Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 89 & 94/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Simalungun
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 22/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2015
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 11 November 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 201/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu II, Teradu VI dan Teradu VII selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun, Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Simalungun karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: I 2 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu II, VI, dan VII diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya, dengan sengaja meloloskan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 113 KTP milik pelajar/mahasiswa yang terdaftar dalam 1 (satu) Kartu Keluarga, Nomor 1208291609150006, atas nama Andika Prananda Sembiring yang beralamat di Hapoltakan Kecamatan Raya. Kartu Keluarga tersebut, baru diterbitkan pada tanggal 18 September 2015 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun kemudian dimasukkan dalam DPT.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 88 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Adelbert Damanik, Teradu II atas nama Abdul Razak Siregar, Teradu III atas nama Dadang Yusprianto, Teradu IV atas nama Puji Rahmat Harahap, Teradu V atas nama Rahmadani Damanik, Teradu VI atas nama James A. Siahaan, dan Teradu VII atas nama Niko A. Girsang sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Pihak Terkait Ketua PPS Kelurahan Sondi Raya atas nama Adi Sahdiaman Saragih tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu, namun demikian Adi Sahdiaman Saragih sudah tidak memenuhi syarat dan tidak dapa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 89/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor 94/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 201/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89/DKPP-PKE- IV/2015 dan perkara pengaduan Nomor 208/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94/DKPP-PKE-IV/2015 menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : JANSEN NAPITU Pekerjaan/Lembaga : LSM MACAN HABONARON Alamat : Jl. Perwira No. 57 Pematang Siantar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : PAHALA SIHOMBING Pekerjaan/Lembaga : Pemantau Pilkada SOPOU PILKADA Simalungun Alamat : Jl. Toba II No. 113 Pemantang Siantar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : ADELBERT DAMANIK Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Jhon Horailam Saragih Pamatang Raya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : ABDUL RAZAK SIREGAR Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Jhon Horailam Saragih Pamatang Raya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 1 3. Nama : DADANG YUSPRIANTO Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Jhon Horailam Saragih Pamatang Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : PUJI RAHMAT HARAHAP Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Jhon Horailam Saragih Pamatang Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : RAHMADANI DAMANIK Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Jhon Horailam Saragih Pamatang Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama :JAMES A. SIAHAAN Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Jhon Horailam Saragih Pamatang Raya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------TeraduVI; 7. Nama : NIKO A. GIRSANG Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Jhon Horailam Saragih Pamatang Raya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 11 November 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 201/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu II, Teradu VI dan Teradu VII selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun, Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Simalungun karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I 2 1. Para Teradu sengaja meloloskan 113 KTP milik pelajar/mahasiswa yang terdaftar dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dan baru diterbitkan pada 18 September 2015 oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Simalungun; 2. Para Teradu turut serta menggelembungkan jumlah DPT sebanyak 30.849 pemilih. Pada Pilpres 2014, jumlah DPT Kabupaten Simalungun tercatat sebanyak 637.496, sedangkan pada Pilkada 2015, jumlah DPT sebesar 668.355 pemilih. Jumlah tersebut ditambah dengan DPT pemilih pemula sebesar 14.524 jiwa. [2.2] PETITUM PENGADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu I mengajukan bukti- bukti/keterangan sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1208291609150006 atas nama Andika Prananda Sembiring; 2 P-2 Fotokopi KTP dan NIK 113 mahasiswa/pelajar; 3 P-3 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No. 51/Kpts/KPU- Sim/002.434769/IX/2015; 4 P-4 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun Tahun 2015 dalam Form Model A.3.3-KWK; [2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada 11 November 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 208/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II Para Teradu tidak merespons laporan Pemantau Pilkada Simalungun (SOPOU PILKADA) mengenai status hukum Calon Wakil Bupati Simalungun atas nama Amran 3 Sinaga yang telah dijatuhi hukuman pidana selama 4 (empat) tahun oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No.194 K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 September 2014. [2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu II mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1. P–1 Salinan Putusan kasasi Mahkamah Agung No.194 K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 September 2014 yang mennyatakan Arman Sinaga terbukti melakukan tindak pidana dan dihukum 4 tahun penjara; 2. P–2 Surat aduan dari SOPOU Pilkada Pemantau Pemilihan kepada KPU Kabupaten Simalungun bulan November 2015. [2.7] PETITUM PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU I [2.8] Menimbang bahwa Para Teradu II, Teradu VI dan Teradu VII secara bersama- sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada tanggal 11 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada akhir bulan September, sebelum dilaksanakannya penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kecamatan 30 September 2015 dan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 2 Oktober 2015 sesuai dengan Jadwal dan Tahapan Pemutakhiran data Pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Ketua PPK Raya Justri Pariaman Saragih beserta Anggota PPK menghubungi Komisioner KPU Simalungun Razak Siregar untuk konsultasi terkait adanya Data Pemilih yang ingin diusulkan oleh PPS Kelurahaan Sondi Raya agar dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 507 daftar nama (termasuk di dalamnya 113 nama yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga a.n Andika Prananda Sembiring dengan Nomor KK: 1208291609150006 yang beralamat di Hapoltakan Kecamatan Raya); 2. Komisioner KPU Simalungun Razak Siregar menyarankan kepada Ketua PPK Raya Justri Pariaman Saragih beserta Anggota PPK agar langsung datang untuk konsultasi ke kantor KPU Simalungun keesokan harinya. Keesokan harinya Justri 4 Pariaman Saragih beserta Anggota PPK langsung mendatangi Kantor KPU Simalungun dan bertemu dengan Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik dan Razak Siregar meminta agar: a. Ketua PPK Raya dan PPS Kelurahan Sondi Raya bersama-sama melakukan Verifikasi ulang serta lebih mencermati kembali terhadap pengusulan Data sebanyak 507 nama tersebut (termasuk di dalamnya 113 nama yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring dengan Nomor KK : 1208291609150006 yang beralamat di Hapoltakan Kecamatan Raya); b. Dalam melakukan verifikasi dan pencermataan ulang supaya mengacu dan berdasarkan amanah Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 pada Pasal 4 point 2 huruf c dikatakaan “berdomisili paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang; c. Agar PPK Kecamatan Raya serta PPS Kelurahaan Sondi Raya memberikan Data Kependudukaan atau identitas daftar nama 507 yang ingin diusulkan kepada KPU Simalungun. 3. Setelah dilakukan Verifikasi Ulang terhadap Data tersebut oleh PPK Raya beserta PPS Kelurahan Sondi Raya, PPS memperoleh data dari pengusulan awal sebanyak 507 (termasuk di dalamnya 113 nama yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiringdengan Nomor KK: 1208291609150006 yang beralamat di Hapoltakan Kecamatan Raya) nama, diperoleh hasil sebanyak 304 nama (termasuk di dalamnya 113 nama yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiringd engan Nomor KK: 1208291609150006 yang beralamat di Hapoltakan Kecamatan Raya); 4. Terhadap nama sebanyak 304 (termasuk di dalamnya 113 nama yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiringdengan Nomor KK : 1208291609150006 yang berlaamat di Hapoltakan Kecamatan Raya) yang diusulkan oleh PPS melalui PPK kepada KPU Kabupaten Simalungun di-input ke dalam DPT sebelum dilakukannya penetapan Rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan input data, ternyata daftar nama sebanyak 113 nama yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiringdengan Nomor KK : 1208291609150006 yang beralamat di Hapoltakan Kecamatan Raya tidak semua masuk ke dalam aplikasi Sidalih DPT karena adanya Temuan Data Ganda dan Data Tidak Memenuhi Syarat lainnya, sehingga hanya sebanyak 68 nama yang tertera dalam Kartu Keluarga tersebut yang terdaftar dalam DPT Kabupaten Simalungun dan sebanyak 45 nama tidak terdaftar dalam DPT karena temuan Data Ganda dan Tidak Memenuhi Syarat. 5. Tanggal 2 Oktober 2015, KPU Simalungun melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Simalungun, serta Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun. Rapat 5 Pleno berlangsung dengan baik, dan pada saat itu tidak ada pihak-pihak stake holder yang hadir merasa keberatan terhadap hasil Penetapan Rekapitulasi DPT Kabupaten Simalungun. 6. Tanggal 15 Oktober 2015 KPU Simalungun menerima surat Polres Simalungun No. B/1577/X/2015 yang isinya meminta tanggapan serta jawaban terkait 113 nama yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring dengan Nomor KK : 1208291609150006 yang beralamat di Hapoltakan Kecamatan Raya. Pada surat tersebut Polres Simalungun meminta agar KPU Simalungun dapat memberikan klarifikasi dan melakukan penelitian terkait hal tersebut. 7. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Simalungun Razak Siregar, S.Pdl telah mengeluarkan Nota Dinas No. 708/434769/SDI/X/2015 pada tanggal 17 Oktober 2015 karena dianggap perlu untuk segera menindaklanjuti surat tersebut. 8. Tanggal 19 Oktober 2015 KPU Simalungun menerima surat LSM Macan Habonaron No. 16/SPb-MH/X/2015 yang isinya mengenai dugaan penggelembungan DPT Pilkada Simalungun yaitu ditemukannya dilapangan ratusan pelajar/mahasiswa YP Efarina yang dimasukkan ke dalam DPT tepatnya di TPS 6 Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya. 9. Terkait Laporan Pengaduan Jansen Napitu tentang adanya penggelembungan/ mark-up jumlah DPT Pilkada Simalungun 2015 sebanyak 30.849 pemilih jika dibandingkan antara Pilpres 2014 dengan DPT Pilkada 2015. DPT Pilpres tahun 2014 di Simalungun adalah sebanyak 637.496 dan DPT tahun 2015 adalah sebanyak 668.355 (sebelum pencermatan) tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang otentik seperti nama, NIK, NKK, Tempat Lahir, Tangggal Lahir, Umur, Status Perkawinan, Alamat, sehingga KPU Simalungun tidak dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut. Berdasarkan Data Analisa Rekapitulasi Daftar Pemilih di KPU Simalungun sejak DPT Pilpres, DP4 Pilkada hasil sinkronasi KPU RI dan Kemendagri, DPS Pilkada 2015, DPT Pilkada 2015, DPTb.1 Pilkada 2015, serta DPT Hasil Pencermatan Pilkada 2015 masih dalam batas kewajaran mengingat Wilayah Kabupaten Simalungun yang sangat luas yang terdiri dari 31 kecamatan, 413 Desa/Kelurahan serta 1685 TPS yang dimana data DPT Pilpres 2014 = 637.355, DPT Pilkada 2015 = 668.355, DPT Pilkada Pencermatan = 654.697 sehingga dapat diasumsikan persentase kenaikan antara DPT Pilpres 2014 dengan DPT Pilkada 2015 sebanyak 17.201 (0,9 %). 10. Tanggal 21 Oktober 2015 KPU Simalungun telah menyampaikan Surat Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan No. 724/002-434769/X/2015 tentang Penelitian Kartu Keluarga. KPU Simalungun bermaksud akan melaksanakan Penelitian Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring pada tanggal 22 Oktober 2015. 11. KPU Simalungun telah melakukan Penelitian langsung kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun di Pematang Raya pada tanggal 25 Oktober 2015 dan hal tersebut dibuktikan dengan adanya Berita Acara 6 Klarifikasi No. 185/002-434769/X/2015 tentang Hasil Penelitian Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda sembiring ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun. 12. Tanggal 22 Oktober 2015 KPU Simalungun menerima Surat dari Panwas Kabupaten Simalungun No. 001/92/Panwas/21/X/2015 mengenai rekomendasi kepada KPU Simalungun agar mencermati dan mencoret kembali nama-nama yang memiliki hak pilih ganda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun 2015, serta berisikan fakta dan kajian Panwas Kabupaten Simalungun yang telah melakukan pemanggilan serta klarifikasi terhadap Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Simalungun, Ketua PPK Raya, serta Meldaria Silalahi (mewakili Andika Prananda Sembiring sebagai siswa SMA Plus Efarina). 13. KPU Simalungun, berdasarkan Hasil Berita Acara Klarifikasi Penelitian, telah mengirimkan Surat KPU Simalungun No. 728/002.434769/BA/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tentang Permintaan Data kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun terkait data nama-nama penduduk Simalungun yang masuk/pindah ke Kabupaten Simalungun periode Maret s/d September 2015 untuk menghindari persoalan yang sama di kecamatan lain di Kabupaten Simalungun serta membantu proses kelancaran sinkronisasi data pemilih di Kabupaten Simalungun. 14. KPU Simalungun memerima Surat Jawaban dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun No. 470/472/Disdukcapil/2015 tanggal 5 November 2015 tentang Tanggapan dan Jawaban terhadap Surat KPU Simalungun No. 728/002.434769/BA/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015. 15. PPK Kecamatan Raya telah melakukan klarifikasi terhadap PPS Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya terkait Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring yang dibuktikan dengan BA Klarifikasi PPK No. 10/002.434769/BA/x/2015 tanggal 19 Oktober 2015 dan dikuatkan oleh Surat Pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2015 oleh Ketua PPS Sondi Raya. 16. KPU Simalungun telah melakukan klarifikasi terhadap PPK Kecamatan Raya terkait Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring yang dibuktikan dengan BA Klarifikasi No. 189/002.434769/BA/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015. 17. KPU Simalungun menerima Surat Edaran KPU RI No. 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 tentang Pencermatan Ulang DPT berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi antara KPU RI dengan Bawaslu RI untuk menghasilkan DPT yang lebih akurat, komprehensif, dan terkini dan KPU Simalungun telah menyampaikan Salinan DPT Seluruh PPS melalui PPK se-Kabupaten Simalungun untuk dilakukan pencermatan ulang dan pencoretan DPT apabila ditemukan data-data yang tidak memenuhi syarat dalam DPT Kabupaten Simalungun. 18. KPU Simalungun menerima Surat dari Panwas Kabupaten Simalungun tanggal 23 November 2015 tentang Rekomendasi Pencoretan terhadap 68 nama yang terdaftar 7 di DPT atas KK atas nama Andika Prananda Sembiring dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih. 19. KPU Simalungun bersama-sama Ketua PPK se-Kabupaten Simalungun, Panwas Kabupaten Simalungun, Tim Kampanye Pasangan Calon telah melakukan Rapat Pleno Hasil Pencermatan DPT Kabupaten Simalungun pada Selasa 24 Oktober 2015 dengan BA Rapat Pleno No. 212/BA/002.434769/XI/2015 bertempat di Aula KPU Kabupaten Simalungun Jl. Jhon Horailam Saragih Pematang Raya. Rapat Pleno berjalan dengan baik, dan semua stake holder menerima hasil pencermatan serta pencoretan data yang tidak memenuhi syarat yang dilakukan PPS termasuk untuk data dalam satu KK atas nama Andika Prananda Sembiring sebanyak 68 orang sesuai rekomendasi Panwas Kabupaten Simalungun. [2.9] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan pengaduan tersebut di atas terhadap A. Razak Siregar (Teradu II), James A. Siahaan (Teradu VI) dan Niko A Girsang (Teradu VII), para Teradu memohon kepada DKPP untuk memutuskan aduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelolosan dengan sengaja 113 KTP milik pelajar/mahasiswa Efarina yang terdaftar dalam 1 (satu) Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring dengan Nomor KK : 1208291609150006 yang beralamat di Hapoltakan Kecamatan Raya serta melakukan penggelembungan (mark-up) DPT Pilkada Simalungun 2015; 3. Merehabilitasi Teradu II, Teradu VI dan Teradu VII dalam kemampuan dan kedudukannya; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil- adilnya (equo et bono). [2.10] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Fotokopi Daftar 68 Nama dalam Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring yang terdapat dalam DPT; 2 T-2 Fotokopi Daftar 45 Nama dalam Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring yang tidak terdapat dalam DPT ; 3 T-3 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Simalungun No. 174/BA/002.434769/X/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)/Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Simalungun Model A3.3.KWK-KPU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015, tertanggal 2 Oktober 2015; 4 T-4 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun Tahun 2015 dalam Form Model A.3.3-KWK; 8 5 T-5 Surat Kepolisian Resor Simalungun No. B/1577/X/2015 perihaal Tanggapan dan Jawabaan kepada Ketua KPU Kabupaten Simalungun tanggal 15 Oktober 2015; 6 T-6 Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring dengan Nomor KK : 1208291609150006 yang berlamat di Hapoltakan Kecamatan Raya; 7 T-7 Fotokopi Nota Dinas No. 708/434769/SDI/X/2015 perihal Permintaan Tanggapan dan Jawaban dari Anggota KPU Kabupaten Simalungun Devisi Sosialisasi Data dan Informasi kepada Ketua KPU Kabupaten Simalungun tanggal 17 Oktober 2015; 8 T-8 Fotokopi Surat LSM Macan Habonaron No. 16/SPb-MH/X/2015 perihal Laporan Temuan DPT Pemilukada 2015 kepada Ketua KPU Kabupaten Simalungun tanggal 19 Oktober 2015; 9 T-9 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Simalungun No. 724/002.434769/X/2015 perihal Penelitian Kartu Keluarga kepada Disdukcapil Kabupaten Simalungun tanggal 21 Oktober 2015; 10 T-10 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Simalungun No. 185/002.434769/BA/X/2105 tentang Hasil Penelitian Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, tanggal 22 Oktober 2015; 11 T-11 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilih Kabupaten Simalungun No. 001/92/Panwas/21/X/2015 perihal Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Simalungun, tanggal 22 Oktober 2015; 12 T-12 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Simalungun No. 728/002.434769/X/2015 perihal Permintaan Data kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Simalungun tanggal 22 Oktober 2015; 13 T-13 Fotokopi Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun No. 470/472/Disdukcapil/2015 perihal Tanggapan dan Jawaaban kepada KPU Kabupaten Simalungun, tanggal 5 November 2015; 14 T-14 Fotokopi Berita Acara PPK Raya No. 10/002.434769/BA/X/2015 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap PPS Kelurahan Sondi Raya Terkait Kartu Keluarga No. 1208291609150006 atas nama Andika Prananda Sembiring, tanggal 9 Oktober 2015; 15 T-15 Fotokopi Surat PPK Raya perihal Surat Pernyataan atas nama Rudi Martahan Simanjuntak tanggal 29 September 2015 ; 16 T-16 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Simalungun No. 189/002.434769/BA/X/2015 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap PPK Kecamatan Raya terkait Kartu Keluarga No. 1208291609150006 atas nama Andika Prananda Sembiring, tanggal 23 Oktober 2015; 9 17 T-17 Fotokopi Surat KPU RI No. 729/KPU/X/2015 perihal Pencermatan Ulang DPT tanggal 29 Oktober 2015; 18 T-18 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun No. 001/105/Panwas/21/XI/2015 perihal Rekomendasi Kepada KPU Kabupaten Simalungun tanggal 23 November 2015 ; 19 T-19 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Simalungun No. 212/BA/002.434769/XI/2015 tentang Pencermatan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015, tanggal 24 Oktober 2015; 20 T-20 Fotokopi Daftar Rekapitulasi Pencermatan DPT Kabuaten Simalungun pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU II [2.11] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada tanggal 11 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun telah meneliti berkas pencalonan atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM – Ir. Amran Sinaga, M.Si, dan hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa berkas pasangan calon Dr. JR. Saragih, SH, MM – Ir. Amran Sinaga, M.Si lengkap termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri Simalungun atas nama Ir. Amran Sinaga, M.Si; 2. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun tidak pernah menerima aduan masyarakat terkait status hukum saudara Ir. Amran Sinaga, M.Si pada saat pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015; 3. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun telah menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM – Ir. Amran Sinaga, M.Si dengan Nomor Urut 4 melalui Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No. 45/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015; 4. Tanggal 3 November 2015 KPU Kabupaten Simalungun menerima surat dari SOPOU PILKADA Simalungun No. 042/SP3-KDS/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 tentang Pemberitahuan Putusan Perkara Kasasi di Mahkamah Agung RI, yang mana dalam surat tersebut SOPOU PILKADA Simalungun berharap agar permasalahan ini ditanggapi dengan serius oleh KPUD Simalungun guna kepentingan hukum bagi sesama Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun demi terciptanya Good Governance. Dalam lampiran surat tersebut, SOPOU 10 PILKADA Simalungun hanya melampirkan Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia; 5. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun melalui Divisi Hukum telah melakukan klarifikasi terhadap Surat dari SOPOU PILKADA Simalungun kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 November 2015, yang mempertanyakan tentang Informasi Perkara No. 194 K/Pid.Sus/2012. Hasil Klarifikasi tersebut adalah “Bahwa Salinan belum dikirim ke PN Simalungun dikarenakan ada pergantian Majelis” yang ditandatangani oleh Petugas Desk Info Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Nur Azizah; 6. Tanggal 17 November 2015 KPU Kabupaten Simalungun menerima Surat dari DPP LSM MACAN-HABONARON tertanggal November 2015 tentang Permohonan Pencoretan Ir. Amran Sinaga dari Calon Wakil Bupati Simalungun yang meminta KPU Kabupaten Simalungun Mencoret atau Membatalkan Pencalonan Ir. Amran Sinaga dari Calon Wakil Bupati Simalungun, yang berpasangan dengan Calon Bupati Simalungun, sdr DR. JR Saragih, SH, MM dengan melampirkan “Putusan No. 194 K/Pid.Sus/2012” tanpa legalisir dari pihak yang berwenang; 7. Tanggal 18 November 2015 KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat No. 850/002.434769/XI/2015 kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara tentang Permohonan Konsultasi; 8. Tanggal 18 November 2015 KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat No. 851/002.434769/XI/2015 kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tentang Permintaan Salinan Keputusan. 9. Tanggal 23 November 2015 Pengadilan Negeri Simalungun mengeluarkan surat No. W2.U.16/4861/HN.01.10/XI/2015 tentang Permintaan Salinan Putusan kepada Ketua KPU Kabupaten Simalungun yang menyatakan bahwa “atas perkara yang dimohonkan kasasi tersebut, sampai surat ini dibuat (tanggal 23 November 2015), Pengadilan Negeri Simalungun belum menerima berkas putusan kasasi dari Mahmah Agung, dengan demikian permohonan saudara untuk salinan putusan dimaksud tidak dapat dipenuhi”; 10. Tanggal 18 November 2015 KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat No. 852/002.434769/XI/2015 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Permintaan Salinan Keputusan yang mana surat tersebut ditembuskan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun; 11. Tanggal 19 November 2015 KPU Kabupaten Simalungun melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara yang diterima oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum. Pada saat konsultasi tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara menginstruksikan : a. Agar KPU Kabupaten Simalungun melakukan Klarifikasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta salinan Keputusan atas perkara Ir. Amran Sinaga 11 b. Membuat administrasi yang baik dalam rangka klarifikasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia seperti mempersiapkan Berita Acara Klarifikasi, Daftar Hadir Klarifikasi dan Dokumentasi berupa rekaman atau foto klarifikasi c. Agar KPU Kabupaten Simalungun melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU Provinsi Sumatera Utara 12. Tanggal 20 November 2015 KPU Kabupaten Simalungun telah melakukan klarifikasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait putusan No. 194 K/Pid.Sus/2012, pihak yang diklarifikasi adalah Eko Nugroho, S.H.,M.H. jabatan Koordinator Kasasi Pid.Sus Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara adalah “Masih dalam proses koreksi (minutasi) dari majelis yang bersangkutan, secepat mungkin akan dikirim pengadilan Simalungun setelah dikoreksi oleh majelis dan ditandatangani oleh majelis”; 13. Tanggal 21 November 2015 KPU Kabupaten Simalungun telah melakukan Rapat Pleno membahas tentang Tindak Lanjut terhadap hasil klarifikasi atas laporan Masyarakat terkait putusan Mahkamah Agung No. 194 K/Pid.Sus/2012 dan diputuskan : a. Menunggu salinan Putusan No. 194 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2012 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Pengadilan Negeri Simalungun b. Membatalkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 Nomor Urut 4 atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM – Ir. Amran Sinaga, M.Si apabila putusan sebagaimana dimaksud pada point 1 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan putusan tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Simalungun sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2015; 14. Tanggal 24 November 2015 KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat No. 899/002.434769/XI/2015 tentang Penyampaian Hasil Klarifikasi kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan menunggu perintah dari KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut; 15. Tanggal 21 November 2015 KPU Kabupaten Simalungun menerima surat dari SOPOU PILKADA Simalungun tertanggal 21 November 2015 tentang Klarifikasi tentang Putusan Pidana Kasasi Mahkamah Agung RI agar dapat di diskwalifikasi. Dalam surat tersebut, SOPOU PILKADA Simalungun mengatakan “Atas surat yang telah kami sampaikan kepada Mahkamah Agung pada tanggal 22 Oktober 2015 tersebut ternyata Mahkamah Agung hingga saat ini belum terjawab secara resmi secara tertulis kepada kami selaku Pemantau Pemilu bahkan kesannya berbelit- belit dengan adanya issu bahwa telah ada oknum yang dengan sengaja berani bermain api atau adanya unsur keteledoran Pejabat Mahkamah Agung dalam pelaksanaan putusan kasasi tersebut sehingga Putusan yang telah ditetapkan 12 pada tanggal 22 September 2014 belum dapat di eksekusi oleh Pengadilan/Kejaksaan Negeri Simalungun”. 16. Bahwa pada tanggal 03 Desember 2015 KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan Surat kepada Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 981/002.434769/XII/2015 tentang Permohonan II salinan Putusan atas nama Ir. Amran Sinaga, M.Si; 17. Tanggal 03 Desember 2015 KPU Kabupaten Simalungun menerima surat dari Pengadilan Negeri Simalungun No. W12 U16/4948/HN.01.10/XII/2015 tanggal 01 Desember 2015 tentang Permintaan Salinan Putusan, yang dalam surat tersebut melampirkan Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 194 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014 dan diterangkan bahwa putusan tersebut diterima oleh Pihak PN Simalungun 30 November 2015. Bunyi Putusan adalah sebagai berikut : a. Menyatakan terdakwa Ir. Amran Sinaga telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan ijin tidak sesuai dengan rencana tata ruang". b. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. c. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. d. Menetapkan barang bukti; 18. Tanggal 03 Desember 2015 KPU Kabupaten Simalungun menerima surat dari SOPOU PILKADA No. 087/SP3-KDS/XII/2015 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati atas nama Ir. Amran Sinaga, M.Si yang menyatakan bahwa agar pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Ir. Amran Sinaga, M.Si yang telah terbukti melakukan tindak pidana dan berkekutan hukum tetap dapat di batalkan oleh KPUD Simalungun; 19. Tanggal 03 Desember 2015 KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan Surat kepada Panwaslih Simalungun No. 988/002.434769/XII/2015 tentang Rekomendasi yang meminta Panwaslih Simalungun memberikan Rekomendasi terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. 194 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014; 20. Tanggal 03 Desember 2015 KPU Kabupaten Simalungun telah melakukan Rapat Pleno menindaklajuti surat Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U.16/4948/HN.01.10/XII/2015 tentang Permintaan Salinan Putusan, dalam Rapat Pleno tersebut KPU Kabupaten Simalungun memutuskan : a. Membuat Kajian terhadap Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 194 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014; 13 b. Meminta Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun terkait Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 194 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014; c. Melakukan Konsultasi dan Koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Republik Indonesia terkait Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 194 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014; d. Mengundang Stake Holder yang ada di Kabupaten Simalungun untuk menginformasikan hasil konsultasi dan koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Republik Indonesia terkait Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 194 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014. 21. Tanggal 03 Desember 2015 KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan kajian terhadap Putusan Nomor 194 K/Pid.Sus/2012, yang isinya : a. Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 karena telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila “Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.” b. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada point (1) diatas, dibuktikan dengan telah diterimanya oleh KPU Kabupaten Simalungun salinan putusan Nomor 194 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 22 September 2014 dari lembaga yang berwenang yaitu Pengadilan Negeri Simalungun. c. Melakukan konsultasi dan koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Republik Indonesia tentang tindak lanjut atas Putusan No. 194 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 22 September 2014. 22. Tanggal 03 Desember 2015 KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan Surat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara No. 991/002.434769/XII/2015 tentang Permohonan Konsultasi, Hasil Konsultasi pada tanggal 04 Desember 2015 adalah KPU Provinsi Sumatera Utara akan meneruskan hasil kajian KPU Kabupaten Simalungun terkait Putusan MA Republik Indonesia No. 194 K/Pid.Sus/2012 kepada KPU Republik Indonesia dan menunggu petunjuk serta pedoman terkait putusan tersebut; 23. Tanggal 06 Desember 2015 KPU Kabupaten Simalungun menerima Surat dari KPU RI No. 1004/KPU/XII/2015 tentang Tindak Lanjut Putusan MA No. 194 K/Pid.Sus/XII/2015 dan surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara No. 2551/KPU Prov-002/XII/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan MA No. 194 K/Pid.Sus/XII/2015 yang isinya menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Simalungun atas nama Ir. Amran Sinaga, M.Si dinyatakan Tidak Memenuhi 14 Syarat (TMS) dan membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 yang dituankan dalam Berita Acara dan Keputusan dan menempuh langkah-langkah berkenaan dengan pembatalan tersebut; 24. Tanggal 06 Desember 2015 KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno No. 229/002.434769/BA/XII/2015 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kepada Calon Wakil Bupati Simalungun atas nama Ir. Amran Sinaga, M.Si dan Pembatalan Pasangan Calon atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015, yang menyatakan pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si; 25. Tanggal 06 Desember 2015 KPU Kabupaten Simalungun menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No. 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 Nomor Urut 4 atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 yang membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 Nomor Urut 4 atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015; 26. Tanggal 06 Desember 2015 KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan Pengumuman No. 33/002.434769/XII/2015 yang isinya bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 Nomor Urut 4 atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si telah dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015; 27. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan KPU Kabupaten Simalungun tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015, KPU Kabupaten Simalungun telah melakukan langkah-langkah : a. Berkoordinasi dengan panwaslih simalungun dan Kepolisian Resort Simalungun b. Mengeluarkan Surat edaran kepada PPK, PPS, dan KPPS c. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1,2,3,5 d. Melaporkan langkah-langkah yang telah ditempuh kepada KPU Provinsi Sumatera Utara 28. Atas jawaban kami di atas, kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan oleh SOPOU PILKADA Simalungun tidaklah benar, dan KPU Kabupaten Simalungun telah melaksanakan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 15 [2.10] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu KPU Kabupaten Simalungun mengajukan bukti-bukti/keterangan yakni sebagai berikut : No Bukti Keterangan 1. T.1 Fotokopi Surat Nomor 981/002.434769/XII/2015 perihal Permohonan II Salinan Putusan atas nama Ir. Amran Sinaga, M. Si. Kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, tertanggal 3 Desember 2015; 2. T.2 Fotokopi Surat Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U.16/4948/HN.01.10/XII/2015 tentang Permintaan Salinan Putusan kepada Ketua KPU Kabupaten Simalungun, tertanggal 1 Desember 2015; 3. T.3 Fotokopi Surat Nomor 087/SP3-KDS/XII/2015 perihal Pembatalan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati atas nama Ir. Amran Sinaga, M.Si, tertanggal 3 Desember 2015; 4. T.4 Fotokopi Surat Nomor 988/002.434769/XII/2015 perihal Meminta Rekomendasi, kepada Ketua Panwas Kabupaten Simalungun, tertanggal 3 Desember 2015; 5. T.5 Fotokopi Berita Acara Nomor 224/002.434769/BA/XII/2015 tentang Tindaklanjut Terhadap Surat dari Pengadilan Negeri Simalungun tentang Permintaan Salinan Putusan, tanggal 3 Desember 2015. 6. T.6 Fotokopi Hasil Kajian KPU Kabupaten Simalungun terhadap Putusan No. 194 K/Pid.Sus/XII/2013 tertanggal 22 September 2014 dengan Terdakwa Ir. Amran Sinaga, tertanggal 3 Desember 2015 7. T.7 Fotokopi Surat Nomor 991/002.434769/XII/2015 perihal Permohonan Konsultasi kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 3 Desember 2015; 8. T.8 Fotokopi Surat Nomor 2551/KPU Prov-002/XII/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan MA Nomor 194 K/Pid.Sus/2012 kepada Ketua KPU Kabupaten Simalungun, tertanggal 6 Desember 2015; 9. T.9 Fotokopi Surat Nomor 1004/KPU/XII/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/Pid.Sus/2012 kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 6 Desember 2015; 10. T.10 Fotokopi Berita Acara Nomor 229/002.434769/BA/XII/2015 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kepada Calon Wakil Bupati Simalungun atas nama Ir. Amran Sinaga, M.Si dan Pembatalan Pasangan Calon atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015, tertanggal 6 Desember 2015; 16 11. T.11 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 Nomor Urut 4 atas nama Dr. JR. Saragih, SH,MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015, tertanggal 6 Desember 2015; 12. T.12 Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Simalungun Nomor 33/002.434769/XII/2015 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 Nomor Urut 4 atas nama Dr. JR. Saragih, SH,MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si; 13. T.13 Fotokopi Surat Nomor 1011/002.434769/XII/2015 perihal Edaran kepada Ketua PPK se-Kabupaten Simalungun, Ketua PPS se- Kabupaten Simalungun, dan Ketua KPPS se-Kabupaten Simalungun, tertanggal 6 Desember 2015; 14. T.14 Fotokopi Surat Nomor 1009/002.434769/XII/2015 perihal Koordinasi kepada Ketua Panwaslih Simalungun, tertanggal 6 Desember 2015; 15. T.15 Fotokopi Surat Nomor 1010/002.434769/XII/2015 perihal Koordinasi kepada Kepala Resort Simalungun, tertanggal 6 Desember 2015; 16. T.16 Fotokopi Surat Nomor 1015/002.434769/XII/2015 perihal Penyampaian Laporan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 7 Desember 2015; 17. T.17 Scan Berita Acara Klarifikasi terhadap Laporan/Aduan Masyarakat terkait Putusan Mahkamah Agung di Mahkamah Agung RI, tanggal 9 November 2015; 18. T.18 Scan Surat Nomor 850/002.434769/XI/2015 perihal Permohonan Konsultasi kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 18 November 2015; 19. T.19 Scan Berita Acara Klarifikasi terhadap Laporan/Aduan Masyarakat terkait Putusan Mahkamah Agung Putusan MA Nomor 194 K/Pid.Sus/2012 di Mahkamah Agung RI kepada Panitera Muda Pidana Khusus, tanggal 20 November 2015; 20. T.20 Foto klarifikasi ke Mahkamah Agung RI kepada Panitera Muda Pidana Khusus, tanggal 20 November 2015; 21. T.21 Scan Surat Nomor 899/002.434769/XI/2015 perihal Penyampaian Hasil Klarifikasi, tertanggal 24 November 2015. [2.11] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan pengaduan tersebut di atas terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, para Teradu memohon kepada DKPP untuk memutuskan aduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 17 2. Menyatakan para Teradu telah melaksanakan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam kemampuan dan kedudukannya; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil- adilnya (equo et bono). [2.12] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Simalungun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, Anggota PPK Kecamatan Raya, dan Ketua PPS Kelurahan Sondi Raya dalam persidangan tanggal 11 Desember 2015, sebagai berikut: Keterangan terhadap perkara 113 orang dalam 1 KK Panwaslih Kabupaten Simalungun Tanggal 17 Oktober 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun telah mengundang Ikutan Ginting, SE selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, Jan Wenson Purba selaku Lurah kelurahan Sondi Raya, Andika Prananda Sembiring selaku Kepala keluarga KK No. 1208291609150006, Daswinson Saragih, SH selaku Ketua Panwas Kecamatan Raya, dan Justri Saragih selaku Ketua PPK Kec. Raya sesuai dengan surat No. 001/087/Panwas/21/ X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 untuk melakukan klarifikasi pada hari sabtu tanggal 17 Oktober 2015 Pukul 09.00 WIB. Hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa Meldaria Silalahi selaku KTU SMA Swasta Plus Efarina mengajukan ke Catatan Sipil untuk mengurus Kartu Keluarga tersebut untuk keperluan administrasi jika ada keperluan yang berkaitan dengan siswa tersebut. Andika Prananda Sembiring dan anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga tersebut tinggal di Kabupaten Simalungun sejak tahun 2013 dan terdaftar di kartu keluarga sejak bulan September 2015. Berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslih Kabupaten Simalungun, pada tanggal 22 Oktober 2015 Panwaslih Kabupaten Simalungun meminta agar KPU Kabupaten Simalungun mencermati kembali/mencoret nama-nama yang memiliki hak pilih ganda di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015. Ikutan Ginting Memang benar telah menerbitkan Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring dengan Nomor KK : 1208291609150006 yang berlamat di Hapoltakan Kecamatan Raya. Terkait permintaan data nama-nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga oleh KPU Kabupaten Simalungun, berdasarkan peraturan perundang- undangan data nama-nama tersebut tidak dapat dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun karena bersifat rahasia. Pihak Terkait juga menerangkan, bahwa kesemua nama yang tercantum di dalam satu Kartu 18 Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring dengan Nomor KK : 1208291609150006 yang beralamat di Hapoltakan Kecamatan Raya memiliki surat pindah. Kemudian terkait batasan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, tidak ada ketentuan yang mengatur pembatasan jumlah anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun hanya membuat Kartu Keluarga bagi siswa/pelajar yang tinggal di Asrama Yayasan Pendidikan Efarina, yang bersangkutan mengetahui bahwa yayasan tersebut milik salah satu pasangan calon Bupati Simalungun JR. Saragih. Rudianson Damanik Terkait adanya pembuatan KTP di kecamatan pada waktu itu, Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada, kalaupun ada pastinya di Disdukcapil. Adi Sahdiaman Saragih Membenarkan telah mengusulkan Kepada KPUD Simalungun agar memasukkan sebanyak 113 penduduk berstatus sebagai siswa yang tertera dalam Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring (juga berstatus sebagai mahasiswa) dengan Nomor Kartu Keluarga: 1208291609150006. PPS Kelurahan Sondi Raya tidak mengetahui ada peraturan yang menentukan bahwa penduduk yang boleh diusulkan dalam daftar pemilih adalah penduduk yang telah bertempat tinggal di wilayah pemilihan sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan dari tanggal KK dikeluarkan. Keterangan terhadap dugaan penggelembunggan DPT Panwaslih Kabupaten Simalungun Tanggal 05 November 2015 Panwaslih Kabupaten Simalungun memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Simalungun melalui Surat No. 001/096/Panwas/21/XI/2015 perihal Rekomendasi Perbaikan DPT. Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Simalungun tesebut, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Simalungun dengan melakukan pencermatan DPT pada tanggal 24 November 2015 dengan hasil Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 13.658, dengan rincian : No Pemilih TMS Jumlah a Meninggal dunia; 2.384 b Pindah domisili; 3.880 c Alih status menjadi TNI atau POLRI 37 d Terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; 5.186 Terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat 0 e keterangan dokter; Dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan 0 f pengadilan yang berkekuatan hukum tetap g Tidak Dikenal 2.170 19 h Dibawah Umur 1 Total 13.658 Keterangan terhadap perkara Status Hukum Ir. Amran Sinaga, M.Si Panwaslih Kabupaten Simalungun Panwaslih Kabupaten Simalungun telah melakukan klarifikasi ke KPU Simalungun melalui surat No. 001/103/Panwas/21/XI/2015 tanggal 23 November 2015 Perihal: Klarifikasi/ Penjelasan Putusan Kasasi. Tanggal 23 November 2015, Panwaslih Kabupaten Simalungun juga melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Simalungun melalui Surat No. 001/102/Panwas/21/XI.//2015 Perihal Permohonan Klarifikasi/ Penjelasan Keputusan Kasasi atas nama Ir. Amran Sinaga. Panwaslih Kabupaten Simalungun menerima tembusan surat dari Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U.16/4861/HN.01.10/XI/2015 tanggal 23 November 2015 Perihal Permintaan Salinan Putusan, yang intinya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri belum menerima berkas Putusan Kasasi an. Ir. Amran Sinaga dari Mahkamah Agung. Panwaslih Kabupaten Simalungun melakukan klarifikasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan surat No. 001/102/Panwas/21/XI/2015 tanggal 23 November 2015 Perihal Permohonan Klarifikasi/ Penjelasan Keputusan Kasasi atas nama Ir. Amran Sinaga dan melakukan klarifikasi langsung ke MA RI tanggal 24 November 2015 yang pada intinya menyatakan : 1. Benar MA RI telah memutus perkara kasasi Nomor Registrasi 194K/Pid.Sus/2012 an. Ir. Amran Sinaga 2. Bahwa MA RI belum pernah mengeluarkan putusan tersebut dan belum dikirimkan ke Pengadilan Negeri Simalungun karena masih dalam proses administrasi sehingga belum bisa dieksekusi. 3. Belum selesainya proses administrasi tersebut karena ada pergantian Majelis
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu 20 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih 21 [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah masyarakat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu II, VI, dan VII diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya, dengan sengaja meloloskan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 113 KTP milik pelajar/mahasiswa yang terdaftar dalam 1 (satu) Kartu Keluarga, Nomor 1208291609150006, atas nama Andika Prananda Sembiring yang beralamat di Hapoltakan Kecamatan Raya. Kartu Keluarga tersebut, baru diterbitkan pada tanggal 18 September 2015 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun kemudian dimasukkan dalam DPT. Para Teradu diduga turut serta menggelembungkan jumlah DPT sebanyak 30.859 pemilih. Pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden jumlah DPT sebanyak 637.496 pemilih dan pada pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 jumlah DPT berubah menjadi 668.355 pemilih. Jumlah tersebut termasuk dengan pemilih pemula sebanyak 14.524 jiwa. Pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak merespons laporan Pemantau Pilkada Simalungun “Sopou Pilkada” terkait status hukum Calon Wakil Bupati Simalungun atas nama Amran Sinaga yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No.194 K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 September 2014; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II, VI, dan VII pada pokoknya membantah dalil-dalil aduan Pengadu I. Para Teradu menerangkan bahwa sebelum penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kecamatan tanggal 30 September 2015 dan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 2 Oktober 2015 sesuai dengan Jadwal dan Tahapan Pemutakhiran data Pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Ketua PPK Raya Justri Pariaman Saragih beserta Anggota PPK menghubungi Teradu II untuk konsultasi terkait adanya Data Pemilih yang ingin diusulkan oleh PPS Kelurahan Sondi Raya untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 507 pemilih (termasuk 113 pelajar dan mahasiswa yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga Nomor 1208291609150006 atas nama Andika Prananda Sembiring yang beralamat di Hapoltakan Kecamatan Raya). Teradu II meminta agar Ketua PPK Raya dan PPS Kelurahan Sondi Raya bersama-sama melakukan verifikasi ulang dengan mencermati kembali 507 data pemilih yang diusulkan untuk dimasukkan dalam DPT dengan mengacu pada ketentuan Pasal 4 point 2 huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 yang menyatakan, “berdomisili paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda 22 Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang. Berdasarkan hasil verifikasi ulang ditemukan sebanyak 304 pemilih (termasuk 113 pelajar dan mahasiswa yang tercatat dalam satu kartu keluarga a quo belum terdaftar dalam DPT. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Teradu VII melakukan input data terhadap 304 nama, termasuk 113 mahasiswa dan pelajar ke dalam DPT sebelum dilakukannya penetapan Rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan input data, ternyata hanya 68 nama dari 113 yang diusulkan masuk dalam DPT. Sisanya sebanyak 45 nama tidak dapat didaftarkan dalam DPT karena Data Ganda. Pada 2 Oktober 2015, KPU Simalungun melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dihadiri Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun. Rapat Pleno berlangsung dengan baik, tanpa ada keberatan terhadap hasil Penetapan Rekapitulasi DPT Kabupaten Simalungun. Dugaan Pengadu terkait penggelembungan DPT sebanyak 30.859 pemilih yang dilakukan oleh Para Teradu, tidak mendasar karena data pembanding yang digunakan bukan DPT Pilkada Kabupaten Simalungun Tahun 2015 hasil pencermatan yang berjumlah 654.697 pemilih melainkan data DPT sebelum pencermatan yang berjumlah 668.355 pemilih; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V pada pokoknya membantah dalil pengaduan Pengadu II. Tidak benar menurut para Teradu, tidak menanggapi laporan “Sopou Pilkada Simalungun” terkait status hukum Calon Wakil Bupati Simalungun atas nama Amran Sinaga yang telah dijatuhi pidana 4 (empat) tahun melalui Putusan Mahkamah Agung RI No.194 K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 September 2014. Pada tanggal 9 November 2015, para Teradu melalui Divisi Hukum melakukan klarifikasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hasil Klarifikasi yang ditandatangani oleh Petugas Desk Info Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Nur Azizah menyatakan, “bahwa salinan Putusan belum dikirim ke Pengadilan Negeri Simalungun dikarenakan ada pergantian Majelis”. Pada 18 November 2015 KPU Kabupaten Simalungun, mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 851/002.434769/XI/2015 perihal Permintaan Salinan Putusan Mahkamah Agung RI No.194 K/Pid.Sus/2012. Pada tanggal 19 November 2015, para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara yang diterima oleh Ketua dan anggota yang membidangi Divisi Hukum. KPU Provinsi Sumatera Utara menginstruksikan agar para Teradu melakukan klarifikasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta salinan Putusan MA atas perkara Ir. Amran Sinaga. Pada 20 November 2015, para Teradu kembali melakukan klarifikasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diterima oleh Koordinator Kasasi Pid.Sus MA, atas nama Eko Nugroho, SH,MH. Dari hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa Putusan MA “masih dalam proses koreksi (minutasi) dari majelis yang menangani perkara a quo. Pada 21 November 2015 para Teradu melakukan Rapat Pleno membahas tindak lanjut hasil klarifikasi atas laporan Masyarakat dengan dua keputusan antara lain: 1) menunggu salinan Putusan Mahkamah Agung Republik 23 Indonesia No. 194 K/Pid.Sus/2012; dan 2) membatalkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 Nomor Urut 4 atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM – Ir. Amran Sinaga, M.Si apabila putusan sebagaimana dimaksud pada point 1 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dengan Putusan a quo diterima oleh para Teradu sebelum hari Pemungutan Suara 9 Desember 2015. Pada 03 Desember 2015, Para Teradu anggota KPU Kabupaten Simalungun menerima Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.194 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014 dari Pengadilan Negeri Simalungun yang pada amar putusannya Menyatakan terdakwa Ir. Amran Sinaga telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Pada hari yang sama 03 Desember 2015 Para Teradu Komisioner KPU Kabupaten Simalungun melakukan Rapat Pleno dan diputuskan; 1) Membuat Kajian terhadap Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 194 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014; 2) Meminta Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun; 3) Melakukan Konsultasi dan Koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Republik Indonesia 4) mengundang stake holder yang ada di Kabupaten Simalungun untuk menginformasikan hasil konsultasi dan koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Republik Indonesia terkait Putusan a quo. Pada 06 Desember 2015 para Teradu mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno No. 229/002.434769/BA/XII/2015 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kepada Calon Wakil Bupati Simalungun atas nama Ir. Amran Sinaga, M.Si . Penetapan status TMS diikuti dengan Pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 melalui Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No. 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu II, VI, dan VII telah melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu secara patut menurut etika dan peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu II memerintahkan Ketua PPK Raya dan PPS Kelurahan Sondi Raya untuk melakukan verifikasi ulang dengan mencermati kembali 507 data pemilih yang diusulkan untuk dimasukkan dalam DPT. Verifikasi dan pencermatan mengacu pada ketentuan Pasal 4 point 2 huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015. Tindakan Teradu II merupakan langkah yang tepat untuk melayani hak pemilih pada satu sisi dan menjaga penggelembungan DPT pada sisi lainnya. Setelah dilakukan klarifikasi oleh PPK Raya dan PPS Sondi Raya ditemukan hanya 304 dari 507 pemilih yang memenuhi syarat untuk diusulkan masuk dalam DPT, termasuk 113 pelajar dan mahasiswa yang tercatat dalam satu kartu keluarga. Setelah data daftar pemilih tambahan sebanyak 304 di input, termasuk di dalamnya 113 pelajar dan mahasiswa yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga, hanya 68 pemilih yang dapat masuk ke dalam aplikasi Sidalih 24 DPT. Selebihnya sebanyak 45 pelajar dan mahasiswa yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga a quo tidak dapat dimasukkan dalam DPT tambahan karena data ganda dan tidak memenuhi syarat, sebagaiamana ketentuan Pasal 4 point 2 huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, menentukan salah satu syarat pemilih, telah berdomisili paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang. Tindakan Ketua PPS Adi Sahdiaman Saragih mengusulkan perubahan dan penambahan jumlah pemilih ke dalam DPT yang tidak memenuhi syarat maupun karena data ganda sebagaimana Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 menunjukkan ketidak profesionalan sebagai penyelenggara pemilu. Kegandaan data pemilih dan pemilih yang tidak memenuhi syarat berhasil diklarifikasi saat pengimputan data yang dilakukan oleh Teradu VI dan Teradu VII, sehingga secara faktual tidak ditemukan lagi kegandaan data pemilih dalam DPT. Bahwa terdapatnya satu Kartu Keluarga dengan jumlah anggota keluarga sebanyak 113 menurut DKPP tidak termasuk dalam lingkup kewenangan Para Teradu. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait atas nama Ikutan Ginting, Kepala Dinas Kependudukan dan Catata Sipil, yang membenarkan telah menerbitkan Kartu Keluarga atas nama Andika Prananda Sembiring dengan Nomor KK: 1208291609150006 yang berlamat di Hapoltakan Kecamatan Raya. Secara normatif, tidak ditemukan pembatasan jumlah anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, namum menurut DKPP, tidak lazim dalam satu kartu keluarga memiliki anggota yang mencapai ratusan. Apalagi anggota keluarga dalam sala satu kartu keluarga terdiri dari pelajar dan mahasiswa yang tinggal dalam Asrama Yayasan Pendidikan Efarina, milik JR Saragih yang diketahui sebagai salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. Upaya Meldaria Silalahi sebagai Kepala Tata Usaha SMA Plus Efarina mengajukan Kartu Keluarga atas 113 pelajar dan mahasiswa serta ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menunjukkan adanya upaya sistematis dan terstruktur memobilisasi suara untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Ikutan Ginting sepatutnya bertindak profesional, netral, dan bersikap hati-hati dalam menangani data kependudukan, khususnya dalam menghadapi momen demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak. Mengingat kedudukan Ikutan Ginting bukan sebagai penyelenggara pemilu, maka pelanggaran etik yang dilakukan diserahkan kembali kepada atasannya untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Aparatur Sipil Negara. Dugaan Pengadu terkait penggelembungan DPT sebanyak 30.859 pemilih yang dilakukan oleh Para Teradu, tidak mendasar oleh karena data pembanding yang digunakan bukan DPT Pilkada Kabupaten Simalungun Tahun 2015 hasil pencermatan yang berjumlah 654.697 pemilih tetapi data DPT sebelum pencermatan yang berjumlah 668.355 pemilih. Terkait hal tersebut, dalil Pengadu I tidak terbukti dan jawaban Teradu II, VI dan VII dapat diterima; 25 [4.5] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu II yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak menanggapi laporan Pengadu terkait status hukum Calon Wakil Bupati Simalungun atas nama Amran Sinaga, Menurut DKPP tidak mendasar. Para Teradu telah menempuh berbagai langkah klarifikasi dan koordinasi untuk mendapat kepastian status hukum Calon Wakil Bupati Simalungun atas nama Amran Sinaga. Rangkaian kesungguhan para Teradu dalam memecahkan permasalahan a quo dapat dilihat dari tindakan Para Teradu melakukan berbagai langkah di antaranya melakukan klarifikasi kepada PN Simalungun dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tertundanya kepastian penanganan laporan masyarakat terkait status hukum Calon Wakil Bupati Simalungun atas nama Amran Sinaga yang dijatuhi Pidana 4 (empat) tahun pidana penjara bukan sesuatu yang di sengaja oleh Para Teradu. Selain Para Teradu bersikap hati-hati dalam mengambil tindakan, kepastian status hukum calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 Kabupaten Simalungun terkait dengan tugas dan wewenang lembaga lainnya (MA). Setelah Para Teradu memperoleh Putusan Mahkamah Agung No.194 K/Pid.Sus/2012, para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun , segera melaksanakan Pleno dan membuat Berita Acara Rapat Pleno No. 229/002.434769/BA/XII/2015 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kepada Calon Wakil Bupati Simalungun atas nama Ir. Amran Sinaga, M.Si, disertai dengan Keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015. Berdasarkan hal tersebut, menurut DKPP, Teradu 1, II, III, IV dan V telah melakukan tugas dan wewenangnya secara patut menurut hukum dan etika. Oleh sebab itu, dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban serta alasan Para Teradu dapat diterima; [4.6] Menimbang terkait dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 26 [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Adelbert Damanik, Teradu II atas nama Abdul Razak Siregar, Teradu III atas nama Dadang Yusprianto, Teradu IV atas nama Puji Rahmat Harahap, Teradu V atas nama Rahmadani Damanik, Teradu VI atas nama James A. Siahaan, dan Teradu VII atas nama Niko A. Girsang sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Pihak Terkait Ketua PPS Kelurahan Sondi Raya atas nama Adi Sahdiaman Saragih tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu, namun demikian Adi Sahdiaman Saragih sudah tidak memenuhi syarat dan tidak dapat menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Wihdatiningtyas,S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas Bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd 27 Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 28