Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 18 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 29/04/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-03-2024
👁 23 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa dikutip dari Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0110/KP.04.01/K.SU.21/10/2023, pada tanggal 26 Oktober 2023 perihal undangan yang ditandatangani oleh Teradu I (Bukti P-1), bahwa Pengadu pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 pukul 14.00 wib di sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun menghadap Teradu II untuk memberikan keterangan dan klarifikasi perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Siantar.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak memberikan kepastian hukum terhadap status hukum Pengadu sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Siantar dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, Perihal: Pemberitahuan, tertanggal 10 November 2023 (vide Bukti P-3), Pengadu dinyatakan Terpilih menjadi PAW Panwaslu Kecamatan Siantar sesuai rapat pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 76; Pasal 77 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adillah Feruari Purba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, Teradu II Purba Diamanson Purba, dan Teradu III Charles Munthe masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 18-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 12- P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Buyung Tanjung Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Kampung Jawa Huta V Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Adillah Feruari Purba Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Saribu Dolok, Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Purba Diamanson Purba Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Saribu Dolok, Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Charles Munthe Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Saribu Dolok, Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa dikutip dari Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0110/KP.04.01/K.SU.21/10/2023, pada tanggal 26 Oktober 2023 perihal undangan yang ditandatangani oleh Teradu I (Bukti P-1), bahwa Pengadu pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 pukul 14.00 wib di sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun menghadap Teradu II untuk memberikan keterangan dan klarifikasi perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Siantar. Selanjutnya hasil keterangan dan klarifikasi Pengadu telah dimuat dalam Berita Acara klarifikasi yang ditandatangani oleh Pengadu dan Teradu II; (Bukti P-2) Selanjutnya pada tanggal 10 November 2023, Pengadu menerima sepucuk surat dari staf Bawaslu Kabupaten Simalungun berupa Surat Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, perihal: Pemberitahuan (Bukti P-3), adapun isi surat ini memberitahukan bahwa Pengadu telah terpilih dan dapat ditetapkan sebagai PAW berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0018/RT.02/K.SU-21/11/2023, hari Rabu tanggal 1 November 2023. Selanjutnya, dalam surat tersebut Teradu I melalui surat Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023 pada angka 3 (tiga) meminta kepada Pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi persyaratan berupa: 1) Surat Keterangan sehat rohani dari rumah sakit umum pemerintah; 2) Surat keterangan bebas dari penyalagunaan narkoba; 3) Surat pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwewenang; dan 4) Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Terkait permintaan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud diserahkan paling lambat 1(satu) hari sebelum pelantikan akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 17 Nopember 2023, dikutip dari Surat Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023 pada angka 4 (empat) (Bukti P-3). Untuk menindaklanjuti dari permintaan persyaratan tersebut Pengadu memberikan beberapa persyaratan melalui surat tanggal 15 November 2023 perihal: Tindaklanjut surat Ketua Bawaslu Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU- 21/11/2023 yang diterima langsung oleh salah satu staf Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 15 November 2023 (Bukti P-4), dalam surat ini Pengadu menjelaskan beberapa hal antara lain: 1) Bahwa dengan memperhatikan salinan pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 0001/KP.00.01/POKJA.SU-21/09/2022 pada bagian b poin 5) dan poin 6) dan untuk memastikan terkait kesehatan kejiwaan dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berikut saya lampirkan: a. Surat Keterangan Dokter Nomor: 400.76/13766/SKD/RSUD/ XI/2023; b. Surat Keterangan Dokter Nomor: 400.7.221/13765/SKD/RSUD/XI/2023. 2) Bahwa dengan memperhatikan salinan pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 0001/KP.00.01/POKJA.SU-21/09/2022 dan salinan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dan selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan tersebut tidak menguraikan dan atau mencantumkan persyaratan anggota Panwaslu Kecamatan yang menyebutkan: “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih”, dalam hal itu untuk memenuhi tuntutan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang akuntabel, berkepastian hukum dan tertib sehingga jawaban hasil klarifikasi pada tanggal 30 Oktober 2023 pada angka 7 Saya Cabut, karena jawaban saya tersebut bertentangan dengan salinan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu serentak 2024, sehingga sebagaimana permintaan dalam surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, pada nomor 3 huruf d yang menyebutkan “surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum” sehingga terkait dengan surat pemberhentian ini, saya belum dapat untuk melengkapi. 3) Dan sebagaimana permintaan kedua yang disebutkan dalam surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU- 21/11/2023, pada nomor 3 huruf c yang menyebutkan: “Surat pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwewenang”, ini sesuai dengan pertanyaan dan jawabanya pada angka 5 dan angka 7 yang tertuang dalam berita acara hasil klarifikasi pada tanggal 30 Oktober 2023, surat pemberhentian dimaknai sama dengan memiliki jabatan pemerintahan disebutkan dalam lampiran salinan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 pada bagian V huruf A poin 3 angka 11) yang menyebutkan: “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabilah terpilih”, dan salinan pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 0001/KP.00.01/POKJA.SU-21/09/2022 pada bagian b poin 9 huruf f hal ini disebut dalam satu kesatuan dengan surat pernyataan peserta calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang menyebutkan: “ Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabilah terpilih”, selanjutnya terkait jabatan pemerintahan telah dijelaskan pada penjelasan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf j menjelaskan: “Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, sehingga jabatan di pemerintahan tersebut adalah pengaturan secara khusus jabatan di pemerintahan yang memiliki ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil, sehingga dengan adanya pasal penjelasan tersebut, saya memaknai bahwa anggota Badan Permusyaratan Desa atau disebut Maujana Nagori bukanlah jabatan di pemerintahan apa yang dimaksud dalam persyaratan calon Panwaslu Kecamatan yang menerangkan “Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih”, sehingga dengan adanya penjelasan ini, permintaan terkait Surat pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwewenang belum dapat saya lengkapi. 4) Terkait kelengkapan persyaratan administrasi Pengadu selaku anggota Panwaslu kecamatan siantar pergantian antar waktu terpilih yang sudah dijelaskan dalam surat pengadu tanggal 15 Nopember 2023 (Bukti P-4), yang menjadi acuan Pengadu belum melengkapi kelengkapan persyaratan administrasi yang diminta oleh Teradu I melalui Surat Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, antar lain: (1) Surat pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwewenang, terkait surat pemberhentian ini belum Pengadu lengkapi karena anggota Maujana Nagori atau disebut anggota Badan Permusyawaratan Desa bukanlah jabatan di pemerintahan, dan permintaan Teradau 1 telah terjadi kontradiksi terhadap penjelasan atas Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 117 ayat (1) huruf j menjelaskan “Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan” (Bukti P-5), bahwa frasa jabatan di pemerintahan telah sesuai apa yang dimaksud pada ketentuan umum pasal 1 angka 8 Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang menjelaskan “Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan,baik di pusat maupun di daerah” (Bukti P-6), dan frasa “menduduki jabatan di pemerintahan tetap memilki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundangan-undangan” frasa jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri menurut peraturan perundangan-undangan, yang dimaksud peraturan perundangan-undangan secara spesifik jabatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 13 yang menyebutkan “Jabatan ASN terdiri dari: a. Jabatan Manajeral; dan b. Jabatan Nonmajeral. (Bukti P-7) (2) Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum adalah norma baru yang dibuat oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang memiliki peran penting untuk mengambil kebijakan dan keputusan dalam proses pergantian antar waktu Panwaslu Kecamatan Siantar, selanjutnya frasa “Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”, dengan memperhatikan 2 (dua) naskah dinas yang dibuat Bawaslu RI ini sebagai pedoman buat Penyelenggara Pemilu dan peserta seleksi anggota Panwaslu seperti format pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024 yang dikutip dari salinan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu serentak 2024 (Bukti P-8) dan salinan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu serentak 2024 (Bukti P-9), yang mengatur persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut: 1) Warga Negara Indonesia; 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklasi 17 Agustus 1945; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5) Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 6) Berdomisili di wilayah Kabuapten Simalungun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektonik; 7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; 9) Tidak menjadi tim kampanye salah satu calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan narkotika; 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu; 13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 15) Tidak dalam ikatan perwakilan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan; 16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil PNS). (3) Selanjutnya, untuk memastikan status hukum Pangadu sebagai anggota Panwaslu pergantian antar waktu Kecamatan Siantar terpilih belum ada penegasan terhadap surat Pengadu tanggal 15 November 2023 (Bukti P- 4), dengan memperhatikan Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan Siantar semangkin berat disaat-saat memasuk tahapan kampanye pemilu dan pembentukan badan adhoc tingkat TPS, dan apabila kondisi seperti ini berlarut-larut akan berpotensi pelanggaran administrasi penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar dalam mengambil keputusan pengawasan akibat kekosongan jabatan anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, dengan kondisi ini Pengadu selaku masyarakat Kecamatan Siantar sekaligus calon anggota Panwaslu Kecamatan Pergantian antar waktu terpilih memiliki tanggungjawab dan turut berpartisipasi terhadap kesuksesan tahapan Pemilu tahun 2024 yang berintegritas, sehingga pada tanggal 5 Desember 2023 Pengadu secara langsung menyampaikan surat perihal penegasan status hukum Pergantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Siantar dibuat pada tanggal 5 Desember 2023 (Bukti P-10), tujuannya untuk meminta kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk memberikan penegasan terhadap status hukum Saya sebagai pergantian antar waktu anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Terpilih sekaligus untuk memenuhi hak-hak konstisusi saya selaku warga Negara Indonesia maupun sebagai pergantian anggota Panwaslu antar waktu terpilih, dan penegasan dari komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun Saya tunggu paling lama 3(tiga) hari dimulai surat ini dibuat untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, sangat disayangkan sikap Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam hal ini Teradu I mengindahkan hasil rapat pleno Nomor: 0018/ RT.02/K.SU- 21/11/2023 hari rabu tanggal 1 November 2023 tentang Pergantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Siantar tepilih, dengan mengundang kembali salah satu calon anggota Panwaslu Kecamatan Siantar (namanya Pengadu hitamkan untuk menjaga hak privasi seseorang) melalui surat Nomor: 0137/KP.04.01/K.SU-21/11/2023 tertanggal 30 Nopember 2023 (Bukti P-11). Sehubungan Teradu I tidak memberikan keputusan atau ketegasan terhadap status hukum Pengadu selaku calon anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Pergantian antar waktu terpilih , sehingga Pengadu telah menduga bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dengan sengaja menunda-nunda jadwal pelantikan yang berawal di rencanakan dari pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2023, dan dampak dari penundaan pelantikan yang berlarut-larut akan berakibat fatal terhadap kinerja Panwaslu Kecamatan Siantar karena kekurangan anggota Panwaslu Devisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, sehingga 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan Siantar tidak bisa bekerja lebih ektra dan fokus serta tidak bisa di pertanggungjawabkan hasil pengawasan di masa kampanye dan pengawasan tahapan pembentukan badan adhoc tingkat TPS yang dilaksanakan oleh jajaran KPU Daerah, dan proses tahapan pembentukan pengawas TPS menjadi terganggu; 2. Keputusan Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk mengisi kekosongan jabatan anggota Panwaslu Kecamatan Siantar yang telah diberhentikan berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0107/KP.04.01/K.SU- 21/10/2023 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, (frasa dikutip dari Bukti P-1), selanjutnya Teradu I menerbitkan Surat Nomor: 0128/KP.01.00/K.SU-21/11/2023 perihal: Plh. Panwaslu Kecamatan Siantar tertanggal 21 Nopember 2023 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar, adapun isi surat ini menurut pemahaman Pengadu bersifat informasi atau pemberitahuan bahwa Charles Munthe anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun selaku Teradu III telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Panwaslu Kecamatan Siantar terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 s.d. dilantiknya Pergantian Antar Waktu (Bukti P-12). Terkait Surat a quo ditandatangani oleh Teradu I memiliki kejanggalan dan keraguan dalam kesesuain Naskah Dinas, dan dapat mempengaruhi makna sebenarnya menurut peraturan yang ada, akibat adanya jenggalan dan keraguan dari surat tersebut antara lain: 1) Kode Surat: KP.01.00 adalah pola klasifikasi arsip, yang memiliki Fungsi untuk Penerimaan Naskah-naskah yang berkaitan dengan penerimaan pegawai mulai dari pengumuman, lamaran, pemanggilan test sampai dengan pengumuman penerimaan; (Bukti P-13) 2) Surat dibuat tanggal 21 November 2023, sementara Teradu III diberi tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Panwaslu Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 s.d. dilantiknya Pergantian Antar Waktu; 3) Penunjukan Teradu 3 sebagai pelaksana harian anggota Panwaslu Kecamatan Siantar telah bertentangan apa yang dimaksud pada Pasal 76, Pasal 77 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum; (Bukti P-14) dan 4) Surat tidak mencantumkan konsedran hukum sebagai dasar hukum penunjukan Teradu 3 sebagai pelaksana harian (Plh) 3. Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2023 di saat Pengadu meyampaikan surat Bukti P-10 sempat berdiskusi singkat dengan Teradu II di Ruangannya, dari hasil diskusi singkat tersebut, Teradu II mengutarakan kepada Pengadu bahwa Pihak Teradu II melalui Surat Nomor: 0129/KP.01.00/K.SU-21/11/2023 perihal meminta data tertanggal 20 November 2023, dan telah menerima fotokopi surat keputusan Pengangkatan Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan bukti pemberian gaji/honor terakhir (Bukti P-15), selanjutnya surat permintaan data Pengadu yang dibuat Teradu I telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan permintaan Teradu I ini telah dipenuhi Pangulu Rambung Merah Kecamatan Siantar melalui Surat Nomor: 332/68/12.08.01.2004/2023 (Bukti P-16); 4. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, akibatnya: a. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun kurang memahami tugas dan wewenangnya secara benar sebagai dimaksud pada ketentuan pasal 34 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf h, dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum masing-masing menjelaskan: (Bukti P-17) “Dalam mengkordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: ➢ Bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam, ➢ Memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota, ➢ Menetapkan dan menandatangani keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan tata naskah dinas lainnya, ➢ Memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam rapat pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan “Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada rapat pleno” b. Teradu II selaku Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan kurang memahami secara benar sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (1) huruf b, huruf c, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum masing-masing menjelaskan: (Bukti P-17) “Devisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat(1) huruf b angka 1 mengkordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: ➢ Perancanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, dan ➢ Pelaksanaan seleksi Panwaslu Kecamatan. 5. Teradu III selaku Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa kurang memahami secara benar sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (3) huruf b Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum masing-masing menjelaskan: “Devisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) huruf b angka 3 mengkordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut “penyusunan analisis dan kajian hukum” (Bukti P-17) 6. Dampak dari tindakan yang dilakukan pada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana diterangkan pada angka 4 bahwa hak Konstitusional Pengadu selaku calon anggota Pergantian antar waktu Panwaslu Kecamatan Siantar terpilih sekaligus sebagai warga negara Indonesia telah kehilangan hak untuk mendapatkan hak pengembangan diri yang bermakna setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak telah di rampas, karena Pengadu sebenarnya berhak menurut hukum tidak dapat memperoleh haknya karena putusan tidak dilaksanakan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III; 7. Dampak dari penjelasan pada angka 6 bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang masing-masing menegaskan: Ayat (2) menyebutkan “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) berpedoman pada pada prinsip, “huruf d, Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) menyebutkan “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip”: ➢ huruf a, berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ➢ huruf f, professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajibanya dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan keterampilan, dan wawasan luas, dan ➢ huruf g, efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu. 8. Berdasarkan uraian pada angka 3, bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III masing-masing memiliki fungsi akibat kurang memahami dan atau memaknai terhadap: a. Halaman 10 angka 2 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pola Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bukti P-13) dan b. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 76 dan Pasal 77 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), yang menyebutkan: “Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinai, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk pelaksana harian ketua melalui Rapat Pleno” (Bukti P-14) 9. Dampak dari penjelasan di atas bahwa Teradu I telah telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, masing-masing menegaskan: Ayat (2) menyebutkan: “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) berpedoman pada pada prinsip , “huruf d, Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Ayat (3) menyebutkan “ Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip”: ➢ huruf a, berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ➢ huruf f, professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajibanya dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan keterampilan, dan wawasan luas, 10. Berdasarkan uraian di atas, bahwa Teradu I telah memanfaatkan lembaga penyelenggara Pemilu diduga untuk melawan hukum akibat melanggar Pasal 4 ayat (3), Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing menyebutkan: (Bukti P-18) ➢ Pasal 4 ayat (3) “Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut”, ➢ Pasal 17 “Setiap Badan Publik wajib membuka askes bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi kecuali: ➢ huruf h menerangkan: “Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi”, yang di terangkan pada angka 3 disebutkan “kondisi keuangan, asset, pendapatan, dan rekening bank seseorang “, ➢ Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan “ tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan- jabatan publik. 11. Selanjutnya, pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, Teradu I berpotensi dapat diberi sanksi pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan “ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,( sepuluh juta rupiah)” 12. Dampak dari penjelasan di atas, bahwa Teradu I telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 11, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada poin 1 yang menjelaskan “Teradu I, Teradu II, dan Teradu III masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak memberikan kepastian hukum terhadap status hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Siantar Terpilih”: a. Bahwa masing-masing Teradu tidak memahami secara utuh terhadap ketentuan ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 117 ayat (1) huruf j, sehingga masing-masing Teradu membuat norma baru dalam menentukan kelengkapan administrasi pesyaratan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar terpilih dengan meminta: 1) Surat pemberhentian sebagai anggota BPD atau disebut Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwewenang, dan 2) Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. b. Bahwa masing-masing Teradu belum memberikan jawaban secara tegas terhadap surat Pengadu (Bukti P-10) dibuktikan dengan lembaran disposisi (Bukti T-5), dan jawaban Teradu II di sidang pemeriksaan, berdasarkan konsultasi perihal Anggota Maujana Nagori (BPD) merupakan jabatan pemerintahan atau tidak jabatan pemerintahan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara akan melakukan konsultasi kepada Bawaslu RI (Bukti Teradu 2 T-7) dan di sidang pemeriksaan bahwa hasil konsultasi Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu RI Teradu II tidak dapat dibuktikan. Sehingga kesimpulan Pengadu pada pokok pengaduan pada poin 1 bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Terkait dengan dalil Pengadu pada poin 2 yang menjelaskan, Teradu I telah penunjuk pelaksana tugas harian (Plh) Panwaslu Kecamatan Siantar Teradu III diduga tidak memiliki kedudukan hukum untuk menjalankan tugas dan wewenang Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar, bahwa jawaban Teradu III tidak memahami maksud dan tujuan dalil Pengadu pada poin 2, dalam dalil Pengadu ini, Teradu I tidak memberikan jawaban secara tegas dari aspek mekanisme dan administrasi penunjukan Pelaksana Tugas Harian (Plh) sebagaimana dimaksud pada surat yang di tandatangani oleh Teradu I (Bukti P-12), sehingga dalil pengaduan Pengadu pada poin 2, bahwa Teradu I telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 11, Pasal 15 , Pasal 16, Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Terkait dengan dalil Pengadu pada poin 3 terkait pemintaan data (Bukti P-15) yang menjelaskan Teradu I membuat keputusan telah bertentangan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang sebenarnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, akibat tindakan Teradu I diduga melawan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini Teradu I tidak memberikan jawaban dan keterangan sama sekali terhadap dalil Pengadu terkait permintaan data, yang tidak melalui proses yang telah ditentukan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelanggaran ini tidak bisa dibenarkan, biarpun ada keterangan tertulis dari pihak terkait dalam hal ini Kepala Desa atau disebut Pangulu Rambung Merah, sehingga dalil Pengadu pada poin ke 3 telah terbukti bahwa Teradu I melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 11, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan 4. Dan di Closing Statement, Pengadu tambahkan alat bukti tambahan sebagai bahan pertimbangan Ketua dan Anggota Majelis DKPP untuk memutuskan perkara ini, antara lain: Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih, lampiran SK Maujana Nagori di Kecamatan Jorlang Hataran tepatnya di Desa/Nagori Pinang Ratus atas nama Firma Simbolon yang memiliki status yang sama dengan Pengadu sama-sama aktif sebagai Anggota BPD atau Maujana Nagori sampai saat ini. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III benar-benar terbukti telah melanggar Pasal 4 ayat (3), Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 18 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 135 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16 huruf e, Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 34 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf h, dan ayat (3), Pasal 39 ayat (1) huruf b, huruf c, (3) huruf b, Pasal 76 dan Pasal 77 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum; 3. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk membatalkan Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Pergantian Antar Waktu yang telah ditetapkan; 4. Menghukum masing-masing Teradu agar diberhentikan sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun periode 2023-2028; 5. Atau apabila Majelis DKPP RI yang memeriksa dan memutuskan Pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/I/2024 berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0110/KP.04.01/K.SU.21/10/2023 perihal Undangan, tertanggal 26 Oktober 2023; Bukti P-2 : Berita Acara Bawaslu Kabupaten Simalungun, tertanggal 30 Oktober 2023; Bukti P-3 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, Perihal: Pemberitahuan, tertanggal 10 November 2023; Bukti P-4 : Surat Pengadu, tanggal 15 Nopember 2023, Perihal: Tindaklanjut Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023; Bukti P-5 : Kutipan salinan penjelasan atas Pasal 117 ayat (1) huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bukti P-6 : Kutipan Salinan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; Bukti P-7 : Kutipan Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Bukti P-8 : Format pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024; Bukti P-9 : Kutipan salinan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; Bukti P-10 : Surat Pengadu kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, tertanggal 5 Desember 2023; Bukti P-11 : Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0137/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, tertanggal 30 Nopember 2023; Bukti P-12 : Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0128/KP.01.00/K.SU-21/11/2023, Perihal: Plh. Panwaslu Kecamatan Siantar, tertanggal 21 November 2023; Bukti P-13 : Kutipan lampiran Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pola Klasifikasi Arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu,( hal.ke 2 angka 2); Bukti P-14 : Kutipan salian Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum (Pasal 76 dan Pasal 77); Bukti P-15 : Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0129/KP.01.00/K.SU-21/11/2023, perihal: Permintaan Data, tertanggal 20 November 2023; Bukti P-16 : Surat Pangulu Rambung Merah Nomor: 332/68/12.08.01.2004/2023, tertanggal 27 November 2023; Bukti P-17 : Kutipan salinan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum (Pasal 34 dan Pasal 39 ayat (2) dan ayat 3); Bukti P-18 : Kutipan salinan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 ayat (3), Pasal 17 huruf h angka 3, dan Pasal 18 ayat(2); Bukti P-19 : Pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 (sumber media facebook Bawaslu Kabupaten Simalungun); Bukti P-20 : Pengumuman Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0037/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022, tertanggal 26 Oktober 2022; Bukti P-21 : Lampiran Surat Keputusan Camat Jorlang Hataran Nomor: 36.6.2/73/36.6/2019, tanggal 4 Maret 2019; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 4 Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I Adillah Feruari Purba, Teradu II Purba Diamanson Purba, dan Teradu III Charles Munthe selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun 1. Bahwa Para Teradu telah melayangkan Surat Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU- 21/11/2023 tertanggal 10 Nopember 2023 yang isinya meminta Pengadu untuk mempersiapkan Kelengkapan Administrasi berikut pemberitahuan tenggat waktu yang diberikan sehingga tuduhan terhadap Para Teradu yang tertuang dalam point 3 tentang Peristiwa yang Diadukan dan/ atau Dilaporkan pada huruf c dan d adalah tidak berdasar; (Bukti T-1) 2. Bahwa berdasarkan Uraian Singkat Kejadian yang tertuang pada poin 5.1 nomor (2), Pengadu telah mencabut jawaban atas klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2023 melalui surat Pengadu yang dilayangkan pada tanggal 15 Nopember 2023 (Bukti T-2) sehingga menggugurkan hak administratif Pengadu dan oleh Para Teradu, Pengadu dianggap tidak mau ikut serta lagi dalam hal pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu serentak 2024; 3. Bahwa dalam hal menindaklanjuti surat Pengadu tertanggal 15 Nopember 2023, Para Teradu telah melakukan Perjalanan Dinas dalam rangka Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan diterima langsung dengan Bapak Romson Poskoro Purba selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menjabat sebagai Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadu tidak dapat dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar karena belum melengkapi hal-hal sebagai berikut: a. Surat Pemberhentian sebagai Maujana Nagori Rambung Merah Hal tersebut bertentangan dengan persyaratan menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yaitu bersedia bekerja penuh waktu yang tertuang dalam: - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; - Keputusan Ketua Badan Pemilihan Umum Nomor:354/HK.01/K1/10/2022 tentang perubahan Keputusan Ketua Badan Pemilihan Umum Nomor:314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024; b. Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 7 huruf d yang menyebutkan “apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak”; (Bukti T-3) 4. Bahwa Pengadu tercatat sebagai Anggota Maujana Nagori Rambung Merah dengan jabatan sebagai Ketua melalui Surat Keputusan Camat Siantar Nomor 188.45/388/36.1.2/2019 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Penetapan Anggota Maujana Nagori Rambung Merah Periode 2019-2025. (Bukti T-4) [2.5.2] Jawaban Teradu II Purba Diamanson Purba selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun 1. Bahwa Pengadu dalam aduannya (3.c point 1) mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan “teradu 1, 2 dan 3 tidak memberikan kepastian hukum terhadap setatus hukum pergantian antar waktu panwaslu kecamatan siantar terpilih” a. Bahwa Teradu II dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil- dalil Pengaduan Pengadu yang diajukan oleh Pengadu dengan Nomor Pengaduan : 12-P/L-DKPP/I/2024, dan telah diregistrasi Perkara Nomor : 18- PKE-DKPP/I/2024, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Teradu akui di depan Majelis sidang DKPP yang terhormat; b. Bahwa teradu II telah memberikan kepastian hukum dalam kapasitas sebagai kordiv OSDMO anggota bawaslu kabupaten simalungun dengan menjalankan hasil Pleno Bawaslu kabupaten Simalungun tertanggal 1 November 2023 sebagai mana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 42 “kordinator dan/atau wakil koordinator divisi bawaslu kabupaten kota melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui rapat pleno”, sehingga teradu II berpendapat bahwa subjek aduan Pengadu adalah keliru dan tidak tepat; (Bukti T2-1) 2. Bahwa Pengadu dalam aduannya (5.1.1 point ke-dua) pada pokok aduannya mendalilkan “Teradu 2 selaku Kordiv OSDMO kurang memahami Tugas Sesuai pasal 39 ayat 1 huruf b, huruf c, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022” a. Bahwa pokok aduan ini yang ditujukan terhadap diri teradu 2 adalah keliru dan kabur; b. Bahwa tugas-tugas Teradu II selaku kordiv OSDMO telah Teradu II laksanakan dengan melakukan Acara Klarifikasi terhadap Pengadu; (Bukti T2-2); c. Bahwa setelah acara klarifikasi Teradu 2 mengajukan acara pleno Bawaslu pada tanggal 1 November 2023; (Bukti T2-3) d. Bahwa untuk menindak lanjuti hasil pleno tanggal 1 November 2023, Teradu II merencanakan persiapan pelantikan pada tanggal 17 November 2023; (Bukti T2-4) e. Bahwa pada tanggal 15 November 2023, Pengadu mencabut pernyataan terhadap acara klarifikasi yang telah Pengadu buat; (Bukti T2-5) f. Bahwa pencabutan penyataan acara klarifikasi oleh Pengadu dengan sendirinya telah menggugurkan hak-haknya untuk dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Siantar karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 7 huruf d dan huruf k. “syarat untuk menjadi anggota bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, pengawas TPS. Huruf d (”apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak”; (Bukti T2-6) g. Bahwa pasca diterimanya surat pencabutan pernyataan Pengadu tanggal 15 November, Bawaslu Kabupaten Simalungun menyampaikan surat kepada Bawaslu Sumatera Utara untuk melakukan kordinasi dan konsultasi; (Bukti T2-7) h. Bahwa Pengadu tidak memahami secara utuh isi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022; i. Bahwa aduan Pengadu bersifat ambigu dengan tidak memahami isi Pasal 42 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 “kordinator dan/atau wakil koordinator divisi bawaslu kabupaten kota melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui rapat pleno”; (Bukti T2-1) 3. Bahwa pengadu dalam pokok aduannya (5.1.2) “Pengadu tidak memperoleh haknya karena putusan tidak dilaksanakan aleh Teradu I, II dan III” a. Bahwa pokok aduan ini adalah keliru dan kabur; b. Bahwa Teradu II telah menjalankan hasil pleno tanggal 1 November 2023 dengan melakukan sejumlah persiapan pelantikan; c. Bahwa segala persiapan terhenti akibat Pengadu menyatakan mencabut keterangannya dalam acara kelarifikasi sehingga hak Pengadu dengan sendirinya dinyatakan gagal syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan sebagimana diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perbawaslu 19 Tahun 2017; (Bukti T2-6) 4. Pengadu dalam pokok aduannya (5.1.3) mendalilkan bahwa Teradu II telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat 2 dan 3 Peraturan DKPP berdasarkan pendapatnya pada pokok aduan (5.1.2) a. Bahwa pokok aduan (5.1.2) merupakan pendapat yang keliru dan telah terbantahkan serta tidak terbukti b. Bawah pokok aduan (5.1.3) menjadi tidak jelas dan keliru dengan patahnya dalil yang disampaikan pengadu sebagaimana telah dijelaskan pada point 3 jawaban teradu 5. Berdasarkan pokok aduan Pengadu (5.2.1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Teradu II tidak memahami tentang pola klasifikasi arsip dilingkungan sekretariat jendral badan pengawas pemilihan umum” a. Bahwa pendapat Pengadu merupakan pendapat yang keliru dan salah alamat; b. Bahwa tanggung jawab mengenai klasifikasi arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal badan pengawas pemilu terletak pada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun; c. Bahwa pokok aduan ini keliru atau salah alamat jika ditujukan pada diri Teradu II. [2.5.3] Jawaban Teradu III Charles Munthe selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun 1. Bahwa Pengadu dalam aduannya (3.c point 1) mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan “Teradu I, II dan III tidak memberikan kepastian hukum terhadap status hukum Pergantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Siantar Terpilih” a. Bahwa Teradu III dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil- dalil Pengaduan Pengadu yang diajukan oleh Pengadu dengan Nomor Pengaduan: 12-P/L-DKPP/I/2024, dan telah diregistrasi Perkara Nomor: 18- PKE-DKPP/I/2024, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Teradu akui di depan Majelis sidang DKPP yang terhormat; b. Bahwa Teradu III telah memberikan kepastian hukum dalam kapasitas sebagai Kordiv hukum anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan menyampaikan pandangan dan analisis hukum pada saat Pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun tertanggal 1 November 2023 sebagai mana diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2022 Pasal 42 “kordinator dan/atau wakil koordinator divisi bawaslu kabupaten kota melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui rapat pleno”, sehingga Teradu III berpendapat bahwa subjek aduan Pengadu adalah keliru dan tidak tepat; (Bukti T3-1) 2. Bahwa Pengadu dalam aduannya (5.1.1 point ke-tiga) pada pokok aduannya mendalilkan “Teradu III selaku kordiv hukum dan penyelesaian sengketa kurang memahami Tugas sesuai Pasal 39 ayat 3 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022” a. Bahwa pokok aduan ini yang ditujukan terhadap diri Teradu III adalah keliru dan kabur; b. Bahwa tugas-tugas Teradu III selaku Kordiv Hukum dalam hal penyusunan analisis dan kajian hukum telah Teradu III sampaikan dalam Pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun tanggal 1 November 2023; (Bukti T3-1) c. Bahwa Pengadu tidak memahami secara utuh isi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022; d. Bahwa aduan Pengadu bersifat ambigu dengan tidak memahami isi Pasal 42 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 “kordinator dan/atau wakil koordinator divisi bawaslu kabupaten kota melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui rapat pleno”; (Bukti T3-2) 3. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya (5.1.2) “Pengadu tidak memperoleh haknya karena putusan tidak dilaksanakan aleh Teradu I, II dan III” a. Bahwa pokok aduan ini adalah keliru dan salah alamat b. Bahwa pelaksanaan hasil pleno tanggal 1 November 2023 bukan merupakan beban dan tanggung jawab Teradu III; c. Bahwa yang menjadi tanggung jawab Teradu III adalah “penyusunan analisis dan kajian hukum (Pasal.39 ayat 3 huruf b Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022)” dan telah dikemukakan untuk tindaklanjut melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten tanggal 1 November 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 “kordinator dan/atau wakil koordinator divisi bawaslu kabupaten kota melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui rapat pleno; (Bukti T3-2 dan Bukti T3-3) 4. Pengadu dalam pokok aduannya (5.1.3) mendalilkan bahwa Teradu III telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat 2 dan 3 Peraturan DKPP berdasarkan pendapatnya pada pokok aduan (5.1.2) a. Bahwa pokok aduan (5.1.2) merupakan pendapat yang keliru dan telah terbantahkan serta tidak terbukti b. Bawah pokok aduan (5.1.3) menjadi tidak jelas dan keliru dengan patahnya dalil yang disampaikan pengadu sebagaimana telah dijelaskan pada point 3 jawaban Teradu 5. Berdasarkan pokok aduan pengadu (5.2.1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Teradu III tidak tentang pola klasifikasi arsip dilingkungan sekretariat jendral badan pengawas pemilihan umum” a. Bahwa pendapat Pengadu merupakan pendapat yang keliru; b. Bahwa tanggung jawab mengenai klasifikasi arsip di lingkungan sekretariat jendral badan pengawas pemilu terletak pada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun; c. Bahwa pokok aduan ini keliru atau salah alamat jika di tujukan pada diri Teradu III. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu II Purba Diamanson Purba menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil yang telah disampaikan dalam persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024; 2. Bahwa fakta dalam persidangan Teradu II dan III Terbukti tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran; 3. Terbukti dalam Fakta persidangan Teradu II telah memberikan kepastian hukum dalam kapasitas sebagai Kordiv OSDMO dan anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan menjalankan hasil Pleno Bawaslu kabupaten Simalungun tertanggal 1 November 2023 sebagai mana diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2022 Pasal 42 “kordinator dan/atau wakil koordinator divisi bawaslu kabupaten kota melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui rapat pleno”, sehingga dalil Pengadu Terbantahkan dalam persidangan; 4. Berdasarkan fakta dalam persidangan bahwa Teradu II telah bekerja secara profosional dan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Sehingga aduan Pengadu yang menyatakan Teradu II tidak memahami Tugasnya Tidak dapat dibuktikan Teradu dan terbantahkan. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I Adillah Feruari Purba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Teradu I Tidak Terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan yang didalilkan oleh Pengadu; 2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak pernah malampaui batas kewenangan dalam menjalankan tugas; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I; 4. Memohon Kepada Majelis pemeriksa serta yang mengadili perkara a quo, agar memberikan putusan yang seadil adil terhadap Teradu I. [2.7.2] Petitum Teradu II Purba Diamanson Purba selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Teradu II Tidak Terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan yang didalilkan oleh Pengadu; 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak pernah malampaui batas kewenangan dalam menjalankan tugas; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II; 4. Memohon Kepada Majelis pemeriksa serta yang mengadili perkara a quo, agar memberikan putusan yang seadil adil terhadap Teradu II. [2.7.3] Petitum Teradu III Charles Munthe selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Teradu III Tidak Terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan yang didalilkan oleh Pengadu 2. Menyatakan bahwa Teradu III tidak pernah malampaui batas kewenangan dalam menjalankan tugas; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III. 4. Memohon Kepada Majelis pemeriksa serta yang mengadili perkara a quo, agar memberikan putusan yang seadil adil terhadap Teradu III. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I Adillah Feruari Purba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Bukti T1-1 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, Perihal: Pemberitahuan, tertanggal 10 November 2023; Bukti T1-2 : Surat Pengadu, tanggal 15 Nopember 2023, Perihal: Tindaklanjut Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023; Bukti T1-3 : Kutipan Pasal 7 huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; Bukti T1-4 : Surat Keputusan Camat Siantar Nomor 188.45/388/36.1.2/2019 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Penetapan Anggota Maujana Nagori Rambung Merah Periode 2019-2025; [2.8.2] Bukti Teradu II Purba Diamanson Purba selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Bukti T2-1 : Kutipan Pasal 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022; Bukti T2-2 : • Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0110/KP.04.01/K.SU-21/10/2023; • Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Simalungun terhadap Buyung Tanjung Bukti T2-3 : Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0018/RT.02/K.SU/21/11/2023, tanggal 1 November 2023; Bukti T2-4 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, Perihal: Pemberitahuan, tertanggal 10 November 2023; Bukti T2-5 : Surat Pengadu, tanggal 15 November 2023, Perihal: Tindaklanjut Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023; Bukti T2-6 : Kutipan Pasal 7 huruf d Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 4 Thn 2022; Bukti T2-7 : • Surat Nomor: 0012/HK.04.00/K.SU-21/11/2023 tentang mohon petunjuk, arahan dan konsultasi yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Sumatra Utara; • Surat Nomor: 0035/PW.04.00/K.SU/11/2023 tentang persetujuan pelaksanaan konsultasi; • Laporan Perjalanan Dinas tertanggal 21-22 November 2023 tentang hasil konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatra Utara; [2.8.3] Bukti Teradu III Charles Munthe selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Bukti T3-1 : Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0018/RT.02/K.SU/21/11/2023, tanggal 1 November 2023; Bukti T3-2 : Kutipan Pasal 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022; Bukti T3-3 : Kutipan Pasal 39 Ayat 3 huruf B Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Simalungun Bahwa DKPP memanggil Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Simalungun atas nama Arifin Nainggolan sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Simalungun; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan Dinas yang lebih kompeten untuk menerangkan terkait dengan Maujana Nagori adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun; 3. Bahwa Maujana Nagori merupakan lembaga Desa atau yang sering disebut Badan Permusyarakatan Desa (BPD); 4. Anggota Maujana Nagori Rambung Merah dengan jabatan sebagai Ketua melalui Surat Keputusan Camat Siantar Nomor 188.45/388/36.1.2/2019 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Penetapan Anggota Maujana Nagori Rambung Merah Periode 2019-2025. [2.9.2] Pangulu Rambung Merah Bahwa DKPP memanggil Pangulu Rambung Merah atas nama Tumpal Hasudungan Nainggolan sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Pangulu Rambung Merah; 2. Bahwa pemerintah Nagori Rambung Merah dengan ini memohon maaf kepada DKPP karena tidak dapat menghadiri Panggilan Sidang dikarenakan ada tugas pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagori Rambung Merah; 3. Bahwa untuk konfirmasi terkait Surat Permohonan Bawaslu Kabupaten Simalungun Kepada Pangulu Rambung Merah Perihal: Permintaan Data. Atas permintaan data dari Bawaslu Kabupaten Simalungun, Pihak Terkait menyampaikan data yang diminta, bukanlah merupakan data rahasia maupun Dokumen Rahasia Negara.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak memberikan kepastian hukum terhadap status hukum Pengadu sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Siantar dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, Perihal: Pemberitahuan, tertanggal 10 November 2023 (vide Bukti P-3), Pengadu dinyatakan Terpilih menjadi PAW Panwaslu Kecamatan Siantar sesuai rapat pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun. Dalam Surat a quo, Pengadu diminta melengkapi berkas administrasi persyaratan berupa: 1) Surat Keterangan sehat rohani dari rumah sakit umum pemerintah, 2) Surat keterangan bebas dari penyalagunaan narkoba, 3) Surat Pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwewenang, dan 4) Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Terkait permintaan kelengkapan persyaratan administrasi tersebut diserahkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelantikan, yaitu: tanggal 17 November 2023. Kemudian Pengadu menindaklanjuti permintaan persyaratan tersebut pada tanggal 15 November 2023. Pengadu juga menyampaikan Surat yang pada pokonya menjelaskan: tidak dapat melengkapi Surat pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwenang, dan Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dalam surat tersebut, Pengadu juga menyatakan mencabut jawaban hasil klarifikasi pada tanggal 30 Oktober 2023 pada angka 7, karena bertentangan dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Dasar Pengadu tidak dapat melengkapi “Surat pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwewenang” adalah karena jabatan tersebut bukan merupakan jabatan pemerintahan yang dimaksud sebagaimana disebutkan pada bagian V huruf A poin 3 angka 11 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu serentak 2024, yang menyebutkan: “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih”. Bahwa hal tersebut juga berkesesuaian dengan Salinan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 0001/KP.00.01/POKJA.SU-21/09/2022, yang pada bagian b poin 9 huruf f menyatakan: “Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih”. Bahwa sesuai penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf j UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian jabatan di pemerintahan tersebut adalah pengaturan secara khusus jabatan di pemerintahan yang memiliki ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil, sehingga Pengadu memaknai Anggota Badan Permusyaratan Desa (Maujana Nagori) bukanlah jabatan di pemerintahan. [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menunjuk Teradu III sebagai Pelaksana Harian (Plh) Panwaslu Kecamatan Siantar yang tidak memiliki kedudukan hukum untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar. Mengingat adanya Pemberhentian salah seorang Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0107/KP.04.01/K.SU-21/10/2023 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siantar. Bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan anggota Panwaslu Kecamatan Siantar, selanjutnya Teradu I menerbitkan Surat Nomor: 0128/KP.01.00/K.SU-21/11/2023, perihal: Plh. Panwaslu Kecamatan Siantar tertanggal 21 November 2023 (vide Bukti P-12). Pada surat a quo, Teradu I menunjuk Teradu III sebagai Pelaksana Harian (Plh) Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 s.d. dilantiknya Pergantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Siantar. Menurut Pengadu, surat a quo memiliki kejanggalan karena tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas di lingkungan Sekretariat Bawaslu. Bahwa Kode Surat: KP.01.00 adalah pola klasifikasi arsip, yang memiliki Fungsi untuk Penerimaan Naskah-naskah yang berkaitan dengan penerimaan pegawai mulai dari pengumuman, lamaran, pemanggilan test sampai dengan pengumuman penerimaan (vide Bukti P-13) demikian juga fakta bahwa Surat dibuat tanggal 21 November 2023, sementara Teradu III diberi tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Panwaslu Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 s.d. dilantiknya Pergantian Antar Waktu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, penunjukan Teradu III sebagai Plh. Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar bertentangan dengan ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum (vide Bukti P-14). Dalam Surat a quo tidak mencantumkan konsideran hukum sebagai dasar hukum penunjukan Teradu III sebagai Pelaksana Harian (Plh). [4.1.3] Teradu I diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena meminta data pribadi Pengadu kepada Pangulu Rambung Merah. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2023, saat Pengadu menyampaikan Surat Penegasan Status Hukum Pengadu selaku PAW Panwaslu Kecamatan Siantar (vide Bukti P-10), Pengadu sempat berdiskusi dengan Teradu II. Pada saat diskusi tersebut, Teradu II menyatakan kepada Pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun melalui Surat Nomor: 0129/KP.01.00/K.SU-21/11/2023, tertanggal 20 November 2023 telah meminta data kepada Pangulu Rambung Merah (vide Bukti P-15). Bahwa Pangulu Rambung Merah menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan menyampaikan Surat Nomor: 332/68/12.08.01.2004/2023, tertanggal 27 November 2023 (vide Bukti P-16) berserta melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dan Bukti Pemberian Gaji/Honor Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Menurut Pengadu surat permintaan data Para Teradu kepada Pangulu Rambung Merah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku. [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu membantah dalil tersebut. Dalam melaksanakan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu selaku Calon PAW Kecamatan Siantar pada tanggal 30 Oktober 2023 untuk memastikan keterpenuhan syarat Pengadu. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pada tanggal 1 November 2023 berdasarkan hasil Rapat Pleno, Para Teradu menetapkan Pengadu menjadi Calon PAW Panwaslu Kecamatan Siantar. Kemudian pada tanggal 10 November 2023, menyampaikan Surat Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU- 21/11/2023, yang pada pokoknya meminta Pengadu untuk melengkapi syarat administrasi sebagai calon PAW Panwaslu Kecamatan Siantar (vide Bukti T-1). Pada tanggal 15 November 2023. Pengadu mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat melengkapi Surat pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwenang dan Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pengadu juga menyatakan mencabut hasil klarifikasi yang dilaksanakan oleh para Teradu kepada Pengadu pada tanggal 30 Oktober 2023 (vide Bukti T-2). Berdasarkan hal tersebut, para Teradu berkesimpulan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Berkenaan surat Pengadu tertanggal 15 November 2023 tersebut, Para Teradu telah melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang diterima langsung oleh Romson Poskoro Purba selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menjabat sebagai Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pada saat konsultasi tersebut, dinyatakan bahwa Pengadu tidak dapat dilantik menjadi PAW Panwaslu Kecamatan Siantar karena belum/tidak melengkapi syarat administratif sebagaimana ketentuan yang berlaku; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], para Teradu membantah dalil tersebut. Para Teradu telah menindaklanjuti kekosongan jabatan anggota Panwaslu Kecamatan Siantar sebagaimana ketentuan yang berlaku. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun menerbitkan Surat Nomor: 0128/KP.01.00/K.SU- 21/11/2023, perihal: Plh. Panwaslu Kecamatan Siantar tertanggal 21 November 2023. Sesuai Surat a quo, Teradu I menunjuk Teradu III sebagai Pelaksana Harian (Plh) Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 s.d. dilantiknya Pergantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Siantar. Tindakan tersebut dilakukan oleh para Teradu agar seluruh pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Panwaslu Kecamatan Siantar dalam Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], para Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0129/KP.01.00/K.SU- 21/11/2023, perihal: Permintaan Data, tertanggal 20 November 2023 kepada Pangulu Rambung Merah (vide Bukti P-15) merupakan bentuk tindaklanjut atas Surat Pengadu tertanggal 15 November 2023. Menurut para Teradu, surat tersebut tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalil Pengadu. Adapun tujuan para Teradu meminta data kepada Pangulu Rambung Merah untuk memastikan keterpenuhan syarat Pengadu selaku Calon PAW Panwaslu Kecamatan Siantar. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan status Pengadu sebagai Anggota Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Bahwa permintaan data tersebut merupakan bersifat umum, dibuktikan dengan surat balasan dari Pangulu Rambung Merah Nomor: 332/68/12.08.01.2004/2023, tertanggal 27 November 2023 yang melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dan Bukti Pemberian Gaji/Honor Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa Pengadu merupakan calon PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar pada Pemilu Tahun 2024. Pengadu terpilih dan telah ditetapkan menjadi PAW Panwaslu Kecamatan Siantar berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor 0018/RT.02/K.SU-21/11/2023, tanggal 1 November 2023 (vide bukti T-3). Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023 tertanggal 10 November 2023 yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Pengadu ditetapkan sebagai PAW Panwaslu Kecamatan Siantar dan diminta untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi berupa: a. Surat Keterangan sehat rohani dari rumah sakit umum pemerintah; b. Surat Keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba; c. Surat pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwenang; dan d. Surat Pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (vide Bukti P-3 dan Bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Pengadu kepada Para Teradu Perihal: Tindak lanjut Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-211/11/2023 tertanggal 15 November 2023, Pengadu berpandangan frasa “Surat Pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum” bertentangan dengan penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan “Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Pengadu juga berpandangan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau disebut Maujana Nagori bukan merupakan jabatan di pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam persyaratan calon Panwaslu Kecamatan yang pada pokoknya menerangkan “Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih”. Bahwa atas dasar hal tersebut, Pengadu hanya melengkapi 2 (dua) ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Surat Para Teradu Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023 tertanggal 10 November 2023, yaitu pada angka 3 huruf a (Surat Keterangan sehat rohani dari rumah sakit umum pemerintah), dan b (Surat Keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba), sedangkan untuk huruf c dan d tidak dilengkapi oleh Pengadu. Serta Pengadu juga menyampaikan bahwa hasil klarifikasi tanggal 30 Oktober 2023 sepanjang angka 7 “bersedia mengundurkan diri sebagai Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dan Jabatan PABPDSI jika terpilih menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar” dicabut oleh Pengadu (vide Bukti P-2 dan P-4). Terungkap fakta bahwa terhadap dicabutnya keterangan Pengadu dalam Berita Acara Klarifikasi sepanjang angka 7 a quo, Para Teradu kemudian melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 0012/HK.04.00/K.SU- 21/11/2023 tertanggal 16 November 2023, serta Para Teradu juga melakukan Rapat Pleno dengan keputusan bahwa Pengadu tidak dapat dilantik menjadi PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar (vide Bukti T-7). Bahwa pertimbangan Para Teradu tidak melanjutkan proses pelantikan Pengadu sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar karena Pengadu tidak melengkapi berkas persyaratan dan juga mencabut keterangan terkait dengan kesediaan untuk mengundurkan diri sebagai Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dan Jabatan PABPDSI, sehingga Para Teradu beranggapan bahwa Pengadu tidak bersedia untuk melanjutkan proses PAW Panwaslu Kecamatan Siantar. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu tidak menetapkan Pengadu sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh penyelenggara Pemilu terikat dengan kewajiban hukum dan etis bekerja penuh waktu sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Pengadu yang berstatus sebagai Anggota Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dapat mengakibatkan Pengadu tidak fokus dan tidak sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar. Bahwa ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf k, dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seharusnya dipahami filosofi dan substansinya adalah agar penyelenggara pemilu dapat bekerja sepenuh waktu dan menghindari terjadinya konflik kepentingan. Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP berpendapat, Para Teradu telah melakukan Pergantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Siantar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta bahwa benar terjadi kekosongan jabatan anggota Panwaslu Kecamatan Siantar, sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0107/KP.04.01/K.SU-21/10/2023 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan anggota Panwaslu Kecamatan Siantar tersebut, kemudian Teradu I menerbitkan Surat Nomor: 0128/KP.01.00/K.SU-21/11/2023, perihal: Plh. Panwaslu Kecamatan Siantar tertanggal 21 November 2023 (vide Bukti P-12). Surat a quo, pada pokoknya mengangkat Charles Munthe (Teradu III) sebagai Plh Panwaslu Kecamatan Siantar terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 s.d. dilantiknya Penggantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Siantar. Terungkap fakta bahwa proses PAW Panwaslu Kecamatan Siantar terdapat beberapa kendala sehingga Teradu I baru mengeluarkan surat tugas pelaksana harian (Plh) dengan surat nomor: 0128/KP.01.00/K.SU- 21/11/2023 tertanggal 21 November 2023. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I menunjuk Teradu III untuk mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan Siantar telah sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara jo. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota secara hierarki memiliki tugas, wewenang dan kewajiban untuk mengambil alih sementara pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan dalam hal terjadi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya PAW Anggota Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat secara substansi tindakan Teradu I menunjuk Teradu III untuk mengambilalih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan Siantar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun DKPP perlu mengingatkan Para Teradu ke depannya agar dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya harus lebih profesional dan akuntabel. Bahwa keputusan pengambilalihan sementara pelaksanaan tugas anggota Panwaslu Kecamatan Siantar seharusnya juga diikuti prosedur administrasi yang benar, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] terungkap fakta bahwa untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan status Pengadu sebagai Anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar, Para Teradu mengajukan surat permintaan data Nomor: 0129/KP.01.00/K.SU-21/11/2023 tertanggal 20 November 2023 (vide Bukti P-15), yang ditujukan kepada Panghulu Rambung Merah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu merupakan Anggota Maujana Nagori Rambung Merah, hal ini dipertegas dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Simalungun yang menyatakan bahwa Pengadu merupakan Anggota Maujana Nagori Rambung Merah dengan jabatan sebagai Ketua berdasarkan Surat Keputusan Camat Siantar Nomor 188.45/388/36.1.2/2019 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Penetapan Anggota Maujana Nagori Rambung Merah Periode 2019-2025. Bahwa terungkap fakta terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I diduga melakukan pelanggaran Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pihak Terkait Pangulu Rambung Merah melalui surat konfirmasi Nomor: 332/12/12.08.01.2004/2024 tertanggal 03 Maret 2024 menyatakan bahwa data yang diminta oleh Teradu I bukan merupakan data rahasia maupun Dokumen Rahasia Negara. Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu I telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan menjalankan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3], tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adillah Feruari Purba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, Teradu II Purba Diamanson Purba, dan Teradu III Charles Munthe masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi 27