III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor
108-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE-
DKPP/VI/2023, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah peserta seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan sesuai tanda bukti seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024 [Bukti-P.1]
dan telah mengikuti beberapa tahapan antara lain :
a) seleksi administrasi, dan peserta seleksi administrasi yang dinyatakan lulus
sebanyak 39 ( tiga puluh sembilan ) peserta seleksi di Kecamatan Siantar
berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor : 05/PP.04.1-Pu/1208/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, [Bukti.P-2]
b) pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 seleksi tes tertulis system CAT di
SMK Negeri 1 Siantar, sesuai dengan lampiran XXVI Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 06/ PP.04.1-
Pu/1208/2022 tanggal 11 Desember 2022 terkait penetapan hasil seleksi
tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar untuk
pemilihan umum tahun 2024 yang berhak mengikuti tahapan berikutnya
adalah tahapan wawancara sebanyak 15 ( lima belas ) orang peserta seleksi
di Kecamatan Siantar termasuk Pengadu. [Bukti.P-3],
c) pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 di hotel Sapadia Parapat
Kecamatan Girsang Sipangan Bolon seleksi tes wawancara dengan metode
satu peserta satu pewancara , dari hasil seleksi wawancara untuk
Kecamatan Siantar ditetapkan sebanyak 10 (sepuluh) orang sesuai
lampiran I Berita Acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang penetapan hasil
seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan pada pemilihan umum
tahun 2024.[Bukti.P-4],
2. Bahwa Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3
Puji Rahmad Harahap, Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 5
Salman Abror dalam penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar
pada tanggal 17 Desember 2022 di Pamatang Raya yang dibuat dalam lampiran
I Berita Acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun
nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang penetapan hasil seleksi calon
anggota panitia pemilihan kecamatan pada pemilihan umum tahun
2024.[Bukti.P-4] Pangadu berpandangan dan menilai bahwa penetapan calon
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar tidak berpedoman ketentuan yang
ada, untuk memastikan ketidakbenaran pandangan dan penilaian Pengadu
sehingga Pengadu memiliki hak sebagai warga Negara dan ataupun sebagai
peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar untuk
mengetahui rencana pembuatan kebijakan, proses pengambilan keputusan
serta alasan pengambilan keputusan dari masing-masing Teradu selaku pejabat
publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
3. pada tanggal 20 Desember 2023 Pengadu bersurat kepada Pengelola dan
Pelayanan Informasi Publik (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun yang beralamat Jln. John Horailam Saragih Pamatang Raya
Kabupaten Simalungun[Bukti.P-5], surat ini dibuat oleh Pengadu untuk
mengetahui rencana pembuatan kebijakan, proses pengambilan keputusan
serta alasan pengambilan keputusan yang dilakukan Teradu 1 sampai dengan
Teradu 5 dalam pemberian materi wawancara, penelaian wawancara dan
penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , adapun dokumen
yang dimohonkan untuk kepentingan Pengadu adalah sebagai berikut :
a) Fotocopy salinan hasil penilaian wawancara yang dibuat dalam Formulir
Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar terhadap nama-
nama peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) yang tersebut
pada Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor
: 07/PP.04.1-Pu/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum tahun 2024
b) Fotocopy salinan berita acara pleno tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar pada Pemilihan Umum tahun
2024
4. Selanjutnya Pengadu pada tanggal 5 Januari 2023 mengajukan surat
permohonan penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang
ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan
nomor registrasi : 01/REG-KIP-SU-PSIP/I/2023[Bukti.P-6], hal ini Pengadu
lakukan setelah beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan pasal 45 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum juncto
pasal 16 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019 tentang
Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informas Pemilu dan
Pemilihan, yang menyebutkan “ Pemohon penyelesaian sengketa informasi
Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)telah mengajukan
permintaan informasi kepada PPID dan mengajukan keberatan kepada atasan
PPID”, atasan PPID yang dimaksud adalah Teradu 6 Elmi Handayani Harahap “
dengan adanya bukti P.6 dampak dari Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2
Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap , Teradu 4 Rahmadhani
Sari Isni Damanik, Teradu 5 Salman Abror tidak melaksanakan tugasnya,
sebagaimana ketentuan pasal 18 huruf l yang menyebutkan “ melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan , dan ketentuan pasal 19 huruf f mengatur
wewenang KPU Kabupaten/Kota yang menjelaskan” melaksanakan tugas lain
yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan, pasal 20 huruf c yang menyebutkan menyampikan semua informasi
penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat yang termaktub dalam Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan di pertegas lagi
dalam Dektum Kesatu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum [Bukti.P-7] tugas
ataupun wewenang lain yang diberikan oleh Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor : 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
: 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum kepada Teradu 1 Raja
Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap
, Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 5 Salman Abror sebagai
pelaksanaan UU Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memiliki prinsip
‘TERBUKA” yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu harus memberikan akses informasi yang seluas-luas kepada masyarakat
sesuai kaedah keterbukaan informasi publik dan prinsip Terbuka ini ruh dari
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. bahwa hasil dari surat Pengadu tanggal 5 januari 2023 dan keterangan Pengadu
pada paragraf 5.4 pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sidang putusan yang
dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Informasi Muhammad Safii Sitorus, SH,
Dedy Ardiansyah,S.Sos dan Dr,Cut Alma Nuraifah,M.A masing-masing anggota
Majelis dan di dampingi Panitera Pangganti Devi Puspita Sari Daulay,SH
“Dengan Amar Putusan bagian 8 pada paragraf [8.1] Menyatakan Permohonan
Informasi Pemohon sebagaimana yang dimaksud pada paragraf [2.2] merupakan
informasi publik yang bersifat terbuka,
8.2] Mengabulkan Pemohon Informasi Pemohon untuk sebagian yaitu Permohonan
informasi pada poin 1 terkait hasil penilaian wawancara calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Siantar pada Pemilihan Umum tahun 2024 khusus nama
Pemohon, dan pada poin 2 berupa salinan berita acara pleno tentang penetapan
hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar pada Pemilihan
Umum tahun 2024 dengan lampiran serta menghitamkan nama-nama peserta
lainnya, khusus nama Pemohon tidak dihitamkan.” [Bukti.P-8] yang termaktub
dalam surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor :
01/KIPSU-PSIP-A-I/2023.
6. bahwa untuk melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023 pada tanggal tanggal 17 Pebruari 2023
Pengadu menerima dokumen berbentuk surat nomor : 066/PP.04.1-
SD/1208/2023 perihal : Tindak Lanjut Hasil Putusan tertanggal 17 Pebruari
2023 dari Pegawai KPU Simalungun yang ditandatangani oleh Teradu 6 Elmi
Handayani Harahap selaku Atasan PPID KPU Simalungun[Bukti.P-9] beserta
lampirannya antara lain:
a) hardcopy salinan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun Nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024[Bukti.P-10],
b) hardcopy salinan Formulir Penilaian Wawancara Panitia Kecamatan
Pemilihan Umum tahun 2024, [Bukti.P-11] milik masing-masing calon
anggota PPK Siantar sebagaimana disebut dalam tabel dibawah ini:
Pering Nama Pewancara Total Scor
kat Nilai
Teradu 4
1 Syofrinal Padli Pulungan Rahmadhani Sari Isni 267
Damanik
Teradu 4
2 Dedi Ambarita Rahmadhani Sari Isni 266
Damanik
3 Herman Chandra W Teradu 5 Salman 265
Abror
Teradu 4
4 Citra Gultom Rahmadhani Sari Isni 252
Damanik
Teradu 2 Fatimah
5 Andy Sahputra 248
Yanti Sinaga
Teradu 2 Fatimah
6 Buyung Tanjung ( Pengadu) 242
Yanti Sinaga
7. Bahwa bukti P.11 adalah hasil tes seleksi Wawancara dilaksanakan 1(satu)
panel dengan mikanisme 1(satu) Peserta menghadap 1(satu) orang Pewancara
yang diselenggarakan di Hotel Sapadia Parapat Kecamatan Girsang Sipangan
Bolon pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022, dan hasil tes wawancara di
tetapkan tanggal 17 Desember 2022 yang dibuat dalam Lampiran 1 Berita Acara
Rapat Pleno Nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 [Bukti.P-4] yang ditandatangani oleh Teradu 1 Raja Ahab Damanik,
Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap, Teradu 4
Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 5 Salman Abror;
8. Bahwa dengan adanya Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023 Informasi Provinsi Suamtera Utara[Bukti.P-
12] telah membuktikan bahwa prinsip Penyelenggara Pemilu “TERBUKA”
diabaikan oleh Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga,
Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 5 Salman Abror masing-
masing Teradu memiliki jabatan lain sebagai Pembina PPID , Teradu 3 Puji
Rahmad Harahap memiliki jabatan lain sebagai TIM Pertimbangan PPID dan
Teradu 6 Elmi Hindayani Harahap memiliki jabatan lain sebagai Atasan PPID
KPU Kabupaten Simalungun telah bersikap mempersulit akses publik dalam hal
ini Pengadu, bahwa tindakan masing-masing Teradu 1 sampai dengan Teradu 6
telah melanggar :
1. Pasal 3 , Pasal 6 , Pasal 7 , Pasal 22 ayat (2), ayat(3), dan ayat(4) dan pasal
46 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
2. Ketentuan Pasal 18 huruf l mengatur Tugas KPU Kabupaten/Kota yang
menjelaskan” melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan , dan ketentuan pasal
19 huruf f mengatur wewenang KPU Kabupaten/Kota yang menjelaskan”
melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,
3. Pasal 2, pasal 3, pasal 7 , pasal 29 , pasal 34, pasal 35, pasal 39, pasal 40 ,
pasal 43 , dan Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun
2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum,
4. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 87/Kpts/KPU/Tahun
2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dan
5. Maklumat Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi KPU dalam melayani Permohonan Informasi [Bukti.P-13],
yang menegaskan :
1. Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik
yang berada di bawah kewenangan KPU kepada Pemohon informasi
publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak
menyesatkan;
3. Membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi
untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien sehingga
dapat diakses dengan mudah;
4. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk
pemanfaatan teknologi informasi, guna mempermudah akses
masyarakat terhadap informasi publik;
5. Mendukung penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang
trasparan,efektif dan efesien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;
6. Melaksanakan segala ketentuan yang termaktub dalam undang-undang
no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta
peraturan pendukung lainnya,
9. Dampak dari pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan apa yang dimaksud
pada paragraf 5.1.8. bahwa tindakan Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2
Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap, Teradu 4 Rahmadhani
Sari Isni Damanik, Teradu 5 Salman Abror dan Teradu 6 Elmi Handayani
Harahap selaku Sekretaris dan sebagai Atasan PPID Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun telah melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu,
sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat(3) huruf a , huruf
c, huruf d , huruf f , huruf h, dan huruf I, pasal 7 ayat (1) , pasal 9 , pasal 11
huruf a, huruf b dan huruf c, pasal 12 huruf e, pasal 13, pasal 15 huruf a,
huruf b, huruf c , huruf e, huruf f , huruf g, dan huruf h, pasal 16 huruf a dan
huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
10. Setelah Pengadu menerima hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Utara Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023 berdasarkan lampiran surat nomor :
066/PP.04.1-SD/1208/2023 perihal : Tindak Lanjut Hasil Putusan tertanggal
17 Pebruari 2023 dari Pegawai KPU Simalungun yang ditandatangani oleh
Teradu 6 Elmi Handayani Harahap selaku Atasan PPID KPU Simalungun ,
bahwa nilai hasil tes wawancara yang dibuat oleh Teradu 2 Fatimah Yanti
Sinaga dalam formulir penilaian wawancara bertolak belakang dengan kejadian
yang sebenarnya yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022 di
ruangan Hotel Sapadia Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon , berikut
penjelasan kronologi wawancara Pengadu dengan Teradu 2 Fatimah Yanti
Sinaga sebagai berikut :
Teradu 2 : Apa yang dimaksud Loyalitas ?
Pengadu : Patuh terhadap peraturan perundangan-undangan,
melaksanakan semua tahapan-tahapan Pemilu dan
Pemilihan dan melaksanakan Perintah Pimpinan
berdasarkan peraturan yang ada
Teradu 2 : dan bagaimana sikap pak buyung, apabila Pimpinan
memerintahkan pak buyung ditelepon via WhatsApp
yang tidak bisa di rekam, saya perintahkan persyaratan
Calon Perseorangan awalnya TMS untuk dijadikan agar
menjadi MS, ini masalah loyalitas
Pengadu : dalam hati pengadu ini pertanyaan sulit dijawab,
begitupun pengadu coba menjawab , bahwa keputusan
PPK adalah keputusan kolektif kolegial yang mana calon
perseorangan awalnya berstatus TMS , tidak bisa di MS
kan kecuali pimpinan dapat memberikan alat bukti
bahwa calon perseorangan itu bisa menjadi MS
Teradu 2 : apa pekerjaan sehari-hari nya ? (pertanyaan belum
komponen Pengalaman pekerjaan)
Pengadu : Saya tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki
slip Gaji, dan saya aktif di lembaga di Pemerintahan
Desa itu pun saya hanya mendapatkan Tunjangan
bukan Gaji.
Teradu 2 : oohh kalau nama tunjangan bisa ada, bisa tidak
Pengadu : ya…
Dari beberapa pertanyaan dari Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga tersebut ,
Pengadu menilai bahwa pertanyaan diberikan terdiri dari beberapa materi
cakupan Komitmen ( integritas dan Loyalitas ) telah bertolak belakang dengan
rincian nilai dalam tabel sebagai berikut : sesuai dengan [Bukti.P-14]
SCOR
NO CAKUPAN KOMPONEN CATATAN
NILAI
1.1 Tehnis Penyelenggaraan
PENGETAHU Pemilu
AN 1.2 Kelembagaan Penyelenggara
1 0-100 81
KEPEMILUA Pemilu
N 1.3 Pengetahuan Kewilayaan
1.4 Administrasi Kepemiluan
2.1 Integritas
2.2 Profosionalitas
2 KOMITMEN 0-100 81
2.3 Loyalitas
2.4 Visi
3.1 Riwayat Pengalaman
kepemiluan
REKAM 3.2 Riwayat Pengalaman
3 0-100 80
JEJAK Organisasi
3.3 Riwayat Pengalaman Kerja
3.4 Riwayat Pendidikan
TOTAL 0-300 242
Dalam penjelasan penilaian wawancara dalam tabel diatas berdasarkan nilai
yang di berikan oleh Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga , Pengadu berpendapat
bahwa SCOR NILAI yang diberikan tidak ada kesesuaian dengan faktanya
sehingga hasilnya di rekayasa dan bisa saja ini terjadi kepada peserta yang lain
yang terpilih maupun tidak terpilih, adapun fakta-fakta nilai hasil wawancara di
rekayasa yang diberikan kepada Pengadu terangkan sebagai berikut :
1. Cakupan Pengetahuan Kepemiluan > tidak ada pertanyaan> ada scor
nilai 81
2. Cakupan Komitmen>pertanyaan dua komponen>ada scor nilai 81
3. Cakupan Rekam Jejak>pertanyaan tidak ada >ada scor nilai 80.
Dari hasil penilaian wawancara yang diberikan oleh Teradu 2 Fatimah Yanti
Sinaga, Pengadu merasa bahwa nilai yang diberikan Teradu 2 Fatimah Yanti
Sinaga di rekayasa dengan dibuktikan materi wawancara dan ketidaksesuaian
terhadap total scor nilai yang diberikan kepada Pengadu [Bukti.P-14], yang
mana dari masing-masing cakupan yang telah memiliki total scor nilai 100 (
seratus ) dari 4 ( empat ) Komponen, sehingga Pengadu memahami setiap
komponen memiliki scor nilai 25 (dua puluh lima ) , ini sama hal juga terjadi
hasil nilai wawancara terhadap nama-nama anggota PPK Siantar terpilih yang di
berikan oleh masing-masing Pewancara, sehingga dalam hal ini tindakan
Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga memberikan materi wawancara dan scor nilai
tidak professional dan akuntabel,
11. Setelah Pengadu menjumpaikan kejanggalan dalam proses tes wawancara ,
pengadu juga menjumpai kejanggalan dalam dalam penetapan Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih berdasarkan obrolan daring memakai
aplikasi WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu 1 Raja Ahab Damanik dan
Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik sebagai berikut
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 pukul 20.29 Pengadu kirim pesan
kepada Teradu 1 Raja Ahap Damanik adapun isi chat sebagai berikut
“Assalamualaikum, mohon maaf lahir & bathin>>>dan pukul20.29.
Terimakasih>>pukul 21.30.apa salah saya ketua, tolong kasih tau salah saya
biar tau saya utk mengevaluasinya>> di jawab oleh Teradu 1>>pukul 22.44 Gk
ada yg salah bg, nnti ia kita cerita2 klo sdh agak senggang y. doa & harapan ny
kedepan bs dapat yang lbh baik “>pukul:22.51 Pengadu pengirim pesan kepada
Teradu 1 Raja Ahab Damanik tidak lanjut dari chat Teradu 4 Rahmadhani Sari
Isni Damanik “ Saya baru tau bahwa masing-masing komisioner wilayah
penetapan PPK di masing-masing kecamatan, dan ketua sendiri yang memiliki
keputusan sepenuhnya terhadap PPK Siantar, tanpa keputusan yang lainnya dan
juga komisioner yang lainnya terhadap PPK di Kecamatan lainnya” dibaca, tanpa
dibalas. [Bukti.P-15]
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama , tepatnya tanggal 18 Desember
2023 pukul : 20.27 wib pengadu mengirim pesan via WhatsApp ke Teradu 4
Rahmadhani Sari Isni Damanik sebagai berikut “ Assalamualaikum,mohon maaf
lahir & bathin” >>pukul :20.28 pengadu kirim pesan kembali ”Terima kasih “dan
pukul 20.35 Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik membalas pasan
pengadu dengan mengirim emoji menetes air mata yang memiliki arti ungkapan
atas kesedihan yang mendalam dan tak terbendung lagi (sumber :superyou
.co.id/blog/gayahidup/artiemoji/) >> pukul 20.36 Pengadu kirim chat dengan
bahasa“Apanya salah saya, apakah saya tdk pernah buat terbaik utk KPU ?”dan
di balas Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik sebagai berikut “ Bukan itu lo
pak buyung , ditutup dengan emoji yang memiliki arti tersenyum dengan air mata
yang jatuh artinya ,bukan benar-benar bahagia, melainkan perasaan sedih yang
sedang ditutupi namun air mata terlanjur menetes” (sumber : superyou . co .i d /
blog / gayahidup /artiemoji/) >>Pukul:21.13 pengadu jawab chat Teradu 4
dengan bahasa “ kurang lobi saya “ >>Pukul :21.20 Teradu 4 penjawab chat
Pengadu dengan dua kali jawaban dengan waktu yang sama adapun bahasanya
menyebutkan “ nga kerumah ketua>Siantar punya ketua, lanjut pukul 21.34
Pengadu jawab chat Teradu 4 dengan bahasa “ tidak ada saya niat utk nego dan
saya pun tdk tau kalau begitu sistemnya. ( dibaca dan tanpa ada balasan dari
Teradu
12. Dan selanjutnya tanggal 29 Desember 2023 malam Pengadu jumpa dengan
Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu 3 Puji Rahmad Harahap Teradu 4
Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 6 Almi Handayani Harahap beserta
beberapa staf KPU Simalungun di salah satu warung kopi di Jl.H.Ulakma
Sinaga Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar semua aktifitas
pengujung di warung kopi di saat itu semua berbicara bebas sesuai kebutuhan
dan kepentingannya, dan di saat itu Terlapor 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik
sambil bergegas berdiri menuju ruang musholah berkata sambil tertawa
kepada pengunjung yang mendengarkan, dengan melontarkan kalimat “ Kami
kan kawan semenjak kecil ( maksudnya Pengadu dengan Teradu 4 teman satu
sekolah SD dan teman satu kampung) sehingga Teradu 4 mengeluarkan ucapan
pada intinya Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik meminta kepada
Pengadu selaku teman semenjak kecil untuk menghargai teman dan jangan
coba buat pengaduan, dan inipun Pengadu kurang paham apa yang dimaksud
buat pengaduan, dengan adanya ucapan pihak Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni
Damanik,
13. Selanjutnya tanggal 30 Desember 2022 pukul 07.21 wib Pengadu mengirim chat
WhatsApp kepada Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik dengan bahasa “
Assalamualaikum, saya lagi tidak selesai berpikir atas maksud ibu tadi mlm
meminta ibu kepada saya bahwa kita adalah sahabat/teman di masa kecil dan
sementara ibu tdk memandang saya sebagai sahabat/teman di masa kecil”
07.34 chat pengadu di balas oleh Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik
dengan bahasa “ waalakumsalam, seharusnya pak Buyung Berpikir ya
bergantilah rezeki itu, kami juga kan masing2 punya teman”[Bukti.P-16],
14. Kronologis obrolan daring memakai aplikasi whatsApp Pengadu sebagaimana
diterangkan pada paragraf 5.2.2 sampai dengan paragraf 5.2.4 bahwa obrolan
daring Pengadu dengan Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik Pengadu
ceritakan terkait proses penetapan Calon Anggota PPK Siantar kepada Teradu 3
Puji Rahmat Harahap dan Teradu 3 Puji Rahmat Harahap membenarkannya, ini
sampaikan disaat diskusi Pengadu dengan Teradu 3 Puji Rahmat Harahap di
depan kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara setelah mendengarkan
Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada hari rabu, 25 Januari
2023,
15. Berdasarkan penjelasan pada paragraf 5.2.1 sampai dengan paragraf 5.2.5.
Pengadu berpandangan dan berpendapat bahwa dalam proses penetapan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar yang dibuat dalam Berita Acara
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor :
286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024[Bukti.P-10]
tindakan Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu
3 Puji Rahmad Harahap, Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, dan Teradu
5 Salman Abror, sehingga dalam proses seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan, bahwa tindakan Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu II
Fatimah Yanti Sinaga, Teradu III Puji Rahmad Harahap, Teradu IV Rahmadhani
Sari Isni Damanik, dan Teradu V Salman Abror berdampak terhadap
pelanggaran pada ketentuan:
1. Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, hurusf d , huruf e, huruf g, huruf h dan
huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
2. Pasal 36 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
16. Dengan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas, sehingga
tindakan Teradu 1 Raja Ahab Damanik, Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga, Teradu
3 Puji Rahmad Harahap, Teradu 4 Rahmadhani Sari Isni Damanik, Teradu 5
Salman Abror, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun telah melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu,
sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, ayat(3) huruf c, huruf e , dan huruf I, pasal 7 ayat (1) , pasal 10 huruf
a, pasal 11, pasal 14 huruf b, pasal 15 huruf a, huruf b, huruf f , dan huruf g,
pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
17. Berdasarkan informasi dan keterangan dari beberapa orang teman Pengadu
menyebutkan bahwa Teradu 1 Raja Ahab Damanik saat ini masih aktif sebagai
dosen di PT.Universitas Simalungun Jl.Sisimangaraja Barat Kota
Pamatangsiantar, dan Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga aktif di STAI UISU Jl.
Asahan km.4,5 Pematangsiantar dan merangkap di Struktur Organisasi STAI
UISU Pematangsiantar dengan jabatan Ketua Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat (LPPM), berdasarkan penyelusuran link
https://staiuisu.ac.id/web/unsur-pimpinan/ , untuk memastikan informasi
dan keterangan terhadap rangkap jabatan Teradu 1 dan Teradu 2, Pengadu
coba browsing laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi(PDDikti) pada dengan
link :
https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_dosen/ODRCNzE4RUEtQzgyQS00QjkyL
UI0MzEtMjk2N0VBRDUxNDZC dan hasil penyelurusan telah di temukan
Biodata dosen [Bukti-P.18] :
NIDN : 0131018401
Nama : Raja Ahab Damanik ( Teradu 1 )
Perguruan Tinggi : Universitas Simalungun
Program Studi : Ilmu Hukum
Jenis Kelamin : Laki-laki
Jabatan Fungsional : Asisten Ahli
Pendidikan Tertinggi : S3
Status Ikatan Kerja : Dosen Tetap
Status Aktivitas : Aktif.
dan penyelusuran link :
https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_dosen/OTkwRkQ4MTktOTE0Qi00MzM3L
Tk1NzItREQwOENFQzVDQTND di temukan Biodata Dosen [Bukti-P.19] :
NIDN : 2108027101
Nama : Fatimah Yanti Sinaga ( Teradu 2 )
Perguruan Tinggi : STAI UISU , Pematang Siantar, Sumatera Utara
Program Studi : Pendidikan Agama Islam
Jenis Kelamin : Perempuan
Jabatan Fungsional : Lektor
Pendidikan Tertinggi : S2
Status Ikatan Kerja : Dosen Tetap
Status Aktifitas : Aktif.
18. Berdasarkan Biodata Dosen tersebut, Pengadu menduga bahwa Teradu 1 Raja
Ahab Damanik dan Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga masih aktif sebagai dosen
tetap setelah diambil sumpah/janji di acara pelantikan tanggal 30 Oktober 2018
di Grand Sahid Jl.Jendral Sudirman sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun , sehubungan status Teradu 1 Raja Ahab Damanik
sebagai dosen tetap di PT.Universitas Simalungun dan Teradu 2 Fatimah Yanti
Sinaga sebagai dosen tetap dan merangkap sebagai Ketua LPPM STAI UISU,
Pengadu berpendapat dan berpandangan bahwa tindakan Teradu 1 Raja Ahab
Damanik dan Teradu 2 Fatimah Yanti Sinaga selaku anggota KPU Simalungun
tidak siap bekerja sepenuh waktu yang bermakna tidak bekerja pada profesi
lainnya selama masa keanggotaan dan tidak patuh terhadap sumpah/janji
anggota KPU dan telah bertentangan dengan ketentuan pasal 75 ayat (1) huruf
c, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang
menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku : tidak berprofesi sebagai dosen,
guru/staf pengajar atau staf administrasi perguruan tinggi/lembaga pendidikan
negeri atau swasta selama menjabat anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-18, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Fotocopi tanda bukti seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024;
2. P-2 Kutipan Lampiran pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun Nomor : 05/PP.04.1-Pu/1208/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. P-3 Fotocopi lampiran XXVI Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun Nomor : 06/ PP.04.1-Pu/1208/2022 tanggal
11 Desember 2022;
4. P-4 lampiran I Berita Acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022
tentang penetapan hasil seleksi calon anggota panitia pemilihan
kecamatan pada pemilihan umum tahun 2024,
5. P-5 surat permohonan Informasi kepada Pengelola dan Pelayanan
Informasi Publik (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten,tanggal
20 Desember 2022
6. P-6 surat permohonan penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan
Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi
Sumatera Utara dengan nomor registrasi : 01/REG-KIP-SU-
PSIP/I/2023;
7. P-7 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
: 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum;
8. P-8 kutipan Keputusan KIP Provinsi Sumatera Utara “ Amar Putusan ‘
sengketa informasi;
9. P-9 Fc. Surat atasan PPID KPU Simalungun nomor : 066/PP.04.1-
SD/1208/2023 perihal : Tindak Lanjut Hasil Putusan 17 Februari
2023;
10. P-10 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor : 286/PP.04.1-BA/1208/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
11. P-11 salinan Formulir Penilaian Wawancara Panitia Kecamatan Pemilihan
Umum tahun 2024 peringkat 1 s/d peringkat 6,
12. P-12 Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor :
01/KIPSU-PSIP-A-I/2023 Informasi Provinsi Sumatera Utara
13. P-13 Formulir Penilaian Wawancara Panitia Kecamatan Pemilihan Umum
tahun 2024, milik Pengadu
14. P-14 Lembaran Maklumat Pelayanan Informasi
15. P-15 Screenshot chat WhatsApp Pengadu kepada Teradu 1 Raja Ahab
Damanik;
16. P-16 Screenshot chat WhatsApp Pengadu kepada Teradu 4 Ramadhani
Sari Isni Damanik;
17. P-17 Print out biodata Dosen atas nama Pengadu 1 Raja Ahab Damanik;
18. P-18 Print out biodata Dosen atas nama Pengadu 2 Fatimah Yanti Sinaga;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 18 Juli 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Para Teradu pada prinsipnya menolak dalil aduan Pengadu ke DKPP sepanjang
diakui Para Teradu kebenarannya sebagai satu kesatuan tanggapan yang tidak
terpisahkan dari Jawaban aduan dimaksud;
2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu I sampai dengan Teradu VI selaku
Penyelenggara Pemilu tidak memberikan akses informasi yang seluas-luas
kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. Sepanjang
menyangkut dalil ini, Para Teradu secara jelas membantah dalil aduan
Pengadu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1
tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum, Para Teradu telah mengumumkan setiap Tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam hal ini Jadwal
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 di laman website KPU Kabupaten Simalungun dan akun media sosial
facebook dan instagram KPU Kabupaten Simalungun, dengan memedomani
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara, Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1
Pembentukan PPK dan PPS;
3. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, proses seleksi wawancara dan penetapan
PPK Siantar dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 tidak
akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sepanjang
menyangkut dalil ini, Para Teradu secara jelas membantah dalil aduan
Pengadu.
Dalam Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, KPU Kabupaten Simalungun telah melaksanakan Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon
anggota PPK.(Bukti T-1)
dan memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Huruf B Mekanisme Pembentukan
PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS (Bukti T-2);
4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam angka 3
huruf c pokok aduan Pengadu menyatakan rangkap jabatan sebagai dosen.
Sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I dan Teradu II secara jelas membantah
dalil aduan Pengadu, dan akan dijelaskan pada pokok Jawaban Teradu
berikutnya.
5. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf
5.1.2 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I sampai dengan Teradu V secara
jelas membantah dalil aduan Pengadu.
Bahwa Pangadu berpandangan dan menilai bahwa penetapan calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar tidak berpedoman ketentuan yang ada,
untuk memastikan ketidakbenaran pandangan dan penilaian Pengadu sehingga
Pengadu memiliki hak sebagai warga Negara dan ataupun sebagai peserta
seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan, proses pengambilan keputusan serta alasan
pengambilan keputusan dari masing-masing Teradu selaku pejabat publik di
lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V, dalam Pelaksanaan Tahapan Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 telah melaksanakan seleksi wawancara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 281/PP.04.1-BA/1208/2022
tanggal 12 Desember 2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Tahapan Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 (Bukti T-3)
6. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf
5.1.3 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I sampai dengan Teradu V secara
jelas membantah dalil aduan Pengadu.
Bahwa Pengadu bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun yang beralamat Jln. John
Horailam Saragih Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, surat ini dibuat oleh
Pengadu untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, proses pengambilan
keputusan serta alasan pengambilan keputusan yang dilakukan Teradu I
sampai dengan Teradu V dalam pemberian materi wawancara, penilaian
wawancara dan penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
adapun dokumen yang dimohonkan untuk kepentingan Pengadu adalah sebagai
berikut :
1) Fotocopy salinan hasil penilaian wawancara yang dibuat dalam Formulir
Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar terhadap
namanama peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) yang
tersebut pada Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor : 07/PP.04.1-Pu/1208/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum
tahun 2024;
2) Fotocopy salinan berita acara pleno tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar pada Pemilihan Umum tahun
2024.
Bahwa Teradu VI selaku Atasan PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun tidak dapat memberikan dokumen yang dimohonkan oleh Pemohon
Informasi karena merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan
ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai
berikut:
BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Bagian Kesatu Kategori Informasi yang
Dikecualikan
Pasal 18
(1) Kategori Informasi yang dikecualikan meliputi:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi:
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang (Bukti T-4).
7. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf
5.1.4, paragraf 5.1.5 dan paragraf 5.1.6 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu
I sampai dengan Teradu VI secara jelas membantah dalil aduan Pengadu.
Bahwa terhadap permohonan sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh
Pengadu yang terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Utara dengan Register Nomor : 01/REG-KIP-SU-PPSIP/I/2023, dengan Teradu
VI sebagai Termohon.
Oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah menerima, memeriksa,
memutus, dan menjatuhkan Putusan dalam Sengketa Informasi Publik Register
Nomor : 01/REG-KIP-SU-PPSIP/I/2023 berdasarkan Putusan Komisi Informasi
Provinsi Sumatera Utara Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023
oleh Majelis Komisioner yaitu Muhammad Syafii Sitorus, SH selaku Ketua
merangkap Anggota, Dedy Ardiyansyah, S. Sos dan Dr. Cut Alma Nuraflah, MA
masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Devy Puspita Sari
Daulay, SH sebagai Panitera (Bukti T-5)
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023, Teradu VI selaku Atasan PPID KPU
Kabupaten Simalungun menyampaikan Surat Sekretaris Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 066/PP.04.1-SD/1208/2023 tanggal 17
Februari 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Putusan, sesuai Amar Putusan
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 01/KIPSU-PSIP-A-I/2023
(Bukti T-6)
8. Bahwa terhadap penjelasan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf
5.1.7, Teradu I sampai dengan Teradu V, melaksanakan tugas sebagai
Pewawancara dalam Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Pelaksanaan Tahapan
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor : 281/PP.04.1-BA/1208/2022 tanggal 12 Desember 2022
tentang Penetapan Pelaksanaan Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-7)
9. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf
5.1.8 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I sampai dengan Teradu VI secara
jelas membantah dalil aduan Pengadu.
Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I sampai dengan Teradu VI telah
mengabaikan prinsip “Terbuka”, Teradu I sampai dengan Teradu VI telah
bersikap mempersulit akses publik untuk memperoleh informasi dalam hal ini
informasi yang dimohonkan Pengadu.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b angka 4 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015, kategori Informasi yang
dikecualikan meliputi Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi
hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan
rekomendasi kemampuan seseorang dan juga berdasarkan ketentuan Pasal 17
huruf h angka 4 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik yang berbunyi:
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali :
h. informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan
rekomendasi kemampuan seseorang
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebit di atas Teradu I sampai
denganTeradu VI berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh Pengadu
tidak dapat diberikan oleh KPU Kabupaten Simalungun.
Sedangkan untuk informasi publik yang bersifat terbuka telah diumumkan
pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan
sarana media informasi, termasuk dalam hal ini pelaksanaan Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
Bahwa kaedah keterbukaan informasi publik yang diyakini Para Teradu adalah
ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana Bukti T-4 dalam Jawaban
Teradu.
10. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf
5.1.9 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I sampai dengan Teradu VI secara
jelas membantah dalil aduan Pengadu.
Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VI telah melaksanakan ketentuan Pasal
6 ayat (3) huruf d Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur hal-hal
sebagai berikut:
Pasal 6
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; (Bukti T-8).
Bahwa KPU Kabupaten Simalungun dalam Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024, telah melaksanakan seluruh
Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun
2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota dengan memedomani Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara, Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1
Pembentukan PPK dan PPS.
11. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf
5.2.1 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu II secara jelas membantah dalil
aduan Pengadu.
Bahwa Teradu II sebagai Pewawancara Pengadu dalam Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah
melaksanakan prosedur dan mekanisme wawancara dengan memedomani
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-9)
12. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf
5.2.2, paragraf 5.2.3, paragraf 5.2.4, paragraf 5.2.5, paragraf 5.2.6 sepanjang
menyangkut dalil ini, Teradu I secara jelas membantah dalil aduan Pengadu.
Bahwa komunikasi Teradu I dan Teradu IV dengan Pengadu melalui aplikasi
pesan singkat whatsapp merupakan komunikasi yang bersifat biasa. Tidak ada
hubungannya dengan Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Proses Seleksi Wawancara Calon Anggota
PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bahwa Teradu IV memedomani ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf b dan huruf c
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada pokoknya mengatur hal-
hal sebagai berikut:
Pasal 29
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke
dalam;
memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU
Kabupaten/Kota (Bukti T-10);
Pengadu hanya menggunakan asumsi tidak mendasar dan menggunakan
teoriteori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif
terhadap Teradu IV.
Pengadu hanya menggunakan asumsi tidak mendasar dan menggunakan
teoriteori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif
terhadap Teradu III.
Bahwa dalam Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu I sampai dengan Teradu
V telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dengan memedomani
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara, Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1
Pembentukan PPK dan PPS.
Pasal 85 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengambil keputusan dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif
dan kolegial (Bukti T-11).
13. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf
5.3.1 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu I secara jelas membantah dalil
aduan Pengadu sebagaimana dalam angka 4 pada Jawaban Teradu.
13.1. Bahwa Teradu I terhitung sejak tanggal 01 Juni 2012 diangkat oleh
Yayasan Universitas Simalungun menjadi Pegawai tetap Yayasan USI
sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Simalungun dalam
jenjang pendidikan S2 berdasarkan Petikan Keputusan Yayasan
Universitas Simalungun Nomor : 1051/I-Y-USI/2012 (Bukti T-12);
13.2. Bahwa berdasarkan surat Usul Rektor Universitas Simalungun Nomor:
168/G.36/USI/2015 tanggal 28 Juli 2015 perihal Pengantar Usul
Penetapan Tugas Belajar atas nama Teradu I kepada Kordinator Kopertis
Wilayah I maka Kopertis Wilayah I dalam suratnya Nomor :
598/K1.1.2/AT/2015 memutuskan menugaskan untuk mengikuti
program Doktor untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai
tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Agustus 2018 dan Surat
Nomor : 599/K1.1.2/AT/2015 memutuskan terhitung mulai tanggal 1
September 2015 membebaskan sementara Teradu I dari tugas-tugas
jabatan dosen pada Universitas Simalungun karena mengikuti
pendidikan Program Doktor dalam bidang Ilmu Hukum pada Universitas
Andalas Padang (Bukti T-13);
13.3. Bahwa sejak 09 Oktober 2015, berdasarkan Surat Keterangan Kuliah
Nomor : 737/UN 16.4/PP-S3/2015 yang ditandatangani oleh Dekan,
Teradu I telah aktif sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Bukti T-14);
13.4. Mengingat tanggal 31 Agustus 2018 izin tugas belajar akan berakhir
namun sampai Juli 2018, Teradu I belum dapat menyelesaikan
pendidikan Doktor, maka Rektor Universitas Simalungun mengeluarkan
Surat Nomor : 086/C.17/USI/2018 perihal Surat Rekomendasi dan
Nomor : 132/A.32/USI/2018 perihal Surat Pengantar yang ditujukan
kepada Koordinator Kopertis Wilayah I yang pada pokoknya memberikan
rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk mengajukan
perpanjangan tugas belajar (Bukti T-15);
13.5. Bahwa sejak tanggal 30 Oktober 2018, Teradu I terpilih dan ditetapkan
menjadi Komisioner KPU Kabupaten Simalungun periode 2018-2023
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 1544/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Provinsi
Sumatera Utara Periode 2018-2023, sejak saat itu terkait perkuliahan
pada Program Doktor sudah tidak dilakukan akibat kesibukan dalam
menjalankan tahapan Pemilu 2019 (Bukti T-16);
13.6. Bahwa sehubungan dengan hasil pengawasan internal yang dilakukan
oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap dugaan pelanggaran kode
perilaku,sumpah/janji dan fakta integritas yang dilakukan oleh Teradu I
sesuai dengan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota maka KPU Provinsi Sumatera Utara melalui
surat nomor : 375/HK.05-SD/12/Prov/VI/2021 mengundang Teradu I
untuk dimintai klarifikasi (Bukti T-17);
13.7. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Sumatera Utara, maka KPU Provinsi Sumatera utara menyarankan
kepada Teradu I untuk mengajukan permohonan izin melanjutkan
perkuliahan kepada ketua KPU Republik Indonesia Cq Ketua KPU
Provinsi Sumatera Utara dan hal tersebut ditindaklanjuti oleh Teradu I
dengan melayangkan surat tertanggal 28 September 2021 (Bukti T-18);
13.8. Bahwa berdasarkan surat permohonan izin melanjutkan perkuliahan
atas nama Teradu I yang disampaikan kepada KPU RI, kemudian KPU RI
memberikan izin kepada Teradu I untuk melanjutkan perkuliahan
dengan diterbitkannya Surat Keterangan Izin Melanjutkan Perkuliahan
Nomor : 104/SDM.13/04/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 yang
ditandatangani oleh Ketua KPU RI (Bukti T-19);
13.9. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2021 Teradu I dinyatakan lulus
berdasarkan hasil ujian terbuka yang dituangkan dalam Surat
Keterangan Lulus Nomor : 193/UN16.04.D/PP/2021 tertanggal 10
Desember 2021 yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum
Universitas Andalas Padang (Bukti T-20);
13.10. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2022, Universitas Andalas Padang
menerbitkan Ijazah Doktor atas nama Teradu I, Nomor Ijazah Nasional :
740012022000021 beserta Transkrip Akademik (Bukti T-21);
13.11. Bahwa setelah diterimanya Ijazah atas nama Teradu I, kemudian oleh
Teradu I menyampaikan laporan tentang penyelesaian perkuliahan
program Doktor kepada Universitas Simalungun dan oleh Rektor
Universitas Simalungun menerbitkan surat Nomor : 096/A.32/USI/2022
tertanggal 27 April 2022 perihal pengantar kepada Kepala Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi terkait pengaktifan atas nama Teradu I
(Bukti T-22);
13.12. Selanjutnya oleh Plt. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Wilayah I mengeluarkan keputusan tentang pengaktifan kembali Dosen
Tetap Yayasan atas nama Teradu I dengan nomor :
1385/LL1/KD.02.00/2022 tertanggal 18 Mei 2022 (Bukti T-23);
13.13. Selanjutnya oleh Yayasan Universitas Simalungun mengeluarkan
keputusan tentang penyesuaian ijazah berdasarkan tingkat pendidikan
atas nama Teradu I dengan Nomor : 594/I-Y-USI/2022 tertanggal 1 Juli
2022 untuk disesuaikan pada laman PDDIKTI terkait jenjang pendidikan
(Bukti T-24);
13.14. Bahwa setelah diterimanya Ijazah atas nama Teradu I, kemudian oleh
Teradu I menyampaikan laporan tentang penyelesaian perkuliahan
program Doktor kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara
tertanggal 20 Juli 2022 (Bukti T-25);
13.15. Mengingat bahwa Teradu I masih melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagai Ketua KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023
maka oleh Universitas Simalungun masih menonaktifkan Teradu I dari
tugas sebagai Dosen dan pada laman PDDIKTI dengan Status Aktivitas :
Tugas di Instansi Lain (Bukti T-26);
14. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, sebagaimana dimaksud dalam paragraf
5.3.1 sepanjang menyangkut dalil ini, Teradu II secara jelas membantah dalil
aduan Pengadu sebagaimana dalam angka 4 pada Jawaban Teradu.
14.1. Bahwa berdasarkan surat permohonan atas nama Teradu II pada
tanggal 5 Januari 2019 kepada Ketua STAI UISU Pematangsiantar
tentang permohonan cuti selama menjabat sebagai anggota KPU
Simalungun Periode 2018 – 2023 (Bukti T-27);
14.2. Bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam UISU Pematangsiantar
mengeluarkan Surat keterangan dengan Nomor : 002.STAI
UISU.Ket.VII.2023 yang menerangkan bahwa Teradu II bukan
Guru/Staf Pengajar, bukan sebagai staf administrasi Perguruan Tinggi
di STAI UISU Pematangsiantar, namun demikian adapun status
aktifitas yang ditemukan di laman DIKTI dengan status masih aktif
semata-mata digunakan oleh pihak STAI UISU Pematangsiantar untuk
kepentingan STAI UISU Pematangsiantar yaitu dibutuhkan
pangkat/golongan Lektoruntuk kepentingan akreditasi (Bukti T-28);
Berdasarkan semua rangkaian jawaban dan bantahan yang dijabarkan Para
Teradu dalam keterangan tertulis dimaksud, sangat beralasan jika Para Teradu
menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu ke DKPP, Para Teradu
telah menjalankan Tahapan Pembentukan PPK untuk Pemilihan Umum Tahun
2024:
1. Dengan menjaga integritas dan profesionalitas, mandiri, adil, akuntabel,
tertib, proporsional, kepentingan umum, menjamin tidak adanya
penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut
kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung;
2. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
3. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
4. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
5. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemiludengan komitmen
tinggi;
6. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku
dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggara Pemilu sebagaimana
yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduan dan/atau Laporan.
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun dan Teradu VI selaku
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiluhan Umum berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-28, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan
dokumentasi terkait Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2024 yang di unggah di
media sosial resmi KPU Simalungun;
2. T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota pada BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS,
dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS;
3. T-3 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor : 281/PP.04.1-BA/1208/2022 tanggal 12
Desember 2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Tahapan Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. T-4 Pasal 18 ayat (1) huruf angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
5. T-5 Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor :
01/KIPSU-PSIP-A-I/2023;
6. T-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor :
066/PP.04.1-SD/1208/2023 Tertanggal 17 Februari 2023 Perihal
Tindak Lanjut Hasil Putusan yang ditandatangani Sekretaris KPU
Simalungun dan Dokumentasi penyampaian surat Sekretaris
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor :
066/PP.04-SD/1208/2023 perihal tindak lanjut hasil putusan KIP
Sumut;
7. T-7 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor : 281/PP.04.1-BA/1208/2022 tanggal 12
Desember 2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Tahapan Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
8. T-8 Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. T-9 Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tes wawancara calon
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum
Tahun 2024;
10. T-10 Pasal 29 ayat (4) huruf b dan huruf c Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
11. T-11 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor : 281/PP.04.1-BA/1208/2022 tanggal 12
Desember 2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Tahapan Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
12. T-12 Pasal 85 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
286/PP.04.1-BA/1208/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024;
13. T-13 Petikan Keputusan Yayasan Universitas Simalungun Nomor :
1051/I-Y-USI/2012;
14. T-14 Pengantar Usul Penetapan Tugas Belajar atas nama Teradu I
kepada Kordinator Kopertis Wilayah I maka Kopertis Wilayah I
dalam suratnya Nomor : 598/K1.1.2/AT/2015 Surat Nomor :
599/K1.1.2/AT/2015 memutuskan terhitung mulai tanggal 1
September 2015;
15. T-15 Surat Keterangan Kuliah Nomor : 737/UN 16.4/PP-S3/2015;
16. T-16 Surat Nomor : 086/C.17/USI/2018 perihal Surat Rekomendasi dan
Nomor : 132/A.32/USI/2018 perihal Surat Pengantar;
17. T-17 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
1544/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Provinsi
Sumatera Utara Periode 2018-2023;
18. T-18 Permohonan izin melanjutkan perkuliahan kepada ketua KPU
Republik Indonesia Cq Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan hal
tersebut ditindaklanjuti oleh Teradu I dengan melayangkan surat
tertanggal 28 September 2021;
19. T-19 Surat Keterangan Izin Melanjutkan Perkuliahan Nomor :
104/SDM.13/04/2021;
20. T-20 Surat Keterangan Lulus Nomor : 193/UN16.04.D/PP/2021
tertanggal 10 Desember 2021;
21. T-21 Ijazah Doktor atas nama Teradu I, Nomor Ijazah Nasional :
740012022000021 beserta Transkrip Akademik;
22. T-22 surat Nomor : 096/A.32/USI/2022 tertanggal 27 April 2022 perihal
pengantar kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
terkait pengaktifan atas nama Teradu I;
23. T-23 keputusan tentang pengaktifan kembali Dosen Tetap Yayasan atas
nama Teradu I dengan nomor : 1385/LL1/KD.02.00/2022
tertanggal 18 Mei 2022;
24. T-24 Selanjutnya oleh Yayasan Universitas Simalungun mengeluarkan
keputusan tentang penyesuaian ijazah berdasarkan tingkat
pendidikan atas nama Teradu I dengan Nomor : 594/I-Y-USI/2022
tertanggal 1 Juli 2022 untuk disesuaikan pada laman PDDIKTI
terkait jenjang pendidikan;
25. T-25 Laporan tentang penyelesaian perkuliahan program Doktor kepada
KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 20 Juli
2022;
26. T-26 Tangkapan layar laman website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDikti) pada tautan:
https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_dosen/ODRCNzE4RUEtQzgy
QS00QjkyLUI0MzEtMjk2N0VBRDUxNDZC;
27. T-27 Surat Permohonan Cuti atas nama Fatimah Yanti Sinaga tertanggal
5 Januari 2019;
28. T-28 Surat Keterangan Nomor : 002.STAI UISU.Ket.VII.2023 yang
ditandatangani oleh Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam UISU
Pematangsiantar;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP
menghadirkan Wakil Ketua Sekolah Tinggi STAI UISU Pematang Siantar pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa status dosen Teradu II yang terdaftar dilaman PDDikti. Menurut Pihak
Terkait perguruan tinggi itu tidak pernah mengeluarkan data dosen dari
PDDikti sebelum yang bersangkutan itu mengurus pindah homebase karena
itu kepentingan dosen yang bersangkutan. Karena klu itu dikeluarkan oleh
perguruan tinggi maka otomatis NID hilang/hangus dan begitu kalau mau
mengajar kembali harus dari awal kembali dan itu tidak dikeluarkan;
2. Dari sisi STAI UISU sendiri, sekolah tinggi tersebut kondisinya masih sangat
minim untuk kepentingan akreditasi karena kita di daerah untuk mencari
dosen dengan pendidikan S2 atau S3 dengan berpangkat lektor itu sangat luar
biasa sulitnya jadi kita memang masih tetap memakai nama Teradu II selaku
status dosen tetap di Sekolah Tinggi STAI UISU Pematang Siantar karena
kepentingan akreditasi kampus;
3. Bahwa pada akreditasi tahun 2022, Pihak Terkait masih memakai nama
Teradu II walaupun nama Teradu II sudah mengajukan surat cuti tanggal 5
januari 2019 namun pihak kampus tidak mengeluarkan nama yang
bersangkutan dari PDDikti karena semata-mata kepentingan kampus.;
4. Sejak mengajukan cuti Pihak Terkait tidak pernah melihat Teradu II
memasuki kelas untuk mengajar bahkan masuk kantor untuk bekerja. Terkait
gaji, Pihak Terkait menerangkan bahwa kampus memberikan tunjangan dosen
tetap bukan gaji artinya sebuah penghargaan karena pihak kampus memakai
namanya sebagai ucapan terima kasih juga;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dan tidak adil dalam
melaksanakan seleksi wawancara PPK Siantar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
dan Teradu VI tidak memberikan akses informasi yang seluas-luas kepada
masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik, tidak akuntabel serta
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
[4.1.2] Bahwa Teradu I diduga rangkap jabatan sebagai Dosen aktif di Yayasan
Universitas Simalungun. Begitu juga dengan Teradu II diduga masih aktif sebagai
Dosen aktif dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di
STAI UISU Pematang siantar;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V
menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum, Teradu I s.d. Teradu V telah mengumumkan setiap tahapan Penyelenggaraan
Pemilu tentang jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 di laman website dan akun media sosial KPU Kabupaten
Simalungun lainnya, dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota. Kemudian terhadap seleksi wawancara dan penetapan PPK
dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di Kabupaten Simalungun, Teradu I s.d. Teradu
V juga telah berpedoman pada ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I s.d. Teradu V
menegaskan dalam melaksanakan tahapan tes wawancara pihaknya telah berdasar
pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang Berita Acara
Rapat Pleno KPU Kabupaten Simalungun Nomor : 281/PP.04.1-BA/1208/2022
tanggal 12 Desember 2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Tahapan Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum
Tahun 2024.
Selanjutnya terhadap dalil Pengadu tidak memberikan akses informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik
tentang proses seleksi wawancara dan penetapan PPK Siantar, Teradu VI menjelaskan
bahwa dokumen yang dimohonkan Pengadu tidak dapat diberikan karena merupakan
informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) angka 4
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu,
Teradu I s.d. Teradu V juga menambahkan bahwa kategori Informasi yang
dikecualikan meliputi Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi,
meliputi hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan
rekomendasi kemampuan seseorang sehingga hal tersebut tidak dapat diberikan
kepada Pengadu. Sedangkan informasi yang bersifat terbuka, Para Teradu telah
mengumumkan kepada publik dengan memanfaatkan sarana media informasi,
termasuk pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun
2024. Berdasarkan hal tersebut, menurut Para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak
beralasan;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I menyatakan pada tanggal
1 juni 2012 dirinya ditetapkan sebagai pegawai tetap Yayasan USI sebagai Dosen
pada Fakultas Hukum Universitas Simalungun dalam jenjang pendidikan S2
berdasarkan Keputusan Yayasan Universitas Simalungun Nomor 1051/I-Y-USI/2012.
Kemudian tanggal 1 September 2015 s.d 31 Agustus 2018 Teradu I mengikuti
program Doktor untuk jangka waktu tiga tahun. Bahwa sejak tanggal tersebut Teradu
I dibebastugaskan sebagai dosen pada Universitas Simalungun, hingga pada akhir
izin tugas belajar Teradu I akan berakhir pada 31 Agustus 2018 dirinya belum dapat
menyelesaikan pendidikan sehingga pihak Rektor Universitas Simalungun
mengeluarkan Surat Nomor 086/C.17/USI/2018 pada pokoknya merekomendasikan
kepada yang bersangkutan untuk mengajukan perpanjangan tugas belajar.
Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2018 Teradu I ditetapkan sebagai Anggota KPU
Kabupaten Simalungun periode 2018-2023 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 1544/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018. Menurut
Teradu I, sejak dirinya ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Simalungun tidak
pernah lagi mengikuti perkuliahan akibat kesibukan dalam menjalankan tahapan
Pemilu 2019. Selanjutnya, pada tanggal 15 Juni 2021, Teradu I diklarifikasi oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan
fakta integritas, hasil klarfikasi a quo pada intinya KPU Provinsi Sumatera utara
menyarankan kepada Teradu I untuk mengajukan permohonan izin melanjutkan
perkuliahan kepada ketua KPU Republik Indonesia Cq Ketua KPU Provinsi Sumatera
Utara. Bahwa berdasarkan surat permohonan izin melanjutkan perkuliahan atas
nama Teradu I, kemudian KPU RI memberikan izin untuk melanjutkan perkuliahan
sebagaimana surat keterangan izin Nomor 104/SDM.13/04/2021 tertanggal 19
Oktober 2021. Setelah mendapatkan izin, Teradu I melanjutkan perkuliahan dan
dinyatakan lulus berdasarkan hasil ujian terbuka yang dituangkan dalam Surat
Keterangan Lulus Nomor 193/UN16.04.D/PP/2021 tertanggal 10 Desember 2021.
Selain itu, Teradu I juga menyampaikan laporan tentang penyelesaian perkuliahan
program Doktor kepada Universitas Simalungun dan Rektor Universitas Simalungun
menerbitkan surat Nomor 096/A.32/USI/2022 tertanggal 27 April 2022 dan juga
penyampaian penyelesaian perkuliahan tersebut disampaikan kepada KPU RI melalui
KPU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 20 Juli 2022. Berdasarkan hal tersebut,
Teradu I menyampaikan bahwa dirinya masih melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018-
2023 sehingga pihak Universitas Simalungun masih menonaktifkan Teradu I dari
tugas sebagai Dosen dan pada laman PDDIKTI dengan status aktivitas tugas di
instansi lain (vide bukti T-26). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
beralasan.
Berkenaan dalil Pengadu terhadap Teradu II pada pokoknya Teradu II
membantah dalil tersebut. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2019 Teradu II telah
menyampaikan surat permohonan cuti kepada Ketua STAI UISU Pematangsiantar
selama menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023
(vide bukti T-27). Teradu II juga menegaskan bahwa STAI UISU Pematangsiantar telah
menerbitkan Surat keterangan Nomor 002.STAI UISU.Ket.VII.2023 pada pokoknya
menerangkan Teradu II bukan guru ataupun staf pengajar, bukan juga sebagai staf
administrasi pada Perguruan Tinggi di STAI UISU Pematangsiantar. Meski dalam
laman DIKTI nama Teradu II masih aktif namun hal tersebut digunakan untuk
kepentingan STAI UISU Pematangsiantar untuk pangkat golongan kepentingan
akreditasi. Berdasarkan keterangan tersebut, menurut Teradu II dalil aduan Pengadu
tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1], yang pokoknya Teradu I s.d.
Teradu V tidak profesional dan tidak adil dalam melaksanakan seleksi wawancara
PPK Siantar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Teradu VI tidak memberikan
akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan
informasi publik, tidak akuntabel serta bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Terhadap dalil Pengadu terkait seleksi wawancara, terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu adalah peserta seleksi calon
anggota PPK Siantar yang telah lolos pada tahapan seleksi administrasi, dan seleksi
tes tertulis (CAT) serta berhak mengikuti seleksi wawancara. Namun, pada seleksi
wawancara, Pengadu dinyatakan tidak terpilih menjadi anggota PPK Siantar. Bahwa
proses seleksi Anggota PPK untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dilakukan oleh
Teradu I s.d. Teradu V dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Peraturan dimaksud adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2022) dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut Pedoman Teknis 67/2023). Sesuai Berita Acara Rapat
Pleno Nomor 281/PP.04.1-BA/1208/2022 tanggal 12 Desember 2022, benar Teradu I
s.d. Teradu V telah menetapkan jadwal wawancara untuk calon Anggota PPK Siantar
pada tanggal 14 Desember 2022. Pengadu bersama 9 (sembilan) orang calon anggota
PPK lainnya mengikuti seleksi wawancara yang dilakukan oleh Teradu II. Dalil
Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II tidak menanyakan materi yang
mencangkup pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak saat seleksi
wawancara dibantah oleh Teradu II. Teradu II menerangkan bahwa telah memberikan
pertanyaan sesuai dengan indikator penilaian dalam seleksi tersebut. Selain itu, tidak
ada bukti menunjukkan Teradu II dalam melaksanakan seleksi wawancara tidak
menanyakan materi sesuai dengan Pedoman Teknis 67/2023. Selanjutnya, hasil
penilaian wawancara terhadap Pengadu oleh Teradu II dilaporkan dalam rapat pleno
yang dihadiri oleh Teradu I s.d. Teradu V. Pembahasan dan penilaian akhir dalam
rapat pleno untuk menetapkan PPK Terpilih menjadi kewenangan Teradu I s.d.
Teradu V, sehingga DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak relevan. Sesuai
ketentuan Bab II Huruf B angka 8) huruf d) Pedoman Teknis 67/2023 yang berbunyi
KPU Kabupaten/Kota “melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian
wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II”. Dengan demikian, sepanjang
dalil aduan Pengadu terkait seleksi wawancara tidak terbukti dan jawaban Teradu I
s.d. Teradu V meyakinkan DKPP.
Selanjutnya, terhadap dalil aduan Pengadu terkait informasi publik yang tidak
diberikan oleh Teradu VI. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa benar pada
tanggal 20 Desember 2022, Pengadu setelah tidak terpilih menjadi Anggota PPK
Siantar melayangkan surat kepada PPID KPU Kabupaten Simalungun. Surat a quo
pokoknya meminta Salinan penilaian wawancara PPK Siantar terhadap nama
peringkat 1 s.d. 6 dan Salinan Berita Acara Pleno tentang Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota PPK Siantar pada Pemilu Tahun 2024. Namun demikian, surat
Pengadu tersebut tidak pernah mendapat tanggapan dari atasan PPID yakni Teradu
VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, Pengadu yang merasa
tidak ditanggapi suratnya mengajukan penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan
Pemilihan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Sengketa tersebut di
register dengan Nomor 01/REG-KIP-SU-PPSIP/I/2023 dengan Termohon adalah
Teradu VI selaku Atasan PPID KPU Kabupaten Simalungun. Maka pada tanggal 25
Januari 2023, KIP Sumatera Utara menerbitkan Putusan Nomor 01/KIPSU-PSIP-A-
I/2023. Putusan tersebut pada pokoknya memerintahkan kepada Teradu VI selaku
Atasan PPID KPU Kabupaten Simalungun agar memberikan informasi hasil penilaian
wawancara PPK Siantar untuk Pemilu 2024 khusus Pemohon in casu Pengadu, dan
Salinan Berita Acara Rapat Pleno tentang Penetapan hasil seleksi calon Anggota PPK
dengan lampirannya serta menghitamkan nama peserta lainnya khusus Pemohon
tidak dihitamkan. Menindaklanjuti Putusan KIP Sumatera Utara, pada tanggal 17
Februari 2023 melalui surat Nomor 066/PP.04.1-SD/1208/2023, Teradu VI selaku
Atasan PPID berkirim surat kepada Pengadu perihal Tindak Lanjut Hasil Putusan
sesuai Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 01/KIPSU-
PSIP-A-I/2023. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu VI
selaku Atasan PPID KPU Kabupaten Simalungun yang tidak menanggapi surat
Pengadu tidak dibenarkan menurut hukum maupun etika. Sepatutnya, Teradu VI
sebagai pejabat publik dan Atasan PPID KPU Kabupaten Simalungun menanggapi
surat Pengadu, meskipun permintaan informasi dalam surat tersebut adalah
informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) angka 4 PKPU
Nomor 1 Tahun 2015. Sebagai lembaga pelayanan publik, Teradu VI berkewajiban
untuk menanggapi surat Pengadu tersebut. DKPP juga perlu mengingatkan Teradu VI
agar lebih cermat dan tertib dalam melayani pencari keadilan (justice seeker) in casu
Pengadu. Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 12
huruf e dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.2], yang pokoknya Teradu I diduga
rangkap jabatan sebagai Dosen aktif di Yayasan Universitas Simalungun dan Teradu
II rangkap jabatan sebagai Dosen aktif di STAI UISU Pematang Siantar. Terungkap
fakta dalam persidangan, benar Teradu I mengakui berstatus Dosen di Yayasan
Universitas Simalungun dan benar Teradu II mengakui bahwa berstatus Dosen di
STAI UISU Pematang Siantar. Namun demikian, terhadap status Dosen baik Teradu I
maupun Teradu II sudah tidak lagi aktif mengajar dan sudah mengajukan
permohonan cuti ke universitas masing-masing. Bahwa Teradu I sejak tanggal 1 Juni
2012 telah menjadi Dosen berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Universitas
Simalungun Nomor 1051/I-Y-USI/2012. Selanjutnya, berdasarkan surat usulan
Rektor Nomor 168/G.36/USI/2015 tanggal 28 Juli 2015, Teradu I berkesempatan
mengikuti Pendidikan Program Doktor di Universitas Andalas Padang. Hal ini tertuang
tegas dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor
598/K1.1.2/AT/2015 dan Nomor 599/K1.1.2/AT/2015. Keputusan a quo pokoknya
memutuskan Teradu I untuk mengikuti program Doktor studi Ilmu Hukum pada
Universitas Andalas Padang dengan Biaya BPPDN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung mulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Agustus 2018 dan
membebaskan sementara Teradu I dari tugas jabatan Dosen pada Universitas
Simalungun. Selanjutnya, Teradu I sampai batas waktu yang ditentukan belum dapat
menyelesaikan Pendidikan Doktor, dan mengajukan permohonan kepada Rektor
Universitas Simalungun untuk memberikan izin perpanjangan masa tugas belajar
Teradu I. Namun, Teradu I yang belum menyelesaikan tugas belajar mengikuti seleksi
calon Anggota KPU Kabupaten Simalungun untuk periode 2018-2023, dan terpilih
sebagai Anggota KPU Kabupaten Simalungun sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1544/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018.
Teradu I sejak terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Simalungun tidak lagi
melanjutkan perkuliahan Program Doktor dengan alasan melaksanakan tugas
tahapan Pemilu Tahun 2019. Bahwa setelah tahapan Pemilu selesai, pada tanggal 16
Juni 2021 Teradu I diundang untuk klarifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara
terkait dugaan pelanggaran Kode Perilaku sumpah/janji dan pakta integritas. Hasil
klarifikasi kepada Teradu I disarankan untuk mengajukan permohonan izin
melanjutkan perkuliahan kepada Ketua KPU Republik Indonesia. Maka pada tanggal
28 September 2021, Teradu I mengajukan surat permohonan izin melanjutkan
perkuliahan Program Doktor kepada KPU RI, dan oleh KPU RI diberikan izin. Maka
atas dasar izin tersebut, Teradu I melanjutkan perkuliahan dan berhasil lulus pada
tanggal 10 Desember 2021. Bahwa Teradu I telah melaporkan kelulusannya kepada
Yayasan Universitas Simalungun dan KPU RI. Terhadap uraian fakta diatas, DKPP
menilai tindakan Teradu I dibenarkan hukum maupun etika. Teradu I telah bertindak
menjaga dan memelihara nama baik Lembaga dengan lebih mementingkan tahapan
Pemilu 2019 daripada kepentingan pribadi maupun studinya. Bahwa setelah
menyelesaikan perkuliahan Program Doktor Teradu I menyampaikan laporan kepada
Yayasan Universitas Simalungun untuk penyesuaian ijazah Teradu I. Akan tetapi
karena Teradu I masih menjadi anggota KPU Kabupaten Simalungun maka oleh
Universitas Simalungun pada laman PDDikti status Teradu I sebagai Dosen Tetap dan
status aktivitas Tugas di Instansi Lain. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
sepanjang Teradu I rangkap jabatan sebagai Dosen aktif tidak terbukti dan jawaban
Teradu I meyakinkan DKPP.
Selanjutnya, berkaitan Teradu II yang diduga rangkap jabatan di STAI UISU
Pematang Siantar. Terungkap fakta dalam persidangan, benar Teradu II mengakui
telah menjadi Dosen di STAI UISU Pematang Siantar sejak tahun 1994. Kemudian,
pada tahun 2018 Teradu II terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Simalungun
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1544/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 untuk periode 2018-2023. Untuk memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan, Teradu II telah mengajukan cuti kepada
pihak STAI UISU tertanggal 5 Januari 2019 dan tidak aktif mengajar pada
Universitas. Keterangan Teradu II tersebut dikuatkan dengan keterangan Pihak
Terkait yakni Wakil Ketua STAI UISU yang hadir dalam persidangan. Pihak Terkait
menjelaskan pokoknya bahwa benar Teradu II sudah mengajukan izin cuti mengajar
dan tidak diberikan gaji sejak menjadi Anggota KPU Kabupaten Simalungun. Namun,
Pihak Terkait juga membenarkan bahwa Teradu II pada laman PDDikti masih
berstatus Dosen Aktif. Alasan Pihak Terkait masih belum merubah status Teradu II
karena digunakan Pihak STAI UISU untuk kepentingan akreditasi. Pihak Terkait juga
menerangkan bahwa Teradu II diberikan uang penghargaan setiap bulan sekitar
Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) karena nama dan golongan pangkatnya
dipakai untuk kepentingan akreditasi. Terhadap uraian fakta diatas DKPP menilai
tindakan Teradu II tidak dibenarkan hukum maupun etika. Secara formal benar
Teradu II telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf c, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023, namun tidak
mengesampingkan fakta Teradu II menerima imbalan dari pihak STAI UISU.
Semestinya, Teradu II dengan menggunakan penalaran hukum yang wajar menolak
segala jenis imbalan dalam bentuk uang ataupun lainnya dari pihak STAI UISU.
DKPP juga mengingatkan kepada Pihak STAI UISU agar menghentikan segala
pemberian imbalan kepada Teradu II agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.
Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf f dan g dan Pasal 15 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu
II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.