulang secara
diam-diam tanpa melibatkan Panwaslu Kabupaten Simalungun dan saksi-saksi
partai, serta tidak diketahui public. Pleno ini merubah hasil pleno resmi KPU Kab.
Simalungun yang pertama pada tanggal 20 April 2014 dan khusus untuk
mengurangi suara sah Sortaman di Kecamatan Raya dari 3.349 menjadi 3.302.
Perubahan ini konon didasarkan atas hasil scanning model C1 DPR, sementara
menurut undang-undang C1 bukan menjadi alat bukti sah penetapan akhir
jumlah suara. Selanjutnya menjadi catatan kejanggalan bagi Pengadu adalah
bahwa hari senin sebenarnya adalah tanggal 5 bukan tanggal 6, berarti Pleno ini
adalah Pleno Ilegal dan merupakan suatu Tindakan Pidana;
3. Bahwa kemudian secara mengejutkan kembali pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014
KPU Kab. Simalungun mengeluarkan Berita Acara yang hampir mirip, namun kop
surat dan susunan nomornya berbeda (99/002.43469/V/2014) dan dilakukan di
tempat yang tidak jelas. Dalam Berita Acara tertulis di Pamatang Raya, namun
kenyataannya secara diam-diam dilakukan di Bangun, Kecamatan Gunung
Malela. Berita Acara ini menjelaskan kembali pengurangan suara Sortaman
Saragih dari 3349 menjadi 3302 di Kec. Raya tanpa penjelasan. Kejanggalan yang
kami dapatkan adalah bahwa KPU telah mengurangi 47 suara yang tidak sah
dalam Berita Acara tersebut namun dalam lampiran hasil akhir yang dikirim ke
KPU Provinsi Sumatera Utara tidak terjadi perubahan suara tidak sah. Jelas sekali
bahwa Berita Acara ini telah didisain secara sistematis untuk menggagalkan
Sortaman Saragih ke DPR, namun banyak kesalahan yang tidak diperhitungkan
sebelumnya;
4. Bahwa KPU Kab. Simalungun telah menghilangkan suara Partai Gerindra, yang
juga suara masyarakat raya sebanyak 47 suara tanpa dasar hukum. KPU
Kabupaten Simalungun telah menghilangkan hak azasi warga Simalungun dan ini
merupakan tindakan pidana yang akan Pengadu pertimbangkan untuk di bawa ke
Komnas HAM. KPU Kabupaten Simalungun telah melanggar Hak Azasi Masyarakat
Simalungun;
5. Perubahan yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ini menurut Pengadu adalah
kegiatan illegal, dan harus ditindak sesuai hukum, karena KPU Kab. Simalungun
melakukan rekapitulasi ulang di Kecamatan Raya tanpa melibatkan PPK
Kecamatan Raya dan PPS di Desa (nagori) yang diduga bermasalah. Kedua
rekapitulasi illegal tidak diketahui oleh Partai Gerindra dan Saksi Gerindra yang
sah (atas nama Mansur Panggaben, Tamyiz Fauzi, Masper Rajagukguk), serta
saksi partai lain. Kedua Berita Acara bernomor: 99/BA/002.434769/V/2014 dan
4
Nomor: 99/002.43469/V/2014 yang ngawur ini adalah illegal dan tidak
mempunyai kekuatan hukum;
6. Pengadu memohon supaya hasil pleno yang illegal tersebut dibatalkan dan
ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku serta mengembalikan suara Pengadu
47 yang dihilangkan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon
Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Tahun 2014;
2. Bukti P-2 : Copy Model DB.1;
3. Bukti P-3 : Copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. Simalungun
Nomor 99/BA/002.434769/V/2014 perihal
Perbaikan/Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Calon
Anggota DPR RI Dapil Sumut III Partai Gerindra Nomor
Urut 5 a.n Dr. Sortaman Saragih, S.H., Mars tertanggal 6
Mei 2014;
4. Bukti P-4 : Copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. Simalungun
Nomor 99/002.43469/V/2014 tertanggal 7 Mei 2014;
5 Bukti P-5 : Copy Model C1 Kecamatan Raya;
6 Bukti P-6 : Copy model DC.1;
SAKSI PENGADU
Ari Ardiyanto
Pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 PPK Kecamatan Raya melalui telepon seluler
seorang komisioner KPU Kabupaten Simalungun yang bernama Bapak Adelbert
5
Damanik, S.T menelepon Ketua PPK Kecamatan Raya. Dalam pembicaraan di telepon
bahwa PPK Kecamatan Raya harus hadir di Kantor KPU Kabupaten Simalungun
untuk mendiskusikan surat Panwaslu Kabupaten Simalungun. Sebelum kekantor
KPU Kabupaten Simalungun, seluruh PPK Kecamatan Raya menghubungi beberapa
Ketua PPS yang dapat mendampingi PPK Kecamatan Raya apabila dikantor KPU
Kabupaten Simalungun diperlukan untuk diminta informasinya. Dikantor KPU
Kabupaten Simalungun PPK Kecamatan Raya dipersilakan masuk ke ruangan
Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Bapak Adelbert Damanik, S.T. PPK
Kecamatan Raya mengusulkan agar PPS juga dapat dihadirkan kedalam
ruangan.Namun komisioner mengatakan tidak perlu. Didalam Komisioner
menanyakan jumlah perolehan suara dari Partai Gerindra terjadi di 5 (lima) Nagori di
Kecamatan Raya berdasarkan Surat Panwas Kabupaten Simalungun Nomor: 284-
REK/Panwaslu/SIM/IV/2014 tentang Rekomendasi Perbaikan/Rekapitulasi ulang
perolehan suara calon Anggota DPR RI Dapil Sumut III, Partai Gerindra Nomor urut 5
a/n Dr. Sortaman Saragih, S.H., Mars.
Adapun hasil dari diskusi tersebut adalah:
1. Bapak Adelbert Damanik, S.T mempertanyakan dimana saja nagori yang
berbeda perolehan hasil suara Partai Gerindra untuk Dapil Sumut III;
2. PPK Kecamatan Raya membaca Data versi Panwas Kabupaten Simalungun
ternyata ada perbedaan dengan model DA PPK Kecamatan Raya, terhadap
perolehan suara Partai Gerindra Dapil Sumut III di 5 Nagori di Kecamatan
Raya;
3. Adanya perbedaan model DA PPK Kec. Raya dengan Rekapitulasi perolehan
suara Partai Gerindra DPR Dapil III di Kecamatan Raya yang diverifikasi oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, dan
ditandatangani oleh Eka Widya Ningsih, S.Pd sebagai orang yang memverifikasi
(Pematang Simalungun, 30 April 2014);
4. Komisioner KPU Kabupaten Simalungun memerintahkan Staf KPU untuk
membuat format Berita Acara Hasil Verifikasi Dan Klarifikasi Terhadap Surat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun yang akan dibawa
oleh PPK Kecamatan Raya untuk disampaikan ke PPS dan KPPS Pemilihan
Umum DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2014;
5. Format Berita Acara yang dibawa PPK Kec. Raya harus diberikan pada hari itu
juga ke KPU Kabupaten Simalungun;
Adapun hasil dari Verifiakasi dan Klarifikasi terhadap Surat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun telah diserahkan kepada KPU
Kabupaten Simalungun tanggal 5 Mei 2014 malam di rumah Sdr. Pemri
Simanjuntak selaku Staf KPU Kabupaten Simalungun dan diijinkan oleh Bapak
6
Adelbert Damanik, S.T selaku Komisioner KPU Kabupaten Siamalungun melalui
telepon seluler.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara Nomor:022/2607/Bawaslu-SU/IV/2014 tanggal 26 April 2014 tentang
Undangan Klarifikasi, yang isinya perihal laporan dugaan penggelembungan suara
yang diduga dilakukan oleh dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS calon anggota DPR
nomor urut 5 daerah pemilihan Sumut III sebesar 602 suara dari total 17.394
suara yang diperoleh dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, setelah ditetapkan
dalam rapat pleno Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten pada tanggal
23 April 2014;
2. Bahwa berdasarkan surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor:284-Rek/Panwaslu-SIM/IV/2014 tanggal 30 April 2014
tentang rekomendasi Perbaikan/Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Calon
Anggota DPR No. Urut 5 Partai Gerindra Dapil Sumut III an. dr. Sortaman Saragih,
S.H, MARS;
3. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun selanjutnya melakukan pemanggilan kepada
PPK Kecamatan Raya, PPK Pamatang Sidamanik, PPK Panei untuk meminta
klarifikasi terhadap dugaan penggelembungan suara;
4. Bahwa dari hasil klarifikasi, PPK Panei, PPK Pamatang Sidamanik tidak ada
ditemukan penggelembungan suara;
5. Bahwa PPK Kecamatan Raya mengakui terdapat penggelembungan suara
terbanyak 41 suara;
6. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun meminta kepada PPK Raya untuk membuat
Berita Acara Perbaikan yang ditandatangani oleh saksi partai politik ditingkat PPS
dan diketahui oleh PPL;
7. Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, PPK Kecamatan tidak
menyerahkan Berita Acara tersebut kepada KPU Kabupaten Simalungun;
8. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun selanjutnya mengambil alih pekerjaan PPK
Kecamatan Raya dan melakukan rekapitulasi dengan acuan Model C1 dan
ditemukan penggelembungan sebesar 41 suara dalam DA 1 setelah perubahan;
7
9. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun bersama Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Simalungun melakukan Pencermatan atau cross check tentang
perbedaan hasil perolehan suara dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS pada formulir
C1 dan DA1 dan ditemukan penggelembungan sebanyak 47 suara;
10. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun melaksanakan rapat pleno dan memutuskan
bahwa penggelembungan suara dr. Sortaman Saragih, SH, MARS adalah sebanyak
47 suara;
11. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Simalungun mengundang saksi Partai Politik
dan Panwaslu Kabupaten Simalungun untuk melakukan Rapat Pleno Perbaikan
Berita Acara Model DB dan Model DB 1 di Sing A Song Hotel pada tanggal 7 Mei
2014, namun tertunda karena 2 orang anggota KPU Kabupaten Simalungun
berada di Medan;
12. Bahwa demi efisiensi dan efektivitas, Rapat Pleno dilanjutkan pada tanggal 8 Mei
2014 di Rumah Anggota KPU Kabupaten Simalungun Rahmadhani Damanik, SH
di nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela yang ditandatangani oleh 6 saksi
Partai Politik termasuk saksi Partai Gerindra (Sekretaris Partai Gerindra
Kabupaten Simalungun) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun;
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, para Teradumemohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untukmemutuspengaduanini, sebagaiberikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan Vtidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I, II, III, IV, dan V dalam kemampuan dan kedudukannya;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 20 April
2014;
2. Bukti T-2 : Copy Berita Acara KPU Kab. Simalungun Nomor
97/002.434769/BA/V/2014 perihal Perbaikan Model DB-1 DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
8
Tingkat Kabupaten Simalungun tertanggal 5 Mei 2014;
3. Bukti T-3 : Copy Berita Acara KPU Kab. Simalungun Nomor
99/002.43469/V/2014 perihal Perbaikan Model DB 1 DPR
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Tingkat Kabupaten
Simalungun tertanggal 7 Mei 2014;
4. Bukti T-4 : Copy surat KPU Kab. Simalungun Nomor
657/002.434769/VI/2014 perihal Klarifikasi Perolehan Suara
DPR RI Partai Gerindra a.n Dr. Sortaman Saragih, S.H., MARS
tertanggal 2 Mei 2014;
5 Bukti T-5 : Copy Surat KPU Kab. Simalungun Nomor
676/002.434769/V/2014 perihal Undangan tertanggal 6 Mei
2014;
6 Bukti T-6 : Copy Surat Mandat Partai Gerindra Nomor 04-005/SM/DPC-
GERINDRA SIMAL/2014 tertanggal 14 April 2014;
7 Bukti T-7 : Copy Surat Mandat Partai Gerindra Nomor 03.09/SM/DPC-
GERINDRA SIMAL/2014 tertanggal 7 Mei 2014;
8 Bukti T-8 : Copy Surat Keputusan Partai Gerindra Nomor 11-
0200/Kpts/DPP-GERINDRA/2013 perihal Susunan Personalia
Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Indonesia Raya
Kabupaten Simalungun Provinsi Simatera Utara tertanggal 11
November 2013;
9 Bukti T-9 : Copy Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
002/2607/Bawaslu-SU/IV/2014 perihal Undangan Klarifikasi
tertanggal 26 April 2014;
10 Bukti T-10 : Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor 284-Rek/Panwaslu-SIM/IV/2014 perihal
Rekomendasi Perbaikan/Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara
Calon Anggota DPRD No. Urut 5 Partai Gerindra DApil Sumut 3
an dr. Sortaman Saragih, S.H., MARS tertanggal 30 April 2014;
11 Bukti T-11 : Copy surat Keberatan A.n Martin Hutabarat, S.H tertanggal 24
April 2014;
12 Bukti T-12 : Copy Berita Acara Klarifikasi Nomor BA-17/Panwaslu-Sim/2014
tertanggal 28 April 2014;
13 Bukti T-13 : Copy Berita Acara KPU Kabupaten Simalungun Nomor
96/002.434769/BA/V/2014 perihal Pengambilalihan Tugas
Panitia Pemilihan Kecamatan Raya tertanggal 5 Mei 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
[2.6] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
9
[2.6.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang
diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 April 2014Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014. Suara untuk dr.Sortaman Saragih,
S.H, MARS ditetapkan di tingkat Kabupaten Simalungun sebanyak 17.980 dan
dimana untuk Kecamatan Raya berjumlah 3.349;
2. Bahwa pada tanggal 23 April 2014Martin P. Hutabarat, Calon Anggota DPR No.
Urut 1 Partai Gerindra Dapil Sumut III melapor ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara bahwa perolehan suara dr. Sortaman Sargih, S.H, MARS di Kabupaten
Simalungun ada penggelembungan seharusnya hanya 17.394 menjadi 17.980.
Ada penggelembungan sebesar 586 suara. Martin P. Hutabarat bermohon agar
diproses karena telah merugikannya. Surat susulan ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara tertanggal 29 April 2014;
3. Bahwa pada tanggal 24 April 2014Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten Simalungun agar menindaklanjuti
laporan Martin P. Hutabarat. Panwaslu Kabupaten Simalungun diinstruksikan
agar menyelesaikan/menindaklanjuti laporan tersebut dalam tempo 2 (dua) hari.
Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2012 yang bunyinya:
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat diteruskan kepada
Pengawas Pemilu yang berwenang untuk ditindaklanjuti;
(2) Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Pengawas Pemilu pada tingkatan
di bawahnya dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sejak laporan diterima;
3. Bahwa pada tanggal 28 April 2014Panwaslu Kabupaten Simalungun melakukan
klarifikasi terhadap Sdr. Martin Hutabarat, S.H, Intinya Sdr. Martin Hutabarat,
S.H melaporkan bahwa suara dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS digelembungkan
sebanyak 586 suara di sepuluh Kecamatan dan Kabupaten Simalungun;
4. Bahwa pada tanggal 30 April 2014Panwaslu Kabupaten Simalungun melakukan
rapat pleno: “Membahas kasus penggelembungan suara an. dr. Sortaman Saragih,
S.H, MARS (Calon Anggota DPR No. Urut 5 Partai Gerindra Dapil Sumatera Utara
3) di Kecamatan Raya (Dapil Simalungun 6)”. Berdasarkan hasil verifikasi yang
dilakukan penggelembungan suara sebagai berikut:
10
1. Berdasrkan Model C1 yang ada di Website kpu.go.id maka jumlah perolehan
suara dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS di Kecamatan Raya adalah sebanyak
3.302, sedangkan didalam Model DA sebanyak 3.349 (ada penggelembungan
47 suara);
2. Berdasarkan Model C1 yang diterima Panwas dari KPPS di Kecamatan Raya
maka perolehan suara dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS sebanyak 3.239,
sedangkan didalam Model DA1 sebanyak 3.349 (ada penggelembungan 110
suara);
5. Bahwa pada tanggal 30 April 2014Panwaslu Kabupaten Simalungun membuat dan
mengirimkan surat Nomor: 284-Rek/Panwaslu-SIM/IV/2014 tertanggal 30 April
2014 Perihal Rekomendasi Perbaikan/Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Calon
Anggota DPR No. Urut 5 Partai Gerindra Dapil Sumut 3 an. dr. Sortaman Saragih,
S.H, MARS. Panwaslu Kabupaten Simalungun merekomendasikan agar dilakukan
perbaikan dan/atau rekapitulasi ulang perolehan suara Calon Anggota DPR No.
Urut 5 Partai Gerindra Dapil Sumatera Utara 3 an. dr. Sortaman Saragih, S.H,
MARS di beberapa kecamatan di Kabupaten Simalungun setidaknya di kecamatan
sebagaimana tersebut pada point 3a diatas, sehingga tidak ada pihak-pihak yang
dirugikan.Hal ini sesuai Pasal 229 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun 2012 yang
berbunyi (1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat
hasil penghitungan perolehan suara dari PPS dengan sertifikat hasil
penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan KPU
Kabupaten/Kota, saksi peserta Pemilu tingkat kecamatan, tingkat
kabupaten /kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota
melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi
ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan.(2) Dalam hal terjadi
perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi,
saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Perserta Pemilu tingkat
kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota, maka
KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang
bersangkutan;
6. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2014Rapat Pleno KPU Kabupaten Simalungun
menyepakati yaitu:
11
1. Bahwa jumlah perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Sumut III, Partai
Gerindra No. Urut 5 a/n dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS untuk Dapem VI
Kecamatan Raya adalah sesuai dengan hasil scanning perolehan yang tertulis
didalam lampiran Model C1 DPR;
2. Adapun jumlah total perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Sumut III,
Partai Gerindra No. Urut 5 a/n dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS untuk Dapem
VI Kecamatan Raya sesuai dengan Lampiran Model C1 DPR adalah sebanyak
3.302 (tiga ribu tiga ratus dua) suara;
7. Bahwa tanggal 7 Mei 2014Dilakukan perbaikan perolehan suara calon anggota
DPR Dapil Sumut III Partai Gerindra No. Urut 5 an. dr. Sortaman Saragih, SH,
MARS yang semula 17.980 menjadi 17.933 suara atau berkurang 47 suara. Hal
ini bersumber dari Berita Acara Perbaikan Model DB 1 DPR dalam Pemilihan
Umum Tahun 2014 Tingkat Kabupaten Simalungun
Nomor:99/002.43469/BA/V/2014. Rapat tersebut dihadiri Ketua/Anggota KPU
Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Saksi-saksi Parpol tingkat
Provinsi Sumatera Utara termasuk saksi Partai Gerindra;
8. Bahwa tanggal 7 Mei 2014Rapat Pleno KPU Kabupaten Simalungun dihadiri
Panwaslu Kabupaten Simalungun dan Saksi-saksi Parpol tingkat Kabupaten
Simalungun, termasuk saksi Partai Gerindra sdr. Mansur Panggabean. KPU
Kabupaten Simalungun melalui saudara Adelbert Damanik, S.T menyampaikan
undangan melalui telepon tanggal 7 Mei 2014 sekitar pukul 18.00 WIB. Ketua KPU
Kabupaten Simalungun sdr. Porang di Hotel Sing A Song mengumumkan Rapat
Pleno ditunda jadi tanggal 8 Mei 2014 undangan menyusul dengan alasan
tidak qorum karena dua anggota KPU Kabupaten Simalungun yaitu sdr. Adelbert
Damanik dan Puji Rahmat Harahap belum hadir karena masih dalam perjalanan
dari Medan menuju Kabupaten Simalungun;
9. Bahwa tanggal 7 Mei 2014laporan Panwaslu Kabupaten Simalungun kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Panwaslu Kabupaten Simalungun melaporkan
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahwa telah melakukan klarifikasi dan
memeriksa dokumen yang berkaitan dan ditemukan adanya kebenaran isi dari
laporan Sdr. Martin Hutabarat, S.H, Calon Anggota DPR RI No. Urut 1 Partai
Gerindra Dapil Sumut III;
10. Bahwa tanggal 8 Mei 2014Rapat Pleno KPU Kabupaten Simalungun, yaitu:
a. Sekitar Pukul 11.00 WIB sdr. Adelbert Damanik anggota KPU Kabupaten
Simalungun memberitahu melalui Hp kepada Drs. Ulamatuah Saragih, M.H,
Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun bahwa Rapat Pleno KPU Kabupaten
Simalungun bersama saksi-saksi Parpol sedang berlangsung di Bangun
Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Ketua Panwaslu
Kabupaten Simalungun Drs. Ulamatuah Saragih, M.H menyatakan tidak bisa
12
hadir karena mendadak dan banyak tugas lainnya di kantor Panwaslu
Kabupaten Simalungun. Begitupun Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun
Drs. Ulamatuah Saragih, M.H pada sore hari sekitar Pukul 17.00 WIB
menandatangani daftar hadir/Berita Acara, yang menyatakan bahwa rapat
tersebut diketahui oleh Panwaslu Kabupaten Simalungun;
b. KPU Kabupaten Simalungun menerbitkan Berita Acara Perbaikan Model DB 1
DPR Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Tingkat Kabupaten Simalungun
Nomor 99/002.43469/ba/v/2014 Tanggal 7 Mei 2014 dengan hasil perubahan
sebagai berikut:
1. Mengurangi Suara Calon Anggota DPR Daerah pemilihan Sumatera Utara III
dari Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor Urut 5 atas nama dr. Sortaman
Saragih, S.H, MARS di Kecamatan Raya sebanyak 47 (sempat puluh tujuh)
suara, sehingga jumlah perolehan suara dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS
yang sebelumnya 3.349 menjadi 3.302;
2. Jumlah total perolehan suara dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS berkurang
47 (empat puluh tujuh), yang sebelumnya 17.980 menjadi 17.933;
3. Mengurangi jumlah suara sah seluruh partai politik sebanyak 47 (empat
puluh tujuh), sehingga jumlah suara sah seluruh partai politik sebelumnya
412.067 menjadi 412.020;
4. Menambah jumlah suara tidak sah sebanyak 47 (empat puluh tujuh),
sehingga jumlah suara tidak sah yang sebelumnya 48.563 menjadi 48.610;
11. Bahwa tanggal 10 Mei 2014dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS menyampaikan
surat pengaduan melalui surat tertanggal 9 Mei 2014 yang diterima Panwaslu
Kabupaten Simalungun tanggal 10 Mei 2014 berikut:
a. Pelapor/dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS merasa keberatan dan mengadukan
KPUD Simalungun atas dugaan pelaksanaan Rapat Pleno ilegal dengan Berita
Acara Nomor99/BA/002.434769/V/2014 dan Nomor
99/002.43469/BA/V/2014 yang memutuskan pengurangan suara saya
sebanyak 47 suara di Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun;
b. Pelapor/ dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS juga melaporkan tentang Indikasi
dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Pematang Sidamanik;
12. Bahwa tanggal 27 Mei 2014berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi dan
musyawarah Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Simalungun, maka kasus
yang dilaporkan/ditemukan oleh dr. Sortaman Saragih, S.H, MARS tanggal 9 April
2014, dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, ditemukan:
a. Komisi Pemilihan Umum Simalungun dalam berita acara Nomor
99/BA/002.434769/V/2014 disepakati yaitu “Bahwa jumlah perolehan suara
calon anggota DPR RI Dapil Sumut III Partai Gerindra No. Urut 5 an. dr.
Sortaman Saragih, S.H, MARS untuk Dapem VI Kecamatan Raya adalah sesuai
dengan Hasil Scaning Perolehan yang tertulis didalam Lampiran Model C1
DPR”, Dalam PKPU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan
13
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum, tidak ada disebutkan
penggunaan hasil Scanning Model C1 DPR;
b. Komisi Pemilihan Umum Simalungun dalam Berita Acara Nomor
99/002.43469/BA/V/2014 Perbaikan Model DB-1 DPR dalam Pemilihan
Umum Tahun 2014 Tingkat Kabupaten Simalungun tanggal 7 Mei 2014 tidak
sesuai dengan PKPU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum. Karena tidak melibatkan PPK
dan tidak menggunakan Formulir Model DA dan DA-1 Kecamatan Raya;
c. Berdasarkan point “1” dan point “2” maka Ketua/Anggota Komisi Pemilihan
Umum Simalungun tidak mentaati prosedur yang ditetapkan dalam
perundang-undangan dengan demikian Ketua/Anggota Komisi Pemilihan
Umum Simalungun diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.7.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, para Teradumemohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untukmemutuspengaduanini, sebagaiberikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu Drs. Ulamatuah
Saragih dan pihak terkait M.Adil Saragih, SP dan Michael R.Siahaan untuk
seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, khususnya mengenai kedudukan
Sdr. Ulamatuah Saragih, MH sebagai Teradu;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu Drs Ulamatuah Saragih tidak terbukti dan
tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
[2.7.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 20 April
2014;
2. Bukti T-2 : Copy surat Keberatan A.n Martin Hutabarat, S.H tertanggal 24
April 2014;
3. Bukti T-3 : Copy Surat Bawaslu Sumatera Utara Nomor
000/2928/BAWASLU-SU/IV/2014 perihal intruksi tertanggal 24
April 2014;
4. Buktii T-4 : Copy Surat Bawaslu Sumatera Utara Nomor
000/0716/BAWASLU-SU/IV/2014 perihal Tindak Lanjut
intruksi tertanggal 7 Mei 2014;
5. Bukti T-5 : Copy Berita Acara Klarifikasi No : BA-17/Panwaslu-Sim/2014
14
Tanggal 28 April 2014;
6. Bukti T-6 : Copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 019/BA-PANWASLU-
SIM/IV/2014 perihal Membahas Kasus Penggelembungan Suara
a.n dr. Sortaman Saragih, S.H., MARS di Kecamatan Raya
tertanggal 30 April 2014;
7. Bukti T-7 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Simalungun Nomor 284-
Rek/Panwaslu-SIM/IV/2014 tanggal 30 April 2014 Perihal
Rekomendasi Perbaikan / Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara
Calon Anggota DPR No. Urut 5 Partai Gerindra Dapil Sumut 3
an. dr. Soraman Saragih, S.H, MARS;
8. Bukti T-8 : Copy Berita Acara Nomor 99/BA/002.434769/V/2014 perihal
Perbaikan/Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Calon Anggota
DPR RI Dapil Sumut III Partai Gerindra No. Urut 5 an Dr.
Sortaman Saragih, S.H., Mars tertanggal 6 Mei 2014;
9. Bukti T-9 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Simalungun Nomor
288/Panwaslu-SIM/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 perihal Laporan
Tindak Lanjut Surat/Instruksi Ketua Bawaslu Prov. Sumatera
Utara Nomor 000/2928/BAWASLU-SU/IV/2014 tertanggal 24
April 2014;
10. Bukti T-10 : Copy Berita Acara KPU Kab. Simalungun Nomor
99/002.43469/V/2014 perihal Perbaikan Model DB 1 DPR
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Tingkat Kabupaten
Simalungun tertanggal 7 Mei 2014;
11. Bukti T-11 : Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor 284-Rek/Panwaslu-SIM/IV/2014 perihal
Rekomendasi Perbaikan/Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara
Calon Anggota DPRD No. Urut 5 Partai Gerindra DApil Sumut 3
an dr. Sortaman Saragih, S.H., MARS tertanggal 30 April 2014;
12. Bukti T-12 : Copy surat Keberatan A.n dr. Sortaman Saragih, S.H., Mars
tertanggal 9 Mei 2014;
13. Bukti T-13 : Copy Surat Panwaslu Kab. Simalungun Nomor 301/Panwaslu-
SIM/V/2014 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 19 Mei
2014;
14. Bukti T-14 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Simalungun Nomor
299/Panwaslu-Sim/V/2014 perihal Jawaban Surat tertanggal
19 Mei 2014;
15. Bukti T-15 : Copy Surat KPU Kabupaten Simalungun Nomor
710/002.434769/V/2014 perihal Penyampaian
Penjelasan/Klarifikasi tertanggal 26 Mei 2014;
16. Bukti T-16 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Simalungun Nomor
339/Panwaslu-SIM/V/2014 perihal Rekomendasi Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 27 Mei
2014;
15
KESIMPULAN
1. Bahwa pengaduan Sdr. Mansur Panggabean tidak jelas, bahkan ngawur dan
kabur.Hal ini terlihat dalam Pokok pengaduan yang menyebut antara lain: “KPU
Kabupaten Simalungun mengadakan pleno ulang secara diam-diam tanpa
melibatkan Panwaslu Kab.Simalungun dan saksi-saksi Partai Gerinda.
Kemudian disebutkan lagi Ketua Panwaslu Kab. Simalungun terlibat dalam
rapat pleno diduga ilegal. Terlihat ada dua pernyataan yang kontradiktif;
2. Justru pengduan dari Sdr. Mansur Panggabean adalah suatu fitnah, dimana
Panwaslu Kabupaten Simalungun sudah merespon dengan baik pengaduan yang
diterima. Sesuai UU No. 15 Tahun 2011 bahwa Panwaslu berkewajiban menerima
dan menindaklanjuti laporan yang diterima;
3. Bahwa pengaduan Sdr. Mansur Panggabean tidak memenuhi syarat formil dan
materil;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII, VIII, IX, X, dan XI
[2.8] Menimbang bahwa Teradu VII, VIII, IX, X, dan XI secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.8.1] Secara umum Teradu VII, VIII, IX, X, dan XI sebelumya membantah seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi serta Calon Anggota DPD di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014 di Tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 22 s/d 24 April
2014 di Hotel Grand Angkasa Medan;
2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Perbaikan Model DB1, DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 Tingkat Kabupaten Simalungun
Nomor 97/002.434769/BA/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 yang dalam formulir DB-1
DPR (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap
Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR
Tahun 2014, perolehan suara untuk dr. Sortaman Saragih, S.H., Mars adalah
17.980 suara;
3. Bahwa berdasarkan Model DB1 DPR dari Kabupaten Simalungun tersebut di atas,
KPU Provinsi Sumatera Utara telah menuangkan hasilnya dalam Rekapitulasi
Tingkat Provinsi, yang mana sesuai dengan Formulir Model DC1 DPR (Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kabupaten/Kota di
16
Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2014, perolehaan
suara untuk Sdr. Dr. Sortaman Saragih, S.H., Mars adalah sebesar 17.980 suara;
4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rekapitulasi Lanjutan
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi serta Calon Anggota DPD di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014 pada tanggal 7 Mei 2014 di Hotel Dharma Deli Medan untuk
Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Nias Selatan yang belum direkap sedang
dalam proses melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas
dan Panwaslu Kabupaten Nias Selatan;
5. Bahwa didalam dinamika Rapat Rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Utara,
para Saksi Partai Politik mempertanyakan nasib dari Rekomendasi Panwas
Kabupaten/Kota terhadap Rekapitulasi Ulang yang terjadi di beberapa
Kabupaten/Kota yang sedang dan yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten/Kota dan apa yang menjadi sikap KPU Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pelaksanaan
Rekapitualsi Ulang atas Rekomendasi Panwas di Kabupaten Labuhanbatu,
Tapanuli Tengah dan Simalungun baru diketahui pada rapat pleno tanggal 7 Mei
2014. Khusus untuk Kabupaten Simalungun dan Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara mempertanyakan tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Sumalungun tersebut berhubung karena Panwas Kabupaten Simalungun tidak
hadir pada acara Rekapitulasi di Tiingkat Provinsi. KPU Provinsi Sumatera Utara
menyatakan bahwa apabila Rekapitulasi di Tingkat Provinsi belum diselesaikan di
Rekapitulasi tingkat Nasional di KPU RI sesuai dengan Pasal 2 Peraturan KPU
Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan
bahwa “Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara
berjenjang dilakukan mulai di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi dan KPU”. Terhadap pendapat KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut,
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menanggapi dengan menyarankan agar
pembetulan dilakukan ditingkat KPU Provinsi Sumatera Utara saja;
6. Bahwa dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi
pada tanggal 7 Mei 2014 di Hotel Dharma Deli Medan, KPU Kabupaten
Simalungun melaporkan/membacakan perbaikan/rekapitulasi ulang perolehan
suara Calon Anggota DPR Dapil Sumut III Partai Gerindra Nomor Urut 5 An dr.
Sortaman Saragih, S.H., Mars sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten
Simalungun Nomor 99/BA/002.434769/V/2014 tanggal 6 Mei 2014, yang mana
berdasarkan lampiran Berita Acara Nomor 99/BA/002.434769/V/2014 tersebut
Perolehan Suara untuk dr. Sortaman Saragih, S.H., Mars di Kecamatan Raya
adalah sebesar 3.302 suara;
17
7. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Simalungun Nomor
99/BA/002.434769/V/2014, KPU Provinsi Sumatera Utara dalam Rekapitulasi
Tingkat Provinsi pada tanggal 7 Mei 2014 di Hotel Dharma Deli Medan,
berdasarkan formulir Model DC1 DPR, Dapil Sumatera Utara III, Perolehan Suara
untuk dr. Sortaman Saragih, S.H., Mars adalah sebanyak 17.933 suara sehingga
terjadi pengurangan suara sebanyak 47 suara karena adanya perbaikan Perolehan
Suara untuk dr. Sortaman Saragih, S.H., Mars di Kecamatan Raya oleh KPU
Kabupaten Simalungun yang sebelumnya adalah sebesar 3.349 suara menjdi
3.302 suara;
8. Bahwa dalam Rekapitulasi pada tanggal 7 Mei 2014 tersebut, Partai Gerindra
tidak ada melakukan keberatan yang dituangkan dalam formulir Model DC2
terhadap adanya perubahan Rekapitulasi Perolehan Suara untuk Sdr. Dr.
Sortaman Saragih, S.H., Mars dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Sumatera
Utara III;
[2.8.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, para Teradumemohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untukmemutuspengaduanini, sebagaiberikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VII, VIII, IX, X, dan Teradu XItidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VII, VIII, IX, X, dan Teradu XI dalam kemampuan dan
kedudukannya;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.9.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat
Provinsi Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 26 April 2014;
2. Bukti T-2 : Copy Copy Berita Acara KPU Kab. Simalungun Nomor
97/002.434769/BA/V/2014 perihal Perbaikan Model DB-1 DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
Tingkat Kabupaten Simalungun tertanggal 5 Mei 2014;
3. Bukti T-3 : Copy Sertifkat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan
Umum Anggota DPR Tahun 2014;
4. Buktii T-4 : Copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
18
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Provinsi Dalam Pemilu
Tahun 2014;
5. Bukti T-5 : Copy Video Rekaman Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan
Suara Tingkat Provinsi tertanggal 7 Mei 2014;
6. Bukti T-6 : Copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Simalungun
Nomor 99/BA/002.434769/V/2014 perihal
Perbaikan/Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Calon Anggota
DPR RI Dapil Sumu III Partai Gerindra No. Urut 5 an. Dr.
Sortaman Saragih, S.H., Mars tertanggal 6 Mei 2014;
7. Bukti T-7 : Copy Jumlah Perolehan Suara dr. Sortaman Saragih, S.H., Mars
Calon Anggota DPR RI Dapil Sumut III Partai Gerindra Di
Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Berdasarkan Hasil
Scanning Lampiran Model C1 DPR tertanggal 6 Mei 2014;
8. Bukti T-8 : Copy Pertanyaan Kejadian Khusus Dan Keberatan Saksi Dalam
Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Provinsi Dalam Pemilu Tahun 2014;
KESIMPULAN
1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi serta Calon Anggota DPD di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014 baik Rekapitulasi yang dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 24 April
2014 di Hotel Grand Angkasa dan Rekapitulasi pada tanggal 7 Mei 2014 di Hotel
Dharma Deli Medan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU
Nomor 27 Tahun 2013;
2. Bahwa adanya perubahan Perolehan Suara untuk Sdr. Dr. Sortaman Saragih,
S.H., Mars adalah semata-mata karena adanya Berita Acara KPU Kabupaten
Simalungun Nomor 99/BA/002.434769/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang
Perbaikan/Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Calon Anggota DPR Dapil Sumut
III Partai Gerindra Nomor Urut 5 An. Dr. Sortaman Saragih, S.H., Mars;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduanPengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sebagai Komisioner KPU
Kabupaten Simalungun melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
oleh karena telah melakukan rapat plenosecara diam-diam tanpa melibatkan
Panwaslu Kabupaten Simalungun dan saksi-saksi partai, serta tidak diketahui
publikpada Selasa 6 Mei 2014 dengan Berita Acara Nomor:
99/BA/002.434769/V/2014, mengadakan Rapat Pleno ulang. Kemudian pada Rabu
7 Mei 2014 KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan Berita Acara yang hampir
mirip, namun kop surat dan susunan nomornya berbeda (99/002.43469/V/2014)
dan dilakukan di tempat yang tidak jelas. Rapat Pleno tersebut mengubah perolehan
suara Pengadu pada Rapat Pleno Pertama Penetapan Hasil Rekapitusai Perolehan
Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota,
KPU Kabupaten Simalungun pada Minggu 20 April 2014 sejumlah 3.349 suara
menjadi 3.302 atau setidak-tidaknya mengurangi perolehan suara Teradu sejumlah
47 suara. Terhadap hasil perubahan prolehan suara Pengadu, Teradu VI pada jum’at
8 Mei 2014 sekitar jam 17.00 menandatangani daftra hadir dan berita acara Rapat
Pleno Perubahan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota, KPU
Kabupaten Simalungun, hal mana Teradu VI diketahui sedang tidak berada di tempat
saat Rapat Pleno dilaksanakan karena satu dan lain hal. Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI menetapkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan
DPRD Kota, KPU Kabupaten Simalungun dari hasil Rapat Pleno yang tidak sah;
[4.2]Menimbang, keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V menerangkan bahwa pokok aduan Pengadu tentang pengurangan
perolehan suara Pengadu sejumlah 47 suara yang semulah Rapat Pleno Pertama
21
Penetapan Hasil Rekapitusai Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota, KPU Kabupaten Simalungun pada
Minggu 23 April 2014 sejumlah 3.349 suara berubah menjadi 3.302. Pengurangan
perolehan suara Teradu sejumlah 47 dilakukan melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten
Simalungun yang dilaksanakan pada Kamis 7 Mei 2014 setelah sebelumnya
dilakukan klarifikasi atas Surat Undangan KlarifikasiBadan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 022/2607/Bawaslu-SU/IV/2014 tanggal 26
April 2014 Perihal laporan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan
oleh Teradu. Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Simalungun dengan
Surat Rekomendasi Nomor:284-Rek/Panwaslu-SIM/IV/2014 tanggal 30 April 2014
Perihal Perbaikan/Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Teradu sebagai Calon Anggota
DPR Nomor Urut 5 Partai Gerindra Dapil Sumut III. Setelah Teradu melakukan
klarifikasi di beberapa PPK ditemukan penggelembungan sejumlah 41 suara Teradu
pada PPK Kecamatan Raya. Bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun, Teradu melakukan pencermatan lebih lanjut dengan mencocokkan Form
C-1 dan Form DA-1 perolehan suara Pengadu dan ternyata secara keseluruhan
ditemukan penggelembungan sebanyak 47 suara. Sementara Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X dan Teradu XImenerankan bahwa dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Propinsi, tingkat KPU Propinsi Sumatera Utara menetapkan Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten, KPU
Kabupaten Simalungun oleh karena Rekapitulasi KPU Kabupaten Simalungun pada 7
Mei 2014 tersebut, tidak terdapat keberatan dari Partai Gerindra yang dituangkan
dalam formulir Model DC-2 terhadap adanya perubahan Rekapitulasi Perolehan
Suara Pengadu dari Partai Gerindra pada Daerah Pemilihan Sumatera Utara III;
[4.3] Menimbang, berdasarkan keterangan para pihak,keterangan saksi, keterangan
pihak terkait, bukti-bukti dokumen serta fakta yang terungkap di persidangan, DKPP
berpendapatbahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI, telah melaksanakan
tugas dan wewenangsesuai dengan peraturan-perundangan. Di antaranyaUndang-
undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Pasal 194 ayat (3), Pasal 198 ayat (3), Pasal 201 ayat (3)juncto Pasal 30 ayat (3), Pasal
60 ayat (3) PKPU Nomor: 37 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD
Kota yang secara substansi memerintahkan kepada setiap tingkatan penyelenggara
pemilu, untuk melakukan pencermatan dan koreksi segera saat ada keberatan saksi
atau pengawas pemilu pada rapat pleno rekapitusi suara dilakukan. Pengurangan
perolehan suara Pengadu sebanyak 47 suara sesungguhnya merupakan koreksi dan
pengembalian atas terjadi penggelembungan suara oleh PPK di Kecamatan Raya.
22
Selanjutnya Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI menetapkan
hasil perbaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Calon Anggota
DPR, DPD, DPRD Propinsi Sumatera. Terkait hal tersebut dalil pengadu tidak terbukti
dan jawaban para Teradu dapat diterima kecuali Teradu VI yang terbukti
menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Calon Anggota
DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Simalungun pada hal
Teradu VI sedang tidak berada di tempat saat Rapat Plenoaquo.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut etika.